Jabal Rahmah, Gunung Cinta?

Merupakan fenomena tahunan sebagian jama’ah haji dari berbagai negara berebut-rebutan untuk menaiki jabal Ar-Rahmah yang letaknya di padang Arofah. Jabal Ar-Rohmah disebut juga oleh para ulama dengan nama jabal ilal “إِلاَل” (seperti pengucapan hilal)Berbagai kegiatan dilakukan oleh para jama’ah haji di jabal Ar-Rahmah karena ingin mencari keberkahan. Ada yang sholat di situ, ada yang hanya sekedar berdoa di situ, ada yang meninggalkan fotonya di situ, ada yang menulis-nulis di situ, bahkan saya pernah melihat sendiri ada jama’ah haji yang sholat menghadap jabal Ar-Rahmah dan tidak menghadap kiblat. Tatkala ditegur dan terjadi dialog maka sang haji tetap bersikeras untuk sholat menghadap jabal Ar-Rahmah dan tidak menghadap kiblat. Sebagian jama’ah meyakini dengan ke jabal Ar-Rahmah maka kecintaan dalam keluarga akan semakin langgeng.Sebenarnya apa sih rahasia dibalik keistimewaan jabal Ar-Rahmah? Cerita yang tersebar di tengah para jama’ah haji bahwasanya di jabal Ar-Rhamah itulah tempat pertemuan Nabi Adam ‘alaihis salaam dengan Hawa, tatkala mereka berdua diturunkan ke bumi di tempat yang terpisah, lalu mereka berdua saling mencari dan akhirnya bertemu di jabal Ar-Rahmah. Akhirnya kerinduan dan kecintaan antara dua kekasih akhirnya tumbuh kembali setelah pertemuan di jabal Ar-Rahmah. Benarkah cerita ini?Tidak dipungkiri bahwasanya sebagian mufassir (ahli tafsir) tatkala menyebutkan sebab penamaan padang Arofaat, mereka menyebutkan ada beberapa pendapat.– Ada yang mengatakan dinamakan Arofaat karena para jama’ah haji berkumpul disana maka يَتَعَارَفُوْنَ فِيْهَا “saling mengenal diantara mereka di padang tersebut”– Ada yang mengatakan لأنها وصفت لإبراهيم عليه السلام فلما أبصرها عَرَفَهَا “Padang arofah dikabarkan sifatnya kepada Ibrahim ‘alaihis salaam, maka tatkala Ibrahim ‘alaihis salaam melihat padang tersebut iapun mengenalnya”– Ada yang mengatakan tatkala Jibril ‘alaihis salaam membawa Ibrahim mengelilingi lokasi-lokasi manasik maka Jibrilpun memperlihatkan pada arofah kepada Ibrahim, maka Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata : عَرَفْتُ عَرَفْتُ “Aku tahu, aku tahu”– Ada yang mengatakan التَقَى فِيْهَا آدَمُ وحوَّاء فَتَعَارَفَا “Nabi Adam dan Hawwa bertemu di padang tersebut maka mereka berdua saling mengenal”Inilah sebagian pendapat yang disebutkan oleh para ahli tafsir, seperti Al-Qurthubi, Az-Zamakhsari, Inu Katsir, dan Asy-Syaukaani rahimahumullah.Namun Az-Zamakhsari dan Ibu ‘Athiyyah mengisayaratkan pendapat yang menyatakan bahwa nama ‘Arofah adalah termasuk Al-Asmaa’ Al-Murtajalah, yaitu nama-nama yang tidak berasal dari makna kata yang lainnya, sebagaimana banyak nama-nama tempat yang lainnya. Yang menjadi perhatian kita adalah pendapat yang menyatakan bahwa Arofah dinamakan dengan nama tersebut karena Nabi Adam setelah berpisah lama dengan Hawwa akhirnya bertemu di padang Arofah.Yang menjadi catatan :Pertama : Pendapat ini tidak ada dalilnya, serta tidak ada riwayat yang shahih yang bisa dijadikan patokan. Kemungkinan hanyalah diambil dari cerita isra’iliyat.Kedua : Kalaupun riwayat cerita ini shahih maka tidak disebutkan bahwa pertemuan antara Nabi Adam ‘alaihi salam dan istrinya Hawa di sebuah gunung. Akan tetapi hanya disebutkan pertemuan mereka di padang Arofah secara mutlak, dan tidak dikhusukan sebuah gunung. Lagi pula secara logika buat apa pertemuan mereka di tempat yang tinggi, tentunya lebih baik mereka bertemu di tempat yang landai.Ketiga : Kalaupun ternyata cinta tumbuh kembali antara Nabi Adam dan Hawwa maka tempat tersebut hanyalah kebetulan tempat pertemuan mereka, dan tidak bisa dijadikan sebagai tempat berkah, lantas dijadikan tempat sholat, atau dikabulkannya doa, atau agar melanggengkan cinta kasih, dll.Intinya, ini semua kita katakan kalau ternyata cerita tersebut benar, akan tetapi telah kita ketahui bahwasanya tidak ada riwayat yang shahih yang menunjukkan akan kebenar cerita itu. Karenanya seluruh mufassir membawakan pendapat ini dengan menggunakan bentuk وَقِيْلَ “dan dikatakan…” sebagai isyarat bahwasanya tidak ada landasan yang bisa dijadikan dalil atas kisah cinta tersebut. Para ulama telah mengingkari perbuatan banyak jama’ah haji yang semangat untuk naik ke jabal Ar-Rahmat untuk mencari keberkahan.Asy-Syingqithi rahimahullah dalam tafsirnya berkata :اعلم أن الصعود على جبل الرحمة الذى يفعله كثير من العوام لا أصل له ، ولا فضيلة فيه لأنه لم يرد فى خصوصه شىء بل هو كسائر أرض عرفة ، عرفة كلها موقف ، وكل أرضها سواء إلا موقف رسول الله صلى الله عليه وسلم فالوقوف فيه أفضل من غيره“Ketahuilah bahwasanya naik di atas jabal Ar-Rhamah yang dilakukan oleh banyak orang awam adalah perbuatan yang tidak ada asalnya (tidak ada dalilnya), dan tidak ada keutamaannya. Karena tidak ada sama sekali dalil yang menunjukkan keutamaan jabal Ar-Rahmah. Maka jabal Ar-Rahmah sama saja sebagaimana lokasi-lokasi yang lain di padang Arofah. Dan seluruh padang Arofah adalah lokasi untuk wuquf. Seluruh tempat yang ada di Arofah sama hukumnya, kecuali lokasi tempat wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka wuquf di lokasi tersebut lebih afdhol daripada yang lainnya” (Adhwaaul Bayaan 4/440-441)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkataوَلَا يُشْرَعُ صُعُودُ جَبَلِ الرَّحْمَةِ إجْمَاعًا“Tidak disyari’atkan naik di atas jabal Ar-Rahmah berdasarkan ijmak ulama” (Al-Fataawa Al-Kubroo 5/383, lihat juga Majmuu’ Al-Fataawa 26/133)Bahkan telah datang pengingkaran dari para ulama besar madzhab Syafi’iyah, daintaranya :Pertama : Imamul Haromain (Al-Juwaini). Ia berkata,وفي وسطها جبل يسمى جبلَ الرحمة، ولا نسك في الرقيّ فيه، وإن كان يعتاده الناس“Di tengah padang Arofat ada sebuah gunung yang dinamakan jabal Ar-Rahmah, tidak ada manasik di atas gunung tersebut, meskipun orang-orang terbiasa melakukannya, wallahu A’lam” (Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 4/311, sebagaimana dinukil juga oleh An-Nawawi di Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/113)Kedua : Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perbuatan menaiki jabal Ar-Rahmah menyelisihi sunnah. Beliau juga membantah Ibnu Jarir At-Thobari dan Al-Maawardi yang menyatakan disukai/disunnahkan untuk naik jabal Ar-Rohmah. An-Nawawi berkata :(وَأَمَّا) مَا اشْتَهَرَ عِنْدَ الْعَوَامّ مِنْ الِاعْتِنَاءِ بِالْوُقُوفِ عَلَى جَبَلِ الرَّحْمَةِ الَّذِي هُوَ بِوَسَطِ عَرَفَاتٍ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ وَتَرْجِيحِهِمْ لَهُ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ أَرْضِ عَرَفَاتٍ حَتَّى رُبَّمَا تُوُهِّمَ مِنْ جَهَلَتِهِمْ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ الْوُقُوفُ إلَّا فِيهِ فَخَطَأٌ ظَاهِرٌ وَمُخَالِفٌ لِلسُّنَّةِ وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِمَّنْ يُعْتَمَدُ فِي صعود هذا الجبل فَضِيلَةً يَخْتَصُّ بِهَا بَلْ لَهُ حُكْمُ سَائِرِ أَرْضِ عَرَفَاتٍ غَيْرِ مَوْقِفِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ فَإِنَّهُ قَالَ يُسْتَحَبُّ الْوُقُوفُ عَلَيْهِ وَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ فِي الْحَاوِي يُسْتَحَبُّ قصد هذا الجبل الَّذِي يُقَالُ لَهُ جَبَلُ الدُّعَاءِ قَالَ وَهُوَ مَوْقِفُ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ وَذَكَرَ الْبَنْدَنِيجِيُّ نَحْوَهُ* وَهَذَا الَّذِي قَالُوهُ لَا أَصْلَ لَهُ وَلَمْ يَرِدْ فِيهِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَلَا ضَعِيفٌ فَالصَّوَابُ الِاعْتِنَاءُ بِمَوْقِفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الَّذِي خَصَّهُ الْعُلَمَاءُ بِالذِّكْرِ وَحَثُّوا عَلَيْهِ وَفَضَّلُوهُ وَحَدِيثُهُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَغَيْرِهِ كَمَا سَبَقَ هَكَذَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَجَمِيعُ أَصْحَابِنَا وَغَيْرُهُمْ مِنْ الْعُلَمَاءِ“Adapun yang terkenal pada orang-orang awam berupa perhatian mereka untuk wuquf di atas jabal Ar-Rahmah yang berada di tengah padang Arofaat…dan mereka mengafdolkan jabal Ar-Rahmah daripada lokasi yang lain di padang Arofah, bahkan sampai sebagian mereka karena kebodohannya menyangka bahwa tidak sah waquf kecuali di jabal Ar-Rahmah, maka ini merupakan kesalahan yang jelas dan menyelisihi sunnah. Tidak seorang ulamapun yang dijadikan patokan menyebutkan ada keutamaan khusus naik di atas jabal Ar-Rahmah. Hukum jabal Ar-Rahmah sama dengan lokasi-lokasi yang lain di padang Arofaat kecuali lokasi wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Yang menyatakan ada keutamaan khusus hanyalah Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thobari, ia menyatakan disukai untuk wuquf di jabal Ar-Rahmah. Demikian juga Al-Maawardi dalam kitab “Al-Haawi” menyatakan disukai untuk mencari jabal/gunung tersebut yang dikenal dengan gunung do’a. Al-Mawardi juga berkata bahwa jabal Ar-Rahmah adalah tempat wuqufnya para nabi ‘alaihimus salaam. Al-Bandanijiyu juga mengebutkan yang semisal iniHal-hal yang disebutkan oleh ketiga ulama ini tidak ada asalnya, tidak ada hadits tentang hal ini baik yang shahih maupun yang dho’if. Yang benar adalah perhatian terhadap tempat wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan inilah yang disebutkan secara khusus oleh para ulama dan dimotivasi dan dinyatakan utama oleh mereka. Dan haditsnya ada di shahih Muslim dan yang lainnya –sebagaimana telah lalu-. Dan inilah yang telah dinyatakan oleh Asy-Syafi’i dan seluruh para ulama syafi’iyah dan ulama yang lainnya. (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/112-113, demikian juga An-Nawawi menyatakan pernyataan yang sama dalam kitabnya Al-Iidhooh fi Manaasik Al-Hajji wa Al-‘Umroh hal 282)Ketiga : Ad-Dimyaathi, beliau berkata :واعلم أن الصعود على الجبل للوقوف عليه كما يفعله العوام خطأ، مخالف للسنة“Ketahuilah bahwasanya naik ke atas jabal Ar-Rahmah untuk wuquf di situ sebagaimana yang dilakukan oleh orang awam adalah kesalahan dan menyelisihi sunnah” (I’aanatut Thoolibin 2/325)Keempat : Ibnu Hajr Al-Haitami, beliau berkata :وَلْيَحْذَرْ مِنْ صُعُودِ جَبَلِ الرَّحْمَةِ بِوَسَطِ عَرَفَةَ، فَإِنَّهُ بِدْعَةٌ“Dan berhati-hatilah dari memanjat jabal Ar-Rahmah yang ada di tengah padang Arofah, karena hal ini adalah bid’ah” (Tuhfatul Muhtaaj fi Syarh Al-Minhaaj 4/108)Kesimpulan :1, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya sama sekali tidak pernah naik ke jabal Ar-Rahmah2, Lokasi wuquf Nabi adalah di bawah, dekat jabal Ar-Rahmah, dan bukan di atas jabal Ar-Rahmahnya. Nabi berwuquf sambil naik onta beliau dengan menghadap kiblat, dan jabal Ar-Rahmah berada diantara beliau dan kiblat.3, Semua tempat wuquf di padang Arofah hukumnya sama tidak ada yang spesial dan istimewa, kecuali lokasi tempat wukuf Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.4, Para ulama telah ijmak bahwa tidak disyari’atkan menaiki jabal Ar-Rahmah. Bahkan ulama syafi’iyyah telah mengingkari hal ini, ada yang mengatakan menyelisihi sunnah bahkan ada yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah bid’ah5, Yang disyari’atkan bagi jama’ah haji adalah berdoa sejak selesai sholat dzuhur dan ashar (jamak qosor taqdim) hingga terbenam matahari. Maka para jama’ah tidak perlu bersusah payah mencari lokasi jabal Ar-Rahmah karena akan menghabiskan waktu emas mereka untuk berdo’a, selain itu sulit juga mencari lokasi jabal Ar-Rahmah dan untuk kembali ke tenda, terutama jama’ah haji yang tidak tahu medan padang Arofah.Diantara kesalahan para jama’ah haji juga adalah melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat tatkala wuquf, seperti ngobrol ngalor-ngidul, meroko-an, tidur terus dalam waktu yang lama, dan membaca berita-berita di Koran atau di internet dan media yang lainnya yang kurang bermanfaat pada hari tersebut.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-12-1435 H / 25 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Jabal Rahmah, Gunung Cinta?

Merupakan fenomena tahunan sebagian jama’ah haji dari berbagai negara berebut-rebutan untuk menaiki jabal Ar-Rahmah yang letaknya di padang Arofah. Jabal Ar-Rohmah disebut juga oleh para ulama dengan nama jabal ilal “إِلاَل” (seperti pengucapan hilal)Berbagai kegiatan dilakukan oleh para jama’ah haji di jabal Ar-Rahmah karena ingin mencari keberkahan. Ada yang sholat di situ, ada yang hanya sekedar berdoa di situ, ada yang meninggalkan fotonya di situ, ada yang menulis-nulis di situ, bahkan saya pernah melihat sendiri ada jama’ah haji yang sholat menghadap jabal Ar-Rahmah dan tidak menghadap kiblat. Tatkala ditegur dan terjadi dialog maka sang haji tetap bersikeras untuk sholat menghadap jabal Ar-Rahmah dan tidak menghadap kiblat. Sebagian jama’ah meyakini dengan ke jabal Ar-Rahmah maka kecintaan dalam keluarga akan semakin langgeng.Sebenarnya apa sih rahasia dibalik keistimewaan jabal Ar-Rahmah? Cerita yang tersebar di tengah para jama’ah haji bahwasanya di jabal Ar-Rhamah itulah tempat pertemuan Nabi Adam ‘alaihis salaam dengan Hawa, tatkala mereka berdua diturunkan ke bumi di tempat yang terpisah, lalu mereka berdua saling mencari dan akhirnya bertemu di jabal Ar-Rahmah. Akhirnya kerinduan dan kecintaan antara dua kekasih akhirnya tumbuh kembali setelah pertemuan di jabal Ar-Rahmah. Benarkah cerita ini?Tidak dipungkiri bahwasanya sebagian mufassir (ahli tafsir) tatkala menyebutkan sebab penamaan padang Arofaat, mereka menyebutkan ada beberapa pendapat.– Ada yang mengatakan dinamakan Arofaat karena para jama’ah haji berkumpul disana maka يَتَعَارَفُوْنَ فِيْهَا “saling mengenal diantara mereka di padang tersebut”– Ada yang mengatakan لأنها وصفت لإبراهيم عليه السلام فلما أبصرها عَرَفَهَا “Padang arofah dikabarkan sifatnya kepada Ibrahim ‘alaihis salaam, maka tatkala Ibrahim ‘alaihis salaam melihat padang tersebut iapun mengenalnya”– Ada yang mengatakan tatkala Jibril ‘alaihis salaam membawa Ibrahim mengelilingi lokasi-lokasi manasik maka Jibrilpun memperlihatkan pada arofah kepada Ibrahim, maka Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata : عَرَفْتُ عَرَفْتُ “Aku tahu, aku tahu”– Ada yang mengatakan التَقَى فِيْهَا آدَمُ وحوَّاء فَتَعَارَفَا “Nabi Adam dan Hawwa bertemu di padang tersebut maka mereka berdua saling mengenal”Inilah sebagian pendapat yang disebutkan oleh para ahli tafsir, seperti Al-Qurthubi, Az-Zamakhsari, Inu Katsir, dan Asy-Syaukaani rahimahumullah.Namun Az-Zamakhsari dan Ibu ‘Athiyyah mengisayaratkan pendapat yang menyatakan bahwa nama ‘Arofah adalah termasuk Al-Asmaa’ Al-Murtajalah, yaitu nama-nama yang tidak berasal dari makna kata yang lainnya, sebagaimana banyak nama-nama tempat yang lainnya. Yang menjadi perhatian kita adalah pendapat yang menyatakan bahwa Arofah dinamakan dengan nama tersebut karena Nabi Adam setelah berpisah lama dengan Hawwa akhirnya bertemu di padang Arofah.Yang menjadi catatan :Pertama : Pendapat ini tidak ada dalilnya, serta tidak ada riwayat yang shahih yang bisa dijadikan patokan. Kemungkinan hanyalah diambil dari cerita isra’iliyat.Kedua : Kalaupun riwayat cerita ini shahih maka tidak disebutkan bahwa pertemuan antara Nabi Adam ‘alaihi salam dan istrinya Hawa di sebuah gunung. Akan tetapi hanya disebutkan pertemuan mereka di padang Arofah secara mutlak, dan tidak dikhusukan sebuah gunung. Lagi pula secara logika buat apa pertemuan mereka di tempat yang tinggi, tentunya lebih baik mereka bertemu di tempat yang landai.Ketiga : Kalaupun ternyata cinta tumbuh kembali antara Nabi Adam dan Hawwa maka tempat tersebut hanyalah kebetulan tempat pertemuan mereka, dan tidak bisa dijadikan sebagai tempat berkah, lantas dijadikan tempat sholat, atau dikabulkannya doa, atau agar melanggengkan cinta kasih, dll.Intinya, ini semua kita katakan kalau ternyata cerita tersebut benar, akan tetapi telah kita ketahui bahwasanya tidak ada riwayat yang shahih yang menunjukkan akan kebenar cerita itu. Karenanya seluruh mufassir membawakan pendapat ini dengan menggunakan bentuk وَقِيْلَ “dan dikatakan…” sebagai isyarat bahwasanya tidak ada landasan yang bisa dijadikan dalil atas kisah cinta tersebut. Para ulama telah mengingkari perbuatan banyak jama’ah haji yang semangat untuk naik ke jabal Ar-Rahmat untuk mencari keberkahan.Asy-Syingqithi rahimahullah dalam tafsirnya berkata :اعلم أن الصعود على جبل الرحمة الذى يفعله كثير من العوام لا أصل له ، ولا فضيلة فيه لأنه لم يرد فى خصوصه شىء بل هو كسائر أرض عرفة ، عرفة كلها موقف ، وكل أرضها سواء إلا موقف رسول الله صلى الله عليه وسلم فالوقوف فيه أفضل من غيره“Ketahuilah bahwasanya naik di atas jabal Ar-Rhamah yang dilakukan oleh banyak orang awam adalah perbuatan yang tidak ada asalnya (tidak ada dalilnya), dan tidak ada keutamaannya. Karena tidak ada sama sekali dalil yang menunjukkan keutamaan jabal Ar-Rahmah. Maka jabal Ar-Rahmah sama saja sebagaimana lokasi-lokasi yang lain di padang Arofah. Dan seluruh padang Arofah adalah lokasi untuk wuquf. Seluruh tempat yang ada di Arofah sama hukumnya, kecuali lokasi tempat wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka wuquf di lokasi tersebut lebih afdhol daripada yang lainnya” (Adhwaaul Bayaan 4/440-441)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkataوَلَا يُشْرَعُ صُعُودُ جَبَلِ الرَّحْمَةِ إجْمَاعًا“Tidak disyari’atkan naik di atas jabal Ar-Rahmah berdasarkan ijmak ulama” (Al-Fataawa Al-Kubroo 5/383, lihat juga Majmuu’ Al-Fataawa 26/133)Bahkan telah datang pengingkaran dari para ulama besar madzhab Syafi’iyah, daintaranya :Pertama : Imamul Haromain (Al-Juwaini). Ia berkata,وفي وسطها جبل يسمى جبلَ الرحمة، ولا نسك في الرقيّ فيه، وإن كان يعتاده الناس“Di tengah padang Arofat ada sebuah gunung yang dinamakan jabal Ar-Rahmah, tidak ada manasik di atas gunung tersebut, meskipun orang-orang terbiasa melakukannya, wallahu A’lam” (Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 4/311, sebagaimana dinukil juga oleh An-Nawawi di Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/113)Kedua : Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perbuatan menaiki jabal Ar-Rahmah menyelisihi sunnah. Beliau juga membantah Ibnu Jarir At-Thobari dan Al-Maawardi yang menyatakan disukai/disunnahkan untuk naik jabal Ar-Rohmah. An-Nawawi berkata :(وَأَمَّا) مَا اشْتَهَرَ عِنْدَ الْعَوَامّ مِنْ الِاعْتِنَاءِ بِالْوُقُوفِ عَلَى جَبَلِ الرَّحْمَةِ الَّذِي هُوَ بِوَسَطِ عَرَفَاتٍ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ وَتَرْجِيحِهِمْ لَهُ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ أَرْضِ عَرَفَاتٍ حَتَّى رُبَّمَا تُوُهِّمَ مِنْ جَهَلَتِهِمْ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ الْوُقُوفُ إلَّا فِيهِ فَخَطَأٌ ظَاهِرٌ وَمُخَالِفٌ لِلسُّنَّةِ وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِمَّنْ يُعْتَمَدُ فِي صعود هذا الجبل فَضِيلَةً يَخْتَصُّ بِهَا بَلْ لَهُ حُكْمُ سَائِرِ أَرْضِ عَرَفَاتٍ غَيْرِ مَوْقِفِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ فَإِنَّهُ قَالَ يُسْتَحَبُّ الْوُقُوفُ عَلَيْهِ وَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ فِي الْحَاوِي يُسْتَحَبُّ قصد هذا الجبل الَّذِي يُقَالُ لَهُ جَبَلُ الدُّعَاءِ قَالَ وَهُوَ مَوْقِفُ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ وَذَكَرَ الْبَنْدَنِيجِيُّ نَحْوَهُ* وَهَذَا الَّذِي قَالُوهُ لَا أَصْلَ لَهُ وَلَمْ يَرِدْ فِيهِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَلَا ضَعِيفٌ فَالصَّوَابُ الِاعْتِنَاءُ بِمَوْقِفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الَّذِي خَصَّهُ الْعُلَمَاءُ بِالذِّكْرِ وَحَثُّوا عَلَيْهِ وَفَضَّلُوهُ وَحَدِيثُهُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَغَيْرِهِ كَمَا سَبَقَ هَكَذَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَجَمِيعُ أَصْحَابِنَا وَغَيْرُهُمْ مِنْ الْعُلَمَاءِ“Adapun yang terkenal pada orang-orang awam berupa perhatian mereka untuk wuquf di atas jabal Ar-Rahmah yang berada di tengah padang Arofaat…dan mereka mengafdolkan jabal Ar-Rahmah daripada lokasi yang lain di padang Arofah, bahkan sampai sebagian mereka karena kebodohannya menyangka bahwa tidak sah waquf kecuali di jabal Ar-Rahmah, maka ini merupakan kesalahan yang jelas dan menyelisihi sunnah. Tidak seorang ulamapun yang dijadikan patokan menyebutkan ada keutamaan khusus naik di atas jabal Ar-Rahmah. Hukum jabal Ar-Rahmah sama dengan lokasi-lokasi yang lain di padang Arofaat kecuali lokasi wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Yang menyatakan ada keutamaan khusus hanyalah Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thobari, ia menyatakan disukai untuk wuquf di jabal Ar-Rahmah. Demikian juga Al-Maawardi dalam kitab “Al-Haawi” menyatakan disukai untuk mencari jabal/gunung tersebut yang dikenal dengan gunung do’a. Al-Mawardi juga berkata bahwa jabal Ar-Rahmah adalah tempat wuqufnya para nabi ‘alaihimus salaam. Al-Bandanijiyu juga mengebutkan yang semisal iniHal-hal yang disebutkan oleh ketiga ulama ini tidak ada asalnya, tidak ada hadits tentang hal ini baik yang shahih maupun yang dho’if. Yang benar adalah perhatian terhadap tempat wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan inilah yang disebutkan secara khusus oleh para ulama dan dimotivasi dan dinyatakan utama oleh mereka. Dan haditsnya ada di shahih Muslim dan yang lainnya –sebagaimana telah lalu-. Dan inilah yang telah dinyatakan oleh Asy-Syafi’i dan seluruh para ulama syafi’iyah dan ulama yang lainnya. (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/112-113, demikian juga An-Nawawi menyatakan pernyataan yang sama dalam kitabnya Al-Iidhooh fi Manaasik Al-Hajji wa Al-‘Umroh hal 282)Ketiga : Ad-Dimyaathi, beliau berkata :واعلم أن الصعود على الجبل للوقوف عليه كما يفعله العوام خطأ، مخالف للسنة“Ketahuilah bahwasanya naik ke atas jabal Ar-Rahmah untuk wuquf di situ sebagaimana yang dilakukan oleh orang awam adalah kesalahan dan menyelisihi sunnah” (I’aanatut Thoolibin 2/325)Keempat : Ibnu Hajr Al-Haitami, beliau berkata :وَلْيَحْذَرْ مِنْ صُعُودِ جَبَلِ الرَّحْمَةِ بِوَسَطِ عَرَفَةَ، فَإِنَّهُ بِدْعَةٌ“Dan berhati-hatilah dari memanjat jabal Ar-Rahmah yang ada di tengah padang Arofah, karena hal ini adalah bid’ah” (Tuhfatul Muhtaaj fi Syarh Al-Minhaaj 4/108)Kesimpulan :1, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya sama sekali tidak pernah naik ke jabal Ar-Rahmah2, Lokasi wuquf Nabi adalah di bawah, dekat jabal Ar-Rahmah, dan bukan di atas jabal Ar-Rahmahnya. Nabi berwuquf sambil naik onta beliau dengan menghadap kiblat, dan jabal Ar-Rahmah berada diantara beliau dan kiblat.3, Semua tempat wuquf di padang Arofah hukumnya sama tidak ada yang spesial dan istimewa, kecuali lokasi tempat wukuf Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.4, Para ulama telah ijmak bahwa tidak disyari’atkan menaiki jabal Ar-Rahmah. Bahkan ulama syafi’iyyah telah mengingkari hal ini, ada yang mengatakan menyelisihi sunnah bahkan ada yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah bid’ah5, Yang disyari’atkan bagi jama’ah haji adalah berdoa sejak selesai sholat dzuhur dan ashar (jamak qosor taqdim) hingga terbenam matahari. Maka para jama’ah tidak perlu bersusah payah mencari lokasi jabal Ar-Rahmah karena akan menghabiskan waktu emas mereka untuk berdo’a, selain itu sulit juga mencari lokasi jabal Ar-Rahmah dan untuk kembali ke tenda, terutama jama’ah haji yang tidak tahu medan padang Arofah.Diantara kesalahan para jama’ah haji juga adalah melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat tatkala wuquf, seperti ngobrol ngalor-ngidul, meroko-an, tidur terus dalam waktu yang lama, dan membaca berita-berita di Koran atau di internet dan media yang lainnya yang kurang bermanfaat pada hari tersebut.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-12-1435 H / 25 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Merupakan fenomena tahunan sebagian jama’ah haji dari berbagai negara berebut-rebutan untuk menaiki jabal Ar-Rahmah yang letaknya di padang Arofah. Jabal Ar-Rohmah disebut juga oleh para ulama dengan nama jabal ilal “إِلاَل” (seperti pengucapan hilal)Berbagai kegiatan dilakukan oleh para jama’ah haji di jabal Ar-Rahmah karena ingin mencari keberkahan. Ada yang sholat di situ, ada yang hanya sekedar berdoa di situ, ada yang meninggalkan fotonya di situ, ada yang menulis-nulis di situ, bahkan saya pernah melihat sendiri ada jama’ah haji yang sholat menghadap jabal Ar-Rahmah dan tidak menghadap kiblat. Tatkala ditegur dan terjadi dialog maka sang haji tetap bersikeras untuk sholat menghadap jabal Ar-Rahmah dan tidak menghadap kiblat. Sebagian jama’ah meyakini dengan ke jabal Ar-Rahmah maka kecintaan dalam keluarga akan semakin langgeng.Sebenarnya apa sih rahasia dibalik keistimewaan jabal Ar-Rahmah? Cerita yang tersebar di tengah para jama’ah haji bahwasanya di jabal Ar-Rhamah itulah tempat pertemuan Nabi Adam ‘alaihis salaam dengan Hawa, tatkala mereka berdua diturunkan ke bumi di tempat yang terpisah, lalu mereka berdua saling mencari dan akhirnya bertemu di jabal Ar-Rahmah. Akhirnya kerinduan dan kecintaan antara dua kekasih akhirnya tumbuh kembali setelah pertemuan di jabal Ar-Rahmah. Benarkah cerita ini?Tidak dipungkiri bahwasanya sebagian mufassir (ahli tafsir) tatkala menyebutkan sebab penamaan padang Arofaat, mereka menyebutkan ada beberapa pendapat.– Ada yang mengatakan dinamakan Arofaat karena para jama’ah haji berkumpul disana maka يَتَعَارَفُوْنَ فِيْهَا “saling mengenal diantara mereka di padang tersebut”– Ada yang mengatakan لأنها وصفت لإبراهيم عليه السلام فلما أبصرها عَرَفَهَا “Padang arofah dikabarkan sifatnya kepada Ibrahim ‘alaihis salaam, maka tatkala Ibrahim ‘alaihis salaam melihat padang tersebut iapun mengenalnya”– Ada yang mengatakan tatkala Jibril ‘alaihis salaam membawa Ibrahim mengelilingi lokasi-lokasi manasik maka Jibrilpun memperlihatkan pada arofah kepada Ibrahim, maka Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata : عَرَفْتُ عَرَفْتُ “Aku tahu, aku tahu”– Ada yang mengatakan التَقَى فِيْهَا آدَمُ وحوَّاء فَتَعَارَفَا “Nabi Adam dan Hawwa bertemu di padang tersebut maka mereka berdua saling mengenal”Inilah sebagian pendapat yang disebutkan oleh para ahli tafsir, seperti Al-Qurthubi, Az-Zamakhsari, Inu Katsir, dan Asy-Syaukaani rahimahumullah.Namun Az-Zamakhsari dan Ibu ‘Athiyyah mengisayaratkan pendapat yang menyatakan bahwa nama ‘Arofah adalah termasuk Al-Asmaa’ Al-Murtajalah, yaitu nama-nama yang tidak berasal dari makna kata yang lainnya, sebagaimana banyak nama-nama tempat yang lainnya. Yang menjadi perhatian kita adalah pendapat yang menyatakan bahwa Arofah dinamakan dengan nama tersebut karena Nabi Adam setelah berpisah lama dengan Hawwa akhirnya bertemu di padang Arofah.Yang menjadi catatan :Pertama : Pendapat ini tidak ada dalilnya, serta tidak ada riwayat yang shahih yang bisa dijadikan patokan. Kemungkinan hanyalah diambil dari cerita isra’iliyat.Kedua : Kalaupun riwayat cerita ini shahih maka tidak disebutkan bahwa pertemuan antara Nabi Adam ‘alaihi salam dan istrinya Hawa di sebuah gunung. Akan tetapi hanya disebutkan pertemuan mereka di padang Arofah secara mutlak, dan tidak dikhusukan sebuah gunung. Lagi pula secara logika buat apa pertemuan mereka di tempat yang tinggi, tentunya lebih baik mereka bertemu di tempat yang landai.Ketiga : Kalaupun ternyata cinta tumbuh kembali antara Nabi Adam dan Hawwa maka tempat tersebut hanyalah kebetulan tempat pertemuan mereka, dan tidak bisa dijadikan sebagai tempat berkah, lantas dijadikan tempat sholat, atau dikabulkannya doa, atau agar melanggengkan cinta kasih, dll.Intinya, ini semua kita katakan kalau ternyata cerita tersebut benar, akan tetapi telah kita ketahui bahwasanya tidak ada riwayat yang shahih yang menunjukkan akan kebenar cerita itu. Karenanya seluruh mufassir membawakan pendapat ini dengan menggunakan bentuk وَقِيْلَ “dan dikatakan…” sebagai isyarat bahwasanya tidak ada landasan yang bisa dijadikan dalil atas kisah cinta tersebut. Para ulama telah mengingkari perbuatan banyak jama’ah haji yang semangat untuk naik ke jabal Ar-Rahmat untuk mencari keberkahan.Asy-Syingqithi rahimahullah dalam tafsirnya berkata :اعلم أن الصعود على جبل الرحمة الذى يفعله كثير من العوام لا أصل له ، ولا فضيلة فيه لأنه لم يرد فى خصوصه شىء بل هو كسائر أرض عرفة ، عرفة كلها موقف ، وكل أرضها سواء إلا موقف رسول الله صلى الله عليه وسلم فالوقوف فيه أفضل من غيره“Ketahuilah bahwasanya naik di atas jabal Ar-Rhamah yang dilakukan oleh banyak orang awam adalah perbuatan yang tidak ada asalnya (tidak ada dalilnya), dan tidak ada keutamaannya. Karena tidak ada sama sekali dalil yang menunjukkan keutamaan jabal Ar-Rahmah. Maka jabal Ar-Rahmah sama saja sebagaimana lokasi-lokasi yang lain di padang Arofah. Dan seluruh padang Arofah adalah lokasi untuk wuquf. Seluruh tempat yang ada di Arofah sama hukumnya, kecuali lokasi tempat wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka wuquf di lokasi tersebut lebih afdhol daripada yang lainnya” (Adhwaaul Bayaan 4/440-441)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkataوَلَا يُشْرَعُ صُعُودُ جَبَلِ الرَّحْمَةِ إجْمَاعًا“Tidak disyari’atkan naik di atas jabal Ar-Rahmah berdasarkan ijmak ulama” (Al-Fataawa Al-Kubroo 5/383, lihat juga Majmuu’ Al-Fataawa 26/133)Bahkan telah datang pengingkaran dari para ulama besar madzhab Syafi’iyah, daintaranya :Pertama : Imamul Haromain (Al-Juwaini). Ia berkata,وفي وسطها جبل يسمى جبلَ الرحمة، ولا نسك في الرقيّ فيه، وإن كان يعتاده الناس“Di tengah padang Arofat ada sebuah gunung yang dinamakan jabal Ar-Rahmah, tidak ada manasik di atas gunung tersebut, meskipun orang-orang terbiasa melakukannya, wallahu A’lam” (Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 4/311, sebagaimana dinukil juga oleh An-Nawawi di Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/113)Kedua : Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perbuatan menaiki jabal Ar-Rahmah menyelisihi sunnah. Beliau juga membantah Ibnu Jarir At-Thobari dan Al-Maawardi yang menyatakan disukai/disunnahkan untuk naik jabal Ar-Rohmah. An-Nawawi berkata :(وَأَمَّا) مَا اشْتَهَرَ عِنْدَ الْعَوَامّ مِنْ الِاعْتِنَاءِ بِالْوُقُوفِ عَلَى جَبَلِ الرَّحْمَةِ الَّذِي هُوَ بِوَسَطِ عَرَفَاتٍ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ وَتَرْجِيحِهِمْ لَهُ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ أَرْضِ عَرَفَاتٍ حَتَّى رُبَّمَا تُوُهِّمَ مِنْ جَهَلَتِهِمْ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ الْوُقُوفُ إلَّا فِيهِ فَخَطَأٌ ظَاهِرٌ وَمُخَالِفٌ لِلسُّنَّةِ وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِمَّنْ يُعْتَمَدُ فِي صعود هذا الجبل فَضِيلَةً يَخْتَصُّ بِهَا بَلْ لَهُ حُكْمُ سَائِرِ أَرْضِ عَرَفَاتٍ غَيْرِ مَوْقِفِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ فَإِنَّهُ قَالَ يُسْتَحَبُّ الْوُقُوفُ عَلَيْهِ وَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ فِي الْحَاوِي يُسْتَحَبُّ قصد هذا الجبل الَّذِي يُقَالُ لَهُ جَبَلُ الدُّعَاءِ قَالَ وَهُوَ مَوْقِفُ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ وَذَكَرَ الْبَنْدَنِيجِيُّ نَحْوَهُ* وَهَذَا الَّذِي قَالُوهُ لَا أَصْلَ لَهُ وَلَمْ يَرِدْ فِيهِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَلَا ضَعِيفٌ فَالصَّوَابُ الِاعْتِنَاءُ بِمَوْقِفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الَّذِي خَصَّهُ الْعُلَمَاءُ بِالذِّكْرِ وَحَثُّوا عَلَيْهِ وَفَضَّلُوهُ وَحَدِيثُهُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَغَيْرِهِ كَمَا سَبَقَ هَكَذَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَجَمِيعُ أَصْحَابِنَا وَغَيْرُهُمْ مِنْ الْعُلَمَاءِ“Adapun yang terkenal pada orang-orang awam berupa perhatian mereka untuk wuquf di atas jabal Ar-Rahmah yang berada di tengah padang Arofaat…dan mereka mengafdolkan jabal Ar-Rahmah daripada lokasi yang lain di padang Arofah, bahkan sampai sebagian mereka karena kebodohannya menyangka bahwa tidak sah waquf kecuali di jabal Ar-Rahmah, maka ini merupakan kesalahan yang jelas dan menyelisihi sunnah. Tidak seorang ulamapun yang dijadikan patokan menyebutkan ada keutamaan khusus naik di atas jabal Ar-Rahmah. Hukum jabal Ar-Rahmah sama dengan lokasi-lokasi yang lain di padang Arofaat kecuali lokasi wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Yang menyatakan ada keutamaan khusus hanyalah Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thobari, ia menyatakan disukai untuk wuquf di jabal Ar-Rahmah. Demikian juga Al-Maawardi dalam kitab “Al-Haawi” menyatakan disukai untuk mencari jabal/gunung tersebut yang dikenal dengan gunung do’a. Al-Mawardi juga berkata bahwa jabal Ar-Rahmah adalah tempat wuqufnya para nabi ‘alaihimus salaam. Al-Bandanijiyu juga mengebutkan yang semisal iniHal-hal yang disebutkan oleh ketiga ulama ini tidak ada asalnya, tidak ada hadits tentang hal ini baik yang shahih maupun yang dho’if. Yang benar adalah perhatian terhadap tempat wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan inilah yang disebutkan secara khusus oleh para ulama dan dimotivasi dan dinyatakan utama oleh mereka. Dan haditsnya ada di shahih Muslim dan yang lainnya –sebagaimana telah lalu-. Dan inilah yang telah dinyatakan oleh Asy-Syafi’i dan seluruh para ulama syafi’iyah dan ulama yang lainnya. (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/112-113, demikian juga An-Nawawi menyatakan pernyataan yang sama dalam kitabnya Al-Iidhooh fi Manaasik Al-Hajji wa Al-‘Umroh hal 282)Ketiga : Ad-Dimyaathi, beliau berkata :واعلم أن الصعود على الجبل للوقوف عليه كما يفعله العوام خطأ، مخالف للسنة“Ketahuilah bahwasanya naik ke atas jabal Ar-Rahmah untuk wuquf di situ sebagaimana yang dilakukan oleh orang awam adalah kesalahan dan menyelisihi sunnah” (I’aanatut Thoolibin 2/325)Keempat : Ibnu Hajr Al-Haitami, beliau berkata :وَلْيَحْذَرْ مِنْ صُعُودِ جَبَلِ الرَّحْمَةِ بِوَسَطِ عَرَفَةَ، فَإِنَّهُ بِدْعَةٌ“Dan berhati-hatilah dari memanjat jabal Ar-Rahmah yang ada di tengah padang Arofah, karena hal ini adalah bid’ah” (Tuhfatul Muhtaaj fi Syarh Al-Minhaaj 4/108)Kesimpulan :1, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya sama sekali tidak pernah naik ke jabal Ar-Rahmah2, Lokasi wuquf Nabi adalah di bawah, dekat jabal Ar-Rahmah, dan bukan di atas jabal Ar-Rahmahnya. Nabi berwuquf sambil naik onta beliau dengan menghadap kiblat, dan jabal Ar-Rahmah berada diantara beliau dan kiblat.3, Semua tempat wuquf di padang Arofah hukumnya sama tidak ada yang spesial dan istimewa, kecuali lokasi tempat wukuf Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.4, Para ulama telah ijmak bahwa tidak disyari’atkan menaiki jabal Ar-Rahmah. Bahkan ulama syafi’iyyah telah mengingkari hal ini, ada yang mengatakan menyelisihi sunnah bahkan ada yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah bid’ah5, Yang disyari’atkan bagi jama’ah haji adalah berdoa sejak selesai sholat dzuhur dan ashar (jamak qosor taqdim) hingga terbenam matahari. Maka para jama’ah tidak perlu bersusah payah mencari lokasi jabal Ar-Rahmah karena akan menghabiskan waktu emas mereka untuk berdo’a, selain itu sulit juga mencari lokasi jabal Ar-Rahmah dan untuk kembali ke tenda, terutama jama’ah haji yang tidak tahu medan padang Arofah.Diantara kesalahan para jama’ah haji juga adalah melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat tatkala wuquf, seperti ngobrol ngalor-ngidul, meroko-an, tidur terus dalam waktu yang lama, dan membaca berita-berita di Koran atau di internet dan media yang lainnya yang kurang bermanfaat pada hari tersebut.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-12-1435 H / 25 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Merupakan fenomena tahunan sebagian jama’ah haji dari berbagai negara berebut-rebutan untuk menaiki jabal Ar-Rahmah yang letaknya di padang Arofah. Jabal Ar-Rohmah disebut juga oleh para ulama dengan nama jabal ilal “إِلاَل” (seperti pengucapan hilal)Berbagai kegiatan dilakukan oleh para jama’ah haji di jabal Ar-Rahmah karena ingin mencari keberkahan. Ada yang sholat di situ, ada yang hanya sekedar berdoa di situ, ada yang meninggalkan fotonya di situ, ada yang menulis-nulis di situ, bahkan saya pernah melihat sendiri ada jama’ah haji yang sholat menghadap jabal Ar-Rahmah dan tidak menghadap kiblat. Tatkala ditegur dan terjadi dialog maka sang haji tetap bersikeras untuk sholat menghadap jabal Ar-Rahmah dan tidak menghadap kiblat. Sebagian jama’ah meyakini dengan ke jabal Ar-Rahmah maka kecintaan dalam keluarga akan semakin langgeng.Sebenarnya apa sih rahasia dibalik keistimewaan jabal Ar-Rahmah? Cerita yang tersebar di tengah para jama’ah haji bahwasanya di jabal Ar-Rhamah itulah tempat pertemuan Nabi Adam ‘alaihis salaam dengan Hawa, tatkala mereka berdua diturunkan ke bumi di tempat yang terpisah, lalu mereka berdua saling mencari dan akhirnya bertemu di jabal Ar-Rahmah. Akhirnya kerinduan dan kecintaan antara dua kekasih akhirnya tumbuh kembali setelah pertemuan di jabal Ar-Rahmah. Benarkah cerita ini?Tidak dipungkiri bahwasanya sebagian mufassir (ahli tafsir) tatkala menyebutkan sebab penamaan padang Arofaat, mereka menyebutkan ada beberapa pendapat.– Ada yang mengatakan dinamakan Arofaat karena para jama’ah haji berkumpul disana maka يَتَعَارَفُوْنَ فِيْهَا “saling mengenal diantara mereka di padang tersebut”– Ada yang mengatakan لأنها وصفت لإبراهيم عليه السلام فلما أبصرها عَرَفَهَا “Padang arofah dikabarkan sifatnya kepada Ibrahim ‘alaihis salaam, maka tatkala Ibrahim ‘alaihis salaam melihat padang tersebut iapun mengenalnya”– Ada yang mengatakan tatkala Jibril ‘alaihis salaam membawa Ibrahim mengelilingi lokasi-lokasi manasik maka Jibrilpun memperlihatkan pada arofah kepada Ibrahim, maka Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata : عَرَفْتُ عَرَفْتُ “Aku tahu, aku tahu”– Ada yang mengatakan التَقَى فِيْهَا آدَمُ وحوَّاء فَتَعَارَفَا “Nabi Adam dan Hawwa bertemu di padang tersebut maka mereka berdua saling mengenal”Inilah sebagian pendapat yang disebutkan oleh para ahli tafsir, seperti Al-Qurthubi, Az-Zamakhsari, Inu Katsir, dan Asy-Syaukaani rahimahumullah.Namun Az-Zamakhsari dan Ibu ‘Athiyyah mengisayaratkan pendapat yang menyatakan bahwa nama ‘Arofah adalah termasuk Al-Asmaa’ Al-Murtajalah, yaitu nama-nama yang tidak berasal dari makna kata yang lainnya, sebagaimana banyak nama-nama tempat yang lainnya. Yang menjadi perhatian kita adalah pendapat yang menyatakan bahwa Arofah dinamakan dengan nama tersebut karena Nabi Adam setelah berpisah lama dengan Hawwa akhirnya bertemu di padang Arofah.Yang menjadi catatan :Pertama : Pendapat ini tidak ada dalilnya, serta tidak ada riwayat yang shahih yang bisa dijadikan patokan. Kemungkinan hanyalah diambil dari cerita isra’iliyat.Kedua : Kalaupun riwayat cerita ini shahih maka tidak disebutkan bahwa pertemuan antara Nabi Adam ‘alaihi salam dan istrinya Hawa di sebuah gunung. Akan tetapi hanya disebutkan pertemuan mereka di padang Arofah secara mutlak, dan tidak dikhusukan sebuah gunung. Lagi pula secara logika buat apa pertemuan mereka di tempat yang tinggi, tentunya lebih baik mereka bertemu di tempat yang landai.Ketiga : Kalaupun ternyata cinta tumbuh kembali antara Nabi Adam dan Hawwa maka tempat tersebut hanyalah kebetulan tempat pertemuan mereka, dan tidak bisa dijadikan sebagai tempat berkah, lantas dijadikan tempat sholat, atau dikabulkannya doa, atau agar melanggengkan cinta kasih, dll.Intinya, ini semua kita katakan kalau ternyata cerita tersebut benar, akan tetapi telah kita ketahui bahwasanya tidak ada riwayat yang shahih yang menunjukkan akan kebenar cerita itu. Karenanya seluruh mufassir membawakan pendapat ini dengan menggunakan bentuk وَقِيْلَ “dan dikatakan…” sebagai isyarat bahwasanya tidak ada landasan yang bisa dijadikan dalil atas kisah cinta tersebut. Para ulama telah mengingkari perbuatan banyak jama’ah haji yang semangat untuk naik ke jabal Ar-Rahmat untuk mencari keberkahan.Asy-Syingqithi rahimahullah dalam tafsirnya berkata :اعلم أن الصعود على جبل الرحمة الذى يفعله كثير من العوام لا أصل له ، ولا فضيلة فيه لأنه لم يرد فى خصوصه شىء بل هو كسائر أرض عرفة ، عرفة كلها موقف ، وكل أرضها سواء إلا موقف رسول الله صلى الله عليه وسلم فالوقوف فيه أفضل من غيره“Ketahuilah bahwasanya naik di atas jabal Ar-Rhamah yang dilakukan oleh banyak orang awam adalah perbuatan yang tidak ada asalnya (tidak ada dalilnya), dan tidak ada keutamaannya. Karena tidak ada sama sekali dalil yang menunjukkan keutamaan jabal Ar-Rahmah. Maka jabal Ar-Rahmah sama saja sebagaimana lokasi-lokasi yang lain di padang Arofah. Dan seluruh padang Arofah adalah lokasi untuk wuquf. Seluruh tempat yang ada di Arofah sama hukumnya, kecuali lokasi tempat wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka wuquf di lokasi tersebut lebih afdhol daripada yang lainnya” (Adhwaaul Bayaan 4/440-441)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkataوَلَا يُشْرَعُ صُعُودُ جَبَلِ الرَّحْمَةِ إجْمَاعًا“Tidak disyari’atkan naik di atas jabal Ar-Rahmah berdasarkan ijmak ulama” (Al-Fataawa Al-Kubroo 5/383, lihat juga Majmuu’ Al-Fataawa 26/133)Bahkan telah datang pengingkaran dari para ulama besar madzhab Syafi’iyah, daintaranya :Pertama : Imamul Haromain (Al-Juwaini). Ia berkata,وفي وسطها جبل يسمى جبلَ الرحمة، ولا نسك في الرقيّ فيه، وإن كان يعتاده الناس“Di tengah padang Arofat ada sebuah gunung yang dinamakan jabal Ar-Rahmah, tidak ada manasik di atas gunung tersebut, meskipun orang-orang terbiasa melakukannya, wallahu A’lam” (Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 4/311, sebagaimana dinukil juga oleh An-Nawawi di Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/113)Kedua : Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perbuatan menaiki jabal Ar-Rahmah menyelisihi sunnah. Beliau juga membantah Ibnu Jarir At-Thobari dan Al-Maawardi yang menyatakan disukai/disunnahkan untuk naik jabal Ar-Rohmah. An-Nawawi berkata :(وَأَمَّا) مَا اشْتَهَرَ عِنْدَ الْعَوَامّ مِنْ الِاعْتِنَاءِ بِالْوُقُوفِ عَلَى جَبَلِ الرَّحْمَةِ الَّذِي هُوَ بِوَسَطِ عَرَفَاتٍ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ وَتَرْجِيحِهِمْ لَهُ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ أَرْضِ عَرَفَاتٍ حَتَّى رُبَّمَا تُوُهِّمَ مِنْ جَهَلَتِهِمْ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ الْوُقُوفُ إلَّا فِيهِ فَخَطَأٌ ظَاهِرٌ وَمُخَالِفٌ لِلسُّنَّةِ وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِمَّنْ يُعْتَمَدُ فِي صعود هذا الجبل فَضِيلَةً يَخْتَصُّ بِهَا بَلْ لَهُ حُكْمُ سَائِرِ أَرْضِ عَرَفَاتٍ غَيْرِ مَوْقِفِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ فَإِنَّهُ قَالَ يُسْتَحَبُّ الْوُقُوفُ عَلَيْهِ وَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ فِي الْحَاوِي يُسْتَحَبُّ قصد هذا الجبل الَّذِي يُقَالُ لَهُ جَبَلُ الدُّعَاءِ قَالَ وَهُوَ مَوْقِفُ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ وَذَكَرَ الْبَنْدَنِيجِيُّ نَحْوَهُ* وَهَذَا الَّذِي قَالُوهُ لَا أَصْلَ لَهُ وَلَمْ يَرِدْ فِيهِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَلَا ضَعِيفٌ فَالصَّوَابُ الِاعْتِنَاءُ بِمَوْقِفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الَّذِي خَصَّهُ الْعُلَمَاءُ بِالذِّكْرِ وَحَثُّوا عَلَيْهِ وَفَضَّلُوهُ وَحَدِيثُهُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَغَيْرِهِ كَمَا سَبَقَ هَكَذَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَجَمِيعُ أَصْحَابِنَا وَغَيْرُهُمْ مِنْ الْعُلَمَاءِ“Adapun yang terkenal pada orang-orang awam berupa perhatian mereka untuk wuquf di atas jabal Ar-Rahmah yang berada di tengah padang Arofaat…dan mereka mengafdolkan jabal Ar-Rahmah daripada lokasi yang lain di padang Arofah, bahkan sampai sebagian mereka karena kebodohannya menyangka bahwa tidak sah waquf kecuali di jabal Ar-Rahmah, maka ini merupakan kesalahan yang jelas dan menyelisihi sunnah. Tidak seorang ulamapun yang dijadikan patokan menyebutkan ada keutamaan khusus naik di atas jabal Ar-Rahmah. Hukum jabal Ar-Rahmah sama dengan lokasi-lokasi yang lain di padang Arofaat kecuali lokasi wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Yang menyatakan ada keutamaan khusus hanyalah Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thobari, ia menyatakan disukai untuk wuquf di jabal Ar-Rahmah. Demikian juga Al-Maawardi dalam kitab “Al-Haawi” menyatakan disukai untuk mencari jabal/gunung tersebut yang dikenal dengan gunung do’a. Al-Mawardi juga berkata bahwa jabal Ar-Rahmah adalah tempat wuqufnya para nabi ‘alaihimus salaam. Al-Bandanijiyu juga mengebutkan yang semisal iniHal-hal yang disebutkan oleh ketiga ulama ini tidak ada asalnya, tidak ada hadits tentang hal ini baik yang shahih maupun yang dho’if. Yang benar adalah perhatian terhadap tempat wuqufnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan inilah yang disebutkan secara khusus oleh para ulama dan dimotivasi dan dinyatakan utama oleh mereka. Dan haditsnya ada di shahih Muslim dan yang lainnya –sebagaimana telah lalu-. Dan inilah yang telah dinyatakan oleh Asy-Syafi’i dan seluruh para ulama syafi’iyah dan ulama yang lainnya. (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/112-113, demikian juga An-Nawawi menyatakan pernyataan yang sama dalam kitabnya Al-Iidhooh fi Manaasik Al-Hajji wa Al-‘Umroh hal 282)Ketiga : Ad-Dimyaathi, beliau berkata :واعلم أن الصعود على الجبل للوقوف عليه كما يفعله العوام خطأ، مخالف للسنة“Ketahuilah bahwasanya naik ke atas jabal Ar-Rahmah untuk wuquf di situ sebagaimana yang dilakukan oleh orang awam adalah kesalahan dan menyelisihi sunnah” (I’aanatut Thoolibin 2/325)Keempat : Ibnu Hajr Al-Haitami, beliau berkata :وَلْيَحْذَرْ مِنْ صُعُودِ جَبَلِ الرَّحْمَةِ بِوَسَطِ عَرَفَةَ، فَإِنَّهُ بِدْعَةٌ“Dan berhati-hatilah dari memanjat jabal Ar-Rahmah yang ada di tengah padang Arofah, karena hal ini adalah bid’ah” (Tuhfatul Muhtaaj fi Syarh Al-Minhaaj 4/108)Kesimpulan :1, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya sama sekali tidak pernah naik ke jabal Ar-Rahmah2, Lokasi wuquf Nabi adalah di bawah, dekat jabal Ar-Rahmah, dan bukan di atas jabal Ar-Rahmahnya. Nabi berwuquf sambil naik onta beliau dengan menghadap kiblat, dan jabal Ar-Rahmah berada diantara beliau dan kiblat.3, Semua tempat wuquf di padang Arofah hukumnya sama tidak ada yang spesial dan istimewa, kecuali lokasi tempat wukuf Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.4, Para ulama telah ijmak bahwa tidak disyari’atkan menaiki jabal Ar-Rahmah. Bahkan ulama syafi’iyyah telah mengingkari hal ini, ada yang mengatakan menyelisihi sunnah bahkan ada yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah bid’ah5, Yang disyari’atkan bagi jama’ah haji adalah berdoa sejak selesai sholat dzuhur dan ashar (jamak qosor taqdim) hingga terbenam matahari. Maka para jama’ah tidak perlu bersusah payah mencari lokasi jabal Ar-Rahmah karena akan menghabiskan waktu emas mereka untuk berdo’a, selain itu sulit juga mencari lokasi jabal Ar-Rahmah dan untuk kembali ke tenda, terutama jama’ah haji yang tidak tahu medan padang Arofah.Diantara kesalahan para jama’ah haji juga adalah melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat tatkala wuquf, seperti ngobrol ngalor-ngidul, meroko-an, tidur terus dalam waktu yang lama, dan membaca berita-berita di Koran atau di internet dan media yang lainnya yang kurang bermanfaat pada hari tersebut.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-12-1435 H / 25 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Perkataan “Seandainya…” Membuka Pintu Syaitan

Ibnu Mas’ud rahiallahu berkata :لَأَنْ أَعُضَّ عَلَى جَمْرَةٍ حَتَّى تَبْرُدَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُوْلَ لِشَيْءٍ قَدْ قَضَاهُ اللهُ : لَيْتَهُ لَمْ يَكُنْ“Sungguh aku menggigit bara api hingga dingin lebih aku sukai daripada aku berkata kepada suatu perkara yang telah ditetapkan oleh Allah : “Seandainya tidak terjadi””(Az-Zuhd, Abu Dawud hal 128)Dalam hadits :فَإِنَّ لَو تَفتح عمل الشيطان“Sesungguhnnya perkataan “seandainya” membuka amalan syaitan”Diantara amalan syaitan : – Menjadikan pengucapnya sekaan-akan protes terhadap keputusan dan takdir Allah, karena ucapan “seandainya” sering diucapkan tatkala terjadi apa yang tidak disukai– Menjadikan pengucapnya hanya berangan-angan sesuatu yang mustahil, kata pepatah : “Air susu ibu yang sudah dikeluarkan tidak bisa dimasukan kembali”. Dan syaitan suka seseorang mengangan-angankan sesuatu yang mustahil sehingga terlalaikan dari cita-cita yang mungkin diraih. Mengembalikan masa lalu adalah perkara yang mustahil– Menjadikan pengucapnya bersedih, dan diantara tujuan syaitan adalah menjadikan seorang mukmin bersedih agar ia futur dan terabaikan dari aktifitas-aktifitasnya yang bermanfaat, atau agar ia tidak bersemangat dalam beraktifits.Yang seharusnya diucapkan seorang mukmin tatkala mengalami sesuatu yang dibenci adalah “Qoddarollahu wa maasyaa fa’ala”(ini sudah taqdir Allah, dan Allah melakukan apa yang dikehendakiNya”Mari semangat beraktifitas…, yang berlalu biarlah berlalu…, jadikan sebagai pelajaran untuk memperbaiki yang ada dihadapan kita… 

Perkataan “Seandainya…” Membuka Pintu Syaitan

Ibnu Mas’ud rahiallahu berkata :لَأَنْ أَعُضَّ عَلَى جَمْرَةٍ حَتَّى تَبْرُدَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُوْلَ لِشَيْءٍ قَدْ قَضَاهُ اللهُ : لَيْتَهُ لَمْ يَكُنْ“Sungguh aku menggigit bara api hingga dingin lebih aku sukai daripada aku berkata kepada suatu perkara yang telah ditetapkan oleh Allah : “Seandainya tidak terjadi””(Az-Zuhd, Abu Dawud hal 128)Dalam hadits :فَإِنَّ لَو تَفتح عمل الشيطان“Sesungguhnnya perkataan “seandainya” membuka amalan syaitan”Diantara amalan syaitan : – Menjadikan pengucapnya sekaan-akan protes terhadap keputusan dan takdir Allah, karena ucapan “seandainya” sering diucapkan tatkala terjadi apa yang tidak disukai– Menjadikan pengucapnya hanya berangan-angan sesuatu yang mustahil, kata pepatah : “Air susu ibu yang sudah dikeluarkan tidak bisa dimasukan kembali”. Dan syaitan suka seseorang mengangan-angankan sesuatu yang mustahil sehingga terlalaikan dari cita-cita yang mungkin diraih. Mengembalikan masa lalu adalah perkara yang mustahil– Menjadikan pengucapnya bersedih, dan diantara tujuan syaitan adalah menjadikan seorang mukmin bersedih agar ia futur dan terabaikan dari aktifitas-aktifitasnya yang bermanfaat, atau agar ia tidak bersemangat dalam beraktifits.Yang seharusnya diucapkan seorang mukmin tatkala mengalami sesuatu yang dibenci adalah “Qoddarollahu wa maasyaa fa’ala”(ini sudah taqdir Allah, dan Allah melakukan apa yang dikehendakiNya”Mari semangat beraktifitas…, yang berlalu biarlah berlalu…, jadikan sebagai pelajaran untuk memperbaiki yang ada dihadapan kita… 
Ibnu Mas’ud rahiallahu berkata :لَأَنْ أَعُضَّ عَلَى جَمْرَةٍ حَتَّى تَبْرُدَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُوْلَ لِشَيْءٍ قَدْ قَضَاهُ اللهُ : لَيْتَهُ لَمْ يَكُنْ“Sungguh aku menggigit bara api hingga dingin lebih aku sukai daripada aku berkata kepada suatu perkara yang telah ditetapkan oleh Allah : “Seandainya tidak terjadi””(Az-Zuhd, Abu Dawud hal 128)Dalam hadits :فَإِنَّ لَو تَفتح عمل الشيطان“Sesungguhnnya perkataan “seandainya” membuka amalan syaitan”Diantara amalan syaitan : – Menjadikan pengucapnya sekaan-akan protes terhadap keputusan dan takdir Allah, karena ucapan “seandainya” sering diucapkan tatkala terjadi apa yang tidak disukai– Menjadikan pengucapnya hanya berangan-angan sesuatu yang mustahil, kata pepatah : “Air susu ibu yang sudah dikeluarkan tidak bisa dimasukan kembali”. Dan syaitan suka seseorang mengangan-angankan sesuatu yang mustahil sehingga terlalaikan dari cita-cita yang mungkin diraih. Mengembalikan masa lalu adalah perkara yang mustahil– Menjadikan pengucapnya bersedih, dan diantara tujuan syaitan adalah menjadikan seorang mukmin bersedih agar ia futur dan terabaikan dari aktifitas-aktifitasnya yang bermanfaat, atau agar ia tidak bersemangat dalam beraktifits.Yang seharusnya diucapkan seorang mukmin tatkala mengalami sesuatu yang dibenci adalah “Qoddarollahu wa maasyaa fa’ala”(ini sudah taqdir Allah, dan Allah melakukan apa yang dikehendakiNya”Mari semangat beraktifitas…, yang berlalu biarlah berlalu…, jadikan sebagai pelajaran untuk memperbaiki yang ada dihadapan kita… 


Ibnu Mas’ud rahiallahu berkata :لَأَنْ أَعُضَّ عَلَى جَمْرَةٍ حَتَّى تَبْرُدَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُوْلَ لِشَيْءٍ قَدْ قَضَاهُ اللهُ : لَيْتَهُ لَمْ يَكُنْ“Sungguh aku menggigit bara api hingga dingin lebih aku sukai daripada aku berkata kepada suatu perkara yang telah ditetapkan oleh Allah : “Seandainya tidak terjadi””(Az-Zuhd, Abu Dawud hal 128)Dalam hadits :فَإِنَّ لَو تَفتح عمل الشيطان“Sesungguhnnya perkataan “seandainya” membuka amalan syaitan”Diantara amalan syaitan : – Menjadikan pengucapnya sekaan-akan protes terhadap keputusan dan takdir Allah, karena ucapan “seandainya” sering diucapkan tatkala terjadi apa yang tidak disukai– Menjadikan pengucapnya hanya berangan-angan sesuatu yang mustahil, kata pepatah : “Air susu ibu yang sudah dikeluarkan tidak bisa dimasukan kembali”. Dan syaitan suka seseorang mengangan-angankan sesuatu yang mustahil sehingga terlalaikan dari cita-cita yang mungkin diraih. Mengembalikan masa lalu adalah perkara yang mustahil– Menjadikan pengucapnya bersedih, dan diantara tujuan syaitan adalah menjadikan seorang mukmin bersedih agar ia futur dan terabaikan dari aktifitas-aktifitasnya yang bermanfaat, atau agar ia tidak bersemangat dalam beraktifits.Yang seharusnya diucapkan seorang mukmin tatkala mengalami sesuatu yang dibenci adalah “Qoddarollahu wa maasyaa fa’ala”(ini sudah taqdir Allah, dan Allah melakukan apa yang dikehendakiNya”Mari semangat beraktifitas…, yang berlalu biarlah berlalu…, jadikan sebagai pelajaran untuk memperbaiki yang ada dihadapan kita… 

Memperbanyak Takbir di Awal Dzulhijjah

Ada satu sunnah yang mungkin dilupakan sebagian orang yaitu memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah takbiran

Memperbanyak Takbir di Awal Dzulhijjah

Ada satu sunnah yang mungkin dilupakan sebagian orang yaitu memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah takbiran
Ada satu sunnah yang mungkin dilupakan sebagian orang yaitu memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah takbiran


Ada satu sunnah yang mungkin dilupakan sebagian orang yaitu memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah takbiran

Kajian Rumaysho.Com di Bandung dan Pekalongan (27-28 September 2014)

Bagi yang berada di kota Bandung dan Pekalongan, silakan menghadiri kajian seputar ibadah qurban akhir pekan ini. Pemateri: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) 1- Di kota Bandung Sabtu 27 September 2014, 12.15 – 14.45 WIB di Ruang Utama Masjid Salman ITB Tema: Agar Ibadah Qurban sesuai Tuntunan nan Kian Berkesan Diselenggarakan Oleh P3I 1435 H Masjid Salman ITB CP: 08566 9019 728 2- Di Kota Santri, Pekalongan Ahad 28 September 2014, 08.30 – 11.00 WIB di Masjid Ibnu Abbas (komplek Mahad Ibnu Abbas) Jl. Kaibon 1 Kel. Mayangan Wiradesa – Pekalongan. Tema: Panduan Qurban CP: 0858 666 99 401 * Kedua kajian di atas gratis terbuka untuk umum Info Rumaysho.Com — Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskajian islam

Kajian Rumaysho.Com di Bandung dan Pekalongan (27-28 September 2014)

Bagi yang berada di kota Bandung dan Pekalongan, silakan menghadiri kajian seputar ibadah qurban akhir pekan ini. Pemateri: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) 1- Di kota Bandung Sabtu 27 September 2014, 12.15 – 14.45 WIB di Ruang Utama Masjid Salman ITB Tema: Agar Ibadah Qurban sesuai Tuntunan nan Kian Berkesan Diselenggarakan Oleh P3I 1435 H Masjid Salman ITB CP: 08566 9019 728 2- Di Kota Santri, Pekalongan Ahad 28 September 2014, 08.30 – 11.00 WIB di Masjid Ibnu Abbas (komplek Mahad Ibnu Abbas) Jl. Kaibon 1 Kel. Mayangan Wiradesa – Pekalongan. Tema: Panduan Qurban CP: 0858 666 99 401 * Kedua kajian di atas gratis terbuka untuk umum Info Rumaysho.Com — Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskajian islam
Bagi yang berada di kota Bandung dan Pekalongan, silakan menghadiri kajian seputar ibadah qurban akhir pekan ini. Pemateri: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) 1- Di kota Bandung Sabtu 27 September 2014, 12.15 – 14.45 WIB di Ruang Utama Masjid Salman ITB Tema: Agar Ibadah Qurban sesuai Tuntunan nan Kian Berkesan Diselenggarakan Oleh P3I 1435 H Masjid Salman ITB CP: 08566 9019 728 2- Di Kota Santri, Pekalongan Ahad 28 September 2014, 08.30 – 11.00 WIB di Masjid Ibnu Abbas (komplek Mahad Ibnu Abbas) Jl. Kaibon 1 Kel. Mayangan Wiradesa – Pekalongan. Tema: Panduan Qurban CP: 0858 666 99 401 * Kedua kajian di atas gratis terbuka untuk umum Info Rumaysho.Com — Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskajian islam


Bagi yang berada di kota Bandung dan Pekalongan, silakan menghadiri kajian seputar ibadah qurban akhir pekan ini. Pemateri: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) 1- Di kota Bandung Sabtu 27 September 2014, 12.15 – 14.45 WIB di Ruang Utama Masjid Salman ITB Tema: Agar Ibadah Qurban sesuai Tuntunan nan Kian Berkesan Diselenggarakan Oleh P3I 1435 H Masjid Salman ITB CP: 08566 9019 728 2- Di Kota Santri, Pekalongan Ahad 28 September 2014, 08.30 – 11.00 WIB di Masjid Ibnu Abbas (komplek Mahad Ibnu Abbas) Jl. Kaibon 1 Kel. Mayangan Wiradesa – Pekalongan. Tema: Panduan Qurban CP: 0858 666 99 401 * Kedua kajian di atas gratis terbuka untuk umum Info Rumaysho.Com — Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskajian islam

Bingung, Puasa Arafah Ikut Siapa?

Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Karena jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah nantinya di tanah air berbeda untuk tahun ini. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku. Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing. إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf. Puasa Arafah Ikut Negeri Masing-Masing Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini. Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan di siang hari selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Bingung, Puasa Arafah Ikut Siapa?

Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Karena jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah nantinya di tanah air berbeda untuk tahun ini. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku. Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing. إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf. Puasa Arafah Ikut Negeri Masing-Masing Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini. Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan di siang hari selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah
Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Karena jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah nantinya di tanah air berbeda untuk tahun ini. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku. Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing. إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf. Puasa Arafah Ikut Negeri Masing-Masing Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini. Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan di siang hari selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah


Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Karena jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah nantinya di tanah air berbeda untuk tahun ini. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku. Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing. إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf. Puasa Arafah Ikut Negeri Masing-Masing Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini. Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan di siang hari selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Pujilah Istrimu

Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup. Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan. Dari ‘Aisyah, ia berkata, دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307). Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!” Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya. Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan. Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan pada malam 30 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssuami istri

Pujilah Istrimu

Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup. Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan. Dari ‘Aisyah, ia berkata, دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307). Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!” Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya. Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan. Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan pada malam 30 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssuami istri
Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup. Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan. Dari ‘Aisyah, ia berkata, دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307). Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!” Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya. Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan. Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan pada malam 30 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssuami istri


Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup. Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan. Dari ‘Aisyah, ia berkata, دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307). Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!” Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya. Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan. Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan pada malam 30 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssuami istri

Ka’bah Lambang Persatuan Umat Islam

Khutbah Jum’at 24 Dzulqo’dah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah Pertama :Ka’bah yang mulia, kiblat kaum muslimin, dialah rumah suci yang pertama kali orang-orang bersafar kepadanya dari segala penjuru. Ibrahim  ‘alaihis salam membangun ka’bah karena menjalankan perintah Allah, lalu iapun berdoa dengan penuh kerendahan dan ketundukan agar diterima amalannyaرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)“Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS AL-Baqoroh : 127)Renungkanlah kondisi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, ia telah membangun ka’bah lalu iapun berdoa Robnya dengan penuh ketundukan agar diterima oleh Allah. Maka seluruh amalan sholeh kita membutuhkan kehadiran hati dan doa yang tulus agar diterima oleh Allah. جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia” (QS Al-Maidah : 97)Ka’bah adalah kiblat kaum muslimin di seluruh kondisi mereka dan seluruh ibadah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :والمسجد الحرام قبلتكم أحياءً وأمواتاً“Dan Al-Masjidil Haram adalah kiblat kalian, hidup dan mati kalian”Kerinduan kepada tanah suci merupakan bisikan hati setiap muslim, kerinduan untuk mengajak jiwa ke kota yang aman (Mekah), kaum muslimin tidak pernah merasa puas, mereka datang lalu mereka kembali ke keluarga mereka lalu mereka kembali lagi ke kota tersebut. Allah berfirmanفَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْMaka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka (QS Ibrahim : 37)Ka’bah merupakan tempat berkumpul manusia, maka barang siapa yang melakukan dosa atau kesalahan lalu ia thowaf di ka’bah kemudian sholat menghadap kiblat, atau ia berhaji kepada ka’bah agar diampuni dosanya dan meluruskan kembali jalannya dan kembali bersih dari dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.Ibrahim ‘alaihis salam telah memohon kepada Allah agar memberikan keamanan dan ketenteraman di ka’bah. Dan tidak akan tenang kehidupan tanpa dalah keamanan, dan tidak nikmat minum tanpa ketenteraman. Jika rasa takut telah tersebar maka rusaklah dunia, susahlah kehidupan, dan manusia akan diserang dengan rasa takut dan kegelisahan. Allah berfirman :فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (٣)الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (٤)Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (QS Quraish : 3-4)Nampaklah persatuan umat dalam thowaf di seputar ka’bah, kesatuan dalam perkataan, perbuatan, dalam menjalankan syari’at-syari’at Allah, dan mendatangi lokasi-lokasi manasik. Dimana hati-hati bersatu di sekitar ka’bah Allah Yang Maha Agung, jasad-jasad saling mendekat, padahal dari berbagai jenis dan bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda. Semuanya menuju ke kiblat yang satu agar bersatu suara mereka, agar bersih hati-hati mereka, barsatu barisan mereka, tergabunglah kekuatan mereka, suatu fenomena yang menanamkan dalam hatimu pengertian “persatuan”, “satu tubuh”, “hakikat persatuan umat” yang sedang dilanda dengan pemikiran-pemikiran yang saling bertentangan, kontradiktif cara pandang, dan tersebarnya sikap saling menjauh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah setelahku kalian kembali menjadi kafir saling memukul leher diantara kalian”Dan semoga kumpulan kaum muslimin yang berkah yang berkumpul sekitar ka’bah dengan jasad-jasad mereka menepis perpecahan, menolak pertikaian, dan membenci perselisihan.Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Tsauban radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ، يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا – أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا – حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا، وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Sesungguhnya Robku berkata : “Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan suatu keputusan maka tidak akan tertolak, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadaku bagi umatmu bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan musim paceklik yang menyeluruh, dan Aku tidak akan menjadikan mereka dikuasai oleh musuh selain dari mereka yang membinasakan mereka seluruhnya, meskipun seluruh orang yang ada di dunia berkumpul untuk membinasakan mereka, sehingga sebagian mereka membunuh yang lainnya, dan sebagian mereka menawan yang lainnya”Umat yang terpilih ini akan senantiasa terjaga dari penguasaan musuhnya selama mereka tetap bersatu pada, sehingga jika mereka saling menyerang diantara mereka, saling membunuh diantara mereka, maka mereka akan dikuasai oleh musuh dari selain mereka , dan akhirnya musuh tersebut akan menghalalkan perkara-perkara kehormatan mereka.Sejarah telah bercerita, bahwasanya umat ini jika menjauh dari jalan yang lurus lalu sebagian mereka membinasakan sebagian yang lainnya, saling menzolimi diantara mereka, jadilah saling menyerang, saling membunuh, maka hilanglah pamor umat ini dan musuh mereka akan menguasai mereka. Maka hancurlah bangunan mereka, ditimpa dengan kehinaan, kemunduran, dan kesudahan yang buruk. Allah berfirman :وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS Al-Anfaal : 46)Ka’bah merupakan pusat bumi, Allah berfirmanلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya”. (QS Asy-Syuroo : 7)Maka seluruh yang ada di atas muka bumi maka di sekeliling ka’bah, agar umat ini menjadikan pusat yang tetap ini sebagai tempat towaf seluruh kehidupan, agar umat ini menerima dari pusat ini manhajnya yang tetap, dan dasar yang kokoh, kemurnian sumbernya, dan jelasnya tujuannya. Hendaknya umat ini terus membawakan nilai-nilai ini setiap hari, bahkan setiap sholat, tatkala umat ini menghadap ka’bah Allah.Dan ka’bah adalah kiblatnya kaum muslimin, dan kaum muslimin kiblat mereka adalah ka’bah, hal ini menjadikan bagi umat ini memiliki kejayaan dan keistimewaan kemuliaan, cita-cita yang tinggi, karena umat ini adalah umat yang memimpin dan mengendalikan. Umat ini memiliki aqidahnya, pokok-pokoknya, dan manhajnya. Dan kesalahan terjadi tatkala umat ini kehilangan kartu namanya, kehilangan ciri khasnya, maka umat inipun hidup sebagai pengekor dan bukan sebagai yang diikuti, sebagai anak buah dan bukan sebagai pemimpin.Dan ka’bah merupakan tempat yang diberkahi oleh Allah,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS Ali ‘Imron : 96)Diantara keberkahan ka’bah adalah firman Allah :يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا“Yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi Kami” (QS Al-Qosos : 57)Diantara keberkahannya adalah ibadah yang selalu berkesinambungan di ka’bah, pahala dilipat gandakan, banyaknya kebaikan, dan ampunan Allah. Allah berfirman :وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٢٩).“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf  di sekeliling rumah yang terbebaskan itu (Baitullah)” (QS Al-Haj : 29)Dan ka’bah dinamakan dengan (الْعَتِيْقِ) “terbebaskan” karena Allah telah membebaskannya dari orang-orang yang sombong dan orang-orang kafir yang hendak menguasai ka’bah hingga hari kiamat.Dan di ka’bah ada hajar aswad yang turun dari surga, dan ia adalah batu yang tidak memberi kemudhorotan dan tidak juga kemanfaatan. Dan orang-orang mengetahui bahwasanya menciumnya dan mengusapnya adalah untuk mengikuti contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda :ليبعثن الله الحجر يوم القيامة له عينان يبصر بهما ولسان ينطق به، يشهد لمن استلمه بحق“Allah akan membangkitkan hajar aswad pada hari kiamat, memiliki dua mata yang digunakan untuk melihat, dan lisan yang berbicara, untuk mempersaksikan orang yang mengusapnya dengan kebenaran”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan di akhir zaman“Akan ada suatu pasukan yang menyerang ka’bah, dan tatkala mereka berada di suatu daratan di bumi maka Allah pun membenamkan mereka dari awal hingga akhir mereka”. Aisyah berkata, “Aku berkata ; Wahai Rasulullah bagaimana dibenamkan mereka seluruhnya dari awal hingga akhir sementara diantara mereka ada yang bekerja di pasar, dan ada yang bukan dari golongan mereka?. Nabi berkata : “Dibenamkan seluruhnya dari awal hingga akhir mereka, lalu dibangkitkanlah mereka sesuai dengan niat-niat mereka” (HR Al-Bukhari) Khutbah Kedua :Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :Keutamaan hari-hari dunia adalah hari-hari yang sepuluh, yaitu sepuluh Dzulhijjah. Dikatakan : “Apakah tidak ada yang semisalnya di jalan Allah?” Nabi berkata : Tidak ada yang semisalnya di jalan Allah kecuali seseorang yang membenamkan wajahnya di tanah (yang meninggal dalam jihad, sehingga tersungkur di tanah-pen) (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dan Ibnu Hibbaan)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad).Ibnu Umar dan Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhumaa mereka berdua keluar di pasa di 10 hari Dzulhijjah dan mereka berdua bertakbir, dan orang-orangpun bertakbir dengan takbir mereka berdua.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

Ka’bah Lambang Persatuan Umat Islam

Khutbah Jum’at 24 Dzulqo’dah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah Pertama :Ka’bah yang mulia, kiblat kaum muslimin, dialah rumah suci yang pertama kali orang-orang bersafar kepadanya dari segala penjuru. Ibrahim  ‘alaihis salam membangun ka’bah karena menjalankan perintah Allah, lalu iapun berdoa dengan penuh kerendahan dan ketundukan agar diterima amalannyaرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)“Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS AL-Baqoroh : 127)Renungkanlah kondisi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, ia telah membangun ka’bah lalu iapun berdoa Robnya dengan penuh ketundukan agar diterima oleh Allah. Maka seluruh amalan sholeh kita membutuhkan kehadiran hati dan doa yang tulus agar diterima oleh Allah. جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia” (QS Al-Maidah : 97)Ka’bah adalah kiblat kaum muslimin di seluruh kondisi mereka dan seluruh ibadah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :والمسجد الحرام قبلتكم أحياءً وأمواتاً“Dan Al-Masjidil Haram adalah kiblat kalian, hidup dan mati kalian”Kerinduan kepada tanah suci merupakan bisikan hati setiap muslim, kerinduan untuk mengajak jiwa ke kota yang aman (Mekah), kaum muslimin tidak pernah merasa puas, mereka datang lalu mereka kembali ke keluarga mereka lalu mereka kembali lagi ke kota tersebut. Allah berfirmanفَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْMaka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka (QS Ibrahim : 37)Ka’bah merupakan tempat berkumpul manusia, maka barang siapa yang melakukan dosa atau kesalahan lalu ia thowaf di ka’bah kemudian sholat menghadap kiblat, atau ia berhaji kepada ka’bah agar diampuni dosanya dan meluruskan kembali jalannya dan kembali bersih dari dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.Ibrahim ‘alaihis salam telah memohon kepada Allah agar memberikan keamanan dan ketenteraman di ka’bah. Dan tidak akan tenang kehidupan tanpa dalah keamanan, dan tidak nikmat minum tanpa ketenteraman. Jika rasa takut telah tersebar maka rusaklah dunia, susahlah kehidupan, dan manusia akan diserang dengan rasa takut dan kegelisahan. Allah berfirman :فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (٣)الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (٤)Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (QS Quraish : 3-4)Nampaklah persatuan umat dalam thowaf di seputar ka’bah, kesatuan dalam perkataan, perbuatan, dalam menjalankan syari’at-syari’at Allah, dan mendatangi lokasi-lokasi manasik. Dimana hati-hati bersatu di sekitar ka’bah Allah Yang Maha Agung, jasad-jasad saling mendekat, padahal dari berbagai jenis dan bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda. Semuanya menuju ke kiblat yang satu agar bersatu suara mereka, agar bersih hati-hati mereka, barsatu barisan mereka, tergabunglah kekuatan mereka, suatu fenomena yang menanamkan dalam hatimu pengertian “persatuan”, “satu tubuh”, “hakikat persatuan umat” yang sedang dilanda dengan pemikiran-pemikiran yang saling bertentangan, kontradiktif cara pandang, dan tersebarnya sikap saling menjauh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah setelahku kalian kembali menjadi kafir saling memukul leher diantara kalian”Dan semoga kumpulan kaum muslimin yang berkah yang berkumpul sekitar ka’bah dengan jasad-jasad mereka menepis perpecahan, menolak pertikaian, dan membenci perselisihan.Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Tsauban radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ، يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا – أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا – حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا، وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Sesungguhnya Robku berkata : “Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan suatu keputusan maka tidak akan tertolak, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadaku bagi umatmu bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan musim paceklik yang menyeluruh, dan Aku tidak akan menjadikan mereka dikuasai oleh musuh selain dari mereka yang membinasakan mereka seluruhnya, meskipun seluruh orang yang ada di dunia berkumpul untuk membinasakan mereka, sehingga sebagian mereka membunuh yang lainnya, dan sebagian mereka menawan yang lainnya”Umat yang terpilih ini akan senantiasa terjaga dari penguasaan musuhnya selama mereka tetap bersatu pada, sehingga jika mereka saling menyerang diantara mereka, saling membunuh diantara mereka, maka mereka akan dikuasai oleh musuh dari selain mereka , dan akhirnya musuh tersebut akan menghalalkan perkara-perkara kehormatan mereka.Sejarah telah bercerita, bahwasanya umat ini jika menjauh dari jalan yang lurus lalu sebagian mereka membinasakan sebagian yang lainnya, saling menzolimi diantara mereka, jadilah saling menyerang, saling membunuh, maka hilanglah pamor umat ini dan musuh mereka akan menguasai mereka. Maka hancurlah bangunan mereka, ditimpa dengan kehinaan, kemunduran, dan kesudahan yang buruk. Allah berfirman :وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS Al-Anfaal : 46)Ka’bah merupakan pusat bumi, Allah berfirmanلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya”. (QS Asy-Syuroo : 7)Maka seluruh yang ada di atas muka bumi maka di sekeliling ka’bah, agar umat ini menjadikan pusat yang tetap ini sebagai tempat towaf seluruh kehidupan, agar umat ini menerima dari pusat ini manhajnya yang tetap, dan dasar yang kokoh, kemurnian sumbernya, dan jelasnya tujuannya. Hendaknya umat ini terus membawakan nilai-nilai ini setiap hari, bahkan setiap sholat, tatkala umat ini menghadap ka’bah Allah.Dan ka’bah adalah kiblatnya kaum muslimin, dan kaum muslimin kiblat mereka adalah ka’bah, hal ini menjadikan bagi umat ini memiliki kejayaan dan keistimewaan kemuliaan, cita-cita yang tinggi, karena umat ini adalah umat yang memimpin dan mengendalikan. Umat ini memiliki aqidahnya, pokok-pokoknya, dan manhajnya. Dan kesalahan terjadi tatkala umat ini kehilangan kartu namanya, kehilangan ciri khasnya, maka umat inipun hidup sebagai pengekor dan bukan sebagai yang diikuti, sebagai anak buah dan bukan sebagai pemimpin.Dan ka’bah merupakan tempat yang diberkahi oleh Allah,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS Ali ‘Imron : 96)Diantara keberkahan ka’bah adalah firman Allah :يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا“Yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi Kami” (QS Al-Qosos : 57)Diantara keberkahannya adalah ibadah yang selalu berkesinambungan di ka’bah, pahala dilipat gandakan, banyaknya kebaikan, dan ampunan Allah. Allah berfirman :وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٢٩).“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf  di sekeliling rumah yang terbebaskan itu (Baitullah)” (QS Al-Haj : 29)Dan ka’bah dinamakan dengan (الْعَتِيْقِ) “terbebaskan” karena Allah telah membebaskannya dari orang-orang yang sombong dan orang-orang kafir yang hendak menguasai ka’bah hingga hari kiamat.Dan di ka’bah ada hajar aswad yang turun dari surga, dan ia adalah batu yang tidak memberi kemudhorotan dan tidak juga kemanfaatan. Dan orang-orang mengetahui bahwasanya menciumnya dan mengusapnya adalah untuk mengikuti contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda :ليبعثن الله الحجر يوم القيامة له عينان يبصر بهما ولسان ينطق به، يشهد لمن استلمه بحق“Allah akan membangkitkan hajar aswad pada hari kiamat, memiliki dua mata yang digunakan untuk melihat, dan lisan yang berbicara, untuk mempersaksikan orang yang mengusapnya dengan kebenaran”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan di akhir zaman“Akan ada suatu pasukan yang menyerang ka’bah, dan tatkala mereka berada di suatu daratan di bumi maka Allah pun membenamkan mereka dari awal hingga akhir mereka”. Aisyah berkata, “Aku berkata ; Wahai Rasulullah bagaimana dibenamkan mereka seluruhnya dari awal hingga akhir sementara diantara mereka ada yang bekerja di pasar, dan ada yang bukan dari golongan mereka?. Nabi berkata : “Dibenamkan seluruhnya dari awal hingga akhir mereka, lalu dibangkitkanlah mereka sesuai dengan niat-niat mereka” (HR Al-Bukhari) Khutbah Kedua :Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :Keutamaan hari-hari dunia adalah hari-hari yang sepuluh, yaitu sepuluh Dzulhijjah. Dikatakan : “Apakah tidak ada yang semisalnya di jalan Allah?” Nabi berkata : Tidak ada yang semisalnya di jalan Allah kecuali seseorang yang membenamkan wajahnya di tanah (yang meninggal dalam jihad, sehingga tersungkur di tanah-pen) (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dan Ibnu Hibbaan)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad).Ibnu Umar dan Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhumaa mereka berdua keluar di pasa di 10 hari Dzulhijjah dan mereka berdua bertakbir, dan orang-orangpun bertakbir dengan takbir mereka berdua.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda
Khutbah Jum’at 24 Dzulqo’dah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah Pertama :Ka’bah yang mulia, kiblat kaum muslimin, dialah rumah suci yang pertama kali orang-orang bersafar kepadanya dari segala penjuru. Ibrahim  ‘alaihis salam membangun ka’bah karena menjalankan perintah Allah, lalu iapun berdoa dengan penuh kerendahan dan ketundukan agar diterima amalannyaرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)“Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS AL-Baqoroh : 127)Renungkanlah kondisi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, ia telah membangun ka’bah lalu iapun berdoa Robnya dengan penuh ketundukan agar diterima oleh Allah. Maka seluruh amalan sholeh kita membutuhkan kehadiran hati dan doa yang tulus agar diterima oleh Allah. جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia” (QS Al-Maidah : 97)Ka’bah adalah kiblat kaum muslimin di seluruh kondisi mereka dan seluruh ibadah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :والمسجد الحرام قبلتكم أحياءً وأمواتاً“Dan Al-Masjidil Haram adalah kiblat kalian, hidup dan mati kalian”Kerinduan kepada tanah suci merupakan bisikan hati setiap muslim, kerinduan untuk mengajak jiwa ke kota yang aman (Mekah), kaum muslimin tidak pernah merasa puas, mereka datang lalu mereka kembali ke keluarga mereka lalu mereka kembali lagi ke kota tersebut. Allah berfirmanفَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْMaka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka (QS Ibrahim : 37)Ka’bah merupakan tempat berkumpul manusia, maka barang siapa yang melakukan dosa atau kesalahan lalu ia thowaf di ka’bah kemudian sholat menghadap kiblat, atau ia berhaji kepada ka’bah agar diampuni dosanya dan meluruskan kembali jalannya dan kembali bersih dari dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.Ibrahim ‘alaihis salam telah memohon kepada Allah agar memberikan keamanan dan ketenteraman di ka’bah. Dan tidak akan tenang kehidupan tanpa dalah keamanan, dan tidak nikmat minum tanpa ketenteraman. Jika rasa takut telah tersebar maka rusaklah dunia, susahlah kehidupan, dan manusia akan diserang dengan rasa takut dan kegelisahan. Allah berfirman :فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (٣)الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (٤)Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (QS Quraish : 3-4)Nampaklah persatuan umat dalam thowaf di seputar ka’bah, kesatuan dalam perkataan, perbuatan, dalam menjalankan syari’at-syari’at Allah, dan mendatangi lokasi-lokasi manasik. Dimana hati-hati bersatu di sekitar ka’bah Allah Yang Maha Agung, jasad-jasad saling mendekat, padahal dari berbagai jenis dan bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda. Semuanya menuju ke kiblat yang satu agar bersatu suara mereka, agar bersih hati-hati mereka, barsatu barisan mereka, tergabunglah kekuatan mereka, suatu fenomena yang menanamkan dalam hatimu pengertian “persatuan”, “satu tubuh”, “hakikat persatuan umat” yang sedang dilanda dengan pemikiran-pemikiran yang saling bertentangan, kontradiktif cara pandang, dan tersebarnya sikap saling menjauh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah setelahku kalian kembali menjadi kafir saling memukul leher diantara kalian”Dan semoga kumpulan kaum muslimin yang berkah yang berkumpul sekitar ka’bah dengan jasad-jasad mereka menepis perpecahan, menolak pertikaian, dan membenci perselisihan.Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Tsauban radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ، يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا – أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا – حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا، وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Sesungguhnya Robku berkata : “Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan suatu keputusan maka tidak akan tertolak, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadaku bagi umatmu bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan musim paceklik yang menyeluruh, dan Aku tidak akan menjadikan mereka dikuasai oleh musuh selain dari mereka yang membinasakan mereka seluruhnya, meskipun seluruh orang yang ada di dunia berkumpul untuk membinasakan mereka, sehingga sebagian mereka membunuh yang lainnya, dan sebagian mereka menawan yang lainnya”Umat yang terpilih ini akan senantiasa terjaga dari penguasaan musuhnya selama mereka tetap bersatu pada, sehingga jika mereka saling menyerang diantara mereka, saling membunuh diantara mereka, maka mereka akan dikuasai oleh musuh dari selain mereka , dan akhirnya musuh tersebut akan menghalalkan perkara-perkara kehormatan mereka.Sejarah telah bercerita, bahwasanya umat ini jika menjauh dari jalan yang lurus lalu sebagian mereka membinasakan sebagian yang lainnya, saling menzolimi diantara mereka, jadilah saling menyerang, saling membunuh, maka hilanglah pamor umat ini dan musuh mereka akan menguasai mereka. Maka hancurlah bangunan mereka, ditimpa dengan kehinaan, kemunduran, dan kesudahan yang buruk. Allah berfirman :وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS Al-Anfaal : 46)Ka’bah merupakan pusat bumi, Allah berfirmanلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya”. (QS Asy-Syuroo : 7)Maka seluruh yang ada di atas muka bumi maka di sekeliling ka’bah, agar umat ini menjadikan pusat yang tetap ini sebagai tempat towaf seluruh kehidupan, agar umat ini menerima dari pusat ini manhajnya yang tetap, dan dasar yang kokoh, kemurnian sumbernya, dan jelasnya tujuannya. Hendaknya umat ini terus membawakan nilai-nilai ini setiap hari, bahkan setiap sholat, tatkala umat ini menghadap ka’bah Allah.Dan ka’bah adalah kiblatnya kaum muslimin, dan kaum muslimin kiblat mereka adalah ka’bah, hal ini menjadikan bagi umat ini memiliki kejayaan dan keistimewaan kemuliaan, cita-cita yang tinggi, karena umat ini adalah umat yang memimpin dan mengendalikan. Umat ini memiliki aqidahnya, pokok-pokoknya, dan manhajnya. Dan kesalahan terjadi tatkala umat ini kehilangan kartu namanya, kehilangan ciri khasnya, maka umat inipun hidup sebagai pengekor dan bukan sebagai yang diikuti, sebagai anak buah dan bukan sebagai pemimpin.Dan ka’bah merupakan tempat yang diberkahi oleh Allah,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS Ali ‘Imron : 96)Diantara keberkahan ka’bah adalah firman Allah :يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا“Yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi Kami” (QS Al-Qosos : 57)Diantara keberkahannya adalah ibadah yang selalu berkesinambungan di ka’bah, pahala dilipat gandakan, banyaknya kebaikan, dan ampunan Allah. Allah berfirman :وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٢٩).“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf  di sekeliling rumah yang terbebaskan itu (Baitullah)” (QS Al-Haj : 29)Dan ka’bah dinamakan dengan (الْعَتِيْقِ) “terbebaskan” karena Allah telah membebaskannya dari orang-orang yang sombong dan orang-orang kafir yang hendak menguasai ka’bah hingga hari kiamat.Dan di ka’bah ada hajar aswad yang turun dari surga, dan ia adalah batu yang tidak memberi kemudhorotan dan tidak juga kemanfaatan. Dan orang-orang mengetahui bahwasanya menciumnya dan mengusapnya adalah untuk mengikuti contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda :ليبعثن الله الحجر يوم القيامة له عينان يبصر بهما ولسان ينطق به، يشهد لمن استلمه بحق“Allah akan membangkitkan hajar aswad pada hari kiamat, memiliki dua mata yang digunakan untuk melihat, dan lisan yang berbicara, untuk mempersaksikan orang yang mengusapnya dengan kebenaran”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan di akhir zaman“Akan ada suatu pasukan yang menyerang ka’bah, dan tatkala mereka berada di suatu daratan di bumi maka Allah pun membenamkan mereka dari awal hingga akhir mereka”. Aisyah berkata, “Aku berkata ; Wahai Rasulullah bagaimana dibenamkan mereka seluruhnya dari awal hingga akhir sementara diantara mereka ada yang bekerja di pasar, dan ada yang bukan dari golongan mereka?. Nabi berkata : “Dibenamkan seluruhnya dari awal hingga akhir mereka, lalu dibangkitkanlah mereka sesuai dengan niat-niat mereka” (HR Al-Bukhari) Khutbah Kedua :Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :Keutamaan hari-hari dunia adalah hari-hari yang sepuluh, yaitu sepuluh Dzulhijjah. Dikatakan : “Apakah tidak ada yang semisalnya di jalan Allah?” Nabi berkata : Tidak ada yang semisalnya di jalan Allah kecuali seseorang yang membenamkan wajahnya di tanah (yang meninggal dalam jihad, sehingga tersungkur di tanah-pen) (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dan Ibnu Hibbaan)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad).Ibnu Umar dan Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhumaa mereka berdua keluar di pasa di 10 hari Dzulhijjah dan mereka berdua bertakbir, dan orang-orangpun bertakbir dengan takbir mereka berdua.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda


Khutbah Jum’at 24 Dzulqo’dah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah Pertama :Ka’bah yang mulia, kiblat kaum muslimin, dialah rumah suci yang pertama kali orang-orang bersafar kepadanya dari segala penjuru. Ibrahim  ‘alaihis salam membangun ka’bah karena menjalankan perintah Allah, lalu iapun berdoa dengan penuh kerendahan dan ketundukan agar diterima amalannyaرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)“Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS AL-Baqoroh : 127)Renungkanlah kondisi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, ia telah membangun ka’bah lalu iapun berdoa Robnya dengan penuh ketundukan agar diterima oleh Allah. Maka seluruh amalan sholeh kita membutuhkan kehadiran hati dan doa yang tulus agar diterima oleh Allah. جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia” (QS Al-Maidah : 97)Ka’bah adalah kiblat kaum muslimin di seluruh kondisi mereka dan seluruh ibadah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :والمسجد الحرام قبلتكم أحياءً وأمواتاً“Dan Al-Masjidil Haram adalah kiblat kalian, hidup dan mati kalian”Kerinduan kepada tanah suci merupakan bisikan hati setiap muslim, kerinduan untuk mengajak jiwa ke kota yang aman (Mekah), kaum muslimin tidak pernah merasa puas, mereka datang lalu mereka kembali ke keluarga mereka lalu mereka kembali lagi ke kota tersebut. Allah berfirmanفَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْMaka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka (QS Ibrahim : 37)Ka’bah merupakan tempat berkumpul manusia, maka barang siapa yang melakukan dosa atau kesalahan lalu ia thowaf di ka’bah kemudian sholat menghadap kiblat, atau ia berhaji kepada ka’bah agar diampuni dosanya dan meluruskan kembali jalannya dan kembali bersih dari dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.Ibrahim ‘alaihis salam telah memohon kepada Allah agar memberikan keamanan dan ketenteraman di ka’bah. Dan tidak akan tenang kehidupan tanpa dalah keamanan, dan tidak nikmat minum tanpa ketenteraman. Jika rasa takut telah tersebar maka rusaklah dunia, susahlah kehidupan, dan manusia akan diserang dengan rasa takut dan kegelisahan. Allah berfirman :فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (٣)الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (٤)Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (QS Quraish : 3-4)Nampaklah persatuan umat dalam thowaf di seputar ka’bah, kesatuan dalam perkataan, perbuatan, dalam menjalankan syari’at-syari’at Allah, dan mendatangi lokasi-lokasi manasik. Dimana hati-hati bersatu di sekitar ka’bah Allah Yang Maha Agung, jasad-jasad saling mendekat, padahal dari berbagai jenis dan bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda. Semuanya menuju ke kiblat yang satu agar bersatu suara mereka, agar bersih hati-hati mereka, barsatu barisan mereka, tergabunglah kekuatan mereka, suatu fenomena yang menanamkan dalam hatimu pengertian “persatuan”, “satu tubuh”, “hakikat persatuan umat” yang sedang dilanda dengan pemikiran-pemikiran yang saling bertentangan, kontradiktif cara pandang, dan tersebarnya sikap saling menjauh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah setelahku kalian kembali menjadi kafir saling memukul leher diantara kalian”Dan semoga kumpulan kaum muslimin yang berkah yang berkumpul sekitar ka’bah dengan jasad-jasad mereka menepis perpecahan, menolak pertikaian, dan membenci perselisihan.Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Tsauban radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ، يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا – أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا – حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا، وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Sesungguhnya Robku berkata : “Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan suatu keputusan maka tidak akan tertolak, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadaku bagi umatmu bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan musim paceklik yang menyeluruh, dan Aku tidak akan menjadikan mereka dikuasai oleh musuh selain dari mereka yang membinasakan mereka seluruhnya, meskipun seluruh orang yang ada di dunia berkumpul untuk membinasakan mereka, sehingga sebagian mereka membunuh yang lainnya, dan sebagian mereka menawan yang lainnya”Umat yang terpilih ini akan senantiasa terjaga dari penguasaan musuhnya selama mereka tetap bersatu pada, sehingga jika mereka saling menyerang diantara mereka, saling membunuh diantara mereka, maka mereka akan dikuasai oleh musuh dari selain mereka , dan akhirnya musuh tersebut akan menghalalkan perkara-perkara kehormatan mereka.Sejarah telah bercerita, bahwasanya umat ini jika menjauh dari jalan yang lurus lalu sebagian mereka membinasakan sebagian yang lainnya, saling menzolimi diantara mereka, jadilah saling menyerang, saling membunuh, maka hilanglah pamor umat ini dan musuh mereka akan menguasai mereka. Maka hancurlah bangunan mereka, ditimpa dengan kehinaan, kemunduran, dan kesudahan yang buruk. Allah berfirman :وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS Al-Anfaal : 46)Ka’bah merupakan pusat bumi, Allah berfirmanلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya”. (QS Asy-Syuroo : 7)Maka seluruh yang ada di atas muka bumi maka di sekeliling ka’bah, agar umat ini menjadikan pusat yang tetap ini sebagai tempat towaf seluruh kehidupan, agar umat ini menerima dari pusat ini manhajnya yang tetap, dan dasar yang kokoh, kemurnian sumbernya, dan jelasnya tujuannya. Hendaknya umat ini terus membawakan nilai-nilai ini setiap hari, bahkan setiap sholat, tatkala umat ini menghadap ka’bah Allah.Dan ka’bah adalah kiblatnya kaum muslimin, dan kaum muslimin kiblat mereka adalah ka’bah, hal ini menjadikan bagi umat ini memiliki kejayaan dan keistimewaan kemuliaan, cita-cita yang tinggi, karena umat ini adalah umat yang memimpin dan mengendalikan. Umat ini memiliki aqidahnya, pokok-pokoknya, dan manhajnya. Dan kesalahan terjadi tatkala umat ini kehilangan kartu namanya, kehilangan ciri khasnya, maka umat inipun hidup sebagai pengekor dan bukan sebagai yang diikuti, sebagai anak buah dan bukan sebagai pemimpin.Dan ka’bah merupakan tempat yang diberkahi oleh Allah,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS Ali ‘Imron : 96)Diantara keberkahan ka’bah adalah firman Allah :يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا“Yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi Kami” (QS Al-Qosos : 57)Diantara keberkahannya adalah ibadah yang selalu berkesinambungan di ka’bah, pahala dilipat gandakan, banyaknya kebaikan, dan ampunan Allah. Allah berfirman :وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٢٩).“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf  di sekeliling rumah yang terbebaskan itu (Baitullah)” (QS Al-Haj : 29)Dan ka’bah dinamakan dengan (الْعَتِيْقِ) “terbebaskan” karena Allah telah membebaskannya dari orang-orang yang sombong dan orang-orang kafir yang hendak menguasai ka’bah hingga hari kiamat.Dan di ka’bah ada hajar aswad yang turun dari surga, dan ia adalah batu yang tidak memberi kemudhorotan dan tidak juga kemanfaatan. Dan orang-orang mengetahui bahwasanya menciumnya dan mengusapnya adalah untuk mengikuti contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda :ليبعثن الله الحجر يوم القيامة له عينان يبصر بهما ولسان ينطق به، يشهد لمن استلمه بحق“Allah akan membangkitkan hajar aswad pada hari kiamat, memiliki dua mata yang digunakan untuk melihat, dan lisan yang berbicara, untuk mempersaksikan orang yang mengusapnya dengan kebenaran”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan di akhir zaman“Akan ada suatu pasukan yang menyerang ka’bah, dan tatkala mereka berada di suatu daratan di bumi maka Allah pun membenamkan mereka dari awal hingga akhir mereka”. Aisyah berkata, “Aku berkata ; Wahai Rasulullah bagaimana dibenamkan mereka seluruhnya dari awal hingga akhir sementara diantara mereka ada yang bekerja di pasar, dan ada yang bukan dari golongan mereka?. Nabi berkata : “Dibenamkan seluruhnya dari awal hingga akhir mereka, lalu dibangkitkanlah mereka sesuai dengan niat-niat mereka” (HR Al-Bukhari) Khutbah Kedua :Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :Keutamaan hari-hari dunia adalah hari-hari yang sepuluh, yaitu sepuluh Dzulhijjah. Dikatakan : “Apakah tidak ada yang semisalnya di jalan Allah?” Nabi berkata : Tidak ada yang semisalnya di jalan Allah kecuali seseorang yang membenamkan wajahnya di tanah (yang meninggal dalam jihad, sehingga tersungkur di tanah-pen) (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dan Ibnu Hibbaan)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad).Ibnu Umar dan Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhumaa mereka berdua keluar di pasa di 10 hari Dzulhijjah dan mereka berdua bertakbir, dan orang-orangpun bertakbir dengan takbir mereka berdua.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

Bersama Ulama Pelit Ilmu

Bersama Ulama Pelit Ilmu Al-Qodhi Abu Said al-Harawi menceritakan, Seorang ulama Hanafiyah di daerah Harah menyampaikan informasi kepadannya bahwa Imam Abu Thahir ad-Dabbas – seorang ulama hanafiyah – yang tinggal di seberang sungai, bisa menyimpulkan semua pendapat Abu Hanifah ke dalam 17 kaidah. Mendengar info ini, al-Qodhi Abu Said langsung melakukan safar untuk menemui Imam Abu Thahir ad-Dabbas. Imam Abu Thahir adalah seorang yang buta. Dan beliau memiliki kebiasaan mengulang-ulang 17 kaidah fiqih itu setiap malam di masjid setelah shalat isya. Hanya saja ada yang unik dari Imam Abu Thahir. Beliau dikenal ulama yang sangat pelit ilmu. Beliau tidak ingin orang lain bisa dengan mudah mendapatkan ilmu dari hasil penelitian yang beliau lakukan.  Karena itu, beliau tidak ingin ada seorangpun yang mendengarnya 17 kaidah yang selalu beliau baca setiap malam. Sehingga kaidah ini baru beliau baca setelah semua jamaah masjid pulang ke rumah. Mengetahui hal ini, al-Qadhi Abu Said al-Harawi tidak patah arang. Beliaupun ikut shalat jamaah isya di masjid itu. Seusai shalat, beliau tidak keluar masjid, namun beliau bersembunyi dengan berselimut karpet masjid. Setelah di rasa sepi, Abu Thahir menutup pintu masjid dan beliau mulai mengulang hafalan 17 kaidah tersebut dengan suara cukup keras, sehingga bisa didengar seisi masjid. Hingga seusai beliau membacakan 7 kaidah, al-Harawi yang berselimut karpet tadi batuk. Abu Thahir kaget, ternyata ada yang mencuri dengar hafalan kaidahnya. Beliau langsung mendekati suara batuk itu, dan memukul al-Harawi serta menyuruhnya keluar masjid. Kemudian beliau menghentikan kegiatan mengulang  hafalan kaidah lanjutannya di malam itu. Selanjutnya, pulanglah Abu Said al-Hawari menemui teman-temannya. Dan beliau menyampaikan 7 kaidah yang telah beliau dapatkan. Diantara ulama yang mengambil 7 kaidah ini adalah Imam al-Qodhi Husain. Salah seorang ulama besar madzhab Syafiiyah. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 7) Mereka tidak rela jika ilmunya dibawa oleh orang awam agama, sehingga bisa disalah gunakan.

Bersama Ulama Pelit Ilmu

Bersama Ulama Pelit Ilmu Al-Qodhi Abu Said al-Harawi menceritakan, Seorang ulama Hanafiyah di daerah Harah menyampaikan informasi kepadannya bahwa Imam Abu Thahir ad-Dabbas – seorang ulama hanafiyah – yang tinggal di seberang sungai, bisa menyimpulkan semua pendapat Abu Hanifah ke dalam 17 kaidah. Mendengar info ini, al-Qodhi Abu Said langsung melakukan safar untuk menemui Imam Abu Thahir ad-Dabbas. Imam Abu Thahir adalah seorang yang buta. Dan beliau memiliki kebiasaan mengulang-ulang 17 kaidah fiqih itu setiap malam di masjid setelah shalat isya. Hanya saja ada yang unik dari Imam Abu Thahir. Beliau dikenal ulama yang sangat pelit ilmu. Beliau tidak ingin orang lain bisa dengan mudah mendapatkan ilmu dari hasil penelitian yang beliau lakukan.  Karena itu, beliau tidak ingin ada seorangpun yang mendengarnya 17 kaidah yang selalu beliau baca setiap malam. Sehingga kaidah ini baru beliau baca setelah semua jamaah masjid pulang ke rumah. Mengetahui hal ini, al-Qadhi Abu Said al-Harawi tidak patah arang. Beliaupun ikut shalat jamaah isya di masjid itu. Seusai shalat, beliau tidak keluar masjid, namun beliau bersembunyi dengan berselimut karpet masjid. Setelah di rasa sepi, Abu Thahir menutup pintu masjid dan beliau mulai mengulang hafalan 17 kaidah tersebut dengan suara cukup keras, sehingga bisa didengar seisi masjid. Hingga seusai beliau membacakan 7 kaidah, al-Harawi yang berselimut karpet tadi batuk. Abu Thahir kaget, ternyata ada yang mencuri dengar hafalan kaidahnya. Beliau langsung mendekati suara batuk itu, dan memukul al-Harawi serta menyuruhnya keluar masjid. Kemudian beliau menghentikan kegiatan mengulang  hafalan kaidah lanjutannya di malam itu. Selanjutnya, pulanglah Abu Said al-Hawari menemui teman-temannya. Dan beliau menyampaikan 7 kaidah yang telah beliau dapatkan. Diantara ulama yang mengambil 7 kaidah ini adalah Imam al-Qodhi Husain. Salah seorang ulama besar madzhab Syafiiyah. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 7) Mereka tidak rela jika ilmunya dibawa oleh orang awam agama, sehingga bisa disalah gunakan.
Bersama Ulama Pelit Ilmu Al-Qodhi Abu Said al-Harawi menceritakan, Seorang ulama Hanafiyah di daerah Harah menyampaikan informasi kepadannya bahwa Imam Abu Thahir ad-Dabbas – seorang ulama hanafiyah – yang tinggal di seberang sungai, bisa menyimpulkan semua pendapat Abu Hanifah ke dalam 17 kaidah. Mendengar info ini, al-Qodhi Abu Said langsung melakukan safar untuk menemui Imam Abu Thahir ad-Dabbas. Imam Abu Thahir adalah seorang yang buta. Dan beliau memiliki kebiasaan mengulang-ulang 17 kaidah fiqih itu setiap malam di masjid setelah shalat isya. Hanya saja ada yang unik dari Imam Abu Thahir. Beliau dikenal ulama yang sangat pelit ilmu. Beliau tidak ingin orang lain bisa dengan mudah mendapatkan ilmu dari hasil penelitian yang beliau lakukan.  Karena itu, beliau tidak ingin ada seorangpun yang mendengarnya 17 kaidah yang selalu beliau baca setiap malam. Sehingga kaidah ini baru beliau baca setelah semua jamaah masjid pulang ke rumah. Mengetahui hal ini, al-Qadhi Abu Said al-Harawi tidak patah arang. Beliaupun ikut shalat jamaah isya di masjid itu. Seusai shalat, beliau tidak keluar masjid, namun beliau bersembunyi dengan berselimut karpet masjid. Setelah di rasa sepi, Abu Thahir menutup pintu masjid dan beliau mulai mengulang hafalan 17 kaidah tersebut dengan suara cukup keras, sehingga bisa didengar seisi masjid. Hingga seusai beliau membacakan 7 kaidah, al-Harawi yang berselimut karpet tadi batuk. Abu Thahir kaget, ternyata ada yang mencuri dengar hafalan kaidahnya. Beliau langsung mendekati suara batuk itu, dan memukul al-Harawi serta menyuruhnya keluar masjid. Kemudian beliau menghentikan kegiatan mengulang  hafalan kaidah lanjutannya di malam itu. Selanjutnya, pulanglah Abu Said al-Hawari menemui teman-temannya. Dan beliau menyampaikan 7 kaidah yang telah beliau dapatkan. Diantara ulama yang mengambil 7 kaidah ini adalah Imam al-Qodhi Husain. Salah seorang ulama besar madzhab Syafiiyah. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 7) Mereka tidak rela jika ilmunya dibawa oleh orang awam agama, sehingga bisa disalah gunakan.


Bersama Ulama Pelit Ilmu Al-Qodhi Abu Said al-Harawi menceritakan, Seorang ulama Hanafiyah di daerah Harah menyampaikan informasi kepadannya bahwa Imam Abu Thahir ad-Dabbas – seorang ulama hanafiyah – yang tinggal di seberang sungai, bisa menyimpulkan semua pendapat Abu Hanifah ke dalam 17 kaidah. Mendengar info ini, al-Qodhi Abu Said langsung melakukan safar untuk menemui Imam Abu Thahir ad-Dabbas. Imam Abu Thahir adalah seorang yang buta. Dan beliau memiliki kebiasaan mengulang-ulang 17 kaidah fiqih itu setiap malam di masjid setelah shalat isya. Hanya saja ada yang unik dari Imam Abu Thahir. Beliau dikenal ulama yang sangat pelit ilmu. Beliau tidak ingin orang lain bisa dengan mudah mendapatkan ilmu dari hasil penelitian yang beliau lakukan.  Karena itu, beliau tidak ingin ada seorangpun yang mendengarnya 17 kaidah yang selalu beliau baca setiap malam. Sehingga kaidah ini baru beliau baca setelah semua jamaah masjid pulang ke rumah. Mengetahui hal ini, al-Qadhi Abu Said al-Harawi tidak patah arang. Beliaupun ikut shalat jamaah isya di masjid itu. Seusai shalat, beliau tidak keluar masjid, namun beliau bersembunyi dengan berselimut karpet masjid. Setelah di rasa sepi, Abu Thahir menutup pintu masjid dan beliau mulai mengulang hafalan 17 kaidah tersebut dengan suara cukup keras, sehingga bisa didengar seisi masjid. Hingga seusai beliau membacakan 7 kaidah, al-Harawi yang berselimut karpet tadi batuk. Abu Thahir kaget, ternyata ada yang mencuri dengar hafalan kaidahnya. Beliau langsung mendekati suara batuk itu, dan memukul al-Harawi serta menyuruhnya keluar masjid. Kemudian beliau menghentikan kegiatan mengulang  hafalan kaidah lanjutannya di malam itu. Selanjutnya, pulanglah Abu Said al-Hawari menemui teman-temannya. Dan beliau menyampaikan 7 kaidah yang telah beliau dapatkan. Diantara ulama yang mengambil 7 kaidah ini adalah Imam al-Qodhi Husain. Salah seorang ulama besar madzhab Syafiiyah. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 7) Mereka tidak rela jika ilmunya dibawa oleh orang awam agama, sehingga bisa disalah gunakan.

Kapan Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Kurban Berlaku?

Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127) Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu. Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem) Terus apa hikmah dari larangan ini? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem) 1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Kapan Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Kurban Berlaku?

Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127) Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu. Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem) Terus apa hikmah dari larangan ini? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem) 1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127) Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu. Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem) Terus apa hikmah dari larangan ini? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem) 1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127) Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu. Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem) Terus apa hikmah dari larangan ini? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem) 1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Istri Mempengaruhi Suami dalam Mencari Rezeki

Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri

Istri Mempengaruhi Suami dalam Mencari Rezeki

Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri
Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri


Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri

Apakah Hewan Kurban Dipersyaratkan Berumur 2 Tahun?

Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban

Apakah Hewan Kurban Dipersyaratkan Berumur 2 Tahun?

Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban
Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban


Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban

Apakah Menyusu pada Istri Menyebabkan Mahram?

Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram

Apakah Menyusu pada Istri Menyebabkan Mahram?

Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram
Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram


Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram

Hukum Gigi Palsu

Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan

Hukum Gigi Palsu

Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan
Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan


Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan

Berlemah Lembutlah dalam Berdakwah!

20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berlemah Lembutlah dalam Berdakwah!

20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
Prev     Next