Serakus Serigala

03FebSerakus SerigalaFebruary 3, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Anda pernah melihat progam wild life? Dalam acara tersebut kita bisa melihat bagaimana serigala memangsa buruannya, mencengkram, menerkam, menggigit, merobek, mengunyah dan kemudian menelannya. Saling tarik antara satu serigala dengan serigala lainnya menjadi hal yang biasa. Sebab masing-masing ingin mendapatkan makanan yang paling banyak. Itulah sedikit gambaran tentang kerakusan serigala, yang mungkin akan dianggap wajar karena ia tidak memiliki hati dan otak. Namun bagaimana halnya bila kerakusan itu muncul dari makhluk yang berhati dan berotak? Bahkan ia lebih rakus dari serigala! Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah manusia! Mari kita simak penuturan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dalam hadits Ka’ab bin Mâlik radhiyallahu’anhu berikut, “مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ”. “Kerusakan yang diakibatkan dari dua serigala lapar yang memangsa domba, tidak lebih parah dibanding kerusakan agama seseorang yang ditimbulkan dari kerakusannya terhadap harta dan kedudukan”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa daya rusak dua serigala yang sedang kelaparan itu, masih kalah dahsyat dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan dari ambisi seseorang terhadap harta dan jabatan. Demi meraih harta, banyak orang menghalalkan segala cara dan mengorbankan hal-hal yang berharga. Dia merasa nyaman untuk berkorupsi, memakan riba, berselingkuh, membunuh, mengorbankan tali silaturrahim dan masih banyak yang lainnya. Setali tiga uang, berbagai cara ditempuh oleh banyak manusia untuk meraih kedudukan, tanpa peduli benar atau tidaknya cara tersebut. Sogok dan suap dianggap biasa. Sikut menyikut dan menjatuhkan kompetitor merupakan bumbu wajib persaingan. Carmuk (cari muka) dengan berbagi sembako dan uang dinilai sebuah keharusan. Tidak lupa pergi ke dukun dianggap suatu kelaziman. Jangan mengira bahwa yang diintai fitnah kekuasaan itu hanya para pencari jabatan duniawi saja. Mereka yang berambisi untuk meraih kedudukan yang bersifat agama pun terancam. Rebutan kursi ketua ormas keagamaan, ’jabatan’ pemuka agama, mulai dari tingkat kampung hingga nasional, juga menjadi ajang setan untuk merusak agama manusia. Harta dan jabatan (kedudukan). Keduanya sering disebut-sebut sebagai dua sekawan yang tak terpisahkan. Harta bisa menghantarkan seseorang kepada posisi atau jabatan tertentu. Bahkan hari ini posisi yang seharusnya diisi secara alami oleh orang-orang berkompeten pun bisa dibeli dengan harta. Posisi atau jabatan pun mampu membuat orang mengeruk harta sebanyak-banyaknya. Tanpa ada rasa puas. Tidak ada rasa malu. Apalagi secuil peduli, perhatian dan keberpihakan terhadap masyarakat. Ya, seperti itulah daya tarik harta dan kekuasaan. Bisa menggiurkan siapapun. Maka tidak ada jalan lain bagi kita, melainkan untuk terus memohon pertolongan kepada Allah ta’ala agar selalu dipelihara dari fitnah harta dan kekuasaan. Pada dasarnya permasalahan bukanlah pada jabatan atau harta itu sendiri, akan tetapi pada cara untuk mendapatkannya dan penggunaannya. Apabila benar cara dan penggunaannya, maka akan terpuji. Bila sebaliknya, maka akan tercela. Semoga kita semua selalu dijaga oleh Allah ta’ala dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Sebab hanya Dia-lah sebaik-baik penjaga. Amin. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Rabi’ul Awwal 1435 / 30 Januari 201 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Serakus Serigala

03FebSerakus SerigalaFebruary 3, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Anda pernah melihat progam wild life? Dalam acara tersebut kita bisa melihat bagaimana serigala memangsa buruannya, mencengkram, menerkam, menggigit, merobek, mengunyah dan kemudian menelannya. Saling tarik antara satu serigala dengan serigala lainnya menjadi hal yang biasa. Sebab masing-masing ingin mendapatkan makanan yang paling banyak. Itulah sedikit gambaran tentang kerakusan serigala, yang mungkin akan dianggap wajar karena ia tidak memiliki hati dan otak. Namun bagaimana halnya bila kerakusan itu muncul dari makhluk yang berhati dan berotak? Bahkan ia lebih rakus dari serigala! Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah manusia! Mari kita simak penuturan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dalam hadits Ka’ab bin Mâlik radhiyallahu’anhu berikut, “مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ”. “Kerusakan yang diakibatkan dari dua serigala lapar yang memangsa domba, tidak lebih parah dibanding kerusakan agama seseorang yang ditimbulkan dari kerakusannya terhadap harta dan kedudukan”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa daya rusak dua serigala yang sedang kelaparan itu, masih kalah dahsyat dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan dari ambisi seseorang terhadap harta dan jabatan. Demi meraih harta, banyak orang menghalalkan segala cara dan mengorbankan hal-hal yang berharga. Dia merasa nyaman untuk berkorupsi, memakan riba, berselingkuh, membunuh, mengorbankan tali silaturrahim dan masih banyak yang lainnya. Setali tiga uang, berbagai cara ditempuh oleh banyak manusia untuk meraih kedudukan, tanpa peduli benar atau tidaknya cara tersebut. Sogok dan suap dianggap biasa. Sikut menyikut dan menjatuhkan kompetitor merupakan bumbu wajib persaingan. Carmuk (cari muka) dengan berbagi sembako dan uang dinilai sebuah keharusan. Tidak lupa pergi ke dukun dianggap suatu kelaziman. Jangan mengira bahwa yang diintai fitnah kekuasaan itu hanya para pencari jabatan duniawi saja. Mereka yang berambisi untuk meraih kedudukan yang bersifat agama pun terancam. Rebutan kursi ketua ormas keagamaan, ’jabatan’ pemuka agama, mulai dari tingkat kampung hingga nasional, juga menjadi ajang setan untuk merusak agama manusia. Harta dan jabatan (kedudukan). Keduanya sering disebut-sebut sebagai dua sekawan yang tak terpisahkan. Harta bisa menghantarkan seseorang kepada posisi atau jabatan tertentu. Bahkan hari ini posisi yang seharusnya diisi secara alami oleh orang-orang berkompeten pun bisa dibeli dengan harta. Posisi atau jabatan pun mampu membuat orang mengeruk harta sebanyak-banyaknya. Tanpa ada rasa puas. Tidak ada rasa malu. Apalagi secuil peduli, perhatian dan keberpihakan terhadap masyarakat. Ya, seperti itulah daya tarik harta dan kekuasaan. Bisa menggiurkan siapapun. Maka tidak ada jalan lain bagi kita, melainkan untuk terus memohon pertolongan kepada Allah ta’ala agar selalu dipelihara dari fitnah harta dan kekuasaan. Pada dasarnya permasalahan bukanlah pada jabatan atau harta itu sendiri, akan tetapi pada cara untuk mendapatkannya dan penggunaannya. Apabila benar cara dan penggunaannya, maka akan terpuji. Bila sebaliknya, maka akan tercela. Semoga kita semua selalu dijaga oleh Allah ta’ala dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Sebab hanya Dia-lah sebaik-baik penjaga. Amin. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Rabi’ul Awwal 1435 / 30 Januari 201 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
03FebSerakus SerigalaFebruary 3, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Anda pernah melihat progam wild life? Dalam acara tersebut kita bisa melihat bagaimana serigala memangsa buruannya, mencengkram, menerkam, menggigit, merobek, mengunyah dan kemudian menelannya. Saling tarik antara satu serigala dengan serigala lainnya menjadi hal yang biasa. Sebab masing-masing ingin mendapatkan makanan yang paling banyak. Itulah sedikit gambaran tentang kerakusan serigala, yang mungkin akan dianggap wajar karena ia tidak memiliki hati dan otak. Namun bagaimana halnya bila kerakusan itu muncul dari makhluk yang berhati dan berotak? Bahkan ia lebih rakus dari serigala! Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah manusia! Mari kita simak penuturan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dalam hadits Ka’ab bin Mâlik radhiyallahu’anhu berikut, “مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ”. “Kerusakan yang diakibatkan dari dua serigala lapar yang memangsa domba, tidak lebih parah dibanding kerusakan agama seseorang yang ditimbulkan dari kerakusannya terhadap harta dan kedudukan”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa daya rusak dua serigala yang sedang kelaparan itu, masih kalah dahsyat dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan dari ambisi seseorang terhadap harta dan jabatan. Demi meraih harta, banyak orang menghalalkan segala cara dan mengorbankan hal-hal yang berharga. Dia merasa nyaman untuk berkorupsi, memakan riba, berselingkuh, membunuh, mengorbankan tali silaturrahim dan masih banyak yang lainnya. Setali tiga uang, berbagai cara ditempuh oleh banyak manusia untuk meraih kedudukan, tanpa peduli benar atau tidaknya cara tersebut. Sogok dan suap dianggap biasa. Sikut menyikut dan menjatuhkan kompetitor merupakan bumbu wajib persaingan. Carmuk (cari muka) dengan berbagi sembako dan uang dinilai sebuah keharusan. Tidak lupa pergi ke dukun dianggap suatu kelaziman. Jangan mengira bahwa yang diintai fitnah kekuasaan itu hanya para pencari jabatan duniawi saja. Mereka yang berambisi untuk meraih kedudukan yang bersifat agama pun terancam. Rebutan kursi ketua ormas keagamaan, ’jabatan’ pemuka agama, mulai dari tingkat kampung hingga nasional, juga menjadi ajang setan untuk merusak agama manusia. Harta dan jabatan (kedudukan). Keduanya sering disebut-sebut sebagai dua sekawan yang tak terpisahkan. Harta bisa menghantarkan seseorang kepada posisi atau jabatan tertentu. Bahkan hari ini posisi yang seharusnya diisi secara alami oleh orang-orang berkompeten pun bisa dibeli dengan harta. Posisi atau jabatan pun mampu membuat orang mengeruk harta sebanyak-banyaknya. Tanpa ada rasa puas. Tidak ada rasa malu. Apalagi secuil peduli, perhatian dan keberpihakan terhadap masyarakat. Ya, seperti itulah daya tarik harta dan kekuasaan. Bisa menggiurkan siapapun. Maka tidak ada jalan lain bagi kita, melainkan untuk terus memohon pertolongan kepada Allah ta’ala agar selalu dipelihara dari fitnah harta dan kekuasaan. Pada dasarnya permasalahan bukanlah pada jabatan atau harta itu sendiri, akan tetapi pada cara untuk mendapatkannya dan penggunaannya. Apabila benar cara dan penggunaannya, maka akan terpuji. Bila sebaliknya, maka akan tercela. Semoga kita semua selalu dijaga oleh Allah ta’ala dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Sebab hanya Dia-lah sebaik-baik penjaga. Amin. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Rabi’ul Awwal 1435 / 30 Januari 201 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


03FebSerakus SerigalaFebruary 3, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Anda pernah melihat progam wild life? Dalam acara tersebut kita bisa melihat bagaimana serigala memangsa buruannya, mencengkram, menerkam, menggigit, merobek, mengunyah dan kemudian menelannya. Saling tarik antara satu serigala dengan serigala lainnya menjadi hal yang biasa. Sebab masing-masing ingin mendapatkan makanan yang paling banyak. Itulah sedikit gambaran tentang kerakusan serigala, yang mungkin akan dianggap wajar karena ia tidak memiliki hati dan otak. Namun bagaimana halnya bila kerakusan itu muncul dari makhluk yang berhati dan berotak? Bahkan ia lebih rakus dari serigala! Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan adalah manusia! Mari kita simak penuturan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dalam hadits Ka’ab bin Mâlik radhiyallahu’anhu berikut, “مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ”. “Kerusakan yang diakibatkan dari dua serigala lapar yang memangsa domba, tidak lebih parah dibanding kerusakan agama seseorang yang ditimbulkan dari kerakusannya terhadap harta dan kedudukan”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa daya rusak dua serigala yang sedang kelaparan itu, masih kalah dahsyat dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan dari ambisi seseorang terhadap harta dan jabatan. Demi meraih harta, banyak orang menghalalkan segala cara dan mengorbankan hal-hal yang berharga. Dia merasa nyaman untuk berkorupsi, memakan riba, berselingkuh, membunuh, mengorbankan tali silaturrahim dan masih banyak yang lainnya. Setali tiga uang, berbagai cara ditempuh oleh banyak manusia untuk meraih kedudukan, tanpa peduli benar atau tidaknya cara tersebut. Sogok dan suap dianggap biasa. Sikut menyikut dan menjatuhkan kompetitor merupakan bumbu wajib persaingan. Carmuk (cari muka) dengan berbagi sembako dan uang dinilai sebuah keharusan. Tidak lupa pergi ke dukun dianggap suatu kelaziman. Jangan mengira bahwa yang diintai fitnah kekuasaan itu hanya para pencari jabatan duniawi saja. Mereka yang berambisi untuk meraih kedudukan yang bersifat agama pun terancam. Rebutan kursi ketua ormas keagamaan, ’jabatan’ pemuka agama, mulai dari tingkat kampung hingga nasional, juga menjadi ajang setan untuk merusak agama manusia. Harta dan jabatan (kedudukan). Keduanya sering disebut-sebut sebagai dua sekawan yang tak terpisahkan. Harta bisa menghantarkan seseorang kepada posisi atau jabatan tertentu. Bahkan hari ini posisi yang seharusnya diisi secara alami oleh orang-orang berkompeten pun bisa dibeli dengan harta. Posisi atau jabatan pun mampu membuat orang mengeruk harta sebanyak-banyaknya. Tanpa ada rasa puas. Tidak ada rasa malu. Apalagi secuil peduli, perhatian dan keberpihakan terhadap masyarakat. Ya, seperti itulah daya tarik harta dan kekuasaan. Bisa menggiurkan siapapun. Maka tidak ada jalan lain bagi kita, melainkan untuk terus memohon pertolongan kepada Allah ta’ala agar selalu dipelihara dari fitnah harta dan kekuasaan. Pada dasarnya permasalahan bukanlah pada jabatan atau harta itu sendiri, akan tetapi pada cara untuk mendapatkannya dan penggunaannya. Apabila benar cara dan penggunaannya, maka akan terpuji. Bila sebaliknya, maka akan tercela. Semoga kita semua selalu dijaga oleh Allah ta’ala dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Sebab hanya Dia-lah sebaik-baik penjaga. Amin. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Rabi’ul Awwal 1435 / 30 Januari 201 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Penting Belajar Fikih Jual Beli

Pentingkah mempelajari fikih jual beli? Jawabannya, iya penting sekali. Karena kita setiap hari melakukan jual beli. Minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Hukum Mempelajari Jual Beli Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu fikih, tafsir, hadits, ushul, dan qiro’at. Kecuali pada ilmu yang tidak boleh yang lain jahil tentang ilmu tersebut seperti mengetahui hukum wudhu, shalat, puasa, zakat atau pun haji. Adapun hukum jual beli, mengenal yang halal dan haram, harus diketahui oleh setiap individu. Yang dimaksud di sini adalah hukum jual beli yang di mana jika tidak dipelajari seseorang akan terjerumus dalam keharaman. Ketika anak akan mencapai usia baligh, maka wajib baginya mengetahui hukum thoharoh (bersuci), shalat, lebih-lebih yang berkaitan dengan rukun iman. Begitu pula tentang masalah akidah, ada kadar minimal yang harus ia pahami. Jika ia memiliki harta, maka juga harus tahu hukum zakat, syarat wajibnya, harta yang dizakati dan berapa besar zakat yang mesti dikeluarkan. Begitu pula jika seseorang akan melakukan akad jual beli. Ada kadar minimal hukum jual beli yang ia harus kuasai. Mengetahui yang haram dalam jual beli adalah untuk menjauhinya. Lihat contoh ulama salaf berikut: ‘Umar bin Khottob sampai menyuruh orang keluar dari pasar ketika tidak mengetahui halal dan haram dalam berdagang. Sebagaimana kata ‘Aisyah, Zaid sampai mengurungkan jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ia bertaubat. Ini terjadi ketika Zaid melakukan telah melakukan muamalah yang tidak sah. Sebab Abu Bakr bin Jama’ah Al Hawari menulis kitab Al Buyu’ (masalah jual beli) adalah ketika ia diminta menulis kitab halal-haram. Lalu yang ia susun adalah tentang masalah jual beli. Karena siapa yang tidak mengenal hukum jual beli, maka ia tidak bisa selamat dari yang haram, memakan riba, atau jual belinya jadi tidak sah. Jadi supaya seseorang bisa memakan yang halal, maka harus melakukan muamalah yang halal. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 27-28.   Disusun menjelang Zhuhur, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli belajar

Penting Belajar Fikih Jual Beli

Pentingkah mempelajari fikih jual beli? Jawabannya, iya penting sekali. Karena kita setiap hari melakukan jual beli. Minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Hukum Mempelajari Jual Beli Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu fikih, tafsir, hadits, ushul, dan qiro’at. Kecuali pada ilmu yang tidak boleh yang lain jahil tentang ilmu tersebut seperti mengetahui hukum wudhu, shalat, puasa, zakat atau pun haji. Adapun hukum jual beli, mengenal yang halal dan haram, harus diketahui oleh setiap individu. Yang dimaksud di sini adalah hukum jual beli yang di mana jika tidak dipelajari seseorang akan terjerumus dalam keharaman. Ketika anak akan mencapai usia baligh, maka wajib baginya mengetahui hukum thoharoh (bersuci), shalat, lebih-lebih yang berkaitan dengan rukun iman. Begitu pula tentang masalah akidah, ada kadar minimal yang harus ia pahami. Jika ia memiliki harta, maka juga harus tahu hukum zakat, syarat wajibnya, harta yang dizakati dan berapa besar zakat yang mesti dikeluarkan. Begitu pula jika seseorang akan melakukan akad jual beli. Ada kadar minimal hukum jual beli yang ia harus kuasai. Mengetahui yang haram dalam jual beli adalah untuk menjauhinya. Lihat contoh ulama salaf berikut: ‘Umar bin Khottob sampai menyuruh orang keluar dari pasar ketika tidak mengetahui halal dan haram dalam berdagang. Sebagaimana kata ‘Aisyah, Zaid sampai mengurungkan jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ia bertaubat. Ini terjadi ketika Zaid melakukan telah melakukan muamalah yang tidak sah. Sebab Abu Bakr bin Jama’ah Al Hawari menulis kitab Al Buyu’ (masalah jual beli) adalah ketika ia diminta menulis kitab halal-haram. Lalu yang ia susun adalah tentang masalah jual beli. Karena siapa yang tidak mengenal hukum jual beli, maka ia tidak bisa selamat dari yang haram, memakan riba, atau jual belinya jadi tidak sah. Jadi supaya seseorang bisa memakan yang halal, maka harus melakukan muamalah yang halal. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 27-28.   Disusun menjelang Zhuhur, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli belajar
Pentingkah mempelajari fikih jual beli? Jawabannya, iya penting sekali. Karena kita setiap hari melakukan jual beli. Minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Hukum Mempelajari Jual Beli Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu fikih, tafsir, hadits, ushul, dan qiro’at. Kecuali pada ilmu yang tidak boleh yang lain jahil tentang ilmu tersebut seperti mengetahui hukum wudhu, shalat, puasa, zakat atau pun haji. Adapun hukum jual beli, mengenal yang halal dan haram, harus diketahui oleh setiap individu. Yang dimaksud di sini adalah hukum jual beli yang di mana jika tidak dipelajari seseorang akan terjerumus dalam keharaman. Ketika anak akan mencapai usia baligh, maka wajib baginya mengetahui hukum thoharoh (bersuci), shalat, lebih-lebih yang berkaitan dengan rukun iman. Begitu pula tentang masalah akidah, ada kadar minimal yang harus ia pahami. Jika ia memiliki harta, maka juga harus tahu hukum zakat, syarat wajibnya, harta yang dizakati dan berapa besar zakat yang mesti dikeluarkan. Begitu pula jika seseorang akan melakukan akad jual beli. Ada kadar minimal hukum jual beli yang ia harus kuasai. Mengetahui yang haram dalam jual beli adalah untuk menjauhinya. Lihat contoh ulama salaf berikut: ‘Umar bin Khottob sampai menyuruh orang keluar dari pasar ketika tidak mengetahui halal dan haram dalam berdagang. Sebagaimana kata ‘Aisyah, Zaid sampai mengurungkan jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ia bertaubat. Ini terjadi ketika Zaid melakukan telah melakukan muamalah yang tidak sah. Sebab Abu Bakr bin Jama’ah Al Hawari menulis kitab Al Buyu’ (masalah jual beli) adalah ketika ia diminta menulis kitab halal-haram. Lalu yang ia susun adalah tentang masalah jual beli. Karena siapa yang tidak mengenal hukum jual beli, maka ia tidak bisa selamat dari yang haram, memakan riba, atau jual belinya jadi tidak sah. Jadi supaya seseorang bisa memakan yang halal, maka harus melakukan muamalah yang halal. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 27-28.   Disusun menjelang Zhuhur, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli belajar


Pentingkah mempelajari fikih jual beli? Jawabannya, iya penting sekali. Karena kita setiap hari melakukan jual beli. Minimal ada ilmu wajib yang mesti kita kuasai agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Hukum Mempelajari Jual Beli Ada ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari yaitu ilmu yang cukup sebagian orang yang pakar di dalamnya. Contohnya, ilmu fikih, tafsir, hadits, ushul, dan qiro’at. Kecuali pada ilmu yang tidak boleh yang lain jahil tentang ilmu tersebut seperti mengetahui hukum wudhu, shalat, puasa, zakat atau pun haji. Adapun hukum jual beli, mengenal yang halal dan haram, harus diketahui oleh setiap individu. Yang dimaksud di sini adalah hukum jual beli yang di mana jika tidak dipelajari seseorang akan terjerumus dalam keharaman. Ketika anak akan mencapai usia baligh, maka wajib baginya mengetahui hukum thoharoh (bersuci), shalat, lebih-lebih yang berkaitan dengan rukun iman. Begitu pula tentang masalah akidah, ada kadar minimal yang harus ia pahami. Jika ia memiliki harta, maka juga harus tahu hukum zakat, syarat wajibnya, harta yang dizakati dan berapa besar zakat yang mesti dikeluarkan. Begitu pula jika seseorang akan melakukan akad jual beli. Ada kadar minimal hukum jual beli yang ia harus kuasai. Mengetahui yang haram dalam jual beli adalah untuk menjauhinya. Lihat contoh ulama salaf berikut: ‘Umar bin Khottob sampai menyuruh orang keluar dari pasar ketika tidak mengetahui halal dan haram dalam berdagang. Sebagaimana kata ‘Aisyah, Zaid sampai mengurungkan jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ia bertaubat. Ini terjadi ketika Zaid melakukan telah melakukan muamalah yang tidak sah. Sebab Abu Bakr bin Jama’ah Al Hawari menulis kitab Al Buyu’ (masalah jual beli) adalah ketika ia diminta menulis kitab halal-haram. Lalu yang ia susun adalah tentang masalah jual beli. Karena siapa yang tidak mengenal hukum jual beli, maka ia tidak bisa selamat dari yang haram, memakan riba, atau jual belinya jadi tidak sah. Jadi supaya seseorang bisa memakan yang halal, maka harus melakukan muamalah yang halal. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 27-28.   Disusun menjelang Zhuhur, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli belajar

Hidup Mewah dengan Utang Riba

Banyak jalan yang ditempuh untuk menjadi kaya. Meskipun dengan cara yang haram. Tak apalah mencari pinjaman atau utang riba, yang penting bisa tentram dan hidup mewah. Itulah prinsip sebagian muslim di zaman modern seperti ini. Hidup dengan yang Halal Lebih Tentram Suatu yang haram asalnya tidak menentramkan jiwa. Dosa selalu menggelisahkan. Sama halnya dengan utang riba. Awalnya meminjam dalam keadaan butuh, namun selanjutnya gelisah yang diperoleh karena dikejar-kejar debitur atau pemilik utang untuk melunasi utang. Karena hakekat riba adalah setiap utang piutang yang ada keuntungan atau manfaat di dalamnya. Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.” (HR. Muslim no. 2553) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.” Karena ingat meminjam uang dengan cara riba juga terkena laknat. Jika demikian, nasabah yang meminjam uang dengan cara riba pun terkena dosa. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) — Disusun saat antrian di Panggang, Gunungkidul, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagskredit riba

Hidup Mewah dengan Utang Riba

Banyak jalan yang ditempuh untuk menjadi kaya. Meskipun dengan cara yang haram. Tak apalah mencari pinjaman atau utang riba, yang penting bisa tentram dan hidup mewah. Itulah prinsip sebagian muslim di zaman modern seperti ini. Hidup dengan yang Halal Lebih Tentram Suatu yang haram asalnya tidak menentramkan jiwa. Dosa selalu menggelisahkan. Sama halnya dengan utang riba. Awalnya meminjam dalam keadaan butuh, namun selanjutnya gelisah yang diperoleh karena dikejar-kejar debitur atau pemilik utang untuk melunasi utang. Karena hakekat riba adalah setiap utang piutang yang ada keuntungan atau manfaat di dalamnya. Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.” (HR. Muslim no. 2553) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.” Karena ingat meminjam uang dengan cara riba juga terkena laknat. Jika demikian, nasabah yang meminjam uang dengan cara riba pun terkena dosa. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) — Disusun saat antrian di Panggang, Gunungkidul, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagskredit riba
Banyak jalan yang ditempuh untuk menjadi kaya. Meskipun dengan cara yang haram. Tak apalah mencari pinjaman atau utang riba, yang penting bisa tentram dan hidup mewah. Itulah prinsip sebagian muslim di zaman modern seperti ini. Hidup dengan yang Halal Lebih Tentram Suatu yang haram asalnya tidak menentramkan jiwa. Dosa selalu menggelisahkan. Sama halnya dengan utang riba. Awalnya meminjam dalam keadaan butuh, namun selanjutnya gelisah yang diperoleh karena dikejar-kejar debitur atau pemilik utang untuk melunasi utang. Karena hakekat riba adalah setiap utang piutang yang ada keuntungan atau manfaat di dalamnya. Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.” (HR. Muslim no. 2553) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.” Karena ingat meminjam uang dengan cara riba juga terkena laknat. Jika demikian, nasabah yang meminjam uang dengan cara riba pun terkena dosa. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) — Disusun saat antrian di Panggang, Gunungkidul, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagskredit riba


Banyak jalan yang ditempuh untuk menjadi kaya. Meskipun dengan cara yang haram. Tak apalah mencari pinjaman atau utang riba, yang penting bisa tentram dan hidup mewah. Itulah prinsip sebagian muslim di zaman modern seperti ini. Hidup dengan yang Halal Lebih Tentram Suatu yang haram asalnya tidak menentramkan jiwa. Dosa selalu menggelisahkan. Sama halnya dengan utang riba. Awalnya meminjam dalam keadaan butuh, namun selanjutnya gelisah yang diperoleh karena dikejar-kejar debitur atau pemilik utang untuk melunasi utang. Karena hakekat riba adalah setiap utang piutang yang ada keuntungan atau manfaat di dalamnya. Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.” (HR. Muslim no. 2553) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.” Karena ingat meminjam uang dengan cara riba juga terkena laknat. Jika demikian, nasabah yang meminjam uang dengan cara riba pun terkena dosa. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23) Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan) — Disusun saat antrian di Panggang, Gunungkidul, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagskredit riba

Hukum Pembacaan Kalam Ilahi di Awal Acara

Di antara amalan yang ada tuntunan adalah pembacaan kalam ilahi di awal majelis atau acara. Al Khotib Al Baghdadi berkata sebagai berikut, وأستحب أن يقرأ بعضهم سورة أو آيات من القرآن ، قبل تدريس الفقه أو بعده ، فقد : أنا علي بن محمد بن عبد الله المعدل ، أنا عثمان بن أحمد الدقاق ، نا الحسن بن سلام السواق ، نا عفان ، نا شعبة ، عن علي بن الحكم ، عن أبي نضرة ، قال : « كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اجتمعوا تذاكروا العلم ، وقرءوا سورة » “Disunnahkan salah satu hadirin membaca satu surat atau beberapa ayat dari Al Qur’an sebelum pelajaran fiqh dimulai ataupun sesudahnya”. Setelah itu Al Khatib Al Baghdadi membawakan riwayat dari Abu Nadhroh, beliau mengatakan, “Adalah para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika berkumpul untuk membicarakan ilmu agama mereka membaca satu surat dari Al Qur’an”. (Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih 3: 58, Asy Syamilah). Imam Nawawi berkata, وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر الأمل ومكارم الأخلاق “Disunnahkan oleh para ulama untuk membuka majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menutupnya dengan pembacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang bagus suaranya. Ia membaca ayat yang mudah dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini hendaklah membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut. Ayat-ayat yang dibaca hendaklah ayat-ayat berisi harap, takut, nasehat, perintah zuhud di dunia dan juga motivasi untuk semangat menggapai akhirat dan memperpendek angan-angan bahwa hidup bukanlah selamanya, juga ayat yang berisi penjelasan akhlak yang mulia.” (At Tibyan, hal. 112) Semoga bermanfaat.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsinteraksi al quran

Hukum Pembacaan Kalam Ilahi di Awal Acara

Di antara amalan yang ada tuntunan adalah pembacaan kalam ilahi di awal majelis atau acara. Al Khotib Al Baghdadi berkata sebagai berikut, وأستحب أن يقرأ بعضهم سورة أو آيات من القرآن ، قبل تدريس الفقه أو بعده ، فقد : أنا علي بن محمد بن عبد الله المعدل ، أنا عثمان بن أحمد الدقاق ، نا الحسن بن سلام السواق ، نا عفان ، نا شعبة ، عن علي بن الحكم ، عن أبي نضرة ، قال : « كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اجتمعوا تذاكروا العلم ، وقرءوا سورة » “Disunnahkan salah satu hadirin membaca satu surat atau beberapa ayat dari Al Qur’an sebelum pelajaran fiqh dimulai ataupun sesudahnya”. Setelah itu Al Khatib Al Baghdadi membawakan riwayat dari Abu Nadhroh, beliau mengatakan, “Adalah para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika berkumpul untuk membicarakan ilmu agama mereka membaca satu surat dari Al Qur’an”. (Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih 3: 58, Asy Syamilah). Imam Nawawi berkata, وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر الأمل ومكارم الأخلاق “Disunnahkan oleh para ulama untuk membuka majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menutupnya dengan pembacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang bagus suaranya. Ia membaca ayat yang mudah dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini hendaklah membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut. Ayat-ayat yang dibaca hendaklah ayat-ayat berisi harap, takut, nasehat, perintah zuhud di dunia dan juga motivasi untuk semangat menggapai akhirat dan memperpendek angan-angan bahwa hidup bukanlah selamanya, juga ayat yang berisi penjelasan akhlak yang mulia.” (At Tibyan, hal. 112) Semoga bermanfaat.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsinteraksi al quran
Di antara amalan yang ada tuntunan adalah pembacaan kalam ilahi di awal majelis atau acara. Al Khotib Al Baghdadi berkata sebagai berikut, وأستحب أن يقرأ بعضهم سورة أو آيات من القرآن ، قبل تدريس الفقه أو بعده ، فقد : أنا علي بن محمد بن عبد الله المعدل ، أنا عثمان بن أحمد الدقاق ، نا الحسن بن سلام السواق ، نا عفان ، نا شعبة ، عن علي بن الحكم ، عن أبي نضرة ، قال : « كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اجتمعوا تذاكروا العلم ، وقرءوا سورة » “Disunnahkan salah satu hadirin membaca satu surat atau beberapa ayat dari Al Qur’an sebelum pelajaran fiqh dimulai ataupun sesudahnya”. Setelah itu Al Khatib Al Baghdadi membawakan riwayat dari Abu Nadhroh, beliau mengatakan, “Adalah para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika berkumpul untuk membicarakan ilmu agama mereka membaca satu surat dari Al Qur’an”. (Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih 3: 58, Asy Syamilah). Imam Nawawi berkata, وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر الأمل ومكارم الأخلاق “Disunnahkan oleh para ulama untuk membuka majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menutupnya dengan pembacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang bagus suaranya. Ia membaca ayat yang mudah dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini hendaklah membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut. Ayat-ayat yang dibaca hendaklah ayat-ayat berisi harap, takut, nasehat, perintah zuhud di dunia dan juga motivasi untuk semangat menggapai akhirat dan memperpendek angan-angan bahwa hidup bukanlah selamanya, juga ayat yang berisi penjelasan akhlak yang mulia.” (At Tibyan, hal. 112) Semoga bermanfaat.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsinteraksi al quran


Di antara amalan yang ada tuntunan adalah pembacaan kalam ilahi di awal majelis atau acara. Al Khotib Al Baghdadi berkata sebagai berikut, وأستحب أن يقرأ بعضهم سورة أو آيات من القرآن ، قبل تدريس الفقه أو بعده ، فقد : أنا علي بن محمد بن عبد الله المعدل ، أنا عثمان بن أحمد الدقاق ، نا الحسن بن سلام السواق ، نا عفان ، نا شعبة ، عن علي بن الحكم ، عن أبي نضرة ، قال : « كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اجتمعوا تذاكروا العلم ، وقرءوا سورة » “Disunnahkan salah satu hadirin membaca satu surat atau beberapa ayat dari Al Qur’an sebelum pelajaran fiqh dimulai ataupun sesudahnya”. Setelah itu Al Khatib Al Baghdadi membawakan riwayat dari Abu Nadhroh, beliau mengatakan, “Adalah para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika berkumpul untuk membicarakan ilmu agama mereka membaca satu surat dari Al Qur’an”. (Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih 3: 58, Asy Syamilah). Imam Nawawi berkata, وقد استحب العلماء أن يستفتح مجلس حديث النبي صلى الله عليه وسلم : ويختم بقراءة قارئ حسن الصوت ما تيسر من القرآن ثم إنه ينبغي للقارئ في هذه المواطن أن يقرأ ما يليق بالمجلس ويناسبه وأن تكون قراءته في آيات الرجاء والخوف والمواعظ والتزهيد في الدنيا والترغيب في الآخرة والتأهيب لها وقصر الأمل ومكارم الأخلاق “Disunnahkan oleh para ulama untuk membuka majelis hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menutupnya dengan pembacaan Al Qur’an oleh seorang qori’ yang bagus suaranya. Ia membaca ayat yang mudah dari Al Qur’an. Qori’ dalam acara seperti ini hendaklah membaca ayat yang sesuai dengan majelis tersebut. Ayat-ayat yang dibaca hendaklah ayat-ayat berisi harap, takut, nasehat, perintah zuhud di dunia dan juga motivasi untuk semangat menggapai akhirat dan memperpendek angan-angan bahwa hidup bukanlah selamanya, juga ayat yang berisi penjelasan akhlak yang mulia.” (At Tibyan, hal. 112) Semoga bermanfaat.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsinteraksi al quran

Obat Hati, Lakukanlah Lima Perkara

Bagaimana cara mengobati hati yang sakit, yang sedih, yang gelisah? Berikut kita lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Ibrahim Al Khowash berkata, obat hati itu ada lima: 1- Membaca Al Qur’an dan tadabbur (merenungkannya) 2- Rajin mengosongkan perut (dengan gemar berpuasa) 3- Mendirikan shalat malam (shalat tahajud) 4- Merendahkan diri di hadapan Allah (dengan do’a dan dzikir) di akhir malam (waktu sahur) 5- Bermajelis (bergaul) dengan orang-orang sholeh. (At Tibyan karya Imam Nawawi, hal. 87). Coba praktikkan amalan di atas, niscaya kita akan merasakan kesejukan dan penyejuk hati. Itulah obat hati yang paling mujarab. Semoga Allah menganugerahkan kita hati yang selamat dari berbagai macam noda.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H   Selesai disusun di Warak, Girisekar, pukul 09: 10 AM, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsmanajemen hati

Obat Hati, Lakukanlah Lima Perkara

Bagaimana cara mengobati hati yang sakit, yang sedih, yang gelisah? Berikut kita lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Ibrahim Al Khowash berkata, obat hati itu ada lima: 1- Membaca Al Qur’an dan tadabbur (merenungkannya) 2- Rajin mengosongkan perut (dengan gemar berpuasa) 3- Mendirikan shalat malam (shalat tahajud) 4- Merendahkan diri di hadapan Allah (dengan do’a dan dzikir) di akhir malam (waktu sahur) 5- Bermajelis (bergaul) dengan orang-orang sholeh. (At Tibyan karya Imam Nawawi, hal. 87). Coba praktikkan amalan di atas, niscaya kita akan merasakan kesejukan dan penyejuk hati. Itulah obat hati yang paling mujarab. Semoga Allah menganugerahkan kita hati yang selamat dari berbagai macam noda.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H   Selesai disusun di Warak, Girisekar, pukul 09: 10 AM, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsmanajemen hati
Bagaimana cara mengobati hati yang sakit, yang sedih, yang gelisah? Berikut kita lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Ibrahim Al Khowash berkata, obat hati itu ada lima: 1- Membaca Al Qur’an dan tadabbur (merenungkannya) 2- Rajin mengosongkan perut (dengan gemar berpuasa) 3- Mendirikan shalat malam (shalat tahajud) 4- Merendahkan diri di hadapan Allah (dengan do’a dan dzikir) di akhir malam (waktu sahur) 5- Bermajelis (bergaul) dengan orang-orang sholeh. (At Tibyan karya Imam Nawawi, hal. 87). Coba praktikkan amalan di atas, niscaya kita akan merasakan kesejukan dan penyejuk hati. Itulah obat hati yang paling mujarab. Semoga Allah menganugerahkan kita hati yang selamat dari berbagai macam noda.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H   Selesai disusun di Warak, Girisekar, pukul 09: 10 AM, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsmanajemen hati


Bagaimana cara mengobati hati yang sakit, yang sedih, yang gelisah? Berikut kita lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Ibrahim Al Khowash berkata, obat hati itu ada lima: 1- Membaca Al Qur’an dan tadabbur (merenungkannya) 2- Rajin mengosongkan perut (dengan gemar berpuasa) 3- Mendirikan shalat malam (shalat tahajud) 4- Merendahkan diri di hadapan Allah (dengan do’a dan dzikir) di akhir malam (waktu sahur) 5- Bermajelis (bergaul) dengan orang-orang sholeh. (At Tibyan karya Imam Nawawi, hal. 87). Coba praktikkan amalan di atas, niscaya kita akan merasakan kesejukan dan penyejuk hati. Itulah obat hati yang paling mujarab. Semoga Allah menganugerahkan kita hati yang selamat dari berbagai macam noda.   Referensi: At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H   Selesai disusun di Warak, Girisekar, pukul 09: 10 AM, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsmanajemen hati

Memberi Salam pada Majelis yang Bercampur Muslim dan Non Muslim

Bagaimana mengucapkan salam pada majelis yang di situ terdapat muslim dan non muslim? Apakah kita mengucapkan salam, atau membiarkannya? Karena ada hadits larangan memulai mengucapkan salam pada non muslim. وعن أُسَامَة – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النبيُّ- صلى الله عليه وسلم – Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati suatu majelis yang di situ bercampur antara muslim, orang musyrik -penyembah berhala-, dan orang Yahudi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka. (HR. Bukhari  no. 6254 dan Muslim no. 1798). Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan disunnahkan jika melewati majelis yang bercampur antara muslim dan non muslim untuk tetap mengucapkan salam untuk maksud umum dengan diniatkan salam tersebut untuk muslim. (Al Adzkar, hal. 464). Penjelasan di atas tidak bertentangan dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167). Hadits Abu Hurairah ini umum, sedangkan hadits Usamah di atas bersifat khusus. Hadits Abu Hurairah menunjukkan tidak boleh memulai salam pada non muslim tanpa ada sebab apa-apa dan juga tanpa ada hajat. Demikian kata Ath Thobari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 39-40. Namun jika seseorang  mengucapkan salam pada non muslim yang tidak memasukkan non muslim dalam salam tersebut seperti dengan ucapan “Assalamu ‘alainaa wa ‘ala ‘ibadillahish sholihin” (keselamatan bagi kami dan bagi orang-orang yang sholeh), seperti ini boleh. Sebagaimana pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah menulis surat pada Heraklius dan mengucapkan salam “Salamun ‘ala manit taba’al huda” (keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk). Lihat penjelasan dalam Al Fath, 11: 40. Semoga sajian di pagi ini bermanfaat.   Referensi: Al Adzkar An Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: ‘Amir bin Ali Yasin, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.   Selesai disusun di Warak, Girisekar, di pagi hari penuh berkah, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsucapan salam

Memberi Salam pada Majelis yang Bercampur Muslim dan Non Muslim

Bagaimana mengucapkan salam pada majelis yang di situ terdapat muslim dan non muslim? Apakah kita mengucapkan salam, atau membiarkannya? Karena ada hadits larangan memulai mengucapkan salam pada non muslim. وعن أُسَامَة – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النبيُّ- صلى الله عليه وسلم – Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati suatu majelis yang di situ bercampur antara muslim, orang musyrik -penyembah berhala-, dan orang Yahudi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka. (HR. Bukhari  no. 6254 dan Muslim no. 1798). Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan disunnahkan jika melewati majelis yang bercampur antara muslim dan non muslim untuk tetap mengucapkan salam untuk maksud umum dengan diniatkan salam tersebut untuk muslim. (Al Adzkar, hal. 464). Penjelasan di atas tidak bertentangan dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167). Hadits Abu Hurairah ini umum, sedangkan hadits Usamah di atas bersifat khusus. Hadits Abu Hurairah menunjukkan tidak boleh memulai salam pada non muslim tanpa ada sebab apa-apa dan juga tanpa ada hajat. Demikian kata Ath Thobari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 39-40. Namun jika seseorang  mengucapkan salam pada non muslim yang tidak memasukkan non muslim dalam salam tersebut seperti dengan ucapan “Assalamu ‘alainaa wa ‘ala ‘ibadillahish sholihin” (keselamatan bagi kami dan bagi orang-orang yang sholeh), seperti ini boleh. Sebagaimana pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah menulis surat pada Heraklius dan mengucapkan salam “Salamun ‘ala manit taba’al huda” (keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk). Lihat penjelasan dalam Al Fath, 11: 40. Semoga sajian di pagi ini bermanfaat.   Referensi: Al Adzkar An Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: ‘Amir bin Ali Yasin, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.   Selesai disusun di Warak, Girisekar, di pagi hari penuh berkah, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsucapan salam
Bagaimana mengucapkan salam pada majelis yang di situ terdapat muslim dan non muslim? Apakah kita mengucapkan salam, atau membiarkannya? Karena ada hadits larangan memulai mengucapkan salam pada non muslim. وعن أُسَامَة – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النبيُّ- صلى الله عليه وسلم – Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati suatu majelis yang di situ bercampur antara muslim, orang musyrik -penyembah berhala-, dan orang Yahudi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka. (HR. Bukhari  no. 6254 dan Muslim no. 1798). Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan disunnahkan jika melewati majelis yang bercampur antara muslim dan non muslim untuk tetap mengucapkan salam untuk maksud umum dengan diniatkan salam tersebut untuk muslim. (Al Adzkar, hal. 464). Penjelasan di atas tidak bertentangan dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167). Hadits Abu Hurairah ini umum, sedangkan hadits Usamah di atas bersifat khusus. Hadits Abu Hurairah menunjukkan tidak boleh memulai salam pada non muslim tanpa ada sebab apa-apa dan juga tanpa ada hajat. Demikian kata Ath Thobari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 39-40. Namun jika seseorang  mengucapkan salam pada non muslim yang tidak memasukkan non muslim dalam salam tersebut seperti dengan ucapan “Assalamu ‘alainaa wa ‘ala ‘ibadillahish sholihin” (keselamatan bagi kami dan bagi orang-orang yang sholeh), seperti ini boleh. Sebagaimana pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah menulis surat pada Heraklius dan mengucapkan salam “Salamun ‘ala manit taba’al huda” (keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk). Lihat penjelasan dalam Al Fath, 11: 40. Semoga sajian di pagi ini bermanfaat.   Referensi: Al Adzkar An Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: ‘Amir bin Ali Yasin, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.   Selesai disusun di Warak, Girisekar, di pagi hari penuh berkah, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsucapan salam


Bagaimana mengucapkan salam pada majelis yang di situ terdapat muslim dan non muslim? Apakah kita mengucapkan salam, atau membiarkannya? Karena ada hadits larangan memulai mengucapkan salam pada non muslim. وعن أُسَامَة – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النبيُّ- صلى الله عليه وسلم – Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati suatu majelis yang di situ bercampur antara muslim, orang musyrik -penyembah berhala-, dan orang Yahudi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka. (HR. Bukhari  no. 6254 dan Muslim no. 1798). Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan disunnahkan jika melewati majelis yang bercampur antara muslim dan non muslim untuk tetap mengucapkan salam untuk maksud umum dengan diniatkan salam tersebut untuk muslim. (Al Adzkar, hal. 464). Penjelasan di atas tidak bertentangan dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ “Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167). Hadits Abu Hurairah ini umum, sedangkan hadits Usamah di atas bersifat khusus. Hadits Abu Hurairah menunjukkan tidak boleh memulai salam pada non muslim tanpa ada sebab apa-apa dan juga tanpa ada hajat. Demikian kata Ath Thobari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 39-40. Namun jika seseorang  mengucapkan salam pada non muslim yang tidak memasukkan non muslim dalam salam tersebut seperti dengan ucapan “Assalamu ‘alainaa wa ‘ala ‘ibadillahish sholihin” (keselamatan bagi kami dan bagi orang-orang yang sholeh), seperti ini boleh. Sebagaimana pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah menulis surat pada Heraklius dan mengucapkan salam “Salamun ‘ala manit taba’al huda” (keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk). Lihat penjelasan dalam Al Fath, 11: 40. Semoga sajian di pagi ini bermanfaat.   Referensi: Al Adzkar An Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: ‘Amir bin Ali Yasin, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.   Selesai disusun di Warak, Girisekar, di pagi hari penuh berkah, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsucapan salam

Ibadah Sesuai Tuntunan: Bikin Hidup Lebih Hidup

Ibadah Sesuai Tuntunan: Membuat Hidup Lebih Hidup Diantara tujuan Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tazkiyatun nafs (membersihkan hati manusia). لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, mensucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al Qur`ân) dan al-Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali Imrân: 164) Makna firman-Nya “mensucikan jiwa mereka” adalah membersihkan mereka dari akhlak buruk, kotoran jiwa dan perbuatan-perbuatan jahiliyyah, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya hidayah. (Tafsir Ibn Katsir, 2/158) Kebersihan hati seorang muslim merupakan syarat untuk mencapai kebaikan bagi dirinya secara keseluruhan. Karena kebaikan seluruh anggota badan tergantung dari kesucian hatinya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ “Ketahuilah, bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal (daging), yang kalau segumpal daging itu baik maka akan baik seluruh (anggota) tubuhnya, dan jika segumpal daging itu buruk maka akan buruk seluruh (anggota) tubuhnya), ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati (manusia).” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599 dan yang lainnya) Ikuti Petunjuk Allh dan Rasul-Nya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan) hidup bagimu. (QS. al-Anfal: 24) Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan dan kemashlahatan merupakan sifat yang selalu ada pada semua ibadah dan petunjuk yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam . Ayat ini sekaligus menjelaskan manfaat dan hikmah agung dari semua ibadah yang Allah syariatkan, yaitu menjadi sumber kehidupan bagi hati manusia, yang merupakan syarat kebaikan seluruhnya.

Ibadah Sesuai Tuntunan: Bikin Hidup Lebih Hidup

Ibadah Sesuai Tuntunan: Membuat Hidup Lebih Hidup Diantara tujuan Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tazkiyatun nafs (membersihkan hati manusia). لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, mensucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al Qur`ân) dan al-Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali Imrân: 164) Makna firman-Nya “mensucikan jiwa mereka” adalah membersihkan mereka dari akhlak buruk, kotoran jiwa dan perbuatan-perbuatan jahiliyyah, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya hidayah. (Tafsir Ibn Katsir, 2/158) Kebersihan hati seorang muslim merupakan syarat untuk mencapai kebaikan bagi dirinya secara keseluruhan. Karena kebaikan seluruh anggota badan tergantung dari kesucian hatinya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ “Ketahuilah, bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal (daging), yang kalau segumpal daging itu baik maka akan baik seluruh (anggota) tubuhnya, dan jika segumpal daging itu buruk maka akan buruk seluruh (anggota) tubuhnya), ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati (manusia).” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599 dan yang lainnya) Ikuti Petunjuk Allh dan Rasul-Nya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan) hidup bagimu. (QS. al-Anfal: 24) Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan dan kemashlahatan merupakan sifat yang selalu ada pada semua ibadah dan petunjuk yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam . Ayat ini sekaligus menjelaskan manfaat dan hikmah agung dari semua ibadah yang Allah syariatkan, yaitu menjadi sumber kehidupan bagi hati manusia, yang merupakan syarat kebaikan seluruhnya.
Ibadah Sesuai Tuntunan: Membuat Hidup Lebih Hidup Diantara tujuan Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tazkiyatun nafs (membersihkan hati manusia). لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, mensucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al Qur`ân) dan al-Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali Imrân: 164) Makna firman-Nya “mensucikan jiwa mereka” adalah membersihkan mereka dari akhlak buruk, kotoran jiwa dan perbuatan-perbuatan jahiliyyah, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya hidayah. (Tafsir Ibn Katsir, 2/158) Kebersihan hati seorang muslim merupakan syarat untuk mencapai kebaikan bagi dirinya secara keseluruhan. Karena kebaikan seluruh anggota badan tergantung dari kesucian hatinya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ “Ketahuilah, bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal (daging), yang kalau segumpal daging itu baik maka akan baik seluruh (anggota) tubuhnya, dan jika segumpal daging itu buruk maka akan buruk seluruh (anggota) tubuhnya), ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati (manusia).” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599 dan yang lainnya) Ikuti Petunjuk Allh dan Rasul-Nya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan) hidup bagimu. (QS. al-Anfal: 24) Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan dan kemashlahatan merupakan sifat yang selalu ada pada semua ibadah dan petunjuk yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam . Ayat ini sekaligus menjelaskan manfaat dan hikmah agung dari semua ibadah yang Allah syariatkan, yaitu menjadi sumber kehidupan bagi hati manusia, yang merupakan syarat kebaikan seluruhnya.


Ibadah Sesuai Tuntunan: Membuat Hidup Lebih Hidup Diantara tujuan Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tazkiyatun nafs (membersihkan hati manusia). لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ Sungguh Allah telah memberi karunia (yang besar) kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, mensucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al Qur`ân) dan al-Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Rasul) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali Imrân: 164) Makna firman-Nya “mensucikan jiwa mereka” adalah membersihkan mereka dari akhlak buruk, kotoran jiwa dan perbuatan-perbuatan jahiliyyah, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya hidayah. (Tafsir Ibn Katsir, 2/158) Kebersihan hati seorang muslim merupakan syarat untuk mencapai kebaikan bagi dirinya secara keseluruhan. Karena kebaikan seluruh anggota badan tergantung dari kesucian hatinya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ “Ketahuilah, bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal (daging), yang kalau segumpal daging itu baik maka akan baik seluruh (anggota) tubuhnya, dan jika segumpal daging itu buruk maka akan buruk seluruh (anggota) tubuhnya), ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati (manusia).” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599 dan yang lainnya) Ikuti Petunjuk Allh dan Rasul-Nya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan) hidup bagimu. (QS. al-Anfal: 24) Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan dan kemashlahatan merupakan sifat yang selalu ada pada semua ibadah dan petunjuk yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam . Ayat ini sekaligus menjelaskan manfaat dan hikmah agung dari semua ibadah yang Allah syariatkan, yaitu menjadi sumber kehidupan bagi hati manusia, yang merupakan syarat kebaikan seluruhnya.

KUTINGGALKAN…

Kutinggalkan para sahabat yang setia menemani dan melayani dalam kondisi senang terlebih lagi tatkala susah…Kutinggalkan para pejuang dakwah yang selalu siap sedia mengerutkan kening dan berpusing kepala memikirkan ummat buka cuma ummahat…Kutinggalkan tanah airku yang memberikan puluhan PR dalam benakku…Kutinggalkan sang kiyai…akankah kembali ku bersua dengannya…?Kutinggalkan proyek dunia dan proyek akhiratku yang tak kunjung selesai…akankah kusampai pada penghujungnya…?Kutinggalkan bebek kaleo dan seluruh kerabatnya, bebek slamet, bebek madura dll…Kutinggalkan petis pamekasan dan soto ayamnya…Kutinggalkan tanah minang..dengan kambiangnya serta sambualnya…Akankah ku kembali….Kepada seluruh para rekan dan para sahabat yang tak sempat kuhaturkan “pamitanku”…Semoga Allah mempersatukan kita di surgaNya yang sangat luas bersama sang Habib shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum 

KUTINGGALKAN…

Kutinggalkan para sahabat yang setia menemani dan melayani dalam kondisi senang terlebih lagi tatkala susah…Kutinggalkan para pejuang dakwah yang selalu siap sedia mengerutkan kening dan berpusing kepala memikirkan ummat buka cuma ummahat…Kutinggalkan tanah airku yang memberikan puluhan PR dalam benakku…Kutinggalkan sang kiyai…akankah kembali ku bersua dengannya…?Kutinggalkan proyek dunia dan proyek akhiratku yang tak kunjung selesai…akankah kusampai pada penghujungnya…?Kutinggalkan bebek kaleo dan seluruh kerabatnya, bebek slamet, bebek madura dll…Kutinggalkan petis pamekasan dan soto ayamnya…Kutinggalkan tanah minang..dengan kambiangnya serta sambualnya…Akankah ku kembali….Kepada seluruh para rekan dan para sahabat yang tak sempat kuhaturkan “pamitanku”…Semoga Allah mempersatukan kita di surgaNya yang sangat luas bersama sang Habib shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum 
Kutinggalkan para sahabat yang setia menemani dan melayani dalam kondisi senang terlebih lagi tatkala susah…Kutinggalkan para pejuang dakwah yang selalu siap sedia mengerutkan kening dan berpusing kepala memikirkan ummat buka cuma ummahat…Kutinggalkan tanah airku yang memberikan puluhan PR dalam benakku…Kutinggalkan sang kiyai…akankah kembali ku bersua dengannya…?Kutinggalkan proyek dunia dan proyek akhiratku yang tak kunjung selesai…akankah kusampai pada penghujungnya…?Kutinggalkan bebek kaleo dan seluruh kerabatnya, bebek slamet, bebek madura dll…Kutinggalkan petis pamekasan dan soto ayamnya…Kutinggalkan tanah minang..dengan kambiangnya serta sambualnya…Akankah ku kembali….Kepada seluruh para rekan dan para sahabat yang tak sempat kuhaturkan “pamitanku”…Semoga Allah mempersatukan kita di surgaNya yang sangat luas bersama sang Habib shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum 


Kutinggalkan para sahabat yang setia menemani dan melayani dalam kondisi senang terlebih lagi tatkala susah…Kutinggalkan para pejuang dakwah yang selalu siap sedia mengerutkan kening dan berpusing kepala memikirkan ummat buka cuma ummahat…Kutinggalkan tanah airku yang memberikan puluhan PR dalam benakku…Kutinggalkan sang kiyai…akankah kembali ku bersua dengannya…?Kutinggalkan proyek dunia dan proyek akhiratku yang tak kunjung selesai…akankah kusampai pada penghujungnya…?Kutinggalkan bebek kaleo dan seluruh kerabatnya, bebek slamet, bebek madura dll…Kutinggalkan petis pamekasan dan soto ayamnya…Kutinggalkan tanah minang..dengan kambiangnya serta sambualnya…Akankah ku kembali….Kepada seluruh para rekan dan para sahabat yang tak sempat kuhaturkan “pamitanku”…Semoga Allah mempersatukan kita di surgaNya yang sangat luas bersama sang Habib shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum 

Ijab Qobul dan Jual Beli Mu’athoh

Bolehkah kita melakukan jual beli tanpa menggunakan lafazh ijab qobul, cuma mengambil barang dan menyerahkan uang saja? Ada yang dikenal dengan jual beli mu’athoh, tanpa berkata apa-apa saat ijab qobul. Apakah jual beli mu’athoh itu sah? Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah. Asy Syairozi mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan qobul. Adapun akad mu’athoh tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang  masyhur dalam madzhab Syafi’i, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan qobul. Sedangkan jual beli mu’athoh tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Lihat Al Majmu’, 9: 115-116). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, sms. (Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkam, 2: 782 dan Shahih Fiqh Sunnah, 4: 259) Untuk lafazh ijab qobul sendiri tidaklah disyari’atkan dengan lafazh tertentu. Karena bukanlah maksud ta’abbud (ibadah) dengan menggunakan lafazh tertentu. Segala lafazh yang menunjukkan lafzah ijab qobul, maka itu sah. (Syarhul Mumthi’, 8: 105-106). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 29 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Ijab Qobul dan Jual Beli Mu’athoh

Bolehkah kita melakukan jual beli tanpa menggunakan lafazh ijab qobul, cuma mengambil barang dan menyerahkan uang saja? Ada yang dikenal dengan jual beli mu’athoh, tanpa berkata apa-apa saat ijab qobul. Apakah jual beli mu’athoh itu sah? Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah. Asy Syairozi mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan qobul. Adapun akad mu’athoh tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang  masyhur dalam madzhab Syafi’i, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan qobul. Sedangkan jual beli mu’athoh tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Lihat Al Majmu’, 9: 115-116). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, sms. (Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkam, 2: 782 dan Shahih Fiqh Sunnah, 4: 259) Untuk lafazh ijab qobul sendiri tidaklah disyari’atkan dengan lafazh tertentu. Karena bukanlah maksud ta’abbud (ibadah) dengan menggunakan lafazh tertentu. Segala lafazh yang menunjukkan lafzah ijab qobul, maka itu sah. (Syarhul Mumthi’, 8: 105-106). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 29 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli
Bolehkah kita melakukan jual beli tanpa menggunakan lafazh ijab qobul, cuma mengambil barang dan menyerahkan uang saja? Ada yang dikenal dengan jual beli mu’athoh, tanpa berkata apa-apa saat ijab qobul. Apakah jual beli mu’athoh itu sah? Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah. Asy Syairozi mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan qobul. Adapun akad mu’athoh tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang  masyhur dalam madzhab Syafi’i, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan qobul. Sedangkan jual beli mu’athoh tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Lihat Al Majmu’, 9: 115-116). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, sms. (Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkam, 2: 782 dan Shahih Fiqh Sunnah, 4: 259) Untuk lafazh ijab qobul sendiri tidaklah disyari’atkan dengan lafazh tertentu. Karena bukanlah maksud ta’abbud (ibadah) dengan menggunakan lafazh tertentu. Segala lafazh yang menunjukkan lafzah ijab qobul, maka itu sah. (Syarhul Mumthi’, 8: 105-106). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 29 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli


Bolehkah kita melakukan jual beli tanpa menggunakan lafazh ijab qobul, cuma mengambil barang dan menyerahkan uang saja? Ada yang dikenal dengan jual beli mu’athoh, tanpa berkata apa-apa saat ijab qobul. Apakah jual beli mu’athoh itu sah? Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah. Asy Syairozi mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan qobul. Adapun akad mu’athoh tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang  masyhur dalam madzhab Syafi’i, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan qobul. Sedangkan jual beli mu’athoh tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Lihat Al Majmu’, 9: 115-116). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, sms. (Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkam, 2: 782 dan Shahih Fiqh Sunnah, 4: 259) Untuk lafazh ijab qobul sendiri tidaklah disyari’atkan dengan lafazh tertentu. Karena bukanlah maksud ta’abbud (ibadah) dengan menggunakan lafazh tertentu. Segala lafazh yang menunjukkan lafzah ijab qobul, maka itu sah. (Syarhul Mumthi’, 8: 105-106). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 29 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Hukum Orang Gila Bertransaksi Jual Beli

Kita tahu bahwasanya orang gila itu hilang akalnya. Jika orang gila membeli suatu jajanan atau melakukan jual beli, apakah jual belinya sah? Ibnu ‘Arofah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau tidak sampai mendengar keputusan sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan atau membatalkan jual beli. Misal ada orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu. Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa.” Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah keadaan orang gila sama dengan orang yang ma’tuh, artinya yang kurang waras pikirannya. Dan keadaan orang gila itu semisal dengan anak kecil yang belum memiliki sifat tamyiz (bisa mengenal mana yang manfaat dan mana yang bahaya). Sehingga yang tepat, jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidaklah sah. Wallahu a’lam.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 71-72   Selesai disusun selepas ‘Isya’, 29 Rabi’ul Awwal di Warak, Girisekar, GK Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagsaturan jual beli

Hukum Orang Gila Bertransaksi Jual Beli

Kita tahu bahwasanya orang gila itu hilang akalnya. Jika orang gila membeli suatu jajanan atau melakukan jual beli, apakah jual belinya sah? Ibnu ‘Arofah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau tidak sampai mendengar keputusan sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan atau membatalkan jual beli. Misal ada orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu. Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa.” Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah keadaan orang gila sama dengan orang yang ma’tuh, artinya yang kurang waras pikirannya. Dan keadaan orang gila itu semisal dengan anak kecil yang belum memiliki sifat tamyiz (bisa mengenal mana yang manfaat dan mana yang bahaya). Sehingga yang tepat, jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidaklah sah. Wallahu a’lam.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 71-72   Selesai disusun selepas ‘Isya’, 29 Rabi’ul Awwal di Warak, Girisekar, GK Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagsaturan jual beli
Kita tahu bahwasanya orang gila itu hilang akalnya. Jika orang gila membeli suatu jajanan atau melakukan jual beli, apakah jual belinya sah? Ibnu ‘Arofah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau tidak sampai mendengar keputusan sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan atau membatalkan jual beli. Misal ada orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu. Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa.” Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah keadaan orang gila sama dengan orang yang ma’tuh, artinya yang kurang waras pikirannya. Dan keadaan orang gila itu semisal dengan anak kecil yang belum memiliki sifat tamyiz (bisa mengenal mana yang manfaat dan mana yang bahaya). Sehingga yang tepat, jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidaklah sah. Wallahu a’lam.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 71-72   Selesai disusun selepas ‘Isya’, 29 Rabi’ul Awwal di Warak, Girisekar, GK Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagsaturan jual beli


Kita tahu bahwasanya orang gila itu hilang akalnya. Jika orang gila membeli suatu jajanan atau melakukan jual beli, apakah jual belinya sah? Ibnu ‘Arofah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang gila itu tidak bisa dikatakan sah atau tidak sampai mendengar keputusan sulthon (penguasa). Jika penguasa membolehkan, maka sah. Jika tidak, maka tidaklah sah. Masalah ini sama dengan masalah khiyar (memutuskan melanjutkan atau membatalkan jual beli. Misal ada orang yang melakukan transaksi jual beli lantas ia gila dalam waktu tertentu. Maka hak orang tersebut berada dalam khiyar yang beralih kepada penguasa.” Namun yang lebih tepat dalam masalah ini adalah keadaan orang gila sama dengan orang yang ma’tuh, artinya yang kurang waras pikirannya. Dan keadaan orang gila itu semisal dengan anak kecil yang belum memiliki sifat tamyiz (bisa mengenal mana yang manfaat dan mana yang bahaya). Sehingga yang tepat, jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidaklah sah. Wallahu a’lam.   Referensi: Ahkam ‘Aqdul Bai’, Muhammad Sakhal Al Majaji, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 71-72   Selesai disusun selepas ‘Isya’, 29 Rabi’ul Awwal di Warak, Girisekar, GK Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   Tagsaturan jual beli

Diundang Makan dan Membawa Rekan Lain

Bagaimana jika hanya kita yang diundang lalu kita membawa rekan lain yang tidak diundang? Apakah dibolehkan? عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ كَانَ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ ، وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِى طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا ، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ » “Dari Abu Mas’ud Al Anshori, ia berkata bahwa ada seseorang dari kalangan Anshor yang bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki anak yang menjadi seorang penjual daging. Ia katakan padanya, “Buatkanlah untukku makanan dan aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jatah lima orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diundang dengan jatah untuk lima orang, namun ketika itu ada seseorang yang ikut bersama beliau. Kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau telah mengundang kami untuk jatah lima orang, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, izinkan dia untuk ikut. Jika tidak, ia bisa pulang.” (HR. Bukhari no. 5434 dan Muslim no. 2036). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disyari’atkannya mengundang orang lain untuk bertamu di rumahnya, lebih ditekankan lagi jika memiliki hajat penting. 2- Siapa saja yang telah membuatkan makanan untuk orang lain, ia punya dua pilihan: (a) mengantar ke rumah orang yang hendak diberi makanan, (b) mengundang makan di rumah yang membuatkan makanan. 3- Boleh mengajak orang lain jika diundang, namun dengan seizin dan keridhoan pihak pengundang. 4- Disunnahkan bagi para pemimpin untuk memenuhi undangan rakyat yang berada di bawahnya. 5- Siapa saja yang membuatkan makanan untuk orang banyak, maka sesuaikanlah dengan kemampuannya dan ia boleh membatasi yang diundang makan. Namun bagi yang punya rezeki berlebih, hendaklah tidak membatasi. 6- Jika yang diundang membawa rekan lainnya, maka hendaklah ia meminta izin pada pihak pengundang, apalagi jika undangannya sebenarnya khusus pada person tertentu. 7- Boleh saja tuan rumah atau yang mengundang menolak orang lain yang tidak diundang untuk ikut. Dan yang tidak diizinkan atau ditolak, harus terima dengan lapang dada. 8- Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin bahwa boleh saja seseorang tidak mengizikan seseorang bertamu di rumahnya saat ia sedang sibuk. Dan yang ditolak untuk bertamu saat itu mesti lapang dada atas penolakan tersebut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H.   Selesai disusun pukul 01: 15 PM di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan undangan

Diundang Makan dan Membawa Rekan Lain

Bagaimana jika hanya kita yang diundang lalu kita membawa rekan lain yang tidak diundang? Apakah dibolehkan? عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ كَانَ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ ، وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِى طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا ، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ » “Dari Abu Mas’ud Al Anshori, ia berkata bahwa ada seseorang dari kalangan Anshor yang bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki anak yang menjadi seorang penjual daging. Ia katakan padanya, “Buatkanlah untukku makanan dan aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jatah lima orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diundang dengan jatah untuk lima orang, namun ketika itu ada seseorang yang ikut bersama beliau. Kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau telah mengundang kami untuk jatah lima orang, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, izinkan dia untuk ikut. Jika tidak, ia bisa pulang.” (HR. Bukhari no. 5434 dan Muslim no. 2036). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disyari’atkannya mengundang orang lain untuk bertamu di rumahnya, lebih ditekankan lagi jika memiliki hajat penting. 2- Siapa saja yang telah membuatkan makanan untuk orang lain, ia punya dua pilihan: (a) mengantar ke rumah orang yang hendak diberi makanan, (b) mengundang makan di rumah yang membuatkan makanan. 3- Boleh mengajak orang lain jika diundang, namun dengan seizin dan keridhoan pihak pengundang. 4- Disunnahkan bagi para pemimpin untuk memenuhi undangan rakyat yang berada di bawahnya. 5- Siapa saja yang membuatkan makanan untuk orang banyak, maka sesuaikanlah dengan kemampuannya dan ia boleh membatasi yang diundang makan. Namun bagi yang punya rezeki berlebih, hendaklah tidak membatasi. 6- Jika yang diundang membawa rekan lainnya, maka hendaklah ia meminta izin pada pihak pengundang, apalagi jika undangannya sebenarnya khusus pada person tertentu. 7- Boleh saja tuan rumah atau yang mengundang menolak orang lain yang tidak diundang untuk ikut. Dan yang tidak diizinkan atau ditolak, harus terima dengan lapang dada. 8- Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin bahwa boleh saja seseorang tidak mengizikan seseorang bertamu di rumahnya saat ia sedang sibuk. Dan yang ditolak untuk bertamu saat itu mesti lapang dada atas penolakan tersebut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H.   Selesai disusun pukul 01: 15 PM di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan undangan
Bagaimana jika hanya kita yang diundang lalu kita membawa rekan lain yang tidak diundang? Apakah dibolehkan? عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ كَانَ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ ، وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِى طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا ، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ » “Dari Abu Mas’ud Al Anshori, ia berkata bahwa ada seseorang dari kalangan Anshor yang bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki anak yang menjadi seorang penjual daging. Ia katakan padanya, “Buatkanlah untukku makanan dan aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jatah lima orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diundang dengan jatah untuk lima orang, namun ketika itu ada seseorang yang ikut bersama beliau. Kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau telah mengundang kami untuk jatah lima orang, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, izinkan dia untuk ikut. Jika tidak, ia bisa pulang.” (HR. Bukhari no. 5434 dan Muslim no. 2036). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disyari’atkannya mengundang orang lain untuk bertamu di rumahnya, lebih ditekankan lagi jika memiliki hajat penting. 2- Siapa saja yang telah membuatkan makanan untuk orang lain, ia punya dua pilihan: (a) mengantar ke rumah orang yang hendak diberi makanan, (b) mengundang makan di rumah yang membuatkan makanan. 3- Boleh mengajak orang lain jika diundang, namun dengan seizin dan keridhoan pihak pengundang. 4- Disunnahkan bagi para pemimpin untuk memenuhi undangan rakyat yang berada di bawahnya. 5- Siapa saja yang membuatkan makanan untuk orang banyak, maka sesuaikanlah dengan kemampuannya dan ia boleh membatasi yang diundang makan. Namun bagi yang punya rezeki berlebih, hendaklah tidak membatasi. 6- Jika yang diundang membawa rekan lainnya, maka hendaklah ia meminta izin pada pihak pengundang, apalagi jika undangannya sebenarnya khusus pada person tertentu. 7- Boleh saja tuan rumah atau yang mengundang menolak orang lain yang tidak diundang untuk ikut. Dan yang tidak diizinkan atau ditolak, harus terima dengan lapang dada. 8- Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin bahwa boleh saja seseorang tidak mengizikan seseorang bertamu di rumahnya saat ia sedang sibuk. Dan yang ditolak untuk bertamu saat itu mesti lapang dada atas penolakan tersebut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H.   Selesai disusun pukul 01: 15 PM di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan undangan


Bagaimana jika hanya kita yang diundang lalu kita membawa rekan lain yang tidak diundang? Apakah dibolehkan? عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ كَانَ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ ، وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِى طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا ، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ » “Dari Abu Mas’ud Al Anshori, ia berkata bahwa ada seseorang dari kalangan Anshor yang bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki anak yang menjadi seorang penjual daging. Ia katakan padanya, “Buatkanlah untukku makanan dan aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jatah lima orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diundang dengan jatah untuk lima orang, namun ketika itu ada seseorang yang ikut bersama beliau. Kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau telah mengundang kami untuk jatah lima orang, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, izinkan dia untuk ikut. Jika tidak, ia bisa pulang.” (HR. Bukhari no. 5434 dan Muslim no. 2036). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disyari’atkannya mengundang orang lain untuk bertamu di rumahnya, lebih ditekankan lagi jika memiliki hajat penting. 2- Siapa saja yang telah membuatkan makanan untuk orang lain, ia punya dua pilihan: (a) mengantar ke rumah orang yang hendak diberi makanan, (b) mengundang makan di rumah yang membuatkan makanan. 3- Boleh mengajak orang lain jika diundang, namun dengan seizin dan keridhoan pihak pengundang. 4- Disunnahkan bagi para pemimpin untuk memenuhi undangan rakyat yang berada di bawahnya. 5- Siapa saja yang membuatkan makanan untuk orang banyak, maka sesuaikanlah dengan kemampuannya dan ia boleh membatasi yang diundang makan. Namun bagi yang punya rezeki berlebih, hendaklah tidak membatasi. 6- Jika yang diundang membawa rekan lainnya, maka hendaklah ia meminta izin pada pihak pengundang, apalagi jika undangannya sebenarnya khusus pada person tertentu. 7- Boleh saja tuan rumah atau yang mengundang menolak orang lain yang tidak diundang untuk ikut. Dan yang tidak diizinkan atau ditolak, harus terima dengan lapang dada. 8- Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin bahwa boleh saja seseorang tidak mengizikan seseorang bertamu di rumahnya saat ia sedang sibuk. Dan yang ditolak untuk bertamu saat itu mesti lapang dada atas penolakan tersebut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon Riyadh, cetakan ketiga, tahun 1427 H.   Selesai disusun pukul 01: 15 PM di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab makan undangan

Hukum Asal Jual Beli

Hukum jual beli, asalnya boleh. Yang menyatakan suatu bentuk jual beli itu haram, mesti dibuktikan dengan dalil. Hukum asal jual beli di internet, asalnya dibolehkan sampai ada pelanggaran syari’at di dalamnya. Pengertian Jual Beli Ada berbagai macam definisi mengenai al bai’ atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالْمَالِ لِغَرْضِ التَّمَلُّكِ “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Mughni’, 6: 5) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2110 dan no. 1532). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli[1]. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Hukum asal jual beli itu hal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat pelanggaran-pelanggaran syari’at. Sehingga dikenal ada jual beli yang terlarang.[2] Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 8. [2] Idem. Tagsaturan jual beli

Hukum Asal Jual Beli

Hukum jual beli, asalnya boleh. Yang menyatakan suatu bentuk jual beli itu haram, mesti dibuktikan dengan dalil. Hukum asal jual beli di internet, asalnya dibolehkan sampai ada pelanggaran syari’at di dalamnya. Pengertian Jual Beli Ada berbagai macam definisi mengenai al bai’ atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالْمَالِ لِغَرْضِ التَّمَلُّكِ “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Mughni’, 6: 5) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2110 dan no. 1532). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli[1]. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Hukum asal jual beli itu hal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat pelanggaran-pelanggaran syari’at. Sehingga dikenal ada jual beli yang terlarang.[2] Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 8. [2] Idem. Tagsaturan jual beli
Hukum jual beli, asalnya boleh. Yang menyatakan suatu bentuk jual beli itu haram, mesti dibuktikan dengan dalil. Hukum asal jual beli di internet, asalnya dibolehkan sampai ada pelanggaran syari’at di dalamnya. Pengertian Jual Beli Ada berbagai macam definisi mengenai al bai’ atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالْمَالِ لِغَرْضِ التَّمَلُّكِ “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Mughni’, 6: 5) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2110 dan no. 1532). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli[1]. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Hukum asal jual beli itu hal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat pelanggaran-pelanggaran syari’at. Sehingga dikenal ada jual beli yang terlarang.[2] Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 8. [2] Idem. Tagsaturan jual beli


Hukum jual beli, asalnya boleh. Yang menyatakan suatu bentuk jual beli itu haram, mesti dibuktikan dengan dalil. Hukum asal jual beli di internet, asalnya dibolehkan sampai ada pelanggaran syari’at di dalamnya. Pengertian Jual Beli Ada berbagai macam definisi mengenai al bai’ atau jual beli. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالْمَالِ لِغَرْضِ التَّمَلُّكِ “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Mughni’, 6: 5) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberikan setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbal balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2110 dan no. 1532). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli[1]. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Hukum asal jual beli itu hal, namun bisa keluar dari hukum asal jika terdapat pelanggaran-pelanggaran syari’at. Sehingga dikenal ada jual beli yang terlarang.[2] Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 28 Rabi’ul Awwal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 8. [2] Idem. Tagsaturan jual beli
Prev     Next