Puasa Wanita Hamil dan Menyusui, Apakah Wajib Qadha?

Apakah wanita hamil dan menyusui mesti menunaikan qadha’ ataukah cukup fidyah saja ataukah mesti menunaikan kedua-duanya? Masalah ini terdapat perselisihan kuat di antara para ulama. Yang jelas jika wanita hamil dan menyusui merasa berat untuk berpuasa, entah khawatir pada bayi maupun dirinya sendiri, maka ia boleh tidak berpuasa. Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Perselisihan Ulama Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa para ulama dalam masalah qadha’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui memiliki empat pendapat. [Pendapat pertama] Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha’ bagi keduanya. [Pendapat kedua] ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh Dhohak, An Nakho’i, Az Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa namun harus mengqadha’, tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit. [Pendapat ketiga] Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid. [Pendapat keempat] Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ tanpa ada fidyah. Namun untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat ‘Atho’ yang menyatakan ada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178) Tetap Ada Qadha’ Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.” (Al Majmu’, 6: 177) Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Idem) Tidak Tepat Hanya Fidyah Saja Sedangkan mewajibkan hanya menunaikan fidyah saja bagi wanita hamil dan menyusui tidaklah tepat. Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak menafikan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain.  … Imam Ahmad sampai berkata, “Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak wajibnya qadha’.” (Al Mughni, 4: 395) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarhul Mumthi’, 6: 350. Lihat pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15: 225 dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 576-577) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ringkasnya, pendapat yang penulis cenderungi adalah yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui saat tidak puasa, maka ia harus tetap mengqadha’ puasa, tidak dengan fidyah saja. Adanya qadha’ di sini sudah ma’ruf di tengah-tengah para sahabat dan para ulama. Inilah pendapat yang lebih tepat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan selepas Shalat Shubuh, 1 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfidyah puasa wanita hamil qadha puasa

Puasa Wanita Hamil dan Menyusui, Apakah Wajib Qadha?

Apakah wanita hamil dan menyusui mesti menunaikan qadha’ ataukah cukup fidyah saja ataukah mesti menunaikan kedua-duanya? Masalah ini terdapat perselisihan kuat di antara para ulama. Yang jelas jika wanita hamil dan menyusui merasa berat untuk berpuasa, entah khawatir pada bayi maupun dirinya sendiri, maka ia boleh tidak berpuasa. Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Perselisihan Ulama Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa para ulama dalam masalah qadha’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui memiliki empat pendapat. [Pendapat pertama] Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha’ bagi keduanya. [Pendapat kedua] ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh Dhohak, An Nakho’i, Az Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa namun harus mengqadha’, tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit. [Pendapat ketiga] Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid. [Pendapat keempat] Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ tanpa ada fidyah. Namun untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat ‘Atho’ yang menyatakan ada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178) Tetap Ada Qadha’ Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.” (Al Majmu’, 6: 177) Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Idem) Tidak Tepat Hanya Fidyah Saja Sedangkan mewajibkan hanya menunaikan fidyah saja bagi wanita hamil dan menyusui tidaklah tepat. Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak menafikan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain.  … Imam Ahmad sampai berkata, “Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak wajibnya qadha’.” (Al Mughni, 4: 395) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarhul Mumthi’, 6: 350. Lihat pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15: 225 dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 576-577) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ringkasnya, pendapat yang penulis cenderungi adalah yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui saat tidak puasa, maka ia harus tetap mengqadha’ puasa, tidak dengan fidyah saja. Adanya qadha’ di sini sudah ma’ruf di tengah-tengah para sahabat dan para ulama. Inilah pendapat yang lebih tepat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan selepas Shalat Shubuh, 1 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfidyah puasa wanita hamil qadha puasa
Apakah wanita hamil dan menyusui mesti menunaikan qadha’ ataukah cukup fidyah saja ataukah mesti menunaikan kedua-duanya? Masalah ini terdapat perselisihan kuat di antara para ulama. Yang jelas jika wanita hamil dan menyusui merasa berat untuk berpuasa, entah khawatir pada bayi maupun dirinya sendiri, maka ia boleh tidak berpuasa. Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Perselisihan Ulama Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa para ulama dalam masalah qadha’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui memiliki empat pendapat. [Pendapat pertama] Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha’ bagi keduanya. [Pendapat kedua] ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh Dhohak, An Nakho’i, Az Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa namun harus mengqadha’, tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit. [Pendapat ketiga] Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid. [Pendapat keempat] Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ tanpa ada fidyah. Namun untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat ‘Atho’ yang menyatakan ada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178) Tetap Ada Qadha’ Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.” (Al Majmu’, 6: 177) Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Idem) Tidak Tepat Hanya Fidyah Saja Sedangkan mewajibkan hanya menunaikan fidyah saja bagi wanita hamil dan menyusui tidaklah tepat. Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak menafikan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain.  … Imam Ahmad sampai berkata, “Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak wajibnya qadha’.” (Al Mughni, 4: 395) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarhul Mumthi’, 6: 350. Lihat pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15: 225 dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 576-577) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ringkasnya, pendapat yang penulis cenderungi adalah yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui saat tidak puasa, maka ia harus tetap mengqadha’ puasa, tidak dengan fidyah saja. Adanya qadha’ di sini sudah ma’ruf di tengah-tengah para sahabat dan para ulama. Inilah pendapat yang lebih tepat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan selepas Shalat Shubuh, 1 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfidyah puasa wanita hamil qadha puasa


Apakah wanita hamil dan menyusui mesti menunaikan qadha’ ataukah cukup fidyah saja ataukah mesti menunaikan kedua-duanya? Masalah ini terdapat perselisihan kuat di antara para ulama. Yang jelas jika wanita hamil dan menyusui merasa berat untuk berpuasa, entah khawatir pada bayi maupun dirinya sendiri, maka ia boleh tidak berpuasa. Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Perselisihan Ulama Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa para ulama dalam masalah qadha’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui memiliki empat pendapat. [Pendapat pertama] Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha’ bagi keduanya. [Pendapat kedua] ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh Dhohak, An Nakho’i, Az Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa namun harus mengqadha’, tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit. [Pendapat ketiga] Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid. [Pendapat keempat] Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ tanpa ada fidyah. Namun untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat ‘Atho’ yang menyatakan ada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178) Tetap Ada Qadha’ Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.” (Al Majmu’, 6: 177) Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Idem) Tidak Tepat Hanya Fidyah Saja Sedangkan mewajibkan hanya menunaikan fidyah saja bagi wanita hamil dan menyusui tidaklah tepat. Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak menafikan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain.  … Imam Ahmad sampai berkata, “Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak wajibnya qadha’.” (Al Mughni, 4: 395) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarhul Mumthi’, 6: 350. Lihat pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15: 225 dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 576-577) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ringkasnya, pendapat yang penulis cenderungi adalah yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui saat tidak puasa, maka ia harus tetap mengqadha’ puasa, tidak dengan fidyah saja. Adanya qadha’ di sini sudah ma’ruf di tengah-tengah para sahabat dan para ulama. Inilah pendapat yang lebih tepat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan selepas Shalat Shubuh, 1 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfidyah puasa wanita hamil qadha puasa

Yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa

Ada di antara beberapa orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa. Siapakah mereka? 1- Orang yang sakit Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika mendapatkan mudarat dengan puasanya.[1] 2- Orang yang bersafar Dalil seorang musafir boleh tidak berpuasa adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Musafir punya pilihan boleh tidak puasa ataukah tetap berpuasa.[2] Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah, mereka berkata, سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَصُومُ الصَّائِمُ وَيُفْطِرُ الْمُفْطِرُ فَلاَ يَعِيبُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.“[3] Namun manakah yang lebih utama baginya, apakah berpuasa ataukah tidak? Di sini bisa dilihat pada tiga kondisi: a- jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. b- jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian. c- jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.[4] 3- Orang yang sudah tua renta (sepuh) Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya). Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184). Begitu pula yang mendukungnya adalah riwayat berikut, عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin “. Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.”[5] 4- Wanita hamil dan menyusui Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.“[6] Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.”[7] Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.”[8] Sedangkan mewajibkan hanya menunaikan fidyah saja bagi wanita hamil dan menyusui tidaklah tepat. Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak menafikan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain.  … Imam Ahmad sampai berkata, “Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak wajibnya qadha’.”[9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.”[10] Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah.[11] Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Hanya Allah yang memberi taufik.    [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Lihat Al Majmu’, 6: 174, juga Manhajus Salikin, hal. 112. [2] Idem. [3] HR. Muslim no. 1117. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 120-121. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan tidak berpuasa saat bersafar, maka itu dimaksudkan untuk orang yang mendapatkan mudarat jika tetap berpuasa. (Lihat Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 6: 175). [5] HR. Bukhari no. 4505. [6] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [7] Al Majmu’, 6: 177. [8] Idem. [9] Al Mughni, 4: 395. [10] Syarhul Mumthi’, 6: 350. Lihat pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15: 225 dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 576-577. [11] Para ulama dalam masalah qadha’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui memiliki empat pendapat. [Pendapat pertama] Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha’ bagi keduanya. [Pendapat kedua] ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh Dhohak, An Nakho’i, Az Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa namun harus mengqadha’, tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit. [Pendapat ketiga] Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid. [Pendapat keempat] Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ tanpa ada fidyah. Namun untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat ‘Atho’ yang menyatakan ada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178). — 29 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa keringanan puasa qadha puasa

Yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa

Ada di antara beberapa orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa. Siapakah mereka? 1- Orang yang sakit Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika mendapatkan mudarat dengan puasanya.[1] 2- Orang yang bersafar Dalil seorang musafir boleh tidak berpuasa adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Musafir punya pilihan boleh tidak puasa ataukah tetap berpuasa.[2] Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah, mereka berkata, سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَصُومُ الصَّائِمُ وَيُفْطِرُ الْمُفْطِرُ فَلاَ يَعِيبُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.“[3] Namun manakah yang lebih utama baginya, apakah berpuasa ataukah tidak? Di sini bisa dilihat pada tiga kondisi: a- jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. b- jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian. c- jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.[4] 3- Orang yang sudah tua renta (sepuh) Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya). Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184). Begitu pula yang mendukungnya adalah riwayat berikut, عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin “. Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.”[5] 4- Wanita hamil dan menyusui Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.“[6] Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.”[7] Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.”[8] Sedangkan mewajibkan hanya menunaikan fidyah saja bagi wanita hamil dan menyusui tidaklah tepat. Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak menafikan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain.  … Imam Ahmad sampai berkata, “Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak wajibnya qadha’.”[9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.”[10] Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah.[11] Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Hanya Allah yang memberi taufik.    [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Lihat Al Majmu’, 6: 174, juga Manhajus Salikin, hal. 112. [2] Idem. [3] HR. Muslim no. 1117. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 120-121. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan tidak berpuasa saat bersafar, maka itu dimaksudkan untuk orang yang mendapatkan mudarat jika tetap berpuasa. (Lihat Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 6: 175). [5] HR. Bukhari no. 4505. [6] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [7] Al Majmu’, 6: 177. [8] Idem. [9] Al Mughni, 4: 395. [10] Syarhul Mumthi’, 6: 350. Lihat pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15: 225 dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 576-577. [11] Para ulama dalam masalah qadha’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui memiliki empat pendapat. [Pendapat pertama] Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha’ bagi keduanya. [Pendapat kedua] ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh Dhohak, An Nakho’i, Az Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa namun harus mengqadha’, tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit. [Pendapat ketiga] Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid. [Pendapat keempat] Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ tanpa ada fidyah. Namun untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat ‘Atho’ yang menyatakan ada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178). — 29 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa keringanan puasa qadha puasa
Ada di antara beberapa orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa. Siapakah mereka? 1- Orang yang sakit Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika mendapatkan mudarat dengan puasanya.[1] 2- Orang yang bersafar Dalil seorang musafir boleh tidak berpuasa adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Musafir punya pilihan boleh tidak puasa ataukah tetap berpuasa.[2] Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah, mereka berkata, سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَصُومُ الصَّائِمُ وَيُفْطِرُ الْمُفْطِرُ فَلاَ يَعِيبُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.“[3] Namun manakah yang lebih utama baginya, apakah berpuasa ataukah tidak? Di sini bisa dilihat pada tiga kondisi: a- jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. b- jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian. c- jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.[4] 3- Orang yang sudah tua renta (sepuh) Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya). Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184). Begitu pula yang mendukungnya adalah riwayat berikut, عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin “. Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.”[5] 4- Wanita hamil dan menyusui Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.“[6] Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.”[7] Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.”[8] Sedangkan mewajibkan hanya menunaikan fidyah saja bagi wanita hamil dan menyusui tidaklah tepat. Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak menafikan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain.  … Imam Ahmad sampai berkata, “Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak wajibnya qadha’.”[9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.”[10] Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah.[11] Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Hanya Allah yang memberi taufik.    [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Lihat Al Majmu’, 6: 174, juga Manhajus Salikin, hal. 112. [2] Idem. [3] HR. Muslim no. 1117. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 120-121. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan tidak berpuasa saat bersafar, maka itu dimaksudkan untuk orang yang mendapatkan mudarat jika tetap berpuasa. (Lihat Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 6: 175). [5] HR. Bukhari no. 4505. [6] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [7] Al Majmu’, 6: 177. [8] Idem. [9] Al Mughni, 4: 395. [10] Syarhul Mumthi’, 6: 350. Lihat pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15: 225 dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 576-577. [11] Para ulama dalam masalah qadha’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui memiliki empat pendapat. [Pendapat pertama] Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha’ bagi keduanya. [Pendapat kedua] ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh Dhohak, An Nakho’i, Az Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa namun harus mengqadha’, tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit. [Pendapat ketiga] Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid. [Pendapat keempat] Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ tanpa ada fidyah. Namun untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat ‘Atho’ yang menyatakan ada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178). — 29 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa keringanan puasa qadha puasa


Ada di antara beberapa orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa. Siapakah mereka? 1- Orang yang sakit Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika mendapatkan mudarat dengan puasanya.[1] 2- Orang yang bersafar Dalil seorang musafir boleh tidak berpuasa adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Musafir punya pilihan boleh tidak puasa ataukah tetap berpuasa.[2] Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah, mereka berkata, سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَصُومُ الصَّائِمُ وَيُفْطِرُ الْمُفْطِرُ فَلاَ يَعِيبُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.“[3] Namun manakah yang lebih utama baginya, apakah berpuasa ataukah tidak? Di sini bisa dilihat pada tiga kondisi: a- jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. b- jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian. c- jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.[4] 3- Orang yang sudah tua renta (sepuh) Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya). Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184). Begitu pula yang mendukungnya adalah riwayat berikut, عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin “. Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.”[5] 4- Wanita hamil dan menyusui Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.“[6] Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.”[7] Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.”[8] Sedangkan mewajibkan hanya menunaikan fidyah saja bagi wanita hamil dan menyusui tidaklah tepat. Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak menafikan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain.  … Imam Ahmad sampai berkata, “Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak wajibnya qadha’.”[9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.”[10] Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah.[11] Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Hanya Allah yang memberi taufik.    [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Lihat Al Majmu’, 6: 174, juga Manhajus Salikin, hal. 112. [2] Idem. [3] HR. Muslim no. 1117. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 120-121. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan tidak berpuasa saat bersafar, maka itu dimaksudkan untuk orang yang mendapatkan mudarat jika tetap berpuasa. (Lihat Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 6: 175). [5] HR. Bukhari no. 4505. [6] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [7] Al Majmu’, 6: 177. [8] Idem. [9] Al Mughni, 4: 395. [10] Syarhul Mumthi’, 6: 350. Lihat pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15: 225 dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 576-577. [11] Para ulama dalam masalah qadha’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui memiliki empat pendapat. [Pendapat pertama] Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha’ bagi keduanya. [Pendapat kedua] ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh Dhohak, An Nakho’i, Az Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa namun harus mengqadha’, tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit. [Pendapat ketiga] Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid. [Pendapat keempat] Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ tanpa ada fidyah. Namun untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus mengqadha’ sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat ‘Atho’ yang menyatakan ada kewajiban qadha’, tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178). — 29 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa keringanan puasa qadha puasa

Rajin Shalat Namun Masih Bermaksiat

Kita tahu bahwa shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sayangnya, ada yang rajin shalat, namun di luar itu ia masih berjudi. Kami pun mendapatkan cerita seperti itu. Apakah shalatnya yang bermasalah? Coba kita kaji bersama dengan melihat perkataan ulama-ulama salaf di masa silam. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al ‘Ankabut: 45). Ibnu Mas’ud pernah ditanya mengenai seseorang yang biasa memperlama shalatnya. Maka kata beliau, إِنَّ الصَّلاَةَ لاَ تَنْفَعُ إِلاَّ مَنْ أَطَاعَهَا “Shalat tidaklah bermanfaat kecuali jika shalat tersebut membuat seseorang menjadi taat.” (HR. Ahmad dalam Az Zuhd, hal. 159 dengan sanad shahih dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 13: 298 dengan sanad hasan dari jalur Syaqiq dari Ibnu Mas’ud). Al Hasan berkata, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الفَحْشَاءِ وَالمنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا “Barangsiapa yang melaksanakan shalat, lantas shalat tersebut tidak mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, maka ia hanya akan semakin menjauh dari Allah.” (Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad yang shahih dari jalur Sa’id bin Abi ‘Urubah dari Qotadah dari Al Hasan) Abul ‘Aliyah pernah berkata, إِنَّ الصَّلاَةَ فِيْهَا ثَلاَثُ خِصَالٍ فَكُلُّ صَلاَةٍ لاَ يَكُوْنُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الخَلاَل فَلَيْسَتْ بِصَلاَةٍ: الإِخْلاَصُ، وَالْخَشْيَةُ، وَذِكْرُ اللهِ. فَالإِخْلاَصُ يَأْمُرُهُ بِاْلمعْرُوْفِ، وَالخَشْيَةُ تَنْهَاهُ عَنِ المنْكَرِ، وَذِكْرُ القُرْآنِ يَأْمُرُهُ وَيَنْهَاهُ. “Dalam shalat ada tiga hal di mana jika tiga hal ini tidak ada maka tidak disebut shalat. Tiga hal tersebut adalah ikhlas, rasa takut dan dzikir pada Allah. Ikhlas itulah yang memerintahkan pada yang ma’ruf (kebaikan). Rasa takut itulah yang mencegah dari kemungkaran. Sedangkan dzikir melalui Al Qur’an yang memerintah dan melarang sesuatu.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 65). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Siapa yang merutinkan shalat dan mengerjakannya di waktunya, maka ia akan selamat dari kesesatan.” (Bahjatun Nazhirin, 2: 232). Jika ada yang sampai berbuat kemungkaran, maka shalat pun bisa mencegahnya dari perbuatan tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengatakan, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ فُلاَنًا يُصَلِّيْ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرِقَ؟ فَقَالَ: “إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا يَقُوْلُ “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Ada seseorang yang biasa shalat di malam hari namun di pagi hari ia mencuri. Bagaimana seperti itu?” Beliau lantas berkata, “Shalat tersebut akan mencegah apa yang ia lakukan.” (HR. Ahmad 2: 447, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Nah berarti shalat yang baik adalah shalat yang bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Inilah shalat yang mesti dibentuk. Jadi kalau ia rajin shalat, malah masih terus melakukan dosa besar, maka shalatnya lah yang mesti diperbaiki. Wallahu a’lam. — Disusun di Jayapura Papua, 27 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeutamaan shalat maksiat mencuri

Rajin Shalat Namun Masih Bermaksiat

Kita tahu bahwa shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sayangnya, ada yang rajin shalat, namun di luar itu ia masih berjudi. Kami pun mendapatkan cerita seperti itu. Apakah shalatnya yang bermasalah? Coba kita kaji bersama dengan melihat perkataan ulama-ulama salaf di masa silam. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al ‘Ankabut: 45). Ibnu Mas’ud pernah ditanya mengenai seseorang yang biasa memperlama shalatnya. Maka kata beliau, إِنَّ الصَّلاَةَ لاَ تَنْفَعُ إِلاَّ مَنْ أَطَاعَهَا “Shalat tidaklah bermanfaat kecuali jika shalat tersebut membuat seseorang menjadi taat.” (HR. Ahmad dalam Az Zuhd, hal. 159 dengan sanad shahih dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 13: 298 dengan sanad hasan dari jalur Syaqiq dari Ibnu Mas’ud). Al Hasan berkata, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الفَحْشَاءِ وَالمنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا “Barangsiapa yang melaksanakan shalat, lantas shalat tersebut tidak mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, maka ia hanya akan semakin menjauh dari Allah.” (Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad yang shahih dari jalur Sa’id bin Abi ‘Urubah dari Qotadah dari Al Hasan) Abul ‘Aliyah pernah berkata, إِنَّ الصَّلاَةَ فِيْهَا ثَلاَثُ خِصَالٍ فَكُلُّ صَلاَةٍ لاَ يَكُوْنُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الخَلاَل فَلَيْسَتْ بِصَلاَةٍ: الإِخْلاَصُ، وَالْخَشْيَةُ، وَذِكْرُ اللهِ. فَالإِخْلاَصُ يَأْمُرُهُ بِاْلمعْرُوْفِ، وَالخَشْيَةُ تَنْهَاهُ عَنِ المنْكَرِ، وَذِكْرُ القُرْآنِ يَأْمُرُهُ وَيَنْهَاهُ. “Dalam shalat ada tiga hal di mana jika tiga hal ini tidak ada maka tidak disebut shalat. Tiga hal tersebut adalah ikhlas, rasa takut dan dzikir pada Allah. Ikhlas itulah yang memerintahkan pada yang ma’ruf (kebaikan). Rasa takut itulah yang mencegah dari kemungkaran. Sedangkan dzikir melalui Al Qur’an yang memerintah dan melarang sesuatu.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 65). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Siapa yang merutinkan shalat dan mengerjakannya di waktunya, maka ia akan selamat dari kesesatan.” (Bahjatun Nazhirin, 2: 232). Jika ada yang sampai berbuat kemungkaran, maka shalat pun bisa mencegahnya dari perbuatan tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengatakan, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ فُلاَنًا يُصَلِّيْ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرِقَ؟ فَقَالَ: “إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا يَقُوْلُ “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Ada seseorang yang biasa shalat di malam hari namun di pagi hari ia mencuri. Bagaimana seperti itu?” Beliau lantas berkata, “Shalat tersebut akan mencegah apa yang ia lakukan.” (HR. Ahmad 2: 447, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Nah berarti shalat yang baik adalah shalat yang bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Inilah shalat yang mesti dibentuk. Jadi kalau ia rajin shalat, malah masih terus melakukan dosa besar, maka shalatnya lah yang mesti diperbaiki. Wallahu a’lam. — Disusun di Jayapura Papua, 27 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeutamaan shalat maksiat mencuri
Kita tahu bahwa shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sayangnya, ada yang rajin shalat, namun di luar itu ia masih berjudi. Kami pun mendapatkan cerita seperti itu. Apakah shalatnya yang bermasalah? Coba kita kaji bersama dengan melihat perkataan ulama-ulama salaf di masa silam. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al ‘Ankabut: 45). Ibnu Mas’ud pernah ditanya mengenai seseorang yang biasa memperlama shalatnya. Maka kata beliau, إِنَّ الصَّلاَةَ لاَ تَنْفَعُ إِلاَّ مَنْ أَطَاعَهَا “Shalat tidaklah bermanfaat kecuali jika shalat tersebut membuat seseorang menjadi taat.” (HR. Ahmad dalam Az Zuhd, hal. 159 dengan sanad shahih dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 13: 298 dengan sanad hasan dari jalur Syaqiq dari Ibnu Mas’ud). Al Hasan berkata, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الفَحْشَاءِ وَالمنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا “Barangsiapa yang melaksanakan shalat, lantas shalat tersebut tidak mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, maka ia hanya akan semakin menjauh dari Allah.” (Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad yang shahih dari jalur Sa’id bin Abi ‘Urubah dari Qotadah dari Al Hasan) Abul ‘Aliyah pernah berkata, إِنَّ الصَّلاَةَ فِيْهَا ثَلاَثُ خِصَالٍ فَكُلُّ صَلاَةٍ لاَ يَكُوْنُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الخَلاَل فَلَيْسَتْ بِصَلاَةٍ: الإِخْلاَصُ، وَالْخَشْيَةُ، وَذِكْرُ اللهِ. فَالإِخْلاَصُ يَأْمُرُهُ بِاْلمعْرُوْفِ، وَالخَشْيَةُ تَنْهَاهُ عَنِ المنْكَرِ، وَذِكْرُ القُرْآنِ يَأْمُرُهُ وَيَنْهَاهُ. “Dalam shalat ada tiga hal di mana jika tiga hal ini tidak ada maka tidak disebut shalat. Tiga hal tersebut adalah ikhlas, rasa takut dan dzikir pada Allah. Ikhlas itulah yang memerintahkan pada yang ma’ruf (kebaikan). Rasa takut itulah yang mencegah dari kemungkaran. Sedangkan dzikir melalui Al Qur’an yang memerintah dan melarang sesuatu.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 65). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Siapa yang merutinkan shalat dan mengerjakannya di waktunya, maka ia akan selamat dari kesesatan.” (Bahjatun Nazhirin, 2: 232). Jika ada yang sampai berbuat kemungkaran, maka shalat pun bisa mencegahnya dari perbuatan tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengatakan, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ فُلاَنًا يُصَلِّيْ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرِقَ؟ فَقَالَ: “إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا يَقُوْلُ “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Ada seseorang yang biasa shalat di malam hari namun di pagi hari ia mencuri. Bagaimana seperti itu?” Beliau lantas berkata, “Shalat tersebut akan mencegah apa yang ia lakukan.” (HR. Ahmad 2: 447, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Nah berarti shalat yang baik adalah shalat yang bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Inilah shalat yang mesti dibentuk. Jadi kalau ia rajin shalat, malah masih terus melakukan dosa besar, maka shalatnya lah yang mesti diperbaiki. Wallahu a’lam. — Disusun di Jayapura Papua, 27 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeutamaan shalat maksiat mencuri


Kita tahu bahwa shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sayangnya, ada yang rajin shalat, namun di luar itu ia masih berjudi. Kami pun mendapatkan cerita seperti itu. Apakah shalatnya yang bermasalah? Coba kita kaji bersama dengan melihat perkataan ulama-ulama salaf di masa silam. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al ‘Ankabut: 45). Ibnu Mas’ud pernah ditanya mengenai seseorang yang biasa memperlama shalatnya. Maka kata beliau, إِنَّ الصَّلاَةَ لاَ تَنْفَعُ إِلاَّ مَنْ أَطَاعَهَا “Shalat tidaklah bermanfaat kecuali jika shalat tersebut membuat seseorang menjadi taat.” (HR. Ahmad dalam Az Zuhd, hal. 159 dengan sanad shahih dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 13: 298 dengan sanad hasan dari jalur Syaqiq dari Ibnu Mas’ud). Al Hasan berkata, مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الفَحْشَاءِ وَالمنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا “Barangsiapa yang melaksanakan shalat, lantas shalat tersebut tidak mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, maka ia hanya akan semakin menjauh dari Allah.” (Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad yang shahih dari jalur Sa’id bin Abi ‘Urubah dari Qotadah dari Al Hasan) Abul ‘Aliyah pernah berkata, إِنَّ الصَّلاَةَ فِيْهَا ثَلاَثُ خِصَالٍ فَكُلُّ صَلاَةٍ لاَ يَكُوْنُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الخَلاَل فَلَيْسَتْ بِصَلاَةٍ: الإِخْلاَصُ، وَالْخَشْيَةُ، وَذِكْرُ اللهِ. فَالإِخْلاَصُ يَأْمُرُهُ بِاْلمعْرُوْفِ، وَالخَشْيَةُ تَنْهَاهُ عَنِ المنْكَرِ، وَذِكْرُ القُرْآنِ يَأْمُرُهُ وَيَنْهَاهُ. “Dalam shalat ada tiga hal di mana jika tiga hal ini tidak ada maka tidak disebut shalat. Tiga hal tersebut adalah ikhlas, rasa takut dan dzikir pada Allah. Ikhlas itulah yang memerintahkan pada yang ma’ruf (kebaikan). Rasa takut itulah yang mencegah dari kemungkaran. Sedangkan dzikir melalui Al Qur’an yang memerintah dan melarang sesuatu.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 65). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Siapa yang merutinkan shalat dan mengerjakannya di waktunya, maka ia akan selamat dari kesesatan.” (Bahjatun Nazhirin, 2: 232). Jika ada yang sampai berbuat kemungkaran, maka shalat pun bisa mencegahnya dari perbuatan tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengatakan, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ فُلاَنًا يُصَلِّيْ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرِقَ؟ فَقَالَ: “إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا يَقُوْلُ “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Ada seseorang yang biasa shalat di malam hari namun di pagi hari ia mencuri. Bagaimana seperti itu?” Beliau lantas berkata, “Shalat tersebut akan mencegah apa yang ia lakukan.” (HR. Ahmad 2: 447, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Nah berarti shalat yang baik adalah shalat yang bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Inilah shalat yang mesti dibentuk. Jadi kalau ia rajin shalat, malah masih terus melakukan dosa besar, maka shalatnya lah yang mesti diperbaiki. Wallahu a’lam. — Disusun di Jayapura Papua, 27 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeutamaan shalat maksiat mencuri

Merasa Diri Sudah Baik

Ini yang dialami oleh kita-kita tatkala sudah lama belajar agama. Merasa diri sudah lebih dari orang lain dan lebih paham dari yang lain. Padahal kekurangan kita teramat banyak. Maksiat kecil-kecilan bahkan yang besar masih dilakoni. Ilmu yang telah kita pelajari pun sedikit yang diamalkan. Prinsip yang harus dipegang adalah jangan selalu merasa diri sudah baik, namun berusaha terus untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى “Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An Najm: 32). Janganlah engkau mengatakan dirimu suci, dirimu lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ “Janganlah menyatakan diri kalian suci. Sesungguhnya Allah yang lebih tahu manakah yang baik di antara kalian.” (HR. Muslim no. 2142). Jika kita ingin memiliki tahu bahayanya menganggap diri lebih baik, maka coba lihatlah pada kekurangan kita dalam ketaatan. Lalu lihat para orang yang menyatakan kita baik. Maka kalau seandainya mereka tahu kekurangan kita, pasti mereka akan menjauh. Seharusnya sikap seorang muslim adalah mengedepankan suuzhon (prasangka jelek) pada diri sendiri. Ia merasa dirinya serba kurang. Tak perlulah ia memandang kejelekan pada orang lain. Kita ingat kata pepatah, “Semut di seberang lautan nampak, namun gajah di pelupuk mata tak nampak.” Dari Abu Hurairah, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاة فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَل- أو الجَذَع – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 592, shahih secara mauquf). Hati-hati pula dengan sifat ujub, yaitu takjub pada diri sendiri. Dalam hadits yang ma’ruf disebutkan, ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ “Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan), dan ujub (takjub pada diri sendiri).” (HR. Abdur Rozaq 11: 304. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ 3039). Harusnya kita melihat contoh Abu Bakr, ia malah berdoa ketika dipuji oleh orang lain. اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] ( Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ul Ahadits, Jalaluddin As Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sikap Abu Bakr di atas menunjukkan bahwa ia merasa dirinya tidak lebih baik dari pujian tersebut. Marilah kita memiliki sifat yang baik seperti ini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Jayapura, Papua, 26 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssombong

Merasa Diri Sudah Baik

Ini yang dialami oleh kita-kita tatkala sudah lama belajar agama. Merasa diri sudah lebih dari orang lain dan lebih paham dari yang lain. Padahal kekurangan kita teramat banyak. Maksiat kecil-kecilan bahkan yang besar masih dilakoni. Ilmu yang telah kita pelajari pun sedikit yang diamalkan. Prinsip yang harus dipegang adalah jangan selalu merasa diri sudah baik, namun berusaha terus untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى “Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An Najm: 32). Janganlah engkau mengatakan dirimu suci, dirimu lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ “Janganlah menyatakan diri kalian suci. Sesungguhnya Allah yang lebih tahu manakah yang baik di antara kalian.” (HR. Muslim no. 2142). Jika kita ingin memiliki tahu bahayanya menganggap diri lebih baik, maka coba lihatlah pada kekurangan kita dalam ketaatan. Lalu lihat para orang yang menyatakan kita baik. Maka kalau seandainya mereka tahu kekurangan kita, pasti mereka akan menjauh. Seharusnya sikap seorang muslim adalah mengedepankan suuzhon (prasangka jelek) pada diri sendiri. Ia merasa dirinya serba kurang. Tak perlulah ia memandang kejelekan pada orang lain. Kita ingat kata pepatah, “Semut di seberang lautan nampak, namun gajah di pelupuk mata tak nampak.” Dari Abu Hurairah, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاة فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَل- أو الجَذَع – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 592, shahih secara mauquf). Hati-hati pula dengan sifat ujub, yaitu takjub pada diri sendiri. Dalam hadits yang ma’ruf disebutkan, ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ “Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan), dan ujub (takjub pada diri sendiri).” (HR. Abdur Rozaq 11: 304. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ 3039). Harusnya kita melihat contoh Abu Bakr, ia malah berdoa ketika dipuji oleh orang lain. اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] ( Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ul Ahadits, Jalaluddin As Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sikap Abu Bakr di atas menunjukkan bahwa ia merasa dirinya tidak lebih baik dari pujian tersebut. Marilah kita memiliki sifat yang baik seperti ini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Jayapura, Papua, 26 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssombong
Ini yang dialami oleh kita-kita tatkala sudah lama belajar agama. Merasa diri sudah lebih dari orang lain dan lebih paham dari yang lain. Padahal kekurangan kita teramat banyak. Maksiat kecil-kecilan bahkan yang besar masih dilakoni. Ilmu yang telah kita pelajari pun sedikit yang diamalkan. Prinsip yang harus dipegang adalah jangan selalu merasa diri sudah baik, namun berusaha terus untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى “Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An Najm: 32). Janganlah engkau mengatakan dirimu suci, dirimu lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ “Janganlah menyatakan diri kalian suci. Sesungguhnya Allah yang lebih tahu manakah yang baik di antara kalian.” (HR. Muslim no. 2142). Jika kita ingin memiliki tahu bahayanya menganggap diri lebih baik, maka coba lihatlah pada kekurangan kita dalam ketaatan. Lalu lihat para orang yang menyatakan kita baik. Maka kalau seandainya mereka tahu kekurangan kita, pasti mereka akan menjauh. Seharusnya sikap seorang muslim adalah mengedepankan suuzhon (prasangka jelek) pada diri sendiri. Ia merasa dirinya serba kurang. Tak perlulah ia memandang kejelekan pada orang lain. Kita ingat kata pepatah, “Semut di seberang lautan nampak, namun gajah di pelupuk mata tak nampak.” Dari Abu Hurairah, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاة فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَل- أو الجَذَع – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 592, shahih secara mauquf). Hati-hati pula dengan sifat ujub, yaitu takjub pada diri sendiri. Dalam hadits yang ma’ruf disebutkan, ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ “Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan), dan ujub (takjub pada diri sendiri).” (HR. Abdur Rozaq 11: 304. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ 3039). Harusnya kita melihat contoh Abu Bakr, ia malah berdoa ketika dipuji oleh orang lain. اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] ( Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ul Ahadits, Jalaluddin As Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sikap Abu Bakr di atas menunjukkan bahwa ia merasa dirinya tidak lebih baik dari pujian tersebut. Marilah kita memiliki sifat yang baik seperti ini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Jayapura, Papua, 26 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssombong


Ini yang dialami oleh kita-kita tatkala sudah lama belajar agama. Merasa diri sudah lebih dari orang lain dan lebih paham dari yang lain. Padahal kekurangan kita teramat banyak. Maksiat kecil-kecilan bahkan yang besar masih dilakoni. Ilmu yang telah kita pelajari pun sedikit yang diamalkan. Prinsip yang harus dipegang adalah jangan selalu merasa diri sudah baik, namun berusaha terus untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى “Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An Najm: 32). Janganlah engkau mengatakan dirimu suci, dirimu lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ “Janganlah menyatakan diri kalian suci. Sesungguhnya Allah yang lebih tahu manakah yang baik di antara kalian.” (HR. Muslim no. 2142). Jika kita ingin memiliki tahu bahayanya menganggap diri lebih baik, maka coba lihatlah pada kekurangan kita dalam ketaatan. Lalu lihat para orang yang menyatakan kita baik. Maka kalau seandainya mereka tahu kekurangan kita, pasti mereka akan menjauh. Seharusnya sikap seorang muslim adalah mengedepankan suuzhon (prasangka jelek) pada diri sendiri. Ia merasa dirinya serba kurang. Tak perlulah ia memandang kejelekan pada orang lain. Kita ingat kata pepatah, “Semut di seberang lautan nampak, namun gajah di pelupuk mata tak nampak.” Dari Abu Hurairah, ia berkata, يُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاة فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجَذَل- أو الجَذَع – فِي عَيْنِ نَفْسِهِ “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 592, shahih secara mauquf). Hati-hati pula dengan sifat ujub, yaitu takjub pada diri sendiri. Dalam hadits yang ma’ruf disebutkan, ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ “Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan), dan ujub (takjub pada diri sendiri).” (HR. Abdur Rozaq 11: 304. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ 3039). Harusnya kita melihat contoh Abu Bakr, ia malah berdoa ketika dipuji oleh orang lain. اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] ( Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ul Ahadits, Jalaluddin As Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sikap Abu Bakr di atas menunjukkan bahwa ia merasa dirinya tidak lebih baik dari pujian tersebut. Marilah kita memiliki sifat yang baik seperti ini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Jayapura, Papua, 26 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssombong

Nikmat Rasa Aman

Rasa aman adalah suatu nikmat. Coba kita perhatikan bagaimana jika kita hidup di lingkungan yang tidak aman. Misal, di sekitar kita banyak pemabuk. Malam hari penuh keributan dan keonaran. Atau mungkin yang lebih parah di sekitarnya terjadi peperangan, tentu hidup jadi tidak tenang. Maka syukurilah jika kita mendapat lingkungan yang penuh ketenangan dan masyarakatnya beradab. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin  Mihshan  Al Anshary dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 2346, Ibnu Majah no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat” (QS. An Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari menginkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An Nahl: 113). Semoga kita menjadi hamba Allah yang bersyukur terutama saat kita mendapatkan rasa aman dan tentram dalam kehidupan kita. — Disusun di rumah tercinta Jayapura, Papua, 25 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssyukur

Nikmat Rasa Aman

Rasa aman adalah suatu nikmat. Coba kita perhatikan bagaimana jika kita hidup di lingkungan yang tidak aman. Misal, di sekitar kita banyak pemabuk. Malam hari penuh keributan dan keonaran. Atau mungkin yang lebih parah di sekitarnya terjadi peperangan, tentu hidup jadi tidak tenang. Maka syukurilah jika kita mendapat lingkungan yang penuh ketenangan dan masyarakatnya beradab. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin  Mihshan  Al Anshary dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 2346, Ibnu Majah no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat” (QS. An Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari menginkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An Nahl: 113). Semoga kita menjadi hamba Allah yang bersyukur terutama saat kita mendapatkan rasa aman dan tentram dalam kehidupan kita. — Disusun di rumah tercinta Jayapura, Papua, 25 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssyukur
Rasa aman adalah suatu nikmat. Coba kita perhatikan bagaimana jika kita hidup di lingkungan yang tidak aman. Misal, di sekitar kita banyak pemabuk. Malam hari penuh keributan dan keonaran. Atau mungkin yang lebih parah di sekitarnya terjadi peperangan, tentu hidup jadi tidak tenang. Maka syukurilah jika kita mendapat lingkungan yang penuh ketenangan dan masyarakatnya beradab. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin  Mihshan  Al Anshary dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 2346, Ibnu Majah no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat” (QS. An Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari menginkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An Nahl: 113). Semoga kita menjadi hamba Allah yang bersyukur terutama saat kita mendapatkan rasa aman dan tentram dalam kehidupan kita. — Disusun di rumah tercinta Jayapura, Papua, 25 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssyukur


Rasa aman adalah suatu nikmat. Coba kita perhatikan bagaimana jika kita hidup di lingkungan yang tidak aman. Misal, di sekitar kita banyak pemabuk. Malam hari penuh keributan dan keonaran. Atau mungkin yang lebih parah di sekitarnya terjadi peperangan, tentu hidup jadi tidak tenang. Maka syukurilah jika kita mendapat lingkungan yang penuh ketenangan dan masyarakatnya beradab. Allah memerintahkan kepada kita beribadah kepada-Nya sebagai wujud nikmat aman yang dianugerahkan pada kita. لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al Quraisy: 1-4) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan bahwa rasa aman adalah suatu nikmat yang besar. Coba perhatikan hadits berikut. Dari ’Ubaidillah bin  Mihshan  Al Anshary dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 2346, Ibnu Majah no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib). Oleh karenanya nikmat ini jangan sampai diingkari. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat” (QS. An Nahl: 112). Gara-gara mengingkari nikmat, akhirnya datanglah musibah. Bentuk dari menginkari nikmat adalah dengan mendustakan ajaran Rasul. وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim.” (QS. An Nahl: 113). Semoga kita menjadi hamba Allah yang bersyukur terutama saat kita mendapatkan rasa aman dan tentram dalam kehidupan kita. — Disusun di rumah tercinta Jayapura, Papua, 25 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssyukur

Keagungan Al-Qur’an

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi tanggal 24-7-1435 H/ 23- 5- 2014 MOleh : Syeikh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzaifi hafidzahullahKhutbah Pertama :            Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur’an)  kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam, yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.            Aku memuji Robbku dan bersyukur banyak kepada-Nya, dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang  Esa, tidak ada sekutu baginya, dan Ia meliputi segala sesuatu dengan rahmat dan ilmu-Nya, sesungguhnya Dia maha mengetahui lagi maha kuasa.            Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Allah mengutusnya sebelum hari kiamat sebagai mujahid, pemberi kabar gembira, dan peringatan, serta penyeru kepada jalan Allah dengan izin-Nya, juga pembawa cahaya yang terang benderang.             Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta berkahilah hambamu dan Rasulmu Muhammad, juga kepada keluarganya, dan para sahabatnya dengan shalawat dan salam yang banyak.            Amma ba’du:            Bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa agar kalian menjadi orang-orang yang beruntung, dan janganlah kalian menyia-nyiakan perintah Allah Azza wa jalla, karena barangsiapa yang dihalangi dari ketakwaan maka ia termasuk orang-orang yang merugi.            Wahai hamba Allah, ingatlah nikmat Al-Qur’anul karim yang Allah jadikan rahmat bagi semesta alam, memberi petunjuk kepada jalan yang lebih lurus, dan memberi kabar gembira dengan segala kebaikan serta mengingatkan dari segala kejelekan, Allah ta’ala berfirman :{ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ} يونس: ٥٧Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.Allah juga berfirman :{ وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ} الأنبياء: ١٠٧Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.Dan apabila seorang muslim mengetahui agungnya Al-Qur’an ini, dan mengetahui keutamaan-keutamaannya, yang tidak diketahui semuanya kecuali oleh yang menurunkannya, maka akan semakin besar perhatiannya terhadap Al-Kitab yang mulia ini, dan akan lebih antusias terhadap dzikrul hakim ini ; maka ia akan mencurahkan usahanya, dan ,menghabiskan tenaga dan kemampuannya untuk mempelajari dan mengajarkan, serta mentadabburi dan mengamalkan Al-Quran sesuai dengan kadar taufik dan pertolongan dari Allah, dan betapapun seorang muslim telah berusaha menunaikan hak-hak Al-Qur’an atasnya, dan telah berusaha menepati rasa syukur atas nikmat Kitabullah azza wa jalla, juga telah berusaha menunaikan hak-hak Kitabullah secara sempurna, tetap saja dia adalah seorang yang lalai dan lemah, akan tetapi Allah tabaraka wa ta’ala tetap akan merahmati, dan memberi karunia, serta menerima yang sedikit dan memberi balasan yang banyak.Wahai seorang muslim, apakah engkau tahu agungnya Al-Qur’anul karim dan kedudukannya di hatimu, dan apakah engkau betul-betul faham hakikat keutamaan-keutamaannya serta luasnya kebaikannya serta keberkahan dan manfaatnya? Engkau tidak akan tahu wahai seorang muslim hakikat agungnya Al-Qur’an dan kedudukannya di hatimu, kecuali jika engkau mengetahui pengagungan Allah Azza wa Jalla terhadap kitab-Nya dan pujian-Nya terhadap kalam-Nya, serta tingginya tempatnya di sisi robb yang agung dan mulia subhanahu, juga jika engkau mengetahui agungnya kedudukan Al-Quran di sisi para malaikat yang mulia, juga jika engkau mengetahui keutamaannya di sisi para Nabi  dan umat-umat mereka, dan di sisi ahli kitab, dan di sisi para manusia dan jin dan cukuplah Allah sebagai saksi.Wahai kaum muslimin, sesungguhnya rabb yang mulia telah mengagungkan Al-Qur’anul karim dan telah mengangkat kedudukannya sebagaimana haknya dari pujian dengan sifat-sifat yang indah, dan Allah banyak menyebut kitab yang mulia ini dengan penyebutan yang menjadikannya berada pada posisi yang paling mulia, dengan sifat-sifat yang paling baik dan paling tinggi, agar para manusia mengetahui agungnya Al-Quranul karim, dan juga agar mereka mengetahui besarnya nikmat kalamullah atas hamba-hambanya, karena nikmat yang paling agung adalah nikmat iman dan Al-Qur’an, dan keutamaan kalamullah di atas semua perkataan seperti keutamaan Allah atas semua makhluk-Nya, Allah menyifati Al-Qur’an dengan sifat Al-Haq, Allah ta’ala berfirman :{ أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ } السجدة: ٣Tetapi mengapa mereka (orang kafir) mengatakan: “Dia Muhammad mengada-adakannya”. Sebenarnya Al Qur’an itu adalah kebenaran (yang datang) dari Tuhanmu.Dan Al-Haq artinya : yang tetap dan tidak berubah, dan tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu apapun, dan tidak akan ada padanya kekurangan, serta tidak akan dicampuri oleh kebatilan, Allah berfirman :{ وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ (41) لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ } فصلت: ٤١ – ٤٢dan sesungguhnya Al Qur’an itu adalah kitab yang mulia.Yang tidak datang kepadanya (Al Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.Allah juga berfirman ketika mensifati al-Qur’an :{ كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ }هود: ١(inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.Allah juga berfirman :{ وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَى عِلْمٍ } الأعراف: ٥٢Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Qur’an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami.Allah juga berfirman :{ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ } لقمان: ٢Inilah ayat-ayat Al Qur’an yang mengandung hikmah.Allah juga berfirman :{ بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ }البروج: ٢١Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al Qur’an yang mulia.Allah juga berfirman :{ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ} يونس: ٥٧Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.Allah juga berfirman :{ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالنُّورِ الَّذِي أَنْزَلْنَا} التغابن: ٨Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya (Al Qur’an) yang telah Kami turunkan.Allah juga berfirman :{وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ} الأنعام: ٩٢Dan ini (Al Qur’an) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi.Allah juga berfirman :{وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ} الزخرف: ٤Dan sesungguhnya Al Qur’an itu dalam induk Al Kitab (Lauh mahfudz) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.Dan Allah telah merincikan dalam Al-Qur’an segala sesuatu, Allah berfirman :{وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ} النحل: ٨٩Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.Dan Allah telah menjaganya dari tambahan dan pengurangan, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ} الحجر: ٩Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.Dan banyaknya nama-nama Al-Qur’an serta sifat-sifatnya yang agung menunjukkan akan banyaknya makna-makna yang mulia padanya, dan apa yang yang telah kami sebutkan hanya sedikit dari yang banyak.Dan para malaikat yang mulia senantiasa mengagungkan Al-Qur’an karena mereka mengetahui keutamaan-keutamaannya, Allah ta’ala berfirman :{لَكِنِ اللَّهُ يَشْهَدُ بِمَا أَنْزَلَ إِلَيْكَ أَنْزَلَهُ بِعِلْمِهِ وَالْمَلَائِكَةُ يَشْهَدُونَ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا} النساء: ١٦٦(Mereka tidak mau mengakui yang diturunkan kepadamu itu), tetapi Allah mengakui Al Qur’an yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya; dan malaikat-malaikat pun menjadi saksi (pula). Cukuplah Allah yang mengakuinya.Allah juga berfirman tentang Al-Qur’an ini :{فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ (13) مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ (14) بِأَيْدِي سَفَرَةٍ (15) كِرَامٍ بَرَرَةٍ} عبس: ١٣ – ١٦di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para penulis (malaikat), yang mulia lagi berbakti.Berkata para ahli tafsir : mereka adalah para malaikat, dan dari aisyah radhiyallahu ‘anha dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda : yang membaca al-Qur’an dan ia pandai membacanya, mak ia bersama para malaikat mulia lagi berbakti (HR.Bukhari dan Muslim).Adapun pengagungan Al-Qur’an disisi para Nabi ‘alaihimusshalatu wassalam, dan pada umat-umat mereka yang beriman, maka Allah telah berfirman tentang hal itu :{وَإِنَّهُ لَفِي زُبُرِ الْأَوَّلِينَ} الشعراء: ١٩٦Dan sesungguhnya Al Qur’an itu benar-benar (tersebut) dalam Kitab-kitab orang yang dahulu.Berkata Ibnu katsir rahimahullah dalam tafsirnya : dan sesungguhnya penyebutan Al-Qur’an ini dan isyarat tentangnya sungguh ada pada kitab-kitab orang-orang terdahulu, yang diriwayatkan dari para Nabi mereka yang mereka telah memberi kabar gembira tentangnya pada zaman dahulu dan sekarang, sebagaimana Allah telah mengambil perjanjian tentang hal itu.Allah berfirman :{ قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى مِثْلِهِ فَآمَنَ وَاسْتَكْبَرْتُمْ} الأحقاف: ١٠Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku, bagaimanakah pendapatmu jika Al Qur’an itu datang dari sisi Allah, padahal kamu mengingkarinya dan seorang saksi dari Bani Israel mengakui (kebenaran) yang serupa dengan (yang disebut dalam) Al Qur’an lalu dia beriman, sedang kamu menyombongkan diri.Dan Allah juga berfirman :{قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا (109)} الإسراء: ١٠٧ – ١٠٩Katakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi”. Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.Dan Allah juga berfirman tentang pendeta-pendeta dan rahib-rahib yang mereka tunduk kepada kebenaran :{وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَى أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا مِنَ الْحَقِّ يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ} المائدة: ٨٣Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Qur’an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Qur’an dan kenabian Muhammad saw.)Dan ketika para jin mendengarkan Al-Qur’an ini, mereka beriman dengannya, serta mereka mengagungkannya, dan mereka mengajak selain mereka kepadanya, allah ta’ala berfirman :{فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ} الأحقاف: ٢٩ – ٣٠maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan, Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.Dan Allah telah menurunkan tentang hal ini surat Al-Jin, dan tidaklah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an ini kepada seseorang dari manusia sedang ia bersih dari sifat sombong, hawa nafsu dan hasad, serta tipuan perhiasan dunia dan kenikmatannya, kecuali ia akan segera masuk islam, dan menjadi tanda pada setiap kesempurnaan manusia, dan hal itu tidak lain disebabkan kekuasaan Al-Qur’an atas hati dan kuatnya pengaruhnya terhadap jiwa, maka apabila engkau wahai seorang muslim telah mengetahui agungnya Al-Qur’an ini dan kedudukannya di sisi rabb semesta alam yang menurunkannya, serta kedudukannya di sisi para Malaikat dan para Nabi dan umat-umat mereka, dan di sisi ahli kitab yang mempercayai kebenaran, juga di sisi para sahabat, juga para jin, berarti engkau telah mengetahui kedudukan Al-Qur’an di hatimu, dan engkau wahai seorang muslim, sangat mengetahui hal tersebut pada dirimu sendiri, maka apabila pengagungan Al-Qur’anul karim di hatimu dan kedudukannya di hatimu sebagaimana seharusnya kedudukan Al-Qur’an, dan sebagaimana yang pantas untuk Al-Kitab ini, dan juga sebagaimana yang Allah cintai dan ridhoi, maka pujilah Allah ta’ala atas nikmat ini, dan mintalah kepada Allah ketetapan diatas pengagungan Al-Qur’an yang mulia, dan jika apabila pengagungan Al-Qur’an dan kedudukannya di hatimu kurang dari apa yang seharusnya, dan kurang dari yang selayaknya untuk Al-Qur’an yang agung, maka bertaubatlah kepada Allah, dan berusahalah untuk menutupi kekurangan dan gantilah apa yang terlanjur lewat dari umur, karena apa yang engkau berada padanya dari kebaikan dan nikmat serta ketaatan di dunia dan apa yang engkau akan dapatkan nanti di akhirat dari nikmat surga sebabnya adalah Al-Qur’an, maka ketahuilah kedudukannya, dan tunaikanlah apa yang wajib untuknya, dan sungguh Allah telah menguatkan pemimpin manusia Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam dengan mukjizat-mukjizat yang banyak yang dengannya manusia beriman, akan tetapi mukjizat terbesar Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam adalah Al-Qur’an Al-Adzhim, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : ما من الأنبياء نبي إلا أعطي ما مثله آمن عليه البشر، وإنما كان الذي أوتيت وحيا أوحاه الله إلي، فأرجو أن أكون أكثرهم تابعا يوم القيامةTidak ada dari seorang nabi pun yang Allah utus kecuali ia telah diberi apa yang dengannya manusia akan beriman, dan sesungguhnya yang diberikan kepadaku adalah wahyu yang Allah wahyukan kepadaku, maka aku berharap menjadi Nabi yang terbanyak pengikutnya pada hari kiamat. (HR.Bukhari) dari hadits abu hurairah radiyallahu ‘anhu.Maka Al-Qur’an yang mulia adalah mukjizat yang agung pada setiap zaman, yang akan tetap ada sampai akhir zaman, dan mukjizat Al-Qur’anul karim terdapat pada susunannya, balagahnya, dan pensyariatan-pensyariatannya, juga pada pencakupan hukum-hukumnya, serta pada keadilan, rahmat dan hikmahnya, juga pada terpenuhinya semua kebutuhan manusia, juga pada tetap adanya tanpa tambahan dan pengurangan, juga pada pengaruhnya yang besar terhadap hati, dan sungguh para jin dan manusia tidak mampu untuk mendatangkan semisal dengannya, atau sepuluh surat saja semisalnya, Allah ta’ala berfirman :{قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا} الإسراء: ٨٨Katakanlah: “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”.bahkan mereka tidak mampu untuk mendatangkan satu surat yang serupa dengannya, bahkan seperti surat Al-Kautsar saja mereka tidak mampu, padahal ia hanya sepuluh kata, dan ketika orang-orang kafir meminta tanda yang terlihat Allah menjelaskan bahwasanya Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar, Allah ta’ala berfirman :{ وَقَالُوا لَوْلَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَاتٌ مِنْ رَبِّهِ قُلْ إِنَّمَا الْآيَاتُ عِنْدَ اللَّهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُبِينٌ (50) أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ} العنكبوت: ٥٠ – ٥١Dan orang-orang kafir Mekah berkata: “Mengapa tidak diturunkan kepadanya mukjizat-mukjizat dari Tuhannya?” Katakanlah: “Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata”. Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Qur’an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.Dan Al-Qur’anul karim mengajak bicara akal manusia pada setiap zaman dengan bukti-bukti dan dalil-dalil yang tunduk dengannya akal, sehingga manusia mengikuti kebenaran dengan rasa ridho dan cinta terhadap kebenaran, benci pada kebatilan, atau seorang manusia berpaling disebabkan sifat keras kepala dan sombong, karena telah jelas baginya kebenaran dan kebatilan, dan telah tegak hujjah Allah kepadanya, dan ia tidak mencelakai kecuali dirinya sendiri, dan Al-Qur’anul karim menempuh berbagai macam metode yang bermanfaat untuk memberi petunjuk kepada orang-orang yang dibebankan syariat, yang tidak mampu ditempuh oleh akal manusia, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا} الإسراء: ٩ Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.Al-Qur’anul Al-Adzhim memberikan manfaat kepada orang-orang yang dibebankan syariat dengan manfaat yang sangat besar dan akan memperbaiki kondisi masyarakat, serta menyebarkan rahmat dan keadilan, juga memperbaiki hati dan mendatangkan kebaikan-kebaikan serta menolak keburukan-keburukan dan kehancuran-kehancuran, jika orang-orang yang dibebankan syariat senantiasa membacanya, dan mentadabburi makna-maknanya dan mengamalkan isinya, serta mereka mempelajarinya dan mengajarkannya, dan inilah jalan para sahabat radiyallahu ‘anhum, mereka mengajarkan Al-Qur’an kepada ummat, sebagai pengamalan dari wasiat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam, dan sungguh Umar radiyallahu ‘anhu memerintahkan para pembantunya dan para sahabat di kota-kota untuk mengajarkan manusia Al-Qur’an dan mengurangi dari mengajarkan hadits, ia berkata : agar para manusia tidak disibukkan dari Al-Qur’an, dan Al-Qur’an adalah sebab kehidupan dan kemuliaan mereka, dan pemutus diantara mereka, tidaklah datang kepada mereka permasalahan besar atau kecil kecuali mereka mendapati hukumnya dalam Al-Qur’an, karena ia adalah cahaya kehidupan mereka, dan pembimbing mereka menuju semua kebaikan, dan tidak ada kebaikan untuk ummat islam kecuali dengan mengikuti jalan dan menempuh jejak mereka, karena Al-Qur’an lah yang menjaga mereka dari fitnah-fitnah, dan melembutkan antara hati-hati masyarakatnya serta menyelesaikan permasalahannya, dari Ali radiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ألا إنها ستكون فتنة. فقلت: ما المخرج منها يا رسول الله؟ قال: كتاب الله فيه نبأ ما قبلكم وخبر ما بعدكم، وحكم ما بينكم، وهو الفصل ليس بالهزل، من تركه من جبار قصمه الله، ومن ابتغى الهدى في غيره أضله الله، وهو حبل الله المتين، وهو الذكر الحكيم، وهو الصراط المستقيم، هو الذي لا تزيغ به الأهواء، ولا تلتبس به الألسنة، ولا يشبع منه العلماء، ولا يخلق على كثرة الرد، ولا تنقضي عجائبه، هو الذي لم تنته الجن إذ سمعته حتى قالوا: {إنا سمعنا قرآنا عجبا يهدي إلى الرشد} من قال به صدق، ومن عمل به أجر، ومن حكم به عدل، ومن دعا إليه هدى إلى صراط مستقيم Ketahuilah sesungguhnya akan terjadi fitnah, maka aku berkata : apa jalan keluar wahai Rasulullah? Ia berkata : kitabullah, padanya ada berita apa yang telah berlalu, dan kabar apa yang akan datang, dan hukum diantara kalian, ia adalah pemutus bukan senda gurau, siapa yang meninggalkannya  karena keangkuhan Allah akan membinasakannya, siapa yang mencari petunjuk pada selainnya Allah akan menyesatkannya, ia adalah tali Allah yang kuat, dan peringatan yang penuh hikmah, dan ia adalah jalan yang lurus, tidak akan sesat dari kebenaran dengan mengikutinya, tidak sulit untuk lisan untuk membacanya, tidak kenyang darinya para ulama, tidak usang disebabkan banyaknya diulang-ulang, tidak akan habis keajaiban-keajaibannya, dialah yang tidak berhenti para jin ketika mendengarnya hingga mereka mengatakan : Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur’an yang menakjubkan,  (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, siapa yang berkata dengannya ia telah berkata benar, siapa yang mengamalkan isinya akan diberi pahala, dan siapa yang berhukum dengannya dia telah berbuat adil, dan siapa yang mengajak kepadanya ia akan dibimbing kepada jalan yang lurus.(HR. tirmidzi).Seandainya orang-orang yang dibebankan syariat mereka perhatian terhadap Al-Qur’an seperti perhatian para salafussaleh, dari sisi pembelajaran, pengajaran dan pengamalan, maka akan menjadi lebih baik keadaan kaum muslimin hari ini, dan sungguh mereka akan berada pada kemuliaan yang menyenangkan mereka dan membuat sedih musuh mereka, dan tidaklah menjadi jelek keadaan kaum muslimin, kecuali karena mereka kurang dalam mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya serta kurang membacanya dan mengamalkan isinya, juga kurang memperhatikannya, dan Allah telah menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai ibadah, maka barangsiapa membaca darinya satu huruf maka untuknya pada setiap huruf sepuluh kebaikan (HR. Tirmidzi) dari sahabat Ibnu mas’ud radiyallahu ‘anhu, dan dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma ia berkata : berkata seorang laki-laki : wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah menjawab : Al-Haal wal murtahil, ia berkata : apakah Al-haal wal murtahil itu? Rasulullah menjawab : yang membaca Al-Qur’an dari awal sampai akhir, setiap dia selesai dia baca lagi dari awal (HR.Tirmidzi). dan pahala bagi yang membaca dengan menghafal dan yang membaca dari mushaf, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ} فاطر: ٢٩Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Khutbah kedua :            Segala puji bagi Allah yang maha perkasa lagi maha pemberi, yang telah menurunkan Al-Kitab, aku memuji Rabbku dan bersyukur kepadaNya , serta bertaubat kepadaNya dan meminta ampun kepadaNya,  dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, maha penyayang lagi maha penerima taubat, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan RasulNya, yang memberi syafaat dan yang diterima syafaatnya pada hari perhitungan, ya Allah curahkanlah shalawat dan salam dan berkahilah hambamu dan Rasulmu Muhammad, juga kepada keluarganya, para sahabatnya yang mengikuti sunnah dan Al-Qur’an.Amma ba’du :            Bertakwalah kalian kepada Allah dengan mendekatkan diri kepadanya dengan amalan-amalan saleh, dan dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan.            Wahai kaum muslimin, sesungguhnya wasiat terakhir Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ketika haji wadaa’ adalah anjuran yang tegas agar berpegang teguh dengan kitabullah ta’ala, yang mana pada perkumpulan yang besar itu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : saya meninggalkan pada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat setelahku, kitabullah, kitabullah dan sunnahku, karena Al-Qur’an adalah tali Allah yang kuat, siapa yang berpegang teguh kepadanya ia akan membimbingnya kepada keridhoan Allah dan surga-surganya yang penuh kenikmatan, dan ia akan memberinya petunjuk menuju semua kebaikan, dan ia akan menjauhkannya dari semua kejelekan dan musibah, Allah ta’ala berfirman :{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} آل عمران: ١٠٣Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. Allah juga berfirman :{وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} الأنعام: ١٥٥Dan Al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kalian dirahmati.Dan barangsiapa yang ingin diajak berbicara oleh Rabbnya maka hendaklah ia membaca kitabnya.Wahai hamba Allah sekalian, Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc

Keagungan Al-Qur’an

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi tanggal 24-7-1435 H/ 23- 5- 2014 MOleh : Syeikh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzaifi hafidzahullahKhutbah Pertama :            Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur’an)  kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam, yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.            Aku memuji Robbku dan bersyukur banyak kepada-Nya, dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang  Esa, tidak ada sekutu baginya, dan Ia meliputi segala sesuatu dengan rahmat dan ilmu-Nya, sesungguhnya Dia maha mengetahui lagi maha kuasa.            Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Allah mengutusnya sebelum hari kiamat sebagai mujahid, pemberi kabar gembira, dan peringatan, serta penyeru kepada jalan Allah dengan izin-Nya, juga pembawa cahaya yang terang benderang.             Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta berkahilah hambamu dan Rasulmu Muhammad, juga kepada keluarganya, dan para sahabatnya dengan shalawat dan salam yang banyak.            Amma ba’du:            Bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa agar kalian menjadi orang-orang yang beruntung, dan janganlah kalian menyia-nyiakan perintah Allah Azza wa jalla, karena barangsiapa yang dihalangi dari ketakwaan maka ia termasuk orang-orang yang merugi.            Wahai hamba Allah, ingatlah nikmat Al-Qur’anul karim yang Allah jadikan rahmat bagi semesta alam, memberi petunjuk kepada jalan yang lebih lurus, dan memberi kabar gembira dengan segala kebaikan serta mengingatkan dari segala kejelekan, Allah ta’ala berfirman :{ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ} يونس: ٥٧Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.Allah juga berfirman :{ وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ} الأنبياء: ١٠٧Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.Dan apabila seorang muslim mengetahui agungnya Al-Qur’an ini, dan mengetahui keutamaan-keutamaannya, yang tidak diketahui semuanya kecuali oleh yang menurunkannya, maka akan semakin besar perhatiannya terhadap Al-Kitab yang mulia ini, dan akan lebih antusias terhadap dzikrul hakim ini ; maka ia akan mencurahkan usahanya, dan ,menghabiskan tenaga dan kemampuannya untuk mempelajari dan mengajarkan, serta mentadabburi dan mengamalkan Al-Quran sesuai dengan kadar taufik dan pertolongan dari Allah, dan betapapun seorang muslim telah berusaha menunaikan hak-hak Al-Qur’an atasnya, dan telah berusaha menepati rasa syukur atas nikmat Kitabullah azza wa jalla, juga telah berusaha menunaikan hak-hak Kitabullah secara sempurna, tetap saja dia adalah seorang yang lalai dan lemah, akan tetapi Allah tabaraka wa ta’ala tetap akan merahmati, dan memberi karunia, serta menerima yang sedikit dan memberi balasan yang banyak.Wahai seorang muslim, apakah engkau tahu agungnya Al-Qur’anul karim dan kedudukannya di hatimu, dan apakah engkau betul-betul faham hakikat keutamaan-keutamaannya serta luasnya kebaikannya serta keberkahan dan manfaatnya? Engkau tidak akan tahu wahai seorang muslim hakikat agungnya Al-Qur’an dan kedudukannya di hatimu, kecuali jika engkau mengetahui pengagungan Allah Azza wa Jalla terhadap kitab-Nya dan pujian-Nya terhadap kalam-Nya, serta tingginya tempatnya di sisi robb yang agung dan mulia subhanahu, juga jika engkau mengetahui agungnya kedudukan Al-Quran di sisi para malaikat yang mulia, juga jika engkau mengetahui keutamaannya di sisi para Nabi  dan umat-umat mereka, dan di sisi ahli kitab, dan di sisi para manusia dan jin dan cukuplah Allah sebagai saksi.Wahai kaum muslimin, sesungguhnya rabb yang mulia telah mengagungkan Al-Qur’anul karim dan telah mengangkat kedudukannya sebagaimana haknya dari pujian dengan sifat-sifat yang indah, dan Allah banyak menyebut kitab yang mulia ini dengan penyebutan yang menjadikannya berada pada posisi yang paling mulia, dengan sifat-sifat yang paling baik dan paling tinggi, agar para manusia mengetahui agungnya Al-Quranul karim, dan juga agar mereka mengetahui besarnya nikmat kalamullah atas hamba-hambanya, karena nikmat yang paling agung adalah nikmat iman dan Al-Qur’an, dan keutamaan kalamullah di atas semua perkataan seperti keutamaan Allah atas semua makhluk-Nya, Allah menyifati Al-Qur’an dengan sifat Al-Haq, Allah ta’ala berfirman :{ أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ } السجدة: ٣Tetapi mengapa mereka (orang kafir) mengatakan: “Dia Muhammad mengada-adakannya”. Sebenarnya Al Qur’an itu adalah kebenaran (yang datang) dari Tuhanmu.Dan Al-Haq artinya : yang tetap dan tidak berubah, dan tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu apapun, dan tidak akan ada padanya kekurangan, serta tidak akan dicampuri oleh kebatilan, Allah berfirman :{ وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ (41) لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ } فصلت: ٤١ – ٤٢dan sesungguhnya Al Qur’an itu adalah kitab yang mulia.Yang tidak datang kepadanya (Al Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.Allah juga berfirman ketika mensifati al-Qur’an :{ كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ }هود: ١(inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.Allah juga berfirman :{ وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَى عِلْمٍ } الأعراف: ٥٢Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Qur’an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami.Allah juga berfirman :{ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ } لقمان: ٢Inilah ayat-ayat Al Qur’an yang mengandung hikmah.Allah juga berfirman :{ بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ }البروج: ٢١Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al Qur’an yang mulia.Allah juga berfirman :{ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ} يونس: ٥٧Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.Allah juga berfirman :{ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالنُّورِ الَّذِي أَنْزَلْنَا} التغابن: ٨Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya (Al Qur’an) yang telah Kami turunkan.Allah juga berfirman :{وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ} الأنعام: ٩٢Dan ini (Al Qur’an) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi.Allah juga berfirman :{وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ} الزخرف: ٤Dan sesungguhnya Al Qur’an itu dalam induk Al Kitab (Lauh mahfudz) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.Dan Allah telah merincikan dalam Al-Qur’an segala sesuatu, Allah berfirman :{وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ} النحل: ٨٩Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.Dan Allah telah menjaganya dari tambahan dan pengurangan, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ} الحجر: ٩Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.Dan banyaknya nama-nama Al-Qur’an serta sifat-sifatnya yang agung menunjukkan akan banyaknya makna-makna yang mulia padanya, dan apa yang yang telah kami sebutkan hanya sedikit dari yang banyak.Dan para malaikat yang mulia senantiasa mengagungkan Al-Qur’an karena mereka mengetahui keutamaan-keutamaannya, Allah ta’ala berfirman :{لَكِنِ اللَّهُ يَشْهَدُ بِمَا أَنْزَلَ إِلَيْكَ أَنْزَلَهُ بِعِلْمِهِ وَالْمَلَائِكَةُ يَشْهَدُونَ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا} النساء: ١٦٦(Mereka tidak mau mengakui yang diturunkan kepadamu itu), tetapi Allah mengakui Al Qur’an yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya; dan malaikat-malaikat pun menjadi saksi (pula). Cukuplah Allah yang mengakuinya.Allah juga berfirman tentang Al-Qur’an ini :{فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ (13) مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ (14) بِأَيْدِي سَفَرَةٍ (15) كِرَامٍ بَرَرَةٍ} عبس: ١٣ – ١٦di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para penulis (malaikat), yang mulia lagi berbakti.Berkata para ahli tafsir : mereka adalah para malaikat, dan dari aisyah radhiyallahu ‘anha dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda : yang membaca al-Qur’an dan ia pandai membacanya, mak ia bersama para malaikat mulia lagi berbakti (HR.Bukhari dan Muslim).Adapun pengagungan Al-Qur’an disisi para Nabi ‘alaihimusshalatu wassalam, dan pada umat-umat mereka yang beriman, maka Allah telah berfirman tentang hal itu :{وَإِنَّهُ لَفِي زُبُرِ الْأَوَّلِينَ} الشعراء: ١٩٦Dan sesungguhnya Al Qur’an itu benar-benar (tersebut) dalam Kitab-kitab orang yang dahulu.Berkata Ibnu katsir rahimahullah dalam tafsirnya : dan sesungguhnya penyebutan Al-Qur’an ini dan isyarat tentangnya sungguh ada pada kitab-kitab orang-orang terdahulu, yang diriwayatkan dari para Nabi mereka yang mereka telah memberi kabar gembira tentangnya pada zaman dahulu dan sekarang, sebagaimana Allah telah mengambil perjanjian tentang hal itu.Allah berfirman :{ قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى مِثْلِهِ فَآمَنَ وَاسْتَكْبَرْتُمْ} الأحقاف: ١٠Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku, bagaimanakah pendapatmu jika Al Qur’an itu datang dari sisi Allah, padahal kamu mengingkarinya dan seorang saksi dari Bani Israel mengakui (kebenaran) yang serupa dengan (yang disebut dalam) Al Qur’an lalu dia beriman, sedang kamu menyombongkan diri.Dan Allah juga berfirman :{قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا (109)} الإسراء: ١٠٧ – ١٠٩Katakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi”. Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.Dan Allah juga berfirman tentang pendeta-pendeta dan rahib-rahib yang mereka tunduk kepada kebenaran :{وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَى أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا مِنَ الْحَقِّ يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ} المائدة: ٨٣Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Qur’an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Qur’an dan kenabian Muhammad saw.)Dan ketika para jin mendengarkan Al-Qur’an ini, mereka beriman dengannya, serta mereka mengagungkannya, dan mereka mengajak selain mereka kepadanya, allah ta’ala berfirman :{فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ} الأحقاف: ٢٩ – ٣٠maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan, Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.Dan Allah telah menurunkan tentang hal ini surat Al-Jin, dan tidaklah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an ini kepada seseorang dari manusia sedang ia bersih dari sifat sombong, hawa nafsu dan hasad, serta tipuan perhiasan dunia dan kenikmatannya, kecuali ia akan segera masuk islam, dan menjadi tanda pada setiap kesempurnaan manusia, dan hal itu tidak lain disebabkan kekuasaan Al-Qur’an atas hati dan kuatnya pengaruhnya terhadap jiwa, maka apabila engkau wahai seorang muslim telah mengetahui agungnya Al-Qur’an ini dan kedudukannya di sisi rabb semesta alam yang menurunkannya, serta kedudukannya di sisi para Malaikat dan para Nabi dan umat-umat mereka, dan di sisi ahli kitab yang mempercayai kebenaran, juga di sisi para sahabat, juga para jin, berarti engkau telah mengetahui kedudukan Al-Qur’an di hatimu, dan engkau wahai seorang muslim, sangat mengetahui hal tersebut pada dirimu sendiri, maka apabila pengagungan Al-Qur’anul karim di hatimu dan kedudukannya di hatimu sebagaimana seharusnya kedudukan Al-Qur’an, dan sebagaimana yang pantas untuk Al-Kitab ini, dan juga sebagaimana yang Allah cintai dan ridhoi, maka pujilah Allah ta’ala atas nikmat ini, dan mintalah kepada Allah ketetapan diatas pengagungan Al-Qur’an yang mulia, dan jika apabila pengagungan Al-Qur’an dan kedudukannya di hatimu kurang dari apa yang seharusnya, dan kurang dari yang selayaknya untuk Al-Qur’an yang agung, maka bertaubatlah kepada Allah, dan berusahalah untuk menutupi kekurangan dan gantilah apa yang terlanjur lewat dari umur, karena apa yang engkau berada padanya dari kebaikan dan nikmat serta ketaatan di dunia dan apa yang engkau akan dapatkan nanti di akhirat dari nikmat surga sebabnya adalah Al-Qur’an, maka ketahuilah kedudukannya, dan tunaikanlah apa yang wajib untuknya, dan sungguh Allah telah menguatkan pemimpin manusia Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam dengan mukjizat-mukjizat yang banyak yang dengannya manusia beriman, akan tetapi mukjizat terbesar Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam adalah Al-Qur’an Al-Adzhim, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : ما من الأنبياء نبي إلا أعطي ما مثله آمن عليه البشر، وإنما كان الذي أوتيت وحيا أوحاه الله إلي، فأرجو أن أكون أكثرهم تابعا يوم القيامةTidak ada dari seorang nabi pun yang Allah utus kecuali ia telah diberi apa yang dengannya manusia akan beriman, dan sesungguhnya yang diberikan kepadaku adalah wahyu yang Allah wahyukan kepadaku, maka aku berharap menjadi Nabi yang terbanyak pengikutnya pada hari kiamat. (HR.Bukhari) dari hadits abu hurairah radiyallahu ‘anhu.Maka Al-Qur’an yang mulia adalah mukjizat yang agung pada setiap zaman, yang akan tetap ada sampai akhir zaman, dan mukjizat Al-Qur’anul karim terdapat pada susunannya, balagahnya, dan pensyariatan-pensyariatannya, juga pada pencakupan hukum-hukumnya, serta pada keadilan, rahmat dan hikmahnya, juga pada terpenuhinya semua kebutuhan manusia, juga pada tetap adanya tanpa tambahan dan pengurangan, juga pada pengaruhnya yang besar terhadap hati, dan sungguh para jin dan manusia tidak mampu untuk mendatangkan semisal dengannya, atau sepuluh surat saja semisalnya, Allah ta’ala berfirman :{قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا} الإسراء: ٨٨Katakanlah: “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”.bahkan mereka tidak mampu untuk mendatangkan satu surat yang serupa dengannya, bahkan seperti surat Al-Kautsar saja mereka tidak mampu, padahal ia hanya sepuluh kata, dan ketika orang-orang kafir meminta tanda yang terlihat Allah menjelaskan bahwasanya Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar, Allah ta’ala berfirman :{ وَقَالُوا لَوْلَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَاتٌ مِنْ رَبِّهِ قُلْ إِنَّمَا الْآيَاتُ عِنْدَ اللَّهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُبِينٌ (50) أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ} العنكبوت: ٥٠ – ٥١Dan orang-orang kafir Mekah berkata: “Mengapa tidak diturunkan kepadanya mukjizat-mukjizat dari Tuhannya?” Katakanlah: “Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata”. Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Qur’an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.Dan Al-Qur’anul karim mengajak bicara akal manusia pada setiap zaman dengan bukti-bukti dan dalil-dalil yang tunduk dengannya akal, sehingga manusia mengikuti kebenaran dengan rasa ridho dan cinta terhadap kebenaran, benci pada kebatilan, atau seorang manusia berpaling disebabkan sifat keras kepala dan sombong, karena telah jelas baginya kebenaran dan kebatilan, dan telah tegak hujjah Allah kepadanya, dan ia tidak mencelakai kecuali dirinya sendiri, dan Al-Qur’anul karim menempuh berbagai macam metode yang bermanfaat untuk memberi petunjuk kepada orang-orang yang dibebankan syariat, yang tidak mampu ditempuh oleh akal manusia, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا} الإسراء: ٩ Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.Al-Qur’anul Al-Adzhim memberikan manfaat kepada orang-orang yang dibebankan syariat dengan manfaat yang sangat besar dan akan memperbaiki kondisi masyarakat, serta menyebarkan rahmat dan keadilan, juga memperbaiki hati dan mendatangkan kebaikan-kebaikan serta menolak keburukan-keburukan dan kehancuran-kehancuran, jika orang-orang yang dibebankan syariat senantiasa membacanya, dan mentadabburi makna-maknanya dan mengamalkan isinya, serta mereka mempelajarinya dan mengajarkannya, dan inilah jalan para sahabat radiyallahu ‘anhum, mereka mengajarkan Al-Qur’an kepada ummat, sebagai pengamalan dari wasiat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam, dan sungguh Umar radiyallahu ‘anhu memerintahkan para pembantunya dan para sahabat di kota-kota untuk mengajarkan manusia Al-Qur’an dan mengurangi dari mengajarkan hadits, ia berkata : agar para manusia tidak disibukkan dari Al-Qur’an, dan Al-Qur’an adalah sebab kehidupan dan kemuliaan mereka, dan pemutus diantara mereka, tidaklah datang kepada mereka permasalahan besar atau kecil kecuali mereka mendapati hukumnya dalam Al-Qur’an, karena ia adalah cahaya kehidupan mereka, dan pembimbing mereka menuju semua kebaikan, dan tidak ada kebaikan untuk ummat islam kecuali dengan mengikuti jalan dan menempuh jejak mereka, karena Al-Qur’an lah yang menjaga mereka dari fitnah-fitnah, dan melembutkan antara hati-hati masyarakatnya serta menyelesaikan permasalahannya, dari Ali radiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ألا إنها ستكون فتنة. فقلت: ما المخرج منها يا رسول الله؟ قال: كتاب الله فيه نبأ ما قبلكم وخبر ما بعدكم، وحكم ما بينكم، وهو الفصل ليس بالهزل، من تركه من جبار قصمه الله، ومن ابتغى الهدى في غيره أضله الله، وهو حبل الله المتين، وهو الذكر الحكيم، وهو الصراط المستقيم، هو الذي لا تزيغ به الأهواء، ولا تلتبس به الألسنة، ولا يشبع منه العلماء، ولا يخلق على كثرة الرد، ولا تنقضي عجائبه، هو الذي لم تنته الجن إذ سمعته حتى قالوا: {إنا سمعنا قرآنا عجبا يهدي إلى الرشد} من قال به صدق، ومن عمل به أجر، ومن حكم به عدل، ومن دعا إليه هدى إلى صراط مستقيم Ketahuilah sesungguhnya akan terjadi fitnah, maka aku berkata : apa jalan keluar wahai Rasulullah? Ia berkata : kitabullah, padanya ada berita apa yang telah berlalu, dan kabar apa yang akan datang, dan hukum diantara kalian, ia adalah pemutus bukan senda gurau, siapa yang meninggalkannya  karena keangkuhan Allah akan membinasakannya, siapa yang mencari petunjuk pada selainnya Allah akan menyesatkannya, ia adalah tali Allah yang kuat, dan peringatan yang penuh hikmah, dan ia adalah jalan yang lurus, tidak akan sesat dari kebenaran dengan mengikutinya, tidak sulit untuk lisan untuk membacanya, tidak kenyang darinya para ulama, tidak usang disebabkan banyaknya diulang-ulang, tidak akan habis keajaiban-keajaibannya, dialah yang tidak berhenti para jin ketika mendengarnya hingga mereka mengatakan : Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur’an yang menakjubkan,  (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, siapa yang berkata dengannya ia telah berkata benar, siapa yang mengamalkan isinya akan diberi pahala, dan siapa yang berhukum dengannya dia telah berbuat adil, dan siapa yang mengajak kepadanya ia akan dibimbing kepada jalan yang lurus.(HR. tirmidzi).Seandainya orang-orang yang dibebankan syariat mereka perhatian terhadap Al-Qur’an seperti perhatian para salafussaleh, dari sisi pembelajaran, pengajaran dan pengamalan, maka akan menjadi lebih baik keadaan kaum muslimin hari ini, dan sungguh mereka akan berada pada kemuliaan yang menyenangkan mereka dan membuat sedih musuh mereka, dan tidaklah menjadi jelek keadaan kaum muslimin, kecuali karena mereka kurang dalam mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya serta kurang membacanya dan mengamalkan isinya, juga kurang memperhatikannya, dan Allah telah menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai ibadah, maka barangsiapa membaca darinya satu huruf maka untuknya pada setiap huruf sepuluh kebaikan (HR. Tirmidzi) dari sahabat Ibnu mas’ud radiyallahu ‘anhu, dan dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma ia berkata : berkata seorang laki-laki : wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah menjawab : Al-Haal wal murtahil, ia berkata : apakah Al-haal wal murtahil itu? Rasulullah menjawab : yang membaca Al-Qur’an dari awal sampai akhir, setiap dia selesai dia baca lagi dari awal (HR.Tirmidzi). dan pahala bagi yang membaca dengan menghafal dan yang membaca dari mushaf, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ} فاطر: ٢٩Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Khutbah kedua :            Segala puji bagi Allah yang maha perkasa lagi maha pemberi, yang telah menurunkan Al-Kitab, aku memuji Rabbku dan bersyukur kepadaNya , serta bertaubat kepadaNya dan meminta ampun kepadaNya,  dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, maha penyayang lagi maha penerima taubat, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan RasulNya, yang memberi syafaat dan yang diterima syafaatnya pada hari perhitungan, ya Allah curahkanlah shalawat dan salam dan berkahilah hambamu dan Rasulmu Muhammad, juga kepada keluarganya, para sahabatnya yang mengikuti sunnah dan Al-Qur’an.Amma ba’du :            Bertakwalah kalian kepada Allah dengan mendekatkan diri kepadanya dengan amalan-amalan saleh, dan dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan.            Wahai kaum muslimin, sesungguhnya wasiat terakhir Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ketika haji wadaa’ adalah anjuran yang tegas agar berpegang teguh dengan kitabullah ta’ala, yang mana pada perkumpulan yang besar itu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : saya meninggalkan pada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat setelahku, kitabullah, kitabullah dan sunnahku, karena Al-Qur’an adalah tali Allah yang kuat, siapa yang berpegang teguh kepadanya ia akan membimbingnya kepada keridhoan Allah dan surga-surganya yang penuh kenikmatan, dan ia akan memberinya petunjuk menuju semua kebaikan, dan ia akan menjauhkannya dari semua kejelekan dan musibah, Allah ta’ala berfirman :{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} آل عمران: ١٠٣Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. Allah juga berfirman :{وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} الأنعام: ١٥٥Dan Al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kalian dirahmati.Dan barangsiapa yang ingin diajak berbicara oleh Rabbnya maka hendaklah ia membaca kitabnya.Wahai hamba Allah sekalian, Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc
Khutbah Jum’at Masjid Nabawi tanggal 24-7-1435 H/ 23- 5- 2014 MOleh : Syeikh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzaifi hafidzahullahKhutbah Pertama :            Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur’an)  kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam, yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.            Aku memuji Robbku dan bersyukur banyak kepada-Nya, dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang  Esa, tidak ada sekutu baginya, dan Ia meliputi segala sesuatu dengan rahmat dan ilmu-Nya, sesungguhnya Dia maha mengetahui lagi maha kuasa.            Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Allah mengutusnya sebelum hari kiamat sebagai mujahid, pemberi kabar gembira, dan peringatan, serta penyeru kepada jalan Allah dengan izin-Nya, juga pembawa cahaya yang terang benderang.             Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta berkahilah hambamu dan Rasulmu Muhammad, juga kepada keluarganya, dan para sahabatnya dengan shalawat dan salam yang banyak.            Amma ba’du:            Bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa agar kalian menjadi orang-orang yang beruntung, dan janganlah kalian menyia-nyiakan perintah Allah Azza wa jalla, karena barangsiapa yang dihalangi dari ketakwaan maka ia termasuk orang-orang yang merugi.            Wahai hamba Allah, ingatlah nikmat Al-Qur’anul karim yang Allah jadikan rahmat bagi semesta alam, memberi petunjuk kepada jalan yang lebih lurus, dan memberi kabar gembira dengan segala kebaikan serta mengingatkan dari segala kejelekan, Allah ta’ala berfirman :{ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ} يونس: ٥٧Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.Allah juga berfirman :{ وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ} الأنبياء: ١٠٧Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.Dan apabila seorang muslim mengetahui agungnya Al-Qur’an ini, dan mengetahui keutamaan-keutamaannya, yang tidak diketahui semuanya kecuali oleh yang menurunkannya, maka akan semakin besar perhatiannya terhadap Al-Kitab yang mulia ini, dan akan lebih antusias terhadap dzikrul hakim ini ; maka ia akan mencurahkan usahanya, dan ,menghabiskan tenaga dan kemampuannya untuk mempelajari dan mengajarkan, serta mentadabburi dan mengamalkan Al-Quran sesuai dengan kadar taufik dan pertolongan dari Allah, dan betapapun seorang muslim telah berusaha menunaikan hak-hak Al-Qur’an atasnya, dan telah berusaha menepati rasa syukur atas nikmat Kitabullah azza wa jalla, juga telah berusaha menunaikan hak-hak Kitabullah secara sempurna, tetap saja dia adalah seorang yang lalai dan lemah, akan tetapi Allah tabaraka wa ta’ala tetap akan merahmati, dan memberi karunia, serta menerima yang sedikit dan memberi balasan yang banyak.Wahai seorang muslim, apakah engkau tahu agungnya Al-Qur’anul karim dan kedudukannya di hatimu, dan apakah engkau betul-betul faham hakikat keutamaan-keutamaannya serta luasnya kebaikannya serta keberkahan dan manfaatnya? Engkau tidak akan tahu wahai seorang muslim hakikat agungnya Al-Qur’an dan kedudukannya di hatimu, kecuali jika engkau mengetahui pengagungan Allah Azza wa Jalla terhadap kitab-Nya dan pujian-Nya terhadap kalam-Nya, serta tingginya tempatnya di sisi robb yang agung dan mulia subhanahu, juga jika engkau mengetahui agungnya kedudukan Al-Quran di sisi para malaikat yang mulia, juga jika engkau mengetahui keutamaannya di sisi para Nabi  dan umat-umat mereka, dan di sisi ahli kitab, dan di sisi para manusia dan jin dan cukuplah Allah sebagai saksi.Wahai kaum muslimin, sesungguhnya rabb yang mulia telah mengagungkan Al-Qur’anul karim dan telah mengangkat kedudukannya sebagaimana haknya dari pujian dengan sifat-sifat yang indah, dan Allah banyak menyebut kitab yang mulia ini dengan penyebutan yang menjadikannya berada pada posisi yang paling mulia, dengan sifat-sifat yang paling baik dan paling tinggi, agar para manusia mengetahui agungnya Al-Quranul karim, dan juga agar mereka mengetahui besarnya nikmat kalamullah atas hamba-hambanya, karena nikmat yang paling agung adalah nikmat iman dan Al-Qur’an, dan keutamaan kalamullah di atas semua perkataan seperti keutamaan Allah atas semua makhluk-Nya, Allah menyifati Al-Qur’an dengan sifat Al-Haq, Allah ta’ala berfirman :{ أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ } السجدة: ٣Tetapi mengapa mereka (orang kafir) mengatakan: “Dia Muhammad mengada-adakannya”. Sebenarnya Al Qur’an itu adalah kebenaran (yang datang) dari Tuhanmu.Dan Al-Haq artinya : yang tetap dan tidak berubah, dan tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu apapun, dan tidak akan ada padanya kekurangan, serta tidak akan dicampuri oleh kebatilan, Allah berfirman :{ وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ (41) لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ } فصلت: ٤١ – ٤٢dan sesungguhnya Al Qur’an itu adalah kitab yang mulia.Yang tidak datang kepadanya (Al Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.Allah juga berfirman ketika mensifati al-Qur’an :{ كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ }هود: ١(inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.Allah juga berfirman :{ وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَى عِلْمٍ } الأعراف: ٥٢Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Qur’an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami.Allah juga berfirman :{ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ } لقمان: ٢Inilah ayat-ayat Al Qur’an yang mengandung hikmah.Allah juga berfirman :{ بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ }البروج: ٢١Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al Qur’an yang mulia.Allah juga berfirman :{ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ} يونس: ٥٧Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.Allah juga berfirman :{ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالنُّورِ الَّذِي أَنْزَلْنَا} التغابن: ٨Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya (Al Qur’an) yang telah Kami turunkan.Allah juga berfirman :{وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ} الأنعام: ٩٢Dan ini (Al Qur’an) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi.Allah juga berfirman :{وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ} الزخرف: ٤Dan sesungguhnya Al Qur’an itu dalam induk Al Kitab (Lauh mahfudz) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.Dan Allah telah merincikan dalam Al-Qur’an segala sesuatu, Allah berfirman :{وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ} النحل: ٨٩Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.Dan Allah telah menjaganya dari tambahan dan pengurangan, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ} الحجر: ٩Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.Dan banyaknya nama-nama Al-Qur’an serta sifat-sifatnya yang agung menunjukkan akan banyaknya makna-makna yang mulia padanya, dan apa yang yang telah kami sebutkan hanya sedikit dari yang banyak.Dan para malaikat yang mulia senantiasa mengagungkan Al-Qur’an karena mereka mengetahui keutamaan-keutamaannya, Allah ta’ala berfirman :{لَكِنِ اللَّهُ يَشْهَدُ بِمَا أَنْزَلَ إِلَيْكَ أَنْزَلَهُ بِعِلْمِهِ وَالْمَلَائِكَةُ يَشْهَدُونَ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا} النساء: ١٦٦(Mereka tidak mau mengakui yang diturunkan kepadamu itu), tetapi Allah mengakui Al Qur’an yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya; dan malaikat-malaikat pun menjadi saksi (pula). Cukuplah Allah yang mengakuinya.Allah juga berfirman tentang Al-Qur’an ini :{فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ (13) مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ (14) بِأَيْدِي سَفَرَةٍ (15) كِرَامٍ بَرَرَةٍ} عبس: ١٣ – ١٦di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para penulis (malaikat), yang mulia lagi berbakti.Berkata para ahli tafsir : mereka adalah para malaikat, dan dari aisyah radhiyallahu ‘anha dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda : yang membaca al-Qur’an dan ia pandai membacanya, mak ia bersama para malaikat mulia lagi berbakti (HR.Bukhari dan Muslim).Adapun pengagungan Al-Qur’an disisi para Nabi ‘alaihimusshalatu wassalam, dan pada umat-umat mereka yang beriman, maka Allah telah berfirman tentang hal itu :{وَإِنَّهُ لَفِي زُبُرِ الْأَوَّلِينَ} الشعراء: ١٩٦Dan sesungguhnya Al Qur’an itu benar-benar (tersebut) dalam Kitab-kitab orang yang dahulu.Berkata Ibnu katsir rahimahullah dalam tafsirnya : dan sesungguhnya penyebutan Al-Qur’an ini dan isyarat tentangnya sungguh ada pada kitab-kitab orang-orang terdahulu, yang diriwayatkan dari para Nabi mereka yang mereka telah memberi kabar gembira tentangnya pada zaman dahulu dan sekarang, sebagaimana Allah telah mengambil perjanjian tentang hal itu.Allah berfirman :{ قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى مِثْلِهِ فَآمَنَ وَاسْتَكْبَرْتُمْ} الأحقاف: ١٠Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku, bagaimanakah pendapatmu jika Al Qur’an itu datang dari sisi Allah, padahal kamu mengingkarinya dan seorang saksi dari Bani Israel mengakui (kebenaran) yang serupa dengan (yang disebut dalam) Al Qur’an lalu dia beriman, sedang kamu menyombongkan diri.Dan Allah juga berfirman :{قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا (109)} الإسراء: ١٠٧ – ١٠٩Katakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi”. Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.Dan Allah juga berfirman tentang pendeta-pendeta dan rahib-rahib yang mereka tunduk kepada kebenaran :{وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَى أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا مِنَ الْحَقِّ يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ} المائدة: ٨٣Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Qur’an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Qur’an dan kenabian Muhammad saw.)Dan ketika para jin mendengarkan Al-Qur’an ini, mereka beriman dengannya, serta mereka mengagungkannya, dan mereka mengajak selain mereka kepadanya, allah ta’ala berfirman :{فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ} الأحقاف: ٢٩ – ٣٠maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan, Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.Dan Allah telah menurunkan tentang hal ini surat Al-Jin, dan tidaklah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an ini kepada seseorang dari manusia sedang ia bersih dari sifat sombong, hawa nafsu dan hasad, serta tipuan perhiasan dunia dan kenikmatannya, kecuali ia akan segera masuk islam, dan menjadi tanda pada setiap kesempurnaan manusia, dan hal itu tidak lain disebabkan kekuasaan Al-Qur’an atas hati dan kuatnya pengaruhnya terhadap jiwa, maka apabila engkau wahai seorang muslim telah mengetahui agungnya Al-Qur’an ini dan kedudukannya di sisi rabb semesta alam yang menurunkannya, serta kedudukannya di sisi para Malaikat dan para Nabi dan umat-umat mereka, dan di sisi ahli kitab yang mempercayai kebenaran, juga di sisi para sahabat, juga para jin, berarti engkau telah mengetahui kedudukan Al-Qur’an di hatimu, dan engkau wahai seorang muslim, sangat mengetahui hal tersebut pada dirimu sendiri, maka apabila pengagungan Al-Qur’anul karim di hatimu dan kedudukannya di hatimu sebagaimana seharusnya kedudukan Al-Qur’an, dan sebagaimana yang pantas untuk Al-Kitab ini, dan juga sebagaimana yang Allah cintai dan ridhoi, maka pujilah Allah ta’ala atas nikmat ini, dan mintalah kepada Allah ketetapan diatas pengagungan Al-Qur’an yang mulia, dan jika apabila pengagungan Al-Qur’an dan kedudukannya di hatimu kurang dari apa yang seharusnya, dan kurang dari yang selayaknya untuk Al-Qur’an yang agung, maka bertaubatlah kepada Allah, dan berusahalah untuk menutupi kekurangan dan gantilah apa yang terlanjur lewat dari umur, karena apa yang engkau berada padanya dari kebaikan dan nikmat serta ketaatan di dunia dan apa yang engkau akan dapatkan nanti di akhirat dari nikmat surga sebabnya adalah Al-Qur’an, maka ketahuilah kedudukannya, dan tunaikanlah apa yang wajib untuknya, dan sungguh Allah telah menguatkan pemimpin manusia Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam dengan mukjizat-mukjizat yang banyak yang dengannya manusia beriman, akan tetapi mukjizat terbesar Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam adalah Al-Qur’an Al-Adzhim, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : ما من الأنبياء نبي إلا أعطي ما مثله آمن عليه البشر، وإنما كان الذي أوتيت وحيا أوحاه الله إلي، فأرجو أن أكون أكثرهم تابعا يوم القيامةTidak ada dari seorang nabi pun yang Allah utus kecuali ia telah diberi apa yang dengannya manusia akan beriman, dan sesungguhnya yang diberikan kepadaku adalah wahyu yang Allah wahyukan kepadaku, maka aku berharap menjadi Nabi yang terbanyak pengikutnya pada hari kiamat. (HR.Bukhari) dari hadits abu hurairah radiyallahu ‘anhu.Maka Al-Qur’an yang mulia adalah mukjizat yang agung pada setiap zaman, yang akan tetap ada sampai akhir zaman, dan mukjizat Al-Qur’anul karim terdapat pada susunannya, balagahnya, dan pensyariatan-pensyariatannya, juga pada pencakupan hukum-hukumnya, serta pada keadilan, rahmat dan hikmahnya, juga pada terpenuhinya semua kebutuhan manusia, juga pada tetap adanya tanpa tambahan dan pengurangan, juga pada pengaruhnya yang besar terhadap hati, dan sungguh para jin dan manusia tidak mampu untuk mendatangkan semisal dengannya, atau sepuluh surat saja semisalnya, Allah ta’ala berfirman :{قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا} الإسراء: ٨٨Katakanlah: “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”.bahkan mereka tidak mampu untuk mendatangkan satu surat yang serupa dengannya, bahkan seperti surat Al-Kautsar saja mereka tidak mampu, padahal ia hanya sepuluh kata, dan ketika orang-orang kafir meminta tanda yang terlihat Allah menjelaskan bahwasanya Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar, Allah ta’ala berfirman :{ وَقَالُوا لَوْلَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَاتٌ مِنْ رَبِّهِ قُلْ إِنَّمَا الْآيَاتُ عِنْدَ اللَّهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُبِينٌ (50) أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ} العنكبوت: ٥٠ – ٥١Dan orang-orang kafir Mekah berkata: “Mengapa tidak diturunkan kepadanya mukjizat-mukjizat dari Tuhannya?” Katakanlah: “Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata”. Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Qur’an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.Dan Al-Qur’anul karim mengajak bicara akal manusia pada setiap zaman dengan bukti-bukti dan dalil-dalil yang tunduk dengannya akal, sehingga manusia mengikuti kebenaran dengan rasa ridho dan cinta terhadap kebenaran, benci pada kebatilan, atau seorang manusia berpaling disebabkan sifat keras kepala dan sombong, karena telah jelas baginya kebenaran dan kebatilan, dan telah tegak hujjah Allah kepadanya, dan ia tidak mencelakai kecuali dirinya sendiri, dan Al-Qur’anul karim menempuh berbagai macam metode yang bermanfaat untuk memberi petunjuk kepada orang-orang yang dibebankan syariat, yang tidak mampu ditempuh oleh akal manusia, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا} الإسراء: ٩ Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.Al-Qur’anul Al-Adzhim memberikan manfaat kepada orang-orang yang dibebankan syariat dengan manfaat yang sangat besar dan akan memperbaiki kondisi masyarakat, serta menyebarkan rahmat dan keadilan, juga memperbaiki hati dan mendatangkan kebaikan-kebaikan serta menolak keburukan-keburukan dan kehancuran-kehancuran, jika orang-orang yang dibebankan syariat senantiasa membacanya, dan mentadabburi makna-maknanya dan mengamalkan isinya, serta mereka mempelajarinya dan mengajarkannya, dan inilah jalan para sahabat radiyallahu ‘anhum, mereka mengajarkan Al-Qur’an kepada ummat, sebagai pengamalan dari wasiat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam, dan sungguh Umar radiyallahu ‘anhu memerintahkan para pembantunya dan para sahabat di kota-kota untuk mengajarkan manusia Al-Qur’an dan mengurangi dari mengajarkan hadits, ia berkata : agar para manusia tidak disibukkan dari Al-Qur’an, dan Al-Qur’an adalah sebab kehidupan dan kemuliaan mereka, dan pemutus diantara mereka, tidaklah datang kepada mereka permasalahan besar atau kecil kecuali mereka mendapati hukumnya dalam Al-Qur’an, karena ia adalah cahaya kehidupan mereka, dan pembimbing mereka menuju semua kebaikan, dan tidak ada kebaikan untuk ummat islam kecuali dengan mengikuti jalan dan menempuh jejak mereka, karena Al-Qur’an lah yang menjaga mereka dari fitnah-fitnah, dan melembutkan antara hati-hati masyarakatnya serta menyelesaikan permasalahannya, dari Ali radiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ألا إنها ستكون فتنة. فقلت: ما المخرج منها يا رسول الله؟ قال: كتاب الله فيه نبأ ما قبلكم وخبر ما بعدكم، وحكم ما بينكم، وهو الفصل ليس بالهزل، من تركه من جبار قصمه الله، ومن ابتغى الهدى في غيره أضله الله، وهو حبل الله المتين، وهو الذكر الحكيم، وهو الصراط المستقيم، هو الذي لا تزيغ به الأهواء، ولا تلتبس به الألسنة، ولا يشبع منه العلماء، ولا يخلق على كثرة الرد، ولا تنقضي عجائبه، هو الذي لم تنته الجن إذ سمعته حتى قالوا: {إنا سمعنا قرآنا عجبا يهدي إلى الرشد} من قال به صدق، ومن عمل به أجر، ومن حكم به عدل، ومن دعا إليه هدى إلى صراط مستقيم Ketahuilah sesungguhnya akan terjadi fitnah, maka aku berkata : apa jalan keluar wahai Rasulullah? Ia berkata : kitabullah, padanya ada berita apa yang telah berlalu, dan kabar apa yang akan datang, dan hukum diantara kalian, ia adalah pemutus bukan senda gurau, siapa yang meninggalkannya  karena keangkuhan Allah akan membinasakannya, siapa yang mencari petunjuk pada selainnya Allah akan menyesatkannya, ia adalah tali Allah yang kuat, dan peringatan yang penuh hikmah, dan ia adalah jalan yang lurus, tidak akan sesat dari kebenaran dengan mengikutinya, tidak sulit untuk lisan untuk membacanya, tidak kenyang darinya para ulama, tidak usang disebabkan banyaknya diulang-ulang, tidak akan habis keajaiban-keajaibannya, dialah yang tidak berhenti para jin ketika mendengarnya hingga mereka mengatakan : Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur’an yang menakjubkan,  (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, siapa yang berkata dengannya ia telah berkata benar, siapa yang mengamalkan isinya akan diberi pahala, dan siapa yang berhukum dengannya dia telah berbuat adil, dan siapa yang mengajak kepadanya ia akan dibimbing kepada jalan yang lurus.(HR. tirmidzi).Seandainya orang-orang yang dibebankan syariat mereka perhatian terhadap Al-Qur’an seperti perhatian para salafussaleh, dari sisi pembelajaran, pengajaran dan pengamalan, maka akan menjadi lebih baik keadaan kaum muslimin hari ini, dan sungguh mereka akan berada pada kemuliaan yang menyenangkan mereka dan membuat sedih musuh mereka, dan tidaklah menjadi jelek keadaan kaum muslimin, kecuali karena mereka kurang dalam mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya serta kurang membacanya dan mengamalkan isinya, juga kurang memperhatikannya, dan Allah telah menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai ibadah, maka barangsiapa membaca darinya satu huruf maka untuknya pada setiap huruf sepuluh kebaikan (HR. Tirmidzi) dari sahabat Ibnu mas’ud radiyallahu ‘anhu, dan dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma ia berkata : berkata seorang laki-laki : wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah menjawab : Al-Haal wal murtahil, ia berkata : apakah Al-haal wal murtahil itu? Rasulullah menjawab : yang membaca Al-Qur’an dari awal sampai akhir, setiap dia selesai dia baca lagi dari awal (HR.Tirmidzi). dan pahala bagi yang membaca dengan menghafal dan yang membaca dari mushaf, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ} فاطر: ٢٩Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Khutbah kedua :            Segala puji bagi Allah yang maha perkasa lagi maha pemberi, yang telah menurunkan Al-Kitab, aku memuji Rabbku dan bersyukur kepadaNya , serta bertaubat kepadaNya dan meminta ampun kepadaNya,  dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, maha penyayang lagi maha penerima taubat, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan RasulNya, yang memberi syafaat dan yang diterima syafaatnya pada hari perhitungan, ya Allah curahkanlah shalawat dan salam dan berkahilah hambamu dan Rasulmu Muhammad, juga kepada keluarganya, para sahabatnya yang mengikuti sunnah dan Al-Qur’an.Amma ba’du :            Bertakwalah kalian kepada Allah dengan mendekatkan diri kepadanya dengan amalan-amalan saleh, dan dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan.            Wahai kaum muslimin, sesungguhnya wasiat terakhir Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ketika haji wadaa’ adalah anjuran yang tegas agar berpegang teguh dengan kitabullah ta’ala, yang mana pada perkumpulan yang besar itu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : saya meninggalkan pada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat setelahku, kitabullah, kitabullah dan sunnahku, karena Al-Qur’an adalah tali Allah yang kuat, siapa yang berpegang teguh kepadanya ia akan membimbingnya kepada keridhoan Allah dan surga-surganya yang penuh kenikmatan, dan ia akan memberinya petunjuk menuju semua kebaikan, dan ia akan menjauhkannya dari semua kejelekan dan musibah, Allah ta’ala berfirman :{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} آل عمران: ١٠٣Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. Allah juga berfirman :{وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} الأنعام: ١٥٥Dan Al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kalian dirahmati.Dan barangsiapa yang ingin diajak berbicara oleh Rabbnya maka hendaklah ia membaca kitabnya.Wahai hamba Allah sekalian, Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc


Khutbah Jum’at Masjid Nabawi tanggal 24-7-1435 H/ 23- 5- 2014 MOleh : Syeikh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzaifi hafidzahullahKhutbah Pertama :            Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur’an)  kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam, yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.            Aku memuji Robbku dan bersyukur banyak kepada-Nya, dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang  Esa, tidak ada sekutu baginya, dan Ia meliputi segala sesuatu dengan rahmat dan ilmu-Nya, sesungguhnya Dia maha mengetahui lagi maha kuasa.            Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Allah mengutusnya sebelum hari kiamat sebagai mujahid, pemberi kabar gembira, dan peringatan, serta penyeru kepada jalan Allah dengan izin-Nya, juga pembawa cahaya yang terang benderang.             Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta berkahilah hambamu dan Rasulmu Muhammad, juga kepada keluarganya, dan para sahabatnya dengan shalawat dan salam yang banyak.            Amma ba’du:            Bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa agar kalian menjadi orang-orang yang beruntung, dan janganlah kalian menyia-nyiakan perintah Allah Azza wa jalla, karena barangsiapa yang dihalangi dari ketakwaan maka ia termasuk orang-orang yang merugi.            Wahai hamba Allah, ingatlah nikmat Al-Qur’anul karim yang Allah jadikan rahmat bagi semesta alam, memberi petunjuk kepada jalan yang lebih lurus, dan memberi kabar gembira dengan segala kebaikan serta mengingatkan dari segala kejelekan, Allah ta’ala berfirman :{ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ} يونس: ٥٧Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.Allah juga berfirman :{ وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ} الأنبياء: ١٠٧Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.Dan apabila seorang muslim mengetahui agungnya Al-Qur’an ini, dan mengetahui keutamaan-keutamaannya, yang tidak diketahui semuanya kecuali oleh yang menurunkannya, maka akan semakin besar perhatiannya terhadap Al-Kitab yang mulia ini, dan akan lebih antusias terhadap dzikrul hakim ini ; maka ia akan mencurahkan usahanya, dan ,menghabiskan tenaga dan kemampuannya untuk mempelajari dan mengajarkan, serta mentadabburi dan mengamalkan Al-Quran sesuai dengan kadar taufik dan pertolongan dari Allah, dan betapapun seorang muslim telah berusaha menunaikan hak-hak Al-Qur’an atasnya, dan telah berusaha menepati rasa syukur atas nikmat Kitabullah azza wa jalla, juga telah berusaha menunaikan hak-hak Kitabullah secara sempurna, tetap saja dia adalah seorang yang lalai dan lemah, akan tetapi Allah tabaraka wa ta’ala tetap akan merahmati, dan memberi karunia, serta menerima yang sedikit dan memberi balasan yang banyak.Wahai seorang muslim, apakah engkau tahu agungnya Al-Qur’anul karim dan kedudukannya di hatimu, dan apakah engkau betul-betul faham hakikat keutamaan-keutamaannya serta luasnya kebaikannya serta keberkahan dan manfaatnya? Engkau tidak akan tahu wahai seorang muslim hakikat agungnya Al-Qur’an dan kedudukannya di hatimu, kecuali jika engkau mengetahui pengagungan Allah Azza wa Jalla terhadap kitab-Nya dan pujian-Nya terhadap kalam-Nya, serta tingginya tempatnya di sisi robb yang agung dan mulia subhanahu, juga jika engkau mengetahui agungnya kedudukan Al-Quran di sisi para malaikat yang mulia, juga jika engkau mengetahui keutamaannya di sisi para Nabi  dan umat-umat mereka, dan di sisi ahli kitab, dan di sisi para manusia dan jin dan cukuplah Allah sebagai saksi.Wahai kaum muslimin, sesungguhnya rabb yang mulia telah mengagungkan Al-Qur’anul karim dan telah mengangkat kedudukannya sebagaimana haknya dari pujian dengan sifat-sifat yang indah, dan Allah banyak menyebut kitab yang mulia ini dengan penyebutan yang menjadikannya berada pada posisi yang paling mulia, dengan sifat-sifat yang paling baik dan paling tinggi, agar para manusia mengetahui agungnya Al-Quranul karim, dan juga agar mereka mengetahui besarnya nikmat kalamullah atas hamba-hambanya, karena nikmat yang paling agung adalah nikmat iman dan Al-Qur’an, dan keutamaan kalamullah di atas semua perkataan seperti keutamaan Allah atas semua makhluk-Nya, Allah menyifati Al-Qur’an dengan sifat Al-Haq, Allah ta’ala berfirman :{ أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ } السجدة: ٣Tetapi mengapa mereka (orang kafir) mengatakan: “Dia Muhammad mengada-adakannya”. Sebenarnya Al Qur’an itu adalah kebenaran (yang datang) dari Tuhanmu.Dan Al-Haq artinya : yang tetap dan tidak berubah, dan tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu apapun, dan tidak akan ada padanya kekurangan, serta tidak akan dicampuri oleh kebatilan, Allah berfirman :{ وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ (41) لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ } فصلت: ٤١ – ٤٢dan sesungguhnya Al Qur’an itu adalah kitab yang mulia.Yang tidak datang kepadanya (Al Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.Allah juga berfirman ketika mensifati al-Qur’an :{ كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ }هود: ١(inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.Allah juga berfirman :{ وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَى عِلْمٍ } الأعراف: ٥٢Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Qur’an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami.Allah juga berfirman :{ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ } لقمان: ٢Inilah ayat-ayat Al Qur’an yang mengandung hikmah.Allah juga berfirman :{ بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ }البروج: ٢١Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al Qur’an yang mulia.Allah juga berfirman :{ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ} يونس: ٥٧Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.Allah juga berfirman :{ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالنُّورِ الَّذِي أَنْزَلْنَا} التغابن: ٨Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya (Al Qur’an) yang telah Kami turunkan.Allah juga berfirman :{وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ} الأنعام: ٩٢Dan ini (Al Qur’an) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi.Allah juga berfirman :{وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ} الزخرف: ٤Dan sesungguhnya Al Qur’an itu dalam induk Al Kitab (Lauh mahfudz) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.Dan Allah telah merincikan dalam Al-Qur’an segala sesuatu, Allah berfirman :{وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ} النحل: ٨٩Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.Dan Allah telah menjaganya dari tambahan dan pengurangan, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ} الحجر: ٩Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.Dan banyaknya nama-nama Al-Qur’an serta sifat-sifatnya yang agung menunjukkan akan banyaknya makna-makna yang mulia padanya, dan apa yang yang telah kami sebutkan hanya sedikit dari yang banyak.Dan para malaikat yang mulia senantiasa mengagungkan Al-Qur’an karena mereka mengetahui keutamaan-keutamaannya, Allah ta’ala berfirman :{لَكِنِ اللَّهُ يَشْهَدُ بِمَا أَنْزَلَ إِلَيْكَ أَنْزَلَهُ بِعِلْمِهِ وَالْمَلَائِكَةُ يَشْهَدُونَ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا} النساء: ١٦٦(Mereka tidak mau mengakui yang diturunkan kepadamu itu), tetapi Allah mengakui Al Qur’an yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya; dan malaikat-malaikat pun menjadi saksi (pula). Cukuplah Allah yang mengakuinya.Allah juga berfirman tentang Al-Qur’an ini :{فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ (13) مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ (14) بِأَيْدِي سَفَرَةٍ (15) كِرَامٍ بَرَرَةٍ} عبس: ١٣ – ١٦di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para penulis (malaikat), yang mulia lagi berbakti.Berkata para ahli tafsir : mereka adalah para malaikat, dan dari aisyah radhiyallahu ‘anha dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda : yang membaca al-Qur’an dan ia pandai membacanya, mak ia bersama para malaikat mulia lagi berbakti (HR.Bukhari dan Muslim).Adapun pengagungan Al-Qur’an disisi para Nabi ‘alaihimusshalatu wassalam, dan pada umat-umat mereka yang beriman, maka Allah telah berfirman tentang hal itu :{وَإِنَّهُ لَفِي زُبُرِ الْأَوَّلِينَ} الشعراء: ١٩٦Dan sesungguhnya Al Qur’an itu benar-benar (tersebut) dalam Kitab-kitab orang yang dahulu.Berkata Ibnu katsir rahimahullah dalam tafsirnya : dan sesungguhnya penyebutan Al-Qur’an ini dan isyarat tentangnya sungguh ada pada kitab-kitab orang-orang terdahulu, yang diriwayatkan dari para Nabi mereka yang mereka telah memberi kabar gembira tentangnya pada zaman dahulu dan sekarang, sebagaimana Allah telah mengambil perjanjian tentang hal itu.Allah berfirman :{ قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى مِثْلِهِ فَآمَنَ وَاسْتَكْبَرْتُمْ} الأحقاف: ١٠Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku, bagaimanakah pendapatmu jika Al Qur’an itu datang dari sisi Allah, padahal kamu mengingkarinya dan seorang saksi dari Bani Israel mengakui (kebenaran) yang serupa dengan (yang disebut dalam) Al Qur’an lalu dia beriman, sedang kamu menyombongkan diri.Dan Allah juga berfirman :{قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا (109)} الإسراء: ١٠٧ – ١٠٩Katakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi”. Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.Dan Allah juga berfirman tentang pendeta-pendeta dan rahib-rahib yang mereka tunduk kepada kebenaran :{وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَى أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا مِنَ الْحَقِّ يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ} المائدة: ٨٣Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Qur’an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Qur’an dan kenabian Muhammad saw.)Dan ketika para jin mendengarkan Al-Qur’an ini, mereka beriman dengannya, serta mereka mengagungkannya, dan mereka mengajak selain mereka kepadanya, allah ta’ala berfirman :{فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ (29) قَالُوا يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنْزِلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيقٍ مُسْتَقِيمٍ} الأحقاف: ٢٩ – ٣٠maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan, Mereka berkata: “Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al Qur’an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus.Dan Allah telah menurunkan tentang hal ini surat Al-Jin, dan tidaklah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an ini kepada seseorang dari manusia sedang ia bersih dari sifat sombong, hawa nafsu dan hasad, serta tipuan perhiasan dunia dan kenikmatannya, kecuali ia akan segera masuk islam, dan menjadi tanda pada setiap kesempurnaan manusia, dan hal itu tidak lain disebabkan kekuasaan Al-Qur’an atas hati dan kuatnya pengaruhnya terhadap jiwa, maka apabila engkau wahai seorang muslim telah mengetahui agungnya Al-Qur’an ini dan kedudukannya di sisi rabb semesta alam yang menurunkannya, serta kedudukannya di sisi para Malaikat dan para Nabi dan umat-umat mereka, dan di sisi ahli kitab yang mempercayai kebenaran, juga di sisi para sahabat, juga para jin, berarti engkau telah mengetahui kedudukan Al-Qur’an di hatimu, dan engkau wahai seorang muslim, sangat mengetahui hal tersebut pada dirimu sendiri, maka apabila pengagungan Al-Qur’anul karim di hatimu dan kedudukannya di hatimu sebagaimana seharusnya kedudukan Al-Qur’an, dan sebagaimana yang pantas untuk Al-Kitab ini, dan juga sebagaimana yang Allah cintai dan ridhoi, maka pujilah Allah ta’ala atas nikmat ini, dan mintalah kepada Allah ketetapan diatas pengagungan Al-Qur’an yang mulia, dan jika apabila pengagungan Al-Qur’an dan kedudukannya di hatimu kurang dari apa yang seharusnya, dan kurang dari yang selayaknya untuk Al-Qur’an yang agung, maka bertaubatlah kepada Allah, dan berusahalah untuk menutupi kekurangan dan gantilah apa yang terlanjur lewat dari umur, karena apa yang engkau berada padanya dari kebaikan dan nikmat serta ketaatan di dunia dan apa yang engkau akan dapatkan nanti di akhirat dari nikmat surga sebabnya adalah Al-Qur’an, maka ketahuilah kedudukannya, dan tunaikanlah apa yang wajib untuknya, dan sungguh Allah telah menguatkan pemimpin manusia Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam dengan mukjizat-mukjizat yang banyak yang dengannya manusia beriman, akan tetapi mukjizat terbesar Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam adalah Al-Qur’an Al-Adzhim, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : ما من الأنبياء نبي إلا أعطي ما مثله آمن عليه البشر، وإنما كان الذي أوتيت وحيا أوحاه الله إلي، فأرجو أن أكون أكثرهم تابعا يوم القيامةTidak ada dari seorang nabi pun yang Allah utus kecuali ia telah diberi apa yang dengannya manusia akan beriman, dan sesungguhnya yang diberikan kepadaku adalah wahyu yang Allah wahyukan kepadaku, maka aku berharap menjadi Nabi yang terbanyak pengikutnya pada hari kiamat. (HR.Bukhari) dari hadits abu hurairah radiyallahu ‘anhu.Maka Al-Qur’an yang mulia adalah mukjizat yang agung pada setiap zaman, yang akan tetap ada sampai akhir zaman, dan mukjizat Al-Qur’anul karim terdapat pada susunannya, balagahnya, dan pensyariatan-pensyariatannya, juga pada pencakupan hukum-hukumnya, serta pada keadilan, rahmat dan hikmahnya, juga pada terpenuhinya semua kebutuhan manusia, juga pada tetap adanya tanpa tambahan dan pengurangan, juga pada pengaruhnya yang besar terhadap hati, dan sungguh para jin dan manusia tidak mampu untuk mendatangkan semisal dengannya, atau sepuluh surat saja semisalnya, Allah ta’ala berfirman :{قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا} الإسراء: ٨٨Katakanlah: “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”.bahkan mereka tidak mampu untuk mendatangkan satu surat yang serupa dengannya, bahkan seperti surat Al-Kautsar saja mereka tidak mampu, padahal ia hanya sepuluh kata, dan ketika orang-orang kafir meminta tanda yang terlihat Allah menjelaskan bahwasanya Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar, Allah ta’ala berfirman :{ وَقَالُوا لَوْلَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَاتٌ مِنْ رَبِّهِ قُلْ إِنَّمَا الْآيَاتُ عِنْدَ اللَّهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُبِينٌ (50) أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ} العنكبوت: ٥٠ – ٥١Dan orang-orang kafir Mekah berkata: “Mengapa tidak diturunkan kepadanya mukjizat-mukjizat dari Tuhannya?” Katakanlah: “Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata”. Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Qur’an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.Dan Al-Qur’anul karim mengajak bicara akal manusia pada setiap zaman dengan bukti-bukti dan dalil-dalil yang tunduk dengannya akal, sehingga manusia mengikuti kebenaran dengan rasa ridho dan cinta terhadap kebenaran, benci pada kebatilan, atau seorang manusia berpaling disebabkan sifat keras kepala dan sombong, karena telah jelas baginya kebenaran dan kebatilan, dan telah tegak hujjah Allah kepadanya, dan ia tidak mencelakai kecuali dirinya sendiri, dan Al-Qur’anul karim menempuh berbagai macam metode yang bermanfaat untuk memberi petunjuk kepada orang-orang yang dibebankan syariat, yang tidak mampu ditempuh oleh akal manusia, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا} الإسراء: ٩ Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.Al-Qur’anul Al-Adzhim memberikan manfaat kepada orang-orang yang dibebankan syariat dengan manfaat yang sangat besar dan akan memperbaiki kondisi masyarakat, serta menyebarkan rahmat dan keadilan, juga memperbaiki hati dan mendatangkan kebaikan-kebaikan serta menolak keburukan-keburukan dan kehancuran-kehancuran, jika orang-orang yang dibebankan syariat senantiasa membacanya, dan mentadabburi makna-maknanya dan mengamalkan isinya, serta mereka mempelajarinya dan mengajarkannya, dan inilah jalan para sahabat radiyallahu ‘anhum, mereka mengajarkan Al-Qur’an kepada ummat, sebagai pengamalan dari wasiat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam, dan sungguh Umar radiyallahu ‘anhu memerintahkan para pembantunya dan para sahabat di kota-kota untuk mengajarkan manusia Al-Qur’an dan mengurangi dari mengajarkan hadits, ia berkata : agar para manusia tidak disibukkan dari Al-Qur’an, dan Al-Qur’an adalah sebab kehidupan dan kemuliaan mereka, dan pemutus diantara mereka, tidaklah datang kepada mereka permasalahan besar atau kecil kecuali mereka mendapati hukumnya dalam Al-Qur’an, karena ia adalah cahaya kehidupan mereka, dan pembimbing mereka menuju semua kebaikan, dan tidak ada kebaikan untuk ummat islam kecuali dengan mengikuti jalan dan menempuh jejak mereka, karena Al-Qur’an lah yang menjaga mereka dari fitnah-fitnah, dan melembutkan antara hati-hati masyarakatnya serta menyelesaikan permasalahannya, dari Ali radiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ألا إنها ستكون فتنة. فقلت: ما المخرج منها يا رسول الله؟ قال: كتاب الله فيه نبأ ما قبلكم وخبر ما بعدكم، وحكم ما بينكم، وهو الفصل ليس بالهزل، من تركه من جبار قصمه الله، ومن ابتغى الهدى في غيره أضله الله، وهو حبل الله المتين، وهو الذكر الحكيم، وهو الصراط المستقيم، هو الذي لا تزيغ به الأهواء، ولا تلتبس به الألسنة، ولا يشبع منه العلماء، ولا يخلق على كثرة الرد، ولا تنقضي عجائبه، هو الذي لم تنته الجن إذ سمعته حتى قالوا: {إنا سمعنا قرآنا عجبا يهدي إلى الرشد} من قال به صدق، ومن عمل به أجر، ومن حكم به عدل، ومن دعا إليه هدى إلى صراط مستقيم Ketahuilah sesungguhnya akan terjadi fitnah, maka aku berkata : apa jalan keluar wahai Rasulullah? Ia berkata : kitabullah, padanya ada berita apa yang telah berlalu, dan kabar apa yang akan datang, dan hukum diantara kalian, ia adalah pemutus bukan senda gurau, siapa yang meninggalkannya  karena keangkuhan Allah akan membinasakannya, siapa yang mencari petunjuk pada selainnya Allah akan menyesatkannya, ia adalah tali Allah yang kuat, dan peringatan yang penuh hikmah, dan ia adalah jalan yang lurus, tidak akan sesat dari kebenaran dengan mengikutinya, tidak sulit untuk lisan untuk membacanya, tidak kenyang darinya para ulama, tidak usang disebabkan banyaknya diulang-ulang, tidak akan habis keajaiban-keajaibannya, dialah yang tidak berhenti para jin ketika mendengarnya hingga mereka mengatakan : Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur’an yang menakjubkan,  (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, siapa yang berkata dengannya ia telah berkata benar, siapa yang mengamalkan isinya akan diberi pahala, dan siapa yang berhukum dengannya dia telah berbuat adil, dan siapa yang mengajak kepadanya ia akan dibimbing kepada jalan yang lurus.(HR. tirmidzi).Seandainya orang-orang yang dibebankan syariat mereka perhatian terhadap Al-Qur’an seperti perhatian para salafussaleh, dari sisi pembelajaran, pengajaran dan pengamalan, maka akan menjadi lebih baik keadaan kaum muslimin hari ini, dan sungguh mereka akan berada pada kemuliaan yang menyenangkan mereka dan membuat sedih musuh mereka, dan tidaklah menjadi jelek keadaan kaum muslimin, kecuali karena mereka kurang dalam mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya serta kurang membacanya dan mengamalkan isinya, juga kurang memperhatikannya, dan Allah telah menjadikan membaca Al-Qur’an sebagai ibadah, maka barangsiapa membaca darinya satu huruf maka untuknya pada setiap huruf sepuluh kebaikan (HR. Tirmidzi) dari sahabat Ibnu mas’ud radiyallahu ‘anhu, dan dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma ia berkata : berkata seorang laki-laki : wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah? Rasulullah menjawab : Al-Haal wal murtahil, ia berkata : apakah Al-haal wal murtahil itu? Rasulullah menjawab : yang membaca Al-Qur’an dari awal sampai akhir, setiap dia selesai dia baca lagi dari awal (HR.Tirmidzi). dan pahala bagi yang membaca dengan menghafal dan yang membaca dari mushaf, Allah ta’ala berfirman :{إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ} فاطر: ٢٩Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Khutbah kedua :            Segala puji bagi Allah yang maha perkasa lagi maha pemberi, yang telah menurunkan Al-Kitab, aku memuji Rabbku dan bersyukur kepadaNya , serta bertaubat kepadaNya dan meminta ampun kepadaNya,  dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, maha penyayang lagi maha penerima taubat, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan RasulNya, yang memberi syafaat dan yang diterima syafaatnya pada hari perhitungan, ya Allah curahkanlah shalawat dan salam dan berkahilah hambamu dan Rasulmu Muhammad, juga kepada keluarganya, para sahabatnya yang mengikuti sunnah dan Al-Qur’an.Amma ba’du :            Bertakwalah kalian kepada Allah dengan mendekatkan diri kepadanya dengan amalan-amalan saleh, dan dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan.            Wahai kaum muslimin, sesungguhnya wasiat terakhir Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ketika haji wadaa’ adalah anjuran yang tegas agar berpegang teguh dengan kitabullah ta’ala, yang mana pada perkumpulan yang besar itu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : saya meninggalkan pada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat setelahku, kitabullah, kitabullah dan sunnahku, karena Al-Qur’an adalah tali Allah yang kuat, siapa yang berpegang teguh kepadanya ia akan membimbingnya kepada keridhoan Allah dan surga-surganya yang penuh kenikmatan, dan ia akan memberinya petunjuk menuju semua kebaikan, dan ia akan menjauhkannya dari semua kejelekan dan musibah, Allah ta’ala berfirman :{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} آل عمران: ١٠٣Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. Allah juga berfirman :{وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} الأنعام: ١٥٥Dan Al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kalian dirahmati.Dan barangsiapa yang ingin diajak berbicara oleh Rabbnya maka hendaklah ia membaca kitabnya.Wahai hamba Allah sekalian, Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc

PANEN RAYA PAHALA

23MayPANEN RAYA PAHALAMay 23, 2014Ponpes Tunas Ilmu Umur seorang hamba di dunia ini amatlah terbatas. Sehingga peluang untuk beramal pun juga terbatas. Pintu akan tertutup dengan berakhirnya jatah umur di dunia. Padahal ‘harga’ surga Allah yang diimpikan setiap insan amatlah mahal. Jika ia hanya mengandalkan amalan pribadinya, semisal shalat dan puasa, tentu amatlah kurang memadai untuk bisa ‘membeli’ surga Allah. Karena itu, seorang muslim yang cerdas, dia akan berusaha menangkap setiap peluang emas yang menjanjikan panen pahala melimpah. Yakni amalan yang masih tetap mengalirkan pahala kepada pelakunya, sekalipun ia telah meninggalkan dunia yang fana ini. Ya, apalagi jika bukan amal jariyah! Alhamdulillah, sambutan masyarakat terhadap keberadaan Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, yang saat ini baru membuka Program Pengkaderan Da’i, TPQ dan majlis taklim, sangat membahagiakan. Desakan agar Pesantren membuka program pendidikan lainnya, setingkat SD, SMP dan SMA, semakin mengalir deras. Namun keterbatasan lahan Pesantren dan berbagai pertimbangan lainnya, membuat kami perlu memikirkan lebih matang lagi berbagai permohonan tersebut. Untuk mempersiapkan proyek kebaikan tersebut, tentu perlu melibatkan banyak pihak. Karenanya, kami mengajak segenap kaum muslimin dan muslimat untuk turut serta menanam saham ukhrawi dalam program perluasan tanah wakaf Pesantren. Program tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap. Setelah sukses dengan tahap pertama yakni membebaskan tanah seluas 840 m2, berikutnya adalah tahap kedua. Yakni pembebasan tanah seluas 1400 m2 dengan harga Rp. 360.000 / m2. Sehingga total dana yang dibutuhkan adalah: Rp. 504.000.000,- (lima ratus empat juta rupiah). Donasi bisa diserahkan langsung ke alamat: Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Desa Kedungwuluh Rt/Rw: 8/2 Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Atau ditransfer melalui Bank Muamalat Indonesia, KCP Purbalingga, nomor rekening: 5440003080, a.n Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Lalu mengkorfirmasikannya ke nomor HP 0821 380 22771. Selamat berpanen raya pahala ratusan tahun insyaAllah, meskipun umur Anda hanya puluhan tahun! PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

PANEN RAYA PAHALA

23MayPANEN RAYA PAHALAMay 23, 2014Ponpes Tunas Ilmu Umur seorang hamba di dunia ini amatlah terbatas. Sehingga peluang untuk beramal pun juga terbatas. Pintu akan tertutup dengan berakhirnya jatah umur di dunia. Padahal ‘harga’ surga Allah yang diimpikan setiap insan amatlah mahal. Jika ia hanya mengandalkan amalan pribadinya, semisal shalat dan puasa, tentu amatlah kurang memadai untuk bisa ‘membeli’ surga Allah. Karena itu, seorang muslim yang cerdas, dia akan berusaha menangkap setiap peluang emas yang menjanjikan panen pahala melimpah. Yakni amalan yang masih tetap mengalirkan pahala kepada pelakunya, sekalipun ia telah meninggalkan dunia yang fana ini. Ya, apalagi jika bukan amal jariyah! Alhamdulillah, sambutan masyarakat terhadap keberadaan Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, yang saat ini baru membuka Program Pengkaderan Da’i, TPQ dan majlis taklim, sangat membahagiakan. Desakan agar Pesantren membuka program pendidikan lainnya, setingkat SD, SMP dan SMA, semakin mengalir deras. Namun keterbatasan lahan Pesantren dan berbagai pertimbangan lainnya, membuat kami perlu memikirkan lebih matang lagi berbagai permohonan tersebut. Untuk mempersiapkan proyek kebaikan tersebut, tentu perlu melibatkan banyak pihak. Karenanya, kami mengajak segenap kaum muslimin dan muslimat untuk turut serta menanam saham ukhrawi dalam program perluasan tanah wakaf Pesantren. Program tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap. Setelah sukses dengan tahap pertama yakni membebaskan tanah seluas 840 m2, berikutnya adalah tahap kedua. Yakni pembebasan tanah seluas 1400 m2 dengan harga Rp. 360.000 / m2. Sehingga total dana yang dibutuhkan adalah: Rp. 504.000.000,- (lima ratus empat juta rupiah). Donasi bisa diserahkan langsung ke alamat: Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Desa Kedungwuluh Rt/Rw: 8/2 Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Atau ditransfer melalui Bank Muamalat Indonesia, KCP Purbalingga, nomor rekening: 5440003080, a.n Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Lalu mengkorfirmasikannya ke nomor HP 0821 380 22771. Selamat berpanen raya pahala ratusan tahun insyaAllah, meskipun umur Anda hanya puluhan tahun! PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
23MayPANEN RAYA PAHALAMay 23, 2014Ponpes Tunas Ilmu Umur seorang hamba di dunia ini amatlah terbatas. Sehingga peluang untuk beramal pun juga terbatas. Pintu akan tertutup dengan berakhirnya jatah umur di dunia. Padahal ‘harga’ surga Allah yang diimpikan setiap insan amatlah mahal. Jika ia hanya mengandalkan amalan pribadinya, semisal shalat dan puasa, tentu amatlah kurang memadai untuk bisa ‘membeli’ surga Allah. Karena itu, seorang muslim yang cerdas, dia akan berusaha menangkap setiap peluang emas yang menjanjikan panen pahala melimpah. Yakni amalan yang masih tetap mengalirkan pahala kepada pelakunya, sekalipun ia telah meninggalkan dunia yang fana ini. Ya, apalagi jika bukan amal jariyah! Alhamdulillah, sambutan masyarakat terhadap keberadaan Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, yang saat ini baru membuka Program Pengkaderan Da’i, TPQ dan majlis taklim, sangat membahagiakan. Desakan agar Pesantren membuka program pendidikan lainnya, setingkat SD, SMP dan SMA, semakin mengalir deras. Namun keterbatasan lahan Pesantren dan berbagai pertimbangan lainnya, membuat kami perlu memikirkan lebih matang lagi berbagai permohonan tersebut. Untuk mempersiapkan proyek kebaikan tersebut, tentu perlu melibatkan banyak pihak. Karenanya, kami mengajak segenap kaum muslimin dan muslimat untuk turut serta menanam saham ukhrawi dalam program perluasan tanah wakaf Pesantren. Program tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap. Setelah sukses dengan tahap pertama yakni membebaskan tanah seluas 840 m2, berikutnya adalah tahap kedua. Yakni pembebasan tanah seluas 1400 m2 dengan harga Rp. 360.000 / m2. Sehingga total dana yang dibutuhkan adalah: Rp. 504.000.000,- (lima ratus empat juta rupiah). Donasi bisa diserahkan langsung ke alamat: Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Desa Kedungwuluh Rt/Rw: 8/2 Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Atau ditransfer melalui Bank Muamalat Indonesia, KCP Purbalingga, nomor rekening: 5440003080, a.n Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Lalu mengkorfirmasikannya ke nomor HP 0821 380 22771. Selamat berpanen raya pahala ratusan tahun insyaAllah, meskipun umur Anda hanya puluhan tahun! PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


23MayPANEN RAYA PAHALAMay 23, 2014Ponpes Tunas Ilmu Umur seorang hamba di dunia ini amatlah terbatas. Sehingga peluang untuk beramal pun juga terbatas. Pintu akan tertutup dengan berakhirnya jatah umur di dunia. Padahal ‘harga’ surga Allah yang diimpikan setiap insan amatlah mahal. Jika ia hanya mengandalkan amalan pribadinya, semisal shalat dan puasa, tentu amatlah kurang memadai untuk bisa ‘membeli’ surga Allah. Karena itu, seorang muslim yang cerdas, dia akan berusaha menangkap setiap peluang emas yang menjanjikan panen pahala melimpah. Yakni amalan yang masih tetap mengalirkan pahala kepada pelakunya, sekalipun ia telah meninggalkan dunia yang fana ini. Ya, apalagi jika bukan amal jariyah! Alhamdulillah, sambutan masyarakat terhadap keberadaan Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, yang saat ini baru membuka Program Pengkaderan Da’i, TPQ dan majlis taklim, sangat membahagiakan. Desakan agar Pesantren membuka program pendidikan lainnya, setingkat SD, SMP dan SMA, semakin mengalir deras. Namun keterbatasan lahan Pesantren dan berbagai pertimbangan lainnya, membuat kami perlu memikirkan lebih matang lagi berbagai permohonan tersebut. Untuk mempersiapkan proyek kebaikan tersebut, tentu perlu melibatkan banyak pihak. Karenanya, kami mengajak segenap kaum muslimin dan muslimat untuk turut serta menanam saham ukhrawi dalam program perluasan tanah wakaf Pesantren. Program tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap. Setelah sukses dengan tahap pertama yakni membebaskan tanah seluas 840 m2, berikutnya adalah tahap kedua. Yakni pembebasan tanah seluas 1400 m2 dengan harga Rp. 360.000 / m2. Sehingga total dana yang dibutuhkan adalah: Rp. 504.000.000,- (lima ratus empat juta rupiah). Donasi bisa diserahkan langsung ke alamat: Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Desa Kedungwuluh Rt/Rw: 8/2 Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Atau ditransfer melalui Bank Muamalat Indonesia, KCP Purbalingga, nomor rekening: 5440003080, a.n Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Lalu mengkorfirmasikannya ke nomor HP 0821 380 22771. Selamat berpanen raya pahala ratusan tahun insyaAllah, meskipun umur Anda hanya puluhan tahun! PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 55 “Menyadari Nikmat Allah”

23MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 55 “Menyadari Nikmat Allah”May 23, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami MENYADARI NIKMAT ALLAH MENDORONG KITA UNTUK MEMUJI-NYA   Selain dengan memahami asma’ul husna dan sifat-sifat Allah yang mulia, masih ada cara lain agar kita bisa selalu memuji-Nya. Yaitu dengan menyadari betapa banyaknya curahan nikmat Allah ta’ala kepada kita. Allah ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ Artinya: “Wahai para manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada yang berhak disembah selain Dia, maka mengapa kalian berpaling”. QS. Fâthir (35): 3. Nikmat yang Allah karuniakan pada kita amatlah banyak dan beragam. Dan setiap nikmat tersebut menuntut kita untuk memuji Allah ta’ala. Sejatinya Allah telah mengaruniakan pada kita berbagai nikmat pada kita, tanpa sebelumnya kita meminta pada-Nya. Namun semata-mata karena karunia dan belas kasih-Nya. Allah juga telah sering menghindarkan kita dari marabahaya, padahal kerap marabahaya tersebut telah berada di hadapan mata kita. Yang jauh lebih berharga dari itu, Allah berkenan untuk mengaruniakan hidayah beragama yang benar pada kita. Padahal kita lihat begitu banyak para hamba-Nya yang tidak atau belum mendapatkan karunia tersebut. Tidak lupa Allah menyediakan pada kita tempat tinggal ‘gratis’ di bumi ini, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang super lengkap. Kita lapar, Allah telah sediakan tanaman dan hewan ternak. Kita haus, Allah telah turunkan hujan dari langit dan keluarkan mata air di muka bumi. Kita membutuhkan tempat tinggal, Allah sediakan pasir, bebatuan, kayu dan bambu. Kita membutuhkan obat, Allah telah sediakan berbagai jenis tanaman obat. Selain itu, agar kita hidup dengan aturan yang benar, Allah mengutus para Rasul dan menurunkan kitab-kitab suci, agar bisa dijadikan sebagai pedoman hidup. Saat menjalani aturan tersebut dengan benar, walaupun hanya semasa umur kita yang cuma beberapa puluh tahun, Allah menyediakan balasan berupa kenikmatan yang lamanya tak terhingga. Segalanya dimudahkan Allah. Saat mengerjakan satu amalan, Allah menjanjikan sepuluh pahala. Bila melakukan satu perbuatan maksiat, hanya satu dosa yang tercatat. Itupun bila hamba mau bertaubat, Allah berkenan untuk menghapus dosa-dosa, sebanyak apapun. Dengan menyadari berbagai karunia tersebut di atas, insyaAllah kita akan terdorong untuk senantiasa memuji Allah ta’ala tanpa henti.   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 19 Rajab 1435 / 19 Mei 2014       Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/249-251). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 55 “Menyadari Nikmat Allah”

23MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 55 “Menyadari Nikmat Allah”May 23, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami MENYADARI NIKMAT ALLAH MENDORONG KITA UNTUK MEMUJI-NYA   Selain dengan memahami asma’ul husna dan sifat-sifat Allah yang mulia, masih ada cara lain agar kita bisa selalu memuji-Nya. Yaitu dengan menyadari betapa banyaknya curahan nikmat Allah ta’ala kepada kita. Allah ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ Artinya: “Wahai para manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada yang berhak disembah selain Dia, maka mengapa kalian berpaling”. QS. Fâthir (35): 3. Nikmat yang Allah karuniakan pada kita amatlah banyak dan beragam. Dan setiap nikmat tersebut menuntut kita untuk memuji Allah ta’ala. Sejatinya Allah telah mengaruniakan pada kita berbagai nikmat pada kita, tanpa sebelumnya kita meminta pada-Nya. Namun semata-mata karena karunia dan belas kasih-Nya. Allah juga telah sering menghindarkan kita dari marabahaya, padahal kerap marabahaya tersebut telah berada di hadapan mata kita. Yang jauh lebih berharga dari itu, Allah berkenan untuk mengaruniakan hidayah beragama yang benar pada kita. Padahal kita lihat begitu banyak para hamba-Nya yang tidak atau belum mendapatkan karunia tersebut. Tidak lupa Allah menyediakan pada kita tempat tinggal ‘gratis’ di bumi ini, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang super lengkap. Kita lapar, Allah telah sediakan tanaman dan hewan ternak. Kita haus, Allah telah turunkan hujan dari langit dan keluarkan mata air di muka bumi. Kita membutuhkan tempat tinggal, Allah sediakan pasir, bebatuan, kayu dan bambu. Kita membutuhkan obat, Allah telah sediakan berbagai jenis tanaman obat. Selain itu, agar kita hidup dengan aturan yang benar, Allah mengutus para Rasul dan menurunkan kitab-kitab suci, agar bisa dijadikan sebagai pedoman hidup. Saat menjalani aturan tersebut dengan benar, walaupun hanya semasa umur kita yang cuma beberapa puluh tahun, Allah menyediakan balasan berupa kenikmatan yang lamanya tak terhingga. Segalanya dimudahkan Allah. Saat mengerjakan satu amalan, Allah menjanjikan sepuluh pahala. Bila melakukan satu perbuatan maksiat, hanya satu dosa yang tercatat. Itupun bila hamba mau bertaubat, Allah berkenan untuk menghapus dosa-dosa, sebanyak apapun. Dengan menyadari berbagai karunia tersebut di atas, insyaAllah kita akan terdorong untuk senantiasa memuji Allah ta’ala tanpa henti.   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 19 Rajab 1435 / 19 Mei 2014       Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/249-251). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
23MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 55 “Menyadari Nikmat Allah”May 23, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami MENYADARI NIKMAT ALLAH MENDORONG KITA UNTUK MEMUJI-NYA   Selain dengan memahami asma’ul husna dan sifat-sifat Allah yang mulia, masih ada cara lain agar kita bisa selalu memuji-Nya. Yaitu dengan menyadari betapa banyaknya curahan nikmat Allah ta’ala kepada kita. Allah ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ Artinya: “Wahai para manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada yang berhak disembah selain Dia, maka mengapa kalian berpaling”. QS. Fâthir (35): 3. Nikmat yang Allah karuniakan pada kita amatlah banyak dan beragam. Dan setiap nikmat tersebut menuntut kita untuk memuji Allah ta’ala. Sejatinya Allah telah mengaruniakan pada kita berbagai nikmat pada kita, tanpa sebelumnya kita meminta pada-Nya. Namun semata-mata karena karunia dan belas kasih-Nya. Allah juga telah sering menghindarkan kita dari marabahaya, padahal kerap marabahaya tersebut telah berada di hadapan mata kita. Yang jauh lebih berharga dari itu, Allah berkenan untuk mengaruniakan hidayah beragama yang benar pada kita. Padahal kita lihat begitu banyak para hamba-Nya yang tidak atau belum mendapatkan karunia tersebut. Tidak lupa Allah menyediakan pada kita tempat tinggal ‘gratis’ di bumi ini, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang super lengkap. Kita lapar, Allah telah sediakan tanaman dan hewan ternak. Kita haus, Allah telah turunkan hujan dari langit dan keluarkan mata air di muka bumi. Kita membutuhkan tempat tinggal, Allah sediakan pasir, bebatuan, kayu dan bambu. Kita membutuhkan obat, Allah telah sediakan berbagai jenis tanaman obat. Selain itu, agar kita hidup dengan aturan yang benar, Allah mengutus para Rasul dan menurunkan kitab-kitab suci, agar bisa dijadikan sebagai pedoman hidup. Saat menjalani aturan tersebut dengan benar, walaupun hanya semasa umur kita yang cuma beberapa puluh tahun, Allah menyediakan balasan berupa kenikmatan yang lamanya tak terhingga. Segalanya dimudahkan Allah. Saat mengerjakan satu amalan, Allah menjanjikan sepuluh pahala. Bila melakukan satu perbuatan maksiat, hanya satu dosa yang tercatat. Itupun bila hamba mau bertaubat, Allah berkenan untuk menghapus dosa-dosa, sebanyak apapun. Dengan menyadari berbagai karunia tersebut di atas, insyaAllah kita akan terdorong untuk senantiasa memuji Allah ta’ala tanpa henti.   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 19 Rajab 1435 / 19 Mei 2014       Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/249-251). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


23MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 55 “Menyadari Nikmat Allah”May 23, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami MENYADARI NIKMAT ALLAH MENDORONG KITA UNTUK MEMUJI-NYA   Selain dengan memahami asma’ul husna dan sifat-sifat Allah yang mulia, masih ada cara lain agar kita bisa selalu memuji-Nya. Yaitu dengan menyadari betapa banyaknya curahan nikmat Allah ta’ala kepada kita. Allah ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ Artinya: “Wahai para manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada yang berhak disembah selain Dia, maka mengapa kalian berpaling”. QS. Fâthir (35): 3. Nikmat yang Allah karuniakan pada kita amatlah banyak dan beragam. Dan setiap nikmat tersebut menuntut kita untuk memuji Allah ta’ala. Sejatinya Allah telah mengaruniakan pada kita berbagai nikmat pada kita, tanpa sebelumnya kita meminta pada-Nya. Namun semata-mata karena karunia dan belas kasih-Nya. Allah juga telah sering menghindarkan kita dari marabahaya, padahal kerap marabahaya tersebut telah berada di hadapan mata kita. Yang jauh lebih berharga dari itu, Allah berkenan untuk mengaruniakan hidayah beragama yang benar pada kita. Padahal kita lihat begitu banyak para hamba-Nya yang tidak atau belum mendapatkan karunia tersebut. Tidak lupa Allah menyediakan pada kita tempat tinggal ‘gratis’ di bumi ini, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang super lengkap. Kita lapar, Allah telah sediakan tanaman dan hewan ternak. Kita haus, Allah telah turunkan hujan dari langit dan keluarkan mata air di muka bumi. Kita membutuhkan tempat tinggal, Allah sediakan pasir, bebatuan, kayu dan bambu. Kita membutuhkan obat, Allah telah sediakan berbagai jenis tanaman obat. Selain itu, agar kita hidup dengan aturan yang benar, Allah mengutus para Rasul dan menurunkan kitab-kitab suci, agar bisa dijadikan sebagai pedoman hidup. Saat menjalani aturan tersebut dengan benar, walaupun hanya semasa umur kita yang cuma beberapa puluh tahun, Allah menyediakan balasan berupa kenikmatan yang lamanya tak terhingga. Segalanya dimudahkan Allah. Saat mengerjakan satu amalan, Allah menjanjikan sepuluh pahala. Bila melakukan satu perbuatan maksiat, hanya satu dosa yang tercatat. Itupun bila hamba mau bertaubat, Allah berkenan untuk menghapus dosa-dosa, sebanyak apapun. Dengan menyadari berbagai karunia tersebut di atas, insyaAllah kita akan terdorong untuk senantiasa memuji Allah ta’ala tanpa henti.   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 19 Rajab 1435 / 19 Mei 2014       Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/249-251). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Syarat Puasa

Apa saja syarat puasa? Jika seseorang memiliki syarat tersebut, maka ia berarti wajib menjalani puasa Ramadhan. Syarat Wajib Puasa 1- Sehat, tidak dalam keadaan sakit. 2-Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). 3- Suci dari haidh dan nifas. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.“[1] Wanita haidh dan nifas diharamkan puasa dan punya kewajiban qadha’ ketika suci.[2] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] HR. Muslim no. 335. [2] Lihat Manhajus Salikin, hal. 112. — 23 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum puasa

Syarat Puasa

Apa saja syarat puasa? Jika seseorang memiliki syarat tersebut, maka ia berarti wajib menjalani puasa Ramadhan. Syarat Wajib Puasa 1- Sehat, tidak dalam keadaan sakit. 2-Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). 3- Suci dari haidh dan nifas. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.“[1] Wanita haidh dan nifas diharamkan puasa dan punya kewajiban qadha’ ketika suci.[2] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] HR. Muslim no. 335. [2] Lihat Manhajus Salikin, hal. 112. — 23 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum puasa
Apa saja syarat puasa? Jika seseorang memiliki syarat tersebut, maka ia berarti wajib menjalani puasa Ramadhan. Syarat Wajib Puasa 1- Sehat, tidak dalam keadaan sakit. 2-Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). 3- Suci dari haidh dan nifas. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.“[1] Wanita haidh dan nifas diharamkan puasa dan punya kewajiban qadha’ ketika suci.[2] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] HR. Muslim no. 335. [2] Lihat Manhajus Salikin, hal. 112. — 23 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum puasa


Apa saja syarat puasa? Jika seseorang memiliki syarat tersebut, maka ia berarti wajib menjalani puasa Ramadhan. Syarat Wajib Puasa 1- Sehat, tidak dalam keadaan sakit. 2-Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). 3- Suci dari haidh dan nifas. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.“[1] Wanita haidh dan nifas diharamkan puasa dan punya kewajiban qadha’ ketika suci.[2] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] HR. Muslim no. 335. [2] Lihat Manhajus Salikin, hal. 112. — 23 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum puasa

Kajian Rumaysho.Com di Jayapura Papua (24 – 28 Mei 2014)

Bagi sobat-sobat yang berada di kota Jayapura, Abepura dan Sentani sekitarnya di ujung Timur Indonesia, silakan menghadiri kajian Rumaysho.Com selama lima hari (24-28 Mei 2014) oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Sholeh Al Fauzan, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Yogyakarta, Alumni SMA Negeri 2 Jayapura) Hari Pertama: Sabtu, 24 Mei 2014 Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid Raya Baiturrahim Klofkamp Jayapura Materi: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Hari Kedua: Ahad, 25 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: 09.00 – 11.30 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan 3- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Adab Menuntut Ilmu Hari Ketiga: Senin, 26 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid Jabal Hikmah Pasir Dua Materi: Kenapa Masih Enggan Shalat? Hari Keempat: Selasa, 27 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: 09.00 – 11.30 WIT Tempat: Masjid Baiturrahim Kotaraja Materi: Panduan Ramadhan, Meraih Ramadhan Penuh Berkah 3- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid POLDA Jayapura, APO Pantai Materi: Dosa Besar yang Dianggap Biasa Hari Kelima: Rabu, 28 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Panduan Zakat   CP: Abu Umair (0853 444 777 27), Abul Fida’ (081225183373) Penyelenggara: Majelis Ta’lim Al ‘Ilmu Jayapura   “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz)   Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Kajian Rumaysho.Com di Jayapura Papua (24 – 28 Mei 2014)

Bagi sobat-sobat yang berada di kota Jayapura, Abepura dan Sentani sekitarnya di ujung Timur Indonesia, silakan menghadiri kajian Rumaysho.Com selama lima hari (24-28 Mei 2014) oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Sholeh Al Fauzan, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Yogyakarta, Alumni SMA Negeri 2 Jayapura) Hari Pertama: Sabtu, 24 Mei 2014 Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid Raya Baiturrahim Klofkamp Jayapura Materi: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Hari Kedua: Ahad, 25 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: 09.00 – 11.30 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan 3- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Adab Menuntut Ilmu Hari Ketiga: Senin, 26 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid Jabal Hikmah Pasir Dua Materi: Kenapa Masih Enggan Shalat? Hari Keempat: Selasa, 27 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: 09.00 – 11.30 WIT Tempat: Masjid Baiturrahim Kotaraja Materi: Panduan Ramadhan, Meraih Ramadhan Penuh Berkah 3- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid POLDA Jayapura, APO Pantai Materi: Dosa Besar yang Dianggap Biasa Hari Kelima: Rabu, 28 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Panduan Zakat   CP: Abu Umair (0853 444 777 27), Abul Fida’ (081225183373) Penyelenggara: Majelis Ta’lim Al ‘Ilmu Jayapura   “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz)   Info Rumaysho.Com Tagskajian islam
Bagi sobat-sobat yang berada di kota Jayapura, Abepura dan Sentani sekitarnya di ujung Timur Indonesia, silakan menghadiri kajian Rumaysho.Com selama lima hari (24-28 Mei 2014) oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Sholeh Al Fauzan, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Yogyakarta, Alumni SMA Negeri 2 Jayapura) Hari Pertama: Sabtu, 24 Mei 2014 Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid Raya Baiturrahim Klofkamp Jayapura Materi: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Hari Kedua: Ahad, 25 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: 09.00 – 11.30 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan 3- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Adab Menuntut Ilmu Hari Ketiga: Senin, 26 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid Jabal Hikmah Pasir Dua Materi: Kenapa Masih Enggan Shalat? Hari Keempat: Selasa, 27 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: 09.00 – 11.30 WIT Tempat: Masjid Baiturrahim Kotaraja Materi: Panduan Ramadhan, Meraih Ramadhan Penuh Berkah 3- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid POLDA Jayapura, APO Pantai Materi: Dosa Besar yang Dianggap Biasa Hari Kelima: Rabu, 28 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Panduan Zakat   CP: Abu Umair (0853 444 777 27), Abul Fida’ (081225183373) Penyelenggara: Majelis Ta’lim Al ‘Ilmu Jayapura   “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz)   Info Rumaysho.Com Tagskajian islam


Bagi sobat-sobat yang berada di kota Jayapura, Abepura dan Sentani sekitarnya di ujung Timur Indonesia, silakan menghadiri kajian Rumaysho.Com selama lima hari (24-28 Mei 2014) oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Sholeh Al Fauzan, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Yogyakarta, Alumni SMA Negeri 2 Jayapura) Hari Pertama: Sabtu, 24 Mei 2014 Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid Raya Baiturrahim Klofkamp Jayapura Materi: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Hari Kedua: Ahad, 25 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: 09.00 – 11.30 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan 3- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Adab Menuntut Ilmu Hari Ketiga: Senin, 26 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid Jabal Hikmah Pasir Dua Materi: Kenapa Masih Enggan Shalat? Hari Keempat: Selasa, 27 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: 09.00 – 11.30 WIT Tempat: Masjid Baiturrahim Kotaraja Materi: Panduan Ramadhan, Meraih Ramadhan Penuh Berkah 3- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid POLDA Jayapura, APO Pantai Materi: Dosa Besar yang Dianggap Biasa Hari Kelima: Rabu, 28 Mei 2014 1- Waktu: Ba’da Shubuh – selesai Tempat: Masjid Al Istiqomah APO Bengkel Materi: Kitab Riyadhus Sholihin 2- Waktu: Ba’da Maghrib – 20.00 WIT Tempat: Masjid At Taubah Entrop Materi: Panduan Zakat   CP: Abu Umair (0853 444 777 27), Abul Fida’ (081225183373) Penyelenggara: Majelis Ta’lim Al ‘Ilmu Jayapura   “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz)   Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1] Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa)[2], berakal[3], dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak bersafar)[4]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama)[5]. Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183) Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[6] Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam[7]. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.[8] Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[9] Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Adz Dzahabiy sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit atau uzur lainnya, maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, penarik upeti (dengan paksa), pecandu miras (minuman keras), bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang yang terjangkiti kemunafikan dan penyimpangan.”[10]   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 7. [2] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 8: 188-190). Sebagian fuqoha menyatakan bahwa diperintahkan bagi anak yang sudah menginjak usia tujuh tahun untuk berpuasa jika ia mampu sebagaimana mereka diperintahkan untuk shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan meninggalkannya –padahal mampu-, maka hendaklah ia dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20) Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. [3] Bagaimana dengan orang yang pingsan? Dijelaskan oleh Muhammad Al Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251 dan Hasyiyah Al Baijuri, 1: 561. Bagaimana dengan orang yang tidur seharian, apakah puasanya sah? Ada ulama yang mengatakan tidak sah sebagaimana perihal pingsan di atas. Namun yang shahih dari pendapat madzhab Syafi’i, tidur seharian tersebut tidak merusak puasa karena orang yang tidur masih termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 88. Ada ulama menambahkan syarat wujub shoum (syarat wajib puasa) yaitu mengetahui akan wajibnya puasa. [5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 7. [6] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar. [7] Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 263. [8] Shahih Fiqh Sunnah, 2:  89. [9] HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7: 263, Al Hakim 1: 595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [10] Al Kabai-r, hal. 30.   — 19 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagshukum puasa

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1] Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa)[2], berakal[3], dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak bersafar)[4]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama)[5]. Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183) Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[6] Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam[7]. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.[8] Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[9] Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Adz Dzahabiy sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit atau uzur lainnya, maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, penarik upeti (dengan paksa), pecandu miras (minuman keras), bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang yang terjangkiti kemunafikan dan penyimpangan.”[10]   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 7. [2] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 8: 188-190). Sebagian fuqoha menyatakan bahwa diperintahkan bagi anak yang sudah menginjak usia tujuh tahun untuk berpuasa jika ia mampu sebagaimana mereka diperintahkan untuk shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan meninggalkannya –padahal mampu-, maka hendaklah ia dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20) Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. [3] Bagaimana dengan orang yang pingsan? Dijelaskan oleh Muhammad Al Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251 dan Hasyiyah Al Baijuri, 1: 561. Bagaimana dengan orang yang tidur seharian, apakah puasanya sah? Ada ulama yang mengatakan tidak sah sebagaimana perihal pingsan di atas. Namun yang shahih dari pendapat madzhab Syafi’i, tidur seharian tersebut tidak merusak puasa karena orang yang tidur masih termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 88. Ada ulama menambahkan syarat wujub shoum (syarat wajib puasa) yaitu mengetahui akan wajibnya puasa. [5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 7. [6] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar. [7] Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 263. [8] Shahih Fiqh Sunnah, 2:  89. [9] HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7: 263, Al Hakim 1: 595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [10] Al Kabai-r, hal. 30.   — 19 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagshukum puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1] Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa)[2], berakal[3], dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak bersafar)[4]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama)[5]. Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183) Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[6] Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam[7]. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.[8] Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[9] Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Adz Dzahabiy sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit atau uzur lainnya, maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, penarik upeti (dengan paksa), pecandu miras (minuman keras), bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang yang terjangkiti kemunafikan dan penyimpangan.”[10]   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 7. [2] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 8: 188-190). Sebagian fuqoha menyatakan bahwa diperintahkan bagi anak yang sudah menginjak usia tujuh tahun untuk berpuasa jika ia mampu sebagaimana mereka diperintahkan untuk shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan meninggalkannya –padahal mampu-, maka hendaklah ia dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20) Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. [3] Bagaimana dengan orang yang pingsan? Dijelaskan oleh Muhammad Al Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251 dan Hasyiyah Al Baijuri, 1: 561. Bagaimana dengan orang yang tidur seharian, apakah puasanya sah? Ada ulama yang mengatakan tidak sah sebagaimana perihal pingsan di atas. Namun yang shahih dari pendapat madzhab Syafi’i, tidur seharian tersebut tidak merusak puasa karena orang yang tidur masih termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 88. Ada ulama menambahkan syarat wujub shoum (syarat wajib puasa) yaitu mengetahui akan wajibnya puasa. [5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 7. [6] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar. [7] Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 263. [8] Shahih Fiqh Sunnah, 2:  89. [9] HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7: 263, Al Hakim 1: 595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [10] Al Kabai-r, hal. 30.   — 19 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagshukum puasa


Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1] Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa)[2], berakal[3], dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak bersafar)[4]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama)[5]. Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183) Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[6] Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam[7]. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.[8] Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[9] Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Adz Dzahabiy sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit atau uzur lainnya, maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, penarik upeti (dengan paksa), pecandu miras (minuman keras), bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang yang terjangkiti kemunafikan dan penyimpangan.”[10]   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 7. [2] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 8: 188-190). Sebagian fuqoha menyatakan bahwa diperintahkan bagi anak yang sudah menginjak usia tujuh tahun untuk berpuasa jika ia mampu sebagaimana mereka diperintahkan untuk shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan meninggalkannya –padahal mampu-, maka hendaklah ia dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20) Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil“. Lantas beliau membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan pada mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah anak-anak dididik puasa sejak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa hingga waktu Maghrib. [3] Bagaimana dengan orang yang pingsan? Dijelaskan oleh Muhammad Al Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251 dan Hasyiyah Al Baijuri, 1: 561. Bagaimana dengan orang yang tidur seharian, apakah puasanya sah? Ada ulama yang mengatakan tidak sah sebagaimana perihal pingsan di atas. Namun yang shahih dari pendapat madzhab Syafi’i, tidur seharian tersebut tidak merusak puasa karena orang yang tidur masih termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 20 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 88. Ada ulama menambahkan syarat wujub shoum (syarat wajib puasa) yaitu mengetahui akan wajibnya puasa. [5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 7. [6] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar. [7] Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 263. [8] Shahih Fiqh Sunnah, 2:  89. [9] HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7: 263, Al Hakim 1: 595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [10] Al Kabai-r, hal. 30.   — 19 Rajab 1435 H, Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagshukum puasa

Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir

Kali ini kita akan melanjutkan bahasan mengenai sifat shalat Nabi. Yang dibahas adalah mengenai tasyahud awwal dan bagaimanakah bentuk duduknya. Juga dibahas mengenai bentuk duduknya dibanding dengan tasyahud akhir. 31- Setelah itu melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama hingga sampai pada tasyahud awwal. Bagaimanakah duduk pada tasyahud awwal dan tasyahud akhir? Imam Nawawi menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al Majmu’, 3: 298) Ulama Syafi’iyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk raka’at terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di raka’at terakhir, duduknya adalah tawarruk. Hikmahnya seperti apa? Kenapa sampai tasyahud awwal dengan iftirosy sedangkan tasyahud akhir dengan tawarruk? Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, duduk iftirosy pada tasyahud awwal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah raka’at. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirosy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke raka’at berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al Majmu’, 3: 299). Bagaimana jika ada makmum masbuk dan mendapatkan imam berada pada raka’at terakhir, apakah ia duduk tawarruk ataukah iftirosy? Sebagaimana tertera dalam Al Umm dari pendapat Imam Syafi’i, juga jadi pendapat yang dianut Imam Al Ghozali dan mayoritas ulama Syafi’iyah, makmum masbuk yang telat tersebut melakukan duduk iftirosy karena ia bukan berada di akhir shalat. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat, ia mengikuti duduknya imam yaitu tawarruk. Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. (Idem) Bagaimana bisa lakukan tasyahud sampai empat kali? Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya. Lihat dalil-dalil yang mendukung pembahasan ini dalam tulisan Rumaysho.Com: Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di pagi hari di Pesantren DS Gunungkidul, 20 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat cara tasyahud

Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir

Kali ini kita akan melanjutkan bahasan mengenai sifat shalat Nabi. Yang dibahas adalah mengenai tasyahud awwal dan bagaimanakah bentuk duduknya. Juga dibahas mengenai bentuk duduknya dibanding dengan tasyahud akhir. 31- Setelah itu melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama hingga sampai pada tasyahud awwal. Bagaimanakah duduk pada tasyahud awwal dan tasyahud akhir? Imam Nawawi menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al Majmu’, 3: 298) Ulama Syafi’iyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk raka’at terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di raka’at terakhir, duduknya adalah tawarruk. Hikmahnya seperti apa? Kenapa sampai tasyahud awwal dengan iftirosy sedangkan tasyahud akhir dengan tawarruk? Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, duduk iftirosy pada tasyahud awwal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah raka’at. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirosy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke raka’at berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al Majmu’, 3: 299). Bagaimana jika ada makmum masbuk dan mendapatkan imam berada pada raka’at terakhir, apakah ia duduk tawarruk ataukah iftirosy? Sebagaimana tertera dalam Al Umm dari pendapat Imam Syafi’i, juga jadi pendapat yang dianut Imam Al Ghozali dan mayoritas ulama Syafi’iyah, makmum masbuk yang telat tersebut melakukan duduk iftirosy karena ia bukan berada di akhir shalat. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat, ia mengikuti duduknya imam yaitu tawarruk. Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. (Idem) Bagaimana bisa lakukan tasyahud sampai empat kali? Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya. Lihat dalil-dalil yang mendukung pembahasan ini dalam tulisan Rumaysho.Com: Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di pagi hari di Pesantren DS Gunungkidul, 20 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat cara tasyahud
Kali ini kita akan melanjutkan bahasan mengenai sifat shalat Nabi. Yang dibahas adalah mengenai tasyahud awwal dan bagaimanakah bentuk duduknya. Juga dibahas mengenai bentuk duduknya dibanding dengan tasyahud akhir. 31- Setelah itu melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama hingga sampai pada tasyahud awwal. Bagaimanakah duduk pada tasyahud awwal dan tasyahud akhir? Imam Nawawi menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al Majmu’, 3: 298) Ulama Syafi’iyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk raka’at terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di raka’at terakhir, duduknya adalah tawarruk. Hikmahnya seperti apa? Kenapa sampai tasyahud awwal dengan iftirosy sedangkan tasyahud akhir dengan tawarruk? Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, duduk iftirosy pada tasyahud awwal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah raka’at. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirosy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke raka’at berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al Majmu’, 3: 299). Bagaimana jika ada makmum masbuk dan mendapatkan imam berada pada raka’at terakhir, apakah ia duduk tawarruk ataukah iftirosy? Sebagaimana tertera dalam Al Umm dari pendapat Imam Syafi’i, juga jadi pendapat yang dianut Imam Al Ghozali dan mayoritas ulama Syafi’iyah, makmum masbuk yang telat tersebut melakukan duduk iftirosy karena ia bukan berada di akhir shalat. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat, ia mengikuti duduknya imam yaitu tawarruk. Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. (Idem) Bagaimana bisa lakukan tasyahud sampai empat kali? Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya. Lihat dalil-dalil yang mendukung pembahasan ini dalam tulisan Rumaysho.Com: Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di pagi hari di Pesantren DS Gunungkidul, 20 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat cara tasyahud


Kali ini kita akan melanjutkan bahasan mengenai sifat shalat Nabi. Yang dibahas adalah mengenai tasyahud awwal dan bagaimanakah bentuk duduknya. Juga dibahas mengenai bentuk duduknya dibanding dengan tasyahud akhir. 31- Setelah itu melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama hingga sampai pada tasyahud awwal. Bagaimanakah duduk pada tasyahud awwal dan tasyahud akhir? Imam Nawawi menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al Majmu’, 3: 298) Ulama Syafi’iyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk raka’at terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di raka’at terakhir, duduknya adalah tawarruk. Hikmahnya seperti apa? Kenapa sampai tasyahud awwal dengan iftirosy sedangkan tasyahud akhir dengan tawarruk? Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, duduk iftirosy pada tasyahud awwal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah raka’at. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirosy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke raka’at berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al Majmu’, 3: 299). Bagaimana jika ada makmum masbuk dan mendapatkan imam berada pada raka’at terakhir, apakah ia duduk tawarruk ataukah iftirosy? Sebagaimana tertera dalam Al Umm dari pendapat Imam Syafi’i, juga jadi pendapat yang dianut Imam Al Ghozali dan mayoritas ulama Syafi’iyah, makmum masbuk yang telat tersebut melakukan duduk iftirosy karena ia bukan berada di akhir shalat. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat, ia mengikuti duduknya imam yaitu tawarruk. Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. (Idem) Bagaimana bisa lakukan tasyahud sampai empat kali? Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya. Lihat dalil-dalil yang mendukung pembahasan ini dalam tulisan Rumaysho.Com: Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di pagi hari di Pesantren DS Gunungkidul, 20 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat cara tasyahud

Sifat Shalat Nabi (12): Sunnah Duduk Istirahat

Salah satu yang disunnahkan ketika bangkit ke raka’at berikut adalah melakukan duduk istirahat. Inilah kelanjutan pembahasan kita mengenai tata cara shalat yang sesuai tuntunan. 28- Kemudian sujud kembali seperti sujud yang pertama. Perintah untuk melakukan sujud kedua ini adalah berdasarkan berbagai hadits yang shahih dan juga adanya ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Majmu’, 3: 290) 29- Kemudian bangkit dari sujud kedua sambil bertakbir. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ketika bangkit ke raka’at kedua dilakukan bertumpu pada tangan, begitu pula ketika bangkit dari tasyahud awwal. Hal ini dilakukan oleh orang yang kondisinya kuat maupun lemah, begitu pula bagi laki-laki maupun perempuan. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i. Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah berdasarkan hadits dari Malik bin Al Huwairits dan tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyelisihinya. Jika tangan jadi tumpuan, maka bagian dalam telapak tangan dan jari jemarinya yang berada di lantai.” (Al Majmu’, 3: 292). 30- Mengerjakan raka’at kedua sama dengan raka’at pertama. Apakah disunnahkan duduk istirahat ketika bangkit ke raka’at kedua? Dalil tentang disyari’atkannya duduk istirahat ketika bangkit ke raka’at kedua adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al Jarmi Al Bashri, ia berkata, “Malik bin Al Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari raka’at pertama.” (HR. Bukhari no. 677). Di sini para ulama memiliki silang pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafi’i Syafi’i sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al Haromain dan Imam Al Ghozali. Al Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafi’i sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyari’atkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke raka’at berikut, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al Majmu’, 3: 291). Cara duduk istirahat adalah duduk iftirosy atau seperti duduk saat duduk antara dua sujud. (Syarh ‘Umdatul Ahkam karya guru kami, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 209). Imam Nawawi berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada khilaf di antara para ulama.” (Al Majmu’, 3: 292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada cumalah sebentar.” (Idem). Imam Nawawi menasehatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal itu adalah hadits yang shahih dan tidak ada bertentangan dengan hadits shahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7).   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kunuz Isbiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun ba’da Zhuhur di Pesantren DS Gunungkidul, 19 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (12): Sunnah Duduk Istirahat

Salah satu yang disunnahkan ketika bangkit ke raka’at berikut adalah melakukan duduk istirahat. Inilah kelanjutan pembahasan kita mengenai tata cara shalat yang sesuai tuntunan. 28- Kemudian sujud kembali seperti sujud yang pertama. Perintah untuk melakukan sujud kedua ini adalah berdasarkan berbagai hadits yang shahih dan juga adanya ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Majmu’, 3: 290) 29- Kemudian bangkit dari sujud kedua sambil bertakbir. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ketika bangkit ke raka’at kedua dilakukan bertumpu pada tangan, begitu pula ketika bangkit dari tasyahud awwal. Hal ini dilakukan oleh orang yang kondisinya kuat maupun lemah, begitu pula bagi laki-laki maupun perempuan. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i. Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah berdasarkan hadits dari Malik bin Al Huwairits dan tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyelisihinya. Jika tangan jadi tumpuan, maka bagian dalam telapak tangan dan jari jemarinya yang berada di lantai.” (Al Majmu’, 3: 292). 30- Mengerjakan raka’at kedua sama dengan raka’at pertama. Apakah disunnahkan duduk istirahat ketika bangkit ke raka’at kedua? Dalil tentang disyari’atkannya duduk istirahat ketika bangkit ke raka’at kedua adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al Jarmi Al Bashri, ia berkata, “Malik bin Al Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari raka’at pertama.” (HR. Bukhari no. 677). Di sini para ulama memiliki silang pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafi’i Syafi’i sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al Haromain dan Imam Al Ghozali. Al Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafi’i sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyari’atkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke raka’at berikut, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al Majmu’, 3: 291). Cara duduk istirahat adalah duduk iftirosy atau seperti duduk saat duduk antara dua sujud. (Syarh ‘Umdatul Ahkam karya guru kami, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 209). Imam Nawawi berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada khilaf di antara para ulama.” (Al Majmu’, 3: 292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada cumalah sebentar.” (Idem). Imam Nawawi menasehatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal itu adalah hadits yang shahih dan tidak ada bertentangan dengan hadits shahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7).   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kunuz Isbiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun ba’da Zhuhur di Pesantren DS Gunungkidul, 19 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat
Salah satu yang disunnahkan ketika bangkit ke raka’at berikut adalah melakukan duduk istirahat. Inilah kelanjutan pembahasan kita mengenai tata cara shalat yang sesuai tuntunan. 28- Kemudian sujud kembali seperti sujud yang pertama. Perintah untuk melakukan sujud kedua ini adalah berdasarkan berbagai hadits yang shahih dan juga adanya ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Majmu’, 3: 290) 29- Kemudian bangkit dari sujud kedua sambil bertakbir. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ketika bangkit ke raka’at kedua dilakukan bertumpu pada tangan, begitu pula ketika bangkit dari tasyahud awwal. Hal ini dilakukan oleh orang yang kondisinya kuat maupun lemah, begitu pula bagi laki-laki maupun perempuan. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i. Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah berdasarkan hadits dari Malik bin Al Huwairits dan tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyelisihinya. Jika tangan jadi tumpuan, maka bagian dalam telapak tangan dan jari jemarinya yang berada di lantai.” (Al Majmu’, 3: 292). 30- Mengerjakan raka’at kedua sama dengan raka’at pertama. Apakah disunnahkan duduk istirahat ketika bangkit ke raka’at kedua? Dalil tentang disyari’atkannya duduk istirahat ketika bangkit ke raka’at kedua adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al Jarmi Al Bashri, ia berkata, “Malik bin Al Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari raka’at pertama.” (HR. Bukhari no. 677). Di sini para ulama memiliki silang pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafi’i Syafi’i sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al Haromain dan Imam Al Ghozali. Al Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafi’i sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyari’atkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke raka’at berikut, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al Majmu’, 3: 291). Cara duduk istirahat adalah duduk iftirosy atau seperti duduk saat duduk antara dua sujud. (Syarh ‘Umdatul Ahkam karya guru kami, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 209). Imam Nawawi berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada khilaf di antara para ulama.” (Al Majmu’, 3: 292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada cumalah sebentar.” (Idem). Imam Nawawi menasehatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal itu adalah hadits yang shahih dan tidak ada bertentangan dengan hadits shahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7).   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kunuz Isbiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun ba’da Zhuhur di Pesantren DS Gunungkidul, 19 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat


Salah satu yang disunnahkan ketika bangkit ke raka’at berikut adalah melakukan duduk istirahat. Inilah kelanjutan pembahasan kita mengenai tata cara shalat yang sesuai tuntunan. 28- Kemudian sujud kembali seperti sujud yang pertama. Perintah untuk melakukan sujud kedua ini adalah berdasarkan berbagai hadits yang shahih dan juga adanya ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Majmu’, 3: 290) 29- Kemudian bangkit dari sujud kedua sambil bertakbir. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ketika bangkit ke raka’at kedua dilakukan bertumpu pada tangan, begitu pula ketika bangkit dari tasyahud awwal. Hal ini dilakukan oleh orang yang kondisinya kuat maupun lemah, begitu pula bagi laki-laki maupun perempuan. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i. Hal ini disepakati oleh ulama Syafi’iyah berdasarkan hadits dari Malik bin Al Huwairits dan tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyelisihinya. Jika tangan jadi tumpuan, maka bagian dalam telapak tangan dan jari jemarinya yang berada di lantai.” (Al Majmu’, 3: 292). 30- Mengerjakan raka’at kedua sama dengan raka’at pertama. Apakah disunnahkan duduk istirahat ketika bangkit ke raka’at kedua? Dalil tentang disyari’atkannya duduk istirahat ketika bangkit ke raka’at kedua adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al Jarmi Al Bashri, ia berkata, “Malik bin Al Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab, مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى “Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari raka’at pertama.” (HR. Bukhari no. 677). Di sini para ulama memiliki silang pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafi’i Syafi’i sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda. Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al Maruzi. Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al Haromain dan Imam Al Ghozali. Al Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafi’i sepakat pada pendapat ini. Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyari’atkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan. Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke raka’at berikut, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al Majmu’, 3: 291). Cara duduk istirahat adalah duduk iftirosy atau seperti duduk saat duduk antara dua sujud. (Syarh ‘Umdatul Ahkam karya guru kami, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 209). Imam Nawawi berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada khilaf di antara para ulama.” (Al Majmu’, 3: 292). Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada cumalah sebentar.” (Idem). Imam Nawawi menasehatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal itu adalah hadits yang shahih dan tidak ada bertentangan dengan hadits shahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31). وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7).   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kunuz Isbiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun ba’da Zhuhur di Pesantren DS Gunungkidul, 19 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscara shalat

Istri Gugat Cerai (1): Meminta Cerai Tanpa Alasan

Kadang perselisihan antara suami istri mesti berujung pada perceraian. Ada suami yang enggan untuk menceraikan. Istri memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya ingin berpisah. Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal. Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat, فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229). Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pembahasan khulu’ (gugat cerai) dari istri, insya Allah akan berlanjut pada pembahasan yang lain.  Semoga bermanfaat. — Disusun di Ahad pagi penuh berkah, 18 Rajab 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstalak

Istri Gugat Cerai (1): Meminta Cerai Tanpa Alasan

Kadang perselisihan antara suami istri mesti berujung pada perceraian. Ada suami yang enggan untuk menceraikan. Istri memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya ingin berpisah. Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal. Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat, فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229). Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pembahasan khulu’ (gugat cerai) dari istri, insya Allah akan berlanjut pada pembahasan yang lain.  Semoga bermanfaat. — Disusun di Ahad pagi penuh berkah, 18 Rajab 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstalak
Kadang perselisihan antara suami istri mesti berujung pada perceraian. Ada suami yang enggan untuk menceraikan. Istri memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya ingin berpisah. Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal. Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat, فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229). Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pembahasan khulu’ (gugat cerai) dari istri, insya Allah akan berlanjut pada pembahasan yang lain.  Semoga bermanfaat. — Disusun di Ahad pagi penuh berkah, 18 Rajab 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstalak


Kadang perselisihan antara suami istri mesti berujung pada perceraian. Ada suami yang enggan untuk menceraikan. Istri memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya ingin berpisah. Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal. Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat, فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229). Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pembahasan khulu’ (gugat cerai) dari istri, insya Allah akan berlanjut pada pembahasan yang lain.  Semoga bermanfaat. — Disusun di Ahad pagi penuh berkah, 18 Rajab 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstalak
Prev     Next