Mengeraskan Niat Puasa Setelah Tarawih

Bagaimana hukum mengeraskan niat puasa setelah tarawih sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di tengah-tengah kita? Perintah Berniat Setiap Malam dan Berulang Setiap Malamnya Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, An Nasai no. 2333, dan Ibnu Majah no. 1700)[1] Muhammad Al Khotib berkata, “Berdasarkan hadits ini niat juga harus ada di setiap malam. Karena puasa hari yang satu dan lainnya adalah ibadah tersendiri. Jika satu hari puasa batal, maka tidak membatalkan lainnya.” (Al Iqna’, 1: 405). Namun Apakah Niat Mesti Dilafazhkan? Muhammad Al Hishniy -seorang besar ulama Syafi’iyah- berkata, “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena hadits menyatakan demikian. Namun letak niat adalah di hati. Niat tidak dipersyaratkan untuk dilafazhkan. Hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Niat harus ada di setiap malamnya karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu hari puasa batal, tentu tidak merusak yang lain.” (Kifayatul Akhyar, hal. 248). Bagaimana dengan Mengeraskan Niat? Ini yang kita sering saksikan dikeraskan secara berjama’ah selepas shalat tarawih. Sambil dikomandoi lalu diserukan, “Nawaitu shouma ghodin an-adai …”. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mengeraskan dan melafazkan niat itu berbeda. Kalau melafazhkan artinya didengar oleh diri sendiri. Sedangkan mengeraskan seperti yang kita lihat di jama’ah-jama’ah tarawih yang ada di sekitar kita ketika mengeraskan niat puasa. Yang kedua ini adalah suatu yang dilarang keras. Bahkan larangan menjaherkan (mengeraskan niat) telah disepakati oleh para ulama. Ibnu Taimiyah berkata, لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ إنَّ الْجَهْرَ بِالنِّيَّةِ مُسْتَحَبٌّ وَلَا هُوَ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ فَمَنْ قَالَ ذَلِكَ فَقَدْ خَالَفَ سُنَّةَ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِجْمَاعَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهِمْ “Tidak pernah dikatakan oleh para ulama bahwa mengeraskan niat itu disunnahkan. Hal tersebut pun bukan masuk dalam bid’ah hasanah. Siapa yang menyatakan bahwa mengeraskan niat itu dianjurkan, maka ia berarti telah menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga telah menyelisihi kesepatan para ulama madzhab yang empat dan lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 233) Beliau juga mengatakan setelah itu, وَإِنَّمَا تَنَازَعَ النَّاسُ فِي نَفْسِ التَّلَفُّظِ بِهَا سِرًّا . هَلْ يُسْتَحَبُّ أَمْ لَا ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ وَالصَّوَابُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ التَّلَفُّظُ بِهَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ لَمْ يَكُونُوا يَتَلَفَّظُونَ بِهَا لَا سِرًّا وَلَا جَهْرًا ؛ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي شَرَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَّتِهِ لَيْسَ لِأَحَدِ تَغْيِيرُهَا وَإِحْدَاثُ بِدَعَةِ فِيهَا “Para ulama hanyalah berselisih dalam masalah apakah niat disunnahkan dilafazhkan ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam hal ini. Namun yang lebih tepat, melafazhkan niat itu tidak disunnahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melafazhkan niat baik dilirihkan maupun dikeraskan. Yang namanya ibadah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya tidaklah boleh diubah-ubah dan jangan seorang berbuat perkara baru alias bid’ah.” (Idem) Semoga Allah memberi hidayah. —   [1] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4: 26). — Disusun menjelang Ashar di Pesantren DS, 7 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbid'ah niat

Mengeraskan Niat Puasa Setelah Tarawih

Bagaimana hukum mengeraskan niat puasa setelah tarawih sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di tengah-tengah kita? Perintah Berniat Setiap Malam dan Berulang Setiap Malamnya Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, An Nasai no. 2333, dan Ibnu Majah no. 1700)[1] Muhammad Al Khotib berkata, “Berdasarkan hadits ini niat juga harus ada di setiap malam. Karena puasa hari yang satu dan lainnya adalah ibadah tersendiri. Jika satu hari puasa batal, maka tidak membatalkan lainnya.” (Al Iqna’, 1: 405). Namun Apakah Niat Mesti Dilafazhkan? Muhammad Al Hishniy -seorang besar ulama Syafi’iyah- berkata, “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena hadits menyatakan demikian. Namun letak niat adalah di hati. Niat tidak dipersyaratkan untuk dilafazhkan. Hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Niat harus ada di setiap malamnya karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu hari puasa batal, tentu tidak merusak yang lain.” (Kifayatul Akhyar, hal. 248). Bagaimana dengan Mengeraskan Niat? Ini yang kita sering saksikan dikeraskan secara berjama’ah selepas shalat tarawih. Sambil dikomandoi lalu diserukan, “Nawaitu shouma ghodin an-adai …”. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mengeraskan dan melafazkan niat itu berbeda. Kalau melafazhkan artinya didengar oleh diri sendiri. Sedangkan mengeraskan seperti yang kita lihat di jama’ah-jama’ah tarawih yang ada di sekitar kita ketika mengeraskan niat puasa. Yang kedua ini adalah suatu yang dilarang keras. Bahkan larangan menjaherkan (mengeraskan niat) telah disepakati oleh para ulama. Ibnu Taimiyah berkata, لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ إنَّ الْجَهْرَ بِالنِّيَّةِ مُسْتَحَبٌّ وَلَا هُوَ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ فَمَنْ قَالَ ذَلِكَ فَقَدْ خَالَفَ سُنَّةَ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِجْمَاعَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهِمْ “Tidak pernah dikatakan oleh para ulama bahwa mengeraskan niat itu disunnahkan. Hal tersebut pun bukan masuk dalam bid’ah hasanah. Siapa yang menyatakan bahwa mengeraskan niat itu dianjurkan, maka ia berarti telah menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga telah menyelisihi kesepatan para ulama madzhab yang empat dan lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 233) Beliau juga mengatakan setelah itu, وَإِنَّمَا تَنَازَعَ النَّاسُ فِي نَفْسِ التَّلَفُّظِ بِهَا سِرًّا . هَلْ يُسْتَحَبُّ أَمْ لَا ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ وَالصَّوَابُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ التَّلَفُّظُ بِهَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ لَمْ يَكُونُوا يَتَلَفَّظُونَ بِهَا لَا سِرًّا وَلَا جَهْرًا ؛ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي شَرَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَّتِهِ لَيْسَ لِأَحَدِ تَغْيِيرُهَا وَإِحْدَاثُ بِدَعَةِ فِيهَا “Para ulama hanyalah berselisih dalam masalah apakah niat disunnahkan dilafazhkan ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam hal ini. Namun yang lebih tepat, melafazhkan niat itu tidak disunnahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melafazhkan niat baik dilirihkan maupun dikeraskan. Yang namanya ibadah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya tidaklah boleh diubah-ubah dan jangan seorang berbuat perkara baru alias bid’ah.” (Idem) Semoga Allah memberi hidayah. —   [1] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4: 26). — Disusun menjelang Ashar di Pesantren DS, 7 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbid'ah niat
Bagaimana hukum mengeraskan niat puasa setelah tarawih sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di tengah-tengah kita? Perintah Berniat Setiap Malam dan Berulang Setiap Malamnya Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, An Nasai no. 2333, dan Ibnu Majah no. 1700)[1] Muhammad Al Khotib berkata, “Berdasarkan hadits ini niat juga harus ada di setiap malam. Karena puasa hari yang satu dan lainnya adalah ibadah tersendiri. Jika satu hari puasa batal, maka tidak membatalkan lainnya.” (Al Iqna’, 1: 405). Namun Apakah Niat Mesti Dilafazhkan? Muhammad Al Hishniy -seorang besar ulama Syafi’iyah- berkata, “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena hadits menyatakan demikian. Namun letak niat adalah di hati. Niat tidak dipersyaratkan untuk dilafazhkan. Hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Niat harus ada di setiap malamnya karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu hari puasa batal, tentu tidak merusak yang lain.” (Kifayatul Akhyar, hal. 248). Bagaimana dengan Mengeraskan Niat? Ini yang kita sering saksikan dikeraskan secara berjama’ah selepas shalat tarawih. Sambil dikomandoi lalu diserukan, “Nawaitu shouma ghodin an-adai …”. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mengeraskan dan melafazkan niat itu berbeda. Kalau melafazhkan artinya didengar oleh diri sendiri. Sedangkan mengeraskan seperti yang kita lihat di jama’ah-jama’ah tarawih yang ada di sekitar kita ketika mengeraskan niat puasa. Yang kedua ini adalah suatu yang dilarang keras. Bahkan larangan menjaherkan (mengeraskan niat) telah disepakati oleh para ulama. Ibnu Taimiyah berkata, لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ إنَّ الْجَهْرَ بِالنِّيَّةِ مُسْتَحَبٌّ وَلَا هُوَ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ فَمَنْ قَالَ ذَلِكَ فَقَدْ خَالَفَ سُنَّةَ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِجْمَاعَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهِمْ “Tidak pernah dikatakan oleh para ulama bahwa mengeraskan niat itu disunnahkan. Hal tersebut pun bukan masuk dalam bid’ah hasanah. Siapa yang menyatakan bahwa mengeraskan niat itu dianjurkan, maka ia berarti telah menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga telah menyelisihi kesepatan para ulama madzhab yang empat dan lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 233) Beliau juga mengatakan setelah itu, وَإِنَّمَا تَنَازَعَ النَّاسُ فِي نَفْسِ التَّلَفُّظِ بِهَا سِرًّا . هَلْ يُسْتَحَبُّ أَمْ لَا ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ وَالصَّوَابُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ التَّلَفُّظُ بِهَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ لَمْ يَكُونُوا يَتَلَفَّظُونَ بِهَا لَا سِرًّا وَلَا جَهْرًا ؛ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي شَرَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَّتِهِ لَيْسَ لِأَحَدِ تَغْيِيرُهَا وَإِحْدَاثُ بِدَعَةِ فِيهَا “Para ulama hanyalah berselisih dalam masalah apakah niat disunnahkan dilafazhkan ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam hal ini. Namun yang lebih tepat, melafazhkan niat itu tidak disunnahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melafazhkan niat baik dilirihkan maupun dikeraskan. Yang namanya ibadah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya tidaklah boleh diubah-ubah dan jangan seorang berbuat perkara baru alias bid’ah.” (Idem) Semoga Allah memberi hidayah. —   [1] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4: 26). — Disusun menjelang Ashar di Pesantren DS, 7 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbid'ah niat


Bagaimana hukum mengeraskan niat puasa setelah tarawih sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di tengah-tengah kita? Perintah Berniat Setiap Malam dan Berulang Setiap Malamnya Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, An Nasai no. 2333, dan Ibnu Majah no. 1700)[1] Muhammad Al Khotib berkata, “Berdasarkan hadits ini niat juga harus ada di setiap malam. Karena puasa hari yang satu dan lainnya adalah ibadah tersendiri. Jika satu hari puasa batal, maka tidak membatalkan lainnya.” (Al Iqna’, 1: 405). Namun Apakah Niat Mesti Dilafazhkan? Muhammad Al Hishniy -seorang besar ulama Syafi’iyah- berkata, “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena hadits menyatakan demikian. Namun letak niat adalah di hati. Niat tidak dipersyaratkan untuk dilafazhkan. Hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Niat harus ada di setiap malamnya karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu hari puasa batal, tentu tidak merusak yang lain.” (Kifayatul Akhyar, hal. 248). Bagaimana dengan Mengeraskan Niat? Ini yang kita sering saksikan dikeraskan secara berjama’ah selepas shalat tarawih. Sambil dikomandoi lalu diserukan, “Nawaitu shouma ghodin an-adai …”. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mengeraskan dan melafazkan niat itu berbeda. Kalau melafazhkan artinya didengar oleh diri sendiri. Sedangkan mengeraskan seperti yang kita lihat di jama’ah-jama’ah tarawih yang ada di sekitar kita ketika mengeraskan niat puasa. Yang kedua ini adalah suatu yang dilarang keras. Bahkan larangan menjaherkan (mengeraskan niat) telah disepakati oleh para ulama. Ibnu Taimiyah berkata, لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ إنَّ الْجَهْرَ بِالنِّيَّةِ مُسْتَحَبٌّ وَلَا هُوَ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ فَمَنْ قَالَ ذَلِكَ فَقَدْ خَالَفَ سُنَّةَ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِجْمَاعَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهِمْ “Tidak pernah dikatakan oleh para ulama bahwa mengeraskan niat itu disunnahkan. Hal tersebut pun bukan masuk dalam bid’ah hasanah. Siapa yang menyatakan bahwa mengeraskan niat itu dianjurkan, maka ia berarti telah menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga telah menyelisihi kesepatan para ulama madzhab yang empat dan lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 233) Beliau juga mengatakan setelah itu, وَإِنَّمَا تَنَازَعَ النَّاسُ فِي نَفْسِ التَّلَفُّظِ بِهَا سِرًّا . هَلْ يُسْتَحَبُّ أَمْ لَا ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ وَالصَّوَابُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ التَّلَفُّظُ بِهَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ لَمْ يَكُونُوا يَتَلَفَّظُونَ بِهَا لَا سِرًّا وَلَا جَهْرًا ؛ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي شَرَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَّتِهِ لَيْسَ لِأَحَدِ تَغْيِيرُهَا وَإِحْدَاثُ بِدَعَةِ فِيهَا “Para ulama hanyalah berselisih dalam masalah apakah niat disunnahkan dilafazhkan ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam hal ini. Namun yang lebih tepat, melafazhkan niat itu tidak disunnahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melafazhkan niat baik dilirihkan maupun dikeraskan. Yang namanya ibadah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya tidaklah boleh diubah-ubah dan jangan seorang berbuat perkara baru alias bid’ah.” (Idem) Semoga Allah memberi hidayah. —   [1] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4: 26). — Disusun menjelang Ashar di Pesantren DS, 7 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbid'ah niat

Kajian Radio Streaming Rumaysho.Com di Bulan Ramadhan

Ada beberapa kajian yang bisa diikuti secara online bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc dari Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul. 1- Kajian Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Setiap Senin – Sabtu, waktu: 05.30 – 06.15 WIB. Bahasan: Muroqobah (Pengawasan Allah), dst 2- Kajian Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi Setiap Rabu Malam, waktu: 20.20 – 21.20 WIB Bahasan: Hadits Tentang Puasa 3- Kajian Tafsir Al Quran Selasa dan Kamis Malam, waktu: 20.20 – 21.20 WIB Bahasan: Tafsir Ayat Puasa dari Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di 4- Kajian Al Kabair (Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi Ahad Pagi, waktu: 05.20 – 06.20 WIB Kajian di atas bisa didengar pada setiap waktu yang ada di radio streaming http://live.rumaysho.com atau via Radio Player di website Rumaysho.Com (di sebelah kanan). Untuk pemakaian streaming diharapkan menginstall aplikasi winamp lebih dulu.  Bisa juga para pendengar mendengar kajian interaktif via skype (invite: muhammad.abduh.tuasikal). Pertanyaan kajian dapat dikirimkan via sms ke no: 0811 286 949. Silakan didownload Kajian Riyadhus Sholihin di Kajian.Net: Kajian Riyadhus Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal. Silakan didownload Kajian Ramadhan di Kajian.Net: Kajian Ramadhan Muhammad Abduh Tuasikal. Moga Ramadhan kita penuh berkah. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Kajian Radio Streaming Rumaysho.Com di Bulan Ramadhan

Ada beberapa kajian yang bisa diikuti secara online bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc dari Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul. 1- Kajian Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Setiap Senin – Sabtu, waktu: 05.30 – 06.15 WIB. Bahasan: Muroqobah (Pengawasan Allah), dst 2- Kajian Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi Setiap Rabu Malam, waktu: 20.20 – 21.20 WIB Bahasan: Hadits Tentang Puasa 3- Kajian Tafsir Al Quran Selasa dan Kamis Malam, waktu: 20.20 – 21.20 WIB Bahasan: Tafsir Ayat Puasa dari Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di 4- Kajian Al Kabair (Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi Ahad Pagi, waktu: 05.20 – 06.20 WIB Kajian di atas bisa didengar pada setiap waktu yang ada di radio streaming http://live.rumaysho.com atau via Radio Player di website Rumaysho.Com (di sebelah kanan). Untuk pemakaian streaming diharapkan menginstall aplikasi winamp lebih dulu.  Bisa juga para pendengar mendengar kajian interaktif via skype (invite: muhammad.abduh.tuasikal). Pertanyaan kajian dapat dikirimkan via sms ke no: 0811 286 949. Silakan didownload Kajian Riyadhus Sholihin di Kajian.Net: Kajian Riyadhus Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal. Silakan didownload Kajian Ramadhan di Kajian.Net: Kajian Ramadhan Muhammad Abduh Tuasikal. Moga Ramadhan kita penuh berkah. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam
Ada beberapa kajian yang bisa diikuti secara online bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc dari Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul. 1- Kajian Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Setiap Senin – Sabtu, waktu: 05.30 – 06.15 WIB. Bahasan: Muroqobah (Pengawasan Allah), dst 2- Kajian Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi Setiap Rabu Malam, waktu: 20.20 – 21.20 WIB Bahasan: Hadits Tentang Puasa 3- Kajian Tafsir Al Quran Selasa dan Kamis Malam, waktu: 20.20 – 21.20 WIB Bahasan: Tafsir Ayat Puasa dari Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di 4- Kajian Al Kabair (Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi Ahad Pagi, waktu: 05.20 – 06.20 WIB Kajian di atas bisa didengar pada setiap waktu yang ada di radio streaming http://live.rumaysho.com atau via Radio Player di website Rumaysho.Com (di sebelah kanan). Untuk pemakaian streaming diharapkan menginstall aplikasi winamp lebih dulu.  Bisa juga para pendengar mendengar kajian interaktif via skype (invite: muhammad.abduh.tuasikal). Pertanyaan kajian dapat dikirimkan via sms ke no: 0811 286 949. Silakan didownload Kajian Riyadhus Sholihin di Kajian.Net: Kajian Riyadhus Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal. Silakan didownload Kajian Ramadhan di Kajian.Net: Kajian Ramadhan Muhammad Abduh Tuasikal. Moga Ramadhan kita penuh berkah. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam


Ada beberapa kajian yang bisa diikuti secara online bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc dari Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul. 1- Kajian Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Setiap Senin – Sabtu, waktu: 05.30 – 06.15 WIB. Bahasan: Muroqobah (Pengawasan Allah), dst 2- Kajian Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi Setiap Rabu Malam, waktu: 20.20 – 21.20 WIB Bahasan: Hadits Tentang Puasa 3- Kajian Tafsir Al Quran Selasa dan Kamis Malam, waktu: 20.20 – 21.20 WIB Bahasan: Tafsir Ayat Puasa dari Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di 4- Kajian Al Kabair (Dosa Besar) karya Imam Adz Dzahabi Ahad Pagi, waktu: 05.20 – 06.20 WIB Kajian di atas bisa didengar pada setiap waktu yang ada di radio streaming http://live.rumaysho.com atau via Radio Player di website Rumaysho.Com (di sebelah kanan). Untuk pemakaian streaming diharapkan menginstall aplikasi winamp lebih dulu.  Bisa juga para pendengar mendengar kajian interaktif via skype (invite: muhammad.abduh.tuasikal). Pertanyaan kajian dapat dikirimkan via sms ke no: 0811 286 949. Silakan didownload Kajian Riyadhus Sholihin di Kajian.Net: Kajian Riyadhus Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal. Silakan didownload Kajian Ramadhan di Kajian.Net: Kajian Ramadhan Muhammad Abduh Tuasikal. Moga Ramadhan kita penuh berkah. — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Berlomba-Lombalah dalam Kebaikan

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi tanggal 01-08-1435 H / 30-05-2014 Moleh : Syeikh Abdul Bari Al-Tsubaiti  -hafidhzahullah- Imam dan Khatib Masjid Nabawi Khutbah pertamaSegala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah,,,amma ba’du :Allah ta’ala berfirman :وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَdan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS.Al-Muthaffifin :26).Seorang muslim sejati selalu berlomba-lomba dalam ketaatan, dan selalu bersegera dalam kebaikan, karena umur itu pendek dan ajal itu terbatas, seorang yang pandai dan berakal selalu bersegera sebelum datangnya halangan dan rintangan ; sungguh tidaklah sama antara yang bersegera menuju kebaikan dan yang berlambat-lambat, juga antara yang berlomba-lomba kepada keutamaan dan yang memberatkan diri kepadanya. Berlomba-lomba yang terpuji memperkaya kehidupan, dan menjadikan seorang muslim berambisi untuk mengangkat dirinya dan menanjak dengan ilmu dan amalnya agar berusaha menuju kesempurnaan.Mengalir ruh saling berlomba-lomba dalam jiwa orang-orang yang memiliki semangat yang tinggi, dan yang paling tinggi diantara mereka adalah para Nabi shalawatullahi wasalamuhu ‘alaihim, Nabi Musa ‘alaihissalam menangis ketika dilampaui oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena iri, dikatakan kepadanya : apa yang membuatmu menangis? Ia menjawab : (saya menangis karena seorang anak laki-laki diutus setelahku, -akan tetapi- pent. masuk surga dari ummatnya lebih banyak dari ummatku) (HR.Bukhari). Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia pernah bersabda : (saya berharap menjadi Nabi yang terbanyak pengikutnya pada hari kiamat).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa membangkitkan semangat saling berlomba-lomba kepada para sahabatnya, agar mereka menaiki tangga yang menyampaikan mereka kepada tujuan, serta menggambarkan kepada mereka tujuan-tujuan yang tinggi dalam hadits-hadits yang tak terhitung jumlahnya ; diantaranya : sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :(Tidak ada saling berlomba diantara kalian kecuali pada dua perkara : Seorang laki-laki yang Allah Azza wa Jalla karuniakan kepadanya hafalan Al-Qur’an dan ia membacanya dalam shalat siang dan malam, serta mengikuti isinya, kemudian seorang laki-laki lain berkata : jika Allah mengaruniakan kepadaku seperti apa yang ia karuniakan kepada Fulan, maka aku akan mengerjakan seperti apa yang dikerjakan oleh Fulan, dan seorang laki-laki yang Allah karuniakan kepadanya harta dan ia berinfak dan bersedekah, kemudian berkata laki-laki lain seperti apa yang diucapkan yang tadi.) (HR.Thabrani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda : barangsiapa yang shalat dengan membaca sepuluh ayat maka tidak dicatat kedalam golongan orang-orang yang lalai, dan barangsiapa yang shalat dengan membaca seratus ayat maka akan dicatat termasuk golongan orang-orang yang ta’at, dan barangsiapa yang shalat dengan membaca seribu ayat maka akan dicatat termasuk dari golongan muqantharin. (HR.Abu dawud) arti muqantharin adalah : mereka yang mendapatkan pahala yang berlimpah-limpah.Diantara hal yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ; berlomba-lomba menuju shaf pertama ; dalam hadits : seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan masuk kedalam undian, sungguh mereka akan masuk kedalam undian, dan seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala pada bersegera menuju shalat berjama’ah, sungguh mereka akan berlomba-lomba kepadanya, dan seandainya mereka mengetahui besarnya pahala shalat isya dan subuh berjama’ah sungguh mereka akan mendatanginya walaupun dalam keadaan merangkak. (HR.Bukhari dan Muslim).Adapun dua sahabat yang mulia ; ummat terbaik setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Abu Bakar dan Umar maka sungguh telah melompat jauh semangat mereka dalam medan perlombaan, dan mereka telah mencapai derajat yang tinggi dengan amalan-amalan mereka, dan tidak akan ada seorang pun yang akan mampu mecapai derajat mereka berdua. Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu saat pernah menyuruh kami bersedekah, dan kebetulan waktu itu aku sedang memilik harta, maka aku mengatakan, hari ini aku akan mendahului Abu Bakar jika aku dapat mendahuluinya sehari saja, ia berkata : maka aku datang dengan separuh hartaku, maka Rasulullah bertanya : apa yang engkau sisakan untuk keluargamu? Aku mengatakan : seperti itu juga, kemudian Abu Bakar datang dengan semua harta miliknya, maka Rasulullah bertanya kepadanya : apa yang engkau sisakan untuk keluargamu? Ia menjawab : aku sisakan untuk mereka Allah dan RasulNya. Saya berkata :  demi Allah saya tidak akan mampu untuk mendahuluinya kepada sesuatu apapun selamanya. (HR.Tirmidzi dan ia mengomentari hadits ini hasan dan sahih).Berkobar bara semangat saling berlomba dalam kehidupan para sahabat -semoga Allah meridhoi mereka semuanya- ; yang membuat mereka betul-betul memanfaatkan waktu, dan menginvestasikan umur mereka, hingga menjadi tinggi kedudukan  ilmu dan amal mereka, bahkan mereka menjadi pemilik keutamaan dan keterdahuluan; bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam : akan masuk ke dalam surga dari ummatku  tujuh puluh ribu orang tanpa hisab, maka berkata seorang sahabat : wahai Rasulullah berdoa’lah kepada Allah agar menjadikan aku diantara mereka. Rasulullah berdo’a : ya Allah jadikanlah ia diantara mereka. Kemudian berdiri seorang laki-laki lain dan berkata : wahai Rasulullah berdoa’lah kepada Allah agar menjadikan aku diantara mereka. Rasulullah menjawab : engkau telah didahului oleh Ukkasyah.(HR.Muslim).Ketika Perang Uhud, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memancing semangat saling berlomba diantara para sahabatnya, beliau berkata : siapa yang ingin mengambil pedang ini dengan haknya? Maka berdiri sahabat Abu Dujanah Simak bin Kharasyah dan berkata : saya yang akan mengambilnya wahai Rasulullah dengan haknya, apakah haknya? Rasulullah menjawab : jangan engkau membunuh seorang muslim dengan pedang ini dan jangan engkau lari dengannya dari orang kafir. Perawi berkata : maka Rasulullah memberikan kepadanya. (dikeluarkan oleh Al-Hakim di dalam mustadrak.) Abu Dujanah adalah seorang sahabat pemberani.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendidik para sahabatnya untuk selalu bersegera menuju kebaikan dan berlomba-lomba dalam keta’atan dan amal-amal kebaikan ; dari sahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu berkata : datang orang-orang fakir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata : orang-orang kaya telah pergi dengan harta mereka dengan derajat yang tinggi dan nikmat yang abadi, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka memiliki kelebihan harta yang mereka mampu melaksanakan haji, umrah,berjihad dan bersedekah dengannya. Rasulullah berkata : maukah aku beritahukan sesuatu jika kalian melakukannya kalian akan menyusul orang-orang yang mendahului kalian dan tidak akan ada yang meyusul kalian seorangpun dari belakang kalian, dan kalian akan menjadi yang terbaik dari orang-orang yang ada di tengah-tengah kalian, kecuali orang yang beramal sepertinya ; kalian bertasbih, bertahmid dan bertakbir setiap selesai shalat tiga puluh tiga kali.(HR.Bukhari dan Muslim).Saling berlomba dalam kebaikan akan tampak pengaruhnya di akhirat nanti, dan akan terus sampai ke surga ; para penghafal Al-Qur’an akan terus menanjaki derajat-derajat surga sesuai dengan jumlah bacaan dan tartilnya  (dikatakan kepada penghafal Al-Qur’an : bacalah dan teruslah naik  dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membaca dengan tartil di dunia, karena sesungguhnya tempatmu adalah pada ayat terakhir yang engkau baca) (HR.Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan sahih).Perlombaan yang terpuji ini akan melahirkan sifat untuk selalu maju, memperkuat ambisi, dan menambah banyak pertumbuhan dan keberhasilan, seorang muslim akan merasakan tawar dengannya sesuatu yang pahit, dan akan membuat mereka menganggap dekat sesuatu yang jauh, dan membuat mereka lupa segala rintangan, dan dengan saling berlomba seseorang akan terangkat  ke derajat yang tinggi ketika dibangun di atas niat yang ikhlas dan benar, serta bersih dari kotoran-kotoran hati yang dapat merusak amalan, dan menjadikannya debu yang beterbangan.Adapun jika semangat saling berlomba ini mati, maka ia akan menjadikan umat ini menjadi masyarakat yang loyo dan lemah, yang dipenuhi dengan sifat malas dan terbelakang, juga akan melahirkan para pengangguran  serta membuat generasi lemah dan patah semangat.Disisi lain Agama Islam melarang saling berlomba-lomba pada hal yang tercela, yang sumbernya saling berlomba-lomba dalam hal dunia, dan karena mengikuti hawa nafsu, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : Demi Allah bukan kefakiran yang aku takutkan atas kalian, akan tetapi yang aku takutkan adalah jika dilapangkan kepada kalian dunia sebagaimana telah dilapangkan untuk orang-orang sebelum kalian, hingga kalian saling berlomba-lomba padanya sebagaimana mereka berlomba-lomba padanya, dan akan membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka. (HR.Bukhari dan Muslim).Berlomba-lomba dalam masalah dunia menjadi tercela ketika membuat engkau lalai dari Allah dan kampung akhirat, dan membawamu kepada kejelekan dan kemungkaran, serta menuntunmu untuk meninggalkan kewajiban , mengambil yang haram, atau mengambil hak-hak orang lain ; hal ini akan membuat perkelahian antara sesama saudara dan kerabat dekat, juga sebab terputusnya silaturrahmi dan permusuhan, maka akan semakin banyak percekcokan, dan akan semakin sering terjadi pertengkaran, Al-Hasan rahimahullah berkata : siapa yang menyaingimu dalam masalah agama maka bersainglah dengannya, dan siapa yang menyaingimu dalam masalah dunia maka lemparkanlah dunia itu di lehernya.Sifat hasad adalah penyebab utama persaingan yang membinasakan, yang dapat merobohkan bangunan persaudaraan dalam islam, dan dapat menghilangkan rasa aman dari kaum muslimin; karena seorang yang hasad ia mengharapkan hilangnya nikmat dari saudaranya, bahkan ia bisa menjadi penyebab hilangnya nikmat tersebut dengan kekuatannya.Dan termasuk saling berlomba yang tercela; apa yang terjadi antara orang-orang yang setingkat dalam keutamaan dan kedudukan agama dan dunia, terkadang seseorang mencela orang lain dengan menyebutkan kejelekan-kejelekannya, dan menutup mata dari kebaikan-kebaikannya disebabkan adanya permusuhan dan kebencian Allah ta’ala berfirman :وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْdan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya (QS.Al-A’raaf : 85).dan kadang-kadang saling berlomba berakhir kepada saling menjauh, menghina, mendzalimi, memusuhi dan melampaui batas kepada orang lain.Saling berlomba yang tercela juga kadang terjadi dalam hal perdagangan, oleh karena itu islam mengatur persaingan dalam bisnis perdagangan dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum syariat, serta memperkokoh nilai-nilai, norma-norma dan akhlak, islam mengharamkan penimbunan barang -agar terjual mahal- dengan segala bentuknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : (tidak menimbun barang kecuali dia salah)(HR.Muslim).Islam juga mengharamkan segala bentuk penipuan, kecurangan,dan pemalsuan, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda : barangsiapa yang berbuat curang kepada kami maka bukan dari golongan kami (HR.Muslim).Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam juga memberikan hak untuk memilih bagi orang yang lemah akalnya sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang laki-laki dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaih wasallam karena ia sering ditipu dalam jual beli, maka Rasulullah berkata kepadanya : jika kamu berjual beli maka katakanlah : “tidak ada tipuan” (HR.Bukhari dan Muslim).Khutbah kedua      Termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; saling berlombanya saluran-saluran televisi dalam menyesatkan manusia dan menggoda mereka dengan hal-hal yang diharamkan, yang mana syaithan membuat indah jeleknya perbuatan mereka, mereka saling berlomba pada hal yang jelas merupakan kerugian yang nyata, pada hal yang merusak akal, mengotori fitrah dan menghancurkan akhlak.      Juga termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; boros, angkuh dalam pesta-pesta pernikahan serta tidak menghargai nikmat, juga kemungkaran-kemungkaran dalam pesta-pesta tersebut tanpa ada rasa penjagaan diri dari pengawasan Allah, pengawasan akal dan hikmah, juga tanpa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di berbagai belahan dunia dari kemiskinan, kesulitan dan himpitan keadaan.      Juga termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; kegiatan-kegiatan yang tidak benar di lapangan olahraga ; yang menyebabkan saling bertengkar, dan bermusuhan serta saling mengejek dan saling membenci ; sehingga keluar dari tujuan olahraga dan maksudnya.      Allah ta’ala berfirman :سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ      Berlomba-lombalah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS.Al-hadid : 21). Selesai,,,Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc

Berlomba-Lombalah dalam Kebaikan

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi tanggal 01-08-1435 H / 30-05-2014 Moleh : Syeikh Abdul Bari Al-Tsubaiti  -hafidhzahullah- Imam dan Khatib Masjid Nabawi Khutbah pertamaSegala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah,,,amma ba’du :Allah ta’ala berfirman :وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَdan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS.Al-Muthaffifin :26).Seorang muslim sejati selalu berlomba-lomba dalam ketaatan, dan selalu bersegera dalam kebaikan, karena umur itu pendek dan ajal itu terbatas, seorang yang pandai dan berakal selalu bersegera sebelum datangnya halangan dan rintangan ; sungguh tidaklah sama antara yang bersegera menuju kebaikan dan yang berlambat-lambat, juga antara yang berlomba-lomba kepada keutamaan dan yang memberatkan diri kepadanya. Berlomba-lomba yang terpuji memperkaya kehidupan, dan menjadikan seorang muslim berambisi untuk mengangkat dirinya dan menanjak dengan ilmu dan amalnya agar berusaha menuju kesempurnaan.Mengalir ruh saling berlomba-lomba dalam jiwa orang-orang yang memiliki semangat yang tinggi, dan yang paling tinggi diantara mereka adalah para Nabi shalawatullahi wasalamuhu ‘alaihim, Nabi Musa ‘alaihissalam menangis ketika dilampaui oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena iri, dikatakan kepadanya : apa yang membuatmu menangis? Ia menjawab : (saya menangis karena seorang anak laki-laki diutus setelahku, -akan tetapi- pent. masuk surga dari ummatnya lebih banyak dari ummatku) (HR.Bukhari). Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia pernah bersabda : (saya berharap menjadi Nabi yang terbanyak pengikutnya pada hari kiamat).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa membangkitkan semangat saling berlomba-lomba kepada para sahabatnya, agar mereka menaiki tangga yang menyampaikan mereka kepada tujuan, serta menggambarkan kepada mereka tujuan-tujuan yang tinggi dalam hadits-hadits yang tak terhitung jumlahnya ; diantaranya : sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :(Tidak ada saling berlomba diantara kalian kecuali pada dua perkara : Seorang laki-laki yang Allah Azza wa Jalla karuniakan kepadanya hafalan Al-Qur’an dan ia membacanya dalam shalat siang dan malam, serta mengikuti isinya, kemudian seorang laki-laki lain berkata : jika Allah mengaruniakan kepadaku seperti apa yang ia karuniakan kepada Fulan, maka aku akan mengerjakan seperti apa yang dikerjakan oleh Fulan, dan seorang laki-laki yang Allah karuniakan kepadanya harta dan ia berinfak dan bersedekah, kemudian berkata laki-laki lain seperti apa yang diucapkan yang tadi.) (HR.Thabrani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda : barangsiapa yang shalat dengan membaca sepuluh ayat maka tidak dicatat kedalam golongan orang-orang yang lalai, dan barangsiapa yang shalat dengan membaca seratus ayat maka akan dicatat termasuk golongan orang-orang yang ta’at, dan barangsiapa yang shalat dengan membaca seribu ayat maka akan dicatat termasuk dari golongan muqantharin. (HR.Abu dawud) arti muqantharin adalah : mereka yang mendapatkan pahala yang berlimpah-limpah.Diantara hal yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ; berlomba-lomba menuju shaf pertama ; dalam hadits : seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan masuk kedalam undian, sungguh mereka akan masuk kedalam undian, dan seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala pada bersegera menuju shalat berjama’ah, sungguh mereka akan berlomba-lomba kepadanya, dan seandainya mereka mengetahui besarnya pahala shalat isya dan subuh berjama’ah sungguh mereka akan mendatanginya walaupun dalam keadaan merangkak. (HR.Bukhari dan Muslim).Adapun dua sahabat yang mulia ; ummat terbaik setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Abu Bakar dan Umar maka sungguh telah melompat jauh semangat mereka dalam medan perlombaan, dan mereka telah mencapai derajat yang tinggi dengan amalan-amalan mereka, dan tidak akan ada seorang pun yang akan mampu mecapai derajat mereka berdua. Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu saat pernah menyuruh kami bersedekah, dan kebetulan waktu itu aku sedang memilik harta, maka aku mengatakan, hari ini aku akan mendahului Abu Bakar jika aku dapat mendahuluinya sehari saja, ia berkata : maka aku datang dengan separuh hartaku, maka Rasulullah bertanya : apa yang engkau sisakan untuk keluargamu? Aku mengatakan : seperti itu juga, kemudian Abu Bakar datang dengan semua harta miliknya, maka Rasulullah bertanya kepadanya : apa yang engkau sisakan untuk keluargamu? Ia menjawab : aku sisakan untuk mereka Allah dan RasulNya. Saya berkata :  demi Allah saya tidak akan mampu untuk mendahuluinya kepada sesuatu apapun selamanya. (HR.Tirmidzi dan ia mengomentari hadits ini hasan dan sahih).Berkobar bara semangat saling berlomba dalam kehidupan para sahabat -semoga Allah meridhoi mereka semuanya- ; yang membuat mereka betul-betul memanfaatkan waktu, dan menginvestasikan umur mereka, hingga menjadi tinggi kedudukan  ilmu dan amal mereka, bahkan mereka menjadi pemilik keutamaan dan keterdahuluan; bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam : akan masuk ke dalam surga dari ummatku  tujuh puluh ribu orang tanpa hisab, maka berkata seorang sahabat : wahai Rasulullah berdoa’lah kepada Allah agar menjadikan aku diantara mereka. Rasulullah berdo’a : ya Allah jadikanlah ia diantara mereka. Kemudian berdiri seorang laki-laki lain dan berkata : wahai Rasulullah berdoa’lah kepada Allah agar menjadikan aku diantara mereka. Rasulullah menjawab : engkau telah didahului oleh Ukkasyah.(HR.Muslim).Ketika Perang Uhud, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memancing semangat saling berlomba diantara para sahabatnya, beliau berkata : siapa yang ingin mengambil pedang ini dengan haknya? Maka berdiri sahabat Abu Dujanah Simak bin Kharasyah dan berkata : saya yang akan mengambilnya wahai Rasulullah dengan haknya, apakah haknya? Rasulullah menjawab : jangan engkau membunuh seorang muslim dengan pedang ini dan jangan engkau lari dengannya dari orang kafir. Perawi berkata : maka Rasulullah memberikan kepadanya. (dikeluarkan oleh Al-Hakim di dalam mustadrak.) Abu Dujanah adalah seorang sahabat pemberani.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendidik para sahabatnya untuk selalu bersegera menuju kebaikan dan berlomba-lomba dalam keta’atan dan amal-amal kebaikan ; dari sahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu berkata : datang orang-orang fakir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata : orang-orang kaya telah pergi dengan harta mereka dengan derajat yang tinggi dan nikmat yang abadi, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka memiliki kelebihan harta yang mereka mampu melaksanakan haji, umrah,berjihad dan bersedekah dengannya. Rasulullah berkata : maukah aku beritahukan sesuatu jika kalian melakukannya kalian akan menyusul orang-orang yang mendahului kalian dan tidak akan ada yang meyusul kalian seorangpun dari belakang kalian, dan kalian akan menjadi yang terbaik dari orang-orang yang ada di tengah-tengah kalian, kecuali orang yang beramal sepertinya ; kalian bertasbih, bertahmid dan bertakbir setiap selesai shalat tiga puluh tiga kali.(HR.Bukhari dan Muslim).Saling berlomba dalam kebaikan akan tampak pengaruhnya di akhirat nanti, dan akan terus sampai ke surga ; para penghafal Al-Qur’an akan terus menanjaki derajat-derajat surga sesuai dengan jumlah bacaan dan tartilnya  (dikatakan kepada penghafal Al-Qur’an : bacalah dan teruslah naik  dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membaca dengan tartil di dunia, karena sesungguhnya tempatmu adalah pada ayat terakhir yang engkau baca) (HR.Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan sahih).Perlombaan yang terpuji ini akan melahirkan sifat untuk selalu maju, memperkuat ambisi, dan menambah banyak pertumbuhan dan keberhasilan, seorang muslim akan merasakan tawar dengannya sesuatu yang pahit, dan akan membuat mereka menganggap dekat sesuatu yang jauh, dan membuat mereka lupa segala rintangan, dan dengan saling berlomba seseorang akan terangkat  ke derajat yang tinggi ketika dibangun di atas niat yang ikhlas dan benar, serta bersih dari kotoran-kotoran hati yang dapat merusak amalan, dan menjadikannya debu yang beterbangan.Adapun jika semangat saling berlomba ini mati, maka ia akan menjadikan umat ini menjadi masyarakat yang loyo dan lemah, yang dipenuhi dengan sifat malas dan terbelakang, juga akan melahirkan para pengangguran  serta membuat generasi lemah dan patah semangat.Disisi lain Agama Islam melarang saling berlomba-lomba pada hal yang tercela, yang sumbernya saling berlomba-lomba dalam hal dunia, dan karena mengikuti hawa nafsu, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : Demi Allah bukan kefakiran yang aku takutkan atas kalian, akan tetapi yang aku takutkan adalah jika dilapangkan kepada kalian dunia sebagaimana telah dilapangkan untuk orang-orang sebelum kalian, hingga kalian saling berlomba-lomba padanya sebagaimana mereka berlomba-lomba padanya, dan akan membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka. (HR.Bukhari dan Muslim).Berlomba-lomba dalam masalah dunia menjadi tercela ketika membuat engkau lalai dari Allah dan kampung akhirat, dan membawamu kepada kejelekan dan kemungkaran, serta menuntunmu untuk meninggalkan kewajiban , mengambil yang haram, atau mengambil hak-hak orang lain ; hal ini akan membuat perkelahian antara sesama saudara dan kerabat dekat, juga sebab terputusnya silaturrahmi dan permusuhan, maka akan semakin banyak percekcokan, dan akan semakin sering terjadi pertengkaran, Al-Hasan rahimahullah berkata : siapa yang menyaingimu dalam masalah agama maka bersainglah dengannya, dan siapa yang menyaingimu dalam masalah dunia maka lemparkanlah dunia itu di lehernya.Sifat hasad adalah penyebab utama persaingan yang membinasakan, yang dapat merobohkan bangunan persaudaraan dalam islam, dan dapat menghilangkan rasa aman dari kaum muslimin; karena seorang yang hasad ia mengharapkan hilangnya nikmat dari saudaranya, bahkan ia bisa menjadi penyebab hilangnya nikmat tersebut dengan kekuatannya.Dan termasuk saling berlomba yang tercela; apa yang terjadi antara orang-orang yang setingkat dalam keutamaan dan kedudukan agama dan dunia, terkadang seseorang mencela orang lain dengan menyebutkan kejelekan-kejelekannya, dan menutup mata dari kebaikan-kebaikannya disebabkan adanya permusuhan dan kebencian Allah ta’ala berfirman :وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْdan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya (QS.Al-A’raaf : 85).dan kadang-kadang saling berlomba berakhir kepada saling menjauh, menghina, mendzalimi, memusuhi dan melampaui batas kepada orang lain.Saling berlomba yang tercela juga kadang terjadi dalam hal perdagangan, oleh karena itu islam mengatur persaingan dalam bisnis perdagangan dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum syariat, serta memperkokoh nilai-nilai, norma-norma dan akhlak, islam mengharamkan penimbunan barang -agar terjual mahal- dengan segala bentuknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : (tidak menimbun barang kecuali dia salah)(HR.Muslim).Islam juga mengharamkan segala bentuk penipuan, kecurangan,dan pemalsuan, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda : barangsiapa yang berbuat curang kepada kami maka bukan dari golongan kami (HR.Muslim).Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam juga memberikan hak untuk memilih bagi orang yang lemah akalnya sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang laki-laki dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaih wasallam karena ia sering ditipu dalam jual beli, maka Rasulullah berkata kepadanya : jika kamu berjual beli maka katakanlah : “tidak ada tipuan” (HR.Bukhari dan Muslim).Khutbah kedua      Termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; saling berlombanya saluran-saluran televisi dalam menyesatkan manusia dan menggoda mereka dengan hal-hal yang diharamkan, yang mana syaithan membuat indah jeleknya perbuatan mereka, mereka saling berlomba pada hal yang jelas merupakan kerugian yang nyata, pada hal yang merusak akal, mengotori fitrah dan menghancurkan akhlak.      Juga termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; boros, angkuh dalam pesta-pesta pernikahan serta tidak menghargai nikmat, juga kemungkaran-kemungkaran dalam pesta-pesta tersebut tanpa ada rasa penjagaan diri dari pengawasan Allah, pengawasan akal dan hikmah, juga tanpa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di berbagai belahan dunia dari kemiskinan, kesulitan dan himpitan keadaan.      Juga termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; kegiatan-kegiatan yang tidak benar di lapangan olahraga ; yang menyebabkan saling bertengkar, dan bermusuhan serta saling mengejek dan saling membenci ; sehingga keluar dari tujuan olahraga dan maksudnya.      Allah ta’ala berfirman :سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ      Berlomba-lombalah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS.Al-hadid : 21). Selesai,,,Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc
Khutbah Jum’at Masjid Nabawi tanggal 01-08-1435 H / 30-05-2014 Moleh : Syeikh Abdul Bari Al-Tsubaiti  -hafidhzahullah- Imam dan Khatib Masjid Nabawi Khutbah pertamaSegala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah,,,amma ba’du :Allah ta’ala berfirman :وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَdan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS.Al-Muthaffifin :26).Seorang muslim sejati selalu berlomba-lomba dalam ketaatan, dan selalu bersegera dalam kebaikan, karena umur itu pendek dan ajal itu terbatas, seorang yang pandai dan berakal selalu bersegera sebelum datangnya halangan dan rintangan ; sungguh tidaklah sama antara yang bersegera menuju kebaikan dan yang berlambat-lambat, juga antara yang berlomba-lomba kepada keutamaan dan yang memberatkan diri kepadanya. Berlomba-lomba yang terpuji memperkaya kehidupan, dan menjadikan seorang muslim berambisi untuk mengangkat dirinya dan menanjak dengan ilmu dan amalnya agar berusaha menuju kesempurnaan.Mengalir ruh saling berlomba-lomba dalam jiwa orang-orang yang memiliki semangat yang tinggi, dan yang paling tinggi diantara mereka adalah para Nabi shalawatullahi wasalamuhu ‘alaihim, Nabi Musa ‘alaihissalam menangis ketika dilampaui oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena iri, dikatakan kepadanya : apa yang membuatmu menangis? Ia menjawab : (saya menangis karena seorang anak laki-laki diutus setelahku, -akan tetapi- pent. masuk surga dari ummatnya lebih banyak dari ummatku) (HR.Bukhari). Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia pernah bersabda : (saya berharap menjadi Nabi yang terbanyak pengikutnya pada hari kiamat).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa membangkitkan semangat saling berlomba-lomba kepada para sahabatnya, agar mereka menaiki tangga yang menyampaikan mereka kepada tujuan, serta menggambarkan kepada mereka tujuan-tujuan yang tinggi dalam hadits-hadits yang tak terhitung jumlahnya ; diantaranya : sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :(Tidak ada saling berlomba diantara kalian kecuali pada dua perkara : Seorang laki-laki yang Allah Azza wa Jalla karuniakan kepadanya hafalan Al-Qur’an dan ia membacanya dalam shalat siang dan malam, serta mengikuti isinya, kemudian seorang laki-laki lain berkata : jika Allah mengaruniakan kepadaku seperti apa yang ia karuniakan kepada Fulan, maka aku akan mengerjakan seperti apa yang dikerjakan oleh Fulan, dan seorang laki-laki yang Allah karuniakan kepadanya harta dan ia berinfak dan bersedekah, kemudian berkata laki-laki lain seperti apa yang diucapkan yang tadi.) (HR.Thabrani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda : barangsiapa yang shalat dengan membaca sepuluh ayat maka tidak dicatat kedalam golongan orang-orang yang lalai, dan barangsiapa yang shalat dengan membaca seratus ayat maka akan dicatat termasuk golongan orang-orang yang ta’at, dan barangsiapa yang shalat dengan membaca seribu ayat maka akan dicatat termasuk dari golongan muqantharin. (HR.Abu dawud) arti muqantharin adalah : mereka yang mendapatkan pahala yang berlimpah-limpah.Diantara hal yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ; berlomba-lomba menuju shaf pertama ; dalam hadits : seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan masuk kedalam undian, sungguh mereka akan masuk kedalam undian, dan seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala pada bersegera menuju shalat berjama’ah, sungguh mereka akan berlomba-lomba kepadanya, dan seandainya mereka mengetahui besarnya pahala shalat isya dan subuh berjama’ah sungguh mereka akan mendatanginya walaupun dalam keadaan merangkak. (HR.Bukhari dan Muslim).Adapun dua sahabat yang mulia ; ummat terbaik setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Abu Bakar dan Umar maka sungguh telah melompat jauh semangat mereka dalam medan perlombaan, dan mereka telah mencapai derajat yang tinggi dengan amalan-amalan mereka, dan tidak akan ada seorang pun yang akan mampu mecapai derajat mereka berdua. Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu saat pernah menyuruh kami bersedekah, dan kebetulan waktu itu aku sedang memilik harta, maka aku mengatakan, hari ini aku akan mendahului Abu Bakar jika aku dapat mendahuluinya sehari saja, ia berkata : maka aku datang dengan separuh hartaku, maka Rasulullah bertanya : apa yang engkau sisakan untuk keluargamu? Aku mengatakan : seperti itu juga, kemudian Abu Bakar datang dengan semua harta miliknya, maka Rasulullah bertanya kepadanya : apa yang engkau sisakan untuk keluargamu? Ia menjawab : aku sisakan untuk mereka Allah dan RasulNya. Saya berkata :  demi Allah saya tidak akan mampu untuk mendahuluinya kepada sesuatu apapun selamanya. (HR.Tirmidzi dan ia mengomentari hadits ini hasan dan sahih).Berkobar bara semangat saling berlomba dalam kehidupan para sahabat -semoga Allah meridhoi mereka semuanya- ; yang membuat mereka betul-betul memanfaatkan waktu, dan menginvestasikan umur mereka, hingga menjadi tinggi kedudukan  ilmu dan amal mereka, bahkan mereka menjadi pemilik keutamaan dan keterdahuluan; bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam : akan masuk ke dalam surga dari ummatku  tujuh puluh ribu orang tanpa hisab, maka berkata seorang sahabat : wahai Rasulullah berdoa’lah kepada Allah agar menjadikan aku diantara mereka. Rasulullah berdo’a : ya Allah jadikanlah ia diantara mereka. Kemudian berdiri seorang laki-laki lain dan berkata : wahai Rasulullah berdoa’lah kepada Allah agar menjadikan aku diantara mereka. Rasulullah menjawab : engkau telah didahului oleh Ukkasyah.(HR.Muslim).Ketika Perang Uhud, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memancing semangat saling berlomba diantara para sahabatnya, beliau berkata : siapa yang ingin mengambil pedang ini dengan haknya? Maka berdiri sahabat Abu Dujanah Simak bin Kharasyah dan berkata : saya yang akan mengambilnya wahai Rasulullah dengan haknya, apakah haknya? Rasulullah menjawab : jangan engkau membunuh seorang muslim dengan pedang ini dan jangan engkau lari dengannya dari orang kafir. Perawi berkata : maka Rasulullah memberikan kepadanya. (dikeluarkan oleh Al-Hakim di dalam mustadrak.) Abu Dujanah adalah seorang sahabat pemberani.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendidik para sahabatnya untuk selalu bersegera menuju kebaikan dan berlomba-lomba dalam keta’atan dan amal-amal kebaikan ; dari sahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu berkata : datang orang-orang fakir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata : orang-orang kaya telah pergi dengan harta mereka dengan derajat yang tinggi dan nikmat yang abadi, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka memiliki kelebihan harta yang mereka mampu melaksanakan haji, umrah,berjihad dan bersedekah dengannya. Rasulullah berkata : maukah aku beritahukan sesuatu jika kalian melakukannya kalian akan menyusul orang-orang yang mendahului kalian dan tidak akan ada yang meyusul kalian seorangpun dari belakang kalian, dan kalian akan menjadi yang terbaik dari orang-orang yang ada di tengah-tengah kalian, kecuali orang yang beramal sepertinya ; kalian bertasbih, bertahmid dan bertakbir setiap selesai shalat tiga puluh tiga kali.(HR.Bukhari dan Muslim).Saling berlomba dalam kebaikan akan tampak pengaruhnya di akhirat nanti, dan akan terus sampai ke surga ; para penghafal Al-Qur’an akan terus menanjaki derajat-derajat surga sesuai dengan jumlah bacaan dan tartilnya  (dikatakan kepada penghafal Al-Qur’an : bacalah dan teruslah naik  dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membaca dengan tartil di dunia, karena sesungguhnya tempatmu adalah pada ayat terakhir yang engkau baca) (HR.Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan sahih).Perlombaan yang terpuji ini akan melahirkan sifat untuk selalu maju, memperkuat ambisi, dan menambah banyak pertumbuhan dan keberhasilan, seorang muslim akan merasakan tawar dengannya sesuatu yang pahit, dan akan membuat mereka menganggap dekat sesuatu yang jauh, dan membuat mereka lupa segala rintangan, dan dengan saling berlomba seseorang akan terangkat  ke derajat yang tinggi ketika dibangun di atas niat yang ikhlas dan benar, serta bersih dari kotoran-kotoran hati yang dapat merusak amalan, dan menjadikannya debu yang beterbangan.Adapun jika semangat saling berlomba ini mati, maka ia akan menjadikan umat ini menjadi masyarakat yang loyo dan lemah, yang dipenuhi dengan sifat malas dan terbelakang, juga akan melahirkan para pengangguran  serta membuat generasi lemah dan patah semangat.Disisi lain Agama Islam melarang saling berlomba-lomba pada hal yang tercela, yang sumbernya saling berlomba-lomba dalam hal dunia, dan karena mengikuti hawa nafsu, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : Demi Allah bukan kefakiran yang aku takutkan atas kalian, akan tetapi yang aku takutkan adalah jika dilapangkan kepada kalian dunia sebagaimana telah dilapangkan untuk orang-orang sebelum kalian, hingga kalian saling berlomba-lomba padanya sebagaimana mereka berlomba-lomba padanya, dan akan membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka. (HR.Bukhari dan Muslim).Berlomba-lomba dalam masalah dunia menjadi tercela ketika membuat engkau lalai dari Allah dan kampung akhirat, dan membawamu kepada kejelekan dan kemungkaran, serta menuntunmu untuk meninggalkan kewajiban , mengambil yang haram, atau mengambil hak-hak orang lain ; hal ini akan membuat perkelahian antara sesama saudara dan kerabat dekat, juga sebab terputusnya silaturrahmi dan permusuhan, maka akan semakin banyak percekcokan, dan akan semakin sering terjadi pertengkaran, Al-Hasan rahimahullah berkata : siapa yang menyaingimu dalam masalah agama maka bersainglah dengannya, dan siapa yang menyaingimu dalam masalah dunia maka lemparkanlah dunia itu di lehernya.Sifat hasad adalah penyebab utama persaingan yang membinasakan, yang dapat merobohkan bangunan persaudaraan dalam islam, dan dapat menghilangkan rasa aman dari kaum muslimin; karena seorang yang hasad ia mengharapkan hilangnya nikmat dari saudaranya, bahkan ia bisa menjadi penyebab hilangnya nikmat tersebut dengan kekuatannya.Dan termasuk saling berlomba yang tercela; apa yang terjadi antara orang-orang yang setingkat dalam keutamaan dan kedudukan agama dan dunia, terkadang seseorang mencela orang lain dengan menyebutkan kejelekan-kejelekannya, dan menutup mata dari kebaikan-kebaikannya disebabkan adanya permusuhan dan kebencian Allah ta’ala berfirman :وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْdan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya (QS.Al-A’raaf : 85).dan kadang-kadang saling berlomba berakhir kepada saling menjauh, menghina, mendzalimi, memusuhi dan melampaui batas kepada orang lain.Saling berlomba yang tercela juga kadang terjadi dalam hal perdagangan, oleh karena itu islam mengatur persaingan dalam bisnis perdagangan dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum syariat, serta memperkokoh nilai-nilai, norma-norma dan akhlak, islam mengharamkan penimbunan barang -agar terjual mahal- dengan segala bentuknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : (tidak menimbun barang kecuali dia salah)(HR.Muslim).Islam juga mengharamkan segala bentuk penipuan, kecurangan,dan pemalsuan, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda : barangsiapa yang berbuat curang kepada kami maka bukan dari golongan kami (HR.Muslim).Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam juga memberikan hak untuk memilih bagi orang yang lemah akalnya sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang laki-laki dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaih wasallam karena ia sering ditipu dalam jual beli, maka Rasulullah berkata kepadanya : jika kamu berjual beli maka katakanlah : “tidak ada tipuan” (HR.Bukhari dan Muslim).Khutbah kedua      Termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; saling berlombanya saluran-saluran televisi dalam menyesatkan manusia dan menggoda mereka dengan hal-hal yang diharamkan, yang mana syaithan membuat indah jeleknya perbuatan mereka, mereka saling berlomba pada hal yang jelas merupakan kerugian yang nyata, pada hal yang merusak akal, mengotori fitrah dan menghancurkan akhlak.      Juga termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; boros, angkuh dalam pesta-pesta pernikahan serta tidak menghargai nikmat, juga kemungkaran-kemungkaran dalam pesta-pesta tersebut tanpa ada rasa penjagaan diri dari pengawasan Allah, pengawasan akal dan hikmah, juga tanpa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di berbagai belahan dunia dari kemiskinan, kesulitan dan himpitan keadaan.      Juga termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; kegiatan-kegiatan yang tidak benar di lapangan olahraga ; yang menyebabkan saling bertengkar, dan bermusuhan serta saling mengejek dan saling membenci ; sehingga keluar dari tujuan olahraga dan maksudnya.      Allah ta’ala berfirman :سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ      Berlomba-lombalah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS.Al-hadid : 21). Selesai,,,Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc


Khutbah Jum’at Masjid Nabawi tanggal 01-08-1435 H / 30-05-2014 Moleh : Syeikh Abdul Bari Al-Tsubaiti  -hafidhzahullah- Imam dan Khatib Masjid Nabawi Khutbah pertamaSegala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah,,,amma ba’du :Allah ta’ala berfirman :وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَdan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS.Al-Muthaffifin :26).Seorang muslim sejati selalu berlomba-lomba dalam ketaatan, dan selalu bersegera dalam kebaikan, karena umur itu pendek dan ajal itu terbatas, seorang yang pandai dan berakal selalu bersegera sebelum datangnya halangan dan rintangan ; sungguh tidaklah sama antara yang bersegera menuju kebaikan dan yang berlambat-lambat, juga antara yang berlomba-lomba kepada keutamaan dan yang memberatkan diri kepadanya. Berlomba-lomba yang terpuji memperkaya kehidupan, dan menjadikan seorang muslim berambisi untuk mengangkat dirinya dan menanjak dengan ilmu dan amalnya agar berusaha menuju kesempurnaan.Mengalir ruh saling berlomba-lomba dalam jiwa orang-orang yang memiliki semangat yang tinggi, dan yang paling tinggi diantara mereka adalah para Nabi shalawatullahi wasalamuhu ‘alaihim, Nabi Musa ‘alaihissalam menangis ketika dilampaui oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam karena iri, dikatakan kepadanya : apa yang membuatmu menangis? Ia menjawab : (saya menangis karena seorang anak laki-laki diutus setelahku, -akan tetapi- pent. masuk surga dari ummatnya lebih banyak dari ummatku) (HR.Bukhari). Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia pernah bersabda : (saya berharap menjadi Nabi yang terbanyak pengikutnya pada hari kiamat).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa membangkitkan semangat saling berlomba-lomba kepada para sahabatnya, agar mereka menaiki tangga yang menyampaikan mereka kepada tujuan, serta menggambarkan kepada mereka tujuan-tujuan yang tinggi dalam hadits-hadits yang tak terhitung jumlahnya ; diantaranya : sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :(Tidak ada saling berlomba diantara kalian kecuali pada dua perkara : Seorang laki-laki yang Allah Azza wa Jalla karuniakan kepadanya hafalan Al-Qur’an dan ia membacanya dalam shalat siang dan malam, serta mengikuti isinya, kemudian seorang laki-laki lain berkata : jika Allah mengaruniakan kepadaku seperti apa yang ia karuniakan kepada Fulan, maka aku akan mengerjakan seperti apa yang dikerjakan oleh Fulan, dan seorang laki-laki yang Allah karuniakan kepadanya harta dan ia berinfak dan bersedekah, kemudian berkata laki-laki lain seperti apa yang diucapkan yang tadi.) (HR.Thabrani).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda : barangsiapa yang shalat dengan membaca sepuluh ayat maka tidak dicatat kedalam golongan orang-orang yang lalai, dan barangsiapa yang shalat dengan membaca seratus ayat maka akan dicatat termasuk golongan orang-orang yang ta’at, dan barangsiapa yang shalat dengan membaca seribu ayat maka akan dicatat termasuk dari golongan muqantharin. (HR.Abu dawud) arti muqantharin adalah : mereka yang mendapatkan pahala yang berlimpah-limpah.Diantara hal yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ; berlomba-lomba menuju shaf pertama ; dalam hadits : seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan masuk kedalam undian, sungguh mereka akan masuk kedalam undian, dan seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala pada bersegera menuju shalat berjama’ah, sungguh mereka akan berlomba-lomba kepadanya, dan seandainya mereka mengetahui besarnya pahala shalat isya dan subuh berjama’ah sungguh mereka akan mendatanginya walaupun dalam keadaan merangkak. (HR.Bukhari dan Muslim).Adapun dua sahabat yang mulia ; ummat terbaik setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Abu Bakar dan Umar maka sungguh telah melompat jauh semangat mereka dalam medan perlombaan, dan mereka telah mencapai derajat yang tinggi dengan amalan-amalan mereka, dan tidak akan ada seorang pun yang akan mampu mecapai derajat mereka berdua. Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu saat pernah menyuruh kami bersedekah, dan kebetulan waktu itu aku sedang memilik harta, maka aku mengatakan, hari ini aku akan mendahului Abu Bakar jika aku dapat mendahuluinya sehari saja, ia berkata : maka aku datang dengan separuh hartaku, maka Rasulullah bertanya : apa yang engkau sisakan untuk keluargamu? Aku mengatakan : seperti itu juga, kemudian Abu Bakar datang dengan semua harta miliknya, maka Rasulullah bertanya kepadanya : apa yang engkau sisakan untuk keluargamu? Ia menjawab : aku sisakan untuk mereka Allah dan RasulNya. Saya berkata :  demi Allah saya tidak akan mampu untuk mendahuluinya kepada sesuatu apapun selamanya. (HR.Tirmidzi dan ia mengomentari hadits ini hasan dan sahih).Berkobar bara semangat saling berlomba dalam kehidupan para sahabat -semoga Allah meridhoi mereka semuanya- ; yang membuat mereka betul-betul memanfaatkan waktu, dan menginvestasikan umur mereka, hingga menjadi tinggi kedudukan  ilmu dan amal mereka, bahkan mereka menjadi pemilik keutamaan dan keterdahuluan; bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam : akan masuk ke dalam surga dari ummatku  tujuh puluh ribu orang tanpa hisab, maka berkata seorang sahabat : wahai Rasulullah berdoa’lah kepada Allah agar menjadikan aku diantara mereka. Rasulullah berdo’a : ya Allah jadikanlah ia diantara mereka. Kemudian berdiri seorang laki-laki lain dan berkata : wahai Rasulullah berdoa’lah kepada Allah agar menjadikan aku diantara mereka. Rasulullah menjawab : engkau telah didahului oleh Ukkasyah.(HR.Muslim).Ketika Perang Uhud, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memancing semangat saling berlomba diantara para sahabatnya, beliau berkata : siapa yang ingin mengambil pedang ini dengan haknya? Maka berdiri sahabat Abu Dujanah Simak bin Kharasyah dan berkata : saya yang akan mengambilnya wahai Rasulullah dengan haknya, apakah haknya? Rasulullah menjawab : jangan engkau membunuh seorang muslim dengan pedang ini dan jangan engkau lari dengannya dari orang kafir. Perawi berkata : maka Rasulullah memberikan kepadanya. (dikeluarkan oleh Al-Hakim di dalam mustadrak.) Abu Dujanah adalah seorang sahabat pemberani.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendidik para sahabatnya untuk selalu bersegera menuju kebaikan dan berlomba-lomba dalam keta’atan dan amal-amal kebaikan ; dari sahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu berkata : datang orang-orang fakir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata : orang-orang kaya telah pergi dengan harta mereka dengan derajat yang tinggi dan nikmat yang abadi, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka memiliki kelebihan harta yang mereka mampu melaksanakan haji, umrah,berjihad dan bersedekah dengannya. Rasulullah berkata : maukah aku beritahukan sesuatu jika kalian melakukannya kalian akan menyusul orang-orang yang mendahului kalian dan tidak akan ada yang meyusul kalian seorangpun dari belakang kalian, dan kalian akan menjadi yang terbaik dari orang-orang yang ada di tengah-tengah kalian, kecuali orang yang beramal sepertinya ; kalian bertasbih, bertahmid dan bertakbir setiap selesai shalat tiga puluh tiga kali.(HR.Bukhari dan Muslim).Saling berlomba dalam kebaikan akan tampak pengaruhnya di akhirat nanti, dan akan terus sampai ke surga ; para penghafal Al-Qur’an akan terus menanjaki derajat-derajat surga sesuai dengan jumlah bacaan dan tartilnya  (dikatakan kepada penghafal Al-Qur’an : bacalah dan teruslah naik  dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membaca dengan tartil di dunia, karena sesungguhnya tempatmu adalah pada ayat terakhir yang engkau baca) (HR.Tirmidzi dengan sanad yang hasan dan sahih).Perlombaan yang terpuji ini akan melahirkan sifat untuk selalu maju, memperkuat ambisi, dan menambah banyak pertumbuhan dan keberhasilan, seorang muslim akan merasakan tawar dengannya sesuatu yang pahit, dan akan membuat mereka menganggap dekat sesuatu yang jauh, dan membuat mereka lupa segala rintangan, dan dengan saling berlomba seseorang akan terangkat  ke derajat yang tinggi ketika dibangun di atas niat yang ikhlas dan benar, serta bersih dari kotoran-kotoran hati yang dapat merusak amalan, dan menjadikannya debu yang beterbangan.Adapun jika semangat saling berlomba ini mati, maka ia akan menjadikan umat ini menjadi masyarakat yang loyo dan lemah, yang dipenuhi dengan sifat malas dan terbelakang, juga akan melahirkan para pengangguran  serta membuat generasi lemah dan patah semangat.Disisi lain Agama Islam melarang saling berlomba-lomba pada hal yang tercela, yang sumbernya saling berlomba-lomba dalam hal dunia, dan karena mengikuti hawa nafsu, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : Demi Allah bukan kefakiran yang aku takutkan atas kalian, akan tetapi yang aku takutkan adalah jika dilapangkan kepada kalian dunia sebagaimana telah dilapangkan untuk orang-orang sebelum kalian, hingga kalian saling berlomba-lomba padanya sebagaimana mereka berlomba-lomba padanya, dan akan membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka. (HR.Bukhari dan Muslim).Berlomba-lomba dalam masalah dunia menjadi tercela ketika membuat engkau lalai dari Allah dan kampung akhirat, dan membawamu kepada kejelekan dan kemungkaran, serta menuntunmu untuk meninggalkan kewajiban , mengambil yang haram, atau mengambil hak-hak orang lain ; hal ini akan membuat perkelahian antara sesama saudara dan kerabat dekat, juga sebab terputusnya silaturrahmi dan permusuhan, maka akan semakin banyak percekcokan, dan akan semakin sering terjadi pertengkaran, Al-Hasan rahimahullah berkata : siapa yang menyaingimu dalam masalah agama maka bersainglah dengannya, dan siapa yang menyaingimu dalam masalah dunia maka lemparkanlah dunia itu di lehernya.Sifat hasad adalah penyebab utama persaingan yang membinasakan, yang dapat merobohkan bangunan persaudaraan dalam islam, dan dapat menghilangkan rasa aman dari kaum muslimin; karena seorang yang hasad ia mengharapkan hilangnya nikmat dari saudaranya, bahkan ia bisa menjadi penyebab hilangnya nikmat tersebut dengan kekuatannya.Dan termasuk saling berlomba yang tercela; apa yang terjadi antara orang-orang yang setingkat dalam keutamaan dan kedudukan agama dan dunia, terkadang seseorang mencela orang lain dengan menyebutkan kejelekan-kejelekannya, dan menutup mata dari kebaikan-kebaikannya disebabkan adanya permusuhan dan kebencian Allah ta’ala berfirman :وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْdan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya (QS.Al-A’raaf : 85).dan kadang-kadang saling berlomba berakhir kepada saling menjauh, menghina, mendzalimi, memusuhi dan melampaui batas kepada orang lain.Saling berlomba yang tercela juga kadang terjadi dalam hal perdagangan, oleh karena itu islam mengatur persaingan dalam bisnis perdagangan dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum syariat, serta memperkokoh nilai-nilai, norma-norma dan akhlak, islam mengharamkan penimbunan barang -agar terjual mahal- dengan segala bentuknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : (tidak menimbun barang kecuali dia salah)(HR.Muslim).Islam juga mengharamkan segala bentuk penipuan, kecurangan,dan pemalsuan, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda : barangsiapa yang berbuat curang kepada kami maka bukan dari golongan kami (HR.Muslim).Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam juga memberikan hak untuk memilih bagi orang yang lemah akalnya sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang laki-laki dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaih wasallam karena ia sering ditipu dalam jual beli, maka Rasulullah berkata kepadanya : jika kamu berjual beli maka katakanlah : “tidak ada tipuan” (HR.Bukhari dan Muslim).Khutbah kedua      Termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; saling berlombanya saluran-saluran televisi dalam menyesatkan manusia dan menggoda mereka dengan hal-hal yang diharamkan, yang mana syaithan membuat indah jeleknya perbuatan mereka, mereka saling berlomba pada hal yang jelas merupakan kerugian yang nyata, pada hal yang merusak akal, mengotori fitrah dan menghancurkan akhlak.      Juga termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; boros, angkuh dalam pesta-pesta pernikahan serta tidak menghargai nikmat, juga kemungkaran-kemungkaran dalam pesta-pesta tersebut tanpa ada rasa penjagaan diri dari pengawasan Allah, pengawasan akal dan hikmah, juga tanpa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di berbagai belahan dunia dari kemiskinan, kesulitan dan himpitan keadaan.      Juga termasuk saling berlomba yang tercela adalah ; kegiatan-kegiatan yang tidak benar di lapangan olahraga ; yang menyebabkan saling bertengkar, dan bermusuhan serta saling mengejek dan saling membenci ; sehingga keluar dari tujuan olahraga dan maksudnya.      Allah ta’ala berfirman :سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ      Berlomba-lombalah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS.Al-hadid : 21). Selesai,,,Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc

Marah Apakah Membatalkan Puasa?

Kadang ada yang membangkitkan marah, sehingga seseorang itu marah dan meluapkan emosinya pada yang lainnya, bisa jadi pada anak, istri atau bawahan. Apakah seperti itu membatalkan puasa? Perlu diketahui bahwa marah itu tidak membatalkan puasa. Orang yang marah saat puasa, puasanya tetap sah. Baik marah yang dilakukan punya tujuan syar’i dan ingin mendidik atau dalam rangka zalim, tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, orang yang berpuasa hendaklah memiliki sifat lemah lembut dan berusaha menahan marah, juga tidak sampai bertengkar dengan lainnya. Tetaplah bersikap lemah lembut terhadap yang berbuat nakal padanya. Hal ini sesuai nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151) Ibnu Baththol mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh al Bukhari, 17: 273) Sahabat yg mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” Keutamaan menahan marah pun disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609). Semoga Allah memudahkan untuk mengerjakan perintah dan menjauhi larangan. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat penuh berkah, 6 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmarah pembatal puasa

Marah Apakah Membatalkan Puasa?

Kadang ada yang membangkitkan marah, sehingga seseorang itu marah dan meluapkan emosinya pada yang lainnya, bisa jadi pada anak, istri atau bawahan. Apakah seperti itu membatalkan puasa? Perlu diketahui bahwa marah itu tidak membatalkan puasa. Orang yang marah saat puasa, puasanya tetap sah. Baik marah yang dilakukan punya tujuan syar’i dan ingin mendidik atau dalam rangka zalim, tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, orang yang berpuasa hendaklah memiliki sifat lemah lembut dan berusaha menahan marah, juga tidak sampai bertengkar dengan lainnya. Tetaplah bersikap lemah lembut terhadap yang berbuat nakal padanya. Hal ini sesuai nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151) Ibnu Baththol mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh al Bukhari, 17: 273) Sahabat yg mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” Keutamaan menahan marah pun disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609). Semoga Allah memudahkan untuk mengerjakan perintah dan menjauhi larangan. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat penuh berkah, 6 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmarah pembatal puasa
Kadang ada yang membangkitkan marah, sehingga seseorang itu marah dan meluapkan emosinya pada yang lainnya, bisa jadi pada anak, istri atau bawahan. Apakah seperti itu membatalkan puasa? Perlu diketahui bahwa marah itu tidak membatalkan puasa. Orang yang marah saat puasa, puasanya tetap sah. Baik marah yang dilakukan punya tujuan syar’i dan ingin mendidik atau dalam rangka zalim, tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, orang yang berpuasa hendaklah memiliki sifat lemah lembut dan berusaha menahan marah, juga tidak sampai bertengkar dengan lainnya. Tetaplah bersikap lemah lembut terhadap yang berbuat nakal padanya. Hal ini sesuai nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151) Ibnu Baththol mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh al Bukhari, 17: 273) Sahabat yg mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” Keutamaan menahan marah pun disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609). Semoga Allah memudahkan untuk mengerjakan perintah dan menjauhi larangan. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat penuh berkah, 6 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmarah pembatal puasa


Kadang ada yang membangkitkan marah, sehingga seseorang itu marah dan meluapkan emosinya pada yang lainnya, bisa jadi pada anak, istri atau bawahan. Apakah seperti itu membatalkan puasa? Perlu diketahui bahwa marah itu tidak membatalkan puasa. Orang yang marah saat puasa, puasanya tetap sah. Baik marah yang dilakukan punya tujuan syar’i dan ingin mendidik atau dalam rangka zalim, tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, orang yang berpuasa hendaklah memiliki sifat lemah lembut dan berusaha menahan marah, juga tidak sampai bertengkar dengan lainnya. Tetaplah bersikap lemah lembut terhadap yang berbuat nakal padanya. Hal ini sesuai nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151) Ibnu Baththol mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh al Bukhari, 17: 273) Sahabat yg mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” Keutamaan menahan marah pun disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609). Semoga Allah memudahkan untuk mengerjakan perintah dan menjauhi larangan. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat penuh berkah, 6 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmarah pembatal puasa

Tafsir Ayat Puasa (2): Puasa Sebab Utama Menggapai Takwa

Dalam bahasan sebelumnya telah dibahas mengenai puasa umat sebelum Islam. Sekarang akan kita tinjau lagi ayat yang sama bahwa puasa adalah sebab utama untuk menggapai takwa. Mengapa demikian? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa ada beberapa alasan ibadah puasa jadi sebab utama menggapai takwa: 1- Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Inilah yang disebut takwa. 2- Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati kenikmatan yang ada. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya. 3- Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya berkurang. 4- Orang yang berpuasa umumnya semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa. 5- Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa. Takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib rahimahullah, التَّقْوَى : أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَرْجُو رَحْمَةَ اللَّهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَخَافَ عَذَابَ اللَّهِ “Takwa adalah engkau melakukan ketaatan pada Allah atas petunjuk dari Allah dan mengharap rahmat Allah. Takwa juga adalah engkau meninggalkan maksiat yang Allah haramkan atas petunjuk dari-Nya dan atas dasar takut pada-Nya.” (Lihat Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 163 dan Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 400). Kata Ibnu Rajab Al Hambali, وأصلُ التقوى : أنْ يعلم العبدُ ما يُتَّقى ثم يتقي. “Takwa asalnya adalah seseorang mengetahui apa yang mesti ia hindari lalu ia tinggalkan.” Ma’ruf Al Karkhi berkata, إذا كنتَ لا تُحسنُ تتقي أكلتَ الربا ، وإذا كنتَ لا تُحسنُ تتقي لقيتكَ امرأةٌ فلم تَغُضَّ بصرك “Jika engkau tidak baik dalam takwa, maka pasti engkau akan terjerumus dalam memakan riba. Kalau engkau tidak hati-hati dalam takwa, maka pasti engkau akan memandang seorang wanita lantas pandanganmu tidak kau tundukkan.” (Lihat Jaami’ ‘Ulum wal Hikam, 1: 402). Semoga bermanfaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 5 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagstafsir ayat puasa takwa

Tafsir Ayat Puasa (2): Puasa Sebab Utama Menggapai Takwa

Dalam bahasan sebelumnya telah dibahas mengenai puasa umat sebelum Islam. Sekarang akan kita tinjau lagi ayat yang sama bahwa puasa adalah sebab utama untuk menggapai takwa. Mengapa demikian? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa ada beberapa alasan ibadah puasa jadi sebab utama menggapai takwa: 1- Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Inilah yang disebut takwa. 2- Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati kenikmatan yang ada. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya. 3- Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya berkurang. 4- Orang yang berpuasa umumnya semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa. 5- Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa. Takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib rahimahullah, التَّقْوَى : أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَرْجُو رَحْمَةَ اللَّهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَخَافَ عَذَابَ اللَّهِ “Takwa adalah engkau melakukan ketaatan pada Allah atas petunjuk dari Allah dan mengharap rahmat Allah. Takwa juga adalah engkau meninggalkan maksiat yang Allah haramkan atas petunjuk dari-Nya dan atas dasar takut pada-Nya.” (Lihat Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 163 dan Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 400). Kata Ibnu Rajab Al Hambali, وأصلُ التقوى : أنْ يعلم العبدُ ما يُتَّقى ثم يتقي. “Takwa asalnya adalah seseorang mengetahui apa yang mesti ia hindari lalu ia tinggalkan.” Ma’ruf Al Karkhi berkata, إذا كنتَ لا تُحسنُ تتقي أكلتَ الربا ، وإذا كنتَ لا تُحسنُ تتقي لقيتكَ امرأةٌ فلم تَغُضَّ بصرك “Jika engkau tidak baik dalam takwa, maka pasti engkau akan terjerumus dalam memakan riba. Kalau engkau tidak hati-hati dalam takwa, maka pasti engkau akan memandang seorang wanita lantas pandanganmu tidak kau tundukkan.” (Lihat Jaami’ ‘Ulum wal Hikam, 1: 402). Semoga bermanfaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 5 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagstafsir ayat puasa takwa
Dalam bahasan sebelumnya telah dibahas mengenai puasa umat sebelum Islam. Sekarang akan kita tinjau lagi ayat yang sama bahwa puasa adalah sebab utama untuk menggapai takwa. Mengapa demikian? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa ada beberapa alasan ibadah puasa jadi sebab utama menggapai takwa: 1- Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Inilah yang disebut takwa. 2- Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati kenikmatan yang ada. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya. 3- Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya berkurang. 4- Orang yang berpuasa umumnya semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa. 5- Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa. Takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib rahimahullah, التَّقْوَى : أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَرْجُو رَحْمَةَ اللَّهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَخَافَ عَذَابَ اللَّهِ “Takwa adalah engkau melakukan ketaatan pada Allah atas petunjuk dari Allah dan mengharap rahmat Allah. Takwa juga adalah engkau meninggalkan maksiat yang Allah haramkan atas petunjuk dari-Nya dan atas dasar takut pada-Nya.” (Lihat Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 163 dan Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 400). Kata Ibnu Rajab Al Hambali, وأصلُ التقوى : أنْ يعلم العبدُ ما يُتَّقى ثم يتقي. “Takwa asalnya adalah seseorang mengetahui apa yang mesti ia hindari lalu ia tinggalkan.” Ma’ruf Al Karkhi berkata, إذا كنتَ لا تُحسنُ تتقي أكلتَ الربا ، وإذا كنتَ لا تُحسنُ تتقي لقيتكَ امرأةٌ فلم تَغُضَّ بصرك “Jika engkau tidak baik dalam takwa, maka pasti engkau akan terjerumus dalam memakan riba. Kalau engkau tidak hati-hati dalam takwa, maka pasti engkau akan memandang seorang wanita lantas pandanganmu tidak kau tundukkan.” (Lihat Jaami’ ‘Ulum wal Hikam, 1: 402). Semoga bermanfaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 5 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagstafsir ayat puasa takwa


Dalam bahasan sebelumnya telah dibahas mengenai puasa umat sebelum Islam. Sekarang akan kita tinjau lagi ayat yang sama bahwa puasa adalah sebab utama untuk menggapai takwa. Mengapa demikian? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menerangkan bahwa ada beberapa alasan ibadah puasa jadi sebab utama menggapai takwa: 1- Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Inilah yang disebut takwa. 2- Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati kenikmatan yang ada. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya. 3- Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya berkurang. 4- Orang yang berpuasa umumnya semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa. 5- Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa. Takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib rahimahullah, التَّقْوَى : أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَرْجُو رَحْمَةَ اللَّهِ وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللَّهِ عَلَى نُورٍ مِنْ اللَّهِ تَخَافَ عَذَابَ اللَّهِ “Takwa adalah engkau melakukan ketaatan pada Allah atas petunjuk dari Allah dan mengharap rahmat Allah. Takwa juga adalah engkau meninggalkan maksiat yang Allah haramkan atas petunjuk dari-Nya dan atas dasar takut pada-Nya.” (Lihat Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 163 dan Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab Al Hambali, 1: 400). Kata Ibnu Rajab Al Hambali, وأصلُ التقوى : أنْ يعلم العبدُ ما يُتَّقى ثم يتقي. “Takwa asalnya adalah seseorang mengetahui apa yang mesti ia hindari lalu ia tinggalkan.” Ma’ruf Al Karkhi berkata, إذا كنتَ لا تُحسنُ تتقي أكلتَ الربا ، وإذا كنتَ لا تُحسنُ تتقي لقيتكَ امرأةٌ فلم تَغُضَّ بصرك “Jika engkau tidak baik dalam takwa, maka pasti engkau akan terjerumus dalam memakan riba. Kalau engkau tidak hati-hati dalam takwa, maka pasti engkau akan memandang seorang wanita lantas pandanganmu tidak kau tundukkan.” (Lihat Jaami’ ‘Ulum wal Hikam, 1: 402). Semoga bermanfaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 5 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagstafsir ayat puasa takwa

Imam Mengerjakan Shalat Tarawih 23 Rakaat, Apakah Diikuti?

Apakah kita perlu mengikuti imam melakukan shalat malam 23 rakaat jika kita berkeyakinan 11 rakaat sudah cukup? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengajukan suatu permasalahan, “Seandainya ada iam yang mengerjakan shalat tarawih 23 rakaat dan kita keyakinannya 11 rakaat. Apakah pada rakaat ke-10, kita meninggalkan imam ataukah lebih afdhol menyelesaikan shalat bersamanya?” Jawab beliau, “Lebih afdhol adalah kita menyempurnakan shalat tarawih bersama imam. Ada dua alasan dalam hal ini: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai shalat malam di bulan Ramadhan, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Kalau ada yang cuma menunggu sampai imam selesai witir pada rakaat ke-20, lalu shalat bersamanya berarti ia tidak mengikuti imam hingga selesai dan ia meninggalkan sebagian dari shalatnya imam. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda secara umum, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti.” (HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 411). Imam diikuti dalam segala perbuatan imam selama bukan larangan. Menambah lebih dari 11 rakaat untuk shalat tarawih tidaklah terlarang. Ketika itu imam tetap diikuti. Namun jika yang diikuti adalah yang terlarang seperti imam mengerjakan shalat Zhuhur lima rakaat, tentu saja tidak boleh diikuti.” (Syarhul Mumthi’, 4: 61). Bagaimana kalau imam mengerjakan shalat tarawih 23 rakaat dengan kecepatan tinggi dan tidak thuma’ninah? Ini termasuk dalam larangan yang tidak boleh makmum mengikutinya. Karena shalat imam yang cepat tidak boleh diikuti. Thuma’ninah atau tenang dalam shalat merupakan rukun shalat. Jika thuma’ninah tidak ada, maka shalat tidaklah sah. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134. Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah. Adapun shalat tarawih dengan 23 rakaat pada dasarnya itu dibenarkan. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini: “Kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukan shalat malam dalam satu raka’at membaca surat Al Baqarah, An Nisaa’, dan Ali Imran. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shahih dari hadits Hudzaifah. Maka lamanya berdiri seperti ini diganti oleh para sahabat dengan banyak raka’at. Karenanya Ubay bin Ka’ab tidak mengimami dengan lama berdiri namun dengan banyak raka’at. Banyak raka’at ini adalah kompensasi dari lamanya berdiri. Dahulu iya, shalat tarawih dilakukan dengan 11 atau 13 raka’at. Namun setelah itu orang-orang di Madinah menjadi tidak mampu melakukannya karena berdirinya yang lama, maka digantilah menjadi 39 raka’at dengan memperbanyak raka’at.” (Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 23: 113). Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 5 Ramadhan 1435 H selepas Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tarawih

Imam Mengerjakan Shalat Tarawih 23 Rakaat, Apakah Diikuti?

Apakah kita perlu mengikuti imam melakukan shalat malam 23 rakaat jika kita berkeyakinan 11 rakaat sudah cukup? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengajukan suatu permasalahan, “Seandainya ada iam yang mengerjakan shalat tarawih 23 rakaat dan kita keyakinannya 11 rakaat. Apakah pada rakaat ke-10, kita meninggalkan imam ataukah lebih afdhol menyelesaikan shalat bersamanya?” Jawab beliau, “Lebih afdhol adalah kita menyempurnakan shalat tarawih bersama imam. Ada dua alasan dalam hal ini: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai shalat malam di bulan Ramadhan, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Kalau ada yang cuma menunggu sampai imam selesai witir pada rakaat ke-20, lalu shalat bersamanya berarti ia tidak mengikuti imam hingga selesai dan ia meninggalkan sebagian dari shalatnya imam. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda secara umum, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti.” (HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 411). Imam diikuti dalam segala perbuatan imam selama bukan larangan. Menambah lebih dari 11 rakaat untuk shalat tarawih tidaklah terlarang. Ketika itu imam tetap diikuti. Namun jika yang diikuti adalah yang terlarang seperti imam mengerjakan shalat Zhuhur lima rakaat, tentu saja tidak boleh diikuti.” (Syarhul Mumthi’, 4: 61). Bagaimana kalau imam mengerjakan shalat tarawih 23 rakaat dengan kecepatan tinggi dan tidak thuma’ninah? Ini termasuk dalam larangan yang tidak boleh makmum mengikutinya. Karena shalat imam yang cepat tidak boleh diikuti. Thuma’ninah atau tenang dalam shalat merupakan rukun shalat. Jika thuma’ninah tidak ada, maka shalat tidaklah sah. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134. Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah. Adapun shalat tarawih dengan 23 rakaat pada dasarnya itu dibenarkan. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini: “Kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukan shalat malam dalam satu raka’at membaca surat Al Baqarah, An Nisaa’, dan Ali Imran. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shahih dari hadits Hudzaifah. Maka lamanya berdiri seperti ini diganti oleh para sahabat dengan banyak raka’at. Karenanya Ubay bin Ka’ab tidak mengimami dengan lama berdiri namun dengan banyak raka’at. Banyak raka’at ini adalah kompensasi dari lamanya berdiri. Dahulu iya, shalat tarawih dilakukan dengan 11 atau 13 raka’at. Namun setelah itu orang-orang di Madinah menjadi tidak mampu melakukannya karena berdirinya yang lama, maka digantilah menjadi 39 raka’at dengan memperbanyak raka’at.” (Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 23: 113). Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 5 Ramadhan 1435 H selepas Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tarawih
Apakah kita perlu mengikuti imam melakukan shalat malam 23 rakaat jika kita berkeyakinan 11 rakaat sudah cukup? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengajukan suatu permasalahan, “Seandainya ada iam yang mengerjakan shalat tarawih 23 rakaat dan kita keyakinannya 11 rakaat. Apakah pada rakaat ke-10, kita meninggalkan imam ataukah lebih afdhol menyelesaikan shalat bersamanya?” Jawab beliau, “Lebih afdhol adalah kita menyempurnakan shalat tarawih bersama imam. Ada dua alasan dalam hal ini: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai shalat malam di bulan Ramadhan, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Kalau ada yang cuma menunggu sampai imam selesai witir pada rakaat ke-20, lalu shalat bersamanya berarti ia tidak mengikuti imam hingga selesai dan ia meninggalkan sebagian dari shalatnya imam. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda secara umum, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti.” (HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 411). Imam diikuti dalam segala perbuatan imam selama bukan larangan. Menambah lebih dari 11 rakaat untuk shalat tarawih tidaklah terlarang. Ketika itu imam tetap diikuti. Namun jika yang diikuti adalah yang terlarang seperti imam mengerjakan shalat Zhuhur lima rakaat, tentu saja tidak boleh diikuti.” (Syarhul Mumthi’, 4: 61). Bagaimana kalau imam mengerjakan shalat tarawih 23 rakaat dengan kecepatan tinggi dan tidak thuma’ninah? Ini termasuk dalam larangan yang tidak boleh makmum mengikutinya. Karena shalat imam yang cepat tidak boleh diikuti. Thuma’ninah atau tenang dalam shalat merupakan rukun shalat. Jika thuma’ninah tidak ada, maka shalat tidaklah sah. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134. Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah. Adapun shalat tarawih dengan 23 rakaat pada dasarnya itu dibenarkan. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini: “Kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukan shalat malam dalam satu raka’at membaca surat Al Baqarah, An Nisaa’, dan Ali Imran. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shahih dari hadits Hudzaifah. Maka lamanya berdiri seperti ini diganti oleh para sahabat dengan banyak raka’at. Karenanya Ubay bin Ka’ab tidak mengimami dengan lama berdiri namun dengan banyak raka’at. Banyak raka’at ini adalah kompensasi dari lamanya berdiri. Dahulu iya, shalat tarawih dilakukan dengan 11 atau 13 raka’at. Namun setelah itu orang-orang di Madinah menjadi tidak mampu melakukannya karena berdirinya yang lama, maka digantilah menjadi 39 raka’at dengan memperbanyak raka’at.” (Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 23: 113). Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 5 Ramadhan 1435 H selepas Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tarawih


Apakah kita perlu mengikuti imam melakukan shalat malam 23 rakaat jika kita berkeyakinan 11 rakaat sudah cukup? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengajukan suatu permasalahan, “Seandainya ada iam yang mengerjakan shalat tarawih 23 rakaat dan kita keyakinannya 11 rakaat. Apakah pada rakaat ke-10, kita meninggalkan imam ataukah lebih afdhol menyelesaikan shalat bersamanya?” Jawab beliau, “Lebih afdhol adalah kita menyempurnakan shalat tarawih bersama imam. Ada dua alasan dalam hal ini: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai shalat malam di bulan Ramadhan, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Kalau ada yang cuma menunggu sampai imam selesai witir pada rakaat ke-20, lalu shalat bersamanya berarti ia tidak mengikuti imam hingga selesai dan ia meninggalkan sebagian dari shalatnya imam. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda secara umum, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti.” (HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 411). Imam diikuti dalam segala perbuatan imam selama bukan larangan. Menambah lebih dari 11 rakaat untuk shalat tarawih tidaklah terlarang. Ketika itu imam tetap diikuti. Namun jika yang diikuti adalah yang terlarang seperti imam mengerjakan shalat Zhuhur lima rakaat, tentu saja tidak boleh diikuti.” (Syarhul Mumthi’, 4: 61). Bagaimana kalau imam mengerjakan shalat tarawih 23 rakaat dengan kecepatan tinggi dan tidak thuma’ninah? Ini termasuk dalam larangan yang tidak boleh makmum mengikutinya. Karena shalat imam yang cepat tidak boleh diikuti. Thuma’ninah atau tenang dalam shalat merupakan rukun shalat. Jika thuma’ninah tidak ada, maka shalat tidaklah sah. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134. Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah. Adapun shalat tarawih dengan 23 rakaat pada dasarnya itu dibenarkan. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini: “Kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukan shalat malam dalam satu raka’at membaca surat Al Baqarah, An Nisaa’, dan Ali Imran. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shahih dari hadits Hudzaifah. Maka lamanya berdiri seperti ini diganti oleh para sahabat dengan banyak raka’at. Karenanya Ubay bin Ka’ab tidak mengimami dengan lama berdiri namun dengan banyak raka’at. Banyak raka’at ini adalah kompensasi dari lamanya berdiri. Dahulu iya, shalat tarawih dilakukan dengan 11 atau 13 raka’at. Namun setelah itu orang-orang di Madinah menjadi tidak mampu melakukannya karena berdirinya yang lama, maka digantilah menjadi 39 raka’at dengan memperbanyak raka’at.” (Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 23: 113). Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 5 Ramadhan 1435 H selepas Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” seharga Rp.30.000 dan “Panduan Mudah Tentang Zakat” seharga Rp.20.000,- keduanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tarawih

Membatasi Rizqi Allah dalam Doa

Membatasi Rizqi Allah dalam Doa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Terkadang karena benci dan tidak suka, kita berdoa memohon kepada Allah agar tidak memberikan keberkahan dan rizkinya bagi orang yang tidak kita sukai. Bahkan hal ini tidak hanya dilakukan manusia biasa, sampai dilakukan oleh seorang nabi. Ketika Ibrahim berdoa memohon keberkahan kepada Allah untuk kota Mekah, beliau memohon agar penduduk Mekah diberikan buah-buahan khusus bagi mereka yang beriman saja. Namun doa Ibrahim Allah luruskan, bahwa Allah juga akan memberikan keberkahan itu kepada orang kafir, namun terbatas usianya ketika hidup di dunia. وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ Ingatlah, ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. Al-Baqarah: 126) Pernyataan: “Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka” merupakan koreksi dari Allah untuk doa Ibrahim, yang memohon agar keberkahan itu hanya diberikan orang yang beriman saja. Anda bisa perhatikan, doa Ibrahim hanyalah membatasi orang kafir agar tidak mendapatkan rizki dan keberkahan dari Allah. Anda bisa bayangkan, bagaimana dengan orang yang memohon agar temannya yang muslim tidak diberi rizki dari Allah. Bukankah ini lebih parah dari pada di atas? Namun itulah manusia. Kadang perasaannya menyeretnya sampai membatasi sesuatu yang luas. Rizki dan keberkahan dari Allah yang tidak ada batasnya. Mungkin kita perlu belajar  untuk menyadari bahwa Allah Maha Kaya, sehingga sebanyak apapun Dia memberikan hamba-Nya, kekayaan Allah tidak akan berkurang sepeserpun. Kita juga perlu sadar bahwa Allah Maha Pemurah. Dia bisa memberikan rahmatnya kepada siapapun yang Dia kehendaki. Allahu a’lam

Membatasi Rizqi Allah dalam Doa

Membatasi Rizqi Allah dalam Doa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Terkadang karena benci dan tidak suka, kita berdoa memohon kepada Allah agar tidak memberikan keberkahan dan rizkinya bagi orang yang tidak kita sukai. Bahkan hal ini tidak hanya dilakukan manusia biasa, sampai dilakukan oleh seorang nabi. Ketika Ibrahim berdoa memohon keberkahan kepada Allah untuk kota Mekah, beliau memohon agar penduduk Mekah diberikan buah-buahan khusus bagi mereka yang beriman saja. Namun doa Ibrahim Allah luruskan, bahwa Allah juga akan memberikan keberkahan itu kepada orang kafir, namun terbatas usianya ketika hidup di dunia. وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ Ingatlah, ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. Al-Baqarah: 126) Pernyataan: “Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka” merupakan koreksi dari Allah untuk doa Ibrahim, yang memohon agar keberkahan itu hanya diberikan orang yang beriman saja. Anda bisa perhatikan, doa Ibrahim hanyalah membatasi orang kafir agar tidak mendapatkan rizki dan keberkahan dari Allah. Anda bisa bayangkan, bagaimana dengan orang yang memohon agar temannya yang muslim tidak diberi rizki dari Allah. Bukankah ini lebih parah dari pada di atas? Namun itulah manusia. Kadang perasaannya menyeretnya sampai membatasi sesuatu yang luas. Rizki dan keberkahan dari Allah yang tidak ada batasnya. Mungkin kita perlu belajar  untuk menyadari bahwa Allah Maha Kaya, sehingga sebanyak apapun Dia memberikan hamba-Nya, kekayaan Allah tidak akan berkurang sepeserpun. Kita juga perlu sadar bahwa Allah Maha Pemurah. Dia bisa memberikan rahmatnya kepada siapapun yang Dia kehendaki. Allahu a’lam
Membatasi Rizqi Allah dalam Doa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Terkadang karena benci dan tidak suka, kita berdoa memohon kepada Allah agar tidak memberikan keberkahan dan rizkinya bagi orang yang tidak kita sukai. Bahkan hal ini tidak hanya dilakukan manusia biasa, sampai dilakukan oleh seorang nabi. Ketika Ibrahim berdoa memohon keberkahan kepada Allah untuk kota Mekah, beliau memohon agar penduduk Mekah diberikan buah-buahan khusus bagi mereka yang beriman saja. Namun doa Ibrahim Allah luruskan, bahwa Allah juga akan memberikan keberkahan itu kepada orang kafir, namun terbatas usianya ketika hidup di dunia. وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ Ingatlah, ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. Al-Baqarah: 126) Pernyataan: “Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka” merupakan koreksi dari Allah untuk doa Ibrahim, yang memohon agar keberkahan itu hanya diberikan orang yang beriman saja. Anda bisa perhatikan, doa Ibrahim hanyalah membatasi orang kafir agar tidak mendapatkan rizki dan keberkahan dari Allah. Anda bisa bayangkan, bagaimana dengan orang yang memohon agar temannya yang muslim tidak diberi rizki dari Allah. Bukankah ini lebih parah dari pada di atas? Namun itulah manusia. Kadang perasaannya menyeretnya sampai membatasi sesuatu yang luas. Rizki dan keberkahan dari Allah yang tidak ada batasnya. Mungkin kita perlu belajar  untuk menyadari bahwa Allah Maha Kaya, sehingga sebanyak apapun Dia memberikan hamba-Nya, kekayaan Allah tidak akan berkurang sepeserpun. Kita juga perlu sadar bahwa Allah Maha Pemurah. Dia bisa memberikan rahmatnya kepada siapapun yang Dia kehendaki. Allahu a’lam


Membatasi Rizqi Allah dalam Doa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Terkadang karena benci dan tidak suka, kita berdoa memohon kepada Allah agar tidak memberikan keberkahan dan rizkinya bagi orang yang tidak kita sukai. Bahkan hal ini tidak hanya dilakukan manusia biasa, sampai dilakukan oleh seorang nabi. Ketika Ibrahim berdoa memohon keberkahan kepada Allah untuk kota Mekah, beliau memohon agar penduduk Mekah diberikan buah-buahan khusus bagi mereka yang beriman saja. Namun doa Ibrahim Allah luruskan, bahwa Allah juga akan memberikan keberkahan itu kepada orang kafir, namun terbatas usianya ketika hidup di dunia. وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ Ingatlah, ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. Al-Baqarah: 126) Pernyataan: “Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka” merupakan koreksi dari Allah untuk doa Ibrahim, yang memohon agar keberkahan itu hanya diberikan orang yang beriman saja. Anda bisa perhatikan, doa Ibrahim hanyalah membatasi orang kafir agar tidak mendapatkan rizki dan keberkahan dari Allah. Anda bisa bayangkan, bagaimana dengan orang yang memohon agar temannya yang muslim tidak diberi rizki dari Allah. Bukankah ini lebih parah dari pada di atas? Namun itulah manusia. Kadang perasaannya menyeretnya sampai membatasi sesuatu yang luas. Rizki dan keberkahan dari Allah yang tidak ada batasnya. Mungkin kita perlu belajar  untuk menyadari bahwa Allah Maha Kaya, sehingga sebanyak apapun Dia memberikan hamba-Nya, kekayaan Allah tidak akan berkurang sepeserpun. Kita juga perlu sadar bahwa Allah Maha Pemurah. Dia bisa memberikan rahmatnya kepada siapapun yang Dia kehendaki. Allahu a’lam

Bahaya kelalaian

Khutbah jum’at Masjid Nabawi tanggal 8-8-1435 / 6-6-2014oleh : Syaikh Solah bin Muhammad Al-BudairKhutbah Pertama          Wahai kaum muslimin…pemilik cita-cita yang tinggi, dan jiwa-jiwa yang mulia, serta hati-hati yang cerdas, yang Allah ta’ala telah memberikan kepada mereka kebaikan hati dan kekuatan pikiran ; mereka selalu berhati-hati dari kelalaian, dan ketergelinciran , dan mereka senantiasa berlindung kepada Allah dari keduanya.          Berkata Raghib al-Asfahani : goflah adalah : kealpaan yang menjangkiti seorang manusia disebabkan kurangnya kesadaran dan penjagaan.          Juga ada yang mengartikan : goflah adalah : menuruti semua keinginan hawa nafsu.          Juga ada yang mengartikan : goflah adalah : engkau meninggalkan masjid, juga engkau menta’ati mufsid (perusak), dan ada yang mengartikan : goflah adalah : menghabiskan waktu dengan menganggur.           Telah diriwayatkan dari hadits Anas radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam  sering berdo’a : Ya Allah aku berlindung kepadamu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, kepikunan, kekerasan hati, kelalaian, kehinaan dan kemiskinan. (HR.Ibnu Majah).          Ketahuilah rusaknya jiwa disebabkan hawa nafsu dan syahwat yang menguasai, dan rusaknya hati disebabkan kelalaian dan kekerasan hati.          Allah yang maha tinggi berfirman :وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ.Artinya : Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.(QS.Al-A’raaf : 205).Berkata Umair bin Habib Al-Khatmi radiyallahu ‘anhu : Iman itu bertambah dan berkurang, lalu ia ditanya : bagaimana iman bertambah dan berkurang? Umair menjawab : jika kita mengingat Allah dan takut kepadanya, ketika itulah iman bertambah, dan jika kita lalai dan lupa maka ketika itulah iman berkurang.Dan jika hati diberi gizi dengan dzikir, disiram dengan tafakkur, dibersihkan dari sifat hasad, disucikan dengan kitab dan sunnah, dan ia mengetahui tauhid yang murni dari campuran kesyirikan, bid’ah dan khurafat ; ia akan terjaga dari kelalaian dan akan bangkit dari ketergelinciran.Adapun orang yang dikuasai oleh kelalaiannya, maka akan besar penyesalannya, dan barangsiapa yang panjang tidurnya, maka akan lama kesedihannya.Barangsiapa yang lupa sesuatu yang seharusnya diingat, berarti ia telah menyia-nyiakan kesempatan, dan barangsiapa yang lebih mengutamakan menganggur di musim keberuntungan dan meninggalkan menanam di waktu penaburan benih, berjalan lambat di waktu perlombaan, serta malas melangkah di lapangan pertandingan, maka sungguh ia akan terhalang dari kebaikan dan akan dihina karena kemalasan.Hawa nafsu memang selalu mengajak kepada hal-hal yang dilarang, dan selalu menghalangi dari keta’atan.Maka barangsiapa yang lalai dari meluruskan kebengkokannya, dan dari memperbaiki jalannya, maka ia akan dikalahkan oleh kecurangannya dan akan tertipu oleh rayuannya.“sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.”Orang-orang yang lalai selalu lupa dan berleha-leha, dan mereka selalu berpaling dari kebaikan yang diinginkan untuk mereka, mereka tidak mendatangi shalat kecuali dalam keadaan bermalas-malasan, mereka merasa berat mengerjakannya, dan mengakhirkannya dari waktunya, mereka juga tidak melakukannya dengan berjamaah, beginilah keadaan mereka dalam masalah shalat, padahal shalat adalah amalan yang paling mulia,yang paling utama dan yang paling baik.Mereka memboikot Al-Qur’an, ingin dilihat dan dipuji oleh manusia, dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit.Mereka berpaling dari majlis-majlis dzikir, majlis ilmu, majlis nasihat dan kebaikan, sebaliknya mereka bersegera menuju majlis senda gurau dan permainan, serta tempat-tempat nyanyian, musik, joget, porno, dan keji.Mereka juga berlomba-lomba menuju tempat-tempat kemungkaran, tempat fitnah dan kelalaian, mereka juga berlindung ke tempat-tempat yang memamerkan hal yang diharamkan, serta tempat-tempat yang menghidangkan minuman keras dan memabukkan, yang menjual obat terlarang yang dapat membusukkan mulut dan membakar darah, serta merusak pikiran, serta membuat lupa ingatan, juga menjadikan sakit orang yang sehat dan menjadikan hina seorang yang mulia. Yang paling kecil penyakitnya dan penyakitnya banyakPermusuhan, atau kegilaan atau kekeringan Mereka berbuat sia-sia dan bermain-main, kekejian mereka datangi, batasan-batasan mereka langgar, kefasikan mereka tuju. Wahai engkau yang lalai sadarlah sebelum kalian matiSebelum dipegang kaki dan ubun-ubunSemua manusia esok akan berdiriMereka tidak berkata-kata bukan karena bisu dan tuliSemua makhluk sibuk dan padang mahsyar mengumpulkan merekaAllah akan bertanya kepada mereka tentang yang halal dan haram.  Telah dekat kepada manusia hari dihisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (daripadanya). Tidak datang kepada mereka suatu ayat Al Qur’an pun yang baru (diturunkan) dari Tuhan mereka, melainkan mereka mendengarnya, sedang mereka bermain-main, (lagi) hati mereka dalam keadaan lalai. Manusia tetap dalam kelalaian merekaPadahal penggilingan maut sedang diputarTidak ada dari roda kebinasaanBenteng bagi orang yang ingin berlindungWahai yang tinggal dikamar-kamar tidak adaUntukmu selain kuburmu sebagai tempat tinggalSekarang engkau saling memperbanyak hartaSaling membanggakan dan berhiasDan esok engkau akan kembali keKuburan diberi wangian dan dikafaniPerbaharuilah taubat kepada TuhanmuKarena jalan itu yang masih mungkin Khutbah kedua :Wahai engkau yang lalai perhatikanlah! Perhatikanlah!Siapa yang mengerjakan kejelekan akan dibalas dengannyaHati-hatilah dari tidur yang melalaikanmuTakutlah kepada Rabb yang dengan karunia-karunianya Ia menghiasimucontohlah yang telah dipilih dan ikuti jalannyadia adalah cahaya bagi siapa yang berjalan diatasnyaPercayalah kepada Tuhanmu dan jadilah hamba untukNyaSesungguhnya hamba Allah di dunia adalah rajaPerbaharuilah pakaian yang telah lamaDari zaman dengan maksiat-maksiat engkau disibukkanAmbillah dari ketakwaan pakaian yang suciKarena takwa adalah sebaik-baik yang dimilikiMerendahlah! Tunduklah! Istiqamahlah! Dan sembahlah hanya kepadaNya!Dengan ikhlas, maka akan dibuka pintu kebaikan untukmuMenyelamlah kedalam lautan ampunan di tengah malamUntuk Sang maha dermawan dengan karunia-karunia Ia memberimuKatakanlah dengan merendah : wahai yang maha pengasih dan penyayangWahai yang menyelematkan dengan karunia bagi siapa yang telah binasaBerilah kesucian, kemenangan, petunjukKepada hamba yang penuh dosa yang telah memintaMuaku berlindung menuju pintuMu maka jauhkanlah dari aku melihatSeorang yang sengsara, padahal segala perkara dan pengaturan milikMuSelamatkanlah kami dari segala musibah dan bencanaPada hari hamba bertemu apa yang telah ditulis oleh para malaikatTutuplah dosa kami dan jangan engkau permalukan kamiYa Tuhanku, ampunilah kepada yang telah berbuat buruk kepadaMuWahai yang memberi  ampunan mudahkanlah urusan kamiTunaikanlah atas kami kepada makhluk dan kepadamuKaruniakanlah  pemberian-pemberian dengan kedermawananEngkau Tuhan kami dan yang paling berhak memiliki Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang kembali dan bertaubat kepadaMu, dan masukkanlah kami kedalam surga tanpa hisab dan adzab, dan bershalawatlah kepada Ahmad pemberi petunjuk, dan pemberi syafa’at bagi manusia semua… Selesai. Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc 

Bahaya kelalaian

Khutbah jum’at Masjid Nabawi tanggal 8-8-1435 / 6-6-2014oleh : Syaikh Solah bin Muhammad Al-BudairKhutbah Pertama          Wahai kaum muslimin…pemilik cita-cita yang tinggi, dan jiwa-jiwa yang mulia, serta hati-hati yang cerdas, yang Allah ta’ala telah memberikan kepada mereka kebaikan hati dan kekuatan pikiran ; mereka selalu berhati-hati dari kelalaian, dan ketergelinciran , dan mereka senantiasa berlindung kepada Allah dari keduanya.          Berkata Raghib al-Asfahani : goflah adalah : kealpaan yang menjangkiti seorang manusia disebabkan kurangnya kesadaran dan penjagaan.          Juga ada yang mengartikan : goflah adalah : menuruti semua keinginan hawa nafsu.          Juga ada yang mengartikan : goflah adalah : engkau meninggalkan masjid, juga engkau menta’ati mufsid (perusak), dan ada yang mengartikan : goflah adalah : menghabiskan waktu dengan menganggur.           Telah diriwayatkan dari hadits Anas radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam  sering berdo’a : Ya Allah aku berlindung kepadamu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, kepikunan, kekerasan hati, kelalaian, kehinaan dan kemiskinan. (HR.Ibnu Majah).          Ketahuilah rusaknya jiwa disebabkan hawa nafsu dan syahwat yang menguasai, dan rusaknya hati disebabkan kelalaian dan kekerasan hati.          Allah yang maha tinggi berfirman :وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ.Artinya : Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.(QS.Al-A’raaf : 205).Berkata Umair bin Habib Al-Khatmi radiyallahu ‘anhu : Iman itu bertambah dan berkurang, lalu ia ditanya : bagaimana iman bertambah dan berkurang? Umair menjawab : jika kita mengingat Allah dan takut kepadanya, ketika itulah iman bertambah, dan jika kita lalai dan lupa maka ketika itulah iman berkurang.Dan jika hati diberi gizi dengan dzikir, disiram dengan tafakkur, dibersihkan dari sifat hasad, disucikan dengan kitab dan sunnah, dan ia mengetahui tauhid yang murni dari campuran kesyirikan, bid’ah dan khurafat ; ia akan terjaga dari kelalaian dan akan bangkit dari ketergelinciran.Adapun orang yang dikuasai oleh kelalaiannya, maka akan besar penyesalannya, dan barangsiapa yang panjang tidurnya, maka akan lama kesedihannya.Barangsiapa yang lupa sesuatu yang seharusnya diingat, berarti ia telah menyia-nyiakan kesempatan, dan barangsiapa yang lebih mengutamakan menganggur di musim keberuntungan dan meninggalkan menanam di waktu penaburan benih, berjalan lambat di waktu perlombaan, serta malas melangkah di lapangan pertandingan, maka sungguh ia akan terhalang dari kebaikan dan akan dihina karena kemalasan.Hawa nafsu memang selalu mengajak kepada hal-hal yang dilarang, dan selalu menghalangi dari keta’atan.Maka barangsiapa yang lalai dari meluruskan kebengkokannya, dan dari memperbaiki jalannya, maka ia akan dikalahkan oleh kecurangannya dan akan tertipu oleh rayuannya.“sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.”Orang-orang yang lalai selalu lupa dan berleha-leha, dan mereka selalu berpaling dari kebaikan yang diinginkan untuk mereka, mereka tidak mendatangi shalat kecuali dalam keadaan bermalas-malasan, mereka merasa berat mengerjakannya, dan mengakhirkannya dari waktunya, mereka juga tidak melakukannya dengan berjamaah, beginilah keadaan mereka dalam masalah shalat, padahal shalat adalah amalan yang paling mulia,yang paling utama dan yang paling baik.Mereka memboikot Al-Qur’an, ingin dilihat dan dipuji oleh manusia, dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit.Mereka berpaling dari majlis-majlis dzikir, majlis ilmu, majlis nasihat dan kebaikan, sebaliknya mereka bersegera menuju majlis senda gurau dan permainan, serta tempat-tempat nyanyian, musik, joget, porno, dan keji.Mereka juga berlomba-lomba menuju tempat-tempat kemungkaran, tempat fitnah dan kelalaian, mereka juga berlindung ke tempat-tempat yang memamerkan hal yang diharamkan, serta tempat-tempat yang menghidangkan minuman keras dan memabukkan, yang menjual obat terlarang yang dapat membusukkan mulut dan membakar darah, serta merusak pikiran, serta membuat lupa ingatan, juga menjadikan sakit orang yang sehat dan menjadikan hina seorang yang mulia. Yang paling kecil penyakitnya dan penyakitnya banyakPermusuhan, atau kegilaan atau kekeringan Mereka berbuat sia-sia dan bermain-main, kekejian mereka datangi, batasan-batasan mereka langgar, kefasikan mereka tuju. Wahai engkau yang lalai sadarlah sebelum kalian matiSebelum dipegang kaki dan ubun-ubunSemua manusia esok akan berdiriMereka tidak berkata-kata bukan karena bisu dan tuliSemua makhluk sibuk dan padang mahsyar mengumpulkan merekaAllah akan bertanya kepada mereka tentang yang halal dan haram.  Telah dekat kepada manusia hari dihisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (daripadanya). Tidak datang kepada mereka suatu ayat Al Qur’an pun yang baru (diturunkan) dari Tuhan mereka, melainkan mereka mendengarnya, sedang mereka bermain-main, (lagi) hati mereka dalam keadaan lalai. Manusia tetap dalam kelalaian merekaPadahal penggilingan maut sedang diputarTidak ada dari roda kebinasaanBenteng bagi orang yang ingin berlindungWahai yang tinggal dikamar-kamar tidak adaUntukmu selain kuburmu sebagai tempat tinggalSekarang engkau saling memperbanyak hartaSaling membanggakan dan berhiasDan esok engkau akan kembali keKuburan diberi wangian dan dikafaniPerbaharuilah taubat kepada TuhanmuKarena jalan itu yang masih mungkin Khutbah kedua :Wahai engkau yang lalai perhatikanlah! Perhatikanlah!Siapa yang mengerjakan kejelekan akan dibalas dengannyaHati-hatilah dari tidur yang melalaikanmuTakutlah kepada Rabb yang dengan karunia-karunianya Ia menghiasimucontohlah yang telah dipilih dan ikuti jalannyadia adalah cahaya bagi siapa yang berjalan diatasnyaPercayalah kepada Tuhanmu dan jadilah hamba untukNyaSesungguhnya hamba Allah di dunia adalah rajaPerbaharuilah pakaian yang telah lamaDari zaman dengan maksiat-maksiat engkau disibukkanAmbillah dari ketakwaan pakaian yang suciKarena takwa adalah sebaik-baik yang dimilikiMerendahlah! Tunduklah! Istiqamahlah! Dan sembahlah hanya kepadaNya!Dengan ikhlas, maka akan dibuka pintu kebaikan untukmuMenyelamlah kedalam lautan ampunan di tengah malamUntuk Sang maha dermawan dengan karunia-karunia Ia memberimuKatakanlah dengan merendah : wahai yang maha pengasih dan penyayangWahai yang menyelematkan dengan karunia bagi siapa yang telah binasaBerilah kesucian, kemenangan, petunjukKepada hamba yang penuh dosa yang telah memintaMuaku berlindung menuju pintuMu maka jauhkanlah dari aku melihatSeorang yang sengsara, padahal segala perkara dan pengaturan milikMuSelamatkanlah kami dari segala musibah dan bencanaPada hari hamba bertemu apa yang telah ditulis oleh para malaikatTutuplah dosa kami dan jangan engkau permalukan kamiYa Tuhanku, ampunilah kepada yang telah berbuat buruk kepadaMuWahai yang memberi  ampunan mudahkanlah urusan kamiTunaikanlah atas kami kepada makhluk dan kepadamuKaruniakanlah  pemberian-pemberian dengan kedermawananEngkau Tuhan kami dan yang paling berhak memiliki Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang kembali dan bertaubat kepadaMu, dan masukkanlah kami kedalam surga tanpa hisab dan adzab, dan bershalawatlah kepada Ahmad pemberi petunjuk, dan pemberi syafa’at bagi manusia semua… Selesai. Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc 
Khutbah jum’at Masjid Nabawi tanggal 8-8-1435 / 6-6-2014oleh : Syaikh Solah bin Muhammad Al-BudairKhutbah Pertama          Wahai kaum muslimin…pemilik cita-cita yang tinggi, dan jiwa-jiwa yang mulia, serta hati-hati yang cerdas, yang Allah ta’ala telah memberikan kepada mereka kebaikan hati dan kekuatan pikiran ; mereka selalu berhati-hati dari kelalaian, dan ketergelinciran , dan mereka senantiasa berlindung kepada Allah dari keduanya.          Berkata Raghib al-Asfahani : goflah adalah : kealpaan yang menjangkiti seorang manusia disebabkan kurangnya kesadaran dan penjagaan.          Juga ada yang mengartikan : goflah adalah : menuruti semua keinginan hawa nafsu.          Juga ada yang mengartikan : goflah adalah : engkau meninggalkan masjid, juga engkau menta’ati mufsid (perusak), dan ada yang mengartikan : goflah adalah : menghabiskan waktu dengan menganggur.           Telah diriwayatkan dari hadits Anas radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam  sering berdo’a : Ya Allah aku berlindung kepadamu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, kepikunan, kekerasan hati, kelalaian, kehinaan dan kemiskinan. (HR.Ibnu Majah).          Ketahuilah rusaknya jiwa disebabkan hawa nafsu dan syahwat yang menguasai, dan rusaknya hati disebabkan kelalaian dan kekerasan hati.          Allah yang maha tinggi berfirman :وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ.Artinya : Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.(QS.Al-A’raaf : 205).Berkata Umair bin Habib Al-Khatmi radiyallahu ‘anhu : Iman itu bertambah dan berkurang, lalu ia ditanya : bagaimana iman bertambah dan berkurang? Umair menjawab : jika kita mengingat Allah dan takut kepadanya, ketika itulah iman bertambah, dan jika kita lalai dan lupa maka ketika itulah iman berkurang.Dan jika hati diberi gizi dengan dzikir, disiram dengan tafakkur, dibersihkan dari sifat hasad, disucikan dengan kitab dan sunnah, dan ia mengetahui tauhid yang murni dari campuran kesyirikan, bid’ah dan khurafat ; ia akan terjaga dari kelalaian dan akan bangkit dari ketergelinciran.Adapun orang yang dikuasai oleh kelalaiannya, maka akan besar penyesalannya, dan barangsiapa yang panjang tidurnya, maka akan lama kesedihannya.Barangsiapa yang lupa sesuatu yang seharusnya diingat, berarti ia telah menyia-nyiakan kesempatan, dan barangsiapa yang lebih mengutamakan menganggur di musim keberuntungan dan meninggalkan menanam di waktu penaburan benih, berjalan lambat di waktu perlombaan, serta malas melangkah di lapangan pertandingan, maka sungguh ia akan terhalang dari kebaikan dan akan dihina karena kemalasan.Hawa nafsu memang selalu mengajak kepada hal-hal yang dilarang, dan selalu menghalangi dari keta’atan.Maka barangsiapa yang lalai dari meluruskan kebengkokannya, dan dari memperbaiki jalannya, maka ia akan dikalahkan oleh kecurangannya dan akan tertipu oleh rayuannya.“sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.”Orang-orang yang lalai selalu lupa dan berleha-leha, dan mereka selalu berpaling dari kebaikan yang diinginkan untuk mereka, mereka tidak mendatangi shalat kecuali dalam keadaan bermalas-malasan, mereka merasa berat mengerjakannya, dan mengakhirkannya dari waktunya, mereka juga tidak melakukannya dengan berjamaah, beginilah keadaan mereka dalam masalah shalat, padahal shalat adalah amalan yang paling mulia,yang paling utama dan yang paling baik.Mereka memboikot Al-Qur’an, ingin dilihat dan dipuji oleh manusia, dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit.Mereka berpaling dari majlis-majlis dzikir, majlis ilmu, majlis nasihat dan kebaikan, sebaliknya mereka bersegera menuju majlis senda gurau dan permainan, serta tempat-tempat nyanyian, musik, joget, porno, dan keji.Mereka juga berlomba-lomba menuju tempat-tempat kemungkaran, tempat fitnah dan kelalaian, mereka juga berlindung ke tempat-tempat yang memamerkan hal yang diharamkan, serta tempat-tempat yang menghidangkan minuman keras dan memabukkan, yang menjual obat terlarang yang dapat membusukkan mulut dan membakar darah, serta merusak pikiran, serta membuat lupa ingatan, juga menjadikan sakit orang yang sehat dan menjadikan hina seorang yang mulia. Yang paling kecil penyakitnya dan penyakitnya banyakPermusuhan, atau kegilaan atau kekeringan Mereka berbuat sia-sia dan bermain-main, kekejian mereka datangi, batasan-batasan mereka langgar, kefasikan mereka tuju. Wahai engkau yang lalai sadarlah sebelum kalian matiSebelum dipegang kaki dan ubun-ubunSemua manusia esok akan berdiriMereka tidak berkata-kata bukan karena bisu dan tuliSemua makhluk sibuk dan padang mahsyar mengumpulkan merekaAllah akan bertanya kepada mereka tentang yang halal dan haram.  Telah dekat kepada manusia hari dihisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (daripadanya). Tidak datang kepada mereka suatu ayat Al Qur’an pun yang baru (diturunkan) dari Tuhan mereka, melainkan mereka mendengarnya, sedang mereka bermain-main, (lagi) hati mereka dalam keadaan lalai. Manusia tetap dalam kelalaian merekaPadahal penggilingan maut sedang diputarTidak ada dari roda kebinasaanBenteng bagi orang yang ingin berlindungWahai yang tinggal dikamar-kamar tidak adaUntukmu selain kuburmu sebagai tempat tinggalSekarang engkau saling memperbanyak hartaSaling membanggakan dan berhiasDan esok engkau akan kembali keKuburan diberi wangian dan dikafaniPerbaharuilah taubat kepada TuhanmuKarena jalan itu yang masih mungkin Khutbah kedua :Wahai engkau yang lalai perhatikanlah! Perhatikanlah!Siapa yang mengerjakan kejelekan akan dibalas dengannyaHati-hatilah dari tidur yang melalaikanmuTakutlah kepada Rabb yang dengan karunia-karunianya Ia menghiasimucontohlah yang telah dipilih dan ikuti jalannyadia adalah cahaya bagi siapa yang berjalan diatasnyaPercayalah kepada Tuhanmu dan jadilah hamba untukNyaSesungguhnya hamba Allah di dunia adalah rajaPerbaharuilah pakaian yang telah lamaDari zaman dengan maksiat-maksiat engkau disibukkanAmbillah dari ketakwaan pakaian yang suciKarena takwa adalah sebaik-baik yang dimilikiMerendahlah! Tunduklah! Istiqamahlah! Dan sembahlah hanya kepadaNya!Dengan ikhlas, maka akan dibuka pintu kebaikan untukmuMenyelamlah kedalam lautan ampunan di tengah malamUntuk Sang maha dermawan dengan karunia-karunia Ia memberimuKatakanlah dengan merendah : wahai yang maha pengasih dan penyayangWahai yang menyelematkan dengan karunia bagi siapa yang telah binasaBerilah kesucian, kemenangan, petunjukKepada hamba yang penuh dosa yang telah memintaMuaku berlindung menuju pintuMu maka jauhkanlah dari aku melihatSeorang yang sengsara, padahal segala perkara dan pengaturan milikMuSelamatkanlah kami dari segala musibah dan bencanaPada hari hamba bertemu apa yang telah ditulis oleh para malaikatTutuplah dosa kami dan jangan engkau permalukan kamiYa Tuhanku, ampunilah kepada yang telah berbuat buruk kepadaMuWahai yang memberi  ampunan mudahkanlah urusan kamiTunaikanlah atas kami kepada makhluk dan kepadamuKaruniakanlah  pemberian-pemberian dengan kedermawananEngkau Tuhan kami dan yang paling berhak memiliki Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang kembali dan bertaubat kepadaMu, dan masukkanlah kami kedalam surga tanpa hisab dan adzab, dan bershalawatlah kepada Ahmad pemberi petunjuk, dan pemberi syafa’at bagi manusia semua… Selesai. Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc 


Khutbah jum’at Masjid Nabawi tanggal 8-8-1435 / 6-6-2014oleh : Syaikh Solah bin Muhammad Al-BudairKhutbah Pertama          Wahai kaum muslimin…pemilik cita-cita yang tinggi, dan jiwa-jiwa yang mulia, serta hati-hati yang cerdas, yang Allah ta’ala telah memberikan kepada mereka kebaikan hati dan kekuatan pikiran ; mereka selalu berhati-hati dari kelalaian, dan ketergelinciran , dan mereka senantiasa berlindung kepada Allah dari keduanya.          Berkata Raghib al-Asfahani : goflah adalah : kealpaan yang menjangkiti seorang manusia disebabkan kurangnya kesadaran dan penjagaan.          Juga ada yang mengartikan : goflah adalah : menuruti semua keinginan hawa nafsu.          Juga ada yang mengartikan : goflah adalah : engkau meninggalkan masjid, juga engkau menta’ati mufsid (perusak), dan ada yang mengartikan : goflah adalah : menghabiskan waktu dengan menganggur.           Telah diriwayatkan dari hadits Anas radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam  sering berdo’a : Ya Allah aku berlindung kepadamu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, kepikunan, kekerasan hati, kelalaian, kehinaan dan kemiskinan. (HR.Ibnu Majah).          Ketahuilah rusaknya jiwa disebabkan hawa nafsu dan syahwat yang menguasai, dan rusaknya hati disebabkan kelalaian dan kekerasan hati.          Allah yang maha tinggi berfirman :وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ.Artinya : Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.(QS.Al-A’raaf : 205).Berkata Umair bin Habib Al-Khatmi radiyallahu ‘anhu : Iman itu bertambah dan berkurang, lalu ia ditanya : bagaimana iman bertambah dan berkurang? Umair menjawab : jika kita mengingat Allah dan takut kepadanya, ketika itulah iman bertambah, dan jika kita lalai dan lupa maka ketika itulah iman berkurang.Dan jika hati diberi gizi dengan dzikir, disiram dengan tafakkur, dibersihkan dari sifat hasad, disucikan dengan kitab dan sunnah, dan ia mengetahui tauhid yang murni dari campuran kesyirikan, bid’ah dan khurafat ; ia akan terjaga dari kelalaian dan akan bangkit dari ketergelinciran.Adapun orang yang dikuasai oleh kelalaiannya, maka akan besar penyesalannya, dan barangsiapa yang panjang tidurnya, maka akan lama kesedihannya.Barangsiapa yang lupa sesuatu yang seharusnya diingat, berarti ia telah menyia-nyiakan kesempatan, dan barangsiapa yang lebih mengutamakan menganggur di musim keberuntungan dan meninggalkan menanam di waktu penaburan benih, berjalan lambat di waktu perlombaan, serta malas melangkah di lapangan pertandingan, maka sungguh ia akan terhalang dari kebaikan dan akan dihina karena kemalasan.Hawa nafsu memang selalu mengajak kepada hal-hal yang dilarang, dan selalu menghalangi dari keta’atan.Maka barangsiapa yang lalai dari meluruskan kebengkokannya, dan dari memperbaiki jalannya, maka ia akan dikalahkan oleh kecurangannya dan akan tertipu oleh rayuannya.“sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.”Orang-orang yang lalai selalu lupa dan berleha-leha, dan mereka selalu berpaling dari kebaikan yang diinginkan untuk mereka, mereka tidak mendatangi shalat kecuali dalam keadaan bermalas-malasan, mereka merasa berat mengerjakannya, dan mengakhirkannya dari waktunya, mereka juga tidak melakukannya dengan berjamaah, beginilah keadaan mereka dalam masalah shalat, padahal shalat adalah amalan yang paling mulia,yang paling utama dan yang paling baik.Mereka memboikot Al-Qur’an, ingin dilihat dan dipuji oleh manusia, dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit.Mereka berpaling dari majlis-majlis dzikir, majlis ilmu, majlis nasihat dan kebaikan, sebaliknya mereka bersegera menuju majlis senda gurau dan permainan, serta tempat-tempat nyanyian, musik, joget, porno, dan keji.Mereka juga berlomba-lomba menuju tempat-tempat kemungkaran, tempat fitnah dan kelalaian, mereka juga berlindung ke tempat-tempat yang memamerkan hal yang diharamkan, serta tempat-tempat yang menghidangkan minuman keras dan memabukkan, yang menjual obat terlarang yang dapat membusukkan mulut dan membakar darah, serta merusak pikiran, serta membuat lupa ingatan, juga menjadikan sakit orang yang sehat dan menjadikan hina seorang yang mulia. Yang paling kecil penyakitnya dan penyakitnya banyakPermusuhan, atau kegilaan atau kekeringan Mereka berbuat sia-sia dan bermain-main, kekejian mereka datangi, batasan-batasan mereka langgar, kefasikan mereka tuju. Wahai engkau yang lalai sadarlah sebelum kalian matiSebelum dipegang kaki dan ubun-ubunSemua manusia esok akan berdiriMereka tidak berkata-kata bukan karena bisu dan tuliSemua makhluk sibuk dan padang mahsyar mengumpulkan merekaAllah akan bertanya kepada mereka tentang yang halal dan haram.  Telah dekat kepada manusia hari dihisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (daripadanya). Tidak datang kepada mereka suatu ayat Al Qur’an pun yang baru (diturunkan) dari Tuhan mereka, melainkan mereka mendengarnya, sedang mereka bermain-main, (lagi) hati mereka dalam keadaan lalai. Manusia tetap dalam kelalaian merekaPadahal penggilingan maut sedang diputarTidak ada dari roda kebinasaanBenteng bagi orang yang ingin berlindungWahai yang tinggal dikamar-kamar tidak adaUntukmu selain kuburmu sebagai tempat tinggalSekarang engkau saling memperbanyak hartaSaling membanggakan dan berhiasDan esok engkau akan kembali keKuburan diberi wangian dan dikafaniPerbaharuilah taubat kepada TuhanmuKarena jalan itu yang masih mungkin Khutbah kedua :Wahai engkau yang lalai perhatikanlah! Perhatikanlah!Siapa yang mengerjakan kejelekan akan dibalas dengannyaHati-hatilah dari tidur yang melalaikanmuTakutlah kepada Rabb yang dengan karunia-karunianya Ia menghiasimucontohlah yang telah dipilih dan ikuti jalannyadia adalah cahaya bagi siapa yang berjalan diatasnyaPercayalah kepada Tuhanmu dan jadilah hamba untukNyaSesungguhnya hamba Allah di dunia adalah rajaPerbaharuilah pakaian yang telah lamaDari zaman dengan maksiat-maksiat engkau disibukkanAmbillah dari ketakwaan pakaian yang suciKarena takwa adalah sebaik-baik yang dimilikiMerendahlah! Tunduklah! Istiqamahlah! Dan sembahlah hanya kepadaNya!Dengan ikhlas, maka akan dibuka pintu kebaikan untukmuMenyelamlah kedalam lautan ampunan di tengah malamUntuk Sang maha dermawan dengan karunia-karunia Ia memberimuKatakanlah dengan merendah : wahai yang maha pengasih dan penyayangWahai yang menyelematkan dengan karunia bagi siapa yang telah binasaBerilah kesucian, kemenangan, petunjukKepada hamba yang penuh dosa yang telah memintaMuaku berlindung menuju pintuMu maka jauhkanlah dari aku melihatSeorang yang sengsara, padahal segala perkara dan pengaturan milikMuSelamatkanlah kami dari segala musibah dan bencanaPada hari hamba bertemu apa yang telah ditulis oleh para malaikatTutuplah dosa kami dan jangan engkau permalukan kamiYa Tuhanku, ampunilah kepada yang telah berbuat buruk kepadaMuWahai yang memberi  ampunan mudahkanlah urusan kamiTunaikanlah atas kami kepada makhluk dan kepadamuKaruniakanlah  pemberian-pemberian dengan kedermawananEngkau Tuhan kami dan yang paling berhak memiliki Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang kembali dan bertaubat kepadaMu, dan masukkanlah kami kedalam surga tanpa hisab dan adzab, dan bershalawatlah kepada Ahmad pemberi petunjuk, dan pemberi syafa’at bagi manusia semua… Selesai. Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc 

Puasa Orang yang Sudah Pikun

Apakah orang yang sudah pikun tidak wajib puasa? Kalau tidak puasa apa harus menunaikan fidyah? Jika yang dimaksud dengan pikun di sini adalah tidak tahu apa yang diucapkan, berubah akal hingga tidak sadar dan telah menginjak usia tua, maka kewajiban puasa dan shalatnya menjadi gugur. Orang yang pikun seperti ini juga tidak dikenakan fidyah. Sekali lagi yang dimaksud pikun di sini bukan karena kebanyakan lupa seperti anggapan kita. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. (HR. Abu Daud no. 4403, Tirmidzi no. 1423, An Nasa’i no. 3432, Ibnu Majah no. 2041. Abu Daud berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam ada tambahan di dalamnya, yaitu  وَالْخَرِفِ  (pikun). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud) Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’  dikatakan, bahwa kata ( وَالْخَرِفِ ) berasal dari kata الْخَرَف, yaitu kerusakan akal disebabkan usia tua. Maksudnya di sini adalah orang tua renta yang telah hilang akalnya karena faktor usia. Karena orang tua terkadang akalnya tidak jernih, sehingga tidak mampu membedakan dan karenanya ia bukan orang yang terkena kewajiban. Namun seperti itu tidak disebut gila. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang tua yang sudah sampai pada kondisi tidak tahu apa yang ia ucapkan, maka dia tidak berkewajiban menjalankan puasa dan tidak diharuskan menunaikan fidyah karena sudah teranggap tidak berakal”. (Liqa’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 4) Bagaimana untuk puasanya yang dulu ketika dalam kondisi sakit dan tidak ia lakukan? Ada dua rincian: 1- Jika pada waktu tersebut diharapkan sembuhnya, namun sampai sekarang dalam keadaan sakit dan belum bisa mengqadha’, maka ia tidak kena kewajiban apa-apa (tidak ada qadha’ dan tidak ada fidyah). Karena kewajiban dia adalah mengqadha’ namun ia juga tak kunjung sembuh. 2- Jika pada waktu tersebut tidak diharapkan sembuhnya, maka puasa yang dulu tersebut diganti dengan menunaikan fidyah yaitu memberikan makan pada orang miskin. Jika yang sedang pikun tersebut tidak bisa mengeluarkannya, maka keluarganyalah yang mengeluarkan fidyah dari hartanya. (Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid dalam Tanya Jawab Islam no. 106965) Semoga bermanfaat. — Disusun di siang hari selepas Zhuhur, Rabu, 4 Ramadhan 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsfidyah qadha puasa

Puasa Orang yang Sudah Pikun

Apakah orang yang sudah pikun tidak wajib puasa? Kalau tidak puasa apa harus menunaikan fidyah? Jika yang dimaksud dengan pikun di sini adalah tidak tahu apa yang diucapkan, berubah akal hingga tidak sadar dan telah menginjak usia tua, maka kewajiban puasa dan shalatnya menjadi gugur. Orang yang pikun seperti ini juga tidak dikenakan fidyah. Sekali lagi yang dimaksud pikun di sini bukan karena kebanyakan lupa seperti anggapan kita. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. (HR. Abu Daud no. 4403, Tirmidzi no. 1423, An Nasa’i no. 3432, Ibnu Majah no. 2041. Abu Daud berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam ada tambahan di dalamnya, yaitu  وَالْخَرِفِ  (pikun). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud) Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’  dikatakan, bahwa kata ( وَالْخَرِفِ ) berasal dari kata الْخَرَف, yaitu kerusakan akal disebabkan usia tua. Maksudnya di sini adalah orang tua renta yang telah hilang akalnya karena faktor usia. Karena orang tua terkadang akalnya tidak jernih, sehingga tidak mampu membedakan dan karenanya ia bukan orang yang terkena kewajiban. Namun seperti itu tidak disebut gila. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang tua yang sudah sampai pada kondisi tidak tahu apa yang ia ucapkan, maka dia tidak berkewajiban menjalankan puasa dan tidak diharuskan menunaikan fidyah karena sudah teranggap tidak berakal”. (Liqa’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 4) Bagaimana untuk puasanya yang dulu ketika dalam kondisi sakit dan tidak ia lakukan? Ada dua rincian: 1- Jika pada waktu tersebut diharapkan sembuhnya, namun sampai sekarang dalam keadaan sakit dan belum bisa mengqadha’, maka ia tidak kena kewajiban apa-apa (tidak ada qadha’ dan tidak ada fidyah). Karena kewajiban dia adalah mengqadha’ namun ia juga tak kunjung sembuh. 2- Jika pada waktu tersebut tidak diharapkan sembuhnya, maka puasa yang dulu tersebut diganti dengan menunaikan fidyah yaitu memberikan makan pada orang miskin. Jika yang sedang pikun tersebut tidak bisa mengeluarkannya, maka keluarganyalah yang mengeluarkan fidyah dari hartanya. (Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid dalam Tanya Jawab Islam no. 106965) Semoga bermanfaat. — Disusun di siang hari selepas Zhuhur, Rabu, 4 Ramadhan 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsfidyah qadha puasa
Apakah orang yang sudah pikun tidak wajib puasa? Kalau tidak puasa apa harus menunaikan fidyah? Jika yang dimaksud dengan pikun di sini adalah tidak tahu apa yang diucapkan, berubah akal hingga tidak sadar dan telah menginjak usia tua, maka kewajiban puasa dan shalatnya menjadi gugur. Orang yang pikun seperti ini juga tidak dikenakan fidyah. Sekali lagi yang dimaksud pikun di sini bukan karena kebanyakan lupa seperti anggapan kita. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. (HR. Abu Daud no. 4403, Tirmidzi no. 1423, An Nasa’i no. 3432, Ibnu Majah no. 2041. Abu Daud berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam ada tambahan di dalamnya, yaitu  وَالْخَرِفِ  (pikun). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud) Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’  dikatakan, bahwa kata ( وَالْخَرِفِ ) berasal dari kata الْخَرَف, yaitu kerusakan akal disebabkan usia tua. Maksudnya di sini adalah orang tua renta yang telah hilang akalnya karena faktor usia. Karena orang tua terkadang akalnya tidak jernih, sehingga tidak mampu membedakan dan karenanya ia bukan orang yang terkena kewajiban. Namun seperti itu tidak disebut gila. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang tua yang sudah sampai pada kondisi tidak tahu apa yang ia ucapkan, maka dia tidak berkewajiban menjalankan puasa dan tidak diharuskan menunaikan fidyah karena sudah teranggap tidak berakal”. (Liqa’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 4) Bagaimana untuk puasanya yang dulu ketika dalam kondisi sakit dan tidak ia lakukan? Ada dua rincian: 1- Jika pada waktu tersebut diharapkan sembuhnya, namun sampai sekarang dalam keadaan sakit dan belum bisa mengqadha’, maka ia tidak kena kewajiban apa-apa (tidak ada qadha’ dan tidak ada fidyah). Karena kewajiban dia adalah mengqadha’ namun ia juga tak kunjung sembuh. 2- Jika pada waktu tersebut tidak diharapkan sembuhnya, maka puasa yang dulu tersebut diganti dengan menunaikan fidyah yaitu memberikan makan pada orang miskin. Jika yang sedang pikun tersebut tidak bisa mengeluarkannya, maka keluarganyalah yang mengeluarkan fidyah dari hartanya. (Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid dalam Tanya Jawab Islam no. 106965) Semoga bermanfaat. — Disusun di siang hari selepas Zhuhur, Rabu, 4 Ramadhan 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsfidyah qadha puasa


Apakah orang yang sudah pikun tidak wajib puasa? Kalau tidak puasa apa harus menunaikan fidyah? Jika yang dimaksud dengan pikun di sini adalah tidak tahu apa yang diucapkan, berubah akal hingga tidak sadar dan telah menginjak usia tua, maka kewajiban puasa dan shalatnya menjadi gugur. Orang yang pikun seperti ini juga tidak dikenakan fidyah. Sekali lagi yang dimaksud pikun di sini bukan karena kebanyakan lupa seperti anggapan kita. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”. (HR. Abu Daud no. 4403, Tirmidzi no. 1423, An Nasa’i no. 3432, Ibnu Majah no. 2041. Abu Daud berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam ada tambahan di dalamnya, yaitu  وَالْخَرِفِ  (pikun). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud) Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’  dikatakan, bahwa kata ( وَالْخَرِفِ ) berasal dari kata الْخَرَف, yaitu kerusakan akal disebabkan usia tua. Maksudnya di sini adalah orang tua renta yang telah hilang akalnya karena faktor usia. Karena orang tua terkadang akalnya tidak jernih, sehingga tidak mampu membedakan dan karenanya ia bukan orang yang terkena kewajiban. Namun seperti itu tidak disebut gila. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang tua yang sudah sampai pada kondisi tidak tahu apa yang ia ucapkan, maka dia tidak berkewajiban menjalankan puasa dan tidak diharuskan menunaikan fidyah karena sudah teranggap tidak berakal”. (Liqa’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 4) Bagaimana untuk puasanya yang dulu ketika dalam kondisi sakit dan tidak ia lakukan? Ada dua rincian: 1- Jika pada waktu tersebut diharapkan sembuhnya, namun sampai sekarang dalam keadaan sakit dan belum bisa mengqadha’, maka ia tidak kena kewajiban apa-apa (tidak ada qadha’ dan tidak ada fidyah). Karena kewajiban dia adalah mengqadha’ namun ia juga tak kunjung sembuh. 2- Jika pada waktu tersebut tidak diharapkan sembuhnya, maka puasa yang dulu tersebut diganti dengan menunaikan fidyah yaitu memberikan makan pada orang miskin. Jika yang sedang pikun tersebut tidak bisa mengeluarkannya, maka keluarganyalah yang mengeluarkan fidyah dari hartanya. (Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid dalam Tanya Jawab Islam no. 106965) Semoga bermanfaat. — Disusun di siang hari selepas Zhuhur, Rabu, 4 Ramadhan 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsfidyah qadha puasa

Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya?

Kalau kita memilih shalat witir tiga rakaat, bagaimana cara melakukannya? Ada tiga cara melakukannya yang dikemukakan oleh para ulama madzhab, namun dua cara yang kami anggap lebih kuat. 1- Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua raka’at salam, lalu satu raka’at salam) Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Nafi’, ia berkata mengenai shalat witir dari Ibnu ‘Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِى الْوِتْرِ ، حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ “Ibnu ‘Umar biasa mengucapkan salam ketika satu rakaat dan dua rakaat saat witir sampai ia memerintah untuk sebagian hajatnya.” (HR. Bukhari no. 991). 2- Mengerjakan tiga raka’at sekaligus lalu salam. Dari Abu Ayyub Al Anshori, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ “Siapa yang suka lakukan witir tiga rakaat, maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud no. 1422 dan An Nasai no. 1712. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28) Kalau ingin melakukan tiga raka’at langsung tidak boleh diserupakan dengan shalat Maghrib. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توتروا بثلاث أوتروا بخمس أو بسبع ولا تشبهوا بصلاة المغرب “Janganlah lakukan shalat witir yang tiga rakaat seperti shalat Maghrib. Namun berwitirlah dengan lima atau tujuh rakaat” (HR. Ibnu Hibban no. 2429, Al Hakim dalam Mustadroknya no. 1138 dan Al Baihaqi dalam Sunan Kubro no. 4593. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Artinya, kalau caranya seperti shalat Maghrib berarti yang tiga rakaat memakai tasyahud awal di dalamnya. Itu yang tidak dibolehkan pada tiga rakaat. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 79), Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa syari’at ingin agar ibadah sunnah tidak disamakan dengan ibadah wajib.” Kedua cara di atas boleh dilakukan. Para ulama memilih di antara kedua cara itu manakah yang lebih afdhol. Intinya kedua cara di atas boleh dilakukan. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari menjelang berbuka puasa, 4 Ramadhan 1435 H, di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat witir

Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya?

Kalau kita memilih shalat witir tiga rakaat, bagaimana cara melakukannya? Ada tiga cara melakukannya yang dikemukakan oleh para ulama madzhab, namun dua cara yang kami anggap lebih kuat. 1- Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua raka’at salam, lalu satu raka’at salam) Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Nafi’, ia berkata mengenai shalat witir dari Ibnu ‘Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِى الْوِتْرِ ، حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ “Ibnu ‘Umar biasa mengucapkan salam ketika satu rakaat dan dua rakaat saat witir sampai ia memerintah untuk sebagian hajatnya.” (HR. Bukhari no. 991). 2- Mengerjakan tiga raka’at sekaligus lalu salam. Dari Abu Ayyub Al Anshori, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ “Siapa yang suka lakukan witir tiga rakaat, maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud no. 1422 dan An Nasai no. 1712. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28) Kalau ingin melakukan tiga raka’at langsung tidak boleh diserupakan dengan shalat Maghrib. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توتروا بثلاث أوتروا بخمس أو بسبع ولا تشبهوا بصلاة المغرب “Janganlah lakukan shalat witir yang tiga rakaat seperti shalat Maghrib. Namun berwitirlah dengan lima atau tujuh rakaat” (HR. Ibnu Hibban no. 2429, Al Hakim dalam Mustadroknya no. 1138 dan Al Baihaqi dalam Sunan Kubro no. 4593. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Artinya, kalau caranya seperti shalat Maghrib berarti yang tiga rakaat memakai tasyahud awal di dalamnya. Itu yang tidak dibolehkan pada tiga rakaat. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 79), Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa syari’at ingin agar ibadah sunnah tidak disamakan dengan ibadah wajib.” Kedua cara di atas boleh dilakukan. Para ulama memilih di antara kedua cara itu manakah yang lebih afdhol. Intinya kedua cara di atas boleh dilakukan. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari menjelang berbuka puasa, 4 Ramadhan 1435 H, di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat witir
Kalau kita memilih shalat witir tiga rakaat, bagaimana cara melakukannya? Ada tiga cara melakukannya yang dikemukakan oleh para ulama madzhab, namun dua cara yang kami anggap lebih kuat. 1- Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua raka’at salam, lalu satu raka’at salam) Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Nafi’, ia berkata mengenai shalat witir dari Ibnu ‘Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِى الْوِتْرِ ، حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ “Ibnu ‘Umar biasa mengucapkan salam ketika satu rakaat dan dua rakaat saat witir sampai ia memerintah untuk sebagian hajatnya.” (HR. Bukhari no. 991). 2- Mengerjakan tiga raka’at sekaligus lalu salam. Dari Abu Ayyub Al Anshori, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ “Siapa yang suka lakukan witir tiga rakaat, maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud no. 1422 dan An Nasai no. 1712. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28) Kalau ingin melakukan tiga raka’at langsung tidak boleh diserupakan dengan shalat Maghrib. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توتروا بثلاث أوتروا بخمس أو بسبع ولا تشبهوا بصلاة المغرب “Janganlah lakukan shalat witir yang tiga rakaat seperti shalat Maghrib. Namun berwitirlah dengan lima atau tujuh rakaat” (HR. Ibnu Hibban no. 2429, Al Hakim dalam Mustadroknya no. 1138 dan Al Baihaqi dalam Sunan Kubro no. 4593. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Artinya, kalau caranya seperti shalat Maghrib berarti yang tiga rakaat memakai tasyahud awal di dalamnya. Itu yang tidak dibolehkan pada tiga rakaat. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 79), Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa syari’at ingin agar ibadah sunnah tidak disamakan dengan ibadah wajib.” Kedua cara di atas boleh dilakukan. Para ulama memilih di antara kedua cara itu manakah yang lebih afdhol. Intinya kedua cara di atas boleh dilakukan. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari menjelang berbuka puasa, 4 Ramadhan 1435 H, di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat witir


Kalau kita memilih shalat witir tiga rakaat, bagaimana cara melakukannya? Ada tiga cara melakukannya yang dikemukakan oleh para ulama madzhab, namun dua cara yang kami anggap lebih kuat. 1- Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua raka’at salam, lalu satu raka’at salam) Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6: 83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Nafi’, ia berkata mengenai shalat witir dari Ibnu ‘Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِى الْوِتْرِ ، حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ “Ibnu ‘Umar biasa mengucapkan salam ketika satu rakaat dan dua rakaat saat witir sampai ia memerintah untuk sebagian hajatnya.” (HR. Bukhari no. 991). 2- Mengerjakan tiga raka’at sekaligus lalu salam. Dari Abu Ayyub Al Anshori, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ “Siapa yang suka lakukan witir tiga rakaat, maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud no. 1422 dan An Nasai no. 1712. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi 3: 28) Kalau ingin melakukan tiga raka’at langsung tidak boleh diserupakan dengan shalat Maghrib. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا توتروا بثلاث أوتروا بخمس أو بسبع ولا تشبهوا بصلاة المغرب “Janganlah lakukan shalat witir yang tiga rakaat seperti shalat Maghrib. Namun berwitirlah dengan lima atau tujuh rakaat” (HR. Ibnu Hibban no. 2429, Al Hakim dalam Mustadroknya no. 1138 dan Al Baihaqi dalam Sunan Kubro no. 4593. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Artinya, kalau caranya seperti shalat Maghrib berarti yang tiga rakaat memakai tasyahud awal di dalamnya. Itu yang tidak dibolehkan pada tiga rakaat. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 79), Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa syari’at ingin agar ibadah sunnah tidak disamakan dengan ibadah wajib.” Kedua cara di atas boleh dilakukan. Para ulama memilih di antara kedua cara itu manakah yang lebih afdhol. Intinya kedua cara di atas boleh dilakukan. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari menjelang berbuka puasa, 4 Ramadhan 1435 H, di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat witir

Tafsir Ayat Puasa (1): Puasa Umat Sebelum Islam

Apakah umat sebelum Islam juga berpuasa? Bagaimana bentuk puasanya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Hukum dan Pengertian Puasa “Kutiba ‘alaikum” dalam ayat di atas menunjukkan akan wajibnya puasa Ramadhan. Puasa secara bahasa berarti menahan diri secara mutlak. Sedangkan secara istilah berarti menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar shubuh hingga tenggelamnya matahari. Puasa Umat Sebelum Islam Mengenai umat sebelum Islam yang dimaksud adalah ahli kitab yaitu Nashrani. Alasannya ada dua: 1- Karena Nashrani lebih dekat zamannya dengan Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Di masa awal Islam, jika seseorang sudah tertidur di malam hari, maka ia sudah mulai berpuasa tanpa dibolehkan makan sahur lagi setelah itu. Ini semisal dengan puasanya Nashrani.  (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Jika di malam hari mereka tertidur, maka sudah diharamkan bagi mereka makan, minum dan berhubungan intim dengan istri serta dilarang melakukan pembatal selain itu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Berarti dalam ajaran mereka tidak ada syariat makan sahur seperti kita. Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ “Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096) Bagaimanakah Bentuk Puasa yang Dilakukan? Dilihat dari sisi waktu ada yang mengatakan bahwa bentuk puasanya adalah puasa Ramadhan. Ada yang katakan bahwa mereka melakukan puasa hanya tiga hari. Ini juga yang ada di awal-awal Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah puasa Asyura (10 Muharram). Mengenai bentuk puasanya, mereka meninggalkan seluruh perkataan. Sedangkan syariat Islam hanyalah memerintahkan meninggalkan perkataan dusta, ditekankan lebih daripada saat tidak berpuasa. (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Telah ditetapkan bagi umat sebelum Islam. Mereka pun ditetapkan puasa selama sebulan penuh pada hari-hari tertentu dengan jumlah hari yang diketahui. Inilah yang diriwayatkan oleh As Sudi dan selainnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 53). Berlomba dalam Kebaikan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memberikan pelajaran berharga, “Umat Islam telah diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Karena puasa termasuk amalan yang selalu mendatangkan maslahat bagi setiap umat di setiap zaman. Oleh karena itu, hendaklah kalian berlomba-lomba dengan umat sebelum kalian dalam menyempurnakan amalan dan bersegera untuk melakukan kebaikan. Itu bisa dilakukan dan tidak mungkin berat.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 3 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum puasa tafsir ayat puasa

Tafsir Ayat Puasa (1): Puasa Umat Sebelum Islam

Apakah umat sebelum Islam juga berpuasa? Bagaimana bentuk puasanya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Hukum dan Pengertian Puasa “Kutiba ‘alaikum” dalam ayat di atas menunjukkan akan wajibnya puasa Ramadhan. Puasa secara bahasa berarti menahan diri secara mutlak. Sedangkan secara istilah berarti menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar shubuh hingga tenggelamnya matahari. Puasa Umat Sebelum Islam Mengenai umat sebelum Islam yang dimaksud adalah ahli kitab yaitu Nashrani. Alasannya ada dua: 1- Karena Nashrani lebih dekat zamannya dengan Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Di masa awal Islam, jika seseorang sudah tertidur di malam hari, maka ia sudah mulai berpuasa tanpa dibolehkan makan sahur lagi setelah itu. Ini semisal dengan puasanya Nashrani.  (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Jika di malam hari mereka tertidur, maka sudah diharamkan bagi mereka makan, minum dan berhubungan intim dengan istri serta dilarang melakukan pembatal selain itu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Berarti dalam ajaran mereka tidak ada syariat makan sahur seperti kita. Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ “Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096) Bagaimanakah Bentuk Puasa yang Dilakukan? Dilihat dari sisi waktu ada yang mengatakan bahwa bentuk puasanya adalah puasa Ramadhan. Ada yang katakan bahwa mereka melakukan puasa hanya tiga hari. Ini juga yang ada di awal-awal Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah puasa Asyura (10 Muharram). Mengenai bentuk puasanya, mereka meninggalkan seluruh perkataan. Sedangkan syariat Islam hanyalah memerintahkan meninggalkan perkataan dusta, ditekankan lebih daripada saat tidak berpuasa. (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Telah ditetapkan bagi umat sebelum Islam. Mereka pun ditetapkan puasa selama sebulan penuh pada hari-hari tertentu dengan jumlah hari yang diketahui. Inilah yang diriwayatkan oleh As Sudi dan selainnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 53). Berlomba dalam Kebaikan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memberikan pelajaran berharga, “Umat Islam telah diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Karena puasa termasuk amalan yang selalu mendatangkan maslahat bagi setiap umat di setiap zaman. Oleh karena itu, hendaklah kalian berlomba-lomba dengan umat sebelum kalian dalam menyempurnakan amalan dan bersegera untuk melakukan kebaikan. Itu bisa dilakukan dan tidak mungkin berat.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 3 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum puasa tafsir ayat puasa
Apakah umat sebelum Islam juga berpuasa? Bagaimana bentuk puasanya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Hukum dan Pengertian Puasa “Kutiba ‘alaikum” dalam ayat di atas menunjukkan akan wajibnya puasa Ramadhan. Puasa secara bahasa berarti menahan diri secara mutlak. Sedangkan secara istilah berarti menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar shubuh hingga tenggelamnya matahari. Puasa Umat Sebelum Islam Mengenai umat sebelum Islam yang dimaksud adalah ahli kitab yaitu Nashrani. Alasannya ada dua: 1- Karena Nashrani lebih dekat zamannya dengan Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Di masa awal Islam, jika seseorang sudah tertidur di malam hari, maka ia sudah mulai berpuasa tanpa dibolehkan makan sahur lagi setelah itu. Ini semisal dengan puasanya Nashrani.  (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Jika di malam hari mereka tertidur, maka sudah diharamkan bagi mereka makan, minum dan berhubungan intim dengan istri serta dilarang melakukan pembatal selain itu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Berarti dalam ajaran mereka tidak ada syariat makan sahur seperti kita. Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ “Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096) Bagaimanakah Bentuk Puasa yang Dilakukan? Dilihat dari sisi waktu ada yang mengatakan bahwa bentuk puasanya adalah puasa Ramadhan. Ada yang katakan bahwa mereka melakukan puasa hanya tiga hari. Ini juga yang ada di awal-awal Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah puasa Asyura (10 Muharram). Mengenai bentuk puasanya, mereka meninggalkan seluruh perkataan. Sedangkan syariat Islam hanyalah memerintahkan meninggalkan perkataan dusta, ditekankan lebih daripada saat tidak berpuasa. (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Telah ditetapkan bagi umat sebelum Islam. Mereka pun ditetapkan puasa selama sebulan penuh pada hari-hari tertentu dengan jumlah hari yang diketahui. Inilah yang diriwayatkan oleh As Sudi dan selainnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 53). Berlomba dalam Kebaikan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memberikan pelajaran berharga, “Umat Islam telah diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Karena puasa termasuk amalan yang selalu mendatangkan maslahat bagi setiap umat di setiap zaman. Oleh karena itu, hendaklah kalian berlomba-lomba dengan umat sebelum kalian dalam menyempurnakan amalan dan bersegera untuk melakukan kebaikan. Itu bisa dilakukan dan tidak mungkin berat.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 3 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum puasa tafsir ayat puasa


Apakah umat sebelum Islam juga berpuasa? Bagaimana bentuk puasanya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Hukum dan Pengertian Puasa “Kutiba ‘alaikum” dalam ayat di atas menunjukkan akan wajibnya puasa Ramadhan. Puasa secara bahasa berarti menahan diri secara mutlak. Sedangkan secara istilah berarti menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar shubuh hingga tenggelamnya matahari. Puasa Umat Sebelum Islam Mengenai umat sebelum Islam yang dimaksud adalah ahli kitab yaitu Nashrani. Alasannya ada dua: 1- Karena Nashrani lebih dekat zamannya dengan Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Di masa awal Islam, jika seseorang sudah tertidur di malam hari, maka ia sudah mulai berpuasa tanpa dibolehkan makan sahur lagi setelah itu. Ini semisal dengan puasanya Nashrani.  (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Jika di malam hari mereka tertidur, maka sudah diharamkan bagi mereka makan, minum dan berhubungan intim dengan istri serta dilarang melakukan pembatal selain itu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Berarti dalam ajaran mereka tidak ada syariat makan sahur seperti kita. Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ “Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096) Bagaimanakah Bentuk Puasa yang Dilakukan? Dilihat dari sisi waktu ada yang mengatakan bahwa bentuk puasanya adalah puasa Ramadhan. Ada yang katakan bahwa mereka melakukan puasa hanya tiga hari. Ini juga yang ada di awal-awal Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah puasa Asyura (10 Muharram). Mengenai bentuk puasanya, mereka meninggalkan seluruh perkataan. Sedangkan syariat Islam hanyalah memerintahkan meninggalkan perkataan dusta, ditekankan lebih daripada saat tidak berpuasa. (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Telah ditetapkan bagi umat sebelum Islam. Mereka pun ditetapkan puasa selama sebulan penuh pada hari-hari tertentu dengan jumlah hari yang diketahui. Inilah yang diriwayatkan oleh As Sudi dan selainnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 53). Berlomba dalam Kebaikan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memberikan pelajaran berharga, “Umat Islam telah diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Karena puasa termasuk amalan yang selalu mendatangkan maslahat bagi setiap umat di setiap zaman. Oleh karena itu, hendaklah kalian berlomba-lomba dengan umat sebelum kalian dalam menyempurnakan amalan dan bersegera untuk melakukan kebaikan. Itu bisa dilakukan dan tidak mungkin berat.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 3 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum puasa tafsir ayat puasa

Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?

Ada yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan shubuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu? ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195). Jadi segeralah mandi saat masuk waktu Shubuh, lalu segera laksanakan shalat. Puasa bisa dilanjutkan pada hari tersebut. Semoga yang singkat ini bermanfaat. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren DS, 3 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmandi junub pembatal puasa

Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?

Ada yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan shubuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu? ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195). Jadi segeralah mandi saat masuk waktu Shubuh, lalu segera laksanakan shalat. Puasa bisa dilanjutkan pada hari tersebut. Semoga yang singkat ini bermanfaat. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren DS, 3 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmandi junub pembatal puasa
Ada yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan shubuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu? ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195). Jadi segeralah mandi saat masuk waktu Shubuh, lalu segera laksanakan shalat. Puasa bisa dilanjutkan pada hari tersebut. Semoga yang singkat ini bermanfaat. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren DS, 3 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmandi junub pembatal puasa


Ada yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan shubuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu? ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195). Jadi segeralah mandi saat masuk waktu Shubuh, lalu segera laksanakan shalat. Puasa bisa dilanjutkan pada hari tersebut. Semoga yang singkat ini bermanfaat. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren DS, 3 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmandi junub pembatal puasa

Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam

Bolehkah dalam shalat tarawih atau shalat malam membaca surat langsung dari mushaf? Apa itu termasuk yang tidak dibolehkan atau membatalkan shalat? Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Yang tepat dalam masalah ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat malam. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membawanya karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan. Adapun yang menyatakan bahwa shalat sambil membaca dari mushaf membatalkan shalat, itu adalah pendapat yang dhoif (lemah). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H, hal. 54-55. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat tahajud shalat tarawih

Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam

Bolehkah dalam shalat tarawih atau shalat malam membaca surat langsung dari mushaf? Apa itu termasuk yang tidak dibolehkan atau membatalkan shalat? Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Yang tepat dalam masalah ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat malam. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membawanya karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan. Adapun yang menyatakan bahwa shalat sambil membaca dari mushaf membatalkan shalat, itu adalah pendapat yang dhoif (lemah). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H, hal. 54-55. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat tahajud shalat tarawih
Bolehkah dalam shalat tarawih atau shalat malam membaca surat langsung dari mushaf? Apa itu termasuk yang tidak dibolehkan atau membatalkan shalat? Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Yang tepat dalam masalah ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat malam. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membawanya karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan. Adapun yang menyatakan bahwa shalat sambil membaca dari mushaf membatalkan shalat, itu adalah pendapat yang dhoif (lemah). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H, hal. 54-55. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat tahajud shalat tarawih


Bolehkah dalam shalat tarawih atau shalat malam membaca surat langsung dari mushaf? Apa itu termasuk yang tidak dibolehkan atau membatalkan shalat? Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Yang tepat dalam masalah ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat malam. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membawanya karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan. Adapun yang menyatakan bahwa shalat sambil membaca dari mushaf membatalkan shalat, itu adalah pendapat yang dhoif (lemah). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H, hal. 54-55. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat tahajud shalat tarawih

Tips Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan

Mengkhatamkan Al Quran memang tidak wajib di bulan Ramadhan. Namun sudah semestinya setiap orang menjadikan bulan Ramadhan kesempatan untuk mendengar Al Quran seluruhnya. Karena waktu mudah dan luang cuma di bulan Ramadhan. Bagaimana tipsnya agar mudah khatam Al Quran di bulan Ramadhan? – Al Quran terdiri dari 30 juz. – 1 Juz terdiri dari 20 halaman (10 lembar). – Buat target, tiap shalat 5 waktu untuk membaca 4 halaman (2 lembar), bisa dipilih sebelum dan sesudah shalat. Sebelum shalat membaca 1 lembar dan sesudahnya membaca 1 lembar. – 1 hari bisa 1 juz yang didapatkan, sebulan bisa dapat 30 juz. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Semoga Allah mudahkan untuk mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan.   Baca juga:  Kenapa Ramadhan Disebut Bulan Al-Qur’an? Kisah Menakjubkan Para Ulama dalam Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari — Disusun menjelang buka puasa di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran khatam al quran

Tips Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan

Mengkhatamkan Al Quran memang tidak wajib di bulan Ramadhan. Namun sudah semestinya setiap orang menjadikan bulan Ramadhan kesempatan untuk mendengar Al Quran seluruhnya. Karena waktu mudah dan luang cuma di bulan Ramadhan. Bagaimana tipsnya agar mudah khatam Al Quran di bulan Ramadhan? – Al Quran terdiri dari 30 juz. – 1 Juz terdiri dari 20 halaman (10 lembar). – Buat target, tiap shalat 5 waktu untuk membaca 4 halaman (2 lembar), bisa dipilih sebelum dan sesudah shalat. Sebelum shalat membaca 1 lembar dan sesudahnya membaca 1 lembar. – 1 hari bisa 1 juz yang didapatkan, sebulan bisa dapat 30 juz. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Semoga Allah mudahkan untuk mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan.   Baca juga:  Kenapa Ramadhan Disebut Bulan Al-Qur’an? Kisah Menakjubkan Para Ulama dalam Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari — Disusun menjelang buka puasa di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran khatam al quran
Mengkhatamkan Al Quran memang tidak wajib di bulan Ramadhan. Namun sudah semestinya setiap orang menjadikan bulan Ramadhan kesempatan untuk mendengar Al Quran seluruhnya. Karena waktu mudah dan luang cuma di bulan Ramadhan. Bagaimana tipsnya agar mudah khatam Al Quran di bulan Ramadhan? – Al Quran terdiri dari 30 juz. – 1 Juz terdiri dari 20 halaman (10 lembar). – Buat target, tiap shalat 5 waktu untuk membaca 4 halaman (2 lembar), bisa dipilih sebelum dan sesudah shalat. Sebelum shalat membaca 1 lembar dan sesudahnya membaca 1 lembar. – 1 hari bisa 1 juz yang didapatkan, sebulan bisa dapat 30 juz. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Semoga Allah mudahkan untuk mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan.   Baca juga:  Kenapa Ramadhan Disebut Bulan Al-Qur’an? Kisah Menakjubkan Para Ulama dalam Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari — Disusun menjelang buka puasa di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran khatam al quran


Mengkhatamkan Al Quran memang tidak wajib di bulan Ramadhan. Namun sudah semestinya setiap orang menjadikan bulan Ramadhan kesempatan untuk mendengar Al Quran seluruhnya. Karena waktu mudah dan luang cuma di bulan Ramadhan. Bagaimana tipsnya agar mudah khatam Al Quran di bulan Ramadhan? – Al Quran terdiri dari 30 juz. – 1 Juz terdiri dari 20 halaman (10 lembar). – Buat target, tiap shalat 5 waktu untuk membaca 4 halaman (2 lembar), bisa dipilih sebelum dan sesudah shalat. Sebelum shalat membaca 1 lembar dan sesudahnya membaca 1 lembar. – 1 hari bisa 1 juz yang didapatkan, sebulan bisa dapat 30 juz. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Semoga Allah mudahkan untuk mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan.   Baca juga:  Kenapa Ramadhan Disebut Bulan Al-Qur’an? Kisah Menakjubkan Para Ulama dalam Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari — Disusun menjelang buka puasa di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran khatam al quran
Prev     Next