Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga

Yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga ada dua amalan yaitu takwa dan akhlak yang baik. Yang terakhir di atas yang amat jarang ditemukan, bahkan pada orang-orang yang sudah kenal agama. Ada yang sudah lama ngaji, sudah sekian duduk di majelis ilmu, namun ia adalah orang yang sering lalaikan amanat. Dengan tampilannya yang jenggotan, namun terlihat sangar (tidak murah senyum) dan kasar. Seolah-olah yang dipentingkan adalah penampilan lahiriyah tanpa memperhatikan akhlak yang santun, amanat dan lemah lembut. Padahal seharusnya dengan rajinnya menuntut ilmu dan sudah menjalankan ajaran Rasul semakin terbimbing pada akhlak yang baik. Karena takwa dan akhlak baik itulah yang mengantarkan pada surga. Dari Abu Hurairah, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksud Takwa Takwa asalanya adalah menjadikan antara seorang hamba dan seseutu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Al Hasan Al Bashri berkata, المتقون اتَّقَوا ما حُرِّم عليهم ، وأدَّوا ما افْتُرِض عليهم “Orang yang bertakwa adalah mereka yang menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menunaikan berbagai kewajiban.” ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, ليس تقوى الله بصيام النهار ، ولا بقيام الليل ، والتخليطِ فيما بَيْنَ ذلك ، ولكن تقوى اللهِ تركُ ما حرَّم الله ، وأداءُ ما افترضَ الله ،فمن رُزِقَ بعد ذلك خيراً ، فهو خيرٌ إلى خير “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan shalat malam, atau melakukan kedua-duanya. Namun takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” Tholq bin Habib mengatakan, التقوى أنْ تعملَ بطاعةِ الله ، على نورٍ من الله ، ترجو ثوابَ الله ، وأنْ تتركَ معصيةَ الله على نورٍ من الله تخافُ عقابَ الله “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan ayat bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa yang terdapat dalam surat Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أنْ يُطاع فلا يُعصى ، ويُذكر فلا ينسى ، وأن يُشكر فلا يُكفر “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih). Yang dimaksud bersyukur pada Allah adalah dengan melakukan ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 397-402) Maksud Akhlak yang Baik Dalam hadits Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud no. 4682 dan Ibnu Majah no. 1162. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al Hasan Al Bashri mengatakan, حُسنُ الخلق : الكرمُ والبذلة والاحتمالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البذلة والعطية والبِشرُ الحسن ، وكان الشعبي كذلك “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarok mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هو بسطُ الوجه ، وبذلُ المعروف ، وكفُّ الأذى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسنُ الخلق أنْ لا تَغضَبَ ولا تحْتدَّ ، وعنه أنَّه قال : حُسنُ الخلق أنْ تحتملَ ما يكونُ من الناس “Akhlak yang baik adalah jangan engkau marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هو بسطُ الوجهِ ، وأنْ لا تغضب “Bermuka manis dan jangan marah.” (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 457-458). Semoga Allah mengaruniakan kepada kita sifat takwa dan akhlak yang mulia. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 24 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsakhlak amanat senyum surga takwa

Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga

Yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga ada dua amalan yaitu takwa dan akhlak yang baik. Yang terakhir di atas yang amat jarang ditemukan, bahkan pada orang-orang yang sudah kenal agama. Ada yang sudah lama ngaji, sudah sekian duduk di majelis ilmu, namun ia adalah orang yang sering lalaikan amanat. Dengan tampilannya yang jenggotan, namun terlihat sangar (tidak murah senyum) dan kasar. Seolah-olah yang dipentingkan adalah penampilan lahiriyah tanpa memperhatikan akhlak yang santun, amanat dan lemah lembut. Padahal seharusnya dengan rajinnya menuntut ilmu dan sudah menjalankan ajaran Rasul semakin terbimbing pada akhlak yang baik. Karena takwa dan akhlak baik itulah yang mengantarkan pada surga. Dari Abu Hurairah, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksud Takwa Takwa asalanya adalah menjadikan antara seorang hamba dan seseutu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Al Hasan Al Bashri berkata, المتقون اتَّقَوا ما حُرِّم عليهم ، وأدَّوا ما افْتُرِض عليهم “Orang yang bertakwa adalah mereka yang menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menunaikan berbagai kewajiban.” ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, ليس تقوى الله بصيام النهار ، ولا بقيام الليل ، والتخليطِ فيما بَيْنَ ذلك ، ولكن تقوى اللهِ تركُ ما حرَّم الله ، وأداءُ ما افترضَ الله ،فمن رُزِقَ بعد ذلك خيراً ، فهو خيرٌ إلى خير “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan shalat malam, atau melakukan kedua-duanya. Namun takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” Tholq bin Habib mengatakan, التقوى أنْ تعملَ بطاعةِ الله ، على نورٍ من الله ، ترجو ثوابَ الله ، وأنْ تتركَ معصيةَ الله على نورٍ من الله تخافُ عقابَ الله “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan ayat bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa yang terdapat dalam surat Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أنْ يُطاع فلا يُعصى ، ويُذكر فلا ينسى ، وأن يُشكر فلا يُكفر “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih). Yang dimaksud bersyukur pada Allah adalah dengan melakukan ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 397-402) Maksud Akhlak yang Baik Dalam hadits Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud no. 4682 dan Ibnu Majah no. 1162. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al Hasan Al Bashri mengatakan, حُسنُ الخلق : الكرمُ والبذلة والاحتمالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البذلة والعطية والبِشرُ الحسن ، وكان الشعبي كذلك “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarok mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هو بسطُ الوجه ، وبذلُ المعروف ، وكفُّ الأذى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسنُ الخلق أنْ لا تَغضَبَ ولا تحْتدَّ ، وعنه أنَّه قال : حُسنُ الخلق أنْ تحتملَ ما يكونُ من الناس “Akhlak yang baik adalah jangan engkau marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هو بسطُ الوجهِ ، وأنْ لا تغضب “Bermuka manis dan jangan marah.” (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 457-458). Semoga Allah mengaruniakan kepada kita sifat takwa dan akhlak yang mulia. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 24 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsakhlak amanat senyum surga takwa
Yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga ada dua amalan yaitu takwa dan akhlak yang baik. Yang terakhir di atas yang amat jarang ditemukan, bahkan pada orang-orang yang sudah kenal agama. Ada yang sudah lama ngaji, sudah sekian duduk di majelis ilmu, namun ia adalah orang yang sering lalaikan amanat. Dengan tampilannya yang jenggotan, namun terlihat sangar (tidak murah senyum) dan kasar. Seolah-olah yang dipentingkan adalah penampilan lahiriyah tanpa memperhatikan akhlak yang santun, amanat dan lemah lembut. Padahal seharusnya dengan rajinnya menuntut ilmu dan sudah menjalankan ajaran Rasul semakin terbimbing pada akhlak yang baik. Karena takwa dan akhlak baik itulah yang mengantarkan pada surga. Dari Abu Hurairah, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksud Takwa Takwa asalanya adalah menjadikan antara seorang hamba dan seseutu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Al Hasan Al Bashri berkata, المتقون اتَّقَوا ما حُرِّم عليهم ، وأدَّوا ما افْتُرِض عليهم “Orang yang bertakwa adalah mereka yang menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menunaikan berbagai kewajiban.” ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, ليس تقوى الله بصيام النهار ، ولا بقيام الليل ، والتخليطِ فيما بَيْنَ ذلك ، ولكن تقوى اللهِ تركُ ما حرَّم الله ، وأداءُ ما افترضَ الله ،فمن رُزِقَ بعد ذلك خيراً ، فهو خيرٌ إلى خير “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan shalat malam, atau melakukan kedua-duanya. Namun takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” Tholq bin Habib mengatakan, التقوى أنْ تعملَ بطاعةِ الله ، على نورٍ من الله ، ترجو ثوابَ الله ، وأنْ تتركَ معصيةَ الله على نورٍ من الله تخافُ عقابَ الله “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan ayat bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa yang terdapat dalam surat Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أنْ يُطاع فلا يُعصى ، ويُذكر فلا ينسى ، وأن يُشكر فلا يُكفر “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih). Yang dimaksud bersyukur pada Allah adalah dengan melakukan ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 397-402) Maksud Akhlak yang Baik Dalam hadits Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud no. 4682 dan Ibnu Majah no. 1162. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al Hasan Al Bashri mengatakan, حُسنُ الخلق : الكرمُ والبذلة والاحتمالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البذلة والعطية والبِشرُ الحسن ، وكان الشعبي كذلك “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarok mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هو بسطُ الوجه ، وبذلُ المعروف ، وكفُّ الأذى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسنُ الخلق أنْ لا تَغضَبَ ولا تحْتدَّ ، وعنه أنَّه قال : حُسنُ الخلق أنْ تحتملَ ما يكونُ من الناس “Akhlak yang baik adalah jangan engkau marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هو بسطُ الوجهِ ، وأنْ لا تغضب “Bermuka manis dan jangan marah.” (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 457-458). Semoga Allah mengaruniakan kepada kita sifat takwa dan akhlak yang mulia. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 24 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsakhlak amanat senyum surga takwa


Yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga ada dua amalan yaitu takwa dan akhlak yang baik. Yang terakhir di atas yang amat jarang ditemukan, bahkan pada orang-orang yang sudah kenal agama. Ada yang sudah lama ngaji, sudah sekian duduk di majelis ilmu, namun ia adalah orang yang sering lalaikan amanat. Dengan tampilannya yang jenggotan, namun terlihat sangar (tidak murah senyum) dan kasar. Seolah-olah yang dipentingkan adalah penampilan lahiriyah tanpa memperhatikan akhlak yang santun, amanat dan lemah lembut. Padahal seharusnya dengan rajinnya menuntut ilmu dan sudah menjalankan ajaran Rasul semakin terbimbing pada akhlak yang baik. Karena takwa dan akhlak baik itulah yang mengantarkan pada surga. Dari Abu Hurairah, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Maksud Takwa Takwa asalanya adalah menjadikan antara seorang hamba dan seseutu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat. Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi. Al Hasan Al Bashri berkata, المتقون اتَّقَوا ما حُرِّم عليهم ، وأدَّوا ما افْتُرِض عليهم “Orang yang bertakwa adalah mereka yang menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menunaikan berbagai kewajiban.” ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, ليس تقوى الله بصيام النهار ، ولا بقيام الليل ، والتخليطِ فيما بَيْنَ ذلك ، ولكن تقوى اللهِ تركُ ما حرَّم الله ، وأداءُ ما افترضَ الله ،فمن رُزِقَ بعد ذلك خيراً ، فهو خيرٌ إلى خير “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan shalat malam, atau melakukan kedua-duanya. Namun takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” Tholq bin Habib mengatakan, التقوى أنْ تعملَ بطاعةِ الله ، على نورٍ من الله ، ترجو ثوابَ الله ، وأنْ تتركَ معصيةَ الله على نورٍ من الله تخافُ عقابَ الله “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan ayat bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa yang terdapat dalam surat Ali Imran ayat 102, beliau berkata, أنْ يُطاع فلا يُعصى ، ويُذكر فلا ينسى ، وأن يُشكر فلا يُكفر “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih). Yang dimaksud bersyukur pada Allah adalah dengan melakukan ketaatan pada-Nya. Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 397-402) Maksud Akhlak yang Baik Dalam hadits Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 454). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud no. 4682 dan Ibnu Majah no. 1162. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al Hasan Al Bashri mengatakan, حُسنُ الخلق : الكرمُ والبذلة والاحتمالُ “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.” Asy Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah, البذلة والعطية والبِشرُ الحسن ، وكان الشعبي كذلك “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu. Ibnul Mubarok mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah, هو بسطُ الوجه ، وبذلُ المعروف ، وكفُّ الأذى “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan dan menahan diri dari menyakiti orang lain.” Imam Ahmad berkata, حُسنُ الخلق أنْ لا تَغضَبَ ولا تحْتدَّ ، وعنه أنَّه قال : حُسنُ الخلق أنْ تحتملَ ما يكونُ من الناس “Akhlak yang baik adalah jangan engkau marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.” Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik, هو بسطُ الوجهِ ، وأنْ لا تغضب “Bermuka manis dan jangan marah.” (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 457-458). Semoga Allah mengaruniakan kepada kita sifat takwa dan akhlak yang mulia. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 24 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul   Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsakhlak amanat senyum surga takwa

Sifat Shalat Nabi (6): Cara Ruku

Saat ini kita akan melihat kembali sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu tentang cara ruku dan bacaannya. 16- Saat ruku’, kedua tangan diletakkan di lutut. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshori disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika ruku, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.” (HR. Abu Daud no. 863 dan An Nasai no. 1037. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika ruku’, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud no. 731. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau ruku’ dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud no. 734, Tirmidzi no. 260 dan Ibnu Majah no. 863. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) 17- Saat ruku’, kepala dijadikan sejajar dengan punggung. Abu Humaid As Sa’idiy berbicara mengenai cara ruku’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika ruku’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1061 dan Abu Daud no. 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika ruku’, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.“(HR. Ibnu Majah no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Kabir dan Ash Shoghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al Musnad). 18- Kemudian saat ruku’ membaca “subhana robbiyal ‘azhim”, dibaca berulang kali. Ketika ruku’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ “Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung).” (HR. Muslim no. 772). Sedangkan anjuran tiga kali disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud, إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ فِى رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Jika salah seorang di antara kalian ruku’, maka ia mengucapkan ketika ruku’nya “Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung)”, dibaca sebanyak tiga kali.” (HR. Tirmidzi no. 261, Abu Daud no. 886 dan Ibnu Majah no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits dengan penyebutan membaca tiga kali seperti ini diriwayatkan oleh tujuh orang sahabat. Namun boleh-boleh saja membaca dzikir tersebut lebih dari tiga kali. (Lihat Shifat Shalat Nabi, hal. 115) Begitu pula boleh membaca dengan “subhana robbiyal ‘azhimi wa bihamdih”. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir disebutkan mengenai bacaan Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ruku’, سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ “Subhanaa robbiyal ‘azhimi wa bi hamdih (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung dan pujian untuk-Nya).” Ini dibaca tiga kali. (HR. Abu Daud no. 870. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih, begitu pula Syaikh Al Albani dalam Shifat Shalat Nabi, hal. 115. Kata Syaikh Al Albani hadits ini diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthni, Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Baihaqi). 19- Saat ruku’ dan sujud bisa pula membaca bacaan lainnya, “Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii”. Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِى رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ « سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى » يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca ketika ruku’ dan sujud bacaan, “Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii (artinya: Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, pujian untuk-Mu, ampunilah aku)”. Beliau menerangkan maksud dari ayat Al Qur’an dengan bacaan tersebut.” (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484). Yang dimaksud dengan ayat Al Qur’an dalam hadits di atas diterangkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, لَمَّا نَزَلَتْ (فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اجْعَلُوهَا فِى رُكُوعِكُمْ ». فَلَمَّا نَزَلَتْ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) قَالَ « اجْعَلُوهَا فِى سُجُودِكُمْ » “Ketika turun ayat “fasabbih bismirobbikal ‘azhim”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jadikan bacaan tersebut pada ruku’ kalian.” Lalu ketika turun ayat “sabbihisma robbikal a’laa”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Jadikanlah pada sujud kalian.” (HR. Abu Daud no. 869 dan Ibnu Majah no. 887. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Bacaan ruku’ dan sujud lainnya yang bisa dibaca, سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ “Subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabbnya para malaikat dan ruh -yaitu Jibril-).” (HR. Muslim no. 487). Semoga bermanfaat. Semoga Allah terus menganugerahkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424 H. — Diselesaikan selepas shalat Zhuhur, 24 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (6): Cara Ruku

Saat ini kita akan melihat kembali sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu tentang cara ruku dan bacaannya. 16- Saat ruku’, kedua tangan diletakkan di lutut. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshori disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika ruku, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.” (HR. Abu Daud no. 863 dan An Nasai no. 1037. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika ruku’, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud no. 731. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau ruku’ dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud no. 734, Tirmidzi no. 260 dan Ibnu Majah no. 863. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) 17- Saat ruku’, kepala dijadikan sejajar dengan punggung. Abu Humaid As Sa’idiy berbicara mengenai cara ruku’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika ruku’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1061 dan Abu Daud no. 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika ruku’, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.“(HR. Ibnu Majah no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Kabir dan Ash Shoghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al Musnad). 18- Kemudian saat ruku’ membaca “subhana robbiyal ‘azhim”, dibaca berulang kali. Ketika ruku’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ “Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung).” (HR. Muslim no. 772). Sedangkan anjuran tiga kali disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud, إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ فِى رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Jika salah seorang di antara kalian ruku’, maka ia mengucapkan ketika ruku’nya “Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung)”, dibaca sebanyak tiga kali.” (HR. Tirmidzi no. 261, Abu Daud no. 886 dan Ibnu Majah no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits dengan penyebutan membaca tiga kali seperti ini diriwayatkan oleh tujuh orang sahabat. Namun boleh-boleh saja membaca dzikir tersebut lebih dari tiga kali. (Lihat Shifat Shalat Nabi, hal. 115) Begitu pula boleh membaca dengan “subhana robbiyal ‘azhimi wa bihamdih”. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir disebutkan mengenai bacaan Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ruku’, سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ “Subhanaa robbiyal ‘azhimi wa bi hamdih (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung dan pujian untuk-Nya).” Ini dibaca tiga kali. (HR. Abu Daud no. 870. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih, begitu pula Syaikh Al Albani dalam Shifat Shalat Nabi, hal. 115. Kata Syaikh Al Albani hadits ini diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthni, Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Baihaqi). 19- Saat ruku’ dan sujud bisa pula membaca bacaan lainnya, “Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii”. Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِى رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ « سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى » يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca ketika ruku’ dan sujud bacaan, “Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii (artinya: Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, pujian untuk-Mu, ampunilah aku)”. Beliau menerangkan maksud dari ayat Al Qur’an dengan bacaan tersebut.” (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484). Yang dimaksud dengan ayat Al Qur’an dalam hadits di atas diterangkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, لَمَّا نَزَلَتْ (فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اجْعَلُوهَا فِى رُكُوعِكُمْ ». فَلَمَّا نَزَلَتْ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) قَالَ « اجْعَلُوهَا فِى سُجُودِكُمْ » “Ketika turun ayat “fasabbih bismirobbikal ‘azhim”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jadikan bacaan tersebut pada ruku’ kalian.” Lalu ketika turun ayat “sabbihisma robbikal a’laa”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Jadikanlah pada sujud kalian.” (HR. Abu Daud no. 869 dan Ibnu Majah no. 887. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Bacaan ruku’ dan sujud lainnya yang bisa dibaca, سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ “Subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabbnya para malaikat dan ruh -yaitu Jibril-).” (HR. Muslim no. 487). Semoga bermanfaat. Semoga Allah terus menganugerahkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424 H. — Diselesaikan selepas shalat Zhuhur, 24 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat
Saat ini kita akan melihat kembali sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu tentang cara ruku dan bacaannya. 16- Saat ruku’, kedua tangan diletakkan di lutut. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshori disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika ruku, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.” (HR. Abu Daud no. 863 dan An Nasai no. 1037. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika ruku’, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud no. 731. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau ruku’ dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud no. 734, Tirmidzi no. 260 dan Ibnu Majah no. 863. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) 17- Saat ruku’, kepala dijadikan sejajar dengan punggung. Abu Humaid As Sa’idiy berbicara mengenai cara ruku’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika ruku’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1061 dan Abu Daud no. 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika ruku’, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.“(HR. Ibnu Majah no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Kabir dan Ash Shoghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al Musnad). 18- Kemudian saat ruku’ membaca “subhana robbiyal ‘azhim”, dibaca berulang kali. Ketika ruku’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ “Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung).” (HR. Muslim no. 772). Sedangkan anjuran tiga kali disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud, إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ فِى رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Jika salah seorang di antara kalian ruku’, maka ia mengucapkan ketika ruku’nya “Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung)”, dibaca sebanyak tiga kali.” (HR. Tirmidzi no. 261, Abu Daud no. 886 dan Ibnu Majah no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits dengan penyebutan membaca tiga kali seperti ini diriwayatkan oleh tujuh orang sahabat. Namun boleh-boleh saja membaca dzikir tersebut lebih dari tiga kali. (Lihat Shifat Shalat Nabi, hal. 115) Begitu pula boleh membaca dengan “subhana robbiyal ‘azhimi wa bihamdih”. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir disebutkan mengenai bacaan Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ruku’, سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ “Subhanaa robbiyal ‘azhimi wa bi hamdih (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung dan pujian untuk-Nya).” Ini dibaca tiga kali. (HR. Abu Daud no. 870. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih, begitu pula Syaikh Al Albani dalam Shifat Shalat Nabi, hal. 115. Kata Syaikh Al Albani hadits ini diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthni, Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Baihaqi). 19- Saat ruku’ dan sujud bisa pula membaca bacaan lainnya, “Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii”. Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِى رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ « سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى » يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca ketika ruku’ dan sujud bacaan, “Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii (artinya: Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, pujian untuk-Mu, ampunilah aku)”. Beliau menerangkan maksud dari ayat Al Qur’an dengan bacaan tersebut.” (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484). Yang dimaksud dengan ayat Al Qur’an dalam hadits di atas diterangkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, لَمَّا نَزَلَتْ (فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اجْعَلُوهَا فِى رُكُوعِكُمْ ». فَلَمَّا نَزَلَتْ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) قَالَ « اجْعَلُوهَا فِى سُجُودِكُمْ » “Ketika turun ayat “fasabbih bismirobbikal ‘azhim”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jadikan bacaan tersebut pada ruku’ kalian.” Lalu ketika turun ayat “sabbihisma robbikal a’laa”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Jadikanlah pada sujud kalian.” (HR. Abu Daud no. 869 dan Ibnu Majah no. 887. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Bacaan ruku’ dan sujud lainnya yang bisa dibaca, سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ “Subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabbnya para malaikat dan ruh -yaitu Jibril-).” (HR. Muslim no. 487). Semoga bermanfaat. Semoga Allah terus menganugerahkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424 H. — Diselesaikan selepas shalat Zhuhur, 24 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat


Saat ini kita akan melihat kembali sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu tentang cara ruku dan bacaannya. 16- Saat ruku’, kedua tangan diletakkan di lutut. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshori disebutkan, فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ “Ketika ruku, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.” (HR. Abu Daud no. 863 dan An Nasai no. 1037. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Humaid As Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ “Jika ruku’, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud no. 731. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat lainnya disebutkan, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا “Kemudian beliau ruku’ dan meletakkan kedua tangannya di lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud no. 734, Tirmidzi no. 260 dan Ibnu Majah no. 863. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) 17- Saat ruku’, kepala dijadikan sejajar dengan punggung. Abu Humaid As Sa’idiy berbicara mengenai cara ruku’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً “Ketika ruku’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1061 dan Abu Daud no. 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika ruku’, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas punggungnya, air itu akan tetap diam.“(HR. Ibnu Majah no. 872. Juga diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Kabir dan Ash Shoghir, begitu pula oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al Musnad). 18- Kemudian saat ruku’ membaca “subhana robbiyal ‘azhim”, dibaca berulang kali. Ketika ruku’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ “Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung).” (HR. Muslim no. 772). Sedangkan anjuran tiga kali disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud, إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ فِى رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Jika salah seorang di antara kalian ruku’, maka ia mengucapkan ketika ruku’nya “Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung)”, dibaca sebanyak tiga kali.” (HR. Tirmidzi no. 261, Abu Daud no. 886 dan Ibnu Majah no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits dengan penyebutan membaca tiga kali seperti ini diriwayatkan oleh tujuh orang sahabat. Namun boleh-boleh saja membaca dzikir tersebut lebih dari tiga kali. (Lihat Shifat Shalat Nabi, hal. 115) Begitu pula boleh membaca dengan “subhana robbiyal ‘azhimi wa bihamdih”. Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir disebutkan mengenai bacaan Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ruku’, سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ “Subhanaa robbiyal ‘azhimi wa bi hamdih (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung dan pujian untuk-Nya).” Ini dibaca tiga kali. (HR. Abu Daud no. 870. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih, begitu pula Syaikh Al Albani dalam Shifat Shalat Nabi, hal. 115. Kata Syaikh Al Albani hadits ini diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthni, Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Baihaqi). 19- Saat ruku’ dan sujud bisa pula membaca bacaan lainnya, “Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii”. Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِى رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ « سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى » يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca ketika ruku’ dan sujud bacaan, “Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii (artinya: Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, pujian untuk-Mu, ampunilah aku)”. Beliau menerangkan maksud dari ayat Al Qur’an dengan bacaan tersebut.” (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484). Yang dimaksud dengan ayat Al Qur’an dalam hadits di atas diterangkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, لَمَّا نَزَلَتْ (فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اجْعَلُوهَا فِى رُكُوعِكُمْ ». فَلَمَّا نَزَلَتْ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) قَالَ « اجْعَلُوهَا فِى سُجُودِكُمْ » “Ketika turun ayat “fasabbih bismirobbikal ‘azhim”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jadikan bacaan tersebut pada ruku’ kalian.” Lalu ketika turun ayat “sabbihisma robbikal a’laa”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Jadikanlah pada sujud kalian.” (HR. Abu Daud no. 869 dan Ibnu Majah no. 887. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Bacaan ruku’ dan sujud lainnya yang bisa dibaca, سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ “Subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabbnya para malaikat dan ruh -yaitu Jibril-).” (HR. Muslim no. 487). Semoga bermanfaat. Semoga Allah terus menganugerahkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424 H. — Diselesaikan selepas shalat Zhuhur, 24 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Hati-Hati dengan Kekuasaan, Itu Amanat!

Kepemimpinan adalah amanat yang berat. Karenanya Islam mewanti-wanti bagi setiap yang mengemban amanah untuk berhati-hati. Banyak yang gila kekuasaan, setelah diberi amanat, malah jadi orang-orang yang lalai, jadi tergiur dengan kedudukan mewah. Abu Dzarr berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّى أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّى أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِى لاَ تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلاَ تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya aku melihatmu adalah orang yang lemah dan aku sangat senang memberikanmu apa yang aku senangi untuk diriku sendiri. Janganlah engkau menjadi pemimpin atas dua orang dan janganlah pula engkau mengurusi harta anak yatim.” (HR. Muslim no. 1826). Dari Abu Dzarr pula, ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda, يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR. Muslim no. 1825). Imam Nawawi membawakan dua hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin pada Bab “Larangan meminta kepemimpinan dan memilih meninggalkan kekuasaan apabila ia tidak diberi atau karena tidak ada hal yang mendesak untuk itu.” Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak layak kepemimpinan atau kekuasaan diberikan pada orang yang lemah yang tidak punya kapabilitas, bukan ahli di dalamnya. Namun boleh menerima kekuasaan jika diberikan oleh khalifah atau oleh majelis yang bertugas untuk menunjuk penguasa yang capable. Point penting yang patut dicatat bahwa kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanat yang berat dan berbahaya. Siapa yang diberi amanat seperti ini hendaklah ia benar-benar menjalankannya dan jangan bersifat khianat. Jika ia menjalaninya dengan benar dan punya kapabilitas di dalamnya, maka ia akan mendapatkan keutamaan yang besar berupa naungan Allah pada hari kiamat kelak. Semoga Allah memberi hidayah pada para pemimpin bangsa dan begitu pula pada kita semoga dapat mengemban setiap amanat dengan baik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 663-664. — @ Pesantren Darush Sholihin di pagi penuh berkah, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.  Tagsamanat pemilu

Hati-Hati dengan Kekuasaan, Itu Amanat!

Kepemimpinan adalah amanat yang berat. Karenanya Islam mewanti-wanti bagi setiap yang mengemban amanah untuk berhati-hati. Banyak yang gila kekuasaan, setelah diberi amanat, malah jadi orang-orang yang lalai, jadi tergiur dengan kedudukan mewah. Abu Dzarr berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّى أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّى أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِى لاَ تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلاَ تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya aku melihatmu adalah orang yang lemah dan aku sangat senang memberikanmu apa yang aku senangi untuk diriku sendiri. Janganlah engkau menjadi pemimpin atas dua orang dan janganlah pula engkau mengurusi harta anak yatim.” (HR. Muslim no. 1826). Dari Abu Dzarr pula, ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda, يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR. Muslim no. 1825). Imam Nawawi membawakan dua hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin pada Bab “Larangan meminta kepemimpinan dan memilih meninggalkan kekuasaan apabila ia tidak diberi atau karena tidak ada hal yang mendesak untuk itu.” Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak layak kepemimpinan atau kekuasaan diberikan pada orang yang lemah yang tidak punya kapabilitas, bukan ahli di dalamnya. Namun boleh menerima kekuasaan jika diberikan oleh khalifah atau oleh majelis yang bertugas untuk menunjuk penguasa yang capable. Point penting yang patut dicatat bahwa kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanat yang berat dan berbahaya. Siapa yang diberi amanat seperti ini hendaklah ia benar-benar menjalankannya dan jangan bersifat khianat. Jika ia menjalaninya dengan benar dan punya kapabilitas di dalamnya, maka ia akan mendapatkan keutamaan yang besar berupa naungan Allah pada hari kiamat kelak. Semoga Allah memberi hidayah pada para pemimpin bangsa dan begitu pula pada kita semoga dapat mengemban setiap amanat dengan baik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 663-664. — @ Pesantren Darush Sholihin di pagi penuh berkah, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.  Tagsamanat pemilu
Kepemimpinan adalah amanat yang berat. Karenanya Islam mewanti-wanti bagi setiap yang mengemban amanah untuk berhati-hati. Banyak yang gila kekuasaan, setelah diberi amanat, malah jadi orang-orang yang lalai, jadi tergiur dengan kedudukan mewah. Abu Dzarr berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّى أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّى أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِى لاَ تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلاَ تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya aku melihatmu adalah orang yang lemah dan aku sangat senang memberikanmu apa yang aku senangi untuk diriku sendiri. Janganlah engkau menjadi pemimpin atas dua orang dan janganlah pula engkau mengurusi harta anak yatim.” (HR. Muslim no. 1826). Dari Abu Dzarr pula, ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda, يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR. Muslim no. 1825). Imam Nawawi membawakan dua hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin pada Bab “Larangan meminta kepemimpinan dan memilih meninggalkan kekuasaan apabila ia tidak diberi atau karena tidak ada hal yang mendesak untuk itu.” Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak layak kepemimpinan atau kekuasaan diberikan pada orang yang lemah yang tidak punya kapabilitas, bukan ahli di dalamnya. Namun boleh menerima kekuasaan jika diberikan oleh khalifah atau oleh majelis yang bertugas untuk menunjuk penguasa yang capable. Point penting yang patut dicatat bahwa kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanat yang berat dan berbahaya. Siapa yang diberi amanat seperti ini hendaklah ia benar-benar menjalankannya dan jangan bersifat khianat. Jika ia menjalaninya dengan benar dan punya kapabilitas di dalamnya, maka ia akan mendapatkan keutamaan yang besar berupa naungan Allah pada hari kiamat kelak. Semoga Allah memberi hidayah pada para pemimpin bangsa dan begitu pula pada kita semoga dapat mengemban setiap amanat dengan baik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 663-664. — @ Pesantren Darush Sholihin di pagi penuh berkah, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.  Tagsamanat pemilu


Kepemimpinan adalah amanat yang berat. Karenanya Islam mewanti-wanti bagi setiap yang mengemban amanah untuk berhati-hati. Banyak yang gila kekuasaan, setelah diberi amanat, malah jadi orang-orang yang lalai, jadi tergiur dengan kedudukan mewah. Abu Dzarr berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّى أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّى أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِى لاَ تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلاَ تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya aku melihatmu adalah orang yang lemah dan aku sangat senang memberikanmu apa yang aku senangi untuk diriku sendiri. Janganlah engkau menjadi pemimpin atas dua orang dan janganlah pula engkau mengurusi harta anak yatim.” (HR. Muslim no. 1826). Dari Abu Dzarr pula, ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda, يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR. Muslim no. 1825). Imam Nawawi membawakan dua hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin pada Bab “Larangan meminta kepemimpinan dan memilih meninggalkan kekuasaan apabila ia tidak diberi atau karena tidak ada hal yang mendesak untuk itu.” Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak layak kepemimpinan atau kekuasaan diberikan pada orang yang lemah yang tidak punya kapabilitas, bukan ahli di dalamnya. Namun boleh menerima kekuasaan jika diberikan oleh khalifah atau oleh majelis yang bertugas untuk menunjuk penguasa yang capable. Point penting yang patut dicatat bahwa kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanat yang berat dan berbahaya. Siapa yang diberi amanat seperti ini hendaklah ia benar-benar menjalankannya dan jangan bersifat khianat. Jika ia menjalaninya dengan benar dan punya kapabilitas di dalamnya, maka ia akan mendapatkan keutamaan yang besar berupa naungan Allah pada hari kiamat kelak. Semoga Allah memberi hidayah pada para pemimpin bangsa dan begitu pula pada kita semoga dapat mengemban setiap amanat dengan baik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 663-664. — @ Pesantren Darush Sholihin di pagi penuh berkah, 26 Rabi’uts Tsani 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.  Tagsamanat pemilu

Bantahan untuk Orang Musyrik (8): Para Cendekia yang Jauh dalam Memahami Tauhid

Ternyata para cendekia yang dikira cerdas masih jauh dari pemahaman akidah yang benar. Mereka menafsirkan kalimat tauhid yang menjadi pokok Islam dengan pemahaman keliru dan mereka pun hanya tahu bahwa kalimat laa ilaha illallah hanya cukup di lisan. Sayang seribu sayang, apa yang mereka yakini benar-benar jauh dari hakikat Islam sebenarnya. Mereka pun jauh kalah dari orang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tahu makna laa ilaha illallah sehingga mereka pun enggan mengucapkannya karena paham akan konsekuensi kalimat tersebut. Syaikh Muhammad At Tamimi berkata dalam risalah akidahnya, Tauhid itulah makna dari kalimat laa ilaha illallah (tidak ada ilah yang disembah selain Allah). Dalam persepsi orang musyrik, yang dimaksud ilah adalah sesuatu yang di mana suatu ibadah ditujukan padanya, baik itu malaikat, nabi, wali, pohon kubur dan jin. Jadi jangan salah paham, orang musyrik itu sebenarnya masih meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta sebagaimana pernah diterangkan sebelumnya. Ilah yang dianggap oleh orang musyrik di masa silam sama dengan sebutan as sayyid oleh kalangan Arab kala ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka pada kalimat tauhid “laa ilaha illallah”. Yang dituntut dari kalimat laa ilaha illallah bukan hanya dilafazhkan. Yang terpenting adalah memahami maknanya. Orang kafir yang bodoh saja mengetahui bahwa maksud kalimat laa ilaha illallah adalah mengesakan Allah dengan menggantungkan hati pada-Nya, mengkufuri segala sesuatu yang disembah selain Allah dan berlepas diri dari sesembahan tersebut. Ketika mereka diajak, “Ucapkanlah laa ilaha illallah”. Mereka berkata, أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). Jika telah diketahui bahwa orang musyrik di masa Nabi mengetahui seperti itu. Maka sungguh aneh, jika ada yang mengaku Islam namun tidak mengetahui tafsiran kalimat laa ilaha illallah yang telah dikenal orang kafir. Bahkan disangka bahwa laa ilaha illallah hanyalah diucapkan di lisan saja, tanpa meyakini maknanya di dalam hati. Juga disayangkan kalangan cendekiawan yang mengaku Islam malah menafsirkan laa ilaha illallah dengan tidak ada pencipta, pemberi rezeki, pengatur urusan selain Allah semata. Tidak ada kebaikan bagi orang seperti itu, yang orang kafir yang bodoh saja paham mengenai makna laa ilaha illallah dibanding dirinya. Demikian apa yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam kitabnya Kasyfu Syubuhaat. — Orang Musyrik Paham Tauhid Rububiyah Jadi point penting yang ingin disampaikan oleh Syaikh Muhammad bahwa orang musyrik di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meyakini tauhid rububiyah, yaitu meyakini bahwa Allah itu pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta. Jenis tauhid yang diingkari orang musyrik adalah tauhid ibadah, yaitu bahwa setiap ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah. Tidak boleh ibadah tersebut ditujukan pada orang selain-Nya. Beda halnya dengan orang musyrik yang melegalkan bergantungnya hati pada orang sholeh seperti Laata, para nabi seperti ‘Isa, begitu pula bergantung pada pohon dan batu. Mereka menjadikan selain Allah tersebut supaya mendapatkan syafa’at. Sehingga mereka yakini bahwa beristighotsah (meminta diangkat dari musibah), menyembelih, dan bernadzar kepada ‘Uzaa, Manat, Laata, Isa, Maryam dan selainnya sah-sah saja. Oleh karena itu, mereka mengingkari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau memerintah hanya beribadah kepada satu sesembahan saja. أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُوا آَلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ) بَلْ جَاءَ بِالْحَقِّ وَصَدَّقَ الْمُرْسَلِينَ “Dan mereka berkata: “Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?” Sebenarnya dia (Muhammad) telah datang membawa kebenaran dan membenarkan rasul-rasul (sebelumnya).” (QS. Ash Shaffaat: 36-37).  (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Syarh Ibnu Baz ‘ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 14-15) Makna Kalimat Laa Ilaha Illallah Laa ilaha ilallah tidak tepat dimaknakan dengan makna rububiyah. Bukan maknanya adalah tidak ada pencipta dan pemberi rezeki kecuali Allah. Memang benar Allah itu Pencipta dan Pemberi Rezeki. Namun makna laa ilaha illallah bukanlah yang dituntut seperti itu. Syirik yang terjadi adalah karena penyimpangan dalam tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Makna laa ilaha illallah sendiri yang tepat adalah, لا معبود بحق إلا الله “Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah“. Konsekuensi dari kalimat tauhid adalah mengesakan Allah dalam ibadah dan meninggalkan ibadah selain-Nya. Maksud dari kalimat laa ilaha illallah adalah memahami maknanya dan menjalankan konsekuensinya. Siapa yang mengucapkan kalimat tersebut namun masih menyembah kepada selain Allah, maka ia berarti tidak benar menjalankan konsekuensi kalimat tersebut. Padahal konsekuensi kalimat laa ilaha illallah adalah harus meninggalkan kesyirikan. Tidak manfaat jika kalimat tersebut hanya diucap. Kalau orang musyrik di masa silam mengetahui maksud kalimat laa ilaha illallah dan mereka tahu kalimat tersebut bukan hanya di lisan. Oleh karena itu, orang-orang musyrik itu mengatakan, أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). (Lihat Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal. 44-45). Kebodohan Para Cendekiawan Muslim Sebagaimana kata Syaikh Muhammad At Tamimi, orang musyrik di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu termasuk orang yang bodoh kalangan mereka, itu saja tahu makna kalimat laa ilaha illallah. Maksud kalimat tersebut adalah hanya menujukan ibadah murni pada Allah. Karena tahu maknanya, mereka tidak mau meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka. Mereka terus melestarikan budaya syirik. Namun sayang seribu sayang, berbeda jauh dengan kalangan cendekiawan muslim saat ini, mereka tidak mengetahui makna kalimat tauhid dan konsekuensinya. Konsekuensinya tentu saja meninggalkan berbagai bentuk ibadah pada kubur, ibadah hanyalah murni pada Allah. Tidak mungkin kedua hal yang kontradiksi ini bersatu. Benarlah kata Syaikh Muhammad bahwa orang kafir yang bodoh pun lebih pandai dari para cendekiawan yang mengaku Islam. Karena yang diyakini oleh para cendekia bahwa kalimat laa ilaha illallah cukup hanya di lisan. Jadinya, siang dan malam masih legal dan laris doa meminta pada orang yang sudah mati. Jika orang yang cerdas seperti cendekia saja seperti itu, bagaimana lagi dengan orang yang awam lagi bodoh? Benarlah kata guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan bahwa itulah karena kurang perhatian pada dakwah tauhid, hanya ikut-ikutan saja mewariskan budaya nenek moyang turun temurun. Islam hanyalah sekedar keturunan tanpa ingin mengetahui hakekat Islam yang sebenarnya. (Lihat Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal. 48). Wallahul musta’an. Semoga masih bisa berlanjut pada serial Kasyfu Syubuhaat berikutnya.   Referensi: Syarh Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz Al Khoiriyyah. Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. — Diselesaikan menjelang shalat Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin di Warak Girisekar Gunungkidul, 23 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagskasyfu syubuhaat

Bantahan untuk Orang Musyrik (8): Para Cendekia yang Jauh dalam Memahami Tauhid

Ternyata para cendekia yang dikira cerdas masih jauh dari pemahaman akidah yang benar. Mereka menafsirkan kalimat tauhid yang menjadi pokok Islam dengan pemahaman keliru dan mereka pun hanya tahu bahwa kalimat laa ilaha illallah hanya cukup di lisan. Sayang seribu sayang, apa yang mereka yakini benar-benar jauh dari hakikat Islam sebenarnya. Mereka pun jauh kalah dari orang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tahu makna laa ilaha illallah sehingga mereka pun enggan mengucapkannya karena paham akan konsekuensi kalimat tersebut. Syaikh Muhammad At Tamimi berkata dalam risalah akidahnya, Tauhid itulah makna dari kalimat laa ilaha illallah (tidak ada ilah yang disembah selain Allah). Dalam persepsi orang musyrik, yang dimaksud ilah adalah sesuatu yang di mana suatu ibadah ditujukan padanya, baik itu malaikat, nabi, wali, pohon kubur dan jin. Jadi jangan salah paham, orang musyrik itu sebenarnya masih meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta sebagaimana pernah diterangkan sebelumnya. Ilah yang dianggap oleh orang musyrik di masa silam sama dengan sebutan as sayyid oleh kalangan Arab kala ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka pada kalimat tauhid “laa ilaha illallah”. Yang dituntut dari kalimat laa ilaha illallah bukan hanya dilafazhkan. Yang terpenting adalah memahami maknanya. Orang kafir yang bodoh saja mengetahui bahwa maksud kalimat laa ilaha illallah adalah mengesakan Allah dengan menggantungkan hati pada-Nya, mengkufuri segala sesuatu yang disembah selain Allah dan berlepas diri dari sesembahan tersebut. Ketika mereka diajak, “Ucapkanlah laa ilaha illallah”. Mereka berkata, أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). Jika telah diketahui bahwa orang musyrik di masa Nabi mengetahui seperti itu. Maka sungguh aneh, jika ada yang mengaku Islam namun tidak mengetahui tafsiran kalimat laa ilaha illallah yang telah dikenal orang kafir. Bahkan disangka bahwa laa ilaha illallah hanyalah diucapkan di lisan saja, tanpa meyakini maknanya di dalam hati. Juga disayangkan kalangan cendekiawan yang mengaku Islam malah menafsirkan laa ilaha illallah dengan tidak ada pencipta, pemberi rezeki, pengatur urusan selain Allah semata. Tidak ada kebaikan bagi orang seperti itu, yang orang kafir yang bodoh saja paham mengenai makna laa ilaha illallah dibanding dirinya. Demikian apa yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam kitabnya Kasyfu Syubuhaat. — Orang Musyrik Paham Tauhid Rububiyah Jadi point penting yang ingin disampaikan oleh Syaikh Muhammad bahwa orang musyrik di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meyakini tauhid rububiyah, yaitu meyakini bahwa Allah itu pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta. Jenis tauhid yang diingkari orang musyrik adalah tauhid ibadah, yaitu bahwa setiap ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah. Tidak boleh ibadah tersebut ditujukan pada orang selain-Nya. Beda halnya dengan orang musyrik yang melegalkan bergantungnya hati pada orang sholeh seperti Laata, para nabi seperti ‘Isa, begitu pula bergantung pada pohon dan batu. Mereka menjadikan selain Allah tersebut supaya mendapatkan syafa’at. Sehingga mereka yakini bahwa beristighotsah (meminta diangkat dari musibah), menyembelih, dan bernadzar kepada ‘Uzaa, Manat, Laata, Isa, Maryam dan selainnya sah-sah saja. Oleh karena itu, mereka mengingkari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau memerintah hanya beribadah kepada satu sesembahan saja. أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُوا آَلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ) بَلْ جَاءَ بِالْحَقِّ وَصَدَّقَ الْمُرْسَلِينَ “Dan mereka berkata: “Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?” Sebenarnya dia (Muhammad) telah datang membawa kebenaran dan membenarkan rasul-rasul (sebelumnya).” (QS. Ash Shaffaat: 36-37).  (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Syarh Ibnu Baz ‘ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 14-15) Makna Kalimat Laa Ilaha Illallah Laa ilaha ilallah tidak tepat dimaknakan dengan makna rububiyah. Bukan maknanya adalah tidak ada pencipta dan pemberi rezeki kecuali Allah. Memang benar Allah itu Pencipta dan Pemberi Rezeki. Namun makna laa ilaha illallah bukanlah yang dituntut seperti itu. Syirik yang terjadi adalah karena penyimpangan dalam tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Makna laa ilaha illallah sendiri yang tepat adalah, لا معبود بحق إلا الله “Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah“. Konsekuensi dari kalimat tauhid adalah mengesakan Allah dalam ibadah dan meninggalkan ibadah selain-Nya. Maksud dari kalimat laa ilaha illallah adalah memahami maknanya dan menjalankan konsekuensinya. Siapa yang mengucapkan kalimat tersebut namun masih menyembah kepada selain Allah, maka ia berarti tidak benar menjalankan konsekuensi kalimat tersebut. Padahal konsekuensi kalimat laa ilaha illallah adalah harus meninggalkan kesyirikan. Tidak manfaat jika kalimat tersebut hanya diucap. Kalau orang musyrik di masa silam mengetahui maksud kalimat laa ilaha illallah dan mereka tahu kalimat tersebut bukan hanya di lisan. Oleh karena itu, orang-orang musyrik itu mengatakan, أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). (Lihat Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal. 44-45). Kebodohan Para Cendekiawan Muslim Sebagaimana kata Syaikh Muhammad At Tamimi, orang musyrik di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu termasuk orang yang bodoh kalangan mereka, itu saja tahu makna kalimat laa ilaha illallah. Maksud kalimat tersebut adalah hanya menujukan ibadah murni pada Allah. Karena tahu maknanya, mereka tidak mau meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka. Mereka terus melestarikan budaya syirik. Namun sayang seribu sayang, berbeda jauh dengan kalangan cendekiawan muslim saat ini, mereka tidak mengetahui makna kalimat tauhid dan konsekuensinya. Konsekuensinya tentu saja meninggalkan berbagai bentuk ibadah pada kubur, ibadah hanyalah murni pada Allah. Tidak mungkin kedua hal yang kontradiksi ini bersatu. Benarlah kata Syaikh Muhammad bahwa orang kafir yang bodoh pun lebih pandai dari para cendekiawan yang mengaku Islam. Karena yang diyakini oleh para cendekia bahwa kalimat laa ilaha illallah cukup hanya di lisan. Jadinya, siang dan malam masih legal dan laris doa meminta pada orang yang sudah mati. Jika orang yang cerdas seperti cendekia saja seperti itu, bagaimana lagi dengan orang yang awam lagi bodoh? Benarlah kata guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan bahwa itulah karena kurang perhatian pada dakwah tauhid, hanya ikut-ikutan saja mewariskan budaya nenek moyang turun temurun. Islam hanyalah sekedar keturunan tanpa ingin mengetahui hakekat Islam yang sebenarnya. (Lihat Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal. 48). Wallahul musta’an. Semoga masih bisa berlanjut pada serial Kasyfu Syubuhaat berikutnya.   Referensi: Syarh Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz Al Khoiriyyah. Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. — Diselesaikan menjelang shalat Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin di Warak Girisekar Gunungkidul, 23 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagskasyfu syubuhaat
Ternyata para cendekia yang dikira cerdas masih jauh dari pemahaman akidah yang benar. Mereka menafsirkan kalimat tauhid yang menjadi pokok Islam dengan pemahaman keliru dan mereka pun hanya tahu bahwa kalimat laa ilaha illallah hanya cukup di lisan. Sayang seribu sayang, apa yang mereka yakini benar-benar jauh dari hakikat Islam sebenarnya. Mereka pun jauh kalah dari orang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tahu makna laa ilaha illallah sehingga mereka pun enggan mengucapkannya karena paham akan konsekuensi kalimat tersebut. Syaikh Muhammad At Tamimi berkata dalam risalah akidahnya, Tauhid itulah makna dari kalimat laa ilaha illallah (tidak ada ilah yang disembah selain Allah). Dalam persepsi orang musyrik, yang dimaksud ilah adalah sesuatu yang di mana suatu ibadah ditujukan padanya, baik itu malaikat, nabi, wali, pohon kubur dan jin. Jadi jangan salah paham, orang musyrik itu sebenarnya masih meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta sebagaimana pernah diterangkan sebelumnya. Ilah yang dianggap oleh orang musyrik di masa silam sama dengan sebutan as sayyid oleh kalangan Arab kala ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka pada kalimat tauhid “laa ilaha illallah”. Yang dituntut dari kalimat laa ilaha illallah bukan hanya dilafazhkan. Yang terpenting adalah memahami maknanya. Orang kafir yang bodoh saja mengetahui bahwa maksud kalimat laa ilaha illallah adalah mengesakan Allah dengan menggantungkan hati pada-Nya, mengkufuri segala sesuatu yang disembah selain Allah dan berlepas diri dari sesembahan tersebut. Ketika mereka diajak, “Ucapkanlah laa ilaha illallah”. Mereka berkata, أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). Jika telah diketahui bahwa orang musyrik di masa Nabi mengetahui seperti itu. Maka sungguh aneh, jika ada yang mengaku Islam namun tidak mengetahui tafsiran kalimat laa ilaha illallah yang telah dikenal orang kafir. Bahkan disangka bahwa laa ilaha illallah hanyalah diucapkan di lisan saja, tanpa meyakini maknanya di dalam hati. Juga disayangkan kalangan cendekiawan yang mengaku Islam malah menafsirkan laa ilaha illallah dengan tidak ada pencipta, pemberi rezeki, pengatur urusan selain Allah semata. Tidak ada kebaikan bagi orang seperti itu, yang orang kafir yang bodoh saja paham mengenai makna laa ilaha illallah dibanding dirinya. Demikian apa yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam kitabnya Kasyfu Syubuhaat. — Orang Musyrik Paham Tauhid Rububiyah Jadi point penting yang ingin disampaikan oleh Syaikh Muhammad bahwa orang musyrik di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meyakini tauhid rububiyah, yaitu meyakini bahwa Allah itu pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta. Jenis tauhid yang diingkari orang musyrik adalah tauhid ibadah, yaitu bahwa setiap ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah. Tidak boleh ibadah tersebut ditujukan pada orang selain-Nya. Beda halnya dengan orang musyrik yang melegalkan bergantungnya hati pada orang sholeh seperti Laata, para nabi seperti ‘Isa, begitu pula bergantung pada pohon dan batu. Mereka menjadikan selain Allah tersebut supaya mendapatkan syafa’at. Sehingga mereka yakini bahwa beristighotsah (meminta diangkat dari musibah), menyembelih, dan bernadzar kepada ‘Uzaa, Manat, Laata, Isa, Maryam dan selainnya sah-sah saja. Oleh karena itu, mereka mengingkari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau memerintah hanya beribadah kepada satu sesembahan saja. أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُوا آَلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ) بَلْ جَاءَ بِالْحَقِّ وَصَدَّقَ الْمُرْسَلِينَ “Dan mereka berkata: “Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?” Sebenarnya dia (Muhammad) telah datang membawa kebenaran dan membenarkan rasul-rasul (sebelumnya).” (QS. Ash Shaffaat: 36-37).  (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Syarh Ibnu Baz ‘ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 14-15) Makna Kalimat Laa Ilaha Illallah Laa ilaha ilallah tidak tepat dimaknakan dengan makna rububiyah. Bukan maknanya adalah tidak ada pencipta dan pemberi rezeki kecuali Allah. Memang benar Allah itu Pencipta dan Pemberi Rezeki. Namun makna laa ilaha illallah bukanlah yang dituntut seperti itu. Syirik yang terjadi adalah karena penyimpangan dalam tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Makna laa ilaha illallah sendiri yang tepat adalah, لا معبود بحق إلا الله “Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah“. Konsekuensi dari kalimat tauhid adalah mengesakan Allah dalam ibadah dan meninggalkan ibadah selain-Nya. Maksud dari kalimat laa ilaha illallah adalah memahami maknanya dan menjalankan konsekuensinya. Siapa yang mengucapkan kalimat tersebut namun masih menyembah kepada selain Allah, maka ia berarti tidak benar menjalankan konsekuensi kalimat tersebut. Padahal konsekuensi kalimat laa ilaha illallah adalah harus meninggalkan kesyirikan. Tidak manfaat jika kalimat tersebut hanya diucap. Kalau orang musyrik di masa silam mengetahui maksud kalimat laa ilaha illallah dan mereka tahu kalimat tersebut bukan hanya di lisan. Oleh karena itu, orang-orang musyrik itu mengatakan, أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). (Lihat Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal. 44-45). Kebodohan Para Cendekiawan Muslim Sebagaimana kata Syaikh Muhammad At Tamimi, orang musyrik di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu termasuk orang yang bodoh kalangan mereka, itu saja tahu makna kalimat laa ilaha illallah. Maksud kalimat tersebut adalah hanya menujukan ibadah murni pada Allah. Karena tahu maknanya, mereka tidak mau meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka. Mereka terus melestarikan budaya syirik. Namun sayang seribu sayang, berbeda jauh dengan kalangan cendekiawan muslim saat ini, mereka tidak mengetahui makna kalimat tauhid dan konsekuensinya. Konsekuensinya tentu saja meninggalkan berbagai bentuk ibadah pada kubur, ibadah hanyalah murni pada Allah. Tidak mungkin kedua hal yang kontradiksi ini bersatu. Benarlah kata Syaikh Muhammad bahwa orang kafir yang bodoh pun lebih pandai dari para cendekiawan yang mengaku Islam. Karena yang diyakini oleh para cendekia bahwa kalimat laa ilaha illallah cukup hanya di lisan. Jadinya, siang dan malam masih legal dan laris doa meminta pada orang yang sudah mati. Jika orang yang cerdas seperti cendekia saja seperti itu, bagaimana lagi dengan orang yang awam lagi bodoh? Benarlah kata guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan bahwa itulah karena kurang perhatian pada dakwah tauhid, hanya ikut-ikutan saja mewariskan budaya nenek moyang turun temurun. Islam hanyalah sekedar keturunan tanpa ingin mengetahui hakekat Islam yang sebenarnya. (Lihat Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal. 48). Wallahul musta’an. Semoga masih bisa berlanjut pada serial Kasyfu Syubuhaat berikutnya.   Referensi: Syarh Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz Al Khoiriyyah. Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. — Diselesaikan menjelang shalat Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin di Warak Girisekar Gunungkidul, 23 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagskasyfu syubuhaat


Ternyata para cendekia yang dikira cerdas masih jauh dari pemahaman akidah yang benar. Mereka menafsirkan kalimat tauhid yang menjadi pokok Islam dengan pemahaman keliru dan mereka pun hanya tahu bahwa kalimat laa ilaha illallah hanya cukup di lisan. Sayang seribu sayang, apa yang mereka yakini benar-benar jauh dari hakikat Islam sebenarnya. Mereka pun jauh kalah dari orang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tahu makna laa ilaha illallah sehingga mereka pun enggan mengucapkannya karena paham akan konsekuensi kalimat tersebut. Syaikh Muhammad At Tamimi berkata dalam risalah akidahnya, Tauhid itulah makna dari kalimat laa ilaha illallah (tidak ada ilah yang disembah selain Allah). Dalam persepsi orang musyrik, yang dimaksud ilah adalah sesuatu yang di mana suatu ibadah ditujukan padanya, baik itu malaikat, nabi, wali, pohon kubur dan jin. Jadi jangan salah paham, orang musyrik itu sebenarnya masih meyakini Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta sebagaimana pernah diterangkan sebelumnya. Ilah yang dianggap oleh orang musyrik di masa silam sama dengan sebutan as sayyid oleh kalangan Arab kala ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka pada kalimat tauhid “laa ilaha illallah”. Yang dituntut dari kalimat laa ilaha illallah bukan hanya dilafazhkan. Yang terpenting adalah memahami maknanya. Orang kafir yang bodoh saja mengetahui bahwa maksud kalimat laa ilaha illallah adalah mengesakan Allah dengan menggantungkan hati pada-Nya, mengkufuri segala sesuatu yang disembah selain Allah dan berlepas diri dari sesembahan tersebut. Ketika mereka diajak, “Ucapkanlah laa ilaha illallah”. Mereka berkata, أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). Jika telah diketahui bahwa orang musyrik di masa Nabi mengetahui seperti itu. Maka sungguh aneh, jika ada yang mengaku Islam namun tidak mengetahui tafsiran kalimat laa ilaha illallah yang telah dikenal orang kafir. Bahkan disangka bahwa laa ilaha illallah hanyalah diucapkan di lisan saja, tanpa meyakini maknanya di dalam hati. Juga disayangkan kalangan cendekiawan yang mengaku Islam malah menafsirkan laa ilaha illallah dengan tidak ada pencipta, pemberi rezeki, pengatur urusan selain Allah semata. Tidak ada kebaikan bagi orang seperti itu, yang orang kafir yang bodoh saja paham mengenai makna laa ilaha illallah dibanding dirinya. Demikian apa yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam kitabnya Kasyfu Syubuhaat. — Orang Musyrik Paham Tauhid Rububiyah Jadi point penting yang ingin disampaikan oleh Syaikh Muhammad bahwa orang musyrik di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meyakini tauhid rububiyah, yaitu meyakini bahwa Allah itu pencipta, pemberi rezeki dan pengatur alam semesta. Jenis tauhid yang diingkari orang musyrik adalah tauhid ibadah, yaitu bahwa setiap ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah. Tidak boleh ibadah tersebut ditujukan pada orang selain-Nya. Beda halnya dengan orang musyrik yang melegalkan bergantungnya hati pada orang sholeh seperti Laata, para nabi seperti ‘Isa, begitu pula bergantung pada pohon dan batu. Mereka menjadikan selain Allah tersebut supaya mendapatkan syafa’at. Sehingga mereka yakini bahwa beristighotsah (meminta diangkat dari musibah), menyembelih, dan bernadzar kepada ‘Uzaa, Manat, Laata, Isa, Maryam dan selainnya sah-sah saja. Oleh karena itu, mereka mengingkari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau memerintah hanya beribadah kepada satu sesembahan saja. أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُوا آَلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ) بَلْ جَاءَ بِالْحَقِّ وَصَدَّقَ الْمُرْسَلِينَ “Dan mereka berkata: “Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?” Sebenarnya dia (Muhammad) telah datang membawa kebenaran dan membenarkan rasul-rasul (sebelumnya).” (QS. Ash Shaffaat: 36-37).  (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Syarh Ibnu Baz ‘ala Kasyfi Syubuhaat, hal. 14-15) Makna Kalimat Laa Ilaha Illallah Laa ilaha ilallah tidak tepat dimaknakan dengan makna rububiyah. Bukan maknanya adalah tidak ada pencipta dan pemberi rezeki kecuali Allah. Memang benar Allah itu Pencipta dan Pemberi Rezeki. Namun makna laa ilaha illallah bukanlah yang dituntut seperti itu. Syirik yang terjadi adalah karena penyimpangan dalam tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Makna laa ilaha illallah sendiri yang tepat adalah, لا معبود بحق إلا الله “Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah“. Konsekuensi dari kalimat tauhid adalah mengesakan Allah dalam ibadah dan meninggalkan ibadah selain-Nya. Maksud dari kalimat laa ilaha illallah adalah memahami maknanya dan menjalankan konsekuensinya. Siapa yang mengucapkan kalimat tersebut namun masih menyembah kepada selain Allah, maka ia berarti tidak benar menjalankan konsekuensi kalimat tersebut. Padahal konsekuensi kalimat laa ilaha illallah adalah harus meninggalkan kesyirikan. Tidak manfaat jika kalimat tersebut hanya diucap. Kalau orang musyrik di masa silam mengetahui maksud kalimat laa ilaha illallah dan mereka tahu kalimat tersebut bukan hanya di lisan. Oleh karena itu, orang-orang musyrik itu mengatakan, أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shaad: 5). (Lihat Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal. 44-45). Kebodohan Para Cendekiawan Muslim Sebagaimana kata Syaikh Muhammad At Tamimi, orang musyrik di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu termasuk orang yang bodoh kalangan mereka, itu saja tahu makna kalimat laa ilaha illallah. Maksud kalimat tersebut adalah hanya menujukan ibadah murni pada Allah. Karena tahu maknanya, mereka tidak mau meninggalkan sesembahan-sesembahan mereka. Mereka terus melestarikan budaya syirik. Namun sayang seribu sayang, berbeda jauh dengan kalangan cendekiawan muslim saat ini, mereka tidak mengetahui makna kalimat tauhid dan konsekuensinya. Konsekuensinya tentu saja meninggalkan berbagai bentuk ibadah pada kubur, ibadah hanyalah murni pada Allah. Tidak mungkin kedua hal yang kontradiksi ini bersatu. Benarlah kata Syaikh Muhammad bahwa orang kafir yang bodoh pun lebih pandai dari para cendekiawan yang mengaku Islam. Karena yang diyakini oleh para cendekia bahwa kalimat laa ilaha illallah cukup hanya di lisan. Jadinya, siang dan malam masih legal dan laris doa meminta pada orang yang sudah mati. Jika orang yang cerdas seperti cendekia saja seperti itu, bagaimana lagi dengan orang yang awam lagi bodoh? Benarlah kata guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan bahwa itulah karena kurang perhatian pada dakwah tauhid, hanya ikut-ikutan saja mewariskan budaya nenek moyang turun temurun. Islam hanyalah sekedar keturunan tanpa ingin mengetahui hakekat Islam yang sebenarnya. (Lihat Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh Al Fauzan, hal. 48). Wallahul musta’an. Semoga masih bisa berlanjut pada serial Kasyfu Syubuhaat berikutnya.   Referensi: Syarh Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz Al Khoiriyyah. Syarh Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1422 H. Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. — Diselesaikan menjelang shalat Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin di Warak Girisekar Gunungkidul, 23 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagskasyfu syubuhaat

Keikhlasan pun Sangat Membutuhkan Kesabaran…

1) Sabar untuk mengikhlaskan niat dan membersihkannya dari riya’ dan tujuan duniawi tatkala sebelum beramal dan juga tatkala sedang beramal.Jangan pernah membohongi diri, dengan menyatakan saya sedang berjuang di jalan Allah akan tetapi ternyata ada udang di balik batu. Jika engkau membohongi dirimu, yang sekaligus berarti engkau membohongi Allah dan publik maka suatu saat Allah akan memunculkan udangmu tersebut dihadapan publik…maka berhati-hatilah…!2) Setelah beramal harus sabar agar amalan tersebut tidak dirusak oleh ujub dan takabbur yang sewaktu waktu timbul karena kekaguman terhadap amalan tersebut atau merasa jasa dan peranmu yang besar sehingga jadilah engkau merasa sok “penting”. Padahal semua keberhasilanmu datangnya dari Allah semata 3) Sabar untuk menyembunyikan amalan tersebut dan tidak menampakannya kepada orang lain, karena pahala amalan yg tersembunyi lebih besar. Inipun butuh kesabaran yang besar, karena jiwa selalu ingin menceritakan amalannya kepada orang lain agar dihargai dan dihormati4) Jika engkau berbuat baik kepada orang lain maka bersabarlah dengan menjaga keikhlasanmu dengan tdk marah tatkala air susumu dibalas dengan air tuba oleh orang yang kau bantu. Karena sesungguhnya engkau tdk mengharapkan “balas jasanya” dan tidak pula ucapan “terima kasihnya”. Akan tetapi engkau hanya mengharapkan wajah AllahAllah berfirman:إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًاSesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.Setelah itu Allah berfirman :وَجَزَاهُم بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًاDan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera, (QS Al-Insan 9, 12)

Keikhlasan pun Sangat Membutuhkan Kesabaran…

1) Sabar untuk mengikhlaskan niat dan membersihkannya dari riya’ dan tujuan duniawi tatkala sebelum beramal dan juga tatkala sedang beramal.Jangan pernah membohongi diri, dengan menyatakan saya sedang berjuang di jalan Allah akan tetapi ternyata ada udang di balik batu. Jika engkau membohongi dirimu, yang sekaligus berarti engkau membohongi Allah dan publik maka suatu saat Allah akan memunculkan udangmu tersebut dihadapan publik…maka berhati-hatilah…!2) Setelah beramal harus sabar agar amalan tersebut tidak dirusak oleh ujub dan takabbur yang sewaktu waktu timbul karena kekaguman terhadap amalan tersebut atau merasa jasa dan peranmu yang besar sehingga jadilah engkau merasa sok “penting”. Padahal semua keberhasilanmu datangnya dari Allah semata 3) Sabar untuk menyembunyikan amalan tersebut dan tidak menampakannya kepada orang lain, karena pahala amalan yg tersembunyi lebih besar. Inipun butuh kesabaran yang besar, karena jiwa selalu ingin menceritakan amalannya kepada orang lain agar dihargai dan dihormati4) Jika engkau berbuat baik kepada orang lain maka bersabarlah dengan menjaga keikhlasanmu dengan tdk marah tatkala air susumu dibalas dengan air tuba oleh orang yang kau bantu. Karena sesungguhnya engkau tdk mengharapkan “balas jasanya” dan tidak pula ucapan “terima kasihnya”. Akan tetapi engkau hanya mengharapkan wajah AllahAllah berfirman:إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًاSesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.Setelah itu Allah berfirman :وَجَزَاهُم بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًاDan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera, (QS Al-Insan 9, 12)
1) Sabar untuk mengikhlaskan niat dan membersihkannya dari riya’ dan tujuan duniawi tatkala sebelum beramal dan juga tatkala sedang beramal.Jangan pernah membohongi diri, dengan menyatakan saya sedang berjuang di jalan Allah akan tetapi ternyata ada udang di balik batu. Jika engkau membohongi dirimu, yang sekaligus berarti engkau membohongi Allah dan publik maka suatu saat Allah akan memunculkan udangmu tersebut dihadapan publik…maka berhati-hatilah…!2) Setelah beramal harus sabar agar amalan tersebut tidak dirusak oleh ujub dan takabbur yang sewaktu waktu timbul karena kekaguman terhadap amalan tersebut atau merasa jasa dan peranmu yang besar sehingga jadilah engkau merasa sok “penting”. Padahal semua keberhasilanmu datangnya dari Allah semata 3) Sabar untuk menyembunyikan amalan tersebut dan tidak menampakannya kepada orang lain, karena pahala amalan yg tersembunyi lebih besar. Inipun butuh kesabaran yang besar, karena jiwa selalu ingin menceritakan amalannya kepada orang lain agar dihargai dan dihormati4) Jika engkau berbuat baik kepada orang lain maka bersabarlah dengan menjaga keikhlasanmu dengan tdk marah tatkala air susumu dibalas dengan air tuba oleh orang yang kau bantu. Karena sesungguhnya engkau tdk mengharapkan “balas jasanya” dan tidak pula ucapan “terima kasihnya”. Akan tetapi engkau hanya mengharapkan wajah AllahAllah berfirman:إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًاSesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.Setelah itu Allah berfirman :وَجَزَاهُم بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًاDan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera, (QS Al-Insan 9, 12)


1) Sabar untuk mengikhlaskan niat dan membersihkannya dari riya’ dan tujuan duniawi tatkala sebelum beramal dan juga tatkala sedang beramal.Jangan pernah membohongi diri, dengan menyatakan saya sedang berjuang di jalan Allah akan tetapi ternyata ada udang di balik batu. Jika engkau membohongi dirimu, yang sekaligus berarti engkau membohongi Allah dan publik maka suatu saat Allah akan memunculkan udangmu tersebut dihadapan publik…maka berhati-hatilah…!2) Setelah beramal harus sabar agar amalan tersebut tidak dirusak oleh ujub dan takabbur yang sewaktu waktu timbul karena kekaguman terhadap amalan tersebut atau merasa jasa dan peranmu yang besar sehingga jadilah engkau merasa sok “penting”. Padahal semua keberhasilanmu datangnya dari Allah semata 3) Sabar untuk menyembunyikan amalan tersebut dan tidak menampakannya kepada orang lain, karena pahala amalan yg tersembunyi lebih besar. Inipun butuh kesabaran yang besar, karena jiwa selalu ingin menceritakan amalannya kepada orang lain agar dihargai dan dihormati4) Jika engkau berbuat baik kepada orang lain maka bersabarlah dengan menjaga keikhlasanmu dengan tdk marah tatkala air susumu dibalas dengan air tuba oleh orang yang kau bantu. Karena sesungguhnya engkau tdk mengharapkan “balas jasanya” dan tidak pula ucapan “terima kasihnya”. Akan tetapi engkau hanya mengharapkan wajah AllahAllah berfirman:إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًاSesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.Setelah itu Allah berfirman :وَجَزَاهُم بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًاDan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera, (QS Al-Insan 9, 12)

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 51: Kapan Mengucapkan Kalimat Tahmid Bagian 3

24MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 51: Kapan Mengucapkan Kalimat Tahmid Bagian 3March 24, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 3. Setelah shalat. Jumlahnya boleh 33 kali, juga boleh 10 kali[1]. Dalilnya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ: “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ”؛ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ”. “Barang siapa bertasbih kepada Allah setiap selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 33 kali, dan ini berjumlah 99 kali, lalu menutupnya di hitungan ke seratus dengan: “Lâ ilâha Ilallôhu wahdahu lâ syarîka lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alâ kulli syai’in qadîr”; niscaya dosa-dosanya akan diampuni walaupun sebanyak buih di lautan”. HR. Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ. يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا، وَيَحْمَدُ عَشْرًا، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا؛ فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ. وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ، وَيَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَيُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ؛ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِي الْمِيزَان. فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ؟ قَالَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ يَعْنِي الشَّيْطَانَ فِي مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِي صَلَاتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا”. “Ada dua amalan, yang jika senantiasa dijaga seorang muslim; niscaya ia akan masuk surga. Keduanya mudah, namun yang mengamalkannya sedikit. (Amalan pertama): bertasbih setiap selesai shalat 10 kali, bertahmid 10 kali dan bertakbir 10 kali, semuanya berjumlah 150 di lisan, namun tertulis 1500 pahala di timbangan. (Amalan kedua): Bertakbir sebelum tidur 34 kali, bertahmid 33 kali serta bertasbih 33 kali; semuanya berjumlah 100 di lisan, namun tertulis 1000 pahala di timbangan. Aku telah melihat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, jika kedua amalan tersebut ringan, mengapa yang mengamalkannya sedikit?”. “Sebab setan mendatangi salah satu kalian sebelum tidur dan membuatnya mengantuk sebelum membaca dzikir tersebut. Juga mendatanginya saat shalat lalu mengingatkannya dengan (berbagai) urusan sebelum ia sempat untuk mengucapkan dzikir tersebut”. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[2]. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[3]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Jumadal Ula 1435 / 24 Maret 2014   [1] Lihat: Al-Futûhât ar-Rabbâniyyah ‘alâ al-Adzkâr an-Nawawiyyah, karya Ibn ‘Allân (III/47-48). [2] Sebagaimana dalam kitabnya; al-Adzkâr (hal. 112). [3] Lihat: Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb (I/320 no. 603). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 51: Kapan Mengucapkan Kalimat Tahmid Bagian 3

24MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 51: Kapan Mengucapkan Kalimat Tahmid Bagian 3March 24, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 3. Setelah shalat. Jumlahnya boleh 33 kali, juga boleh 10 kali[1]. Dalilnya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ: “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ”؛ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ”. “Barang siapa bertasbih kepada Allah setiap selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 33 kali, dan ini berjumlah 99 kali, lalu menutupnya di hitungan ke seratus dengan: “Lâ ilâha Ilallôhu wahdahu lâ syarîka lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alâ kulli syai’in qadîr”; niscaya dosa-dosanya akan diampuni walaupun sebanyak buih di lautan”. HR. Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ. يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا، وَيَحْمَدُ عَشْرًا، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا؛ فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ. وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ، وَيَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَيُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ؛ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِي الْمِيزَان. فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ؟ قَالَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ يَعْنِي الشَّيْطَانَ فِي مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِي صَلَاتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا”. “Ada dua amalan, yang jika senantiasa dijaga seorang muslim; niscaya ia akan masuk surga. Keduanya mudah, namun yang mengamalkannya sedikit. (Amalan pertama): bertasbih setiap selesai shalat 10 kali, bertahmid 10 kali dan bertakbir 10 kali, semuanya berjumlah 150 di lisan, namun tertulis 1500 pahala di timbangan. (Amalan kedua): Bertakbir sebelum tidur 34 kali, bertahmid 33 kali serta bertasbih 33 kali; semuanya berjumlah 100 di lisan, namun tertulis 1000 pahala di timbangan. Aku telah melihat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, jika kedua amalan tersebut ringan, mengapa yang mengamalkannya sedikit?”. “Sebab setan mendatangi salah satu kalian sebelum tidur dan membuatnya mengantuk sebelum membaca dzikir tersebut. Juga mendatanginya saat shalat lalu mengingatkannya dengan (berbagai) urusan sebelum ia sempat untuk mengucapkan dzikir tersebut”. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[2]. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[3]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Jumadal Ula 1435 / 24 Maret 2014   [1] Lihat: Al-Futûhât ar-Rabbâniyyah ‘alâ al-Adzkâr an-Nawawiyyah, karya Ibn ‘Allân (III/47-48). [2] Sebagaimana dalam kitabnya; al-Adzkâr (hal. 112). [3] Lihat: Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb (I/320 no. 603). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
24MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 51: Kapan Mengucapkan Kalimat Tahmid Bagian 3March 24, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 3. Setelah shalat. Jumlahnya boleh 33 kali, juga boleh 10 kali[1]. Dalilnya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ: “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ”؛ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ”. “Barang siapa bertasbih kepada Allah setiap selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 33 kali, dan ini berjumlah 99 kali, lalu menutupnya di hitungan ke seratus dengan: “Lâ ilâha Ilallôhu wahdahu lâ syarîka lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alâ kulli syai’in qadîr”; niscaya dosa-dosanya akan diampuni walaupun sebanyak buih di lautan”. HR. Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ. يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا، وَيَحْمَدُ عَشْرًا، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا؛ فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ. وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ، وَيَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَيُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ؛ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِي الْمِيزَان. فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ؟ قَالَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ يَعْنِي الشَّيْطَانَ فِي مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِي صَلَاتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا”. “Ada dua amalan, yang jika senantiasa dijaga seorang muslim; niscaya ia akan masuk surga. Keduanya mudah, namun yang mengamalkannya sedikit. (Amalan pertama): bertasbih setiap selesai shalat 10 kali, bertahmid 10 kali dan bertakbir 10 kali, semuanya berjumlah 150 di lisan, namun tertulis 1500 pahala di timbangan. (Amalan kedua): Bertakbir sebelum tidur 34 kali, bertahmid 33 kali serta bertasbih 33 kali; semuanya berjumlah 100 di lisan, namun tertulis 1000 pahala di timbangan. Aku telah melihat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, jika kedua amalan tersebut ringan, mengapa yang mengamalkannya sedikit?”. “Sebab setan mendatangi salah satu kalian sebelum tidur dan membuatnya mengantuk sebelum membaca dzikir tersebut. Juga mendatanginya saat shalat lalu mengingatkannya dengan (berbagai) urusan sebelum ia sempat untuk mengucapkan dzikir tersebut”. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[2]. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[3]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Jumadal Ula 1435 / 24 Maret 2014   [1] Lihat: Al-Futûhât ar-Rabbâniyyah ‘alâ al-Adzkâr an-Nawawiyyah, karya Ibn ‘Allân (III/47-48). [2] Sebagaimana dalam kitabnya; al-Adzkâr (hal. 112). [3] Lihat: Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb (I/320 no. 603). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


24MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 51: Kapan Mengucapkan Kalimat Tahmid Bagian 3March 24, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 3. Setelah shalat. Jumlahnya boleh 33 kali, juga boleh 10 kali[1]. Dalilnya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ: “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ”؛ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ”. “Barang siapa bertasbih kepada Allah setiap selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 33 kali, dan ini berjumlah 99 kali, lalu menutupnya di hitungan ke seratus dengan: “Lâ ilâha Ilallôhu wahdahu lâ syarîka lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alâ kulli syai’in qadîr”; niscaya dosa-dosanya akan diampuni walaupun sebanyak buih di lautan”. HR. Muslim. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ، هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ. يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا، وَيَحْمَدُ عَشْرًا، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا؛ فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ، وَأَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ. وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ، وَيَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَيُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ؛ فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِي الْمِيزَان. فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ؟ قَالَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ يَعْنِي الشَّيْطَانَ فِي مَنَامِهِ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ وَيَأْتِيهِ فِي صَلَاتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَةً قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا”. “Ada dua amalan, yang jika senantiasa dijaga seorang muslim; niscaya ia akan masuk surga. Keduanya mudah, namun yang mengamalkannya sedikit. (Amalan pertama): bertasbih setiap selesai shalat 10 kali, bertahmid 10 kali dan bertakbir 10 kali, semuanya berjumlah 150 di lisan, namun tertulis 1500 pahala di timbangan. (Amalan kedua): Bertakbir sebelum tidur 34 kali, bertahmid 33 kali serta bertasbih 33 kali; semuanya berjumlah 100 di lisan, namun tertulis 1000 pahala di timbangan. Aku telah melihat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menghitungnya dengan tangannya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, jika kedua amalan tersebut ringan, mengapa yang mengamalkannya sedikit?”. “Sebab setan mendatangi salah satu kalian sebelum tidur dan membuatnya mengantuk sebelum membaca dzikir tersebut. Juga mendatanginya saat shalat lalu mengingatkannya dengan (berbagai) urusan sebelum ia sempat untuk mengucapkan dzikir tersebut”. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[2]. Adapun Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[3]. Bersambung insyaAllah… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 22 Jumadal Ula 1435 / 24 Maret 2014   [1] Lihat: Al-Futûhât ar-Rabbâniyyah ‘alâ al-Adzkâr an-Nawawiyyah, karya Ibn ‘Allân (III/47-48). [2] Sebagaimana dalam kitabnya; al-Adzkâr (hal. 112). [3] Lihat: Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb (I/320 no. 603). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Shalat Orang yang Isbal, Apakah Diterima?

Apakah sah shalat orang yang isbal, yang menjulurkan sarung atau celananya di bawah mata kaki? Tentang masalah isbal bagi laki-laki sudah jelas larangannya sebagaimana telah dibahas dalam tulisan Rumaysho.Com: Hukum Celana di Bawah Mata Kaki. Ada hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia shalat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima shalat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.). Imam Nawawi berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits di atas hasan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengkritik pernyataan Imam Nawawi di atas, ia berkata, “Ini adalah kesalahpahaman dari Imam Nawawi rahimahullah. Sanad hadits tersebut bukanlah sesuai syarat Muslim. Bahkan hadits tersebut sebenarnya dhoif dengan dua alasan: 1- Hadits tersebut dari riwayat Abu Ja’far, ia adalah perowi yang majhul (tidak jelas). 2- Hadits ini juga dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja’far dengan periwayatan ‘an’anah. Seorang perowi mudallis jika ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar langsung, maka haditsnya tidak bisa dipakai kecuali terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237) Syaikh Al Albani rahimahullah dalam takhrij Riyadhus Sholihin juga menyatakan hadits ini dhoif. Murid Syaikh Al Albani, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2: 83) mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (638, 4086) dari jalur Thoriq Abu Ja’far, dari ‘Atho’ bin Yasar. Beliau mengatakan bahwa Abu Ja’far tidaklah dikenal, sehingga sanad hadits ini dhoif. Ada dalil yang semakna dari Ibnu Mas’ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ “Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh Salim) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Seandainya hadits tersebut shahih, maka maknanya adalah ancaman yang keras bagi pelaku isbal di dalam shalat. Hadits yang disebutkan di atas berisi peringatan bagi pelaku isbal. Adapun shalatnya tetap sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan padanya untuk mengulangi shalat, yang diperintah hanyalah mengulangi wudhu. Penafian dalam diterimanya shalat bukan berarti shalat tersebut jadi batal seluruhnya. Karena dalam hadits lain disebutkan, “Siapa saja yang mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya ramalan sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” Sebagaimana hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya. Imam Nawawi pun telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa shalat orang yang isbal tadi tidak perlu diulangi. Cuma orang yang shalat seperti itu terkena ancaman dan peringatan. Juga terdapat pandangan dari berbagai hadits yang lain yang menunjukkan bahwa tidak diterima shalat dalam hadits yang membicarakan isbal tidaklah menunjukkan batalnya shalat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memerintahkan mengulangi shalat. Begitu pula dalam hadits Ibnu Mas’ud tidak menunjukkan shalatnya diulangi. Jadi, maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengulangi wudhu cuma sebagai peringatan. Dan wudhu juga dapat meringankan dosa. Nah itu jika dianggap hadits tersebut shahih.” (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Shalat orang yang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Dikarenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301). Semoga Allah memberikan kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal

Shalat Orang yang Isbal, Apakah Diterima?

Apakah sah shalat orang yang isbal, yang menjulurkan sarung atau celananya di bawah mata kaki? Tentang masalah isbal bagi laki-laki sudah jelas larangannya sebagaimana telah dibahas dalam tulisan Rumaysho.Com: Hukum Celana di Bawah Mata Kaki. Ada hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia shalat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima shalat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.). Imam Nawawi berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits di atas hasan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengkritik pernyataan Imam Nawawi di atas, ia berkata, “Ini adalah kesalahpahaman dari Imam Nawawi rahimahullah. Sanad hadits tersebut bukanlah sesuai syarat Muslim. Bahkan hadits tersebut sebenarnya dhoif dengan dua alasan: 1- Hadits tersebut dari riwayat Abu Ja’far, ia adalah perowi yang majhul (tidak jelas). 2- Hadits ini juga dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja’far dengan periwayatan ‘an’anah. Seorang perowi mudallis jika ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar langsung, maka haditsnya tidak bisa dipakai kecuali terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237) Syaikh Al Albani rahimahullah dalam takhrij Riyadhus Sholihin juga menyatakan hadits ini dhoif. Murid Syaikh Al Albani, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2: 83) mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (638, 4086) dari jalur Thoriq Abu Ja’far, dari ‘Atho’ bin Yasar. Beliau mengatakan bahwa Abu Ja’far tidaklah dikenal, sehingga sanad hadits ini dhoif. Ada dalil yang semakna dari Ibnu Mas’ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ “Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh Salim) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Seandainya hadits tersebut shahih, maka maknanya adalah ancaman yang keras bagi pelaku isbal di dalam shalat. Hadits yang disebutkan di atas berisi peringatan bagi pelaku isbal. Adapun shalatnya tetap sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan padanya untuk mengulangi shalat, yang diperintah hanyalah mengulangi wudhu. Penafian dalam diterimanya shalat bukan berarti shalat tersebut jadi batal seluruhnya. Karena dalam hadits lain disebutkan, “Siapa saja yang mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya ramalan sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” Sebagaimana hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya. Imam Nawawi pun telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa shalat orang yang isbal tadi tidak perlu diulangi. Cuma orang yang shalat seperti itu terkena ancaman dan peringatan. Juga terdapat pandangan dari berbagai hadits yang lain yang menunjukkan bahwa tidak diterima shalat dalam hadits yang membicarakan isbal tidaklah menunjukkan batalnya shalat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memerintahkan mengulangi shalat. Begitu pula dalam hadits Ibnu Mas’ud tidak menunjukkan shalatnya diulangi. Jadi, maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengulangi wudhu cuma sebagai peringatan. Dan wudhu juga dapat meringankan dosa. Nah itu jika dianggap hadits tersebut shahih.” (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Shalat orang yang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Dikarenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301). Semoga Allah memberikan kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal
Apakah sah shalat orang yang isbal, yang menjulurkan sarung atau celananya di bawah mata kaki? Tentang masalah isbal bagi laki-laki sudah jelas larangannya sebagaimana telah dibahas dalam tulisan Rumaysho.Com: Hukum Celana di Bawah Mata Kaki. Ada hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia shalat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima shalat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.). Imam Nawawi berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits di atas hasan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengkritik pernyataan Imam Nawawi di atas, ia berkata, “Ini adalah kesalahpahaman dari Imam Nawawi rahimahullah. Sanad hadits tersebut bukanlah sesuai syarat Muslim. Bahkan hadits tersebut sebenarnya dhoif dengan dua alasan: 1- Hadits tersebut dari riwayat Abu Ja’far, ia adalah perowi yang majhul (tidak jelas). 2- Hadits ini juga dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja’far dengan periwayatan ‘an’anah. Seorang perowi mudallis jika ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar langsung, maka haditsnya tidak bisa dipakai kecuali terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237) Syaikh Al Albani rahimahullah dalam takhrij Riyadhus Sholihin juga menyatakan hadits ini dhoif. Murid Syaikh Al Albani, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2: 83) mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (638, 4086) dari jalur Thoriq Abu Ja’far, dari ‘Atho’ bin Yasar. Beliau mengatakan bahwa Abu Ja’far tidaklah dikenal, sehingga sanad hadits ini dhoif. Ada dalil yang semakna dari Ibnu Mas’ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ “Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh Salim) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Seandainya hadits tersebut shahih, maka maknanya adalah ancaman yang keras bagi pelaku isbal di dalam shalat. Hadits yang disebutkan di atas berisi peringatan bagi pelaku isbal. Adapun shalatnya tetap sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan padanya untuk mengulangi shalat, yang diperintah hanyalah mengulangi wudhu. Penafian dalam diterimanya shalat bukan berarti shalat tersebut jadi batal seluruhnya. Karena dalam hadits lain disebutkan, “Siapa saja yang mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya ramalan sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” Sebagaimana hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya. Imam Nawawi pun telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa shalat orang yang isbal tadi tidak perlu diulangi. Cuma orang yang shalat seperti itu terkena ancaman dan peringatan. Juga terdapat pandangan dari berbagai hadits yang lain yang menunjukkan bahwa tidak diterima shalat dalam hadits yang membicarakan isbal tidaklah menunjukkan batalnya shalat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memerintahkan mengulangi shalat. Begitu pula dalam hadits Ibnu Mas’ud tidak menunjukkan shalatnya diulangi. Jadi, maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengulangi wudhu cuma sebagai peringatan. Dan wudhu juga dapat meringankan dosa. Nah itu jika dianggap hadits tersebut shahih.” (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Shalat orang yang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Dikarenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301). Semoga Allah memberikan kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal


Apakah sah shalat orang yang isbal, yang menjulurkan sarung atau celananya di bawah mata kaki? Tentang masalah isbal bagi laki-laki sudah jelas larangannya sebagaimana telah dibahas dalam tulisan Rumaysho.Com: Hukum Celana di Bawah Mata Kaki. Ada hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ». Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia shalat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima shalat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.). Imam Nawawi berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits di atas hasan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengkritik pernyataan Imam Nawawi di atas, ia berkata, “Ini adalah kesalahpahaman dari Imam Nawawi rahimahullah. Sanad hadits tersebut bukanlah sesuai syarat Muslim. Bahkan hadits tersebut sebenarnya dhoif dengan dua alasan: 1- Hadits tersebut dari riwayat Abu Ja’far, ia adalah perowi yang majhul (tidak jelas). 2- Hadits ini juga dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja’far dengan periwayatan ‘an’anah. Seorang perowi mudallis jika ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar langsung, maka haditsnya tidak bisa dipakai kecuali terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237) Syaikh Al Albani rahimahullah dalam takhrij Riyadhus Sholihin juga menyatakan hadits ini dhoif. Murid Syaikh Al Albani, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2: 83) mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (638, 4086) dari jalur Thoriq Abu Ja’far, dari ‘Atho’ bin Yasar. Beliau mengatakan bahwa Abu Ja’far tidaklah dikenal, sehingga sanad hadits ini dhoif. Ada dalil yang semakna dari Ibnu Mas’ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ “Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh Salim) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Seandainya hadits tersebut shahih, maka maknanya adalah ancaman yang keras bagi pelaku isbal di dalam shalat. Hadits yang disebutkan di atas berisi peringatan bagi pelaku isbal. Adapun shalatnya tetap sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan padanya untuk mengulangi shalat, yang diperintah hanyalah mengulangi wudhu. Penafian dalam diterimanya shalat bukan berarti shalat tersebut jadi batal seluruhnya. Karena dalam hadits lain disebutkan, “Siapa saja yang mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya ramalan sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” Sebagaimana hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya. Imam Nawawi pun telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa shalat orang yang isbal tadi tidak perlu diulangi. Cuma orang yang shalat seperti itu terkena ancaman dan peringatan. Juga terdapat pandangan dari berbagai hadits yang lain yang menunjukkan bahwa tidak diterima shalat dalam hadits yang membicarakan isbal tidaklah menunjukkan batalnya shalat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memerintahkan mengulangi shalat. Begitu pula dalam hadits Ibnu Mas’ud tidak menunjukkan shalatnya diulangi. Jadi, maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengulangi wudhu cuma sebagai peringatan. Dan wudhu juga dapat meringankan dosa. Nah itu jika dianggap hadits tersebut shahih.” (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Shalat orang yang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Dikarenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301). Semoga Allah memberikan kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal

Pemakan Riba Kesurupan Setan

Inilah ancaman bagi pemakan riba atau orang yang memanfaatkan hasil riba. Ia akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat seperti orang yang kesurupan setan lantaran gila. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al Baqarah: 275) Apa yang dimaksud dengan ayat di atas? Ayat di atas dimaksudkan ketika dibangkitkan dari alam kubur. Ibnu Katsir berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 278). Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Idem) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Itulah keadaan yang buruk bagi orang yang memakan riba. Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya pada hari berbangkit melainkan seperti orang yang kerasukan yang nampak gila.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 117). Imam Asy Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 1: 499). Semoga Allah menjauhkan kita dari riba serta menganugerahkan kita rezeki yang thoyyib dan halal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di malam hari, Sabtu, 21 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsriba setan

Pemakan Riba Kesurupan Setan

Inilah ancaman bagi pemakan riba atau orang yang memanfaatkan hasil riba. Ia akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat seperti orang yang kesurupan setan lantaran gila. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al Baqarah: 275) Apa yang dimaksud dengan ayat di atas? Ayat di atas dimaksudkan ketika dibangkitkan dari alam kubur. Ibnu Katsir berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 278). Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Idem) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Itulah keadaan yang buruk bagi orang yang memakan riba. Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya pada hari berbangkit melainkan seperti orang yang kerasukan yang nampak gila.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 117). Imam Asy Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 1: 499). Semoga Allah menjauhkan kita dari riba serta menganugerahkan kita rezeki yang thoyyib dan halal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di malam hari, Sabtu, 21 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsriba setan
Inilah ancaman bagi pemakan riba atau orang yang memanfaatkan hasil riba. Ia akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat seperti orang yang kesurupan setan lantaran gila. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al Baqarah: 275) Apa yang dimaksud dengan ayat di atas? Ayat di atas dimaksudkan ketika dibangkitkan dari alam kubur. Ibnu Katsir berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 278). Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Idem) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Itulah keadaan yang buruk bagi orang yang memakan riba. Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya pada hari berbangkit melainkan seperti orang yang kerasukan yang nampak gila.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 117). Imam Asy Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 1: 499). Semoga Allah menjauhkan kita dari riba serta menganugerahkan kita rezeki yang thoyyib dan halal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di malam hari, Sabtu, 21 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsriba setan


Inilah ancaman bagi pemakan riba atau orang yang memanfaatkan hasil riba. Ia akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat seperti orang yang kesurupan setan lantaran gila. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al Baqarah: 275) Apa yang dimaksud dengan ayat di atas? Ayat di atas dimaksudkan ketika dibangkitkan dari alam kubur. Ibnu Katsir berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 278). Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Idem) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Itulah keadaan yang buruk bagi orang yang memakan riba. Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dari kuburnya pada hari berbangkit melainkan seperti orang yang kerasukan yang nampak gila.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 117). Imam Asy Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun setiap orang yang bermuamalah dengan riba terkena ancaman ayat di atas, baik yang memakan riba (rentenir) maupun yang menyetor riba (yang meminjam uang atau nasabah). Imam Asy Syaukani juga berpendapat bahwa keadaan dia seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba, maka ia akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itulah seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan, maka kita sebut ia dengan orang gila. (Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 1: 499). Semoga Allah menjauhkan kita dari riba serta menganugerahkan kita rezeki yang thoyyib dan halal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan di malam hari, Sabtu, 21 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsriba setan

Apakah Membaca Taawudz dalam Shalat pada Setiap Rakaat?

Apakah taawudz dalam shalat mesti dibaca di setiap rakaat saat mulai membaca surat ataukah cukup pada rakaat pertama saja? Kita tahu bahwa bacaan ta’awudz yang bisa dipraktekkan dalam shalat saat mulai membaca surat Al Fatihah adalah, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101). Ta’awudz dibaca pada raka’at pertama sebelum memulai membaca surat setelah membaca doa istiftah. Menurut pendapat yang lebih kuat, ta’awudz hanya ada pada rakaat pertama karena inilah yang dituntunkan dalam hadits yang membicarakan tentang perintah membaca ta’awudz. Dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ بِاللَّيْلِ كَبَّرَ ثُمَّ يَقُولُ « سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ». ثُمَّ يَقُولُ « اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا ». ثُمَّ يَقُولُ « أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ » “Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat di malam hari, beliau bertakbir lantas mengucapkan, “Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” Lalu beliau mengucapkan, “Allahu akbar kabiiro”. Kemudian membaca, “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Tirmidzi no. 242 dan Abu Daud no. 775. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan dengan seksama perkataan Imam Asy Syaukani, “Berbagai hadits yang membicarakan tentang perintah membaca ta’awudz, maka jika diperhatikan bahwa bacaan tersebut hanya ada di raka’at pertama. Sedangkan ada pendapat dari Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Ibrahim An Nakho’i yang menganjurkan membaca pada setiap raka’at. Karena mereka berdalil dengan keumuman ayat (yang artinya), “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). Tidak ragu lagi bahwa ayat tersebut menunjukkan perintah membaca ta’awudz sebelum membaca Al Qur’an. Ayat tersebut berlaku umum untuk di luar atau di dalam shalat. Sedangkan ada berbagai dalil yang menunjukkan larangan berbicara ketika shalat tanpa dibedakan untuk ta’awudz dan lainnya yang tidak ada dalil khusus. Hati-hatinya adalah mencukupkan dengan apa yang disebutkan dalam hadits yaitu ta’awudz dibaca pada rakaat pertama saja.” (Nailul Author terbitan Dar Ibnul Qayyim, 3: 77). Begitu juga dalam keterangan hadits lainnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung membaca Al Fatihah ketika bangkit dari rakaat kedua. Dari Abu Hurairah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا نَهَضَ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ اسْتَفْتَحَ الْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) وَلَمْ يَسْكُتْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit ke rakaat kedua, beliau memulai dengan membaca ‘alhamdulillahi robbil ‘aalamiin … ‘. Belum tidak diam sejenak sebelum itu.” (HR. Muslim no. 599). Imam Asy Syaukani berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak disyari’atkan untuk diam sebelum memulai bacaan di rakaat kedua. Begitu pula tidak disyariatkan untuk membaca ta’awudz pada rakaat kedua. Rakaat selanjutnya sama dengan hukum rakaat kedua.” (Nailul Author, 3: 233) Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di raka’at kedua.” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 97). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, menjelang matahari tenggelam, 20 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Apakah Membaca Taawudz dalam Shalat pada Setiap Rakaat?

Apakah taawudz dalam shalat mesti dibaca di setiap rakaat saat mulai membaca surat ataukah cukup pada rakaat pertama saja? Kita tahu bahwa bacaan ta’awudz yang bisa dipraktekkan dalam shalat saat mulai membaca surat Al Fatihah adalah, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101). Ta’awudz dibaca pada raka’at pertama sebelum memulai membaca surat setelah membaca doa istiftah. Menurut pendapat yang lebih kuat, ta’awudz hanya ada pada rakaat pertama karena inilah yang dituntunkan dalam hadits yang membicarakan tentang perintah membaca ta’awudz. Dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ بِاللَّيْلِ كَبَّرَ ثُمَّ يَقُولُ « سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ». ثُمَّ يَقُولُ « اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا ». ثُمَّ يَقُولُ « أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ » “Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat di malam hari, beliau bertakbir lantas mengucapkan, “Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” Lalu beliau mengucapkan, “Allahu akbar kabiiro”. Kemudian membaca, “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Tirmidzi no. 242 dan Abu Daud no. 775. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan dengan seksama perkataan Imam Asy Syaukani, “Berbagai hadits yang membicarakan tentang perintah membaca ta’awudz, maka jika diperhatikan bahwa bacaan tersebut hanya ada di raka’at pertama. Sedangkan ada pendapat dari Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Ibrahim An Nakho’i yang menganjurkan membaca pada setiap raka’at. Karena mereka berdalil dengan keumuman ayat (yang artinya), “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). Tidak ragu lagi bahwa ayat tersebut menunjukkan perintah membaca ta’awudz sebelum membaca Al Qur’an. Ayat tersebut berlaku umum untuk di luar atau di dalam shalat. Sedangkan ada berbagai dalil yang menunjukkan larangan berbicara ketika shalat tanpa dibedakan untuk ta’awudz dan lainnya yang tidak ada dalil khusus. Hati-hatinya adalah mencukupkan dengan apa yang disebutkan dalam hadits yaitu ta’awudz dibaca pada rakaat pertama saja.” (Nailul Author terbitan Dar Ibnul Qayyim, 3: 77). Begitu juga dalam keterangan hadits lainnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung membaca Al Fatihah ketika bangkit dari rakaat kedua. Dari Abu Hurairah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا نَهَضَ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ اسْتَفْتَحَ الْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) وَلَمْ يَسْكُتْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit ke rakaat kedua, beliau memulai dengan membaca ‘alhamdulillahi robbil ‘aalamiin … ‘. Belum tidak diam sejenak sebelum itu.” (HR. Muslim no. 599). Imam Asy Syaukani berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak disyari’atkan untuk diam sebelum memulai bacaan di rakaat kedua. Begitu pula tidak disyariatkan untuk membaca ta’awudz pada rakaat kedua. Rakaat selanjutnya sama dengan hukum rakaat kedua.” (Nailul Author, 3: 233) Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di raka’at kedua.” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 97). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, menjelang matahari tenggelam, 20 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat
Apakah taawudz dalam shalat mesti dibaca di setiap rakaat saat mulai membaca surat ataukah cukup pada rakaat pertama saja? Kita tahu bahwa bacaan ta’awudz yang bisa dipraktekkan dalam shalat saat mulai membaca surat Al Fatihah adalah, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101). Ta’awudz dibaca pada raka’at pertama sebelum memulai membaca surat setelah membaca doa istiftah. Menurut pendapat yang lebih kuat, ta’awudz hanya ada pada rakaat pertama karena inilah yang dituntunkan dalam hadits yang membicarakan tentang perintah membaca ta’awudz. Dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ بِاللَّيْلِ كَبَّرَ ثُمَّ يَقُولُ « سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ». ثُمَّ يَقُولُ « اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا ». ثُمَّ يَقُولُ « أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ » “Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat di malam hari, beliau bertakbir lantas mengucapkan, “Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” Lalu beliau mengucapkan, “Allahu akbar kabiiro”. Kemudian membaca, “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Tirmidzi no. 242 dan Abu Daud no. 775. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan dengan seksama perkataan Imam Asy Syaukani, “Berbagai hadits yang membicarakan tentang perintah membaca ta’awudz, maka jika diperhatikan bahwa bacaan tersebut hanya ada di raka’at pertama. Sedangkan ada pendapat dari Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Ibrahim An Nakho’i yang menganjurkan membaca pada setiap raka’at. Karena mereka berdalil dengan keumuman ayat (yang artinya), “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). Tidak ragu lagi bahwa ayat tersebut menunjukkan perintah membaca ta’awudz sebelum membaca Al Qur’an. Ayat tersebut berlaku umum untuk di luar atau di dalam shalat. Sedangkan ada berbagai dalil yang menunjukkan larangan berbicara ketika shalat tanpa dibedakan untuk ta’awudz dan lainnya yang tidak ada dalil khusus. Hati-hatinya adalah mencukupkan dengan apa yang disebutkan dalam hadits yaitu ta’awudz dibaca pada rakaat pertama saja.” (Nailul Author terbitan Dar Ibnul Qayyim, 3: 77). Begitu juga dalam keterangan hadits lainnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung membaca Al Fatihah ketika bangkit dari rakaat kedua. Dari Abu Hurairah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا نَهَضَ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ اسْتَفْتَحَ الْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) وَلَمْ يَسْكُتْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit ke rakaat kedua, beliau memulai dengan membaca ‘alhamdulillahi robbil ‘aalamiin … ‘. Belum tidak diam sejenak sebelum itu.” (HR. Muslim no. 599). Imam Asy Syaukani berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak disyari’atkan untuk diam sebelum memulai bacaan di rakaat kedua. Begitu pula tidak disyariatkan untuk membaca ta’awudz pada rakaat kedua. Rakaat selanjutnya sama dengan hukum rakaat kedua.” (Nailul Author, 3: 233) Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di raka’at kedua.” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 97). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, menjelang matahari tenggelam, 20 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat


Apakah taawudz dalam shalat mesti dibaca di setiap rakaat saat mulai membaca surat ataukah cukup pada rakaat pertama saja? Kita tahu bahwa bacaan ta’awudz yang bisa dipraktekkan dalam shalat saat mulai membaca surat Al Fatihah adalah, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101). Ta’awudz dibaca pada raka’at pertama sebelum memulai membaca surat setelah membaca doa istiftah. Menurut pendapat yang lebih kuat, ta’awudz hanya ada pada rakaat pertama karena inilah yang dituntunkan dalam hadits yang membicarakan tentang perintah membaca ta’awudz. Dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ بِاللَّيْلِ كَبَّرَ ثُمَّ يَقُولُ « سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ». ثُمَّ يَقُولُ « اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا ». ثُمَّ يَقُولُ « أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ » “Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat di malam hari, beliau bertakbir lantas mengucapkan, “Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” Lalu beliau mengucapkan, “Allahu akbar kabiiro”. Kemudian membaca, “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Tirmidzi no. 242 dan Abu Daud no. 775. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan dengan seksama perkataan Imam Asy Syaukani, “Berbagai hadits yang membicarakan tentang perintah membaca ta’awudz, maka jika diperhatikan bahwa bacaan tersebut hanya ada di raka’at pertama. Sedangkan ada pendapat dari Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Ibrahim An Nakho’i yang menganjurkan membaca pada setiap raka’at. Karena mereka berdalil dengan keumuman ayat (yang artinya), “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). Tidak ragu lagi bahwa ayat tersebut menunjukkan perintah membaca ta’awudz sebelum membaca Al Qur’an. Ayat tersebut berlaku umum untuk di luar atau di dalam shalat. Sedangkan ada berbagai dalil yang menunjukkan larangan berbicara ketika shalat tanpa dibedakan untuk ta’awudz dan lainnya yang tidak ada dalil khusus. Hati-hatinya adalah mencukupkan dengan apa yang disebutkan dalam hadits yaitu ta’awudz dibaca pada rakaat pertama saja.” (Nailul Author terbitan Dar Ibnul Qayyim, 3: 77). Begitu juga dalam keterangan hadits lainnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung membaca Al Fatihah ketika bangkit dari rakaat kedua. Dari Abu Hurairah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا نَهَضَ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ اسْتَفْتَحَ الْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) وَلَمْ يَسْكُتْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit ke rakaat kedua, beliau memulai dengan membaca ‘alhamdulillahi robbil ‘aalamiin … ‘. Belum tidak diam sejenak sebelum itu.” (HR. Muslim no. 599). Imam Asy Syaukani berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak disyari’atkan untuk diam sebelum memulai bacaan di rakaat kedua. Begitu pula tidak disyariatkan untuk membaca ta’awudz pada rakaat kedua. Rakaat selanjutnya sama dengan hukum rakaat kedua.” (Nailul Author, 3: 233) Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di raka’at kedua.” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 97). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, menjelang matahari tenggelam, 20 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (5): Mengeraskan Bacaan dalam Shalat

Saat ini kita akan mengulang bacaan surat setelah Al Fatihah dan hukum mengeraskan bacaan dalam shalat. 12- Membaca setelah Al Fatihah, surat lainnya di dua raka’at pertama dari shalat tiga dan empat raka’at. Surat yang dituntunkan untuk dibaca: a- Shalat Shubuh dengan surat thiwalil mufasshol. b- Shalat Maghrib dengan surat qishoril mufasshol. c- Shalat wajib lainnya dengan surat awsathil mufasshol. Surat thiwalil mufasshol adalah mulai dari surat Qaaf hingga surat Al Mursalaat. Surat qishoril mufasshol adalah mulai dari surat Adh Dhuha hingga akhir Al Qur’an. Sedangkan surat awsathil mufasshol adalah mulai dari surat An Naba’ hingga surat Al Lail. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin berkata, “Surat yang dibaca setelah Al Fatihah adalah bisa satu surat utuh atau sebagiannya saja dari awal, pertengahan atau akhir, itu pun sah.” (Ibhajul Mu’minin, 1: 143). Ibnul Qayyim berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari membaca Al Fatihah, beliau membaca surat lainnya. Kadang beliau baca bacaan yang panjang. Kadang beliau memperingannya karena maksud safar atau hajat lainnya. Kadang pula beliau membaca bacaan yang pertengahan (tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek). Yang terakhir inilah yang umumnya beliau lakukan.” (Zaadul Ma’ad, 1: 202) Namun boleh menambah beberapa ayat pada raka’at setelah dua raka’at pertama. Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقْرَأُ فِى الظُّهْرِ فِى الأُولَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ ، وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ ، وَيُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى مَا لاَ يُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ ، وَهَكَذَا فِى الْعَصْرِ وَهَكَذَا فِى الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat Zhuhur pada dua raka’at pertama yaitu surat Al Fatihah dan dua surat. Sedangkan dalam dua rakaat terakhir, beliau membaca Al Fatihah dan beliau juga memperdengarkan pada kami ayat lainnya. Beliau biasa memperlama rakaat pertama dibanding rakaat kedua. Demikian pula dilakukan dalam shalat ‘Ashar dan shalat Shubuh.” (HR. Bukhari no. 776). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjaherkan bacaan dalam shalat Shubuh, dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya. Sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada rakaat ketiga shalat Maghrib dan dua raka’at terakhir shalat Isya disirrkan (dilirihkan). Ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) kata Syaikh Al Albani mengenai hal ini. Lihat Shifat Shalat Nabi, hal. 93. Adapun dalil membaca surat yang panjang dan pendek seperti yang disebutkan tadi, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَحَدٍ أَشْبَهَ صَلاَةً بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ فُلاَنٍ. فَصَلَّيْنَا وَرَاءَ ذَلِكَ الإِنْسَانِ وَكَانَ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَيُخَفِّفُ فِى الأُخْرَيَيْنِ وَيُخَفِّفُ فِى الْعَصْرِ وَيَقْرَأُ فِى الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ الْمُفَصَّلِ وَيَقْرَأُ فِى الْعِشَاءِ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَأَشْبَاهِهَا وَيَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ بِسُورَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ.  Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada yang lainnya. Kami shalat di belakangnya dan ia memanjangkan dua raka’at pertama dari shalat Zhuhur dan memperingan dua rakaat terakhirnya. Sedangkan shalat Ashar lebih diperingan dari shalat Zhuhur. Adapun shalat Maghrib dibacakan surat qishorul mufasshol. Pada shalat Isya dibacakan surat Asy Syams dan yang semisal dengannya. Adapun shalat Shubuh dibacakan dua surat yang panjang.” (HR. An Nasai no. 983. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 13- Bacaan surat untuk shalat yang dikerjakan di malam hari dijaherkan (dikeraskan). 14- Adapun shalat yang dikerjakan di siang hari disirrkan (dilirihkan) kecuali dijaherkan (dikeraskan) untuk shalat Jum’at dan shalat ‘ied, begitu pula shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqo’). Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaherkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengar Al Quran. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jum’at, shalat ‘ied, shalat gerhana dan shalat minta hujan yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaherkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al Quran pada waktu tersebut.” (Ibhajul Mu’minin, hal. 144). Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1435 H selepas shalat Jumat. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (5): Mengeraskan Bacaan dalam Shalat

Saat ini kita akan mengulang bacaan surat setelah Al Fatihah dan hukum mengeraskan bacaan dalam shalat. 12- Membaca setelah Al Fatihah, surat lainnya di dua raka’at pertama dari shalat tiga dan empat raka’at. Surat yang dituntunkan untuk dibaca: a- Shalat Shubuh dengan surat thiwalil mufasshol. b- Shalat Maghrib dengan surat qishoril mufasshol. c- Shalat wajib lainnya dengan surat awsathil mufasshol. Surat thiwalil mufasshol adalah mulai dari surat Qaaf hingga surat Al Mursalaat. Surat qishoril mufasshol adalah mulai dari surat Adh Dhuha hingga akhir Al Qur’an. Sedangkan surat awsathil mufasshol adalah mulai dari surat An Naba’ hingga surat Al Lail. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin berkata, “Surat yang dibaca setelah Al Fatihah adalah bisa satu surat utuh atau sebagiannya saja dari awal, pertengahan atau akhir, itu pun sah.” (Ibhajul Mu’minin, 1: 143). Ibnul Qayyim berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari membaca Al Fatihah, beliau membaca surat lainnya. Kadang beliau baca bacaan yang panjang. Kadang beliau memperingannya karena maksud safar atau hajat lainnya. Kadang pula beliau membaca bacaan yang pertengahan (tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek). Yang terakhir inilah yang umumnya beliau lakukan.” (Zaadul Ma’ad, 1: 202) Namun boleh menambah beberapa ayat pada raka’at setelah dua raka’at pertama. Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقْرَأُ فِى الظُّهْرِ فِى الأُولَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ ، وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ ، وَيُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى مَا لاَ يُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ ، وَهَكَذَا فِى الْعَصْرِ وَهَكَذَا فِى الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat Zhuhur pada dua raka’at pertama yaitu surat Al Fatihah dan dua surat. Sedangkan dalam dua rakaat terakhir, beliau membaca Al Fatihah dan beliau juga memperdengarkan pada kami ayat lainnya. Beliau biasa memperlama rakaat pertama dibanding rakaat kedua. Demikian pula dilakukan dalam shalat ‘Ashar dan shalat Shubuh.” (HR. Bukhari no. 776). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjaherkan bacaan dalam shalat Shubuh, dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya. Sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada rakaat ketiga shalat Maghrib dan dua raka’at terakhir shalat Isya disirrkan (dilirihkan). Ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) kata Syaikh Al Albani mengenai hal ini. Lihat Shifat Shalat Nabi, hal. 93. Adapun dalil membaca surat yang panjang dan pendek seperti yang disebutkan tadi, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَحَدٍ أَشْبَهَ صَلاَةً بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ فُلاَنٍ. فَصَلَّيْنَا وَرَاءَ ذَلِكَ الإِنْسَانِ وَكَانَ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَيُخَفِّفُ فِى الأُخْرَيَيْنِ وَيُخَفِّفُ فِى الْعَصْرِ وَيَقْرَأُ فِى الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ الْمُفَصَّلِ وَيَقْرَأُ فِى الْعِشَاءِ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَأَشْبَاهِهَا وَيَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ بِسُورَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ.  Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada yang lainnya. Kami shalat di belakangnya dan ia memanjangkan dua raka’at pertama dari shalat Zhuhur dan memperingan dua rakaat terakhirnya. Sedangkan shalat Ashar lebih diperingan dari shalat Zhuhur. Adapun shalat Maghrib dibacakan surat qishorul mufasshol. Pada shalat Isya dibacakan surat Asy Syams dan yang semisal dengannya. Adapun shalat Shubuh dibacakan dua surat yang panjang.” (HR. An Nasai no. 983. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 13- Bacaan surat untuk shalat yang dikerjakan di malam hari dijaherkan (dikeraskan). 14- Adapun shalat yang dikerjakan di siang hari disirrkan (dilirihkan) kecuali dijaherkan (dikeraskan) untuk shalat Jum’at dan shalat ‘ied, begitu pula shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqo’). Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaherkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengar Al Quran. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jum’at, shalat ‘ied, shalat gerhana dan shalat minta hujan yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaherkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al Quran pada waktu tersebut.” (Ibhajul Mu’minin, hal. 144). Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1435 H selepas shalat Jumat. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat
Saat ini kita akan mengulang bacaan surat setelah Al Fatihah dan hukum mengeraskan bacaan dalam shalat. 12- Membaca setelah Al Fatihah, surat lainnya di dua raka’at pertama dari shalat tiga dan empat raka’at. Surat yang dituntunkan untuk dibaca: a- Shalat Shubuh dengan surat thiwalil mufasshol. b- Shalat Maghrib dengan surat qishoril mufasshol. c- Shalat wajib lainnya dengan surat awsathil mufasshol. Surat thiwalil mufasshol adalah mulai dari surat Qaaf hingga surat Al Mursalaat. Surat qishoril mufasshol adalah mulai dari surat Adh Dhuha hingga akhir Al Qur’an. Sedangkan surat awsathil mufasshol adalah mulai dari surat An Naba’ hingga surat Al Lail. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin berkata, “Surat yang dibaca setelah Al Fatihah adalah bisa satu surat utuh atau sebagiannya saja dari awal, pertengahan atau akhir, itu pun sah.” (Ibhajul Mu’minin, 1: 143). Ibnul Qayyim berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari membaca Al Fatihah, beliau membaca surat lainnya. Kadang beliau baca bacaan yang panjang. Kadang beliau memperingannya karena maksud safar atau hajat lainnya. Kadang pula beliau membaca bacaan yang pertengahan (tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek). Yang terakhir inilah yang umumnya beliau lakukan.” (Zaadul Ma’ad, 1: 202) Namun boleh menambah beberapa ayat pada raka’at setelah dua raka’at pertama. Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقْرَأُ فِى الظُّهْرِ فِى الأُولَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ ، وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ ، وَيُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى مَا لاَ يُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ ، وَهَكَذَا فِى الْعَصْرِ وَهَكَذَا فِى الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat Zhuhur pada dua raka’at pertama yaitu surat Al Fatihah dan dua surat. Sedangkan dalam dua rakaat terakhir, beliau membaca Al Fatihah dan beliau juga memperdengarkan pada kami ayat lainnya. Beliau biasa memperlama rakaat pertama dibanding rakaat kedua. Demikian pula dilakukan dalam shalat ‘Ashar dan shalat Shubuh.” (HR. Bukhari no. 776). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjaherkan bacaan dalam shalat Shubuh, dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya. Sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada rakaat ketiga shalat Maghrib dan dua raka’at terakhir shalat Isya disirrkan (dilirihkan). Ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) kata Syaikh Al Albani mengenai hal ini. Lihat Shifat Shalat Nabi, hal. 93. Adapun dalil membaca surat yang panjang dan pendek seperti yang disebutkan tadi, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَحَدٍ أَشْبَهَ صَلاَةً بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ فُلاَنٍ. فَصَلَّيْنَا وَرَاءَ ذَلِكَ الإِنْسَانِ وَكَانَ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَيُخَفِّفُ فِى الأُخْرَيَيْنِ وَيُخَفِّفُ فِى الْعَصْرِ وَيَقْرَأُ فِى الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ الْمُفَصَّلِ وَيَقْرَأُ فِى الْعِشَاءِ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَأَشْبَاهِهَا وَيَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ بِسُورَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ.  Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada yang lainnya. Kami shalat di belakangnya dan ia memanjangkan dua raka’at pertama dari shalat Zhuhur dan memperingan dua rakaat terakhirnya. Sedangkan shalat Ashar lebih diperingan dari shalat Zhuhur. Adapun shalat Maghrib dibacakan surat qishorul mufasshol. Pada shalat Isya dibacakan surat Asy Syams dan yang semisal dengannya. Adapun shalat Shubuh dibacakan dua surat yang panjang.” (HR. An Nasai no. 983. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 13- Bacaan surat untuk shalat yang dikerjakan di malam hari dijaherkan (dikeraskan). 14- Adapun shalat yang dikerjakan di siang hari disirrkan (dilirihkan) kecuali dijaherkan (dikeraskan) untuk shalat Jum’at dan shalat ‘ied, begitu pula shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqo’). Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaherkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengar Al Quran. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jum’at, shalat ‘ied, shalat gerhana dan shalat minta hujan yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaherkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al Quran pada waktu tersebut.” (Ibhajul Mu’minin, hal. 144). Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1435 H selepas shalat Jumat. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat


Saat ini kita akan mengulang bacaan surat setelah Al Fatihah dan hukum mengeraskan bacaan dalam shalat. 12- Membaca setelah Al Fatihah, surat lainnya di dua raka’at pertama dari shalat tiga dan empat raka’at. Surat yang dituntunkan untuk dibaca: a- Shalat Shubuh dengan surat thiwalil mufasshol. b- Shalat Maghrib dengan surat qishoril mufasshol. c- Shalat wajib lainnya dengan surat awsathil mufasshol. Surat thiwalil mufasshol adalah mulai dari surat Qaaf hingga surat Al Mursalaat. Surat qishoril mufasshol adalah mulai dari surat Adh Dhuha hingga akhir Al Qur’an. Sedangkan surat awsathil mufasshol adalah mulai dari surat An Naba’ hingga surat Al Lail. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin berkata, “Surat yang dibaca setelah Al Fatihah adalah bisa satu surat utuh atau sebagiannya saja dari awal, pertengahan atau akhir, itu pun sah.” (Ibhajul Mu’minin, 1: 143). Ibnul Qayyim berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari membaca Al Fatihah, beliau membaca surat lainnya. Kadang beliau baca bacaan yang panjang. Kadang beliau memperingannya karena maksud safar atau hajat lainnya. Kadang pula beliau membaca bacaan yang pertengahan (tidak terlalu panjang, tidak terlalu pendek). Yang terakhir inilah yang umumnya beliau lakukan.” (Zaadul Ma’ad, 1: 202) Namun boleh menambah beberapa ayat pada raka’at setelah dua raka’at pertama. Dari Abu Qotadah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقْرَأُ فِى الظُّهْرِ فِى الأُولَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ ، وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ ، وَيُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى مَا لاَ يُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ ، وَهَكَذَا فِى الْعَصْرِ وَهَكَذَا فِى الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat Zhuhur pada dua raka’at pertama yaitu surat Al Fatihah dan dua surat. Sedangkan dalam dua rakaat terakhir, beliau membaca Al Fatihah dan beliau juga memperdengarkan pada kami ayat lainnya. Beliau biasa memperlama rakaat pertama dibanding rakaat kedua. Demikian pula dilakukan dalam shalat ‘Ashar dan shalat Shubuh.” (HR. Bukhari no. 776). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjaherkan bacaan dalam shalat Shubuh, dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya. Sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada rakaat ketiga shalat Maghrib dan dua raka’at terakhir shalat Isya disirrkan (dilirihkan). Ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) kata Syaikh Al Albani mengenai hal ini. Lihat Shifat Shalat Nabi, hal. 93. Adapun dalil membaca surat yang panjang dan pendek seperti yang disebutkan tadi, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَحَدٍ أَشْبَهَ صَلاَةً بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ فُلاَنٍ. فَصَلَّيْنَا وَرَاءَ ذَلِكَ الإِنْسَانِ وَكَانَ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَيُخَفِّفُ فِى الأُخْرَيَيْنِ وَيُخَفِّفُ فِى الْعَصْرِ وَيَقْرَأُ فِى الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ الْمُفَصَّلِ وَيَقْرَأُ فِى الْعِشَاءِ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَأَشْبَاهِهَا وَيَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ بِسُورَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ.  Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada yang lainnya. Kami shalat di belakangnya dan ia memanjangkan dua raka’at pertama dari shalat Zhuhur dan memperingan dua rakaat terakhirnya. Sedangkan shalat Ashar lebih diperingan dari shalat Zhuhur. Adapun shalat Maghrib dibacakan surat qishorul mufasshol. Pada shalat Isya dibacakan surat Asy Syams dan yang semisal dengannya. Adapun shalat Shubuh dibacakan dua surat yang panjang.” (HR. An Nasai no. 983. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 13- Bacaan surat untuk shalat yang dikerjakan di malam hari dijaherkan (dikeraskan). 14- Adapun shalat yang dikerjakan di siang hari disirrkan (dilirihkan) kecuali dijaherkan (dikeraskan) untuk shalat Jum’at dan shalat ‘ied, begitu pula shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqo’). Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaherkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengar Al Quran. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jum’at, shalat ‘ied, shalat gerhana dan shalat minta hujan yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaherkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al Quran pada waktu tersebut.” (Ibhajul Mu’minin, hal. 144). Semoga bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 20 Jumadal Ula 1435 H selepas shalat Jumat. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Islam Mengajarkan Menyayangi Hewan

Islam mengajarkan menyayangi hewan. Janganlah hewan itu disiksa atau diberi muatan yang berlebihan. Ada hewan yang memang kuat dan bisa diberi muatan, ada hewan yang tidak seperti itu. Maka sayangilah hewan dan jangan menyiksanya. Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud no. 2548. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, أَرْدَفَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَلْفَهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَسَرَّ إِلَىَّ حَدِيثًا لاَ أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَكَانَ أَحَبُّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ هَدَفًا أَوْ حَائِشَ نَخْلٍ. قَالَ : فَدَخَلَ حَائِطًا لِرَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَإِذَا جَمَلٌ فَلَمَّا رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- حَنَّ وَذَرَفَتْ عَيْنَاهُ فَأَتَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَمَسَحَ ذِفْرَاهُ فَسَكَتَ فَقَالَ : « مَنْ رَبُّ هَذَا الْجَمَلِ لِمَنْ هَذَا الْجَمَلُ ». فَجَاءَ فَتًى مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ : لِى يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ : « أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ » “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim no. 342, Abu Daud no. 2549, Ahmad 1: 204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud no. 2551 dan Ahmad 3: 29. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Hadits-hadits di atas intinya menunjukkan perintah untuk berbuat baik kepada hewan dan jangan memberinya muatan yang berlebihan. Ini tanda bahwa Islam mengajarkan menyayangi hewan. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 593-594). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab hewan

Islam Mengajarkan Menyayangi Hewan

Islam mengajarkan menyayangi hewan. Janganlah hewan itu disiksa atau diberi muatan yang berlebihan. Ada hewan yang memang kuat dan bisa diberi muatan, ada hewan yang tidak seperti itu. Maka sayangilah hewan dan jangan menyiksanya. Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud no. 2548. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, أَرْدَفَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَلْفَهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَسَرَّ إِلَىَّ حَدِيثًا لاَ أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَكَانَ أَحَبُّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ هَدَفًا أَوْ حَائِشَ نَخْلٍ. قَالَ : فَدَخَلَ حَائِطًا لِرَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَإِذَا جَمَلٌ فَلَمَّا رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- حَنَّ وَذَرَفَتْ عَيْنَاهُ فَأَتَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَمَسَحَ ذِفْرَاهُ فَسَكَتَ فَقَالَ : « مَنْ رَبُّ هَذَا الْجَمَلِ لِمَنْ هَذَا الْجَمَلُ ». فَجَاءَ فَتًى مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ : لِى يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ : « أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ » “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim no. 342, Abu Daud no. 2549, Ahmad 1: 204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud no. 2551 dan Ahmad 3: 29. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Hadits-hadits di atas intinya menunjukkan perintah untuk berbuat baik kepada hewan dan jangan memberinya muatan yang berlebihan. Ini tanda bahwa Islam mengajarkan menyayangi hewan. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 593-594). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab hewan
Islam mengajarkan menyayangi hewan. Janganlah hewan itu disiksa atau diberi muatan yang berlebihan. Ada hewan yang memang kuat dan bisa diberi muatan, ada hewan yang tidak seperti itu. Maka sayangilah hewan dan jangan menyiksanya. Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud no. 2548. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, أَرْدَفَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَلْفَهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَسَرَّ إِلَىَّ حَدِيثًا لاَ أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَكَانَ أَحَبُّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ هَدَفًا أَوْ حَائِشَ نَخْلٍ. قَالَ : فَدَخَلَ حَائِطًا لِرَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَإِذَا جَمَلٌ فَلَمَّا رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- حَنَّ وَذَرَفَتْ عَيْنَاهُ فَأَتَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَمَسَحَ ذِفْرَاهُ فَسَكَتَ فَقَالَ : « مَنْ رَبُّ هَذَا الْجَمَلِ لِمَنْ هَذَا الْجَمَلُ ». فَجَاءَ فَتًى مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ : لِى يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ : « أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ » “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim no. 342, Abu Daud no. 2549, Ahmad 1: 204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud no. 2551 dan Ahmad 3: 29. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Hadits-hadits di atas intinya menunjukkan perintah untuk berbuat baik kepada hewan dan jangan memberinya muatan yang berlebihan. Ini tanda bahwa Islam mengajarkan menyayangi hewan. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 593-594). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab hewan


Islam mengajarkan menyayangi hewan. Janganlah hewan itu disiksa atau diberi muatan yang berlebihan. Ada hewan yang memang kuat dan bisa diberi muatan, ada hewan yang tidak seperti itu. Maka sayangilah hewan dan jangan menyiksanya. Dari Sahl bin ‘Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar Rabi’ bin ‘Amr Al Anshari yang dikenal denagn Ibnu Al Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda, اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً “Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.” (HR. Abu Daud no. 2548. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih). ‘Abdullah bin Ja’far berkata, أَرْدَفَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَلْفَهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَسَرَّ إِلَىَّ حَدِيثًا لاَ أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَكَانَ أَحَبُّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ هَدَفًا أَوْ حَائِشَ نَخْلٍ. قَالَ : فَدَخَلَ حَائِطًا لِرَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَإِذَا جَمَلٌ فَلَمَّا رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- حَنَّ وَذَرَفَتْ عَيْنَاهُ فَأَتَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَمَسَحَ ذِفْرَاهُ فَسَكَتَ فَقَالَ : « مَنْ رَبُّ هَذَا الْجَمَلِ لِمَنْ هَذَا الْجَمَلُ ». فَجَاءَ فَتًى مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ : لِى يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ : « أَفَلاَ تَتَّقِى اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِى مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا فَإِنَّهُ شَكَى إِلَىَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ » “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memboncengkanku di belakang beliau. Beliau bercerita kepadaku secara rahasia satu pembicaraan yang tidak akan kuceritakan kepada seorang pun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyukai menutupi dirinya ketika buang air dengan sesuatu yang tinggi atau dengan kumpulan pohon kurma. Al Barqoni menambahkan di dalam hadits tersebut dengan sanad Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki pagar kebun milik seorang Anshar. Ternyata di sana terdapat seekor unta. Ketika unta itu melihat beliau, unta tersebut merintih dan kedua matanya berlinang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, lalu beliau mengusap puncak punggungnya, yaitu punuknya dan tengkuknya. Setelah itu unta itu pun diam (tenang). Kemudian beliau berkata, “Siapakah pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar, kemudian berkata, “Unta ini milikku, wahai Rasulullah.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak bertakwa pada Allah terhadap binatang ini yang telah Allah jadikan sebagai milikmu? Unta ini mengaku kepadaku bahwa engkau membiarkannya lapar dan membuatnya kelelahan.” (HR. Muslim no. 342, Abu Daud no. 2549, Ahmad 1: 204, lafazhnya adalah lafazh Abu Daud). Dari Anas bin Malik, ia berkata, كُنَّا إِذَا نَزَلْنَا مَنْزِلاً لاَ نُسَبِّحُ حَتَّى نَحُلَّ الرِّحَالَ “Kami pernah ketika singgah di suatu tempat, kami tidak bertasbih -yaitu tidak melaksanakan shalat sunnah terlebih dulu- sehingga kami menurunkan beban-beban dari punggung binatang tunggangan.” (HR. Abu Daud no. 2551 dan Ahmad 3: 29. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Riyadhus Sholihin bahwa meskipun para sahabat begitu semangat untuk melaksanakan shalat sunnah, mereka tetap mendahulukan barang dari punggung hewan tunggangan dan mengistirahatkan hewan tersebut. Imam Nawawi membawakan tiga hadits di atas dalam Riyadhus Sholihin pada judul Bab “Bersikap lemah lembut kepada binatang tunggangan, memperhatikan keperluannya dan perintah kepada orang yang tidak memperhatikan hak binatang untuk memberikan haknya, serta bolehnya membonceng di atas binatang tunggangan apabila binatang tersebut kuat.” Hadits-hadits di atas intinya menunjukkan perintah untuk berbuat baik kepada hewan dan jangan memberinya muatan yang berlebihan. Ini tanda bahwa Islam mengajarkan menyayangi hewan. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berbuat baik pada hewan ternak. Hendaklah manusia memperlakukan hewan ternak dengan cara yang baik. Jangan bebani hewan tersebut pada sesuatu yang ia tidak mampu. Jangan pula mengurangi makan dan minumnya.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 593-594). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 19 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab hewan

Sifat Shalat Nabi (4): Membaca Al Fatihah

Sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kali ini membahas tentang hukum menjaherkan (mengeraskan) basmalah dan hukum membaca surat Al Fatihah. 10- Setelah membaca ta’awudz, dilanjutkan membaca basmalah, yaitu bismillahir rahmanir rahiim (artinya: dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang). Basmalah tidak dikeraskan, cukup bacaan untuk diri sendiri (lirih). Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim no. 498). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits di atas dalam Umdatul Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan).” (Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 161). Juga dalil lainnya adalah hadits Anas, di mana ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ) “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rahmanir rahiim’.” (HR. Muslim no. 399). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surat Al Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak dikeraskan).” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 105). 11- Membaca surat Al Fatihah. Membaca Al Fatihah diwajibkan berdasarkan hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394). Membaca Al Fatihah di sini berlaku bagi imam dan orang yang shalat dan sendirian. Sedangkan makmum dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) tidak membaca Al Fatihah, ia cukup mendengarkan, inilah pendapat yang lebih kuat. Karena Allah Ta’ala memerintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf: 204). Abu Hurairah berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ  هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ. قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ  إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“ (HR. Abu Daud no. 826 dan Tirmidzi no. 312. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Mas’ud berkata, أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ الإِمَامُ “Diamlah saat imam membaca Al Qur’an karena dalam shalat itu begitu sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath Thobroni 9: 264) Ibnu ‘Umar berkata, يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ مَعَهُ “Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Rozaq, 2: 139). Guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh mayoritas sahabat Nabi yaitu diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan ‘Aisyah. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini di antara para sahabat dengan perkataan yang shahih dan tegas. Hampir-hampir saja ini jadi ijma’ sahabat. Ada perkataan dari ‘Umar yang menyelisihi namun tidak tegas.” (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 98). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 268-269) Setelah membaca Al Fatihah diperintahkan membaca aamiin secara jaher (dikeraskan). Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasai no. 928 dan Ibnu Majah no. 852. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diselesaikan menjelang Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (4): Membaca Al Fatihah

Sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kali ini membahas tentang hukum menjaherkan (mengeraskan) basmalah dan hukum membaca surat Al Fatihah. 10- Setelah membaca ta’awudz, dilanjutkan membaca basmalah, yaitu bismillahir rahmanir rahiim (artinya: dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang). Basmalah tidak dikeraskan, cukup bacaan untuk diri sendiri (lirih). Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim no. 498). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits di atas dalam Umdatul Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan).” (Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 161). Juga dalil lainnya adalah hadits Anas, di mana ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ) “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rahmanir rahiim’.” (HR. Muslim no. 399). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surat Al Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak dikeraskan).” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 105). 11- Membaca surat Al Fatihah. Membaca Al Fatihah diwajibkan berdasarkan hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394). Membaca Al Fatihah di sini berlaku bagi imam dan orang yang shalat dan sendirian. Sedangkan makmum dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) tidak membaca Al Fatihah, ia cukup mendengarkan, inilah pendapat yang lebih kuat. Karena Allah Ta’ala memerintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf: 204). Abu Hurairah berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ  هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ. قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ  إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“ (HR. Abu Daud no. 826 dan Tirmidzi no. 312. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Mas’ud berkata, أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ الإِمَامُ “Diamlah saat imam membaca Al Qur’an karena dalam shalat itu begitu sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath Thobroni 9: 264) Ibnu ‘Umar berkata, يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ مَعَهُ “Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Rozaq, 2: 139). Guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh mayoritas sahabat Nabi yaitu diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan ‘Aisyah. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini di antara para sahabat dengan perkataan yang shahih dan tegas. Hampir-hampir saja ini jadi ijma’ sahabat. Ada perkataan dari ‘Umar yang menyelisihi namun tidak tegas.” (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 98). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 268-269) Setelah membaca Al Fatihah diperintahkan membaca aamiin secara jaher (dikeraskan). Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasai no. 928 dan Ibnu Majah no. 852. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diselesaikan menjelang Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat
Sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kali ini membahas tentang hukum menjaherkan (mengeraskan) basmalah dan hukum membaca surat Al Fatihah. 10- Setelah membaca ta’awudz, dilanjutkan membaca basmalah, yaitu bismillahir rahmanir rahiim (artinya: dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang). Basmalah tidak dikeraskan, cukup bacaan untuk diri sendiri (lirih). Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim no. 498). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits di atas dalam Umdatul Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan).” (Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 161). Juga dalil lainnya adalah hadits Anas, di mana ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ) “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rahmanir rahiim’.” (HR. Muslim no. 399). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surat Al Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak dikeraskan).” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 105). 11- Membaca surat Al Fatihah. Membaca Al Fatihah diwajibkan berdasarkan hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394). Membaca Al Fatihah di sini berlaku bagi imam dan orang yang shalat dan sendirian. Sedangkan makmum dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) tidak membaca Al Fatihah, ia cukup mendengarkan, inilah pendapat yang lebih kuat. Karena Allah Ta’ala memerintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf: 204). Abu Hurairah berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ  هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ. قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ  إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“ (HR. Abu Daud no. 826 dan Tirmidzi no. 312. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Mas’ud berkata, أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ الإِمَامُ “Diamlah saat imam membaca Al Qur’an karena dalam shalat itu begitu sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath Thobroni 9: 264) Ibnu ‘Umar berkata, يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ مَعَهُ “Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Rozaq, 2: 139). Guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh mayoritas sahabat Nabi yaitu diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan ‘Aisyah. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini di antara para sahabat dengan perkataan yang shahih dan tegas. Hampir-hampir saja ini jadi ijma’ sahabat. Ada perkataan dari ‘Umar yang menyelisihi namun tidak tegas.” (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 98). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 268-269) Setelah membaca Al Fatihah diperintahkan membaca aamiin secara jaher (dikeraskan). Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasai no. 928 dan Ibnu Majah no. 852. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diselesaikan menjelang Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat


Sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kali ini membahas tentang hukum menjaherkan (mengeraskan) basmalah dan hukum membaca surat Al Fatihah. 10- Setelah membaca ta’awudz, dilanjutkan membaca basmalah, yaitu bismillahir rahmanir rahiim (artinya: dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang). Basmalah tidak dikeraskan, cukup bacaan untuk diri sendiri (lirih). Dari ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim no. 498). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits di atas dalam Umdatul Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan).” (Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 161). Juga dalil lainnya adalah hadits Anas, di mana ia berkata, صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ) “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rahmanir rahiim’.” (HR. Muslim no. 399). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surat Al Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak dikeraskan).” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 105). 11- Membaca surat Al Fatihah. Membaca Al Fatihah diwajibkan berdasarkan hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394). Membaca Al Fatihah di sini berlaku bagi imam dan orang yang shalat dan sendirian. Sedangkan makmum dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh) tidak membaca Al Fatihah, ia cukup mendengarkan, inilah pendapat yang lebih kuat. Karena Allah Ta’ala memerintahkan, وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf: 204). Abu Hurairah berkata, صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ  هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ. قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ  إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“ (HR. Abu Daud no. 826 dan Tirmidzi no. 312. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Mas’ud berkata, أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ الإِمَامُ “Diamlah saat imam membaca Al Qur’an karena dalam shalat itu begitu sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath Thobroni 9: 264) Ibnu ‘Umar berkata, يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ مَعَهُ “Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Rozaq, 2: 139). Guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh mayoritas sahabat Nabi yaitu diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan ‘Aisyah. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini di antara para sahabat dengan perkataan yang shahih dan tegas. Hampir-hampir saja ini jadi ijma’ sahabat. Ada perkataan dari ‘Umar yang menyelisihi namun tidak tegas.” (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 98). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 268-269) Setelah membaca Al Fatihah diperintahkan membaca aamiin secara jaher (dikeraskan). Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasai no. 928 dan Ibnu Majah no. 852. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diselesaikan menjelang Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (3): Membaca Iftitah dan Taawudz

Saat ini Rumaysho.Com akan melanjutkan kembali tentang sifat shalat nabi. Yang kita bahas kali ini adalah mengenai membaca doa istiftah dan ta’awudz. 8- Membaca doa istiftah. Di antara doa istiftah yang bisa dibaca adalah, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ “Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.” (HR. Muslim no. 399, Abu Daud no. 775, Tirmidzi no. 242, Ibnu Majah no. 804). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Disunnahkan membaca doa istiftah tersebut dalam shalat wajib. Sedangkan doa istiftah yang lain dianjurkan oleh sebagian ulama untuk dibaca pada shalat nafilah (shalat sunnah).” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 86). Doa istiftah lain yang bisa diamalkan, اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ “Allahumma baa’id baynii wa bayna khothoyaaya kamaa baa’adta baynal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii min khothoyaaya kamaa yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas. Allahummagh-silnii min khothoyaaya bil maa-i wats tsalji wal barod (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari no. 744, Muslim no. 598, An Nasai no. 896, lafaznya adalah dari An Nasai) Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang lupa membaca doa istiftah pada tempatnya, maka ia tidak perlu mengganti di rakaat kedua.” (Kitab Shifatish Shalah, hal. 97). 9- Membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101). Ta’awudz dibaca pada raka’at pertama sebelum memulai membaca surat setelah membaca doa istiftah. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di raka’at kedua.” (Kitab Shifatish Shalah, hal. 97). Semoga bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhajis Salikin, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al Jibrin, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1432 H. Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diselesaikan menjelang Ashar, 18 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat doa iftitah iftitah

Sifat Shalat Nabi (3): Membaca Iftitah dan Taawudz

Saat ini Rumaysho.Com akan melanjutkan kembali tentang sifat shalat nabi. Yang kita bahas kali ini adalah mengenai membaca doa istiftah dan ta’awudz. 8- Membaca doa istiftah. Di antara doa istiftah yang bisa dibaca adalah, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ “Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.” (HR. Muslim no. 399, Abu Daud no. 775, Tirmidzi no. 242, Ibnu Majah no. 804). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Disunnahkan membaca doa istiftah tersebut dalam shalat wajib. Sedangkan doa istiftah yang lain dianjurkan oleh sebagian ulama untuk dibaca pada shalat nafilah (shalat sunnah).” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 86). Doa istiftah lain yang bisa diamalkan, اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ “Allahumma baa’id baynii wa bayna khothoyaaya kamaa baa’adta baynal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii min khothoyaaya kamaa yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas. Allahummagh-silnii min khothoyaaya bil maa-i wats tsalji wal barod (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari no. 744, Muslim no. 598, An Nasai no. 896, lafaznya adalah dari An Nasai) Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang lupa membaca doa istiftah pada tempatnya, maka ia tidak perlu mengganti di rakaat kedua.” (Kitab Shifatish Shalah, hal. 97). 9- Membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101). Ta’awudz dibaca pada raka’at pertama sebelum memulai membaca surat setelah membaca doa istiftah. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di raka’at kedua.” (Kitab Shifatish Shalah, hal. 97). Semoga bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhajis Salikin, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al Jibrin, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1432 H. Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diselesaikan menjelang Ashar, 18 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat doa iftitah iftitah
Saat ini Rumaysho.Com akan melanjutkan kembali tentang sifat shalat nabi. Yang kita bahas kali ini adalah mengenai membaca doa istiftah dan ta’awudz. 8- Membaca doa istiftah. Di antara doa istiftah yang bisa dibaca adalah, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ “Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.” (HR. Muslim no. 399, Abu Daud no. 775, Tirmidzi no. 242, Ibnu Majah no. 804). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Disunnahkan membaca doa istiftah tersebut dalam shalat wajib. Sedangkan doa istiftah yang lain dianjurkan oleh sebagian ulama untuk dibaca pada shalat nafilah (shalat sunnah).” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 86). Doa istiftah lain yang bisa diamalkan, اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ “Allahumma baa’id baynii wa bayna khothoyaaya kamaa baa’adta baynal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii min khothoyaaya kamaa yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas. Allahummagh-silnii min khothoyaaya bil maa-i wats tsalji wal barod (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari no. 744, Muslim no. 598, An Nasai no. 896, lafaznya adalah dari An Nasai) Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang lupa membaca doa istiftah pada tempatnya, maka ia tidak perlu mengganti di rakaat kedua.” (Kitab Shifatish Shalah, hal. 97). 9- Membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101). Ta’awudz dibaca pada raka’at pertama sebelum memulai membaca surat setelah membaca doa istiftah. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di raka’at kedua.” (Kitab Shifatish Shalah, hal. 97). Semoga bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhajis Salikin, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al Jibrin, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1432 H. Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diselesaikan menjelang Ashar, 18 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat doa iftitah iftitah


Saat ini Rumaysho.Com akan melanjutkan kembali tentang sifat shalat nabi. Yang kita bahas kali ini adalah mengenai membaca doa istiftah dan ta’awudz. 8- Membaca doa istiftah. Di antara doa istiftah yang bisa dibaca adalah, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ “Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.” (HR. Muslim no. 399, Abu Daud no. 775, Tirmidzi no. 242, Ibnu Majah no. 804). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Disunnahkan membaca doa istiftah tersebut dalam shalat wajib. Sedangkan doa istiftah yang lain dianjurkan oleh sebagian ulama untuk dibaca pada shalat nafilah (shalat sunnah).” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 86). Doa istiftah lain yang bisa diamalkan, اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ “Allahumma baa’id baynii wa bayna khothoyaaya kamaa baa’adta baynal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii min khothoyaaya kamaa yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas. Allahummagh-silnii min khothoyaaya bil maa-i wats tsalji wal barod (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari no. 744, Muslim no. 598, An Nasai no. 896, lafaznya adalah dari An Nasai) Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang lupa membaca doa istiftah pada tempatnya, maka ia tidak perlu mengganti di rakaat kedua.” (Kitab Shifatish Shalah, hal. 97). 9- Membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz yang bisa dibaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ “A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104). Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca, أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim (artinya: aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar shalat ketika memulai membaca Al Qur’an, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab Shifatish Shalah, hal. 101). Ta’awudz dibaca pada raka’at pertama sebelum memulai membaca surat setelah membaca doa istiftah. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang meninggalkan membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka  hendaklah ia membacanya di raka’at kedua.” (Kitab Shifatish Shalah, hal. 97). Semoga bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhajis Salikin, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al Jibrin, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1432 H. Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diselesaikan menjelang Ashar, 18 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat doa iftitah iftitah

Isbal pada Lengan Baju

Kita biasa dengar bahwa isbal itu ada pada celana, sarung atau pakaian bawahan (izar). Padahal isbal tidak hanya terdapat pada itu saja, lengan baju pun juga terdapat larangan isbal. Maksudnya adalah tidak boleh lengan baju tersebut melebihi pergelangan tangan. Imam Nawawi membawakan hadits dalam Riyadhus Sholihin dalam kitab Pakaian dengan judul Bab “Panjang Gamis, Lengan Baju, Kain Sarung, Ujung Sorban, dan Pengharaman Memanjangkan Salah Satunya Karena Sombong.” Ada dua hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi yang menyebutkan panjang lengan baju. Dari Asma’ binti Yazid Al Anshori, ia berkata, كَانَ كُمُّ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الرُّسْغِ “Panjang lengan baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pergelangan tangan.” (HR. Tirmidzi no. 1765 dan Abu Daud no. 4027. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Isbal pada celana, kemeja, dan imamah, barangsiapa yang menjulurkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. An Nasai no. 5336 dan Abu Daud no. 4094. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy hafizhohullah berkata tentang hadits kedua di atas, “Isbal (menjulurkan pakaian) bukan hanya pada celana (atau sarung) saja. Namun isbal juga bisa terdapat pada kemeja, hendaklah lengannya sampai pergelangan tangan saja. Begitu pula imamah, ujungnya tidak boleh hingga ke bokong (pantat).” (Bahjatun Nazhirin, 2: 80). Ath Thobari menjelaskan, “Hadits yang ada menyebutkan larangan isbal pada celana (pakaian bawah). Mayoritas manusia di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian bawah dan pakaian atas. Tetap saja untuk kemeja (pakaian atas) memiliki hukum yang sama dengan larangan pada pakaian bawahan (celana atau sarung).” Ibnu Batthol menyebutkan bahwa qiyas (analogi) tersebut tepat. Seandainya tidak ada dalil mengenai larangan isbal pada kemeja, maka tetap mencakup pakaian atas dan bawah. Adapun menjulurkan imamah di sini perlu ditinjau ulang.  Jika maksudnya adalah menjulurkan imamah lebih dari kebiasaan adat setempat, itulah yang termasuk isbal.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 10: 262). Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah juga menyebutkan, “Dalil yang menyebutkan larangan isbal bukan hanya berlaku pada pakaian bawah saja (maksudnya: celana atau sarung), namun juga termasuk pada pakaian atas (kemeja).” (Lihat fatwa beliau: http://ar.islamway.net/fatwa/39303) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com. — Diselesaikan menjelang Zhuhur, 17 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal

Isbal pada Lengan Baju

Kita biasa dengar bahwa isbal itu ada pada celana, sarung atau pakaian bawahan (izar). Padahal isbal tidak hanya terdapat pada itu saja, lengan baju pun juga terdapat larangan isbal. Maksudnya adalah tidak boleh lengan baju tersebut melebihi pergelangan tangan. Imam Nawawi membawakan hadits dalam Riyadhus Sholihin dalam kitab Pakaian dengan judul Bab “Panjang Gamis, Lengan Baju, Kain Sarung, Ujung Sorban, dan Pengharaman Memanjangkan Salah Satunya Karena Sombong.” Ada dua hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi yang menyebutkan panjang lengan baju. Dari Asma’ binti Yazid Al Anshori, ia berkata, كَانَ كُمُّ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الرُّسْغِ “Panjang lengan baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pergelangan tangan.” (HR. Tirmidzi no. 1765 dan Abu Daud no. 4027. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Isbal pada celana, kemeja, dan imamah, barangsiapa yang menjulurkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. An Nasai no. 5336 dan Abu Daud no. 4094. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy hafizhohullah berkata tentang hadits kedua di atas, “Isbal (menjulurkan pakaian) bukan hanya pada celana (atau sarung) saja. Namun isbal juga bisa terdapat pada kemeja, hendaklah lengannya sampai pergelangan tangan saja. Begitu pula imamah, ujungnya tidak boleh hingga ke bokong (pantat).” (Bahjatun Nazhirin, 2: 80). Ath Thobari menjelaskan, “Hadits yang ada menyebutkan larangan isbal pada celana (pakaian bawah). Mayoritas manusia di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian bawah dan pakaian atas. Tetap saja untuk kemeja (pakaian atas) memiliki hukum yang sama dengan larangan pada pakaian bawahan (celana atau sarung).” Ibnu Batthol menyebutkan bahwa qiyas (analogi) tersebut tepat. Seandainya tidak ada dalil mengenai larangan isbal pada kemeja, maka tetap mencakup pakaian atas dan bawah. Adapun menjulurkan imamah di sini perlu ditinjau ulang.  Jika maksudnya adalah menjulurkan imamah lebih dari kebiasaan adat setempat, itulah yang termasuk isbal.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 10: 262). Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah juga menyebutkan, “Dalil yang menyebutkan larangan isbal bukan hanya berlaku pada pakaian bawah saja (maksudnya: celana atau sarung), namun juga termasuk pada pakaian atas (kemeja).” (Lihat fatwa beliau: http://ar.islamway.net/fatwa/39303) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com. — Diselesaikan menjelang Zhuhur, 17 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal
Kita biasa dengar bahwa isbal itu ada pada celana, sarung atau pakaian bawahan (izar). Padahal isbal tidak hanya terdapat pada itu saja, lengan baju pun juga terdapat larangan isbal. Maksudnya adalah tidak boleh lengan baju tersebut melebihi pergelangan tangan. Imam Nawawi membawakan hadits dalam Riyadhus Sholihin dalam kitab Pakaian dengan judul Bab “Panjang Gamis, Lengan Baju, Kain Sarung, Ujung Sorban, dan Pengharaman Memanjangkan Salah Satunya Karena Sombong.” Ada dua hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi yang menyebutkan panjang lengan baju. Dari Asma’ binti Yazid Al Anshori, ia berkata, كَانَ كُمُّ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الرُّسْغِ “Panjang lengan baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pergelangan tangan.” (HR. Tirmidzi no. 1765 dan Abu Daud no. 4027. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Isbal pada celana, kemeja, dan imamah, barangsiapa yang menjulurkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. An Nasai no. 5336 dan Abu Daud no. 4094. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy hafizhohullah berkata tentang hadits kedua di atas, “Isbal (menjulurkan pakaian) bukan hanya pada celana (atau sarung) saja. Namun isbal juga bisa terdapat pada kemeja, hendaklah lengannya sampai pergelangan tangan saja. Begitu pula imamah, ujungnya tidak boleh hingga ke bokong (pantat).” (Bahjatun Nazhirin, 2: 80). Ath Thobari menjelaskan, “Hadits yang ada menyebutkan larangan isbal pada celana (pakaian bawah). Mayoritas manusia di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian bawah dan pakaian atas. Tetap saja untuk kemeja (pakaian atas) memiliki hukum yang sama dengan larangan pada pakaian bawahan (celana atau sarung).” Ibnu Batthol menyebutkan bahwa qiyas (analogi) tersebut tepat. Seandainya tidak ada dalil mengenai larangan isbal pada kemeja, maka tetap mencakup pakaian atas dan bawah. Adapun menjulurkan imamah di sini perlu ditinjau ulang.  Jika maksudnya adalah menjulurkan imamah lebih dari kebiasaan adat setempat, itulah yang termasuk isbal.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 10: 262). Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah juga menyebutkan, “Dalil yang menyebutkan larangan isbal bukan hanya berlaku pada pakaian bawah saja (maksudnya: celana atau sarung), namun juga termasuk pada pakaian atas (kemeja).” (Lihat fatwa beliau: http://ar.islamway.net/fatwa/39303) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com. — Diselesaikan menjelang Zhuhur, 17 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal


Kita biasa dengar bahwa isbal itu ada pada celana, sarung atau pakaian bawahan (izar). Padahal isbal tidak hanya terdapat pada itu saja, lengan baju pun juga terdapat larangan isbal. Maksudnya adalah tidak boleh lengan baju tersebut melebihi pergelangan tangan. Imam Nawawi membawakan hadits dalam Riyadhus Sholihin dalam kitab Pakaian dengan judul Bab “Panjang Gamis, Lengan Baju, Kain Sarung, Ujung Sorban, dan Pengharaman Memanjangkan Salah Satunya Karena Sombong.” Ada dua hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi yang menyebutkan panjang lengan baju. Dari Asma’ binti Yazid Al Anshori, ia berkata, كَانَ كُمُّ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الرُّسْغِ “Panjang lengan baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pergelangan tangan.” (HR. Tirmidzi no. 1765 dan Abu Daud no. 4027. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Isbal pada celana, kemeja, dan imamah, barangsiapa yang menjulurkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. An Nasai no. 5336 dan Abu Daud no. 4094. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy hafizhohullah berkata tentang hadits kedua di atas, “Isbal (menjulurkan pakaian) bukan hanya pada celana (atau sarung) saja. Namun isbal juga bisa terdapat pada kemeja, hendaklah lengannya sampai pergelangan tangan saja. Begitu pula imamah, ujungnya tidak boleh hingga ke bokong (pantat).” (Bahjatun Nazhirin, 2: 80). Ath Thobari menjelaskan, “Hadits yang ada menyebutkan larangan isbal pada celana (pakaian bawah). Mayoritas manusia di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian bawah dan pakaian atas. Tetap saja untuk kemeja (pakaian atas) memiliki hukum yang sama dengan larangan pada pakaian bawahan (celana atau sarung).” Ibnu Batthol menyebutkan bahwa qiyas (analogi) tersebut tepat. Seandainya tidak ada dalil mengenai larangan isbal pada kemeja, maka tetap mencakup pakaian atas dan bawah. Adapun menjulurkan imamah di sini perlu ditinjau ulang.  Jika maksudnya adalah menjulurkan imamah lebih dari kebiasaan adat setempat, itulah yang termasuk isbal.” (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 10: 262). Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah juga menyebutkan, “Dalil yang menyebutkan larangan isbal bukan hanya berlaku pada pakaian bawah saja (maksudnya: celana atau sarung), namun juga termasuk pada pakaian atas (kemeja).” (Lihat fatwa beliau: http://ar.islamway.net/fatwa/39303) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com. — Diselesaikan menjelang Zhuhur, 17 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal
Prev     Next