Zakat Fitrah Harus Makanan Pokok Bukan dengan Uang (Tinjauan Madzhab Syafi’i)

Dalam madzhab Syafi’i -madzhab yang dijadikan rujukan di Indonesia- dijelaskan bahwa zakat fitrah itu dengan makanan pokok, bukan dengan uang. Mereka tetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Satu sho’ ini adalah ukuran takaran yang berbeda dari masing-masing makanan karena berbedanya massa jenis. Satu sho’ dapat diperkirakan antara 2,1 – 3,0 kg. Kita akan lihat dari perkataan ulama Syafi’iyah, mereka menyebut bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan, bukan dengan uang yang senilai. Ibnu Qasim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fathul Qorib, hal. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun membayar zakat fitrah dengan uang sudah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ bahwa seperti itu tidak dibolehkan. Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang). Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Hasan Al Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, serta Ats Tsauri berpendapat boleh seperti Abu Hanifah. Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71). Dalil ulama Syafi’iyah kenapa zakat fitrah mesti dengan makanan bukan dengan uang adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Kalau mau konsekuen dengan madzhab Syafi’i, berarti zakat fitrah harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin, di negeri kita adalah beras, tidak bisa diganti uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar -Ibnu Qasim Al Ghozzi- (Fathul Qorib), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kabiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishniy, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Minhajuth Tholibiin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — Disusun menjelang Jumatan, 27 Ramadhan 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah

Zakat Fitrah Harus Makanan Pokok Bukan dengan Uang (Tinjauan Madzhab Syafi’i)

Dalam madzhab Syafi’i -madzhab yang dijadikan rujukan di Indonesia- dijelaskan bahwa zakat fitrah itu dengan makanan pokok, bukan dengan uang. Mereka tetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Satu sho’ ini adalah ukuran takaran yang berbeda dari masing-masing makanan karena berbedanya massa jenis. Satu sho’ dapat diperkirakan antara 2,1 – 3,0 kg. Kita akan lihat dari perkataan ulama Syafi’iyah, mereka menyebut bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan, bukan dengan uang yang senilai. Ibnu Qasim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fathul Qorib, hal. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun membayar zakat fitrah dengan uang sudah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ bahwa seperti itu tidak dibolehkan. Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang). Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Hasan Al Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, serta Ats Tsauri berpendapat boleh seperti Abu Hanifah. Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71). Dalil ulama Syafi’iyah kenapa zakat fitrah mesti dengan makanan bukan dengan uang adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Kalau mau konsekuen dengan madzhab Syafi’i, berarti zakat fitrah harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin, di negeri kita adalah beras, tidak bisa diganti uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar -Ibnu Qasim Al Ghozzi- (Fathul Qorib), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kabiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishniy, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Minhajuth Tholibiin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — Disusun menjelang Jumatan, 27 Ramadhan 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah
Dalam madzhab Syafi’i -madzhab yang dijadikan rujukan di Indonesia- dijelaskan bahwa zakat fitrah itu dengan makanan pokok, bukan dengan uang. Mereka tetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Satu sho’ ini adalah ukuran takaran yang berbeda dari masing-masing makanan karena berbedanya massa jenis. Satu sho’ dapat diperkirakan antara 2,1 – 3,0 kg. Kita akan lihat dari perkataan ulama Syafi’iyah, mereka menyebut bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan, bukan dengan uang yang senilai. Ibnu Qasim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fathul Qorib, hal. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun membayar zakat fitrah dengan uang sudah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ bahwa seperti itu tidak dibolehkan. Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang). Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Hasan Al Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, serta Ats Tsauri berpendapat boleh seperti Abu Hanifah. Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71). Dalil ulama Syafi’iyah kenapa zakat fitrah mesti dengan makanan bukan dengan uang adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Kalau mau konsekuen dengan madzhab Syafi’i, berarti zakat fitrah harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin, di negeri kita adalah beras, tidak bisa diganti uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar -Ibnu Qasim Al Ghozzi- (Fathul Qorib), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kabiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishniy, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Minhajuth Tholibiin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — Disusun menjelang Jumatan, 27 Ramadhan 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah


Dalam madzhab Syafi’i -madzhab yang dijadikan rujukan di Indonesia- dijelaskan bahwa zakat fitrah itu dengan makanan pokok, bukan dengan uang. Mereka tetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Satu sho’ ini adalah ukuran takaran yang berbeda dari masing-masing makanan karena berbedanya massa jenis. Satu sho’ dapat diperkirakan antara 2,1 – 3,0 kg. Kita akan lihat dari perkataan ulama Syafi’iyah, mereka menyebut bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan, bukan dengan uang yang senilai. Ibnu Qasim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fathul Qorib, hal. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun membayar zakat fitrah dengan uang sudah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ bahwa seperti itu tidak dibolehkan. Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang). Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Hasan Al Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, serta Ats Tsauri berpendapat boleh seperti Abu Hanifah. Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71). Dalil ulama Syafi’iyah kenapa zakat fitrah mesti dengan makanan bukan dengan uang adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Kalau mau konsekuen dengan madzhab Syafi’i, berarti zakat fitrah harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin, di negeri kita adalah beras, tidak bisa diganti uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar -Ibnu Qasim Al Ghozzi- (Fathul Qorib), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kabiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishniy, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Minhajuth Tholibiin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H. — Disusun menjelang Jumatan, 27 Ramadhan 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah

Zakat Fitrah Untuk Orang Kafir yang Miskin

Apakah boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir yang miskin? Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah bentuknya adalah makanan yang disalurkan pada orang miskin. Namun bagaimanakah jika ada tetangga atau orang sekeliling kita yang kafir namun miskin apakah boleh disalurkan zakat fitrah tersebut berupa beberapa kg beras? Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat madzhab kami -madzhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat maal pada kafir dzimmiy. Namun untuk masalah zakat fitrah para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al Hamdani. Sedangkan Malik, Al Laits, Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir.” (Al Majmu’, 6: 70). Kesimpulannya, zakat fitrah tidaklah disalurkan pada orang kafir yang miskin. Semoga bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah

Zakat Fitrah Untuk Orang Kafir yang Miskin

Apakah boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir yang miskin? Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah bentuknya adalah makanan yang disalurkan pada orang miskin. Namun bagaimanakah jika ada tetangga atau orang sekeliling kita yang kafir namun miskin apakah boleh disalurkan zakat fitrah tersebut berupa beberapa kg beras? Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat madzhab kami -madzhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat maal pada kafir dzimmiy. Namun untuk masalah zakat fitrah para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al Hamdani. Sedangkan Malik, Al Laits, Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir.” (Al Majmu’, 6: 70). Kesimpulannya, zakat fitrah tidaklah disalurkan pada orang kafir yang miskin. Semoga bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah
Apakah boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir yang miskin? Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah bentuknya adalah makanan yang disalurkan pada orang miskin. Namun bagaimanakah jika ada tetangga atau orang sekeliling kita yang kafir namun miskin apakah boleh disalurkan zakat fitrah tersebut berupa beberapa kg beras? Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat madzhab kami -madzhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat maal pada kafir dzimmiy. Namun untuk masalah zakat fitrah para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al Hamdani. Sedangkan Malik, Al Laits, Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir.” (Al Majmu’, 6: 70). Kesimpulannya, zakat fitrah tidaklah disalurkan pada orang kafir yang miskin. Semoga bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah


Apakah boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir yang miskin? Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah bentuknya adalah makanan yang disalurkan pada orang miskin. Namun bagaimanakah jika ada tetangga atau orang sekeliling kita yang kafir namun miskin apakah boleh disalurkan zakat fitrah tersebut berupa beberapa kg beras? Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat madzhab kami -madzhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat maal pada kafir dzimmiy. Namun untuk masalah zakat fitrah para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al Hamdani. Sedangkan Malik, Al Laits, Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir.” (Al Majmu’, 6: 70). Kesimpulannya, zakat fitrah tidaklah disalurkan pada orang kafir yang miskin. Semoga bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagszakat fitrah

Tafsir Ayat Puasa (8): Allah itu Dekat dalam Doa

Allah itu dekat dengan hamba ketika ia berdoa. Jadi selalu yakinlah bahwa Allah mendengar doa dan akan mengabulkan doa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Allah itu Dekat Selain ayat di atas,terdapat dalil dalam Shahih yang menunjukkan bahwa Allah itu dekat. Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian.” (HR. Muslim no 2704) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa ada seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله : أقريب ربنا فنناجيه أم بعيد فنناديه ؟ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat lantas cukup kami bermunajat dengan-Nya ataukah jauh sehingga kami harus menyeru-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam dan turunlah ayat yang kita bahas di atas. (HR. Ibnu Abi Hatim 2: 767, Ibnu Jarir, 2: 158. Di dalamnya ada perawi yang majhul -yang tidak diketahui- yaitu Ash Shult bin Hakim bin Mu’awiyah, ia, ayah dan kakeknya majhul. Lihat tahqiq Abu Ishaq Al Huwaini terhadap Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 63). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Allah itu dekat yaitu Allah dekat dengan kalian dari urat leher hewan tunggangan kalian. Namun kedekatan yang dimaksud di sini adalah dalam do’a. Kedekatan yang dimaksud bukanlah pada setiap kedekatan. Namun hanya ada pada sebagian keadaan. Sebagaimana disebut pula dalam hadits, “Tempat yang seorang hamba sangat dekat dengan Rabbnya yaitu ketika ia sujud.” Ada hadits lainnya pula yang semisal itu.” (Majmu’atul Fatawa, 5: 129). Allah itu Dekat, Namun Keberadaan Allah Menetap Tinggi di Atas ‘Arsy Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al Aqidah Al Wasithiyyah, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah tidaklah bertentangan dengan ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Maha Tinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.” Dalil yang menyatakan Allah menetap tinggi di atas langit tidaklah bertentangan dengan keyakinan Allah itu dekat. Adapun dalil-dalil yang mendukung keyakinan Allah menetap tinggi di atas langit adalah: Pertama: Ayat tegas yang menyatakan Allah beristiwa’ (bersemayam) di atas ‘Arsy. ‘Arsy adalah makhluk Allah yang paling tinggi dan paling besar. Contoh ayat tersebut adalah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy .” (QS. Thaha: 5) Kedua: Dalil yang menanyakan di manakah Allah. Seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang budak, “Di mana Allah?” Budak itu menjawab,  “Di atas langit.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Siapa saya?” Budak tersebut menjawab, “Engkau adalah Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Merdekakanlah dia karena dia adalah seorang mukmin.” (HR. Muslim) Adz Dzahabi mengatakan, “Inilah pendapat kami bahwa siapa saja yang ditanyakan di mana Allah, maka akan dibayangkan dengan fitrohnya bahwa Allah di atas langit. Jadi dalam riwayat ini ada dua permasalahan: (1) Diperbolehkannya seseorang menanyakan, “Di manakah Allah?” dan (2)] Orang yang ditanya harus menjawab, “Di atas langit”.” Lantas Adz Dzahabi mengatakan, “Barangsiapa mengingkari dua permasalah ini berarti dia telah menyalahkan Musthofa (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Mukhtashor Al ‘Uluw, Syaikh Al Albani, Adz Dzahabiy, Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 81, Al Maktab Al Islamiy, cetakan kedua, 1412 H) Ketiga: Dalil yang menyatakan bahwa Allah menceritakan mengenai Fir’aun yang ingin menggunakan tangga ke arah langit agar dapat melihat Tuhannya Musa. Lalu Fir’aun mengingkari keyakinan Musa mengenai keberadaan Allah di atas langit. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا “Dan berkatalah Fir’aun: “Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta”.” (QS. Al Mu’min: 36-37) Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Mereka jahmiyah yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit, mereka itu termasuk pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.”  (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Izz Ad Dimasyqi , Dita’liq oleh Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth, 2/441, Mu’assasah Ar Risalah, cetakan kedua, 1421 H) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun selepas Maghrib, 27 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsasmaul husna di mana Allah tafsir ayat puasa

Tafsir Ayat Puasa (8): Allah itu Dekat dalam Doa

Allah itu dekat dengan hamba ketika ia berdoa. Jadi selalu yakinlah bahwa Allah mendengar doa dan akan mengabulkan doa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Allah itu Dekat Selain ayat di atas,terdapat dalil dalam Shahih yang menunjukkan bahwa Allah itu dekat. Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian.” (HR. Muslim no 2704) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa ada seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله : أقريب ربنا فنناجيه أم بعيد فنناديه ؟ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat lantas cukup kami bermunajat dengan-Nya ataukah jauh sehingga kami harus menyeru-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam dan turunlah ayat yang kita bahas di atas. (HR. Ibnu Abi Hatim 2: 767, Ibnu Jarir, 2: 158. Di dalamnya ada perawi yang majhul -yang tidak diketahui- yaitu Ash Shult bin Hakim bin Mu’awiyah, ia, ayah dan kakeknya majhul. Lihat tahqiq Abu Ishaq Al Huwaini terhadap Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 63). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Allah itu dekat yaitu Allah dekat dengan kalian dari urat leher hewan tunggangan kalian. Namun kedekatan yang dimaksud di sini adalah dalam do’a. Kedekatan yang dimaksud bukanlah pada setiap kedekatan. Namun hanya ada pada sebagian keadaan. Sebagaimana disebut pula dalam hadits, “Tempat yang seorang hamba sangat dekat dengan Rabbnya yaitu ketika ia sujud.” Ada hadits lainnya pula yang semisal itu.” (Majmu’atul Fatawa, 5: 129). Allah itu Dekat, Namun Keberadaan Allah Menetap Tinggi di Atas ‘Arsy Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al Aqidah Al Wasithiyyah, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah tidaklah bertentangan dengan ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Maha Tinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.” Dalil yang menyatakan Allah menetap tinggi di atas langit tidaklah bertentangan dengan keyakinan Allah itu dekat. Adapun dalil-dalil yang mendukung keyakinan Allah menetap tinggi di atas langit adalah: Pertama: Ayat tegas yang menyatakan Allah beristiwa’ (bersemayam) di atas ‘Arsy. ‘Arsy adalah makhluk Allah yang paling tinggi dan paling besar. Contoh ayat tersebut adalah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy .” (QS. Thaha: 5) Kedua: Dalil yang menanyakan di manakah Allah. Seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang budak, “Di mana Allah?” Budak itu menjawab,  “Di atas langit.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Siapa saya?” Budak tersebut menjawab, “Engkau adalah Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Merdekakanlah dia karena dia adalah seorang mukmin.” (HR. Muslim) Adz Dzahabi mengatakan, “Inilah pendapat kami bahwa siapa saja yang ditanyakan di mana Allah, maka akan dibayangkan dengan fitrohnya bahwa Allah di atas langit. Jadi dalam riwayat ini ada dua permasalahan: (1) Diperbolehkannya seseorang menanyakan, “Di manakah Allah?” dan (2)] Orang yang ditanya harus menjawab, “Di atas langit”.” Lantas Adz Dzahabi mengatakan, “Barangsiapa mengingkari dua permasalah ini berarti dia telah menyalahkan Musthofa (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Mukhtashor Al ‘Uluw, Syaikh Al Albani, Adz Dzahabiy, Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 81, Al Maktab Al Islamiy, cetakan kedua, 1412 H) Ketiga: Dalil yang menyatakan bahwa Allah menceritakan mengenai Fir’aun yang ingin menggunakan tangga ke arah langit agar dapat melihat Tuhannya Musa. Lalu Fir’aun mengingkari keyakinan Musa mengenai keberadaan Allah di atas langit. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا “Dan berkatalah Fir’aun: “Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta”.” (QS. Al Mu’min: 36-37) Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Mereka jahmiyah yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit, mereka itu termasuk pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.”  (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Izz Ad Dimasyqi , Dita’liq oleh Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth, 2/441, Mu’assasah Ar Risalah, cetakan kedua, 1421 H) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun selepas Maghrib, 27 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsasmaul husna di mana Allah tafsir ayat puasa
Allah itu dekat dengan hamba ketika ia berdoa. Jadi selalu yakinlah bahwa Allah mendengar doa dan akan mengabulkan doa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Allah itu Dekat Selain ayat di atas,terdapat dalil dalam Shahih yang menunjukkan bahwa Allah itu dekat. Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian.” (HR. Muslim no 2704) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa ada seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله : أقريب ربنا فنناجيه أم بعيد فنناديه ؟ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat lantas cukup kami bermunajat dengan-Nya ataukah jauh sehingga kami harus menyeru-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam dan turunlah ayat yang kita bahas di atas. (HR. Ibnu Abi Hatim 2: 767, Ibnu Jarir, 2: 158. Di dalamnya ada perawi yang majhul -yang tidak diketahui- yaitu Ash Shult bin Hakim bin Mu’awiyah, ia, ayah dan kakeknya majhul. Lihat tahqiq Abu Ishaq Al Huwaini terhadap Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 63). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Allah itu dekat yaitu Allah dekat dengan kalian dari urat leher hewan tunggangan kalian. Namun kedekatan yang dimaksud di sini adalah dalam do’a. Kedekatan yang dimaksud bukanlah pada setiap kedekatan. Namun hanya ada pada sebagian keadaan. Sebagaimana disebut pula dalam hadits, “Tempat yang seorang hamba sangat dekat dengan Rabbnya yaitu ketika ia sujud.” Ada hadits lainnya pula yang semisal itu.” (Majmu’atul Fatawa, 5: 129). Allah itu Dekat, Namun Keberadaan Allah Menetap Tinggi di Atas ‘Arsy Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al Aqidah Al Wasithiyyah, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah tidaklah bertentangan dengan ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Maha Tinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.” Dalil yang menyatakan Allah menetap tinggi di atas langit tidaklah bertentangan dengan keyakinan Allah itu dekat. Adapun dalil-dalil yang mendukung keyakinan Allah menetap tinggi di atas langit adalah: Pertama: Ayat tegas yang menyatakan Allah beristiwa’ (bersemayam) di atas ‘Arsy. ‘Arsy adalah makhluk Allah yang paling tinggi dan paling besar. Contoh ayat tersebut adalah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy .” (QS. Thaha: 5) Kedua: Dalil yang menanyakan di manakah Allah. Seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang budak, “Di mana Allah?” Budak itu menjawab,  “Di atas langit.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Siapa saya?” Budak tersebut menjawab, “Engkau adalah Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Merdekakanlah dia karena dia adalah seorang mukmin.” (HR. Muslim) Adz Dzahabi mengatakan, “Inilah pendapat kami bahwa siapa saja yang ditanyakan di mana Allah, maka akan dibayangkan dengan fitrohnya bahwa Allah di atas langit. Jadi dalam riwayat ini ada dua permasalahan: (1) Diperbolehkannya seseorang menanyakan, “Di manakah Allah?” dan (2)] Orang yang ditanya harus menjawab, “Di atas langit”.” Lantas Adz Dzahabi mengatakan, “Barangsiapa mengingkari dua permasalah ini berarti dia telah menyalahkan Musthofa (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Mukhtashor Al ‘Uluw, Syaikh Al Albani, Adz Dzahabiy, Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 81, Al Maktab Al Islamiy, cetakan kedua, 1412 H) Ketiga: Dalil yang menyatakan bahwa Allah menceritakan mengenai Fir’aun yang ingin menggunakan tangga ke arah langit agar dapat melihat Tuhannya Musa. Lalu Fir’aun mengingkari keyakinan Musa mengenai keberadaan Allah di atas langit. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا “Dan berkatalah Fir’aun: “Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta”.” (QS. Al Mu’min: 36-37) Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Mereka jahmiyah yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit, mereka itu termasuk pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.”  (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Izz Ad Dimasyqi , Dita’liq oleh Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth, 2/441, Mu’assasah Ar Risalah, cetakan kedua, 1421 H) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun selepas Maghrib, 27 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsasmaul husna di mana Allah tafsir ayat puasa


Allah itu dekat dengan hamba ketika ia berdoa. Jadi selalu yakinlah bahwa Allah mendengar doa dan akan mengabulkan doa tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Allah itu Dekat Selain ayat di atas,terdapat dalil dalam Shahih yang menunjukkan bahwa Allah itu dekat. Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian.” (HR. Muslim no 2704) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa ada seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله : أقريب ربنا فنناجيه أم بعيد فنناديه ؟ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat lantas cukup kami bermunajat dengan-Nya ataukah jauh sehingga kami harus menyeru-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam dan turunlah ayat yang kita bahas di atas. (HR. Ibnu Abi Hatim 2: 767, Ibnu Jarir, 2: 158. Di dalamnya ada perawi yang majhul -yang tidak diketahui- yaitu Ash Shult bin Hakim bin Mu’awiyah, ia, ayah dan kakeknya majhul. Lihat tahqiq Abu Ishaq Al Huwaini terhadap Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 63). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Allah itu dekat yaitu Allah dekat dengan kalian dari urat leher hewan tunggangan kalian. Namun kedekatan yang dimaksud di sini adalah dalam do’a. Kedekatan yang dimaksud bukanlah pada setiap kedekatan. Namun hanya ada pada sebagian keadaan. Sebagaimana disebut pula dalam hadits, “Tempat yang seorang hamba sangat dekat dengan Rabbnya yaitu ketika ia sujud.” Ada hadits lainnya pula yang semisal itu.” (Majmu’atul Fatawa, 5: 129). Allah itu Dekat, Namun Keberadaan Allah Menetap Tinggi di Atas ‘Arsy Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al Aqidah Al Wasithiyyah, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah tidaklah bertentangan dengan ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Maha Tinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.” Dalil yang menyatakan Allah menetap tinggi di atas langit tidaklah bertentangan dengan keyakinan Allah itu dekat. Adapun dalil-dalil yang mendukung keyakinan Allah menetap tinggi di atas langit adalah: Pertama: Ayat tegas yang menyatakan Allah beristiwa’ (bersemayam) di atas ‘Arsy. ‘Arsy adalah makhluk Allah yang paling tinggi dan paling besar. Contoh ayat tersebut adalah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy .” (QS. Thaha: 5) Kedua: Dalil yang menanyakan di manakah Allah. Seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang budak, “Di mana Allah?” Budak itu menjawab,  “Di atas langit.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Siapa saya?” Budak tersebut menjawab, “Engkau adalah Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Merdekakanlah dia karena dia adalah seorang mukmin.” (HR. Muslim) Adz Dzahabi mengatakan, “Inilah pendapat kami bahwa siapa saja yang ditanyakan di mana Allah, maka akan dibayangkan dengan fitrohnya bahwa Allah di atas langit. Jadi dalam riwayat ini ada dua permasalahan: (1) Diperbolehkannya seseorang menanyakan, “Di manakah Allah?” dan (2)] Orang yang ditanya harus menjawab, “Di atas langit”.” Lantas Adz Dzahabi mengatakan, “Barangsiapa mengingkari dua permasalah ini berarti dia telah menyalahkan Musthofa (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Mukhtashor Al ‘Uluw, Syaikh Al Albani, Adz Dzahabiy, Tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 81, Al Maktab Al Islamiy, cetakan kedua, 1412 H) Ketiga: Dalil yang menyatakan bahwa Allah menceritakan mengenai Fir’aun yang ingin menggunakan tangga ke arah langit agar dapat melihat Tuhannya Musa. Lalu Fir’aun mengingkari keyakinan Musa mengenai keberadaan Allah di atas langit. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا “Dan berkatalah Fir’aun: “Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta”.” (QS. Al Mu’min: 36-37) Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Mereka jahmiyah yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit, mereka itu termasuk pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.”  (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Izz Ad Dimasyqi , Dita’liq oleh Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth, 2/441, Mu’assasah Ar Risalah, cetakan kedua, 1421 H) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun selepas Maghrib, 27 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsasmaul husna di mana Allah tafsir ayat puasa

Anak Manusia, Anak Iblis

Anak Manusia, Anak Iblis Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Sepenggal hikmah di surat al-Isra: 61 – 65 Ketika Iblis diusir dari surga karena membangkang perintah Allah, dia diberi kesempatan untuk menyesatkan manusia untuk menjadi temannya di neraka Jahanam. Dia juga diberi kesempatan untuk memanfaatkan setiap harta dan anak yang dimiliki manusia agar menjadi propertinya. Allah berfirman, وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا Bergabunglah dengan mereka (manusia) pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka. (QS. Al-Isra: 64) Ulama berbeda pendapat tentang bentuk bergabungnya iblis bersama manusia dalam hal anak dan harta. Al-Hafidz Ibnu Katsir menyimpulkan perbedaan tafsir tersebut dengan menyebutkan keterangan Ibnu Jarir at-Thabari, قال ابن جرير: وأولى الأقوال بالصواب أن يقال: كل مولود ولدته أنثى، عصى الله فيه، بتسميته ما يكرهه الله، أو بإدخاله في غير الدين الذي ارتضاه الله، أو بالزنا بأمه، أو بقتله ووأده، وغير ذلك من الأمور التي يعصي الله بفعله به أو فيه، فقد دخل في مشاركة إبليس فيه من ولد ذلك الولد له أو منه… فكل ما عصي الله فيه -أو به، وأطيع فيه الشيطان -أو به، فهو مشاركة Ibnu Jarir mengatakan, pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa setiap anak yang dilahirkan wanita, dan menjadi sebab seseorang bermaksiat kepada Allah, baik dengan memberikan nama untuknya dengan nama yang Allah Allah benci, atau dengan memasukkan anak ini ke dalam agama yang tidak Allah ridhai, atau anak hasil zina dengan ibunya, atau anak yang dibunuh dan dikubur hidup-hidup, atau perbuatan lainnya yang termasuk maksiat kepada Allah terhadap anak itu, semua keadaan di atas termasuk dalam bentuk ikut campurnya Iblis terhadap anak Oleh karena itu, semua anak dan harta yang menjadi sarana bermaksiat kepada Allah dan sebab mentaati setan maka Iblis ikut bergabung di dalamnya. (Tafsir Ibnu katsir, 5/94). Ayat ini mengingatkan kita untuk lebih mawas diri dalam mendidik dan memperhatikan manfaat harta dan pendidik anak. Bisa jadi secara zahir itu harta dan anak kita, namun sejatinya telah dikendalikan iblis. Perhatikan dengan baik, jangan beri kesempatan Iblis untuk bergabung mengendalikan harta dan anak kita. Allahu a’lam

Anak Manusia, Anak Iblis

Anak Manusia, Anak Iblis Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Sepenggal hikmah di surat al-Isra: 61 – 65 Ketika Iblis diusir dari surga karena membangkang perintah Allah, dia diberi kesempatan untuk menyesatkan manusia untuk menjadi temannya di neraka Jahanam. Dia juga diberi kesempatan untuk memanfaatkan setiap harta dan anak yang dimiliki manusia agar menjadi propertinya. Allah berfirman, وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا Bergabunglah dengan mereka (manusia) pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka. (QS. Al-Isra: 64) Ulama berbeda pendapat tentang bentuk bergabungnya iblis bersama manusia dalam hal anak dan harta. Al-Hafidz Ibnu Katsir menyimpulkan perbedaan tafsir tersebut dengan menyebutkan keterangan Ibnu Jarir at-Thabari, قال ابن جرير: وأولى الأقوال بالصواب أن يقال: كل مولود ولدته أنثى، عصى الله فيه، بتسميته ما يكرهه الله، أو بإدخاله في غير الدين الذي ارتضاه الله، أو بالزنا بأمه، أو بقتله ووأده، وغير ذلك من الأمور التي يعصي الله بفعله به أو فيه، فقد دخل في مشاركة إبليس فيه من ولد ذلك الولد له أو منه… فكل ما عصي الله فيه -أو به، وأطيع فيه الشيطان -أو به، فهو مشاركة Ibnu Jarir mengatakan, pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa setiap anak yang dilahirkan wanita, dan menjadi sebab seseorang bermaksiat kepada Allah, baik dengan memberikan nama untuknya dengan nama yang Allah Allah benci, atau dengan memasukkan anak ini ke dalam agama yang tidak Allah ridhai, atau anak hasil zina dengan ibunya, atau anak yang dibunuh dan dikubur hidup-hidup, atau perbuatan lainnya yang termasuk maksiat kepada Allah terhadap anak itu, semua keadaan di atas termasuk dalam bentuk ikut campurnya Iblis terhadap anak Oleh karena itu, semua anak dan harta yang menjadi sarana bermaksiat kepada Allah dan sebab mentaati setan maka Iblis ikut bergabung di dalamnya. (Tafsir Ibnu katsir, 5/94). Ayat ini mengingatkan kita untuk lebih mawas diri dalam mendidik dan memperhatikan manfaat harta dan pendidik anak. Bisa jadi secara zahir itu harta dan anak kita, namun sejatinya telah dikendalikan iblis. Perhatikan dengan baik, jangan beri kesempatan Iblis untuk bergabung mengendalikan harta dan anak kita. Allahu a’lam
Anak Manusia, Anak Iblis Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Sepenggal hikmah di surat al-Isra: 61 – 65 Ketika Iblis diusir dari surga karena membangkang perintah Allah, dia diberi kesempatan untuk menyesatkan manusia untuk menjadi temannya di neraka Jahanam. Dia juga diberi kesempatan untuk memanfaatkan setiap harta dan anak yang dimiliki manusia agar menjadi propertinya. Allah berfirman, وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا Bergabunglah dengan mereka (manusia) pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka. (QS. Al-Isra: 64) Ulama berbeda pendapat tentang bentuk bergabungnya iblis bersama manusia dalam hal anak dan harta. Al-Hafidz Ibnu Katsir menyimpulkan perbedaan tafsir tersebut dengan menyebutkan keterangan Ibnu Jarir at-Thabari, قال ابن جرير: وأولى الأقوال بالصواب أن يقال: كل مولود ولدته أنثى، عصى الله فيه، بتسميته ما يكرهه الله، أو بإدخاله في غير الدين الذي ارتضاه الله، أو بالزنا بأمه، أو بقتله ووأده، وغير ذلك من الأمور التي يعصي الله بفعله به أو فيه، فقد دخل في مشاركة إبليس فيه من ولد ذلك الولد له أو منه… فكل ما عصي الله فيه -أو به، وأطيع فيه الشيطان -أو به، فهو مشاركة Ibnu Jarir mengatakan, pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa setiap anak yang dilahirkan wanita, dan menjadi sebab seseorang bermaksiat kepada Allah, baik dengan memberikan nama untuknya dengan nama yang Allah Allah benci, atau dengan memasukkan anak ini ke dalam agama yang tidak Allah ridhai, atau anak hasil zina dengan ibunya, atau anak yang dibunuh dan dikubur hidup-hidup, atau perbuatan lainnya yang termasuk maksiat kepada Allah terhadap anak itu, semua keadaan di atas termasuk dalam bentuk ikut campurnya Iblis terhadap anak Oleh karena itu, semua anak dan harta yang menjadi sarana bermaksiat kepada Allah dan sebab mentaati setan maka Iblis ikut bergabung di dalamnya. (Tafsir Ibnu katsir, 5/94). Ayat ini mengingatkan kita untuk lebih mawas diri dalam mendidik dan memperhatikan manfaat harta dan pendidik anak. Bisa jadi secara zahir itu harta dan anak kita, namun sejatinya telah dikendalikan iblis. Perhatikan dengan baik, jangan beri kesempatan Iblis untuk bergabung mengendalikan harta dan anak kita. Allahu a’lam


Anak Manusia, Anak Iblis Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Sepenggal hikmah di surat al-Isra: 61 – 65 Ketika Iblis diusir dari surga karena membangkang perintah Allah, dia diberi kesempatan untuk menyesatkan manusia untuk menjadi temannya di neraka Jahanam. Dia juga diberi kesempatan untuk memanfaatkan setiap harta dan anak yang dimiliki manusia agar menjadi propertinya. Allah berfirman, وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا Bergabunglah dengan mereka (manusia) pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka. (QS. Al-Isra: 64) Ulama berbeda pendapat tentang bentuk bergabungnya iblis bersama manusia dalam hal anak dan harta. Al-Hafidz Ibnu Katsir menyimpulkan perbedaan tafsir tersebut dengan menyebutkan keterangan Ibnu Jarir at-Thabari, قال ابن جرير: وأولى الأقوال بالصواب أن يقال: كل مولود ولدته أنثى، عصى الله فيه، بتسميته ما يكرهه الله، أو بإدخاله في غير الدين الذي ارتضاه الله، أو بالزنا بأمه، أو بقتله ووأده، وغير ذلك من الأمور التي يعصي الله بفعله به أو فيه، فقد دخل في مشاركة إبليس فيه من ولد ذلك الولد له أو منه… فكل ما عصي الله فيه -أو به، وأطيع فيه الشيطان -أو به، فهو مشاركة Ibnu Jarir mengatakan, pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa setiap anak yang dilahirkan wanita, dan menjadi sebab seseorang bermaksiat kepada Allah, baik dengan memberikan nama untuknya dengan nama yang Allah Allah benci, atau dengan memasukkan anak ini ke dalam agama yang tidak Allah ridhai, atau anak hasil zina dengan ibunya, atau anak yang dibunuh dan dikubur hidup-hidup, atau perbuatan lainnya yang termasuk maksiat kepada Allah terhadap anak itu, semua keadaan di atas termasuk dalam bentuk ikut campurnya Iblis terhadap anak Oleh karena itu, semua anak dan harta yang menjadi sarana bermaksiat kepada Allah dan sebab mentaati setan maka Iblis ikut bergabung di dalamnya. (Tafsir Ibnu katsir, 5/94). Ayat ini mengingatkan kita untuk lebih mawas diri dalam mendidik dan memperhatikan manfaat harta dan pendidik anak. Bisa jadi secara zahir itu harta dan anak kita, namun sejatinya telah dikendalikan iblis. Perhatikan dengan baik, jangan beri kesempatan Iblis untuk bergabung mengendalikan harta dan anak kita. Allahu a’lam

Mengapa Bukan Nabi Ayub?

Mengapa Bukan Nabi Ayub? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Kita sudah hafal, nabi ulul azmi ada 5: Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad ’alaihimus shalatu was salam. Dan inilah pendapat yang kuat berdasarkan keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Hatim. Dalam al-Quran, salah satu bimbingan yang Allah perintahkan kepada Nabi-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau bersabar sebagaimana sabarnya ulul azmi. فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ Bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati para rasul ulul azmi dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. (QS. Al-Ahqaf: 35). Nabi Ayub, kita semua telah mengetahui kisahnya. Mendengar namanya, teringat kata sabar. Yang menjadi pertanyaan, mengapa beliau tidak termasuk dalam daftar para ulul azmi? Padahal Allah perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencontoh kesabaran mereka. Di sinilah kita memahami, kesabaran ada dua, Kesabaran fisik – zahir Kesabaran psikis – batin Kesabaran nabi ayub karena ujian sakit dan miskim adalah kesabaran fisik, lahiriyah. Kesabaran ulul azmi dalam dakwah adalah kesabaran psikis, batin. Kesabaran karena ujian dakwah, lebih tinggi tingkatannya dari pada kesabaran karena ujian fisik. Kesabaran ujian fisik tidak ada pilihan lain, selain bersabar. Karena orang yang mendapat ujian fisik, baik dia bersabar maupu tidak bersabar, ujian fisik itu akan tetap melekat pada dirinya. Berbeda dengan kesabaran karena ujian dakwah. Kesabaran ini menuntut adanya pilihan, antara bersabar ataukah ikut arus masa yang tidak karuan. Jika dia tidak bersabar, maka pilihannya adalah hilangnya dakwah. Terima kasih kepada para dai ahlus sunah, yang sabar mendidik umat dalam menegakkan tauhid dan sunah. Sekalipun nama baik anda harus diinjak-injak para pembela kebatilan. Hanya Allah yang bisa membalas kesabaran anda…

Mengapa Bukan Nabi Ayub?

Mengapa Bukan Nabi Ayub? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Kita sudah hafal, nabi ulul azmi ada 5: Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad ’alaihimus shalatu was salam. Dan inilah pendapat yang kuat berdasarkan keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Hatim. Dalam al-Quran, salah satu bimbingan yang Allah perintahkan kepada Nabi-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau bersabar sebagaimana sabarnya ulul azmi. فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ Bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati para rasul ulul azmi dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. (QS. Al-Ahqaf: 35). Nabi Ayub, kita semua telah mengetahui kisahnya. Mendengar namanya, teringat kata sabar. Yang menjadi pertanyaan, mengapa beliau tidak termasuk dalam daftar para ulul azmi? Padahal Allah perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencontoh kesabaran mereka. Di sinilah kita memahami, kesabaran ada dua, Kesabaran fisik – zahir Kesabaran psikis – batin Kesabaran nabi ayub karena ujian sakit dan miskim adalah kesabaran fisik, lahiriyah. Kesabaran ulul azmi dalam dakwah adalah kesabaran psikis, batin. Kesabaran karena ujian dakwah, lebih tinggi tingkatannya dari pada kesabaran karena ujian fisik. Kesabaran ujian fisik tidak ada pilihan lain, selain bersabar. Karena orang yang mendapat ujian fisik, baik dia bersabar maupu tidak bersabar, ujian fisik itu akan tetap melekat pada dirinya. Berbeda dengan kesabaran karena ujian dakwah. Kesabaran ini menuntut adanya pilihan, antara bersabar ataukah ikut arus masa yang tidak karuan. Jika dia tidak bersabar, maka pilihannya adalah hilangnya dakwah. Terima kasih kepada para dai ahlus sunah, yang sabar mendidik umat dalam menegakkan tauhid dan sunah. Sekalipun nama baik anda harus diinjak-injak para pembela kebatilan. Hanya Allah yang bisa membalas kesabaran anda…
Mengapa Bukan Nabi Ayub? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Kita sudah hafal, nabi ulul azmi ada 5: Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad ’alaihimus shalatu was salam. Dan inilah pendapat yang kuat berdasarkan keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Hatim. Dalam al-Quran, salah satu bimbingan yang Allah perintahkan kepada Nabi-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau bersabar sebagaimana sabarnya ulul azmi. فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ Bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati para rasul ulul azmi dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. (QS. Al-Ahqaf: 35). Nabi Ayub, kita semua telah mengetahui kisahnya. Mendengar namanya, teringat kata sabar. Yang menjadi pertanyaan, mengapa beliau tidak termasuk dalam daftar para ulul azmi? Padahal Allah perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencontoh kesabaran mereka. Di sinilah kita memahami, kesabaran ada dua, Kesabaran fisik – zahir Kesabaran psikis – batin Kesabaran nabi ayub karena ujian sakit dan miskim adalah kesabaran fisik, lahiriyah. Kesabaran ulul azmi dalam dakwah adalah kesabaran psikis, batin. Kesabaran karena ujian dakwah, lebih tinggi tingkatannya dari pada kesabaran karena ujian fisik. Kesabaran ujian fisik tidak ada pilihan lain, selain bersabar. Karena orang yang mendapat ujian fisik, baik dia bersabar maupu tidak bersabar, ujian fisik itu akan tetap melekat pada dirinya. Berbeda dengan kesabaran karena ujian dakwah. Kesabaran ini menuntut adanya pilihan, antara bersabar ataukah ikut arus masa yang tidak karuan. Jika dia tidak bersabar, maka pilihannya adalah hilangnya dakwah. Terima kasih kepada para dai ahlus sunah, yang sabar mendidik umat dalam menegakkan tauhid dan sunah. Sekalipun nama baik anda harus diinjak-injak para pembela kebatilan. Hanya Allah yang bisa membalas kesabaran anda…


Mengapa Bukan Nabi Ayub? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Kita sudah hafal, nabi ulul azmi ada 5: Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad ’alaihimus shalatu was salam. Dan inilah pendapat yang kuat berdasarkan keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Hatim. Dalam al-Quran, salah satu bimbingan yang Allah perintahkan kepada Nabi-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau bersabar sebagaimana sabarnya ulul azmi. فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ Bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati para rasul ulul azmi dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. (QS. Al-Ahqaf: 35). Nabi Ayub, kita semua telah mengetahui kisahnya. Mendengar namanya, teringat kata sabar. Yang menjadi pertanyaan, mengapa beliau tidak termasuk dalam daftar para ulul azmi? Padahal Allah perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencontoh kesabaran mereka. Di sinilah kita memahami, kesabaran ada dua, Kesabaran fisik – zahir Kesabaran psikis – batin Kesabaran nabi ayub karena ujian sakit dan miskim adalah kesabaran fisik, lahiriyah. Kesabaran ulul azmi dalam dakwah adalah kesabaran psikis, batin. Kesabaran karena ujian dakwah, lebih tinggi tingkatannya dari pada kesabaran karena ujian fisik. Kesabaran ujian fisik tidak ada pilihan lain, selain bersabar. Karena orang yang mendapat ujian fisik, baik dia bersabar maupu tidak bersabar, ujian fisik itu akan tetap melekat pada dirinya. Berbeda dengan kesabaran karena ujian dakwah. Kesabaran ini menuntut adanya pilihan, antara bersabar ataukah ikut arus masa yang tidak karuan. Jika dia tidak bersabar, maka pilihannya adalah hilangnya dakwah. Terima kasih kepada para dai ahlus sunah, yang sabar mendidik umat dalam menegakkan tauhid dan sunah. Sekalipun nama baik anda harus diinjak-injak para pembela kebatilan. Hanya Allah yang bisa membalas kesabaran anda…

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 56: Pujian Pada Allah Adalah Nikmat Terbesar

23JulSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 56: Pujian Pada Allah Adalah Nikmat TerbesarJuly 23, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Doa dan Dzikir Selama ini, saat membicarakan tentang nikmat Allah, seringkali pembicaraan kita hanya berkutat seputar kesehatan, rizki, keturunan, tempat tinggal, kendaraan dan beragam nikmat duniawi lainnya. Memang betul bahwa berbagai nikmat tersebut besar dan amat kita butuhkan. Namun sadarkah kita bahwa di sana ada sebuah nikmat yang jauh lebih besar, yang justru malah sering kita abaikan? Yaitu nikmat kita bisa memuji Allah atas berbagai karunia nikmat duniawi tersebut. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَى عَبْدٍ نِعْمَةً فَقَالَ الْحَمْدُ للهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي أَعْطَاهُ أَفْضَلُ مِمَّا أَخَذَ” “Bila Allah memberikan nikmat kepada hamba-Nya kemudian dia mengucapkan ‘alhamdulillah’; maka sesungguhnya pujian yang ia ucapkan itu lebih utama daripada nikmat yang ia dapatkan”. HR. Ibn Majah dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. Jadi, manakala kita mendapatkan suatu nikmat duniawi besar dari Allah ta’ala, lalu kita mengucapkan alhamdulillah memuji-Nya, sungguh pujian tersebut lebih utama daripada nikmat itu sendiri. Perlu dipahami bahwa manakala hati kita tergerak untuk mensyukuri nikmat Allah, sejatinya ketergerakan hati kita tersebut juga merupakan nikmat yang tak ternilai dari Allah ta’ala. Dan nikmat tersebut menuntut kita untuk mensyukurinya kembali. Syukur kedua juga merupakan nikmat yang harus disyukuri ulang. Begitu seterusnya, sehingga memang sebanyak apapun kita berusaha mensyukuri nikmat Allah, kita tidak akan pernah bisa ‘membalas’ nikmat-Nya. Bakr bin Abdullah pernah menasehatkan, “مَا قَالَ عَبْدٌ قَطُّ: الْحَمْدُ للهِ إِلاَّ وَجَبَتْ عَلَيْهِ نِعْمَةٌ بِقَوْلِهِ الْحَمْدُ للهِ، فَمَا جَزَاءُ تِلْكَ النِّعْمَةِ؟ جَزَاؤُهَا أَنْ يَقُوْلَ: الْحَمْدُ للهِ، فَحَازَ أُخْرَى، وَلاَ تَنْفَدُ نِعَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ” “Apabila seorang hamba mengucapkan alhamdulillah maka sesungguhnya itu adalah nikmat yang harus disyukuri. Cara bersyukurnya adalah dengan mengucapkan alhamdulillah lagi. Hamdalah yang kedua juga merupakan nikmat yang harus disyukuri dengan mengucapkan hamdalah ketiga. Begitu seterusnya. Nikmat Allah tidak akan pernah habis”. Jadi, saat kita bisa beribadah kepada Allah ta’ala dalam bentuk apapun, baik itu shalat, puasa, dzikir dan yang semisalnya, sebenarnya itu semata-mata karena karunia dari Allah ta’ala. Maka syukurilah karunia tersebut. Jangan sampai justru setelah beribadah malah timbul kesombongan di dalam hati. Merasa sudah bisa ini dan itu! Sebab ketaatan yang kita lakukan bukanlah bersumber dari kekuatan pribadi kita. Namun hanya berkat taufik dari Allah ta’ala. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 3 Sya’ban 1435 / 2 Juni 2014    Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/255-259). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 56: Pujian Pada Allah Adalah Nikmat Terbesar

23JulSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 56: Pujian Pada Allah Adalah Nikmat TerbesarJuly 23, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Doa dan Dzikir Selama ini, saat membicarakan tentang nikmat Allah, seringkali pembicaraan kita hanya berkutat seputar kesehatan, rizki, keturunan, tempat tinggal, kendaraan dan beragam nikmat duniawi lainnya. Memang betul bahwa berbagai nikmat tersebut besar dan amat kita butuhkan. Namun sadarkah kita bahwa di sana ada sebuah nikmat yang jauh lebih besar, yang justru malah sering kita abaikan? Yaitu nikmat kita bisa memuji Allah atas berbagai karunia nikmat duniawi tersebut. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَى عَبْدٍ نِعْمَةً فَقَالَ الْحَمْدُ للهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي أَعْطَاهُ أَفْضَلُ مِمَّا أَخَذَ” “Bila Allah memberikan nikmat kepada hamba-Nya kemudian dia mengucapkan ‘alhamdulillah’; maka sesungguhnya pujian yang ia ucapkan itu lebih utama daripada nikmat yang ia dapatkan”. HR. Ibn Majah dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. Jadi, manakala kita mendapatkan suatu nikmat duniawi besar dari Allah ta’ala, lalu kita mengucapkan alhamdulillah memuji-Nya, sungguh pujian tersebut lebih utama daripada nikmat itu sendiri. Perlu dipahami bahwa manakala hati kita tergerak untuk mensyukuri nikmat Allah, sejatinya ketergerakan hati kita tersebut juga merupakan nikmat yang tak ternilai dari Allah ta’ala. Dan nikmat tersebut menuntut kita untuk mensyukurinya kembali. Syukur kedua juga merupakan nikmat yang harus disyukuri ulang. Begitu seterusnya, sehingga memang sebanyak apapun kita berusaha mensyukuri nikmat Allah, kita tidak akan pernah bisa ‘membalas’ nikmat-Nya. Bakr bin Abdullah pernah menasehatkan, “مَا قَالَ عَبْدٌ قَطُّ: الْحَمْدُ للهِ إِلاَّ وَجَبَتْ عَلَيْهِ نِعْمَةٌ بِقَوْلِهِ الْحَمْدُ للهِ، فَمَا جَزَاءُ تِلْكَ النِّعْمَةِ؟ جَزَاؤُهَا أَنْ يَقُوْلَ: الْحَمْدُ للهِ، فَحَازَ أُخْرَى، وَلاَ تَنْفَدُ نِعَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ” “Apabila seorang hamba mengucapkan alhamdulillah maka sesungguhnya itu adalah nikmat yang harus disyukuri. Cara bersyukurnya adalah dengan mengucapkan alhamdulillah lagi. Hamdalah yang kedua juga merupakan nikmat yang harus disyukuri dengan mengucapkan hamdalah ketiga. Begitu seterusnya. Nikmat Allah tidak akan pernah habis”. Jadi, saat kita bisa beribadah kepada Allah ta’ala dalam bentuk apapun, baik itu shalat, puasa, dzikir dan yang semisalnya, sebenarnya itu semata-mata karena karunia dari Allah ta’ala. Maka syukurilah karunia tersebut. Jangan sampai justru setelah beribadah malah timbul kesombongan di dalam hati. Merasa sudah bisa ini dan itu! Sebab ketaatan yang kita lakukan bukanlah bersumber dari kekuatan pribadi kita. Namun hanya berkat taufik dari Allah ta’ala. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 3 Sya’ban 1435 / 2 Juni 2014    Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/255-259). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
23JulSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 56: Pujian Pada Allah Adalah Nikmat TerbesarJuly 23, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Doa dan Dzikir Selama ini, saat membicarakan tentang nikmat Allah, seringkali pembicaraan kita hanya berkutat seputar kesehatan, rizki, keturunan, tempat tinggal, kendaraan dan beragam nikmat duniawi lainnya. Memang betul bahwa berbagai nikmat tersebut besar dan amat kita butuhkan. Namun sadarkah kita bahwa di sana ada sebuah nikmat yang jauh lebih besar, yang justru malah sering kita abaikan? Yaitu nikmat kita bisa memuji Allah atas berbagai karunia nikmat duniawi tersebut. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَى عَبْدٍ نِعْمَةً فَقَالَ الْحَمْدُ للهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي أَعْطَاهُ أَفْضَلُ مِمَّا أَخَذَ” “Bila Allah memberikan nikmat kepada hamba-Nya kemudian dia mengucapkan ‘alhamdulillah’; maka sesungguhnya pujian yang ia ucapkan itu lebih utama daripada nikmat yang ia dapatkan”. HR. Ibn Majah dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. Jadi, manakala kita mendapatkan suatu nikmat duniawi besar dari Allah ta’ala, lalu kita mengucapkan alhamdulillah memuji-Nya, sungguh pujian tersebut lebih utama daripada nikmat itu sendiri. Perlu dipahami bahwa manakala hati kita tergerak untuk mensyukuri nikmat Allah, sejatinya ketergerakan hati kita tersebut juga merupakan nikmat yang tak ternilai dari Allah ta’ala. Dan nikmat tersebut menuntut kita untuk mensyukurinya kembali. Syukur kedua juga merupakan nikmat yang harus disyukuri ulang. Begitu seterusnya, sehingga memang sebanyak apapun kita berusaha mensyukuri nikmat Allah, kita tidak akan pernah bisa ‘membalas’ nikmat-Nya. Bakr bin Abdullah pernah menasehatkan, “مَا قَالَ عَبْدٌ قَطُّ: الْحَمْدُ للهِ إِلاَّ وَجَبَتْ عَلَيْهِ نِعْمَةٌ بِقَوْلِهِ الْحَمْدُ للهِ، فَمَا جَزَاءُ تِلْكَ النِّعْمَةِ؟ جَزَاؤُهَا أَنْ يَقُوْلَ: الْحَمْدُ للهِ، فَحَازَ أُخْرَى، وَلاَ تَنْفَدُ نِعَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ” “Apabila seorang hamba mengucapkan alhamdulillah maka sesungguhnya itu adalah nikmat yang harus disyukuri. Cara bersyukurnya adalah dengan mengucapkan alhamdulillah lagi. Hamdalah yang kedua juga merupakan nikmat yang harus disyukuri dengan mengucapkan hamdalah ketiga. Begitu seterusnya. Nikmat Allah tidak akan pernah habis”. Jadi, saat kita bisa beribadah kepada Allah ta’ala dalam bentuk apapun, baik itu shalat, puasa, dzikir dan yang semisalnya, sebenarnya itu semata-mata karena karunia dari Allah ta’ala. Maka syukurilah karunia tersebut. Jangan sampai justru setelah beribadah malah timbul kesombongan di dalam hati. Merasa sudah bisa ini dan itu! Sebab ketaatan yang kita lakukan bukanlah bersumber dari kekuatan pribadi kita. Namun hanya berkat taufik dari Allah ta’ala. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 3 Sya’ban 1435 / 2 Juni 2014    Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/255-259). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


23JulSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 56: Pujian Pada Allah Adalah Nikmat TerbesarJuly 23, 2014Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Doa dan Dzikir Selama ini, saat membicarakan tentang nikmat Allah, seringkali pembicaraan kita hanya berkutat seputar kesehatan, rizki, keturunan, tempat tinggal, kendaraan dan beragam nikmat duniawi lainnya. Memang betul bahwa berbagai nikmat tersebut besar dan amat kita butuhkan. Namun sadarkah kita bahwa di sana ada sebuah nikmat yang jauh lebih besar, yang justru malah sering kita abaikan? Yaitu nikmat kita bisa memuji Allah atas berbagai karunia nikmat duniawi tersebut. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَى عَبْدٍ نِعْمَةً فَقَالَ الْحَمْدُ للهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي أَعْطَاهُ أَفْضَلُ مِمَّا أَخَذَ” “Bila Allah memberikan nikmat kepada hamba-Nya kemudian dia mengucapkan ‘alhamdulillah’; maka sesungguhnya pujian yang ia ucapkan itu lebih utama daripada nikmat yang ia dapatkan”. HR. Ibn Majah dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. Jadi, manakala kita mendapatkan suatu nikmat duniawi besar dari Allah ta’ala, lalu kita mengucapkan alhamdulillah memuji-Nya, sungguh pujian tersebut lebih utama daripada nikmat itu sendiri. Perlu dipahami bahwa manakala hati kita tergerak untuk mensyukuri nikmat Allah, sejatinya ketergerakan hati kita tersebut juga merupakan nikmat yang tak ternilai dari Allah ta’ala. Dan nikmat tersebut menuntut kita untuk mensyukurinya kembali. Syukur kedua juga merupakan nikmat yang harus disyukuri ulang. Begitu seterusnya, sehingga memang sebanyak apapun kita berusaha mensyukuri nikmat Allah, kita tidak akan pernah bisa ‘membalas’ nikmat-Nya. Bakr bin Abdullah pernah menasehatkan, “مَا قَالَ عَبْدٌ قَطُّ: الْحَمْدُ للهِ إِلاَّ وَجَبَتْ عَلَيْهِ نِعْمَةٌ بِقَوْلِهِ الْحَمْدُ للهِ، فَمَا جَزَاءُ تِلْكَ النِّعْمَةِ؟ جَزَاؤُهَا أَنْ يَقُوْلَ: الْحَمْدُ للهِ، فَحَازَ أُخْرَى، وَلاَ تَنْفَدُ نِعَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ” “Apabila seorang hamba mengucapkan alhamdulillah maka sesungguhnya itu adalah nikmat yang harus disyukuri. Cara bersyukurnya adalah dengan mengucapkan alhamdulillah lagi. Hamdalah yang kedua juga merupakan nikmat yang harus disyukuri dengan mengucapkan hamdalah ketiga. Begitu seterusnya. Nikmat Allah tidak akan pernah habis”. Jadi, saat kita bisa beribadah kepada Allah ta’ala dalam bentuk apapun, baik itu shalat, puasa, dzikir dan yang semisalnya, sebenarnya itu semata-mata karena karunia dari Allah ta’ala. Maka syukurilah karunia tersebut. Jangan sampai justru setelah beribadah malah timbul kesombongan di dalam hati. Merasa sudah bisa ini dan itu! Sebab ketaatan yang kita lakukan bukanlah bersumber dari kekuatan pribadi kita. Namun hanya berkat taufik dari Allah ta’ala. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 3 Sya’ban 1435 / 2 Juni 2014    Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/255-259). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Nazar Ingin Memotong Kemaluan Jika Pilihannya Gagal Jadi Presiden

Ada yang punya nazar gila-gilaan ketika salah satu pilihannya gagal jadi Presiden. Jika Capres saya gagal, maka saya berani memotong kemaluan saya. Ada pula yang bernazar, jika Capres saya menang, saya akan berjalan kaki dari Bekasi ke Jakarta. Gilaa … Nazar yang edan … Apakah nazar seperti di atas mesti dipenuhi? Kami rinci tentang kasus di atas menjadi dua: 1- Nazar maksiat Memotong kemaluan sendiri termasuk nazar maksiat. Karena kita dilarang membinasakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Dari ‘Ubadah bin Shomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika jelas nazar seperti itu terlarang, lantas apakah tetap ditunaikan? Jawabannya tidak perlu. Namun harus menunaikan kafarah. وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Tetap ada penunaian kafarah untuk nazar maksiat berdasarkan hadits, النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين “Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479) Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nazar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89). 2- Nazar mubah Contoh yang disebutkan adalah seperti kalau pilihannya menang capres, maka ia akan berjalan dari Bekasi ke Jakarta. Ini adalah nazar mubah. Namun nazar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nazar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nazar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ “Tidak ada nazar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi nazar untuk berjalan kaki lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah seperti yang disebutkan di atas. Kedua nazar di atas yang kita bahas adalah nazar bukan dalam bentuk melakukan ketaatan. Kedua nazar tersebut tidak perlu dipenuhi, sebagai gantinya adalah menunaikan kafarah. Perlu dipahami bahwa nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu ketaatan yang sebenarnya tidak wajib menjadi wajib. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsnazar

Nazar Ingin Memotong Kemaluan Jika Pilihannya Gagal Jadi Presiden

Ada yang punya nazar gila-gilaan ketika salah satu pilihannya gagal jadi Presiden. Jika Capres saya gagal, maka saya berani memotong kemaluan saya. Ada pula yang bernazar, jika Capres saya menang, saya akan berjalan kaki dari Bekasi ke Jakarta. Gilaa … Nazar yang edan … Apakah nazar seperti di atas mesti dipenuhi? Kami rinci tentang kasus di atas menjadi dua: 1- Nazar maksiat Memotong kemaluan sendiri termasuk nazar maksiat. Karena kita dilarang membinasakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Dari ‘Ubadah bin Shomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika jelas nazar seperti itu terlarang, lantas apakah tetap ditunaikan? Jawabannya tidak perlu. Namun harus menunaikan kafarah. وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Tetap ada penunaian kafarah untuk nazar maksiat berdasarkan hadits, النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين “Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479) Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nazar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89). 2- Nazar mubah Contoh yang disebutkan adalah seperti kalau pilihannya menang capres, maka ia akan berjalan dari Bekasi ke Jakarta. Ini adalah nazar mubah. Namun nazar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nazar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nazar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ “Tidak ada nazar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi nazar untuk berjalan kaki lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah seperti yang disebutkan di atas. Kedua nazar di atas yang kita bahas adalah nazar bukan dalam bentuk melakukan ketaatan. Kedua nazar tersebut tidak perlu dipenuhi, sebagai gantinya adalah menunaikan kafarah. Perlu dipahami bahwa nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu ketaatan yang sebenarnya tidak wajib menjadi wajib. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsnazar
Ada yang punya nazar gila-gilaan ketika salah satu pilihannya gagal jadi Presiden. Jika Capres saya gagal, maka saya berani memotong kemaluan saya. Ada pula yang bernazar, jika Capres saya menang, saya akan berjalan kaki dari Bekasi ke Jakarta. Gilaa … Nazar yang edan … Apakah nazar seperti di atas mesti dipenuhi? Kami rinci tentang kasus di atas menjadi dua: 1- Nazar maksiat Memotong kemaluan sendiri termasuk nazar maksiat. Karena kita dilarang membinasakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Dari ‘Ubadah bin Shomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika jelas nazar seperti itu terlarang, lantas apakah tetap ditunaikan? Jawabannya tidak perlu. Namun harus menunaikan kafarah. وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Tetap ada penunaian kafarah untuk nazar maksiat berdasarkan hadits, النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين “Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479) Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nazar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89). 2- Nazar mubah Contoh yang disebutkan adalah seperti kalau pilihannya menang capres, maka ia akan berjalan dari Bekasi ke Jakarta. Ini adalah nazar mubah. Namun nazar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nazar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nazar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ “Tidak ada nazar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi nazar untuk berjalan kaki lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah seperti yang disebutkan di atas. Kedua nazar di atas yang kita bahas adalah nazar bukan dalam bentuk melakukan ketaatan. Kedua nazar tersebut tidak perlu dipenuhi, sebagai gantinya adalah menunaikan kafarah. Perlu dipahami bahwa nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu ketaatan yang sebenarnya tidak wajib menjadi wajib. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsnazar


Ada yang punya nazar gila-gilaan ketika salah satu pilihannya gagal jadi Presiden. Jika Capres saya gagal, maka saya berani memotong kemaluan saya. Ada pula yang bernazar, jika Capres saya menang, saya akan berjalan kaki dari Bekasi ke Jakarta. Gilaa … Nazar yang edan … Apakah nazar seperti di atas mesti dipenuhi? Kami rinci tentang kasus di atas menjadi dua: 1- Nazar maksiat Memotong kemaluan sendiri termasuk nazar maksiat. Karena kita dilarang membinasakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Dari ‘Ubadah bin Shomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika jelas nazar seperti itu terlarang, lantas apakah tetap ditunaikan? Jawabannya tidak perlu. Namun harus menunaikan kafarah. وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696) Tetap ada penunaian kafarah untuk nazar maksiat berdasarkan hadits, النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين “Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479) Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nazar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89). 2- Nazar mubah Contoh yang disebutkan adalah seperti kalau pilihannya menang capres, maka ia akan berjalan dari Bekasi ke Jakarta. Ini adalah nazar mubah. Namun nazar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nazar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nazar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ “Tidak ada nazar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi nazar untuk berjalan kaki lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah seperti yang disebutkan di atas. Kedua nazar di atas yang kita bahas adalah nazar bukan dalam bentuk melakukan ketaatan. Kedua nazar tersebut tidak perlu dipenuhi, sebagai gantinya adalah menunaikan kafarah. Perlu dipahami bahwa nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu ketaatan yang sebenarnya tidak wajib menjadi wajib. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsnazar

Presidenmu Tidak Sekejam Al Hajjaj, Tetap Wajib Taat

Ingatlah jika ada yang merasa bahwa hasil Pilpres tidak sesuai harapannya, siapa pun Presiden terpilih tetap wajib ditaati. Sekejam apa pun dia, sejelek apa pun orangnya tetap wajib didengar. Itulah seorang muslim dan rakyat yang baik. Walau pemimpinmu sekejam Al Hajjaj bin Yusuf, tetap wajib ditaati. Siapa Al Hajjaj bin Yusuf? Imam Adz Dzahabi menyebutkan tentang Al Hajjaj bin Yusuf, “Al Hajjaj, Allah memusnahkannya di bulan Ramadhan tahun 95 Hijrah dalam keadaan tua, dan beliau adalah seorang yang zhalim, bengis, naashibi (pembenci Ahlul Bait), keji, suka menumpahkan darah, memiliki keberanian, kelancangan, tipu daya, dan kelicikan, kefasihan, ahli bahasa, dan kecintaan terhadap Al Quran. Aku (Imam Adz Dzahabi) telah menulis tentang sejarah hidupnya yang buruk dalam kitabku At Tarikh Al Kabir, mengenai pengepungannya terhadap Ibnu Az Zubair dan Ka’bah, serta perbuatannya melempar Ka’bah dengan manjaniq, penghinaannya terhadap penduduk Al Haramain (dua tanah haram), penguasaannya terhadap ‘Iraq dan wilayah timur, semuanya selama 20 tahun. Juga peperangannya dengan Ibnul Asy’ats, sikapnya melambat-lambat (melalaikan) shalat sehinggalah Allah mematikannya, maka kami mencelanya, dan kami tidak mencintainya, sebaliknya kami membencinya karena Allah.” (Siyar A’lam An Nubala’, 4: 343) Apa saja kekejaman Al Hajjaj? Al Hajjaj pernah berkata di mimbar Wasith (di kota Wasith), “‘Abdullah bin Mas’ud adalah pemimpin golongan munafiq. Kalau aku menemuinya aku akan basahkan muka bumi dengan darahnya.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 149) Al Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan, “Dan ini termasuk kekurangajaran Al Hajjaj, semoga Allah memburukkannya, dan termasuk kelancangannya mengungkapkan perkataan yang buruk, serta menumpahkan darah tanpa haq. Beliau dengki dengan qira’ah (bacaan) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu karena menyelisihi qira’ah pada mushaf induk yang dihimpunkan manusia pasa masa ‘Utsman.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 149) Al Qa’qa’ bin Ash Shalt berkata: “Al Hajjaj pernah berkhuthbah lalu beliau mengatakan dalam khuthbahnya, “Sesungguhnya Ibnu Az Zubair mengubah Kitab Allah.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 140) Bagaimanakah Sikap Sahabat Nabi Ketika Al Hajjaj Menjadi Pemimpin? Apakah jika kita dapati pemimpin yang tidak kita senangi, yang tidak sesuai harapan kita, lantas kita berontak? Ternyata tidak. Jalan nubuwwah memerintahkan kita untuk tetap taat dan bersabar terhadapnya. Perhatikan hadits berikut, عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِىٍّ قَالَ أَتَيْنَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فَشَكَوْنَا إِلَيْهِ مَا نَلْقَى مِنَ الْحَجَّاجِ فَقَالَ « اصْبِرُوا ، فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِى عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ الَّذِى بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ » . سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ – صلى الله عليه وسلم – Dari Az Zubair bin ‘Adiy, ia berkata, “Kami pernah mendatangi Anas bin Malik. Kami mengadukan tentang (kekejaman) Al Hajjaj pada beliau. Anas pun mengatakan, “Sabarlah, karena tidaklah datang suatu zaman melainkan keadaan setelahnya lebih jelek dari sebelumnya sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengar wasiat ini dari Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 7068). Hadits di atas menunjukkan tidak bolehnya keluar dari ketaatan pada pemimpin, siapa pun dia selama ia memerintahkan selain dalam perkara maksiat. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa menolak masfadat (kerusakan) yang lebih besar dengan mengambil mafsadat yang lebih ringan. Seandainya Anas bin Malik mewasiatkan untuk memberontak tentu akan timbul kerusakan yang besar ketika itu. Namun beliau perintahkan untuk bersabar sebagaimana wasiat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, kita sebagai rakyat tetap taat pada Presiden yang terpilih, siapa pun itu, meski tidak kita sukai. Dalam hadits disebutkan, عَلىَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144  dan Muslim no. 1839) Selama Presiden tersebut seorang muslim dan mengerjakan shalat, wajib ditaati. Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Jangan sampai kita disebut mati jahiliyyah. Orang jahiliyyah itu tidaklah memiliki pemimpin. Mereka ingin hidup bebas tanpa ada yang memerintah mereka. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849). Yang dimaksud tidak suka sesuatu pada pemimpin adalah selain kekufuran yang nyata. Sedangkan keluar dari ketaatan barang sejengkal yang dimaksud adalah tidak taat pada pemimpin walau hanya sedikit. Pemimpin adalah Cerminan dari Rakyatnya Ingatlah bahwa pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya, ini sudah sunnatullah. Jika rakyat itu shalih, cerdas, dan baik, maka pemimpinnya seperti itu pula. Jika rakyat itu fasik, sukanya maksiat, maka pemimpinnya adalah cerminan dari rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Demikianlah kami jadikan sebagaian orang zhalim sebagai pemimpin bagi orang zhalim yang lain, disebabkan perbuatan maksiat yang telah mereka lakukan.” (QS. Al An’am: 129). Para ulama berkata, كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.” (catatan: Ungkapan ini dijadikan sebagai judul sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani al-Jazairi) Alkisah ada seorang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib seraya berkata, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak di kritik oleh orang tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” Sahabat Ali Menjawab, “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin). Semoga kita bisa semakin bercermin dan introspeksi diri. Apakah kita sudah baik ataukah belum? Jangan Lupa Doakan yang Terbaik untuk Presidenmu Dari ‘Abdush Shomad bin Yazid Al Baghdadiy, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Fudhail bin ‘Iyadh berkata, لو أن لي دعوة مستجابة ما صيرتها الا في الامام “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77, Darul Ihya’ At Turots Al ‘Iroqiy) Semoga Allah berikan pada kita pemimpin yang amanah, yang terus bisa memperjuangkan Islam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari di Darush Sholihin, di pagi hari penuh berkah 24 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin

Presidenmu Tidak Sekejam Al Hajjaj, Tetap Wajib Taat

Ingatlah jika ada yang merasa bahwa hasil Pilpres tidak sesuai harapannya, siapa pun Presiden terpilih tetap wajib ditaati. Sekejam apa pun dia, sejelek apa pun orangnya tetap wajib didengar. Itulah seorang muslim dan rakyat yang baik. Walau pemimpinmu sekejam Al Hajjaj bin Yusuf, tetap wajib ditaati. Siapa Al Hajjaj bin Yusuf? Imam Adz Dzahabi menyebutkan tentang Al Hajjaj bin Yusuf, “Al Hajjaj, Allah memusnahkannya di bulan Ramadhan tahun 95 Hijrah dalam keadaan tua, dan beliau adalah seorang yang zhalim, bengis, naashibi (pembenci Ahlul Bait), keji, suka menumpahkan darah, memiliki keberanian, kelancangan, tipu daya, dan kelicikan, kefasihan, ahli bahasa, dan kecintaan terhadap Al Quran. Aku (Imam Adz Dzahabi) telah menulis tentang sejarah hidupnya yang buruk dalam kitabku At Tarikh Al Kabir, mengenai pengepungannya terhadap Ibnu Az Zubair dan Ka’bah, serta perbuatannya melempar Ka’bah dengan manjaniq, penghinaannya terhadap penduduk Al Haramain (dua tanah haram), penguasaannya terhadap ‘Iraq dan wilayah timur, semuanya selama 20 tahun. Juga peperangannya dengan Ibnul Asy’ats, sikapnya melambat-lambat (melalaikan) shalat sehinggalah Allah mematikannya, maka kami mencelanya, dan kami tidak mencintainya, sebaliknya kami membencinya karena Allah.” (Siyar A’lam An Nubala’, 4: 343) Apa saja kekejaman Al Hajjaj? Al Hajjaj pernah berkata di mimbar Wasith (di kota Wasith), “‘Abdullah bin Mas’ud adalah pemimpin golongan munafiq. Kalau aku menemuinya aku akan basahkan muka bumi dengan darahnya.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 149) Al Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan, “Dan ini termasuk kekurangajaran Al Hajjaj, semoga Allah memburukkannya, dan termasuk kelancangannya mengungkapkan perkataan yang buruk, serta menumpahkan darah tanpa haq. Beliau dengki dengan qira’ah (bacaan) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu karena menyelisihi qira’ah pada mushaf induk yang dihimpunkan manusia pasa masa ‘Utsman.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 149) Al Qa’qa’ bin Ash Shalt berkata: “Al Hajjaj pernah berkhuthbah lalu beliau mengatakan dalam khuthbahnya, “Sesungguhnya Ibnu Az Zubair mengubah Kitab Allah.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 140) Bagaimanakah Sikap Sahabat Nabi Ketika Al Hajjaj Menjadi Pemimpin? Apakah jika kita dapati pemimpin yang tidak kita senangi, yang tidak sesuai harapan kita, lantas kita berontak? Ternyata tidak. Jalan nubuwwah memerintahkan kita untuk tetap taat dan bersabar terhadapnya. Perhatikan hadits berikut, عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِىٍّ قَالَ أَتَيْنَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فَشَكَوْنَا إِلَيْهِ مَا نَلْقَى مِنَ الْحَجَّاجِ فَقَالَ « اصْبِرُوا ، فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِى عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ الَّذِى بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ » . سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ – صلى الله عليه وسلم – Dari Az Zubair bin ‘Adiy, ia berkata, “Kami pernah mendatangi Anas bin Malik. Kami mengadukan tentang (kekejaman) Al Hajjaj pada beliau. Anas pun mengatakan, “Sabarlah, karena tidaklah datang suatu zaman melainkan keadaan setelahnya lebih jelek dari sebelumnya sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengar wasiat ini dari Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 7068). Hadits di atas menunjukkan tidak bolehnya keluar dari ketaatan pada pemimpin, siapa pun dia selama ia memerintahkan selain dalam perkara maksiat. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa menolak masfadat (kerusakan) yang lebih besar dengan mengambil mafsadat yang lebih ringan. Seandainya Anas bin Malik mewasiatkan untuk memberontak tentu akan timbul kerusakan yang besar ketika itu. Namun beliau perintahkan untuk bersabar sebagaimana wasiat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, kita sebagai rakyat tetap taat pada Presiden yang terpilih, siapa pun itu, meski tidak kita sukai. Dalam hadits disebutkan, عَلىَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144  dan Muslim no. 1839) Selama Presiden tersebut seorang muslim dan mengerjakan shalat, wajib ditaati. Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Jangan sampai kita disebut mati jahiliyyah. Orang jahiliyyah itu tidaklah memiliki pemimpin. Mereka ingin hidup bebas tanpa ada yang memerintah mereka. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849). Yang dimaksud tidak suka sesuatu pada pemimpin adalah selain kekufuran yang nyata. Sedangkan keluar dari ketaatan barang sejengkal yang dimaksud adalah tidak taat pada pemimpin walau hanya sedikit. Pemimpin adalah Cerminan dari Rakyatnya Ingatlah bahwa pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya, ini sudah sunnatullah. Jika rakyat itu shalih, cerdas, dan baik, maka pemimpinnya seperti itu pula. Jika rakyat itu fasik, sukanya maksiat, maka pemimpinnya adalah cerminan dari rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Demikianlah kami jadikan sebagaian orang zhalim sebagai pemimpin bagi orang zhalim yang lain, disebabkan perbuatan maksiat yang telah mereka lakukan.” (QS. Al An’am: 129). Para ulama berkata, كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.” (catatan: Ungkapan ini dijadikan sebagai judul sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani al-Jazairi) Alkisah ada seorang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib seraya berkata, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak di kritik oleh orang tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” Sahabat Ali Menjawab, “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin). Semoga kita bisa semakin bercermin dan introspeksi diri. Apakah kita sudah baik ataukah belum? Jangan Lupa Doakan yang Terbaik untuk Presidenmu Dari ‘Abdush Shomad bin Yazid Al Baghdadiy, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Fudhail bin ‘Iyadh berkata, لو أن لي دعوة مستجابة ما صيرتها الا في الامام “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77, Darul Ihya’ At Turots Al ‘Iroqiy) Semoga Allah berikan pada kita pemimpin yang amanah, yang terus bisa memperjuangkan Islam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari di Darush Sholihin, di pagi hari penuh berkah 24 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin
Ingatlah jika ada yang merasa bahwa hasil Pilpres tidak sesuai harapannya, siapa pun Presiden terpilih tetap wajib ditaati. Sekejam apa pun dia, sejelek apa pun orangnya tetap wajib didengar. Itulah seorang muslim dan rakyat yang baik. Walau pemimpinmu sekejam Al Hajjaj bin Yusuf, tetap wajib ditaati. Siapa Al Hajjaj bin Yusuf? Imam Adz Dzahabi menyebutkan tentang Al Hajjaj bin Yusuf, “Al Hajjaj, Allah memusnahkannya di bulan Ramadhan tahun 95 Hijrah dalam keadaan tua, dan beliau adalah seorang yang zhalim, bengis, naashibi (pembenci Ahlul Bait), keji, suka menumpahkan darah, memiliki keberanian, kelancangan, tipu daya, dan kelicikan, kefasihan, ahli bahasa, dan kecintaan terhadap Al Quran. Aku (Imam Adz Dzahabi) telah menulis tentang sejarah hidupnya yang buruk dalam kitabku At Tarikh Al Kabir, mengenai pengepungannya terhadap Ibnu Az Zubair dan Ka’bah, serta perbuatannya melempar Ka’bah dengan manjaniq, penghinaannya terhadap penduduk Al Haramain (dua tanah haram), penguasaannya terhadap ‘Iraq dan wilayah timur, semuanya selama 20 tahun. Juga peperangannya dengan Ibnul Asy’ats, sikapnya melambat-lambat (melalaikan) shalat sehinggalah Allah mematikannya, maka kami mencelanya, dan kami tidak mencintainya, sebaliknya kami membencinya karena Allah.” (Siyar A’lam An Nubala’, 4: 343) Apa saja kekejaman Al Hajjaj? Al Hajjaj pernah berkata di mimbar Wasith (di kota Wasith), “‘Abdullah bin Mas’ud adalah pemimpin golongan munafiq. Kalau aku menemuinya aku akan basahkan muka bumi dengan darahnya.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 149) Al Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan, “Dan ini termasuk kekurangajaran Al Hajjaj, semoga Allah memburukkannya, dan termasuk kelancangannya mengungkapkan perkataan yang buruk, serta menumpahkan darah tanpa haq. Beliau dengki dengan qira’ah (bacaan) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu karena menyelisihi qira’ah pada mushaf induk yang dihimpunkan manusia pasa masa ‘Utsman.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 149) Al Qa’qa’ bin Ash Shalt berkata: “Al Hajjaj pernah berkhuthbah lalu beliau mengatakan dalam khuthbahnya, “Sesungguhnya Ibnu Az Zubair mengubah Kitab Allah.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 140) Bagaimanakah Sikap Sahabat Nabi Ketika Al Hajjaj Menjadi Pemimpin? Apakah jika kita dapati pemimpin yang tidak kita senangi, yang tidak sesuai harapan kita, lantas kita berontak? Ternyata tidak. Jalan nubuwwah memerintahkan kita untuk tetap taat dan bersabar terhadapnya. Perhatikan hadits berikut, عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِىٍّ قَالَ أَتَيْنَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فَشَكَوْنَا إِلَيْهِ مَا نَلْقَى مِنَ الْحَجَّاجِ فَقَالَ « اصْبِرُوا ، فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِى عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ الَّذِى بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ » . سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ – صلى الله عليه وسلم – Dari Az Zubair bin ‘Adiy, ia berkata, “Kami pernah mendatangi Anas bin Malik. Kami mengadukan tentang (kekejaman) Al Hajjaj pada beliau. Anas pun mengatakan, “Sabarlah, karena tidaklah datang suatu zaman melainkan keadaan setelahnya lebih jelek dari sebelumnya sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengar wasiat ini dari Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 7068). Hadits di atas menunjukkan tidak bolehnya keluar dari ketaatan pada pemimpin, siapa pun dia selama ia memerintahkan selain dalam perkara maksiat. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa menolak masfadat (kerusakan) yang lebih besar dengan mengambil mafsadat yang lebih ringan. Seandainya Anas bin Malik mewasiatkan untuk memberontak tentu akan timbul kerusakan yang besar ketika itu. Namun beliau perintahkan untuk bersabar sebagaimana wasiat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, kita sebagai rakyat tetap taat pada Presiden yang terpilih, siapa pun itu, meski tidak kita sukai. Dalam hadits disebutkan, عَلىَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144  dan Muslim no. 1839) Selama Presiden tersebut seorang muslim dan mengerjakan shalat, wajib ditaati. Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Jangan sampai kita disebut mati jahiliyyah. Orang jahiliyyah itu tidaklah memiliki pemimpin. Mereka ingin hidup bebas tanpa ada yang memerintah mereka. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849). Yang dimaksud tidak suka sesuatu pada pemimpin adalah selain kekufuran yang nyata. Sedangkan keluar dari ketaatan barang sejengkal yang dimaksud adalah tidak taat pada pemimpin walau hanya sedikit. Pemimpin adalah Cerminan dari Rakyatnya Ingatlah bahwa pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya, ini sudah sunnatullah. Jika rakyat itu shalih, cerdas, dan baik, maka pemimpinnya seperti itu pula. Jika rakyat itu fasik, sukanya maksiat, maka pemimpinnya adalah cerminan dari rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Demikianlah kami jadikan sebagaian orang zhalim sebagai pemimpin bagi orang zhalim yang lain, disebabkan perbuatan maksiat yang telah mereka lakukan.” (QS. Al An’am: 129). Para ulama berkata, كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.” (catatan: Ungkapan ini dijadikan sebagai judul sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani al-Jazairi) Alkisah ada seorang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib seraya berkata, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak di kritik oleh orang tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” Sahabat Ali Menjawab, “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin). Semoga kita bisa semakin bercermin dan introspeksi diri. Apakah kita sudah baik ataukah belum? Jangan Lupa Doakan yang Terbaik untuk Presidenmu Dari ‘Abdush Shomad bin Yazid Al Baghdadiy, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Fudhail bin ‘Iyadh berkata, لو أن لي دعوة مستجابة ما صيرتها الا في الامام “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77, Darul Ihya’ At Turots Al ‘Iroqiy) Semoga Allah berikan pada kita pemimpin yang amanah, yang terus bisa memperjuangkan Islam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari di Darush Sholihin, di pagi hari penuh berkah 24 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin


Ingatlah jika ada yang merasa bahwa hasil Pilpres tidak sesuai harapannya, siapa pun Presiden terpilih tetap wajib ditaati. Sekejam apa pun dia, sejelek apa pun orangnya tetap wajib didengar. Itulah seorang muslim dan rakyat yang baik. Walau pemimpinmu sekejam Al Hajjaj bin Yusuf, tetap wajib ditaati. Siapa Al Hajjaj bin Yusuf? Imam Adz Dzahabi menyebutkan tentang Al Hajjaj bin Yusuf, “Al Hajjaj, Allah memusnahkannya di bulan Ramadhan tahun 95 Hijrah dalam keadaan tua, dan beliau adalah seorang yang zhalim, bengis, naashibi (pembenci Ahlul Bait), keji, suka menumpahkan darah, memiliki keberanian, kelancangan, tipu daya, dan kelicikan, kefasihan, ahli bahasa, dan kecintaan terhadap Al Quran. Aku (Imam Adz Dzahabi) telah menulis tentang sejarah hidupnya yang buruk dalam kitabku At Tarikh Al Kabir, mengenai pengepungannya terhadap Ibnu Az Zubair dan Ka’bah, serta perbuatannya melempar Ka’bah dengan manjaniq, penghinaannya terhadap penduduk Al Haramain (dua tanah haram), penguasaannya terhadap ‘Iraq dan wilayah timur, semuanya selama 20 tahun. Juga peperangannya dengan Ibnul Asy’ats, sikapnya melambat-lambat (melalaikan) shalat sehinggalah Allah mematikannya, maka kami mencelanya, dan kami tidak mencintainya, sebaliknya kami membencinya karena Allah.” (Siyar A’lam An Nubala’, 4: 343) Apa saja kekejaman Al Hajjaj? Al Hajjaj pernah berkata di mimbar Wasith (di kota Wasith), “‘Abdullah bin Mas’ud adalah pemimpin golongan munafiq. Kalau aku menemuinya aku akan basahkan muka bumi dengan darahnya.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 149) Al Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan, “Dan ini termasuk kekurangajaran Al Hajjaj, semoga Allah memburukkannya, dan termasuk kelancangannya mengungkapkan perkataan yang buruk, serta menumpahkan darah tanpa haq. Beliau dengki dengan qira’ah (bacaan) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu karena menyelisihi qira’ah pada mushaf induk yang dihimpunkan manusia pasa masa ‘Utsman.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 149) Al Qa’qa’ bin Ash Shalt berkata: “Al Hajjaj pernah berkhuthbah lalu beliau mengatakan dalam khuthbahnya, “Sesungguhnya Ibnu Az Zubair mengubah Kitab Allah.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 9: 140) Bagaimanakah Sikap Sahabat Nabi Ketika Al Hajjaj Menjadi Pemimpin? Apakah jika kita dapati pemimpin yang tidak kita senangi, yang tidak sesuai harapan kita, lantas kita berontak? Ternyata tidak. Jalan nubuwwah memerintahkan kita untuk tetap taat dan bersabar terhadapnya. Perhatikan hadits berikut, عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِىٍّ قَالَ أَتَيْنَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فَشَكَوْنَا إِلَيْهِ مَا نَلْقَى مِنَ الْحَجَّاجِ فَقَالَ « اصْبِرُوا ، فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِى عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ الَّذِى بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ » . سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ – صلى الله عليه وسلم – Dari Az Zubair bin ‘Adiy, ia berkata, “Kami pernah mendatangi Anas bin Malik. Kami mengadukan tentang (kekejaman) Al Hajjaj pada beliau. Anas pun mengatakan, “Sabarlah, karena tidaklah datang suatu zaman melainkan keadaan setelahnya lebih jelek dari sebelumnya sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengar wasiat ini dari Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 7068). Hadits di atas menunjukkan tidak bolehnya keluar dari ketaatan pada pemimpin, siapa pun dia selama ia memerintahkan selain dalam perkara maksiat. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa menolak masfadat (kerusakan) yang lebih besar dengan mengambil mafsadat yang lebih ringan. Seandainya Anas bin Malik mewasiatkan untuk memberontak tentu akan timbul kerusakan yang besar ketika itu. Namun beliau perintahkan untuk bersabar sebagaimana wasiat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, kita sebagai rakyat tetap taat pada Presiden yang terpilih, siapa pun itu, meski tidak kita sukai. Dalam hadits disebutkan, عَلىَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144  dan Muslim no. 1839) Selama Presiden tersebut seorang muslim dan mengerjakan shalat, wajib ditaati. Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Jangan sampai kita disebut mati jahiliyyah. Orang jahiliyyah itu tidaklah memiliki pemimpin. Mereka ingin hidup bebas tanpa ada yang memerintah mereka. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849). Yang dimaksud tidak suka sesuatu pada pemimpin adalah selain kekufuran yang nyata. Sedangkan keluar dari ketaatan barang sejengkal yang dimaksud adalah tidak taat pada pemimpin walau hanya sedikit. Pemimpin adalah Cerminan dari Rakyatnya Ingatlah bahwa pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya, ini sudah sunnatullah. Jika rakyat itu shalih, cerdas, dan baik, maka pemimpinnya seperti itu pula. Jika rakyat itu fasik, sukanya maksiat, maka pemimpinnya adalah cerminan dari rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Demikianlah kami jadikan sebagaian orang zhalim sebagai pemimpin bagi orang zhalim yang lain, disebabkan perbuatan maksiat yang telah mereka lakukan.” (QS. Al An’am: 129). Para ulama berkata, كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.” (catatan: Ungkapan ini dijadikan sebagai judul sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani al-Jazairi) Alkisah ada seorang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib seraya berkata, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak di kritik oleh orang tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” Sahabat Ali Menjawab, “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin). Semoga kita bisa semakin bercermin dan introspeksi diri. Apakah kita sudah baik ataukah belum? Jangan Lupa Doakan yang Terbaik untuk Presidenmu Dari ‘Abdush Shomad bin Yazid Al Baghdadiy, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Fudhail bin ‘Iyadh berkata, لو أن لي دعوة مستجابة ما صيرتها الا في الامام “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77, Darul Ihya’ At Turots Al ‘Iroqiy) Semoga Allah berikan pada kita pemimpin yang amanah, yang terus bisa memperjuangkan Islam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di pagi hari di Darush Sholihin, di pagi hari penuh berkah 24 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspemimpin

Gupak Pulute, Ora Mangan Nangkane

22JulGupak Pulute, Ora Mangan NangkaneJuly 22, 2014Pitutur Luhur Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah… Kalau diterjemahkan secara harfiah, pepatah jawa di atas artinya: terkena getahnya (pulut) tidak makan nangkanya. Pada masa nangka belum dijual di supermarket dalam kemasan “siap makan”, jika kita ingin makan nangka maka harus berjuang dulu. Membuka buahnya yang besar, kemudian melepas isi yang dapat kita makan. Kita tidak akan pernah makan nangka tanpa “gupak pulut”nya dulu. Adapun membersihkan “pulut” (getah) harus pakai minyak kelapa, kemudian dibilas pakai sabun. Adapun secara luas, pepatah Jawa ini ingin menunjukkan sebuah peristiwa atau kiasan yang menggambarkan akan kesialan seseorang, karena ia tidak menikmati hasil pekerjaannya, tetapi justru menerima resiko buruknya. Dalam konteks keagamaan, contoh manusia tersebut dalam pepatah di atas banyak. Mengenai masalah puasa misalnya, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ” “Betapa banyak orang berpuasa yang hanya memetik lapar dan dahaga”. HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Al-Hakim menilainya sahih.. Walaupun mereka telah letih berpuasa, namun ternyata bukan buah manis pahala yang didapatkannya! Hal itu dikarenakan antara lain, mereka tidak ikhlas dalam puasanya, atau tidak memenuhi rukun dan syaratnya. Contoh lain yang tidak kalah maraknya di masyarakat adalah menjalankan amalan yang tidak diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Sekalipun amalan tersebut berat, panjang dan telah membudaya dengan luas. Alih-alih meraih pundi-pundi pahala, malah justru mereka terancam dengan siksaan di neraka kelak. Allah ta’ala menegaskan, “هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ (1) وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ (2) عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4)”. Artinya: “Sudahkah sampai kepadamu berita tentang hari kiamat? Pada hari itu banyak wajah yang tertunduk hina. (Padahal) mereka beramal berat lagi kepayahan. Mereka memasuki api yang sangat panas (neraka)”. QS. Al-Ghasyiyah (88): 2-4. Dalam Tafsîr at-Tustury dijelaskan bahwa orang-orang yang bernasib sial yang dimaksud di dalam ayat-ayat di atas, adalah mereka yang menjalankan amalan yang tidak ada tuntunannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam juga telah mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha. Maka, hendaknya kita berhati-hati dalam beramal. Jangan sekedar memperhatikan kuantitasnya saja. Namun jadikanlah kualitas amalan sebagai prioritas kita. Dalam arti amalan tersebut diusahakan harus ikhlas karena Allah semata dan sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Bila tidak, bersiap-siaplah untuk ’gupak pulute, ora mangan nangkane’! Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA @ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1435 / 18 Juli 2014 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Gupak Pulute, Ora Mangan Nangkane

22JulGupak Pulute, Ora Mangan NangkaneJuly 22, 2014Pitutur Luhur Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah… Kalau diterjemahkan secara harfiah, pepatah jawa di atas artinya: terkena getahnya (pulut) tidak makan nangkanya. Pada masa nangka belum dijual di supermarket dalam kemasan “siap makan”, jika kita ingin makan nangka maka harus berjuang dulu. Membuka buahnya yang besar, kemudian melepas isi yang dapat kita makan. Kita tidak akan pernah makan nangka tanpa “gupak pulut”nya dulu. Adapun membersihkan “pulut” (getah) harus pakai minyak kelapa, kemudian dibilas pakai sabun. Adapun secara luas, pepatah Jawa ini ingin menunjukkan sebuah peristiwa atau kiasan yang menggambarkan akan kesialan seseorang, karena ia tidak menikmati hasil pekerjaannya, tetapi justru menerima resiko buruknya. Dalam konteks keagamaan, contoh manusia tersebut dalam pepatah di atas banyak. Mengenai masalah puasa misalnya, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ” “Betapa banyak orang berpuasa yang hanya memetik lapar dan dahaga”. HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Al-Hakim menilainya sahih.. Walaupun mereka telah letih berpuasa, namun ternyata bukan buah manis pahala yang didapatkannya! Hal itu dikarenakan antara lain, mereka tidak ikhlas dalam puasanya, atau tidak memenuhi rukun dan syaratnya. Contoh lain yang tidak kalah maraknya di masyarakat adalah menjalankan amalan yang tidak diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Sekalipun amalan tersebut berat, panjang dan telah membudaya dengan luas. Alih-alih meraih pundi-pundi pahala, malah justru mereka terancam dengan siksaan di neraka kelak. Allah ta’ala menegaskan, “هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ (1) وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ (2) عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4)”. Artinya: “Sudahkah sampai kepadamu berita tentang hari kiamat? Pada hari itu banyak wajah yang tertunduk hina. (Padahal) mereka beramal berat lagi kepayahan. Mereka memasuki api yang sangat panas (neraka)”. QS. Al-Ghasyiyah (88): 2-4. Dalam Tafsîr at-Tustury dijelaskan bahwa orang-orang yang bernasib sial yang dimaksud di dalam ayat-ayat di atas, adalah mereka yang menjalankan amalan yang tidak ada tuntunannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam juga telah mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha. Maka, hendaknya kita berhati-hati dalam beramal. Jangan sekedar memperhatikan kuantitasnya saja. Namun jadikanlah kualitas amalan sebagai prioritas kita. Dalam arti amalan tersebut diusahakan harus ikhlas karena Allah semata dan sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Bila tidak, bersiap-siaplah untuk ’gupak pulute, ora mangan nangkane’! Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA @ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1435 / 18 Juli 2014 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
22JulGupak Pulute, Ora Mangan NangkaneJuly 22, 2014Pitutur Luhur Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah… Kalau diterjemahkan secara harfiah, pepatah jawa di atas artinya: terkena getahnya (pulut) tidak makan nangkanya. Pada masa nangka belum dijual di supermarket dalam kemasan “siap makan”, jika kita ingin makan nangka maka harus berjuang dulu. Membuka buahnya yang besar, kemudian melepas isi yang dapat kita makan. Kita tidak akan pernah makan nangka tanpa “gupak pulut”nya dulu. Adapun membersihkan “pulut” (getah) harus pakai minyak kelapa, kemudian dibilas pakai sabun. Adapun secara luas, pepatah Jawa ini ingin menunjukkan sebuah peristiwa atau kiasan yang menggambarkan akan kesialan seseorang, karena ia tidak menikmati hasil pekerjaannya, tetapi justru menerima resiko buruknya. Dalam konteks keagamaan, contoh manusia tersebut dalam pepatah di atas banyak. Mengenai masalah puasa misalnya, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ” “Betapa banyak orang berpuasa yang hanya memetik lapar dan dahaga”. HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Al-Hakim menilainya sahih.. Walaupun mereka telah letih berpuasa, namun ternyata bukan buah manis pahala yang didapatkannya! Hal itu dikarenakan antara lain, mereka tidak ikhlas dalam puasanya, atau tidak memenuhi rukun dan syaratnya. Contoh lain yang tidak kalah maraknya di masyarakat adalah menjalankan amalan yang tidak diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Sekalipun amalan tersebut berat, panjang dan telah membudaya dengan luas. Alih-alih meraih pundi-pundi pahala, malah justru mereka terancam dengan siksaan di neraka kelak. Allah ta’ala menegaskan, “هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ (1) وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ (2) عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4)”. Artinya: “Sudahkah sampai kepadamu berita tentang hari kiamat? Pada hari itu banyak wajah yang tertunduk hina. (Padahal) mereka beramal berat lagi kepayahan. Mereka memasuki api yang sangat panas (neraka)”. QS. Al-Ghasyiyah (88): 2-4. Dalam Tafsîr at-Tustury dijelaskan bahwa orang-orang yang bernasib sial yang dimaksud di dalam ayat-ayat di atas, adalah mereka yang menjalankan amalan yang tidak ada tuntunannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam juga telah mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha. Maka, hendaknya kita berhati-hati dalam beramal. Jangan sekedar memperhatikan kuantitasnya saja. Namun jadikanlah kualitas amalan sebagai prioritas kita. Dalam arti amalan tersebut diusahakan harus ikhlas karena Allah semata dan sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Bila tidak, bersiap-siaplah untuk ’gupak pulute, ora mangan nangkane’! Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA @ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1435 / 18 Juli 2014 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


22JulGupak Pulute, Ora Mangan NangkaneJuly 22, 2014Pitutur Luhur Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah… Kalau diterjemahkan secara harfiah, pepatah jawa di atas artinya: terkena getahnya (pulut) tidak makan nangkanya. Pada masa nangka belum dijual di supermarket dalam kemasan “siap makan”, jika kita ingin makan nangka maka harus berjuang dulu. Membuka buahnya yang besar, kemudian melepas isi yang dapat kita makan. Kita tidak akan pernah makan nangka tanpa “gupak pulut”nya dulu. Adapun membersihkan “pulut” (getah) harus pakai minyak kelapa, kemudian dibilas pakai sabun. Adapun secara luas, pepatah Jawa ini ingin menunjukkan sebuah peristiwa atau kiasan yang menggambarkan akan kesialan seseorang, karena ia tidak menikmati hasil pekerjaannya, tetapi justru menerima resiko buruknya. Dalam konteks keagamaan, contoh manusia tersebut dalam pepatah di atas banyak. Mengenai masalah puasa misalnya, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ” “Betapa banyak orang berpuasa yang hanya memetik lapar dan dahaga”. HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Al-Hakim menilainya sahih.. Walaupun mereka telah letih berpuasa, namun ternyata bukan buah manis pahala yang didapatkannya! Hal itu dikarenakan antara lain, mereka tidak ikhlas dalam puasanya, atau tidak memenuhi rukun dan syaratnya. Contoh lain yang tidak kalah maraknya di masyarakat adalah menjalankan amalan yang tidak diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Sekalipun amalan tersebut berat, panjang dan telah membudaya dengan luas. Alih-alih meraih pundi-pundi pahala, malah justru mereka terancam dengan siksaan di neraka kelak. Allah ta’ala menegaskan, “هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ (1) وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ (2) عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4)”. Artinya: “Sudahkah sampai kepadamu berita tentang hari kiamat? Pada hari itu banyak wajah yang tertunduk hina. (Padahal) mereka beramal berat lagi kepayahan. Mereka memasuki api yang sangat panas (neraka)”. QS. Al-Ghasyiyah (88): 2-4. Dalam Tafsîr at-Tustury dijelaskan bahwa orang-orang yang bernasib sial yang dimaksud di dalam ayat-ayat di atas, adalah mereka yang menjalankan amalan yang tidak ada tuntunannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam juga telah mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha. Maka, hendaknya kita berhati-hati dalam beramal. Jangan sekedar memperhatikan kuantitasnya saja. Namun jadikanlah kualitas amalan sebagai prioritas kita. Dalam arti amalan tersebut diusahakan harus ikhlas karena Allah semata dan sesuai dengan tuntunan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Bila tidak, bersiap-siaplah untuk ’gupak pulute, ora mangan nangkane’! Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA @ Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 20 Ramadhan 1435 / 18 Juli 2014 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Andai Semua Kaum Muslim Menyiram Segayung Air, Negara Yahudi akan Tenggelam

Andai Semua Kaum Muslim Menyiram Segayung Air, Negara Yahudi akan Tenggelam Negara yahudi yang merampas tanah Palestina, luasnya 20 rb km persegi. Seperlima dari luas pulau jawa. Andai kaum semua muslimin buang air di sana, niscaya negara ini akan tenggelam. Allah Kuasa untuk membinasakan mereka dalam sekejap. Namun Allah menghendaki, agar mereka yang didzalimi mengambil sebab untuk mendapatkan pertolongan Allah, sehingga mereka mendapat pertolongan-Nya. أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS. Al-Hajj: 39) Semoga menghibur

Andai Semua Kaum Muslim Menyiram Segayung Air, Negara Yahudi akan Tenggelam

Andai Semua Kaum Muslim Menyiram Segayung Air, Negara Yahudi akan Tenggelam Negara yahudi yang merampas tanah Palestina, luasnya 20 rb km persegi. Seperlima dari luas pulau jawa. Andai kaum semua muslimin buang air di sana, niscaya negara ini akan tenggelam. Allah Kuasa untuk membinasakan mereka dalam sekejap. Namun Allah menghendaki, agar mereka yang didzalimi mengambil sebab untuk mendapatkan pertolongan Allah, sehingga mereka mendapat pertolongan-Nya. أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS. Al-Hajj: 39) Semoga menghibur
Andai Semua Kaum Muslim Menyiram Segayung Air, Negara Yahudi akan Tenggelam Negara yahudi yang merampas tanah Palestina, luasnya 20 rb km persegi. Seperlima dari luas pulau jawa. Andai kaum semua muslimin buang air di sana, niscaya negara ini akan tenggelam. Allah Kuasa untuk membinasakan mereka dalam sekejap. Namun Allah menghendaki, agar mereka yang didzalimi mengambil sebab untuk mendapatkan pertolongan Allah, sehingga mereka mendapat pertolongan-Nya. أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS. Al-Hajj: 39) Semoga menghibur


Andai Semua Kaum Muslim Menyiram Segayung Air, Negara Yahudi akan Tenggelam Negara yahudi yang merampas tanah Palestina, luasnya 20 rb km persegi. Seperlima dari luas pulau jawa. Andai kaum semua muslimin buang air di sana, niscaya negara ini akan tenggelam. Allah Kuasa untuk membinasakan mereka dalam sekejap. Namun Allah menghendaki, agar mereka yang didzalimi mengambil sebab untuk mendapatkan pertolongan Allah, sehingga mereka mendapat pertolongan-Nya. أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS. Al-Hajj: 39) Semoga menghibur

Ujian Dunia Vs Ujian Agama

Ujian Dunia Vs Ujian Agama Nabi Yusuf ‘alaihis shalatu salam diberi tawaran untuk memilih antara ujian agama (bersama para wanita mesir) dan ujian dunia (penjara). Dan beliau memilih ujian dunia. قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. (QS. Yusuf: 33) Jaga agamamu, meski harus mengorbankan duniamu

Ujian Dunia Vs Ujian Agama

Ujian Dunia Vs Ujian Agama Nabi Yusuf ‘alaihis shalatu salam diberi tawaran untuk memilih antara ujian agama (bersama para wanita mesir) dan ujian dunia (penjara). Dan beliau memilih ujian dunia. قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. (QS. Yusuf: 33) Jaga agamamu, meski harus mengorbankan duniamu
Ujian Dunia Vs Ujian Agama Nabi Yusuf ‘alaihis shalatu salam diberi tawaran untuk memilih antara ujian agama (bersama para wanita mesir) dan ujian dunia (penjara). Dan beliau memilih ujian dunia. قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. (QS. Yusuf: 33) Jaga agamamu, meski harus mengorbankan duniamu


Ujian Dunia Vs Ujian Agama Nabi Yusuf ‘alaihis shalatu salam diberi tawaran untuk memilih antara ujian agama (bersama para wanita mesir) dan ujian dunia (penjara). Dan beliau memilih ujian dunia. قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. (QS. Yusuf: 33) Jaga agamamu, meski harus mengorbankan duniamu

Doa Malaikat Pemikul Arsy

Doa Malaikat Pemikul Arsy Mereka malaikat yang sangat dekat dengan Allah. Malaikat yang selalu memuji Allah. Kita bisa bayangkan, tentu doa dan permohonannya sangat berpeluang dikabulkan Allah. Sebagai orang yang beriman, tentu kita sangat berharap mendapatkan kebaikan dari doa malaikat ini. Di surat Ghafir, Allah menceritakan bahwa malaikat ini mendoakan beberapa hamba Allah, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ. رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ . وَقِهِمُ السَّيِّئَاتِ وَمَنْ تَقِ السَّيِّئَاتِ يَوْمَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan Malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): “Ya Tuhan Kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala,  Ya Tuhan Kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,  dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu Maka Sesungguhnya telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan Itulah kemenangan yang besar”. (QS. Ghafir: 7 – 9) Kita bisa perhatikan, ada beberapa doa yang dipanjatkan para malaikat itu, Memintakan ampunan bagi orang yang beriman, rajin bertaubat, dan mengikuti jalan Allah. Mereka berdoa, ”Tuhan Kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau..” Memohon penjagaan agar manusia dengan kriteria di atas, tidak mendapat siksa neraka. Mereka berdoa, ”peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala.” Memohon agar manusia dengan kriteria di atas, dimasukkan ke dalam surga yang kekal. Memohon agar manusia dengan kriteria di atas, dikumpulkan bersama orang tuanya, istrinya, dan keturunannya di dalam surga. Memohon agar manusia dengan kriteria di atas dilindungi dari balasan atas keburukan yang pernah dilakukan.. MasyaaAllah, doa yang luar biasa. Kita bisa bayangkan, orang yang mendapat doa ini tentu sangat bahagia. Tapi tunggu dulu.., doa ini bersyarat: Hanya untuk orang yang beriman (mukmin) Hanya mukmin yang bertaubat Mukmin yang selalu kembali ke jalan kebenaran, bukan pencari pembenaran untuk kesesatannya. Semoga kita termasuk salah satunya..

Doa Malaikat Pemikul Arsy

Doa Malaikat Pemikul Arsy Mereka malaikat yang sangat dekat dengan Allah. Malaikat yang selalu memuji Allah. Kita bisa bayangkan, tentu doa dan permohonannya sangat berpeluang dikabulkan Allah. Sebagai orang yang beriman, tentu kita sangat berharap mendapatkan kebaikan dari doa malaikat ini. Di surat Ghafir, Allah menceritakan bahwa malaikat ini mendoakan beberapa hamba Allah, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ. رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ . وَقِهِمُ السَّيِّئَاتِ وَمَنْ تَقِ السَّيِّئَاتِ يَوْمَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan Malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): “Ya Tuhan Kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala,  Ya Tuhan Kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,  dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu Maka Sesungguhnya telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan Itulah kemenangan yang besar”. (QS. Ghafir: 7 – 9) Kita bisa perhatikan, ada beberapa doa yang dipanjatkan para malaikat itu, Memintakan ampunan bagi orang yang beriman, rajin bertaubat, dan mengikuti jalan Allah. Mereka berdoa, ”Tuhan Kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau..” Memohon penjagaan agar manusia dengan kriteria di atas, tidak mendapat siksa neraka. Mereka berdoa, ”peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala.” Memohon agar manusia dengan kriteria di atas, dimasukkan ke dalam surga yang kekal. Memohon agar manusia dengan kriteria di atas, dikumpulkan bersama orang tuanya, istrinya, dan keturunannya di dalam surga. Memohon agar manusia dengan kriteria di atas dilindungi dari balasan atas keburukan yang pernah dilakukan.. MasyaaAllah, doa yang luar biasa. Kita bisa bayangkan, orang yang mendapat doa ini tentu sangat bahagia. Tapi tunggu dulu.., doa ini bersyarat: Hanya untuk orang yang beriman (mukmin) Hanya mukmin yang bertaubat Mukmin yang selalu kembali ke jalan kebenaran, bukan pencari pembenaran untuk kesesatannya. Semoga kita termasuk salah satunya..
Doa Malaikat Pemikul Arsy Mereka malaikat yang sangat dekat dengan Allah. Malaikat yang selalu memuji Allah. Kita bisa bayangkan, tentu doa dan permohonannya sangat berpeluang dikabulkan Allah. Sebagai orang yang beriman, tentu kita sangat berharap mendapatkan kebaikan dari doa malaikat ini. Di surat Ghafir, Allah menceritakan bahwa malaikat ini mendoakan beberapa hamba Allah, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ. رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ . وَقِهِمُ السَّيِّئَاتِ وَمَنْ تَقِ السَّيِّئَاتِ يَوْمَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan Malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): “Ya Tuhan Kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala,  Ya Tuhan Kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,  dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu Maka Sesungguhnya telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan Itulah kemenangan yang besar”. (QS. Ghafir: 7 – 9) Kita bisa perhatikan, ada beberapa doa yang dipanjatkan para malaikat itu, Memintakan ampunan bagi orang yang beriman, rajin bertaubat, dan mengikuti jalan Allah. Mereka berdoa, ”Tuhan Kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau..” Memohon penjagaan agar manusia dengan kriteria di atas, tidak mendapat siksa neraka. Mereka berdoa, ”peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala.” Memohon agar manusia dengan kriteria di atas, dimasukkan ke dalam surga yang kekal. Memohon agar manusia dengan kriteria di atas, dikumpulkan bersama orang tuanya, istrinya, dan keturunannya di dalam surga. Memohon agar manusia dengan kriteria di atas dilindungi dari balasan atas keburukan yang pernah dilakukan.. MasyaaAllah, doa yang luar biasa. Kita bisa bayangkan, orang yang mendapat doa ini tentu sangat bahagia. Tapi tunggu dulu.., doa ini bersyarat: Hanya untuk orang yang beriman (mukmin) Hanya mukmin yang bertaubat Mukmin yang selalu kembali ke jalan kebenaran, bukan pencari pembenaran untuk kesesatannya. Semoga kita termasuk salah satunya..


Doa Malaikat Pemikul Arsy Mereka malaikat yang sangat dekat dengan Allah. Malaikat yang selalu memuji Allah. Kita bisa bayangkan, tentu doa dan permohonannya sangat berpeluang dikabulkan Allah. Sebagai orang yang beriman, tentu kita sangat berharap mendapatkan kebaikan dari doa malaikat ini. Di surat Ghafir, Allah menceritakan bahwa malaikat ini mendoakan beberapa hamba Allah, الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ. رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ . وَقِهِمُ السَّيِّئَاتِ وَمَنْ تَقِ السَّيِّئَاتِ يَوْمَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan Malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): “Ya Tuhan Kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala,  Ya Tuhan Kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana,  dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu Maka Sesungguhnya telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan Itulah kemenangan yang besar”. (QS. Ghafir: 7 – 9) Kita bisa perhatikan, ada beberapa doa yang dipanjatkan para malaikat itu, Memintakan ampunan bagi orang yang beriman, rajin bertaubat, dan mengikuti jalan Allah. Mereka berdoa, ”Tuhan Kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau..” Memohon penjagaan agar manusia dengan kriteria di atas, tidak mendapat siksa neraka. Mereka berdoa, ”peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala.” Memohon agar manusia dengan kriteria di atas, dimasukkan ke dalam surga yang kekal. Memohon agar manusia dengan kriteria di atas, dikumpulkan bersama orang tuanya, istrinya, dan keturunannya di dalam surga. Memohon agar manusia dengan kriteria di atas dilindungi dari balasan atas keburukan yang pernah dilakukan.. MasyaaAllah, doa yang luar biasa. Kita bisa bayangkan, orang yang mendapat doa ini tentu sangat bahagia. Tapi tunggu dulu.., doa ini bersyarat: Hanya untuk orang yang beriman (mukmin) Hanya mukmin yang bertaubat Mukmin yang selalu kembali ke jalan kebenaran, bukan pencari pembenaran untuk kesesatannya. Semoga kita termasuk salah satunya..

Tafsir Ayat Puasa (7): Takbir di Hari Raya

Di akhir Ramadhan, setelah kita menjalankan ibadah puasa sebulan penuh, kita diperintahkan menutupkan dengan banyak takbir di hari raya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Menyempurnakan Bulan Ramadhan Maksud ayat di atas kata Syaikh As Sa’di, barangkali ada yang punya anggapan bahwa puasa di bulan Ramadhan cukup hanya di sebagian bulan saja. Namun dalam ayat di atas diperintahkan untuk menyempurnakan hitungan bulan Ramadhan. Artinya hendaknya bulan Ramadhan dilakukan sebulan penuh. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87. Perintah untuk Bersyukur Hendaklah bersyukur pada Allah ketika telah sempurna menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Itu semua adalah taufik dan kemudahan dari Allah pada hamba-Nya. (Lihat idem) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika engkau telah menjalankan perintah dengan melakukan ketaatan, menunaikan yang wajib, meninggalkan yang haram, menjaga batasan Allah, moga dengan menjalankan seperti itu dapat termasuk orang yang bersyukur.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 62). Takbir di Hari Raya Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat ‘ied terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’atul Fatawa, 24: 183). Zaid bin Aslam berpendapat bahwa takbir yang dimaksud adalah takbir shalat ‘ied. Para ulama pun sepakat bahwa shalat ‘ied memiliki takbir tambahan. Perintah bertakbir tersebut berarti telah masuk dalam shalat ‘ied. Lihat Majmu’atul Fatawa, 24: 223-225. Waktu Takbir Idul Fithri Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri. Pendapat kedua, takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri. Pendapat ketiga, takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied. Pendapat keempat, takbir pada hari Idul Fithri. Pendapat kelima yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Pendapat keenam yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir. (Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 1: 334-335) Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fathul Qodir, 1: 336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’atul Fatawa, 24: 220. Semoga manfaat.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 22 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsidul adha idul fithri tafsir ayat puasa takbiran

Tafsir Ayat Puasa (7): Takbir di Hari Raya

Di akhir Ramadhan, setelah kita menjalankan ibadah puasa sebulan penuh, kita diperintahkan menutupkan dengan banyak takbir di hari raya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Menyempurnakan Bulan Ramadhan Maksud ayat di atas kata Syaikh As Sa’di, barangkali ada yang punya anggapan bahwa puasa di bulan Ramadhan cukup hanya di sebagian bulan saja. Namun dalam ayat di atas diperintahkan untuk menyempurnakan hitungan bulan Ramadhan. Artinya hendaknya bulan Ramadhan dilakukan sebulan penuh. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87. Perintah untuk Bersyukur Hendaklah bersyukur pada Allah ketika telah sempurna menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Itu semua adalah taufik dan kemudahan dari Allah pada hamba-Nya. (Lihat idem) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika engkau telah menjalankan perintah dengan melakukan ketaatan, menunaikan yang wajib, meninggalkan yang haram, menjaga batasan Allah, moga dengan menjalankan seperti itu dapat termasuk orang yang bersyukur.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 62). Takbir di Hari Raya Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat ‘ied terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’atul Fatawa, 24: 183). Zaid bin Aslam berpendapat bahwa takbir yang dimaksud adalah takbir shalat ‘ied. Para ulama pun sepakat bahwa shalat ‘ied memiliki takbir tambahan. Perintah bertakbir tersebut berarti telah masuk dalam shalat ‘ied. Lihat Majmu’atul Fatawa, 24: 223-225. Waktu Takbir Idul Fithri Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri. Pendapat kedua, takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri. Pendapat ketiga, takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied. Pendapat keempat, takbir pada hari Idul Fithri. Pendapat kelima yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Pendapat keenam yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir. (Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 1: 334-335) Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fathul Qodir, 1: 336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’atul Fatawa, 24: 220. Semoga manfaat.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 22 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsidul adha idul fithri tafsir ayat puasa takbiran
Di akhir Ramadhan, setelah kita menjalankan ibadah puasa sebulan penuh, kita diperintahkan menutupkan dengan banyak takbir di hari raya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Menyempurnakan Bulan Ramadhan Maksud ayat di atas kata Syaikh As Sa’di, barangkali ada yang punya anggapan bahwa puasa di bulan Ramadhan cukup hanya di sebagian bulan saja. Namun dalam ayat di atas diperintahkan untuk menyempurnakan hitungan bulan Ramadhan. Artinya hendaknya bulan Ramadhan dilakukan sebulan penuh. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87. Perintah untuk Bersyukur Hendaklah bersyukur pada Allah ketika telah sempurna menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Itu semua adalah taufik dan kemudahan dari Allah pada hamba-Nya. (Lihat idem) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika engkau telah menjalankan perintah dengan melakukan ketaatan, menunaikan yang wajib, meninggalkan yang haram, menjaga batasan Allah, moga dengan menjalankan seperti itu dapat termasuk orang yang bersyukur.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 62). Takbir di Hari Raya Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat ‘ied terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’atul Fatawa, 24: 183). Zaid bin Aslam berpendapat bahwa takbir yang dimaksud adalah takbir shalat ‘ied. Para ulama pun sepakat bahwa shalat ‘ied memiliki takbir tambahan. Perintah bertakbir tersebut berarti telah masuk dalam shalat ‘ied. Lihat Majmu’atul Fatawa, 24: 223-225. Waktu Takbir Idul Fithri Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri. Pendapat kedua, takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri. Pendapat ketiga, takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied. Pendapat keempat, takbir pada hari Idul Fithri. Pendapat kelima yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Pendapat keenam yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir. (Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 1: 334-335) Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fathul Qodir, 1: 336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’atul Fatawa, 24: 220. Semoga manfaat.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 22 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsidul adha idul fithri tafsir ayat puasa takbiran


Di akhir Ramadhan, setelah kita menjalankan ibadah puasa sebulan penuh, kita diperintahkan menutupkan dengan banyak takbir di hari raya. Allah Ta’ala berfirman, وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Menyempurnakan Bulan Ramadhan Maksud ayat di atas kata Syaikh As Sa’di, barangkali ada yang punya anggapan bahwa puasa di bulan Ramadhan cukup hanya di sebagian bulan saja. Namun dalam ayat di atas diperintahkan untuk menyempurnakan hitungan bulan Ramadhan. Artinya hendaknya bulan Ramadhan dilakukan sebulan penuh. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 87. Perintah untuk Bersyukur Hendaklah bersyukur pada Allah ketika telah sempurna menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Itu semua adalah taufik dan kemudahan dari Allah pada hamba-Nya. (Lihat idem) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Jika engkau telah menjalankan perintah dengan melakukan ketaatan, menunaikan yang wajib, meninggalkan yang haram, menjaga batasan Allah, moga dengan menjalankan seperti itu dapat termasuk orang yang bersyukur.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 62). Takbir di Hari Raya Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat ‘ied terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’atul Fatawa, 24: 183). Zaid bin Aslam berpendapat bahwa takbir yang dimaksud adalah takbir shalat ‘ied. Para ulama pun sepakat bahwa shalat ‘ied memiliki takbir tambahan. Perintah bertakbir tersebut berarti telah masuk dalam shalat ‘ied. Lihat Majmu’atul Fatawa, 24: 223-225. Waktu Takbir Idul Fithri Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut,  para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, takbir tersebut adalah ketika malam idul fithri. Pendapat kedua, takbir tersebut adalah ketika melihat hilal Syawal hingga berakhirnya khutbah Idul Fithri. Pendapat ketiga, takbir tersebut dimulai ketika imam keluar untuk melaksanakan shalat ied. Pendapat keempat, takbir pada hari Idul Fithri. Pendapat kelima yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, takbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang hingga imam keluar untuk shalat ‘ied. Pendapat keenam yang merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, takbir tersebut adalah ketika Idul Adha dan ketika Idul Fithri tidak perlu bertakbir. (Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 1: 334-335) Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir, اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fathul Qodir, 1: 336). Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’atul Fatawa, 24: 220. Semoga manfaat.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang ‘Ashar, 22 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsidul adha idul fithri tafsir ayat puasa takbiran

Tanpa Melakukan Itikaf, Apa Bisa Mendapatkan Malam Lailatul Qadar?

Ada yang berkecil hati karena tidak bisa melakukan i’tikaf di masjid, lantas ia menilai bahwa ia tidak bisa mendapatkan keutamaan lailatul qadar. Apakah benar sangsi demikian? Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif (hal. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahma, sunan An Nasai, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An Nasai no. 2106, shahih) Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 341) Ibnu Rajab menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir pada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Idem) Anugerah Allah itu begitu besar. Karunia tersebut tidak terbatas pada segelintir orang. Perbanyaklah terus ibadah di akhir-akhir Ramadhan, moga kita mendapatkan anugerah malam Qadar. Moga kita semua mendapatkan kemuliaan di malam lailatul qadar tersebut.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 21 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagscara i'tikaf itikaf lailatul qadar

Tanpa Melakukan Itikaf, Apa Bisa Mendapatkan Malam Lailatul Qadar?

Ada yang berkecil hati karena tidak bisa melakukan i’tikaf di masjid, lantas ia menilai bahwa ia tidak bisa mendapatkan keutamaan lailatul qadar. Apakah benar sangsi demikian? Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif (hal. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahma, sunan An Nasai, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An Nasai no. 2106, shahih) Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 341) Ibnu Rajab menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir pada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Idem) Anugerah Allah itu begitu besar. Karunia tersebut tidak terbatas pada segelintir orang. Perbanyaklah terus ibadah di akhir-akhir Ramadhan, moga kita mendapatkan anugerah malam Qadar. Moga kita semua mendapatkan kemuliaan di malam lailatul qadar tersebut.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 21 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagscara i'tikaf itikaf lailatul qadar
Ada yang berkecil hati karena tidak bisa melakukan i’tikaf di masjid, lantas ia menilai bahwa ia tidak bisa mendapatkan keutamaan lailatul qadar. Apakah benar sangsi demikian? Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif (hal. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahma, sunan An Nasai, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An Nasai no. 2106, shahih) Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 341) Ibnu Rajab menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir pada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Idem) Anugerah Allah itu begitu besar. Karunia tersebut tidak terbatas pada segelintir orang. Perbanyaklah terus ibadah di akhir-akhir Ramadhan, moga kita mendapatkan anugerah malam Qadar. Moga kita semua mendapatkan kemuliaan di malam lailatul qadar tersebut.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 21 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagscara i'tikaf itikaf lailatul qadar


Ada yang berkecil hati karena tidak bisa melakukan i’tikaf di masjid, lantas ia menilai bahwa ia tidak bisa mendapatkan keutamaan lailatul qadar. Apakah benar sangsi demikian? Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif (hal. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahma, sunan An Nasai, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An Nasai no. 2106, shahih) Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 341) Ibnu Rajab menasehatkan, “Wahai saudaraku … Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir pada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).” (Idem) Anugerah Allah itu begitu besar. Karunia tersebut tidak terbatas pada segelintir orang. Perbanyaklah terus ibadah di akhir-akhir Ramadhan, moga kita mendapatkan anugerah malam Qadar. Moga kita semua mendapatkan kemuliaan di malam lailatul qadar tersebut.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 21 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagscara i'tikaf itikaf lailatul qadar
Prev     Next