Tafsir Ayat Puasa (1): Puasa Umat Sebelum Islam

Apakah umat sebelum Islam juga berpuasa? Bagaimana bentuk puasanya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Hukum dan Pengertian Puasa “Kutiba ‘alaikum” dalam ayat di atas menunjukkan akan wajibnya puasa Ramadhan. Puasa secara bahasa berarti menahan diri secara mutlak. Sedangkan secara istilah berarti menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar shubuh hingga tenggelamnya matahari. Puasa Umat Sebelum Islam Mengenai umat sebelum Islam yang dimaksud adalah ahli kitab yaitu Nashrani. Alasannya ada dua: 1- Karena Nashrani lebih dekat zamannya dengan Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Di masa awal Islam, jika seseorang sudah tertidur di malam hari, maka ia sudah mulai berpuasa tanpa dibolehkan makan sahur lagi setelah itu. Ini semisal dengan puasanya Nashrani.  (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Jika di malam hari mereka tertidur, maka sudah diharamkan bagi mereka makan, minum dan berhubungan intim dengan istri serta dilarang melakukan pembatal selain itu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Berarti dalam ajaran mereka tidak ada syariat makan sahur seperti kita. Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ “Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096) Bagaimanakah Bentuk Puasa yang Dilakukan? Dilihat dari sisi waktu ada yang mengatakan bahwa bentuk puasanya adalah puasa Ramadhan. Ada yang katakan bahwa mereka melakukan puasa hanya tiga hari. Ini juga yang ada di awal-awal Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah puasa Asyura (10 Muharram). Mengenai bentuk puasanya, mereka meninggalkan seluruh perkataan. Sedangkan syariat Islam hanyalah memerintahkan meninggalkan perkataan dusta, ditekankan lebih daripada saat tidak berpuasa. (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Telah ditetapkan bagi umat sebelum Islam. Mereka pun ditetapkan puasa selama sebulan penuh pada hari-hari tertentu dengan jumlah hari yang diketahui. Inilah yang diriwayatkan oleh As Sudi dan selainnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 53). Berlomba dalam Kebaikan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memberikan pelajaran berharga, “Umat Islam telah diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Karena puasa termasuk amalan yang selalu mendatangkan maslahat bagi setiap umat di setiap zaman. Oleh karena itu, hendaklah kalian berlomba-lomba dengan umat sebelum kalian dalam menyempurnakan amalan dan bersegera untuk melakukan kebaikan. Itu bisa dilakukan dan tidak mungkin berat.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 3 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum puasa tafsir ayat puasa

Tafsir Ayat Puasa (1): Puasa Umat Sebelum Islam

Apakah umat sebelum Islam juga berpuasa? Bagaimana bentuk puasanya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Hukum dan Pengertian Puasa “Kutiba ‘alaikum” dalam ayat di atas menunjukkan akan wajibnya puasa Ramadhan. Puasa secara bahasa berarti menahan diri secara mutlak. Sedangkan secara istilah berarti menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar shubuh hingga tenggelamnya matahari. Puasa Umat Sebelum Islam Mengenai umat sebelum Islam yang dimaksud adalah ahli kitab yaitu Nashrani. Alasannya ada dua: 1- Karena Nashrani lebih dekat zamannya dengan Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Di masa awal Islam, jika seseorang sudah tertidur di malam hari, maka ia sudah mulai berpuasa tanpa dibolehkan makan sahur lagi setelah itu. Ini semisal dengan puasanya Nashrani.  (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Jika di malam hari mereka tertidur, maka sudah diharamkan bagi mereka makan, minum dan berhubungan intim dengan istri serta dilarang melakukan pembatal selain itu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Berarti dalam ajaran mereka tidak ada syariat makan sahur seperti kita. Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ “Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096) Bagaimanakah Bentuk Puasa yang Dilakukan? Dilihat dari sisi waktu ada yang mengatakan bahwa bentuk puasanya adalah puasa Ramadhan. Ada yang katakan bahwa mereka melakukan puasa hanya tiga hari. Ini juga yang ada di awal-awal Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah puasa Asyura (10 Muharram). Mengenai bentuk puasanya, mereka meninggalkan seluruh perkataan. Sedangkan syariat Islam hanyalah memerintahkan meninggalkan perkataan dusta, ditekankan lebih daripada saat tidak berpuasa. (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Telah ditetapkan bagi umat sebelum Islam. Mereka pun ditetapkan puasa selama sebulan penuh pada hari-hari tertentu dengan jumlah hari yang diketahui. Inilah yang diriwayatkan oleh As Sudi dan selainnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 53). Berlomba dalam Kebaikan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memberikan pelajaran berharga, “Umat Islam telah diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Karena puasa termasuk amalan yang selalu mendatangkan maslahat bagi setiap umat di setiap zaman. Oleh karena itu, hendaklah kalian berlomba-lomba dengan umat sebelum kalian dalam menyempurnakan amalan dan bersegera untuk melakukan kebaikan. Itu bisa dilakukan dan tidak mungkin berat.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 3 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum puasa tafsir ayat puasa
Apakah umat sebelum Islam juga berpuasa? Bagaimana bentuk puasanya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Hukum dan Pengertian Puasa “Kutiba ‘alaikum” dalam ayat di atas menunjukkan akan wajibnya puasa Ramadhan. Puasa secara bahasa berarti menahan diri secara mutlak. Sedangkan secara istilah berarti menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar shubuh hingga tenggelamnya matahari. Puasa Umat Sebelum Islam Mengenai umat sebelum Islam yang dimaksud adalah ahli kitab yaitu Nashrani. Alasannya ada dua: 1- Karena Nashrani lebih dekat zamannya dengan Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Di masa awal Islam, jika seseorang sudah tertidur di malam hari, maka ia sudah mulai berpuasa tanpa dibolehkan makan sahur lagi setelah itu. Ini semisal dengan puasanya Nashrani.  (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Jika di malam hari mereka tertidur, maka sudah diharamkan bagi mereka makan, minum dan berhubungan intim dengan istri serta dilarang melakukan pembatal selain itu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Berarti dalam ajaran mereka tidak ada syariat makan sahur seperti kita. Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ “Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096) Bagaimanakah Bentuk Puasa yang Dilakukan? Dilihat dari sisi waktu ada yang mengatakan bahwa bentuk puasanya adalah puasa Ramadhan. Ada yang katakan bahwa mereka melakukan puasa hanya tiga hari. Ini juga yang ada di awal-awal Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah puasa Asyura (10 Muharram). Mengenai bentuk puasanya, mereka meninggalkan seluruh perkataan. Sedangkan syariat Islam hanyalah memerintahkan meninggalkan perkataan dusta, ditekankan lebih daripada saat tidak berpuasa. (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Telah ditetapkan bagi umat sebelum Islam. Mereka pun ditetapkan puasa selama sebulan penuh pada hari-hari tertentu dengan jumlah hari yang diketahui. Inilah yang diriwayatkan oleh As Sudi dan selainnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 53). Berlomba dalam Kebaikan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memberikan pelajaran berharga, “Umat Islam telah diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Karena puasa termasuk amalan yang selalu mendatangkan maslahat bagi setiap umat di setiap zaman. Oleh karena itu, hendaklah kalian berlomba-lomba dengan umat sebelum kalian dalam menyempurnakan amalan dan bersegera untuk melakukan kebaikan. Itu bisa dilakukan dan tidak mungkin berat.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 3 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum puasa tafsir ayat puasa


Apakah umat sebelum Islam juga berpuasa? Bagaimana bentuk puasanya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Hukum dan Pengertian Puasa “Kutiba ‘alaikum” dalam ayat di atas menunjukkan akan wajibnya puasa Ramadhan. Puasa secara bahasa berarti menahan diri secara mutlak. Sedangkan secara istilah berarti menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar shubuh hingga tenggelamnya matahari. Puasa Umat Sebelum Islam Mengenai umat sebelum Islam yang dimaksud adalah ahli kitab yaitu Nashrani. Alasannya ada dua: 1- Karena Nashrani lebih dekat zamannya dengan Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Di masa awal Islam, jika seseorang sudah tertidur di malam hari, maka ia sudah mulai berpuasa tanpa dibolehkan makan sahur lagi setelah itu. Ini semisal dengan puasanya Nashrani.  (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Jika di malam hari mereka tertidur, maka sudah diharamkan bagi mereka makan, minum dan berhubungan intim dengan istri serta dilarang melakukan pembatal selain itu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54). Berarti dalam ajaran mereka tidak ada syariat makan sahur seperti kita. Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ “Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096) Bagaimanakah Bentuk Puasa yang Dilakukan? Dilihat dari sisi waktu ada yang mengatakan bahwa bentuk puasanya adalah puasa Ramadhan. Ada yang katakan bahwa mereka melakukan puasa hanya tiga hari. Ini juga yang ada di awal-awal Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah puasa Asyura (10 Muharram). Mengenai bentuk puasanya, mereka meninggalkan seluruh perkataan. Sedangkan syariat Islam hanyalah memerintahkan meninggalkan perkataan dusta, ditekankan lebih daripada saat tidak berpuasa. (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121) Ibnu Katsir berkata, “Telah ditetapkan bagi umat sebelum Islam. Mereka pun ditetapkan puasa selama sebulan penuh pada hari-hari tertentu dengan jumlah hari yang diketahui. Inilah yang diriwayatkan oleh As Sudi dan selainnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 53). Berlomba dalam Kebaikan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memberikan pelajaran berharga, “Umat Islam telah diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Karena puasa termasuk amalan yang selalu mendatangkan maslahat bagi setiap umat di setiap zaman. Oleh karena itu, hendaklah kalian berlomba-lomba dengan umat sebelum kalian dalam menyempurnakan amalan dan bersegera untuk melakukan kebaikan. Itu bisa dilakukan dan tidak mungkin berat.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Disusun menjelang berbuka puasa, 3 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum puasa tafsir ayat puasa

Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?

Ada yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan shubuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu? ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195). Jadi segeralah mandi saat masuk waktu Shubuh, lalu segera laksanakan shalat. Puasa bisa dilanjutkan pada hari tersebut. Semoga yang singkat ini bermanfaat. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren DS, 3 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmandi junub pembatal puasa

Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?

Ada yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan shubuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu? ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195). Jadi segeralah mandi saat masuk waktu Shubuh, lalu segera laksanakan shalat. Puasa bisa dilanjutkan pada hari tersebut. Semoga yang singkat ini bermanfaat. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren DS, 3 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmandi junub pembatal puasa
Ada yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan shubuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu? ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195). Jadi segeralah mandi saat masuk waktu Shubuh, lalu segera laksanakan shalat. Puasa bisa dilanjutkan pada hari tersebut. Semoga yang singkat ini bermanfaat. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren DS, 3 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmandi junub pembatal puasa


Ada yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan shubuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu? ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195). Jadi segeralah mandi saat masuk waktu Shubuh, lalu segera laksanakan shalat. Puasa bisa dilanjutkan pada hari tersebut. Semoga yang singkat ini bermanfaat. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren DS, 3 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmandi junub pembatal puasa

Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam

Bolehkah dalam shalat tarawih atau shalat malam membaca surat langsung dari mushaf? Apa itu termasuk yang tidak dibolehkan atau membatalkan shalat? Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Yang tepat dalam masalah ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat malam. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membawanya karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan. Adapun yang menyatakan bahwa shalat sambil membaca dari mushaf membatalkan shalat, itu adalah pendapat yang dhoif (lemah). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H, hal. 54-55. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat tahajud shalat tarawih

Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam

Bolehkah dalam shalat tarawih atau shalat malam membaca surat langsung dari mushaf? Apa itu termasuk yang tidak dibolehkan atau membatalkan shalat? Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Yang tepat dalam masalah ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat malam. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membawanya karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan. Adapun yang menyatakan bahwa shalat sambil membaca dari mushaf membatalkan shalat, itu adalah pendapat yang dhoif (lemah). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H, hal. 54-55. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat tahajud shalat tarawih
Bolehkah dalam shalat tarawih atau shalat malam membaca surat langsung dari mushaf? Apa itu termasuk yang tidak dibolehkan atau membatalkan shalat? Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Yang tepat dalam masalah ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat malam. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membawanya karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan. Adapun yang menyatakan bahwa shalat sambil membaca dari mushaf membatalkan shalat, itu adalah pendapat yang dhoif (lemah). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H, hal. 54-55. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat tahajud shalat tarawih


Bolehkah dalam shalat tarawih atau shalat malam membaca surat langsung dari mushaf? Apa itu termasuk yang tidak dibolehkan atau membatalkan shalat? Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.” Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.” Yang tepat dalam masalah ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat malam. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membawanya karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan. Adapun yang menyatakan bahwa shalat sambil membaca dari mushaf membatalkan shalat, itu adalah pendapat yang dhoif (lemah). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H, hal. 54-55. — Disusun menjelang Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat tahajud shalat tarawih

Tips Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan

Mengkhatamkan Al Quran memang tidak wajib di bulan Ramadhan. Namun sudah semestinya setiap orang menjadikan bulan Ramadhan kesempatan untuk mendengar Al Quran seluruhnya. Karena waktu mudah dan luang cuma di bulan Ramadhan. Bagaimana tipsnya agar mudah khatam Al Quran di bulan Ramadhan? – Al Quran terdiri dari 30 juz. – 1 Juz terdiri dari 20 halaman (10 lembar). – Buat target, tiap shalat 5 waktu untuk membaca 4 halaman (2 lembar), bisa dipilih sebelum dan sesudah shalat. Sebelum shalat membaca 1 lembar dan sesudahnya membaca 1 lembar. – 1 hari bisa 1 juz yang didapatkan, sebulan bisa dapat 30 juz. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Semoga Allah mudahkan untuk mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan.   Baca juga:  Kenapa Ramadhan Disebut Bulan Al-Qur’an? Kisah Menakjubkan Para Ulama dalam Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari — Disusun menjelang buka puasa di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran khatam al quran

Tips Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan

Mengkhatamkan Al Quran memang tidak wajib di bulan Ramadhan. Namun sudah semestinya setiap orang menjadikan bulan Ramadhan kesempatan untuk mendengar Al Quran seluruhnya. Karena waktu mudah dan luang cuma di bulan Ramadhan. Bagaimana tipsnya agar mudah khatam Al Quran di bulan Ramadhan? – Al Quran terdiri dari 30 juz. – 1 Juz terdiri dari 20 halaman (10 lembar). – Buat target, tiap shalat 5 waktu untuk membaca 4 halaman (2 lembar), bisa dipilih sebelum dan sesudah shalat. Sebelum shalat membaca 1 lembar dan sesudahnya membaca 1 lembar. – 1 hari bisa 1 juz yang didapatkan, sebulan bisa dapat 30 juz. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Semoga Allah mudahkan untuk mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan.   Baca juga:  Kenapa Ramadhan Disebut Bulan Al-Qur’an? Kisah Menakjubkan Para Ulama dalam Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari — Disusun menjelang buka puasa di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran khatam al quran
Mengkhatamkan Al Quran memang tidak wajib di bulan Ramadhan. Namun sudah semestinya setiap orang menjadikan bulan Ramadhan kesempatan untuk mendengar Al Quran seluruhnya. Karena waktu mudah dan luang cuma di bulan Ramadhan. Bagaimana tipsnya agar mudah khatam Al Quran di bulan Ramadhan? – Al Quran terdiri dari 30 juz. – 1 Juz terdiri dari 20 halaman (10 lembar). – Buat target, tiap shalat 5 waktu untuk membaca 4 halaman (2 lembar), bisa dipilih sebelum dan sesudah shalat. Sebelum shalat membaca 1 lembar dan sesudahnya membaca 1 lembar. – 1 hari bisa 1 juz yang didapatkan, sebulan bisa dapat 30 juz. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Semoga Allah mudahkan untuk mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan.   Baca juga:  Kenapa Ramadhan Disebut Bulan Al-Qur’an? Kisah Menakjubkan Para Ulama dalam Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari — Disusun menjelang buka puasa di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran khatam al quran


Mengkhatamkan Al Quran memang tidak wajib di bulan Ramadhan. Namun sudah semestinya setiap orang menjadikan bulan Ramadhan kesempatan untuk mendengar Al Quran seluruhnya. Karena waktu mudah dan luang cuma di bulan Ramadhan. Bagaimana tipsnya agar mudah khatam Al Quran di bulan Ramadhan? – Al Quran terdiri dari 30 juz. – 1 Juz terdiri dari 20 halaman (10 lembar). – Buat target, tiap shalat 5 waktu untuk membaca 4 halaman (2 lembar), bisa dipilih sebelum dan sesudah shalat. Sebelum shalat membaca 1 lembar dan sesudahnya membaca 1 lembar. – 1 hari bisa 1 juz yang didapatkan, sebulan bisa dapat 30 juz. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ » “Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054). Namun sebagaimana kata Imam Nawawi, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97). Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414). Semoga Allah mudahkan untuk mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan.   Baca juga:  Kenapa Ramadhan Disebut Bulan Al-Qur’an? Kisah Menakjubkan Para Ulama dalam Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari — Disusun menjelang buka puasa di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran khatam al quran

Makmum Ikut Membaca Mushaf dalam Shalat Tarawih

Bagaimanakah jika makmum ikut membawa mushaf dalam shalat tarawih atau shalat malam? Mengenai bolehnya membawa mushaf sendiri dalam shalat telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dalam hal ini, makmum sebenarnya tidak begitu punya hajat dalam membawa mushaf seperti itu. Makmum tersebut bisa jadi meninggalkan beberapa hal yang disunnahkan di dalam shalat. Nantinya ia malah melakukan amalan yang tidak disyari’atkan saat itu. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui seperti itu ada dasarnya. Hendaklah makmum bersikap khusyu’ dan thuma’ninah, janganlah membawa mushaf seperti itu. Namun hendaklah ia sedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana yang dituntunkan dalam shalat. Ketika shalat, tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri, bisa jadi pada telapak tangan kanan berada di telapak tangan kiri, bisa jadi pada pergelangan tangan, atau pada lengan. Lalu tangan tersebut diletakkan di dada. Inilah yang lebih tepat dan lebih utama. Kalau seseorang membawa mushaf dalam shalatnya, itu malah membuat ia lalai karena mesti disibukkan untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Juga ia pun akan lalai dari mendengarkan imam. Jadi meninggalkan seperti itu menurutku lebih baik. Hendaklah makmum mendengar dan diam, tak perlulah membawa mushaf tatkala itu. Adapun jika memang ingin membetulkan imam, makmum cukup membetulkan bacaan ayat yang ia tahu. Jika ia tidak bisa, barangkali ada makmum lainnya yang bisa. Seandainya imam pun keliru dalam membaca, maka tidaklah berbahaya selama kekeliruan bukan pada surat Al Fatihah. Yang jadi masalah untuk shalat jika kekeliruannya dalam Al Fatihah saja karena membaca Al Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Adapun jika sebagian ayat ditinggalkan dari surat selain Al Fatihah, maka shalatnya tetap sah seandainya tidak ada yang bisa mengingatkan kala itu. Andai saja ada satu dari jamaah membawa mushaf untuk mengingatkan imam, maka tidaklah masalah saat butuh. Namun kalau semuanya mesti membawa mushaf dalam shalatnya, itulah yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fatawa Ibnu Baz, 11: 340, dinukil dari Masail Shalatil Lail, hal. 90-91). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H. — Disusun sore hari setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tahajud shalat tarawih

Makmum Ikut Membaca Mushaf dalam Shalat Tarawih

Bagaimanakah jika makmum ikut membawa mushaf dalam shalat tarawih atau shalat malam? Mengenai bolehnya membawa mushaf sendiri dalam shalat telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dalam hal ini, makmum sebenarnya tidak begitu punya hajat dalam membawa mushaf seperti itu. Makmum tersebut bisa jadi meninggalkan beberapa hal yang disunnahkan di dalam shalat. Nantinya ia malah melakukan amalan yang tidak disyari’atkan saat itu. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui seperti itu ada dasarnya. Hendaklah makmum bersikap khusyu’ dan thuma’ninah, janganlah membawa mushaf seperti itu. Namun hendaklah ia sedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana yang dituntunkan dalam shalat. Ketika shalat, tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri, bisa jadi pada telapak tangan kanan berada di telapak tangan kiri, bisa jadi pada pergelangan tangan, atau pada lengan. Lalu tangan tersebut diletakkan di dada. Inilah yang lebih tepat dan lebih utama. Kalau seseorang membawa mushaf dalam shalatnya, itu malah membuat ia lalai karena mesti disibukkan untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Juga ia pun akan lalai dari mendengarkan imam. Jadi meninggalkan seperti itu menurutku lebih baik. Hendaklah makmum mendengar dan diam, tak perlulah membawa mushaf tatkala itu. Adapun jika memang ingin membetulkan imam, makmum cukup membetulkan bacaan ayat yang ia tahu. Jika ia tidak bisa, barangkali ada makmum lainnya yang bisa. Seandainya imam pun keliru dalam membaca, maka tidaklah berbahaya selama kekeliruan bukan pada surat Al Fatihah. Yang jadi masalah untuk shalat jika kekeliruannya dalam Al Fatihah saja karena membaca Al Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Adapun jika sebagian ayat ditinggalkan dari surat selain Al Fatihah, maka shalatnya tetap sah seandainya tidak ada yang bisa mengingatkan kala itu. Andai saja ada satu dari jamaah membawa mushaf untuk mengingatkan imam, maka tidaklah masalah saat butuh. Namun kalau semuanya mesti membawa mushaf dalam shalatnya, itulah yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fatawa Ibnu Baz, 11: 340, dinukil dari Masail Shalatil Lail, hal. 90-91). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H. — Disusun sore hari setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tahajud shalat tarawih
Bagaimanakah jika makmum ikut membawa mushaf dalam shalat tarawih atau shalat malam? Mengenai bolehnya membawa mushaf sendiri dalam shalat telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dalam hal ini, makmum sebenarnya tidak begitu punya hajat dalam membawa mushaf seperti itu. Makmum tersebut bisa jadi meninggalkan beberapa hal yang disunnahkan di dalam shalat. Nantinya ia malah melakukan amalan yang tidak disyari’atkan saat itu. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui seperti itu ada dasarnya. Hendaklah makmum bersikap khusyu’ dan thuma’ninah, janganlah membawa mushaf seperti itu. Namun hendaklah ia sedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana yang dituntunkan dalam shalat. Ketika shalat, tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri, bisa jadi pada telapak tangan kanan berada di telapak tangan kiri, bisa jadi pada pergelangan tangan, atau pada lengan. Lalu tangan tersebut diletakkan di dada. Inilah yang lebih tepat dan lebih utama. Kalau seseorang membawa mushaf dalam shalatnya, itu malah membuat ia lalai karena mesti disibukkan untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Juga ia pun akan lalai dari mendengarkan imam. Jadi meninggalkan seperti itu menurutku lebih baik. Hendaklah makmum mendengar dan diam, tak perlulah membawa mushaf tatkala itu. Adapun jika memang ingin membetulkan imam, makmum cukup membetulkan bacaan ayat yang ia tahu. Jika ia tidak bisa, barangkali ada makmum lainnya yang bisa. Seandainya imam pun keliru dalam membaca, maka tidaklah berbahaya selama kekeliruan bukan pada surat Al Fatihah. Yang jadi masalah untuk shalat jika kekeliruannya dalam Al Fatihah saja karena membaca Al Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Adapun jika sebagian ayat ditinggalkan dari surat selain Al Fatihah, maka shalatnya tetap sah seandainya tidak ada yang bisa mengingatkan kala itu. Andai saja ada satu dari jamaah membawa mushaf untuk mengingatkan imam, maka tidaklah masalah saat butuh. Namun kalau semuanya mesti membawa mushaf dalam shalatnya, itulah yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fatawa Ibnu Baz, 11: 340, dinukil dari Masail Shalatil Lail, hal. 90-91). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H. — Disusun sore hari setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tahajud shalat tarawih


Bagaimanakah jika makmum ikut membawa mushaf dalam shalat tarawih atau shalat malam? Mengenai bolehnya membawa mushaf sendiri dalam shalat telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dalam hal ini, makmum sebenarnya tidak begitu punya hajat dalam membawa mushaf seperti itu. Makmum tersebut bisa jadi meninggalkan beberapa hal yang disunnahkan di dalam shalat. Nantinya ia malah melakukan amalan yang tidak disyari’atkan saat itu. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui seperti itu ada dasarnya. Hendaklah makmum bersikap khusyu’ dan thuma’ninah, janganlah membawa mushaf seperti itu. Namun hendaklah ia sedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana yang dituntunkan dalam shalat. Ketika shalat, tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri, bisa jadi pada telapak tangan kanan berada di telapak tangan kiri, bisa jadi pada pergelangan tangan, atau pada lengan. Lalu tangan tersebut diletakkan di dada. Inilah yang lebih tepat dan lebih utama. Kalau seseorang membawa mushaf dalam shalatnya, itu malah membuat ia lalai karena mesti disibukkan untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Juga ia pun akan lalai dari mendengarkan imam. Jadi meninggalkan seperti itu menurutku lebih baik. Hendaklah makmum mendengar dan diam, tak perlulah membawa mushaf tatkala itu. Adapun jika memang ingin membetulkan imam, makmum cukup membetulkan bacaan ayat yang ia tahu. Jika ia tidak bisa, barangkali ada makmum lainnya yang bisa. Seandainya imam pun keliru dalam membaca, maka tidaklah berbahaya selama kekeliruan bukan pada surat Al Fatihah. Yang jadi masalah untuk shalat jika kekeliruannya dalam Al Fatihah saja karena membaca Al Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Adapun jika sebagian ayat ditinggalkan dari surat selain Al Fatihah, maka shalatnya tetap sah seandainya tidak ada yang bisa mengingatkan kala itu. Andai saja ada satu dari jamaah membawa mushaf untuk mengingatkan imam, maka tidaklah masalah saat butuh. Namun kalau semuanya mesti membawa mushaf dalam shalatnya, itulah yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fatawa Ibnu Baz, 11: 340, dinukil dari Masail Shalatil Lail, hal. 90-91). Semoga bermanfaat.   Referensi: Masail Shalatil Lail, Dr. Muhammad bin Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz Al Furaih, taqdim: Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, tahun 1432 H. — Disusun sore hari setelah Ashar di Pesantren Darush Sholihin, 2 Ramadhan 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tahajud shalat tarawih

Doa Mustajab di Waktu Sahur

Sebagian kita mengira bahwa waktu sahur hanyalah waktu untuk menyantap makanan. Padahal waktu tersebut bisa pula kita gunakan untuk memanjatkan doa kepada Allah Ta’ala, untuk memohon setiap hajat-hajat kita. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095). Imam Nawawi berkata bahwa bentuk keberkahan makan sahur di antaranya adalah karena waktu itu orang bangun, ada dzikir dan do’a pada waktu mulia tersebut. Saat itu adalah waktu diturunkannya rahmat serta diterimanya doa dan istighfar. (Syarh Shahih Muslim, 9: 182) Dalam hadits ini kita akan melihat keberkahan waktu sahur tersebut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Dia berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758). Imam Nawawi berkata, “Pada waktu itu adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna kala itu.” (Idem, 6: 36). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Doa dan istighfar di waktu sahur adalah  diijabahi (dikabulkan).” (Fathul Bari, 3: 32). Hal di atas dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Jadi jangan sibukkan diri di waktu sahur dengan aktivitas makan saja. Ambillah kesempatan untuk shalat malam, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Lalu tambahlah dengan panjatkan doa sesuai dengan hajat yang kita minta. Semoga Allah perkenankan setiap doa kita di bulan Ramadhan. — Disusun di siang hari 1 Ramadhan 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssahur

Doa Mustajab di Waktu Sahur

Sebagian kita mengira bahwa waktu sahur hanyalah waktu untuk menyantap makanan. Padahal waktu tersebut bisa pula kita gunakan untuk memanjatkan doa kepada Allah Ta’ala, untuk memohon setiap hajat-hajat kita. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095). Imam Nawawi berkata bahwa bentuk keberkahan makan sahur di antaranya adalah karena waktu itu orang bangun, ada dzikir dan do’a pada waktu mulia tersebut. Saat itu adalah waktu diturunkannya rahmat serta diterimanya doa dan istighfar. (Syarh Shahih Muslim, 9: 182) Dalam hadits ini kita akan melihat keberkahan waktu sahur tersebut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Dia berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758). Imam Nawawi berkata, “Pada waktu itu adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna kala itu.” (Idem, 6: 36). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Doa dan istighfar di waktu sahur adalah  diijabahi (dikabulkan).” (Fathul Bari, 3: 32). Hal di atas dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Jadi jangan sibukkan diri di waktu sahur dengan aktivitas makan saja. Ambillah kesempatan untuk shalat malam, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Lalu tambahlah dengan panjatkan doa sesuai dengan hajat yang kita minta. Semoga Allah perkenankan setiap doa kita di bulan Ramadhan. — Disusun di siang hari 1 Ramadhan 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssahur
Sebagian kita mengira bahwa waktu sahur hanyalah waktu untuk menyantap makanan. Padahal waktu tersebut bisa pula kita gunakan untuk memanjatkan doa kepada Allah Ta’ala, untuk memohon setiap hajat-hajat kita. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095). Imam Nawawi berkata bahwa bentuk keberkahan makan sahur di antaranya adalah karena waktu itu orang bangun, ada dzikir dan do’a pada waktu mulia tersebut. Saat itu adalah waktu diturunkannya rahmat serta diterimanya doa dan istighfar. (Syarh Shahih Muslim, 9: 182) Dalam hadits ini kita akan melihat keberkahan waktu sahur tersebut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Dia berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758). Imam Nawawi berkata, “Pada waktu itu adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna kala itu.” (Idem, 6: 36). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Doa dan istighfar di waktu sahur adalah  diijabahi (dikabulkan).” (Fathul Bari, 3: 32). Hal di atas dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Jadi jangan sibukkan diri di waktu sahur dengan aktivitas makan saja. Ambillah kesempatan untuk shalat malam, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Lalu tambahlah dengan panjatkan doa sesuai dengan hajat yang kita minta. Semoga Allah perkenankan setiap doa kita di bulan Ramadhan. — Disusun di siang hari 1 Ramadhan 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssahur


Sebagian kita mengira bahwa waktu sahur hanyalah waktu untuk menyantap makanan. Padahal waktu tersebut bisa pula kita gunakan untuk memanjatkan doa kepada Allah Ta’ala, untuk memohon setiap hajat-hajat kita. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095). Imam Nawawi berkata bahwa bentuk keberkahan makan sahur di antaranya adalah karena waktu itu orang bangun, ada dzikir dan do’a pada waktu mulia tersebut. Saat itu adalah waktu diturunkannya rahmat serta diterimanya doa dan istighfar. (Syarh Shahih Muslim, 9: 182) Dalam hadits ini kita akan melihat keberkahan waktu sahur tersebut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Dia berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758). Imam Nawawi berkata, “Pada waktu itu adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna kala itu.” (Idem, 6: 36). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Doa dan istighfar di waktu sahur adalah  diijabahi (dikabulkan).” (Fathul Bari, 3: 32). Hal di atas dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Jadi jangan sibukkan diri di waktu sahur dengan aktivitas makan saja. Ambillah kesempatan untuk shalat malam, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Lalu tambahlah dengan panjatkan doa sesuai dengan hajat yang kita minta. Semoga Allah perkenankan setiap doa kita di bulan Ramadhan. — Disusun di siang hari 1 Ramadhan 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssahur

Doa dan Dzikir di Shalat Tarawih dan Shalat Witir

Apa ada tuntunan doa dan dzikir pada shalat tarawih dan witir? Sebagian masyarakat mempraktekkan bahwa antara sela-sela duduk istirahat pada shalat tarawih dengan bacaan-bacaan tertentu yang dibaca oleh “bilal”. Padahal sependek pengetahuan kami, waktu tersebut sebenarnya adalah waktu untuk istrihat. Itulah mengapa shalat tarawih disebut tarawih karena berarti istirahat. Jika demikian, waktu istirahat tersebut sebaiknya diberi kesempatan pada para jamaah untuk menarik nafas, tidak dibebani dengan hal lainnya. Doa Setelah Witir Adapun untuk bacaan setelah witir, ada bacaan yang dituntunkan. Ada dua doa yang bisa diamalkan berikut ini, سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. An Nasai dan Ahmad, shahih) اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bika bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Kitab Sunan yang Empat, shahih) Doa di atas pun tidak perlu dibaca secara berjama’ah, cukup diajarkan pada masing-masing jamaah sekali, seterusnya biarkan mereka mengamalkan sendiri-sendiri. Baca Niat Setelah Tarawih/ Witir Satu kebiasaan lagi setelah tarawih adalah membaca niat secara berjamaah “nawaitu shouma ghodin …” Seperti ini pun tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena niat sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, niat adalah keinginan untuk melakukan sesuatu. Jika seseorang sudah berkeinginan untuk bangun makan sahur, maka ia sudah berniat untuk berpuasa. Karena seseorang makan sahur pasti ingin berpuasa. Jadi tidak perlu dilafazhkan, lebih-lebih lagi dijaherkan (dikeraskan) lalu dikomandoi untuk dibaca berjama’ah. Imam Nawawi berkata dalam Roudhotut Tholibin, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 502) Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca pula tentang: Mengeraskan Niat Puasa Setelah Tarawih. — Disusun di Panggang, Gunungkidul @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Sya’ban 1435 H menjelang Maghrib Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tarawih

Doa dan Dzikir di Shalat Tarawih dan Shalat Witir

Apa ada tuntunan doa dan dzikir pada shalat tarawih dan witir? Sebagian masyarakat mempraktekkan bahwa antara sela-sela duduk istirahat pada shalat tarawih dengan bacaan-bacaan tertentu yang dibaca oleh “bilal”. Padahal sependek pengetahuan kami, waktu tersebut sebenarnya adalah waktu untuk istrihat. Itulah mengapa shalat tarawih disebut tarawih karena berarti istirahat. Jika demikian, waktu istirahat tersebut sebaiknya diberi kesempatan pada para jamaah untuk menarik nafas, tidak dibebani dengan hal lainnya. Doa Setelah Witir Adapun untuk bacaan setelah witir, ada bacaan yang dituntunkan. Ada dua doa yang bisa diamalkan berikut ini, سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. An Nasai dan Ahmad, shahih) اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bika bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Kitab Sunan yang Empat, shahih) Doa di atas pun tidak perlu dibaca secara berjama’ah, cukup diajarkan pada masing-masing jamaah sekali, seterusnya biarkan mereka mengamalkan sendiri-sendiri. Baca Niat Setelah Tarawih/ Witir Satu kebiasaan lagi setelah tarawih adalah membaca niat secara berjamaah “nawaitu shouma ghodin …” Seperti ini pun tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena niat sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, niat adalah keinginan untuk melakukan sesuatu. Jika seseorang sudah berkeinginan untuk bangun makan sahur, maka ia sudah berniat untuk berpuasa. Karena seseorang makan sahur pasti ingin berpuasa. Jadi tidak perlu dilafazhkan, lebih-lebih lagi dijaherkan (dikeraskan) lalu dikomandoi untuk dibaca berjama’ah. Imam Nawawi berkata dalam Roudhotut Tholibin, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 502) Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca pula tentang: Mengeraskan Niat Puasa Setelah Tarawih. — Disusun di Panggang, Gunungkidul @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Sya’ban 1435 H menjelang Maghrib Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tarawih
Apa ada tuntunan doa dan dzikir pada shalat tarawih dan witir? Sebagian masyarakat mempraktekkan bahwa antara sela-sela duduk istirahat pada shalat tarawih dengan bacaan-bacaan tertentu yang dibaca oleh “bilal”. Padahal sependek pengetahuan kami, waktu tersebut sebenarnya adalah waktu untuk istrihat. Itulah mengapa shalat tarawih disebut tarawih karena berarti istirahat. Jika demikian, waktu istirahat tersebut sebaiknya diberi kesempatan pada para jamaah untuk menarik nafas, tidak dibebani dengan hal lainnya. Doa Setelah Witir Adapun untuk bacaan setelah witir, ada bacaan yang dituntunkan. Ada dua doa yang bisa diamalkan berikut ini, سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. An Nasai dan Ahmad, shahih) اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bika bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Kitab Sunan yang Empat, shahih) Doa di atas pun tidak perlu dibaca secara berjama’ah, cukup diajarkan pada masing-masing jamaah sekali, seterusnya biarkan mereka mengamalkan sendiri-sendiri. Baca Niat Setelah Tarawih/ Witir Satu kebiasaan lagi setelah tarawih adalah membaca niat secara berjamaah “nawaitu shouma ghodin …” Seperti ini pun tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena niat sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, niat adalah keinginan untuk melakukan sesuatu. Jika seseorang sudah berkeinginan untuk bangun makan sahur, maka ia sudah berniat untuk berpuasa. Karena seseorang makan sahur pasti ingin berpuasa. Jadi tidak perlu dilafazhkan, lebih-lebih lagi dijaherkan (dikeraskan) lalu dikomandoi untuk dibaca berjama’ah. Imam Nawawi berkata dalam Roudhotut Tholibin, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 502) Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca pula tentang: Mengeraskan Niat Puasa Setelah Tarawih. — Disusun di Panggang, Gunungkidul @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Sya’ban 1435 H menjelang Maghrib Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tarawih


Apa ada tuntunan doa dan dzikir pada shalat tarawih dan witir? Sebagian masyarakat mempraktekkan bahwa antara sela-sela duduk istirahat pada shalat tarawih dengan bacaan-bacaan tertentu yang dibaca oleh “bilal”. Padahal sependek pengetahuan kami, waktu tersebut sebenarnya adalah waktu untuk istrihat. Itulah mengapa shalat tarawih disebut tarawih karena berarti istirahat. Jika demikian, waktu istirahat tersebut sebaiknya diberi kesempatan pada para jamaah untuk menarik nafas, tidak dibebani dengan hal lainnya. Doa Setelah Witir Adapun untuk bacaan setelah witir, ada bacaan yang dituntunkan. Ada dua doa yang bisa diamalkan berikut ini, سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. An Nasai dan Ahmad, shahih) اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bika bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Kitab Sunan yang Empat, shahih) Doa di atas pun tidak perlu dibaca secara berjama’ah, cukup diajarkan pada masing-masing jamaah sekali, seterusnya biarkan mereka mengamalkan sendiri-sendiri. Baca Niat Setelah Tarawih/ Witir Satu kebiasaan lagi setelah tarawih adalah membaca niat secara berjamaah “nawaitu shouma ghodin …” Seperti ini pun tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena niat sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, niat adalah keinginan untuk melakukan sesuatu. Jika seseorang sudah berkeinginan untuk bangun makan sahur, maka ia sudah berniat untuk berpuasa. Karena seseorang makan sahur pasti ingin berpuasa. Jadi tidak perlu dilafazhkan, lebih-lebih lagi dijaherkan (dikeraskan) lalu dikomandoi untuk dibaca berjama’ah. Imam Nawawi berkata dalam Roudhotut Tholibin, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 502) Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca pula tentang: Mengeraskan Niat Puasa Setelah Tarawih. — Disusun di Panggang, Gunungkidul @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Sya’ban 1435 H menjelang Maghrib Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” terbitan Pustaka Muslim dengan harga Rp.30.000 (belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsshalat tarawih

Sambutlah bulan Ramadhan

Khutbah jum’at Masji Nabawi tgl 22-8-1435 H / 20-6-2014 M0leh : Syekh Sholah bin Muhammad Al-BudeirKhutbah Pertama :Kaum muslimin sekalian….hilal puasa telah dekat kemunculannya, dan semakin hampir kedatangannya, semua orang menunggunya, dan hari-hari membuatnya semakin dekat.Betapa  banyak hati yang merindukan, dengan luapan rindu kepada mulianya hari-hari dan malam-malamnya.Jiwa yang tekun dan bersungguh-sungguh dengan kata dan perbuatan puasa pada siang hari dan malamnya dengan tarawihBersiap-siaplah menyambutnya, menghadaplah kepada Allah ta’ala dan kembalilah kepadaNya, harapkanlah rahmat,kebaikan, dan karuniaNya!, minta ampunlah dari kesalahan-kesalahan, merendahlah di hadapanNya!, agar Ia mengampuni dosa-dosa kalian.Betapa banyak Ia hitung dari kalian dosa-dosa dan kesalahan.  Dan jika datang bulan Ramadhan dan engkau terpilih untuknyaMaka lepaslah pakaian hawa nafsu dan berdirilah diatas kakiJagalah Ia dari segala yang merusaknya dari keharaman-keharamanDan kekanglah jiwa seperti engkau mengekang kudaBentengilah puasamu dengan cara diam dari berkata kotorTutuplah kedua matamu dengan pelupuknyaJangan engkau berjalan dengan bermuka dua diantara manusiaSejelek-jelek manusia adalah yang mempunyai dua wajah Wahai hamba Allah…wahai yang akan berpuasa dari makan dan minum di siang hari pada bulan ramadhan, berpuasalah dari mendzalimi saudaramu sesama muslim, berhentilah  dari memakan hartanya, menjatuhkan kehormatannya, dan menyia-nyiakan haknya, sebagaimana engkau berpuasa dari makan dan minum. Wahai yang berpuasa dari makananDuhai seandainya engkau juga berpuasa dari berbuat kedzalimanApakah bermanfaat puasanya orang yang dzalimYang perutnya penuh dengan dosa-dosa Kaum muslimin sekalian…ingatlah kepada orang-orang miskin dan lemah serta orang-orang yang terkena musibah, kasihanilah mereka! Karena orang-orang yang sering mengasihani orang lain akan dikasihani pula oleh sang maha pengasih.Kasihanilah mereka! bersedekahlah kepada mereka! Dekati mereka dan dekatkan mereka kepada kalian! Berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim!وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَDan berbuat kebaikanlah! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.(QS.Al-Baqarah :195).Wahai para pedagang di pasar-pasar…wahai yang mendatangkan barang dagangan dan memperdagangkannya, jauhilah sifat serakah dan tamak! Jangan kalian mengangkat harga dan bermain-main dengan harga!Janganlah kalian menjual barang-barang palsu dan makanan yang sudah rusak, janganlah kalian mencurangi kaum muslimin yang menyebabkan kalian tertimpa do’a-do’a mereka dan terhapus dari golongan mereka.Jauhilah harta yang haram karena ia adalah kesialan bagi pemiliknya, dan api bagi yang mengambilnya, serta musibah bagi yang mencarinya.Kaum muslimin sekalian…hindarilah dari berlebih-lebihan dalam membeli belanjaan dan mempersiapkan jamuan-jamuan, karena pemborosan adalah tanda akan dicabutnya nikmat dan datangnya adzab, pujilah Allah  atas apa yang kalian rasakan sekarang dari nikmatnya kehidupan, dan luasnya rezki dengan menjaga nikmatNya dan mensyukurinya.Kaum muslimin sekalian… dan barangsiapa yang masih mempunyai utang puasa ramadhan dan tidak ada udzur yang menghalanginya dari membayarnya. Maka hendaklah ia bersegera membayar utang puasanya tersebut sebelum masuknya bulan ramadhan.Dan diharamkan berpuasa pada hari yang diragukan, kecuali seorang yang membayar puasa atau bertepatan dengan hari yang ia biasa berpuasa padanya, dari sahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu : bahwasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “janganlah salah seorang diantara kalian mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali seorang yang mempunyai kebiasaan puasa pada hari tersebut maka hendaklah ia berpuasa”.(muttafaq ‘alaihi)Sahabat ‘ammar bin yasir pernah berkata : siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti ia telah bermaksiat kepada abu Al-Qasim sallallahu ‘alaihi wasallam, (HR.Tirmidzi). Khutbah kedua :          Kaum muslimin sekalian…di negri haramain ini masalah penglihatan hilal telah diwakilkan kepada bagian hukum dan syariat yang bekerja sesuai dengan kitab dan sunnah, bagian yang terpercaya dan disepakati.          Akan tetapi sebagian orang yang bernisbat kepada ilmu syar’i atau ilmu falak  -setiap tahun- mereka mencoba membuat kacau, dan membuat orang-orang ragu akan masuknya bulan atau belum masuknya, kemudian menyebarkannya melalui sarana informasi dan jaringan sosial masyarakat yang hal tersebut menyebabkan kekacauan dan kebingungan.          Maka jauhilah wahai hamba Allah sekalian cara yang jelek ini yang bertentangan dengan akal, hikmah dan maslahat, dan barangsiapa yang punya pendapat atau ijtihad lain maka hendaklah ia menempuh jalan yang disyariatkan untuk menyampaikannya tanpa memprovokasi atau membuat kekacauan dan keragu-raguan.          Kaum muslimin sekalian…adapun kaum muslimin yang tinggal di luar negri-negri islam dan ia terkumpul di satu negri atau di negri-negri yang berdampingan diantaranya jarak yang tidak berbeda matla’nya hendaklah mereka menyatukan  waktu puasa dan berbuka mereka, dan hendaklah mereka menjauhi saling berpecah dan berselisih yang membuat terjadinya perbedaan waktu puasa dan hari raya mereka, padahal mereka berada di satu negri atau satu kampung.          Hal ini seharusnya dihindari dan dijauhi oleh orang yang mempunyai ilmu dan akal.Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc

Sambutlah bulan Ramadhan

Khutbah jum’at Masji Nabawi tgl 22-8-1435 H / 20-6-2014 M0leh : Syekh Sholah bin Muhammad Al-BudeirKhutbah Pertama :Kaum muslimin sekalian….hilal puasa telah dekat kemunculannya, dan semakin hampir kedatangannya, semua orang menunggunya, dan hari-hari membuatnya semakin dekat.Betapa  banyak hati yang merindukan, dengan luapan rindu kepada mulianya hari-hari dan malam-malamnya.Jiwa yang tekun dan bersungguh-sungguh dengan kata dan perbuatan puasa pada siang hari dan malamnya dengan tarawihBersiap-siaplah menyambutnya, menghadaplah kepada Allah ta’ala dan kembalilah kepadaNya, harapkanlah rahmat,kebaikan, dan karuniaNya!, minta ampunlah dari kesalahan-kesalahan, merendahlah di hadapanNya!, agar Ia mengampuni dosa-dosa kalian.Betapa banyak Ia hitung dari kalian dosa-dosa dan kesalahan.  Dan jika datang bulan Ramadhan dan engkau terpilih untuknyaMaka lepaslah pakaian hawa nafsu dan berdirilah diatas kakiJagalah Ia dari segala yang merusaknya dari keharaman-keharamanDan kekanglah jiwa seperti engkau mengekang kudaBentengilah puasamu dengan cara diam dari berkata kotorTutuplah kedua matamu dengan pelupuknyaJangan engkau berjalan dengan bermuka dua diantara manusiaSejelek-jelek manusia adalah yang mempunyai dua wajah Wahai hamba Allah…wahai yang akan berpuasa dari makan dan minum di siang hari pada bulan ramadhan, berpuasalah dari mendzalimi saudaramu sesama muslim, berhentilah  dari memakan hartanya, menjatuhkan kehormatannya, dan menyia-nyiakan haknya, sebagaimana engkau berpuasa dari makan dan minum. Wahai yang berpuasa dari makananDuhai seandainya engkau juga berpuasa dari berbuat kedzalimanApakah bermanfaat puasanya orang yang dzalimYang perutnya penuh dengan dosa-dosa Kaum muslimin sekalian…ingatlah kepada orang-orang miskin dan lemah serta orang-orang yang terkena musibah, kasihanilah mereka! Karena orang-orang yang sering mengasihani orang lain akan dikasihani pula oleh sang maha pengasih.Kasihanilah mereka! bersedekahlah kepada mereka! Dekati mereka dan dekatkan mereka kepada kalian! Berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim!وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَDan berbuat kebaikanlah! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.(QS.Al-Baqarah :195).Wahai para pedagang di pasar-pasar…wahai yang mendatangkan barang dagangan dan memperdagangkannya, jauhilah sifat serakah dan tamak! Jangan kalian mengangkat harga dan bermain-main dengan harga!Janganlah kalian menjual barang-barang palsu dan makanan yang sudah rusak, janganlah kalian mencurangi kaum muslimin yang menyebabkan kalian tertimpa do’a-do’a mereka dan terhapus dari golongan mereka.Jauhilah harta yang haram karena ia adalah kesialan bagi pemiliknya, dan api bagi yang mengambilnya, serta musibah bagi yang mencarinya.Kaum muslimin sekalian…hindarilah dari berlebih-lebihan dalam membeli belanjaan dan mempersiapkan jamuan-jamuan, karena pemborosan adalah tanda akan dicabutnya nikmat dan datangnya adzab, pujilah Allah  atas apa yang kalian rasakan sekarang dari nikmatnya kehidupan, dan luasnya rezki dengan menjaga nikmatNya dan mensyukurinya.Kaum muslimin sekalian… dan barangsiapa yang masih mempunyai utang puasa ramadhan dan tidak ada udzur yang menghalanginya dari membayarnya. Maka hendaklah ia bersegera membayar utang puasanya tersebut sebelum masuknya bulan ramadhan.Dan diharamkan berpuasa pada hari yang diragukan, kecuali seorang yang membayar puasa atau bertepatan dengan hari yang ia biasa berpuasa padanya, dari sahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu : bahwasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “janganlah salah seorang diantara kalian mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali seorang yang mempunyai kebiasaan puasa pada hari tersebut maka hendaklah ia berpuasa”.(muttafaq ‘alaihi)Sahabat ‘ammar bin yasir pernah berkata : siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti ia telah bermaksiat kepada abu Al-Qasim sallallahu ‘alaihi wasallam, (HR.Tirmidzi). Khutbah kedua :          Kaum muslimin sekalian…di negri haramain ini masalah penglihatan hilal telah diwakilkan kepada bagian hukum dan syariat yang bekerja sesuai dengan kitab dan sunnah, bagian yang terpercaya dan disepakati.          Akan tetapi sebagian orang yang bernisbat kepada ilmu syar’i atau ilmu falak  -setiap tahun- mereka mencoba membuat kacau, dan membuat orang-orang ragu akan masuknya bulan atau belum masuknya, kemudian menyebarkannya melalui sarana informasi dan jaringan sosial masyarakat yang hal tersebut menyebabkan kekacauan dan kebingungan.          Maka jauhilah wahai hamba Allah sekalian cara yang jelek ini yang bertentangan dengan akal, hikmah dan maslahat, dan barangsiapa yang punya pendapat atau ijtihad lain maka hendaklah ia menempuh jalan yang disyariatkan untuk menyampaikannya tanpa memprovokasi atau membuat kekacauan dan keragu-raguan.          Kaum muslimin sekalian…adapun kaum muslimin yang tinggal di luar negri-negri islam dan ia terkumpul di satu negri atau di negri-negri yang berdampingan diantaranya jarak yang tidak berbeda matla’nya hendaklah mereka menyatukan  waktu puasa dan berbuka mereka, dan hendaklah mereka menjauhi saling berpecah dan berselisih yang membuat terjadinya perbedaan waktu puasa dan hari raya mereka, padahal mereka berada di satu negri atau satu kampung.          Hal ini seharusnya dihindari dan dijauhi oleh orang yang mempunyai ilmu dan akal.Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc
Khutbah jum’at Masji Nabawi tgl 22-8-1435 H / 20-6-2014 M0leh : Syekh Sholah bin Muhammad Al-BudeirKhutbah Pertama :Kaum muslimin sekalian….hilal puasa telah dekat kemunculannya, dan semakin hampir kedatangannya, semua orang menunggunya, dan hari-hari membuatnya semakin dekat.Betapa  banyak hati yang merindukan, dengan luapan rindu kepada mulianya hari-hari dan malam-malamnya.Jiwa yang tekun dan bersungguh-sungguh dengan kata dan perbuatan puasa pada siang hari dan malamnya dengan tarawihBersiap-siaplah menyambutnya, menghadaplah kepada Allah ta’ala dan kembalilah kepadaNya, harapkanlah rahmat,kebaikan, dan karuniaNya!, minta ampunlah dari kesalahan-kesalahan, merendahlah di hadapanNya!, agar Ia mengampuni dosa-dosa kalian.Betapa banyak Ia hitung dari kalian dosa-dosa dan kesalahan.  Dan jika datang bulan Ramadhan dan engkau terpilih untuknyaMaka lepaslah pakaian hawa nafsu dan berdirilah diatas kakiJagalah Ia dari segala yang merusaknya dari keharaman-keharamanDan kekanglah jiwa seperti engkau mengekang kudaBentengilah puasamu dengan cara diam dari berkata kotorTutuplah kedua matamu dengan pelupuknyaJangan engkau berjalan dengan bermuka dua diantara manusiaSejelek-jelek manusia adalah yang mempunyai dua wajah Wahai hamba Allah…wahai yang akan berpuasa dari makan dan minum di siang hari pada bulan ramadhan, berpuasalah dari mendzalimi saudaramu sesama muslim, berhentilah  dari memakan hartanya, menjatuhkan kehormatannya, dan menyia-nyiakan haknya, sebagaimana engkau berpuasa dari makan dan minum. Wahai yang berpuasa dari makananDuhai seandainya engkau juga berpuasa dari berbuat kedzalimanApakah bermanfaat puasanya orang yang dzalimYang perutnya penuh dengan dosa-dosa Kaum muslimin sekalian…ingatlah kepada orang-orang miskin dan lemah serta orang-orang yang terkena musibah, kasihanilah mereka! Karena orang-orang yang sering mengasihani orang lain akan dikasihani pula oleh sang maha pengasih.Kasihanilah mereka! bersedekahlah kepada mereka! Dekati mereka dan dekatkan mereka kepada kalian! Berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim!وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَDan berbuat kebaikanlah! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.(QS.Al-Baqarah :195).Wahai para pedagang di pasar-pasar…wahai yang mendatangkan barang dagangan dan memperdagangkannya, jauhilah sifat serakah dan tamak! Jangan kalian mengangkat harga dan bermain-main dengan harga!Janganlah kalian menjual barang-barang palsu dan makanan yang sudah rusak, janganlah kalian mencurangi kaum muslimin yang menyebabkan kalian tertimpa do’a-do’a mereka dan terhapus dari golongan mereka.Jauhilah harta yang haram karena ia adalah kesialan bagi pemiliknya, dan api bagi yang mengambilnya, serta musibah bagi yang mencarinya.Kaum muslimin sekalian…hindarilah dari berlebih-lebihan dalam membeli belanjaan dan mempersiapkan jamuan-jamuan, karena pemborosan adalah tanda akan dicabutnya nikmat dan datangnya adzab, pujilah Allah  atas apa yang kalian rasakan sekarang dari nikmatnya kehidupan, dan luasnya rezki dengan menjaga nikmatNya dan mensyukurinya.Kaum muslimin sekalian… dan barangsiapa yang masih mempunyai utang puasa ramadhan dan tidak ada udzur yang menghalanginya dari membayarnya. Maka hendaklah ia bersegera membayar utang puasanya tersebut sebelum masuknya bulan ramadhan.Dan diharamkan berpuasa pada hari yang diragukan, kecuali seorang yang membayar puasa atau bertepatan dengan hari yang ia biasa berpuasa padanya, dari sahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu : bahwasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “janganlah salah seorang diantara kalian mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali seorang yang mempunyai kebiasaan puasa pada hari tersebut maka hendaklah ia berpuasa”.(muttafaq ‘alaihi)Sahabat ‘ammar bin yasir pernah berkata : siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti ia telah bermaksiat kepada abu Al-Qasim sallallahu ‘alaihi wasallam, (HR.Tirmidzi). Khutbah kedua :          Kaum muslimin sekalian…di negri haramain ini masalah penglihatan hilal telah diwakilkan kepada bagian hukum dan syariat yang bekerja sesuai dengan kitab dan sunnah, bagian yang terpercaya dan disepakati.          Akan tetapi sebagian orang yang bernisbat kepada ilmu syar’i atau ilmu falak  -setiap tahun- mereka mencoba membuat kacau, dan membuat orang-orang ragu akan masuknya bulan atau belum masuknya, kemudian menyebarkannya melalui sarana informasi dan jaringan sosial masyarakat yang hal tersebut menyebabkan kekacauan dan kebingungan.          Maka jauhilah wahai hamba Allah sekalian cara yang jelek ini yang bertentangan dengan akal, hikmah dan maslahat, dan barangsiapa yang punya pendapat atau ijtihad lain maka hendaklah ia menempuh jalan yang disyariatkan untuk menyampaikannya tanpa memprovokasi atau membuat kekacauan dan keragu-raguan.          Kaum muslimin sekalian…adapun kaum muslimin yang tinggal di luar negri-negri islam dan ia terkumpul di satu negri atau di negri-negri yang berdampingan diantaranya jarak yang tidak berbeda matla’nya hendaklah mereka menyatukan  waktu puasa dan berbuka mereka, dan hendaklah mereka menjauhi saling berpecah dan berselisih yang membuat terjadinya perbedaan waktu puasa dan hari raya mereka, padahal mereka berada di satu negri atau satu kampung.          Hal ini seharusnya dihindari dan dijauhi oleh orang yang mempunyai ilmu dan akal.Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc


Khutbah jum’at Masji Nabawi tgl 22-8-1435 H / 20-6-2014 M0leh : Syekh Sholah bin Muhammad Al-BudeirKhutbah Pertama :Kaum muslimin sekalian….hilal puasa telah dekat kemunculannya, dan semakin hampir kedatangannya, semua orang menunggunya, dan hari-hari membuatnya semakin dekat.Betapa  banyak hati yang merindukan, dengan luapan rindu kepada mulianya hari-hari dan malam-malamnya.Jiwa yang tekun dan bersungguh-sungguh dengan kata dan perbuatan puasa pada siang hari dan malamnya dengan tarawihBersiap-siaplah menyambutnya, menghadaplah kepada Allah ta’ala dan kembalilah kepadaNya, harapkanlah rahmat,kebaikan, dan karuniaNya!, minta ampunlah dari kesalahan-kesalahan, merendahlah di hadapanNya!, agar Ia mengampuni dosa-dosa kalian.Betapa banyak Ia hitung dari kalian dosa-dosa dan kesalahan.  Dan jika datang bulan Ramadhan dan engkau terpilih untuknyaMaka lepaslah pakaian hawa nafsu dan berdirilah diatas kakiJagalah Ia dari segala yang merusaknya dari keharaman-keharamanDan kekanglah jiwa seperti engkau mengekang kudaBentengilah puasamu dengan cara diam dari berkata kotorTutuplah kedua matamu dengan pelupuknyaJangan engkau berjalan dengan bermuka dua diantara manusiaSejelek-jelek manusia adalah yang mempunyai dua wajah Wahai hamba Allah…wahai yang akan berpuasa dari makan dan minum di siang hari pada bulan ramadhan, berpuasalah dari mendzalimi saudaramu sesama muslim, berhentilah  dari memakan hartanya, menjatuhkan kehormatannya, dan menyia-nyiakan haknya, sebagaimana engkau berpuasa dari makan dan minum. Wahai yang berpuasa dari makananDuhai seandainya engkau juga berpuasa dari berbuat kedzalimanApakah bermanfaat puasanya orang yang dzalimYang perutnya penuh dengan dosa-dosa Kaum muslimin sekalian…ingatlah kepada orang-orang miskin dan lemah serta orang-orang yang terkena musibah, kasihanilah mereka! Karena orang-orang yang sering mengasihani orang lain akan dikasihani pula oleh sang maha pengasih.Kasihanilah mereka! bersedekahlah kepada mereka! Dekati mereka dan dekatkan mereka kepada kalian! Berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim!وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَDan berbuat kebaikanlah! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.(QS.Al-Baqarah :195).Wahai para pedagang di pasar-pasar…wahai yang mendatangkan barang dagangan dan memperdagangkannya, jauhilah sifat serakah dan tamak! Jangan kalian mengangkat harga dan bermain-main dengan harga!Janganlah kalian menjual barang-barang palsu dan makanan yang sudah rusak, janganlah kalian mencurangi kaum muslimin yang menyebabkan kalian tertimpa do’a-do’a mereka dan terhapus dari golongan mereka.Jauhilah harta yang haram karena ia adalah kesialan bagi pemiliknya, dan api bagi yang mengambilnya, serta musibah bagi yang mencarinya.Kaum muslimin sekalian…hindarilah dari berlebih-lebihan dalam membeli belanjaan dan mempersiapkan jamuan-jamuan, karena pemborosan adalah tanda akan dicabutnya nikmat dan datangnya adzab, pujilah Allah  atas apa yang kalian rasakan sekarang dari nikmatnya kehidupan, dan luasnya rezki dengan menjaga nikmatNya dan mensyukurinya.Kaum muslimin sekalian… dan barangsiapa yang masih mempunyai utang puasa ramadhan dan tidak ada udzur yang menghalanginya dari membayarnya. Maka hendaklah ia bersegera membayar utang puasanya tersebut sebelum masuknya bulan ramadhan.Dan diharamkan berpuasa pada hari yang diragukan, kecuali seorang yang membayar puasa atau bertepatan dengan hari yang ia biasa berpuasa padanya, dari sahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu : bahwasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “janganlah salah seorang diantara kalian mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali seorang yang mempunyai kebiasaan puasa pada hari tersebut maka hendaklah ia berpuasa”.(muttafaq ‘alaihi)Sahabat ‘ammar bin yasir pernah berkata : siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti ia telah bermaksiat kepada abu Al-Qasim sallallahu ‘alaihi wasallam, (HR.Tirmidzi). Khutbah kedua :          Kaum muslimin sekalian…di negri haramain ini masalah penglihatan hilal telah diwakilkan kepada bagian hukum dan syariat yang bekerja sesuai dengan kitab dan sunnah, bagian yang terpercaya dan disepakati.          Akan tetapi sebagian orang yang bernisbat kepada ilmu syar’i atau ilmu falak  -setiap tahun- mereka mencoba membuat kacau, dan membuat orang-orang ragu akan masuknya bulan atau belum masuknya, kemudian menyebarkannya melalui sarana informasi dan jaringan sosial masyarakat yang hal tersebut menyebabkan kekacauan dan kebingungan.          Maka jauhilah wahai hamba Allah sekalian cara yang jelek ini yang bertentangan dengan akal, hikmah dan maslahat, dan barangsiapa yang punya pendapat atau ijtihad lain maka hendaklah ia menempuh jalan yang disyariatkan untuk menyampaikannya tanpa memprovokasi atau membuat kekacauan dan keragu-raguan.          Kaum muslimin sekalian…adapun kaum muslimin yang tinggal di luar negri-negri islam dan ia terkumpul di satu negri atau di negri-negri yang berdampingan diantaranya jarak yang tidak berbeda matla’nya hendaklah mereka menyatukan  waktu puasa dan berbuka mereka, dan hendaklah mereka menjauhi saling berpecah dan berselisih yang membuat terjadinya perbedaan waktu puasa dan hari raya mereka, padahal mereka berada di satu negri atau satu kampung.          Hal ini seharusnya dihindari dan dijauhi oleh orang yang mempunyai ilmu dan akal.Penerjemah: Ust. Iqbal Gunawan, Lc

Siapa yang akan Menshalati Jenazah Anda?‎

Siapa yang akan Menshalati Jenazah Anda?‎ Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,‎ Adanya shalat jenazah merupakan karunia dari Allah bagi semua orang yang beriman. Karena ‎dengan shalat jenazah, seorang mukmin bisa saling memberi manfaat berupa doa dan syafaat ‎bagi saudaranya sesama mukmin. ‎ Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‎ مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً، كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ ‎“Jika ada seorang mayit yang dishalati kaum muslimin yang jumlahnya 100 orang, dan semua ‎memberi syafaat (mendoakan kebaikan) untuk jenazah, maka doanya akan dikabulkan.” (HR. ‎Muslim 947).‎ Bahkan dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa jika ‎jumlah orang yang menshalati jenazah mencapai 40 orang muslim yang tidak memiliki dosa ‎syirik, maka doa mereka diterima oleh Allah. ‎ Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ Jika ada seorang muslim yang meninggal kemudian dishalati oleh 40 orang, yang mereka tidak ‎menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka Allah akan kabulkan syafaat mereka. (HR. ‎Muslim 948). ‎ Hadis ini menunjukkan bahwa syafaat dalam bentuk doa permohonan ampunan dari 40 orang ‎muslim, ahli tauhid, yang tidak membawa dosa syirik, sudah bisa menggantikan syafaat dari 100 ‎orang muslim bagi jenazah. Sebagaimana keterangan Imam Ibnu Baz rahimahullah. ‎ Oleh karena itu, hadis ini menjadi dalil anjuran untuk memperbanyak jumlah peserta dalam ‎pelaksanaan shalat jenazah. Semakin banyak orang yang menshalati, semakin besar pelung ‎doanya dikabulkan oleh Allah. ‎ Hadis ini juga menjadi bahan renungan bagi kita, ‎ ‎‘Siapa yang akan menshalati jenazah kita ketika kita meninggal?’ ‎ Sebagai orang mukmin, kita sangat berharap agar yang menshalati jenazah kita adalah orang-‎orang baik, ahli tauhid, tidak membawa dosa kesyirikan. Sebakin banyak teman baik yang kita ‎miliki, kita berharap semoga semakin banyak pula orang baik yang akan menshalati kita. ‎ Berbeda ketika anda hanya dikelilingi orang-orang yang jahat, apa yang bisa diharapkan dari ‎mereka. ‎ Bagaimana anda berharap mereka akan menshalati jenazah anda, sementara mereka sendiri ‎tidak shalat? Bagaimana anda berharap mereka akan mendoakan anda, sementara mereka tidak ‎pernah berdoa? Bagaimana anda berharap mereka akan mengirim tahlil, bacaan yasin untuk ‎anda, sementara mereka sendiri tidak pernah kenal al-Quran. ‎ Teman yang tidak bermutu, ketika hidup akan mengajak anda bermaksiat dan ketika anda ‎meninggal, anda akan dilupakan. ‎ Allahu a’lam

Siapa yang akan Menshalati Jenazah Anda?‎

Siapa yang akan Menshalati Jenazah Anda?‎ Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,‎ Adanya shalat jenazah merupakan karunia dari Allah bagi semua orang yang beriman. Karena ‎dengan shalat jenazah, seorang mukmin bisa saling memberi manfaat berupa doa dan syafaat ‎bagi saudaranya sesama mukmin. ‎ Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‎ مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً، كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ ‎“Jika ada seorang mayit yang dishalati kaum muslimin yang jumlahnya 100 orang, dan semua ‎memberi syafaat (mendoakan kebaikan) untuk jenazah, maka doanya akan dikabulkan.” (HR. ‎Muslim 947).‎ Bahkan dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa jika ‎jumlah orang yang menshalati jenazah mencapai 40 orang muslim yang tidak memiliki dosa ‎syirik, maka doa mereka diterima oleh Allah. ‎ Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ Jika ada seorang muslim yang meninggal kemudian dishalati oleh 40 orang, yang mereka tidak ‎menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka Allah akan kabulkan syafaat mereka. (HR. ‎Muslim 948). ‎ Hadis ini menunjukkan bahwa syafaat dalam bentuk doa permohonan ampunan dari 40 orang ‎muslim, ahli tauhid, yang tidak membawa dosa syirik, sudah bisa menggantikan syafaat dari 100 ‎orang muslim bagi jenazah. Sebagaimana keterangan Imam Ibnu Baz rahimahullah. ‎ Oleh karena itu, hadis ini menjadi dalil anjuran untuk memperbanyak jumlah peserta dalam ‎pelaksanaan shalat jenazah. Semakin banyak orang yang menshalati, semakin besar pelung ‎doanya dikabulkan oleh Allah. ‎ Hadis ini juga menjadi bahan renungan bagi kita, ‎ ‎‘Siapa yang akan menshalati jenazah kita ketika kita meninggal?’ ‎ Sebagai orang mukmin, kita sangat berharap agar yang menshalati jenazah kita adalah orang-‎orang baik, ahli tauhid, tidak membawa dosa kesyirikan. Sebakin banyak teman baik yang kita ‎miliki, kita berharap semoga semakin banyak pula orang baik yang akan menshalati kita. ‎ Berbeda ketika anda hanya dikelilingi orang-orang yang jahat, apa yang bisa diharapkan dari ‎mereka. ‎ Bagaimana anda berharap mereka akan menshalati jenazah anda, sementara mereka sendiri ‎tidak shalat? Bagaimana anda berharap mereka akan mendoakan anda, sementara mereka tidak ‎pernah berdoa? Bagaimana anda berharap mereka akan mengirim tahlil, bacaan yasin untuk ‎anda, sementara mereka sendiri tidak pernah kenal al-Quran. ‎ Teman yang tidak bermutu, ketika hidup akan mengajak anda bermaksiat dan ketika anda ‎meninggal, anda akan dilupakan. ‎ Allahu a’lam
Siapa yang akan Menshalati Jenazah Anda?‎ Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,‎ Adanya shalat jenazah merupakan karunia dari Allah bagi semua orang yang beriman. Karena ‎dengan shalat jenazah, seorang mukmin bisa saling memberi manfaat berupa doa dan syafaat ‎bagi saudaranya sesama mukmin. ‎ Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‎ مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً، كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ ‎“Jika ada seorang mayit yang dishalati kaum muslimin yang jumlahnya 100 orang, dan semua ‎memberi syafaat (mendoakan kebaikan) untuk jenazah, maka doanya akan dikabulkan.” (HR. ‎Muslim 947).‎ Bahkan dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa jika ‎jumlah orang yang menshalati jenazah mencapai 40 orang muslim yang tidak memiliki dosa ‎syirik, maka doa mereka diterima oleh Allah. ‎ Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ Jika ada seorang muslim yang meninggal kemudian dishalati oleh 40 orang, yang mereka tidak ‎menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka Allah akan kabulkan syafaat mereka. (HR. ‎Muslim 948). ‎ Hadis ini menunjukkan bahwa syafaat dalam bentuk doa permohonan ampunan dari 40 orang ‎muslim, ahli tauhid, yang tidak membawa dosa syirik, sudah bisa menggantikan syafaat dari 100 ‎orang muslim bagi jenazah. Sebagaimana keterangan Imam Ibnu Baz rahimahullah. ‎ Oleh karena itu, hadis ini menjadi dalil anjuran untuk memperbanyak jumlah peserta dalam ‎pelaksanaan shalat jenazah. Semakin banyak orang yang menshalati, semakin besar pelung ‎doanya dikabulkan oleh Allah. ‎ Hadis ini juga menjadi bahan renungan bagi kita, ‎ ‎‘Siapa yang akan menshalati jenazah kita ketika kita meninggal?’ ‎ Sebagai orang mukmin, kita sangat berharap agar yang menshalati jenazah kita adalah orang-‎orang baik, ahli tauhid, tidak membawa dosa kesyirikan. Sebakin banyak teman baik yang kita ‎miliki, kita berharap semoga semakin banyak pula orang baik yang akan menshalati kita. ‎ Berbeda ketika anda hanya dikelilingi orang-orang yang jahat, apa yang bisa diharapkan dari ‎mereka. ‎ Bagaimana anda berharap mereka akan menshalati jenazah anda, sementara mereka sendiri ‎tidak shalat? Bagaimana anda berharap mereka akan mendoakan anda, sementara mereka tidak ‎pernah berdoa? Bagaimana anda berharap mereka akan mengirim tahlil, bacaan yasin untuk ‎anda, sementara mereka sendiri tidak pernah kenal al-Quran. ‎ Teman yang tidak bermutu, ketika hidup akan mengajak anda bermaksiat dan ketika anda ‎meninggal, anda akan dilupakan. ‎ Allahu a’lam


Siapa yang akan Menshalati Jenazah Anda?‎ Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,‎ Adanya shalat jenazah merupakan karunia dari Allah bagi semua orang yang beriman. Karena ‎dengan shalat jenazah, seorang mukmin bisa saling memberi manfaat berupa doa dan syafaat ‎bagi saudaranya sesama mukmin. ‎ Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,‎ مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً، كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ ‎“Jika ada seorang mayit yang dishalati kaum muslimin yang jumlahnya 100 orang, dan semua ‎memberi syafaat (mendoakan kebaikan) untuk jenazah, maka doanya akan dikabulkan.” (HR. ‎Muslim 947).‎ Bahkan dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa jika ‎jumlah orang yang menshalati jenazah mencapai 40 orang muslim yang tidak memiliki dosa ‎syirik, maka doa mereka diterima oleh Allah. ‎ Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ Jika ada seorang muslim yang meninggal kemudian dishalati oleh 40 orang, yang mereka tidak ‎menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka Allah akan kabulkan syafaat mereka. (HR. ‎Muslim 948). ‎ Hadis ini menunjukkan bahwa syafaat dalam bentuk doa permohonan ampunan dari 40 orang ‎muslim, ahli tauhid, yang tidak membawa dosa syirik, sudah bisa menggantikan syafaat dari 100 ‎orang muslim bagi jenazah. Sebagaimana keterangan Imam Ibnu Baz rahimahullah. ‎ Oleh karena itu, hadis ini menjadi dalil anjuran untuk memperbanyak jumlah peserta dalam ‎pelaksanaan shalat jenazah. Semakin banyak orang yang menshalati, semakin besar pelung ‎doanya dikabulkan oleh Allah. ‎ Hadis ini juga menjadi bahan renungan bagi kita, ‎ ‎‘Siapa yang akan menshalati jenazah kita ketika kita meninggal?’ ‎ Sebagai orang mukmin, kita sangat berharap agar yang menshalati jenazah kita adalah orang-‎orang baik, ahli tauhid, tidak membawa dosa kesyirikan. Sebakin banyak teman baik yang kita ‎miliki, kita berharap semoga semakin banyak pula orang baik yang akan menshalati kita. ‎ Berbeda ketika anda hanya dikelilingi orang-orang yang jahat, apa yang bisa diharapkan dari ‎mereka. ‎ Bagaimana anda berharap mereka akan menshalati jenazah anda, sementara mereka sendiri ‎tidak shalat? Bagaimana anda berharap mereka akan mendoakan anda, sementara mereka tidak ‎pernah berdoa? Bagaimana anda berharap mereka akan mengirim tahlil, bacaan yasin untuk ‎anda, sementara mereka sendiri tidak pernah kenal al-Quran. ‎ Teman yang tidak bermutu, ketika hidup akan mengajak anda bermaksiat dan ketika anda ‎meninggal, anda akan dilupakan. ‎ Allahu a’lam

Mengikuti Ormas ataukah Pemerintah dalam Berpuasa?

Sebagian Ormas mulai angkat suara dari jauh-jauh hari bahwa puasa sudah ditetapkan esok hari. Padahal dari zaman salaf yang namanya keputusan penetapan puasa atau hari raya selalu diserahkan pada pemerintah. Seperti yang kita saksikan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyaksikan hilal Ramadhan tidaklah langsung begitu saja berpuasa atau mengajak golongannya untuk berpuasa. Mereka yang menyaksikan hilal tetap melaporkan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita dapat melihat contoh salaf dari dua hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). Lihatlah seandaianya Ibnu ‘Umar mau, ia tentu saja bisa mengajakan massanya untuk berpuasa keesokan hari. Namun ia masih melaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena memang yang punya kewenangan untuk memutuskan adalah beliau selaku pemerintah. Jadi para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih menunggu keputusan Rasul tidak berinisiatif untuk memulai puasa seorang diri. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Sama halnya dengan Arab Badui, ia tidak mengajak dahulu massanya untuk memulai puasa. Ia tetap melaporkan hasil penglihatannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau selaku pemerintah kala itu. Jadi mengikuti Ormas dalam berpuasa atau berhari raya tidak sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salafush sholeh. Lebih-lebih kelirunya jika hanya memakai hisab sebagai dasar penetapan. Kalau hisab sebagai hitungan perkiraan itu wajar-wajar saja. Yang kebablasan jika hasil hisab dijadika dasar penetapan untuk penentuan awal bulan tanpa ada ralat, juga enggan mau merujuk pada rukyatul hilal (visibilitas hilal). Padahal penglihatan pada awal bulan itulah yang termasuk ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab padahal hisab sebenarnya sudah ada di zaman beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan hisab itu tidak dipakai. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Golongan (yang berpegang pada hisab sebagai rujukan utama dalam penentuan awal bulan, pen) adalah madzhab yang keliru. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Namun sekarang yang terjadi, walau diterangkan dengan dalil seperti di atas, tetap saja hisab dijadikan sebagai akidah atau pendapat paten sehingga jika ada yang mengkritik pun tidak teranggap. Jadinya sekarang ini yang ada dikedepankan fanatik buta, bukan mengedepankan  dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kalau ada dalil, itu pun diotak-atik biar sesuai dengan madzhabnya. Bukankah kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Kebersamaan tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Apalagi pemerintah sudah menempuh jalan yang benar dengan menjadikan patokan pada rukyatul hilal, hisab hanyalah jadi perkiraan saja. Dari sini saja, pemerintah lebih baik diikuti karena mereka mengikuti dalil. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar di atas. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, Jum’at, 29 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagspuasa pemerintah

Mengikuti Ormas ataukah Pemerintah dalam Berpuasa?

Sebagian Ormas mulai angkat suara dari jauh-jauh hari bahwa puasa sudah ditetapkan esok hari. Padahal dari zaman salaf yang namanya keputusan penetapan puasa atau hari raya selalu diserahkan pada pemerintah. Seperti yang kita saksikan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyaksikan hilal Ramadhan tidaklah langsung begitu saja berpuasa atau mengajak golongannya untuk berpuasa. Mereka yang menyaksikan hilal tetap melaporkan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita dapat melihat contoh salaf dari dua hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). Lihatlah seandaianya Ibnu ‘Umar mau, ia tentu saja bisa mengajakan massanya untuk berpuasa keesokan hari. Namun ia masih melaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena memang yang punya kewenangan untuk memutuskan adalah beliau selaku pemerintah. Jadi para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih menunggu keputusan Rasul tidak berinisiatif untuk memulai puasa seorang diri. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Sama halnya dengan Arab Badui, ia tidak mengajak dahulu massanya untuk memulai puasa. Ia tetap melaporkan hasil penglihatannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau selaku pemerintah kala itu. Jadi mengikuti Ormas dalam berpuasa atau berhari raya tidak sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salafush sholeh. Lebih-lebih kelirunya jika hanya memakai hisab sebagai dasar penetapan. Kalau hisab sebagai hitungan perkiraan itu wajar-wajar saja. Yang kebablasan jika hasil hisab dijadika dasar penetapan untuk penentuan awal bulan tanpa ada ralat, juga enggan mau merujuk pada rukyatul hilal (visibilitas hilal). Padahal penglihatan pada awal bulan itulah yang termasuk ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab padahal hisab sebenarnya sudah ada di zaman beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan hisab itu tidak dipakai. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Golongan (yang berpegang pada hisab sebagai rujukan utama dalam penentuan awal bulan, pen) adalah madzhab yang keliru. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Namun sekarang yang terjadi, walau diterangkan dengan dalil seperti di atas, tetap saja hisab dijadikan sebagai akidah atau pendapat paten sehingga jika ada yang mengkritik pun tidak teranggap. Jadinya sekarang ini yang ada dikedepankan fanatik buta, bukan mengedepankan  dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kalau ada dalil, itu pun diotak-atik biar sesuai dengan madzhabnya. Bukankah kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Kebersamaan tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Apalagi pemerintah sudah menempuh jalan yang benar dengan menjadikan patokan pada rukyatul hilal, hisab hanyalah jadi perkiraan saja. Dari sini saja, pemerintah lebih baik diikuti karena mereka mengikuti dalil. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar di atas. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, Jum’at, 29 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagspuasa pemerintah
Sebagian Ormas mulai angkat suara dari jauh-jauh hari bahwa puasa sudah ditetapkan esok hari. Padahal dari zaman salaf yang namanya keputusan penetapan puasa atau hari raya selalu diserahkan pada pemerintah. Seperti yang kita saksikan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyaksikan hilal Ramadhan tidaklah langsung begitu saja berpuasa atau mengajak golongannya untuk berpuasa. Mereka yang menyaksikan hilal tetap melaporkan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita dapat melihat contoh salaf dari dua hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). Lihatlah seandaianya Ibnu ‘Umar mau, ia tentu saja bisa mengajakan massanya untuk berpuasa keesokan hari. Namun ia masih melaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena memang yang punya kewenangan untuk memutuskan adalah beliau selaku pemerintah. Jadi para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih menunggu keputusan Rasul tidak berinisiatif untuk memulai puasa seorang diri. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Sama halnya dengan Arab Badui, ia tidak mengajak dahulu massanya untuk memulai puasa. Ia tetap melaporkan hasil penglihatannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau selaku pemerintah kala itu. Jadi mengikuti Ormas dalam berpuasa atau berhari raya tidak sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salafush sholeh. Lebih-lebih kelirunya jika hanya memakai hisab sebagai dasar penetapan. Kalau hisab sebagai hitungan perkiraan itu wajar-wajar saja. Yang kebablasan jika hasil hisab dijadika dasar penetapan untuk penentuan awal bulan tanpa ada ralat, juga enggan mau merujuk pada rukyatul hilal (visibilitas hilal). Padahal penglihatan pada awal bulan itulah yang termasuk ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab padahal hisab sebenarnya sudah ada di zaman beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan hisab itu tidak dipakai. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Golongan (yang berpegang pada hisab sebagai rujukan utama dalam penentuan awal bulan, pen) adalah madzhab yang keliru. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Namun sekarang yang terjadi, walau diterangkan dengan dalil seperti di atas, tetap saja hisab dijadikan sebagai akidah atau pendapat paten sehingga jika ada yang mengkritik pun tidak teranggap. Jadinya sekarang ini yang ada dikedepankan fanatik buta, bukan mengedepankan  dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kalau ada dalil, itu pun diotak-atik biar sesuai dengan madzhabnya. Bukankah kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Kebersamaan tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Apalagi pemerintah sudah menempuh jalan yang benar dengan menjadikan patokan pada rukyatul hilal, hisab hanyalah jadi perkiraan saja. Dari sini saja, pemerintah lebih baik diikuti karena mereka mengikuti dalil. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar di atas. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, Jum’at, 29 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagspuasa pemerintah


Sebagian Ormas mulai angkat suara dari jauh-jauh hari bahwa puasa sudah ditetapkan esok hari. Padahal dari zaman salaf yang namanya keputusan penetapan puasa atau hari raya selalu diserahkan pada pemerintah. Seperti yang kita saksikan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyaksikan hilal Ramadhan tidaklah langsung begitu saja berpuasa atau mengajak golongannya untuk berpuasa. Mereka yang menyaksikan hilal tetap melaporkan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita dapat melihat contoh salaf dari dua hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). Lihatlah seandaianya Ibnu ‘Umar mau, ia tentu saja bisa mengajakan massanya untuk berpuasa keesokan hari. Namun ia masih melaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena memang yang punya kewenangan untuk memutuskan adalah beliau selaku pemerintah. Jadi para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih menunggu keputusan Rasul tidak berinisiatif untuk memulai puasa seorang diri. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Sama halnya dengan Arab Badui, ia tidak mengajak dahulu massanya untuk memulai puasa. Ia tetap melaporkan hasil penglihatannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau selaku pemerintah kala itu. Jadi mengikuti Ormas dalam berpuasa atau berhari raya tidak sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salafush sholeh. Lebih-lebih kelirunya jika hanya memakai hisab sebagai dasar penetapan. Kalau hisab sebagai hitungan perkiraan itu wajar-wajar saja. Yang kebablasan jika hasil hisab dijadika dasar penetapan untuk penentuan awal bulan tanpa ada ralat, juga enggan mau merujuk pada rukyatul hilal (visibilitas hilal). Padahal penglihatan pada awal bulan itulah yang termasuk ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab padahal hisab sebenarnya sudah ada di zaman beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan hisab itu tidak dipakai. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Golongan (yang berpegang pada hisab sebagai rujukan utama dalam penentuan awal bulan, pen) adalah madzhab yang keliru. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Namun sekarang yang terjadi, walau diterangkan dengan dalil seperti di atas, tetap saja hisab dijadikan sebagai akidah atau pendapat paten sehingga jika ada yang mengkritik pun tidak teranggap. Jadinya sekarang ini yang ada dikedepankan fanatik buta, bukan mengedepankan  dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kalau ada dalil, itu pun diotak-atik biar sesuai dengan madzhabnya. Bukankah kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Kebersamaan tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Apalagi pemerintah sudah menempuh jalan yang benar dengan menjadikan patokan pada rukyatul hilal, hisab hanyalah jadi perkiraan saja. Dari sini saja, pemerintah lebih baik diikuti karena mereka mengikuti dalil. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar di atas. Hanya Allah yang beri taufik. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, Jum’at, 29 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagspuasa pemerintah

Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita?

Taubatnya Ka’ab bin Malik diterima berdasarkan wahyu yang Allah turunkan. Namun untuk kita, tidak bisa dipastikan taubat tersebut diterima karena belum ada wahyu yang turun di tengah-tengah kita. Kisah yang sangat menarik tentang penerimaan taubat Ka’ab bin Malik bersama dua orang lainnya (Hilal dan Murarah). Mereka bertiga tidak mengikuti Perang Tabuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa uzur. Itulah yang membuat mereka diasingkan selama 50 hari. Tidak ada seorang pun yang berbicara dengan mereka bahkan ketika diberi salam pun tidak dibalas. Lebih-lebih lagi di hari ke-40, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka meninggalkan istri-istrinya. Akhirnya setelah 50 hari, setelah Shalat Shubuh, mereka dapat berita tentang penerimaan taubat mereka. Mereka pun bergembira, sangat-sangat bergembira. Penerimaan taubat mereka menjadi kenangan manis dalam Al Quran, لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (117) “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka.” (QS. At Taubah: 117) Dilanjutkan pada ayat, وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119) “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 118-119) Namun kalau kita saat ini berbuat dosa … Apa kita yakin seperti itu keadaannya? Apa ada wahyu yang nyatakan taubat kita diterima? Tentu tidak. Ini berarti kita harus terus bertaubat, memperbanyak memohon ampun pada Allah atas segala khilaf dan dosa, dan terus berusaha lebih baik dari sebelumnya. Hanya Allah yang beri taufik. Moga kisah taubatnya Ka’ab bin Malik dapat dijabarkan secara lengkap di bahasan lainnya di Rumaysho.Com. — Disusun di pagi hari setelah kajian Riyadhus Sholihin di Pesantren Darush Sholihin, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagstaubat

Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita?

Taubatnya Ka’ab bin Malik diterima berdasarkan wahyu yang Allah turunkan. Namun untuk kita, tidak bisa dipastikan taubat tersebut diterima karena belum ada wahyu yang turun di tengah-tengah kita. Kisah yang sangat menarik tentang penerimaan taubat Ka’ab bin Malik bersama dua orang lainnya (Hilal dan Murarah). Mereka bertiga tidak mengikuti Perang Tabuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa uzur. Itulah yang membuat mereka diasingkan selama 50 hari. Tidak ada seorang pun yang berbicara dengan mereka bahkan ketika diberi salam pun tidak dibalas. Lebih-lebih lagi di hari ke-40, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka meninggalkan istri-istrinya. Akhirnya setelah 50 hari, setelah Shalat Shubuh, mereka dapat berita tentang penerimaan taubat mereka. Mereka pun bergembira, sangat-sangat bergembira. Penerimaan taubat mereka menjadi kenangan manis dalam Al Quran, لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (117) “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka.” (QS. At Taubah: 117) Dilanjutkan pada ayat, وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119) “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 118-119) Namun kalau kita saat ini berbuat dosa … Apa kita yakin seperti itu keadaannya? Apa ada wahyu yang nyatakan taubat kita diterima? Tentu tidak. Ini berarti kita harus terus bertaubat, memperbanyak memohon ampun pada Allah atas segala khilaf dan dosa, dan terus berusaha lebih baik dari sebelumnya. Hanya Allah yang beri taufik. Moga kisah taubatnya Ka’ab bin Malik dapat dijabarkan secara lengkap di bahasan lainnya di Rumaysho.Com. — Disusun di pagi hari setelah kajian Riyadhus Sholihin di Pesantren Darush Sholihin, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagstaubat
Taubatnya Ka’ab bin Malik diterima berdasarkan wahyu yang Allah turunkan. Namun untuk kita, tidak bisa dipastikan taubat tersebut diterima karena belum ada wahyu yang turun di tengah-tengah kita. Kisah yang sangat menarik tentang penerimaan taubat Ka’ab bin Malik bersama dua orang lainnya (Hilal dan Murarah). Mereka bertiga tidak mengikuti Perang Tabuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa uzur. Itulah yang membuat mereka diasingkan selama 50 hari. Tidak ada seorang pun yang berbicara dengan mereka bahkan ketika diberi salam pun tidak dibalas. Lebih-lebih lagi di hari ke-40, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka meninggalkan istri-istrinya. Akhirnya setelah 50 hari, setelah Shalat Shubuh, mereka dapat berita tentang penerimaan taubat mereka. Mereka pun bergembira, sangat-sangat bergembira. Penerimaan taubat mereka menjadi kenangan manis dalam Al Quran, لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (117) “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka.” (QS. At Taubah: 117) Dilanjutkan pada ayat, وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119) “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 118-119) Namun kalau kita saat ini berbuat dosa … Apa kita yakin seperti itu keadaannya? Apa ada wahyu yang nyatakan taubat kita diterima? Tentu tidak. Ini berarti kita harus terus bertaubat, memperbanyak memohon ampun pada Allah atas segala khilaf dan dosa, dan terus berusaha lebih baik dari sebelumnya. Hanya Allah yang beri taufik. Moga kisah taubatnya Ka’ab bin Malik dapat dijabarkan secara lengkap di bahasan lainnya di Rumaysho.Com. — Disusun di pagi hari setelah kajian Riyadhus Sholihin di Pesantren Darush Sholihin, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagstaubat


Taubatnya Ka’ab bin Malik diterima berdasarkan wahyu yang Allah turunkan. Namun untuk kita, tidak bisa dipastikan taubat tersebut diterima karena belum ada wahyu yang turun di tengah-tengah kita. Kisah yang sangat menarik tentang penerimaan taubat Ka’ab bin Malik bersama dua orang lainnya (Hilal dan Murarah). Mereka bertiga tidak mengikuti Perang Tabuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa uzur. Itulah yang membuat mereka diasingkan selama 50 hari. Tidak ada seorang pun yang berbicara dengan mereka bahkan ketika diberi salam pun tidak dibalas. Lebih-lebih lagi di hari ke-40, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka meninggalkan istri-istrinya. Akhirnya setelah 50 hari, setelah Shalat Shubuh, mereka dapat berita tentang penerimaan taubat mereka. Mereka pun bergembira, sangat-sangat bergembira. Penerimaan taubat mereka menjadi kenangan manis dalam Al Quran, لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (117) “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka.” (QS. At Taubah: 117) Dilanjutkan pada ayat, وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119) “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 118-119) Namun kalau kita saat ini berbuat dosa … Apa kita yakin seperti itu keadaannya? Apa ada wahyu yang nyatakan taubat kita diterima? Tentu tidak. Ini berarti kita harus terus bertaubat, memperbanyak memohon ampun pada Allah atas segala khilaf dan dosa, dan terus berusaha lebih baik dari sebelumnya. Hanya Allah yang beri taufik. Moga kisah taubatnya Ka’ab bin Malik dapat dijabarkan secara lengkap di bahasan lainnya di Rumaysho.Com. — Disusun di pagi hari setelah kajian Riyadhus Sholihin di Pesantren Darush Sholihin, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagstaubat

Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi

Apakah boleh mencium istri saat puasa? Bagaimana jika orang tersebut nafsu syahwat atau seksualitasnya tinggi? Imam Nawawi berkata mengenai perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri  adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya. Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa.  Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas. … Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257) Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.” (Idem) Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren DS, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim puasa

Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi

Apakah boleh mencium istri saat puasa? Bagaimana jika orang tersebut nafsu syahwat atau seksualitasnya tinggi? Imam Nawawi berkata mengenai perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri  adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya. Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa.  Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas. … Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257) Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.” (Idem) Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren DS, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim puasa
Apakah boleh mencium istri saat puasa? Bagaimana jika orang tersebut nafsu syahwat atau seksualitasnya tinggi? Imam Nawawi berkata mengenai perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri  adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya. Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa.  Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas. … Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257) Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.” (Idem) Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren DS, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim puasa


Apakah boleh mencium istri saat puasa? Bagaimana jika orang tersebut nafsu syahwat atau seksualitasnya tinggi? Imam Nawawi berkata mengenai perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri  adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya. Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa.  Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas. … Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257) Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.” (Idem) Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren DS, 28 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim puasa

Berhubungan Intim Berulang Kali di Siang Hari Bulan Ramadhan

Kita sudah mengetahui bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan dilarang keras. Di samping puasanya batal dan mesti mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain), si penanggung nafkah pun mesti menunaikan kafarah yang berat. Mengenai kafarah orang yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan -tanpa ada uzur- telah diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Bagaimana jika hubungan intim tersebut dilakukan berkali-kali di bulan Ramadhan? Asy Syairozi berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. … Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.” (Al Majmu’, 6: 239). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.” (Idem, 6: 240). Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” (Idem). Semoga bermanfaat untuk baiknya ibadah puasa kita. Baca pula artikel: Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun menjelang Isya’ di Pesantren DS, 27 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim pembatal puasa

Berhubungan Intim Berulang Kali di Siang Hari Bulan Ramadhan

Kita sudah mengetahui bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan dilarang keras. Di samping puasanya batal dan mesti mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain), si penanggung nafkah pun mesti menunaikan kafarah yang berat. Mengenai kafarah orang yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan -tanpa ada uzur- telah diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Bagaimana jika hubungan intim tersebut dilakukan berkali-kali di bulan Ramadhan? Asy Syairozi berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. … Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.” (Al Majmu’, 6: 239). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.” (Idem, 6: 240). Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” (Idem). Semoga bermanfaat untuk baiknya ibadah puasa kita. Baca pula artikel: Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun menjelang Isya’ di Pesantren DS, 27 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim pembatal puasa
Kita sudah mengetahui bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan dilarang keras. Di samping puasanya batal dan mesti mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain), si penanggung nafkah pun mesti menunaikan kafarah yang berat. Mengenai kafarah orang yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan -tanpa ada uzur- telah diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Bagaimana jika hubungan intim tersebut dilakukan berkali-kali di bulan Ramadhan? Asy Syairozi berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. … Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.” (Al Majmu’, 6: 239). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.” (Idem, 6: 240). Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” (Idem). Semoga bermanfaat untuk baiknya ibadah puasa kita. Baca pula artikel: Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun menjelang Isya’ di Pesantren DS, 27 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim pembatal puasa


Kita sudah mengetahui bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan dilarang keras. Di samping puasanya batal dan mesti mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain), si penanggung nafkah pun mesti menunaikan kafarah yang berat. Mengenai kafarah orang yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan -tanpa ada uzur- telah diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Bagaimana jika hubungan intim tersebut dilakukan berkali-kali di bulan Ramadhan? Asy Syairozi berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. … Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.” (Al Majmu’, 6: 239). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.” (Idem, 6: 240). Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” (Idem). Semoga bermanfaat untuk baiknya ibadah puasa kita. Baca pula artikel: Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun menjelang Isya’ di Pesantren DS, 27 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagshubungan intim pembatal puasa
Prev     Next