Jangan Mudah Menerima Berita Media

Lakukanlah tabayyun, kroscek atau carilah kejelesan terhadap berita-berita media, jangan terima mentah-mentah begitu saja. Apalagi media yang ada saat ini cuma cari tenar dan sensasi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan. Sekali lagi untuk berita dari orang fasik, hendaklah benar-benar dilakukan kroscek dan cari kejelasan. Jika sudah dapat bukti akan benarnya berita tersebut, baru boleh diterima. Jika terbukti dusta, maka jelas harus didustakan dan tidak boleh diamalkan.” As Sa’di menyatakan lagi selanjutnya, “Ayat tersebut juga jadi dalil bahwa berita dari orang yang jujur itu diterima. Sedangkan berita dari orang yang berdusta, tertolak. Sehingga berita dari orang fasik, maka didiamkan. Oleh karenanya salaf tetap masih menerima riwayat dari orang Khawarij yang terkenal jujur walau ia fasik.” Demikian disebutkan oleh Syaikh dalam Taisir Al Karimir Rahman. Sikapilah berita yang ada dengan cermat di berbagai media yang ada di internet, TV dan radio. Berita-berita yang ada bukanlah dari orang yang jujur, namun dari orang yang ingin cari ketenaran, ingin ratingnya naik, ingin buat sensasi dan ada yang maksudnya demi mendapat penghasilan semata. Tugas kita harus pandai-pandai mengkroscek dan mencari kebenaran suatu berita tidak memasukkan dalam telinga begitu saja atau bahkan dengan mudahnya disebar pada yang lain. Lebih-lebih berbagai berita di masa kampanye Pilpres saat ini. Ada media yang sengaja menjatuhkan satu caleg dengan kampanye hitam dan ada yang terlalu membela berlebihan. Hati-hatilah! Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Banjarmasin, Kalsel, 09 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbahaya lisan ghibah

Jangan Mudah Menerima Berita Media

Lakukanlah tabayyun, kroscek atau carilah kejelesan terhadap berita-berita media, jangan terima mentah-mentah begitu saja. Apalagi media yang ada saat ini cuma cari tenar dan sensasi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan. Sekali lagi untuk berita dari orang fasik, hendaklah benar-benar dilakukan kroscek dan cari kejelasan. Jika sudah dapat bukti akan benarnya berita tersebut, baru boleh diterima. Jika terbukti dusta, maka jelas harus didustakan dan tidak boleh diamalkan.” As Sa’di menyatakan lagi selanjutnya, “Ayat tersebut juga jadi dalil bahwa berita dari orang yang jujur itu diterima. Sedangkan berita dari orang yang berdusta, tertolak. Sehingga berita dari orang fasik, maka didiamkan. Oleh karenanya salaf tetap masih menerima riwayat dari orang Khawarij yang terkenal jujur walau ia fasik.” Demikian disebutkan oleh Syaikh dalam Taisir Al Karimir Rahman. Sikapilah berita yang ada dengan cermat di berbagai media yang ada di internet, TV dan radio. Berita-berita yang ada bukanlah dari orang yang jujur, namun dari orang yang ingin cari ketenaran, ingin ratingnya naik, ingin buat sensasi dan ada yang maksudnya demi mendapat penghasilan semata. Tugas kita harus pandai-pandai mengkroscek dan mencari kebenaran suatu berita tidak memasukkan dalam telinga begitu saja atau bahkan dengan mudahnya disebar pada yang lain. Lebih-lebih berbagai berita di masa kampanye Pilpres saat ini. Ada media yang sengaja menjatuhkan satu caleg dengan kampanye hitam dan ada yang terlalu membela berlebihan. Hati-hatilah! Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Banjarmasin, Kalsel, 09 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbahaya lisan ghibah
Lakukanlah tabayyun, kroscek atau carilah kejelesan terhadap berita-berita media, jangan terima mentah-mentah begitu saja. Apalagi media yang ada saat ini cuma cari tenar dan sensasi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan. Sekali lagi untuk berita dari orang fasik, hendaklah benar-benar dilakukan kroscek dan cari kejelasan. Jika sudah dapat bukti akan benarnya berita tersebut, baru boleh diterima. Jika terbukti dusta, maka jelas harus didustakan dan tidak boleh diamalkan.” As Sa’di menyatakan lagi selanjutnya, “Ayat tersebut juga jadi dalil bahwa berita dari orang yang jujur itu diterima. Sedangkan berita dari orang yang berdusta, tertolak. Sehingga berita dari orang fasik, maka didiamkan. Oleh karenanya salaf tetap masih menerima riwayat dari orang Khawarij yang terkenal jujur walau ia fasik.” Demikian disebutkan oleh Syaikh dalam Taisir Al Karimir Rahman. Sikapilah berita yang ada dengan cermat di berbagai media yang ada di internet, TV dan radio. Berita-berita yang ada bukanlah dari orang yang jujur, namun dari orang yang ingin cari ketenaran, ingin ratingnya naik, ingin buat sensasi dan ada yang maksudnya demi mendapat penghasilan semata. Tugas kita harus pandai-pandai mengkroscek dan mencari kebenaran suatu berita tidak memasukkan dalam telinga begitu saja atau bahkan dengan mudahnya disebar pada yang lain. Lebih-lebih berbagai berita di masa kampanye Pilpres saat ini. Ada media yang sengaja menjatuhkan satu caleg dengan kampanye hitam dan ada yang terlalu membela berlebihan. Hati-hatilah! Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Banjarmasin, Kalsel, 09 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbahaya lisan ghibah


Lakukanlah tabayyun, kroscek atau carilah kejelesan terhadap berita-berita media, jangan terima mentah-mentah begitu saja. Apalagi media yang ada saat ini cuma cari tenar dan sensasi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan. Sekali lagi untuk berita dari orang fasik, hendaklah benar-benar dilakukan kroscek dan cari kejelasan. Jika sudah dapat bukti akan benarnya berita tersebut, baru boleh diterima. Jika terbukti dusta, maka jelas harus didustakan dan tidak boleh diamalkan.” As Sa’di menyatakan lagi selanjutnya, “Ayat tersebut juga jadi dalil bahwa berita dari orang yang jujur itu diterima. Sedangkan berita dari orang yang berdusta, tertolak. Sehingga berita dari orang fasik, maka didiamkan. Oleh karenanya salaf tetap masih menerima riwayat dari orang Khawarij yang terkenal jujur walau ia fasik.” Demikian disebutkan oleh Syaikh dalam Taisir Al Karimir Rahman. Sikapilah berita yang ada dengan cermat di berbagai media yang ada di internet, TV dan radio. Berita-berita yang ada bukanlah dari orang yang jujur, namun dari orang yang ingin cari ketenaran, ingin ratingnya naik, ingin buat sensasi dan ada yang maksudnya demi mendapat penghasilan semata. Tugas kita harus pandai-pandai mengkroscek dan mencari kebenaran suatu berita tidak memasukkan dalam telinga begitu saja atau bahkan dengan mudahnya disebar pada yang lain. Lebih-lebih berbagai berita di masa kampanye Pilpres saat ini. Ada media yang sengaja menjatuhkan satu caleg dengan kampanye hitam dan ada yang terlalu membela berlebihan. Hati-hatilah! Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Banjarmasin, Kalsel, 09 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbahaya lisan ghibah

Berpuasa dan Berhari Raya Lebih Dulu dari Pemerintah

Kita lihat sebagian organisasi memutuskan puasa dan hari raya secara sepihak, tanpa mau menanti keputusan pemerintah. Padahal persatuan kaum muslimin jika lebih dipentingkan akan mendatangkan banyak manfaat. Dalam syariat ini dibahas tentang hukum orang yang hanya melihat hilal seorang diri, apakah ia tetap berpuasa atau berhari raya seorang diri? Ada tiga pendapat dalam masalah ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini. Jika seseorang melihat hilal seorang diri baik hilal awal Ramadhan untuk memulai puasa dan hilal Idul Fithri, apakah ia tetap berpuasa dengan hasil penglihatan hilalnya? Atau ia berhari raya dengan penglihatannya tersebut? Atau ia mengikuti kaum muslimin untuk berpuasa atau berhari raya? Ada tiga pendapat dalam masalah ini dari Imam Ahmad. Pertama, ia tetap berpuasa, namun untuk berbuka (berhari raya) dilakukan secara diam-diam. Inilah pendapat dari Imam Syafi’i. Kedua, ia tetap berpuasa, namun untuk berhari raya dilakukan dengan kaum muslimin (tidak seorang diri). Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Ketiga, ia berpuasa dan berhari raya tetap bersama kaum muslimin. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Pendapat terakhir tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa bersama kaum muslimin dan berhari raya (Idul Fithri) pula bersama mereka, begitu pula dalam merayakan Idul Adha.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, namun cuma disebutkan Idul Fithri dan Idul Adha saja. Begitu pula diriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin Ja’far, dari ‘Utsman bin Muhammad, dari Al Maqbari, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطَرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya Idul Fithri maupun Idul Adha bersama dengan kaum muslimin.” Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan ghorib. Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Kalau kita melihat pendapat ulama yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas telah terbukti bahwa kalau telah melihat hilal seorang diri, maka minimalnya berbukanya (berhari rayanya) dilakukan secara diam-diam (tidak terang-terangan). Kalau puasa, tak mengapa ia melakukan seorang diri. Ini yang disebutkan dalam dua pendapat yang pertama. Artinya di sini para ulama tetap masih memandang persatuan mesti diprioritaskan. Sampai-sampai jika benar-benar berselisih, maka cukup tidak lakukan terang-terangan. Kita dapat ambil pelajaran bahwa jangan sampai fanatik pada organisasi Islam tertentu, malah membuat kita terlalu ngotot untuk menampakkan perbedaan dengan kaum muslimin lainnya. Apalagi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa yang lebih baik tetaplah berpuasa dan berhari raya dengan kaum muslimin yang ada (yaitu bersama pemerintah kaum muslimin). Persatuan sekali lagi yang tentu jadi tujuan. Wallahu a’lam. — Diselesaikan @ Martapura, Kalsel, di malam hari, 8 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa pemerintah

Berpuasa dan Berhari Raya Lebih Dulu dari Pemerintah

Kita lihat sebagian organisasi memutuskan puasa dan hari raya secara sepihak, tanpa mau menanti keputusan pemerintah. Padahal persatuan kaum muslimin jika lebih dipentingkan akan mendatangkan banyak manfaat. Dalam syariat ini dibahas tentang hukum orang yang hanya melihat hilal seorang diri, apakah ia tetap berpuasa atau berhari raya seorang diri? Ada tiga pendapat dalam masalah ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini. Jika seseorang melihat hilal seorang diri baik hilal awal Ramadhan untuk memulai puasa dan hilal Idul Fithri, apakah ia tetap berpuasa dengan hasil penglihatan hilalnya? Atau ia berhari raya dengan penglihatannya tersebut? Atau ia mengikuti kaum muslimin untuk berpuasa atau berhari raya? Ada tiga pendapat dalam masalah ini dari Imam Ahmad. Pertama, ia tetap berpuasa, namun untuk berbuka (berhari raya) dilakukan secara diam-diam. Inilah pendapat dari Imam Syafi’i. Kedua, ia tetap berpuasa, namun untuk berhari raya dilakukan dengan kaum muslimin (tidak seorang diri). Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Ketiga, ia berpuasa dan berhari raya tetap bersama kaum muslimin. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Pendapat terakhir tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa bersama kaum muslimin dan berhari raya (Idul Fithri) pula bersama mereka, begitu pula dalam merayakan Idul Adha.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, namun cuma disebutkan Idul Fithri dan Idul Adha saja. Begitu pula diriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin Ja’far, dari ‘Utsman bin Muhammad, dari Al Maqbari, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطَرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya Idul Fithri maupun Idul Adha bersama dengan kaum muslimin.” Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan ghorib. Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Kalau kita melihat pendapat ulama yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas telah terbukti bahwa kalau telah melihat hilal seorang diri, maka minimalnya berbukanya (berhari rayanya) dilakukan secara diam-diam (tidak terang-terangan). Kalau puasa, tak mengapa ia melakukan seorang diri. Ini yang disebutkan dalam dua pendapat yang pertama. Artinya di sini para ulama tetap masih memandang persatuan mesti diprioritaskan. Sampai-sampai jika benar-benar berselisih, maka cukup tidak lakukan terang-terangan. Kita dapat ambil pelajaran bahwa jangan sampai fanatik pada organisasi Islam tertentu, malah membuat kita terlalu ngotot untuk menampakkan perbedaan dengan kaum muslimin lainnya. Apalagi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa yang lebih baik tetaplah berpuasa dan berhari raya dengan kaum muslimin yang ada (yaitu bersama pemerintah kaum muslimin). Persatuan sekali lagi yang tentu jadi tujuan. Wallahu a’lam. — Diselesaikan @ Martapura, Kalsel, di malam hari, 8 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa pemerintah
Kita lihat sebagian organisasi memutuskan puasa dan hari raya secara sepihak, tanpa mau menanti keputusan pemerintah. Padahal persatuan kaum muslimin jika lebih dipentingkan akan mendatangkan banyak manfaat. Dalam syariat ini dibahas tentang hukum orang yang hanya melihat hilal seorang diri, apakah ia tetap berpuasa atau berhari raya seorang diri? Ada tiga pendapat dalam masalah ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini. Jika seseorang melihat hilal seorang diri baik hilal awal Ramadhan untuk memulai puasa dan hilal Idul Fithri, apakah ia tetap berpuasa dengan hasil penglihatan hilalnya? Atau ia berhari raya dengan penglihatannya tersebut? Atau ia mengikuti kaum muslimin untuk berpuasa atau berhari raya? Ada tiga pendapat dalam masalah ini dari Imam Ahmad. Pertama, ia tetap berpuasa, namun untuk berbuka (berhari raya) dilakukan secara diam-diam. Inilah pendapat dari Imam Syafi’i. Kedua, ia tetap berpuasa, namun untuk berhari raya dilakukan dengan kaum muslimin (tidak seorang diri). Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Ketiga, ia berpuasa dan berhari raya tetap bersama kaum muslimin. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Pendapat terakhir tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa bersama kaum muslimin dan berhari raya (Idul Fithri) pula bersama mereka, begitu pula dalam merayakan Idul Adha.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, namun cuma disebutkan Idul Fithri dan Idul Adha saja. Begitu pula diriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin Ja’far, dari ‘Utsman bin Muhammad, dari Al Maqbari, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطَرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya Idul Fithri maupun Idul Adha bersama dengan kaum muslimin.” Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan ghorib. Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Kalau kita melihat pendapat ulama yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas telah terbukti bahwa kalau telah melihat hilal seorang diri, maka minimalnya berbukanya (berhari rayanya) dilakukan secara diam-diam (tidak terang-terangan). Kalau puasa, tak mengapa ia melakukan seorang diri. Ini yang disebutkan dalam dua pendapat yang pertama. Artinya di sini para ulama tetap masih memandang persatuan mesti diprioritaskan. Sampai-sampai jika benar-benar berselisih, maka cukup tidak lakukan terang-terangan. Kita dapat ambil pelajaran bahwa jangan sampai fanatik pada organisasi Islam tertentu, malah membuat kita terlalu ngotot untuk menampakkan perbedaan dengan kaum muslimin lainnya. Apalagi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa yang lebih baik tetaplah berpuasa dan berhari raya dengan kaum muslimin yang ada (yaitu bersama pemerintah kaum muslimin). Persatuan sekali lagi yang tentu jadi tujuan. Wallahu a’lam. — Diselesaikan @ Martapura, Kalsel, di malam hari, 8 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa pemerintah


Kita lihat sebagian organisasi memutuskan puasa dan hari raya secara sepihak, tanpa mau menanti keputusan pemerintah. Padahal persatuan kaum muslimin jika lebih dipentingkan akan mendatangkan banyak manfaat. Dalam syariat ini dibahas tentang hukum orang yang hanya melihat hilal seorang diri, apakah ia tetap berpuasa atau berhari raya seorang diri? Ada tiga pendapat dalam masalah ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini. Jika seseorang melihat hilal seorang diri baik hilal awal Ramadhan untuk memulai puasa dan hilal Idul Fithri, apakah ia tetap berpuasa dengan hasil penglihatan hilalnya? Atau ia berhari raya dengan penglihatannya tersebut? Atau ia mengikuti kaum muslimin untuk berpuasa atau berhari raya? Ada tiga pendapat dalam masalah ini dari Imam Ahmad. Pertama, ia tetap berpuasa, namun untuk berbuka (berhari raya) dilakukan secara diam-diam. Inilah pendapat dari Imam Syafi’i. Kedua, ia tetap berpuasa, namun untuk berhari raya dilakukan dengan kaum muslimin (tidak seorang diri). Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Ketiga, ia berpuasa dan berhari raya tetap bersama kaum muslimin. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Pendapat terakhir tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa bersama kaum muslimin dan berhari raya (Idul Fithri) pula bersama mereka, begitu pula dalam merayakan Idul Adha.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, namun cuma disebutkan Idul Fithri dan Idul Adha saja. Begitu pula diriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin Ja’far, dari ‘Utsman bin Muhammad, dari Al Maqbari, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطَرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya Idul Fithri maupun Idul Adha bersama dengan kaum muslimin.” Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan ghorib. Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Kalau kita melihat pendapat ulama yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas telah terbukti bahwa kalau telah melihat hilal seorang diri, maka minimalnya berbukanya (berhari rayanya) dilakukan secara diam-diam (tidak terang-terangan). Kalau puasa, tak mengapa ia melakukan seorang diri. Ini yang disebutkan dalam dua pendapat yang pertama. Artinya di sini para ulama tetap masih memandang persatuan mesti diprioritaskan. Sampai-sampai jika benar-benar berselisih, maka cukup tidak lakukan terang-terangan. Kita dapat ambil pelajaran bahwa jangan sampai fanatik pada organisasi Islam tertentu, malah membuat kita terlalu ngotot untuk menampakkan perbedaan dengan kaum muslimin lainnya. Apalagi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa yang lebih baik tetaplah berpuasa dan berhari raya dengan kaum muslimin yang ada (yaitu bersama pemerintah kaum muslimin). Persatuan sekali lagi yang tentu jadi tujuan. Wallahu a’lam. — Diselesaikan @ Martapura, Kalsel, di malam hari, 8 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa pemerintah

Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ?

Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan? Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah. Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338. Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah

Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ?

Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan? Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah. Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338. Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah
Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan? Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah. Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338. Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah


Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan? Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah. Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338. Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah

Amalan Kecil dan Amalan Besar

Jangan remehkan amalan kecil dan jangan terbuai dengan amalan yang terlihat besar. Amalan kecil bisa lebih berat karena ikhlas. Amalan besar bisa jadi tidak bernilai hanya karena cari pujian manusia. Silakan tilik pada sedekah yang kita lakukan! Sungguh mengherankanku …Ada amalan kecil tetapi jadi amalan yang diterima, Dan kelak di hari kiamat, Ada amalan besar berupa emas sepenuh bumi namun tidak diterima. Status Guru kami, Syaikh Dr Hamad At Tuwaijiry @DrHamad_AlTuwaj: مما أعجبني من المنقول : يُقبل منك اليوم : ﴿مِثقاَل ذَرة ﴾ وغداً : لن يُقبل منك ﴿ملءُ اﻷرضِ ذَهباً﴾ Follow Twitter @RumayshoCom Tagssedekah

Amalan Kecil dan Amalan Besar

Jangan remehkan amalan kecil dan jangan terbuai dengan amalan yang terlihat besar. Amalan kecil bisa lebih berat karena ikhlas. Amalan besar bisa jadi tidak bernilai hanya karena cari pujian manusia. Silakan tilik pada sedekah yang kita lakukan! Sungguh mengherankanku …Ada amalan kecil tetapi jadi amalan yang diterima, Dan kelak di hari kiamat, Ada amalan besar berupa emas sepenuh bumi namun tidak diterima. Status Guru kami, Syaikh Dr Hamad At Tuwaijiry @DrHamad_AlTuwaj: مما أعجبني من المنقول : يُقبل منك اليوم : ﴿مِثقاَل ذَرة ﴾ وغداً : لن يُقبل منك ﴿ملءُ اﻷرضِ ذَهباً﴾ Follow Twitter @RumayshoCom Tagssedekah
Jangan remehkan amalan kecil dan jangan terbuai dengan amalan yang terlihat besar. Amalan kecil bisa lebih berat karena ikhlas. Amalan besar bisa jadi tidak bernilai hanya karena cari pujian manusia. Silakan tilik pada sedekah yang kita lakukan! Sungguh mengherankanku …Ada amalan kecil tetapi jadi amalan yang diterima, Dan kelak di hari kiamat, Ada amalan besar berupa emas sepenuh bumi namun tidak diterima. Status Guru kami, Syaikh Dr Hamad At Tuwaijiry @DrHamad_AlTuwaj: مما أعجبني من المنقول : يُقبل منك اليوم : ﴿مِثقاَل ذَرة ﴾ وغداً : لن يُقبل منك ﴿ملءُ اﻷرضِ ذَهباً﴾ Follow Twitter @RumayshoCom Tagssedekah


Jangan remehkan amalan kecil dan jangan terbuai dengan amalan yang terlihat besar. Amalan kecil bisa lebih berat karena ikhlas. Amalan besar bisa jadi tidak bernilai hanya karena cari pujian manusia. Silakan tilik pada sedekah yang kita lakukan! Sungguh mengherankanku …Ada amalan kecil tetapi jadi amalan yang diterima, Dan kelak di hari kiamat, Ada amalan besar berupa emas sepenuh bumi namun tidak diterima. Status Guru kami, Syaikh Dr Hamad At Tuwaijiry @DrHamad_AlTuwaj: مما أعجبني من المنقول : يُقبل منك اليوم : ﴿مِثقاَل ذَرة ﴾ وغداً : لن يُقبل منك ﴿ملءُ اﻷرضِ ذَهباً﴾ Follow Twitter @RumayshoCom Tagssedekah

Qadha’ Puasa dan Fidyah

Siapakah yang harus membayar qadha’ puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya. Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa? Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas. Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.[2] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.” Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha’) dan tidak ada tambahan selain itu.[4] Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.[5] Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9] Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10] Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11] Pembayaran Fidyah Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12] Cara Penunaian Fidyah 1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13] 2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14] 3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin. 4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15] 5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16] 6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1: 58. [2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 446-447. [5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4: 241, 243) dengan sanad yang shahih. [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2: 712 dan Syarhul Mumthi’, 6: 451-452. [9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 450. [11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 451. Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268). [12] HR. Bukhari no. 4505. [13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115. [14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326. [16] Syarhul Mumthi’, 6: 326. [17] Idem. — 6 Sya’ban 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa

Qadha’ Puasa dan Fidyah

Siapakah yang harus membayar qadha’ puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya. Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa? Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas. Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.[2] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.” Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha’) dan tidak ada tambahan selain itu.[4] Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.[5] Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9] Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10] Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11] Pembayaran Fidyah Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12] Cara Penunaian Fidyah 1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13] 2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14] 3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin. 4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15] 5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16] 6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1: 58. [2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 446-447. [5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4: 241, 243) dengan sanad yang shahih. [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2: 712 dan Syarhul Mumthi’, 6: 451-452. [9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 450. [11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 451. Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268). [12] HR. Bukhari no. 4505. [13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115. [14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326. [16] Syarhul Mumthi’, 6: 326. [17] Idem. — 6 Sya’ban 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa
Siapakah yang harus membayar qadha’ puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya. Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa? Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas. Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.[2] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.” Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha’) dan tidak ada tambahan selain itu.[4] Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.[5] Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9] Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10] Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11] Pembayaran Fidyah Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12] Cara Penunaian Fidyah 1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13] 2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14] 3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin. 4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15] 5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16] 6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1: 58. [2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 446-447. [5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4: 241, 243) dengan sanad yang shahih. [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2: 712 dan Syarhul Mumthi’, 6: 451-452. [9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 450. [11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 451. Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268). [12] HR. Bukhari no. 4505. [13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115. [14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326. [16] Syarhul Mumthi’, 6: 326. [17] Idem. — 6 Sya’ban 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa


Siapakah yang harus membayar qadha’ puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya. Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa? Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas. Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.[2] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.” Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha’) dan tidak ada tambahan selain itu.[4] Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.[5] Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9] Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10] Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11] Pembayaran Fidyah Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12] Cara Penunaian Fidyah 1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13] 2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14] 3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin. 4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15] 5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16] 6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1: 58. [2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 446-447. [5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4: 241, 243) dengan sanad yang shahih. [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2: 712 dan Syarhul Mumthi’, 6: 451-452. [9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 450. [11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 451. Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268). [12] HR. Bukhari no. 4505. [13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115. [14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326. [16] Syarhul Mumthi’, 6: 326. [17] Idem. — 6 Sya’ban 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa

Kajian Rumaysho.Com di Banjarmasin (6-8 Juni 2014)

Hadirilah dengan mengharap ridha Allah Safari Dakwah bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id dan Pengasuh Rumaysho.Com) dari Yogyakarta di Banjarmasin tanggal 6-8 Juni 2014 Insya Allah : Jumat Juni 6, 2014 1. Masjid Imam Syafii Banjarmasin: Ba’da Ashar Jl. Amd raya Depan SMPN 19, Kelurahan Pemurus, Banjarmasin Tema: “10 Amalan Pelebur Dosa” 2. Masjid As-Salam Ba’da Maghrib s.d 21.30 Belakang Kantor Dispenda, Komplek Samsat Jl.A.Yani Km 5.6 Tema : “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” Sabtu, 7 Juni 2014 3. Masjid Syarifah Shalihah Martapura : #Sesi I – Jam 10.00-12.15 wita Tema : “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris” #Sesi II – Ba’da Ashar jam 16.00 – 18.00 Tema : “Dosa Besar yg Dianggap Biasa” #Sesi III – Ba’da Ashar jam 19.00 s.d selesai Tema : “Kenapa Masih Enggan Sholat” Ahad, 8 Juni 2014 4. MT. Arrahmat-Suzuki: Jam 07.30-10.00 wita Jl. A.Yani Km 5.7 (Showroom Suzuki Rahmat Mobilindo Lt.3, Seberang TVRI Kalsel) Banjarmasin Tema : “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” 5. Masjid Baitul Hikmah UNLAM: Jam 18.30-21.30 wita Jl. Brigjend H. Hasan Basri Komplek Kampus Universitas Lambung Mangkurat, Kayutangi, Banjarmasin Tema : “Imunisasi, Vaksinasi dan Polemik *MT: Majelis Talim ————————————————— More Info Sms: 0853 8884 8444 Invite 2ACB819B Call: 0511 6800 111 http://alummbjm.wordpress.com http://dakwahsunnah.com Info Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagskajian islam

Kajian Rumaysho.Com di Banjarmasin (6-8 Juni 2014)

Hadirilah dengan mengharap ridha Allah Safari Dakwah bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id dan Pengasuh Rumaysho.Com) dari Yogyakarta di Banjarmasin tanggal 6-8 Juni 2014 Insya Allah : Jumat Juni 6, 2014 1. Masjid Imam Syafii Banjarmasin: Ba’da Ashar Jl. Amd raya Depan SMPN 19, Kelurahan Pemurus, Banjarmasin Tema: “10 Amalan Pelebur Dosa” 2. Masjid As-Salam Ba’da Maghrib s.d 21.30 Belakang Kantor Dispenda, Komplek Samsat Jl.A.Yani Km 5.6 Tema : “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” Sabtu, 7 Juni 2014 3. Masjid Syarifah Shalihah Martapura : #Sesi I – Jam 10.00-12.15 wita Tema : “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris” #Sesi II – Ba’da Ashar jam 16.00 – 18.00 Tema : “Dosa Besar yg Dianggap Biasa” #Sesi III – Ba’da Ashar jam 19.00 s.d selesai Tema : “Kenapa Masih Enggan Sholat” Ahad, 8 Juni 2014 4. MT. Arrahmat-Suzuki: Jam 07.30-10.00 wita Jl. A.Yani Km 5.7 (Showroom Suzuki Rahmat Mobilindo Lt.3, Seberang TVRI Kalsel) Banjarmasin Tema : “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” 5. Masjid Baitul Hikmah UNLAM: Jam 18.30-21.30 wita Jl. Brigjend H. Hasan Basri Komplek Kampus Universitas Lambung Mangkurat, Kayutangi, Banjarmasin Tema : “Imunisasi, Vaksinasi dan Polemik *MT: Majelis Talim ————————————————— More Info Sms: 0853 8884 8444 Invite 2ACB819B Call: 0511 6800 111 http://alummbjm.wordpress.com http://dakwahsunnah.com Info Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagskajian islam
Hadirilah dengan mengharap ridha Allah Safari Dakwah bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id dan Pengasuh Rumaysho.Com) dari Yogyakarta di Banjarmasin tanggal 6-8 Juni 2014 Insya Allah : Jumat Juni 6, 2014 1. Masjid Imam Syafii Banjarmasin: Ba’da Ashar Jl. Amd raya Depan SMPN 19, Kelurahan Pemurus, Banjarmasin Tema: “10 Amalan Pelebur Dosa” 2. Masjid As-Salam Ba’da Maghrib s.d 21.30 Belakang Kantor Dispenda, Komplek Samsat Jl.A.Yani Km 5.6 Tema : “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” Sabtu, 7 Juni 2014 3. Masjid Syarifah Shalihah Martapura : #Sesi I – Jam 10.00-12.15 wita Tema : “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris” #Sesi II – Ba’da Ashar jam 16.00 – 18.00 Tema : “Dosa Besar yg Dianggap Biasa” #Sesi III – Ba’da Ashar jam 19.00 s.d selesai Tema : “Kenapa Masih Enggan Sholat” Ahad, 8 Juni 2014 4. MT. Arrahmat-Suzuki: Jam 07.30-10.00 wita Jl. A.Yani Km 5.7 (Showroom Suzuki Rahmat Mobilindo Lt.3, Seberang TVRI Kalsel) Banjarmasin Tema : “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” 5. Masjid Baitul Hikmah UNLAM: Jam 18.30-21.30 wita Jl. Brigjend H. Hasan Basri Komplek Kampus Universitas Lambung Mangkurat, Kayutangi, Banjarmasin Tema : “Imunisasi, Vaksinasi dan Polemik *MT: Majelis Talim ————————————————— More Info Sms: 0853 8884 8444 Invite 2ACB819B Call: 0511 6800 111 http://alummbjm.wordpress.com http://dakwahsunnah.com Info Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagskajian islam


Hadirilah dengan mengharap ridha Allah Safari Dakwah bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id dan Pengasuh Rumaysho.Com) dari Yogyakarta di Banjarmasin tanggal 6-8 Juni 2014 Insya Allah : Jumat Juni 6, 2014 1. Masjid Imam Syafii Banjarmasin: Ba’da Ashar Jl. Amd raya Depan SMPN 19, Kelurahan Pemurus, Banjarmasin Tema: “10 Amalan Pelebur Dosa” 2. Masjid As-Salam Ba’da Maghrib s.d 21.30 Belakang Kantor Dispenda, Komplek Samsat Jl.A.Yani Km 5.6 Tema : “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” Sabtu, 7 Juni 2014 3. Masjid Syarifah Shalihah Martapura : #Sesi I – Jam 10.00-12.15 wita Tema : “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris” #Sesi II – Ba’da Ashar jam 16.00 – 18.00 Tema : “Dosa Besar yg Dianggap Biasa” #Sesi III – Ba’da Ashar jam 19.00 s.d selesai Tema : “Kenapa Masih Enggan Sholat” Ahad, 8 Juni 2014 4. MT. Arrahmat-Suzuki: Jam 07.30-10.00 wita Jl. A.Yani Km 5.7 (Showroom Suzuki Rahmat Mobilindo Lt.3, Seberang TVRI Kalsel) Banjarmasin Tema : “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” 5. Masjid Baitul Hikmah UNLAM: Jam 18.30-21.30 wita Jl. Brigjend H. Hasan Basri Komplek Kampus Universitas Lambung Mangkurat, Kayutangi, Banjarmasin Tema : “Imunisasi, Vaksinasi dan Polemik *MT: Majelis Talim ————————————————— More Info Sms: 0853 8884 8444 Invite 2ACB819B Call: 0511 6800 111 http://alummbjm.wordpress.com http://dakwahsunnah.com Info Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagskajian islam

Ilmulah yang Menyelamatkan

Ragu akan jalan yang selamat itu termasuk musibah (fitnah). Semakin bertambah keraguan tersebut dengan kebodohan. Dan penghilang dari musibah itu adalah ilmu (diin). Hudzaifah Ibnul Yaman pernah berkata: “Jika kebenaran dan kebatilan itu rancu bagimu, engkau tidak tahu manakah yg mesti diikuti, maka itu adalah musibah (fitnah).” Status guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi -semoga Allah menjaga beliau- @abdulaziztarefe: الشكّ بسلامة الطريق فتنة، يزيدها الجهل ويُزيلها العلم، قال حذيفة بن اليمان: (إذا اشتبه عليك الحق والباطل فلم تدر أيهما تتبع فتلك الفتنة) Follow Twitter kami @RumayshoCom   Tagsbelajar

Ilmulah yang Menyelamatkan

Ragu akan jalan yang selamat itu termasuk musibah (fitnah). Semakin bertambah keraguan tersebut dengan kebodohan. Dan penghilang dari musibah itu adalah ilmu (diin). Hudzaifah Ibnul Yaman pernah berkata: “Jika kebenaran dan kebatilan itu rancu bagimu, engkau tidak tahu manakah yg mesti diikuti, maka itu adalah musibah (fitnah).” Status guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi -semoga Allah menjaga beliau- @abdulaziztarefe: الشكّ بسلامة الطريق فتنة، يزيدها الجهل ويُزيلها العلم، قال حذيفة بن اليمان: (إذا اشتبه عليك الحق والباطل فلم تدر أيهما تتبع فتلك الفتنة) Follow Twitter kami @RumayshoCom   Tagsbelajar
Ragu akan jalan yang selamat itu termasuk musibah (fitnah). Semakin bertambah keraguan tersebut dengan kebodohan. Dan penghilang dari musibah itu adalah ilmu (diin). Hudzaifah Ibnul Yaman pernah berkata: “Jika kebenaran dan kebatilan itu rancu bagimu, engkau tidak tahu manakah yg mesti diikuti, maka itu adalah musibah (fitnah).” Status guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi -semoga Allah menjaga beliau- @abdulaziztarefe: الشكّ بسلامة الطريق فتنة، يزيدها الجهل ويُزيلها العلم، قال حذيفة بن اليمان: (إذا اشتبه عليك الحق والباطل فلم تدر أيهما تتبع فتلك الفتنة) Follow Twitter kami @RumayshoCom   Tagsbelajar


Ragu akan jalan yang selamat itu termasuk musibah (fitnah). Semakin bertambah keraguan tersebut dengan kebodohan. Dan penghilang dari musibah itu adalah ilmu (diin). Hudzaifah Ibnul Yaman pernah berkata: “Jika kebenaran dan kebatilan itu rancu bagimu, engkau tidak tahu manakah yg mesti diikuti, maka itu adalah musibah (fitnah).” Status guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi -semoga Allah menjaga beliau- @abdulaziztarefe: الشكّ بسلامة الطريق فتنة، يزيدها الجهل ويُزيلها العلم، قال حذيفة بن اليمان: (إذا اشتبه عليك الحق والباطل فلم تدر أيهما تتبع فتلك الفتنة) Follow Twitter kami @RumayshoCom   Tagsbelajar

Pembatal Puasa

Apa saja yang termasuk pembatal puasa? 1- Makan dan minum dengan sengaja Yang disebut makan dan minum sebagai pembatal puasa adalah yang sudah makruf disebut makan dan minum[1] yang dimasukkan adalah zat makanan[2] ke dalam perut (lambung) dan dapat menguatkan tubuh (mengenyangkan)[3]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”[4] Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa.[5] Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[6] 2- Muntah dengan sengaja Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”[7] Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal.[8] 3- Mendapati haidh dan nifas Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”[9] Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”[10] 4- Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani. Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan.[11] Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh (jima’) termasuk pembatal adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi. 5- Keluar mani karena bercumbu Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama).”[12] Al Baijurimenyebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa walau karena bercumbu.[13] Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.”[14] Konsekuensi dari Melakukan Pembatal Puasa Bagi yang batal puasanya karena makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haidh dan nifas, dan keluar mani karena bercumbu, maka kewajibannya adalah mengqadha’ puasa saja. Sedangkan yang batal puasa karena jima’ (bersetubuh) di siang bulan Ramadhan, maka ia punya kewajiban qadha’ dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki[15]. Kafarah atau tebusannya adalah memerdekakan satu orang budak. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.[16] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   — [1] Merokok termasuk pembatal puasa karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap). Itu artinya merokok sudah termasuk minum. Ini pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584. [2] Dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). [3] Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72. [4] Majmu’ Al Fatawa, 25: 245. [5] Lihat pembahasan dalam risalah Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh karya guru penulis, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil. [6] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155. [7] HR. Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676 dan Tirmidzi no. 720. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [8] Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Bajuri, 1: 556. [9] Kifayatul Akhyar, hal. 251. [10] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344. [11] Lihat bahasan dalam Al Iqna’, 1: 408 dan Syarh Al Baijuri, 1: 559-560. [12] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 251. [13] Hasyiyah Al Baijuri, 1: 560. [14] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 28: 59-60 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2: 108 [16] Kewajiban kafarah tersebut dijelaskan pada hadits Abu Hurairah berikut, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111) Lihat juga pembahasan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin, hal. 113. — 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmuntah pembatal puasa

Pembatal Puasa

Apa saja yang termasuk pembatal puasa? 1- Makan dan minum dengan sengaja Yang disebut makan dan minum sebagai pembatal puasa adalah yang sudah makruf disebut makan dan minum[1] yang dimasukkan adalah zat makanan[2] ke dalam perut (lambung) dan dapat menguatkan tubuh (mengenyangkan)[3]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”[4] Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa.[5] Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[6] 2- Muntah dengan sengaja Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”[7] Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal.[8] 3- Mendapati haidh dan nifas Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”[9] Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”[10] 4- Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani. Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan.[11] Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh (jima’) termasuk pembatal adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi. 5- Keluar mani karena bercumbu Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama).”[12] Al Baijurimenyebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa walau karena bercumbu.[13] Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.”[14] Konsekuensi dari Melakukan Pembatal Puasa Bagi yang batal puasanya karena makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haidh dan nifas, dan keluar mani karena bercumbu, maka kewajibannya adalah mengqadha’ puasa saja. Sedangkan yang batal puasa karena jima’ (bersetubuh) di siang bulan Ramadhan, maka ia punya kewajiban qadha’ dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki[15]. Kafarah atau tebusannya adalah memerdekakan satu orang budak. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.[16] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   — [1] Merokok termasuk pembatal puasa karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap). Itu artinya merokok sudah termasuk minum. Ini pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584. [2] Dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). [3] Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72. [4] Majmu’ Al Fatawa, 25: 245. [5] Lihat pembahasan dalam risalah Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh karya guru penulis, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil. [6] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155. [7] HR. Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676 dan Tirmidzi no. 720. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [8] Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Bajuri, 1: 556. [9] Kifayatul Akhyar, hal. 251. [10] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344. [11] Lihat bahasan dalam Al Iqna’, 1: 408 dan Syarh Al Baijuri, 1: 559-560. [12] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 251. [13] Hasyiyah Al Baijuri, 1: 560. [14] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 28: 59-60 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2: 108 [16] Kewajiban kafarah tersebut dijelaskan pada hadits Abu Hurairah berikut, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111) Lihat juga pembahasan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin, hal. 113. — 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmuntah pembatal puasa
Apa saja yang termasuk pembatal puasa? 1- Makan dan minum dengan sengaja Yang disebut makan dan minum sebagai pembatal puasa adalah yang sudah makruf disebut makan dan minum[1] yang dimasukkan adalah zat makanan[2] ke dalam perut (lambung) dan dapat menguatkan tubuh (mengenyangkan)[3]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”[4] Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa.[5] Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[6] 2- Muntah dengan sengaja Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”[7] Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal.[8] 3- Mendapati haidh dan nifas Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”[9] Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”[10] 4- Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani. Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan.[11] Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh (jima’) termasuk pembatal adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi. 5- Keluar mani karena bercumbu Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama).”[12] Al Baijurimenyebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa walau karena bercumbu.[13] Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.”[14] Konsekuensi dari Melakukan Pembatal Puasa Bagi yang batal puasanya karena makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haidh dan nifas, dan keluar mani karena bercumbu, maka kewajibannya adalah mengqadha’ puasa saja. Sedangkan yang batal puasa karena jima’ (bersetubuh) di siang bulan Ramadhan, maka ia punya kewajiban qadha’ dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki[15]. Kafarah atau tebusannya adalah memerdekakan satu orang budak. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.[16] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   — [1] Merokok termasuk pembatal puasa karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap). Itu artinya merokok sudah termasuk minum. Ini pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584. [2] Dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). [3] Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72. [4] Majmu’ Al Fatawa, 25: 245. [5] Lihat pembahasan dalam risalah Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh karya guru penulis, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil. [6] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155. [7] HR. Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676 dan Tirmidzi no. 720. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [8] Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Bajuri, 1: 556. [9] Kifayatul Akhyar, hal. 251. [10] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344. [11] Lihat bahasan dalam Al Iqna’, 1: 408 dan Syarh Al Baijuri, 1: 559-560. [12] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 251. [13] Hasyiyah Al Baijuri, 1: 560. [14] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 28: 59-60 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2: 108 [16] Kewajiban kafarah tersebut dijelaskan pada hadits Abu Hurairah berikut, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111) Lihat juga pembahasan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin, hal. 113. — 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmuntah pembatal puasa


Apa saja yang termasuk pembatal puasa? 1- Makan dan minum dengan sengaja Yang disebut makan dan minum sebagai pembatal puasa adalah yang sudah makruf disebut makan dan minum[1] yang dimasukkan adalah zat makanan[2] ke dalam perut (lambung) dan dapat menguatkan tubuh (mengenyangkan)[3]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”[4] Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa.[5] Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[6] 2- Muntah dengan sengaja Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”[7] Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal.[8] 3- Mendapati haidh dan nifas Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”[9] Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”[10] 4- Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani. Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan.[11] Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh (jima’) termasuk pembatal adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi. 5- Keluar mani karena bercumbu Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama).”[12] Al Baijurimenyebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa walau karena bercumbu.[13] Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.”[14] Konsekuensi dari Melakukan Pembatal Puasa Bagi yang batal puasanya karena makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haidh dan nifas, dan keluar mani karena bercumbu, maka kewajibannya adalah mengqadha’ puasa saja. Sedangkan yang batal puasa karena jima’ (bersetubuh) di siang bulan Ramadhan, maka ia punya kewajiban qadha’ dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki[15]. Kafarah atau tebusannya adalah memerdekakan satu orang budak. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.[16] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   — [1] Merokok termasuk pembatal puasa karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap). Itu artinya merokok sudah termasuk minum. Ini pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584. [2] Dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). [3] Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72. [4] Majmu’ Al Fatawa, 25: 245. [5] Lihat pembahasan dalam risalah Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh karya guru penulis, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil. [6] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155. [7] HR. Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676 dan Tirmidzi no. 720. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [8] Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Bajuri, 1: 556. [9] Kifayatul Akhyar, hal. 251. [10] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344. [11] Lihat bahasan dalam Al Iqna’, 1: 408 dan Syarh Al Baijuri, 1: 559-560. [12] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 251. [13] Hasyiyah Al Baijuri, 1: 560. [14] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 28: 59-60 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2: 108 [16] Kewajiban kafarah tersebut dijelaskan pada hadits Abu Hurairah berikut, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111) Lihat juga pembahasan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin, hal. 113. — 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmuntah pembatal puasa

Ikut Semua Aspirasi, Tak Pernah Usai

Imam Syafi’i pernah mengatakan perkataan yang cukup masyhur, “Gapai ridha manusia memang teramat sulit.” Dalam kitab Shifatush Shofwah, Imam Syafi’i rahimahullah berkata, رضا الناس غاية لا تدرك فعليك بما يصلحك فالزمه فانه لا سبيل الى رضاهم “Ridha manusia itu sulit digapai. Cukup lakukan yang maslahat bagimu. Konsekuenlah melakukannya, tak perlu toleh apa yang mereka katakan.” Perkataan beliau di atas adalah perkataan yang benar adanya. Tidak mungkin seseorang memenuhi semua permintaan manusia. Yang harus dicari adalah ridha Allah semata. Jangan sampai mencari ridha manusia lantas membuat Allah murka. ‘Aisyah pernah menuliskan surat pada Mu’awiyah berisi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Siapa yang mencari ridha Allah dan orang-orang tidaklah suka, maka Allah-lah yang akan beri kecukupan dan akan membuat manusia pun ridha. Namun barangsiapa yang mencari ridha manusia dan membuat Allah murka, maka Allah akan menyerahkan urusannya pada manusia (artinya: ia akan dipersulit).” (HR. Tirmidzi no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cobalah saja dalam berdakwah yang kita cari adalah ridha manusia. Yang haram dihalalkan biar audience tidak lari atau sebaliknya yang dilakukan untuk mencari ridha mereka, jika perkataan setiap orang diikuti, tentu akan teramat sulit. Pelajaran yang bisa kita ambil dari perkataan Imam Syafi’i di atas adalah rusaknya sistem demokrasi karena suara setiap orang ditampung dan diterima. Ada yang teriak tempat prostitusi tetap harus ada, ada yang katakan harus disegel. Jika semua aspirasi itu diterima akan teramat sulit dan pasti penampung aspirasi akan kebingungan. Beda saudaraku jika yang kita cari adalah ridha Allah. Pasti kebenaran yang akan dituju. Pasti ada ketegasan dan akan mendapatkan kemaslahatan pada orang banyak. Kejarlah selalu ridha Allah, bukan ridha manusia. Termasuk pula kala kita menjalankan suatu syari’at. Walau banyak orang mengomongkan jelek dan mengucilkan kita, ridha Allah tetap yang dicari. Ini yang membuat kita bisa teguh dalam beragama. Baca pula artikel: Akibat Mencari Ridha Manusia. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren DS, 4 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” dan “10 Pelebur D0sa”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- dan Rp.6.000,-, belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsdemokrasi pemilu

Ikut Semua Aspirasi, Tak Pernah Usai

Imam Syafi’i pernah mengatakan perkataan yang cukup masyhur, “Gapai ridha manusia memang teramat sulit.” Dalam kitab Shifatush Shofwah, Imam Syafi’i rahimahullah berkata, رضا الناس غاية لا تدرك فعليك بما يصلحك فالزمه فانه لا سبيل الى رضاهم “Ridha manusia itu sulit digapai. Cukup lakukan yang maslahat bagimu. Konsekuenlah melakukannya, tak perlu toleh apa yang mereka katakan.” Perkataan beliau di atas adalah perkataan yang benar adanya. Tidak mungkin seseorang memenuhi semua permintaan manusia. Yang harus dicari adalah ridha Allah semata. Jangan sampai mencari ridha manusia lantas membuat Allah murka. ‘Aisyah pernah menuliskan surat pada Mu’awiyah berisi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Siapa yang mencari ridha Allah dan orang-orang tidaklah suka, maka Allah-lah yang akan beri kecukupan dan akan membuat manusia pun ridha. Namun barangsiapa yang mencari ridha manusia dan membuat Allah murka, maka Allah akan menyerahkan urusannya pada manusia (artinya: ia akan dipersulit).” (HR. Tirmidzi no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cobalah saja dalam berdakwah yang kita cari adalah ridha manusia. Yang haram dihalalkan biar audience tidak lari atau sebaliknya yang dilakukan untuk mencari ridha mereka, jika perkataan setiap orang diikuti, tentu akan teramat sulit. Pelajaran yang bisa kita ambil dari perkataan Imam Syafi’i di atas adalah rusaknya sistem demokrasi karena suara setiap orang ditampung dan diterima. Ada yang teriak tempat prostitusi tetap harus ada, ada yang katakan harus disegel. Jika semua aspirasi itu diterima akan teramat sulit dan pasti penampung aspirasi akan kebingungan. Beda saudaraku jika yang kita cari adalah ridha Allah. Pasti kebenaran yang akan dituju. Pasti ada ketegasan dan akan mendapatkan kemaslahatan pada orang banyak. Kejarlah selalu ridha Allah, bukan ridha manusia. Termasuk pula kala kita menjalankan suatu syari’at. Walau banyak orang mengomongkan jelek dan mengucilkan kita, ridha Allah tetap yang dicari. Ini yang membuat kita bisa teguh dalam beragama. Baca pula artikel: Akibat Mencari Ridha Manusia. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren DS, 4 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” dan “10 Pelebur D0sa”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- dan Rp.6.000,-, belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsdemokrasi pemilu
Imam Syafi’i pernah mengatakan perkataan yang cukup masyhur, “Gapai ridha manusia memang teramat sulit.” Dalam kitab Shifatush Shofwah, Imam Syafi’i rahimahullah berkata, رضا الناس غاية لا تدرك فعليك بما يصلحك فالزمه فانه لا سبيل الى رضاهم “Ridha manusia itu sulit digapai. Cukup lakukan yang maslahat bagimu. Konsekuenlah melakukannya, tak perlu toleh apa yang mereka katakan.” Perkataan beliau di atas adalah perkataan yang benar adanya. Tidak mungkin seseorang memenuhi semua permintaan manusia. Yang harus dicari adalah ridha Allah semata. Jangan sampai mencari ridha manusia lantas membuat Allah murka. ‘Aisyah pernah menuliskan surat pada Mu’awiyah berisi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Siapa yang mencari ridha Allah dan orang-orang tidaklah suka, maka Allah-lah yang akan beri kecukupan dan akan membuat manusia pun ridha. Namun barangsiapa yang mencari ridha manusia dan membuat Allah murka, maka Allah akan menyerahkan urusannya pada manusia (artinya: ia akan dipersulit).” (HR. Tirmidzi no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cobalah saja dalam berdakwah yang kita cari adalah ridha manusia. Yang haram dihalalkan biar audience tidak lari atau sebaliknya yang dilakukan untuk mencari ridha mereka, jika perkataan setiap orang diikuti, tentu akan teramat sulit. Pelajaran yang bisa kita ambil dari perkataan Imam Syafi’i di atas adalah rusaknya sistem demokrasi karena suara setiap orang ditampung dan diterima. Ada yang teriak tempat prostitusi tetap harus ada, ada yang katakan harus disegel. Jika semua aspirasi itu diterima akan teramat sulit dan pasti penampung aspirasi akan kebingungan. Beda saudaraku jika yang kita cari adalah ridha Allah. Pasti kebenaran yang akan dituju. Pasti ada ketegasan dan akan mendapatkan kemaslahatan pada orang banyak. Kejarlah selalu ridha Allah, bukan ridha manusia. Termasuk pula kala kita menjalankan suatu syari’at. Walau banyak orang mengomongkan jelek dan mengucilkan kita, ridha Allah tetap yang dicari. Ini yang membuat kita bisa teguh dalam beragama. Baca pula artikel: Akibat Mencari Ridha Manusia. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren DS, 4 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” dan “10 Pelebur D0sa”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- dan Rp.6.000,-, belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsdemokrasi pemilu


Imam Syafi’i pernah mengatakan perkataan yang cukup masyhur, “Gapai ridha manusia memang teramat sulit.” Dalam kitab Shifatush Shofwah, Imam Syafi’i rahimahullah berkata, رضا الناس غاية لا تدرك فعليك بما يصلحك فالزمه فانه لا سبيل الى رضاهم “Ridha manusia itu sulit digapai. Cukup lakukan yang maslahat bagimu. Konsekuenlah melakukannya, tak perlu toleh apa yang mereka katakan.” Perkataan beliau di atas adalah perkataan yang benar adanya. Tidak mungkin seseorang memenuhi semua permintaan manusia. Yang harus dicari adalah ridha Allah semata. Jangan sampai mencari ridha manusia lantas membuat Allah murka. ‘Aisyah pernah menuliskan surat pada Mu’awiyah berisi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Siapa yang mencari ridha Allah dan orang-orang tidaklah suka, maka Allah-lah yang akan beri kecukupan dan akan membuat manusia pun ridha. Namun barangsiapa yang mencari ridha manusia dan membuat Allah murka, maka Allah akan menyerahkan urusannya pada manusia (artinya: ia akan dipersulit).” (HR. Tirmidzi no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cobalah saja dalam berdakwah yang kita cari adalah ridha manusia. Yang haram dihalalkan biar audience tidak lari atau sebaliknya yang dilakukan untuk mencari ridha mereka, jika perkataan setiap orang diikuti, tentu akan teramat sulit. Pelajaran yang bisa kita ambil dari perkataan Imam Syafi’i di atas adalah rusaknya sistem demokrasi karena suara setiap orang ditampung dan diterima. Ada yang teriak tempat prostitusi tetap harus ada, ada yang katakan harus disegel. Jika semua aspirasi itu diterima akan teramat sulit dan pasti penampung aspirasi akan kebingungan. Beda saudaraku jika yang kita cari adalah ridha Allah. Pasti kebenaran yang akan dituju. Pasti ada ketegasan dan akan mendapatkan kemaslahatan pada orang banyak. Kejarlah selalu ridha Allah, bukan ridha manusia. Termasuk pula kala kita menjalankan suatu syari’at. Walau banyak orang mengomongkan jelek dan mengucilkan kita, ridha Allah tetap yang dicari. Ini yang membuat kita bisa teguh dalam beragama. Baca pula artikel: Akibat Mencari Ridha Manusia. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren DS, 4 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” dan “10 Pelebur D0sa”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- dan Rp.6.000,-, belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsdemokrasi pemilu

Hikmah di Balik Puasa Syaban

Saudaraku … Sudahkah kita mulai puasa Sya’ban? Salah satu sunnah yang bisa dijalankan di bulan ini adalah memperbanyak puasa. Lantas apa hikmah melakukan puasa tersebut. Mengenai perintah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban telah dijelaskan dalam hadit-hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156) Disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali mengenai hikmah puasa Sya’ban sebagai berikut. 1. Bulan Sya’ban adalah bulan tempat manusia lalai. Karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan. Tatkalah manusia lalai, inilah keutamaan melakukan amalan puasa ketika itu. Sebagaimana seseorang yang berdzikir di tempat orang-orang yang begitu lalai dari mengingat Allah -seperti ketika di pasar-, maka dzikir ketika itu adalah amalan yang sangat istimewa. Abu Sholeh mengatakan, “Sesungguhnya Allah tertawa melihat orang yang masih sempat berdzikir di pasar. Kenapa demikian? Karena pasar adalah tempatnya orang-orang lalai dari mengingat Allah.” 2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa setiap bulannya sebanyak tiga hari. Terkadang beliau menunda puasa tersebut hingga beliau mengumpulkannya pada bulan Sya’ban.  Jadi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Sya’ban sedangkan di bulan-bulan sebelumnya beliau tidak melakukan beberapa puasa sunnah, maka beliau mengqodho’nya ketika itu. Sehingga puasa sunnah beliau menjadi sempurna sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. 3.  Puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif,  hal. 234-243) Intinya, hikmah puasa Syaban adalah supaya kita tidak tergolong orang-orang yang lalai karena yang dinanti terus adalah bulan Ramadhan. Hikmah lainnya, supaya mengganti puasa sunnah yang dulu pernah luput. Hikmah lainnya pula, untuk pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Mari saudaraku, bulatkan tekad untuk memulai puasa tersebut. Semoga Allah mudahkan. — Disusun di Pesantren DS Gunungkidul, 3 Sya’ban 1435 H (2 Juni 2014) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsamalan syaban hikmah syaban

Hikmah di Balik Puasa Syaban

Saudaraku … Sudahkah kita mulai puasa Sya’ban? Salah satu sunnah yang bisa dijalankan di bulan ini adalah memperbanyak puasa. Lantas apa hikmah melakukan puasa tersebut. Mengenai perintah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban telah dijelaskan dalam hadit-hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156) Disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali mengenai hikmah puasa Sya’ban sebagai berikut. 1. Bulan Sya’ban adalah bulan tempat manusia lalai. Karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan. Tatkalah manusia lalai, inilah keutamaan melakukan amalan puasa ketika itu. Sebagaimana seseorang yang berdzikir di tempat orang-orang yang begitu lalai dari mengingat Allah -seperti ketika di pasar-, maka dzikir ketika itu adalah amalan yang sangat istimewa. Abu Sholeh mengatakan, “Sesungguhnya Allah tertawa melihat orang yang masih sempat berdzikir di pasar. Kenapa demikian? Karena pasar adalah tempatnya orang-orang lalai dari mengingat Allah.” 2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa setiap bulannya sebanyak tiga hari. Terkadang beliau menunda puasa tersebut hingga beliau mengumpulkannya pada bulan Sya’ban.  Jadi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Sya’ban sedangkan di bulan-bulan sebelumnya beliau tidak melakukan beberapa puasa sunnah, maka beliau mengqodho’nya ketika itu. Sehingga puasa sunnah beliau menjadi sempurna sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. 3.  Puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif,  hal. 234-243) Intinya, hikmah puasa Syaban adalah supaya kita tidak tergolong orang-orang yang lalai karena yang dinanti terus adalah bulan Ramadhan. Hikmah lainnya, supaya mengganti puasa sunnah yang dulu pernah luput. Hikmah lainnya pula, untuk pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Mari saudaraku, bulatkan tekad untuk memulai puasa tersebut. Semoga Allah mudahkan. — Disusun di Pesantren DS Gunungkidul, 3 Sya’ban 1435 H (2 Juni 2014) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsamalan syaban hikmah syaban
Saudaraku … Sudahkah kita mulai puasa Sya’ban? Salah satu sunnah yang bisa dijalankan di bulan ini adalah memperbanyak puasa. Lantas apa hikmah melakukan puasa tersebut. Mengenai perintah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban telah dijelaskan dalam hadit-hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156) Disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali mengenai hikmah puasa Sya’ban sebagai berikut. 1. Bulan Sya’ban adalah bulan tempat manusia lalai. Karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan. Tatkalah manusia lalai, inilah keutamaan melakukan amalan puasa ketika itu. Sebagaimana seseorang yang berdzikir di tempat orang-orang yang begitu lalai dari mengingat Allah -seperti ketika di pasar-, maka dzikir ketika itu adalah amalan yang sangat istimewa. Abu Sholeh mengatakan, “Sesungguhnya Allah tertawa melihat orang yang masih sempat berdzikir di pasar. Kenapa demikian? Karena pasar adalah tempatnya orang-orang lalai dari mengingat Allah.” 2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa setiap bulannya sebanyak tiga hari. Terkadang beliau menunda puasa tersebut hingga beliau mengumpulkannya pada bulan Sya’ban.  Jadi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Sya’ban sedangkan di bulan-bulan sebelumnya beliau tidak melakukan beberapa puasa sunnah, maka beliau mengqodho’nya ketika itu. Sehingga puasa sunnah beliau menjadi sempurna sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. 3.  Puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif,  hal. 234-243) Intinya, hikmah puasa Syaban adalah supaya kita tidak tergolong orang-orang yang lalai karena yang dinanti terus adalah bulan Ramadhan. Hikmah lainnya, supaya mengganti puasa sunnah yang dulu pernah luput. Hikmah lainnya pula, untuk pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Mari saudaraku, bulatkan tekad untuk memulai puasa tersebut. Semoga Allah mudahkan. — Disusun di Pesantren DS Gunungkidul, 3 Sya’ban 1435 H (2 Juni 2014) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsamalan syaban hikmah syaban


Saudaraku … Sudahkah kita mulai puasa Sya’ban? Salah satu sunnah yang bisa dijalankan di bulan ini adalah memperbanyak puasa. Lantas apa hikmah melakukan puasa tersebut. Mengenai perintah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban telah dijelaskan dalam hadit-hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156) Disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali mengenai hikmah puasa Sya’ban sebagai berikut. 1. Bulan Sya’ban adalah bulan tempat manusia lalai. Karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan. Tatkalah manusia lalai, inilah keutamaan melakukan amalan puasa ketika itu. Sebagaimana seseorang yang berdzikir di tempat orang-orang yang begitu lalai dari mengingat Allah -seperti ketika di pasar-, maka dzikir ketika itu adalah amalan yang sangat istimewa. Abu Sholeh mengatakan, “Sesungguhnya Allah tertawa melihat orang yang masih sempat berdzikir di pasar. Kenapa demikian? Karena pasar adalah tempatnya orang-orang lalai dari mengingat Allah.” 2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa setiap bulannya sebanyak tiga hari. Terkadang beliau menunda puasa tersebut hingga beliau mengumpulkannya pada bulan Sya’ban.  Jadi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Sya’ban sedangkan di bulan-bulan sebelumnya beliau tidak melakukan beberapa puasa sunnah, maka beliau mengqodho’nya ketika itu. Sehingga puasa sunnah beliau menjadi sempurna sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. 3.  Puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif,  hal. 234-243) Intinya, hikmah puasa Syaban adalah supaya kita tidak tergolong orang-orang yang lalai karena yang dinanti terus adalah bulan Ramadhan. Hikmah lainnya, supaya mengganti puasa sunnah yang dulu pernah luput. Hikmah lainnya pula, untuk pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Mari saudaraku, bulatkan tekad untuk memulai puasa tersebut. Semoga Allah mudahkan. — Disusun di Pesantren DS Gunungkidul, 3 Sya’ban 1435 H (2 Juni 2014) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom   Tagsamalan syaban hikmah syaban

Donasi Ramadhan 1435 H Pesantren Darush Sholihin

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) membuka donasi untuk kegiatan pesantren masyarakat tersebut. Alhamdulillah, dari tahun lalu sudah sangat berkembang dengan jumlah santri yang meningkat hingga saat ini mencapai 600-an santri mulai dari tingkatan TPA sampai dengan para sepuh. Para santri yang ada adalah dari warga sekitar Dusun Warak – Desa Girisekar, bukan di pondokan dan sama sekali tidak ada santri dari luar. Segala puji bagi Allah, warga sudah semakin mengenal akidah yang benar, sunnah shahihah, menjaga ibadah dan mulai rajin menutup aurat (bagi para wanita). Untuk tahun 1435 H ini, pihak pesantren kembali membuka donasi untuk kegiatan pesantren sebagai berikut: 1- Buka Puasa (BP) dan Fidyah (F)   Buka puasa akan diberikan kepada 32 masjid dan musholla, bertambah dari tahun sebelumnya. Setiap hari buka puasa diberikan kepada 3 masjid dengan jumlah rata-rata 300 paket buka puasa. Berarti dalam sebulan, dibutuhkan 90.000 paket buka puasa. Isi paket puasa adalah dengan menu ayam plus sambal yang disiapkan oleh santri pesantren dengan harga 10 ribu rupiah. Fidyah pun dapat disalurkan jika ada yang menginginkan, dengan harga 10 ribu rupiah per paket. 2- Renovasi Masjid Jami’ Al Adha (RM) Masjid Jami’ Al Adha sebagai tempat berlangsungnya kajian pesantren untuk saat ini sudah tidak memuat ± 600 jama’ah. Jika ada kajian besar dari ustadz luar, kapasitas masjid sangat sulit menampung. Rencananya masjid akan dibuat menjadi dua tingkat dan sudah dalam proses perancangan. 3- Penyaluran Zakat (PZ) serta Dana Riba dan Syubhat (DR) Pesantren Darush Sholihin juga menerima penyaluran dana zakat, riba dan syubhat. Dana zakat akan disalurkan pada warga miskin dan yang terlilit utang. Sedangkan dana riba dan syubhat akan disalurkan untuk kepentingan pesantren dan fasilitas umum. Dana riba tersebut pula akan disalurkan dalam kegiatan KKN UGM pada bulan Juli – Agustus 2014 besok. 4- Sumbangan Pakaian Layak Pakai Selama setahun ini, alhamdulillah, warga terutama ibu-ibu sudah mulai sadar untuk memakai pakaian yang syar’i. Mereka sudah berusaha menutup aurat dengan pakaian jubah dan jilbab lebar. Bagi yang ingin menyumbangkan pakaian muslimah, juga pakaian pria yang masih layak pakai, bisa disalurkan ke alamat: Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55872, CP: 0819 0421 5212 (Sumanto), 0852 00 171 222 (Slamet) * Pakaian muslimah yang disalurkan diharapkan pakaian yang syar’i, tidak mencolok, berwarna polos, dan berjilbab lebar. Sedangkan pakaian muslim diharapkan yang bermodel koko atau kemeja, bukan jubah. Silakan dikirim via POS Indonesia, JNE atau TIKI (ini adalah jasa pengiriman yang langsung sampai ke alamat pesantren). Cara Donasi Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk kegiatan Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin, silakan mengirimkan donasinya ke rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9 (semua rekening atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal). Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 1395 0500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, nama kegiatan Ramadhan (kode). Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BCA#1 Juni 2014#BP (Buka Puasa). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin sekalian dengan pahala melimpah dan moga rezekinya tambah berkah. Silakan buka: Laporan Donasi Ramadhan Pesantren Darush Sholihin 1435 H.   Ustadz M. Abduh Tuasikal saat kajian wisuda santri yang telah menghafal juz 30 Keadaan kendaraan saat kajian di sore hari, santri ibu-ibu sudah mencapai 120 santri dari total 600 santri Kajian wisuda juz 30 yang dihadiri santri bapak-bapak Kajian ibu-ibu yang tidak bisa lagi dimuat di masjid, sampai di rumah Ustadz Abduh di utara masjid Anak-anak yang mengikuti program hafalan juz 30 — Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1435 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Info DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan

Donasi Ramadhan 1435 H Pesantren Darush Sholihin

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) membuka donasi untuk kegiatan pesantren masyarakat tersebut. Alhamdulillah, dari tahun lalu sudah sangat berkembang dengan jumlah santri yang meningkat hingga saat ini mencapai 600-an santri mulai dari tingkatan TPA sampai dengan para sepuh. Para santri yang ada adalah dari warga sekitar Dusun Warak – Desa Girisekar, bukan di pondokan dan sama sekali tidak ada santri dari luar. Segala puji bagi Allah, warga sudah semakin mengenal akidah yang benar, sunnah shahihah, menjaga ibadah dan mulai rajin menutup aurat (bagi para wanita). Untuk tahun 1435 H ini, pihak pesantren kembali membuka donasi untuk kegiatan pesantren sebagai berikut: 1- Buka Puasa (BP) dan Fidyah (F)   Buka puasa akan diberikan kepada 32 masjid dan musholla, bertambah dari tahun sebelumnya. Setiap hari buka puasa diberikan kepada 3 masjid dengan jumlah rata-rata 300 paket buka puasa. Berarti dalam sebulan, dibutuhkan 90.000 paket buka puasa. Isi paket puasa adalah dengan menu ayam plus sambal yang disiapkan oleh santri pesantren dengan harga 10 ribu rupiah. Fidyah pun dapat disalurkan jika ada yang menginginkan, dengan harga 10 ribu rupiah per paket. 2- Renovasi Masjid Jami’ Al Adha (RM) Masjid Jami’ Al Adha sebagai tempat berlangsungnya kajian pesantren untuk saat ini sudah tidak memuat ± 600 jama’ah. Jika ada kajian besar dari ustadz luar, kapasitas masjid sangat sulit menampung. Rencananya masjid akan dibuat menjadi dua tingkat dan sudah dalam proses perancangan. 3- Penyaluran Zakat (PZ) serta Dana Riba dan Syubhat (DR) Pesantren Darush Sholihin juga menerima penyaluran dana zakat, riba dan syubhat. Dana zakat akan disalurkan pada warga miskin dan yang terlilit utang. Sedangkan dana riba dan syubhat akan disalurkan untuk kepentingan pesantren dan fasilitas umum. Dana riba tersebut pula akan disalurkan dalam kegiatan KKN UGM pada bulan Juli – Agustus 2014 besok. 4- Sumbangan Pakaian Layak Pakai Selama setahun ini, alhamdulillah, warga terutama ibu-ibu sudah mulai sadar untuk memakai pakaian yang syar’i. Mereka sudah berusaha menutup aurat dengan pakaian jubah dan jilbab lebar. Bagi yang ingin menyumbangkan pakaian muslimah, juga pakaian pria yang masih layak pakai, bisa disalurkan ke alamat: Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55872, CP: 0819 0421 5212 (Sumanto), 0852 00 171 222 (Slamet) * Pakaian muslimah yang disalurkan diharapkan pakaian yang syar’i, tidak mencolok, berwarna polos, dan berjilbab lebar. Sedangkan pakaian muslim diharapkan yang bermodel koko atau kemeja, bukan jubah. Silakan dikirim via POS Indonesia, JNE atau TIKI (ini adalah jasa pengiriman yang langsung sampai ke alamat pesantren). Cara Donasi Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk kegiatan Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin, silakan mengirimkan donasinya ke rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9 (semua rekening atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal). Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 1395 0500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, nama kegiatan Ramadhan (kode). Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BCA#1 Juni 2014#BP (Buka Puasa). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin sekalian dengan pahala melimpah dan moga rezekinya tambah berkah. Silakan buka: Laporan Donasi Ramadhan Pesantren Darush Sholihin 1435 H.   Ustadz M. Abduh Tuasikal saat kajian wisuda santri yang telah menghafal juz 30 Keadaan kendaraan saat kajian di sore hari, santri ibu-ibu sudah mencapai 120 santri dari total 600 santri Kajian wisuda juz 30 yang dihadiri santri bapak-bapak Kajian ibu-ibu yang tidak bisa lagi dimuat di masjid, sampai di rumah Ustadz Abduh di utara masjid Anak-anak yang mengikuti program hafalan juz 30 — Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1435 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Info DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) membuka donasi untuk kegiatan pesantren masyarakat tersebut. Alhamdulillah, dari tahun lalu sudah sangat berkembang dengan jumlah santri yang meningkat hingga saat ini mencapai 600-an santri mulai dari tingkatan TPA sampai dengan para sepuh. Para santri yang ada adalah dari warga sekitar Dusun Warak – Desa Girisekar, bukan di pondokan dan sama sekali tidak ada santri dari luar. Segala puji bagi Allah, warga sudah semakin mengenal akidah yang benar, sunnah shahihah, menjaga ibadah dan mulai rajin menutup aurat (bagi para wanita). Untuk tahun 1435 H ini, pihak pesantren kembali membuka donasi untuk kegiatan pesantren sebagai berikut: 1- Buka Puasa (BP) dan Fidyah (F)   Buka puasa akan diberikan kepada 32 masjid dan musholla, bertambah dari tahun sebelumnya. Setiap hari buka puasa diberikan kepada 3 masjid dengan jumlah rata-rata 300 paket buka puasa. Berarti dalam sebulan, dibutuhkan 90.000 paket buka puasa. Isi paket puasa adalah dengan menu ayam plus sambal yang disiapkan oleh santri pesantren dengan harga 10 ribu rupiah. Fidyah pun dapat disalurkan jika ada yang menginginkan, dengan harga 10 ribu rupiah per paket. 2- Renovasi Masjid Jami’ Al Adha (RM) Masjid Jami’ Al Adha sebagai tempat berlangsungnya kajian pesantren untuk saat ini sudah tidak memuat ± 600 jama’ah. Jika ada kajian besar dari ustadz luar, kapasitas masjid sangat sulit menampung. Rencananya masjid akan dibuat menjadi dua tingkat dan sudah dalam proses perancangan. 3- Penyaluran Zakat (PZ) serta Dana Riba dan Syubhat (DR) Pesantren Darush Sholihin juga menerima penyaluran dana zakat, riba dan syubhat. Dana zakat akan disalurkan pada warga miskin dan yang terlilit utang. Sedangkan dana riba dan syubhat akan disalurkan untuk kepentingan pesantren dan fasilitas umum. Dana riba tersebut pula akan disalurkan dalam kegiatan KKN UGM pada bulan Juli – Agustus 2014 besok. 4- Sumbangan Pakaian Layak Pakai Selama setahun ini, alhamdulillah, warga terutama ibu-ibu sudah mulai sadar untuk memakai pakaian yang syar’i. Mereka sudah berusaha menutup aurat dengan pakaian jubah dan jilbab lebar. Bagi yang ingin menyumbangkan pakaian muslimah, juga pakaian pria yang masih layak pakai, bisa disalurkan ke alamat: Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55872, CP: 0819 0421 5212 (Sumanto), 0852 00 171 222 (Slamet) * Pakaian muslimah yang disalurkan diharapkan pakaian yang syar’i, tidak mencolok, berwarna polos, dan berjilbab lebar. Sedangkan pakaian muslim diharapkan yang bermodel koko atau kemeja, bukan jubah. Silakan dikirim via POS Indonesia, JNE atau TIKI (ini adalah jasa pengiriman yang langsung sampai ke alamat pesantren). Cara Donasi Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk kegiatan Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin, silakan mengirimkan donasinya ke rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9 (semua rekening atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal). Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 1395 0500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, nama kegiatan Ramadhan (kode). Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BCA#1 Juni 2014#BP (Buka Puasa). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin sekalian dengan pahala melimpah dan moga rezekinya tambah berkah. Silakan buka: Laporan Donasi Ramadhan Pesantren Darush Sholihin 1435 H.   Ustadz M. Abduh Tuasikal saat kajian wisuda santri yang telah menghafal juz 30 Keadaan kendaraan saat kajian di sore hari, santri ibu-ibu sudah mencapai 120 santri dari total 600 santri Kajian wisuda juz 30 yang dihadiri santri bapak-bapak Kajian ibu-ibu yang tidak bisa lagi dimuat di masjid, sampai di rumah Ustadz Abduh di utara masjid Anak-anak yang mengikuti program hafalan juz 30 — Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1435 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Info DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan


Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) membuka donasi untuk kegiatan pesantren masyarakat tersebut. Alhamdulillah, dari tahun lalu sudah sangat berkembang dengan jumlah santri yang meningkat hingga saat ini mencapai 600-an santri mulai dari tingkatan TPA sampai dengan para sepuh. Para santri yang ada adalah dari warga sekitar Dusun Warak – Desa Girisekar, bukan di pondokan dan sama sekali tidak ada santri dari luar. Segala puji bagi Allah, warga sudah semakin mengenal akidah yang benar, sunnah shahihah, menjaga ibadah dan mulai rajin menutup aurat (bagi para wanita). Untuk tahun 1435 H ini, pihak pesantren kembali membuka donasi untuk kegiatan pesantren sebagai berikut: 1- Buka Puasa (BP) dan Fidyah (F)   Buka puasa akan diberikan kepada 32 masjid dan musholla, bertambah dari tahun sebelumnya. Setiap hari buka puasa diberikan kepada 3 masjid dengan jumlah rata-rata 300 paket buka puasa. Berarti dalam sebulan, dibutuhkan 90.000 paket buka puasa. Isi paket puasa adalah dengan menu ayam plus sambal yang disiapkan oleh santri pesantren dengan harga 10 ribu rupiah. Fidyah pun dapat disalurkan jika ada yang menginginkan, dengan harga 10 ribu rupiah per paket. 2- Renovasi Masjid Jami’ Al Adha (RM) Masjid Jami’ Al Adha sebagai tempat berlangsungnya kajian pesantren untuk saat ini sudah tidak memuat ± 600 jama’ah. Jika ada kajian besar dari ustadz luar, kapasitas masjid sangat sulit menampung. Rencananya masjid akan dibuat menjadi dua tingkat dan sudah dalam proses perancangan. 3- Penyaluran Zakat (PZ) serta Dana Riba dan Syubhat (DR) Pesantren Darush Sholihin juga menerima penyaluran dana zakat, riba dan syubhat. Dana zakat akan disalurkan pada warga miskin dan yang terlilit utang. Sedangkan dana riba dan syubhat akan disalurkan untuk kepentingan pesantren dan fasilitas umum. Dana riba tersebut pula akan disalurkan dalam kegiatan KKN UGM pada bulan Juli – Agustus 2014 besok. 4- Sumbangan Pakaian Layak Pakai Selama setahun ini, alhamdulillah, warga terutama ibu-ibu sudah mulai sadar untuk memakai pakaian yang syar’i. Mereka sudah berusaha menutup aurat dengan pakaian jubah dan jilbab lebar. Bagi yang ingin menyumbangkan pakaian muslimah, juga pakaian pria yang masih layak pakai, bisa disalurkan ke alamat: Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55872, CP: 0819 0421 5212 (Sumanto), 0852 00 171 222 (Slamet) * Pakaian muslimah yang disalurkan diharapkan pakaian yang syar’i, tidak mencolok, berwarna polos, dan berjilbab lebar. Sedangkan pakaian muslim diharapkan yang bermodel koko atau kemeja, bukan jubah. Silakan dikirim via POS Indonesia, JNE atau TIKI (ini adalah jasa pengiriman yang langsung sampai ke alamat pesantren). Cara Donasi Bagi yang ingin menyalurkan dana untuk kegiatan Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin, silakan mengirimkan donasinya ke rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9 (semua rekening atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal). Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 1395 0500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, nama kegiatan Ramadhan (kode). Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BCA#1 Juni 2014#BP (Buka Puasa). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin sekalian dengan pahala melimpah dan moga rezekinya tambah berkah. Silakan buka: Laporan Donasi Ramadhan Pesantren Darush Sholihin 1435 H.   Ustadz M. Abduh Tuasikal saat kajian wisuda santri yang telah menghafal juz 30 Keadaan kendaraan saat kajian di sore hari, santri ibu-ibu sudah mencapai 120 santri dari total 600 santri Kajian wisuda juz 30 yang dihadiri santri bapak-bapak Kajian ibu-ibu yang tidak bisa lagi dimuat di masjid, sampai di rumah Ustadz Abduh di utara masjid Anak-anak yang mengikuti program hafalan juz 30 — Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1435 H Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Info DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan

Beda Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

Suasana politik semakin memanas, kampanye hitam dan kampanye negatif silih berganti dilakukan oleh kedua belah pihak yang berseteru. Apa bedanya antara kedua kampanye ini? Kampanye bisa disebut sebagai kampanye hitam jika materi kampanye tidak sesuai dengan kenyataan atau mengada-ada. Isi kampanye cenderung mengandung fitnah dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.Sementara, kampanye negatif adalah kampanye yang materinya nyata adanya atau pernah terjadinya. Kita tidak memungkiri adanya kampanye hitam, dan itu tidak dibolehkan. Tapi yang perlu digaris-bawahi di sini adalah tidak semua tindakan menyebar berita negatif tentang salah satu calon menjadi kampanye hitam. Tetapi dikatakan kampanye hitam bila beritanya bohong. Adapun bila beritanya benar, maka namanya kampanye negatif, dan ini masuk ghibah yang dibolehkan karena adanya maslahat yang besar bagi Islam dan kaum muslimin ketika menjelaskan kebobrokan dan kejelekan salah satu calon. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah) Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras kampanye hitam, menuduh tanpa bukti alias menfitnah. Ini jelas suatu kebohongan. Namun jika yang dilakukan adalah kejelekan yang benar nyata ada pada orang lain, itu disebut ghibah. Ghibah itu dibolehkan kala ada maslahat. Imam Nawawi telah menjelaskan haramnya ghibah berdasarkan hadits yang penulis bawakan di atas. Begitu juga menfitnah juga diharamkan. Namun kata beliau, ghibah (menggunjing) dibolehkan jika ada tujuan syar’i di dalamnya. Misalnya kata beliau, boleh mengghibah kala mengingatkan suatu kejelekan. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama pengkritik perawi hadits. Seperti ini dibolehkan menurut ijma’, kata sepakat para ulama. Sebagaimana juga kata Imam Nawawi ketika ada orang yang masih ragu akan kejelekan orang lain dalam hal kefasikan atau kebid’ahan yang ia lakukan. Lantaran ketidaktahuan ini, orang seperti itu yang akhirnya diambil ilmunya. Ia pun samar akan bahaya yang akan menimpa dirinya. Maka orang yang belum tahu seperti ini perlu diberikan penjelasan.  Lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129. Jadi, bersikaplah husnuzhon (berprasangka baik) ketika ada yang mengingatkan akan bahayanya salah satu calon presiden yang hanya menghias dirinya hingga terlihat apik lewat pencitraan media. Seakan-akan dialah yang pro rakyat dan pro wong miskin. Padahal di balik itu, ia didukung oleh non muslim, juga oleh perusak Islam seperti kalangan Syi’ah. Ia pun selalu memenangkan kaum minoritas dibanding kaum muslimin yang mayoritas. Itulah mengapa hal ini perlu dijelaskan di tengah-tengah umat. Dan itu bukan kampanye hitam, namun ghibah yang dibolehkan. Hal ini pun masih dalam aturan kaedah fikih, الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات “Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.” Namun suatu yang haram tersebut diterjang hanya seperlunya saja. الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Keadaan darurat diambil sesuai kadarnya.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsghibah pemilu

Beda Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

Suasana politik semakin memanas, kampanye hitam dan kampanye negatif silih berganti dilakukan oleh kedua belah pihak yang berseteru. Apa bedanya antara kedua kampanye ini? Kampanye bisa disebut sebagai kampanye hitam jika materi kampanye tidak sesuai dengan kenyataan atau mengada-ada. Isi kampanye cenderung mengandung fitnah dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.Sementara, kampanye negatif adalah kampanye yang materinya nyata adanya atau pernah terjadinya. Kita tidak memungkiri adanya kampanye hitam, dan itu tidak dibolehkan. Tapi yang perlu digaris-bawahi di sini adalah tidak semua tindakan menyebar berita negatif tentang salah satu calon menjadi kampanye hitam. Tetapi dikatakan kampanye hitam bila beritanya bohong. Adapun bila beritanya benar, maka namanya kampanye negatif, dan ini masuk ghibah yang dibolehkan karena adanya maslahat yang besar bagi Islam dan kaum muslimin ketika menjelaskan kebobrokan dan kejelekan salah satu calon. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah) Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras kampanye hitam, menuduh tanpa bukti alias menfitnah. Ini jelas suatu kebohongan. Namun jika yang dilakukan adalah kejelekan yang benar nyata ada pada orang lain, itu disebut ghibah. Ghibah itu dibolehkan kala ada maslahat. Imam Nawawi telah menjelaskan haramnya ghibah berdasarkan hadits yang penulis bawakan di atas. Begitu juga menfitnah juga diharamkan. Namun kata beliau, ghibah (menggunjing) dibolehkan jika ada tujuan syar’i di dalamnya. Misalnya kata beliau, boleh mengghibah kala mengingatkan suatu kejelekan. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama pengkritik perawi hadits. Seperti ini dibolehkan menurut ijma’, kata sepakat para ulama. Sebagaimana juga kata Imam Nawawi ketika ada orang yang masih ragu akan kejelekan orang lain dalam hal kefasikan atau kebid’ahan yang ia lakukan. Lantaran ketidaktahuan ini, orang seperti itu yang akhirnya diambil ilmunya. Ia pun samar akan bahaya yang akan menimpa dirinya. Maka orang yang belum tahu seperti ini perlu diberikan penjelasan.  Lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129. Jadi, bersikaplah husnuzhon (berprasangka baik) ketika ada yang mengingatkan akan bahayanya salah satu calon presiden yang hanya menghias dirinya hingga terlihat apik lewat pencitraan media. Seakan-akan dialah yang pro rakyat dan pro wong miskin. Padahal di balik itu, ia didukung oleh non muslim, juga oleh perusak Islam seperti kalangan Syi’ah. Ia pun selalu memenangkan kaum minoritas dibanding kaum muslimin yang mayoritas. Itulah mengapa hal ini perlu dijelaskan di tengah-tengah umat. Dan itu bukan kampanye hitam, namun ghibah yang dibolehkan. Hal ini pun masih dalam aturan kaedah fikih, الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات “Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.” Namun suatu yang haram tersebut diterjang hanya seperlunya saja. الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Keadaan darurat diambil sesuai kadarnya.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsghibah pemilu
Suasana politik semakin memanas, kampanye hitam dan kampanye negatif silih berganti dilakukan oleh kedua belah pihak yang berseteru. Apa bedanya antara kedua kampanye ini? Kampanye bisa disebut sebagai kampanye hitam jika materi kampanye tidak sesuai dengan kenyataan atau mengada-ada. Isi kampanye cenderung mengandung fitnah dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.Sementara, kampanye negatif adalah kampanye yang materinya nyata adanya atau pernah terjadinya. Kita tidak memungkiri adanya kampanye hitam, dan itu tidak dibolehkan. Tapi yang perlu digaris-bawahi di sini adalah tidak semua tindakan menyebar berita negatif tentang salah satu calon menjadi kampanye hitam. Tetapi dikatakan kampanye hitam bila beritanya bohong. Adapun bila beritanya benar, maka namanya kampanye negatif, dan ini masuk ghibah yang dibolehkan karena adanya maslahat yang besar bagi Islam dan kaum muslimin ketika menjelaskan kebobrokan dan kejelekan salah satu calon. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah) Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras kampanye hitam, menuduh tanpa bukti alias menfitnah. Ini jelas suatu kebohongan. Namun jika yang dilakukan adalah kejelekan yang benar nyata ada pada orang lain, itu disebut ghibah. Ghibah itu dibolehkan kala ada maslahat. Imam Nawawi telah menjelaskan haramnya ghibah berdasarkan hadits yang penulis bawakan di atas. Begitu juga menfitnah juga diharamkan. Namun kata beliau, ghibah (menggunjing) dibolehkan jika ada tujuan syar’i di dalamnya. Misalnya kata beliau, boleh mengghibah kala mengingatkan suatu kejelekan. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama pengkritik perawi hadits. Seperti ini dibolehkan menurut ijma’, kata sepakat para ulama. Sebagaimana juga kata Imam Nawawi ketika ada orang yang masih ragu akan kejelekan orang lain dalam hal kefasikan atau kebid’ahan yang ia lakukan. Lantaran ketidaktahuan ini, orang seperti itu yang akhirnya diambil ilmunya. Ia pun samar akan bahaya yang akan menimpa dirinya. Maka orang yang belum tahu seperti ini perlu diberikan penjelasan.  Lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129. Jadi, bersikaplah husnuzhon (berprasangka baik) ketika ada yang mengingatkan akan bahayanya salah satu calon presiden yang hanya menghias dirinya hingga terlihat apik lewat pencitraan media. Seakan-akan dialah yang pro rakyat dan pro wong miskin. Padahal di balik itu, ia didukung oleh non muslim, juga oleh perusak Islam seperti kalangan Syi’ah. Ia pun selalu memenangkan kaum minoritas dibanding kaum muslimin yang mayoritas. Itulah mengapa hal ini perlu dijelaskan di tengah-tengah umat. Dan itu bukan kampanye hitam, namun ghibah yang dibolehkan. Hal ini pun masih dalam aturan kaedah fikih, الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات “Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.” Namun suatu yang haram tersebut diterjang hanya seperlunya saja. الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Keadaan darurat diambil sesuai kadarnya.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsghibah pemilu


Suasana politik semakin memanas, kampanye hitam dan kampanye negatif silih berganti dilakukan oleh kedua belah pihak yang berseteru. Apa bedanya antara kedua kampanye ini? Kampanye bisa disebut sebagai kampanye hitam jika materi kampanye tidak sesuai dengan kenyataan atau mengada-ada. Isi kampanye cenderung mengandung fitnah dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.Sementara, kampanye negatif adalah kampanye yang materinya nyata adanya atau pernah terjadinya. Kita tidak memungkiri adanya kampanye hitam, dan itu tidak dibolehkan. Tapi yang perlu digaris-bawahi di sini adalah tidak semua tindakan menyebar berita negatif tentang salah satu calon menjadi kampanye hitam. Tetapi dikatakan kampanye hitam bila beritanya bohong. Adapun bila beritanya benar, maka namanya kampanye negatif, dan ini masuk ghibah yang dibolehkan karena adanya maslahat yang besar bagi Islam dan kaum muslimin ketika menjelaskan kebobrokan dan kejelekan salah satu calon. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah) Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras kampanye hitam, menuduh tanpa bukti alias menfitnah. Ini jelas suatu kebohongan. Namun jika yang dilakukan adalah kejelekan yang benar nyata ada pada orang lain, itu disebut ghibah. Ghibah itu dibolehkan kala ada maslahat. Imam Nawawi telah menjelaskan haramnya ghibah berdasarkan hadits yang penulis bawakan di atas. Begitu juga menfitnah juga diharamkan. Namun kata beliau, ghibah (menggunjing) dibolehkan jika ada tujuan syar’i di dalamnya. Misalnya kata beliau, boleh mengghibah kala mengingatkan suatu kejelekan. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama pengkritik perawi hadits. Seperti ini dibolehkan menurut ijma’, kata sepakat para ulama. Sebagaimana juga kata Imam Nawawi ketika ada orang yang masih ragu akan kejelekan orang lain dalam hal kefasikan atau kebid’ahan yang ia lakukan. Lantaran ketidaktahuan ini, orang seperti itu yang akhirnya diambil ilmunya. Ia pun samar akan bahaya yang akan menimpa dirinya. Maka orang yang belum tahu seperti ini perlu diberikan penjelasan.  Lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129. Jadi, bersikaplah husnuzhon (berprasangka baik) ketika ada yang mengingatkan akan bahayanya salah satu calon presiden yang hanya menghias dirinya hingga terlihat apik lewat pencitraan media. Seakan-akan dialah yang pro rakyat dan pro wong miskin. Padahal di balik itu, ia didukung oleh non muslim, juga oleh perusak Islam seperti kalangan Syi’ah. Ia pun selalu memenangkan kaum minoritas dibanding kaum muslimin yang mayoritas. Itulah mengapa hal ini perlu dijelaskan di tengah-tengah umat. Dan itu bukan kampanye hitam, namun ghibah yang dibolehkan. Hal ini pun masih dalam aturan kaedah fikih, الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات “Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.” Namun suatu yang haram tersebut diterjang hanya seperlunya saja. الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Keadaan darurat diambil sesuai kadarnya.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsghibah pemilu

Rukun Puasa

Rukun atau fardhu puasa ada dua yaitu imsak (menahan diri) dari melakukan berbagai pembatal puasa dan berniat.[1] Tentang kewajiban imsak disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah terangnya siang dan gelapnya malam, bukan yang dimaksud benang secara hakiki. Sedangkan perintah berniat adalah berdasarkan hadits ‘Umar bin Khottob, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”[2] Niat puasa harus ada untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya, juga untuk membedakan dengan puasa sunnah.[3] Namun letak niat adalah di hati, bukan di lisan. Imam Nawawi berkata, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[4] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan tentang hal niat, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian pula ketika ia ingin menunggangi kendaraan atau melakukan aktivitas lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[5] Untuk puasa wajib di bulan Ramadhan harus ada niat di malam hari (setelah matahari tenggelam). Jika niatnya dilakukan sebelum tenggelamnya matahari, maka tidaklah sah. Begitu pula jika baru berniat setelah masuk waktu fajar (Shubuh), juga tidaklah sah.[6] Kewajiban berniat di malam hari adalah berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.”[7] Adapun hadits ‘Aisyah di mana ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”[8] Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”[9] Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.[10] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i, niat mesti ada setiap hari puasa baik ketika melakukan puasa Ramadhan, puasa qadha’, puasa kafarah, puasa nadzar dan puasa sunnah. … Karena puasa antara hari yang satu dan lainnya tidak berkaitan satu dan lainnya. Jika satu hari puasa batal, maka tidak merusak lainnya. Ini berbeda dengan ibadah haji dan raka’at-raka’at shalat.”[11] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Mukhtashor Matan Abi Syuja’, hal. 91. [2] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907. [3] Lihat Al Iqna’, 1: 405. [4] Roudhotuth Tholibin, 1: 502. [5] Majmu’ Al Fatawa, 18: 262. [6] Roudhotuth Tholibin, 1: 503. [7] HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan An Nasa’i no. 2333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4: 26). [8] HR. Muslim no. 1154. [9] Syarh Shahih Muslim, 8: 33. [10] Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, 6: 32. [11] Al Majmu’, 6: 207-208. — 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum puasa

Rukun Puasa

Rukun atau fardhu puasa ada dua yaitu imsak (menahan diri) dari melakukan berbagai pembatal puasa dan berniat.[1] Tentang kewajiban imsak disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah terangnya siang dan gelapnya malam, bukan yang dimaksud benang secara hakiki. Sedangkan perintah berniat adalah berdasarkan hadits ‘Umar bin Khottob, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”[2] Niat puasa harus ada untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya, juga untuk membedakan dengan puasa sunnah.[3] Namun letak niat adalah di hati, bukan di lisan. Imam Nawawi berkata, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[4] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan tentang hal niat, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian pula ketika ia ingin menunggangi kendaraan atau melakukan aktivitas lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[5] Untuk puasa wajib di bulan Ramadhan harus ada niat di malam hari (setelah matahari tenggelam). Jika niatnya dilakukan sebelum tenggelamnya matahari, maka tidaklah sah. Begitu pula jika baru berniat setelah masuk waktu fajar (Shubuh), juga tidaklah sah.[6] Kewajiban berniat di malam hari adalah berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.”[7] Adapun hadits ‘Aisyah di mana ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”[8] Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”[9] Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.[10] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i, niat mesti ada setiap hari puasa baik ketika melakukan puasa Ramadhan, puasa qadha’, puasa kafarah, puasa nadzar dan puasa sunnah. … Karena puasa antara hari yang satu dan lainnya tidak berkaitan satu dan lainnya. Jika satu hari puasa batal, maka tidak merusak lainnya. Ini berbeda dengan ibadah haji dan raka’at-raka’at shalat.”[11] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Mukhtashor Matan Abi Syuja’, hal. 91. [2] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907. [3] Lihat Al Iqna’, 1: 405. [4] Roudhotuth Tholibin, 1: 502. [5] Majmu’ Al Fatawa, 18: 262. [6] Roudhotuth Tholibin, 1: 503. [7] HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan An Nasa’i no. 2333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4: 26). [8] HR. Muslim no. 1154. [9] Syarh Shahih Muslim, 8: 33. [10] Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, 6: 32. [11] Al Majmu’, 6: 207-208. — 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum puasa
Rukun atau fardhu puasa ada dua yaitu imsak (menahan diri) dari melakukan berbagai pembatal puasa dan berniat.[1] Tentang kewajiban imsak disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah terangnya siang dan gelapnya malam, bukan yang dimaksud benang secara hakiki. Sedangkan perintah berniat adalah berdasarkan hadits ‘Umar bin Khottob, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”[2] Niat puasa harus ada untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya, juga untuk membedakan dengan puasa sunnah.[3] Namun letak niat adalah di hati, bukan di lisan. Imam Nawawi berkata, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[4] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan tentang hal niat, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian pula ketika ia ingin menunggangi kendaraan atau melakukan aktivitas lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[5] Untuk puasa wajib di bulan Ramadhan harus ada niat di malam hari (setelah matahari tenggelam). Jika niatnya dilakukan sebelum tenggelamnya matahari, maka tidaklah sah. Begitu pula jika baru berniat setelah masuk waktu fajar (Shubuh), juga tidaklah sah.[6] Kewajiban berniat di malam hari adalah berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.”[7] Adapun hadits ‘Aisyah di mana ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”[8] Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”[9] Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.[10] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i, niat mesti ada setiap hari puasa baik ketika melakukan puasa Ramadhan, puasa qadha’, puasa kafarah, puasa nadzar dan puasa sunnah. … Karena puasa antara hari yang satu dan lainnya tidak berkaitan satu dan lainnya. Jika satu hari puasa batal, maka tidak merusak lainnya. Ini berbeda dengan ibadah haji dan raka’at-raka’at shalat.”[11] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Mukhtashor Matan Abi Syuja’, hal. 91. [2] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907. [3] Lihat Al Iqna’, 1: 405. [4] Roudhotuth Tholibin, 1: 502. [5] Majmu’ Al Fatawa, 18: 262. [6] Roudhotuth Tholibin, 1: 503. [7] HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan An Nasa’i no. 2333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4: 26). [8] HR. Muslim no. 1154. [9] Syarh Shahih Muslim, 8: 33. [10] Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, 6: 32. [11] Al Majmu’, 6: 207-208. — 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum puasa


Rukun atau fardhu puasa ada dua yaitu imsak (menahan diri) dari melakukan berbagai pembatal puasa dan berniat.[1] Tentang kewajiban imsak disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah terangnya siang dan gelapnya malam, bukan yang dimaksud benang secara hakiki. Sedangkan perintah berniat adalah berdasarkan hadits ‘Umar bin Khottob, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”[2] Niat puasa harus ada untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya, juga untuk membedakan dengan puasa sunnah.[3] Namun letak niat adalah di hati, bukan di lisan. Imam Nawawi berkata, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[4] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan tentang hal niat, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian pula ketika ia ingin menunggangi kendaraan atau melakukan aktivitas lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[5] Untuk puasa wajib di bulan Ramadhan harus ada niat di malam hari (setelah matahari tenggelam). Jika niatnya dilakukan sebelum tenggelamnya matahari, maka tidaklah sah. Begitu pula jika baru berniat setelah masuk waktu fajar (Shubuh), juga tidaklah sah.[6] Kewajiban berniat di malam hari adalah berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.”[7] Adapun hadits ‘Aisyah di mana ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”[8] Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”[9] Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.[10] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i, niat mesti ada setiap hari puasa baik ketika melakukan puasa Ramadhan, puasa qadha’, puasa kafarah, puasa nadzar dan puasa sunnah. … Karena puasa antara hari yang satu dan lainnya tidak berkaitan satu dan lainnya. Jika satu hari puasa batal, maka tidak merusak lainnya. Ini berbeda dengan ibadah haji dan raka’at-raka’at shalat.”[11] Semoga bermanfaat.   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] Mukhtashor Matan Abi Syuja’, hal. 91. [2] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907. [3] Lihat Al Iqna’, 1: 405. [4] Roudhotuth Tholibin, 1: 502. [5] Majmu’ Al Fatawa, 18: 262. [6] Roudhotuth Tholibin, 1: 503. [7] HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan An Nasa’i no. 2333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4: 26). [8] HR. Muslim no. 1154. [9] Syarh Shahih Muslim, 8: 33. [10] Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, 6: 32. [11] Al Majmu’, 6: 207-208. — 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum puasa

Agama Jadi Bahan Lawakan di Stand Up Comedy

Kita tahu bahwasanya stand up comedy adalah ajang untuk menunjukkan siapakah yang paling lucu dan yang paling jago dalam membuat perut penonton mules. Namun bermunculan belakangan ini lawakan yang berbau SARA karena melecehkan ajaran-ajaran Islam. Bahkan yang melecehkan menamakan dirinya Ustadz. Dalam lawakannya gerakan shalat dilecehkan. Ia juga menyebutkan salah satu surat dalam Al Qur’an yaitu surat Al Ikhlas -yang disebut tsulutsul Qur’an (mengandung sepertiga Al Qur’an)-, dilecehkan dengan menyatakan bahwa surat tersebut dapat mengusir kucing. Setiap yang mendengarnya tertawa cekikikan. Namun sangat disayangkan kenapa popularitas dicari dengan cara melecehkan ayat-ayat Allah padahal si pelawak berpecis dan berpakaian muslim? Bahaya Melecehkan Al Qur’an Yang kami sayangkan dari perilaku ustadz gadungan ini adalah melecehkan ayat Al Qur’an, beda halnya jika guyonannya tidak bawa-bawa agama. Padahal mempermainkan ayat Allah supaya buat orang lain tertawa dapat terkena ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66) Coba perhatikan kisah berikut: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qotadah, hadits dengan rangkuman sebagai berikut. Disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah), وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath Thobariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dinukil dari Imam Syafi’iy bahwa beliau ditanyakan mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah T’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)” -Demikianlah dinukil dari Ash Shorim Al Maslul ‘ala Syatimir Rosul- Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah dan ayat-ayat Allah adalah suatu bentuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia juga telah mengolok-olok yang lainnya (semuanya). (Lihat Kitab At Tauhid, Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, hal. 59) Bahaya Membuat Lawakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.”  (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 2315. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Lihatlah orang yang membuat cadaan, lawakan dikatakan celaka. Ini adalah ancaman baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi para pelawak yang hanya ingin membuat penonton tertawa. Bayangkan lagi jika yang jadi bahan lawakan adalah surat dalam Al Qur’an, apalagi surat yang mulia seperti surat Al Ikhlas. Bagaimana jadinya? Kadang candaan dan lelucon yang dibuat dengan mengambil lalu menyembunyikan barang orang lain. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikannya, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu ia pun khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.”  (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika ia keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghindarkan diri dari yang haram. — Disusun di malam hari, 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscadar isbal jenggot lawakan tantangan dakwah

Agama Jadi Bahan Lawakan di Stand Up Comedy

Kita tahu bahwasanya stand up comedy adalah ajang untuk menunjukkan siapakah yang paling lucu dan yang paling jago dalam membuat perut penonton mules. Namun bermunculan belakangan ini lawakan yang berbau SARA karena melecehkan ajaran-ajaran Islam. Bahkan yang melecehkan menamakan dirinya Ustadz. Dalam lawakannya gerakan shalat dilecehkan. Ia juga menyebutkan salah satu surat dalam Al Qur’an yaitu surat Al Ikhlas -yang disebut tsulutsul Qur’an (mengandung sepertiga Al Qur’an)-, dilecehkan dengan menyatakan bahwa surat tersebut dapat mengusir kucing. Setiap yang mendengarnya tertawa cekikikan. Namun sangat disayangkan kenapa popularitas dicari dengan cara melecehkan ayat-ayat Allah padahal si pelawak berpecis dan berpakaian muslim? Bahaya Melecehkan Al Qur’an Yang kami sayangkan dari perilaku ustadz gadungan ini adalah melecehkan ayat Al Qur’an, beda halnya jika guyonannya tidak bawa-bawa agama. Padahal mempermainkan ayat Allah supaya buat orang lain tertawa dapat terkena ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66) Coba perhatikan kisah berikut: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qotadah, hadits dengan rangkuman sebagai berikut. Disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah), وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath Thobariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dinukil dari Imam Syafi’iy bahwa beliau ditanyakan mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah T’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)” -Demikianlah dinukil dari Ash Shorim Al Maslul ‘ala Syatimir Rosul- Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah dan ayat-ayat Allah adalah suatu bentuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia juga telah mengolok-olok yang lainnya (semuanya). (Lihat Kitab At Tauhid, Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, hal. 59) Bahaya Membuat Lawakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.”  (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 2315. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Lihatlah orang yang membuat cadaan, lawakan dikatakan celaka. Ini adalah ancaman baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi para pelawak yang hanya ingin membuat penonton tertawa. Bayangkan lagi jika yang jadi bahan lawakan adalah surat dalam Al Qur’an, apalagi surat yang mulia seperti surat Al Ikhlas. Bagaimana jadinya? Kadang candaan dan lelucon yang dibuat dengan mengambil lalu menyembunyikan barang orang lain. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikannya, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu ia pun khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.”  (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika ia keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghindarkan diri dari yang haram. — Disusun di malam hari, 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscadar isbal jenggot lawakan tantangan dakwah
Kita tahu bahwasanya stand up comedy adalah ajang untuk menunjukkan siapakah yang paling lucu dan yang paling jago dalam membuat perut penonton mules. Namun bermunculan belakangan ini lawakan yang berbau SARA karena melecehkan ajaran-ajaran Islam. Bahkan yang melecehkan menamakan dirinya Ustadz. Dalam lawakannya gerakan shalat dilecehkan. Ia juga menyebutkan salah satu surat dalam Al Qur’an yaitu surat Al Ikhlas -yang disebut tsulutsul Qur’an (mengandung sepertiga Al Qur’an)-, dilecehkan dengan menyatakan bahwa surat tersebut dapat mengusir kucing. Setiap yang mendengarnya tertawa cekikikan. Namun sangat disayangkan kenapa popularitas dicari dengan cara melecehkan ayat-ayat Allah padahal si pelawak berpecis dan berpakaian muslim? Bahaya Melecehkan Al Qur’an Yang kami sayangkan dari perilaku ustadz gadungan ini adalah melecehkan ayat Al Qur’an, beda halnya jika guyonannya tidak bawa-bawa agama. Padahal mempermainkan ayat Allah supaya buat orang lain tertawa dapat terkena ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66) Coba perhatikan kisah berikut: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qotadah, hadits dengan rangkuman sebagai berikut. Disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah), وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath Thobariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dinukil dari Imam Syafi’iy bahwa beliau ditanyakan mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah T’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)” -Demikianlah dinukil dari Ash Shorim Al Maslul ‘ala Syatimir Rosul- Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah dan ayat-ayat Allah adalah suatu bentuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia juga telah mengolok-olok yang lainnya (semuanya). (Lihat Kitab At Tauhid, Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, hal. 59) Bahaya Membuat Lawakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.”  (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 2315. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Lihatlah orang yang membuat cadaan, lawakan dikatakan celaka. Ini adalah ancaman baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi para pelawak yang hanya ingin membuat penonton tertawa. Bayangkan lagi jika yang jadi bahan lawakan adalah surat dalam Al Qur’an, apalagi surat yang mulia seperti surat Al Ikhlas. Bagaimana jadinya? Kadang candaan dan lelucon yang dibuat dengan mengambil lalu menyembunyikan barang orang lain. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikannya, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu ia pun khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.”  (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika ia keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghindarkan diri dari yang haram. — Disusun di malam hari, 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscadar isbal jenggot lawakan tantangan dakwah


Kita tahu bahwasanya stand up comedy adalah ajang untuk menunjukkan siapakah yang paling lucu dan yang paling jago dalam membuat perut penonton mules. Namun bermunculan belakangan ini lawakan yang berbau SARA karena melecehkan ajaran-ajaran Islam. Bahkan yang melecehkan menamakan dirinya Ustadz. Dalam lawakannya gerakan shalat dilecehkan. Ia juga menyebutkan salah satu surat dalam Al Qur’an yaitu surat Al Ikhlas -yang disebut tsulutsul Qur’an (mengandung sepertiga Al Qur’an)-, dilecehkan dengan menyatakan bahwa surat tersebut dapat mengusir kucing. Setiap yang mendengarnya tertawa cekikikan. Namun sangat disayangkan kenapa popularitas dicari dengan cara melecehkan ayat-ayat Allah padahal si pelawak berpecis dan berpakaian muslim? Bahaya Melecehkan Al Qur’an Yang kami sayangkan dari perilaku ustadz gadungan ini adalah melecehkan ayat Al Qur’an, beda halnya jika guyonannya tidak bawa-bawa agama. Padahal mempermainkan ayat Allah supaya buat orang lain tertawa dapat terkena ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66) Coba perhatikan kisah berikut: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qotadah, hadits dengan rangkuman sebagai berikut. Disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!” Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah), وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66). Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath Thobariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dinukil dari Imam Syafi’iy bahwa beliau ditanyakan mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah T’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)” -Demikianlah dinukil dari Ash Shorim Al Maslul ‘ala Syatimir Rosul- Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah dan ayat-ayat Allah adalah suatu bentuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia juga telah mengolok-olok yang lainnya (semuanya). (Lihat Kitab At Tauhid, Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, hal. 59) Bahaya Membuat Lawakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.”  (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 2315. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Lihatlah orang yang membuat cadaan, lawakan dikatakan celaka. Ini adalah ancaman baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi para pelawak yang hanya ingin membuat penonton tertawa. Bayangkan lagi jika yang jadi bahan lawakan adalah surat dalam Al Qur’an, apalagi surat yang mulia seperti surat Al Ikhlas. Bagaimana jadinya? Kadang candaan dan lelucon yang dibuat dengan mengambil lalu menyembunyikan barang orang lain. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Orang yang mengambil hendaklah mengembalikannya, وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا “Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003) Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu ia pun khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.”  (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika ia keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.” Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghindarkan diri dari yang haram. — Disusun di malam hari, 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagscadar isbal jenggot lawakan tantangan dakwah
Prev     Next