Hukum Menyalatkan Orang yang Mati Bunuh Diri

Bolehkah menyalatkan orang yang mati bunuh diri? Misalnya, ia sengaja menggantung dirinya, menusuk diri dengan sebilah pisau, membakar diri, mengonsumsi racun atau menenggelamkan dirinya di tepi pantai. Sebagian muslim menganggap ia tidak boleh dishalatkan. Namun bagaimana pandangan Islam itu sendiri? Ada yang pernah bertanya pada Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, “Kami pernah dapati orang yang mati tergantung di atas pohon dan di lehernya terdapat tali. Kami tidak mengetahui apakah orang tersebut mati tercekik (karena bunuh diri) atau ada yang membunuhnya lalu menggantungnya di atas pohon. Jika dia membunuh dirinya sendiri dengan menggantung dirinya di atas pohon, apakah ia dishalatkan oleh kaum muslimin?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Jika ia seorang muslim, maka ia tetap dishalatkan baik ia mati bunuh diri atau dibunuh oleh orang lain. Jika ia sampai membunuh dirinya sendiri, itu termasuk dosa besar. Karena seorang muslim tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Allah mengharamkan seseorang membunuh dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya pada hari kiamat, niscaya ia akan disiksa dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika ia jelas bunuh diri, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar. Namun ia tetap dishalatkan. Walau ada yang berbeda penilaian, namun yang tepat ia tetap dishalatkan. Sebagian muslim tetap menyolatkan, memandikan, mengafani dan menguburkannya. Begitu pula ketika diketahui ia dibunuh oleh orang lain secara zalim, ia tetap dimandikan dan dishalatkan. Ia dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Wallahul musta’an. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Demikian fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang penulis ambil dari website pribadi beliau. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Umat Islam bersepakat bahwa orang yang melakukan dosa meskipun melakukan dosa besar tetap dishalatkan. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, صلوا على كل من قال لا إله إلا الله محمد رسول الله “Shalatkanlah setiap orang yang mengucapkan ‘Laa ilaha illallahu Muhammad Rasulullah (Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah)”, meskipun dalam sanadnya ada kelemahan. Apa yang kami sebutkan dari ijma (konsensus) dapat menguatkan dan menshahihkannya.” (Al Istidzkar, 3: 29) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Al Qadhi mengatakan, menurut pendapat para ulama, setiap jenazah muslim baik meninggal karena suatu hukuman, dirajam, bunuh diri dan anak zina tetap dishalatkan. Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa pemimpin umat sebaiknya tidak menyalati orang seperti itu ketika ia dihukum mati karena suatu hukuman. Dari Az Zuhri, ia berkata bahwa orang yang terkena hukuman rajam dan yang diqishash tetap dishalatkan. Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang berbuat keonaran dan orang yang terbunuh dari kalangan kelompok pembangkang tidak dishalatkan.” (Lihat Syarh Muslim karangan Nawawi) Dalil yang menunjukkan akan kewajiban shalat kepada pelaku kemaksiatan adalah apa yang diriwayatkan oleh Samurah radhiyallahu anhu, أَنَّ رَجُلا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه “Ada orang yang bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.” (HR. An Nasa’i no. 1964 dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani) Nampaknya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyetujui para sahabat yang menyalatinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam enggan menyalatinya sebagai hukuman terhadap kemaksiatannya dan sebagai pelajaran bagi orang lain atas perbuatannya. Ini menunjukkan dianjurkannya menyalatkan pelaku maksiat kecuali pemimpin umat. Seyogyanya dia tidak menyalatkan pelaku dosa besar yang terus menerus dan mati dalam kondisi seperti itu. Hal ini dilakukan karena mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya yang lain jera dan tidak melakukan semacam itu. Ibnu Abdul Barr rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bahwa imam dan para pemimpin agama tidak menyalati pelaku dosa besar. Akan tetapi tidak boleh melarang orang lain menyalatkannya. Bahkan ia harus memberikan arahan pada orang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, ‘Shalatkanlah sahabat kalian’.” (Al Istidzkar, 5: 85) Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/14059 http://islamqa.com Baca pula tentang “Hukum Bunuh Diri” di Rumaysho.Com. — @ Bandara Halim Perdana Kusuma, menuju Jogja, 17 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbunuh diri shalat jenazah

Hukum Menyalatkan Orang yang Mati Bunuh Diri

Bolehkah menyalatkan orang yang mati bunuh diri? Misalnya, ia sengaja menggantung dirinya, menusuk diri dengan sebilah pisau, membakar diri, mengonsumsi racun atau menenggelamkan dirinya di tepi pantai. Sebagian muslim menganggap ia tidak boleh dishalatkan. Namun bagaimana pandangan Islam itu sendiri? Ada yang pernah bertanya pada Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, “Kami pernah dapati orang yang mati tergantung di atas pohon dan di lehernya terdapat tali. Kami tidak mengetahui apakah orang tersebut mati tercekik (karena bunuh diri) atau ada yang membunuhnya lalu menggantungnya di atas pohon. Jika dia membunuh dirinya sendiri dengan menggantung dirinya di atas pohon, apakah ia dishalatkan oleh kaum muslimin?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Jika ia seorang muslim, maka ia tetap dishalatkan baik ia mati bunuh diri atau dibunuh oleh orang lain. Jika ia sampai membunuh dirinya sendiri, itu termasuk dosa besar. Karena seorang muslim tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Allah mengharamkan seseorang membunuh dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya pada hari kiamat, niscaya ia akan disiksa dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika ia jelas bunuh diri, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar. Namun ia tetap dishalatkan. Walau ada yang berbeda penilaian, namun yang tepat ia tetap dishalatkan. Sebagian muslim tetap menyolatkan, memandikan, mengafani dan menguburkannya. Begitu pula ketika diketahui ia dibunuh oleh orang lain secara zalim, ia tetap dimandikan dan dishalatkan. Ia dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Wallahul musta’an. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Demikian fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang penulis ambil dari website pribadi beliau. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Umat Islam bersepakat bahwa orang yang melakukan dosa meskipun melakukan dosa besar tetap dishalatkan. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, صلوا على كل من قال لا إله إلا الله محمد رسول الله “Shalatkanlah setiap orang yang mengucapkan ‘Laa ilaha illallahu Muhammad Rasulullah (Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah)”, meskipun dalam sanadnya ada kelemahan. Apa yang kami sebutkan dari ijma (konsensus) dapat menguatkan dan menshahihkannya.” (Al Istidzkar, 3: 29) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Al Qadhi mengatakan, menurut pendapat para ulama, setiap jenazah muslim baik meninggal karena suatu hukuman, dirajam, bunuh diri dan anak zina tetap dishalatkan. Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa pemimpin umat sebaiknya tidak menyalati orang seperti itu ketika ia dihukum mati karena suatu hukuman. Dari Az Zuhri, ia berkata bahwa orang yang terkena hukuman rajam dan yang diqishash tetap dishalatkan. Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang berbuat keonaran dan orang yang terbunuh dari kalangan kelompok pembangkang tidak dishalatkan.” (Lihat Syarh Muslim karangan Nawawi) Dalil yang menunjukkan akan kewajiban shalat kepada pelaku kemaksiatan adalah apa yang diriwayatkan oleh Samurah radhiyallahu anhu, أَنَّ رَجُلا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه “Ada orang yang bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.” (HR. An Nasa’i no. 1964 dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani) Nampaknya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyetujui para sahabat yang menyalatinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam enggan menyalatinya sebagai hukuman terhadap kemaksiatannya dan sebagai pelajaran bagi orang lain atas perbuatannya. Ini menunjukkan dianjurkannya menyalatkan pelaku maksiat kecuali pemimpin umat. Seyogyanya dia tidak menyalatkan pelaku dosa besar yang terus menerus dan mati dalam kondisi seperti itu. Hal ini dilakukan karena mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya yang lain jera dan tidak melakukan semacam itu. Ibnu Abdul Barr rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bahwa imam dan para pemimpin agama tidak menyalati pelaku dosa besar. Akan tetapi tidak boleh melarang orang lain menyalatkannya. Bahkan ia harus memberikan arahan pada orang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, ‘Shalatkanlah sahabat kalian’.” (Al Istidzkar, 5: 85) Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/14059 http://islamqa.com Baca pula tentang “Hukum Bunuh Diri” di Rumaysho.Com. — @ Bandara Halim Perdana Kusuma, menuju Jogja, 17 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbunuh diri shalat jenazah
Bolehkah menyalatkan orang yang mati bunuh diri? Misalnya, ia sengaja menggantung dirinya, menusuk diri dengan sebilah pisau, membakar diri, mengonsumsi racun atau menenggelamkan dirinya di tepi pantai. Sebagian muslim menganggap ia tidak boleh dishalatkan. Namun bagaimana pandangan Islam itu sendiri? Ada yang pernah bertanya pada Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, “Kami pernah dapati orang yang mati tergantung di atas pohon dan di lehernya terdapat tali. Kami tidak mengetahui apakah orang tersebut mati tercekik (karena bunuh diri) atau ada yang membunuhnya lalu menggantungnya di atas pohon. Jika dia membunuh dirinya sendiri dengan menggantung dirinya di atas pohon, apakah ia dishalatkan oleh kaum muslimin?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Jika ia seorang muslim, maka ia tetap dishalatkan baik ia mati bunuh diri atau dibunuh oleh orang lain. Jika ia sampai membunuh dirinya sendiri, itu termasuk dosa besar. Karena seorang muslim tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Allah mengharamkan seseorang membunuh dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya pada hari kiamat, niscaya ia akan disiksa dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika ia jelas bunuh diri, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar. Namun ia tetap dishalatkan. Walau ada yang berbeda penilaian, namun yang tepat ia tetap dishalatkan. Sebagian muslim tetap menyolatkan, memandikan, mengafani dan menguburkannya. Begitu pula ketika diketahui ia dibunuh oleh orang lain secara zalim, ia tetap dimandikan dan dishalatkan. Ia dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Wallahul musta’an. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Demikian fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang penulis ambil dari website pribadi beliau. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Umat Islam bersepakat bahwa orang yang melakukan dosa meskipun melakukan dosa besar tetap dishalatkan. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, صلوا على كل من قال لا إله إلا الله محمد رسول الله “Shalatkanlah setiap orang yang mengucapkan ‘Laa ilaha illallahu Muhammad Rasulullah (Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah)”, meskipun dalam sanadnya ada kelemahan. Apa yang kami sebutkan dari ijma (konsensus) dapat menguatkan dan menshahihkannya.” (Al Istidzkar, 3: 29) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Al Qadhi mengatakan, menurut pendapat para ulama, setiap jenazah muslim baik meninggal karena suatu hukuman, dirajam, bunuh diri dan anak zina tetap dishalatkan. Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa pemimpin umat sebaiknya tidak menyalati orang seperti itu ketika ia dihukum mati karena suatu hukuman. Dari Az Zuhri, ia berkata bahwa orang yang terkena hukuman rajam dan yang diqishash tetap dishalatkan. Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang berbuat keonaran dan orang yang terbunuh dari kalangan kelompok pembangkang tidak dishalatkan.” (Lihat Syarh Muslim karangan Nawawi) Dalil yang menunjukkan akan kewajiban shalat kepada pelaku kemaksiatan adalah apa yang diriwayatkan oleh Samurah radhiyallahu anhu, أَنَّ رَجُلا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه “Ada orang yang bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.” (HR. An Nasa’i no. 1964 dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani) Nampaknya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyetujui para sahabat yang menyalatinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam enggan menyalatinya sebagai hukuman terhadap kemaksiatannya dan sebagai pelajaran bagi orang lain atas perbuatannya. Ini menunjukkan dianjurkannya menyalatkan pelaku maksiat kecuali pemimpin umat. Seyogyanya dia tidak menyalatkan pelaku dosa besar yang terus menerus dan mati dalam kondisi seperti itu. Hal ini dilakukan karena mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya yang lain jera dan tidak melakukan semacam itu. Ibnu Abdul Barr rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bahwa imam dan para pemimpin agama tidak menyalati pelaku dosa besar. Akan tetapi tidak boleh melarang orang lain menyalatkannya. Bahkan ia harus memberikan arahan pada orang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, ‘Shalatkanlah sahabat kalian’.” (Al Istidzkar, 5: 85) Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/14059 http://islamqa.com Baca pula tentang “Hukum Bunuh Diri” di Rumaysho.Com. — @ Bandara Halim Perdana Kusuma, menuju Jogja, 17 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbunuh diri shalat jenazah


Bolehkah menyalatkan orang yang mati bunuh diri? Misalnya, ia sengaja menggantung dirinya, menusuk diri dengan sebilah pisau, membakar diri, mengonsumsi racun atau menenggelamkan dirinya di tepi pantai. Sebagian muslim menganggap ia tidak boleh dishalatkan. Namun bagaimana pandangan Islam itu sendiri? Ada yang pernah bertanya pada Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, “Kami pernah dapati orang yang mati tergantung di atas pohon dan di lehernya terdapat tali. Kami tidak mengetahui apakah orang tersebut mati tercekik (karena bunuh diri) atau ada yang membunuhnya lalu menggantungnya di atas pohon. Jika dia membunuh dirinya sendiri dengan menggantung dirinya di atas pohon, apakah ia dishalatkan oleh kaum muslimin?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Jika ia seorang muslim, maka ia tetap dishalatkan baik ia mati bunuh diri atau dibunuh oleh orang lain. Jika ia sampai membunuh dirinya sendiri, itu termasuk dosa besar. Karena seorang muslim tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Allah mengharamkan seseorang membunuh dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya pada hari kiamat, niscaya ia akan disiksa dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika ia jelas bunuh diri, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar. Namun ia tetap dishalatkan. Walau ada yang berbeda penilaian, namun yang tepat ia tetap dishalatkan. Sebagian muslim tetap menyolatkan, memandikan, mengafani dan menguburkannya. Begitu pula ketika diketahui ia dibunuh oleh orang lain secara zalim, ia tetap dimandikan dan dishalatkan. Ia dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Wallahul musta’an. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Demikian fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang penulis ambil dari website pribadi beliau. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Umat Islam bersepakat bahwa orang yang melakukan dosa meskipun melakukan dosa besar tetap dishalatkan. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, صلوا على كل من قال لا إله إلا الله محمد رسول الله “Shalatkanlah setiap orang yang mengucapkan ‘Laa ilaha illallahu Muhammad Rasulullah (Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah)”, meskipun dalam sanadnya ada kelemahan. Apa yang kami sebutkan dari ijma (konsensus) dapat menguatkan dan menshahihkannya.” (Al Istidzkar, 3: 29) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Al Qadhi mengatakan, menurut pendapat para ulama, setiap jenazah muslim baik meninggal karena suatu hukuman, dirajam, bunuh diri dan anak zina tetap dishalatkan. Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa pemimpin umat sebaiknya tidak menyalati orang seperti itu ketika ia dihukum mati karena suatu hukuman. Dari Az Zuhri, ia berkata bahwa orang yang terkena hukuman rajam dan yang diqishash tetap dishalatkan. Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang berbuat keonaran dan orang yang terbunuh dari kalangan kelompok pembangkang tidak dishalatkan.” (Lihat Syarh Muslim karangan Nawawi) Dalil yang menunjukkan akan kewajiban shalat kepada pelaku kemaksiatan adalah apa yang diriwayatkan oleh Samurah radhiyallahu anhu, أَنَّ رَجُلا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه “Ada orang yang bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.” (HR. An Nasa’i no. 1964 dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani) Nampaknya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyetujui para sahabat yang menyalatinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam enggan menyalatinya sebagai hukuman terhadap kemaksiatannya dan sebagai pelajaran bagi orang lain atas perbuatannya. Ini menunjukkan dianjurkannya menyalatkan pelaku maksiat kecuali pemimpin umat. Seyogyanya dia tidak menyalatkan pelaku dosa besar yang terus menerus dan mati dalam kondisi seperti itu. Hal ini dilakukan karena mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya yang lain jera dan tidak melakukan semacam itu. Ibnu Abdul Barr rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bahwa imam dan para pemimpin agama tidak menyalati pelaku dosa besar. Akan tetapi tidak boleh melarang orang lain menyalatkannya. Bahkan ia harus memberikan arahan pada orang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, ‘Shalatkanlah sahabat kalian’.” (Al Istidzkar, 5: 85) Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/14059 http://islamqa.com Baca pula tentang “Hukum Bunuh Diri” di Rumaysho.Com. — @ Bandara Halim Perdana Kusuma, menuju Jogja, 17 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbunuh diri shalat jenazah

Belajar Agama Hanya untuk Mencari Dunia

Inilah akibat orang yang belajar agama hanya untuk mencari dunia, tujuannya belajar bertahun-tahun adalah hanya untuk meraih gelar. Niat yang ikhlas karena Allah, itu yang mesti diperhatikan. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu (belajar agama) yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka dia tidak akan mendapatkan wangi surga di hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 3664, Ibnu Majah no. 252 dan Ahmad 2: 338. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ. قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لأَنْ يُقَالَ جَرِىءٌ. فَقَدْ قِيلَ.ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Orang yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mati syahid di jalan Allah. Lalu dia didatangkan, kemudian Allah memperlihatkan kepadanya nikmat-Nya, maka dia pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang tersebut menjawab, “Aku telah berperang di jalan-Mu sampai aku mati syahid.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau melakukan itu supaya disebut sebagai seorang pemberani dan ucapan itu telah dilontarkan.” Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dibawa, maka dia diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah), sampai dia pun dilemparkan di neraka.” وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ. قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ. وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِئٌ. فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Kemudian ada orang yang belajar agama dan mengajarkannya, serta membaca Al Qur’an. Lalu orang itu didatangkan, lalu Allah memperlihatkan nikmat-Nya dan orang itu pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang itu menjawab, “Aku telah belajar agama, mengajarkannya dan aku telah membaca Al Qur’an.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau belajar agama supaya disebut orang alim dan engkau membaca Al Quran supaya disebut qari’ dan ucapan itu telah dilontarkan.” Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dibawa, maka dia pun diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah) sampai dia pun dilemparkan di neraka.” وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَعْطَاهُ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ مَا تَرَكْتُ مِنْ سَبِيلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيهَا لَكَ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ. فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Kemudian ada seorang laki-laki yang diberikan kelapangan oleh Allah dan menganugerahinya segala macam harta. Lalu dia pun didatangkan, lalu Allah memperlihatkan nikmat-Nya itu dan orang itu pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang itu menjawab, “Aku tidak meninggalkan satu jalan pun sebagai peluang untuk berinfak melainkan aku berinfak di situ semata-mata karena-Mu.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau melakukan seperti itu supaya disebut dermawan dan ucapan itu telah dilontarkan.” Maka orang itu diperintahkan untuk dibawa, lalu dia pun diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah), kemudian dia dilemparkan di neraka.” (HR. Muslim no. 1905) Hadits pertama menerangkan bahaya jika orang belajar agama hanya untuk meraih dunia. Sedangkan hadits kedua menerangkan bahaya belajar agama hanya untuk cari pujian orang lain dengan supaya disebut orang alim atau belajar agama agar supaya digelari Ustadz atau Kyai. Moga kita dimudahkan untuk meluruskan niat kita untuk ikhlas karena Allah dalam belajar agama. — @ Bekasi Timur Perumahan Jatimulya, 16 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbelajar ikhlas niat

Belajar Agama Hanya untuk Mencari Dunia

Inilah akibat orang yang belajar agama hanya untuk mencari dunia, tujuannya belajar bertahun-tahun adalah hanya untuk meraih gelar. Niat yang ikhlas karena Allah, itu yang mesti diperhatikan. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu (belajar agama) yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka dia tidak akan mendapatkan wangi surga di hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 3664, Ibnu Majah no. 252 dan Ahmad 2: 338. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ. قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لأَنْ يُقَالَ جَرِىءٌ. فَقَدْ قِيلَ.ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Orang yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mati syahid di jalan Allah. Lalu dia didatangkan, kemudian Allah memperlihatkan kepadanya nikmat-Nya, maka dia pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang tersebut menjawab, “Aku telah berperang di jalan-Mu sampai aku mati syahid.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau melakukan itu supaya disebut sebagai seorang pemberani dan ucapan itu telah dilontarkan.” Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dibawa, maka dia diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah), sampai dia pun dilemparkan di neraka.” وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ. قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ. وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِئٌ. فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Kemudian ada orang yang belajar agama dan mengajarkannya, serta membaca Al Qur’an. Lalu orang itu didatangkan, lalu Allah memperlihatkan nikmat-Nya dan orang itu pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang itu menjawab, “Aku telah belajar agama, mengajarkannya dan aku telah membaca Al Qur’an.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau belajar agama supaya disebut orang alim dan engkau membaca Al Quran supaya disebut qari’ dan ucapan itu telah dilontarkan.” Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dibawa, maka dia pun diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah) sampai dia pun dilemparkan di neraka.” وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَعْطَاهُ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ مَا تَرَكْتُ مِنْ سَبِيلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيهَا لَكَ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ. فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Kemudian ada seorang laki-laki yang diberikan kelapangan oleh Allah dan menganugerahinya segala macam harta. Lalu dia pun didatangkan, lalu Allah memperlihatkan nikmat-Nya itu dan orang itu pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang itu menjawab, “Aku tidak meninggalkan satu jalan pun sebagai peluang untuk berinfak melainkan aku berinfak di situ semata-mata karena-Mu.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau melakukan seperti itu supaya disebut dermawan dan ucapan itu telah dilontarkan.” Maka orang itu diperintahkan untuk dibawa, lalu dia pun diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah), kemudian dia dilemparkan di neraka.” (HR. Muslim no. 1905) Hadits pertama menerangkan bahaya jika orang belajar agama hanya untuk meraih dunia. Sedangkan hadits kedua menerangkan bahaya belajar agama hanya untuk cari pujian orang lain dengan supaya disebut orang alim atau belajar agama agar supaya digelari Ustadz atau Kyai. Moga kita dimudahkan untuk meluruskan niat kita untuk ikhlas karena Allah dalam belajar agama. — @ Bekasi Timur Perumahan Jatimulya, 16 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbelajar ikhlas niat
Inilah akibat orang yang belajar agama hanya untuk mencari dunia, tujuannya belajar bertahun-tahun adalah hanya untuk meraih gelar. Niat yang ikhlas karena Allah, itu yang mesti diperhatikan. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu (belajar agama) yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka dia tidak akan mendapatkan wangi surga di hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 3664, Ibnu Majah no. 252 dan Ahmad 2: 338. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ. قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لأَنْ يُقَالَ جَرِىءٌ. فَقَدْ قِيلَ.ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Orang yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mati syahid di jalan Allah. Lalu dia didatangkan, kemudian Allah memperlihatkan kepadanya nikmat-Nya, maka dia pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang tersebut menjawab, “Aku telah berperang di jalan-Mu sampai aku mati syahid.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau melakukan itu supaya disebut sebagai seorang pemberani dan ucapan itu telah dilontarkan.” Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dibawa, maka dia diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah), sampai dia pun dilemparkan di neraka.” وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ. قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ. وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِئٌ. فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Kemudian ada orang yang belajar agama dan mengajarkannya, serta membaca Al Qur’an. Lalu orang itu didatangkan, lalu Allah memperlihatkan nikmat-Nya dan orang itu pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang itu menjawab, “Aku telah belajar agama, mengajarkannya dan aku telah membaca Al Qur’an.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau belajar agama supaya disebut orang alim dan engkau membaca Al Quran supaya disebut qari’ dan ucapan itu telah dilontarkan.” Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dibawa, maka dia pun diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah) sampai dia pun dilemparkan di neraka.” وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَعْطَاهُ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ مَا تَرَكْتُ مِنْ سَبِيلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيهَا لَكَ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ. فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Kemudian ada seorang laki-laki yang diberikan kelapangan oleh Allah dan menganugerahinya segala macam harta. Lalu dia pun didatangkan, lalu Allah memperlihatkan nikmat-Nya itu dan orang itu pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang itu menjawab, “Aku tidak meninggalkan satu jalan pun sebagai peluang untuk berinfak melainkan aku berinfak di situ semata-mata karena-Mu.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau melakukan seperti itu supaya disebut dermawan dan ucapan itu telah dilontarkan.” Maka orang itu diperintahkan untuk dibawa, lalu dia pun diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah), kemudian dia dilemparkan di neraka.” (HR. Muslim no. 1905) Hadits pertama menerangkan bahaya jika orang belajar agama hanya untuk meraih dunia. Sedangkan hadits kedua menerangkan bahaya belajar agama hanya untuk cari pujian orang lain dengan supaya disebut orang alim atau belajar agama agar supaya digelari Ustadz atau Kyai. Moga kita dimudahkan untuk meluruskan niat kita untuk ikhlas karena Allah dalam belajar agama. — @ Bekasi Timur Perumahan Jatimulya, 16 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbelajar ikhlas niat


Inilah akibat orang yang belajar agama hanya untuk mencari dunia, tujuannya belajar bertahun-tahun adalah hanya untuk meraih gelar. Niat yang ikhlas karena Allah, itu yang mesti diperhatikan. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu (belajar agama) yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka dia tidak akan mendapatkan wangi surga di hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 3664, Ibnu Majah no. 252 dan Ahmad 2: 338. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ. قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لأَنْ يُقَالَ جَرِىءٌ. فَقَدْ قِيلَ.ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Orang yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mati syahid di jalan Allah. Lalu dia didatangkan, kemudian Allah memperlihatkan kepadanya nikmat-Nya, maka dia pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang tersebut menjawab, “Aku telah berperang di jalan-Mu sampai aku mati syahid.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau melakukan itu supaya disebut sebagai seorang pemberani dan ucapan itu telah dilontarkan.” Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dibawa, maka dia diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah), sampai dia pun dilemparkan di neraka.” وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ. قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ. وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِئٌ. فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Kemudian ada orang yang belajar agama dan mengajarkannya, serta membaca Al Qur’an. Lalu orang itu didatangkan, lalu Allah memperlihatkan nikmat-Nya dan orang itu pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang itu menjawab, “Aku telah belajar agama, mengajarkannya dan aku telah membaca Al Qur’an.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau belajar agama supaya disebut orang alim dan engkau membaca Al Quran supaya disebut qari’ dan ucapan itu telah dilontarkan.” Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dibawa, maka dia pun diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah) sampai dia pun dilemparkan di neraka.” وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَعْطَاهُ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ مَا تَرَكْتُ مِنْ سَبِيلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيهَا لَكَ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ. فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِىَ فِى النَّارِ “Kemudian ada seorang laki-laki yang diberikan kelapangan oleh Allah dan menganugerahinya segala macam harta. Lalu dia pun didatangkan, lalu Allah memperlihatkan nikmat-Nya itu dan orang itu pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang itu menjawab, “Aku tidak meninggalkan satu jalan pun sebagai peluang untuk berinfak melainkan aku berinfak di situ semata-mata karena-Mu.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau melakukan seperti itu supaya disebut dermawan dan ucapan itu telah dilontarkan.” Maka orang itu diperintahkan untuk dibawa, lalu dia pun diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah), kemudian dia dilemparkan di neraka.” (HR. Muslim no. 1905) Hadits pertama menerangkan bahaya jika orang belajar agama hanya untuk meraih dunia. Sedangkan hadits kedua menerangkan bahaya belajar agama hanya untuk cari pujian orang lain dengan supaya disebut orang alim atau belajar agama agar supaya digelari Ustadz atau Kyai. Moga kita dimudahkan untuk meluruskan niat kita untuk ikhlas karena Allah dalam belajar agama. — @ Bekasi Timur Perumahan Jatimulya, 16 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbelajar ikhlas niat

Perjanjian dalam Jual Beli

Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian di mana dari perjanjian ini ada manfaat dan maslahat. Bagaimana hukum memenuhi perjanjian semacam itu? Perbedaan Perjanjian dan Syarat Jual Beli Perbedaan antara perjanjian ini dengan syarat jual beli adalah: 1- Syarat jual beli ditetapkan oleh syari’at. Perjanjian jual beli ditetapkan oleh penjual dan pembeli. 2- Syarat jual beli berkonsekuensi sahnya akad. Perjanjian jual beli berkonsekuensi perjanjian tersebut wajib dijalani oleh penjual dan pembeli. 3- Syarat jual beli tidak bisa digugurkan. Perjanjian jual beli boleh dibatalkan. 4- Syarat jual beli ada sebelum akad. Perjanjian jual beli boleh di awal, di tengah, juga selama jangka waktu yang diberikan untuk khiyar majelis dan khiyar syarat. Hukum Asal Perjanjian Hukum asal perjanjian adalah boleh dan sah. Jika perjanjian tersebut sudah dibuat, maka wajib dijalankan sebagaimana perintah dalam firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1). Dalam hadits abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin wajib mematuhi perjanjian yang telah mereka sepakati.” (HR. Abu Daud no 3594. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalam masalah perjanjian saat pernikahan, itu pun harus dipenuhi berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Uqbah bin ‘Amir, أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ “Syarat yang paling patut untuk ditunaikan adalah perjanjian (persyaratan) nikah (yang menghalalkan kemaluan wanita).” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418) Perjanjian yang Sah Perjanjian (persyaratan) yang sah bisa jadi syarat tersebut sudah sepatutnya ada dalam akad seperti adanya penyerahan barang dari penjual dan uang bayaran dari pembeli. Bisa jadi pula syarat yang dibuat adalah berkaitan dengan maslahat akad. Misal, dalam jual beli kredit mesti ada jaminan atau agunan. Boleh juga dipersyaratkan pada barang yang akan dibeli. Misal, dipersyaratkan mobil yang dibeli adalah mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan type 2.5 G, mesin diesel. Persyaratan ini harus dipenuhi. Jika dipenuhi, maka jadilah jual beli tersebut. Jika tidak dipenuhi, maka bisa dibatalkan atau si penjual memberikan ganti rugi. Boleh juga syarat yang dibuat adalah dengan adanya manfaat yang diambil terlebih dahulu. Misal saja, calon pembeli berkata, “Saya mau membeli mobilmu dengan syarat engkau menservisnya terlebih dahulu.” Contoh lain, si penjual berkata, “Saya mau menjualkan rumah ini padamu dengan syarat saya tinggal di rumah ini selama sebulan terlebih dahulu.”Atau tidak berkaitan dengan barang, namun si penjual berkata, “Saya mau menjualkan padamu mobil ini, asalkan saya boleh menggunakan rumahmu sebulan lamanya.” Untuk persyaratan manfaat di atas didukung dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membeli unta milik Jabir yang sudah lemah berjalan, namun Jabir memberi syarat agar unta tersebut bisa dimanfaatkan terlebih dahulu untuk ditunggangi ke rumah, baru setelah itu diserahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715). Semoga bermanfaat. Masih berlanjut pada persyaratan atau perjanjian yang tidak sah. Wallahu waliyyut taufiq. — Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 15 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Perjanjian dalam Jual Beli

Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian di mana dari perjanjian ini ada manfaat dan maslahat. Bagaimana hukum memenuhi perjanjian semacam itu? Perbedaan Perjanjian dan Syarat Jual Beli Perbedaan antara perjanjian ini dengan syarat jual beli adalah: 1- Syarat jual beli ditetapkan oleh syari’at. Perjanjian jual beli ditetapkan oleh penjual dan pembeli. 2- Syarat jual beli berkonsekuensi sahnya akad. Perjanjian jual beli berkonsekuensi perjanjian tersebut wajib dijalani oleh penjual dan pembeli. 3- Syarat jual beli tidak bisa digugurkan. Perjanjian jual beli boleh dibatalkan. 4- Syarat jual beli ada sebelum akad. Perjanjian jual beli boleh di awal, di tengah, juga selama jangka waktu yang diberikan untuk khiyar majelis dan khiyar syarat. Hukum Asal Perjanjian Hukum asal perjanjian adalah boleh dan sah. Jika perjanjian tersebut sudah dibuat, maka wajib dijalankan sebagaimana perintah dalam firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1). Dalam hadits abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin wajib mematuhi perjanjian yang telah mereka sepakati.” (HR. Abu Daud no 3594. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalam masalah perjanjian saat pernikahan, itu pun harus dipenuhi berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Uqbah bin ‘Amir, أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ “Syarat yang paling patut untuk ditunaikan adalah perjanjian (persyaratan) nikah (yang menghalalkan kemaluan wanita).” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418) Perjanjian yang Sah Perjanjian (persyaratan) yang sah bisa jadi syarat tersebut sudah sepatutnya ada dalam akad seperti adanya penyerahan barang dari penjual dan uang bayaran dari pembeli. Bisa jadi pula syarat yang dibuat adalah berkaitan dengan maslahat akad. Misal, dalam jual beli kredit mesti ada jaminan atau agunan. Boleh juga dipersyaratkan pada barang yang akan dibeli. Misal, dipersyaratkan mobil yang dibeli adalah mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan type 2.5 G, mesin diesel. Persyaratan ini harus dipenuhi. Jika dipenuhi, maka jadilah jual beli tersebut. Jika tidak dipenuhi, maka bisa dibatalkan atau si penjual memberikan ganti rugi. Boleh juga syarat yang dibuat adalah dengan adanya manfaat yang diambil terlebih dahulu. Misal saja, calon pembeli berkata, “Saya mau membeli mobilmu dengan syarat engkau menservisnya terlebih dahulu.” Contoh lain, si penjual berkata, “Saya mau menjualkan rumah ini padamu dengan syarat saya tinggal di rumah ini selama sebulan terlebih dahulu.”Atau tidak berkaitan dengan barang, namun si penjual berkata, “Saya mau menjualkan padamu mobil ini, asalkan saya boleh menggunakan rumahmu sebulan lamanya.” Untuk persyaratan manfaat di atas didukung dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membeli unta milik Jabir yang sudah lemah berjalan, namun Jabir memberi syarat agar unta tersebut bisa dimanfaatkan terlebih dahulu untuk ditunggangi ke rumah, baru setelah itu diserahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715). Semoga bermanfaat. Masih berlanjut pada persyaratan atau perjanjian yang tidak sah. Wallahu waliyyut taufiq. — Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 15 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli
Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian di mana dari perjanjian ini ada manfaat dan maslahat. Bagaimana hukum memenuhi perjanjian semacam itu? Perbedaan Perjanjian dan Syarat Jual Beli Perbedaan antara perjanjian ini dengan syarat jual beli adalah: 1- Syarat jual beli ditetapkan oleh syari’at. Perjanjian jual beli ditetapkan oleh penjual dan pembeli. 2- Syarat jual beli berkonsekuensi sahnya akad. Perjanjian jual beli berkonsekuensi perjanjian tersebut wajib dijalani oleh penjual dan pembeli. 3- Syarat jual beli tidak bisa digugurkan. Perjanjian jual beli boleh dibatalkan. 4- Syarat jual beli ada sebelum akad. Perjanjian jual beli boleh di awal, di tengah, juga selama jangka waktu yang diberikan untuk khiyar majelis dan khiyar syarat. Hukum Asal Perjanjian Hukum asal perjanjian adalah boleh dan sah. Jika perjanjian tersebut sudah dibuat, maka wajib dijalankan sebagaimana perintah dalam firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1). Dalam hadits abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin wajib mematuhi perjanjian yang telah mereka sepakati.” (HR. Abu Daud no 3594. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalam masalah perjanjian saat pernikahan, itu pun harus dipenuhi berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Uqbah bin ‘Amir, أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ “Syarat yang paling patut untuk ditunaikan adalah perjanjian (persyaratan) nikah (yang menghalalkan kemaluan wanita).” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418) Perjanjian yang Sah Perjanjian (persyaratan) yang sah bisa jadi syarat tersebut sudah sepatutnya ada dalam akad seperti adanya penyerahan barang dari penjual dan uang bayaran dari pembeli. Bisa jadi pula syarat yang dibuat adalah berkaitan dengan maslahat akad. Misal, dalam jual beli kredit mesti ada jaminan atau agunan. Boleh juga dipersyaratkan pada barang yang akan dibeli. Misal, dipersyaratkan mobil yang dibeli adalah mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan type 2.5 G, mesin diesel. Persyaratan ini harus dipenuhi. Jika dipenuhi, maka jadilah jual beli tersebut. Jika tidak dipenuhi, maka bisa dibatalkan atau si penjual memberikan ganti rugi. Boleh juga syarat yang dibuat adalah dengan adanya manfaat yang diambil terlebih dahulu. Misal saja, calon pembeli berkata, “Saya mau membeli mobilmu dengan syarat engkau menservisnya terlebih dahulu.” Contoh lain, si penjual berkata, “Saya mau menjualkan rumah ini padamu dengan syarat saya tinggal di rumah ini selama sebulan terlebih dahulu.”Atau tidak berkaitan dengan barang, namun si penjual berkata, “Saya mau menjualkan padamu mobil ini, asalkan saya boleh menggunakan rumahmu sebulan lamanya.” Untuk persyaratan manfaat di atas didukung dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membeli unta milik Jabir yang sudah lemah berjalan, namun Jabir memberi syarat agar unta tersebut bisa dimanfaatkan terlebih dahulu untuk ditunggangi ke rumah, baru setelah itu diserahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715). Semoga bermanfaat. Masih berlanjut pada persyaratan atau perjanjian yang tidak sah. Wallahu waliyyut taufiq. — Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 15 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli


Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian di mana dari perjanjian ini ada manfaat dan maslahat. Bagaimana hukum memenuhi perjanjian semacam itu? Perbedaan Perjanjian dan Syarat Jual Beli Perbedaan antara perjanjian ini dengan syarat jual beli adalah: 1- Syarat jual beli ditetapkan oleh syari’at. Perjanjian jual beli ditetapkan oleh penjual dan pembeli. 2- Syarat jual beli berkonsekuensi sahnya akad. Perjanjian jual beli berkonsekuensi perjanjian tersebut wajib dijalani oleh penjual dan pembeli. 3- Syarat jual beli tidak bisa digugurkan. Perjanjian jual beli boleh dibatalkan. 4- Syarat jual beli ada sebelum akad. Perjanjian jual beli boleh di awal, di tengah, juga selama jangka waktu yang diberikan untuk khiyar majelis dan khiyar syarat. Hukum Asal Perjanjian Hukum asal perjanjian adalah boleh dan sah. Jika perjanjian tersebut sudah dibuat, maka wajib dijalankan sebagaimana perintah dalam firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1). Dalam hadits abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin wajib mematuhi perjanjian yang telah mereka sepakati.” (HR. Abu Daud no 3594. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Dalam masalah perjanjian saat pernikahan, itu pun harus dipenuhi berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Uqbah bin ‘Amir, أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ “Syarat yang paling patut untuk ditunaikan adalah perjanjian (persyaratan) nikah (yang menghalalkan kemaluan wanita).” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418) Perjanjian yang Sah Perjanjian (persyaratan) yang sah bisa jadi syarat tersebut sudah sepatutnya ada dalam akad seperti adanya penyerahan barang dari penjual dan uang bayaran dari pembeli. Bisa jadi pula syarat yang dibuat adalah berkaitan dengan maslahat akad. Misal, dalam jual beli kredit mesti ada jaminan atau agunan. Boleh juga dipersyaratkan pada barang yang akan dibeli. Misal, dipersyaratkan mobil yang dibeli adalah mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan type 2.5 G, mesin diesel. Persyaratan ini harus dipenuhi. Jika dipenuhi, maka jadilah jual beli tersebut. Jika tidak dipenuhi, maka bisa dibatalkan atau si penjual memberikan ganti rugi. Boleh juga syarat yang dibuat adalah dengan adanya manfaat yang diambil terlebih dahulu. Misal saja, calon pembeli berkata, “Saya mau membeli mobilmu dengan syarat engkau menservisnya terlebih dahulu.” Contoh lain, si penjual berkata, “Saya mau menjualkan rumah ini padamu dengan syarat saya tinggal di rumah ini selama sebulan terlebih dahulu.”Atau tidak berkaitan dengan barang, namun si penjual berkata, “Saya mau menjualkan padamu mobil ini, asalkan saya boleh menggunakan rumahmu sebulan lamanya.” Untuk persyaratan manfaat di atas didukung dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membeli unta milik Jabir yang sudah lemah berjalan, namun Jabir memberi syarat agar unta tersebut bisa dimanfaatkan terlebih dahulu untuk ditunggangi ke rumah, baru setelah itu diserahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715). Semoga bermanfaat. Masih berlanjut pada persyaratan atau perjanjian yang tidak sah. Wallahu waliyyut taufiq. — Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 15 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Perjanjian yang Tidak Sah dalam Jual Beli

Pernah kita melihat ada suatu persyaratan yang dipajang oleh sebuah toko, “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi.” Ini adalah persyaratan yang dibuat pemilik toko. Apakah setiap persyaratan atau perjanjian semacam ini sah? Atau masih melihat pada aturan Islam. Perjanjian yang Bertentangan dengan Aturan Islam Perjanjian dalam jual beli tidak selamanya mesti dipenuhi. Ada yang bertentangan dengan syari’at atau prinsip Islam, perjanjian tersebut tidak boleh dipenuhi. Dari  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504). Dari hadits di atas bisa diambil pelajaran penting bahwa setiap perjanjian atau persyaratan yang bertentangan dengan aturan Islam, maka itu adalah persyaratan keliru yang tidak boleh dipenuhi. Perjanjian yang Tidak Sah Perjanjian dalam jual beli yang tidak sah ada dua bentuk. Pertama, ada perjanjian yang kembali pada rusaknya akad, yaitu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Misalnya, barang yang dijual tidak jelas atau harganya tidak jelas, ada ghoror di dalamnya. Atau bisa juga objek yang dijual tidak bisa diserahterimakan. Ada juga yang tidak memenuhi maksud dari akad. Misalnya saja dalam pernikahan dipersyaratkan menikah untuk nantinya ditalak. Padahal maksud nikah yang sebenarnya adalah untuk menjalin hubungan yang terus menerus, bukan sifatnya temporer. Kedua, ada perjanjian yang merupakan syarat yang batil, namun tidak sampai merusak akad karena tidak mencacati rukun atau pun syarat jual beli. Beberapa contoh perjanjian atau persyaratan yang batil: 1- Seseorang berinvestasi dan mempersyaratkan tidak mau menanggung rugi, hanya mau menarik laba. Padahal telah digariskan sebuah kaedah dari hadits, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian.” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi kalau memang ingin meraup untung, maka harus punya kesiapan pula untuk menanggung kerugian. Kalau tidak berani demikian, maka itu sama saja meminjamkan uang, lalu ingin meraup untung. Padahal para ulama telah menggariskan sebuah kaedah yang mereka sepakati, كل قرض جر منفعة فهو حرام “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) 2- Suatu perusahaan menjual roti pada suatu toko. Jika roti tersebut tidak laku, maka si punya toko boleh kembalikan pada perusahaan. Ini syarat yang tidak benar. Yang dibolehkan adalah seperti pada sistem konsinyasi. Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi atau keuntungan sebagaimana yang telah disepakati. Jika ada barang yang tersisa, boleh dikembalikan pada pihak perusahaan. Pada kasus konsinyasi ini, toko adalah sebagai wakil dari perusahaan dalam menjual barang. Jual beli yang demikian itu dibolehkan dan sah. 3- Penjual menulis pada nota pembelian, “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi.” Syarat ini adalah syarat yang tidak benar. Maksud penjual dengan syarat ini adalah supaya akad jual beli tersebut bersifat lazim (tidak bisa dibatalkan), walau terdapat aib (cacat). Yang benar, jika ada cacat, barang masih boleh dikembalikan oleh pembeli. Bisa jadi barang cacat itu ditukar dengan yang baru atau bisa jadi diambil uang setelah mendapatkan potongan. 4- Pembeli masih memiliki pilihan untuk mengembalikan barang -misal jika mendapati cacat-, namun tidak bisa minta uang kembali. Yang bisa dilakukan oleh si pembeli adalah mengganti barang lain dengan harga yang sama. Syarat ini juga adalah syarat yang keliru. Syarat tersebut terdapat ghoror karena barang yang ditukar tidaklah jelas barang yang mana. Begitu pula memudaratkan si pembeli karena seakan-akan penjual memaksa untuk memilih barang yang lain yang tidak jelas, namun harganya harus sama. 5- Dalam sistem kredit motor (leasing), jika debitur (pihak yang berutang) menunda pelunasan cicilan satu waktu tertentu, maka dibuat syarat bahwa barang kredit tersebut harus dikembalikan. Ini adalah syarat yang keliru karena bertentangan dengan konsekuensi akad yaitu adanya penundaan bayaran dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk tindakan zalim dari pihak kreditur pada debitur. Padahal dalam masalah utang piutang jika ada orang yang benar-benar susah untuk membereskan utangnya, hendaknya diberi tenggang waktu. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Baca selengkapnya hukum leasing (kredit lewat pihak ketiga). Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan pertama, tahun 1433 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At Turkiy dan ‘Abdul Fattah, terbitan Dar ‘Alamul Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Selesai disusun di siang hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 15 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli kredit

Perjanjian yang Tidak Sah dalam Jual Beli

Pernah kita melihat ada suatu persyaratan yang dipajang oleh sebuah toko, “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi.” Ini adalah persyaratan yang dibuat pemilik toko. Apakah setiap persyaratan atau perjanjian semacam ini sah? Atau masih melihat pada aturan Islam. Perjanjian yang Bertentangan dengan Aturan Islam Perjanjian dalam jual beli tidak selamanya mesti dipenuhi. Ada yang bertentangan dengan syari’at atau prinsip Islam, perjanjian tersebut tidak boleh dipenuhi. Dari  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504). Dari hadits di atas bisa diambil pelajaran penting bahwa setiap perjanjian atau persyaratan yang bertentangan dengan aturan Islam, maka itu adalah persyaratan keliru yang tidak boleh dipenuhi. Perjanjian yang Tidak Sah Perjanjian dalam jual beli yang tidak sah ada dua bentuk. Pertama, ada perjanjian yang kembali pada rusaknya akad, yaitu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Misalnya, barang yang dijual tidak jelas atau harganya tidak jelas, ada ghoror di dalamnya. Atau bisa juga objek yang dijual tidak bisa diserahterimakan. Ada juga yang tidak memenuhi maksud dari akad. Misalnya saja dalam pernikahan dipersyaratkan menikah untuk nantinya ditalak. Padahal maksud nikah yang sebenarnya adalah untuk menjalin hubungan yang terus menerus, bukan sifatnya temporer. Kedua, ada perjanjian yang merupakan syarat yang batil, namun tidak sampai merusak akad karena tidak mencacati rukun atau pun syarat jual beli. Beberapa contoh perjanjian atau persyaratan yang batil: 1- Seseorang berinvestasi dan mempersyaratkan tidak mau menanggung rugi, hanya mau menarik laba. Padahal telah digariskan sebuah kaedah dari hadits, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian.” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi kalau memang ingin meraup untung, maka harus punya kesiapan pula untuk menanggung kerugian. Kalau tidak berani demikian, maka itu sama saja meminjamkan uang, lalu ingin meraup untung. Padahal para ulama telah menggariskan sebuah kaedah yang mereka sepakati, كل قرض جر منفعة فهو حرام “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) 2- Suatu perusahaan menjual roti pada suatu toko. Jika roti tersebut tidak laku, maka si punya toko boleh kembalikan pada perusahaan. Ini syarat yang tidak benar. Yang dibolehkan adalah seperti pada sistem konsinyasi. Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi atau keuntungan sebagaimana yang telah disepakati. Jika ada barang yang tersisa, boleh dikembalikan pada pihak perusahaan. Pada kasus konsinyasi ini, toko adalah sebagai wakil dari perusahaan dalam menjual barang. Jual beli yang demikian itu dibolehkan dan sah. 3- Penjual menulis pada nota pembelian, “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi.” Syarat ini adalah syarat yang tidak benar. Maksud penjual dengan syarat ini adalah supaya akad jual beli tersebut bersifat lazim (tidak bisa dibatalkan), walau terdapat aib (cacat). Yang benar, jika ada cacat, barang masih boleh dikembalikan oleh pembeli. Bisa jadi barang cacat itu ditukar dengan yang baru atau bisa jadi diambil uang setelah mendapatkan potongan. 4- Pembeli masih memiliki pilihan untuk mengembalikan barang -misal jika mendapati cacat-, namun tidak bisa minta uang kembali. Yang bisa dilakukan oleh si pembeli adalah mengganti barang lain dengan harga yang sama. Syarat ini juga adalah syarat yang keliru. Syarat tersebut terdapat ghoror karena barang yang ditukar tidaklah jelas barang yang mana. Begitu pula memudaratkan si pembeli karena seakan-akan penjual memaksa untuk memilih barang yang lain yang tidak jelas, namun harganya harus sama. 5- Dalam sistem kredit motor (leasing), jika debitur (pihak yang berutang) menunda pelunasan cicilan satu waktu tertentu, maka dibuat syarat bahwa barang kredit tersebut harus dikembalikan. Ini adalah syarat yang keliru karena bertentangan dengan konsekuensi akad yaitu adanya penundaan bayaran dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk tindakan zalim dari pihak kreditur pada debitur. Padahal dalam masalah utang piutang jika ada orang yang benar-benar susah untuk membereskan utangnya, hendaknya diberi tenggang waktu. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Baca selengkapnya hukum leasing (kredit lewat pihak ketiga). Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan pertama, tahun 1433 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At Turkiy dan ‘Abdul Fattah, terbitan Dar ‘Alamul Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Selesai disusun di siang hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 15 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli kredit
Pernah kita melihat ada suatu persyaratan yang dipajang oleh sebuah toko, “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi.” Ini adalah persyaratan yang dibuat pemilik toko. Apakah setiap persyaratan atau perjanjian semacam ini sah? Atau masih melihat pada aturan Islam. Perjanjian yang Bertentangan dengan Aturan Islam Perjanjian dalam jual beli tidak selamanya mesti dipenuhi. Ada yang bertentangan dengan syari’at atau prinsip Islam, perjanjian tersebut tidak boleh dipenuhi. Dari  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504). Dari hadits di atas bisa diambil pelajaran penting bahwa setiap perjanjian atau persyaratan yang bertentangan dengan aturan Islam, maka itu adalah persyaratan keliru yang tidak boleh dipenuhi. Perjanjian yang Tidak Sah Perjanjian dalam jual beli yang tidak sah ada dua bentuk. Pertama, ada perjanjian yang kembali pada rusaknya akad, yaitu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Misalnya, barang yang dijual tidak jelas atau harganya tidak jelas, ada ghoror di dalamnya. Atau bisa juga objek yang dijual tidak bisa diserahterimakan. Ada juga yang tidak memenuhi maksud dari akad. Misalnya saja dalam pernikahan dipersyaratkan menikah untuk nantinya ditalak. Padahal maksud nikah yang sebenarnya adalah untuk menjalin hubungan yang terus menerus, bukan sifatnya temporer. Kedua, ada perjanjian yang merupakan syarat yang batil, namun tidak sampai merusak akad karena tidak mencacati rukun atau pun syarat jual beli. Beberapa contoh perjanjian atau persyaratan yang batil: 1- Seseorang berinvestasi dan mempersyaratkan tidak mau menanggung rugi, hanya mau menarik laba. Padahal telah digariskan sebuah kaedah dari hadits, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian.” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi kalau memang ingin meraup untung, maka harus punya kesiapan pula untuk menanggung kerugian. Kalau tidak berani demikian, maka itu sama saja meminjamkan uang, lalu ingin meraup untung. Padahal para ulama telah menggariskan sebuah kaedah yang mereka sepakati, كل قرض جر منفعة فهو حرام “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) 2- Suatu perusahaan menjual roti pada suatu toko. Jika roti tersebut tidak laku, maka si punya toko boleh kembalikan pada perusahaan. Ini syarat yang tidak benar. Yang dibolehkan adalah seperti pada sistem konsinyasi. Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi atau keuntungan sebagaimana yang telah disepakati. Jika ada barang yang tersisa, boleh dikembalikan pada pihak perusahaan. Pada kasus konsinyasi ini, toko adalah sebagai wakil dari perusahaan dalam menjual barang. Jual beli yang demikian itu dibolehkan dan sah. 3- Penjual menulis pada nota pembelian, “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi.” Syarat ini adalah syarat yang tidak benar. Maksud penjual dengan syarat ini adalah supaya akad jual beli tersebut bersifat lazim (tidak bisa dibatalkan), walau terdapat aib (cacat). Yang benar, jika ada cacat, barang masih boleh dikembalikan oleh pembeli. Bisa jadi barang cacat itu ditukar dengan yang baru atau bisa jadi diambil uang setelah mendapatkan potongan. 4- Pembeli masih memiliki pilihan untuk mengembalikan barang -misal jika mendapati cacat-, namun tidak bisa minta uang kembali. Yang bisa dilakukan oleh si pembeli adalah mengganti barang lain dengan harga yang sama. Syarat ini juga adalah syarat yang keliru. Syarat tersebut terdapat ghoror karena barang yang ditukar tidaklah jelas barang yang mana. Begitu pula memudaratkan si pembeli karena seakan-akan penjual memaksa untuk memilih barang yang lain yang tidak jelas, namun harganya harus sama. 5- Dalam sistem kredit motor (leasing), jika debitur (pihak yang berutang) menunda pelunasan cicilan satu waktu tertentu, maka dibuat syarat bahwa barang kredit tersebut harus dikembalikan. Ini adalah syarat yang keliru karena bertentangan dengan konsekuensi akad yaitu adanya penundaan bayaran dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk tindakan zalim dari pihak kreditur pada debitur. Padahal dalam masalah utang piutang jika ada orang yang benar-benar susah untuk membereskan utangnya, hendaknya diberi tenggang waktu. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Baca selengkapnya hukum leasing (kredit lewat pihak ketiga). Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan pertama, tahun 1433 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At Turkiy dan ‘Abdul Fattah, terbitan Dar ‘Alamul Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Selesai disusun di siang hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 15 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli kredit


Pernah kita melihat ada suatu persyaratan yang dipajang oleh sebuah toko, “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi.” Ini adalah persyaratan yang dibuat pemilik toko. Apakah setiap persyaratan atau perjanjian semacam ini sah? Atau masih melihat pada aturan Islam. Perjanjian yang Bertentangan dengan Aturan Islam Perjanjian dalam jual beli tidak selamanya mesti dipenuhi. Ada yang bertentangan dengan syari’at atau prinsip Islam, perjanjian tersebut tidak boleh dipenuhi. Dari  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Bariroh (budak wanita dari kaum Anshar) pernah mendatangi Aisyah, lantas ia meminta pada Aisyah untuk memerdekakan dia (dengan membayar sejumlah uang pada tuannya, disebut akad mukatabah, -pen). Aisyah mengatakan, “Jika engkau mau, aku akan memberikan sejumlah uang pada tuanmu untuk pembebasanmu. Namun hak wala’mu untukku -di mana wala’ itu adalah hak warisan yang jadi milik orang yang memerdekakannya nantinya-. Lantas majikan Bariroh berkata, “Aku mau, namun hak wala’mu tetap untukku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang dan Aisyah menceritakan apa yang terjadi. Beliau pun bersabda, “Bebaskan dia -Bariroh-, tetapi yang benar, hak wala’ adalah bagi orang yang memerdekakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata di atas mimbar, مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504). Dari hadits di atas bisa diambil pelajaran penting bahwa setiap perjanjian atau persyaratan yang bertentangan dengan aturan Islam, maka itu adalah persyaratan keliru yang tidak boleh dipenuhi. Perjanjian yang Tidak Sah Perjanjian dalam jual beli yang tidak sah ada dua bentuk. Pertama, ada perjanjian yang kembali pada rusaknya akad, yaitu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Misalnya, barang yang dijual tidak jelas atau harganya tidak jelas, ada ghoror di dalamnya. Atau bisa juga objek yang dijual tidak bisa diserahterimakan. Ada juga yang tidak memenuhi maksud dari akad. Misalnya saja dalam pernikahan dipersyaratkan menikah untuk nantinya ditalak. Padahal maksud nikah yang sebenarnya adalah untuk menjalin hubungan yang terus menerus, bukan sifatnya temporer. Kedua, ada perjanjian yang merupakan syarat yang batil, namun tidak sampai merusak akad karena tidak mencacati rukun atau pun syarat jual beli. Beberapa contoh perjanjian atau persyaratan yang batil: 1- Seseorang berinvestasi dan mempersyaratkan tidak mau menanggung rugi, hanya mau menarik laba. Padahal telah digariskan sebuah kaedah dari hadits, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian.” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi kalau memang ingin meraup untung, maka harus punya kesiapan pula untuk menanggung kerugian. Kalau tidak berani demikian, maka itu sama saja meminjamkan uang, lalu ingin meraup untung. Padahal para ulama telah menggariskan sebuah kaedah yang mereka sepakati, كل قرض جر منفعة فهو حرام “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) 2- Suatu perusahaan menjual roti pada suatu toko. Jika roti tersebut tidak laku, maka si punya toko boleh kembalikan pada perusahaan. Ini syarat yang tidak benar. Yang dibolehkan adalah seperti pada sistem konsinyasi. Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi atau keuntungan sebagaimana yang telah disepakati. Jika ada barang yang tersisa, boleh dikembalikan pada pihak perusahaan. Pada kasus konsinyasi ini, toko adalah sebagai wakil dari perusahaan dalam menjual barang. Jual beli yang demikian itu dibolehkan dan sah. 3- Penjual menulis pada nota pembelian, “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi.” Syarat ini adalah syarat yang tidak benar. Maksud penjual dengan syarat ini adalah supaya akad jual beli tersebut bersifat lazim (tidak bisa dibatalkan), walau terdapat aib (cacat). Yang benar, jika ada cacat, barang masih boleh dikembalikan oleh pembeli. Bisa jadi barang cacat itu ditukar dengan yang baru atau bisa jadi diambil uang setelah mendapatkan potongan. 4- Pembeli masih memiliki pilihan untuk mengembalikan barang -misal jika mendapati cacat-, namun tidak bisa minta uang kembali. Yang bisa dilakukan oleh si pembeli adalah mengganti barang lain dengan harga yang sama. Syarat ini juga adalah syarat yang keliru. Syarat tersebut terdapat ghoror karena barang yang ditukar tidaklah jelas barang yang mana. Begitu pula memudaratkan si pembeli karena seakan-akan penjual memaksa untuk memilih barang yang lain yang tidak jelas, namun harganya harus sama. 5- Dalam sistem kredit motor (leasing), jika debitur (pihak yang berutang) menunda pelunasan cicilan satu waktu tertentu, maka dibuat syarat bahwa barang kredit tersebut harus dikembalikan. Ini adalah syarat yang keliru karena bertentangan dengan konsekuensi akad yaitu adanya penundaan bayaran dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk tindakan zalim dari pihak kreditur pada debitur. Padahal dalam masalah utang piutang jika ada orang yang benar-benar susah untuk membereskan utangnya, hendaknya diberi tenggang waktu. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Baca selengkapnya hukum leasing (kredit lewat pihak ketiga). Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Mukhtashor fil Mu’amalat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan pertama, tahun 1433 H. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At Turkiy dan ‘Abdul Fattah, terbitan Dar ‘Alamul Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Selesai disusun di siang hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 15 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli kredit

Karakter Pemimpin = Karakter Rakyatnya

Nasehat untuk Rakyat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Allah berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ Demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan. (QS. Al-An’am: 129) Sebagai rakyat, kita sering menuntut para pejabat pemerintah, agar menjadi pemimpin yang amanah, harus jujur, bijak, adil, membela kepentingan rakyat, bertaqwa, dan berbagai tuntutan lainnya. Namun pernahkah kita berfirkir sebaliknya, menuntut diri kita sebagai rakyat. Jika kita menerapkan sistem keseimbangan, di saat kita menuntut pemimpin harus baik, kita juga seharusnya menuntut rakyat untuk menjadi baik pula. Ada orang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak dikritik rakyat, tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” tanya si Khawarij. Jawab Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, إن رجال أبي بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ أنا وأمثالي، أما أنا فكان رجالي أنت وأمثالك “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin, 4/87). Selanjutnya, mari kita perhatikan surat al-An’am ayat 129 di atas. Ayat dia atas menjelaskan kepada kita bahwa diantara hukuman yang Allah berikan kepada orang zalim adalah dengan Allah tunjuk orang zalim yang lain menguasainya. Dengan itu, orang zalim pertama, akan mendapatkan bentuk kezaliman dari orang zalim kedua. Ketika masyarakat berusaha memperbaiki dirinya, istiqamah dalam menjalankan kebaikan, Allah akan perbaiki mereka dengan Allah tunjuk para pemimpin yang memperhatikan kepentingan mereka. Sebagai ganjaran atas kebaikan yang telah mereka lakukan. Sebaliknya, ketika masyarakat banyak melakukan kezaliman, kerusakan, tidak menunaikan kewajibannya, maka Allah akan tunjuk pemimpin yang zalim di tengah mereka. Pemimpin yang tidak memihak kepentingan mereka. Bahkan bisa jadi akan menindas mereka. Sebagai hukuman atas kezaliman yang dilakukan masyarakat. (Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 273). Ada sebuah ungkapan yang mengatakan, أعمالكم عمالكم كما تكونوا يولى عليكم Amal perbuatan kalian, sejenis dengan pemimpin kalian. Sebagaimana karakter kalian, seperti itu pula bentuk kepemimpinan yang akan mengendalikan kalian. Karena pemimpin cermin bagi rakyatnya. Pemimpin yang berkuasa di tengah masyarakat, tidak jauh berbeda dengan karakter masyakatnya. Ibnul Qoyim menjelaskan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم Renungkanlah hikmah Allah. Dia jadikan pemimpin bagi para hamba-Nya, sejenis dengan amal dan perilaku hamba-Nya. Bahkan seolah-olah amal mereka berwujud seperti pemimpin mereka. Ketika mereka istiqamah dalam kebaikan, pemimpin mereka akan istiqamah. Sebaliknya, ketika mereka menyimpang, maka pemimpin mereka-pun menyimpang. Ketika mereka berbuat zalim, pemimpin mereka juga akan bertindak zalim…(Miftah Dar as-Sa’adah, hlm. 253).

Karakter Pemimpin = Karakter Rakyatnya

Nasehat untuk Rakyat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Allah berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ Demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan. (QS. Al-An’am: 129) Sebagai rakyat, kita sering menuntut para pejabat pemerintah, agar menjadi pemimpin yang amanah, harus jujur, bijak, adil, membela kepentingan rakyat, bertaqwa, dan berbagai tuntutan lainnya. Namun pernahkah kita berfirkir sebaliknya, menuntut diri kita sebagai rakyat. Jika kita menerapkan sistem keseimbangan, di saat kita menuntut pemimpin harus baik, kita juga seharusnya menuntut rakyat untuk menjadi baik pula. Ada orang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak dikritik rakyat, tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” tanya si Khawarij. Jawab Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, إن رجال أبي بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ أنا وأمثالي، أما أنا فكان رجالي أنت وأمثالك “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin, 4/87). Selanjutnya, mari kita perhatikan surat al-An’am ayat 129 di atas. Ayat dia atas menjelaskan kepada kita bahwa diantara hukuman yang Allah berikan kepada orang zalim adalah dengan Allah tunjuk orang zalim yang lain menguasainya. Dengan itu, orang zalim pertama, akan mendapatkan bentuk kezaliman dari orang zalim kedua. Ketika masyarakat berusaha memperbaiki dirinya, istiqamah dalam menjalankan kebaikan, Allah akan perbaiki mereka dengan Allah tunjuk para pemimpin yang memperhatikan kepentingan mereka. Sebagai ganjaran atas kebaikan yang telah mereka lakukan. Sebaliknya, ketika masyarakat banyak melakukan kezaliman, kerusakan, tidak menunaikan kewajibannya, maka Allah akan tunjuk pemimpin yang zalim di tengah mereka. Pemimpin yang tidak memihak kepentingan mereka. Bahkan bisa jadi akan menindas mereka. Sebagai hukuman atas kezaliman yang dilakukan masyarakat. (Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 273). Ada sebuah ungkapan yang mengatakan, أعمالكم عمالكم كما تكونوا يولى عليكم Amal perbuatan kalian, sejenis dengan pemimpin kalian. Sebagaimana karakter kalian, seperti itu pula bentuk kepemimpinan yang akan mengendalikan kalian. Karena pemimpin cermin bagi rakyatnya. Pemimpin yang berkuasa di tengah masyarakat, tidak jauh berbeda dengan karakter masyakatnya. Ibnul Qoyim menjelaskan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم Renungkanlah hikmah Allah. Dia jadikan pemimpin bagi para hamba-Nya, sejenis dengan amal dan perilaku hamba-Nya. Bahkan seolah-olah amal mereka berwujud seperti pemimpin mereka. Ketika mereka istiqamah dalam kebaikan, pemimpin mereka akan istiqamah. Sebaliknya, ketika mereka menyimpang, maka pemimpin mereka-pun menyimpang. Ketika mereka berbuat zalim, pemimpin mereka juga akan bertindak zalim…(Miftah Dar as-Sa’adah, hlm. 253).
Nasehat untuk Rakyat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Allah berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ Demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan. (QS. Al-An’am: 129) Sebagai rakyat, kita sering menuntut para pejabat pemerintah, agar menjadi pemimpin yang amanah, harus jujur, bijak, adil, membela kepentingan rakyat, bertaqwa, dan berbagai tuntutan lainnya. Namun pernahkah kita berfirkir sebaliknya, menuntut diri kita sebagai rakyat. Jika kita menerapkan sistem keseimbangan, di saat kita menuntut pemimpin harus baik, kita juga seharusnya menuntut rakyat untuk menjadi baik pula. Ada orang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak dikritik rakyat, tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” tanya si Khawarij. Jawab Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, إن رجال أبي بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ أنا وأمثالي، أما أنا فكان رجالي أنت وأمثالك “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin, 4/87). Selanjutnya, mari kita perhatikan surat al-An’am ayat 129 di atas. Ayat dia atas menjelaskan kepada kita bahwa diantara hukuman yang Allah berikan kepada orang zalim adalah dengan Allah tunjuk orang zalim yang lain menguasainya. Dengan itu, orang zalim pertama, akan mendapatkan bentuk kezaliman dari orang zalim kedua. Ketika masyarakat berusaha memperbaiki dirinya, istiqamah dalam menjalankan kebaikan, Allah akan perbaiki mereka dengan Allah tunjuk para pemimpin yang memperhatikan kepentingan mereka. Sebagai ganjaran atas kebaikan yang telah mereka lakukan. Sebaliknya, ketika masyarakat banyak melakukan kezaliman, kerusakan, tidak menunaikan kewajibannya, maka Allah akan tunjuk pemimpin yang zalim di tengah mereka. Pemimpin yang tidak memihak kepentingan mereka. Bahkan bisa jadi akan menindas mereka. Sebagai hukuman atas kezaliman yang dilakukan masyarakat. (Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 273). Ada sebuah ungkapan yang mengatakan, أعمالكم عمالكم كما تكونوا يولى عليكم Amal perbuatan kalian, sejenis dengan pemimpin kalian. Sebagaimana karakter kalian, seperti itu pula bentuk kepemimpinan yang akan mengendalikan kalian. Karena pemimpin cermin bagi rakyatnya. Pemimpin yang berkuasa di tengah masyarakat, tidak jauh berbeda dengan karakter masyakatnya. Ibnul Qoyim menjelaskan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم Renungkanlah hikmah Allah. Dia jadikan pemimpin bagi para hamba-Nya, sejenis dengan amal dan perilaku hamba-Nya. Bahkan seolah-olah amal mereka berwujud seperti pemimpin mereka. Ketika mereka istiqamah dalam kebaikan, pemimpin mereka akan istiqamah. Sebaliknya, ketika mereka menyimpang, maka pemimpin mereka-pun menyimpang. Ketika mereka berbuat zalim, pemimpin mereka juga akan bertindak zalim…(Miftah Dar as-Sa’adah, hlm. 253).


Nasehat untuk Rakyat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Allah berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ Demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan. (QS. Al-An’am: 129) Sebagai rakyat, kita sering menuntut para pejabat pemerintah, agar menjadi pemimpin yang amanah, harus jujur, bijak, adil, membela kepentingan rakyat, bertaqwa, dan berbagai tuntutan lainnya. Namun pernahkah kita berfirkir sebaliknya, menuntut diri kita sebagai rakyat. Jika kita menerapkan sistem keseimbangan, di saat kita menuntut pemimpin harus baik, kita juga seharusnya menuntut rakyat untuk menjadi baik pula. Ada orang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak dikritik rakyat, tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” tanya si Khawarij. Jawab Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, إن رجال أبي بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ أنا وأمثالي، أما أنا فكان رجالي أنت وأمثالك “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin, 4/87). Selanjutnya, mari kita perhatikan surat al-An’am ayat 129 di atas. Ayat dia atas menjelaskan kepada kita bahwa diantara hukuman yang Allah berikan kepada orang zalim adalah dengan Allah tunjuk orang zalim yang lain menguasainya. Dengan itu, orang zalim pertama, akan mendapatkan bentuk kezaliman dari orang zalim kedua. Ketika masyarakat berusaha memperbaiki dirinya, istiqamah dalam menjalankan kebaikan, Allah akan perbaiki mereka dengan Allah tunjuk para pemimpin yang memperhatikan kepentingan mereka. Sebagai ganjaran atas kebaikan yang telah mereka lakukan. Sebaliknya, ketika masyarakat banyak melakukan kezaliman, kerusakan, tidak menunaikan kewajibannya, maka Allah akan tunjuk pemimpin yang zalim di tengah mereka. Pemimpin yang tidak memihak kepentingan mereka. Bahkan bisa jadi akan menindas mereka. Sebagai hukuman atas kezaliman yang dilakukan masyarakat. (Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 273). Ada sebuah ungkapan yang mengatakan, أعمالكم عمالكم كما تكونوا يولى عليكم Amal perbuatan kalian, sejenis dengan pemimpin kalian. Sebagaimana karakter kalian, seperti itu pula bentuk kepemimpinan yang akan mengendalikan kalian. Karena pemimpin cermin bagi rakyatnya. Pemimpin yang berkuasa di tengah masyarakat, tidak jauh berbeda dengan karakter masyakatnya. Ibnul Qoyim menjelaskan, وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم Renungkanlah hikmah Allah. Dia jadikan pemimpin bagi para hamba-Nya, sejenis dengan amal dan perilaku hamba-Nya. Bahkan seolah-olah amal mereka berwujud seperti pemimpin mereka. Ketika mereka istiqamah dalam kebaikan, pemimpin mereka akan istiqamah. Sebaliknya, ketika mereka menyimpang, maka pemimpin mereka-pun menyimpang. Ketika mereka berbuat zalim, pemimpin mereka juga akan bertindak zalim…(Miftah Dar as-Sa’adah, hlm. 253).

Hukum Kencing Sembarangan di Pinggir Jalan

Perlu diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur. Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain. Ancaman Dosa Besar Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan Muslim no. 292). Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: 1- Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). 2- Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. 3- Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179). Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis lainnya  lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 62, terbitan Darut Tauhid). Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian. Kebanyakan Siksa Kubur Karena Kencing       Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ “Kebanyakan sebab siksa kubur adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syaikh Syuaib Al Arnauth). Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena mayoritas siksa kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad Daruquthni 1: 128 no. 7. Yang benar hadits ini mursal. Hadits mursal termasuk hadits dhoif). Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan siksa kubur itu ada karena pakaian yang terkena bekas kencing dan tidaknya bersih saat kencing.” Imam Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran penyakit misalnya, -pen), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena meninggalkan suatu yang wajib. (Lihat Subulus Salam, 1: 315, terbitan Dar Ibnul Jauzi). Terlarang Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain Segala bentuk menyakiti orang lain dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ. Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim no. 281). Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan kencing sembarangan termasuk dalam larangan ini. Karena bau kencing dan kencingnya itu sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan tempat tersebut. Anak diajar kencing sembarangan Catatan: Salah satu didikan yang keliru pada anak adalah mengajarkan anak buang air kecil (kencing) sembarangan di depan rumah. Karena seperti ini berarti tidak mengajarkan anak untuk bersih dari najis dan ketika dewasa ia akan meneruskan kebiasaan jelek tersebut. Jadi waspadalah orang tua! Jika Terpaksa Tidak Ada Kamar Mandi Jika terpaksa tidak mendapatkan kamar mandi, misal sedang di jalan, maka jauhilah dari pandangan manusia. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى. “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di tempat terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335 dan Abu Daud no. 2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga jauhilah tempat-tempat yang biasa dilalui oleh orang-orang, tempat nongkrong, tempat duduk, pohon dan berbagai tempat yang dapat menyakiti orang lain. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ » “Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269). Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud adalah buang hajat (berak) di tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini dapat menyakiti orang yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab mendapatkan laknat.” (Subulus Salam, 1: 293). Jangan lupa pula sehabis kencing atau buang hajat, hendaklah kotorannya disiram atau ditutupi sehingga tidak mengganggu orang lain. Semoga dengan mengetahui hal ini kita semakin bertakwa kepada Allah dalam menjauhi yang dilarang. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab buang hajat kencing

Hukum Kencing Sembarangan di Pinggir Jalan

Perlu diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur. Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain. Ancaman Dosa Besar Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan Muslim no. 292). Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: 1- Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). 2- Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. 3- Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179). Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis lainnya  lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 62, terbitan Darut Tauhid). Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian. Kebanyakan Siksa Kubur Karena Kencing       Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ “Kebanyakan sebab siksa kubur adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syaikh Syuaib Al Arnauth). Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena mayoritas siksa kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad Daruquthni 1: 128 no. 7. Yang benar hadits ini mursal. Hadits mursal termasuk hadits dhoif). Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan siksa kubur itu ada karena pakaian yang terkena bekas kencing dan tidaknya bersih saat kencing.” Imam Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran penyakit misalnya, -pen), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena meninggalkan suatu yang wajib. (Lihat Subulus Salam, 1: 315, terbitan Dar Ibnul Jauzi). Terlarang Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain Segala bentuk menyakiti orang lain dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ. Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim no. 281). Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan kencing sembarangan termasuk dalam larangan ini. Karena bau kencing dan kencingnya itu sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan tempat tersebut. Anak diajar kencing sembarangan Catatan: Salah satu didikan yang keliru pada anak adalah mengajarkan anak buang air kecil (kencing) sembarangan di depan rumah. Karena seperti ini berarti tidak mengajarkan anak untuk bersih dari najis dan ketika dewasa ia akan meneruskan kebiasaan jelek tersebut. Jadi waspadalah orang tua! Jika Terpaksa Tidak Ada Kamar Mandi Jika terpaksa tidak mendapatkan kamar mandi, misal sedang di jalan, maka jauhilah dari pandangan manusia. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى. “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di tempat terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335 dan Abu Daud no. 2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga jauhilah tempat-tempat yang biasa dilalui oleh orang-orang, tempat nongkrong, tempat duduk, pohon dan berbagai tempat yang dapat menyakiti orang lain. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ » “Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269). Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud adalah buang hajat (berak) di tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini dapat menyakiti orang yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab mendapatkan laknat.” (Subulus Salam, 1: 293). Jangan lupa pula sehabis kencing atau buang hajat, hendaklah kotorannya disiram atau ditutupi sehingga tidak mengganggu orang lain. Semoga dengan mengetahui hal ini kita semakin bertakwa kepada Allah dalam menjauhi yang dilarang. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab buang hajat kencing
Perlu diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur. Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain. Ancaman Dosa Besar Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan Muslim no. 292). Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: 1- Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). 2- Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. 3- Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179). Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis lainnya  lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 62, terbitan Darut Tauhid). Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian. Kebanyakan Siksa Kubur Karena Kencing       Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ “Kebanyakan sebab siksa kubur adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syaikh Syuaib Al Arnauth). Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena mayoritas siksa kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad Daruquthni 1: 128 no. 7. Yang benar hadits ini mursal. Hadits mursal termasuk hadits dhoif). Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan siksa kubur itu ada karena pakaian yang terkena bekas kencing dan tidaknya bersih saat kencing.” Imam Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran penyakit misalnya, -pen), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena meninggalkan suatu yang wajib. (Lihat Subulus Salam, 1: 315, terbitan Dar Ibnul Jauzi). Terlarang Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain Segala bentuk menyakiti orang lain dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ. Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim no. 281). Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan kencing sembarangan termasuk dalam larangan ini. Karena bau kencing dan kencingnya itu sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan tempat tersebut. Anak diajar kencing sembarangan Catatan: Salah satu didikan yang keliru pada anak adalah mengajarkan anak buang air kecil (kencing) sembarangan di depan rumah. Karena seperti ini berarti tidak mengajarkan anak untuk bersih dari najis dan ketika dewasa ia akan meneruskan kebiasaan jelek tersebut. Jadi waspadalah orang tua! Jika Terpaksa Tidak Ada Kamar Mandi Jika terpaksa tidak mendapatkan kamar mandi, misal sedang di jalan, maka jauhilah dari pandangan manusia. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى. “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di tempat terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335 dan Abu Daud no. 2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga jauhilah tempat-tempat yang biasa dilalui oleh orang-orang, tempat nongkrong, tempat duduk, pohon dan berbagai tempat yang dapat menyakiti orang lain. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ » “Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269). Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud adalah buang hajat (berak) di tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini dapat menyakiti orang yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab mendapatkan laknat.” (Subulus Salam, 1: 293). Jangan lupa pula sehabis kencing atau buang hajat, hendaklah kotorannya disiram atau ditutupi sehingga tidak mengganggu orang lain. Semoga dengan mengetahui hal ini kita semakin bertakwa kepada Allah dalam menjauhi yang dilarang. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab buang hajat kencing


Perlu diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur. Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain. Ancaman Dosa Besar Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan Muslim no. 292). Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: 1- Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). 2- Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. 3- Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179). Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis lainnya  lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 62, terbitan Darut Tauhid). Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian. Kebanyakan Siksa Kubur Karena Kencing       Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ “Kebanyakan sebab siksa kubur adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syaikh Syuaib Al Arnauth). Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ “Bersihkanlah diri dari kencing karena mayoritas siksa kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad Daruquthni 1: 128 no. 7. Yang benar hadits ini mursal. Hadits mursal termasuk hadits dhoif). Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan siksa kubur itu ada karena pakaian yang terkena bekas kencing dan tidaknya bersih saat kencing.” Imam Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran penyakit misalnya, -pen), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena meninggalkan suatu yang wajib. (Lihat Subulus Salam, 1: 315, terbitan Dar Ibnul Jauzi). Terlarang Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain Segala bentuk menyakiti orang lain dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ. Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim no. 281). Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan kencing sembarangan termasuk dalam larangan ini. Karena bau kencing dan kencingnya itu sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan tempat tersebut. Anak diajar kencing sembarangan Catatan: Salah satu didikan yang keliru pada anak adalah mengajarkan anak buang air kecil (kencing) sembarangan di depan rumah. Karena seperti ini berarti tidak mengajarkan anak untuk bersih dari najis dan ketika dewasa ia akan meneruskan kebiasaan jelek tersebut. Jadi waspadalah orang tua! Jika Terpaksa Tidak Ada Kamar Mandi Jika terpaksa tidak mendapatkan kamar mandi, misal sedang di jalan, maka jauhilah dari pandangan manusia. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى. “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di tempat terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335 dan Abu Daud no. 2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga jauhilah tempat-tempat yang biasa dilalui oleh orang-orang, tempat nongkrong, tempat duduk, pohon dan berbagai tempat yang dapat menyakiti orang lain. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ » “Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269). Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud adalah buang hajat (berak) di tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini dapat menyakiti orang yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab mendapatkan laknat.” (Subulus Salam, 1: 293). Jangan lupa pula sehabis kencing atau buang hajat, hendaklah kotorannya disiram atau ditutupi sehingga tidak mengganggu orang lain. Semoga dengan mengetahui hal ini kita semakin bertakwa kepada Allah dalam menjauhi yang dilarang. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab buang hajat kencing

Komentar dan Komentator FB

Sebagian orang lebih berhati-hati dalam berbicara, tapi teledor dalam memberi komentar, padahal bukan hanya ucapan yang dicatat oleh malaikat dan dimintai pertanggung jawaban, bahkan komentar pun demikian. Ditambah lagi sang komentator menjadi seorang yang jantan dan pemberani karena tidak diketahui jati dirinya…, seandainya diketahui jati dirinya dan berhadapan langsung tentu dia akan sangat behati-hati dalam komentarnya, karena komentar seseorang menggambarkan cerdas dan tololnya sang komentator, serta juga merupakan indikator yang menunjukan tingkatan adab dan perangai sang komentator.Karenanya berusahalah mencari pahala dengan komentarmu, dan jauhilah komentar yang bisa mendatangkan dosa dan kemurkaan Allah. 

Komentar dan Komentator FB

Sebagian orang lebih berhati-hati dalam berbicara, tapi teledor dalam memberi komentar, padahal bukan hanya ucapan yang dicatat oleh malaikat dan dimintai pertanggung jawaban, bahkan komentar pun demikian. Ditambah lagi sang komentator menjadi seorang yang jantan dan pemberani karena tidak diketahui jati dirinya…, seandainya diketahui jati dirinya dan berhadapan langsung tentu dia akan sangat behati-hati dalam komentarnya, karena komentar seseorang menggambarkan cerdas dan tololnya sang komentator, serta juga merupakan indikator yang menunjukan tingkatan adab dan perangai sang komentator.Karenanya berusahalah mencari pahala dengan komentarmu, dan jauhilah komentar yang bisa mendatangkan dosa dan kemurkaan Allah. 
Sebagian orang lebih berhati-hati dalam berbicara, tapi teledor dalam memberi komentar, padahal bukan hanya ucapan yang dicatat oleh malaikat dan dimintai pertanggung jawaban, bahkan komentar pun demikian. Ditambah lagi sang komentator menjadi seorang yang jantan dan pemberani karena tidak diketahui jati dirinya…, seandainya diketahui jati dirinya dan berhadapan langsung tentu dia akan sangat behati-hati dalam komentarnya, karena komentar seseorang menggambarkan cerdas dan tololnya sang komentator, serta juga merupakan indikator yang menunjukan tingkatan adab dan perangai sang komentator.Karenanya berusahalah mencari pahala dengan komentarmu, dan jauhilah komentar yang bisa mendatangkan dosa dan kemurkaan Allah. 


Sebagian orang lebih berhati-hati dalam berbicara, tapi teledor dalam memberi komentar, padahal bukan hanya ucapan yang dicatat oleh malaikat dan dimintai pertanggung jawaban, bahkan komentar pun demikian. Ditambah lagi sang komentator menjadi seorang yang jantan dan pemberani karena tidak diketahui jati dirinya…, seandainya diketahui jati dirinya dan berhadapan langsung tentu dia akan sangat behati-hati dalam komentarnya, karena komentar seseorang menggambarkan cerdas dan tololnya sang komentator, serta juga merupakan indikator yang menunjukan tingkatan adab dan perangai sang komentator.Karenanya berusahalah mencari pahala dengan komentarmu, dan jauhilah komentar yang bisa mendatangkan dosa dan kemurkaan Allah. 

SERIUS BERISLAM

13AprSERIUS BERISLAMApril 13, 2014Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Membaca judul di atas, seakan bisa dipahami bahwa di sana ada orang yang tidak serius dalam berislam. Memang begitulah realita yang ada, ternyata tidak sedikit orang yang belum serius dalam berislam. Kekurangseriusan tersebut tercermin, antara lain, dalam bentuk tidak mendalami agama dengan benar, atau tidak mempraktekkannya secara totalitas. Padahal Allah ta’ala telah mengingatkan, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً” Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan”. QS. Al-Baqarah (2): 208. Agar serius dalam berislam, maka kita perlu memahami dengan benar berbagai makna yang dikandung dalam kata ”Islam” itu sendiri. Yang di antaranya adalah: 1. Menerima dan berserah diri. Hal ini merupakan salah satu prinsip dasar seorang dalam berislam. Bahwa dia harus pasrah dan menerima ajaran agama ini secara total. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam firman Allah ta’ala, “وَمَنْ أَحْسَنُ دِيناً مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لله وَهُوَ مُحْسِنٌ” Artinya: “Siapakah yang lebih baik agamanya dibanding orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan“. QS. An-Nisa (4): 125. Maka, orang yang mengaku beragama Islam, ia haruslah menerima dan pasrah dengan setiap detil ajaran Islam. Baik itu dalam akidah, ibadah maupun akhlak. 2. Merasa damai dan menebarkan kedamaian Jika kita cermati QS. Al-Baqarah (2): 208 yang telah kami bawakan di awal makalah ini, kita akan dapatkan bahwa Allah memilih kata as-Silmu atau as-Salmu sebagai ungkapan lain dari kata Islam. Dan di antara makna yang dikandungnya adalah kedamaian.[1] Jadi, Islam merupakan agama yang mendatangkan perasaan damai dalam hati pemeluknya. Sekaligus menebarkan kedamaian dan kasih sayang untuk alam semesta. Allah ta’ala berfirman, “وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ” Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam“. QS. Al-Anbiya’ (21): 107. 3. Pemeluknya akan selamat di dunia dan akhirat Keselamatan hamba baik di dunia maupun akhirat, yang menentukannya adalah Allah. Maka jika ia menginginkannya, tidak ada cara lain kecuali dengan mengikuti aturan yang telah digariskan Allah. Yang antara lain adalah dengan memeluk dan konsekuen dengan satu-satunya agama yang diridhai-Nya, yaitu Islam. [Baca: QS. Ali Imran (3): 19]. Maka orang Islam berhak mendapatkan keselamatan nyawa, harta, kehormatan dan lainnya saat di dunia. Sekaligus dengan izin Allah, kelak ia akan masuk ke dalam surga dengan penuh kedamaian. [Lihat: QS. Al-Hijr (15): 46]. Semoga kita termasuk golongan tersebut. Amien… Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 10 Jumada Tsaniyah 1435 / 11 April 2014 Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA   [1] Cermati: Tafsîr ath-Thabary (III/597). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

SERIUS BERISLAM

13AprSERIUS BERISLAMApril 13, 2014Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Membaca judul di atas, seakan bisa dipahami bahwa di sana ada orang yang tidak serius dalam berislam. Memang begitulah realita yang ada, ternyata tidak sedikit orang yang belum serius dalam berislam. Kekurangseriusan tersebut tercermin, antara lain, dalam bentuk tidak mendalami agama dengan benar, atau tidak mempraktekkannya secara totalitas. Padahal Allah ta’ala telah mengingatkan, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً” Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan”. QS. Al-Baqarah (2): 208. Agar serius dalam berislam, maka kita perlu memahami dengan benar berbagai makna yang dikandung dalam kata ”Islam” itu sendiri. Yang di antaranya adalah: 1. Menerima dan berserah diri. Hal ini merupakan salah satu prinsip dasar seorang dalam berislam. Bahwa dia harus pasrah dan menerima ajaran agama ini secara total. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam firman Allah ta’ala, “وَمَنْ أَحْسَنُ دِيناً مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لله وَهُوَ مُحْسِنٌ” Artinya: “Siapakah yang lebih baik agamanya dibanding orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan“. QS. An-Nisa (4): 125. Maka, orang yang mengaku beragama Islam, ia haruslah menerima dan pasrah dengan setiap detil ajaran Islam. Baik itu dalam akidah, ibadah maupun akhlak. 2. Merasa damai dan menebarkan kedamaian Jika kita cermati QS. Al-Baqarah (2): 208 yang telah kami bawakan di awal makalah ini, kita akan dapatkan bahwa Allah memilih kata as-Silmu atau as-Salmu sebagai ungkapan lain dari kata Islam. Dan di antara makna yang dikandungnya adalah kedamaian.[1] Jadi, Islam merupakan agama yang mendatangkan perasaan damai dalam hati pemeluknya. Sekaligus menebarkan kedamaian dan kasih sayang untuk alam semesta. Allah ta’ala berfirman, “وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ” Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam“. QS. Al-Anbiya’ (21): 107. 3. Pemeluknya akan selamat di dunia dan akhirat Keselamatan hamba baik di dunia maupun akhirat, yang menentukannya adalah Allah. Maka jika ia menginginkannya, tidak ada cara lain kecuali dengan mengikuti aturan yang telah digariskan Allah. Yang antara lain adalah dengan memeluk dan konsekuen dengan satu-satunya agama yang diridhai-Nya, yaitu Islam. [Baca: QS. Ali Imran (3): 19]. Maka orang Islam berhak mendapatkan keselamatan nyawa, harta, kehormatan dan lainnya saat di dunia. Sekaligus dengan izin Allah, kelak ia akan masuk ke dalam surga dengan penuh kedamaian. [Lihat: QS. Al-Hijr (15): 46]. Semoga kita termasuk golongan tersebut. Amien… Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 10 Jumada Tsaniyah 1435 / 11 April 2014 Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA   [1] Cermati: Tafsîr ath-Thabary (III/597). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
13AprSERIUS BERISLAMApril 13, 2014Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Membaca judul di atas, seakan bisa dipahami bahwa di sana ada orang yang tidak serius dalam berislam. Memang begitulah realita yang ada, ternyata tidak sedikit orang yang belum serius dalam berislam. Kekurangseriusan tersebut tercermin, antara lain, dalam bentuk tidak mendalami agama dengan benar, atau tidak mempraktekkannya secara totalitas. Padahal Allah ta’ala telah mengingatkan, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً” Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan”. QS. Al-Baqarah (2): 208. Agar serius dalam berislam, maka kita perlu memahami dengan benar berbagai makna yang dikandung dalam kata ”Islam” itu sendiri. Yang di antaranya adalah: 1. Menerima dan berserah diri. Hal ini merupakan salah satu prinsip dasar seorang dalam berislam. Bahwa dia harus pasrah dan menerima ajaran agama ini secara total. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam firman Allah ta’ala, “وَمَنْ أَحْسَنُ دِيناً مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لله وَهُوَ مُحْسِنٌ” Artinya: “Siapakah yang lebih baik agamanya dibanding orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan“. QS. An-Nisa (4): 125. Maka, orang yang mengaku beragama Islam, ia haruslah menerima dan pasrah dengan setiap detil ajaran Islam. Baik itu dalam akidah, ibadah maupun akhlak. 2. Merasa damai dan menebarkan kedamaian Jika kita cermati QS. Al-Baqarah (2): 208 yang telah kami bawakan di awal makalah ini, kita akan dapatkan bahwa Allah memilih kata as-Silmu atau as-Salmu sebagai ungkapan lain dari kata Islam. Dan di antara makna yang dikandungnya adalah kedamaian.[1] Jadi, Islam merupakan agama yang mendatangkan perasaan damai dalam hati pemeluknya. Sekaligus menebarkan kedamaian dan kasih sayang untuk alam semesta. Allah ta’ala berfirman, “وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ” Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam“. QS. Al-Anbiya’ (21): 107. 3. Pemeluknya akan selamat di dunia dan akhirat Keselamatan hamba baik di dunia maupun akhirat, yang menentukannya adalah Allah. Maka jika ia menginginkannya, tidak ada cara lain kecuali dengan mengikuti aturan yang telah digariskan Allah. Yang antara lain adalah dengan memeluk dan konsekuen dengan satu-satunya agama yang diridhai-Nya, yaitu Islam. [Baca: QS. Ali Imran (3): 19]. Maka orang Islam berhak mendapatkan keselamatan nyawa, harta, kehormatan dan lainnya saat di dunia. Sekaligus dengan izin Allah, kelak ia akan masuk ke dalam surga dengan penuh kedamaian. [Lihat: QS. Al-Hijr (15): 46]. Semoga kita termasuk golongan tersebut. Amien… Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 10 Jumada Tsaniyah 1435 / 11 April 2014 Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA   [1] Cermati: Tafsîr ath-Thabary (III/597). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


13AprSERIUS BERISLAMApril 13, 2014Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Membaca judul di atas, seakan bisa dipahami bahwa di sana ada orang yang tidak serius dalam berislam. Memang begitulah realita yang ada, ternyata tidak sedikit orang yang belum serius dalam berislam. Kekurangseriusan tersebut tercermin, antara lain, dalam bentuk tidak mendalami agama dengan benar, atau tidak mempraktekkannya secara totalitas. Padahal Allah ta’ala telah mengingatkan, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً” Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan”. QS. Al-Baqarah (2): 208. Agar serius dalam berislam, maka kita perlu memahami dengan benar berbagai makna yang dikandung dalam kata ”Islam” itu sendiri. Yang di antaranya adalah: 1. Menerima dan berserah diri. Hal ini merupakan salah satu prinsip dasar seorang dalam berislam. Bahwa dia harus pasrah dan menerima ajaran agama ini secara total. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam firman Allah ta’ala, “وَمَنْ أَحْسَنُ دِيناً مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لله وَهُوَ مُحْسِنٌ” Artinya: “Siapakah yang lebih baik agamanya dibanding orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan“. QS. An-Nisa (4): 125. Maka, orang yang mengaku beragama Islam, ia haruslah menerima dan pasrah dengan setiap detil ajaran Islam. Baik itu dalam akidah, ibadah maupun akhlak. 2. Merasa damai dan menebarkan kedamaian Jika kita cermati QS. Al-Baqarah (2): 208 yang telah kami bawakan di awal makalah ini, kita akan dapatkan bahwa Allah memilih kata as-Silmu atau as-Salmu sebagai ungkapan lain dari kata Islam. Dan di antara makna yang dikandungnya adalah kedamaian.[1] Jadi, Islam merupakan agama yang mendatangkan perasaan damai dalam hati pemeluknya. Sekaligus menebarkan kedamaian dan kasih sayang untuk alam semesta. Allah ta’ala berfirman, “وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ” Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam“. QS. Al-Anbiya’ (21): 107. 3. Pemeluknya akan selamat di dunia dan akhirat Keselamatan hamba baik di dunia maupun akhirat, yang menentukannya adalah Allah. Maka jika ia menginginkannya, tidak ada cara lain kecuali dengan mengikuti aturan yang telah digariskan Allah. Yang antara lain adalah dengan memeluk dan konsekuen dengan satu-satunya agama yang diridhai-Nya, yaitu Islam. [Baca: QS. Ali Imran (3): 19]. Maka orang Islam berhak mendapatkan keselamatan nyawa, harta, kehormatan dan lainnya saat di dunia. Sekaligus dengan izin Allah, kelak ia akan masuk ke dalam surga dengan penuh kedamaian. [Lihat: QS. Al-Hijr (15): 46]. Semoga kita termasuk golongan tersebut. Amien… Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 10 Jumada Tsaniyah 1435 / 11 April 2014 Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA   [1] Cermati: Tafsîr ath-Thabary (III/597). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Bahaya Youtube dan Internet

(Khutbah Jum’at Masjid Nabawi (11/6/1435 H – 11/3/2014 M), oleh Fadilatus Syaikh Sholah bin Muhammad Al-Budair, Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Khutbah PertamaKaum muslimin sekalian, sesungguhnya video/foto termasuk alat yang sangat berbahaya dan memberikan dampak yang sangat buruk, dengan video direkamlah kejadian yang sedang terjadi dan mengabadikan kejadian yang telah lampau. Video bisa mengulangi kejadian silam persis sebagaimana waktu terjadinya.Telah datang dalam hadits akan haramnya pengambilan gambar setiap yang bernyawa, apakah gambar manusia atau selain manusia, dan telah datang perintah untuk menghilangkan gambar/patung (makhluk bernyawa) dan terlaknatnya para penggambar/pematung dan bahwasanya mereka adalah orang yang paling keras diadzab pada hari kiamat.Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ أَشَدَّ النَّاِس عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ“Sesungguhnya orang yang paling keras diadzab pada hari kiamat adalah para penggambar/pematung” Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارَ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا تُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ“Seluruh penggambar/pematung di neraka, dijadikan bagi setiap gambar/patung yang ia buat nyawa yang akan mengadzabnya pada hari kiamat”Dari Ali radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam berkata kepadanya :لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ“Janganlah kau tinggalkan sebuah gambar/patung kecuali kau hilangkan, dan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan”Dan dari Abu Juhaifah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ“Melaknat pemakan riba, dan yang member makan kepadanya, yang membuat tato dan yang minta untuk dibuatkan tato, dan pembuat gambar/patung”Dan para imam ahli fikih berbeda pendapat tentang perincian pengambilan gambar model apa saja yang temasuk dalam nas-nas di atas dan model apakah yang tidak termasuk?. Akan tetapi yang telah disepakati oleh para ulama dan orang-orang berakal akan keharamannya dan mereka menganggapnya termasuk kezoliman yang sangat besar dan dosa terbesar serta bentuk kriminal yang terburuk, yang tidak melakukannya kecuali orang yang hina tabi’atnya serta tidak memiliki amanah, berakhlak yang keji, terjatuh kemuliaannya dan kehormatannya, adalah penggunaan alat foto/video untuk melanggar batasan-batasan Allah, melanggar hak-hak orang lain, menjatuhkan kehormatan dan harga diri orang lain, melanggar tradisi yang baik, adab yang baik, serta hukum-hukum yang diperhatikan.Menyebarkan clip-clip video dan foto-foto porno dan saling tukar menukarnya serta dengan mudah mendapatkannya.Penggunaan alat gambar/video untuk tujuan-tujuan yang buruk serta maksud yang kotor sama sekali bertentangan dengan agama dan akhlak yang baik.Memotret dan menyoting orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dan keridoan mereka lalu menyebarkannya di internet dengan tujuan untuk berbuat keburukan kepada mereka serta memperburuk citra mereka, atau untuk mengancam mereka, atau untuk menghina dan mengejek orang yang jadi objek foto/video, atau merendahkan dan mempermalukannya, atau merendahkan negerinya atau keturunannya atau asalnya atau pekerjaannya, atau pakainnya atau perawakan tubuhnya atau logatnya atau sukunya,Atau dengan tujuan untuk menyebarkan kebencian dan fanatik golongan atau menghembuskan angin permusuhan dan kebencian dan fanatik kesukuan jahiliyah di masyarakat…Atau dengan tujuan untuk mengobarkan kekacauan dan keributan yang merusak stabilitas kemanan dan ketentraman Negara…Dan yang paling buruk adalah mengambil foto/video para wanita, para gadis, dan aurat-aurat pada acara-acara pesta lalu menyebarkan foto/video mereka untuk dimangsa oleh mata para lelaki dan dijatuhkan oleh lisan-lisan…Sungguh sebagian wanita dan pemudi telah menggampangkan dalam hal mengirim foto-fotonya kepada sahabat wanitanya atau kerabatnya, atau kepada lelaki yang melamarnya, dan bisa jadi tanpa sepengetahuan keluarganya, hal yang berbahaya bagi kemuliaanya, citranya, dan harga dirinya, yang tidak dilakukan kecuali oleh orang yang lemah akalnya dan parah kelalainnya.Dan sebagian orang fasiq yang menampakan kefasikannya memfoto/menyoting dirinya lalu menyebarkannyaوَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّه وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْهُ“Padahal Robnya telah menutup aibnya di malam hari lalu di siang hari ia membukanya” Bahkan para mayat, orang-orang yang sakit, dan orang yang terkena musibah yang terkena hukum had atau wajib untuk dita’zir (deberi hukuman) pun tidak selamat dari foto dan video dan publikasi.Sungguh ini merupakan fitnah yang menyesatkan hati, menghilangkan akal sehat, dan menggoncangkan masyarakat…Wahai orang yang menyebarkan foto dan video yang buruk…, sungguh engkau telah menyebarkan kerusakan, engkau telah mengganggu para hamba, engkau telah menyebarkan fitnah di negeri.–Jika engkau tidak bertaubat- maka nantikanlah siksaan yang mendatangimu atau adzab yang membinasakanmu atau kemurkaan yang menimpamu إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ “Sesungguhnya Robmu mengintai”, tidak seorangpun yang bisa menghalangiNya dan memalingkanNya. Robmu akan menyidangmu, tanpa ada penerjemah antara engkau denganNya. Ia akan bertanya kepadamu tentang keburukanmu dan perbuatan hinamu, maka dengan jawaban apa engkau akan menjawabNya?, dengan alasan apa engkau hendak meminta udzur??Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata :مَا تَكَلَّمْتُ كَلِمَةً ولا فعلتُ فِعلاً إلا أعدَدْتُ له جواباً بين يدي الله تعالى”“Tidaklah aku mengucapkan sebuah perkataan dan tidaklah aku melakukan suatu perbuatan kecuali aku siapkan jawaban baginya dihadapan Allah ta’aala”Wahai orang yang menyebarkan foto dan video yang buruk, sungguh engkau akan memikul seluruh dosa orang yang melihatnya, dosa seluruh orang yang tergoda dengannya, dosa seluruh orang yang memberi komentar atas video/foto tersebut, serta dosa orang yang ikut menyebarkannyaوَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَّعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَDan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri, dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ إِثْمُهَا وَإِثْمُ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka baginya dosanya dan dosa orang yang melakukannya dan tidak akan mengurangi dosa mereka sama sekali”Wahai orang yang telah melakukan keharaman, telah membuka aurat-aurat sungguh kebaikan tidak akan hilang…keburukan tidak akan terlupakan…dan Allah tidaklah tidur, lakukanlah apa yang kehendaki… maka sebagaimana engkau berbuat maka demikianlah engkau akan dibalas, engkau akan meminum dari gelas yang engkau tuangkan, engkau akan menunai dari apa yang kau tanam, barang siapa yang berbuat kezoliman maka akan dibalas dengan yang lebih dzolim lagi.قَضَى اللهُ أَنَّ الْبَغْيَ يَصْرَعُ أَهْلَهُ …وَأَنَّ الظَّالِمَ تَدُوْرُ عَلَيْهِ الدَّوَائِرُKeputusan Allah berlaku bahwasanya kedzoliman akan menyerang pelakunya…Dan bahwasanya orang yang dzolim diitari oleh keburukan-keburukan…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ“Barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya maka Allah akan mencari-cari kesalahannya, dan barang siapa yang dicari-cari kesalahannya oleh Allah maka Allah akan membongkar aibnya meskipun di dalam rumahnya”Bertaubatlah dari kejahatanmu, tinggalkanlah apa yang telah kau kerjakan…beristighfarlah dari dosa-dosamu…tangisilah kesalahanmu.., perbaikilah dirimu sebelum datang kematian dan ajal, ingatlah perkataan Allahإِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَSesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui Khutbah Kedua :Kaum muslimin sekalian, amanah merupakan perkara yang agung, pertanggung jawaban yang besar, wajib bagi para ayah dan para ibu yang berakal, bagi para pengajar, yayasan-yayasan ilmiyah dan tarbiyah, para pegawai media masa, para imam, para ulama, para khothib dan lembaga pengawasan, merupakan kewajiban bersama untuk memerangi fenomena ini, menasehati orang-orang yang bodoh, menyebarkan nasehat di kaum muslimin dalam rangka untuk menjaga kehormatan dan harga diri, untuk menjaga agama dan kemuliaan, menjaga keamanan masyarakat dan kebersihannya. Allah akan bertanya kepada setiap hamba apa yang Allah amanahkan apakah ia telah menunaikan amanah tersebut ataukah ia telah melanggarnya…Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 

Bahaya Youtube dan Internet

(Khutbah Jum’at Masjid Nabawi (11/6/1435 H – 11/3/2014 M), oleh Fadilatus Syaikh Sholah bin Muhammad Al-Budair, Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Khutbah PertamaKaum muslimin sekalian, sesungguhnya video/foto termasuk alat yang sangat berbahaya dan memberikan dampak yang sangat buruk, dengan video direkamlah kejadian yang sedang terjadi dan mengabadikan kejadian yang telah lampau. Video bisa mengulangi kejadian silam persis sebagaimana waktu terjadinya.Telah datang dalam hadits akan haramnya pengambilan gambar setiap yang bernyawa, apakah gambar manusia atau selain manusia, dan telah datang perintah untuk menghilangkan gambar/patung (makhluk bernyawa) dan terlaknatnya para penggambar/pematung dan bahwasanya mereka adalah orang yang paling keras diadzab pada hari kiamat.Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ أَشَدَّ النَّاِس عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ“Sesungguhnya orang yang paling keras diadzab pada hari kiamat adalah para penggambar/pematung” Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارَ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا تُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ“Seluruh penggambar/pematung di neraka, dijadikan bagi setiap gambar/patung yang ia buat nyawa yang akan mengadzabnya pada hari kiamat”Dari Ali radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam berkata kepadanya :لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ“Janganlah kau tinggalkan sebuah gambar/patung kecuali kau hilangkan, dan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan”Dan dari Abu Juhaifah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ“Melaknat pemakan riba, dan yang member makan kepadanya, yang membuat tato dan yang minta untuk dibuatkan tato, dan pembuat gambar/patung”Dan para imam ahli fikih berbeda pendapat tentang perincian pengambilan gambar model apa saja yang temasuk dalam nas-nas di atas dan model apakah yang tidak termasuk?. Akan tetapi yang telah disepakati oleh para ulama dan orang-orang berakal akan keharamannya dan mereka menganggapnya termasuk kezoliman yang sangat besar dan dosa terbesar serta bentuk kriminal yang terburuk, yang tidak melakukannya kecuali orang yang hina tabi’atnya serta tidak memiliki amanah, berakhlak yang keji, terjatuh kemuliaannya dan kehormatannya, adalah penggunaan alat foto/video untuk melanggar batasan-batasan Allah, melanggar hak-hak orang lain, menjatuhkan kehormatan dan harga diri orang lain, melanggar tradisi yang baik, adab yang baik, serta hukum-hukum yang diperhatikan.Menyebarkan clip-clip video dan foto-foto porno dan saling tukar menukarnya serta dengan mudah mendapatkannya.Penggunaan alat gambar/video untuk tujuan-tujuan yang buruk serta maksud yang kotor sama sekali bertentangan dengan agama dan akhlak yang baik.Memotret dan menyoting orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dan keridoan mereka lalu menyebarkannya di internet dengan tujuan untuk berbuat keburukan kepada mereka serta memperburuk citra mereka, atau untuk mengancam mereka, atau untuk menghina dan mengejek orang yang jadi objek foto/video, atau merendahkan dan mempermalukannya, atau merendahkan negerinya atau keturunannya atau asalnya atau pekerjaannya, atau pakainnya atau perawakan tubuhnya atau logatnya atau sukunya,Atau dengan tujuan untuk menyebarkan kebencian dan fanatik golongan atau menghembuskan angin permusuhan dan kebencian dan fanatik kesukuan jahiliyah di masyarakat…Atau dengan tujuan untuk mengobarkan kekacauan dan keributan yang merusak stabilitas kemanan dan ketentraman Negara…Dan yang paling buruk adalah mengambil foto/video para wanita, para gadis, dan aurat-aurat pada acara-acara pesta lalu menyebarkan foto/video mereka untuk dimangsa oleh mata para lelaki dan dijatuhkan oleh lisan-lisan…Sungguh sebagian wanita dan pemudi telah menggampangkan dalam hal mengirim foto-fotonya kepada sahabat wanitanya atau kerabatnya, atau kepada lelaki yang melamarnya, dan bisa jadi tanpa sepengetahuan keluarganya, hal yang berbahaya bagi kemuliaanya, citranya, dan harga dirinya, yang tidak dilakukan kecuali oleh orang yang lemah akalnya dan parah kelalainnya.Dan sebagian orang fasiq yang menampakan kefasikannya memfoto/menyoting dirinya lalu menyebarkannyaوَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّه وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْهُ“Padahal Robnya telah menutup aibnya di malam hari lalu di siang hari ia membukanya” Bahkan para mayat, orang-orang yang sakit, dan orang yang terkena musibah yang terkena hukum had atau wajib untuk dita’zir (deberi hukuman) pun tidak selamat dari foto dan video dan publikasi.Sungguh ini merupakan fitnah yang menyesatkan hati, menghilangkan akal sehat, dan menggoncangkan masyarakat…Wahai orang yang menyebarkan foto dan video yang buruk…, sungguh engkau telah menyebarkan kerusakan, engkau telah mengganggu para hamba, engkau telah menyebarkan fitnah di negeri.–Jika engkau tidak bertaubat- maka nantikanlah siksaan yang mendatangimu atau adzab yang membinasakanmu atau kemurkaan yang menimpamu إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ “Sesungguhnya Robmu mengintai”, tidak seorangpun yang bisa menghalangiNya dan memalingkanNya. Robmu akan menyidangmu, tanpa ada penerjemah antara engkau denganNya. Ia akan bertanya kepadamu tentang keburukanmu dan perbuatan hinamu, maka dengan jawaban apa engkau akan menjawabNya?, dengan alasan apa engkau hendak meminta udzur??Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata :مَا تَكَلَّمْتُ كَلِمَةً ولا فعلتُ فِعلاً إلا أعدَدْتُ له جواباً بين يدي الله تعالى”“Tidaklah aku mengucapkan sebuah perkataan dan tidaklah aku melakukan suatu perbuatan kecuali aku siapkan jawaban baginya dihadapan Allah ta’aala”Wahai orang yang menyebarkan foto dan video yang buruk, sungguh engkau akan memikul seluruh dosa orang yang melihatnya, dosa seluruh orang yang tergoda dengannya, dosa seluruh orang yang memberi komentar atas video/foto tersebut, serta dosa orang yang ikut menyebarkannyaوَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَّعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَDan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri, dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ إِثْمُهَا وَإِثْمُ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka baginya dosanya dan dosa orang yang melakukannya dan tidak akan mengurangi dosa mereka sama sekali”Wahai orang yang telah melakukan keharaman, telah membuka aurat-aurat sungguh kebaikan tidak akan hilang…keburukan tidak akan terlupakan…dan Allah tidaklah tidur, lakukanlah apa yang kehendaki… maka sebagaimana engkau berbuat maka demikianlah engkau akan dibalas, engkau akan meminum dari gelas yang engkau tuangkan, engkau akan menunai dari apa yang kau tanam, barang siapa yang berbuat kezoliman maka akan dibalas dengan yang lebih dzolim lagi.قَضَى اللهُ أَنَّ الْبَغْيَ يَصْرَعُ أَهْلَهُ …وَأَنَّ الظَّالِمَ تَدُوْرُ عَلَيْهِ الدَّوَائِرُKeputusan Allah berlaku bahwasanya kedzoliman akan menyerang pelakunya…Dan bahwasanya orang yang dzolim diitari oleh keburukan-keburukan…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ“Barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya maka Allah akan mencari-cari kesalahannya, dan barang siapa yang dicari-cari kesalahannya oleh Allah maka Allah akan membongkar aibnya meskipun di dalam rumahnya”Bertaubatlah dari kejahatanmu, tinggalkanlah apa yang telah kau kerjakan…beristighfarlah dari dosa-dosamu…tangisilah kesalahanmu.., perbaikilah dirimu sebelum datang kematian dan ajal, ingatlah perkataan Allahإِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَSesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui Khutbah Kedua :Kaum muslimin sekalian, amanah merupakan perkara yang agung, pertanggung jawaban yang besar, wajib bagi para ayah dan para ibu yang berakal, bagi para pengajar, yayasan-yayasan ilmiyah dan tarbiyah, para pegawai media masa, para imam, para ulama, para khothib dan lembaga pengawasan, merupakan kewajiban bersama untuk memerangi fenomena ini, menasehati orang-orang yang bodoh, menyebarkan nasehat di kaum muslimin dalam rangka untuk menjaga kehormatan dan harga diri, untuk menjaga agama dan kemuliaan, menjaga keamanan masyarakat dan kebersihannya. Allah akan bertanya kepada setiap hamba apa yang Allah amanahkan apakah ia telah menunaikan amanah tersebut ataukah ia telah melanggarnya…Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 
(Khutbah Jum’at Masjid Nabawi (11/6/1435 H – 11/3/2014 M), oleh Fadilatus Syaikh Sholah bin Muhammad Al-Budair, Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Khutbah PertamaKaum muslimin sekalian, sesungguhnya video/foto termasuk alat yang sangat berbahaya dan memberikan dampak yang sangat buruk, dengan video direkamlah kejadian yang sedang terjadi dan mengabadikan kejadian yang telah lampau. Video bisa mengulangi kejadian silam persis sebagaimana waktu terjadinya.Telah datang dalam hadits akan haramnya pengambilan gambar setiap yang bernyawa, apakah gambar manusia atau selain manusia, dan telah datang perintah untuk menghilangkan gambar/patung (makhluk bernyawa) dan terlaknatnya para penggambar/pematung dan bahwasanya mereka adalah orang yang paling keras diadzab pada hari kiamat.Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ أَشَدَّ النَّاِس عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ“Sesungguhnya orang yang paling keras diadzab pada hari kiamat adalah para penggambar/pematung” Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارَ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا تُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ“Seluruh penggambar/pematung di neraka, dijadikan bagi setiap gambar/patung yang ia buat nyawa yang akan mengadzabnya pada hari kiamat”Dari Ali radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam berkata kepadanya :لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ“Janganlah kau tinggalkan sebuah gambar/patung kecuali kau hilangkan, dan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan”Dan dari Abu Juhaifah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ“Melaknat pemakan riba, dan yang member makan kepadanya, yang membuat tato dan yang minta untuk dibuatkan tato, dan pembuat gambar/patung”Dan para imam ahli fikih berbeda pendapat tentang perincian pengambilan gambar model apa saja yang temasuk dalam nas-nas di atas dan model apakah yang tidak termasuk?. Akan tetapi yang telah disepakati oleh para ulama dan orang-orang berakal akan keharamannya dan mereka menganggapnya termasuk kezoliman yang sangat besar dan dosa terbesar serta bentuk kriminal yang terburuk, yang tidak melakukannya kecuali orang yang hina tabi’atnya serta tidak memiliki amanah, berakhlak yang keji, terjatuh kemuliaannya dan kehormatannya, adalah penggunaan alat foto/video untuk melanggar batasan-batasan Allah, melanggar hak-hak orang lain, menjatuhkan kehormatan dan harga diri orang lain, melanggar tradisi yang baik, adab yang baik, serta hukum-hukum yang diperhatikan.Menyebarkan clip-clip video dan foto-foto porno dan saling tukar menukarnya serta dengan mudah mendapatkannya.Penggunaan alat gambar/video untuk tujuan-tujuan yang buruk serta maksud yang kotor sama sekali bertentangan dengan agama dan akhlak yang baik.Memotret dan menyoting orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dan keridoan mereka lalu menyebarkannya di internet dengan tujuan untuk berbuat keburukan kepada mereka serta memperburuk citra mereka, atau untuk mengancam mereka, atau untuk menghina dan mengejek orang yang jadi objek foto/video, atau merendahkan dan mempermalukannya, atau merendahkan negerinya atau keturunannya atau asalnya atau pekerjaannya, atau pakainnya atau perawakan tubuhnya atau logatnya atau sukunya,Atau dengan tujuan untuk menyebarkan kebencian dan fanatik golongan atau menghembuskan angin permusuhan dan kebencian dan fanatik kesukuan jahiliyah di masyarakat…Atau dengan tujuan untuk mengobarkan kekacauan dan keributan yang merusak stabilitas kemanan dan ketentraman Negara…Dan yang paling buruk adalah mengambil foto/video para wanita, para gadis, dan aurat-aurat pada acara-acara pesta lalu menyebarkan foto/video mereka untuk dimangsa oleh mata para lelaki dan dijatuhkan oleh lisan-lisan…Sungguh sebagian wanita dan pemudi telah menggampangkan dalam hal mengirim foto-fotonya kepada sahabat wanitanya atau kerabatnya, atau kepada lelaki yang melamarnya, dan bisa jadi tanpa sepengetahuan keluarganya, hal yang berbahaya bagi kemuliaanya, citranya, dan harga dirinya, yang tidak dilakukan kecuali oleh orang yang lemah akalnya dan parah kelalainnya.Dan sebagian orang fasiq yang menampakan kefasikannya memfoto/menyoting dirinya lalu menyebarkannyaوَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّه وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْهُ“Padahal Robnya telah menutup aibnya di malam hari lalu di siang hari ia membukanya” Bahkan para mayat, orang-orang yang sakit, dan orang yang terkena musibah yang terkena hukum had atau wajib untuk dita’zir (deberi hukuman) pun tidak selamat dari foto dan video dan publikasi.Sungguh ini merupakan fitnah yang menyesatkan hati, menghilangkan akal sehat, dan menggoncangkan masyarakat…Wahai orang yang menyebarkan foto dan video yang buruk…, sungguh engkau telah menyebarkan kerusakan, engkau telah mengganggu para hamba, engkau telah menyebarkan fitnah di negeri.–Jika engkau tidak bertaubat- maka nantikanlah siksaan yang mendatangimu atau adzab yang membinasakanmu atau kemurkaan yang menimpamu إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ “Sesungguhnya Robmu mengintai”, tidak seorangpun yang bisa menghalangiNya dan memalingkanNya. Robmu akan menyidangmu, tanpa ada penerjemah antara engkau denganNya. Ia akan bertanya kepadamu tentang keburukanmu dan perbuatan hinamu, maka dengan jawaban apa engkau akan menjawabNya?, dengan alasan apa engkau hendak meminta udzur??Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata :مَا تَكَلَّمْتُ كَلِمَةً ولا فعلتُ فِعلاً إلا أعدَدْتُ له جواباً بين يدي الله تعالى”“Tidaklah aku mengucapkan sebuah perkataan dan tidaklah aku melakukan suatu perbuatan kecuali aku siapkan jawaban baginya dihadapan Allah ta’aala”Wahai orang yang menyebarkan foto dan video yang buruk, sungguh engkau akan memikul seluruh dosa orang yang melihatnya, dosa seluruh orang yang tergoda dengannya, dosa seluruh orang yang memberi komentar atas video/foto tersebut, serta dosa orang yang ikut menyebarkannyaوَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَّعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَDan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri, dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ إِثْمُهَا وَإِثْمُ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka baginya dosanya dan dosa orang yang melakukannya dan tidak akan mengurangi dosa mereka sama sekali”Wahai orang yang telah melakukan keharaman, telah membuka aurat-aurat sungguh kebaikan tidak akan hilang…keburukan tidak akan terlupakan…dan Allah tidaklah tidur, lakukanlah apa yang kehendaki… maka sebagaimana engkau berbuat maka demikianlah engkau akan dibalas, engkau akan meminum dari gelas yang engkau tuangkan, engkau akan menunai dari apa yang kau tanam, barang siapa yang berbuat kezoliman maka akan dibalas dengan yang lebih dzolim lagi.قَضَى اللهُ أَنَّ الْبَغْيَ يَصْرَعُ أَهْلَهُ …وَأَنَّ الظَّالِمَ تَدُوْرُ عَلَيْهِ الدَّوَائِرُKeputusan Allah berlaku bahwasanya kedzoliman akan menyerang pelakunya…Dan bahwasanya orang yang dzolim diitari oleh keburukan-keburukan…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ“Barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya maka Allah akan mencari-cari kesalahannya, dan barang siapa yang dicari-cari kesalahannya oleh Allah maka Allah akan membongkar aibnya meskipun di dalam rumahnya”Bertaubatlah dari kejahatanmu, tinggalkanlah apa yang telah kau kerjakan…beristighfarlah dari dosa-dosamu…tangisilah kesalahanmu.., perbaikilah dirimu sebelum datang kematian dan ajal, ingatlah perkataan Allahإِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَSesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui Khutbah Kedua :Kaum muslimin sekalian, amanah merupakan perkara yang agung, pertanggung jawaban yang besar, wajib bagi para ayah dan para ibu yang berakal, bagi para pengajar, yayasan-yayasan ilmiyah dan tarbiyah, para pegawai media masa, para imam, para ulama, para khothib dan lembaga pengawasan, merupakan kewajiban bersama untuk memerangi fenomena ini, menasehati orang-orang yang bodoh, menyebarkan nasehat di kaum muslimin dalam rangka untuk menjaga kehormatan dan harga diri, untuk menjaga agama dan kemuliaan, menjaga keamanan masyarakat dan kebersihannya. Allah akan bertanya kepada setiap hamba apa yang Allah amanahkan apakah ia telah menunaikan amanah tersebut ataukah ia telah melanggarnya…Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 


(Khutbah Jum’at Masjid Nabawi (11/6/1435 H – 11/3/2014 M), oleh Fadilatus Syaikh Sholah bin Muhammad Al-Budair, Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Khutbah PertamaKaum muslimin sekalian, sesungguhnya video/foto termasuk alat yang sangat berbahaya dan memberikan dampak yang sangat buruk, dengan video direkamlah kejadian yang sedang terjadi dan mengabadikan kejadian yang telah lampau. Video bisa mengulangi kejadian silam persis sebagaimana waktu terjadinya.Telah datang dalam hadits akan haramnya pengambilan gambar setiap yang bernyawa, apakah gambar manusia atau selain manusia, dan telah datang perintah untuk menghilangkan gambar/patung (makhluk bernyawa) dan terlaknatnya para penggambar/pematung dan bahwasanya mereka adalah orang yang paling keras diadzab pada hari kiamat.Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّ أَشَدَّ النَّاِس عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ“Sesungguhnya orang yang paling keras diadzab pada hari kiamat adalah para penggambar/pematung” Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارَ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا تُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ“Seluruh penggambar/pematung di neraka, dijadikan bagi setiap gambar/patung yang ia buat nyawa yang akan mengadzabnya pada hari kiamat”Dari Ali radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam berkata kepadanya :لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ“Janganlah kau tinggalkan sebuah gambar/patung kecuali kau hilangkan, dan kuburan yang tinggi kecuali kau ratakan”Dan dari Abu Juhaifah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ“Melaknat pemakan riba, dan yang member makan kepadanya, yang membuat tato dan yang minta untuk dibuatkan tato, dan pembuat gambar/patung”Dan para imam ahli fikih berbeda pendapat tentang perincian pengambilan gambar model apa saja yang temasuk dalam nas-nas di atas dan model apakah yang tidak termasuk?. Akan tetapi yang telah disepakati oleh para ulama dan orang-orang berakal akan keharamannya dan mereka menganggapnya termasuk kezoliman yang sangat besar dan dosa terbesar serta bentuk kriminal yang terburuk, yang tidak melakukannya kecuali orang yang hina tabi’atnya serta tidak memiliki amanah, berakhlak yang keji, terjatuh kemuliaannya dan kehormatannya, adalah penggunaan alat foto/video untuk melanggar batasan-batasan Allah, melanggar hak-hak orang lain, menjatuhkan kehormatan dan harga diri orang lain, melanggar tradisi yang baik, adab yang baik, serta hukum-hukum yang diperhatikan.Menyebarkan clip-clip video dan foto-foto porno dan saling tukar menukarnya serta dengan mudah mendapatkannya.Penggunaan alat gambar/video untuk tujuan-tujuan yang buruk serta maksud yang kotor sama sekali bertentangan dengan agama dan akhlak yang baik.Memotret dan menyoting orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dan keridoan mereka lalu menyebarkannya di internet dengan tujuan untuk berbuat keburukan kepada mereka serta memperburuk citra mereka, atau untuk mengancam mereka, atau untuk menghina dan mengejek orang yang jadi objek foto/video, atau merendahkan dan mempermalukannya, atau merendahkan negerinya atau keturunannya atau asalnya atau pekerjaannya, atau pakainnya atau perawakan tubuhnya atau logatnya atau sukunya,Atau dengan tujuan untuk menyebarkan kebencian dan fanatik golongan atau menghembuskan angin permusuhan dan kebencian dan fanatik kesukuan jahiliyah di masyarakat…Atau dengan tujuan untuk mengobarkan kekacauan dan keributan yang merusak stabilitas kemanan dan ketentraman Negara…Dan yang paling buruk adalah mengambil foto/video para wanita, para gadis, dan aurat-aurat pada acara-acara pesta lalu menyebarkan foto/video mereka untuk dimangsa oleh mata para lelaki dan dijatuhkan oleh lisan-lisan…Sungguh sebagian wanita dan pemudi telah menggampangkan dalam hal mengirim foto-fotonya kepada sahabat wanitanya atau kerabatnya, atau kepada lelaki yang melamarnya, dan bisa jadi tanpa sepengetahuan keluarganya, hal yang berbahaya bagi kemuliaanya, citranya, dan harga dirinya, yang tidak dilakukan kecuali oleh orang yang lemah akalnya dan parah kelalainnya.Dan sebagian orang fasiq yang menampakan kefasikannya memfoto/menyoting dirinya lalu menyebarkannyaوَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّه وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْهُ“Padahal Robnya telah menutup aibnya di malam hari lalu di siang hari ia membukanya” Bahkan para mayat, orang-orang yang sakit, dan orang yang terkena musibah yang terkena hukum had atau wajib untuk dita’zir (deberi hukuman) pun tidak selamat dari foto dan video dan publikasi.Sungguh ini merupakan fitnah yang menyesatkan hati, menghilangkan akal sehat, dan menggoncangkan masyarakat…Wahai orang yang menyebarkan foto dan video yang buruk…, sungguh engkau telah menyebarkan kerusakan, engkau telah mengganggu para hamba, engkau telah menyebarkan fitnah di negeri.–Jika engkau tidak bertaubat- maka nantikanlah siksaan yang mendatangimu atau adzab yang membinasakanmu atau kemurkaan yang menimpamu إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ “Sesungguhnya Robmu mengintai”, tidak seorangpun yang bisa menghalangiNya dan memalingkanNya. Robmu akan menyidangmu, tanpa ada penerjemah antara engkau denganNya. Ia akan bertanya kepadamu tentang keburukanmu dan perbuatan hinamu, maka dengan jawaban apa engkau akan menjawabNya?, dengan alasan apa engkau hendak meminta udzur??Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata :مَا تَكَلَّمْتُ كَلِمَةً ولا فعلتُ فِعلاً إلا أعدَدْتُ له جواباً بين يدي الله تعالى”“Tidaklah aku mengucapkan sebuah perkataan dan tidaklah aku melakukan suatu perbuatan kecuali aku siapkan jawaban baginya dihadapan Allah ta’aala”Wahai orang yang menyebarkan foto dan video yang buruk, sungguh engkau akan memikul seluruh dosa orang yang melihatnya, dosa seluruh orang yang tergoda dengannya, dosa seluruh orang yang memberi komentar atas video/foto tersebut, serta dosa orang yang ikut menyebarkannyaوَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَّعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَDan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri, dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ إِثْمُهَا وَإِثْمُ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا“Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka baginya dosanya dan dosa orang yang melakukannya dan tidak akan mengurangi dosa mereka sama sekali”Wahai orang yang telah melakukan keharaman, telah membuka aurat-aurat sungguh kebaikan tidak akan hilang…keburukan tidak akan terlupakan…dan Allah tidaklah tidur, lakukanlah apa yang kehendaki… maka sebagaimana engkau berbuat maka demikianlah engkau akan dibalas, engkau akan meminum dari gelas yang engkau tuangkan, engkau akan menunai dari apa yang kau tanam, barang siapa yang berbuat kezoliman maka akan dibalas dengan yang lebih dzolim lagi.قَضَى اللهُ أَنَّ الْبَغْيَ يَصْرَعُ أَهْلَهُ …وَأَنَّ الظَّالِمَ تَدُوْرُ عَلَيْهِ الدَّوَائِرُKeputusan Allah berlaku bahwasanya kedzoliman akan menyerang pelakunya…Dan bahwasanya orang yang dzolim diitari oleh keburukan-keburukan…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ“Barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya maka Allah akan mencari-cari kesalahannya, dan barang siapa yang dicari-cari kesalahannya oleh Allah maka Allah akan membongkar aibnya meskipun di dalam rumahnya”Bertaubatlah dari kejahatanmu, tinggalkanlah apa yang telah kau kerjakan…beristighfarlah dari dosa-dosamu…tangisilah kesalahanmu.., perbaikilah dirimu sebelum datang kematian dan ajal, ingatlah perkataan Allahإِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَSesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui Khutbah Kedua :Kaum muslimin sekalian, amanah merupakan perkara yang agung, pertanggung jawaban yang besar, wajib bagi para ayah dan para ibu yang berakal, bagi para pengajar, yayasan-yayasan ilmiyah dan tarbiyah, para pegawai media masa, para imam, para ulama, para khothib dan lembaga pengawasan, merupakan kewajiban bersama untuk memerangi fenomena ini, menasehati orang-orang yang bodoh, menyebarkan nasehat di kaum muslimin dalam rangka untuk menjaga kehormatan dan harga diri, untuk menjaga agama dan kemuliaan, menjaga keamanan masyarakat dan kebersihannya. Allah akan bertanya kepada setiap hamba apa yang Allah amanahkan apakah ia telah menunaikan amanah tersebut ataukah ia telah melanggarnya…Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 

Jual Beli dengan Harta Orang Lain Tanpa Izin

Tepatnya jual beli ini disebut dengan jual beli fudhuli. Misalnya saja ada yang menitipkan suatu harta pada kita. Maksudnya adalah ia meminta pada kita untuk membeli HP second, lalu ternyata dengan uang yang ada bisa dibeli 2 HP second sesuai yang diinginkan. Nah, jual beli fudhuli seperti itu. Jual beli tersebut adalah dengan membelanjakan harta orang lain tanpa izin dari si empunya. Itulah yang akan dikaji oleh Rumaysho.Com kali ini. Terlebih dahulu kita perhatikan hadits berikut ini di mana disebutkan dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar saat membahas syarat dan jual beli yang terlarang. عَنْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduany, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Jual beli fudhuli adalah jual beli di mana seseorang membelanjakan harta orang lain tanpa ada izin. Jual beli baru dikatakan sah jika diizinkan oleh pemilik harta tersebut.   Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas: 1- Bolehnya mewakilkan jual beli pada orang lain. Beberapa bentuk jual beli, misalnya jual beli oleh agen, majikan mewakilkan pada penjaga toko, atau bentuk yang dikenal dengan konsinyasi itu dihukumi sah. Bentuk jual beli seperti ini telah mendapatkan izin dari yang memiliki barang. “Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi.” 2- Boleh mewakilkan pada orang lain dalam pembelian hewan kurban. 3- Bolehnya orang yang mewakili memanfaatkan harta yang diwakili untuk suatu hal manfaat bagi pemilik harta tersebut walaupun tidak diperintah atau tanpa izinnya. Demikianlah yang dilakukan oleh Urwah dalam hadits di atas. 4- Bolehnya jual beli fudhuli yaitu membelanjakan harta orang lain tanpa izin. Karena uang yang dibawa oleh Urwah sebenarnya hanya diperintah untuk membeli satu kambing. Namun ternyata ia membeli lebih tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya. Misalnya lagi, si A menjual mobil si B karena menganggap maslahat walaupun tanpa izin dari si B, pemilik mobil itu. Setelah itu si A memberitahu pada si B bahwa mobilnya telah dijual. Yang terjadi setelahnya, si B mengucapkan  terima kasih karena mungkin ia sebenarnya juga punya niatan untuk menjual namun belum kesampaian. Ketika sudah mendapatkan izin dari si B, jual belinya dihukumi sah. Namun jika ia tidak ridho, maka tidaklah sah jual beli tersebut dan mobil tersebut harus dikembalikan. Ringkasnya, jual beli fudhuli itu sah jika telah diizinkan oleh si pemilik harta. Inilah pendapat yang lebih tepat dari pendapat para ulama yang ada. Sebagian ulama menganggap tidak boleh jual beli semacam itu karena bukan dilakukan oleh si pemilik harta atau yang mewakilinya, namun dalil dari hadits Urwah ini sudah mematahkan pendapat tersebut. Kita bisa pula mengambil pelajaran kadang logika harus ditundukkan dengan dalil. 5- Hendaklah setiap orang membalas kebaikan orang yang telah berjasa padanya. Lihatlah sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Urwah telah memanfaatkan harta beliau dengan baik, beliau pun membalasnya dengan mendoakan kebaikan untuk Urwah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ “Siapa yang memberikan kebaikan untukmu, maka balaslah. Jika engkau tidak dapati sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah kebaikan untuknya sampai engkau yakin telah membalas kebaikannya.” (HR. Abu Daud no. 1672 dan An Nasai no. 2568. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Ampuhnya doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu menunjukkan mukjizat bagi beliau. Nabi berdoa untuk Urwah, moga jika ia menjual debu pun, ia akan meraup keuntungan. Padahal debu adalah suatu yang tidak berharga. 7- Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya.” 8- Jika ada yang memberikan suatu harta untuk maksud pembelian barang tertentu, jika ternyata ia beli di bawah uang pemberian, maka uang sisa dari pembelian tersebut harus dikembalikan. Kisah Urwah di sini yang menunjukkan hal tersebut. Namun jika si empunya harta tidak memberikan batasan, misal ia cuma mengatakan, “Belilah barang tersebut seharga Rp.100.000,-. Jika ada sisa, terserah mau dimanfaatkan untuk apa.” Seperti itu jika ada sisa pembelian, berarti boleh dimanfaatkan. Baca juga: Hukum Komisi Broker (Calo). Semoga sajian pelajaran hadits tentang jual beli ini bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan pertama, tahun 1433 H, 9: 272-281. — Diselesaikan di pagi hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli

Jual Beli dengan Harta Orang Lain Tanpa Izin

Tepatnya jual beli ini disebut dengan jual beli fudhuli. Misalnya saja ada yang menitipkan suatu harta pada kita. Maksudnya adalah ia meminta pada kita untuk membeli HP second, lalu ternyata dengan uang yang ada bisa dibeli 2 HP second sesuai yang diinginkan. Nah, jual beli fudhuli seperti itu. Jual beli tersebut adalah dengan membelanjakan harta orang lain tanpa izin dari si empunya. Itulah yang akan dikaji oleh Rumaysho.Com kali ini. Terlebih dahulu kita perhatikan hadits berikut ini di mana disebutkan dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar saat membahas syarat dan jual beli yang terlarang. عَنْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduany, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Jual beli fudhuli adalah jual beli di mana seseorang membelanjakan harta orang lain tanpa ada izin. Jual beli baru dikatakan sah jika diizinkan oleh pemilik harta tersebut.   Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas: 1- Bolehnya mewakilkan jual beli pada orang lain. Beberapa bentuk jual beli, misalnya jual beli oleh agen, majikan mewakilkan pada penjaga toko, atau bentuk yang dikenal dengan konsinyasi itu dihukumi sah. Bentuk jual beli seperti ini telah mendapatkan izin dari yang memiliki barang. “Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi.” 2- Boleh mewakilkan pada orang lain dalam pembelian hewan kurban. 3- Bolehnya orang yang mewakili memanfaatkan harta yang diwakili untuk suatu hal manfaat bagi pemilik harta tersebut walaupun tidak diperintah atau tanpa izinnya. Demikianlah yang dilakukan oleh Urwah dalam hadits di atas. 4- Bolehnya jual beli fudhuli yaitu membelanjakan harta orang lain tanpa izin. Karena uang yang dibawa oleh Urwah sebenarnya hanya diperintah untuk membeli satu kambing. Namun ternyata ia membeli lebih tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya. Misalnya lagi, si A menjual mobil si B karena menganggap maslahat walaupun tanpa izin dari si B, pemilik mobil itu. Setelah itu si A memberitahu pada si B bahwa mobilnya telah dijual. Yang terjadi setelahnya, si B mengucapkan  terima kasih karena mungkin ia sebenarnya juga punya niatan untuk menjual namun belum kesampaian. Ketika sudah mendapatkan izin dari si B, jual belinya dihukumi sah. Namun jika ia tidak ridho, maka tidaklah sah jual beli tersebut dan mobil tersebut harus dikembalikan. Ringkasnya, jual beli fudhuli itu sah jika telah diizinkan oleh si pemilik harta. Inilah pendapat yang lebih tepat dari pendapat para ulama yang ada. Sebagian ulama menganggap tidak boleh jual beli semacam itu karena bukan dilakukan oleh si pemilik harta atau yang mewakilinya, namun dalil dari hadits Urwah ini sudah mematahkan pendapat tersebut. Kita bisa pula mengambil pelajaran kadang logika harus ditundukkan dengan dalil. 5- Hendaklah setiap orang membalas kebaikan orang yang telah berjasa padanya. Lihatlah sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Urwah telah memanfaatkan harta beliau dengan baik, beliau pun membalasnya dengan mendoakan kebaikan untuk Urwah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ “Siapa yang memberikan kebaikan untukmu, maka balaslah. Jika engkau tidak dapati sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah kebaikan untuknya sampai engkau yakin telah membalas kebaikannya.” (HR. Abu Daud no. 1672 dan An Nasai no. 2568. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Ampuhnya doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu menunjukkan mukjizat bagi beliau. Nabi berdoa untuk Urwah, moga jika ia menjual debu pun, ia akan meraup keuntungan. Padahal debu adalah suatu yang tidak berharga. 7- Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya.” 8- Jika ada yang memberikan suatu harta untuk maksud pembelian barang tertentu, jika ternyata ia beli di bawah uang pemberian, maka uang sisa dari pembelian tersebut harus dikembalikan. Kisah Urwah di sini yang menunjukkan hal tersebut. Namun jika si empunya harta tidak memberikan batasan, misal ia cuma mengatakan, “Belilah barang tersebut seharga Rp.100.000,-. Jika ada sisa, terserah mau dimanfaatkan untuk apa.” Seperti itu jika ada sisa pembelian, berarti boleh dimanfaatkan. Baca juga: Hukum Komisi Broker (Calo). Semoga sajian pelajaran hadits tentang jual beli ini bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan pertama, tahun 1433 H, 9: 272-281. — Diselesaikan di pagi hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli
Tepatnya jual beli ini disebut dengan jual beli fudhuli. Misalnya saja ada yang menitipkan suatu harta pada kita. Maksudnya adalah ia meminta pada kita untuk membeli HP second, lalu ternyata dengan uang yang ada bisa dibeli 2 HP second sesuai yang diinginkan. Nah, jual beli fudhuli seperti itu. Jual beli tersebut adalah dengan membelanjakan harta orang lain tanpa izin dari si empunya. Itulah yang akan dikaji oleh Rumaysho.Com kali ini. Terlebih dahulu kita perhatikan hadits berikut ini di mana disebutkan dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar saat membahas syarat dan jual beli yang terlarang. عَنْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduany, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Jual beli fudhuli adalah jual beli di mana seseorang membelanjakan harta orang lain tanpa ada izin. Jual beli baru dikatakan sah jika diizinkan oleh pemilik harta tersebut.   Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas: 1- Bolehnya mewakilkan jual beli pada orang lain. Beberapa bentuk jual beli, misalnya jual beli oleh agen, majikan mewakilkan pada penjaga toko, atau bentuk yang dikenal dengan konsinyasi itu dihukumi sah. Bentuk jual beli seperti ini telah mendapatkan izin dari yang memiliki barang. “Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi.” 2- Boleh mewakilkan pada orang lain dalam pembelian hewan kurban. 3- Bolehnya orang yang mewakili memanfaatkan harta yang diwakili untuk suatu hal manfaat bagi pemilik harta tersebut walaupun tidak diperintah atau tanpa izinnya. Demikianlah yang dilakukan oleh Urwah dalam hadits di atas. 4- Bolehnya jual beli fudhuli yaitu membelanjakan harta orang lain tanpa izin. Karena uang yang dibawa oleh Urwah sebenarnya hanya diperintah untuk membeli satu kambing. Namun ternyata ia membeli lebih tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya. Misalnya lagi, si A menjual mobil si B karena menganggap maslahat walaupun tanpa izin dari si B, pemilik mobil itu. Setelah itu si A memberitahu pada si B bahwa mobilnya telah dijual. Yang terjadi setelahnya, si B mengucapkan  terima kasih karena mungkin ia sebenarnya juga punya niatan untuk menjual namun belum kesampaian. Ketika sudah mendapatkan izin dari si B, jual belinya dihukumi sah. Namun jika ia tidak ridho, maka tidaklah sah jual beli tersebut dan mobil tersebut harus dikembalikan. Ringkasnya, jual beli fudhuli itu sah jika telah diizinkan oleh si pemilik harta. Inilah pendapat yang lebih tepat dari pendapat para ulama yang ada. Sebagian ulama menganggap tidak boleh jual beli semacam itu karena bukan dilakukan oleh si pemilik harta atau yang mewakilinya, namun dalil dari hadits Urwah ini sudah mematahkan pendapat tersebut. Kita bisa pula mengambil pelajaran kadang logika harus ditundukkan dengan dalil. 5- Hendaklah setiap orang membalas kebaikan orang yang telah berjasa padanya. Lihatlah sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Urwah telah memanfaatkan harta beliau dengan baik, beliau pun membalasnya dengan mendoakan kebaikan untuk Urwah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ “Siapa yang memberikan kebaikan untukmu, maka balaslah. Jika engkau tidak dapati sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah kebaikan untuknya sampai engkau yakin telah membalas kebaikannya.” (HR. Abu Daud no. 1672 dan An Nasai no. 2568. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Ampuhnya doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu menunjukkan mukjizat bagi beliau. Nabi berdoa untuk Urwah, moga jika ia menjual debu pun, ia akan meraup keuntungan. Padahal debu adalah suatu yang tidak berharga. 7- Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya.” 8- Jika ada yang memberikan suatu harta untuk maksud pembelian barang tertentu, jika ternyata ia beli di bawah uang pemberian, maka uang sisa dari pembelian tersebut harus dikembalikan. Kisah Urwah di sini yang menunjukkan hal tersebut. Namun jika si empunya harta tidak memberikan batasan, misal ia cuma mengatakan, “Belilah barang tersebut seharga Rp.100.000,-. Jika ada sisa, terserah mau dimanfaatkan untuk apa.” Seperti itu jika ada sisa pembelian, berarti boleh dimanfaatkan. Baca juga: Hukum Komisi Broker (Calo). Semoga sajian pelajaran hadits tentang jual beli ini bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan pertama, tahun 1433 H, 9: 272-281. — Diselesaikan di pagi hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli


Tepatnya jual beli ini disebut dengan jual beli fudhuli. Misalnya saja ada yang menitipkan suatu harta pada kita. Maksudnya adalah ia meminta pada kita untuk membeli HP second, lalu ternyata dengan uang yang ada bisa dibeli 2 HP second sesuai yang diinginkan. Nah, jual beli fudhuli seperti itu. Jual beli tersebut adalah dengan membelanjakan harta orang lain tanpa izin dari si empunya. Itulah yang akan dikaji oleh Rumaysho.Com kali ini. Terlebih dahulu kita perhatikan hadits berikut ini di mana disebutkan dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar saat membahas syarat dan jual beli yang terlarang. عَنْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduany, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Jual beli fudhuli adalah jual beli di mana seseorang membelanjakan harta orang lain tanpa ada izin. Jual beli baru dikatakan sah jika diizinkan oleh pemilik harta tersebut.   Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas: 1- Bolehnya mewakilkan jual beli pada orang lain. Beberapa bentuk jual beli, misalnya jual beli oleh agen, majikan mewakilkan pada penjaga toko, atau bentuk yang dikenal dengan konsinyasi itu dihukumi sah. Bentuk jual beli seperti ini telah mendapatkan izin dari yang memiliki barang. “Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi.” 2- Boleh mewakilkan pada orang lain dalam pembelian hewan kurban. 3- Bolehnya orang yang mewakili memanfaatkan harta yang diwakili untuk suatu hal manfaat bagi pemilik harta tersebut walaupun tidak diperintah atau tanpa izinnya. Demikianlah yang dilakukan oleh Urwah dalam hadits di atas. 4- Bolehnya jual beli fudhuli yaitu membelanjakan harta orang lain tanpa izin. Karena uang yang dibawa oleh Urwah sebenarnya hanya diperintah untuk membeli satu kambing. Namun ternyata ia membeli lebih tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya. Misalnya lagi, si A menjual mobil si B karena menganggap maslahat walaupun tanpa izin dari si B, pemilik mobil itu. Setelah itu si A memberitahu pada si B bahwa mobilnya telah dijual. Yang terjadi setelahnya, si B mengucapkan  terima kasih karena mungkin ia sebenarnya juga punya niatan untuk menjual namun belum kesampaian. Ketika sudah mendapatkan izin dari si B, jual belinya dihukumi sah. Namun jika ia tidak ridho, maka tidaklah sah jual beli tersebut dan mobil tersebut harus dikembalikan. Ringkasnya, jual beli fudhuli itu sah jika telah diizinkan oleh si pemilik harta. Inilah pendapat yang lebih tepat dari pendapat para ulama yang ada. Sebagian ulama menganggap tidak boleh jual beli semacam itu karena bukan dilakukan oleh si pemilik harta atau yang mewakilinya, namun dalil dari hadits Urwah ini sudah mematahkan pendapat tersebut. Kita bisa pula mengambil pelajaran kadang logika harus ditundukkan dengan dalil. 5- Hendaklah setiap orang membalas kebaikan orang yang telah berjasa padanya. Lihatlah sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Urwah telah memanfaatkan harta beliau dengan baik, beliau pun membalasnya dengan mendoakan kebaikan untuk Urwah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ “Siapa yang memberikan kebaikan untukmu, maka balaslah. Jika engkau tidak dapati sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah kebaikan untuknya sampai engkau yakin telah membalas kebaikannya.” (HR. Abu Daud no. 1672 dan An Nasai no. 2568. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Ampuhnya doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu menunjukkan mukjizat bagi beliau. Nabi berdoa untuk Urwah, moga jika ia menjual debu pun, ia akan meraup keuntungan. Padahal debu adalah suatu yang tidak berharga. 7- Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya.” 8- Jika ada yang memberikan suatu harta untuk maksud pembelian barang tertentu, jika ternyata ia beli di bawah uang pemberian, maka uang sisa dari pembelian tersebut harus dikembalikan. Kisah Urwah di sini yang menunjukkan hal tersebut. Namun jika si empunya harta tidak memberikan batasan, misal ia cuma mengatakan, “Belilah barang tersebut seharga Rp.100.000,-. Jika ada sisa, terserah mau dimanfaatkan untuk apa.” Seperti itu jika ada sisa pembelian, berarti boleh dimanfaatkan. Baca juga: Hukum Komisi Broker (Calo). Semoga sajian pelajaran hadits tentang jual beli ini bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan pertama, tahun 1433 H, 9: 272-281. — Diselesaikan di pagi hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli

Banyak Ilmu, Namun Lupa Belajar Adab dan Akhlak

Ketahuilah bahwa ulama salaf sangat perhatian sekali pada masalah adab dan akhlak. Mereka pun mengarahkan murid-muridnya mempelajari adab sebelum menggeluti suatu bidang ilmu dan menemukan berbagai macam khilaf ulama. Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Kenapa sampai para ulama mendahulukan mempelajari adab? Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata, بالأدب تفهم العلم “Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Guru penulis, Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Oleh karenanya, para ulama sangat perhatian sekali mempelajarinya. Ibnul Mubarok berkata, تعلمنا الأدب ثلاثين عاماً، وتعلمنا العلم عشرين “Kami mempelajari masalah adab itu selama 30 tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama 20 tahun.” Ibnu Sirin berkata, كانوا يتعلمون الهديَ كما يتعلمون العلم “Mereka -para ulama- dahulu mempelajari petunjuk (adab) sebagaimana mereka menguasai suatu ilmu.” Makhlad bin Al Husain berkata pada Ibnul Mubarok, نحن إلى كثير من الأدب أحوج منا إلى كثير من حديث “Kami lebih butuh dalam mempelajari adab daripada banyak menguasai hadits.” Kata Syaikh Sholeh Al Ushoimi, “Ini yang terjadi di zaman beliau, tentu di zaman kita ini adab dan akhlak seharusnya lebih serius dipelajari.” Dalam Siyar A’lamin Nubala’ karya Adz Dzahabi disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Wahab berkata, ما نقلنا من أدب مالك أكثر مما تعلمنا من علمه “Yang kami nukil dari (Imam) Malik lebih banyak dalam hal adab dibanding ilmunya.” – Imam Malik juga pernah berkata, “Dulu ibuku menyuruhku untuk duduk bermajelis dengan Robi’ah Ibnu Abi ‘Abdirrahman -seorang fakih di kota Madinah di masanya-. Ibuku berkata, تعلم من أدبه قبل علمه “Pelajarilah adab darinya sebelum mengambil ilmunya.” Lihatlah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dianugerahi akhlak yang mulia, اللَّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummahdinii li ahsanil akhlaaqi laa yahdi li-ahsanihaa illa anta, washrif ‘anni sayyi-ahaa, laa yashrif ‘anni sayyi-ahaa illa anta [artinya: Ya Allah, tunjukilah padaku akhlak yang baik, tidak ada yang dapat menunjukinya kecuali Engkau. Dan palingkanlah kejelekan akhlak dariku, tidak ada yang memalinggkannya kecuali Engkau].” (HR. Muslim no. 771, dari ‘Ali bin Abi Tholib) — Disusun di pagi hari, Jum’at, 11 Jumadats Tsaniyah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbelajar

Banyak Ilmu, Namun Lupa Belajar Adab dan Akhlak

Ketahuilah bahwa ulama salaf sangat perhatian sekali pada masalah adab dan akhlak. Mereka pun mengarahkan murid-muridnya mempelajari adab sebelum menggeluti suatu bidang ilmu dan menemukan berbagai macam khilaf ulama. Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Kenapa sampai para ulama mendahulukan mempelajari adab? Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata, بالأدب تفهم العلم “Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Guru penulis, Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Oleh karenanya, para ulama sangat perhatian sekali mempelajarinya. Ibnul Mubarok berkata, تعلمنا الأدب ثلاثين عاماً، وتعلمنا العلم عشرين “Kami mempelajari masalah adab itu selama 30 tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama 20 tahun.” Ibnu Sirin berkata, كانوا يتعلمون الهديَ كما يتعلمون العلم “Mereka -para ulama- dahulu mempelajari petunjuk (adab) sebagaimana mereka menguasai suatu ilmu.” Makhlad bin Al Husain berkata pada Ibnul Mubarok, نحن إلى كثير من الأدب أحوج منا إلى كثير من حديث “Kami lebih butuh dalam mempelajari adab daripada banyak menguasai hadits.” Kata Syaikh Sholeh Al Ushoimi, “Ini yang terjadi di zaman beliau, tentu di zaman kita ini adab dan akhlak seharusnya lebih serius dipelajari.” Dalam Siyar A’lamin Nubala’ karya Adz Dzahabi disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Wahab berkata, ما نقلنا من أدب مالك أكثر مما تعلمنا من علمه “Yang kami nukil dari (Imam) Malik lebih banyak dalam hal adab dibanding ilmunya.” – Imam Malik juga pernah berkata, “Dulu ibuku menyuruhku untuk duduk bermajelis dengan Robi’ah Ibnu Abi ‘Abdirrahman -seorang fakih di kota Madinah di masanya-. Ibuku berkata, تعلم من أدبه قبل علمه “Pelajarilah adab darinya sebelum mengambil ilmunya.” Lihatlah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dianugerahi akhlak yang mulia, اللَّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummahdinii li ahsanil akhlaaqi laa yahdi li-ahsanihaa illa anta, washrif ‘anni sayyi-ahaa, laa yashrif ‘anni sayyi-ahaa illa anta [artinya: Ya Allah, tunjukilah padaku akhlak yang baik, tidak ada yang dapat menunjukinya kecuali Engkau. Dan palingkanlah kejelekan akhlak dariku, tidak ada yang memalinggkannya kecuali Engkau].” (HR. Muslim no. 771, dari ‘Ali bin Abi Tholib) — Disusun di pagi hari, Jum’at, 11 Jumadats Tsaniyah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbelajar
Ketahuilah bahwa ulama salaf sangat perhatian sekali pada masalah adab dan akhlak. Mereka pun mengarahkan murid-muridnya mempelajari adab sebelum menggeluti suatu bidang ilmu dan menemukan berbagai macam khilaf ulama. Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Kenapa sampai para ulama mendahulukan mempelajari adab? Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata, بالأدب تفهم العلم “Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Guru penulis, Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Oleh karenanya, para ulama sangat perhatian sekali mempelajarinya. Ibnul Mubarok berkata, تعلمنا الأدب ثلاثين عاماً، وتعلمنا العلم عشرين “Kami mempelajari masalah adab itu selama 30 tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama 20 tahun.” Ibnu Sirin berkata, كانوا يتعلمون الهديَ كما يتعلمون العلم “Mereka -para ulama- dahulu mempelajari petunjuk (adab) sebagaimana mereka menguasai suatu ilmu.” Makhlad bin Al Husain berkata pada Ibnul Mubarok, نحن إلى كثير من الأدب أحوج منا إلى كثير من حديث “Kami lebih butuh dalam mempelajari adab daripada banyak menguasai hadits.” Kata Syaikh Sholeh Al Ushoimi, “Ini yang terjadi di zaman beliau, tentu di zaman kita ini adab dan akhlak seharusnya lebih serius dipelajari.” Dalam Siyar A’lamin Nubala’ karya Adz Dzahabi disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Wahab berkata, ما نقلنا من أدب مالك أكثر مما تعلمنا من علمه “Yang kami nukil dari (Imam) Malik lebih banyak dalam hal adab dibanding ilmunya.” – Imam Malik juga pernah berkata, “Dulu ibuku menyuruhku untuk duduk bermajelis dengan Robi’ah Ibnu Abi ‘Abdirrahman -seorang fakih di kota Madinah di masanya-. Ibuku berkata, تعلم من أدبه قبل علمه “Pelajarilah adab darinya sebelum mengambil ilmunya.” Lihatlah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dianugerahi akhlak yang mulia, اللَّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummahdinii li ahsanil akhlaaqi laa yahdi li-ahsanihaa illa anta, washrif ‘anni sayyi-ahaa, laa yashrif ‘anni sayyi-ahaa illa anta [artinya: Ya Allah, tunjukilah padaku akhlak yang baik, tidak ada yang dapat menunjukinya kecuali Engkau. Dan palingkanlah kejelekan akhlak dariku, tidak ada yang memalinggkannya kecuali Engkau].” (HR. Muslim no. 771, dari ‘Ali bin Abi Tholib) — Disusun di pagi hari, Jum’at, 11 Jumadats Tsaniyah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbelajar


Ketahuilah bahwa ulama salaf sangat perhatian sekali pada masalah adab dan akhlak. Mereka pun mengarahkan murid-muridnya mempelajari adab sebelum menggeluti suatu bidang ilmu dan menemukan berbagai macam khilaf ulama. Imam Darul Hijrah, Imam Malik rahimahullah pernah berkata pada seorang pemuda Quraisy, تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Kenapa sampai para ulama mendahulukan mempelajari adab? Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata, بالأدب تفهم العلم “Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Guru penulis, Syaikh Sholeh Al ‘Ushoimi berkata, “Dengan memperhatikan adab maka akan mudah meraih ilmu. Sedikit perhatian pada adab, maka ilmu akan disia-siakan.” Oleh karenanya, para ulama sangat perhatian sekali mempelajarinya. Ibnul Mubarok berkata, تعلمنا الأدب ثلاثين عاماً، وتعلمنا العلم عشرين “Kami mempelajari masalah adab itu selama 30 tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama 20 tahun.” Ibnu Sirin berkata, كانوا يتعلمون الهديَ كما يتعلمون العلم “Mereka -para ulama- dahulu mempelajari petunjuk (adab) sebagaimana mereka menguasai suatu ilmu.” Makhlad bin Al Husain berkata pada Ibnul Mubarok, نحن إلى كثير من الأدب أحوج منا إلى كثير من حديث “Kami lebih butuh dalam mempelajari adab daripada banyak menguasai hadits.” Kata Syaikh Sholeh Al Ushoimi, “Ini yang terjadi di zaman beliau, tentu di zaman kita ini adab dan akhlak seharusnya lebih serius dipelajari.” Dalam Siyar A’lamin Nubala’ karya Adz Dzahabi disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Wahab berkata, ما نقلنا من أدب مالك أكثر مما تعلمنا من علمه “Yang kami nukil dari (Imam) Malik lebih banyak dalam hal adab dibanding ilmunya.” – Imam Malik juga pernah berkata, “Dulu ibuku menyuruhku untuk duduk bermajelis dengan Robi’ah Ibnu Abi ‘Abdirrahman -seorang fakih di kota Madinah di masanya-. Ibuku berkata, تعلم من أدبه قبل علمه “Pelajarilah adab darinya sebelum mengambil ilmunya.” Lihatlah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dianugerahi akhlak yang mulia, اللَّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummahdinii li ahsanil akhlaaqi laa yahdi li-ahsanihaa illa anta, washrif ‘anni sayyi-ahaa, laa yashrif ‘anni sayyi-ahaa illa anta [artinya: Ya Allah, tunjukilah padaku akhlak yang baik, tidak ada yang dapat menunjukinya kecuali Engkau. Dan palingkanlah kejelekan akhlak dariku, tidak ada yang memalinggkannya kecuali Engkau].” (HR. Muslim no. 771, dari ‘Ali bin Abi Tholib) — Disusun di pagi hari, Jum’at, 11 Jumadats Tsaniyah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbelajar

Doa untuk Pemimpin Negeri

Setelah kita melihat hasil Pemilu saat ini, tugas kita adalah terus berdoa, moga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan amanat. Doa Mustajab untuk Pemimpin Negeri Dari ‘Abdush Shomad bin Yazid Al Baghdadiy, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Fudhail bin ‘Iyadh berkata, لو أن لي دعوة مستجابة ما صيرتها الا في الامام “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77, Darul Ihya’ At Turots Al ‘Iroqiy) Tetap Taat pada Pemimpin Apa pun hasil dalam Pemilu Caleg dan Presiden nanti, maka tetaplah taat pada pemimpin tersebut. الْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ “Kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan pribadi.” (Al-Muwafaqot 6: 123 karya Asy Syathibi) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan, عَلىَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144  dan Muslim no. 1839) Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Pemimpin adalah Cerminan dari Rakyat, Sadarlah! كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.” (catatan: Ungkapan ini dijadikan sebagai judul sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani al-Jazairi) Alkisah ada seorang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib seraya berkata, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak di kritik oleh orang tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” Sahabat Ali Menjawab, “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin) Doa untuk Pemimpin Negeri اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ “Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami orang yang baik. Berikanlah taufik kepada mereka untuk melaksanakan perkara terbaik bagi diri mereka, bagi Islam, dan kaum muslimin. Ya Allah, bantulah mereka untuk menunaikan tugasnya, sebagaimana yang Engkau perintahkan, wahai Rabb semesta alam. Ya Allah, jauhkanlah mereka dari teman dekat yang jelek dan teman yang merusak. Juga dekatkanlah orang-orang yang baik dan pemberi nasihat yang baik kepada mereka, wahai Rabb semesta alam. Ya Allah, jadikanlah pemimpin kaum muslimin sebagai orang yang baik, di mana pun mereka berada.” — Teks Khutbah Jum’at di Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul, 11 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspemimpin

Doa untuk Pemimpin Negeri

Setelah kita melihat hasil Pemilu saat ini, tugas kita adalah terus berdoa, moga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan amanat. Doa Mustajab untuk Pemimpin Negeri Dari ‘Abdush Shomad bin Yazid Al Baghdadiy, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Fudhail bin ‘Iyadh berkata, لو أن لي دعوة مستجابة ما صيرتها الا في الامام “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77, Darul Ihya’ At Turots Al ‘Iroqiy) Tetap Taat pada Pemimpin Apa pun hasil dalam Pemilu Caleg dan Presiden nanti, maka tetaplah taat pada pemimpin tersebut. الْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ “Kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan pribadi.” (Al-Muwafaqot 6: 123 karya Asy Syathibi) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan, عَلىَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144  dan Muslim no. 1839) Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Pemimpin adalah Cerminan dari Rakyat, Sadarlah! كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.” (catatan: Ungkapan ini dijadikan sebagai judul sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani al-Jazairi) Alkisah ada seorang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib seraya berkata, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak di kritik oleh orang tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” Sahabat Ali Menjawab, “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin) Doa untuk Pemimpin Negeri اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ “Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami orang yang baik. Berikanlah taufik kepada mereka untuk melaksanakan perkara terbaik bagi diri mereka, bagi Islam, dan kaum muslimin. Ya Allah, bantulah mereka untuk menunaikan tugasnya, sebagaimana yang Engkau perintahkan, wahai Rabb semesta alam. Ya Allah, jauhkanlah mereka dari teman dekat yang jelek dan teman yang merusak. Juga dekatkanlah orang-orang yang baik dan pemberi nasihat yang baik kepada mereka, wahai Rabb semesta alam. Ya Allah, jadikanlah pemimpin kaum muslimin sebagai orang yang baik, di mana pun mereka berada.” — Teks Khutbah Jum’at di Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul, 11 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspemimpin
Setelah kita melihat hasil Pemilu saat ini, tugas kita adalah terus berdoa, moga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan amanat. Doa Mustajab untuk Pemimpin Negeri Dari ‘Abdush Shomad bin Yazid Al Baghdadiy, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Fudhail bin ‘Iyadh berkata, لو أن لي دعوة مستجابة ما صيرتها الا في الامام “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77, Darul Ihya’ At Turots Al ‘Iroqiy) Tetap Taat pada Pemimpin Apa pun hasil dalam Pemilu Caleg dan Presiden nanti, maka tetaplah taat pada pemimpin tersebut. الْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ “Kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan pribadi.” (Al-Muwafaqot 6: 123 karya Asy Syathibi) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan, عَلىَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144  dan Muslim no. 1839) Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Pemimpin adalah Cerminan dari Rakyat, Sadarlah! كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.” (catatan: Ungkapan ini dijadikan sebagai judul sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani al-Jazairi) Alkisah ada seorang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib seraya berkata, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak di kritik oleh orang tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” Sahabat Ali Menjawab, “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin) Doa untuk Pemimpin Negeri اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ “Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami orang yang baik. Berikanlah taufik kepada mereka untuk melaksanakan perkara terbaik bagi diri mereka, bagi Islam, dan kaum muslimin. Ya Allah, bantulah mereka untuk menunaikan tugasnya, sebagaimana yang Engkau perintahkan, wahai Rabb semesta alam. Ya Allah, jauhkanlah mereka dari teman dekat yang jelek dan teman yang merusak. Juga dekatkanlah orang-orang yang baik dan pemberi nasihat yang baik kepada mereka, wahai Rabb semesta alam. Ya Allah, jadikanlah pemimpin kaum muslimin sebagai orang yang baik, di mana pun mereka berada.” — Teks Khutbah Jum’at di Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul, 11 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspemimpin


Setelah kita melihat hasil Pemilu saat ini, tugas kita adalah terus berdoa, moga Allah memberikan kepada kita pemimpin yang adil dan amanat. Doa Mustajab untuk Pemimpin Negeri Dari ‘Abdush Shomad bin Yazid Al Baghdadiy, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Fudhail bin ‘Iyadh berkata, لو أن لي دعوة مستجابة ما صيرتها الا في الامام “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77, Darul Ihya’ At Turots Al ‘Iroqiy) Tetap Taat pada Pemimpin Apa pun hasil dalam Pemilu Caleg dan Presiden nanti, maka tetaplah taat pada pemimpin tersebut. الْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ “Kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan pribadi.” (Al-Muwafaqot 6: 123 karya Asy Syathibi) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan, عَلىَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144  dan Muslim no. 1839) Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855) Pemimpin adalah Cerminan dari Rakyat, Sadarlah! كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.” (catatan: Ungkapan ini dijadikan sebagai judul sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani al-Jazairi) Alkisah ada seorang khawarij yang datang menemui Ali bin Abi Thalib seraya berkata, “Wahai khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak di kritik oleh orang tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakar dan Umar?!” Sahabat Ali Menjawab, “Karena pada zaman Abu Bakar dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!” (Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin) Doa untuk Pemimpin Negeri اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ “Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami orang yang baik. Berikanlah taufik kepada mereka untuk melaksanakan perkara terbaik bagi diri mereka, bagi Islam, dan kaum muslimin. Ya Allah, bantulah mereka untuk menunaikan tugasnya, sebagaimana yang Engkau perintahkan, wahai Rabb semesta alam. Ya Allah, jauhkanlah mereka dari teman dekat yang jelek dan teman yang merusak. Juga dekatkanlah orang-orang yang baik dan pemberi nasihat yang baik kepada mereka, wahai Rabb semesta alam. Ya Allah, jadikanlah pemimpin kaum muslimin sebagai orang yang baik, di mana pun mereka berada.” — Teks Khutbah Jum’at di Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul, 11 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspemimpin
Prev     Next