Jual Barang dengan Harga Serba 5000

Ada di sebagian toko yang menjual barang dalam toko tersebut dengan harga yang serba sama, misalnya semuanya serba 5000. Ada yang menjual barang dengan harga asli yang berbeda. Ada juga yang kisarannya harganya hampir sama. Bagaimana hukum jual beli seperti ini? Yang jelas dalam jual beli mesti ada kejelasan barang yang dijual dan harga barang. Jika ada jahalah atau ketidakjelasan, berarti sudah terjerumus dalam jual beli yang terlarang. Dalam hadits dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ghoror. Yang dimaksud ghoror adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Intinya jual beli dengan semua harga serba sama bisa ditinjau dari dua sisi: 1- Harga barang itu sama atau hampir sama, maka di sini berarti tidak ada unsur ghoror (atau ghorornya kecil). 2- Harga barang itu berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat mencolok. Jual beli semacam ini tidaklah sah. Semoga memahami hal di atas. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 14. — Disusun di Batik Air saat perjalanan Jakarta-Jogja, sore hari 9 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Jual Barang dengan Harga Serba 5000

Ada di sebagian toko yang menjual barang dalam toko tersebut dengan harga yang serba sama, misalnya semuanya serba 5000. Ada yang menjual barang dengan harga asli yang berbeda. Ada juga yang kisarannya harganya hampir sama. Bagaimana hukum jual beli seperti ini? Yang jelas dalam jual beli mesti ada kejelasan barang yang dijual dan harga barang. Jika ada jahalah atau ketidakjelasan, berarti sudah terjerumus dalam jual beli yang terlarang. Dalam hadits dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ghoror. Yang dimaksud ghoror adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Intinya jual beli dengan semua harga serba sama bisa ditinjau dari dua sisi: 1- Harga barang itu sama atau hampir sama, maka di sini berarti tidak ada unsur ghoror (atau ghorornya kecil). 2- Harga barang itu berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat mencolok. Jual beli semacam ini tidaklah sah. Semoga memahami hal di atas. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 14. — Disusun di Batik Air saat perjalanan Jakarta-Jogja, sore hari 9 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli
Ada di sebagian toko yang menjual barang dalam toko tersebut dengan harga yang serba sama, misalnya semuanya serba 5000. Ada yang menjual barang dengan harga asli yang berbeda. Ada juga yang kisarannya harganya hampir sama. Bagaimana hukum jual beli seperti ini? Yang jelas dalam jual beli mesti ada kejelasan barang yang dijual dan harga barang. Jika ada jahalah atau ketidakjelasan, berarti sudah terjerumus dalam jual beli yang terlarang. Dalam hadits dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ghoror. Yang dimaksud ghoror adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Intinya jual beli dengan semua harga serba sama bisa ditinjau dari dua sisi: 1- Harga barang itu sama atau hampir sama, maka di sini berarti tidak ada unsur ghoror (atau ghorornya kecil). 2- Harga barang itu berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat mencolok. Jual beli semacam ini tidaklah sah. Semoga memahami hal di atas. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 14. — Disusun di Batik Air saat perjalanan Jakarta-Jogja, sore hari 9 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli


Ada di sebagian toko yang menjual barang dalam toko tersebut dengan harga yang serba sama, misalnya semuanya serba 5000. Ada yang menjual barang dengan harga asli yang berbeda. Ada juga yang kisarannya harganya hampir sama. Bagaimana hukum jual beli seperti ini? Yang jelas dalam jual beli mesti ada kejelasan barang yang dijual dan harga barang. Jika ada jahalah atau ketidakjelasan, berarti sudah terjerumus dalam jual beli yang terlarang. Dalam hadits dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ghoror. Yang dimaksud ghoror adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Intinya jual beli dengan semua harga serba sama bisa ditinjau dari dua sisi: 1- Harga barang itu sama atau hampir sama, maka di sini berarti tidak ada unsur ghoror (atau ghorornya kecil). 2- Harga barang itu berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat mencolok. Jual beli semacam ini tidaklah sah. Semoga memahami hal di atas. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H, hal. 14. — Disusun di Batik Air saat perjalanan Jakarta-Jogja, sore hari 9 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Mendidik Anak untuk Berbohong

Di antara didikan yang salah pada anak adalah mengajari mereka berbohong. Kapan orang tua mengajari seperti itu? Yaitu ketika anak “ngambek” ingin dibelikan sesuatu, lalu orang tua berkata, “Iya, mama akan belikan mainan tersebut besok Jum’at.” Ternyata itu hanya ingin membohongi anak saja supaya diam, tidak lagi nangis. Padahal ini sebenarnya didikan dari orang tua yang keliru dan anak bisa mewarisi sifat jelek seperti itu. Berbohong dalam kondisi ini tetap terkena ancaman hadits, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri. Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, “Beritahu saja bapak tidak ada di rumah.” Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyyatil Abna’, hal. 243). Semoga Allah memudahkan untuk mendidik anak-anak kita dengan mendidik mereka akhlak-akhlak yang luhur. Moga anak-anak tersebut menjadi anak-anak yang sholeh, berbakti pada orang tua dan bermanfaat untuk Islam.   Referensi: Fiqh Tarbiyatil Abna’, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan tahun 1423 H. — Disusun menjelang siang, di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjujur pendidikan anak

Mendidik Anak untuk Berbohong

Di antara didikan yang salah pada anak adalah mengajari mereka berbohong. Kapan orang tua mengajari seperti itu? Yaitu ketika anak “ngambek” ingin dibelikan sesuatu, lalu orang tua berkata, “Iya, mama akan belikan mainan tersebut besok Jum’at.” Ternyata itu hanya ingin membohongi anak saja supaya diam, tidak lagi nangis. Padahal ini sebenarnya didikan dari orang tua yang keliru dan anak bisa mewarisi sifat jelek seperti itu. Berbohong dalam kondisi ini tetap terkena ancaman hadits, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri. Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, “Beritahu saja bapak tidak ada di rumah.” Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyyatil Abna’, hal. 243). Semoga Allah memudahkan untuk mendidik anak-anak kita dengan mendidik mereka akhlak-akhlak yang luhur. Moga anak-anak tersebut menjadi anak-anak yang sholeh, berbakti pada orang tua dan bermanfaat untuk Islam.   Referensi: Fiqh Tarbiyatil Abna’, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan tahun 1423 H. — Disusun menjelang siang, di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjujur pendidikan anak
Di antara didikan yang salah pada anak adalah mengajari mereka berbohong. Kapan orang tua mengajari seperti itu? Yaitu ketika anak “ngambek” ingin dibelikan sesuatu, lalu orang tua berkata, “Iya, mama akan belikan mainan tersebut besok Jum’at.” Ternyata itu hanya ingin membohongi anak saja supaya diam, tidak lagi nangis. Padahal ini sebenarnya didikan dari orang tua yang keliru dan anak bisa mewarisi sifat jelek seperti itu. Berbohong dalam kondisi ini tetap terkena ancaman hadits, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri. Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, “Beritahu saja bapak tidak ada di rumah.” Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyyatil Abna’, hal. 243). Semoga Allah memudahkan untuk mendidik anak-anak kita dengan mendidik mereka akhlak-akhlak yang luhur. Moga anak-anak tersebut menjadi anak-anak yang sholeh, berbakti pada orang tua dan bermanfaat untuk Islam.   Referensi: Fiqh Tarbiyatil Abna’, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan tahun 1423 H. — Disusun menjelang siang, di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjujur pendidikan anak


Di antara didikan yang salah pada anak adalah mengajari mereka berbohong. Kapan orang tua mengajari seperti itu? Yaitu ketika anak “ngambek” ingin dibelikan sesuatu, lalu orang tua berkata, “Iya, mama akan belikan mainan tersebut besok Jum’at.” Ternyata itu hanya ingin membohongi anak saja supaya diam, tidak lagi nangis. Padahal ini sebenarnya didikan dari orang tua yang keliru dan anak bisa mewarisi sifat jelek seperti itu. Berbohong dalam kondisi ini tetap terkena ancaman hadits, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47). Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri. Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, “Beritahu saja bapak tidak ada di rumah.” Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyyatil Abna’, hal. 243). Semoga Allah memudahkan untuk mendidik anak-anak kita dengan mendidik mereka akhlak-akhlak yang luhur. Moga anak-anak tersebut menjadi anak-anak yang sholeh, berbakti pada orang tua dan bermanfaat untuk Islam.   Referensi: Fiqh Tarbiyatil Abna’, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan tahun 1423 H. — Disusun menjelang siang, di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjujur pendidikan anak

Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at

Di antara perintah saat pelaksanaan khutbah Jum’at adalah tidak bolehnya makmum berbicara, ia harus benar-benar menyimak khutbah. Bagaimana jika makmum atau jama’ah ingin menjawab kumandang azan saat imam sudah naik mimbar? Padahal ada perintah seperti ini pula, ataukah ia tetap diam? Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’ (5: 61-62), Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Ulasan lebih lengkap mengenai bahasan di atas, silakan dilihat pada artikel Rumaysho.Com: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsazan khutbah jumat

Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at

Di antara perintah saat pelaksanaan khutbah Jum’at adalah tidak bolehnya makmum berbicara, ia harus benar-benar menyimak khutbah. Bagaimana jika makmum atau jama’ah ingin menjawab kumandang azan saat imam sudah naik mimbar? Padahal ada perintah seperti ini pula, ataukah ia tetap diam? Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’ (5: 61-62), Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Ulasan lebih lengkap mengenai bahasan di atas, silakan dilihat pada artikel Rumaysho.Com: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsazan khutbah jumat
Di antara perintah saat pelaksanaan khutbah Jum’at adalah tidak bolehnya makmum berbicara, ia harus benar-benar menyimak khutbah. Bagaimana jika makmum atau jama’ah ingin menjawab kumandang azan saat imam sudah naik mimbar? Padahal ada perintah seperti ini pula, ataukah ia tetap diam? Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’ (5: 61-62), Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Ulasan lebih lengkap mengenai bahasan di atas, silakan dilihat pada artikel Rumaysho.Com: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsazan khutbah jumat


Di antara perintah saat pelaksanaan khutbah Jum’at adalah tidak bolehnya makmum berbicara, ia harus benar-benar menyimak khutbah. Bagaimana jika makmum atau jama’ah ingin menjawab kumandang azan saat imam sudah naik mimbar? Padahal ada perintah seperti ini pula, ataukah ia tetap diam? Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’ (5: 61-62), Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Ulasan lebih lengkap mengenai bahasan di atas, silakan dilihat pada artikel Rumaysho.Com: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsazan khutbah jumat

Hukum Jual Beli Khamar (Miras)

Kali ini Rumaysho.Com akan membahas hadits Jabir bin ‘Abdillah dalam beberapa seri. Didahului dengan pembahasan hukum jual beli khamar atau minuman keras (miras). Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Haramnya Jual Beli Khamar Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khomr tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khomr dilarang diperjual-belikan karena haramnya. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Apa yang Dimaksud Khamar? Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Baca artikel Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Hukum Jual Beli Narkotika dan Rokok Jika khomr haram diperjual-belikan, maka yang lebih parah dari khomr seperti narkotika (narkoba), haram juga diperjualbelikan karena dapat merusak akal, badan dan menjadikan manusia seperti bahimah (hewan ternak). Begitu pula rokok yang memudhorotkan badan dan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kanker, juga haram diperjual-belikan. Lihat keterangan guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan dalam Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam Al Muwshilatu ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H.   Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagsalkohol aturan jual beli khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Hukum Jual Beli Khamar (Miras)

Kali ini Rumaysho.Com akan membahas hadits Jabir bin ‘Abdillah dalam beberapa seri. Didahului dengan pembahasan hukum jual beli khamar atau minuman keras (miras). Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Haramnya Jual Beli Khamar Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khomr tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khomr dilarang diperjual-belikan karena haramnya. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Apa yang Dimaksud Khamar? Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Baca artikel Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Hukum Jual Beli Narkotika dan Rokok Jika khomr haram diperjual-belikan, maka yang lebih parah dari khomr seperti narkotika (narkoba), haram juga diperjualbelikan karena dapat merusak akal, badan dan menjadikan manusia seperti bahimah (hewan ternak). Begitu pula rokok yang memudhorotkan badan dan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kanker, juga haram diperjual-belikan. Lihat keterangan guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan dalam Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam Al Muwshilatu ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H.   Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagsalkohol aturan jual beli khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras
Kali ini Rumaysho.Com akan membahas hadits Jabir bin ‘Abdillah dalam beberapa seri. Didahului dengan pembahasan hukum jual beli khamar atau minuman keras (miras). Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Haramnya Jual Beli Khamar Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khomr tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khomr dilarang diperjual-belikan karena haramnya. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Apa yang Dimaksud Khamar? Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Baca artikel Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Hukum Jual Beli Narkotika dan Rokok Jika khomr haram diperjual-belikan, maka yang lebih parah dari khomr seperti narkotika (narkoba), haram juga diperjualbelikan karena dapat merusak akal, badan dan menjadikan manusia seperti bahimah (hewan ternak). Begitu pula rokok yang memudhorotkan badan dan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kanker, juga haram diperjual-belikan. Lihat keterangan guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan dalam Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam Al Muwshilatu ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H.   Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagsalkohol aturan jual beli khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras


Kali ini Rumaysho.Com akan membahas hadits Jabir bin ‘Abdillah dalam beberapa seri. Didahului dengan pembahasan hukum jual beli khamar atau minuman keras (miras). Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Haramnya Jual Beli Khamar Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khomr tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khomr dilarang diperjual-belikan karena haramnya. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya). Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram. Apa yang Dimaksud Khamar? Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan. Baca artikel Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr. Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr. Hukum Jual Beli Narkotika dan Rokok Jika khomr haram diperjual-belikan, maka yang lebih parah dari khomr seperti narkotika (narkoba), haram juga diperjualbelikan karena dapat merusak akal, badan dan menjadikan manusia seperti bahimah (hewan ternak). Begitu pula rokok yang memudhorotkan badan dan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kanker, juga haram diperjual-belikan. Lihat keterangan guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan dalam Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam Al Muwshilatu ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H.   Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Warak, Girisekar, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagsalkohol aturan jual beli khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Aku Mencintaimu Karena Allah

Salah satu perintah dalam Islam adalah menyatakan cinta karena Allah. Namun tentu saja cinta bukan dinyatakan pada lawan jenis yang tidak halal karena adanya godaan besar di balik itu. Dari Habib bin ‘Ubaid, dari Miqdam ibnu Ma’dy Kariba –dan Habib menjumpai Miqdam ibnu Ma’di Kariba-, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ أَحَبَّهُ “Jika salah seorang di antara kalian mencintai saudaranya hendaklah dia memberitahu saudaranya itu bahwa dia mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 421/542, shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Mujahid berkata, لقيني رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فأخذ بمنكبي من ورائي. قال: أما إني أحبّك. قال : أحبك الله الذي أحببتني له. فقال : لولا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” “إذا أحب الرجل الرجل فليخبره أنه أحبه”. ما أخبرتك. قال: ثم أخذ يعرض علي الخطبة. قال: أما إن عندنا جارية، أما إنها عوراء “Ada salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku lalu ia memegang pundakku dari belakang dan berkata, أما إني أحبّك “Sungguh saya mencintaimu.” Dia lalu berkata, أحبك الله الذي أحببتني له “Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu.” Dia berkata, “Kalau sekiranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Jika seorang pria mencintai saudaranya hendaklah dia memberi tahu bahwa dia mencintainya“, maka tentulah ucapanku tadi tidak kuberitahukan kepadamu.” Dia   lalu   menyodorkan   sebuah lamaran kepadaku sambil berkata, “Kami memiliki seorang budak  perempuan  dia  buta sebelah matanya (silakan engkau mengambilnya).” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod 422/543. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Inilah ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling mencintai. Ketika kita mencintai saudara kita karena Allah, maka ungkapkanlah cinta tersebut dengan mengatakan, “Inni uhibbuk” atau “Inni uhibbuk fillah”. Lalu ketika saudaranya mendengar, maka balaslah dengan mengucapkan “ahabbakallahu alladzi ahbabtani lahu” (Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu). Dan ini menunjukkan hendaknya cinta dan benci pada orang lain dibangun karena Allah, bukan karena maksud dunia semata. Ibnu ‘Abbas berkata, من أحب في الله، وأبغض في الله، ووالى في الله، وعادى في الله، فإنما تنال ولاية الله بذلك، ولن يجد عبد طعم الإيمان وإن كثرت صلاته وصومه حتى يكون كذلك. وقد صارت عامة مؤاخاة الناس على أمر الدنيا، وذلك لا يجدي على أهله شيئا. “Siapa yang mencintai dan benci karena Allah, berteman dan memusuhi karena Allah, sesungguhnya pertolongan Allah itu diperoleh dengan demikian itu. Seorang hamba tidak adakn bisa merasakan kenikmatan iman walaupun banyak melakukan shalat dan puasa sampai dirinya berbuat demikian itu. Sungguh, kebanyakan persahabatan seseorang itu hanya dilandaskan karena kepentingan dunia. Persahabat seperti itu tidaklah bermanfaat bagi mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir disebutkan dalam Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi) Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga kita bisa saling mencintai karena Allah dan mendapatkan pertolongan-Nya. — Disusun selesai ‘Ashar, di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom Tagscinta pacaran islami

Aku Mencintaimu Karena Allah

Salah satu perintah dalam Islam adalah menyatakan cinta karena Allah. Namun tentu saja cinta bukan dinyatakan pada lawan jenis yang tidak halal karena adanya godaan besar di balik itu. Dari Habib bin ‘Ubaid, dari Miqdam ibnu Ma’dy Kariba –dan Habib menjumpai Miqdam ibnu Ma’di Kariba-, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ أَحَبَّهُ “Jika salah seorang di antara kalian mencintai saudaranya hendaklah dia memberitahu saudaranya itu bahwa dia mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 421/542, shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Mujahid berkata, لقيني رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فأخذ بمنكبي من ورائي. قال: أما إني أحبّك. قال : أحبك الله الذي أحببتني له. فقال : لولا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” “إذا أحب الرجل الرجل فليخبره أنه أحبه”. ما أخبرتك. قال: ثم أخذ يعرض علي الخطبة. قال: أما إن عندنا جارية، أما إنها عوراء “Ada salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku lalu ia memegang pundakku dari belakang dan berkata, أما إني أحبّك “Sungguh saya mencintaimu.” Dia lalu berkata, أحبك الله الذي أحببتني له “Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu.” Dia berkata, “Kalau sekiranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Jika seorang pria mencintai saudaranya hendaklah dia memberi tahu bahwa dia mencintainya“, maka tentulah ucapanku tadi tidak kuberitahukan kepadamu.” Dia   lalu   menyodorkan   sebuah lamaran kepadaku sambil berkata, “Kami memiliki seorang budak  perempuan  dia  buta sebelah matanya (silakan engkau mengambilnya).” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod 422/543. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Inilah ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling mencintai. Ketika kita mencintai saudara kita karena Allah, maka ungkapkanlah cinta tersebut dengan mengatakan, “Inni uhibbuk” atau “Inni uhibbuk fillah”. Lalu ketika saudaranya mendengar, maka balaslah dengan mengucapkan “ahabbakallahu alladzi ahbabtani lahu” (Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu). Dan ini menunjukkan hendaknya cinta dan benci pada orang lain dibangun karena Allah, bukan karena maksud dunia semata. Ibnu ‘Abbas berkata, من أحب في الله، وأبغض في الله، ووالى في الله، وعادى في الله، فإنما تنال ولاية الله بذلك، ولن يجد عبد طعم الإيمان وإن كثرت صلاته وصومه حتى يكون كذلك. وقد صارت عامة مؤاخاة الناس على أمر الدنيا، وذلك لا يجدي على أهله شيئا. “Siapa yang mencintai dan benci karena Allah, berteman dan memusuhi karena Allah, sesungguhnya pertolongan Allah itu diperoleh dengan demikian itu. Seorang hamba tidak adakn bisa merasakan kenikmatan iman walaupun banyak melakukan shalat dan puasa sampai dirinya berbuat demikian itu. Sungguh, kebanyakan persahabatan seseorang itu hanya dilandaskan karena kepentingan dunia. Persahabat seperti itu tidaklah bermanfaat bagi mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir disebutkan dalam Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi) Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga kita bisa saling mencintai karena Allah dan mendapatkan pertolongan-Nya. — Disusun selesai ‘Ashar, di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom Tagscinta pacaran islami
Salah satu perintah dalam Islam adalah menyatakan cinta karena Allah. Namun tentu saja cinta bukan dinyatakan pada lawan jenis yang tidak halal karena adanya godaan besar di balik itu. Dari Habib bin ‘Ubaid, dari Miqdam ibnu Ma’dy Kariba –dan Habib menjumpai Miqdam ibnu Ma’di Kariba-, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ أَحَبَّهُ “Jika salah seorang di antara kalian mencintai saudaranya hendaklah dia memberitahu saudaranya itu bahwa dia mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 421/542, shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Mujahid berkata, لقيني رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فأخذ بمنكبي من ورائي. قال: أما إني أحبّك. قال : أحبك الله الذي أحببتني له. فقال : لولا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” “إذا أحب الرجل الرجل فليخبره أنه أحبه”. ما أخبرتك. قال: ثم أخذ يعرض علي الخطبة. قال: أما إن عندنا جارية، أما إنها عوراء “Ada salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku lalu ia memegang pundakku dari belakang dan berkata, أما إني أحبّك “Sungguh saya mencintaimu.” Dia lalu berkata, أحبك الله الذي أحببتني له “Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu.” Dia berkata, “Kalau sekiranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Jika seorang pria mencintai saudaranya hendaklah dia memberi tahu bahwa dia mencintainya“, maka tentulah ucapanku tadi tidak kuberitahukan kepadamu.” Dia   lalu   menyodorkan   sebuah lamaran kepadaku sambil berkata, “Kami memiliki seorang budak  perempuan  dia  buta sebelah matanya (silakan engkau mengambilnya).” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod 422/543. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Inilah ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling mencintai. Ketika kita mencintai saudara kita karena Allah, maka ungkapkanlah cinta tersebut dengan mengatakan, “Inni uhibbuk” atau “Inni uhibbuk fillah”. Lalu ketika saudaranya mendengar, maka balaslah dengan mengucapkan “ahabbakallahu alladzi ahbabtani lahu” (Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu). Dan ini menunjukkan hendaknya cinta dan benci pada orang lain dibangun karena Allah, bukan karena maksud dunia semata. Ibnu ‘Abbas berkata, من أحب في الله، وأبغض في الله، ووالى في الله، وعادى في الله، فإنما تنال ولاية الله بذلك، ولن يجد عبد طعم الإيمان وإن كثرت صلاته وصومه حتى يكون كذلك. وقد صارت عامة مؤاخاة الناس على أمر الدنيا، وذلك لا يجدي على أهله شيئا. “Siapa yang mencintai dan benci karena Allah, berteman dan memusuhi karena Allah, sesungguhnya pertolongan Allah itu diperoleh dengan demikian itu. Seorang hamba tidak adakn bisa merasakan kenikmatan iman walaupun banyak melakukan shalat dan puasa sampai dirinya berbuat demikian itu. Sungguh, kebanyakan persahabatan seseorang itu hanya dilandaskan karena kepentingan dunia. Persahabat seperti itu tidaklah bermanfaat bagi mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir disebutkan dalam Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi) Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga kita bisa saling mencintai karena Allah dan mendapatkan pertolongan-Nya. — Disusun selesai ‘Ashar, di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom Tagscinta pacaran islami


Salah satu perintah dalam Islam adalah menyatakan cinta karena Allah. Namun tentu saja cinta bukan dinyatakan pada lawan jenis yang tidak halal karena adanya godaan besar di balik itu. Dari Habib bin ‘Ubaid, dari Miqdam ibnu Ma’dy Kariba –dan Habib menjumpai Miqdam ibnu Ma’di Kariba-, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَحَبَّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُعْلِمْهُ أَنَّهُ أَحَبَّهُ “Jika salah seorang di antara kalian mencintai saudaranya hendaklah dia memberitahu saudaranya itu bahwa dia mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 421/542, shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Mujahid berkata, لقيني رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فأخذ بمنكبي من ورائي. قال: أما إني أحبّك. قال : أحبك الله الذي أحببتني له. فقال : لولا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” “إذا أحب الرجل الرجل فليخبره أنه أحبه”. ما أخبرتك. قال: ثم أخذ يعرض علي الخطبة. قال: أما إن عندنا جارية، أما إنها عوراء “Ada salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu denganku lalu ia memegang pundakku dari belakang dan berkata, أما إني أحبّك “Sungguh saya mencintaimu.” Dia lalu berkata, أحبك الله الذي أحببتني له “Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu.” Dia berkata, “Kalau sekiranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Jika seorang pria mencintai saudaranya hendaklah dia memberi tahu bahwa dia mencintainya“, maka tentulah ucapanku tadi tidak kuberitahukan kepadamu.” Dia   lalu   menyodorkan   sebuah lamaran kepadaku sambil berkata, “Kami memiliki seorang budak  perempuan  dia  buta sebelah matanya (silakan engkau mengambilnya).” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod 422/543. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Inilah ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling mencintai. Ketika kita mencintai saudara kita karena Allah, maka ungkapkanlah cinta tersebut dengan mengatakan, “Inni uhibbuk” atau “Inni uhibbuk fillah”. Lalu ketika saudaranya mendengar, maka balaslah dengan mengucapkan “ahabbakallahu alladzi ahbabtani lahu” (Semoga Allah yang membuatmu mencintaiku turut mencintaimu). Dan ini menunjukkan hendaknya cinta dan benci pada orang lain dibangun karena Allah, bukan karena maksud dunia semata. Ibnu ‘Abbas berkata, من أحب في الله، وأبغض في الله، ووالى في الله، وعادى في الله، فإنما تنال ولاية الله بذلك، ولن يجد عبد طعم الإيمان وإن كثرت صلاته وصومه حتى يكون كذلك. وقد صارت عامة مؤاخاة الناس على أمر الدنيا، وذلك لا يجدي على أهله شيئا. “Siapa yang mencintai dan benci karena Allah, berteman dan memusuhi karena Allah, sesungguhnya pertolongan Allah itu diperoleh dengan demikian itu. Seorang hamba tidak adakn bisa merasakan kenikmatan iman walaupun banyak melakukan shalat dan puasa sampai dirinya berbuat demikian itu. Sungguh, kebanyakan persahabatan seseorang itu hanya dilandaskan karena kepentingan dunia. Persahabat seperti itu tidaklah bermanfaat bagi mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir disebutkan dalam Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi) Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga kita bisa saling mencintai karena Allah dan mendapatkan pertolongan-Nya. — Disusun selesai ‘Ashar, di Pesantren Darush Sholihin, 6 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom Tagscinta pacaran islami

Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin

Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin Allah menjanjikan, orang mukmin yang beramal shaleh, mereka akan mendapatkan pahala tanpa putus, إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya”. (QS. Fushilat: 8) Di ayat lain, Allah juga berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (QS. At-Tin: 6) Al-Muhallab menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, يريد أن لهم أجرهم فى حال الكبر والضعف عما كانوا يفعلونه فى الصحة غير مقطوع لهم “Maksudnya, bahwa mereka (orang mukmin) akan mendapatkan pahala ketika tua dan lemah, sebagaimana pahala amal yang mereka kerjakan ketika sehat, tanpa terputus.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 5/154). Ayat ini semakna dengan hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا ”Apabila ada hamba sakit atau safar, dia dicatat mendapatkan pahala sebagaimana amalan yang dia kerjakan ketika sehat dan mukim.” (HR. Ahmad 19679, Bukhari 2996, dan yang lainnya). Betapa Maha Pemurahnya Allah, di saat kita tidak lagi mampu beramal, karena apapun sebabnya, kita tetap mendapatkan aliran pahala amal itu. Dengan syarat, kita memiliki amal soleh yang dikerjakan secara rutin. Di saat fisik kita masih memungkinkan untuk banyak beramal, rutinkan beberapa amal soleh yang ringan. Semoga amal ini bisa menjadi sumber aliran pahala di saat kita sudah tidak lagi mampu melakukannya.

Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin

Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin Allah menjanjikan, orang mukmin yang beramal shaleh, mereka akan mendapatkan pahala tanpa putus, إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya”. (QS. Fushilat: 8) Di ayat lain, Allah juga berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (QS. At-Tin: 6) Al-Muhallab menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, يريد أن لهم أجرهم فى حال الكبر والضعف عما كانوا يفعلونه فى الصحة غير مقطوع لهم “Maksudnya, bahwa mereka (orang mukmin) akan mendapatkan pahala ketika tua dan lemah, sebagaimana pahala amal yang mereka kerjakan ketika sehat, tanpa terputus.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 5/154). Ayat ini semakna dengan hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا ”Apabila ada hamba sakit atau safar, dia dicatat mendapatkan pahala sebagaimana amalan yang dia kerjakan ketika sehat dan mukim.” (HR. Ahmad 19679, Bukhari 2996, dan yang lainnya). Betapa Maha Pemurahnya Allah, di saat kita tidak lagi mampu beramal, karena apapun sebabnya, kita tetap mendapatkan aliran pahala amal itu. Dengan syarat, kita memiliki amal soleh yang dikerjakan secara rutin. Di saat fisik kita masih memungkinkan untuk banyak beramal, rutinkan beberapa amal soleh yang ringan. Semoga amal ini bisa menjadi sumber aliran pahala di saat kita sudah tidak lagi mampu melakukannya.
Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin Allah menjanjikan, orang mukmin yang beramal shaleh, mereka akan mendapatkan pahala tanpa putus, إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya”. (QS. Fushilat: 8) Di ayat lain, Allah juga berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (QS. At-Tin: 6) Al-Muhallab menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, يريد أن لهم أجرهم فى حال الكبر والضعف عما كانوا يفعلونه فى الصحة غير مقطوع لهم “Maksudnya, bahwa mereka (orang mukmin) akan mendapatkan pahala ketika tua dan lemah, sebagaimana pahala amal yang mereka kerjakan ketika sehat, tanpa terputus.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 5/154). Ayat ini semakna dengan hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا ”Apabila ada hamba sakit atau safar, dia dicatat mendapatkan pahala sebagaimana amalan yang dia kerjakan ketika sehat dan mukim.” (HR. Ahmad 19679, Bukhari 2996, dan yang lainnya). Betapa Maha Pemurahnya Allah, di saat kita tidak lagi mampu beramal, karena apapun sebabnya, kita tetap mendapatkan aliran pahala amal itu. Dengan syarat, kita memiliki amal soleh yang dikerjakan secara rutin. Di saat fisik kita masih memungkinkan untuk banyak beramal, rutinkan beberapa amal soleh yang ringan. Semoga amal ini bisa menjadi sumber aliran pahala di saat kita sudah tidak lagi mampu melakukannya.


Pahala Tanpa Putus Bagi Mukmin Allah menjanjikan, orang mukmin yang beramal shaleh, mereka akan mendapatkan pahala tanpa putus, إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya”. (QS. Fushilat: 8) Di ayat lain, Allah juga berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. (QS. At-Tin: 6) Al-Muhallab menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, يريد أن لهم أجرهم فى حال الكبر والضعف عما كانوا يفعلونه فى الصحة غير مقطوع لهم “Maksudnya, bahwa mereka (orang mukmin) akan mendapatkan pahala ketika tua dan lemah, sebagaimana pahala amal yang mereka kerjakan ketika sehat, tanpa terputus.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 5/154). Ayat ini semakna dengan hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا ”Apabila ada hamba sakit atau safar, dia dicatat mendapatkan pahala sebagaimana amalan yang dia kerjakan ketika sehat dan mukim.” (HR. Ahmad 19679, Bukhari 2996, dan yang lainnya). Betapa Maha Pemurahnya Allah, di saat kita tidak lagi mampu beramal, karena apapun sebabnya, kita tetap mendapatkan aliran pahala amal itu. Dengan syarat, kita memiliki amal soleh yang dikerjakan secara rutin. Di saat fisik kita masih memungkinkan untuk banyak beramal, rutinkan beberapa amal soleh yang ringan. Semoga amal ini bisa menjadi sumber aliran pahala di saat kita sudah tidak lagi mampu melakukannya.

Tafsir Surat Iqro’ (3): Menjauhkan Orang Lain dari Kebenaran

Dalam tafsir surat Iqro’ kali ini dibicarakan tentang ancaman bagi orang yang mengajak orang lain untuk sesat dan menjauhkan dari kebenaran. Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12) أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (13) أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (14) كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ (15) نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (16) فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (17) سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (18) كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (19) “Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat, bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” (QS. Al ‘Alaq: 9-19) Mengajak Orang Lain untuk Sesat Setelah Allah memberikan berbagai macam nikmat, yang tidak mungkin ia membalas nikmat tersebut dan tidak mungkin ia mensyukurinya dengan sempurna. Lalu Allah karuniakan kekayaan dan keluasan rezeki. Akan tetapi, jika manusia melihat dirinya telah kaya, ia melampaui batas. Bahkan ia menghalang-halangi dari petunjuk. Ia lupa bahwa ia akan kembali pada Allah Ta’ala dan akan diberi balasan. Ketika ia tidak mau menerima kebenaran itu sendiri, ia pun mengajak lainnya untuk meninggalkan petunjuk dan melarang untuk menunaikan shalat. Padahal shalat adalah sebaik-baik amalan iman. Al huda atau petunjuk yang dimaksud dalam ayat yang dibahas adalah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Berpaling dari Kebenaran Selanjutnya pada ayat, “Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” Maksud ayat, harusnya orang yang mendustakan kebenaran takut akan siksa Allah. Karena Allah melihat segala perbuatan dan tingkah laku manusia. Jika Terus Menolak Kebenaran Jika seseorang terus menerus menolak kebenaran, maka keadaannya sebagaimana yang disebut dalam ayat, Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maksud ayat di atas, sesuai dengan hakekatnya, yaitu ubun-ubunnya akan ditarik sebagai siksaan untuknya. Lalu ketika itu ia akan memannggil teman-teman yang semajelis dengannya untuk menolongnya, “Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” Yang dimaksud Zabaniyah adalah penjaga Jahannam, di mana penjaga tersebut akan menyiksa mereka. Inilah akibat bagi orang yang menolak kebenaran dan melarang orang lain untuk shalat. Kita selaku muslim diperintahkan untuk tidak mentaati mereka. Bersujudlah dan dekatkanlah diri pada Allah. Abu Jahl yang Melarang Rasul dari Shalat Ayat yang dibahas kali ini adalah ancaman bagi setiap orang yang menghalangi dari kebenaran dan juga melarang dari shalat. Namun ayat ini turun pada Abu Jahl yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat, ia pun menyakiti dan menghardik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Berakhir sudah tafsir Surat Iqro’. Moga Allah memahamkan kita pada Al Qur’an dan terus rajin menerungkannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 930-931 — Disusun selesai Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagstafsir juz amma

Tafsir Surat Iqro’ (3): Menjauhkan Orang Lain dari Kebenaran

Dalam tafsir surat Iqro’ kali ini dibicarakan tentang ancaman bagi orang yang mengajak orang lain untuk sesat dan menjauhkan dari kebenaran. Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12) أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (13) أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (14) كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ (15) نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (16) فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (17) سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (18) كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (19) “Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat, bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” (QS. Al ‘Alaq: 9-19) Mengajak Orang Lain untuk Sesat Setelah Allah memberikan berbagai macam nikmat, yang tidak mungkin ia membalas nikmat tersebut dan tidak mungkin ia mensyukurinya dengan sempurna. Lalu Allah karuniakan kekayaan dan keluasan rezeki. Akan tetapi, jika manusia melihat dirinya telah kaya, ia melampaui batas. Bahkan ia menghalang-halangi dari petunjuk. Ia lupa bahwa ia akan kembali pada Allah Ta’ala dan akan diberi balasan. Ketika ia tidak mau menerima kebenaran itu sendiri, ia pun mengajak lainnya untuk meninggalkan petunjuk dan melarang untuk menunaikan shalat. Padahal shalat adalah sebaik-baik amalan iman. Al huda atau petunjuk yang dimaksud dalam ayat yang dibahas adalah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Berpaling dari Kebenaran Selanjutnya pada ayat, “Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” Maksud ayat, harusnya orang yang mendustakan kebenaran takut akan siksa Allah. Karena Allah melihat segala perbuatan dan tingkah laku manusia. Jika Terus Menolak Kebenaran Jika seseorang terus menerus menolak kebenaran, maka keadaannya sebagaimana yang disebut dalam ayat, Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maksud ayat di atas, sesuai dengan hakekatnya, yaitu ubun-ubunnya akan ditarik sebagai siksaan untuknya. Lalu ketika itu ia akan memannggil teman-teman yang semajelis dengannya untuk menolongnya, “Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” Yang dimaksud Zabaniyah adalah penjaga Jahannam, di mana penjaga tersebut akan menyiksa mereka. Inilah akibat bagi orang yang menolak kebenaran dan melarang orang lain untuk shalat. Kita selaku muslim diperintahkan untuk tidak mentaati mereka. Bersujudlah dan dekatkanlah diri pada Allah. Abu Jahl yang Melarang Rasul dari Shalat Ayat yang dibahas kali ini adalah ancaman bagi setiap orang yang menghalangi dari kebenaran dan juga melarang dari shalat. Namun ayat ini turun pada Abu Jahl yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat, ia pun menyakiti dan menghardik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Berakhir sudah tafsir Surat Iqro’. Moga Allah memahamkan kita pada Al Qur’an dan terus rajin menerungkannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 930-931 — Disusun selesai Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagstafsir juz amma
Dalam tafsir surat Iqro’ kali ini dibicarakan tentang ancaman bagi orang yang mengajak orang lain untuk sesat dan menjauhkan dari kebenaran. Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12) أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (13) أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (14) كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ (15) نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (16) فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (17) سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (18) كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (19) “Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat, bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” (QS. Al ‘Alaq: 9-19) Mengajak Orang Lain untuk Sesat Setelah Allah memberikan berbagai macam nikmat, yang tidak mungkin ia membalas nikmat tersebut dan tidak mungkin ia mensyukurinya dengan sempurna. Lalu Allah karuniakan kekayaan dan keluasan rezeki. Akan tetapi, jika manusia melihat dirinya telah kaya, ia melampaui batas. Bahkan ia menghalang-halangi dari petunjuk. Ia lupa bahwa ia akan kembali pada Allah Ta’ala dan akan diberi balasan. Ketika ia tidak mau menerima kebenaran itu sendiri, ia pun mengajak lainnya untuk meninggalkan petunjuk dan melarang untuk menunaikan shalat. Padahal shalat adalah sebaik-baik amalan iman. Al huda atau petunjuk yang dimaksud dalam ayat yang dibahas adalah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Berpaling dari Kebenaran Selanjutnya pada ayat, “Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” Maksud ayat, harusnya orang yang mendustakan kebenaran takut akan siksa Allah. Karena Allah melihat segala perbuatan dan tingkah laku manusia. Jika Terus Menolak Kebenaran Jika seseorang terus menerus menolak kebenaran, maka keadaannya sebagaimana yang disebut dalam ayat, Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maksud ayat di atas, sesuai dengan hakekatnya, yaitu ubun-ubunnya akan ditarik sebagai siksaan untuknya. Lalu ketika itu ia akan memannggil teman-teman yang semajelis dengannya untuk menolongnya, “Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” Yang dimaksud Zabaniyah adalah penjaga Jahannam, di mana penjaga tersebut akan menyiksa mereka. Inilah akibat bagi orang yang menolak kebenaran dan melarang orang lain untuk shalat. Kita selaku muslim diperintahkan untuk tidak mentaati mereka. Bersujudlah dan dekatkanlah diri pada Allah. Abu Jahl yang Melarang Rasul dari Shalat Ayat yang dibahas kali ini adalah ancaman bagi setiap orang yang menghalangi dari kebenaran dan juga melarang dari shalat. Namun ayat ini turun pada Abu Jahl yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat, ia pun menyakiti dan menghardik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Berakhir sudah tafsir Surat Iqro’. Moga Allah memahamkan kita pada Al Qur’an dan terus rajin menerungkannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 930-931 — Disusun selesai Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagstafsir juz amma


Dalam tafsir surat Iqro’ kali ini dibicarakan tentang ancaman bagi orang yang mengajak orang lain untuk sesat dan menjauhkan dari kebenaran. Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى (10) أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى (11) أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى (12) أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى (13) أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى (14) كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ (15) نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ (16) فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ (17) سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (18) كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ (19) “Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat, bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” (QS. Al ‘Alaq: 9-19) Mengajak Orang Lain untuk Sesat Setelah Allah memberikan berbagai macam nikmat, yang tidak mungkin ia membalas nikmat tersebut dan tidak mungkin ia mensyukurinya dengan sempurna. Lalu Allah karuniakan kekayaan dan keluasan rezeki. Akan tetapi, jika manusia melihat dirinya telah kaya, ia melampaui batas. Bahkan ia menghalang-halangi dari petunjuk. Ia lupa bahwa ia akan kembali pada Allah Ta’ala dan akan diberi balasan. Ketika ia tidak mau menerima kebenaran itu sendiri, ia pun mengajak lainnya untuk meninggalkan petunjuk dan melarang untuk menunaikan shalat. Padahal shalat adalah sebaik-baik amalan iman. Al huda atau petunjuk yang dimaksud dalam ayat yang dibahas adalah mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Berpaling dari Kebenaran Selanjutnya pada ayat, “Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” Maksud ayat, harusnya orang yang mendustakan kebenaran takut akan siksa Allah. Karena Allah melihat segala perbuatan dan tingkah laku manusia. Jika Terus Menolak Kebenaran Jika seseorang terus menerus menolak kebenaran, maka keadaannya sebagaimana yang disebut dalam ayat, Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya. (Yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maksud ayat di atas, sesuai dengan hakekatnya, yaitu ubun-ubunnya akan ditarik sebagai siksaan untuknya. Lalu ketika itu ia akan memannggil teman-teman yang semajelis dengannya untuk menolongnya, “Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabbmu).” Yang dimaksud Zabaniyah adalah penjaga Jahannam, di mana penjaga tersebut akan menyiksa mereka. Inilah akibat bagi orang yang menolak kebenaran dan melarang orang lain untuk shalat. Kita selaku muslim diperintahkan untuk tidak mentaati mereka. Bersujudlah dan dekatkanlah diri pada Allah. Abu Jahl yang Melarang Rasul dari Shalat Ayat yang dibahas kali ini adalah ancaman bagi setiap orang yang menghalangi dari kebenaran dan juga melarang dari shalat. Namun ayat ini turun pada Abu Jahl yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat, ia pun menyakiti dan menghardik beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. Berakhir sudah tafsir Surat Iqro’. Moga Allah memahamkan kita pada Al Qur’an dan terus rajin menerungkannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 930-931 — Disusun selesai Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagstafsir juz amma

Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Ibadah?

“Hubungan intim kalian (suami-istri) adalah sedekah.” (Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dari sahabat Abu Dzar). Lalu kapan hubungan intim atau seksual bisa bernilai ibadah? Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006). Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Sedekah, Ibadah dan Ketaatan? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Budh’i dalam hadits, yang dimaksud adalah jima’ atau bisa bermakna kemaluan. Kedua makna tersebut benar. Hal ini menunjukkan bahwa suatu hal yang mubah bisa dinilai suatu ketaatan jika didasari niat yang benar. Jima’ (bersetubuh atau hubungan intim) bisa bernilai ibadah jika maksudnya adalah untuk menunaikan hak istri, bergaul baik dengannya, dan melakukan kebajikan sebagaimana yang Allah perintahkan. Di samping itu, jima’ bisa bernilai ibadah bila maksudnya untuk memperoleh keturunan yang sholeh, membentengi diri agar tidak terjerumus dalam zina, agar pasangan tidak memandang hal-hal yang diharamkan, juga agar tidak berpikiran atau bermaksud yang bukan-bukan, atau niatan baik lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 83-84). Didasari Niat, Bukan Hanya Melampiaskan Syahwat Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70). Semoga keluarga muslim senantiasa diberi ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagshubungan intim

Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Ibadah?

“Hubungan intim kalian (suami-istri) adalah sedekah.” (Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dari sahabat Abu Dzar). Lalu kapan hubungan intim atau seksual bisa bernilai ibadah? Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006). Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Sedekah, Ibadah dan Ketaatan? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Budh’i dalam hadits, yang dimaksud adalah jima’ atau bisa bermakna kemaluan. Kedua makna tersebut benar. Hal ini menunjukkan bahwa suatu hal yang mubah bisa dinilai suatu ketaatan jika didasari niat yang benar. Jima’ (bersetubuh atau hubungan intim) bisa bernilai ibadah jika maksudnya adalah untuk menunaikan hak istri, bergaul baik dengannya, dan melakukan kebajikan sebagaimana yang Allah perintahkan. Di samping itu, jima’ bisa bernilai ibadah bila maksudnya untuk memperoleh keturunan yang sholeh, membentengi diri agar tidak terjerumus dalam zina, agar pasangan tidak memandang hal-hal yang diharamkan, juga agar tidak berpikiran atau bermaksud yang bukan-bukan, atau niatan baik lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 83-84). Didasari Niat, Bukan Hanya Melampiaskan Syahwat Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70). Semoga keluarga muslim senantiasa diberi ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagshubungan intim
“Hubungan intim kalian (suami-istri) adalah sedekah.” (Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dari sahabat Abu Dzar). Lalu kapan hubungan intim atau seksual bisa bernilai ibadah? Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006). Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Sedekah, Ibadah dan Ketaatan? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Budh’i dalam hadits, yang dimaksud adalah jima’ atau bisa bermakna kemaluan. Kedua makna tersebut benar. Hal ini menunjukkan bahwa suatu hal yang mubah bisa dinilai suatu ketaatan jika didasari niat yang benar. Jima’ (bersetubuh atau hubungan intim) bisa bernilai ibadah jika maksudnya adalah untuk menunaikan hak istri, bergaul baik dengannya, dan melakukan kebajikan sebagaimana yang Allah perintahkan. Di samping itu, jima’ bisa bernilai ibadah bila maksudnya untuk memperoleh keturunan yang sholeh, membentengi diri agar tidak terjerumus dalam zina, agar pasangan tidak memandang hal-hal yang diharamkan, juga agar tidak berpikiran atau bermaksud yang bukan-bukan, atau niatan baik lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 83-84). Didasari Niat, Bukan Hanya Melampiaskan Syahwat Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70). Semoga keluarga muslim senantiasa diberi ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagshubungan intim


“Hubungan intim kalian (suami-istri) adalah sedekah.” (Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dari sahabat Abu Dzar). Lalu kapan hubungan intim atau seksual bisa bernilai ibadah? Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006). Kapan Hubungan Intim Bisa Bernilai Sedekah, Ibadah dan Ketaatan? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Budh’i dalam hadits, yang dimaksud adalah jima’ atau bisa bermakna kemaluan. Kedua makna tersebut benar. Hal ini menunjukkan bahwa suatu hal yang mubah bisa dinilai suatu ketaatan jika didasari niat yang benar. Jima’ (bersetubuh atau hubungan intim) bisa bernilai ibadah jika maksudnya adalah untuk menunaikan hak istri, bergaul baik dengannya, dan melakukan kebajikan sebagaimana yang Allah perintahkan. Di samping itu, jima’ bisa bernilai ibadah bila maksudnya untuk memperoleh keturunan yang sholeh, membentengi diri agar tidak terjerumus dalam zina, agar pasangan tidak memandang hal-hal yang diharamkan, juga agar tidak berpikiran atau bermaksud yang bukan-bukan, atau niatan baik lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 83-84). Didasari Niat, Bukan Hanya Melampiaskan Syahwat Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya. Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas. Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga. Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70). Semoga keluarga muslim senantiasa diberi ketenangan, kasih sayang dan rahmat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 5 Rabi’uts Tsani 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Tagshubungan intim

Apa itu Dosa Besar?

Apa beda antara dosa besar (al kabair) dan dosa kecil (ash shogoir)? Apa itu “Dosa Besar”? Dosa besar adalah di antara bentuk maksiat dan sesuatu yang Allah larang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa. Jadi dosa besar termasuk maksiat dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash shogoir). Yang dimaksud definisi dari Ibnu ‘Abbas, dosa besar itu diberi azab atau siksa termasuk siksa di dunia berupa hukum qishosh, misalnya. Juga termasuk hukum potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar karena terkena hukuman had di dunia, atau dikenai murka atau laknat Allah. Adapun jika suatu dosa tidak mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair, namun masuk dalam dosa kecil. Dari definisi atau pengertian dosa besar menurut Ibnu ‘Abbas, berarti dosa besar tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Namun dosa besar ini juga bertingkat-tingkat, ada yang lebih parah dari yang lainnya. Semoga sajian ini bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi setiap dosa besar.   Referensi: Kitab Al Kabair, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Penjelasan: -Guru kami- Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Risalah Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, pukul 10: 45 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar

Apa itu Dosa Besar?

Apa beda antara dosa besar (al kabair) dan dosa kecil (ash shogoir)? Apa itu “Dosa Besar”? Dosa besar adalah di antara bentuk maksiat dan sesuatu yang Allah larang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa. Jadi dosa besar termasuk maksiat dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash shogoir). Yang dimaksud definisi dari Ibnu ‘Abbas, dosa besar itu diberi azab atau siksa termasuk siksa di dunia berupa hukum qishosh, misalnya. Juga termasuk hukum potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar karena terkena hukuman had di dunia, atau dikenai murka atau laknat Allah. Adapun jika suatu dosa tidak mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair, namun masuk dalam dosa kecil. Dari definisi atau pengertian dosa besar menurut Ibnu ‘Abbas, berarti dosa besar tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Namun dosa besar ini juga bertingkat-tingkat, ada yang lebih parah dari yang lainnya. Semoga sajian ini bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi setiap dosa besar.   Referensi: Kitab Al Kabair, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Penjelasan: -Guru kami- Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Risalah Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, pukul 10: 45 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar
Apa beda antara dosa besar (al kabair) dan dosa kecil (ash shogoir)? Apa itu “Dosa Besar”? Dosa besar adalah di antara bentuk maksiat dan sesuatu yang Allah larang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa. Jadi dosa besar termasuk maksiat dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash shogoir). Yang dimaksud definisi dari Ibnu ‘Abbas, dosa besar itu diberi azab atau siksa termasuk siksa di dunia berupa hukum qishosh, misalnya. Juga termasuk hukum potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar karena terkena hukuman had di dunia, atau dikenai murka atau laknat Allah. Adapun jika suatu dosa tidak mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair, namun masuk dalam dosa kecil. Dari definisi atau pengertian dosa besar menurut Ibnu ‘Abbas, berarti dosa besar tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Namun dosa besar ini juga bertingkat-tingkat, ada yang lebih parah dari yang lainnya. Semoga sajian ini bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi setiap dosa besar.   Referensi: Kitab Al Kabair, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Penjelasan: -Guru kami- Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Risalah Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, pukul 10: 45 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar


Apa beda antara dosa besar (al kabair) dan dosa kecil (ash shogoir)? Apa itu “Dosa Besar”? Dosa besar adalah di antara bentuk maksiat dan sesuatu yang Allah larang. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa. Jadi dosa besar termasuk maksiat dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash shogoir). Yang dimaksud definisi dari Ibnu ‘Abbas, dosa besar itu diberi azab atau siksa termasuk siksa di dunia berupa hukum qishosh, misalnya. Juga termasuk hukum potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar karena terkena hukuman had di dunia, atau dikenai murka atau laknat Allah. Adapun jika suatu dosa tidak mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair, namun masuk dalam dosa kecil. Dari definisi atau pengertian dosa besar menurut Ibnu ‘Abbas, berarti dosa besar tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Namun dosa besar ini juga bertingkat-tingkat, ada yang lebih parah dari yang lainnya. Semoga sajian ini bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi setiap dosa besar.   Referensi: Kitab Al Kabair, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Penjelasan: -Guru kami- Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Risalah Al ‘Alamiyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, pukul 10: 45 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar

Hukum Shalat Jama’ah: Wajib

Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ “Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651) Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan. Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa. Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 125. — Diselesaikan 09: 40 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat jamaah

Hukum Shalat Jama’ah: Wajib

Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ “Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651) Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan. Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa. Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 125. — Diselesaikan 09: 40 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat jamaah
Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ “Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651) Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan. Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa. Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 125. — Diselesaikan 09: 40 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat jamaah


Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ “Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651) Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan. Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa. Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 125. — Diselesaikan 09: 40 PM, 4 Rabi’uts Tsani 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan kaos Rumaysho.Com (bahan POLO) -lihat banner di samping kanan artikel-, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: kaos POLO#nama pemesan#alamat#no HP#ukuran kaos. Ada juga 5 buku Ustadz M. Abduh Tuasikal dalam satu paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsshalat jamaah

Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam

Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam Ketika dakwah di Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dijatuhkan karakternnya, agar masyarakat yang belum kenal, menjauh dari beliau. Beliau disebut tukang sihir, penyair, orang gila, dan seabreg gelar lainnya. Tersebutlah seorang ahli ruqyah zaman Jahiliyah, Dhimad al-Azdi [arab: ضِمَاد الأزدى]. Berasal dari suku Azd Syanu’ah di Yaman. Dia biasa meruqyah orang gila atau kesurupan. Ketika tiba di Mekah, dia mendengar orang-orang Mekah mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad itu majnun (gila).” Dhimad bergumam, لو إني أتيت هذا الرجل لعل الله يشفيه على يدى “Bagaimana kalau aku datangi orang ini. semoga Allah menyembuhkannya melalui tanganku.” Setelah ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia menawarkan, يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَرْقِي مِنْ هَذِهِ الرِّيحِ، وَإِنَّ اللهَ يَشْفِي عَلَى يَدِي مَنْ شَاءَ، فَهَلْ لَكَ؟ ”Hai Muhammad, saya biasa mengobati sakit jiwa. Dan Allah menyembuhkan siapa saja yang Dia kehendaki melalui tanganku. Apa kamu bersedia?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapinya dengan mengatakan, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ Mendengar kalimat ini pertama kalinya, Dhimad keheranan. ”Tolong ulangi semua ucapanmu tadi!” pinta Dhimad. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya 3 kali. Komentar Dhimad, لَقَدْ سَمِعْتُ قَوْلَ الْكَهَنَةِ، وَقَوْلَ السَّحَرَةِ، وَقَوْلَ الشُّعَرَاءِ، فَمَا سَمِعْتُ مِثْلَ كَلِمَاتِكَ هَؤُلَاءِ، وَلَقَدْ بَلَغْنَ نَاعُوسَ الْبَحْرِ، هات يدك أبايعك على الإسلام ”Sungguh aku telah mendengar ucapan dukun, ucapan tukang sihir, dan penyair, dan saya belum pernah mendengar seperti ucapanmu tadi. Sungguh untaian kalimatmu mencapai kedalaman lautan. Berikan tanganmu, kubaiat kamu bahwa aku masuk islam.” (HR. Muslim no. 868). Umumnya dakwah kebenaran ditentang para musuhnya dengan dijatuhkan karakternya. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena konten dakwah kebenaran jelas sesuai fitrah manusia. Tidak ada orang musyrik yang bisa mengkritik konten dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena nurani mereka mengakui kebenarannya. Ketika dakwah tauhid dan sunah banyak berkembang di Indonesia, para pembela tradisi masyarakat yang masih kental dengan syirik dan bid’ah merasa dalam kondisi terpojokkan. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena tauhid dan sunah jelas yang paling sesuai dengan al-Quran dan hadis. Di saat itulah, mereka menggunakan jurus kedua, dijatuhkan karakternya. Mulailah label wahhabi dan takfiri digunakan untuk menyebut mereka. Untuk membuat masyarakat menjauh darinya. وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ ”Mereka membuat makar, dan Allahpun membalas dengan makar. Dan Allah sebaik-baik dalam membuat makar.” (QS. Ali Imran: 54) Mereka tidak menyadari, ternyata di balik makar yang mereka gencarkan, justru membuat banyak orang penasaran. Apa sebenarnya wahhabi, apa dakwah wahhabi. Setelah belajar al-Quran dan hadis dengan benar, banyak diantara mereka bertaubat, dan menjadi pengikut ‘wahhabi’.

Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam

Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam Ketika dakwah di Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dijatuhkan karakternnya, agar masyarakat yang belum kenal, menjauh dari beliau. Beliau disebut tukang sihir, penyair, orang gila, dan seabreg gelar lainnya. Tersebutlah seorang ahli ruqyah zaman Jahiliyah, Dhimad al-Azdi [arab: ضِمَاد الأزدى]. Berasal dari suku Azd Syanu’ah di Yaman. Dia biasa meruqyah orang gila atau kesurupan. Ketika tiba di Mekah, dia mendengar orang-orang Mekah mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad itu majnun (gila).” Dhimad bergumam, لو إني أتيت هذا الرجل لعل الله يشفيه على يدى “Bagaimana kalau aku datangi orang ini. semoga Allah menyembuhkannya melalui tanganku.” Setelah ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia menawarkan, يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَرْقِي مِنْ هَذِهِ الرِّيحِ، وَإِنَّ اللهَ يَشْفِي عَلَى يَدِي مَنْ شَاءَ، فَهَلْ لَكَ؟ ”Hai Muhammad, saya biasa mengobati sakit jiwa. Dan Allah menyembuhkan siapa saja yang Dia kehendaki melalui tanganku. Apa kamu bersedia?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapinya dengan mengatakan, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ Mendengar kalimat ini pertama kalinya, Dhimad keheranan. ”Tolong ulangi semua ucapanmu tadi!” pinta Dhimad. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya 3 kali. Komentar Dhimad, لَقَدْ سَمِعْتُ قَوْلَ الْكَهَنَةِ، وَقَوْلَ السَّحَرَةِ، وَقَوْلَ الشُّعَرَاءِ، فَمَا سَمِعْتُ مِثْلَ كَلِمَاتِكَ هَؤُلَاءِ، وَلَقَدْ بَلَغْنَ نَاعُوسَ الْبَحْرِ، هات يدك أبايعك على الإسلام ”Sungguh aku telah mendengar ucapan dukun, ucapan tukang sihir, dan penyair, dan saya belum pernah mendengar seperti ucapanmu tadi. Sungguh untaian kalimatmu mencapai kedalaman lautan. Berikan tanganmu, kubaiat kamu bahwa aku masuk islam.” (HR. Muslim no. 868). Umumnya dakwah kebenaran ditentang para musuhnya dengan dijatuhkan karakternya. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena konten dakwah kebenaran jelas sesuai fitrah manusia. Tidak ada orang musyrik yang bisa mengkritik konten dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena nurani mereka mengakui kebenarannya. Ketika dakwah tauhid dan sunah banyak berkembang di Indonesia, para pembela tradisi masyarakat yang masih kental dengan syirik dan bid’ah merasa dalam kondisi terpojokkan. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena tauhid dan sunah jelas yang paling sesuai dengan al-Quran dan hadis. Di saat itulah, mereka menggunakan jurus kedua, dijatuhkan karakternya. Mulailah label wahhabi dan takfiri digunakan untuk menyebut mereka. Untuk membuat masyarakat menjauh darinya. وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ ”Mereka membuat makar, dan Allahpun membalas dengan makar. Dan Allah sebaik-baik dalam membuat makar.” (QS. Ali Imran: 54) Mereka tidak menyadari, ternyata di balik makar yang mereka gencarkan, justru membuat banyak orang penasaran. Apa sebenarnya wahhabi, apa dakwah wahhabi. Setelah belajar al-Quran dan hadis dengan benar, banyak diantara mereka bertaubat, dan menjadi pengikut ‘wahhabi’.
Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam Ketika dakwah di Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dijatuhkan karakternnya, agar masyarakat yang belum kenal, menjauh dari beliau. Beliau disebut tukang sihir, penyair, orang gila, dan seabreg gelar lainnya. Tersebutlah seorang ahli ruqyah zaman Jahiliyah, Dhimad al-Azdi [arab: ضِمَاد الأزدى]. Berasal dari suku Azd Syanu’ah di Yaman. Dia biasa meruqyah orang gila atau kesurupan. Ketika tiba di Mekah, dia mendengar orang-orang Mekah mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad itu majnun (gila).” Dhimad bergumam, لو إني أتيت هذا الرجل لعل الله يشفيه على يدى “Bagaimana kalau aku datangi orang ini. semoga Allah menyembuhkannya melalui tanganku.” Setelah ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia menawarkan, يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَرْقِي مِنْ هَذِهِ الرِّيحِ، وَإِنَّ اللهَ يَشْفِي عَلَى يَدِي مَنْ شَاءَ، فَهَلْ لَكَ؟ ”Hai Muhammad, saya biasa mengobati sakit jiwa. Dan Allah menyembuhkan siapa saja yang Dia kehendaki melalui tanganku. Apa kamu bersedia?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapinya dengan mengatakan, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ Mendengar kalimat ini pertama kalinya, Dhimad keheranan. ”Tolong ulangi semua ucapanmu tadi!” pinta Dhimad. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya 3 kali. Komentar Dhimad, لَقَدْ سَمِعْتُ قَوْلَ الْكَهَنَةِ، وَقَوْلَ السَّحَرَةِ، وَقَوْلَ الشُّعَرَاءِ، فَمَا سَمِعْتُ مِثْلَ كَلِمَاتِكَ هَؤُلَاءِ، وَلَقَدْ بَلَغْنَ نَاعُوسَ الْبَحْرِ، هات يدك أبايعك على الإسلام ”Sungguh aku telah mendengar ucapan dukun, ucapan tukang sihir, dan penyair, dan saya belum pernah mendengar seperti ucapanmu tadi. Sungguh untaian kalimatmu mencapai kedalaman lautan. Berikan tanganmu, kubaiat kamu bahwa aku masuk islam.” (HR. Muslim no. 868). Umumnya dakwah kebenaran ditentang para musuhnya dengan dijatuhkan karakternya. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena konten dakwah kebenaran jelas sesuai fitrah manusia. Tidak ada orang musyrik yang bisa mengkritik konten dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena nurani mereka mengakui kebenarannya. Ketika dakwah tauhid dan sunah banyak berkembang di Indonesia, para pembela tradisi masyarakat yang masih kental dengan syirik dan bid’ah merasa dalam kondisi terpojokkan. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena tauhid dan sunah jelas yang paling sesuai dengan al-Quran dan hadis. Di saat itulah, mereka menggunakan jurus kedua, dijatuhkan karakternya. Mulailah label wahhabi dan takfiri digunakan untuk menyebut mereka. Untuk membuat masyarakat menjauh darinya. وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ ”Mereka membuat makar, dan Allahpun membalas dengan makar. Dan Allah sebaik-baik dalam membuat makar.” (QS. Ali Imran: 54) Mereka tidak menyadari, ternyata di balik makar yang mereka gencarkan, justru membuat banyak orang penasaran. Apa sebenarnya wahhabi, apa dakwah wahhabi. Setelah belajar al-Quran dan hadis dengan benar, banyak diantara mereka bertaubat, dan menjadi pengikut ‘wahhabi’.


Ingin Meruqyah Nabi, Malah Masuk Islam Ketika dakwah di Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dijatuhkan karakternnya, agar masyarakat yang belum kenal, menjauh dari beliau. Beliau disebut tukang sihir, penyair, orang gila, dan seabreg gelar lainnya. Tersebutlah seorang ahli ruqyah zaman Jahiliyah, Dhimad al-Azdi [arab: ضِمَاد الأزدى]. Berasal dari suku Azd Syanu’ah di Yaman. Dia biasa meruqyah orang gila atau kesurupan. Ketika tiba di Mekah, dia mendengar orang-orang Mekah mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad itu majnun (gila).” Dhimad bergumam, لو إني أتيت هذا الرجل لعل الله يشفيه على يدى “Bagaimana kalau aku datangi orang ini. semoga Allah menyembuhkannya melalui tanganku.” Setelah ketemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia menawarkan, يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَرْقِي مِنْ هَذِهِ الرِّيحِ، وَإِنَّ اللهَ يَشْفِي عَلَى يَدِي مَنْ شَاءَ، فَهَلْ لَكَ؟ ”Hai Muhammad, saya biasa mengobati sakit jiwa. Dan Allah menyembuhkan siapa saja yang Dia kehendaki melalui tanganku. Apa kamu bersedia?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapinya dengan mengatakan, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ Mendengar kalimat ini pertama kalinya, Dhimad keheranan. ”Tolong ulangi semua ucapanmu tadi!” pinta Dhimad. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya 3 kali. Komentar Dhimad, لَقَدْ سَمِعْتُ قَوْلَ الْكَهَنَةِ، وَقَوْلَ السَّحَرَةِ، وَقَوْلَ الشُّعَرَاءِ، فَمَا سَمِعْتُ مِثْلَ كَلِمَاتِكَ هَؤُلَاءِ، وَلَقَدْ بَلَغْنَ نَاعُوسَ الْبَحْرِ، هات يدك أبايعك على الإسلام ”Sungguh aku telah mendengar ucapan dukun, ucapan tukang sihir, dan penyair, dan saya belum pernah mendengar seperti ucapanmu tadi. Sungguh untaian kalimatmu mencapai kedalaman lautan. Berikan tanganmu, kubaiat kamu bahwa aku masuk islam.” (HR. Muslim no. 868). Umumnya dakwah kebenaran ditentang para musuhnya dengan dijatuhkan karakternya. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena konten dakwah kebenaran jelas sesuai fitrah manusia. Tidak ada orang musyrik yang bisa mengkritik konten dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena nurani mereka mengakui kebenarannya. Ketika dakwah tauhid dan sunah banyak berkembang di Indonesia, para pembela tradisi masyarakat yang masih kental dengan syirik dan bid’ah merasa dalam kondisi terpojokkan. Mereka tidak mampu mengkritik konten dakwahnya, karena tauhid dan sunah jelas yang paling sesuai dengan al-Quran dan hadis. Di saat itulah, mereka menggunakan jurus kedua, dijatuhkan karakternya. Mulailah label wahhabi dan takfiri digunakan untuk menyebut mereka. Untuk membuat masyarakat menjauh darinya. وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ ”Mereka membuat makar, dan Allahpun membalas dengan makar. Dan Allah sebaik-baik dalam membuat makar.” (QS. Ali Imran: 54) Mereka tidak menyadari, ternyata di balik makar yang mereka gencarkan, justru membuat banyak orang penasaran. Apa sebenarnya wahhabi, apa dakwah wahhabi. Setelah belajar al-Quran dan hadis dengan benar, banyak diantara mereka bertaubat, dan menjadi pengikut ‘wahhabi’.

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 3 : FASAL PENYEMPURNA

BAHASAN KETIGAFASAL PENYEMPURNADelapan fasalFasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan·         Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .·         Bahwa apa yang selain itu adalah kufur ashghar ( = tidak keluar dari agama = termasuk dosa besar ).·         Bahwa yang berpendapat dengan selain ini maka tidak akan dapat mendatangkan dalil yang jelas lagi shahih. Fasal kedua: Tidak ada perbedaan pendapat dalam sembilan kondisi di atas kecuali dalam empat hal1.       Penentuan bentuk tabdiel, dan yang benar bahwa tidak menjadi seorang yang melakukan tabdiel kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang penisbatan apa yang dibuat kepada agama ( hal 20 dan seterusnya ) .2.       Hukum atas sebagian oknum kondisi ketujuh ( istibdal 0 ; maka sebagian ulama menyelisihi dengan mengatakan kekafiran orang yang mengganti syariah seluruhnya , dan yang benar tidak ada dalil atas kekafirannya ( hal 23 ).3.       Hukum atas kondisi kedelapan ( taqnien ) ; sebagian ulama menyelisihi dan menganggapnya sebagai hal yang mengkafirkan dengan kufur akbar , dan yang  benar  bahwa tidak ada dalil pengkafiran dengannya ( hal 28 ) .4.       Hukum atas keadaan kesembilan ( tasyrie’ aam ) ; sebagian ulama berpendapat ini termasuk yang mengkafirkan dengan kufur akbar, tetapi yang benar tidak ada dalil yang mengkafirkan ( hal 32 ) . Fasal ketiga: Persamaan uraian ini dengan pendapat tiga ulama besar abad iniTidak berbeda fatwa tiga ulama besar abad ini : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumulloh dari apa yang saya jelaskan di kitab ini.·         Adapun Al Albany rahimahulloh maka beliau menjelaskan bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan tidak menjadi kafir kecuali dengan istihlal ( lihat fatwa beliau di majalah Salafiyah No 6 , hal 34-42 ).·         Ibnu Baz berkomentar terhadap fatwa Al Albany rahimahumalloh dan menyetujuinya dengan berkata : “ maka saya dapati sebagai penjelasan yang berharga yang sesuai dengan kebenaran, mengikuti jalan kaum mukminin dan menjelaskan – waffaqahulloh – bahwa tidak boleh seorang mengkafirkan orang yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan sekedar melihat perbuatan tanpa mengetahui apakah ia menghalalkan itu dengan hatinya .. “ .( Al Fatawa 9/124 ) .·         Sebagaimana fatwa Albany dan komentar Ibnu Baaz dibacakan kepada Ibnu Utsaimin rahimahumulloh maka lalu beliau mengomentarinya dan menyetujui kecuali dalam kondisi tasyrie’ aam ( lihat komentar beliau di foot note kitab “ Fitnah Takfier “ )·         Kemudian beliau meralat dari menyelisihi dalam hal itu, sebagaimana telah kami nukilkan ucapan beliau ( hal 36 ).·         Saya berkata :  maka kitab ini menjadi kuat dan mulia dengan bersepakat terhadap pendapat terakhir ulama abad ini dalam masalah ini. Maka Bagi-Mu ya Alloh segala pujian.Fasal keempat : Kesamaan uraian kitab ini dengan yang ditetapkan Lajnah Daimah yang diketuai Ibnu BazFatwa pertamaPertanyaan : kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? apakah jenis kekafiran dalam ayat Alloh Ta’ala : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ).Jawab : adapun pertanyaan ; kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? : maka kami melihat bahwa perlu dijelaskan permasalahan yang anda hadapi dengan detail sehingga dapat kami jelaskan hukumnya . Adapun jenis pengkafiran dalam firman Alloh : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ), maka itu adalah kufur akbar ; berkata Al Qurthuby dalam tafsirnya : ( berkata Ibnu Abbas radhiyallohu anhu dan Mujahid rahimahulloh : barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan karena menolak Al Quran atau menentang ucapan Rasul shollallohui alaihi wa sallam maka ia kafir ) selesai. Dan adapun yang menghukumi dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia bermaksiat kepada Alloh tetapi ia menghukumi tersebut karena risywah ( sogokan ) atau selain ini atau karena permusuhannya dengan terdakwa atau karena kekerabatan atau pertemanan dengannya atau semisalnya ; maka yang seperti ini tidak kafir dengan kufur akbar, namun pelaku maksiat, telah terjatuh dalam kufur di bawah kekufuran dan dzalim dibawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan. Wa billahi taufiq wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa  Lajnah Daimah 2/141 )       Ketua                             wakil                                  anggota                     anggotaAbdul aziz bin Baz            Abdurrazaq Afify                Abdullah bin Ghudyan       Abdullah Qu’ud Fatwa keduaPertanyaan : apakah seorang yang berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan itu muslim ? ataukah ia kafir kufur akbar ? apakah diterima amalnya ?Jawab : Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Tetapi jika ia menghalalkan itu dan meyakininya boleh : maka itu kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar keluar dari agama, adapun jika melakukan itu karena risywah ( sogok ) atau maksud lain dengan masih meyakini keharamannya : maka ia berdosa disebut kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar tidak keluar dari agama ; sebagaimana dijelaskan para ulama dari tafsir ayat-ayat tersebut . Wa billahi taufiq wa shollalohu ala Nabiyyina Muhammad  wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa Lajnah Daimah  1/ 780 ).       Ketua                                   wakil ketua                       anggotaAbdullah bin Baz                        Abdurrazaq Afify          Abdullah bin Ghudyan Fasal kelima : Kesesuaian uraian kitab ini dengan penjelasan Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan dan persetujuan Sulaiman bin Sahman dan bahwa inilah amal para ulama dan penukilan ini dari keumuman salafBerkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan adapun yang engkau sebutkan tentang arab baduy tentang pembedaan antara yang menghalalkan hukum selain apa yang Alloh turunkan dengan yang tidak menghalalkan , maka itulah yang diamalkan , dan dijadikan rujukan para ulama “ ( Uyun ar Rasa’il 2/605 ).Berkata Sulaiman bin Sahman rahimahulloh ; “ yakni bahwa siapa yang menghalalkan hukum selain yang Alloh turunkan dan berpandangan bahwa hukum thaghut lebih baik dari hukum Alloh…barang siapa berkeyakinan ini maka dia kafir, dan adapun yang tidak menghalalkan ini dan melihat bahwa hukum thaghut bathil dan bahwa hukum Alloh dan Rasul-Nya adalah yang benar maka ini tidak kafir dan tidak keluar dari islam “ ( Uyunur rasa’il 2/603 ).Dan ini dinisbatkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahulloh kepada Ibnu Abbas dan murid-muridnya ( Al Fatawa 7/350 ), dan kepada Ahmad bin Hanbal[1] ( Al Fatawa 7/312 ), dan selainnya dari para imam sunnah ( Al Fatawa 7/312 ), dan banyak dari salaf ( Al Fatawa 7/522 ), bahkan mayoritas salaf ( Al Fatawa 7/350 )….sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahulloh bahwa ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan kebanyakan shahabat ( Madarijus Salikin ( 1/ 345 )…sebagaimana pula Bin Baz rahimahulloh menganggapnya sebagai pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid dan segolongan besar dari salaf ( Al Fatawa 6/250 )…. dan lihatlah  ( hal 44 ) .Fasal keenam : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat murid – murid Ibnu Abbas[2]Telah tetap[3] dari dua orang yang menafsirkan kekufuran dalam ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar, dan tidak didapati yang menyelisihi mereka di zaman mereka.Berkata Thawus rahimahulloh : “ kufur di bawah kekufuran, dzalim di bawah kedzaliman, dan fasiq di bawah kefasikan “ , dikeluarkan oleh Thabary dalam tafsirnya ( 8 / 464 -465 ), dan Al Marwazy dalam “ ta’dziem qadri shalat “ ( 575 ).Fasal ketujuh : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat Ibnu AbbasTelah shahih dari beliau bahwa beliau menafsirkan kekufuran yang ada di ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama[4] , maka dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam tafsirnya dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu bahwa beliau berkata : “ ini adalah kekufurun padanya “. Berkata Ibnu Thawus rahimahulloh : “ tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan rasul-Nya “ ( 1/186/713 )… dan ini adalah sanad yang shahih yang tidak ada celanya.Fasal ini berkaitan dengan tiga masalahMasalah pertama :Sebagian menafsirkan “ ini adalah kekufurun padanya “ ( هي به كفر   ) dengan kufur akbar, dan ini adalah salah karena empat hal :1.       Datang lafadz semacam ini dari Naby shollallohu alaihi wa sallam, dan Ahlu Sunnah telah berijma bahwa itu adalah kufur ashghar, yaitu pada sabda beliau : “ dua hal pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka ; mencela nasab dan meratapi mayat “ ( Muslim 224 ), maka ijma mereka bahwa kekufuran dalam hadits ini adalah kufur ashghar merupakan dalil bahwa kufur yang ada dalam atsar Ibnu Abbas adalah kufur asghar pula, ingatlah hal penting ini !2.       Telah tsabit pula tafsir dalam ayat itu sebagai kufur ashghar dari dua murid Ibnu Abbas radhiyalloh anhu ( = Thawus dan ‘Atha rahimahumalloh ), dan telah lalu ( hal 41 ), dan tentunya madzhab atau pendapat seseorang dapat diketahui dari pendapat murid- muridnya.3.       Tafsir Ibnu Thawus rahimahulloh tentang kufur ini adalah kufur ashghar, dan perawi tentu lebih mengetahui tentang yang ia riwayatkan daripada selainnya.4.       Tidak ada seorang pun dari ulama yang menceritakan bahwa ibnu Abbas berpendapat kufur akbar, namun yang ada adalah mereka semuanya memahami bahwa beliau memaksudkan kufur ashghar, maka menyelisihi mereka semua adalah syudzudz ( keganjilan ) dan penyimpangan serta perbuatan mendatangkan pemahaman yang tidak dikenal oleh para ulama .Masalah kedua :Sebagian orang mengira bahwa ucapan Thawus rahimahulloh : “ bukan seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya “ : bahwa ini mengandung kemungkinan kufur akbar, tetapi kufur akbar yang di bawah kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya , ini salah karena tiga hal :1.       Kekufuran memang bertingkat-tingkat, ini tentunya perkara yang diketahui dengan pasti, dan termasuk sia-sia adalah membawa ucapan Ibnu Thawus rahimahulloh untuk menetapkan perkara yang jelas diketahui dan bukan tempat yang diperselisihkan.2.       Bahwa kekafiran terhadap Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya adalah tingkat kekafiran yang paling berat, tidak terbayang adanya kekufuran akbar kecuali pasti di bawahnya, jika beliau tidak memaksudkan kufur ashghar tentu ucapan beliau ini abats ( sia-sia ) karena berarti beliau tidak menetapkan perkara yang penting.3.       Telah tsabit tafsir kufur dalam ayat tersebut sebagai kufur ashghar dari ayahnya ( = Thawus ), dan telah lalu ( hal 41 ), maka tidak jauh kemungkinan beliau mengambil pemahaman ini dari ayahnya lalu berpendapat dengannya.Masalah ketiga :Diriwayatkan juga atsar Ibnu Abbas ini dengan lafadz : “ ini bukan kekufuran yang mereka maksudkan, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur “, telah banyak ulama yang meneliti keshahihan riwayat ini dan menguatkan penisbatannya, di antara mereka ada yang berhujjah dengannya, dan yang lain ada pula yang mengambilnya sebagi pendapat yang mereka utarakan. Maka ini dishahihkan Al Hakim, dan disepakati Dzahabi ( Mustadrak dan Talkhish 2/313/3219 ), sebagaiman dishahihkan Al Albany rahimahulloh ( Silsilah Shahihah 6/113, di bawah hadits no.2552 ).Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika di antara ucapan salaf : “ dan seorang mungkin saja memiliki iman dan nifaq “, maka demikian juga ucapan mereka : “ juga bisa memiliki iman dan kufur “, namun bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya tentang firman Alloh : “ dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir “ ( Qs . Maidah 44 ) , mereka berkata : mereka kafir dengan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, dan pendapat ini diikuti Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari para imam Sunnah “ ( Al Fatawa 7/312 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ dan berkata Ibnu Abbas serta bayak dari kalangan salaf dalam firman Alloh Ta’ala : dan barangsiapa memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Qs . Maidah 44 ) , Maka merekalah orang-orang fasiq ( Al Maidah 45 ), maka merekalah orang-orang dzalim ( QS. Al Maidah 47 ) : kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq, dan dzalim di bawah dzalim, ini disebutkan oleh Ahmad dan Bukhary” ( Al Fatawa 7/522 ) .Beliau rahimahulloh berkata : “ dan bisa jadi seorang muslim namun memilki kufur di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan para shahabat – Ibnu Abbas dan selainnya – kufrun duna kufrin. Dan ini adalah ucapan kebanyakan salaf, sekaligus yang disebutkan Ahmad dan selainnya…sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya dalam menafsiri firman Alloh : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) mereka berkata : kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq dan dzalim di bawah dzalim “ ( Al Fatawa 7 / 350 ).Dan berkata ibnul Qayyim rahimahulloh tentang kufur ashghar : “ dan ini adalah tafsir Ibnu Abbas dan keumuman shahabat dalam firman Alloh : : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) , berkata Ibnu Abbas : bukan kufur yang mengeluarkan seorang dari agama namun jika ia lakukan maka itu adalah kekufuran yang ada padanya dan tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan hari akhir. Demikian juga dikatakan Thawus. Dan berkata Atho’ : itu adalah kufrun duna kufrin, dzalim di bawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan” ( Madarijus Salikin 1/ 345 ) .Dan berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar dan fasiq dengan fasiq ashghar, sebagaimana makna ini shahih dari Ibnu Abbas dan Mujahid dan sekelompok dari salaf” ( Fatawa 6/250 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ tetapi karena ini tidak disukai mereka yang terjangkit takfir, maka mereka berkata : atsar ini tidak diterima dan tidak shahih dari Ibnu Abbas !, maka dikatakan kepada mereka : bagaimana tidak shahih ? padahal telah diterima oleh orang yang lebih besar, lebih utama dan lebih tahu mengenai hadits ? sedang kalian mengatakan : kami tidak menerima ? maka kami mencukupkan diri dengan fakta bahwa para tokoh besar semacam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan selainnya telah menerimanya dan sepenuh penermaan dan berpendapat dengannya sekaligus menukilkannya. Maka atsar ini shahih “ ( Fitnah Takfir hal 24 , footnote 1 ).Fasal kedelapan : Tuduhan dan anggapan mereka terhadap yang berpendapat seperti pendapat ulama abad ini dalam perkara iniSebagian orang memberikan kepada setiap yang berpendapat seperti yang dikemukakan oleh tiga ulama besar abad ini rahimahumulloh, tuduhan yang tidak benar, dan berusaha memojokkannya dengan konsekuensi buruk pendapat ini. Maka jawaban terhadap tuduhan serta ilzamaat ini dapat dijadikan dua jawaban, global dan rinci ;Adapun jawab Mujmal ( global ) :Yang pertama : jawaban terhadap tuduhanDari tiga sisi :1.       Menuduh buruk adalah perkara yang dapat dilakukan semua orang, namun yang penting adalah bukti, sebagimana setiap tuduhan tidak akan dianggap jika tidak didasarkan atas bukti yang benar.2.       Demikian pula para nabi dan rasul alaihimus sholatu wa salaam serta pengikut mereka tidak ada  yang selamat dari berbagai tuduhan, mereka telah mendapat banyak gangguan, pencitraan buruk serta celaan, namun tidak mengurangi kedudukan mereka dan tidak berpengaruh pada dakwah mereka.3.       Jika celaan itu karena taat di atas jalan Alloh maka itu merupakan hal terpuji dan ketinggian kedudukan di sisi alloh dan bukan merupakan celaan atau keburukan.Berkata Syathibi rahimahulloh : “  maka urusannya berbolak – balik antara aku mengikuti sunnah dengan syarat menyelisihi apa yang biasa dilakukan manusia, maka tentu akan terjadi seperti yang biasa didapatkan oleh orang yang menyelisihi kebiasaan manusia – terlebih jika mereka mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang sunnah bukan yang lain – ; hanya saja dalam beban berat itu terdapat pahala yang besar. Dan antara aku mengikuti kemauan mereka dengan syarat akau menyelisihi sunnah dan salaf shalih ; sehingga aku akan masuk dalam barisan orang yang tersesat wal iyadzu billah, hanya saja aku akan menyesuaikan dengan kebiasaan dan dianggap orang yang sesuai bukan yang menyelisihi. Maka aku berpandangan bahwa binasa dalam mengikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwa manusia tidaka akan melindungiku dari Alloh sedikitpun “ ( Al I’tisham hal 34 ) .Kedua : jawaban terhadap ilzamaatDari tiga sisi :1.       Laazim suatu pendapat belum tentu pendapat, bisa jadi seorang justru berpendapat dengan kebalikan laazim pendapatnya.2.       Barang siapa menafikan satu pendapat dari dirinya maka jika kemudian dinisbatkan kepadanya laazim suatu pendapat maka ini adalah kedustaan, walau pun lalu laazim pendapat tersebut menjadikannya berpendapat dengan hal itu.3.       Penisbatan pendapatan dengan sekedar laazim adalah penisbatan yang dzanniyah ( kira –kira ), tidak bisa dipastikan, maka bagaimana lagi jika dzan / persangkaan ini berhadapan dengan penegasan yang bertentangan dengannya ?Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan laazim auatu madzhab tidaklah selalu menjadi madzhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan banyak pendapat yang tidak mereka tetapi laazim / konsekuensinya ; maka tidak selalu seorang yang berkata suatu yang berkonsekuensi ta’thil berarti ia berkeyakinan ta’thil. Bahkan bisa jadi ia berkeyakinan itsbat namun tidak mengetahui laazim tersebut “ ( Al Fatawa 16/461 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka laazim yang diridhai seorang setelah jelas baginya berarti merupakan pendapatnya, tetapi jika ia tidak meridhainya maka bukan pendapatnya, walau pun ia menjadi kontradiktif….. adapun jika ia sendiri yang menafikan laazim tersebut maka tidak boleh dinisbatkan kepadanya sama sekali “ .( Al Fatawa 29/42 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ adapun ucapan penanya : apakah laazim suatu madzhab adalah madzhab ?  ataukah bukan madzhab ? maka yang benar : bahwa laazim madzhab seseorang bukanlah madzhabnya jika ia tidak memetapinya, maka jika ia mengingkarinya dan menafikannya maka penisbatan hal itu ke[adanya adalah suatu kedustaan” ( Al Fatawa 20/217 ).Maka jika dikatakan : bagaimana bisa ditetapkan bahwa laazim suatu pendapat bukanlah pendapat sedang engkau membantah seterumu dengan ilzaamaat ( konsekuensi ) ?Maka jawabannya : bahwa yang berbicara demikian telah bercampur dalam fikirannya dua hal :1.       Penisbatan laazim suatu pendapat sebelum yang berpendapat mengetahui dan menetapinya, ini tidak saya katakan.2.       Membantah orang yang menyelisihi dengan menjelaskan laazim pendapatnya, ini perkara yang diperbolehkan.Karena itulah ibnu Taimiyah sendiri termasuk orang yang paling sering menggunakan laazim dalam membantah orang yang menyelisihi ( kebenaran ) , sebab dalam menjelaskan kesalahan suatu pendapat didapatkan banyak manfaat, antara lain : menunjukkan pertentangan seteru, dan menjelaskan kelemahannya, dan sekaligus melemahkannya, dan agar dia berhenti dari pendapat itu jika telah mengetahui laazim pendapatnya .Adapun jawaban tafshiel ( rinci )Maka dengan membawakan tuduhan dan konsekuensi serta jawabannyaTerbagi dalam empat masalah .Pertama : anggapan membolehkan hukum dengan selain yang Alloh turunkan !Mereka menghendaki agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan – keadaan yang tidak mengkafirkan, jika pihak tersebut tidak mau, maka mereka menganggapnya dengan konsekuensi bahwa berarti ia membolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan ! kedustaan ini dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : bahwa siapa saja yang memperbolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka dia kafir dengan kesepakatan Ahli Sunnah walaupun tidak melakukan tindakan memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan, apakah yang berpendapat seperti ini akan mengkafirkan Ibnu Baz, Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh [5]?!Sisi kedua : bahwa mereka bertiga rahimahumulloh menegaskan bahwa siapa yang membolehkan ( = menghalalkan ) hal itu maka dia telah kafir. Maka tidak ada celah membawa laazim ( konsekuensi ) pendapat yang mereka menegaskan tidak demikian .Sisi ketiga :  bahwa orang yang berkata seperti ini bercampur padanya dua masalah :1.       Takfier , inilah titik pembahasan dan permasalahan2.       Ta’tsiem ( bahwa mereka berdosa ), yang tidak diikhtilafkan, inilah yang dikira oleh mereka sebagai titik perselisihan.Kedua : anggapan menutup bab takfier !Mereka ingin agar pihak yang berselisih mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan dalam kondisi-kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka memojokkan dengan menuduh bahwa pihak tersebut menutup pintu pengkafiran dan mengingkari adanya kekafiran yang terjadi . ini adalah kedustaan yang bisa dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : bahwa ulama yang tidak sependapat dengan kalian mereka memiliki fatwa –fatwa yang berkaitan dengan takfir dengan sebagian perbuatan dan ucapan, bahkan sebagian mereka pernah mentakyin ( memvonis ) dalam takfirnya.Sisi kedua : bahwa yang berpendapat demikian bercampur padanya dua masalah :1.       Penyempitan bab takfir dan pembatasannya hanya pada apa yang datang dalam dalil-dalil.2.       Mengingkari adanya kekufuran ! dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahli Sunnah . Ketiga : anggapan menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengkerdilkannyaMereka ingin agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan yang tidak mengkafirkan kemudian memberontak dan memeranginya. Jika tidak mau, maka mereka akan menuduh bahwa pihak itu menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengerdilkannya ! ini adalah kedustaan yang dapat dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : seorang yang berpendapat demikian telah membangun pemikirannya di atas dua kerangka yang tidak benar :1.       Ia mengira bahwa setiap orang yang jatuh pada kekafiran pasti menjadi kafir, dan ini salah ; kadang seorang jatuh pada kekafiran namun tidak dikafirkan ; karena ada faktor yang menghalangi dari pengkafiran terhadapnya . Telah lalu ini ( hal 7 ).2.       Ia mengira bahwa kekafiran pemerintah – saja – menjadikan boleh memberontak , dan ini salah . Telah lalu penjelasannya ( hal 7 ) .Sisi kedua : yang berpendapat demikian mencampurkan dua hal yang berbeda :1.       Menentukan kewajiban jihad sesuai ketentuan syariahnya .2.       Pengingkaran terhadap disyariatkannya ibadah jihad, dan ini tidak dikatakan seorang pun dari Ahli Sunnah. Keempat : tuduhan irja ( Murjiah )Mereka ingin agar pihak yang berselisih dengan mereka supaya mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka akan menuduhnya sebagai Murjiah yang sesat atau minimal syubhat murjiah telah masuk padanya dan meyebarkan tuduhan ini ! ini adalah kedustaan dan dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : mereka tidak mengetahui kedudukan ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini . Seakan-akan mereka tidak tahu bahwa mereka dalam masalah ini berhadapan dengan tokoh-tokoh besar ulama Ahli Sunnah abad ini : seperti Ibnu Baz , Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh. Maka barangsiapa mengetahui kedudukan mereka bertiga tentu akan mencintai, mendoakan kebaikan dan rahmat serta mengambil manfaat dari ilmu mereka.Maka adapun yang pertama maka beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahulloh, cukuplah dengan kita mengetahui satu gelar beliau yaitu Nashir islam wal Muslimin wa Nasyir Aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ( penolong islam dan muslimin serta penyebar akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ) .Adapun yang kedua maka beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahulloh, betapa kita sering mendengar beliau menjadi sebab Alloh menolong kebenaran dan membela sunnah Al Habib shollallohu alaihi wa sallam, cukuplah kita mengetahui kedudukan beliau dengan mendapati nama beliau disandingkan dengan para imam Islam dan perawi hadits , jika disebut hadits dan ahlinya maka disebut pula Al Albany.Adapun yang ketiga maka beliau adalah Muhammad bin Shalih bin Al Utsaimin rahimahulloh. Al Allamah, faqih, muhaqqiq, mudaqqiq, yang telah Alloh jadikan ilmu beliau bermanfaat dan memfaqihkan beliau dan memberkahi ilmu dan umur beliau.Mereka bertiga ini adalah para imam dalam fatwa di zaman mereka dan kalimat ahli sunnah telah bersatu untuk menerima mereka dan mempertimbangkan setiap ucapan mereka. Ahlul Haq telah mengakui keimaman mereka dalam agama. Semoga Alloh merahmati dan meridhai serta membalas kebaikan mereka yang banyak dalam islam dan kaum muslimin.Namun keheranan terus membayangiku, saya tidak mengatakan tentang pihak yang menuduh mereka sebagai murjiah, namun tentang adanya orang yang butuh dijelaskan tentang keutamaan dan kedudukan mulia mereka.Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya , saya tidak menyangka akan datang suatu hari dimana dengan terpaksa seorang seperti saya harus menulis bagi saudaranya para penuntut ilmu dari ahli sunnah tentang pembelaan terhadap para tokoh dan imam ini. Fa ilallahil musytaka..Sisi kedua : seorang yang mengatakan demikian belum mengerti perbedaan antara ahli Sunnah dan Murjiah dalam bab Takfir , padahal perbedaan keduanya sangat jauh  seperti jauhnya langit dan bumi. Maka keyakinan Ahli Sunnah tentu benar , dan keyakinan selain mereka dari ahli bid’ah – seperti murjiah – terkadang benar dalam hal yang mereka mencocoki Ahli Sunnah, dan dipastikan salah dalam hal yang menyelisihi Ahli Sunnah.Perhatikan : sebagian orang salah ketika menganggap bahwa kecocokan sebagian firqah sesat terhadap ahli sunnah terhitung aib bagi ahli sunnah, sebab persamaan sebagian pendapat ahli bidah terhadap ahli sunnah – dalam selain bid’ahnya – adalah sebuah kenyataan. Bahkan hampir tidak didapati satu pun firqah bid’ah yang menyelisihi Ahli Sunnah Wal Jamaah dalam segala hal .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang Rafidhah : “ tidak setiap pendapat dari pihak yang diingkari adalah bathil. Namun, di anatara pendapat mereka, ada yang menyelisihi adapula yang sesuai dengan pendapat Ahli Sunnah. Dan yang benar adalah bersama yang mencocoki mereka. Tetapi tidak ada masalah yang mereka bersendiri yang benar” ( Minhajus Sunnah 1/44 ) .·         Saya berkata : inti dari perbaedaan ini adalah bahwa Murjiah mensyaratkan i’tiqad – seperti istihlal – dalam seluruh amal yang menyebabkan kafir, sedangkan Ahli sunnah mensyaratkan istihlal hanya dalam sebagian perbuatan yang mengkafirkan, dan tidak mensyaratkannya dalam sebagian yang lain.Jika ditanyakan : apakah dhabith ( ketentuan ) amal yang disyaratkan i’tiqad dalam pengkafiran ?Jawab : dhabith-nya adalah dalil. Jika dalil menunjukkan bahwa suatu perkara adalah mengkafirkan dengan kufur akbar, maka Ahli Sunnah mengkafirkan dan tidak mensyaratkan i’tiqad dalam takfir. Adapun perkara yang tidak ditunjukkan dalil bahwa ia mengkafirkan – yaitu dosa – ; maka ahli sunnah tidak mengkafirkan kecuali dengan syarat i’tiqad yaitu istihlal atau juhuud.Misalnya zina ; karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekafiran dengan sebabnya, maka kaidah ahli sunnah di dalamnya adalah bahwa pezina tidak dikafirkan kecuali jika menghalalkan zina.Sisi ketiga : seorang yang mengatakan demikian tidak mengetahui pendapat Murjiah, tidak pula mengerti hal-hal yang menyelamatkan dari irja’, sebab para imam Islam telah menegaskan hal-hal yang siapa saja berpendapat dengannya berarti telah meninggalkan Murjiah dan baro dari irja’, yaitu lima masalah :Masalah pertama :Barangsiapa berkata bahwa iman adalah ucapan dan i’tiqad dan amal maka telah meninggalkan murjiahBerkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa berkata : “ iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang “, maka telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut ini adalah ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz rahimahulloh ketika mengomentari matan Aqidah Thohawiyah ( Iman adalah Iqrar dengan lisan dan tashdiq ( pembenaran ) dengan hati ) : “  definisi ini perlu ditinjau dan kurang. Yang benar dan sesuai Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan dan i’tiqad ( keyakinan ), bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat …sedang mengeluarkan amal dari iman adalah pendapat Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany ketika mengomentari matan ini juga : “ ini adalah madzhab Hanafiyah Maturidiyah, yang menyelisihi Salaf dan Jumhur Umat “ ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ iman menurut Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah iqrar dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan badan “ ( Al Fatawa 1/49 ).Masalah kedua : Barangsiapa mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ; maka telah meninggalkan MurjiahImam Ahmad rahimahulloh pernah ditanya tentang seorang yang mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ? maka beliau menjawab : “ orang seperti ini telah meninggalkan irja’ “ ( As Sunnah Khallaal 2/581/1009, lihat juga As Sunnah Abdullah ibn Ahmad 1/307/600 ) .Berkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan , bertambah dan berkurang maka ia telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut adalah nukilan dari tiga ulama besar abad ini dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz  ketika memberi catatan atas matan Aqidah Thahawiyah ( Iman itu satu, dan ahlul iman dalam ashlul iman sama ) : “ ini perlu dikoreksi , bahkan ini bathil, ahlul iman tidaklah sama dalamnya ( ashlul iman ), namun mereka bertingkat dengan perbedaan yang besar… dan ini pendapat ahli Sunnah yang berbeda dari Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany rahimahulloh : “ maka sesungguhnya Hanafiyah jika saja tidak menyelisihi Jumhur dengan perselisihan yang haqiqy – ketika mengingkari bahwa amal termasuk ima – tentu mereka sepakat dengan ahli sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang…, padahal sangat banyak dalil -dalil Al Kitab dan As Sunnah dan atsar salafiyah atas hal itu” ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata Ibnu Utsaimin  rahimahulloh : ‘ dan hal ini telah datang dalam Kitab dan Sunnah , yaitu penetapan bertambah dan berkurang ( nya iman – pent ) ; Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا} [المدثر: 31]31…. dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk Jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya ( QS. Mudatsir 31 ) “. ( Al Fatawa 1/50 ) . Masalah ketiga : Barangsiapa yang berpendapat bolehnya istitsna dalam iman ; maka telah meninggalkan MurjiahBerkata Abdurrahman bin Mahdy rahimahulloh : “ jika meninggalkan istitsna, mak itulah pokok irja’ “ ( As Syariah Al Ajjury rahimahulloh 2/664 ) .Dan berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun madzhab salaf ash-habul hadits seperti Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya, Atsaury, Ibnu Uyainah dan kebanyakan ulama Kufah …. dan Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari imam-imam sunnah ; maka mereka mengecualikan dalam iman, dan ini mutawatir dari mereka “ ( Al Fatawa 7/438 ) .Dan beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka yang mengharamkan istitsna adalah murjiah dan Jahmiyah dan semisal mereka “ ( Al Fatawa 7/329 ) .·         Saya berkata : istitsna dalam iman adalah seorang mengatakan : saya mukmin insya Alloh, adapun ahlus sunnah maka mereka memperbolehkannya dalam beberapa keadaan ; di antaranya : jika bermaksud menjauh dari mentazkiyah ( memuji ) diri sendiri, atau tidak memastikan diterimanya amal…, namun mereka tidak memperbolehkannya jika bermaksud meragukan keimanannya. Dan adapun Murjiah maka mereka tidak memperbolehkan istitsna secara mutlak .Berikut ini saya bawakan sebagian ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ adapun dalam ibadaat, maka tidak mengapa mengatakan ( saya tadi shalat in sya Alloh ), ( saya telah shaum insya Alloh ), karena ia tidak mengetahui apakah telah menyempurnakannya dan diterima atau tidak ? dan adalah kaum mukminin beristitsna dalam iman dan puasa mereka karena mereka tidak mengetahui apakah telah menyempurnakan atau tidak ? sehingga seorang dari mereka berkata : “ saya telah berpuasa insya Alloh”, dan berkata : “ saya mukmin insya Alloh “ ( Al Fatawa 5 / 403 ) .Berkata Al Albany rahimahulloh ketika mengingkari Hanafiyah : “  dibangun di atas dasar itu semua, mereka bertambah jauh dalam taashubnya hingga menyebutkan bahwa siapa yang beristitsna dalam iman maka ia kafir … “ ( Thahawiyah 1/52 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang istitsnaa : “ ucapan seorang : “ saya mukmin insya Alloh “ , jika maksudnya adalah tabarruk, atau bahwa imanku terjadi dengan kehendak Alloh ; maka ini benar dan tidak ada masalah, boleh “ ( Al Baab Al Maftuuh , liqa 208, side A, menit 17 , produksi tasjilat Al Istiqamah ) . Masalah keempat : Barangsiapa berpendapat bahwa kekafiran bisa terjadi dengan sebab ucapan atau amal maka telah meninggalkan MurjiahSebab mereka tidak menganggap amal termasuk dari iman, maka amal – menurut murjiah – tidak dapat mempengaruhi iman, menguatkan atau melemahkan. Sehingga , tidak ada jalan menuju kekafiran – menurut mereka – kecuali dengan sebab i’tiqad / keyakinan .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang seorang yang mensyaratkan istihlal dalam mengkafirkan orang yang mencerca Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ mereka berpandangan bahwa iman adalah membenarkan rasul dalam apa yang beliau khabarkan dan sekaligus mereka berpandangan bahwa keyakinan akan kebenaran Naby tidaklah menafikan celaan dan cercaan kepada beliau….maka di sinilah letak kesalahan Murjiah dan yang sejalan dengan mereka, yaitu yang berpendapat bahwa iman adalah keyakinan dan ucapan ( saja ) “ ( Asharim Al Maslul 3/964 ) .Dan berikut ini sebagian ucapan ulama yang tiga dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh saat mengomentari matan Aqidah Thahawiyah ( dan seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan juhuud / menentang apa yang memasukakannya kedalam islam ) : “ pembatasan ini perlu dikoreksi….karena seorang bisa keluar dari islam tanpa juhuud yaitu dengan sebab lain yang banyak sebagaimana dijelaskan ulama dalam bab “ hukum murtad “, demikian pula jika ia mencela islam atau naby shollallohu alaihi wa sallam “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Albany – meringkas dan menyetujui penjelasan Ibnul Qayyim – rahimahulloh : “ beliau rahimahulloh telah memberikan faidah ilmu bahwa kekufurana da dua jenis : kufur amal, dan kufur juhuud dan i’tiqad, dan bahwa kufur amal terbagi kepad yang berlawanan dengan iman dan kepada yang tidak berlawanan; maka sujud kepada berhala dan menghinakan mushaf dan membunuh nabi serta mencercanya adalah berlawanan dengan iman “ ( Silsilah Shahihah 7/ 134 , di bawah hadits no 3054 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh  – saat menjelaskan takfir – : “ ditunjukkan oleh Kitab dan sunnah bahwa ucapan atau perbuatan ini menjadikan kafir “ ( Al Qawa’id Al Mutsla hal 149 ) .Masalah kelima : Barangsiapa berpendapat wajib mendengar dan taat kepada pemerintah walau dzalim maka telah meninggalkan MurjiahSebab Murjiah tidak berpendapat untuk mendengar dan taat kepada pemerintah, namun mereka berpandangan untuk memberontak dengan senjata.Berkata Abdullah ibn Thahir rahimahulloh tentang Murjiah : “ mereka tidak berpandangan untuk taat kepada Sultan “ ( Aqidatus Salaf Ash-habul hadits Shabuny rahimahulloh hal. 68 ) .Berkata Sufyan ibn Uyainah dan Al Auza’iy rahimahumalloh : “ sesungguhnya pendapat Murjiah adalah memberontak dengan pedang “ ( As Sunnah Abdullah ibn Ahmad  rahimahumalloh 1/218/368 ) .Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ mereka memilih pedang untuk ahli kiblat “ ( As Syariah Ajjury 2062, lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah Al Lalika’iy 1834, rahimahumalloh ) .Berikut ini adalah sebagian ucapan tiga ulama abad ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ dan wajib atas kaum muslimin untuk mentaati pemerintah dalam hal kebaikan bukan dalam maksiat, maka jika mereka diperintahkan maksiat maka tidak boleh taat dalam maksiat, tetapi tidak boleh memberontak kepada mereka dengan sebab maksiat “ ( Al Fatawa 8 / 203 ).Berkata Al Albany rahimahulloh ketika menta’liq  Aqidah Thahawiyah ( kami berpandangan bahwa taat kepada mereka yang termasuk taat kepada Alloh Azza Wa Jalla adalah kewajiban ) : “ dan tentunya jelas bahwa itu khusus bagi pemerintah muslim dari mereka , sebab Alloh berfirman :{ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]Artinya : taatlah kepada Alloh dan taatlah kepada rasul dan pemimpin dari kalian ( QS. Nisa 59 ) “ ( Thahawiyah 1/58 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ walaupun pemerintah fasiq, tetap tidak boleh memberontak kepada mereka . walau pun mereka meminum khamr, walau berzina, walau mendzalimi manusia ; tetap tidak boleh memberontak kepada mereka “ ( Syarh Riyadhus Shalihin 1/702 ).·         Saya berkata : inilah perkara ushul Murjiah yang disebutkan dan bibantah ahlu Sunnah, yang  tidak dipahami banyak penuntut ilmu , sehingga mereka menuduh pihak yang menyelisihi mereka dengan irja’ walaupun tidak terpengaruh sedikitpun oleh pemikiran murjiah ! maka engkau lihat atsar para salaf melepaskan seorang dari irja’ , lalu datang orang di zaman kita memvonisnya ! maka aku bertanya kepada kalian wahai ahli inshaf ( obyektivitas ) : siapakah yang lebih mengetahui tentang irja; dan ushulnya ? para imam salaf ? atau penuntut ilmu dari mereka ?… ataukah mereka memilki salaf selain salaf kita ?·         Kemudian aku ingin berkata : dan lebih buruk lagi ; sebagian penuntut ilmu memilih sebagian pendapat fiqih mereka yang ijtihadiyah lalu menjadikannya sebagai bagian ushul sunnah ! dan menganggapnya sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Murjiah ! maka mereka menuduh pihak yang menyelisihi dengan irja’ ! seperti masalah meninggalkan shalat dengan sengaja karena meremehkan, yang – walaupun saya termasuk yang berpendapat bahwa yang meninggalkannya adalah kafir kufur akbar – merupakan perkara ikhtilaf antara ulama terdahulu di intern ahli sunnah, yang tidak berkaitan dengan masalah irja’ dari dekat atau pun jauh, selama perbedaan pendapat itu dibangun di atas dalil[6]. Perhatikanlah ini !bersambung… Penerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc ————-[1] . beliau rahimahulloh ditanya tentang kekufuran di ayat ini maka beliau menjawab : “ kufur yang tidak mengeluarkan dari agama “ ( Fatawa Ibnu Taimiyah 7 / 254 )[2] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun tafsirnya : maka manusia yang paling mengetahuinya adalah penduduk Makkah karena mereka adalah murid – murid Ibnu Abbas : seperti Mujahid dan Atha bin Abi Rabah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan selainnya dari murid Ibnu Abbas seperti Thawus dan Abu Sya’tsaa’ dan Said Bin Jubair dan yang semisal mereka “ ( Al Fatawa 13/ 347 )[3] . periksa Silsilah Shahihah Albany rahimahulloh 6/114 di bawah hadits no. 2552 .[4] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika kita tidak menemukan tafsir dalam Quran dan tidak pula dalam Hadits ; maka kita kembali dalam hal itu kepada ucapan para shahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang itu : karena mereka menyaksikannya dari Quran, dan keadaan-keadaan yang menjadi kekhususan mereka, dan karena mereka memilki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar, dan amal yang shalih, terlebih lagu ulama mereka, dan pembesar mereka, seperti imam yang empat yaitu khulafa rasyidin dan aimah mahdiyyin seperti : Abdullah ibnu Mas’ud… dan di antara mereka Al Habr Al Bahr Abdullah ibnu Abbas anak paman Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam, turjumanul quran, dengan barokah doa Rasulillah shollallohu alaihi wa sallam yang berdoa : “ Ya Alloh, fahamkan ia pada agama dan ajari ia ilmu tafsir “, dan berkata Ibnu Jarir : haddatsanaa Muhammad bin Basyar anba’anaa Wakie anba’anaa Sufyan dari A’masy dari Muslim dari Masruq berkata : berkata Abdullah – yakni ibnu Mas’ud – : “ benar , penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “, lalu beliau meriwayatkan dari Yahya bin Dawud dari Ishaaq Al Azraq dari Sufyan dari al A’masy dari Muslim dari Shabieh Abi Dhuha dari Masruq dari Ibnu Mas’ud ia berkata : “ benar , penterjemah / penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “ , lalu beliau meriwayatkan dari Bundaar dari Ja’far bin Aun dari A’masy dengan ucapan ini pula, maka ini adalah sanad shahih sampai Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata tentang Ibnu Abbas dengan ungkapan ini, Ibnu Mas’ud wafat pada tahun 33 H menurut pendapat yang shahih dan Ibnu Abbas lebih panjang umur daripada Ibnu Mas’ud dengan selisih 36 tahun, maka bagaimanakah kiranya tambahan ilmu ibnu Abbas setelah wafatnya ibnu Mas’ud ? dan berkata Al A’masy dari Abu Wa’il : Aly radhiyallohu anhu pernah meminta Ibnu Abbas  menggantikannya berkhutbah di musim haji, maka belaiu membacakan dalam khutbah itu surat Al Baqarah ( dalam riwayat lain surat Nur ), beliau mentafsirkannya luar biasa bagus hingga jika Roma dan Turki dan Daylam mendengarnya pastilah mereka masuk islam ( Al Fatawa 13 / 364 ) .[5] . terlebih lagi Ibnu Abbas radhiyallohu anhu, Thawus dan Atho….bahkan mayoritas salaf ![6] . perhatian : khilaf masalah hukumorang yang meninggalkan shalat karena meremehkan bisa berkaitan dengan Murjiah dan Khawarij ! yaitu jika khilaf telah keluar dari penelitian dalil kepada ushul yang rusak !1.       Barangsiapa membangun pendapatnya bahwa tidak kafir karena ushul/ prinsip bahwa “ tidak bisa kafir kecuali jika menghalalkan “ maka dia murjiah2.       Siapa yang membangun takfir dalam hal ini karena prinsip “ kafirnya pelaku dosa besar “ maka dia khawarij3.       Adapun yang berpendapat dengan didasari dalil-dalil, dan dia selamat dari prinsip murjiah serta khawarij maka dia sunny salafy sama saja apakah mengkafirkan atau tidak .Tiga  ulama besar abad ini rahimahumulloh, walaupun mereka berselisih pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat yang masyhur dan diriwayatkan dari mutaqaddimien ahli Sunnah, namun mereka membangun pendapat mereka dengan dasar dalil dan mereka telah berlepas diri dari prinsip-prinsip rusak ahli bidah, maka tidak bisa mencela mereka dengan alasan apapun.·         Perincian seperti di atas ini mencakup semua masalah yang ahlu sunnah berselisih antara mereka dalam pengkafiran, karena hal ini tidak terbatas dalam masalah meninggalkan shalat, sebagaimana disangka sebagian orang. Berlepas dirinya ulama sunnah adalah jelas,  walaupun ahli bidah sama dengan mereka dalam pendapat kafir atau tidak kafir, sebab ijtihad ulama berputar sekitar dalil, mereka sama sekali tidak sepakat dengan prinsip rusak ahli bidah sehingga tidak bisa dituduh rusak akidah ataudinisbatkan kepada bid’ah Murjiah atau Khawarij, sebagaimana telah dijelaskan kesalahan orang yang mencela ahli sunnah karena mencocoki sebagian ahli bidah dalam selain kebidahan mereka ( lihat kembali hal 49 ). 

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 3 : FASAL PENYEMPURNA

BAHASAN KETIGAFASAL PENYEMPURNADelapan fasalFasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan·         Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .·         Bahwa apa yang selain itu adalah kufur ashghar ( = tidak keluar dari agama = termasuk dosa besar ).·         Bahwa yang berpendapat dengan selain ini maka tidak akan dapat mendatangkan dalil yang jelas lagi shahih. Fasal kedua: Tidak ada perbedaan pendapat dalam sembilan kondisi di atas kecuali dalam empat hal1.       Penentuan bentuk tabdiel, dan yang benar bahwa tidak menjadi seorang yang melakukan tabdiel kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang penisbatan apa yang dibuat kepada agama ( hal 20 dan seterusnya ) .2.       Hukum atas sebagian oknum kondisi ketujuh ( istibdal 0 ; maka sebagian ulama menyelisihi dengan mengatakan kekafiran orang yang mengganti syariah seluruhnya , dan yang benar tidak ada dalil atas kekafirannya ( hal 23 ).3.       Hukum atas kondisi kedelapan ( taqnien ) ; sebagian ulama menyelisihi dan menganggapnya sebagai hal yang mengkafirkan dengan kufur akbar , dan yang  benar  bahwa tidak ada dalil pengkafiran dengannya ( hal 28 ) .4.       Hukum atas keadaan kesembilan ( tasyrie’ aam ) ; sebagian ulama berpendapat ini termasuk yang mengkafirkan dengan kufur akbar, tetapi yang benar tidak ada dalil yang mengkafirkan ( hal 32 ) . Fasal ketiga: Persamaan uraian ini dengan pendapat tiga ulama besar abad iniTidak berbeda fatwa tiga ulama besar abad ini : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumulloh dari apa yang saya jelaskan di kitab ini.·         Adapun Al Albany rahimahulloh maka beliau menjelaskan bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan tidak menjadi kafir kecuali dengan istihlal ( lihat fatwa beliau di majalah Salafiyah No 6 , hal 34-42 ).·         Ibnu Baz berkomentar terhadap fatwa Al Albany rahimahumalloh dan menyetujuinya dengan berkata : “ maka saya dapati sebagai penjelasan yang berharga yang sesuai dengan kebenaran, mengikuti jalan kaum mukminin dan menjelaskan – waffaqahulloh – bahwa tidak boleh seorang mengkafirkan orang yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan sekedar melihat perbuatan tanpa mengetahui apakah ia menghalalkan itu dengan hatinya .. “ .( Al Fatawa 9/124 ) .·         Sebagaimana fatwa Albany dan komentar Ibnu Baaz dibacakan kepada Ibnu Utsaimin rahimahumulloh maka lalu beliau mengomentarinya dan menyetujui kecuali dalam kondisi tasyrie’ aam ( lihat komentar beliau di foot note kitab “ Fitnah Takfier “ )·         Kemudian beliau meralat dari menyelisihi dalam hal itu, sebagaimana telah kami nukilkan ucapan beliau ( hal 36 ).·         Saya berkata :  maka kitab ini menjadi kuat dan mulia dengan bersepakat terhadap pendapat terakhir ulama abad ini dalam masalah ini. Maka Bagi-Mu ya Alloh segala pujian.Fasal keempat : Kesamaan uraian kitab ini dengan yang ditetapkan Lajnah Daimah yang diketuai Ibnu BazFatwa pertamaPertanyaan : kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? apakah jenis kekafiran dalam ayat Alloh Ta’ala : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ).Jawab : adapun pertanyaan ; kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? : maka kami melihat bahwa perlu dijelaskan permasalahan yang anda hadapi dengan detail sehingga dapat kami jelaskan hukumnya . Adapun jenis pengkafiran dalam firman Alloh : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ), maka itu adalah kufur akbar ; berkata Al Qurthuby dalam tafsirnya : ( berkata Ibnu Abbas radhiyallohu anhu dan Mujahid rahimahulloh : barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan karena menolak Al Quran atau menentang ucapan Rasul shollallohui alaihi wa sallam maka ia kafir ) selesai. Dan adapun yang menghukumi dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia bermaksiat kepada Alloh tetapi ia menghukumi tersebut karena risywah ( sogokan ) atau selain ini atau karena permusuhannya dengan terdakwa atau karena kekerabatan atau pertemanan dengannya atau semisalnya ; maka yang seperti ini tidak kafir dengan kufur akbar, namun pelaku maksiat, telah terjatuh dalam kufur di bawah kekufuran dan dzalim dibawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan. Wa billahi taufiq wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa  Lajnah Daimah 2/141 )       Ketua                             wakil                                  anggota                     anggotaAbdul aziz bin Baz            Abdurrazaq Afify                Abdullah bin Ghudyan       Abdullah Qu’ud Fatwa keduaPertanyaan : apakah seorang yang berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan itu muslim ? ataukah ia kafir kufur akbar ? apakah diterima amalnya ?Jawab : Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Tetapi jika ia menghalalkan itu dan meyakininya boleh : maka itu kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar keluar dari agama, adapun jika melakukan itu karena risywah ( sogok ) atau maksud lain dengan masih meyakini keharamannya : maka ia berdosa disebut kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar tidak keluar dari agama ; sebagaimana dijelaskan para ulama dari tafsir ayat-ayat tersebut . Wa billahi taufiq wa shollalohu ala Nabiyyina Muhammad  wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa Lajnah Daimah  1/ 780 ).       Ketua                                   wakil ketua                       anggotaAbdullah bin Baz                        Abdurrazaq Afify          Abdullah bin Ghudyan Fasal kelima : Kesesuaian uraian kitab ini dengan penjelasan Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan dan persetujuan Sulaiman bin Sahman dan bahwa inilah amal para ulama dan penukilan ini dari keumuman salafBerkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan adapun yang engkau sebutkan tentang arab baduy tentang pembedaan antara yang menghalalkan hukum selain apa yang Alloh turunkan dengan yang tidak menghalalkan , maka itulah yang diamalkan , dan dijadikan rujukan para ulama “ ( Uyun ar Rasa’il 2/605 ).Berkata Sulaiman bin Sahman rahimahulloh ; “ yakni bahwa siapa yang menghalalkan hukum selain yang Alloh turunkan dan berpandangan bahwa hukum thaghut lebih baik dari hukum Alloh…barang siapa berkeyakinan ini maka dia kafir, dan adapun yang tidak menghalalkan ini dan melihat bahwa hukum thaghut bathil dan bahwa hukum Alloh dan Rasul-Nya adalah yang benar maka ini tidak kafir dan tidak keluar dari islam “ ( Uyunur rasa’il 2/603 ).Dan ini dinisbatkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahulloh kepada Ibnu Abbas dan murid-muridnya ( Al Fatawa 7/350 ), dan kepada Ahmad bin Hanbal[1] ( Al Fatawa 7/312 ), dan selainnya dari para imam sunnah ( Al Fatawa 7/312 ), dan banyak dari salaf ( Al Fatawa 7/522 ), bahkan mayoritas salaf ( Al Fatawa 7/350 )….sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahulloh bahwa ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan kebanyakan shahabat ( Madarijus Salikin ( 1/ 345 )…sebagaimana pula Bin Baz rahimahulloh menganggapnya sebagai pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid dan segolongan besar dari salaf ( Al Fatawa 6/250 )…. dan lihatlah  ( hal 44 ) .Fasal keenam : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat murid – murid Ibnu Abbas[2]Telah tetap[3] dari dua orang yang menafsirkan kekufuran dalam ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar, dan tidak didapati yang menyelisihi mereka di zaman mereka.Berkata Thawus rahimahulloh : “ kufur di bawah kekufuran, dzalim di bawah kedzaliman, dan fasiq di bawah kefasikan “ , dikeluarkan oleh Thabary dalam tafsirnya ( 8 / 464 -465 ), dan Al Marwazy dalam “ ta’dziem qadri shalat “ ( 575 ).Fasal ketujuh : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat Ibnu AbbasTelah shahih dari beliau bahwa beliau menafsirkan kekufuran yang ada di ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama[4] , maka dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam tafsirnya dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu bahwa beliau berkata : “ ini adalah kekufurun padanya “. Berkata Ibnu Thawus rahimahulloh : “ tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan rasul-Nya “ ( 1/186/713 )… dan ini adalah sanad yang shahih yang tidak ada celanya.Fasal ini berkaitan dengan tiga masalahMasalah pertama :Sebagian menafsirkan “ ini adalah kekufurun padanya “ ( هي به كفر   ) dengan kufur akbar, dan ini adalah salah karena empat hal :1.       Datang lafadz semacam ini dari Naby shollallohu alaihi wa sallam, dan Ahlu Sunnah telah berijma bahwa itu adalah kufur ashghar, yaitu pada sabda beliau : “ dua hal pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka ; mencela nasab dan meratapi mayat “ ( Muslim 224 ), maka ijma mereka bahwa kekufuran dalam hadits ini adalah kufur ashghar merupakan dalil bahwa kufur yang ada dalam atsar Ibnu Abbas adalah kufur asghar pula, ingatlah hal penting ini !2.       Telah tsabit pula tafsir dalam ayat itu sebagai kufur ashghar dari dua murid Ibnu Abbas radhiyalloh anhu ( = Thawus dan ‘Atha rahimahumalloh ), dan telah lalu ( hal 41 ), dan tentunya madzhab atau pendapat seseorang dapat diketahui dari pendapat murid- muridnya.3.       Tafsir Ibnu Thawus rahimahulloh tentang kufur ini adalah kufur ashghar, dan perawi tentu lebih mengetahui tentang yang ia riwayatkan daripada selainnya.4.       Tidak ada seorang pun dari ulama yang menceritakan bahwa ibnu Abbas berpendapat kufur akbar, namun yang ada adalah mereka semuanya memahami bahwa beliau memaksudkan kufur ashghar, maka menyelisihi mereka semua adalah syudzudz ( keganjilan ) dan penyimpangan serta perbuatan mendatangkan pemahaman yang tidak dikenal oleh para ulama .Masalah kedua :Sebagian orang mengira bahwa ucapan Thawus rahimahulloh : “ bukan seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya “ : bahwa ini mengandung kemungkinan kufur akbar, tetapi kufur akbar yang di bawah kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya , ini salah karena tiga hal :1.       Kekufuran memang bertingkat-tingkat, ini tentunya perkara yang diketahui dengan pasti, dan termasuk sia-sia adalah membawa ucapan Ibnu Thawus rahimahulloh untuk menetapkan perkara yang jelas diketahui dan bukan tempat yang diperselisihkan.2.       Bahwa kekafiran terhadap Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya adalah tingkat kekafiran yang paling berat, tidak terbayang adanya kekufuran akbar kecuali pasti di bawahnya, jika beliau tidak memaksudkan kufur ashghar tentu ucapan beliau ini abats ( sia-sia ) karena berarti beliau tidak menetapkan perkara yang penting.3.       Telah tsabit tafsir kufur dalam ayat tersebut sebagai kufur ashghar dari ayahnya ( = Thawus ), dan telah lalu ( hal 41 ), maka tidak jauh kemungkinan beliau mengambil pemahaman ini dari ayahnya lalu berpendapat dengannya.Masalah ketiga :Diriwayatkan juga atsar Ibnu Abbas ini dengan lafadz : “ ini bukan kekufuran yang mereka maksudkan, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur “, telah banyak ulama yang meneliti keshahihan riwayat ini dan menguatkan penisbatannya, di antara mereka ada yang berhujjah dengannya, dan yang lain ada pula yang mengambilnya sebagi pendapat yang mereka utarakan. Maka ini dishahihkan Al Hakim, dan disepakati Dzahabi ( Mustadrak dan Talkhish 2/313/3219 ), sebagaiman dishahihkan Al Albany rahimahulloh ( Silsilah Shahihah 6/113, di bawah hadits no.2552 ).Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika di antara ucapan salaf : “ dan seorang mungkin saja memiliki iman dan nifaq “, maka demikian juga ucapan mereka : “ juga bisa memiliki iman dan kufur “, namun bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya tentang firman Alloh : “ dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir “ ( Qs . Maidah 44 ) , mereka berkata : mereka kafir dengan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, dan pendapat ini diikuti Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari para imam Sunnah “ ( Al Fatawa 7/312 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ dan berkata Ibnu Abbas serta bayak dari kalangan salaf dalam firman Alloh Ta’ala : dan barangsiapa memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Qs . Maidah 44 ) , Maka merekalah orang-orang fasiq ( Al Maidah 45 ), maka merekalah orang-orang dzalim ( QS. Al Maidah 47 ) : kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq, dan dzalim di bawah dzalim, ini disebutkan oleh Ahmad dan Bukhary” ( Al Fatawa 7/522 ) .Beliau rahimahulloh berkata : “ dan bisa jadi seorang muslim namun memilki kufur di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan para shahabat – Ibnu Abbas dan selainnya – kufrun duna kufrin. Dan ini adalah ucapan kebanyakan salaf, sekaligus yang disebutkan Ahmad dan selainnya…sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya dalam menafsiri firman Alloh : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) mereka berkata : kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq dan dzalim di bawah dzalim “ ( Al Fatawa 7 / 350 ).Dan berkata ibnul Qayyim rahimahulloh tentang kufur ashghar : “ dan ini adalah tafsir Ibnu Abbas dan keumuman shahabat dalam firman Alloh : : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) , berkata Ibnu Abbas : bukan kufur yang mengeluarkan seorang dari agama namun jika ia lakukan maka itu adalah kekufuran yang ada padanya dan tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan hari akhir. Demikian juga dikatakan Thawus. Dan berkata Atho’ : itu adalah kufrun duna kufrin, dzalim di bawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan” ( Madarijus Salikin 1/ 345 ) .Dan berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar dan fasiq dengan fasiq ashghar, sebagaimana makna ini shahih dari Ibnu Abbas dan Mujahid dan sekelompok dari salaf” ( Fatawa 6/250 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ tetapi karena ini tidak disukai mereka yang terjangkit takfir, maka mereka berkata : atsar ini tidak diterima dan tidak shahih dari Ibnu Abbas !, maka dikatakan kepada mereka : bagaimana tidak shahih ? padahal telah diterima oleh orang yang lebih besar, lebih utama dan lebih tahu mengenai hadits ? sedang kalian mengatakan : kami tidak menerima ? maka kami mencukupkan diri dengan fakta bahwa para tokoh besar semacam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan selainnya telah menerimanya dan sepenuh penermaan dan berpendapat dengannya sekaligus menukilkannya. Maka atsar ini shahih “ ( Fitnah Takfir hal 24 , footnote 1 ).Fasal kedelapan : Tuduhan dan anggapan mereka terhadap yang berpendapat seperti pendapat ulama abad ini dalam perkara iniSebagian orang memberikan kepada setiap yang berpendapat seperti yang dikemukakan oleh tiga ulama besar abad ini rahimahumulloh, tuduhan yang tidak benar, dan berusaha memojokkannya dengan konsekuensi buruk pendapat ini. Maka jawaban terhadap tuduhan serta ilzamaat ini dapat dijadikan dua jawaban, global dan rinci ;Adapun jawab Mujmal ( global ) :Yang pertama : jawaban terhadap tuduhanDari tiga sisi :1.       Menuduh buruk adalah perkara yang dapat dilakukan semua orang, namun yang penting adalah bukti, sebagimana setiap tuduhan tidak akan dianggap jika tidak didasarkan atas bukti yang benar.2.       Demikian pula para nabi dan rasul alaihimus sholatu wa salaam serta pengikut mereka tidak ada  yang selamat dari berbagai tuduhan, mereka telah mendapat banyak gangguan, pencitraan buruk serta celaan, namun tidak mengurangi kedudukan mereka dan tidak berpengaruh pada dakwah mereka.3.       Jika celaan itu karena taat di atas jalan Alloh maka itu merupakan hal terpuji dan ketinggian kedudukan di sisi alloh dan bukan merupakan celaan atau keburukan.Berkata Syathibi rahimahulloh : “  maka urusannya berbolak – balik antara aku mengikuti sunnah dengan syarat menyelisihi apa yang biasa dilakukan manusia, maka tentu akan terjadi seperti yang biasa didapatkan oleh orang yang menyelisihi kebiasaan manusia – terlebih jika mereka mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang sunnah bukan yang lain – ; hanya saja dalam beban berat itu terdapat pahala yang besar. Dan antara aku mengikuti kemauan mereka dengan syarat akau menyelisihi sunnah dan salaf shalih ; sehingga aku akan masuk dalam barisan orang yang tersesat wal iyadzu billah, hanya saja aku akan menyesuaikan dengan kebiasaan dan dianggap orang yang sesuai bukan yang menyelisihi. Maka aku berpandangan bahwa binasa dalam mengikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwa manusia tidaka akan melindungiku dari Alloh sedikitpun “ ( Al I’tisham hal 34 ) .Kedua : jawaban terhadap ilzamaatDari tiga sisi :1.       Laazim suatu pendapat belum tentu pendapat, bisa jadi seorang justru berpendapat dengan kebalikan laazim pendapatnya.2.       Barang siapa menafikan satu pendapat dari dirinya maka jika kemudian dinisbatkan kepadanya laazim suatu pendapat maka ini adalah kedustaan, walau pun lalu laazim pendapat tersebut menjadikannya berpendapat dengan hal itu.3.       Penisbatan pendapatan dengan sekedar laazim adalah penisbatan yang dzanniyah ( kira –kira ), tidak bisa dipastikan, maka bagaimana lagi jika dzan / persangkaan ini berhadapan dengan penegasan yang bertentangan dengannya ?Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan laazim auatu madzhab tidaklah selalu menjadi madzhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan banyak pendapat yang tidak mereka tetapi laazim / konsekuensinya ; maka tidak selalu seorang yang berkata suatu yang berkonsekuensi ta’thil berarti ia berkeyakinan ta’thil. Bahkan bisa jadi ia berkeyakinan itsbat namun tidak mengetahui laazim tersebut “ ( Al Fatawa 16/461 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka laazim yang diridhai seorang setelah jelas baginya berarti merupakan pendapatnya, tetapi jika ia tidak meridhainya maka bukan pendapatnya, walau pun ia menjadi kontradiktif….. adapun jika ia sendiri yang menafikan laazim tersebut maka tidak boleh dinisbatkan kepadanya sama sekali “ .( Al Fatawa 29/42 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ adapun ucapan penanya : apakah laazim suatu madzhab adalah madzhab ?  ataukah bukan madzhab ? maka yang benar : bahwa laazim madzhab seseorang bukanlah madzhabnya jika ia tidak memetapinya, maka jika ia mengingkarinya dan menafikannya maka penisbatan hal itu ke[adanya adalah suatu kedustaan” ( Al Fatawa 20/217 ).Maka jika dikatakan : bagaimana bisa ditetapkan bahwa laazim suatu pendapat bukanlah pendapat sedang engkau membantah seterumu dengan ilzaamaat ( konsekuensi ) ?Maka jawabannya : bahwa yang berbicara demikian telah bercampur dalam fikirannya dua hal :1.       Penisbatan laazim suatu pendapat sebelum yang berpendapat mengetahui dan menetapinya, ini tidak saya katakan.2.       Membantah orang yang menyelisihi dengan menjelaskan laazim pendapatnya, ini perkara yang diperbolehkan.Karena itulah ibnu Taimiyah sendiri termasuk orang yang paling sering menggunakan laazim dalam membantah orang yang menyelisihi ( kebenaran ) , sebab dalam menjelaskan kesalahan suatu pendapat didapatkan banyak manfaat, antara lain : menunjukkan pertentangan seteru, dan menjelaskan kelemahannya, dan sekaligus melemahkannya, dan agar dia berhenti dari pendapat itu jika telah mengetahui laazim pendapatnya .Adapun jawaban tafshiel ( rinci )Maka dengan membawakan tuduhan dan konsekuensi serta jawabannyaTerbagi dalam empat masalah .Pertama : anggapan membolehkan hukum dengan selain yang Alloh turunkan !Mereka menghendaki agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan – keadaan yang tidak mengkafirkan, jika pihak tersebut tidak mau, maka mereka menganggapnya dengan konsekuensi bahwa berarti ia membolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan ! kedustaan ini dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : bahwa siapa saja yang memperbolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka dia kafir dengan kesepakatan Ahli Sunnah walaupun tidak melakukan tindakan memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan, apakah yang berpendapat seperti ini akan mengkafirkan Ibnu Baz, Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh [5]?!Sisi kedua : bahwa mereka bertiga rahimahumulloh menegaskan bahwa siapa yang membolehkan ( = menghalalkan ) hal itu maka dia telah kafir. Maka tidak ada celah membawa laazim ( konsekuensi ) pendapat yang mereka menegaskan tidak demikian .Sisi ketiga :  bahwa orang yang berkata seperti ini bercampur padanya dua masalah :1.       Takfier , inilah titik pembahasan dan permasalahan2.       Ta’tsiem ( bahwa mereka berdosa ), yang tidak diikhtilafkan, inilah yang dikira oleh mereka sebagai titik perselisihan.Kedua : anggapan menutup bab takfier !Mereka ingin agar pihak yang berselisih mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan dalam kondisi-kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka memojokkan dengan menuduh bahwa pihak tersebut menutup pintu pengkafiran dan mengingkari adanya kekafiran yang terjadi . ini adalah kedustaan yang bisa dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : bahwa ulama yang tidak sependapat dengan kalian mereka memiliki fatwa –fatwa yang berkaitan dengan takfir dengan sebagian perbuatan dan ucapan, bahkan sebagian mereka pernah mentakyin ( memvonis ) dalam takfirnya.Sisi kedua : bahwa yang berpendapat demikian bercampur padanya dua masalah :1.       Penyempitan bab takfir dan pembatasannya hanya pada apa yang datang dalam dalil-dalil.2.       Mengingkari adanya kekufuran ! dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahli Sunnah . Ketiga : anggapan menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengkerdilkannyaMereka ingin agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan yang tidak mengkafirkan kemudian memberontak dan memeranginya. Jika tidak mau, maka mereka akan menuduh bahwa pihak itu menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengerdilkannya ! ini adalah kedustaan yang dapat dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : seorang yang berpendapat demikian telah membangun pemikirannya di atas dua kerangka yang tidak benar :1.       Ia mengira bahwa setiap orang yang jatuh pada kekafiran pasti menjadi kafir, dan ini salah ; kadang seorang jatuh pada kekafiran namun tidak dikafirkan ; karena ada faktor yang menghalangi dari pengkafiran terhadapnya . Telah lalu ini ( hal 7 ).2.       Ia mengira bahwa kekafiran pemerintah – saja – menjadikan boleh memberontak , dan ini salah . Telah lalu penjelasannya ( hal 7 ) .Sisi kedua : yang berpendapat demikian mencampurkan dua hal yang berbeda :1.       Menentukan kewajiban jihad sesuai ketentuan syariahnya .2.       Pengingkaran terhadap disyariatkannya ibadah jihad, dan ini tidak dikatakan seorang pun dari Ahli Sunnah. Keempat : tuduhan irja ( Murjiah )Mereka ingin agar pihak yang berselisih dengan mereka supaya mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka akan menuduhnya sebagai Murjiah yang sesat atau minimal syubhat murjiah telah masuk padanya dan meyebarkan tuduhan ini ! ini adalah kedustaan dan dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : mereka tidak mengetahui kedudukan ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini . Seakan-akan mereka tidak tahu bahwa mereka dalam masalah ini berhadapan dengan tokoh-tokoh besar ulama Ahli Sunnah abad ini : seperti Ibnu Baz , Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh. Maka barangsiapa mengetahui kedudukan mereka bertiga tentu akan mencintai, mendoakan kebaikan dan rahmat serta mengambil manfaat dari ilmu mereka.Maka adapun yang pertama maka beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahulloh, cukuplah dengan kita mengetahui satu gelar beliau yaitu Nashir islam wal Muslimin wa Nasyir Aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ( penolong islam dan muslimin serta penyebar akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ) .Adapun yang kedua maka beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahulloh, betapa kita sering mendengar beliau menjadi sebab Alloh menolong kebenaran dan membela sunnah Al Habib shollallohu alaihi wa sallam, cukuplah kita mengetahui kedudukan beliau dengan mendapati nama beliau disandingkan dengan para imam Islam dan perawi hadits , jika disebut hadits dan ahlinya maka disebut pula Al Albany.Adapun yang ketiga maka beliau adalah Muhammad bin Shalih bin Al Utsaimin rahimahulloh. Al Allamah, faqih, muhaqqiq, mudaqqiq, yang telah Alloh jadikan ilmu beliau bermanfaat dan memfaqihkan beliau dan memberkahi ilmu dan umur beliau.Mereka bertiga ini adalah para imam dalam fatwa di zaman mereka dan kalimat ahli sunnah telah bersatu untuk menerima mereka dan mempertimbangkan setiap ucapan mereka. Ahlul Haq telah mengakui keimaman mereka dalam agama. Semoga Alloh merahmati dan meridhai serta membalas kebaikan mereka yang banyak dalam islam dan kaum muslimin.Namun keheranan terus membayangiku, saya tidak mengatakan tentang pihak yang menuduh mereka sebagai murjiah, namun tentang adanya orang yang butuh dijelaskan tentang keutamaan dan kedudukan mulia mereka.Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya , saya tidak menyangka akan datang suatu hari dimana dengan terpaksa seorang seperti saya harus menulis bagi saudaranya para penuntut ilmu dari ahli sunnah tentang pembelaan terhadap para tokoh dan imam ini. Fa ilallahil musytaka..Sisi kedua : seorang yang mengatakan demikian belum mengerti perbedaan antara ahli Sunnah dan Murjiah dalam bab Takfir , padahal perbedaan keduanya sangat jauh  seperti jauhnya langit dan bumi. Maka keyakinan Ahli Sunnah tentu benar , dan keyakinan selain mereka dari ahli bid’ah – seperti murjiah – terkadang benar dalam hal yang mereka mencocoki Ahli Sunnah, dan dipastikan salah dalam hal yang menyelisihi Ahli Sunnah.Perhatikan : sebagian orang salah ketika menganggap bahwa kecocokan sebagian firqah sesat terhadap ahli sunnah terhitung aib bagi ahli sunnah, sebab persamaan sebagian pendapat ahli bidah terhadap ahli sunnah – dalam selain bid’ahnya – adalah sebuah kenyataan. Bahkan hampir tidak didapati satu pun firqah bid’ah yang menyelisihi Ahli Sunnah Wal Jamaah dalam segala hal .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang Rafidhah : “ tidak setiap pendapat dari pihak yang diingkari adalah bathil. Namun, di anatara pendapat mereka, ada yang menyelisihi adapula yang sesuai dengan pendapat Ahli Sunnah. Dan yang benar adalah bersama yang mencocoki mereka. Tetapi tidak ada masalah yang mereka bersendiri yang benar” ( Minhajus Sunnah 1/44 ) .·         Saya berkata : inti dari perbaedaan ini adalah bahwa Murjiah mensyaratkan i’tiqad – seperti istihlal – dalam seluruh amal yang menyebabkan kafir, sedangkan Ahli sunnah mensyaratkan istihlal hanya dalam sebagian perbuatan yang mengkafirkan, dan tidak mensyaratkannya dalam sebagian yang lain.Jika ditanyakan : apakah dhabith ( ketentuan ) amal yang disyaratkan i’tiqad dalam pengkafiran ?Jawab : dhabith-nya adalah dalil. Jika dalil menunjukkan bahwa suatu perkara adalah mengkafirkan dengan kufur akbar, maka Ahli Sunnah mengkafirkan dan tidak mensyaratkan i’tiqad dalam takfir. Adapun perkara yang tidak ditunjukkan dalil bahwa ia mengkafirkan – yaitu dosa – ; maka ahli sunnah tidak mengkafirkan kecuali dengan syarat i’tiqad yaitu istihlal atau juhuud.Misalnya zina ; karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekafiran dengan sebabnya, maka kaidah ahli sunnah di dalamnya adalah bahwa pezina tidak dikafirkan kecuali jika menghalalkan zina.Sisi ketiga : seorang yang mengatakan demikian tidak mengetahui pendapat Murjiah, tidak pula mengerti hal-hal yang menyelamatkan dari irja’, sebab para imam Islam telah menegaskan hal-hal yang siapa saja berpendapat dengannya berarti telah meninggalkan Murjiah dan baro dari irja’, yaitu lima masalah :Masalah pertama :Barangsiapa berkata bahwa iman adalah ucapan dan i’tiqad dan amal maka telah meninggalkan murjiahBerkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa berkata : “ iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang “, maka telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut ini adalah ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz rahimahulloh ketika mengomentari matan Aqidah Thohawiyah ( Iman adalah Iqrar dengan lisan dan tashdiq ( pembenaran ) dengan hati ) : “  definisi ini perlu ditinjau dan kurang. Yang benar dan sesuai Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan dan i’tiqad ( keyakinan ), bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat …sedang mengeluarkan amal dari iman adalah pendapat Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany ketika mengomentari matan ini juga : “ ini adalah madzhab Hanafiyah Maturidiyah, yang menyelisihi Salaf dan Jumhur Umat “ ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ iman menurut Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah iqrar dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan badan “ ( Al Fatawa 1/49 ).Masalah kedua : Barangsiapa mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ; maka telah meninggalkan MurjiahImam Ahmad rahimahulloh pernah ditanya tentang seorang yang mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ? maka beliau menjawab : “ orang seperti ini telah meninggalkan irja’ “ ( As Sunnah Khallaal 2/581/1009, lihat juga As Sunnah Abdullah ibn Ahmad 1/307/600 ) .Berkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan , bertambah dan berkurang maka ia telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut adalah nukilan dari tiga ulama besar abad ini dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz  ketika memberi catatan atas matan Aqidah Thahawiyah ( Iman itu satu, dan ahlul iman dalam ashlul iman sama ) : “ ini perlu dikoreksi , bahkan ini bathil, ahlul iman tidaklah sama dalamnya ( ashlul iman ), namun mereka bertingkat dengan perbedaan yang besar… dan ini pendapat ahli Sunnah yang berbeda dari Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany rahimahulloh : “ maka sesungguhnya Hanafiyah jika saja tidak menyelisihi Jumhur dengan perselisihan yang haqiqy – ketika mengingkari bahwa amal termasuk ima – tentu mereka sepakat dengan ahli sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang…, padahal sangat banyak dalil -dalil Al Kitab dan As Sunnah dan atsar salafiyah atas hal itu” ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata Ibnu Utsaimin  rahimahulloh : ‘ dan hal ini telah datang dalam Kitab dan Sunnah , yaitu penetapan bertambah dan berkurang ( nya iman – pent ) ; Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا} [المدثر: 31]31…. dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk Jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya ( QS. Mudatsir 31 ) “. ( Al Fatawa 1/50 ) . Masalah ketiga : Barangsiapa yang berpendapat bolehnya istitsna dalam iman ; maka telah meninggalkan MurjiahBerkata Abdurrahman bin Mahdy rahimahulloh : “ jika meninggalkan istitsna, mak itulah pokok irja’ “ ( As Syariah Al Ajjury rahimahulloh 2/664 ) .Dan berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun madzhab salaf ash-habul hadits seperti Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya, Atsaury, Ibnu Uyainah dan kebanyakan ulama Kufah …. dan Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari imam-imam sunnah ; maka mereka mengecualikan dalam iman, dan ini mutawatir dari mereka “ ( Al Fatawa 7/438 ) .Dan beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka yang mengharamkan istitsna adalah murjiah dan Jahmiyah dan semisal mereka “ ( Al Fatawa 7/329 ) .·         Saya berkata : istitsna dalam iman adalah seorang mengatakan : saya mukmin insya Alloh, adapun ahlus sunnah maka mereka memperbolehkannya dalam beberapa keadaan ; di antaranya : jika bermaksud menjauh dari mentazkiyah ( memuji ) diri sendiri, atau tidak memastikan diterimanya amal…, namun mereka tidak memperbolehkannya jika bermaksud meragukan keimanannya. Dan adapun Murjiah maka mereka tidak memperbolehkan istitsna secara mutlak .Berikut ini saya bawakan sebagian ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ adapun dalam ibadaat, maka tidak mengapa mengatakan ( saya tadi shalat in sya Alloh ), ( saya telah shaum insya Alloh ), karena ia tidak mengetahui apakah telah menyempurnakannya dan diterima atau tidak ? dan adalah kaum mukminin beristitsna dalam iman dan puasa mereka karena mereka tidak mengetahui apakah telah menyempurnakan atau tidak ? sehingga seorang dari mereka berkata : “ saya telah berpuasa insya Alloh”, dan berkata : “ saya mukmin insya Alloh “ ( Al Fatawa 5 / 403 ) .Berkata Al Albany rahimahulloh ketika mengingkari Hanafiyah : “  dibangun di atas dasar itu semua, mereka bertambah jauh dalam taashubnya hingga menyebutkan bahwa siapa yang beristitsna dalam iman maka ia kafir … “ ( Thahawiyah 1/52 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang istitsnaa : “ ucapan seorang : “ saya mukmin insya Alloh “ , jika maksudnya adalah tabarruk, atau bahwa imanku terjadi dengan kehendak Alloh ; maka ini benar dan tidak ada masalah, boleh “ ( Al Baab Al Maftuuh , liqa 208, side A, menit 17 , produksi tasjilat Al Istiqamah ) . Masalah keempat : Barangsiapa berpendapat bahwa kekafiran bisa terjadi dengan sebab ucapan atau amal maka telah meninggalkan MurjiahSebab mereka tidak menganggap amal termasuk dari iman, maka amal – menurut murjiah – tidak dapat mempengaruhi iman, menguatkan atau melemahkan. Sehingga , tidak ada jalan menuju kekafiran – menurut mereka – kecuali dengan sebab i’tiqad / keyakinan .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang seorang yang mensyaratkan istihlal dalam mengkafirkan orang yang mencerca Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ mereka berpandangan bahwa iman adalah membenarkan rasul dalam apa yang beliau khabarkan dan sekaligus mereka berpandangan bahwa keyakinan akan kebenaran Naby tidaklah menafikan celaan dan cercaan kepada beliau….maka di sinilah letak kesalahan Murjiah dan yang sejalan dengan mereka, yaitu yang berpendapat bahwa iman adalah keyakinan dan ucapan ( saja ) “ ( Asharim Al Maslul 3/964 ) .Dan berikut ini sebagian ucapan ulama yang tiga dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh saat mengomentari matan Aqidah Thahawiyah ( dan seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan juhuud / menentang apa yang memasukakannya kedalam islam ) : “ pembatasan ini perlu dikoreksi….karena seorang bisa keluar dari islam tanpa juhuud yaitu dengan sebab lain yang banyak sebagaimana dijelaskan ulama dalam bab “ hukum murtad “, demikian pula jika ia mencela islam atau naby shollallohu alaihi wa sallam “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Albany – meringkas dan menyetujui penjelasan Ibnul Qayyim – rahimahulloh : “ beliau rahimahulloh telah memberikan faidah ilmu bahwa kekufurana da dua jenis : kufur amal, dan kufur juhuud dan i’tiqad, dan bahwa kufur amal terbagi kepad yang berlawanan dengan iman dan kepada yang tidak berlawanan; maka sujud kepada berhala dan menghinakan mushaf dan membunuh nabi serta mencercanya adalah berlawanan dengan iman “ ( Silsilah Shahihah 7/ 134 , di bawah hadits no 3054 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh  – saat menjelaskan takfir – : “ ditunjukkan oleh Kitab dan sunnah bahwa ucapan atau perbuatan ini menjadikan kafir “ ( Al Qawa’id Al Mutsla hal 149 ) .Masalah kelima : Barangsiapa berpendapat wajib mendengar dan taat kepada pemerintah walau dzalim maka telah meninggalkan MurjiahSebab Murjiah tidak berpendapat untuk mendengar dan taat kepada pemerintah, namun mereka berpandangan untuk memberontak dengan senjata.Berkata Abdullah ibn Thahir rahimahulloh tentang Murjiah : “ mereka tidak berpandangan untuk taat kepada Sultan “ ( Aqidatus Salaf Ash-habul hadits Shabuny rahimahulloh hal. 68 ) .Berkata Sufyan ibn Uyainah dan Al Auza’iy rahimahumalloh : “ sesungguhnya pendapat Murjiah adalah memberontak dengan pedang “ ( As Sunnah Abdullah ibn Ahmad  rahimahumalloh 1/218/368 ) .Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ mereka memilih pedang untuk ahli kiblat “ ( As Syariah Ajjury 2062, lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah Al Lalika’iy 1834, rahimahumalloh ) .Berikut ini adalah sebagian ucapan tiga ulama abad ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ dan wajib atas kaum muslimin untuk mentaati pemerintah dalam hal kebaikan bukan dalam maksiat, maka jika mereka diperintahkan maksiat maka tidak boleh taat dalam maksiat, tetapi tidak boleh memberontak kepada mereka dengan sebab maksiat “ ( Al Fatawa 8 / 203 ).Berkata Al Albany rahimahulloh ketika menta’liq  Aqidah Thahawiyah ( kami berpandangan bahwa taat kepada mereka yang termasuk taat kepada Alloh Azza Wa Jalla adalah kewajiban ) : “ dan tentunya jelas bahwa itu khusus bagi pemerintah muslim dari mereka , sebab Alloh berfirman :{ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]Artinya : taatlah kepada Alloh dan taatlah kepada rasul dan pemimpin dari kalian ( QS. Nisa 59 ) “ ( Thahawiyah 1/58 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ walaupun pemerintah fasiq, tetap tidak boleh memberontak kepada mereka . walau pun mereka meminum khamr, walau berzina, walau mendzalimi manusia ; tetap tidak boleh memberontak kepada mereka “ ( Syarh Riyadhus Shalihin 1/702 ).·         Saya berkata : inilah perkara ushul Murjiah yang disebutkan dan bibantah ahlu Sunnah, yang  tidak dipahami banyak penuntut ilmu , sehingga mereka menuduh pihak yang menyelisihi mereka dengan irja’ walaupun tidak terpengaruh sedikitpun oleh pemikiran murjiah ! maka engkau lihat atsar para salaf melepaskan seorang dari irja’ , lalu datang orang di zaman kita memvonisnya ! maka aku bertanya kepada kalian wahai ahli inshaf ( obyektivitas ) : siapakah yang lebih mengetahui tentang irja; dan ushulnya ? para imam salaf ? atau penuntut ilmu dari mereka ?… ataukah mereka memilki salaf selain salaf kita ?·         Kemudian aku ingin berkata : dan lebih buruk lagi ; sebagian penuntut ilmu memilih sebagian pendapat fiqih mereka yang ijtihadiyah lalu menjadikannya sebagai bagian ushul sunnah ! dan menganggapnya sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Murjiah ! maka mereka menuduh pihak yang menyelisihi dengan irja’ ! seperti masalah meninggalkan shalat dengan sengaja karena meremehkan, yang – walaupun saya termasuk yang berpendapat bahwa yang meninggalkannya adalah kafir kufur akbar – merupakan perkara ikhtilaf antara ulama terdahulu di intern ahli sunnah, yang tidak berkaitan dengan masalah irja’ dari dekat atau pun jauh, selama perbedaan pendapat itu dibangun di atas dalil[6]. Perhatikanlah ini !bersambung… Penerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc ————-[1] . beliau rahimahulloh ditanya tentang kekufuran di ayat ini maka beliau menjawab : “ kufur yang tidak mengeluarkan dari agama “ ( Fatawa Ibnu Taimiyah 7 / 254 )[2] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun tafsirnya : maka manusia yang paling mengetahuinya adalah penduduk Makkah karena mereka adalah murid – murid Ibnu Abbas : seperti Mujahid dan Atha bin Abi Rabah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan selainnya dari murid Ibnu Abbas seperti Thawus dan Abu Sya’tsaa’ dan Said Bin Jubair dan yang semisal mereka “ ( Al Fatawa 13/ 347 )[3] . periksa Silsilah Shahihah Albany rahimahulloh 6/114 di bawah hadits no. 2552 .[4] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika kita tidak menemukan tafsir dalam Quran dan tidak pula dalam Hadits ; maka kita kembali dalam hal itu kepada ucapan para shahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang itu : karena mereka menyaksikannya dari Quran, dan keadaan-keadaan yang menjadi kekhususan mereka, dan karena mereka memilki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar, dan amal yang shalih, terlebih lagu ulama mereka, dan pembesar mereka, seperti imam yang empat yaitu khulafa rasyidin dan aimah mahdiyyin seperti : Abdullah ibnu Mas’ud… dan di antara mereka Al Habr Al Bahr Abdullah ibnu Abbas anak paman Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam, turjumanul quran, dengan barokah doa Rasulillah shollallohu alaihi wa sallam yang berdoa : “ Ya Alloh, fahamkan ia pada agama dan ajari ia ilmu tafsir “, dan berkata Ibnu Jarir : haddatsanaa Muhammad bin Basyar anba’anaa Wakie anba’anaa Sufyan dari A’masy dari Muslim dari Masruq berkata : berkata Abdullah – yakni ibnu Mas’ud – : “ benar , penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “, lalu beliau meriwayatkan dari Yahya bin Dawud dari Ishaaq Al Azraq dari Sufyan dari al A’masy dari Muslim dari Shabieh Abi Dhuha dari Masruq dari Ibnu Mas’ud ia berkata : “ benar , penterjemah / penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “ , lalu beliau meriwayatkan dari Bundaar dari Ja’far bin Aun dari A’masy dengan ucapan ini pula, maka ini adalah sanad shahih sampai Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata tentang Ibnu Abbas dengan ungkapan ini, Ibnu Mas’ud wafat pada tahun 33 H menurut pendapat yang shahih dan Ibnu Abbas lebih panjang umur daripada Ibnu Mas’ud dengan selisih 36 tahun, maka bagaimanakah kiranya tambahan ilmu ibnu Abbas setelah wafatnya ibnu Mas’ud ? dan berkata Al A’masy dari Abu Wa’il : Aly radhiyallohu anhu pernah meminta Ibnu Abbas  menggantikannya berkhutbah di musim haji, maka belaiu membacakan dalam khutbah itu surat Al Baqarah ( dalam riwayat lain surat Nur ), beliau mentafsirkannya luar biasa bagus hingga jika Roma dan Turki dan Daylam mendengarnya pastilah mereka masuk islam ( Al Fatawa 13 / 364 ) .[5] . terlebih lagi Ibnu Abbas radhiyallohu anhu, Thawus dan Atho….bahkan mayoritas salaf ![6] . perhatian : khilaf masalah hukumorang yang meninggalkan shalat karena meremehkan bisa berkaitan dengan Murjiah dan Khawarij ! yaitu jika khilaf telah keluar dari penelitian dalil kepada ushul yang rusak !1.       Barangsiapa membangun pendapatnya bahwa tidak kafir karena ushul/ prinsip bahwa “ tidak bisa kafir kecuali jika menghalalkan “ maka dia murjiah2.       Siapa yang membangun takfir dalam hal ini karena prinsip “ kafirnya pelaku dosa besar “ maka dia khawarij3.       Adapun yang berpendapat dengan didasari dalil-dalil, dan dia selamat dari prinsip murjiah serta khawarij maka dia sunny salafy sama saja apakah mengkafirkan atau tidak .Tiga  ulama besar abad ini rahimahumulloh, walaupun mereka berselisih pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat yang masyhur dan diriwayatkan dari mutaqaddimien ahli Sunnah, namun mereka membangun pendapat mereka dengan dasar dalil dan mereka telah berlepas diri dari prinsip-prinsip rusak ahli bidah, maka tidak bisa mencela mereka dengan alasan apapun.·         Perincian seperti di atas ini mencakup semua masalah yang ahlu sunnah berselisih antara mereka dalam pengkafiran, karena hal ini tidak terbatas dalam masalah meninggalkan shalat, sebagaimana disangka sebagian orang. Berlepas dirinya ulama sunnah adalah jelas,  walaupun ahli bidah sama dengan mereka dalam pendapat kafir atau tidak kafir, sebab ijtihad ulama berputar sekitar dalil, mereka sama sekali tidak sepakat dengan prinsip rusak ahli bidah sehingga tidak bisa dituduh rusak akidah ataudinisbatkan kepada bid’ah Murjiah atau Khawarij, sebagaimana telah dijelaskan kesalahan orang yang mencela ahli sunnah karena mencocoki sebagian ahli bidah dalam selain kebidahan mereka ( lihat kembali hal 49 ). 
BAHASAN KETIGAFASAL PENYEMPURNADelapan fasalFasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan·         Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .·         Bahwa apa yang selain itu adalah kufur ashghar ( = tidak keluar dari agama = termasuk dosa besar ).·         Bahwa yang berpendapat dengan selain ini maka tidak akan dapat mendatangkan dalil yang jelas lagi shahih. Fasal kedua: Tidak ada perbedaan pendapat dalam sembilan kondisi di atas kecuali dalam empat hal1.       Penentuan bentuk tabdiel, dan yang benar bahwa tidak menjadi seorang yang melakukan tabdiel kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang penisbatan apa yang dibuat kepada agama ( hal 20 dan seterusnya ) .2.       Hukum atas sebagian oknum kondisi ketujuh ( istibdal 0 ; maka sebagian ulama menyelisihi dengan mengatakan kekafiran orang yang mengganti syariah seluruhnya , dan yang benar tidak ada dalil atas kekafirannya ( hal 23 ).3.       Hukum atas kondisi kedelapan ( taqnien ) ; sebagian ulama menyelisihi dan menganggapnya sebagai hal yang mengkafirkan dengan kufur akbar , dan yang  benar  bahwa tidak ada dalil pengkafiran dengannya ( hal 28 ) .4.       Hukum atas keadaan kesembilan ( tasyrie’ aam ) ; sebagian ulama berpendapat ini termasuk yang mengkafirkan dengan kufur akbar, tetapi yang benar tidak ada dalil yang mengkafirkan ( hal 32 ) . Fasal ketiga: Persamaan uraian ini dengan pendapat tiga ulama besar abad iniTidak berbeda fatwa tiga ulama besar abad ini : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumulloh dari apa yang saya jelaskan di kitab ini.·         Adapun Al Albany rahimahulloh maka beliau menjelaskan bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan tidak menjadi kafir kecuali dengan istihlal ( lihat fatwa beliau di majalah Salafiyah No 6 , hal 34-42 ).·         Ibnu Baz berkomentar terhadap fatwa Al Albany rahimahumalloh dan menyetujuinya dengan berkata : “ maka saya dapati sebagai penjelasan yang berharga yang sesuai dengan kebenaran, mengikuti jalan kaum mukminin dan menjelaskan – waffaqahulloh – bahwa tidak boleh seorang mengkafirkan orang yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan sekedar melihat perbuatan tanpa mengetahui apakah ia menghalalkan itu dengan hatinya .. “ .( Al Fatawa 9/124 ) .·         Sebagaimana fatwa Albany dan komentar Ibnu Baaz dibacakan kepada Ibnu Utsaimin rahimahumulloh maka lalu beliau mengomentarinya dan menyetujui kecuali dalam kondisi tasyrie’ aam ( lihat komentar beliau di foot note kitab “ Fitnah Takfier “ )·         Kemudian beliau meralat dari menyelisihi dalam hal itu, sebagaimana telah kami nukilkan ucapan beliau ( hal 36 ).·         Saya berkata :  maka kitab ini menjadi kuat dan mulia dengan bersepakat terhadap pendapat terakhir ulama abad ini dalam masalah ini. Maka Bagi-Mu ya Alloh segala pujian.Fasal keempat : Kesamaan uraian kitab ini dengan yang ditetapkan Lajnah Daimah yang diketuai Ibnu BazFatwa pertamaPertanyaan : kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? apakah jenis kekafiran dalam ayat Alloh Ta’ala : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ).Jawab : adapun pertanyaan ; kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? : maka kami melihat bahwa perlu dijelaskan permasalahan yang anda hadapi dengan detail sehingga dapat kami jelaskan hukumnya . Adapun jenis pengkafiran dalam firman Alloh : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ), maka itu adalah kufur akbar ; berkata Al Qurthuby dalam tafsirnya : ( berkata Ibnu Abbas radhiyallohu anhu dan Mujahid rahimahulloh : barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan karena menolak Al Quran atau menentang ucapan Rasul shollallohui alaihi wa sallam maka ia kafir ) selesai. Dan adapun yang menghukumi dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia bermaksiat kepada Alloh tetapi ia menghukumi tersebut karena risywah ( sogokan ) atau selain ini atau karena permusuhannya dengan terdakwa atau karena kekerabatan atau pertemanan dengannya atau semisalnya ; maka yang seperti ini tidak kafir dengan kufur akbar, namun pelaku maksiat, telah terjatuh dalam kufur di bawah kekufuran dan dzalim dibawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan. Wa billahi taufiq wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa  Lajnah Daimah 2/141 )       Ketua                             wakil                                  anggota                     anggotaAbdul aziz bin Baz            Abdurrazaq Afify                Abdullah bin Ghudyan       Abdullah Qu’ud Fatwa keduaPertanyaan : apakah seorang yang berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan itu muslim ? ataukah ia kafir kufur akbar ? apakah diterima amalnya ?Jawab : Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Tetapi jika ia menghalalkan itu dan meyakininya boleh : maka itu kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar keluar dari agama, adapun jika melakukan itu karena risywah ( sogok ) atau maksud lain dengan masih meyakini keharamannya : maka ia berdosa disebut kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar tidak keluar dari agama ; sebagaimana dijelaskan para ulama dari tafsir ayat-ayat tersebut . Wa billahi taufiq wa shollalohu ala Nabiyyina Muhammad  wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa Lajnah Daimah  1/ 780 ).       Ketua                                   wakil ketua                       anggotaAbdullah bin Baz                        Abdurrazaq Afify          Abdullah bin Ghudyan Fasal kelima : Kesesuaian uraian kitab ini dengan penjelasan Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan dan persetujuan Sulaiman bin Sahman dan bahwa inilah amal para ulama dan penukilan ini dari keumuman salafBerkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan adapun yang engkau sebutkan tentang arab baduy tentang pembedaan antara yang menghalalkan hukum selain apa yang Alloh turunkan dengan yang tidak menghalalkan , maka itulah yang diamalkan , dan dijadikan rujukan para ulama “ ( Uyun ar Rasa’il 2/605 ).Berkata Sulaiman bin Sahman rahimahulloh ; “ yakni bahwa siapa yang menghalalkan hukum selain yang Alloh turunkan dan berpandangan bahwa hukum thaghut lebih baik dari hukum Alloh…barang siapa berkeyakinan ini maka dia kafir, dan adapun yang tidak menghalalkan ini dan melihat bahwa hukum thaghut bathil dan bahwa hukum Alloh dan Rasul-Nya adalah yang benar maka ini tidak kafir dan tidak keluar dari islam “ ( Uyunur rasa’il 2/603 ).Dan ini dinisbatkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahulloh kepada Ibnu Abbas dan murid-muridnya ( Al Fatawa 7/350 ), dan kepada Ahmad bin Hanbal[1] ( Al Fatawa 7/312 ), dan selainnya dari para imam sunnah ( Al Fatawa 7/312 ), dan banyak dari salaf ( Al Fatawa 7/522 ), bahkan mayoritas salaf ( Al Fatawa 7/350 )….sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahulloh bahwa ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan kebanyakan shahabat ( Madarijus Salikin ( 1/ 345 )…sebagaimana pula Bin Baz rahimahulloh menganggapnya sebagai pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid dan segolongan besar dari salaf ( Al Fatawa 6/250 )…. dan lihatlah  ( hal 44 ) .Fasal keenam : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat murid – murid Ibnu Abbas[2]Telah tetap[3] dari dua orang yang menafsirkan kekufuran dalam ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar, dan tidak didapati yang menyelisihi mereka di zaman mereka.Berkata Thawus rahimahulloh : “ kufur di bawah kekufuran, dzalim di bawah kedzaliman, dan fasiq di bawah kefasikan “ , dikeluarkan oleh Thabary dalam tafsirnya ( 8 / 464 -465 ), dan Al Marwazy dalam “ ta’dziem qadri shalat “ ( 575 ).Fasal ketujuh : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat Ibnu AbbasTelah shahih dari beliau bahwa beliau menafsirkan kekufuran yang ada di ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama[4] , maka dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam tafsirnya dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu bahwa beliau berkata : “ ini adalah kekufurun padanya “. Berkata Ibnu Thawus rahimahulloh : “ tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan rasul-Nya “ ( 1/186/713 )… dan ini adalah sanad yang shahih yang tidak ada celanya.Fasal ini berkaitan dengan tiga masalahMasalah pertama :Sebagian menafsirkan “ ini adalah kekufurun padanya “ ( هي به كفر   ) dengan kufur akbar, dan ini adalah salah karena empat hal :1.       Datang lafadz semacam ini dari Naby shollallohu alaihi wa sallam, dan Ahlu Sunnah telah berijma bahwa itu adalah kufur ashghar, yaitu pada sabda beliau : “ dua hal pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka ; mencela nasab dan meratapi mayat “ ( Muslim 224 ), maka ijma mereka bahwa kekufuran dalam hadits ini adalah kufur ashghar merupakan dalil bahwa kufur yang ada dalam atsar Ibnu Abbas adalah kufur asghar pula, ingatlah hal penting ini !2.       Telah tsabit pula tafsir dalam ayat itu sebagai kufur ashghar dari dua murid Ibnu Abbas radhiyalloh anhu ( = Thawus dan ‘Atha rahimahumalloh ), dan telah lalu ( hal 41 ), dan tentunya madzhab atau pendapat seseorang dapat diketahui dari pendapat murid- muridnya.3.       Tafsir Ibnu Thawus rahimahulloh tentang kufur ini adalah kufur ashghar, dan perawi tentu lebih mengetahui tentang yang ia riwayatkan daripada selainnya.4.       Tidak ada seorang pun dari ulama yang menceritakan bahwa ibnu Abbas berpendapat kufur akbar, namun yang ada adalah mereka semuanya memahami bahwa beliau memaksudkan kufur ashghar, maka menyelisihi mereka semua adalah syudzudz ( keganjilan ) dan penyimpangan serta perbuatan mendatangkan pemahaman yang tidak dikenal oleh para ulama .Masalah kedua :Sebagian orang mengira bahwa ucapan Thawus rahimahulloh : “ bukan seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya “ : bahwa ini mengandung kemungkinan kufur akbar, tetapi kufur akbar yang di bawah kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya , ini salah karena tiga hal :1.       Kekufuran memang bertingkat-tingkat, ini tentunya perkara yang diketahui dengan pasti, dan termasuk sia-sia adalah membawa ucapan Ibnu Thawus rahimahulloh untuk menetapkan perkara yang jelas diketahui dan bukan tempat yang diperselisihkan.2.       Bahwa kekafiran terhadap Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya adalah tingkat kekafiran yang paling berat, tidak terbayang adanya kekufuran akbar kecuali pasti di bawahnya, jika beliau tidak memaksudkan kufur ashghar tentu ucapan beliau ini abats ( sia-sia ) karena berarti beliau tidak menetapkan perkara yang penting.3.       Telah tsabit tafsir kufur dalam ayat tersebut sebagai kufur ashghar dari ayahnya ( = Thawus ), dan telah lalu ( hal 41 ), maka tidak jauh kemungkinan beliau mengambil pemahaman ini dari ayahnya lalu berpendapat dengannya.Masalah ketiga :Diriwayatkan juga atsar Ibnu Abbas ini dengan lafadz : “ ini bukan kekufuran yang mereka maksudkan, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur “, telah banyak ulama yang meneliti keshahihan riwayat ini dan menguatkan penisbatannya, di antara mereka ada yang berhujjah dengannya, dan yang lain ada pula yang mengambilnya sebagi pendapat yang mereka utarakan. Maka ini dishahihkan Al Hakim, dan disepakati Dzahabi ( Mustadrak dan Talkhish 2/313/3219 ), sebagaiman dishahihkan Al Albany rahimahulloh ( Silsilah Shahihah 6/113, di bawah hadits no.2552 ).Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika di antara ucapan salaf : “ dan seorang mungkin saja memiliki iman dan nifaq “, maka demikian juga ucapan mereka : “ juga bisa memiliki iman dan kufur “, namun bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya tentang firman Alloh : “ dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir “ ( Qs . Maidah 44 ) , mereka berkata : mereka kafir dengan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, dan pendapat ini diikuti Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari para imam Sunnah “ ( Al Fatawa 7/312 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ dan berkata Ibnu Abbas serta bayak dari kalangan salaf dalam firman Alloh Ta’ala : dan barangsiapa memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Qs . Maidah 44 ) , Maka merekalah orang-orang fasiq ( Al Maidah 45 ), maka merekalah orang-orang dzalim ( QS. Al Maidah 47 ) : kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq, dan dzalim di bawah dzalim, ini disebutkan oleh Ahmad dan Bukhary” ( Al Fatawa 7/522 ) .Beliau rahimahulloh berkata : “ dan bisa jadi seorang muslim namun memilki kufur di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan para shahabat – Ibnu Abbas dan selainnya – kufrun duna kufrin. Dan ini adalah ucapan kebanyakan salaf, sekaligus yang disebutkan Ahmad dan selainnya…sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya dalam menafsiri firman Alloh : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) mereka berkata : kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq dan dzalim di bawah dzalim “ ( Al Fatawa 7 / 350 ).Dan berkata ibnul Qayyim rahimahulloh tentang kufur ashghar : “ dan ini adalah tafsir Ibnu Abbas dan keumuman shahabat dalam firman Alloh : : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) , berkata Ibnu Abbas : bukan kufur yang mengeluarkan seorang dari agama namun jika ia lakukan maka itu adalah kekufuran yang ada padanya dan tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan hari akhir. Demikian juga dikatakan Thawus. Dan berkata Atho’ : itu adalah kufrun duna kufrin, dzalim di bawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan” ( Madarijus Salikin 1/ 345 ) .Dan berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar dan fasiq dengan fasiq ashghar, sebagaimana makna ini shahih dari Ibnu Abbas dan Mujahid dan sekelompok dari salaf” ( Fatawa 6/250 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ tetapi karena ini tidak disukai mereka yang terjangkit takfir, maka mereka berkata : atsar ini tidak diterima dan tidak shahih dari Ibnu Abbas !, maka dikatakan kepada mereka : bagaimana tidak shahih ? padahal telah diterima oleh orang yang lebih besar, lebih utama dan lebih tahu mengenai hadits ? sedang kalian mengatakan : kami tidak menerima ? maka kami mencukupkan diri dengan fakta bahwa para tokoh besar semacam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan selainnya telah menerimanya dan sepenuh penermaan dan berpendapat dengannya sekaligus menukilkannya. Maka atsar ini shahih “ ( Fitnah Takfir hal 24 , footnote 1 ).Fasal kedelapan : Tuduhan dan anggapan mereka terhadap yang berpendapat seperti pendapat ulama abad ini dalam perkara iniSebagian orang memberikan kepada setiap yang berpendapat seperti yang dikemukakan oleh tiga ulama besar abad ini rahimahumulloh, tuduhan yang tidak benar, dan berusaha memojokkannya dengan konsekuensi buruk pendapat ini. Maka jawaban terhadap tuduhan serta ilzamaat ini dapat dijadikan dua jawaban, global dan rinci ;Adapun jawab Mujmal ( global ) :Yang pertama : jawaban terhadap tuduhanDari tiga sisi :1.       Menuduh buruk adalah perkara yang dapat dilakukan semua orang, namun yang penting adalah bukti, sebagimana setiap tuduhan tidak akan dianggap jika tidak didasarkan atas bukti yang benar.2.       Demikian pula para nabi dan rasul alaihimus sholatu wa salaam serta pengikut mereka tidak ada  yang selamat dari berbagai tuduhan, mereka telah mendapat banyak gangguan, pencitraan buruk serta celaan, namun tidak mengurangi kedudukan mereka dan tidak berpengaruh pada dakwah mereka.3.       Jika celaan itu karena taat di atas jalan Alloh maka itu merupakan hal terpuji dan ketinggian kedudukan di sisi alloh dan bukan merupakan celaan atau keburukan.Berkata Syathibi rahimahulloh : “  maka urusannya berbolak – balik antara aku mengikuti sunnah dengan syarat menyelisihi apa yang biasa dilakukan manusia, maka tentu akan terjadi seperti yang biasa didapatkan oleh orang yang menyelisihi kebiasaan manusia – terlebih jika mereka mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang sunnah bukan yang lain – ; hanya saja dalam beban berat itu terdapat pahala yang besar. Dan antara aku mengikuti kemauan mereka dengan syarat akau menyelisihi sunnah dan salaf shalih ; sehingga aku akan masuk dalam barisan orang yang tersesat wal iyadzu billah, hanya saja aku akan menyesuaikan dengan kebiasaan dan dianggap orang yang sesuai bukan yang menyelisihi. Maka aku berpandangan bahwa binasa dalam mengikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwa manusia tidaka akan melindungiku dari Alloh sedikitpun “ ( Al I’tisham hal 34 ) .Kedua : jawaban terhadap ilzamaatDari tiga sisi :1.       Laazim suatu pendapat belum tentu pendapat, bisa jadi seorang justru berpendapat dengan kebalikan laazim pendapatnya.2.       Barang siapa menafikan satu pendapat dari dirinya maka jika kemudian dinisbatkan kepadanya laazim suatu pendapat maka ini adalah kedustaan, walau pun lalu laazim pendapat tersebut menjadikannya berpendapat dengan hal itu.3.       Penisbatan pendapatan dengan sekedar laazim adalah penisbatan yang dzanniyah ( kira –kira ), tidak bisa dipastikan, maka bagaimana lagi jika dzan / persangkaan ini berhadapan dengan penegasan yang bertentangan dengannya ?Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan laazim auatu madzhab tidaklah selalu menjadi madzhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan banyak pendapat yang tidak mereka tetapi laazim / konsekuensinya ; maka tidak selalu seorang yang berkata suatu yang berkonsekuensi ta’thil berarti ia berkeyakinan ta’thil. Bahkan bisa jadi ia berkeyakinan itsbat namun tidak mengetahui laazim tersebut “ ( Al Fatawa 16/461 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka laazim yang diridhai seorang setelah jelas baginya berarti merupakan pendapatnya, tetapi jika ia tidak meridhainya maka bukan pendapatnya, walau pun ia menjadi kontradiktif….. adapun jika ia sendiri yang menafikan laazim tersebut maka tidak boleh dinisbatkan kepadanya sama sekali “ .( Al Fatawa 29/42 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ adapun ucapan penanya : apakah laazim suatu madzhab adalah madzhab ?  ataukah bukan madzhab ? maka yang benar : bahwa laazim madzhab seseorang bukanlah madzhabnya jika ia tidak memetapinya, maka jika ia mengingkarinya dan menafikannya maka penisbatan hal itu ke[adanya adalah suatu kedustaan” ( Al Fatawa 20/217 ).Maka jika dikatakan : bagaimana bisa ditetapkan bahwa laazim suatu pendapat bukanlah pendapat sedang engkau membantah seterumu dengan ilzaamaat ( konsekuensi ) ?Maka jawabannya : bahwa yang berbicara demikian telah bercampur dalam fikirannya dua hal :1.       Penisbatan laazim suatu pendapat sebelum yang berpendapat mengetahui dan menetapinya, ini tidak saya katakan.2.       Membantah orang yang menyelisihi dengan menjelaskan laazim pendapatnya, ini perkara yang diperbolehkan.Karena itulah ibnu Taimiyah sendiri termasuk orang yang paling sering menggunakan laazim dalam membantah orang yang menyelisihi ( kebenaran ) , sebab dalam menjelaskan kesalahan suatu pendapat didapatkan banyak manfaat, antara lain : menunjukkan pertentangan seteru, dan menjelaskan kelemahannya, dan sekaligus melemahkannya, dan agar dia berhenti dari pendapat itu jika telah mengetahui laazim pendapatnya .Adapun jawaban tafshiel ( rinci )Maka dengan membawakan tuduhan dan konsekuensi serta jawabannyaTerbagi dalam empat masalah .Pertama : anggapan membolehkan hukum dengan selain yang Alloh turunkan !Mereka menghendaki agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan – keadaan yang tidak mengkafirkan, jika pihak tersebut tidak mau, maka mereka menganggapnya dengan konsekuensi bahwa berarti ia membolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan ! kedustaan ini dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : bahwa siapa saja yang memperbolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka dia kafir dengan kesepakatan Ahli Sunnah walaupun tidak melakukan tindakan memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan, apakah yang berpendapat seperti ini akan mengkafirkan Ibnu Baz, Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh [5]?!Sisi kedua : bahwa mereka bertiga rahimahumulloh menegaskan bahwa siapa yang membolehkan ( = menghalalkan ) hal itu maka dia telah kafir. Maka tidak ada celah membawa laazim ( konsekuensi ) pendapat yang mereka menegaskan tidak demikian .Sisi ketiga :  bahwa orang yang berkata seperti ini bercampur padanya dua masalah :1.       Takfier , inilah titik pembahasan dan permasalahan2.       Ta’tsiem ( bahwa mereka berdosa ), yang tidak diikhtilafkan, inilah yang dikira oleh mereka sebagai titik perselisihan.Kedua : anggapan menutup bab takfier !Mereka ingin agar pihak yang berselisih mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan dalam kondisi-kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka memojokkan dengan menuduh bahwa pihak tersebut menutup pintu pengkafiran dan mengingkari adanya kekafiran yang terjadi . ini adalah kedustaan yang bisa dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : bahwa ulama yang tidak sependapat dengan kalian mereka memiliki fatwa –fatwa yang berkaitan dengan takfir dengan sebagian perbuatan dan ucapan, bahkan sebagian mereka pernah mentakyin ( memvonis ) dalam takfirnya.Sisi kedua : bahwa yang berpendapat demikian bercampur padanya dua masalah :1.       Penyempitan bab takfir dan pembatasannya hanya pada apa yang datang dalam dalil-dalil.2.       Mengingkari adanya kekufuran ! dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahli Sunnah . Ketiga : anggapan menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengkerdilkannyaMereka ingin agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan yang tidak mengkafirkan kemudian memberontak dan memeranginya. Jika tidak mau, maka mereka akan menuduh bahwa pihak itu menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengerdilkannya ! ini adalah kedustaan yang dapat dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : seorang yang berpendapat demikian telah membangun pemikirannya di atas dua kerangka yang tidak benar :1.       Ia mengira bahwa setiap orang yang jatuh pada kekafiran pasti menjadi kafir, dan ini salah ; kadang seorang jatuh pada kekafiran namun tidak dikafirkan ; karena ada faktor yang menghalangi dari pengkafiran terhadapnya . Telah lalu ini ( hal 7 ).2.       Ia mengira bahwa kekafiran pemerintah – saja – menjadikan boleh memberontak , dan ini salah . Telah lalu penjelasannya ( hal 7 ) .Sisi kedua : yang berpendapat demikian mencampurkan dua hal yang berbeda :1.       Menentukan kewajiban jihad sesuai ketentuan syariahnya .2.       Pengingkaran terhadap disyariatkannya ibadah jihad, dan ini tidak dikatakan seorang pun dari Ahli Sunnah. Keempat : tuduhan irja ( Murjiah )Mereka ingin agar pihak yang berselisih dengan mereka supaya mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka akan menuduhnya sebagai Murjiah yang sesat atau minimal syubhat murjiah telah masuk padanya dan meyebarkan tuduhan ini ! ini adalah kedustaan dan dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : mereka tidak mengetahui kedudukan ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini . Seakan-akan mereka tidak tahu bahwa mereka dalam masalah ini berhadapan dengan tokoh-tokoh besar ulama Ahli Sunnah abad ini : seperti Ibnu Baz , Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh. Maka barangsiapa mengetahui kedudukan mereka bertiga tentu akan mencintai, mendoakan kebaikan dan rahmat serta mengambil manfaat dari ilmu mereka.Maka adapun yang pertama maka beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahulloh, cukuplah dengan kita mengetahui satu gelar beliau yaitu Nashir islam wal Muslimin wa Nasyir Aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ( penolong islam dan muslimin serta penyebar akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ) .Adapun yang kedua maka beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahulloh, betapa kita sering mendengar beliau menjadi sebab Alloh menolong kebenaran dan membela sunnah Al Habib shollallohu alaihi wa sallam, cukuplah kita mengetahui kedudukan beliau dengan mendapati nama beliau disandingkan dengan para imam Islam dan perawi hadits , jika disebut hadits dan ahlinya maka disebut pula Al Albany.Adapun yang ketiga maka beliau adalah Muhammad bin Shalih bin Al Utsaimin rahimahulloh. Al Allamah, faqih, muhaqqiq, mudaqqiq, yang telah Alloh jadikan ilmu beliau bermanfaat dan memfaqihkan beliau dan memberkahi ilmu dan umur beliau.Mereka bertiga ini adalah para imam dalam fatwa di zaman mereka dan kalimat ahli sunnah telah bersatu untuk menerima mereka dan mempertimbangkan setiap ucapan mereka. Ahlul Haq telah mengakui keimaman mereka dalam agama. Semoga Alloh merahmati dan meridhai serta membalas kebaikan mereka yang banyak dalam islam dan kaum muslimin.Namun keheranan terus membayangiku, saya tidak mengatakan tentang pihak yang menuduh mereka sebagai murjiah, namun tentang adanya orang yang butuh dijelaskan tentang keutamaan dan kedudukan mulia mereka.Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya , saya tidak menyangka akan datang suatu hari dimana dengan terpaksa seorang seperti saya harus menulis bagi saudaranya para penuntut ilmu dari ahli sunnah tentang pembelaan terhadap para tokoh dan imam ini. Fa ilallahil musytaka..Sisi kedua : seorang yang mengatakan demikian belum mengerti perbedaan antara ahli Sunnah dan Murjiah dalam bab Takfir , padahal perbedaan keduanya sangat jauh  seperti jauhnya langit dan bumi. Maka keyakinan Ahli Sunnah tentu benar , dan keyakinan selain mereka dari ahli bid’ah – seperti murjiah – terkadang benar dalam hal yang mereka mencocoki Ahli Sunnah, dan dipastikan salah dalam hal yang menyelisihi Ahli Sunnah.Perhatikan : sebagian orang salah ketika menganggap bahwa kecocokan sebagian firqah sesat terhadap ahli sunnah terhitung aib bagi ahli sunnah, sebab persamaan sebagian pendapat ahli bidah terhadap ahli sunnah – dalam selain bid’ahnya – adalah sebuah kenyataan. Bahkan hampir tidak didapati satu pun firqah bid’ah yang menyelisihi Ahli Sunnah Wal Jamaah dalam segala hal .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang Rafidhah : “ tidak setiap pendapat dari pihak yang diingkari adalah bathil. Namun, di anatara pendapat mereka, ada yang menyelisihi adapula yang sesuai dengan pendapat Ahli Sunnah. Dan yang benar adalah bersama yang mencocoki mereka. Tetapi tidak ada masalah yang mereka bersendiri yang benar” ( Minhajus Sunnah 1/44 ) .·         Saya berkata : inti dari perbaedaan ini adalah bahwa Murjiah mensyaratkan i’tiqad – seperti istihlal – dalam seluruh amal yang menyebabkan kafir, sedangkan Ahli sunnah mensyaratkan istihlal hanya dalam sebagian perbuatan yang mengkafirkan, dan tidak mensyaratkannya dalam sebagian yang lain.Jika ditanyakan : apakah dhabith ( ketentuan ) amal yang disyaratkan i’tiqad dalam pengkafiran ?Jawab : dhabith-nya adalah dalil. Jika dalil menunjukkan bahwa suatu perkara adalah mengkafirkan dengan kufur akbar, maka Ahli Sunnah mengkafirkan dan tidak mensyaratkan i’tiqad dalam takfir. Adapun perkara yang tidak ditunjukkan dalil bahwa ia mengkafirkan – yaitu dosa – ; maka ahli sunnah tidak mengkafirkan kecuali dengan syarat i’tiqad yaitu istihlal atau juhuud.Misalnya zina ; karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekafiran dengan sebabnya, maka kaidah ahli sunnah di dalamnya adalah bahwa pezina tidak dikafirkan kecuali jika menghalalkan zina.Sisi ketiga : seorang yang mengatakan demikian tidak mengetahui pendapat Murjiah, tidak pula mengerti hal-hal yang menyelamatkan dari irja’, sebab para imam Islam telah menegaskan hal-hal yang siapa saja berpendapat dengannya berarti telah meninggalkan Murjiah dan baro dari irja’, yaitu lima masalah :Masalah pertama :Barangsiapa berkata bahwa iman adalah ucapan dan i’tiqad dan amal maka telah meninggalkan murjiahBerkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa berkata : “ iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang “, maka telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut ini adalah ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz rahimahulloh ketika mengomentari matan Aqidah Thohawiyah ( Iman adalah Iqrar dengan lisan dan tashdiq ( pembenaran ) dengan hati ) : “  definisi ini perlu ditinjau dan kurang. Yang benar dan sesuai Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan dan i’tiqad ( keyakinan ), bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat …sedang mengeluarkan amal dari iman adalah pendapat Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany ketika mengomentari matan ini juga : “ ini adalah madzhab Hanafiyah Maturidiyah, yang menyelisihi Salaf dan Jumhur Umat “ ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ iman menurut Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah iqrar dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan badan “ ( Al Fatawa 1/49 ).Masalah kedua : Barangsiapa mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ; maka telah meninggalkan MurjiahImam Ahmad rahimahulloh pernah ditanya tentang seorang yang mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ? maka beliau menjawab : “ orang seperti ini telah meninggalkan irja’ “ ( As Sunnah Khallaal 2/581/1009, lihat juga As Sunnah Abdullah ibn Ahmad 1/307/600 ) .Berkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan , bertambah dan berkurang maka ia telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut adalah nukilan dari tiga ulama besar abad ini dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz  ketika memberi catatan atas matan Aqidah Thahawiyah ( Iman itu satu, dan ahlul iman dalam ashlul iman sama ) : “ ini perlu dikoreksi , bahkan ini bathil, ahlul iman tidaklah sama dalamnya ( ashlul iman ), namun mereka bertingkat dengan perbedaan yang besar… dan ini pendapat ahli Sunnah yang berbeda dari Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany rahimahulloh : “ maka sesungguhnya Hanafiyah jika saja tidak menyelisihi Jumhur dengan perselisihan yang haqiqy – ketika mengingkari bahwa amal termasuk ima – tentu mereka sepakat dengan ahli sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang…, padahal sangat banyak dalil -dalil Al Kitab dan As Sunnah dan atsar salafiyah atas hal itu” ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata Ibnu Utsaimin  rahimahulloh : ‘ dan hal ini telah datang dalam Kitab dan Sunnah , yaitu penetapan bertambah dan berkurang ( nya iman – pent ) ; Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا} [المدثر: 31]31…. dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk Jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya ( QS. Mudatsir 31 ) “. ( Al Fatawa 1/50 ) . Masalah ketiga : Barangsiapa yang berpendapat bolehnya istitsna dalam iman ; maka telah meninggalkan MurjiahBerkata Abdurrahman bin Mahdy rahimahulloh : “ jika meninggalkan istitsna, mak itulah pokok irja’ “ ( As Syariah Al Ajjury rahimahulloh 2/664 ) .Dan berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun madzhab salaf ash-habul hadits seperti Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya, Atsaury, Ibnu Uyainah dan kebanyakan ulama Kufah …. dan Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari imam-imam sunnah ; maka mereka mengecualikan dalam iman, dan ini mutawatir dari mereka “ ( Al Fatawa 7/438 ) .Dan beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka yang mengharamkan istitsna adalah murjiah dan Jahmiyah dan semisal mereka “ ( Al Fatawa 7/329 ) .·         Saya berkata : istitsna dalam iman adalah seorang mengatakan : saya mukmin insya Alloh, adapun ahlus sunnah maka mereka memperbolehkannya dalam beberapa keadaan ; di antaranya : jika bermaksud menjauh dari mentazkiyah ( memuji ) diri sendiri, atau tidak memastikan diterimanya amal…, namun mereka tidak memperbolehkannya jika bermaksud meragukan keimanannya. Dan adapun Murjiah maka mereka tidak memperbolehkan istitsna secara mutlak .Berikut ini saya bawakan sebagian ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ adapun dalam ibadaat, maka tidak mengapa mengatakan ( saya tadi shalat in sya Alloh ), ( saya telah shaum insya Alloh ), karena ia tidak mengetahui apakah telah menyempurnakannya dan diterima atau tidak ? dan adalah kaum mukminin beristitsna dalam iman dan puasa mereka karena mereka tidak mengetahui apakah telah menyempurnakan atau tidak ? sehingga seorang dari mereka berkata : “ saya telah berpuasa insya Alloh”, dan berkata : “ saya mukmin insya Alloh “ ( Al Fatawa 5 / 403 ) .Berkata Al Albany rahimahulloh ketika mengingkari Hanafiyah : “  dibangun di atas dasar itu semua, mereka bertambah jauh dalam taashubnya hingga menyebutkan bahwa siapa yang beristitsna dalam iman maka ia kafir … “ ( Thahawiyah 1/52 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang istitsnaa : “ ucapan seorang : “ saya mukmin insya Alloh “ , jika maksudnya adalah tabarruk, atau bahwa imanku terjadi dengan kehendak Alloh ; maka ini benar dan tidak ada masalah, boleh “ ( Al Baab Al Maftuuh , liqa 208, side A, menit 17 , produksi tasjilat Al Istiqamah ) . Masalah keempat : Barangsiapa berpendapat bahwa kekafiran bisa terjadi dengan sebab ucapan atau amal maka telah meninggalkan MurjiahSebab mereka tidak menganggap amal termasuk dari iman, maka amal – menurut murjiah – tidak dapat mempengaruhi iman, menguatkan atau melemahkan. Sehingga , tidak ada jalan menuju kekafiran – menurut mereka – kecuali dengan sebab i’tiqad / keyakinan .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang seorang yang mensyaratkan istihlal dalam mengkafirkan orang yang mencerca Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ mereka berpandangan bahwa iman adalah membenarkan rasul dalam apa yang beliau khabarkan dan sekaligus mereka berpandangan bahwa keyakinan akan kebenaran Naby tidaklah menafikan celaan dan cercaan kepada beliau….maka di sinilah letak kesalahan Murjiah dan yang sejalan dengan mereka, yaitu yang berpendapat bahwa iman adalah keyakinan dan ucapan ( saja ) “ ( Asharim Al Maslul 3/964 ) .Dan berikut ini sebagian ucapan ulama yang tiga dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh saat mengomentari matan Aqidah Thahawiyah ( dan seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan juhuud / menentang apa yang memasukakannya kedalam islam ) : “ pembatasan ini perlu dikoreksi….karena seorang bisa keluar dari islam tanpa juhuud yaitu dengan sebab lain yang banyak sebagaimana dijelaskan ulama dalam bab “ hukum murtad “, demikian pula jika ia mencela islam atau naby shollallohu alaihi wa sallam “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Albany – meringkas dan menyetujui penjelasan Ibnul Qayyim – rahimahulloh : “ beliau rahimahulloh telah memberikan faidah ilmu bahwa kekufurana da dua jenis : kufur amal, dan kufur juhuud dan i’tiqad, dan bahwa kufur amal terbagi kepad yang berlawanan dengan iman dan kepada yang tidak berlawanan; maka sujud kepada berhala dan menghinakan mushaf dan membunuh nabi serta mencercanya adalah berlawanan dengan iman “ ( Silsilah Shahihah 7/ 134 , di bawah hadits no 3054 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh  – saat menjelaskan takfir – : “ ditunjukkan oleh Kitab dan sunnah bahwa ucapan atau perbuatan ini menjadikan kafir “ ( Al Qawa’id Al Mutsla hal 149 ) .Masalah kelima : Barangsiapa berpendapat wajib mendengar dan taat kepada pemerintah walau dzalim maka telah meninggalkan MurjiahSebab Murjiah tidak berpendapat untuk mendengar dan taat kepada pemerintah, namun mereka berpandangan untuk memberontak dengan senjata.Berkata Abdullah ibn Thahir rahimahulloh tentang Murjiah : “ mereka tidak berpandangan untuk taat kepada Sultan “ ( Aqidatus Salaf Ash-habul hadits Shabuny rahimahulloh hal. 68 ) .Berkata Sufyan ibn Uyainah dan Al Auza’iy rahimahumalloh : “ sesungguhnya pendapat Murjiah adalah memberontak dengan pedang “ ( As Sunnah Abdullah ibn Ahmad  rahimahumalloh 1/218/368 ) .Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ mereka memilih pedang untuk ahli kiblat “ ( As Syariah Ajjury 2062, lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah Al Lalika’iy 1834, rahimahumalloh ) .Berikut ini adalah sebagian ucapan tiga ulama abad ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ dan wajib atas kaum muslimin untuk mentaati pemerintah dalam hal kebaikan bukan dalam maksiat, maka jika mereka diperintahkan maksiat maka tidak boleh taat dalam maksiat, tetapi tidak boleh memberontak kepada mereka dengan sebab maksiat “ ( Al Fatawa 8 / 203 ).Berkata Al Albany rahimahulloh ketika menta’liq  Aqidah Thahawiyah ( kami berpandangan bahwa taat kepada mereka yang termasuk taat kepada Alloh Azza Wa Jalla adalah kewajiban ) : “ dan tentunya jelas bahwa itu khusus bagi pemerintah muslim dari mereka , sebab Alloh berfirman :{ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]Artinya : taatlah kepada Alloh dan taatlah kepada rasul dan pemimpin dari kalian ( QS. Nisa 59 ) “ ( Thahawiyah 1/58 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ walaupun pemerintah fasiq, tetap tidak boleh memberontak kepada mereka . walau pun mereka meminum khamr, walau berzina, walau mendzalimi manusia ; tetap tidak boleh memberontak kepada mereka “ ( Syarh Riyadhus Shalihin 1/702 ).·         Saya berkata : inilah perkara ushul Murjiah yang disebutkan dan bibantah ahlu Sunnah, yang  tidak dipahami banyak penuntut ilmu , sehingga mereka menuduh pihak yang menyelisihi mereka dengan irja’ walaupun tidak terpengaruh sedikitpun oleh pemikiran murjiah ! maka engkau lihat atsar para salaf melepaskan seorang dari irja’ , lalu datang orang di zaman kita memvonisnya ! maka aku bertanya kepada kalian wahai ahli inshaf ( obyektivitas ) : siapakah yang lebih mengetahui tentang irja; dan ushulnya ? para imam salaf ? atau penuntut ilmu dari mereka ?… ataukah mereka memilki salaf selain salaf kita ?·         Kemudian aku ingin berkata : dan lebih buruk lagi ; sebagian penuntut ilmu memilih sebagian pendapat fiqih mereka yang ijtihadiyah lalu menjadikannya sebagai bagian ushul sunnah ! dan menganggapnya sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Murjiah ! maka mereka menuduh pihak yang menyelisihi dengan irja’ ! seperti masalah meninggalkan shalat dengan sengaja karena meremehkan, yang – walaupun saya termasuk yang berpendapat bahwa yang meninggalkannya adalah kafir kufur akbar – merupakan perkara ikhtilaf antara ulama terdahulu di intern ahli sunnah, yang tidak berkaitan dengan masalah irja’ dari dekat atau pun jauh, selama perbedaan pendapat itu dibangun di atas dalil[6]. Perhatikanlah ini !bersambung… Penerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc ————-[1] . beliau rahimahulloh ditanya tentang kekufuran di ayat ini maka beliau menjawab : “ kufur yang tidak mengeluarkan dari agama “ ( Fatawa Ibnu Taimiyah 7 / 254 )[2] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun tafsirnya : maka manusia yang paling mengetahuinya adalah penduduk Makkah karena mereka adalah murid – murid Ibnu Abbas : seperti Mujahid dan Atha bin Abi Rabah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan selainnya dari murid Ibnu Abbas seperti Thawus dan Abu Sya’tsaa’ dan Said Bin Jubair dan yang semisal mereka “ ( Al Fatawa 13/ 347 )[3] . periksa Silsilah Shahihah Albany rahimahulloh 6/114 di bawah hadits no. 2552 .[4] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika kita tidak menemukan tafsir dalam Quran dan tidak pula dalam Hadits ; maka kita kembali dalam hal itu kepada ucapan para shahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang itu : karena mereka menyaksikannya dari Quran, dan keadaan-keadaan yang menjadi kekhususan mereka, dan karena mereka memilki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar, dan amal yang shalih, terlebih lagu ulama mereka, dan pembesar mereka, seperti imam yang empat yaitu khulafa rasyidin dan aimah mahdiyyin seperti : Abdullah ibnu Mas’ud… dan di antara mereka Al Habr Al Bahr Abdullah ibnu Abbas anak paman Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam, turjumanul quran, dengan barokah doa Rasulillah shollallohu alaihi wa sallam yang berdoa : “ Ya Alloh, fahamkan ia pada agama dan ajari ia ilmu tafsir “, dan berkata Ibnu Jarir : haddatsanaa Muhammad bin Basyar anba’anaa Wakie anba’anaa Sufyan dari A’masy dari Muslim dari Masruq berkata : berkata Abdullah – yakni ibnu Mas’ud – : “ benar , penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “, lalu beliau meriwayatkan dari Yahya bin Dawud dari Ishaaq Al Azraq dari Sufyan dari al A’masy dari Muslim dari Shabieh Abi Dhuha dari Masruq dari Ibnu Mas’ud ia berkata : “ benar , penterjemah / penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “ , lalu beliau meriwayatkan dari Bundaar dari Ja’far bin Aun dari A’masy dengan ucapan ini pula, maka ini adalah sanad shahih sampai Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata tentang Ibnu Abbas dengan ungkapan ini, Ibnu Mas’ud wafat pada tahun 33 H menurut pendapat yang shahih dan Ibnu Abbas lebih panjang umur daripada Ibnu Mas’ud dengan selisih 36 tahun, maka bagaimanakah kiranya tambahan ilmu ibnu Abbas setelah wafatnya ibnu Mas’ud ? dan berkata Al A’masy dari Abu Wa’il : Aly radhiyallohu anhu pernah meminta Ibnu Abbas  menggantikannya berkhutbah di musim haji, maka belaiu membacakan dalam khutbah itu surat Al Baqarah ( dalam riwayat lain surat Nur ), beliau mentafsirkannya luar biasa bagus hingga jika Roma dan Turki dan Daylam mendengarnya pastilah mereka masuk islam ( Al Fatawa 13 / 364 ) .[5] . terlebih lagi Ibnu Abbas radhiyallohu anhu, Thawus dan Atho….bahkan mayoritas salaf ![6] . perhatian : khilaf masalah hukumorang yang meninggalkan shalat karena meremehkan bisa berkaitan dengan Murjiah dan Khawarij ! yaitu jika khilaf telah keluar dari penelitian dalil kepada ushul yang rusak !1.       Barangsiapa membangun pendapatnya bahwa tidak kafir karena ushul/ prinsip bahwa “ tidak bisa kafir kecuali jika menghalalkan “ maka dia murjiah2.       Siapa yang membangun takfir dalam hal ini karena prinsip “ kafirnya pelaku dosa besar “ maka dia khawarij3.       Adapun yang berpendapat dengan didasari dalil-dalil, dan dia selamat dari prinsip murjiah serta khawarij maka dia sunny salafy sama saja apakah mengkafirkan atau tidak .Tiga  ulama besar abad ini rahimahumulloh, walaupun mereka berselisih pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat yang masyhur dan diriwayatkan dari mutaqaddimien ahli Sunnah, namun mereka membangun pendapat mereka dengan dasar dalil dan mereka telah berlepas diri dari prinsip-prinsip rusak ahli bidah, maka tidak bisa mencela mereka dengan alasan apapun.·         Perincian seperti di atas ini mencakup semua masalah yang ahlu sunnah berselisih antara mereka dalam pengkafiran, karena hal ini tidak terbatas dalam masalah meninggalkan shalat, sebagaimana disangka sebagian orang. Berlepas dirinya ulama sunnah adalah jelas,  walaupun ahli bidah sama dengan mereka dalam pendapat kafir atau tidak kafir, sebab ijtihad ulama berputar sekitar dalil, mereka sama sekali tidak sepakat dengan prinsip rusak ahli bidah sehingga tidak bisa dituduh rusak akidah ataudinisbatkan kepada bid’ah Murjiah atau Khawarij, sebagaimana telah dijelaskan kesalahan orang yang mencela ahli sunnah karena mencocoki sebagian ahli bidah dalam selain kebidahan mereka ( lihat kembali hal 49 ). 


BAHASAN KETIGAFASAL PENYEMPURNADelapan fasalFasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan·         Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .·         Bahwa apa yang selain itu adalah kufur ashghar ( = tidak keluar dari agama = termasuk dosa besar ).·         Bahwa yang berpendapat dengan selain ini maka tidak akan dapat mendatangkan dalil yang jelas lagi shahih. Fasal kedua: Tidak ada perbedaan pendapat dalam sembilan kondisi di atas kecuali dalam empat hal1.       Penentuan bentuk tabdiel, dan yang benar bahwa tidak menjadi seorang yang melakukan tabdiel kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang penisbatan apa yang dibuat kepada agama ( hal 20 dan seterusnya ) .2.       Hukum atas sebagian oknum kondisi ketujuh ( istibdal 0 ; maka sebagian ulama menyelisihi dengan mengatakan kekafiran orang yang mengganti syariah seluruhnya , dan yang benar tidak ada dalil atas kekafirannya ( hal 23 ).3.       Hukum atas kondisi kedelapan ( taqnien ) ; sebagian ulama menyelisihi dan menganggapnya sebagai hal yang mengkafirkan dengan kufur akbar , dan yang  benar  bahwa tidak ada dalil pengkafiran dengannya ( hal 28 ) .4.       Hukum atas keadaan kesembilan ( tasyrie’ aam ) ; sebagian ulama berpendapat ini termasuk yang mengkafirkan dengan kufur akbar, tetapi yang benar tidak ada dalil yang mengkafirkan ( hal 32 ) . Fasal ketiga: Persamaan uraian ini dengan pendapat tiga ulama besar abad iniTidak berbeda fatwa tiga ulama besar abad ini : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumulloh dari apa yang saya jelaskan di kitab ini.·         Adapun Al Albany rahimahulloh maka beliau menjelaskan bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan tidak menjadi kafir kecuali dengan istihlal ( lihat fatwa beliau di majalah Salafiyah No 6 , hal 34-42 ).·         Ibnu Baz berkomentar terhadap fatwa Al Albany rahimahumalloh dan menyetujuinya dengan berkata : “ maka saya dapati sebagai penjelasan yang berharga yang sesuai dengan kebenaran, mengikuti jalan kaum mukminin dan menjelaskan – waffaqahulloh – bahwa tidak boleh seorang mengkafirkan orang yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan sekedar melihat perbuatan tanpa mengetahui apakah ia menghalalkan itu dengan hatinya .. “ .( Al Fatawa 9/124 ) .·         Sebagaimana fatwa Albany dan komentar Ibnu Baaz dibacakan kepada Ibnu Utsaimin rahimahumulloh maka lalu beliau mengomentarinya dan menyetujui kecuali dalam kondisi tasyrie’ aam ( lihat komentar beliau di foot note kitab “ Fitnah Takfier “ )·         Kemudian beliau meralat dari menyelisihi dalam hal itu, sebagaimana telah kami nukilkan ucapan beliau ( hal 36 ).·         Saya berkata :  maka kitab ini menjadi kuat dan mulia dengan bersepakat terhadap pendapat terakhir ulama abad ini dalam masalah ini. Maka Bagi-Mu ya Alloh segala pujian.Fasal keempat : Kesamaan uraian kitab ini dengan yang ditetapkan Lajnah Daimah yang diketuai Ibnu BazFatwa pertamaPertanyaan : kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? apakah jenis kekafiran dalam ayat Alloh Ta’ala : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ).Jawab : adapun pertanyaan ; kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? : maka kami melihat bahwa perlu dijelaskan permasalahan yang anda hadapi dengan detail sehingga dapat kami jelaskan hukumnya . Adapun jenis pengkafiran dalam firman Alloh : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS.  Al Maidah 44 ), maka itu adalah kufur akbar ; berkata Al Qurthuby dalam tafsirnya : ( berkata Ibnu Abbas radhiyallohu anhu dan Mujahid rahimahulloh : barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan karena menolak Al Quran atau menentang ucapan Rasul shollallohui alaihi wa sallam maka ia kafir ) selesai. Dan adapun yang menghukumi dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia bermaksiat kepada Alloh tetapi ia menghukumi tersebut karena risywah ( sogokan ) atau selain ini atau karena permusuhannya dengan terdakwa atau karena kekerabatan atau pertemanan dengannya atau semisalnya ; maka yang seperti ini tidak kafir dengan kufur akbar, namun pelaku maksiat, telah terjatuh dalam kufur di bawah kekufuran dan dzalim dibawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan. Wa billahi taufiq wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa  Lajnah Daimah 2/141 )       Ketua                             wakil                                  anggota                     anggotaAbdul aziz bin Baz            Abdurrazaq Afify                Abdullah bin Ghudyan       Abdullah Qu’ud Fatwa keduaPertanyaan : apakah seorang yang berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan itu muslim ? ataukah ia kafir kufur akbar ? apakah diterima amalnya ?Jawab : Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 ){وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )Tetapi jika ia menghalalkan itu dan meyakininya boleh : maka itu kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar keluar dari agama, adapun jika melakukan itu karena risywah ( sogok ) atau maksud lain dengan masih meyakini keharamannya : maka ia berdosa disebut kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar tidak keluar dari agama ; sebagaimana dijelaskan para ulama dari tafsir ayat-ayat tersebut . Wa billahi taufiq wa shollalohu ala Nabiyyina Muhammad  wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa Lajnah Daimah  1/ 780 ).       Ketua                                   wakil ketua                       anggotaAbdullah bin Baz                        Abdurrazaq Afify          Abdullah bin Ghudyan Fasal kelima : Kesesuaian uraian kitab ini dengan penjelasan Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan dan persetujuan Sulaiman bin Sahman dan bahwa inilah amal para ulama dan penukilan ini dari keumuman salafBerkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan adapun yang engkau sebutkan tentang arab baduy tentang pembedaan antara yang menghalalkan hukum selain apa yang Alloh turunkan dengan yang tidak menghalalkan , maka itulah yang diamalkan , dan dijadikan rujukan para ulama “ ( Uyun ar Rasa’il 2/605 ).Berkata Sulaiman bin Sahman rahimahulloh ; “ yakni bahwa siapa yang menghalalkan hukum selain yang Alloh turunkan dan berpandangan bahwa hukum thaghut lebih baik dari hukum Alloh…barang siapa berkeyakinan ini maka dia kafir, dan adapun yang tidak menghalalkan ini dan melihat bahwa hukum thaghut bathil dan bahwa hukum Alloh dan Rasul-Nya adalah yang benar maka ini tidak kafir dan tidak keluar dari islam “ ( Uyunur rasa’il 2/603 ).Dan ini dinisbatkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahulloh kepada Ibnu Abbas dan murid-muridnya ( Al Fatawa 7/350 ), dan kepada Ahmad bin Hanbal[1] ( Al Fatawa 7/312 ), dan selainnya dari para imam sunnah ( Al Fatawa 7/312 ), dan banyak dari salaf ( Al Fatawa 7/522 ), bahkan mayoritas salaf ( Al Fatawa 7/350 )….sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahulloh bahwa ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan kebanyakan shahabat ( Madarijus Salikin ( 1/ 345 )…sebagaimana pula Bin Baz rahimahulloh menganggapnya sebagai pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid dan segolongan besar dari salaf ( Al Fatawa 6/250 )…. dan lihatlah  ( hal 44 ) .Fasal keenam : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat murid – murid Ibnu Abbas[2]Telah tetap[3] dari dua orang yang menafsirkan kekufuran dalam ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar, dan tidak didapati yang menyelisihi mereka di zaman mereka.Berkata Thawus rahimahulloh : “ kufur di bawah kekufuran, dzalim di bawah kedzaliman, dan fasiq di bawah kefasikan “ , dikeluarkan oleh Thabary dalam tafsirnya ( 8 / 464 -465 ), dan Al Marwazy dalam “ ta’dziem qadri shalat “ ( 575 ).Fasal ketujuh : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat Ibnu AbbasTelah shahih dari beliau bahwa beliau menafsirkan kekufuran yang ada di ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama[4] , maka dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam tafsirnya dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu bahwa beliau berkata : “ ini adalah kekufurun padanya “. Berkata Ibnu Thawus rahimahulloh : “ tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan rasul-Nya “ ( 1/186/713 )… dan ini adalah sanad yang shahih yang tidak ada celanya.Fasal ini berkaitan dengan tiga masalahMasalah pertama :Sebagian menafsirkan “ ini adalah kekufurun padanya “ ( هي به كفر   ) dengan kufur akbar, dan ini adalah salah karena empat hal :1.       Datang lafadz semacam ini dari Naby shollallohu alaihi wa sallam, dan Ahlu Sunnah telah berijma bahwa itu adalah kufur ashghar, yaitu pada sabda beliau : “ dua hal pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka ; mencela nasab dan meratapi mayat “ ( Muslim 224 ), maka ijma mereka bahwa kekufuran dalam hadits ini adalah kufur ashghar merupakan dalil bahwa kufur yang ada dalam atsar Ibnu Abbas adalah kufur asghar pula, ingatlah hal penting ini !2.       Telah tsabit pula tafsir dalam ayat itu sebagai kufur ashghar dari dua murid Ibnu Abbas radhiyalloh anhu ( = Thawus dan ‘Atha rahimahumalloh ), dan telah lalu ( hal 41 ), dan tentunya madzhab atau pendapat seseorang dapat diketahui dari pendapat murid- muridnya.3.       Tafsir Ibnu Thawus rahimahulloh tentang kufur ini adalah kufur ashghar, dan perawi tentu lebih mengetahui tentang yang ia riwayatkan daripada selainnya.4.       Tidak ada seorang pun dari ulama yang menceritakan bahwa ibnu Abbas berpendapat kufur akbar, namun yang ada adalah mereka semuanya memahami bahwa beliau memaksudkan kufur ashghar, maka menyelisihi mereka semua adalah syudzudz ( keganjilan ) dan penyimpangan serta perbuatan mendatangkan pemahaman yang tidak dikenal oleh para ulama .Masalah kedua :Sebagian orang mengira bahwa ucapan Thawus rahimahulloh : “ bukan seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya “ : bahwa ini mengandung kemungkinan kufur akbar, tetapi kufur akbar yang di bawah kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya , ini salah karena tiga hal :1.       Kekufuran memang bertingkat-tingkat, ini tentunya perkara yang diketahui dengan pasti, dan termasuk sia-sia adalah membawa ucapan Ibnu Thawus rahimahulloh untuk menetapkan perkara yang jelas diketahui dan bukan tempat yang diperselisihkan.2.       Bahwa kekafiran terhadap Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya adalah tingkat kekafiran yang paling berat, tidak terbayang adanya kekufuran akbar kecuali pasti di bawahnya, jika beliau tidak memaksudkan kufur ashghar tentu ucapan beliau ini abats ( sia-sia ) karena berarti beliau tidak menetapkan perkara yang penting.3.       Telah tsabit tafsir kufur dalam ayat tersebut sebagai kufur ashghar dari ayahnya ( = Thawus ), dan telah lalu ( hal 41 ), maka tidak jauh kemungkinan beliau mengambil pemahaman ini dari ayahnya lalu berpendapat dengannya.Masalah ketiga :Diriwayatkan juga atsar Ibnu Abbas ini dengan lafadz : “ ini bukan kekufuran yang mereka maksudkan, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur “, telah banyak ulama yang meneliti keshahihan riwayat ini dan menguatkan penisbatannya, di antara mereka ada yang berhujjah dengannya, dan yang lain ada pula yang mengambilnya sebagi pendapat yang mereka utarakan. Maka ini dishahihkan Al Hakim, dan disepakati Dzahabi ( Mustadrak dan Talkhish 2/313/3219 ), sebagaiman dishahihkan Al Albany rahimahulloh ( Silsilah Shahihah 6/113, di bawah hadits no.2552 ).Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika di antara ucapan salaf : “ dan seorang mungkin saja memiliki iman dan nifaq “, maka demikian juga ucapan mereka : “ juga bisa memiliki iman dan kufur “, namun bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya tentang firman Alloh : “ dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir “ ( Qs . Maidah 44 ) , mereka berkata : mereka kafir dengan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, dan pendapat ini diikuti Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari para imam Sunnah “ ( Al Fatawa 7/312 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ dan berkata Ibnu Abbas serta bayak dari kalangan salaf dalam firman Alloh Ta’ala : dan barangsiapa memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Qs . Maidah 44 ) , Maka merekalah orang-orang fasiq ( Al Maidah 45 ), maka merekalah orang-orang dzalim ( QS. Al Maidah 47 ) : kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq, dan dzalim di bawah dzalim, ini disebutkan oleh Ahmad dan Bukhary” ( Al Fatawa 7/522 ) .Beliau rahimahulloh berkata : “ dan bisa jadi seorang muslim namun memilki kufur di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan para shahabat – Ibnu Abbas dan selainnya – kufrun duna kufrin. Dan ini adalah ucapan kebanyakan salaf, sekaligus yang disebutkan Ahmad dan selainnya…sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya dalam menafsiri firman Alloh : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) mereka berkata : kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq dan dzalim di bawah dzalim “ ( Al Fatawa 7 / 350 ).Dan berkata ibnul Qayyim rahimahulloh tentang kufur ashghar : “ dan ini adalah tafsir Ibnu Abbas dan keumuman shahabat dalam firman Alloh : : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) , berkata Ibnu Abbas : bukan kufur yang mengeluarkan seorang dari agama namun jika ia lakukan maka itu adalah kekufuran yang ada padanya dan tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan hari akhir. Demikian juga dikatakan Thawus. Dan berkata Atho’ : itu adalah kufrun duna kufrin, dzalim di bawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan” ( Madarijus Salikin 1/ 345 ) .Dan berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar dan fasiq dengan fasiq ashghar, sebagaimana makna ini shahih dari Ibnu Abbas dan Mujahid dan sekelompok dari salaf” ( Fatawa 6/250 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ tetapi karena ini tidak disukai mereka yang terjangkit takfir, maka mereka berkata : atsar ini tidak diterima dan tidak shahih dari Ibnu Abbas !, maka dikatakan kepada mereka : bagaimana tidak shahih ? padahal telah diterima oleh orang yang lebih besar, lebih utama dan lebih tahu mengenai hadits ? sedang kalian mengatakan : kami tidak menerima ? maka kami mencukupkan diri dengan fakta bahwa para tokoh besar semacam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan selainnya telah menerimanya dan sepenuh penermaan dan berpendapat dengannya sekaligus menukilkannya. Maka atsar ini shahih “ ( Fitnah Takfir hal 24 , footnote 1 ).Fasal kedelapan : Tuduhan dan anggapan mereka terhadap yang berpendapat seperti pendapat ulama abad ini dalam perkara iniSebagian orang memberikan kepada setiap yang berpendapat seperti yang dikemukakan oleh tiga ulama besar abad ini rahimahumulloh, tuduhan yang tidak benar, dan berusaha memojokkannya dengan konsekuensi buruk pendapat ini. Maka jawaban terhadap tuduhan serta ilzamaat ini dapat dijadikan dua jawaban, global dan rinci ;Adapun jawab Mujmal ( global ) :Yang pertama : jawaban terhadap tuduhanDari tiga sisi :1.       Menuduh buruk adalah perkara yang dapat dilakukan semua orang, namun yang penting adalah bukti, sebagimana setiap tuduhan tidak akan dianggap jika tidak didasarkan atas bukti yang benar.2.       Demikian pula para nabi dan rasul alaihimus sholatu wa salaam serta pengikut mereka tidak ada  yang selamat dari berbagai tuduhan, mereka telah mendapat banyak gangguan, pencitraan buruk serta celaan, namun tidak mengurangi kedudukan mereka dan tidak berpengaruh pada dakwah mereka.3.       Jika celaan itu karena taat di atas jalan Alloh maka itu merupakan hal terpuji dan ketinggian kedudukan di sisi alloh dan bukan merupakan celaan atau keburukan.Berkata Syathibi rahimahulloh : “  maka urusannya berbolak – balik antara aku mengikuti sunnah dengan syarat menyelisihi apa yang biasa dilakukan manusia, maka tentu akan terjadi seperti yang biasa didapatkan oleh orang yang menyelisihi kebiasaan manusia – terlebih jika mereka mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang sunnah bukan yang lain – ; hanya saja dalam beban berat itu terdapat pahala yang besar. Dan antara aku mengikuti kemauan mereka dengan syarat akau menyelisihi sunnah dan salaf shalih ; sehingga aku akan masuk dalam barisan orang yang tersesat wal iyadzu billah, hanya saja aku akan menyesuaikan dengan kebiasaan dan dianggap orang yang sesuai bukan yang menyelisihi. Maka aku berpandangan bahwa binasa dalam mengikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwa manusia tidaka akan melindungiku dari Alloh sedikitpun “ ( Al I’tisham hal 34 ) .Kedua : jawaban terhadap ilzamaatDari tiga sisi :1.       Laazim suatu pendapat belum tentu pendapat, bisa jadi seorang justru berpendapat dengan kebalikan laazim pendapatnya.2.       Barang siapa menafikan satu pendapat dari dirinya maka jika kemudian dinisbatkan kepadanya laazim suatu pendapat maka ini adalah kedustaan, walau pun lalu laazim pendapat tersebut menjadikannya berpendapat dengan hal itu.3.       Penisbatan pendapatan dengan sekedar laazim adalah penisbatan yang dzanniyah ( kira –kira ), tidak bisa dipastikan, maka bagaimana lagi jika dzan / persangkaan ini berhadapan dengan penegasan yang bertentangan dengannya ?Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan laazim auatu madzhab tidaklah selalu menjadi madzhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan banyak pendapat yang tidak mereka tetapi laazim / konsekuensinya ; maka tidak selalu seorang yang berkata suatu yang berkonsekuensi ta’thil berarti ia berkeyakinan ta’thil. Bahkan bisa jadi ia berkeyakinan itsbat namun tidak mengetahui laazim tersebut “ ( Al Fatawa 16/461 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka laazim yang diridhai seorang setelah jelas baginya berarti merupakan pendapatnya, tetapi jika ia tidak meridhainya maka bukan pendapatnya, walau pun ia menjadi kontradiktif….. adapun jika ia sendiri yang menafikan laazim tersebut maka tidak boleh dinisbatkan kepadanya sama sekali “ .( Al Fatawa 29/42 ).Beliau rahimahulloh juga berkata : “ adapun ucapan penanya : apakah laazim suatu madzhab adalah madzhab ?  ataukah bukan madzhab ? maka yang benar : bahwa laazim madzhab seseorang bukanlah madzhabnya jika ia tidak memetapinya, maka jika ia mengingkarinya dan menafikannya maka penisbatan hal itu ke[adanya adalah suatu kedustaan” ( Al Fatawa 20/217 ).Maka jika dikatakan : bagaimana bisa ditetapkan bahwa laazim suatu pendapat bukanlah pendapat sedang engkau membantah seterumu dengan ilzaamaat ( konsekuensi ) ?Maka jawabannya : bahwa yang berbicara demikian telah bercampur dalam fikirannya dua hal :1.       Penisbatan laazim suatu pendapat sebelum yang berpendapat mengetahui dan menetapinya, ini tidak saya katakan.2.       Membantah orang yang menyelisihi dengan menjelaskan laazim pendapatnya, ini perkara yang diperbolehkan.Karena itulah ibnu Taimiyah sendiri termasuk orang yang paling sering menggunakan laazim dalam membantah orang yang menyelisihi ( kebenaran ) , sebab dalam menjelaskan kesalahan suatu pendapat didapatkan banyak manfaat, antara lain : menunjukkan pertentangan seteru, dan menjelaskan kelemahannya, dan sekaligus melemahkannya, dan agar dia berhenti dari pendapat itu jika telah mengetahui laazim pendapatnya .Adapun jawaban tafshiel ( rinci )Maka dengan membawakan tuduhan dan konsekuensi serta jawabannyaTerbagi dalam empat masalah .Pertama : anggapan membolehkan hukum dengan selain yang Alloh turunkan !Mereka menghendaki agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan – keadaan yang tidak mengkafirkan, jika pihak tersebut tidak mau, maka mereka menganggapnya dengan konsekuensi bahwa berarti ia membolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan ! kedustaan ini dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : bahwa siapa saja yang memperbolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka dia kafir dengan kesepakatan Ahli Sunnah walaupun tidak melakukan tindakan memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan, apakah yang berpendapat seperti ini akan mengkafirkan Ibnu Baz, Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh [5]?!Sisi kedua : bahwa mereka bertiga rahimahumulloh menegaskan bahwa siapa yang membolehkan ( = menghalalkan ) hal itu maka dia telah kafir. Maka tidak ada celah membawa laazim ( konsekuensi ) pendapat yang mereka menegaskan tidak demikian .Sisi ketiga :  bahwa orang yang berkata seperti ini bercampur padanya dua masalah :1.       Takfier , inilah titik pembahasan dan permasalahan2.       Ta’tsiem ( bahwa mereka berdosa ), yang tidak diikhtilafkan, inilah yang dikira oleh mereka sebagai titik perselisihan.Kedua : anggapan menutup bab takfier !Mereka ingin agar pihak yang berselisih mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan dalam kondisi-kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka memojokkan dengan menuduh bahwa pihak tersebut menutup pintu pengkafiran dan mengingkari adanya kekafiran yang terjadi . ini adalah kedustaan yang bisa dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : bahwa ulama yang tidak sependapat dengan kalian mereka memiliki fatwa –fatwa yang berkaitan dengan takfir dengan sebagian perbuatan dan ucapan, bahkan sebagian mereka pernah mentakyin ( memvonis ) dalam takfirnya.Sisi kedua : bahwa yang berpendapat demikian bercampur padanya dua masalah :1.       Penyempitan bab takfir dan pembatasannya hanya pada apa yang datang dalam dalil-dalil.2.       Mengingkari adanya kekufuran ! dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahli Sunnah . Ketiga : anggapan menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengkerdilkannyaMereka ingin agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan yang tidak mengkafirkan kemudian memberontak dan memeranginya. Jika tidak mau, maka mereka akan menuduh bahwa pihak itu menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengerdilkannya ! ini adalah kedustaan yang dapat dijawab dari dua sisi :Sisi pertama : seorang yang berpendapat demikian telah membangun pemikirannya di atas dua kerangka yang tidak benar :1.       Ia mengira bahwa setiap orang yang jatuh pada kekafiran pasti menjadi kafir, dan ini salah ; kadang seorang jatuh pada kekafiran namun tidak dikafirkan ; karena ada faktor yang menghalangi dari pengkafiran terhadapnya . Telah lalu ini ( hal 7 ).2.       Ia mengira bahwa kekafiran pemerintah – saja – menjadikan boleh memberontak , dan ini salah . Telah lalu penjelasannya ( hal 7 ) .Sisi kedua : yang berpendapat demikian mencampurkan dua hal yang berbeda :1.       Menentukan kewajiban jihad sesuai ketentuan syariahnya .2.       Pengingkaran terhadap disyariatkannya ibadah jihad, dan ini tidak dikatakan seorang pun dari Ahli Sunnah. Keempat : tuduhan irja ( Murjiah )Mereka ingin agar pihak yang berselisih dengan mereka supaya mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka akan menuduhnya sebagai Murjiah yang sesat atau minimal syubhat murjiah telah masuk padanya dan meyebarkan tuduhan ini ! ini adalah kedustaan dan dapat dijawab dari tiga sisi :Sisi pertama : mereka tidak mengetahui kedudukan ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini . Seakan-akan mereka tidak tahu bahwa mereka dalam masalah ini berhadapan dengan tokoh-tokoh besar ulama Ahli Sunnah abad ini : seperti Ibnu Baz , Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh. Maka barangsiapa mengetahui kedudukan mereka bertiga tentu akan mencintai, mendoakan kebaikan dan rahmat serta mengambil manfaat dari ilmu mereka.Maka adapun yang pertama maka beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahulloh, cukuplah dengan kita mengetahui satu gelar beliau yaitu Nashir islam wal Muslimin wa Nasyir Aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ( penolong islam dan muslimin serta penyebar akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ) .Adapun yang kedua maka beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahulloh, betapa kita sering mendengar beliau menjadi sebab Alloh menolong kebenaran dan membela sunnah Al Habib shollallohu alaihi wa sallam, cukuplah kita mengetahui kedudukan beliau dengan mendapati nama beliau disandingkan dengan para imam Islam dan perawi hadits , jika disebut hadits dan ahlinya maka disebut pula Al Albany.Adapun yang ketiga maka beliau adalah Muhammad bin Shalih bin Al Utsaimin rahimahulloh. Al Allamah, faqih, muhaqqiq, mudaqqiq, yang telah Alloh jadikan ilmu beliau bermanfaat dan memfaqihkan beliau dan memberkahi ilmu dan umur beliau.Mereka bertiga ini adalah para imam dalam fatwa di zaman mereka dan kalimat ahli sunnah telah bersatu untuk menerima mereka dan mempertimbangkan setiap ucapan mereka. Ahlul Haq telah mengakui keimaman mereka dalam agama. Semoga Alloh merahmati dan meridhai serta membalas kebaikan mereka yang banyak dalam islam dan kaum muslimin.Namun keheranan terus membayangiku, saya tidak mengatakan tentang pihak yang menuduh mereka sebagai murjiah, namun tentang adanya orang yang butuh dijelaskan tentang keutamaan dan kedudukan mulia mereka.Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya , saya tidak menyangka akan datang suatu hari dimana dengan terpaksa seorang seperti saya harus menulis bagi saudaranya para penuntut ilmu dari ahli sunnah tentang pembelaan terhadap para tokoh dan imam ini. Fa ilallahil musytaka..Sisi kedua : seorang yang mengatakan demikian belum mengerti perbedaan antara ahli Sunnah dan Murjiah dalam bab Takfir , padahal perbedaan keduanya sangat jauh  seperti jauhnya langit dan bumi. Maka keyakinan Ahli Sunnah tentu benar , dan keyakinan selain mereka dari ahli bid’ah – seperti murjiah – terkadang benar dalam hal yang mereka mencocoki Ahli Sunnah, dan dipastikan salah dalam hal yang menyelisihi Ahli Sunnah.Perhatikan : sebagian orang salah ketika menganggap bahwa kecocokan sebagian firqah sesat terhadap ahli sunnah terhitung aib bagi ahli sunnah, sebab persamaan sebagian pendapat ahli bidah terhadap ahli sunnah – dalam selain bid’ahnya – adalah sebuah kenyataan. Bahkan hampir tidak didapati satu pun firqah bid’ah yang menyelisihi Ahli Sunnah Wal Jamaah dalam segala hal .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang Rafidhah : “ tidak setiap pendapat dari pihak yang diingkari adalah bathil. Namun, di anatara pendapat mereka, ada yang menyelisihi adapula yang sesuai dengan pendapat Ahli Sunnah. Dan yang benar adalah bersama yang mencocoki mereka. Tetapi tidak ada masalah yang mereka bersendiri yang benar” ( Minhajus Sunnah 1/44 ) .·         Saya berkata : inti dari perbaedaan ini adalah bahwa Murjiah mensyaratkan i’tiqad – seperti istihlal – dalam seluruh amal yang menyebabkan kafir, sedangkan Ahli sunnah mensyaratkan istihlal hanya dalam sebagian perbuatan yang mengkafirkan, dan tidak mensyaratkannya dalam sebagian yang lain.Jika ditanyakan : apakah dhabith ( ketentuan ) amal yang disyaratkan i’tiqad dalam pengkafiran ?Jawab : dhabith-nya adalah dalil. Jika dalil menunjukkan bahwa suatu perkara adalah mengkafirkan dengan kufur akbar, maka Ahli Sunnah mengkafirkan dan tidak mensyaratkan i’tiqad dalam takfir. Adapun perkara yang tidak ditunjukkan dalil bahwa ia mengkafirkan – yaitu dosa – ; maka ahli sunnah tidak mengkafirkan kecuali dengan syarat i’tiqad yaitu istihlal atau juhuud.Misalnya zina ; karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekafiran dengan sebabnya, maka kaidah ahli sunnah di dalamnya adalah bahwa pezina tidak dikafirkan kecuali jika menghalalkan zina.Sisi ketiga : seorang yang mengatakan demikian tidak mengetahui pendapat Murjiah, tidak pula mengerti hal-hal yang menyelamatkan dari irja’, sebab para imam Islam telah menegaskan hal-hal yang siapa saja berpendapat dengannya berarti telah meninggalkan Murjiah dan baro dari irja’, yaitu lima masalah :Masalah pertama :Barangsiapa berkata bahwa iman adalah ucapan dan i’tiqad dan amal maka telah meninggalkan murjiahBerkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa berkata : “ iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang “, maka telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut ini adalah ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz rahimahulloh ketika mengomentari matan Aqidah Thohawiyah ( Iman adalah Iqrar dengan lisan dan tashdiq ( pembenaran ) dengan hati ) : “  definisi ini perlu ditinjau dan kurang. Yang benar dan sesuai Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan dan i’tiqad ( keyakinan ), bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat …sedang mengeluarkan amal dari iman adalah pendapat Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany ketika mengomentari matan ini juga : “ ini adalah madzhab Hanafiyah Maturidiyah, yang menyelisihi Salaf dan Jumhur Umat “ ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ iman menurut Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah iqrar dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan badan “ ( Al Fatawa 1/49 ).Masalah kedua : Barangsiapa mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ; maka telah meninggalkan MurjiahImam Ahmad rahimahulloh pernah ditanya tentang seorang yang mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ? maka beliau menjawab : “ orang seperti ini telah meninggalkan irja’ “ ( As Sunnah Khallaal 2/581/1009, lihat juga As Sunnah Abdullah ibn Ahmad 1/307/600 ) .Berkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan , bertambah dan berkurang maka ia telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .Berikut adalah nukilan dari tiga ulama besar abad ini dalam masalah ini :Berkata ibnu Baz  ketika memberi catatan atas matan Aqidah Thahawiyah ( Iman itu satu, dan ahlul iman dalam ashlul iman sama ) : “ ini perlu dikoreksi , bahkan ini bathil, ahlul iman tidaklah sama dalamnya ( ashlul iman ), namun mereka bertingkat dengan perbedaan yang besar… dan ini pendapat ahli Sunnah yang berbeda dari Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Al Albany rahimahulloh : “ maka sesungguhnya Hanafiyah jika saja tidak menyelisihi Jumhur dengan perselisihan yang haqiqy – ketika mengingkari bahwa amal termasuk ima – tentu mereka sepakat dengan ahli sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang…, padahal sangat banyak dalil -dalil Al Kitab dan As Sunnah dan atsar salafiyah atas hal itu” ( Thahawiyah 1/51 ).Berkata Ibnu Utsaimin  rahimahulloh : ‘ dan hal ini telah datang dalam Kitab dan Sunnah , yaitu penetapan bertambah dan berkurang ( nya iman – pent ) ; Alloh Ta’ala berfirman :{وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا} [المدثر: 31]31…. dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk Jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya ( QS. Mudatsir 31 ) “. ( Al Fatawa 1/50 ) . Masalah ketiga : Barangsiapa yang berpendapat bolehnya istitsna dalam iman ; maka telah meninggalkan MurjiahBerkata Abdurrahman bin Mahdy rahimahulloh : “ jika meninggalkan istitsna, mak itulah pokok irja’ “ ( As Syariah Al Ajjury rahimahulloh 2/664 ) .Dan berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun madzhab salaf ash-habul hadits seperti Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya, Atsaury, Ibnu Uyainah dan kebanyakan ulama Kufah …. dan Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari imam-imam sunnah ; maka mereka mengecualikan dalam iman, dan ini mutawatir dari mereka “ ( Al Fatawa 7/438 ) .Dan beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka yang mengharamkan istitsna adalah murjiah dan Jahmiyah dan semisal mereka “ ( Al Fatawa 7/329 ) .·         Saya berkata : istitsna dalam iman adalah seorang mengatakan : saya mukmin insya Alloh, adapun ahlus sunnah maka mereka memperbolehkannya dalam beberapa keadaan ; di antaranya : jika bermaksud menjauh dari mentazkiyah ( memuji ) diri sendiri, atau tidak memastikan diterimanya amal…, namun mereka tidak memperbolehkannya jika bermaksud meragukan keimanannya. Dan adapun Murjiah maka mereka tidak memperbolehkan istitsna secara mutlak .Berikut ini saya bawakan sebagian ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ adapun dalam ibadaat, maka tidak mengapa mengatakan ( saya tadi shalat in sya Alloh ), ( saya telah shaum insya Alloh ), karena ia tidak mengetahui apakah telah menyempurnakannya dan diterima atau tidak ? dan adalah kaum mukminin beristitsna dalam iman dan puasa mereka karena mereka tidak mengetahui apakah telah menyempurnakan atau tidak ? sehingga seorang dari mereka berkata : “ saya telah berpuasa insya Alloh”, dan berkata : “ saya mukmin insya Alloh “ ( Al Fatawa 5 / 403 ) .Berkata Al Albany rahimahulloh ketika mengingkari Hanafiyah : “  dibangun di atas dasar itu semua, mereka bertambah jauh dalam taashubnya hingga menyebutkan bahwa siapa yang beristitsna dalam iman maka ia kafir … “ ( Thahawiyah 1/52 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang istitsnaa : “ ucapan seorang : “ saya mukmin insya Alloh “ , jika maksudnya adalah tabarruk, atau bahwa imanku terjadi dengan kehendak Alloh ; maka ini benar dan tidak ada masalah, boleh “ ( Al Baab Al Maftuuh , liqa 208, side A, menit 17 , produksi tasjilat Al Istiqamah ) . Masalah keempat : Barangsiapa berpendapat bahwa kekafiran bisa terjadi dengan sebab ucapan atau amal maka telah meninggalkan MurjiahSebab mereka tidak menganggap amal termasuk dari iman, maka amal – menurut murjiah – tidak dapat mempengaruhi iman, menguatkan atau melemahkan. Sehingga , tidak ada jalan menuju kekafiran – menurut mereka – kecuali dengan sebab i’tiqad / keyakinan .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang seorang yang mensyaratkan istihlal dalam mengkafirkan orang yang mencerca Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ mereka berpandangan bahwa iman adalah membenarkan rasul dalam apa yang beliau khabarkan dan sekaligus mereka berpandangan bahwa keyakinan akan kebenaran Naby tidaklah menafikan celaan dan cercaan kepada beliau….maka di sinilah letak kesalahan Murjiah dan yang sejalan dengan mereka, yaitu yang berpendapat bahwa iman adalah keyakinan dan ucapan ( saja ) “ ( Asharim Al Maslul 3/964 ) .Dan berikut ini sebagian ucapan ulama yang tiga dalam masalah ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh saat mengomentari matan Aqidah Thahawiyah ( dan seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan juhuud / menentang apa yang memasukakannya kedalam islam ) : “ pembatasan ini perlu dikoreksi….karena seorang bisa keluar dari islam tanpa juhuud yaitu dengan sebab lain yang banyak sebagaimana dijelaskan ulama dalam bab “ hukum murtad “, demikian pula jika ia mencela islam atau naby shollallohu alaihi wa sallam “ ( Al Fatawa 2/83 ).Berkata Albany – meringkas dan menyetujui penjelasan Ibnul Qayyim – rahimahulloh : “ beliau rahimahulloh telah memberikan faidah ilmu bahwa kekufurana da dua jenis : kufur amal, dan kufur juhuud dan i’tiqad, dan bahwa kufur amal terbagi kepad yang berlawanan dengan iman dan kepada yang tidak berlawanan; maka sujud kepada berhala dan menghinakan mushaf dan membunuh nabi serta mencercanya adalah berlawanan dengan iman “ ( Silsilah Shahihah 7/ 134 , di bawah hadits no 3054 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh  – saat menjelaskan takfir – : “ ditunjukkan oleh Kitab dan sunnah bahwa ucapan atau perbuatan ini menjadikan kafir “ ( Al Qawa’id Al Mutsla hal 149 ) .Masalah kelima : Barangsiapa berpendapat wajib mendengar dan taat kepada pemerintah walau dzalim maka telah meninggalkan MurjiahSebab Murjiah tidak berpendapat untuk mendengar dan taat kepada pemerintah, namun mereka berpandangan untuk memberontak dengan senjata.Berkata Abdullah ibn Thahir rahimahulloh tentang Murjiah : “ mereka tidak berpandangan untuk taat kepada Sultan “ ( Aqidatus Salaf Ash-habul hadits Shabuny rahimahulloh hal. 68 ) .Berkata Sufyan ibn Uyainah dan Al Auza’iy rahimahumalloh : “ sesungguhnya pendapat Murjiah adalah memberontak dengan pedang “ ( As Sunnah Abdullah ibn Ahmad  rahimahumalloh 1/218/368 ) .Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ mereka memilih pedang untuk ahli kiblat “ ( As Syariah Ajjury 2062, lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah Al Lalika’iy 1834, rahimahumalloh ) .Berikut ini adalah sebagian ucapan tiga ulama abad ini :Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ dan wajib atas kaum muslimin untuk mentaati pemerintah dalam hal kebaikan bukan dalam maksiat, maka jika mereka diperintahkan maksiat maka tidak boleh taat dalam maksiat, tetapi tidak boleh memberontak kepada mereka dengan sebab maksiat “ ( Al Fatawa 8 / 203 ).Berkata Al Albany rahimahulloh ketika menta’liq  Aqidah Thahawiyah ( kami berpandangan bahwa taat kepada mereka yang termasuk taat kepada Alloh Azza Wa Jalla adalah kewajiban ) : “ dan tentunya jelas bahwa itu khusus bagi pemerintah muslim dari mereka , sebab Alloh berfirman :{ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]Artinya : taatlah kepada Alloh dan taatlah kepada rasul dan pemimpin dari kalian ( QS. Nisa 59 ) “ ( Thahawiyah 1/58 ).Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ walaupun pemerintah fasiq, tetap tidak boleh memberontak kepada mereka . walau pun mereka meminum khamr, walau berzina, walau mendzalimi manusia ; tetap tidak boleh memberontak kepada mereka “ ( Syarh Riyadhus Shalihin 1/702 ).·         Saya berkata : inilah perkara ushul Murjiah yang disebutkan dan bibantah ahlu Sunnah, yang  tidak dipahami banyak penuntut ilmu , sehingga mereka menuduh pihak yang menyelisihi mereka dengan irja’ walaupun tidak terpengaruh sedikitpun oleh pemikiran murjiah ! maka engkau lihat atsar para salaf melepaskan seorang dari irja’ , lalu datang orang di zaman kita memvonisnya ! maka aku bertanya kepada kalian wahai ahli inshaf ( obyektivitas ) : siapakah yang lebih mengetahui tentang irja; dan ushulnya ? para imam salaf ? atau penuntut ilmu dari mereka ?… ataukah mereka memilki salaf selain salaf kita ?·         Kemudian aku ingin berkata : dan lebih buruk lagi ; sebagian penuntut ilmu memilih sebagian pendapat fiqih mereka yang ijtihadiyah lalu menjadikannya sebagai bagian ushul sunnah ! dan menganggapnya sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Murjiah ! maka mereka menuduh pihak yang menyelisihi dengan irja’ ! seperti masalah meninggalkan shalat dengan sengaja karena meremehkan, yang – walaupun saya termasuk yang berpendapat bahwa yang meninggalkannya adalah kafir kufur akbar – merupakan perkara ikhtilaf antara ulama terdahulu di intern ahli sunnah, yang tidak berkaitan dengan masalah irja’ dari dekat atau pun jauh, selama perbedaan pendapat itu dibangun di atas dalil[6]. Perhatikanlah ini !bersambung… Penerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc ————-[1] . beliau rahimahulloh ditanya tentang kekufuran di ayat ini maka beliau menjawab : “ kufur yang tidak mengeluarkan dari agama “ ( Fatawa Ibnu Taimiyah 7 / 254 )[2] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun tafsirnya : maka manusia yang paling mengetahuinya adalah penduduk Makkah karena mereka adalah murid – murid Ibnu Abbas : seperti Mujahid dan Atha bin Abi Rabah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan selainnya dari murid Ibnu Abbas seperti Thawus dan Abu Sya’tsaa’ dan Said Bin Jubair dan yang semisal mereka “ ( Al Fatawa 13/ 347 )[3] . periksa Silsilah Shahihah Albany rahimahulloh 6/114 di bawah hadits no. 2552 .[4] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika kita tidak menemukan tafsir dalam Quran dan tidak pula dalam Hadits ; maka kita kembali dalam hal itu kepada ucapan para shahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang itu : karena mereka menyaksikannya dari Quran, dan keadaan-keadaan yang menjadi kekhususan mereka, dan karena mereka memilki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar, dan amal yang shalih, terlebih lagu ulama mereka, dan pembesar mereka, seperti imam yang empat yaitu khulafa rasyidin dan aimah mahdiyyin seperti : Abdullah ibnu Mas’ud… dan di antara mereka Al Habr Al Bahr Abdullah ibnu Abbas anak paman Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam, turjumanul quran, dengan barokah doa Rasulillah shollallohu alaihi wa sallam yang berdoa : “ Ya Alloh, fahamkan ia pada agama dan ajari ia ilmu tafsir “, dan berkata Ibnu Jarir : haddatsanaa Muhammad bin Basyar anba’anaa Wakie anba’anaa Sufyan dari A’masy dari Muslim dari Masruq berkata : berkata Abdullah – yakni ibnu Mas’ud – : “ benar , penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “, lalu beliau meriwayatkan dari Yahya bin Dawud dari Ishaaq Al Azraq dari Sufyan dari al A’masy dari Muslim dari Shabieh Abi Dhuha dari Masruq dari Ibnu Mas’ud ia berkata : “ benar , penterjemah / penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “ , lalu beliau meriwayatkan dari Bundaar dari Ja’far bin Aun dari A’masy dengan ucapan ini pula, maka ini adalah sanad shahih sampai Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata tentang Ibnu Abbas dengan ungkapan ini, Ibnu Mas’ud wafat pada tahun 33 H menurut pendapat yang shahih dan Ibnu Abbas lebih panjang umur daripada Ibnu Mas’ud dengan selisih 36 tahun, maka bagaimanakah kiranya tambahan ilmu ibnu Abbas setelah wafatnya ibnu Mas’ud ? dan berkata Al A’masy dari Abu Wa’il : Aly radhiyallohu anhu pernah meminta Ibnu Abbas  menggantikannya berkhutbah di musim haji, maka belaiu membacakan dalam khutbah itu surat Al Baqarah ( dalam riwayat lain surat Nur ), beliau mentafsirkannya luar biasa bagus hingga jika Roma dan Turki dan Daylam mendengarnya pastilah mereka masuk islam ( Al Fatawa 13 / 364 ) .[5] . terlebih lagi Ibnu Abbas radhiyallohu anhu, Thawus dan Atho….bahkan mayoritas salaf ![6] . perhatian : khilaf masalah hukumorang yang meninggalkan shalat karena meremehkan bisa berkaitan dengan Murjiah dan Khawarij ! yaitu jika khilaf telah keluar dari penelitian dalil kepada ushul yang rusak !1.       Barangsiapa membangun pendapatnya bahwa tidak kafir karena ushul/ prinsip bahwa “ tidak bisa kafir kecuali jika menghalalkan “ maka dia murjiah2.       Siapa yang membangun takfir dalam hal ini karena prinsip “ kafirnya pelaku dosa besar “ maka dia khawarij3.       Adapun yang berpendapat dengan didasari dalil-dalil, dan dia selamat dari prinsip murjiah serta khawarij maka dia sunny salafy sama saja apakah mengkafirkan atau tidak .Tiga  ulama besar abad ini rahimahumulloh, walaupun mereka berselisih pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat yang masyhur dan diriwayatkan dari mutaqaddimien ahli Sunnah, namun mereka membangun pendapat mereka dengan dasar dalil dan mereka telah berlepas diri dari prinsip-prinsip rusak ahli bidah, maka tidak bisa mencela mereka dengan alasan apapun.·         Perincian seperti di atas ini mencakup semua masalah yang ahlu sunnah berselisih antara mereka dalam pengkafiran, karena hal ini tidak terbatas dalam masalah meninggalkan shalat, sebagaimana disangka sebagian orang. Berlepas dirinya ulama sunnah adalah jelas,  walaupun ahli bidah sama dengan mereka dalam pendapat kafir atau tidak kafir, sebab ijtihad ulama berputar sekitar dalil, mereka sama sekali tidak sepakat dengan prinsip rusak ahli bidah sehingga tidak bisa dituduh rusak akidah ataudinisbatkan kepada bid’ah Murjiah atau Khawarij, sebagaimana telah dijelaskan kesalahan orang yang mencela ahli sunnah karena mencocoki sebagian ahli bidah dalam selain kebidahan mereka ( lihat kembali hal 49 ). 

Antara Ghibah dan Saldo Rekening

Jika seandainya setiap kita bergibah ria maka pihak bank langsung memotong saldo rekening uang kita lalu mentransferkannya ke rekening orang yang kita gibahi, maka kita akan lari dari gibah untuk menjaga keutuhan saldo rekening kita.Lantas Apakah harta kita di dunia ini yang fana ini lebih bernilai dari ganjaran kebaikan kita yang abadi di akhirat?Gibah tidak mengkosongkan rekening dunia kita, akan tetapi mengurangi ganjaaran pahala kita di akhirat, dan dikawatirkan saldo kita di akhirat menjadi mines… 

Antara Ghibah dan Saldo Rekening

Jika seandainya setiap kita bergibah ria maka pihak bank langsung memotong saldo rekening uang kita lalu mentransferkannya ke rekening orang yang kita gibahi, maka kita akan lari dari gibah untuk menjaga keutuhan saldo rekening kita.Lantas Apakah harta kita di dunia ini yang fana ini lebih bernilai dari ganjaran kebaikan kita yang abadi di akhirat?Gibah tidak mengkosongkan rekening dunia kita, akan tetapi mengurangi ganjaaran pahala kita di akhirat, dan dikawatirkan saldo kita di akhirat menjadi mines… 
Jika seandainya setiap kita bergibah ria maka pihak bank langsung memotong saldo rekening uang kita lalu mentransferkannya ke rekening orang yang kita gibahi, maka kita akan lari dari gibah untuk menjaga keutuhan saldo rekening kita.Lantas Apakah harta kita di dunia ini yang fana ini lebih bernilai dari ganjaran kebaikan kita yang abadi di akhirat?Gibah tidak mengkosongkan rekening dunia kita, akan tetapi mengurangi ganjaaran pahala kita di akhirat, dan dikawatirkan saldo kita di akhirat menjadi mines… 


Jika seandainya setiap kita bergibah ria maka pihak bank langsung memotong saldo rekening uang kita lalu mentransferkannya ke rekening orang yang kita gibahi, maka kita akan lari dari gibah untuk menjaga keutuhan saldo rekening kita.Lantas Apakah harta kita di dunia ini yang fana ini lebih bernilai dari ganjaran kebaikan kita yang abadi di akhirat?Gibah tidak mengkosongkan rekening dunia kita, akan tetapi mengurangi ganjaaran pahala kita di akhirat, dan dikawatirkan saldo kita di akhirat menjadi mines… 

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5

03FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5February 3, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan keimanan kepada kitab-kitab Allah, maka berikutnya adalah rukun iman keempat yaitu: 4. Beriman kepada Para Rasul Allah Dalam mengarungi kehidupan di dunia yang fana ini, setiap insan membutuhkan pembimbing agar tidak tersesat dan salah jalan. Rasul merupakan lelaki yang diutus Allah ke muka bumi, untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang mendatangkan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Mereka adalah para manusia pilihan yang memiliki berbagai kesempurnaan sifat dan perilaku. Jujur, amanah, cerdas, fasih, sabar, patuh, suci dari kesalahan dan masih banyak lagi kesempurnaan yang mereka miliki. Berbagai kesempurnaan tersebut, seharusnya menjadi salah satu alasan terkuat bagi kita untuk memilih mereka sebagai idola dan panutan. Kedudukan mereka yang begitu istimewa dalam agama kita, menjadikan keimanan terhadap mereka sebagai salah satu rukun iman. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّه”. “(Iman adalah): engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan beriman terhadap takdir yang baik maupun buruk”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu. Ajarkan pada anak bahwa jumlah para nabi dan rasul amatlah banyak. Kita perlu mengetahui nama-nama Rasul yang telah Allah ceritakan kisah mereka dalam al-Qur’an. Mereka ada 25 orang. Yaitu: Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim, Luth, Yunus, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Musa, Harun, Alyasa’, Dzulkifli, Dawud, Zakaria, Sulaiman, Ilyas, Yahya, Isa dan Muhammad ‘alaihimus shalatu wassalam. Semuanya wajib kita imani secara global. (QS. Al-Baqarah: 136). Terkhusus nabi terakhir, yakni Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihiwasallam, karena beliau merupakan utusan yang dikirim kepada kita umat Islam; maka sikap kita lebih spesial. Namun tidak sampai taraf pengkultusan. Misalnya: memposisikan beliau seperti tuhan. Kita wajib untuk: 1. Mentaati perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. (QS. Ali Imran: 32). 2. Menjauhi larangannya. (QS. Al-Hasyr: 7). 3. Mempercayai setiap berita yang beliau sampaikan. (QS. An-Najm: 3-4). 4. Beribadah dengan tata cara yang diajarkan beliau. (QS. Al-Ahzab: 21). Meskipun para rasul diutus kepada umat yang berbeda-beda, namun inti ajaran yang mereka bawa adalah sama. Semuanya berdakwah kepada tauhid dan mencegah umat dari perbuatan syirik (QS. An-Nahl: 36). Dalam mengemban tugas mulia tersebut, para rasul dibekali Allah dengan mukjizat, agar umat manusia lebih percaya terhadap apa yang mereka bawa. Mukjizat adalah: hal-hal luar biasa yang tidak sanggup dilakukan oleh manusia biasa, yang Allah ciptakan di tangan para rasul, sebagai pembuktian atas kebenaran ajaran mereka. Sekian. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Rabi’uts Tsani 1435 / 3 Februari 2014     * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5

03FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5February 3, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan keimanan kepada kitab-kitab Allah, maka berikutnya adalah rukun iman keempat yaitu: 4. Beriman kepada Para Rasul Allah Dalam mengarungi kehidupan di dunia yang fana ini, setiap insan membutuhkan pembimbing agar tidak tersesat dan salah jalan. Rasul merupakan lelaki yang diutus Allah ke muka bumi, untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang mendatangkan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Mereka adalah para manusia pilihan yang memiliki berbagai kesempurnaan sifat dan perilaku. Jujur, amanah, cerdas, fasih, sabar, patuh, suci dari kesalahan dan masih banyak lagi kesempurnaan yang mereka miliki. Berbagai kesempurnaan tersebut, seharusnya menjadi salah satu alasan terkuat bagi kita untuk memilih mereka sebagai idola dan panutan. Kedudukan mereka yang begitu istimewa dalam agama kita, menjadikan keimanan terhadap mereka sebagai salah satu rukun iman. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّه”. “(Iman adalah): engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan beriman terhadap takdir yang baik maupun buruk”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu. Ajarkan pada anak bahwa jumlah para nabi dan rasul amatlah banyak. Kita perlu mengetahui nama-nama Rasul yang telah Allah ceritakan kisah mereka dalam al-Qur’an. Mereka ada 25 orang. Yaitu: Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim, Luth, Yunus, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Musa, Harun, Alyasa’, Dzulkifli, Dawud, Zakaria, Sulaiman, Ilyas, Yahya, Isa dan Muhammad ‘alaihimus shalatu wassalam. Semuanya wajib kita imani secara global. (QS. Al-Baqarah: 136). Terkhusus nabi terakhir, yakni Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihiwasallam, karena beliau merupakan utusan yang dikirim kepada kita umat Islam; maka sikap kita lebih spesial. Namun tidak sampai taraf pengkultusan. Misalnya: memposisikan beliau seperti tuhan. Kita wajib untuk: 1. Mentaati perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. (QS. Ali Imran: 32). 2. Menjauhi larangannya. (QS. Al-Hasyr: 7). 3. Mempercayai setiap berita yang beliau sampaikan. (QS. An-Najm: 3-4). 4. Beribadah dengan tata cara yang diajarkan beliau. (QS. Al-Ahzab: 21). Meskipun para rasul diutus kepada umat yang berbeda-beda, namun inti ajaran yang mereka bawa adalah sama. Semuanya berdakwah kepada tauhid dan mencegah umat dari perbuatan syirik (QS. An-Nahl: 36). Dalam mengemban tugas mulia tersebut, para rasul dibekali Allah dengan mukjizat, agar umat manusia lebih percaya terhadap apa yang mereka bawa. Mukjizat adalah: hal-hal luar biasa yang tidak sanggup dilakukan oleh manusia biasa, yang Allah ciptakan di tangan para rasul, sebagai pembuktian atas kebenaran ajaran mereka. Sekian. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Rabi’uts Tsani 1435 / 3 Februari 2014     * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
03FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5February 3, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan keimanan kepada kitab-kitab Allah, maka berikutnya adalah rukun iman keempat yaitu: 4. Beriman kepada Para Rasul Allah Dalam mengarungi kehidupan di dunia yang fana ini, setiap insan membutuhkan pembimbing agar tidak tersesat dan salah jalan. Rasul merupakan lelaki yang diutus Allah ke muka bumi, untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang mendatangkan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Mereka adalah para manusia pilihan yang memiliki berbagai kesempurnaan sifat dan perilaku. Jujur, amanah, cerdas, fasih, sabar, patuh, suci dari kesalahan dan masih banyak lagi kesempurnaan yang mereka miliki. Berbagai kesempurnaan tersebut, seharusnya menjadi salah satu alasan terkuat bagi kita untuk memilih mereka sebagai idola dan panutan. Kedudukan mereka yang begitu istimewa dalam agama kita, menjadikan keimanan terhadap mereka sebagai salah satu rukun iman. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّه”. “(Iman adalah): engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan beriman terhadap takdir yang baik maupun buruk”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu. Ajarkan pada anak bahwa jumlah para nabi dan rasul amatlah banyak. Kita perlu mengetahui nama-nama Rasul yang telah Allah ceritakan kisah mereka dalam al-Qur’an. Mereka ada 25 orang. Yaitu: Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim, Luth, Yunus, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Musa, Harun, Alyasa’, Dzulkifli, Dawud, Zakaria, Sulaiman, Ilyas, Yahya, Isa dan Muhammad ‘alaihimus shalatu wassalam. Semuanya wajib kita imani secara global. (QS. Al-Baqarah: 136). Terkhusus nabi terakhir, yakni Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihiwasallam, karena beliau merupakan utusan yang dikirim kepada kita umat Islam; maka sikap kita lebih spesial. Namun tidak sampai taraf pengkultusan. Misalnya: memposisikan beliau seperti tuhan. Kita wajib untuk: 1. Mentaati perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. (QS. Ali Imran: 32). 2. Menjauhi larangannya. (QS. Al-Hasyr: 7). 3. Mempercayai setiap berita yang beliau sampaikan. (QS. An-Najm: 3-4). 4. Beribadah dengan tata cara yang diajarkan beliau. (QS. Al-Ahzab: 21). Meskipun para rasul diutus kepada umat yang berbeda-beda, namun inti ajaran yang mereka bawa adalah sama. Semuanya berdakwah kepada tauhid dan mencegah umat dari perbuatan syirik (QS. An-Nahl: 36). Dalam mengemban tugas mulia tersebut, para rasul dibekali Allah dengan mukjizat, agar umat manusia lebih percaya terhadap apa yang mereka bawa. Mukjizat adalah: hal-hal luar biasa yang tidak sanggup dilakukan oleh manusia biasa, yang Allah ciptakan di tangan para rasul, sebagai pembuktian atas kebenaran ajaran mereka. Sekian. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Rabi’uts Tsani 1435 / 3 Februari 2014     * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


03FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 23: ANAK DAN RUKUN IMAN bagian 5February 3, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama Setelah menjelaskan keimanan kepada kitab-kitab Allah, maka berikutnya adalah rukun iman keempat yaitu: 4. Beriman kepada Para Rasul Allah Dalam mengarungi kehidupan di dunia yang fana ini, setiap insan membutuhkan pembimbing agar tidak tersesat dan salah jalan. Rasul merupakan lelaki yang diutus Allah ke muka bumi, untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang mendatangkan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Mereka adalah para manusia pilihan yang memiliki berbagai kesempurnaan sifat dan perilaku. Jujur, amanah, cerdas, fasih, sabar, patuh, suci dari kesalahan dan masih banyak lagi kesempurnaan yang mereka miliki. Berbagai kesempurnaan tersebut, seharusnya menjadi salah satu alasan terkuat bagi kita untuk memilih mereka sebagai idola dan panutan. Kedudukan mereka yang begitu istimewa dalam agama kita, menjadikan keimanan terhadap mereka sebagai salah satu rukun iman. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّه”. “(Iman adalah): engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan beriman terhadap takdir yang baik maupun buruk”. HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu. Ajarkan pada anak bahwa jumlah para nabi dan rasul amatlah banyak. Kita perlu mengetahui nama-nama Rasul yang telah Allah ceritakan kisah mereka dalam al-Qur’an. Mereka ada 25 orang. Yaitu: Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim, Luth, Yunus, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Musa, Harun, Alyasa’, Dzulkifli, Dawud, Zakaria, Sulaiman, Ilyas, Yahya, Isa dan Muhammad ‘alaihimus shalatu wassalam. Semuanya wajib kita imani secara global. (QS. Al-Baqarah: 136). Terkhusus nabi terakhir, yakni Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihiwasallam, karena beliau merupakan utusan yang dikirim kepada kita umat Islam; maka sikap kita lebih spesial. Namun tidak sampai taraf pengkultusan. Misalnya: memposisikan beliau seperti tuhan. Kita wajib untuk: 1. Mentaati perintah Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam. (QS. Ali Imran: 32). 2. Menjauhi larangannya. (QS. Al-Hasyr: 7). 3. Mempercayai setiap berita yang beliau sampaikan. (QS. An-Najm: 3-4). 4. Beribadah dengan tata cara yang diajarkan beliau. (QS. Al-Ahzab: 21). Meskipun para rasul diutus kepada umat yang berbeda-beda, namun inti ajaran yang mereka bawa adalah sama. Semuanya berdakwah kepada tauhid dan mencegah umat dari perbuatan syirik (QS. An-Nahl: 36). Dalam mengemban tugas mulia tersebut, para rasul dibekali Allah dengan mukjizat, agar umat manusia lebih percaya terhadap apa yang mereka bawa. Mukjizat adalah: hal-hal luar biasa yang tidak sanggup dilakukan oleh manusia biasa, yang Allah ciptakan di tangan para rasul, sebagai pembuktian atas kebenaran ajaran mereka. Sekian. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 2 Rabi’uts Tsani 1435 / 3 Februari 2014     * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
Prev     Next