Selalu Cantik di Hadapan Suami, Bisakah?

Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri

Selalu Cantik di Hadapan Suami, Bisakah?

Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri
Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri


Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri

Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?

Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri

Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?

Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri
Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri


Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri

Apakah Istri Wajib Bisa Masak?

Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri

Apakah Istri Wajib Bisa Masak?

Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri
Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri


Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri

Bohong yang Dibolehkan

Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur

Bohong yang Dibolehkan

Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur
Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur


Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur

Jangan Karena Menikahi Wanita Menjadikan Lupa Segalanya

Ini nasehat berharga bagi pengantin baru. Perlu dipahami bahwa ternyata menikah belum tentu buat orang jadi lebih baik. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tinggalkan majelis ilmu. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan kitab-kitab yang dulu sehari-hari ia geluti. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan merontokkan jenggotnya. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan turunkan celananya di bawah mata kaki. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan mengecilkan jilbabnya bahkan sampai tidak berjilbab. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tergiur dengan dunia. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan shalat berjamaah yang keutamaannya 27 derajat. Moga jadi renungan … زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS: Ali Imran Ayat: 14) Di dalam ayat ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, Allah Ta’ala memulai dengan menyebutkan wanita karena cobaan dari seorang wanita pada pria begitu dahsyat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740) Namun jika maksud dari menikahi wanita adalah untuk menjaga diri dari zina, juga untuk memperbanyak keturunan, ini sesuatu yang dituntut dan diharap, dianjurkan pula. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaksudkan memperbanyak istri, tujuannya adalah untuk itu. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 323) Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa kenikmatan dunia yang disebutkan dalam ayat itulah syahwat dunia terbesar, yang lain adalah ikutan dari syahwat tersebut. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 124). Intinya, moga nikmat dunia tidak menjadikan kita terbuai sehingga lalai dari tujuan kita beribadah dan mempersiapkan diri untuk perjalanan akhirat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab nikah

Jangan Karena Menikahi Wanita Menjadikan Lupa Segalanya

Ini nasehat berharga bagi pengantin baru. Perlu dipahami bahwa ternyata menikah belum tentu buat orang jadi lebih baik. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tinggalkan majelis ilmu. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan kitab-kitab yang dulu sehari-hari ia geluti. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan merontokkan jenggotnya. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan turunkan celananya di bawah mata kaki. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan mengecilkan jilbabnya bahkan sampai tidak berjilbab. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tergiur dengan dunia. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan shalat berjamaah yang keutamaannya 27 derajat. Moga jadi renungan … زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS: Ali Imran Ayat: 14) Di dalam ayat ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, Allah Ta’ala memulai dengan menyebutkan wanita karena cobaan dari seorang wanita pada pria begitu dahsyat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740) Namun jika maksud dari menikahi wanita adalah untuk menjaga diri dari zina, juga untuk memperbanyak keturunan, ini sesuatu yang dituntut dan diharap, dianjurkan pula. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaksudkan memperbanyak istri, tujuannya adalah untuk itu. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 323) Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa kenikmatan dunia yang disebutkan dalam ayat itulah syahwat dunia terbesar, yang lain adalah ikutan dari syahwat tersebut. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 124). Intinya, moga nikmat dunia tidak menjadikan kita terbuai sehingga lalai dari tujuan kita beribadah dan mempersiapkan diri untuk perjalanan akhirat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab nikah
Ini nasehat berharga bagi pengantin baru. Perlu dipahami bahwa ternyata menikah belum tentu buat orang jadi lebih baik. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tinggalkan majelis ilmu. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan kitab-kitab yang dulu sehari-hari ia geluti. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan merontokkan jenggotnya. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan turunkan celananya di bawah mata kaki. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan mengecilkan jilbabnya bahkan sampai tidak berjilbab. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tergiur dengan dunia. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan shalat berjamaah yang keutamaannya 27 derajat. Moga jadi renungan … زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS: Ali Imran Ayat: 14) Di dalam ayat ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, Allah Ta’ala memulai dengan menyebutkan wanita karena cobaan dari seorang wanita pada pria begitu dahsyat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740) Namun jika maksud dari menikahi wanita adalah untuk menjaga diri dari zina, juga untuk memperbanyak keturunan, ini sesuatu yang dituntut dan diharap, dianjurkan pula. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaksudkan memperbanyak istri, tujuannya adalah untuk itu. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 323) Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa kenikmatan dunia yang disebutkan dalam ayat itulah syahwat dunia terbesar, yang lain adalah ikutan dari syahwat tersebut. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 124). Intinya, moga nikmat dunia tidak menjadikan kita terbuai sehingga lalai dari tujuan kita beribadah dan mempersiapkan diri untuk perjalanan akhirat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab nikah


Ini nasehat berharga bagi pengantin baru. Perlu dipahami bahwa ternyata menikah belum tentu buat orang jadi lebih baik. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tinggalkan majelis ilmu. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan kitab-kitab yang dulu sehari-hari ia geluti. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan merontokkan jenggotnya. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan turunkan celananya di bawah mata kaki. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan mengecilkan jilbabnya bahkan sampai tidak berjilbab. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tergiur dengan dunia. Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan shalat berjamaah yang keutamaannya 27 derajat. Moga jadi renungan … زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS: Ali Imran Ayat: 14) Di dalam ayat ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, Allah Ta’ala memulai dengan menyebutkan wanita karena cobaan dari seorang wanita pada pria begitu dahsyat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740) Namun jika maksud dari menikahi wanita adalah untuk menjaga diri dari zina, juga untuk memperbanyak keturunan, ini sesuatu yang dituntut dan diharap, dianjurkan pula. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memaksudkan memperbanyak istri, tujuannya adalah untuk itu. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 323) Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa kenikmatan dunia yang disebutkan dalam ayat itulah syahwat dunia terbesar, yang lain adalah ikutan dari syahwat tersebut. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 124). Intinya, moga nikmat dunia tidak menjadikan kita terbuai sehingga lalai dari tujuan kita beribadah dan mempersiapkan diri untuk perjalanan akhirat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjilbab nikah

Menyetubuhi Wanita Haidh Setelah Darah Berhenti Sebelum Mandi

Bagaimana hukum menyetubuhi wanita haidh (menstruasi) setelah darah berhenti sebelum mandi? Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut. Menurut pendapat kebanyakan ulama, menyetubuhi wanita haidh sebelum dia mandi dihukumi haram walau darahnya sudah berhenti. Ibnul Mundzir berkata bahwa itu seperti ijma’ (kata sepakat) dari mereka. Ahmad bin Muhammad Al Marudzi berkata bahwa dalam masalah ini aku tidak ketahui adanya khilaf (beda pendapat). Abu Hanifah berpendapat bahwa jika darah berhenti karena lamanya masa menstruasi, maka boleh disetubuhi. Jika berhentinya bukan karena itu, maka tidak halal untuk bersetubuh hingga ia mandi atau bertayamum atau berlalu baginya waktu shalat. Karena kewajiban mandi tersebut tidaklah sebagai penghalang untuk wanita disetubuhi seperti halnya keadaan junub. Sedangkan pendapat ulama Hambali -bahwa tetap wajib mandi terlebih dahulu- berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah apabila mereka telah mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Karena dalam ayat, Allah Ta’ala menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Ayat tersebut menunjukkan pujian pada orang yang senang bersuci, maksudnya mandi setelah darah berhenti. Jadinya, ada dua syarat seorang wanita boleh disetubuhi setelah haidh: (1) darah haidh berhenti, (2) mandi. Kedua syarat ini dipenuhi terlebih dahulu barulah bisa disetubuhi. …. Wanita itu terhalang untuk mengerjakan shalat dikarenakan haidh. Begitu pula tidak boleh menyetubuhinya karena masih ada darah haidh walau jumlahnya sedikit. Alasan lainnya, hadats pada haidh masih lebih berat daripada hadats pada junub sehingga tidak tepat jika saling dianalogikan. (Al Mughni, 1: 419-420). Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdarah haidh hubungan intim

Menyetubuhi Wanita Haidh Setelah Darah Berhenti Sebelum Mandi

Bagaimana hukum menyetubuhi wanita haidh (menstruasi) setelah darah berhenti sebelum mandi? Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut. Menurut pendapat kebanyakan ulama, menyetubuhi wanita haidh sebelum dia mandi dihukumi haram walau darahnya sudah berhenti. Ibnul Mundzir berkata bahwa itu seperti ijma’ (kata sepakat) dari mereka. Ahmad bin Muhammad Al Marudzi berkata bahwa dalam masalah ini aku tidak ketahui adanya khilaf (beda pendapat). Abu Hanifah berpendapat bahwa jika darah berhenti karena lamanya masa menstruasi, maka boleh disetubuhi. Jika berhentinya bukan karena itu, maka tidak halal untuk bersetubuh hingga ia mandi atau bertayamum atau berlalu baginya waktu shalat. Karena kewajiban mandi tersebut tidaklah sebagai penghalang untuk wanita disetubuhi seperti halnya keadaan junub. Sedangkan pendapat ulama Hambali -bahwa tetap wajib mandi terlebih dahulu- berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah apabila mereka telah mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Karena dalam ayat, Allah Ta’ala menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Ayat tersebut menunjukkan pujian pada orang yang senang bersuci, maksudnya mandi setelah darah berhenti. Jadinya, ada dua syarat seorang wanita boleh disetubuhi setelah haidh: (1) darah haidh berhenti, (2) mandi. Kedua syarat ini dipenuhi terlebih dahulu barulah bisa disetubuhi. …. Wanita itu terhalang untuk mengerjakan shalat dikarenakan haidh. Begitu pula tidak boleh menyetubuhinya karena masih ada darah haidh walau jumlahnya sedikit. Alasan lainnya, hadats pada haidh masih lebih berat daripada hadats pada junub sehingga tidak tepat jika saling dianalogikan. (Al Mughni, 1: 419-420). Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdarah haidh hubungan intim
Bagaimana hukum menyetubuhi wanita haidh (menstruasi) setelah darah berhenti sebelum mandi? Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut. Menurut pendapat kebanyakan ulama, menyetubuhi wanita haidh sebelum dia mandi dihukumi haram walau darahnya sudah berhenti. Ibnul Mundzir berkata bahwa itu seperti ijma’ (kata sepakat) dari mereka. Ahmad bin Muhammad Al Marudzi berkata bahwa dalam masalah ini aku tidak ketahui adanya khilaf (beda pendapat). Abu Hanifah berpendapat bahwa jika darah berhenti karena lamanya masa menstruasi, maka boleh disetubuhi. Jika berhentinya bukan karena itu, maka tidak halal untuk bersetubuh hingga ia mandi atau bertayamum atau berlalu baginya waktu shalat. Karena kewajiban mandi tersebut tidaklah sebagai penghalang untuk wanita disetubuhi seperti halnya keadaan junub. Sedangkan pendapat ulama Hambali -bahwa tetap wajib mandi terlebih dahulu- berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah apabila mereka telah mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Karena dalam ayat, Allah Ta’ala menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Ayat tersebut menunjukkan pujian pada orang yang senang bersuci, maksudnya mandi setelah darah berhenti. Jadinya, ada dua syarat seorang wanita boleh disetubuhi setelah haidh: (1) darah haidh berhenti, (2) mandi. Kedua syarat ini dipenuhi terlebih dahulu barulah bisa disetubuhi. …. Wanita itu terhalang untuk mengerjakan shalat dikarenakan haidh. Begitu pula tidak boleh menyetubuhinya karena masih ada darah haidh walau jumlahnya sedikit. Alasan lainnya, hadats pada haidh masih lebih berat daripada hadats pada junub sehingga tidak tepat jika saling dianalogikan. (Al Mughni, 1: 419-420). Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdarah haidh hubungan intim


Bagaimana hukum menyetubuhi wanita haidh (menstruasi) setelah darah berhenti sebelum mandi? Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut. Menurut pendapat kebanyakan ulama, menyetubuhi wanita haidh sebelum dia mandi dihukumi haram walau darahnya sudah berhenti. Ibnul Mundzir berkata bahwa itu seperti ijma’ (kata sepakat) dari mereka. Ahmad bin Muhammad Al Marudzi berkata bahwa dalam masalah ini aku tidak ketahui adanya khilaf (beda pendapat). Abu Hanifah berpendapat bahwa jika darah berhenti karena lamanya masa menstruasi, maka boleh disetubuhi. Jika berhentinya bukan karena itu, maka tidak halal untuk bersetubuh hingga ia mandi atau bertayamum atau berlalu baginya waktu shalat. Karena kewajiban mandi tersebut tidaklah sebagai penghalang untuk wanita disetubuhi seperti halnya keadaan junub. Sedangkan pendapat ulama Hambali -bahwa tetap wajib mandi terlebih dahulu- berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah apabila mereka telah mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Karena dalam ayat, Allah Ta’ala menyebutkan, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Ayat tersebut menunjukkan pujian pada orang yang senang bersuci, maksudnya mandi setelah darah berhenti. Jadinya, ada dua syarat seorang wanita boleh disetubuhi setelah haidh: (1) darah haidh berhenti, (2) mandi. Kedua syarat ini dipenuhi terlebih dahulu barulah bisa disetubuhi. …. Wanita itu terhalang untuk mengerjakan shalat dikarenakan haidh. Begitu pula tidak boleh menyetubuhinya karena masih ada darah haidh walau jumlahnya sedikit. Alasan lainnya, hadats pada haidh masih lebih berat daripada hadats pada junub sehingga tidak tepat jika saling dianalogikan. (Al Mughni, 1: 419-420). Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 21 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdarah haidh hubungan intim

Sholat Arba’in di Masjid Nabawi

          Istilah “Sholat Arba’in” merupakan istilah yang sangat dikenal oleh para jama’ah haji Indonesia. Para jama’ah haji yang hanya diberi kesempatan 8 hari di Kota Suci Madinah benar-benar berusaha keras untuk bisa sholat selama 40 waktu di masjid Nabawi. Ini artinya tidak boleh ada 1 waktu sholatpun yang ketinggalan, karena waktu yang ada hanya 8 hari.Sehingga :– Sering kali kita mendapati jama’ah haji yang berwajah murung penuh dengan kesedihan karena terluputkan satu waktu sholat, tentunya karena ada udzur tertentu, sehingga akhirnya ia tidak berhasil menyempurnakan bilangan 40 waktu.– Ada pula yang merasa dosa-dosanyalah di Indonesia yang menjadikan ia terhalangi dari menyempurnakan sholat Arba’in.– Di lain sisi, sering pula terlihat jama’ah haji yang berlari-lari dari hotel menuju masjid karena kawatir ketinggalan sholat berjam’ah, sehingga iapun masuk dalam saf imam dalam kondisi lelah dan ngos-ngosan. Bahkan tidak jarang juga yang meskipun telah berlari akhirnya ketinggalan takbiratur ihram.– Demikian juga bahkan hingga ada jam’ah haji yang mendapatkan fatwa yang tidak bertanggung jawab untuk membolehkan bertayammum di masjid Nabawi agar tidak ketinggalan sholat arba’in?! – Sebaliknya ada jama’ah haji yang setelah menyelesaikan arba’in (40) sholat, tidak mau lagi ke mesjid Nabawi karena merasa sudah sukses meraih 40 waktu, padahal masih ada bisa mendapat bonus hingga 41 atau 42 waktu.          Lalu sebenarnya apakah landasan para jama’ah haji berusaha keras untuk bisa melaksanakan “Sholat Arba’in”?Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya no 12583 membawakan hadits ini, beliau berkata:حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدُ اللهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنَ الْحَكَمِ بْنِ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ، عَنِ نُبَيْطِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ” مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً، لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِDari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : “Barang siapa yang sholat di masjidku empat puluh sholat dan tidak ada satu sholatpun yang terlewatkan maka dicatat baginya terbebaskan dari neraka, keselamatan dari adzab, dan terbebaskan dari kemunafikan”Sanad Al-Imam Ahmad adalah : Al-Hakam bin Musa, dari Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamHadits ini juga diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth dengan jalur yang sama, setelah itu Ath-Thobroni berkata :لم يرو هذا الحديث عن أنس إلا نبيط بن عمر تفرد به عبد الرحمن بن أبي الرجال“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Anas kecuali Nubaith bin Umar, dan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal telah bersendirian dalam meriwayatkan dari Nubaith” (Al-Mu’jam Al-Awshoth 5/325 no 5444)Dengan demikian hadits ini bermasalah dari 2 sisi :Pertama : Kedudukan perawi Nubaith bin Umar, ia adalah seorang perawi yang majhul, tidak dikenal kecuali dalam periwayatan ini. Adapun pentautsiqan Ibnu Hibban terhadap Nubaith maka tidak diterima, karena perawi majhul memang dinilai tsiqoh oleh Ibnu HibbanKedua : Nubaith juga telah bersendirian dalam menyebutkan “pengkhususan masjid nabawi”. Dan hal ini menyelisihi para perawi yang lain yang juga meriwayatkan dari Anas bin Malik tentang keutamaan sholat arba’in namun:1- Yang dimaksud adalah arba’in (40) hari dan bukan 40 waktu2- Keutamaan tersebut bisa diperoleh di masjid mana saja dan tidak mengkhususkan masjid nabawiSyaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalan-jalan dari hadits Anas bin Malik, akan tetapi dengan lafal :مَنْ صَلَّى للهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الأُوْلَى ، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ ،بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah dan ia mendapati takbiratur ihram, maka dicatat baginya dua kebebasan, kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan”  (HR At-Tirmidzi no 241)Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah setelah menyebutkan tiga jalan bagi riwayat hadits ini. Hadits Anas ini diriwayatkan secara marfu’ dan diriwayatkan secara mauquf, kalaupun mauquf maka hadits ini tetap dihukumi marfu’, karena isi hadits ini tidak mungkin diucapkan dengan ijtihad Anas bin Malik, dan Anas bin Malik tidak dikenal sebagai seorang yang mengambil riwayat dari Isroiliyaat.Karenanya syaikh Al-Albani bukan hanya menghukumi hadits sholat arba’in dengan lemah, bahkan beliau menghukumi hadist tersebut dengan “munkar” karena telah menyelisihi riwayat-riwayat para perawi yang lain dari Anas bin Malik  (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/629 hadits no 1979)Ketiga : Semakin menguatkan bahwa hadits sholat arba’in adalah munkar, ternyata hadits Anas yang (“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah mendapati takbiratur ihram…”) juga diriwayatkan oleh 2 sahabat yang lain yaitu Abu Kahil radhiallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalur periwayatannya dalam Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah 6/314 hadits no  2652.          Hadits sholat arba’in juga dinilai lemah oleh para ulama yang lain seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah dan Syu’aib Al-Aranuuth (dalam tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad) Peringatan :Pertama : Bukan berarti tatkala kita atau para jama’ah haji mengetahui akan lemahnya hadits sholat arba’in lantas menggampang-gampangkan untuk meninggalkan sholat berjama’ah di masjid Nabawi. Akan tetapi hendaknya para jama’ah haji berusaha untuk terus sholat 5 waktu berjam’ah di masjid Nabawi. Karena sebagaimana kita ketahui bahwasanya sholat di masjid Nabawi pahalanya 1000 kali lipat lebih baik daripada sholat di masjid-masjid yang lainnya. Karenanya bisa kita banyangkan, jika seandainya seorang jama’ah haji bisa sholat seharian penuh 5 waktu di masjid Nabawi, maka hal ini sama saja seperti ia sholat 1000 hari di masjid Demak, mesjid Ampel, mesjid Istiqlal, dan masjid-masjid lainnya. Artinya sehari sholat di masjid Nabawi sama seperti 1000 hari di masjid yang lainnya, yaitu sekitar 3 tahun. Dan siapakah yang mampu sholat selama 3 tahun di masjid terus tidak ketinggalan jama’ah??!Kedua : Maksud pembahasan lemahnya hadits sholat arba’in ini adalah untuk menghibur para jama’ah haji yang terkadang berudzur sehingga tidak bisa memenuhi bilangan 40 waktu tersebut. Bisa jadi ada jama’ah yang sakit, atau wanita yang haid, dan halangan-halangan yang lainnya. Dengan demikian para jama’ah tidak terlalu sedih, karena mereka tahu bahwasanya hadits sholat arba’in adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai argumen.Ketiga : Para jema’ah haji hendaknya tatkala tiba di Madinah berusaha untuk terus sholat berjam’ah, sehingga jika suatu hari mereka berhalangan karena sakit dan lainnya, mereka akan tetap juga mendapatkan pahala sholat berjam’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berasbda :إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau bersafar maka tetap dicatat baginya seperti amalan yang biasa ia lakukan tatkala tidak sedang safar dan tatkala sehat” (HR Al-Bukhari no 2996)Keempat : Hendaknya para jam’ah haji tidak hanya membiasakan sholat berjama’ah tatkala hajian saja, lantas begitu kembali ke tanah air kembali juga meninggalkan sholat berjam’ah sebagaimana kebiasaan sebelum haji. Maka hendaknya para jama’ah haji menjadikan ibadah di tanah suci Madinah dan Mekah sebagai latihan untuk selalu sholat berjama’ah, sehingga tatkala pulang di tanah air menjadi terbiasa sholat secara berjama’ah.Silahkan juga baca : (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyorot-shalat-arbain-di-masjid-nabawi.htmldanhttp://islamqa.info/id/34752)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-11-1435 H / 16 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sholat Arba’in di Masjid Nabawi

          Istilah “Sholat Arba’in” merupakan istilah yang sangat dikenal oleh para jama’ah haji Indonesia. Para jama’ah haji yang hanya diberi kesempatan 8 hari di Kota Suci Madinah benar-benar berusaha keras untuk bisa sholat selama 40 waktu di masjid Nabawi. Ini artinya tidak boleh ada 1 waktu sholatpun yang ketinggalan, karena waktu yang ada hanya 8 hari.Sehingga :– Sering kali kita mendapati jama’ah haji yang berwajah murung penuh dengan kesedihan karena terluputkan satu waktu sholat, tentunya karena ada udzur tertentu, sehingga akhirnya ia tidak berhasil menyempurnakan bilangan 40 waktu.– Ada pula yang merasa dosa-dosanyalah di Indonesia yang menjadikan ia terhalangi dari menyempurnakan sholat Arba’in.– Di lain sisi, sering pula terlihat jama’ah haji yang berlari-lari dari hotel menuju masjid karena kawatir ketinggalan sholat berjam’ah, sehingga iapun masuk dalam saf imam dalam kondisi lelah dan ngos-ngosan. Bahkan tidak jarang juga yang meskipun telah berlari akhirnya ketinggalan takbiratur ihram.– Demikian juga bahkan hingga ada jam’ah haji yang mendapatkan fatwa yang tidak bertanggung jawab untuk membolehkan bertayammum di masjid Nabawi agar tidak ketinggalan sholat arba’in?! – Sebaliknya ada jama’ah haji yang setelah menyelesaikan arba’in (40) sholat, tidak mau lagi ke mesjid Nabawi karena merasa sudah sukses meraih 40 waktu, padahal masih ada bisa mendapat bonus hingga 41 atau 42 waktu.          Lalu sebenarnya apakah landasan para jama’ah haji berusaha keras untuk bisa melaksanakan “Sholat Arba’in”?Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya no 12583 membawakan hadits ini, beliau berkata:حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدُ اللهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنَ الْحَكَمِ بْنِ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ، عَنِ نُبَيْطِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ” مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً، لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِDari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : “Barang siapa yang sholat di masjidku empat puluh sholat dan tidak ada satu sholatpun yang terlewatkan maka dicatat baginya terbebaskan dari neraka, keselamatan dari adzab, dan terbebaskan dari kemunafikan”Sanad Al-Imam Ahmad adalah : Al-Hakam bin Musa, dari Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamHadits ini juga diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth dengan jalur yang sama, setelah itu Ath-Thobroni berkata :لم يرو هذا الحديث عن أنس إلا نبيط بن عمر تفرد به عبد الرحمن بن أبي الرجال“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Anas kecuali Nubaith bin Umar, dan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal telah bersendirian dalam meriwayatkan dari Nubaith” (Al-Mu’jam Al-Awshoth 5/325 no 5444)Dengan demikian hadits ini bermasalah dari 2 sisi :Pertama : Kedudukan perawi Nubaith bin Umar, ia adalah seorang perawi yang majhul, tidak dikenal kecuali dalam periwayatan ini. Adapun pentautsiqan Ibnu Hibban terhadap Nubaith maka tidak diterima, karena perawi majhul memang dinilai tsiqoh oleh Ibnu HibbanKedua : Nubaith juga telah bersendirian dalam menyebutkan “pengkhususan masjid nabawi”. Dan hal ini menyelisihi para perawi yang lain yang juga meriwayatkan dari Anas bin Malik tentang keutamaan sholat arba’in namun:1- Yang dimaksud adalah arba’in (40) hari dan bukan 40 waktu2- Keutamaan tersebut bisa diperoleh di masjid mana saja dan tidak mengkhususkan masjid nabawiSyaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalan-jalan dari hadits Anas bin Malik, akan tetapi dengan lafal :مَنْ صَلَّى للهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الأُوْلَى ، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ ،بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah dan ia mendapati takbiratur ihram, maka dicatat baginya dua kebebasan, kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan”  (HR At-Tirmidzi no 241)Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah setelah menyebutkan tiga jalan bagi riwayat hadits ini. Hadits Anas ini diriwayatkan secara marfu’ dan diriwayatkan secara mauquf, kalaupun mauquf maka hadits ini tetap dihukumi marfu’, karena isi hadits ini tidak mungkin diucapkan dengan ijtihad Anas bin Malik, dan Anas bin Malik tidak dikenal sebagai seorang yang mengambil riwayat dari Isroiliyaat.Karenanya syaikh Al-Albani bukan hanya menghukumi hadits sholat arba’in dengan lemah, bahkan beliau menghukumi hadist tersebut dengan “munkar” karena telah menyelisihi riwayat-riwayat para perawi yang lain dari Anas bin Malik  (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/629 hadits no 1979)Ketiga : Semakin menguatkan bahwa hadits sholat arba’in adalah munkar, ternyata hadits Anas yang (“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah mendapati takbiratur ihram…”) juga diriwayatkan oleh 2 sahabat yang lain yaitu Abu Kahil radhiallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalur periwayatannya dalam Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah 6/314 hadits no  2652.          Hadits sholat arba’in juga dinilai lemah oleh para ulama yang lain seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah dan Syu’aib Al-Aranuuth (dalam tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad) Peringatan :Pertama : Bukan berarti tatkala kita atau para jama’ah haji mengetahui akan lemahnya hadits sholat arba’in lantas menggampang-gampangkan untuk meninggalkan sholat berjama’ah di masjid Nabawi. Akan tetapi hendaknya para jama’ah haji berusaha untuk terus sholat 5 waktu berjam’ah di masjid Nabawi. Karena sebagaimana kita ketahui bahwasanya sholat di masjid Nabawi pahalanya 1000 kali lipat lebih baik daripada sholat di masjid-masjid yang lainnya. Karenanya bisa kita banyangkan, jika seandainya seorang jama’ah haji bisa sholat seharian penuh 5 waktu di masjid Nabawi, maka hal ini sama saja seperti ia sholat 1000 hari di masjid Demak, mesjid Ampel, mesjid Istiqlal, dan masjid-masjid lainnya. Artinya sehari sholat di masjid Nabawi sama seperti 1000 hari di masjid yang lainnya, yaitu sekitar 3 tahun. Dan siapakah yang mampu sholat selama 3 tahun di masjid terus tidak ketinggalan jama’ah??!Kedua : Maksud pembahasan lemahnya hadits sholat arba’in ini adalah untuk menghibur para jama’ah haji yang terkadang berudzur sehingga tidak bisa memenuhi bilangan 40 waktu tersebut. Bisa jadi ada jama’ah yang sakit, atau wanita yang haid, dan halangan-halangan yang lainnya. Dengan demikian para jama’ah tidak terlalu sedih, karena mereka tahu bahwasanya hadits sholat arba’in adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai argumen.Ketiga : Para jema’ah haji hendaknya tatkala tiba di Madinah berusaha untuk terus sholat berjam’ah, sehingga jika suatu hari mereka berhalangan karena sakit dan lainnya, mereka akan tetap juga mendapatkan pahala sholat berjam’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berasbda :إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau bersafar maka tetap dicatat baginya seperti amalan yang biasa ia lakukan tatkala tidak sedang safar dan tatkala sehat” (HR Al-Bukhari no 2996)Keempat : Hendaknya para jam’ah haji tidak hanya membiasakan sholat berjama’ah tatkala hajian saja, lantas begitu kembali ke tanah air kembali juga meninggalkan sholat berjam’ah sebagaimana kebiasaan sebelum haji. Maka hendaknya para jama’ah haji menjadikan ibadah di tanah suci Madinah dan Mekah sebagai latihan untuk selalu sholat berjama’ah, sehingga tatkala pulang di tanah air menjadi terbiasa sholat secara berjama’ah.Silahkan juga baca : (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyorot-shalat-arbain-di-masjid-nabawi.htmldanhttp://islamqa.info/id/34752)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-11-1435 H / 16 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
          Istilah “Sholat Arba’in” merupakan istilah yang sangat dikenal oleh para jama’ah haji Indonesia. Para jama’ah haji yang hanya diberi kesempatan 8 hari di Kota Suci Madinah benar-benar berusaha keras untuk bisa sholat selama 40 waktu di masjid Nabawi. Ini artinya tidak boleh ada 1 waktu sholatpun yang ketinggalan, karena waktu yang ada hanya 8 hari.Sehingga :– Sering kali kita mendapati jama’ah haji yang berwajah murung penuh dengan kesedihan karena terluputkan satu waktu sholat, tentunya karena ada udzur tertentu, sehingga akhirnya ia tidak berhasil menyempurnakan bilangan 40 waktu.– Ada pula yang merasa dosa-dosanyalah di Indonesia yang menjadikan ia terhalangi dari menyempurnakan sholat Arba’in.– Di lain sisi, sering pula terlihat jama’ah haji yang berlari-lari dari hotel menuju masjid karena kawatir ketinggalan sholat berjam’ah, sehingga iapun masuk dalam saf imam dalam kondisi lelah dan ngos-ngosan. Bahkan tidak jarang juga yang meskipun telah berlari akhirnya ketinggalan takbiratur ihram.– Demikian juga bahkan hingga ada jam’ah haji yang mendapatkan fatwa yang tidak bertanggung jawab untuk membolehkan bertayammum di masjid Nabawi agar tidak ketinggalan sholat arba’in?! – Sebaliknya ada jama’ah haji yang setelah menyelesaikan arba’in (40) sholat, tidak mau lagi ke mesjid Nabawi karena merasa sudah sukses meraih 40 waktu, padahal masih ada bisa mendapat bonus hingga 41 atau 42 waktu.          Lalu sebenarnya apakah landasan para jama’ah haji berusaha keras untuk bisa melaksanakan “Sholat Arba’in”?Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya no 12583 membawakan hadits ini, beliau berkata:حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدُ اللهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنَ الْحَكَمِ بْنِ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ، عَنِ نُبَيْطِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ” مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً، لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِDari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : “Barang siapa yang sholat di masjidku empat puluh sholat dan tidak ada satu sholatpun yang terlewatkan maka dicatat baginya terbebaskan dari neraka, keselamatan dari adzab, dan terbebaskan dari kemunafikan”Sanad Al-Imam Ahmad adalah : Al-Hakam bin Musa, dari Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamHadits ini juga diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth dengan jalur yang sama, setelah itu Ath-Thobroni berkata :لم يرو هذا الحديث عن أنس إلا نبيط بن عمر تفرد به عبد الرحمن بن أبي الرجال“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Anas kecuali Nubaith bin Umar, dan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal telah bersendirian dalam meriwayatkan dari Nubaith” (Al-Mu’jam Al-Awshoth 5/325 no 5444)Dengan demikian hadits ini bermasalah dari 2 sisi :Pertama : Kedudukan perawi Nubaith bin Umar, ia adalah seorang perawi yang majhul, tidak dikenal kecuali dalam periwayatan ini. Adapun pentautsiqan Ibnu Hibban terhadap Nubaith maka tidak diterima, karena perawi majhul memang dinilai tsiqoh oleh Ibnu HibbanKedua : Nubaith juga telah bersendirian dalam menyebutkan “pengkhususan masjid nabawi”. Dan hal ini menyelisihi para perawi yang lain yang juga meriwayatkan dari Anas bin Malik tentang keutamaan sholat arba’in namun:1- Yang dimaksud adalah arba’in (40) hari dan bukan 40 waktu2- Keutamaan tersebut bisa diperoleh di masjid mana saja dan tidak mengkhususkan masjid nabawiSyaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalan-jalan dari hadits Anas bin Malik, akan tetapi dengan lafal :مَنْ صَلَّى للهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الأُوْلَى ، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ ،بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah dan ia mendapati takbiratur ihram, maka dicatat baginya dua kebebasan, kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan”  (HR At-Tirmidzi no 241)Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah setelah menyebutkan tiga jalan bagi riwayat hadits ini. Hadits Anas ini diriwayatkan secara marfu’ dan diriwayatkan secara mauquf, kalaupun mauquf maka hadits ini tetap dihukumi marfu’, karena isi hadits ini tidak mungkin diucapkan dengan ijtihad Anas bin Malik, dan Anas bin Malik tidak dikenal sebagai seorang yang mengambil riwayat dari Isroiliyaat.Karenanya syaikh Al-Albani bukan hanya menghukumi hadits sholat arba’in dengan lemah, bahkan beliau menghukumi hadist tersebut dengan “munkar” karena telah menyelisihi riwayat-riwayat para perawi yang lain dari Anas bin Malik  (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/629 hadits no 1979)Ketiga : Semakin menguatkan bahwa hadits sholat arba’in adalah munkar, ternyata hadits Anas yang (“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah mendapati takbiratur ihram…”) juga diriwayatkan oleh 2 sahabat yang lain yaitu Abu Kahil radhiallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalur periwayatannya dalam Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah 6/314 hadits no  2652.          Hadits sholat arba’in juga dinilai lemah oleh para ulama yang lain seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah dan Syu’aib Al-Aranuuth (dalam tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad) Peringatan :Pertama : Bukan berarti tatkala kita atau para jama’ah haji mengetahui akan lemahnya hadits sholat arba’in lantas menggampang-gampangkan untuk meninggalkan sholat berjama’ah di masjid Nabawi. Akan tetapi hendaknya para jama’ah haji berusaha untuk terus sholat 5 waktu berjam’ah di masjid Nabawi. Karena sebagaimana kita ketahui bahwasanya sholat di masjid Nabawi pahalanya 1000 kali lipat lebih baik daripada sholat di masjid-masjid yang lainnya. Karenanya bisa kita banyangkan, jika seandainya seorang jama’ah haji bisa sholat seharian penuh 5 waktu di masjid Nabawi, maka hal ini sama saja seperti ia sholat 1000 hari di masjid Demak, mesjid Ampel, mesjid Istiqlal, dan masjid-masjid lainnya. Artinya sehari sholat di masjid Nabawi sama seperti 1000 hari di masjid yang lainnya, yaitu sekitar 3 tahun. Dan siapakah yang mampu sholat selama 3 tahun di masjid terus tidak ketinggalan jama’ah??!Kedua : Maksud pembahasan lemahnya hadits sholat arba’in ini adalah untuk menghibur para jama’ah haji yang terkadang berudzur sehingga tidak bisa memenuhi bilangan 40 waktu tersebut. Bisa jadi ada jama’ah yang sakit, atau wanita yang haid, dan halangan-halangan yang lainnya. Dengan demikian para jama’ah tidak terlalu sedih, karena mereka tahu bahwasanya hadits sholat arba’in adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai argumen.Ketiga : Para jema’ah haji hendaknya tatkala tiba di Madinah berusaha untuk terus sholat berjam’ah, sehingga jika suatu hari mereka berhalangan karena sakit dan lainnya, mereka akan tetap juga mendapatkan pahala sholat berjam’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berasbda :إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau bersafar maka tetap dicatat baginya seperti amalan yang biasa ia lakukan tatkala tidak sedang safar dan tatkala sehat” (HR Al-Bukhari no 2996)Keempat : Hendaknya para jam’ah haji tidak hanya membiasakan sholat berjama’ah tatkala hajian saja, lantas begitu kembali ke tanah air kembali juga meninggalkan sholat berjam’ah sebagaimana kebiasaan sebelum haji. Maka hendaknya para jama’ah haji menjadikan ibadah di tanah suci Madinah dan Mekah sebagai latihan untuk selalu sholat berjama’ah, sehingga tatkala pulang di tanah air menjadi terbiasa sholat secara berjama’ah.Silahkan juga baca : (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyorot-shalat-arbain-di-masjid-nabawi.htmldanhttp://islamqa.info/id/34752)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-11-1435 H / 16 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


          Istilah “Sholat Arba’in” merupakan istilah yang sangat dikenal oleh para jama’ah haji Indonesia. Para jama’ah haji yang hanya diberi kesempatan 8 hari di Kota Suci Madinah benar-benar berusaha keras untuk bisa sholat selama 40 waktu di masjid Nabawi. Ini artinya tidak boleh ada 1 waktu sholatpun yang ketinggalan, karena waktu yang ada hanya 8 hari.Sehingga :– Sering kali kita mendapati jama’ah haji yang berwajah murung penuh dengan kesedihan karena terluputkan satu waktu sholat, tentunya karena ada udzur tertentu, sehingga akhirnya ia tidak berhasil menyempurnakan bilangan 40 waktu.– Ada pula yang merasa dosa-dosanyalah di Indonesia yang menjadikan ia terhalangi dari menyempurnakan sholat Arba’in.– Di lain sisi, sering pula terlihat jama’ah haji yang berlari-lari dari hotel menuju masjid karena kawatir ketinggalan sholat berjam’ah, sehingga iapun masuk dalam saf imam dalam kondisi lelah dan ngos-ngosan. Bahkan tidak jarang juga yang meskipun telah berlari akhirnya ketinggalan takbiratur ihram.– Demikian juga bahkan hingga ada jam’ah haji yang mendapatkan fatwa yang tidak bertanggung jawab untuk membolehkan bertayammum di masjid Nabawi agar tidak ketinggalan sholat arba’in?! – Sebaliknya ada jama’ah haji yang setelah menyelesaikan arba’in (40) sholat, tidak mau lagi ke mesjid Nabawi karena merasa sudah sukses meraih 40 waktu, padahal masih ada bisa mendapat bonus hingga 41 atau 42 waktu.          Lalu sebenarnya apakah landasan para jama’ah haji berusaha keras untuk bisa melaksanakan “Sholat Arba’in”?Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya no 12583 membawakan hadits ini, beliau berkata:حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدُ اللهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنَ الْحَكَمِ بْنِ مُوسَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ، عَنِ نُبَيْطِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ” مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً، لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِDari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda : “Barang siapa yang sholat di masjidku empat puluh sholat dan tidak ada satu sholatpun yang terlewatkan maka dicatat baginya terbebaskan dari neraka, keselamatan dari adzab, dan terbebaskan dari kemunafikan”Sanad Al-Imam Ahmad adalah : Al-Hakam bin Musa, dari Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamHadits ini juga diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth dengan jalur yang sama, setelah itu Ath-Thobroni berkata :لم يرو هذا الحديث عن أنس إلا نبيط بن عمر تفرد به عبد الرحمن بن أبي الرجال“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Anas kecuali Nubaith bin Umar, dan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijaal telah bersendirian dalam meriwayatkan dari Nubaith” (Al-Mu’jam Al-Awshoth 5/325 no 5444)Dengan demikian hadits ini bermasalah dari 2 sisi :Pertama : Kedudukan perawi Nubaith bin Umar, ia adalah seorang perawi yang majhul, tidak dikenal kecuali dalam periwayatan ini. Adapun pentautsiqan Ibnu Hibban terhadap Nubaith maka tidak diterima, karena perawi majhul memang dinilai tsiqoh oleh Ibnu HibbanKedua : Nubaith juga telah bersendirian dalam menyebutkan “pengkhususan masjid nabawi”. Dan hal ini menyelisihi para perawi yang lain yang juga meriwayatkan dari Anas bin Malik tentang keutamaan sholat arba’in namun:1- Yang dimaksud adalah arba’in (40) hari dan bukan 40 waktu2- Keutamaan tersebut bisa diperoleh di masjid mana saja dan tidak mengkhususkan masjid nabawiSyaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalan-jalan dari hadits Anas bin Malik, akan tetapi dengan lafal :مَنْ صَلَّى للهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الأُوْلَى ، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ ،بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah dan ia mendapati takbiratur ihram, maka dicatat baginya dua kebebasan, kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan”  (HR At-Tirmidzi no 241)Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah setelah menyebutkan tiga jalan bagi riwayat hadits ini. Hadits Anas ini diriwayatkan secara marfu’ dan diriwayatkan secara mauquf, kalaupun mauquf maka hadits ini tetap dihukumi marfu’, karena isi hadits ini tidak mungkin diucapkan dengan ijtihad Anas bin Malik, dan Anas bin Malik tidak dikenal sebagai seorang yang mengambil riwayat dari Isroiliyaat.Karenanya syaikh Al-Albani bukan hanya menghukumi hadits sholat arba’in dengan lemah, bahkan beliau menghukumi hadist tersebut dengan “munkar” karena telah menyelisihi riwayat-riwayat para perawi yang lain dari Anas bin Malik  (Lihat Silsilah Al-Ahaadiits As-Shahihah 4/629 hadits no 1979)Ketiga : Semakin menguatkan bahwa hadits sholat arba’in adalah munkar, ternyata hadits Anas yang (“Barang siapa yang sholat karena Allah 40 hari secara berjama’ah mendapati takbiratur ihram…”) juga diriwayatkan oleh 2 sahabat yang lain yaitu Abu Kahil radhiallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani rahimahullah telah menyebutkan jalur periwayatannya dalam Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah 6/314 hadits no  2652.          Hadits sholat arba’in juga dinilai lemah oleh para ulama yang lain seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah dan Syu’aib Al-Aranuuth (dalam tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad) Peringatan :Pertama : Bukan berarti tatkala kita atau para jama’ah haji mengetahui akan lemahnya hadits sholat arba’in lantas menggampang-gampangkan untuk meninggalkan sholat berjama’ah di masjid Nabawi. Akan tetapi hendaknya para jama’ah haji berusaha untuk terus sholat 5 waktu berjam’ah di masjid Nabawi. Karena sebagaimana kita ketahui bahwasanya sholat di masjid Nabawi pahalanya 1000 kali lipat lebih baik daripada sholat di masjid-masjid yang lainnya. Karenanya bisa kita banyangkan, jika seandainya seorang jama’ah haji bisa sholat seharian penuh 5 waktu di masjid Nabawi, maka hal ini sama saja seperti ia sholat 1000 hari di masjid Demak, mesjid Ampel, mesjid Istiqlal, dan masjid-masjid lainnya. Artinya sehari sholat di masjid Nabawi sama seperti 1000 hari di masjid yang lainnya, yaitu sekitar 3 tahun. Dan siapakah yang mampu sholat selama 3 tahun di masjid terus tidak ketinggalan jama’ah??!Kedua : Maksud pembahasan lemahnya hadits sholat arba’in ini adalah untuk menghibur para jama’ah haji yang terkadang berudzur sehingga tidak bisa memenuhi bilangan 40 waktu tersebut. Bisa jadi ada jama’ah yang sakit, atau wanita yang haid, dan halangan-halangan yang lainnya. Dengan demikian para jama’ah tidak terlalu sedih, karena mereka tahu bahwasanya hadits sholat arba’in adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai argumen.Ketiga : Para jema’ah haji hendaknya tatkala tiba di Madinah berusaha untuk terus sholat berjam’ah, sehingga jika suatu hari mereka berhalangan karena sakit dan lainnya, mereka akan tetap juga mendapatkan pahala sholat berjam’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berasbda :إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا“Jika seorang hamba sakit atau bersafar maka tetap dicatat baginya seperti amalan yang biasa ia lakukan tatkala tidak sedang safar dan tatkala sehat” (HR Al-Bukhari no 2996)Keempat : Hendaknya para jam’ah haji tidak hanya membiasakan sholat berjama’ah tatkala hajian saja, lantas begitu kembali ke tanah air kembali juga meninggalkan sholat berjam’ah sebagaimana kebiasaan sebelum haji. Maka hendaknya para jama’ah haji menjadikan ibadah di tanah suci Madinah dan Mekah sebagai latihan untuk selalu sholat berjama’ah, sehingga tatkala pulang di tanah air menjadi terbiasa sholat secara berjama’ah.Silahkan juga baca : (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyorot-shalat-arbain-di-masjid-nabawi.htmldanhttp://islamqa.info/id/34752)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-11-1435 H / 16 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Akibat Mengejek !!

 Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata :ولمَّا ركب ابنَ سيرين الدَّيْنُ وحُبس به قال: “إني أعرف الذنبَ الَّذِي أصابني هذا، عيَّرت رجلاً منذ أربعين سنة فقلت له: يا مُفلسTatkala Ibnu Sirin rahimahullah dililit oleh hutang dan dipenjara karena hutang tersebut, ia berkata : “Sungguh aku mengetahui dosa yang menjadikan aku ditimpa musibah ini. Aku telah mengejek seseorang empat puluh tahun yang lalu, aku berkata kepada : “Wahai si bangkrut” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 2/413) Ibnu Sirin adalah ulamanya para tabi’in, tatkala pernyataan Ibnu Sirin di atas disampaikan kepada Abu Sulaiman, maka Abu Sulaiman berkata :  قَلَّتْ ذنوبهم فعرفوا من أين أتوا، وكثرت ذنوبنا فلم نعرف من أين نؤتى“Dosa-dosa mereka sedikit maka merekapun sadar dan tahu darimana (karena dosa yang mana) sehingga musibah mendatangi mereka. Dan dosa-dosa kita banyak sehingga kita tidak tahu sebab dosa yang mana kita terkena musibah” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 1/364)Hati-hati dengan dosa-dosa, terutama dosa yang berkaitan dengan orang lain, meskipun terkadang kita anggap sepele. Diantaranya dosa mengejek atau merendahkan orang lain, bisa jadi suatu saat kitalah yang termakan ejekan kita 

Akibat Mengejek !!

 Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata :ولمَّا ركب ابنَ سيرين الدَّيْنُ وحُبس به قال: “إني أعرف الذنبَ الَّذِي أصابني هذا، عيَّرت رجلاً منذ أربعين سنة فقلت له: يا مُفلسTatkala Ibnu Sirin rahimahullah dililit oleh hutang dan dipenjara karena hutang tersebut, ia berkata : “Sungguh aku mengetahui dosa yang menjadikan aku ditimpa musibah ini. Aku telah mengejek seseorang empat puluh tahun yang lalu, aku berkata kepada : “Wahai si bangkrut” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 2/413) Ibnu Sirin adalah ulamanya para tabi’in, tatkala pernyataan Ibnu Sirin di atas disampaikan kepada Abu Sulaiman, maka Abu Sulaiman berkata :  قَلَّتْ ذنوبهم فعرفوا من أين أتوا، وكثرت ذنوبنا فلم نعرف من أين نؤتى“Dosa-dosa mereka sedikit maka merekapun sadar dan tahu darimana (karena dosa yang mana) sehingga musibah mendatangi mereka. Dan dosa-dosa kita banyak sehingga kita tidak tahu sebab dosa yang mana kita terkena musibah” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 1/364)Hati-hati dengan dosa-dosa, terutama dosa yang berkaitan dengan orang lain, meskipun terkadang kita anggap sepele. Diantaranya dosa mengejek atau merendahkan orang lain, bisa jadi suatu saat kitalah yang termakan ejekan kita 
 Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata :ولمَّا ركب ابنَ سيرين الدَّيْنُ وحُبس به قال: “إني أعرف الذنبَ الَّذِي أصابني هذا، عيَّرت رجلاً منذ أربعين سنة فقلت له: يا مُفلسTatkala Ibnu Sirin rahimahullah dililit oleh hutang dan dipenjara karena hutang tersebut, ia berkata : “Sungguh aku mengetahui dosa yang menjadikan aku ditimpa musibah ini. Aku telah mengejek seseorang empat puluh tahun yang lalu, aku berkata kepada : “Wahai si bangkrut” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 2/413) Ibnu Sirin adalah ulamanya para tabi’in, tatkala pernyataan Ibnu Sirin di atas disampaikan kepada Abu Sulaiman, maka Abu Sulaiman berkata :  قَلَّتْ ذنوبهم فعرفوا من أين أتوا، وكثرت ذنوبنا فلم نعرف من أين نؤتى“Dosa-dosa mereka sedikit maka merekapun sadar dan tahu darimana (karena dosa yang mana) sehingga musibah mendatangi mereka. Dan dosa-dosa kita banyak sehingga kita tidak tahu sebab dosa yang mana kita terkena musibah” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 1/364)Hati-hati dengan dosa-dosa, terutama dosa yang berkaitan dengan orang lain, meskipun terkadang kita anggap sepele. Diantaranya dosa mengejek atau merendahkan orang lain, bisa jadi suatu saat kitalah yang termakan ejekan kita 


 Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata :ولمَّا ركب ابنَ سيرين الدَّيْنُ وحُبس به قال: “إني أعرف الذنبَ الَّذِي أصابني هذا، عيَّرت رجلاً منذ أربعين سنة فقلت له: يا مُفلسTatkala Ibnu Sirin rahimahullah dililit oleh hutang dan dipenjara karena hutang tersebut, ia berkata : “Sungguh aku mengetahui dosa yang menjadikan aku ditimpa musibah ini. Aku telah mengejek seseorang empat puluh tahun yang lalu, aku berkata kepada : “Wahai si bangkrut” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 2/413) Ibnu Sirin adalah ulamanya para tabi’in, tatkala pernyataan Ibnu Sirin di atas disampaikan kepada Abu Sulaiman, maka Abu Sulaiman berkata :  قَلَّتْ ذنوبهم فعرفوا من أين أتوا، وكثرت ذنوبنا فلم نعرف من أين نؤتى“Dosa-dosa mereka sedikit maka merekapun sadar dan tahu darimana (karena dosa yang mana) sehingga musibah mendatangi mereka. Dan dosa-dosa kita banyak sehingga kita tidak tahu sebab dosa yang mana kita terkena musibah” (Majmu’ Rosaail Ibni Rojab 1/364)Hati-hati dengan dosa-dosa, terutama dosa yang berkaitan dengan orang lain, meskipun terkadang kita anggap sepele. Diantaranya dosa mengejek atau merendahkan orang lain, bisa jadi suatu saat kitalah yang termakan ejekan kita 

Buku Terbaru: Panduan Qurban dan Aqiqah

Segera beli buku Panduan Qurban dan Aqiqah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, stock buku terbatas selama moment Idul Adha. Ibadah Qurban adalah ibadah yang utama di hari Idul Adha. Setiap yang punya kemampuan seharusnya bisa meluangkan hartanya untuk berqurban. Bahkan qurban ini dinilai lebih baik dari sedekah yang senilai dengan harga qurban. Ibadah qurban saat ini sudah berlangsung meriah di tengah-tengah kita karena manfaatnya yang besar. Allah Ta’ala berfirman, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28) Namun sebagian orang yang mengikuti qurban, begitu pula yang menjadi panitia qurban tidak menjalankan ibadah ini dengan benar. Sebagaimana shalat dan puasa mesti mengikuti tuntunan Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka tentu ibadah qurban yang dilakukan sekali setahun mesti memakai tuntunan. Untuk mempelajari qurban secara mendalam dan bisa mengetahui masalah-masalah pelik lainnya serta jawabannya, alangkah baiknya kaum muslimin memiliki buku yang satu ini. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc telah menyusun buku yang membahas masalah qurban dengan sangat baik. Bahkan dalam buku tersebut juga telah dikaji masalah aqiqah yang sering ditanyakan sebagian orang. Di antara yang sering ditanyakan, apakah boleh menggabungkan aqiqah dan qurban. Para pembaca bisa menemukan jawabannya dalam buku tersebut. Kami sangat menyarankan sekali buku ini dipesan segera mungkin dan ready stock mulai saat ini. Silakan digunakan untuk konsumsi pribadi, untuk teman dekat atau saudara, juga sangat baik jika dihadiahkan untuk panitia qurban di berbagai masjid. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Deskripsi buku: Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (pengasuh Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan Rumaysho.Com) Ukuran Buku: separuh A4 Jumlah Halaman: 150 Harga: Rp.23.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta * Pesan banyak akan dapat diskon menarik. Segera pesan di Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Info Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku terbaru panduan qurban

Buku Terbaru: Panduan Qurban dan Aqiqah

Segera beli buku Panduan Qurban dan Aqiqah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, stock buku terbatas selama moment Idul Adha. Ibadah Qurban adalah ibadah yang utama di hari Idul Adha. Setiap yang punya kemampuan seharusnya bisa meluangkan hartanya untuk berqurban. Bahkan qurban ini dinilai lebih baik dari sedekah yang senilai dengan harga qurban. Ibadah qurban saat ini sudah berlangsung meriah di tengah-tengah kita karena manfaatnya yang besar. Allah Ta’ala berfirman, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28) Namun sebagian orang yang mengikuti qurban, begitu pula yang menjadi panitia qurban tidak menjalankan ibadah ini dengan benar. Sebagaimana shalat dan puasa mesti mengikuti tuntunan Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka tentu ibadah qurban yang dilakukan sekali setahun mesti memakai tuntunan. Untuk mempelajari qurban secara mendalam dan bisa mengetahui masalah-masalah pelik lainnya serta jawabannya, alangkah baiknya kaum muslimin memiliki buku yang satu ini. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc telah menyusun buku yang membahas masalah qurban dengan sangat baik. Bahkan dalam buku tersebut juga telah dikaji masalah aqiqah yang sering ditanyakan sebagian orang. Di antara yang sering ditanyakan, apakah boleh menggabungkan aqiqah dan qurban. Para pembaca bisa menemukan jawabannya dalam buku tersebut. Kami sangat menyarankan sekali buku ini dipesan segera mungkin dan ready stock mulai saat ini. Silakan digunakan untuk konsumsi pribadi, untuk teman dekat atau saudara, juga sangat baik jika dihadiahkan untuk panitia qurban di berbagai masjid. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Deskripsi buku: Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (pengasuh Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan Rumaysho.Com) Ukuran Buku: separuh A4 Jumlah Halaman: 150 Harga: Rp.23.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta * Pesan banyak akan dapat diskon menarik. Segera pesan di Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Info Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku terbaru panduan qurban
Segera beli buku Panduan Qurban dan Aqiqah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, stock buku terbatas selama moment Idul Adha. Ibadah Qurban adalah ibadah yang utama di hari Idul Adha. Setiap yang punya kemampuan seharusnya bisa meluangkan hartanya untuk berqurban. Bahkan qurban ini dinilai lebih baik dari sedekah yang senilai dengan harga qurban. Ibadah qurban saat ini sudah berlangsung meriah di tengah-tengah kita karena manfaatnya yang besar. Allah Ta’ala berfirman, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28) Namun sebagian orang yang mengikuti qurban, begitu pula yang menjadi panitia qurban tidak menjalankan ibadah ini dengan benar. Sebagaimana shalat dan puasa mesti mengikuti tuntunan Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka tentu ibadah qurban yang dilakukan sekali setahun mesti memakai tuntunan. Untuk mempelajari qurban secara mendalam dan bisa mengetahui masalah-masalah pelik lainnya serta jawabannya, alangkah baiknya kaum muslimin memiliki buku yang satu ini. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc telah menyusun buku yang membahas masalah qurban dengan sangat baik. Bahkan dalam buku tersebut juga telah dikaji masalah aqiqah yang sering ditanyakan sebagian orang. Di antara yang sering ditanyakan, apakah boleh menggabungkan aqiqah dan qurban. Para pembaca bisa menemukan jawabannya dalam buku tersebut. Kami sangat menyarankan sekali buku ini dipesan segera mungkin dan ready stock mulai saat ini. Silakan digunakan untuk konsumsi pribadi, untuk teman dekat atau saudara, juga sangat baik jika dihadiahkan untuk panitia qurban di berbagai masjid. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Deskripsi buku: Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (pengasuh Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan Rumaysho.Com) Ukuran Buku: separuh A4 Jumlah Halaman: 150 Harga: Rp.23.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta * Pesan banyak akan dapat diskon menarik. Segera pesan di Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Info Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku terbaru panduan qurban


Segera beli buku Panduan Qurban dan Aqiqah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, stock buku terbatas selama moment Idul Adha. Ibadah Qurban adalah ibadah yang utama di hari Idul Adha. Setiap yang punya kemampuan seharusnya bisa meluangkan hartanya untuk berqurban. Bahkan qurban ini dinilai lebih baik dari sedekah yang senilai dengan harga qurban. Ibadah qurban saat ini sudah berlangsung meriah di tengah-tengah kita karena manfaatnya yang besar. Allah Ta’ala berfirman, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28) Namun sebagian orang yang mengikuti qurban, begitu pula yang menjadi panitia qurban tidak menjalankan ibadah ini dengan benar. Sebagaimana shalat dan puasa mesti mengikuti tuntunan Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka tentu ibadah qurban yang dilakukan sekali setahun mesti memakai tuntunan. Untuk mempelajari qurban secara mendalam dan bisa mengetahui masalah-masalah pelik lainnya serta jawabannya, alangkah baiknya kaum muslimin memiliki buku yang satu ini. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc telah menyusun buku yang membahas masalah qurban dengan sangat baik. Bahkan dalam buku tersebut juga telah dikaji masalah aqiqah yang sering ditanyakan sebagian orang. Di antara yang sering ditanyakan, apakah boleh menggabungkan aqiqah dan qurban. Para pembaca bisa menemukan jawabannya dalam buku tersebut. Kami sangat menyarankan sekali buku ini dipesan segera mungkin dan ready stock mulai saat ini. Silakan digunakan untuk konsumsi pribadi, untuk teman dekat atau saudara, juga sangat baik jika dihadiahkan untuk panitia qurban di berbagai masjid. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Deskripsi buku: Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (pengasuh Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan Rumaysho.Com) Ukuran Buku: separuh A4 Jumlah Halaman: 150 Harga: Rp.23.000,- Penerbit: Pustaka Muslim Yogyakarta * Pesan banyak akan dapat diskon menarik. Segera pesan di Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Info Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku terbaru panduan qurban

Akikah Diganti dengan Membeli Daging, Bolehkah?

Bolehkah akikah diganti dengan membeli daging saja di pasar, lalu dibagikan? Yang perlu dipahami bahwa maksud akikah adalah menyembelih kambing, dua bagi anak laki-laki dan satu bagi anak perempuan. Akikah mesti dengan penyembelihan dengan maksud untuk akikah bukan maksud untuk konsumsi biasa. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diakikahi, maka sembelihlah (akikah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Dalam hadits disebutkan keluarkanlah darahnya, maksudnya adalah sembelihlah. Sehingga akikah dengan hanya sekedar membeli daging tidak dibenarkan. Yang benar haruslah hewan akikah itu disembelih, tidak hanya dengan sekedar membeli daging kambing di pasar lalu dibagikan pada orang lain. Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Bolehkah penyembelihan kambing akikah diganti dengan membeli beberapa kilo daging ataukah akikah harus dengan jalan menyembelih?” Jawaban: Tidak boleh. Akikah harus dengan jalan menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan kesepuluh no. 8052, 11/440. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selakuk anggota) Dengan tulisan sederhana ini, moga bisa memahami maksud dari akikah. Hanya Allah yang memberi taufik, moga bermanfaat. [Cuplikan dari buku penulis “Panduan Qurban dan Aqiqah“] Buku Terbaru: Panduan Qurban dan Aqiqah — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 20 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsakikah aqiqah daging qurban

Akikah Diganti dengan Membeli Daging, Bolehkah?

Bolehkah akikah diganti dengan membeli daging saja di pasar, lalu dibagikan? Yang perlu dipahami bahwa maksud akikah adalah menyembelih kambing, dua bagi anak laki-laki dan satu bagi anak perempuan. Akikah mesti dengan penyembelihan dengan maksud untuk akikah bukan maksud untuk konsumsi biasa. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diakikahi, maka sembelihlah (akikah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Dalam hadits disebutkan keluarkanlah darahnya, maksudnya adalah sembelihlah. Sehingga akikah dengan hanya sekedar membeli daging tidak dibenarkan. Yang benar haruslah hewan akikah itu disembelih, tidak hanya dengan sekedar membeli daging kambing di pasar lalu dibagikan pada orang lain. Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Bolehkah penyembelihan kambing akikah diganti dengan membeli beberapa kilo daging ataukah akikah harus dengan jalan menyembelih?” Jawaban: Tidak boleh. Akikah harus dengan jalan menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan kesepuluh no. 8052, 11/440. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selakuk anggota) Dengan tulisan sederhana ini, moga bisa memahami maksud dari akikah. Hanya Allah yang memberi taufik, moga bermanfaat. [Cuplikan dari buku penulis “Panduan Qurban dan Aqiqah“] Buku Terbaru: Panduan Qurban dan Aqiqah — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 20 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsakikah aqiqah daging qurban
Bolehkah akikah diganti dengan membeli daging saja di pasar, lalu dibagikan? Yang perlu dipahami bahwa maksud akikah adalah menyembelih kambing, dua bagi anak laki-laki dan satu bagi anak perempuan. Akikah mesti dengan penyembelihan dengan maksud untuk akikah bukan maksud untuk konsumsi biasa. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diakikahi, maka sembelihlah (akikah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Dalam hadits disebutkan keluarkanlah darahnya, maksudnya adalah sembelihlah. Sehingga akikah dengan hanya sekedar membeli daging tidak dibenarkan. Yang benar haruslah hewan akikah itu disembelih, tidak hanya dengan sekedar membeli daging kambing di pasar lalu dibagikan pada orang lain. Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Bolehkah penyembelihan kambing akikah diganti dengan membeli beberapa kilo daging ataukah akikah harus dengan jalan menyembelih?” Jawaban: Tidak boleh. Akikah harus dengan jalan menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan kesepuluh no. 8052, 11/440. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selakuk anggota) Dengan tulisan sederhana ini, moga bisa memahami maksud dari akikah. Hanya Allah yang memberi taufik, moga bermanfaat. [Cuplikan dari buku penulis “Panduan Qurban dan Aqiqah“] Buku Terbaru: Panduan Qurban dan Aqiqah — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 20 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsakikah aqiqah daging qurban


Bolehkah akikah diganti dengan membeli daging saja di pasar, lalu dibagikan? Yang perlu dipahami bahwa maksud akikah adalah menyembelih kambing, dua bagi anak laki-laki dan satu bagi anak perempuan. Akikah mesti dengan penyembelihan dengan maksud untuk akikah bukan maksud untuk konsumsi biasa. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى » “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diakikahi, maka sembelihlah (akikah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Dalam hadits disebutkan keluarkanlah darahnya, maksudnya adalah sembelihlah. Sehingga akikah dengan hanya sekedar membeli daging tidak dibenarkan. Yang benar haruslah hewan akikah itu disembelih, tidak hanya dengan sekedar membeli daging kambing di pasar lalu dibagikan pada orang lain. Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Bolehkah penyembelihan kambing akikah diganti dengan membeli beberapa kilo daging ataukah akikah harus dengan jalan menyembelih?” Jawaban: Tidak boleh. Akikah harus dengan jalan menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan kesepuluh no. 8052, 11/440. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selakuk anggota) Dengan tulisan sederhana ini, moga bisa memahami maksud dari akikah. Hanya Allah yang memberi taufik, moga bermanfaat. [Cuplikan dari buku penulis “Panduan Qurban dan Aqiqah“] Buku Terbaru: Panduan Qurban dan Aqiqah — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 20 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsakikah aqiqah daging qurban

Alasan Tidak Mengadzankan Bayi yang Lahir

Alasan tidak mengadzankan bayi yang lahir adalah karena menilai haditsnya lemah. Di samping itu pendapat ini bukanlah pendapat yang aneh dan bukan pendapat yang baru muncul di zaman ini. Pendapat ini sudah ada sejak masa silam, menjadi salah satu pendapat ulama besar madzhab yaitu Imam Malik bin Anas rahimahullah. Walaupun kami akui pendapat ini menyelisihi pendapat mayoritas ulama. Namun satu hal yang keliru jika menganggap bahwa pendapat ini baru dimunculkan oleh Syaikh Al Albani lalu diikuti oleh murid-muridnya. Pendapat ini sebenarnya sudah ada jauh hari dari ulama madzhab. Sehingga kalau ada yang mengatakan pendapat ini baru, dialah yang keliru. Ini buktinya pendapat dari Imam Malik rahimahullah yang kami kutip dari Islam Web: واستحباب التأذين في أذن المولود ليس أمرا مجمعا عليه فقد ذهب بعض أهل العلم إلى كراهية ذلك، وهذا قول مالك رحمه الله. فقد جاء في مواهب الجليل للحطاب المالكي رحمه الله: كره مالك أن يؤذن في أذن الصبي المولود. انتهى. وقال في النوادر بإثر العقيقة في ترجمة الختان والخفاض: وأنكر مالك أن يؤذن في أذنه حين يولد. انتهى. وقال الجزولي في شرح الرسالة: وقد استحب بعض أهل العلم أن يؤذن في أذن الصبي ويقيم حين يولد.. قلت: وقد جرى عمل الناس بذلك فلا بأس بالعمل به. والله أعلم. انتهى. Kesunnahan mengadzankan bayi saat lahir bukanlah suatu hal yang disepakati oleh para ulama. Sebagian ulama menyatakan makruh (terlarang) mengadzankan. Inilah pendapat dari Imam Malik rahimahullah. Telah disebutkan dalam Mawahibul Jalil karya Al Hithob Al Maliki rahimahullah, “Imam Malik memakruhkan adzan di telinga bayi saat lahir.” Disebutkan pula dalam An Nawadir tentang masalah akikah pada permasalahan khitan dan khidhob, “Imam Malik mengingkari adanya adzan di telinga bayi saat lahir.” Al Jazuli menyebutkan dalam Syarh Ar Risalah bahwa sebagian ulama menganjurkan adzan di telinga bayi saat lahir, begitu pula iqamah. Telah ada amalan dari kaum muslimin mengenai hal itu. [Selesai nukilan] Kita tidak bisa menafikan pendapat Imam Malik di atas. Adapun manakah pendapat yang dipilih dalam masalah ini, apakah diadzankan ataukah tidak? Cukup kami sampaikan perkataan guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi hafizhohullah, ulama muda yang pakar hadits di zaman ini. Syaikh Ath Thorifi ditanya mengenai keshahihan hadits adzan dan iqamah pada bayi ketika lahir. Ia menjawab, “Hadits yang menjelaskan tentang adzan pada telinga bayi ketika lahir tidaklah shahih. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Abu Daud dalam sunannya, Tirmidzi dan Al Bazzar dalam musnadnya, Ath Thobroni dalam Majmu’nya, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, ‘Abdurrozaq dalam Mushonnafnya dari jalur ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin ‘Abu Rofi’, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadzani di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika dilahirkan oleh Fathimah seperti adzan untuk shalat.” Dalam rantai sanadnya terdapat ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, di mana Abu Hatim menilainya, ” ‘Ashim itu munkarul hadits, mudhthorib hadits, hadits yang ia riwayatkan tidak bisa dijadikan sandaran. Ibnu Ma’in mendhaifkan haditsnya. Imam Bukhari menilai, dia itu munkarul hadits.” Dikeluarkan pula oleh Abu Ya’la dari Husain, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bayi mana saja yang dilahirkan lalu diadzankan di telinga kanan dan diiqamahkan di telinga kiri, maka setan pun tidak akan mendatangkan mudharat untuknya.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya 6780). Di dalam rantai sanad tersebut terdapat Marwan bin Salim Al Ghifariy, ia adalah perawi matruk. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari jalur Al Hasan bin ‘Amr, dari Al Qasim bin Muth’im, dari Manshur bin Shofiyah, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadzani Al Hasan bin ‘Ali ketika hari lahirnya. Beliau mengadzankannya di telinga kanan dan mengiqamahkan di telinga kiri. Hadits di atas pun munkar. Al Hasan bin ‘Amr dikatakan pendusta oleh Imam Bukhari. Intinya, tidak ada hadits shahih yang mendukung tuntunan adzan di telinga bayi.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi di website resmi beliau). Juga baca tulisan secara panjang lebar di Rumaysho.Com: Kritik Anjuran Adzan di Telinga Bayi. Itulah pendapat yang kami pilih karena hadits yang membicarakan masalah ini tidaklah shahih. Namun kami masih menghargai pendapat jumhur (baca: mayoritas ulama) yang menganggap dianjurkan (sunnah) dan menghargai ulama lain yang menghasankan hadits tersebut. Akan tetapi, penelitian mutakhir dari Syaikh Al Albani, Syaikh Musthofa Al Adawi, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, dan Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi, yang kesemuanya diakui sebagai ulama hadits di abad ini, itu lebih menentramkan hati kami. Jika melihat pendapat ini terasa aneh, mungkin karena tidak terbiasa mengkaji pula masalah fikih. Di dalam masalah fikih, ada perbedaan seperti itu. Itu wajar. Sama halnya dalam masalah hadits ada perbedaan yang sama pula. So … Bersikaplah bijak tidak perlu sampai mengatakan Syaikh Al Albani yang baru memunculkan pendapat ini. Atau sampai menghina beliau. Ingat, daging ulama hadits itu beracun, tidak seperti kita mengghibahi muslim lainnya. Celaan terhadap Syaikh Al Albani dari pengkritik yang ilmunya masih jauh dari beliau, tentu tidak perlu digubris karena sudah banyak ulama yang memuji beliau seperti di bawah ini. Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah berkata, ما رأيتُ تحت أديم السماء عالماً بالحديث في العصر الحديث مثل العلامة محمد ناصر الدين الألباني… “Tidak pernah aku lihat di bawah kolong langit saat ini ada orang yang ‘aalim dalam bidang hadits semisal Al-‘Allaamah Muhammad Naashiruddiin Al-Albaaniy…” (Hayaatul-Albaaniy, 1: 65-66). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga memberikan pujian, وأنه ذو علم جم في الحديث رواية ودراية، وأن الله تعالى قد نفع فيما كتبه كثيراً من الناس من حيث العلم ومن حيث المنهاج والاتجاه إلى علم الحديث، وهذه ثمرة كبيرة للمسلمين، ولله الحمد. “Beliau adalah seorang yang mempunyai pengetahuan luas dalam hadits, baik riwayat maupun dirayat. Dan bahwasannya Allah memberikan banyak manfaat melalui kitab yang telah ditulisnya kepada umat manusia dari sisi ilmu, manhaj, dan mengarahkan kepada ilmu hadits. Ini adalah buah karya yang besar bagi kaum muslimin. Hanya bagi Allah segala puji…” (Hayaatul-Albaaniy, 2: 543 dan Rad’ul-Jaaniy, hal. 21). Silakan lihat, perkataan siapakah yang lebih diakui. Semoga Allah beri hidayah. Moga kita semakin mnghormati para ulama kita dan mencontoh mereka dalam kebaikan yang telah mereka tularkan pada umat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas Hukum Meninggalkan Shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Harga Rp.16.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsazan hadiah hari lahir

Alasan Tidak Mengadzankan Bayi yang Lahir

Alasan tidak mengadzankan bayi yang lahir adalah karena menilai haditsnya lemah. Di samping itu pendapat ini bukanlah pendapat yang aneh dan bukan pendapat yang baru muncul di zaman ini. Pendapat ini sudah ada sejak masa silam, menjadi salah satu pendapat ulama besar madzhab yaitu Imam Malik bin Anas rahimahullah. Walaupun kami akui pendapat ini menyelisihi pendapat mayoritas ulama. Namun satu hal yang keliru jika menganggap bahwa pendapat ini baru dimunculkan oleh Syaikh Al Albani lalu diikuti oleh murid-muridnya. Pendapat ini sebenarnya sudah ada jauh hari dari ulama madzhab. Sehingga kalau ada yang mengatakan pendapat ini baru, dialah yang keliru. Ini buktinya pendapat dari Imam Malik rahimahullah yang kami kutip dari Islam Web: واستحباب التأذين في أذن المولود ليس أمرا مجمعا عليه فقد ذهب بعض أهل العلم إلى كراهية ذلك، وهذا قول مالك رحمه الله. فقد جاء في مواهب الجليل للحطاب المالكي رحمه الله: كره مالك أن يؤذن في أذن الصبي المولود. انتهى. وقال في النوادر بإثر العقيقة في ترجمة الختان والخفاض: وأنكر مالك أن يؤذن في أذنه حين يولد. انتهى. وقال الجزولي في شرح الرسالة: وقد استحب بعض أهل العلم أن يؤذن في أذن الصبي ويقيم حين يولد.. قلت: وقد جرى عمل الناس بذلك فلا بأس بالعمل به. والله أعلم. انتهى. Kesunnahan mengadzankan bayi saat lahir bukanlah suatu hal yang disepakati oleh para ulama. Sebagian ulama menyatakan makruh (terlarang) mengadzankan. Inilah pendapat dari Imam Malik rahimahullah. Telah disebutkan dalam Mawahibul Jalil karya Al Hithob Al Maliki rahimahullah, “Imam Malik memakruhkan adzan di telinga bayi saat lahir.” Disebutkan pula dalam An Nawadir tentang masalah akikah pada permasalahan khitan dan khidhob, “Imam Malik mengingkari adanya adzan di telinga bayi saat lahir.” Al Jazuli menyebutkan dalam Syarh Ar Risalah bahwa sebagian ulama menganjurkan adzan di telinga bayi saat lahir, begitu pula iqamah. Telah ada amalan dari kaum muslimin mengenai hal itu. [Selesai nukilan] Kita tidak bisa menafikan pendapat Imam Malik di atas. Adapun manakah pendapat yang dipilih dalam masalah ini, apakah diadzankan ataukah tidak? Cukup kami sampaikan perkataan guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi hafizhohullah, ulama muda yang pakar hadits di zaman ini. Syaikh Ath Thorifi ditanya mengenai keshahihan hadits adzan dan iqamah pada bayi ketika lahir. Ia menjawab, “Hadits yang menjelaskan tentang adzan pada telinga bayi ketika lahir tidaklah shahih. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Abu Daud dalam sunannya, Tirmidzi dan Al Bazzar dalam musnadnya, Ath Thobroni dalam Majmu’nya, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, ‘Abdurrozaq dalam Mushonnafnya dari jalur ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin ‘Abu Rofi’, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadzani di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika dilahirkan oleh Fathimah seperti adzan untuk shalat.” Dalam rantai sanadnya terdapat ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, di mana Abu Hatim menilainya, ” ‘Ashim itu munkarul hadits, mudhthorib hadits, hadits yang ia riwayatkan tidak bisa dijadikan sandaran. Ibnu Ma’in mendhaifkan haditsnya. Imam Bukhari menilai, dia itu munkarul hadits.” Dikeluarkan pula oleh Abu Ya’la dari Husain, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bayi mana saja yang dilahirkan lalu diadzankan di telinga kanan dan diiqamahkan di telinga kiri, maka setan pun tidak akan mendatangkan mudharat untuknya.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya 6780). Di dalam rantai sanad tersebut terdapat Marwan bin Salim Al Ghifariy, ia adalah perawi matruk. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari jalur Al Hasan bin ‘Amr, dari Al Qasim bin Muth’im, dari Manshur bin Shofiyah, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadzani Al Hasan bin ‘Ali ketika hari lahirnya. Beliau mengadzankannya di telinga kanan dan mengiqamahkan di telinga kiri. Hadits di atas pun munkar. Al Hasan bin ‘Amr dikatakan pendusta oleh Imam Bukhari. Intinya, tidak ada hadits shahih yang mendukung tuntunan adzan di telinga bayi.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi di website resmi beliau). Juga baca tulisan secara panjang lebar di Rumaysho.Com: Kritik Anjuran Adzan di Telinga Bayi. Itulah pendapat yang kami pilih karena hadits yang membicarakan masalah ini tidaklah shahih. Namun kami masih menghargai pendapat jumhur (baca: mayoritas ulama) yang menganggap dianjurkan (sunnah) dan menghargai ulama lain yang menghasankan hadits tersebut. Akan tetapi, penelitian mutakhir dari Syaikh Al Albani, Syaikh Musthofa Al Adawi, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, dan Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi, yang kesemuanya diakui sebagai ulama hadits di abad ini, itu lebih menentramkan hati kami. Jika melihat pendapat ini terasa aneh, mungkin karena tidak terbiasa mengkaji pula masalah fikih. Di dalam masalah fikih, ada perbedaan seperti itu. Itu wajar. Sama halnya dalam masalah hadits ada perbedaan yang sama pula. So … Bersikaplah bijak tidak perlu sampai mengatakan Syaikh Al Albani yang baru memunculkan pendapat ini. Atau sampai menghina beliau. Ingat, daging ulama hadits itu beracun, tidak seperti kita mengghibahi muslim lainnya. Celaan terhadap Syaikh Al Albani dari pengkritik yang ilmunya masih jauh dari beliau, tentu tidak perlu digubris karena sudah banyak ulama yang memuji beliau seperti di bawah ini. Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah berkata, ما رأيتُ تحت أديم السماء عالماً بالحديث في العصر الحديث مثل العلامة محمد ناصر الدين الألباني… “Tidak pernah aku lihat di bawah kolong langit saat ini ada orang yang ‘aalim dalam bidang hadits semisal Al-‘Allaamah Muhammad Naashiruddiin Al-Albaaniy…” (Hayaatul-Albaaniy, 1: 65-66). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga memberikan pujian, وأنه ذو علم جم في الحديث رواية ودراية، وأن الله تعالى قد نفع فيما كتبه كثيراً من الناس من حيث العلم ومن حيث المنهاج والاتجاه إلى علم الحديث، وهذه ثمرة كبيرة للمسلمين، ولله الحمد. “Beliau adalah seorang yang mempunyai pengetahuan luas dalam hadits, baik riwayat maupun dirayat. Dan bahwasannya Allah memberikan banyak manfaat melalui kitab yang telah ditulisnya kepada umat manusia dari sisi ilmu, manhaj, dan mengarahkan kepada ilmu hadits. Ini adalah buah karya yang besar bagi kaum muslimin. Hanya bagi Allah segala puji…” (Hayaatul-Albaaniy, 2: 543 dan Rad’ul-Jaaniy, hal. 21). Silakan lihat, perkataan siapakah yang lebih diakui. Semoga Allah beri hidayah. Moga kita semakin mnghormati para ulama kita dan mencontoh mereka dalam kebaikan yang telah mereka tularkan pada umat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas Hukum Meninggalkan Shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Harga Rp.16.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsazan hadiah hari lahir
Alasan tidak mengadzankan bayi yang lahir adalah karena menilai haditsnya lemah. Di samping itu pendapat ini bukanlah pendapat yang aneh dan bukan pendapat yang baru muncul di zaman ini. Pendapat ini sudah ada sejak masa silam, menjadi salah satu pendapat ulama besar madzhab yaitu Imam Malik bin Anas rahimahullah. Walaupun kami akui pendapat ini menyelisihi pendapat mayoritas ulama. Namun satu hal yang keliru jika menganggap bahwa pendapat ini baru dimunculkan oleh Syaikh Al Albani lalu diikuti oleh murid-muridnya. Pendapat ini sebenarnya sudah ada jauh hari dari ulama madzhab. Sehingga kalau ada yang mengatakan pendapat ini baru, dialah yang keliru. Ini buktinya pendapat dari Imam Malik rahimahullah yang kami kutip dari Islam Web: واستحباب التأذين في أذن المولود ليس أمرا مجمعا عليه فقد ذهب بعض أهل العلم إلى كراهية ذلك، وهذا قول مالك رحمه الله. فقد جاء في مواهب الجليل للحطاب المالكي رحمه الله: كره مالك أن يؤذن في أذن الصبي المولود. انتهى. وقال في النوادر بإثر العقيقة في ترجمة الختان والخفاض: وأنكر مالك أن يؤذن في أذنه حين يولد. انتهى. وقال الجزولي في شرح الرسالة: وقد استحب بعض أهل العلم أن يؤذن في أذن الصبي ويقيم حين يولد.. قلت: وقد جرى عمل الناس بذلك فلا بأس بالعمل به. والله أعلم. انتهى. Kesunnahan mengadzankan bayi saat lahir bukanlah suatu hal yang disepakati oleh para ulama. Sebagian ulama menyatakan makruh (terlarang) mengadzankan. Inilah pendapat dari Imam Malik rahimahullah. Telah disebutkan dalam Mawahibul Jalil karya Al Hithob Al Maliki rahimahullah, “Imam Malik memakruhkan adzan di telinga bayi saat lahir.” Disebutkan pula dalam An Nawadir tentang masalah akikah pada permasalahan khitan dan khidhob, “Imam Malik mengingkari adanya adzan di telinga bayi saat lahir.” Al Jazuli menyebutkan dalam Syarh Ar Risalah bahwa sebagian ulama menganjurkan adzan di telinga bayi saat lahir, begitu pula iqamah. Telah ada amalan dari kaum muslimin mengenai hal itu. [Selesai nukilan] Kita tidak bisa menafikan pendapat Imam Malik di atas. Adapun manakah pendapat yang dipilih dalam masalah ini, apakah diadzankan ataukah tidak? Cukup kami sampaikan perkataan guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi hafizhohullah, ulama muda yang pakar hadits di zaman ini. Syaikh Ath Thorifi ditanya mengenai keshahihan hadits adzan dan iqamah pada bayi ketika lahir. Ia menjawab, “Hadits yang menjelaskan tentang adzan pada telinga bayi ketika lahir tidaklah shahih. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Abu Daud dalam sunannya, Tirmidzi dan Al Bazzar dalam musnadnya, Ath Thobroni dalam Majmu’nya, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, ‘Abdurrozaq dalam Mushonnafnya dari jalur ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin ‘Abu Rofi’, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadzani di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika dilahirkan oleh Fathimah seperti adzan untuk shalat.” Dalam rantai sanadnya terdapat ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, di mana Abu Hatim menilainya, ” ‘Ashim itu munkarul hadits, mudhthorib hadits, hadits yang ia riwayatkan tidak bisa dijadikan sandaran. Ibnu Ma’in mendhaifkan haditsnya. Imam Bukhari menilai, dia itu munkarul hadits.” Dikeluarkan pula oleh Abu Ya’la dari Husain, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bayi mana saja yang dilahirkan lalu diadzankan di telinga kanan dan diiqamahkan di telinga kiri, maka setan pun tidak akan mendatangkan mudharat untuknya.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya 6780). Di dalam rantai sanad tersebut terdapat Marwan bin Salim Al Ghifariy, ia adalah perawi matruk. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari jalur Al Hasan bin ‘Amr, dari Al Qasim bin Muth’im, dari Manshur bin Shofiyah, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadzani Al Hasan bin ‘Ali ketika hari lahirnya. Beliau mengadzankannya di telinga kanan dan mengiqamahkan di telinga kiri. Hadits di atas pun munkar. Al Hasan bin ‘Amr dikatakan pendusta oleh Imam Bukhari. Intinya, tidak ada hadits shahih yang mendukung tuntunan adzan di telinga bayi.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi di website resmi beliau). Juga baca tulisan secara panjang lebar di Rumaysho.Com: Kritik Anjuran Adzan di Telinga Bayi. Itulah pendapat yang kami pilih karena hadits yang membicarakan masalah ini tidaklah shahih. Namun kami masih menghargai pendapat jumhur (baca: mayoritas ulama) yang menganggap dianjurkan (sunnah) dan menghargai ulama lain yang menghasankan hadits tersebut. Akan tetapi, penelitian mutakhir dari Syaikh Al Albani, Syaikh Musthofa Al Adawi, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, dan Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi, yang kesemuanya diakui sebagai ulama hadits di abad ini, itu lebih menentramkan hati kami. Jika melihat pendapat ini terasa aneh, mungkin karena tidak terbiasa mengkaji pula masalah fikih. Di dalam masalah fikih, ada perbedaan seperti itu. Itu wajar. Sama halnya dalam masalah hadits ada perbedaan yang sama pula. So … Bersikaplah bijak tidak perlu sampai mengatakan Syaikh Al Albani yang baru memunculkan pendapat ini. Atau sampai menghina beliau. Ingat, daging ulama hadits itu beracun, tidak seperti kita mengghibahi muslim lainnya. Celaan terhadap Syaikh Al Albani dari pengkritik yang ilmunya masih jauh dari beliau, tentu tidak perlu digubris karena sudah banyak ulama yang memuji beliau seperti di bawah ini. Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah berkata, ما رأيتُ تحت أديم السماء عالماً بالحديث في العصر الحديث مثل العلامة محمد ناصر الدين الألباني… “Tidak pernah aku lihat di bawah kolong langit saat ini ada orang yang ‘aalim dalam bidang hadits semisal Al-‘Allaamah Muhammad Naashiruddiin Al-Albaaniy…” (Hayaatul-Albaaniy, 1: 65-66). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga memberikan pujian, وأنه ذو علم جم في الحديث رواية ودراية، وأن الله تعالى قد نفع فيما كتبه كثيراً من الناس من حيث العلم ومن حيث المنهاج والاتجاه إلى علم الحديث، وهذه ثمرة كبيرة للمسلمين، ولله الحمد. “Beliau adalah seorang yang mempunyai pengetahuan luas dalam hadits, baik riwayat maupun dirayat. Dan bahwasannya Allah memberikan banyak manfaat melalui kitab yang telah ditulisnya kepada umat manusia dari sisi ilmu, manhaj, dan mengarahkan kepada ilmu hadits. Ini adalah buah karya yang besar bagi kaum muslimin. Hanya bagi Allah segala puji…” (Hayaatul-Albaaniy, 2: 543 dan Rad’ul-Jaaniy, hal. 21). Silakan lihat, perkataan siapakah yang lebih diakui. Semoga Allah beri hidayah. Moga kita semakin mnghormati para ulama kita dan mencontoh mereka dalam kebaikan yang telah mereka tularkan pada umat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas Hukum Meninggalkan Shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Harga Rp.16.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsazan hadiah hari lahir


Alasan tidak mengadzankan bayi yang lahir adalah karena menilai haditsnya lemah. Di samping itu pendapat ini bukanlah pendapat yang aneh dan bukan pendapat yang baru muncul di zaman ini. Pendapat ini sudah ada sejak masa silam, menjadi salah satu pendapat ulama besar madzhab yaitu Imam Malik bin Anas rahimahullah. Walaupun kami akui pendapat ini menyelisihi pendapat mayoritas ulama. Namun satu hal yang keliru jika menganggap bahwa pendapat ini baru dimunculkan oleh Syaikh Al Albani lalu diikuti oleh murid-muridnya. Pendapat ini sebenarnya sudah ada jauh hari dari ulama madzhab. Sehingga kalau ada yang mengatakan pendapat ini baru, dialah yang keliru. Ini buktinya pendapat dari Imam Malik rahimahullah yang kami kutip dari Islam Web: واستحباب التأذين في أذن المولود ليس أمرا مجمعا عليه فقد ذهب بعض أهل العلم إلى كراهية ذلك، وهذا قول مالك رحمه الله. فقد جاء في مواهب الجليل للحطاب المالكي رحمه الله: كره مالك أن يؤذن في أذن الصبي المولود. انتهى. وقال في النوادر بإثر العقيقة في ترجمة الختان والخفاض: وأنكر مالك أن يؤذن في أذنه حين يولد. انتهى. وقال الجزولي في شرح الرسالة: وقد استحب بعض أهل العلم أن يؤذن في أذن الصبي ويقيم حين يولد.. قلت: وقد جرى عمل الناس بذلك فلا بأس بالعمل به. والله أعلم. انتهى. Kesunnahan mengadzankan bayi saat lahir bukanlah suatu hal yang disepakati oleh para ulama. Sebagian ulama menyatakan makruh (terlarang) mengadzankan. Inilah pendapat dari Imam Malik rahimahullah. Telah disebutkan dalam Mawahibul Jalil karya Al Hithob Al Maliki rahimahullah, “Imam Malik memakruhkan adzan di telinga bayi saat lahir.” Disebutkan pula dalam An Nawadir tentang masalah akikah pada permasalahan khitan dan khidhob, “Imam Malik mengingkari adanya adzan di telinga bayi saat lahir.” Al Jazuli menyebutkan dalam Syarh Ar Risalah bahwa sebagian ulama menganjurkan adzan di telinga bayi saat lahir, begitu pula iqamah. Telah ada amalan dari kaum muslimin mengenai hal itu. [Selesai nukilan] Kita tidak bisa menafikan pendapat Imam Malik di atas. Adapun manakah pendapat yang dipilih dalam masalah ini, apakah diadzankan ataukah tidak? Cukup kami sampaikan perkataan guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi hafizhohullah, ulama muda yang pakar hadits di zaman ini. Syaikh Ath Thorifi ditanya mengenai keshahihan hadits adzan dan iqamah pada bayi ketika lahir. Ia menjawab, “Hadits yang menjelaskan tentang adzan pada telinga bayi ketika lahir tidaklah shahih. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Abu Daud dalam sunannya, Tirmidzi dan Al Bazzar dalam musnadnya, Ath Thobroni dalam Majmu’nya, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, ‘Abdurrozaq dalam Mushonnafnya dari jalur ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin ‘Abu Rofi’, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadzani di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika dilahirkan oleh Fathimah seperti adzan untuk shalat.” Dalam rantai sanadnya terdapat ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, di mana Abu Hatim menilainya, ” ‘Ashim itu munkarul hadits, mudhthorib hadits, hadits yang ia riwayatkan tidak bisa dijadikan sandaran. Ibnu Ma’in mendhaifkan haditsnya. Imam Bukhari menilai, dia itu munkarul hadits.” Dikeluarkan pula oleh Abu Ya’la dari Husain, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bayi mana saja yang dilahirkan lalu diadzankan di telinga kanan dan diiqamahkan di telinga kiri, maka setan pun tidak akan mendatangkan mudharat untuknya.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya 6780). Di dalam rantai sanad tersebut terdapat Marwan bin Salim Al Ghifariy, ia adalah perawi matruk. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari jalur Al Hasan bin ‘Amr, dari Al Qasim bin Muth’im, dari Manshur bin Shofiyah, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengadzani Al Hasan bin ‘Ali ketika hari lahirnya. Beliau mengadzankannya di telinga kanan dan mengiqamahkan di telinga kiri. Hadits di atas pun munkar. Al Hasan bin ‘Amr dikatakan pendusta oleh Imam Bukhari. Intinya, tidak ada hadits shahih yang mendukung tuntunan adzan di telinga bayi.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi di website resmi beliau). Juga baca tulisan secara panjang lebar di Rumaysho.Com: Kritik Anjuran Adzan di Telinga Bayi. Itulah pendapat yang kami pilih karena hadits yang membicarakan masalah ini tidaklah shahih. Namun kami masih menghargai pendapat jumhur (baca: mayoritas ulama) yang menganggap dianjurkan (sunnah) dan menghargai ulama lain yang menghasankan hadits tersebut. Akan tetapi, penelitian mutakhir dari Syaikh Al Albani, Syaikh Musthofa Al Adawi, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, dan Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi, yang kesemuanya diakui sebagai ulama hadits di abad ini, itu lebih menentramkan hati kami. Jika melihat pendapat ini terasa aneh, mungkin karena tidak terbiasa mengkaji pula masalah fikih. Di dalam masalah fikih, ada perbedaan seperti itu. Itu wajar. Sama halnya dalam masalah hadits ada perbedaan yang sama pula. So … Bersikaplah bijak tidak perlu sampai mengatakan Syaikh Al Albani yang baru memunculkan pendapat ini. Atau sampai menghina beliau. Ingat, daging ulama hadits itu beracun, tidak seperti kita mengghibahi muslim lainnya. Celaan terhadap Syaikh Al Albani dari pengkritik yang ilmunya masih jauh dari beliau, tentu tidak perlu digubris karena sudah banyak ulama yang memuji beliau seperti di bawah ini. Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah berkata, ما رأيتُ تحت أديم السماء عالماً بالحديث في العصر الحديث مثل العلامة محمد ناصر الدين الألباني… “Tidak pernah aku lihat di bawah kolong langit saat ini ada orang yang ‘aalim dalam bidang hadits semisal Al-‘Allaamah Muhammad Naashiruddiin Al-Albaaniy…” (Hayaatul-Albaaniy, 1: 65-66). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga memberikan pujian, وأنه ذو علم جم في الحديث رواية ودراية، وأن الله تعالى قد نفع فيما كتبه كثيراً من الناس من حيث العلم ومن حيث المنهاج والاتجاه إلى علم الحديث، وهذه ثمرة كبيرة للمسلمين، ولله الحمد. “Beliau adalah seorang yang mempunyai pengetahuan luas dalam hadits, baik riwayat maupun dirayat. Dan bahwasannya Allah memberikan banyak manfaat melalui kitab yang telah ditulisnya kepada umat manusia dari sisi ilmu, manhaj, dan mengarahkan kepada ilmu hadits. Ini adalah buah karya yang besar bagi kaum muslimin. Hanya bagi Allah segala puji…” (Hayaatul-Albaaniy, 2: 543 dan Rad’ul-Jaaniy, hal. 21). Silakan lihat, perkataan siapakah yang lebih diakui. Semoga Allah beri hidayah. Moga kita semakin mnghormati para ulama kita dan mencontoh mereka dalam kebaikan yang telah mereka tularkan pada umat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas Hukum Meninggalkan Shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Harga Rp.16.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsazan hadiah hari lahir

Jika Wuquf di Arofah Jatuh Pada Hari Jum’at?

Sebagian jema’ah haji menyangka bahwasanya haji yang wuquf di Arofahnya bertepatan dengan hari jum’at maka pahalanya seperti 70 kali haji.Persangkaan ini tidaklah tepat, karena tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal ini. Adapun hadits yang sering dijadikan sandaran oleh masyarakat adalah sebuah hadits yang batil yang tidak ada asalnya, yaitu :أَفْضَلُ الأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ إِذَا وَافَقَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ، وَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِيْنَ حَجَّةً فِي غِيْرِ جُمْعَةٍ“Sebaik-baik hari adalah hari Arofah jika bertepatan pada hari jum’at, dan ia lebih baik daripada 70 haji yang tidak bertepatan hari Arofahnya dengan hari jum’at”Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :وَأَمّا مَا اسْتَفَاضَ عَلَى أَلْسِنَةِ الْعَوَامّ بِأَنّهَا تَعْدِلُ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ حَجّةً فَبَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ عَنْ رَسُولِ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ وَلَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصّحَابَةِ وَالتّابِعِينَ وَاَللّهُ أَعْلَمُ“Adapun apa yang sering diucapkan oleh orang-orang awam bahwasanya jika jika hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at maka nilainya seperti 72 haji maka merupakan perkara yang batil, tidak ada asalnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula dari seorangpun dari para sahabat dan para tabi’in, wallahu a’lam” (Zaadul Ma’aad 1/57)Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : باطل لا أصل له … فإنه لا أصل له في هذه الكتب ولا في غيرها من كتب الحديث المعروفة“Hadits batil tidak ada asalnya…., sesungguhnya hadits ini tidak ada asalnya (tidak tercantumkan sama sekali-pen) pada kitab-kitab ini  (yaitu Al-Kutub As-Sittah) dan tidak juga terdapat pada kitab-kitab hadits yang terkenal lainnya” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah 1/373 no 207)Akan tetapi jika hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at maka hari tersebut memiliki banyak keistimewaan sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Zaadul Ma’aad (1/57).Diantara keistimewaannya adalah :Pertama : Telah berkumpul 2 hari raya, karena sesungguhnya hari jum’at adalah hari raya kaum muslimin, dan hari Arofah adalah hari rayanya para jama’ah haji.Ibnul Qoyyim berkata :قَالَ شَيْخُنَا : وَإِنّمَا يَكُونُ يَوْمُ عَرَفَةَ عِيدًا فِي حَقّ أَهْلِ عَرَفَة َ لِاجْتِمَاعِهِمْ فِيهِ بِخِلَافِ أَهْلِ الْأَمْصَارِ فَإِنّهُمْ إنّمَا يَجْتَمِعُونَ يَوْمَ النّحْرِ فَكَانَ هُوَ الْعِيدَ فِي حَقّهِمْ وَالْمَقْصُودُ أَنّهُ إذَا اتّفَقَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ جُمْعَةٍ فَقَدْ اتّفَقَ عِيدَانِ مَعًا“Berkata guru kami (yaitu Ibnu Taimiyyah) : Hanyalah hari Arofah merupakan hari ‘ied/raya bagi jama’ah haji di Arofah karena pada hari tersebut mereka berkumpul, berbeda dengan para penduduk kota (yang tidak berhaji), mereka berkumpul pada hari nahr (10 Dzulhijjah), maka 10 Dzulhijjah adalah hari raya mereka. Maksudnya jika bertepatan hari Arofah dengan hari jum’at maka telah bertemu dua hari raya”Kedua : Ketaatan yang dilakukan di hari jum’at lebih afdol dari pada di hari-hari yang lain.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :أَنّ الطّاعَةَ الْوَاقِعَةَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَكْثَرُ مِنْهَا فِي سَائِرِ الْأَيّامِ حَتّى إنّ أَكْثَرَ أَهْلِ الْفُجُورِ يَحْتَرِمُونَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَلَيْلَتَهُ وَيَرَوْنَ أَنّ مَنْ تَجَرّأَ فِيهِ عَلَى مَعَاصِي اللّهِ عَزّ وَجَلّ عَجّلَ اللّهُ عُقُوبَتَهُ وَلَمْ يُمْهِلْهُ وَهَذَا أَمْرٌ قَدْ اسْتَقَرّ عِنْدَهُمْ وَعَلِمُوهُ بِالتّجَارِبِ وَذَلِكَ لِعِظَمِ الْيَوْمِ وَشَرَفِهِ عِنْدَ اللّهِ وَاخْتِيَارِ اللّهِ سُبْحَانَهُ لَهُ مِنْ بَيْنِ سَائِرِ الْأَيّامِ، وَلَا رَيْبَ أَنّ لِلْوَقْفَةِ فِيهِ مَزِيّةً عَلَى غَيْرِهِ“Sesungguhnya ketaatan yang dilakukan oleh kaum muslimin pada hari jum’at dan malam jum’at lebih banyak dari pada di hari-hari yang lain. Bahkan sampai-sampai mayoritas ahli fujur (tukang maksiat) mereka menghormati hari jum’at dan malam jum’at. Mereka memandang bahwasanya barang siapa yang berani melakukan kemaksiatan pada hari jum’at maka Allah Azza wa Jalla akan menyegerakan hukuman baginya dan tidak menundanya. Ini merupakan perkara yang sudah tertanam dalam diri mereka dan mereka telah mengetahuinya dengan pengalaman. Hal ini dikarenakan keagungan dan kemuliaan hari jum’at di sisi Allah yang merupakan hari yang dipilih oleh Allah diantara hari-hari yang lain. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya wuquf pada hari jum’at memiliki keistimewaan dibandingkan di hari yang lainnya”Ketiga : Berkumpulnya dua sebab besar dikabulkannya doa.Ibnul Qoyyim berkata :أَنّهُ يَدْنُو الرّبّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَشِيّةَ يَوْمِ عَرَفَةَ مِنْ أَهْلِ الْمَوْقِفِ ثُمّ يُبَاهِي بِهِمْ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ أُشْهِدُكُمْ أَنّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ وَتَحْصُلُ مَعَ دُنُوّهِ مِنْهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَاعَةُ الْإِجَابَةِ الّتِي لَا يَرُدّ فِيهَا سَائِلًا يَسْأَلُ خَيْرًا فَيَقْرُبُونَ مِنْهُ بِدُعَائِهِ وَالتّضَرّعِ إلَيْهِ فِي تِلْكَ السّاعَةِ وَيَقْرُبُ مِنْهُمْ تَعَالَى نَوْعَيْنِ مِنْ الْقُرْبِ أَحَدُهُمَا : قُرْبُ الْإِجَابَةِ الْمُحَقّقَةِ فِي تِلْكَ السّاعَةِ وَالثّانِي : قُرْبُهُ الْخَاصّ مِنْ أَهْلِ عَرَفَةَ وَمُبَاهَاتُهُ بِهِمْ مَلَائِكَتَهُ ا“Sesungguhnya Allah tabaaroka wa ta’aala mendekat kepada para jama’ah haji di sore hari Arofah, lalu Allah membanggakan mereka dihadapan para malaikat. Allah berkata, “Apakah yang dikehendaki oleh mereka (jama’ah haji), sungguh aku persaksikan kepada kalian bahwasanya aku telah mengampuni mereka”. Dan disertai dengan dekatnya Allah kepada para jama’ah haji, para jama’ah juga mendapatkan waktu terkabulkannya do’a (yaitu di jum’at sore) yang Allah tidak akan menolak seorangpun yang berdoa meminta kebaikan. Maka para jama’ah haji mendekat kepada Allah dengan do’a dan ketundukan mereka kepada Allah pada waktu tersebut, dan Allah juga mendekat kepada mereka dengan dua bentuk kedekatan,Pertama : kedekatan pengkabulan Allah terhadap doa mereka pada waktu tersebut, danKedua : kedekatan Allah secara khusus kepada para jam’ah haji dimana Allah membanggakan mereka dihadapan para malaikatNya” (Zaadul Ma’aad 1/57)Karenanya hendaknya para jama’ah haji berbahagia jika ternyata Hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at karena terkumpulnya banyak kebaikan. Karenanya Allah memilih hajinya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji wadaa’ wuquf di Arofah beliau bertepatan dengan hari jum’at.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1435 H / 14 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Jika Wuquf di Arofah Jatuh Pada Hari Jum’at?

Sebagian jema’ah haji menyangka bahwasanya haji yang wuquf di Arofahnya bertepatan dengan hari jum’at maka pahalanya seperti 70 kali haji.Persangkaan ini tidaklah tepat, karena tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal ini. Adapun hadits yang sering dijadikan sandaran oleh masyarakat adalah sebuah hadits yang batil yang tidak ada asalnya, yaitu :أَفْضَلُ الأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ إِذَا وَافَقَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ، وَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِيْنَ حَجَّةً فِي غِيْرِ جُمْعَةٍ“Sebaik-baik hari adalah hari Arofah jika bertepatan pada hari jum’at, dan ia lebih baik daripada 70 haji yang tidak bertepatan hari Arofahnya dengan hari jum’at”Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :وَأَمّا مَا اسْتَفَاضَ عَلَى أَلْسِنَةِ الْعَوَامّ بِأَنّهَا تَعْدِلُ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ حَجّةً فَبَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ عَنْ رَسُولِ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ وَلَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصّحَابَةِ وَالتّابِعِينَ وَاَللّهُ أَعْلَمُ“Adapun apa yang sering diucapkan oleh orang-orang awam bahwasanya jika jika hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at maka nilainya seperti 72 haji maka merupakan perkara yang batil, tidak ada asalnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula dari seorangpun dari para sahabat dan para tabi’in, wallahu a’lam” (Zaadul Ma’aad 1/57)Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : باطل لا أصل له … فإنه لا أصل له في هذه الكتب ولا في غيرها من كتب الحديث المعروفة“Hadits batil tidak ada asalnya…., sesungguhnya hadits ini tidak ada asalnya (tidak tercantumkan sama sekali-pen) pada kitab-kitab ini  (yaitu Al-Kutub As-Sittah) dan tidak juga terdapat pada kitab-kitab hadits yang terkenal lainnya” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah 1/373 no 207)Akan tetapi jika hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at maka hari tersebut memiliki banyak keistimewaan sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Zaadul Ma’aad (1/57).Diantara keistimewaannya adalah :Pertama : Telah berkumpul 2 hari raya, karena sesungguhnya hari jum’at adalah hari raya kaum muslimin, dan hari Arofah adalah hari rayanya para jama’ah haji.Ibnul Qoyyim berkata :قَالَ شَيْخُنَا : وَإِنّمَا يَكُونُ يَوْمُ عَرَفَةَ عِيدًا فِي حَقّ أَهْلِ عَرَفَة َ لِاجْتِمَاعِهِمْ فِيهِ بِخِلَافِ أَهْلِ الْأَمْصَارِ فَإِنّهُمْ إنّمَا يَجْتَمِعُونَ يَوْمَ النّحْرِ فَكَانَ هُوَ الْعِيدَ فِي حَقّهِمْ وَالْمَقْصُودُ أَنّهُ إذَا اتّفَقَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ جُمْعَةٍ فَقَدْ اتّفَقَ عِيدَانِ مَعًا“Berkata guru kami (yaitu Ibnu Taimiyyah) : Hanyalah hari Arofah merupakan hari ‘ied/raya bagi jama’ah haji di Arofah karena pada hari tersebut mereka berkumpul, berbeda dengan para penduduk kota (yang tidak berhaji), mereka berkumpul pada hari nahr (10 Dzulhijjah), maka 10 Dzulhijjah adalah hari raya mereka. Maksudnya jika bertepatan hari Arofah dengan hari jum’at maka telah bertemu dua hari raya”Kedua : Ketaatan yang dilakukan di hari jum’at lebih afdol dari pada di hari-hari yang lain.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :أَنّ الطّاعَةَ الْوَاقِعَةَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَكْثَرُ مِنْهَا فِي سَائِرِ الْأَيّامِ حَتّى إنّ أَكْثَرَ أَهْلِ الْفُجُورِ يَحْتَرِمُونَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَلَيْلَتَهُ وَيَرَوْنَ أَنّ مَنْ تَجَرّأَ فِيهِ عَلَى مَعَاصِي اللّهِ عَزّ وَجَلّ عَجّلَ اللّهُ عُقُوبَتَهُ وَلَمْ يُمْهِلْهُ وَهَذَا أَمْرٌ قَدْ اسْتَقَرّ عِنْدَهُمْ وَعَلِمُوهُ بِالتّجَارِبِ وَذَلِكَ لِعِظَمِ الْيَوْمِ وَشَرَفِهِ عِنْدَ اللّهِ وَاخْتِيَارِ اللّهِ سُبْحَانَهُ لَهُ مِنْ بَيْنِ سَائِرِ الْأَيّامِ، وَلَا رَيْبَ أَنّ لِلْوَقْفَةِ فِيهِ مَزِيّةً عَلَى غَيْرِهِ“Sesungguhnya ketaatan yang dilakukan oleh kaum muslimin pada hari jum’at dan malam jum’at lebih banyak dari pada di hari-hari yang lain. Bahkan sampai-sampai mayoritas ahli fujur (tukang maksiat) mereka menghormati hari jum’at dan malam jum’at. Mereka memandang bahwasanya barang siapa yang berani melakukan kemaksiatan pada hari jum’at maka Allah Azza wa Jalla akan menyegerakan hukuman baginya dan tidak menundanya. Ini merupakan perkara yang sudah tertanam dalam diri mereka dan mereka telah mengetahuinya dengan pengalaman. Hal ini dikarenakan keagungan dan kemuliaan hari jum’at di sisi Allah yang merupakan hari yang dipilih oleh Allah diantara hari-hari yang lain. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya wuquf pada hari jum’at memiliki keistimewaan dibandingkan di hari yang lainnya”Ketiga : Berkumpulnya dua sebab besar dikabulkannya doa.Ibnul Qoyyim berkata :أَنّهُ يَدْنُو الرّبّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَشِيّةَ يَوْمِ عَرَفَةَ مِنْ أَهْلِ الْمَوْقِفِ ثُمّ يُبَاهِي بِهِمْ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ أُشْهِدُكُمْ أَنّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ وَتَحْصُلُ مَعَ دُنُوّهِ مِنْهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَاعَةُ الْإِجَابَةِ الّتِي لَا يَرُدّ فِيهَا سَائِلًا يَسْأَلُ خَيْرًا فَيَقْرُبُونَ مِنْهُ بِدُعَائِهِ وَالتّضَرّعِ إلَيْهِ فِي تِلْكَ السّاعَةِ وَيَقْرُبُ مِنْهُمْ تَعَالَى نَوْعَيْنِ مِنْ الْقُرْبِ أَحَدُهُمَا : قُرْبُ الْإِجَابَةِ الْمُحَقّقَةِ فِي تِلْكَ السّاعَةِ وَالثّانِي : قُرْبُهُ الْخَاصّ مِنْ أَهْلِ عَرَفَةَ وَمُبَاهَاتُهُ بِهِمْ مَلَائِكَتَهُ ا“Sesungguhnya Allah tabaaroka wa ta’aala mendekat kepada para jama’ah haji di sore hari Arofah, lalu Allah membanggakan mereka dihadapan para malaikat. Allah berkata, “Apakah yang dikehendaki oleh mereka (jama’ah haji), sungguh aku persaksikan kepada kalian bahwasanya aku telah mengampuni mereka”. Dan disertai dengan dekatnya Allah kepada para jama’ah haji, para jama’ah juga mendapatkan waktu terkabulkannya do’a (yaitu di jum’at sore) yang Allah tidak akan menolak seorangpun yang berdoa meminta kebaikan. Maka para jama’ah haji mendekat kepada Allah dengan do’a dan ketundukan mereka kepada Allah pada waktu tersebut, dan Allah juga mendekat kepada mereka dengan dua bentuk kedekatan,Pertama : kedekatan pengkabulan Allah terhadap doa mereka pada waktu tersebut, danKedua : kedekatan Allah secara khusus kepada para jam’ah haji dimana Allah membanggakan mereka dihadapan para malaikatNya” (Zaadul Ma’aad 1/57)Karenanya hendaknya para jama’ah haji berbahagia jika ternyata Hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at karena terkumpulnya banyak kebaikan. Karenanya Allah memilih hajinya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji wadaa’ wuquf di Arofah beliau bertepatan dengan hari jum’at.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1435 H / 14 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Sebagian jema’ah haji menyangka bahwasanya haji yang wuquf di Arofahnya bertepatan dengan hari jum’at maka pahalanya seperti 70 kali haji.Persangkaan ini tidaklah tepat, karena tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal ini. Adapun hadits yang sering dijadikan sandaran oleh masyarakat adalah sebuah hadits yang batil yang tidak ada asalnya, yaitu :أَفْضَلُ الأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ إِذَا وَافَقَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ، وَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِيْنَ حَجَّةً فِي غِيْرِ جُمْعَةٍ“Sebaik-baik hari adalah hari Arofah jika bertepatan pada hari jum’at, dan ia lebih baik daripada 70 haji yang tidak bertepatan hari Arofahnya dengan hari jum’at”Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :وَأَمّا مَا اسْتَفَاضَ عَلَى أَلْسِنَةِ الْعَوَامّ بِأَنّهَا تَعْدِلُ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ حَجّةً فَبَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ عَنْ رَسُولِ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ وَلَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصّحَابَةِ وَالتّابِعِينَ وَاَللّهُ أَعْلَمُ“Adapun apa yang sering diucapkan oleh orang-orang awam bahwasanya jika jika hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at maka nilainya seperti 72 haji maka merupakan perkara yang batil, tidak ada asalnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula dari seorangpun dari para sahabat dan para tabi’in, wallahu a’lam” (Zaadul Ma’aad 1/57)Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : باطل لا أصل له … فإنه لا أصل له في هذه الكتب ولا في غيرها من كتب الحديث المعروفة“Hadits batil tidak ada asalnya…., sesungguhnya hadits ini tidak ada asalnya (tidak tercantumkan sama sekali-pen) pada kitab-kitab ini  (yaitu Al-Kutub As-Sittah) dan tidak juga terdapat pada kitab-kitab hadits yang terkenal lainnya” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah 1/373 no 207)Akan tetapi jika hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at maka hari tersebut memiliki banyak keistimewaan sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Zaadul Ma’aad (1/57).Diantara keistimewaannya adalah :Pertama : Telah berkumpul 2 hari raya, karena sesungguhnya hari jum’at adalah hari raya kaum muslimin, dan hari Arofah adalah hari rayanya para jama’ah haji.Ibnul Qoyyim berkata :قَالَ شَيْخُنَا : وَإِنّمَا يَكُونُ يَوْمُ عَرَفَةَ عِيدًا فِي حَقّ أَهْلِ عَرَفَة َ لِاجْتِمَاعِهِمْ فِيهِ بِخِلَافِ أَهْلِ الْأَمْصَارِ فَإِنّهُمْ إنّمَا يَجْتَمِعُونَ يَوْمَ النّحْرِ فَكَانَ هُوَ الْعِيدَ فِي حَقّهِمْ وَالْمَقْصُودُ أَنّهُ إذَا اتّفَقَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ جُمْعَةٍ فَقَدْ اتّفَقَ عِيدَانِ مَعًا“Berkata guru kami (yaitu Ibnu Taimiyyah) : Hanyalah hari Arofah merupakan hari ‘ied/raya bagi jama’ah haji di Arofah karena pada hari tersebut mereka berkumpul, berbeda dengan para penduduk kota (yang tidak berhaji), mereka berkumpul pada hari nahr (10 Dzulhijjah), maka 10 Dzulhijjah adalah hari raya mereka. Maksudnya jika bertepatan hari Arofah dengan hari jum’at maka telah bertemu dua hari raya”Kedua : Ketaatan yang dilakukan di hari jum’at lebih afdol dari pada di hari-hari yang lain.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :أَنّ الطّاعَةَ الْوَاقِعَةَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَكْثَرُ مِنْهَا فِي سَائِرِ الْأَيّامِ حَتّى إنّ أَكْثَرَ أَهْلِ الْفُجُورِ يَحْتَرِمُونَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَلَيْلَتَهُ وَيَرَوْنَ أَنّ مَنْ تَجَرّأَ فِيهِ عَلَى مَعَاصِي اللّهِ عَزّ وَجَلّ عَجّلَ اللّهُ عُقُوبَتَهُ وَلَمْ يُمْهِلْهُ وَهَذَا أَمْرٌ قَدْ اسْتَقَرّ عِنْدَهُمْ وَعَلِمُوهُ بِالتّجَارِبِ وَذَلِكَ لِعِظَمِ الْيَوْمِ وَشَرَفِهِ عِنْدَ اللّهِ وَاخْتِيَارِ اللّهِ سُبْحَانَهُ لَهُ مِنْ بَيْنِ سَائِرِ الْأَيّامِ، وَلَا رَيْبَ أَنّ لِلْوَقْفَةِ فِيهِ مَزِيّةً عَلَى غَيْرِهِ“Sesungguhnya ketaatan yang dilakukan oleh kaum muslimin pada hari jum’at dan malam jum’at lebih banyak dari pada di hari-hari yang lain. Bahkan sampai-sampai mayoritas ahli fujur (tukang maksiat) mereka menghormati hari jum’at dan malam jum’at. Mereka memandang bahwasanya barang siapa yang berani melakukan kemaksiatan pada hari jum’at maka Allah Azza wa Jalla akan menyegerakan hukuman baginya dan tidak menundanya. Ini merupakan perkara yang sudah tertanam dalam diri mereka dan mereka telah mengetahuinya dengan pengalaman. Hal ini dikarenakan keagungan dan kemuliaan hari jum’at di sisi Allah yang merupakan hari yang dipilih oleh Allah diantara hari-hari yang lain. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya wuquf pada hari jum’at memiliki keistimewaan dibandingkan di hari yang lainnya”Ketiga : Berkumpulnya dua sebab besar dikabulkannya doa.Ibnul Qoyyim berkata :أَنّهُ يَدْنُو الرّبّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَشِيّةَ يَوْمِ عَرَفَةَ مِنْ أَهْلِ الْمَوْقِفِ ثُمّ يُبَاهِي بِهِمْ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ أُشْهِدُكُمْ أَنّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ وَتَحْصُلُ مَعَ دُنُوّهِ مِنْهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَاعَةُ الْإِجَابَةِ الّتِي لَا يَرُدّ فِيهَا سَائِلًا يَسْأَلُ خَيْرًا فَيَقْرُبُونَ مِنْهُ بِدُعَائِهِ وَالتّضَرّعِ إلَيْهِ فِي تِلْكَ السّاعَةِ وَيَقْرُبُ مِنْهُمْ تَعَالَى نَوْعَيْنِ مِنْ الْقُرْبِ أَحَدُهُمَا : قُرْبُ الْإِجَابَةِ الْمُحَقّقَةِ فِي تِلْكَ السّاعَةِ وَالثّانِي : قُرْبُهُ الْخَاصّ مِنْ أَهْلِ عَرَفَةَ وَمُبَاهَاتُهُ بِهِمْ مَلَائِكَتَهُ ا“Sesungguhnya Allah tabaaroka wa ta’aala mendekat kepada para jama’ah haji di sore hari Arofah, lalu Allah membanggakan mereka dihadapan para malaikat. Allah berkata, “Apakah yang dikehendaki oleh mereka (jama’ah haji), sungguh aku persaksikan kepada kalian bahwasanya aku telah mengampuni mereka”. Dan disertai dengan dekatnya Allah kepada para jama’ah haji, para jama’ah juga mendapatkan waktu terkabulkannya do’a (yaitu di jum’at sore) yang Allah tidak akan menolak seorangpun yang berdoa meminta kebaikan. Maka para jama’ah haji mendekat kepada Allah dengan do’a dan ketundukan mereka kepada Allah pada waktu tersebut, dan Allah juga mendekat kepada mereka dengan dua bentuk kedekatan,Pertama : kedekatan pengkabulan Allah terhadap doa mereka pada waktu tersebut, danKedua : kedekatan Allah secara khusus kepada para jam’ah haji dimana Allah membanggakan mereka dihadapan para malaikatNya” (Zaadul Ma’aad 1/57)Karenanya hendaknya para jama’ah haji berbahagia jika ternyata Hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at karena terkumpulnya banyak kebaikan. Karenanya Allah memilih hajinya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji wadaa’ wuquf di Arofah beliau bertepatan dengan hari jum’at.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1435 H / 14 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Sebagian jema’ah haji menyangka bahwasanya haji yang wuquf di Arofahnya bertepatan dengan hari jum’at maka pahalanya seperti 70 kali haji.Persangkaan ini tidaklah tepat, karena tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal ini. Adapun hadits yang sering dijadikan sandaran oleh masyarakat adalah sebuah hadits yang batil yang tidak ada asalnya, yaitu :أَفْضَلُ الأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ إِذَا وَافَقَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ، وَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِيْنَ حَجَّةً فِي غِيْرِ جُمْعَةٍ“Sebaik-baik hari adalah hari Arofah jika bertepatan pada hari jum’at, dan ia lebih baik daripada 70 haji yang tidak bertepatan hari Arofahnya dengan hari jum’at”Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :وَأَمّا مَا اسْتَفَاضَ عَلَى أَلْسِنَةِ الْعَوَامّ بِأَنّهَا تَعْدِلُ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ حَجّةً فَبَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ عَنْ رَسُولِ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ وَلَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصّحَابَةِ وَالتّابِعِينَ وَاَللّهُ أَعْلَمُ“Adapun apa yang sering diucapkan oleh orang-orang awam bahwasanya jika jika hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at maka nilainya seperti 72 haji maka merupakan perkara yang batil, tidak ada asalnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula dari seorangpun dari para sahabat dan para tabi’in, wallahu a’lam” (Zaadul Ma’aad 1/57)Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : باطل لا أصل له … فإنه لا أصل له في هذه الكتب ولا في غيرها من كتب الحديث المعروفة“Hadits batil tidak ada asalnya…., sesungguhnya hadits ini tidak ada asalnya (tidak tercantumkan sama sekali-pen) pada kitab-kitab ini  (yaitu Al-Kutub As-Sittah) dan tidak juga terdapat pada kitab-kitab hadits yang terkenal lainnya” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah 1/373 no 207)Akan tetapi jika hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at maka hari tersebut memiliki banyak keistimewaan sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Zaadul Ma’aad (1/57).Diantara keistimewaannya adalah :Pertama : Telah berkumpul 2 hari raya, karena sesungguhnya hari jum’at adalah hari raya kaum muslimin, dan hari Arofah adalah hari rayanya para jama’ah haji.Ibnul Qoyyim berkata :قَالَ شَيْخُنَا : وَإِنّمَا يَكُونُ يَوْمُ عَرَفَةَ عِيدًا فِي حَقّ أَهْلِ عَرَفَة َ لِاجْتِمَاعِهِمْ فِيهِ بِخِلَافِ أَهْلِ الْأَمْصَارِ فَإِنّهُمْ إنّمَا يَجْتَمِعُونَ يَوْمَ النّحْرِ فَكَانَ هُوَ الْعِيدَ فِي حَقّهِمْ وَالْمَقْصُودُ أَنّهُ إذَا اتّفَقَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ جُمْعَةٍ فَقَدْ اتّفَقَ عِيدَانِ مَعًا“Berkata guru kami (yaitu Ibnu Taimiyyah) : Hanyalah hari Arofah merupakan hari ‘ied/raya bagi jama’ah haji di Arofah karena pada hari tersebut mereka berkumpul, berbeda dengan para penduduk kota (yang tidak berhaji), mereka berkumpul pada hari nahr (10 Dzulhijjah), maka 10 Dzulhijjah adalah hari raya mereka. Maksudnya jika bertepatan hari Arofah dengan hari jum’at maka telah bertemu dua hari raya”Kedua : Ketaatan yang dilakukan di hari jum’at lebih afdol dari pada di hari-hari yang lain.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :أَنّ الطّاعَةَ الْوَاقِعَةَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَكْثَرُ مِنْهَا فِي سَائِرِ الْأَيّامِ حَتّى إنّ أَكْثَرَ أَهْلِ الْفُجُورِ يَحْتَرِمُونَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَلَيْلَتَهُ وَيَرَوْنَ أَنّ مَنْ تَجَرّأَ فِيهِ عَلَى مَعَاصِي اللّهِ عَزّ وَجَلّ عَجّلَ اللّهُ عُقُوبَتَهُ وَلَمْ يُمْهِلْهُ وَهَذَا أَمْرٌ قَدْ اسْتَقَرّ عِنْدَهُمْ وَعَلِمُوهُ بِالتّجَارِبِ وَذَلِكَ لِعِظَمِ الْيَوْمِ وَشَرَفِهِ عِنْدَ اللّهِ وَاخْتِيَارِ اللّهِ سُبْحَانَهُ لَهُ مِنْ بَيْنِ سَائِرِ الْأَيّامِ، وَلَا رَيْبَ أَنّ لِلْوَقْفَةِ فِيهِ مَزِيّةً عَلَى غَيْرِهِ“Sesungguhnya ketaatan yang dilakukan oleh kaum muslimin pada hari jum’at dan malam jum’at lebih banyak dari pada di hari-hari yang lain. Bahkan sampai-sampai mayoritas ahli fujur (tukang maksiat) mereka menghormati hari jum’at dan malam jum’at. Mereka memandang bahwasanya barang siapa yang berani melakukan kemaksiatan pada hari jum’at maka Allah Azza wa Jalla akan menyegerakan hukuman baginya dan tidak menundanya. Ini merupakan perkara yang sudah tertanam dalam diri mereka dan mereka telah mengetahuinya dengan pengalaman. Hal ini dikarenakan keagungan dan kemuliaan hari jum’at di sisi Allah yang merupakan hari yang dipilih oleh Allah diantara hari-hari yang lain. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya wuquf pada hari jum’at memiliki keistimewaan dibandingkan di hari yang lainnya”Ketiga : Berkumpulnya dua sebab besar dikabulkannya doa.Ibnul Qoyyim berkata :أَنّهُ يَدْنُو الرّبّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَشِيّةَ يَوْمِ عَرَفَةَ مِنْ أَهْلِ الْمَوْقِفِ ثُمّ يُبَاهِي بِهِمْ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ أُشْهِدُكُمْ أَنّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ وَتَحْصُلُ مَعَ دُنُوّهِ مِنْهُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَاعَةُ الْإِجَابَةِ الّتِي لَا يَرُدّ فِيهَا سَائِلًا يَسْأَلُ خَيْرًا فَيَقْرُبُونَ مِنْهُ بِدُعَائِهِ وَالتّضَرّعِ إلَيْهِ فِي تِلْكَ السّاعَةِ وَيَقْرُبُ مِنْهُمْ تَعَالَى نَوْعَيْنِ مِنْ الْقُرْبِ أَحَدُهُمَا : قُرْبُ الْإِجَابَةِ الْمُحَقّقَةِ فِي تِلْكَ السّاعَةِ وَالثّانِي : قُرْبُهُ الْخَاصّ مِنْ أَهْلِ عَرَفَةَ وَمُبَاهَاتُهُ بِهِمْ مَلَائِكَتَهُ ا“Sesungguhnya Allah tabaaroka wa ta’aala mendekat kepada para jama’ah haji di sore hari Arofah, lalu Allah membanggakan mereka dihadapan para malaikat. Allah berkata, “Apakah yang dikehendaki oleh mereka (jama’ah haji), sungguh aku persaksikan kepada kalian bahwasanya aku telah mengampuni mereka”. Dan disertai dengan dekatnya Allah kepada para jama’ah haji, para jama’ah juga mendapatkan waktu terkabulkannya do’a (yaitu di jum’at sore) yang Allah tidak akan menolak seorangpun yang berdoa meminta kebaikan. Maka para jama’ah haji mendekat kepada Allah dengan do’a dan ketundukan mereka kepada Allah pada waktu tersebut, dan Allah juga mendekat kepada mereka dengan dua bentuk kedekatan,Pertama : kedekatan pengkabulan Allah terhadap doa mereka pada waktu tersebut, danKedua : kedekatan Allah secara khusus kepada para jam’ah haji dimana Allah membanggakan mereka dihadapan para malaikatNya” (Zaadul Ma’aad 1/57)Karenanya hendaknya para jama’ah haji berbahagia jika ternyata Hari Arofah bertepatan dengan hari jum’at karena terkumpulnya banyak kebaikan. Karenanya Allah memilih hajinya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji wadaa’ wuquf di Arofah beliau bertepatan dengan hari jum’at.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1435 H / 14 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

IBARAT ULAR

Manhaj ekstrim tahdzir ibarat ular yang kelainan yang memakan dirinya sendiri… Tatkala ia tidak menemukan makanan yang lain maka iapun memakan dirinya sendiri… Jika ia telah habis mentabdi’ yang lain maka ia akan mentabdi’ anggotanya sendiri…Jika ia telah selesai mentahdzir yang lain maka ia akan mentahdzir anggotanya sendiri… Mereka yang suka mentabdi’ akhirnya juga kena tabdi’… Mereka yang suka mentahdzir akhirnya pun kena tahdzir…Dan sungguh merupakan hukuman Allah yang menyakitkan jika ternyata yang mentahdzir adalah sahabat sendiri…apalagi sahabat yang selama ini ia bela… Lebih menyakitkan lagi jika yang mentahdzir adalah guru pujaan… Sebagaimana gurupun merasa sedih jika murid yang selama ini ia didik ternyata mentabdi’nya… Sang guru ternyata telah memelihara macan yang akan menyerangnya…Jika anda bangga dengan manhaj seperti ini… Anda bangga dan merasa berpahala tatkala mentabdi’ dan mentahdzir saudara anda…coba renungkan apakah anda sekarang sudah ditahdzir? Kalau belum, maka tunggulah…akan datang saatnya…!Jika anda hobi mencari-cari kesalahan saudara anda sebagai bahan tahdzir dan tabdi’ maka tunggulah…akan datang saatnya…!الجزاء من جنس العمل Balasan sesuai dengan jenis perbuatan… 

IBARAT ULAR

Manhaj ekstrim tahdzir ibarat ular yang kelainan yang memakan dirinya sendiri… Tatkala ia tidak menemukan makanan yang lain maka iapun memakan dirinya sendiri… Jika ia telah habis mentabdi’ yang lain maka ia akan mentabdi’ anggotanya sendiri…Jika ia telah selesai mentahdzir yang lain maka ia akan mentahdzir anggotanya sendiri… Mereka yang suka mentabdi’ akhirnya juga kena tabdi’… Mereka yang suka mentahdzir akhirnya pun kena tahdzir…Dan sungguh merupakan hukuman Allah yang menyakitkan jika ternyata yang mentahdzir adalah sahabat sendiri…apalagi sahabat yang selama ini ia bela… Lebih menyakitkan lagi jika yang mentahdzir adalah guru pujaan… Sebagaimana gurupun merasa sedih jika murid yang selama ini ia didik ternyata mentabdi’nya… Sang guru ternyata telah memelihara macan yang akan menyerangnya…Jika anda bangga dengan manhaj seperti ini… Anda bangga dan merasa berpahala tatkala mentabdi’ dan mentahdzir saudara anda…coba renungkan apakah anda sekarang sudah ditahdzir? Kalau belum, maka tunggulah…akan datang saatnya…!Jika anda hobi mencari-cari kesalahan saudara anda sebagai bahan tahdzir dan tabdi’ maka tunggulah…akan datang saatnya…!الجزاء من جنس العمل Balasan sesuai dengan jenis perbuatan… 
Manhaj ekstrim tahdzir ibarat ular yang kelainan yang memakan dirinya sendiri… Tatkala ia tidak menemukan makanan yang lain maka iapun memakan dirinya sendiri… Jika ia telah habis mentabdi’ yang lain maka ia akan mentabdi’ anggotanya sendiri…Jika ia telah selesai mentahdzir yang lain maka ia akan mentahdzir anggotanya sendiri… Mereka yang suka mentabdi’ akhirnya juga kena tabdi’… Mereka yang suka mentahdzir akhirnya pun kena tahdzir…Dan sungguh merupakan hukuman Allah yang menyakitkan jika ternyata yang mentahdzir adalah sahabat sendiri…apalagi sahabat yang selama ini ia bela… Lebih menyakitkan lagi jika yang mentahdzir adalah guru pujaan… Sebagaimana gurupun merasa sedih jika murid yang selama ini ia didik ternyata mentabdi’nya… Sang guru ternyata telah memelihara macan yang akan menyerangnya…Jika anda bangga dengan manhaj seperti ini… Anda bangga dan merasa berpahala tatkala mentabdi’ dan mentahdzir saudara anda…coba renungkan apakah anda sekarang sudah ditahdzir? Kalau belum, maka tunggulah…akan datang saatnya…!Jika anda hobi mencari-cari kesalahan saudara anda sebagai bahan tahdzir dan tabdi’ maka tunggulah…akan datang saatnya…!الجزاء من جنس العمل Balasan sesuai dengan jenis perbuatan… 


Manhaj ekstrim tahdzir ibarat ular yang kelainan yang memakan dirinya sendiri… Tatkala ia tidak menemukan makanan yang lain maka iapun memakan dirinya sendiri… Jika ia telah habis mentabdi’ yang lain maka ia akan mentabdi’ anggotanya sendiri…Jika ia telah selesai mentahdzir yang lain maka ia akan mentahdzir anggotanya sendiri… Mereka yang suka mentabdi’ akhirnya juga kena tabdi’… Mereka yang suka mentahdzir akhirnya pun kena tahdzir…Dan sungguh merupakan hukuman Allah yang menyakitkan jika ternyata yang mentahdzir adalah sahabat sendiri…apalagi sahabat yang selama ini ia bela… Lebih menyakitkan lagi jika yang mentahdzir adalah guru pujaan… Sebagaimana gurupun merasa sedih jika murid yang selama ini ia didik ternyata mentabdi’nya… Sang guru ternyata telah memelihara macan yang akan menyerangnya…Jika anda bangga dengan manhaj seperti ini… Anda bangga dan merasa berpahala tatkala mentabdi’ dan mentahdzir saudara anda…coba renungkan apakah anda sekarang sudah ditahdzir? Kalau belum, maka tunggulah…akan datang saatnya…!Jika anda hobi mencari-cari kesalahan saudara anda sebagai bahan tahdzir dan tabdi’ maka tunggulah…akan datang saatnya…!الجزاء من جنس العمل Balasan sesuai dengan jenis perbuatan… 
Prev     Next