Aku Tak Akan Putus Asa

Penyair berkata :وِجِئْتُكَ أَشْتَكِي آلاَمَ رُوْحِيأَنَا يَارَبِّ مِنْ ذَنْبِي تَعِبْتُDan aku mendatangiMu, ku keluhkan kepedihan jiwaku…Aku telah lelah karena dosa-dosaku…لَوْ أَنَّ الْكَوْنَ كُلَّ الْكَوْنِ ذَنْبِيوَقَفْتُ أَمَامَ باَبِك مَا يَئِسْتُSeandainya dosaku sepenuh seluruh alam ini…Aku tetap berdiri dihadapan pintuMu, aku tidak putus asa…

Aku Tak Akan Putus Asa

Penyair berkata :وِجِئْتُكَ أَشْتَكِي آلاَمَ رُوْحِيأَنَا يَارَبِّ مِنْ ذَنْبِي تَعِبْتُDan aku mendatangiMu, ku keluhkan kepedihan jiwaku…Aku telah lelah karena dosa-dosaku…لَوْ أَنَّ الْكَوْنَ كُلَّ الْكَوْنِ ذَنْبِيوَقَفْتُ أَمَامَ باَبِك مَا يَئِسْتُSeandainya dosaku sepenuh seluruh alam ini…Aku tetap berdiri dihadapan pintuMu, aku tidak putus asa…
Penyair berkata :وِجِئْتُكَ أَشْتَكِي آلاَمَ رُوْحِيأَنَا يَارَبِّ مِنْ ذَنْبِي تَعِبْتُDan aku mendatangiMu, ku keluhkan kepedihan jiwaku…Aku telah lelah karena dosa-dosaku…لَوْ أَنَّ الْكَوْنَ كُلَّ الْكَوْنِ ذَنْبِيوَقَفْتُ أَمَامَ باَبِك مَا يَئِسْتُSeandainya dosaku sepenuh seluruh alam ini…Aku tetap berdiri dihadapan pintuMu, aku tidak putus asa…


Penyair berkata :وِجِئْتُكَ أَشْتَكِي آلاَمَ رُوْحِيأَنَا يَارَبِّ مِنْ ذَنْبِي تَعِبْتُDan aku mendatangiMu, ku keluhkan kepedihan jiwaku…Aku telah lelah karena dosa-dosaku…لَوْ أَنَّ الْكَوْنَ كُلَّ الْكَوْنِ ذَنْبِيوَقَفْتُ أَمَامَ باَبِك مَا يَئِسْتُSeandainya dosaku sepenuh seluruh alam ini…Aku tetap berdiri dihadapan pintuMu, aku tidak putus asa…

Contoh Kehebatan Tafsir Ibn Abbas

Contoh Kehebatan Tafsir Ibn Abbas Ibnu Abbas dilahirkan 3 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah. Menurut keterangan ad-Dzahabi, beliau menjadi sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 30 bulan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, usia Ibnu Abbas sekitar 14 tahun. (Siyar A’lam an-Nubala, 3/332). Sementara Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, menggantikan Abu Bakr sebagai khalifah, tahun 13 hijriyah. Artinya, ketika itu usia Ibnu Abbas sekitar 17 tahun. Ibnu Abbas menceritakan, Umar memasukkan aku dalam anggota dewan bersama para sahabat senior peserta perang Badar. Ketika mereka melihat keterlibatanku, ada diantara mereka yang merasa jengkel. Dia komentar kepada Umar, ‘Mengapa engkau melibatkan anak ini bersama kami. Kami juga punya anak seusia dia.’ Jawab Umar, ‘Dia orang yang sudah kalian kenal kecerdasannya.’ Suatu hari, Umar mengundangku untuk berkumpul bersama mereka. Aku tidak menyangka Umar mengundangku hari itu, selain untuk menunjukkan keahlianku kepada mereka. Tanya Umar ke semua anggota majlis, “Apa tafsir kalian tentang firman Allah, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ “Apabila telah datang pertolongan Allah dan fathu Mekah.” Sebagian menjawab, “Kita diperintahkan untuk memuji Allah, memohon ampun kepadanya apabila kita mendapat pertolongan dan diberi kemenangan.” Sementara yang lain diam dan tidak menjawab apapun. Giliran Umar bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa semacam ini menurut anda, wahai Ibnu Abbas?’ ”Tidak.” jawab Ibnu Abbas. ”Lalu apa tafsirmu?” tanya Umar. ”Itu adalah (tanda) ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat itu mengisyaratkan hal itu.” kata Ibnu Abbas. Selanjutnya beliau memulai menjelaskan, Allah berfirman, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ “Apabila telah datang pertolongan Allah dan fathu Mekah.” Itu adalah tanda ajalmu. Karena itu, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا Sucikanlah Tuhanmu dengan memuji-Nya, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat. Komentar umar, مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَعْلَمُ ”Yang aku ketahui juga seperti itu.” (HR. Bukhari no. 4970) Tugas utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mendakwahi kaumnya dan mengajak mereka untuk menjadi seorang muslim. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berhasil menaklukkan kaumnya, berarti tugas utama sang nabi telah usai. Sehingga fathu Mekah merupakan tanda dekatnya ajal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Contoh Kehebatan Tafsir Ibn Abbas

Contoh Kehebatan Tafsir Ibn Abbas Ibnu Abbas dilahirkan 3 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah. Menurut keterangan ad-Dzahabi, beliau menjadi sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 30 bulan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, usia Ibnu Abbas sekitar 14 tahun. (Siyar A’lam an-Nubala, 3/332). Sementara Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, menggantikan Abu Bakr sebagai khalifah, tahun 13 hijriyah. Artinya, ketika itu usia Ibnu Abbas sekitar 17 tahun. Ibnu Abbas menceritakan, Umar memasukkan aku dalam anggota dewan bersama para sahabat senior peserta perang Badar. Ketika mereka melihat keterlibatanku, ada diantara mereka yang merasa jengkel. Dia komentar kepada Umar, ‘Mengapa engkau melibatkan anak ini bersama kami. Kami juga punya anak seusia dia.’ Jawab Umar, ‘Dia orang yang sudah kalian kenal kecerdasannya.’ Suatu hari, Umar mengundangku untuk berkumpul bersama mereka. Aku tidak menyangka Umar mengundangku hari itu, selain untuk menunjukkan keahlianku kepada mereka. Tanya Umar ke semua anggota majlis, “Apa tafsir kalian tentang firman Allah, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ “Apabila telah datang pertolongan Allah dan fathu Mekah.” Sebagian menjawab, “Kita diperintahkan untuk memuji Allah, memohon ampun kepadanya apabila kita mendapat pertolongan dan diberi kemenangan.” Sementara yang lain diam dan tidak menjawab apapun. Giliran Umar bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa semacam ini menurut anda, wahai Ibnu Abbas?’ ”Tidak.” jawab Ibnu Abbas. ”Lalu apa tafsirmu?” tanya Umar. ”Itu adalah (tanda) ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat itu mengisyaratkan hal itu.” kata Ibnu Abbas. Selanjutnya beliau memulai menjelaskan, Allah berfirman, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ “Apabila telah datang pertolongan Allah dan fathu Mekah.” Itu adalah tanda ajalmu. Karena itu, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا Sucikanlah Tuhanmu dengan memuji-Nya, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat. Komentar umar, مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَعْلَمُ ”Yang aku ketahui juga seperti itu.” (HR. Bukhari no. 4970) Tugas utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mendakwahi kaumnya dan mengajak mereka untuk menjadi seorang muslim. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berhasil menaklukkan kaumnya, berarti tugas utama sang nabi telah usai. Sehingga fathu Mekah merupakan tanda dekatnya ajal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Contoh Kehebatan Tafsir Ibn Abbas Ibnu Abbas dilahirkan 3 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah. Menurut keterangan ad-Dzahabi, beliau menjadi sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 30 bulan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, usia Ibnu Abbas sekitar 14 tahun. (Siyar A’lam an-Nubala, 3/332). Sementara Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, menggantikan Abu Bakr sebagai khalifah, tahun 13 hijriyah. Artinya, ketika itu usia Ibnu Abbas sekitar 17 tahun. Ibnu Abbas menceritakan, Umar memasukkan aku dalam anggota dewan bersama para sahabat senior peserta perang Badar. Ketika mereka melihat keterlibatanku, ada diantara mereka yang merasa jengkel. Dia komentar kepada Umar, ‘Mengapa engkau melibatkan anak ini bersama kami. Kami juga punya anak seusia dia.’ Jawab Umar, ‘Dia orang yang sudah kalian kenal kecerdasannya.’ Suatu hari, Umar mengundangku untuk berkumpul bersama mereka. Aku tidak menyangka Umar mengundangku hari itu, selain untuk menunjukkan keahlianku kepada mereka. Tanya Umar ke semua anggota majlis, “Apa tafsir kalian tentang firman Allah, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ “Apabila telah datang pertolongan Allah dan fathu Mekah.” Sebagian menjawab, “Kita diperintahkan untuk memuji Allah, memohon ampun kepadanya apabila kita mendapat pertolongan dan diberi kemenangan.” Sementara yang lain diam dan tidak menjawab apapun. Giliran Umar bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa semacam ini menurut anda, wahai Ibnu Abbas?’ ”Tidak.” jawab Ibnu Abbas. ”Lalu apa tafsirmu?” tanya Umar. ”Itu adalah (tanda) ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat itu mengisyaratkan hal itu.” kata Ibnu Abbas. Selanjutnya beliau memulai menjelaskan, Allah berfirman, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ “Apabila telah datang pertolongan Allah dan fathu Mekah.” Itu adalah tanda ajalmu. Karena itu, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا Sucikanlah Tuhanmu dengan memuji-Nya, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat. Komentar umar, مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَعْلَمُ ”Yang aku ketahui juga seperti itu.” (HR. Bukhari no. 4970) Tugas utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mendakwahi kaumnya dan mengajak mereka untuk menjadi seorang muslim. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berhasil menaklukkan kaumnya, berarti tugas utama sang nabi telah usai. Sehingga fathu Mekah merupakan tanda dekatnya ajal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Contoh Kehebatan Tafsir Ibn Abbas Ibnu Abbas dilahirkan 3 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah. Menurut keterangan ad-Dzahabi, beliau menjadi sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 30 bulan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, usia Ibnu Abbas sekitar 14 tahun. (Siyar A’lam an-Nubala, 3/332). Sementara Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, menggantikan Abu Bakr sebagai khalifah, tahun 13 hijriyah. Artinya, ketika itu usia Ibnu Abbas sekitar 17 tahun. Ibnu Abbas menceritakan, Umar memasukkan aku dalam anggota dewan bersama para sahabat senior peserta perang Badar. Ketika mereka melihat keterlibatanku, ada diantara mereka yang merasa jengkel. Dia komentar kepada Umar, ‘Mengapa engkau melibatkan anak ini bersama kami. Kami juga punya anak seusia dia.’ Jawab Umar, ‘Dia orang yang sudah kalian kenal kecerdasannya.’ Suatu hari, Umar mengundangku untuk berkumpul bersama mereka. Aku tidak menyangka Umar mengundangku hari itu, selain untuk menunjukkan keahlianku kepada mereka. Tanya Umar ke semua anggota majlis, “Apa tafsir kalian tentang firman Allah, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ “Apabila telah datang pertolongan Allah dan fathu Mekah.” Sebagian menjawab, “Kita diperintahkan untuk memuji Allah, memohon ampun kepadanya apabila kita mendapat pertolongan dan diberi kemenangan.” Sementara yang lain diam dan tidak menjawab apapun. Giliran Umar bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa semacam ini menurut anda, wahai Ibnu Abbas?’ ”Tidak.” jawab Ibnu Abbas. ”Lalu apa tafsirmu?” tanya Umar. ”Itu adalah (tanda) ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat itu mengisyaratkan hal itu.” kata Ibnu Abbas. Selanjutnya beliau memulai menjelaskan, Allah berfirman, إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ “Apabila telah datang pertolongan Allah dan fathu Mekah.” Itu adalah tanda ajalmu. Karena itu, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا Sucikanlah Tuhanmu dengan memuji-Nya, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat. Komentar umar, مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَعْلَمُ ”Yang aku ketahui juga seperti itu.” (HR. Bukhari no. 4970) Tugas utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mendakwahi kaumnya dan mengajak mereka untuk menjadi seorang muslim. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berhasil menaklukkan kaumnya, berarti tugas utama sang nabi telah usai. Sehingga fathu Mekah merupakan tanda dekatnya ajal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hati-Hati dengan Dewi Nike

Beberapa produk kaos atau baju ada yang tertera tulisan Nike. Tahukah Nike itu siapa? Ternyata Nike itu nama sesembahan non muslim, yaitu nama dewi kemenangan. Bolehkah menggunakan produk semacam itu? Nike itu Nama Dewi Kemenangan Nike itu adalah nama dewi kemenangan atau keberhasilan. Kita sudah tahu bagaimanakah dewa dan dewi adalah nama sesembahan orang musyrik. Mari kita lihat benarkah Nike adalah seorang Dewi. Disebutkan dalam Wikipedia sebagai berikut. Dalam mitologi Yunani, Nike (yang berarti kemenangan) adalah dewi yang dihubungkan dengan kemenangan dan keberhasilan. Bangsa Romawi menyamakan Dewi Nike dengan Dewi Victoria. Menurut berbagai dongeng, Dewi Nike disebutkan sebagai putri dari Pallas (Titan) dan Stiks (dewi sungai), saudari dari Kratos, Bia dan Zelos. Dewi Nike dan dan saudara saudari kandungnya menyertai Zeus pada saat perang melawan Titan. Nike sering digambarkan bersayap dalam lukisan maupun patung. Sebagian besar dewa-dewi Yunani kuno dapat melepaskan sayapnya. Nike adalah dewi kekuatan, kecepatan dan kemenangan baik dalam peperangan maupun dalam kompetisi. Nike berteman dekat dengan Athena (dewi kebijaksanaan). Nike merupakan salah satu dewi yang figurnya digunakan pada koin. Selain itu figur Nike juga digunakan untuk piala FIFA pertama yang dikenal sebagai piala Jules Rimet. Sejak tahun 1928, figur nike digunakan untuk medali Olimpiade musim panas, yang digambarkan sedang memegang daun palem ditangan kiri dan mahkota kemenangan ditangan kanan. Patung Dewi Nike Perusahaan sport terkemuka, Nike Inc mengambil nama dewi Nike berikut lambang perusahaan yang ditafsirkan dari sayap Nike. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Nike_%28mitologi%29) Orang Muslim Tidak Boleh Mendukung Syiar Non Muslim Orang muslim tentu saja tidak boleh mendukung syiar non muslim. Karena orang muslim punya prinsip setia pada muslim dan berlepas diri dari non muslim. Bentuk berlepas diri adalah tidak mendukung simbol mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Prinsip ini pun telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Itulah prinsip seorang muslim berlepas diri dari agama non muslim, bentuknya adalah tidak mendukung syiar non muslim. Bayangkan saja bagaimana jika ada muslim yang memakai baju bertuliskan Yesus, bertuliskan Budha, atau memiliki simbol salib, tentu saja kita sebagai seorang muslim khawatir pada keislamannya. Jangan-jangan kita tidak yakin dia itu muslim. Coba lihat contoh bagaimanakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi sahabatnya yang masih menggunakan salib (simbol agama Nashrani). ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Memakai Atribut Bertuliskan Nike Tadi sudah dijelaskan bahwa Nike adalah di antara nama Dewi atau Dewa dari kalangan Yunani. Artinya, posisinya sama saja dengan Yesus dan Budha yang disembah selain Allah. Kalau dengan Yesus tidak boleh seorang muslim mengenakan tulisan tersebut pada kaosnya atau bajunya, maka ini berlaku juga untuk nama dewi Yunani tersebut. Inilah yang diingatkan oleh para ulama Robbani, supaya kita berhati-hati pada tulisan tersebut jika ada di baju, sepatu atau kaos kita. Ingat, ini adalah kalam ulama, bukan kalam dari kami yang masih kurang ilmunya dan masih jauh dari kewara’an. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata, “Perusahaan Nike sudah sangat jelas mengambil nama Nike dari nama dewi Nike. Karenanya tidak boleh menyebarkan syi’ar semacam itu dengan mengenakan kaos, sepatu atau lainnya yang bertuliskan Nike. Tidaklah kita katakan jika dikenakan berarti kita bermaksud menghinakan tulisan tersebut yang ada pada sepatu. Yang jelas, mengenakan kaos atau sepatu bermerk Nike karena begitu bangga dengan merk yang sudah terkenal tersebut. Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 178846, juga lihat fatwa no. 114631) Syaikh Muhammad Ali Farkus –seorang ulama Al Jazair- ditanya mengenai produk cokelat yang diberi merk Jupiter, yang merupakan nama dewa Yunani, apakah makanan tersebut boleh diperjualbelikan. Jawab beliau, “Ketahuilah bahwa kaedah umum yang perlu diperhatikan bahwa barang-barang yang punya merk dagang perlu dibedakan. Merk tersebut kadang cuma sekedar merk, kadang sebagai syiar ajaran tertentu seperti syiar suatu agama, hizb atau kelompok. Kalau itu cuma merk dagang untuk membedakan dengan produk lainnya, maka tidaklah masalah insya Allah membeli atau menjual barang tersebut. Adapun jika itu sebagai syiar atau pemikiran yang bertolak belakang dengan prinsip Islam, di mana itu adalah prinsip atau akidah agama tertentu, seperti syiar dari Syi’ah, syiar Yahudi, Syiar Nashrani dengan symbol salib, maka tentu ketika itu barulah terlarang, baik itu ada pada makanan, minuman, pakaian. Karena dengan adanya simbol syiar agama seperti itu berarti tanda setuju secara lahiriah dengan pemikiran menyimpang, walaupun dari sisi hati tidak mendukung atau menyatakan setia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang dari pakaian orang kafir jika itu adalah ciri khas mereka. Lebih-lebih jika mengandung syiar dan pemikiran yang rusak. Berdasarkan itu, tulisan atau simbol seperti Jupiter dan Nike, itu asalnya adalah nama dewa Yunani. Itu dianggap sebagai syiar dan akidah, bukan hanya sekedar merk dagang. Jadi tetap terlarang. Namun penjelasan di atas kembali pada kaedah umum yang sudah disebutkan. Perlu ada penelitian lebih jauh, apakah simbol tersebut syiar agama ataukah bukan. Wal ‘ilmu indallah.” (Diringkas dari Wahyain.Com) Masih dari Wahyain.Com ada di situ fatwa dari Syaikh ‘Ali Ridha, beliau ditanya, bolehkah membeli baju yang bertuliskan Nike dan diketahui bahwa Nike adalah nama sesembahan selain Allah, walau sekarang tidak jadi sesembahan. Jawaban beliau, kalau memang realitanya seperti yang disebutkan dalam soal, maka sudah barang tentu pakaian tersebut tidak boleh dibeli dan tidak boleh dikenakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pun dalam keterangan beliau menyatakan, jika tertulis di baju, “Saya Nashrani”, “Saya Yahudi”, “Saya Kristiani”, …. atau tertulis pula nama dewi dari kalangan Yunani, … maka perlu diketahui bahwa kita itu muslim, maka wajib bagi kita tidak mengenakan pakaian semacam itu. (Ini disebut dalam Majles.Alukah) Kalau itu Masih Syubhat (Samar) Kalau perkara di atas jadi syubhat, maksudnya jadi samar bagi kita, maka sikap seorang muslim adalah meninggalkan perkara syubhat. Karena dengan meninggalkannya, ia akan menyelamatkan diri dan kehormatannya. Dari hadits An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ “Siapa yang menjauhi syubhat (masih samar antara halal dan haram), maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka ia akan terjatuh pada yang haram” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai maksud terjatuh pada yang haram dengan dua tafsiran, yaitu pelan-pelan ia akan terjatuh pada yang haram, atau ia terjatuh pada perkara yang realitanya haram. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 205. Saatnya Lepas dan Hapus Simbol Nike Karena Allah Karena Nike bukanlah sekedar trend atau merk, namun adalah syi’ar agama, maka hendaklah tulisan tersebut tidak ada pada pakaian yang kita kenakan. Syaikh Shalih Al Munajjid di atas mengemukakan, “Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” Syaikh Mahir Al Qahthani berpendapat, “Jika kenyataan baju nike itu seperti yang dikemukakan itu benar adanya, maka hendaklah jual beli baju semacam itu ditinggalkan, karena hal itu mengantar pada syirik akbar. Kalau mau nama dewi tersebut dihapus ataukah tidak namanya dirubah dari nike menjadi “nlke” dan simbolnya juga dihapus. Lalu setelah dihapus, hendaklah ia jual walau dengan harga yang lebih murah dari harga sebenarnya. Karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik.” (Diambil dari Wahyain.Com) Sebagian ulama seperti yang kami dengar dari –guru kami- Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah di Youtube, membolehkan tulisan Nike tetap ada, namun dalam keadaan statusnya dihinakan, seperti diinjak di sepatu, tidak pada penutup kepala, kaos atau baju. Namun kami sendiri lebih memilih pendapat yang menyatakan dihapus sama sekali, atau tidak dikenakan sama sekali. Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Adapun tidak disebutnya nama sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut karena seluruh sahabat itu ‘udul yaitu baik) Wallahu a’lam bish showab. Kami pun berdoa kepada diri kami dan setiap yang membaca tulisan ini, supaya mendapatkan hidayah. Kami hanyalah hamba yang dhoif yang bisa jadi salah dalam berfatwa sebelumnya dan kami ingin rujuk pada kebenaran. Semoga Allah memaafkan dosa dan kesalahan kami. اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang ghaib dan nampak, sesungguhnya engkau yang menghukumi di antara hamba-Mu ketika mereka berselisih. Tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.” Kebenaran tetaplah dikatakan, walau terasa pahit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar, وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا “Beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   * Ini adalah revisi terakhir (editan ketiga) dari tulisan kami sebelumnya dan sekaligus pendapat kami yang terakhir. — Selesai disusun di pagi hari, 17 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim

Hati-Hati dengan Dewi Nike

Beberapa produk kaos atau baju ada yang tertera tulisan Nike. Tahukah Nike itu siapa? Ternyata Nike itu nama sesembahan non muslim, yaitu nama dewi kemenangan. Bolehkah menggunakan produk semacam itu? Nike itu Nama Dewi Kemenangan Nike itu adalah nama dewi kemenangan atau keberhasilan. Kita sudah tahu bagaimanakah dewa dan dewi adalah nama sesembahan orang musyrik. Mari kita lihat benarkah Nike adalah seorang Dewi. Disebutkan dalam Wikipedia sebagai berikut. Dalam mitologi Yunani, Nike (yang berarti kemenangan) adalah dewi yang dihubungkan dengan kemenangan dan keberhasilan. Bangsa Romawi menyamakan Dewi Nike dengan Dewi Victoria. Menurut berbagai dongeng, Dewi Nike disebutkan sebagai putri dari Pallas (Titan) dan Stiks (dewi sungai), saudari dari Kratos, Bia dan Zelos. Dewi Nike dan dan saudara saudari kandungnya menyertai Zeus pada saat perang melawan Titan. Nike sering digambarkan bersayap dalam lukisan maupun patung. Sebagian besar dewa-dewi Yunani kuno dapat melepaskan sayapnya. Nike adalah dewi kekuatan, kecepatan dan kemenangan baik dalam peperangan maupun dalam kompetisi. Nike berteman dekat dengan Athena (dewi kebijaksanaan). Nike merupakan salah satu dewi yang figurnya digunakan pada koin. Selain itu figur Nike juga digunakan untuk piala FIFA pertama yang dikenal sebagai piala Jules Rimet. Sejak tahun 1928, figur nike digunakan untuk medali Olimpiade musim panas, yang digambarkan sedang memegang daun palem ditangan kiri dan mahkota kemenangan ditangan kanan. Patung Dewi Nike Perusahaan sport terkemuka, Nike Inc mengambil nama dewi Nike berikut lambang perusahaan yang ditafsirkan dari sayap Nike. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Nike_%28mitologi%29) Orang Muslim Tidak Boleh Mendukung Syiar Non Muslim Orang muslim tentu saja tidak boleh mendukung syiar non muslim. Karena orang muslim punya prinsip setia pada muslim dan berlepas diri dari non muslim. Bentuk berlepas diri adalah tidak mendukung simbol mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Prinsip ini pun telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Itulah prinsip seorang muslim berlepas diri dari agama non muslim, bentuknya adalah tidak mendukung syiar non muslim. Bayangkan saja bagaimana jika ada muslim yang memakai baju bertuliskan Yesus, bertuliskan Budha, atau memiliki simbol salib, tentu saja kita sebagai seorang muslim khawatir pada keislamannya. Jangan-jangan kita tidak yakin dia itu muslim. Coba lihat contoh bagaimanakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi sahabatnya yang masih menggunakan salib (simbol agama Nashrani). ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Memakai Atribut Bertuliskan Nike Tadi sudah dijelaskan bahwa Nike adalah di antara nama Dewi atau Dewa dari kalangan Yunani. Artinya, posisinya sama saja dengan Yesus dan Budha yang disembah selain Allah. Kalau dengan Yesus tidak boleh seorang muslim mengenakan tulisan tersebut pada kaosnya atau bajunya, maka ini berlaku juga untuk nama dewi Yunani tersebut. Inilah yang diingatkan oleh para ulama Robbani, supaya kita berhati-hati pada tulisan tersebut jika ada di baju, sepatu atau kaos kita. Ingat, ini adalah kalam ulama, bukan kalam dari kami yang masih kurang ilmunya dan masih jauh dari kewara’an. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata, “Perusahaan Nike sudah sangat jelas mengambil nama Nike dari nama dewi Nike. Karenanya tidak boleh menyebarkan syi’ar semacam itu dengan mengenakan kaos, sepatu atau lainnya yang bertuliskan Nike. Tidaklah kita katakan jika dikenakan berarti kita bermaksud menghinakan tulisan tersebut yang ada pada sepatu. Yang jelas, mengenakan kaos atau sepatu bermerk Nike karena begitu bangga dengan merk yang sudah terkenal tersebut. Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 178846, juga lihat fatwa no. 114631) Syaikh Muhammad Ali Farkus –seorang ulama Al Jazair- ditanya mengenai produk cokelat yang diberi merk Jupiter, yang merupakan nama dewa Yunani, apakah makanan tersebut boleh diperjualbelikan. Jawab beliau, “Ketahuilah bahwa kaedah umum yang perlu diperhatikan bahwa barang-barang yang punya merk dagang perlu dibedakan. Merk tersebut kadang cuma sekedar merk, kadang sebagai syiar ajaran tertentu seperti syiar suatu agama, hizb atau kelompok. Kalau itu cuma merk dagang untuk membedakan dengan produk lainnya, maka tidaklah masalah insya Allah membeli atau menjual barang tersebut. Adapun jika itu sebagai syiar atau pemikiran yang bertolak belakang dengan prinsip Islam, di mana itu adalah prinsip atau akidah agama tertentu, seperti syiar dari Syi’ah, syiar Yahudi, Syiar Nashrani dengan symbol salib, maka tentu ketika itu barulah terlarang, baik itu ada pada makanan, minuman, pakaian. Karena dengan adanya simbol syiar agama seperti itu berarti tanda setuju secara lahiriah dengan pemikiran menyimpang, walaupun dari sisi hati tidak mendukung atau menyatakan setia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang dari pakaian orang kafir jika itu adalah ciri khas mereka. Lebih-lebih jika mengandung syiar dan pemikiran yang rusak. Berdasarkan itu, tulisan atau simbol seperti Jupiter dan Nike, itu asalnya adalah nama dewa Yunani. Itu dianggap sebagai syiar dan akidah, bukan hanya sekedar merk dagang. Jadi tetap terlarang. Namun penjelasan di atas kembali pada kaedah umum yang sudah disebutkan. Perlu ada penelitian lebih jauh, apakah simbol tersebut syiar agama ataukah bukan. Wal ‘ilmu indallah.” (Diringkas dari Wahyain.Com) Masih dari Wahyain.Com ada di situ fatwa dari Syaikh ‘Ali Ridha, beliau ditanya, bolehkah membeli baju yang bertuliskan Nike dan diketahui bahwa Nike adalah nama sesembahan selain Allah, walau sekarang tidak jadi sesembahan. Jawaban beliau, kalau memang realitanya seperti yang disebutkan dalam soal, maka sudah barang tentu pakaian tersebut tidak boleh dibeli dan tidak boleh dikenakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pun dalam keterangan beliau menyatakan, jika tertulis di baju, “Saya Nashrani”, “Saya Yahudi”, “Saya Kristiani”, …. atau tertulis pula nama dewi dari kalangan Yunani, … maka perlu diketahui bahwa kita itu muslim, maka wajib bagi kita tidak mengenakan pakaian semacam itu. (Ini disebut dalam Majles.Alukah) Kalau itu Masih Syubhat (Samar) Kalau perkara di atas jadi syubhat, maksudnya jadi samar bagi kita, maka sikap seorang muslim adalah meninggalkan perkara syubhat. Karena dengan meninggalkannya, ia akan menyelamatkan diri dan kehormatannya. Dari hadits An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ “Siapa yang menjauhi syubhat (masih samar antara halal dan haram), maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka ia akan terjatuh pada yang haram” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai maksud terjatuh pada yang haram dengan dua tafsiran, yaitu pelan-pelan ia akan terjatuh pada yang haram, atau ia terjatuh pada perkara yang realitanya haram. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 205. Saatnya Lepas dan Hapus Simbol Nike Karena Allah Karena Nike bukanlah sekedar trend atau merk, namun adalah syi’ar agama, maka hendaklah tulisan tersebut tidak ada pada pakaian yang kita kenakan. Syaikh Shalih Al Munajjid di atas mengemukakan, “Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” Syaikh Mahir Al Qahthani berpendapat, “Jika kenyataan baju nike itu seperti yang dikemukakan itu benar adanya, maka hendaklah jual beli baju semacam itu ditinggalkan, karena hal itu mengantar pada syirik akbar. Kalau mau nama dewi tersebut dihapus ataukah tidak namanya dirubah dari nike menjadi “nlke” dan simbolnya juga dihapus. Lalu setelah dihapus, hendaklah ia jual walau dengan harga yang lebih murah dari harga sebenarnya. Karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik.” (Diambil dari Wahyain.Com) Sebagian ulama seperti yang kami dengar dari –guru kami- Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah di Youtube, membolehkan tulisan Nike tetap ada, namun dalam keadaan statusnya dihinakan, seperti diinjak di sepatu, tidak pada penutup kepala, kaos atau baju. Namun kami sendiri lebih memilih pendapat yang menyatakan dihapus sama sekali, atau tidak dikenakan sama sekali. Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Adapun tidak disebutnya nama sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut karena seluruh sahabat itu ‘udul yaitu baik) Wallahu a’lam bish showab. Kami pun berdoa kepada diri kami dan setiap yang membaca tulisan ini, supaya mendapatkan hidayah. Kami hanyalah hamba yang dhoif yang bisa jadi salah dalam berfatwa sebelumnya dan kami ingin rujuk pada kebenaran. Semoga Allah memaafkan dosa dan kesalahan kami. اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang ghaib dan nampak, sesungguhnya engkau yang menghukumi di antara hamba-Mu ketika mereka berselisih. Tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.” Kebenaran tetaplah dikatakan, walau terasa pahit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar, وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا “Beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   * Ini adalah revisi terakhir (editan ketiga) dari tulisan kami sebelumnya dan sekaligus pendapat kami yang terakhir. — Selesai disusun di pagi hari, 17 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim
Beberapa produk kaos atau baju ada yang tertera tulisan Nike. Tahukah Nike itu siapa? Ternyata Nike itu nama sesembahan non muslim, yaitu nama dewi kemenangan. Bolehkah menggunakan produk semacam itu? Nike itu Nama Dewi Kemenangan Nike itu adalah nama dewi kemenangan atau keberhasilan. Kita sudah tahu bagaimanakah dewa dan dewi adalah nama sesembahan orang musyrik. Mari kita lihat benarkah Nike adalah seorang Dewi. Disebutkan dalam Wikipedia sebagai berikut. Dalam mitologi Yunani, Nike (yang berarti kemenangan) adalah dewi yang dihubungkan dengan kemenangan dan keberhasilan. Bangsa Romawi menyamakan Dewi Nike dengan Dewi Victoria. Menurut berbagai dongeng, Dewi Nike disebutkan sebagai putri dari Pallas (Titan) dan Stiks (dewi sungai), saudari dari Kratos, Bia dan Zelos. Dewi Nike dan dan saudara saudari kandungnya menyertai Zeus pada saat perang melawan Titan. Nike sering digambarkan bersayap dalam lukisan maupun patung. Sebagian besar dewa-dewi Yunani kuno dapat melepaskan sayapnya. Nike adalah dewi kekuatan, kecepatan dan kemenangan baik dalam peperangan maupun dalam kompetisi. Nike berteman dekat dengan Athena (dewi kebijaksanaan). Nike merupakan salah satu dewi yang figurnya digunakan pada koin. Selain itu figur Nike juga digunakan untuk piala FIFA pertama yang dikenal sebagai piala Jules Rimet. Sejak tahun 1928, figur nike digunakan untuk medali Olimpiade musim panas, yang digambarkan sedang memegang daun palem ditangan kiri dan mahkota kemenangan ditangan kanan. Patung Dewi Nike Perusahaan sport terkemuka, Nike Inc mengambil nama dewi Nike berikut lambang perusahaan yang ditafsirkan dari sayap Nike. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Nike_%28mitologi%29) Orang Muslim Tidak Boleh Mendukung Syiar Non Muslim Orang muslim tentu saja tidak boleh mendukung syiar non muslim. Karena orang muslim punya prinsip setia pada muslim dan berlepas diri dari non muslim. Bentuk berlepas diri adalah tidak mendukung simbol mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Prinsip ini pun telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Itulah prinsip seorang muslim berlepas diri dari agama non muslim, bentuknya adalah tidak mendukung syiar non muslim. Bayangkan saja bagaimana jika ada muslim yang memakai baju bertuliskan Yesus, bertuliskan Budha, atau memiliki simbol salib, tentu saja kita sebagai seorang muslim khawatir pada keislamannya. Jangan-jangan kita tidak yakin dia itu muslim. Coba lihat contoh bagaimanakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi sahabatnya yang masih menggunakan salib (simbol agama Nashrani). ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Memakai Atribut Bertuliskan Nike Tadi sudah dijelaskan bahwa Nike adalah di antara nama Dewi atau Dewa dari kalangan Yunani. Artinya, posisinya sama saja dengan Yesus dan Budha yang disembah selain Allah. Kalau dengan Yesus tidak boleh seorang muslim mengenakan tulisan tersebut pada kaosnya atau bajunya, maka ini berlaku juga untuk nama dewi Yunani tersebut. Inilah yang diingatkan oleh para ulama Robbani, supaya kita berhati-hati pada tulisan tersebut jika ada di baju, sepatu atau kaos kita. Ingat, ini adalah kalam ulama, bukan kalam dari kami yang masih kurang ilmunya dan masih jauh dari kewara’an. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata, “Perusahaan Nike sudah sangat jelas mengambil nama Nike dari nama dewi Nike. Karenanya tidak boleh menyebarkan syi’ar semacam itu dengan mengenakan kaos, sepatu atau lainnya yang bertuliskan Nike. Tidaklah kita katakan jika dikenakan berarti kita bermaksud menghinakan tulisan tersebut yang ada pada sepatu. Yang jelas, mengenakan kaos atau sepatu bermerk Nike karena begitu bangga dengan merk yang sudah terkenal tersebut. Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 178846, juga lihat fatwa no. 114631) Syaikh Muhammad Ali Farkus –seorang ulama Al Jazair- ditanya mengenai produk cokelat yang diberi merk Jupiter, yang merupakan nama dewa Yunani, apakah makanan tersebut boleh diperjualbelikan. Jawab beliau, “Ketahuilah bahwa kaedah umum yang perlu diperhatikan bahwa barang-barang yang punya merk dagang perlu dibedakan. Merk tersebut kadang cuma sekedar merk, kadang sebagai syiar ajaran tertentu seperti syiar suatu agama, hizb atau kelompok. Kalau itu cuma merk dagang untuk membedakan dengan produk lainnya, maka tidaklah masalah insya Allah membeli atau menjual barang tersebut. Adapun jika itu sebagai syiar atau pemikiran yang bertolak belakang dengan prinsip Islam, di mana itu adalah prinsip atau akidah agama tertentu, seperti syiar dari Syi’ah, syiar Yahudi, Syiar Nashrani dengan symbol salib, maka tentu ketika itu barulah terlarang, baik itu ada pada makanan, minuman, pakaian. Karena dengan adanya simbol syiar agama seperti itu berarti tanda setuju secara lahiriah dengan pemikiran menyimpang, walaupun dari sisi hati tidak mendukung atau menyatakan setia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang dari pakaian orang kafir jika itu adalah ciri khas mereka. Lebih-lebih jika mengandung syiar dan pemikiran yang rusak. Berdasarkan itu, tulisan atau simbol seperti Jupiter dan Nike, itu asalnya adalah nama dewa Yunani. Itu dianggap sebagai syiar dan akidah, bukan hanya sekedar merk dagang. Jadi tetap terlarang. Namun penjelasan di atas kembali pada kaedah umum yang sudah disebutkan. Perlu ada penelitian lebih jauh, apakah simbol tersebut syiar agama ataukah bukan. Wal ‘ilmu indallah.” (Diringkas dari Wahyain.Com) Masih dari Wahyain.Com ada di situ fatwa dari Syaikh ‘Ali Ridha, beliau ditanya, bolehkah membeli baju yang bertuliskan Nike dan diketahui bahwa Nike adalah nama sesembahan selain Allah, walau sekarang tidak jadi sesembahan. Jawaban beliau, kalau memang realitanya seperti yang disebutkan dalam soal, maka sudah barang tentu pakaian tersebut tidak boleh dibeli dan tidak boleh dikenakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pun dalam keterangan beliau menyatakan, jika tertulis di baju, “Saya Nashrani”, “Saya Yahudi”, “Saya Kristiani”, …. atau tertulis pula nama dewi dari kalangan Yunani, … maka perlu diketahui bahwa kita itu muslim, maka wajib bagi kita tidak mengenakan pakaian semacam itu. (Ini disebut dalam Majles.Alukah) Kalau itu Masih Syubhat (Samar) Kalau perkara di atas jadi syubhat, maksudnya jadi samar bagi kita, maka sikap seorang muslim adalah meninggalkan perkara syubhat. Karena dengan meninggalkannya, ia akan menyelamatkan diri dan kehormatannya. Dari hadits An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ “Siapa yang menjauhi syubhat (masih samar antara halal dan haram), maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka ia akan terjatuh pada yang haram” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai maksud terjatuh pada yang haram dengan dua tafsiran, yaitu pelan-pelan ia akan terjatuh pada yang haram, atau ia terjatuh pada perkara yang realitanya haram. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 205. Saatnya Lepas dan Hapus Simbol Nike Karena Allah Karena Nike bukanlah sekedar trend atau merk, namun adalah syi’ar agama, maka hendaklah tulisan tersebut tidak ada pada pakaian yang kita kenakan. Syaikh Shalih Al Munajjid di atas mengemukakan, “Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” Syaikh Mahir Al Qahthani berpendapat, “Jika kenyataan baju nike itu seperti yang dikemukakan itu benar adanya, maka hendaklah jual beli baju semacam itu ditinggalkan, karena hal itu mengantar pada syirik akbar. Kalau mau nama dewi tersebut dihapus ataukah tidak namanya dirubah dari nike menjadi “nlke” dan simbolnya juga dihapus. Lalu setelah dihapus, hendaklah ia jual walau dengan harga yang lebih murah dari harga sebenarnya. Karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik.” (Diambil dari Wahyain.Com) Sebagian ulama seperti yang kami dengar dari –guru kami- Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah di Youtube, membolehkan tulisan Nike tetap ada, namun dalam keadaan statusnya dihinakan, seperti diinjak di sepatu, tidak pada penutup kepala, kaos atau baju. Namun kami sendiri lebih memilih pendapat yang menyatakan dihapus sama sekali, atau tidak dikenakan sama sekali. Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Adapun tidak disebutnya nama sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut karena seluruh sahabat itu ‘udul yaitu baik) Wallahu a’lam bish showab. Kami pun berdoa kepada diri kami dan setiap yang membaca tulisan ini, supaya mendapatkan hidayah. Kami hanyalah hamba yang dhoif yang bisa jadi salah dalam berfatwa sebelumnya dan kami ingin rujuk pada kebenaran. Semoga Allah memaafkan dosa dan kesalahan kami. اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang ghaib dan nampak, sesungguhnya engkau yang menghukumi di antara hamba-Mu ketika mereka berselisih. Tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.” Kebenaran tetaplah dikatakan, walau terasa pahit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar, وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا “Beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   * Ini adalah revisi terakhir (editan ketiga) dari tulisan kami sebelumnya dan sekaligus pendapat kami yang terakhir. — Selesai disusun di pagi hari, 17 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim


Beberapa produk kaos atau baju ada yang tertera tulisan Nike. Tahukah Nike itu siapa? Ternyata Nike itu nama sesembahan non muslim, yaitu nama dewi kemenangan. Bolehkah menggunakan produk semacam itu? Nike itu Nama Dewi Kemenangan Nike itu adalah nama dewi kemenangan atau keberhasilan. Kita sudah tahu bagaimanakah dewa dan dewi adalah nama sesembahan orang musyrik. Mari kita lihat benarkah Nike adalah seorang Dewi. Disebutkan dalam Wikipedia sebagai berikut. Dalam mitologi Yunani, Nike (yang berarti kemenangan) adalah dewi yang dihubungkan dengan kemenangan dan keberhasilan. Bangsa Romawi menyamakan Dewi Nike dengan Dewi Victoria. Menurut berbagai dongeng, Dewi Nike disebutkan sebagai putri dari Pallas (Titan) dan Stiks (dewi sungai), saudari dari Kratos, Bia dan Zelos. Dewi Nike dan dan saudara saudari kandungnya menyertai Zeus pada saat perang melawan Titan. Nike sering digambarkan bersayap dalam lukisan maupun patung. Sebagian besar dewa-dewi Yunani kuno dapat melepaskan sayapnya. Nike adalah dewi kekuatan, kecepatan dan kemenangan baik dalam peperangan maupun dalam kompetisi. Nike berteman dekat dengan Athena (dewi kebijaksanaan). Nike merupakan salah satu dewi yang figurnya digunakan pada koin. Selain itu figur Nike juga digunakan untuk piala FIFA pertama yang dikenal sebagai piala Jules Rimet. Sejak tahun 1928, figur nike digunakan untuk medali Olimpiade musim panas, yang digambarkan sedang memegang daun palem ditangan kiri dan mahkota kemenangan ditangan kanan. Patung Dewi Nike Perusahaan sport terkemuka, Nike Inc mengambil nama dewi Nike berikut lambang perusahaan yang ditafsirkan dari sayap Nike. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Nike_%28mitologi%29) Orang Muslim Tidak Boleh Mendukung Syiar Non Muslim Orang muslim tentu saja tidak boleh mendukung syiar non muslim. Karena orang muslim punya prinsip setia pada muslim dan berlepas diri dari non muslim. Bentuk berlepas diri adalah tidak mendukung simbol mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Prinsip ini pun telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Itulah prinsip seorang muslim berlepas diri dari agama non muslim, bentuknya adalah tidak mendukung syiar non muslim. Bayangkan saja bagaimana jika ada muslim yang memakai baju bertuliskan Yesus, bertuliskan Budha, atau memiliki simbol salib, tentu saja kita sebagai seorang muslim khawatir pada keislamannya. Jangan-jangan kita tidak yakin dia itu muslim. Coba lihat contoh bagaimanakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi sahabatnya yang masih menggunakan salib (simbol agama Nashrani). ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Memakai Atribut Bertuliskan Nike Tadi sudah dijelaskan bahwa Nike adalah di antara nama Dewi atau Dewa dari kalangan Yunani. Artinya, posisinya sama saja dengan Yesus dan Budha yang disembah selain Allah. Kalau dengan Yesus tidak boleh seorang muslim mengenakan tulisan tersebut pada kaosnya atau bajunya, maka ini berlaku juga untuk nama dewi Yunani tersebut. Inilah yang diingatkan oleh para ulama Robbani, supaya kita berhati-hati pada tulisan tersebut jika ada di baju, sepatu atau kaos kita. Ingat, ini adalah kalam ulama, bukan kalam dari kami yang masih kurang ilmunya dan masih jauh dari kewara’an. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata, “Perusahaan Nike sudah sangat jelas mengambil nama Nike dari nama dewi Nike. Karenanya tidak boleh menyebarkan syi’ar semacam itu dengan mengenakan kaos, sepatu atau lainnya yang bertuliskan Nike. Tidaklah kita katakan jika dikenakan berarti kita bermaksud menghinakan tulisan tersebut yang ada pada sepatu. Yang jelas, mengenakan kaos atau sepatu bermerk Nike karena begitu bangga dengan merk yang sudah terkenal tersebut. Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 178846, juga lihat fatwa no. 114631) Syaikh Muhammad Ali Farkus –seorang ulama Al Jazair- ditanya mengenai produk cokelat yang diberi merk Jupiter, yang merupakan nama dewa Yunani, apakah makanan tersebut boleh diperjualbelikan. Jawab beliau, “Ketahuilah bahwa kaedah umum yang perlu diperhatikan bahwa barang-barang yang punya merk dagang perlu dibedakan. Merk tersebut kadang cuma sekedar merk, kadang sebagai syiar ajaran tertentu seperti syiar suatu agama, hizb atau kelompok. Kalau itu cuma merk dagang untuk membedakan dengan produk lainnya, maka tidaklah masalah insya Allah membeli atau menjual barang tersebut. Adapun jika itu sebagai syiar atau pemikiran yang bertolak belakang dengan prinsip Islam, di mana itu adalah prinsip atau akidah agama tertentu, seperti syiar dari Syi’ah, syiar Yahudi, Syiar Nashrani dengan symbol salib, maka tentu ketika itu barulah terlarang, baik itu ada pada makanan, minuman, pakaian. Karena dengan adanya simbol syiar agama seperti itu berarti tanda setuju secara lahiriah dengan pemikiran menyimpang, walaupun dari sisi hati tidak mendukung atau menyatakan setia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang dari pakaian orang kafir jika itu adalah ciri khas mereka. Lebih-lebih jika mengandung syiar dan pemikiran yang rusak. Berdasarkan itu, tulisan atau simbol seperti Jupiter dan Nike, itu asalnya adalah nama dewa Yunani. Itu dianggap sebagai syiar dan akidah, bukan hanya sekedar merk dagang. Jadi tetap terlarang. Namun penjelasan di atas kembali pada kaedah umum yang sudah disebutkan. Perlu ada penelitian lebih jauh, apakah simbol tersebut syiar agama ataukah bukan. Wal ‘ilmu indallah.” (Diringkas dari Wahyain.Com) Masih dari Wahyain.Com ada di situ fatwa dari Syaikh ‘Ali Ridha, beliau ditanya, bolehkah membeli baju yang bertuliskan Nike dan diketahui bahwa Nike adalah nama sesembahan selain Allah, walau sekarang tidak jadi sesembahan. Jawaban beliau, kalau memang realitanya seperti yang disebutkan dalam soal, maka sudah barang tentu pakaian tersebut tidak boleh dibeli dan tidak boleh dikenakan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pun dalam keterangan beliau menyatakan, jika tertulis di baju, “Saya Nashrani”, “Saya Yahudi”, “Saya Kristiani”, …. atau tertulis pula nama dewi dari kalangan Yunani, … maka perlu diketahui bahwa kita itu muslim, maka wajib bagi kita tidak mengenakan pakaian semacam itu. (Ini disebut dalam Majles.Alukah) Kalau itu Masih Syubhat (Samar) Kalau perkara di atas jadi syubhat, maksudnya jadi samar bagi kita, maka sikap seorang muslim adalah meninggalkan perkara syubhat. Karena dengan meninggalkannya, ia akan menyelamatkan diri dan kehormatannya. Dari hadits An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ “Siapa yang menjauhi syubhat (masih samar antara halal dan haram), maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka ia akan terjatuh pada yang haram” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai maksud terjatuh pada yang haram dengan dua tafsiran, yaitu pelan-pelan ia akan terjatuh pada yang haram, atau ia terjatuh pada perkara yang realitanya haram. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 205. Saatnya Lepas dan Hapus Simbol Nike Karena Allah Karena Nike bukanlah sekedar trend atau merk, namun adalah syi’ar agama, maka hendaklah tulisan tersebut tidak ada pada pakaian yang kita kenakan. Syaikh Shalih Al Munajjid di atas mengemukakan, “Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” Syaikh Mahir Al Qahthani berpendapat, “Jika kenyataan baju nike itu seperti yang dikemukakan itu benar adanya, maka hendaklah jual beli baju semacam itu ditinggalkan, karena hal itu mengantar pada syirik akbar. Kalau mau nama dewi tersebut dihapus ataukah tidak namanya dirubah dari nike menjadi “nlke” dan simbolnya juga dihapus. Lalu setelah dihapus, hendaklah ia jual walau dengan harga yang lebih murah dari harga sebenarnya. Karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik.” (Diambil dari Wahyain.Com) Sebagian ulama seperti yang kami dengar dari –guru kami- Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah di Youtube, membolehkan tulisan Nike tetap ada, namun dalam keadaan statusnya dihinakan, seperti diinjak di sepatu, tidak pada penutup kepala, kaos atau baju. Namun kami sendiri lebih memilih pendapat yang menyatakan dihapus sama sekali, atau tidak dikenakan sama sekali. Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Adapun tidak disebutnya nama sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut karena seluruh sahabat itu ‘udul yaitu baik) Wallahu a’lam bish showab. Kami pun berdoa kepada diri kami dan setiap yang membaca tulisan ini, supaya mendapatkan hidayah. Kami hanyalah hamba yang dhoif yang bisa jadi salah dalam berfatwa sebelumnya dan kami ingin rujuk pada kebenaran. Semoga Allah memaafkan dosa dan kesalahan kami. اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang ghaib dan nampak, sesungguhnya engkau yang menghukumi di antara hamba-Mu ketika mereka berselisih. Tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.” Kebenaran tetaplah dikatakan, walau terasa pahit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar, وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا “Beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   * Ini adalah revisi terakhir (editan ketiga) dari tulisan kami sebelumnya dan sekaligus pendapat kami yang terakhir. — Selesai disusun di pagi hari, 17 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim

Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib

Beberapa klub sepakbola ada yang di logo klubnya bertandakan salib dengan jelas. Bolehkah memakai kaos bola atau jersey seperti itu? Setiap Muslim Mesti Bangga dengan Keislamannya Seharusnya seorang muslim itu bangga dengan keislamannya, bukan malah bangga dengan syi’ar agama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِسْلَامَ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ “Islam itu tinggi dan tidaklah direndahkan.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni, hasan). Namun demikianlah kaum muslimin apalagi di kalangan muda-mudi tidak bangga dengan keislamannya. Bahkan ketika shalat saja, mereka bukan memakai pakaian yang layak, malah mengenakan kaos bola. Padahal yang wajar di negeri kita, setiap yang shalat itu mengenakan kemeja koko. Nah ini, malah baju kaos bola yang dipakai. Tanda tidak bangga lagi dengan Islam. Yang memprihatinkan lagi adalah kaos bola yang dikenakan pada lambang klub atau negara terdapat salib. Kaos bersalib seperti ini malah masuk masjid. Wallahul musta’an. Tanda orang beriman adalah tidak setia dan tidak cinta pada orang kafir. Berarti tidak pantas orang beriman memakai kaos yang bersimbolkan syi’ar orang kafir. Salib secara jelas adalah syi’ar kaum Nashrani. Dalam ayat Al Qur’an disebutkan, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Demikianlah memang telah digariskan sebagian umat Islam akan mengikuti gaya orang kafir. Walau mengikuti mereka butuh biaya dan itu sulit, pokoknya yang diidolakan harus diikuti. Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan seperti seseorang yang mengikuti lika-likunya lubang dhob (hewan padang pasir) yang mana sulit diikuti karena zig-zag, namun tetap harus diikuti. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Lambang salib di bagian atas pada salah satu logo klub ternama dunia * Beberapa klub dunia ada yang pada logonya jelas-jelas menggunakan salib, rata-rata pada klub Eropa dan jersey (kaos) kenegaraan. Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Kalau kita melihat contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat sahabatnya yang masih mengenakan salib karena ia baru saja masuk Islam dan sebelumnya Nashrani, lihatlah beliau memerintahkan untuk melepas salib tersebut. ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Bayangkan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pemuda saat ini yang mengenakan kaos yang bersalib. Seperti itu akan diperintahkan sama, yaitu dilepas ataukah lambang salibnya dihapus atau baiknya kaosnya tidak dipakai sama sekali. Sikap seorang muslim yang baik itu selalu manut dengan perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63) Menjual atau Menjahitkan Kaos Bersimbolkan Salib Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Berdosakah jika seseorang menjahitkan sabuk sutra yang merupakan orderan dari orang Nashrani yang nantinya akan diberi simbol salib dari emas? Bagaimanakah upah yang diperoleh, halal ataukah haram?” Beliau rahimahullah menjawab: “Jika seseorang menolong orang lain dalam bermaksiat pada Allah, maka ia turut berdosa. Karena ia berarti telah menolong dalam dosa dan melampaui batas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai-sampai melaknati khomr (segala sesuatu yang memabukkan, -pen). Beliau juga melaknati orang yang memeras bahan bakunya untuk dijadikan khomr, orang yang mengambil perasaannya, yang memikul hasil perasan tadi, orang yang memesan, orang yang menjual, orang yang membeli, orang yang menuangkan, orang yang meminum dan orang yang memakan hasil penjualan khomr, ini semua dilaknat. Kebanyakan mereka (seperti orang yang memeras, mendistribusikan, atau yang menuangkan) mendapatkan laknat karena mereka menolong orang yang akan meminum khomr tersebut. Dari sini pula, seorang muslim dilarang menjualkan senjata yang nantinya akan digunakan untuk membunuh orang lain dengan cara yang diharamkan seperti untuk membunuh kaum muslimin dan pembunuhan pada masa fitnah. Jika suatu perbuatan yang membantu pada suatu maksiat saja terlarang, apalagi menolong dalam kekufuran dan syiar kekafiran. Perlu diketahui bahwa salib itu tidak boleh diperjual belikan dengan maksud mengambil keuntungan. Begitu pula tidak boleh memberikannya secara cuma-cuma, tanpa mendapatkan upah (keuntungan) sama sekali. Seseorang tidak boleh menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala (patung) dan tidak boleh pula memproduksinya. Larangan ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ “Sungguh Allah telah mengharamkan jual beli khomr, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang membuat gambar (makhluk yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan). Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat gambar semacam itu di rumah, beliau pun mencabutnya. Oleh karena itu, orang yang membuat salib dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang mengambil upah dari suatu jual beli yang diharamkan, atau mengambil manfaat darinya (seperti mengambil upah dari distribusi khomr, membuat salib, melacur atau upah lainnya dari segala jual beli yang diharamkan), maka hendaklah ia menyedekahkan hasil penjualannya itu, lalu ia bertaubat dari perbuatan yang haram tadi. Sedekahnya tersebut ialah sebagai penebus (kafaroh) dari perbuatan haram yang ia lakukan. Upah ini sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh dirinya karena penghasilan semacam itu adalah penghasilan yang khobits (kotor). Upah yang ia terima tersebut tidak perlu ia kembalikan kepada si pembeli karena pembeli tersebut sudah menyerahkannya dan ia sudah bersedekah dengannya. Pendapat ini adalah yang menjadi pendapat para ulama sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad dalam masalah upah yang diperoleh oleh orang yang mendistribusikan khomr. Juga semacam ini menjadi pendapat pengikut Imam Malik dan ulama lainnya. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 141) Berarti baju tersebut wajib dihilangkan salibnya atau sama sekali tidak menggunakan kaos itu lagi apalagi saat shalat. Hanya Allah yang memberi hidayah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, menjelang Ashar 15 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim salib

Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib

Beberapa klub sepakbola ada yang di logo klubnya bertandakan salib dengan jelas. Bolehkah memakai kaos bola atau jersey seperti itu? Setiap Muslim Mesti Bangga dengan Keislamannya Seharusnya seorang muslim itu bangga dengan keislamannya, bukan malah bangga dengan syi’ar agama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِسْلَامَ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ “Islam itu tinggi dan tidaklah direndahkan.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni, hasan). Namun demikianlah kaum muslimin apalagi di kalangan muda-mudi tidak bangga dengan keislamannya. Bahkan ketika shalat saja, mereka bukan memakai pakaian yang layak, malah mengenakan kaos bola. Padahal yang wajar di negeri kita, setiap yang shalat itu mengenakan kemeja koko. Nah ini, malah baju kaos bola yang dipakai. Tanda tidak bangga lagi dengan Islam. Yang memprihatinkan lagi adalah kaos bola yang dikenakan pada lambang klub atau negara terdapat salib. Kaos bersalib seperti ini malah masuk masjid. Wallahul musta’an. Tanda orang beriman adalah tidak setia dan tidak cinta pada orang kafir. Berarti tidak pantas orang beriman memakai kaos yang bersimbolkan syi’ar orang kafir. Salib secara jelas adalah syi’ar kaum Nashrani. Dalam ayat Al Qur’an disebutkan, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Demikianlah memang telah digariskan sebagian umat Islam akan mengikuti gaya orang kafir. Walau mengikuti mereka butuh biaya dan itu sulit, pokoknya yang diidolakan harus diikuti. Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan seperti seseorang yang mengikuti lika-likunya lubang dhob (hewan padang pasir) yang mana sulit diikuti karena zig-zag, namun tetap harus diikuti. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Lambang salib di bagian atas pada salah satu logo klub ternama dunia * Beberapa klub dunia ada yang pada logonya jelas-jelas menggunakan salib, rata-rata pada klub Eropa dan jersey (kaos) kenegaraan. Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Kalau kita melihat contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat sahabatnya yang masih mengenakan salib karena ia baru saja masuk Islam dan sebelumnya Nashrani, lihatlah beliau memerintahkan untuk melepas salib tersebut. ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Bayangkan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pemuda saat ini yang mengenakan kaos yang bersalib. Seperti itu akan diperintahkan sama, yaitu dilepas ataukah lambang salibnya dihapus atau baiknya kaosnya tidak dipakai sama sekali. Sikap seorang muslim yang baik itu selalu manut dengan perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63) Menjual atau Menjahitkan Kaos Bersimbolkan Salib Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Berdosakah jika seseorang menjahitkan sabuk sutra yang merupakan orderan dari orang Nashrani yang nantinya akan diberi simbol salib dari emas? Bagaimanakah upah yang diperoleh, halal ataukah haram?” Beliau rahimahullah menjawab: “Jika seseorang menolong orang lain dalam bermaksiat pada Allah, maka ia turut berdosa. Karena ia berarti telah menolong dalam dosa dan melampaui batas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai-sampai melaknati khomr (segala sesuatu yang memabukkan, -pen). Beliau juga melaknati orang yang memeras bahan bakunya untuk dijadikan khomr, orang yang mengambil perasaannya, yang memikul hasil perasan tadi, orang yang memesan, orang yang menjual, orang yang membeli, orang yang menuangkan, orang yang meminum dan orang yang memakan hasil penjualan khomr, ini semua dilaknat. Kebanyakan mereka (seperti orang yang memeras, mendistribusikan, atau yang menuangkan) mendapatkan laknat karena mereka menolong orang yang akan meminum khomr tersebut. Dari sini pula, seorang muslim dilarang menjualkan senjata yang nantinya akan digunakan untuk membunuh orang lain dengan cara yang diharamkan seperti untuk membunuh kaum muslimin dan pembunuhan pada masa fitnah. Jika suatu perbuatan yang membantu pada suatu maksiat saja terlarang, apalagi menolong dalam kekufuran dan syiar kekafiran. Perlu diketahui bahwa salib itu tidak boleh diperjual belikan dengan maksud mengambil keuntungan. Begitu pula tidak boleh memberikannya secara cuma-cuma, tanpa mendapatkan upah (keuntungan) sama sekali. Seseorang tidak boleh menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala (patung) dan tidak boleh pula memproduksinya. Larangan ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ “Sungguh Allah telah mengharamkan jual beli khomr, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang membuat gambar (makhluk yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan). Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat gambar semacam itu di rumah, beliau pun mencabutnya. Oleh karena itu, orang yang membuat salib dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang mengambil upah dari suatu jual beli yang diharamkan, atau mengambil manfaat darinya (seperti mengambil upah dari distribusi khomr, membuat salib, melacur atau upah lainnya dari segala jual beli yang diharamkan), maka hendaklah ia menyedekahkan hasil penjualannya itu, lalu ia bertaubat dari perbuatan yang haram tadi. Sedekahnya tersebut ialah sebagai penebus (kafaroh) dari perbuatan haram yang ia lakukan. Upah ini sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh dirinya karena penghasilan semacam itu adalah penghasilan yang khobits (kotor). Upah yang ia terima tersebut tidak perlu ia kembalikan kepada si pembeli karena pembeli tersebut sudah menyerahkannya dan ia sudah bersedekah dengannya. Pendapat ini adalah yang menjadi pendapat para ulama sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad dalam masalah upah yang diperoleh oleh orang yang mendistribusikan khomr. Juga semacam ini menjadi pendapat pengikut Imam Malik dan ulama lainnya. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 141) Berarti baju tersebut wajib dihilangkan salibnya atau sama sekali tidak menggunakan kaos itu lagi apalagi saat shalat. Hanya Allah yang memberi hidayah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, menjelang Ashar 15 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim salib
Beberapa klub sepakbola ada yang di logo klubnya bertandakan salib dengan jelas. Bolehkah memakai kaos bola atau jersey seperti itu? Setiap Muslim Mesti Bangga dengan Keislamannya Seharusnya seorang muslim itu bangga dengan keislamannya, bukan malah bangga dengan syi’ar agama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِسْلَامَ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ “Islam itu tinggi dan tidaklah direndahkan.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni, hasan). Namun demikianlah kaum muslimin apalagi di kalangan muda-mudi tidak bangga dengan keislamannya. Bahkan ketika shalat saja, mereka bukan memakai pakaian yang layak, malah mengenakan kaos bola. Padahal yang wajar di negeri kita, setiap yang shalat itu mengenakan kemeja koko. Nah ini, malah baju kaos bola yang dipakai. Tanda tidak bangga lagi dengan Islam. Yang memprihatinkan lagi adalah kaos bola yang dikenakan pada lambang klub atau negara terdapat salib. Kaos bersalib seperti ini malah masuk masjid. Wallahul musta’an. Tanda orang beriman adalah tidak setia dan tidak cinta pada orang kafir. Berarti tidak pantas orang beriman memakai kaos yang bersimbolkan syi’ar orang kafir. Salib secara jelas adalah syi’ar kaum Nashrani. Dalam ayat Al Qur’an disebutkan, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Demikianlah memang telah digariskan sebagian umat Islam akan mengikuti gaya orang kafir. Walau mengikuti mereka butuh biaya dan itu sulit, pokoknya yang diidolakan harus diikuti. Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan seperti seseorang yang mengikuti lika-likunya lubang dhob (hewan padang pasir) yang mana sulit diikuti karena zig-zag, namun tetap harus diikuti. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Lambang salib di bagian atas pada salah satu logo klub ternama dunia * Beberapa klub dunia ada yang pada logonya jelas-jelas menggunakan salib, rata-rata pada klub Eropa dan jersey (kaos) kenegaraan. Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Kalau kita melihat contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat sahabatnya yang masih mengenakan salib karena ia baru saja masuk Islam dan sebelumnya Nashrani, lihatlah beliau memerintahkan untuk melepas salib tersebut. ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Bayangkan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pemuda saat ini yang mengenakan kaos yang bersalib. Seperti itu akan diperintahkan sama, yaitu dilepas ataukah lambang salibnya dihapus atau baiknya kaosnya tidak dipakai sama sekali. Sikap seorang muslim yang baik itu selalu manut dengan perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63) Menjual atau Menjahitkan Kaos Bersimbolkan Salib Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Berdosakah jika seseorang menjahitkan sabuk sutra yang merupakan orderan dari orang Nashrani yang nantinya akan diberi simbol salib dari emas? Bagaimanakah upah yang diperoleh, halal ataukah haram?” Beliau rahimahullah menjawab: “Jika seseorang menolong orang lain dalam bermaksiat pada Allah, maka ia turut berdosa. Karena ia berarti telah menolong dalam dosa dan melampaui batas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai-sampai melaknati khomr (segala sesuatu yang memabukkan, -pen). Beliau juga melaknati orang yang memeras bahan bakunya untuk dijadikan khomr, orang yang mengambil perasaannya, yang memikul hasil perasan tadi, orang yang memesan, orang yang menjual, orang yang membeli, orang yang menuangkan, orang yang meminum dan orang yang memakan hasil penjualan khomr, ini semua dilaknat. Kebanyakan mereka (seperti orang yang memeras, mendistribusikan, atau yang menuangkan) mendapatkan laknat karena mereka menolong orang yang akan meminum khomr tersebut. Dari sini pula, seorang muslim dilarang menjualkan senjata yang nantinya akan digunakan untuk membunuh orang lain dengan cara yang diharamkan seperti untuk membunuh kaum muslimin dan pembunuhan pada masa fitnah. Jika suatu perbuatan yang membantu pada suatu maksiat saja terlarang, apalagi menolong dalam kekufuran dan syiar kekafiran. Perlu diketahui bahwa salib itu tidak boleh diperjual belikan dengan maksud mengambil keuntungan. Begitu pula tidak boleh memberikannya secara cuma-cuma, tanpa mendapatkan upah (keuntungan) sama sekali. Seseorang tidak boleh menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala (patung) dan tidak boleh pula memproduksinya. Larangan ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ “Sungguh Allah telah mengharamkan jual beli khomr, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang membuat gambar (makhluk yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan). Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat gambar semacam itu di rumah, beliau pun mencabutnya. Oleh karena itu, orang yang membuat salib dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang mengambil upah dari suatu jual beli yang diharamkan, atau mengambil manfaat darinya (seperti mengambil upah dari distribusi khomr, membuat salib, melacur atau upah lainnya dari segala jual beli yang diharamkan), maka hendaklah ia menyedekahkan hasil penjualannya itu, lalu ia bertaubat dari perbuatan yang haram tadi. Sedekahnya tersebut ialah sebagai penebus (kafaroh) dari perbuatan haram yang ia lakukan. Upah ini sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh dirinya karena penghasilan semacam itu adalah penghasilan yang khobits (kotor). Upah yang ia terima tersebut tidak perlu ia kembalikan kepada si pembeli karena pembeli tersebut sudah menyerahkannya dan ia sudah bersedekah dengannya. Pendapat ini adalah yang menjadi pendapat para ulama sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad dalam masalah upah yang diperoleh oleh orang yang mendistribusikan khomr. Juga semacam ini menjadi pendapat pengikut Imam Malik dan ulama lainnya. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 141) Berarti baju tersebut wajib dihilangkan salibnya atau sama sekali tidak menggunakan kaos itu lagi apalagi saat shalat. Hanya Allah yang memberi hidayah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, menjelang Ashar 15 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim salib


Beberapa klub sepakbola ada yang di logo klubnya bertandakan salib dengan jelas. Bolehkah memakai kaos bola atau jersey seperti itu? Setiap Muslim Mesti Bangga dengan Keislamannya Seharusnya seorang muslim itu bangga dengan keislamannya, bukan malah bangga dengan syi’ar agama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِسْلَامَ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ “Islam itu tinggi dan tidaklah direndahkan.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni, hasan). Namun demikianlah kaum muslimin apalagi di kalangan muda-mudi tidak bangga dengan keislamannya. Bahkan ketika shalat saja, mereka bukan memakai pakaian yang layak, malah mengenakan kaos bola. Padahal yang wajar di negeri kita, setiap yang shalat itu mengenakan kemeja koko. Nah ini, malah baju kaos bola yang dipakai. Tanda tidak bangga lagi dengan Islam. Yang memprihatinkan lagi adalah kaos bola yang dikenakan pada lambang klub atau negara terdapat salib. Kaos bersalib seperti ini malah masuk masjid. Wallahul musta’an. Tanda orang beriman adalah tidak setia dan tidak cinta pada orang kafir. Berarti tidak pantas orang beriman memakai kaos yang bersimbolkan syi’ar orang kafir. Salib secara jelas adalah syi’ar kaum Nashrani. Dalam ayat Al Qur’an disebutkan, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Demikianlah memang telah digariskan sebagian umat Islam akan mengikuti gaya orang kafir. Walau mengikuti mereka butuh biaya dan itu sulit, pokoknya yang diidolakan harus diikuti. Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan seperti seseorang yang mengikuti lika-likunya lubang dhob (hewan padang pasir) yang mana sulit diikuti karena zig-zag, namun tetap harus diikuti. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Lambang salib di bagian atas pada salah satu logo klub ternama dunia * Beberapa klub dunia ada yang pada logonya jelas-jelas menggunakan salib, rata-rata pada klub Eropa dan jersey (kaos) kenegaraan. Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Kalau kita melihat contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat sahabatnya yang masih mengenakan salib karena ia baru saja masuk Islam dan sebelumnya Nashrani, lihatlah beliau memerintahkan untuk melepas salib tersebut. ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Bayangkan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pemuda saat ini yang mengenakan kaos yang bersalib. Seperti itu akan diperintahkan sama, yaitu dilepas ataukah lambang salibnya dihapus atau baiknya kaosnya tidak dipakai sama sekali. Sikap seorang muslim yang baik itu selalu manut dengan perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63) Menjual atau Menjahitkan Kaos Bersimbolkan Salib Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Berdosakah jika seseorang menjahitkan sabuk sutra yang merupakan orderan dari orang Nashrani yang nantinya akan diberi simbol salib dari emas? Bagaimanakah upah yang diperoleh, halal ataukah haram?” Beliau rahimahullah menjawab: “Jika seseorang menolong orang lain dalam bermaksiat pada Allah, maka ia turut berdosa. Karena ia berarti telah menolong dalam dosa dan melampaui batas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai-sampai melaknati khomr (segala sesuatu yang memabukkan, -pen). Beliau juga melaknati orang yang memeras bahan bakunya untuk dijadikan khomr, orang yang mengambil perasaannya, yang memikul hasil perasan tadi, orang yang memesan, orang yang menjual, orang yang membeli, orang yang menuangkan, orang yang meminum dan orang yang memakan hasil penjualan khomr, ini semua dilaknat. Kebanyakan mereka (seperti orang yang memeras, mendistribusikan, atau yang menuangkan) mendapatkan laknat karena mereka menolong orang yang akan meminum khomr tersebut. Dari sini pula, seorang muslim dilarang menjualkan senjata yang nantinya akan digunakan untuk membunuh orang lain dengan cara yang diharamkan seperti untuk membunuh kaum muslimin dan pembunuhan pada masa fitnah. Jika suatu perbuatan yang membantu pada suatu maksiat saja terlarang, apalagi menolong dalam kekufuran dan syiar kekafiran. Perlu diketahui bahwa salib itu tidak boleh diperjual belikan dengan maksud mengambil keuntungan. Begitu pula tidak boleh memberikannya secara cuma-cuma, tanpa mendapatkan upah (keuntungan) sama sekali. Seseorang tidak boleh menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala (patung) dan tidak boleh pula memproduksinya. Larangan ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ “Sungguh Allah telah mengharamkan jual beli khomr, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang membuat gambar (makhluk yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan). Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat gambar semacam itu di rumah, beliau pun mencabutnya. Oleh karena itu, orang yang membuat salib dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang mengambil upah dari suatu jual beli yang diharamkan, atau mengambil manfaat darinya (seperti mengambil upah dari distribusi khomr, membuat salib, melacur atau upah lainnya dari segala jual beli yang diharamkan), maka hendaklah ia menyedekahkan hasil penjualannya itu, lalu ia bertaubat dari perbuatan yang haram tadi. Sedekahnya tersebut ialah sebagai penebus (kafaroh) dari perbuatan haram yang ia lakukan. Upah ini sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh dirinya karena penghasilan semacam itu adalah penghasilan yang khobits (kotor). Upah yang ia terima tersebut tidak perlu ia kembalikan kepada si pembeli karena pembeli tersebut sudah menyerahkannya dan ia sudah bersedekah dengannya. Pendapat ini adalah yang menjadi pendapat para ulama sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad dalam masalah upah yang diperoleh oleh orang yang mendistribusikan khomr. Juga semacam ini menjadi pendapat pengikut Imam Malik dan ulama lainnya. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 141) Berarti baju tersebut wajib dihilangkan salibnya atau sama sekali tidak menggunakan kaos itu lagi apalagi saat shalat. Hanya Allah yang memberi hidayah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, menjelang Ashar 15 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim salib

DAUROH Siroh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam

DAUROH Siroh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalamInsyaAllah akan dimulai besok Rabu 10 Desember 2014Lokasi : Al-Masjid An-Nabawi, dekat pintu 19 (bagian belakang masjid)Waktu : Ba’da magrib hingga isya, Disiarkan secara langsung oleh Radio Rodja sekitar pukul 22.00 WIBSemoga bermanfaat.Denah loasi kajian bisa di lihat pada gambar beikut: 

DAUROH Siroh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam

DAUROH Siroh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalamInsyaAllah akan dimulai besok Rabu 10 Desember 2014Lokasi : Al-Masjid An-Nabawi, dekat pintu 19 (bagian belakang masjid)Waktu : Ba’da magrib hingga isya, Disiarkan secara langsung oleh Radio Rodja sekitar pukul 22.00 WIBSemoga bermanfaat.Denah loasi kajian bisa di lihat pada gambar beikut: 
DAUROH Siroh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalamInsyaAllah akan dimulai besok Rabu 10 Desember 2014Lokasi : Al-Masjid An-Nabawi, dekat pintu 19 (bagian belakang masjid)Waktu : Ba’da magrib hingga isya, Disiarkan secara langsung oleh Radio Rodja sekitar pukul 22.00 WIBSemoga bermanfaat.Denah loasi kajian bisa di lihat pada gambar beikut: 


DAUROH Siroh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalamInsyaAllah akan dimulai besok Rabu 10 Desember 2014Lokasi : Al-Masjid An-Nabawi, dekat pintu 19 (bagian belakang masjid)Waktu : Ba’da magrib hingga isya, Disiarkan secara langsung oleh Radio Rodja sekitar pukul 22.00 WIBSemoga bermanfaat.Denah loasi kajian bisa di lihat pada gambar beikut: 

Sakitnya Terasa Di Hati (bag 1 : Beratnya Memaafkan)

Dizolimi merupakan perkara yang menyakitkan, sakitnya sampai di hati…sementara tabi’at manusia adalah enggan memaafkan dan ingin melampiaskan dendam terhadap orang yang menyakitinya. Jika ia telah melampiaskannya maka iapun puas dan lega. Akan tetapi syari’at yang indah ini menganjurkan kita untuk memaafkan, meskipun terasa sangat berat.Diantara hal yang membuat susah untuk memaafkan adalah persangkaan bahwa jika ia memaafkan maka (1) haknya akan hilang dan (2) ia akan jatuh terhina serta (3) akan meninggikan derajat orang yang menzoliminya, ini semua persangkaan secara lahiriah. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا“Tidaklah seorang hamba memaafkan kecuali Allah akan menambah kemuliaannya” (HR Muslim no 2588) Memang Allah tidak melarang untuk membalas kejahatan dan kezoliman dengan balasan setimpal, akan tetapi memaafkan lebih baik. Allah berfirman :وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَDan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (QS 42:40)Pahala orang yang memaafkan atas tanggungan Allah, ini menunjukkan besarnya pahala memaafkan, maka :–         jika anda membalas maka memang ada kepuasan hati, akan tetapi tidak ada manfaatnya sama sekali di akhirat–         kalau keburukan selalu dibalas dengan keburukan, maka kapan akan berakhir?–         pahala minimal memaafkan orang lain adalah diampuni oleh Allah (balasan sesuai amalan), bagaimana lagi dengan pahala yang Allah jamin nanti di akhirat??Yang lebih hebat adalah bukan hanya memaafkan, akan tetapi bahkan berbuat baik kepada orang yang menyakiti hatimu.Tentunya jika memaafkan kepada yang jahat saja berat apalagi berbuat baik kepadanya??. Karenanya Allah menyebutkan bahwa hanya orang-orang yang hebat yang mendapatkan keuntungan yang besar yang mampu mengalahkan nafsunya sehingga bisa membalas keburukan dengan kebaikan. Allah berfirmanوَلا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (٣٤)وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (٣٥)“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar” (QS Fushhilat : 34-45)Marilah kita sama-sama belajar memaafkan…, memang sakitnya terasa di hati…, akan tetapi surga dan ampunan Allah lebih kita sukai dari pada hanya sekedar melampiaskan kemarahan…Bersambung …Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 17-02-1436 H / 9 Desember 2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Sakitnya Terasa Di Hati (bag 1 : Beratnya Memaafkan)

Dizolimi merupakan perkara yang menyakitkan, sakitnya sampai di hati…sementara tabi’at manusia adalah enggan memaafkan dan ingin melampiaskan dendam terhadap orang yang menyakitinya. Jika ia telah melampiaskannya maka iapun puas dan lega. Akan tetapi syari’at yang indah ini menganjurkan kita untuk memaafkan, meskipun terasa sangat berat.Diantara hal yang membuat susah untuk memaafkan adalah persangkaan bahwa jika ia memaafkan maka (1) haknya akan hilang dan (2) ia akan jatuh terhina serta (3) akan meninggikan derajat orang yang menzoliminya, ini semua persangkaan secara lahiriah. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا“Tidaklah seorang hamba memaafkan kecuali Allah akan menambah kemuliaannya” (HR Muslim no 2588) Memang Allah tidak melarang untuk membalas kejahatan dan kezoliman dengan balasan setimpal, akan tetapi memaafkan lebih baik. Allah berfirman :وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَDan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (QS 42:40)Pahala orang yang memaafkan atas tanggungan Allah, ini menunjukkan besarnya pahala memaafkan, maka :–         jika anda membalas maka memang ada kepuasan hati, akan tetapi tidak ada manfaatnya sama sekali di akhirat–         kalau keburukan selalu dibalas dengan keburukan, maka kapan akan berakhir?–         pahala minimal memaafkan orang lain adalah diampuni oleh Allah (balasan sesuai amalan), bagaimana lagi dengan pahala yang Allah jamin nanti di akhirat??Yang lebih hebat adalah bukan hanya memaafkan, akan tetapi bahkan berbuat baik kepada orang yang menyakiti hatimu.Tentunya jika memaafkan kepada yang jahat saja berat apalagi berbuat baik kepadanya??. Karenanya Allah menyebutkan bahwa hanya orang-orang yang hebat yang mendapatkan keuntungan yang besar yang mampu mengalahkan nafsunya sehingga bisa membalas keburukan dengan kebaikan. Allah berfirmanوَلا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (٣٤)وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (٣٥)“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar” (QS Fushhilat : 34-45)Marilah kita sama-sama belajar memaafkan…, memang sakitnya terasa di hati…, akan tetapi surga dan ampunan Allah lebih kita sukai dari pada hanya sekedar melampiaskan kemarahan…Bersambung …Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 17-02-1436 H / 9 Desember 2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Dizolimi merupakan perkara yang menyakitkan, sakitnya sampai di hati…sementara tabi’at manusia adalah enggan memaafkan dan ingin melampiaskan dendam terhadap orang yang menyakitinya. Jika ia telah melampiaskannya maka iapun puas dan lega. Akan tetapi syari’at yang indah ini menganjurkan kita untuk memaafkan, meskipun terasa sangat berat.Diantara hal yang membuat susah untuk memaafkan adalah persangkaan bahwa jika ia memaafkan maka (1) haknya akan hilang dan (2) ia akan jatuh terhina serta (3) akan meninggikan derajat orang yang menzoliminya, ini semua persangkaan secara lahiriah. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا“Tidaklah seorang hamba memaafkan kecuali Allah akan menambah kemuliaannya” (HR Muslim no 2588) Memang Allah tidak melarang untuk membalas kejahatan dan kezoliman dengan balasan setimpal, akan tetapi memaafkan lebih baik. Allah berfirman :وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَDan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (QS 42:40)Pahala orang yang memaafkan atas tanggungan Allah, ini menunjukkan besarnya pahala memaafkan, maka :–         jika anda membalas maka memang ada kepuasan hati, akan tetapi tidak ada manfaatnya sama sekali di akhirat–         kalau keburukan selalu dibalas dengan keburukan, maka kapan akan berakhir?–         pahala minimal memaafkan orang lain adalah diampuni oleh Allah (balasan sesuai amalan), bagaimana lagi dengan pahala yang Allah jamin nanti di akhirat??Yang lebih hebat adalah bukan hanya memaafkan, akan tetapi bahkan berbuat baik kepada orang yang menyakiti hatimu.Tentunya jika memaafkan kepada yang jahat saja berat apalagi berbuat baik kepadanya??. Karenanya Allah menyebutkan bahwa hanya orang-orang yang hebat yang mendapatkan keuntungan yang besar yang mampu mengalahkan nafsunya sehingga bisa membalas keburukan dengan kebaikan. Allah berfirmanوَلا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (٣٤)وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (٣٥)“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar” (QS Fushhilat : 34-45)Marilah kita sama-sama belajar memaafkan…, memang sakitnya terasa di hati…, akan tetapi surga dan ampunan Allah lebih kita sukai dari pada hanya sekedar melampiaskan kemarahan…Bersambung …Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 17-02-1436 H / 9 Desember 2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Dizolimi merupakan perkara yang menyakitkan, sakitnya sampai di hati…sementara tabi’at manusia adalah enggan memaafkan dan ingin melampiaskan dendam terhadap orang yang menyakitinya. Jika ia telah melampiaskannya maka iapun puas dan lega. Akan tetapi syari’at yang indah ini menganjurkan kita untuk memaafkan, meskipun terasa sangat berat.Diantara hal yang membuat susah untuk memaafkan adalah persangkaan bahwa jika ia memaafkan maka (1) haknya akan hilang dan (2) ia akan jatuh terhina serta (3) akan meninggikan derajat orang yang menzoliminya, ini semua persangkaan secara lahiriah. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا“Tidaklah seorang hamba memaafkan kecuali Allah akan menambah kemuliaannya” (HR Muslim no 2588) Memang Allah tidak melarang untuk membalas kejahatan dan kezoliman dengan balasan setimpal, akan tetapi memaafkan lebih baik. Allah berfirman :وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَDan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (QS 42:40)Pahala orang yang memaafkan atas tanggungan Allah, ini menunjukkan besarnya pahala memaafkan, maka :–         jika anda membalas maka memang ada kepuasan hati, akan tetapi tidak ada manfaatnya sama sekali di akhirat–         kalau keburukan selalu dibalas dengan keburukan, maka kapan akan berakhir?–         pahala minimal memaafkan orang lain adalah diampuni oleh Allah (balasan sesuai amalan), bagaimana lagi dengan pahala yang Allah jamin nanti di akhirat??Yang lebih hebat adalah bukan hanya memaafkan, akan tetapi bahkan berbuat baik kepada orang yang menyakiti hatimu.Tentunya jika memaafkan kepada yang jahat saja berat apalagi berbuat baik kepadanya??. Karenanya Allah menyebutkan bahwa hanya orang-orang yang hebat yang mendapatkan keuntungan yang besar yang mampu mengalahkan nafsunya sehingga bisa membalas keburukan dengan kebaikan. Allah berfirmanوَلا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (٣٤)وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (٣٥)“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar” (QS Fushhilat : 34-45)Marilah kita sama-sama belajar memaafkan…, memang sakitnya terasa di hati…, akan tetapi surga dan ampunan Allah lebih kita sukai dari pada hanya sekedar melampiaskan kemarahan…Bersambung …Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 17-02-1436 H / 9 Desember 2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Bolehkah Jadi Anggota BPJS?

Bolehkah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS? BPJS dikategorikan menjadi 3: 1- PBI (Peserta Bantuan Iuran) Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu. 2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta. 3- Mandiri Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar. Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda. Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149). Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dlm kedaruratan. Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat. Dinukil dari website BPJS: Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.” Namun apabila peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.” Berarti jika masih ada denda, BPJS masih terlarang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di siang hari, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasuransi harta haram hukum bpjs

Bolehkah Jadi Anggota BPJS?

Bolehkah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS? BPJS dikategorikan menjadi 3: 1- PBI (Peserta Bantuan Iuran) Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu. 2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta. 3- Mandiri Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar. Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda. Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149). Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dlm kedaruratan. Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat. Dinukil dari website BPJS: Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.” Namun apabila peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.” Berarti jika masih ada denda, BPJS masih terlarang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di siang hari, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasuransi harta haram hukum bpjs
Bolehkah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS? BPJS dikategorikan menjadi 3: 1- PBI (Peserta Bantuan Iuran) Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu. 2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta. 3- Mandiri Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar. Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda. Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149). Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dlm kedaruratan. Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat. Dinukil dari website BPJS: Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.” Namun apabila peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.” Berarti jika masih ada denda, BPJS masih terlarang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di siang hari, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasuransi harta haram hukum bpjs


Bolehkah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS? BPJS dikategorikan menjadi 3: 1- PBI (Peserta Bantuan Iuran) Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu. 2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta. 3- Mandiri Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar. Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda. Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. Pengertian gharar sebagaimana dikatakan oleh Al Jarjani, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149). Jika kita tidak bisa masuk kategori 1 karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu, kita juga tidak bisa ikut kategori 2 karena kita bukan PNS atau semisalnya, maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dlm kedaruratan. Contoh: Ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin. Namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu, maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dari RT/RW setempat. Dinukil dari website BPJS: Kalau yang menunggak kemudian melunasi tapi tidak rawat inap tidak dikenakan denda. Cukup membayar iuran sesuai jumlah bulan menunggak.” Namun apabila peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan melunasinya saat akan dirawat inap, maka ia akan dikenai denda sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau maksimal Rp. 30 juta. Kecuali untuk peserta tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Jika dalam waktu 45 hari setelah pelunasan menikmati rawat inap, akan terkena denda 2,5% dari biaya rawat inap yang keluar.” Berarti jika masih ada denda, BPJS masih terlarang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di siang hari, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasuransi harta haram hukum bpjs

Dukung Petisi: Tindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Muslim Memakai Atribut Natal

Mari dukung petisi untuk menindak tegas perusahaan yang memaksa karyawan muslim menggunakan atribut natal seperti pakaian sinterklas. Menjelang natal, itulah yang akan kita saksikan di toko, mall, bandara, dan taksi. Banyak yang memeriahkan datangnya natal dengan memakai pakaian sinterklas yang serba merah. Miris rasanya, karena yang mengenakan aksesoris seperti itu ada yang muslim dan ada yang berjilbab. Apakah ini namanya toleransi? Islam Punya Prinsip Islam punya prinsip untuk tidak mencampuri perayaan non muslim. Inilah yang termaktub dalam ayat, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Ibnu Hayyan dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith menerangkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Bertoleransi yang ada saat ini sebenarnya ditawarkan dari non muslim. Mereka sengaja memberi selamat kepada kita saat lebaran atau Idul Fitri, biar kita nantinya juga mengucapkan selamat kepada mereka. Prinsip seperti ini ditawarkan oleh kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa silam. Ketika Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan pada beliau, “Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al Qurthubi, 10: 140-141) Simbol Agama Non Muslim Diperintah untuk Dilepas ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah seorang Nashrani. Sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Kalau itu bukan simbol agama Nashrani, mengapa dikenakan menjelang dan untuk memeriahkan natal? Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol agama Islam. Ingat: Tidak Boleh Mentaati Atasan Kepada orang tua yang memerintahkan berbuat syirik saja tidak boleh ditaati. Dalam Al Qur’an Al Karim, ada ayat yang menyebutkan hal ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15). Dalam hadits yang sifatnya umum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ “Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 5: 66, dari Al Hakam bin ‘Amr Al Ghifari. Sanad hadits ini shahih, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Mengenakan aksesoris natal tentu tidak boleh ditaati jika diperintah oleh atasan. Bagaimana jika paksaan? Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Bagi atasan Nashrani, tolong jangan paksa kami untuk memakai simbol agama kalian. Karena kalian pun tidak pernah menggunakan koko, kopiyah dan simbol agama kami ketika kami merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sudah cukup dengan karyawan atau pegawai Nashrani yang mengenakannya, bukan kami yang ingin komitmen dengan ajaran Islam turut nimbrung dalam merayakan. Mari Dukung … Dukung Petisi untuk Mendindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Memakai Atribut Natal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: M. Abduh Tuasikal, MSc Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnatal salib

Dukung Petisi: Tindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Muslim Memakai Atribut Natal

Mari dukung petisi untuk menindak tegas perusahaan yang memaksa karyawan muslim menggunakan atribut natal seperti pakaian sinterklas. Menjelang natal, itulah yang akan kita saksikan di toko, mall, bandara, dan taksi. Banyak yang memeriahkan datangnya natal dengan memakai pakaian sinterklas yang serba merah. Miris rasanya, karena yang mengenakan aksesoris seperti itu ada yang muslim dan ada yang berjilbab. Apakah ini namanya toleransi? Islam Punya Prinsip Islam punya prinsip untuk tidak mencampuri perayaan non muslim. Inilah yang termaktub dalam ayat, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Ibnu Hayyan dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith menerangkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Bertoleransi yang ada saat ini sebenarnya ditawarkan dari non muslim. Mereka sengaja memberi selamat kepada kita saat lebaran atau Idul Fitri, biar kita nantinya juga mengucapkan selamat kepada mereka. Prinsip seperti ini ditawarkan oleh kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa silam. Ketika Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan pada beliau, “Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al Qurthubi, 10: 140-141) Simbol Agama Non Muslim Diperintah untuk Dilepas ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah seorang Nashrani. Sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Kalau itu bukan simbol agama Nashrani, mengapa dikenakan menjelang dan untuk memeriahkan natal? Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol agama Islam. Ingat: Tidak Boleh Mentaati Atasan Kepada orang tua yang memerintahkan berbuat syirik saja tidak boleh ditaati. Dalam Al Qur’an Al Karim, ada ayat yang menyebutkan hal ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15). Dalam hadits yang sifatnya umum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ “Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 5: 66, dari Al Hakam bin ‘Amr Al Ghifari. Sanad hadits ini shahih, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Mengenakan aksesoris natal tentu tidak boleh ditaati jika diperintah oleh atasan. Bagaimana jika paksaan? Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Bagi atasan Nashrani, tolong jangan paksa kami untuk memakai simbol agama kalian. Karena kalian pun tidak pernah menggunakan koko, kopiyah dan simbol agama kami ketika kami merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sudah cukup dengan karyawan atau pegawai Nashrani yang mengenakannya, bukan kami yang ingin komitmen dengan ajaran Islam turut nimbrung dalam merayakan. Mari Dukung … Dukung Petisi untuk Mendindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Memakai Atribut Natal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: M. Abduh Tuasikal, MSc Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnatal salib
Mari dukung petisi untuk menindak tegas perusahaan yang memaksa karyawan muslim menggunakan atribut natal seperti pakaian sinterklas. Menjelang natal, itulah yang akan kita saksikan di toko, mall, bandara, dan taksi. Banyak yang memeriahkan datangnya natal dengan memakai pakaian sinterklas yang serba merah. Miris rasanya, karena yang mengenakan aksesoris seperti itu ada yang muslim dan ada yang berjilbab. Apakah ini namanya toleransi? Islam Punya Prinsip Islam punya prinsip untuk tidak mencampuri perayaan non muslim. Inilah yang termaktub dalam ayat, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Ibnu Hayyan dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith menerangkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Bertoleransi yang ada saat ini sebenarnya ditawarkan dari non muslim. Mereka sengaja memberi selamat kepada kita saat lebaran atau Idul Fitri, biar kita nantinya juga mengucapkan selamat kepada mereka. Prinsip seperti ini ditawarkan oleh kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa silam. Ketika Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan pada beliau, “Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al Qurthubi, 10: 140-141) Simbol Agama Non Muslim Diperintah untuk Dilepas ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah seorang Nashrani. Sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Kalau itu bukan simbol agama Nashrani, mengapa dikenakan menjelang dan untuk memeriahkan natal? Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol agama Islam. Ingat: Tidak Boleh Mentaati Atasan Kepada orang tua yang memerintahkan berbuat syirik saja tidak boleh ditaati. Dalam Al Qur’an Al Karim, ada ayat yang menyebutkan hal ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15). Dalam hadits yang sifatnya umum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ “Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 5: 66, dari Al Hakam bin ‘Amr Al Ghifari. Sanad hadits ini shahih, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Mengenakan aksesoris natal tentu tidak boleh ditaati jika diperintah oleh atasan. Bagaimana jika paksaan? Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Bagi atasan Nashrani, tolong jangan paksa kami untuk memakai simbol agama kalian. Karena kalian pun tidak pernah menggunakan koko, kopiyah dan simbol agama kami ketika kami merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sudah cukup dengan karyawan atau pegawai Nashrani yang mengenakannya, bukan kami yang ingin komitmen dengan ajaran Islam turut nimbrung dalam merayakan. Mari Dukung … Dukung Petisi untuk Mendindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Memakai Atribut Natal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: M. Abduh Tuasikal, MSc Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnatal salib


Mari dukung petisi untuk menindak tegas perusahaan yang memaksa karyawan muslim menggunakan atribut natal seperti pakaian sinterklas. Menjelang natal, itulah yang akan kita saksikan di toko, mall, bandara, dan taksi. Banyak yang memeriahkan datangnya natal dengan memakai pakaian sinterklas yang serba merah. Miris rasanya, karena yang mengenakan aksesoris seperti itu ada yang muslim dan ada yang berjilbab. Apakah ini namanya toleransi? Islam Punya Prinsip Islam punya prinsip untuk tidak mencampuri perayaan non muslim. Inilah yang termaktub dalam ayat, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6). Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang aku anut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 24: 704) Ibnu Hayyan dalam Tafsir Al Bahr Al Muhith menerangkan, “Bagi kalian kesyirikan yang kalian anut, bagiku berpegang dengan ketauhidanku. Inilah yang dinamakan tidak loyal (berlepas diri dari orang kafir).” Bertoleransi yang ada saat ini sebenarnya ditawarkan dari non muslim. Mereka sengaja memberi selamat kepada kita saat lebaran atau Idul Fitri, biar kita nantinya juga mengucapkan selamat kepada mereka. Prinsip seperti ini ditawarkan oleh kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa silam. Ketika Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan pada beliau, “Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al Qurthubi, 10: 140-141) Simbol Agama Non Muslim Diperintah untuk Dilepas ‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di lehernya terdapat salib dari emas. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani) Kita tahu bahwa ‘Adi bin Hatim dulunya adalah seorang Nashrani. Sehingga masih ada bekas-bekas agamanya yang dulu. Wajar ketika itu beliau masih menggunakan salib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suruh melepas simbol agama Nashrani tersebut. Kalau itu bukan simbol agama Nashrani, mengapa dikenakan menjelang dan untuk memeriahkan natal? Tentu hal yang sama akan diberlakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat pegawai, karyawan, pelayan dan pengemudi muslim mengenakan simbol Nashrani berupa topi santa klaus atau sinterklas. Karena kita umat Islam pun setuju, itu bukan simbol agama Islam. Ingat: Tidak Boleh Mentaati Atasan Kepada orang tua yang memerintahkan berbuat syirik saja tidak boleh ditaati. Dalam Al Qur’an Al Karim, ada ayat yang menyebutkan hal ini, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15). Dalam hadits yang sifatnya umum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ “Tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 5: 66, dari Al Hakam bin ‘Amr Al Ghifari. Sanad hadits ini shahih, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Mengenakan aksesoris natal tentu tidak boleh ditaati jika diperintah oleh atasan. Bagaimana jika paksaan? Kami jawab, bahwa senyatanya pekerjaan di muka bumi itu banyak. Jika harus keluar dari pekerjaan seperti itu, pasti Allah akan beri ganti yang lebih baik. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah mengganti dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Bagi atasan Nashrani, tolong jangan paksa kami untuk memakai simbol agama kalian. Karena kalian pun tidak pernah menggunakan koko, kopiyah dan simbol agama kami ketika kami merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sudah cukup dengan karyawan atau pegawai Nashrani yang mengenakannya, bukan kami yang ingin komitmen dengan ajaran Islam turut nimbrung dalam merayakan. Mari Dukung … Dukung Petisi untuk Mendindak Tegas Perusahaan yang Memaksa Karyawan Memakai Atribut Natal. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 15 Safar 1436 H di Darush Sholihin Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: M. Abduh Tuasikal, MSc Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnatal salib

Asuransi Kendaraan Selalu Rugi

Asuransi kendaraan selalu merugi. Kenapa bisa? Simak Perhitungan Premi Berikut Coba bayangkan, biaya untuk asuransi kendaraan semacam mobil ada yang sampai enam juta rupiah. Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Lost Only (TLO). Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sedangkan, Total Lost Only (TLO) adalah ganti rugi yang hanya akan diberikan perusahaan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%. Misalnya, kita memiliki mobil dengan perkiraan harga Rp 135.500.000,00. Kita akan mengasuransi mobil tersebut dengan memilih perlindungan All Risk dan dengan tambahan perluasan jaminan banjir, kerusuhan, dan sabotase. Untuk premi murni adalah 2,5% dari harga kendaraan, belum lagi karena perluasan jaminan lainnya. Contohnya, besarnya premi yang akan kita bayar adalah sebagai berikut: Harga mobil: Rp 135.500.000,- Premi murni 2,5%: Rp. 135.500.000,- x 2,5% = Rp.3.387.500,- Perluasan jaminan: Banjir 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Kerusuhan 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Sabotase 0,15%: Rp. 135.500.000,- x 0,15% = Rp.203.250,- Total premi yang mesti dibayarkan = Rp.4.539.250,- Inilah besaran premi yang harus disetorkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan. Padahal setiap tahun belum tentu terjadi accident. Seandainya ada pun, biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kendaraan tidak sampai segitu dan biasanya pun ada tambahan biaya dari pemilik kendaraan. Bagaimana Jika Tidak Mengambil Asuransi? Kemarin kami survey di salah satu toko yang biasa merepair body kendaraan yang lecet atau kena benturan. Sekedar tanya-tanya saja, ternyata tanpa asuransi lebih mudah dalam pengurusan maupun pembiayaan. Contoh saja, lecet pada kendaraan. Untuk kendaraan berasuransi mesti menunggu ACC dulu dari perusahaan asuransi supaya bisa mendapatkan keringanan biaya perbaikan. Sedangkan mobil tanpa asuransi, lebih mudah dan lebih cepat. Karena sekali datang, teken kontrak, lalu dilakukan pengerjaan sesegera mungkin. Lecet mobil tidak mesti setiap tahun ada. Taruhlah untuk memperbaiki satu titik lecet bisa memakan biaya Rp.500.000,- jika tanpa asuransi. Taruhlah ada tiga titik yang lecet, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp.1.500.000,-. Coba bandingkan dengan yang mengeluarkan premi untuk asuransi kendaraan setiap tahun sekitar 5 juta rupiah. Padahal belum tentu ada accident. Terang saja, yang menggunakan asuransi jelas lebih rugi. Sisi Terlarangnya Asuransi Kalau sudah memahami hal di atas, kita akan tahu kenapa asuransi terlarang. Di antara sebabnya karena potensi ghoror yang ada di dalamnya. Apa itu ghoror? Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149) Kenapa sampai asuransi mengandung ghoror? Karena waktu untuk mendapatkan klaim tidaklah jelas. Adanya resiko dahulu barulah ada klaim. Jika tidak ada accident? Tentu tidak ada klaim. Coba perhatikan beberapa hukum dilarang karena adanya sebab ghoror. Pada jual beli dengan sistem ijon terlarang karena hasil panen yang diperoleh bisa jadi ada, bisa jadi tidak karena terserang hama atau penyakit. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555) Yang terlarang lagi karena terlacak di dalamnya ada unsur ghoror adalah jual beli habalul habalah. Bagaimanakah jual beli tersebut? Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh. Secara umum memang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513) Inilah di antara alasan kenapa setiap beli kendaraan bermotor, penulis sendiri tidak pernah menambah biaya asuransi. Karena asuransi itu selalu merugi, rugi dunia, rugi akhirat karena terjatuh pada yang haram. Wa billahit taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   * Tulisan di atas diambil dari buku penulis “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. — Selesai disusun menjelang Shubuh di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 13 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsasuransi

Asuransi Kendaraan Selalu Rugi

Asuransi kendaraan selalu merugi. Kenapa bisa? Simak Perhitungan Premi Berikut Coba bayangkan, biaya untuk asuransi kendaraan semacam mobil ada yang sampai enam juta rupiah. Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Lost Only (TLO). Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sedangkan, Total Lost Only (TLO) adalah ganti rugi yang hanya akan diberikan perusahaan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%. Misalnya, kita memiliki mobil dengan perkiraan harga Rp 135.500.000,00. Kita akan mengasuransi mobil tersebut dengan memilih perlindungan All Risk dan dengan tambahan perluasan jaminan banjir, kerusuhan, dan sabotase. Untuk premi murni adalah 2,5% dari harga kendaraan, belum lagi karena perluasan jaminan lainnya. Contohnya, besarnya premi yang akan kita bayar adalah sebagai berikut: Harga mobil: Rp 135.500.000,- Premi murni 2,5%: Rp. 135.500.000,- x 2,5% = Rp.3.387.500,- Perluasan jaminan: Banjir 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Kerusuhan 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Sabotase 0,15%: Rp. 135.500.000,- x 0,15% = Rp.203.250,- Total premi yang mesti dibayarkan = Rp.4.539.250,- Inilah besaran premi yang harus disetorkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan. Padahal setiap tahun belum tentu terjadi accident. Seandainya ada pun, biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kendaraan tidak sampai segitu dan biasanya pun ada tambahan biaya dari pemilik kendaraan. Bagaimana Jika Tidak Mengambil Asuransi? Kemarin kami survey di salah satu toko yang biasa merepair body kendaraan yang lecet atau kena benturan. Sekedar tanya-tanya saja, ternyata tanpa asuransi lebih mudah dalam pengurusan maupun pembiayaan. Contoh saja, lecet pada kendaraan. Untuk kendaraan berasuransi mesti menunggu ACC dulu dari perusahaan asuransi supaya bisa mendapatkan keringanan biaya perbaikan. Sedangkan mobil tanpa asuransi, lebih mudah dan lebih cepat. Karena sekali datang, teken kontrak, lalu dilakukan pengerjaan sesegera mungkin. Lecet mobil tidak mesti setiap tahun ada. Taruhlah untuk memperbaiki satu titik lecet bisa memakan biaya Rp.500.000,- jika tanpa asuransi. Taruhlah ada tiga titik yang lecet, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp.1.500.000,-. Coba bandingkan dengan yang mengeluarkan premi untuk asuransi kendaraan setiap tahun sekitar 5 juta rupiah. Padahal belum tentu ada accident. Terang saja, yang menggunakan asuransi jelas lebih rugi. Sisi Terlarangnya Asuransi Kalau sudah memahami hal di atas, kita akan tahu kenapa asuransi terlarang. Di antara sebabnya karena potensi ghoror yang ada di dalamnya. Apa itu ghoror? Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149) Kenapa sampai asuransi mengandung ghoror? Karena waktu untuk mendapatkan klaim tidaklah jelas. Adanya resiko dahulu barulah ada klaim. Jika tidak ada accident? Tentu tidak ada klaim. Coba perhatikan beberapa hukum dilarang karena adanya sebab ghoror. Pada jual beli dengan sistem ijon terlarang karena hasil panen yang diperoleh bisa jadi ada, bisa jadi tidak karena terserang hama atau penyakit. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555) Yang terlarang lagi karena terlacak di dalamnya ada unsur ghoror adalah jual beli habalul habalah. Bagaimanakah jual beli tersebut? Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh. Secara umum memang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513) Inilah di antara alasan kenapa setiap beli kendaraan bermotor, penulis sendiri tidak pernah menambah biaya asuransi. Karena asuransi itu selalu merugi, rugi dunia, rugi akhirat karena terjatuh pada yang haram. Wa billahit taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   * Tulisan di atas diambil dari buku penulis “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. — Selesai disusun menjelang Shubuh di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 13 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsasuransi
Asuransi kendaraan selalu merugi. Kenapa bisa? Simak Perhitungan Premi Berikut Coba bayangkan, biaya untuk asuransi kendaraan semacam mobil ada yang sampai enam juta rupiah. Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Lost Only (TLO). Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sedangkan, Total Lost Only (TLO) adalah ganti rugi yang hanya akan diberikan perusahaan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%. Misalnya, kita memiliki mobil dengan perkiraan harga Rp 135.500.000,00. Kita akan mengasuransi mobil tersebut dengan memilih perlindungan All Risk dan dengan tambahan perluasan jaminan banjir, kerusuhan, dan sabotase. Untuk premi murni adalah 2,5% dari harga kendaraan, belum lagi karena perluasan jaminan lainnya. Contohnya, besarnya premi yang akan kita bayar adalah sebagai berikut: Harga mobil: Rp 135.500.000,- Premi murni 2,5%: Rp. 135.500.000,- x 2,5% = Rp.3.387.500,- Perluasan jaminan: Banjir 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Kerusuhan 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Sabotase 0,15%: Rp. 135.500.000,- x 0,15% = Rp.203.250,- Total premi yang mesti dibayarkan = Rp.4.539.250,- Inilah besaran premi yang harus disetorkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan. Padahal setiap tahun belum tentu terjadi accident. Seandainya ada pun, biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kendaraan tidak sampai segitu dan biasanya pun ada tambahan biaya dari pemilik kendaraan. Bagaimana Jika Tidak Mengambil Asuransi? Kemarin kami survey di salah satu toko yang biasa merepair body kendaraan yang lecet atau kena benturan. Sekedar tanya-tanya saja, ternyata tanpa asuransi lebih mudah dalam pengurusan maupun pembiayaan. Contoh saja, lecet pada kendaraan. Untuk kendaraan berasuransi mesti menunggu ACC dulu dari perusahaan asuransi supaya bisa mendapatkan keringanan biaya perbaikan. Sedangkan mobil tanpa asuransi, lebih mudah dan lebih cepat. Karena sekali datang, teken kontrak, lalu dilakukan pengerjaan sesegera mungkin. Lecet mobil tidak mesti setiap tahun ada. Taruhlah untuk memperbaiki satu titik lecet bisa memakan biaya Rp.500.000,- jika tanpa asuransi. Taruhlah ada tiga titik yang lecet, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp.1.500.000,-. Coba bandingkan dengan yang mengeluarkan premi untuk asuransi kendaraan setiap tahun sekitar 5 juta rupiah. Padahal belum tentu ada accident. Terang saja, yang menggunakan asuransi jelas lebih rugi. Sisi Terlarangnya Asuransi Kalau sudah memahami hal di atas, kita akan tahu kenapa asuransi terlarang. Di antara sebabnya karena potensi ghoror yang ada di dalamnya. Apa itu ghoror? Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149) Kenapa sampai asuransi mengandung ghoror? Karena waktu untuk mendapatkan klaim tidaklah jelas. Adanya resiko dahulu barulah ada klaim. Jika tidak ada accident? Tentu tidak ada klaim. Coba perhatikan beberapa hukum dilarang karena adanya sebab ghoror. Pada jual beli dengan sistem ijon terlarang karena hasil panen yang diperoleh bisa jadi ada, bisa jadi tidak karena terserang hama atau penyakit. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555) Yang terlarang lagi karena terlacak di dalamnya ada unsur ghoror adalah jual beli habalul habalah. Bagaimanakah jual beli tersebut? Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh. Secara umum memang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513) Inilah di antara alasan kenapa setiap beli kendaraan bermotor, penulis sendiri tidak pernah menambah biaya asuransi. Karena asuransi itu selalu merugi, rugi dunia, rugi akhirat karena terjatuh pada yang haram. Wa billahit taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   * Tulisan di atas diambil dari buku penulis “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. — Selesai disusun menjelang Shubuh di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 13 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsasuransi


Asuransi kendaraan selalu merugi. Kenapa bisa? Simak Perhitungan Premi Berikut Coba bayangkan, biaya untuk asuransi kendaraan semacam mobil ada yang sampai enam juta rupiah. Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Lost Only (TLO). Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sedangkan, Total Lost Only (TLO) adalah ganti rugi yang hanya akan diberikan perusahaan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%. Misalnya, kita memiliki mobil dengan perkiraan harga Rp 135.500.000,00. Kita akan mengasuransi mobil tersebut dengan memilih perlindungan All Risk dan dengan tambahan perluasan jaminan banjir, kerusuhan, dan sabotase. Untuk premi murni adalah 2,5% dari harga kendaraan, belum lagi karena perluasan jaminan lainnya. Contohnya, besarnya premi yang akan kita bayar adalah sebagai berikut: Harga mobil: Rp 135.500.000,- Premi murni 2,5%: Rp. 135.500.000,- x 2,5% = Rp.3.387.500,- Perluasan jaminan: Banjir 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Kerusuhan 0,35%: Rp. 135.500.000,- x 0,35% = Rp.474.250,- Sabotase 0,15%: Rp. 135.500.000,- x 0,15% = Rp.203.250,- Total premi yang mesti dibayarkan = Rp.4.539.250,- Inilah besaran premi yang harus disetorkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan. Padahal setiap tahun belum tentu terjadi accident. Seandainya ada pun, biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kendaraan tidak sampai segitu dan biasanya pun ada tambahan biaya dari pemilik kendaraan. Bagaimana Jika Tidak Mengambil Asuransi? Kemarin kami survey di salah satu toko yang biasa merepair body kendaraan yang lecet atau kena benturan. Sekedar tanya-tanya saja, ternyata tanpa asuransi lebih mudah dalam pengurusan maupun pembiayaan. Contoh saja, lecet pada kendaraan. Untuk kendaraan berasuransi mesti menunggu ACC dulu dari perusahaan asuransi supaya bisa mendapatkan keringanan biaya perbaikan. Sedangkan mobil tanpa asuransi, lebih mudah dan lebih cepat. Karena sekali datang, teken kontrak, lalu dilakukan pengerjaan sesegera mungkin. Lecet mobil tidak mesti setiap tahun ada. Taruhlah untuk memperbaiki satu titik lecet bisa memakan biaya Rp.500.000,- jika tanpa asuransi. Taruhlah ada tiga titik yang lecet, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp.1.500.000,-. Coba bandingkan dengan yang mengeluarkan premi untuk asuransi kendaraan setiap tahun sekitar 5 juta rupiah. Padahal belum tentu ada accident. Terang saja, yang menggunakan asuransi jelas lebih rugi. Sisi Terlarangnya Asuransi Kalau sudah memahami hal di atas, kita akan tahu kenapa asuransi terlarang. Di antara sebabnya karena potensi ghoror yang ada di dalamnya. Apa itu ghoror? Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah, مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا “Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 149) Kenapa sampai asuransi mengandung ghoror? Karena waktu untuk mendapatkan klaim tidaklah jelas. Adanya resiko dahulu barulah ada klaim. Jika tidak ada accident? Tentu tidak ada klaim. Coba perhatikan beberapa hukum dilarang karena adanya sebab ghoror. Pada jual beli dengan sistem ijon terlarang karena hasil panen yang diperoleh bisa jadi ada, bisa jadi tidak karena terserang hama atau penyakit. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555) Yang terlarang lagi karena terlacak di dalamnya ada unsur ghoror adalah jual beli habalul habalah. Bagaimanakah jual beli tersebut? Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh. Secara umum memang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513) Inilah di antara alasan kenapa setiap beli kendaraan bermotor, penulis sendiri tidak pernah menambah biaya asuransi. Karena asuransi itu selalu merugi, rugi dunia, rugi akhirat karena terjatuh pada yang haram. Wa billahit taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   * Tulisan di atas diambil dari buku penulis “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. — Selesai disusun menjelang Shubuh di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 13 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsasuransi

Dzikir Setelah Shalat Jumat

Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat

Dzikir Setelah Shalat Jumat

Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat
Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat


Ada perintah dzikir setelah shalat Jumat? Bagaimana bentuk dzikir tersebut? Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak (berdzikirlah pada-Nya) supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863). Syaikh As Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir pada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir pada Allah.” (Taisir Al Lathifil Mannan, hal. 140). Berarti bentuk dzikir yang dimaksudkan dalam ayat bisa dengan melakukan jual beli yang benar. Semoga waktu-waktu kita bisa terus diisi dengan dzikir pada Allah.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Taisir Al Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Jumat pagi penuh berkah, 12 Safar 1436 H di Darush Sholihin Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. TagsDzikir shalat jumat

Mengembalikan Utang Berlebih

Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang

Mengembalikan Utang Berlebih

Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang
Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang


Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam? Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan Ada hadits yang berbunyi, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi) Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Jika Tambahan Bukan Prasyarat Awal Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600). Dari hadits di atas para ulama mengatakan bahwa sah-sah saja untuk berutang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas melakukannya. Namun berutang hendaklah di saat butuh saja karena berbagai dalil menunjukkan akan bahayanya berutang. Baiknya memang tidak bermudah-mudahan dalam berutang, apalagi dalam perkara yang sebenarnya ketika kita tidak punya pun, tidak masalah. Akan tetapi demikianlah, sebagian orang ada yang terlalu memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan semacam itu sampai-sampai selalu menempuh jalan untuk berutang. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa boleh menunaikan utang lalu mengganti dengan sesuatu yang lebih baik. Mengganti di sini bisa jadi dari sisi sifatnya, bisa jadi pula dari sisi jumlah. Kalau yang disebutkan dalam hadits adalah dari sisi sifat, artinya unta yang diganti adalah dengan unta yang lebih baik. Bisa juga diganti dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, ada yang meminjam 1 kg beras, kemudian diganti 2 kg. Itu sah-sah saja. Karena yang bisa kita pahami adalah makna umum, yaitu bisa mengganti utang dengan sesuatu yang lebih baik, di situ bisa dipandang dari sisi jumlah ataupun sifat. Kita bukanlah berpatokan pada kisah atau sebab yang disebutkan dalam hadits. Namun makna umumnya yang diambil. Kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.” Catatan penting yang perlu diperhatikan, dibolehkan adanya tambahan dalam pengembalian utang selama bukan prasyarat di awal sebagaimana diterangkan dalam awal tulisan ini. Demikian, semoga bermanfaat. Semoga kita semakin memahami mengenai riba dan berusaha untuk menjauhinya. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk, wa billahit taufiq was sadaad.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Silakan dengarkan audio Ustadz M. Abduh Tuasikal mengenai masalah ini di Kajian.Net: Audio: Mengembalikan Utang Berlebih — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsriba utang piutang

Hukum Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya

Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok

Hukum Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya

Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok
Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok


Bolehkah seorang mahasiswa memberikan hadiah untuk dosennya atau seorang murid memberikannya pada gurunya? Bolehkah dosen tersebut menerimanya? Hukum Asal Memberi Hadiah Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Hadiah yang Terlarang Ada hadiah yang terlarang. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasayarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Ada kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik manfaat atau keuntungan, maka itu adalah riba.” Begitu pula termasuk hadiah yang terlarang adalah hadiah yang diberikan pada pegawai negeri (PNS) yang bertanggung jawab mengurus suatu urusan tertentu. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As Sa’idi, ia mengatakan, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) Hadiah Mahasiswa untuk Dosennya Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekedar membalas budi baik semata.” Alasan ketidakbolehannya dengan dalil hadayal ‘ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2- Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak. Dalam Mirqotul Mafatih disebutkan bahwa Ibnul Malik berkata akan tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan. Al Qurthubi mengatakan tentang hadits hadayal ‘ummal, “Hadits tersebut adalah dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pejabat, hakim serta pegawai yang mengurus hajat kaum muslimin tidaklah dibolehkan. Hadiah tersebut adalah hadiah ghulul (khianat) dan menunjukkan haramnya. Seperti itu termasuk makan harta dengan jalan yang batil.” * Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan di atas. Bagaimana Jika Guru atau Dosen Sudah Terlanjur Menerima Hadiah? Jika seorang guru terlanjur menerima hadiah dari muridnya, apa yang ia mesti lakukan? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara). Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Intinya, yang bisa dipilih adalah hendaknya harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya. Jika tidak bisa diserahkan pada baitul maal (kas negara) atau bisa pula dengan membelikan sesuatu yang bermanfaat untuk sekolah. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil –semoga Allah senantiasa menjaga beliau-. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi utama: Tulisan guru kami, Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil (di antara murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin): http://alkhlel.com/mktba/play-5812.html   * Penulis pernah mengambil ilmu secara langsung dari Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil dalam dauroh ilmiyyah musim panas 1433 H di Masjid Jaami’ Ar Rojhi di kota Riyadh membahas kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As Sa’di. Syaikh Ahmad Al Kholil pernah berguru pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Beliau adalah di antara ulama yang kami pandang cerdas dalam ilmu fikih. Lihat biografinya di sini. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Safar 1436 H Yang selalu mengharapkan ampunan Allah: M. Abduh Tuasikal Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshadiah uang sogok
Prev     Next