Sifat Shalat Nabi (8): Posisi Tangan Setelah Ruku

Bagaimanakah posisi tangan setelah ruku’ (i’tidal), apakah sedekap atau posisi tangan dilepas di samping? Inilah yang akan dikaji oleh Rumaysho.Com dalam lanjutan sifat shalat nabi kali ini. Yang lebih baik bagi imam dan makmum bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana sedekap yang dilakukan sebelum ruku’ yaitu saat membaca surat. Hal ini berdasarkan hadits Wail bin Hujr, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An Nasai no. 888 dan Ahmad 4: 316. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) berkata, “Ada istilah ‘qobd fish sholah’ yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (keadaan bersedekap). Ada juga istilah ‘sadl fish sholah’ yaitu menurunkan atau melepaskan tangan di samping (tanpa sedekap). Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dengan menggenggam ini ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berdiri membaca surat atau saat berdiri bangkit dari ruku’ (i’tidal).  Hadits yang mendukungnya adalah hadits dari Wail bin Hujar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ كَبَّرَ ، وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ، ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى ، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا ، فَكَبَّرَ فَرَكَعَ ، فَلَمَّا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، رَفَعَ يَدَيْهِ ، فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ. Wail bin Hujr pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika ia masuk dalam shalat dan beliau bertakbir (mengucapkan Allahu Akbar). Hammam mengatakan bahwa beliau mengangkat tangannya sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian beliau menutupi tangannya dengan pakaiannya, kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya. Ketika ingin ruku’, kedua tangannya dikeluarkan dari pakaian, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya. Beliau bertakbir lalu ruku’. Ketika mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, beliau mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, beliau sujud di antara kedua tangannya. Dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kirinya.” (HR. Ahmad 4: 318 dan Abu Daud no. 727. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sebagaimana pula diriwayatkan oleh Abu Hazim dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ “Orang-orang saat itu diperintahkan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya saat shalat.” Abu Hazim berkata,  “Hadits ini disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Hadits terakhir ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari. Dan tidak ada satu pun hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau melakukan sadl yaitu tangannya diletakan di samping saat berdiri dalam shalat.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 365-366). Juga bisa berdalil dengan hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ ثُمَّ رَفَعَ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ “Kemudian ruku’ lalu kedua tangan di letakkan di lututnya sampai setiap anggota tubuh mengambil posisinya. Kemudia bangkit dari ruku’ dan setiap anggota tubuh mengambil posisinya.” (HR. Ahmad 3: 407. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Makna hadits “sampai anggota tubuh mengambil posisinya” diterangkan dalam riwayat, فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا “Jika engkau bangkit dengan mengangkat kepalamu, maka luruskanlah tulang punggungmu hingga setiap tulang kembali pada posisinya.”  (HR. Ahmad 4: 340. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah posisi tangan ketika itu bersedekap seperti dilakukan sebelum ruku’ yaitu pada saat berdiri saat membaca surat. Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi berkata, “Terdapat pula indikasi yang menunjukkan tangan itu bersedekap setelah ruku’. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau berdiri sampai-sampai orang-orang mengira bahwa beliau lupa untuk sujud (karena saking lamanya berdiri kala itu, -pen). Demikian dikatakan oleh Anas bin Malik sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dari ruku’, tangannya dalam keadaan sedekap karena keadaan beliau begitu lama saat itu. Hal ini lebih disangka sedekap daripada beliau melepas tangannya ke bawah. Sampai-sampai dikira pula beliau berada dalam rakaat yang baru. Kalau tangan dalam keadaan sadl, yaitu dilepas ke bawah tentu tidak disangka demikian.” Juga Syaikh Ath Thorifi berkata, “Orang yang shalat jika sedang duduk keadaan tangannya adalah di atas pahanya. Posisi tangan di sini sama seperti ketika duduk antara dua sujud. Itu berarti keadaan duduk dalam shalat adalah satu karena tidak ada dalil yang membedakan. Maka demikian pula keadaan berdiri dalam shalat juga satu yaitu tangan dalam keadaan bersedekap.” (Lihat Sifat Shalat Nabi, hal. 86). Intinya untuk masalah ini telah dikatakan oleh Imam Ahmad, إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ : إنْ شَاءَ أَرْسَلَ يَدَيْهِ ، وَإِنْ شَاءَ وَضَعَ يَمِينَهُ عَلَى شِمَالِهِ “Jika seseorang bangkit dari ruku’, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap).” (Al Inshaf, 2: 412, Asy Syamilah). Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah ruku’. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan, أرجو أن لا يضيق ذلك “Aku harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 86). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Shalatul Mu’min, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Abi Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan ketiga, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh Kitab Shifat Shalat Nabi, Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Diselesaikan selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 30 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (8): Posisi Tangan Setelah Ruku

Bagaimanakah posisi tangan setelah ruku’ (i’tidal), apakah sedekap atau posisi tangan dilepas di samping? Inilah yang akan dikaji oleh Rumaysho.Com dalam lanjutan sifat shalat nabi kali ini. Yang lebih baik bagi imam dan makmum bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana sedekap yang dilakukan sebelum ruku’ yaitu saat membaca surat. Hal ini berdasarkan hadits Wail bin Hujr, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An Nasai no. 888 dan Ahmad 4: 316. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) berkata, “Ada istilah ‘qobd fish sholah’ yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (keadaan bersedekap). Ada juga istilah ‘sadl fish sholah’ yaitu menurunkan atau melepaskan tangan di samping (tanpa sedekap). Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dengan menggenggam ini ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berdiri membaca surat atau saat berdiri bangkit dari ruku’ (i’tidal).  Hadits yang mendukungnya adalah hadits dari Wail bin Hujar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ كَبَّرَ ، وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ، ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى ، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا ، فَكَبَّرَ فَرَكَعَ ، فَلَمَّا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، رَفَعَ يَدَيْهِ ، فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ. Wail bin Hujr pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika ia masuk dalam shalat dan beliau bertakbir (mengucapkan Allahu Akbar). Hammam mengatakan bahwa beliau mengangkat tangannya sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian beliau menutupi tangannya dengan pakaiannya, kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya. Ketika ingin ruku’, kedua tangannya dikeluarkan dari pakaian, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya. Beliau bertakbir lalu ruku’. Ketika mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, beliau mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, beliau sujud di antara kedua tangannya. Dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kirinya.” (HR. Ahmad 4: 318 dan Abu Daud no. 727. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sebagaimana pula diriwayatkan oleh Abu Hazim dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ “Orang-orang saat itu diperintahkan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya saat shalat.” Abu Hazim berkata,  “Hadits ini disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Hadits terakhir ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari. Dan tidak ada satu pun hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau melakukan sadl yaitu tangannya diletakan di samping saat berdiri dalam shalat.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 365-366). Juga bisa berdalil dengan hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ ثُمَّ رَفَعَ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ “Kemudian ruku’ lalu kedua tangan di letakkan di lututnya sampai setiap anggota tubuh mengambil posisinya. Kemudia bangkit dari ruku’ dan setiap anggota tubuh mengambil posisinya.” (HR. Ahmad 3: 407. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Makna hadits “sampai anggota tubuh mengambil posisinya” diterangkan dalam riwayat, فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا “Jika engkau bangkit dengan mengangkat kepalamu, maka luruskanlah tulang punggungmu hingga setiap tulang kembali pada posisinya.”  (HR. Ahmad 4: 340. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah posisi tangan ketika itu bersedekap seperti dilakukan sebelum ruku’ yaitu pada saat berdiri saat membaca surat. Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi berkata, “Terdapat pula indikasi yang menunjukkan tangan itu bersedekap setelah ruku’. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau berdiri sampai-sampai orang-orang mengira bahwa beliau lupa untuk sujud (karena saking lamanya berdiri kala itu, -pen). Demikian dikatakan oleh Anas bin Malik sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dari ruku’, tangannya dalam keadaan sedekap karena keadaan beliau begitu lama saat itu. Hal ini lebih disangka sedekap daripada beliau melepas tangannya ke bawah. Sampai-sampai dikira pula beliau berada dalam rakaat yang baru. Kalau tangan dalam keadaan sadl, yaitu dilepas ke bawah tentu tidak disangka demikian.” Juga Syaikh Ath Thorifi berkata, “Orang yang shalat jika sedang duduk keadaan tangannya adalah di atas pahanya. Posisi tangan di sini sama seperti ketika duduk antara dua sujud. Itu berarti keadaan duduk dalam shalat adalah satu karena tidak ada dalil yang membedakan. Maka demikian pula keadaan berdiri dalam shalat juga satu yaitu tangan dalam keadaan bersedekap.” (Lihat Sifat Shalat Nabi, hal. 86). Intinya untuk masalah ini telah dikatakan oleh Imam Ahmad, إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ : إنْ شَاءَ أَرْسَلَ يَدَيْهِ ، وَإِنْ شَاءَ وَضَعَ يَمِينَهُ عَلَى شِمَالِهِ “Jika seseorang bangkit dari ruku’, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap).” (Al Inshaf, 2: 412, Asy Syamilah). Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah ruku’. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan, أرجو أن لا يضيق ذلك “Aku harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 86). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Shalatul Mu’min, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Abi Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan ketiga, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh Kitab Shifat Shalat Nabi, Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Diselesaikan selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 30 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat
Bagaimanakah posisi tangan setelah ruku’ (i’tidal), apakah sedekap atau posisi tangan dilepas di samping? Inilah yang akan dikaji oleh Rumaysho.Com dalam lanjutan sifat shalat nabi kali ini. Yang lebih baik bagi imam dan makmum bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana sedekap yang dilakukan sebelum ruku’ yaitu saat membaca surat. Hal ini berdasarkan hadits Wail bin Hujr, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An Nasai no. 888 dan Ahmad 4: 316. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) berkata, “Ada istilah ‘qobd fish sholah’ yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (keadaan bersedekap). Ada juga istilah ‘sadl fish sholah’ yaitu menurunkan atau melepaskan tangan di samping (tanpa sedekap). Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dengan menggenggam ini ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berdiri membaca surat atau saat berdiri bangkit dari ruku’ (i’tidal).  Hadits yang mendukungnya adalah hadits dari Wail bin Hujar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ كَبَّرَ ، وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ، ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى ، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا ، فَكَبَّرَ فَرَكَعَ ، فَلَمَّا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، رَفَعَ يَدَيْهِ ، فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ. Wail bin Hujr pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika ia masuk dalam shalat dan beliau bertakbir (mengucapkan Allahu Akbar). Hammam mengatakan bahwa beliau mengangkat tangannya sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian beliau menutupi tangannya dengan pakaiannya, kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya. Ketika ingin ruku’, kedua tangannya dikeluarkan dari pakaian, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya. Beliau bertakbir lalu ruku’. Ketika mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, beliau mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, beliau sujud di antara kedua tangannya. Dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kirinya.” (HR. Ahmad 4: 318 dan Abu Daud no. 727. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sebagaimana pula diriwayatkan oleh Abu Hazim dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ “Orang-orang saat itu diperintahkan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya saat shalat.” Abu Hazim berkata,  “Hadits ini disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Hadits terakhir ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari. Dan tidak ada satu pun hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau melakukan sadl yaitu tangannya diletakan di samping saat berdiri dalam shalat.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 365-366). Juga bisa berdalil dengan hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ ثُمَّ رَفَعَ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ “Kemudian ruku’ lalu kedua tangan di letakkan di lututnya sampai setiap anggota tubuh mengambil posisinya. Kemudia bangkit dari ruku’ dan setiap anggota tubuh mengambil posisinya.” (HR. Ahmad 3: 407. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Makna hadits “sampai anggota tubuh mengambil posisinya” diterangkan dalam riwayat, فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا “Jika engkau bangkit dengan mengangkat kepalamu, maka luruskanlah tulang punggungmu hingga setiap tulang kembali pada posisinya.”  (HR. Ahmad 4: 340. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah posisi tangan ketika itu bersedekap seperti dilakukan sebelum ruku’ yaitu pada saat berdiri saat membaca surat. Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi berkata, “Terdapat pula indikasi yang menunjukkan tangan itu bersedekap setelah ruku’. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau berdiri sampai-sampai orang-orang mengira bahwa beliau lupa untuk sujud (karena saking lamanya berdiri kala itu, -pen). Demikian dikatakan oleh Anas bin Malik sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dari ruku’, tangannya dalam keadaan sedekap karena keadaan beliau begitu lama saat itu. Hal ini lebih disangka sedekap daripada beliau melepas tangannya ke bawah. Sampai-sampai dikira pula beliau berada dalam rakaat yang baru. Kalau tangan dalam keadaan sadl, yaitu dilepas ke bawah tentu tidak disangka demikian.” Juga Syaikh Ath Thorifi berkata, “Orang yang shalat jika sedang duduk keadaan tangannya adalah di atas pahanya. Posisi tangan di sini sama seperti ketika duduk antara dua sujud. Itu berarti keadaan duduk dalam shalat adalah satu karena tidak ada dalil yang membedakan. Maka demikian pula keadaan berdiri dalam shalat juga satu yaitu tangan dalam keadaan bersedekap.” (Lihat Sifat Shalat Nabi, hal. 86). Intinya untuk masalah ini telah dikatakan oleh Imam Ahmad, إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ : إنْ شَاءَ أَرْسَلَ يَدَيْهِ ، وَإِنْ شَاءَ وَضَعَ يَمِينَهُ عَلَى شِمَالِهِ “Jika seseorang bangkit dari ruku’, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap).” (Al Inshaf, 2: 412, Asy Syamilah). Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah ruku’. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan, أرجو أن لا يضيق ذلك “Aku harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 86). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Shalatul Mu’min, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Abi Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan ketiga, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh Kitab Shifat Shalat Nabi, Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Diselesaikan selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 30 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat


Bagaimanakah posisi tangan setelah ruku’ (i’tidal), apakah sedekap atau posisi tangan dilepas di samping? Inilah yang akan dikaji oleh Rumaysho.Com dalam lanjutan sifat shalat nabi kali ini. Yang lebih baik bagi imam dan makmum bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana sedekap yang dilakukan sebelum ruku’ yaitu saat membaca surat. Hal ini berdasarkan hadits Wail bin Hujr, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. An Nasai no. 888 dan Ahmad 4: 316. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) berkata, “Ada istilah ‘qobd fish sholah’ yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (keadaan bersedekap). Ada juga istilah ‘sadl fish sholah’ yaitu menurunkan atau melepaskan tangan di samping (tanpa sedekap). Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dengan menggenggam ini ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berdiri membaca surat atau saat berdiri bangkit dari ruku’ (i’tidal).  Hadits yang mendukungnya adalah hadits dari Wail bin Hujar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ كَبَّرَ ، وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ، ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى ، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا ، فَكَبَّرَ فَرَكَعَ ، فَلَمَّا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، رَفَعَ يَدَيْهِ ، فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ. Wail bin Hujr pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika ia masuk dalam shalat dan beliau bertakbir (mengucapkan Allahu Akbar). Hammam mengatakan bahwa beliau mengangkat tangannya sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian beliau menutupi tangannya dengan pakaiannya, kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya. Ketika ingin ruku’, kedua tangannya dikeluarkan dari pakaian, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya. Beliau bertakbir lalu ruku’. Ketika mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, beliau mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, beliau sujud di antara kedua tangannya. Dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud disebutkan, ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ “Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kirinya.” (HR. Ahmad 4: 318 dan Abu Daud no. 727. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sebagaimana pula diriwayatkan oleh Abu Hazim dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, ia berkata, كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ “Orang-orang saat itu diperintahkan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya saat shalat.” Abu Hazim berkata,  “Hadits ini disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Hadits terakhir ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari. Dan tidak ada satu pun hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau melakukan sadl yaitu tangannya diletakan di samping saat berdiri dalam shalat.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 365-366). Juga bisa berdalil dengan hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ ثُمَّ رَفَعَ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ “Kemudian ruku’ lalu kedua tangan di letakkan di lututnya sampai setiap anggota tubuh mengambil posisinya. Kemudia bangkit dari ruku’ dan setiap anggota tubuh mengambil posisinya.” (HR. Ahmad 3: 407. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Makna hadits “sampai anggota tubuh mengambil posisinya” diterangkan dalam riwayat, فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا “Jika engkau bangkit dengan mengangkat kepalamu, maka luruskanlah tulang punggungmu hingga setiap tulang kembali pada posisinya.”  (HR. Ahmad 4: 340. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dengan hadits ini adalah posisi tangan ketika itu bersedekap seperti dilakukan sebelum ruku’ yaitu pada saat berdiri saat membaca surat. Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi berkata, “Terdapat pula indikasi yang menunjukkan tangan itu bersedekap setelah ruku’. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau berdiri sampai-sampai orang-orang mengira bahwa beliau lupa untuk sujud (karena saking lamanya berdiri kala itu, -pen). Demikian dikatakan oleh Anas bin Malik sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dari ruku’, tangannya dalam keadaan sedekap karena keadaan beliau begitu lama saat itu. Hal ini lebih disangka sedekap daripada beliau melepas tangannya ke bawah. Sampai-sampai dikira pula beliau berada dalam rakaat yang baru. Kalau tangan dalam keadaan sadl, yaitu dilepas ke bawah tentu tidak disangka demikian.” Juga Syaikh Ath Thorifi berkata, “Orang yang shalat jika sedang duduk keadaan tangannya adalah di atas pahanya. Posisi tangan di sini sama seperti ketika duduk antara dua sujud. Itu berarti keadaan duduk dalam shalat adalah satu karena tidak ada dalil yang membedakan. Maka demikian pula keadaan berdiri dalam shalat juga satu yaitu tangan dalam keadaan bersedekap.” (Lihat Sifat Shalat Nabi, hal. 86). Intinya untuk masalah ini telah dikatakan oleh Imam Ahmad, إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ : إنْ شَاءَ أَرْسَلَ يَدَيْهِ ، وَإِنْ شَاءَ وَضَعَ يَمِينَهُ عَلَى شِمَالِهِ “Jika seseorang bangkit dari ruku’, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap).” (Al Inshaf, 2: 412, Asy Syamilah). Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang membicarakan masalah sedekap setelah ruku’. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan, أرجو أن لا يضيق ذلك “Aku harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 86). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Shalatul Mu’min, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Abi Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan ketiga, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Syarh Kitab Shifat Shalat Nabi, Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Diselesaikan selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 30 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Ilmu Diberi Tak Memandang Keturunan

Ilmu diberi tak memandang status keturunan. Ilmu diin itu diberi bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Seandainya, ilmu itu memandang keturunan, maka keluarga Nabilah atau ahlul bait yang lebih pantas mendapatkan ilmu. Tetapi realitanya tidak demikian. Salah satu ulama salaf berkata: إنما العلم مواهب يؤتيه الله من أحب من خلقه ، وليس يناله أحد بالحسب ، ولو كان لعلة الحسب لكان أولى الناس به أهل بيت النبي صلى الله عليه وسلم . Sesungguhnya ilmu adalah karunia yang Allah beri pada siapa saja yang Allah kehendaki dari makhluk-Nya. Ilmu bukanlah diberi karena melihat pada keturunan. Kalau memang karena keturunan, maka tentu manusia yang lebih pantas mendapatkan ilmu adalah ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. — Namun realitanya kita saksikan bahwa orang-orang yang jauh dari Nabi yang banyak meraih ilmu beliau seperti sahabat Abu Hurairah. Sedangkan paman-paman Nabi sebagiannya malah kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ “Barangsiapa yang lamban amalnya, maka nasabnya tidak bisa mengejarnya” (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang amalnya itu kurang, maka kedudukan mulianya tidak bisa menolong dirinya. Oleh karenanya, jangan terlalu berharap dari nasab atau silsilah keturunan dan keutamaan nenek moyang, akhirnya sedikit dalam beramal.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 21). Simak artikel Rumaysho.Com sebelumnya: Walau Engkau Seorang Habib. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga dapat menjadi renungan bersama. — Disusun saat safar Jakarta-Jogja, 29 Jumadal Ula 1435 Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsbelajar habib ilmu keutamaan ilmu

Ilmu Diberi Tak Memandang Keturunan

Ilmu diberi tak memandang status keturunan. Ilmu diin itu diberi bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Seandainya, ilmu itu memandang keturunan, maka keluarga Nabilah atau ahlul bait yang lebih pantas mendapatkan ilmu. Tetapi realitanya tidak demikian. Salah satu ulama salaf berkata: إنما العلم مواهب يؤتيه الله من أحب من خلقه ، وليس يناله أحد بالحسب ، ولو كان لعلة الحسب لكان أولى الناس به أهل بيت النبي صلى الله عليه وسلم . Sesungguhnya ilmu adalah karunia yang Allah beri pada siapa saja yang Allah kehendaki dari makhluk-Nya. Ilmu bukanlah diberi karena melihat pada keturunan. Kalau memang karena keturunan, maka tentu manusia yang lebih pantas mendapatkan ilmu adalah ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. — Namun realitanya kita saksikan bahwa orang-orang yang jauh dari Nabi yang banyak meraih ilmu beliau seperti sahabat Abu Hurairah. Sedangkan paman-paman Nabi sebagiannya malah kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ “Barangsiapa yang lamban amalnya, maka nasabnya tidak bisa mengejarnya” (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang amalnya itu kurang, maka kedudukan mulianya tidak bisa menolong dirinya. Oleh karenanya, jangan terlalu berharap dari nasab atau silsilah keturunan dan keutamaan nenek moyang, akhirnya sedikit dalam beramal.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 21). Simak artikel Rumaysho.Com sebelumnya: Walau Engkau Seorang Habib. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga dapat menjadi renungan bersama. — Disusun saat safar Jakarta-Jogja, 29 Jumadal Ula 1435 Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsbelajar habib ilmu keutamaan ilmu
Ilmu diberi tak memandang status keturunan. Ilmu diin itu diberi bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Seandainya, ilmu itu memandang keturunan, maka keluarga Nabilah atau ahlul bait yang lebih pantas mendapatkan ilmu. Tetapi realitanya tidak demikian. Salah satu ulama salaf berkata: إنما العلم مواهب يؤتيه الله من أحب من خلقه ، وليس يناله أحد بالحسب ، ولو كان لعلة الحسب لكان أولى الناس به أهل بيت النبي صلى الله عليه وسلم . Sesungguhnya ilmu adalah karunia yang Allah beri pada siapa saja yang Allah kehendaki dari makhluk-Nya. Ilmu bukanlah diberi karena melihat pada keturunan. Kalau memang karena keturunan, maka tentu manusia yang lebih pantas mendapatkan ilmu adalah ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. — Namun realitanya kita saksikan bahwa orang-orang yang jauh dari Nabi yang banyak meraih ilmu beliau seperti sahabat Abu Hurairah. Sedangkan paman-paman Nabi sebagiannya malah kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ “Barangsiapa yang lamban amalnya, maka nasabnya tidak bisa mengejarnya” (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang amalnya itu kurang, maka kedudukan mulianya tidak bisa menolong dirinya. Oleh karenanya, jangan terlalu berharap dari nasab atau silsilah keturunan dan keutamaan nenek moyang, akhirnya sedikit dalam beramal.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 21). Simak artikel Rumaysho.Com sebelumnya: Walau Engkau Seorang Habib. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga dapat menjadi renungan bersama. — Disusun saat safar Jakarta-Jogja, 29 Jumadal Ula 1435 Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsbelajar habib ilmu keutamaan ilmu


Ilmu diberi tak memandang status keturunan. Ilmu diin itu diberi bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Seandainya, ilmu itu memandang keturunan, maka keluarga Nabilah atau ahlul bait yang lebih pantas mendapatkan ilmu. Tetapi realitanya tidak demikian. Salah satu ulama salaf berkata: إنما العلم مواهب يؤتيه الله من أحب من خلقه ، وليس يناله أحد بالحسب ، ولو كان لعلة الحسب لكان أولى الناس به أهل بيت النبي صلى الله عليه وسلم . Sesungguhnya ilmu adalah karunia yang Allah beri pada siapa saja yang Allah kehendaki dari makhluk-Nya. Ilmu bukanlah diberi karena melihat pada keturunan. Kalau memang karena keturunan, maka tentu manusia yang lebih pantas mendapatkan ilmu adalah ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. — Namun realitanya kita saksikan bahwa orang-orang yang jauh dari Nabi yang banyak meraih ilmu beliau seperti sahabat Abu Hurairah. Sedangkan paman-paman Nabi sebagiannya malah kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ “Barangsiapa yang lamban amalnya, maka nasabnya tidak bisa mengejarnya” (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang amalnya itu kurang, maka kedudukan mulianya tidak bisa menolong dirinya. Oleh karenanya, jangan terlalu berharap dari nasab atau silsilah keturunan dan keutamaan nenek moyang, akhirnya sedikit dalam beramal.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 21). Simak artikel Rumaysho.Com sebelumnya: Walau Engkau Seorang Habib. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga dapat menjadi renungan bersama. — Disusun saat safar Jakarta-Jogja, 29 Jumadal Ula 1435 Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsbelajar habib ilmu keutamaan ilmu

Anak dan Rukun Islam Bagian 2

31MarAnak dan Rukun Islam Bagian 2March 31, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Setelah menjelaskan dua kalimat syahadat, maka berikutnya adalah rukun Islam kedua yaitu: 2. Menegakkan shalat Shalat merupakan amalan yang paling utama dalam Islam. Karena itu kenalkan shalat pada anak sedini mungkin. Mulai dengan memperlihatkannya saat ia sudah dapat melihat. Lalu bimbing dan ajak ia shalat di samping kita, saat ia bisa melakukan beberapa gerakan seperti berdiri, ruku dan sujud. Tapi ingat! Lakukan semua dalam suasana menyenangkan dan menggembirakan. Sebab saat itu anak belum memasuki usia taklif (pembebanan kewajiban agama). Tujuan kita sekedar membiasakan hingga saat baligh nanti, ia sudah terbiasa mengerjakan shalat dan ibadah lainnya. Saat umur tujuh tahun, perintahkan anak mengerjakan shalat. Ajarkan kepadanya sifat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam secara ringkas, tentang rukun, kewajiban, sunat dan pembatal shalat. Lakukan terus itu selama tiga tahun diiringi dengan pemberian targhîb (motivasi dan iming-iming) serta tarhîb (peringatan dan ancaman). Ketika menginjak umur sepuluh tahun, berikan sangsi pada anak, bila ia secara sengaja meninggalkan shalat. Hukuman tersebut bisa berupa pukulan, namun bentuknya adalah pukulan yang tidak melukai atau meninggalkan bekas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Albani. Kapan mengajak anak ke masjid? Anak laki-laki perlu dilatih dan dibiasakan untuk shalat berjamaah di masjid. Karena dengan hal tersebut, anak akan terbiasa menyaksikan dan mendengar kebaikan. Seperti gerakan shalat, dzikir, bacaan qur’an, takbir, tahmid, tasbih dan yang lainnya. Hal itu akan memiliki pengaruh yang kuat dalam jiwa mereka, tanpa mereka sadari. Pengaruh tersebut, tidak akan -atau sangat sulit- hilang saat mereka dewasa dan memasuki perjuangan hidup dan gemerlap dunia. Apalagi memang pada dasarnya kaum pria hukumnya wajib shalat berjamaah di masjid. Namun di usia berapakah anak bisa diajak ke masjid? Wallahua’lam kami belum menemukan dalil spesifik yang menunjukkan hal tersebut. Mungkin patokannya adalah sejauh mana anak tersebut bisa diarahkan untuk tidak mengganggu jama’ah di masjid. Bila sudah bisa dikondisikan demikian, maka tidak mengapa dibawa ke masjid. Sehingga seorang yang membawa anak masuk ke masjid, haruslah memberikan pengertian dengan lembut kepada anaknya agar dia menghormati rumah-rumah Allah, bersikap tenang dan tidak mengganggu para jama’ah yang lain. Bila sudah berkali-kali diingatkan, ternyata si anak tetap tidak bisa tenang, dan membuat para jamaah yang lain terganggu, maka lebih baik tidak diajak ke masjid. Karena maslahat untuk orang banyak harus didahulukan ketimbang maslahat pribadi Dalam sebuah hadits sahih disebutkan, “Bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dahulu shalat sambil menggendong Umamah -puteri dari Zainab binti Rasululullah shallallahu‘alaihiwasallam dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams- jika beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun dia menggendongnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Bersambung InsyaAllah…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 29 Jumadal Ula 1435 / 31 Maret 2014   *Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 81-84). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Anak dan Rukun Islam Bagian 2

31MarAnak dan Rukun Islam Bagian 2March 31, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Setelah menjelaskan dua kalimat syahadat, maka berikutnya adalah rukun Islam kedua yaitu: 2. Menegakkan shalat Shalat merupakan amalan yang paling utama dalam Islam. Karena itu kenalkan shalat pada anak sedini mungkin. Mulai dengan memperlihatkannya saat ia sudah dapat melihat. Lalu bimbing dan ajak ia shalat di samping kita, saat ia bisa melakukan beberapa gerakan seperti berdiri, ruku dan sujud. Tapi ingat! Lakukan semua dalam suasana menyenangkan dan menggembirakan. Sebab saat itu anak belum memasuki usia taklif (pembebanan kewajiban agama). Tujuan kita sekedar membiasakan hingga saat baligh nanti, ia sudah terbiasa mengerjakan shalat dan ibadah lainnya. Saat umur tujuh tahun, perintahkan anak mengerjakan shalat. Ajarkan kepadanya sifat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam secara ringkas, tentang rukun, kewajiban, sunat dan pembatal shalat. Lakukan terus itu selama tiga tahun diiringi dengan pemberian targhîb (motivasi dan iming-iming) serta tarhîb (peringatan dan ancaman). Ketika menginjak umur sepuluh tahun, berikan sangsi pada anak, bila ia secara sengaja meninggalkan shalat. Hukuman tersebut bisa berupa pukulan, namun bentuknya adalah pukulan yang tidak melukai atau meninggalkan bekas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Albani. Kapan mengajak anak ke masjid? Anak laki-laki perlu dilatih dan dibiasakan untuk shalat berjamaah di masjid. Karena dengan hal tersebut, anak akan terbiasa menyaksikan dan mendengar kebaikan. Seperti gerakan shalat, dzikir, bacaan qur’an, takbir, tahmid, tasbih dan yang lainnya. Hal itu akan memiliki pengaruh yang kuat dalam jiwa mereka, tanpa mereka sadari. Pengaruh tersebut, tidak akan -atau sangat sulit- hilang saat mereka dewasa dan memasuki perjuangan hidup dan gemerlap dunia. Apalagi memang pada dasarnya kaum pria hukumnya wajib shalat berjamaah di masjid. Namun di usia berapakah anak bisa diajak ke masjid? Wallahua’lam kami belum menemukan dalil spesifik yang menunjukkan hal tersebut. Mungkin patokannya adalah sejauh mana anak tersebut bisa diarahkan untuk tidak mengganggu jama’ah di masjid. Bila sudah bisa dikondisikan demikian, maka tidak mengapa dibawa ke masjid. Sehingga seorang yang membawa anak masuk ke masjid, haruslah memberikan pengertian dengan lembut kepada anaknya agar dia menghormati rumah-rumah Allah, bersikap tenang dan tidak mengganggu para jama’ah yang lain. Bila sudah berkali-kali diingatkan, ternyata si anak tetap tidak bisa tenang, dan membuat para jamaah yang lain terganggu, maka lebih baik tidak diajak ke masjid. Karena maslahat untuk orang banyak harus didahulukan ketimbang maslahat pribadi Dalam sebuah hadits sahih disebutkan, “Bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dahulu shalat sambil menggendong Umamah -puteri dari Zainab binti Rasululullah shallallahu‘alaihiwasallam dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams- jika beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun dia menggendongnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Bersambung InsyaAllah…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 29 Jumadal Ula 1435 / 31 Maret 2014   *Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 81-84). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
31MarAnak dan Rukun Islam Bagian 2March 31, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Setelah menjelaskan dua kalimat syahadat, maka berikutnya adalah rukun Islam kedua yaitu: 2. Menegakkan shalat Shalat merupakan amalan yang paling utama dalam Islam. Karena itu kenalkan shalat pada anak sedini mungkin. Mulai dengan memperlihatkannya saat ia sudah dapat melihat. Lalu bimbing dan ajak ia shalat di samping kita, saat ia bisa melakukan beberapa gerakan seperti berdiri, ruku dan sujud. Tapi ingat! Lakukan semua dalam suasana menyenangkan dan menggembirakan. Sebab saat itu anak belum memasuki usia taklif (pembebanan kewajiban agama). Tujuan kita sekedar membiasakan hingga saat baligh nanti, ia sudah terbiasa mengerjakan shalat dan ibadah lainnya. Saat umur tujuh tahun, perintahkan anak mengerjakan shalat. Ajarkan kepadanya sifat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam secara ringkas, tentang rukun, kewajiban, sunat dan pembatal shalat. Lakukan terus itu selama tiga tahun diiringi dengan pemberian targhîb (motivasi dan iming-iming) serta tarhîb (peringatan dan ancaman). Ketika menginjak umur sepuluh tahun, berikan sangsi pada anak, bila ia secara sengaja meninggalkan shalat. Hukuman tersebut bisa berupa pukulan, namun bentuknya adalah pukulan yang tidak melukai atau meninggalkan bekas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Albani. Kapan mengajak anak ke masjid? Anak laki-laki perlu dilatih dan dibiasakan untuk shalat berjamaah di masjid. Karena dengan hal tersebut, anak akan terbiasa menyaksikan dan mendengar kebaikan. Seperti gerakan shalat, dzikir, bacaan qur’an, takbir, tahmid, tasbih dan yang lainnya. Hal itu akan memiliki pengaruh yang kuat dalam jiwa mereka, tanpa mereka sadari. Pengaruh tersebut, tidak akan -atau sangat sulit- hilang saat mereka dewasa dan memasuki perjuangan hidup dan gemerlap dunia. Apalagi memang pada dasarnya kaum pria hukumnya wajib shalat berjamaah di masjid. Namun di usia berapakah anak bisa diajak ke masjid? Wallahua’lam kami belum menemukan dalil spesifik yang menunjukkan hal tersebut. Mungkin patokannya adalah sejauh mana anak tersebut bisa diarahkan untuk tidak mengganggu jama’ah di masjid. Bila sudah bisa dikondisikan demikian, maka tidak mengapa dibawa ke masjid. Sehingga seorang yang membawa anak masuk ke masjid, haruslah memberikan pengertian dengan lembut kepada anaknya agar dia menghormati rumah-rumah Allah, bersikap tenang dan tidak mengganggu para jama’ah yang lain. Bila sudah berkali-kali diingatkan, ternyata si anak tetap tidak bisa tenang, dan membuat para jamaah yang lain terganggu, maka lebih baik tidak diajak ke masjid. Karena maslahat untuk orang banyak harus didahulukan ketimbang maslahat pribadi Dalam sebuah hadits sahih disebutkan, “Bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dahulu shalat sambil menggendong Umamah -puteri dari Zainab binti Rasululullah shallallahu‘alaihiwasallam dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams- jika beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun dia menggendongnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Bersambung InsyaAllah…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 29 Jumadal Ula 1435 / 31 Maret 2014   *Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 81-84). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


31MarAnak dan Rukun Islam Bagian 2March 31, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Setelah menjelaskan dua kalimat syahadat, maka berikutnya adalah rukun Islam kedua yaitu: 2. Menegakkan shalat Shalat merupakan amalan yang paling utama dalam Islam. Karena itu kenalkan shalat pada anak sedini mungkin. Mulai dengan memperlihatkannya saat ia sudah dapat melihat. Lalu bimbing dan ajak ia shalat di samping kita, saat ia bisa melakukan beberapa gerakan seperti berdiri, ruku dan sujud. Tapi ingat! Lakukan semua dalam suasana menyenangkan dan menggembirakan. Sebab saat itu anak belum memasuki usia taklif (pembebanan kewajiban agama). Tujuan kita sekedar membiasakan hingga saat baligh nanti, ia sudah terbiasa mengerjakan shalat dan ibadah lainnya. Saat umur tujuh tahun, perintahkan anak mengerjakan shalat. Ajarkan kepadanya sifat shalat Nabi shallallahu’alaihiwasallam secara ringkas, tentang rukun, kewajiban, sunat dan pembatal shalat. Lakukan terus itu selama tiga tahun diiringi dengan pemberian targhîb (motivasi dan iming-iming) serta tarhîb (peringatan dan ancaman). Ketika menginjak umur sepuluh tahun, berikan sangsi pada anak, bila ia secara sengaja meninggalkan shalat. Hukuman tersebut bisa berupa pukulan, namun bentuknya adalah pukulan yang tidak melukai atau meninggalkan bekas. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun, dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh al-Albani. Kapan mengajak anak ke masjid? Anak laki-laki perlu dilatih dan dibiasakan untuk shalat berjamaah di masjid. Karena dengan hal tersebut, anak akan terbiasa menyaksikan dan mendengar kebaikan. Seperti gerakan shalat, dzikir, bacaan qur’an, takbir, tahmid, tasbih dan yang lainnya. Hal itu akan memiliki pengaruh yang kuat dalam jiwa mereka, tanpa mereka sadari. Pengaruh tersebut, tidak akan -atau sangat sulit- hilang saat mereka dewasa dan memasuki perjuangan hidup dan gemerlap dunia. Apalagi memang pada dasarnya kaum pria hukumnya wajib shalat berjamaah di masjid. Namun di usia berapakah anak bisa diajak ke masjid? Wallahua’lam kami belum menemukan dalil spesifik yang menunjukkan hal tersebut. Mungkin patokannya adalah sejauh mana anak tersebut bisa diarahkan untuk tidak mengganggu jama’ah di masjid. Bila sudah bisa dikondisikan demikian, maka tidak mengapa dibawa ke masjid. Sehingga seorang yang membawa anak masuk ke masjid, haruslah memberikan pengertian dengan lembut kepada anaknya agar dia menghormati rumah-rumah Allah, bersikap tenang dan tidak mengganggu para jama’ah yang lain. Bila sudah berkali-kali diingatkan, ternyata si anak tetap tidak bisa tenang, dan membuat para jamaah yang lain terganggu, maka lebih baik tidak diajak ke masjid. Karena maslahat untuk orang banyak harus didahulukan ketimbang maslahat pribadi Dalam sebuah hadits sahih disebutkan, “Bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dahulu shalat sambil menggendong Umamah -puteri dari Zainab binti Rasululullah shallallahu‘alaihiwasallam dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams- jika beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun dia menggendongnya”. HR. Bukhari dan Muslim. Bersambung InsyaAllah…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 29 Jumadal Ula 1435 / 31 Maret 2014   *Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 81-84). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Faedah Fiqhiyah : “Takbiratul Ihramnya Makmum Masbuk”

Faedah Fiqhiyah :1) Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dlm kondisi berdiri, jadi jangan langsung rukuk, karena sholat dibuka dengan takbiratur ihram, dan takbiratur ihram disyariatkan dalam kondisi berdiri (disimpulkan dari kitab طرح التثريب في شرح التقريب karya Al-‘Iroqi) 

Faedah Fiqhiyah : “Takbiratul Ihramnya Makmum Masbuk”

Faedah Fiqhiyah :1) Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dlm kondisi berdiri, jadi jangan langsung rukuk, karena sholat dibuka dengan takbiratur ihram, dan takbiratur ihram disyariatkan dalam kondisi berdiri (disimpulkan dari kitab طرح التثريب في شرح التقريب karya Al-‘Iroqi) 
Faedah Fiqhiyah :1) Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dlm kondisi berdiri, jadi jangan langsung rukuk, karena sholat dibuka dengan takbiratur ihram, dan takbiratur ihram disyariatkan dalam kondisi berdiri (disimpulkan dari kitab طرح التثريب في شرح التقريب karya Al-‘Iroqi) 


Faedah Fiqhiyah :1) Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dlm kondisi berdiri, jadi jangan langsung rukuk, karena sholat dibuka dengan takbiratur ihram, dan takbiratur ihram disyariatkan dalam kondisi berdiri (disimpulkan dari kitab طرح التثريب في شرح التقريب karya Al-‘Iroqi) 

Sifat Shalat Nabi (7): Bangkit dari Ruku

Saat ini yang dibahas oleh Rumaysho.Com adalah bacaan yang ada saat bangkit dari ruku’ (i’tidal). 20- Kemudian mengangkat kepala, bangkit dari ruku’ sembari mengangkat kedua tangan. 21- Ketika bangkit sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)’.”  (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411) 22- Setiap orang mengucapkan “robbana wa lakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fiih, mil-assamaa-i, wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du”. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan: a- Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim no. 404) b- Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 795) c- Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 477) d- Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411). Bacaan yang lebih lengkap ketika i’tidal (bangkit dari ruku’), اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ “Allahumma robbanaa lakal hamdu mil-assamawaati wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsanaa-i wal majdi, laa maani’a limaa a’thoita, wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (artinya: Ya Allah, Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai Tuhan yang layak dipuji dan diagungkan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak bermanfaat kekayaan bagi orang yang memiliinya, hanyalah dari-Mu kekayaan itu)” (HR. Muslim no. 471). Keutamaan membaca robbana wa lakal hamdu disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, إِذَا قَالَ الإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka hendaklah kalian mengucapkan ‘robbana wa lakal hamdu’. Karena siapa saja yang ucapannya tadi berbarengan dengan ucapan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan dihapus.” (HR. Bukhari no. 796 dan Muslim no. 409). Begitu pula bagi yang mengucapkan, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ “Robbana walakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih (artinya: wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh dengan berkah).” Disebutkan dalam hadits Rifa’ah bin Rofi’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang mengucapkan semacam itu, رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ “Aku melihat ada 30-an malaikat, berlomba-lomba siapakah di antara mereka yang lebih duluan mencatat amalannya.”  (HR. Bukhari no. 799) Masih ada bahasan yang berkaitan dengan postingan kali ini yang mesti diangkat yaitu di manakah posisi tangan saat i’tidal, apakah sedekap ataukah tangan diluruskan. Lalu juga akan dibahas posisi turun sujud, apakah tangan duluan atau lutut. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari di Hotel Sentosa Bekasi Timur, Jl. Cut Meutia 30, 29 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (7): Bangkit dari Ruku

Saat ini yang dibahas oleh Rumaysho.Com adalah bacaan yang ada saat bangkit dari ruku’ (i’tidal). 20- Kemudian mengangkat kepala, bangkit dari ruku’ sembari mengangkat kedua tangan. 21- Ketika bangkit sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)’.”  (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411) 22- Setiap orang mengucapkan “robbana wa lakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fiih, mil-assamaa-i, wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du”. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan: a- Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim no. 404) b- Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 795) c- Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 477) d- Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411). Bacaan yang lebih lengkap ketika i’tidal (bangkit dari ruku’), اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ “Allahumma robbanaa lakal hamdu mil-assamawaati wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsanaa-i wal majdi, laa maani’a limaa a’thoita, wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (artinya: Ya Allah, Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai Tuhan yang layak dipuji dan diagungkan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak bermanfaat kekayaan bagi orang yang memiliinya, hanyalah dari-Mu kekayaan itu)” (HR. Muslim no. 471). Keutamaan membaca robbana wa lakal hamdu disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, إِذَا قَالَ الإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka hendaklah kalian mengucapkan ‘robbana wa lakal hamdu’. Karena siapa saja yang ucapannya tadi berbarengan dengan ucapan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan dihapus.” (HR. Bukhari no. 796 dan Muslim no. 409). Begitu pula bagi yang mengucapkan, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ “Robbana walakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih (artinya: wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh dengan berkah).” Disebutkan dalam hadits Rifa’ah bin Rofi’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang mengucapkan semacam itu, رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ “Aku melihat ada 30-an malaikat, berlomba-lomba siapakah di antara mereka yang lebih duluan mencatat amalannya.”  (HR. Bukhari no. 799) Masih ada bahasan yang berkaitan dengan postingan kali ini yang mesti diangkat yaitu di manakah posisi tangan saat i’tidal, apakah sedekap ataukah tangan diluruskan. Lalu juga akan dibahas posisi turun sujud, apakah tangan duluan atau lutut. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari di Hotel Sentosa Bekasi Timur, Jl. Cut Meutia 30, 29 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat
Saat ini yang dibahas oleh Rumaysho.Com adalah bacaan yang ada saat bangkit dari ruku’ (i’tidal). 20- Kemudian mengangkat kepala, bangkit dari ruku’ sembari mengangkat kedua tangan. 21- Ketika bangkit sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)’.”  (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411) 22- Setiap orang mengucapkan “robbana wa lakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fiih, mil-assamaa-i, wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du”. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan: a- Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim no. 404) b- Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 795) c- Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 477) d- Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411). Bacaan yang lebih lengkap ketika i’tidal (bangkit dari ruku’), اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ “Allahumma robbanaa lakal hamdu mil-assamawaati wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsanaa-i wal majdi, laa maani’a limaa a’thoita, wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (artinya: Ya Allah, Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai Tuhan yang layak dipuji dan diagungkan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak bermanfaat kekayaan bagi orang yang memiliinya, hanyalah dari-Mu kekayaan itu)” (HR. Muslim no. 471). Keutamaan membaca robbana wa lakal hamdu disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, إِذَا قَالَ الإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka hendaklah kalian mengucapkan ‘robbana wa lakal hamdu’. Karena siapa saja yang ucapannya tadi berbarengan dengan ucapan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan dihapus.” (HR. Bukhari no. 796 dan Muslim no. 409). Begitu pula bagi yang mengucapkan, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ “Robbana walakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih (artinya: wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh dengan berkah).” Disebutkan dalam hadits Rifa’ah bin Rofi’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang mengucapkan semacam itu, رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ “Aku melihat ada 30-an malaikat, berlomba-lomba siapakah di antara mereka yang lebih duluan mencatat amalannya.”  (HR. Bukhari no. 799) Masih ada bahasan yang berkaitan dengan postingan kali ini yang mesti diangkat yaitu di manakah posisi tangan saat i’tidal, apakah sedekap ataukah tangan diluruskan. Lalu juga akan dibahas posisi turun sujud, apakah tangan duluan atau lutut. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari di Hotel Sentosa Bekasi Timur, Jl. Cut Meutia 30, 29 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat


Saat ini yang dibahas oleh Rumaysho.Com adalah bacaan yang ada saat bangkit dari ruku’ (i’tidal). 20- Kemudian mengangkat kepala, bangkit dari ruku’ sembari mengangkat kedua tangan. 21- Ketika bangkit sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)’.”  (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411) 22- Setiap orang mengucapkan “robbana wa lakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fiih, mil-assamaa-i, wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du”. Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan: a- Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim no. 404) b- Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 795) c- Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 477) d- Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411). Bacaan yang lebih lengkap ketika i’tidal (bangkit dari ruku’), اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ “Allahumma robbanaa lakal hamdu mil-assamawaati wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsanaa-i wal majdi, laa maani’a limaa a’thoita, wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (artinya: Ya Allah, Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai Tuhan yang layak dipuji dan diagungkan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak bermanfaat kekayaan bagi orang yang memiliinya, hanyalah dari-Mu kekayaan itu)” (HR. Muslim no. 471). Keutamaan membaca robbana wa lakal hamdu disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, إِذَا قَالَ الإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka hendaklah kalian mengucapkan ‘robbana wa lakal hamdu’. Karena siapa saja yang ucapannya tadi berbarengan dengan ucapan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan dihapus.” (HR. Bukhari no. 796 dan Muslim no. 409). Begitu pula bagi yang mengucapkan, رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ “Robbana walakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih (artinya: wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh dengan berkah).” Disebutkan dalam hadits Rifa’ah bin Rofi’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang mengucapkan semacam itu, رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ “Aku melihat ada 30-an malaikat, berlomba-lomba siapakah di antara mereka yang lebih duluan mencatat amalannya.”  (HR. Bukhari no. 799) Masih ada bahasan yang berkaitan dengan postingan kali ini yang mesti diangkat yaitu di manakah posisi tangan saat i’tidal, apakah sedekap ataukah tangan diluruskan. Lalu juga akan dibahas posisi turun sujud, apakah tangan duluan atau lutut. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari di Hotel Sentosa Bekasi Timur, Jl. Cut Meutia 30, 29 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat

Hukum Jual Beli Patung

Kita lihat di mana-mana bertebaran berbagai macam patung bisa jadi sebagai monumen atau sekedar dipajang di rumah. Dalam Islam jual beli patung itu terlarang karena dilarang dalam hadits karena perantara menuju kesyirikan. Dalam hadits Jabir disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Yang dimaksud shonam dalam hadits adalah patung yang memiliki bentuk tubuh. Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa sebabnya karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash Shon’ani mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Dan tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subulus Salam, 5: 11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat merusak agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain, jelas juga haramnya. Wallahu a’lam. (Lihat Minhatul ‘Allam, 6: 17). Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah berikut ini. Beliau berkata, “Ibnu ‘Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, orang-orang pada i’tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 151). Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. (Idem, 7: 390). Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang sholih. Di antara sikap berlebihan adalah beri’tikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdo’a di sisi kubur orang sholih, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Semoga bermanfaat. — Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam, Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dari Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar hukum patung patung salib

Hukum Jual Beli Patung

Kita lihat di mana-mana bertebaran berbagai macam patung bisa jadi sebagai monumen atau sekedar dipajang di rumah. Dalam Islam jual beli patung itu terlarang karena dilarang dalam hadits karena perantara menuju kesyirikan. Dalam hadits Jabir disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Yang dimaksud shonam dalam hadits adalah patung yang memiliki bentuk tubuh. Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa sebabnya karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash Shon’ani mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Dan tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subulus Salam, 5: 11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat merusak agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain, jelas juga haramnya. Wallahu a’lam. (Lihat Minhatul ‘Allam, 6: 17). Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah berikut ini. Beliau berkata, “Ibnu ‘Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, orang-orang pada i’tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 151). Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. (Idem, 7: 390). Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang sholih. Di antara sikap berlebihan adalah beri’tikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdo’a di sisi kubur orang sholih, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Semoga bermanfaat. — Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam, Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dari Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar hukum patung patung salib
Kita lihat di mana-mana bertebaran berbagai macam patung bisa jadi sebagai monumen atau sekedar dipajang di rumah. Dalam Islam jual beli patung itu terlarang karena dilarang dalam hadits karena perantara menuju kesyirikan. Dalam hadits Jabir disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Yang dimaksud shonam dalam hadits adalah patung yang memiliki bentuk tubuh. Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa sebabnya karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash Shon’ani mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Dan tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subulus Salam, 5: 11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat merusak agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain, jelas juga haramnya. Wallahu a’lam. (Lihat Minhatul ‘Allam, 6: 17). Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah berikut ini. Beliau berkata, “Ibnu ‘Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, orang-orang pada i’tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 151). Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. (Idem, 7: 390). Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang sholih. Di antara sikap berlebihan adalah beri’tikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdo’a di sisi kubur orang sholih, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Semoga bermanfaat. — Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam, Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dari Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar hukum patung patung salib


Kita lihat di mana-mana bertebaran berbagai macam patung bisa jadi sebagai monumen atau sekedar dipajang di rumah. Dalam Islam jual beli patung itu terlarang karena dilarang dalam hadits karena perantara menuju kesyirikan. Dalam hadits Jabir disebutkan, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Yang dimaksud shonam dalam hadits adalah patung yang memiliki bentuk tubuh. Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa sebabnya karena tidak ada manfaatnya. Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan. Imam Ash Shon’ani mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Dan tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subulus Salam, 5: 11) Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat merusak agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain, jelas juga haramnya. Wallahu a’lam. (Lihat Minhatul ‘Allam, 6: 17). Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah berikut ini. Beliau berkata, “Ibnu ‘Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, orang-orang pada i’tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 151). Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. (Idem, 7: 390). Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang sholih. Di antara sikap berlebihan adalah beri’tikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdo’a di sisi kubur orang sholih, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Semoga bermanfaat. — Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Subulus Salam, Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dari Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar hukum patung patung salib

Hukum Jual Beli Babi

Babi sudah kita ketahui adalah hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Namun di tengah-tengah kaum muslimin, ada bersengaja berternak babi karena sifat hewan tersebut yang begitu produktif. Lalu hasil dari daging tersebut dijual. Babi itu Haram Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai keharaman babi. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94). Jual Beli Daging Babi Dalil sudah sangat tegas dalam hadits Jabir yang menunjukkan haramnya jual beli babi dan dagingnya. إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Sebagian ulama berkata bahwa haramnya tiga hal yang pertama yang disebutkan dalam hadits adalah karena najisnya. Namun argumen seperti ini tidaklah tepat. Karena kalau dianggap haram karena najisnya, padahal sekelompok ulama masih membolehkan menjual kotoran (pupuk) yang najis. Dalam masalah ini, ada yang katakan bolehnya adalah bagi pembeli, bukan bagi penjual. Namun kurang tepat menyatakan bahwa setiap yang najis haram untuk diperjualbelikan. Untuk pembahasan hadits ini, haramnya jual beli disebabkan karena hal itu dihukumi haram dalam hadits. Itu saja sebagai alasan yang lebih tepat sebagaimana keterangan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam, 5: 10. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkamul Qur’an, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdullah (terkenal dengan: Ibnul ‘Arabi), terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Subulus Salam, Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dari Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli

Hukum Jual Beli Babi

Babi sudah kita ketahui adalah hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Namun di tengah-tengah kaum muslimin, ada bersengaja berternak babi karena sifat hewan tersebut yang begitu produktif. Lalu hasil dari daging tersebut dijual. Babi itu Haram Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai keharaman babi. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94). Jual Beli Daging Babi Dalil sudah sangat tegas dalam hadits Jabir yang menunjukkan haramnya jual beli babi dan dagingnya. إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Sebagian ulama berkata bahwa haramnya tiga hal yang pertama yang disebutkan dalam hadits adalah karena najisnya. Namun argumen seperti ini tidaklah tepat. Karena kalau dianggap haram karena najisnya, padahal sekelompok ulama masih membolehkan menjual kotoran (pupuk) yang najis. Dalam masalah ini, ada yang katakan bolehnya adalah bagi pembeli, bukan bagi penjual. Namun kurang tepat menyatakan bahwa setiap yang najis haram untuk diperjualbelikan. Untuk pembahasan hadits ini, haramnya jual beli disebabkan karena hal itu dihukumi haram dalam hadits. Itu saja sebagai alasan yang lebih tepat sebagaimana keterangan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam, 5: 10. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkamul Qur’an, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdullah (terkenal dengan: Ibnul ‘Arabi), terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Subulus Salam, Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dari Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli
Babi sudah kita ketahui adalah hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Namun di tengah-tengah kaum muslimin, ada bersengaja berternak babi karena sifat hewan tersebut yang begitu produktif. Lalu hasil dari daging tersebut dijual. Babi itu Haram Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai keharaman babi. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94). Jual Beli Daging Babi Dalil sudah sangat tegas dalam hadits Jabir yang menunjukkan haramnya jual beli babi dan dagingnya. إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Sebagian ulama berkata bahwa haramnya tiga hal yang pertama yang disebutkan dalam hadits adalah karena najisnya. Namun argumen seperti ini tidaklah tepat. Karena kalau dianggap haram karena najisnya, padahal sekelompok ulama masih membolehkan menjual kotoran (pupuk) yang najis. Dalam masalah ini, ada yang katakan bolehnya adalah bagi pembeli, bukan bagi penjual. Namun kurang tepat menyatakan bahwa setiap yang najis haram untuk diperjualbelikan. Untuk pembahasan hadits ini, haramnya jual beli disebabkan karena hal itu dihukumi haram dalam hadits. Itu saja sebagai alasan yang lebih tepat sebagaimana keterangan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam, 5: 10. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkamul Qur’an, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdullah (terkenal dengan: Ibnul ‘Arabi), terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Subulus Salam, Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dari Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli


Babi sudah kita ketahui adalah hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Namun di tengah-tengah kaum muslimin, ada bersengaja berternak babi karena sifat hewan tersebut yang begitu produktif. Lalu hasil dari daging tersebut dijual. Babi itu Haram Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai keharaman babi. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94). Jual Beli Daging Babi Dalil sudah sangat tegas dalam hadits Jabir yang menunjukkan haramnya jual beli babi dan dagingnya. إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Sebagian ulama berkata bahwa haramnya tiga hal yang pertama yang disebutkan dalam hadits adalah karena najisnya. Namun argumen seperti ini tidaklah tepat. Karena kalau dianggap haram karena najisnya, padahal sekelompok ulama masih membolehkan menjual kotoran (pupuk) yang najis. Dalam masalah ini, ada yang katakan bolehnya adalah bagi pembeli, bukan bagi penjual. Namun kurang tepat menyatakan bahwa setiap yang najis haram untuk diperjualbelikan. Untuk pembahasan hadits ini, haramnya jual beli disebabkan karena hal itu dihukumi haram dalam hadits. Itu saja sebagai alasan yang lebih tepat sebagaimana keterangan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam, 5: 10. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkamul Qur’an, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdullah (terkenal dengan: Ibnul ‘Arabi), terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Subulus Salam, Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dari Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 27 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli

Berpakaian yang Bagus dan Sederhana

Kita diperintahkan berpakaian sederhana, namun bukan berarti sengaja menampakkan diri miskin seperti tak punya apa-apa. Tetap menampakkan nikmat Allah yang telah diberikan, itu lebih baik dan Allah sangat suka dengan hal itu. Meninggalkan Pakaian Bagus dalam Rangka Tawadhu’ Itu judul bab yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin ketika membawakan hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Anas, ia berkata, مَنْ تَرَكَ اللِّبَاسِ تَوَاضُعًا لِلَّهِ وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنْ أَىِّ حُلَلِ الإِيمَانِ شَاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan pakaian (yang bagus) disebabkan tawadhu’ (merendahkan diri) di hadapan Allah, sedangkan ia sebenarnya mampu, niscaya Allah memanggilnya pada hari kiamat di hadapan segenap makhluk dan ia disuruh memilih jenis pakaian mana saja yang ia kehendaki untuk dikenakan.” (HR. Tirmidzi no. 2481 dan Ahmad 3: 439. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menerangkan hadits di atas dalam penjelasan kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, beliau berkata: Jika seseorang berada di tengah-tengah orang yang hidupnya sederhana, maka janganlah ia berpenampilan terlalu mewah. Kalau ia mau mengambil sikap tawadhu’ (rendah diri), maka berpakaianlah seperti pakaian mereka. Biar hati mereka tidak merasa kerdil dan juga bukan tanda sombong. Inilah membuat seseorang mendapatkan pahala yang besar. Namun jika seseorang berada di sekitar orang yang berpakaian bagus, maka lebih pantas ia memakai pakaian semisal mereka, karena Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Karena kalau seseorang berpakaian sederhana di tengah-tengah orang-orang yang berpakaian bagus, maka ia akan tampil beda. Jadi seseorang dalam berpakaian bisa menyesuaikan kondisi. Intinya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin merinci menjadi dua: 1- Jika seseorang melihat di sekelilingnya berpakaian sederhana, padahal ia mampu mengenakan pakaian yang bagus, maka berpakaian seperti itu adalah pahala yang besar. 2- Jika seseorang melihat di sekitarnya berpakaian yang bagus, maka tidak mengapa ia memakai semisal itu pula. Maksud Syaikh rahimahullah, berarti tidak selamanya memakai pakaian yang sederhana, namun melihat pada kondisi kapan dan di mana berpakaian. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 317-318. Tidak Mesti Berpakaian Hina Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يُرَى أَثَرُ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ “Sesungguhnya Allah suka melihat tampaknya bekas nikmat Allah kepada hamba-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2819 dan An Nasai no. 3605. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syaikh Muhammad Al Utsaimin menerangkan bahwa hendaklah setiap orang bersederhana dalam setiap aktivitasnya. Hendaklah ia bersederhana dalam pakaian, makan, dan minum. Namun jangan sampai ia menyembunyikan nikmat Allah. Karena Allah amatlah suka jika melihat bekas nikmat pada hamba-Nya. Jika nikmat tersebut berupa harta, maka Allah sangat senang jika hamba memanfaatkan nikmat tersebut untuk berinfak, bersedekah, dan menolong dalam kebaikan. Jika nikmat tersebut berupa ilmu, maka Allah sangat senang jika ilmu tersebut diamalkan sehingga baik ibadah dan muamalahnya, juga ilmu tersebut disebar dengan dakwah dan mengajari orang lain. Jika malah sebaliknya, saat Allah sudah memberikan nikmat harta sehingga mampu sebenarnya membeli pakaian, kok malah ia keluar di hadapan orang lain dalam keadaan fakir (seakan tak punya apa-apa). Ini hakekatnya menolak atau menentang nikmat Allah. Sama halnya jika orang diberi harta, lantas ia tidak memanfaatkannya untuk infak atau memenuhi kewajiban dari harta. Begitu pula dengan nikmat ilmu, kalau tidak dimanfaatkan untuk menambah ibadah, khusu’ dalam ibadah atau baik dalam muamalah, atau tidak dimanfaatkan untuk mengajarkan orang lain, maka ini pun tanda menyembunyikan nikmat Allah. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 318-319. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik. — @ Disusun di malam hari, 26 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab pakaian tawadhu

Berpakaian yang Bagus dan Sederhana

Kita diperintahkan berpakaian sederhana, namun bukan berarti sengaja menampakkan diri miskin seperti tak punya apa-apa. Tetap menampakkan nikmat Allah yang telah diberikan, itu lebih baik dan Allah sangat suka dengan hal itu. Meninggalkan Pakaian Bagus dalam Rangka Tawadhu’ Itu judul bab yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin ketika membawakan hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Anas, ia berkata, مَنْ تَرَكَ اللِّبَاسِ تَوَاضُعًا لِلَّهِ وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنْ أَىِّ حُلَلِ الإِيمَانِ شَاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan pakaian (yang bagus) disebabkan tawadhu’ (merendahkan diri) di hadapan Allah, sedangkan ia sebenarnya mampu, niscaya Allah memanggilnya pada hari kiamat di hadapan segenap makhluk dan ia disuruh memilih jenis pakaian mana saja yang ia kehendaki untuk dikenakan.” (HR. Tirmidzi no. 2481 dan Ahmad 3: 439. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menerangkan hadits di atas dalam penjelasan kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, beliau berkata: Jika seseorang berada di tengah-tengah orang yang hidupnya sederhana, maka janganlah ia berpenampilan terlalu mewah. Kalau ia mau mengambil sikap tawadhu’ (rendah diri), maka berpakaianlah seperti pakaian mereka. Biar hati mereka tidak merasa kerdil dan juga bukan tanda sombong. Inilah membuat seseorang mendapatkan pahala yang besar. Namun jika seseorang berada di sekitar orang yang berpakaian bagus, maka lebih pantas ia memakai pakaian semisal mereka, karena Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Karena kalau seseorang berpakaian sederhana di tengah-tengah orang-orang yang berpakaian bagus, maka ia akan tampil beda. Jadi seseorang dalam berpakaian bisa menyesuaikan kondisi. Intinya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin merinci menjadi dua: 1- Jika seseorang melihat di sekelilingnya berpakaian sederhana, padahal ia mampu mengenakan pakaian yang bagus, maka berpakaian seperti itu adalah pahala yang besar. 2- Jika seseorang melihat di sekitarnya berpakaian yang bagus, maka tidak mengapa ia memakai semisal itu pula. Maksud Syaikh rahimahullah, berarti tidak selamanya memakai pakaian yang sederhana, namun melihat pada kondisi kapan dan di mana berpakaian. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 317-318. Tidak Mesti Berpakaian Hina Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يُرَى أَثَرُ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ “Sesungguhnya Allah suka melihat tampaknya bekas nikmat Allah kepada hamba-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2819 dan An Nasai no. 3605. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syaikh Muhammad Al Utsaimin menerangkan bahwa hendaklah setiap orang bersederhana dalam setiap aktivitasnya. Hendaklah ia bersederhana dalam pakaian, makan, dan minum. Namun jangan sampai ia menyembunyikan nikmat Allah. Karena Allah amatlah suka jika melihat bekas nikmat pada hamba-Nya. Jika nikmat tersebut berupa harta, maka Allah sangat senang jika hamba memanfaatkan nikmat tersebut untuk berinfak, bersedekah, dan menolong dalam kebaikan. Jika nikmat tersebut berupa ilmu, maka Allah sangat senang jika ilmu tersebut diamalkan sehingga baik ibadah dan muamalahnya, juga ilmu tersebut disebar dengan dakwah dan mengajari orang lain. Jika malah sebaliknya, saat Allah sudah memberikan nikmat harta sehingga mampu sebenarnya membeli pakaian, kok malah ia keluar di hadapan orang lain dalam keadaan fakir (seakan tak punya apa-apa). Ini hakekatnya menolak atau menentang nikmat Allah. Sama halnya jika orang diberi harta, lantas ia tidak memanfaatkannya untuk infak atau memenuhi kewajiban dari harta. Begitu pula dengan nikmat ilmu, kalau tidak dimanfaatkan untuk menambah ibadah, khusu’ dalam ibadah atau baik dalam muamalah, atau tidak dimanfaatkan untuk mengajarkan orang lain, maka ini pun tanda menyembunyikan nikmat Allah. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 318-319. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik. — @ Disusun di malam hari, 26 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab pakaian tawadhu
Kita diperintahkan berpakaian sederhana, namun bukan berarti sengaja menampakkan diri miskin seperti tak punya apa-apa. Tetap menampakkan nikmat Allah yang telah diberikan, itu lebih baik dan Allah sangat suka dengan hal itu. Meninggalkan Pakaian Bagus dalam Rangka Tawadhu’ Itu judul bab yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin ketika membawakan hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Anas, ia berkata, مَنْ تَرَكَ اللِّبَاسِ تَوَاضُعًا لِلَّهِ وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنْ أَىِّ حُلَلِ الإِيمَانِ شَاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan pakaian (yang bagus) disebabkan tawadhu’ (merendahkan diri) di hadapan Allah, sedangkan ia sebenarnya mampu, niscaya Allah memanggilnya pada hari kiamat di hadapan segenap makhluk dan ia disuruh memilih jenis pakaian mana saja yang ia kehendaki untuk dikenakan.” (HR. Tirmidzi no. 2481 dan Ahmad 3: 439. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menerangkan hadits di atas dalam penjelasan kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, beliau berkata: Jika seseorang berada di tengah-tengah orang yang hidupnya sederhana, maka janganlah ia berpenampilan terlalu mewah. Kalau ia mau mengambil sikap tawadhu’ (rendah diri), maka berpakaianlah seperti pakaian mereka. Biar hati mereka tidak merasa kerdil dan juga bukan tanda sombong. Inilah membuat seseorang mendapatkan pahala yang besar. Namun jika seseorang berada di sekitar orang yang berpakaian bagus, maka lebih pantas ia memakai pakaian semisal mereka, karena Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Karena kalau seseorang berpakaian sederhana di tengah-tengah orang-orang yang berpakaian bagus, maka ia akan tampil beda. Jadi seseorang dalam berpakaian bisa menyesuaikan kondisi. Intinya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin merinci menjadi dua: 1- Jika seseorang melihat di sekelilingnya berpakaian sederhana, padahal ia mampu mengenakan pakaian yang bagus, maka berpakaian seperti itu adalah pahala yang besar. 2- Jika seseorang melihat di sekitarnya berpakaian yang bagus, maka tidak mengapa ia memakai semisal itu pula. Maksud Syaikh rahimahullah, berarti tidak selamanya memakai pakaian yang sederhana, namun melihat pada kondisi kapan dan di mana berpakaian. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 317-318. Tidak Mesti Berpakaian Hina Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يُرَى أَثَرُ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ “Sesungguhnya Allah suka melihat tampaknya bekas nikmat Allah kepada hamba-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2819 dan An Nasai no. 3605. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syaikh Muhammad Al Utsaimin menerangkan bahwa hendaklah setiap orang bersederhana dalam setiap aktivitasnya. Hendaklah ia bersederhana dalam pakaian, makan, dan minum. Namun jangan sampai ia menyembunyikan nikmat Allah. Karena Allah amatlah suka jika melihat bekas nikmat pada hamba-Nya. Jika nikmat tersebut berupa harta, maka Allah sangat senang jika hamba memanfaatkan nikmat tersebut untuk berinfak, bersedekah, dan menolong dalam kebaikan. Jika nikmat tersebut berupa ilmu, maka Allah sangat senang jika ilmu tersebut diamalkan sehingga baik ibadah dan muamalahnya, juga ilmu tersebut disebar dengan dakwah dan mengajari orang lain. Jika malah sebaliknya, saat Allah sudah memberikan nikmat harta sehingga mampu sebenarnya membeli pakaian, kok malah ia keluar di hadapan orang lain dalam keadaan fakir (seakan tak punya apa-apa). Ini hakekatnya menolak atau menentang nikmat Allah. Sama halnya jika orang diberi harta, lantas ia tidak memanfaatkannya untuk infak atau memenuhi kewajiban dari harta. Begitu pula dengan nikmat ilmu, kalau tidak dimanfaatkan untuk menambah ibadah, khusu’ dalam ibadah atau baik dalam muamalah, atau tidak dimanfaatkan untuk mengajarkan orang lain, maka ini pun tanda menyembunyikan nikmat Allah. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 318-319. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik. — @ Disusun di malam hari, 26 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab pakaian tawadhu


Kita diperintahkan berpakaian sederhana, namun bukan berarti sengaja menampakkan diri miskin seperti tak punya apa-apa. Tetap menampakkan nikmat Allah yang telah diberikan, itu lebih baik dan Allah sangat suka dengan hal itu. Meninggalkan Pakaian Bagus dalam Rangka Tawadhu’ Itu judul bab yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin ketika membawakan hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Anas, ia berkata, مَنْ تَرَكَ اللِّبَاسِ تَوَاضُعًا لِلَّهِ وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنْ أَىِّ حُلَلِ الإِيمَانِ شَاءَ يَلْبَسُهَا “Barangsiapa yang meninggalkan pakaian (yang bagus) disebabkan tawadhu’ (merendahkan diri) di hadapan Allah, sedangkan ia sebenarnya mampu, niscaya Allah memanggilnya pada hari kiamat di hadapan segenap makhluk dan ia disuruh memilih jenis pakaian mana saja yang ia kehendaki untuk dikenakan.” (HR. Tirmidzi no. 2481 dan Ahmad 3: 439. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menerangkan hadits di atas dalam penjelasan kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, beliau berkata: Jika seseorang berada di tengah-tengah orang yang hidupnya sederhana, maka janganlah ia berpenampilan terlalu mewah. Kalau ia mau mengambil sikap tawadhu’ (rendah diri), maka berpakaianlah seperti pakaian mereka. Biar hati mereka tidak merasa kerdil dan juga bukan tanda sombong. Inilah membuat seseorang mendapatkan pahala yang besar. Namun jika seseorang berada di sekitar orang yang berpakaian bagus, maka lebih pantas ia memakai pakaian semisal mereka, karena Allah itu jamil (indah) dan menyukai suatu yang indah. Karena kalau seseorang berpakaian sederhana di tengah-tengah orang-orang yang berpakaian bagus, maka ia akan tampil beda. Jadi seseorang dalam berpakaian bisa menyesuaikan kondisi. Intinya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin merinci menjadi dua: 1- Jika seseorang melihat di sekelilingnya berpakaian sederhana, padahal ia mampu mengenakan pakaian yang bagus, maka berpakaian seperti itu adalah pahala yang besar. 2- Jika seseorang melihat di sekitarnya berpakaian yang bagus, maka tidak mengapa ia memakai semisal itu pula. Maksud Syaikh rahimahullah, berarti tidak selamanya memakai pakaian yang sederhana, namun melihat pada kondisi kapan dan di mana berpakaian. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 317-318. Tidak Mesti Berpakaian Hina Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يُرَى أَثَرُ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ “Sesungguhnya Allah suka melihat tampaknya bekas nikmat Allah kepada hamba-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2819 dan An Nasai no. 3605. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syaikh Muhammad Al Utsaimin menerangkan bahwa hendaklah setiap orang bersederhana dalam setiap aktivitasnya. Hendaklah ia bersederhana dalam pakaian, makan, dan minum. Namun jangan sampai ia menyembunyikan nikmat Allah. Karena Allah amatlah suka jika melihat bekas nikmat pada hamba-Nya. Jika nikmat tersebut berupa harta, maka Allah sangat senang jika hamba memanfaatkan nikmat tersebut untuk berinfak, bersedekah, dan menolong dalam kebaikan. Jika nikmat tersebut berupa ilmu, maka Allah sangat senang jika ilmu tersebut diamalkan sehingga baik ibadah dan muamalahnya, juga ilmu tersebut disebar dengan dakwah dan mengajari orang lain. Jika malah sebaliknya, saat Allah sudah memberikan nikmat harta sehingga mampu sebenarnya membeli pakaian, kok malah ia keluar di hadapan orang lain dalam keadaan fakir (seakan tak punya apa-apa). Ini hakekatnya menolak atau menentang nikmat Allah. Sama halnya jika orang diberi harta, lantas ia tidak memanfaatkannya untuk infak atau memenuhi kewajiban dari harta. Begitu pula dengan nikmat ilmu, kalau tidak dimanfaatkan untuk menambah ibadah, khusu’ dalam ibadah atau baik dalam muamalah, atau tidak dimanfaatkan untuk mengajarkan orang lain, maka ini pun tanda menyembunyikan nikmat Allah. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 318-319. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik. — @ Disusun di malam hari, 26 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsadab pakaian tawadhu

Celana Pria Hingga Pertengahan Betis

Memakai celana bagi pria hingga pertengahan betis itu dibolehkan. Namun jika diturunkan antara setengah betis dan mata kaki, itu boleh. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ “Kain sarung seorang muslim adalah hingga pertengahan betis. Namun tak mengapa jika diturunkan antara setengah betis tadi dan mata kaki. Adapun kain yang turun dari mata kaki, maka tempanya di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan celana dalam keadaan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4093 dan Ibnu Majah no. 3573. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مررتُ عَلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وفي إزَارِي استرخاءٌ ، فَقَالَ : (( يَا عَبدَ اللهِ ، ارْفَعْ إزَارَكَ )) فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ : (( زِدْ )) فَزِدْتُ ، فَمَا زِلْتُ أتَحَرَّاهَا بَعْدُ . فَقَالَ بَعْضُ القَوْم : إِلَى أينَ ؟ فَقَالَ : إِلَى أنْصَافِ السَّاقَيْنِ “Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada kain sarungku ada bagian yang turun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, naikkanlah kain sarungmu.” Maka aku akan menaikkannya, kemudian beliau berkata, “Naikkan lagi.” Lalu aku terus menaikkannya. Aku terus melakukannya, sampai sebgaian orang berkata, “Sampai mana dinaikkan?” Maka ia berkata, “Sampai pertengahan betis.” (HR. Muslim no. 2086). Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa memakai kain sarung atau celana ada empat bentuk: 1- Yang disunnahkan adalah hingga pertengahan betis. 2- Yang diberi keringanan adalah diantara pertengahan betis dan mata kaki. 3- Yang haram dan termasuk dosa besar adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki, namun tidak dengan maksud sombong. 4- Yang haram dan lebih parah dari yang ketiga adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan maksud sombong. (Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 4: 313) Siapa saja yang menurunkan celana di bawah mata kaki, maka ia telah melakukan dosa besar baik ia melakukannya dengan sombong ataukah tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memakai celana dengan sombong ataukah tidak. Kalau memakai celana seperti itu dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Jika kita menambah dengan hadits sebelumnya yaitu hadits Abu Dzarr, maka kita katakan bahwa orang yang memakai celana dalam keadaan isbal karena sombong, maka kena hukuman yaitu Allah tidak akan melihatnya, berbicara dengannya, tidak akan mentazkiyahnya, dan baginya siksa yang pedih. Adapun jika melakukannya karena menjulurkannya saja, maka ia diancam neraka saja. Ia tdak mendapatkan empat hukuman yang disebutkan di atas. (Idem, 4: 314). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin intinya menyimpulkan, “Celana jangan ditinggikan hingga lebih di atas setengah betis. Akan tetapi, jika menurunkan di antara setengah betis hingga mata kaki, itu boleh. Jika hingga pertengahan betis, itu lebih baik.” (Idem). Karena memakai hingga setengah betis bukan keharusan (bukan wajib), maka tentu saja kita bisa menimbang-nimbangnya. Tidak mesti di setengah betis ketika kita berada di kantor atau tempat tertentu yang nantinya dipandang aneh, boleh menurunkannya yang penting tidak sampai menutupi mata kaki. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Rabu, 25 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal

Celana Pria Hingga Pertengahan Betis

Memakai celana bagi pria hingga pertengahan betis itu dibolehkan. Namun jika diturunkan antara setengah betis dan mata kaki, itu boleh. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ “Kain sarung seorang muslim adalah hingga pertengahan betis. Namun tak mengapa jika diturunkan antara setengah betis tadi dan mata kaki. Adapun kain yang turun dari mata kaki, maka tempanya di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan celana dalam keadaan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4093 dan Ibnu Majah no. 3573. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مررتُ عَلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وفي إزَارِي استرخاءٌ ، فَقَالَ : (( يَا عَبدَ اللهِ ، ارْفَعْ إزَارَكَ )) فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ : (( زِدْ )) فَزِدْتُ ، فَمَا زِلْتُ أتَحَرَّاهَا بَعْدُ . فَقَالَ بَعْضُ القَوْم : إِلَى أينَ ؟ فَقَالَ : إِلَى أنْصَافِ السَّاقَيْنِ “Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada kain sarungku ada bagian yang turun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, naikkanlah kain sarungmu.” Maka aku akan menaikkannya, kemudian beliau berkata, “Naikkan lagi.” Lalu aku terus menaikkannya. Aku terus melakukannya, sampai sebgaian orang berkata, “Sampai mana dinaikkan?” Maka ia berkata, “Sampai pertengahan betis.” (HR. Muslim no. 2086). Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa memakai kain sarung atau celana ada empat bentuk: 1- Yang disunnahkan adalah hingga pertengahan betis. 2- Yang diberi keringanan adalah diantara pertengahan betis dan mata kaki. 3- Yang haram dan termasuk dosa besar adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki, namun tidak dengan maksud sombong. 4- Yang haram dan lebih parah dari yang ketiga adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan maksud sombong. (Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 4: 313) Siapa saja yang menurunkan celana di bawah mata kaki, maka ia telah melakukan dosa besar baik ia melakukannya dengan sombong ataukah tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memakai celana dengan sombong ataukah tidak. Kalau memakai celana seperti itu dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Jika kita menambah dengan hadits sebelumnya yaitu hadits Abu Dzarr, maka kita katakan bahwa orang yang memakai celana dalam keadaan isbal karena sombong, maka kena hukuman yaitu Allah tidak akan melihatnya, berbicara dengannya, tidak akan mentazkiyahnya, dan baginya siksa yang pedih. Adapun jika melakukannya karena menjulurkannya saja, maka ia diancam neraka saja. Ia tdak mendapatkan empat hukuman yang disebutkan di atas. (Idem, 4: 314). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin intinya menyimpulkan, “Celana jangan ditinggikan hingga lebih di atas setengah betis. Akan tetapi, jika menurunkan di antara setengah betis hingga mata kaki, itu boleh. Jika hingga pertengahan betis, itu lebih baik.” (Idem). Karena memakai hingga setengah betis bukan keharusan (bukan wajib), maka tentu saja kita bisa menimbang-nimbangnya. Tidak mesti di setengah betis ketika kita berada di kantor atau tempat tertentu yang nantinya dipandang aneh, boleh menurunkannya yang penting tidak sampai menutupi mata kaki. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Rabu, 25 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal
Memakai celana bagi pria hingga pertengahan betis itu dibolehkan. Namun jika diturunkan antara setengah betis dan mata kaki, itu boleh. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ “Kain sarung seorang muslim adalah hingga pertengahan betis. Namun tak mengapa jika diturunkan antara setengah betis tadi dan mata kaki. Adapun kain yang turun dari mata kaki, maka tempanya di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan celana dalam keadaan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4093 dan Ibnu Majah no. 3573. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مررتُ عَلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وفي إزَارِي استرخاءٌ ، فَقَالَ : (( يَا عَبدَ اللهِ ، ارْفَعْ إزَارَكَ )) فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ : (( زِدْ )) فَزِدْتُ ، فَمَا زِلْتُ أتَحَرَّاهَا بَعْدُ . فَقَالَ بَعْضُ القَوْم : إِلَى أينَ ؟ فَقَالَ : إِلَى أنْصَافِ السَّاقَيْنِ “Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada kain sarungku ada bagian yang turun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, naikkanlah kain sarungmu.” Maka aku akan menaikkannya, kemudian beliau berkata, “Naikkan lagi.” Lalu aku terus menaikkannya. Aku terus melakukannya, sampai sebgaian orang berkata, “Sampai mana dinaikkan?” Maka ia berkata, “Sampai pertengahan betis.” (HR. Muslim no. 2086). Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa memakai kain sarung atau celana ada empat bentuk: 1- Yang disunnahkan adalah hingga pertengahan betis. 2- Yang diberi keringanan adalah diantara pertengahan betis dan mata kaki. 3- Yang haram dan termasuk dosa besar adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki, namun tidak dengan maksud sombong. 4- Yang haram dan lebih parah dari yang ketiga adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan maksud sombong. (Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 4: 313) Siapa saja yang menurunkan celana di bawah mata kaki, maka ia telah melakukan dosa besar baik ia melakukannya dengan sombong ataukah tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memakai celana dengan sombong ataukah tidak. Kalau memakai celana seperti itu dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Jika kita menambah dengan hadits sebelumnya yaitu hadits Abu Dzarr, maka kita katakan bahwa orang yang memakai celana dalam keadaan isbal karena sombong, maka kena hukuman yaitu Allah tidak akan melihatnya, berbicara dengannya, tidak akan mentazkiyahnya, dan baginya siksa yang pedih. Adapun jika melakukannya karena menjulurkannya saja, maka ia diancam neraka saja. Ia tdak mendapatkan empat hukuman yang disebutkan di atas. (Idem, 4: 314). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin intinya menyimpulkan, “Celana jangan ditinggikan hingga lebih di atas setengah betis. Akan tetapi, jika menurunkan di antara setengah betis hingga mata kaki, itu boleh. Jika hingga pertengahan betis, itu lebih baik.” (Idem). Karena memakai hingga setengah betis bukan keharusan (bukan wajib), maka tentu saja kita bisa menimbang-nimbangnya. Tidak mesti di setengah betis ketika kita berada di kantor atau tempat tertentu yang nantinya dipandang aneh, boleh menurunkannya yang penting tidak sampai menutupi mata kaki. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Rabu, 25 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal


Memakai celana bagi pria hingga pertengahan betis itu dibolehkan. Namun jika diturunkan antara setengah betis dan mata kaki, itu boleh. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ “Kain sarung seorang muslim adalah hingga pertengahan betis. Namun tak mengapa jika diturunkan antara setengah betis tadi dan mata kaki. Adapun kain yang turun dari mata kaki, maka tempanya di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan celana dalam keadaan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4093 dan Ibnu Majah no. 3573. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مررتُ عَلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وفي إزَارِي استرخاءٌ ، فَقَالَ : (( يَا عَبدَ اللهِ ، ارْفَعْ إزَارَكَ )) فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ : (( زِدْ )) فَزِدْتُ ، فَمَا زِلْتُ أتَحَرَّاهَا بَعْدُ . فَقَالَ بَعْضُ القَوْم : إِلَى أينَ ؟ فَقَالَ : إِلَى أنْصَافِ السَّاقَيْنِ “Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada kain sarungku ada bagian yang turun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, naikkanlah kain sarungmu.” Maka aku akan menaikkannya, kemudian beliau berkata, “Naikkan lagi.” Lalu aku terus menaikkannya. Aku terus melakukannya, sampai sebgaian orang berkata, “Sampai mana dinaikkan?” Maka ia berkata, “Sampai pertengahan betis.” (HR. Muslim no. 2086). Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa memakai kain sarung atau celana ada empat bentuk: 1- Yang disunnahkan adalah hingga pertengahan betis. 2- Yang diberi keringanan adalah diantara pertengahan betis dan mata kaki. 3- Yang haram dan termasuk dosa besar adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki, namun tidak dengan maksud sombong. 4- Yang haram dan lebih parah dari yang ketiga adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan maksud sombong. (Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 4: 313) Siapa saja yang menurunkan celana di bawah mata kaki, maka ia telah melakukan dosa besar baik ia melakukannya dengan sombong ataukah tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memakai celana dengan sombong ataukah tidak. Kalau memakai celana seperti itu dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Jika kita menambah dengan hadits sebelumnya yaitu hadits Abu Dzarr, maka kita katakan bahwa orang yang memakai celana dalam keadaan isbal karena sombong, maka kena hukuman yaitu Allah tidak akan melihatnya, berbicara dengannya, tidak akan mentazkiyahnya, dan baginya siksa yang pedih. Adapun jika melakukannya karena menjulurkannya saja, maka ia diancam neraka saja. Ia tdak mendapatkan empat hukuman yang disebutkan di atas. (Idem, 4: 314). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin intinya menyimpulkan, “Celana jangan ditinggikan hingga lebih di atas setengah betis. Akan tetapi, jika menurunkan di antara setengah betis hingga mata kaki, itu boleh. Jika hingga pertengahan betis, itu lebih baik.” (Idem). Karena memakai hingga setengah betis bukan keharusan (bukan wajib), maka tentu saja kita bisa menimbang-nimbangnya. Tidak mesti di setengah betis ketika kita berada di kantor atau tempat tertentu yang nantinya dipandang aneh, boleh menurunkannya yang penting tidak sampai menutupi mata kaki. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Rabu, 25 Jumadal Ula 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsisbal

Dauroh Al-Arba’in An-Nawawiyah

Setelah lebih dari sebulan alhamdulillah telah selesai tafsir juz ‘Amma, Maka insya Allah malam ini mulai dauroh syarah hadits-hadits Al-Araba’in An-Nawawiyah, Lokasi : Al-Masjid An-Nabawi, dekat pintu 19 (bagian belakang masjid)Waktu : Ba’da magrib hingga isyaDisiarkan secara langsung oleh radio/tv rodja pukul 23.00 wib, dan siaran ulang hanya di radiorodja pukul 12.30 wib (ba’da sholat dzuhur)Semoga bermanfaat.

Dauroh Al-Arba’in An-Nawawiyah

Setelah lebih dari sebulan alhamdulillah telah selesai tafsir juz ‘Amma, Maka insya Allah malam ini mulai dauroh syarah hadits-hadits Al-Araba’in An-Nawawiyah, Lokasi : Al-Masjid An-Nabawi, dekat pintu 19 (bagian belakang masjid)Waktu : Ba’da magrib hingga isyaDisiarkan secara langsung oleh radio/tv rodja pukul 23.00 wib, dan siaran ulang hanya di radiorodja pukul 12.30 wib (ba’da sholat dzuhur)Semoga bermanfaat.
Setelah lebih dari sebulan alhamdulillah telah selesai tafsir juz ‘Amma, Maka insya Allah malam ini mulai dauroh syarah hadits-hadits Al-Araba’in An-Nawawiyah, Lokasi : Al-Masjid An-Nabawi, dekat pintu 19 (bagian belakang masjid)Waktu : Ba’da magrib hingga isyaDisiarkan secara langsung oleh radio/tv rodja pukul 23.00 wib, dan siaran ulang hanya di radiorodja pukul 12.30 wib (ba’da sholat dzuhur)Semoga bermanfaat.


Setelah lebih dari sebulan alhamdulillah telah selesai tafsir juz ‘Amma, Maka insya Allah malam ini mulai dauroh syarah hadits-hadits Al-Araba’in An-Nawawiyah, Lokasi : Al-Masjid An-Nabawi, dekat pintu 19 (bagian belakang masjid)Waktu : Ba’da magrib hingga isyaDisiarkan secara langsung oleh radio/tv rodja pukul 23.00 wib, dan siaran ulang hanya di radiorodja pukul 12.30 wib (ba’da sholat dzuhur)Semoga bermanfaat.

Renungan Sebelum Mencoblos…

1) Bukanlah yang terbaik menjelaskan bolehnya nyoblos dalam pemilu (karena bolehnya nyoblos telah difatwakan oleh banyak ulama besar), akan tetapi yang lebih baik adalah penjelasan manakah pilihan partai atau caleg yang terbaik. Ini butuh perjuangan dan kerja keras, serta pandangan yang tajam dari para pakar. Karena inti dari fatwa para ulama adalah ارتكاب أخف الضررين “Menempuh yang mudorotnya terkecil” bukan bebas memilih…, maka butuh perjuangan untuk menentukan mana yang mudorotnya terkecil. 2) Jika hak milih digunakan untuk nyoblos partai atau caleg yang kurang baik, maka malah akan merugikan islam dan bangsa…Memaksakan orang awam yang tdk bisa memilah-milah untuk menyoblos adalah memaksa dia untuk beramal tanpa ilmu dan membabi buta…3) Mengajari orang-orang awam untuk menilai juga merupakan pembebanan mereka dengan perkara yang berat, karena bahan penilaian mereka adalah tv, koran, dan internet. Sementara media-media informasi… فيه ما فيهHal ini juga mengaharuskan mereka untuk menyita waktu yang banyak dalam melaksanakan penelitian tersebut, terlebih lagi jumlah partai yang hendak dipilih banyak. Memang perkaranya lebih ringan dan lebih mudah tatkala memilih person daripada partai yang isinya heterogen 4) lebih sulit lagi kenyataan yang telah terjadi yaitu munculnya “tokoh yang baik” dari partai yang dianggap tidak baik, demikian juga sebaliknya5) Suatu partai yang mengharamkan golput sementara “sentimen” jika partainya tidak dipilih sama saja dengan menyatakan “wajib hukumnya untuk memilih partaiku, jika tdk maka berdosa”!!6) Kita tetap berharap partai yang islami atau yang terwarnai islam, bukan partai yang terbuka dan bertekad untuk tdk menegakkan syari’at. Apakah jika partai terbuka tersebut menang maka “syi’ah” akan ditolaknya? Ataukah dijadikan teman sebagaimana ada calegnya yang syiah dan ada juga yang nonmuslim?Konsekuensi  dari “keterbukaan” maka semuanya bisa jadi teman dan tidak boleh memusuhi siapapun!!, wallahu a’lam7) jangan lupa untuk terus beribadah dan berdoa serta meningkatkan takwa dan tauhid masing masing, karena apapun kondisi yang terjadi ketakwaanlah yang menyelamatkan kita dan negeri ini.Intinya yang dibutuhkan sekarang adalah mencari partai atau caleg yang terbaik sebagai bentuk pengamalan fatwa para ulama, karena jika tdk bisa ditentukan mana yang terbaik maka pada hakekatnya fatwa para ulama tersebut tdk bisa diterapkan !!Setelah itu berusaha mensosialisasikannya…dan sungguh hal ini membutuhkan riset khusus…Jika saudara anda akhirnya memilih “diam dan tidak ikut-ikutan” maka janganlah cela dia, jika anda mencelanya maka berilah solusi partai terbaik jaminan anda… Jika anda tdk bisa menjamin maka jangan paksa saudara anda untuk melakukan hal yang meragukannya..Demikian juga sebaliknya, jika saudara anda bersikeras untuk mencoblos -berdasarkan riset dan penilitian yang bisa ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah- maka hargailah ijtihad dan perjuangannyaSemoga Allah memberikan pimpinan yang terbaik bagi negeri kita

Renungan Sebelum Mencoblos…

1) Bukanlah yang terbaik menjelaskan bolehnya nyoblos dalam pemilu (karena bolehnya nyoblos telah difatwakan oleh banyak ulama besar), akan tetapi yang lebih baik adalah penjelasan manakah pilihan partai atau caleg yang terbaik. Ini butuh perjuangan dan kerja keras, serta pandangan yang tajam dari para pakar. Karena inti dari fatwa para ulama adalah ارتكاب أخف الضررين “Menempuh yang mudorotnya terkecil” bukan bebas memilih…, maka butuh perjuangan untuk menentukan mana yang mudorotnya terkecil. 2) Jika hak milih digunakan untuk nyoblos partai atau caleg yang kurang baik, maka malah akan merugikan islam dan bangsa…Memaksakan orang awam yang tdk bisa memilah-milah untuk menyoblos adalah memaksa dia untuk beramal tanpa ilmu dan membabi buta…3) Mengajari orang-orang awam untuk menilai juga merupakan pembebanan mereka dengan perkara yang berat, karena bahan penilaian mereka adalah tv, koran, dan internet. Sementara media-media informasi… فيه ما فيهHal ini juga mengaharuskan mereka untuk menyita waktu yang banyak dalam melaksanakan penelitian tersebut, terlebih lagi jumlah partai yang hendak dipilih banyak. Memang perkaranya lebih ringan dan lebih mudah tatkala memilih person daripada partai yang isinya heterogen 4) lebih sulit lagi kenyataan yang telah terjadi yaitu munculnya “tokoh yang baik” dari partai yang dianggap tidak baik, demikian juga sebaliknya5) Suatu partai yang mengharamkan golput sementara “sentimen” jika partainya tidak dipilih sama saja dengan menyatakan “wajib hukumnya untuk memilih partaiku, jika tdk maka berdosa”!!6) Kita tetap berharap partai yang islami atau yang terwarnai islam, bukan partai yang terbuka dan bertekad untuk tdk menegakkan syari’at. Apakah jika partai terbuka tersebut menang maka “syi’ah” akan ditolaknya? Ataukah dijadikan teman sebagaimana ada calegnya yang syiah dan ada juga yang nonmuslim?Konsekuensi  dari “keterbukaan” maka semuanya bisa jadi teman dan tidak boleh memusuhi siapapun!!, wallahu a’lam7) jangan lupa untuk terus beribadah dan berdoa serta meningkatkan takwa dan tauhid masing masing, karena apapun kondisi yang terjadi ketakwaanlah yang menyelamatkan kita dan negeri ini.Intinya yang dibutuhkan sekarang adalah mencari partai atau caleg yang terbaik sebagai bentuk pengamalan fatwa para ulama, karena jika tdk bisa ditentukan mana yang terbaik maka pada hakekatnya fatwa para ulama tersebut tdk bisa diterapkan !!Setelah itu berusaha mensosialisasikannya…dan sungguh hal ini membutuhkan riset khusus…Jika saudara anda akhirnya memilih “diam dan tidak ikut-ikutan” maka janganlah cela dia, jika anda mencelanya maka berilah solusi partai terbaik jaminan anda… Jika anda tdk bisa menjamin maka jangan paksa saudara anda untuk melakukan hal yang meragukannya..Demikian juga sebaliknya, jika saudara anda bersikeras untuk mencoblos -berdasarkan riset dan penilitian yang bisa ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah- maka hargailah ijtihad dan perjuangannyaSemoga Allah memberikan pimpinan yang terbaik bagi negeri kita
1) Bukanlah yang terbaik menjelaskan bolehnya nyoblos dalam pemilu (karena bolehnya nyoblos telah difatwakan oleh banyak ulama besar), akan tetapi yang lebih baik adalah penjelasan manakah pilihan partai atau caleg yang terbaik. Ini butuh perjuangan dan kerja keras, serta pandangan yang tajam dari para pakar. Karena inti dari fatwa para ulama adalah ارتكاب أخف الضررين “Menempuh yang mudorotnya terkecil” bukan bebas memilih…, maka butuh perjuangan untuk menentukan mana yang mudorotnya terkecil. 2) Jika hak milih digunakan untuk nyoblos partai atau caleg yang kurang baik, maka malah akan merugikan islam dan bangsa…Memaksakan orang awam yang tdk bisa memilah-milah untuk menyoblos adalah memaksa dia untuk beramal tanpa ilmu dan membabi buta…3) Mengajari orang-orang awam untuk menilai juga merupakan pembebanan mereka dengan perkara yang berat, karena bahan penilaian mereka adalah tv, koran, dan internet. Sementara media-media informasi… فيه ما فيهHal ini juga mengaharuskan mereka untuk menyita waktu yang banyak dalam melaksanakan penelitian tersebut, terlebih lagi jumlah partai yang hendak dipilih banyak. Memang perkaranya lebih ringan dan lebih mudah tatkala memilih person daripada partai yang isinya heterogen 4) lebih sulit lagi kenyataan yang telah terjadi yaitu munculnya “tokoh yang baik” dari partai yang dianggap tidak baik, demikian juga sebaliknya5) Suatu partai yang mengharamkan golput sementara “sentimen” jika partainya tidak dipilih sama saja dengan menyatakan “wajib hukumnya untuk memilih partaiku, jika tdk maka berdosa”!!6) Kita tetap berharap partai yang islami atau yang terwarnai islam, bukan partai yang terbuka dan bertekad untuk tdk menegakkan syari’at. Apakah jika partai terbuka tersebut menang maka “syi’ah” akan ditolaknya? Ataukah dijadikan teman sebagaimana ada calegnya yang syiah dan ada juga yang nonmuslim?Konsekuensi  dari “keterbukaan” maka semuanya bisa jadi teman dan tidak boleh memusuhi siapapun!!, wallahu a’lam7) jangan lupa untuk terus beribadah dan berdoa serta meningkatkan takwa dan tauhid masing masing, karena apapun kondisi yang terjadi ketakwaanlah yang menyelamatkan kita dan negeri ini.Intinya yang dibutuhkan sekarang adalah mencari partai atau caleg yang terbaik sebagai bentuk pengamalan fatwa para ulama, karena jika tdk bisa ditentukan mana yang terbaik maka pada hakekatnya fatwa para ulama tersebut tdk bisa diterapkan !!Setelah itu berusaha mensosialisasikannya…dan sungguh hal ini membutuhkan riset khusus…Jika saudara anda akhirnya memilih “diam dan tidak ikut-ikutan” maka janganlah cela dia, jika anda mencelanya maka berilah solusi partai terbaik jaminan anda… Jika anda tdk bisa menjamin maka jangan paksa saudara anda untuk melakukan hal yang meragukannya..Demikian juga sebaliknya, jika saudara anda bersikeras untuk mencoblos -berdasarkan riset dan penilitian yang bisa ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah- maka hargailah ijtihad dan perjuangannyaSemoga Allah memberikan pimpinan yang terbaik bagi negeri kita


1) Bukanlah yang terbaik menjelaskan bolehnya nyoblos dalam pemilu (karena bolehnya nyoblos telah difatwakan oleh banyak ulama besar), akan tetapi yang lebih baik adalah penjelasan manakah pilihan partai atau caleg yang terbaik. Ini butuh perjuangan dan kerja keras, serta pandangan yang tajam dari para pakar. Karena inti dari fatwa para ulama adalah ارتكاب أخف الضررين “Menempuh yang mudorotnya terkecil” bukan bebas memilih…, maka butuh perjuangan untuk menentukan mana yang mudorotnya terkecil. 2) Jika hak milih digunakan untuk nyoblos partai atau caleg yang kurang baik, maka malah akan merugikan islam dan bangsa…Memaksakan orang awam yang tdk bisa memilah-milah untuk menyoblos adalah memaksa dia untuk beramal tanpa ilmu dan membabi buta…3) Mengajari orang-orang awam untuk menilai juga merupakan pembebanan mereka dengan perkara yang berat, karena bahan penilaian mereka adalah tv, koran, dan internet. Sementara media-media informasi… فيه ما فيهHal ini juga mengaharuskan mereka untuk menyita waktu yang banyak dalam melaksanakan penelitian tersebut, terlebih lagi jumlah partai yang hendak dipilih banyak. Memang perkaranya lebih ringan dan lebih mudah tatkala memilih person daripada partai yang isinya heterogen 4) lebih sulit lagi kenyataan yang telah terjadi yaitu munculnya “tokoh yang baik” dari partai yang dianggap tidak baik, demikian juga sebaliknya5) Suatu partai yang mengharamkan golput sementara “sentimen” jika partainya tidak dipilih sama saja dengan menyatakan “wajib hukumnya untuk memilih partaiku, jika tdk maka berdosa”!!6) Kita tetap berharap partai yang islami atau yang terwarnai islam, bukan partai yang terbuka dan bertekad untuk tdk menegakkan syari’at. Apakah jika partai terbuka tersebut menang maka “syi’ah” akan ditolaknya? Ataukah dijadikan teman sebagaimana ada calegnya yang syiah dan ada juga yang nonmuslim?Konsekuensi  dari “keterbukaan” maka semuanya bisa jadi teman dan tidak boleh memusuhi siapapun!!, wallahu a’lam7) jangan lupa untuk terus beribadah dan berdoa serta meningkatkan takwa dan tauhid masing masing, karena apapun kondisi yang terjadi ketakwaanlah yang menyelamatkan kita dan negeri ini.Intinya yang dibutuhkan sekarang adalah mencari partai atau caleg yang terbaik sebagai bentuk pengamalan fatwa para ulama, karena jika tdk bisa ditentukan mana yang terbaik maka pada hakekatnya fatwa para ulama tersebut tdk bisa diterapkan !!Setelah itu berusaha mensosialisasikannya…dan sungguh hal ini membutuhkan riset khusus…Jika saudara anda akhirnya memilih “diam dan tidak ikut-ikutan” maka janganlah cela dia, jika anda mencelanya maka berilah solusi partai terbaik jaminan anda… Jika anda tdk bisa menjamin maka jangan paksa saudara anda untuk melakukan hal yang meragukannya..Demikian juga sebaliknya, jika saudara anda bersikeras untuk mencoblos -berdasarkan riset dan penilitian yang bisa ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah- maka hargailah ijtihad dan perjuangannyaSemoga Allah memberikan pimpinan yang terbaik bagi negeri kita
Prev     Next