Manisnya Iman

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 16/12/1435 H – 10/10/2014 MOleh : Asy-Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah PertamaDari Abbas bin Abdil Muttholib bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaذَاقَ طَعْمَ الإِيْماَنِ مَنْ رَضِيَ بِالله رَبًّا وِبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا رَسُوْلاً“Telah merasakan manisnya iman, siapa yang ridho Allah sebagai Robnya, dan Islam sebagai agamanya dan ridho Muhammad sebagai nabi dan rasul” (HR Muslim)Sesungguhnya barang siapa yang ridho Allah sebagai Robnya maka ia akan mencintaiNya dan bertawakkal kepadaNya serta memohon pertolongan kepadaNya. Ia merasa cukup denganNya subhaanahu, ia tidak akan meminta kepada selainNya, karena seluruh selainNya adalah lemah dan tidak mampu. Barangsiapa yang tidak merasa cukup dengan Allah maka tidak sesuatupun yang akan mencukupkannya, dan barangsiapa yang ridho kepada Allah maka ia akan meraih segalanya, barangsiapa yang merasa cukup dengan Allah maka ia tidak akan butuh kepada apapun, dan barangsiapa yang merasa mulia dengan Allah maka ia tidak akan hina kepada sesuatupun. Allah berfirman : أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُBukankah Allah cukup untuk hamba-hamba-Nya. (QS Az-Zumar : 36)Barangsiapa yang ridho Muhammad sebagai Rasul maka ia akan mencukupkan Muhammad sebagai tauladannya dan pemimpinnya, serta pemberi arahan baginya, dan ia akan semangat untuk mempelajari sejarahnya dan menjalankan sunnahnya.Barangsiapa yang ridho Islam sebagai agama maka ia akan merasa cukup dengan Islam, ia akan menjalankan kewajiban-kewajiban dalam Islam, menjauhi yang dilarang, dan meyakini bahwa semua yang ada dalam ajaran islam adalah benar, adil, dan petunjuk.Imam memiliki rasa manis yang tidak bisa dirasakan kecuali bagi orang yang beriman. Dan iman jika telah masuk ke dalam relung hati maka hati akan berseri dan akan menimbulkan kelezatan dalam hati, akan menjadikan kehidupan bahagia, dan dada menjadi lapang. Barangsiapa yang merasakan manisnya iman maka ia akan merasakan kelezatan dalam beribadah, ia akan berjuang di atas jalanNya, dan akan berkorban dengan segala sesuatu demi Allah. Allah berfirman :قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٥٨)Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS Yunus : 58)Jika manisnya iman telah merasuk dalam relung hati maka akan menjadikan pemiliknya selalu bersama Allah di setiap waktu dan di setiap tempat, dalam gerakannya dan diamnya, siang dan malam, ia selalu bersama Penciptanya dan Penolongnya. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk selalu berkataرضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد صلى الله عليه وسلم نبياAku ridho Allah sebagai Rob, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi (HR At-Tirmidzi)Meninggalkan maksiat karena Allah akan membuahkan rasa manis dalam hati, orang yang meninggalkan maksiat karena takut dan malu kepada Allah maka ia akan merasakan manisnya Iman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :النظرة سهم من سهام إبليس مسمومة فمن تركها من خوف الله أثابه جل وعز إيمانا يجد حلاوته في قلبه“Pandangan (haram) adalah anak panah beracunnya Iblis, barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah maka Allah Azza wa Jalla akan memberinya ganjaran keimanan, yang ia rasakan manisnya iman tersebut di hatinya” (sanadnya shahih)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Tiga perkara yang jika terdapat pada seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman, (1) Allah dan RasulNya lebih ia cintai dari pada selainnya, (2) Ia mencintai seseorang, ia tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci dilemparkan ke neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Manisnya iman harganya mahal, dan memberi pengaruh yang diberkahi. Harga manisnya iman adalah ” Allah dan RasulNya lebih ia cintai dari pada selainnya “. Yaitu Allah dalam bacaan qur’annya dan Nabi dalam sunnahnya lebih dicintai oleh seorang mukmin daripada selain keduanya. Tatkala bertentangan antara kemaslahatanmu dengan syari’at maka engkau mendahulukan kepentingan syari’at dan keridhoan Allah, engkau memilih ketaatan kepada Allah dan RasulNya daripada mengikuti hawa nafsu dan yang lainnya. Maka jadilah Allah di sisimu yang dicintai secara total. Dan tatkala itu jadilah jiwa bergantung kepada Allah.Cinta kepada Rasulullah maksudnya adalah seorang muslim tidaklah menerima sesuatupun baik perintah maupun larangan kecuali dari ajaran Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, ia tidak menempuh kecuali jalan Nabi hingga ia tidak menerima sedikitpun keberatan terhadap keputusan Nabi, serta ia berhias dengan akhlak Nabi dalam hal kedermawanan, mendahulukan orang lain, kesabaran, tawdhul, dan yang lainnya.Dan diantara harga manisnya Iman “Ia mencintai seseorang , tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah”, ini maksudnya adalah seorang mukmin menjalin hubungannya diatas pondasi keimanan. Ia mencintai kaum mukminin meskipun mereka adalah orang-orang yang lemah dan fakir, dan ia membenci para pelaku kemaksiatan dan kaum musyrikin meskipun mereka adalah orang-orang yang kuat dan kaya.Hakikat dari mencintai karena Allah adalah kecintaannya tidak bertambah karena kebaikan orang lain dan tidak berkurang karena sikap kaku orang lain. Dan makna hadits menggali makna-makna persaudaraan dalam Islam yang tidak akan murni dan kokoh dan erat kecuali jika persaudaraan tersebut karena Allah dan dalam keridhoan Allah. Persaudaraan Islam yang benar tidak akan merasakan manisnya iman kecuali jika melazimi ketakwaan. Allah berfirmanإِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌOrang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. (QS Al-Hujuroot : 10)Allah juga berfirman:الأخِلاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلا الْمُتَّقِينَ (٦٧)Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa. (QS Az-Zukhruf : 67)“Dan ia benci untuk kembali kepada kekafiran sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke neraka”, disana ada orang yang beribadah kepada Allah dengan berada di tepi, Maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam Keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang, rugilah ia di dunia dan di akhirat. yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.Jika datang dunia maka iapun beriman, akan tetapi jika dunia pergi darinya maka iapun berlepas diri dari keimanan dan kembali kepada kondisinya semula.Seorang mukmin yang benar, tidaklah terpengaruh dengan datang dan perginya dunia, hatinya kokoh, ia selalu dermawan dalam kondisi susah dan senang, dan kondisi miskin dan kaya, sehat dan sakit.Orang-orang yang merasakan kelezatan iman mereka menyebutkan tentang kelezatan tersebut. Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh ada waktu-waktu kebahagiaan yang lewat di hati, aku katakana jika seandainya penghuni surga dalam kondisi seperti ini, maka sungguh mereka dalam kenikmatan”. Yang lain berkata, “Sesungguhnya di dunia ada surga, barangsiapa yang tidak masuk ke dalamnya maka ia tidak akan masuk ke dalam surga akhirat”. Yang ketiga berkata, “Sesungguhnya keimanan memiliki kegembiraan dan kelezatan di hati, barangsiapa yang tidak merasakannya maka ia telah kehilangan imannya atau kurang imannya, dan ia termasuk dari golongan yang Allah berfirman tentang mereka :قَالَتِ الأعْرَابُ آمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الإيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْOrang-orang Arab Badui itu berkata: “Kami telah beriman”. Katakanlah: “Kamu belum beriman, tapi Katakanlah ‘kami telah tunduk’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu” (QS Al-Hujuroot : 14)Diantara mereka yang merasakan manisnya iman adalah Khubaib bin ‘Adiy radhiallahu ‘anhu –yang tertawan oleh kaum musyrikin-. Dikatakan kepadanya, “Apakah kau suka jika Muhammad menggantikan posisimu dan engkau dalam kondisi selamat bersama keluargamu”. Tatkala itu ia hampir dibunuh dengan disalib. Maka beliau berkata, “Demi Allah, aku tidak suka jika aku bersama istri dan anak-anakku, dan aku memiliki dunia dan kenikmatannya sementara Rasulullah tertusuk duri!”Wanita yang merasakan manisnya iman, tatkala sampai kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah terbunuh dalam perang Uhud. Maka wanita inipun pergi ke medan pertempuran, ternyata ayahnya terbunuh, saudara lelakinya terbunuh, putranya terbunuh, dan suaminya terbunuh. Wanita inipun berkata, “Apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tatkala matanya memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (masih hidup) maka iapun merasa tenang dan ia berkata, “Wahai Rasulullah, seluruh musibah menjadi ringan selama engkau selamat”.Orang yang merasakan manisnya iman jika engkau mencincang tubuhnya maka ia tidak akan bergeser dari agamanya. Kaum musyrikin meletakan batu di atas dada Bilal agar ia kafir, maka Bilal berkata, “Ahad, Ahad, Yang Maha Esa, dan bergantung kepadaNya segala sesuatu”Heraklius raja Romawi yang semasa dengan Nabi ‘alaihi as-sholaatu was salaam, ia bertanya kepada Abu Sufyan, “Apakah ada yang murtad diantara pengikut Muhammad karena benci terhadap agamanya?” Abu Sufyan berkata, “Tidak”. Heraklius berkata, “Demikianlah keimanan jika manisnya telah merasuk ke dalam hati”Jika seorang muslim telah merasakan manisnya iman maka ia akan menjadi manusia yang lain, ada rasa yang lain dalam kehidupannya. Ia membangun manisnya iman dengan suka memberi, ia bahagia dengan pemberiannya bukan dengan menerima pemberian, ia memberikan kebaikan bagi orang lain, ia berusaha agar dirinya agung di sisi Allah meskipun di sisi manusia ia adalah orang yang rendah.Diantara ciri-ciri manisnya iman : Seorang mukmin meyakin dari relung hatinya yang paling dalam bahwasanya rizki di tangan Allah, apa yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba maka tidak ada seorangpun yang bisa mencegahnya, dan bahwasanya seseorang/jiwa tidak akan mati hingga dipenuhi rizqinya dan ajalnya.Dan diantara buah bentuk manisnya iman seorang mukmin terbebaskan dari hawa nafsunya dan godaan jiwanya yang menyeru kepada keburukan dan fitnah harta. Ia terbebaskan dari sikap pelit dan kikir, serta ia berhias dengan muroqobatullah (selalu merasa diawasi oleh Allah), berhias dengan ikhlas, kedermawanan dan mendahulukan kepentingan saudaranya. Allah berfirman :مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS An-Nahl : 97) Khutbah KeduaManisnya iman menjadikan seluruh ibadah menjadi ledzat. Salah seorang dari mereka berkata, “Seluruh kelezatan hanya memiliki satu kelezatan kecuali ibadah, ia memiliki tiga keledzatan. Tatkala engkau sedang beribadah, tatkala engkau mengingat ibadah tersebut, dan tatkala engkau diberi ganjaran atas ibadah tersebut”Dalam sholat ada kelezatan tatkala ditunaikan oleh seorang muslim dengan kekhusyu’an dan kehadiran hati, maka jadilah sholat adalah penyejuk pandangannya dan ketenteraman jiwanya serta surga bagi hatinya dan ketenangannya di dunia. Ia selalu merasa dalam kesempitan hingga ia melaksanakan sholat. Karenanya Imamnya orang-orang yang bertakwa yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلاَلُ“Wahai Bilal, istirahatkanlah kami dengan sholat”Sholat malam di sisi para sahabat, para tabi’in, dan para salaf umat ini memiliki kedudukan yang agung dan kelezatan yang tidak tertandingi. Berkata salah seorang dari mereka, “Demi Allah, kalau bukan karena sholat malam aku tidak ingin hidup menetap di dunia, demi Allah sesungguhnya orang yang sholat malam di malam hari bersama Allah lebih merasa ledzat daripada orang-orang yang berhura-hura dalam kelalaian mereka”Para salaf dan kaum sholeh benar-benar berlezat-lezat dengan berpuasa. Adapun haji, maka kelezatannya mendorong para jama’ah haji untuk menaiki tunggangan dan kuat menempuh perjalanan berat dengan penuh kerinduan untuk ke ka’bah. Dan dzikir kepada Allah ada kelezatan, Allah berfirman :أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُIngatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS Ar-Ro’d : 28)Membaca Al-Qur’an memiliki kelezatan. Utsman bin ‘Affaan radhiallahu ‘anhu berkata, “Kalau seandainya hati-hati kalian bersih maka kalian tidak akan pernah merasa cukup dari firman Allah”. Allah berfirman :وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (١٩)Dan Barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, Maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik. (QS Al-Isroo’ : 19)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 

Manisnya Iman

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 16/12/1435 H – 10/10/2014 MOleh : Asy-Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah PertamaDari Abbas bin Abdil Muttholib bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaذَاقَ طَعْمَ الإِيْماَنِ مَنْ رَضِيَ بِالله رَبًّا وِبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا رَسُوْلاً“Telah merasakan manisnya iman, siapa yang ridho Allah sebagai Robnya, dan Islam sebagai agamanya dan ridho Muhammad sebagai nabi dan rasul” (HR Muslim)Sesungguhnya barang siapa yang ridho Allah sebagai Robnya maka ia akan mencintaiNya dan bertawakkal kepadaNya serta memohon pertolongan kepadaNya. Ia merasa cukup denganNya subhaanahu, ia tidak akan meminta kepada selainNya, karena seluruh selainNya adalah lemah dan tidak mampu. Barangsiapa yang tidak merasa cukup dengan Allah maka tidak sesuatupun yang akan mencukupkannya, dan barangsiapa yang ridho kepada Allah maka ia akan meraih segalanya, barangsiapa yang merasa cukup dengan Allah maka ia tidak akan butuh kepada apapun, dan barangsiapa yang merasa mulia dengan Allah maka ia tidak akan hina kepada sesuatupun. Allah berfirman : أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُBukankah Allah cukup untuk hamba-hamba-Nya. (QS Az-Zumar : 36)Barangsiapa yang ridho Muhammad sebagai Rasul maka ia akan mencukupkan Muhammad sebagai tauladannya dan pemimpinnya, serta pemberi arahan baginya, dan ia akan semangat untuk mempelajari sejarahnya dan menjalankan sunnahnya.Barangsiapa yang ridho Islam sebagai agama maka ia akan merasa cukup dengan Islam, ia akan menjalankan kewajiban-kewajiban dalam Islam, menjauhi yang dilarang, dan meyakini bahwa semua yang ada dalam ajaran islam adalah benar, adil, dan petunjuk.Imam memiliki rasa manis yang tidak bisa dirasakan kecuali bagi orang yang beriman. Dan iman jika telah masuk ke dalam relung hati maka hati akan berseri dan akan menimbulkan kelezatan dalam hati, akan menjadikan kehidupan bahagia, dan dada menjadi lapang. Barangsiapa yang merasakan manisnya iman maka ia akan merasakan kelezatan dalam beribadah, ia akan berjuang di atas jalanNya, dan akan berkorban dengan segala sesuatu demi Allah. Allah berfirman :قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٥٨)Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS Yunus : 58)Jika manisnya iman telah merasuk dalam relung hati maka akan menjadikan pemiliknya selalu bersama Allah di setiap waktu dan di setiap tempat, dalam gerakannya dan diamnya, siang dan malam, ia selalu bersama Penciptanya dan Penolongnya. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk selalu berkataرضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد صلى الله عليه وسلم نبياAku ridho Allah sebagai Rob, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi (HR At-Tirmidzi)Meninggalkan maksiat karena Allah akan membuahkan rasa manis dalam hati, orang yang meninggalkan maksiat karena takut dan malu kepada Allah maka ia akan merasakan manisnya Iman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :النظرة سهم من سهام إبليس مسمومة فمن تركها من خوف الله أثابه جل وعز إيمانا يجد حلاوته في قلبه“Pandangan (haram) adalah anak panah beracunnya Iblis, barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah maka Allah Azza wa Jalla akan memberinya ganjaran keimanan, yang ia rasakan manisnya iman tersebut di hatinya” (sanadnya shahih)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Tiga perkara yang jika terdapat pada seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman, (1) Allah dan RasulNya lebih ia cintai dari pada selainnya, (2) Ia mencintai seseorang, ia tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci dilemparkan ke neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Manisnya iman harganya mahal, dan memberi pengaruh yang diberkahi. Harga manisnya iman adalah ” Allah dan RasulNya lebih ia cintai dari pada selainnya “. Yaitu Allah dalam bacaan qur’annya dan Nabi dalam sunnahnya lebih dicintai oleh seorang mukmin daripada selain keduanya. Tatkala bertentangan antara kemaslahatanmu dengan syari’at maka engkau mendahulukan kepentingan syari’at dan keridhoan Allah, engkau memilih ketaatan kepada Allah dan RasulNya daripada mengikuti hawa nafsu dan yang lainnya. Maka jadilah Allah di sisimu yang dicintai secara total. Dan tatkala itu jadilah jiwa bergantung kepada Allah.Cinta kepada Rasulullah maksudnya adalah seorang muslim tidaklah menerima sesuatupun baik perintah maupun larangan kecuali dari ajaran Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, ia tidak menempuh kecuali jalan Nabi hingga ia tidak menerima sedikitpun keberatan terhadap keputusan Nabi, serta ia berhias dengan akhlak Nabi dalam hal kedermawanan, mendahulukan orang lain, kesabaran, tawdhul, dan yang lainnya.Dan diantara harga manisnya Iman “Ia mencintai seseorang , tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah”, ini maksudnya adalah seorang mukmin menjalin hubungannya diatas pondasi keimanan. Ia mencintai kaum mukminin meskipun mereka adalah orang-orang yang lemah dan fakir, dan ia membenci para pelaku kemaksiatan dan kaum musyrikin meskipun mereka adalah orang-orang yang kuat dan kaya.Hakikat dari mencintai karena Allah adalah kecintaannya tidak bertambah karena kebaikan orang lain dan tidak berkurang karena sikap kaku orang lain. Dan makna hadits menggali makna-makna persaudaraan dalam Islam yang tidak akan murni dan kokoh dan erat kecuali jika persaudaraan tersebut karena Allah dan dalam keridhoan Allah. Persaudaraan Islam yang benar tidak akan merasakan manisnya iman kecuali jika melazimi ketakwaan. Allah berfirmanإِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌOrang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. (QS Al-Hujuroot : 10)Allah juga berfirman:الأخِلاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلا الْمُتَّقِينَ (٦٧)Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa. (QS Az-Zukhruf : 67)“Dan ia benci untuk kembali kepada kekafiran sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke neraka”, disana ada orang yang beribadah kepada Allah dengan berada di tepi, Maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam Keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang, rugilah ia di dunia dan di akhirat. yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.Jika datang dunia maka iapun beriman, akan tetapi jika dunia pergi darinya maka iapun berlepas diri dari keimanan dan kembali kepada kondisinya semula.Seorang mukmin yang benar, tidaklah terpengaruh dengan datang dan perginya dunia, hatinya kokoh, ia selalu dermawan dalam kondisi susah dan senang, dan kondisi miskin dan kaya, sehat dan sakit.Orang-orang yang merasakan kelezatan iman mereka menyebutkan tentang kelezatan tersebut. Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh ada waktu-waktu kebahagiaan yang lewat di hati, aku katakana jika seandainya penghuni surga dalam kondisi seperti ini, maka sungguh mereka dalam kenikmatan”. Yang lain berkata, “Sesungguhnya di dunia ada surga, barangsiapa yang tidak masuk ke dalamnya maka ia tidak akan masuk ke dalam surga akhirat”. Yang ketiga berkata, “Sesungguhnya keimanan memiliki kegembiraan dan kelezatan di hati, barangsiapa yang tidak merasakannya maka ia telah kehilangan imannya atau kurang imannya, dan ia termasuk dari golongan yang Allah berfirman tentang mereka :قَالَتِ الأعْرَابُ آمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الإيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْOrang-orang Arab Badui itu berkata: “Kami telah beriman”. Katakanlah: “Kamu belum beriman, tapi Katakanlah ‘kami telah tunduk’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu” (QS Al-Hujuroot : 14)Diantara mereka yang merasakan manisnya iman adalah Khubaib bin ‘Adiy radhiallahu ‘anhu –yang tertawan oleh kaum musyrikin-. Dikatakan kepadanya, “Apakah kau suka jika Muhammad menggantikan posisimu dan engkau dalam kondisi selamat bersama keluargamu”. Tatkala itu ia hampir dibunuh dengan disalib. Maka beliau berkata, “Demi Allah, aku tidak suka jika aku bersama istri dan anak-anakku, dan aku memiliki dunia dan kenikmatannya sementara Rasulullah tertusuk duri!”Wanita yang merasakan manisnya iman, tatkala sampai kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah terbunuh dalam perang Uhud. Maka wanita inipun pergi ke medan pertempuran, ternyata ayahnya terbunuh, saudara lelakinya terbunuh, putranya terbunuh, dan suaminya terbunuh. Wanita inipun berkata, “Apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tatkala matanya memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (masih hidup) maka iapun merasa tenang dan ia berkata, “Wahai Rasulullah, seluruh musibah menjadi ringan selama engkau selamat”.Orang yang merasakan manisnya iman jika engkau mencincang tubuhnya maka ia tidak akan bergeser dari agamanya. Kaum musyrikin meletakan batu di atas dada Bilal agar ia kafir, maka Bilal berkata, “Ahad, Ahad, Yang Maha Esa, dan bergantung kepadaNya segala sesuatu”Heraklius raja Romawi yang semasa dengan Nabi ‘alaihi as-sholaatu was salaam, ia bertanya kepada Abu Sufyan, “Apakah ada yang murtad diantara pengikut Muhammad karena benci terhadap agamanya?” Abu Sufyan berkata, “Tidak”. Heraklius berkata, “Demikianlah keimanan jika manisnya telah merasuk ke dalam hati”Jika seorang muslim telah merasakan manisnya iman maka ia akan menjadi manusia yang lain, ada rasa yang lain dalam kehidupannya. Ia membangun manisnya iman dengan suka memberi, ia bahagia dengan pemberiannya bukan dengan menerima pemberian, ia memberikan kebaikan bagi orang lain, ia berusaha agar dirinya agung di sisi Allah meskipun di sisi manusia ia adalah orang yang rendah.Diantara ciri-ciri manisnya iman : Seorang mukmin meyakin dari relung hatinya yang paling dalam bahwasanya rizki di tangan Allah, apa yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba maka tidak ada seorangpun yang bisa mencegahnya, dan bahwasanya seseorang/jiwa tidak akan mati hingga dipenuhi rizqinya dan ajalnya.Dan diantara buah bentuk manisnya iman seorang mukmin terbebaskan dari hawa nafsunya dan godaan jiwanya yang menyeru kepada keburukan dan fitnah harta. Ia terbebaskan dari sikap pelit dan kikir, serta ia berhias dengan muroqobatullah (selalu merasa diawasi oleh Allah), berhias dengan ikhlas, kedermawanan dan mendahulukan kepentingan saudaranya. Allah berfirman :مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS An-Nahl : 97) Khutbah KeduaManisnya iman menjadikan seluruh ibadah menjadi ledzat. Salah seorang dari mereka berkata, “Seluruh kelezatan hanya memiliki satu kelezatan kecuali ibadah, ia memiliki tiga keledzatan. Tatkala engkau sedang beribadah, tatkala engkau mengingat ibadah tersebut, dan tatkala engkau diberi ganjaran atas ibadah tersebut”Dalam sholat ada kelezatan tatkala ditunaikan oleh seorang muslim dengan kekhusyu’an dan kehadiran hati, maka jadilah sholat adalah penyejuk pandangannya dan ketenteraman jiwanya serta surga bagi hatinya dan ketenangannya di dunia. Ia selalu merasa dalam kesempitan hingga ia melaksanakan sholat. Karenanya Imamnya orang-orang yang bertakwa yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلاَلُ“Wahai Bilal, istirahatkanlah kami dengan sholat”Sholat malam di sisi para sahabat, para tabi’in, dan para salaf umat ini memiliki kedudukan yang agung dan kelezatan yang tidak tertandingi. Berkata salah seorang dari mereka, “Demi Allah, kalau bukan karena sholat malam aku tidak ingin hidup menetap di dunia, demi Allah sesungguhnya orang yang sholat malam di malam hari bersama Allah lebih merasa ledzat daripada orang-orang yang berhura-hura dalam kelalaian mereka”Para salaf dan kaum sholeh benar-benar berlezat-lezat dengan berpuasa. Adapun haji, maka kelezatannya mendorong para jama’ah haji untuk menaiki tunggangan dan kuat menempuh perjalanan berat dengan penuh kerinduan untuk ke ka’bah. Dan dzikir kepada Allah ada kelezatan, Allah berfirman :أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُIngatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS Ar-Ro’d : 28)Membaca Al-Qur’an memiliki kelezatan. Utsman bin ‘Affaan radhiallahu ‘anhu berkata, “Kalau seandainya hati-hati kalian bersih maka kalian tidak akan pernah merasa cukup dari firman Allah”. Allah berfirman :وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (١٩)Dan Barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, Maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik. (QS Al-Isroo’ : 19)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 
Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 16/12/1435 H – 10/10/2014 MOleh : Asy-Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah PertamaDari Abbas bin Abdil Muttholib bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaذَاقَ طَعْمَ الإِيْماَنِ مَنْ رَضِيَ بِالله رَبًّا وِبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا رَسُوْلاً“Telah merasakan manisnya iman, siapa yang ridho Allah sebagai Robnya, dan Islam sebagai agamanya dan ridho Muhammad sebagai nabi dan rasul” (HR Muslim)Sesungguhnya barang siapa yang ridho Allah sebagai Robnya maka ia akan mencintaiNya dan bertawakkal kepadaNya serta memohon pertolongan kepadaNya. Ia merasa cukup denganNya subhaanahu, ia tidak akan meminta kepada selainNya, karena seluruh selainNya adalah lemah dan tidak mampu. Barangsiapa yang tidak merasa cukup dengan Allah maka tidak sesuatupun yang akan mencukupkannya, dan barangsiapa yang ridho kepada Allah maka ia akan meraih segalanya, barangsiapa yang merasa cukup dengan Allah maka ia tidak akan butuh kepada apapun, dan barangsiapa yang merasa mulia dengan Allah maka ia tidak akan hina kepada sesuatupun. Allah berfirman : أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُBukankah Allah cukup untuk hamba-hamba-Nya. (QS Az-Zumar : 36)Barangsiapa yang ridho Muhammad sebagai Rasul maka ia akan mencukupkan Muhammad sebagai tauladannya dan pemimpinnya, serta pemberi arahan baginya, dan ia akan semangat untuk mempelajari sejarahnya dan menjalankan sunnahnya.Barangsiapa yang ridho Islam sebagai agama maka ia akan merasa cukup dengan Islam, ia akan menjalankan kewajiban-kewajiban dalam Islam, menjauhi yang dilarang, dan meyakini bahwa semua yang ada dalam ajaran islam adalah benar, adil, dan petunjuk.Imam memiliki rasa manis yang tidak bisa dirasakan kecuali bagi orang yang beriman. Dan iman jika telah masuk ke dalam relung hati maka hati akan berseri dan akan menimbulkan kelezatan dalam hati, akan menjadikan kehidupan bahagia, dan dada menjadi lapang. Barangsiapa yang merasakan manisnya iman maka ia akan merasakan kelezatan dalam beribadah, ia akan berjuang di atas jalanNya, dan akan berkorban dengan segala sesuatu demi Allah. Allah berfirman :قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٥٨)Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS Yunus : 58)Jika manisnya iman telah merasuk dalam relung hati maka akan menjadikan pemiliknya selalu bersama Allah di setiap waktu dan di setiap tempat, dalam gerakannya dan diamnya, siang dan malam, ia selalu bersama Penciptanya dan Penolongnya. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk selalu berkataرضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد صلى الله عليه وسلم نبياAku ridho Allah sebagai Rob, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi (HR At-Tirmidzi)Meninggalkan maksiat karena Allah akan membuahkan rasa manis dalam hati, orang yang meninggalkan maksiat karena takut dan malu kepada Allah maka ia akan merasakan manisnya Iman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :النظرة سهم من سهام إبليس مسمومة فمن تركها من خوف الله أثابه جل وعز إيمانا يجد حلاوته في قلبه“Pandangan (haram) adalah anak panah beracunnya Iblis, barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah maka Allah Azza wa Jalla akan memberinya ganjaran keimanan, yang ia rasakan manisnya iman tersebut di hatinya” (sanadnya shahih)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Tiga perkara yang jika terdapat pada seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman, (1) Allah dan RasulNya lebih ia cintai dari pada selainnya, (2) Ia mencintai seseorang, ia tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci dilemparkan ke neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Manisnya iman harganya mahal, dan memberi pengaruh yang diberkahi. Harga manisnya iman adalah ” Allah dan RasulNya lebih ia cintai dari pada selainnya “. Yaitu Allah dalam bacaan qur’annya dan Nabi dalam sunnahnya lebih dicintai oleh seorang mukmin daripada selain keduanya. Tatkala bertentangan antara kemaslahatanmu dengan syari’at maka engkau mendahulukan kepentingan syari’at dan keridhoan Allah, engkau memilih ketaatan kepada Allah dan RasulNya daripada mengikuti hawa nafsu dan yang lainnya. Maka jadilah Allah di sisimu yang dicintai secara total. Dan tatkala itu jadilah jiwa bergantung kepada Allah.Cinta kepada Rasulullah maksudnya adalah seorang muslim tidaklah menerima sesuatupun baik perintah maupun larangan kecuali dari ajaran Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, ia tidak menempuh kecuali jalan Nabi hingga ia tidak menerima sedikitpun keberatan terhadap keputusan Nabi, serta ia berhias dengan akhlak Nabi dalam hal kedermawanan, mendahulukan orang lain, kesabaran, tawdhul, dan yang lainnya.Dan diantara harga manisnya Iman “Ia mencintai seseorang , tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah”, ini maksudnya adalah seorang mukmin menjalin hubungannya diatas pondasi keimanan. Ia mencintai kaum mukminin meskipun mereka adalah orang-orang yang lemah dan fakir, dan ia membenci para pelaku kemaksiatan dan kaum musyrikin meskipun mereka adalah orang-orang yang kuat dan kaya.Hakikat dari mencintai karena Allah adalah kecintaannya tidak bertambah karena kebaikan orang lain dan tidak berkurang karena sikap kaku orang lain. Dan makna hadits menggali makna-makna persaudaraan dalam Islam yang tidak akan murni dan kokoh dan erat kecuali jika persaudaraan tersebut karena Allah dan dalam keridhoan Allah. Persaudaraan Islam yang benar tidak akan merasakan manisnya iman kecuali jika melazimi ketakwaan. Allah berfirmanإِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌOrang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. (QS Al-Hujuroot : 10)Allah juga berfirman:الأخِلاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلا الْمُتَّقِينَ (٦٧)Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa. (QS Az-Zukhruf : 67)“Dan ia benci untuk kembali kepada kekafiran sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke neraka”, disana ada orang yang beribadah kepada Allah dengan berada di tepi, Maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam Keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang, rugilah ia di dunia dan di akhirat. yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.Jika datang dunia maka iapun beriman, akan tetapi jika dunia pergi darinya maka iapun berlepas diri dari keimanan dan kembali kepada kondisinya semula.Seorang mukmin yang benar, tidaklah terpengaruh dengan datang dan perginya dunia, hatinya kokoh, ia selalu dermawan dalam kondisi susah dan senang, dan kondisi miskin dan kaya, sehat dan sakit.Orang-orang yang merasakan kelezatan iman mereka menyebutkan tentang kelezatan tersebut. Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh ada waktu-waktu kebahagiaan yang lewat di hati, aku katakana jika seandainya penghuni surga dalam kondisi seperti ini, maka sungguh mereka dalam kenikmatan”. Yang lain berkata, “Sesungguhnya di dunia ada surga, barangsiapa yang tidak masuk ke dalamnya maka ia tidak akan masuk ke dalam surga akhirat”. Yang ketiga berkata, “Sesungguhnya keimanan memiliki kegembiraan dan kelezatan di hati, barangsiapa yang tidak merasakannya maka ia telah kehilangan imannya atau kurang imannya, dan ia termasuk dari golongan yang Allah berfirman tentang mereka :قَالَتِ الأعْرَابُ آمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الإيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْOrang-orang Arab Badui itu berkata: “Kami telah beriman”. Katakanlah: “Kamu belum beriman, tapi Katakanlah ‘kami telah tunduk’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu” (QS Al-Hujuroot : 14)Diantara mereka yang merasakan manisnya iman adalah Khubaib bin ‘Adiy radhiallahu ‘anhu –yang tertawan oleh kaum musyrikin-. Dikatakan kepadanya, “Apakah kau suka jika Muhammad menggantikan posisimu dan engkau dalam kondisi selamat bersama keluargamu”. Tatkala itu ia hampir dibunuh dengan disalib. Maka beliau berkata, “Demi Allah, aku tidak suka jika aku bersama istri dan anak-anakku, dan aku memiliki dunia dan kenikmatannya sementara Rasulullah tertusuk duri!”Wanita yang merasakan manisnya iman, tatkala sampai kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah terbunuh dalam perang Uhud. Maka wanita inipun pergi ke medan pertempuran, ternyata ayahnya terbunuh, saudara lelakinya terbunuh, putranya terbunuh, dan suaminya terbunuh. Wanita inipun berkata, “Apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tatkala matanya memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (masih hidup) maka iapun merasa tenang dan ia berkata, “Wahai Rasulullah, seluruh musibah menjadi ringan selama engkau selamat”.Orang yang merasakan manisnya iman jika engkau mencincang tubuhnya maka ia tidak akan bergeser dari agamanya. Kaum musyrikin meletakan batu di atas dada Bilal agar ia kafir, maka Bilal berkata, “Ahad, Ahad, Yang Maha Esa, dan bergantung kepadaNya segala sesuatu”Heraklius raja Romawi yang semasa dengan Nabi ‘alaihi as-sholaatu was salaam, ia bertanya kepada Abu Sufyan, “Apakah ada yang murtad diantara pengikut Muhammad karena benci terhadap agamanya?” Abu Sufyan berkata, “Tidak”. Heraklius berkata, “Demikianlah keimanan jika manisnya telah merasuk ke dalam hati”Jika seorang muslim telah merasakan manisnya iman maka ia akan menjadi manusia yang lain, ada rasa yang lain dalam kehidupannya. Ia membangun manisnya iman dengan suka memberi, ia bahagia dengan pemberiannya bukan dengan menerima pemberian, ia memberikan kebaikan bagi orang lain, ia berusaha agar dirinya agung di sisi Allah meskipun di sisi manusia ia adalah orang yang rendah.Diantara ciri-ciri manisnya iman : Seorang mukmin meyakin dari relung hatinya yang paling dalam bahwasanya rizki di tangan Allah, apa yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba maka tidak ada seorangpun yang bisa mencegahnya, dan bahwasanya seseorang/jiwa tidak akan mati hingga dipenuhi rizqinya dan ajalnya.Dan diantara buah bentuk manisnya iman seorang mukmin terbebaskan dari hawa nafsunya dan godaan jiwanya yang menyeru kepada keburukan dan fitnah harta. Ia terbebaskan dari sikap pelit dan kikir, serta ia berhias dengan muroqobatullah (selalu merasa diawasi oleh Allah), berhias dengan ikhlas, kedermawanan dan mendahulukan kepentingan saudaranya. Allah berfirman :مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS An-Nahl : 97) Khutbah KeduaManisnya iman menjadikan seluruh ibadah menjadi ledzat. Salah seorang dari mereka berkata, “Seluruh kelezatan hanya memiliki satu kelezatan kecuali ibadah, ia memiliki tiga keledzatan. Tatkala engkau sedang beribadah, tatkala engkau mengingat ibadah tersebut, dan tatkala engkau diberi ganjaran atas ibadah tersebut”Dalam sholat ada kelezatan tatkala ditunaikan oleh seorang muslim dengan kekhusyu’an dan kehadiran hati, maka jadilah sholat adalah penyejuk pandangannya dan ketenteraman jiwanya serta surga bagi hatinya dan ketenangannya di dunia. Ia selalu merasa dalam kesempitan hingga ia melaksanakan sholat. Karenanya Imamnya orang-orang yang bertakwa yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلاَلُ“Wahai Bilal, istirahatkanlah kami dengan sholat”Sholat malam di sisi para sahabat, para tabi’in, dan para salaf umat ini memiliki kedudukan yang agung dan kelezatan yang tidak tertandingi. Berkata salah seorang dari mereka, “Demi Allah, kalau bukan karena sholat malam aku tidak ingin hidup menetap di dunia, demi Allah sesungguhnya orang yang sholat malam di malam hari bersama Allah lebih merasa ledzat daripada orang-orang yang berhura-hura dalam kelalaian mereka”Para salaf dan kaum sholeh benar-benar berlezat-lezat dengan berpuasa. Adapun haji, maka kelezatannya mendorong para jama’ah haji untuk menaiki tunggangan dan kuat menempuh perjalanan berat dengan penuh kerinduan untuk ke ka’bah. Dan dzikir kepada Allah ada kelezatan, Allah berfirman :أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُIngatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS Ar-Ro’d : 28)Membaca Al-Qur’an memiliki kelezatan. Utsman bin ‘Affaan radhiallahu ‘anhu berkata, “Kalau seandainya hati-hati kalian bersih maka kalian tidak akan pernah merasa cukup dari firman Allah”. Allah berfirman :وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (١٩)Dan Barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, Maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik. (QS Al-Isroo’ : 19)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 


Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 16/12/1435 H – 10/10/2014 MOleh : Asy-Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah PertamaDari Abbas bin Abdil Muttholib bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaذَاقَ طَعْمَ الإِيْماَنِ مَنْ رَضِيَ بِالله رَبًّا وِبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا رَسُوْلاً“Telah merasakan manisnya iman, siapa yang ridho Allah sebagai Robnya, dan Islam sebagai agamanya dan ridho Muhammad sebagai nabi dan rasul” (HR Muslim)Sesungguhnya barang siapa yang ridho Allah sebagai Robnya maka ia akan mencintaiNya dan bertawakkal kepadaNya serta memohon pertolongan kepadaNya. Ia merasa cukup denganNya subhaanahu, ia tidak akan meminta kepada selainNya, karena seluruh selainNya adalah lemah dan tidak mampu. Barangsiapa yang tidak merasa cukup dengan Allah maka tidak sesuatupun yang akan mencukupkannya, dan barangsiapa yang ridho kepada Allah maka ia akan meraih segalanya, barangsiapa yang merasa cukup dengan Allah maka ia tidak akan butuh kepada apapun, dan barangsiapa yang merasa mulia dengan Allah maka ia tidak akan hina kepada sesuatupun. Allah berfirman : أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُBukankah Allah cukup untuk hamba-hamba-Nya. (QS Az-Zumar : 36)Barangsiapa yang ridho Muhammad sebagai Rasul maka ia akan mencukupkan Muhammad sebagai tauladannya dan pemimpinnya, serta pemberi arahan baginya, dan ia akan semangat untuk mempelajari sejarahnya dan menjalankan sunnahnya.Barangsiapa yang ridho Islam sebagai agama maka ia akan merasa cukup dengan Islam, ia akan menjalankan kewajiban-kewajiban dalam Islam, menjauhi yang dilarang, dan meyakini bahwa semua yang ada dalam ajaran islam adalah benar, adil, dan petunjuk.Imam memiliki rasa manis yang tidak bisa dirasakan kecuali bagi orang yang beriman. Dan iman jika telah masuk ke dalam relung hati maka hati akan berseri dan akan menimbulkan kelezatan dalam hati, akan menjadikan kehidupan bahagia, dan dada menjadi lapang. Barangsiapa yang merasakan manisnya iman maka ia akan merasakan kelezatan dalam beribadah, ia akan berjuang di atas jalanNya, dan akan berkorban dengan segala sesuatu demi Allah. Allah berfirman :قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٥٨)Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS Yunus : 58)Jika manisnya iman telah merasuk dalam relung hati maka akan menjadikan pemiliknya selalu bersama Allah di setiap waktu dan di setiap tempat, dalam gerakannya dan diamnya, siang dan malam, ia selalu bersama Penciptanya dan Penolongnya. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk selalu berkataرضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد صلى الله عليه وسلم نبياAku ridho Allah sebagai Rob, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi (HR At-Tirmidzi)Meninggalkan maksiat karena Allah akan membuahkan rasa manis dalam hati, orang yang meninggalkan maksiat karena takut dan malu kepada Allah maka ia akan merasakan manisnya Iman.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :النظرة سهم من سهام إبليس مسمومة فمن تركها من خوف الله أثابه جل وعز إيمانا يجد حلاوته في قلبه“Pandangan (haram) adalah anak panah beracunnya Iblis, barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah maka Allah Azza wa Jalla akan memberinya ganjaran keimanan, yang ia rasakan manisnya iman tersebut di hatinya” (sanadnya shahih)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Tiga perkara yang jika terdapat pada seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman, (1) Allah dan RasulNya lebih ia cintai dari pada selainnya, (2) Ia mencintai seseorang, ia tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan (3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci dilemparkan ke neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Manisnya iman harganya mahal, dan memberi pengaruh yang diberkahi. Harga manisnya iman adalah ” Allah dan RasulNya lebih ia cintai dari pada selainnya “. Yaitu Allah dalam bacaan qur’annya dan Nabi dalam sunnahnya lebih dicintai oleh seorang mukmin daripada selain keduanya. Tatkala bertentangan antara kemaslahatanmu dengan syari’at maka engkau mendahulukan kepentingan syari’at dan keridhoan Allah, engkau memilih ketaatan kepada Allah dan RasulNya daripada mengikuti hawa nafsu dan yang lainnya. Maka jadilah Allah di sisimu yang dicintai secara total. Dan tatkala itu jadilah jiwa bergantung kepada Allah.Cinta kepada Rasulullah maksudnya adalah seorang muslim tidaklah menerima sesuatupun baik perintah maupun larangan kecuali dari ajaran Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, ia tidak menempuh kecuali jalan Nabi hingga ia tidak menerima sedikitpun keberatan terhadap keputusan Nabi, serta ia berhias dengan akhlak Nabi dalam hal kedermawanan, mendahulukan orang lain, kesabaran, tawdhul, dan yang lainnya.Dan diantara harga manisnya Iman “Ia mencintai seseorang , tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah”, ini maksudnya adalah seorang mukmin menjalin hubungannya diatas pondasi keimanan. Ia mencintai kaum mukminin meskipun mereka adalah orang-orang yang lemah dan fakir, dan ia membenci para pelaku kemaksiatan dan kaum musyrikin meskipun mereka adalah orang-orang yang kuat dan kaya.Hakikat dari mencintai karena Allah adalah kecintaannya tidak bertambah karena kebaikan orang lain dan tidak berkurang karena sikap kaku orang lain. Dan makna hadits menggali makna-makna persaudaraan dalam Islam yang tidak akan murni dan kokoh dan erat kecuali jika persaudaraan tersebut karena Allah dan dalam keridhoan Allah. Persaudaraan Islam yang benar tidak akan merasakan manisnya iman kecuali jika melazimi ketakwaan. Allah berfirmanإِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌOrang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. (QS Al-Hujuroot : 10)Allah juga berfirman:الأخِلاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلا الْمُتَّقِينَ (٦٧)Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa. (QS Az-Zukhruf : 67)“Dan ia benci untuk kembali kepada kekafiran sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke neraka”, disana ada orang yang beribadah kepada Allah dengan berada di tepi, Maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam Keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang, rugilah ia di dunia dan di akhirat. yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.Jika datang dunia maka iapun beriman, akan tetapi jika dunia pergi darinya maka iapun berlepas diri dari keimanan dan kembali kepada kondisinya semula.Seorang mukmin yang benar, tidaklah terpengaruh dengan datang dan perginya dunia, hatinya kokoh, ia selalu dermawan dalam kondisi susah dan senang, dan kondisi miskin dan kaya, sehat dan sakit.Orang-orang yang merasakan kelezatan iman mereka menyebutkan tentang kelezatan tersebut. Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh ada waktu-waktu kebahagiaan yang lewat di hati, aku katakana jika seandainya penghuni surga dalam kondisi seperti ini, maka sungguh mereka dalam kenikmatan”. Yang lain berkata, “Sesungguhnya di dunia ada surga, barangsiapa yang tidak masuk ke dalamnya maka ia tidak akan masuk ke dalam surga akhirat”. Yang ketiga berkata, “Sesungguhnya keimanan memiliki kegembiraan dan kelezatan di hati, barangsiapa yang tidak merasakannya maka ia telah kehilangan imannya atau kurang imannya, dan ia termasuk dari golongan yang Allah berfirman tentang mereka :قَالَتِ الأعْرَابُ آمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الإيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْOrang-orang Arab Badui itu berkata: “Kami telah beriman”. Katakanlah: “Kamu belum beriman, tapi Katakanlah ‘kami telah tunduk’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu” (QS Al-Hujuroot : 14)Diantara mereka yang merasakan manisnya iman adalah Khubaib bin ‘Adiy radhiallahu ‘anhu –yang tertawan oleh kaum musyrikin-. Dikatakan kepadanya, “Apakah kau suka jika Muhammad menggantikan posisimu dan engkau dalam kondisi selamat bersama keluargamu”. Tatkala itu ia hampir dibunuh dengan disalib. Maka beliau berkata, “Demi Allah, aku tidak suka jika aku bersama istri dan anak-anakku, dan aku memiliki dunia dan kenikmatannya sementara Rasulullah tertusuk duri!”Wanita yang merasakan manisnya iman, tatkala sampai kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah terbunuh dalam perang Uhud. Maka wanita inipun pergi ke medan pertempuran, ternyata ayahnya terbunuh, saudara lelakinya terbunuh, putranya terbunuh, dan suaminya terbunuh. Wanita inipun berkata, “Apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Tatkala matanya memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (masih hidup) maka iapun merasa tenang dan ia berkata, “Wahai Rasulullah, seluruh musibah menjadi ringan selama engkau selamat”.Orang yang merasakan manisnya iman jika engkau mencincang tubuhnya maka ia tidak akan bergeser dari agamanya. Kaum musyrikin meletakan batu di atas dada Bilal agar ia kafir, maka Bilal berkata, “Ahad, Ahad, Yang Maha Esa, dan bergantung kepadaNya segala sesuatu”Heraklius raja Romawi yang semasa dengan Nabi ‘alaihi as-sholaatu was salaam, ia bertanya kepada Abu Sufyan, “Apakah ada yang murtad diantara pengikut Muhammad karena benci terhadap agamanya?” Abu Sufyan berkata, “Tidak”. Heraklius berkata, “Demikianlah keimanan jika manisnya telah merasuk ke dalam hati”Jika seorang muslim telah merasakan manisnya iman maka ia akan menjadi manusia yang lain, ada rasa yang lain dalam kehidupannya. Ia membangun manisnya iman dengan suka memberi, ia bahagia dengan pemberiannya bukan dengan menerima pemberian, ia memberikan kebaikan bagi orang lain, ia berusaha agar dirinya agung di sisi Allah meskipun di sisi manusia ia adalah orang yang rendah.Diantara ciri-ciri manisnya iman : Seorang mukmin meyakin dari relung hatinya yang paling dalam bahwasanya rizki di tangan Allah, apa yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba maka tidak ada seorangpun yang bisa mencegahnya, dan bahwasanya seseorang/jiwa tidak akan mati hingga dipenuhi rizqinya dan ajalnya.Dan diantara buah bentuk manisnya iman seorang mukmin terbebaskan dari hawa nafsunya dan godaan jiwanya yang menyeru kepada keburukan dan fitnah harta. Ia terbebaskan dari sikap pelit dan kikir, serta ia berhias dengan muroqobatullah (selalu merasa diawasi oleh Allah), berhias dengan ikhlas, kedermawanan dan mendahulukan kepentingan saudaranya. Allah berfirman :مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS An-Nahl : 97) Khutbah KeduaManisnya iman menjadikan seluruh ibadah menjadi ledzat. Salah seorang dari mereka berkata, “Seluruh kelezatan hanya memiliki satu kelezatan kecuali ibadah, ia memiliki tiga keledzatan. Tatkala engkau sedang beribadah, tatkala engkau mengingat ibadah tersebut, dan tatkala engkau diberi ganjaran atas ibadah tersebut”Dalam sholat ada kelezatan tatkala ditunaikan oleh seorang muslim dengan kekhusyu’an dan kehadiran hati, maka jadilah sholat adalah penyejuk pandangannya dan ketenteraman jiwanya serta surga bagi hatinya dan ketenangannya di dunia. Ia selalu merasa dalam kesempitan hingga ia melaksanakan sholat. Karenanya Imamnya orang-orang yang bertakwa yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلاَلُ“Wahai Bilal, istirahatkanlah kami dengan sholat”Sholat malam di sisi para sahabat, para tabi’in, dan para salaf umat ini memiliki kedudukan yang agung dan kelezatan yang tidak tertandingi. Berkata salah seorang dari mereka, “Demi Allah, kalau bukan karena sholat malam aku tidak ingin hidup menetap di dunia, demi Allah sesungguhnya orang yang sholat malam di malam hari bersama Allah lebih merasa ledzat daripada orang-orang yang berhura-hura dalam kelalaian mereka”Para salaf dan kaum sholeh benar-benar berlezat-lezat dengan berpuasa. Adapun haji, maka kelezatannya mendorong para jama’ah haji untuk menaiki tunggangan dan kuat menempuh perjalanan berat dengan penuh kerinduan untuk ke ka’bah. Dan dzikir kepada Allah ada kelezatan, Allah berfirman :أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُIngatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS Ar-Ro’d : 28)Membaca Al-Qur’an memiliki kelezatan. Utsman bin ‘Affaan radhiallahu ‘anhu berkata, “Kalau seandainya hati-hati kalian bersih maka kalian tidak akan pernah merasa cukup dari firman Allah”. Allah berfirman :وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (١٩)Dan Barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, Maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik. (QS Al-Isroo’ : 19)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 

Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Jumat Sudah Naik Mimbar

Shalat tahiyatul masjid ketika khatib jumat naik mimbar, apakah boleh? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), disunnahkan bagi yang masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah untuk tetap melaksanakan tahiyatul masjid. Namun shalat tersebut diperingan, dimakruhkan ia tidak melakukan shalat tersebut. Demikianlah menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Makhul, Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Al Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan selainnya. Adapun ‘Atho’ bin Abi Robbah, Syuraih, Ibnu Sirin, An Nakha’i, Qatadah, Malik, Al Laits, Ats Tsauri, Abu Hanifah dan Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz berpendapat bahwa tidak ada shalat apa-apa ketika itu (saat khatib Jumat sudah naik mimbar). Abu Majlaz berpendapat bahwa jika mau, silakan shalat, namun jika tidak pun, tidak apa-apa.” (Al Majmu’, 4: 299). Intinya, disunnahkan tetap shalat tahiyatul masjid walau khatib jumat sudah naik mimbar berdasarkan hadits, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Baca juga bahasan penting: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang? Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun menjelang Jumatan, 16 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat jumat shalat tahiyatul masjid

Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Jumat Sudah Naik Mimbar

Shalat tahiyatul masjid ketika khatib jumat naik mimbar, apakah boleh? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), disunnahkan bagi yang masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah untuk tetap melaksanakan tahiyatul masjid. Namun shalat tersebut diperingan, dimakruhkan ia tidak melakukan shalat tersebut. Demikianlah menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Makhul, Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Al Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan selainnya. Adapun ‘Atho’ bin Abi Robbah, Syuraih, Ibnu Sirin, An Nakha’i, Qatadah, Malik, Al Laits, Ats Tsauri, Abu Hanifah dan Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz berpendapat bahwa tidak ada shalat apa-apa ketika itu (saat khatib Jumat sudah naik mimbar). Abu Majlaz berpendapat bahwa jika mau, silakan shalat, namun jika tidak pun, tidak apa-apa.” (Al Majmu’, 4: 299). Intinya, disunnahkan tetap shalat tahiyatul masjid walau khatib jumat sudah naik mimbar berdasarkan hadits, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Baca juga bahasan penting: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang? Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun menjelang Jumatan, 16 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat jumat shalat tahiyatul masjid
Shalat tahiyatul masjid ketika khatib jumat naik mimbar, apakah boleh? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), disunnahkan bagi yang masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah untuk tetap melaksanakan tahiyatul masjid. Namun shalat tersebut diperingan, dimakruhkan ia tidak melakukan shalat tersebut. Demikianlah menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Makhul, Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Al Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan selainnya. Adapun ‘Atho’ bin Abi Robbah, Syuraih, Ibnu Sirin, An Nakha’i, Qatadah, Malik, Al Laits, Ats Tsauri, Abu Hanifah dan Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz berpendapat bahwa tidak ada shalat apa-apa ketika itu (saat khatib Jumat sudah naik mimbar). Abu Majlaz berpendapat bahwa jika mau, silakan shalat, namun jika tidak pun, tidak apa-apa.” (Al Majmu’, 4: 299). Intinya, disunnahkan tetap shalat tahiyatul masjid walau khatib jumat sudah naik mimbar berdasarkan hadits, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Baca juga bahasan penting: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang? Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun menjelang Jumatan, 16 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat jumat shalat tahiyatul masjid


Shalat tahiyatul masjid ketika khatib jumat naik mimbar, apakah boleh? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), disunnahkan bagi yang masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah untuk tetap melaksanakan tahiyatul masjid. Namun shalat tersebut diperingan, dimakruhkan ia tidak melakukan shalat tersebut. Demikianlah menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Makhul, Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Al Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan selainnya. Adapun ‘Atho’ bin Abi Robbah, Syuraih, Ibnu Sirin, An Nakha’i, Qatadah, Malik, Al Laits, Ats Tsauri, Abu Hanifah dan Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz berpendapat bahwa tidak ada shalat apa-apa ketika itu (saat khatib Jumat sudah naik mimbar). Abu Majlaz berpendapat bahwa jika mau, silakan shalat, namun jika tidak pun, tidak apa-apa.” (Al Majmu’, 4: 299). Intinya, disunnahkan tetap shalat tahiyatul masjid walau khatib jumat sudah naik mimbar berdasarkan hadits, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687) Baca juga bahasan penting: Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang? Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun menjelang Jumatan, 16 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat jumat shalat tahiyatul masjid

Gerhana Tidak Terlihat Berarti Tidak Ada Shalat Gerhana

Gerhana tidak terlihat berarti tidak ada shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum jika gerhana matahari tertutup awam mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Allah pada jam sekian dan sekian. Apakah shala gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit itu mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan penglihatan (rukyat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat terjadinya gerhana, maka segeralah shalat.” Suatu hal yang mungkin, Allah menyembunyikan penglihatan gerhana pada satu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lain. Ada hikmah di balik itu semua.” (Sumber: Saaid.Net) Sehingga jika ada yang shalat gerhana padahal cuma melihat di TV atau berpatokan pada berita saja, nyatanya di daerahnya sendiri tidak nampak gerhana karena tertutup mendung, maka ia telah keliru. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 14 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Gerhana Tidak Terlihat Berarti Tidak Ada Shalat Gerhana

Gerhana tidak terlihat berarti tidak ada shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum jika gerhana matahari tertutup awam mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Allah pada jam sekian dan sekian. Apakah shala gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit itu mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan penglihatan (rukyat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat terjadinya gerhana, maka segeralah shalat.” Suatu hal yang mungkin, Allah menyembunyikan penglihatan gerhana pada satu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lain. Ada hikmah di balik itu semua.” (Sumber: Saaid.Net) Sehingga jika ada yang shalat gerhana padahal cuma melihat di TV atau berpatokan pada berita saja, nyatanya di daerahnya sendiri tidak nampak gerhana karena tertutup mendung, maka ia telah keliru. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 14 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana
Gerhana tidak terlihat berarti tidak ada shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum jika gerhana matahari tertutup awam mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Allah pada jam sekian dan sekian. Apakah shala gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit itu mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan penglihatan (rukyat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat terjadinya gerhana, maka segeralah shalat.” Suatu hal yang mungkin, Allah menyembunyikan penglihatan gerhana pada satu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lain. Ada hikmah di balik itu semua.” (Sumber: Saaid.Net) Sehingga jika ada yang shalat gerhana padahal cuma melihat di TV atau berpatokan pada berita saja, nyatanya di daerahnya sendiri tidak nampak gerhana karena tertutup mendung, maka ia telah keliru. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 14 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana


Gerhana tidak terlihat berarti tidak ada shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum jika gerhana matahari tertutup awam mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Allah pada jam sekian dan sekian. Apakah shala gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit itu mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan penglihatan (rukyat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat terjadinya gerhana, maka segeralah shalat.” Suatu hal yang mungkin, Allah menyembunyikan penglihatan gerhana pada satu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lain. Ada hikmah di balik itu semua.” (Sumber: Saaid.Net) Sehingga jika ada yang shalat gerhana padahal cuma melihat di TV atau berpatokan pada berita saja, nyatanya di daerahnya sendiri tidak nampak gerhana karena tertutup mendung, maka ia telah keliru. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 14 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Menyimpan Daging Qurban Lebih Dari Tiga Hari

Apakah boleh menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari? Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974) Larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Lihat Fathul Bari, 10: 26) Dari dalil di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging qurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350) Jadi tak masalah jika daging qurban disimpan lebih dari tiga hari, bahkan mungkin banyak yang belum diolah dan masih tersimpan di freezer. Selamat menikmati. Semoga Allah memudahkan urusan kita dalam kebaikan dan ketaatan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdaging qurban

Menyimpan Daging Qurban Lebih Dari Tiga Hari

Apakah boleh menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari? Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974) Larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Lihat Fathul Bari, 10: 26) Dari dalil di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging qurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350) Jadi tak masalah jika daging qurban disimpan lebih dari tiga hari, bahkan mungkin banyak yang belum diolah dan masih tersimpan di freezer. Selamat menikmati. Semoga Allah memudahkan urusan kita dalam kebaikan dan ketaatan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdaging qurban
Apakah boleh menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari? Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974) Larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Lihat Fathul Bari, 10: 26) Dari dalil di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging qurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350) Jadi tak masalah jika daging qurban disimpan lebih dari tiga hari, bahkan mungkin banyak yang belum diolah dan masih tersimpan di freezer. Selamat menikmati. Semoga Allah memudahkan urusan kita dalam kebaikan dan ketaatan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdaging qurban


Apakah boleh menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari? Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974) Larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Lihat Fathul Bari, 10: 26) Dari dalil di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging qurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350) Jadi tak masalah jika daging qurban disimpan lebih dari tiga hari, bahkan mungkin banyak yang belum diolah dan masih tersimpan di freezer. Selamat menikmati. Semoga Allah memudahkan urusan kita dalam kebaikan dan ketaatan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 14 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdaging qurban

Keajaiban Bahasa al-Quran

Keajaiban Bahasa al-Quran Benar apa yang Allah firmankan di awal al-Quran, ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ Itulah al-Kitab (a-Quran), yang tidak ada keraguan di dalamnya. Sebagai petunjuk bagi orang yanng bertaqwa. (QS. Al-Baqarah: 2). Dalam ayat ini, al-Quran berposisi pada dua sisi, Pertama, sumber petunjuk bagi orang yang baik, orang yang bertaqwa. Kedua, menutup semua peluang munculnya hal yang meragukan di dalamnya. Sehingga apapun usaha manusia untuk meragukan al-Quran, tidak akan berhasil. terkait firman Allah, مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ Allah tidak menjadikan dua hati dalam perut seorang laki-laki. (QS. Al-Ahzab: 4) Yang menjadi pertanyaan, mengapa Allah menyatakan, “dalam perut seorang laki-laki”? dan tidak ‘dalam perut manusia’? apakah ayat ini hanya khusus laki-laki? Bukankah semua manusia hatinya hanya satu? Lalu mengapa hanya disebut laki-laki? Ada sebuah kisah menarik tentang ayat ini. Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya. Dalam sebuah kuliah umum, sang dosen muslim menjelaskan keindahan bahasa al-Quran. Kalimat-kalimatnya yang jeli, fasih, sehingga mengandung cakupan makna yang luas. Bahkan andaikan ada satu kata dalam al-Quran, diganti dengan kata yang lain, tentu tidak akan menghasilkan cakupan makna dan tafsir yang benar. Setelah menyebutkan beberapa contoh, ada seorang mahasiswa berpemikiran liberal berusaha membantah. Dia mulai menyampaikan pendapatnya, “Ada satu kata dalam al-Quran yang menunjukkan kelemahan sisi bahasa al-Quran. Yaitu firman Allah, ﻣَّﺎ ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﺮَﺟُﻞٍ ﻣِّﻦ ﻗَﻠْﺒَﻴْﻦِ ﻓِﻲ ﺟَﻮْﻓِﻪِ Allah tidak menjadikan dua hati dalam perut seorang laki-laki. (QS. Al-Ahzab: 4) Mengapa di situ Allah mengatakan ‘rajul’ (seorang lelaki) dan tidak mengatakan ‘basyar’ (seorang manusia)? Yang namanya manusia, semuanya hanya memiliki satu hati. Baik dia lelaki maupun perempuan. Seketika itu, suasana kelas terhentak tenang. Semua membenarkan apa yang disampaikan sang penanya. Menunggu apa yang akan dijawab oleh pak dosen. Anda bisa lihat bagaimana jawaban Pak Dosen, yang menunjukkan kemukjizatan bahasa al-Quran. Namun, semacam ini tidak bisa dipahami semua orang. Hanya mereka yang berusaha merenungkan kandungan maknanya, yang bisa memahami kedalaman dan kejelian diksi dalam al-Quran. Beliau mengatakan, “Benar! Laki-laki adalah satu-satunya jenis manusia yang hanya memiliki 1 hati dalam perutnya. Dan tidak mungkin memiliki 2 hati dalam perutnya. Berbeda dengan wanita. Dia bisa memiliki dua hati dalam perutnya.” “Siapa wanita itu?” “Wanita hamil. Di dalam perutnya ada seorang janin yang juga memiliki satu hati. Sehingga dalam kondisi hamil, dia memiliki dua hati. Hatinya sendiri dan hati janinya, yang itu ada di dalam tubuhnya.” Subhanallah…, Allah tidak meninggalkan satu ‘kata’ dalam al-Quran yang memberikan peluang para makhluk-Nya untuk menimbulkan keraguan darinya. Maha Suci Dzt yang Maha Benar dan Maha Tahu. Allahu a’lam   Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=75673#gsc.tab=0

Keajaiban Bahasa al-Quran

Keajaiban Bahasa al-Quran Benar apa yang Allah firmankan di awal al-Quran, ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ Itulah al-Kitab (a-Quran), yang tidak ada keraguan di dalamnya. Sebagai petunjuk bagi orang yanng bertaqwa. (QS. Al-Baqarah: 2). Dalam ayat ini, al-Quran berposisi pada dua sisi, Pertama, sumber petunjuk bagi orang yang baik, orang yang bertaqwa. Kedua, menutup semua peluang munculnya hal yang meragukan di dalamnya. Sehingga apapun usaha manusia untuk meragukan al-Quran, tidak akan berhasil. terkait firman Allah, مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ Allah tidak menjadikan dua hati dalam perut seorang laki-laki. (QS. Al-Ahzab: 4) Yang menjadi pertanyaan, mengapa Allah menyatakan, “dalam perut seorang laki-laki”? dan tidak ‘dalam perut manusia’? apakah ayat ini hanya khusus laki-laki? Bukankah semua manusia hatinya hanya satu? Lalu mengapa hanya disebut laki-laki? Ada sebuah kisah menarik tentang ayat ini. Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya. Dalam sebuah kuliah umum, sang dosen muslim menjelaskan keindahan bahasa al-Quran. Kalimat-kalimatnya yang jeli, fasih, sehingga mengandung cakupan makna yang luas. Bahkan andaikan ada satu kata dalam al-Quran, diganti dengan kata yang lain, tentu tidak akan menghasilkan cakupan makna dan tafsir yang benar. Setelah menyebutkan beberapa contoh, ada seorang mahasiswa berpemikiran liberal berusaha membantah. Dia mulai menyampaikan pendapatnya, “Ada satu kata dalam al-Quran yang menunjukkan kelemahan sisi bahasa al-Quran. Yaitu firman Allah, ﻣَّﺎ ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﺮَﺟُﻞٍ ﻣِّﻦ ﻗَﻠْﺒَﻴْﻦِ ﻓِﻲ ﺟَﻮْﻓِﻪِ Allah tidak menjadikan dua hati dalam perut seorang laki-laki. (QS. Al-Ahzab: 4) Mengapa di situ Allah mengatakan ‘rajul’ (seorang lelaki) dan tidak mengatakan ‘basyar’ (seorang manusia)? Yang namanya manusia, semuanya hanya memiliki satu hati. Baik dia lelaki maupun perempuan. Seketika itu, suasana kelas terhentak tenang. Semua membenarkan apa yang disampaikan sang penanya. Menunggu apa yang akan dijawab oleh pak dosen. Anda bisa lihat bagaimana jawaban Pak Dosen, yang menunjukkan kemukjizatan bahasa al-Quran. Namun, semacam ini tidak bisa dipahami semua orang. Hanya mereka yang berusaha merenungkan kandungan maknanya, yang bisa memahami kedalaman dan kejelian diksi dalam al-Quran. Beliau mengatakan, “Benar! Laki-laki adalah satu-satunya jenis manusia yang hanya memiliki 1 hati dalam perutnya. Dan tidak mungkin memiliki 2 hati dalam perutnya. Berbeda dengan wanita. Dia bisa memiliki dua hati dalam perutnya.” “Siapa wanita itu?” “Wanita hamil. Di dalam perutnya ada seorang janin yang juga memiliki satu hati. Sehingga dalam kondisi hamil, dia memiliki dua hati. Hatinya sendiri dan hati janinya, yang itu ada di dalam tubuhnya.” Subhanallah…, Allah tidak meninggalkan satu ‘kata’ dalam al-Quran yang memberikan peluang para makhluk-Nya untuk menimbulkan keraguan darinya. Maha Suci Dzt yang Maha Benar dan Maha Tahu. Allahu a’lam   Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=75673#gsc.tab=0
Keajaiban Bahasa al-Quran Benar apa yang Allah firmankan di awal al-Quran, ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ Itulah al-Kitab (a-Quran), yang tidak ada keraguan di dalamnya. Sebagai petunjuk bagi orang yanng bertaqwa. (QS. Al-Baqarah: 2). Dalam ayat ini, al-Quran berposisi pada dua sisi, Pertama, sumber petunjuk bagi orang yang baik, orang yang bertaqwa. Kedua, menutup semua peluang munculnya hal yang meragukan di dalamnya. Sehingga apapun usaha manusia untuk meragukan al-Quran, tidak akan berhasil. terkait firman Allah, مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ Allah tidak menjadikan dua hati dalam perut seorang laki-laki. (QS. Al-Ahzab: 4) Yang menjadi pertanyaan, mengapa Allah menyatakan, “dalam perut seorang laki-laki”? dan tidak ‘dalam perut manusia’? apakah ayat ini hanya khusus laki-laki? Bukankah semua manusia hatinya hanya satu? Lalu mengapa hanya disebut laki-laki? Ada sebuah kisah menarik tentang ayat ini. Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya. Dalam sebuah kuliah umum, sang dosen muslim menjelaskan keindahan bahasa al-Quran. Kalimat-kalimatnya yang jeli, fasih, sehingga mengandung cakupan makna yang luas. Bahkan andaikan ada satu kata dalam al-Quran, diganti dengan kata yang lain, tentu tidak akan menghasilkan cakupan makna dan tafsir yang benar. Setelah menyebutkan beberapa contoh, ada seorang mahasiswa berpemikiran liberal berusaha membantah. Dia mulai menyampaikan pendapatnya, “Ada satu kata dalam al-Quran yang menunjukkan kelemahan sisi bahasa al-Quran. Yaitu firman Allah, ﻣَّﺎ ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﺮَﺟُﻞٍ ﻣِّﻦ ﻗَﻠْﺒَﻴْﻦِ ﻓِﻲ ﺟَﻮْﻓِﻪِ Allah tidak menjadikan dua hati dalam perut seorang laki-laki. (QS. Al-Ahzab: 4) Mengapa di situ Allah mengatakan ‘rajul’ (seorang lelaki) dan tidak mengatakan ‘basyar’ (seorang manusia)? Yang namanya manusia, semuanya hanya memiliki satu hati. Baik dia lelaki maupun perempuan. Seketika itu, suasana kelas terhentak tenang. Semua membenarkan apa yang disampaikan sang penanya. Menunggu apa yang akan dijawab oleh pak dosen. Anda bisa lihat bagaimana jawaban Pak Dosen, yang menunjukkan kemukjizatan bahasa al-Quran. Namun, semacam ini tidak bisa dipahami semua orang. Hanya mereka yang berusaha merenungkan kandungan maknanya, yang bisa memahami kedalaman dan kejelian diksi dalam al-Quran. Beliau mengatakan, “Benar! Laki-laki adalah satu-satunya jenis manusia yang hanya memiliki 1 hati dalam perutnya. Dan tidak mungkin memiliki 2 hati dalam perutnya. Berbeda dengan wanita. Dia bisa memiliki dua hati dalam perutnya.” “Siapa wanita itu?” “Wanita hamil. Di dalam perutnya ada seorang janin yang juga memiliki satu hati. Sehingga dalam kondisi hamil, dia memiliki dua hati. Hatinya sendiri dan hati janinya, yang itu ada di dalam tubuhnya.” Subhanallah…, Allah tidak meninggalkan satu ‘kata’ dalam al-Quran yang memberikan peluang para makhluk-Nya untuk menimbulkan keraguan darinya. Maha Suci Dzt yang Maha Benar dan Maha Tahu. Allahu a’lam   Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=75673#gsc.tab=0


Keajaiban Bahasa al-Quran Benar apa yang Allah firmankan di awal al-Quran, ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ Itulah al-Kitab (a-Quran), yang tidak ada keraguan di dalamnya. Sebagai petunjuk bagi orang yanng bertaqwa. (QS. Al-Baqarah: 2). Dalam ayat ini, al-Quran berposisi pada dua sisi, Pertama, sumber petunjuk bagi orang yang baik, orang yang bertaqwa. Kedua, menutup semua peluang munculnya hal yang meragukan di dalamnya. Sehingga apapun usaha manusia untuk meragukan al-Quran, tidak akan berhasil. terkait firman Allah, مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ Allah tidak menjadikan dua hati dalam perut seorang laki-laki. (QS. Al-Ahzab: 4) Yang menjadi pertanyaan, mengapa Allah menyatakan, “dalam perut seorang laki-laki”? dan tidak ‘dalam perut manusia’? apakah ayat ini hanya khusus laki-laki? Bukankah semua manusia hatinya hanya satu? Lalu mengapa hanya disebut laki-laki? Ada sebuah kisah menarik tentang ayat ini. Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya. Dalam sebuah kuliah umum, sang dosen muslim menjelaskan keindahan bahasa al-Quran. Kalimat-kalimatnya yang jeli, fasih, sehingga mengandung cakupan makna yang luas. Bahkan andaikan ada satu kata dalam al-Quran, diganti dengan kata yang lain, tentu tidak akan menghasilkan cakupan makna dan tafsir yang benar. Setelah menyebutkan beberapa contoh, ada seorang mahasiswa berpemikiran liberal berusaha membantah. Dia mulai menyampaikan pendapatnya, “Ada satu kata dalam al-Quran yang menunjukkan kelemahan sisi bahasa al-Quran. Yaitu firman Allah, ﻣَّﺎ ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﺮَﺟُﻞٍ ﻣِّﻦ ﻗَﻠْﺒَﻴْﻦِ ﻓِﻲ ﺟَﻮْﻓِﻪِ Allah tidak menjadikan dua hati dalam perut seorang laki-laki. (QS. Al-Ahzab: 4) Mengapa di situ Allah mengatakan ‘rajul’ (seorang lelaki) dan tidak mengatakan ‘basyar’ (seorang manusia)? Yang namanya manusia, semuanya hanya memiliki satu hati. Baik dia lelaki maupun perempuan. Seketika itu, suasana kelas terhentak tenang. Semua membenarkan apa yang disampaikan sang penanya. Menunggu apa yang akan dijawab oleh pak dosen. Anda bisa lihat bagaimana jawaban Pak Dosen, yang menunjukkan kemukjizatan bahasa al-Quran. Namun, semacam ini tidak bisa dipahami semua orang. Hanya mereka yang berusaha merenungkan kandungan maknanya, yang bisa memahami kedalaman dan kejelian diksi dalam al-Quran. Beliau mengatakan, “Benar! Laki-laki adalah satu-satunya jenis manusia yang hanya memiliki 1 hati dalam perutnya. Dan tidak mungkin memiliki 2 hati dalam perutnya. Berbeda dengan wanita. Dia bisa memiliki dua hati dalam perutnya.” “Siapa wanita itu?” “Wanita hamil. Di dalam perutnya ada seorang janin yang juga memiliki satu hati. Sehingga dalam kondisi hamil, dia memiliki dua hati. Hatinya sendiri dan hati janinya, yang itu ada di dalam tubuhnya.” Subhanallah…, Allah tidak meninggalkan satu ‘kata’ dalam al-Quran yang memberikan peluang para makhluk-Nya untuk menimbulkan keraguan darinya. Maha Suci Dzt yang Maha Benar dan Maha Tahu. Allahu a’lam   Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=75673#gsc.tab=0

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (2) SURAT PERNYATAAN TAUBAT

           Diantara fikih aneh madzhab Imam Islam Jama’ah (atau sekarang yang berubah menjadi LDII) adalah pertaubatan “orang dalam” harus disaksikan oleh imam atau para wakilnya. Jika seorang anggota “orang dalam” melakukan dosa dan hendak bertaubat atas dosanya maka harus melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang Ijtihad Islam Jam’aah yaitu melalui prosedur surat pernyataan taubat.Surat taubat tersebut berbentuk blanko yang berisi daftar kesalahan dan dosa yang telah ia lakukan, yang diakhiri dengan kewajiban membayar kaffaroh atas dosa-dosa yang telah ia lakukan tersebut. Semakin banyak dosa atau semakin besar dosa yang ia lakukan maka semakin besar dan banyak pula nilai nominal kaffarohnya.Sebagai contoh barang siapa yang bersalaman antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom maka ijtihad imam menyatakan bahwa sekali salaman nilai nominal kaffarohnya sebesar nilai nominal perangko kilat khusus standar Kantor Pos Indonesia. Sehingga jika harga perangko naik maka harga nominal kaffaroh juga naik.    Karena wajar jika setelah hari raya banyak kaffaroh yang harus dibayar, karena banyak anggota orang dalam yang bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahromnya.Barangsiapa yang nonton di bioskop maka ijtihad imam menyatakan bahwa nilai nominal kaffarohnya adalah nilai nominal ongkos transport pp ke bioskop ditambah harga tiket bioskop film yang dia tonton ditambah nilai jajanan snack dan minuman yang dikonsumsi dalam acara nonton bioskop tersebut.Selain itu juga ada kaffaroh dalam bentuk menjadi pekerja bangunan atau di ladang namun tidak diberi upah. Tinjauan Hukum Syar’i          Taubat merupakan ibadah yang agung di sisi Allah, bahkan Allah mencintai orang-orang yang bertaubat. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat (QS AL-Baqoroh : 222)Taubat yang diterima oleh Allah adalah taubat yang memenuhi persyaratan taubat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama;– Meninggalkan dosa yang ia bertaubat darinya– Menyesali dosa yang telah ia lakukan– Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut– Jika dosanya berkaitan dengan hak orang lain, maka ia harus mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan.          Adapun taubat ala LDII maka ini merupakan taubat yang aneh yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Sungguh aneh LDII yang mengaku satu-satunya bersistem “mangkul”, entah mangkul dari mana sistem taubat yang ia buat.Adapun kritikan terhadap sistem taubat LDII maka dari beberapa sisi :Pertama : Sistem surat atau blanko taubat tersebut yang diajukan kepada pihak imam atau wakilnya mirip dengan sistem surat penebusan dosa yang dilakukan oleh pihak katolik dimana pelaku dosa datang menuju pastor lalu mengakui seluruh dosa-dosanya dihadapan pastor lalu membayar surat penebusan dosa kepada pihak gereja. Kedua : Sistem ini mengajarkan agar pelaku dosa menjabarkan dosa-dosanya kepada orang lain, padahal Allah telah menutupi dosa-dosanya.Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :كل أمتي معافى إلا المجاهرين وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا ثم يصبح وقد ستره الله فيقول يا فلان عملت البارحة كذا وكذا وقد بات يستره ربه ويصبح يكشف ستر الله عنه“Seluruh umatku termaafkan (terselamatkan) kecuali orang yang menampakkan (dosanya). Dan sesungguhnya diantara bentuk menampakkan (dosa) adalah seseorang melakukan dosa di malam hari lalu di pagi hari Allah telah menutupi dosanya, lalu ia berkata, “Wahai fulan, semalam aku melakukan dosa ini dan itu”. Padahal ia semalam tidur dalam kondisi Allah menutupi aibnya dan di pagi hari ia menyingkap/membuka tutupan Allah tersebut” (HR Al-Bukhari no 5721)Orang yang mengisi blanko surat pernyataan taubat akan membongkar seluruh dosa-dosa yang ia lakukan. Dan jika ia ingin seluruh dosanya diampuni maka ia akan menulis dosa-dosanya secara detail baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil.  Sungguh Allah telah menutupi aibnya dan ia malah mengumbar dan membuka aibnya di hadapan imam. Ketiga : Pengampunan dosa tidak harus dengan kaffaaroh berupa harta. Hanya sebagian kecil dosa-dosa yang ditebus dengan kaffaroh berupa harta dalam Islam. Diantaranya :– Membunuh orang lain– Bersenggama dengan istri tatkala bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa– Melanggar sumpah– Berburu binatang buruan tatkala ihrom– dllAdapun kebanyakan dosa tidak ada kaffarohnya dalam bentuk harta, akan tetapi kaffarohnya cukup dengan beristighfar kepada Allah dan bertaubat dengan taubat nasuha, atau dengan banyak melakukan ibadah-ibadah -seperti sholat, puasa, umroh, dll- yang akan menghapuskan dosa.Contoh seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Bagaimana menurut kalian jika ada sungai di pintu rumah salah seorang dari kalian dan ia mandi di situ setiap hari lima kali. Apakah masih tersisa kotorannya?”. Mereka berkata, “Tidak menyisakan kotorannya sama sekali”. Nabi berkata, “Maka demikianlah seperti sholat lima waktu, menghapuskan dosa-dosa” (HR Al-Bukhari no 528 dalam bab الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَةٌ “Sholat lima waktu adalah kaffaroh”)الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umroh yang satu ke Umroh berikutnya adalah kaffaroh (penebus) bagi dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari no 1773( Keempat : Kaffaroh yang berupa harta dalam syari’at berkaitan dengan orang miskin atau budak, bukan dengan membayar uang kepada sang imam !!!. Contohnya diantaranya :– Berhubungan dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, kaffarohnya adalah membebaskan budak, kalau tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.– Berburu binatang buruan tatkala sedang ihrom. Kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (QS Al-Maidah : 95)– Membunuh orang lain, maka kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allahوَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢)Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (yaitu : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat-pen). jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 92)– Melanggar sumpah, kaffarohnya sebagaimana firman Allah ;لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al-Maidah : 89)          Perhatikan kaffaroh-kaffaroh di atas, semuanya kembali kepada pembebasan budak, atau memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan yang dibagikan kepada fakir miskin. Tidak ada sama sekali kaffaroh dalam bentuk harta yang diserahkan kepada Imam. Karenanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada penarikan harta dari kaffaroh, yang ada hanyalah penarikan harta zakat !! Kelima : Adapun dosa seperti menyentuh wanita yang bukan mahram jelas tidak ada kaffarohnya. Bahkan hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi Nabi tidak suruh untuk membayar sama sekali.أن رجلا أصاب من امرأة قبلة حرام فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فسأله عن كفارتها فنزلت { أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات } فقال الرجل أَلِيَ هذه يا رسول الله ؟ فقال لك ولمن عمل بها من أمتي “Ada seseorang mencium wanita dengan ciuman haram lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada Nabi tentang kaffarohnya. Maka turunlah firman Allah  وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS Huud : 114)Maka orang itu berkata, “Apakah ayat ini hanya untukku wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Untukmu dan juga untuk umatku yang melakukannya” berkata : (HR At-Tirmidzi no 3114. Dan asal hadits ini di  Shahih Muslim no 2763)Perhatikan dalam hadits ini, sahabat ini melakukan dosa bukan hanya sekedar bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya, bahkan ia mencium wanita yang bukan mahromnya. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang kaffaroh dari dosa tersebut. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya membayar apapun, bahkan Allah yang memberi jawaban atas pertanyaan orang tersebut dengan menurunkan firmanNya, dan menjelaskan bahwa kaffarohnya adalah cukup dengan melaksanakan sholat.Apakah imam LDII hendak mendahului Allah dan RasulNya?. Dari mana imam LDII mangkul tentang kaffaroh berupan harga perangko kilat khusus?? Keenam : Kalaupun kita menerima fikih aneh imam LDII/Islam Jama’ah yang mewajibkan setiap dosa ditebus dengan uang, maka sungguh aneh dalam hal penentuan nominal kaffaroh tersebut.Orang yang bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya maka kaffarohnya adalah harga perangko surat kilat??. Penentuan seperti ini mangkulnya dari mana?? Apa hubungannya antara menyentuh wanita yang bukan mahrom dengan perangko surat kilat khusus??!!Sungguh fikih yang aneh tapi nyata ! Bersambung….14 Dzulhijjah 1435 H / 08 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com  

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (2) SURAT PERNYATAAN TAUBAT

           Diantara fikih aneh madzhab Imam Islam Jama’ah (atau sekarang yang berubah menjadi LDII) adalah pertaubatan “orang dalam” harus disaksikan oleh imam atau para wakilnya. Jika seorang anggota “orang dalam” melakukan dosa dan hendak bertaubat atas dosanya maka harus melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang Ijtihad Islam Jam’aah yaitu melalui prosedur surat pernyataan taubat.Surat taubat tersebut berbentuk blanko yang berisi daftar kesalahan dan dosa yang telah ia lakukan, yang diakhiri dengan kewajiban membayar kaffaroh atas dosa-dosa yang telah ia lakukan tersebut. Semakin banyak dosa atau semakin besar dosa yang ia lakukan maka semakin besar dan banyak pula nilai nominal kaffarohnya.Sebagai contoh barang siapa yang bersalaman antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom maka ijtihad imam menyatakan bahwa sekali salaman nilai nominal kaffarohnya sebesar nilai nominal perangko kilat khusus standar Kantor Pos Indonesia. Sehingga jika harga perangko naik maka harga nominal kaffaroh juga naik.    Karena wajar jika setelah hari raya banyak kaffaroh yang harus dibayar, karena banyak anggota orang dalam yang bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahromnya.Barangsiapa yang nonton di bioskop maka ijtihad imam menyatakan bahwa nilai nominal kaffarohnya adalah nilai nominal ongkos transport pp ke bioskop ditambah harga tiket bioskop film yang dia tonton ditambah nilai jajanan snack dan minuman yang dikonsumsi dalam acara nonton bioskop tersebut.Selain itu juga ada kaffaroh dalam bentuk menjadi pekerja bangunan atau di ladang namun tidak diberi upah. Tinjauan Hukum Syar’i          Taubat merupakan ibadah yang agung di sisi Allah, bahkan Allah mencintai orang-orang yang bertaubat. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat (QS AL-Baqoroh : 222)Taubat yang diterima oleh Allah adalah taubat yang memenuhi persyaratan taubat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama;– Meninggalkan dosa yang ia bertaubat darinya– Menyesali dosa yang telah ia lakukan– Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut– Jika dosanya berkaitan dengan hak orang lain, maka ia harus mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan.          Adapun taubat ala LDII maka ini merupakan taubat yang aneh yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Sungguh aneh LDII yang mengaku satu-satunya bersistem “mangkul”, entah mangkul dari mana sistem taubat yang ia buat.Adapun kritikan terhadap sistem taubat LDII maka dari beberapa sisi :Pertama : Sistem surat atau blanko taubat tersebut yang diajukan kepada pihak imam atau wakilnya mirip dengan sistem surat penebusan dosa yang dilakukan oleh pihak katolik dimana pelaku dosa datang menuju pastor lalu mengakui seluruh dosa-dosanya dihadapan pastor lalu membayar surat penebusan dosa kepada pihak gereja. Kedua : Sistem ini mengajarkan agar pelaku dosa menjabarkan dosa-dosanya kepada orang lain, padahal Allah telah menutupi dosa-dosanya.Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :كل أمتي معافى إلا المجاهرين وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا ثم يصبح وقد ستره الله فيقول يا فلان عملت البارحة كذا وكذا وقد بات يستره ربه ويصبح يكشف ستر الله عنه“Seluruh umatku termaafkan (terselamatkan) kecuali orang yang menampakkan (dosanya). Dan sesungguhnya diantara bentuk menampakkan (dosa) adalah seseorang melakukan dosa di malam hari lalu di pagi hari Allah telah menutupi dosanya, lalu ia berkata, “Wahai fulan, semalam aku melakukan dosa ini dan itu”. Padahal ia semalam tidur dalam kondisi Allah menutupi aibnya dan di pagi hari ia menyingkap/membuka tutupan Allah tersebut” (HR Al-Bukhari no 5721)Orang yang mengisi blanko surat pernyataan taubat akan membongkar seluruh dosa-dosa yang ia lakukan. Dan jika ia ingin seluruh dosanya diampuni maka ia akan menulis dosa-dosanya secara detail baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil.  Sungguh Allah telah menutupi aibnya dan ia malah mengumbar dan membuka aibnya di hadapan imam. Ketiga : Pengampunan dosa tidak harus dengan kaffaaroh berupa harta. Hanya sebagian kecil dosa-dosa yang ditebus dengan kaffaroh berupa harta dalam Islam. Diantaranya :– Membunuh orang lain– Bersenggama dengan istri tatkala bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa– Melanggar sumpah– Berburu binatang buruan tatkala ihrom– dllAdapun kebanyakan dosa tidak ada kaffarohnya dalam bentuk harta, akan tetapi kaffarohnya cukup dengan beristighfar kepada Allah dan bertaubat dengan taubat nasuha, atau dengan banyak melakukan ibadah-ibadah -seperti sholat, puasa, umroh, dll- yang akan menghapuskan dosa.Contoh seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Bagaimana menurut kalian jika ada sungai di pintu rumah salah seorang dari kalian dan ia mandi di situ setiap hari lima kali. Apakah masih tersisa kotorannya?”. Mereka berkata, “Tidak menyisakan kotorannya sama sekali”. Nabi berkata, “Maka demikianlah seperti sholat lima waktu, menghapuskan dosa-dosa” (HR Al-Bukhari no 528 dalam bab الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَةٌ “Sholat lima waktu adalah kaffaroh”)الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umroh yang satu ke Umroh berikutnya adalah kaffaroh (penebus) bagi dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari no 1773( Keempat : Kaffaroh yang berupa harta dalam syari’at berkaitan dengan orang miskin atau budak, bukan dengan membayar uang kepada sang imam !!!. Contohnya diantaranya :– Berhubungan dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, kaffarohnya adalah membebaskan budak, kalau tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.– Berburu binatang buruan tatkala sedang ihrom. Kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (QS Al-Maidah : 95)– Membunuh orang lain, maka kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allahوَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢)Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (yaitu : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat-pen). jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 92)– Melanggar sumpah, kaffarohnya sebagaimana firman Allah ;لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al-Maidah : 89)          Perhatikan kaffaroh-kaffaroh di atas, semuanya kembali kepada pembebasan budak, atau memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan yang dibagikan kepada fakir miskin. Tidak ada sama sekali kaffaroh dalam bentuk harta yang diserahkan kepada Imam. Karenanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada penarikan harta dari kaffaroh, yang ada hanyalah penarikan harta zakat !! Kelima : Adapun dosa seperti menyentuh wanita yang bukan mahram jelas tidak ada kaffarohnya. Bahkan hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi Nabi tidak suruh untuk membayar sama sekali.أن رجلا أصاب من امرأة قبلة حرام فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فسأله عن كفارتها فنزلت { أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات } فقال الرجل أَلِيَ هذه يا رسول الله ؟ فقال لك ولمن عمل بها من أمتي “Ada seseorang mencium wanita dengan ciuman haram lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada Nabi tentang kaffarohnya. Maka turunlah firman Allah  وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS Huud : 114)Maka orang itu berkata, “Apakah ayat ini hanya untukku wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Untukmu dan juga untuk umatku yang melakukannya” berkata : (HR At-Tirmidzi no 3114. Dan asal hadits ini di  Shahih Muslim no 2763)Perhatikan dalam hadits ini, sahabat ini melakukan dosa bukan hanya sekedar bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya, bahkan ia mencium wanita yang bukan mahromnya. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang kaffaroh dari dosa tersebut. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya membayar apapun, bahkan Allah yang memberi jawaban atas pertanyaan orang tersebut dengan menurunkan firmanNya, dan menjelaskan bahwa kaffarohnya adalah cukup dengan melaksanakan sholat.Apakah imam LDII hendak mendahului Allah dan RasulNya?. Dari mana imam LDII mangkul tentang kaffaroh berupan harga perangko kilat khusus?? Keenam : Kalaupun kita menerima fikih aneh imam LDII/Islam Jama’ah yang mewajibkan setiap dosa ditebus dengan uang, maka sungguh aneh dalam hal penentuan nominal kaffaroh tersebut.Orang yang bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya maka kaffarohnya adalah harga perangko surat kilat??. Penentuan seperti ini mangkulnya dari mana?? Apa hubungannya antara menyentuh wanita yang bukan mahrom dengan perangko surat kilat khusus??!!Sungguh fikih yang aneh tapi nyata ! Bersambung….14 Dzulhijjah 1435 H / 08 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com  
           Diantara fikih aneh madzhab Imam Islam Jama’ah (atau sekarang yang berubah menjadi LDII) adalah pertaubatan “orang dalam” harus disaksikan oleh imam atau para wakilnya. Jika seorang anggota “orang dalam” melakukan dosa dan hendak bertaubat atas dosanya maka harus melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang Ijtihad Islam Jam’aah yaitu melalui prosedur surat pernyataan taubat.Surat taubat tersebut berbentuk blanko yang berisi daftar kesalahan dan dosa yang telah ia lakukan, yang diakhiri dengan kewajiban membayar kaffaroh atas dosa-dosa yang telah ia lakukan tersebut. Semakin banyak dosa atau semakin besar dosa yang ia lakukan maka semakin besar dan banyak pula nilai nominal kaffarohnya.Sebagai contoh barang siapa yang bersalaman antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom maka ijtihad imam menyatakan bahwa sekali salaman nilai nominal kaffarohnya sebesar nilai nominal perangko kilat khusus standar Kantor Pos Indonesia. Sehingga jika harga perangko naik maka harga nominal kaffaroh juga naik.    Karena wajar jika setelah hari raya banyak kaffaroh yang harus dibayar, karena banyak anggota orang dalam yang bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahromnya.Barangsiapa yang nonton di bioskop maka ijtihad imam menyatakan bahwa nilai nominal kaffarohnya adalah nilai nominal ongkos transport pp ke bioskop ditambah harga tiket bioskop film yang dia tonton ditambah nilai jajanan snack dan minuman yang dikonsumsi dalam acara nonton bioskop tersebut.Selain itu juga ada kaffaroh dalam bentuk menjadi pekerja bangunan atau di ladang namun tidak diberi upah. Tinjauan Hukum Syar’i          Taubat merupakan ibadah yang agung di sisi Allah, bahkan Allah mencintai orang-orang yang bertaubat. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat (QS AL-Baqoroh : 222)Taubat yang diterima oleh Allah adalah taubat yang memenuhi persyaratan taubat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama;– Meninggalkan dosa yang ia bertaubat darinya– Menyesali dosa yang telah ia lakukan– Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut– Jika dosanya berkaitan dengan hak orang lain, maka ia harus mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan.          Adapun taubat ala LDII maka ini merupakan taubat yang aneh yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Sungguh aneh LDII yang mengaku satu-satunya bersistem “mangkul”, entah mangkul dari mana sistem taubat yang ia buat.Adapun kritikan terhadap sistem taubat LDII maka dari beberapa sisi :Pertama : Sistem surat atau blanko taubat tersebut yang diajukan kepada pihak imam atau wakilnya mirip dengan sistem surat penebusan dosa yang dilakukan oleh pihak katolik dimana pelaku dosa datang menuju pastor lalu mengakui seluruh dosa-dosanya dihadapan pastor lalu membayar surat penebusan dosa kepada pihak gereja. Kedua : Sistem ini mengajarkan agar pelaku dosa menjabarkan dosa-dosanya kepada orang lain, padahal Allah telah menutupi dosa-dosanya.Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :كل أمتي معافى إلا المجاهرين وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا ثم يصبح وقد ستره الله فيقول يا فلان عملت البارحة كذا وكذا وقد بات يستره ربه ويصبح يكشف ستر الله عنه“Seluruh umatku termaafkan (terselamatkan) kecuali orang yang menampakkan (dosanya). Dan sesungguhnya diantara bentuk menampakkan (dosa) adalah seseorang melakukan dosa di malam hari lalu di pagi hari Allah telah menutupi dosanya, lalu ia berkata, “Wahai fulan, semalam aku melakukan dosa ini dan itu”. Padahal ia semalam tidur dalam kondisi Allah menutupi aibnya dan di pagi hari ia menyingkap/membuka tutupan Allah tersebut” (HR Al-Bukhari no 5721)Orang yang mengisi blanko surat pernyataan taubat akan membongkar seluruh dosa-dosa yang ia lakukan. Dan jika ia ingin seluruh dosanya diampuni maka ia akan menulis dosa-dosanya secara detail baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil.  Sungguh Allah telah menutupi aibnya dan ia malah mengumbar dan membuka aibnya di hadapan imam. Ketiga : Pengampunan dosa tidak harus dengan kaffaaroh berupa harta. Hanya sebagian kecil dosa-dosa yang ditebus dengan kaffaroh berupa harta dalam Islam. Diantaranya :– Membunuh orang lain– Bersenggama dengan istri tatkala bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa– Melanggar sumpah– Berburu binatang buruan tatkala ihrom– dllAdapun kebanyakan dosa tidak ada kaffarohnya dalam bentuk harta, akan tetapi kaffarohnya cukup dengan beristighfar kepada Allah dan bertaubat dengan taubat nasuha, atau dengan banyak melakukan ibadah-ibadah -seperti sholat, puasa, umroh, dll- yang akan menghapuskan dosa.Contoh seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Bagaimana menurut kalian jika ada sungai di pintu rumah salah seorang dari kalian dan ia mandi di situ setiap hari lima kali. Apakah masih tersisa kotorannya?”. Mereka berkata, “Tidak menyisakan kotorannya sama sekali”. Nabi berkata, “Maka demikianlah seperti sholat lima waktu, menghapuskan dosa-dosa” (HR Al-Bukhari no 528 dalam bab الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَةٌ “Sholat lima waktu adalah kaffaroh”)الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umroh yang satu ke Umroh berikutnya adalah kaffaroh (penebus) bagi dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari no 1773( Keempat : Kaffaroh yang berupa harta dalam syari’at berkaitan dengan orang miskin atau budak, bukan dengan membayar uang kepada sang imam !!!. Contohnya diantaranya :– Berhubungan dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, kaffarohnya adalah membebaskan budak, kalau tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.– Berburu binatang buruan tatkala sedang ihrom. Kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (QS Al-Maidah : 95)– Membunuh orang lain, maka kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allahوَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢)Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (yaitu : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat-pen). jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 92)– Melanggar sumpah, kaffarohnya sebagaimana firman Allah ;لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al-Maidah : 89)          Perhatikan kaffaroh-kaffaroh di atas, semuanya kembali kepada pembebasan budak, atau memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan yang dibagikan kepada fakir miskin. Tidak ada sama sekali kaffaroh dalam bentuk harta yang diserahkan kepada Imam. Karenanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada penarikan harta dari kaffaroh, yang ada hanyalah penarikan harta zakat !! Kelima : Adapun dosa seperti menyentuh wanita yang bukan mahram jelas tidak ada kaffarohnya. Bahkan hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi Nabi tidak suruh untuk membayar sama sekali.أن رجلا أصاب من امرأة قبلة حرام فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فسأله عن كفارتها فنزلت { أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات } فقال الرجل أَلِيَ هذه يا رسول الله ؟ فقال لك ولمن عمل بها من أمتي “Ada seseorang mencium wanita dengan ciuman haram lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada Nabi tentang kaffarohnya. Maka turunlah firman Allah  وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS Huud : 114)Maka orang itu berkata, “Apakah ayat ini hanya untukku wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Untukmu dan juga untuk umatku yang melakukannya” berkata : (HR At-Tirmidzi no 3114. Dan asal hadits ini di  Shahih Muslim no 2763)Perhatikan dalam hadits ini, sahabat ini melakukan dosa bukan hanya sekedar bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya, bahkan ia mencium wanita yang bukan mahromnya. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang kaffaroh dari dosa tersebut. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya membayar apapun, bahkan Allah yang memberi jawaban atas pertanyaan orang tersebut dengan menurunkan firmanNya, dan menjelaskan bahwa kaffarohnya adalah cukup dengan melaksanakan sholat.Apakah imam LDII hendak mendahului Allah dan RasulNya?. Dari mana imam LDII mangkul tentang kaffaroh berupan harga perangko kilat khusus?? Keenam : Kalaupun kita menerima fikih aneh imam LDII/Islam Jama’ah yang mewajibkan setiap dosa ditebus dengan uang, maka sungguh aneh dalam hal penentuan nominal kaffaroh tersebut.Orang yang bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya maka kaffarohnya adalah harga perangko surat kilat??. Penentuan seperti ini mangkulnya dari mana?? Apa hubungannya antara menyentuh wanita yang bukan mahrom dengan perangko surat kilat khusus??!!Sungguh fikih yang aneh tapi nyata ! Bersambung….14 Dzulhijjah 1435 H / 08 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com  


           Diantara fikih aneh madzhab Imam Islam Jama’ah (atau sekarang yang berubah menjadi LDII) adalah pertaubatan “orang dalam” harus disaksikan oleh imam atau para wakilnya. Jika seorang anggota “orang dalam” melakukan dosa dan hendak bertaubat atas dosanya maka harus melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang Ijtihad Islam Jam’aah yaitu melalui prosedur surat pernyataan taubat.Surat taubat tersebut berbentuk blanko yang berisi daftar kesalahan dan dosa yang telah ia lakukan, yang diakhiri dengan kewajiban membayar kaffaroh atas dosa-dosa yang telah ia lakukan tersebut. Semakin banyak dosa atau semakin besar dosa yang ia lakukan maka semakin besar dan banyak pula nilai nominal kaffarohnya.Sebagai contoh barang siapa yang bersalaman antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom maka ijtihad imam menyatakan bahwa sekali salaman nilai nominal kaffarohnya sebesar nilai nominal perangko kilat khusus standar Kantor Pos Indonesia. Sehingga jika harga perangko naik maka harga nominal kaffaroh juga naik.    Karena wajar jika setelah hari raya banyak kaffaroh yang harus dibayar, karena banyak anggota orang dalam yang bersalam-salaman dengan wanita yang bukan mahromnya.Barangsiapa yang nonton di bioskop maka ijtihad imam menyatakan bahwa nilai nominal kaffarohnya adalah nilai nominal ongkos transport pp ke bioskop ditambah harga tiket bioskop film yang dia tonton ditambah nilai jajanan snack dan minuman yang dikonsumsi dalam acara nonton bioskop tersebut.Selain itu juga ada kaffaroh dalam bentuk menjadi pekerja bangunan atau di ladang namun tidak diberi upah. Tinjauan Hukum Syar’i          Taubat merupakan ibadah yang agung di sisi Allah, bahkan Allah mencintai orang-orang yang bertaubat. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat (QS AL-Baqoroh : 222)Taubat yang diterima oleh Allah adalah taubat yang memenuhi persyaratan taubat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama;– Meninggalkan dosa yang ia bertaubat darinya– Menyesali dosa yang telah ia lakukan– Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut– Jika dosanya berkaitan dengan hak orang lain, maka ia harus mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan.          Adapun taubat ala LDII maka ini merupakan taubat yang aneh yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Sungguh aneh LDII yang mengaku satu-satunya bersistem “mangkul”, entah mangkul dari mana sistem taubat yang ia buat.Adapun kritikan terhadap sistem taubat LDII maka dari beberapa sisi :Pertama : Sistem surat atau blanko taubat tersebut yang diajukan kepada pihak imam atau wakilnya mirip dengan sistem surat penebusan dosa yang dilakukan oleh pihak katolik dimana pelaku dosa datang menuju pastor lalu mengakui seluruh dosa-dosanya dihadapan pastor lalu membayar surat penebusan dosa kepada pihak gereja. Kedua : Sistem ini mengajarkan agar pelaku dosa menjabarkan dosa-dosanya kepada orang lain, padahal Allah telah menutupi dosa-dosanya.Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :كل أمتي معافى إلا المجاهرين وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا ثم يصبح وقد ستره الله فيقول يا فلان عملت البارحة كذا وكذا وقد بات يستره ربه ويصبح يكشف ستر الله عنه“Seluruh umatku termaafkan (terselamatkan) kecuali orang yang menampakkan (dosanya). Dan sesungguhnya diantara bentuk menampakkan (dosa) adalah seseorang melakukan dosa di malam hari lalu di pagi hari Allah telah menutupi dosanya, lalu ia berkata, “Wahai fulan, semalam aku melakukan dosa ini dan itu”. Padahal ia semalam tidur dalam kondisi Allah menutupi aibnya dan di pagi hari ia menyingkap/membuka tutupan Allah tersebut” (HR Al-Bukhari no 5721)Orang yang mengisi blanko surat pernyataan taubat akan membongkar seluruh dosa-dosa yang ia lakukan. Dan jika ia ingin seluruh dosanya diampuni maka ia akan menulis dosa-dosanya secara detail baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil.  Sungguh Allah telah menutupi aibnya dan ia malah mengumbar dan membuka aibnya di hadapan imam. Ketiga : Pengampunan dosa tidak harus dengan kaffaaroh berupa harta. Hanya sebagian kecil dosa-dosa yang ditebus dengan kaffaroh berupa harta dalam Islam. Diantaranya :– Membunuh orang lain– Bersenggama dengan istri tatkala bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa– Melanggar sumpah– Berburu binatang buruan tatkala ihrom– dllAdapun kebanyakan dosa tidak ada kaffarohnya dalam bentuk harta, akan tetapi kaffarohnya cukup dengan beristighfar kepada Allah dan bertaubat dengan taubat nasuha, atau dengan banyak melakukan ibadah-ibadah -seperti sholat, puasa, umroh, dll- yang akan menghapuskan dosa.Contoh seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا“Bagaimana menurut kalian jika ada sungai di pintu rumah salah seorang dari kalian dan ia mandi di situ setiap hari lima kali. Apakah masih tersisa kotorannya?”. Mereka berkata, “Tidak menyisakan kotorannya sama sekali”. Nabi berkata, “Maka demikianlah seperti sholat lima waktu, menghapuskan dosa-dosa” (HR Al-Bukhari no 528 dalam bab الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَةٌ “Sholat lima waktu adalah kaffaroh”)الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umroh yang satu ke Umroh berikutnya adalah kaffaroh (penebus) bagi dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari no 1773( Keempat : Kaffaroh yang berupa harta dalam syari’at berkaitan dengan orang miskin atau budak, bukan dengan membayar uang kepada sang imam !!!. Contohnya diantaranya :– Berhubungan dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, kaffarohnya adalah membebaskan budak, kalau tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.– Berburu binatang buruan tatkala sedang ihrom. Kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (QS Al-Maidah : 95)– Membunuh orang lain, maka kaffarohnya sebagaimana dalam firman Allahوَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢)Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (yaitu : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat-pen). jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 92)– Melanggar sumpah, kaffarohnya sebagaimana firman Allah ;لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al-Maidah : 89)          Perhatikan kaffaroh-kaffaroh di atas, semuanya kembali kepada pembebasan budak, atau memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan yang dibagikan kepada fakir miskin. Tidak ada sama sekali kaffaroh dalam bentuk harta yang diserahkan kepada Imam. Karenanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada penarikan harta dari kaffaroh, yang ada hanyalah penarikan harta zakat !! Kelima : Adapun dosa seperti menyentuh wanita yang bukan mahram jelas tidak ada kaffarohnya. Bahkan hal ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi Nabi tidak suruh untuk membayar sama sekali.أن رجلا أصاب من امرأة قبلة حرام فأتى النبي صلى الله عليه و سلم فسأله عن كفارتها فنزلت { أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات } فقال الرجل أَلِيَ هذه يا رسول الله ؟ فقال لك ولمن عمل بها من أمتي “Ada seseorang mencium wanita dengan ciuman haram lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada Nabi tentang kaffarohnya. Maka turunlah firman Allah  وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS Huud : 114)Maka orang itu berkata, “Apakah ayat ini hanya untukku wahai Rasulullah?”. Nabi berkata, “Untukmu dan juga untuk umatku yang melakukannya” berkata : (HR At-Tirmidzi no 3114. Dan asal hadits ini di  Shahih Muslim no 2763)Perhatikan dalam hadits ini, sahabat ini melakukan dosa bukan hanya sekedar bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya, bahkan ia mencium wanita yang bukan mahromnya. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang kaffaroh dari dosa tersebut. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya membayar apapun, bahkan Allah yang memberi jawaban atas pertanyaan orang tersebut dengan menurunkan firmanNya, dan menjelaskan bahwa kaffarohnya adalah cukup dengan melaksanakan sholat.Apakah imam LDII hendak mendahului Allah dan RasulNya?. Dari mana imam LDII mangkul tentang kaffaroh berupan harga perangko kilat khusus?? Keenam : Kalaupun kita menerima fikih aneh imam LDII/Islam Jama’ah yang mewajibkan setiap dosa ditebus dengan uang, maka sungguh aneh dalam hal penentuan nominal kaffaroh tersebut.Orang yang bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya maka kaffarohnya adalah harga perangko surat kilat??. Penentuan seperti ini mangkulnya dari mana?? Apa hubungannya antara menyentuh wanita yang bukan mahrom dengan perangko surat kilat khusus??!!Sungguh fikih yang aneh tapi nyata ! Bersambung….14 Dzulhijjah 1435 H / 08 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com  

Tata Cara Shalat Gerhana

Bagaimana tata cara shalat gerhana? Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437) Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan: “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim no. 901) “Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044) Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut. [1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya. [2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa. [3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901) [4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya. [5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’ [6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama. [7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya. [8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). [9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali. [10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. [11] Tasyahud. [12] Salam. [13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ulang pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Tata Cara Shalat Gerhana

Bagaimana tata cara shalat gerhana? Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437) Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan: “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim no. 901) “Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044) Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut. [1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya. [2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa. [3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901) [4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya. [5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’ [6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama. [7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya. [8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). [9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali. [10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. [11] Tasyahud. [12] Salam. [13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ulang pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana
Bagaimana tata cara shalat gerhana? Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437) Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan: “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim no. 901) “Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044) Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut. [1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya. [2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa. [3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901) [4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya. [5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’ [6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama. [7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya. [8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). [9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali. [10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. [11] Tasyahud. [12] Salam. [13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ulang pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana


Bagaimana tata cara shalat gerhana? Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437) Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan: “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim no. 901) “Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044) Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut. [1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya. [2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa. [3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901) [4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya. [5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’ [6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama. [7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya. [8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). [9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali. [10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya. [11] Tasyahud. [12] Salam. [13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun ulang pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Shalat Gerhana Ketika Melihat Gerhana

Shalat gerhana jangan sampai dilupakan bagi siapa saja yang melihat gerhana. Apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ “Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904) Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah: فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Shalat Gerhana Ketika Melihat Gerhana

Shalat gerhana jangan sampai dilupakan bagi siapa saja yang melihat gerhana. Apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ “Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904) Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah: فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana
Shalat gerhana jangan sampai dilupakan bagi siapa saja yang melihat gerhana. Apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ “Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904) Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah: فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana


Shalat gerhana jangan sampai dilupakan bagi siapa saja yang melihat gerhana. Apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ “Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904) Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah: فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan. Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Amalan Saat Terjadi Gerhana

Amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin ketika terjadi gerhana? Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044) Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Ketiga: wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata, أَتَيْتُ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ “Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.” (HR. Bukhari no. 1053) Bukhari membawakan hadits ini pada bab: صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ “Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.” Ibnu Hajar mengatakan, أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى “Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.” (Fathul Bari, 4: 6) Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 345) Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan, أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ. “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901) . Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana. Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435). Hal ini berdasarkan hadits: عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ: ” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”. ثم قال: ” يَا أمةَ مُحمَّد ” : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً “. Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” Nabi selanjutnya bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044) Khutbah yang dilakukan adalah dua kali khutbah sebagaimana pada Khutbah Jumat dan Khutbah Ied. (Kifayatul Akhyar, hal. 202). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai direvisi pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Amalan Saat Terjadi Gerhana

Amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin ketika terjadi gerhana? Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044) Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Ketiga: wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata, أَتَيْتُ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ “Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.” (HR. Bukhari no. 1053) Bukhari membawakan hadits ini pada bab: صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ “Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.” Ibnu Hajar mengatakan, أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى “Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.” (Fathul Bari, 4: 6) Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 345) Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan, أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ. “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901) . Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana. Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435). Hal ini berdasarkan hadits: عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ: ” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”. ثم قال: ” يَا أمةَ مُحمَّد ” : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً “. Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” Nabi selanjutnya bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044) Khutbah yang dilakukan adalah dua kali khutbah sebagaimana pada Khutbah Jumat dan Khutbah Ied. (Kifayatul Akhyar, hal. 202). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai direvisi pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana
Amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin ketika terjadi gerhana? Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044) Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Ketiga: wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata, أَتَيْتُ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ “Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.” (HR. Bukhari no. 1053) Bukhari membawakan hadits ini pada bab: صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ “Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.” Ibnu Hajar mengatakan, أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى “Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.” (Fathul Bari, 4: 6) Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 345) Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan, أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ. “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901) . Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana. Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435). Hal ini berdasarkan hadits: عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ: ” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”. ثم قال: ” يَا أمةَ مُحمَّد ” : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً “. Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” Nabi selanjutnya bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044) Khutbah yang dilakukan adalah dua kali khutbah sebagaimana pada Khutbah Jumat dan Khutbah Ied. (Kifayatul Akhyar, hal. 202). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai direvisi pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana


Amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin ketika terjadi gerhana? Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044) Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Ketiga: wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata, أَتَيْتُ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ “Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.” (HR. Bukhari no. 1053) Bukhari membawakan hadits ini pada bab: صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ “Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.” Ibnu Hajar mengatakan, أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى “Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.” (Fathul Bari, 4: 6) Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 345) Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan, أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ. “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901) . Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana. Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435). Hal ini berdasarkan hadits: عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ: ” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”. ثم قال: ” يَا أمةَ مُحمَّد ” : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً “. Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” Nabi selanjutnya bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044) Khutbah yang dilakukan adalah dua kali khutbah sebagaimana pada Khutbah Jumat dan Khutbah Ied. (Kifayatul Akhyar, hal. 202). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai direvisi pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Shalat Gerhana Seorang Diri

Apakah boleh melakukan shalat gerhana seorang diri tanpa berjamaah? Baiknya shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Semoga bermanfaat. — Direvisi di pagi hari 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Shalat Gerhana Seorang Diri

Apakah boleh melakukan shalat gerhana seorang diri tanpa berjamaah? Baiknya shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Semoga bermanfaat. — Direvisi di pagi hari 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana
Apakah boleh melakukan shalat gerhana seorang diri tanpa berjamaah? Baiknya shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Semoga bermanfaat. — Direvisi di pagi hari 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana


Apakah boleh melakukan shalat gerhana seorang diri tanpa berjamaah? Baiknya shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343) Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10) Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043) Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430) Semoga bermanfaat. — Direvisi di pagi hari 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsshalat gerhana

Apa itu Hari Tasyrik?

Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng. Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq. Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah. — Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik

Apa itu Hari Tasyrik?

Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng. Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq. Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah. — Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik
Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng. Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq. Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah. — Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik


Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141) Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng. Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq. Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah. — Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsamalan dzulhijjah hari tasyrik

Khutbah Hari Raya Ied itu Dua Kali

Khutbah hari raya ied (Idul Fithri dan Idul Adha) itu ada berapa? Apakah dua kali sebagaimana keumuman masyarakat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa khutbah ied itu seperti khutbah Jumat dengan dua kali khutbah. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali khutbah. Pendapat pertama: Khutbah ied itu sekali khutbah. Ulama yang berpendapat seperti ini dari kalangan ulama belakangan adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam penjelasan kitab Zaadul Mustaqni’, beliau berkata, “Dua kali khutbahh itulah yang menjadi pendapat para fuqoha rahimahumullah. Yang menjadi dukungan dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Namun sanadnya menuai kritikan. Secara tekstual, hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dua kali. Akan tetapi, kalau diperhatikan dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim juga selain keduanya, nampak bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Di dalam hadits ditunjukkan bahwa setelah selesai khutbah pertama, beliau menuju ke jamaah wanita dan memberikan nasehat khusus kepada mereka. Jika ini yang dijadikan landasan dalam masalah dua khutbah dalam shalat ied, maka itu masih kemungkinan.” (Syarhul Mumthi’, 5: 145) Ada hadits yang mendukung khutbah ied itu dua kali, namun sayangnya haditsnya itu lemah. Hadits tersebut adalah, عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى فَخَطَبَ قَائِمًا ثُمَّ قَعَدَ قَعْدَةً ثُمَّ قَامَ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, beliau berkhutbah sambil berdiri kemudian duduk dan berdiri kembali. (HR. Ibnu Majah no. 1289. Al Hafizh Abu Thohir menilai bahwa hadits ini dhaif. Al Bushiri mengatakan bahwa dalam sanad tersebut terdapat Isma’il bin Muslim Al Makkiy, para ulama sepakat akan kedhaifan perawi ini. Perawi lainnya yaitu Abu Bahr Al Bakrawi juga dhaif. Juga ada cacat lain dari hadits tersebut). Selain Syaikh Ibnu Utsaimin juga Sayyid Sabiq rahimahullah berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Beliau rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan bahwa khutbah ied itu dua kali yaitu dipisah dua khutbah tersebut dengan duduk, haditsnya itu dhaif. Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada hadits yang menunjukkan dua kali khutbah dalam khutbah ied.” (Fiqh Sunnah, 1: 237). Pendapat kedua: Khutbah ied itu dua kali. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan jadi pendapat para ulama madzhab. Bahkan sampai-sampai Syaikh ‘Abdul Muhsin Al Badr berkata bahwa dalam masalah ini beliau tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya. Perlu diketahui bahwa Ibnu Hazm rahimahullah adalah di antara ulama yang mengklaim adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa khutbah ied itu dua kali. Beliau rahimahullah berkata, فإذا سلم الإمام قام فخطب الناس خطبتين يجلس بينهما جلسة فإذا أتمهما افترق الناس، فإن خطب قبل الصلاة فليست خطبة ولا يجب الإنصات له ، كل هذا لا خلاف فيه. “Ketika salam, imam berdiri untuk memberikan khutbah di hadapan para jamaah dengan dua kali khutbah. Di antara dua khutbah tersebut terdapat duduk. Jika kedua khutbah itu selesai barulah jamaah bubar. Jika imam berkhutbah sebelum shalat, maka itu bukanlah khutbah dan tidak wajib diam ketika itu. Semua ini tidak ada perselisihan ulama di dalamnya.” (Al Muhalla, 5: 82). Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhahullah -salah satu murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- ditanya di websitenya, apakah beliau tahu ada khilaf yang bisa membatalkan ijma’ (kesepakatan ulama) tersebut. Beliau jawab, “Tidak bisa. Bahkan yang aku ketahui yang mesti diterapkan adalah ketetapan imam madzhab yang empat dan selain mereka, yaitu khutbah ied hendaknya dua kali khutbah.” (Alwasta.Com) Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah -menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khutbah ied itu dua kali. Bahkan klaim ijma’ (kesepakatan ulama) telah ada, yaitu khutbah itu tidak hanya satu. Yang menyuarakan di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (3: 293). Aku sendiri tidak mendapati ada ulama yang mengatakan bahwa khutbah ied itu sekali khutbah saja, baik dari ulama terdahulu, ulama madzhab, dan ulama lainnya kecuali ada pernyataan dari Ash Shon’ani. Ia mengatakan dalam Subulus Salam (2: 140) mengenai hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ – وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ – فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri dan Idul Adha menuju tanah lapang. Perkara yang dilakukan pertama kali adalah shalat ied, kemudian menghadap para jamaah yang dalam keadaan masih di shaf mereka, beliau memberikan nasehat dan memerintah mereka dalam kebaikan.” (Muttafaqun ‘alaih). Kata Ash Shon’ani bahwa hadits ini menunjukkan khutbah ied bukanlah dua khutbah seperti shalat Jumat. Yaitu ada dua khutbah dan ada duduk di antara keduanya. Dua kali khutbah tidaklah ditetapkan dari hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada hanyalah dilakukan oleh kaum muslimin karena diqiyaskan dengan khutbah Jumat.” (Alwasta.Com) Adapun klaim ijma’ (kesepakatan ulama) mesti diperhatikan karena mereka bukan berdalil dengan qiyas saja. Cara Dua Kali Khutbah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika imam telah selesai dari shalat ied, maka ia naik mimbar lalu menghadap para jamaah, kemudian mengucapkan salam. Apakah ada duduk sebelum khutbah? Di sini ada dua pandangan. Yang tepat, ada duduk sebelum khutbah seperti khutbah Jumat. Lalu ada dua kali khutbah di dalamnya. Rukun khutbah ied sama dengan rukun pada khutbah jumat. Nantinya imam berdiri dan ada duduk di antara dua khutbah, sama seperti khutbah jumat.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 324). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dua kali khutbah pada shalat ied dihukumi sunnah. Namun tidak wajib dihadiri dan tidak wajib pula mendengarnya.” (Al Mughni, 3: 279). Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata, “Disunnahkan berkhutbah sambil berdiri. … Khutbah ied itu semisal khutbah Jumat. Jika khutbhah disampaikan dengan cara duduk, tidaklah masalah karena sambil berdiri tidaklah wajib, sama halnya seperti shalat sunnah (boleh dilakukan sambil duduk meskipun mampu berdiri). Kalau ingin menyampaikan khutbah di atas hewan tunggangan pun baik.” (Al Mughni, 3: 280). Kesimpulan Klaim ijma’ dari Ibnu Hazm di atas layak diperhatikan karena ijma’ itu salah satu sumber hukum Islam. Yang kami sarankan, khutbah ied itu dilakukan dengan dua kali khutbah seperti khutbah Jumat. Walaupun jika ada yang melakukan sekali khutbah tak ada masalah karena tidak ada dalil tegas dalam hal ini. Yang mesti diperhatikan bahwa di tengah masyarakat kita lazimnya mengikuti pendapat jumhur atau mayoritas ulama, jadi patut disadari jika memang menimbulkan konflik besar, baiknya mengikuti pendapat kebanyakan ulama dengan dua kali khutbah. Sekali lagi, perselisihan dalam masalah ini tidak ada dalil tegas yang mendukung. Kalau ada dalil tegas pun, dalilnya itu dhaif (lemah). Semoga bermanfaat dan semakin membuka cakrawala kita akan perbedaan pendapat di antara para ulama. Semoga kita bisa pandai menghargai perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1423 H. Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah Al Qozwiniy, takhrij: Al Hafizh Abu Thohir, terbitan Darus Salam, cetakan tahun 1430 H. http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122812 http://www.alwsta.com/vb/archive/index.php/t-24508.html — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1435 H (hari tasyrik) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsidul fithri idul fitri shalat ied

Khutbah Hari Raya Ied itu Dua Kali

Khutbah hari raya ied (Idul Fithri dan Idul Adha) itu ada berapa? Apakah dua kali sebagaimana keumuman masyarakat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa khutbah ied itu seperti khutbah Jumat dengan dua kali khutbah. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali khutbah. Pendapat pertama: Khutbah ied itu sekali khutbah. Ulama yang berpendapat seperti ini dari kalangan ulama belakangan adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam penjelasan kitab Zaadul Mustaqni’, beliau berkata, “Dua kali khutbahh itulah yang menjadi pendapat para fuqoha rahimahumullah. Yang menjadi dukungan dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Namun sanadnya menuai kritikan. Secara tekstual, hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dua kali. Akan tetapi, kalau diperhatikan dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim juga selain keduanya, nampak bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Di dalam hadits ditunjukkan bahwa setelah selesai khutbah pertama, beliau menuju ke jamaah wanita dan memberikan nasehat khusus kepada mereka. Jika ini yang dijadikan landasan dalam masalah dua khutbah dalam shalat ied, maka itu masih kemungkinan.” (Syarhul Mumthi’, 5: 145) Ada hadits yang mendukung khutbah ied itu dua kali, namun sayangnya haditsnya itu lemah. Hadits tersebut adalah, عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى فَخَطَبَ قَائِمًا ثُمَّ قَعَدَ قَعْدَةً ثُمَّ قَامَ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, beliau berkhutbah sambil berdiri kemudian duduk dan berdiri kembali. (HR. Ibnu Majah no. 1289. Al Hafizh Abu Thohir menilai bahwa hadits ini dhaif. Al Bushiri mengatakan bahwa dalam sanad tersebut terdapat Isma’il bin Muslim Al Makkiy, para ulama sepakat akan kedhaifan perawi ini. Perawi lainnya yaitu Abu Bahr Al Bakrawi juga dhaif. Juga ada cacat lain dari hadits tersebut). Selain Syaikh Ibnu Utsaimin juga Sayyid Sabiq rahimahullah berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Beliau rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan bahwa khutbah ied itu dua kali yaitu dipisah dua khutbah tersebut dengan duduk, haditsnya itu dhaif. Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada hadits yang menunjukkan dua kali khutbah dalam khutbah ied.” (Fiqh Sunnah, 1: 237). Pendapat kedua: Khutbah ied itu dua kali. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan jadi pendapat para ulama madzhab. Bahkan sampai-sampai Syaikh ‘Abdul Muhsin Al Badr berkata bahwa dalam masalah ini beliau tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya. Perlu diketahui bahwa Ibnu Hazm rahimahullah adalah di antara ulama yang mengklaim adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa khutbah ied itu dua kali. Beliau rahimahullah berkata, فإذا سلم الإمام قام فخطب الناس خطبتين يجلس بينهما جلسة فإذا أتمهما افترق الناس، فإن خطب قبل الصلاة فليست خطبة ولا يجب الإنصات له ، كل هذا لا خلاف فيه. “Ketika salam, imam berdiri untuk memberikan khutbah di hadapan para jamaah dengan dua kali khutbah. Di antara dua khutbah tersebut terdapat duduk. Jika kedua khutbah itu selesai barulah jamaah bubar. Jika imam berkhutbah sebelum shalat, maka itu bukanlah khutbah dan tidak wajib diam ketika itu. Semua ini tidak ada perselisihan ulama di dalamnya.” (Al Muhalla, 5: 82). Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhahullah -salah satu murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- ditanya di websitenya, apakah beliau tahu ada khilaf yang bisa membatalkan ijma’ (kesepakatan ulama) tersebut. Beliau jawab, “Tidak bisa. Bahkan yang aku ketahui yang mesti diterapkan adalah ketetapan imam madzhab yang empat dan selain mereka, yaitu khutbah ied hendaknya dua kali khutbah.” (Alwasta.Com) Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah -menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khutbah ied itu dua kali. Bahkan klaim ijma’ (kesepakatan ulama) telah ada, yaitu khutbah itu tidak hanya satu. Yang menyuarakan di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (3: 293). Aku sendiri tidak mendapati ada ulama yang mengatakan bahwa khutbah ied itu sekali khutbah saja, baik dari ulama terdahulu, ulama madzhab, dan ulama lainnya kecuali ada pernyataan dari Ash Shon’ani. Ia mengatakan dalam Subulus Salam (2: 140) mengenai hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ – وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ – فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri dan Idul Adha menuju tanah lapang. Perkara yang dilakukan pertama kali adalah shalat ied, kemudian menghadap para jamaah yang dalam keadaan masih di shaf mereka, beliau memberikan nasehat dan memerintah mereka dalam kebaikan.” (Muttafaqun ‘alaih). Kata Ash Shon’ani bahwa hadits ini menunjukkan khutbah ied bukanlah dua khutbah seperti shalat Jumat. Yaitu ada dua khutbah dan ada duduk di antara keduanya. Dua kali khutbah tidaklah ditetapkan dari hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada hanyalah dilakukan oleh kaum muslimin karena diqiyaskan dengan khutbah Jumat.” (Alwasta.Com) Adapun klaim ijma’ (kesepakatan ulama) mesti diperhatikan karena mereka bukan berdalil dengan qiyas saja. Cara Dua Kali Khutbah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika imam telah selesai dari shalat ied, maka ia naik mimbar lalu menghadap para jamaah, kemudian mengucapkan salam. Apakah ada duduk sebelum khutbah? Di sini ada dua pandangan. Yang tepat, ada duduk sebelum khutbah seperti khutbah Jumat. Lalu ada dua kali khutbah di dalamnya. Rukun khutbah ied sama dengan rukun pada khutbah jumat. Nantinya imam berdiri dan ada duduk di antara dua khutbah, sama seperti khutbah jumat.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 324). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dua kali khutbah pada shalat ied dihukumi sunnah. Namun tidak wajib dihadiri dan tidak wajib pula mendengarnya.” (Al Mughni, 3: 279). Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata, “Disunnahkan berkhutbah sambil berdiri. … Khutbah ied itu semisal khutbah Jumat. Jika khutbhah disampaikan dengan cara duduk, tidaklah masalah karena sambil berdiri tidaklah wajib, sama halnya seperti shalat sunnah (boleh dilakukan sambil duduk meskipun mampu berdiri). Kalau ingin menyampaikan khutbah di atas hewan tunggangan pun baik.” (Al Mughni, 3: 280). Kesimpulan Klaim ijma’ dari Ibnu Hazm di atas layak diperhatikan karena ijma’ itu salah satu sumber hukum Islam. Yang kami sarankan, khutbah ied itu dilakukan dengan dua kali khutbah seperti khutbah Jumat. Walaupun jika ada yang melakukan sekali khutbah tak ada masalah karena tidak ada dalil tegas dalam hal ini. Yang mesti diperhatikan bahwa di tengah masyarakat kita lazimnya mengikuti pendapat jumhur atau mayoritas ulama, jadi patut disadari jika memang menimbulkan konflik besar, baiknya mengikuti pendapat kebanyakan ulama dengan dua kali khutbah. Sekali lagi, perselisihan dalam masalah ini tidak ada dalil tegas yang mendukung. Kalau ada dalil tegas pun, dalilnya itu dhaif (lemah). Semoga bermanfaat dan semakin membuka cakrawala kita akan perbedaan pendapat di antara para ulama. Semoga kita bisa pandai menghargai perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1423 H. Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah Al Qozwiniy, takhrij: Al Hafizh Abu Thohir, terbitan Darus Salam, cetakan tahun 1430 H. http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122812 http://www.alwsta.com/vb/archive/index.php/t-24508.html — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1435 H (hari tasyrik) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsidul fithri idul fitri shalat ied
Khutbah hari raya ied (Idul Fithri dan Idul Adha) itu ada berapa? Apakah dua kali sebagaimana keumuman masyarakat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa khutbah ied itu seperti khutbah Jumat dengan dua kali khutbah. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali khutbah. Pendapat pertama: Khutbah ied itu sekali khutbah. Ulama yang berpendapat seperti ini dari kalangan ulama belakangan adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam penjelasan kitab Zaadul Mustaqni’, beliau berkata, “Dua kali khutbahh itulah yang menjadi pendapat para fuqoha rahimahumullah. Yang menjadi dukungan dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Namun sanadnya menuai kritikan. Secara tekstual, hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dua kali. Akan tetapi, kalau diperhatikan dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim juga selain keduanya, nampak bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Di dalam hadits ditunjukkan bahwa setelah selesai khutbah pertama, beliau menuju ke jamaah wanita dan memberikan nasehat khusus kepada mereka. Jika ini yang dijadikan landasan dalam masalah dua khutbah dalam shalat ied, maka itu masih kemungkinan.” (Syarhul Mumthi’, 5: 145) Ada hadits yang mendukung khutbah ied itu dua kali, namun sayangnya haditsnya itu lemah. Hadits tersebut adalah, عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى فَخَطَبَ قَائِمًا ثُمَّ قَعَدَ قَعْدَةً ثُمَّ قَامَ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, beliau berkhutbah sambil berdiri kemudian duduk dan berdiri kembali. (HR. Ibnu Majah no. 1289. Al Hafizh Abu Thohir menilai bahwa hadits ini dhaif. Al Bushiri mengatakan bahwa dalam sanad tersebut terdapat Isma’il bin Muslim Al Makkiy, para ulama sepakat akan kedhaifan perawi ini. Perawi lainnya yaitu Abu Bahr Al Bakrawi juga dhaif. Juga ada cacat lain dari hadits tersebut). Selain Syaikh Ibnu Utsaimin juga Sayyid Sabiq rahimahullah berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Beliau rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan bahwa khutbah ied itu dua kali yaitu dipisah dua khutbah tersebut dengan duduk, haditsnya itu dhaif. Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada hadits yang menunjukkan dua kali khutbah dalam khutbah ied.” (Fiqh Sunnah, 1: 237). Pendapat kedua: Khutbah ied itu dua kali. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan jadi pendapat para ulama madzhab. Bahkan sampai-sampai Syaikh ‘Abdul Muhsin Al Badr berkata bahwa dalam masalah ini beliau tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya. Perlu diketahui bahwa Ibnu Hazm rahimahullah adalah di antara ulama yang mengklaim adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa khutbah ied itu dua kali. Beliau rahimahullah berkata, فإذا سلم الإمام قام فخطب الناس خطبتين يجلس بينهما جلسة فإذا أتمهما افترق الناس، فإن خطب قبل الصلاة فليست خطبة ولا يجب الإنصات له ، كل هذا لا خلاف فيه. “Ketika salam, imam berdiri untuk memberikan khutbah di hadapan para jamaah dengan dua kali khutbah. Di antara dua khutbah tersebut terdapat duduk. Jika kedua khutbah itu selesai barulah jamaah bubar. Jika imam berkhutbah sebelum shalat, maka itu bukanlah khutbah dan tidak wajib diam ketika itu. Semua ini tidak ada perselisihan ulama di dalamnya.” (Al Muhalla, 5: 82). Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhahullah -salah satu murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- ditanya di websitenya, apakah beliau tahu ada khilaf yang bisa membatalkan ijma’ (kesepakatan ulama) tersebut. Beliau jawab, “Tidak bisa. Bahkan yang aku ketahui yang mesti diterapkan adalah ketetapan imam madzhab yang empat dan selain mereka, yaitu khutbah ied hendaknya dua kali khutbah.” (Alwasta.Com) Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah -menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khutbah ied itu dua kali. Bahkan klaim ijma’ (kesepakatan ulama) telah ada, yaitu khutbah itu tidak hanya satu. Yang menyuarakan di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (3: 293). Aku sendiri tidak mendapati ada ulama yang mengatakan bahwa khutbah ied itu sekali khutbah saja, baik dari ulama terdahulu, ulama madzhab, dan ulama lainnya kecuali ada pernyataan dari Ash Shon’ani. Ia mengatakan dalam Subulus Salam (2: 140) mengenai hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ – وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ – فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri dan Idul Adha menuju tanah lapang. Perkara yang dilakukan pertama kali adalah shalat ied, kemudian menghadap para jamaah yang dalam keadaan masih di shaf mereka, beliau memberikan nasehat dan memerintah mereka dalam kebaikan.” (Muttafaqun ‘alaih). Kata Ash Shon’ani bahwa hadits ini menunjukkan khutbah ied bukanlah dua khutbah seperti shalat Jumat. Yaitu ada dua khutbah dan ada duduk di antara keduanya. Dua kali khutbah tidaklah ditetapkan dari hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada hanyalah dilakukan oleh kaum muslimin karena diqiyaskan dengan khutbah Jumat.” (Alwasta.Com) Adapun klaim ijma’ (kesepakatan ulama) mesti diperhatikan karena mereka bukan berdalil dengan qiyas saja. Cara Dua Kali Khutbah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika imam telah selesai dari shalat ied, maka ia naik mimbar lalu menghadap para jamaah, kemudian mengucapkan salam. Apakah ada duduk sebelum khutbah? Di sini ada dua pandangan. Yang tepat, ada duduk sebelum khutbah seperti khutbah Jumat. Lalu ada dua kali khutbah di dalamnya. Rukun khutbah ied sama dengan rukun pada khutbah jumat. Nantinya imam berdiri dan ada duduk di antara dua khutbah, sama seperti khutbah jumat.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 324). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dua kali khutbah pada shalat ied dihukumi sunnah. Namun tidak wajib dihadiri dan tidak wajib pula mendengarnya.” (Al Mughni, 3: 279). Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata, “Disunnahkan berkhutbah sambil berdiri. … Khutbah ied itu semisal khutbah Jumat. Jika khutbhah disampaikan dengan cara duduk, tidaklah masalah karena sambil berdiri tidaklah wajib, sama halnya seperti shalat sunnah (boleh dilakukan sambil duduk meskipun mampu berdiri). Kalau ingin menyampaikan khutbah di atas hewan tunggangan pun baik.” (Al Mughni, 3: 280). Kesimpulan Klaim ijma’ dari Ibnu Hazm di atas layak diperhatikan karena ijma’ itu salah satu sumber hukum Islam. Yang kami sarankan, khutbah ied itu dilakukan dengan dua kali khutbah seperti khutbah Jumat. Walaupun jika ada yang melakukan sekali khutbah tak ada masalah karena tidak ada dalil tegas dalam hal ini. Yang mesti diperhatikan bahwa di tengah masyarakat kita lazimnya mengikuti pendapat jumhur atau mayoritas ulama, jadi patut disadari jika memang menimbulkan konflik besar, baiknya mengikuti pendapat kebanyakan ulama dengan dua kali khutbah. Sekali lagi, perselisihan dalam masalah ini tidak ada dalil tegas yang mendukung. Kalau ada dalil tegas pun, dalilnya itu dhaif (lemah). Semoga bermanfaat dan semakin membuka cakrawala kita akan perbedaan pendapat di antara para ulama. Semoga kita bisa pandai menghargai perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1423 H. Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah Al Qozwiniy, takhrij: Al Hafizh Abu Thohir, terbitan Darus Salam, cetakan tahun 1430 H. http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122812 http://www.alwsta.com/vb/archive/index.php/t-24508.html — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1435 H (hari tasyrik) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsidul fithri idul fitri shalat ied


Khutbah hari raya ied (Idul Fithri dan Idul Adha) itu ada berapa? Apakah dua kali sebagaimana keumuman masyarakat? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa khutbah ied itu seperti khutbah Jumat dengan dua kali khutbah. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali khutbah. Pendapat pertama: Khutbah ied itu sekali khutbah. Ulama yang berpendapat seperti ini dari kalangan ulama belakangan adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam penjelasan kitab Zaadul Mustaqni’, beliau berkata, “Dua kali khutbahh itulah yang menjadi pendapat para fuqoha rahimahumullah. Yang menjadi dukungan dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Namun sanadnya menuai kritikan. Secara tekstual, hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dua kali. Akan tetapi, kalau diperhatikan dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim juga selain keduanya, nampak bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Di dalam hadits ditunjukkan bahwa setelah selesai khutbah pertama, beliau menuju ke jamaah wanita dan memberikan nasehat khusus kepada mereka. Jika ini yang dijadikan landasan dalam masalah dua khutbah dalam shalat ied, maka itu masih kemungkinan.” (Syarhul Mumthi’, 5: 145) Ada hadits yang mendukung khutbah ied itu dua kali, namun sayangnya haditsnya itu lemah. Hadits tersebut adalah, عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى فَخَطَبَ قَائِمًا ثُمَّ قَعَدَ قَعْدَةً ثُمَّ قَامَ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, beliau berkhutbah sambil berdiri kemudian duduk dan berdiri kembali. (HR. Ibnu Majah no. 1289. Al Hafizh Abu Thohir menilai bahwa hadits ini dhaif. Al Bushiri mengatakan bahwa dalam sanad tersebut terdapat Isma’il bin Muslim Al Makkiy, para ulama sepakat akan kedhaifan perawi ini. Perawi lainnya yaitu Abu Bahr Al Bakrawi juga dhaif. Juga ada cacat lain dari hadits tersebut). Selain Syaikh Ibnu Utsaimin juga Sayyid Sabiq rahimahullah berpendapat bahwa khutbah ied hanyalah sekali. Beliau rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan bahwa khutbah ied itu dua kali yaitu dipisah dua khutbah tersebut dengan duduk, haditsnya itu dhaif. Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada hadits yang menunjukkan dua kali khutbah dalam khutbah ied.” (Fiqh Sunnah, 1: 237). Pendapat kedua: Khutbah ied itu dua kali. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan jadi pendapat para ulama madzhab. Bahkan sampai-sampai Syaikh ‘Abdul Muhsin Al Badr berkata bahwa dalam masalah ini beliau tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya. Perlu diketahui bahwa Ibnu Hazm rahimahullah adalah di antara ulama yang mengklaim adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa khutbah ied itu dua kali. Beliau rahimahullah berkata, فإذا سلم الإمام قام فخطب الناس خطبتين يجلس بينهما جلسة فإذا أتمهما افترق الناس، فإن خطب قبل الصلاة فليست خطبة ولا يجب الإنصات له ، كل هذا لا خلاف فيه. “Ketika salam, imam berdiri untuk memberikan khutbah di hadapan para jamaah dengan dua kali khutbah. Di antara dua khutbah tersebut terdapat duduk. Jika kedua khutbah itu selesai barulah jamaah bubar. Jika imam berkhutbah sebelum shalat, maka itu bukanlah khutbah dan tidak wajib diam ketika itu. Semua ini tidak ada perselisihan ulama di dalamnya.” (Al Muhalla, 5: 82). Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhahullah -salah satu murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- ditanya di websitenya, apakah beliau tahu ada khilaf yang bisa membatalkan ijma’ (kesepakatan ulama) tersebut. Beliau jawab, “Tidak bisa. Bahkan yang aku ketahui yang mesti diterapkan adalah ketetapan imam madzhab yang empat dan selain mereka, yaitu khutbah ied hendaknya dua kali khutbah.” (Alwasta.Com) Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah -menantu sekaligus murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin- berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khutbah ied itu dua kali. Bahkan klaim ijma’ (kesepakatan ulama) telah ada, yaitu khutbah itu tidak hanya satu. Yang menyuarakan di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (3: 293). Aku sendiri tidak mendapati ada ulama yang mengatakan bahwa khutbah ied itu sekali khutbah saja, baik dari ulama terdahulu, ulama madzhab, dan ulama lainnya kecuali ada pernyataan dari Ash Shon’ani. Ia mengatakan dalam Subulus Salam (2: 140) mengenai hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إلَى الْمُصَلَّى وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ – وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ – فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fithri dan Idul Adha menuju tanah lapang. Perkara yang dilakukan pertama kali adalah shalat ied, kemudian menghadap para jamaah yang dalam keadaan masih di shaf mereka, beliau memberikan nasehat dan memerintah mereka dalam kebaikan.” (Muttafaqun ‘alaih). Kata Ash Shon’ani bahwa hadits ini menunjukkan khutbah ied bukanlah dua khutbah seperti shalat Jumat. Yaitu ada dua khutbah dan ada duduk di antara keduanya. Dua kali khutbah tidaklah ditetapkan dari hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada hanyalah dilakukan oleh kaum muslimin karena diqiyaskan dengan khutbah Jumat.” (Alwasta.Com) Adapun klaim ijma’ (kesepakatan ulama) mesti diperhatikan karena mereka bukan berdalil dengan qiyas saja. Cara Dua Kali Khutbah Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika imam telah selesai dari shalat ied, maka ia naik mimbar lalu menghadap para jamaah, kemudian mengucapkan salam. Apakah ada duduk sebelum khutbah? Di sini ada dua pandangan. Yang tepat, ada duduk sebelum khutbah seperti khutbah Jumat. Lalu ada dua kali khutbah di dalamnya. Rukun khutbah ied sama dengan rukun pada khutbah jumat. Nantinya imam berdiri dan ada duduk di antara dua khutbah, sama seperti khutbah jumat.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 324). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dua kali khutbah pada shalat ied dihukumi sunnah. Namun tidak wajib dihadiri dan tidak wajib pula mendengarnya.” (Al Mughni, 3: 279). Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata, “Disunnahkan berkhutbah sambil berdiri. … Khutbah ied itu semisal khutbah Jumat. Jika khutbhah disampaikan dengan cara duduk, tidaklah masalah karena sambil berdiri tidaklah wajib, sama halnya seperti shalat sunnah (boleh dilakukan sambil duduk meskipun mampu berdiri). Kalau ingin menyampaikan khutbah di atas hewan tunggangan pun baik.” (Al Mughni, 3: 280). Kesimpulan Klaim ijma’ dari Ibnu Hazm di atas layak diperhatikan karena ijma’ itu salah satu sumber hukum Islam. Yang kami sarankan, khutbah ied itu dilakukan dengan dua kali khutbah seperti khutbah Jumat. Walaupun jika ada yang melakukan sekali khutbah tak ada masalah karena tidak ada dalil tegas dalam hal ini. Yang mesti diperhatikan bahwa di tengah masyarakat kita lazimnya mengikuti pendapat jumhur atau mayoritas ulama, jadi patut disadari jika memang menimbulkan konflik besar, baiknya mengikuti pendapat kebanyakan ulama dengan dua kali khutbah. Sekali lagi, perselisihan dalam masalah ini tidak ada dalil tegas yang mendukung. Kalau ada dalil tegas pun, dalilnya itu dhaif (lemah). Semoga bermanfaat dan semakin membuka cakrawala kita akan perbedaan pendapat di antara para ulama. Semoga kita bisa pandai menghargai perbedaan yang masih bisa ditolerir. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H. Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1423 H. Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah Al Qozwiniy, takhrij: Al Hafizh Abu Thohir, terbitan Darus Salam, cetakan tahun 1430 H. http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122812 http://www.alwsta.com/vb/archive/index.php/t-24508.html — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1435 H (hari tasyrik) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsidul fithri idul fitri shalat ied

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (1) Nikah Dalam (ND), Nikah Luar (NL)

Prolog :                Keanehan-keanehan fikih LDII adalah perkara yang wajar karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Mereka menyangka bahwa hanya mereka saja yang sah sanadnya. Karena kejahilan, mereka tidak tahu bahwa ternyata para imam madzhab juga memiliki sanad-sanad. Bahkan Imam Malik memiliki kitab hadits “Muwattho’ “. Imam Ahmad memiliki kitab “Musnad Imam Ahmad”. Demikian juga Al-Imam Asy-Syafi’i sering meriwayatkan dengan sanad beliau.  Akan tetapi empat madzhab yang masyhur memiliki kerangka berfikir yang teratur yang mereka susun dalam buku-buku Ilmu Ushul Fikih dan juga dalam buku-buku fikih mereka. Demikian juga mereka memiliki ilmu ushul hadits untuk membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang lemah.Adapun “mangkul” ala LDII adalah mangkul “seenak ijtihad Imam”, tanpa ada kerangka berfikir, tanpa ada ilmu ushul fikih, tanpa ada ilmu ushul hadits, tanpa mau membaca perkataan para ulama luar, apalagi ulama madzhab. Tanpa merujuk kepada kitab-kitab lughoh…!!!, lantas bagaimana cara mereka memahami agama ini??, tidak lain hanyalah mengikuti ro’yu/pendapat Nur Hasan Ubaidah. Jika Nur Hasan mengaku punya sanad sebagai landasan sistem Mangkul maka manakah sanadnya?? kitab apa sajakah sanadnya??, adakah sanad al-Qur’annya?, ataukah hanya pengakuan semata yang dibangun diatas kedustaan ?!LDII adalah firqoh yang aneh karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Karenanya wajar jika muncul fikih-fikih yang aneh yang merupkan konsekuensi dari sistem “mangkul” yang aneh tersebut.Berikut sebagian fikih-fikih aneh tersebutNikah Dalam (ND) dan Nikah Luar (NL)LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah  busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.Akan tetapi ND tetap membutuhkan Wali Nikah dari calon mempelai wanita. Oleh karenanya  jika si wali calon wanitanya ternyata “orang luar”, maka Imam LDII berijtihad menerbitkan blanko Surat Penyerahan Wali dalam bentuk tulisan arab pegon yang harus ditanda tangani oleh Wali wanita tersebut. Tentunya si wali wanita yang merupakan “orang luar” tidak akan mau menyerahkan perwaliannya kepada orang lain yang ia tidak kenal dengan tanpa alasan yang jelas. Apalagi pernikahan merupakan peristiwa besar dalam keluarga, tentunya sang wali ingin hadir dalam proses pernikahan putrinya. Sementara proses “nikah dalam” adalah kasus bitonah (rahasia orang dalam) sehingga yang hadir harus steril dari orang luar. Bagaimana jalan keluarnya???Melakukan taqiyyah (atau dalam istilah LDII dinamakan dengan “budi luhur”) dengan menipu wali wanita tersebut dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada, yang penting sang wali mau menanda tangani surat penyerahan perwalian tersebut kepada pihak orang dalam LDII.Diantara cara penipuan tersebut penulisan isi dari surat penyerahan wali dibentuk dalam sebuah blangko dengan menggunakan bahasa Arab Pegon yang isinya sudah baku dari pusat LDII. Dimana isi surat tersebut adalah yang menerima penyerahan perwalian adalah Imam Daerah atau Imam Desa atau Imam Kelompok. Kemudian sang wali “orang luar” menanda tangani blangko tersebut. Intinya sang wali ditipu oleh anak perempuannya atau calon menantu lelakinya dengan alasan-alasan yang dibuat-dibuat yang tidak sebenarnya. Contohnya dikatakan bahwa surat ini dari KUA dan wali disuruh untuk menandatangani blanko tersebut. Sehingga sang wali terpedaya karena kebanyakan wali “orang luar” tidak bisa baca atau tidak memperhatikan tulisan arab pegon tersebut.Bahkan terkadang wali “orang luar” ini dirayu untuk menanda tangani kertas kosong lalu kertas tersebut diprint dengan materi blanko penyerahan wali. Tinjaun Hukum Syar’iNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”Tentunya pernikahan tanpa wali tidak sah, dan saya rasa amir/imam LDII pun tahu akan hal ini. Dalam hal ini ada dua kemungkinan :Pertama : Jika LDII menganggap wali sang wanita kafir/murtad/tidak sah Islamnya karena orang luar dan bukan anggota maka tentunya seharusnya secara hukum Islam perwalian berpindah -secara otomatis- kepada wali hakim Indonesia yang dalam hal ini adalah pihak KUA.Akan tetapi KUA pun dianggap orang luar dan bukan orang iman di sisi LDII. Karena pemerintah yang sah menurut LDII adalah amir/imam LDII, maka seharusnya perwalian wanita tersebut otomatis berpindah kepada amir/imam LDII.Dan jika perkaranya demikian maka seharusnya tidak perlu ada surat penyerahan perwalian. Apa faedahnya penyerahan perwalian dari wali kafir yang tidak sah?? wali murtad?? Apa faedahnya membohongi wali kafir dari wanita tersebut?Kedua : Jika ternyata wali wanita tersebut tidak dianggap kafir maka berarti perwalian tetap berada pada ayah wanita tersebut. Lantas jika ayah wanita tersebut dibohongi untuk menandatangani surat/blanko penyerahan perwalian maka surat/blangko tersebut tidak sah, karena dibohongi.Namun kemungkinan kedua ini jauh dari keyakinan LDII, karena kenyataan di lapangan LDII menganggap bahwa orang luar adalah kafir, wali sang wanita kafir demikian juga penghulu dari KUA juga kafir. Maka mereka setelah nikah dalam (ND) mereka melakukan nikah luar(NL), yang nikah luar pelaksanaan nikahnya dilakukan oleh pihak KUA. Tidaklah nikah luar dilakukan kecuali hanya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka sejalan dengan aturan pemerintah !!!Kasus !!                Diantara praktek aneh nikah dalam dan nikah luar (sebagaimana pengakuan saksi hidup dari kejadian tersebut) adalah sebagai berikut :Calon wanita adalah orang dalam dan masih berumur 16 tahun kelas dua SMA. Sementara ayahnya sudah meninggal, adik lelakinya belum dewasa (sehingga tidak bisa jadi wali), dan paman-paman wanita tersebut dari pihak ayah maupun ibunya masih hidup, hanya saja mereka semua adalah orang luar. Sementara kalau mau dibohongi dengan menandatangani blangko “peyerahan wali” sulit dilakukan karena calon wanitanya masih sekolah kelas 2 SMU.Kebetulan ibu dari calon wanita tersebut sudah orang dalam (anggota LDII). Disinilah sang imam (yaitu Abdud Dzohir) berijtihad dengan meminta kepada Ibu calon wanita tersebut mengucapkan kata-kata penyerahan perwalian kepada beliau secara lisan dan disaksikan oleh 4 wakil imam.Maka setelah itu sang Imam yang telah diserahkan perwalian bertindak sebagai penghulu untuk menikahkan kedua mempelai. (catatan : bukti-bukti berupa foto-foto pernikahan tersebut masih ada).Komentar :Ini menunjukkan kebodohan Imam LDII yang tidak tahu tentang fikih Islam. Entah ia mangkul kemana??. Sejak kapan seorang ibu menjadi wali putrinya?. Peringatan:Sekarang ijtihad imam LDII menyatakan bahwa jika terpaksa orang dalam tidak bisa menikah dengan proses nikah dalam (misalnya sang wali tidak mau tanda tangan, dan tidak berhasil ditipu, atau sang wali sudah tahu bahwa putrinya orang dalam yang ngawur), maka dibolehkan untuk melakukan proses “nikah luar” dengan syarat dihadiri oleh minimal dua saksi dari “orang dalam/orang LDII” meskipun ke dua saksi orang dalam tersebut tidak tercatat oleh KUA yang kafir (orang luar dan bukan orang iman).Inilah fikih ijtihad terbaru dari imam LDII karena melihat kondisi darurat sehingga meskipun dalam proses nikah luar pihak penghulu adalah orang luar (kafir dan bukan orang iman) akan tetapi bisa ditambal dengan dua saksi dari orang dalam. Inikah fikih mangkul LDII?, entah dari mana imam mereka mangkul?!!Bersambung…Mekah, 13 Dzulhijjah 1435 H / 07 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (1) Nikah Dalam (ND), Nikah Luar (NL)

Prolog :                Keanehan-keanehan fikih LDII adalah perkara yang wajar karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Mereka menyangka bahwa hanya mereka saja yang sah sanadnya. Karena kejahilan, mereka tidak tahu bahwa ternyata para imam madzhab juga memiliki sanad-sanad. Bahkan Imam Malik memiliki kitab hadits “Muwattho’ “. Imam Ahmad memiliki kitab “Musnad Imam Ahmad”. Demikian juga Al-Imam Asy-Syafi’i sering meriwayatkan dengan sanad beliau.  Akan tetapi empat madzhab yang masyhur memiliki kerangka berfikir yang teratur yang mereka susun dalam buku-buku Ilmu Ushul Fikih dan juga dalam buku-buku fikih mereka. Demikian juga mereka memiliki ilmu ushul hadits untuk membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang lemah.Adapun “mangkul” ala LDII adalah mangkul “seenak ijtihad Imam”, tanpa ada kerangka berfikir, tanpa ada ilmu ushul fikih, tanpa ada ilmu ushul hadits, tanpa mau membaca perkataan para ulama luar, apalagi ulama madzhab. Tanpa merujuk kepada kitab-kitab lughoh…!!!, lantas bagaimana cara mereka memahami agama ini??, tidak lain hanyalah mengikuti ro’yu/pendapat Nur Hasan Ubaidah. Jika Nur Hasan mengaku punya sanad sebagai landasan sistem Mangkul maka manakah sanadnya?? kitab apa sajakah sanadnya??, adakah sanad al-Qur’annya?, ataukah hanya pengakuan semata yang dibangun diatas kedustaan ?!LDII adalah firqoh yang aneh karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Karenanya wajar jika muncul fikih-fikih yang aneh yang merupkan konsekuensi dari sistem “mangkul” yang aneh tersebut.Berikut sebagian fikih-fikih aneh tersebutNikah Dalam (ND) dan Nikah Luar (NL)LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah  busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.Akan tetapi ND tetap membutuhkan Wali Nikah dari calon mempelai wanita. Oleh karenanya  jika si wali calon wanitanya ternyata “orang luar”, maka Imam LDII berijtihad menerbitkan blanko Surat Penyerahan Wali dalam bentuk tulisan arab pegon yang harus ditanda tangani oleh Wali wanita tersebut. Tentunya si wali wanita yang merupakan “orang luar” tidak akan mau menyerahkan perwaliannya kepada orang lain yang ia tidak kenal dengan tanpa alasan yang jelas. Apalagi pernikahan merupakan peristiwa besar dalam keluarga, tentunya sang wali ingin hadir dalam proses pernikahan putrinya. Sementara proses “nikah dalam” adalah kasus bitonah (rahasia orang dalam) sehingga yang hadir harus steril dari orang luar. Bagaimana jalan keluarnya???Melakukan taqiyyah (atau dalam istilah LDII dinamakan dengan “budi luhur”) dengan menipu wali wanita tersebut dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada, yang penting sang wali mau menanda tangani surat penyerahan perwalian tersebut kepada pihak orang dalam LDII.Diantara cara penipuan tersebut penulisan isi dari surat penyerahan wali dibentuk dalam sebuah blangko dengan menggunakan bahasa Arab Pegon yang isinya sudah baku dari pusat LDII. Dimana isi surat tersebut adalah yang menerima penyerahan perwalian adalah Imam Daerah atau Imam Desa atau Imam Kelompok. Kemudian sang wali “orang luar” menanda tangani blangko tersebut. Intinya sang wali ditipu oleh anak perempuannya atau calon menantu lelakinya dengan alasan-alasan yang dibuat-dibuat yang tidak sebenarnya. Contohnya dikatakan bahwa surat ini dari KUA dan wali disuruh untuk menandatangani blanko tersebut. Sehingga sang wali terpedaya karena kebanyakan wali “orang luar” tidak bisa baca atau tidak memperhatikan tulisan arab pegon tersebut.Bahkan terkadang wali “orang luar” ini dirayu untuk menanda tangani kertas kosong lalu kertas tersebut diprint dengan materi blanko penyerahan wali. Tinjaun Hukum Syar’iNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”Tentunya pernikahan tanpa wali tidak sah, dan saya rasa amir/imam LDII pun tahu akan hal ini. Dalam hal ini ada dua kemungkinan :Pertama : Jika LDII menganggap wali sang wanita kafir/murtad/tidak sah Islamnya karena orang luar dan bukan anggota maka tentunya seharusnya secara hukum Islam perwalian berpindah -secara otomatis- kepada wali hakim Indonesia yang dalam hal ini adalah pihak KUA.Akan tetapi KUA pun dianggap orang luar dan bukan orang iman di sisi LDII. Karena pemerintah yang sah menurut LDII adalah amir/imam LDII, maka seharusnya perwalian wanita tersebut otomatis berpindah kepada amir/imam LDII.Dan jika perkaranya demikian maka seharusnya tidak perlu ada surat penyerahan perwalian. Apa faedahnya penyerahan perwalian dari wali kafir yang tidak sah?? wali murtad?? Apa faedahnya membohongi wali kafir dari wanita tersebut?Kedua : Jika ternyata wali wanita tersebut tidak dianggap kafir maka berarti perwalian tetap berada pada ayah wanita tersebut. Lantas jika ayah wanita tersebut dibohongi untuk menandatangani surat/blanko penyerahan perwalian maka surat/blangko tersebut tidak sah, karena dibohongi.Namun kemungkinan kedua ini jauh dari keyakinan LDII, karena kenyataan di lapangan LDII menganggap bahwa orang luar adalah kafir, wali sang wanita kafir demikian juga penghulu dari KUA juga kafir. Maka mereka setelah nikah dalam (ND) mereka melakukan nikah luar(NL), yang nikah luar pelaksanaan nikahnya dilakukan oleh pihak KUA. Tidaklah nikah luar dilakukan kecuali hanya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka sejalan dengan aturan pemerintah !!!Kasus !!                Diantara praktek aneh nikah dalam dan nikah luar (sebagaimana pengakuan saksi hidup dari kejadian tersebut) adalah sebagai berikut :Calon wanita adalah orang dalam dan masih berumur 16 tahun kelas dua SMA. Sementara ayahnya sudah meninggal, adik lelakinya belum dewasa (sehingga tidak bisa jadi wali), dan paman-paman wanita tersebut dari pihak ayah maupun ibunya masih hidup, hanya saja mereka semua adalah orang luar. Sementara kalau mau dibohongi dengan menandatangani blangko “peyerahan wali” sulit dilakukan karena calon wanitanya masih sekolah kelas 2 SMU.Kebetulan ibu dari calon wanita tersebut sudah orang dalam (anggota LDII). Disinilah sang imam (yaitu Abdud Dzohir) berijtihad dengan meminta kepada Ibu calon wanita tersebut mengucapkan kata-kata penyerahan perwalian kepada beliau secara lisan dan disaksikan oleh 4 wakil imam.Maka setelah itu sang Imam yang telah diserahkan perwalian bertindak sebagai penghulu untuk menikahkan kedua mempelai. (catatan : bukti-bukti berupa foto-foto pernikahan tersebut masih ada).Komentar :Ini menunjukkan kebodohan Imam LDII yang tidak tahu tentang fikih Islam. Entah ia mangkul kemana??. Sejak kapan seorang ibu menjadi wali putrinya?. Peringatan:Sekarang ijtihad imam LDII menyatakan bahwa jika terpaksa orang dalam tidak bisa menikah dengan proses nikah dalam (misalnya sang wali tidak mau tanda tangan, dan tidak berhasil ditipu, atau sang wali sudah tahu bahwa putrinya orang dalam yang ngawur), maka dibolehkan untuk melakukan proses “nikah luar” dengan syarat dihadiri oleh minimal dua saksi dari “orang dalam/orang LDII” meskipun ke dua saksi orang dalam tersebut tidak tercatat oleh KUA yang kafir (orang luar dan bukan orang iman).Inilah fikih ijtihad terbaru dari imam LDII karena melihat kondisi darurat sehingga meskipun dalam proses nikah luar pihak penghulu adalah orang luar (kafir dan bukan orang iman) akan tetapi bisa ditambal dengan dua saksi dari orang dalam. Inikah fikih mangkul LDII?, entah dari mana imam mereka mangkul?!!Bersambung…Mekah, 13 Dzulhijjah 1435 H / 07 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Prolog :                Keanehan-keanehan fikih LDII adalah perkara yang wajar karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Mereka menyangka bahwa hanya mereka saja yang sah sanadnya. Karena kejahilan, mereka tidak tahu bahwa ternyata para imam madzhab juga memiliki sanad-sanad. Bahkan Imam Malik memiliki kitab hadits “Muwattho’ “. Imam Ahmad memiliki kitab “Musnad Imam Ahmad”. Demikian juga Al-Imam Asy-Syafi’i sering meriwayatkan dengan sanad beliau.  Akan tetapi empat madzhab yang masyhur memiliki kerangka berfikir yang teratur yang mereka susun dalam buku-buku Ilmu Ushul Fikih dan juga dalam buku-buku fikih mereka. Demikian juga mereka memiliki ilmu ushul hadits untuk membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang lemah.Adapun “mangkul” ala LDII adalah mangkul “seenak ijtihad Imam”, tanpa ada kerangka berfikir, tanpa ada ilmu ushul fikih, tanpa ada ilmu ushul hadits, tanpa mau membaca perkataan para ulama luar, apalagi ulama madzhab. Tanpa merujuk kepada kitab-kitab lughoh…!!!, lantas bagaimana cara mereka memahami agama ini??, tidak lain hanyalah mengikuti ro’yu/pendapat Nur Hasan Ubaidah. Jika Nur Hasan mengaku punya sanad sebagai landasan sistem Mangkul maka manakah sanadnya?? kitab apa sajakah sanadnya??, adakah sanad al-Qur’annya?, ataukah hanya pengakuan semata yang dibangun diatas kedustaan ?!LDII adalah firqoh yang aneh karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Karenanya wajar jika muncul fikih-fikih yang aneh yang merupkan konsekuensi dari sistem “mangkul” yang aneh tersebut.Berikut sebagian fikih-fikih aneh tersebutNikah Dalam (ND) dan Nikah Luar (NL)LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah  busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.Akan tetapi ND tetap membutuhkan Wali Nikah dari calon mempelai wanita. Oleh karenanya  jika si wali calon wanitanya ternyata “orang luar”, maka Imam LDII berijtihad menerbitkan blanko Surat Penyerahan Wali dalam bentuk tulisan arab pegon yang harus ditanda tangani oleh Wali wanita tersebut. Tentunya si wali wanita yang merupakan “orang luar” tidak akan mau menyerahkan perwaliannya kepada orang lain yang ia tidak kenal dengan tanpa alasan yang jelas. Apalagi pernikahan merupakan peristiwa besar dalam keluarga, tentunya sang wali ingin hadir dalam proses pernikahan putrinya. Sementara proses “nikah dalam” adalah kasus bitonah (rahasia orang dalam) sehingga yang hadir harus steril dari orang luar. Bagaimana jalan keluarnya???Melakukan taqiyyah (atau dalam istilah LDII dinamakan dengan “budi luhur”) dengan menipu wali wanita tersebut dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada, yang penting sang wali mau menanda tangani surat penyerahan perwalian tersebut kepada pihak orang dalam LDII.Diantara cara penipuan tersebut penulisan isi dari surat penyerahan wali dibentuk dalam sebuah blangko dengan menggunakan bahasa Arab Pegon yang isinya sudah baku dari pusat LDII. Dimana isi surat tersebut adalah yang menerima penyerahan perwalian adalah Imam Daerah atau Imam Desa atau Imam Kelompok. Kemudian sang wali “orang luar” menanda tangani blangko tersebut. Intinya sang wali ditipu oleh anak perempuannya atau calon menantu lelakinya dengan alasan-alasan yang dibuat-dibuat yang tidak sebenarnya. Contohnya dikatakan bahwa surat ini dari KUA dan wali disuruh untuk menandatangani blanko tersebut. Sehingga sang wali terpedaya karena kebanyakan wali “orang luar” tidak bisa baca atau tidak memperhatikan tulisan arab pegon tersebut.Bahkan terkadang wali “orang luar” ini dirayu untuk menanda tangani kertas kosong lalu kertas tersebut diprint dengan materi blanko penyerahan wali. Tinjaun Hukum Syar’iNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”Tentunya pernikahan tanpa wali tidak sah, dan saya rasa amir/imam LDII pun tahu akan hal ini. Dalam hal ini ada dua kemungkinan :Pertama : Jika LDII menganggap wali sang wanita kafir/murtad/tidak sah Islamnya karena orang luar dan bukan anggota maka tentunya seharusnya secara hukum Islam perwalian berpindah -secara otomatis- kepada wali hakim Indonesia yang dalam hal ini adalah pihak KUA.Akan tetapi KUA pun dianggap orang luar dan bukan orang iman di sisi LDII. Karena pemerintah yang sah menurut LDII adalah amir/imam LDII, maka seharusnya perwalian wanita tersebut otomatis berpindah kepada amir/imam LDII.Dan jika perkaranya demikian maka seharusnya tidak perlu ada surat penyerahan perwalian. Apa faedahnya penyerahan perwalian dari wali kafir yang tidak sah?? wali murtad?? Apa faedahnya membohongi wali kafir dari wanita tersebut?Kedua : Jika ternyata wali wanita tersebut tidak dianggap kafir maka berarti perwalian tetap berada pada ayah wanita tersebut. Lantas jika ayah wanita tersebut dibohongi untuk menandatangani surat/blanko penyerahan perwalian maka surat/blangko tersebut tidak sah, karena dibohongi.Namun kemungkinan kedua ini jauh dari keyakinan LDII, karena kenyataan di lapangan LDII menganggap bahwa orang luar adalah kafir, wali sang wanita kafir demikian juga penghulu dari KUA juga kafir. Maka mereka setelah nikah dalam (ND) mereka melakukan nikah luar(NL), yang nikah luar pelaksanaan nikahnya dilakukan oleh pihak KUA. Tidaklah nikah luar dilakukan kecuali hanya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka sejalan dengan aturan pemerintah !!!Kasus !!                Diantara praktek aneh nikah dalam dan nikah luar (sebagaimana pengakuan saksi hidup dari kejadian tersebut) adalah sebagai berikut :Calon wanita adalah orang dalam dan masih berumur 16 tahun kelas dua SMA. Sementara ayahnya sudah meninggal, adik lelakinya belum dewasa (sehingga tidak bisa jadi wali), dan paman-paman wanita tersebut dari pihak ayah maupun ibunya masih hidup, hanya saja mereka semua adalah orang luar. Sementara kalau mau dibohongi dengan menandatangani blangko “peyerahan wali” sulit dilakukan karena calon wanitanya masih sekolah kelas 2 SMU.Kebetulan ibu dari calon wanita tersebut sudah orang dalam (anggota LDII). Disinilah sang imam (yaitu Abdud Dzohir) berijtihad dengan meminta kepada Ibu calon wanita tersebut mengucapkan kata-kata penyerahan perwalian kepada beliau secara lisan dan disaksikan oleh 4 wakil imam.Maka setelah itu sang Imam yang telah diserahkan perwalian bertindak sebagai penghulu untuk menikahkan kedua mempelai. (catatan : bukti-bukti berupa foto-foto pernikahan tersebut masih ada).Komentar :Ini menunjukkan kebodohan Imam LDII yang tidak tahu tentang fikih Islam. Entah ia mangkul kemana??. Sejak kapan seorang ibu menjadi wali putrinya?. Peringatan:Sekarang ijtihad imam LDII menyatakan bahwa jika terpaksa orang dalam tidak bisa menikah dengan proses nikah dalam (misalnya sang wali tidak mau tanda tangan, dan tidak berhasil ditipu, atau sang wali sudah tahu bahwa putrinya orang dalam yang ngawur), maka dibolehkan untuk melakukan proses “nikah luar” dengan syarat dihadiri oleh minimal dua saksi dari “orang dalam/orang LDII” meskipun ke dua saksi orang dalam tersebut tidak tercatat oleh KUA yang kafir (orang luar dan bukan orang iman).Inilah fikih ijtihad terbaru dari imam LDII karena melihat kondisi darurat sehingga meskipun dalam proses nikah luar pihak penghulu adalah orang luar (kafir dan bukan orang iman) akan tetapi bisa ditambal dengan dua saksi dari orang dalam. Inikah fikih mangkul LDII?, entah dari mana imam mereka mangkul?!!Bersambung…Mekah, 13 Dzulhijjah 1435 H / 07 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Prolog :                Keanehan-keanehan fikih LDII adalah perkara yang wajar karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Mereka menyangka bahwa hanya mereka saja yang sah sanadnya. Karena kejahilan, mereka tidak tahu bahwa ternyata para imam madzhab juga memiliki sanad-sanad. Bahkan Imam Malik memiliki kitab hadits “Muwattho’ “. Imam Ahmad memiliki kitab “Musnad Imam Ahmad”. Demikian juga Al-Imam Asy-Syafi’i sering meriwayatkan dengan sanad beliau.  Akan tetapi empat madzhab yang masyhur memiliki kerangka berfikir yang teratur yang mereka susun dalam buku-buku Ilmu Ushul Fikih dan juga dalam buku-buku fikih mereka. Demikian juga mereka memiliki ilmu ushul hadits untuk membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang lemah.Adapun “mangkul” ala LDII adalah mangkul “seenak ijtihad Imam”, tanpa ada kerangka berfikir, tanpa ada ilmu ushul fikih, tanpa ada ilmu ushul hadits, tanpa mau membaca perkataan para ulama luar, apalagi ulama madzhab. Tanpa merujuk kepada kitab-kitab lughoh…!!!, lantas bagaimana cara mereka memahami agama ini??, tidak lain hanyalah mengikuti ro’yu/pendapat Nur Hasan Ubaidah. Jika Nur Hasan mengaku punya sanad sebagai landasan sistem Mangkul maka manakah sanadnya?? kitab apa sajakah sanadnya??, adakah sanad al-Qur’annya?, ataukah hanya pengakuan semata yang dibangun diatas kedustaan ?!LDII adalah firqoh yang aneh karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Karenanya wajar jika muncul fikih-fikih yang aneh yang merupkan konsekuensi dari sistem “mangkul” yang aneh tersebut.Berikut sebagian fikih-fikih aneh tersebutNikah Dalam (ND) dan Nikah Luar (NL)LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah  busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.Akan tetapi ND tetap membutuhkan Wali Nikah dari calon mempelai wanita. Oleh karenanya  jika si wali calon wanitanya ternyata “orang luar”, maka Imam LDII berijtihad menerbitkan blanko Surat Penyerahan Wali dalam bentuk tulisan arab pegon yang harus ditanda tangani oleh Wali wanita tersebut. Tentunya si wali wanita yang merupakan “orang luar” tidak akan mau menyerahkan perwaliannya kepada orang lain yang ia tidak kenal dengan tanpa alasan yang jelas. Apalagi pernikahan merupakan peristiwa besar dalam keluarga, tentunya sang wali ingin hadir dalam proses pernikahan putrinya. Sementara proses “nikah dalam” adalah kasus bitonah (rahasia orang dalam) sehingga yang hadir harus steril dari orang luar. Bagaimana jalan keluarnya???Melakukan taqiyyah (atau dalam istilah LDII dinamakan dengan “budi luhur”) dengan menipu wali wanita tersebut dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada, yang penting sang wali mau menanda tangani surat penyerahan perwalian tersebut kepada pihak orang dalam LDII.Diantara cara penipuan tersebut penulisan isi dari surat penyerahan wali dibentuk dalam sebuah blangko dengan menggunakan bahasa Arab Pegon yang isinya sudah baku dari pusat LDII. Dimana isi surat tersebut adalah yang menerima penyerahan perwalian adalah Imam Daerah atau Imam Desa atau Imam Kelompok. Kemudian sang wali “orang luar” menanda tangani blangko tersebut. Intinya sang wali ditipu oleh anak perempuannya atau calon menantu lelakinya dengan alasan-alasan yang dibuat-dibuat yang tidak sebenarnya. Contohnya dikatakan bahwa surat ini dari KUA dan wali disuruh untuk menandatangani blanko tersebut. Sehingga sang wali terpedaya karena kebanyakan wali “orang luar” tidak bisa baca atau tidak memperhatikan tulisan arab pegon tersebut.Bahkan terkadang wali “orang luar” ini dirayu untuk menanda tangani kertas kosong lalu kertas tersebut diprint dengan materi blanko penyerahan wali. Tinjaun Hukum Syar’iNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”Tentunya pernikahan tanpa wali tidak sah, dan saya rasa amir/imam LDII pun tahu akan hal ini. Dalam hal ini ada dua kemungkinan :Pertama : Jika LDII menganggap wali sang wanita kafir/murtad/tidak sah Islamnya karena orang luar dan bukan anggota maka tentunya seharusnya secara hukum Islam perwalian berpindah -secara otomatis- kepada wali hakim Indonesia yang dalam hal ini adalah pihak KUA.Akan tetapi KUA pun dianggap orang luar dan bukan orang iman di sisi LDII. Karena pemerintah yang sah menurut LDII adalah amir/imam LDII, maka seharusnya perwalian wanita tersebut otomatis berpindah kepada amir/imam LDII.Dan jika perkaranya demikian maka seharusnya tidak perlu ada surat penyerahan perwalian. Apa faedahnya penyerahan perwalian dari wali kafir yang tidak sah?? wali murtad?? Apa faedahnya membohongi wali kafir dari wanita tersebut?Kedua : Jika ternyata wali wanita tersebut tidak dianggap kafir maka berarti perwalian tetap berada pada ayah wanita tersebut. Lantas jika ayah wanita tersebut dibohongi untuk menandatangani surat/blanko penyerahan perwalian maka surat/blangko tersebut tidak sah, karena dibohongi.Namun kemungkinan kedua ini jauh dari keyakinan LDII, karena kenyataan di lapangan LDII menganggap bahwa orang luar adalah kafir, wali sang wanita kafir demikian juga penghulu dari KUA juga kafir. Maka mereka setelah nikah dalam (ND) mereka melakukan nikah luar(NL), yang nikah luar pelaksanaan nikahnya dilakukan oleh pihak KUA. Tidaklah nikah luar dilakukan kecuali hanya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka sejalan dengan aturan pemerintah !!!Kasus !!                Diantara praktek aneh nikah dalam dan nikah luar (sebagaimana pengakuan saksi hidup dari kejadian tersebut) adalah sebagai berikut :Calon wanita adalah orang dalam dan masih berumur 16 tahun kelas dua SMA. Sementara ayahnya sudah meninggal, adik lelakinya belum dewasa (sehingga tidak bisa jadi wali), dan paman-paman wanita tersebut dari pihak ayah maupun ibunya masih hidup, hanya saja mereka semua adalah orang luar. Sementara kalau mau dibohongi dengan menandatangani blangko “peyerahan wali” sulit dilakukan karena calon wanitanya masih sekolah kelas 2 SMU.Kebetulan ibu dari calon wanita tersebut sudah orang dalam (anggota LDII). Disinilah sang imam (yaitu Abdud Dzohir) berijtihad dengan meminta kepada Ibu calon wanita tersebut mengucapkan kata-kata penyerahan perwalian kepada beliau secara lisan dan disaksikan oleh 4 wakil imam.Maka setelah itu sang Imam yang telah diserahkan perwalian bertindak sebagai penghulu untuk menikahkan kedua mempelai. (catatan : bukti-bukti berupa foto-foto pernikahan tersebut masih ada).Komentar :Ini menunjukkan kebodohan Imam LDII yang tidak tahu tentang fikih Islam. Entah ia mangkul kemana??. Sejak kapan seorang ibu menjadi wali putrinya?. Peringatan:Sekarang ijtihad imam LDII menyatakan bahwa jika terpaksa orang dalam tidak bisa menikah dengan proses nikah dalam (misalnya sang wali tidak mau tanda tangan, dan tidak berhasil ditipu, atau sang wali sudah tahu bahwa putrinya orang dalam yang ngawur), maka dibolehkan untuk melakukan proses “nikah luar” dengan syarat dihadiri oleh minimal dua saksi dari “orang dalam/orang LDII” meskipun ke dua saksi orang dalam tersebut tidak tercatat oleh KUA yang kafir (orang luar dan bukan orang iman).Inilah fikih ijtihad terbaru dari imam LDII karena melihat kondisi darurat sehingga meskipun dalam proses nikah luar pihak penghulu adalah orang luar (kafir dan bukan orang iman) akan tetapi bisa ditambal dengan dua saksi dari orang dalam. Inikah fikih mangkul LDII?, entah dari mana imam mereka mangkul?!!Bersambung…Mekah, 13 Dzulhijjah 1435 H / 07 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

ANTARA LDII & SYI’AH ‘IMAMIYAH

Pertama : Syi’ah menghalalkan dusta untuk menipu kelompok diluar mereka yang mereka namakan dengan “Taqiyyah”.Adapun LDII maka mereka menghalalkan dusta yaitu untuk membohongi/ngapusi kaum muslimin diluar kelompok mereka. Kedustaan tersebut mereka namakan dengan “Budi Luhur”Kedua : Syi’ah mewajibkan kepada pengikutnya pajak yang lebih besar dari zakat. Pajak tersebut adalah 20 persen yang mereka namakan dengan “Khumus”.Adapun LDII maka mereka mewajibkan pajak kepada pengikutnya 10 persen yang mereka namakan dengan “Persenan” sebagai bukti nyambung kepada jama’ah. Padahal zakat harta dalam Islam hanya 2,5 persen Ketiga : Syi’ah meyakini bahwa Imamnya adalah makshum (tidak mungkin salah). Adapun LDII sekalipun tidak menyebutnya makshum akan tetapi meyakini bahwa Imam merekalah pembawa panji mangkul (yaitu langsung bersambung hingga ke Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga sang imam tidak boleh dipertanyakan ijtihad dan keputusannya, karena kedudukannya sebagai pembawa panji mangkul. Dan yang diperoleh dengan sistem mangkul tidak boleh salah apalagi disalahkan, karena mangkul berarti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan diyakini bahwa ubun-ubunnya sang Imam diusap oleh Alloh.Keempat : Syi’ah meyakini bahwa keimamahan merupakan rukun Islam yang paling utama, bahkan agama tidak bisa tegak tanpa Imam. Maka demikian pula LDII menjadikan imam merupakan sayarat “Keislaman” seseorang. Sehingga seseorang yang tidak berimam dan tidak berbai’at tidak halal hidupnya dan kedudukannya sangat terhina. Mereka bahkan menghinakan kaum muslimin diluar mereka sebagai  tahi bonjrot.Kelima :  Syi’ah jika sholat menjadi makmum di belakang sunni maka syi’ah sholat dengan niat munfarid (sholat sendiri) sehingga membohongi orang-orang yang melihat mereka. Seakan-akan mereka mau bermakmum dengan orang di luar mereka, akan tetapi ternyata hanya membohongi saja.Atau dengan cara penipuan yang lain yaitu orang-orang syi’ah membuat saf lalu di saf yang di depannya ada seorang syi’ah yang berdiri diantara kaum muslimin dan dialah yang berfungsi sebagai imam, sehingga saf yang di belakang menunggu gerakan orang tersebut.Atau cara yang lain, yaitu mekipun hanya satu saf, akan tetapi ada salah satu diantara mereka yang agak maju sedikit di depan, dan dialah yang berfungsi sebagai imam.Inilah bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan oleh kaum syi’ah agar terkesan bahwasanya mereka membaur bersama kaum muslimin atau kaum sunni, padahal tidaklah demikian.                Cara-cara ini juga dilakukan oleh anggota-anggota LDII tatkala sholat bersama kaum muslimin di luar kelompoknya.Keenam : Syi’ah berkeyakinan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus dari dan melalui para imam yang maksum, demikian pula LDII meyakini bahwa penafsiran Al-Qur’an dan Hadits harus dari Imam yang mangkul.Jangan lupa baca juga artikel berikut:RAKYAT ISLAM JAMA’AH DIBOHONGI RAJANYA PULUHAN TAHUNANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA’AH Harapan penulis : Agar para pentolan LDII siap untuk berdialog, bukan penakut dan hanya melapor kepada pihak yang berwajib agar kebusukannya tidak terbongkar. Kalau memang mereka di atas kebenaran seharusnya siap untuk menampakan Islam “mangkul”nya tersebut. Sungguh tulisan ini saya buat karena kasihan begitu banyak orang yang terpedaya oleh pentolan-pentolan LDII, dan sungguh dosa yang besar yang akan dipertanggungjawabkan oleh para pentolan dan da’i LDII pada hari kiamat kelak. Silahkan bersenang-senang dengan pajak persenan rakyat LDII tapi sungguh Allah tidak akan lalai dari ini semua.Bersambung… Mekah, 12 Dzulhijjah 1435 H / 06 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

ANTARA LDII & SYI’AH ‘IMAMIYAH

Pertama : Syi’ah menghalalkan dusta untuk menipu kelompok diluar mereka yang mereka namakan dengan “Taqiyyah”.Adapun LDII maka mereka menghalalkan dusta yaitu untuk membohongi/ngapusi kaum muslimin diluar kelompok mereka. Kedustaan tersebut mereka namakan dengan “Budi Luhur”Kedua : Syi’ah mewajibkan kepada pengikutnya pajak yang lebih besar dari zakat. Pajak tersebut adalah 20 persen yang mereka namakan dengan “Khumus”.Adapun LDII maka mereka mewajibkan pajak kepada pengikutnya 10 persen yang mereka namakan dengan “Persenan” sebagai bukti nyambung kepada jama’ah. Padahal zakat harta dalam Islam hanya 2,5 persen Ketiga : Syi’ah meyakini bahwa Imamnya adalah makshum (tidak mungkin salah). Adapun LDII sekalipun tidak menyebutnya makshum akan tetapi meyakini bahwa Imam merekalah pembawa panji mangkul (yaitu langsung bersambung hingga ke Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga sang imam tidak boleh dipertanyakan ijtihad dan keputusannya, karena kedudukannya sebagai pembawa panji mangkul. Dan yang diperoleh dengan sistem mangkul tidak boleh salah apalagi disalahkan, karena mangkul berarti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan diyakini bahwa ubun-ubunnya sang Imam diusap oleh Alloh.Keempat : Syi’ah meyakini bahwa keimamahan merupakan rukun Islam yang paling utama, bahkan agama tidak bisa tegak tanpa Imam. Maka demikian pula LDII menjadikan imam merupakan sayarat “Keislaman” seseorang. Sehingga seseorang yang tidak berimam dan tidak berbai’at tidak halal hidupnya dan kedudukannya sangat terhina. Mereka bahkan menghinakan kaum muslimin diluar mereka sebagai  tahi bonjrot.Kelima :  Syi’ah jika sholat menjadi makmum di belakang sunni maka syi’ah sholat dengan niat munfarid (sholat sendiri) sehingga membohongi orang-orang yang melihat mereka. Seakan-akan mereka mau bermakmum dengan orang di luar mereka, akan tetapi ternyata hanya membohongi saja.Atau dengan cara penipuan yang lain yaitu orang-orang syi’ah membuat saf lalu di saf yang di depannya ada seorang syi’ah yang berdiri diantara kaum muslimin dan dialah yang berfungsi sebagai imam, sehingga saf yang di belakang menunggu gerakan orang tersebut.Atau cara yang lain, yaitu mekipun hanya satu saf, akan tetapi ada salah satu diantara mereka yang agak maju sedikit di depan, dan dialah yang berfungsi sebagai imam.Inilah bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan oleh kaum syi’ah agar terkesan bahwasanya mereka membaur bersama kaum muslimin atau kaum sunni, padahal tidaklah demikian.                Cara-cara ini juga dilakukan oleh anggota-anggota LDII tatkala sholat bersama kaum muslimin di luar kelompoknya.Keenam : Syi’ah berkeyakinan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus dari dan melalui para imam yang maksum, demikian pula LDII meyakini bahwa penafsiran Al-Qur’an dan Hadits harus dari Imam yang mangkul.Jangan lupa baca juga artikel berikut:RAKYAT ISLAM JAMA’AH DIBOHONGI RAJANYA PULUHAN TAHUNANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA’AH Harapan penulis : Agar para pentolan LDII siap untuk berdialog, bukan penakut dan hanya melapor kepada pihak yang berwajib agar kebusukannya tidak terbongkar. Kalau memang mereka di atas kebenaran seharusnya siap untuk menampakan Islam “mangkul”nya tersebut. Sungguh tulisan ini saya buat karena kasihan begitu banyak orang yang terpedaya oleh pentolan-pentolan LDII, dan sungguh dosa yang besar yang akan dipertanggungjawabkan oleh para pentolan dan da’i LDII pada hari kiamat kelak. Silahkan bersenang-senang dengan pajak persenan rakyat LDII tapi sungguh Allah tidak akan lalai dari ini semua.Bersambung… Mekah, 12 Dzulhijjah 1435 H / 06 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Pertama : Syi’ah menghalalkan dusta untuk menipu kelompok diluar mereka yang mereka namakan dengan “Taqiyyah”.Adapun LDII maka mereka menghalalkan dusta yaitu untuk membohongi/ngapusi kaum muslimin diluar kelompok mereka. Kedustaan tersebut mereka namakan dengan “Budi Luhur”Kedua : Syi’ah mewajibkan kepada pengikutnya pajak yang lebih besar dari zakat. Pajak tersebut adalah 20 persen yang mereka namakan dengan “Khumus”.Adapun LDII maka mereka mewajibkan pajak kepada pengikutnya 10 persen yang mereka namakan dengan “Persenan” sebagai bukti nyambung kepada jama’ah. Padahal zakat harta dalam Islam hanya 2,5 persen Ketiga : Syi’ah meyakini bahwa Imamnya adalah makshum (tidak mungkin salah). Adapun LDII sekalipun tidak menyebutnya makshum akan tetapi meyakini bahwa Imam merekalah pembawa panji mangkul (yaitu langsung bersambung hingga ke Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga sang imam tidak boleh dipertanyakan ijtihad dan keputusannya, karena kedudukannya sebagai pembawa panji mangkul. Dan yang diperoleh dengan sistem mangkul tidak boleh salah apalagi disalahkan, karena mangkul berarti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan diyakini bahwa ubun-ubunnya sang Imam diusap oleh Alloh.Keempat : Syi’ah meyakini bahwa keimamahan merupakan rukun Islam yang paling utama, bahkan agama tidak bisa tegak tanpa Imam. Maka demikian pula LDII menjadikan imam merupakan sayarat “Keislaman” seseorang. Sehingga seseorang yang tidak berimam dan tidak berbai’at tidak halal hidupnya dan kedudukannya sangat terhina. Mereka bahkan menghinakan kaum muslimin diluar mereka sebagai  tahi bonjrot.Kelima :  Syi’ah jika sholat menjadi makmum di belakang sunni maka syi’ah sholat dengan niat munfarid (sholat sendiri) sehingga membohongi orang-orang yang melihat mereka. Seakan-akan mereka mau bermakmum dengan orang di luar mereka, akan tetapi ternyata hanya membohongi saja.Atau dengan cara penipuan yang lain yaitu orang-orang syi’ah membuat saf lalu di saf yang di depannya ada seorang syi’ah yang berdiri diantara kaum muslimin dan dialah yang berfungsi sebagai imam, sehingga saf yang di belakang menunggu gerakan orang tersebut.Atau cara yang lain, yaitu mekipun hanya satu saf, akan tetapi ada salah satu diantara mereka yang agak maju sedikit di depan, dan dialah yang berfungsi sebagai imam.Inilah bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan oleh kaum syi’ah agar terkesan bahwasanya mereka membaur bersama kaum muslimin atau kaum sunni, padahal tidaklah demikian.                Cara-cara ini juga dilakukan oleh anggota-anggota LDII tatkala sholat bersama kaum muslimin di luar kelompoknya.Keenam : Syi’ah berkeyakinan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus dari dan melalui para imam yang maksum, demikian pula LDII meyakini bahwa penafsiran Al-Qur’an dan Hadits harus dari Imam yang mangkul.Jangan lupa baca juga artikel berikut:RAKYAT ISLAM JAMA’AH DIBOHONGI RAJANYA PULUHAN TAHUNANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA’AH Harapan penulis : Agar para pentolan LDII siap untuk berdialog, bukan penakut dan hanya melapor kepada pihak yang berwajib agar kebusukannya tidak terbongkar. Kalau memang mereka di atas kebenaran seharusnya siap untuk menampakan Islam “mangkul”nya tersebut. Sungguh tulisan ini saya buat karena kasihan begitu banyak orang yang terpedaya oleh pentolan-pentolan LDII, dan sungguh dosa yang besar yang akan dipertanggungjawabkan oleh para pentolan dan da’i LDII pada hari kiamat kelak. Silahkan bersenang-senang dengan pajak persenan rakyat LDII tapi sungguh Allah tidak akan lalai dari ini semua.Bersambung… Mekah, 12 Dzulhijjah 1435 H / 06 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


Pertama : Syi’ah menghalalkan dusta untuk menipu kelompok diluar mereka yang mereka namakan dengan “Taqiyyah”.Adapun LDII maka mereka menghalalkan dusta yaitu untuk membohongi/ngapusi kaum muslimin diluar kelompok mereka. Kedustaan tersebut mereka namakan dengan “Budi Luhur”Kedua : Syi’ah mewajibkan kepada pengikutnya pajak yang lebih besar dari zakat. Pajak tersebut adalah 20 persen yang mereka namakan dengan “Khumus”.Adapun LDII maka mereka mewajibkan pajak kepada pengikutnya 10 persen yang mereka namakan dengan “Persenan” sebagai bukti nyambung kepada jama’ah. Padahal zakat harta dalam Islam hanya 2,5 persen Ketiga : Syi’ah meyakini bahwa Imamnya adalah makshum (tidak mungkin salah). Adapun LDII sekalipun tidak menyebutnya makshum akan tetapi meyakini bahwa Imam merekalah pembawa panji mangkul (yaitu langsung bersambung hingga ke Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga sang imam tidak boleh dipertanyakan ijtihad dan keputusannya, karena kedudukannya sebagai pembawa panji mangkul. Dan yang diperoleh dengan sistem mangkul tidak boleh salah apalagi disalahkan, karena mangkul berarti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan diyakini bahwa ubun-ubunnya sang Imam diusap oleh Alloh.Keempat : Syi’ah meyakini bahwa keimamahan merupakan rukun Islam yang paling utama, bahkan agama tidak bisa tegak tanpa Imam. Maka demikian pula LDII menjadikan imam merupakan sayarat “Keislaman” seseorang. Sehingga seseorang yang tidak berimam dan tidak berbai’at tidak halal hidupnya dan kedudukannya sangat terhina. Mereka bahkan menghinakan kaum muslimin diluar mereka sebagai  tahi bonjrot.Kelima :  Syi’ah jika sholat menjadi makmum di belakang sunni maka syi’ah sholat dengan niat munfarid (sholat sendiri) sehingga membohongi orang-orang yang melihat mereka. Seakan-akan mereka mau bermakmum dengan orang di luar mereka, akan tetapi ternyata hanya membohongi saja.Atau dengan cara penipuan yang lain yaitu orang-orang syi’ah membuat saf lalu di saf yang di depannya ada seorang syi’ah yang berdiri diantara kaum muslimin dan dialah yang berfungsi sebagai imam, sehingga saf yang di belakang menunggu gerakan orang tersebut.Atau cara yang lain, yaitu mekipun hanya satu saf, akan tetapi ada salah satu diantara mereka yang agak maju sedikit di depan, dan dialah yang berfungsi sebagai imam.Inilah bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan oleh kaum syi’ah agar terkesan bahwasanya mereka membaur bersama kaum muslimin atau kaum sunni, padahal tidaklah demikian.                Cara-cara ini juga dilakukan oleh anggota-anggota LDII tatkala sholat bersama kaum muslimin di luar kelompoknya.Keenam : Syi’ah berkeyakinan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus dari dan melalui para imam yang maksum, demikian pula LDII meyakini bahwa penafsiran Al-Qur’an dan Hadits harus dari Imam yang mangkul.Jangan lupa baca juga artikel berikut:RAKYAT ISLAM JAMA’AH DIBOHONGI RAJANYA PULUHAN TAHUNANTARA HABIB MUNZIR & ISLAM JAMA’AH Harapan penulis : Agar para pentolan LDII siap untuk berdialog, bukan penakut dan hanya melapor kepada pihak yang berwajib agar kebusukannya tidak terbongkar. Kalau memang mereka di atas kebenaran seharusnya siap untuk menampakan Islam “mangkul”nya tersebut. Sungguh tulisan ini saya buat karena kasihan begitu banyak orang yang terpedaya oleh pentolan-pentolan LDII, dan sungguh dosa yang besar yang akan dipertanggungjawabkan oleh para pentolan dan da’i LDII pada hari kiamat kelak. Silahkan bersenang-senang dengan pajak persenan rakyat LDII tapi sungguh Allah tidak akan lalai dari ini semua.Bersambung… Mekah, 12 Dzulhijjah 1435 H / 06 Oktober 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Prev     Next