Buku Terbaru: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat

Segera dapatkan buku exclusive yang telah hadir di tengah-tengah kaum muslimin mengenai bid’ah. Banyak yang salah paham tentang hal bid’ah. Buku ini akan meluruskannya. Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama yang tidak ada tuntunan atau tidak berdasarkan dalil. Judul: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran Buku: 11,5 cm x 17 cm Jumlah Halaman: 110 Harga: Rp.13.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta Allah Ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Imam Malik rahimahullah membicarakan ayat di atas, beliau menyinggung bahaya bid’ah. Beliau berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid’ah dalam Islam dan ia menganggapnya hasanah (baik), ia berarti telah mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah telah berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu …” Jika di saat Rasul hidup, sesuatu bukanlah termasuk ajaran Islam, maka saat ini juga bukanlah ajaran Islam.” (Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam Al I’tishom) Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui Toko Ruwaifi.Com: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: Buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan! — Info Bisnis Rumaysho.Com Tagsbid'ah buku terbaru

Buku Terbaru: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat

Segera dapatkan buku exclusive yang telah hadir di tengah-tengah kaum muslimin mengenai bid’ah. Banyak yang salah paham tentang hal bid’ah. Buku ini akan meluruskannya. Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama yang tidak ada tuntunan atau tidak berdasarkan dalil. Judul: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran Buku: 11,5 cm x 17 cm Jumlah Halaman: 110 Harga: Rp.13.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta Allah Ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Imam Malik rahimahullah membicarakan ayat di atas, beliau menyinggung bahaya bid’ah. Beliau berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid’ah dalam Islam dan ia menganggapnya hasanah (baik), ia berarti telah mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah telah berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu …” Jika di saat Rasul hidup, sesuatu bukanlah termasuk ajaran Islam, maka saat ini juga bukanlah ajaran Islam.” (Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam Al I’tishom) Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui Toko Ruwaifi.Com: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: Buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan! — Info Bisnis Rumaysho.Com Tagsbid'ah buku terbaru
Segera dapatkan buku exclusive yang telah hadir di tengah-tengah kaum muslimin mengenai bid’ah. Banyak yang salah paham tentang hal bid’ah. Buku ini akan meluruskannya. Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama yang tidak ada tuntunan atau tidak berdasarkan dalil. Judul: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran Buku: 11,5 cm x 17 cm Jumlah Halaman: 110 Harga: Rp.13.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta Allah Ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Imam Malik rahimahullah membicarakan ayat di atas, beliau menyinggung bahaya bid’ah. Beliau berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid’ah dalam Islam dan ia menganggapnya hasanah (baik), ia berarti telah mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah telah berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu …” Jika di saat Rasul hidup, sesuatu bukanlah termasuk ajaran Islam, maka saat ini juga bukanlah ajaran Islam.” (Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam Al I’tishom) Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui Toko Ruwaifi.Com: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: Buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan! — Info Bisnis Rumaysho.Com Tagsbid'ah buku terbaru


Segera dapatkan buku exclusive yang telah hadir di tengah-tengah kaum muslimin mengenai bid’ah. Banyak yang salah paham tentang hal bid’ah. Buku ini akan meluruskannya. Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama yang tidak ada tuntunan atau tidak berdasarkan dalil. Judul: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ukuran Buku: 11,5 cm x 17 cm Jumlah Halaman: 110 Harga: Rp.13.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta Allah Ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Imam Malik rahimahullah membicarakan ayat di atas, beliau menyinggung bahaya bid’ah. Beliau berkata, “Barangsiapa yang berbuat bid’ah dalam Islam dan ia menganggapnya hasanah (baik), ia berarti telah mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah telah berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu …” Jika di saat Rasul hidup, sesuatu bukanlah termasuk ajaran Islam, maka saat ini juga bukanlah ajaran Islam.” (Disebutkan oleh Asy Syatibi dalam Al I’tishom) Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui Toko Ruwaifi.Com: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: Buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan! — Info Bisnis Rumaysho.Com Tagsbid'ah buku terbaru

Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine

Kita perhatikan bahwa toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini? Perayaan valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Jadi, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru. Baca pula artikel: Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, sore hari 13 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsvalentine

Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine

Kita perhatikan bahwa toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini? Perayaan valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Jadi, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru. Baca pula artikel: Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, sore hari 13 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsvalentine
Kita perhatikan bahwa toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini? Perayaan valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Jadi, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru. Baca pula artikel: Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, sore hari 13 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsvalentine


Kita perhatikan bahwa toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini? Perayaan valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat. Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69). Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409). Jadi, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru. Baca pula artikel: Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, sore hari 13 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsvalentine

Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat

Yang kami sayangkan dari sebagian ikhwan yang sudah kenal agama, sudah banyak ngaji, menisbatkan diri pada salafush sholeh, tampilannya pun waw “bergamis”,namun akhlaknya kurang baik dan sulit menghargai beda pendapat. Yang kami maksudkan adalah beda pendapat dalam hal furu’ (cabang) di mana hal itu masih diperselisihkan. Bukan yang kami maksud adalah dalam hal yang disepakati oleh para ulama, tentu saja menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela. Akhlak buruk yang kami maksud adalah mencaci, mencela dan merendahkan orang yang beda pendapat dengannya. Sebagaimana dalam postingan kami sebelumnya mengenai biji tasbih, Ibnu Taimiyah di antara ulama yang bolehkan menggunakan biji tasbih dan tidak menganggapnya bid’ah. Kalau memang tidak setuju, silakan amalkan pendapat Anda. Namun tidak perlu rendahkan ulama atau tak perlu usik sampai menanyakan di mana ilmu orang yang berpendapat seperti itu. Waw, padahal Ibnu Taimiyah loh yang berpendapat. Belajarlah untuk menghargai perbedaan dalam hal yang memang masih bisa ditolerir. Sebagaimana kita pun tolerir dengan orang yang beda dalam hal menggerakkan jari ataukah tidak saat tasyahud, duduk tawarruk ataukah iftirosy dalam shalat yang dua raka’at, maka dalam masalah yang lain yang itu adalah hasil ijtihad ulama, pintar-pintarlah menghargai khilaf atau perbedaan. Jangan sampai kita pun dikatakan sebagai orang yang sombong karena punya sifat merendahkan orang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sesungguhnya Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim no. 91. Imam Nawawi memberi judul Bab “Haramnya sifat sombong dan penjelasannya“) Kami pun bisa bertanya di manakah ilmu orang yang selalu merendahkan orang lain seperti itu, mana akhlaknya? Apa ilmu itu hanyalah wawasan supaya dibangga-banggakan, tidak perlu diamalkan? Ka’ab bin Malik, dari ayahnya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ » “Barangsiapa yang menuntut ilmu karena hendak mendebat para ‘ulama, atau berbangga-bangga di hadapan orang-orang bodoh, atau ingin perhatian orang tertuju pada dirinya, maka Allah akan masukkannya ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi no. 2654. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Perhatikan perkataan ulama yang arif dalam menyikapi perbedaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113). Rasul itu diutus untuk mengajarkan akhlak yang mulia, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2: 381, shahih) Bahkan Rasul pun meminta agar diberikan akhlak yang mulia. Beliau memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Semoga kita dianugerahkan oleh Allah akhlak yang mulia, dibuka pintu ilmu yang bermanfaat dan diberi petunjuk untuk menghargai setiap perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Gunungkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstoleransi

Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat

Yang kami sayangkan dari sebagian ikhwan yang sudah kenal agama, sudah banyak ngaji, menisbatkan diri pada salafush sholeh, tampilannya pun waw “bergamis”,namun akhlaknya kurang baik dan sulit menghargai beda pendapat. Yang kami maksudkan adalah beda pendapat dalam hal furu’ (cabang) di mana hal itu masih diperselisihkan. Bukan yang kami maksud adalah dalam hal yang disepakati oleh para ulama, tentu saja menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela. Akhlak buruk yang kami maksud adalah mencaci, mencela dan merendahkan orang yang beda pendapat dengannya. Sebagaimana dalam postingan kami sebelumnya mengenai biji tasbih, Ibnu Taimiyah di antara ulama yang bolehkan menggunakan biji tasbih dan tidak menganggapnya bid’ah. Kalau memang tidak setuju, silakan amalkan pendapat Anda. Namun tidak perlu rendahkan ulama atau tak perlu usik sampai menanyakan di mana ilmu orang yang berpendapat seperti itu. Waw, padahal Ibnu Taimiyah loh yang berpendapat. Belajarlah untuk menghargai perbedaan dalam hal yang memang masih bisa ditolerir. Sebagaimana kita pun tolerir dengan orang yang beda dalam hal menggerakkan jari ataukah tidak saat tasyahud, duduk tawarruk ataukah iftirosy dalam shalat yang dua raka’at, maka dalam masalah yang lain yang itu adalah hasil ijtihad ulama, pintar-pintarlah menghargai khilaf atau perbedaan. Jangan sampai kita pun dikatakan sebagai orang yang sombong karena punya sifat merendahkan orang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sesungguhnya Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim no. 91. Imam Nawawi memberi judul Bab “Haramnya sifat sombong dan penjelasannya“) Kami pun bisa bertanya di manakah ilmu orang yang selalu merendahkan orang lain seperti itu, mana akhlaknya? Apa ilmu itu hanyalah wawasan supaya dibangga-banggakan, tidak perlu diamalkan? Ka’ab bin Malik, dari ayahnya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ » “Barangsiapa yang menuntut ilmu karena hendak mendebat para ‘ulama, atau berbangga-bangga di hadapan orang-orang bodoh, atau ingin perhatian orang tertuju pada dirinya, maka Allah akan masukkannya ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi no. 2654. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Perhatikan perkataan ulama yang arif dalam menyikapi perbedaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113). Rasul itu diutus untuk mengajarkan akhlak yang mulia, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2: 381, shahih) Bahkan Rasul pun meminta agar diberikan akhlak yang mulia. Beliau memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Semoga kita dianugerahkan oleh Allah akhlak yang mulia, dibuka pintu ilmu yang bermanfaat dan diberi petunjuk untuk menghargai setiap perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Gunungkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstoleransi
Yang kami sayangkan dari sebagian ikhwan yang sudah kenal agama, sudah banyak ngaji, menisbatkan diri pada salafush sholeh, tampilannya pun waw “bergamis”,namun akhlaknya kurang baik dan sulit menghargai beda pendapat. Yang kami maksudkan adalah beda pendapat dalam hal furu’ (cabang) di mana hal itu masih diperselisihkan. Bukan yang kami maksud adalah dalam hal yang disepakati oleh para ulama, tentu saja menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela. Akhlak buruk yang kami maksud adalah mencaci, mencela dan merendahkan orang yang beda pendapat dengannya. Sebagaimana dalam postingan kami sebelumnya mengenai biji tasbih, Ibnu Taimiyah di antara ulama yang bolehkan menggunakan biji tasbih dan tidak menganggapnya bid’ah. Kalau memang tidak setuju, silakan amalkan pendapat Anda. Namun tidak perlu rendahkan ulama atau tak perlu usik sampai menanyakan di mana ilmu orang yang berpendapat seperti itu. Waw, padahal Ibnu Taimiyah loh yang berpendapat. Belajarlah untuk menghargai perbedaan dalam hal yang memang masih bisa ditolerir. Sebagaimana kita pun tolerir dengan orang yang beda dalam hal menggerakkan jari ataukah tidak saat tasyahud, duduk tawarruk ataukah iftirosy dalam shalat yang dua raka’at, maka dalam masalah yang lain yang itu adalah hasil ijtihad ulama, pintar-pintarlah menghargai khilaf atau perbedaan. Jangan sampai kita pun dikatakan sebagai orang yang sombong karena punya sifat merendahkan orang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sesungguhnya Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim no. 91. Imam Nawawi memberi judul Bab “Haramnya sifat sombong dan penjelasannya“) Kami pun bisa bertanya di manakah ilmu orang yang selalu merendahkan orang lain seperti itu, mana akhlaknya? Apa ilmu itu hanyalah wawasan supaya dibangga-banggakan, tidak perlu diamalkan? Ka’ab bin Malik, dari ayahnya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ » “Barangsiapa yang menuntut ilmu karena hendak mendebat para ‘ulama, atau berbangga-bangga di hadapan orang-orang bodoh, atau ingin perhatian orang tertuju pada dirinya, maka Allah akan masukkannya ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi no. 2654. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Perhatikan perkataan ulama yang arif dalam menyikapi perbedaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113). Rasul itu diutus untuk mengajarkan akhlak yang mulia, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2: 381, shahih) Bahkan Rasul pun meminta agar diberikan akhlak yang mulia. Beliau memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Semoga kita dianugerahkan oleh Allah akhlak yang mulia, dibuka pintu ilmu yang bermanfaat dan diberi petunjuk untuk menghargai setiap perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Gunungkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstoleransi


Yang kami sayangkan dari sebagian ikhwan yang sudah kenal agama, sudah banyak ngaji, menisbatkan diri pada salafush sholeh, tampilannya pun waw “bergamis”,namun akhlaknya kurang baik dan sulit menghargai beda pendapat. Yang kami maksudkan adalah beda pendapat dalam hal furu’ (cabang) di mana hal itu masih diperselisihkan. Bukan yang kami maksud adalah dalam hal yang disepakati oleh para ulama, tentu saja menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela. Akhlak buruk yang kami maksud adalah mencaci, mencela dan merendahkan orang yang beda pendapat dengannya. Sebagaimana dalam postingan kami sebelumnya mengenai biji tasbih, Ibnu Taimiyah di antara ulama yang bolehkan menggunakan biji tasbih dan tidak menganggapnya bid’ah. Kalau memang tidak setuju, silakan amalkan pendapat Anda. Namun tidak perlu rendahkan ulama atau tak perlu usik sampai menanyakan di mana ilmu orang yang berpendapat seperti itu. Waw, padahal Ibnu Taimiyah loh yang berpendapat. Belajarlah untuk menghargai perbedaan dalam hal yang memang masih bisa ditolerir. Sebagaimana kita pun tolerir dengan orang yang beda dalam hal menggerakkan jari ataukah tidak saat tasyahud, duduk tawarruk ataukah iftirosy dalam shalat yang dua raka’at, maka dalam masalah yang lain yang itu adalah hasil ijtihad ulama, pintar-pintarlah menghargai khilaf atau perbedaan. Jangan sampai kita pun dikatakan sebagai orang yang sombong karena punya sifat merendahkan orang lain. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sesungguhnya Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim no. 91. Imam Nawawi memberi judul Bab “Haramnya sifat sombong dan penjelasannya“) Kami pun bisa bertanya di manakah ilmu orang yang selalu merendahkan orang lain seperti itu, mana akhlaknya? Apa ilmu itu hanyalah wawasan supaya dibangga-banggakan, tidak perlu diamalkan? Ka’ab bin Malik, dari ayahnya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ » “Barangsiapa yang menuntut ilmu karena hendak mendebat para ‘ulama, atau berbangga-bangga di hadapan orang-orang bodoh, atau ingin perhatian orang tertuju pada dirinya, maka Allah akan masukkannya ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi no. 2654. Hasan menurut Syaikh Al Albani) Perhatikan perkataan ulama yang arif dalam menyikapi perbedaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113). Rasul itu diutus untuk mengajarkan akhlak yang mulia, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad 2: 381, shahih) Bahkan Rasul pun meminta agar diberikan akhlak yang mulia. Beliau memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771). Semoga kita dianugerahkan oleh Allah akhlak yang mulia, dibuka pintu ilmu yang bermanfaat dan diberi petunjuk untuk menghargai setiap perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Gunungkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagstoleransi

Shalat di Atas Sajadah, Apakah Termasuk Bid’ah?

Sebagian muslim ada yang menyatakan memakai sajadah saat shalat itu bid’ah. Sehingga mereka pun shalat di atas tanah. Mereka menyandarkan pendapat ini pada Ibnu Taimiyah. Apakah benar beliau berpendapat seperti itu? Menurut Ibnu Taimiyah: Shalat Di Atas Sajadah itu Bid’ah, Benarkah? Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– pernah ditanya tentang orang yang menggelar sajadah di masjid untuk shalat, apakah termasuk bid’ah ataukah bukan? Jawab Ibnu Taimiyah, الصلاة على السجادة بحيث يتحرى المصلى ذلك : فلم تكن هذه سنَّة السلف من المهاجرين والأنصار ومَن بعدهم مِن التابعين لهم بإحسان على عهد رسول الله ، بل كانوا يصلون في مسجده على الأرض لا يتخذ أحدهم سجادة يختص بالصلاة عليها “Jika ada yang shalat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga diajarkan oleh tabi’in setelah mereka. Bahkan para salaf melakukan shalat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan shalat di atas sajadah.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 163) Kalau kita mau lihat konteks jawaban dari Ibnu Taimiyah, bukan memakai sajadah yang bid’ah, namun menganggap bahwa shalat itu mesti di sajadah. Bila tidak menggunakan sajadah berarti tidak afdhol. Itulah yang dimaksud. Buktinya adalah beliau membawakan riwayat yang sama dengan apa yang dibawakan oleh kakeknya dari kitab Al Muntaqo dalam beberapa halaman selanjutnya setelah membawakan perkataan di atas. Setelah itu, Ibnu Taimiyah berkata, وَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يُفْرَشُ – بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ – عُلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا شَيْئًا يَسْجُدُونَ عَلَيْهِ يَتَّقُونَ بِهِ الْحَرَّ “Jika ada dalil pendukung yang menyatakan bolehnya shalat di atas alas -hal ini berdasarkan As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), maka diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang shalat di atas alas untuk menghalangi dari panas.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 175). Jadi, jelas sekali Ibnu Taimiyah mengatakan asalnya boleh shalat di atas sajadah bahkan hal itu didukung oleh hadits, juga ijma’ (konsensus para ulama). Sehingga cara mengkompromi perkataan beliau adalah seperti yang penulis kemukakan di atas, yaitu yang keliru bila beranggapan bahwa patutnya shalat dengan menggunakan sajadah, tidak afdhol jika tidak menggunakannya. Lihat penjelasan Syaikh ‘Utsman Al Khomis yang menerangkan apa maksud Ibnu Taimiyah dengan perkataannya bahwa shalat dengan sajadah itu bid’ah.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=CDCC4UY6nJA”]   Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan, “Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ. Jadi, perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bagi yang memaksudkan shalat harus di sajadah dan mengganggap shalat selain pada sajadah bermasalah. Jadi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama tidaklah mengatakan shalat di atas sajadah itu bid’ah secara mutlak. Sehingga tidak tepat mengatakan tidak boleh shalat di atas sajadah. Ini perkataan yang tidak benar.” Aturan Shalat dengan Sajadah Secara umum, penggunaan sajadah itu dibolehkan namun tetap memperhatikan beberapa syarat berikut: 1- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan), wajib gambar tersebut dihapus jika ada. 2- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar yang melalaikan dari shalat. Sajadah seperti ini dihukumi makruh. 3- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari shalat di atas tanah. 4- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari sajadah yang digunakan di masjid atau melakukannya karena khawatir adanya najis. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ada yang bersikap ekstrim dan memberikan was-was, mereka tidak mau shalat di atas tanah (lantai) atau tidak mau shalat di sajadah yang digunakan oleh kebanyakan orang, mereka hanya mau shalat di atas sajadah khusus yang mereka bawa.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 177). 5- Tidak boleh menganggap patutnya shalat dengan sajadah atau harus shalat dengan sajadah yang khusus untuk shalat. Ia mengharuskan shalat dengan seperti itu baik di rumah maupun di masjid. Bahkan ada yang beranggapan bahwa harus shalat di sajadah, padahal di rumah sudah dalam keadaan beralas (permadani atau tikar). Inilah yang dicela oleh Ibnu Taimiyah seperti yang dijelaskan di atas. (Lihat pembahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 27000) Semoga tulisan ini dapat meluruskan sebagian muslim yang keliru dalam memahami hukum sajadah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah sajadah

Shalat di Atas Sajadah, Apakah Termasuk Bid’ah?

Sebagian muslim ada yang menyatakan memakai sajadah saat shalat itu bid’ah. Sehingga mereka pun shalat di atas tanah. Mereka menyandarkan pendapat ini pada Ibnu Taimiyah. Apakah benar beliau berpendapat seperti itu? Menurut Ibnu Taimiyah: Shalat Di Atas Sajadah itu Bid’ah, Benarkah? Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– pernah ditanya tentang orang yang menggelar sajadah di masjid untuk shalat, apakah termasuk bid’ah ataukah bukan? Jawab Ibnu Taimiyah, الصلاة على السجادة بحيث يتحرى المصلى ذلك : فلم تكن هذه سنَّة السلف من المهاجرين والأنصار ومَن بعدهم مِن التابعين لهم بإحسان على عهد رسول الله ، بل كانوا يصلون في مسجده على الأرض لا يتخذ أحدهم سجادة يختص بالصلاة عليها “Jika ada yang shalat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga diajarkan oleh tabi’in setelah mereka. Bahkan para salaf melakukan shalat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan shalat di atas sajadah.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 163) Kalau kita mau lihat konteks jawaban dari Ibnu Taimiyah, bukan memakai sajadah yang bid’ah, namun menganggap bahwa shalat itu mesti di sajadah. Bila tidak menggunakan sajadah berarti tidak afdhol. Itulah yang dimaksud. Buktinya adalah beliau membawakan riwayat yang sama dengan apa yang dibawakan oleh kakeknya dari kitab Al Muntaqo dalam beberapa halaman selanjutnya setelah membawakan perkataan di atas. Setelah itu, Ibnu Taimiyah berkata, وَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يُفْرَشُ – بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ – عُلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا شَيْئًا يَسْجُدُونَ عَلَيْهِ يَتَّقُونَ بِهِ الْحَرَّ “Jika ada dalil pendukung yang menyatakan bolehnya shalat di atas alas -hal ini berdasarkan As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), maka diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang shalat di atas alas untuk menghalangi dari panas.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 175). Jadi, jelas sekali Ibnu Taimiyah mengatakan asalnya boleh shalat di atas sajadah bahkan hal itu didukung oleh hadits, juga ijma’ (konsensus para ulama). Sehingga cara mengkompromi perkataan beliau adalah seperti yang penulis kemukakan di atas, yaitu yang keliru bila beranggapan bahwa patutnya shalat dengan menggunakan sajadah, tidak afdhol jika tidak menggunakannya. Lihat penjelasan Syaikh ‘Utsman Al Khomis yang menerangkan apa maksud Ibnu Taimiyah dengan perkataannya bahwa shalat dengan sajadah itu bid’ah.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=CDCC4UY6nJA”]   Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan, “Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ. Jadi, perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bagi yang memaksudkan shalat harus di sajadah dan mengganggap shalat selain pada sajadah bermasalah. Jadi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama tidaklah mengatakan shalat di atas sajadah itu bid’ah secara mutlak. Sehingga tidak tepat mengatakan tidak boleh shalat di atas sajadah. Ini perkataan yang tidak benar.” Aturan Shalat dengan Sajadah Secara umum, penggunaan sajadah itu dibolehkan namun tetap memperhatikan beberapa syarat berikut: 1- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan), wajib gambar tersebut dihapus jika ada. 2- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar yang melalaikan dari shalat. Sajadah seperti ini dihukumi makruh. 3- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari shalat di atas tanah. 4- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari sajadah yang digunakan di masjid atau melakukannya karena khawatir adanya najis. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ada yang bersikap ekstrim dan memberikan was-was, mereka tidak mau shalat di atas tanah (lantai) atau tidak mau shalat di sajadah yang digunakan oleh kebanyakan orang, mereka hanya mau shalat di atas sajadah khusus yang mereka bawa.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 177). 5- Tidak boleh menganggap patutnya shalat dengan sajadah atau harus shalat dengan sajadah yang khusus untuk shalat. Ia mengharuskan shalat dengan seperti itu baik di rumah maupun di masjid. Bahkan ada yang beranggapan bahwa harus shalat di sajadah, padahal di rumah sudah dalam keadaan beralas (permadani atau tikar). Inilah yang dicela oleh Ibnu Taimiyah seperti yang dijelaskan di atas. (Lihat pembahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 27000) Semoga tulisan ini dapat meluruskan sebagian muslim yang keliru dalam memahami hukum sajadah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah sajadah
Sebagian muslim ada yang menyatakan memakai sajadah saat shalat itu bid’ah. Sehingga mereka pun shalat di atas tanah. Mereka menyandarkan pendapat ini pada Ibnu Taimiyah. Apakah benar beliau berpendapat seperti itu? Menurut Ibnu Taimiyah: Shalat Di Atas Sajadah itu Bid’ah, Benarkah? Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– pernah ditanya tentang orang yang menggelar sajadah di masjid untuk shalat, apakah termasuk bid’ah ataukah bukan? Jawab Ibnu Taimiyah, الصلاة على السجادة بحيث يتحرى المصلى ذلك : فلم تكن هذه سنَّة السلف من المهاجرين والأنصار ومَن بعدهم مِن التابعين لهم بإحسان على عهد رسول الله ، بل كانوا يصلون في مسجده على الأرض لا يتخذ أحدهم سجادة يختص بالصلاة عليها “Jika ada yang shalat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga diajarkan oleh tabi’in setelah mereka. Bahkan para salaf melakukan shalat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan shalat di atas sajadah.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 163) Kalau kita mau lihat konteks jawaban dari Ibnu Taimiyah, bukan memakai sajadah yang bid’ah, namun menganggap bahwa shalat itu mesti di sajadah. Bila tidak menggunakan sajadah berarti tidak afdhol. Itulah yang dimaksud. Buktinya adalah beliau membawakan riwayat yang sama dengan apa yang dibawakan oleh kakeknya dari kitab Al Muntaqo dalam beberapa halaman selanjutnya setelah membawakan perkataan di atas. Setelah itu, Ibnu Taimiyah berkata, وَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يُفْرَشُ – بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ – عُلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا شَيْئًا يَسْجُدُونَ عَلَيْهِ يَتَّقُونَ بِهِ الْحَرَّ “Jika ada dalil pendukung yang menyatakan bolehnya shalat di atas alas -hal ini berdasarkan As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), maka diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang shalat di atas alas untuk menghalangi dari panas.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 175). Jadi, jelas sekali Ibnu Taimiyah mengatakan asalnya boleh shalat di atas sajadah bahkan hal itu didukung oleh hadits, juga ijma’ (konsensus para ulama). Sehingga cara mengkompromi perkataan beliau adalah seperti yang penulis kemukakan di atas, yaitu yang keliru bila beranggapan bahwa patutnya shalat dengan menggunakan sajadah, tidak afdhol jika tidak menggunakannya. Lihat penjelasan Syaikh ‘Utsman Al Khomis yang menerangkan apa maksud Ibnu Taimiyah dengan perkataannya bahwa shalat dengan sajadah itu bid’ah.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=CDCC4UY6nJA”]   Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan, “Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ. Jadi, perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bagi yang memaksudkan shalat harus di sajadah dan mengganggap shalat selain pada sajadah bermasalah. Jadi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama tidaklah mengatakan shalat di atas sajadah itu bid’ah secara mutlak. Sehingga tidak tepat mengatakan tidak boleh shalat di atas sajadah. Ini perkataan yang tidak benar.” Aturan Shalat dengan Sajadah Secara umum, penggunaan sajadah itu dibolehkan namun tetap memperhatikan beberapa syarat berikut: 1- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan), wajib gambar tersebut dihapus jika ada. 2- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar yang melalaikan dari shalat. Sajadah seperti ini dihukumi makruh. 3- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari shalat di atas tanah. 4- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari sajadah yang digunakan di masjid atau melakukannya karena khawatir adanya najis. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ada yang bersikap ekstrim dan memberikan was-was, mereka tidak mau shalat di atas tanah (lantai) atau tidak mau shalat di sajadah yang digunakan oleh kebanyakan orang, mereka hanya mau shalat di atas sajadah khusus yang mereka bawa.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 177). 5- Tidak boleh menganggap patutnya shalat dengan sajadah atau harus shalat dengan sajadah yang khusus untuk shalat. Ia mengharuskan shalat dengan seperti itu baik di rumah maupun di masjid. Bahkan ada yang beranggapan bahwa harus shalat di sajadah, padahal di rumah sudah dalam keadaan beralas (permadani atau tikar). Inilah yang dicela oleh Ibnu Taimiyah seperti yang dijelaskan di atas. (Lihat pembahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 27000) Semoga tulisan ini dapat meluruskan sebagian muslim yang keliru dalam memahami hukum sajadah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah sajadah


Sebagian muslim ada yang menyatakan memakai sajadah saat shalat itu bid’ah. Sehingga mereka pun shalat di atas tanah. Mereka menyandarkan pendapat ini pada Ibnu Taimiyah. Apakah benar beliau berpendapat seperti itu? Menurut Ibnu Taimiyah: Shalat Di Atas Sajadah itu Bid’ah, Benarkah? Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– pernah ditanya tentang orang yang menggelar sajadah di masjid untuk shalat, apakah termasuk bid’ah ataukah bukan? Jawab Ibnu Taimiyah, الصلاة على السجادة بحيث يتحرى المصلى ذلك : فلم تكن هذه سنَّة السلف من المهاجرين والأنصار ومَن بعدهم مِن التابعين لهم بإحسان على عهد رسول الله ، بل كانوا يصلون في مسجده على الأرض لا يتخذ أحدهم سجادة يختص بالصلاة عليها “Jika ada yang shalat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga diajarkan oleh tabi’in setelah mereka. Bahkan para salaf melakukan shalat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan shalat di atas sajadah.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 163) Kalau kita mau lihat konteks jawaban dari Ibnu Taimiyah, bukan memakai sajadah yang bid’ah, namun menganggap bahwa shalat itu mesti di sajadah. Bila tidak menggunakan sajadah berarti tidak afdhol. Itulah yang dimaksud. Buktinya adalah beliau membawakan riwayat yang sama dengan apa yang dibawakan oleh kakeknya dari kitab Al Muntaqo dalam beberapa halaman selanjutnya setelah membawakan perkataan di atas. Setelah itu, Ibnu Taimiyah berkata, وَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يُفْرَشُ – بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ – عُلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا شَيْئًا يَسْجُدُونَ عَلَيْهِ يَتَّقُونَ بِهِ الْحَرَّ “Jika ada dalil pendukung yang menyatakan bolehnya shalat di atas alas -hal ini berdasarkan As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), maka diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang shalat di atas alas untuk menghalangi dari panas.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 175). Jadi, jelas sekali Ibnu Taimiyah mengatakan asalnya boleh shalat di atas sajadah bahkan hal itu didukung oleh hadits, juga ijma’ (konsensus para ulama). Sehingga cara mengkompromi perkataan beliau adalah seperti yang penulis kemukakan di atas, yaitu yang keliru bila beranggapan bahwa patutnya shalat dengan menggunakan sajadah, tidak afdhol jika tidak menggunakannya. Lihat penjelasan Syaikh ‘Utsman Al Khomis yang menerangkan apa maksud Ibnu Taimiyah dengan perkataannya bahwa shalat dengan sajadah itu bid’ah.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=CDCC4UY6nJA”]   Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan, “Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ. Jadi, perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bagi yang memaksudkan shalat harus di sajadah dan mengganggap shalat selain pada sajadah bermasalah. Jadi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama tidaklah mengatakan shalat di atas sajadah itu bid’ah secara mutlak. Sehingga tidak tepat mengatakan tidak boleh shalat di atas sajadah. Ini perkataan yang tidak benar.” Aturan Shalat dengan Sajadah Secara umum, penggunaan sajadah itu dibolehkan namun tetap memperhatikan beberapa syarat berikut: 1- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan), wajib gambar tersebut dihapus jika ada. 2- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar yang melalaikan dari shalat. Sajadah seperti ini dihukumi makruh. 3- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari shalat di atas tanah. 4- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari sajadah yang digunakan di masjid atau melakukannya karena khawatir adanya najis. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ada yang bersikap ekstrim dan memberikan was-was, mereka tidak mau shalat di atas tanah (lantai) atau tidak mau shalat di sajadah yang digunakan oleh kebanyakan orang, mereka hanya mau shalat di atas sajadah khusus yang mereka bawa.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 177). 5- Tidak boleh menganggap patutnya shalat dengan sajadah atau harus shalat dengan sajadah yang khusus untuk shalat. Ia mengharuskan shalat dengan seperti itu baik di rumah maupun di masjid. Bahkan ada yang beranggapan bahwa harus shalat di sajadah, padahal di rumah sudah dalam keadaan beralas (permadani atau tikar). Inilah yang dicela oleh Ibnu Taimiyah seperti yang dijelaskan di atas. (Lihat pembahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 27000) Semoga tulisan ini dapat meluruskan sebagian muslim yang keliru dalam memahami hukum sajadah. Hanya Allah yang memberi taufik. — Setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah sajadah

Pasar Murah Desa Girisuko Bentengi Kristenisasi

Sudah kesekian kalinya, setiap bulan Pesantren Darush Sholihin (yang dikelola oleh Pengasuh Rumaysho.Com, Muhammad Abduh Tuasikal) mengadakan pasar murah di desa-desa di Gunungkidul. Alhamdulillah, mulai dari ujung timur hingga barat Gunungkidul telah ditelusuri. Kali ini akan diadakan di Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Desa Girisuko terletak di Utara Kecamatan Panggang, desa ini berada kira-kira 10 KM dari Pesantren Darush Sholihin. Desa tersebut terdiri dari 9 dusun dan terdapat ± 1700 KK sebagaimana informasi pihak desa yang kami terima. Desa ini sulit sekali dijangkau karena keadaan medan jalan yang naik turun (sangat curam), walau keadaan jalan saat ini sudah lumayan bagus, sebagian di aspal dan ada yang dengan blok semen. Pesantren Darush Sholihin sengaja mengadakan pasar murah di desa tersebut karena keadaan di sana yang rentan dengan Kristenisasi dan juga masuk beberapa aliran sesat, ditambah juga ada saran dari Pimpinan MUI Kecamatan Panggang (Ustadz Hasan) untuk mengadakan pasar murah di sana. Di desa tersebut sudah berdiri dua gereja. Satu gereja mendapat sokongan dari barat untuk mengencangkan dakwah di desa tersebut. Salah satunya lagi adalah Gereja Kristen Jawa. Umat Kristiani saat ini masih lumayan banyak yaitu 50 KK, yang sebenarnya dahulunya beragama Islam. Di antara iming-iming yang membuat mereka bisa murtad adalah karena diberikan sekolah gratis oleh pihak Kristiani, demikian yang kami dengar dari salah satu takmir masjid yang ada di Girisuko. Bahkan saudara takmir yang menceritakan ini juga ikut murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Salah satu kuburan yang dikeramatkan di Desa Girisuko Goa tempat pertapaan di Desa Girisuko Gereja Kristen Jawa di Dusun Sanglor, Desa Girisuko Balai Dusun Sanglor yang bersampingan dengan Gereja yang mendapatkan bantuan dari luar negeri, kata takmir masjid sekitar   Keadaan jalan yang penuh curam di Girisuko, medan tersulit di Kecamatan Panggang Aliran LDII di Desa Girisuko — Itulah di antara alasan kenapa pihak Pesantren DS ingin mengadakan pasar murah di sana, di samping itu juga untuk memantapkan iman kaum muslimin Girisuko, agar tetap kokoh. Moga dengan pasar murah, iman mereka tidak beralih ke agama lain hanya karena iming-iming duit. Juga ada tujuan lain, agar warga di sana bisa menimba ilmu agama di Pesantren Darush Sholihin yang masih berada satu kecamatan dengan Girisuko. Pasar murah akan diadakan pekan depan selama dua hari, yaitu Sabtu dan Ahad, 22-23 Februari 2014, pukul 10.00 – 13.00 WIB. Sebagaimana yang sebelum-sebelumnya, paket yang dijual adalah beras 1 kg, minyak goreng 1/2 L, gula pasir 1/2 kg, teh jawa 1 bungkus, dan indomie 5 bungkus. Harga asli dari paket tersebut jika ditotal adalah Rp.34.000,-. Namun pihak pesantren hanya menjual paket tersebut seharga Rp. 10.000,- dan pendapat pasar murah pun akan diserahkan pada masjid-masjid di Desa Girisuko. Dana yang dibutuhkan untuk kegiatan ini diperkirakan Rp.57.800.000,-. Bagi yang berminat menyalurkan donasi untuk pasar murah ini, silakan tranfer via rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Lalu diharapkan konfirmasi via sms ke 0815 680 7937 dengan format: nama#alamat#tgl transfer#rekening tujuan#pasar murah girisuko#besar transfer. Contoh: Rini#Jogja#11-Feb#BSM Yayasan#pasar murah#girisuko#Rp.500.000,- Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang melepaskan kesulitan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan baginya kesulitan pada hari kiamat ” (HR. Muslim no. 2699). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info Rumaysho.Com — Laporan Pemasukan Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Total Donasi 114,348,600 No Nama Besar Donasi Bank Tgl Transfer 1 Kyosi # Jl. Mangkuyudan no. 60 100,000 BCA 27-01-14 2 Syahrul # Jakarta 2,500,000 BCA 11-02-14 3 Maya # Jakarta 204,000 BCA 11-02-14 4 Yudi Eko Marianto # Surabaya 100,000 BSM Yayasan 11-02-14 5 Fatahillah # Lampung 500,000 BRI 11-02-14 6 Meita Setyawati 500,000 BNI 11-02-14 7 Holy Famita 250,000 BCA 11-02-14 8 Eko PS # Sukoharjo 125,000 BCA 11-02-14 9 Ummu Khodijah # Saudi Arabia 500,000 BNI 12-02-14 10 Titik # Tangsel 200,000 BCA 12-02-14 11 Ismail # Sangata 500,000 BRI 12-02-14 12 Vera Jabry 100,000 BCA 12-02-14 13 Hamba Allah # Solo 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 14 Dorrah # Azis # Bandar Lampung 340,000 BCA 12-02-14 15 Rano # Makassar 350,000 BCA 12-02-14 16 HA # Bekasi 5,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 17 Ade Riesma # Kwitang JKT Pst 500,000 12-02-14 18 Hamab Allah # Jakarta 400,000 BCA 12-02-14 19 Fatmah # Jakarta 200,000 BCA 12-02-14 20 Mia # Padang 300,000 BCA 12-02-14 21 Fiki # Bekasi 200,000 BSM Yayasan 12-02-14 22 Ummu Azmi # Depok 200,000 BCA 12-02-14 23 Mira Syafira # Jakarta 2,000,000 BCA 12-02-14 24 Asfianti # Jakarta 500,000 BCA 12-02-14 25 Hendri # Cawang 500,000 BNI 12-02-14 26 Yuyun Eko # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 12-02-14 27 Ismuljono # Sidoarjo 750,000 BRI 12-02-14 28 Mayalia # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 29 Yuli # Jakarta Timur 25,000 BNI 12-02-14 30 Ibnu Ibrahim # Jakarta 50,000 BNI 12-02-14 31 Indria # Jakarta 500,000 BNI 12-02-14 32 Ade Jefri # Jakarta 100,000 BCA 12-02-14 33 Nurul 10,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 34 Novi # Cikeas 1,000,000 BRI 12-02-14 35 Kumala # Jogja 500,000 BNI 12-02-14 36 Elly Dasiran # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 37 Aisyah # Cipinang 500,000 BCA 12-02-14 38 Ida # Balikapapan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 39 Okty # Banten 500,000 BRI 12-02-14 40 Keluarga Akbar 500,000 BCA 12-02-14 41 Mardiana # Medan 300,000 BNI 12-02-14 42 Erny # Jogja 25,000 BSM Yayasan 12-02-14 43 Abu Khalifah # Surabaya 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 44 Mayang # Jakarta 1,000,000 BCA 12-02-14 45 Ummu Usamah 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 46 Fahmi # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 47 Iswan Setiawan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 48 Lian Dalimunte 250,000 BSM Yayasan 12-02-14 49 Asep Akbar # Jkt 100,000 BCA 12-02-14 50 Rusdiansyah Putra # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 51 Ummu Faydah 100,000 BCA 12-02-14 52 Sigit 500,000 BCA 12-02-14 53 Hamba Allah # 081282014*** 200,000 BNI 12-02-14 54 Ummu Akmal # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 55 Um Daniah # Cikarang 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 56 Dian Restiasari # Jogja 500,000 BNI 13-02-14 57 Amrinda Gusti # Padang 200,000 BSM Yayasan 13-02-14 58 Yuliyanto # Cilacap 500,000 BCA 13-02-14 59 Ummu Fayyath 100,000 BCA 13-02-14 60 Sri # Cibubur 500,000 BCA 13-02-14 61 Revy # Jakarta 300,000 BSM Yayasan 13-02-14 62 Isnaini Dewi # Bekasi 140,000 BNI 13-02-14 63 Fitria Noverina # Pluit Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 64 Bagus Mardananto 250,000 BCA 13-02-14 65 Adang Firmansyah 500,000 BRI 13-02-14 66 Cut Marlyn Wood 1,000,000 BCA 13-02-14 67 Ummu Abdel 108,000 BCA 13-02-14 68 Ayu Ummu Adit # Jakarta 200,000 BRI 13-02-14 69 Devin # Matraman, Jaktim 500,000 BCA 13-02-14 70 Hamba Allah # Depok 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 71 Hamba Allah # Yogyakarta 200,000 BCA 13-02-14 72 Nunuy Siti Nurhafsah # Tangsel 500,000 BRI 13-02-14 73 Achmad N # Jakarta 70,000 BSM Yayasan 13-02-14 74 Adi Tressanto & Siti Islhanatun # Jakarta 450,000 BRI 13-02-14 75 M. Abrori # Depok 100,000 BCA 13-02-14 76 Tatti S # Keb Baru Jakarta 350,000 13-02-14 77 Eny Fauzia # Jogja 150,000 BCA 13-02-14 78 Hamba Allah 08129707389 BCA 13-02-14 79 Ummu Abdillah Aisyah 100,000 BSM Yayasan 13-02-14 80 Khabyby # Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 81 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 13-02-14 82 Maya # Jakarta 500,000 13-02-14 83 Hamba Allah 13,000,000 BCA 13-02-14 84 Wiwit # Cilacap 50,000 BRI 13-02-14 85 Yennie Trisnawati 200,000 BRI 13-02-14 86 Mira 150,000 BCA 13-02-14 87 M. Rizal # Sidoarjo 3,000,000 BRI 13-02-14 88 Lamiyah # Jakarta 500,000 BCA 13-02-14 89 Sri Ratna # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 90 Titik Muhammad # Semarang 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 91 Shalahuddin Al Ayyubi # Yogya 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 92 Nina # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 93 Ovaltini # Jakarta 200,000 BCA 13-02-14 94 Hamba Allah # Jogja 100,000 BRI 13-02-14 95 Lala # Jakarta 50,000 BCA 13-02-14 96 Mustafa # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 97 Alummahat # Bekasi 1,700,000 BSM Yayasan 13-02-14 98 Irma # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 99 Lina An Nahl 200,000 BCA 13-02-14 100 Muhidin # Bandung 200,000 BCA 14-02-14 101 Hamba Allah # 081286064*** 500,000 14-02-14 102 Santy # Jogja 110,000 BCA 14-02-14 103 Etho # Palu 200,000 BCA 14-02-14 104 Muflihah # Jakarta 150,000 BCA 14-02-14 105 Hamba Allah # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 14-02-14 106 Jumadi Wulan # Jogja 100,000 BRI 14-02-14 107 Dwi # Bula 535,000 BRI 14-02-14 108 Hamba Allah # Kalsel 250,000 BNI 14-02-14 109 Hamba Allah # Cimanggis Depok 300,000 BRI 14-02-14 110 Rizal # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 111 Didiet # Probolinggo 200,000 BSM Yayasan 14-02-14 112 Sarah Eveline # Kelapa Gading Jakarta 2,000,000 BCA 14-02-14 113 Hamba Allah # Kalbar 300,000 BRI 14-02-14 114 Alimuddin Ridwan # Kotamobagu 200,000 BRI 14-02-14 115 Hamba Allah # Tebet 500,000 BRI 14-02-14 116 Abdullah # Jakarta 75,000 BCA 14-02-14 117 Hamba Allah # Palembang 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 118 Gusti Nita Hidayati # Balikpapan 500,000 BNI 14-02-14 119 Naura # Jakarta 150,000 BSM Yayasan 14-02-14 120 Iskandar Abu Syamil 500,000 BCA 14-02-14 121 Alex Mansur 1,000,000 BCA 14-02-14 122 Rina Rinjayani 200,000 BCA 14-02-14 123 Hafidz # Jayapura 500,000 BRI 14-02-14 124 Dita # Bekasi 200,000 BNI 14-02-14 125 Hadi # Merauke 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 126 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 15-02-14 127 Eka # Gresik 750,000 BRI 15-02-14 128 Lutfi # Bogor 250,000 BRI 15-02-14 129 Syifa Fauziah # Bekasi 100,000 BCA 15-02-14 130 HA # PNK 30,000 BSM Yayasan 15-02-14 131 Rositai # Jakarta 200,000 BRI 15-02-14 132 Abu Naufal # Keluarga 100,000 BCA 15-02-14 133 Mettypadma # Kemang JKT 100,000 BSM Yayasan 16-02-14 134 Metty Padmanegara # Jakarta 100,000 BCA 16-02-14 135 Puspa Indrawati 350,000 16-02-14 136 Dian Agustina 525,000 16-02-14 137 Rizkiyah ST 500,000 BCA 17-02-14 138 Erina # Kuwait 500,000 BCA 17-02-14 139 Faris Pahlevi # Jaktim 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 140 M. Ghania # Cibinong 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 141 Dewi # Rumbai Pekanbaru 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 142 Ayu Irza Putri # Semitau 500,000 BRI 17-02-14 143 Yuni # Jogja 200,000 BSM Yayasan 17-02-14 144 Aries # Jakarta 100,000 BSM Yayasan 17-02-14 145 Vivin Alvina 500,000 BCA 18-02-14 146 Erna Rema 1,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 147 Ummu Cendy # Jakarta 300,000 BCA 18-02-14 148 Rudiansyah Putra # Jakarta 1,000,000 BCA 18-02-14 149 Etty # Tangerang 2,000,000 BNI 18-02-14 150 Koko # Jogja 100,000 BCA 18-02-14 151 Rizqa Aini # Sby 1,000,000 BRI 18-02-14 152 Nunik Hartati # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 18-02-14 153 Retno # Cileungsi 300,000 BCA 18-02-14 154 Iwan K Imam 150,000 BCA 18-02-14 155 Fudhoil # Kaltim 500,000 BNI 18-02-14 156 Trisha # Jakarta 500,000 BCA 18-02-14 157 Hamba Allah # Jakarta 2,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 158 Utji # Tasikmalaya 2,000,000 BRI 18-02-14 159 Hamba Allah # 0812 980 98 *** 200,000 BCA 18-02-14 160 Rita Kartika 200,000 BCA 18-02-14 161 Rusdiana 2,350,000 BCA 18-02-14 162 Chandra Puspasari # Bekasi 1,000,000 BCA 18-02-14 163 Herli # UI Depok 100,000 BNI 18-02-14 164 Abdullah Jahwasyi # Mataram 350,000 BCA 18-02-14 165 Hamba Allah # 08131942 *** 200,000 BRI 18-02-14 166 Maya # Jakarta 1,856,600 18-02-14 167 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 168 Freeyanti # Bdg 250,000 BCA 19-02-14 169 Meyliza # Jatibening, Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 170 M Yasin # Keb Lama Jaksel 350,000 BRI 19-02-14 171 Wulan # Jakarta 150,000 BNI 19-02-14 172 Teguh Suryanto # Bekasi 300,000 BRI 19-02-14 173 Hamba Allah # Jogja 200,000 BNI 19-02-14 174 Hamba Allah # 08131942 *** 500,000 BRI 19-02-14 175 Imron Mulfi # Tangerang 50,000 BCA 19-02-14 176 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 177 Hamba Allah # 0811 983 502 300,000 BCA 19-02-14 178 Abdullah # Bekasi 300,000 BCA 19-02-14 179 Arina # Jogja 30,000 BRI 20-02-14 180 Liqo Mardhotillah # Balikpapan 2,000,000 BCA 20-02-14 181 Erni # Bogor 500,000 BSM Yayasan 20-02-14 182 Hamba Allah # Jakarta 100,000 BNI 20-02-14 183 Dyah Isti Palupi # Depok 200,000 BCA 20-02-14 — Laporan Pengeluaran Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Pengeluaran 53,325,219 16-Feb Beras kusuma 14,552,000 16-Feb Gula pasir putih 7,820,000 16-Feb Konsumsi 102,500 17-Feb Plastik putih dan karet 394,000 17-Feb Teh jawa 5,474,000 18-Feb Bensin 216,749 18-Feb Nasi ayam untuk yang bungkus 300,000 18-Feb Indomie 13,419,000 18-Feb Minyak goreng 10,061,000 19-Feb Bensin 229,970 19-Feb Sarapan 150,000 19-Feb Nasi Lele untuk yang bungkus 306,000 20-Feb Konsumsi 300,000 Tagskristenisasi pasar murah

Pasar Murah Desa Girisuko Bentengi Kristenisasi

Sudah kesekian kalinya, setiap bulan Pesantren Darush Sholihin (yang dikelola oleh Pengasuh Rumaysho.Com, Muhammad Abduh Tuasikal) mengadakan pasar murah di desa-desa di Gunungkidul. Alhamdulillah, mulai dari ujung timur hingga barat Gunungkidul telah ditelusuri. Kali ini akan diadakan di Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Desa Girisuko terletak di Utara Kecamatan Panggang, desa ini berada kira-kira 10 KM dari Pesantren Darush Sholihin. Desa tersebut terdiri dari 9 dusun dan terdapat ± 1700 KK sebagaimana informasi pihak desa yang kami terima. Desa ini sulit sekali dijangkau karena keadaan medan jalan yang naik turun (sangat curam), walau keadaan jalan saat ini sudah lumayan bagus, sebagian di aspal dan ada yang dengan blok semen. Pesantren Darush Sholihin sengaja mengadakan pasar murah di desa tersebut karena keadaan di sana yang rentan dengan Kristenisasi dan juga masuk beberapa aliran sesat, ditambah juga ada saran dari Pimpinan MUI Kecamatan Panggang (Ustadz Hasan) untuk mengadakan pasar murah di sana. Di desa tersebut sudah berdiri dua gereja. Satu gereja mendapat sokongan dari barat untuk mengencangkan dakwah di desa tersebut. Salah satunya lagi adalah Gereja Kristen Jawa. Umat Kristiani saat ini masih lumayan banyak yaitu 50 KK, yang sebenarnya dahulunya beragama Islam. Di antara iming-iming yang membuat mereka bisa murtad adalah karena diberikan sekolah gratis oleh pihak Kristiani, demikian yang kami dengar dari salah satu takmir masjid yang ada di Girisuko. Bahkan saudara takmir yang menceritakan ini juga ikut murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Salah satu kuburan yang dikeramatkan di Desa Girisuko Goa tempat pertapaan di Desa Girisuko Gereja Kristen Jawa di Dusun Sanglor, Desa Girisuko Balai Dusun Sanglor yang bersampingan dengan Gereja yang mendapatkan bantuan dari luar negeri, kata takmir masjid sekitar   Keadaan jalan yang penuh curam di Girisuko, medan tersulit di Kecamatan Panggang Aliran LDII di Desa Girisuko — Itulah di antara alasan kenapa pihak Pesantren DS ingin mengadakan pasar murah di sana, di samping itu juga untuk memantapkan iman kaum muslimin Girisuko, agar tetap kokoh. Moga dengan pasar murah, iman mereka tidak beralih ke agama lain hanya karena iming-iming duit. Juga ada tujuan lain, agar warga di sana bisa menimba ilmu agama di Pesantren Darush Sholihin yang masih berada satu kecamatan dengan Girisuko. Pasar murah akan diadakan pekan depan selama dua hari, yaitu Sabtu dan Ahad, 22-23 Februari 2014, pukul 10.00 – 13.00 WIB. Sebagaimana yang sebelum-sebelumnya, paket yang dijual adalah beras 1 kg, minyak goreng 1/2 L, gula pasir 1/2 kg, teh jawa 1 bungkus, dan indomie 5 bungkus. Harga asli dari paket tersebut jika ditotal adalah Rp.34.000,-. Namun pihak pesantren hanya menjual paket tersebut seharga Rp. 10.000,- dan pendapat pasar murah pun akan diserahkan pada masjid-masjid di Desa Girisuko. Dana yang dibutuhkan untuk kegiatan ini diperkirakan Rp.57.800.000,-. Bagi yang berminat menyalurkan donasi untuk pasar murah ini, silakan tranfer via rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Lalu diharapkan konfirmasi via sms ke 0815 680 7937 dengan format: nama#alamat#tgl transfer#rekening tujuan#pasar murah girisuko#besar transfer. Contoh: Rini#Jogja#11-Feb#BSM Yayasan#pasar murah#girisuko#Rp.500.000,- Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang melepaskan kesulitan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan baginya kesulitan pada hari kiamat ” (HR. Muslim no. 2699). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info Rumaysho.Com — Laporan Pemasukan Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Total Donasi 114,348,600 No Nama Besar Donasi Bank Tgl Transfer 1 Kyosi # Jl. Mangkuyudan no. 60 100,000 BCA 27-01-14 2 Syahrul # Jakarta 2,500,000 BCA 11-02-14 3 Maya # Jakarta 204,000 BCA 11-02-14 4 Yudi Eko Marianto # Surabaya 100,000 BSM Yayasan 11-02-14 5 Fatahillah # Lampung 500,000 BRI 11-02-14 6 Meita Setyawati 500,000 BNI 11-02-14 7 Holy Famita 250,000 BCA 11-02-14 8 Eko PS # Sukoharjo 125,000 BCA 11-02-14 9 Ummu Khodijah # Saudi Arabia 500,000 BNI 12-02-14 10 Titik # Tangsel 200,000 BCA 12-02-14 11 Ismail # Sangata 500,000 BRI 12-02-14 12 Vera Jabry 100,000 BCA 12-02-14 13 Hamba Allah # Solo 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 14 Dorrah # Azis # Bandar Lampung 340,000 BCA 12-02-14 15 Rano # Makassar 350,000 BCA 12-02-14 16 HA # Bekasi 5,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 17 Ade Riesma # Kwitang JKT Pst 500,000 12-02-14 18 Hamab Allah # Jakarta 400,000 BCA 12-02-14 19 Fatmah # Jakarta 200,000 BCA 12-02-14 20 Mia # Padang 300,000 BCA 12-02-14 21 Fiki # Bekasi 200,000 BSM Yayasan 12-02-14 22 Ummu Azmi # Depok 200,000 BCA 12-02-14 23 Mira Syafira # Jakarta 2,000,000 BCA 12-02-14 24 Asfianti # Jakarta 500,000 BCA 12-02-14 25 Hendri # Cawang 500,000 BNI 12-02-14 26 Yuyun Eko # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 12-02-14 27 Ismuljono # Sidoarjo 750,000 BRI 12-02-14 28 Mayalia # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 29 Yuli # Jakarta Timur 25,000 BNI 12-02-14 30 Ibnu Ibrahim # Jakarta 50,000 BNI 12-02-14 31 Indria # Jakarta 500,000 BNI 12-02-14 32 Ade Jefri # Jakarta 100,000 BCA 12-02-14 33 Nurul 10,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 34 Novi # Cikeas 1,000,000 BRI 12-02-14 35 Kumala # Jogja 500,000 BNI 12-02-14 36 Elly Dasiran # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 37 Aisyah # Cipinang 500,000 BCA 12-02-14 38 Ida # Balikapapan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 39 Okty # Banten 500,000 BRI 12-02-14 40 Keluarga Akbar 500,000 BCA 12-02-14 41 Mardiana # Medan 300,000 BNI 12-02-14 42 Erny # Jogja 25,000 BSM Yayasan 12-02-14 43 Abu Khalifah # Surabaya 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 44 Mayang # Jakarta 1,000,000 BCA 12-02-14 45 Ummu Usamah 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 46 Fahmi # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 47 Iswan Setiawan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 48 Lian Dalimunte 250,000 BSM Yayasan 12-02-14 49 Asep Akbar # Jkt 100,000 BCA 12-02-14 50 Rusdiansyah Putra # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 51 Ummu Faydah 100,000 BCA 12-02-14 52 Sigit 500,000 BCA 12-02-14 53 Hamba Allah # 081282014*** 200,000 BNI 12-02-14 54 Ummu Akmal # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 55 Um Daniah # Cikarang 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 56 Dian Restiasari # Jogja 500,000 BNI 13-02-14 57 Amrinda Gusti # Padang 200,000 BSM Yayasan 13-02-14 58 Yuliyanto # Cilacap 500,000 BCA 13-02-14 59 Ummu Fayyath 100,000 BCA 13-02-14 60 Sri # Cibubur 500,000 BCA 13-02-14 61 Revy # Jakarta 300,000 BSM Yayasan 13-02-14 62 Isnaini Dewi # Bekasi 140,000 BNI 13-02-14 63 Fitria Noverina # Pluit Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 64 Bagus Mardananto 250,000 BCA 13-02-14 65 Adang Firmansyah 500,000 BRI 13-02-14 66 Cut Marlyn Wood 1,000,000 BCA 13-02-14 67 Ummu Abdel 108,000 BCA 13-02-14 68 Ayu Ummu Adit # Jakarta 200,000 BRI 13-02-14 69 Devin # Matraman, Jaktim 500,000 BCA 13-02-14 70 Hamba Allah # Depok 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 71 Hamba Allah # Yogyakarta 200,000 BCA 13-02-14 72 Nunuy Siti Nurhafsah # Tangsel 500,000 BRI 13-02-14 73 Achmad N # Jakarta 70,000 BSM Yayasan 13-02-14 74 Adi Tressanto & Siti Islhanatun # Jakarta 450,000 BRI 13-02-14 75 M. Abrori # Depok 100,000 BCA 13-02-14 76 Tatti S # Keb Baru Jakarta 350,000 13-02-14 77 Eny Fauzia # Jogja 150,000 BCA 13-02-14 78 Hamba Allah 08129707389 BCA 13-02-14 79 Ummu Abdillah Aisyah 100,000 BSM Yayasan 13-02-14 80 Khabyby # Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 81 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 13-02-14 82 Maya # Jakarta 500,000 13-02-14 83 Hamba Allah 13,000,000 BCA 13-02-14 84 Wiwit # Cilacap 50,000 BRI 13-02-14 85 Yennie Trisnawati 200,000 BRI 13-02-14 86 Mira 150,000 BCA 13-02-14 87 M. Rizal # Sidoarjo 3,000,000 BRI 13-02-14 88 Lamiyah # Jakarta 500,000 BCA 13-02-14 89 Sri Ratna # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 90 Titik Muhammad # Semarang 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 91 Shalahuddin Al Ayyubi # Yogya 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 92 Nina # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 93 Ovaltini # Jakarta 200,000 BCA 13-02-14 94 Hamba Allah # Jogja 100,000 BRI 13-02-14 95 Lala # Jakarta 50,000 BCA 13-02-14 96 Mustafa # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 97 Alummahat # Bekasi 1,700,000 BSM Yayasan 13-02-14 98 Irma # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 99 Lina An Nahl 200,000 BCA 13-02-14 100 Muhidin # Bandung 200,000 BCA 14-02-14 101 Hamba Allah # 081286064*** 500,000 14-02-14 102 Santy # Jogja 110,000 BCA 14-02-14 103 Etho # Palu 200,000 BCA 14-02-14 104 Muflihah # Jakarta 150,000 BCA 14-02-14 105 Hamba Allah # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 14-02-14 106 Jumadi Wulan # Jogja 100,000 BRI 14-02-14 107 Dwi # Bula 535,000 BRI 14-02-14 108 Hamba Allah # Kalsel 250,000 BNI 14-02-14 109 Hamba Allah # Cimanggis Depok 300,000 BRI 14-02-14 110 Rizal # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 111 Didiet # Probolinggo 200,000 BSM Yayasan 14-02-14 112 Sarah Eveline # Kelapa Gading Jakarta 2,000,000 BCA 14-02-14 113 Hamba Allah # Kalbar 300,000 BRI 14-02-14 114 Alimuddin Ridwan # Kotamobagu 200,000 BRI 14-02-14 115 Hamba Allah # Tebet 500,000 BRI 14-02-14 116 Abdullah # Jakarta 75,000 BCA 14-02-14 117 Hamba Allah # Palembang 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 118 Gusti Nita Hidayati # Balikpapan 500,000 BNI 14-02-14 119 Naura # Jakarta 150,000 BSM Yayasan 14-02-14 120 Iskandar Abu Syamil 500,000 BCA 14-02-14 121 Alex Mansur 1,000,000 BCA 14-02-14 122 Rina Rinjayani 200,000 BCA 14-02-14 123 Hafidz # Jayapura 500,000 BRI 14-02-14 124 Dita # Bekasi 200,000 BNI 14-02-14 125 Hadi # Merauke 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 126 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 15-02-14 127 Eka # Gresik 750,000 BRI 15-02-14 128 Lutfi # Bogor 250,000 BRI 15-02-14 129 Syifa Fauziah # Bekasi 100,000 BCA 15-02-14 130 HA # PNK 30,000 BSM Yayasan 15-02-14 131 Rositai # Jakarta 200,000 BRI 15-02-14 132 Abu Naufal # Keluarga 100,000 BCA 15-02-14 133 Mettypadma # Kemang JKT 100,000 BSM Yayasan 16-02-14 134 Metty Padmanegara # Jakarta 100,000 BCA 16-02-14 135 Puspa Indrawati 350,000 16-02-14 136 Dian Agustina 525,000 16-02-14 137 Rizkiyah ST 500,000 BCA 17-02-14 138 Erina # Kuwait 500,000 BCA 17-02-14 139 Faris Pahlevi # Jaktim 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 140 M. Ghania # Cibinong 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 141 Dewi # Rumbai Pekanbaru 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 142 Ayu Irza Putri # Semitau 500,000 BRI 17-02-14 143 Yuni # Jogja 200,000 BSM Yayasan 17-02-14 144 Aries # Jakarta 100,000 BSM Yayasan 17-02-14 145 Vivin Alvina 500,000 BCA 18-02-14 146 Erna Rema 1,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 147 Ummu Cendy # Jakarta 300,000 BCA 18-02-14 148 Rudiansyah Putra # Jakarta 1,000,000 BCA 18-02-14 149 Etty # Tangerang 2,000,000 BNI 18-02-14 150 Koko # Jogja 100,000 BCA 18-02-14 151 Rizqa Aini # Sby 1,000,000 BRI 18-02-14 152 Nunik Hartati # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 18-02-14 153 Retno # Cileungsi 300,000 BCA 18-02-14 154 Iwan K Imam 150,000 BCA 18-02-14 155 Fudhoil # Kaltim 500,000 BNI 18-02-14 156 Trisha # Jakarta 500,000 BCA 18-02-14 157 Hamba Allah # Jakarta 2,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 158 Utji # Tasikmalaya 2,000,000 BRI 18-02-14 159 Hamba Allah # 0812 980 98 *** 200,000 BCA 18-02-14 160 Rita Kartika 200,000 BCA 18-02-14 161 Rusdiana 2,350,000 BCA 18-02-14 162 Chandra Puspasari # Bekasi 1,000,000 BCA 18-02-14 163 Herli # UI Depok 100,000 BNI 18-02-14 164 Abdullah Jahwasyi # Mataram 350,000 BCA 18-02-14 165 Hamba Allah # 08131942 *** 200,000 BRI 18-02-14 166 Maya # Jakarta 1,856,600 18-02-14 167 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 168 Freeyanti # Bdg 250,000 BCA 19-02-14 169 Meyliza # Jatibening, Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 170 M Yasin # Keb Lama Jaksel 350,000 BRI 19-02-14 171 Wulan # Jakarta 150,000 BNI 19-02-14 172 Teguh Suryanto # Bekasi 300,000 BRI 19-02-14 173 Hamba Allah # Jogja 200,000 BNI 19-02-14 174 Hamba Allah # 08131942 *** 500,000 BRI 19-02-14 175 Imron Mulfi # Tangerang 50,000 BCA 19-02-14 176 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 177 Hamba Allah # 0811 983 502 300,000 BCA 19-02-14 178 Abdullah # Bekasi 300,000 BCA 19-02-14 179 Arina # Jogja 30,000 BRI 20-02-14 180 Liqo Mardhotillah # Balikpapan 2,000,000 BCA 20-02-14 181 Erni # Bogor 500,000 BSM Yayasan 20-02-14 182 Hamba Allah # Jakarta 100,000 BNI 20-02-14 183 Dyah Isti Palupi # Depok 200,000 BCA 20-02-14 — Laporan Pengeluaran Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Pengeluaran 53,325,219 16-Feb Beras kusuma 14,552,000 16-Feb Gula pasir putih 7,820,000 16-Feb Konsumsi 102,500 17-Feb Plastik putih dan karet 394,000 17-Feb Teh jawa 5,474,000 18-Feb Bensin 216,749 18-Feb Nasi ayam untuk yang bungkus 300,000 18-Feb Indomie 13,419,000 18-Feb Minyak goreng 10,061,000 19-Feb Bensin 229,970 19-Feb Sarapan 150,000 19-Feb Nasi Lele untuk yang bungkus 306,000 20-Feb Konsumsi 300,000 Tagskristenisasi pasar murah
Sudah kesekian kalinya, setiap bulan Pesantren Darush Sholihin (yang dikelola oleh Pengasuh Rumaysho.Com, Muhammad Abduh Tuasikal) mengadakan pasar murah di desa-desa di Gunungkidul. Alhamdulillah, mulai dari ujung timur hingga barat Gunungkidul telah ditelusuri. Kali ini akan diadakan di Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Desa Girisuko terletak di Utara Kecamatan Panggang, desa ini berada kira-kira 10 KM dari Pesantren Darush Sholihin. Desa tersebut terdiri dari 9 dusun dan terdapat ± 1700 KK sebagaimana informasi pihak desa yang kami terima. Desa ini sulit sekali dijangkau karena keadaan medan jalan yang naik turun (sangat curam), walau keadaan jalan saat ini sudah lumayan bagus, sebagian di aspal dan ada yang dengan blok semen. Pesantren Darush Sholihin sengaja mengadakan pasar murah di desa tersebut karena keadaan di sana yang rentan dengan Kristenisasi dan juga masuk beberapa aliran sesat, ditambah juga ada saran dari Pimpinan MUI Kecamatan Panggang (Ustadz Hasan) untuk mengadakan pasar murah di sana. Di desa tersebut sudah berdiri dua gereja. Satu gereja mendapat sokongan dari barat untuk mengencangkan dakwah di desa tersebut. Salah satunya lagi adalah Gereja Kristen Jawa. Umat Kristiani saat ini masih lumayan banyak yaitu 50 KK, yang sebenarnya dahulunya beragama Islam. Di antara iming-iming yang membuat mereka bisa murtad adalah karena diberikan sekolah gratis oleh pihak Kristiani, demikian yang kami dengar dari salah satu takmir masjid yang ada di Girisuko. Bahkan saudara takmir yang menceritakan ini juga ikut murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Salah satu kuburan yang dikeramatkan di Desa Girisuko Goa tempat pertapaan di Desa Girisuko Gereja Kristen Jawa di Dusun Sanglor, Desa Girisuko Balai Dusun Sanglor yang bersampingan dengan Gereja yang mendapatkan bantuan dari luar negeri, kata takmir masjid sekitar   Keadaan jalan yang penuh curam di Girisuko, medan tersulit di Kecamatan Panggang Aliran LDII di Desa Girisuko — Itulah di antara alasan kenapa pihak Pesantren DS ingin mengadakan pasar murah di sana, di samping itu juga untuk memantapkan iman kaum muslimin Girisuko, agar tetap kokoh. Moga dengan pasar murah, iman mereka tidak beralih ke agama lain hanya karena iming-iming duit. Juga ada tujuan lain, agar warga di sana bisa menimba ilmu agama di Pesantren Darush Sholihin yang masih berada satu kecamatan dengan Girisuko. Pasar murah akan diadakan pekan depan selama dua hari, yaitu Sabtu dan Ahad, 22-23 Februari 2014, pukul 10.00 – 13.00 WIB. Sebagaimana yang sebelum-sebelumnya, paket yang dijual adalah beras 1 kg, minyak goreng 1/2 L, gula pasir 1/2 kg, teh jawa 1 bungkus, dan indomie 5 bungkus. Harga asli dari paket tersebut jika ditotal adalah Rp.34.000,-. Namun pihak pesantren hanya menjual paket tersebut seharga Rp. 10.000,- dan pendapat pasar murah pun akan diserahkan pada masjid-masjid di Desa Girisuko. Dana yang dibutuhkan untuk kegiatan ini diperkirakan Rp.57.800.000,-. Bagi yang berminat menyalurkan donasi untuk pasar murah ini, silakan tranfer via rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Lalu diharapkan konfirmasi via sms ke 0815 680 7937 dengan format: nama#alamat#tgl transfer#rekening tujuan#pasar murah girisuko#besar transfer. Contoh: Rini#Jogja#11-Feb#BSM Yayasan#pasar murah#girisuko#Rp.500.000,- Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang melepaskan kesulitan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan baginya kesulitan pada hari kiamat ” (HR. Muslim no. 2699). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info Rumaysho.Com — Laporan Pemasukan Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Total Donasi 114,348,600 No Nama Besar Donasi Bank Tgl Transfer 1 Kyosi # Jl. Mangkuyudan no. 60 100,000 BCA 27-01-14 2 Syahrul # Jakarta 2,500,000 BCA 11-02-14 3 Maya # Jakarta 204,000 BCA 11-02-14 4 Yudi Eko Marianto # Surabaya 100,000 BSM Yayasan 11-02-14 5 Fatahillah # Lampung 500,000 BRI 11-02-14 6 Meita Setyawati 500,000 BNI 11-02-14 7 Holy Famita 250,000 BCA 11-02-14 8 Eko PS # Sukoharjo 125,000 BCA 11-02-14 9 Ummu Khodijah # Saudi Arabia 500,000 BNI 12-02-14 10 Titik # Tangsel 200,000 BCA 12-02-14 11 Ismail # Sangata 500,000 BRI 12-02-14 12 Vera Jabry 100,000 BCA 12-02-14 13 Hamba Allah # Solo 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 14 Dorrah # Azis # Bandar Lampung 340,000 BCA 12-02-14 15 Rano # Makassar 350,000 BCA 12-02-14 16 HA # Bekasi 5,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 17 Ade Riesma # Kwitang JKT Pst 500,000 12-02-14 18 Hamab Allah # Jakarta 400,000 BCA 12-02-14 19 Fatmah # Jakarta 200,000 BCA 12-02-14 20 Mia # Padang 300,000 BCA 12-02-14 21 Fiki # Bekasi 200,000 BSM Yayasan 12-02-14 22 Ummu Azmi # Depok 200,000 BCA 12-02-14 23 Mira Syafira # Jakarta 2,000,000 BCA 12-02-14 24 Asfianti # Jakarta 500,000 BCA 12-02-14 25 Hendri # Cawang 500,000 BNI 12-02-14 26 Yuyun Eko # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 12-02-14 27 Ismuljono # Sidoarjo 750,000 BRI 12-02-14 28 Mayalia # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 29 Yuli # Jakarta Timur 25,000 BNI 12-02-14 30 Ibnu Ibrahim # Jakarta 50,000 BNI 12-02-14 31 Indria # Jakarta 500,000 BNI 12-02-14 32 Ade Jefri # Jakarta 100,000 BCA 12-02-14 33 Nurul 10,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 34 Novi # Cikeas 1,000,000 BRI 12-02-14 35 Kumala # Jogja 500,000 BNI 12-02-14 36 Elly Dasiran # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 37 Aisyah # Cipinang 500,000 BCA 12-02-14 38 Ida # Balikapapan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 39 Okty # Banten 500,000 BRI 12-02-14 40 Keluarga Akbar 500,000 BCA 12-02-14 41 Mardiana # Medan 300,000 BNI 12-02-14 42 Erny # Jogja 25,000 BSM Yayasan 12-02-14 43 Abu Khalifah # Surabaya 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 44 Mayang # Jakarta 1,000,000 BCA 12-02-14 45 Ummu Usamah 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 46 Fahmi # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 47 Iswan Setiawan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 48 Lian Dalimunte 250,000 BSM Yayasan 12-02-14 49 Asep Akbar # Jkt 100,000 BCA 12-02-14 50 Rusdiansyah Putra # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 51 Ummu Faydah 100,000 BCA 12-02-14 52 Sigit 500,000 BCA 12-02-14 53 Hamba Allah # 081282014*** 200,000 BNI 12-02-14 54 Ummu Akmal # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 55 Um Daniah # Cikarang 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 56 Dian Restiasari # Jogja 500,000 BNI 13-02-14 57 Amrinda Gusti # Padang 200,000 BSM Yayasan 13-02-14 58 Yuliyanto # Cilacap 500,000 BCA 13-02-14 59 Ummu Fayyath 100,000 BCA 13-02-14 60 Sri # Cibubur 500,000 BCA 13-02-14 61 Revy # Jakarta 300,000 BSM Yayasan 13-02-14 62 Isnaini Dewi # Bekasi 140,000 BNI 13-02-14 63 Fitria Noverina # Pluit Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 64 Bagus Mardananto 250,000 BCA 13-02-14 65 Adang Firmansyah 500,000 BRI 13-02-14 66 Cut Marlyn Wood 1,000,000 BCA 13-02-14 67 Ummu Abdel 108,000 BCA 13-02-14 68 Ayu Ummu Adit # Jakarta 200,000 BRI 13-02-14 69 Devin # Matraman, Jaktim 500,000 BCA 13-02-14 70 Hamba Allah # Depok 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 71 Hamba Allah # Yogyakarta 200,000 BCA 13-02-14 72 Nunuy Siti Nurhafsah # Tangsel 500,000 BRI 13-02-14 73 Achmad N # Jakarta 70,000 BSM Yayasan 13-02-14 74 Adi Tressanto & Siti Islhanatun # Jakarta 450,000 BRI 13-02-14 75 M. Abrori # Depok 100,000 BCA 13-02-14 76 Tatti S # Keb Baru Jakarta 350,000 13-02-14 77 Eny Fauzia # Jogja 150,000 BCA 13-02-14 78 Hamba Allah 08129707389 BCA 13-02-14 79 Ummu Abdillah Aisyah 100,000 BSM Yayasan 13-02-14 80 Khabyby # Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 81 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 13-02-14 82 Maya # Jakarta 500,000 13-02-14 83 Hamba Allah 13,000,000 BCA 13-02-14 84 Wiwit # Cilacap 50,000 BRI 13-02-14 85 Yennie Trisnawati 200,000 BRI 13-02-14 86 Mira 150,000 BCA 13-02-14 87 M. Rizal # Sidoarjo 3,000,000 BRI 13-02-14 88 Lamiyah # Jakarta 500,000 BCA 13-02-14 89 Sri Ratna # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 90 Titik Muhammad # Semarang 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 91 Shalahuddin Al Ayyubi # Yogya 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 92 Nina # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 93 Ovaltini # Jakarta 200,000 BCA 13-02-14 94 Hamba Allah # Jogja 100,000 BRI 13-02-14 95 Lala # Jakarta 50,000 BCA 13-02-14 96 Mustafa # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 97 Alummahat # Bekasi 1,700,000 BSM Yayasan 13-02-14 98 Irma # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 99 Lina An Nahl 200,000 BCA 13-02-14 100 Muhidin # Bandung 200,000 BCA 14-02-14 101 Hamba Allah # 081286064*** 500,000 14-02-14 102 Santy # Jogja 110,000 BCA 14-02-14 103 Etho # Palu 200,000 BCA 14-02-14 104 Muflihah # Jakarta 150,000 BCA 14-02-14 105 Hamba Allah # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 14-02-14 106 Jumadi Wulan # Jogja 100,000 BRI 14-02-14 107 Dwi # Bula 535,000 BRI 14-02-14 108 Hamba Allah # Kalsel 250,000 BNI 14-02-14 109 Hamba Allah # Cimanggis Depok 300,000 BRI 14-02-14 110 Rizal # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 111 Didiet # Probolinggo 200,000 BSM Yayasan 14-02-14 112 Sarah Eveline # Kelapa Gading Jakarta 2,000,000 BCA 14-02-14 113 Hamba Allah # Kalbar 300,000 BRI 14-02-14 114 Alimuddin Ridwan # Kotamobagu 200,000 BRI 14-02-14 115 Hamba Allah # Tebet 500,000 BRI 14-02-14 116 Abdullah # Jakarta 75,000 BCA 14-02-14 117 Hamba Allah # Palembang 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 118 Gusti Nita Hidayati # Balikpapan 500,000 BNI 14-02-14 119 Naura # Jakarta 150,000 BSM Yayasan 14-02-14 120 Iskandar Abu Syamil 500,000 BCA 14-02-14 121 Alex Mansur 1,000,000 BCA 14-02-14 122 Rina Rinjayani 200,000 BCA 14-02-14 123 Hafidz # Jayapura 500,000 BRI 14-02-14 124 Dita # Bekasi 200,000 BNI 14-02-14 125 Hadi # Merauke 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 126 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 15-02-14 127 Eka # Gresik 750,000 BRI 15-02-14 128 Lutfi # Bogor 250,000 BRI 15-02-14 129 Syifa Fauziah # Bekasi 100,000 BCA 15-02-14 130 HA # PNK 30,000 BSM Yayasan 15-02-14 131 Rositai # Jakarta 200,000 BRI 15-02-14 132 Abu Naufal # Keluarga 100,000 BCA 15-02-14 133 Mettypadma # Kemang JKT 100,000 BSM Yayasan 16-02-14 134 Metty Padmanegara # Jakarta 100,000 BCA 16-02-14 135 Puspa Indrawati 350,000 16-02-14 136 Dian Agustina 525,000 16-02-14 137 Rizkiyah ST 500,000 BCA 17-02-14 138 Erina # Kuwait 500,000 BCA 17-02-14 139 Faris Pahlevi # Jaktim 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 140 M. Ghania # Cibinong 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 141 Dewi # Rumbai Pekanbaru 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 142 Ayu Irza Putri # Semitau 500,000 BRI 17-02-14 143 Yuni # Jogja 200,000 BSM Yayasan 17-02-14 144 Aries # Jakarta 100,000 BSM Yayasan 17-02-14 145 Vivin Alvina 500,000 BCA 18-02-14 146 Erna Rema 1,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 147 Ummu Cendy # Jakarta 300,000 BCA 18-02-14 148 Rudiansyah Putra # Jakarta 1,000,000 BCA 18-02-14 149 Etty # Tangerang 2,000,000 BNI 18-02-14 150 Koko # Jogja 100,000 BCA 18-02-14 151 Rizqa Aini # Sby 1,000,000 BRI 18-02-14 152 Nunik Hartati # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 18-02-14 153 Retno # Cileungsi 300,000 BCA 18-02-14 154 Iwan K Imam 150,000 BCA 18-02-14 155 Fudhoil # Kaltim 500,000 BNI 18-02-14 156 Trisha # Jakarta 500,000 BCA 18-02-14 157 Hamba Allah # Jakarta 2,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 158 Utji # Tasikmalaya 2,000,000 BRI 18-02-14 159 Hamba Allah # 0812 980 98 *** 200,000 BCA 18-02-14 160 Rita Kartika 200,000 BCA 18-02-14 161 Rusdiana 2,350,000 BCA 18-02-14 162 Chandra Puspasari # Bekasi 1,000,000 BCA 18-02-14 163 Herli # UI Depok 100,000 BNI 18-02-14 164 Abdullah Jahwasyi # Mataram 350,000 BCA 18-02-14 165 Hamba Allah # 08131942 *** 200,000 BRI 18-02-14 166 Maya # Jakarta 1,856,600 18-02-14 167 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 168 Freeyanti # Bdg 250,000 BCA 19-02-14 169 Meyliza # Jatibening, Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 170 M Yasin # Keb Lama Jaksel 350,000 BRI 19-02-14 171 Wulan # Jakarta 150,000 BNI 19-02-14 172 Teguh Suryanto # Bekasi 300,000 BRI 19-02-14 173 Hamba Allah # Jogja 200,000 BNI 19-02-14 174 Hamba Allah # 08131942 *** 500,000 BRI 19-02-14 175 Imron Mulfi # Tangerang 50,000 BCA 19-02-14 176 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 177 Hamba Allah # 0811 983 502 300,000 BCA 19-02-14 178 Abdullah # Bekasi 300,000 BCA 19-02-14 179 Arina # Jogja 30,000 BRI 20-02-14 180 Liqo Mardhotillah # Balikpapan 2,000,000 BCA 20-02-14 181 Erni # Bogor 500,000 BSM Yayasan 20-02-14 182 Hamba Allah # Jakarta 100,000 BNI 20-02-14 183 Dyah Isti Palupi # Depok 200,000 BCA 20-02-14 — Laporan Pengeluaran Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Pengeluaran 53,325,219 16-Feb Beras kusuma 14,552,000 16-Feb Gula pasir putih 7,820,000 16-Feb Konsumsi 102,500 17-Feb Plastik putih dan karet 394,000 17-Feb Teh jawa 5,474,000 18-Feb Bensin 216,749 18-Feb Nasi ayam untuk yang bungkus 300,000 18-Feb Indomie 13,419,000 18-Feb Minyak goreng 10,061,000 19-Feb Bensin 229,970 19-Feb Sarapan 150,000 19-Feb Nasi Lele untuk yang bungkus 306,000 20-Feb Konsumsi 300,000 Tagskristenisasi pasar murah


Sudah kesekian kalinya, setiap bulan Pesantren Darush Sholihin (yang dikelola oleh Pengasuh Rumaysho.Com, Muhammad Abduh Tuasikal) mengadakan pasar murah di desa-desa di Gunungkidul. Alhamdulillah, mulai dari ujung timur hingga barat Gunungkidul telah ditelusuri. Kali ini akan diadakan di Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Desa Girisuko terletak di Utara Kecamatan Panggang, desa ini berada kira-kira 10 KM dari Pesantren Darush Sholihin. Desa tersebut terdiri dari 9 dusun dan terdapat ± 1700 KK sebagaimana informasi pihak desa yang kami terima. Desa ini sulit sekali dijangkau karena keadaan medan jalan yang naik turun (sangat curam), walau keadaan jalan saat ini sudah lumayan bagus, sebagian di aspal dan ada yang dengan blok semen. Pesantren Darush Sholihin sengaja mengadakan pasar murah di desa tersebut karena keadaan di sana yang rentan dengan Kristenisasi dan juga masuk beberapa aliran sesat, ditambah juga ada saran dari Pimpinan MUI Kecamatan Panggang (Ustadz Hasan) untuk mengadakan pasar murah di sana. Di desa tersebut sudah berdiri dua gereja. Satu gereja mendapat sokongan dari barat untuk mengencangkan dakwah di desa tersebut. Salah satunya lagi adalah Gereja Kristen Jawa. Umat Kristiani saat ini masih lumayan banyak yaitu 50 KK, yang sebenarnya dahulunya beragama Islam. Di antara iming-iming yang membuat mereka bisa murtad adalah karena diberikan sekolah gratis oleh pihak Kristiani, demikian yang kami dengar dari salah satu takmir masjid yang ada di Girisuko. Bahkan saudara takmir yang menceritakan ini juga ikut murtad. Wal ‘iyadzu billah.   Salah satu kuburan yang dikeramatkan di Desa Girisuko Goa tempat pertapaan di Desa Girisuko Gereja Kristen Jawa di Dusun Sanglor, Desa Girisuko Balai Dusun Sanglor yang bersampingan dengan Gereja yang mendapatkan bantuan dari luar negeri, kata takmir masjid sekitar   Keadaan jalan yang penuh curam di Girisuko, medan tersulit di Kecamatan Panggang Aliran LDII di Desa Girisuko — Itulah di antara alasan kenapa pihak Pesantren DS ingin mengadakan pasar murah di sana, di samping itu juga untuk memantapkan iman kaum muslimin Girisuko, agar tetap kokoh. Moga dengan pasar murah, iman mereka tidak beralih ke agama lain hanya karena iming-iming duit. Juga ada tujuan lain, agar warga di sana bisa menimba ilmu agama di Pesantren Darush Sholihin yang masih berada satu kecamatan dengan Girisuko. Pasar murah akan diadakan pekan depan selama dua hari, yaitu Sabtu dan Ahad, 22-23 Februari 2014, pukul 10.00 – 13.00 WIB. Sebagaimana yang sebelum-sebelumnya, paket yang dijual adalah beras 1 kg, minyak goreng 1/2 L, gula pasir 1/2 kg, teh jawa 1 bungkus, dan indomie 5 bungkus. Harga asli dari paket tersebut jika ditotal adalah Rp.34.000,-. Namun pihak pesantren hanya menjual paket tersebut seharga Rp. 10.000,- dan pendapat pasar murah pun akan diserahkan pada masjid-masjid di Desa Girisuko. Dana yang dibutuhkan untuk kegiatan ini diperkirakan Rp.57.800.000,-. Bagi yang berminat menyalurkan donasi untuk pasar murah ini, silakan tranfer via rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Lalu diharapkan konfirmasi via sms ke 0815 680 7937 dengan format: nama#alamat#tgl transfer#rekening tujuan#pasar murah girisuko#besar transfer. Contoh: Rini#Jogja#11-Feb#BSM Yayasan#pasar murah#girisuko#Rp.500.000,- Konfirmasi berita di atas, silakan hubungi Ustadz M. Abduh Tuasikal: 0812 2601 4555. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang melepaskan kesulitan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan baginya kesulitan pada hari kiamat ” (HR. Muslim no. 2699). Semoga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah sudi membantu dalam kebaikan ini. Moga Allah memberkahi rezekinya. Mohon membantu menyebarkan informasi ini pada kaum muslimin lainnya. Laporan donasinya silakan baca di web DarushSholihin.Com. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info Rumaysho.Com — Laporan Pemasukan Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Total Donasi 114,348,600 No Nama Besar Donasi Bank Tgl Transfer 1 Kyosi # Jl. Mangkuyudan no. 60 100,000 BCA 27-01-14 2 Syahrul # Jakarta 2,500,000 BCA 11-02-14 3 Maya # Jakarta 204,000 BCA 11-02-14 4 Yudi Eko Marianto # Surabaya 100,000 BSM Yayasan 11-02-14 5 Fatahillah # Lampung 500,000 BRI 11-02-14 6 Meita Setyawati 500,000 BNI 11-02-14 7 Holy Famita 250,000 BCA 11-02-14 8 Eko PS # Sukoharjo 125,000 BCA 11-02-14 9 Ummu Khodijah # Saudi Arabia 500,000 BNI 12-02-14 10 Titik # Tangsel 200,000 BCA 12-02-14 11 Ismail # Sangata 500,000 BRI 12-02-14 12 Vera Jabry 100,000 BCA 12-02-14 13 Hamba Allah # Solo 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 14 Dorrah # Azis # Bandar Lampung 340,000 BCA 12-02-14 15 Rano # Makassar 350,000 BCA 12-02-14 16 HA # Bekasi 5,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 17 Ade Riesma # Kwitang JKT Pst 500,000 12-02-14 18 Hamab Allah # Jakarta 400,000 BCA 12-02-14 19 Fatmah # Jakarta 200,000 BCA 12-02-14 20 Mia # Padang 300,000 BCA 12-02-14 21 Fiki # Bekasi 200,000 BSM Yayasan 12-02-14 22 Ummu Azmi # Depok 200,000 BCA 12-02-14 23 Mira Syafira # Jakarta 2,000,000 BCA 12-02-14 24 Asfianti # Jakarta 500,000 BCA 12-02-14 25 Hendri # Cawang 500,000 BNI 12-02-14 26 Yuyun Eko # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 12-02-14 27 Ismuljono # Sidoarjo 750,000 BRI 12-02-14 28 Mayalia # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 29 Yuli # Jakarta Timur 25,000 BNI 12-02-14 30 Ibnu Ibrahim # Jakarta 50,000 BNI 12-02-14 31 Indria # Jakarta 500,000 BNI 12-02-14 32 Ade Jefri # Jakarta 100,000 BCA 12-02-14 33 Nurul 10,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 34 Novi # Cikeas 1,000,000 BRI 12-02-14 35 Kumala # Jogja 500,000 BNI 12-02-14 36 Elly Dasiran # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 37 Aisyah # Cipinang 500,000 BCA 12-02-14 38 Ida # Balikapapan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 39 Okty # Banten 500,000 BRI 12-02-14 40 Keluarga Akbar 500,000 BCA 12-02-14 41 Mardiana # Medan 300,000 BNI 12-02-14 42 Erny # Jogja 25,000 BSM Yayasan 12-02-14 43 Abu Khalifah # Surabaya 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 44 Mayang # Jakarta 1,000,000 BCA 12-02-14 45 Ummu Usamah 300,000 BSM Yayasan 12-02-14 46 Fahmi # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 47 Iswan Setiawan 2,000,000 BSM Yayasan 12-02-14 48 Lian Dalimunte 250,000 BSM Yayasan 12-02-14 49 Asep Akbar # Jkt 100,000 BCA 12-02-14 50 Rusdiansyah Putra # Jakarta 500,000 BSM Yayasan 12-02-14 51 Ummu Faydah 100,000 BCA 12-02-14 52 Sigit 500,000 BCA 12-02-14 53 Hamba Allah # 081282014*** 200,000 BNI 12-02-14 54 Ummu Akmal # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 55 Um Daniah # Cikarang 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 56 Dian Restiasari # Jogja 500,000 BNI 13-02-14 57 Amrinda Gusti # Padang 200,000 BSM Yayasan 13-02-14 58 Yuliyanto # Cilacap 500,000 BCA 13-02-14 59 Ummu Fayyath 100,000 BCA 13-02-14 60 Sri # Cibubur 500,000 BCA 13-02-14 61 Revy # Jakarta 300,000 BSM Yayasan 13-02-14 62 Isnaini Dewi # Bekasi 140,000 BNI 13-02-14 63 Fitria Noverina # Pluit Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 64 Bagus Mardananto 250,000 BCA 13-02-14 65 Adang Firmansyah 500,000 BRI 13-02-14 66 Cut Marlyn Wood 1,000,000 BCA 13-02-14 67 Ummu Abdel 108,000 BCA 13-02-14 68 Ayu Ummu Adit # Jakarta 200,000 BRI 13-02-14 69 Devin # Matraman, Jaktim 500,000 BCA 13-02-14 70 Hamba Allah # Depok 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 71 Hamba Allah # Yogyakarta 200,000 BCA 13-02-14 72 Nunuy Siti Nurhafsah # Tangsel 500,000 BRI 13-02-14 73 Achmad N # Jakarta 70,000 BSM Yayasan 13-02-14 74 Adi Tressanto & Siti Islhanatun # Jakarta 450,000 BRI 13-02-14 75 M. Abrori # Depok 100,000 BCA 13-02-14 76 Tatti S # Keb Baru Jakarta 350,000 13-02-14 77 Eny Fauzia # Jogja 150,000 BCA 13-02-14 78 Hamba Allah 08129707389 BCA 13-02-14 79 Ummu Abdillah Aisyah 100,000 BSM Yayasan 13-02-14 80 Khabyby # Jakarta 100,000 BCA 13-02-14 81 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 13-02-14 82 Maya # Jakarta 500,000 13-02-14 83 Hamba Allah 13,000,000 BCA 13-02-14 84 Wiwit # Cilacap 50,000 BRI 13-02-14 85 Yennie Trisnawati 200,000 BRI 13-02-14 86 Mira 150,000 BCA 13-02-14 87 M. Rizal # Sidoarjo 3,000,000 BRI 13-02-14 88 Lamiyah # Jakarta 500,000 BCA 13-02-14 89 Sri Ratna # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 90 Titik Muhammad # Semarang 250,000 BSM Yayasan 13-02-14 91 Shalahuddin Al Ayyubi # Yogya 1,000,000 BSM Yayasan 13-02-14 92 Nina # Jakarta 300,000 BCA 13-02-14 93 Ovaltini # Jakarta 200,000 BCA 13-02-14 94 Hamba Allah # Jogja 100,000 BRI 13-02-14 95 Lala # Jakarta 50,000 BCA 13-02-14 96 Mustafa # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 97 Alummahat # Bekasi 1,700,000 BSM Yayasan 13-02-14 98 Irma # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 13-02-14 99 Lina An Nahl 200,000 BCA 13-02-14 100 Muhidin # Bandung 200,000 BCA 14-02-14 101 Hamba Allah # 081286064*** 500,000 14-02-14 102 Santy # Jogja 110,000 BCA 14-02-14 103 Etho # Palu 200,000 BCA 14-02-14 104 Muflihah # Jakarta 150,000 BCA 14-02-14 105 Hamba Allah # Jakarta 1,000,000 BSM Yayasan 14-02-14 106 Jumadi Wulan # Jogja 100,000 BRI 14-02-14 107 Dwi # Bula 535,000 BRI 14-02-14 108 Hamba Allah # Kalsel 250,000 BNI 14-02-14 109 Hamba Allah # Cimanggis Depok 300,000 BRI 14-02-14 110 Rizal # Bekasi 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 111 Didiet # Probolinggo 200,000 BSM Yayasan 14-02-14 112 Sarah Eveline # Kelapa Gading Jakarta 2,000,000 BCA 14-02-14 113 Hamba Allah # Kalbar 300,000 BRI 14-02-14 114 Alimuddin Ridwan # Kotamobagu 200,000 BRI 14-02-14 115 Hamba Allah # Tebet 500,000 BRI 14-02-14 116 Abdullah # Jakarta 75,000 BCA 14-02-14 117 Hamba Allah # Palembang 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 118 Gusti Nita Hidayati # Balikpapan 500,000 BNI 14-02-14 119 Naura # Jakarta 150,000 BSM Yayasan 14-02-14 120 Iskandar Abu Syamil 500,000 BCA 14-02-14 121 Alex Mansur 1,000,000 BCA 14-02-14 122 Rina Rinjayani 200,000 BCA 14-02-14 123 Hafidz # Jayapura 500,000 BRI 14-02-14 124 Dita # Bekasi 200,000 BNI 14-02-14 125 Hadi # Merauke 500,000 BSM Yayasan 14-02-14 126 Hamba Allah # Jakarta 150,000 BCA 15-02-14 127 Eka # Gresik 750,000 BRI 15-02-14 128 Lutfi # Bogor 250,000 BRI 15-02-14 129 Syifa Fauziah # Bekasi 100,000 BCA 15-02-14 130 HA # PNK 30,000 BSM Yayasan 15-02-14 131 Rositai # Jakarta 200,000 BRI 15-02-14 132 Abu Naufal # Keluarga 100,000 BCA 15-02-14 133 Mettypadma # Kemang JKT 100,000 BSM Yayasan 16-02-14 134 Metty Padmanegara # Jakarta 100,000 BCA 16-02-14 135 Puspa Indrawati 350,000 16-02-14 136 Dian Agustina 525,000 16-02-14 137 Rizkiyah ST 500,000 BCA 17-02-14 138 Erina # Kuwait 500,000 BCA 17-02-14 139 Faris Pahlevi # Jaktim 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 140 M. Ghania # Cibinong 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 141 Dewi # Rumbai Pekanbaru 500,000 BSM Yayasan 17-02-14 142 Ayu Irza Putri # Semitau 500,000 BRI 17-02-14 143 Yuni # Jogja 200,000 BSM Yayasan 17-02-14 144 Aries # Jakarta 100,000 BSM Yayasan 17-02-14 145 Vivin Alvina 500,000 BCA 18-02-14 146 Erna Rema 1,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 147 Ummu Cendy # Jakarta 300,000 BCA 18-02-14 148 Rudiansyah Putra # Jakarta 1,000,000 BCA 18-02-14 149 Etty # Tangerang 2,000,000 BNI 18-02-14 150 Koko # Jogja 100,000 BCA 18-02-14 151 Rizqa Aini # Sby 1,000,000 BRI 18-02-14 152 Nunik Hartati # Bekasi 100,000 BSM Yayasan 18-02-14 153 Retno # Cileungsi 300,000 BCA 18-02-14 154 Iwan K Imam 150,000 BCA 18-02-14 155 Fudhoil # Kaltim 500,000 BNI 18-02-14 156 Trisha # Jakarta 500,000 BCA 18-02-14 157 Hamba Allah # Jakarta 2,000,000 BSM Yayasan 18-02-14 158 Utji # Tasikmalaya 2,000,000 BRI 18-02-14 159 Hamba Allah # 0812 980 98 *** 200,000 BCA 18-02-14 160 Rita Kartika 200,000 BCA 18-02-14 161 Rusdiana 2,350,000 BCA 18-02-14 162 Chandra Puspasari # Bekasi 1,000,000 BCA 18-02-14 163 Herli # UI Depok 100,000 BNI 18-02-14 164 Abdullah Jahwasyi # Mataram 350,000 BCA 18-02-14 165 Hamba Allah # 08131942 *** 200,000 BRI 18-02-14 166 Maya # Jakarta 1,856,600 18-02-14 167 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 168 Freeyanti # Bdg 250,000 BCA 19-02-14 169 Meyliza # Jatibening, Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 170 M Yasin # Keb Lama Jaksel 350,000 BRI 19-02-14 171 Wulan # Jakarta 150,000 BNI 19-02-14 172 Teguh Suryanto # Bekasi 300,000 BRI 19-02-14 173 Hamba Allah # Jogja 200,000 BNI 19-02-14 174 Hamba Allah # 08131942 *** 500,000 BRI 19-02-14 175 Imron Mulfi # Tangerang 50,000 BCA 19-02-14 176 Ayu Dinna # Bekasi 500,000 BCA 19-02-14 177 Hamba Allah # 0811 983 502 300,000 BCA 19-02-14 178 Abdullah # Bekasi 300,000 BCA 19-02-14 179 Arina # Jogja 30,000 BRI 20-02-14 180 Liqo Mardhotillah # Balikpapan 2,000,000 BCA 20-02-14 181 Erni # Bogor 500,000 BSM Yayasan 20-02-14 182 Hamba Allah # Jakarta 100,000 BNI 20-02-14 183 Dyah Isti Palupi # Depok 200,000 BCA 20-02-14 — Laporan Pengeluaran Donasi Pasar Murah Girisuko (s/d 21 Feb pukul 05:00 WIB) Pengeluaran 53,325,219 16-Feb Beras kusuma 14,552,000 16-Feb Gula pasir putih 7,820,000 16-Feb Konsumsi 102,500 17-Feb Plastik putih dan karet 394,000 17-Feb Teh jawa 5,474,000 18-Feb Bensin 216,749 18-Feb Nasi ayam untuk yang bungkus 300,000 18-Feb Indomie 13,419,000 18-Feb Minyak goreng 10,061,000 19-Feb Bensin 229,970 19-Feb Sarapan 150,000 19-Feb Nasi Lele untuk yang bungkus 306,000 20-Feb Konsumsi 300,000 Tagskristenisasi pasar murah

Hukum Biji Tasbih

Bagaimana hukum biji tasbih? Apakah diperbolehkan berdzikir dengan menggunakan biji tasbih? Rincian yang baik mengenai hukum biji tasbih, dibolehkan jika ada kebutuhan untuk menggunakannya. Sedangkan jika tujuan menggunakannya untuk memamerkan amalan, maka hukumnya haram karena itu termasuk riya’ atau memamerkan amalan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 506) Kalau kita perhatikan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membagi hukum tasbih sebagai berikut: 1- Jika ada kebutuhan untuk menggunakan biji tasbih, maka dibolehkan. 2- Jika untuk memamerkan amalan dan agar disebut orang yang  rajin dzikir dengan memamerkan biji tasbih sambil mengalungkan atau memakai gelang di tangan, maka seperti itu diharamkan dan termasuk dalam perbuatan riya’. Namun yang dianjurkan adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari karena setiap jari ini akan ditanyai pada hari kiamat. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. At Tirmidzi no. 3583 dan Abu Daud no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan Adz Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al Hafizh Abu Thohir) Masalah di atas adalah masalah khilafiyah yang bisa ditolerir. Jadi saling berlapang dadalah dalam menyikapi perbedaan semacam ini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Panggang, Gunugkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir

Hukum Biji Tasbih

Bagaimana hukum biji tasbih? Apakah diperbolehkan berdzikir dengan menggunakan biji tasbih? Rincian yang baik mengenai hukum biji tasbih, dibolehkan jika ada kebutuhan untuk menggunakannya. Sedangkan jika tujuan menggunakannya untuk memamerkan amalan, maka hukumnya haram karena itu termasuk riya’ atau memamerkan amalan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 506) Kalau kita perhatikan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membagi hukum tasbih sebagai berikut: 1- Jika ada kebutuhan untuk menggunakan biji tasbih, maka dibolehkan. 2- Jika untuk memamerkan amalan dan agar disebut orang yang  rajin dzikir dengan memamerkan biji tasbih sambil mengalungkan atau memakai gelang di tangan, maka seperti itu diharamkan dan termasuk dalam perbuatan riya’. Namun yang dianjurkan adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari karena setiap jari ini akan ditanyai pada hari kiamat. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. At Tirmidzi no. 3583 dan Abu Daud no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan Adz Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al Hafizh Abu Thohir) Masalah di atas adalah masalah khilafiyah yang bisa ditolerir. Jadi saling berlapang dadalah dalam menyikapi perbedaan semacam ini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Panggang, Gunugkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir
Bagaimana hukum biji tasbih? Apakah diperbolehkan berdzikir dengan menggunakan biji tasbih? Rincian yang baik mengenai hukum biji tasbih, dibolehkan jika ada kebutuhan untuk menggunakannya. Sedangkan jika tujuan menggunakannya untuk memamerkan amalan, maka hukumnya haram karena itu termasuk riya’ atau memamerkan amalan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 506) Kalau kita perhatikan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membagi hukum tasbih sebagai berikut: 1- Jika ada kebutuhan untuk menggunakan biji tasbih, maka dibolehkan. 2- Jika untuk memamerkan amalan dan agar disebut orang yang  rajin dzikir dengan memamerkan biji tasbih sambil mengalungkan atau memakai gelang di tangan, maka seperti itu diharamkan dan termasuk dalam perbuatan riya’. Namun yang dianjurkan adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari karena setiap jari ini akan ditanyai pada hari kiamat. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. At Tirmidzi no. 3583 dan Abu Daud no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan Adz Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al Hafizh Abu Thohir) Masalah di atas adalah masalah khilafiyah yang bisa ditolerir. Jadi saling berlapang dadalah dalam menyikapi perbedaan semacam ini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Panggang, Gunugkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir


Bagaimana hukum biji tasbih? Apakah diperbolehkan berdzikir dengan menggunakan biji tasbih? Rincian yang baik mengenai hukum biji tasbih, dibolehkan jika ada kebutuhan untuk menggunakannya. Sedangkan jika tujuan menggunakannya untuk memamerkan amalan, maka hukumnya haram karena itu termasuk riya’ atau memamerkan amalan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 506) Kalau kita perhatikan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membagi hukum tasbih sebagai berikut: 1- Jika ada kebutuhan untuk menggunakan biji tasbih, maka dibolehkan. 2- Jika untuk memamerkan amalan dan agar disebut orang yang  rajin dzikir dengan memamerkan biji tasbih sambil mengalungkan atau memakai gelang di tangan, maka seperti itu diharamkan dan termasuk dalam perbuatan riya’. Namun yang dianjurkan adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari karena setiap jari ini akan ditanyai pada hari kiamat. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. At Tirmidzi no. 3583 dan Abu Daud no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan Adz Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al Hafizh Abu Thohir) Masalah di atas adalah masalah khilafiyah yang bisa ditolerir. Jadi saling berlapang dadalah dalam menyikapi perbedaan semacam ini. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Panggang, Gunugkidul, 12 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir

Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine?

Perayaan valentine jelas bukan perayaan muslim. Itu hanyalah budaya latah dari barat yang diimpor ke negeri ini. Biasanya yang dijadikan hadiah dalam perayaan tersebut adalah coklat. Seandainya kita yang diberi coklat oleh rekan kita, bolehkah kita menerimanya? Ini Alasannya Kenapa Valentine Identik dengan Coklat Ternyata, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi membantu penyerapan dalam otak dan menghasilkan dopamine yang akan menyebabkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan dapat menimbulkan perasaan jatuh cinta. Tidak heranlah coklat menjadi pilihan hadiah tanda cinta. Disebabkan oleh teksturnya yang lembut dan mudah larut secara perlahan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu,coklat dapat memberikan kesan nyaman, rileks dan dapat meningkatkan gairah seksual. Berarti ada tujuan tidak baik di balik coklat, apalagi jika dilihat pasangan yang diberi masih belum halal karena belum ada akad nikah? Lihat saja, meningkatkan gairah seksual. Apa maksudnya? Apa ingin menghalalkan zina dengan hadiah coklat tersebut? Wallahul musta’an. Masalah Merayakan Valentine Intinya, merayakan valentina atau hari kasih sayang, ada beberapa sisi kerusakan: 1- Merayakan perayaan non muslim Jelas banget, hari valentine bukanlah perayaan muslim. Perayaan atau hari besar kaum muslimin hanyalah dua, tidak ada yang lainnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kita pun dilarang tasyabbuh dengan non muslim, yaitu dilarang meniru non muslim dalam perayaan mereka. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Imam Adz Dzahabi juga berkata, فإذا كان للنصارى عيد ، ولليهود عيد ، كانوا مختصين به ، فلا يشركهم فيه مسلم ، كما لا يشاركهم في شرعتهم ولا قبلتهم “Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah 4: 193) Jelas sekali, merayakan valentine termasuk dalam meniru orang kafir. Karena perayaan tersebut sama sekali bukanlah perayaan muslim, namun diimpor dari barat. Sejarah valentine bermula dari: – Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan. – Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine. – Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta. – Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”. Jadi pemuda yang merayakannya saat ini hanyalah latah mengikuti budaya barat. 2- Cinta kasih yang tidak halal Yang ada di hari kasih sayang atau valentine day adalah cinta kasih yang tidak halal. Karena yang merayakannya adalah muda-mudi dengan saling memberi hadiah, kencan berdua, bergandengan tangan, bahkan mejeng di kegelapan demi menyatakan cinta di hari tersebut. Ini tentu saja cinta kasih yang tidak halal. Cinta kasih yang halal dalam Islam hanyalah dinyatakan lewat nikah. Cinta kasih bukan dinyatakan lewat pesan singkat, telepon, jalan berdua, berdua-duaan, kencan dinner, dinyatakan dengan pemberian coklat, bahkan ada yang membuktikannya dengan zina. Cinta sejati dibuktikan dengan menikah karena itulah yang halal bahkan berpahala di sisi Allah. Inilah manfaat nikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625) Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.” Jadi dengan menikah berarti menjaga agama. Sebaliknya, menyalurkan cinta lewat pacaran malah merusak agama seseorang. 3- Berzina atau melakukan hal-hal yang merupakan perantara menuju zina Inilah yang nyata saat merayakan valentine, setiap pasangan akan menyatakan cinta pada yang lain. Bahkan ada yang membuktikan dengan cara yang parah sampai berzina. Padahal mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai berzina, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32). Kata Al Qurthubi, ayat ini sangat bagus dan lebih menunjukkan larangan daripada perkataan “Janganlah melakukan zina“. Maksudnya, larangan tersebut untuk mendekati, tentu saja jika sampai terjerumus, jelas terlarangnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. 4- Menghambur-hamburkan uang Memberi coklat dan hadiah pada pasangan pada hari valentine juga termasuk tabdzir atau menghambur-hamburkan uang. Karena yang disebut tabdzir adalah menyalurkan harta pada suatu yang haram dan sia-sia. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 68). Menghambur-hamburkan harta dalam hal yang sia-sia ini termasuk temannya setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Sama halnya dengan acara perayaan yang tidak ada tuntunan lainnya -seperti ulang tahun-, maka menerima hadiah dari coklat di hari valentine mesti menimbang maslahat dan mudhorot. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata mengenai hukum menerima kado ulang tahun, “Menerima hadiah dari acara yang tidak ada tuntunan tidak dibolehkan karena hal itu termasuk menyokong acara tersebut tetap laris manis. Maka hendaklah menolak hadiah tersebut dengan cara yang halus. Namun jika khawatir merusak hubungan dengan rekan kita, maka jelaskan padanya bahwa kita menerima hadiah karena itu hadiah saja bukan maksud mendukung acara yang tidak ada tuntunan tersebut. Dengan menambahkan keterangan bahwa kita tidak lagi akan menerima kado seperti itu di masa akan datang. Juga tidak perlu membalas memberikan hadiah di hari ulang tahunnya.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 146449). Menerima hadiah di hari valentine seperti itu pula, timbang-timbanglah maslahat dan bahayanya. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di waktu Dhuha di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsvalentine

Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine?

Perayaan valentine jelas bukan perayaan muslim. Itu hanyalah budaya latah dari barat yang diimpor ke negeri ini. Biasanya yang dijadikan hadiah dalam perayaan tersebut adalah coklat. Seandainya kita yang diberi coklat oleh rekan kita, bolehkah kita menerimanya? Ini Alasannya Kenapa Valentine Identik dengan Coklat Ternyata, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi membantu penyerapan dalam otak dan menghasilkan dopamine yang akan menyebabkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan dapat menimbulkan perasaan jatuh cinta. Tidak heranlah coklat menjadi pilihan hadiah tanda cinta. Disebabkan oleh teksturnya yang lembut dan mudah larut secara perlahan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu,coklat dapat memberikan kesan nyaman, rileks dan dapat meningkatkan gairah seksual. Berarti ada tujuan tidak baik di balik coklat, apalagi jika dilihat pasangan yang diberi masih belum halal karena belum ada akad nikah? Lihat saja, meningkatkan gairah seksual. Apa maksudnya? Apa ingin menghalalkan zina dengan hadiah coklat tersebut? Wallahul musta’an. Masalah Merayakan Valentine Intinya, merayakan valentina atau hari kasih sayang, ada beberapa sisi kerusakan: 1- Merayakan perayaan non muslim Jelas banget, hari valentine bukanlah perayaan muslim. Perayaan atau hari besar kaum muslimin hanyalah dua, tidak ada yang lainnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kita pun dilarang tasyabbuh dengan non muslim, yaitu dilarang meniru non muslim dalam perayaan mereka. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Imam Adz Dzahabi juga berkata, فإذا كان للنصارى عيد ، ولليهود عيد ، كانوا مختصين به ، فلا يشركهم فيه مسلم ، كما لا يشاركهم في شرعتهم ولا قبلتهم “Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah 4: 193) Jelas sekali, merayakan valentine termasuk dalam meniru orang kafir. Karena perayaan tersebut sama sekali bukanlah perayaan muslim, namun diimpor dari barat. Sejarah valentine bermula dari: – Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan. – Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine. – Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta. – Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”. Jadi pemuda yang merayakannya saat ini hanyalah latah mengikuti budaya barat. 2- Cinta kasih yang tidak halal Yang ada di hari kasih sayang atau valentine day adalah cinta kasih yang tidak halal. Karena yang merayakannya adalah muda-mudi dengan saling memberi hadiah, kencan berdua, bergandengan tangan, bahkan mejeng di kegelapan demi menyatakan cinta di hari tersebut. Ini tentu saja cinta kasih yang tidak halal. Cinta kasih yang halal dalam Islam hanyalah dinyatakan lewat nikah. Cinta kasih bukan dinyatakan lewat pesan singkat, telepon, jalan berdua, berdua-duaan, kencan dinner, dinyatakan dengan pemberian coklat, bahkan ada yang membuktikannya dengan zina. Cinta sejati dibuktikan dengan menikah karena itulah yang halal bahkan berpahala di sisi Allah. Inilah manfaat nikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625) Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.” Jadi dengan menikah berarti menjaga agama. Sebaliknya, menyalurkan cinta lewat pacaran malah merusak agama seseorang. 3- Berzina atau melakukan hal-hal yang merupakan perantara menuju zina Inilah yang nyata saat merayakan valentine, setiap pasangan akan menyatakan cinta pada yang lain. Bahkan ada yang membuktikan dengan cara yang parah sampai berzina. Padahal mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai berzina, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32). Kata Al Qurthubi, ayat ini sangat bagus dan lebih menunjukkan larangan daripada perkataan “Janganlah melakukan zina“. Maksudnya, larangan tersebut untuk mendekati, tentu saja jika sampai terjerumus, jelas terlarangnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. 4- Menghambur-hamburkan uang Memberi coklat dan hadiah pada pasangan pada hari valentine juga termasuk tabdzir atau menghambur-hamburkan uang. Karena yang disebut tabdzir adalah menyalurkan harta pada suatu yang haram dan sia-sia. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 68). Menghambur-hamburkan harta dalam hal yang sia-sia ini termasuk temannya setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Sama halnya dengan acara perayaan yang tidak ada tuntunan lainnya -seperti ulang tahun-, maka menerima hadiah dari coklat di hari valentine mesti menimbang maslahat dan mudhorot. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata mengenai hukum menerima kado ulang tahun, “Menerima hadiah dari acara yang tidak ada tuntunan tidak dibolehkan karena hal itu termasuk menyokong acara tersebut tetap laris manis. Maka hendaklah menolak hadiah tersebut dengan cara yang halus. Namun jika khawatir merusak hubungan dengan rekan kita, maka jelaskan padanya bahwa kita menerima hadiah karena itu hadiah saja bukan maksud mendukung acara yang tidak ada tuntunan tersebut. Dengan menambahkan keterangan bahwa kita tidak lagi akan menerima kado seperti itu di masa akan datang. Juga tidak perlu membalas memberikan hadiah di hari ulang tahunnya.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 146449). Menerima hadiah di hari valentine seperti itu pula, timbang-timbanglah maslahat dan bahayanya. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di waktu Dhuha di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsvalentine
Perayaan valentine jelas bukan perayaan muslim. Itu hanyalah budaya latah dari barat yang diimpor ke negeri ini. Biasanya yang dijadikan hadiah dalam perayaan tersebut adalah coklat. Seandainya kita yang diberi coklat oleh rekan kita, bolehkah kita menerimanya? Ini Alasannya Kenapa Valentine Identik dengan Coklat Ternyata, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi membantu penyerapan dalam otak dan menghasilkan dopamine yang akan menyebabkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan dapat menimbulkan perasaan jatuh cinta. Tidak heranlah coklat menjadi pilihan hadiah tanda cinta. Disebabkan oleh teksturnya yang lembut dan mudah larut secara perlahan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu,coklat dapat memberikan kesan nyaman, rileks dan dapat meningkatkan gairah seksual. Berarti ada tujuan tidak baik di balik coklat, apalagi jika dilihat pasangan yang diberi masih belum halal karena belum ada akad nikah? Lihat saja, meningkatkan gairah seksual. Apa maksudnya? Apa ingin menghalalkan zina dengan hadiah coklat tersebut? Wallahul musta’an. Masalah Merayakan Valentine Intinya, merayakan valentina atau hari kasih sayang, ada beberapa sisi kerusakan: 1- Merayakan perayaan non muslim Jelas banget, hari valentine bukanlah perayaan muslim. Perayaan atau hari besar kaum muslimin hanyalah dua, tidak ada yang lainnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kita pun dilarang tasyabbuh dengan non muslim, yaitu dilarang meniru non muslim dalam perayaan mereka. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Imam Adz Dzahabi juga berkata, فإذا كان للنصارى عيد ، ولليهود عيد ، كانوا مختصين به ، فلا يشركهم فيه مسلم ، كما لا يشاركهم في شرعتهم ولا قبلتهم “Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah 4: 193) Jelas sekali, merayakan valentine termasuk dalam meniru orang kafir. Karena perayaan tersebut sama sekali bukanlah perayaan muslim, namun diimpor dari barat. Sejarah valentine bermula dari: – Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan. – Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine. – Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta. – Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”. Jadi pemuda yang merayakannya saat ini hanyalah latah mengikuti budaya barat. 2- Cinta kasih yang tidak halal Yang ada di hari kasih sayang atau valentine day adalah cinta kasih yang tidak halal. Karena yang merayakannya adalah muda-mudi dengan saling memberi hadiah, kencan berdua, bergandengan tangan, bahkan mejeng di kegelapan demi menyatakan cinta di hari tersebut. Ini tentu saja cinta kasih yang tidak halal. Cinta kasih yang halal dalam Islam hanyalah dinyatakan lewat nikah. Cinta kasih bukan dinyatakan lewat pesan singkat, telepon, jalan berdua, berdua-duaan, kencan dinner, dinyatakan dengan pemberian coklat, bahkan ada yang membuktikannya dengan zina. Cinta sejati dibuktikan dengan menikah karena itulah yang halal bahkan berpahala di sisi Allah. Inilah manfaat nikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625) Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.” Jadi dengan menikah berarti menjaga agama. Sebaliknya, menyalurkan cinta lewat pacaran malah merusak agama seseorang. 3- Berzina atau melakukan hal-hal yang merupakan perantara menuju zina Inilah yang nyata saat merayakan valentine, setiap pasangan akan menyatakan cinta pada yang lain. Bahkan ada yang membuktikan dengan cara yang parah sampai berzina. Padahal mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai berzina, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32). Kata Al Qurthubi, ayat ini sangat bagus dan lebih menunjukkan larangan daripada perkataan “Janganlah melakukan zina“. Maksudnya, larangan tersebut untuk mendekati, tentu saja jika sampai terjerumus, jelas terlarangnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. 4- Menghambur-hamburkan uang Memberi coklat dan hadiah pada pasangan pada hari valentine juga termasuk tabdzir atau menghambur-hamburkan uang. Karena yang disebut tabdzir adalah menyalurkan harta pada suatu yang haram dan sia-sia. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 68). Menghambur-hamburkan harta dalam hal yang sia-sia ini termasuk temannya setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Sama halnya dengan acara perayaan yang tidak ada tuntunan lainnya -seperti ulang tahun-, maka menerima hadiah dari coklat di hari valentine mesti menimbang maslahat dan mudhorot. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata mengenai hukum menerima kado ulang tahun, “Menerima hadiah dari acara yang tidak ada tuntunan tidak dibolehkan karena hal itu termasuk menyokong acara tersebut tetap laris manis. Maka hendaklah menolak hadiah tersebut dengan cara yang halus. Namun jika khawatir merusak hubungan dengan rekan kita, maka jelaskan padanya bahwa kita menerima hadiah karena itu hadiah saja bukan maksud mendukung acara yang tidak ada tuntunan tersebut. Dengan menambahkan keterangan bahwa kita tidak lagi akan menerima kado seperti itu di masa akan datang. Juga tidak perlu membalas memberikan hadiah di hari ulang tahunnya.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 146449). Menerima hadiah di hari valentine seperti itu pula, timbang-timbanglah maslahat dan bahayanya. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di waktu Dhuha di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsvalentine


Perayaan valentine jelas bukan perayaan muslim. Itu hanyalah budaya latah dari barat yang diimpor ke negeri ini. Biasanya yang dijadikan hadiah dalam perayaan tersebut adalah coklat. Seandainya kita yang diberi coklat oleh rekan kita, bolehkah kita menerimanya? Ini Alasannya Kenapa Valentine Identik dengan Coklat Ternyata, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi membantu penyerapan dalam otak dan menghasilkan dopamine yang akan menyebabkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan dapat menimbulkan perasaan jatuh cinta. Tidak heranlah coklat menjadi pilihan hadiah tanda cinta. Disebabkan oleh teksturnya yang lembut dan mudah larut secara perlahan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu,coklat dapat memberikan kesan nyaman, rileks dan dapat meningkatkan gairah seksual. Berarti ada tujuan tidak baik di balik coklat, apalagi jika dilihat pasangan yang diberi masih belum halal karena belum ada akad nikah? Lihat saja, meningkatkan gairah seksual. Apa maksudnya? Apa ingin menghalalkan zina dengan hadiah coklat tersebut? Wallahul musta’an. Masalah Merayakan Valentine Intinya, merayakan valentina atau hari kasih sayang, ada beberapa sisi kerusakan: 1- Merayakan perayaan non muslim Jelas banget, hari valentine bukanlah perayaan muslim. Perayaan atau hari besar kaum muslimin hanyalah dua, tidak ada yang lainnya. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kita pun dilarang tasyabbuh dengan non muslim, yaitu dilarang meniru non muslim dalam perayaan mereka. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Imam Adz Dzahabi juga berkata, فإذا كان للنصارى عيد ، ولليهود عيد ، كانوا مختصين به ، فلا يشركهم فيه مسلم ، كما لا يشاركهم في شرعتهم ولا قبلتهم “Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah 4: 193) Jelas sekali, merayakan valentine termasuk dalam meniru orang kafir. Karena perayaan tersebut sama sekali bukanlah perayaan muslim, namun diimpor dari barat. Sejarah valentine bermula dari: – Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan. – Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine. – Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta. – Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”. Jadi pemuda yang merayakannya saat ini hanyalah latah mengikuti budaya barat. 2- Cinta kasih yang tidak halal Yang ada di hari kasih sayang atau valentine day adalah cinta kasih yang tidak halal. Karena yang merayakannya adalah muda-mudi dengan saling memberi hadiah, kencan berdua, bergandengan tangan, bahkan mejeng di kegelapan demi menyatakan cinta di hari tersebut. Ini tentu saja cinta kasih yang tidak halal. Cinta kasih yang halal dalam Islam hanyalah dinyatakan lewat nikah. Cinta kasih bukan dinyatakan lewat pesan singkat, telepon, jalan berdua, berdua-duaan, kencan dinner, dinyatakan dengan pemberian coklat, bahkan ada yang membuktikannya dengan zina. Cinta sejati dibuktikan dengan menikah karena itulah yang halal bahkan berpahala di sisi Allah. Inilah manfaat nikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625) Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.” Jadi dengan menikah berarti menjaga agama. Sebaliknya, menyalurkan cinta lewat pacaran malah merusak agama seseorang. 3- Berzina atau melakukan hal-hal yang merupakan perantara menuju zina Inilah yang nyata saat merayakan valentine, setiap pasangan akan menyatakan cinta pada yang lain. Bahkan ada yang membuktikan dengan cara yang parah sampai berzina. Padahal mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai berzina, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32). Kata Al Qurthubi, ayat ini sangat bagus dan lebih menunjukkan larangan daripada perkataan “Janganlah melakukan zina“. Maksudnya, larangan tersebut untuk mendekati, tentu saja jika sampai terjerumus, jelas terlarangnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. 4- Menghambur-hamburkan uang Memberi coklat dan hadiah pada pasangan pada hari valentine juga termasuk tabdzir atau menghambur-hamburkan uang. Karena yang disebut tabdzir adalah menyalurkan harta pada suatu yang haram dan sia-sia. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 68). Menghambur-hamburkan harta dalam hal yang sia-sia ini termasuk temannya setan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Bolehkah Menerima Hadiah Coklat Valentine? Sama halnya dengan acara perayaan yang tidak ada tuntunan lainnya -seperti ulang tahun-, maka menerima hadiah dari coklat di hari valentine mesti menimbang maslahat dan mudhorot. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata mengenai hukum menerima kado ulang tahun, “Menerima hadiah dari acara yang tidak ada tuntunan tidak dibolehkan karena hal itu termasuk menyokong acara tersebut tetap laris manis. Maka hendaklah menolak hadiah tersebut dengan cara yang halus. Namun jika khawatir merusak hubungan dengan rekan kita, maka jelaskan padanya bahwa kita menerima hadiah karena itu hadiah saja bukan maksud mendukung acara yang tidak ada tuntunan tersebut. Dengan menambahkan keterangan bahwa kita tidak lagi akan menerima kado seperti itu di masa akan datang. Juga tidak perlu membalas memberikan hadiah di hari ulang tahunnya.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 146449). Menerima hadiah di hari valentine seperti itu pula, timbang-timbanglah maslahat dan bahayanya. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di waktu Dhuha di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsvalentine

Hukum Shalat Di Atas Sajadah

Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar? Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.” Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan, دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim). Dari Maimunah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas). Dari Abu Ad Darda’, ia berkata, مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ . “Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya). Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511) Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” (Idem) Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssajadah

Hukum Shalat Di Atas Sajadah

Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar? Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.” Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan, دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim). Dari Maimunah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas). Dari Abu Ad Darda’, ia berkata, مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ . “Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya). Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511) Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” (Idem) Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssajadah
Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar? Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.” Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan, دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim). Dari Maimunah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas). Dari Abu Ad Darda’, ia berkata, مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ . “Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya). Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511) Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” (Idem) Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssajadah


Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar? Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.” Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan, دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim). Dari Maimunah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas). Dari Abu Ad Darda’, ia berkata, مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ . “Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya). Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511) Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” (Idem) Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. — Selesai disusun setelah ‘Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssajadah

Jika Ada Tokoh Berkata: Jilbab Tidak Wajib

Salah satu pemikiran keliru mengenai jilbab dimunculkan oleh sebagian tokoh, bahkan anak dari tokoh agama terkemuka di negeri ini. Ia mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Padahal dalil Al Qur’an dan As Sunnah mengatakan wajibnya. Tokoh ini berkata, “KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurutku, kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.” Sanggahan: Standar bagus atau baik dikembalikan pada syari’at, bukan menurut kita manusia yang dhoif. Kalau seperti itu kami juga bisa berkata, “Kalau kami lebih tentram pakai baju “u can see”, itu menurutku bagus dan sudah sopan.” Inilah bahaya jika memakai standar yang tidak jelas. Coba yang dijadikan standar adalah Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak memakai logika seperti itu. Jilbab itu sudah jelas wajibnya, tidak perlu disamarkan lagi dengan logika sebagian tokoh. Justru wahyu dari Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya yang mesti diikuti. Perintah jilbab terdapat pada ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Dalam ayat lainnya juga disebutkan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Ini adalah perintah berjilbab di mana menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Enggan berjilbab pun terkena ancaman hadits, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Berarti tidak berjilbab terkena ancaman hadits ini. Jadi, jika ada anak seorang tokoh agama yang menakwil atau memahami berbeda dengan yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya, tentu tokoh tersebut yang pendapatnya keliru. Bukanlah ayat dan hadits yang disalahkan. — Pungkasnya lagi, “Bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat.” Sanggahan: Justru, memakai jilbab yang membuat seseorang lebih terhormat karena tidak berjilbab itu hanyalah didapati pada seorang budak di masa silam. Jika ingin terhormat, maka berjilbablah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.” Semoga Allah memberi kita semua hidayah untuk taat pada Allah dan dijauhkan dari pemahaman-pemahaman menyimpang. — Disusun di pagi hari penuh berkah, di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjilbab

Jika Ada Tokoh Berkata: Jilbab Tidak Wajib

Salah satu pemikiran keliru mengenai jilbab dimunculkan oleh sebagian tokoh, bahkan anak dari tokoh agama terkemuka di negeri ini. Ia mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Padahal dalil Al Qur’an dan As Sunnah mengatakan wajibnya. Tokoh ini berkata, “KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurutku, kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.” Sanggahan: Standar bagus atau baik dikembalikan pada syari’at, bukan menurut kita manusia yang dhoif. Kalau seperti itu kami juga bisa berkata, “Kalau kami lebih tentram pakai baju “u can see”, itu menurutku bagus dan sudah sopan.” Inilah bahaya jika memakai standar yang tidak jelas. Coba yang dijadikan standar adalah Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak memakai logika seperti itu. Jilbab itu sudah jelas wajibnya, tidak perlu disamarkan lagi dengan logika sebagian tokoh. Justru wahyu dari Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya yang mesti diikuti. Perintah jilbab terdapat pada ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Dalam ayat lainnya juga disebutkan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Ini adalah perintah berjilbab di mana menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Enggan berjilbab pun terkena ancaman hadits, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Berarti tidak berjilbab terkena ancaman hadits ini. Jadi, jika ada anak seorang tokoh agama yang menakwil atau memahami berbeda dengan yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya, tentu tokoh tersebut yang pendapatnya keliru. Bukanlah ayat dan hadits yang disalahkan. — Pungkasnya lagi, “Bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat.” Sanggahan: Justru, memakai jilbab yang membuat seseorang lebih terhormat karena tidak berjilbab itu hanyalah didapati pada seorang budak di masa silam. Jika ingin terhormat, maka berjilbablah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.” Semoga Allah memberi kita semua hidayah untuk taat pada Allah dan dijauhkan dari pemahaman-pemahaman menyimpang. — Disusun di pagi hari penuh berkah, di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjilbab
Salah satu pemikiran keliru mengenai jilbab dimunculkan oleh sebagian tokoh, bahkan anak dari tokoh agama terkemuka di negeri ini. Ia mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Padahal dalil Al Qur’an dan As Sunnah mengatakan wajibnya. Tokoh ini berkata, “KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurutku, kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.” Sanggahan: Standar bagus atau baik dikembalikan pada syari’at, bukan menurut kita manusia yang dhoif. Kalau seperti itu kami juga bisa berkata, “Kalau kami lebih tentram pakai baju “u can see”, itu menurutku bagus dan sudah sopan.” Inilah bahaya jika memakai standar yang tidak jelas. Coba yang dijadikan standar adalah Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak memakai logika seperti itu. Jilbab itu sudah jelas wajibnya, tidak perlu disamarkan lagi dengan logika sebagian tokoh. Justru wahyu dari Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya yang mesti diikuti. Perintah jilbab terdapat pada ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Dalam ayat lainnya juga disebutkan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Ini adalah perintah berjilbab di mana menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Enggan berjilbab pun terkena ancaman hadits, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Berarti tidak berjilbab terkena ancaman hadits ini. Jadi, jika ada anak seorang tokoh agama yang menakwil atau memahami berbeda dengan yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya, tentu tokoh tersebut yang pendapatnya keliru. Bukanlah ayat dan hadits yang disalahkan. — Pungkasnya lagi, “Bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat.” Sanggahan: Justru, memakai jilbab yang membuat seseorang lebih terhormat karena tidak berjilbab itu hanyalah didapati pada seorang budak di masa silam. Jika ingin terhormat, maka berjilbablah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.” Semoga Allah memberi kita semua hidayah untuk taat pada Allah dan dijauhkan dari pemahaman-pemahaman menyimpang. — Disusun di pagi hari penuh berkah, di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjilbab


Salah satu pemikiran keliru mengenai jilbab dimunculkan oleh sebagian tokoh, bahkan anak dari tokoh agama terkemuka di negeri ini. Ia mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Padahal dalil Al Qur’an dan As Sunnah mengatakan wajibnya. Tokoh ini berkata, “KENDATI dalam keluarga religius, soal pakai jilbab tak menjadi keharusan. Menurutku, kalau orang pakai jilbab itu bagus, kalau tak berjilbab juga tidak apa-apa. “Saya sih seperti itu dan saya percaya itu.” Sanggahan: Standar bagus atau baik dikembalikan pada syari’at, bukan menurut kita manusia yang dhoif. Kalau seperti itu kami juga bisa berkata, “Kalau kami lebih tentram pakai baju “u can see”, itu menurutku bagus dan sudah sopan.” Inilah bahaya jika memakai standar yang tidak jelas. Coba yang dijadikan standar adalah Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak memakai logika seperti itu. Jilbab itu sudah jelas wajibnya, tidak perlu disamarkan lagi dengan logika sebagian tokoh. Justru wahyu dari Allah yang berada di atas seluruh makhluk-Nya yang mesti diikuti. Perintah jilbab terdapat pada ayat, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Dalam ayat lainnya juga disebutkan, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Ini adalah perintah berjilbab di mana menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Enggan berjilbab pun terkena ancaman hadits, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Berarti tidak berjilbab terkena ancaman hadits ini. Jadi, jika ada anak seorang tokoh agama yang menakwil atau memahami berbeda dengan yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya, tentu tokoh tersebut yang pendapatnya keliru. Bukanlah ayat dan hadits yang disalahkan. — Pungkasnya lagi, “Bukan berarti yang berjilbab tidak terhormat dan yang berjilbab sangat terhormat.” Sanggahan: Justru, memakai jilbab yang membuat seseorang lebih terhormat karena tidak berjilbab itu hanyalah didapati pada seorang budak di masa silam. Jika ingin terhormat, maka berjilbablah. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.” Semoga Allah memberi kita semua hidayah untuk taat pada Allah dan dijauhkan dari pemahaman-pemahaman menyimpang. — Disusun di pagi hari penuh berkah, di Pesantren Darush Sholihin, 11 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsjilbab

Hukum Darah Sebelum Melahirkan

Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan, baik ketika itu keluar lendir dan darah atau darah saja? Apakah sudah dihukumi darah nifas? Dua atau tiga hari sebelum melahirkan sudah mengalami pembukaan pertama dan seterusnya, apakah ketika itu masih harus shalat? Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “bloody show” yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya. Perbedaan Ulama Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i. Dalam Al Hidayah disebutkan, والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة “Darah yang dilihat oleh wanita hamil di awal-awal atau saat melahirkan sebelum keluarnya bayi, dianggap darah istihadhoh.” Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan, النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة “Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.” Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata, النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض “Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.” Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh. Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah. (Diambil dari IslamWeb) Pendapat Terkuat Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Inilah  darah yang keluar sebelum melahirkan seperti pada pembukaan rahim, maka dihukumi sebagai darah fasad (darah rusak) yang masih tetap harus shalat dan puasa. Jika memang ia tidak mampu mengerjakan saat proses melahirkan seperti itu, maka ia mesti mengqodho shalat atau puasanya setelah nanti suci dari nifas. Inilah pelajaran dari Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=Z1jijpwQVbc”]   Pendapat yang penulis pilih ini lebih cenderung pada pendapat ulama Syafi’iyah. Karena secara bahasa nifas itu berarti wiladah (melahirkan). Jadinya nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Lihat Tadribul Mubtadi wa Tahdzibul Muntahi karya Al Balqini dan Al Iqna’karya Syamsuddin bin Muhammad Al Khotib. Pendapat inilah yang lebih hati-hati (wara’), sebagaimana kata Syaikh Kholid Mushlih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah haidh darah nifas

Hukum Darah Sebelum Melahirkan

Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan, baik ketika itu keluar lendir dan darah atau darah saja? Apakah sudah dihukumi darah nifas? Dua atau tiga hari sebelum melahirkan sudah mengalami pembukaan pertama dan seterusnya, apakah ketika itu masih harus shalat? Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “bloody show” yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya. Perbedaan Ulama Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i. Dalam Al Hidayah disebutkan, والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة “Darah yang dilihat oleh wanita hamil di awal-awal atau saat melahirkan sebelum keluarnya bayi, dianggap darah istihadhoh.” Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan, النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة “Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.” Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata, النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض “Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.” Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh. Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah. (Diambil dari IslamWeb) Pendapat Terkuat Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Inilah  darah yang keluar sebelum melahirkan seperti pada pembukaan rahim, maka dihukumi sebagai darah fasad (darah rusak) yang masih tetap harus shalat dan puasa. Jika memang ia tidak mampu mengerjakan saat proses melahirkan seperti itu, maka ia mesti mengqodho shalat atau puasanya setelah nanti suci dari nifas. Inilah pelajaran dari Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=Z1jijpwQVbc”]   Pendapat yang penulis pilih ini lebih cenderung pada pendapat ulama Syafi’iyah. Karena secara bahasa nifas itu berarti wiladah (melahirkan). Jadinya nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Lihat Tadribul Mubtadi wa Tahdzibul Muntahi karya Al Balqini dan Al Iqna’karya Syamsuddin bin Muhammad Al Khotib. Pendapat inilah yang lebih hati-hati (wara’), sebagaimana kata Syaikh Kholid Mushlih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah haidh darah nifas
Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan, baik ketika itu keluar lendir dan darah atau darah saja? Apakah sudah dihukumi darah nifas? Dua atau tiga hari sebelum melahirkan sudah mengalami pembukaan pertama dan seterusnya, apakah ketika itu masih harus shalat? Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “bloody show” yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya. Perbedaan Ulama Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i. Dalam Al Hidayah disebutkan, والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة “Darah yang dilihat oleh wanita hamil di awal-awal atau saat melahirkan sebelum keluarnya bayi, dianggap darah istihadhoh.” Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan, النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة “Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.” Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata, النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض “Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.” Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh. Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah. (Diambil dari IslamWeb) Pendapat Terkuat Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Inilah  darah yang keluar sebelum melahirkan seperti pada pembukaan rahim, maka dihukumi sebagai darah fasad (darah rusak) yang masih tetap harus shalat dan puasa. Jika memang ia tidak mampu mengerjakan saat proses melahirkan seperti itu, maka ia mesti mengqodho shalat atau puasanya setelah nanti suci dari nifas. Inilah pelajaran dari Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=Z1jijpwQVbc”]   Pendapat yang penulis pilih ini lebih cenderung pada pendapat ulama Syafi’iyah. Karena secara bahasa nifas itu berarti wiladah (melahirkan). Jadinya nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Lihat Tadribul Mubtadi wa Tahdzibul Muntahi karya Al Balqini dan Al Iqna’karya Syamsuddin bin Muhammad Al Khotib. Pendapat inilah yang lebih hati-hati (wara’), sebagaimana kata Syaikh Kholid Mushlih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah haidh darah nifas


Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan, baik ketika itu keluar lendir dan darah atau darah saja? Apakah sudah dihukumi darah nifas? Dua atau tiga hari sebelum melahirkan sudah mengalami pembukaan pertama dan seterusnya, apakah ketika itu masih harus shalat? Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “bloody show” yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya. Perbedaan Ulama Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini: Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i. Dalam Al Hidayah disebutkan, والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة “Darah yang dilihat oleh wanita hamil di awal-awal atau saat melahirkan sebelum keluarnya bayi, dianggap darah istihadhoh.” Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan, النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة “Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.” Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata, النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض “Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.” Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh. Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah. (Diambil dari IslamWeb) Pendapat Terkuat Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Inilah  darah yang keluar sebelum melahirkan seperti pada pembukaan rahim, maka dihukumi sebagai darah fasad (darah rusak) yang masih tetap harus shalat dan puasa. Jika memang ia tidak mampu mengerjakan saat proses melahirkan seperti itu, maka ia mesti mengqodho shalat atau puasanya setelah nanti suci dari nifas. Inilah pelajaran dari Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=Z1jijpwQVbc”]   Pendapat yang penulis pilih ini lebih cenderung pada pendapat ulama Syafi’iyah. Karena secara bahasa nifas itu berarti wiladah (melahirkan). Jadinya nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Lihat Tadribul Mubtadi wa Tahdzibul Muntahi karya Al Balqini dan Al Iqna’karya Syamsuddin bin Muhammad Al Khotib. Pendapat inilah yang lebih hati-hati (wara’), sebagaimana kata Syaikh Kholid Mushlih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah haidh darah nifas

Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari

Bagaimana jika darah nifas pada wanita tidak berhenti setelah 40 hari, apakah tetap dihukumi darah nifas atau dihukumi darah kotor (istihadhoh)? Jika darahnya nifas, tentu saja masih tidak boleh shalat dan puasa. Sedangkan darah istihadhoh sebaliknya. Batasan Lama Darah Nifas Batasan minimal lamanya nifas tidak ada. Jika seorang wanita melihat dirinya telah suci, maka ia segera mandi lalu mengerjakan shalat. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 41: 6. Untuk batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari. Ada juga yang berpendapat 40 hari. Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata, كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih). Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari Dalil di atas sebenarnya bukan menunjukkan batasan bahwa darah nifas maksimal keluar selama 40 hari, namun menunjukkan umumnya darah nifas adalah keluar selama waktu itu. Artinya, jika lebih dari 40 hari darah terus keluar, tetap masih berlaku darah nifas. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al Mukhtarot Al Jaliyah minal Masa-il Al Fiqhiyyah, hal. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al Qowa’id wal Furuq, hal. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di, hal. 52) Lihat juga penjelasan Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=9Mg_moASgCU”]   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun selepas Ashar di Pesantren DS Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas

Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari

Bagaimana jika darah nifas pada wanita tidak berhenti setelah 40 hari, apakah tetap dihukumi darah nifas atau dihukumi darah kotor (istihadhoh)? Jika darahnya nifas, tentu saja masih tidak boleh shalat dan puasa. Sedangkan darah istihadhoh sebaliknya. Batasan Lama Darah Nifas Batasan minimal lamanya nifas tidak ada. Jika seorang wanita melihat dirinya telah suci, maka ia segera mandi lalu mengerjakan shalat. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 41: 6. Untuk batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari. Ada juga yang berpendapat 40 hari. Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata, كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih). Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari Dalil di atas sebenarnya bukan menunjukkan batasan bahwa darah nifas maksimal keluar selama 40 hari, namun menunjukkan umumnya darah nifas adalah keluar selama waktu itu. Artinya, jika lebih dari 40 hari darah terus keluar, tetap masih berlaku darah nifas. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al Mukhtarot Al Jaliyah minal Masa-il Al Fiqhiyyah, hal. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al Qowa’id wal Furuq, hal. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di, hal. 52) Lihat juga penjelasan Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=9Mg_moASgCU”]   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun selepas Ashar di Pesantren DS Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas
Bagaimana jika darah nifas pada wanita tidak berhenti setelah 40 hari, apakah tetap dihukumi darah nifas atau dihukumi darah kotor (istihadhoh)? Jika darahnya nifas, tentu saja masih tidak boleh shalat dan puasa. Sedangkan darah istihadhoh sebaliknya. Batasan Lama Darah Nifas Batasan minimal lamanya nifas tidak ada. Jika seorang wanita melihat dirinya telah suci, maka ia segera mandi lalu mengerjakan shalat. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 41: 6. Untuk batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari. Ada juga yang berpendapat 40 hari. Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata, كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih). Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari Dalil di atas sebenarnya bukan menunjukkan batasan bahwa darah nifas maksimal keluar selama 40 hari, namun menunjukkan umumnya darah nifas adalah keluar selama waktu itu. Artinya, jika lebih dari 40 hari darah terus keluar, tetap masih berlaku darah nifas. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al Mukhtarot Al Jaliyah minal Masa-il Al Fiqhiyyah, hal. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al Qowa’id wal Furuq, hal. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di, hal. 52) Lihat juga penjelasan Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=9Mg_moASgCU”]   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun selepas Ashar di Pesantren DS Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas


Bagaimana jika darah nifas pada wanita tidak berhenti setelah 40 hari, apakah tetap dihukumi darah nifas atau dihukumi darah kotor (istihadhoh)? Jika darahnya nifas, tentu saja masih tidak boleh shalat dan puasa. Sedangkan darah istihadhoh sebaliknya. Batasan Lama Darah Nifas Batasan minimal lamanya nifas tidak ada. Jika seorang wanita melihat dirinya telah suci, maka ia segera mandi lalu mengerjakan shalat. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 41: 6. Untuk batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari. Ada juga yang berpendapat 40 hari. Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata, كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih). Darah Nifas Tidak Berhenti Setelah 40 Hari Dalil di atas sebenarnya bukan menunjukkan batasan bahwa darah nifas maksimal keluar selama 40 hari, namun menunjukkan umumnya darah nifas adalah keluar selama waktu itu. Artinya, jika lebih dari 40 hari darah terus keluar, tetap masih berlaku darah nifas. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al Mukhtarot Al Jaliyah minal Masa-il Al Fiqhiyyah, hal. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al Qowa’id wal Furuq, hal. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di, hal. 52) Lihat juga penjelasan Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=9Mg_moASgCU”]   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun selepas Ashar di Pesantren DS Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas

Pengertian Darah Nifas

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Itu definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini dan inilah yang jadi pegangan ulama Syafi’iyah yang jadi madzhab di negri kita. Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan, فان الخارج بعد الولادة نفاس وأما الخارج قبله ففيه وجهان من أصحابنا “Adapun darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat.” Yaitu, ada yang menganggap sebagai darah istihadhoh dan ada yang menganggapnya sebagai darah haidh. Disebutkan oleh Imam Nawawi, النفاس بكسر النون وهو عند الفقهاء الدم الخارج بعد الولد وعلي قول من يجعل الخارج معه نفاسا يقول هو الخارج مع الولد أو بعده وأما أهل اللغة فقالوا النفاس الولادة “Nifas -dengan nun-nya dikasroh- menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahas mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 2: 369). Dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ (1: 177), Syamsuddin Muhammad Al Khothib menyebutkan, والنفاس لغة الولادة وشرعا هو الدم الخارج من فرج المرأة عقب الولادة أي بعد فراغ الرحم من الحمل وسمي نفاسا لأنه يخرج عقب نفس فخرج بما ذكر دم الطلق والخارج مع الولد فليسا بحيض لأن ذلك من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد “Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Menurut istilah syar’i, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu hamil. Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan, juga tidak termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah tersebut tidak tergolong darah haidh karena darah ini adalah pengaruh dari melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum keluarnya bayi. Yang tepat, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak).” Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Untuk menambah pengetahuan tentang darah nifas, silakan baca ulasan sebelumnya: Hukum Darah Sebelum Melahirkan. Wallahu a’lam. Moga Allah selalu menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. — Disusun selepas Zhuhur di Pesantren DS, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas

Pengertian Darah Nifas

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Itu definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini dan inilah yang jadi pegangan ulama Syafi’iyah yang jadi madzhab di negri kita. Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan, فان الخارج بعد الولادة نفاس وأما الخارج قبله ففيه وجهان من أصحابنا “Adapun darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat.” Yaitu, ada yang menganggap sebagai darah istihadhoh dan ada yang menganggapnya sebagai darah haidh. Disebutkan oleh Imam Nawawi, النفاس بكسر النون وهو عند الفقهاء الدم الخارج بعد الولد وعلي قول من يجعل الخارج معه نفاسا يقول هو الخارج مع الولد أو بعده وأما أهل اللغة فقالوا النفاس الولادة “Nifas -dengan nun-nya dikasroh- menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahas mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 2: 369). Dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ (1: 177), Syamsuddin Muhammad Al Khothib menyebutkan, والنفاس لغة الولادة وشرعا هو الدم الخارج من فرج المرأة عقب الولادة أي بعد فراغ الرحم من الحمل وسمي نفاسا لأنه يخرج عقب نفس فخرج بما ذكر دم الطلق والخارج مع الولد فليسا بحيض لأن ذلك من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد “Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Menurut istilah syar’i, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu hamil. Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan, juga tidak termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah tersebut tidak tergolong darah haidh karena darah ini adalah pengaruh dari melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum keluarnya bayi. Yang tepat, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak).” Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Untuk menambah pengetahuan tentang darah nifas, silakan baca ulasan sebelumnya: Hukum Darah Sebelum Melahirkan. Wallahu a’lam. Moga Allah selalu menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. — Disusun selepas Zhuhur di Pesantren DS, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Itu definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini dan inilah yang jadi pegangan ulama Syafi’iyah yang jadi madzhab di negri kita. Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan, فان الخارج بعد الولادة نفاس وأما الخارج قبله ففيه وجهان من أصحابنا “Adapun darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat.” Yaitu, ada yang menganggap sebagai darah istihadhoh dan ada yang menganggapnya sebagai darah haidh. Disebutkan oleh Imam Nawawi, النفاس بكسر النون وهو عند الفقهاء الدم الخارج بعد الولد وعلي قول من يجعل الخارج معه نفاسا يقول هو الخارج مع الولد أو بعده وأما أهل اللغة فقالوا النفاس الولادة “Nifas -dengan nun-nya dikasroh- menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahas mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 2: 369). Dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ (1: 177), Syamsuddin Muhammad Al Khothib menyebutkan, والنفاس لغة الولادة وشرعا هو الدم الخارج من فرج المرأة عقب الولادة أي بعد فراغ الرحم من الحمل وسمي نفاسا لأنه يخرج عقب نفس فخرج بما ذكر دم الطلق والخارج مع الولد فليسا بحيض لأن ذلك من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد “Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Menurut istilah syar’i, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu hamil. Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan, juga tidak termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah tersebut tidak tergolong darah haidh karena darah ini adalah pengaruh dari melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum keluarnya bayi. Yang tepat, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak).” Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Untuk menambah pengetahuan tentang darah nifas, silakan baca ulasan sebelumnya: Hukum Darah Sebelum Melahirkan. Wallahu a’lam. Moga Allah selalu menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. — Disusun selepas Zhuhur di Pesantren DS, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas


Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Itu definisi yang sangat baik dan hati-hati dalam masalah ini dan inilah yang jadi pegangan ulama Syafi’iyah yang jadi madzhab di negri kita. Asy Syairozi dalam Al Muhaddzab menyebutkan, فان الخارج بعد الولادة نفاس وأما الخارج قبله ففيه وجهان من أصحابنا “Adapun darah yang keluar setelah melahirkan, itu dihukumi sebagai nifas. Adapun jika keluar sebelumnya, maka ulama Syafi’iyah memiliki dua pendapat.” Yaitu, ada yang menganggap sebagai darah istihadhoh dan ada yang menganggapnya sebagai darah haidh. Disebutkan oleh Imam Nawawi, النفاس بكسر النون وهو عند الفقهاء الدم الخارج بعد الولد وعلي قول من يجعل الخارج معه نفاسا يقول هو الخارج مع الولد أو بعده وأما أهل اللغة فقالوا النفاس الولادة “Nifas -dengan nun-nya dikasroh- menurut ulama pakar fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ada juga yang berpendapat, darah tersebut adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi, yaitu lengkapnya dikatakan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah keluarnya bayi. Adapun pakar bahas mengatakan bahwa nifas berarti melahirkan.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 2: 369). Dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ (1: 177), Syamsuddin Muhammad Al Khothib menyebutkan, والنفاس لغة الولادة وشرعا هو الدم الخارج من فرج المرأة عقب الولادة أي بعد فراغ الرحم من الحمل وسمي نفاسا لأنه يخرج عقب نفس فخرج بما ذكر دم الطلق والخارج مع الولد فليسا بحيض لأن ذلك من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد “Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Menurut istilah syar’i, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan dari waktu hamil. Disebut nifas karena keluar setelah adanya bayi. Maka tidak termasuk di sini darah yang keluar ketika merasakan nyeri menjelang melahirkan, juga tidak termasuk pula darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi. Kedua darah tersebut tidak tergolong darah haidh karena darah ini adalah pengaruh dari melahirkan. Juga darah tersebut tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum keluarnya bayi. Yang tepat, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak).” Ringkasnya, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengannya. Untuk menambah pengetahuan tentang darah nifas, silakan baca ulasan sebelumnya: Hukum Darah Sebelum Melahirkan. Wallahu a’lam. Moga Allah selalu menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat. — Disusun selepas Zhuhur di Pesantren DS, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdarah nifas

MENANGIS SAAT MEMBACA ALQURAN

Oleh : Ustadz Fariq Gasim AnuzMuhammad bin Al-Munkadir rahimahullah (wafat 130 H), ketika sedang shalat malam, beliau menangis dengan keras sampai beliau pingsan. Ketika beliau sadar, keluarganya bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Beliau tidak menjawab dan tetap menangis.Kemudian keluarganya mengirim utusan kepada Abu Hazim rahimahullah (wafat 135 H) untuk menanyakannya. Abu Hazim datang dan mendapati beliau sedang menangis. Abu Hazim bertanya kepadanya, “Wahai saudaraku, apa yang menyebabkanmu menangis? Sungguh engkau telah membuat keluargamu khawatir?” Muhamamd bin Al-Munkadir menjawab,“Aku membaca sebuah ayat dari al-Qur’an.” Abu Hazim bertanya lagi, “Ayat apakah itu?” Muhammad bin Al-Munkadir menjawab,“Firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya), “Dan sekiranya orang-orang yang zalim mempunyai apa yang ada di bumi semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.” (QS az-Zumar: 47)Abu Hazim menangis juga dan tangisan mereka berdua semakin keras. Keluarga Ibnu Al-Munkadir berkata kepada Abu Hazim, “Kami membawamu agar menghentikan tangisannya, tetapi engkau justru malah menambahnya menangis.” Abu Hazim menceritakan kepada mereka apa yang menyebabkan beliau berdua menangis.” (Sumber: Mukhtashar “Hilyatul Auliya” juz 2 halaman 367)Kisah di atas merupakan petikan khutbah Jumat yang disampaikan oleh Syaikh Syakir Al Hudzaifi di sebuah masjid di Jeddah. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan gersang agar dapat menangis saat membaca Al Quran dan mengamalkannya.Setelah selesai melaksanakan shalat Jumat, saya kembali ke kantor Jeddah Da’wah Center di kota Jeddah. Saya membaca tulisan ahli ilmu tentang biografi Muhammad bin Munkadir dan renungan beserta tafsir ayat di atas. Berikut ini intisarinya:Muhammad bin Al Munkadir terus ingat dan takut akan ayat ini sampai akhir hayatnya. Saat menjelang sakaratul maut, Muhammad bin Munkadir merasa takut. Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab takutnya. Beliau menjawab satu ayat dalam Al Quran dan menyebutkan ayat ke 47 di surat Az Zumar.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Muhammad bin Munkadir adalah tokoh ahli qira’at. Hampir setiap orang yang menanyakannya sebuah hadits, beliau menangis.” Imam Sufyan Ibnu Uyainah berkata, “Beliau bibit kejujuran, orang-orang yang saleh selalu berkumpul dengannya”. Imam Dzahabi berkata, “Ulama sepakat bahwa beliau orang yang tsiqah dan menonjol dalam ilmu dan amal.”Menyekutukan Allah merupakan kezaliman yang sangat besar. Ketika seseorang menganggap ada kekuatan lain yang lebih kuat dari Allah, maka ia akan tunduk dan menjadi budaknya. Ia jatuh ke dalam kesyirikan karena ia taat dan menganggap kekuatan lain itulah yang dapat memberinya manfaat dan menghindarkannya dari segala kerugian.Ketika Anda menzalimi pihak lain, pada hakikatnya Anda telah menzalimi diri sendiri. Orang zalim bukanlah orang yang cerdas karena dia lupa bahwa orang yang dizalimi memiliki Allah yang akan membalas, cepat atau lambat, di dunia sebelum di akhirat!Manusia siap menebus dan membayar ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah agar ia dapat sembuh dari penyakit ginjal, jantung, kangker dan lainnya. Di akhirat manusia ingin menebus dengan dua kali lipat dari semua kekayaan yang ada di dunia agar ia terhindar dari siksa neraka! Ini menunjukkan siksa yang sangat pedih di mana manusia tidak tahan menerimanya. Semoga Allah melindungi kita dari siksa neraka.Dr. Muhammad Ratib An Nabulsi mengatakan, “Seorang meyakini suatu ideologi atau keyakinan yang ia bela dan perjuangkan selama lima puluh tahun misalnya, kemudian suatu saat ia menyadari bahwa itu ideologi batil, ia terguncang jiwanya”. Orang-orang yang zalim akan terguncang di hari kiamat! Ya Allah, jadikan kami sebagai orang-orang yang takut kepada-Mu.Imam Mujahid (wafat 101 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar 47, “Mereka melakukan amalan yang mereka anggap baik, ternyata amal buruk”.Al Khathib Al Baghdadi meriwayatkan dari Fudhail bin Iyadh bahwa beliau menyebutkan tafsir ayat ini, “Mereka membawa amal-amal yang mereka sangka sebagai amal saleh tapi ternyata amal-amal keburukan”. Ketika ucapan Fudhail ini disampaikan kepada Yahya bin Ma’in, maka beliau menangis. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan kaku, semoga Allah menjadikan kami sebagai orang-orang yang tersentuh dengan ayat-ayat Al Quran, menangis ketika membacanya dan semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk dapat mengamalkan dan mendakwahkannya, amin.Mungkin ketika kita membaca tulisan ini, terpikir oleh kita orang-orang lain yang kita anggap sesat tapi mereka meyakini bahwa mereka berada dalam kebenaran, bagaimana keadaan mereka di hari kiamat? Pasti mereka terguncang dan kaget ketika mendapatkan bahwa amal-amal yang mereka lakukan di dunia ditolak oleh Allah bahkan dikatagorikan sebagai amal-amal buruk! Setelah itu didatangkan azab untuk mereka, dan mereka tidak menyangka sama sekali akan mendapatkan azab yang pedih. Sekiranya mereka memiliki harta seisi dunia dua kali lipat mereka akan tebus dengan semuanya agar mereka bisa terhindar dari azab Allah! Tidakkah kita merenung sebentar, bagaimana jika kita yang mengalami hal tersebut? Apakah tidak mungkin? Sangat mungkin sekali! Kenapa tidak? Tidakkah kita ingat firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Katakanlah (Muhammad), “Apakah perlu kami beritahukan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya?” (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.”(QS Al Kahfi: 103-104)“Maka apakah pantas orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Maka jangan engkau (Muhammad) biarkan dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”(QS Faathir: 8)Sulaiman At Taimi takut akan ayat ini. Dikatakan kepadanya, “Anda takut? Anda takut? Anda kan tidak sama dengan orang-orang lain?” Beliau menjawab, “Tidak! Janganlah kalian berkata demikian! Saya tidak tahu apa yang nampak bagi saya dari Allah? Tidakkah kalian mendengar firman Allah (yang artinya), “Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.”Sulaiman At Taimi adalah Imam di masjid jami’ di Bashrah. Beliau banyak menghabiskan waktu malamnya untuk shalat malam, membaca Al Quran, beristighfar, berdzikir dan berdoa.Dr Muhammad Ied Kuraim berkata, “Rahmat-Mu ya Allah, rahmat-Mu ya Allah, turunkanlah untuk kami. Kami yang selalu bermaksiat kepadamu siang dan malam, kemudian kami mengatakan Allah akan mengampuni kami. Jika kami mendengar ayat Al Quran tentang azab kami tidak menangis, tidak merinding dan tidak ada rasa takut!”Imam Assuddi (127 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar ayat 47, “Mereka melakukan amal buruk dan berharap bertaubat kemudian kematian datang terlebih dahulu sebelum bertaubat. Atau mereka menganggap Allah akan mengampuninya meskipun tidak bertaubat dengan amal saleh yang akan menghapus dosanya atau dengan syafaat, ternyata Allah tidak ampuni dosa mereka”.Imam Sufyan Ats Tsauri (wafat 161 H) mengatakan, “Kecelakaan dan kebinasaan untuk orang-orang yang riya, ayat ini untuk mereka!”Syaikh Muhammad Amin Syinqithi rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang semakna dengan ayat di surat Az Zumar 47,“Di tempat itu (Padang Mahsyar), setiap jiwa merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya (dahulu) dan mereka dikembalikan kepada Allah, pelindung mereka yang sebenarnya, dan lenyaplah dari mereka (pelindung palsu) yang mereka ada-adakan.” (QS Yunus: 30)“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS Al Qiyamah: 13)“Dan apabila kuburan-kuburan dibongkar, (maka) setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan yang dilalaikan(nya).” (QS Al Infithar: 4-5)Dinukil dari buku “MENGASAH HATI” halaman 31-45Penerbit: Ajib Publishing 

MENANGIS SAAT MEMBACA ALQURAN

Oleh : Ustadz Fariq Gasim AnuzMuhammad bin Al-Munkadir rahimahullah (wafat 130 H), ketika sedang shalat malam, beliau menangis dengan keras sampai beliau pingsan. Ketika beliau sadar, keluarganya bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Beliau tidak menjawab dan tetap menangis.Kemudian keluarganya mengirim utusan kepada Abu Hazim rahimahullah (wafat 135 H) untuk menanyakannya. Abu Hazim datang dan mendapati beliau sedang menangis. Abu Hazim bertanya kepadanya, “Wahai saudaraku, apa yang menyebabkanmu menangis? Sungguh engkau telah membuat keluargamu khawatir?” Muhamamd bin Al-Munkadir menjawab,“Aku membaca sebuah ayat dari al-Qur’an.” Abu Hazim bertanya lagi, “Ayat apakah itu?” Muhammad bin Al-Munkadir menjawab,“Firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya), “Dan sekiranya orang-orang yang zalim mempunyai apa yang ada di bumi semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.” (QS az-Zumar: 47)Abu Hazim menangis juga dan tangisan mereka berdua semakin keras. Keluarga Ibnu Al-Munkadir berkata kepada Abu Hazim, “Kami membawamu agar menghentikan tangisannya, tetapi engkau justru malah menambahnya menangis.” Abu Hazim menceritakan kepada mereka apa yang menyebabkan beliau berdua menangis.” (Sumber: Mukhtashar “Hilyatul Auliya” juz 2 halaman 367)Kisah di atas merupakan petikan khutbah Jumat yang disampaikan oleh Syaikh Syakir Al Hudzaifi di sebuah masjid di Jeddah. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan gersang agar dapat menangis saat membaca Al Quran dan mengamalkannya.Setelah selesai melaksanakan shalat Jumat, saya kembali ke kantor Jeddah Da’wah Center di kota Jeddah. Saya membaca tulisan ahli ilmu tentang biografi Muhammad bin Munkadir dan renungan beserta tafsir ayat di atas. Berikut ini intisarinya:Muhammad bin Al Munkadir terus ingat dan takut akan ayat ini sampai akhir hayatnya. Saat menjelang sakaratul maut, Muhammad bin Munkadir merasa takut. Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab takutnya. Beliau menjawab satu ayat dalam Al Quran dan menyebutkan ayat ke 47 di surat Az Zumar.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Muhammad bin Munkadir adalah tokoh ahli qira’at. Hampir setiap orang yang menanyakannya sebuah hadits, beliau menangis.” Imam Sufyan Ibnu Uyainah berkata, “Beliau bibit kejujuran, orang-orang yang saleh selalu berkumpul dengannya”. Imam Dzahabi berkata, “Ulama sepakat bahwa beliau orang yang tsiqah dan menonjol dalam ilmu dan amal.”Menyekutukan Allah merupakan kezaliman yang sangat besar. Ketika seseorang menganggap ada kekuatan lain yang lebih kuat dari Allah, maka ia akan tunduk dan menjadi budaknya. Ia jatuh ke dalam kesyirikan karena ia taat dan menganggap kekuatan lain itulah yang dapat memberinya manfaat dan menghindarkannya dari segala kerugian.Ketika Anda menzalimi pihak lain, pada hakikatnya Anda telah menzalimi diri sendiri. Orang zalim bukanlah orang yang cerdas karena dia lupa bahwa orang yang dizalimi memiliki Allah yang akan membalas, cepat atau lambat, di dunia sebelum di akhirat!Manusia siap menebus dan membayar ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah agar ia dapat sembuh dari penyakit ginjal, jantung, kangker dan lainnya. Di akhirat manusia ingin menebus dengan dua kali lipat dari semua kekayaan yang ada di dunia agar ia terhindar dari siksa neraka! Ini menunjukkan siksa yang sangat pedih di mana manusia tidak tahan menerimanya. Semoga Allah melindungi kita dari siksa neraka.Dr. Muhammad Ratib An Nabulsi mengatakan, “Seorang meyakini suatu ideologi atau keyakinan yang ia bela dan perjuangkan selama lima puluh tahun misalnya, kemudian suatu saat ia menyadari bahwa itu ideologi batil, ia terguncang jiwanya”. Orang-orang yang zalim akan terguncang di hari kiamat! Ya Allah, jadikan kami sebagai orang-orang yang takut kepada-Mu.Imam Mujahid (wafat 101 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar 47, “Mereka melakukan amalan yang mereka anggap baik, ternyata amal buruk”.Al Khathib Al Baghdadi meriwayatkan dari Fudhail bin Iyadh bahwa beliau menyebutkan tafsir ayat ini, “Mereka membawa amal-amal yang mereka sangka sebagai amal saleh tapi ternyata amal-amal keburukan”. Ketika ucapan Fudhail ini disampaikan kepada Yahya bin Ma’in, maka beliau menangis. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan kaku, semoga Allah menjadikan kami sebagai orang-orang yang tersentuh dengan ayat-ayat Al Quran, menangis ketika membacanya dan semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk dapat mengamalkan dan mendakwahkannya, amin.Mungkin ketika kita membaca tulisan ini, terpikir oleh kita orang-orang lain yang kita anggap sesat tapi mereka meyakini bahwa mereka berada dalam kebenaran, bagaimana keadaan mereka di hari kiamat? Pasti mereka terguncang dan kaget ketika mendapatkan bahwa amal-amal yang mereka lakukan di dunia ditolak oleh Allah bahkan dikatagorikan sebagai amal-amal buruk! Setelah itu didatangkan azab untuk mereka, dan mereka tidak menyangka sama sekali akan mendapatkan azab yang pedih. Sekiranya mereka memiliki harta seisi dunia dua kali lipat mereka akan tebus dengan semuanya agar mereka bisa terhindar dari azab Allah! Tidakkah kita merenung sebentar, bagaimana jika kita yang mengalami hal tersebut? Apakah tidak mungkin? Sangat mungkin sekali! Kenapa tidak? Tidakkah kita ingat firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Katakanlah (Muhammad), “Apakah perlu kami beritahukan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya?” (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.”(QS Al Kahfi: 103-104)“Maka apakah pantas orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Maka jangan engkau (Muhammad) biarkan dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”(QS Faathir: 8)Sulaiman At Taimi takut akan ayat ini. Dikatakan kepadanya, “Anda takut? Anda takut? Anda kan tidak sama dengan orang-orang lain?” Beliau menjawab, “Tidak! Janganlah kalian berkata demikian! Saya tidak tahu apa yang nampak bagi saya dari Allah? Tidakkah kalian mendengar firman Allah (yang artinya), “Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.”Sulaiman At Taimi adalah Imam di masjid jami’ di Bashrah. Beliau banyak menghabiskan waktu malamnya untuk shalat malam, membaca Al Quran, beristighfar, berdzikir dan berdoa.Dr Muhammad Ied Kuraim berkata, “Rahmat-Mu ya Allah, rahmat-Mu ya Allah, turunkanlah untuk kami. Kami yang selalu bermaksiat kepadamu siang dan malam, kemudian kami mengatakan Allah akan mengampuni kami. Jika kami mendengar ayat Al Quran tentang azab kami tidak menangis, tidak merinding dan tidak ada rasa takut!”Imam Assuddi (127 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar ayat 47, “Mereka melakukan amal buruk dan berharap bertaubat kemudian kematian datang terlebih dahulu sebelum bertaubat. Atau mereka menganggap Allah akan mengampuninya meskipun tidak bertaubat dengan amal saleh yang akan menghapus dosanya atau dengan syafaat, ternyata Allah tidak ampuni dosa mereka”.Imam Sufyan Ats Tsauri (wafat 161 H) mengatakan, “Kecelakaan dan kebinasaan untuk orang-orang yang riya, ayat ini untuk mereka!”Syaikh Muhammad Amin Syinqithi rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang semakna dengan ayat di surat Az Zumar 47,“Di tempat itu (Padang Mahsyar), setiap jiwa merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya (dahulu) dan mereka dikembalikan kepada Allah, pelindung mereka yang sebenarnya, dan lenyaplah dari mereka (pelindung palsu) yang mereka ada-adakan.” (QS Yunus: 30)“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS Al Qiyamah: 13)“Dan apabila kuburan-kuburan dibongkar, (maka) setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan yang dilalaikan(nya).” (QS Al Infithar: 4-5)Dinukil dari buku “MENGASAH HATI” halaman 31-45Penerbit: Ajib Publishing 
Oleh : Ustadz Fariq Gasim AnuzMuhammad bin Al-Munkadir rahimahullah (wafat 130 H), ketika sedang shalat malam, beliau menangis dengan keras sampai beliau pingsan. Ketika beliau sadar, keluarganya bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Beliau tidak menjawab dan tetap menangis.Kemudian keluarganya mengirim utusan kepada Abu Hazim rahimahullah (wafat 135 H) untuk menanyakannya. Abu Hazim datang dan mendapati beliau sedang menangis. Abu Hazim bertanya kepadanya, “Wahai saudaraku, apa yang menyebabkanmu menangis? Sungguh engkau telah membuat keluargamu khawatir?” Muhamamd bin Al-Munkadir menjawab,“Aku membaca sebuah ayat dari al-Qur’an.” Abu Hazim bertanya lagi, “Ayat apakah itu?” Muhammad bin Al-Munkadir menjawab,“Firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya), “Dan sekiranya orang-orang yang zalim mempunyai apa yang ada di bumi semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.” (QS az-Zumar: 47)Abu Hazim menangis juga dan tangisan mereka berdua semakin keras. Keluarga Ibnu Al-Munkadir berkata kepada Abu Hazim, “Kami membawamu agar menghentikan tangisannya, tetapi engkau justru malah menambahnya menangis.” Abu Hazim menceritakan kepada mereka apa yang menyebabkan beliau berdua menangis.” (Sumber: Mukhtashar “Hilyatul Auliya” juz 2 halaman 367)Kisah di atas merupakan petikan khutbah Jumat yang disampaikan oleh Syaikh Syakir Al Hudzaifi di sebuah masjid di Jeddah. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan gersang agar dapat menangis saat membaca Al Quran dan mengamalkannya.Setelah selesai melaksanakan shalat Jumat, saya kembali ke kantor Jeddah Da’wah Center di kota Jeddah. Saya membaca tulisan ahli ilmu tentang biografi Muhammad bin Munkadir dan renungan beserta tafsir ayat di atas. Berikut ini intisarinya:Muhammad bin Al Munkadir terus ingat dan takut akan ayat ini sampai akhir hayatnya. Saat menjelang sakaratul maut, Muhammad bin Munkadir merasa takut. Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab takutnya. Beliau menjawab satu ayat dalam Al Quran dan menyebutkan ayat ke 47 di surat Az Zumar.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Muhammad bin Munkadir adalah tokoh ahli qira’at. Hampir setiap orang yang menanyakannya sebuah hadits, beliau menangis.” Imam Sufyan Ibnu Uyainah berkata, “Beliau bibit kejujuran, orang-orang yang saleh selalu berkumpul dengannya”. Imam Dzahabi berkata, “Ulama sepakat bahwa beliau orang yang tsiqah dan menonjol dalam ilmu dan amal.”Menyekutukan Allah merupakan kezaliman yang sangat besar. Ketika seseorang menganggap ada kekuatan lain yang lebih kuat dari Allah, maka ia akan tunduk dan menjadi budaknya. Ia jatuh ke dalam kesyirikan karena ia taat dan menganggap kekuatan lain itulah yang dapat memberinya manfaat dan menghindarkannya dari segala kerugian.Ketika Anda menzalimi pihak lain, pada hakikatnya Anda telah menzalimi diri sendiri. Orang zalim bukanlah orang yang cerdas karena dia lupa bahwa orang yang dizalimi memiliki Allah yang akan membalas, cepat atau lambat, di dunia sebelum di akhirat!Manusia siap menebus dan membayar ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah agar ia dapat sembuh dari penyakit ginjal, jantung, kangker dan lainnya. Di akhirat manusia ingin menebus dengan dua kali lipat dari semua kekayaan yang ada di dunia agar ia terhindar dari siksa neraka! Ini menunjukkan siksa yang sangat pedih di mana manusia tidak tahan menerimanya. Semoga Allah melindungi kita dari siksa neraka.Dr. Muhammad Ratib An Nabulsi mengatakan, “Seorang meyakini suatu ideologi atau keyakinan yang ia bela dan perjuangkan selama lima puluh tahun misalnya, kemudian suatu saat ia menyadari bahwa itu ideologi batil, ia terguncang jiwanya”. Orang-orang yang zalim akan terguncang di hari kiamat! Ya Allah, jadikan kami sebagai orang-orang yang takut kepada-Mu.Imam Mujahid (wafat 101 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar 47, “Mereka melakukan amalan yang mereka anggap baik, ternyata amal buruk”.Al Khathib Al Baghdadi meriwayatkan dari Fudhail bin Iyadh bahwa beliau menyebutkan tafsir ayat ini, “Mereka membawa amal-amal yang mereka sangka sebagai amal saleh tapi ternyata amal-amal keburukan”. Ketika ucapan Fudhail ini disampaikan kepada Yahya bin Ma’in, maka beliau menangis. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan kaku, semoga Allah menjadikan kami sebagai orang-orang yang tersentuh dengan ayat-ayat Al Quran, menangis ketika membacanya dan semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk dapat mengamalkan dan mendakwahkannya, amin.Mungkin ketika kita membaca tulisan ini, terpikir oleh kita orang-orang lain yang kita anggap sesat tapi mereka meyakini bahwa mereka berada dalam kebenaran, bagaimana keadaan mereka di hari kiamat? Pasti mereka terguncang dan kaget ketika mendapatkan bahwa amal-amal yang mereka lakukan di dunia ditolak oleh Allah bahkan dikatagorikan sebagai amal-amal buruk! Setelah itu didatangkan azab untuk mereka, dan mereka tidak menyangka sama sekali akan mendapatkan azab yang pedih. Sekiranya mereka memiliki harta seisi dunia dua kali lipat mereka akan tebus dengan semuanya agar mereka bisa terhindar dari azab Allah! Tidakkah kita merenung sebentar, bagaimana jika kita yang mengalami hal tersebut? Apakah tidak mungkin? Sangat mungkin sekali! Kenapa tidak? Tidakkah kita ingat firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Katakanlah (Muhammad), “Apakah perlu kami beritahukan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya?” (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.”(QS Al Kahfi: 103-104)“Maka apakah pantas orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Maka jangan engkau (Muhammad) biarkan dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”(QS Faathir: 8)Sulaiman At Taimi takut akan ayat ini. Dikatakan kepadanya, “Anda takut? Anda takut? Anda kan tidak sama dengan orang-orang lain?” Beliau menjawab, “Tidak! Janganlah kalian berkata demikian! Saya tidak tahu apa yang nampak bagi saya dari Allah? Tidakkah kalian mendengar firman Allah (yang artinya), “Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.”Sulaiman At Taimi adalah Imam di masjid jami’ di Bashrah. Beliau banyak menghabiskan waktu malamnya untuk shalat malam, membaca Al Quran, beristighfar, berdzikir dan berdoa.Dr Muhammad Ied Kuraim berkata, “Rahmat-Mu ya Allah, rahmat-Mu ya Allah, turunkanlah untuk kami. Kami yang selalu bermaksiat kepadamu siang dan malam, kemudian kami mengatakan Allah akan mengampuni kami. Jika kami mendengar ayat Al Quran tentang azab kami tidak menangis, tidak merinding dan tidak ada rasa takut!”Imam Assuddi (127 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar ayat 47, “Mereka melakukan amal buruk dan berharap bertaubat kemudian kematian datang terlebih dahulu sebelum bertaubat. Atau mereka menganggap Allah akan mengampuninya meskipun tidak bertaubat dengan amal saleh yang akan menghapus dosanya atau dengan syafaat, ternyata Allah tidak ampuni dosa mereka”.Imam Sufyan Ats Tsauri (wafat 161 H) mengatakan, “Kecelakaan dan kebinasaan untuk orang-orang yang riya, ayat ini untuk mereka!”Syaikh Muhammad Amin Syinqithi rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang semakna dengan ayat di surat Az Zumar 47,“Di tempat itu (Padang Mahsyar), setiap jiwa merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya (dahulu) dan mereka dikembalikan kepada Allah, pelindung mereka yang sebenarnya, dan lenyaplah dari mereka (pelindung palsu) yang mereka ada-adakan.” (QS Yunus: 30)“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS Al Qiyamah: 13)“Dan apabila kuburan-kuburan dibongkar, (maka) setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan yang dilalaikan(nya).” (QS Al Infithar: 4-5)Dinukil dari buku “MENGASAH HATI” halaman 31-45Penerbit: Ajib Publishing 


Oleh : Ustadz Fariq Gasim AnuzMuhammad bin Al-Munkadir rahimahullah (wafat 130 H), ketika sedang shalat malam, beliau menangis dengan keras sampai beliau pingsan. Ketika beliau sadar, keluarganya bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Beliau tidak menjawab dan tetap menangis.Kemudian keluarganya mengirim utusan kepada Abu Hazim rahimahullah (wafat 135 H) untuk menanyakannya. Abu Hazim datang dan mendapati beliau sedang menangis. Abu Hazim bertanya kepadanya, “Wahai saudaraku, apa yang menyebabkanmu menangis? Sungguh engkau telah membuat keluargamu khawatir?” Muhamamd bin Al-Munkadir menjawab,“Aku membaca sebuah ayat dari al-Qur’an.” Abu Hazim bertanya lagi, “Ayat apakah itu?” Muhammad bin Al-Munkadir menjawab,“Firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya), “Dan sekiranya orang-orang yang zalim mempunyai apa yang ada di bumi semuanya dan (ada pula) sebanyak itu besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu dari siksa yang buruk pada hari kiamat. Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.” (QS az-Zumar: 47)Abu Hazim menangis juga dan tangisan mereka berdua semakin keras. Keluarga Ibnu Al-Munkadir berkata kepada Abu Hazim, “Kami membawamu agar menghentikan tangisannya, tetapi engkau justru malah menambahnya menangis.” Abu Hazim menceritakan kepada mereka apa yang menyebabkan beliau berdua menangis.” (Sumber: Mukhtashar “Hilyatul Auliya” juz 2 halaman 367)Kisah di atas merupakan petikan khutbah Jumat yang disampaikan oleh Syaikh Syakir Al Hudzaifi di sebuah masjid di Jeddah. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan gersang agar dapat menangis saat membaca Al Quran dan mengamalkannya.Setelah selesai melaksanakan shalat Jumat, saya kembali ke kantor Jeddah Da’wah Center di kota Jeddah. Saya membaca tulisan ahli ilmu tentang biografi Muhammad bin Munkadir dan renungan beserta tafsir ayat di atas. Berikut ini intisarinya:Muhammad bin Al Munkadir terus ingat dan takut akan ayat ini sampai akhir hayatnya. Saat menjelang sakaratul maut, Muhammad bin Munkadir merasa takut. Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab takutnya. Beliau menjawab satu ayat dalam Al Quran dan menyebutkan ayat ke 47 di surat Az Zumar.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, “Muhammad bin Munkadir adalah tokoh ahli qira’at. Hampir setiap orang yang menanyakannya sebuah hadits, beliau menangis.” Imam Sufyan Ibnu Uyainah berkata, “Beliau bibit kejujuran, orang-orang yang saleh selalu berkumpul dengannya”. Imam Dzahabi berkata, “Ulama sepakat bahwa beliau orang yang tsiqah dan menonjol dalam ilmu dan amal.”Menyekutukan Allah merupakan kezaliman yang sangat besar. Ketika seseorang menganggap ada kekuatan lain yang lebih kuat dari Allah, maka ia akan tunduk dan menjadi budaknya. Ia jatuh ke dalam kesyirikan karena ia taat dan menganggap kekuatan lain itulah yang dapat memberinya manfaat dan menghindarkannya dari segala kerugian.Ketika Anda menzalimi pihak lain, pada hakikatnya Anda telah menzalimi diri sendiri. Orang zalim bukanlah orang yang cerdas karena dia lupa bahwa orang yang dizalimi memiliki Allah yang akan membalas, cepat atau lambat, di dunia sebelum di akhirat!Manusia siap menebus dan membayar ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah agar ia dapat sembuh dari penyakit ginjal, jantung, kangker dan lainnya. Di akhirat manusia ingin menebus dengan dua kali lipat dari semua kekayaan yang ada di dunia agar ia terhindar dari siksa neraka! Ini menunjukkan siksa yang sangat pedih di mana manusia tidak tahan menerimanya. Semoga Allah melindungi kita dari siksa neraka.Dr. Muhammad Ratib An Nabulsi mengatakan, “Seorang meyakini suatu ideologi atau keyakinan yang ia bela dan perjuangkan selama lima puluh tahun misalnya, kemudian suatu saat ia menyadari bahwa itu ideologi batil, ia terguncang jiwanya”. Orang-orang yang zalim akan terguncang di hari kiamat! Ya Allah, jadikan kami sebagai orang-orang yang takut kepada-Mu.Imam Mujahid (wafat 101 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar 47, “Mereka melakukan amalan yang mereka anggap baik, ternyata amal buruk”.Al Khathib Al Baghdadi meriwayatkan dari Fudhail bin Iyadh bahwa beliau menyebutkan tafsir ayat ini, “Mereka membawa amal-amal yang mereka sangka sebagai amal saleh tapi ternyata amal-amal keburukan”. Ketika ucapan Fudhail ini disampaikan kepada Yahya bin Ma’in, maka beliau menangis. Semoga Allah melembutkan hati kami yang keras dan kaku, semoga Allah menjadikan kami sebagai orang-orang yang tersentuh dengan ayat-ayat Al Quran, menangis ketika membacanya dan semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk dapat mengamalkan dan mendakwahkannya, amin.Mungkin ketika kita membaca tulisan ini, terpikir oleh kita orang-orang lain yang kita anggap sesat tapi mereka meyakini bahwa mereka berada dalam kebenaran, bagaimana keadaan mereka di hari kiamat? Pasti mereka terguncang dan kaget ketika mendapatkan bahwa amal-amal yang mereka lakukan di dunia ditolak oleh Allah bahkan dikatagorikan sebagai amal-amal buruk! Setelah itu didatangkan azab untuk mereka, dan mereka tidak menyangka sama sekali akan mendapatkan azab yang pedih. Sekiranya mereka memiliki harta seisi dunia dua kali lipat mereka akan tebus dengan semuanya agar mereka bisa terhindar dari azab Allah! Tidakkah kita merenung sebentar, bagaimana jika kita yang mengalami hal tersebut? Apakah tidak mungkin? Sangat mungkin sekali! Kenapa tidak? Tidakkah kita ingat firman Allah Ta’ala (yang artinya),“Katakanlah (Muhammad), “Apakah perlu kami beritahukan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya?” (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.”(QS Al Kahfi: 103-104)“Maka apakah pantas orang yang dijadikan terasa indah perbuatan buruknya, lalu menganggap baik perbuatannya itu? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Maka jangan engkau (Muhammad) biarkan dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”(QS Faathir: 8)Sulaiman At Taimi takut akan ayat ini. Dikatakan kepadanya, “Anda takut? Anda takut? Anda kan tidak sama dengan orang-orang lain?” Beliau menjawab, “Tidak! Janganlah kalian berkata demikian! Saya tidak tahu apa yang nampak bagi saya dari Allah? Tidakkah kalian mendengar firman Allah (yang artinya), “Dan nampaklah bagi mereka adzab dari Allah yang dahulu tidak pernah mereka perkirakan.”Sulaiman At Taimi adalah Imam di masjid jami’ di Bashrah. Beliau banyak menghabiskan waktu malamnya untuk shalat malam, membaca Al Quran, beristighfar, berdzikir dan berdoa.Dr Muhammad Ied Kuraim berkata, “Rahmat-Mu ya Allah, rahmat-Mu ya Allah, turunkanlah untuk kami. Kami yang selalu bermaksiat kepadamu siang dan malam, kemudian kami mengatakan Allah akan mengampuni kami. Jika kami mendengar ayat Al Quran tentang azab kami tidak menangis, tidak merinding dan tidak ada rasa takut!”Imam Assuddi (127 H) berkata tentang tafsir surat Az Zumar ayat 47, “Mereka melakukan amal buruk dan berharap bertaubat kemudian kematian datang terlebih dahulu sebelum bertaubat. Atau mereka menganggap Allah akan mengampuninya meskipun tidak bertaubat dengan amal saleh yang akan menghapus dosanya atau dengan syafaat, ternyata Allah tidak ampuni dosa mereka”.Imam Sufyan Ats Tsauri (wafat 161 H) mengatakan, “Kecelakaan dan kebinasaan untuk orang-orang yang riya, ayat ini untuk mereka!”Syaikh Muhammad Amin Syinqithi rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang semakna dengan ayat di surat Az Zumar 47,“Di tempat itu (Padang Mahsyar), setiap jiwa merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya (dahulu) dan mereka dikembalikan kepada Allah, pelindung mereka yang sebenarnya, dan lenyaplah dari mereka (pelindung palsu) yang mereka ada-adakan.” (QS Yunus: 30)“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS Al Qiyamah: 13)“Dan apabila kuburan-kuburan dibongkar, (maka) setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan yang dilalaikan(nya).” (QS Al Infithar: 4-5)Dinukil dari buku “MENGASAH HATI” halaman 31-45Penerbit: Ajib Publishing 

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3

10FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3February 10, 2014Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama Telah dijelaskan beberapa keistimewaan kalimat tahmid yang termaktub di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ’alaihiwasallam. Berikut keistimewaan yang lainnya: 3. Kalimat ini merupakan doa yang paling afdal Dalam sebuah hadits disebutkan, “أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الحَمْدُ لِلَّهِ”. “Dzikir yang paling afdhal adalah La ilaha Illallah. Dan doa yang paling afdhal adalah Alhamdulillah”. HR. Tirmidzy dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah juga Ibn Hibban. Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengatagorikan Alhamdulillah sebagai doa, bahkan doa yang paling istimewa. Mengapa demikian, padahal sebagaimana telah maklum bahwa doa itu berisikan pujian kepada Allah, bukan permintaan? Para ulama menjelaskan bahwa doa itu ada dua macam. Pertama: doa yang berisi permintaan. Kedua: doa yang berisi pujian. Orang yang memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa meminta kepada-Nya. Hanya saja dengan bahasa yang halus. Orang yang memuji Allah, berarti ia sedang mensyukuri nikmat Allah. Dan orang yang mensyukuri nikmat Allah, mereka berpeluang besar untuk mendapatkan tambahan nikmat dari-Nya. Jadi, orang yang mengucapkan Alhamdulillah memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa kepada-Nya. Banyak ayat di dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan hal tersebut. Antara lain firman-Nya, “وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Penutup doa mereka adalah: alhamdulillahi rabbil’alamin (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam)”. QS. Yunus (10): 10. Juga, “هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Dialah yang Maha hidup, tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Maka berdoalah kepada-Nya dengan tulus ikhlas beragama. Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam”. QS. Al-Mu’min / Ghafir (40): 65. 1. Kalimat mulia ini akan memenuhi timbangan kebaikan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ -أَوْ تَمْلأُ- مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ…” “Kesucian adalah setengah dari iman dan Alhamdulillah akan memenuhi timbangan. Sedangkan subhanallah dan Alhamdulillah akan memenuhi jarak antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya. Sedekah merupakan bukti (keimanan). Sabar adalah cahaya. Al-Qur’an bisa jadi akan membantumu kelak atau memberatkanmu…”. HR. Muslim dari Abu Malik al-Asy’ary radhiyallahu’anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Rabi’uts Tsani 1435 / 10 Februari 2014   * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3

10FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3February 10, 2014Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama Telah dijelaskan beberapa keistimewaan kalimat tahmid yang termaktub di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ’alaihiwasallam. Berikut keistimewaan yang lainnya: 3. Kalimat ini merupakan doa yang paling afdal Dalam sebuah hadits disebutkan, “أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الحَمْدُ لِلَّهِ”. “Dzikir yang paling afdhal adalah La ilaha Illallah. Dan doa yang paling afdhal adalah Alhamdulillah”. HR. Tirmidzy dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah juga Ibn Hibban. Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengatagorikan Alhamdulillah sebagai doa, bahkan doa yang paling istimewa. Mengapa demikian, padahal sebagaimana telah maklum bahwa doa itu berisikan pujian kepada Allah, bukan permintaan? Para ulama menjelaskan bahwa doa itu ada dua macam. Pertama: doa yang berisi permintaan. Kedua: doa yang berisi pujian. Orang yang memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa meminta kepada-Nya. Hanya saja dengan bahasa yang halus. Orang yang memuji Allah, berarti ia sedang mensyukuri nikmat Allah. Dan orang yang mensyukuri nikmat Allah, mereka berpeluang besar untuk mendapatkan tambahan nikmat dari-Nya. Jadi, orang yang mengucapkan Alhamdulillah memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa kepada-Nya. Banyak ayat di dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan hal tersebut. Antara lain firman-Nya, “وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Penutup doa mereka adalah: alhamdulillahi rabbil’alamin (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam)”. QS. Yunus (10): 10. Juga, “هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Dialah yang Maha hidup, tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Maka berdoalah kepada-Nya dengan tulus ikhlas beragama. Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam”. QS. Al-Mu’min / Ghafir (40): 65. 1. Kalimat mulia ini akan memenuhi timbangan kebaikan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ -أَوْ تَمْلأُ- مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ…” “Kesucian adalah setengah dari iman dan Alhamdulillah akan memenuhi timbangan. Sedangkan subhanallah dan Alhamdulillah akan memenuhi jarak antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya. Sedekah merupakan bukti (keimanan). Sabar adalah cahaya. Al-Qur’an bisa jadi akan membantumu kelak atau memberatkanmu…”. HR. Muslim dari Abu Malik al-Asy’ary radhiyallahu’anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Rabi’uts Tsani 1435 / 10 Februari 2014   * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
10FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3February 10, 2014Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama Telah dijelaskan beberapa keistimewaan kalimat tahmid yang termaktub di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ’alaihiwasallam. Berikut keistimewaan yang lainnya: 3. Kalimat ini merupakan doa yang paling afdal Dalam sebuah hadits disebutkan, “أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الحَمْدُ لِلَّهِ”. “Dzikir yang paling afdhal adalah La ilaha Illallah. Dan doa yang paling afdhal adalah Alhamdulillah”. HR. Tirmidzy dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah juga Ibn Hibban. Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengatagorikan Alhamdulillah sebagai doa, bahkan doa yang paling istimewa. Mengapa demikian, padahal sebagaimana telah maklum bahwa doa itu berisikan pujian kepada Allah, bukan permintaan? Para ulama menjelaskan bahwa doa itu ada dua macam. Pertama: doa yang berisi permintaan. Kedua: doa yang berisi pujian. Orang yang memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa meminta kepada-Nya. Hanya saja dengan bahasa yang halus. Orang yang memuji Allah, berarti ia sedang mensyukuri nikmat Allah. Dan orang yang mensyukuri nikmat Allah, mereka berpeluang besar untuk mendapatkan tambahan nikmat dari-Nya. Jadi, orang yang mengucapkan Alhamdulillah memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa kepada-Nya. Banyak ayat di dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan hal tersebut. Antara lain firman-Nya, “وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Penutup doa mereka adalah: alhamdulillahi rabbil’alamin (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam)”. QS. Yunus (10): 10. Juga, “هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Dialah yang Maha hidup, tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Maka berdoalah kepada-Nya dengan tulus ikhlas beragama. Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam”. QS. Al-Mu’min / Ghafir (40): 65. 1. Kalimat mulia ini akan memenuhi timbangan kebaikan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ -أَوْ تَمْلأُ- مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ…” “Kesucian adalah setengah dari iman dan Alhamdulillah akan memenuhi timbangan. Sedangkan subhanallah dan Alhamdulillah akan memenuhi jarak antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya. Sedekah merupakan bukti (keimanan). Sabar adalah cahaya. Al-Qur’an bisa jadi akan membantumu kelak atau memberatkanmu…”. HR. Muslim dari Abu Malik al-Asy’ary radhiyallahu’anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Rabi’uts Tsani 1435 / 10 Februari 2014   * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


10FebSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 48: KEISTIMEWAAN KALIMAT TAHMID Bagian 3February 10, 2014Belajar Islam, Keluarga Islami, Metode Beragama Telah dijelaskan beberapa keistimewaan kalimat tahmid yang termaktub di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ’alaihiwasallam. Berikut keistimewaan yang lainnya: 3. Kalimat ini merupakan doa yang paling afdal Dalam sebuah hadits disebutkan, “أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الحَمْدُ لِلَّهِ”. “Dzikir yang paling afdhal adalah La ilaha Illallah. Dan doa yang paling afdhal adalah Alhamdulillah”. HR. Tirmidzy dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah juga Ibn Hibban. Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengatagorikan Alhamdulillah sebagai doa, bahkan doa yang paling istimewa. Mengapa demikian, padahal sebagaimana telah maklum bahwa doa itu berisikan pujian kepada Allah, bukan permintaan? Para ulama menjelaskan bahwa doa itu ada dua macam. Pertama: doa yang berisi permintaan. Kedua: doa yang berisi pujian. Orang yang memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa meminta kepada-Nya. Hanya saja dengan bahasa yang halus. Orang yang memuji Allah, berarti ia sedang mensyukuri nikmat Allah. Dan orang yang mensyukuri nikmat Allah, mereka berpeluang besar untuk mendapatkan tambahan nikmat dari-Nya. Jadi, orang yang mengucapkan Alhamdulillah memuji Allah, sejatinya ia juga sedang berdoa kepada-Nya. Banyak ayat di dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan hal tersebut. Antara lain firman-Nya, “وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Penutup doa mereka adalah: alhamdulillahi rabbil’alamin (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam)”. QS. Yunus (10): 10. Juga, “هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Dialah yang Maha hidup, tidak ada yang berhak disembah selain Dia. Maka berdoalah kepada-Nya dengan tulus ikhlas beragama. Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam”. QS. Al-Mu’min / Ghafir (40): 65. 1. Kalimat mulia ini akan memenuhi timbangan kebaikan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ -أَوْ تَمْلأُ- مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ…” “Kesucian adalah setengah dari iman dan Alhamdulillah akan memenuhi timbangan. Sedangkan subhanallah dan Alhamdulillah akan memenuhi jarak antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya. Sedekah merupakan bukti (keimanan). Sabar adalah cahaya. Al-Qur’an bisa jadi akan membantumu kelak atau memberatkanmu…”. HR. Muslim dari Abu Malik al-Asy’ary radhiyallahu’anhu. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Rabi’uts Tsani 1435 / 10 Februari 2014   * Diringkas dan diterjemahkan dengan bebas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/234-236). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
Prev     Next