Memajang Jimat dari Ayat Al Quran

Bagaimana hukum memajang jimat yang berasal dari ayat Al Qur’an seperti ayat kursi yang dipajang di dinding dan ada yang mengenakan pada lehernya potongan ayat Al Qur’an? Contohnya, seseorang menggantung mushaf Al Qur’an di rumahnya untuk melindungi rumah dari gangguan makhluk jahat, atau menggantungkan surat Al Ikhlas di dadanya. Semisal ini pula yaitu menggantungkan ayat kursi atau surat Yasin di dinding rumah agar rumah tidak kemasukan setan dan makhluk jahat. Bisa jadi yang dipajang adalah tulisan ‘a’udzu bi kalimaatillahit taammati min syarri maa kholaq” atau tulisan yang dipajang di toko “masya Allah wa tabarokallah”. Untuk masalah tamimah yang berasal dari Al Qur’an, dzikir atau do’a, para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama memberikan keringanan, sebagian lagi tetap melarang. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas’ud. (Lihat Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi) Dalil ulama yang membolehkan tamimah dari Al Qur’an yaitu di antaranya firman Allah Ta’ala, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al Isro’: 82). Memakai atau menggantungkan jimat dari ayat Al Qur’an termasuk menjadikannya sebagai syifa’ (penawar atau obat). Itulah alasan pembolehannya. Namun pendapat yang lebih tepat, jimat dari Al Qur’an tetap terlarang dengan beberapa alasan berikut. Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah. Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat. Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis). Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik. Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61). Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492). Adapun hukum memajang ayat kursi ada keterangan fatwanya di sini. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Kitab Tauhid alladzi huwa Haqqullahi ‘alal ‘Abid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Rasa-il fil ‘Aqidah, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Daru Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Silsilatul Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan tahun 1415 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamad bin ‘Abdullah Al Hamad, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1431 H. — Selesai disusun di pagi hari 14 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 460 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsayat kursi jimat

Memajang Jimat dari Ayat Al Quran

Bagaimana hukum memajang jimat yang berasal dari ayat Al Qur’an seperti ayat kursi yang dipajang di dinding dan ada yang mengenakan pada lehernya potongan ayat Al Qur’an? Contohnya, seseorang menggantung mushaf Al Qur’an di rumahnya untuk melindungi rumah dari gangguan makhluk jahat, atau menggantungkan surat Al Ikhlas di dadanya. Semisal ini pula yaitu menggantungkan ayat kursi atau surat Yasin di dinding rumah agar rumah tidak kemasukan setan dan makhluk jahat. Bisa jadi yang dipajang adalah tulisan ‘a’udzu bi kalimaatillahit taammati min syarri maa kholaq” atau tulisan yang dipajang di toko “masya Allah wa tabarokallah”. Untuk masalah tamimah yang berasal dari Al Qur’an, dzikir atau do’a, para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama memberikan keringanan, sebagian lagi tetap melarang. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas’ud. (Lihat Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi) Dalil ulama yang membolehkan tamimah dari Al Qur’an yaitu di antaranya firman Allah Ta’ala, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al Isro’: 82). Memakai atau menggantungkan jimat dari ayat Al Qur’an termasuk menjadikannya sebagai syifa’ (penawar atau obat). Itulah alasan pembolehannya. Namun pendapat yang lebih tepat, jimat dari Al Qur’an tetap terlarang dengan beberapa alasan berikut. Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah. Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat. Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis). Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik. Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61). Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492). Adapun hukum memajang ayat kursi ada keterangan fatwanya di sini. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Kitab Tauhid alladzi huwa Haqqullahi ‘alal ‘Abid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Rasa-il fil ‘Aqidah, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Daru Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Silsilatul Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan tahun 1415 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamad bin ‘Abdullah Al Hamad, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1431 H. — Selesai disusun di pagi hari 14 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 460 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsayat kursi jimat
Bagaimana hukum memajang jimat yang berasal dari ayat Al Qur’an seperti ayat kursi yang dipajang di dinding dan ada yang mengenakan pada lehernya potongan ayat Al Qur’an? Contohnya, seseorang menggantung mushaf Al Qur’an di rumahnya untuk melindungi rumah dari gangguan makhluk jahat, atau menggantungkan surat Al Ikhlas di dadanya. Semisal ini pula yaitu menggantungkan ayat kursi atau surat Yasin di dinding rumah agar rumah tidak kemasukan setan dan makhluk jahat. Bisa jadi yang dipajang adalah tulisan ‘a’udzu bi kalimaatillahit taammati min syarri maa kholaq” atau tulisan yang dipajang di toko “masya Allah wa tabarokallah”. Untuk masalah tamimah yang berasal dari Al Qur’an, dzikir atau do’a, para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama memberikan keringanan, sebagian lagi tetap melarang. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas’ud. (Lihat Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi) Dalil ulama yang membolehkan tamimah dari Al Qur’an yaitu di antaranya firman Allah Ta’ala, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al Isro’: 82). Memakai atau menggantungkan jimat dari ayat Al Qur’an termasuk menjadikannya sebagai syifa’ (penawar atau obat). Itulah alasan pembolehannya. Namun pendapat yang lebih tepat, jimat dari Al Qur’an tetap terlarang dengan beberapa alasan berikut. Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah. Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat. Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis). Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik. Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61). Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492). Adapun hukum memajang ayat kursi ada keterangan fatwanya di sini. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Kitab Tauhid alladzi huwa Haqqullahi ‘alal ‘Abid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Rasa-il fil ‘Aqidah, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Daru Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Silsilatul Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan tahun 1415 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamad bin ‘Abdullah Al Hamad, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1431 H. — Selesai disusun di pagi hari 14 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 460 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsayat kursi jimat


Bagaimana hukum memajang jimat yang berasal dari ayat Al Qur’an seperti ayat kursi yang dipajang di dinding dan ada yang mengenakan pada lehernya potongan ayat Al Qur’an? Contohnya, seseorang menggantung mushaf Al Qur’an di rumahnya untuk melindungi rumah dari gangguan makhluk jahat, atau menggantungkan surat Al Ikhlas di dadanya. Semisal ini pula yaitu menggantungkan ayat kursi atau surat Yasin di dinding rumah agar rumah tidak kemasukan setan dan makhluk jahat. Bisa jadi yang dipajang adalah tulisan ‘a’udzu bi kalimaatillahit taammati min syarri maa kholaq” atau tulisan yang dipajang di toko “masya Allah wa tabarokallah”. Untuk masalah tamimah yang berasal dari Al Qur’an, dzikir atau do’a, para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama memberikan keringanan, sebagian lagi tetap melarang. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas’ud. (Lihat Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi) Dalil ulama yang membolehkan tamimah dari Al Qur’an yaitu di antaranya firman Allah Ta’ala, وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al Isro’: 82). Memakai atau menggantungkan jimat dari ayat Al Qur’an termasuk menjadikannya sebagai syifa’ (penawar atau obat). Itulah alasan pembolehannya. Namun pendapat yang lebih tepat, jimat dari Al Qur’an tetap terlarang dengan beberapa alasan berikut. Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah. Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat. Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis). Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik. Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61). Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492). Adapun hukum memajang ayat kursi ada keterangan fatwanya di sini. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Kitab Tauhid alladzi huwa Haqqullahi ‘alal ‘Abid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Rasa-il fil ‘Aqidah, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Daru Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Silsilatul Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan tahun 1415 H. Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamad bin ‘Abdullah Al Hamad, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1431 H. — Selesai disusun di pagi hari 14 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 460 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsayat kursi jimat

Perbedaan Syirik Besar dan Syirik Kecil

Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashgor). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashgor adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh para ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Contoh syirik besar: bernadzar pada selain Allah, thawaf keliling kubur dan berdo’a meminta pada penghuni kubur, berdo’a pada orang yang sudah mati, mencintai selain Allah sebagaimana kecintaannya pada Allah, meminta perlindungan (isti’adzah) pada selain Allah, menjadikan perantara selain Allah antara dirinya dengan Allah dan bertawakkal padanya. Contoh syirik kecil: bersumpah dengan selain Allah, mengangungkan makhluk yang tidak sampai derajat ibadah, memakai jimat yang meyakini dapat mencegah ‘ain (pandangan hasad), shalat menghadap kiblat untuk Allah namun menganggap lebih afdhol jika dilakukan di sisi kubur. Perbedaan syirik besar dan syirik kecil: Perbedaan pada definisi sebagaimana yang telah lewat. Syirik besar membuat pelakunya keluar dari Islam dan kekal dalam neraka, sedangkan syirik kecil tidak. Syirik besar menghapuskan seluruh amalan, sedangkan syirik kecil hanya menghapus amalan yang terdapat syirik saja. Syirik besar tidaklah dimaafkan kecuali dengan taubat, sedangkan syirik kecil berada dalam masyi-ah Allah atau kehendak Allah yaitu jika dikehendaki, Allah bisa mengampuni dan jika tidak, Allah akan menyiksanya. Cara membedakan syirik kecil dari syirik besar: Dapat dilihat dari dalil tegas yang menyebut syirik kecil, misal disebutkan dalam hadits, “Sesuatu yang aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil.” Dalam hadits disebutkan tentang riya’ atau beramal ingin cari pujian. Dalam hadits disebutkan kata syirik dalam bentuk nakirah (tidak ada alif lam di awalnya). Seperti dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat dan pellet adalah syirkun”. Yang dimaksud di sini adalah syirik kecil. Yang dipahami oleh para sahabat dari dalil bahwa perbuatan itu termasuk syirik kecil. Dalam masalah pemahaman dalil, para sahabatlah yang lebih paham, mereka lebih memahami Al Quran dan hadits. (Lihat Rasa-il fil ‘Aqidah, hal. 437-439) Semoga bermanfaat bagi pembaca Rumaysho.Com, semoga semakin memahami akan kesyirikan.   Referensi: Rasa-il fil ‘Aqidah, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Daru Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar 13 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssyirik

Perbedaan Syirik Besar dan Syirik Kecil

Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashgor). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashgor adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh para ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Contoh syirik besar: bernadzar pada selain Allah, thawaf keliling kubur dan berdo’a meminta pada penghuni kubur, berdo’a pada orang yang sudah mati, mencintai selain Allah sebagaimana kecintaannya pada Allah, meminta perlindungan (isti’adzah) pada selain Allah, menjadikan perantara selain Allah antara dirinya dengan Allah dan bertawakkal padanya. Contoh syirik kecil: bersumpah dengan selain Allah, mengangungkan makhluk yang tidak sampai derajat ibadah, memakai jimat yang meyakini dapat mencegah ‘ain (pandangan hasad), shalat menghadap kiblat untuk Allah namun menganggap lebih afdhol jika dilakukan di sisi kubur. Perbedaan syirik besar dan syirik kecil: Perbedaan pada definisi sebagaimana yang telah lewat. Syirik besar membuat pelakunya keluar dari Islam dan kekal dalam neraka, sedangkan syirik kecil tidak. Syirik besar menghapuskan seluruh amalan, sedangkan syirik kecil hanya menghapus amalan yang terdapat syirik saja. Syirik besar tidaklah dimaafkan kecuali dengan taubat, sedangkan syirik kecil berada dalam masyi-ah Allah atau kehendak Allah yaitu jika dikehendaki, Allah bisa mengampuni dan jika tidak, Allah akan menyiksanya. Cara membedakan syirik kecil dari syirik besar: Dapat dilihat dari dalil tegas yang menyebut syirik kecil, misal disebutkan dalam hadits, “Sesuatu yang aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil.” Dalam hadits disebutkan tentang riya’ atau beramal ingin cari pujian. Dalam hadits disebutkan kata syirik dalam bentuk nakirah (tidak ada alif lam di awalnya). Seperti dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat dan pellet adalah syirkun”. Yang dimaksud di sini adalah syirik kecil. Yang dipahami oleh para sahabat dari dalil bahwa perbuatan itu termasuk syirik kecil. Dalam masalah pemahaman dalil, para sahabatlah yang lebih paham, mereka lebih memahami Al Quran dan hadits. (Lihat Rasa-il fil ‘Aqidah, hal. 437-439) Semoga bermanfaat bagi pembaca Rumaysho.Com, semoga semakin memahami akan kesyirikan.   Referensi: Rasa-il fil ‘Aqidah, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Daru Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar 13 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssyirik
Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashgor). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashgor adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh para ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Contoh syirik besar: bernadzar pada selain Allah, thawaf keliling kubur dan berdo’a meminta pada penghuni kubur, berdo’a pada orang yang sudah mati, mencintai selain Allah sebagaimana kecintaannya pada Allah, meminta perlindungan (isti’adzah) pada selain Allah, menjadikan perantara selain Allah antara dirinya dengan Allah dan bertawakkal padanya. Contoh syirik kecil: bersumpah dengan selain Allah, mengangungkan makhluk yang tidak sampai derajat ibadah, memakai jimat yang meyakini dapat mencegah ‘ain (pandangan hasad), shalat menghadap kiblat untuk Allah namun menganggap lebih afdhol jika dilakukan di sisi kubur. Perbedaan syirik besar dan syirik kecil: Perbedaan pada definisi sebagaimana yang telah lewat. Syirik besar membuat pelakunya keluar dari Islam dan kekal dalam neraka, sedangkan syirik kecil tidak. Syirik besar menghapuskan seluruh amalan, sedangkan syirik kecil hanya menghapus amalan yang terdapat syirik saja. Syirik besar tidaklah dimaafkan kecuali dengan taubat, sedangkan syirik kecil berada dalam masyi-ah Allah atau kehendak Allah yaitu jika dikehendaki, Allah bisa mengampuni dan jika tidak, Allah akan menyiksanya. Cara membedakan syirik kecil dari syirik besar: Dapat dilihat dari dalil tegas yang menyebut syirik kecil, misal disebutkan dalam hadits, “Sesuatu yang aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil.” Dalam hadits disebutkan tentang riya’ atau beramal ingin cari pujian. Dalam hadits disebutkan kata syirik dalam bentuk nakirah (tidak ada alif lam di awalnya). Seperti dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat dan pellet adalah syirkun”. Yang dimaksud di sini adalah syirik kecil. Yang dipahami oleh para sahabat dari dalil bahwa perbuatan itu termasuk syirik kecil. Dalam masalah pemahaman dalil, para sahabatlah yang lebih paham, mereka lebih memahami Al Quran dan hadits. (Lihat Rasa-il fil ‘Aqidah, hal. 437-439) Semoga bermanfaat bagi pembaca Rumaysho.Com, semoga semakin memahami akan kesyirikan.   Referensi: Rasa-il fil ‘Aqidah, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Daru Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar 13 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssyirik


Para ulama biasa membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (syirik akbar) dan syirik kecil (syirik ashgor). Syirik akbar adalah mengambil tandingan selain Allah dan menyamakannya dengan Rabbul ‘alamin. Sedangkan syirik ashgor adalah yang disebut syirik dalam dalil namun tidak sampai derajat syirik akbar atau disebut oleh para ulama sebagai perantara menuju syirik akbar. Contoh syirik besar: bernadzar pada selain Allah, thawaf keliling kubur dan berdo’a meminta pada penghuni kubur, berdo’a pada orang yang sudah mati, mencintai selain Allah sebagaimana kecintaannya pada Allah, meminta perlindungan (isti’adzah) pada selain Allah, menjadikan perantara selain Allah antara dirinya dengan Allah dan bertawakkal padanya. Contoh syirik kecil: bersumpah dengan selain Allah, mengangungkan makhluk yang tidak sampai derajat ibadah, memakai jimat yang meyakini dapat mencegah ‘ain (pandangan hasad), shalat menghadap kiblat untuk Allah namun menganggap lebih afdhol jika dilakukan di sisi kubur. Perbedaan syirik besar dan syirik kecil: Perbedaan pada definisi sebagaimana yang telah lewat. Syirik besar membuat pelakunya keluar dari Islam dan kekal dalam neraka, sedangkan syirik kecil tidak. Syirik besar menghapuskan seluruh amalan, sedangkan syirik kecil hanya menghapus amalan yang terdapat syirik saja. Syirik besar tidaklah dimaafkan kecuali dengan taubat, sedangkan syirik kecil berada dalam masyi-ah Allah atau kehendak Allah yaitu jika dikehendaki, Allah bisa mengampuni dan jika tidak, Allah akan menyiksanya. Cara membedakan syirik kecil dari syirik besar: Dapat dilihat dari dalil tegas yang menyebut syirik kecil, misal disebutkan dalam hadits, “Sesuatu yang aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil.” Dalam hadits disebutkan tentang riya’ atau beramal ingin cari pujian. Dalam hadits disebutkan kata syirik dalam bentuk nakirah (tidak ada alif lam di awalnya). Seperti dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat dan pellet adalah syirkun”. Yang dimaksud di sini adalah syirik kecil. Yang dipahami oleh para sahabat dari dalil bahwa perbuatan itu termasuk syirik kecil. Dalam masalah pemahaman dalil, para sahabatlah yang lebih paham, mereka lebih memahami Al Quran dan hadits. (Lihat Rasa-il fil ‘Aqidah, hal. 437-439) Semoga bermanfaat bagi pembaca Rumaysho.Com, semoga semakin memahami akan kesyirikan.   Referensi: Rasa-il fil ‘Aqidah, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Daru Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Selesai disusun ba’da ‘Ashar 13 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssyirik

Bentuk Doa yang Termasuk Bid’ah

Kaitannya dengan pembahasan tawassul, ada yang mesti dipahami yaitu tentang do’a-do’a yang dihukumi bid’ah. Tingkatannya sebagai berikut sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyah: 1- Berdo’a pada selain Allah, di mana yang ditujukan do’a itu mati atau ghaib (tidak hadir), baik yang diminta adalah para Nabi, orang shalih atau selain mereka. Misalnya ada yang berdo’a: “Wahai sayyid fulan, selamatkanlah aku” atau “Wahai pak Kyai, aku meminta perlindungan pada-Mu” atau “Wahai orang shalih, aku meminta pertolongan padamu” atau “Wahai fulan, aku beristighotsah denganmu”. Yang lebih dari itu jika ia meminta “Wahai wali, ampunilah aku dan terimalah taubatku”. Seperti ini dilakukan oleh orang-orang musyrik yang tak punya dasar ilmu. Yang lebih parah dari itu jika sampai sujud pada kubur wali, shalat menghadap kuburnya, bahkan menganggap shalat menghadap kubur tersebut lebih utama daripada shalat menghadap kiblat. Sampai-sampai disebut adanya keyakinnan bahwa shalat menghadap kubur adalah menghadap kiblat yang khusus, sedangkan shalat menghadap Ka’bah adalah kiblatnya orang-orang awam. Lebih parah dari itu pula ada yang sampai menganggap bersafar ke kubur wali sejenis haji sampai-sampai disebut bahwa bersafar beberapa kali ke kubur tersebut sudah senilai dengan haji. Bahkan kalangan yang ekstrim (kalangan ghullat) dari mereka menyatakan bahwa berziarah sekali ke kubur wali fulan lebih utama dari beberapa kali berhaji. Semua yang dicontohkan dalam bentuk pertama ini adalah kesyirikan, walau kebanyakan orang melakukan sebagian ritual di atas. 2- Meminta pada para Nabi atau orang shalih yang telah tiada (mayit) atau yang tidak hadir (ghaib) dengan berkata, “Berdo’alah pada Allah untukku” atau “Berdo’alah pada Rabbmu untuk kami”. Perbuatan ini tidak diragukan oleh orang yang paham bahwa hal itu tidak dibolehkan. Amalan tersebut termasuk bid’ah yang tak pernah diajarkan oleh generasi terdahulu dari umat ini. Intinya, tidak boleh meminta pada mayit seperti itu untuk menyampaikan do’a kita pada Allah atau mengadu tentang kesusahan dunia dan akhirat pada Allah yang disampaikan lewat mayit, walau ketika ia hidup dibolehkan. Saat orang shalih itu hidup, kita boleh meminta padanya untuk berdo’a pada Allah untuk kebaikan kita. Itu saat ia hidup karena seperti itu tidak mengantarkan pada kesyirikan. Namun saat ia telah tiada, berubah sebagai perantara pada kesyirikan. Ketika dulu hidup, orang shalih itu adalah seorang mukallaf (dibebani syari’at) dan bisa menjawab permintaan orang yang meminta. Kalau ia berdo’a pada Allah untuk kebaikan yang meminta, maka akan berpahala. Sedangkan ketika sudah tiada, maka ia bukan seorang mukallaf seperti tadi. 3- Meminta dengan hak atau kedudukan (jaah) orang shalih, termasuk yang dilarang dan sudah disebutkan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan lainnya tentang masalah ini. Perbuatan semacam ini tidaklah masyhur di kalangan para sahabat. Buktinya, para sahabat tidak berdo’a dengan kedudukan (jaah) Nabinya yang mulia, namun kala sulit mereka bertawassul dengan ‘Abbas bin ‘Abdul Muthollib yang masih hidup. (Diringkas dari Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, hal. 226-231) Semoga bermanfaat.   Referensi: Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tahqiq dan takhrij: Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketiga, tahun 1429 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 13 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsbid'ah tawassul

Bentuk Doa yang Termasuk Bid’ah

Kaitannya dengan pembahasan tawassul, ada yang mesti dipahami yaitu tentang do’a-do’a yang dihukumi bid’ah. Tingkatannya sebagai berikut sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyah: 1- Berdo’a pada selain Allah, di mana yang ditujukan do’a itu mati atau ghaib (tidak hadir), baik yang diminta adalah para Nabi, orang shalih atau selain mereka. Misalnya ada yang berdo’a: “Wahai sayyid fulan, selamatkanlah aku” atau “Wahai pak Kyai, aku meminta perlindungan pada-Mu” atau “Wahai orang shalih, aku meminta pertolongan padamu” atau “Wahai fulan, aku beristighotsah denganmu”. Yang lebih dari itu jika ia meminta “Wahai wali, ampunilah aku dan terimalah taubatku”. Seperti ini dilakukan oleh orang-orang musyrik yang tak punya dasar ilmu. Yang lebih parah dari itu jika sampai sujud pada kubur wali, shalat menghadap kuburnya, bahkan menganggap shalat menghadap kubur tersebut lebih utama daripada shalat menghadap kiblat. Sampai-sampai disebut adanya keyakinnan bahwa shalat menghadap kubur adalah menghadap kiblat yang khusus, sedangkan shalat menghadap Ka’bah adalah kiblatnya orang-orang awam. Lebih parah dari itu pula ada yang sampai menganggap bersafar ke kubur wali sejenis haji sampai-sampai disebut bahwa bersafar beberapa kali ke kubur tersebut sudah senilai dengan haji. Bahkan kalangan yang ekstrim (kalangan ghullat) dari mereka menyatakan bahwa berziarah sekali ke kubur wali fulan lebih utama dari beberapa kali berhaji. Semua yang dicontohkan dalam bentuk pertama ini adalah kesyirikan, walau kebanyakan orang melakukan sebagian ritual di atas. 2- Meminta pada para Nabi atau orang shalih yang telah tiada (mayit) atau yang tidak hadir (ghaib) dengan berkata, “Berdo’alah pada Allah untukku” atau “Berdo’alah pada Rabbmu untuk kami”. Perbuatan ini tidak diragukan oleh orang yang paham bahwa hal itu tidak dibolehkan. Amalan tersebut termasuk bid’ah yang tak pernah diajarkan oleh generasi terdahulu dari umat ini. Intinya, tidak boleh meminta pada mayit seperti itu untuk menyampaikan do’a kita pada Allah atau mengadu tentang kesusahan dunia dan akhirat pada Allah yang disampaikan lewat mayit, walau ketika ia hidup dibolehkan. Saat orang shalih itu hidup, kita boleh meminta padanya untuk berdo’a pada Allah untuk kebaikan kita. Itu saat ia hidup karena seperti itu tidak mengantarkan pada kesyirikan. Namun saat ia telah tiada, berubah sebagai perantara pada kesyirikan. Ketika dulu hidup, orang shalih itu adalah seorang mukallaf (dibebani syari’at) dan bisa menjawab permintaan orang yang meminta. Kalau ia berdo’a pada Allah untuk kebaikan yang meminta, maka akan berpahala. Sedangkan ketika sudah tiada, maka ia bukan seorang mukallaf seperti tadi. 3- Meminta dengan hak atau kedudukan (jaah) orang shalih, termasuk yang dilarang dan sudah disebutkan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan lainnya tentang masalah ini. Perbuatan semacam ini tidaklah masyhur di kalangan para sahabat. Buktinya, para sahabat tidak berdo’a dengan kedudukan (jaah) Nabinya yang mulia, namun kala sulit mereka bertawassul dengan ‘Abbas bin ‘Abdul Muthollib yang masih hidup. (Diringkas dari Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, hal. 226-231) Semoga bermanfaat.   Referensi: Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tahqiq dan takhrij: Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketiga, tahun 1429 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 13 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsbid'ah tawassul
Kaitannya dengan pembahasan tawassul, ada yang mesti dipahami yaitu tentang do’a-do’a yang dihukumi bid’ah. Tingkatannya sebagai berikut sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyah: 1- Berdo’a pada selain Allah, di mana yang ditujukan do’a itu mati atau ghaib (tidak hadir), baik yang diminta adalah para Nabi, orang shalih atau selain mereka. Misalnya ada yang berdo’a: “Wahai sayyid fulan, selamatkanlah aku” atau “Wahai pak Kyai, aku meminta perlindungan pada-Mu” atau “Wahai orang shalih, aku meminta pertolongan padamu” atau “Wahai fulan, aku beristighotsah denganmu”. Yang lebih dari itu jika ia meminta “Wahai wali, ampunilah aku dan terimalah taubatku”. Seperti ini dilakukan oleh orang-orang musyrik yang tak punya dasar ilmu. Yang lebih parah dari itu jika sampai sujud pada kubur wali, shalat menghadap kuburnya, bahkan menganggap shalat menghadap kubur tersebut lebih utama daripada shalat menghadap kiblat. Sampai-sampai disebut adanya keyakinnan bahwa shalat menghadap kubur adalah menghadap kiblat yang khusus, sedangkan shalat menghadap Ka’bah adalah kiblatnya orang-orang awam. Lebih parah dari itu pula ada yang sampai menganggap bersafar ke kubur wali sejenis haji sampai-sampai disebut bahwa bersafar beberapa kali ke kubur tersebut sudah senilai dengan haji. Bahkan kalangan yang ekstrim (kalangan ghullat) dari mereka menyatakan bahwa berziarah sekali ke kubur wali fulan lebih utama dari beberapa kali berhaji. Semua yang dicontohkan dalam bentuk pertama ini adalah kesyirikan, walau kebanyakan orang melakukan sebagian ritual di atas. 2- Meminta pada para Nabi atau orang shalih yang telah tiada (mayit) atau yang tidak hadir (ghaib) dengan berkata, “Berdo’alah pada Allah untukku” atau “Berdo’alah pada Rabbmu untuk kami”. Perbuatan ini tidak diragukan oleh orang yang paham bahwa hal itu tidak dibolehkan. Amalan tersebut termasuk bid’ah yang tak pernah diajarkan oleh generasi terdahulu dari umat ini. Intinya, tidak boleh meminta pada mayit seperti itu untuk menyampaikan do’a kita pada Allah atau mengadu tentang kesusahan dunia dan akhirat pada Allah yang disampaikan lewat mayit, walau ketika ia hidup dibolehkan. Saat orang shalih itu hidup, kita boleh meminta padanya untuk berdo’a pada Allah untuk kebaikan kita. Itu saat ia hidup karena seperti itu tidak mengantarkan pada kesyirikan. Namun saat ia telah tiada, berubah sebagai perantara pada kesyirikan. Ketika dulu hidup, orang shalih itu adalah seorang mukallaf (dibebani syari’at) dan bisa menjawab permintaan orang yang meminta. Kalau ia berdo’a pada Allah untuk kebaikan yang meminta, maka akan berpahala. Sedangkan ketika sudah tiada, maka ia bukan seorang mukallaf seperti tadi. 3- Meminta dengan hak atau kedudukan (jaah) orang shalih, termasuk yang dilarang dan sudah disebutkan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan lainnya tentang masalah ini. Perbuatan semacam ini tidaklah masyhur di kalangan para sahabat. Buktinya, para sahabat tidak berdo’a dengan kedudukan (jaah) Nabinya yang mulia, namun kala sulit mereka bertawassul dengan ‘Abbas bin ‘Abdul Muthollib yang masih hidup. (Diringkas dari Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, hal. 226-231) Semoga bermanfaat.   Referensi: Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tahqiq dan takhrij: Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketiga, tahun 1429 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 13 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsbid'ah tawassul


Kaitannya dengan pembahasan tawassul, ada yang mesti dipahami yaitu tentang do’a-do’a yang dihukumi bid’ah. Tingkatannya sebagai berikut sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyah: 1- Berdo’a pada selain Allah, di mana yang ditujukan do’a itu mati atau ghaib (tidak hadir), baik yang diminta adalah para Nabi, orang shalih atau selain mereka. Misalnya ada yang berdo’a: “Wahai sayyid fulan, selamatkanlah aku” atau “Wahai pak Kyai, aku meminta perlindungan pada-Mu” atau “Wahai orang shalih, aku meminta pertolongan padamu” atau “Wahai fulan, aku beristighotsah denganmu”. Yang lebih dari itu jika ia meminta “Wahai wali, ampunilah aku dan terimalah taubatku”. Seperti ini dilakukan oleh orang-orang musyrik yang tak punya dasar ilmu. Yang lebih parah dari itu jika sampai sujud pada kubur wali, shalat menghadap kuburnya, bahkan menganggap shalat menghadap kubur tersebut lebih utama daripada shalat menghadap kiblat. Sampai-sampai disebut adanya keyakinnan bahwa shalat menghadap kubur adalah menghadap kiblat yang khusus, sedangkan shalat menghadap Ka’bah adalah kiblatnya orang-orang awam. Lebih parah dari itu pula ada yang sampai menganggap bersafar ke kubur wali sejenis haji sampai-sampai disebut bahwa bersafar beberapa kali ke kubur tersebut sudah senilai dengan haji. Bahkan kalangan yang ekstrim (kalangan ghullat) dari mereka menyatakan bahwa berziarah sekali ke kubur wali fulan lebih utama dari beberapa kali berhaji. Semua yang dicontohkan dalam bentuk pertama ini adalah kesyirikan, walau kebanyakan orang melakukan sebagian ritual di atas. 2- Meminta pada para Nabi atau orang shalih yang telah tiada (mayit) atau yang tidak hadir (ghaib) dengan berkata, “Berdo’alah pada Allah untukku” atau “Berdo’alah pada Rabbmu untuk kami”. Perbuatan ini tidak diragukan oleh orang yang paham bahwa hal itu tidak dibolehkan. Amalan tersebut termasuk bid’ah yang tak pernah diajarkan oleh generasi terdahulu dari umat ini. Intinya, tidak boleh meminta pada mayit seperti itu untuk menyampaikan do’a kita pada Allah atau mengadu tentang kesusahan dunia dan akhirat pada Allah yang disampaikan lewat mayit, walau ketika ia hidup dibolehkan. Saat orang shalih itu hidup, kita boleh meminta padanya untuk berdo’a pada Allah untuk kebaikan kita. Itu saat ia hidup karena seperti itu tidak mengantarkan pada kesyirikan. Namun saat ia telah tiada, berubah sebagai perantara pada kesyirikan. Ketika dulu hidup, orang shalih itu adalah seorang mukallaf (dibebani syari’at) dan bisa menjawab permintaan orang yang meminta. Kalau ia berdo’a pada Allah untuk kebaikan yang meminta, maka akan berpahala. Sedangkan ketika sudah tiada, maka ia bukan seorang mukallaf seperti tadi. 3- Meminta dengan hak atau kedudukan (jaah) orang shalih, termasuk yang dilarang dan sudah disebutkan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan lainnya tentang masalah ini. Perbuatan semacam ini tidaklah masyhur di kalangan para sahabat. Buktinya, para sahabat tidak berdo’a dengan kedudukan (jaah) Nabinya yang mulia, namun kala sulit mereka bertawassul dengan ‘Abbas bin ‘Abdul Muthollib yang masih hidup. (Diringkas dari Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, hal. 226-231) Semoga bermanfaat.   Referensi: Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tahqiq dan takhrij: Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketiga, tahun 1429 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 13 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsbid'ah tawassul

Jangan Ada Dusta Diantara Kita

Jangan ada dusta diantara kita…bahkan meskipun dalam candaan. Meninggalkan dusta dalam candaan merupakan modal untuk membangun rumah di surga.Kebiasaan berdusta dalam candaan adalah kebiasan yang mengasyikan akan tetapi merupakan kebiasaan yang buruk, seseorang hendaknya meninggalkan kebiasaan tersebut karena Allah, dan berusaha kreatif dalam bercanda yang bersih dari dusta.

Jangan Ada Dusta Diantara Kita

Jangan ada dusta diantara kita…bahkan meskipun dalam candaan. Meninggalkan dusta dalam candaan merupakan modal untuk membangun rumah di surga.Kebiasaan berdusta dalam candaan adalah kebiasan yang mengasyikan akan tetapi merupakan kebiasaan yang buruk, seseorang hendaknya meninggalkan kebiasaan tersebut karena Allah, dan berusaha kreatif dalam bercanda yang bersih dari dusta.
Jangan ada dusta diantara kita…bahkan meskipun dalam candaan. Meninggalkan dusta dalam candaan merupakan modal untuk membangun rumah di surga.Kebiasaan berdusta dalam candaan adalah kebiasan yang mengasyikan akan tetapi merupakan kebiasaan yang buruk, seseorang hendaknya meninggalkan kebiasaan tersebut karena Allah, dan berusaha kreatif dalam bercanda yang bersih dari dusta.


Jangan ada dusta diantara kita…bahkan meskipun dalam candaan. Meninggalkan dusta dalam candaan merupakan modal untuk membangun rumah di surga.Kebiasaan berdusta dalam candaan adalah kebiasan yang mengasyikan akan tetapi merupakan kebiasaan yang buruk, seseorang hendaknya meninggalkan kebiasaan tersebut karena Allah, dan berusaha kreatif dalam bercanda yang bersih dari dusta.

Penerimaan Imam dan Muadzin di Qatar

Kabar gembira bagi para penghafal al-quránAlhamdulillah Pemerintah Qatar melalui Kementrian Awqaf akan ke Indonesia untuk mengadakan pengetesan menjadi Imam dan Muadzin untuk masjid di Qatar.Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh peserta:     Muslim, diutamakan bisa berbahasa arab.    Beraqidah benar, diketahui khalayak sebagai pribadi yang taat beragama, amanah, dan berakhlak baik.    Membawa surat tazkiyah (rekomendasi) dari Syekh, Ustadz, atau ma’had yang terpercaya.    Berumur 20 sampai 45 tahun dan mampu untuk melaksanakan tugas.    Menghafal al-Qur’an secara sempurna sesuai dengan bacaan riwayat Hafs ‘an ‘Asim -semoga Alloh merahmatinya-, memiliki suara yang indah dan menguasai ilmu Tajwid.    Menguasai materi Fiqih Ibadah dan mempraktekkannya sesuai dengan tuntunan Sunnah Nabawiyah.    Diutamakan bagi yang telah menyelesaikan jenjang Diploma, S1 atau yang lebih tinggi.    Menyampaikan surat Riwayat Hidup, Surat Permohonan Kerja, Passport atau KTP atau Akte Kelahiran (asli dan potokopi) dan 2 lembar poto ukuran 4×5 cm.    Memperlihatkan sertifikat asli pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh departemen yang berwenang.    Mengikuti tes dan interview.    Bagi yang telah dianggap lulus tes wajib menyerahkan: Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Sehat dari dokter (berbahasa Inggris).Fasilitas:    Gaji bulanan dan bonus tahunan.    Tiket pesawat berangkat Indonesia-Qatar.    Tempat tinggal    Cuti setahun sekali plus tiket pulang-pergi.Waktu dan Tempat :    Tes akan dilaksanakan di Jakarta (Tempat belum ditentukan)    Tanggal 23 Februari sampai 5 Maret 2015Cara Pendaftaran:    Datang langsung ke tempat pengetesan.    Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia dengan membawa KTP/Pasport (bila ada).    Mengirim SMS pendaftaran dengan format: Nama lengkap/Usia/Alamat asal/Domisili(tempat tinggal sekarang)/Jumlah hafalan/Nomor HP    Kirim ke: 0878 8602 2741    Info lebih lanjut dapat mengirimkan SMS atau Whatsapp ke +97455376978    Bagi peserta yang telah mendaftar,harap menghubungi nomor 087886022741 lima hari sebelum pengetesan untuk penjadwalan dan informasi lebih lanjut. Atau langsung mengisi form melalui link ini.

Penerimaan Imam dan Muadzin di Qatar

Kabar gembira bagi para penghafal al-quránAlhamdulillah Pemerintah Qatar melalui Kementrian Awqaf akan ke Indonesia untuk mengadakan pengetesan menjadi Imam dan Muadzin untuk masjid di Qatar.Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh peserta:     Muslim, diutamakan bisa berbahasa arab.    Beraqidah benar, diketahui khalayak sebagai pribadi yang taat beragama, amanah, dan berakhlak baik.    Membawa surat tazkiyah (rekomendasi) dari Syekh, Ustadz, atau ma’had yang terpercaya.    Berumur 20 sampai 45 tahun dan mampu untuk melaksanakan tugas.    Menghafal al-Qur’an secara sempurna sesuai dengan bacaan riwayat Hafs ‘an ‘Asim -semoga Alloh merahmatinya-, memiliki suara yang indah dan menguasai ilmu Tajwid.    Menguasai materi Fiqih Ibadah dan mempraktekkannya sesuai dengan tuntunan Sunnah Nabawiyah.    Diutamakan bagi yang telah menyelesaikan jenjang Diploma, S1 atau yang lebih tinggi.    Menyampaikan surat Riwayat Hidup, Surat Permohonan Kerja, Passport atau KTP atau Akte Kelahiran (asli dan potokopi) dan 2 lembar poto ukuran 4×5 cm.    Memperlihatkan sertifikat asli pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh departemen yang berwenang.    Mengikuti tes dan interview.    Bagi yang telah dianggap lulus tes wajib menyerahkan: Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Sehat dari dokter (berbahasa Inggris).Fasilitas:    Gaji bulanan dan bonus tahunan.    Tiket pesawat berangkat Indonesia-Qatar.    Tempat tinggal    Cuti setahun sekali plus tiket pulang-pergi.Waktu dan Tempat :    Tes akan dilaksanakan di Jakarta (Tempat belum ditentukan)    Tanggal 23 Februari sampai 5 Maret 2015Cara Pendaftaran:    Datang langsung ke tempat pengetesan.    Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia dengan membawa KTP/Pasport (bila ada).    Mengirim SMS pendaftaran dengan format: Nama lengkap/Usia/Alamat asal/Domisili(tempat tinggal sekarang)/Jumlah hafalan/Nomor HP    Kirim ke: 0878 8602 2741    Info lebih lanjut dapat mengirimkan SMS atau Whatsapp ke +97455376978    Bagi peserta yang telah mendaftar,harap menghubungi nomor 087886022741 lima hari sebelum pengetesan untuk penjadwalan dan informasi lebih lanjut. Atau langsung mengisi form melalui link ini.
Kabar gembira bagi para penghafal al-quránAlhamdulillah Pemerintah Qatar melalui Kementrian Awqaf akan ke Indonesia untuk mengadakan pengetesan menjadi Imam dan Muadzin untuk masjid di Qatar.Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh peserta:     Muslim, diutamakan bisa berbahasa arab.    Beraqidah benar, diketahui khalayak sebagai pribadi yang taat beragama, amanah, dan berakhlak baik.    Membawa surat tazkiyah (rekomendasi) dari Syekh, Ustadz, atau ma’had yang terpercaya.    Berumur 20 sampai 45 tahun dan mampu untuk melaksanakan tugas.    Menghafal al-Qur’an secara sempurna sesuai dengan bacaan riwayat Hafs ‘an ‘Asim -semoga Alloh merahmatinya-, memiliki suara yang indah dan menguasai ilmu Tajwid.    Menguasai materi Fiqih Ibadah dan mempraktekkannya sesuai dengan tuntunan Sunnah Nabawiyah.    Diutamakan bagi yang telah menyelesaikan jenjang Diploma, S1 atau yang lebih tinggi.    Menyampaikan surat Riwayat Hidup, Surat Permohonan Kerja, Passport atau KTP atau Akte Kelahiran (asli dan potokopi) dan 2 lembar poto ukuran 4×5 cm.    Memperlihatkan sertifikat asli pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh departemen yang berwenang.    Mengikuti tes dan interview.    Bagi yang telah dianggap lulus tes wajib menyerahkan: Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Sehat dari dokter (berbahasa Inggris).Fasilitas:    Gaji bulanan dan bonus tahunan.    Tiket pesawat berangkat Indonesia-Qatar.    Tempat tinggal    Cuti setahun sekali plus tiket pulang-pergi.Waktu dan Tempat :    Tes akan dilaksanakan di Jakarta (Tempat belum ditentukan)    Tanggal 23 Februari sampai 5 Maret 2015Cara Pendaftaran:    Datang langsung ke tempat pengetesan.    Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia dengan membawa KTP/Pasport (bila ada).    Mengirim SMS pendaftaran dengan format: Nama lengkap/Usia/Alamat asal/Domisili(tempat tinggal sekarang)/Jumlah hafalan/Nomor HP    Kirim ke: 0878 8602 2741    Info lebih lanjut dapat mengirimkan SMS atau Whatsapp ke +97455376978    Bagi peserta yang telah mendaftar,harap menghubungi nomor 087886022741 lima hari sebelum pengetesan untuk penjadwalan dan informasi lebih lanjut. Atau langsung mengisi form melalui link ini.


Kabar gembira bagi para penghafal al-quránAlhamdulillah Pemerintah Qatar melalui Kementrian Awqaf akan ke Indonesia untuk mengadakan pengetesan menjadi Imam dan Muadzin untuk masjid di Qatar.Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh peserta:     Muslim, diutamakan bisa berbahasa arab.    Beraqidah benar, diketahui khalayak sebagai pribadi yang taat beragama, amanah, dan berakhlak baik.    Membawa surat tazkiyah (rekomendasi) dari Syekh, Ustadz, atau ma’had yang terpercaya.    Berumur 20 sampai 45 tahun dan mampu untuk melaksanakan tugas.    Menghafal al-Qur’an secara sempurna sesuai dengan bacaan riwayat Hafs ‘an ‘Asim -semoga Alloh merahmatinya-, memiliki suara yang indah dan menguasai ilmu Tajwid.    Menguasai materi Fiqih Ibadah dan mempraktekkannya sesuai dengan tuntunan Sunnah Nabawiyah.    Diutamakan bagi yang telah menyelesaikan jenjang Diploma, S1 atau yang lebih tinggi.    Menyampaikan surat Riwayat Hidup, Surat Permohonan Kerja, Passport atau KTP atau Akte Kelahiran (asli dan potokopi) dan 2 lembar poto ukuran 4×5 cm.    Memperlihatkan sertifikat asli pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh departemen yang berwenang.    Mengikuti tes dan interview.    Bagi yang telah dianggap lulus tes wajib menyerahkan: Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Sehat dari dokter (berbahasa Inggris).Fasilitas:    Gaji bulanan dan bonus tahunan.    Tiket pesawat berangkat Indonesia-Qatar.    Tempat tinggal    Cuti setahun sekali plus tiket pulang-pergi.Waktu dan Tempat :    Tes akan dilaksanakan di Jakarta (Tempat belum ditentukan)    Tanggal 23 Februari sampai 5 Maret 2015Cara Pendaftaran:    Datang langsung ke tempat pengetesan.    Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia dengan membawa KTP/Pasport (bila ada).    Mengirim SMS pendaftaran dengan format: Nama lengkap/Usia/Alamat asal/Domisili(tempat tinggal sekarang)/Jumlah hafalan/Nomor HP    Kirim ke: 0878 8602 2741    Info lebih lanjut dapat mengirimkan SMS atau Whatsapp ke +97455376978    Bagi peserta yang telah mendaftar,harap menghubungi nomor 087886022741 lima hari sebelum pengetesan untuk penjadwalan dan informasi lebih lanjut. Atau langsung mengisi form melalui link ini.

Tipe Suami yang Tidak Punya Rasa Cemburu (Dayyuts)

Bagaimanakah tipe suami yang tidak punya rasa cemburu? Suami bertipe semacam ini adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Adapun maksud ad dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Membiarkan anggota keluarga perempuan mengendarai mobil sendirian bersama laki-laki bukan mahram, misalnya sopirnya. 4- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 5- Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Semoga Allah menyelamatkan kita –para suami- dari sifat dayyuts. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: 460 Dosa dan Larangan yang Diremehkan Manusia (Muharramat Istahana bihan Naas), karya Syaikh Shalih Al Munajjid — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 11 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri

Tipe Suami yang Tidak Punya Rasa Cemburu (Dayyuts)

Bagaimanakah tipe suami yang tidak punya rasa cemburu? Suami bertipe semacam ini adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Adapun maksud ad dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Membiarkan anggota keluarga perempuan mengendarai mobil sendirian bersama laki-laki bukan mahram, misalnya sopirnya. 4- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 5- Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Semoga Allah menyelamatkan kita –para suami- dari sifat dayyuts. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: 460 Dosa dan Larangan yang Diremehkan Manusia (Muharramat Istahana bihan Naas), karya Syaikh Shalih Al Munajjid — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 11 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri
Bagaimanakah tipe suami yang tidak punya rasa cemburu? Suami bertipe semacam ini adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Adapun maksud ad dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Membiarkan anggota keluarga perempuan mengendarai mobil sendirian bersama laki-laki bukan mahram, misalnya sopirnya. 4- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 5- Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Semoga Allah menyelamatkan kita –para suami- dari sifat dayyuts. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: 460 Dosa dan Larangan yang Diremehkan Manusia (Muharramat Istahana bihan Naas), karya Syaikh Shalih Al Munajjid — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 11 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri


Bagaimanakah tipe suami yang tidak punya rasa cemburu? Suami bertipe semacam ini adalah suami yang tercela sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan sanad marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana beliau bersabda, ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالْدَّيُّوثُ الَّذِى يُقِرُّ فِى أَهْلِهِ الْخُبْثَ “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69. Hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Adapun maksud ad dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya dan ia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu. Yang dimaksud tidak punya rasa cemburu dari suami adalah membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan. Bentuknya pada masa sekarang adalah: 1- Membiarkan anak perempuan atau anggota keluarga perempuan berhubungan via telepon atau SMS dengan laki-laki yang bukan mahram. Mereka saling berbincang hangat, sambil bercumbu rayu, padahal tidak halal. 2- Merelakan anggota keluarga perempuan ber-khalwat –berdua-duaan- dengan laki-laki bukan mahram. 3- Membiarkan anggota keluarga perempuan mengendarai mobil sendirian bersama laki-laki bukan mahram, misalnya sopirnya. 4- Merelakan anggota keluarga perempuan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab atau hijab syar’i, sehingga bisa dipandang dengan leluasa, ditambah parahnya menggunakan pakaian ketat yang merangsang nafsu birahi para pria. 5- Mendatangkan film dan majalah penyebar kerusakan dan kemesuman ke dalam rumah. Semoga Allah menyelamatkan kita –para suami- dari sifat dayyuts. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: 460 Dosa dan Larangan yang Diremehkan Manusia (Muharramat Istahana bihan Naas), karya Syaikh Shalih Al Munajjid — Selesai disusun di pagi penuh berkah, 11 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah bisnis dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri

Tingkatan Hasad, Waspadalah!

Ada berbagai bentuk hasad dan urutannya yang kami sebutkna kali ini menunjukkan urutan dari yang paling parah hingga yang paling ringan, bahkan yang terakhir dibolehkan. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Tingkatan hasad yang kami maksudkan di atas: 1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. Seharusnya setiap orang memperhatikan bahwa setiap nikmat sudah pas diberikan oleh Allah pada setiap makhluknya sehingga tak perlu iri dan hasad. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 32) 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqhul Hasad, Syaikh Musthofa Al Adawi, terbitan Darus Sunnah, cetakan pertama, tahun 1415 H. — Selesai disusun di Kids Fun Piyungan saat liburan bersama santri Darush Sholihin, 10 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshasad

Tingkatan Hasad, Waspadalah!

Ada berbagai bentuk hasad dan urutannya yang kami sebutkna kali ini menunjukkan urutan dari yang paling parah hingga yang paling ringan, bahkan yang terakhir dibolehkan. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Tingkatan hasad yang kami maksudkan di atas: 1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. Seharusnya setiap orang memperhatikan bahwa setiap nikmat sudah pas diberikan oleh Allah pada setiap makhluknya sehingga tak perlu iri dan hasad. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 32) 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqhul Hasad, Syaikh Musthofa Al Adawi, terbitan Darus Sunnah, cetakan pertama, tahun 1415 H. — Selesai disusun di Kids Fun Piyungan saat liburan bersama santri Darush Sholihin, 10 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshasad
Ada berbagai bentuk hasad dan urutannya yang kami sebutkna kali ini menunjukkan urutan dari yang paling parah hingga yang paling ringan, bahkan yang terakhir dibolehkan. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Tingkatan hasad yang kami maksudkan di atas: 1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. Seharusnya setiap orang memperhatikan bahwa setiap nikmat sudah pas diberikan oleh Allah pada setiap makhluknya sehingga tak perlu iri dan hasad. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 32) 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqhul Hasad, Syaikh Musthofa Al Adawi, terbitan Darus Sunnah, cetakan pertama, tahun 1415 H. — Selesai disusun di Kids Fun Piyungan saat liburan bersama santri Darush Sholihin, 10 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshasad


Ada berbagai bentuk hasad dan urutannya yang kami sebutkna kali ini menunjukkan urutan dari yang paling parah hingga yang paling ringan, bahkan yang terakhir dibolehkan. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Tingkatan hasad yang kami maksudkan di atas: 1- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang meski tidak berpindah padanya. Orang yang hasad lebih punya keinginan besar nikmat orang lain itu hilang, bukan bermaksud nikmat tersebut berpindah padanya. Seharusnya setiap orang memperhatikan bahwa setiap nikmat sudah pas diberikan oleh Allah pada setiap makhluknya sehingga tak perlu iri dan hasad. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 32) 2- Berkeinginan nikmat yang ada pada orang lain hilang lalu berkeinginan nikmat tersebut berpindah padanya. Misalnya, ada wanita cantik yang sudah menjadi istri orang lain, ia punya hasad seandainya suaminya mati atau ia ditalak, lalu ingin menikahinya. Atau bisa jadi pula ada yang punya kekuasaan atau pemerintahan yang besar, ia sangat berharap seandainya raja atau penguasa tersebut mati saja biar kekuasaan tersebut berpindah padanya. Tingkatan hasad kedua ini sama haramnya namun lebih ringan dari yang pertama. 3- Tidak punya maksud pada nikmat orang lain, namun ia ingin orang lain tetap dalam keadaannya yang miskin dan bodoh. Hasad seperti ini membuat seseorang akan mudah merendahkan dan meremehkan orang lain. 4- Tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, namun ia ingin orang lain tetap sama dengannya. Jika keadaan orang lain lebih dari dirinya, barulah ia hasad dengan menginginkan nikmat orang lain hilang sehingga tetap sama dengannya. Yang tercela adalah keadaan kedua ketika menginginkan nikmat saudaranya itu hilang. 5- Menginginkan sama dengan orang lain tanpa menginginkan nikmat orang lain hilang. Inilah yang disebut dengan ghibthoh sebagaimana terdapat dalam hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Inilah maksud berlomba-lomba dalam kebaikan, وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthoffifin: 26) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqhul Hasad, Syaikh Musthofa Al Adawi, terbitan Darus Sunnah, cetakan pertama, tahun 1415 H. — Selesai disusun di Kids Fun Piyungan saat liburan bersama santri Darush Sholihin, 10 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshasad

Ingin Naik Pelaminan, Namun Belum Mampu Beri Nafkah

Bagaimana jika ada yang sudah butuh nikah, ingin naik pelaminan, namun belum mampu memberi nafkah? Dalam madzhab Syafi’i, hukum nikah itu sunnah bagi yang membutuhkannya dan sudah mampu memberi nafkah. Sedangkan bagi yang butuh untuk menikah, namun belum punya persiapan, jika memiliki menikah, berarti menyelisihi hal yang lebih utama, yaitu disunnahkan untuk tidak menikah kala itu. Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan bahwa orang seperti ini baiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa. Dengan menyibukkan diri seperti itu akan membuatnya lupa untuk menikah. Allah-lah yang nanti akan memberikan padanya kecukupan. Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33) Kesimpulan di atas pun dipahami dari hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Syaikh Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa jika belum memiliki baa-ah, maka meninggalkan untuk menikah kala itu adalah sunnah. Yang dimaksud baa-ah adalah kemampuan untuk berhubungan intim, namun disertai dengan kemampuan memenuhi nafkah terlebih dahulu. Demikian keterangan dari pakar madzhab Syafi’i saat ini yaitu Prof. Dr. Musthofa Al Bugho. Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan, adapun pengertian baa-ah sendiri adalah jima’ (hubungan intim), inilah makna baa-ah secara bahasa. Namun yang dimaksud adalah mampu untuk berjima’ disertai dengan kemampuan memberi nafkah terlebih dahulu. Siapa yang tidak mampu berjima’ lantaran belum mampu dari segi nafkah, hendaklah ia rajin berpuasa untuk mengekang syahwatnya yang menggelora. Gejolak maninya bisa ditahan dengan rajin berpuasa sunnah seperti itu. Itulah maksud hadits yang dikemukakan di atas, hadits tersebut ditujukan pada para pemuda yang syahwatnya sudah menggelora namun belum mampu untuk memberi nafkah. (Syarh Shahih Muslim, 9: 154) Semoga dengan mengetahui hal ini, para pemuda yang sudah menggelora syahwatnya bersegera untuk mencari nafkah yang halal. Nikah tak mesti mapan dahulu, yang penting bisa menafkahi keluarganya nantinya dengan cukup. Kalau memang belum mampu dari sisi nafkah, banyaklah berpuasa sunnah dan sibukkanlah waktu-waktu dengan belajar agama atau beribadah. Semoga Allah mudahkan cita-cita para pemuda untuk meraih cinta. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah nikah

Ingin Naik Pelaminan, Namun Belum Mampu Beri Nafkah

Bagaimana jika ada yang sudah butuh nikah, ingin naik pelaminan, namun belum mampu memberi nafkah? Dalam madzhab Syafi’i, hukum nikah itu sunnah bagi yang membutuhkannya dan sudah mampu memberi nafkah. Sedangkan bagi yang butuh untuk menikah, namun belum punya persiapan, jika memiliki menikah, berarti menyelisihi hal yang lebih utama, yaitu disunnahkan untuk tidak menikah kala itu. Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan bahwa orang seperti ini baiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa. Dengan menyibukkan diri seperti itu akan membuatnya lupa untuk menikah. Allah-lah yang nanti akan memberikan padanya kecukupan. Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33) Kesimpulan di atas pun dipahami dari hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Syaikh Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa jika belum memiliki baa-ah, maka meninggalkan untuk menikah kala itu adalah sunnah. Yang dimaksud baa-ah adalah kemampuan untuk berhubungan intim, namun disertai dengan kemampuan memenuhi nafkah terlebih dahulu. Demikian keterangan dari pakar madzhab Syafi’i saat ini yaitu Prof. Dr. Musthofa Al Bugho. Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan, adapun pengertian baa-ah sendiri adalah jima’ (hubungan intim), inilah makna baa-ah secara bahasa. Namun yang dimaksud adalah mampu untuk berjima’ disertai dengan kemampuan memberi nafkah terlebih dahulu. Siapa yang tidak mampu berjima’ lantaran belum mampu dari segi nafkah, hendaklah ia rajin berpuasa untuk mengekang syahwatnya yang menggelora. Gejolak maninya bisa ditahan dengan rajin berpuasa sunnah seperti itu. Itulah maksud hadits yang dikemukakan di atas, hadits tersebut ditujukan pada para pemuda yang syahwatnya sudah menggelora namun belum mampu untuk memberi nafkah. (Syarh Shahih Muslim, 9: 154) Semoga dengan mengetahui hal ini, para pemuda yang sudah menggelora syahwatnya bersegera untuk mencari nafkah yang halal. Nikah tak mesti mapan dahulu, yang penting bisa menafkahi keluarganya nantinya dengan cukup. Kalau memang belum mampu dari sisi nafkah, banyaklah berpuasa sunnah dan sibukkanlah waktu-waktu dengan belajar agama atau beribadah. Semoga Allah mudahkan cita-cita para pemuda untuk meraih cinta. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah nikah
Bagaimana jika ada yang sudah butuh nikah, ingin naik pelaminan, namun belum mampu memberi nafkah? Dalam madzhab Syafi’i, hukum nikah itu sunnah bagi yang membutuhkannya dan sudah mampu memberi nafkah. Sedangkan bagi yang butuh untuk menikah, namun belum punya persiapan, jika memiliki menikah, berarti menyelisihi hal yang lebih utama, yaitu disunnahkan untuk tidak menikah kala itu. Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan bahwa orang seperti ini baiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa. Dengan menyibukkan diri seperti itu akan membuatnya lupa untuk menikah. Allah-lah yang nanti akan memberikan padanya kecukupan. Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33) Kesimpulan di atas pun dipahami dari hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Syaikh Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa jika belum memiliki baa-ah, maka meninggalkan untuk menikah kala itu adalah sunnah. Yang dimaksud baa-ah adalah kemampuan untuk berhubungan intim, namun disertai dengan kemampuan memenuhi nafkah terlebih dahulu. Demikian keterangan dari pakar madzhab Syafi’i saat ini yaitu Prof. Dr. Musthofa Al Bugho. Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan, adapun pengertian baa-ah sendiri adalah jima’ (hubungan intim), inilah makna baa-ah secara bahasa. Namun yang dimaksud adalah mampu untuk berjima’ disertai dengan kemampuan memberi nafkah terlebih dahulu. Siapa yang tidak mampu berjima’ lantaran belum mampu dari segi nafkah, hendaklah ia rajin berpuasa untuk mengekang syahwatnya yang menggelora. Gejolak maninya bisa ditahan dengan rajin berpuasa sunnah seperti itu. Itulah maksud hadits yang dikemukakan di atas, hadits tersebut ditujukan pada para pemuda yang syahwatnya sudah menggelora namun belum mampu untuk memberi nafkah. (Syarh Shahih Muslim, 9: 154) Semoga dengan mengetahui hal ini, para pemuda yang sudah menggelora syahwatnya bersegera untuk mencari nafkah yang halal. Nikah tak mesti mapan dahulu, yang penting bisa menafkahi keluarganya nantinya dengan cukup. Kalau memang belum mampu dari sisi nafkah, banyaklah berpuasa sunnah dan sibukkanlah waktu-waktu dengan belajar agama atau beribadah. Semoga Allah mudahkan cita-cita para pemuda untuk meraih cinta. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah nikah


Bagaimana jika ada yang sudah butuh nikah, ingin naik pelaminan, namun belum mampu memberi nafkah? Dalam madzhab Syafi’i, hukum nikah itu sunnah bagi yang membutuhkannya dan sudah mampu memberi nafkah. Sedangkan bagi yang butuh untuk menikah, namun belum punya persiapan, jika memiliki menikah, berarti menyelisihi hal yang lebih utama, yaitu disunnahkan untuk tidak menikah kala itu. Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan bahwa orang seperti ini baiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa. Dengan menyibukkan diri seperti itu akan membuatnya lupa untuk menikah. Allah-lah yang nanti akan memberikan padanya kecukupan. Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33) Kesimpulan di atas pun dipahami dari hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Syaikh Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa jika belum memiliki baa-ah, maka meninggalkan untuk menikah kala itu adalah sunnah. Yang dimaksud baa-ah adalah kemampuan untuk berhubungan intim, namun disertai dengan kemampuan memenuhi nafkah terlebih dahulu. Demikian keterangan dari pakar madzhab Syafi’i saat ini yaitu Prof. Dr. Musthofa Al Bugho. Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan, adapun pengertian baa-ah sendiri adalah jima’ (hubungan intim), inilah makna baa-ah secara bahasa. Namun yang dimaksud adalah mampu untuk berjima’ disertai dengan kemampuan memberi nafkah terlebih dahulu. Siapa yang tidak mampu berjima’ lantaran belum mampu dari segi nafkah, hendaklah ia rajin berpuasa untuk mengekang syahwatnya yang menggelora. Gejolak maninya bisa ditahan dengan rajin berpuasa sunnah seperti itu. Itulah maksud hadits yang dikemukakan di atas, hadits tersebut ditujukan pada para pemuda yang syahwatnya sudah menggelora namun belum mampu untuk memberi nafkah. (Syarh Shahih Muslim, 9: 154) Semoga dengan mengetahui hal ini, para pemuda yang sudah menggelora syahwatnya bersegera untuk mencari nafkah yang halal. Nikah tak mesti mapan dahulu, yang penting bisa menafkahi keluarganya nantinya dengan cukup. Kalau memang belum mampu dari sisi nafkah, banyaklah berpuasa sunnah dan sibukkanlah waktu-waktu dengan belajar agama atau beribadah. Semoga Allah mudahkan cita-cita para pemuda untuk meraih cinta. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah nikah

Mampu Nikah, Namun Belum Juga Naik Pelaminan

Keadaan ini adalah sebaliknya dari apa yang kami kaji sebelumnya. Ada yang sudah mampu mencari nafkah, bahkan sudah hidup mapan, namun belum juga naik pelaminan, alias belum juga menikah. Mapan yang kami maksudkan tidak mesti punya kendaraan atau pun rumah, ini standar sebagian orang tua yang terasa berat dipenuhi oleh para pemuda. Mapan cukuplah dengan kemampuan memberi mahar nikah dan memenuhi kebutuhan nafkah keluarga nantinya. Dalam madzhab Syafi’i, ada dua keadaan bagi orang yang sudah mapan dan bisa mencari nafkah: 1- Sudah mampu mencari nafkah, namun ia belum punya keinginan untuk menikah dan belum butuh. Ia punya alasan karena ingin sibuk dengan ibadah atau menuntut ilmu agama. Untuk kondisi seperti ini, lebih baiknya untuk mendahulukan kepentingan agama daripada menikah. Karena menikah malah membuatnya lalai dari kepentingan agama yang maslahatnya lebih besar. Keadaan pertama ini yang kita saksikan pada sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah rahimahumallah yang sampai usia tua bahkan sampai meninggal dunia belum pula naik ke pelaminan. Mereka lebih menyibukkan diri dengan urusan agama dan mengurus umat yang maslahatnya tentu lebih besar sehingga menikah pun jadi tertunda. 2- Sudah mampu mencari nafkah, sayangnya ia belum punya keinginan menikah dan sebenarnya ia tidak terlalu sibuk dalam menuntut ilmu agama, bukan pula orang yang sibuk dalam ibadah. Ada atau tidaknya ia dalam mengurus agama sama saja karena ia pun bisa tergantikan. Posisinya tidak sama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Orang seperti ini lebih utama (lebih afdhal) baginya untuk menikah. Menikah menjadi pilihan terbaik supaya menyelamatkan dari zina (ini realita bagi orang yang menunda nikah akan sulit menundukkan pandangan dari yang haram), mendapatkan maslahat yang lebih besar, segera mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat Islam. Untuk orang yang berada dalam kondisi kedua, kami sarankan untuk tidak menunda nikah apalagi ditambah kondisi zaman yang semakin rusak. Kalau tidak menikah, kami yakin pandangan akan sulit tertundukkan. Ingatlah di antara maslahat dari menikah adalah akan lebih mendatangkan ketenangan. Hal ini berbeda dengan para bujang yang lebih sulit tundukkan pandangan dan lebih banyak galaunya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Rum: 21). Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat hal yang termasuk sunnah para Rasul: sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah” (HR. Tirmidzi no. 1080. Hadits ini hasan gharib menurut Tirmidzi. Syaikh Al Albani dan Al Hafizh Abu Thohir mengritisi hadits ini sebagai hadits yang dhaif atau sanadnya dhaif). Namun makna hadits ini benar karena banyak hadits yang semakna dengannya. Moga Allah mudahkan untuk segera naik pelaminan bagi yang belum menikah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di pesantren masyarakat Darush Sholihin Panggang, GK, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnikah

Mampu Nikah, Namun Belum Juga Naik Pelaminan

Keadaan ini adalah sebaliknya dari apa yang kami kaji sebelumnya. Ada yang sudah mampu mencari nafkah, bahkan sudah hidup mapan, namun belum juga naik pelaminan, alias belum juga menikah. Mapan yang kami maksudkan tidak mesti punya kendaraan atau pun rumah, ini standar sebagian orang tua yang terasa berat dipenuhi oleh para pemuda. Mapan cukuplah dengan kemampuan memberi mahar nikah dan memenuhi kebutuhan nafkah keluarga nantinya. Dalam madzhab Syafi’i, ada dua keadaan bagi orang yang sudah mapan dan bisa mencari nafkah: 1- Sudah mampu mencari nafkah, namun ia belum punya keinginan untuk menikah dan belum butuh. Ia punya alasan karena ingin sibuk dengan ibadah atau menuntut ilmu agama. Untuk kondisi seperti ini, lebih baiknya untuk mendahulukan kepentingan agama daripada menikah. Karena menikah malah membuatnya lalai dari kepentingan agama yang maslahatnya lebih besar. Keadaan pertama ini yang kita saksikan pada sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah rahimahumallah yang sampai usia tua bahkan sampai meninggal dunia belum pula naik ke pelaminan. Mereka lebih menyibukkan diri dengan urusan agama dan mengurus umat yang maslahatnya tentu lebih besar sehingga menikah pun jadi tertunda. 2- Sudah mampu mencari nafkah, sayangnya ia belum punya keinginan menikah dan sebenarnya ia tidak terlalu sibuk dalam menuntut ilmu agama, bukan pula orang yang sibuk dalam ibadah. Ada atau tidaknya ia dalam mengurus agama sama saja karena ia pun bisa tergantikan. Posisinya tidak sama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Orang seperti ini lebih utama (lebih afdhal) baginya untuk menikah. Menikah menjadi pilihan terbaik supaya menyelamatkan dari zina (ini realita bagi orang yang menunda nikah akan sulit menundukkan pandangan dari yang haram), mendapatkan maslahat yang lebih besar, segera mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat Islam. Untuk orang yang berada dalam kondisi kedua, kami sarankan untuk tidak menunda nikah apalagi ditambah kondisi zaman yang semakin rusak. Kalau tidak menikah, kami yakin pandangan akan sulit tertundukkan. Ingatlah di antara maslahat dari menikah adalah akan lebih mendatangkan ketenangan. Hal ini berbeda dengan para bujang yang lebih sulit tundukkan pandangan dan lebih banyak galaunya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Rum: 21). Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat hal yang termasuk sunnah para Rasul: sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah” (HR. Tirmidzi no. 1080. Hadits ini hasan gharib menurut Tirmidzi. Syaikh Al Albani dan Al Hafizh Abu Thohir mengritisi hadits ini sebagai hadits yang dhaif atau sanadnya dhaif). Namun makna hadits ini benar karena banyak hadits yang semakna dengannya. Moga Allah mudahkan untuk segera naik pelaminan bagi yang belum menikah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di pesantren masyarakat Darush Sholihin Panggang, GK, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnikah
Keadaan ini adalah sebaliknya dari apa yang kami kaji sebelumnya. Ada yang sudah mampu mencari nafkah, bahkan sudah hidup mapan, namun belum juga naik pelaminan, alias belum juga menikah. Mapan yang kami maksudkan tidak mesti punya kendaraan atau pun rumah, ini standar sebagian orang tua yang terasa berat dipenuhi oleh para pemuda. Mapan cukuplah dengan kemampuan memberi mahar nikah dan memenuhi kebutuhan nafkah keluarga nantinya. Dalam madzhab Syafi’i, ada dua keadaan bagi orang yang sudah mapan dan bisa mencari nafkah: 1- Sudah mampu mencari nafkah, namun ia belum punya keinginan untuk menikah dan belum butuh. Ia punya alasan karena ingin sibuk dengan ibadah atau menuntut ilmu agama. Untuk kondisi seperti ini, lebih baiknya untuk mendahulukan kepentingan agama daripada menikah. Karena menikah malah membuatnya lalai dari kepentingan agama yang maslahatnya lebih besar. Keadaan pertama ini yang kita saksikan pada sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah rahimahumallah yang sampai usia tua bahkan sampai meninggal dunia belum pula naik ke pelaminan. Mereka lebih menyibukkan diri dengan urusan agama dan mengurus umat yang maslahatnya tentu lebih besar sehingga menikah pun jadi tertunda. 2- Sudah mampu mencari nafkah, sayangnya ia belum punya keinginan menikah dan sebenarnya ia tidak terlalu sibuk dalam menuntut ilmu agama, bukan pula orang yang sibuk dalam ibadah. Ada atau tidaknya ia dalam mengurus agama sama saja karena ia pun bisa tergantikan. Posisinya tidak sama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Orang seperti ini lebih utama (lebih afdhal) baginya untuk menikah. Menikah menjadi pilihan terbaik supaya menyelamatkan dari zina (ini realita bagi orang yang menunda nikah akan sulit menundukkan pandangan dari yang haram), mendapatkan maslahat yang lebih besar, segera mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat Islam. Untuk orang yang berada dalam kondisi kedua, kami sarankan untuk tidak menunda nikah apalagi ditambah kondisi zaman yang semakin rusak. Kalau tidak menikah, kami yakin pandangan akan sulit tertundukkan. Ingatlah di antara maslahat dari menikah adalah akan lebih mendatangkan ketenangan. Hal ini berbeda dengan para bujang yang lebih sulit tundukkan pandangan dan lebih banyak galaunya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Rum: 21). Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat hal yang termasuk sunnah para Rasul: sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah” (HR. Tirmidzi no. 1080. Hadits ini hasan gharib menurut Tirmidzi. Syaikh Al Albani dan Al Hafizh Abu Thohir mengritisi hadits ini sebagai hadits yang dhaif atau sanadnya dhaif). Namun makna hadits ini benar karena banyak hadits yang semakna dengannya. Moga Allah mudahkan untuk segera naik pelaminan bagi yang belum menikah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di pesantren masyarakat Darush Sholihin Panggang, GK, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnikah


Keadaan ini adalah sebaliknya dari apa yang kami kaji sebelumnya. Ada yang sudah mampu mencari nafkah, bahkan sudah hidup mapan, namun belum juga naik pelaminan, alias belum juga menikah. Mapan yang kami maksudkan tidak mesti punya kendaraan atau pun rumah, ini standar sebagian orang tua yang terasa berat dipenuhi oleh para pemuda. Mapan cukuplah dengan kemampuan memberi mahar nikah dan memenuhi kebutuhan nafkah keluarga nantinya. Dalam madzhab Syafi’i, ada dua keadaan bagi orang yang sudah mapan dan bisa mencari nafkah: 1- Sudah mampu mencari nafkah, namun ia belum punya keinginan untuk menikah dan belum butuh. Ia punya alasan karena ingin sibuk dengan ibadah atau menuntut ilmu agama. Untuk kondisi seperti ini, lebih baiknya untuk mendahulukan kepentingan agama daripada menikah. Karena menikah malah membuatnya lalai dari kepentingan agama yang maslahatnya lebih besar. Keadaan pertama ini yang kita saksikan pada sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah rahimahumallah yang sampai usia tua bahkan sampai meninggal dunia belum pula naik ke pelaminan. Mereka lebih menyibukkan diri dengan urusan agama dan mengurus umat yang maslahatnya tentu lebih besar sehingga menikah pun jadi tertunda. 2- Sudah mampu mencari nafkah, sayangnya ia belum punya keinginan menikah dan sebenarnya ia tidak terlalu sibuk dalam menuntut ilmu agama, bukan pula orang yang sibuk dalam ibadah. Ada atau tidaknya ia dalam mengurus agama sama saja karena ia pun bisa tergantikan. Posisinya tidak sama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Orang seperti ini lebih utama (lebih afdhal) baginya untuk menikah. Menikah menjadi pilihan terbaik supaya menyelamatkan dari zina (ini realita bagi orang yang menunda nikah akan sulit menundukkan pandangan dari yang haram), mendapatkan maslahat yang lebih besar, segera mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat Islam. Untuk orang yang berada dalam kondisi kedua, kami sarankan untuk tidak menunda nikah apalagi ditambah kondisi zaman yang semakin rusak. Kalau tidak menikah, kami yakin pandangan akan sulit tertundukkan. Ingatlah di antara maslahat dari menikah adalah akan lebih mendatangkan ketenangan. Hal ini berbeda dengan para bujang yang lebih sulit tundukkan pandangan dan lebih banyak galaunya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Rum: 21). Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ “Empat hal yang termasuk sunnah para Rasul: sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah” (HR. Tirmidzi no. 1080. Hadits ini hasan gharib menurut Tirmidzi. Syaikh Al Albani dan Al Hafizh Abu Thohir mengritisi hadits ini sebagai hadits yang dhaif atau sanadnya dhaif). Namun makna hadits ini benar karena banyak hadits yang semakna dengannya. Moga Allah mudahkan untuk segera naik pelaminan bagi yang belum menikah.   Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di pesantren masyarakat Darush Sholihin Panggang, GK, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnikah

Bantu Suamimu untuk Sukses

Bantu Suamimu untuk Sukses!! Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزِيدُ فِى الْعُمْرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Tidak ada yang bisa menambah usia, selain berbuat baik.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah dan dihasankan al-Albani). al-Munawi menjelaskan, لأن البرّ يطيب عيشه فكأنما زيد في عمره ‘Berbuat baik akan mengantarkan hidup semakin nyaman. Sehingga seolah-olah usianya ditambah.’ (at-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, 1/570). Terlebih ketika seseorang berbuat baik kepada orang tua, tentu balasannya akan semakin besar. Karena itu, telah menjadi sunnatullah, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, lebih sukses dibandingkan mereka yang kurang berbakti. Kepada para istri, anda tentu mendambakan suami yang sukses. Bantulah suami anda untuk berbakti kepada orang tuanya. Semoga mengantarkannya untuk sukses…

Bantu Suamimu untuk Sukses

Bantu Suamimu untuk Sukses!! Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزِيدُ فِى الْعُمْرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Tidak ada yang bisa menambah usia, selain berbuat baik.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah dan dihasankan al-Albani). al-Munawi menjelaskan, لأن البرّ يطيب عيشه فكأنما زيد في عمره ‘Berbuat baik akan mengantarkan hidup semakin nyaman. Sehingga seolah-olah usianya ditambah.’ (at-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, 1/570). Terlebih ketika seseorang berbuat baik kepada orang tua, tentu balasannya akan semakin besar. Karena itu, telah menjadi sunnatullah, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, lebih sukses dibandingkan mereka yang kurang berbakti. Kepada para istri, anda tentu mendambakan suami yang sukses. Bantulah suami anda untuk berbakti kepada orang tuanya. Semoga mengantarkannya untuk sukses…
Bantu Suamimu untuk Sukses!! Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزِيدُ فِى الْعُمْرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Tidak ada yang bisa menambah usia, selain berbuat baik.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah dan dihasankan al-Albani). al-Munawi menjelaskan, لأن البرّ يطيب عيشه فكأنما زيد في عمره ‘Berbuat baik akan mengantarkan hidup semakin nyaman. Sehingga seolah-olah usianya ditambah.’ (at-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, 1/570). Terlebih ketika seseorang berbuat baik kepada orang tua, tentu balasannya akan semakin besar. Karena itu, telah menjadi sunnatullah, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, lebih sukses dibandingkan mereka yang kurang berbakti. Kepada para istri, anda tentu mendambakan suami yang sukses. Bantulah suami anda untuk berbakti kepada orang tuanya. Semoga mengantarkannya untuk sukses…


Bantu Suamimu untuk Sukses!! Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزِيدُ فِى الْعُمْرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Tidak ada yang bisa menambah usia, selain berbuat baik.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah dan dihasankan al-Albani). al-Munawi menjelaskan, لأن البرّ يطيب عيشه فكأنما زيد في عمره ‘Berbuat baik akan mengantarkan hidup semakin nyaman. Sehingga seolah-olah usianya ditambah.’ (at-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, 1/570). Terlebih ketika seseorang berbuat baik kepada orang tua, tentu balasannya akan semakin besar. Karena itu, telah menjadi sunnatullah, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, lebih sukses dibandingkan mereka yang kurang berbakti. Kepada para istri, anda tentu mendambakan suami yang sukses. Bantulah suami anda untuk berbakti kepada orang tuanya. Semoga mengantarkannya untuk sukses…

Kaedah Fikih (18): Hukum Perantara Sama dengan Hukum Tujuan

Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok

Kaedah Fikih (18): Hukum Perantara Sama dengan Hukum Tujuan

Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok
Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok


Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (4)

Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (4)

Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat
Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat


Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat

Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam

Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat

Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam

Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat
Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat


Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan
Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan


Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan
Prev     Next