Bpk. QURAIS SHIHAB HANYA MENGEKOR (Jilbab Tidak Wajib bag 2)

          Fatwa Bpk.Qurais Shihab -semoga Allah mengembalikan beliau ke jalan yang lurus- akan tidak wajibnya jilbab, bukanlah produk beliau pribadi, akan tetapi pada hakekatnya hanyalah bentuk mengekor kepada salah seorang da’i liberal dari Mesir yang bernama Muhammad Sa’id Al-‘Asymawi yang telah menulis sebuah kitab yang berjudul “Haqiqot Al-Hijaab wa Hujjiyatul Hadits”. Buku inilah yang menjadi pegangan dan menjadi bahan penukilan oleh Bpk Quraish Shihab dalam menelurkan fatwanya akan tidak wajibnya jibab !!!.Padahal banyak sekali fatwa nyeleneh dari Muhammad Sa’id Al-‘Asymawi yang menunjukkan ia adalah seorang dari liberal dan sekuler. Diantaranya adalah :– Al-‘Asymawi menganggap bahwa Yahudi dan Nashoro juga selamat di akhirat meskipun mereka tidak masuk dalam agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Lihat perkataan Al-‘Asymawi dalam kitabnya Jauhar Al-Islaam hal 110-112, dan 124) – Seluruh hukum yang diterapkan dalam undang-undang negara Mesir sesuai dengan syari’at Islam (lihat perkataan beliau di kitab Al-Islaam As-Siyaasi hal 51 dan kitab “Hiwaar Haula Qodhooyaa Islaamiyah” hal 188)– Tidak ada hukum had bagi peminum khomer, bahkan penegakan hukum had terhadap peminum khomer hanyalah menambah bentuk kriminal (lihat Al-Islaam As-Siyaasi hal 51 dan kitab “Hiwaar Haula Qodhooyaa Islaamiyah” hal 191)– Tidak ada hukum had bagi orang yang murtad– Hukum had bagi pezina hanya boleh ditegakan jika dikehendaki oleh sang pezina (lihat Haqiqotul Hijaab hal 19)– Al-‘Asymawi telah menuduh Abu Bakr As-Shiddiiq radhiallahu ‘anhu sebagai diktator yang telah merampas hak Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam, dimana Abu Bakar bersikeras untuk memaksa mengeluarkan zakat dan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat– Ia juga mencela Utsman dengan berkata “Di zaman Utsman telah terjadi kerusakan besar”, ia juga berkata, “Kerusakan yang terjadi di masa Utsman juga berlanjut hingga zaman Ali bin Abi Tholib”– Ia juga menuduh tujuan para sahabat adalah kerajaan dan kekuasaan– Ia juga membolehkan riba dengan mengatakan : “Bunga Bank bukanlah riba”– Tidak boleh memaksa seorang wanita untuk memakai jilbab, yang memaksa telah berdosa (lihat Haqiqotul Hijaab hal 19), karena hijab yang sesungguhnya adalah menahan hawa nafsu dari syahwat serta menahan diri dari dosa-dosa tanpa ada kaitannya dengan pakaian tertentu atau pakaian khusus (yaitu tanpa harus berjilbab) (lihat Haqiqotul Hijaab hal 20)          Dan masih banyak penyimpangan-penyimpangan dia yang lain, yang menunjukkan bahwa Al-‘Asyami benar-benar seorang pemikir Liberal. Lantas apakah orang seperti ini dianggap ulama oleh Bpk. Quraish Shihab?, lalu menjadikan fatwanya yang nyeleneh tentang jilbab sebagai rujukan utama dalam menghalalkan penanggalan jilbab??!                  Diantara hasil interpretasi yang diberikan oleh Bpk Quraish tentang batasan-batasan aurat dan juga terkait dengan jilbab adalah:Pertama, dalil berkenaan tentang batasan-batasan aurat yang bersumber dari al-Quran dan hadits bersifat zhan bukan qath’i karena menurutnya seandainya ada hukum yang pasti dari kedua sumber tersebut yaitu Alquran dan hadits tentu mereka tidak berbeda pendapat dan juga tidak menggunakan nalar mereka dalam memahami dalil tersebut. Sedangkan pendapat manusia tidak bersifat mutlak kebenarannya karena yang mutlak kebenarannya hanya dari Allah. Hal ini persis sebagaimana yang dikatakan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya Haqiqotul Hijaab hal 18Kedua, hadis yang dipakai dalam menentukan batasan-batasan yang bersumber dari ‘Aisyah tidak mencapai derajat mutawattir hanya sampai pada derajat hadis ahad dan para ulama masih memperselisihkan kualitas hadis tersebut. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya Haqiqotul Hijaab hal 18Ketiga, wanita yang menutup seluruh badannya dan yang mengecualikan wajah dan telapak tangan mereka telah menjalankan perintah ayat-ayat yang menerangkan tentang hijab dan jilbab. Adapun bagi mereka yang tidak memakai kerudung atau jilbab atau membuka setengah tangannya, jangan menuduh mereka secara pasti telah melanggar petunjuk agama (M. Quraish Shihab, Wawasan al Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, op. cit., h.179.) karena Alquran tidak secara tegas menentukan batasan aurat dan para ulama pun berbeda pendapat tentang masalah tersebut dan juga pendapat ulama tersebut mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta pertimbangan nalar mereka.Hal ini sama persis yang diucapkan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya hal 20, ia berkata :وهو أدنى إلى أن يكون أمرا وقتيا يتعلق بظروف العصر لتمييز المؤمنات عن غيرهن“Dan hukumnya lebih dekat kepada perkara yang berwaktu/temporal/sementara yang berkaitan dengan situasi zaman pada masa tersebut dalam rangka untuk membedakan antara para wanita mukminah dengan yang lainnya”Berkaitan dengan firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzaab : 59)Al-‘Asymawi berkata, “Adapun latar belakang turunnya ayat tersebut di atas adalah bahwa adat wanita-wanita Arab tatkala turun ayat ini adalah membuka wajah mereka sebagaimana para budak. Dan mereka buang hajat (buang air) di tanah lapang, sebelum adanya jamban di rumah-rumah. Ada sebagian orang-orang fajir yang mengganggu mereka karena menyangka bahwa mereka adalah budak-budak wanita, dan bukan wanita-wanita merdeka. Mereka lalu mengadukan hal ini kepada Rasullulah shalallahu ‘alaihi wasallam. Karenanya turunlah ayat ini untuk meletakkan pembeda antara wanita merdeka dengan budak wanita. Pembeda tersebut adalah para wanita merdeka hendaknya menjulurkan/menurunkan jilbab agar mereka bisa terbedakan dan tidak diganggu oleh orang fajir” (Haqiqotul Hijaab wa Hujjiatul Hadits hal 16)Setelah itu Al-‘Asymawi berkata : “Dan jika kaidah dalam ilmu ushul al-fiqh menyatakan bahwa hukum itu ada dan tidaknya berputar bersama ‘illah-nya, jika ada hukum maka ‘iilah-nya juga ada, dan jika ‘illah-nya tidak ada maka hilang (terangkatlah) juga hukum. Jika kaidahnya demikian maka sesungguhnya ‘illah dari hukum yang tersebut dalam ayat -yaitu untuk membedakan antara para wanita merdeka dengan para budak wanita- telah hilang, karena di zaman ini sudah tidak ada lagi para budak wanita, dan hilang juga keharusan mengadakan pembeda antara para wanita merdeka dengan para budak wanita. Demikian juga para wanita mukminah tidak lagi keluar menuju tanah lapang untuk buang hajat dan tidak ada lagi gangguan para lelaki terhadap mereka. Dan hasil dari hilangnya ‘illah suatu hukum maka hukum itu sendiri ikut hilang maka tidak wajib untuk diterapkan secara syari’at” (Haqiqotul Hijaam wa Hujjiyatul Hadits hal 17).Inilah pendalilan Al-‘Asymawi untuk melegalkan penanggalan jilbab, sehingga ia berkesimpulan bahwa jilbab tidak lagi wajib untuk diterapkan karena hilangnya atau tidak adanya ‘illah (sebab) disyari’atkannya jilbab tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.          Menurut M. Quraish Shihab juga, ayat di atas sebenarnya tidak memerintahkan wanita Muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kalau diperoleh dari redaksi ayat di atas menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya. (M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), Cet. IV, Vol. II, h. 320)Hal ini persis dengan pernyataan Al-‘Asymawi, ia berkata :“Di zaman turunnya al-Qur’an, khimar (kerudung) secara tradisi (‘urf), berdasarkan konsekuensinya para wanita meletakkan penutup di atas kepala mereka dan menjulurkannya di belakang punggung mereka sehingga dada mereka masih nampak. Dari situ turunlah Al-Qur’an untuk merubah tradisi ini, dimana para kaum mukminah menjulurkan khimar (kerudung) mereka di bagian depan mereka agar menyembunyikan dada mereka sehingga terbedakan antara mereka dengan selain kaum mukminah” (Haqiqotul Hijaab hal 20)          Diakhir pembahasan tentang jilbab Bpk Quraish berpesan bahwa:((Kehati-hatian dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai hamba Allah. tentu saja Allah yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik bagi manusia)). (M. Quraish Shihab, Wawasan al Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, op. cit., h.32.)          Buku Haqiqotul Hijab yang ditulis oleh Pemikir Liberal Muhammad bin Sa’id Al-Asymawi yang dijadikan rujukan utama oleh Bpk. Quraish Shihab, alhamdulillah telah dibantah oleh banyak ulama. Diantaranya dibantah oleh DR Muhammad Sayyid Thonthowi Mufti Mesir dalam kitabnya yang berjudul : “Bal Al-Hijaab Fariidhotul Islaam” yang artinya : “Bahkan Hijab merupakan kewajiban dalam Islam”Diantara hal utama yang menyebabkan Bpk Quraish Shihab memandang jilbab tidak wajib adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Asymawi, bahwa sebab nuzul turunnya ayatul hijab adalah karena untuk membedakan wanita merdeka dengan para budak wanita, maka para wanita merdeka diperintahkan untuk memakai jilbab. Dan di zaman sekarang ini para budak wanita tidak ada, maka kewajiban tersebut tidak perlu lagi. Jadi kewajiban jilbab tatkala diturunkan bersifat muaqqot/temporal/sementara. Jika ‘illahnya ada maka ada kewajiban, dan jika ‘illahnya telah tidak ada (yaitu dengan tiadanya para budak wanita) maka terangkat pula hukumnya !! Sanggahan          Alhamdulillah banyak ulama yang telah membantah pemikiran Al-Asymawi, sebagaimana pula banyak da’i di tanah air kita yang telah menjelaskan kerancuan berfikir Bpk Quraish Shihab dalam permasalahan jilbab. Penulis hanya merangkum dan meringkas apa yang telah ditulis oleh para ulama dan para da’i tersebut dalam poin-poin sanggahan berikut ini :Pertama : Tidak seorang ulamapun yang menjadikan sebab Nuzul yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab sebagai acuan untuk menentukan illah sebagaimana yang dipahami oleh Bpk Quraish Shihab. Yaitu ‘illah turunnya ayat ini hanyalah mua’qqot (bersifat sementara/temporal) dan tidak selamanya, yaitu hingga terbedakan antara para wanita merdeka dengan para budak wanita. Jika ternyata hilang ‘illah ini, dimana sudah tidak ada lagi budak wanita maka boleh bagi para wanita merdeka untuk membuka jilbabnya. Adapun Al-Asymawi yang diekori oleh Bpk Quraish Shihab bukanlah ulama akan tetapi pemikir yang beraliran liberal.Jika pendapat para pemikir liberal dijadikan patokan dan dalih untuk menentukan suatu hukum, maka sungguh akan rusak agama ini, dan terlalu banyak perkara-perkara yang telah disepakati oleh para ulama akan dirusak dan dikatakan dengan mudahnya, “Ada khilaf diantara para ulama?”Maka dengan mudah untuk dikatakan, “Masalah kaum yahudi dan nashrani masuk neraka ada khilaf diantara para ulama”, “Masalah boleh nikah sejenis ada khilaf diantara para ulama”, “masalah boleh wanita menari seksi dan menjadi tontonan masyarakat ada khilaf diantara para ulama”, dan seterusnya Kedua : Meskipun banyak ahli tafsir yang menyebutkan sebab nuzul ayat adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab, akan tetapi :Pertama : Jika ditinjau secara ilmu hadits maka sanad dari sebab nuzul ini adalah dho’if (lemah).Jika ternyata sanadnya lemah maka bagaimana bisa dijadikan sebab nuzul ini sebagai ‘illah yang qoth’i?, bukankah Bpk Quraish Shihab menyatakan jilbab tidak wajib dikarenakan dalil pewajibannya tidak qoth’i?, lantas kenapa Bpk Quraish berdalil dengan kisah asbabun nuzul yang statusnya tidak valid bahkan?Kedua : Para ulama menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat hijab yang berdasarkan riwayat-riwayat ada beberapa sebab. Dan kesimpulan dari sebab-sebab tersebut menunjukkan tujuan utama dari diturunkannya jilbab adalah menjaga kehormatan para wanitaIbnu Hajar berkata dalam Fathul Baari :…أن سبب نزولها قصة زينب بنت جحش لما أولم عليها وتأخر النفر الثلاثة في البيت واستحيا النبي صلى الله عليه وسلم أن يأمرهم بالخروج فنزلت آية الحجاب، وسيأتي أيضا حديث عمر ” قلت: يا رسول الله إن نساءك يدخلن عليهن البر والفاجر، فلو أمرتهن أن يحتجبن، فنزلت آية الحجاب”، وروى ابن جرير في تفسيره من طريق مجاهد قال: بينا النبي صلى الله عليه وسلم – ومعه بعض أصحابه وعائشة تأكل معهم إذ أصابت يد رجل منهم يدها، فكره النبي صلى الله عليه وسلم ذلك فنزلت آية الحجاب. وطريق الجمع بينها أن أسباب نزول الحجاب تعددت، وكانت قصة زينب آخرها للنص على قصتها في الآية، والمراد بآية الحجاب في بعضها قوله تعالى :{يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ}“…bahwasanya sebab nuzul ayatul hijaab adalah kisah Zinab binti Jahsy tatkala dibuatkan walimah dan terlambatlah tiga orang di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara Nabi malu untuk memerintahkan mereka keluar dari rumah, maka turunlah ayat hijaab….dan hadits Umar beliau berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya istri-istri Anda ditemui oleh orang yang baik dan orang yang fajir, bagaimana kalau engkau memerintahkan mereka untuk berhijab”. Maka turunlah ayat hijab. Dan Ibnu Jarir meriwayatkan dalam tafsirnya melalui jalan Mujahid, ia berkata, “Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya, dan Aisyah makan bersama mereka, ternyata sebagian tangan sahabat tersentuh tangan Aisyah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenci hal tersebut, maka turunlah ayatul hijaab.Maka cara mengkompromikan diantara sebab-sebab nuzul ini adalah bahwasanya asbab nuzul ayat al-hijaab itu berbilang (bukan hanya satu sebab, dan kisah Zainab adalah sebab yang terakhir karena kisah tersebut disebutkan dalam ayat. Dan yang dimaksud dengan ayat al-hijaab yaitu pada sebagian ayat ada firman Allah {يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ} “Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”(Fathul Baari 1/249)Maka jika kita hendak menjadikan salah satu sebab nuzul sebagai ‘illah hukum wajibnya jilbab, maka sebab nuzul manakah yang menjadi patokan?, sementara sebab nuzulnya berbilang?Ketiga : Istilah asbab an Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat Alquran), dalam tradisi Ulama Islam tidak dimaksudkan untuk menggambarkan hubungan sebab-akibat (kausalitas), yang berarti kalau peristiwa itu tidak turun, maka ayatnya tidak turun. Tapi lebih berperan sebagai peristiwa yang mengiringi turunnya ayat. Selain itu, mengkhususkan lafal ayat Al-Quran hanya berlaku pada kasus tertentu, tidak bersifat umum, berarti menzalimi lafal itu sendiri. Sebab nuzul itu ibarat hikmah diturunkannya suatu hukum bukan ‘illah hukum. Karenanya bisa jadi satu hukum memiliki beberapa hikmah. Ketiga : ‘Illah yang dipahami oleh Bpk Qurais Shihab bertentangan dengan pemahaman dari hadits-hadits yang shahih. Diantaranya :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasanعن ثابت عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم أتى فاطمة بعبد كان قد وهبه لها قال وعلى فاطمة رضي الله عنها ثوب إذا قنعت به رأسها لم يبلغ رجليها وإذا غطت به رجليها لم يبلغ رأسها فلما رأى النبي صلى الله عليه وسلم ما تلقى قال إنه ليس عليك بأس إنما هو أبوك وغلامكdari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam datang membawa budak untuk dihadiahkan kepada Fathimah radhiallahu ‘anhaa. Dan Fathimah sedang memakai kain/baju yang ia gunakan untuk menutupi kepalanya akan tetapi baju tersebut tidak sampai menutupi kedua kakinya. Dan jika ia menutup kedua kakinya dengan kain tersebut maka tidak sampai menutupi kepalanya. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat hal tersebut maka Nabi shallallahu ‘alihi wasallam berkata :, “Tidak mengapa demikian, sesungguhnya bersamamu ayahmu dan budakmu” (HR Abu Dawud 4106 , lihat As-Shahihah karya Al-Albani no 2868)Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun Fathimah radhiallahu ‘anhaa telah diketahui sebagai putri Nabi shallallahu ‘alaiahi wasallam, dikenal juga sebagai wanita merdeka, terlebih lagi kondisinya di dalam rumah, meskipun demikian Fathimah tetap saja berjilbab dan menutup kepalanya. Kalau seandainya ‘illah atau sebab diwajibkannya jilbab adalah untuk membedakan antara wanita merdeka dan para budak wanita maka seharusnya Fathimah tidak perlu memakai jilbab, karena Fathimah tidak sedang bersama seorang budak wanitapun, dan Fathimah sudah diketahui sebagai putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, selain itu tidak ada seorangpun yang dikawatirkan akan menggangunya, toh ada ayahnya bersamanya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, selain itu Fathimah berada dalam rumah bukan di luar rumah.Ini semua menunjukkan bahwa ‘illah atau sebab yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab tidaklah benar.Kedua : Rasulullah bersabda :لا تباشر المرأةُ المرأةَ فتنعتَها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang wanita bertemu dengan wanita yang lain lalu ia menyebutkan sifat wanita yang lain tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan suaminya melihat wanita lain tersebut” (HR Al-Bukhari)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita menyebutkan sifat-sifat seorang wanita merdeka secara mutlak, apakah di zaman ada para budak wanita ataukah tidak ada. Pelarangan ini agar sang suami tidak terfitnah dengan wanita yang disifati tersebut.  Apabila ternyata wanita merdeka tersebut tidak berjilbab maka tentu lebih mudah untuk dilihat dan menimbulkan fitnah. Jika diceritakan sifat-sifatnya saja dilarang oleh Nabi, maka bagaimana lagi jika dilihat langsung? Keempat : Bisa saja ayat Al-Qur’an turun karena sebab tertentu, kemudian hukumnya tetap berlaku meskipun sebabnya telah hilang. Sebagaimana hukum mengqoshor sholat, meskipun ‘illahnya adalah ketakutan, namun setelah hilangnya ketakutan tetap saja hukum mengqoshor sholat tatkala safar tetap berlakuعن يعلى بن أمية قال قلت لعمر بن الخطاب ( ليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا) فقد أمن الناس فقال عجبت مما عجبت منه فسألت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عن ذلك. فقال « صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته ».Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata, “Aku berkata kepada Umar, “Firman Allahوَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواDan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.  (AS An-Nisaa : 101)Orang-orang sudah dalam keadaan aman (lantas kenapa masih disyari’atkan mengqoshor sholat dalam safar)?Umar berkata, “Aku juga heran sebagaimana keherananmu, maka akupun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal tersebut maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sedekah yang disedekahkan oleh Allah bagi kalian, maka terimalah sedekahNya” (HR Muslim no 1605)          Demikian juga permasalahan roml (berjalan cepat/berlari-lari kecil) dalam thowafIbnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa berkata :قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ إِنَّهُ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ وَقَدْ (وَفْدٌ) وَهَنَهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْمُلُوا الْأَشْوَاطَ الثَّلَاثَةَ وَأَنْ يَمْشُوا مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang ke Mekah, maka kaum musyrikin berkata, “Sungguh telah datang kepada kalian suatu utusan yang telah dilemahkan oleh demam kota Yatsrib (kota Madinah)”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk melakukan roml pada tiga putaran pertama thowaf, dan mereka berjalan antara rukun yamani dan rukun hajar aswad” (HR Al-Bukhari no 1602)Ibnu Batthool rahimahullah berkata,وذكر ابن عباس فى حديث هذا الباب علة السعى فى الطواف بالبيت … وأن النبى عليه السلام فعله لُيِرىَ المشركين قوته ؛ لأنهم قالوا : إن حُمَّى يثرب أنهكتهم ، فكان عليه السلام يرمل فى طوافه بالبيت مقابل المسجد ومقابل السوق موضع جلوسهم وأنديتهم ، فإذا توارى عنهم مشى ، ذكره أهل السير …فالسنة التزام الخبّ فى الثلاثة أشواط فى الطواف بالبيت ، تبركًا بفعله عليه السلام وسنته ، وإن كانت العلة قد ارتفعت فذلك من تعظيم شعائر الله“Dalam hadits ini, Ibnu Abbas menyebutkan ‘illah putaran thowaf…bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya untuk menunjukkan kepada kaum musyrikin kekuatan para sahabat, karena kaum musyrikin berkata, “Sesungguhnya demam kota Yatsrib telah menjadikan mereka lemah”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan roml di ka’bah berhadapan dengan masjid dan berhadapan dengan pasar tempat nongkrong dan berkumpulnya kaum musyrikin. Jika Nabi tidak kelihatan oleh mereka maka Nabipun berjalan, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sejarah….Maka sunnah adalah tetap melakukan roml pada tiga putaran pertama dalam thowaf di ka’bah karena bertabarruk/mencari keberkahan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun ‘illahnya telah hilang, dan hal ini termasuk dari pengagungan syi’ar-syi’ar Allah(Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthool 4/327)Dan dalam shahih Muslim dari hadits Ibnu Umar dan Jabir bin Abdillah ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap saja melakukan roml pada tiga putaran thowaf yang pertama dalam haji wada’ beliau, padahal ketika itu tidak ada lagi kaum musyrikin.عن جابر بن عبد الله – رضى الله عنهما – أنه قال رأيت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- رمل من الحجر الأسود حتى انتهى إليه ثلاثة أطوافDari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan roml dari hajar aswad hingga hajar aswad sebanyak tiga putaran” (HR Muslim no 3112)أن ابن عمر رمل من الحجر إلى الحجر وذكر أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فعله.Bahwasanya Ibnu Umar melakukan roml dari hajar aswad hingga hajr aswad, dan Ibnu Umar menyebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya” (HR Muslim no 3111)(lihat penjelasan An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ 8/42) Kelima : Diantara hikmah turunnya jilbab yang Allah sebutkan dalam ayat adalah agar para wanita yang berjilbab tidak diganggu. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًاHai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka  mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzaab : 59)Gangguan akan terjadi bagi seorang wanita merdeka jika ia bertabarruj dan tidak berjilbab, apakah budak wanita ada ataupun tidak ada. Allah tidak menghendaki para wanita merdeka bertabarruj karena bisa menimbulkan fitnah.Saya rasa meskipun Bpk Qurais Shihab tidak memandang jilbab itu wajib akan tetapi beliau tetap memandang jilbab itu baik. Lantas jika ada sekumpulan wanita berjilbab -dengan jilbab yang sesuai syar’i, yaitu tidak ketat dan menutupi aurot- kemudian di antara sekian wanita berjilbab tersebut ada putri Bpk yaitu Najwa Shihab yang berpenampilan seperti biasanya dan menawan maka tentu putri bapaklah yang akan menjadi sorotan para lelaki. Nah kalau ada lelaki yang jahat, maka yang akan menjadi bahan untuk digoda adalah putri bapak yang terbuka aurotnya !!Bukankah jika di zaman Nabi banyak orang munafiq dan banyak orang fasik, maka apakah di zaman sekarang sudah tidak ada?, tentunya lebih banyak lagi orang fasik dan munafik di zaman sekarang !Jika sudah tidak ada budak wanita, akan tetapi bukankah masih banyak wanita fasik dan wanita pezina di zaman sekarang ini yang suka untuk digoda para lelaki?Bukankah lebih masuk akal jika kita berkata bahwasanya ‘illah diwajibkan jilbab masih terus berlaku karena untuk membedakan wanita sholehah yang tidak suka diganggu dengan wanita fasiqoh (yang biasanya tidak memakai jilbab dan berhias) yang suka untuk diganggu?Bukankah secara kenyataan para lelaki fasiq dan munafik segan untuk menggoda wanita yang berjilbab syar’i, tetapi begitu semangat menggoda wanita yang terbuka aurotnya? Keenam : Sebenarnya ada pertanyaan dalam diri saya, sebenarnya menurut pak Quraish Shihab batasan aurat wanita itu apa?. Jika semua dalil yang menjelaskan tentang aurot dianggap tidak qoth’i lantas menurut bapak Quraish batasan aurot wanita yang qoth’i yang mana?Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 12-11-1435 H / 7 September 2014 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Bpk. QURAIS SHIHAB HANYA MENGEKOR (Jilbab Tidak Wajib bag 2)

          Fatwa Bpk.Qurais Shihab -semoga Allah mengembalikan beliau ke jalan yang lurus- akan tidak wajibnya jilbab, bukanlah produk beliau pribadi, akan tetapi pada hakekatnya hanyalah bentuk mengekor kepada salah seorang da’i liberal dari Mesir yang bernama Muhammad Sa’id Al-‘Asymawi yang telah menulis sebuah kitab yang berjudul “Haqiqot Al-Hijaab wa Hujjiyatul Hadits”. Buku inilah yang menjadi pegangan dan menjadi bahan penukilan oleh Bpk Quraish Shihab dalam menelurkan fatwanya akan tidak wajibnya jibab !!!.Padahal banyak sekali fatwa nyeleneh dari Muhammad Sa’id Al-‘Asymawi yang menunjukkan ia adalah seorang dari liberal dan sekuler. Diantaranya adalah :– Al-‘Asymawi menganggap bahwa Yahudi dan Nashoro juga selamat di akhirat meskipun mereka tidak masuk dalam agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Lihat perkataan Al-‘Asymawi dalam kitabnya Jauhar Al-Islaam hal 110-112, dan 124) – Seluruh hukum yang diterapkan dalam undang-undang negara Mesir sesuai dengan syari’at Islam (lihat perkataan beliau di kitab Al-Islaam As-Siyaasi hal 51 dan kitab “Hiwaar Haula Qodhooyaa Islaamiyah” hal 188)– Tidak ada hukum had bagi peminum khomer, bahkan penegakan hukum had terhadap peminum khomer hanyalah menambah bentuk kriminal (lihat Al-Islaam As-Siyaasi hal 51 dan kitab “Hiwaar Haula Qodhooyaa Islaamiyah” hal 191)– Tidak ada hukum had bagi orang yang murtad– Hukum had bagi pezina hanya boleh ditegakan jika dikehendaki oleh sang pezina (lihat Haqiqotul Hijaab hal 19)– Al-‘Asymawi telah menuduh Abu Bakr As-Shiddiiq radhiallahu ‘anhu sebagai diktator yang telah merampas hak Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam, dimana Abu Bakar bersikeras untuk memaksa mengeluarkan zakat dan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat– Ia juga mencela Utsman dengan berkata “Di zaman Utsman telah terjadi kerusakan besar”, ia juga berkata, “Kerusakan yang terjadi di masa Utsman juga berlanjut hingga zaman Ali bin Abi Tholib”– Ia juga menuduh tujuan para sahabat adalah kerajaan dan kekuasaan– Ia juga membolehkan riba dengan mengatakan : “Bunga Bank bukanlah riba”– Tidak boleh memaksa seorang wanita untuk memakai jilbab, yang memaksa telah berdosa (lihat Haqiqotul Hijaab hal 19), karena hijab yang sesungguhnya adalah menahan hawa nafsu dari syahwat serta menahan diri dari dosa-dosa tanpa ada kaitannya dengan pakaian tertentu atau pakaian khusus (yaitu tanpa harus berjilbab) (lihat Haqiqotul Hijaab hal 20)          Dan masih banyak penyimpangan-penyimpangan dia yang lain, yang menunjukkan bahwa Al-‘Asyami benar-benar seorang pemikir Liberal. Lantas apakah orang seperti ini dianggap ulama oleh Bpk. Quraish Shihab?, lalu menjadikan fatwanya yang nyeleneh tentang jilbab sebagai rujukan utama dalam menghalalkan penanggalan jilbab??!                  Diantara hasil interpretasi yang diberikan oleh Bpk Quraish tentang batasan-batasan aurat dan juga terkait dengan jilbab adalah:Pertama, dalil berkenaan tentang batasan-batasan aurat yang bersumber dari al-Quran dan hadits bersifat zhan bukan qath’i karena menurutnya seandainya ada hukum yang pasti dari kedua sumber tersebut yaitu Alquran dan hadits tentu mereka tidak berbeda pendapat dan juga tidak menggunakan nalar mereka dalam memahami dalil tersebut. Sedangkan pendapat manusia tidak bersifat mutlak kebenarannya karena yang mutlak kebenarannya hanya dari Allah. Hal ini persis sebagaimana yang dikatakan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya Haqiqotul Hijaab hal 18Kedua, hadis yang dipakai dalam menentukan batasan-batasan yang bersumber dari ‘Aisyah tidak mencapai derajat mutawattir hanya sampai pada derajat hadis ahad dan para ulama masih memperselisihkan kualitas hadis tersebut. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya Haqiqotul Hijaab hal 18Ketiga, wanita yang menutup seluruh badannya dan yang mengecualikan wajah dan telapak tangan mereka telah menjalankan perintah ayat-ayat yang menerangkan tentang hijab dan jilbab. Adapun bagi mereka yang tidak memakai kerudung atau jilbab atau membuka setengah tangannya, jangan menuduh mereka secara pasti telah melanggar petunjuk agama (M. Quraish Shihab, Wawasan al Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, op. cit., h.179.) karena Alquran tidak secara tegas menentukan batasan aurat dan para ulama pun berbeda pendapat tentang masalah tersebut dan juga pendapat ulama tersebut mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta pertimbangan nalar mereka.Hal ini sama persis yang diucapkan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya hal 20, ia berkata :وهو أدنى إلى أن يكون أمرا وقتيا يتعلق بظروف العصر لتمييز المؤمنات عن غيرهن“Dan hukumnya lebih dekat kepada perkara yang berwaktu/temporal/sementara yang berkaitan dengan situasi zaman pada masa tersebut dalam rangka untuk membedakan antara para wanita mukminah dengan yang lainnya”Berkaitan dengan firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzaab : 59)Al-‘Asymawi berkata, “Adapun latar belakang turunnya ayat tersebut di atas adalah bahwa adat wanita-wanita Arab tatkala turun ayat ini adalah membuka wajah mereka sebagaimana para budak. Dan mereka buang hajat (buang air) di tanah lapang, sebelum adanya jamban di rumah-rumah. Ada sebagian orang-orang fajir yang mengganggu mereka karena menyangka bahwa mereka adalah budak-budak wanita, dan bukan wanita-wanita merdeka. Mereka lalu mengadukan hal ini kepada Rasullulah shalallahu ‘alaihi wasallam. Karenanya turunlah ayat ini untuk meletakkan pembeda antara wanita merdeka dengan budak wanita. Pembeda tersebut adalah para wanita merdeka hendaknya menjulurkan/menurunkan jilbab agar mereka bisa terbedakan dan tidak diganggu oleh orang fajir” (Haqiqotul Hijaab wa Hujjiatul Hadits hal 16)Setelah itu Al-‘Asymawi berkata : “Dan jika kaidah dalam ilmu ushul al-fiqh menyatakan bahwa hukum itu ada dan tidaknya berputar bersama ‘illah-nya, jika ada hukum maka ‘iilah-nya juga ada, dan jika ‘illah-nya tidak ada maka hilang (terangkatlah) juga hukum. Jika kaidahnya demikian maka sesungguhnya ‘illah dari hukum yang tersebut dalam ayat -yaitu untuk membedakan antara para wanita merdeka dengan para budak wanita- telah hilang, karena di zaman ini sudah tidak ada lagi para budak wanita, dan hilang juga keharusan mengadakan pembeda antara para wanita merdeka dengan para budak wanita. Demikian juga para wanita mukminah tidak lagi keluar menuju tanah lapang untuk buang hajat dan tidak ada lagi gangguan para lelaki terhadap mereka. Dan hasil dari hilangnya ‘illah suatu hukum maka hukum itu sendiri ikut hilang maka tidak wajib untuk diterapkan secara syari’at” (Haqiqotul Hijaam wa Hujjiyatul Hadits hal 17).Inilah pendalilan Al-‘Asymawi untuk melegalkan penanggalan jilbab, sehingga ia berkesimpulan bahwa jilbab tidak lagi wajib untuk diterapkan karena hilangnya atau tidak adanya ‘illah (sebab) disyari’atkannya jilbab tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.          Menurut M. Quraish Shihab juga, ayat di atas sebenarnya tidak memerintahkan wanita Muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kalau diperoleh dari redaksi ayat di atas menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya. (M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), Cet. IV, Vol. II, h. 320)Hal ini persis dengan pernyataan Al-‘Asymawi, ia berkata :“Di zaman turunnya al-Qur’an, khimar (kerudung) secara tradisi (‘urf), berdasarkan konsekuensinya para wanita meletakkan penutup di atas kepala mereka dan menjulurkannya di belakang punggung mereka sehingga dada mereka masih nampak. Dari situ turunlah Al-Qur’an untuk merubah tradisi ini, dimana para kaum mukminah menjulurkan khimar (kerudung) mereka di bagian depan mereka agar menyembunyikan dada mereka sehingga terbedakan antara mereka dengan selain kaum mukminah” (Haqiqotul Hijaab hal 20)          Diakhir pembahasan tentang jilbab Bpk Quraish berpesan bahwa:((Kehati-hatian dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai hamba Allah. tentu saja Allah yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik bagi manusia)). (M. Quraish Shihab, Wawasan al Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, op. cit., h.32.)          Buku Haqiqotul Hijab yang ditulis oleh Pemikir Liberal Muhammad bin Sa’id Al-Asymawi yang dijadikan rujukan utama oleh Bpk. Quraish Shihab, alhamdulillah telah dibantah oleh banyak ulama. Diantaranya dibantah oleh DR Muhammad Sayyid Thonthowi Mufti Mesir dalam kitabnya yang berjudul : “Bal Al-Hijaab Fariidhotul Islaam” yang artinya : “Bahkan Hijab merupakan kewajiban dalam Islam”Diantara hal utama yang menyebabkan Bpk Quraish Shihab memandang jilbab tidak wajib adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Asymawi, bahwa sebab nuzul turunnya ayatul hijab adalah karena untuk membedakan wanita merdeka dengan para budak wanita, maka para wanita merdeka diperintahkan untuk memakai jilbab. Dan di zaman sekarang ini para budak wanita tidak ada, maka kewajiban tersebut tidak perlu lagi. Jadi kewajiban jilbab tatkala diturunkan bersifat muaqqot/temporal/sementara. Jika ‘illahnya ada maka ada kewajiban, dan jika ‘illahnya telah tidak ada (yaitu dengan tiadanya para budak wanita) maka terangkat pula hukumnya !! Sanggahan          Alhamdulillah banyak ulama yang telah membantah pemikiran Al-Asymawi, sebagaimana pula banyak da’i di tanah air kita yang telah menjelaskan kerancuan berfikir Bpk Quraish Shihab dalam permasalahan jilbab. Penulis hanya merangkum dan meringkas apa yang telah ditulis oleh para ulama dan para da’i tersebut dalam poin-poin sanggahan berikut ini :Pertama : Tidak seorang ulamapun yang menjadikan sebab Nuzul yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab sebagai acuan untuk menentukan illah sebagaimana yang dipahami oleh Bpk Quraish Shihab. Yaitu ‘illah turunnya ayat ini hanyalah mua’qqot (bersifat sementara/temporal) dan tidak selamanya, yaitu hingga terbedakan antara para wanita merdeka dengan para budak wanita. Jika ternyata hilang ‘illah ini, dimana sudah tidak ada lagi budak wanita maka boleh bagi para wanita merdeka untuk membuka jilbabnya. Adapun Al-Asymawi yang diekori oleh Bpk Quraish Shihab bukanlah ulama akan tetapi pemikir yang beraliran liberal.Jika pendapat para pemikir liberal dijadikan patokan dan dalih untuk menentukan suatu hukum, maka sungguh akan rusak agama ini, dan terlalu banyak perkara-perkara yang telah disepakati oleh para ulama akan dirusak dan dikatakan dengan mudahnya, “Ada khilaf diantara para ulama?”Maka dengan mudah untuk dikatakan, “Masalah kaum yahudi dan nashrani masuk neraka ada khilaf diantara para ulama”, “Masalah boleh nikah sejenis ada khilaf diantara para ulama”, “masalah boleh wanita menari seksi dan menjadi tontonan masyarakat ada khilaf diantara para ulama”, dan seterusnya Kedua : Meskipun banyak ahli tafsir yang menyebutkan sebab nuzul ayat adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab, akan tetapi :Pertama : Jika ditinjau secara ilmu hadits maka sanad dari sebab nuzul ini adalah dho’if (lemah).Jika ternyata sanadnya lemah maka bagaimana bisa dijadikan sebab nuzul ini sebagai ‘illah yang qoth’i?, bukankah Bpk Quraish Shihab menyatakan jilbab tidak wajib dikarenakan dalil pewajibannya tidak qoth’i?, lantas kenapa Bpk Quraish berdalil dengan kisah asbabun nuzul yang statusnya tidak valid bahkan?Kedua : Para ulama menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat hijab yang berdasarkan riwayat-riwayat ada beberapa sebab. Dan kesimpulan dari sebab-sebab tersebut menunjukkan tujuan utama dari diturunkannya jilbab adalah menjaga kehormatan para wanitaIbnu Hajar berkata dalam Fathul Baari :…أن سبب نزولها قصة زينب بنت جحش لما أولم عليها وتأخر النفر الثلاثة في البيت واستحيا النبي صلى الله عليه وسلم أن يأمرهم بالخروج فنزلت آية الحجاب، وسيأتي أيضا حديث عمر ” قلت: يا رسول الله إن نساءك يدخلن عليهن البر والفاجر، فلو أمرتهن أن يحتجبن، فنزلت آية الحجاب”، وروى ابن جرير في تفسيره من طريق مجاهد قال: بينا النبي صلى الله عليه وسلم – ومعه بعض أصحابه وعائشة تأكل معهم إذ أصابت يد رجل منهم يدها، فكره النبي صلى الله عليه وسلم ذلك فنزلت آية الحجاب. وطريق الجمع بينها أن أسباب نزول الحجاب تعددت، وكانت قصة زينب آخرها للنص على قصتها في الآية، والمراد بآية الحجاب في بعضها قوله تعالى :{يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ}“…bahwasanya sebab nuzul ayatul hijaab adalah kisah Zinab binti Jahsy tatkala dibuatkan walimah dan terlambatlah tiga orang di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara Nabi malu untuk memerintahkan mereka keluar dari rumah, maka turunlah ayat hijaab….dan hadits Umar beliau berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya istri-istri Anda ditemui oleh orang yang baik dan orang yang fajir, bagaimana kalau engkau memerintahkan mereka untuk berhijab”. Maka turunlah ayat hijab. Dan Ibnu Jarir meriwayatkan dalam tafsirnya melalui jalan Mujahid, ia berkata, “Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya, dan Aisyah makan bersama mereka, ternyata sebagian tangan sahabat tersentuh tangan Aisyah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenci hal tersebut, maka turunlah ayatul hijaab.Maka cara mengkompromikan diantara sebab-sebab nuzul ini adalah bahwasanya asbab nuzul ayat al-hijaab itu berbilang (bukan hanya satu sebab, dan kisah Zainab adalah sebab yang terakhir karena kisah tersebut disebutkan dalam ayat. Dan yang dimaksud dengan ayat al-hijaab yaitu pada sebagian ayat ada firman Allah {يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ} “Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”(Fathul Baari 1/249)Maka jika kita hendak menjadikan salah satu sebab nuzul sebagai ‘illah hukum wajibnya jilbab, maka sebab nuzul manakah yang menjadi patokan?, sementara sebab nuzulnya berbilang?Ketiga : Istilah asbab an Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat Alquran), dalam tradisi Ulama Islam tidak dimaksudkan untuk menggambarkan hubungan sebab-akibat (kausalitas), yang berarti kalau peristiwa itu tidak turun, maka ayatnya tidak turun. Tapi lebih berperan sebagai peristiwa yang mengiringi turunnya ayat. Selain itu, mengkhususkan lafal ayat Al-Quran hanya berlaku pada kasus tertentu, tidak bersifat umum, berarti menzalimi lafal itu sendiri. Sebab nuzul itu ibarat hikmah diturunkannya suatu hukum bukan ‘illah hukum. Karenanya bisa jadi satu hukum memiliki beberapa hikmah. Ketiga : ‘Illah yang dipahami oleh Bpk Qurais Shihab bertentangan dengan pemahaman dari hadits-hadits yang shahih. Diantaranya :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasanعن ثابت عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم أتى فاطمة بعبد كان قد وهبه لها قال وعلى فاطمة رضي الله عنها ثوب إذا قنعت به رأسها لم يبلغ رجليها وإذا غطت به رجليها لم يبلغ رأسها فلما رأى النبي صلى الله عليه وسلم ما تلقى قال إنه ليس عليك بأس إنما هو أبوك وغلامكdari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam datang membawa budak untuk dihadiahkan kepada Fathimah radhiallahu ‘anhaa. Dan Fathimah sedang memakai kain/baju yang ia gunakan untuk menutupi kepalanya akan tetapi baju tersebut tidak sampai menutupi kedua kakinya. Dan jika ia menutup kedua kakinya dengan kain tersebut maka tidak sampai menutupi kepalanya. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat hal tersebut maka Nabi shallallahu ‘alihi wasallam berkata :, “Tidak mengapa demikian, sesungguhnya bersamamu ayahmu dan budakmu” (HR Abu Dawud 4106 , lihat As-Shahihah karya Al-Albani no 2868)Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun Fathimah radhiallahu ‘anhaa telah diketahui sebagai putri Nabi shallallahu ‘alaiahi wasallam, dikenal juga sebagai wanita merdeka, terlebih lagi kondisinya di dalam rumah, meskipun demikian Fathimah tetap saja berjilbab dan menutup kepalanya. Kalau seandainya ‘illah atau sebab diwajibkannya jilbab adalah untuk membedakan antara wanita merdeka dan para budak wanita maka seharusnya Fathimah tidak perlu memakai jilbab, karena Fathimah tidak sedang bersama seorang budak wanitapun, dan Fathimah sudah diketahui sebagai putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, selain itu tidak ada seorangpun yang dikawatirkan akan menggangunya, toh ada ayahnya bersamanya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, selain itu Fathimah berada dalam rumah bukan di luar rumah.Ini semua menunjukkan bahwa ‘illah atau sebab yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab tidaklah benar.Kedua : Rasulullah bersabda :لا تباشر المرأةُ المرأةَ فتنعتَها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang wanita bertemu dengan wanita yang lain lalu ia menyebutkan sifat wanita yang lain tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan suaminya melihat wanita lain tersebut” (HR Al-Bukhari)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita menyebutkan sifat-sifat seorang wanita merdeka secara mutlak, apakah di zaman ada para budak wanita ataukah tidak ada. Pelarangan ini agar sang suami tidak terfitnah dengan wanita yang disifati tersebut.  Apabila ternyata wanita merdeka tersebut tidak berjilbab maka tentu lebih mudah untuk dilihat dan menimbulkan fitnah. Jika diceritakan sifat-sifatnya saja dilarang oleh Nabi, maka bagaimana lagi jika dilihat langsung? Keempat : Bisa saja ayat Al-Qur’an turun karena sebab tertentu, kemudian hukumnya tetap berlaku meskipun sebabnya telah hilang. Sebagaimana hukum mengqoshor sholat, meskipun ‘illahnya adalah ketakutan, namun setelah hilangnya ketakutan tetap saja hukum mengqoshor sholat tatkala safar tetap berlakuعن يعلى بن أمية قال قلت لعمر بن الخطاب ( ليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا) فقد أمن الناس فقال عجبت مما عجبت منه فسألت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عن ذلك. فقال « صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته ».Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata, “Aku berkata kepada Umar, “Firman Allahوَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواDan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.  (AS An-Nisaa : 101)Orang-orang sudah dalam keadaan aman (lantas kenapa masih disyari’atkan mengqoshor sholat dalam safar)?Umar berkata, “Aku juga heran sebagaimana keherananmu, maka akupun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal tersebut maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sedekah yang disedekahkan oleh Allah bagi kalian, maka terimalah sedekahNya” (HR Muslim no 1605)          Demikian juga permasalahan roml (berjalan cepat/berlari-lari kecil) dalam thowafIbnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa berkata :قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ إِنَّهُ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ وَقَدْ (وَفْدٌ) وَهَنَهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْمُلُوا الْأَشْوَاطَ الثَّلَاثَةَ وَأَنْ يَمْشُوا مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang ke Mekah, maka kaum musyrikin berkata, “Sungguh telah datang kepada kalian suatu utusan yang telah dilemahkan oleh demam kota Yatsrib (kota Madinah)”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk melakukan roml pada tiga putaran pertama thowaf, dan mereka berjalan antara rukun yamani dan rukun hajar aswad” (HR Al-Bukhari no 1602)Ibnu Batthool rahimahullah berkata,وذكر ابن عباس فى حديث هذا الباب علة السعى فى الطواف بالبيت … وأن النبى عليه السلام فعله لُيِرىَ المشركين قوته ؛ لأنهم قالوا : إن حُمَّى يثرب أنهكتهم ، فكان عليه السلام يرمل فى طوافه بالبيت مقابل المسجد ومقابل السوق موضع جلوسهم وأنديتهم ، فإذا توارى عنهم مشى ، ذكره أهل السير …فالسنة التزام الخبّ فى الثلاثة أشواط فى الطواف بالبيت ، تبركًا بفعله عليه السلام وسنته ، وإن كانت العلة قد ارتفعت فذلك من تعظيم شعائر الله“Dalam hadits ini, Ibnu Abbas menyebutkan ‘illah putaran thowaf…bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya untuk menunjukkan kepada kaum musyrikin kekuatan para sahabat, karena kaum musyrikin berkata, “Sesungguhnya demam kota Yatsrib telah menjadikan mereka lemah”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan roml di ka’bah berhadapan dengan masjid dan berhadapan dengan pasar tempat nongkrong dan berkumpulnya kaum musyrikin. Jika Nabi tidak kelihatan oleh mereka maka Nabipun berjalan, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sejarah….Maka sunnah adalah tetap melakukan roml pada tiga putaran pertama dalam thowaf di ka’bah karena bertabarruk/mencari keberkahan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun ‘illahnya telah hilang, dan hal ini termasuk dari pengagungan syi’ar-syi’ar Allah(Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthool 4/327)Dan dalam shahih Muslim dari hadits Ibnu Umar dan Jabir bin Abdillah ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap saja melakukan roml pada tiga putaran thowaf yang pertama dalam haji wada’ beliau, padahal ketika itu tidak ada lagi kaum musyrikin.عن جابر بن عبد الله – رضى الله عنهما – أنه قال رأيت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- رمل من الحجر الأسود حتى انتهى إليه ثلاثة أطوافDari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan roml dari hajar aswad hingga hajar aswad sebanyak tiga putaran” (HR Muslim no 3112)أن ابن عمر رمل من الحجر إلى الحجر وذكر أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فعله.Bahwasanya Ibnu Umar melakukan roml dari hajar aswad hingga hajr aswad, dan Ibnu Umar menyebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya” (HR Muslim no 3111)(lihat penjelasan An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ 8/42) Kelima : Diantara hikmah turunnya jilbab yang Allah sebutkan dalam ayat adalah agar para wanita yang berjilbab tidak diganggu. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًاHai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka  mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzaab : 59)Gangguan akan terjadi bagi seorang wanita merdeka jika ia bertabarruj dan tidak berjilbab, apakah budak wanita ada ataupun tidak ada. Allah tidak menghendaki para wanita merdeka bertabarruj karena bisa menimbulkan fitnah.Saya rasa meskipun Bpk Qurais Shihab tidak memandang jilbab itu wajib akan tetapi beliau tetap memandang jilbab itu baik. Lantas jika ada sekumpulan wanita berjilbab -dengan jilbab yang sesuai syar’i, yaitu tidak ketat dan menutupi aurot- kemudian di antara sekian wanita berjilbab tersebut ada putri Bpk yaitu Najwa Shihab yang berpenampilan seperti biasanya dan menawan maka tentu putri bapaklah yang akan menjadi sorotan para lelaki. Nah kalau ada lelaki yang jahat, maka yang akan menjadi bahan untuk digoda adalah putri bapak yang terbuka aurotnya !!Bukankah jika di zaman Nabi banyak orang munafiq dan banyak orang fasik, maka apakah di zaman sekarang sudah tidak ada?, tentunya lebih banyak lagi orang fasik dan munafik di zaman sekarang !Jika sudah tidak ada budak wanita, akan tetapi bukankah masih banyak wanita fasik dan wanita pezina di zaman sekarang ini yang suka untuk digoda para lelaki?Bukankah lebih masuk akal jika kita berkata bahwasanya ‘illah diwajibkan jilbab masih terus berlaku karena untuk membedakan wanita sholehah yang tidak suka diganggu dengan wanita fasiqoh (yang biasanya tidak memakai jilbab dan berhias) yang suka untuk diganggu?Bukankah secara kenyataan para lelaki fasiq dan munafik segan untuk menggoda wanita yang berjilbab syar’i, tetapi begitu semangat menggoda wanita yang terbuka aurotnya? Keenam : Sebenarnya ada pertanyaan dalam diri saya, sebenarnya menurut pak Quraish Shihab batasan aurat wanita itu apa?. Jika semua dalil yang menjelaskan tentang aurot dianggap tidak qoth’i lantas menurut bapak Quraish batasan aurot wanita yang qoth’i yang mana?Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 12-11-1435 H / 7 September 2014 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
          Fatwa Bpk.Qurais Shihab -semoga Allah mengembalikan beliau ke jalan yang lurus- akan tidak wajibnya jilbab, bukanlah produk beliau pribadi, akan tetapi pada hakekatnya hanyalah bentuk mengekor kepada salah seorang da’i liberal dari Mesir yang bernama Muhammad Sa’id Al-‘Asymawi yang telah menulis sebuah kitab yang berjudul “Haqiqot Al-Hijaab wa Hujjiyatul Hadits”. Buku inilah yang menjadi pegangan dan menjadi bahan penukilan oleh Bpk Quraish Shihab dalam menelurkan fatwanya akan tidak wajibnya jibab !!!.Padahal banyak sekali fatwa nyeleneh dari Muhammad Sa’id Al-‘Asymawi yang menunjukkan ia adalah seorang dari liberal dan sekuler. Diantaranya adalah :– Al-‘Asymawi menganggap bahwa Yahudi dan Nashoro juga selamat di akhirat meskipun mereka tidak masuk dalam agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Lihat perkataan Al-‘Asymawi dalam kitabnya Jauhar Al-Islaam hal 110-112, dan 124) – Seluruh hukum yang diterapkan dalam undang-undang negara Mesir sesuai dengan syari’at Islam (lihat perkataan beliau di kitab Al-Islaam As-Siyaasi hal 51 dan kitab “Hiwaar Haula Qodhooyaa Islaamiyah” hal 188)– Tidak ada hukum had bagi peminum khomer, bahkan penegakan hukum had terhadap peminum khomer hanyalah menambah bentuk kriminal (lihat Al-Islaam As-Siyaasi hal 51 dan kitab “Hiwaar Haula Qodhooyaa Islaamiyah” hal 191)– Tidak ada hukum had bagi orang yang murtad– Hukum had bagi pezina hanya boleh ditegakan jika dikehendaki oleh sang pezina (lihat Haqiqotul Hijaab hal 19)– Al-‘Asymawi telah menuduh Abu Bakr As-Shiddiiq radhiallahu ‘anhu sebagai diktator yang telah merampas hak Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam, dimana Abu Bakar bersikeras untuk memaksa mengeluarkan zakat dan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat– Ia juga mencela Utsman dengan berkata “Di zaman Utsman telah terjadi kerusakan besar”, ia juga berkata, “Kerusakan yang terjadi di masa Utsman juga berlanjut hingga zaman Ali bin Abi Tholib”– Ia juga menuduh tujuan para sahabat adalah kerajaan dan kekuasaan– Ia juga membolehkan riba dengan mengatakan : “Bunga Bank bukanlah riba”– Tidak boleh memaksa seorang wanita untuk memakai jilbab, yang memaksa telah berdosa (lihat Haqiqotul Hijaab hal 19), karena hijab yang sesungguhnya adalah menahan hawa nafsu dari syahwat serta menahan diri dari dosa-dosa tanpa ada kaitannya dengan pakaian tertentu atau pakaian khusus (yaitu tanpa harus berjilbab) (lihat Haqiqotul Hijaab hal 20)          Dan masih banyak penyimpangan-penyimpangan dia yang lain, yang menunjukkan bahwa Al-‘Asyami benar-benar seorang pemikir Liberal. Lantas apakah orang seperti ini dianggap ulama oleh Bpk. Quraish Shihab?, lalu menjadikan fatwanya yang nyeleneh tentang jilbab sebagai rujukan utama dalam menghalalkan penanggalan jilbab??!                  Diantara hasil interpretasi yang diberikan oleh Bpk Quraish tentang batasan-batasan aurat dan juga terkait dengan jilbab adalah:Pertama, dalil berkenaan tentang batasan-batasan aurat yang bersumber dari al-Quran dan hadits bersifat zhan bukan qath’i karena menurutnya seandainya ada hukum yang pasti dari kedua sumber tersebut yaitu Alquran dan hadits tentu mereka tidak berbeda pendapat dan juga tidak menggunakan nalar mereka dalam memahami dalil tersebut. Sedangkan pendapat manusia tidak bersifat mutlak kebenarannya karena yang mutlak kebenarannya hanya dari Allah. Hal ini persis sebagaimana yang dikatakan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya Haqiqotul Hijaab hal 18Kedua, hadis yang dipakai dalam menentukan batasan-batasan yang bersumber dari ‘Aisyah tidak mencapai derajat mutawattir hanya sampai pada derajat hadis ahad dan para ulama masih memperselisihkan kualitas hadis tersebut. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya Haqiqotul Hijaab hal 18Ketiga, wanita yang menutup seluruh badannya dan yang mengecualikan wajah dan telapak tangan mereka telah menjalankan perintah ayat-ayat yang menerangkan tentang hijab dan jilbab. Adapun bagi mereka yang tidak memakai kerudung atau jilbab atau membuka setengah tangannya, jangan menuduh mereka secara pasti telah melanggar petunjuk agama (M. Quraish Shihab, Wawasan al Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, op. cit., h.179.) karena Alquran tidak secara tegas menentukan batasan aurat dan para ulama pun berbeda pendapat tentang masalah tersebut dan juga pendapat ulama tersebut mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta pertimbangan nalar mereka.Hal ini sama persis yang diucapkan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya hal 20, ia berkata :وهو أدنى إلى أن يكون أمرا وقتيا يتعلق بظروف العصر لتمييز المؤمنات عن غيرهن“Dan hukumnya lebih dekat kepada perkara yang berwaktu/temporal/sementara yang berkaitan dengan situasi zaman pada masa tersebut dalam rangka untuk membedakan antara para wanita mukminah dengan yang lainnya”Berkaitan dengan firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzaab : 59)Al-‘Asymawi berkata, “Adapun latar belakang turunnya ayat tersebut di atas adalah bahwa adat wanita-wanita Arab tatkala turun ayat ini adalah membuka wajah mereka sebagaimana para budak. Dan mereka buang hajat (buang air) di tanah lapang, sebelum adanya jamban di rumah-rumah. Ada sebagian orang-orang fajir yang mengganggu mereka karena menyangka bahwa mereka adalah budak-budak wanita, dan bukan wanita-wanita merdeka. Mereka lalu mengadukan hal ini kepada Rasullulah shalallahu ‘alaihi wasallam. Karenanya turunlah ayat ini untuk meletakkan pembeda antara wanita merdeka dengan budak wanita. Pembeda tersebut adalah para wanita merdeka hendaknya menjulurkan/menurunkan jilbab agar mereka bisa terbedakan dan tidak diganggu oleh orang fajir” (Haqiqotul Hijaab wa Hujjiatul Hadits hal 16)Setelah itu Al-‘Asymawi berkata : “Dan jika kaidah dalam ilmu ushul al-fiqh menyatakan bahwa hukum itu ada dan tidaknya berputar bersama ‘illah-nya, jika ada hukum maka ‘iilah-nya juga ada, dan jika ‘illah-nya tidak ada maka hilang (terangkatlah) juga hukum. Jika kaidahnya demikian maka sesungguhnya ‘illah dari hukum yang tersebut dalam ayat -yaitu untuk membedakan antara para wanita merdeka dengan para budak wanita- telah hilang, karena di zaman ini sudah tidak ada lagi para budak wanita, dan hilang juga keharusan mengadakan pembeda antara para wanita merdeka dengan para budak wanita. Demikian juga para wanita mukminah tidak lagi keluar menuju tanah lapang untuk buang hajat dan tidak ada lagi gangguan para lelaki terhadap mereka. Dan hasil dari hilangnya ‘illah suatu hukum maka hukum itu sendiri ikut hilang maka tidak wajib untuk diterapkan secara syari’at” (Haqiqotul Hijaam wa Hujjiyatul Hadits hal 17).Inilah pendalilan Al-‘Asymawi untuk melegalkan penanggalan jilbab, sehingga ia berkesimpulan bahwa jilbab tidak lagi wajib untuk diterapkan karena hilangnya atau tidak adanya ‘illah (sebab) disyari’atkannya jilbab tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.          Menurut M. Quraish Shihab juga, ayat di atas sebenarnya tidak memerintahkan wanita Muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kalau diperoleh dari redaksi ayat di atas menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya. (M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), Cet. IV, Vol. II, h. 320)Hal ini persis dengan pernyataan Al-‘Asymawi, ia berkata :“Di zaman turunnya al-Qur’an, khimar (kerudung) secara tradisi (‘urf), berdasarkan konsekuensinya para wanita meletakkan penutup di atas kepala mereka dan menjulurkannya di belakang punggung mereka sehingga dada mereka masih nampak. Dari situ turunlah Al-Qur’an untuk merubah tradisi ini, dimana para kaum mukminah menjulurkan khimar (kerudung) mereka di bagian depan mereka agar menyembunyikan dada mereka sehingga terbedakan antara mereka dengan selain kaum mukminah” (Haqiqotul Hijaab hal 20)          Diakhir pembahasan tentang jilbab Bpk Quraish berpesan bahwa:((Kehati-hatian dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai hamba Allah. tentu saja Allah yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik bagi manusia)). (M. Quraish Shihab, Wawasan al Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, op. cit., h.32.)          Buku Haqiqotul Hijab yang ditulis oleh Pemikir Liberal Muhammad bin Sa’id Al-Asymawi yang dijadikan rujukan utama oleh Bpk. Quraish Shihab, alhamdulillah telah dibantah oleh banyak ulama. Diantaranya dibantah oleh DR Muhammad Sayyid Thonthowi Mufti Mesir dalam kitabnya yang berjudul : “Bal Al-Hijaab Fariidhotul Islaam” yang artinya : “Bahkan Hijab merupakan kewajiban dalam Islam”Diantara hal utama yang menyebabkan Bpk Quraish Shihab memandang jilbab tidak wajib adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Asymawi, bahwa sebab nuzul turunnya ayatul hijab adalah karena untuk membedakan wanita merdeka dengan para budak wanita, maka para wanita merdeka diperintahkan untuk memakai jilbab. Dan di zaman sekarang ini para budak wanita tidak ada, maka kewajiban tersebut tidak perlu lagi. Jadi kewajiban jilbab tatkala diturunkan bersifat muaqqot/temporal/sementara. Jika ‘illahnya ada maka ada kewajiban, dan jika ‘illahnya telah tidak ada (yaitu dengan tiadanya para budak wanita) maka terangkat pula hukumnya !! Sanggahan          Alhamdulillah banyak ulama yang telah membantah pemikiran Al-Asymawi, sebagaimana pula banyak da’i di tanah air kita yang telah menjelaskan kerancuan berfikir Bpk Quraish Shihab dalam permasalahan jilbab. Penulis hanya merangkum dan meringkas apa yang telah ditulis oleh para ulama dan para da’i tersebut dalam poin-poin sanggahan berikut ini :Pertama : Tidak seorang ulamapun yang menjadikan sebab Nuzul yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab sebagai acuan untuk menentukan illah sebagaimana yang dipahami oleh Bpk Quraish Shihab. Yaitu ‘illah turunnya ayat ini hanyalah mua’qqot (bersifat sementara/temporal) dan tidak selamanya, yaitu hingga terbedakan antara para wanita merdeka dengan para budak wanita. Jika ternyata hilang ‘illah ini, dimana sudah tidak ada lagi budak wanita maka boleh bagi para wanita merdeka untuk membuka jilbabnya. Adapun Al-Asymawi yang diekori oleh Bpk Quraish Shihab bukanlah ulama akan tetapi pemikir yang beraliran liberal.Jika pendapat para pemikir liberal dijadikan patokan dan dalih untuk menentukan suatu hukum, maka sungguh akan rusak agama ini, dan terlalu banyak perkara-perkara yang telah disepakati oleh para ulama akan dirusak dan dikatakan dengan mudahnya, “Ada khilaf diantara para ulama?”Maka dengan mudah untuk dikatakan, “Masalah kaum yahudi dan nashrani masuk neraka ada khilaf diantara para ulama”, “Masalah boleh nikah sejenis ada khilaf diantara para ulama”, “masalah boleh wanita menari seksi dan menjadi tontonan masyarakat ada khilaf diantara para ulama”, dan seterusnya Kedua : Meskipun banyak ahli tafsir yang menyebutkan sebab nuzul ayat adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab, akan tetapi :Pertama : Jika ditinjau secara ilmu hadits maka sanad dari sebab nuzul ini adalah dho’if (lemah).Jika ternyata sanadnya lemah maka bagaimana bisa dijadikan sebab nuzul ini sebagai ‘illah yang qoth’i?, bukankah Bpk Quraish Shihab menyatakan jilbab tidak wajib dikarenakan dalil pewajibannya tidak qoth’i?, lantas kenapa Bpk Quraish berdalil dengan kisah asbabun nuzul yang statusnya tidak valid bahkan?Kedua : Para ulama menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat hijab yang berdasarkan riwayat-riwayat ada beberapa sebab. Dan kesimpulan dari sebab-sebab tersebut menunjukkan tujuan utama dari diturunkannya jilbab adalah menjaga kehormatan para wanitaIbnu Hajar berkata dalam Fathul Baari :…أن سبب نزولها قصة زينب بنت جحش لما أولم عليها وتأخر النفر الثلاثة في البيت واستحيا النبي صلى الله عليه وسلم أن يأمرهم بالخروج فنزلت آية الحجاب، وسيأتي أيضا حديث عمر ” قلت: يا رسول الله إن نساءك يدخلن عليهن البر والفاجر، فلو أمرتهن أن يحتجبن، فنزلت آية الحجاب”، وروى ابن جرير في تفسيره من طريق مجاهد قال: بينا النبي صلى الله عليه وسلم – ومعه بعض أصحابه وعائشة تأكل معهم إذ أصابت يد رجل منهم يدها، فكره النبي صلى الله عليه وسلم ذلك فنزلت آية الحجاب. وطريق الجمع بينها أن أسباب نزول الحجاب تعددت، وكانت قصة زينب آخرها للنص على قصتها في الآية، والمراد بآية الحجاب في بعضها قوله تعالى :{يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ}“…bahwasanya sebab nuzul ayatul hijaab adalah kisah Zinab binti Jahsy tatkala dibuatkan walimah dan terlambatlah tiga orang di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara Nabi malu untuk memerintahkan mereka keluar dari rumah, maka turunlah ayat hijaab….dan hadits Umar beliau berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya istri-istri Anda ditemui oleh orang yang baik dan orang yang fajir, bagaimana kalau engkau memerintahkan mereka untuk berhijab”. Maka turunlah ayat hijab. Dan Ibnu Jarir meriwayatkan dalam tafsirnya melalui jalan Mujahid, ia berkata, “Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya, dan Aisyah makan bersama mereka, ternyata sebagian tangan sahabat tersentuh tangan Aisyah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenci hal tersebut, maka turunlah ayatul hijaab.Maka cara mengkompromikan diantara sebab-sebab nuzul ini adalah bahwasanya asbab nuzul ayat al-hijaab itu berbilang (bukan hanya satu sebab, dan kisah Zainab adalah sebab yang terakhir karena kisah tersebut disebutkan dalam ayat. Dan yang dimaksud dengan ayat al-hijaab yaitu pada sebagian ayat ada firman Allah {يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ} “Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”(Fathul Baari 1/249)Maka jika kita hendak menjadikan salah satu sebab nuzul sebagai ‘illah hukum wajibnya jilbab, maka sebab nuzul manakah yang menjadi patokan?, sementara sebab nuzulnya berbilang?Ketiga : Istilah asbab an Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat Alquran), dalam tradisi Ulama Islam tidak dimaksudkan untuk menggambarkan hubungan sebab-akibat (kausalitas), yang berarti kalau peristiwa itu tidak turun, maka ayatnya tidak turun. Tapi lebih berperan sebagai peristiwa yang mengiringi turunnya ayat. Selain itu, mengkhususkan lafal ayat Al-Quran hanya berlaku pada kasus tertentu, tidak bersifat umum, berarti menzalimi lafal itu sendiri. Sebab nuzul itu ibarat hikmah diturunkannya suatu hukum bukan ‘illah hukum. Karenanya bisa jadi satu hukum memiliki beberapa hikmah. Ketiga : ‘Illah yang dipahami oleh Bpk Qurais Shihab bertentangan dengan pemahaman dari hadits-hadits yang shahih. Diantaranya :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasanعن ثابت عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم أتى فاطمة بعبد كان قد وهبه لها قال وعلى فاطمة رضي الله عنها ثوب إذا قنعت به رأسها لم يبلغ رجليها وإذا غطت به رجليها لم يبلغ رأسها فلما رأى النبي صلى الله عليه وسلم ما تلقى قال إنه ليس عليك بأس إنما هو أبوك وغلامكdari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam datang membawa budak untuk dihadiahkan kepada Fathimah radhiallahu ‘anhaa. Dan Fathimah sedang memakai kain/baju yang ia gunakan untuk menutupi kepalanya akan tetapi baju tersebut tidak sampai menutupi kedua kakinya. Dan jika ia menutup kedua kakinya dengan kain tersebut maka tidak sampai menutupi kepalanya. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat hal tersebut maka Nabi shallallahu ‘alihi wasallam berkata :, “Tidak mengapa demikian, sesungguhnya bersamamu ayahmu dan budakmu” (HR Abu Dawud 4106 , lihat As-Shahihah karya Al-Albani no 2868)Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun Fathimah radhiallahu ‘anhaa telah diketahui sebagai putri Nabi shallallahu ‘alaiahi wasallam, dikenal juga sebagai wanita merdeka, terlebih lagi kondisinya di dalam rumah, meskipun demikian Fathimah tetap saja berjilbab dan menutup kepalanya. Kalau seandainya ‘illah atau sebab diwajibkannya jilbab adalah untuk membedakan antara wanita merdeka dan para budak wanita maka seharusnya Fathimah tidak perlu memakai jilbab, karena Fathimah tidak sedang bersama seorang budak wanitapun, dan Fathimah sudah diketahui sebagai putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, selain itu tidak ada seorangpun yang dikawatirkan akan menggangunya, toh ada ayahnya bersamanya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, selain itu Fathimah berada dalam rumah bukan di luar rumah.Ini semua menunjukkan bahwa ‘illah atau sebab yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab tidaklah benar.Kedua : Rasulullah bersabda :لا تباشر المرأةُ المرأةَ فتنعتَها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang wanita bertemu dengan wanita yang lain lalu ia menyebutkan sifat wanita yang lain tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan suaminya melihat wanita lain tersebut” (HR Al-Bukhari)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita menyebutkan sifat-sifat seorang wanita merdeka secara mutlak, apakah di zaman ada para budak wanita ataukah tidak ada. Pelarangan ini agar sang suami tidak terfitnah dengan wanita yang disifati tersebut.  Apabila ternyata wanita merdeka tersebut tidak berjilbab maka tentu lebih mudah untuk dilihat dan menimbulkan fitnah. Jika diceritakan sifat-sifatnya saja dilarang oleh Nabi, maka bagaimana lagi jika dilihat langsung? Keempat : Bisa saja ayat Al-Qur’an turun karena sebab tertentu, kemudian hukumnya tetap berlaku meskipun sebabnya telah hilang. Sebagaimana hukum mengqoshor sholat, meskipun ‘illahnya adalah ketakutan, namun setelah hilangnya ketakutan tetap saja hukum mengqoshor sholat tatkala safar tetap berlakuعن يعلى بن أمية قال قلت لعمر بن الخطاب ( ليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا) فقد أمن الناس فقال عجبت مما عجبت منه فسألت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عن ذلك. فقال « صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته ».Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata, “Aku berkata kepada Umar, “Firman Allahوَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواDan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.  (AS An-Nisaa : 101)Orang-orang sudah dalam keadaan aman (lantas kenapa masih disyari’atkan mengqoshor sholat dalam safar)?Umar berkata, “Aku juga heran sebagaimana keherananmu, maka akupun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal tersebut maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sedekah yang disedekahkan oleh Allah bagi kalian, maka terimalah sedekahNya” (HR Muslim no 1605)          Demikian juga permasalahan roml (berjalan cepat/berlari-lari kecil) dalam thowafIbnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa berkata :قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ إِنَّهُ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ وَقَدْ (وَفْدٌ) وَهَنَهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْمُلُوا الْأَشْوَاطَ الثَّلَاثَةَ وَأَنْ يَمْشُوا مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang ke Mekah, maka kaum musyrikin berkata, “Sungguh telah datang kepada kalian suatu utusan yang telah dilemahkan oleh demam kota Yatsrib (kota Madinah)”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk melakukan roml pada tiga putaran pertama thowaf, dan mereka berjalan antara rukun yamani dan rukun hajar aswad” (HR Al-Bukhari no 1602)Ibnu Batthool rahimahullah berkata,وذكر ابن عباس فى حديث هذا الباب علة السعى فى الطواف بالبيت … وأن النبى عليه السلام فعله لُيِرىَ المشركين قوته ؛ لأنهم قالوا : إن حُمَّى يثرب أنهكتهم ، فكان عليه السلام يرمل فى طوافه بالبيت مقابل المسجد ومقابل السوق موضع جلوسهم وأنديتهم ، فإذا توارى عنهم مشى ، ذكره أهل السير …فالسنة التزام الخبّ فى الثلاثة أشواط فى الطواف بالبيت ، تبركًا بفعله عليه السلام وسنته ، وإن كانت العلة قد ارتفعت فذلك من تعظيم شعائر الله“Dalam hadits ini, Ibnu Abbas menyebutkan ‘illah putaran thowaf…bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya untuk menunjukkan kepada kaum musyrikin kekuatan para sahabat, karena kaum musyrikin berkata, “Sesungguhnya demam kota Yatsrib telah menjadikan mereka lemah”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan roml di ka’bah berhadapan dengan masjid dan berhadapan dengan pasar tempat nongkrong dan berkumpulnya kaum musyrikin. Jika Nabi tidak kelihatan oleh mereka maka Nabipun berjalan, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sejarah….Maka sunnah adalah tetap melakukan roml pada tiga putaran pertama dalam thowaf di ka’bah karena bertabarruk/mencari keberkahan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun ‘illahnya telah hilang, dan hal ini termasuk dari pengagungan syi’ar-syi’ar Allah(Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthool 4/327)Dan dalam shahih Muslim dari hadits Ibnu Umar dan Jabir bin Abdillah ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap saja melakukan roml pada tiga putaran thowaf yang pertama dalam haji wada’ beliau, padahal ketika itu tidak ada lagi kaum musyrikin.عن جابر بن عبد الله – رضى الله عنهما – أنه قال رأيت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- رمل من الحجر الأسود حتى انتهى إليه ثلاثة أطوافDari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan roml dari hajar aswad hingga hajar aswad sebanyak tiga putaran” (HR Muslim no 3112)أن ابن عمر رمل من الحجر إلى الحجر وذكر أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فعله.Bahwasanya Ibnu Umar melakukan roml dari hajar aswad hingga hajr aswad, dan Ibnu Umar menyebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya” (HR Muslim no 3111)(lihat penjelasan An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ 8/42) Kelima : Diantara hikmah turunnya jilbab yang Allah sebutkan dalam ayat adalah agar para wanita yang berjilbab tidak diganggu. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًاHai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka  mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzaab : 59)Gangguan akan terjadi bagi seorang wanita merdeka jika ia bertabarruj dan tidak berjilbab, apakah budak wanita ada ataupun tidak ada. Allah tidak menghendaki para wanita merdeka bertabarruj karena bisa menimbulkan fitnah.Saya rasa meskipun Bpk Qurais Shihab tidak memandang jilbab itu wajib akan tetapi beliau tetap memandang jilbab itu baik. Lantas jika ada sekumpulan wanita berjilbab -dengan jilbab yang sesuai syar’i, yaitu tidak ketat dan menutupi aurot- kemudian di antara sekian wanita berjilbab tersebut ada putri Bpk yaitu Najwa Shihab yang berpenampilan seperti biasanya dan menawan maka tentu putri bapaklah yang akan menjadi sorotan para lelaki. Nah kalau ada lelaki yang jahat, maka yang akan menjadi bahan untuk digoda adalah putri bapak yang terbuka aurotnya !!Bukankah jika di zaman Nabi banyak orang munafiq dan banyak orang fasik, maka apakah di zaman sekarang sudah tidak ada?, tentunya lebih banyak lagi orang fasik dan munafik di zaman sekarang !Jika sudah tidak ada budak wanita, akan tetapi bukankah masih banyak wanita fasik dan wanita pezina di zaman sekarang ini yang suka untuk digoda para lelaki?Bukankah lebih masuk akal jika kita berkata bahwasanya ‘illah diwajibkan jilbab masih terus berlaku karena untuk membedakan wanita sholehah yang tidak suka diganggu dengan wanita fasiqoh (yang biasanya tidak memakai jilbab dan berhias) yang suka untuk diganggu?Bukankah secara kenyataan para lelaki fasiq dan munafik segan untuk menggoda wanita yang berjilbab syar’i, tetapi begitu semangat menggoda wanita yang terbuka aurotnya? Keenam : Sebenarnya ada pertanyaan dalam diri saya, sebenarnya menurut pak Quraish Shihab batasan aurat wanita itu apa?. Jika semua dalil yang menjelaskan tentang aurot dianggap tidak qoth’i lantas menurut bapak Quraish batasan aurot wanita yang qoth’i yang mana?Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 12-11-1435 H / 7 September 2014 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


          Fatwa Bpk.Qurais Shihab -semoga Allah mengembalikan beliau ke jalan yang lurus- akan tidak wajibnya jilbab, bukanlah produk beliau pribadi, akan tetapi pada hakekatnya hanyalah bentuk mengekor kepada salah seorang da’i liberal dari Mesir yang bernama Muhammad Sa’id Al-‘Asymawi yang telah menulis sebuah kitab yang berjudul “Haqiqot Al-Hijaab wa Hujjiyatul Hadits”. Buku inilah yang menjadi pegangan dan menjadi bahan penukilan oleh Bpk Quraish Shihab dalam menelurkan fatwanya akan tidak wajibnya jibab !!!.Padahal banyak sekali fatwa nyeleneh dari Muhammad Sa’id Al-‘Asymawi yang menunjukkan ia adalah seorang dari liberal dan sekuler. Diantaranya adalah :– Al-‘Asymawi menganggap bahwa Yahudi dan Nashoro juga selamat di akhirat meskipun mereka tidak masuk dalam agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Lihat perkataan Al-‘Asymawi dalam kitabnya Jauhar Al-Islaam hal 110-112, dan 124) – Seluruh hukum yang diterapkan dalam undang-undang negara Mesir sesuai dengan syari’at Islam (lihat perkataan beliau di kitab Al-Islaam As-Siyaasi hal 51 dan kitab “Hiwaar Haula Qodhooyaa Islaamiyah” hal 188)– Tidak ada hukum had bagi peminum khomer, bahkan penegakan hukum had terhadap peminum khomer hanyalah menambah bentuk kriminal (lihat Al-Islaam As-Siyaasi hal 51 dan kitab “Hiwaar Haula Qodhooyaa Islaamiyah” hal 191)– Tidak ada hukum had bagi orang yang murtad– Hukum had bagi pezina hanya boleh ditegakan jika dikehendaki oleh sang pezina (lihat Haqiqotul Hijaab hal 19)– Al-‘Asymawi telah menuduh Abu Bakr As-Shiddiiq radhiallahu ‘anhu sebagai diktator yang telah merampas hak Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam, dimana Abu Bakar bersikeras untuk memaksa mengeluarkan zakat dan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat– Ia juga mencela Utsman dengan berkata “Di zaman Utsman telah terjadi kerusakan besar”, ia juga berkata, “Kerusakan yang terjadi di masa Utsman juga berlanjut hingga zaman Ali bin Abi Tholib”– Ia juga menuduh tujuan para sahabat adalah kerajaan dan kekuasaan– Ia juga membolehkan riba dengan mengatakan : “Bunga Bank bukanlah riba”– Tidak boleh memaksa seorang wanita untuk memakai jilbab, yang memaksa telah berdosa (lihat Haqiqotul Hijaab hal 19), karena hijab yang sesungguhnya adalah menahan hawa nafsu dari syahwat serta menahan diri dari dosa-dosa tanpa ada kaitannya dengan pakaian tertentu atau pakaian khusus (yaitu tanpa harus berjilbab) (lihat Haqiqotul Hijaab hal 20)          Dan masih banyak penyimpangan-penyimpangan dia yang lain, yang menunjukkan bahwa Al-‘Asyami benar-benar seorang pemikir Liberal. Lantas apakah orang seperti ini dianggap ulama oleh Bpk. Quraish Shihab?, lalu menjadikan fatwanya yang nyeleneh tentang jilbab sebagai rujukan utama dalam menghalalkan penanggalan jilbab??!                  Diantara hasil interpretasi yang diberikan oleh Bpk Quraish tentang batasan-batasan aurat dan juga terkait dengan jilbab adalah:Pertama, dalil berkenaan tentang batasan-batasan aurat yang bersumber dari al-Quran dan hadits bersifat zhan bukan qath’i karena menurutnya seandainya ada hukum yang pasti dari kedua sumber tersebut yaitu Alquran dan hadits tentu mereka tidak berbeda pendapat dan juga tidak menggunakan nalar mereka dalam memahami dalil tersebut. Sedangkan pendapat manusia tidak bersifat mutlak kebenarannya karena yang mutlak kebenarannya hanya dari Allah. Hal ini persis sebagaimana yang dikatakan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya Haqiqotul Hijaab hal 18Kedua, hadis yang dipakai dalam menentukan batasan-batasan yang bersumber dari ‘Aisyah tidak mencapai derajat mutawattir hanya sampai pada derajat hadis ahad dan para ulama masih memperselisihkan kualitas hadis tersebut. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya Haqiqotul Hijaab hal 18Ketiga, wanita yang menutup seluruh badannya dan yang mengecualikan wajah dan telapak tangan mereka telah menjalankan perintah ayat-ayat yang menerangkan tentang hijab dan jilbab. Adapun bagi mereka yang tidak memakai kerudung atau jilbab atau membuka setengah tangannya, jangan menuduh mereka secara pasti telah melanggar petunjuk agama (M. Quraish Shihab, Wawasan al Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, op. cit., h.179.) karena Alquran tidak secara tegas menentukan batasan aurat dan para ulama pun berbeda pendapat tentang masalah tersebut dan juga pendapat ulama tersebut mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta pertimbangan nalar mereka.Hal ini sama persis yang diucapkan oleh Al-‘Asymawi dalam kitabnya hal 20, ia berkata :وهو أدنى إلى أن يكون أمرا وقتيا يتعلق بظروف العصر لتمييز المؤمنات عن غيرهن“Dan hukumnya lebih dekat kepada perkara yang berwaktu/temporal/sementara yang berkaitan dengan situasi zaman pada masa tersebut dalam rangka untuk membedakan antara para wanita mukminah dengan yang lainnya”Berkaitan dengan firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzaab : 59)Al-‘Asymawi berkata, “Adapun latar belakang turunnya ayat tersebut di atas adalah bahwa adat wanita-wanita Arab tatkala turun ayat ini adalah membuka wajah mereka sebagaimana para budak. Dan mereka buang hajat (buang air) di tanah lapang, sebelum adanya jamban di rumah-rumah. Ada sebagian orang-orang fajir yang mengganggu mereka karena menyangka bahwa mereka adalah budak-budak wanita, dan bukan wanita-wanita merdeka. Mereka lalu mengadukan hal ini kepada Rasullulah shalallahu ‘alaihi wasallam. Karenanya turunlah ayat ini untuk meletakkan pembeda antara wanita merdeka dengan budak wanita. Pembeda tersebut adalah para wanita merdeka hendaknya menjulurkan/menurunkan jilbab agar mereka bisa terbedakan dan tidak diganggu oleh orang fajir” (Haqiqotul Hijaab wa Hujjiatul Hadits hal 16)Setelah itu Al-‘Asymawi berkata : “Dan jika kaidah dalam ilmu ushul al-fiqh menyatakan bahwa hukum itu ada dan tidaknya berputar bersama ‘illah-nya, jika ada hukum maka ‘iilah-nya juga ada, dan jika ‘illah-nya tidak ada maka hilang (terangkatlah) juga hukum. Jika kaidahnya demikian maka sesungguhnya ‘illah dari hukum yang tersebut dalam ayat -yaitu untuk membedakan antara para wanita merdeka dengan para budak wanita- telah hilang, karena di zaman ini sudah tidak ada lagi para budak wanita, dan hilang juga keharusan mengadakan pembeda antara para wanita merdeka dengan para budak wanita. Demikian juga para wanita mukminah tidak lagi keluar menuju tanah lapang untuk buang hajat dan tidak ada lagi gangguan para lelaki terhadap mereka. Dan hasil dari hilangnya ‘illah suatu hukum maka hukum itu sendiri ikut hilang maka tidak wajib untuk diterapkan secara syari’at” (Haqiqotul Hijaam wa Hujjiyatul Hadits hal 17).Inilah pendalilan Al-‘Asymawi untuk melegalkan penanggalan jilbab, sehingga ia berkesimpulan bahwa jilbab tidak lagi wajib untuk diterapkan karena hilangnya atau tidak adanya ‘illah (sebab) disyari’atkannya jilbab tatkala di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.          Menurut M. Quraish Shihab juga, ayat di atas sebenarnya tidak memerintahkan wanita Muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kalau diperoleh dari redaksi ayat di atas menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya. (M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), Cet. IV, Vol. II, h. 320)Hal ini persis dengan pernyataan Al-‘Asymawi, ia berkata :“Di zaman turunnya al-Qur’an, khimar (kerudung) secara tradisi (‘urf), berdasarkan konsekuensinya para wanita meletakkan penutup di atas kepala mereka dan menjulurkannya di belakang punggung mereka sehingga dada mereka masih nampak. Dari situ turunlah Al-Qur’an untuk merubah tradisi ini, dimana para kaum mukminah menjulurkan khimar (kerudung) mereka di bagian depan mereka agar menyembunyikan dada mereka sehingga terbedakan antara mereka dengan selain kaum mukminah” (Haqiqotul Hijaab hal 20)          Diakhir pembahasan tentang jilbab Bpk Quraish berpesan bahwa:((Kehati-hatian dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai hamba Allah. tentu saja Allah yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik bagi manusia)). (M. Quraish Shihab, Wawasan al Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, op. cit., h.32.)          Buku Haqiqotul Hijab yang ditulis oleh Pemikir Liberal Muhammad bin Sa’id Al-Asymawi yang dijadikan rujukan utama oleh Bpk. Quraish Shihab, alhamdulillah telah dibantah oleh banyak ulama. Diantaranya dibantah oleh DR Muhammad Sayyid Thonthowi Mufti Mesir dalam kitabnya yang berjudul : “Bal Al-Hijaab Fariidhotul Islaam” yang artinya : “Bahkan Hijab merupakan kewajiban dalam Islam”Diantara hal utama yang menyebabkan Bpk Quraish Shihab memandang jilbab tidak wajib adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Asymawi, bahwa sebab nuzul turunnya ayatul hijab adalah karena untuk membedakan wanita merdeka dengan para budak wanita, maka para wanita merdeka diperintahkan untuk memakai jilbab. Dan di zaman sekarang ini para budak wanita tidak ada, maka kewajiban tersebut tidak perlu lagi. Jadi kewajiban jilbab tatkala diturunkan bersifat muaqqot/temporal/sementara. Jika ‘illahnya ada maka ada kewajiban, dan jika ‘illahnya telah tidak ada (yaitu dengan tiadanya para budak wanita) maka terangkat pula hukumnya !! Sanggahan          Alhamdulillah banyak ulama yang telah membantah pemikiran Al-Asymawi, sebagaimana pula banyak da’i di tanah air kita yang telah menjelaskan kerancuan berfikir Bpk Quraish Shihab dalam permasalahan jilbab. Penulis hanya merangkum dan meringkas apa yang telah ditulis oleh para ulama dan para da’i tersebut dalam poin-poin sanggahan berikut ini :Pertama : Tidak seorang ulamapun yang menjadikan sebab Nuzul yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab sebagai acuan untuk menentukan illah sebagaimana yang dipahami oleh Bpk Quraish Shihab. Yaitu ‘illah turunnya ayat ini hanyalah mua’qqot (bersifat sementara/temporal) dan tidak selamanya, yaitu hingga terbedakan antara para wanita merdeka dengan para budak wanita. Jika ternyata hilang ‘illah ini, dimana sudah tidak ada lagi budak wanita maka boleh bagi para wanita merdeka untuk membuka jilbabnya. Adapun Al-Asymawi yang diekori oleh Bpk Quraish Shihab bukanlah ulama akan tetapi pemikir yang beraliran liberal.Jika pendapat para pemikir liberal dijadikan patokan dan dalih untuk menentukan suatu hukum, maka sungguh akan rusak agama ini, dan terlalu banyak perkara-perkara yang telah disepakati oleh para ulama akan dirusak dan dikatakan dengan mudahnya, “Ada khilaf diantara para ulama?”Maka dengan mudah untuk dikatakan, “Masalah kaum yahudi dan nashrani masuk neraka ada khilaf diantara para ulama”, “Masalah boleh nikah sejenis ada khilaf diantara para ulama”, “masalah boleh wanita menari seksi dan menjadi tontonan masyarakat ada khilaf diantara para ulama”, dan seterusnya Kedua : Meskipun banyak ahli tafsir yang menyebutkan sebab nuzul ayat adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab, akan tetapi :Pertama : Jika ditinjau secara ilmu hadits maka sanad dari sebab nuzul ini adalah dho’if (lemah).Jika ternyata sanadnya lemah maka bagaimana bisa dijadikan sebab nuzul ini sebagai ‘illah yang qoth’i?, bukankah Bpk Quraish Shihab menyatakan jilbab tidak wajib dikarenakan dalil pewajibannya tidak qoth’i?, lantas kenapa Bpk Quraish berdalil dengan kisah asbabun nuzul yang statusnya tidak valid bahkan?Kedua : Para ulama menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat hijab yang berdasarkan riwayat-riwayat ada beberapa sebab. Dan kesimpulan dari sebab-sebab tersebut menunjukkan tujuan utama dari diturunkannya jilbab adalah menjaga kehormatan para wanitaIbnu Hajar berkata dalam Fathul Baari :…أن سبب نزولها قصة زينب بنت جحش لما أولم عليها وتأخر النفر الثلاثة في البيت واستحيا النبي صلى الله عليه وسلم أن يأمرهم بالخروج فنزلت آية الحجاب، وسيأتي أيضا حديث عمر ” قلت: يا رسول الله إن نساءك يدخلن عليهن البر والفاجر، فلو أمرتهن أن يحتجبن، فنزلت آية الحجاب”، وروى ابن جرير في تفسيره من طريق مجاهد قال: بينا النبي صلى الله عليه وسلم – ومعه بعض أصحابه وعائشة تأكل معهم إذ أصابت يد رجل منهم يدها، فكره النبي صلى الله عليه وسلم ذلك فنزلت آية الحجاب. وطريق الجمع بينها أن أسباب نزول الحجاب تعددت، وكانت قصة زينب آخرها للنص على قصتها في الآية، والمراد بآية الحجاب في بعضها قوله تعالى :{يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ}“…bahwasanya sebab nuzul ayatul hijaab adalah kisah Zinab binti Jahsy tatkala dibuatkan walimah dan terlambatlah tiga orang di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara Nabi malu untuk memerintahkan mereka keluar dari rumah, maka turunlah ayat hijaab….dan hadits Umar beliau berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya istri-istri Anda ditemui oleh orang yang baik dan orang yang fajir, bagaimana kalau engkau memerintahkan mereka untuk berhijab”. Maka turunlah ayat hijab. Dan Ibnu Jarir meriwayatkan dalam tafsirnya melalui jalan Mujahid, ia berkata, “Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya, dan Aisyah makan bersama mereka, ternyata sebagian tangan sahabat tersentuh tangan Aisyah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenci hal tersebut, maka turunlah ayatul hijaab.Maka cara mengkompromikan diantara sebab-sebab nuzul ini adalah bahwasanya asbab nuzul ayat al-hijaab itu berbilang (bukan hanya satu sebab, dan kisah Zainab adalah sebab yang terakhir karena kisah tersebut disebutkan dalam ayat. Dan yang dimaksud dengan ayat al-hijaab yaitu pada sebagian ayat ada firman Allah {يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ} “Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”(Fathul Baari 1/249)Maka jika kita hendak menjadikan salah satu sebab nuzul sebagai ‘illah hukum wajibnya jilbab, maka sebab nuzul manakah yang menjadi patokan?, sementara sebab nuzulnya berbilang?Ketiga : Istilah asbab an Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat Alquran), dalam tradisi Ulama Islam tidak dimaksudkan untuk menggambarkan hubungan sebab-akibat (kausalitas), yang berarti kalau peristiwa itu tidak turun, maka ayatnya tidak turun. Tapi lebih berperan sebagai peristiwa yang mengiringi turunnya ayat. Selain itu, mengkhususkan lafal ayat Al-Quran hanya berlaku pada kasus tertentu, tidak bersifat umum, berarti menzalimi lafal itu sendiri. Sebab nuzul itu ibarat hikmah diturunkannya suatu hukum bukan ‘illah hukum. Karenanya bisa jadi satu hukum memiliki beberapa hikmah. Ketiga : ‘Illah yang dipahami oleh Bpk Qurais Shihab bertentangan dengan pemahaman dari hadits-hadits yang shahih. Diantaranya :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasanعن ثابت عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم أتى فاطمة بعبد كان قد وهبه لها قال وعلى فاطمة رضي الله عنها ثوب إذا قنعت به رأسها لم يبلغ رجليها وإذا غطت به رجليها لم يبلغ رأسها فلما رأى النبي صلى الله عليه وسلم ما تلقى قال إنه ليس عليك بأس إنما هو أبوك وغلامكdari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam datang membawa budak untuk dihadiahkan kepada Fathimah radhiallahu ‘anhaa. Dan Fathimah sedang memakai kain/baju yang ia gunakan untuk menutupi kepalanya akan tetapi baju tersebut tidak sampai menutupi kedua kakinya. Dan jika ia menutup kedua kakinya dengan kain tersebut maka tidak sampai menutupi kepalanya. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat hal tersebut maka Nabi shallallahu ‘alihi wasallam berkata :, “Tidak mengapa demikian, sesungguhnya bersamamu ayahmu dan budakmu” (HR Abu Dawud 4106 , lihat As-Shahihah karya Al-Albani no 2868)Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun Fathimah radhiallahu ‘anhaa telah diketahui sebagai putri Nabi shallallahu ‘alaiahi wasallam, dikenal juga sebagai wanita merdeka, terlebih lagi kondisinya di dalam rumah, meskipun demikian Fathimah tetap saja berjilbab dan menutup kepalanya. Kalau seandainya ‘illah atau sebab diwajibkannya jilbab adalah untuk membedakan antara wanita merdeka dan para budak wanita maka seharusnya Fathimah tidak perlu memakai jilbab, karena Fathimah tidak sedang bersama seorang budak wanitapun, dan Fathimah sudah diketahui sebagai putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, selain itu tidak ada seorangpun yang dikawatirkan akan menggangunya, toh ada ayahnya bersamanya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, selain itu Fathimah berada dalam rumah bukan di luar rumah.Ini semua menunjukkan bahwa ‘illah atau sebab yang disebutkan oleh Bpk Quraish Shihab tidaklah benar.Kedua : Rasulullah bersabda :لا تباشر المرأةُ المرأةَ فتنعتَها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang wanita bertemu dengan wanita yang lain lalu ia menyebutkan sifat wanita yang lain tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan suaminya melihat wanita lain tersebut” (HR Al-Bukhari)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang wanita menyebutkan sifat-sifat seorang wanita merdeka secara mutlak, apakah di zaman ada para budak wanita ataukah tidak ada. Pelarangan ini agar sang suami tidak terfitnah dengan wanita yang disifati tersebut.  Apabila ternyata wanita merdeka tersebut tidak berjilbab maka tentu lebih mudah untuk dilihat dan menimbulkan fitnah. Jika diceritakan sifat-sifatnya saja dilarang oleh Nabi, maka bagaimana lagi jika dilihat langsung? Keempat : Bisa saja ayat Al-Qur’an turun karena sebab tertentu, kemudian hukumnya tetap berlaku meskipun sebabnya telah hilang. Sebagaimana hukum mengqoshor sholat, meskipun ‘illahnya adalah ketakutan, namun setelah hilangnya ketakutan tetap saja hukum mengqoshor sholat tatkala safar tetap berlakuعن يعلى بن أمية قال قلت لعمر بن الخطاب ( ليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا) فقد أمن الناس فقال عجبت مما عجبت منه فسألت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عن ذلك. فقال « صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته ».Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata, “Aku berkata kepada Umar, “Firman Allahوَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواDan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.  (AS An-Nisaa : 101)Orang-orang sudah dalam keadaan aman (lantas kenapa masih disyari’atkan mengqoshor sholat dalam safar)?Umar berkata, “Aku juga heran sebagaimana keherananmu, maka akupun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal tersebut maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sedekah yang disedekahkan oleh Allah bagi kalian, maka terimalah sedekahNya” (HR Muslim no 1605)          Demikian juga permasalahan roml (berjalan cepat/berlari-lari kecil) dalam thowafIbnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa berkata :قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ إِنَّهُ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ وَقَدْ (وَفْدٌ) وَهَنَهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْمُلُوا الْأَشْوَاطَ الثَّلَاثَةَ وَأَنْ يَمْشُوا مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang ke Mekah, maka kaum musyrikin berkata, “Sungguh telah datang kepada kalian suatu utusan yang telah dilemahkan oleh demam kota Yatsrib (kota Madinah)”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk melakukan roml pada tiga putaran pertama thowaf, dan mereka berjalan antara rukun yamani dan rukun hajar aswad” (HR Al-Bukhari no 1602)Ibnu Batthool rahimahullah berkata,وذكر ابن عباس فى حديث هذا الباب علة السعى فى الطواف بالبيت … وأن النبى عليه السلام فعله لُيِرىَ المشركين قوته ؛ لأنهم قالوا : إن حُمَّى يثرب أنهكتهم ، فكان عليه السلام يرمل فى طوافه بالبيت مقابل المسجد ومقابل السوق موضع جلوسهم وأنديتهم ، فإذا توارى عنهم مشى ، ذكره أهل السير …فالسنة التزام الخبّ فى الثلاثة أشواط فى الطواف بالبيت ، تبركًا بفعله عليه السلام وسنته ، وإن كانت العلة قد ارتفعت فذلك من تعظيم شعائر الله“Dalam hadits ini, Ibnu Abbas menyebutkan ‘illah putaran thowaf…bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya untuk menunjukkan kepada kaum musyrikin kekuatan para sahabat, karena kaum musyrikin berkata, “Sesungguhnya demam kota Yatsrib telah menjadikan mereka lemah”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan roml di ka’bah berhadapan dengan masjid dan berhadapan dengan pasar tempat nongkrong dan berkumpulnya kaum musyrikin. Jika Nabi tidak kelihatan oleh mereka maka Nabipun berjalan, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sejarah….Maka sunnah adalah tetap melakukan roml pada tiga putaran pertama dalam thowaf di ka’bah karena bertabarruk/mencari keberkahan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun ‘illahnya telah hilang, dan hal ini termasuk dari pengagungan syi’ar-syi’ar Allah(Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthool 4/327)Dan dalam shahih Muslim dari hadits Ibnu Umar dan Jabir bin Abdillah ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap saja melakukan roml pada tiga putaran thowaf yang pertama dalam haji wada’ beliau, padahal ketika itu tidak ada lagi kaum musyrikin.عن جابر بن عبد الله – رضى الله عنهما – أنه قال رأيت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- رمل من الحجر الأسود حتى انتهى إليه ثلاثة أطوافDari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan roml dari hajar aswad hingga hajar aswad sebanyak tiga putaran” (HR Muslim no 3112)أن ابن عمر رمل من الحجر إلى الحجر وذكر أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فعله.Bahwasanya Ibnu Umar melakukan roml dari hajar aswad hingga hajr aswad, dan Ibnu Umar menyebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya” (HR Muslim no 3111)(lihat penjelasan An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ 8/42) Kelima : Diantara hikmah turunnya jilbab yang Allah sebutkan dalam ayat adalah agar para wanita yang berjilbab tidak diganggu. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًاHai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka  mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzaab : 59)Gangguan akan terjadi bagi seorang wanita merdeka jika ia bertabarruj dan tidak berjilbab, apakah budak wanita ada ataupun tidak ada. Allah tidak menghendaki para wanita merdeka bertabarruj karena bisa menimbulkan fitnah.Saya rasa meskipun Bpk Qurais Shihab tidak memandang jilbab itu wajib akan tetapi beliau tetap memandang jilbab itu baik. Lantas jika ada sekumpulan wanita berjilbab -dengan jilbab yang sesuai syar’i, yaitu tidak ketat dan menutupi aurot- kemudian di antara sekian wanita berjilbab tersebut ada putri Bpk yaitu Najwa Shihab yang berpenampilan seperti biasanya dan menawan maka tentu putri bapaklah yang akan menjadi sorotan para lelaki. Nah kalau ada lelaki yang jahat, maka yang akan menjadi bahan untuk digoda adalah putri bapak yang terbuka aurotnya !!Bukankah jika di zaman Nabi banyak orang munafiq dan banyak orang fasik, maka apakah di zaman sekarang sudah tidak ada?, tentunya lebih banyak lagi orang fasik dan munafik di zaman sekarang !Jika sudah tidak ada budak wanita, akan tetapi bukankah masih banyak wanita fasik dan wanita pezina di zaman sekarang ini yang suka untuk digoda para lelaki?Bukankah lebih masuk akal jika kita berkata bahwasanya ‘illah diwajibkan jilbab masih terus berlaku karena untuk membedakan wanita sholehah yang tidak suka diganggu dengan wanita fasiqoh (yang biasanya tidak memakai jilbab dan berhias) yang suka untuk diganggu?Bukankah secara kenyataan para lelaki fasiq dan munafik segan untuk menggoda wanita yang berjilbab syar’i, tetapi begitu semangat menggoda wanita yang terbuka aurotnya? Keenam : Sebenarnya ada pertanyaan dalam diri saya, sebenarnya menurut pak Quraish Shihab batasan aurat wanita itu apa?. Jika semua dalil yang menjelaskan tentang aurot dianggap tidak qoth’i lantas menurut bapak Quraish batasan aurot wanita yang qoth’i yang mana?Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 12-11-1435 H / 7 September 2014 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Menolak Ajakan Suami untuk Hubungan Intim

Bagaimana jika istri mampu untuk melayani suami, namun saat suami meminta, istri menolak untuk hubungan intim? Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Kalau tekstual hadits, yang dimaksud adalah ajakan untuk hubungan intim di malam hari karena faktor pendorong untuk berhubungan intim di malam hari lebih besar. Namun ini bukan sama sekali menunjukkan bahwa berhubungan intim di siang hari itu tidak boleh. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 9: 294) Makna hadits kata Imam Nawawi adalah laknat (dari para malaikat) akan terus ada sampai terbit fajar, suami memaafkan, istri tersebut bertaubat atau ia mau melayani suaminya. (Syarh Shahih Muslim, 10: 10) Akan tetapi, jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Idem) Namun tentu saja suami harus mempertimbangkan kondisi istri (fisik dan kesehatannya), jangan bersikap egois untuk memenuhi hawa nafsu sendiri saja. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 11 Dzulqo’dah 1435 H di DarushSholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas orang yang berjenggot bukanlah teroris, bukan termasuk ISIS dengan judul “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”. Harga Rp.14.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.     Tagshubungan intim

Menolak Ajakan Suami untuk Hubungan Intim

Bagaimana jika istri mampu untuk melayani suami, namun saat suami meminta, istri menolak untuk hubungan intim? Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Kalau tekstual hadits, yang dimaksud adalah ajakan untuk hubungan intim di malam hari karena faktor pendorong untuk berhubungan intim di malam hari lebih besar. Namun ini bukan sama sekali menunjukkan bahwa berhubungan intim di siang hari itu tidak boleh. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 9: 294) Makna hadits kata Imam Nawawi adalah laknat (dari para malaikat) akan terus ada sampai terbit fajar, suami memaafkan, istri tersebut bertaubat atau ia mau melayani suaminya. (Syarh Shahih Muslim, 10: 10) Akan tetapi, jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Idem) Namun tentu saja suami harus mempertimbangkan kondisi istri (fisik dan kesehatannya), jangan bersikap egois untuk memenuhi hawa nafsu sendiri saja. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 11 Dzulqo’dah 1435 H di DarushSholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas orang yang berjenggot bukanlah teroris, bukan termasuk ISIS dengan judul “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”. Harga Rp.14.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.     Tagshubungan intim
Bagaimana jika istri mampu untuk melayani suami, namun saat suami meminta, istri menolak untuk hubungan intim? Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Kalau tekstual hadits, yang dimaksud adalah ajakan untuk hubungan intim di malam hari karena faktor pendorong untuk berhubungan intim di malam hari lebih besar. Namun ini bukan sama sekali menunjukkan bahwa berhubungan intim di siang hari itu tidak boleh. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 9: 294) Makna hadits kata Imam Nawawi adalah laknat (dari para malaikat) akan terus ada sampai terbit fajar, suami memaafkan, istri tersebut bertaubat atau ia mau melayani suaminya. (Syarh Shahih Muslim, 10: 10) Akan tetapi, jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Idem) Namun tentu saja suami harus mempertimbangkan kondisi istri (fisik dan kesehatannya), jangan bersikap egois untuk memenuhi hawa nafsu sendiri saja. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 11 Dzulqo’dah 1435 H di DarushSholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas orang yang berjenggot bukanlah teroris, bukan termasuk ISIS dengan judul “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”. Harga Rp.14.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.     Tagshubungan intim


Bagaimana jika istri mampu untuk melayani suami, namun saat suami meminta, istri menolak untuk hubungan intim? Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Kalau tekstual hadits, yang dimaksud adalah ajakan untuk hubungan intim di malam hari karena faktor pendorong untuk berhubungan intim di malam hari lebih besar. Namun ini bukan sama sekali menunjukkan bahwa berhubungan intim di siang hari itu tidak boleh. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 9: 294) Makna hadits kata Imam Nawawi adalah laknat (dari para malaikat) akan terus ada sampai terbit fajar, suami memaafkan, istri tersebut bertaubat atau ia mau melayani suaminya. (Syarh Shahih Muslim, 10: 10) Akan tetapi, jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Idem) Namun tentu saja suami harus mempertimbangkan kondisi istri (fisik dan kesehatannya), jangan bersikap egois untuk memenuhi hawa nafsu sendiri saja. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 11 Dzulqo’dah 1435 H di DarushSholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas orang yang berjenggot bukanlah teroris, bukan termasuk ISIS dengan judul “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”. Harga Rp.14.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.     Tagshubungan intim

Dikarenakan Punya Utang, Sulit Terampuni Dosa

Dikarenakan utang, sulit terampuni dosa. Benarkah itu? Kita bisa lihat pelajaran dari hadits berikut. Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ “Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ “Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim no. 1885). Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah keutamaan jihad dan manfaat beriman kepada Allah. Keduanya disebut sebagai sebaik-baik amalan. Untuk jihad perlu ada kesabaran, niatannya mengharap pahala dari Allah, bukan untuk mengharap dunia, serta tidak pengecut di medan perang. Disebutkan pula bahwa pengampunan dosa bisa diperoleh dari jihad, namun dengan catatan orang yang berutang harus lepas dari utang. Apa utang yang dimaksudkan di sini? Adapun yang tercela dalam hadits adalah orang yang berutang dan mampu melunasi utangnya namun enggan untuk melunasi karena khawatir hartanya berkurang atau hilang. Beda halnya jika tidak mampu atau ada udzur untuk melunasi. Lihat Nuzhatul Muttaqin, hal. 122. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berperang di jalan Allah dengan sabar, mengharap pahala dari Allah, dan tidak bersifat pengecut di medan perang, maka dosa-dosanya akan terampuni kecuali jika ia memiliki utang. Utang ini tidaklah jadi gugur hanya karena yang berperang itu mati syahid. Karena utang adalah hak sesama manusia. Hak manusia mestilah ditunaikan. Inilah yang menjadi dalil tentang bahayanya berutang. Tidak pantas bagi seorang muslim meremehkan masalah utang. Namun di zaman ini, utang begitu dijadikan hal yang mudah. Ada orang yang sengaja berutang (dengan kredit) padahal ia sebenarnya tidak butuh dengan barang yang ia beli, yang dibeli hanyalah barang tersier (pelengkap saja). Ia membeli barang tersebut dengan kredit atau semacamnya. Nyatanya, barang ia beli saja tidak ia butuh. Ada orang miskin juga yang membeli mobil dengan harga 80.000 riyal (240 juta rupiah) padahal sebenarnya ia cukup menyewa saja dengan 20.000 riyal. Namun itulah karena kurangnya peduli pada agama dan lemahnya keyakinan. Kami nasehatkan bahwa hendaklah seseorang tidak mengambil kredit. Kalau memang dibutuhkan, maka ambillah dengan harga yang paling kecil yang mungkin untuk dilunasi. Kurangilah pula untuk berutang.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 526). Kami berdoa, moga Allah memberikan kita ketakwaan, menjauhkan diri dari murka Allah dan mencukupkan kita dengan rezeki yang Allah beri. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 11 Dzulqo’dah 1435 H Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas orang yang berjenggot bukanlah teroris, bukan termasuk ISIS dengan judul “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”. Harga Rp.14.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsriba utang piutang

Dikarenakan Punya Utang, Sulit Terampuni Dosa

Dikarenakan utang, sulit terampuni dosa. Benarkah itu? Kita bisa lihat pelajaran dari hadits berikut. Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ “Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ “Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim no. 1885). Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah keutamaan jihad dan manfaat beriman kepada Allah. Keduanya disebut sebagai sebaik-baik amalan. Untuk jihad perlu ada kesabaran, niatannya mengharap pahala dari Allah, bukan untuk mengharap dunia, serta tidak pengecut di medan perang. Disebutkan pula bahwa pengampunan dosa bisa diperoleh dari jihad, namun dengan catatan orang yang berutang harus lepas dari utang. Apa utang yang dimaksudkan di sini? Adapun yang tercela dalam hadits adalah orang yang berutang dan mampu melunasi utangnya namun enggan untuk melunasi karena khawatir hartanya berkurang atau hilang. Beda halnya jika tidak mampu atau ada udzur untuk melunasi. Lihat Nuzhatul Muttaqin, hal. 122. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berperang di jalan Allah dengan sabar, mengharap pahala dari Allah, dan tidak bersifat pengecut di medan perang, maka dosa-dosanya akan terampuni kecuali jika ia memiliki utang. Utang ini tidaklah jadi gugur hanya karena yang berperang itu mati syahid. Karena utang adalah hak sesama manusia. Hak manusia mestilah ditunaikan. Inilah yang menjadi dalil tentang bahayanya berutang. Tidak pantas bagi seorang muslim meremehkan masalah utang. Namun di zaman ini, utang begitu dijadikan hal yang mudah. Ada orang yang sengaja berutang (dengan kredit) padahal ia sebenarnya tidak butuh dengan barang yang ia beli, yang dibeli hanyalah barang tersier (pelengkap saja). Ia membeli barang tersebut dengan kredit atau semacamnya. Nyatanya, barang ia beli saja tidak ia butuh. Ada orang miskin juga yang membeli mobil dengan harga 80.000 riyal (240 juta rupiah) padahal sebenarnya ia cukup menyewa saja dengan 20.000 riyal. Namun itulah karena kurangnya peduli pada agama dan lemahnya keyakinan. Kami nasehatkan bahwa hendaklah seseorang tidak mengambil kredit. Kalau memang dibutuhkan, maka ambillah dengan harga yang paling kecil yang mungkin untuk dilunasi. Kurangilah pula untuk berutang.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 526). Kami berdoa, moga Allah memberikan kita ketakwaan, menjauhkan diri dari murka Allah dan mencukupkan kita dengan rezeki yang Allah beri. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 11 Dzulqo’dah 1435 H Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas orang yang berjenggot bukanlah teroris, bukan termasuk ISIS dengan judul “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”. Harga Rp.14.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsriba utang piutang
Dikarenakan utang, sulit terampuni dosa. Benarkah itu? Kita bisa lihat pelajaran dari hadits berikut. Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ “Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ “Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim no. 1885). Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah keutamaan jihad dan manfaat beriman kepada Allah. Keduanya disebut sebagai sebaik-baik amalan. Untuk jihad perlu ada kesabaran, niatannya mengharap pahala dari Allah, bukan untuk mengharap dunia, serta tidak pengecut di medan perang. Disebutkan pula bahwa pengampunan dosa bisa diperoleh dari jihad, namun dengan catatan orang yang berutang harus lepas dari utang. Apa utang yang dimaksudkan di sini? Adapun yang tercela dalam hadits adalah orang yang berutang dan mampu melunasi utangnya namun enggan untuk melunasi karena khawatir hartanya berkurang atau hilang. Beda halnya jika tidak mampu atau ada udzur untuk melunasi. Lihat Nuzhatul Muttaqin, hal. 122. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berperang di jalan Allah dengan sabar, mengharap pahala dari Allah, dan tidak bersifat pengecut di medan perang, maka dosa-dosanya akan terampuni kecuali jika ia memiliki utang. Utang ini tidaklah jadi gugur hanya karena yang berperang itu mati syahid. Karena utang adalah hak sesama manusia. Hak manusia mestilah ditunaikan. Inilah yang menjadi dalil tentang bahayanya berutang. Tidak pantas bagi seorang muslim meremehkan masalah utang. Namun di zaman ini, utang begitu dijadikan hal yang mudah. Ada orang yang sengaja berutang (dengan kredit) padahal ia sebenarnya tidak butuh dengan barang yang ia beli, yang dibeli hanyalah barang tersier (pelengkap saja). Ia membeli barang tersebut dengan kredit atau semacamnya. Nyatanya, barang ia beli saja tidak ia butuh. Ada orang miskin juga yang membeli mobil dengan harga 80.000 riyal (240 juta rupiah) padahal sebenarnya ia cukup menyewa saja dengan 20.000 riyal. Namun itulah karena kurangnya peduli pada agama dan lemahnya keyakinan. Kami nasehatkan bahwa hendaklah seseorang tidak mengambil kredit. Kalau memang dibutuhkan, maka ambillah dengan harga yang paling kecil yang mungkin untuk dilunasi. Kurangilah pula untuk berutang.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 526). Kami berdoa, moga Allah memberikan kita ketakwaan, menjauhkan diri dari murka Allah dan mencukupkan kita dengan rezeki yang Allah beri. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 11 Dzulqo’dah 1435 H Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas orang yang berjenggot bukanlah teroris, bukan termasuk ISIS dengan judul “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”. Harga Rp.14.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsriba utang piutang


Dikarenakan utang, sulit terampuni dosa. Benarkah itu? Kita bisa lihat pelajaran dari hadits berikut. Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ “Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Tuan jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ “Benar, jika kamu terbunuh fii sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim no. 1885). Hadits di atas menunjukkan bagaimanakah keutamaan jihad dan manfaat beriman kepada Allah. Keduanya disebut sebagai sebaik-baik amalan. Untuk jihad perlu ada kesabaran, niatannya mengharap pahala dari Allah, bukan untuk mengharap dunia, serta tidak pengecut di medan perang. Disebutkan pula bahwa pengampunan dosa bisa diperoleh dari jihad, namun dengan catatan orang yang berutang harus lepas dari utang. Apa utang yang dimaksudkan di sini? Adapun yang tercela dalam hadits adalah orang yang berutang dan mampu melunasi utangnya namun enggan untuk melunasi karena khawatir hartanya berkurang atau hilang. Beda halnya jika tidak mampu atau ada udzur untuk melunasi. Lihat Nuzhatul Muttaqin, hal. 122. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berperang di jalan Allah dengan sabar, mengharap pahala dari Allah, dan tidak bersifat pengecut di medan perang, maka dosa-dosanya akan terampuni kecuali jika ia memiliki utang. Utang ini tidaklah jadi gugur hanya karena yang berperang itu mati syahid. Karena utang adalah hak sesama manusia. Hak manusia mestilah ditunaikan. Inilah yang menjadi dalil tentang bahayanya berutang. Tidak pantas bagi seorang muslim meremehkan masalah utang. Namun di zaman ini, utang begitu dijadikan hal yang mudah. Ada orang yang sengaja berutang (dengan kredit) padahal ia sebenarnya tidak butuh dengan barang yang ia beli, yang dibeli hanyalah barang tersier (pelengkap saja). Ia membeli barang tersebut dengan kredit atau semacamnya. Nyatanya, barang ia beli saja tidak ia butuh. Ada orang miskin juga yang membeli mobil dengan harga 80.000 riyal (240 juta rupiah) padahal sebenarnya ia cukup menyewa saja dengan 20.000 riyal. Namun itulah karena kurangnya peduli pada agama dan lemahnya keyakinan. Kami nasehatkan bahwa hendaklah seseorang tidak mengambil kredit. Kalau memang dibutuhkan, maka ambillah dengan harga yang paling kecil yang mungkin untuk dilunasi. Kurangilah pula untuk berutang.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 526). Kami berdoa, moga Allah memberikan kita ketakwaan, menjauhkan diri dari murka Allah dan mencukupkan kita dengan rezeki yang Allah beri. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, 11 Dzulqo’dah 1435 H Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas orang yang berjenggot bukanlah teroris, bukan termasuk ISIS dengan judul “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”. Harga Rp.14.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsriba utang piutang

Penyaluran Qurban DS untuk Fakir Miskin Gunungkidul (1435 H)

Mari salurkan kurban Anda tahun ini untuk fakir miskin di Panggang, Gunungkidul. Dana qurban sekaligus jadi infak untuk pembangunan masjid dan pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. Info Qurban DS bagi 1800 KK fakir miskin Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dibutuhkan 200 kambing dan 30 sapi untuk masjid sekitar Panggang dan Gunungkidul. Harga Qurban DS (jantan): Sapi: Rp.15.750.000 @ 2.250.000 (1/7) Kambing: Rp.2 jt – 3 jt Dana untuk Qurban DS silakan ditransfer via rekening: 1. BCA: 8610123881. 2. BNI Syariah: 0194475165. 3. BSM: 3107011155. 4. BRI: 0029-01-101480-50-9. (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi: QurbanDS#nama shohibul qurban#alamat#no HP#bentuk qurban#bank tujuan transfer#tanggal transfer#besar transfer. Contoh: QurbanDS#Muhammad#Jogja#08156807937#1/7 sapi#BSM#02Sep14#2.250.000 Kirim konfirmasi ke no: Slamet : 0852 00171 222 Jarot : 0811 267791 Sudib : 0811 286 949 Info Qurban bisa hubungi tiga nomor di atas.Dana qurban akan disalurkan 250.000 dari qurban sapi dan 100.000 dari qurban kambing untuk pembangunan masjid dan perluasan pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan pimred Muslim.Or.Id). Laporan dana qurban yang masuk dilaporkan di sini. Mohon bantuan untuk dishare pada kaum muslimin lainnya. Semoga Allah berkahi rezeki para pembaca sekalian. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, MSc — Info Rumaysho.Com Tagstebar qurban

Penyaluran Qurban DS untuk Fakir Miskin Gunungkidul (1435 H)

Mari salurkan kurban Anda tahun ini untuk fakir miskin di Panggang, Gunungkidul. Dana qurban sekaligus jadi infak untuk pembangunan masjid dan pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. Info Qurban DS bagi 1800 KK fakir miskin Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dibutuhkan 200 kambing dan 30 sapi untuk masjid sekitar Panggang dan Gunungkidul. Harga Qurban DS (jantan): Sapi: Rp.15.750.000 @ 2.250.000 (1/7) Kambing: Rp.2 jt – 3 jt Dana untuk Qurban DS silakan ditransfer via rekening: 1. BCA: 8610123881. 2. BNI Syariah: 0194475165. 3. BSM: 3107011155. 4. BRI: 0029-01-101480-50-9. (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi: QurbanDS#nama shohibul qurban#alamat#no HP#bentuk qurban#bank tujuan transfer#tanggal transfer#besar transfer. Contoh: QurbanDS#Muhammad#Jogja#08156807937#1/7 sapi#BSM#02Sep14#2.250.000 Kirim konfirmasi ke no: Slamet : 0852 00171 222 Jarot : 0811 267791 Sudib : 0811 286 949 Info Qurban bisa hubungi tiga nomor di atas.Dana qurban akan disalurkan 250.000 dari qurban sapi dan 100.000 dari qurban kambing untuk pembangunan masjid dan perluasan pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan pimred Muslim.Or.Id). Laporan dana qurban yang masuk dilaporkan di sini. Mohon bantuan untuk dishare pada kaum muslimin lainnya. Semoga Allah berkahi rezeki para pembaca sekalian. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, MSc — Info Rumaysho.Com Tagstebar qurban
Mari salurkan kurban Anda tahun ini untuk fakir miskin di Panggang, Gunungkidul. Dana qurban sekaligus jadi infak untuk pembangunan masjid dan pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. Info Qurban DS bagi 1800 KK fakir miskin Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dibutuhkan 200 kambing dan 30 sapi untuk masjid sekitar Panggang dan Gunungkidul. Harga Qurban DS (jantan): Sapi: Rp.15.750.000 @ 2.250.000 (1/7) Kambing: Rp.2 jt – 3 jt Dana untuk Qurban DS silakan ditransfer via rekening: 1. BCA: 8610123881. 2. BNI Syariah: 0194475165. 3. BSM: 3107011155. 4. BRI: 0029-01-101480-50-9. (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi: QurbanDS#nama shohibul qurban#alamat#no HP#bentuk qurban#bank tujuan transfer#tanggal transfer#besar transfer. Contoh: QurbanDS#Muhammad#Jogja#08156807937#1/7 sapi#BSM#02Sep14#2.250.000 Kirim konfirmasi ke no: Slamet : 0852 00171 222 Jarot : 0811 267791 Sudib : 0811 286 949 Info Qurban bisa hubungi tiga nomor di atas.Dana qurban akan disalurkan 250.000 dari qurban sapi dan 100.000 dari qurban kambing untuk pembangunan masjid dan perluasan pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan pimred Muslim.Or.Id). Laporan dana qurban yang masuk dilaporkan di sini. Mohon bantuan untuk dishare pada kaum muslimin lainnya. Semoga Allah berkahi rezeki para pembaca sekalian. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, MSc — Info Rumaysho.Com Tagstebar qurban


Mari salurkan kurban Anda tahun ini untuk fakir miskin di Panggang, Gunungkidul. Dana qurban sekaligus jadi infak untuk pembangunan masjid dan pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. Info Qurban DS bagi 1800 KK fakir miskin Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dibutuhkan 200 kambing dan 30 sapi untuk masjid sekitar Panggang dan Gunungkidul. Harga Qurban DS (jantan): Sapi: Rp.15.750.000 @ 2.250.000 (1/7) Kambing: Rp.2 jt – 3 jt Dana untuk Qurban DS silakan ditransfer via rekening: 1. BCA: 8610123881. 2. BNI Syariah: 0194475165. 3. BSM: 3107011155. 4. BRI: 0029-01-101480-50-9. (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi: QurbanDS#nama shohibul qurban#alamat#no HP#bentuk qurban#bank tujuan transfer#tanggal transfer#besar transfer. Contoh: QurbanDS#Muhammad#Jogja#08156807937#1/7 sapi#BSM#02Sep14#2.250.000 Kirim konfirmasi ke no: Slamet : 0852 00171 222 Jarot : 0811 267791 Sudib : 0811 286 949 Info Qurban bisa hubungi tiga nomor di atas.Dana qurban akan disalurkan 250.000 dari qurban sapi dan 100.000 dari qurban kambing untuk pembangunan masjid dan perluasan pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan pimred Muslim.Or.Id). Laporan dana qurban yang masuk dilaporkan di sini. Mohon bantuan untuk dishare pada kaum muslimin lainnya. Semoga Allah berkahi rezeki para pembaca sekalian. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin   Muhammad Abduh Tuasikal, MSc — Info Rumaysho.Com Tagstebar qurban

Hubungan Intim di Kamar Mandi

Apa hukum melakukan hubungan intim di kamar mandi? Sebagian pasangan ternyata ada yang nekad melakukan seperti itu di kamar mandi karena alasan darurat atau tidak bisa menahan hasrat. Yang jelas hubungan intim (jima’ atau hubungan seks) di kamar mandi akan membuat sulit membaca doa ketika hubungan intim seperti yang diajarkan berikut ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434). Baca: Doa Hubungan Intim. Di kamar mandi terlarang (baca: makruh) untuk berdzikir. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ “Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370). Hadits di atas menunjukkan -kata Imam Nawawi rahimahullah- bahwa dimakruhkan bagi yang sedang buang hajat untuk membaca dzikir apa pun itu. Ia tidak boleh mengucapkan subhanallah, laa ilaha illallah, tidak menjawab salam dan tidak pula menjawab doa orang yang bersin. Begitu pula yang berada di kamar mandi tidak mengucapkan alhamdulillah ketika bersin. Ia pun tidak menjawab kumandang azan. Imam Nawawi juga menegaskan bahwa membaca dzikir-dzikir semacam di atas (subhanallah, laa ilaha illallah, dll) tidak dibolehkan juga ketika jima (hubungan intim). Jika ada yang bersin dalam kondisi berada di kamar mandi atau saat berjima’, maka hendaklah ia menyebut alhamdulillah di batinnya, tanpa menggerakkan lisannya. Inilah yang dimakruhkan saat kencing dan jima’. Namun hukumnya adalah makruh (makruh tanzih), bukan haram. Jika dilakukan, tidaklah berdosa. Lihat Syarh Shahih Muslim, 4: 61. Alasan lainnya, hubungan intim dikamar mandi baiknya tidak dilakukan karena akan semakin mudah terlihat aurat apalagi kamar mandi seringkali dipakai banyak orang dan banyak yang lalu lalang, ditambah bisa jadi pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Padahal aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Juga anak-anak bisa jadi akan melihat tingkah laku orang tuanya di kamar mandi dan bertanya-tanya apa yang sedang dilakukan. Ini akan membuat hubungan intim yang sebenarnya privasi, menjadi bukan rahasia lagi. Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Intinya, hubungan intim adalah hubungan rahasia, jangan sampai menjadi bukan rahasia kala anggota keluarga dan anak-anak menjadi tahu. Dalam Fatwa Islamweb disebutkan mengenai hukum hubungan intim di kamar mandi, “Adapun jima’ (hubungan intim) di kamar mandi tidaklah terlarang. Jika ada yang melakukannya juga tidak ada kafarah yang mesti ditunaikan. Namun seperti itu menyelisihi adab (kesopanan). Masalah lainnya, ketika hubungan intim tidak bisa membaca sebelumnya dzikir yang masyru’ (doa hubungan intim).” Baca artikel lainnya yang berkaitan dengan bahasan di atas: 1- Aturan dalam Hubungan Intim seri 1 2- Aturan dalam Hubungan Intim seri 2 3– Sepuluh Adab Ketika Buang Hajat Kesimpulan penulis, semua sepakat bahwa hubungan intim di ranjang dan di kamar sendiri lebih menyenangkan. Adapun di kamar mandi asalnya masih boleh, namun kurang menjaga adab dan meninggalkan ajaran-ajaran yang disunnahkan. Terutama bagi pengantin baru biasanya melakukan hal-hal nekad seperti ini, semoga Allah memberikan mereka kesabaran. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di siang hari, 9 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas fikih muamalah dasar secara lengkap dan beberapa permasalahan kontemporer pun dibahas: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Harga Rp.30.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshubungan intim kamar mandi

Hubungan Intim di Kamar Mandi

Apa hukum melakukan hubungan intim di kamar mandi? Sebagian pasangan ternyata ada yang nekad melakukan seperti itu di kamar mandi karena alasan darurat atau tidak bisa menahan hasrat. Yang jelas hubungan intim (jima’ atau hubungan seks) di kamar mandi akan membuat sulit membaca doa ketika hubungan intim seperti yang diajarkan berikut ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434). Baca: Doa Hubungan Intim. Di kamar mandi terlarang (baca: makruh) untuk berdzikir. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ “Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370). Hadits di atas menunjukkan -kata Imam Nawawi rahimahullah- bahwa dimakruhkan bagi yang sedang buang hajat untuk membaca dzikir apa pun itu. Ia tidak boleh mengucapkan subhanallah, laa ilaha illallah, tidak menjawab salam dan tidak pula menjawab doa orang yang bersin. Begitu pula yang berada di kamar mandi tidak mengucapkan alhamdulillah ketika bersin. Ia pun tidak menjawab kumandang azan. Imam Nawawi juga menegaskan bahwa membaca dzikir-dzikir semacam di atas (subhanallah, laa ilaha illallah, dll) tidak dibolehkan juga ketika jima (hubungan intim). Jika ada yang bersin dalam kondisi berada di kamar mandi atau saat berjima’, maka hendaklah ia menyebut alhamdulillah di batinnya, tanpa menggerakkan lisannya. Inilah yang dimakruhkan saat kencing dan jima’. Namun hukumnya adalah makruh (makruh tanzih), bukan haram. Jika dilakukan, tidaklah berdosa. Lihat Syarh Shahih Muslim, 4: 61. Alasan lainnya, hubungan intim dikamar mandi baiknya tidak dilakukan karena akan semakin mudah terlihat aurat apalagi kamar mandi seringkali dipakai banyak orang dan banyak yang lalu lalang, ditambah bisa jadi pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Padahal aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Juga anak-anak bisa jadi akan melihat tingkah laku orang tuanya di kamar mandi dan bertanya-tanya apa yang sedang dilakukan. Ini akan membuat hubungan intim yang sebenarnya privasi, menjadi bukan rahasia lagi. Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Intinya, hubungan intim adalah hubungan rahasia, jangan sampai menjadi bukan rahasia kala anggota keluarga dan anak-anak menjadi tahu. Dalam Fatwa Islamweb disebutkan mengenai hukum hubungan intim di kamar mandi, “Adapun jima’ (hubungan intim) di kamar mandi tidaklah terlarang. Jika ada yang melakukannya juga tidak ada kafarah yang mesti ditunaikan. Namun seperti itu menyelisihi adab (kesopanan). Masalah lainnya, ketika hubungan intim tidak bisa membaca sebelumnya dzikir yang masyru’ (doa hubungan intim).” Baca artikel lainnya yang berkaitan dengan bahasan di atas: 1- Aturan dalam Hubungan Intim seri 1 2- Aturan dalam Hubungan Intim seri 2 3– Sepuluh Adab Ketika Buang Hajat Kesimpulan penulis, semua sepakat bahwa hubungan intim di ranjang dan di kamar sendiri lebih menyenangkan. Adapun di kamar mandi asalnya masih boleh, namun kurang menjaga adab dan meninggalkan ajaran-ajaran yang disunnahkan. Terutama bagi pengantin baru biasanya melakukan hal-hal nekad seperti ini, semoga Allah memberikan mereka kesabaran. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di siang hari, 9 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas fikih muamalah dasar secara lengkap dan beberapa permasalahan kontemporer pun dibahas: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Harga Rp.30.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshubungan intim kamar mandi
Apa hukum melakukan hubungan intim di kamar mandi? Sebagian pasangan ternyata ada yang nekad melakukan seperti itu di kamar mandi karena alasan darurat atau tidak bisa menahan hasrat. Yang jelas hubungan intim (jima’ atau hubungan seks) di kamar mandi akan membuat sulit membaca doa ketika hubungan intim seperti yang diajarkan berikut ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434). Baca: Doa Hubungan Intim. Di kamar mandi terlarang (baca: makruh) untuk berdzikir. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ “Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370). Hadits di atas menunjukkan -kata Imam Nawawi rahimahullah- bahwa dimakruhkan bagi yang sedang buang hajat untuk membaca dzikir apa pun itu. Ia tidak boleh mengucapkan subhanallah, laa ilaha illallah, tidak menjawab salam dan tidak pula menjawab doa orang yang bersin. Begitu pula yang berada di kamar mandi tidak mengucapkan alhamdulillah ketika bersin. Ia pun tidak menjawab kumandang azan. Imam Nawawi juga menegaskan bahwa membaca dzikir-dzikir semacam di atas (subhanallah, laa ilaha illallah, dll) tidak dibolehkan juga ketika jima (hubungan intim). Jika ada yang bersin dalam kondisi berada di kamar mandi atau saat berjima’, maka hendaklah ia menyebut alhamdulillah di batinnya, tanpa menggerakkan lisannya. Inilah yang dimakruhkan saat kencing dan jima’. Namun hukumnya adalah makruh (makruh tanzih), bukan haram. Jika dilakukan, tidaklah berdosa. Lihat Syarh Shahih Muslim, 4: 61. Alasan lainnya, hubungan intim dikamar mandi baiknya tidak dilakukan karena akan semakin mudah terlihat aurat apalagi kamar mandi seringkali dipakai banyak orang dan banyak yang lalu lalang, ditambah bisa jadi pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Padahal aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Juga anak-anak bisa jadi akan melihat tingkah laku orang tuanya di kamar mandi dan bertanya-tanya apa yang sedang dilakukan. Ini akan membuat hubungan intim yang sebenarnya privasi, menjadi bukan rahasia lagi. Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Intinya, hubungan intim adalah hubungan rahasia, jangan sampai menjadi bukan rahasia kala anggota keluarga dan anak-anak menjadi tahu. Dalam Fatwa Islamweb disebutkan mengenai hukum hubungan intim di kamar mandi, “Adapun jima’ (hubungan intim) di kamar mandi tidaklah terlarang. Jika ada yang melakukannya juga tidak ada kafarah yang mesti ditunaikan. Namun seperti itu menyelisihi adab (kesopanan). Masalah lainnya, ketika hubungan intim tidak bisa membaca sebelumnya dzikir yang masyru’ (doa hubungan intim).” Baca artikel lainnya yang berkaitan dengan bahasan di atas: 1- Aturan dalam Hubungan Intim seri 1 2- Aturan dalam Hubungan Intim seri 2 3– Sepuluh Adab Ketika Buang Hajat Kesimpulan penulis, semua sepakat bahwa hubungan intim di ranjang dan di kamar sendiri lebih menyenangkan. Adapun di kamar mandi asalnya masih boleh, namun kurang menjaga adab dan meninggalkan ajaran-ajaran yang disunnahkan. Terutama bagi pengantin baru biasanya melakukan hal-hal nekad seperti ini, semoga Allah memberikan mereka kesabaran. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di siang hari, 9 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas fikih muamalah dasar secara lengkap dan beberapa permasalahan kontemporer pun dibahas: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Harga Rp.30.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshubungan intim kamar mandi


Apa hukum melakukan hubungan intim di kamar mandi? Sebagian pasangan ternyata ada yang nekad melakukan seperti itu di kamar mandi karena alasan darurat atau tidak bisa menahan hasrat. Yang jelas hubungan intim (jima’ atau hubungan seks) di kamar mandi akan membuat sulit membaca doa ketika hubungan intim seperti yang diajarkan berikut ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434). Baca: Doa Hubungan Intim. Di kamar mandi terlarang (baca: makruh) untuk berdzikir. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ “Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370). Hadits di atas menunjukkan -kata Imam Nawawi rahimahullah- bahwa dimakruhkan bagi yang sedang buang hajat untuk membaca dzikir apa pun itu. Ia tidak boleh mengucapkan subhanallah, laa ilaha illallah, tidak menjawab salam dan tidak pula menjawab doa orang yang bersin. Begitu pula yang berada di kamar mandi tidak mengucapkan alhamdulillah ketika bersin. Ia pun tidak menjawab kumandang azan. Imam Nawawi juga menegaskan bahwa membaca dzikir-dzikir semacam di atas (subhanallah, laa ilaha illallah, dll) tidak dibolehkan juga ketika jima (hubungan intim). Jika ada yang bersin dalam kondisi berada di kamar mandi atau saat berjima’, maka hendaklah ia menyebut alhamdulillah di batinnya, tanpa menggerakkan lisannya. Inilah yang dimakruhkan saat kencing dan jima’. Namun hukumnya adalah makruh (makruh tanzih), bukan haram. Jika dilakukan, tidaklah berdosa. Lihat Syarh Shahih Muslim, 4: 61. Alasan lainnya, hubungan intim dikamar mandi baiknya tidak dilakukan karena akan semakin mudah terlihat aurat apalagi kamar mandi seringkali dipakai banyak orang dan banyak yang lalu lalang, ditambah bisa jadi pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Padahal aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Juga anak-anak bisa jadi akan melihat tingkah laku orang tuanya di kamar mandi dan bertanya-tanya apa yang sedang dilakukan. Ini akan membuat hubungan intim yang sebenarnya privasi, menjadi bukan rahasia lagi. Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Intinya, hubungan intim adalah hubungan rahasia, jangan sampai menjadi bukan rahasia kala anggota keluarga dan anak-anak menjadi tahu. Dalam Fatwa Islamweb disebutkan mengenai hukum hubungan intim di kamar mandi, “Adapun jima’ (hubungan intim) di kamar mandi tidaklah terlarang. Jika ada yang melakukannya juga tidak ada kafarah yang mesti ditunaikan. Namun seperti itu menyelisihi adab (kesopanan). Masalah lainnya, ketika hubungan intim tidak bisa membaca sebelumnya dzikir yang masyru’ (doa hubungan intim).” Baca artikel lainnya yang berkaitan dengan bahasan di atas: 1- Aturan dalam Hubungan Intim seri 1 2- Aturan dalam Hubungan Intim seri 2 3– Sepuluh Adab Ketika Buang Hajat Kesimpulan penulis, semua sepakat bahwa hubungan intim di ranjang dan di kamar sendiri lebih menyenangkan. Adapun di kamar mandi asalnya masih boleh, namun kurang menjaga adab dan meninggalkan ajaran-ajaran yang disunnahkan. Terutama bagi pengantin baru biasanya melakukan hal-hal nekad seperti ini, semoga Allah memberikan mereka kesabaran. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di siang hari, 9 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas fikih muamalah dasar secara lengkap dan beberapa permasalahan kontemporer pun dibahas: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Harga Rp.30.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshubungan intim kamar mandi

Sifat Shalat Nabi (22): Keadaan Tangan Ketika Sujud

Bagaimanakah keadaan tangan ketika sujud? Ini satu bahasan yang terlewatkan ketika Rumaysho.Com membahas cara sujud. Bagaimanakah posisi tangan saat itu. Kita akan melihat dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Ibnu Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495). Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ “Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494). Dari Wail bin Hujr, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ « إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ » “Ketika sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi) Ada empat tuntunan yang diajarkan dalam hadits-hadits di atas: 1- Meletakkan kedua telapak tangan di lantai, bahkan telapak tangan tersebut merupakan anggota sujud yang mesti diletakkan sebagaimana telah diterangkan dalam Sifat Shalat Nabi (10): Cara Sujud. 2- Saat sujud, jari-jemari tangan dirapatkan. 3- Disunnahkan menjauhkan dua lengan dari samping tubuh ketika sujud. Namun perihal di atas dikecualikan jika berada dalam shalat jamaah. Perlu dipahami bahwa membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah. Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat shalat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin membawakan suatu kaedah dalam masalah ini, أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى “Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dua adab awal ketika sujud ini dengan mengatakan, “Hendaknya yang sujud meletakkan kedua telapak tangannya ke lantai dan mengangkat sikunya dari lantai. Hendaklah lengannya dijauhkan dari sisi tubuhnya sehingga nampak bagian dalam ketiaknya ketika ia tidak berpakaian tertutup (seperti memakai kain selendang saja ketika berihram saat haji atau umrah, -pen). Inilah cara sujud yang disepakati oleh para ulama. Jika ada yang tidak melakukannya, maka dapat dihukumi shalatnya itu jelek, namun shalatnya itu sah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187). 4- Lengan mesti diangkat, tidak menempel pada lantai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkatnya dan tidak menempelkan lengan atau siku ke lantai saat sujud. Dalam hadits disebutkan pula, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketiak sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang membentangkan lengannya saat duduk.” (HR. Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493). Cara Sujud yang Keliru dengan Menempelkan Lengan di Lantai Apa hikmah mengangkat siku atau lengan tangan ketika sujud? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hikmah melakukan cara seperti itu adalah untuk mendekatkan pada sifat tawadhu’. Cara seperti itu pula akan membuat anggota sujud yang mesti menempel benar-benar menempel ke lantai yaitu dahi dan hidung. Cara sujud seperti itu pula akan menjauhkan dari sifat malas. Perlu diketahui bahwa cara sujud dengan lengan menempel ke tanah menyerupai anjing yang membentangkan lengannya. Keadaan lengan seperti itu pula pertanda orang tersebut meremehkan shalat dan kurang perhatian terhadap shalatnya. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187) Cara sujud yang diajarkan di sini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, tidak dibedakan karena kalau membedakan mesti dengan dalil khusus. Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat Rumaysho.Com di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1428 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. — Disusun di sore hari menjelang Maghrib di Pesantren DS, 8 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas fikih muamalah dasar secara lengkap dan beberapa permasalahan kontemporer pun dibahas: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Harga Rp.30.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara sujud

Sifat Shalat Nabi (22): Keadaan Tangan Ketika Sujud

Bagaimanakah keadaan tangan ketika sujud? Ini satu bahasan yang terlewatkan ketika Rumaysho.Com membahas cara sujud. Bagaimanakah posisi tangan saat itu. Kita akan melihat dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Ibnu Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495). Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ “Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494). Dari Wail bin Hujr, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ « إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ » “Ketika sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi) Ada empat tuntunan yang diajarkan dalam hadits-hadits di atas: 1- Meletakkan kedua telapak tangan di lantai, bahkan telapak tangan tersebut merupakan anggota sujud yang mesti diletakkan sebagaimana telah diterangkan dalam Sifat Shalat Nabi (10): Cara Sujud. 2- Saat sujud, jari-jemari tangan dirapatkan. 3- Disunnahkan menjauhkan dua lengan dari samping tubuh ketika sujud. Namun perihal di atas dikecualikan jika berada dalam shalat jamaah. Perlu dipahami bahwa membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah. Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat shalat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin membawakan suatu kaedah dalam masalah ini, أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى “Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dua adab awal ketika sujud ini dengan mengatakan, “Hendaknya yang sujud meletakkan kedua telapak tangannya ke lantai dan mengangkat sikunya dari lantai. Hendaklah lengannya dijauhkan dari sisi tubuhnya sehingga nampak bagian dalam ketiaknya ketika ia tidak berpakaian tertutup (seperti memakai kain selendang saja ketika berihram saat haji atau umrah, -pen). Inilah cara sujud yang disepakati oleh para ulama. Jika ada yang tidak melakukannya, maka dapat dihukumi shalatnya itu jelek, namun shalatnya itu sah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187). 4- Lengan mesti diangkat, tidak menempel pada lantai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkatnya dan tidak menempelkan lengan atau siku ke lantai saat sujud. Dalam hadits disebutkan pula, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketiak sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang membentangkan lengannya saat duduk.” (HR. Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493). Cara Sujud yang Keliru dengan Menempelkan Lengan di Lantai Apa hikmah mengangkat siku atau lengan tangan ketika sujud? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hikmah melakukan cara seperti itu adalah untuk mendekatkan pada sifat tawadhu’. Cara seperti itu pula akan membuat anggota sujud yang mesti menempel benar-benar menempel ke lantai yaitu dahi dan hidung. Cara sujud seperti itu pula akan menjauhkan dari sifat malas. Perlu diketahui bahwa cara sujud dengan lengan menempel ke tanah menyerupai anjing yang membentangkan lengannya. Keadaan lengan seperti itu pula pertanda orang tersebut meremehkan shalat dan kurang perhatian terhadap shalatnya. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187) Cara sujud yang diajarkan di sini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, tidak dibedakan karena kalau membedakan mesti dengan dalil khusus. Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat Rumaysho.Com di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1428 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. — Disusun di sore hari menjelang Maghrib di Pesantren DS, 8 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas fikih muamalah dasar secara lengkap dan beberapa permasalahan kontemporer pun dibahas: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Harga Rp.30.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara sujud
Bagaimanakah keadaan tangan ketika sujud? Ini satu bahasan yang terlewatkan ketika Rumaysho.Com membahas cara sujud. Bagaimanakah posisi tangan saat itu. Kita akan melihat dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Ibnu Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495). Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ “Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494). Dari Wail bin Hujr, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ « إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ » “Ketika sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi) Ada empat tuntunan yang diajarkan dalam hadits-hadits di atas: 1- Meletakkan kedua telapak tangan di lantai, bahkan telapak tangan tersebut merupakan anggota sujud yang mesti diletakkan sebagaimana telah diterangkan dalam Sifat Shalat Nabi (10): Cara Sujud. 2- Saat sujud, jari-jemari tangan dirapatkan. 3- Disunnahkan menjauhkan dua lengan dari samping tubuh ketika sujud. Namun perihal di atas dikecualikan jika berada dalam shalat jamaah. Perlu dipahami bahwa membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah. Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat shalat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin membawakan suatu kaedah dalam masalah ini, أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى “Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dua adab awal ketika sujud ini dengan mengatakan, “Hendaknya yang sujud meletakkan kedua telapak tangannya ke lantai dan mengangkat sikunya dari lantai. Hendaklah lengannya dijauhkan dari sisi tubuhnya sehingga nampak bagian dalam ketiaknya ketika ia tidak berpakaian tertutup (seperti memakai kain selendang saja ketika berihram saat haji atau umrah, -pen). Inilah cara sujud yang disepakati oleh para ulama. Jika ada yang tidak melakukannya, maka dapat dihukumi shalatnya itu jelek, namun shalatnya itu sah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187). 4- Lengan mesti diangkat, tidak menempel pada lantai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkatnya dan tidak menempelkan lengan atau siku ke lantai saat sujud. Dalam hadits disebutkan pula, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketiak sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang membentangkan lengannya saat duduk.” (HR. Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493). Cara Sujud yang Keliru dengan Menempelkan Lengan di Lantai Apa hikmah mengangkat siku atau lengan tangan ketika sujud? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hikmah melakukan cara seperti itu adalah untuk mendekatkan pada sifat tawadhu’. Cara seperti itu pula akan membuat anggota sujud yang mesti menempel benar-benar menempel ke lantai yaitu dahi dan hidung. Cara sujud seperti itu pula akan menjauhkan dari sifat malas. Perlu diketahui bahwa cara sujud dengan lengan menempel ke tanah menyerupai anjing yang membentangkan lengannya. Keadaan lengan seperti itu pula pertanda orang tersebut meremehkan shalat dan kurang perhatian terhadap shalatnya. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187) Cara sujud yang diajarkan di sini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, tidak dibedakan karena kalau membedakan mesti dengan dalil khusus. Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat Rumaysho.Com di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1428 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. — Disusun di sore hari menjelang Maghrib di Pesantren DS, 8 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas fikih muamalah dasar secara lengkap dan beberapa permasalahan kontemporer pun dibahas: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Harga Rp.30.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara sujud


Bagaimanakah keadaan tangan ketika sujud? Ini satu bahasan yang terlewatkan ketika Rumaysho.Com membahas cara sujud. Bagaimanakah posisi tangan saat itu. Kita akan melihat dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Ibnu Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495). Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ “Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494). Dari Wail bin Hujr, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ « إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ » “Ketika sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi) Ada empat tuntunan yang diajarkan dalam hadits-hadits di atas: 1- Meletakkan kedua telapak tangan di lantai, bahkan telapak tangan tersebut merupakan anggota sujud yang mesti diletakkan sebagaimana telah diterangkan dalam Sifat Shalat Nabi (10): Cara Sujud. 2- Saat sujud, jari-jemari tangan dirapatkan. 3- Disunnahkan menjauhkan dua lengan dari samping tubuh ketika sujud. Namun perihal di atas dikecualikan jika berada dalam shalat jamaah. Perlu dipahami bahwa membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah. Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat shalat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin membawakan suatu kaedah dalam masalah ini, أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى “Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dua adab awal ketika sujud ini dengan mengatakan, “Hendaknya yang sujud meletakkan kedua telapak tangannya ke lantai dan mengangkat sikunya dari lantai. Hendaklah lengannya dijauhkan dari sisi tubuhnya sehingga nampak bagian dalam ketiaknya ketika ia tidak berpakaian tertutup (seperti memakai kain selendang saja ketika berihram saat haji atau umrah, -pen). Inilah cara sujud yang disepakati oleh para ulama. Jika ada yang tidak melakukannya, maka dapat dihukumi shalatnya itu jelek, namun shalatnya itu sah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187). 4- Lengan mesti diangkat, tidak menempel pada lantai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkatnya dan tidak menempelkan lengan atau siku ke lantai saat sujud. Dalam hadits disebutkan pula, اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ “Bersikaplah pertengahan ketiak sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang membentangkan lengannya saat duduk.” (HR. Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493). Cara Sujud yang Keliru dengan Menempelkan Lengan di Lantai Apa hikmah mengangkat siku atau lengan tangan ketika sujud? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hikmah melakukan cara seperti itu adalah untuk mendekatkan pada sifat tawadhu’. Cara seperti itu pula akan membuat anggota sujud yang mesti menempel benar-benar menempel ke lantai yaitu dahi dan hidung. Cara sujud seperti itu pula akan menjauhkan dari sifat malas. Perlu diketahui bahwa cara sujud dengan lengan menempel ke tanah menyerupai anjing yang membentangkan lengannya. Keadaan lengan seperti itu pula pertanda orang tersebut meremehkan shalat dan kurang perhatian terhadap shalatnya. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187) Cara sujud yang diajarkan di sini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, tidak dibedakan karena kalau membedakan mesti dengan dalil khusus. Wallahu a’lam. Semoga sajian singkat Rumaysho.Com di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1428 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. — Disusun di sore hari menjelang Maghrib di Pesantren DS, 8 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas fikih muamalah dasar secara lengkap dan beberapa permasalahan kontemporer pun dibahas: “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Harga Rp.30.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara sujud

Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah

Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan? Bagaimana niatnya?” Jawab beliau, “Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah. Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri. Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan kurban. Karena akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan waktu tersendiri. Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq. Yang lebih afdhol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya. Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21. Yang paling bagus, akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo’akan bayi yang baru lahir. Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah.”[1] Sayyid Sabiq berkata, “Ulama Hambali berpendapat bahwa jika bertemu antara hari nahr (Idul Adha) dan hari akikah, maka boleh mencukupkan dengan satu sembelihan sebagaimana cukup dengan satu mandi jika bertemu hari Ied dan hari Jumat.”[2] Namun kalau memiliki kelapangan rezeki, memisahkan antara kurban dan akikah itu lebih baik. Jika berada dalam kondisi sulit, memilih pendapat Imam Ahmad untuk menggabungkan itu lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1061-.html. [2]Fiqh Sunnah, 3: 33. — Disusun di siang hari, 7 Dzulqo’dah 1435 H di DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsaqiqah qurban

Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah

Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan? Bagaimana niatnya?” Jawab beliau, “Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah. Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri. Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan kurban. Karena akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan waktu tersendiri. Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq. Yang lebih afdhol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya. Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21. Yang paling bagus, akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo’akan bayi yang baru lahir. Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah.”[1] Sayyid Sabiq berkata, “Ulama Hambali berpendapat bahwa jika bertemu antara hari nahr (Idul Adha) dan hari akikah, maka boleh mencukupkan dengan satu sembelihan sebagaimana cukup dengan satu mandi jika bertemu hari Ied dan hari Jumat.”[2] Namun kalau memiliki kelapangan rezeki, memisahkan antara kurban dan akikah itu lebih baik. Jika berada dalam kondisi sulit, memilih pendapat Imam Ahmad untuk menggabungkan itu lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1061-.html. [2]Fiqh Sunnah, 3: 33. — Disusun di siang hari, 7 Dzulqo’dah 1435 H di DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsaqiqah qurban
Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan? Bagaimana niatnya?” Jawab beliau, “Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah. Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri. Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan kurban. Karena akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan waktu tersendiri. Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq. Yang lebih afdhol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya. Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21. Yang paling bagus, akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo’akan bayi yang baru lahir. Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah.”[1] Sayyid Sabiq berkata, “Ulama Hambali berpendapat bahwa jika bertemu antara hari nahr (Idul Adha) dan hari akikah, maka boleh mencukupkan dengan satu sembelihan sebagaimana cukup dengan satu mandi jika bertemu hari Ied dan hari Jumat.”[2] Namun kalau memiliki kelapangan rezeki, memisahkan antara kurban dan akikah itu lebih baik. Jika berada dalam kondisi sulit, memilih pendapat Imam Ahmad untuk menggabungkan itu lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1061-.html. [2]Fiqh Sunnah, 3: 33. — Disusun di siang hari, 7 Dzulqo’dah 1435 H di DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsaqiqah qurban


Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan? Bagaimana niatnya?” Jawab beliau, “Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah. Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri. Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan kurban. Karena akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan waktu tersendiri. Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq. Yang lebih afdhol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya. Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21. Yang paling bagus, akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo’akan bayi yang baru lahir. Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah.”[1] Sayyid Sabiq berkata, “Ulama Hambali berpendapat bahwa jika bertemu antara hari nahr (Idul Adha) dan hari akikah, maka boleh mencukupkan dengan satu sembelihan sebagaimana cukup dengan satu mandi jika bertemu hari Ied dan hari Jumat.”[2] Namun kalau memiliki kelapangan rezeki, memisahkan antara kurban dan akikah itu lebih baik. Jika berada dalam kondisi sulit, memilih pendapat Imam Ahmad untuk menggabungkan itu lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1061-.html. [2]Fiqh Sunnah, 3: 33. — Disusun di siang hari, 7 Dzulqo’dah 1435 H di DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsaqiqah qurban

Surat Cinta untuk Istri

Surat Cinta untuk Istri



Menakjubkan….Apakah Termasuk Keajaiban Dunia?

Saya bertemu dengan seorang pemuda yang menakjubkan, diantara keistimewaan pemuda ini 1) Sebelum usianya mencapai 30 tahun ia telah memiliki 3 orang istri.Maka sungguh kasihan mereka yang telah melewati usia 30 tahun tapi belum menikah. Semoga Allah segera memudahkan mereka untuk menikah dan menjaga pandangan mereka2) Tatkala saya bertanya kepadanya berapa jumlah anakmu?, ia pun berkata : “Kalau sekarang jumlah anak saya 10 orang, tapi kalau tahun depan dengan izin Allah 13 orang”Subhaanallahu, rupanya ketiga istrinya dalam kondisi hamil 3) ia sendiri 45 orang bersaudara.4) ayah pemuda ini umurnya lebih dari 100 tahun dan masih hidup akan tetapi masih memiliki anak berusia 6 bulan.Semoga Allah memberkahi keluarga mereka5) Pemuda ini selain seorang pedagang, ia juga seorang daiPemuda ini insya Allah besok akan hadir di masjid al-istiqlal menghadiri muhadoroh Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah dengan tema pesona surga, seakan-akan ia telah merasakan surga dunia sebelum surga akhirat… 

Menakjubkan….Apakah Termasuk Keajaiban Dunia?

Saya bertemu dengan seorang pemuda yang menakjubkan, diantara keistimewaan pemuda ini 1) Sebelum usianya mencapai 30 tahun ia telah memiliki 3 orang istri.Maka sungguh kasihan mereka yang telah melewati usia 30 tahun tapi belum menikah. Semoga Allah segera memudahkan mereka untuk menikah dan menjaga pandangan mereka2) Tatkala saya bertanya kepadanya berapa jumlah anakmu?, ia pun berkata : “Kalau sekarang jumlah anak saya 10 orang, tapi kalau tahun depan dengan izin Allah 13 orang”Subhaanallahu, rupanya ketiga istrinya dalam kondisi hamil 3) ia sendiri 45 orang bersaudara.4) ayah pemuda ini umurnya lebih dari 100 tahun dan masih hidup akan tetapi masih memiliki anak berusia 6 bulan.Semoga Allah memberkahi keluarga mereka5) Pemuda ini selain seorang pedagang, ia juga seorang daiPemuda ini insya Allah besok akan hadir di masjid al-istiqlal menghadiri muhadoroh Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah dengan tema pesona surga, seakan-akan ia telah merasakan surga dunia sebelum surga akhirat… 
Saya bertemu dengan seorang pemuda yang menakjubkan, diantara keistimewaan pemuda ini 1) Sebelum usianya mencapai 30 tahun ia telah memiliki 3 orang istri.Maka sungguh kasihan mereka yang telah melewati usia 30 tahun tapi belum menikah. Semoga Allah segera memudahkan mereka untuk menikah dan menjaga pandangan mereka2) Tatkala saya bertanya kepadanya berapa jumlah anakmu?, ia pun berkata : “Kalau sekarang jumlah anak saya 10 orang, tapi kalau tahun depan dengan izin Allah 13 orang”Subhaanallahu, rupanya ketiga istrinya dalam kondisi hamil 3) ia sendiri 45 orang bersaudara.4) ayah pemuda ini umurnya lebih dari 100 tahun dan masih hidup akan tetapi masih memiliki anak berusia 6 bulan.Semoga Allah memberkahi keluarga mereka5) Pemuda ini selain seorang pedagang, ia juga seorang daiPemuda ini insya Allah besok akan hadir di masjid al-istiqlal menghadiri muhadoroh Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah dengan tema pesona surga, seakan-akan ia telah merasakan surga dunia sebelum surga akhirat… 


Saya bertemu dengan seorang pemuda yang menakjubkan, diantara keistimewaan pemuda ini 1) Sebelum usianya mencapai 30 tahun ia telah memiliki 3 orang istri.Maka sungguh kasihan mereka yang telah melewati usia 30 tahun tapi belum menikah. Semoga Allah segera memudahkan mereka untuk menikah dan menjaga pandangan mereka2) Tatkala saya bertanya kepadanya berapa jumlah anakmu?, ia pun berkata : “Kalau sekarang jumlah anak saya 10 orang, tapi kalau tahun depan dengan izin Allah 13 orang”Subhaanallahu, rupanya ketiga istrinya dalam kondisi hamil 3) ia sendiri 45 orang bersaudara.4) ayah pemuda ini umurnya lebih dari 100 tahun dan masih hidup akan tetapi masih memiliki anak berusia 6 bulan.Semoga Allah memberkahi keluarga mereka5) Pemuda ini selain seorang pedagang, ia juga seorang daiPemuda ini insya Allah besok akan hadir di masjid al-istiqlal menghadiri muhadoroh Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah dengan tema pesona surga, seakan-akan ia telah merasakan surga dunia sebelum surga akhirat… 

Bulan Dzulqadah Termasuk Bulan Haram

Bulan Dzulqadah saat ini termasuk bulan haram yakni bulan suci. Pada bulan suci semacam bulan ini dilarang keras melakukan tindak kejahatan dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Disebut dengan bulan haram karena pada bulan tersebut diharamkan maksiat dengan keras, begitu pula pembunuhan. Demikian kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab beliau Taisir Al Karimir Rahman. Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna: 1- Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. 2- Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36) Mengenai empat bulan yang dimaksud disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207) Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan, “Janganlah menzhalimi diri kalian sendiri”, yaitu janganlah berbuat maksiat pada bulan-bulan haram karena dosanya lebih besar. Larangan di atas berarti berlaku juga dengan bulan Dzulqadah. Mengenai pembunuhan yang disebutkan dalam ayat di atas, para ulama ada yang menyebutkan bahwa mengenai larangan tersebut pada bulan haram sudah mansukh (dihapus) dengan keumuman ayat, وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً “Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya” (QS. At Taubah: 36). Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di hotel Le Green dekat Masjid Al Fatah Ambon, 4 Dzulqadah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbulan haram

Bulan Dzulqadah Termasuk Bulan Haram

Bulan Dzulqadah saat ini termasuk bulan haram yakni bulan suci. Pada bulan suci semacam bulan ini dilarang keras melakukan tindak kejahatan dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Disebut dengan bulan haram karena pada bulan tersebut diharamkan maksiat dengan keras, begitu pula pembunuhan. Demikian kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab beliau Taisir Al Karimir Rahman. Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna: 1- Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. 2- Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36) Mengenai empat bulan yang dimaksud disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207) Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan, “Janganlah menzhalimi diri kalian sendiri”, yaitu janganlah berbuat maksiat pada bulan-bulan haram karena dosanya lebih besar. Larangan di atas berarti berlaku juga dengan bulan Dzulqadah. Mengenai pembunuhan yang disebutkan dalam ayat di atas, para ulama ada yang menyebutkan bahwa mengenai larangan tersebut pada bulan haram sudah mansukh (dihapus) dengan keumuman ayat, وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً “Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya” (QS. At Taubah: 36). Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di hotel Le Green dekat Masjid Al Fatah Ambon, 4 Dzulqadah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbulan haram
Bulan Dzulqadah saat ini termasuk bulan haram yakni bulan suci. Pada bulan suci semacam bulan ini dilarang keras melakukan tindak kejahatan dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Disebut dengan bulan haram karena pada bulan tersebut diharamkan maksiat dengan keras, begitu pula pembunuhan. Demikian kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab beliau Taisir Al Karimir Rahman. Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna: 1- Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. 2- Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36) Mengenai empat bulan yang dimaksud disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207) Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan, “Janganlah menzhalimi diri kalian sendiri”, yaitu janganlah berbuat maksiat pada bulan-bulan haram karena dosanya lebih besar. Larangan di atas berarti berlaku juga dengan bulan Dzulqadah. Mengenai pembunuhan yang disebutkan dalam ayat di atas, para ulama ada yang menyebutkan bahwa mengenai larangan tersebut pada bulan haram sudah mansukh (dihapus) dengan keumuman ayat, وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً “Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya” (QS. At Taubah: 36). Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di hotel Le Green dekat Masjid Al Fatah Ambon, 4 Dzulqadah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbulan haram


Bulan Dzulqadah saat ini termasuk bulan haram yakni bulan suci. Pada bulan suci semacam bulan ini dilarang keras melakukan tindak kejahatan dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Disebut dengan bulan haram karena pada bulan tersebut diharamkan maksiat dengan keras, begitu pula pembunuhan. Demikian kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab beliau Taisir Al Karimir Rahman. Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna: 1- Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. 2- Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36) Mengenai empat bulan yang dimaksud disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207) Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan, “Janganlah menzhalimi diri kalian sendiri”, yaitu janganlah berbuat maksiat pada bulan-bulan haram karena dosanya lebih besar. Larangan di atas berarti berlaku juga dengan bulan Dzulqadah. Mengenai pembunuhan yang disebutkan dalam ayat di atas, para ulama ada yang menyebutkan bahwa mengenai larangan tersebut pada bulan haram sudah mansukh (dihapus) dengan keumuman ayat, وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً “Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya” (QS. At Taubah: 36). Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di hotel Le Green dekat Masjid Al Fatah Ambon, 4 Dzulqadah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbulan haram

Istiqamah dan Limpahan Rezeki

Istiqamah ada dua macam. Ada yang tetap teguh pada kebenaran (ketaatan). Ada yang tetap teguh dalam kesesatan. Faedah dari istiqamah adalah akan diberi limpahan rezeki. Jika seseorang istiqamah dalam ketaatan, maka ia akan dapat limpahan rezeki. Begitu pula yang terus menerus dalam kesesatan, maksiat dan dosa, bisa jadi diberi limpahan rezeki namun dalam bentuk istidroj. Istidroj artinya diberi rezeki pada pelaku dosa supaya ia terus tergiur pada kubangan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَن لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُم مَّاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” لِّنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَمَن يُعْرِضْ عَن ذِكْرِ رَبِّهِ يَسْلُكْهُ عَذَابًا صَعَدًا “Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan Tuhannya, niscaya akan dimasukkan-Nya ke dalam azab yang amat berat.” (QS. Al Jinn: 16-17) Mengenai ayat, “Kami akan beri cobaan pada mereka”, Ibnu Katsir berkata ada dua pendapat: 1- Jika mereka terus istiqamah di atas Islam, maka akan dilimpahkan hujan yang banyak dari langit. Yang dimaksud dengan hujan yang banyak adalah karunia rezeki yang luas. Sedangkan diberi cobaan atau ujian, yaitu siapa yang bisa terus dalam hidayah, siapakah yang cenderung pada kesesatan. Pengertian di atas seperti dimaksudkan dalam ayat lainnya, وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِم مِّن رَّبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِن فَوْقِهِمْ وَمِن تَحْتِ أَرْجُلِهِم مِّنْهُمْ أُمَّةٌ مُّقْتَصِدَةٌ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.” (QS. Al Maidah: 66) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raaf: 96) Ibnu Abbas mengatakan bahwa istiqamah yang dimaksud adalah istiqamah di atas ketaatan. Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud adalah istiqamah di atas Islam. Qatadah mengatakan tentang ayat tersebut, “Seandainya kalian beriman semuanya, maka Kami akan limpahkan kepada kalian dunia.” Mujahid mengatakan, “Jika kalian terus berpegang pada kebenaran.” 2- Jika mereka terus berada (istiqamah) dalam kesesatan, maka Allah akan melimpahkan kepada mereka rezeki. Itu bukan karena kecintaan Allah, namun karena istidroj, biar mereka terus menerus dalam kesesatan. Pengertian ini semakin dikuatkan dengan ayat selanjutnya yang menyatakan bahwa itu adalah ujian untuk mereka. Pengertian kedua ini serupa dengan ayat lainnya, فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al An’am: 44) Juga dalam ayat, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُم بِهِ مِن مَّالٍ وَبَنِينَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لَّا يَشْعُرُونَ “Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56) Semoga Allah karuniakan pada kita limpahan rezeki dengan terus diteguhkan dalam ketaatan dan keimanan pada-Nya. — Disusun saat perjalanan menuju kota Ambon with Garuda Airlines, 3 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsistiqamah rezeki

Istiqamah dan Limpahan Rezeki

Istiqamah ada dua macam. Ada yang tetap teguh pada kebenaran (ketaatan). Ada yang tetap teguh dalam kesesatan. Faedah dari istiqamah adalah akan diberi limpahan rezeki. Jika seseorang istiqamah dalam ketaatan, maka ia akan dapat limpahan rezeki. Begitu pula yang terus menerus dalam kesesatan, maksiat dan dosa, bisa jadi diberi limpahan rezeki namun dalam bentuk istidroj. Istidroj artinya diberi rezeki pada pelaku dosa supaya ia terus tergiur pada kubangan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَن لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُم مَّاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” لِّنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَمَن يُعْرِضْ عَن ذِكْرِ رَبِّهِ يَسْلُكْهُ عَذَابًا صَعَدًا “Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan Tuhannya, niscaya akan dimasukkan-Nya ke dalam azab yang amat berat.” (QS. Al Jinn: 16-17) Mengenai ayat, “Kami akan beri cobaan pada mereka”, Ibnu Katsir berkata ada dua pendapat: 1- Jika mereka terus istiqamah di atas Islam, maka akan dilimpahkan hujan yang banyak dari langit. Yang dimaksud dengan hujan yang banyak adalah karunia rezeki yang luas. Sedangkan diberi cobaan atau ujian, yaitu siapa yang bisa terus dalam hidayah, siapakah yang cenderung pada kesesatan. Pengertian di atas seperti dimaksudkan dalam ayat lainnya, وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِم مِّن رَّبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِن فَوْقِهِمْ وَمِن تَحْتِ أَرْجُلِهِم مِّنْهُمْ أُمَّةٌ مُّقْتَصِدَةٌ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.” (QS. Al Maidah: 66) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raaf: 96) Ibnu Abbas mengatakan bahwa istiqamah yang dimaksud adalah istiqamah di atas ketaatan. Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud adalah istiqamah di atas Islam. Qatadah mengatakan tentang ayat tersebut, “Seandainya kalian beriman semuanya, maka Kami akan limpahkan kepada kalian dunia.” Mujahid mengatakan, “Jika kalian terus berpegang pada kebenaran.” 2- Jika mereka terus berada (istiqamah) dalam kesesatan, maka Allah akan melimpahkan kepada mereka rezeki. Itu bukan karena kecintaan Allah, namun karena istidroj, biar mereka terus menerus dalam kesesatan. Pengertian ini semakin dikuatkan dengan ayat selanjutnya yang menyatakan bahwa itu adalah ujian untuk mereka. Pengertian kedua ini serupa dengan ayat lainnya, فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al An’am: 44) Juga dalam ayat, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُم بِهِ مِن مَّالٍ وَبَنِينَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لَّا يَشْعُرُونَ “Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56) Semoga Allah karuniakan pada kita limpahan rezeki dengan terus diteguhkan dalam ketaatan dan keimanan pada-Nya. — Disusun saat perjalanan menuju kota Ambon with Garuda Airlines, 3 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsistiqamah rezeki
Istiqamah ada dua macam. Ada yang tetap teguh pada kebenaran (ketaatan). Ada yang tetap teguh dalam kesesatan. Faedah dari istiqamah adalah akan diberi limpahan rezeki. Jika seseorang istiqamah dalam ketaatan, maka ia akan dapat limpahan rezeki. Begitu pula yang terus menerus dalam kesesatan, maksiat dan dosa, bisa jadi diberi limpahan rezeki namun dalam bentuk istidroj. Istidroj artinya diberi rezeki pada pelaku dosa supaya ia terus tergiur pada kubangan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَن لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُم مَّاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” لِّنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَمَن يُعْرِضْ عَن ذِكْرِ رَبِّهِ يَسْلُكْهُ عَذَابًا صَعَدًا “Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan Tuhannya, niscaya akan dimasukkan-Nya ke dalam azab yang amat berat.” (QS. Al Jinn: 16-17) Mengenai ayat, “Kami akan beri cobaan pada mereka”, Ibnu Katsir berkata ada dua pendapat: 1- Jika mereka terus istiqamah di atas Islam, maka akan dilimpahkan hujan yang banyak dari langit. Yang dimaksud dengan hujan yang banyak adalah karunia rezeki yang luas. Sedangkan diberi cobaan atau ujian, yaitu siapa yang bisa terus dalam hidayah, siapakah yang cenderung pada kesesatan. Pengertian di atas seperti dimaksudkan dalam ayat lainnya, وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِم مِّن رَّبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِن فَوْقِهِمْ وَمِن تَحْتِ أَرْجُلِهِم مِّنْهُمْ أُمَّةٌ مُّقْتَصِدَةٌ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.” (QS. Al Maidah: 66) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raaf: 96) Ibnu Abbas mengatakan bahwa istiqamah yang dimaksud adalah istiqamah di atas ketaatan. Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud adalah istiqamah di atas Islam. Qatadah mengatakan tentang ayat tersebut, “Seandainya kalian beriman semuanya, maka Kami akan limpahkan kepada kalian dunia.” Mujahid mengatakan, “Jika kalian terus berpegang pada kebenaran.” 2- Jika mereka terus berada (istiqamah) dalam kesesatan, maka Allah akan melimpahkan kepada mereka rezeki. Itu bukan karena kecintaan Allah, namun karena istidroj, biar mereka terus menerus dalam kesesatan. Pengertian ini semakin dikuatkan dengan ayat selanjutnya yang menyatakan bahwa itu adalah ujian untuk mereka. Pengertian kedua ini serupa dengan ayat lainnya, فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al An’am: 44) Juga dalam ayat, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُم بِهِ مِن مَّالٍ وَبَنِينَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لَّا يَشْعُرُونَ “Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56) Semoga Allah karuniakan pada kita limpahan rezeki dengan terus diteguhkan dalam ketaatan dan keimanan pada-Nya. — Disusun saat perjalanan menuju kota Ambon with Garuda Airlines, 3 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsistiqamah rezeki


Istiqamah ada dua macam. Ada yang tetap teguh pada kebenaran (ketaatan). Ada yang tetap teguh dalam kesesatan. Faedah dari istiqamah adalah akan diberi limpahan rezeki. Jika seseorang istiqamah dalam ketaatan, maka ia akan dapat limpahan rezeki. Begitu pula yang terus menerus dalam kesesatan, maksiat dan dosa, bisa jadi diberi limpahan rezeki namun dalam bentuk istidroj. Istidroj artinya diberi rezeki pada pelaku dosa supaya ia terus tergiur pada kubangan maksiat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَن لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُم مَّاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” لِّنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَمَن يُعْرِضْ عَن ذِكْرِ رَبِّهِ يَسْلُكْهُ عَذَابًا صَعَدًا “Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan Tuhannya, niscaya akan dimasukkan-Nya ke dalam azab yang amat berat.” (QS. Al Jinn: 16-17) Mengenai ayat, “Kami akan beri cobaan pada mereka”, Ibnu Katsir berkata ada dua pendapat: 1- Jika mereka terus istiqamah di atas Islam, maka akan dilimpahkan hujan yang banyak dari langit. Yang dimaksud dengan hujan yang banyak adalah karunia rezeki yang luas. Sedangkan diberi cobaan atau ujian, yaitu siapa yang bisa terus dalam hidayah, siapakah yang cenderung pada kesesatan. Pengertian di atas seperti dimaksudkan dalam ayat lainnya, وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِم مِّن رَّبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِن فَوْقِهِمْ وَمِن تَحْتِ أَرْجُلِهِم مِّنْهُمْ أُمَّةٌ مُّقْتَصِدَةٌ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.” (QS. Al Maidah: 66) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raaf: 96) Ibnu Abbas mengatakan bahwa istiqamah yang dimaksud adalah istiqamah di atas ketaatan. Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud adalah istiqamah di atas Islam. Qatadah mengatakan tentang ayat tersebut, “Seandainya kalian beriman semuanya, maka Kami akan limpahkan kepada kalian dunia.” Mujahid mengatakan, “Jika kalian terus berpegang pada kebenaran.” 2- Jika mereka terus berada (istiqamah) dalam kesesatan, maka Allah akan melimpahkan kepada mereka rezeki. Itu bukan karena kecintaan Allah, namun karena istidroj, biar mereka terus menerus dalam kesesatan. Pengertian ini semakin dikuatkan dengan ayat selanjutnya yang menyatakan bahwa itu adalah ujian untuk mereka. Pengertian kedua ini serupa dengan ayat lainnya, فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al An’am: 44) Juga dalam ayat, أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُم بِهِ مِن مَّالٍ وَبَنِينَ “Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَل لَّا يَشْعُرُونَ “Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56) Semoga Allah karuniakan pada kita limpahan rezeki dengan terus diteguhkan dalam ketaatan dan keimanan pada-Nya. — Disusun saat perjalanan menuju kota Ambon with Garuda Airlines, 3 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsistiqamah rezeki

Bukanlah Daging Kurban, Namun Yang Diharap adalah Takwa dan Ikhlas

Yang diharap yang utama bukanlah daging atau darah yang mengalir setelah penyembelihan. Yang terpenting yang Allah harap dari ibadah kurban adalah takwa dan keikhlasan kita. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37) Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah kurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari kurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berkurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539). Sudahkah kita melakukan ibadah kurban tersebut untuk meraih takwa? Barangkali niat kita yang tidak benar karena ingin pamer harta dengan besarnya kurban yang disembelih? Hati-hati dengan niat tidak ikhlas. Jeleknya amalan yang tidak ikhlas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ ». قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِىَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِى الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً » Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdaging qurban ikhlas riya

Bukanlah Daging Kurban, Namun Yang Diharap adalah Takwa dan Ikhlas

Yang diharap yang utama bukanlah daging atau darah yang mengalir setelah penyembelihan. Yang terpenting yang Allah harap dari ibadah kurban adalah takwa dan keikhlasan kita. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37) Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah kurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari kurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berkurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539). Sudahkah kita melakukan ibadah kurban tersebut untuk meraih takwa? Barangkali niat kita yang tidak benar karena ingin pamer harta dengan besarnya kurban yang disembelih? Hati-hati dengan niat tidak ikhlas. Jeleknya amalan yang tidak ikhlas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ ». قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِىَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِى الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً » Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdaging qurban ikhlas riya
Yang diharap yang utama bukanlah daging atau darah yang mengalir setelah penyembelihan. Yang terpenting yang Allah harap dari ibadah kurban adalah takwa dan keikhlasan kita. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37) Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah kurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari kurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berkurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539). Sudahkah kita melakukan ibadah kurban tersebut untuk meraih takwa? Barangkali niat kita yang tidak benar karena ingin pamer harta dengan besarnya kurban yang disembelih? Hati-hati dengan niat tidak ikhlas. Jeleknya amalan yang tidak ikhlas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ ». قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِىَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِى الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً » Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdaging qurban ikhlas riya


Yang diharap yang utama bukanlah daging atau darah yang mengalir setelah penyembelihan. Yang terpenting yang Allah harap dari ibadah kurban adalah takwa dan keikhlasan kita. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37) Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah kurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari kurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berkurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539). Sudahkah kita melakukan ibadah kurban tersebut untuk meraih takwa? Barangkali niat kita yang tidak benar karena ingin pamer harta dengan besarnya kurban yang disembelih? Hati-hati dengan niat tidak ikhlas. Jeleknya amalan yang tidak ikhlas diterangkan dalam hadits berikut. عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ ». قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِىَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِى الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً » Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengupas bid’ah: “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat”. Harga Rp.13.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdaging qurban ikhlas riya
Prev     Next