PELIPUR LARA SI MISKIN

Khutbah Jum’at 3/7/1435 H – 2/5/2014 Moleh Asy-Syaikh DR. Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh (Imam dan Khothib Masjid Nabawi) Khutbah Pertama          Kekayaan dan kemiskinan merupakan ujian dari Allah terhadap hamba-hambaNya. Allah memberi kelapangan bagi hamba yang ini, Allah menganugerahkan berbagai macam kebaikan agar Allah mendengar apakah sang hamba memujiNya dan bersyukur kepadaNya ataukah sang hamba sombong dan melampaui batas. Dan Allah menyempitkan rizki kepada hambanya yang lain dan menahannya dari sebagian dunia untuk mengujinya apakah ia sabar dan ridho ataukah ia menunjukkan kemarahannya dan berkeluh kesah. Allah berfirmanوَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ (٣٥)Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan. (QS Al-Anbiyaa : 35) Dan sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, jika ditimpa dengan kesulitan dan penderitaan maka ia bersabar maka inilah yang terbaik baginya, dan jika mendapatkan kesenangan dan kegembiraan maka ia bersyukur dan inilah yang terbaik baginya, maka seorang mukmin berada diantara merenungkan dosa-dosanya sehingga bersabar (karena musibah dapat membersihkan dosa-dosanya) dan menyaksikan karunia Allah sehingga bersyukur  kepadaNya.Tingkatan-tingkatan dalam rizki, Dialah Allah yang telah memberi karunia kepada yang ini dan juga kepada yang itu dalam kehidupan dunia. Allah berfirmanوَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّاDan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (QS Az-Zukhruf : 32)Yaitu agar sebagian menggunakan sebagian yang lain dalam memenuhi kebutuhannya, maka timbulah kedekatan dan kesatuan diantara mereka. Orang-orang kaya dengan harta mereka mempekerjakan para pekerja yang miskin, maka sebagian mereka merupakan sebab untuk kehidupan sebagian yang lain, yang sebagian dengan hartanya dan sebagian yang lain dengan kerjaannya.Bisa jadi kemiskinan adalah yang terbaik bagi seorang hamba, Allah berfirmanوَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الأرْضِDan Jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi (QS Asy-Syuroo : 27)Yaitu mereka akan tersibukkan sehingga lalai dari menjalankan ketaatan kepada Allah, dan kelapangan tersebut akan mengantarkan mereka untuk berbuat kezoliman, sikap melampaui batas, dan sombong kepada orang lain.وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (٢٧)…tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha melihat. (QS Asy-Syuroo : 27)Jika Allah menguji seorang hamba dengan kemiskinan maka ibadah yang termulia adalah kesabaran. Barang siapa yang sempit rizkinya, keras kehidupannya, maka janganlah sempit dadanya, dan janganlah ia berkeluh kesah selalu dalam menjalani kehidupannya, karena sesungguhnya kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mayoritas para sahabat adalah pas-pasan, dan perhiasan dunia yang sedikit dan akan sirna tidak pantas untuk disedihkan tatkala terluputkan.Dan agar jiwa tenteram dan mengetahui bagaimana besarnya karunia Allah kepadanya dan bisa menunaikan rasa syukur kepada Allah maka datanglah pengarahan yang bersumber dari sabda Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam :إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian melihat orang yang lebih unggul dalam harta dan tubuh maka hendaknya ia melihat kepada orang yang di bawahnya dari orang yang ia lebih unggul darinya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim dengan tambahanفَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ“Maka hal itu lebih layak menjadikan kalian agar tidak meremehkan karunia Allah kepada kalian”Sungguh Islam telah menyeru kepada kaum faqir –secara khusus- sebagaimana pula Islam menyeru kepada kaum kaya untuk mendidik jiwa mereka agar memiliki jiwa yang kaya, yang mengekang hawa nafsunya, mengaturnya hingga sampai pada sifat qona’ah dan rido dengan apa yang Allah bagikan kepadanya meskipun hanya sedikit. Tidak akan terluput sedikitpun yang telah Allah bagikan kepadamu sejak azali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ“Ridholah dengan apa yang Allah bagikan untukmu maka engkau akan menjadi manusia yang terkaya” (HR AT-Tirmidzi)          Dan sesungguhnya bagi seorang yang faqir ada adab-adab baik dalam batinnya maupun dzohirnya serta pergaulannya dan sikap-sikapnya. Adapun adab batinya yaitu hendaknya ia tidak membenci dengan ujian Allah kepadanya berupa kemiskinan.Adapun adab dzohirnya hendaknya ia menampakkan kehormatan diri dan menghiasi dirinya sehingga tidak menampakkan keluhan dan kemiskinannya, akan tetapi hendaknya ia menutupi kemiskinannya. Allah berfirman :يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ“Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta” (QS Al-Baqoroh : 273)Adapun adab dalam amal pergaulannya maka adalah ia hendaknya tidak merendahkan diri dihadapan orang kaya karena hanya kekayaannya, Ali radhiallahu ‘anhu berkata :مَا أَحْسَنَ تَوَاضُعَ الْغَنِيِّ لِلْفَقِيْرِ رَغْبَةً فِي ثَوَابِ اللهِ تَعَالَى“Betapa indah tawadu’ (rendah dirinya) seorang kaya kepada seorang miskin karena mengharapkan pahala Allah ta’aala”Maka si faqir hendaknya tidaklah diam untuk menyampaikan kebenaran hanya karena melakukan mudahanah dihadapan orang-orang kaya dan karena berharap mendapatkan pemberian dari mereka.Adapun adab dalam sikap dan perbuatannya maka hendaknya ia tidak menjadi pemalas dalam beribadah karena kefaqirannya, dan tidaklah ia terhalangi dari bersedekah walaupun sedikit dari sedikit karunia yang Allah berikan kepadanya, karena hal itu merupakan pengorbanan yang sedikit akan tetapi keutamaannya lebih banyak dari harta yang dikeluarkan dari kondisi orang yang kaya.Allah berfirmanلِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (QS Al-Hasyr : 8)Allah juga berfirman :لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi (QS Al-Baqoroh : 273)Dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan wali-waliNya dengan sifat kefaqiran sebelum pujian Allah atas sifat hijroh dan terkepungnya mereka, dan Allah tidaklah menyebutkan orang yang Allah cintai kecuali dengan sifat yang juga Allah cintai. Kalaulah bukan karena kefaqiran merupakan sifat yang sangat dicintai Allah tentunya Allah tidak akan memuji orang-orang yang Allah cintai dengan sifat tersebut serta tidak akan memuliakan mereka dengan sifat tersebut.Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءُ“Aku melihat surga maka aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Bersamaan dengan sikap ridho terhadap apa yang Allah bagikan kepada kaum faqir dan keutamaan mereka, Islam juga mengatasi kemiskinan dengan menyeru orang-orang kaya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan serta menyantuni kaum faqir serta ikut berpartisipasi dalam mengurangi penderitaan mereka, mengangkat kesulitan mereka, serta mengeluarkan bantuan untuk mereka. Rasulullah bersabda :السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَأَحْسَبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Seseorang yang berusaha membantu janda dan miskin maka seperti seorang mujahid di jalan Allah –dan aku menyangka Nabi berkata- dan seperti seorang yang sholat malam tanpa lelah dan seperti seorang yang berpuasa tanpa berbuka” (HR Muslim)Demikian juga Islam mengatasi kemiskinan dengan menyeru kepada kaum faqir untuk bekerja dan membuang sikap pengangguran dan kemalasan, agar mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menjadi beban atas diri mereka dan keluarga mereka sendiri.Mengatasi kemiskinan, berusaha bekerja di atas muka bumi, mencari rizki, dan ikhtiar merupakan perkara yang disyariatkan serta sikap yang terpuji. Allah berfirman :فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِMaka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS Al-Mulk : 15)Agar si faqir menjadikan dirinya aktif bekerja, memakan dari hasil tangannya sendiri, memikul bebannya sendiri dan menjaga harga dirinya, serta mendidik anak-anaknya untuk menjaga harga diri, demikian juga ikut serta dalam membangun dan mengembangkan masyarakatnya, dan hal itu membantunya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, mengenal Allah, dan memperbaiki hubungan dengan Allah, serta mengharapkan akhirat dan akhirat lebih baik dan lebih kekal.          Allah menyebutkan karunianya kepada Nabi berupa kekayaan setelah kemiskinan, dan sesungguhnya hal tersebut merupkan anugerah dariNya, Allah berfirman :وَوَجَدَكَ عَائِلا فَأَغْنَى (٨)Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. (QS Ad-Dhuha : 8)Dan diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamاللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى“Ya Allah aku memohon kepadaMu petunjuk, ketakwaan, penjagaan diri, dan kecukupan” (HR Muslim)Sebagaimana Nabi berdoa banyaknya harta bagi sahabatnya dan pelayannya Anas radhiallahu ‘anhu (اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَباَرِكْ لَهُ فِيْهِ) “Ya Allah perbanyaklah hartanya dan anaknya dan berkahilah ia pada karuniaMu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan rizki yang banyak merupakan buah dari amal sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturahmi” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda:الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ“Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, tangan diatas adalah yang berinfak, dan tangan dibawah adalah yang meminta” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Pekerjaan dengan memproduksi atau keahlian atau pertanian merupakan kemuliaan, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطٌّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seorangpun memakan suatu makananpun yang lebih baik dari memakan hasil kerja tangannya sendiri” (HR Al-Bukhari).Nabi ditanya : (أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ؟) “Penghasilan apa yang terbaik?”, beliau berkata : (عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ أَوْ بَيْعٌ مَبْرُوْرٌ) “Pekerjaan tangannya sendiri atau penjualan yang baik” (HR Ahmad), dan beliau berkata :لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعُهَا فَيَكُفُّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya lalu memikul kayu di atas pundaknya lalu menjual kayu tersebut sehingga Allah menjaga wajahnya lebih baik dari pada ia meminta kepada orang-orang, baik mereka memberinya atau tidak memberinya” (HR Al-Bukhari)Inilah sikap yang tepat dan jalan yang benar, adapun meminta-minta (bukan karena terpaksa) atau karena ingin memperbanyak hartanya maka merupakan sifat yang tercela dan perbuatan yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada orang-orang sehingga ia datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada sedikit dagingpun di wajahnya” (HR Muslim).Dan Nabi berkataمَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلْ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barang siapa yang meminta kepada manusia harta mereka dalam rangka memperbanyak hartanya maka sesungguhnya ia meminta bara api, maka silahkan ia meminta sedikit atau ia meminta yang banyak” (HR Muslim)Dan hal ini menjadikan seorang yang bersedekah dalam memberi sedekahnya mencari orang yang butuh bukan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا تَحِلُّ المَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ“Tidaklah halal meminta-minta bagi seorang yang berkecukupan dan tidak juga orang yang kuat” (HR At-Tirimidzi),Dan beliau juga berkata :إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ: لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ، أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ“Sesungguhnya meminta-minta tidak dibenarkan kecuali bagi tiga orang, seorang yang sangat miskin, orang yang menanggung hutang yang sangat berat, dan orang yang menanggung pembayaran diyat orang yang dibunuhnya” (HR Abu Dawud) Khutbah Kedua :          Tidak diragukan bahwasanya peningkatan tingkat kemiskinan di alam Islami disebabkan tidak diperhatikannya pengembangan, bertambahnya hutang, tenggelamnya umat dalam riba, dan kelemahan dalam menempuh sebab-sebab ilmu dan teknologi yang maju.Dan kemiskinan menimbulkan dampak negatif, terlebih lagi jika dalam kondisi hilangnya keimanan atau lemahnya keimanan. Kemiskinan termasuk sebab utama yang merupakan faktor dibalik kerendahan dan hilangnya kemuliaan, munculnya perzinahan, pencurian, praktik sogok menyogok, mengambil harta orang lain dengan kezoliman, bertambahnya tingkat kriminal, pertengkaran keluarga, bahkan tingkat pembunuhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya (أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ؟) “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?”. Nabi berkata (أَنْ تَدْعُوَ للهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ) “Engkau berdoa kepada selain Allah padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”, lalu ditanya lagi (ثُمَّ أَيٌّ؟) “Kemudian dosa apa?”, Nabi berkata (أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ) “Engkau membunuh anakmu karena takut ia ikut makan bersamamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Allah berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْDan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka (QS Al-An’aam : 151)Kemiskinan juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, yaitu dengan menggugah pada jiwa-jiwa berupa kedengkian dan permusuhan. Bisa jadi seorang faqir -yang tidak memiliki harapan lagi- membawa keburukan bagi masyarakat. Di sinilah peran para ahli ilmu dan pemikir serta para pemilik harta untuk bersungguh-sungguh dalam mengatasi kemiskinan demi mengharapkan pahala dari Allah, dan untuk menjaga masyarakat dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kemiskinan, yaitu dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan bagi orang-orang miskin, dengan menaungi mereka dalam perusahaan-perusahaan mereka, mengembangkan kemampuan dan bakat orang-orang miskin tersebut serta menghilangkan penghalang-penghalang yang ada di hadapan mereka. Allah berfirman:وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًاDan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. (AS Al-Muzammil : 20)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

PELIPUR LARA SI MISKIN

Khutbah Jum’at 3/7/1435 H – 2/5/2014 Moleh Asy-Syaikh DR. Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh (Imam dan Khothib Masjid Nabawi) Khutbah Pertama          Kekayaan dan kemiskinan merupakan ujian dari Allah terhadap hamba-hambaNya. Allah memberi kelapangan bagi hamba yang ini, Allah menganugerahkan berbagai macam kebaikan agar Allah mendengar apakah sang hamba memujiNya dan bersyukur kepadaNya ataukah sang hamba sombong dan melampaui batas. Dan Allah menyempitkan rizki kepada hambanya yang lain dan menahannya dari sebagian dunia untuk mengujinya apakah ia sabar dan ridho ataukah ia menunjukkan kemarahannya dan berkeluh kesah. Allah berfirmanوَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ (٣٥)Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan. (QS Al-Anbiyaa : 35) Dan sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, jika ditimpa dengan kesulitan dan penderitaan maka ia bersabar maka inilah yang terbaik baginya, dan jika mendapatkan kesenangan dan kegembiraan maka ia bersyukur dan inilah yang terbaik baginya, maka seorang mukmin berada diantara merenungkan dosa-dosanya sehingga bersabar (karena musibah dapat membersihkan dosa-dosanya) dan menyaksikan karunia Allah sehingga bersyukur  kepadaNya.Tingkatan-tingkatan dalam rizki, Dialah Allah yang telah memberi karunia kepada yang ini dan juga kepada yang itu dalam kehidupan dunia. Allah berfirmanوَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّاDan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (QS Az-Zukhruf : 32)Yaitu agar sebagian menggunakan sebagian yang lain dalam memenuhi kebutuhannya, maka timbulah kedekatan dan kesatuan diantara mereka. Orang-orang kaya dengan harta mereka mempekerjakan para pekerja yang miskin, maka sebagian mereka merupakan sebab untuk kehidupan sebagian yang lain, yang sebagian dengan hartanya dan sebagian yang lain dengan kerjaannya.Bisa jadi kemiskinan adalah yang terbaik bagi seorang hamba, Allah berfirmanوَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الأرْضِDan Jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi (QS Asy-Syuroo : 27)Yaitu mereka akan tersibukkan sehingga lalai dari menjalankan ketaatan kepada Allah, dan kelapangan tersebut akan mengantarkan mereka untuk berbuat kezoliman, sikap melampaui batas, dan sombong kepada orang lain.وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (٢٧)…tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha melihat. (QS Asy-Syuroo : 27)Jika Allah menguji seorang hamba dengan kemiskinan maka ibadah yang termulia adalah kesabaran. Barang siapa yang sempit rizkinya, keras kehidupannya, maka janganlah sempit dadanya, dan janganlah ia berkeluh kesah selalu dalam menjalani kehidupannya, karena sesungguhnya kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mayoritas para sahabat adalah pas-pasan, dan perhiasan dunia yang sedikit dan akan sirna tidak pantas untuk disedihkan tatkala terluputkan.Dan agar jiwa tenteram dan mengetahui bagaimana besarnya karunia Allah kepadanya dan bisa menunaikan rasa syukur kepada Allah maka datanglah pengarahan yang bersumber dari sabda Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam :إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian melihat orang yang lebih unggul dalam harta dan tubuh maka hendaknya ia melihat kepada orang yang di bawahnya dari orang yang ia lebih unggul darinya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim dengan tambahanفَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ“Maka hal itu lebih layak menjadikan kalian agar tidak meremehkan karunia Allah kepada kalian”Sungguh Islam telah menyeru kepada kaum faqir –secara khusus- sebagaimana pula Islam menyeru kepada kaum kaya untuk mendidik jiwa mereka agar memiliki jiwa yang kaya, yang mengekang hawa nafsunya, mengaturnya hingga sampai pada sifat qona’ah dan rido dengan apa yang Allah bagikan kepadanya meskipun hanya sedikit. Tidak akan terluput sedikitpun yang telah Allah bagikan kepadamu sejak azali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ“Ridholah dengan apa yang Allah bagikan untukmu maka engkau akan menjadi manusia yang terkaya” (HR AT-Tirmidzi)          Dan sesungguhnya bagi seorang yang faqir ada adab-adab baik dalam batinnya maupun dzohirnya serta pergaulannya dan sikap-sikapnya. Adapun adab batinya yaitu hendaknya ia tidak membenci dengan ujian Allah kepadanya berupa kemiskinan.Adapun adab dzohirnya hendaknya ia menampakkan kehormatan diri dan menghiasi dirinya sehingga tidak menampakkan keluhan dan kemiskinannya, akan tetapi hendaknya ia menutupi kemiskinannya. Allah berfirman :يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ“Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta” (QS Al-Baqoroh : 273)Adapun adab dalam amal pergaulannya maka adalah ia hendaknya tidak merendahkan diri dihadapan orang kaya karena hanya kekayaannya, Ali radhiallahu ‘anhu berkata :مَا أَحْسَنَ تَوَاضُعَ الْغَنِيِّ لِلْفَقِيْرِ رَغْبَةً فِي ثَوَابِ اللهِ تَعَالَى“Betapa indah tawadu’ (rendah dirinya) seorang kaya kepada seorang miskin karena mengharapkan pahala Allah ta’aala”Maka si faqir hendaknya tidaklah diam untuk menyampaikan kebenaran hanya karena melakukan mudahanah dihadapan orang-orang kaya dan karena berharap mendapatkan pemberian dari mereka.Adapun adab dalam sikap dan perbuatannya maka hendaknya ia tidak menjadi pemalas dalam beribadah karena kefaqirannya, dan tidaklah ia terhalangi dari bersedekah walaupun sedikit dari sedikit karunia yang Allah berikan kepadanya, karena hal itu merupakan pengorbanan yang sedikit akan tetapi keutamaannya lebih banyak dari harta yang dikeluarkan dari kondisi orang yang kaya.Allah berfirmanلِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (QS Al-Hasyr : 8)Allah juga berfirman :لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi (QS Al-Baqoroh : 273)Dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan wali-waliNya dengan sifat kefaqiran sebelum pujian Allah atas sifat hijroh dan terkepungnya mereka, dan Allah tidaklah menyebutkan orang yang Allah cintai kecuali dengan sifat yang juga Allah cintai. Kalaulah bukan karena kefaqiran merupakan sifat yang sangat dicintai Allah tentunya Allah tidak akan memuji orang-orang yang Allah cintai dengan sifat tersebut serta tidak akan memuliakan mereka dengan sifat tersebut.Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءُ“Aku melihat surga maka aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Bersamaan dengan sikap ridho terhadap apa yang Allah bagikan kepada kaum faqir dan keutamaan mereka, Islam juga mengatasi kemiskinan dengan menyeru orang-orang kaya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan serta menyantuni kaum faqir serta ikut berpartisipasi dalam mengurangi penderitaan mereka, mengangkat kesulitan mereka, serta mengeluarkan bantuan untuk mereka. Rasulullah bersabda :السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَأَحْسَبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Seseorang yang berusaha membantu janda dan miskin maka seperti seorang mujahid di jalan Allah –dan aku menyangka Nabi berkata- dan seperti seorang yang sholat malam tanpa lelah dan seperti seorang yang berpuasa tanpa berbuka” (HR Muslim)Demikian juga Islam mengatasi kemiskinan dengan menyeru kepada kaum faqir untuk bekerja dan membuang sikap pengangguran dan kemalasan, agar mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menjadi beban atas diri mereka dan keluarga mereka sendiri.Mengatasi kemiskinan, berusaha bekerja di atas muka bumi, mencari rizki, dan ikhtiar merupakan perkara yang disyariatkan serta sikap yang terpuji. Allah berfirman :فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِMaka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS Al-Mulk : 15)Agar si faqir menjadikan dirinya aktif bekerja, memakan dari hasil tangannya sendiri, memikul bebannya sendiri dan menjaga harga dirinya, serta mendidik anak-anaknya untuk menjaga harga diri, demikian juga ikut serta dalam membangun dan mengembangkan masyarakatnya, dan hal itu membantunya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, mengenal Allah, dan memperbaiki hubungan dengan Allah, serta mengharapkan akhirat dan akhirat lebih baik dan lebih kekal.          Allah menyebutkan karunianya kepada Nabi berupa kekayaan setelah kemiskinan, dan sesungguhnya hal tersebut merupkan anugerah dariNya, Allah berfirman :وَوَجَدَكَ عَائِلا فَأَغْنَى (٨)Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. (QS Ad-Dhuha : 8)Dan diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamاللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى“Ya Allah aku memohon kepadaMu petunjuk, ketakwaan, penjagaan diri, dan kecukupan” (HR Muslim)Sebagaimana Nabi berdoa banyaknya harta bagi sahabatnya dan pelayannya Anas radhiallahu ‘anhu (اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَباَرِكْ لَهُ فِيْهِ) “Ya Allah perbanyaklah hartanya dan anaknya dan berkahilah ia pada karuniaMu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan rizki yang banyak merupakan buah dari amal sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturahmi” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda:الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ“Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, tangan diatas adalah yang berinfak, dan tangan dibawah adalah yang meminta” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Pekerjaan dengan memproduksi atau keahlian atau pertanian merupakan kemuliaan, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطٌّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seorangpun memakan suatu makananpun yang lebih baik dari memakan hasil kerja tangannya sendiri” (HR Al-Bukhari).Nabi ditanya : (أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ؟) “Penghasilan apa yang terbaik?”, beliau berkata : (عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ أَوْ بَيْعٌ مَبْرُوْرٌ) “Pekerjaan tangannya sendiri atau penjualan yang baik” (HR Ahmad), dan beliau berkata :لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعُهَا فَيَكُفُّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya lalu memikul kayu di atas pundaknya lalu menjual kayu tersebut sehingga Allah menjaga wajahnya lebih baik dari pada ia meminta kepada orang-orang, baik mereka memberinya atau tidak memberinya” (HR Al-Bukhari)Inilah sikap yang tepat dan jalan yang benar, adapun meminta-minta (bukan karena terpaksa) atau karena ingin memperbanyak hartanya maka merupakan sifat yang tercela dan perbuatan yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada orang-orang sehingga ia datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada sedikit dagingpun di wajahnya” (HR Muslim).Dan Nabi berkataمَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلْ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barang siapa yang meminta kepada manusia harta mereka dalam rangka memperbanyak hartanya maka sesungguhnya ia meminta bara api, maka silahkan ia meminta sedikit atau ia meminta yang banyak” (HR Muslim)Dan hal ini menjadikan seorang yang bersedekah dalam memberi sedekahnya mencari orang yang butuh bukan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا تَحِلُّ المَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ“Tidaklah halal meminta-minta bagi seorang yang berkecukupan dan tidak juga orang yang kuat” (HR At-Tirimidzi),Dan beliau juga berkata :إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ: لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ، أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ“Sesungguhnya meminta-minta tidak dibenarkan kecuali bagi tiga orang, seorang yang sangat miskin, orang yang menanggung hutang yang sangat berat, dan orang yang menanggung pembayaran diyat orang yang dibunuhnya” (HR Abu Dawud) Khutbah Kedua :          Tidak diragukan bahwasanya peningkatan tingkat kemiskinan di alam Islami disebabkan tidak diperhatikannya pengembangan, bertambahnya hutang, tenggelamnya umat dalam riba, dan kelemahan dalam menempuh sebab-sebab ilmu dan teknologi yang maju.Dan kemiskinan menimbulkan dampak negatif, terlebih lagi jika dalam kondisi hilangnya keimanan atau lemahnya keimanan. Kemiskinan termasuk sebab utama yang merupakan faktor dibalik kerendahan dan hilangnya kemuliaan, munculnya perzinahan, pencurian, praktik sogok menyogok, mengambil harta orang lain dengan kezoliman, bertambahnya tingkat kriminal, pertengkaran keluarga, bahkan tingkat pembunuhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya (أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ؟) “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?”. Nabi berkata (أَنْ تَدْعُوَ للهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ) “Engkau berdoa kepada selain Allah padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”, lalu ditanya lagi (ثُمَّ أَيٌّ؟) “Kemudian dosa apa?”, Nabi berkata (أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ) “Engkau membunuh anakmu karena takut ia ikut makan bersamamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Allah berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْDan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka (QS Al-An’aam : 151)Kemiskinan juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, yaitu dengan menggugah pada jiwa-jiwa berupa kedengkian dan permusuhan. Bisa jadi seorang faqir -yang tidak memiliki harapan lagi- membawa keburukan bagi masyarakat. Di sinilah peran para ahli ilmu dan pemikir serta para pemilik harta untuk bersungguh-sungguh dalam mengatasi kemiskinan demi mengharapkan pahala dari Allah, dan untuk menjaga masyarakat dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kemiskinan, yaitu dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan bagi orang-orang miskin, dengan menaungi mereka dalam perusahaan-perusahaan mereka, mengembangkan kemampuan dan bakat orang-orang miskin tersebut serta menghilangkan penghalang-penghalang yang ada di hadapan mereka. Allah berfirman:وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًاDan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. (AS Al-Muzammil : 20)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda
Khutbah Jum’at 3/7/1435 H – 2/5/2014 Moleh Asy-Syaikh DR. Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh (Imam dan Khothib Masjid Nabawi) Khutbah Pertama          Kekayaan dan kemiskinan merupakan ujian dari Allah terhadap hamba-hambaNya. Allah memberi kelapangan bagi hamba yang ini, Allah menganugerahkan berbagai macam kebaikan agar Allah mendengar apakah sang hamba memujiNya dan bersyukur kepadaNya ataukah sang hamba sombong dan melampaui batas. Dan Allah menyempitkan rizki kepada hambanya yang lain dan menahannya dari sebagian dunia untuk mengujinya apakah ia sabar dan ridho ataukah ia menunjukkan kemarahannya dan berkeluh kesah. Allah berfirmanوَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ (٣٥)Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan. (QS Al-Anbiyaa : 35) Dan sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, jika ditimpa dengan kesulitan dan penderitaan maka ia bersabar maka inilah yang terbaik baginya, dan jika mendapatkan kesenangan dan kegembiraan maka ia bersyukur dan inilah yang terbaik baginya, maka seorang mukmin berada diantara merenungkan dosa-dosanya sehingga bersabar (karena musibah dapat membersihkan dosa-dosanya) dan menyaksikan karunia Allah sehingga bersyukur  kepadaNya.Tingkatan-tingkatan dalam rizki, Dialah Allah yang telah memberi karunia kepada yang ini dan juga kepada yang itu dalam kehidupan dunia. Allah berfirmanوَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّاDan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (QS Az-Zukhruf : 32)Yaitu agar sebagian menggunakan sebagian yang lain dalam memenuhi kebutuhannya, maka timbulah kedekatan dan kesatuan diantara mereka. Orang-orang kaya dengan harta mereka mempekerjakan para pekerja yang miskin, maka sebagian mereka merupakan sebab untuk kehidupan sebagian yang lain, yang sebagian dengan hartanya dan sebagian yang lain dengan kerjaannya.Bisa jadi kemiskinan adalah yang terbaik bagi seorang hamba, Allah berfirmanوَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الأرْضِDan Jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi (QS Asy-Syuroo : 27)Yaitu mereka akan tersibukkan sehingga lalai dari menjalankan ketaatan kepada Allah, dan kelapangan tersebut akan mengantarkan mereka untuk berbuat kezoliman, sikap melampaui batas, dan sombong kepada orang lain.وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (٢٧)…tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha melihat. (QS Asy-Syuroo : 27)Jika Allah menguji seorang hamba dengan kemiskinan maka ibadah yang termulia adalah kesabaran. Barang siapa yang sempit rizkinya, keras kehidupannya, maka janganlah sempit dadanya, dan janganlah ia berkeluh kesah selalu dalam menjalani kehidupannya, karena sesungguhnya kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mayoritas para sahabat adalah pas-pasan, dan perhiasan dunia yang sedikit dan akan sirna tidak pantas untuk disedihkan tatkala terluputkan.Dan agar jiwa tenteram dan mengetahui bagaimana besarnya karunia Allah kepadanya dan bisa menunaikan rasa syukur kepada Allah maka datanglah pengarahan yang bersumber dari sabda Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam :إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian melihat orang yang lebih unggul dalam harta dan tubuh maka hendaknya ia melihat kepada orang yang di bawahnya dari orang yang ia lebih unggul darinya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim dengan tambahanفَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ“Maka hal itu lebih layak menjadikan kalian agar tidak meremehkan karunia Allah kepada kalian”Sungguh Islam telah menyeru kepada kaum faqir –secara khusus- sebagaimana pula Islam menyeru kepada kaum kaya untuk mendidik jiwa mereka agar memiliki jiwa yang kaya, yang mengekang hawa nafsunya, mengaturnya hingga sampai pada sifat qona’ah dan rido dengan apa yang Allah bagikan kepadanya meskipun hanya sedikit. Tidak akan terluput sedikitpun yang telah Allah bagikan kepadamu sejak azali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ“Ridholah dengan apa yang Allah bagikan untukmu maka engkau akan menjadi manusia yang terkaya” (HR AT-Tirmidzi)          Dan sesungguhnya bagi seorang yang faqir ada adab-adab baik dalam batinnya maupun dzohirnya serta pergaulannya dan sikap-sikapnya. Adapun adab batinya yaitu hendaknya ia tidak membenci dengan ujian Allah kepadanya berupa kemiskinan.Adapun adab dzohirnya hendaknya ia menampakkan kehormatan diri dan menghiasi dirinya sehingga tidak menampakkan keluhan dan kemiskinannya, akan tetapi hendaknya ia menutupi kemiskinannya. Allah berfirman :يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ“Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta” (QS Al-Baqoroh : 273)Adapun adab dalam amal pergaulannya maka adalah ia hendaknya tidak merendahkan diri dihadapan orang kaya karena hanya kekayaannya, Ali radhiallahu ‘anhu berkata :مَا أَحْسَنَ تَوَاضُعَ الْغَنِيِّ لِلْفَقِيْرِ رَغْبَةً فِي ثَوَابِ اللهِ تَعَالَى“Betapa indah tawadu’ (rendah dirinya) seorang kaya kepada seorang miskin karena mengharapkan pahala Allah ta’aala”Maka si faqir hendaknya tidaklah diam untuk menyampaikan kebenaran hanya karena melakukan mudahanah dihadapan orang-orang kaya dan karena berharap mendapatkan pemberian dari mereka.Adapun adab dalam sikap dan perbuatannya maka hendaknya ia tidak menjadi pemalas dalam beribadah karena kefaqirannya, dan tidaklah ia terhalangi dari bersedekah walaupun sedikit dari sedikit karunia yang Allah berikan kepadanya, karena hal itu merupakan pengorbanan yang sedikit akan tetapi keutamaannya lebih banyak dari harta yang dikeluarkan dari kondisi orang yang kaya.Allah berfirmanلِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (QS Al-Hasyr : 8)Allah juga berfirman :لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi (QS Al-Baqoroh : 273)Dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan wali-waliNya dengan sifat kefaqiran sebelum pujian Allah atas sifat hijroh dan terkepungnya mereka, dan Allah tidaklah menyebutkan orang yang Allah cintai kecuali dengan sifat yang juga Allah cintai. Kalaulah bukan karena kefaqiran merupakan sifat yang sangat dicintai Allah tentunya Allah tidak akan memuji orang-orang yang Allah cintai dengan sifat tersebut serta tidak akan memuliakan mereka dengan sifat tersebut.Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءُ“Aku melihat surga maka aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Bersamaan dengan sikap ridho terhadap apa yang Allah bagikan kepada kaum faqir dan keutamaan mereka, Islam juga mengatasi kemiskinan dengan menyeru orang-orang kaya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan serta menyantuni kaum faqir serta ikut berpartisipasi dalam mengurangi penderitaan mereka, mengangkat kesulitan mereka, serta mengeluarkan bantuan untuk mereka. Rasulullah bersabda :السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَأَحْسَبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Seseorang yang berusaha membantu janda dan miskin maka seperti seorang mujahid di jalan Allah –dan aku menyangka Nabi berkata- dan seperti seorang yang sholat malam tanpa lelah dan seperti seorang yang berpuasa tanpa berbuka” (HR Muslim)Demikian juga Islam mengatasi kemiskinan dengan menyeru kepada kaum faqir untuk bekerja dan membuang sikap pengangguran dan kemalasan, agar mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menjadi beban atas diri mereka dan keluarga mereka sendiri.Mengatasi kemiskinan, berusaha bekerja di atas muka bumi, mencari rizki, dan ikhtiar merupakan perkara yang disyariatkan serta sikap yang terpuji. Allah berfirman :فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِMaka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS Al-Mulk : 15)Agar si faqir menjadikan dirinya aktif bekerja, memakan dari hasil tangannya sendiri, memikul bebannya sendiri dan menjaga harga dirinya, serta mendidik anak-anaknya untuk menjaga harga diri, demikian juga ikut serta dalam membangun dan mengembangkan masyarakatnya, dan hal itu membantunya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, mengenal Allah, dan memperbaiki hubungan dengan Allah, serta mengharapkan akhirat dan akhirat lebih baik dan lebih kekal.          Allah menyebutkan karunianya kepada Nabi berupa kekayaan setelah kemiskinan, dan sesungguhnya hal tersebut merupkan anugerah dariNya, Allah berfirman :وَوَجَدَكَ عَائِلا فَأَغْنَى (٨)Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. (QS Ad-Dhuha : 8)Dan diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamاللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى“Ya Allah aku memohon kepadaMu petunjuk, ketakwaan, penjagaan diri, dan kecukupan” (HR Muslim)Sebagaimana Nabi berdoa banyaknya harta bagi sahabatnya dan pelayannya Anas radhiallahu ‘anhu (اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَباَرِكْ لَهُ فِيْهِ) “Ya Allah perbanyaklah hartanya dan anaknya dan berkahilah ia pada karuniaMu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan rizki yang banyak merupakan buah dari amal sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturahmi” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda:الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ“Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, tangan diatas adalah yang berinfak, dan tangan dibawah adalah yang meminta” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Pekerjaan dengan memproduksi atau keahlian atau pertanian merupakan kemuliaan, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطٌّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seorangpun memakan suatu makananpun yang lebih baik dari memakan hasil kerja tangannya sendiri” (HR Al-Bukhari).Nabi ditanya : (أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ؟) “Penghasilan apa yang terbaik?”, beliau berkata : (عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ أَوْ بَيْعٌ مَبْرُوْرٌ) “Pekerjaan tangannya sendiri atau penjualan yang baik” (HR Ahmad), dan beliau berkata :لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعُهَا فَيَكُفُّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya lalu memikul kayu di atas pundaknya lalu menjual kayu tersebut sehingga Allah menjaga wajahnya lebih baik dari pada ia meminta kepada orang-orang, baik mereka memberinya atau tidak memberinya” (HR Al-Bukhari)Inilah sikap yang tepat dan jalan yang benar, adapun meminta-minta (bukan karena terpaksa) atau karena ingin memperbanyak hartanya maka merupakan sifat yang tercela dan perbuatan yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada orang-orang sehingga ia datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada sedikit dagingpun di wajahnya” (HR Muslim).Dan Nabi berkataمَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلْ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barang siapa yang meminta kepada manusia harta mereka dalam rangka memperbanyak hartanya maka sesungguhnya ia meminta bara api, maka silahkan ia meminta sedikit atau ia meminta yang banyak” (HR Muslim)Dan hal ini menjadikan seorang yang bersedekah dalam memberi sedekahnya mencari orang yang butuh bukan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا تَحِلُّ المَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ“Tidaklah halal meminta-minta bagi seorang yang berkecukupan dan tidak juga orang yang kuat” (HR At-Tirimidzi),Dan beliau juga berkata :إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ: لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ، أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ“Sesungguhnya meminta-minta tidak dibenarkan kecuali bagi tiga orang, seorang yang sangat miskin, orang yang menanggung hutang yang sangat berat, dan orang yang menanggung pembayaran diyat orang yang dibunuhnya” (HR Abu Dawud) Khutbah Kedua :          Tidak diragukan bahwasanya peningkatan tingkat kemiskinan di alam Islami disebabkan tidak diperhatikannya pengembangan, bertambahnya hutang, tenggelamnya umat dalam riba, dan kelemahan dalam menempuh sebab-sebab ilmu dan teknologi yang maju.Dan kemiskinan menimbulkan dampak negatif, terlebih lagi jika dalam kondisi hilangnya keimanan atau lemahnya keimanan. Kemiskinan termasuk sebab utama yang merupakan faktor dibalik kerendahan dan hilangnya kemuliaan, munculnya perzinahan, pencurian, praktik sogok menyogok, mengambil harta orang lain dengan kezoliman, bertambahnya tingkat kriminal, pertengkaran keluarga, bahkan tingkat pembunuhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya (أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ؟) “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?”. Nabi berkata (أَنْ تَدْعُوَ للهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ) “Engkau berdoa kepada selain Allah padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”, lalu ditanya lagi (ثُمَّ أَيٌّ؟) “Kemudian dosa apa?”, Nabi berkata (أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ) “Engkau membunuh anakmu karena takut ia ikut makan bersamamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Allah berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْDan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka (QS Al-An’aam : 151)Kemiskinan juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, yaitu dengan menggugah pada jiwa-jiwa berupa kedengkian dan permusuhan. Bisa jadi seorang faqir -yang tidak memiliki harapan lagi- membawa keburukan bagi masyarakat. Di sinilah peran para ahli ilmu dan pemikir serta para pemilik harta untuk bersungguh-sungguh dalam mengatasi kemiskinan demi mengharapkan pahala dari Allah, dan untuk menjaga masyarakat dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kemiskinan, yaitu dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan bagi orang-orang miskin, dengan menaungi mereka dalam perusahaan-perusahaan mereka, mengembangkan kemampuan dan bakat orang-orang miskin tersebut serta menghilangkan penghalang-penghalang yang ada di hadapan mereka. Allah berfirman:وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًاDan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. (AS Al-Muzammil : 20)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda


Khutbah Jum’at 3/7/1435 H – 2/5/2014 Moleh Asy-Syaikh DR. Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh (Imam dan Khothib Masjid Nabawi) Khutbah Pertama          Kekayaan dan kemiskinan merupakan ujian dari Allah terhadap hamba-hambaNya. Allah memberi kelapangan bagi hamba yang ini, Allah menganugerahkan berbagai macam kebaikan agar Allah mendengar apakah sang hamba memujiNya dan bersyukur kepadaNya ataukah sang hamba sombong dan melampaui batas. Dan Allah menyempitkan rizki kepada hambanya yang lain dan menahannya dari sebagian dunia untuk mengujinya apakah ia sabar dan ridho ataukah ia menunjukkan kemarahannya dan berkeluh kesah. Allah berfirmanوَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ (٣٥)Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan. (QS Al-Anbiyaa : 35) Dan sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, jika ditimpa dengan kesulitan dan penderitaan maka ia bersabar maka inilah yang terbaik baginya, dan jika mendapatkan kesenangan dan kegembiraan maka ia bersyukur dan inilah yang terbaik baginya, maka seorang mukmin berada diantara merenungkan dosa-dosanya sehingga bersabar (karena musibah dapat membersihkan dosa-dosanya) dan menyaksikan karunia Allah sehingga bersyukur  kepadaNya.Tingkatan-tingkatan dalam rizki, Dialah Allah yang telah memberi karunia kepada yang ini dan juga kepada yang itu dalam kehidupan dunia. Allah berfirmanوَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّاDan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (QS Az-Zukhruf : 32)Yaitu agar sebagian menggunakan sebagian yang lain dalam memenuhi kebutuhannya, maka timbulah kedekatan dan kesatuan diantara mereka. Orang-orang kaya dengan harta mereka mempekerjakan para pekerja yang miskin, maka sebagian mereka merupakan sebab untuk kehidupan sebagian yang lain, yang sebagian dengan hartanya dan sebagian yang lain dengan kerjaannya.Bisa jadi kemiskinan adalah yang terbaik bagi seorang hamba, Allah berfirmanوَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الأرْضِDan Jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi (QS Asy-Syuroo : 27)Yaitu mereka akan tersibukkan sehingga lalai dari menjalankan ketaatan kepada Allah, dan kelapangan tersebut akan mengantarkan mereka untuk berbuat kezoliman, sikap melampaui batas, dan sombong kepada orang lain.وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (٢٧)…tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha melihat. (QS Asy-Syuroo : 27)Jika Allah menguji seorang hamba dengan kemiskinan maka ibadah yang termulia adalah kesabaran. Barang siapa yang sempit rizkinya, keras kehidupannya, maka janganlah sempit dadanya, dan janganlah ia berkeluh kesah selalu dalam menjalani kehidupannya, karena sesungguhnya kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mayoritas para sahabat adalah pas-pasan, dan perhiasan dunia yang sedikit dan akan sirna tidak pantas untuk disedihkan tatkala terluputkan.Dan agar jiwa tenteram dan mengetahui bagaimana besarnya karunia Allah kepadanya dan bisa menunaikan rasa syukur kepada Allah maka datanglah pengarahan yang bersumber dari sabda Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam :إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian melihat orang yang lebih unggul dalam harta dan tubuh maka hendaknya ia melihat kepada orang yang di bawahnya dari orang yang ia lebih unggul darinya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim dengan tambahanفَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ“Maka hal itu lebih layak menjadikan kalian agar tidak meremehkan karunia Allah kepada kalian”Sungguh Islam telah menyeru kepada kaum faqir –secara khusus- sebagaimana pula Islam menyeru kepada kaum kaya untuk mendidik jiwa mereka agar memiliki jiwa yang kaya, yang mengekang hawa nafsunya, mengaturnya hingga sampai pada sifat qona’ah dan rido dengan apa yang Allah bagikan kepadanya meskipun hanya sedikit. Tidak akan terluput sedikitpun yang telah Allah bagikan kepadamu sejak azali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ“Ridholah dengan apa yang Allah bagikan untukmu maka engkau akan menjadi manusia yang terkaya” (HR AT-Tirmidzi)          Dan sesungguhnya bagi seorang yang faqir ada adab-adab baik dalam batinnya maupun dzohirnya serta pergaulannya dan sikap-sikapnya. Adapun adab batinya yaitu hendaknya ia tidak membenci dengan ujian Allah kepadanya berupa kemiskinan.Adapun adab dzohirnya hendaknya ia menampakkan kehormatan diri dan menghiasi dirinya sehingga tidak menampakkan keluhan dan kemiskinannya, akan tetapi hendaknya ia menutupi kemiskinannya. Allah berfirman :يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ“Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta” (QS Al-Baqoroh : 273)Adapun adab dalam amal pergaulannya maka adalah ia hendaknya tidak merendahkan diri dihadapan orang kaya karena hanya kekayaannya, Ali radhiallahu ‘anhu berkata :مَا أَحْسَنَ تَوَاضُعَ الْغَنِيِّ لِلْفَقِيْرِ رَغْبَةً فِي ثَوَابِ اللهِ تَعَالَى“Betapa indah tawadu’ (rendah dirinya) seorang kaya kepada seorang miskin karena mengharapkan pahala Allah ta’aala”Maka si faqir hendaknya tidaklah diam untuk menyampaikan kebenaran hanya karena melakukan mudahanah dihadapan orang-orang kaya dan karena berharap mendapatkan pemberian dari mereka.Adapun adab dalam sikap dan perbuatannya maka hendaknya ia tidak menjadi pemalas dalam beribadah karena kefaqirannya, dan tidaklah ia terhalangi dari bersedekah walaupun sedikit dari sedikit karunia yang Allah berikan kepadanya, karena hal itu merupakan pengorbanan yang sedikit akan tetapi keutamaannya lebih banyak dari harta yang dikeluarkan dari kondisi orang yang kaya.Allah berfirmanلِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (QS Al-Hasyr : 8)Allah juga berfirman :لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi (QS Al-Baqoroh : 273)Dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan wali-waliNya dengan sifat kefaqiran sebelum pujian Allah atas sifat hijroh dan terkepungnya mereka, dan Allah tidaklah menyebutkan orang yang Allah cintai kecuali dengan sifat yang juga Allah cintai. Kalaulah bukan karena kefaqiran merupakan sifat yang sangat dicintai Allah tentunya Allah tidak akan memuji orang-orang yang Allah cintai dengan sifat tersebut serta tidak akan memuliakan mereka dengan sifat tersebut.Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءُ“Aku melihat surga maka aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Bersamaan dengan sikap ridho terhadap apa yang Allah bagikan kepada kaum faqir dan keutamaan mereka, Islam juga mengatasi kemiskinan dengan menyeru orang-orang kaya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan serta menyantuni kaum faqir serta ikut berpartisipasi dalam mengurangi penderitaan mereka, mengangkat kesulitan mereka, serta mengeluarkan bantuan untuk mereka. Rasulullah bersabda :السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَأَحْسَبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Seseorang yang berusaha membantu janda dan miskin maka seperti seorang mujahid di jalan Allah –dan aku menyangka Nabi berkata- dan seperti seorang yang sholat malam tanpa lelah dan seperti seorang yang berpuasa tanpa berbuka” (HR Muslim)Demikian juga Islam mengatasi kemiskinan dengan menyeru kepada kaum faqir untuk bekerja dan membuang sikap pengangguran dan kemalasan, agar mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menjadi beban atas diri mereka dan keluarga mereka sendiri.Mengatasi kemiskinan, berusaha bekerja di atas muka bumi, mencari rizki, dan ikhtiar merupakan perkara yang disyariatkan serta sikap yang terpuji. Allah berfirman :فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِMaka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS Al-Mulk : 15)Agar si faqir menjadikan dirinya aktif bekerja, memakan dari hasil tangannya sendiri, memikul bebannya sendiri dan menjaga harga dirinya, serta mendidik anak-anaknya untuk menjaga harga diri, demikian juga ikut serta dalam membangun dan mengembangkan masyarakatnya, dan hal itu membantunya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, mengenal Allah, dan memperbaiki hubungan dengan Allah, serta mengharapkan akhirat dan akhirat lebih baik dan lebih kekal.          Allah menyebutkan karunianya kepada Nabi berupa kekayaan setelah kemiskinan, dan sesungguhnya hal tersebut merupkan anugerah dariNya, Allah berfirman :وَوَجَدَكَ عَائِلا فَأَغْنَى (٨)Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. (QS Ad-Dhuha : 8)Dan diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamاللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى“Ya Allah aku memohon kepadaMu petunjuk, ketakwaan, penjagaan diri, dan kecukupan” (HR Muslim)Sebagaimana Nabi berdoa banyaknya harta bagi sahabatnya dan pelayannya Anas radhiallahu ‘anhu (اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَباَرِكْ لَهُ فِيْهِ) “Ya Allah perbanyaklah hartanya dan anaknya dan berkahilah ia pada karuniaMu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan rizki yang banyak merupakan buah dari amal sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturahmi” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda:الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ“Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, tangan diatas adalah yang berinfak, dan tangan dibawah adalah yang meminta” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Pekerjaan dengan memproduksi atau keahlian atau pertanian merupakan kemuliaan, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطٌّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seorangpun memakan suatu makananpun yang lebih baik dari memakan hasil kerja tangannya sendiri” (HR Al-Bukhari).Nabi ditanya : (أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ؟) “Penghasilan apa yang terbaik?”, beliau berkata : (عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ أَوْ بَيْعٌ مَبْرُوْرٌ) “Pekerjaan tangannya sendiri atau penjualan yang baik” (HR Ahmad), dan beliau berkata :لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعُهَا فَيَكُفُّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya lalu memikul kayu di atas pundaknya lalu menjual kayu tersebut sehingga Allah menjaga wajahnya lebih baik dari pada ia meminta kepada orang-orang, baik mereka memberinya atau tidak memberinya” (HR Al-Bukhari)Inilah sikap yang tepat dan jalan yang benar, adapun meminta-minta (bukan karena terpaksa) atau karena ingin memperbanyak hartanya maka merupakan sifat yang tercela dan perbuatan yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada orang-orang sehingga ia datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada sedikit dagingpun di wajahnya” (HR Muslim).Dan Nabi berkataمَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلْ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barang siapa yang meminta kepada manusia harta mereka dalam rangka memperbanyak hartanya maka sesungguhnya ia meminta bara api, maka silahkan ia meminta sedikit atau ia meminta yang banyak” (HR Muslim)Dan hal ini menjadikan seorang yang bersedekah dalam memberi sedekahnya mencari orang yang butuh bukan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا تَحِلُّ المَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ“Tidaklah halal meminta-minta bagi seorang yang berkecukupan dan tidak juga orang yang kuat” (HR At-Tirimidzi),Dan beliau juga berkata :إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ: لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ، أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ“Sesungguhnya meminta-minta tidak dibenarkan kecuali bagi tiga orang, seorang yang sangat miskin, orang yang menanggung hutang yang sangat berat, dan orang yang menanggung pembayaran diyat orang yang dibunuhnya” (HR Abu Dawud) Khutbah Kedua :          Tidak diragukan bahwasanya peningkatan tingkat kemiskinan di alam Islami disebabkan tidak diperhatikannya pengembangan, bertambahnya hutang, tenggelamnya umat dalam riba, dan kelemahan dalam menempuh sebab-sebab ilmu dan teknologi yang maju.Dan kemiskinan menimbulkan dampak negatif, terlebih lagi jika dalam kondisi hilangnya keimanan atau lemahnya keimanan. Kemiskinan termasuk sebab utama yang merupakan faktor dibalik kerendahan dan hilangnya kemuliaan, munculnya perzinahan, pencurian, praktik sogok menyogok, mengambil harta orang lain dengan kezoliman, bertambahnya tingkat kriminal, pertengkaran keluarga, bahkan tingkat pembunuhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya (أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ؟) “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?”. Nabi berkata (أَنْ تَدْعُوَ للهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ) “Engkau berdoa kepada selain Allah padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”, lalu ditanya lagi (ثُمَّ أَيٌّ؟) “Kemudian dosa apa?”, Nabi berkata (أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ) “Engkau membunuh anakmu karena takut ia ikut makan bersamamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Allah berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْDan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka (QS Al-An’aam : 151)Kemiskinan juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, yaitu dengan menggugah pada jiwa-jiwa berupa kedengkian dan permusuhan. Bisa jadi seorang faqir -yang tidak memiliki harapan lagi- membawa keburukan bagi masyarakat. Di sinilah peran para ahli ilmu dan pemikir serta para pemilik harta untuk bersungguh-sungguh dalam mengatasi kemiskinan demi mengharapkan pahala dari Allah, dan untuk menjaga masyarakat dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kemiskinan, yaitu dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan bagi orang-orang miskin, dengan menaungi mereka dalam perusahaan-perusahaan mereka, mengembangkan kemampuan dan bakat orang-orang miskin tersebut serta menghilangkan penghalang-penghalang yang ada di hadapan mereka. Allah berfirman:وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًاDan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. (AS Al-Muzammil : 20)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

PRAHARA SENYUMAN….

– “Jangan pernah meremehkan kebaikan apapun meskipun hanya senyum tatkala bertemu saudaramu” al-hadits…Bisa jadi senyumanmu yang tulus dan ikhlas karena Allah adalah sebab diampuninya dosamu…sebagaimana sang wanita pezina yang tulus memberi minum kepada seekor anjing, atau sang lelaki yang mengilangkan gangguan ranting dahan yang ada di tengah jalan…lalu mereka diampuni…Atau senyumanmu ternyata memperberat timbangan kebaikanmu di akhirat sehingga selamatlah engkau dari siksaan yang sangat pedih…jika senyumanmu karena Allah maka merupakan sedekah, memasukan kebahagiaan dalam hati saudara kita, ia akan merasa dihargai…, merasa hatinya dekat denganmu… – tapi jika senyum dengan sinis karena mengejek atau merendahkan, maka ini menunjukan kesombongan…, dan kesombongan tempatnya hanya cocok di neraka– hanya saja senyum kepada wanita yang lajang…, senyum yang tidak pada tempatnya sungguh berbahaya…menjatuhkan hati sang wanita…dan membuat sang wanita besar kepala dan muncul prasangka-prasangka…– demikian sebaliknya senyuman wanita yg tdk pada tempatnya pada seorang lelaki…– tebarkanlah senyum…, senyum merupakan kerjaan yang ringan akan tetapi berat pada sebagian orang… terutama orang yang merasa tinggi untuk senyum kpd orang yang dia rendahkan, atau tdk ada keuntungan dunia yg dia raih dari senyumannya…, ternyata senyumannya telah ia “tarif-kan”….– tebarlah pesona…namun pada tempatnya…raihlah pahala dan bukan malah meraih dosa

PRAHARA SENYUMAN….

– “Jangan pernah meremehkan kebaikan apapun meskipun hanya senyum tatkala bertemu saudaramu” al-hadits…Bisa jadi senyumanmu yang tulus dan ikhlas karena Allah adalah sebab diampuninya dosamu…sebagaimana sang wanita pezina yang tulus memberi minum kepada seekor anjing, atau sang lelaki yang mengilangkan gangguan ranting dahan yang ada di tengah jalan…lalu mereka diampuni…Atau senyumanmu ternyata memperberat timbangan kebaikanmu di akhirat sehingga selamatlah engkau dari siksaan yang sangat pedih…jika senyumanmu karena Allah maka merupakan sedekah, memasukan kebahagiaan dalam hati saudara kita, ia akan merasa dihargai…, merasa hatinya dekat denganmu… – tapi jika senyum dengan sinis karena mengejek atau merendahkan, maka ini menunjukan kesombongan…, dan kesombongan tempatnya hanya cocok di neraka– hanya saja senyum kepada wanita yang lajang…, senyum yang tidak pada tempatnya sungguh berbahaya…menjatuhkan hati sang wanita…dan membuat sang wanita besar kepala dan muncul prasangka-prasangka…– demikian sebaliknya senyuman wanita yg tdk pada tempatnya pada seorang lelaki…– tebarkanlah senyum…, senyum merupakan kerjaan yang ringan akan tetapi berat pada sebagian orang… terutama orang yang merasa tinggi untuk senyum kpd orang yang dia rendahkan, atau tdk ada keuntungan dunia yg dia raih dari senyumannya…, ternyata senyumannya telah ia “tarif-kan”….– tebarlah pesona…namun pada tempatnya…raihlah pahala dan bukan malah meraih dosa
– “Jangan pernah meremehkan kebaikan apapun meskipun hanya senyum tatkala bertemu saudaramu” al-hadits…Bisa jadi senyumanmu yang tulus dan ikhlas karena Allah adalah sebab diampuninya dosamu…sebagaimana sang wanita pezina yang tulus memberi minum kepada seekor anjing, atau sang lelaki yang mengilangkan gangguan ranting dahan yang ada di tengah jalan…lalu mereka diampuni…Atau senyumanmu ternyata memperberat timbangan kebaikanmu di akhirat sehingga selamatlah engkau dari siksaan yang sangat pedih…jika senyumanmu karena Allah maka merupakan sedekah, memasukan kebahagiaan dalam hati saudara kita, ia akan merasa dihargai…, merasa hatinya dekat denganmu… – tapi jika senyum dengan sinis karena mengejek atau merendahkan, maka ini menunjukan kesombongan…, dan kesombongan tempatnya hanya cocok di neraka– hanya saja senyum kepada wanita yang lajang…, senyum yang tidak pada tempatnya sungguh berbahaya…menjatuhkan hati sang wanita…dan membuat sang wanita besar kepala dan muncul prasangka-prasangka…– demikian sebaliknya senyuman wanita yg tdk pada tempatnya pada seorang lelaki…– tebarkanlah senyum…, senyum merupakan kerjaan yang ringan akan tetapi berat pada sebagian orang… terutama orang yang merasa tinggi untuk senyum kpd orang yang dia rendahkan, atau tdk ada keuntungan dunia yg dia raih dari senyumannya…, ternyata senyumannya telah ia “tarif-kan”….– tebarlah pesona…namun pada tempatnya…raihlah pahala dan bukan malah meraih dosa


– “Jangan pernah meremehkan kebaikan apapun meskipun hanya senyum tatkala bertemu saudaramu” al-hadits…Bisa jadi senyumanmu yang tulus dan ikhlas karena Allah adalah sebab diampuninya dosamu…sebagaimana sang wanita pezina yang tulus memberi minum kepada seekor anjing, atau sang lelaki yang mengilangkan gangguan ranting dahan yang ada di tengah jalan…lalu mereka diampuni…Atau senyumanmu ternyata memperberat timbangan kebaikanmu di akhirat sehingga selamatlah engkau dari siksaan yang sangat pedih…jika senyumanmu karena Allah maka merupakan sedekah, memasukan kebahagiaan dalam hati saudara kita, ia akan merasa dihargai…, merasa hatinya dekat denganmu… – tapi jika senyum dengan sinis karena mengejek atau merendahkan, maka ini menunjukan kesombongan…, dan kesombongan tempatnya hanya cocok di neraka– hanya saja senyum kepada wanita yang lajang…, senyum yang tidak pada tempatnya sungguh berbahaya…menjatuhkan hati sang wanita…dan membuat sang wanita besar kepala dan muncul prasangka-prasangka…– demikian sebaliknya senyuman wanita yg tdk pada tempatnya pada seorang lelaki…– tebarkanlah senyum…, senyum merupakan kerjaan yang ringan akan tetapi berat pada sebagian orang… terutama orang yang merasa tinggi untuk senyum kpd orang yang dia rendahkan, atau tdk ada keuntungan dunia yg dia raih dari senyumannya…, ternyata senyumannya telah ia “tarif-kan”….– tebarlah pesona…namun pada tempatnya…raihlah pahala dan bukan malah meraih dosa

Tersenyumlah Walaupun Kita Memiliki Banyak Masalah

Perkataan Bijak ;Engkau tersenyum bukan berarti tdk ada masalah yang kau hadapi…Akan tetapi senyumanmu menunjukan engkau bertekad untuk tegar menghadapinya…(copas)Hendaknya kita -yang terkadang problemnya tdk begitu besar namun cemberut dan ngamuk- malu kepada saudara kita yang menghadapi problem yg bertumpuk segunung namun masih bisa tersenyum tegar untuk mengahadapinya…, lebih malu lagi kalau ternyata kita lebih banyak ngaji dan lebih banyak ilmu daripada dia…Senyuman menjadikan tindakan seseorang lebih terkontrol… 

Tersenyumlah Walaupun Kita Memiliki Banyak Masalah

Perkataan Bijak ;Engkau tersenyum bukan berarti tdk ada masalah yang kau hadapi…Akan tetapi senyumanmu menunjukan engkau bertekad untuk tegar menghadapinya…(copas)Hendaknya kita -yang terkadang problemnya tdk begitu besar namun cemberut dan ngamuk- malu kepada saudara kita yang menghadapi problem yg bertumpuk segunung namun masih bisa tersenyum tegar untuk mengahadapinya…, lebih malu lagi kalau ternyata kita lebih banyak ngaji dan lebih banyak ilmu daripada dia…Senyuman menjadikan tindakan seseorang lebih terkontrol… 
Perkataan Bijak ;Engkau tersenyum bukan berarti tdk ada masalah yang kau hadapi…Akan tetapi senyumanmu menunjukan engkau bertekad untuk tegar menghadapinya…(copas)Hendaknya kita -yang terkadang problemnya tdk begitu besar namun cemberut dan ngamuk- malu kepada saudara kita yang menghadapi problem yg bertumpuk segunung namun masih bisa tersenyum tegar untuk mengahadapinya…, lebih malu lagi kalau ternyata kita lebih banyak ngaji dan lebih banyak ilmu daripada dia…Senyuman menjadikan tindakan seseorang lebih terkontrol… 


Perkataan Bijak ;Engkau tersenyum bukan berarti tdk ada masalah yang kau hadapi…Akan tetapi senyumanmu menunjukan engkau bertekad untuk tegar menghadapinya…(copas)Hendaknya kita -yang terkadang problemnya tdk begitu besar namun cemberut dan ngamuk- malu kepada saudara kita yang menghadapi problem yg bertumpuk segunung namun masih bisa tersenyum tegar untuk mengahadapinya…, lebih malu lagi kalau ternyata kita lebih banyak ngaji dan lebih banyak ilmu daripada dia…Senyuman menjadikan tindakan seseorang lebih terkontrol… 

ANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4

28AprANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4April 28, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 29 Setelah menjelaskan tentang menegakkan shalat, maka berikutnya adalah rukun Islam ketiga yaitu: 4. Menunaikan zakat Zakat adalah satu satu kewajiban dalam agama Islam yang berdimensi sosial. Bila kewajiban ini diterapkan dengan baik, niscaya akan membawa kebaikan untuk masyarakat, sekaligus mengkikis banyak tindak kejahatan dan kriminalitas. Oleh karena itu, sejak dini rangsanglah empati anak untuk merasakan kesusahan orang lain! Latih dan dorong anak untuk bersedekah dan membantu orang tua mengantarkan zakat kepada yang berhak. Ini salah satu cara untuk melatih kepekaan anak terhadap sesama. Sifat dermawan atau sebaliknya sifat bakhil tidak muncul dengan serta merta. Tapi dipahat sedikit demi sedikit. Biasakanlah anak untuk menyerahkan sendiri sedekahnya. Pujilah ketika ia mau melakukannya secara sukarela. Jelaskan padanya keutamaan infak di jalan Allah, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Orang-orang yang mendermakan hartanya di jalan Allah adalah laksana orang yang menanam sebuah biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala-Nya kepada siapa yang dikehendaki. Allah Mahaluas rahmat-Nya dan Maha Mengetahui”. QS. Al-Baqarah (2): 261. Ajarkan padanya untuk berbagi walaupun dengan sesuatu yang tak seberapa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “. “Lindungilah diri kalian dari neraka, walaupun dengan (bersedekah) sebutir kurma”. HR. Bukhari dan Muslim. Beritahukan kepadanya bahwa setiap hari ada malaikat yang mendoakan orang yang bersedekah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا”. “Setiap hari selalu turun dua malaikat. Salah satunya berkata, “Ya Allah berilah ganti bagi orang yang berinfak”. Dan yang lain berkata, “Ya Allah musnahkanlah harta orang yang enggan (berinfak)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Selain itu beritahukan pula pada anak resiko di akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat. Antara lain yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannan, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. QS. At-Taubah (9): 34-35 Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1435 / 28 April 2014 * Disadur oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 86-88) dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

ANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4

28AprANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4April 28, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 29 Setelah menjelaskan tentang menegakkan shalat, maka berikutnya adalah rukun Islam ketiga yaitu: 4. Menunaikan zakat Zakat adalah satu satu kewajiban dalam agama Islam yang berdimensi sosial. Bila kewajiban ini diterapkan dengan baik, niscaya akan membawa kebaikan untuk masyarakat, sekaligus mengkikis banyak tindak kejahatan dan kriminalitas. Oleh karena itu, sejak dini rangsanglah empati anak untuk merasakan kesusahan orang lain! Latih dan dorong anak untuk bersedekah dan membantu orang tua mengantarkan zakat kepada yang berhak. Ini salah satu cara untuk melatih kepekaan anak terhadap sesama. Sifat dermawan atau sebaliknya sifat bakhil tidak muncul dengan serta merta. Tapi dipahat sedikit demi sedikit. Biasakanlah anak untuk menyerahkan sendiri sedekahnya. Pujilah ketika ia mau melakukannya secara sukarela. Jelaskan padanya keutamaan infak di jalan Allah, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Orang-orang yang mendermakan hartanya di jalan Allah adalah laksana orang yang menanam sebuah biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala-Nya kepada siapa yang dikehendaki. Allah Mahaluas rahmat-Nya dan Maha Mengetahui”. QS. Al-Baqarah (2): 261. Ajarkan padanya untuk berbagi walaupun dengan sesuatu yang tak seberapa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “. “Lindungilah diri kalian dari neraka, walaupun dengan (bersedekah) sebutir kurma”. HR. Bukhari dan Muslim. Beritahukan kepadanya bahwa setiap hari ada malaikat yang mendoakan orang yang bersedekah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا”. “Setiap hari selalu turun dua malaikat. Salah satunya berkata, “Ya Allah berilah ganti bagi orang yang berinfak”. Dan yang lain berkata, “Ya Allah musnahkanlah harta orang yang enggan (berinfak)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Selain itu beritahukan pula pada anak resiko di akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat. Antara lain yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannan, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. QS. At-Taubah (9): 34-35 Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1435 / 28 April 2014 * Disadur oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 86-88) dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28AprANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4April 28, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 29 Setelah menjelaskan tentang menegakkan shalat, maka berikutnya adalah rukun Islam ketiga yaitu: 4. Menunaikan zakat Zakat adalah satu satu kewajiban dalam agama Islam yang berdimensi sosial. Bila kewajiban ini diterapkan dengan baik, niscaya akan membawa kebaikan untuk masyarakat, sekaligus mengkikis banyak tindak kejahatan dan kriminalitas. Oleh karena itu, sejak dini rangsanglah empati anak untuk merasakan kesusahan orang lain! Latih dan dorong anak untuk bersedekah dan membantu orang tua mengantarkan zakat kepada yang berhak. Ini salah satu cara untuk melatih kepekaan anak terhadap sesama. Sifat dermawan atau sebaliknya sifat bakhil tidak muncul dengan serta merta. Tapi dipahat sedikit demi sedikit. Biasakanlah anak untuk menyerahkan sendiri sedekahnya. Pujilah ketika ia mau melakukannya secara sukarela. Jelaskan padanya keutamaan infak di jalan Allah, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Orang-orang yang mendermakan hartanya di jalan Allah adalah laksana orang yang menanam sebuah biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala-Nya kepada siapa yang dikehendaki. Allah Mahaluas rahmat-Nya dan Maha Mengetahui”. QS. Al-Baqarah (2): 261. Ajarkan padanya untuk berbagi walaupun dengan sesuatu yang tak seberapa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “. “Lindungilah diri kalian dari neraka, walaupun dengan (bersedekah) sebutir kurma”. HR. Bukhari dan Muslim. Beritahukan kepadanya bahwa setiap hari ada malaikat yang mendoakan orang yang bersedekah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا”. “Setiap hari selalu turun dua malaikat. Salah satunya berkata, “Ya Allah berilah ganti bagi orang yang berinfak”. Dan yang lain berkata, “Ya Allah musnahkanlah harta orang yang enggan (berinfak)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Selain itu beritahukan pula pada anak resiko di akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat. Antara lain yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannan, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. QS. At-Taubah (9): 34-35 Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1435 / 28 April 2014 * Disadur oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 86-88) dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28AprANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4April 28, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 29 Setelah menjelaskan tentang menegakkan shalat, maka berikutnya adalah rukun Islam ketiga yaitu: 4. Menunaikan zakat Zakat adalah satu satu kewajiban dalam agama Islam yang berdimensi sosial. Bila kewajiban ini diterapkan dengan baik, niscaya akan membawa kebaikan untuk masyarakat, sekaligus mengkikis banyak tindak kejahatan dan kriminalitas. Oleh karena itu, sejak dini rangsanglah empati anak untuk merasakan kesusahan orang lain! Latih dan dorong anak untuk bersedekah dan membantu orang tua mengantarkan zakat kepada yang berhak. Ini salah satu cara untuk melatih kepekaan anak terhadap sesama. Sifat dermawan atau sebaliknya sifat bakhil tidak muncul dengan serta merta. Tapi dipahat sedikit demi sedikit. Biasakanlah anak untuk menyerahkan sendiri sedekahnya. Pujilah ketika ia mau melakukannya secara sukarela. Jelaskan padanya keutamaan infak di jalan Allah, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Orang-orang yang mendermakan hartanya di jalan Allah adalah laksana orang yang menanam sebuah biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala-Nya kepada siapa yang dikehendaki. Allah Mahaluas rahmat-Nya dan Maha Mengetahui”. QS. Al-Baqarah (2): 261. Ajarkan padanya untuk berbagi walaupun dengan sesuatu yang tak seberapa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “. “Lindungilah diri kalian dari neraka, walaupun dengan (bersedekah) sebutir kurma”. HR. Bukhari dan Muslim. Beritahukan kepadanya bahwa setiap hari ada malaikat yang mendoakan orang yang bersedekah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا”. “Setiap hari selalu turun dua malaikat. Salah satunya berkata, “Ya Allah berilah ganti bagi orang yang berinfak”. Dan yang lain berkata, “Ya Allah musnahkanlah harta orang yang enggan (berinfak)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Selain itu beritahukan pula pada anak resiko di akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat. Antara lain yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannan, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. QS. At-Taubah (9): 34-35 Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1435 / 28 April 2014 * Disadur oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 86-88) dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Haram Dimanfaatkan, Haram Diperdagangkan

Segala sesuatu yang haram pemanfaatannya, maka haram pula diperdagangkan. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).”[1] Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya).”[2] Yang termasuk dalam pemanfaatan yang haram sehingga jual belinya terlarang adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula diperdagangkan. Sebagian yang dimaksud sudah disebutkan di atas. Makanan lainnya yang diharamkan adalah: – Hewan yang disembelih tanpa disebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) – Hewan yang dikurbankan atau sebagai tumbal untuk selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). – Keledai, sedangkan zebra (himar wahsyi) itu halal. Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.“[3] – Binatang yang bertaring dan burung yang memiliki cakar. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”[4] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring -menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[5] Adapun yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang, sebagaimana dikatakan oleh penulis ‘Aunul Ma’bud.[6] – Hewan jalalah (yang mengkonsumsi yang najis atau mayoritas konsumsinya najis) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.”[7] – Setiap yang diperintahkan untuk dibunuh Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya)[8] yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”[9] Yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[10] Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.”[11] Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.”[12] Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”[13] – Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.”[14] Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.”[15] Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[16] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[17]   [1] HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [3] HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940. [4] HR. Muslim no. 1934. [5] Syarh Shahih Muslim, 13: 77. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10: 198. [7] HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih [8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101. [9] HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198. [10]    Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115. [11] HR. Muslim no. 2238. [12] HR. Bukhari no. 3359. [13] HR. Muslim no. 2240. [14] HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [16]    Aunul Ma’bud, 10: 252 [17]    Idem. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli rokok

Haram Dimanfaatkan, Haram Diperdagangkan

Segala sesuatu yang haram pemanfaatannya, maka haram pula diperdagangkan. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).”[1] Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya).”[2] Yang termasuk dalam pemanfaatan yang haram sehingga jual belinya terlarang adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula diperdagangkan. Sebagian yang dimaksud sudah disebutkan di atas. Makanan lainnya yang diharamkan adalah: – Hewan yang disembelih tanpa disebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) – Hewan yang dikurbankan atau sebagai tumbal untuk selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). – Keledai, sedangkan zebra (himar wahsyi) itu halal. Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.“[3] – Binatang yang bertaring dan burung yang memiliki cakar. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”[4] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring -menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[5] Adapun yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang, sebagaimana dikatakan oleh penulis ‘Aunul Ma’bud.[6] – Hewan jalalah (yang mengkonsumsi yang najis atau mayoritas konsumsinya najis) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.”[7] – Setiap yang diperintahkan untuk dibunuh Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya)[8] yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”[9] Yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[10] Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.”[11] Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.”[12] Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”[13] – Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.”[14] Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.”[15] Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[16] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[17]   [1] HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [3] HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940. [4] HR. Muslim no. 1934. [5] Syarh Shahih Muslim, 13: 77. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10: 198. [7] HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih [8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101. [9] HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198. [10]    Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115. [11] HR. Muslim no. 2238. [12] HR. Bukhari no. 3359. [13] HR. Muslim no. 2240. [14] HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [16]    Aunul Ma’bud, 10: 252 [17]    Idem. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli rokok
Segala sesuatu yang haram pemanfaatannya, maka haram pula diperdagangkan. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).”[1] Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya).”[2] Yang termasuk dalam pemanfaatan yang haram sehingga jual belinya terlarang adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula diperdagangkan. Sebagian yang dimaksud sudah disebutkan di atas. Makanan lainnya yang diharamkan adalah: – Hewan yang disembelih tanpa disebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) – Hewan yang dikurbankan atau sebagai tumbal untuk selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). – Keledai, sedangkan zebra (himar wahsyi) itu halal. Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.“[3] – Binatang yang bertaring dan burung yang memiliki cakar. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”[4] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring -menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[5] Adapun yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang, sebagaimana dikatakan oleh penulis ‘Aunul Ma’bud.[6] – Hewan jalalah (yang mengkonsumsi yang najis atau mayoritas konsumsinya najis) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.”[7] – Setiap yang diperintahkan untuk dibunuh Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya)[8] yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”[9] Yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[10] Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.”[11] Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.”[12] Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”[13] – Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.”[14] Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.”[15] Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[16] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[17]   [1] HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [3] HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940. [4] HR. Muslim no. 1934. [5] Syarh Shahih Muslim, 13: 77. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10: 198. [7] HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih [8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101. [9] HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198. [10]    Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115. [11] HR. Muslim no. 2238. [12] HR. Bukhari no. 3359. [13] HR. Muslim no. 2240. [14] HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [16]    Aunul Ma’bud, 10: 252 [17]    Idem. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli rokok


Segala sesuatu yang haram pemanfaatannya, maka haram pula diperdagangkan. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).”[1] Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya).”[2] Yang termasuk dalam pemanfaatan yang haram sehingga jual belinya terlarang adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula diperdagangkan. Sebagian yang dimaksud sudah disebutkan di atas. Makanan lainnya yang diharamkan adalah: – Hewan yang disembelih tanpa disebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) – Hewan yang dikurbankan atau sebagai tumbal untuk selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). – Keledai, sedangkan zebra (himar wahsyi) itu halal. Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.“[3] – Binatang yang bertaring dan burung yang memiliki cakar. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”[4] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring -menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[5] Adapun yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang, sebagaimana dikatakan oleh penulis ‘Aunul Ma’bud.[6] – Hewan jalalah (yang mengkonsumsi yang najis atau mayoritas konsumsinya najis) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.”[7] – Setiap yang diperintahkan untuk dibunuh Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya)[8] yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”[9] Yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[10] Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.”[11] Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.”[12] Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”[13] – Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.”[14] Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.”[15] Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[16] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[17]   [1] HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [3] HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940. [4] HR. Muslim no. 1934. [5] Syarh Shahih Muslim, 13: 77. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10: 198. [7] HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih [8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101. [9] HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198. [10]    Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115. [11] HR. Muslim no. 2238. [12] HR. Bukhari no. 3359. [13] HR. Muslim no. 2240. [14] HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [16]    Aunul Ma’bud, 10: 252 [17]    Idem. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli rokok

Membuat Orang Lain Bahagia

Coba bayangkan jika kita bisa mengangkat kesulitan orang yang kesusahan … mengenyangkan yang lapar … melepaskan orang yang terlilit utang … membuat orang lain bahagia, keutamaannya, itu lebih baik dari melakukan ibadah i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan penuh. Sungguh ini adalah amalan yang mulia. Keutamaan orang yang beri kebahagiaan pada orang lain dan mengangkat kesulitan dari orang lain disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Lihatlah saudaraku, bagaimana sampai membahagiakan orang lain dan melepaskan kesulitan mereka lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan lamanya. Al Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian.” Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya. Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai A’masy, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?” Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.[1] Rajinlah membuat orang lain bahagia dan bantulah kesusahan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 294. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbahagia

Membuat Orang Lain Bahagia

Coba bayangkan jika kita bisa mengangkat kesulitan orang yang kesusahan … mengenyangkan yang lapar … melepaskan orang yang terlilit utang … membuat orang lain bahagia, keutamaannya, itu lebih baik dari melakukan ibadah i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan penuh. Sungguh ini adalah amalan yang mulia. Keutamaan orang yang beri kebahagiaan pada orang lain dan mengangkat kesulitan dari orang lain disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Lihatlah saudaraku, bagaimana sampai membahagiakan orang lain dan melepaskan kesulitan mereka lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan lamanya. Al Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian.” Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya. Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai A’masy, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?” Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.[1] Rajinlah membuat orang lain bahagia dan bantulah kesusahan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 294. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbahagia
Coba bayangkan jika kita bisa mengangkat kesulitan orang yang kesusahan … mengenyangkan yang lapar … melepaskan orang yang terlilit utang … membuat orang lain bahagia, keutamaannya, itu lebih baik dari melakukan ibadah i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan penuh. Sungguh ini adalah amalan yang mulia. Keutamaan orang yang beri kebahagiaan pada orang lain dan mengangkat kesulitan dari orang lain disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Lihatlah saudaraku, bagaimana sampai membahagiakan orang lain dan melepaskan kesulitan mereka lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan lamanya. Al Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian.” Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya. Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai A’masy, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?” Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.[1] Rajinlah membuat orang lain bahagia dan bantulah kesusahan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 294. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbahagia


Coba bayangkan jika kita bisa mengangkat kesulitan orang yang kesusahan … mengenyangkan yang lapar … melepaskan orang yang terlilit utang … membuat orang lain bahagia, keutamaannya, itu lebih baik dari melakukan ibadah i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan penuh. Sungguh ini adalah amalan yang mulia. Keutamaan orang yang beri kebahagiaan pada orang lain dan mengangkat kesulitan dari orang lain disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Lihatlah saudaraku, bagaimana sampai membahagiakan orang lain dan melepaskan kesulitan mereka lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan lamanya. Al Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian.” Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya. Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai A’masy, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?” Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.[1] Rajinlah membuat orang lain bahagia dan bantulah kesusahan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 294. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbahagia

Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan

Gambar atau lukisan yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan haram diperdagangkan. Sedangkan gambar selain itu yang tidak memiliki ruh, masih dibolehkan seperti gambar pohon, gunung, pemandangan, bebatuan, dan pantai. Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.”[1] Bagaimana jika gambar atau lukisan tersebut terpotong tidak terlihat bernyawa? Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.”[2] Adapun jika gambar tersebut bukan yang dimaksud dibeli, namun ikutan pada barang yang lain, maka ada kaedah yang bisa jadi pegangan, يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا “Sah jika berbarengan dengan yang lain, namun bermasalah jika bersendirian.” Misalnya kita ingin membeli sabun cuci, namun di kemasannya terdapat gambar manusia, tetapi yang dituju ketika membeli adalah sabunnya (isinya), bukan kemasannya. Maka sah-sah saja membeli sabun cuci seperti itu berdasarkan kaedah fikih di atas. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] HR. Bukhari no. 2225. [2] Lihat Al Mughni, 10: 201. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar

Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan

Gambar atau lukisan yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan haram diperdagangkan. Sedangkan gambar selain itu yang tidak memiliki ruh, masih dibolehkan seperti gambar pohon, gunung, pemandangan, bebatuan, dan pantai. Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.”[1] Bagaimana jika gambar atau lukisan tersebut terpotong tidak terlihat bernyawa? Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.”[2] Adapun jika gambar tersebut bukan yang dimaksud dibeli, namun ikutan pada barang yang lain, maka ada kaedah yang bisa jadi pegangan, يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا “Sah jika berbarengan dengan yang lain, namun bermasalah jika bersendirian.” Misalnya kita ingin membeli sabun cuci, namun di kemasannya terdapat gambar manusia, tetapi yang dituju ketika membeli adalah sabunnya (isinya), bukan kemasannya. Maka sah-sah saja membeli sabun cuci seperti itu berdasarkan kaedah fikih di atas. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] HR. Bukhari no. 2225. [2] Lihat Al Mughni, 10: 201. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar
Gambar atau lukisan yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan haram diperdagangkan. Sedangkan gambar selain itu yang tidak memiliki ruh, masih dibolehkan seperti gambar pohon, gunung, pemandangan, bebatuan, dan pantai. Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.”[1] Bagaimana jika gambar atau lukisan tersebut terpotong tidak terlihat bernyawa? Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.”[2] Adapun jika gambar tersebut bukan yang dimaksud dibeli, namun ikutan pada barang yang lain, maka ada kaedah yang bisa jadi pegangan, يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا “Sah jika berbarengan dengan yang lain, namun bermasalah jika bersendirian.” Misalnya kita ingin membeli sabun cuci, namun di kemasannya terdapat gambar manusia, tetapi yang dituju ketika membeli adalah sabunnya (isinya), bukan kemasannya. Maka sah-sah saja membeli sabun cuci seperti itu berdasarkan kaedah fikih di atas. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] HR. Bukhari no. 2225. [2] Lihat Al Mughni, 10: 201. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar


Gambar atau lukisan yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan haram diperdagangkan. Sedangkan gambar selain itu yang tidak memiliki ruh, masih dibolehkan seperti gambar pohon, gunung, pemandangan, bebatuan, dan pantai. Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.”[1] Bagaimana jika gambar atau lukisan tersebut terpotong tidak terlihat bernyawa? Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.”[2] Adapun jika gambar tersebut bukan yang dimaksud dibeli, namun ikutan pada barang yang lain, maka ada kaedah yang bisa jadi pegangan, يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا “Sah jika berbarengan dengan yang lain, namun bermasalah jika bersendirian.” Misalnya kita ingin membeli sabun cuci, namun di kemasannya terdapat gambar manusia, tetapi yang dituju ketika membeli adalah sabunnya (isinya), bukan kemasannya. Maka sah-sah saja membeli sabun cuci seperti itu berdasarkan kaedah fikih di atas. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] HR. Bukhari no. 2225. [2] Lihat Al Mughni, 10: 201. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar

Hukum Jual Beli Alat Musik

Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli alat musik. Penghasilan dari jual beli tersebut adalah haram. Dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوهُنَّ وَلاَ خَيْرَ فِى تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ فِى مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ » “Janganlah menjual dan membeli budak biduanita, jangan pula mengajarkan pada mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan seperti itu. Upah jual belinya pun haram. Untuk yang semisal ini turunlah ayat (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna[1] untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.”[2] hingga akhir ayat.“[3] Al Mubarakfuriy berkata tentang ayat yang disebut di atas bahwa yang dimaksud adalah musik dan suara yang diharamkan yang melalaikan dari mengingat Allah.[4] Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dihancurkan. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika dihancurkan.”[5] Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil upah dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, beliau berkata, “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahli maksiat.”[6] Tentang haramnya musik diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[8] Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang. Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) menimbulkan mudarat yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[9] Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Ada pula yang menafsirkan dengan membeli para biduanita. Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. Lihat Fathul Qodir, 4: 308. [2] QS. Luqman: 6. [3] HR. Tirmidzi no. 1282, Ibnu Majah no. 2168 dan Ahmad 5: 264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Tuhfatul Ahwadzi , 4: 538. [5] Mughnil Muhtaj, 2: 368. [6] Kifayatul Akhyar, hal. 285. [7] HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas. [8] HR. Ahmad 2: 8. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [9] Majmu’ Al Fatawa, 11: 567. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Hukum Jual Beli Alat Musik

Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli alat musik. Penghasilan dari jual beli tersebut adalah haram. Dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوهُنَّ وَلاَ خَيْرَ فِى تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ فِى مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ » “Janganlah menjual dan membeli budak biduanita, jangan pula mengajarkan pada mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan seperti itu. Upah jual belinya pun haram. Untuk yang semisal ini turunlah ayat (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna[1] untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.”[2] hingga akhir ayat.“[3] Al Mubarakfuriy berkata tentang ayat yang disebut di atas bahwa yang dimaksud adalah musik dan suara yang diharamkan yang melalaikan dari mengingat Allah.[4] Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dihancurkan. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika dihancurkan.”[5] Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil upah dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, beliau berkata, “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahli maksiat.”[6] Tentang haramnya musik diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[8] Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang. Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) menimbulkan mudarat yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[9] Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Ada pula yang menafsirkan dengan membeli para biduanita. Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. Lihat Fathul Qodir, 4: 308. [2] QS. Luqman: 6. [3] HR. Tirmidzi no. 1282, Ibnu Majah no. 2168 dan Ahmad 5: 264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Tuhfatul Ahwadzi , 4: 538. [5] Mughnil Muhtaj, 2: 368. [6] Kifayatul Akhyar, hal. 285. [7] HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas. [8] HR. Ahmad 2: 8. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [9] Majmu’ Al Fatawa, 11: 567. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian
Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli alat musik. Penghasilan dari jual beli tersebut adalah haram. Dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوهُنَّ وَلاَ خَيْرَ فِى تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ فِى مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ » “Janganlah menjual dan membeli budak biduanita, jangan pula mengajarkan pada mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan seperti itu. Upah jual belinya pun haram. Untuk yang semisal ini turunlah ayat (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna[1] untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.”[2] hingga akhir ayat.“[3] Al Mubarakfuriy berkata tentang ayat yang disebut di atas bahwa yang dimaksud adalah musik dan suara yang diharamkan yang melalaikan dari mengingat Allah.[4] Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dihancurkan. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika dihancurkan.”[5] Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil upah dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, beliau berkata, “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahli maksiat.”[6] Tentang haramnya musik diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[8] Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang. Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) menimbulkan mudarat yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[9] Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Ada pula yang menafsirkan dengan membeli para biduanita. Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. Lihat Fathul Qodir, 4: 308. [2] QS. Luqman: 6. [3] HR. Tirmidzi no. 1282, Ibnu Majah no. 2168 dan Ahmad 5: 264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Tuhfatul Ahwadzi , 4: 538. [5] Mughnil Muhtaj, 2: 368. [6] Kifayatul Akhyar, hal. 285. [7] HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas. [8] HR. Ahmad 2: 8. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [9] Majmu’ Al Fatawa, 11: 567. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian


Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli alat musik. Penghasilan dari jual beli tersebut adalah haram. Dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوهُنَّ وَلاَ خَيْرَ فِى تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ فِى مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ » “Janganlah menjual dan membeli budak biduanita, jangan pula mengajarkan pada mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan seperti itu. Upah jual belinya pun haram. Untuk yang semisal ini turunlah ayat (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna[1] untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.”[2] hingga akhir ayat.“[3] Al Mubarakfuriy berkata tentang ayat yang disebut di atas bahwa yang dimaksud adalah musik dan suara yang diharamkan yang melalaikan dari mengingat Allah.[4] Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dihancurkan. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika dihancurkan.”[5] Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil upah dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, beliau berkata, “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahli maksiat.”[6] Tentang haramnya musik diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[8] Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang. Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) menimbulkan mudarat yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[9] Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Ada pula yang menafsirkan dengan membeli para biduanita. Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. Lihat Fathul Qodir, 4: 308. [2] QS. Luqman: 6. [3] HR. Tirmidzi no. 1282, Ibnu Majah no. 2168 dan Ahmad 5: 264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Tuhfatul Ahwadzi , 4: 538. [5] Mughnil Muhtaj, 2: 368. [6] Kifayatul Akhyar, hal. 285. [7] HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas. [8] HR. Ahmad 2: 8. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [9] Majmu’ Al Fatawa, 11: 567. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

BAHAYA MENYEBARKAN ISU

Khutbah Jum’at 25/6/1435 H – 24/4/2014 Moleh Asy-Syaikh Husain bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh hafizohulloh (Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Kutbah Pertama:Di tengah perkembangan media berita disertai dengan adanya perubahan-perubahan sosial yang disaksikan oleh alam, demikian pula perkembangan dan perubahan yang beraneka ragama pada beragam sisi kehidupan, maka muncullah fenomena sosial yang berbahaya… fenomena “isu”, yaitu tersiarnya dan tersebarnya berita yang tidak valid di tengah masyarakat dan individu-individu tanpa sandaran kebenaran yang jelas, akan tetapi hanya bersandar kepada penukilan semata dalam kondisi yang tidak jelas, rancu, dan penuh keraguan. Maka mengakibatkan munculnya ketakutan di kalangan masyarakat serta keguncangan, yang tentunya mengakibatkan dampak yang buruk bagi individu dan masyarakat bahkan negara. Karenanya isu-isu tersebut memberikan dampak negatif dan akibat yang buruk. Hal ini tidaklah mengherankan, isu-isu tersebut muncul karena banyak sebab dan tumbuh dibalik banyak faktor, diantaranya yang paling berbahaya adalah bahwa isu-isu tersebut merupakan sarana yang dimanfaatkan oleh musuh untuk memerangi umat Islam, memerangi agama dan dunia umat Islam, stabilitas keamanan, perekonomian, ketenteraman umat Islam, baik dalam suasana perang maupun suasana damai dengan para musuh. Isu-isu disebarkan pada waktu yang pas, dan ditanamkan di tanah yang subur serta pada kesempatan yang cocok, untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan busuk dan tujuan-tujuan yang kotor. Kerenanya isu merupakan modalnya orang-orang munafiq yang Allah berfirman tentang mereka :لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (٦٠)مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (٦١)“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam Keadaan terlaknat. di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya” (QS Al-Ahzaab : 60-61)          Dari sini maka betapa banyak isu yang menggerogoti tubuh umat ini serta melemahkan berbagai aktifitasnya, serta mewujudkan harapan musuh untuk memberikan kemudorotan kepada kaum muslimin dan mengganggu kemaslahatan kaum muslimin, juga mendukung terwujudnya tujuan buruk mereka. Karenanya syari’at yang mulia datang untuk memberikan pengarahan yang jelas untuk menjaga masyarakat dan melindunginya dari isu-isu yang tidak benar, serta tersiarnya berita-berita dusta, maka syari’at memerintahkan untuk menjaga lisan dan menahan pena-pena agar tidak menulis dan menyatakan perkara-perkara yang tidak ada bukti kebenarannya. Allah berfirman :وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isroo’ : 36)Dalil-dalil telah memperingatkan terlarangnya dusta dengan berbagai macam modelnya, diantaranya adalah ikut menyebarkan isu padahal telah diketahui tidak benarnya isu tersebut, atau ikut menyebarkan berita yang dibangun diatas dugaan dan tebakan/ramalan. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (١١٩)Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. (QS At-Taubah : 119)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار“Dan sesungguhnya kedustaan mengantarkan kepada perbuatan fujur dan perbuatan fujur mengantarkan kepada neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, penyebaran berita-berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu terlarang dalam syari’at, serta dibenci menurut tabi’at dan tradisi. Sungguh betapa banyak penyebaran berita-berita yang kosong dari bukti kebenarannya telah menimbulkan kemudorotan yang besar, dan melahirkan keburukan yang besar. Karenanya datang larangan yang tegas dalam menyebarkan suatu berita yang seorang muslim tidak memiliki sandaran yang menunjukkan kebenarannya serta dasar yang benar dalam menyebarkannya. Allah berfirmanمَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (١٨)Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (QS Qoof : 18)Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang telah berdosa jika menyampaikan seluruh yang ia dengar”Kaum muslimin sekalian, waspadalah…!, waspadalah..! jangan sampai kalian ikut berpartisipasi dalam menyebarkan berita-berita yang tidak ada dasar akan kebenarannya, dan tanpa ilmu akan benarnya berita tersebut, karena hal itu termasuk dari ikut menyebarkan kedustaan serta ikut menyampaikan kedustaan. Allah berfirman tentang sifat-sifat para hambaNya yang bertakwa:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ (٧٢)Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan. (QS Al-Furqoon : 72)Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslimألا أخبركم بأكبر الكبائر قالوا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكتMaukah aku kabakan kepada kalian tentang dosa terbesar dari dosa-dosa besar?. Mereka (para sahabat) berkata ; “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau berkata ; “Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua”. Tadinya Nabi dalam kondisi berbaring maka lalu beliaupun duduk kemudian berkata : “Dan perkataan dusta, bersaksi dusta”, beliau terus mengulang-ngulangnya hingga kami berkata : “Seandainya jika beliau diam”Maka menyebarkan berita yang tidak benar serta menyebarkan isu-isu yang tidak ada tali kekangnya merupakan bentuk kedustaan kepada kaum muslimin serta menipu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Menyebarkan berita kosong dan isu termasuk “qiila wa qoola” (katanya dan katanya) merupakan sikap yang ditolak dalam Islam dalam kondisi apapun dan dalam model apapun. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang “katanya dan katanya”, dalam lafal Muslim dari hadits Abu Huroirohويكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال“Dan Rasulullah membenci dari kalian “Katanya dan katanya”, banyak bertanya, dan membuang-buang harta”Maka jagalah lisanmu wahai saudaraku, jagalah penamu dan tulisan-tulisanmu dari menyebarkan berita-berita yang tidak ada bukti kebenarannya, maka engkau akan selamat dan mendapatkan pahala. Jika tidak, maka engkau akan terjerumus dalam dosa yang nyata dan kedustaan yang besar …!Dalam sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:بِئْسَ مَطِيَّةُ الرَّجُلِ زَعَمُوْا“Seburuk-buruk kebiasaan seseorang adalah menjadikan perkataan “persangkaan mereka” sebagai kendaraannya”Dan dalam shahih Muslimمن حدث بحديث وهو يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين“Barang siapa yang menyampaikan suatu pembicaraan dan ia menyangka bahwa pembicaraan tersebut adalah dusta maka ia adalah salah satu dari dua pendusta” Saudara-saudaraku se Islam, sesungguhnya sikap seorang muslim yang benar dan metode yang tepat dalam menghadapi isu-isu berita-berita kosong, berita-berita yang bermacam-macam yang tidak diketahui kebenarannya serta tidak diyakini kevalidannya, sikap yang wajib ditempuh adalah mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Allah berfirmanوَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٤)إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (١٥)Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (QS AN-nuur : 14-15)Allah berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا (٨٣)Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS An-Nisaa : 83)Sikap tersebut adalah mengecek dan mencari kejelasan dan tidak tergesa-gesa untuk menyebarkan berita yang tidak ada sandaran kebenarannya dengan memperhatikan kaidah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudorotan dalam menyebarkan berita dan menyiarkannya kepada masyarakat umum. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦)Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al-Hujuroot : 6)Dan dalam sabda Nabi yang shahih :التأني من الله والعجلة من الشيطان“Ketenangan/tidak tergesa-gesa dari Allah dan ketergesaan dari syaitan”Al-Hasan berkata : المسلم وقاف حتى يتبين  “Seorang muslim berhenti hingga ia mencari kejelasan”. Dan diantara bentuk keselamatan yang besar dan keamanan yang sempurna adalah selamatnya seorang muslim dari tenggelam dalam menyebarkan berita-berita dusta dan isu-isu yang tidak benar.          Kemudian ditekankan kepada masyarakat muslim dalam menghadapi isu-isu berita tentang saudara-saudara mereka sesama muslim yang berita tersebut tidak ada bukti kebenarannya, terlebih lagi berita tentang orang yang telah dikenal kebaikan dan keutamannya, hendaknya mereka beradab dengan adab al-Qur’an dan mereka mengikuti petunjuk Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman :لَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (١٢)Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS An-Nuur : 12)وَلَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (١٦)Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar.” (QS An-Nuur : 16)          Wajib bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri dari menyebarkan berita-berita buruk demikian juga kabar-kabar yang membongkar aib-aib hingga ia selamat dari dosa dan kesalahan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (١٩)Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS AN-Nuur : 19)Para ulama berkata : Ayat ini merupakan dasar hukum tentang membatasi perbuatan-perbuatan keji dengan berbagai modelnya untuk tidak disebarkan agar tidak terlihat oleh mata dan tidak terdengar oleh telinga serta agar tidak menjadi buah bibir masyarakat Khutbah Kedua:          Sesungguhnya fenomena tersebarnya isu-isu di masyarakat merupakan penyakit yang bisa mengancam stabilitas masyarakat. Di masa sekarang penyebaran isu telah menjadi tindakan yang terorganisir yang dibangun di atas perencanaan yang matang sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu, melalui media-media sehingga tersebar dengan cepat sebagaimana nyala api pada kayu yang kering dan cepatnya cahaya dan gelombang, melalui media-media komunikasi modern.Karenanya wajib bagi masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi isu-isu dan mematikannya sesuai dengan pengarahan Islami yang telah lalu penjelasannya.          Dan wajib bagi media-media untuk konsisten terhadap timbangan yang benar dalam menyebarkan berita yang benar dan kroscek terhadap berita yang akan disebarkan. Para pekerja media-media tersebut akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah tentang umat, mereka diberi amanah dalam membawa pemikiran masyarakat muslim, serta mereka berpengaruh dalam stabilitas keamanan masyarakat. Barang siapa yang mengabaikan amanah maka ia akan merugi. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS Al-Anfaal : 27)Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 

BAHAYA MENYEBARKAN ISU

Khutbah Jum’at 25/6/1435 H – 24/4/2014 Moleh Asy-Syaikh Husain bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh hafizohulloh (Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Kutbah Pertama:Di tengah perkembangan media berita disertai dengan adanya perubahan-perubahan sosial yang disaksikan oleh alam, demikian pula perkembangan dan perubahan yang beraneka ragama pada beragam sisi kehidupan, maka muncullah fenomena sosial yang berbahaya… fenomena “isu”, yaitu tersiarnya dan tersebarnya berita yang tidak valid di tengah masyarakat dan individu-individu tanpa sandaran kebenaran yang jelas, akan tetapi hanya bersandar kepada penukilan semata dalam kondisi yang tidak jelas, rancu, dan penuh keraguan. Maka mengakibatkan munculnya ketakutan di kalangan masyarakat serta keguncangan, yang tentunya mengakibatkan dampak yang buruk bagi individu dan masyarakat bahkan negara. Karenanya isu-isu tersebut memberikan dampak negatif dan akibat yang buruk. Hal ini tidaklah mengherankan, isu-isu tersebut muncul karena banyak sebab dan tumbuh dibalik banyak faktor, diantaranya yang paling berbahaya adalah bahwa isu-isu tersebut merupakan sarana yang dimanfaatkan oleh musuh untuk memerangi umat Islam, memerangi agama dan dunia umat Islam, stabilitas keamanan, perekonomian, ketenteraman umat Islam, baik dalam suasana perang maupun suasana damai dengan para musuh. Isu-isu disebarkan pada waktu yang pas, dan ditanamkan di tanah yang subur serta pada kesempatan yang cocok, untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan busuk dan tujuan-tujuan yang kotor. Kerenanya isu merupakan modalnya orang-orang munafiq yang Allah berfirman tentang mereka :لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (٦٠)مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (٦١)“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam Keadaan terlaknat. di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya” (QS Al-Ahzaab : 60-61)          Dari sini maka betapa banyak isu yang menggerogoti tubuh umat ini serta melemahkan berbagai aktifitasnya, serta mewujudkan harapan musuh untuk memberikan kemudorotan kepada kaum muslimin dan mengganggu kemaslahatan kaum muslimin, juga mendukung terwujudnya tujuan buruk mereka. Karenanya syari’at yang mulia datang untuk memberikan pengarahan yang jelas untuk menjaga masyarakat dan melindunginya dari isu-isu yang tidak benar, serta tersiarnya berita-berita dusta, maka syari’at memerintahkan untuk menjaga lisan dan menahan pena-pena agar tidak menulis dan menyatakan perkara-perkara yang tidak ada bukti kebenarannya. Allah berfirman :وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isroo’ : 36)Dalil-dalil telah memperingatkan terlarangnya dusta dengan berbagai macam modelnya, diantaranya adalah ikut menyebarkan isu padahal telah diketahui tidak benarnya isu tersebut, atau ikut menyebarkan berita yang dibangun diatas dugaan dan tebakan/ramalan. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (١١٩)Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. (QS At-Taubah : 119)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار“Dan sesungguhnya kedustaan mengantarkan kepada perbuatan fujur dan perbuatan fujur mengantarkan kepada neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, penyebaran berita-berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu terlarang dalam syari’at, serta dibenci menurut tabi’at dan tradisi. Sungguh betapa banyak penyebaran berita-berita yang kosong dari bukti kebenarannya telah menimbulkan kemudorotan yang besar, dan melahirkan keburukan yang besar. Karenanya datang larangan yang tegas dalam menyebarkan suatu berita yang seorang muslim tidak memiliki sandaran yang menunjukkan kebenarannya serta dasar yang benar dalam menyebarkannya. Allah berfirmanمَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (١٨)Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (QS Qoof : 18)Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang telah berdosa jika menyampaikan seluruh yang ia dengar”Kaum muslimin sekalian, waspadalah…!, waspadalah..! jangan sampai kalian ikut berpartisipasi dalam menyebarkan berita-berita yang tidak ada dasar akan kebenarannya, dan tanpa ilmu akan benarnya berita tersebut, karena hal itu termasuk dari ikut menyebarkan kedustaan serta ikut menyampaikan kedustaan. Allah berfirman tentang sifat-sifat para hambaNya yang bertakwa:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ (٧٢)Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan. (QS Al-Furqoon : 72)Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslimألا أخبركم بأكبر الكبائر قالوا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكتMaukah aku kabakan kepada kalian tentang dosa terbesar dari dosa-dosa besar?. Mereka (para sahabat) berkata ; “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau berkata ; “Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua”. Tadinya Nabi dalam kondisi berbaring maka lalu beliaupun duduk kemudian berkata : “Dan perkataan dusta, bersaksi dusta”, beliau terus mengulang-ngulangnya hingga kami berkata : “Seandainya jika beliau diam”Maka menyebarkan berita yang tidak benar serta menyebarkan isu-isu yang tidak ada tali kekangnya merupakan bentuk kedustaan kepada kaum muslimin serta menipu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Menyebarkan berita kosong dan isu termasuk “qiila wa qoola” (katanya dan katanya) merupakan sikap yang ditolak dalam Islam dalam kondisi apapun dan dalam model apapun. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang “katanya dan katanya”, dalam lafal Muslim dari hadits Abu Huroirohويكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال“Dan Rasulullah membenci dari kalian “Katanya dan katanya”, banyak bertanya, dan membuang-buang harta”Maka jagalah lisanmu wahai saudaraku, jagalah penamu dan tulisan-tulisanmu dari menyebarkan berita-berita yang tidak ada bukti kebenarannya, maka engkau akan selamat dan mendapatkan pahala. Jika tidak, maka engkau akan terjerumus dalam dosa yang nyata dan kedustaan yang besar …!Dalam sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:بِئْسَ مَطِيَّةُ الرَّجُلِ زَعَمُوْا“Seburuk-buruk kebiasaan seseorang adalah menjadikan perkataan “persangkaan mereka” sebagai kendaraannya”Dan dalam shahih Muslimمن حدث بحديث وهو يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين“Barang siapa yang menyampaikan suatu pembicaraan dan ia menyangka bahwa pembicaraan tersebut adalah dusta maka ia adalah salah satu dari dua pendusta” Saudara-saudaraku se Islam, sesungguhnya sikap seorang muslim yang benar dan metode yang tepat dalam menghadapi isu-isu berita-berita kosong, berita-berita yang bermacam-macam yang tidak diketahui kebenarannya serta tidak diyakini kevalidannya, sikap yang wajib ditempuh adalah mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Allah berfirmanوَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٤)إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (١٥)Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (QS AN-nuur : 14-15)Allah berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا (٨٣)Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS An-Nisaa : 83)Sikap tersebut adalah mengecek dan mencari kejelasan dan tidak tergesa-gesa untuk menyebarkan berita yang tidak ada sandaran kebenarannya dengan memperhatikan kaidah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudorotan dalam menyebarkan berita dan menyiarkannya kepada masyarakat umum. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦)Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al-Hujuroot : 6)Dan dalam sabda Nabi yang shahih :التأني من الله والعجلة من الشيطان“Ketenangan/tidak tergesa-gesa dari Allah dan ketergesaan dari syaitan”Al-Hasan berkata : المسلم وقاف حتى يتبين  “Seorang muslim berhenti hingga ia mencari kejelasan”. Dan diantara bentuk keselamatan yang besar dan keamanan yang sempurna adalah selamatnya seorang muslim dari tenggelam dalam menyebarkan berita-berita dusta dan isu-isu yang tidak benar.          Kemudian ditekankan kepada masyarakat muslim dalam menghadapi isu-isu berita tentang saudara-saudara mereka sesama muslim yang berita tersebut tidak ada bukti kebenarannya, terlebih lagi berita tentang orang yang telah dikenal kebaikan dan keutamannya, hendaknya mereka beradab dengan adab al-Qur’an dan mereka mengikuti petunjuk Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman :لَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (١٢)Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS An-Nuur : 12)وَلَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (١٦)Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar.” (QS An-Nuur : 16)          Wajib bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri dari menyebarkan berita-berita buruk demikian juga kabar-kabar yang membongkar aib-aib hingga ia selamat dari dosa dan kesalahan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (١٩)Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS AN-Nuur : 19)Para ulama berkata : Ayat ini merupakan dasar hukum tentang membatasi perbuatan-perbuatan keji dengan berbagai modelnya untuk tidak disebarkan agar tidak terlihat oleh mata dan tidak terdengar oleh telinga serta agar tidak menjadi buah bibir masyarakat Khutbah Kedua:          Sesungguhnya fenomena tersebarnya isu-isu di masyarakat merupakan penyakit yang bisa mengancam stabilitas masyarakat. Di masa sekarang penyebaran isu telah menjadi tindakan yang terorganisir yang dibangun di atas perencanaan yang matang sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu, melalui media-media sehingga tersebar dengan cepat sebagaimana nyala api pada kayu yang kering dan cepatnya cahaya dan gelombang, melalui media-media komunikasi modern.Karenanya wajib bagi masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi isu-isu dan mematikannya sesuai dengan pengarahan Islami yang telah lalu penjelasannya.          Dan wajib bagi media-media untuk konsisten terhadap timbangan yang benar dalam menyebarkan berita yang benar dan kroscek terhadap berita yang akan disebarkan. Para pekerja media-media tersebut akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah tentang umat, mereka diberi amanah dalam membawa pemikiran masyarakat muslim, serta mereka berpengaruh dalam stabilitas keamanan masyarakat. Barang siapa yang mengabaikan amanah maka ia akan merugi. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS Al-Anfaal : 27)Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 
Khutbah Jum’at 25/6/1435 H – 24/4/2014 Moleh Asy-Syaikh Husain bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh hafizohulloh (Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Kutbah Pertama:Di tengah perkembangan media berita disertai dengan adanya perubahan-perubahan sosial yang disaksikan oleh alam, demikian pula perkembangan dan perubahan yang beraneka ragama pada beragam sisi kehidupan, maka muncullah fenomena sosial yang berbahaya… fenomena “isu”, yaitu tersiarnya dan tersebarnya berita yang tidak valid di tengah masyarakat dan individu-individu tanpa sandaran kebenaran yang jelas, akan tetapi hanya bersandar kepada penukilan semata dalam kondisi yang tidak jelas, rancu, dan penuh keraguan. Maka mengakibatkan munculnya ketakutan di kalangan masyarakat serta keguncangan, yang tentunya mengakibatkan dampak yang buruk bagi individu dan masyarakat bahkan negara. Karenanya isu-isu tersebut memberikan dampak negatif dan akibat yang buruk. Hal ini tidaklah mengherankan, isu-isu tersebut muncul karena banyak sebab dan tumbuh dibalik banyak faktor, diantaranya yang paling berbahaya adalah bahwa isu-isu tersebut merupakan sarana yang dimanfaatkan oleh musuh untuk memerangi umat Islam, memerangi agama dan dunia umat Islam, stabilitas keamanan, perekonomian, ketenteraman umat Islam, baik dalam suasana perang maupun suasana damai dengan para musuh. Isu-isu disebarkan pada waktu yang pas, dan ditanamkan di tanah yang subur serta pada kesempatan yang cocok, untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan busuk dan tujuan-tujuan yang kotor. Kerenanya isu merupakan modalnya orang-orang munafiq yang Allah berfirman tentang mereka :لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (٦٠)مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (٦١)“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam Keadaan terlaknat. di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya” (QS Al-Ahzaab : 60-61)          Dari sini maka betapa banyak isu yang menggerogoti tubuh umat ini serta melemahkan berbagai aktifitasnya, serta mewujudkan harapan musuh untuk memberikan kemudorotan kepada kaum muslimin dan mengganggu kemaslahatan kaum muslimin, juga mendukung terwujudnya tujuan buruk mereka. Karenanya syari’at yang mulia datang untuk memberikan pengarahan yang jelas untuk menjaga masyarakat dan melindunginya dari isu-isu yang tidak benar, serta tersiarnya berita-berita dusta, maka syari’at memerintahkan untuk menjaga lisan dan menahan pena-pena agar tidak menulis dan menyatakan perkara-perkara yang tidak ada bukti kebenarannya. Allah berfirman :وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isroo’ : 36)Dalil-dalil telah memperingatkan terlarangnya dusta dengan berbagai macam modelnya, diantaranya adalah ikut menyebarkan isu padahal telah diketahui tidak benarnya isu tersebut, atau ikut menyebarkan berita yang dibangun diatas dugaan dan tebakan/ramalan. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (١١٩)Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. (QS At-Taubah : 119)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار“Dan sesungguhnya kedustaan mengantarkan kepada perbuatan fujur dan perbuatan fujur mengantarkan kepada neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, penyebaran berita-berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu terlarang dalam syari’at, serta dibenci menurut tabi’at dan tradisi. Sungguh betapa banyak penyebaran berita-berita yang kosong dari bukti kebenarannya telah menimbulkan kemudorotan yang besar, dan melahirkan keburukan yang besar. Karenanya datang larangan yang tegas dalam menyebarkan suatu berita yang seorang muslim tidak memiliki sandaran yang menunjukkan kebenarannya serta dasar yang benar dalam menyebarkannya. Allah berfirmanمَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (١٨)Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (QS Qoof : 18)Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang telah berdosa jika menyampaikan seluruh yang ia dengar”Kaum muslimin sekalian, waspadalah…!, waspadalah..! jangan sampai kalian ikut berpartisipasi dalam menyebarkan berita-berita yang tidak ada dasar akan kebenarannya, dan tanpa ilmu akan benarnya berita tersebut, karena hal itu termasuk dari ikut menyebarkan kedustaan serta ikut menyampaikan kedustaan. Allah berfirman tentang sifat-sifat para hambaNya yang bertakwa:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ (٧٢)Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan. (QS Al-Furqoon : 72)Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslimألا أخبركم بأكبر الكبائر قالوا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكتMaukah aku kabakan kepada kalian tentang dosa terbesar dari dosa-dosa besar?. Mereka (para sahabat) berkata ; “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau berkata ; “Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua”. Tadinya Nabi dalam kondisi berbaring maka lalu beliaupun duduk kemudian berkata : “Dan perkataan dusta, bersaksi dusta”, beliau terus mengulang-ngulangnya hingga kami berkata : “Seandainya jika beliau diam”Maka menyebarkan berita yang tidak benar serta menyebarkan isu-isu yang tidak ada tali kekangnya merupakan bentuk kedustaan kepada kaum muslimin serta menipu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Menyebarkan berita kosong dan isu termasuk “qiila wa qoola” (katanya dan katanya) merupakan sikap yang ditolak dalam Islam dalam kondisi apapun dan dalam model apapun. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang “katanya dan katanya”, dalam lafal Muslim dari hadits Abu Huroirohويكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال“Dan Rasulullah membenci dari kalian “Katanya dan katanya”, banyak bertanya, dan membuang-buang harta”Maka jagalah lisanmu wahai saudaraku, jagalah penamu dan tulisan-tulisanmu dari menyebarkan berita-berita yang tidak ada bukti kebenarannya, maka engkau akan selamat dan mendapatkan pahala. Jika tidak, maka engkau akan terjerumus dalam dosa yang nyata dan kedustaan yang besar …!Dalam sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:بِئْسَ مَطِيَّةُ الرَّجُلِ زَعَمُوْا“Seburuk-buruk kebiasaan seseorang adalah menjadikan perkataan “persangkaan mereka” sebagai kendaraannya”Dan dalam shahih Muslimمن حدث بحديث وهو يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين“Barang siapa yang menyampaikan suatu pembicaraan dan ia menyangka bahwa pembicaraan tersebut adalah dusta maka ia adalah salah satu dari dua pendusta” Saudara-saudaraku se Islam, sesungguhnya sikap seorang muslim yang benar dan metode yang tepat dalam menghadapi isu-isu berita-berita kosong, berita-berita yang bermacam-macam yang tidak diketahui kebenarannya serta tidak diyakini kevalidannya, sikap yang wajib ditempuh adalah mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Allah berfirmanوَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٤)إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (١٥)Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (QS AN-nuur : 14-15)Allah berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا (٨٣)Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS An-Nisaa : 83)Sikap tersebut adalah mengecek dan mencari kejelasan dan tidak tergesa-gesa untuk menyebarkan berita yang tidak ada sandaran kebenarannya dengan memperhatikan kaidah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudorotan dalam menyebarkan berita dan menyiarkannya kepada masyarakat umum. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦)Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al-Hujuroot : 6)Dan dalam sabda Nabi yang shahih :التأني من الله والعجلة من الشيطان“Ketenangan/tidak tergesa-gesa dari Allah dan ketergesaan dari syaitan”Al-Hasan berkata : المسلم وقاف حتى يتبين  “Seorang muslim berhenti hingga ia mencari kejelasan”. Dan diantara bentuk keselamatan yang besar dan keamanan yang sempurna adalah selamatnya seorang muslim dari tenggelam dalam menyebarkan berita-berita dusta dan isu-isu yang tidak benar.          Kemudian ditekankan kepada masyarakat muslim dalam menghadapi isu-isu berita tentang saudara-saudara mereka sesama muslim yang berita tersebut tidak ada bukti kebenarannya, terlebih lagi berita tentang orang yang telah dikenal kebaikan dan keutamannya, hendaknya mereka beradab dengan adab al-Qur’an dan mereka mengikuti petunjuk Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman :لَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (١٢)Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS An-Nuur : 12)وَلَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (١٦)Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar.” (QS An-Nuur : 16)          Wajib bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri dari menyebarkan berita-berita buruk demikian juga kabar-kabar yang membongkar aib-aib hingga ia selamat dari dosa dan kesalahan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (١٩)Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS AN-Nuur : 19)Para ulama berkata : Ayat ini merupakan dasar hukum tentang membatasi perbuatan-perbuatan keji dengan berbagai modelnya untuk tidak disebarkan agar tidak terlihat oleh mata dan tidak terdengar oleh telinga serta agar tidak menjadi buah bibir masyarakat Khutbah Kedua:          Sesungguhnya fenomena tersebarnya isu-isu di masyarakat merupakan penyakit yang bisa mengancam stabilitas masyarakat. Di masa sekarang penyebaran isu telah menjadi tindakan yang terorganisir yang dibangun di atas perencanaan yang matang sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu, melalui media-media sehingga tersebar dengan cepat sebagaimana nyala api pada kayu yang kering dan cepatnya cahaya dan gelombang, melalui media-media komunikasi modern.Karenanya wajib bagi masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi isu-isu dan mematikannya sesuai dengan pengarahan Islami yang telah lalu penjelasannya.          Dan wajib bagi media-media untuk konsisten terhadap timbangan yang benar dalam menyebarkan berita yang benar dan kroscek terhadap berita yang akan disebarkan. Para pekerja media-media tersebut akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah tentang umat, mereka diberi amanah dalam membawa pemikiran masyarakat muslim, serta mereka berpengaruh dalam stabilitas keamanan masyarakat. Barang siapa yang mengabaikan amanah maka ia akan merugi. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS Al-Anfaal : 27)Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 


Khutbah Jum’at 25/6/1435 H – 24/4/2014 Moleh Asy-Syaikh Husain bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh hafizohulloh (Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Kutbah Pertama:Di tengah perkembangan media berita disertai dengan adanya perubahan-perubahan sosial yang disaksikan oleh alam, demikian pula perkembangan dan perubahan yang beraneka ragama pada beragam sisi kehidupan, maka muncullah fenomena sosial yang berbahaya… fenomena “isu”, yaitu tersiarnya dan tersebarnya berita yang tidak valid di tengah masyarakat dan individu-individu tanpa sandaran kebenaran yang jelas, akan tetapi hanya bersandar kepada penukilan semata dalam kondisi yang tidak jelas, rancu, dan penuh keraguan. Maka mengakibatkan munculnya ketakutan di kalangan masyarakat serta keguncangan, yang tentunya mengakibatkan dampak yang buruk bagi individu dan masyarakat bahkan negara. Karenanya isu-isu tersebut memberikan dampak negatif dan akibat yang buruk. Hal ini tidaklah mengherankan, isu-isu tersebut muncul karena banyak sebab dan tumbuh dibalik banyak faktor, diantaranya yang paling berbahaya adalah bahwa isu-isu tersebut merupakan sarana yang dimanfaatkan oleh musuh untuk memerangi umat Islam, memerangi agama dan dunia umat Islam, stabilitas keamanan, perekonomian, ketenteraman umat Islam, baik dalam suasana perang maupun suasana damai dengan para musuh. Isu-isu disebarkan pada waktu yang pas, dan ditanamkan di tanah yang subur serta pada kesempatan yang cocok, untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan busuk dan tujuan-tujuan yang kotor. Kerenanya isu merupakan modalnya orang-orang munafiq yang Allah berfirman tentang mereka :لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (٦٠)مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (٦١)“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam Keadaan terlaknat. di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya” (QS Al-Ahzaab : 60-61)          Dari sini maka betapa banyak isu yang menggerogoti tubuh umat ini serta melemahkan berbagai aktifitasnya, serta mewujudkan harapan musuh untuk memberikan kemudorotan kepada kaum muslimin dan mengganggu kemaslahatan kaum muslimin, juga mendukung terwujudnya tujuan buruk mereka. Karenanya syari’at yang mulia datang untuk memberikan pengarahan yang jelas untuk menjaga masyarakat dan melindunginya dari isu-isu yang tidak benar, serta tersiarnya berita-berita dusta, maka syari’at memerintahkan untuk menjaga lisan dan menahan pena-pena agar tidak menulis dan menyatakan perkara-perkara yang tidak ada bukti kebenarannya. Allah berfirman :وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isroo’ : 36)Dalil-dalil telah memperingatkan terlarangnya dusta dengan berbagai macam modelnya, diantaranya adalah ikut menyebarkan isu padahal telah diketahui tidak benarnya isu tersebut, atau ikut menyebarkan berita yang dibangun diatas dugaan dan tebakan/ramalan. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (١١٩)Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. (QS At-Taubah : 119)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار“Dan sesungguhnya kedustaan mengantarkan kepada perbuatan fujur dan perbuatan fujur mengantarkan kepada neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, penyebaran berita-berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu terlarang dalam syari’at, serta dibenci menurut tabi’at dan tradisi. Sungguh betapa banyak penyebaran berita-berita yang kosong dari bukti kebenarannya telah menimbulkan kemudorotan yang besar, dan melahirkan keburukan yang besar. Karenanya datang larangan yang tegas dalam menyebarkan suatu berita yang seorang muslim tidak memiliki sandaran yang menunjukkan kebenarannya serta dasar yang benar dalam menyebarkannya. Allah berfirmanمَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (١٨)Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (QS Qoof : 18)Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang telah berdosa jika menyampaikan seluruh yang ia dengar”Kaum muslimin sekalian, waspadalah…!, waspadalah..! jangan sampai kalian ikut berpartisipasi dalam menyebarkan berita-berita yang tidak ada dasar akan kebenarannya, dan tanpa ilmu akan benarnya berita tersebut, karena hal itu termasuk dari ikut menyebarkan kedustaan serta ikut menyampaikan kedustaan. Allah berfirman tentang sifat-sifat para hambaNya yang bertakwa:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ (٧٢)Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan. (QS Al-Furqoon : 72)Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslimألا أخبركم بأكبر الكبائر قالوا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكتMaukah aku kabakan kepada kalian tentang dosa terbesar dari dosa-dosa besar?. Mereka (para sahabat) berkata ; “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau berkata ; “Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua”. Tadinya Nabi dalam kondisi berbaring maka lalu beliaupun duduk kemudian berkata : “Dan perkataan dusta, bersaksi dusta”, beliau terus mengulang-ngulangnya hingga kami berkata : “Seandainya jika beliau diam”Maka menyebarkan berita yang tidak benar serta menyebarkan isu-isu yang tidak ada tali kekangnya merupakan bentuk kedustaan kepada kaum muslimin serta menipu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Menyebarkan berita kosong dan isu termasuk “qiila wa qoola” (katanya dan katanya) merupakan sikap yang ditolak dalam Islam dalam kondisi apapun dan dalam model apapun. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang “katanya dan katanya”, dalam lafal Muslim dari hadits Abu Huroirohويكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال“Dan Rasulullah membenci dari kalian “Katanya dan katanya”, banyak bertanya, dan membuang-buang harta”Maka jagalah lisanmu wahai saudaraku, jagalah penamu dan tulisan-tulisanmu dari menyebarkan berita-berita yang tidak ada bukti kebenarannya, maka engkau akan selamat dan mendapatkan pahala. Jika tidak, maka engkau akan terjerumus dalam dosa yang nyata dan kedustaan yang besar …!Dalam sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:بِئْسَ مَطِيَّةُ الرَّجُلِ زَعَمُوْا“Seburuk-buruk kebiasaan seseorang adalah menjadikan perkataan “persangkaan mereka” sebagai kendaraannya”Dan dalam shahih Muslimمن حدث بحديث وهو يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين“Barang siapa yang menyampaikan suatu pembicaraan dan ia menyangka bahwa pembicaraan tersebut adalah dusta maka ia adalah salah satu dari dua pendusta” Saudara-saudaraku se Islam, sesungguhnya sikap seorang muslim yang benar dan metode yang tepat dalam menghadapi isu-isu berita-berita kosong, berita-berita yang bermacam-macam yang tidak diketahui kebenarannya serta tidak diyakini kevalidannya, sikap yang wajib ditempuh adalah mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Allah berfirmanوَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٤)إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (١٥)Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (QS AN-nuur : 14-15)Allah berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا (٨٣)Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS An-Nisaa : 83)Sikap tersebut adalah mengecek dan mencari kejelasan dan tidak tergesa-gesa untuk menyebarkan berita yang tidak ada sandaran kebenarannya dengan memperhatikan kaidah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudorotan dalam menyebarkan berita dan menyiarkannya kepada masyarakat umum. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦)Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al-Hujuroot : 6)Dan dalam sabda Nabi yang shahih :التأني من الله والعجلة من الشيطان“Ketenangan/tidak tergesa-gesa dari Allah dan ketergesaan dari syaitan”Al-Hasan berkata : المسلم وقاف حتى يتبين  “Seorang muslim berhenti hingga ia mencari kejelasan”. Dan diantara bentuk keselamatan yang besar dan keamanan yang sempurna adalah selamatnya seorang muslim dari tenggelam dalam menyebarkan berita-berita dusta dan isu-isu yang tidak benar.          Kemudian ditekankan kepada masyarakat muslim dalam menghadapi isu-isu berita tentang saudara-saudara mereka sesama muslim yang berita tersebut tidak ada bukti kebenarannya, terlebih lagi berita tentang orang yang telah dikenal kebaikan dan keutamannya, hendaknya mereka beradab dengan adab al-Qur’an dan mereka mengikuti petunjuk Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman :لَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (١٢)Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS An-Nuur : 12)وَلَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (١٦)Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar.” (QS An-Nuur : 16)          Wajib bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri dari menyebarkan berita-berita buruk demikian juga kabar-kabar yang membongkar aib-aib hingga ia selamat dari dosa dan kesalahan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (١٩)Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS AN-Nuur : 19)Para ulama berkata : Ayat ini merupakan dasar hukum tentang membatasi perbuatan-perbuatan keji dengan berbagai modelnya untuk tidak disebarkan agar tidak terlihat oleh mata dan tidak terdengar oleh telinga serta agar tidak menjadi buah bibir masyarakat Khutbah Kedua:          Sesungguhnya fenomena tersebarnya isu-isu di masyarakat merupakan penyakit yang bisa mengancam stabilitas masyarakat. Di masa sekarang penyebaran isu telah menjadi tindakan yang terorganisir yang dibangun di atas perencanaan yang matang sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu, melalui media-media sehingga tersebar dengan cepat sebagaimana nyala api pada kayu yang kering dan cepatnya cahaya dan gelombang, melalui media-media komunikasi modern.Karenanya wajib bagi masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi isu-isu dan mematikannya sesuai dengan pengarahan Islami yang telah lalu penjelasannya.          Dan wajib bagi media-media untuk konsisten terhadap timbangan yang benar dalam menyebarkan berita yang benar dan kroscek terhadap berita yang akan disebarkan. Para pekerja media-media tersebut akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah tentang umat, mereka diberi amanah dalam membawa pemikiran masyarakat muslim, serta mereka berpengaruh dalam stabilitas keamanan masyarakat. Barang siapa yang mengabaikan amanah maka ia akan merugi. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS Al-Anfaal : 27)Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 

Jangan Terlalu Bersedih Jika Tidak Sesuai Harapan…

Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…

Jangan Terlalu Bersedih Jika Tidak Sesuai Harapan…

Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…
Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…


Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…

Daripada Menuntut Terus Persamaan Gender

Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender

Daripada Menuntut Terus Persamaan Gender

Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender
Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender


Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender

Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut

Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat

Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut

Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat
Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat


Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat

PRAHARA STATUS…

Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam

PRAHARA STATUS…

Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam
Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam


Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam
Prev     Next