Bahaya Membunuh Satu Jiwa (5)

Tidak setiap orang kafir boleh diperangi atau dibunuh. Orang kafir yang hidup di tengah kaum muslimin dan membayar jizyah, orang kafir yang membuat perjanjian dan dapat jaminan keamanan, tidak boleh dibunuh sama sekali. Bahkan membunuhnya termasuk dosa besar. Penjelasan ini sekaligus meluruskan pemahaman keliru dari sebagian muslim yang menghalalkan darah orang-orang kafir yang berada di negeri ini. Empat Jenis Orang Kafir Orang kafir dapat dibagi menjadi empat: (1) kafir mu’ahad, yaitu  orang kafir yang tinggal di negerinya dan mereka punya ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. (2) kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang tinggal negeri muslim dan mereka bisa hidup bersama dengan kaum muslimin asal menunaikan jizyah (upeti). (3) kafir musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan diberikan jaminan keamanan dari pemerintah atau dari salah seorang muslim. (4) kafir harbi, yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin diperintahkan untuk berjihad melawan orang kafir jenis ini sesuai dengan kemampuannya. (Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al Jibrin, hal. 232-234) Dosa Membunuh Kafir Dzimmi Allah Ta’ala berfirman, قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i no. 4754 dan Ahmad 2: 186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dosa Membunuh Kafir Mu’ahad Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar.” Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدَةً لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Ingatlah, siapa saja yang membunuh kafir mu’ahad di mana telah mendapatkan jaminan Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah membatalkan perjanjian Allah tersebut. Ia tidak akan mencium bau surga padahal bau surga dapat diciup dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 1403 dan Ibnu Majah no. 2687. Shahih kata Al Hafizh Abu Thohir) Dosa Membunuh Kafir Musta’man Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6) Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ “Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5: 34) Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak  sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya, وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92) Semoga bermanfaat. — Diselesaikan menjelang Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar

Bahaya Membunuh Satu Jiwa (5)

Tidak setiap orang kafir boleh diperangi atau dibunuh. Orang kafir yang hidup di tengah kaum muslimin dan membayar jizyah, orang kafir yang membuat perjanjian dan dapat jaminan keamanan, tidak boleh dibunuh sama sekali. Bahkan membunuhnya termasuk dosa besar. Penjelasan ini sekaligus meluruskan pemahaman keliru dari sebagian muslim yang menghalalkan darah orang-orang kafir yang berada di negeri ini. Empat Jenis Orang Kafir Orang kafir dapat dibagi menjadi empat: (1) kafir mu’ahad, yaitu  orang kafir yang tinggal di negerinya dan mereka punya ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. (2) kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang tinggal negeri muslim dan mereka bisa hidup bersama dengan kaum muslimin asal menunaikan jizyah (upeti). (3) kafir musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan diberikan jaminan keamanan dari pemerintah atau dari salah seorang muslim. (4) kafir harbi, yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin diperintahkan untuk berjihad melawan orang kafir jenis ini sesuai dengan kemampuannya. (Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al Jibrin, hal. 232-234) Dosa Membunuh Kafir Dzimmi Allah Ta’ala berfirman, قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i no. 4754 dan Ahmad 2: 186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dosa Membunuh Kafir Mu’ahad Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar.” Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدَةً لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Ingatlah, siapa saja yang membunuh kafir mu’ahad di mana telah mendapatkan jaminan Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah membatalkan perjanjian Allah tersebut. Ia tidak akan mencium bau surga padahal bau surga dapat diciup dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 1403 dan Ibnu Majah no. 2687. Shahih kata Al Hafizh Abu Thohir) Dosa Membunuh Kafir Musta’man Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6) Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ “Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5: 34) Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak  sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya, وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92) Semoga bermanfaat. — Diselesaikan menjelang Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar
Tidak setiap orang kafir boleh diperangi atau dibunuh. Orang kafir yang hidup di tengah kaum muslimin dan membayar jizyah, orang kafir yang membuat perjanjian dan dapat jaminan keamanan, tidak boleh dibunuh sama sekali. Bahkan membunuhnya termasuk dosa besar. Penjelasan ini sekaligus meluruskan pemahaman keliru dari sebagian muslim yang menghalalkan darah orang-orang kafir yang berada di negeri ini. Empat Jenis Orang Kafir Orang kafir dapat dibagi menjadi empat: (1) kafir mu’ahad, yaitu  orang kafir yang tinggal di negerinya dan mereka punya ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. (2) kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang tinggal negeri muslim dan mereka bisa hidup bersama dengan kaum muslimin asal menunaikan jizyah (upeti). (3) kafir musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan diberikan jaminan keamanan dari pemerintah atau dari salah seorang muslim. (4) kafir harbi, yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin diperintahkan untuk berjihad melawan orang kafir jenis ini sesuai dengan kemampuannya. (Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al Jibrin, hal. 232-234) Dosa Membunuh Kafir Dzimmi Allah Ta’ala berfirman, قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i no. 4754 dan Ahmad 2: 186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dosa Membunuh Kafir Mu’ahad Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar.” Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدَةً لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Ingatlah, siapa saja yang membunuh kafir mu’ahad di mana telah mendapatkan jaminan Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah membatalkan perjanjian Allah tersebut. Ia tidak akan mencium bau surga padahal bau surga dapat diciup dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 1403 dan Ibnu Majah no. 2687. Shahih kata Al Hafizh Abu Thohir) Dosa Membunuh Kafir Musta’man Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6) Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ “Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5: 34) Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak  sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya, وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92) Semoga bermanfaat. — Diselesaikan menjelang Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar


Tidak setiap orang kafir boleh diperangi atau dibunuh. Orang kafir yang hidup di tengah kaum muslimin dan membayar jizyah, orang kafir yang membuat perjanjian dan dapat jaminan keamanan, tidak boleh dibunuh sama sekali. Bahkan membunuhnya termasuk dosa besar. Penjelasan ini sekaligus meluruskan pemahaman keliru dari sebagian muslim yang menghalalkan darah orang-orang kafir yang berada di negeri ini. Empat Jenis Orang Kafir Orang kafir dapat dibagi menjadi empat: (1) kafir mu’ahad, yaitu  orang kafir yang tinggal di negerinya dan mereka punya ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. (2) kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang tinggal negeri muslim dan mereka bisa hidup bersama dengan kaum muslimin asal menunaikan jizyah (upeti). (3) kafir musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan diberikan jaminan keamanan dari pemerintah atau dari salah seorang muslim. (4) kafir harbi, yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin diperintahkan untuk berjihad melawan orang kafir jenis ini sesuai dengan kemampuannya. (Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al Jibrin, hal. 232-234) Dosa Membunuh Kafir Dzimmi Allah Ta’ala berfirman, قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i no. 4754 dan Ahmad 2: 186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dosa Membunuh Kafir Mu’ahad Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar.” Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدَةً لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا “Ingatlah, siapa saja yang membunuh kafir mu’ahad di mana telah mendapatkan jaminan Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah membatalkan perjanjian Allah tersebut. Ia tidak akan mencium bau surga padahal bau surga dapat diciup dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 1403 dan Ibnu Majah no. 2687. Shahih kata Al Hafizh Abu Thohir) Dosa Membunuh Kafir Musta’man Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6) Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ “Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5: 34) Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak  sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya, وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92) Semoga bermanfaat. — Diselesaikan menjelang Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsdosa besar

Kapan Disebut Durhaka pada Orang Tua?

Kalau kita melihat perkataan Imam Nawawi, apakah yang dimaksud dengan durhaka pada orang tua, ternyata kita masih melekat pada sifat ini. ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua. Tidak termasuk durhaka jika kita mendahulukan kewajiban pada Allah. Juga tidak termasuk durhaka jika kita tidak taat dalam maksiat. Taat pada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 2: 77, terbitan Dar Ibnu Hazm Jadi cakupan durhaka itu luas sekali. Menerima telepon dengan kasar pun sudah termasuk durhaka. Berkata kasar, muka cemberut pun sudah termasuk durhaka. Apalagi sampai memaki dan mengejek orang tua, ini jelas durhakanya. Semoga kita dijauhkan dari sifat durhaka. — @ Pesantren Darush Sholihin, faedah di pagi hari, 19  Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsbakti orang tua durhaka

Kapan Disebut Durhaka pada Orang Tua?

Kalau kita melihat perkataan Imam Nawawi, apakah yang dimaksud dengan durhaka pada orang tua, ternyata kita masih melekat pada sifat ini. ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua. Tidak termasuk durhaka jika kita mendahulukan kewajiban pada Allah. Juga tidak termasuk durhaka jika kita tidak taat dalam maksiat. Taat pada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 2: 77, terbitan Dar Ibnu Hazm Jadi cakupan durhaka itu luas sekali. Menerima telepon dengan kasar pun sudah termasuk durhaka. Berkata kasar, muka cemberut pun sudah termasuk durhaka. Apalagi sampai memaki dan mengejek orang tua, ini jelas durhakanya. Semoga kita dijauhkan dari sifat durhaka. — @ Pesantren Darush Sholihin, faedah di pagi hari, 19  Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsbakti orang tua durhaka
Kalau kita melihat perkataan Imam Nawawi, apakah yang dimaksud dengan durhaka pada orang tua, ternyata kita masih melekat pada sifat ini. ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua. Tidak termasuk durhaka jika kita mendahulukan kewajiban pada Allah. Juga tidak termasuk durhaka jika kita tidak taat dalam maksiat. Taat pada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 2: 77, terbitan Dar Ibnu Hazm Jadi cakupan durhaka itu luas sekali. Menerima telepon dengan kasar pun sudah termasuk durhaka. Berkata kasar, muka cemberut pun sudah termasuk durhaka. Apalagi sampai memaki dan mengejek orang tua, ini jelas durhakanya. Semoga kita dijauhkan dari sifat durhaka. — @ Pesantren Darush Sholihin, faedah di pagi hari, 19  Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsbakti orang tua durhaka


Kalau kita melihat perkataan Imam Nawawi, apakah yang dimaksud dengan durhaka pada orang tua, ternyata kita masih melekat pada sifat ini. ‘Uququl walidain atau durhaka pada orang tua adalah segala bentuk menyakiti orang tua. Tidak termasuk durhaka jika kita mendahulukan kewajiban pada Allah. Juga tidak termasuk durhaka jika kita tidak taat dalam maksiat. Taat pada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 2: 77, terbitan Dar Ibnu Hazm Jadi cakupan durhaka itu luas sekali. Menerima telepon dengan kasar pun sudah termasuk durhaka. Berkata kasar, muka cemberut pun sudah termasuk durhaka. Apalagi sampai memaki dan mengejek orang tua, ini jelas durhakanya. Semoga kita dijauhkan dari sifat durhaka. — @ Pesantren Darush Sholihin, faedah di pagi hari, 19  Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222. Tagsbakti orang tua durhaka

Bahaya Membunuh Satu Jiwa (4)

Ketahuilah bahwa urusan pertama yang akan diperhitungkan antara manusia pada hari kiamat adalah urusan darah. Dari ‘Abdullah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِى الدِّمَاءِ “Urusan pertama yang akan diselesaikan (pada hari kiamat) di antara sesama manusia adalah mengenai darah.” (HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Amalan yang pertama kali akan dihisab adalah shalat. Namun perkara yang diselesaikan antara sesama manusia adalah mengenai masalah darah. Sebagaimana hal ini disebutkan sekaligus dalam riwayat An Nasai.” (Fathul Bari, 12: 189). Dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakroh dari ayahnya –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ – ثَلاَثًا – أَوْ قَوْلُ الزُّور “Dosa besar yang paling besar adalah berbuat syirik pada Allah, durhaka pada orang tua, persaksian palsu (disebut tiga kali) atau perkataan dusta.” (HR. Bukhari no. 6919) Dari ‘Abdullah bin Murroh, dari Masruq, dari ‘Abdullah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ أَوَّلاً “Bila satu jiwa terbunuh dalam keadaan zhalim, maka anak Adam yang pertama akan mendapatkan bagian dari dosa pembunuhan tersebut karena ia yang pertama kali mencontohkan pembunuhan” (HR. Bukhari no. 7321). Al Muhallab berkata bahwa hadits ini berisi peringatan keras terhadap perbuatan kesesatan, menjauhi bid’ah dan perkara baru dalam agama, juga diingatkan jangan sampai menyelisihi jalan orang-orang beriman. (Fathul Bari, 13: 302). Mengenai hadits di atas,Imam Bukhari membawakan judul bab dalam kitab shahihnya, باب إِثْمِ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ أَوْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً “Bab: Dosa menunjuki orang lain dalam kesesatan atau menjadi pelopor pertama dalam kejelekan.” Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Siapa yang jadi pelopor ajaran kejelekan, maka baginya dosa dan ia akan mendapat dosa orang yang mengikutinya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga” (HR. Muslim no. 1017). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ لَقِىَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ “Barang siapa menolong seseorang untuk membunuh seorang muslim dengan setengah kata, dia akan menemui Allah dalam keadaan dahinya tertulis “terputus dari rahmat Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2620 dan Al Baihaqi 8: 22. Hadits ini dikatakan bathil maudhu’ oleh Abu Hatim. Adz Dzahabi dalam Al Kabair mengatakan bahwa sanad hadits ini menuai kritikan. Al Hafizh Abu Thohir menyimpulkan bahwa hadits ini dho’if). Mu’awiyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا أَوْ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا “Setiap dosa akan Allah ampuni kecuali dosa orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja atau seseorang yang mati dalam keadaan kafir.” (HR. An Nasai no. 3989. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits-hadits di atas menunjukkan pula bahaya membunuh satu jiwa tanpa jalan yang benar. Dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagsdosa besar

Bahaya Membunuh Satu Jiwa (4)

Ketahuilah bahwa urusan pertama yang akan diperhitungkan antara manusia pada hari kiamat adalah urusan darah. Dari ‘Abdullah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِى الدِّمَاءِ “Urusan pertama yang akan diselesaikan (pada hari kiamat) di antara sesama manusia adalah mengenai darah.” (HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Amalan yang pertama kali akan dihisab adalah shalat. Namun perkara yang diselesaikan antara sesama manusia adalah mengenai masalah darah. Sebagaimana hal ini disebutkan sekaligus dalam riwayat An Nasai.” (Fathul Bari, 12: 189). Dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakroh dari ayahnya –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ – ثَلاَثًا – أَوْ قَوْلُ الزُّور “Dosa besar yang paling besar adalah berbuat syirik pada Allah, durhaka pada orang tua, persaksian palsu (disebut tiga kali) atau perkataan dusta.” (HR. Bukhari no. 6919) Dari ‘Abdullah bin Murroh, dari Masruq, dari ‘Abdullah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ أَوَّلاً “Bila satu jiwa terbunuh dalam keadaan zhalim, maka anak Adam yang pertama akan mendapatkan bagian dari dosa pembunuhan tersebut karena ia yang pertama kali mencontohkan pembunuhan” (HR. Bukhari no. 7321). Al Muhallab berkata bahwa hadits ini berisi peringatan keras terhadap perbuatan kesesatan, menjauhi bid’ah dan perkara baru dalam agama, juga diingatkan jangan sampai menyelisihi jalan orang-orang beriman. (Fathul Bari, 13: 302). Mengenai hadits di atas,Imam Bukhari membawakan judul bab dalam kitab shahihnya, باب إِثْمِ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ أَوْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً “Bab: Dosa menunjuki orang lain dalam kesesatan atau menjadi pelopor pertama dalam kejelekan.” Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Siapa yang jadi pelopor ajaran kejelekan, maka baginya dosa dan ia akan mendapat dosa orang yang mengikutinya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga” (HR. Muslim no. 1017). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ لَقِىَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ “Barang siapa menolong seseorang untuk membunuh seorang muslim dengan setengah kata, dia akan menemui Allah dalam keadaan dahinya tertulis “terputus dari rahmat Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2620 dan Al Baihaqi 8: 22. Hadits ini dikatakan bathil maudhu’ oleh Abu Hatim. Adz Dzahabi dalam Al Kabair mengatakan bahwa sanad hadits ini menuai kritikan. Al Hafizh Abu Thohir menyimpulkan bahwa hadits ini dho’if). Mu’awiyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا أَوْ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا “Setiap dosa akan Allah ampuni kecuali dosa orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja atau seseorang yang mati dalam keadaan kafir.” (HR. An Nasai no. 3989. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits-hadits di atas menunjukkan pula bahaya membunuh satu jiwa tanpa jalan yang benar. Dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagsdosa besar
Ketahuilah bahwa urusan pertama yang akan diperhitungkan antara manusia pada hari kiamat adalah urusan darah. Dari ‘Abdullah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِى الدِّمَاءِ “Urusan pertama yang akan diselesaikan (pada hari kiamat) di antara sesama manusia adalah mengenai darah.” (HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Amalan yang pertama kali akan dihisab adalah shalat. Namun perkara yang diselesaikan antara sesama manusia adalah mengenai masalah darah. Sebagaimana hal ini disebutkan sekaligus dalam riwayat An Nasai.” (Fathul Bari, 12: 189). Dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakroh dari ayahnya –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ – ثَلاَثًا – أَوْ قَوْلُ الزُّور “Dosa besar yang paling besar adalah berbuat syirik pada Allah, durhaka pada orang tua, persaksian palsu (disebut tiga kali) atau perkataan dusta.” (HR. Bukhari no. 6919) Dari ‘Abdullah bin Murroh, dari Masruq, dari ‘Abdullah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ أَوَّلاً “Bila satu jiwa terbunuh dalam keadaan zhalim, maka anak Adam yang pertama akan mendapatkan bagian dari dosa pembunuhan tersebut karena ia yang pertama kali mencontohkan pembunuhan” (HR. Bukhari no. 7321). Al Muhallab berkata bahwa hadits ini berisi peringatan keras terhadap perbuatan kesesatan, menjauhi bid’ah dan perkara baru dalam agama, juga diingatkan jangan sampai menyelisihi jalan orang-orang beriman. (Fathul Bari, 13: 302). Mengenai hadits di atas,Imam Bukhari membawakan judul bab dalam kitab shahihnya, باب إِثْمِ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ أَوْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً “Bab: Dosa menunjuki orang lain dalam kesesatan atau menjadi pelopor pertama dalam kejelekan.” Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Siapa yang jadi pelopor ajaran kejelekan, maka baginya dosa dan ia akan mendapat dosa orang yang mengikutinya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga” (HR. Muslim no. 1017). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ لَقِىَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ “Barang siapa menolong seseorang untuk membunuh seorang muslim dengan setengah kata, dia akan menemui Allah dalam keadaan dahinya tertulis “terputus dari rahmat Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2620 dan Al Baihaqi 8: 22. Hadits ini dikatakan bathil maudhu’ oleh Abu Hatim. Adz Dzahabi dalam Al Kabair mengatakan bahwa sanad hadits ini menuai kritikan. Al Hafizh Abu Thohir menyimpulkan bahwa hadits ini dho’if). Mu’awiyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا أَوْ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا “Setiap dosa akan Allah ampuni kecuali dosa orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja atau seseorang yang mati dalam keadaan kafir.” (HR. An Nasai no. 3989. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits-hadits di atas menunjukkan pula bahaya membunuh satu jiwa tanpa jalan yang benar. Dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagsdosa besar


Ketahuilah bahwa urusan pertama yang akan diperhitungkan antara manusia pada hari kiamat adalah urusan darah. Dari ‘Abdullah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِى الدِّمَاءِ “Urusan pertama yang akan diselesaikan (pada hari kiamat) di antara sesama manusia adalah mengenai darah.” (HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Amalan yang pertama kali akan dihisab adalah shalat. Namun perkara yang diselesaikan antara sesama manusia adalah mengenai masalah darah. Sebagaimana hal ini disebutkan sekaligus dalam riwayat An Nasai.” (Fathul Bari, 12: 189). Dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakroh dari ayahnya –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ – ثَلاَثًا – أَوْ قَوْلُ الزُّور “Dosa besar yang paling besar adalah berbuat syirik pada Allah, durhaka pada orang tua, persaksian palsu (disebut tiga kali) atau perkataan dusta.” (HR. Bukhari no. 6919) Dari ‘Abdullah bin Murroh, dari Masruq, dari ‘Abdullah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ أَوَّلاً “Bila satu jiwa terbunuh dalam keadaan zhalim, maka anak Adam yang pertama akan mendapatkan bagian dari dosa pembunuhan tersebut karena ia yang pertama kali mencontohkan pembunuhan” (HR. Bukhari no. 7321). Al Muhallab berkata bahwa hadits ini berisi peringatan keras terhadap perbuatan kesesatan, menjauhi bid’ah dan perkara baru dalam agama, juga diingatkan jangan sampai menyelisihi jalan orang-orang beriman. (Fathul Bari, 13: 302). Mengenai hadits di atas,Imam Bukhari membawakan judul bab dalam kitab shahihnya, باب إِثْمِ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ أَوْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً “Bab: Dosa menunjuki orang lain dalam kesesatan atau menjadi pelopor pertama dalam kejelekan.” Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Siapa yang jadi pelopor ajaran kejelekan, maka baginya dosa dan ia akan mendapat dosa orang yang mengikutinya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga” (HR. Muslim no. 1017). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ لَقِىَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ “Barang siapa menolong seseorang untuk membunuh seorang muslim dengan setengah kata, dia akan menemui Allah dalam keadaan dahinya tertulis “terputus dari rahmat Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2620 dan Al Baihaqi 8: 22. Hadits ini dikatakan bathil maudhu’ oleh Abu Hatim. Adz Dzahabi dalam Al Kabair mengatakan bahwa sanad hadits ini menuai kritikan. Al Hafizh Abu Thohir menyimpulkan bahwa hadits ini dho’if). Mu’awiyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا أَوْ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا “Setiap dosa akan Allah ampuni kecuali dosa orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja atau seseorang yang mati dalam keadaan kafir.” (HR. An Nasai no. 3989. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits-hadits di atas menunjukkan pula bahaya membunuh satu jiwa tanpa jalan yang benar. Dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagsdosa besar

Istighfar, Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan

Jangan dikira bahwa dengan ucapan yang sederhana saja, rezeki mudah datang dan hujan mudah Allah turunkan. Ucapan yang sederhana tersebut adalah ucapan istighfar. Dengan memohon ampun pada Allah dan tinggalkan maksiat, niscaya pintu rezeki akan terbuka dan hujan pun akan diturunkan dengan deras. Ayat inilah yang bisa diambil pelajaran, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan mengenai ayat di atas, “Tinggalkanlah dosa, beristighfarlah pada Allah atas dosa yang kalian perbuat. Sungguh Allah itu Maha Pengampun. Dosa yang begitu banyak akan dimaafkan oleh Allah. Maka hendaklah mereka segera memohon ampun pada Allah meraih pahala dan hilanglah musibah. Allah pun akan memberikan karunia yang disegerakan di dunia dengan istighfar tersebut yaitu akan diturunkan hujan dengan deras dari langit, juga akan dikarunia harta dan anak yang diharapkan. Begitu pula akan diberi karunia kebun dan sungai di antara kelezatan dunia.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 889). Itulah faedah istighfar dan meninggalkan dosa atau maksiat. Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11: 98) Juga dapat kita lihat dari perkataan sahabat mulia Umar bin Al Khottob berikut. Dari Asy Sya’bi, ia berkata, “’Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu suatu saat meminta diturunkannya hujan, namun beliau tidak menambah istighfar hingga beliau kembali, lalu ada yang mengatakan padanya, ”Kami tidak melihatmu meminta hujan.” ‘Umar pun mengatakan, “Aku sebenarnya sudah meminta diturunkannya hujan dari langit”. Kemudian ‘Umar membaca ayat, اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا, يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat” Umar pun lantas mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al Baihaqi 3: 352) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 388) Mengenai ayat di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, “Maksud ayat niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, yaitu Allah akan menurunkan hujan dengan ucapan istighfar tersebut. Oleh karenanya, dianjurkan ketika shalat istisqa’ (shalat minta hujan) untuk membaca surat Nuh ini.” (Idem, 7: 387) Jadi, dengan istighfar dan meninggalkan dosa, musibah akan terangkat, datang kemudahan rezeki, dan mudah hujan untuk turun. Semoga Allah memberi taufik untuk terus memperbanyak istighfar. — Disusun saat Allah menyapu abu vulkanik dengan karunia hujan @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagshujan istisqa rezeki taubat

Istighfar, Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan

Jangan dikira bahwa dengan ucapan yang sederhana saja, rezeki mudah datang dan hujan mudah Allah turunkan. Ucapan yang sederhana tersebut adalah ucapan istighfar. Dengan memohon ampun pada Allah dan tinggalkan maksiat, niscaya pintu rezeki akan terbuka dan hujan pun akan diturunkan dengan deras. Ayat inilah yang bisa diambil pelajaran, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan mengenai ayat di atas, “Tinggalkanlah dosa, beristighfarlah pada Allah atas dosa yang kalian perbuat. Sungguh Allah itu Maha Pengampun. Dosa yang begitu banyak akan dimaafkan oleh Allah. Maka hendaklah mereka segera memohon ampun pada Allah meraih pahala dan hilanglah musibah. Allah pun akan memberikan karunia yang disegerakan di dunia dengan istighfar tersebut yaitu akan diturunkan hujan dengan deras dari langit, juga akan dikarunia harta dan anak yang diharapkan. Begitu pula akan diberi karunia kebun dan sungai di antara kelezatan dunia.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 889). Itulah faedah istighfar dan meninggalkan dosa atau maksiat. Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11: 98) Juga dapat kita lihat dari perkataan sahabat mulia Umar bin Al Khottob berikut. Dari Asy Sya’bi, ia berkata, “’Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu suatu saat meminta diturunkannya hujan, namun beliau tidak menambah istighfar hingga beliau kembali, lalu ada yang mengatakan padanya, ”Kami tidak melihatmu meminta hujan.” ‘Umar pun mengatakan, “Aku sebenarnya sudah meminta diturunkannya hujan dari langit”. Kemudian ‘Umar membaca ayat, اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا, يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat” Umar pun lantas mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al Baihaqi 3: 352) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 388) Mengenai ayat di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, “Maksud ayat niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, yaitu Allah akan menurunkan hujan dengan ucapan istighfar tersebut. Oleh karenanya, dianjurkan ketika shalat istisqa’ (shalat minta hujan) untuk membaca surat Nuh ini.” (Idem, 7: 387) Jadi, dengan istighfar dan meninggalkan dosa, musibah akan terangkat, datang kemudahan rezeki, dan mudah hujan untuk turun. Semoga Allah memberi taufik untuk terus memperbanyak istighfar. — Disusun saat Allah menyapu abu vulkanik dengan karunia hujan @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagshujan istisqa rezeki taubat
Jangan dikira bahwa dengan ucapan yang sederhana saja, rezeki mudah datang dan hujan mudah Allah turunkan. Ucapan yang sederhana tersebut adalah ucapan istighfar. Dengan memohon ampun pada Allah dan tinggalkan maksiat, niscaya pintu rezeki akan terbuka dan hujan pun akan diturunkan dengan deras. Ayat inilah yang bisa diambil pelajaran, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan mengenai ayat di atas, “Tinggalkanlah dosa, beristighfarlah pada Allah atas dosa yang kalian perbuat. Sungguh Allah itu Maha Pengampun. Dosa yang begitu banyak akan dimaafkan oleh Allah. Maka hendaklah mereka segera memohon ampun pada Allah meraih pahala dan hilanglah musibah. Allah pun akan memberikan karunia yang disegerakan di dunia dengan istighfar tersebut yaitu akan diturunkan hujan dengan deras dari langit, juga akan dikarunia harta dan anak yang diharapkan. Begitu pula akan diberi karunia kebun dan sungai di antara kelezatan dunia.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 889). Itulah faedah istighfar dan meninggalkan dosa atau maksiat. Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11: 98) Juga dapat kita lihat dari perkataan sahabat mulia Umar bin Al Khottob berikut. Dari Asy Sya’bi, ia berkata, “’Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu suatu saat meminta diturunkannya hujan, namun beliau tidak menambah istighfar hingga beliau kembali, lalu ada yang mengatakan padanya, ”Kami tidak melihatmu meminta hujan.” ‘Umar pun mengatakan, “Aku sebenarnya sudah meminta diturunkannya hujan dari langit”. Kemudian ‘Umar membaca ayat, اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا, يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat” Umar pun lantas mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al Baihaqi 3: 352) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 388) Mengenai ayat di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, “Maksud ayat niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, yaitu Allah akan menurunkan hujan dengan ucapan istighfar tersebut. Oleh karenanya, dianjurkan ketika shalat istisqa’ (shalat minta hujan) untuk membaca surat Nuh ini.” (Idem, 7: 387) Jadi, dengan istighfar dan meninggalkan dosa, musibah akan terangkat, datang kemudahan rezeki, dan mudah hujan untuk turun. Semoga Allah memberi taufik untuk terus memperbanyak istighfar. — Disusun saat Allah menyapu abu vulkanik dengan karunia hujan @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagshujan istisqa rezeki taubat


Jangan dikira bahwa dengan ucapan yang sederhana saja, rezeki mudah datang dan hujan mudah Allah turunkan. Ucapan yang sederhana tersebut adalah ucapan istighfar. Dengan memohon ampun pada Allah dan tinggalkan maksiat, niscaya pintu rezeki akan terbuka dan hujan pun akan diturunkan dengan deras. Ayat inilah yang bisa diambil pelajaran, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan mengenai ayat di atas, “Tinggalkanlah dosa, beristighfarlah pada Allah atas dosa yang kalian perbuat. Sungguh Allah itu Maha Pengampun. Dosa yang begitu banyak akan dimaafkan oleh Allah. Maka hendaklah mereka segera memohon ampun pada Allah meraih pahala dan hilanglah musibah. Allah pun akan memberikan karunia yang disegerakan di dunia dengan istighfar tersebut yaitu akan diturunkan hujan dengan deras dari langit, juga akan dikarunia harta dan anak yang diharapkan. Begitu pula akan diberi karunia kebun dan sungai di antara kelezatan dunia.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 889). Itulah faedah istighfar dan meninggalkan dosa atau maksiat. Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11: 98) Juga dapat kita lihat dari perkataan sahabat mulia Umar bin Al Khottob berikut. Dari Asy Sya’bi, ia berkata, “’Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu suatu saat meminta diturunkannya hujan, namun beliau tidak menambah istighfar hingga beliau kembali, lalu ada yang mengatakan padanya, ”Kami tidak melihatmu meminta hujan.” ‘Umar pun mengatakan, “Aku sebenarnya sudah meminta diturunkannya hujan dari langit”. Kemudian ‘Umar membaca ayat, اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا, يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat” Umar pun lantas mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al Baihaqi 3: 352) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 388) Mengenai ayat di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, “Maksud ayat niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, yaitu Allah akan menurunkan hujan dengan ucapan istighfar tersebut. Oleh karenanya, dianjurkan ketika shalat istisqa’ (shalat minta hujan) untuk membaca surat Nuh ini.” (Idem, 7: 387) Jadi, dengan istighfar dan meninggalkan dosa, musibah akan terangkat, datang kemudahan rezeki, dan mudah hujan untuk turun. Semoga Allah memberi taufik untuk terus memperbanyak istighfar. — Disusun saat Allah menyapu abu vulkanik dengan karunia hujan @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagshujan istisqa rezeki taubat

Bahaya Membunuh Satu Jiwa (3)

“Membunuh seorang mukmin lebih besar perkaranya di sisi Allah daripada sirnanya dunia.” (HR. An Nasai, sanad hasan). Ini di antara dalil yang menunjukkan bahayanya membunuh satu jiwa dan itu berarti perbuatan tersebut adalah dosa besar. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina.” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89) Dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, dosa apa yang paling besar di sisi Allah, maka beliau menjawab, « أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهْوَ خَلَقَكَ » . قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ ، قُلْتُ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ » .قُلْتُ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « أَنْ تُزَانِىَ حَلِيلَةَ جَارِكَ » “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Allah yang telah menciptakanmu.” ‘Abdullah berkata, “Itu memang dosa yang besar.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Lalu apa lagi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu sendiri karena engkau takut ia makan bersamamu.” “Lalu apa lagi?”, tanya ‘Abdullah. Beliau bersabda, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu sendiri.”  (HR. Bukhari no. 4477 dan Muslim no. 86). Ibnu Hajar menjelaskan tentang maksud membunuh anak sendiri, yaitu membunuh anak karena mendahulukan diri sendiri ketika tidak ada kebutuhan yang mencukupi atau memang sifat orang tua tersebut pelit padahal kebutuhan masih mencukupi. (Fathul Bari, 8: 494). Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ “Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِى كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ “Janganlah kalian kembali pada kekafiran dengan saling membunuh satu dan lainnya.” (HR. Bukhari no. 6868 dan Muslim no. 66). Maknanya adalah orang yang sampai menganggap halal pembunuhan, maka ia kafir. Begitu pula bisa bermakna, orang kafir yang biasa melakukan pembunuhan satu dan lainnya (Lihat keterangan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 12: 194). Dalam kitab sunan disebutkan, عَنْ بَشِيرِ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا Dari Basyir bin Al Muhajir dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Membunuh seorang mukmin lebih besar perkaranya di sisi Allah daripada sirnanya dunia.” (HR. An Nasai no. 3990. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِى فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا “Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun selepas Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagsdosa besar

Bahaya Membunuh Satu Jiwa (3)

“Membunuh seorang mukmin lebih besar perkaranya di sisi Allah daripada sirnanya dunia.” (HR. An Nasai, sanad hasan). Ini di antara dalil yang menunjukkan bahayanya membunuh satu jiwa dan itu berarti perbuatan tersebut adalah dosa besar. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina.” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89) Dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, dosa apa yang paling besar di sisi Allah, maka beliau menjawab, « أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهْوَ خَلَقَكَ » . قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ ، قُلْتُ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ » .قُلْتُ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « أَنْ تُزَانِىَ حَلِيلَةَ جَارِكَ » “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Allah yang telah menciptakanmu.” ‘Abdullah berkata, “Itu memang dosa yang besar.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Lalu apa lagi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu sendiri karena engkau takut ia makan bersamamu.” “Lalu apa lagi?”, tanya ‘Abdullah. Beliau bersabda, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu sendiri.”  (HR. Bukhari no. 4477 dan Muslim no. 86). Ibnu Hajar menjelaskan tentang maksud membunuh anak sendiri, yaitu membunuh anak karena mendahulukan diri sendiri ketika tidak ada kebutuhan yang mencukupi atau memang sifat orang tua tersebut pelit padahal kebutuhan masih mencukupi. (Fathul Bari, 8: 494). Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ “Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِى كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ “Janganlah kalian kembali pada kekafiran dengan saling membunuh satu dan lainnya.” (HR. Bukhari no. 6868 dan Muslim no. 66). Maknanya adalah orang yang sampai menganggap halal pembunuhan, maka ia kafir. Begitu pula bisa bermakna, orang kafir yang biasa melakukan pembunuhan satu dan lainnya (Lihat keterangan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 12: 194). Dalam kitab sunan disebutkan, عَنْ بَشِيرِ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا Dari Basyir bin Al Muhajir dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Membunuh seorang mukmin lebih besar perkaranya di sisi Allah daripada sirnanya dunia.” (HR. An Nasai no. 3990. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِى فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا “Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun selepas Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagsdosa besar
“Membunuh seorang mukmin lebih besar perkaranya di sisi Allah daripada sirnanya dunia.” (HR. An Nasai, sanad hasan). Ini di antara dalil yang menunjukkan bahayanya membunuh satu jiwa dan itu berarti perbuatan tersebut adalah dosa besar. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina.” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89) Dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, dosa apa yang paling besar di sisi Allah, maka beliau menjawab, « أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهْوَ خَلَقَكَ » . قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ ، قُلْتُ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ » .قُلْتُ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « أَنْ تُزَانِىَ حَلِيلَةَ جَارِكَ » “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Allah yang telah menciptakanmu.” ‘Abdullah berkata, “Itu memang dosa yang besar.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Lalu apa lagi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu sendiri karena engkau takut ia makan bersamamu.” “Lalu apa lagi?”, tanya ‘Abdullah. Beliau bersabda, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu sendiri.”  (HR. Bukhari no. 4477 dan Muslim no. 86). Ibnu Hajar menjelaskan tentang maksud membunuh anak sendiri, yaitu membunuh anak karena mendahulukan diri sendiri ketika tidak ada kebutuhan yang mencukupi atau memang sifat orang tua tersebut pelit padahal kebutuhan masih mencukupi. (Fathul Bari, 8: 494). Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ “Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِى كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ “Janganlah kalian kembali pada kekafiran dengan saling membunuh satu dan lainnya.” (HR. Bukhari no. 6868 dan Muslim no. 66). Maknanya adalah orang yang sampai menganggap halal pembunuhan, maka ia kafir. Begitu pula bisa bermakna, orang kafir yang biasa melakukan pembunuhan satu dan lainnya (Lihat keterangan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 12: 194). Dalam kitab sunan disebutkan, عَنْ بَشِيرِ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا Dari Basyir bin Al Muhajir dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Membunuh seorang mukmin lebih besar perkaranya di sisi Allah daripada sirnanya dunia.” (HR. An Nasai no. 3990. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِى فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا “Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun selepas Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagsdosa besar


“Membunuh seorang mukmin lebih besar perkaranya di sisi Allah daripada sirnanya dunia.” (HR. An Nasai, sanad hasan). Ini di antara dalil yang menunjukkan bahayanya membunuh satu jiwa dan itu berarti perbuatan tersebut adalah dosa besar. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina.” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89) Dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, dosa apa yang paling besar di sisi Allah, maka beliau menjawab, « أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهْوَ خَلَقَكَ » . قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ ، قُلْتُ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ » .قُلْتُ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « أَنْ تُزَانِىَ حَلِيلَةَ جَارِكَ » “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Allah yang telah menciptakanmu.” ‘Abdullah berkata, “Itu memang dosa yang besar.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Lalu apa lagi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu sendiri karena engkau takut ia makan bersamamu.” “Lalu apa lagi?”, tanya ‘Abdullah. Beliau bersabda, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu sendiri.”  (HR. Bukhari no. 4477 dan Muslim no. 86). Ibnu Hajar menjelaskan tentang maksud membunuh anak sendiri, yaitu membunuh anak karena mendahulukan diri sendiri ketika tidak ada kebutuhan yang mencukupi atau memang sifat orang tua tersebut pelit padahal kebutuhan masih mencukupi. (Fathul Bari, 8: 494). Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ “Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِى كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ “Janganlah kalian kembali pada kekafiran dengan saling membunuh satu dan lainnya.” (HR. Bukhari no. 6868 dan Muslim no. 66). Maknanya adalah orang yang sampai menganggap halal pembunuhan, maka ia kafir. Begitu pula bisa bermakna, orang kafir yang biasa melakukan pembunuhan satu dan lainnya (Lihat keterangan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 12: 194). Dalam kitab sunan disebutkan, عَنْ بَشِيرِ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا Dari Basyir bin Al Muhajir dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Membunuh seorang mukmin lebih besar perkaranya di sisi Allah daripada sirnanya dunia.” (HR. An Nasai no. 3990. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِى فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا “Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun selepas Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.   Tagsdosa besar

Bahaya Membunuh Satu Jiwa (2)

Ayat lain disebutkan pula mengenai bahaya membunuh satu jiwa dan itu termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32). Ibnu Katsir berkata, “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 380). Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah, من قتل نفسًا واحدة حرمها الله، فهو مثل من قتل الناس جميعًا “Barangsiapa yang membunuh satu jiwa yang Allah haramkan, maka semisal dengan orang yang membunuh seluruh manusia.” Sa’id bin Jubair berkata, من استحل دمَ مُسْلِم فكأنما استحل دماء الناس جميعًا، ومن حرم دم مسلم فكأنما حرم دماء الناس جميعًا “Barangsiapa menghalalkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan menghalalkan darah manusia seluruhnya. Barangsiapa mengharamkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan mengharamkan darah manusia seluruhnya.” Inilah pendapat yang lebih tepat dalam tafsiran ayat di atas. Ada juga riwayat dari ‘Ikrimah dan Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah, هذا قول، وهو الأظهر، وقال عِكْرمة والعوفي، عن ابن عباس في قوله: { فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا } يقولمن قتل نبيًا أو إمام عَدْل، فكأنما قتل الناس جميعًا، ومن شَدّ على عَضد نبي أو إمام عَدل، فكأنما أحيا الناس جميعًا. رواه ابن جرير. “Barangsiapa membunuh seorang nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang menolong Nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia menghidupkan manusia seluruhnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.” Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai anak wanita yang dibunuh di masa silam, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At Takwir: 8-9). Di masa jahiliyah, bayi-bayi perempuan dikuburkan di tanah karena mereka tidak suka dengan anak perempuan. Pada hari kiamat, bayi perempuan itu ditanya atas dosa apa ia sampai dibunuh. Orang yang dizholimi pun demikian akan ditanya, atas dosa apa ia sampai dibunuh?! (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 494). Dua dalil yang disebutkan kali ini jika menjadi alasan bahwa membunuh suatu jiwa termasuk dosa besar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi,cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari 18 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar

Bahaya Membunuh Satu Jiwa (2)

Ayat lain disebutkan pula mengenai bahaya membunuh satu jiwa dan itu termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32). Ibnu Katsir berkata, “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 380). Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah, من قتل نفسًا واحدة حرمها الله، فهو مثل من قتل الناس جميعًا “Barangsiapa yang membunuh satu jiwa yang Allah haramkan, maka semisal dengan orang yang membunuh seluruh manusia.” Sa’id bin Jubair berkata, من استحل دمَ مُسْلِم فكأنما استحل دماء الناس جميعًا، ومن حرم دم مسلم فكأنما حرم دماء الناس جميعًا “Barangsiapa menghalalkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan menghalalkan darah manusia seluruhnya. Barangsiapa mengharamkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan mengharamkan darah manusia seluruhnya.” Inilah pendapat yang lebih tepat dalam tafsiran ayat di atas. Ada juga riwayat dari ‘Ikrimah dan Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah, هذا قول، وهو الأظهر، وقال عِكْرمة والعوفي، عن ابن عباس في قوله: { فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا } يقولمن قتل نبيًا أو إمام عَدْل، فكأنما قتل الناس جميعًا، ومن شَدّ على عَضد نبي أو إمام عَدل، فكأنما أحيا الناس جميعًا. رواه ابن جرير. “Barangsiapa membunuh seorang nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang menolong Nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia menghidupkan manusia seluruhnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.” Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai anak wanita yang dibunuh di masa silam, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At Takwir: 8-9). Di masa jahiliyah, bayi-bayi perempuan dikuburkan di tanah karena mereka tidak suka dengan anak perempuan. Pada hari kiamat, bayi perempuan itu ditanya atas dosa apa ia sampai dibunuh. Orang yang dizholimi pun demikian akan ditanya, atas dosa apa ia sampai dibunuh?! (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 494). Dua dalil yang disebutkan kali ini jika menjadi alasan bahwa membunuh suatu jiwa termasuk dosa besar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi,cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari 18 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar
Ayat lain disebutkan pula mengenai bahaya membunuh satu jiwa dan itu termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32). Ibnu Katsir berkata, “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 380). Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah, من قتل نفسًا واحدة حرمها الله، فهو مثل من قتل الناس جميعًا “Barangsiapa yang membunuh satu jiwa yang Allah haramkan, maka semisal dengan orang yang membunuh seluruh manusia.” Sa’id bin Jubair berkata, من استحل دمَ مُسْلِم فكأنما استحل دماء الناس جميعًا، ومن حرم دم مسلم فكأنما حرم دماء الناس جميعًا “Barangsiapa menghalalkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan menghalalkan darah manusia seluruhnya. Barangsiapa mengharamkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan mengharamkan darah manusia seluruhnya.” Inilah pendapat yang lebih tepat dalam tafsiran ayat di atas. Ada juga riwayat dari ‘Ikrimah dan Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah, هذا قول، وهو الأظهر، وقال عِكْرمة والعوفي، عن ابن عباس في قوله: { فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا } يقولمن قتل نبيًا أو إمام عَدْل، فكأنما قتل الناس جميعًا، ومن شَدّ على عَضد نبي أو إمام عَدل، فكأنما أحيا الناس جميعًا. رواه ابن جرير. “Barangsiapa membunuh seorang nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang menolong Nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia menghidupkan manusia seluruhnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.” Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai anak wanita yang dibunuh di masa silam, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At Takwir: 8-9). Di masa jahiliyah, bayi-bayi perempuan dikuburkan di tanah karena mereka tidak suka dengan anak perempuan. Pada hari kiamat, bayi perempuan itu ditanya atas dosa apa ia sampai dibunuh. Orang yang dizholimi pun demikian akan ditanya, atas dosa apa ia sampai dibunuh?! (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 494). Dua dalil yang disebutkan kali ini jika menjadi alasan bahwa membunuh suatu jiwa termasuk dosa besar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi,cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari 18 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar


Ayat lain disebutkan pula mengenai bahaya membunuh satu jiwa dan itu termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32). Ibnu Katsir berkata, “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 380). Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah, من قتل نفسًا واحدة حرمها الله، فهو مثل من قتل الناس جميعًا “Barangsiapa yang membunuh satu jiwa yang Allah haramkan, maka semisal dengan orang yang membunuh seluruh manusia.” Sa’id bin Jubair berkata, من استحل دمَ مُسْلِم فكأنما استحل دماء الناس جميعًا، ومن حرم دم مسلم فكأنما حرم دماء الناس جميعًا “Barangsiapa menghalalkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan menghalalkan darah manusia seluruhnya. Barangsiapa mengharamkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan mengharamkan darah manusia seluruhnya.” Inilah pendapat yang lebih tepat dalam tafsiran ayat di atas. Ada juga riwayat dari ‘Ikrimah dan Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah, هذا قول، وهو الأظهر، وقال عِكْرمة والعوفي، عن ابن عباس في قوله: { فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا } يقولمن قتل نبيًا أو إمام عَدْل، فكأنما قتل الناس جميعًا، ومن شَدّ على عَضد نبي أو إمام عَدل، فكأنما أحيا الناس جميعًا. رواه ابن جرير. “Barangsiapa membunuh seorang nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang menolong Nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia menghidupkan manusia seluruhnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.” Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai anak wanita yang dibunuh di masa silam, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At Takwir: 8-9). Di masa jahiliyah, bayi-bayi perempuan dikuburkan di tanah karena mereka tidak suka dengan anak perempuan. Pada hari kiamat, bayi perempuan itu ditanya atas dosa apa ia sampai dibunuh. Orang yang dizholimi pun demikian akan ditanya, atas dosa apa ia sampai dibunuh?! (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 494). Dua dalil yang disebutkan kali ini jika menjadi alasan bahwa membunuh suatu jiwa termasuk dosa besar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi,cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari 18 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar

Bahaya Membunuh Satu Jiwa (1)

Mengambil nyawa seseorang tanpa jalan yang benar adalah termasuk dosa besar. Sehingga menunjukkan bahayanya dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. ” (QS. An Nisa’: 93). Barangsiapa yang membunuh suatu jiwa, maka ia akan mendapatkan lima balasan sebagaimana disebutkan dalam ayat ini, 1- Mendapatkan siksa jahannam 2- Kekal di dalamnya 3- Allah murkai 4- Allah melaknat 5- Mendapatkan azab yang pedih Ini jika yang dilakukan adalah membunuh jiwa dengan sengaja, yaitu mengambil darah yang haram untuk diambil. Dalil ini menunjukkan bahwa membunuh jiwa tanpa jalan yang benar, terjerumus dalam dosa besar. Ini tidak diragukan lagi. Namun apakah jika bertaubat, diterima taubatnya? Iya, diterima. Inilah yang disebutkan dalam ayat berikutnya yang dibawakan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau Al Kabair, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70). Dalil di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat dari membunuh satu jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, lalu ia beriman dan melakukan amalan sholeh, maka taubatnya diterima. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar

Bahaya Membunuh Satu Jiwa (1)

Mengambil nyawa seseorang tanpa jalan yang benar adalah termasuk dosa besar. Sehingga menunjukkan bahayanya dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. ” (QS. An Nisa’: 93). Barangsiapa yang membunuh suatu jiwa, maka ia akan mendapatkan lima balasan sebagaimana disebutkan dalam ayat ini, 1- Mendapatkan siksa jahannam 2- Kekal di dalamnya 3- Allah murkai 4- Allah melaknat 5- Mendapatkan azab yang pedih Ini jika yang dilakukan adalah membunuh jiwa dengan sengaja, yaitu mengambil darah yang haram untuk diambil. Dalil ini menunjukkan bahwa membunuh jiwa tanpa jalan yang benar, terjerumus dalam dosa besar. Ini tidak diragukan lagi. Namun apakah jika bertaubat, diterima taubatnya? Iya, diterima. Inilah yang disebutkan dalam ayat berikutnya yang dibawakan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau Al Kabair, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70). Dalil di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat dari membunuh satu jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, lalu ia beriman dan melakukan amalan sholeh, maka taubatnya diterima. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar
Mengambil nyawa seseorang tanpa jalan yang benar adalah termasuk dosa besar. Sehingga menunjukkan bahayanya dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. ” (QS. An Nisa’: 93). Barangsiapa yang membunuh suatu jiwa, maka ia akan mendapatkan lima balasan sebagaimana disebutkan dalam ayat ini, 1- Mendapatkan siksa jahannam 2- Kekal di dalamnya 3- Allah murkai 4- Allah melaknat 5- Mendapatkan azab yang pedih Ini jika yang dilakukan adalah membunuh jiwa dengan sengaja, yaitu mengambil darah yang haram untuk diambil. Dalil ini menunjukkan bahwa membunuh jiwa tanpa jalan yang benar, terjerumus dalam dosa besar. Ini tidak diragukan lagi. Namun apakah jika bertaubat, diterima taubatnya? Iya, diterima. Inilah yang disebutkan dalam ayat berikutnya yang dibawakan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau Al Kabair, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70). Dalil di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat dari membunuh satu jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, lalu ia beriman dan melakukan amalan sholeh, maka taubatnya diterima. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar


Mengambil nyawa seseorang tanpa jalan yang benar adalah termasuk dosa besar. Sehingga menunjukkan bahayanya dosa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. ” (QS. An Nisa’: 93). Barangsiapa yang membunuh suatu jiwa, maka ia akan mendapatkan lima balasan sebagaimana disebutkan dalam ayat ini, 1- Mendapatkan siksa jahannam 2- Kekal di dalamnya 3- Allah murkai 4- Allah melaknat 5- Mendapatkan azab yang pedih Ini jika yang dilakukan adalah membunuh jiwa dengan sengaja, yaitu mengambil darah yang haram untuk diambil. Dalil ini menunjukkan bahwa membunuh jiwa tanpa jalan yang benar, terjerumus dalam dosa besar. Ini tidak diragukan lagi. Namun apakah jika bertaubat, diterima taubatnya? Iya, diterima. Inilah yang disebutkan dalam ayat berikutnya yang dibawakan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau Al Kabair, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70). Dalil di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat dari membunuh satu jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, lalu ia beriman dan melakukan amalan sholeh, maka taubatnya diterima. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H. — Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsdosa besar

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 24: ANAK DAN RUKUN IMAN Bagian 6

17FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 24: ANAK DAN RUKUN IMAN Bagian 6February 17, 2014Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Setelah menjelaskan keimanan kepada para rasul Allah, maka berikutnya adalah rukun iman kelima yaitu: 5. Beriman kepada Hari Akhir Kehidupan manusia di dunia ini tidaklah selamanya. Namun ada saatnya ia harus meninggalkan dunia yang fana. Untuk kemudian mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. Kapan? Di hari kiamat kelak. Ajarkan kepada anak sejak dini, bahwa kita wajib meyakini adanya hari kiamat. Sebab Allah ta’ala telah mengabarkan hal tersebut dalam banyak ayat al-Qur’an. Bahkan hampir-hampir di setiap halaman al-Qur’an disinggung tentang hal tersebut. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam pun juga menyampaikan hal serupa. Kejadian itu diawali dengan peristiwa meninggalnya masing-masing kita, lalu masuk ke liang kubur. Satu-satunya yang akan setia menemani kita di alam kubur adalah amal salih kita. Dari sinilah kita bisa mengingatkan anak-anak saat berebut mainan misalnya. Bahwa mainan tersebut tidaklah akan dibawa masuk ke kuburan. Justru yang akan menemani kita adalah perilaku baik dan akhlak terpuji kita. Sebelum hari kiamat tiba, akan banyak tanda-tanda yang terjadi. Baik itu tanda yang besar maupun yang kecil. Contoh tanda yang kecil adalah banyaknya pembunuhan, gempa bumi, juga tersebarnya zina dan riba. Kecil di sini bukan berarti bahwa kejadian dan perbuatan tersebut ringan. Namun maksudnya berbagai kejadian ini terjadi jauh sebelum datangnya hari kiamat. Adapun tanda yang besar adalah berbagai peristiwa yang terjadi dekat menjelang tibanya hari kiamat. Contohnya: munculnya Dajjal, turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam dan lain-lain. Lalu terjadilah hari kiamat yang diawali dengan tiupan sangkakala pertama untuk mematikan para makhluk yang ada di langit dan di bumi. Setelah itu diiringi dengan tiupan kedua untuk membangkitkan para manusia dari kuburnya. “Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang di langit dan di bumi, kecuali mereka yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sekali lagi (sangkakala itu), maka seketika itu mereka bangkit (dari kuburnya) menunggu (keputusan Allah)”. QS. Az-Zumar (39): 68. Selanjutnya para makhluk dikumpulkan di padang mahsyar untuk dimulai penghitungan amalan. Lalu terjadi berbagai peristiwa lainnya seperti penimbangan amalan dan penitian jembatan. Terakhir para manusia akan menempati salah satu dari dua tempat; surga atau neraka. Kaum mukminin akan dimasukkan ke dalam surga. Selain mereka akan dijebloskan ke dalam neraka jahannam. Sering-seringlah mengingatkan anak tentang surga dan neraka. Saat memotivasi anak menunaikan ibadah shalat, puasa, berbakti kepada orang tua, iming-imingilah dengan kenikmatan surga yang menanti. Selain bahwa ibadah merupakan ungkapan cinta kita pada Allah ta’ala. Sebaliknya, saat melarang mereka untuk melakukan dosa dan maksiat, ingatkanlah mereka dengan azab pedih Allah di neraka. Sehingga mereka terbiasa untuk melakukan dan meninggalkan sesuatu karena Allah ta’ala semata. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 16 Rabi’uts Tsani 1435 / 17 Februari 2014 * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 24: ANAK DAN RUKUN IMAN Bagian 6

17FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 24: ANAK DAN RUKUN IMAN Bagian 6February 17, 2014Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Setelah menjelaskan keimanan kepada para rasul Allah, maka berikutnya adalah rukun iman kelima yaitu: 5. Beriman kepada Hari Akhir Kehidupan manusia di dunia ini tidaklah selamanya. Namun ada saatnya ia harus meninggalkan dunia yang fana. Untuk kemudian mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. Kapan? Di hari kiamat kelak. Ajarkan kepada anak sejak dini, bahwa kita wajib meyakini adanya hari kiamat. Sebab Allah ta’ala telah mengabarkan hal tersebut dalam banyak ayat al-Qur’an. Bahkan hampir-hampir di setiap halaman al-Qur’an disinggung tentang hal tersebut. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam pun juga menyampaikan hal serupa. Kejadian itu diawali dengan peristiwa meninggalnya masing-masing kita, lalu masuk ke liang kubur. Satu-satunya yang akan setia menemani kita di alam kubur adalah amal salih kita. Dari sinilah kita bisa mengingatkan anak-anak saat berebut mainan misalnya. Bahwa mainan tersebut tidaklah akan dibawa masuk ke kuburan. Justru yang akan menemani kita adalah perilaku baik dan akhlak terpuji kita. Sebelum hari kiamat tiba, akan banyak tanda-tanda yang terjadi. Baik itu tanda yang besar maupun yang kecil. Contoh tanda yang kecil adalah banyaknya pembunuhan, gempa bumi, juga tersebarnya zina dan riba. Kecil di sini bukan berarti bahwa kejadian dan perbuatan tersebut ringan. Namun maksudnya berbagai kejadian ini terjadi jauh sebelum datangnya hari kiamat. Adapun tanda yang besar adalah berbagai peristiwa yang terjadi dekat menjelang tibanya hari kiamat. Contohnya: munculnya Dajjal, turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam dan lain-lain. Lalu terjadilah hari kiamat yang diawali dengan tiupan sangkakala pertama untuk mematikan para makhluk yang ada di langit dan di bumi. Setelah itu diiringi dengan tiupan kedua untuk membangkitkan para manusia dari kuburnya. “Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang di langit dan di bumi, kecuali mereka yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sekali lagi (sangkakala itu), maka seketika itu mereka bangkit (dari kuburnya) menunggu (keputusan Allah)”. QS. Az-Zumar (39): 68. Selanjutnya para makhluk dikumpulkan di padang mahsyar untuk dimulai penghitungan amalan. Lalu terjadi berbagai peristiwa lainnya seperti penimbangan amalan dan penitian jembatan. Terakhir para manusia akan menempati salah satu dari dua tempat; surga atau neraka. Kaum mukminin akan dimasukkan ke dalam surga. Selain mereka akan dijebloskan ke dalam neraka jahannam. Sering-seringlah mengingatkan anak tentang surga dan neraka. Saat memotivasi anak menunaikan ibadah shalat, puasa, berbakti kepada orang tua, iming-imingilah dengan kenikmatan surga yang menanti. Selain bahwa ibadah merupakan ungkapan cinta kita pada Allah ta’ala. Sebaliknya, saat melarang mereka untuk melakukan dosa dan maksiat, ingatkanlah mereka dengan azab pedih Allah di neraka. Sehingga mereka terbiasa untuk melakukan dan meninggalkan sesuatu karena Allah ta’ala semata. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 16 Rabi’uts Tsani 1435 / 17 Februari 2014 * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
17FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 24: ANAK DAN RUKUN IMAN Bagian 6February 17, 2014Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Setelah menjelaskan keimanan kepada para rasul Allah, maka berikutnya adalah rukun iman kelima yaitu: 5. Beriman kepada Hari Akhir Kehidupan manusia di dunia ini tidaklah selamanya. Namun ada saatnya ia harus meninggalkan dunia yang fana. Untuk kemudian mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. Kapan? Di hari kiamat kelak. Ajarkan kepada anak sejak dini, bahwa kita wajib meyakini adanya hari kiamat. Sebab Allah ta’ala telah mengabarkan hal tersebut dalam banyak ayat al-Qur’an. Bahkan hampir-hampir di setiap halaman al-Qur’an disinggung tentang hal tersebut. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam pun juga menyampaikan hal serupa. Kejadian itu diawali dengan peristiwa meninggalnya masing-masing kita, lalu masuk ke liang kubur. Satu-satunya yang akan setia menemani kita di alam kubur adalah amal salih kita. Dari sinilah kita bisa mengingatkan anak-anak saat berebut mainan misalnya. Bahwa mainan tersebut tidaklah akan dibawa masuk ke kuburan. Justru yang akan menemani kita adalah perilaku baik dan akhlak terpuji kita. Sebelum hari kiamat tiba, akan banyak tanda-tanda yang terjadi. Baik itu tanda yang besar maupun yang kecil. Contoh tanda yang kecil adalah banyaknya pembunuhan, gempa bumi, juga tersebarnya zina dan riba. Kecil di sini bukan berarti bahwa kejadian dan perbuatan tersebut ringan. Namun maksudnya berbagai kejadian ini terjadi jauh sebelum datangnya hari kiamat. Adapun tanda yang besar adalah berbagai peristiwa yang terjadi dekat menjelang tibanya hari kiamat. Contohnya: munculnya Dajjal, turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam dan lain-lain. Lalu terjadilah hari kiamat yang diawali dengan tiupan sangkakala pertama untuk mematikan para makhluk yang ada di langit dan di bumi. Setelah itu diiringi dengan tiupan kedua untuk membangkitkan para manusia dari kuburnya. “Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang di langit dan di bumi, kecuali mereka yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sekali lagi (sangkakala itu), maka seketika itu mereka bangkit (dari kuburnya) menunggu (keputusan Allah)”. QS. Az-Zumar (39): 68. Selanjutnya para makhluk dikumpulkan di padang mahsyar untuk dimulai penghitungan amalan. Lalu terjadi berbagai peristiwa lainnya seperti penimbangan amalan dan penitian jembatan. Terakhir para manusia akan menempati salah satu dari dua tempat; surga atau neraka. Kaum mukminin akan dimasukkan ke dalam surga. Selain mereka akan dijebloskan ke dalam neraka jahannam. Sering-seringlah mengingatkan anak tentang surga dan neraka. Saat memotivasi anak menunaikan ibadah shalat, puasa, berbakti kepada orang tua, iming-imingilah dengan kenikmatan surga yang menanti. Selain bahwa ibadah merupakan ungkapan cinta kita pada Allah ta’ala. Sebaliknya, saat melarang mereka untuk melakukan dosa dan maksiat, ingatkanlah mereka dengan azab pedih Allah di neraka. Sehingga mereka terbiasa untuk melakukan dan meninggalkan sesuatu karena Allah ta’ala semata. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 16 Rabi’uts Tsani 1435 / 17 Februari 2014 * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


17FebSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No 24: ANAK DAN RUKUN IMAN Bagian 6February 17, 2014Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Setelah menjelaskan keimanan kepada para rasul Allah, maka berikutnya adalah rukun iman kelima yaitu: 5. Beriman kepada Hari Akhir Kehidupan manusia di dunia ini tidaklah selamanya. Namun ada saatnya ia harus meninggalkan dunia yang fana. Untuk kemudian mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. Kapan? Di hari kiamat kelak. Ajarkan kepada anak sejak dini, bahwa kita wajib meyakini adanya hari kiamat. Sebab Allah ta’ala telah mengabarkan hal tersebut dalam banyak ayat al-Qur’an. Bahkan hampir-hampir di setiap halaman al-Qur’an disinggung tentang hal tersebut. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam pun juga menyampaikan hal serupa. Kejadian itu diawali dengan peristiwa meninggalnya masing-masing kita, lalu masuk ke liang kubur. Satu-satunya yang akan setia menemani kita di alam kubur adalah amal salih kita. Dari sinilah kita bisa mengingatkan anak-anak saat berebut mainan misalnya. Bahwa mainan tersebut tidaklah akan dibawa masuk ke kuburan. Justru yang akan menemani kita adalah perilaku baik dan akhlak terpuji kita. Sebelum hari kiamat tiba, akan banyak tanda-tanda yang terjadi. Baik itu tanda yang besar maupun yang kecil. Contoh tanda yang kecil adalah banyaknya pembunuhan, gempa bumi, juga tersebarnya zina dan riba. Kecil di sini bukan berarti bahwa kejadian dan perbuatan tersebut ringan. Namun maksudnya berbagai kejadian ini terjadi jauh sebelum datangnya hari kiamat. Adapun tanda yang besar adalah berbagai peristiwa yang terjadi dekat menjelang tibanya hari kiamat. Contohnya: munculnya Dajjal, turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam dan lain-lain. Lalu terjadilah hari kiamat yang diawali dengan tiupan sangkakala pertama untuk mematikan para makhluk yang ada di langit dan di bumi. Setelah itu diiringi dengan tiupan kedua untuk membangkitkan para manusia dari kuburnya. “Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang di langit dan di bumi, kecuali mereka yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sekali lagi (sangkakala itu), maka seketika itu mereka bangkit (dari kuburnya) menunggu (keputusan Allah)”. QS. Az-Zumar (39): 68. Selanjutnya para makhluk dikumpulkan di padang mahsyar untuk dimulai penghitungan amalan. Lalu terjadi berbagai peristiwa lainnya seperti penimbangan amalan dan penitian jembatan. Terakhir para manusia akan menempati salah satu dari dua tempat; surga atau neraka. Kaum mukminin akan dimasukkan ke dalam surga. Selain mereka akan dijebloskan ke dalam neraka jahannam. Sering-seringlah mengingatkan anak tentang surga dan neraka. Saat memotivasi anak menunaikan ibadah shalat, puasa, berbakti kepada orang tua, iming-imingilah dengan kenikmatan surga yang menanti. Selain bahwa ibadah merupakan ungkapan cinta kita pada Allah ta’ala. Sebaliknya, saat melarang mereka untuk melakukan dosa dan maksiat, ingatkanlah mereka dengan azab pedih Allah di neraka. Sehingga mereka terbiasa untuk melakukan dan meninggalkan sesuatu karena Allah ta’ala semata. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 16 Rabi’uts Tsani 1435 / 17 Februari 2014 * Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai referensi. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Menafsirkan Al Qur’an dengan Logika

Salah satu lagi cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan Al Qur’an dengan logika, akal pikiran, tanpa ilmu. Ibnu Katsir mengatakan, “Menafsirkan Al Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 11). Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berkata tentang Al Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if). Masruq berkata, اتقوا التفسير، فإنما هو الرواية عن الله “Hati-hati dalam menafsirkan (ayat Al Qur’an) karena tafsir adalah riwayat dari Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 16. Disebutkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil dengan sanad yang shahih) Asy Sya’bi mengatakan, والله ما من آية إلا وقد سألت عنها، ولكنها الرواية عن الله عز وجل “Demi Allah, tidaklah satu pun melainkan telah kutanyakan, namun (berhati-hatilah dalam menafsirkan ayat Al Qur’an), karena ayat tersebut adalah riwayat dari Allah.” (Idem. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, sanadnya shahih). Ibrahim An Nakho’i berkata, كان أصحابنا يتقون التفسير ويهابونه “Para sahabat kami begitu takut ketika menafsirkan suatu ayat, kami ditakut-takuti ketika menafsirkan.” (Idem. Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil, Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya shahih). Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut: 1- Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. 2- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. 3- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. 4- Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16) Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 16 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagslogika tafsir al quran

Menafsirkan Al Qur’an dengan Logika

Salah satu lagi cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan Al Qur’an dengan logika, akal pikiran, tanpa ilmu. Ibnu Katsir mengatakan, “Menafsirkan Al Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 11). Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berkata tentang Al Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if). Masruq berkata, اتقوا التفسير، فإنما هو الرواية عن الله “Hati-hati dalam menafsirkan (ayat Al Qur’an) karena tafsir adalah riwayat dari Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 16. Disebutkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil dengan sanad yang shahih) Asy Sya’bi mengatakan, والله ما من آية إلا وقد سألت عنها، ولكنها الرواية عن الله عز وجل “Demi Allah, tidaklah satu pun melainkan telah kutanyakan, namun (berhati-hatilah dalam menafsirkan ayat Al Qur’an), karena ayat tersebut adalah riwayat dari Allah.” (Idem. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, sanadnya shahih). Ibrahim An Nakho’i berkata, كان أصحابنا يتقون التفسير ويهابونه “Para sahabat kami begitu takut ketika menafsirkan suatu ayat, kami ditakut-takuti ketika menafsirkan.” (Idem. Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil, Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya shahih). Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut: 1- Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. 2- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. 3- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. 4- Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16) Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 16 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagslogika tafsir al quran
Salah satu lagi cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan Al Qur’an dengan logika, akal pikiran, tanpa ilmu. Ibnu Katsir mengatakan, “Menafsirkan Al Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 11). Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berkata tentang Al Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if). Masruq berkata, اتقوا التفسير، فإنما هو الرواية عن الله “Hati-hati dalam menafsirkan (ayat Al Qur’an) karena tafsir adalah riwayat dari Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 16. Disebutkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil dengan sanad yang shahih) Asy Sya’bi mengatakan, والله ما من آية إلا وقد سألت عنها، ولكنها الرواية عن الله عز وجل “Demi Allah, tidaklah satu pun melainkan telah kutanyakan, namun (berhati-hatilah dalam menafsirkan ayat Al Qur’an), karena ayat tersebut adalah riwayat dari Allah.” (Idem. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, sanadnya shahih). Ibrahim An Nakho’i berkata, كان أصحابنا يتقون التفسير ويهابونه “Para sahabat kami begitu takut ketika menafsirkan suatu ayat, kami ditakut-takuti ketika menafsirkan.” (Idem. Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil, Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya shahih). Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut: 1- Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. 2- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. 3- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. 4- Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16) Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 16 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagslogika tafsir al quran


Salah satu lagi cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan Al Qur’an dengan logika, akal pikiran, tanpa ilmu. Ibnu Katsir mengatakan, “Menafsirkan Al Qur’an dengan logika semata, hukumnya haram.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 11). Dalam hadits disebutkan, وَمَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berkata tentang Al Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi no. 2951. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if). Masruq berkata, اتقوا التفسير، فإنما هو الرواية عن الله “Hati-hati dalam menafsirkan (ayat Al Qur’an) karena tafsir adalah riwayat dari Allah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 16. Disebutkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil dengan sanad yang shahih) Asy Sya’bi mengatakan, والله ما من آية إلا وقد سألت عنها، ولكنها الرواية عن الله عز وجل “Demi Allah, tidaklah satu pun melainkan telah kutanyakan, namun (berhati-hatilah dalam menafsirkan ayat Al Qur’an), karena ayat tersebut adalah riwayat dari Allah.” (Idem. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, sanadnya shahih). Ibrahim An Nakho’i berkata, كان أصحابنا يتقون التفسير ويهابونه “Para sahabat kami begitu takut ketika menafsirkan suatu ayat, kami ditakut-takuti ketika menafsirkan.” (Idem. Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Fadhoil, Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, sanadnya shahih). Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut: 1- Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya. 2- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits. 3- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. 4- Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16) Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 16 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagslogika tafsir al quran

Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta

Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta bisa ditemukan Setiap Senin di Kampus STPN Jl. Godean dan Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM. Bagi yang punya waktu senggang dan ingin raih keutamaan ilmu, sempatkanlah untuk menghadirinya. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh bin  Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Adab Sehari-Hari dari Kitab Riyadhus Sholihin Tempat: Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Yogyakarta Waktu: Setiap Selasa, ba’da Maghrib – Isya’ Bahasan: Kitab Riyadhus Sholihin Penjelasan: Kitab Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin 2- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih Setiap Senin di Masjid Kampus STPN Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: Setiap Senin, ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani Penjelasan: Kitab Minhatul ‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan dan Fathu Dzil Jalali wal Ikram karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Kajian saat ini: Kitab Shalat 3- Kajian Akidah (Bersanad) Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Maghrib – Isya’ WIB Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi berisi penjelasan kesyirikan secara detail Penjelasan: Mulakhos Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Al Fauzan, Taisir Al ‘Azizil Hamid karya Syaikah Sulaiman At Tamimi dan Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh Kajian saat ini: Bab Syafa’at * Kajian ini adalah kajian bersanad, setiap yang hadir akan mendapatkan kitab dan di akhir bahasan akan mendapatkan sanad dari Ustadz Abduh melalui Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi sampai pada penulis Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah. 4- Kajian Fikih Syafi’i Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Isya’ – 20.30 WIB Bahasan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Penjelasan: At Tadzhib karya Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Fathul Qorib karya Ibnu Qasim Al Ghozzi, dan beberapa kitab Syarh Matan Al Ghoyah lainnya Kajian saat ini: Fikih Haji dan Muamalah 5- Kajian Fikih Syaikh As Sa’di di Utara Kampus UMY Tempat: Masjid Al Mubarok, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 12.30 WIB – menjelang shalat Ashar Bahasan: Kitab Manhajus Salikin Kajian saat ini, sampai pembahasan shalat. 6- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih di Wonosari, Gunungkidul Tempat: Masjid Al I’tishom (Pesantren Putera), Kepek, Wonosari, Gunungkidul Waktu: Setiap Ahad ketiga setiap bulannya, pukul 08.00 – 09.30 WIB Bahasan: Kitab ‘Umdatul Ahkam Penjelasan: Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Mohon bisa disebar pada rekan-rekan lainnya yang berdomisili di kota Jogja dan Gunungkidul. Moga Allah memberikan petunjuk untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Ibnul Qayyim berkata, “Seandainya keutamaan ilmu hanyalah kedekatan pada Rabbul ‘alamin (Allah Ta’ala), dikaitkan dengan para malaikat, berteman dengan penduduk langit, maka itu sudah mencukupi untuk menerangkan akan keutamaan ilmu. Apalagi kemuliaan dunia dan akhirat senantiasa meliputi orang yang berilmu dan dengan ilmulah syarat untuk mencapainya” (Miftah Daaris Sa’adah, 1: 104).   Info http://www.rumaysho.com, update 3 Jumadal Ula 1435 H Tagskajian islam

Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta

Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta bisa ditemukan Setiap Senin di Kampus STPN Jl. Godean dan Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM. Bagi yang punya waktu senggang dan ingin raih keutamaan ilmu, sempatkanlah untuk menghadirinya. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh bin  Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Adab Sehari-Hari dari Kitab Riyadhus Sholihin Tempat: Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Yogyakarta Waktu: Setiap Selasa, ba’da Maghrib – Isya’ Bahasan: Kitab Riyadhus Sholihin Penjelasan: Kitab Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin 2- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih Setiap Senin di Masjid Kampus STPN Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: Setiap Senin, ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani Penjelasan: Kitab Minhatul ‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan dan Fathu Dzil Jalali wal Ikram karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Kajian saat ini: Kitab Shalat 3- Kajian Akidah (Bersanad) Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Maghrib – Isya’ WIB Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi berisi penjelasan kesyirikan secara detail Penjelasan: Mulakhos Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Al Fauzan, Taisir Al ‘Azizil Hamid karya Syaikah Sulaiman At Tamimi dan Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh Kajian saat ini: Bab Syafa’at * Kajian ini adalah kajian bersanad, setiap yang hadir akan mendapatkan kitab dan di akhir bahasan akan mendapatkan sanad dari Ustadz Abduh melalui Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi sampai pada penulis Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah. 4- Kajian Fikih Syafi’i Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Isya’ – 20.30 WIB Bahasan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Penjelasan: At Tadzhib karya Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Fathul Qorib karya Ibnu Qasim Al Ghozzi, dan beberapa kitab Syarh Matan Al Ghoyah lainnya Kajian saat ini: Fikih Haji dan Muamalah 5- Kajian Fikih Syaikh As Sa’di di Utara Kampus UMY Tempat: Masjid Al Mubarok, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 12.30 WIB – menjelang shalat Ashar Bahasan: Kitab Manhajus Salikin Kajian saat ini, sampai pembahasan shalat. 6- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih di Wonosari, Gunungkidul Tempat: Masjid Al I’tishom (Pesantren Putera), Kepek, Wonosari, Gunungkidul Waktu: Setiap Ahad ketiga setiap bulannya, pukul 08.00 – 09.30 WIB Bahasan: Kitab ‘Umdatul Ahkam Penjelasan: Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Mohon bisa disebar pada rekan-rekan lainnya yang berdomisili di kota Jogja dan Gunungkidul. Moga Allah memberikan petunjuk untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Ibnul Qayyim berkata, “Seandainya keutamaan ilmu hanyalah kedekatan pada Rabbul ‘alamin (Allah Ta’ala), dikaitkan dengan para malaikat, berteman dengan penduduk langit, maka itu sudah mencukupi untuk menerangkan akan keutamaan ilmu. Apalagi kemuliaan dunia dan akhirat senantiasa meliputi orang yang berilmu dan dengan ilmulah syarat untuk mencapainya” (Miftah Daaris Sa’adah, 1: 104).   Info http://www.rumaysho.com, update 3 Jumadal Ula 1435 H Tagskajian islam
Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta bisa ditemukan Setiap Senin di Kampus STPN Jl. Godean dan Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM. Bagi yang punya waktu senggang dan ingin raih keutamaan ilmu, sempatkanlah untuk menghadirinya. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh bin  Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Adab Sehari-Hari dari Kitab Riyadhus Sholihin Tempat: Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Yogyakarta Waktu: Setiap Selasa, ba’da Maghrib – Isya’ Bahasan: Kitab Riyadhus Sholihin Penjelasan: Kitab Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin 2- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih Setiap Senin di Masjid Kampus STPN Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: Setiap Senin, ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani Penjelasan: Kitab Minhatul ‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan dan Fathu Dzil Jalali wal Ikram karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Kajian saat ini: Kitab Shalat 3- Kajian Akidah (Bersanad) Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Maghrib – Isya’ WIB Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi berisi penjelasan kesyirikan secara detail Penjelasan: Mulakhos Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Al Fauzan, Taisir Al ‘Azizil Hamid karya Syaikah Sulaiman At Tamimi dan Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh Kajian saat ini: Bab Syafa’at * Kajian ini adalah kajian bersanad, setiap yang hadir akan mendapatkan kitab dan di akhir bahasan akan mendapatkan sanad dari Ustadz Abduh melalui Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi sampai pada penulis Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah. 4- Kajian Fikih Syafi’i Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Isya’ – 20.30 WIB Bahasan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Penjelasan: At Tadzhib karya Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Fathul Qorib karya Ibnu Qasim Al Ghozzi, dan beberapa kitab Syarh Matan Al Ghoyah lainnya Kajian saat ini: Fikih Haji dan Muamalah 5- Kajian Fikih Syaikh As Sa’di di Utara Kampus UMY Tempat: Masjid Al Mubarok, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 12.30 WIB – menjelang shalat Ashar Bahasan: Kitab Manhajus Salikin Kajian saat ini, sampai pembahasan shalat. 6- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih di Wonosari, Gunungkidul Tempat: Masjid Al I’tishom (Pesantren Putera), Kepek, Wonosari, Gunungkidul Waktu: Setiap Ahad ketiga setiap bulannya, pukul 08.00 – 09.30 WIB Bahasan: Kitab ‘Umdatul Ahkam Penjelasan: Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Mohon bisa disebar pada rekan-rekan lainnya yang berdomisili di kota Jogja dan Gunungkidul. Moga Allah memberikan petunjuk untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Ibnul Qayyim berkata, “Seandainya keutamaan ilmu hanyalah kedekatan pada Rabbul ‘alamin (Allah Ta’ala), dikaitkan dengan para malaikat, berteman dengan penduduk langit, maka itu sudah mencukupi untuk menerangkan akan keutamaan ilmu. Apalagi kemuliaan dunia dan akhirat senantiasa meliputi orang yang berilmu dan dengan ilmulah syarat untuk mencapainya” (Miftah Daaris Sa’adah, 1: 104).   Info http://www.rumaysho.com, update 3 Jumadal Ula 1435 H Tagskajian islam


Kajian Rutin Rumaysho.Com di Yogyakarta bisa ditemukan Setiap Senin di Kampus STPN Jl. Godean dan Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM. Bagi yang punya waktu senggang dan ingin raih keutamaan ilmu, sempatkanlah untuk menghadirinya. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh bin  Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Adab Sehari-Hari dari Kitab Riyadhus Sholihin Tempat: Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Yogyakarta Waktu: Setiap Selasa, ba’da Maghrib – Isya’ Bahasan: Kitab Riyadhus Sholihin Penjelasan: Kitab Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin 2- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih Setiap Senin di Masjid Kampus STPN Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: Setiap Senin, ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani Penjelasan: Kitab Minhatul ‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan dan Fathu Dzil Jalali wal Ikram karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Kajian saat ini: Kitab Shalat 3- Kajian Akidah (Bersanad) Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Maghrib – Isya’ WIB Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi berisi penjelasan kesyirikan secara detail Penjelasan: Mulakhos Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Al Fauzan, Taisir Al ‘Azizil Hamid karya Syaikah Sulaiman At Tamimi dan Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh Kajian saat ini: Bab Syafa’at * Kajian ini adalah kajian bersanad, setiap yang hadir akan mendapatkan kitab dan di akhir bahasan akan mendapatkan sanad dari Ustadz Abduh melalui Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi sampai pada penulis Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah. 4- Kajian Fikih Syafi’i Setiap Kamis di Masjid Al Ikhlas Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Setiap Kamis, ba’da Isya’ – 20.30 WIB Bahasan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Penjelasan: At Tadzhib karya Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Fathul Qorib karya Ibnu Qasim Al Ghozzi, dan beberapa kitab Syarh Matan Al Ghoyah lainnya Kajian saat ini: Fikih Haji dan Muamalah 5- Kajian Fikih Syaikh As Sa’di di Utara Kampus UMY Tempat: Masjid Al Mubarok, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 12.30 WIB – menjelang shalat Ashar Bahasan: Kitab Manhajus Salikin Kajian saat ini, sampai pembahasan shalat. 6- Kajian Hadits Masalah Hukum Fikih di Wonosari, Gunungkidul Tempat: Masjid Al I’tishom (Pesantren Putera), Kepek, Wonosari, Gunungkidul Waktu: Setiap Ahad ketiga setiap bulannya, pukul 08.00 – 09.30 WIB Bahasan: Kitab ‘Umdatul Ahkam Penjelasan: Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di   Mohon bisa disebar pada rekan-rekan lainnya yang berdomisili di kota Jogja dan Gunungkidul. Moga Allah memberikan petunjuk untuk meraih ilmu yang bermanfaat.   Ibnul Qayyim berkata, “Seandainya keutamaan ilmu hanyalah kedekatan pada Rabbul ‘alamin (Allah Ta’ala), dikaitkan dengan para malaikat, berteman dengan penduduk langit, maka itu sudah mencukupi untuk menerangkan akan keutamaan ilmu. Apalagi kemuliaan dunia dan akhirat senantiasa meliputi orang yang berilmu dan dengan ilmulah syarat untuk mencapainya” (Miftah Daaris Sa’adah, 1: 104).   Info http://www.rumaysho.com, update 3 Jumadal Ula 1435 H Tagskajian islam

Menafsirkan Al Qur’an dengan Teori Sains

Di antara cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan ayat dengan sains dan teknologi. Coba perhatikan ayat berikut ini, يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانفُذُوا لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ “Hai jama’ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan (sulthon).” QS. Ar Rahman: 33). Sulthon dalam ayat ini berarti apa? Ada yang menafsirkan dengan mengatakan bahwa sulthon adalah ilmu pengetahuan. Karena saat ini manusia sudah bisa hingga ke bulan dengan ilmu. Maka sulthon diartikan seperti itu. Komentar: Ini tafsiran tanpa ilmu dan termasuk “ngawur” karena tidak pernah diartikan oleh salafush sholeh. Perlu diketahui bahwa ayat tersebut membicarakan tentang kejadian pada hari kiamat. Lihat ayat sebelumnya, كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar Rahman: 26-27). Perhatikan pula ayat sesudahnya, يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِنْ نَارٍ وَنُحَاسٌ فَلَا تَنْتَصِرَانِ “Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (dari padanya).” (QS. Ar Rahman: 34). Para ulama menafsirkan sulthon di situ dengan quwwah atau kekuatan dari Allah. Dan tidak ada kekuatan bagi manusia untuk melakukan hal itu. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 108 dan Tafsir Al Jalalain, hal. 543. Syaikh As Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan bahwa jika Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka Allah kabarkan bahwa manusia tidak mampu dan tidak kuat, yang punya sulthon (kekuatan) yang sempurna hanyalah Allah. Tidak ada yang mendapati jalan keluar dari kuasa dan kekuatan Allah pada hari kiamat.  (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 830). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Menafsirkan Al Qur’an dengan teori sains modern amat berbahaya. Karena jika kita menafsirkan seperti itu lalu datang teori yang lebih baru lagi dan menyelisihi yang dulu, maka nanti muncul anggapan dari musuh Islam bahwa Al Qur’an tidaklah benar. Kalau kaum muslimin sendiri bisa menyadari bahwa bentuk penafsiran seperti itu keliru. Namun hal ini tidak berlaku bagi musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, saya sendiri sangat mewanti-wanti jika ada yang menafsirkan Al Qur’an dengan pendekatan sains seperti itu.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 150-151). Lihat saja ‘Umar bin Khottob mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إن هذا لهو التكلف يا عمر “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al Hakim, serta Al Baihaqi. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai  syarat Bukhari Muslim. Imam Adz Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia -seperti Umar bin Khottob dan Anas bin Malik- begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Jadi, jangan seenaknya saja menafsirkan dengan logika kita. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsuroya, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 15 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsilmuwan tafsir al quran

Menafsirkan Al Qur’an dengan Teori Sains

Di antara cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan ayat dengan sains dan teknologi. Coba perhatikan ayat berikut ini, يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانفُذُوا لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ “Hai jama’ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan (sulthon).” QS. Ar Rahman: 33). Sulthon dalam ayat ini berarti apa? Ada yang menafsirkan dengan mengatakan bahwa sulthon adalah ilmu pengetahuan. Karena saat ini manusia sudah bisa hingga ke bulan dengan ilmu. Maka sulthon diartikan seperti itu. Komentar: Ini tafsiran tanpa ilmu dan termasuk “ngawur” karena tidak pernah diartikan oleh salafush sholeh. Perlu diketahui bahwa ayat tersebut membicarakan tentang kejadian pada hari kiamat. Lihat ayat sebelumnya, كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar Rahman: 26-27). Perhatikan pula ayat sesudahnya, يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِنْ نَارٍ وَنُحَاسٌ فَلَا تَنْتَصِرَانِ “Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (dari padanya).” (QS. Ar Rahman: 34). Para ulama menafsirkan sulthon di situ dengan quwwah atau kekuatan dari Allah. Dan tidak ada kekuatan bagi manusia untuk melakukan hal itu. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 108 dan Tafsir Al Jalalain, hal. 543. Syaikh As Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan bahwa jika Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka Allah kabarkan bahwa manusia tidak mampu dan tidak kuat, yang punya sulthon (kekuatan) yang sempurna hanyalah Allah. Tidak ada yang mendapati jalan keluar dari kuasa dan kekuatan Allah pada hari kiamat.  (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 830). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Menafsirkan Al Qur’an dengan teori sains modern amat berbahaya. Karena jika kita menafsirkan seperti itu lalu datang teori yang lebih baru lagi dan menyelisihi yang dulu, maka nanti muncul anggapan dari musuh Islam bahwa Al Qur’an tidaklah benar. Kalau kaum muslimin sendiri bisa menyadari bahwa bentuk penafsiran seperti itu keliru. Namun hal ini tidak berlaku bagi musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, saya sendiri sangat mewanti-wanti jika ada yang menafsirkan Al Qur’an dengan pendekatan sains seperti itu.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 150-151). Lihat saja ‘Umar bin Khottob mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إن هذا لهو التكلف يا عمر “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al Hakim, serta Al Baihaqi. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai  syarat Bukhari Muslim. Imam Adz Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia -seperti Umar bin Khottob dan Anas bin Malik- begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Jadi, jangan seenaknya saja menafsirkan dengan logika kita. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsuroya, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 15 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsilmuwan tafsir al quran
Di antara cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan ayat dengan sains dan teknologi. Coba perhatikan ayat berikut ini, يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانفُذُوا لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ “Hai jama’ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan (sulthon).” QS. Ar Rahman: 33). Sulthon dalam ayat ini berarti apa? Ada yang menafsirkan dengan mengatakan bahwa sulthon adalah ilmu pengetahuan. Karena saat ini manusia sudah bisa hingga ke bulan dengan ilmu. Maka sulthon diartikan seperti itu. Komentar: Ini tafsiran tanpa ilmu dan termasuk “ngawur” karena tidak pernah diartikan oleh salafush sholeh. Perlu diketahui bahwa ayat tersebut membicarakan tentang kejadian pada hari kiamat. Lihat ayat sebelumnya, كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar Rahman: 26-27). Perhatikan pula ayat sesudahnya, يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِنْ نَارٍ وَنُحَاسٌ فَلَا تَنْتَصِرَانِ “Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (dari padanya).” (QS. Ar Rahman: 34). Para ulama menafsirkan sulthon di situ dengan quwwah atau kekuatan dari Allah. Dan tidak ada kekuatan bagi manusia untuk melakukan hal itu. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 108 dan Tafsir Al Jalalain, hal. 543. Syaikh As Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan bahwa jika Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka Allah kabarkan bahwa manusia tidak mampu dan tidak kuat, yang punya sulthon (kekuatan) yang sempurna hanyalah Allah. Tidak ada yang mendapati jalan keluar dari kuasa dan kekuatan Allah pada hari kiamat.  (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 830). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Menafsirkan Al Qur’an dengan teori sains modern amat berbahaya. Karena jika kita menafsirkan seperti itu lalu datang teori yang lebih baru lagi dan menyelisihi yang dulu, maka nanti muncul anggapan dari musuh Islam bahwa Al Qur’an tidaklah benar. Kalau kaum muslimin sendiri bisa menyadari bahwa bentuk penafsiran seperti itu keliru. Namun hal ini tidak berlaku bagi musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, saya sendiri sangat mewanti-wanti jika ada yang menafsirkan Al Qur’an dengan pendekatan sains seperti itu.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 150-151). Lihat saja ‘Umar bin Khottob mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إن هذا لهو التكلف يا عمر “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al Hakim, serta Al Baihaqi. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai  syarat Bukhari Muslim. Imam Adz Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia -seperti Umar bin Khottob dan Anas bin Malik- begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Jadi, jangan seenaknya saja menafsirkan dengan logika kita. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsuroya, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 15 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsilmuwan tafsir al quran


Di antara cara menafsirkan Al Qur’an yang keliru adalah menafsirkan ayat dengan sains dan teknologi. Coba perhatikan ayat berikut ini, يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانفُذُوا لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ “Hai jama’ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan (sulthon).” QS. Ar Rahman: 33). Sulthon dalam ayat ini berarti apa? Ada yang menafsirkan dengan mengatakan bahwa sulthon adalah ilmu pengetahuan. Karena saat ini manusia sudah bisa hingga ke bulan dengan ilmu. Maka sulthon diartikan seperti itu. Komentar: Ini tafsiran tanpa ilmu dan termasuk “ngawur” karena tidak pernah diartikan oleh salafush sholeh. Perlu diketahui bahwa ayat tersebut membicarakan tentang kejadian pada hari kiamat. Lihat ayat sebelumnya, كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar Rahman: 26-27). Perhatikan pula ayat sesudahnya, يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِنْ نَارٍ وَنُحَاسٌ فَلَا تَنْتَصِرَانِ “Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (dari padanya).” (QS. Ar Rahman: 34). Para ulama menafsirkan sulthon di situ dengan quwwah atau kekuatan dari Allah. Dan tidak ada kekuatan bagi manusia untuk melakukan hal itu. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 108 dan Tafsir Al Jalalain, hal. 543. Syaikh As Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan bahwa jika Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, maka Allah kabarkan bahwa manusia tidak mampu dan tidak kuat, yang punya sulthon (kekuatan) yang sempurna hanyalah Allah. Tidak ada yang mendapati jalan keluar dari kuasa dan kekuatan Allah pada hari kiamat.  (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 830). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Menafsirkan Al Qur’an dengan teori sains modern amat berbahaya. Karena jika kita menafsirkan seperti itu lalu datang teori yang lebih baru lagi dan menyelisihi yang dulu, maka nanti muncul anggapan dari musuh Islam bahwa Al Qur’an tidaklah benar. Kalau kaum muslimin sendiri bisa menyadari bahwa bentuk penafsiran seperti itu keliru. Namun hal ini tidak berlaku bagi musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, saya sendiri sangat mewanti-wanti jika ada yang menafsirkan Al Qur’an dengan pendekatan sains seperti itu.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 150-151). Lihat saja ‘Umar bin Khottob mencontohkan tidak seenaknya kita menafsirkan ayat. Ketika beliau membaca ayat di mimbar, وَفَاكِهَةً وَأَبًّا “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (QS. ‘Abasa: 31). Umar berkata, kalau “fakihah” dalam ayat ini sudah kita kenal. Namun apa yang dimaksud “abba”?” Lalu ‘Umar bertanya pada dirinya sendiri. Lantas Anas mengatakan, إن هذا لهو التكلف يا عمر “Itu sia-sia saja, mempersusah diri, wahai Umar.” (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, Sa’id bin Manshur dalam kitab tafsirnya, Al Hakim, serta Al Baihaqi. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai  syarat Bukhari Muslim. Imam Adz Dzahabi juga menyetujuinya). Yang dimaksud adalah Umar dan Anas ingin mengetahui bagaimana bentuk abba itu sendiri. Mereka sudah mengetahuinya, namun bentuknya seperti apa yang mereka ingin ungkapkan. Abba yang dimaksud adalah rerumputan yang tumbuh di muka bumi. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 14). Lihat saja seorang sahabat yang mulia -seperti Umar bin Khottob dan Anas bin Malik- begitu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Mereka begitu khawatir jika salah karena dapat jauh dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala tentang maksud ayat itu. Jadi, jangan seenaknya saja menafsirkan dengan logika kita. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsuroya, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, 15 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsilmuwan tafsir al quran

Jihad Melawan Hawa Nafsu

Jihad melawan hawa nafsu walaupun tidak seberat jihad melawan orang kafir, namun ia bukan berarti berada di bawahnya. Ada yang pernah berkata pada Al Hasan Al Bashri rahimahullah Ta’ala, يا أبا سعيد أي الجهاد أفضل “Wahai Abu Sa’id, jihad apa yang paling afdhol?” Jawab beliau, جهادك هواك “Jihadmu melawan hawa nafsumu.” Ibnul Qayyim mengatakan bahwa beliau mendengar gurunya berkata, والهوى أصل جهاد الكفار والمنافقين فإنه لا يقدر على جهادهم حتى يجاهد نفسه وهواه أولا حتى يخرج إليهم “Hawa nafsu adalah asal dari jihad melawan orang kafir dan orang munafik. Kita tidak mampu berjihad melawan orang kafir dan munafik sampai berjihad terlebih dahulu melawan diri sendiri. Hawa nafsu lebih pertama diperangi lalu keluar jihad melawan mereka.” Disebutkan dalam Roudhotul Muhibbin, karya Ibnul Qayyim, terbitan Ibnu Katsir, cetakan ketiga, tahun 1429 H, hal. 530. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, saat turun hujan abu vulkanik Gunung Kelud, 14 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshawa nafsu jihad

Jihad Melawan Hawa Nafsu

Jihad melawan hawa nafsu walaupun tidak seberat jihad melawan orang kafir, namun ia bukan berarti berada di bawahnya. Ada yang pernah berkata pada Al Hasan Al Bashri rahimahullah Ta’ala, يا أبا سعيد أي الجهاد أفضل “Wahai Abu Sa’id, jihad apa yang paling afdhol?” Jawab beliau, جهادك هواك “Jihadmu melawan hawa nafsumu.” Ibnul Qayyim mengatakan bahwa beliau mendengar gurunya berkata, والهوى أصل جهاد الكفار والمنافقين فإنه لا يقدر على جهادهم حتى يجاهد نفسه وهواه أولا حتى يخرج إليهم “Hawa nafsu adalah asal dari jihad melawan orang kafir dan orang munafik. Kita tidak mampu berjihad melawan orang kafir dan munafik sampai berjihad terlebih dahulu melawan diri sendiri. Hawa nafsu lebih pertama diperangi lalu keluar jihad melawan mereka.” Disebutkan dalam Roudhotul Muhibbin, karya Ibnul Qayyim, terbitan Ibnu Katsir, cetakan ketiga, tahun 1429 H, hal. 530. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, saat turun hujan abu vulkanik Gunung Kelud, 14 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshawa nafsu jihad
Jihad melawan hawa nafsu walaupun tidak seberat jihad melawan orang kafir, namun ia bukan berarti berada di bawahnya. Ada yang pernah berkata pada Al Hasan Al Bashri rahimahullah Ta’ala, يا أبا سعيد أي الجهاد أفضل “Wahai Abu Sa’id, jihad apa yang paling afdhol?” Jawab beliau, جهادك هواك “Jihadmu melawan hawa nafsumu.” Ibnul Qayyim mengatakan bahwa beliau mendengar gurunya berkata, والهوى أصل جهاد الكفار والمنافقين فإنه لا يقدر على جهادهم حتى يجاهد نفسه وهواه أولا حتى يخرج إليهم “Hawa nafsu adalah asal dari jihad melawan orang kafir dan orang munafik. Kita tidak mampu berjihad melawan orang kafir dan munafik sampai berjihad terlebih dahulu melawan diri sendiri. Hawa nafsu lebih pertama diperangi lalu keluar jihad melawan mereka.” Disebutkan dalam Roudhotul Muhibbin, karya Ibnul Qayyim, terbitan Ibnu Katsir, cetakan ketiga, tahun 1429 H, hal. 530. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, saat turun hujan abu vulkanik Gunung Kelud, 14 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshawa nafsu jihad


Jihad melawan hawa nafsu walaupun tidak seberat jihad melawan orang kafir, namun ia bukan berarti berada di bawahnya. Ada yang pernah berkata pada Al Hasan Al Bashri rahimahullah Ta’ala, يا أبا سعيد أي الجهاد أفضل “Wahai Abu Sa’id, jihad apa yang paling afdhol?” Jawab beliau, جهادك هواك “Jihadmu melawan hawa nafsumu.” Ibnul Qayyim mengatakan bahwa beliau mendengar gurunya berkata, والهوى أصل جهاد الكفار والمنافقين فإنه لا يقدر على جهادهم حتى يجاهد نفسه وهواه أولا حتى يخرج إليهم “Hawa nafsu adalah asal dari jihad melawan orang kafir dan orang munafik. Kita tidak mampu berjihad melawan orang kafir dan munafik sampai berjihad terlebih dahulu melawan diri sendiri. Hawa nafsu lebih pertama diperangi lalu keluar jihad melawan mereka.” Disebutkan dalam Roudhotul Muhibbin, karya Ibnul Qayyim, terbitan Ibnu Katsir, cetakan ketiga, tahun 1429 H, hal. 530. Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, saat turun hujan abu vulkanik Gunung Kelud, 14 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 WhatsApp: +62 8222 739 9227 Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshawa nafsu jihad

SEANDAINYA ENGKAU MEMBONGKAR AIBKU…

Al-Imam Abu Muhammad Al-Qohthooni Al-Andalusi (ulama abad ke 7 hijriyah) dalam nuniyahnya berkata :وزرعــــت لـــي بين القلوب محبة *** والعطف منك برحمة وحنانEngkaulah (Ya Allah) yang telah menanamkan rasa mencintaiku di hati-hati manusia…dan kelembutan dariMu serta rahmat dan kasih sayangونشرت لي في العالمين محاسناً *** وسترت عن أبصارهم عصيانيEngkaulah yang menebarkan di alam ini kebaikan-kebaikanku…Dan Engkaulah yang telah menutupi kemaksiatan-kemaksiatanku dari pandangan-pandangan mereka…وجعلت ذكــــري في البرية شائعاً *** حتى جعلت جميعهم إخوانيEngkau menjadikan diriku dikenang harum tersebar di kalangan manusia…Hingga engkau jadikan mereka semuanya adalah saudara-saudaraku… والله لو علموا قبيح ســــــــريرتي *** لأبى السلام علي من يلقانيDemi Allah seandainya mereka mengetahui buruknya rahasia diriku…Tentu setiap orang yang bertemu denganku enggan menyalamiku…ولأعرضوا عني وملــــــوا صحبتي *** ولبؤت بعد قرابة بــــهـــــــــوانDan sungguh mereka akan berpaling dariku dan bosanlah mereka bersahabat denganku..Dan sungguh aku akan kembali dengan membawa kehinaan setelah tadinya dekat dengan mereka…لكن سترت معايبي ومثالبي *** وحلمت عن سقطي وعن طــغيانيAkan tetapi Engkau telah menutupi aib-aib dan kekuranganku…. Engkau telah bersabar atas terjatuhnya diriku dan sikap melampaui batas dari diriku…فلك المحامد والمدائح كلها *** بخواطري وجوارحي ولســــــــــــانيSegala pujian hanya untukMu demikian juga segala sanjungan dari hatiku, tubuhku, dan lisanku… 

SEANDAINYA ENGKAU MEMBONGKAR AIBKU…

Al-Imam Abu Muhammad Al-Qohthooni Al-Andalusi (ulama abad ke 7 hijriyah) dalam nuniyahnya berkata :وزرعــــت لـــي بين القلوب محبة *** والعطف منك برحمة وحنانEngkaulah (Ya Allah) yang telah menanamkan rasa mencintaiku di hati-hati manusia…dan kelembutan dariMu serta rahmat dan kasih sayangونشرت لي في العالمين محاسناً *** وسترت عن أبصارهم عصيانيEngkaulah yang menebarkan di alam ini kebaikan-kebaikanku…Dan Engkaulah yang telah menutupi kemaksiatan-kemaksiatanku dari pandangan-pandangan mereka…وجعلت ذكــــري في البرية شائعاً *** حتى جعلت جميعهم إخوانيEngkau menjadikan diriku dikenang harum tersebar di kalangan manusia…Hingga engkau jadikan mereka semuanya adalah saudara-saudaraku… والله لو علموا قبيح ســــــــريرتي *** لأبى السلام علي من يلقانيDemi Allah seandainya mereka mengetahui buruknya rahasia diriku…Tentu setiap orang yang bertemu denganku enggan menyalamiku…ولأعرضوا عني وملــــــوا صحبتي *** ولبؤت بعد قرابة بــــهـــــــــوانDan sungguh mereka akan berpaling dariku dan bosanlah mereka bersahabat denganku..Dan sungguh aku akan kembali dengan membawa kehinaan setelah tadinya dekat dengan mereka…لكن سترت معايبي ومثالبي *** وحلمت عن سقطي وعن طــغيانيAkan tetapi Engkau telah menutupi aib-aib dan kekuranganku…. Engkau telah bersabar atas terjatuhnya diriku dan sikap melampaui batas dari diriku…فلك المحامد والمدائح كلها *** بخواطري وجوارحي ولســــــــــــانيSegala pujian hanya untukMu demikian juga segala sanjungan dari hatiku, tubuhku, dan lisanku… 
Al-Imam Abu Muhammad Al-Qohthooni Al-Andalusi (ulama abad ke 7 hijriyah) dalam nuniyahnya berkata :وزرعــــت لـــي بين القلوب محبة *** والعطف منك برحمة وحنانEngkaulah (Ya Allah) yang telah menanamkan rasa mencintaiku di hati-hati manusia…dan kelembutan dariMu serta rahmat dan kasih sayangونشرت لي في العالمين محاسناً *** وسترت عن أبصارهم عصيانيEngkaulah yang menebarkan di alam ini kebaikan-kebaikanku…Dan Engkaulah yang telah menutupi kemaksiatan-kemaksiatanku dari pandangan-pandangan mereka…وجعلت ذكــــري في البرية شائعاً *** حتى جعلت جميعهم إخوانيEngkau menjadikan diriku dikenang harum tersebar di kalangan manusia…Hingga engkau jadikan mereka semuanya adalah saudara-saudaraku… والله لو علموا قبيح ســــــــريرتي *** لأبى السلام علي من يلقانيDemi Allah seandainya mereka mengetahui buruknya rahasia diriku…Tentu setiap orang yang bertemu denganku enggan menyalamiku…ولأعرضوا عني وملــــــوا صحبتي *** ولبؤت بعد قرابة بــــهـــــــــوانDan sungguh mereka akan berpaling dariku dan bosanlah mereka bersahabat denganku..Dan sungguh aku akan kembali dengan membawa kehinaan setelah tadinya dekat dengan mereka…لكن سترت معايبي ومثالبي *** وحلمت عن سقطي وعن طــغيانيAkan tetapi Engkau telah menutupi aib-aib dan kekuranganku…. Engkau telah bersabar atas terjatuhnya diriku dan sikap melampaui batas dari diriku…فلك المحامد والمدائح كلها *** بخواطري وجوارحي ولســــــــــــانيSegala pujian hanya untukMu demikian juga segala sanjungan dari hatiku, tubuhku, dan lisanku… 


Al-Imam Abu Muhammad Al-Qohthooni Al-Andalusi (ulama abad ke 7 hijriyah) dalam nuniyahnya berkata :وزرعــــت لـــي بين القلوب محبة *** والعطف منك برحمة وحنانEngkaulah (Ya Allah) yang telah menanamkan rasa mencintaiku di hati-hati manusia…dan kelembutan dariMu serta rahmat dan kasih sayangونشرت لي في العالمين محاسناً *** وسترت عن أبصارهم عصيانيEngkaulah yang menebarkan di alam ini kebaikan-kebaikanku…Dan Engkaulah yang telah menutupi kemaksiatan-kemaksiatanku dari pandangan-pandangan mereka…وجعلت ذكــــري في البرية شائعاً *** حتى جعلت جميعهم إخوانيEngkau menjadikan diriku dikenang harum tersebar di kalangan manusia…Hingga engkau jadikan mereka semuanya adalah saudara-saudaraku… والله لو علموا قبيح ســــــــريرتي *** لأبى السلام علي من يلقانيDemi Allah seandainya mereka mengetahui buruknya rahasia diriku…Tentu setiap orang yang bertemu denganku enggan menyalamiku…ولأعرضوا عني وملــــــوا صحبتي *** ولبؤت بعد قرابة بــــهـــــــــوانDan sungguh mereka akan berpaling dariku dan bosanlah mereka bersahabat denganku..Dan sungguh aku akan kembali dengan membawa kehinaan setelah tadinya dekat dengan mereka…لكن سترت معايبي ومثالبي *** وحلمت عن سقطي وعن طــغيانيAkan tetapi Engkau telah menutupi aib-aib dan kekuranganku…. Engkau telah bersabar atas terjatuhnya diriku dan sikap melampaui batas dari diriku…فلك المحامد والمدائح كلها *** بخواطري وجوارحي ولســــــــــــانيSegala pujian hanya untukMu demikian juga segala sanjungan dari hatiku, tubuhku, dan lisanku… 

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 4 : JAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKA

BAHASAN KEEMPATJAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKADalil PertamaFirman Alloh Ta’ala :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )Jika dikatakan : pemerintah yang memberlakukan selain yang Alloh turunkan adalah kafir dengan nash ayat ini .Jawab : kufur dalam ayat ini adalah kufur ashghar bukan akbar , buktinya adalah tiga hal berikut :1.       Ijma ahli sunnah bahwa ayat ini bukan dimaknai sesuai dhahirnya , telah lalu ( di halaman 24 ).2.       Tafsir ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, telah lalu ( halaman 42 ).3.       Tafsir sebagian tabiien[1] ( = murid-murid ibnu Abbas radhiyallohu anhu wa rahimahum ), dan telah lalu ( halaman 41 ) , dan tidak diketahui adanya yang menyelisihi mereka di zaman itu. Lalu jika dikatakan : hukumasal kata kufur saat dimutlakkan adalah kufur akbar .Maka dijawab : pembawaan kaidah ini tidak ada gunanya , sebab telah datang penjelasan maksud kufur dalam ayat itu yaitu ; kufur ashghar, dan itu adalah tafsir Ibnu Abbas dan sebagian muridnya .Lalu jika dikatakan : ibnu Taimiyah telah melakukan penelitian lafadz (  al kufr ) yang mendapat takrif dengan Alif Lam, maka beliau mendapatkan dipastikan bahwa ia kufur akbar, sehingga beliau berkata : “ kufur yang ditakrif difahami kepada kufur yang makruf yaitu yang mngeluarkan dari agama “ ( Syarh Umdah , bagian Shalat hal. 82 ).Maka dijawab : penelitian beliau adalah lafdz ini dalam bentuk mashdar ( alkufru ) , sementara dalam ayat itu berbentuk Fa’il ( alkafir ), dan keduanya berbeda ; sebab mashdar menunjukkan perbuatan saja, adapun isim fa’il maka menunjukkan perbuatan dan yang melakukan perbuatan itu ( Fa’il = pelaku ) .Karena itulah Ibnu Taimiyah sendiri berpendapat bahwa kufur yang dimaksud dalam ayat itu adalah kufur ashghar, dan beliau mengatakan bahwa itu adalah pendapat sebagian imam sunnah , bahkan keumuman salaf, dan telah dijelaskan ucapan beliau ( hal. 44 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ termasuk keburukan dalam pemahaman adalah ucapan orang yang menisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa belaiu berkata ( jika dimutlakkan kufur maka yang dimaksud hanyalah kufur akbar ), dengan berdalil ucapan ini mereka mengkafirkan dengan ayat : “ maka merekalah orang-orang yang kafir “ ( QS. Al Maidah 44 ) ! padahal di ayat ini tidak ada lafadz “ alkufru “ !, adapun ucapan yang benar dari Syaikhul Islam maka adalah dalam pembedaan lafadz “ alkufru “ yang disertai alif lam dengan lafadz “ kufrun “ nakirah . Adapun Washf, maka boleh kita berkata ( هؤلاء كافرون ) atau ( هؤلاء الكافرون  ) , untuk menunjukkan sifat yang mereka miliki yaitu kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, maka adalah berbeda antara disifati dengan perbuatan  dengan disifati dengan pelaku “ ( Fitnah Takfir hal. 25, footnote 1 ) .Dalil keduaFirman Alloh Ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan : sungguh Alloh menafikan iman dari orang yang tidak berhukum dengan syariah, dan ini menunjukkan kafir.Jawab : bahwa yang dinafikan adalah kesempurnaan iman bukan pokok iman ( = bukan keseluruhan ) , maka ayat ini menghukumi kekurangan iman bukan kehilangan iman.Penjelasannya : penafian iman terkadang disebut dalam syariah dan dimaksud dengannya adalah menafikan kesempuraan bukan menafikan ashl ( pokok ) iman.Di antara contohnya : sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri “ ( HR. Bukhary 13, Muslim 168 ). Dan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ Demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman . Ditanyakan : siapa Ya Rasulalloh ? beliau bersabda : seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya “ ( HR. Bukhary 6016 ).·         Saya berkata : jika engkau telah mengetahui bahwa menafikan iman ada dalam syariat kita dengan maksud menafikan kesempurnaannya, dan engkau mengetahui bahwa hal ini mengharuskan kita berhati-hati dalam mengkafirkan dengan ayat ini ; maka ketahuilah bahwa telah ada bukti yang menunjukkan bahwa iman yang dinafikan dalam ayat ini bukan lagi pokok iman namun telah bergeser kepada  kesempurnaannya, diantara yang menyebabkan perubahan makna ini adalah dua hal :Penyebab pertama : bahwa penafian iman dalam ayat ini terbagi dalam tiga golongan :1.       Yang tidak berhukum kepada Rasul shollalohu alaihi wa sallam2.       Yang mendapi ganjalan hati atas hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.3.       Yang tidak menyerahkan diri kepada hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.·         Saya berkata : barangsiapa menjadikan yang dinafikan adalah ashlul iman ( = seluruhnya ) maka harus mengkafirkan mereka bertiga seluruhnya, padahal ada dalil yang menunjukkan tidak kafirnya golongan kedua dan ketiga, di antaranya adalah dua dalil yang jelas :Adapun yang pertama : apa yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallohu anhu, saat dibuka kota Makkah, dibagi ghanimah kepada Quraisy, maka kaum Anshar berkata : sungguh ini sangat aneh ! pedang kita masih mengucurkan darah mereka, namun ghanimah kita diberikan kepada mereka ! maka berita itu sampai kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam sehingga beliau mengumpulkan mereka, lalu beliau bertanya : “ berita apakah yang telah sampai padaku ? “, mereka menjawab : “ ( benar , memang ) seperti yang samapi kepada Anda” , mereka tidak berdusta. Maka beliau bersabda : “ tidakkah kalian ridha saat manusia kembali ke rumah-rumah mereka dengan harta dunia, kalian kembali ke rumah kalian dengan Rasul Alloh ? jika manusia menempuh satu lembah atau bukit dan Anshar menempuh lembah atau bukit yang lain, tentu aku akan menempuh lembah atau bukit yang dipilih Anshar “ ( HR. Bukhary 3778, Muslim 2437 ). Mereka lalu menjawab : “ Wahai Rasul Alloh, kami telah ridha “ ( HR. Bukhary 4331, Muslim 2438 ). Maka semoga Alloh meridhai Anshar dan seluruh shahabat Naby shollallohu alaihi wa sallam, betapa baik dan benarnya iman dan kecintaan mereka kepada Rasululloh shollallohu alihi wa sallam.Adapun yang kedua : adalah hadits Aisyah radhiyallohu anha bahwa istri – istri Naby shollallohu aliahi wa sallam mendatangi beliau dan membujuk agar beliau adil pada Binti Abi Quhafah ( = Aisyah radhiyallohu anha ) ( HR. Bukhary 2581, Muslim 6240 ) … semoga Alloh meridhai para istri Naby shollallohu alaihi wa sallam .·         Saya berkata : jika yang dinafikan pada golongan kedua dan ketiga adalah kamal ( kesempurnaan ) iman, maka demikianlah pula seharusnya pada golongan pertama, jika golongan kedua dan ketiga tidak kafir maka golongan pertama pun demikian, sama saja, karena ancaman yang ada pada mereka sama .Apalagi jika engkau bandingkan hal ini dengan ucapan Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ ayat ini termasuk dalil yang digunakan Khawarij untuk mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan “ ( Minhajus Sunnah 5/131 ), maka akan bertambah jelas.Penyebab kedua : dan ini agak rumit, bahwa ayat ini turun pada seorang Anshary Badry, sedangkan ahli badr adalah orang-orang yang terjaga dari kufur akbar, yaitu saat terjadi pertikaian antara Zubair dengan orang tersebut, maka Naby shollallohu alaihi wa sallam menetapkan keputusan yang membuat marah orang Anshar itu, lalu dia berkata : apakah karena ia anak bibimu ?! ( HR. Bukhary 2362, 2708, 4585, Muslim 6065, Abu Dawud 3637, Tirmidzy 1363, Nasa’iy 5431 ) .Maka lihatlah, bagaimana seorang badry ( ahli badr ) itu marah, radhiyallohu anhu dan tidak menerima dengan penuh dengan keputusan naby shollallohu alaihi wa sallam dalam perkara itu ?!Berkata Ibnu Baz rahimahulloh menjelaskan firman Alloh ini ( QS. Annisa 65 ) : “ barangsiapa mengira bahwa boleh berhukum dengan selainnya ( yakni syariat ) atau berkata : “ manusia boleh berhukum kepada nenek moyang “ atau “ kepada leluhur “ atau “ kepada undang-undang yang dibuat manusia “, dari barat atau pun timur, barangsiapa mengira hal ini boleh maka dinafikan iman darinya dan ia menjadi kafir dengan kufur akbar…adapun yang berpandangan bahwa yang wajib adalah berhukum kepada syariat Alloh, dan bahwa tidak boleh berhukum kepada undang-undang atau selainnya yang menyelisihi syariat Alloh, namun ia terkadang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan karena hawa nafsu berkaitan pihak terdakwa, atau sogokan atau karena urusan politik atau yang semisalnya, dan ia mengetahui bahwa dirinya dzalim dan salah dan menyelisihi syariat ; maka orang ini kurang iman dan telah dinafikan darinya kesempurnaan iman dan ia menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar “ ( Al Fatawa 6/249 ) .Bahkan berkata ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ setiap yang dinafikan Alloh dan Rasul-Nya dari nama-nama perkara yang wajib seperti nama iman dan islam dan dien dan shalat dan shiyam dan thaharah dan haji dan selainnya, maka sesungguhnya karena meninggalkan suatu kewajiban dari nama itu , di antaranya firman Alloh ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Maka ketika iman dinafikan samapi didapatkan tujuan, ini menunjukkan bahwa tujuan ini adalah fadhu atas manusia, barangsiapa meninggalkannya maka ia termasuk yang diancam yang belum memiliki iman yang wajib yang dijanjikan akan masuk surga tanpa adzab “ ( Al Fatawa 7/37 ) .Beliau juga berkata : “maka kapan saja ada penafian amal dalam kitab dan sunnah adalah karena hilangnya sebagian kewajibannya, seperti firman Alloh Ta’ala : ( Artinya ) : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan ; apakah dalil bahwa Alloh menjaga keimanan ahli badar dari terjatuh dalam kekafiran ?Maka jawabnya : Alloh telah wajibkan bagi mereka surga, sebagaimana dalam kisah Hatib radhiyallohu anhu saat Naby shollalohu alaihi wa sallam bersabda : “ Alloh telah melihat mereka dan berfirman : berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah wajibkan bagi kalian surga ‘ ( HR.AlBukhary 6939 ) .·         Saya berkata : maka barangsiapa tidak berpendapat dengan kekhususan mereka serta penjagaan Alloh terhadap mereka dari terjatuh pada perkara yang mengeluarkan dari Islam, maka telah menentangkan hadits itu dengan firman Alloh Ta’ala :{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } [النساء: 48]Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya ( Qs Annisa 48 & 116 )Sebab kufur dan syirik akbar itu tidak diampuni, padahal Alloh telah wajibkan surga bagi ahli badar.Jika dikatakan : bukankah bisa jadi seorang dari ahli badar terjatuh dalam kekufuran namun kemudian mendapat taufik untuk bertaubat dari kekufuran itu, sehingga lalu meninggal di atas tauhid, maka tidak ada pertentangan antar dalil ?Dijawab dari dua sisi :1.       Alloh telah ampuni ahli badar, dan ampunan itu tidak dikaitkan dengan taubat, dan wajib bagi kita memahami keutamaan ini sesuai kemutlakannya dan tidak mengkaitkan dengan sesuatu  dalam hal yang Alloh mutlakkan .2.       Jika boleh dikatakan dengan kemungkinan itu tentu keutamaan akan hilang ! dan keistimewaan mereka menyaksikan perang badar menjadi tiada arti ! sebab para ulama telah bersepakat bahwa semua dosa – sampai kekufuran – diampuni dengan taubat. Apabila dosa ahli badar diampuni jika bertaubat, maka tidak ada keutamaan yang mengistimewakan mereka dari selainnya .Saya akan tutup bahasan ini dengan ucapan ibnu taimiyah rahimahulloh : ‘ ucapan-Nya kepada ahli badar dan semisalnya : “ berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah ampuni kalian “ : jika dibawa kepada dosa-dosa kecil, atau ampunan dengan taubat, maka tidak beda mereka dengan selainnya. Maka sebagaimana hadits qudsi ini tidak bisa dibawa dalam masalah kufur yang diketahui bahwa kufur tidak diampuni kecuali dengan taubat, demikian juga tidak bisa dibawa kepada dosa-dosa kecil yang dihapus dengan menjauhi dosa – dosa besar ( Al Fatawa 7/490 ) .Jika dikatakan : ayat ini menafikan iman dari orang yang tidak berhukum kepada syariat dan tidak mesti hukum ini dapat diterapkan langsung kepada shahabat itu karena memvonis seseorang memiliki kriteria berupa syarat dan penghalang .Jawab : shahabat ini memiliki keistimewaan atas selainnya sebab nash ( hadits – pent ) datang kepadanya, dan tidak bisa menafsirkan ayat tanpa melibatkannya. Walaupun al ibrah bi umumi lafdzi la bi khususi sabab ( hukum berlaku secara umum tidak khusus pada sebabnya saja ) , namun tidak ada ikhtilaf bahwa orang yang dalil turun padanya pasti termasuk dalam hukum itu, bahkan lebih berhak.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : ayat yang memiliki sebab tertentu, jika berupa perintah atau larangan, maka mencakup orang tersebut dan selainnya yang sesuai dengannya, jika berupa khabar pujian atau celaan, maka mencakup orang itu dan selainnya yang seperti dia “ ( Al Fatawa 13/339 ) .Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ maka tempat sebab tidak dapat keluar dari hukum, dan berkaitan dengan selainnya “ ( Zaadul Ma’ad 5/317 ) .Bahkan Az Zarkasy rahimahulloh menukilkan bahwa sebagian ulama menghikayatkan ijma atas perkara itu : “ maka tempat sebab tidak bisa dikeluarkan dengan ijtihad secara ijma sebagaimana diceritaklan Al Qadhy Abu Bakar dalam Mukhtashar At Taqrib ; sebab masuknya sebab adalah qath’iy “ ( Al Burhan 1/117 ) .Dalil ketigaFirman Alloh Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا} [النساء: 60]Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. ( QS . An Nisa 60 ) .Jika dikatakan ; sungguh orang yang berhukum kepada selain syariat telah kafir karena alloh telah menghukuminya dengan kemunafikan .Jawab : ada dua hal :Pertama : benar, bahwa ayat ini datang tentang munafikin, tetapi maknanya dapat difahami kepada dua sisi :1.       Bahwa iman mereka menjadi anggapan ( = yaitu menjadi munafikin ), karena mereka menginginkan berhukum kepada thaghut, ini j=menjadi pegangan mereka yang menyelisihi.2.       Bahwa termasuk sifat ahli iman yang dusta ( munafikin ) adalah mereka ingin berhukum kepada thaghut, dan persamaan mukmin dengan munafik dalam satu sifat dari sifat mereka – seperti dusta –  tidak menyebabkan kafir, maka atas dasar ini ; maka siapa yang berhukum kepada selain yang Alloh turunkan berarti telah menyerupai kaum munafikin dalam satu sifat dari sifat mereka, dan ini tidak menunjukkan kafir kecuali ada dalil yang lain.·         Saya berkata : dan jika ada kemungkinan kafir dan tidak kafir dalam satu perkara ; maka tidak dikafirkan, sebab pengkafiran tidak bisa didirikan dia atas dasar kemungkinan, namun harus dibangun di atas keyakinan, sehingga harus berhati-hati padanya, terlebih lagi, tidak ada dalil bahwa mereka dihukumi nifaq hanya karena mereka berhukum kepada selain Alloh.Kedua : bahwa keinginan mereka bukan keinginan yang mutlak, tetapi keinginan khusus yang mengandung hal yang menafikan kufur kepada thaghut. Dan barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya kafir kepada thaghut maka tidak ragu lagi bahwa ia kafir dengan kufur akbar.Berkata Thabary rahimahulloh : ( يريدون أن يتحاكموا ) dalam perselisihan mereka, ( إلى الطاغوت ) , yakni : kepada siapa yang mereka agungkan dan keluar dari ucapannya hukum dan mereka ridhai hukumnya dari selain hukum Alloh. ( وقد أمروا أن يكفروا به ), beliau berkata : padahal Alloh telah memerintahkan mereka agar mendustakan apa yang didatangkan oleh thaghut yang mereka berhukum kepadanya lalu mereka meninggalkan perintah Alloh dan mengikuti perintah syaithan “ ( Tafsir 5/96 ) .Dalil keempatFirman Alloh ta’ala :{وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121]Artinya : dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 )Jika dikatakan : sungguh orang yang mentaati selain Alloh pada apa yang menyelisihi perintah Alloh maka telah berbuat syirik .Jawab ; ada dua sisi :1.       Dzahir ayat seakan menunjukkan bahwa setiap taat adalah syirik, ini bukan yang dimaksud, bahkan tidak ada seorang pun berpendapat demikian, maka :2.       Taat yang dimaksud – di sini – adalah taat dalam penghalalan dan pengharaman ; yaknijika mengikuti mereka dengan meyakini kehalalan yang haram dan keharaman yang halal, berkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan perhatikan firman Alloh :)وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121] Artinya : Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 ) ; bagaimana Alloh hukumi atas orang yang mentaati wali-wali syaithan dalam penghalalan apa yang Alloh haramkan maka ia musyrik “ ( Uyun Rasa’il 1/251 ).Dalil kelimaFirman Alloh Ta’ala :{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } [الشورى: 21]Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ( Qs. Syura 21 ).Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalang sekutu Alloh dalam hukum-Nya maka dia kafir .Jawab : ayat ini tidak menunjukkan kafir kecuali pelaku tabdiel, sebab ayat ini mengkafirkan orang yang mengumpulkan dua sifat :1.       Tasyrie’ ( pensyariatan )(  شَرَعُوا لَهُمْ )2.       Menisbatkan kepada agama ( مِنَ الدِّينِ )·         Saya katakan : inilah tabdiel yang telah dijelaskan bahwa ia kekafiran dengan ijma ( halaman 20 ).Dalil KeenamFirman Alloh Ta’ala :﴿ ولا يشرك في حكمه أحدا ﴾ [ الكهف ٢٦ ]Artinya : dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan ( QS. Al Kahfi : 26 )Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukumdengan selain hukum Alloh telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Alloh dalam hukumnya maka ia kafir .Maka jawabannya adalah dari dua sisi :1.       Tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah sekutu bagi Alloh dalam setiap keadaan ; sebab jika ia menisbatkan hukum yang ia buat kepada agama ( Tabdiel ), atau meyakini bahwa boleh hukumnya memutuskan dengan selain hukum Alloh ( istihlal ) : maka ia adalah sekutu dalam hukum-Nya,  adapun jika tidak demikian maka tidak masuk dalam ayat ini .2.       Bahwa siapa yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini dan mengambil ayat ini hanya dari keumumannya harus mengkafirkan setiap bentuk berhukum dengan selain hukum Alloh dengan alasan persekutuan dalam hukum-Nya, padahal ahlu sunnah telah berijma atas ketidak kafiran ja’ir ( yang dzalim )  ( lihat hal. 21 ), dan ijma ini cukup untuk membantah faham ini .Dalil KetujuhFirman Alloh :﴿ إن الحكم إلا لله ﴾ [ الأنعام ٥٧ ، يوسف ٤۰ ، ٦٧ ]Artinya : keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah ( QS. An’am 57, Yusuf 40 , 67 ) .Jika dikatakan : barangsiapa yang membuat hukum sendiri berarti telah menyaingi Alloh dalam satu perkara khusus bagi-Nya, maka dia kafir .Jawaban hal ini dari tiga sisi :1.       Tidak dapat diterima pernyataan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan berarti menyaingi Alloh dalam hukum dengan sekedar perbuatannya tanpa ia mengklaim bahwa dirinya berhak akan hal itu.2.       Yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini seharusnya juga mengkafirkan pemimpin dzalim yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 21 ).3.       Yang menyelisihi dalam hal ini seharusnya – juga – mengkafirkan tukang gambar yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 29 ) .Dalil kedelapanFirman Alloh :﴿ اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله ﴾ [ التوبة ۳١ ]Artinya : mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah ( QS. Taubah 31 ).Jika dikatakan : sesungguhnya ahli kitab ketika mentaati ulama mereka dan rahib mereka dalam hukum mereka yang bukan apa yang Alloh turunkan maka Alloh sifati mereka bahwa mereka menjadikan tokoh itu sebagai tuhan-tuhan selain Alloh : maka perbuatan ini adalah syirik .Jawab : taat kepada ulama dan rahib tidak keluar dari dua keadaan :1.ketaatan mereka dalam meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan , dan ini adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama tanpa khilaf .2. ketaatan mereka dalam bermaksiat kepada Alloh tanpa meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan atau keharaman apa yang Alloh halalkan ; maka ini tentu bukanlah kekufuran ; sebab tidak ada dalil mengkafirkan dengan sebab ini, juga hal ini berkonsekuensi harus mengkafirkan pelaku dosa yang mentaati hawa nafsu mereka atau siapa yang mengajak mereka dalam maksiat, dan berimplikasi harus mengkafirkan seorang yang Ahli Sunnah telah bersepakat akan ketidakkafirannya ; seperti orang yang mentaati istri atau anak dalam maksiat .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “  dan mereka yang menjadikan rahib dan ulama mereka sebagi tuhan-tuhan yang mereka taati dalam menghalalkan apa yang Alloh haramkan dan mengharamkan apa yang Alloh halalkan dapat dibagi kepada dua sisi :Yang pertama : mengetahui bahwa mereka melakukan tabdiel terhadap agama Alloh lalu mereka mengikuti atas dasar tabdiel ; sehingga mereka meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan karena mengikuti pemimpin mereka padahal mereka mengetahui bahwa hal itu menyelisihi agama para Rasul ; maka ini kekufuran…..Yang kedua : keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang halal dan kehalalan yang haram[2] tetap / tidak berubah, namun mereka mentaatinya dalam maksiat sebagaimana dilakukan oleh pelaku maksiat yang masih meyakini itu sebagi maksiat ; maka mereka mendapat hukum yang semisal dengan pelaku dosa lainnya “ ( Al fatawa 7/70 ).Dalil kesembilanFirman Alloh Ta’ala :﴿ وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ﴾ [ الشورى ١۰ ]Artinya : tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah ( QS. Asyuraa 10 )Jika dikatakan : sesungguhnya seorang yang merujuk hukum kepada selain Alloh maka telah meyelisihi apa yang Alloh Azza Wa Jalla perintahkan .Maka dijawab : ayat ini menunjukkan wajibnya berhukum kepada Syariah ; ini tidak diperselisihkan, sebagimana tidak ada ikhtilaf bahwa mereka yang memutuskan dengan selainyang Alloh turunkan adalah para pendosa yang terjatuh dalam dosa besar ; namun dalam ayat ini tidak ada dalil tentang pengkafiran .Dalil kesepuluhFirman Alloh Ta’ala :﴿  أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ  ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya : Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? ( QS. Al Maidah 50 )Jika dikatakan : sesungguhnya Alloh mensifati hukum dengan selain syariah sebagai hukum jahiliyah ; ini berarti kufur .Maka dijawab : penisbatan sesuatu kepada jahiliyah atau pensifatannya sebagai bagian dari perbuatan jahiliyah ; tidak otomatis berarti kufur .Dalilnya adalah Rasul shollallohu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Dzar radhiyallohu anhu saat ia mencela seseorang : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ ( HR. Bukhary 30, Muslim 4289 ) , sebagaimana beliau juga mensifati banyak perkara – yang disepakati Ahli sunnah akan ketidakkafirannya – sebagi perbuatan jahiliyah, di antaranya : mencela nasab , niyahah ( meratapi ) mayat… ( HR.Muslim 2157 ).·         Saya berkata : barangsiapa mengatakan adanya talaazum ( keterkaitan pasti ) antara nisbat kepada jahiliyah dengan kekufuran maka seharusnya mengkafirkan golongan yang Ahlu Sunnah bersepakat ketidakkafirannya ; mencerca muslim, mencela nasab dan meratapi mayat .Berkata Abu Ubauid Al Qasim bin Sallam rahimahulloh : “ tidakkah kau dengan firman Alloh : ( أفحكم الجاهلية يبغون ) , tafsirnya menurut ahli tafsir : bahwa siapa yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan beragama islam, maka ia dengan hukum tersebut seperti ahli jahiliyah, sebab dahulu demukianlah ahli jahiliyah menghukumi, demikian juga sabda beliau : “ tiga hal dari perkara jahiliyah : mencela nasab, niyahah, dan mempercayai pengaruh bintang “ , tidak ada sisi atsar ini – termasuk dosa – bahwa pelakunya jahil ! atau kafir ! atau munafiq ! …tetapi maknanya : bahwa perbuatan ini jelas perbuatan orang kafir, diharamkan dan dilarang dalam Al Kitab dan As Sunnah “ ( Al Iman hal 90 ) .Berkata Imam Bukhary rahimahulloh : Bab : Maksiat termasuk perkara jahiliyah, dan pelakunya tidak kafir dengan melakukannya , kecuali syirik, karena sabda Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ dan firman Alloh Ta’ala : ﴿ إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ﴾  : Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang Ia kehendaki ( QS.  An Nisa 48, 116 ) .. “ ( Shahih Bukhary sebelum hadits 30 ) .Dalil kesebelasSebab turun firman Alloh :أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًاArtinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.( QS. An Nisa : 60 )Berkata As Sya’by rahimaulloh : dahulu terjadi perselisihan antara seorang dari munafikin dengan seorang dari Yahudi. Maka berkata Yahudi itu ; mari kita berhukum kepada Muhammad shollalohu alaihi wa sallam, karena ia tahu bahwa beliau tidak mau menerima sogokan. Munafik itu berkata : kita berhukum kepada Yahudi. Karena ia mengetahui bahwa mereka menerima risywah, lalu mereka sepakat mendatangi seorang dukun di Juhainah lalu berhukum padanya , maka turunlah ayat ini ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Maka jika dikatakan : sesungguhnya Alloh menghukumi orang tersebut sebagai munafiq karena berhukum kepada dukun .Maka dijawab dari dua hal :1.       Hadits ini dho’if, karena As Sya;by rahimahulloh termasuk tabi’ien maka ini mursal .2.       Jika dianggap ini hadits shahih, maka ayat tersebut turun  turun pada seorang munafik . Sedang adanya sifat munafik pada seorang muslim belum tentu  dapat dihukumi dengan nifaq akbar, kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pensifatan nifaq ini adalah karena sifat ini ( berhukum kepada selain Alloh ) .Dalil keduabelasSebab nuzul yang lain, yaitu ada dua orang yang bersengketa , maka seorang dari mereka beerkata : mari kita angkat perkara ini kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam, sedang yang lain berkata : kepada Ka’ab bin Asyraf, lalu keduanya datang kepada Umar, setelah salah seorang dari mereka menceritakan kisah tersebut maka Umar berkata kepada yang tidak ridha dengan hukum Rasululloh shollalohu alaihi wa sallam : apakah benar begitu ? ia menjawab : ya , maka Umar menebasnya dengan pedang dan membunuhnya …. ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Jawab : bahwa riwayat ini adalah dari jalan Al Kalby dari Abu Shalih Badzaam dari Ibnu Abbas , terdapat empat illat :1.       Muhammad bin Saib Al Kalby : matruk , riwayatnya ditinggalkan oleh Yahya bin Said dan Ibnu Mahdy rahimahumalloh , bbahkan Abu Hatim rahimahulloh  berkata : “ manusia telah bersepakat untuk meninggalkan haditsnya “ ( lihat tahdzibul Kamal 6/318 – 319 / 5825 ) .2.       Baadzaam adalah dho’if , didhaifkan oleh Al Bukhary dan Ibnu Hajar rahimahumalloh . Bahkan berkata ibnu Ady rahimahulloh : “ saya tidak mengetahui seorang pun dari  mutaqaddimien yang meridhainya “ ( lihat Mizaanul I’tidal 2/3/1123, taqrib tahdzib hal 163, Al Kamil 2/258/300 ).3.       Inqitha ( terputus sanad ) antara Badzaam dengan Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma ; berkata Ibnu Hibban rahimahulloh : “ ia membawakan riwayat dari ibnu abbas namun tidak didengar riwayat darinya “ ..( lihat tahdzibut Tahdzib 1/211 ).4.       Riwayat Al kalby dari Baadzaam tidak ada nilainya ; berkata Yahya Ibnu main rahimahulloh tentang Badzaam : “  jika meriwayatkan dari Al Kalby maka tidak ada nilainya “.. ( lihat tahdzibul Kamal 1/326/625 ).Dalil ketiga belasSabab nuzul yang lain, yaitu ucapan Ibnu Abbas radhiyallohu anhu ; Dahulu Abu barzah Al Aslamy adalah seorang dukun yang menghakimi antar yahudi jika mereka berselisih, maka lalu datanglah sekelompok muslimin kepadanya ( untuk berhukum –pent ), maka alloh turunkan : ﴿ ألم تر إلى الذين يزعمون ﴾ … ( Al Wahidy dalam Asbabun Nuzul hal 118, Thabrany dalam Al Kabiir 12045 ).Berkata Al Haitsamy rahimahulloh : “ rijalnya adalah rijal shahih “ .. ( Majma’ zawaid 7/6/10934 ).Berkata Ibnu Hajar rahimahulloh : “ dengan sanad jayyid “ .. ( Al Ishabah 7/32, dalam biografi Abu Burdah Al Aslamy rodhiyallohu anhu ) .Jika dikatakan : Alloh nisbatkan mereka kepada nifaq karena mereka berhukum kepada dukun.Jawab : dari dua sisi :1.       Konteks ayat menunjukkan mereka memang munafikun, sedang ayat ibi menyebutkan salah satu sifat mereka, dan tidak ada dalil dalam ayat maupun sabab nuzul yang menunjukkan bahwa berhukumnya mereka itulah sebab mereka dihukumi nifaq. Maka barangsiapa yang melakukan perbuatan seperti itu maka dia menyerupai mereka, dan barangsiapa menyerupai munafikin dalam satu sifat maka tidak otomatis menjadi munafik nifaq akbar yang keluar dari agama.2.       Bahwa keinginan sekelompok orang ini adalah keinginan yang kufur, yaitu keinginan ( iradah 0 yang menafikan kufur kepada Thaghut, dan telah lalu hal ini ( hal 61 ). Dalil keempatbelasBerkata Ibnu Katsier ketika mengomentari atas sebagian hukum perkara yang ada dalam kitab Tatar ( = Ilyasa = Ilyasiq ) : “ dan ini semua menyelisihi syariat Alloh yang diturunkan kepada hambanya dari para nabi alaihumus sholatu wa salaam, maka barangsiapa meninggalkan syariat muhkam yang diturunkan atas muhammad bin Abdillah penutup para nabi dan berhukum kepada selainnya dari syariat yang telah dimansukh maka ia kafir. Maka bagaimana lagi seorang yang berhukum kepada Ilyasa dan mendahulukannya ? maka barangsiapa melakukan itu ia kafir dengan ijma kaum muslimin “ ( Al Bidayah Wan Nihayah 13/128, hawadits sanah 624 H ) .Maka jika dikatakan : maka ini adalah ijma atas kekafiran orang yang meninggalkan syariat dan berhukum kepada selainnya.Maka dijawab : bahwa ijma ini hanyalah pada seorang dari dua jenis :1.       Orang yang menghalalkan ( istihlal ) berhukum dengan selain apa yang Alloh turunkan2.       Orang yang mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh.·         Saya berkata : tidak ada perselisihan dalam kekafiran orang yang melakukan hal ini dengan istihlal ( hal 11 ) dan tafdhiel ( hal 18 ) .Buktinya adalah : bahwa Ibnu Katsier rahimahulloh hanyalah menceritakan kekafiran Tatar dan yang melakukan seperti perbuatan mereka, dan keadaan yang ada pada mereka adalah mengkafirkan tanpa khilaf, ini dapat dijelaskan dari dua sisi :Sisi pertama : mereka menghalalkan ( istihlal )  hukum selain yang Alloh turunkan.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : mereka menjadikan agama islam seperti agama yahudi dan nashrani, dan bahwa ini semua adalah jalan menuju Alloh seperti madzhab yang empat di kalangan muslimin, lalu di antara mereka ada yang merajihkan agama yahudi atau agama nasrani, dan di antara mereka ada yang merajihkan agama muslimin “ …( Al Fatawa 28/523 ).Sisi kedua : mereka mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh .Berkata Ibnu katsier rahimahulloh tentang kitab mereka – yang mengandung hukum-hukum yang ditetapkan Jenghis Khan – : “ ia adalah sebuah kitab yang mengumpulkan hukum-hukum yang dinukil dari berbagai syariat, antara lain : yahudi, nasrani dan islam. Dan di dalamnya  banyak juga hukum yang diambil dengan sekedar pertimbangan dan keinginannya, sehingga menjadi syariat yang diikuti, mereka mendahulukannnya dari berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, barangsiapa dari mereka melakukan itu maka ia kafir lagi wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Alloh dan Rasul-Nya sampai tidak berhukum kepada selainnya baik sedikit atau banyak “ .. ( Tafsir 2/88, Al Maidah 50 ) .·         Saya berkata : barangsiapa memperhatikan ini dan berpendapat dengannya, maka akan berkesesuaian padanya antara ucapan Ibnu Katsier rahimahulloh dengan ucapan para imam Sunnah dalam menukilkan Ijma yang ditetapkan untuk pelaku istihlal dan tafdhiel.Kemudian, jika meninggalkan syariat dan berhukum padanya tanpa istihlal dan tafdhiel ada ijma – seperti yang dikatakan sebagian orang – , tentu engkau akan melihat para ulama saling menukilkannya dan menetapkannya baik ulama yang sezaman Ibnu Katsier atau sebelumnya, atau bahkan yang datang setelahnya. Bagaimana bisa demikian, bukankah justru mereka menukilkan ijma pada yang berkebalikan ? yaitu : ijma atas ketidakkafiran Ja’ir ( pemimpin dzalim ), dan telah lalu bahasan ini ( hal. 21 ) . Fatwa terakhir Ibnu Utsaimin rahimahulloh dalam masalah berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkanYang disebut : “ At Tahrir Fy Mas’alatit Takfier “Soal[3] : Segala puji bagi Alloh dan shalawat serta salam bagi Rasululloh , saya bersaksi tiada tuhan yang benar selain Alloh Yang Esa dan tiada sekutu baginya , dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, adapun setelah itu : maka pertanyaan ini saya sampaikan via telepon, dan direkam pula jawaban Fadhilatul Walid Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhohulloh , semoga beliau dan semisalnya menjadi pengganti Samahatil Walid ( Ibnu Baz ) rahimahulloh .Dan pertanyaan ini berkaitan seputar masalah yang banyak diperselisihkan di antara tholabatul Ilmy, dan banyak -pula – pendalilan dengan ucapan Fadhilatul Walid Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhahulloh Ta’ala, pertama saya sampaikan kepada Syaikh : Assalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, semoga Alloh menambah kepada Anda keilmuan dan mengangkat derajat Anda di dunia dan akhirat.Fadhilatus Syaikh sallamakumulloh : di sini banyak pelajar selalu mendengungkan masalah pemerintah yang menerapkan syariat yang menyelisihi syariat Alloh Azza Wa Jalla, dan tentu tak diragukan,. Tentunya juga ia memerintah dan mewajibkannya atas rakyat, dan dijatuhkan sanksi atas orang yang melanggar, diberikan insentif bagi yang mentaati, dan syariat / aturan ini jika dilihat dalam Kitabulloh dan Sunnah Rasululloh Shollallohu alaihi Wa sallam adalah menyelisihi dan bertabrakan terhadap nash kitab dan sunnah. Syariat / aturan ini jika diwajibkan oleh pemerintah atas rakyat namun ia masih mengakui bahwa hukum Alloh itulah yang benar sedang yang lainnya adalah bathil dan bahwa yang benar adalah yang datang dalam Kitab dan Sunnah, tetapi karena syubhat atau syahwat maka terjadilah penerapan aturan ini, seperti telah banyak terjadi hali ini pada Bani Umayyah dan Bani Abbas dan pada pemerintah dzalim yang mewajibkan manusia dengan perkara yang tentunya tidak tersembunyi atas seorang semisal Anda, bahkan banyak manusia telah mengetahui bagaimana merekka mewajibkan manusia dengan perkara yang tidak diridhai Alloh Azza Wa Jalla seperti dalam perkara waris dan mereka menjadikan pemimpin otoriter sebagaimana dikhabarkan Naby shollallohu alaihi wa sallam dan mereka mendekati orang-orang jahat, menjauhkan orang-orang baik, siapa saja yang mencocoki kebatilan mereka maka mereka dekatkan sedang yang beramar ma’ruf dan anhi munkar maka bisa jadi merka perangi….dst.Apabila pemerintah di zaman ini menerapkan syariat / aturan seperti ini ; apakah ia menjadi kafir dengan sebab syariat ini apabila diwajibkan kepada seluruh rakyat ? dalam keadaan ia masih mengakui bahwa hal itu menyelisihi Kitab dan Sunnah, dan bahwa yang benar adalah apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, apakah dengan sekedar perbuatannya saja orang ini menjadi kafir ? ataukah harus melihat kepada akidah / keyakinan ( yang diucapkan-pent ) nya dalam masalah ini ? seperti – misalnya – orang yang mewajibkan riba, membuka bank-banj riba di negaranya, mengambil pinjaman dari bank dunia , dan berusaha menata ekonomi negaranya seperti itu, jika Anda tanya, ia akan berkata : “ riba haram, tidak boleh “, tetapi karena krisis ekonomi, atau selainnya, ia membuat alasan –alasan semisal ini, terkadang alasan yang bisa diterima terkadang tidak. Apakah ia menjadi kafir dengan perbuatan itu ? atau tidak ?Dengan mengaitkan bahwa banyak para pemuda menukilkan dari Anda bahwa Anda mengatakan bahwa yang ,melakukan itu maka ia kafir, sedang kami melihat di negara seluruh dunia bahwa perkara ini ada, banyak maupun sedikit, terang-terangan maupun tidak, nas’alullohal afwa wal aafiyah. Kami harap Anda Fadhilatikum menjawab pertanyaan ini, semoga Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memberi manfaat bagi para pelajar, dan bermanfaat pula bagi para da’i di jalan Alloh Azza Wa Jalla ; karena tentunya Anda mengetahui bahwa perselisihan masalah ini telah banyak berpengaruh pada barisan dakwah ilalloh.Demikian, dan saya ingin pula menyampaikan kepada Anda tentang kecintaan para anak murid Anda para pelajar syar’iy di negeri ini, dan bahwa mereka sangat menyukai mendengar suara Anda serta pelajaran dan nasihat dari Anda, melalui telpon atau selainnya. Semoga Alloh Ta’ala menerima kebaikan amal kita semua.Pertanyaan ini disampaikan oleh murid Anda Abul Hasan Musthofa bin Ismail As Sulaimany dari Ma’rib Yaman pada tanggal 22 Rabiul Awal 1420 H, Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Al jawab :[ Mukaddimah ]Segala puji bagi Alloh Rabbul alamin, semoga salam dan shalawat terlimpah atas nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat dan seluruh yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Adapun setelah itu :[ tanggal fatwa ]Maka pada hari ini , hari selasa bulan Rabie’ Al Awwal tahun 1420, saya telah menyimak kaset yang tertulis dari Saudara kami Abul Hasan di Ma;rib, ia memulai dengan salam , maka saya jawab : wa alaikum salam wa rahmatullohi wa barokatuh.[ bahaya takfir ]Adapun yang disebut tentang takfir, maka ini adalah masalah yang besar , agung, tidak boleh menetapkan dalam masalah ini  kecuali thalibul ilmi yang memahami dan mengetahui kalimat dan maknanya, mengerti akibat yang berkaitan dengan vonis kafir atau tidak. Adapun keumuman manusia, maka menetapkan takfir atau tidak dalam perkara seperti ini akan menimbulkan banyak mafsadah.[ nasihat berharga ]Dan yang saya lihat pertama kali ( untuk dinasihatkan-pent ) adalah agar para pemuda tidak menyibukkan diri dengan masalah ini, apakah pemerintah itu kafir atau tidak ? apakah boleh memberontak atau tidak ?.. kewajiban mereka para pemuda adalah untuk memperhatikan ibadah yang Alloh wajibkan atas mereka, atau sunnah, dan agar mereka meninggalkan apa yang Alloh larang baik haram ataupun makruh. Dan agar mereka semangat untuk menyatukan hati diantara mereka, dan untuk bersatu, dan agar mereka mengetahui bahwa ikhtilaf dalam masalah agama dan ilmu telah terjadi sejak zaman shahabat radhiyallohu anhum tetapi tidak menimbulkan perpecahan, hatri mereka satu, dan manhaj mereka satu .[ rincian masalah ]Adapun yang berkaitan dengan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan, maka hal itu seperti yang ada dalam Kitabulloh Al Aziz, terbagi kepada tiga bagian, kufur, dzalim dan fasiq ; sesuai sebab-sebab yang dibangun hukum ini di atasnya.Jika seorang memutuskan dengan hukum selain yang Alloh turnkan karena mengikuti hawa nafsu bersama masih mengetahui bahwa yang benar adalah yang Alloh putuskan, maka ini tidak kafir tetapi antara fasiq dan dzalim.Adapun jika ia menetapkan hukum umum yang diterapkan bagi semua orang, ia melihat hal itu termasuk maslahat, dan ia tersamar syubhat ; maka tidak kafir juga ; karena banyak dari pemerintah yang masih bodoh dalam ilmu syariat / agama, dan berhubungan dengan orang-orang yang tidak mengenal hukum syar’iy, sedang mereka menganggapnya sebagi ulama besar maka terjadilah penyelisihan .Dan jika dia mengetahui syariat tetapi memutuskan hukum itu, atau menyusun hukum itu dan menjadikannya sebagai undang-undang yang dijalani seluruh rakyat, ia meyakini dirinya dzalim dengan perbuatan ini, dan bahwa yang benar adalah yang ada dalam Kitab dan Sunnah, maka kita tidak bisa mengkafirkan orang ini .Yang kita kafirkan hanyalah : yang memandang bahwa hukum selain Alloh lebih utama jika diikuti manusia, atau sama seperti hukum Alloh Azza Wa Jalla, maka orang ini kafir, karena dia mukadzib ( mendustakan ), karena Alloh Tabaraka Wa Ta’ala berfirman :﴿ أليس الله بأحكم الحاكمين ﴾ [ التين ٨ ]Artinya : bukankah Alloh adalah hakim yang paling adil ? ( QS. Tien 8 )Dan firman Alloh :﴿ أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله حكماً لقوم يوقنون ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya ; apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? siapakah yang lebih baih hukumnya dari Alloh bagi kaum yang yakin ( QS. Al Maidah 50 ).[ tidak ada kaitan langsung antara takfir dengan memberontak ]Kemudian, dalam masalah-masalah ini ; tidak berarti jika kita telah mengkafirkan seseorang maka wajib kita memberontak , karena pemberontakan akan menimbulkan banyak mafsadah yang besar yang lebih besar daripada diam, dan kita saat ini tidak bisa memberikan contoh dari apa yang telah terjadi dalam hal ini pada bangsa arab maupun selain arab.[ diantara syarat memberontak atas penguasa kafir ]Dan hanya saja , jika kita benar-benar telah menyimpulkan bolehnya memberontak  secara syariat, maka kita harus telah memiliki persiapan dan kekuatan sama seperti kekuatan penguasa atau lebih besar lagi .[ memberontak tanpa ada kemampuan adalah kebodohan ]Adapun jika rakyat memberontak dengan modal pisau dapur dan bambu runcing, sedangkan mereka memilki tank dan roket bom dan lainnya ; maka ini adalah kebodohan tanpa diragukan lagi dan menyelisihi syariat “ fatwa selesai. Penutup kitabSaya memohon kepada Alloh agar memberi hidayah kepada seluruh pemerintah, dan taufiq agar mereka berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam, dan agar mereka semua bersatu di atas kebenaran, dan menjadikan mereka sebagai pembela dan pelayan islam dan muslimin.Sebagaimana saya memohon kepada Alloh Ta’ala agar memberi hidayah kepada yang tersesat dari kaum  muslimin, dan menyatukan hati-hati mereka, dan menjadikan kami dan mereka dapat melihat dengan jelas kebenaran sebagi kebenaran dan menjadikan kita semua mempu mengikutinya serta jelas bagi kita batil sebagi batil serta menjadikan kita mampu meninggalkannya.Wal hamdu lillah dauman wa abadan, dhahiran wa bathinan, wa shollallohu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi  wa sallam . Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Akhukum / Bandar bin Nayif Al Mihyani al Utaiby27/1/1427 HPenerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc—————[1] . berkata Ibnu Taimiyah tentang tafsir tabiien rahimahumulloh : “ jika mereka berijma atas sesuatu maka tidak diragukan bahwa itu adalah hujjah, adapun jika mereka berikhtilaf maka ucapan sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas ucapan yang lain, tidak pula atas orang yang setelah mereka, maka harus dikembalikan kepada bahasa Al Quran atau Sunnah atau keumuman bahasa arab atau ucapan para shahabat dalam hal itu “ ( Al Fatawa 13/370 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ siapa saja yang menyeleweng dari pendapat shahabat dan tabiien dan tafsir mereka kepada yang menyelisihi itu, maka dia salah dalam hal itu, bahkan mubtadie’, adapun jika ia mujtahid maka ia diampuni kesalahannya “ ( Al Fatawa : 13/361 ).[2] . demikian ! bisa jadi ungkapan ini terbalik , dan yang benar : “ keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang haram dan kehalalan yang halal tetap / tidak berubah “ .[3] . saya mengambil fatwa ini dari kaset : “ Attahrir fy Mas’alatit Takfier “, diproduksi oleh Tasjilat Ibnul Qayyim Kuwait, dan saya pisahkan antar paragrafnya dengan menambah judul di antara tanda kurung [ ] .

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 4 : JAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKA

BAHASAN KEEMPATJAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKADalil PertamaFirman Alloh Ta’ala :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )Jika dikatakan : pemerintah yang memberlakukan selain yang Alloh turunkan adalah kafir dengan nash ayat ini .Jawab : kufur dalam ayat ini adalah kufur ashghar bukan akbar , buktinya adalah tiga hal berikut :1.       Ijma ahli sunnah bahwa ayat ini bukan dimaknai sesuai dhahirnya , telah lalu ( di halaman 24 ).2.       Tafsir ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, telah lalu ( halaman 42 ).3.       Tafsir sebagian tabiien[1] ( = murid-murid ibnu Abbas radhiyallohu anhu wa rahimahum ), dan telah lalu ( halaman 41 ) , dan tidak diketahui adanya yang menyelisihi mereka di zaman itu. Lalu jika dikatakan : hukumasal kata kufur saat dimutlakkan adalah kufur akbar .Maka dijawab : pembawaan kaidah ini tidak ada gunanya , sebab telah datang penjelasan maksud kufur dalam ayat itu yaitu ; kufur ashghar, dan itu adalah tafsir Ibnu Abbas dan sebagian muridnya .Lalu jika dikatakan : ibnu Taimiyah telah melakukan penelitian lafadz (  al kufr ) yang mendapat takrif dengan Alif Lam, maka beliau mendapatkan dipastikan bahwa ia kufur akbar, sehingga beliau berkata : “ kufur yang ditakrif difahami kepada kufur yang makruf yaitu yang mngeluarkan dari agama “ ( Syarh Umdah , bagian Shalat hal. 82 ).Maka dijawab : penelitian beliau adalah lafdz ini dalam bentuk mashdar ( alkufru ) , sementara dalam ayat itu berbentuk Fa’il ( alkafir ), dan keduanya berbeda ; sebab mashdar menunjukkan perbuatan saja, adapun isim fa’il maka menunjukkan perbuatan dan yang melakukan perbuatan itu ( Fa’il = pelaku ) .Karena itulah Ibnu Taimiyah sendiri berpendapat bahwa kufur yang dimaksud dalam ayat itu adalah kufur ashghar, dan beliau mengatakan bahwa itu adalah pendapat sebagian imam sunnah , bahkan keumuman salaf, dan telah dijelaskan ucapan beliau ( hal. 44 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ termasuk keburukan dalam pemahaman adalah ucapan orang yang menisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa belaiu berkata ( jika dimutlakkan kufur maka yang dimaksud hanyalah kufur akbar ), dengan berdalil ucapan ini mereka mengkafirkan dengan ayat : “ maka merekalah orang-orang yang kafir “ ( QS. Al Maidah 44 ) ! padahal di ayat ini tidak ada lafadz “ alkufru “ !, adapun ucapan yang benar dari Syaikhul Islam maka adalah dalam pembedaan lafadz “ alkufru “ yang disertai alif lam dengan lafadz “ kufrun “ nakirah . Adapun Washf, maka boleh kita berkata ( هؤلاء كافرون ) atau ( هؤلاء الكافرون  ) , untuk menunjukkan sifat yang mereka miliki yaitu kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, maka adalah berbeda antara disifati dengan perbuatan  dengan disifati dengan pelaku “ ( Fitnah Takfir hal. 25, footnote 1 ) .Dalil keduaFirman Alloh Ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan : sungguh Alloh menafikan iman dari orang yang tidak berhukum dengan syariah, dan ini menunjukkan kafir.Jawab : bahwa yang dinafikan adalah kesempurnaan iman bukan pokok iman ( = bukan keseluruhan ) , maka ayat ini menghukumi kekurangan iman bukan kehilangan iman.Penjelasannya : penafian iman terkadang disebut dalam syariah dan dimaksud dengannya adalah menafikan kesempuraan bukan menafikan ashl ( pokok ) iman.Di antara contohnya : sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri “ ( HR. Bukhary 13, Muslim 168 ). Dan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ Demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman . Ditanyakan : siapa Ya Rasulalloh ? beliau bersabda : seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya “ ( HR. Bukhary 6016 ).·         Saya berkata : jika engkau telah mengetahui bahwa menafikan iman ada dalam syariat kita dengan maksud menafikan kesempurnaannya, dan engkau mengetahui bahwa hal ini mengharuskan kita berhati-hati dalam mengkafirkan dengan ayat ini ; maka ketahuilah bahwa telah ada bukti yang menunjukkan bahwa iman yang dinafikan dalam ayat ini bukan lagi pokok iman namun telah bergeser kepada  kesempurnaannya, diantara yang menyebabkan perubahan makna ini adalah dua hal :Penyebab pertama : bahwa penafian iman dalam ayat ini terbagi dalam tiga golongan :1.       Yang tidak berhukum kepada Rasul shollalohu alaihi wa sallam2.       Yang mendapi ganjalan hati atas hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.3.       Yang tidak menyerahkan diri kepada hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.·         Saya berkata : barangsiapa menjadikan yang dinafikan adalah ashlul iman ( = seluruhnya ) maka harus mengkafirkan mereka bertiga seluruhnya, padahal ada dalil yang menunjukkan tidak kafirnya golongan kedua dan ketiga, di antaranya adalah dua dalil yang jelas :Adapun yang pertama : apa yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallohu anhu, saat dibuka kota Makkah, dibagi ghanimah kepada Quraisy, maka kaum Anshar berkata : sungguh ini sangat aneh ! pedang kita masih mengucurkan darah mereka, namun ghanimah kita diberikan kepada mereka ! maka berita itu sampai kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam sehingga beliau mengumpulkan mereka, lalu beliau bertanya : “ berita apakah yang telah sampai padaku ? “, mereka menjawab : “ ( benar , memang ) seperti yang samapi kepada Anda” , mereka tidak berdusta. Maka beliau bersabda : “ tidakkah kalian ridha saat manusia kembali ke rumah-rumah mereka dengan harta dunia, kalian kembali ke rumah kalian dengan Rasul Alloh ? jika manusia menempuh satu lembah atau bukit dan Anshar menempuh lembah atau bukit yang lain, tentu aku akan menempuh lembah atau bukit yang dipilih Anshar “ ( HR. Bukhary 3778, Muslim 2437 ). Mereka lalu menjawab : “ Wahai Rasul Alloh, kami telah ridha “ ( HR. Bukhary 4331, Muslim 2438 ). Maka semoga Alloh meridhai Anshar dan seluruh shahabat Naby shollallohu alaihi wa sallam, betapa baik dan benarnya iman dan kecintaan mereka kepada Rasululloh shollallohu alihi wa sallam.Adapun yang kedua : adalah hadits Aisyah radhiyallohu anha bahwa istri – istri Naby shollallohu aliahi wa sallam mendatangi beliau dan membujuk agar beliau adil pada Binti Abi Quhafah ( = Aisyah radhiyallohu anha ) ( HR. Bukhary 2581, Muslim 6240 ) … semoga Alloh meridhai para istri Naby shollallohu alaihi wa sallam .·         Saya berkata : jika yang dinafikan pada golongan kedua dan ketiga adalah kamal ( kesempurnaan ) iman, maka demikianlah pula seharusnya pada golongan pertama, jika golongan kedua dan ketiga tidak kafir maka golongan pertama pun demikian, sama saja, karena ancaman yang ada pada mereka sama .Apalagi jika engkau bandingkan hal ini dengan ucapan Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ ayat ini termasuk dalil yang digunakan Khawarij untuk mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan “ ( Minhajus Sunnah 5/131 ), maka akan bertambah jelas.Penyebab kedua : dan ini agak rumit, bahwa ayat ini turun pada seorang Anshary Badry, sedangkan ahli badr adalah orang-orang yang terjaga dari kufur akbar, yaitu saat terjadi pertikaian antara Zubair dengan orang tersebut, maka Naby shollallohu alaihi wa sallam menetapkan keputusan yang membuat marah orang Anshar itu, lalu dia berkata : apakah karena ia anak bibimu ?! ( HR. Bukhary 2362, 2708, 4585, Muslim 6065, Abu Dawud 3637, Tirmidzy 1363, Nasa’iy 5431 ) .Maka lihatlah, bagaimana seorang badry ( ahli badr ) itu marah, radhiyallohu anhu dan tidak menerima dengan penuh dengan keputusan naby shollallohu alaihi wa sallam dalam perkara itu ?!Berkata Ibnu Baz rahimahulloh menjelaskan firman Alloh ini ( QS. Annisa 65 ) : “ barangsiapa mengira bahwa boleh berhukum dengan selainnya ( yakni syariat ) atau berkata : “ manusia boleh berhukum kepada nenek moyang “ atau “ kepada leluhur “ atau “ kepada undang-undang yang dibuat manusia “, dari barat atau pun timur, barangsiapa mengira hal ini boleh maka dinafikan iman darinya dan ia menjadi kafir dengan kufur akbar…adapun yang berpandangan bahwa yang wajib adalah berhukum kepada syariat Alloh, dan bahwa tidak boleh berhukum kepada undang-undang atau selainnya yang menyelisihi syariat Alloh, namun ia terkadang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan karena hawa nafsu berkaitan pihak terdakwa, atau sogokan atau karena urusan politik atau yang semisalnya, dan ia mengetahui bahwa dirinya dzalim dan salah dan menyelisihi syariat ; maka orang ini kurang iman dan telah dinafikan darinya kesempurnaan iman dan ia menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar “ ( Al Fatawa 6/249 ) .Bahkan berkata ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ setiap yang dinafikan Alloh dan Rasul-Nya dari nama-nama perkara yang wajib seperti nama iman dan islam dan dien dan shalat dan shiyam dan thaharah dan haji dan selainnya, maka sesungguhnya karena meninggalkan suatu kewajiban dari nama itu , di antaranya firman Alloh ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Maka ketika iman dinafikan samapi didapatkan tujuan, ini menunjukkan bahwa tujuan ini adalah fadhu atas manusia, barangsiapa meninggalkannya maka ia termasuk yang diancam yang belum memiliki iman yang wajib yang dijanjikan akan masuk surga tanpa adzab “ ( Al Fatawa 7/37 ) .Beliau juga berkata : “maka kapan saja ada penafian amal dalam kitab dan sunnah adalah karena hilangnya sebagian kewajibannya, seperti firman Alloh Ta’ala : ( Artinya ) : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan ; apakah dalil bahwa Alloh menjaga keimanan ahli badar dari terjatuh dalam kekafiran ?Maka jawabnya : Alloh telah wajibkan bagi mereka surga, sebagaimana dalam kisah Hatib radhiyallohu anhu saat Naby shollalohu alaihi wa sallam bersabda : “ Alloh telah melihat mereka dan berfirman : berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah wajibkan bagi kalian surga ‘ ( HR.AlBukhary 6939 ) .·         Saya berkata : maka barangsiapa tidak berpendapat dengan kekhususan mereka serta penjagaan Alloh terhadap mereka dari terjatuh pada perkara yang mengeluarkan dari Islam, maka telah menentangkan hadits itu dengan firman Alloh Ta’ala :{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } [النساء: 48]Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya ( Qs Annisa 48 & 116 )Sebab kufur dan syirik akbar itu tidak diampuni, padahal Alloh telah wajibkan surga bagi ahli badar.Jika dikatakan : bukankah bisa jadi seorang dari ahli badar terjatuh dalam kekufuran namun kemudian mendapat taufik untuk bertaubat dari kekufuran itu, sehingga lalu meninggal di atas tauhid, maka tidak ada pertentangan antar dalil ?Dijawab dari dua sisi :1.       Alloh telah ampuni ahli badar, dan ampunan itu tidak dikaitkan dengan taubat, dan wajib bagi kita memahami keutamaan ini sesuai kemutlakannya dan tidak mengkaitkan dengan sesuatu  dalam hal yang Alloh mutlakkan .2.       Jika boleh dikatakan dengan kemungkinan itu tentu keutamaan akan hilang ! dan keistimewaan mereka menyaksikan perang badar menjadi tiada arti ! sebab para ulama telah bersepakat bahwa semua dosa – sampai kekufuran – diampuni dengan taubat. Apabila dosa ahli badar diampuni jika bertaubat, maka tidak ada keutamaan yang mengistimewakan mereka dari selainnya .Saya akan tutup bahasan ini dengan ucapan ibnu taimiyah rahimahulloh : ‘ ucapan-Nya kepada ahli badar dan semisalnya : “ berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah ampuni kalian “ : jika dibawa kepada dosa-dosa kecil, atau ampunan dengan taubat, maka tidak beda mereka dengan selainnya. Maka sebagaimana hadits qudsi ini tidak bisa dibawa dalam masalah kufur yang diketahui bahwa kufur tidak diampuni kecuali dengan taubat, demikian juga tidak bisa dibawa kepada dosa-dosa kecil yang dihapus dengan menjauhi dosa – dosa besar ( Al Fatawa 7/490 ) .Jika dikatakan : ayat ini menafikan iman dari orang yang tidak berhukum kepada syariat dan tidak mesti hukum ini dapat diterapkan langsung kepada shahabat itu karena memvonis seseorang memiliki kriteria berupa syarat dan penghalang .Jawab : shahabat ini memiliki keistimewaan atas selainnya sebab nash ( hadits – pent ) datang kepadanya, dan tidak bisa menafsirkan ayat tanpa melibatkannya. Walaupun al ibrah bi umumi lafdzi la bi khususi sabab ( hukum berlaku secara umum tidak khusus pada sebabnya saja ) , namun tidak ada ikhtilaf bahwa orang yang dalil turun padanya pasti termasuk dalam hukum itu, bahkan lebih berhak.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : ayat yang memiliki sebab tertentu, jika berupa perintah atau larangan, maka mencakup orang tersebut dan selainnya yang sesuai dengannya, jika berupa khabar pujian atau celaan, maka mencakup orang itu dan selainnya yang seperti dia “ ( Al Fatawa 13/339 ) .Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ maka tempat sebab tidak dapat keluar dari hukum, dan berkaitan dengan selainnya “ ( Zaadul Ma’ad 5/317 ) .Bahkan Az Zarkasy rahimahulloh menukilkan bahwa sebagian ulama menghikayatkan ijma atas perkara itu : “ maka tempat sebab tidak bisa dikeluarkan dengan ijtihad secara ijma sebagaimana diceritaklan Al Qadhy Abu Bakar dalam Mukhtashar At Taqrib ; sebab masuknya sebab adalah qath’iy “ ( Al Burhan 1/117 ) .Dalil ketigaFirman Alloh Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا} [النساء: 60]Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. ( QS . An Nisa 60 ) .Jika dikatakan ; sungguh orang yang berhukum kepada selain syariat telah kafir karena alloh telah menghukuminya dengan kemunafikan .Jawab : ada dua hal :Pertama : benar, bahwa ayat ini datang tentang munafikin, tetapi maknanya dapat difahami kepada dua sisi :1.       Bahwa iman mereka menjadi anggapan ( = yaitu menjadi munafikin ), karena mereka menginginkan berhukum kepada thaghut, ini j=menjadi pegangan mereka yang menyelisihi.2.       Bahwa termasuk sifat ahli iman yang dusta ( munafikin ) adalah mereka ingin berhukum kepada thaghut, dan persamaan mukmin dengan munafik dalam satu sifat dari sifat mereka – seperti dusta –  tidak menyebabkan kafir, maka atas dasar ini ; maka siapa yang berhukum kepada selain yang Alloh turunkan berarti telah menyerupai kaum munafikin dalam satu sifat dari sifat mereka, dan ini tidak menunjukkan kafir kecuali ada dalil yang lain.·         Saya berkata : dan jika ada kemungkinan kafir dan tidak kafir dalam satu perkara ; maka tidak dikafirkan, sebab pengkafiran tidak bisa didirikan dia atas dasar kemungkinan, namun harus dibangun di atas keyakinan, sehingga harus berhati-hati padanya, terlebih lagi, tidak ada dalil bahwa mereka dihukumi nifaq hanya karena mereka berhukum kepada selain Alloh.Kedua : bahwa keinginan mereka bukan keinginan yang mutlak, tetapi keinginan khusus yang mengandung hal yang menafikan kufur kepada thaghut. Dan barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya kafir kepada thaghut maka tidak ragu lagi bahwa ia kafir dengan kufur akbar.Berkata Thabary rahimahulloh : ( يريدون أن يتحاكموا ) dalam perselisihan mereka, ( إلى الطاغوت ) , yakni : kepada siapa yang mereka agungkan dan keluar dari ucapannya hukum dan mereka ridhai hukumnya dari selain hukum Alloh. ( وقد أمروا أن يكفروا به ), beliau berkata : padahal Alloh telah memerintahkan mereka agar mendustakan apa yang didatangkan oleh thaghut yang mereka berhukum kepadanya lalu mereka meninggalkan perintah Alloh dan mengikuti perintah syaithan “ ( Tafsir 5/96 ) .Dalil keempatFirman Alloh ta’ala :{وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121]Artinya : dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 )Jika dikatakan : sungguh orang yang mentaati selain Alloh pada apa yang menyelisihi perintah Alloh maka telah berbuat syirik .Jawab ; ada dua sisi :1.       Dzahir ayat seakan menunjukkan bahwa setiap taat adalah syirik, ini bukan yang dimaksud, bahkan tidak ada seorang pun berpendapat demikian, maka :2.       Taat yang dimaksud – di sini – adalah taat dalam penghalalan dan pengharaman ; yaknijika mengikuti mereka dengan meyakini kehalalan yang haram dan keharaman yang halal, berkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan perhatikan firman Alloh :)وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121] Artinya : Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 ) ; bagaimana Alloh hukumi atas orang yang mentaati wali-wali syaithan dalam penghalalan apa yang Alloh haramkan maka ia musyrik “ ( Uyun Rasa’il 1/251 ).Dalil kelimaFirman Alloh Ta’ala :{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } [الشورى: 21]Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ( Qs. Syura 21 ).Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalang sekutu Alloh dalam hukum-Nya maka dia kafir .Jawab : ayat ini tidak menunjukkan kafir kecuali pelaku tabdiel, sebab ayat ini mengkafirkan orang yang mengumpulkan dua sifat :1.       Tasyrie’ ( pensyariatan )(  شَرَعُوا لَهُمْ )2.       Menisbatkan kepada agama ( مِنَ الدِّينِ )·         Saya katakan : inilah tabdiel yang telah dijelaskan bahwa ia kekafiran dengan ijma ( halaman 20 ).Dalil KeenamFirman Alloh Ta’ala :﴿ ولا يشرك في حكمه أحدا ﴾ [ الكهف ٢٦ ]Artinya : dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan ( QS. Al Kahfi : 26 )Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukumdengan selain hukum Alloh telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Alloh dalam hukumnya maka ia kafir .Maka jawabannya adalah dari dua sisi :1.       Tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah sekutu bagi Alloh dalam setiap keadaan ; sebab jika ia menisbatkan hukum yang ia buat kepada agama ( Tabdiel ), atau meyakini bahwa boleh hukumnya memutuskan dengan selain hukum Alloh ( istihlal ) : maka ia adalah sekutu dalam hukum-Nya,  adapun jika tidak demikian maka tidak masuk dalam ayat ini .2.       Bahwa siapa yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini dan mengambil ayat ini hanya dari keumumannya harus mengkafirkan setiap bentuk berhukum dengan selain hukum Alloh dengan alasan persekutuan dalam hukum-Nya, padahal ahlu sunnah telah berijma atas ketidak kafiran ja’ir ( yang dzalim )  ( lihat hal. 21 ), dan ijma ini cukup untuk membantah faham ini .Dalil KetujuhFirman Alloh :﴿ إن الحكم إلا لله ﴾ [ الأنعام ٥٧ ، يوسف ٤۰ ، ٦٧ ]Artinya : keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah ( QS. An’am 57, Yusuf 40 , 67 ) .Jika dikatakan : barangsiapa yang membuat hukum sendiri berarti telah menyaingi Alloh dalam satu perkara khusus bagi-Nya, maka dia kafir .Jawaban hal ini dari tiga sisi :1.       Tidak dapat diterima pernyataan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan berarti menyaingi Alloh dalam hukum dengan sekedar perbuatannya tanpa ia mengklaim bahwa dirinya berhak akan hal itu.2.       Yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini seharusnya juga mengkafirkan pemimpin dzalim yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 21 ).3.       Yang menyelisihi dalam hal ini seharusnya – juga – mengkafirkan tukang gambar yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 29 ) .Dalil kedelapanFirman Alloh :﴿ اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله ﴾ [ التوبة ۳١ ]Artinya : mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah ( QS. Taubah 31 ).Jika dikatakan : sesungguhnya ahli kitab ketika mentaati ulama mereka dan rahib mereka dalam hukum mereka yang bukan apa yang Alloh turunkan maka Alloh sifati mereka bahwa mereka menjadikan tokoh itu sebagai tuhan-tuhan selain Alloh : maka perbuatan ini adalah syirik .Jawab : taat kepada ulama dan rahib tidak keluar dari dua keadaan :1.ketaatan mereka dalam meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan , dan ini adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama tanpa khilaf .2. ketaatan mereka dalam bermaksiat kepada Alloh tanpa meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan atau keharaman apa yang Alloh halalkan ; maka ini tentu bukanlah kekufuran ; sebab tidak ada dalil mengkafirkan dengan sebab ini, juga hal ini berkonsekuensi harus mengkafirkan pelaku dosa yang mentaati hawa nafsu mereka atau siapa yang mengajak mereka dalam maksiat, dan berimplikasi harus mengkafirkan seorang yang Ahli Sunnah telah bersepakat akan ketidakkafirannya ; seperti orang yang mentaati istri atau anak dalam maksiat .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “  dan mereka yang menjadikan rahib dan ulama mereka sebagi tuhan-tuhan yang mereka taati dalam menghalalkan apa yang Alloh haramkan dan mengharamkan apa yang Alloh halalkan dapat dibagi kepada dua sisi :Yang pertama : mengetahui bahwa mereka melakukan tabdiel terhadap agama Alloh lalu mereka mengikuti atas dasar tabdiel ; sehingga mereka meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan karena mengikuti pemimpin mereka padahal mereka mengetahui bahwa hal itu menyelisihi agama para Rasul ; maka ini kekufuran…..Yang kedua : keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang halal dan kehalalan yang haram[2] tetap / tidak berubah, namun mereka mentaatinya dalam maksiat sebagaimana dilakukan oleh pelaku maksiat yang masih meyakini itu sebagi maksiat ; maka mereka mendapat hukum yang semisal dengan pelaku dosa lainnya “ ( Al fatawa 7/70 ).Dalil kesembilanFirman Alloh Ta’ala :﴿ وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ﴾ [ الشورى ١۰ ]Artinya : tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah ( QS. Asyuraa 10 )Jika dikatakan : sesungguhnya seorang yang merujuk hukum kepada selain Alloh maka telah meyelisihi apa yang Alloh Azza Wa Jalla perintahkan .Maka dijawab : ayat ini menunjukkan wajibnya berhukum kepada Syariah ; ini tidak diperselisihkan, sebagimana tidak ada ikhtilaf bahwa mereka yang memutuskan dengan selainyang Alloh turunkan adalah para pendosa yang terjatuh dalam dosa besar ; namun dalam ayat ini tidak ada dalil tentang pengkafiran .Dalil kesepuluhFirman Alloh Ta’ala :﴿  أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ  ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya : Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? ( QS. Al Maidah 50 )Jika dikatakan : sesungguhnya Alloh mensifati hukum dengan selain syariah sebagai hukum jahiliyah ; ini berarti kufur .Maka dijawab : penisbatan sesuatu kepada jahiliyah atau pensifatannya sebagai bagian dari perbuatan jahiliyah ; tidak otomatis berarti kufur .Dalilnya adalah Rasul shollallohu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Dzar radhiyallohu anhu saat ia mencela seseorang : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ ( HR. Bukhary 30, Muslim 4289 ) , sebagaimana beliau juga mensifati banyak perkara – yang disepakati Ahli sunnah akan ketidakkafirannya – sebagi perbuatan jahiliyah, di antaranya : mencela nasab , niyahah ( meratapi ) mayat… ( HR.Muslim 2157 ).·         Saya berkata : barangsiapa mengatakan adanya talaazum ( keterkaitan pasti ) antara nisbat kepada jahiliyah dengan kekufuran maka seharusnya mengkafirkan golongan yang Ahlu Sunnah bersepakat ketidakkafirannya ; mencerca muslim, mencela nasab dan meratapi mayat .Berkata Abu Ubauid Al Qasim bin Sallam rahimahulloh : “ tidakkah kau dengan firman Alloh : ( أفحكم الجاهلية يبغون ) , tafsirnya menurut ahli tafsir : bahwa siapa yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan beragama islam, maka ia dengan hukum tersebut seperti ahli jahiliyah, sebab dahulu demukianlah ahli jahiliyah menghukumi, demikian juga sabda beliau : “ tiga hal dari perkara jahiliyah : mencela nasab, niyahah, dan mempercayai pengaruh bintang “ , tidak ada sisi atsar ini – termasuk dosa – bahwa pelakunya jahil ! atau kafir ! atau munafiq ! …tetapi maknanya : bahwa perbuatan ini jelas perbuatan orang kafir, diharamkan dan dilarang dalam Al Kitab dan As Sunnah “ ( Al Iman hal 90 ) .Berkata Imam Bukhary rahimahulloh : Bab : Maksiat termasuk perkara jahiliyah, dan pelakunya tidak kafir dengan melakukannya , kecuali syirik, karena sabda Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ dan firman Alloh Ta’ala : ﴿ إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ﴾  : Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang Ia kehendaki ( QS.  An Nisa 48, 116 ) .. “ ( Shahih Bukhary sebelum hadits 30 ) .Dalil kesebelasSebab turun firman Alloh :أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًاArtinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.( QS. An Nisa : 60 )Berkata As Sya’by rahimaulloh : dahulu terjadi perselisihan antara seorang dari munafikin dengan seorang dari Yahudi. Maka berkata Yahudi itu ; mari kita berhukum kepada Muhammad shollalohu alaihi wa sallam, karena ia tahu bahwa beliau tidak mau menerima sogokan. Munafik itu berkata : kita berhukum kepada Yahudi. Karena ia mengetahui bahwa mereka menerima risywah, lalu mereka sepakat mendatangi seorang dukun di Juhainah lalu berhukum padanya , maka turunlah ayat ini ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Maka jika dikatakan : sesungguhnya Alloh menghukumi orang tersebut sebagai munafiq karena berhukum kepada dukun .Maka dijawab dari dua hal :1.       Hadits ini dho’if, karena As Sya;by rahimahulloh termasuk tabi’ien maka ini mursal .2.       Jika dianggap ini hadits shahih, maka ayat tersebut turun  turun pada seorang munafik . Sedang adanya sifat munafik pada seorang muslim belum tentu  dapat dihukumi dengan nifaq akbar, kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pensifatan nifaq ini adalah karena sifat ini ( berhukum kepada selain Alloh ) .Dalil keduabelasSebab nuzul yang lain, yaitu ada dua orang yang bersengketa , maka seorang dari mereka beerkata : mari kita angkat perkara ini kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam, sedang yang lain berkata : kepada Ka’ab bin Asyraf, lalu keduanya datang kepada Umar, setelah salah seorang dari mereka menceritakan kisah tersebut maka Umar berkata kepada yang tidak ridha dengan hukum Rasululloh shollalohu alaihi wa sallam : apakah benar begitu ? ia menjawab : ya , maka Umar menebasnya dengan pedang dan membunuhnya …. ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Jawab : bahwa riwayat ini adalah dari jalan Al Kalby dari Abu Shalih Badzaam dari Ibnu Abbas , terdapat empat illat :1.       Muhammad bin Saib Al Kalby : matruk , riwayatnya ditinggalkan oleh Yahya bin Said dan Ibnu Mahdy rahimahumalloh , bbahkan Abu Hatim rahimahulloh  berkata : “ manusia telah bersepakat untuk meninggalkan haditsnya “ ( lihat tahdzibul Kamal 6/318 – 319 / 5825 ) .2.       Baadzaam adalah dho’if , didhaifkan oleh Al Bukhary dan Ibnu Hajar rahimahumalloh . Bahkan berkata ibnu Ady rahimahulloh : “ saya tidak mengetahui seorang pun dari  mutaqaddimien yang meridhainya “ ( lihat Mizaanul I’tidal 2/3/1123, taqrib tahdzib hal 163, Al Kamil 2/258/300 ).3.       Inqitha ( terputus sanad ) antara Badzaam dengan Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma ; berkata Ibnu Hibban rahimahulloh : “ ia membawakan riwayat dari ibnu abbas namun tidak didengar riwayat darinya “ ..( lihat tahdzibut Tahdzib 1/211 ).4.       Riwayat Al kalby dari Baadzaam tidak ada nilainya ; berkata Yahya Ibnu main rahimahulloh tentang Badzaam : “  jika meriwayatkan dari Al Kalby maka tidak ada nilainya “.. ( lihat tahdzibul Kamal 1/326/625 ).Dalil ketiga belasSabab nuzul yang lain, yaitu ucapan Ibnu Abbas radhiyallohu anhu ; Dahulu Abu barzah Al Aslamy adalah seorang dukun yang menghakimi antar yahudi jika mereka berselisih, maka lalu datanglah sekelompok muslimin kepadanya ( untuk berhukum –pent ), maka alloh turunkan : ﴿ ألم تر إلى الذين يزعمون ﴾ … ( Al Wahidy dalam Asbabun Nuzul hal 118, Thabrany dalam Al Kabiir 12045 ).Berkata Al Haitsamy rahimahulloh : “ rijalnya adalah rijal shahih “ .. ( Majma’ zawaid 7/6/10934 ).Berkata Ibnu Hajar rahimahulloh : “ dengan sanad jayyid “ .. ( Al Ishabah 7/32, dalam biografi Abu Burdah Al Aslamy rodhiyallohu anhu ) .Jika dikatakan : Alloh nisbatkan mereka kepada nifaq karena mereka berhukum kepada dukun.Jawab : dari dua sisi :1.       Konteks ayat menunjukkan mereka memang munafikun, sedang ayat ibi menyebutkan salah satu sifat mereka, dan tidak ada dalil dalam ayat maupun sabab nuzul yang menunjukkan bahwa berhukumnya mereka itulah sebab mereka dihukumi nifaq. Maka barangsiapa yang melakukan perbuatan seperti itu maka dia menyerupai mereka, dan barangsiapa menyerupai munafikin dalam satu sifat maka tidak otomatis menjadi munafik nifaq akbar yang keluar dari agama.2.       Bahwa keinginan sekelompok orang ini adalah keinginan yang kufur, yaitu keinginan ( iradah 0 yang menafikan kufur kepada Thaghut, dan telah lalu hal ini ( hal 61 ). Dalil keempatbelasBerkata Ibnu Katsier ketika mengomentari atas sebagian hukum perkara yang ada dalam kitab Tatar ( = Ilyasa = Ilyasiq ) : “ dan ini semua menyelisihi syariat Alloh yang diturunkan kepada hambanya dari para nabi alaihumus sholatu wa salaam, maka barangsiapa meninggalkan syariat muhkam yang diturunkan atas muhammad bin Abdillah penutup para nabi dan berhukum kepada selainnya dari syariat yang telah dimansukh maka ia kafir. Maka bagaimana lagi seorang yang berhukum kepada Ilyasa dan mendahulukannya ? maka barangsiapa melakukan itu ia kafir dengan ijma kaum muslimin “ ( Al Bidayah Wan Nihayah 13/128, hawadits sanah 624 H ) .Maka jika dikatakan : maka ini adalah ijma atas kekafiran orang yang meninggalkan syariat dan berhukum kepada selainnya.Maka dijawab : bahwa ijma ini hanyalah pada seorang dari dua jenis :1.       Orang yang menghalalkan ( istihlal ) berhukum dengan selain apa yang Alloh turunkan2.       Orang yang mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh.·         Saya berkata : tidak ada perselisihan dalam kekafiran orang yang melakukan hal ini dengan istihlal ( hal 11 ) dan tafdhiel ( hal 18 ) .Buktinya adalah : bahwa Ibnu Katsier rahimahulloh hanyalah menceritakan kekafiran Tatar dan yang melakukan seperti perbuatan mereka, dan keadaan yang ada pada mereka adalah mengkafirkan tanpa khilaf, ini dapat dijelaskan dari dua sisi :Sisi pertama : mereka menghalalkan ( istihlal )  hukum selain yang Alloh turunkan.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : mereka menjadikan agama islam seperti agama yahudi dan nashrani, dan bahwa ini semua adalah jalan menuju Alloh seperti madzhab yang empat di kalangan muslimin, lalu di antara mereka ada yang merajihkan agama yahudi atau agama nasrani, dan di antara mereka ada yang merajihkan agama muslimin “ …( Al Fatawa 28/523 ).Sisi kedua : mereka mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh .Berkata Ibnu katsier rahimahulloh tentang kitab mereka – yang mengandung hukum-hukum yang ditetapkan Jenghis Khan – : “ ia adalah sebuah kitab yang mengumpulkan hukum-hukum yang dinukil dari berbagai syariat, antara lain : yahudi, nasrani dan islam. Dan di dalamnya  banyak juga hukum yang diambil dengan sekedar pertimbangan dan keinginannya, sehingga menjadi syariat yang diikuti, mereka mendahulukannnya dari berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, barangsiapa dari mereka melakukan itu maka ia kafir lagi wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Alloh dan Rasul-Nya sampai tidak berhukum kepada selainnya baik sedikit atau banyak “ .. ( Tafsir 2/88, Al Maidah 50 ) .·         Saya berkata : barangsiapa memperhatikan ini dan berpendapat dengannya, maka akan berkesesuaian padanya antara ucapan Ibnu Katsier rahimahulloh dengan ucapan para imam Sunnah dalam menukilkan Ijma yang ditetapkan untuk pelaku istihlal dan tafdhiel.Kemudian, jika meninggalkan syariat dan berhukum padanya tanpa istihlal dan tafdhiel ada ijma – seperti yang dikatakan sebagian orang – , tentu engkau akan melihat para ulama saling menukilkannya dan menetapkannya baik ulama yang sezaman Ibnu Katsier atau sebelumnya, atau bahkan yang datang setelahnya. Bagaimana bisa demikian, bukankah justru mereka menukilkan ijma pada yang berkebalikan ? yaitu : ijma atas ketidakkafiran Ja’ir ( pemimpin dzalim ), dan telah lalu bahasan ini ( hal. 21 ) . Fatwa terakhir Ibnu Utsaimin rahimahulloh dalam masalah berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkanYang disebut : “ At Tahrir Fy Mas’alatit Takfier “Soal[3] : Segala puji bagi Alloh dan shalawat serta salam bagi Rasululloh , saya bersaksi tiada tuhan yang benar selain Alloh Yang Esa dan tiada sekutu baginya , dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, adapun setelah itu : maka pertanyaan ini saya sampaikan via telepon, dan direkam pula jawaban Fadhilatul Walid Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhohulloh , semoga beliau dan semisalnya menjadi pengganti Samahatil Walid ( Ibnu Baz ) rahimahulloh .Dan pertanyaan ini berkaitan seputar masalah yang banyak diperselisihkan di antara tholabatul Ilmy, dan banyak -pula – pendalilan dengan ucapan Fadhilatul Walid Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhahulloh Ta’ala, pertama saya sampaikan kepada Syaikh : Assalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, semoga Alloh menambah kepada Anda keilmuan dan mengangkat derajat Anda di dunia dan akhirat.Fadhilatus Syaikh sallamakumulloh : di sini banyak pelajar selalu mendengungkan masalah pemerintah yang menerapkan syariat yang menyelisihi syariat Alloh Azza Wa Jalla, dan tentu tak diragukan,. Tentunya juga ia memerintah dan mewajibkannya atas rakyat, dan dijatuhkan sanksi atas orang yang melanggar, diberikan insentif bagi yang mentaati, dan syariat / aturan ini jika dilihat dalam Kitabulloh dan Sunnah Rasululloh Shollallohu alaihi Wa sallam adalah menyelisihi dan bertabrakan terhadap nash kitab dan sunnah. Syariat / aturan ini jika diwajibkan oleh pemerintah atas rakyat namun ia masih mengakui bahwa hukum Alloh itulah yang benar sedang yang lainnya adalah bathil dan bahwa yang benar adalah yang datang dalam Kitab dan Sunnah, tetapi karena syubhat atau syahwat maka terjadilah penerapan aturan ini, seperti telah banyak terjadi hali ini pada Bani Umayyah dan Bani Abbas dan pada pemerintah dzalim yang mewajibkan manusia dengan perkara yang tentunya tidak tersembunyi atas seorang semisal Anda, bahkan banyak manusia telah mengetahui bagaimana merekka mewajibkan manusia dengan perkara yang tidak diridhai Alloh Azza Wa Jalla seperti dalam perkara waris dan mereka menjadikan pemimpin otoriter sebagaimana dikhabarkan Naby shollallohu alaihi wa sallam dan mereka mendekati orang-orang jahat, menjauhkan orang-orang baik, siapa saja yang mencocoki kebatilan mereka maka mereka dekatkan sedang yang beramar ma’ruf dan anhi munkar maka bisa jadi merka perangi….dst.Apabila pemerintah di zaman ini menerapkan syariat / aturan seperti ini ; apakah ia menjadi kafir dengan sebab syariat ini apabila diwajibkan kepada seluruh rakyat ? dalam keadaan ia masih mengakui bahwa hal itu menyelisihi Kitab dan Sunnah, dan bahwa yang benar adalah apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, apakah dengan sekedar perbuatannya saja orang ini menjadi kafir ? ataukah harus melihat kepada akidah / keyakinan ( yang diucapkan-pent ) nya dalam masalah ini ? seperti – misalnya – orang yang mewajibkan riba, membuka bank-banj riba di negaranya, mengambil pinjaman dari bank dunia , dan berusaha menata ekonomi negaranya seperti itu, jika Anda tanya, ia akan berkata : “ riba haram, tidak boleh “, tetapi karena krisis ekonomi, atau selainnya, ia membuat alasan –alasan semisal ini, terkadang alasan yang bisa diterima terkadang tidak. Apakah ia menjadi kafir dengan perbuatan itu ? atau tidak ?Dengan mengaitkan bahwa banyak para pemuda menukilkan dari Anda bahwa Anda mengatakan bahwa yang ,melakukan itu maka ia kafir, sedang kami melihat di negara seluruh dunia bahwa perkara ini ada, banyak maupun sedikit, terang-terangan maupun tidak, nas’alullohal afwa wal aafiyah. Kami harap Anda Fadhilatikum menjawab pertanyaan ini, semoga Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memberi manfaat bagi para pelajar, dan bermanfaat pula bagi para da’i di jalan Alloh Azza Wa Jalla ; karena tentunya Anda mengetahui bahwa perselisihan masalah ini telah banyak berpengaruh pada barisan dakwah ilalloh.Demikian, dan saya ingin pula menyampaikan kepada Anda tentang kecintaan para anak murid Anda para pelajar syar’iy di negeri ini, dan bahwa mereka sangat menyukai mendengar suara Anda serta pelajaran dan nasihat dari Anda, melalui telpon atau selainnya. Semoga Alloh Ta’ala menerima kebaikan amal kita semua.Pertanyaan ini disampaikan oleh murid Anda Abul Hasan Musthofa bin Ismail As Sulaimany dari Ma’rib Yaman pada tanggal 22 Rabiul Awal 1420 H, Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Al jawab :[ Mukaddimah ]Segala puji bagi Alloh Rabbul alamin, semoga salam dan shalawat terlimpah atas nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat dan seluruh yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Adapun setelah itu :[ tanggal fatwa ]Maka pada hari ini , hari selasa bulan Rabie’ Al Awwal tahun 1420, saya telah menyimak kaset yang tertulis dari Saudara kami Abul Hasan di Ma;rib, ia memulai dengan salam , maka saya jawab : wa alaikum salam wa rahmatullohi wa barokatuh.[ bahaya takfir ]Adapun yang disebut tentang takfir, maka ini adalah masalah yang besar , agung, tidak boleh menetapkan dalam masalah ini  kecuali thalibul ilmi yang memahami dan mengetahui kalimat dan maknanya, mengerti akibat yang berkaitan dengan vonis kafir atau tidak. Adapun keumuman manusia, maka menetapkan takfir atau tidak dalam perkara seperti ini akan menimbulkan banyak mafsadah.[ nasihat berharga ]Dan yang saya lihat pertama kali ( untuk dinasihatkan-pent ) adalah agar para pemuda tidak menyibukkan diri dengan masalah ini, apakah pemerintah itu kafir atau tidak ? apakah boleh memberontak atau tidak ?.. kewajiban mereka para pemuda adalah untuk memperhatikan ibadah yang Alloh wajibkan atas mereka, atau sunnah, dan agar mereka meninggalkan apa yang Alloh larang baik haram ataupun makruh. Dan agar mereka semangat untuk menyatukan hati diantara mereka, dan untuk bersatu, dan agar mereka mengetahui bahwa ikhtilaf dalam masalah agama dan ilmu telah terjadi sejak zaman shahabat radhiyallohu anhum tetapi tidak menimbulkan perpecahan, hatri mereka satu, dan manhaj mereka satu .[ rincian masalah ]Adapun yang berkaitan dengan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan, maka hal itu seperti yang ada dalam Kitabulloh Al Aziz, terbagi kepada tiga bagian, kufur, dzalim dan fasiq ; sesuai sebab-sebab yang dibangun hukum ini di atasnya.Jika seorang memutuskan dengan hukum selain yang Alloh turnkan karena mengikuti hawa nafsu bersama masih mengetahui bahwa yang benar adalah yang Alloh putuskan, maka ini tidak kafir tetapi antara fasiq dan dzalim.Adapun jika ia menetapkan hukum umum yang diterapkan bagi semua orang, ia melihat hal itu termasuk maslahat, dan ia tersamar syubhat ; maka tidak kafir juga ; karena banyak dari pemerintah yang masih bodoh dalam ilmu syariat / agama, dan berhubungan dengan orang-orang yang tidak mengenal hukum syar’iy, sedang mereka menganggapnya sebagi ulama besar maka terjadilah penyelisihan .Dan jika dia mengetahui syariat tetapi memutuskan hukum itu, atau menyusun hukum itu dan menjadikannya sebagai undang-undang yang dijalani seluruh rakyat, ia meyakini dirinya dzalim dengan perbuatan ini, dan bahwa yang benar adalah yang ada dalam Kitab dan Sunnah, maka kita tidak bisa mengkafirkan orang ini .Yang kita kafirkan hanyalah : yang memandang bahwa hukum selain Alloh lebih utama jika diikuti manusia, atau sama seperti hukum Alloh Azza Wa Jalla, maka orang ini kafir, karena dia mukadzib ( mendustakan ), karena Alloh Tabaraka Wa Ta’ala berfirman :﴿ أليس الله بأحكم الحاكمين ﴾ [ التين ٨ ]Artinya : bukankah Alloh adalah hakim yang paling adil ? ( QS. Tien 8 )Dan firman Alloh :﴿ أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله حكماً لقوم يوقنون ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya ; apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? siapakah yang lebih baih hukumnya dari Alloh bagi kaum yang yakin ( QS. Al Maidah 50 ).[ tidak ada kaitan langsung antara takfir dengan memberontak ]Kemudian, dalam masalah-masalah ini ; tidak berarti jika kita telah mengkafirkan seseorang maka wajib kita memberontak , karena pemberontakan akan menimbulkan banyak mafsadah yang besar yang lebih besar daripada diam, dan kita saat ini tidak bisa memberikan contoh dari apa yang telah terjadi dalam hal ini pada bangsa arab maupun selain arab.[ diantara syarat memberontak atas penguasa kafir ]Dan hanya saja , jika kita benar-benar telah menyimpulkan bolehnya memberontak  secara syariat, maka kita harus telah memiliki persiapan dan kekuatan sama seperti kekuatan penguasa atau lebih besar lagi .[ memberontak tanpa ada kemampuan adalah kebodohan ]Adapun jika rakyat memberontak dengan modal pisau dapur dan bambu runcing, sedangkan mereka memilki tank dan roket bom dan lainnya ; maka ini adalah kebodohan tanpa diragukan lagi dan menyelisihi syariat “ fatwa selesai. Penutup kitabSaya memohon kepada Alloh agar memberi hidayah kepada seluruh pemerintah, dan taufiq agar mereka berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam, dan agar mereka semua bersatu di atas kebenaran, dan menjadikan mereka sebagai pembela dan pelayan islam dan muslimin.Sebagaimana saya memohon kepada Alloh Ta’ala agar memberi hidayah kepada yang tersesat dari kaum  muslimin, dan menyatukan hati-hati mereka, dan menjadikan kami dan mereka dapat melihat dengan jelas kebenaran sebagi kebenaran dan menjadikan kita semua mempu mengikutinya serta jelas bagi kita batil sebagi batil serta menjadikan kita mampu meninggalkannya.Wal hamdu lillah dauman wa abadan, dhahiran wa bathinan, wa shollallohu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi  wa sallam . Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Akhukum / Bandar bin Nayif Al Mihyani al Utaiby27/1/1427 HPenerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc—————[1] . berkata Ibnu Taimiyah tentang tafsir tabiien rahimahumulloh : “ jika mereka berijma atas sesuatu maka tidak diragukan bahwa itu adalah hujjah, adapun jika mereka berikhtilaf maka ucapan sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas ucapan yang lain, tidak pula atas orang yang setelah mereka, maka harus dikembalikan kepada bahasa Al Quran atau Sunnah atau keumuman bahasa arab atau ucapan para shahabat dalam hal itu “ ( Al Fatawa 13/370 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ siapa saja yang menyeleweng dari pendapat shahabat dan tabiien dan tafsir mereka kepada yang menyelisihi itu, maka dia salah dalam hal itu, bahkan mubtadie’, adapun jika ia mujtahid maka ia diampuni kesalahannya “ ( Al Fatawa : 13/361 ).[2] . demikian ! bisa jadi ungkapan ini terbalik , dan yang benar : “ keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang haram dan kehalalan yang halal tetap / tidak berubah “ .[3] . saya mengambil fatwa ini dari kaset : “ Attahrir fy Mas’alatit Takfier “, diproduksi oleh Tasjilat Ibnul Qayyim Kuwait, dan saya pisahkan antar paragrafnya dengan menambah judul di antara tanda kurung [ ] .
BAHASAN KEEMPATJAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKADalil PertamaFirman Alloh Ta’ala :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )Jika dikatakan : pemerintah yang memberlakukan selain yang Alloh turunkan adalah kafir dengan nash ayat ini .Jawab : kufur dalam ayat ini adalah kufur ashghar bukan akbar , buktinya adalah tiga hal berikut :1.       Ijma ahli sunnah bahwa ayat ini bukan dimaknai sesuai dhahirnya , telah lalu ( di halaman 24 ).2.       Tafsir ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, telah lalu ( halaman 42 ).3.       Tafsir sebagian tabiien[1] ( = murid-murid ibnu Abbas radhiyallohu anhu wa rahimahum ), dan telah lalu ( halaman 41 ) , dan tidak diketahui adanya yang menyelisihi mereka di zaman itu. Lalu jika dikatakan : hukumasal kata kufur saat dimutlakkan adalah kufur akbar .Maka dijawab : pembawaan kaidah ini tidak ada gunanya , sebab telah datang penjelasan maksud kufur dalam ayat itu yaitu ; kufur ashghar, dan itu adalah tafsir Ibnu Abbas dan sebagian muridnya .Lalu jika dikatakan : ibnu Taimiyah telah melakukan penelitian lafadz (  al kufr ) yang mendapat takrif dengan Alif Lam, maka beliau mendapatkan dipastikan bahwa ia kufur akbar, sehingga beliau berkata : “ kufur yang ditakrif difahami kepada kufur yang makruf yaitu yang mngeluarkan dari agama “ ( Syarh Umdah , bagian Shalat hal. 82 ).Maka dijawab : penelitian beliau adalah lafdz ini dalam bentuk mashdar ( alkufru ) , sementara dalam ayat itu berbentuk Fa’il ( alkafir ), dan keduanya berbeda ; sebab mashdar menunjukkan perbuatan saja, adapun isim fa’il maka menunjukkan perbuatan dan yang melakukan perbuatan itu ( Fa’il = pelaku ) .Karena itulah Ibnu Taimiyah sendiri berpendapat bahwa kufur yang dimaksud dalam ayat itu adalah kufur ashghar, dan beliau mengatakan bahwa itu adalah pendapat sebagian imam sunnah , bahkan keumuman salaf, dan telah dijelaskan ucapan beliau ( hal. 44 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ termasuk keburukan dalam pemahaman adalah ucapan orang yang menisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa belaiu berkata ( jika dimutlakkan kufur maka yang dimaksud hanyalah kufur akbar ), dengan berdalil ucapan ini mereka mengkafirkan dengan ayat : “ maka merekalah orang-orang yang kafir “ ( QS. Al Maidah 44 ) ! padahal di ayat ini tidak ada lafadz “ alkufru “ !, adapun ucapan yang benar dari Syaikhul Islam maka adalah dalam pembedaan lafadz “ alkufru “ yang disertai alif lam dengan lafadz “ kufrun “ nakirah . Adapun Washf, maka boleh kita berkata ( هؤلاء كافرون ) atau ( هؤلاء الكافرون  ) , untuk menunjukkan sifat yang mereka miliki yaitu kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, maka adalah berbeda antara disifati dengan perbuatan  dengan disifati dengan pelaku “ ( Fitnah Takfir hal. 25, footnote 1 ) .Dalil keduaFirman Alloh Ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan : sungguh Alloh menafikan iman dari orang yang tidak berhukum dengan syariah, dan ini menunjukkan kafir.Jawab : bahwa yang dinafikan adalah kesempurnaan iman bukan pokok iman ( = bukan keseluruhan ) , maka ayat ini menghukumi kekurangan iman bukan kehilangan iman.Penjelasannya : penafian iman terkadang disebut dalam syariah dan dimaksud dengannya adalah menafikan kesempuraan bukan menafikan ashl ( pokok ) iman.Di antara contohnya : sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri “ ( HR. Bukhary 13, Muslim 168 ). Dan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ Demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman . Ditanyakan : siapa Ya Rasulalloh ? beliau bersabda : seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya “ ( HR. Bukhary 6016 ).·         Saya berkata : jika engkau telah mengetahui bahwa menafikan iman ada dalam syariat kita dengan maksud menafikan kesempurnaannya, dan engkau mengetahui bahwa hal ini mengharuskan kita berhati-hati dalam mengkafirkan dengan ayat ini ; maka ketahuilah bahwa telah ada bukti yang menunjukkan bahwa iman yang dinafikan dalam ayat ini bukan lagi pokok iman namun telah bergeser kepada  kesempurnaannya, diantara yang menyebabkan perubahan makna ini adalah dua hal :Penyebab pertama : bahwa penafian iman dalam ayat ini terbagi dalam tiga golongan :1.       Yang tidak berhukum kepada Rasul shollalohu alaihi wa sallam2.       Yang mendapi ganjalan hati atas hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.3.       Yang tidak menyerahkan diri kepada hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.·         Saya berkata : barangsiapa menjadikan yang dinafikan adalah ashlul iman ( = seluruhnya ) maka harus mengkafirkan mereka bertiga seluruhnya, padahal ada dalil yang menunjukkan tidak kafirnya golongan kedua dan ketiga, di antaranya adalah dua dalil yang jelas :Adapun yang pertama : apa yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallohu anhu, saat dibuka kota Makkah, dibagi ghanimah kepada Quraisy, maka kaum Anshar berkata : sungguh ini sangat aneh ! pedang kita masih mengucurkan darah mereka, namun ghanimah kita diberikan kepada mereka ! maka berita itu sampai kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam sehingga beliau mengumpulkan mereka, lalu beliau bertanya : “ berita apakah yang telah sampai padaku ? “, mereka menjawab : “ ( benar , memang ) seperti yang samapi kepada Anda” , mereka tidak berdusta. Maka beliau bersabda : “ tidakkah kalian ridha saat manusia kembali ke rumah-rumah mereka dengan harta dunia, kalian kembali ke rumah kalian dengan Rasul Alloh ? jika manusia menempuh satu lembah atau bukit dan Anshar menempuh lembah atau bukit yang lain, tentu aku akan menempuh lembah atau bukit yang dipilih Anshar “ ( HR. Bukhary 3778, Muslim 2437 ). Mereka lalu menjawab : “ Wahai Rasul Alloh, kami telah ridha “ ( HR. Bukhary 4331, Muslim 2438 ). Maka semoga Alloh meridhai Anshar dan seluruh shahabat Naby shollallohu alaihi wa sallam, betapa baik dan benarnya iman dan kecintaan mereka kepada Rasululloh shollallohu alihi wa sallam.Adapun yang kedua : adalah hadits Aisyah radhiyallohu anha bahwa istri – istri Naby shollallohu aliahi wa sallam mendatangi beliau dan membujuk agar beliau adil pada Binti Abi Quhafah ( = Aisyah radhiyallohu anha ) ( HR. Bukhary 2581, Muslim 6240 ) … semoga Alloh meridhai para istri Naby shollallohu alaihi wa sallam .·         Saya berkata : jika yang dinafikan pada golongan kedua dan ketiga adalah kamal ( kesempurnaan ) iman, maka demikianlah pula seharusnya pada golongan pertama, jika golongan kedua dan ketiga tidak kafir maka golongan pertama pun demikian, sama saja, karena ancaman yang ada pada mereka sama .Apalagi jika engkau bandingkan hal ini dengan ucapan Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ ayat ini termasuk dalil yang digunakan Khawarij untuk mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan “ ( Minhajus Sunnah 5/131 ), maka akan bertambah jelas.Penyebab kedua : dan ini agak rumit, bahwa ayat ini turun pada seorang Anshary Badry, sedangkan ahli badr adalah orang-orang yang terjaga dari kufur akbar, yaitu saat terjadi pertikaian antara Zubair dengan orang tersebut, maka Naby shollallohu alaihi wa sallam menetapkan keputusan yang membuat marah orang Anshar itu, lalu dia berkata : apakah karena ia anak bibimu ?! ( HR. Bukhary 2362, 2708, 4585, Muslim 6065, Abu Dawud 3637, Tirmidzy 1363, Nasa’iy 5431 ) .Maka lihatlah, bagaimana seorang badry ( ahli badr ) itu marah, radhiyallohu anhu dan tidak menerima dengan penuh dengan keputusan naby shollallohu alaihi wa sallam dalam perkara itu ?!Berkata Ibnu Baz rahimahulloh menjelaskan firman Alloh ini ( QS. Annisa 65 ) : “ barangsiapa mengira bahwa boleh berhukum dengan selainnya ( yakni syariat ) atau berkata : “ manusia boleh berhukum kepada nenek moyang “ atau “ kepada leluhur “ atau “ kepada undang-undang yang dibuat manusia “, dari barat atau pun timur, barangsiapa mengira hal ini boleh maka dinafikan iman darinya dan ia menjadi kafir dengan kufur akbar…adapun yang berpandangan bahwa yang wajib adalah berhukum kepada syariat Alloh, dan bahwa tidak boleh berhukum kepada undang-undang atau selainnya yang menyelisihi syariat Alloh, namun ia terkadang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan karena hawa nafsu berkaitan pihak terdakwa, atau sogokan atau karena urusan politik atau yang semisalnya, dan ia mengetahui bahwa dirinya dzalim dan salah dan menyelisihi syariat ; maka orang ini kurang iman dan telah dinafikan darinya kesempurnaan iman dan ia menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar “ ( Al Fatawa 6/249 ) .Bahkan berkata ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ setiap yang dinafikan Alloh dan Rasul-Nya dari nama-nama perkara yang wajib seperti nama iman dan islam dan dien dan shalat dan shiyam dan thaharah dan haji dan selainnya, maka sesungguhnya karena meninggalkan suatu kewajiban dari nama itu , di antaranya firman Alloh ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Maka ketika iman dinafikan samapi didapatkan tujuan, ini menunjukkan bahwa tujuan ini adalah fadhu atas manusia, barangsiapa meninggalkannya maka ia termasuk yang diancam yang belum memiliki iman yang wajib yang dijanjikan akan masuk surga tanpa adzab “ ( Al Fatawa 7/37 ) .Beliau juga berkata : “maka kapan saja ada penafian amal dalam kitab dan sunnah adalah karena hilangnya sebagian kewajibannya, seperti firman Alloh Ta’ala : ( Artinya ) : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan ; apakah dalil bahwa Alloh menjaga keimanan ahli badar dari terjatuh dalam kekafiran ?Maka jawabnya : Alloh telah wajibkan bagi mereka surga, sebagaimana dalam kisah Hatib radhiyallohu anhu saat Naby shollalohu alaihi wa sallam bersabda : “ Alloh telah melihat mereka dan berfirman : berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah wajibkan bagi kalian surga ‘ ( HR.AlBukhary 6939 ) .·         Saya berkata : maka barangsiapa tidak berpendapat dengan kekhususan mereka serta penjagaan Alloh terhadap mereka dari terjatuh pada perkara yang mengeluarkan dari Islam, maka telah menentangkan hadits itu dengan firman Alloh Ta’ala :{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } [النساء: 48]Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya ( Qs Annisa 48 & 116 )Sebab kufur dan syirik akbar itu tidak diampuni, padahal Alloh telah wajibkan surga bagi ahli badar.Jika dikatakan : bukankah bisa jadi seorang dari ahli badar terjatuh dalam kekufuran namun kemudian mendapat taufik untuk bertaubat dari kekufuran itu, sehingga lalu meninggal di atas tauhid, maka tidak ada pertentangan antar dalil ?Dijawab dari dua sisi :1.       Alloh telah ampuni ahli badar, dan ampunan itu tidak dikaitkan dengan taubat, dan wajib bagi kita memahami keutamaan ini sesuai kemutlakannya dan tidak mengkaitkan dengan sesuatu  dalam hal yang Alloh mutlakkan .2.       Jika boleh dikatakan dengan kemungkinan itu tentu keutamaan akan hilang ! dan keistimewaan mereka menyaksikan perang badar menjadi tiada arti ! sebab para ulama telah bersepakat bahwa semua dosa – sampai kekufuran – diampuni dengan taubat. Apabila dosa ahli badar diampuni jika bertaubat, maka tidak ada keutamaan yang mengistimewakan mereka dari selainnya .Saya akan tutup bahasan ini dengan ucapan ibnu taimiyah rahimahulloh : ‘ ucapan-Nya kepada ahli badar dan semisalnya : “ berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah ampuni kalian “ : jika dibawa kepada dosa-dosa kecil, atau ampunan dengan taubat, maka tidak beda mereka dengan selainnya. Maka sebagaimana hadits qudsi ini tidak bisa dibawa dalam masalah kufur yang diketahui bahwa kufur tidak diampuni kecuali dengan taubat, demikian juga tidak bisa dibawa kepada dosa-dosa kecil yang dihapus dengan menjauhi dosa – dosa besar ( Al Fatawa 7/490 ) .Jika dikatakan : ayat ini menafikan iman dari orang yang tidak berhukum kepada syariat dan tidak mesti hukum ini dapat diterapkan langsung kepada shahabat itu karena memvonis seseorang memiliki kriteria berupa syarat dan penghalang .Jawab : shahabat ini memiliki keistimewaan atas selainnya sebab nash ( hadits – pent ) datang kepadanya, dan tidak bisa menafsirkan ayat tanpa melibatkannya. Walaupun al ibrah bi umumi lafdzi la bi khususi sabab ( hukum berlaku secara umum tidak khusus pada sebabnya saja ) , namun tidak ada ikhtilaf bahwa orang yang dalil turun padanya pasti termasuk dalam hukum itu, bahkan lebih berhak.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : ayat yang memiliki sebab tertentu, jika berupa perintah atau larangan, maka mencakup orang tersebut dan selainnya yang sesuai dengannya, jika berupa khabar pujian atau celaan, maka mencakup orang itu dan selainnya yang seperti dia “ ( Al Fatawa 13/339 ) .Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ maka tempat sebab tidak dapat keluar dari hukum, dan berkaitan dengan selainnya “ ( Zaadul Ma’ad 5/317 ) .Bahkan Az Zarkasy rahimahulloh menukilkan bahwa sebagian ulama menghikayatkan ijma atas perkara itu : “ maka tempat sebab tidak bisa dikeluarkan dengan ijtihad secara ijma sebagaimana diceritaklan Al Qadhy Abu Bakar dalam Mukhtashar At Taqrib ; sebab masuknya sebab adalah qath’iy “ ( Al Burhan 1/117 ) .Dalil ketigaFirman Alloh Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا} [النساء: 60]Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. ( QS . An Nisa 60 ) .Jika dikatakan ; sungguh orang yang berhukum kepada selain syariat telah kafir karena alloh telah menghukuminya dengan kemunafikan .Jawab : ada dua hal :Pertama : benar, bahwa ayat ini datang tentang munafikin, tetapi maknanya dapat difahami kepada dua sisi :1.       Bahwa iman mereka menjadi anggapan ( = yaitu menjadi munafikin ), karena mereka menginginkan berhukum kepada thaghut, ini j=menjadi pegangan mereka yang menyelisihi.2.       Bahwa termasuk sifat ahli iman yang dusta ( munafikin ) adalah mereka ingin berhukum kepada thaghut, dan persamaan mukmin dengan munafik dalam satu sifat dari sifat mereka – seperti dusta –  tidak menyebabkan kafir, maka atas dasar ini ; maka siapa yang berhukum kepada selain yang Alloh turunkan berarti telah menyerupai kaum munafikin dalam satu sifat dari sifat mereka, dan ini tidak menunjukkan kafir kecuali ada dalil yang lain.·         Saya berkata : dan jika ada kemungkinan kafir dan tidak kafir dalam satu perkara ; maka tidak dikafirkan, sebab pengkafiran tidak bisa didirikan dia atas dasar kemungkinan, namun harus dibangun di atas keyakinan, sehingga harus berhati-hati padanya, terlebih lagi, tidak ada dalil bahwa mereka dihukumi nifaq hanya karena mereka berhukum kepada selain Alloh.Kedua : bahwa keinginan mereka bukan keinginan yang mutlak, tetapi keinginan khusus yang mengandung hal yang menafikan kufur kepada thaghut. Dan barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya kafir kepada thaghut maka tidak ragu lagi bahwa ia kafir dengan kufur akbar.Berkata Thabary rahimahulloh : ( يريدون أن يتحاكموا ) dalam perselisihan mereka, ( إلى الطاغوت ) , yakni : kepada siapa yang mereka agungkan dan keluar dari ucapannya hukum dan mereka ridhai hukumnya dari selain hukum Alloh. ( وقد أمروا أن يكفروا به ), beliau berkata : padahal Alloh telah memerintahkan mereka agar mendustakan apa yang didatangkan oleh thaghut yang mereka berhukum kepadanya lalu mereka meninggalkan perintah Alloh dan mengikuti perintah syaithan “ ( Tafsir 5/96 ) .Dalil keempatFirman Alloh ta’ala :{وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121]Artinya : dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 )Jika dikatakan : sungguh orang yang mentaati selain Alloh pada apa yang menyelisihi perintah Alloh maka telah berbuat syirik .Jawab ; ada dua sisi :1.       Dzahir ayat seakan menunjukkan bahwa setiap taat adalah syirik, ini bukan yang dimaksud, bahkan tidak ada seorang pun berpendapat demikian, maka :2.       Taat yang dimaksud – di sini – adalah taat dalam penghalalan dan pengharaman ; yaknijika mengikuti mereka dengan meyakini kehalalan yang haram dan keharaman yang halal, berkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan perhatikan firman Alloh :)وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121] Artinya : Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 ) ; bagaimana Alloh hukumi atas orang yang mentaati wali-wali syaithan dalam penghalalan apa yang Alloh haramkan maka ia musyrik “ ( Uyun Rasa’il 1/251 ).Dalil kelimaFirman Alloh Ta’ala :{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } [الشورى: 21]Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ( Qs. Syura 21 ).Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalang sekutu Alloh dalam hukum-Nya maka dia kafir .Jawab : ayat ini tidak menunjukkan kafir kecuali pelaku tabdiel, sebab ayat ini mengkafirkan orang yang mengumpulkan dua sifat :1.       Tasyrie’ ( pensyariatan )(  شَرَعُوا لَهُمْ )2.       Menisbatkan kepada agama ( مِنَ الدِّينِ )·         Saya katakan : inilah tabdiel yang telah dijelaskan bahwa ia kekafiran dengan ijma ( halaman 20 ).Dalil KeenamFirman Alloh Ta’ala :﴿ ولا يشرك في حكمه أحدا ﴾ [ الكهف ٢٦ ]Artinya : dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan ( QS. Al Kahfi : 26 )Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukumdengan selain hukum Alloh telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Alloh dalam hukumnya maka ia kafir .Maka jawabannya adalah dari dua sisi :1.       Tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah sekutu bagi Alloh dalam setiap keadaan ; sebab jika ia menisbatkan hukum yang ia buat kepada agama ( Tabdiel ), atau meyakini bahwa boleh hukumnya memutuskan dengan selain hukum Alloh ( istihlal ) : maka ia adalah sekutu dalam hukum-Nya,  adapun jika tidak demikian maka tidak masuk dalam ayat ini .2.       Bahwa siapa yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini dan mengambil ayat ini hanya dari keumumannya harus mengkafirkan setiap bentuk berhukum dengan selain hukum Alloh dengan alasan persekutuan dalam hukum-Nya, padahal ahlu sunnah telah berijma atas ketidak kafiran ja’ir ( yang dzalim )  ( lihat hal. 21 ), dan ijma ini cukup untuk membantah faham ini .Dalil KetujuhFirman Alloh :﴿ إن الحكم إلا لله ﴾ [ الأنعام ٥٧ ، يوسف ٤۰ ، ٦٧ ]Artinya : keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah ( QS. An’am 57, Yusuf 40 , 67 ) .Jika dikatakan : barangsiapa yang membuat hukum sendiri berarti telah menyaingi Alloh dalam satu perkara khusus bagi-Nya, maka dia kafir .Jawaban hal ini dari tiga sisi :1.       Tidak dapat diterima pernyataan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan berarti menyaingi Alloh dalam hukum dengan sekedar perbuatannya tanpa ia mengklaim bahwa dirinya berhak akan hal itu.2.       Yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini seharusnya juga mengkafirkan pemimpin dzalim yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 21 ).3.       Yang menyelisihi dalam hal ini seharusnya – juga – mengkafirkan tukang gambar yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 29 ) .Dalil kedelapanFirman Alloh :﴿ اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله ﴾ [ التوبة ۳١ ]Artinya : mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah ( QS. Taubah 31 ).Jika dikatakan : sesungguhnya ahli kitab ketika mentaati ulama mereka dan rahib mereka dalam hukum mereka yang bukan apa yang Alloh turunkan maka Alloh sifati mereka bahwa mereka menjadikan tokoh itu sebagai tuhan-tuhan selain Alloh : maka perbuatan ini adalah syirik .Jawab : taat kepada ulama dan rahib tidak keluar dari dua keadaan :1.ketaatan mereka dalam meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan , dan ini adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama tanpa khilaf .2. ketaatan mereka dalam bermaksiat kepada Alloh tanpa meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan atau keharaman apa yang Alloh halalkan ; maka ini tentu bukanlah kekufuran ; sebab tidak ada dalil mengkafirkan dengan sebab ini, juga hal ini berkonsekuensi harus mengkafirkan pelaku dosa yang mentaati hawa nafsu mereka atau siapa yang mengajak mereka dalam maksiat, dan berimplikasi harus mengkafirkan seorang yang Ahli Sunnah telah bersepakat akan ketidakkafirannya ; seperti orang yang mentaati istri atau anak dalam maksiat .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “  dan mereka yang menjadikan rahib dan ulama mereka sebagi tuhan-tuhan yang mereka taati dalam menghalalkan apa yang Alloh haramkan dan mengharamkan apa yang Alloh halalkan dapat dibagi kepada dua sisi :Yang pertama : mengetahui bahwa mereka melakukan tabdiel terhadap agama Alloh lalu mereka mengikuti atas dasar tabdiel ; sehingga mereka meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan karena mengikuti pemimpin mereka padahal mereka mengetahui bahwa hal itu menyelisihi agama para Rasul ; maka ini kekufuran…..Yang kedua : keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang halal dan kehalalan yang haram[2] tetap / tidak berubah, namun mereka mentaatinya dalam maksiat sebagaimana dilakukan oleh pelaku maksiat yang masih meyakini itu sebagi maksiat ; maka mereka mendapat hukum yang semisal dengan pelaku dosa lainnya “ ( Al fatawa 7/70 ).Dalil kesembilanFirman Alloh Ta’ala :﴿ وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ﴾ [ الشورى ١۰ ]Artinya : tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah ( QS. Asyuraa 10 )Jika dikatakan : sesungguhnya seorang yang merujuk hukum kepada selain Alloh maka telah meyelisihi apa yang Alloh Azza Wa Jalla perintahkan .Maka dijawab : ayat ini menunjukkan wajibnya berhukum kepada Syariah ; ini tidak diperselisihkan, sebagimana tidak ada ikhtilaf bahwa mereka yang memutuskan dengan selainyang Alloh turunkan adalah para pendosa yang terjatuh dalam dosa besar ; namun dalam ayat ini tidak ada dalil tentang pengkafiran .Dalil kesepuluhFirman Alloh Ta’ala :﴿  أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ  ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya : Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? ( QS. Al Maidah 50 )Jika dikatakan : sesungguhnya Alloh mensifati hukum dengan selain syariah sebagai hukum jahiliyah ; ini berarti kufur .Maka dijawab : penisbatan sesuatu kepada jahiliyah atau pensifatannya sebagai bagian dari perbuatan jahiliyah ; tidak otomatis berarti kufur .Dalilnya adalah Rasul shollallohu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Dzar radhiyallohu anhu saat ia mencela seseorang : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ ( HR. Bukhary 30, Muslim 4289 ) , sebagaimana beliau juga mensifati banyak perkara – yang disepakati Ahli sunnah akan ketidakkafirannya – sebagi perbuatan jahiliyah, di antaranya : mencela nasab , niyahah ( meratapi ) mayat… ( HR.Muslim 2157 ).·         Saya berkata : barangsiapa mengatakan adanya talaazum ( keterkaitan pasti ) antara nisbat kepada jahiliyah dengan kekufuran maka seharusnya mengkafirkan golongan yang Ahlu Sunnah bersepakat ketidakkafirannya ; mencerca muslim, mencela nasab dan meratapi mayat .Berkata Abu Ubauid Al Qasim bin Sallam rahimahulloh : “ tidakkah kau dengan firman Alloh : ( أفحكم الجاهلية يبغون ) , tafsirnya menurut ahli tafsir : bahwa siapa yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan beragama islam, maka ia dengan hukum tersebut seperti ahli jahiliyah, sebab dahulu demukianlah ahli jahiliyah menghukumi, demikian juga sabda beliau : “ tiga hal dari perkara jahiliyah : mencela nasab, niyahah, dan mempercayai pengaruh bintang “ , tidak ada sisi atsar ini – termasuk dosa – bahwa pelakunya jahil ! atau kafir ! atau munafiq ! …tetapi maknanya : bahwa perbuatan ini jelas perbuatan orang kafir, diharamkan dan dilarang dalam Al Kitab dan As Sunnah “ ( Al Iman hal 90 ) .Berkata Imam Bukhary rahimahulloh : Bab : Maksiat termasuk perkara jahiliyah, dan pelakunya tidak kafir dengan melakukannya , kecuali syirik, karena sabda Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ dan firman Alloh Ta’ala : ﴿ إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ﴾  : Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang Ia kehendaki ( QS.  An Nisa 48, 116 ) .. “ ( Shahih Bukhary sebelum hadits 30 ) .Dalil kesebelasSebab turun firman Alloh :أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًاArtinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.( QS. An Nisa : 60 )Berkata As Sya’by rahimaulloh : dahulu terjadi perselisihan antara seorang dari munafikin dengan seorang dari Yahudi. Maka berkata Yahudi itu ; mari kita berhukum kepada Muhammad shollalohu alaihi wa sallam, karena ia tahu bahwa beliau tidak mau menerima sogokan. Munafik itu berkata : kita berhukum kepada Yahudi. Karena ia mengetahui bahwa mereka menerima risywah, lalu mereka sepakat mendatangi seorang dukun di Juhainah lalu berhukum padanya , maka turunlah ayat ini ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Maka jika dikatakan : sesungguhnya Alloh menghukumi orang tersebut sebagai munafiq karena berhukum kepada dukun .Maka dijawab dari dua hal :1.       Hadits ini dho’if, karena As Sya;by rahimahulloh termasuk tabi’ien maka ini mursal .2.       Jika dianggap ini hadits shahih, maka ayat tersebut turun  turun pada seorang munafik . Sedang adanya sifat munafik pada seorang muslim belum tentu  dapat dihukumi dengan nifaq akbar, kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pensifatan nifaq ini adalah karena sifat ini ( berhukum kepada selain Alloh ) .Dalil keduabelasSebab nuzul yang lain, yaitu ada dua orang yang bersengketa , maka seorang dari mereka beerkata : mari kita angkat perkara ini kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam, sedang yang lain berkata : kepada Ka’ab bin Asyraf, lalu keduanya datang kepada Umar, setelah salah seorang dari mereka menceritakan kisah tersebut maka Umar berkata kepada yang tidak ridha dengan hukum Rasululloh shollalohu alaihi wa sallam : apakah benar begitu ? ia menjawab : ya , maka Umar menebasnya dengan pedang dan membunuhnya …. ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Jawab : bahwa riwayat ini adalah dari jalan Al Kalby dari Abu Shalih Badzaam dari Ibnu Abbas , terdapat empat illat :1.       Muhammad bin Saib Al Kalby : matruk , riwayatnya ditinggalkan oleh Yahya bin Said dan Ibnu Mahdy rahimahumalloh , bbahkan Abu Hatim rahimahulloh  berkata : “ manusia telah bersepakat untuk meninggalkan haditsnya “ ( lihat tahdzibul Kamal 6/318 – 319 / 5825 ) .2.       Baadzaam adalah dho’if , didhaifkan oleh Al Bukhary dan Ibnu Hajar rahimahumalloh . Bahkan berkata ibnu Ady rahimahulloh : “ saya tidak mengetahui seorang pun dari  mutaqaddimien yang meridhainya “ ( lihat Mizaanul I’tidal 2/3/1123, taqrib tahdzib hal 163, Al Kamil 2/258/300 ).3.       Inqitha ( terputus sanad ) antara Badzaam dengan Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma ; berkata Ibnu Hibban rahimahulloh : “ ia membawakan riwayat dari ibnu abbas namun tidak didengar riwayat darinya “ ..( lihat tahdzibut Tahdzib 1/211 ).4.       Riwayat Al kalby dari Baadzaam tidak ada nilainya ; berkata Yahya Ibnu main rahimahulloh tentang Badzaam : “  jika meriwayatkan dari Al Kalby maka tidak ada nilainya “.. ( lihat tahdzibul Kamal 1/326/625 ).Dalil ketiga belasSabab nuzul yang lain, yaitu ucapan Ibnu Abbas radhiyallohu anhu ; Dahulu Abu barzah Al Aslamy adalah seorang dukun yang menghakimi antar yahudi jika mereka berselisih, maka lalu datanglah sekelompok muslimin kepadanya ( untuk berhukum –pent ), maka alloh turunkan : ﴿ ألم تر إلى الذين يزعمون ﴾ … ( Al Wahidy dalam Asbabun Nuzul hal 118, Thabrany dalam Al Kabiir 12045 ).Berkata Al Haitsamy rahimahulloh : “ rijalnya adalah rijal shahih “ .. ( Majma’ zawaid 7/6/10934 ).Berkata Ibnu Hajar rahimahulloh : “ dengan sanad jayyid “ .. ( Al Ishabah 7/32, dalam biografi Abu Burdah Al Aslamy rodhiyallohu anhu ) .Jika dikatakan : Alloh nisbatkan mereka kepada nifaq karena mereka berhukum kepada dukun.Jawab : dari dua sisi :1.       Konteks ayat menunjukkan mereka memang munafikun, sedang ayat ibi menyebutkan salah satu sifat mereka, dan tidak ada dalil dalam ayat maupun sabab nuzul yang menunjukkan bahwa berhukumnya mereka itulah sebab mereka dihukumi nifaq. Maka barangsiapa yang melakukan perbuatan seperti itu maka dia menyerupai mereka, dan barangsiapa menyerupai munafikin dalam satu sifat maka tidak otomatis menjadi munafik nifaq akbar yang keluar dari agama.2.       Bahwa keinginan sekelompok orang ini adalah keinginan yang kufur, yaitu keinginan ( iradah 0 yang menafikan kufur kepada Thaghut, dan telah lalu hal ini ( hal 61 ). Dalil keempatbelasBerkata Ibnu Katsier ketika mengomentari atas sebagian hukum perkara yang ada dalam kitab Tatar ( = Ilyasa = Ilyasiq ) : “ dan ini semua menyelisihi syariat Alloh yang diturunkan kepada hambanya dari para nabi alaihumus sholatu wa salaam, maka barangsiapa meninggalkan syariat muhkam yang diturunkan atas muhammad bin Abdillah penutup para nabi dan berhukum kepada selainnya dari syariat yang telah dimansukh maka ia kafir. Maka bagaimana lagi seorang yang berhukum kepada Ilyasa dan mendahulukannya ? maka barangsiapa melakukan itu ia kafir dengan ijma kaum muslimin “ ( Al Bidayah Wan Nihayah 13/128, hawadits sanah 624 H ) .Maka jika dikatakan : maka ini adalah ijma atas kekafiran orang yang meninggalkan syariat dan berhukum kepada selainnya.Maka dijawab : bahwa ijma ini hanyalah pada seorang dari dua jenis :1.       Orang yang menghalalkan ( istihlal ) berhukum dengan selain apa yang Alloh turunkan2.       Orang yang mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh.·         Saya berkata : tidak ada perselisihan dalam kekafiran orang yang melakukan hal ini dengan istihlal ( hal 11 ) dan tafdhiel ( hal 18 ) .Buktinya adalah : bahwa Ibnu Katsier rahimahulloh hanyalah menceritakan kekafiran Tatar dan yang melakukan seperti perbuatan mereka, dan keadaan yang ada pada mereka adalah mengkafirkan tanpa khilaf, ini dapat dijelaskan dari dua sisi :Sisi pertama : mereka menghalalkan ( istihlal )  hukum selain yang Alloh turunkan.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : mereka menjadikan agama islam seperti agama yahudi dan nashrani, dan bahwa ini semua adalah jalan menuju Alloh seperti madzhab yang empat di kalangan muslimin, lalu di antara mereka ada yang merajihkan agama yahudi atau agama nasrani, dan di antara mereka ada yang merajihkan agama muslimin “ …( Al Fatawa 28/523 ).Sisi kedua : mereka mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh .Berkata Ibnu katsier rahimahulloh tentang kitab mereka – yang mengandung hukum-hukum yang ditetapkan Jenghis Khan – : “ ia adalah sebuah kitab yang mengumpulkan hukum-hukum yang dinukil dari berbagai syariat, antara lain : yahudi, nasrani dan islam. Dan di dalamnya  banyak juga hukum yang diambil dengan sekedar pertimbangan dan keinginannya, sehingga menjadi syariat yang diikuti, mereka mendahulukannnya dari berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, barangsiapa dari mereka melakukan itu maka ia kafir lagi wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Alloh dan Rasul-Nya sampai tidak berhukum kepada selainnya baik sedikit atau banyak “ .. ( Tafsir 2/88, Al Maidah 50 ) .·         Saya berkata : barangsiapa memperhatikan ini dan berpendapat dengannya, maka akan berkesesuaian padanya antara ucapan Ibnu Katsier rahimahulloh dengan ucapan para imam Sunnah dalam menukilkan Ijma yang ditetapkan untuk pelaku istihlal dan tafdhiel.Kemudian, jika meninggalkan syariat dan berhukum padanya tanpa istihlal dan tafdhiel ada ijma – seperti yang dikatakan sebagian orang – , tentu engkau akan melihat para ulama saling menukilkannya dan menetapkannya baik ulama yang sezaman Ibnu Katsier atau sebelumnya, atau bahkan yang datang setelahnya. Bagaimana bisa demikian, bukankah justru mereka menukilkan ijma pada yang berkebalikan ? yaitu : ijma atas ketidakkafiran Ja’ir ( pemimpin dzalim ), dan telah lalu bahasan ini ( hal. 21 ) . Fatwa terakhir Ibnu Utsaimin rahimahulloh dalam masalah berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkanYang disebut : “ At Tahrir Fy Mas’alatit Takfier “Soal[3] : Segala puji bagi Alloh dan shalawat serta salam bagi Rasululloh , saya bersaksi tiada tuhan yang benar selain Alloh Yang Esa dan tiada sekutu baginya , dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, adapun setelah itu : maka pertanyaan ini saya sampaikan via telepon, dan direkam pula jawaban Fadhilatul Walid Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhohulloh , semoga beliau dan semisalnya menjadi pengganti Samahatil Walid ( Ibnu Baz ) rahimahulloh .Dan pertanyaan ini berkaitan seputar masalah yang banyak diperselisihkan di antara tholabatul Ilmy, dan banyak -pula – pendalilan dengan ucapan Fadhilatul Walid Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhahulloh Ta’ala, pertama saya sampaikan kepada Syaikh : Assalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, semoga Alloh menambah kepada Anda keilmuan dan mengangkat derajat Anda di dunia dan akhirat.Fadhilatus Syaikh sallamakumulloh : di sini banyak pelajar selalu mendengungkan masalah pemerintah yang menerapkan syariat yang menyelisihi syariat Alloh Azza Wa Jalla, dan tentu tak diragukan,. Tentunya juga ia memerintah dan mewajibkannya atas rakyat, dan dijatuhkan sanksi atas orang yang melanggar, diberikan insentif bagi yang mentaati, dan syariat / aturan ini jika dilihat dalam Kitabulloh dan Sunnah Rasululloh Shollallohu alaihi Wa sallam adalah menyelisihi dan bertabrakan terhadap nash kitab dan sunnah. Syariat / aturan ini jika diwajibkan oleh pemerintah atas rakyat namun ia masih mengakui bahwa hukum Alloh itulah yang benar sedang yang lainnya adalah bathil dan bahwa yang benar adalah yang datang dalam Kitab dan Sunnah, tetapi karena syubhat atau syahwat maka terjadilah penerapan aturan ini, seperti telah banyak terjadi hali ini pada Bani Umayyah dan Bani Abbas dan pada pemerintah dzalim yang mewajibkan manusia dengan perkara yang tentunya tidak tersembunyi atas seorang semisal Anda, bahkan banyak manusia telah mengetahui bagaimana merekka mewajibkan manusia dengan perkara yang tidak diridhai Alloh Azza Wa Jalla seperti dalam perkara waris dan mereka menjadikan pemimpin otoriter sebagaimana dikhabarkan Naby shollallohu alaihi wa sallam dan mereka mendekati orang-orang jahat, menjauhkan orang-orang baik, siapa saja yang mencocoki kebatilan mereka maka mereka dekatkan sedang yang beramar ma’ruf dan anhi munkar maka bisa jadi merka perangi….dst.Apabila pemerintah di zaman ini menerapkan syariat / aturan seperti ini ; apakah ia menjadi kafir dengan sebab syariat ini apabila diwajibkan kepada seluruh rakyat ? dalam keadaan ia masih mengakui bahwa hal itu menyelisihi Kitab dan Sunnah, dan bahwa yang benar adalah apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, apakah dengan sekedar perbuatannya saja orang ini menjadi kafir ? ataukah harus melihat kepada akidah / keyakinan ( yang diucapkan-pent ) nya dalam masalah ini ? seperti – misalnya – orang yang mewajibkan riba, membuka bank-banj riba di negaranya, mengambil pinjaman dari bank dunia , dan berusaha menata ekonomi negaranya seperti itu, jika Anda tanya, ia akan berkata : “ riba haram, tidak boleh “, tetapi karena krisis ekonomi, atau selainnya, ia membuat alasan –alasan semisal ini, terkadang alasan yang bisa diterima terkadang tidak. Apakah ia menjadi kafir dengan perbuatan itu ? atau tidak ?Dengan mengaitkan bahwa banyak para pemuda menukilkan dari Anda bahwa Anda mengatakan bahwa yang ,melakukan itu maka ia kafir, sedang kami melihat di negara seluruh dunia bahwa perkara ini ada, banyak maupun sedikit, terang-terangan maupun tidak, nas’alullohal afwa wal aafiyah. Kami harap Anda Fadhilatikum menjawab pertanyaan ini, semoga Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memberi manfaat bagi para pelajar, dan bermanfaat pula bagi para da’i di jalan Alloh Azza Wa Jalla ; karena tentunya Anda mengetahui bahwa perselisihan masalah ini telah banyak berpengaruh pada barisan dakwah ilalloh.Demikian, dan saya ingin pula menyampaikan kepada Anda tentang kecintaan para anak murid Anda para pelajar syar’iy di negeri ini, dan bahwa mereka sangat menyukai mendengar suara Anda serta pelajaran dan nasihat dari Anda, melalui telpon atau selainnya. Semoga Alloh Ta’ala menerima kebaikan amal kita semua.Pertanyaan ini disampaikan oleh murid Anda Abul Hasan Musthofa bin Ismail As Sulaimany dari Ma’rib Yaman pada tanggal 22 Rabiul Awal 1420 H, Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Al jawab :[ Mukaddimah ]Segala puji bagi Alloh Rabbul alamin, semoga salam dan shalawat terlimpah atas nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat dan seluruh yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Adapun setelah itu :[ tanggal fatwa ]Maka pada hari ini , hari selasa bulan Rabie’ Al Awwal tahun 1420, saya telah menyimak kaset yang tertulis dari Saudara kami Abul Hasan di Ma;rib, ia memulai dengan salam , maka saya jawab : wa alaikum salam wa rahmatullohi wa barokatuh.[ bahaya takfir ]Adapun yang disebut tentang takfir, maka ini adalah masalah yang besar , agung, tidak boleh menetapkan dalam masalah ini  kecuali thalibul ilmi yang memahami dan mengetahui kalimat dan maknanya, mengerti akibat yang berkaitan dengan vonis kafir atau tidak. Adapun keumuman manusia, maka menetapkan takfir atau tidak dalam perkara seperti ini akan menimbulkan banyak mafsadah.[ nasihat berharga ]Dan yang saya lihat pertama kali ( untuk dinasihatkan-pent ) adalah agar para pemuda tidak menyibukkan diri dengan masalah ini, apakah pemerintah itu kafir atau tidak ? apakah boleh memberontak atau tidak ?.. kewajiban mereka para pemuda adalah untuk memperhatikan ibadah yang Alloh wajibkan atas mereka, atau sunnah, dan agar mereka meninggalkan apa yang Alloh larang baik haram ataupun makruh. Dan agar mereka semangat untuk menyatukan hati diantara mereka, dan untuk bersatu, dan agar mereka mengetahui bahwa ikhtilaf dalam masalah agama dan ilmu telah terjadi sejak zaman shahabat radhiyallohu anhum tetapi tidak menimbulkan perpecahan, hatri mereka satu, dan manhaj mereka satu .[ rincian masalah ]Adapun yang berkaitan dengan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan, maka hal itu seperti yang ada dalam Kitabulloh Al Aziz, terbagi kepada tiga bagian, kufur, dzalim dan fasiq ; sesuai sebab-sebab yang dibangun hukum ini di atasnya.Jika seorang memutuskan dengan hukum selain yang Alloh turnkan karena mengikuti hawa nafsu bersama masih mengetahui bahwa yang benar adalah yang Alloh putuskan, maka ini tidak kafir tetapi antara fasiq dan dzalim.Adapun jika ia menetapkan hukum umum yang diterapkan bagi semua orang, ia melihat hal itu termasuk maslahat, dan ia tersamar syubhat ; maka tidak kafir juga ; karena banyak dari pemerintah yang masih bodoh dalam ilmu syariat / agama, dan berhubungan dengan orang-orang yang tidak mengenal hukum syar’iy, sedang mereka menganggapnya sebagi ulama besar maka terjadilah penyelisihan .Dan jika dia mengetahui syariat tetapi memutuskan hukum itu, atau menyusun hukum itu dan menjadikannya sebagai undang-undang yang dijalani seluruh rakyat, ia meyakini dirinya dzalim dengan perbuatan ini, dan bahwa yang benar adalah yang ada dalam Kitab dan Sunnah, maka kita tidak bisa mengkafirkan orang ini .Yang kita kafirkan hanyalah : yang memandang bahwa hukum selain Alloh lebih utama jika diikuti manusia, atau sama seperti hukum Alloh Azza Wa Jalla, maka orang ini kafir, karena dia mukadzib ( mendustakan ), karena Alloh Tabaraka Wa Ta’ala berfirman :﴿ أليس الله بأحكم الحاكمين ﴾ [ التين ٨ ]Artinya : bukankah Alloh adalah hakim yang paling adil ? ( QS. Tien 8 )Dan firman Alloh :﴿ أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله حكماً لقوم يوقنون ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya ; apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? siapakah yang lebih baih hukumnya dari Alloh bagi kaum yang yakin ( QS. Al Maidah 50 ).[ tidak ada kaitan langsung antara takfir dengan memberontak ]Kemudian, dalam masalah-masalah ini ; tidak berarti jika kita telah mengkafirkan seseorang maka wajib kita memberontak , karena pemberontakan akan menimbulkan banyak mafsadah yang besar yang lebih besar daripada diam, dan kita saat ini tidak bisa memberikan contoh dari apa yang telah terjadi dalam hal ini pada bangsa arab maupun selain arab.[ diantara syarat memberontak atas penguasa kafir ]Dan hanya saja , jika kita benar-benar telah menyimpulkan bolehnya memberontak  secara syariat, maka kita harus telah memiliki persiapan dan kekuatan sama seperti kekuatan penguasa atau lebih besar lagi .[ memberontak tanpa ada kemampuan adalah kebodohan ]Adapun jika rakyat memberontak dengan modal pisau dapur dan bambu runcing, sedangkan mereka memilki tank dan roket bom dan lainnya ; maka ini adalah kebodohan tanpa diragukan lagi dan menyelisihi syariat “ fatwa selesai. Penutup kitabSaya memohon kepada Alloh agar memberi hidayah kepada seluruh pemerintah, dan taufiq agar mereka berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam, dan agar mereka semua bersatu di atas kebenaran, dan menjadikan mereka sebagai pembela dan pelayan islam dan muslimin.Sebagaimana saya memohon kepada Alloh Ta’ala agar memberi hidayah kepada yang tersesat dari kaum  muslimin, dan menyatukan hati-hati mereka, dan menjadikan kami dan mereka dapat melihat dengan jelas kebenaran sebagi kebenaran dan menjadikan kita semua mempu mengikutinya serta jelas bagi kita batil sebagi batil serta menjadikan kita mampu meninggalkannya.Wal hamdu lillah dauman wa abadan, dhahiran wa bathinan, wa shollallohu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi  wa sallam . Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Akhukum / Bandar bin Nayif Al Mihyani al Utaiby27/1/1427 HPenerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc—————[1] . berkata Ibnu Taimiyah tentang tafsir tabiien rahimahumulloh : “ jika mereka berijma atas sesuatu maka tidak diragukan bahwa itu adalah hujjah, adapun jika mereka berikhtilaf maka ucapan sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas ucapan yang lain, tidak pula atas orang yang setelah mereka, maka harus dikembalikan kepada bahasa Al Quran atau Sunnah atau keumuman bahasa arab atau ucapan para shahabat dalam hal itu “ ( Al Fatawa 13/370 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ siapa saja yang menyeleweng dari pendapat shahabat dan tabiien dan tafsir mereka kepada yang menyelisihi itu, maka dia salah dalam hal itu, bahkan mubtadie’, adapun jika ia mujtahid maka ia diampuni kesalahannya “ ( Al Fatawa : 13/361 ).[2] . demikian ! bisa jadi ungkapan ini terbalik , dan yang benar : “ keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang haram dan kehalalan yang halal tetap / tidak berubah “ .[3] . saya mengambil fatwa ini dari kaset : “ Attahrir fy Mas’alatit Takfier “, diproduksi oleh Tasjilat Ibnul Qayyim Kuwait, dan saya pisahkan antar paragrafnya dengan menambah judul di antara tanda kurung [ ] .


BAHASAN KEEMPATJAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKADalil PertamaFirman Alloh Ta’ala :{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )Jika dikatakan : pemerintah yang memberlakukan selain yang Alloh turunkan adalah kafir dengan nash ayat ini .Jawab : kufur dalam ayat ini adalah kufur ashghar bukan akbar , buktinya adalah tiga hal berikut :1.       Ijma ahli sunnah bahwa ayat ini bukan dimaknai sesuai dhahirnya , telah lalu ( di halaman 24 ).2.       Tafsir ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, telah lalu ( halaman 42 ).3.       Tafsir sebagian tabiien[1] ( = murid-murid ibnu Abbas radhiyallohu anhu wa rahimahum ), dan telah lalu ( halaman 41 ) , dan tidak diketahui adanya yang menyelisihi mereka di zaman itu. Lalu jika dikatakan : hukumasal kata kufur saat dimutlakkan adalah kufur akbar .Maka dijawab : pembawaan kaidah ini tidak ada gunanya , sebab telah datang penjelasan maksud kufur dalam ayat itu yaitu ; kufur ashghar, dan itu adalah tafsir Ibnu Abbas dan sebagian muridnya .Lalu jika dikatakan : ibnu Taimiyah telah melakukan penelitian lafadz (  al kufr ) yang mendapat takrif dengan Alif Lam, maka beliau mendapatkan dipastikan bahwa ia kufur akbar, sehingga beliau berkata : “ kufur yang ditakrif difahami kepada kufur yang makruf yaitu yang mngeluarkan dari agama “ ( Syarh Umdah , bagian Shalat hal. 82 ).Maka dijawab : penelitian beliau adalah lafdz ini dalam bentuk mashdar ( alkufru ) , sementara dalam ayat itu berbentuk Fa’il ( alkafir ), dan keduanya berbeda ; sebab mashdar menunjukkan perbuatan saja, adapun isim fa’il maka menunjukkan perbuatan dan yang melakukan perbuatan itu ( Fa’il = pelaku ) .Karena itulah Ibnu Taimiyah sendiri berpendapat bahwa kufur yang dimaksud dalam ayat itu adalah kufur ashghar, dan beliau mengatakan bahwa itu adalah pendapat sebagian imam sunnah , bahkan keumuman salaf, dan telah dijelaskan ucapan beliau ( hal. 44 ).Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ termasuk keburukan dalam pemahaman adalah ucapan orang yang menisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa belaiu berkata ( jika dimutlakkan kufur maka yang dimaksud hanyalah kufur akbar ), dengan berdalil ucapan ini mereka mengkafirkan dengan ayat : “ maka merekalah orang-orang yang kafir “ ( QS. Al Maidah 44 ) ! padahal di ayat ini tidak ada lafadz “ alkufru “ !, adapun ucapan yang benar dari Syaikhul Islam maka adalah dalam pembedaan lafadz “ alkufru “ yang disertai alif lam dengan lafadz “ kufrun “ nakirah . Adapun Washf, maka boleh kita berkata ( هؤلاء كافرون ) atau ( هؤلاء الكافرون  ) , untuk menunjukkan sifat yang mereka miliki yaitu kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, maka adalah berbeda antara disifati dengan perbuatan  dengan disifati dengan pelaku “ ( Fitnah Takfir hal. 25, footnote 1 ) .Dalil keduaFirman Alloh Ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan : sungguh Alloh menafikan iman dari orang yang tidak berhukum dengan syariah, dan ini menunjukkan kafir.Jawab : bahwa yang dinafikan adalah kesempurnaan iman bukan pokok iman ( = bukan keseluruhan ) , maka ayat ini menghukumi kekurangan iman bukan kehilangan iman.Penjelasannya : penafian iman terkadang disebut dalam syariah dan dimaksud dengannya adalah menafikan kesempuraan bukan menafikan ashl ( pokok ) iman.Di antara contohnya : sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri “ ( HR. Bukhary 13, Muslim 168 ). Dan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : “ Demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman, demi Alloh tidak beriman . Ditanyakan : siapa Ya Rasulalloh ? beliau bersabda : seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya “ ( HR. Bukhary 6016 ).·         Saya berkata : jika engkau telah mengetahui bahwa menafikan iman ada dalam syariat kita dengan maksud menafikan kesempurnaannya, dan engkau mengetahui bahwa hal ini mengharuskan kita berhati-hati dalam mengkafirkan dengan ayat ini ; maka ketahuilah bahwa telah ada bukti yang menunjukkan bahwa iman yang dinafikan dalam ayat ini bukan lagi pokok iman namun telah bergeser kepada  kesempurnaannya, diantara yang menyebabkan perubahan makna ini adalah dua hal :Penyebab pertama : bahwa penafian iman dalam ayat ini terbagi dalam tiga golongan :1.       Yang tidak berhukum kepada Rasul shollalohu alaihi wa sallam2.       Yang mendapi ganjalan hati atas hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.3.       Yang tidak menyerahkan diri kepada hukum Rasul shollallohu alaihi wa sallam.·         Saya berkata : barangsiapa menjadikan yang dinafikan adalah ashlul iman ( = seluruhnya ) maka harus mengkafirkan mereka bertiga seluruhnya, padahal ada dalil yang menunjukkan tidak kafirnya golongan kedua dan ketiga, di antaranya adalah dua dalil yang jelas :Adapun yang pertama : apa yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallohu anhu, saat dibuka kota Makkah, dibagi ghanimah kepada Quraisy, maka kaum Anshar berkata : sungguh ini sangat aneh ! pedang kita masih mengucurkan darah mereka, namun ghanimah kita diberikan kepada mereka ! maka berita itu sampai kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam sehingga beliau mengumpulkan mereka, lalu beliau bertanya : “ berita apakah yang telah sampai padaku ? “, mereka menjawab : “ ( benar , memang ) seperti yang samapi kepada Anda” , mereka tidak berdusta. Maka beliau bersabda : “ tidakkah kalian ridha saat manusia kembali ke rumah-rumah mereka dengan harta dunia, kalian kembali ke rumah kalian dengan Rasul Alloh ? jika manusia menempuh satu lembah atau bukit dan Anshar menempuh lembah atau bukit yang lain, tentu aku akan menempuh lembah atau bukit yang dipilih Anshar “ ( HR. Bukhary 3778, Muslim 2437 ). Mereka lalu menjawab : “ Wahai Rasul Alloh, kami telah ridha “ ( HR. Bukhary 4331, Muslim 2438 ). Maka semoga Alloh meridhai Anshar dan seluruh shahabat Naby shollallohu alaihi wa sallam, betapa baik dan benarnya iman dan kecintaan mereka kepada Rasululloh shollallohu alihi wa sallam.Adapun yang kedua : adalah hadits Aisyah radhiyallohu anha bahwa istri – istri Naby shollallohu aliahi wa sallam mendatangi beliau dan membujuk agar beliau adil pada Binti Abi Quhafah ( = Aisyah radhiyallohu anha ) ( HR. Bukhary 2581, Muslim 6240 ) … semoga Alloh meridhai para istri Naby shollallohu alaihi wa sallam .·         Saya berkata : jika yang dinafikan pada golongan kedua dan ketiga adalah kamal ( kesempurnaan ) iman, maka demikianlah pula seharusnya pada golongan pertama, jika golongan kedua dan ketiga tidak kafir maka golongan pertama pun demikian, sama saja, karena ancaman yang ada pada mereka sama .Apalagi jika engkau bandingkan hal ini dengan ucapan Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ ayat ini termasuk dalil yang digunakan Khawarij untuk mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan “ ( Minhajus Sunnah 5/131 ), maka akan bertambah jelas.Penyebab kedua : dan ini agak rumit, bahwa ayat ini turun pada seorang Anshary Badry, sedangkan ahli badr adalah orang-orang yang terjaga dari kufur akbar, yaitu saat terjadi pertikaian antara Zubair dengan orang tersebut, maka Naby shollallohu alaihi wa sallam menetapkan keputusan yang membuat marah orang Anshar itu, lalu dia berkata : apakah karena ia anak bibimu ?! ( HR. Bukhary 2362, 2708, 4585, Muslim 6065, Abu Dawud 3637, Tirmidzy 1363, Nasa’iy 5431 ) .Maka lihatlah, bagaimana seorang badry ( ahli badr ) itu marah, radhiyallohu anhu dan tidak menerima dengan penuh dengan keputusan naby shollallohu alaihi wa sallam dalam perkara itu ?!Berkata Ibnu Baz rahimahulloh menjelaskan firman Alloh ini ( QS. Annisa 65 ) : “ barangsiapa mengira bahwa boleh berhukum dengan selainnya ( yakni syariat ) atau berkata : “ manusia boleh berhukum kepada nenek moyang “ atau “ kepada leluhur “ atau “ kepada undang-undang yang dibuat manusia “, dari barat atau pun timur, barangsiapa mengira hal ini boleh maka dinafikan iman darinya dan ia menjadi kafir dengan kufur akbar…adapun yang berpandangan bahwa yang wajib adalah berhukum kepada syariat Alloh, dan bahwa tidak boleh berhukum kepada undang-undang atau selainnya yang menyelisihi syariat Alloh, namun ia terkadang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan karena hawa nafsu berkaitan pihak terdakwa, atau sogokan atau karena urusan politik atau yang semisalnya, dan ia mengetahui bahwa dirinya dzalim dan salah dan menyelisihi syariat ; maka orang ini kurang iman dan telah dinafikan darinya kesempurnaan iman dan ia menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar “ ( Al Fatawa 6/249 ) .Bahkan berkata ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ setiap yang dinafikan Alloh dan Rasul-Nya dari nama-nama perkara yang wajib seperti nama iman dan islam dan dien dan shalat dan shiyam dan thaharah dan haji dan selainnya, maka sesungguhnya karena meninggalkan suatu kewajiban dari nama itu , di antaranya firman Alloh ta’ala :{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Maka ketika iman dinafikan samapi didapatkan tujuan, ini menunjukkan bahwa tujuan ini adalah fadhu atas manusia, barangsiapa meninggalkannya maka ia termasuk yang diancam yang belum memiliki iman yang wajib yang dijanjikan akan masuk surga tanpa adzab “ ( Al Fatawa 7/37 ) .Beliau juga berkata : “maka kapan saja ada penafian amal dalam kitab dan sunnah adalah karena hilangnya sebagian kewajibannya, seperti firman Alloh Ta’ala : ( Artinya ) : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.( QS. Nisa 65 ).Jika dikatakan ; apakah dalil bahwa Alloh menjaga keimanan ahli badar dari terjatuh dalam kekafiran ?Maka jawabnya : Alloh telah wajibkan bagi mereka surga, sebagaimana dalam kisah Hatib radhiyallohu anhu saat Naby shollalohu alaihi wa sallam bersabda : “ Alloh telah melihat mereka dan berfirman : berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah wajibkan bagi kalian surga ‘ ( HR.AlBukhary 6939 ) .·         Saya berkata : maka barangsiapa tidak berpendapat dengan kekhususan mereka serta penjagaan Alloh terhadap mereka dari terjatuh pada perkara yang mengeluarkan dari Islam, maka telah menentangkan hadits itu dengan firman Alloh Ta’ala :{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } [النساء: 48]Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya ( Qs Annisa 48 & 116 )Sebab kufur dan syirik akbar itu tidak diampuni, padahal Alloh telah wajibkan surga bagi ahli badar.Jika dikatakan : bukankah bisa jadi seorang dari ahli badar terjatuh dalam kekufuran namun kemudian mendapat taufik untuk bertaubat dari kekufuran itu, sehingga lalu meninggal di atas tauhid, maka tidak ada pertentangan antar dalil ?Dijawab dari dua sisi :1.       Alloh telah ampuni ahli badar, dan ampunan itu tidak dikaitkan dengan taubat, dan wajib bagi kita memahami keutamaan ini sesuai kemutlakannya dan tidak mengkaitkan dengan sesuatu  dalam hal yang Alloh mutlakkan .2.       Jika boleh dikatakan dengan kemungkinan itu tentu keutamaan akan hilang ! dan keistimewaan mereka menyaksikan perang badar menjadi tiada arti ! sebab para ulama telah bersepakat bahwa semua dosa – sampai kekufuran – diampuni dengan taubat. Apabila dosa ahli badar diampuni jika bertaubat, maka tidak ada keutamaan yang mengistimewakan mereka dari selainnya .Saya akan tutup bahasan ini dengan ucapan ibnu taimiyah rahimahulloh : ‘ ucapan-Nya kepada ahli badar dan semisalnya : “ berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah ampuni kalian “ : jika dibawa kepada dosa-dosa kecil, atau ampunan dengan taubat, maka tidak beda mereka dengan selainnya. Maka sebagaimana hadits qudsi ini tidak bisa dibawa dalam masalah kufur yang diketahui bahwa kufur tidak diampuni kecuali dengan taubat, demikian juga tidak bisa dibawa kepada dosa-dosa kecil yang dihapus dengan menjauhi dosa – dosa besar ( Al Fatawa 7/490 ) .Jika dikatakan : ayat ini menafikan iman dari orang yang tidak berhukum kepada syariat dan tidak mesti hukum ini dapat diterapkan langsung kepada shahabat itu karena memvonis seseorang memiliki kriteria berupa syarat dan penghalang .Jawab : shahabat ini memiliki keistimewaan atas selainnya sebab nash ( hadits – pent ) datang kepadanya, dan tidak bisa menafsirkan ayat tanpa melibatkannya. Walaupun al ibrah bi umumi lafdzi la bi khususi sabab ( hukum berlaku secara umum tidak khusus pada sebabnya saja ) , namun tidak ada ikhtilaf bahwa orang yang dalil turun padanya pasti termasuk dalam hukum itu, bahkan lebih berhak.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : ayat yang memiliki sebab tertentu, jika berupa perintah atau larangan, maka mencakup orang tersebut dan selainnya yang sesuai dengannya, jika berupa khabar pujian atau celaan, maka mencakup orang itu dan selainnya yang seperti dia “ ( Al Fatawa 13/339 ) .Berkata Ibnul Qayyim rahimahulloh : “ maka tempat sebab tidak dapat keluar dari hukum, dan berkaitan dengan selainnya “ ( Zaadul Ma’ad 5/317 ) .Bahkan Az Zarkasy rahimahulloh menukilkan bahwa sebagian ulama menghikayatkan ijma atas perkara itu : “ maka tempat sebab tidak bisa dikeluarkan dengan ijtihad secara ijma sebagaimana diceritaklan Al Qadhy Abu Bakar dalam Mukhtashar At Taqrib ; sebab masuknya sebab adalah qath’iy “ ( Al Burhan 1/117 ) .Dalil ketigaFirman Alloh Ta’ala :{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا} [النساء: 60]Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. ( QS . An Nisa 60 ) .Jika dikatakan ; sungguh orang yang berhukum kepada selain syariat telah kafir karena alloh telah menghukuminya dengan kemunafikan .Jawab : ada dua hal :Pertama : benar, bahwa ayat ini datang tentang munafikin, tetapi maknanya dapat difahami kepada dua sisi :1.       Bahwa iman mereka menjadi anggapan ( = yaitu menjadi munafikin ), karena mereka menginginkan berhukum kepada thaghut, ini j=menjadi pegangan mereka yang menyelisihi.2.       Bahwa termasuk sifat ahli iman yang dusta ( munafikin ) adalah mereka ingin berhukum kepada thaghut, dan persamaan mukmin dengan munafik dalam satu sifat dari sifat mereka – seperti dusta –  tidak menyebabkan kafir, maka atas dasar ini ; maka siapa yang berhukum kepada selain yang Alloh turunkan berarti telah menyerupai kaum munafikin dalam satu sifat dari sifat mereka, dan ini tidak menunjukkan kafir kecuali ada dalil yang lain.·         Saya berkata : dan jika ada kemungkinan kafir dan tidak kafir dalam satu perkara ; maka tidak dikafirkan, sebab pengkafiran tidak bisa didirikan dia atas dasar kemungkinan, namun harus dibangun di atas keyakinan, sehingga harus berhati-hati padanya, terlebih lagi, tidak ada dalil bahwa mereka dihukumi nifaq hanya karena mereka berhukum kepada selain Alloh.Kedua : bahwa keinginan mereka bukan keinginan yang mutlak, tetapi keinginan khusus yang mengandung hal yang menafikan kufur kepada thaghut. Dan barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya kafir kepada thaghut maka tidak ragu lagi bahwa ia kafir dengan kufur akbar.Berkata Thabary rahimahulloh : ( يريدون أن يتحاكموا ) dalam perselisihan mereka, ( إلى الطاغوت ) , yakni : kepada siapa yang mereka agungkan dan keluar dari ucapannya hukum dan mereka ridhai hukumnya dari selain hukum Alloh. ( وقد أمروا أن يكفروا به ), beliau berkata : padahal Alloh telah memerintahkan mereka agar mendustakan apa yang didatangkan oleh thaghut yang mereka berhukum kepadanya lalu mereka meninggalkan perintah Alloh dan mengikuti perintah syaithan “ ( Tafsir 5/96 ) .Dalil keempatFirman Alloh ta’ala :{وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121]Artinya : dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 )Jika dikatakan : sungguh orang yang mentaati selain Alloh pada apa yang menyelisihi perintah Alloh maka telah berbuat syirik .Jawab ; ada dua sisi :1.       Dzahir ayat seakan menunjukkan bahwa setiap taat adalah syirik, ini bukan yang dimaksud, bahkan tidak ada seorang pun berpendapat demikian, maka :2.       Taat yang dimaksud – di sini – adalah taat dalam penghalalan dan pengharaman ; yaknijika mengikuti mereka dengan meyakini kehalalan yang haram dan keharaman yang halal, berkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan perhatikan firman Alloh :)وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ} [الأنعام: 121] Artinya : Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik ( QS. An’am : 121 ) ; bagaimana Alloh hukumi atas orang yang mentaati wali-wali syaithan dalam penghalalan apa yang Alloh haramkan maka ia musyrik “ ( Uyun Rasa’il 1/251 ).Dalil kelimaFirman Alloh Ta’ala :{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } [الشورى: 21]Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ( Qs. Syura 21 ).Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalang sekutu Alloh dalam hukum-Nya maka dia kafir .Jawab : ayat ini tidak menunjukkan kafir kecuali pelaku tabdiel, sebab ayat ini mengkafirkan orang yang mengumpulkan dua sifat :1.       Tasyrie’ ( pensyariatan )(  شَرَعُوا لَهُمْ )2.       Menisbatkan kepada agama ( مِنَ الدِّينِ )·         Saya katakan : inilah tabdiel yang telah dijelaskan bahwa ia kekafiran dengan ijma ( halaman 20 ).Dalil KeenamFirman Alloh Ta’ala :﴿ ولا يشرك في حكمه أحدا ﴾ [ الكهف ٢٦ ]Artinya : dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan ( QS. Al Kahfi : 26 )Maka jika dikatakan : pemerintah yang berhukumdengan selain hukum Alloh telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Alloh dalam hukumnya maka ia kafir .Maka jawabannya adalah dari dua sisi :1.       Tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah sekutu bagi Alloh dalam setiap keadaan ; sebab jika ia menisbatkan hukum yang ia buat kepada agama ( Tabdiel ), atau meyakini bahwa boleh hukumnya memutuskan dengan selain hukum Alloh ( istihlal ) : maka ia adalah sekutu dalam hukum-Nya,  adapun jika tidak demikian maka tidak masuk dalam ayat ini .2.       Bahwa siapa yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini dan mengambil ayat ini hanya dari keumumannya harus mengkafirkan setiap bentuk berhukum dengan selain hukum Alloh dengan alasan persekutuan dalam hukum-Nya, padahal ahlu sunnah telah berijma atas ketidak kafiran ja’ir ( yang dzalim )  ( lihat hal. 21 ), dan ijma ini cukup untuk membantah faham ini .Dalil KetujuhFirman Alloh :﴿ إن الحكم إلا لله ﴾ [ الأنعام ٥٧ ، يوسف ٤۰ ، ٦٧ ]Artinya : keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah ( QS. An’am 57, Yusuf 40 , 67 ) .Jika dikatakan : barangsiapa yang membuat hukum sendiri berarti telah menyaingi Alloh dalam satu perkara khusus bagi-Nya, maka dia kafir .Jawaban hal ini dari tiga sisi :1.       Tidak dapat diterima pernyataan bahwa pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan berarti menyaingi Alloh dalam hukum dengan sekedar perbuatannya tanpa ia mengklaim bahwa dirinya berhak akan hal itu.2.       Yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini seharusnya juga mengkafirkan pemimpin dzalim yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 21 ).3.       Yang menyelisihi dalam hal ini seharusnya – juga – mengkafirkan tukang gambar yang ahli sunnah telah berijma akan ketidakkafirannya ( hal 29 ) .Dalil kedelapanFirman Alloh :﴿ اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله ﴾ [ التوبة ۳١ ]Artinya : mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah ( QS. Taubah 31 ).Jika dikatakan : sesungguhnya ahli kitab ketika mentaati ulama mereka dan rahib mereka dalam hukum mereka yang bukan apa yang Alloh turunkan maka Alloh sifati mereka bahwa mereka menjadikan tokoh itu sebagai tuhan-tuhan selain Alloh : maka perbuatan ini adalah syirik .Jawab : taat kepada ulama dan rahib tidak keluar dari dua keadaan :1.ketaatan mereka dalam meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan , dan ini adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama tanpa khilaf .2. ketaatan mereka dalam bermaksiat kepada Alloh tanpa meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan atau keharaman apa yang Alloh halalkan ; maka ini tentu bukanlah kekufuran ; sebab tidak ada dalil mengkafirkan dengan sebab ini, juga hal ini berkonsekuensi harus mengkafirkan pelaku dosa yang mentaati hawa nafsu mereka atau siapa yang mengajak mereka dalam maksiat, dan berimplikasi harus mengkafirkan seorang yang Ahli Sunnah telah bersepakat akan ketidakkafirannya ; seperti orang yang mentaati istri atau anak dalam maksiat .Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “  dan mereka yang menjadikan rahib dan ulama mereka sebagi tuhan-tuhan yang mereka taati dalam menghalalkan apa yang Alloh haramkan dan mengharamkan apa yang Alloh halalkan dapat dibagi kepada dua sisi :Yang pertama : mengetahui bahwa mereka melakukan tabdiel terhadap agama Alloh lalu mereka mengikuti atas dasar tabdiel ; sehingga mereka meyakini kehalalan apa yang Alloh haramkan dan keharaman apa yang Alloh halalkan karena mengikuti pemimpin mereka padahal mereka mengetahui bahwa hal itu menyelisihi agama para Rasul ; maka ini kekufuran…..Yang kedua : keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang halal dan kehalalan yang haram[2] tetap / tidak berubah, namun mereka mentaatinya dalam maksiat sebagaimana dilakukan oleh pelaku maksiat yang masih meyakini itu sebagi maksiat ; maka mereka mendapat hukum yang semisal dengan pelaku dosa lainnya “ ( Al fatawa 7/70 ).Dalil kesembilanFirman Alloh Ta’ala :﴿ وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ﴾ [ الشورى ١۰ ]Artinya : tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah ( QS. Asyuraa 10 )Jika dikatakan : sesungguhnya seorang yang merujuk hukum kepada selain Alloh maka telah meyelisihi apa yang Alloh Azza Wa Jalla perintahkan .Maka dijawab : ayat ini menunjukkan wajibnya berhukum kepada Syariah ; ini tidak diperselisihkan, sebagimana tidak ada ikhtilaf bahwa mereka yang memutuskan dengan selainyang Alloh turunkan adalah para pendosa yang terjatuh dalam dosa besar ; namun dalam ayat ini tidak ada dalil tentang pengkafiran .Dalil kesepuluhFirman Alloh Ta’ala :﴿  أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ  ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya : Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? ( QS. Al Maidah 50 )Jika dikatakan : sesungguhnya Alloh mensifati hukum dengan selain syariah sebagai hukum jahiliyah ; ini berarti kufur .Maka dijawab : penisbatan sesuatu kepada jahiliyah atau pensifatannya sebagai bagian dari perbuatan jahiliyah ; tidak otomatis berarti kufur .Dalilnya adalah Rasul shollallohu alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abu Dzar radhiyallohu anhu saat ia mencela seseorang : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ ( HR. Bukhary 30, Muslim 4289 ) , sebagaimana beliau juga mensifati banyak perkara – yang disepakati Ahli sunnah akan ketidakkafirannya – sebagi perbuatan jahiliyah, di antaranya : mencela nasab , niyahah ( meratapi ) mayat… ( HR.Muslim 2157 ).·         Saya berkata : barangsiapa mengatakan adanya talaazum ( keterkaitan pasti ) antara nisbat kepada jahiliyah dengan kekufuran maka seharusnya mengkafirkan golongan yang Ahlu Sunnah bersepakat ketidakkafirannya ; mencerca muslim, mencela nasab dan meratapi mayat .Berkata Abu Ubauid Al Qasim bin Sallam rahimahulloh : “ tidakkah kau dengan firman Alloh : ( أفحكم الجاهلية يبغون ) , tafsirnya menurut ahli tafsir : bahwa siapa yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan beragama islam, maka ia dengan hukum tersebut seperti ahli jahiliyah, sebab dahulu demukianlah ahli jahiliyah menghukumi, demikian juga sabda beliau : “ tiga hal dari perkara jahiliyah : mencela nasab, niyahah, dan mempercayai pengaruh bintang “ , tidak ada sisi atsar ini – termasuk dosa – bahwa pelakunya jahil ! atau kafir ! atau munafiq ! …tetapi maknanya : bahwa perbuatan ini jelas perbuatan orang kafir, diharamkan dan dilarang dalam Al Kitab dan As Sunnah “ ( Al Iman hal 90 ) .Berkata Imam Bukhary rahimahulloh : Bab : Maksiat termasuk perkara jahiliyah, dan pelakunya tidak kafir dengan melakukannya , kecuali syirik, karena sabda Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ sungguh engkau seorang yang padamu ada jahiliyah “ dan firman Alloh Ta’ala : ﴿ إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ﴾  : Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa di bawahnya bagi siapa yang Ia kehendaki ( QS.  An Nisa 48, 116 ) .. “ ( Shahih Bukhary sebelum hadits 30 ) .Dalil kesebelasSebab turun firman Alloh :أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًاArtinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.( QS. An Nisa : 60 )Berkata As Sya’by rahimaulloh : dahulu terjadi perselisihan antara seorang dari munafikin dengan seorang dari Yahudi. Maka berkata Yahudi itu ; mari kita berhukum kepada Muhammad shollalohu alaihi wa sallam, karena ia tahu bahwa beliau tidak mau menerima sogokan. Munafik itu berkata : kita berhukum kepada Yahudi. Karena ia mengetahui bahwa mereka menerima risywah, lalu mereka sepakat mendatangi seorang dukun di Juhainah lalu berhukum padanya , maka turunlah ayat ini ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Maka jika dikatakan : sesungguhnya Alloh menghukumi orang tersebut sebagai munafiq karena berhukum kepada dukun .Maka dijawab dari dua hal :1.       Hadits ini dho’if, karena As Sya;by rahimahulloh termasuk tabi’ien maka ini mursal .2.       Jika dianggap ini hadits shahih, maka ayat tersebut turun  turun pada seorang munafik . Sedang adanya sifat munafik pada seorang muslim belum tentu  dapat dihukumi dengan nifaq akbar, kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pensifatan nifaq ini adalah karena sifat ini ( berhukum kepada selain Alloh ) .Dalil keduabelasSebab nuzul yang lain, yaitu ada dua orang yang bersengketa , maka seorang dari mereka beerkata : mari kita angkat perkara ini kepada Rasululloh shollallohu alaihi wa sallam, sedang yang lain berkata : kepada Ka’ab bin Asyraf, lalu keduanya datang kepada Umar, setelah salah seorang dari mereka menceritakan kisah tersebut maka Umar berkata kepada yang tidak ridha dengan hukum Rasululloh shollalohu alaihi wa sallam : apakah benar begitu ? ia menjawab : ya , maka Umar menebasnya dengan pedang dan membunuhnya …. ( Al Wahidy dalam Asbab Nuzul hal 119 ) .Jawab : bahwa riwayat ini adalah dari jalan Al Kalby dari Abu Shalih Badzaam dari Ibnu Abbas , terdapat empat illat :1.       Muhammad bin Saib Al Kalby : matruk , riwayatnya ditinggalkan oleh Yahya bin Said dan Ibnu Mahdy rahimahumalloh , bbahkan Abu Hatim rahimahulloh  berkata : “ manusia telah bersepakat untuk meninggalkan haditsnya “ ( lihat tahdzibul Kamal 6/318 – 319 / 5825 ) .2.       Baadzaam adalah dho’if , didhaifkan oleh Al Bukhary dan Ibnu Hajar rahimahumalloh . Bahkan berkata ibnu Ady rahimahulloh : “ saya tidak mengetahui seorang pun dari  mutaqaddimien yang meridhainya “ ( lihat Mizaanul I’tidal 2/3/1123, taqrib tahdzib hal 163, Al Kamil 2/258/300 ).3.       Inqitha ( terputus sanad ) antara Badzaam dengan Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma ; berkata Ibnu Hibban rahimahulloh : “ ia membawakan riwayat dari ibnu abbas namun tidak didengar riwayat darinya “ ..( lihat tahdzibut Tahdzib 1/211 ).4.       Riwayat Al kalby dari Baadzaam tidak ada nilainya ; berkata Yahya Ibnu main rahimahulloh tentang Badzaam : “  jika meriwayatkan dari Al Kalby maka tidak ada nilainya “.. ( lihat tahdzibul Kamal 1/326/625 ).Dalil ketiga belasSabab nuzul yang lain, yaitu ucapan Ibnu Abbas radhiyallohu anhu ; Dahulu Abu barzah Al Aslamy adalah seorang dukun yang menghakimi antar yahudi jika mereka berselisih, maka lalu datanglah sekelompok muslimin kepadanya ( untuk berhukum –pent ), maka alloh turunkan : ﴿ ألم تر إلى الذين يزعمون ﴾ … ( Al Wahidy dalam Asbabun Nuzul hal 118, Thabrany dalam Al Kabiir 12045 ).Berkata Al Haitsamy rahimahulloh : “ rijalnya adalah rijal shahih “ .. ( Majma’ zawaid 7/6/10934 ).Berkata Ibnu Hajar rahimahulloh : “ dengan sanad jayyid “ .. ( Al Ishabah 7/32, dalam biografi Abu Burdah Al Aslamy rodhiyallohu anhu ) .Jika dikatakan : Alloh nisbatkan mereka kepada nifaq karena mereka berhukum kepada dukun.Jawab : dari dua sisi :1.       Konteks ayat menunjukkan mereka memang munafikun, sedang ayat ibi menyebutkan salah satu sifat mereka, dan tidak ada dalil dalam ayat maupun sabab nuzul yang menunjukkan bahwa berhukumnya mereka itulah sebab mereka dihukumi nifaq. Maka barangsiapa yang melakukan perbuatan seperti itu maka dia menyerupai mereka, dan barangsiapa menyerupai munafikin dalam satu sifat maka tidak otomatis menjadi munafik nifaq akbar yang keluar dari agama.2.       Bahwa keinginan sekelompok orang ini adalah keinginan yang kufur, yaitu keinginan ( iradah 0 yang menafikan kufur kepada Thaghut, dan telah lalu hal ini ( hal 61 ). Dalil keempatbelasBerkata Ibnu Katsier ketika mengomentari atas sebagian hukum perkara yang ada dalam kitab Tatar ( = Ilyasa = Ilyasiq ) : “ dan ini semua menyelisihi syariat Alloh yang diturunkan kepada hambanya dari para nabi alaihumus sholatu wa salaam, maka barangsiapa meninggalkan syariat muhkam yang diturunkan atas muhammad bin Abdillah penutup para nabi dan berhukum kepada selainnya dari syariat yang telah dimansukh maka ia kafir. Maka bagaimana lagi seorang yang berhukum kepada Ilyasa dan mendahulukannya ? maka barangsiapa melakukan itu ia kafir dengan ijma kaum muslimin “ ( Al Bidayah Wan Nihayah 13/128, hawadits sanah 624 H ) .Maka jika dikatakan : maka ini adalah ijma atas kekafiran orang yang meninggalkan syariat dan berhukum kepada selainnya.Maka dijawab : bahwa ijma ini hanyalah pada seorang dari dua jenis :1.       Orang yang menghalalkan ( istihlal ) berhukum dengan selain apa yang Alloh turunkan2.       Orang yang mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh.·         Saya berkata : tidak ada perselisihan dalam kekafiran orang yang melakukan hal ini dengan istihlal ( hal 11 ) dan tafdhiel ( hal 18 ) .Buktinya adalah : bahwa Ibnu Katsier rahimahulloh hanyalah menceritakan kekafiran Tatar dan yang melakukan seperti perbuatan mereka, dan keadaan yang ada pada mereka adalah mengkafirkan tanpa khilaf, ini dapat dijelaskan dari dua sisi :Sisi pertama : mereka menghalalkan ( istihlal )  hukum selain yang Alloh turunkan.Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : mereka menjadikan agama islam seperti agama yahudi dan nashrani, dan bahwa ini semua adalah jalan menuju Alloh seperti madzhab yang empat di kalangan muslimin, lalu di antara mereka ada yang merajihkan agama yahudi atau agama nasrani, dan di antara mereka ada yang merajihkan agama muslimin “ …( Al Fatawa 28/523 ).Sisi kedua : mereka mengutamakan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh .Berkata Ibnu katsier rahimahulloh tentang kitab mereka – yang mengandung hukum-hukum yang ditetapkan Jenghis Khan – : “ ia adalah sebuah kitab yang mengumpulkan hukum-hukum yang dinukil dari berbagai syariat, antara lain : yahudi, nasrani dan islam. Dan di dalamnya  banyak juga hukum yang diambil dengan sekedar pertimbangan dan keinginannya, sehingga menjadi syariat yang diikuti, mereka mendahulukannnya dari berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Rasul-Nya shollallohu alaihi wa sallam, barangsiapa dari mereka melakukan itu maka ia kafir lagi wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Alloh dan Rasul-Nya sampai tidak berhukum kepada selainnya baik sedikit atau banyak “ .. ( Tafsir 2/88, Al Maidah 50 ) .·         Saya berkata : barangsiapa memperhatikan ini dan berpendapat dengannya, maka akan berkesesuaian padanya antara ucapan Ibnu Katsier rahimahulloh dengan ucapan para imam Sunnah dalam menukilkan Ijma yang ditetapkan untuk pelaku istihlal dan tafdhiel.Kemudian, jika meninggalkan syariat dan berhukum padanya tanpa istihlal dan tafdhiel ada ijma – seperti yang dikatakan sebagian orang – , tentu engkau akan melihat para ulama saling menukilkannya dan menetapkannya baik ulama yang sezaman Ibnu Katsier atau sebelumnya, atau bahkan yang datang setelahnya. Bagaimana bisa demikian, bukankah justru mereka menukilkan ijma pada yang berkebalikan ? yaitu : ijma atas ketidakkafiran Ja’ir ( pemimpin dzalim ), dan telah lalu bahasan ini ( hal. 21 ) . Fatwa terakhir Ibnu Utsaimin rahimahulloh dalam masalah berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkanYang disebut : “ At Tahrir Fy Mas’alatit Takfier “Soal[3] : Segala puji bagi Alloh dan shalawat serta salam bagi Rasululloh , saya bersaksi tiada tuhan yang benar selain Alloh Yang Esa dan tiada sekutu baginya , dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, adapun setelah itu : maka pertanyaan ini saya sampaikan via telepon, dan direkam pula jawaban Fadhilatul Walid Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhohulloh , semoga beliau dan semisalnya menjadi pengganti Samahatil Walid ( Ibnu Baz ) rahimahulloh .Dan pertanyaan ini berkaitan seputar masalah yang banyak diperselisihkan di antara tholabatul Ilmy, dan banyak -pula – pendalilan dengan ucapan Fadhilatul Walid Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhahulloh Ta’ala, pertama saya sampaikan kepada Syaikh : Assalam alaikum warahmatullohi wa barokatuh, semoga Alloh menambah kepada Anda keilmuan dan mengangkat derajat Anda di dunia dan akhirat.Fadhilatus Syaikh sallamakumulloh : di sini banyak pelajar selalu mendengungkan masalah pemerintah yang menerapkan syariat yang menyelisihi syariat Alloh Azza Wa Jalla, dan tentu tak diragukan,. Tentunya juga ia memerintah dan mewajibkannya atas rakyat, dan dijatuhkan sanksi atas orang yang melanggar, diberikan insentif bagi yang mentaati, dan syariat / aturan ini jika dilihat dalam Kitabulloh dan Sunnah Rasululloh Shollallohu alaihi Wa sallam adalah menyelisihi dan bertabrakan terhadap nash kitab dan sunnah. Syariat / aturan ini jika diwajibkan oleh pemerintah atas rakyat namun ia masih mengakui bahwa hukum Alloh itulah yang benar sedang yang lainnya adalah bathil dan bahwa yang benar adalah yang datang dalam Kitab dan Sunnah, tetapi karena syubhat atau syahwat maka terjadilah penerapan aturan ini, seperti telah banyak terjadi hali ini pada Bani Umayyah dan Bani Abbas dan pada pemerintah dzalim yang mewajibkan manusia dengan perkara yang tentunya tidak tersembunyi atas seorang semisal Anda, bahkan banyak manusia telah mengetahui bagaimana merekka mewajibkan manusia dengan perkara yang tidak diridhai Alloh Azza Wa Jalla seperti dalam perkara waris dan mereka menjadikan pemimpin otoriter sebagaimana dikhabarkan Naby shollallohu alaihi wa sallam dan mereka mendekati orang-orang jahat, menjauhkan orang-orang baik, siapa saja yang mencocoki kebatilan mereka maka mereka dekatkan sedang yang beramar ma’ruf dan anhi munkar maka bisa jadi merka perangi….dst.Apabila pemerintah di zaman ini menerapkan syariat / aturan seperti ini ; apakah ia menjadi kafir dengan sebab syariat ini apabila diwajibkan kepada seluruh rakyat ? dalam keadaan ia masih mengakui bahwa hal itu menyelisihi Kitab dan Sunnah, dan bahwa yang benar adalah apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, apakah dengan sekedar perbuatannya saja orang ini menjadi kafir ? ataukah harus melihat kepada akidah / keyakinan ( yang diucapkan-pent ) nya dalam masalah ini ? seperti – misalnya – orang yang mewajibkan riba, membuka bank-banj riba di negaranya, mengambil pinjaman dari bank dunia , dan berusaha menata ekonomi negaranya seperti itu, jika Anda tanya, ia akan berkata : “ riba haram, tidak boleh “, tetapi karena krisis ekonomi, atau selainnya, ia membuat alasan –alasan semisal ini, terkadang alasan yang bisa diterima terkadang tidak. Apakah ia menjadi kafir dengan perbuatan itu ? atau tidak ?Dengan mengaitkan bahwa banyak para pemuda menukilkan dari Anda bahwa Anda mengatakan bahwa yang ,melakukan itu maka ia kafir, sedang kami melihat di negara seluruh dunia bahwa perkara ini ada, banyak maupun sedikit, terang-terangan maupun tidak, nas’alullohal afwa wal aafiyah. Kami harap Anda Fadhilatikum menjawab pertanyaan ini, semoga Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memberi manfaat bagi para pelajar, dan bermanfaat pula bagi para da’i di jalan Alloh Azza Wa Jalla ; karena tentunya Anda mengetahui bahwa perselisihan masalah ini telah banyak berpengaruh pada barisan dakwah ilalloh.Demikian, dan saya ingin pula menyampaikan kepada Anda tentang kecintaan para anak murid Anda para pelajar syar’iy di negeri ini, dan bahwa mereka sangat menyukai mendengar suara Anda serta pelajaran dan nasihat dari Anda, melalui telpon atau selainnya. Semoga Alloh Ta’ala menerima kebaikan amal kita semua.Pertanyaan ini disampaikan oleh murid Anda Abul Hasan Musthofa bin Ismail As Sulaimany dari Ma’rib Yaman pada tanggal 22 Rabiul Awal 1420 H, Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Al jawab :[ Mukaddimah ]Segala puji bagi Alloh Rabbul alamin, semoga salam dan shalawat terlimpah atas nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta shahabat dan seluruh yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Adapun setelah itu :[ tanggal fatwa ]Maka pada hari ini , hari selasa bulan Rabie’ Al Awwal tahun 1420, saya telah menyimak kaset yang tertulis dari Saudara kami Abul Hasan di Ma;rib, ia memulai dengan salam , maka saya jawab : wa alaikum salam wa rahmatullohi wa barokatuh.[ bahaya takfir ]Adapun yang disebut tentang takfir, maka ini adalah masalah yang besar , agung, tidak boleh menetapkan dalam masalah ini  kecuali thalibul ilmi yang memahami dan mengetahui kalimat dan maknanya, mengerti akibat yang berkaitan dengan vonis kafir atau tidak. Adapun keumuman manusia, maka menetapkan takfir atau tidak dalam perkara seperti ini akan menimbulkan banyak mafsadah.[ nasihat berharga ]Dan yang saya lihat pertama kali ( untuk dinasihatkan-pent ) adalah agar para pemuda tidak menyibukkan diri dengan masalah ini, apakah pemerintah itu kafir atau tidak ? apakah boleh memberontak atau tidak ?.. kewajiban mereka para pemuda adalah untuk memperhatikan ibadah yang Alloh wajibkan atas mereka, atau sunnah, dan agar mereka meninggalkan apa yang Alloh larang baik haram ataupun makruh. Dan agar mereka semangat untuk menyatukan hati diantara mereka, dan untuk bersatu, dan agar mereka mengetahui bahwa ikhtilaf dalam masalah agama dan ilmu telah terjadi sejak zaman shahabat radhiyallohu anhum tetapi tidak menimbulkan perpecahan, hatri mereka satu, dan manhaj mereka satu .[ rincian masalah ]Adapun yang berkaitan dengan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan, maka hal itu seperti yang ada dalam Kitabulloh Al Aziz, terbagi kepada tiga bagian, kufur, dzalim dan fasiq ; sesuai sebab-sebab yang dibangun hukum ini di atasnya.Jika seorang memutuskan dengan hukum selain yang Alloh turnkan karena mengikuti hawa nafsu bersama masih mengetahui bahwa yang benar adalah yang Alloh putuskan, maka ini tidak kafir tetapi antara fasiq dan dzalim.Adapun jika ia menetapkan hukum umum yang diterapkan bagi semua orang, ia melihat hal itu termasuk maslahat, dan ia tersamar syubhat ; maka tidak kafir juga ; karena banyak dari pemerintah yang masih bodoh dalam ilmu syariat / agama, dan berhubungan dengan orang-orang yang tidak mengenal hukum syar’iy, sedang mereka menganggapnya sebagi ulama besar maka terjadilah penyelisihan .Dan jika dia mengetahui syariat tetapi memutuskan hukum itu, atau menyusun hukum itu dan menjadikannya sebagai undang-undang yang dijalani seluruh rakyat, ia meyakini dirinya dzalim dengan perbuatan ini, dan bahwa yang benar adalah yang ada dalam Kitab dan Sunnah, maka kita tidak bisa mengkafirkan orang ini .Yang kita kafirkan hanyalah : yang memandang bahwa hukum selain Alloh lebih utama jika diikuti manusia, atau sama seperti hukum Alloh Azza Wa Jalla, maka orang ini kafir, karena dia mukadzib ( mendustakan ), karena Alloh Tabaraka Wa Ta’ala berfirman :﴿ أليس الله بأحكم الحاكمين ﴾ [ التين ٨ ]Artinya : bukankah Alloh adalah hakim yang paling adil ? ( QS. Tien 8 )Dan firman Alloh :﴿ أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله حكماً لقوم يوقنون ﴾ [ المائدة ٥۰ ]Artinya ; apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki ? siapakah yang lebih baih hukumnya dari Alloh bagi kaum yang yakin ( QS. Al Maidah 50 ).[ tidak ada kaitan langsung antara takfir dengan memberontak ]Kemudian, dalam masalah-masalah ini ; tidak berarti jika kita telah mengkafirkan seseorang maka wajib kita memberontak , karena pemberontakan akan menimbulkan banyak mafsadah yang besar yang lebih besar daripada diam, dan kita saat ini tidak bisa memberikan contoh dari apa yang telah terjadi dalam hal ini pada bangsa arab maupun selain arab.[ diantara syarat memberontak atas penguasa kafir ]Dan hanya saja , jika kita benar-benar telah menyimpulkan bolehnya memberontak  secara syariat, maka kita harus telah memiliki persiapan dan kekuatan sama seperti kekuatan penguasa atau lebih besar lagi .[ memberontak tanpa ada kemampuan adalah kebodohan ]Adapun jika rakyat memberontak dengan modal pisau dapur dan bambu runcing, sedangkan mereka memilki tank dan roket bom dan lainnya ; maka ini adalah kebodohan tanpa diragukan lagi dan menyelisihi syariat “ fatwa selesai. Penutup kitabSaya memohon kepada Alloh agar memberi hidayah kepada seluruh pemerintah, dan taufiq agar mereka berhukum dengan Kitabulloh dan Sunnah Nabi shollallohu alaihi wa sallam, dan agar mereka semua bersatu di atas kebenaran, dan menjadikan mereka sebagai pembela dan pelayan islam dan muslimin.Sebagaimana saya memohon kepada Alloh Ta’ala agar memberi hidayah kepada yang tersesat dari kaum  muslimin, dan menyatukan hati-hati mereka, dan menjadikan kami dan mereka dapat melihat dengan jelas kebenaran sebagi kebenaran dan menjadikan kita semua mempu mengikutinya serta jelas bagi kita batil sebagi batil serta menjadikan kita mampu meninggalkannya.Wal hamdu lillah dauman wa abadan, dhahiran wa bathinan, wa shollallohu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi  wa sallam . Wassalam alaikum wa rahmatullohi wa barokatuh.Akhukum / Bandar bin Nayif Al Mihyani al Utaiby27/1/1427 HPenerjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc—————[1] . berkata Ibnu Taimiyah tentang tafsir tabiien rahimahumulloh : “ jika mereka berijma atas sesuatu maka tidak diragukan bahwa itu adalah hujjah, adapun jika mereka berikhtilaf maka ucapan sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas ucapan yang lain, tidak pula atas orang yang setelah mereka, maka harus dikembalikan kepada bahasa Al Quran atau Sunnah atau keumuman bahasa arab atau ucapan para shahabat dalam hal itu “ ( Al Fatawa 13/370 ).Beliau juga berkata rahimahulloh : “ siapa saja yang menyeleweng dari pendapat shahabat dan tabiien dan tafsir mereka kepada yang menyelisihi itu, maka dia salah dalam hal itu, bahkan mubtadie’, adapun jika ia mujtahid maka ia diampuni kesalahannya “ ( Al Fatawa : 13/361 ).[2] . demikian ! bisa jadi ungkapan ini terbalik , dan yang benar : “ keyakinan dan iman mereka tentang keharaman yang haram dan kehalalan yang halal tetap / tidak berubah “ .[3] . saya mengambil fatwa ini dari kaset : “ Attahrir fy Mas’alatit Takfier “, diproduksi oleh Tasjilat Ibnul Qayyim Kuwait, dan saya pisahkan antar paragrafnya dengan menambah judul di antara tanda kurung [ ] .
Prev     Next