Hikmah Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban

Kita tahu bahwa setiap yang berqurban ketika masuk 1 Dzulhijjah maka dilarang memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban (tidak berlaku bagi istri, anak dan anggota keluarga lainnya). Namun apa hikmah dari larangan tersebut? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam riwayat lain disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Larangan di atas berlaku saat sudah punya niatan berqurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya. Hikmah Larangan Yang jelas tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan di atas. Sikap seorang muslim mestilah sami’na wa atho’na, sekedar mendengar dan menjalankan. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku. Namun ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berqurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berqurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127). Yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut Intinya, larangan di atas mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong. Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulhijjah 1435 H menjelang Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Hikmah Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban

Kita tahu bahwa setiap yang berqurban ketika masuk 1 Dzulhijjah maka dilarang memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban (tidak berlaku bagi istri, anak dan anggota keluarga lainnya). Namun apa hikmah dari larangan tersebut? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam riwayat lain disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Larangan di atas berlaku saat sudah punya niatan berqurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya. Hikmah Larangan Yang jelas tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan di atas. Sikap seorang muslim mestilah sami’na wa atho’na, sekedar mendengar dan menjalankan. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku. Namun ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berqurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berqurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127). Yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut Intinya, larangan di atas mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong. Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulhijjah 1435 H menjelang Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Kita tahu bahwa setiap yang berqurban ketika masuk 1 Dzulhijjah maka dilarang memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban (tidak berlaku bagi istri, anak dan anggota keluarga lainnya). Namun apa hikmah dari larangan tersebut? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam riwayat lain disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Larangan di atas berlaku saat sudah punya niatan berqurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya. Hikmah Larangan Yang jelas tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan di atas. Sikap seorang muslim mestilah sami’na wa atho’na, sekedar mendengar dan menjalankan. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku. Namun ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berqurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berqurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127). Yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut Intinya, larangan di atas mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong. Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulhijjah 1435 H menjelang Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Kita tahu bahwa setiap yang berqurban ketika masuk 1 Dzulhijjah maka dilarang memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban (tidak berlaku bagi istri, anak dan anggota keluarga lainnya). Namun apa hikmah dari larangan tersebut? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam riwayat lain disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977). Larangan di atas berlaku saat sudah punya niatan berqurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya. Hikmah Larangan Yang jelas tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan di atas. Sikap seorang muslim mestilah sami’na wa atho’na, sekedar mendengar dan menjalankan. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku. Namun ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berqurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berqurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127). Yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut Intinya, larangan di atas mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong. Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378). Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulhijjah 1435 H menjelang Ashar Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Qurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?

Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup? Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal. Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).” Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.” Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110) Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban. Nasehat untuk Berqurban Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga. Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat. Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin. Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban? Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit. Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah. Ingatlah yang Allah janjikan, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsqurban

Qurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?

Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup? Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal. Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).” Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.” Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110) Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban. Nasehat untuk Berqurban Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga. Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat. Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin. Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban? Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit. Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah. Ingatlah yang Allah janjikan, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsqurban
Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup? Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal. Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).” Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.” Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110) Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban. Nasehat untuk Berqurban Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga. Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat. Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin. Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban? Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit. Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah. Ingatlah yang Allah janjikan, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsqurban


Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup? Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal. Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).” Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.” Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110) Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban. Nasehat untuk Berqurban Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha. Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga. Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat. Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin. Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban? Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit. Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah. Ingatlah yang Allah janjikan, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsqurban

Kenapa Hilal di Saudi Arabia Terlihat Lebih Dulu dari Indonesia?

Kenapa bisa hilal di Saudi Arabia terlihat lebih dulu dari Indonesia? Padahal terbitnya matahari di Indonesia lebih dahulu atau waktu Indonesia lebih dulu empat jam dari waktu Saudi Arabia. Indonesia dari sisi bujur berada di sebelah timur, KSA (Kerajaan Saudi Arabia) berada di sebelah barat. Dari sisi lintang, Indonesia berada di sebelah selatan kerajaan Saudi Arabia. Sebenarnya perbedaan terbitnya hilal adalah suatu hal yang wajar. Di sana sudah terlihat hilal, di Indonesia belum. Bahkan mungkin saja yang berada di sebelah utara dari sisi lintang melihat hilal lebih dahulu. Sebagaimana ini pernah terjadi di masa Ibnu ‘Abbas -salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka- di mana ada perbedaan penglihatan hilal di Madinah dan Syam. Syam berada di sebelah utara dari kota Madinah. Coba perhatikan hadits berikut. Dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Lihat, berbeda bukan antara Syam dengan Madinah, padahal jaraknya tidak begitu jauh, berbeda halnya dengan Saudi Arabia dan Indonesia. Itu saja ada perbedaan dalam hasil penglihatan hilal. Syam yang berada di utara ternyata lebih dahulu terlihat dibanding Madinah. Maka suatu hal yang wajar pula jika Saudi Arabia (di utara dari sisi lintang) lebih terlihat hilal terlebih dahulu. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Yang dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah tidak. Yang dipraktekkan pula dalam penetapan puasa dan hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) adalah penglihatan hilal di negeri masing-masing. Semoga paham. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang waktu Ashar di Pesantren DS, 5 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshisab puasa arafah

Kenapa Hilal di Saudi Arabia Terlihat Lebih Dulu dari Indonesia?

Kenapa bisa hilal di Saudi Arabia terlihat lebih dulu dari Indonesia? Padahal terbitnya matahari di Indonesia lebih dahulu atau waktu Indonesia lebih dulu empat jam dari waktu Saudi Arabia. Indonesia dari sisi bujur berada di sebelah timur, KSA (Kerajaan Saudi Arabia) berada di sebelah barat. Dari sisi lintang, Indonesia berada di sebelah selatan kerajaan Saudi Arabia. Sebenarnya perbedaan terbitnya hilal adalah suatu hal yang wajar. Di sana sudah terlihat hilal, di Indonesia belum. Bahkan mungkin saja yang berada di sebelah utara dari sisi lintang melihat hilal lebih dahulu. Sebagaimana ini pernah terjadi di masa Ibnu ‘Abbas -salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka- di mana ada perbedaan penglihatan hilal di Madinah dan Syam. Syam berada di sebelah utara dari kota Madinah. Coba perhatikan hadits berikut. Dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Lihat, berbeda bukan antara Syam dengan Madinah, padahal jaraknya tidak begitu jauh, berbeda halnya dengan Saudi Arabia dan Indonesia. Itu saja ada perbedaan dalam hasil penglihatan hilal. Syam yang berada di utara ternyata lebih dahulu terlihat dibanding Madinah. Maka suatu hal yang wajar pula jika Saudi Arabia (di utara dari sisi lintang) lebih terlihat hilal terlebih dahulu. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Yang dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah tidak. Yang dipraktekkan pula dalam penetapan puasa dan hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) adalah penglihatan hilal di negeri masing-masing. Semoga paham. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang waktu Ashar di Pesantren DS, 5 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshisab puasa arafah
Kenapa bisa hilal di Saudi Arabia terlihat lebih dulu dari Indonesia? Padahal terbitnya matahari di Indonesia lebih dahulu atau waktu Indonesia lebih dulu empat jam dari waktu Saudi Arabia. Indonesia dari sisi bujur berada di sebelah timur, KSA (Kerajaan Saudi Arabia) berada di sebelah barat. Dari sisi lintang, Indonesia berada di sebelah selatan kerajaan Saudi Arabia. Sebenarnya perbedaan terbitnya hilal adalah suatu hal yang wajar. Di sana sudah terlihat hilal, di Indonesia belum. Bahkan mungkin saja yang berada di sebelah utara dari sisi lintang melihat hilal lebih dahulu. Sebagaimana ini pernah terjadi di masa Ibnu ‘Abbas -salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka- di mana ada perbedaan penglihatan hilal di Madinah dan Syam. Syam berada di sebelah utara dari kota Madinah. Coba perhatikan hadits berikut. Dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Lihat, berbeda bukan antara Syam dengan Madinah, padahal jaraknya tidak begitu jauh, berbeda halnya dengan Saudi Arabia dan Indonesia. Itu saja ada perbedaan dalam hasil penglihatan hilal. Syam yang berada di utara ternyata lebih dahulu terlihat dibanding Madinah. Maka suatu hal yang wajar pula jika Saudi Arabia (di utara dari sisi lintang) lebih terlihat hilal terlebih dahulu. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Yang dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah tidak. Yang dipraktekkan pula dalam penetapan puasa dan hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) adalah penglihatan hilal di negeri masing-masing. Semoga paham. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang waktu Ashar di Pesantren DS, 5 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshisab puasa arafah


Kenapa bisa hilal di Saudi Arabia terlihat lebih dulu dari Indonesia? Padahal terbitnya matahari di Indonesia lebih dahulu atau waktu Indonesia lebih dulu empat jam dari waktu Saudi Arabia. Indonesia dari sisi bujur berada di sebelah timur, KSA (Kerajaan Saudi Arabia) berada di sebelah barat. Dari sisi lintang, Indonesia berada di sebelah selatan kerajaan Saudi Arabia. Sebenarnya perbedaan terbitnya hilal adalah suatu hal yang wajar. Di sana sudah terlihat hilal, di Indonesia belum. Bahkan mungkin saja yang berada di sebelah utara dari sisi lintang melihat hilal lebih dahulu. Sebagaimana ini pernah terjadi di masa Ibnu ‘Abbas -salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka- di mana ada perbedaan penglihatan hilal di Madinah dan Syam. Syam berada di sebelah utara dari kota Madinah. Coba perhatikan hadits berikut. Dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Lihat, berbeda bukan antara Syam dengan Madinah, padahal jaraknya tidak begitu jauh, berbeda halnya dengan Saudi Arabia dan Indonesia. Itu saja ada perbedaan dalam hasil penglihatan hilal. Syam yang berada di utara ternyata lebih dahulu terlihat dibanding Madinah. Maka suatu hal yang wajar pula jika Saudi Arabia (di utara dari sisi lintang) lebih terlihat hilal terlebih dahulu. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Yang dipraktekkan adalah hasil penglihatan hilal sebagaimana didukung hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Yang dikatakan dalam hadits bukanlah hilal sekedar ada, yaitu di atas nol derajat. Namun yang dijadikan rujukan adalah hilal tersebut terlihat oleh pandangan ataukah tidak. Yang dipraktekkan pula dalam penetapan puasa dan hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) adalah penglihatan hilal di negeri masing-masing. Semoga paham. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun menjelang waktu Ashar di Pesantren DS, 5 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshisab puasa arafah

Bolehkah Puasa Arafah dan Puasa Awal Dzulhijjah Namun Masih Memiliki Utang Puasa?

Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa)? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa? Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.Com dan perlu kiranya untuk dibahas. Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Jika Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Arafah maupun berpuasa sunnah di awal Dzulhijjah meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari dari awal Dzulhijjah di Pesantren DS, 4 Dzulhijjah 1435 H   [1] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Bolehkah Puasa Arafah dan Puasa Awal Dzulhijjah Namun Masih Memiliki Utang Puasa?

Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa)? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa? Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.Com dan perlu kiranya untuk dibahas. Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Jika Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Arafah maupun berpuasa sunnah di awal Dzulhijjah meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari dari awal Dzulhijjah di Pesantren DS, 4 Dzulhijjah 1435 H   [1] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah
Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa)? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa? Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.Com dan perlu kiranya untuk dibahas. Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Jika Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Arafah maupun berpuasa sunnah di awal Dzulhijjah meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari dari awal Dzulhijjah di Pesantren DS, 4 Dzulhijjah 1435 H   [1] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah


Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa)? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa? Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.Com dan perlu kiranya untuk dibahas. Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan. Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.” Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah). Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.” Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah, من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه “Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan. Jika Merujuk pada Dalil Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas. Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Arafah maupun berpuasa sunnah di awal Dzulhijjah meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari dari awal Dzulhijjah di Pesantren DS, 4 Dzulhijjah 1435 H   [1] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352). — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Hartamu Tidak Menambah Umurmu Sedetikpun…

Kapan terbetik dalam hatimu bahwa hartamu akan menambah umurmu, maka sungguh engkau seperti yang disebutkan oleh Allah tentang orang yang terus mengumpulkan harta dan pelit karena menyangka hartanya akan menambah usianya…الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُyang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُdia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya (QS : Al-Humazah 2-3)Justru sikap pelitlah yang merusak umur dan menghilangkan keberkahannya, sebaliknya perbuatan baik terlebih lagi bersedekah bagi kerabat akan menambah umur. Ingatlah engkau dilahirkan dalam kondisi tdk membawa sepeserpun harta, maka demikian pula tatkala kau dibangkitkan tdk membawa sepeserpun harta yg selama ini engkau kumpulkan siang dan malam tanpa mengenal lelah…Namun jika hartamu kau sedekahkan maka amal sedekahmu akan menemanimu pada hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كل امرء في ظل صدقته حتى يقضى بين الناس“Setiap orang dibawah naungan sedekahnya hingga diputuskan hukum diantara manusia” (HR Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albani) 

Hartamu Tidak Menambah Umurmu Sedetikpun…

Kapan terbetik dalam hatimu bahwa hartamu akan menambah umurmu, maka sungguh engkau seperti yang disebutkan oleh Allah tentang orang yang terus mengumpulkan harta dan pelit karena menyangka hartanya akan menambah usianya…الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُyang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُdia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya (QS : Al-Humazah 2-3)Justru sikap pelitlah yang merusak umur dan menghilangkan keberkahannya, sebaliknya perbuatan baik terlebih lagi bersedekah bagi kerabat akan menambah umur. Ingatlah engkau dilahirkan dalam kondisi tdk membawa sepeserpun harta, maka demikian pula tatkala kau dibangkitkan tdk membawa sepeserpun harta yg selama ini engkau kumpulkan siang dan malam tanpa mengenal lelah…Namun jika hartamu kau sedekahkan maka amal sedekahmu akan menemanimu pada hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كل امرء في ظل صدقته حتى يقضى بين الناس“Setiap orang dibawah naungan sedekahnya hingga diputuskan hukum diantara manusia” (HR Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albani) 
Kapan terbetik dalam hatimu bahwa hartamu akan menambah umurmu, maka sungguh engkau seperti yang disebutkan oleh Allah tentang orang yang terus mengumpulkan harta dan pelit karena menyangka hartanya akan menambah usianya…الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُyang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُdia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya (QS : Al-Humazah 2-3)Justru sikap pelitlah yang merusak umur dan menghilangkan keberkahannya, sebaliknya perbuatan baik terlebih lagi bersedekah bagi kerabat akan menambah umur. Ingatlah engkau dilahirkan dalam kondisi tdk membawa sepeserpun harta, maka demikian pula tatkala kau dibangkitkan tdk membawa sepeserpun harta yg selama ini engkau kumpulkan siang dan malam tanpa mengenal lelah…Namun jika hartamu kau sedekahkan maka amal sedekahmu akan menemanimu pada hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كل امرء في ظل صدقته حتى يقضى بين الناس“Setiap orang dibawah naungan sedekahnya hingga diputuskan hukum diantara manusia” (HR Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albani) 


Kapan terbetik dalam hatimu bahwa hartamu akan menambah umurmu, maka sungguh engkau seperti yang disebutkan oleh Allah tentang orang yang terus mengumpulkan harta dan pelit karena menyangka hartanya akan menambah usianya…الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُyang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُdia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya (QS : Al-Humazah 2-3)Justru sikap pelitlah yang merusak umur dan menghilangkan keberkahannya, sebaliknya perbuatan baik terlebih lagi bersedekah bagi kerabat akan menambah umur. Ingatlah engkau dilahirkan dalam kondisi tdk membawa sepeserpun harta, maka demikian pula tatkala kau dibangkitkan tdk membawa sepeserpun harta yg selama ini engkau kumpulkan siang dan malam tanpa mengenal lelah…Namun jika hartamu kau sedekahkan maka amal sedekahmu akan menemanimu pada hari kiamatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كل امرء في ظل صدقته حتى يقضى بين الناس“Setiap orang dibawah naungan sedekahnya hingga diputuskan hukum diantara manusia” (HR Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albani) 

Kapan Puasa Arofah?!

Tidak diragukan lagi akan keutamaan puasa hari Arofah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ“Puasa hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya” (HR Muslim no 197)Tidak diragukan pula bahwa para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua pendapat :Pertama : Waktu puasa Arofah disesuaikan dengan wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah. Dan ini adalah pendapat jumhur mayoritas ulama sekarang, seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah, Al-Lajnah Ad-Daaimah, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizohullahKedua : Waktu puasa Arofah di sesuaikan dengan ru’yah hilal bulan Dzulhijjah pada masing-masing wilayah. Dan inilah pendapat yang mashyur dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh murid-murid senior beliau seperti Asy-Syaikh Kholid Al-Muslih, dan Asy-Syaikh Kholid Al-Musyaiqih. Demikian juga merupakan fatwa Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah (http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-11952-.html)           Masalah perbedaan ini juga telah banyak dibahas di dunia maya seperti di (http://www.ahlalhdeeth.com/vb/forum/ المنتدى-الشرعي-العام/164117-بحث-حول-مسألة-تحديد-يوم-عرفة-إذا-اختلفت-المطالع), kami hanya menukil dan meringkas serta menambah sedikit tambahan dalam tulisan ini.          Karena ini adalah masalah khilafiyah, maka tentunya harus ada kelapangan dada untuk legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot apalagi menuduh orang yang berbeda pendapat dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti meniru pemikiran khawarij atau ahlul bid’ah ?!. Permasalahan ini sebagaimana permasalahan khilafiyah fiqhiyah yang lainnya yang hendaknya kita berlapang dada. Jika setiap permasalahan khilaf kita ngotot maka kita akan selalu ribut.Diantara sebab bentuk kekauan dan “sikap keras” dalam permasalahan ini adalah anggapan bahwa permasalahan ini telah ada nash (yaitu dalil yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan saja, dan tegas dalam penunjukannya). Sehingga barang siapa yang menyelisihi nash pantas untuk disalahkan !!Jika seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ((Puasa hari Arofah adalah puasa dimana para jam’ah haji sedang wukuf di padang Arofah)), tentunya ini adalah nash dalam permasalahan ini, dan tentu para ulama tidak akan khilaf dalam memahami redaksi tersebut. Akan tetapi kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Puasa hari Arofah…”. Disinilah muncul perbedaan dalam memahami sabda Nabi tersebut, apakah maksudnya adalah “hari dimana para jama’ah haji sedang wukuf di Arofah”?, ataukah yang dimaksud adalah “hari tanggal 9 Dzulhijjah, yang dinamakan dengan hari Arofah?”.          Ternyata khilaf ini sudah ada sejak zaman ulama terdahulu.Ulama yang memilih pendapat pertama, diantaranya :Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah, beliau berkataويوم عرفة هو يوم العتق من النار فيعتق الله من النار من وقف بعرفة ومن لم يقف بها من أهل الأمصار من المسلمين فلذلك صار اليوم الذي يليه عيدا لجميع المسلمين في جميع أمصارهم من شهد الموسم منهم ومن لم يشهده لاشتراكهم في العتق والمغفرة يوم عرفةDan hari ‘Arofah adalah hari pembebasan dari neraka, maka Allah membebaskan dari neraka orang yang wukuf di Arofah dan juga orang yang tidak wukuf dari para penduduk kota-kota dari kaum muslimin. Karenanya jadilah hari setelah hari Arofah adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin di seluruh kota-kota mereka, baik yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadiri, karena kesamaan mereka dalam pembebasan dari neraka dan ampunan Allah pada hari Arofah” (Lathoiful Ma’aarif hal 276)Ulama yang memilih pendapat kedua, diantaranya adalah :Ibnu Abidin rahimahullah, beliau berkata :لأن اختلاف المطالع إنما لم يعتبر في الصوم لتعلقه بمطلق الرؤية. وهذا بخلاف الاضحية فالظاهر أنها كأوقات الصلوات يلزم كل قوم العمل بما عندهم، فتجزئ الاضحية في اليوم الثالث عشر وإن كان على رؤيا غيرهم هو الرابع عشر والله أعلم.“Karena perbedaan mathla’ hanyalah tidak mu’tabar  (tidak dianggap) pada permasalahan puasa karena puasa berkaitan dengan terlihatnya hilal secara mutlak. Hal ini berbeda dengan udhiyah (penyembelihan kurban), maka dzohirnya ia seperti waktu-waktu sholat, maka wajib bagi setiap kaum beramal dengan apa yang ada pada mereka. Maka sah udlhiyah pada hari ke 13 (dzulhijjah) meskipun berdasarkan ru’yah selain mereka adalah hari ke 14 dzulhijjah, wallahu a’lam”. (Hasyiah Rodd Al-Muhtaar 2/432)Ibnu Abidin justru memandang tidak ada perbedaan mathla’ dalam menentukan awal puasa ramadhan, akan tetapi untuk masalah penyembelihan korban justru beliau memandang adanya perbedaan mathla’, maka masing-masing beramal dengan ru’yahnya masing-masing.          Demikianlah para ulama mutaqoddimin telah berselisih akan hal ini, akan tetapi penulis lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa penentuan hari Arofah dikembalikan kepada ru’yah di negeri masing-masing.Adapun dari sisi dalil adalah sebagai berikut :PERTAMA : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakan puasa Arofah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arofah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.Dalam sunan Abu Dawud :عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuroo’ (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)Ini menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa puasa Arofah.Tatkala mengomentari lafal hadits ((أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا فِي صَوْم النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)) “Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)”, Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :هَذَا يُشْعِرُ بِأَنَّ صَوْم يَوْمِ عَرَفَةَ كَانَ مَعْرُوفًا عِنْدَهُمْ مُعْتَادًا لَهُمْ فِي الْحَضَر ، وَكَأَنَّ مَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ صَائِم اِسْتَنَدَ إِلَى مَا أَلِفَهُ مِنْ الْعِبَادَةِ ، وَمَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ قَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةُ كَوْنِهِ مُسَافِرًا“Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arofah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar” (Fathul Baari 6/268)Padahal kita tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berhaji sekali -yaitu haji wadaa’- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arofah meskipun tidak ada muslim yang wukuf di padang Arofah.Tentu sebelum Islam sudah ada orang-orang Arab yang wukuf di Arofat dari kalangan kaum musyrikin (kecuali kaum Quraisy yang wukufnya di Al-Muzdalifah). Akan tetapi pembicaraan kita tentang ikut serta meraih ampunan yang Allah berikan kepada kaum muslimin yang sedang wukuf di padang Arofah. Dan tatkala Nabi dan para sahabatnya terbiasa puasa hari Arofah ternyata tidak ada seorang muslimpun yang wukuf di Arofah. Ini menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arofah berkaitan dengan waktu 9 Dzulhijjah dan bukan pada tempat padang Arofah yang para jama’ah haji sedang wukuf di situ.Al-Khirosyi berkata :(قَوْلُهُ : وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arofah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah” (Syarh Mukhtashor Al-Kholil) KEDUA : Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arofah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama’ah haji di padang Arofah, maka bagaimanakah puasa Arofahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Mekah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.Demikian juga bagi yang hendak berkurban, maka sejak kapankah ia harus menahan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut?,  dan kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Mekah?, yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?.Kalaupun akhirnya telah datang kabar setelah setengah bulan atau sebulan misalnya -padahal terjadi perbedaan antara ru’yah mereka dengan Mekah- maka sama sekali tidak dinukil mereka lalu mengqodo kesalahan mereka.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أنا نعلم بيقين أنه ما زال في عهد الصحابة والتابعين يري الهلال في بعض أمصار المسلمين بعد بعض، فإن هذا من الأمور المعتادة التي لا تبديل لها، ولابد أن يبلغهم الخبر في أثناء الشهر، فلو كانوا يجب عليهم القضاء لكانت هممهم تتوفر على البحث عن رؤيته في سائر بلدان الإسلام، كتوفرها على البحث عن رؤيته في بلده، ولكان القضاء يكثر في أكثر الرمضانات، ومثل هذا لو كان لنقل، ولما لم ينقل دل على أنه لا أصل له، وحديث ابن عباس يدل على هذا“Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman sahabat dan tabi’in telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hari dari terlihatnya hilal-pen). Karena ini merupakan perkara yang biasa yang tidak tergantikan. Dan pasti akan sampai kabar di tengah bulan (akan perbedaan hilal mereka dengan hilal yang terlihat di hijaz-pen). Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqodo’ maka tentu semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka. Dan tentu pula akan banyak terjadi qodo di sebagian besar bulan Ramadhan. Hal seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan dinukilkan. Maka tatkala tidak dinukilkan (kalau mereka mengqodo) maka ini menunjukkan perkara ini tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini” (Majmuu’ A-Fataawa 1/12)          Karenanya di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya ‘Idul Adha. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :وكانت الوقفة يوم الجمعة بعد تنازع بمكة مع أن العيد كان بالقاهرة يوم الجمعة“Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum’at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum’at” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 2/425)Beliau juga berkata :وفي الثالث والعشرين من ذي الحجة وصل بالمبشر من الحاج … وأخبر بأن الوقفة كانت يوم الاثنين وكانت بالقاهرة يوم الأحد ، فتغيظ السلطان ظنا منه أن ذلك من تقصير في ترائي الهلال ، فعرفه بعض الناس أن ذلك يقع كثيرا بسبب اختلاف المطالع ؛ وبلغني أن العيني شنع على القضاة بذلك السبب فلما اجتمعنا عرفت السلطان أن الذي وقع يقدح في عمل المكيين عند من لا يرى باختلاف المطالع ، حتى لو كان ذلك في رمضان للزم المكيين قضاء يوم“Pada tanggal 23 Dzulhijjah sampailah pembawa kabar berita dari haji…., ia mengabarkan bahwa wukuf (di padang Arofah) pada hari senin, dan di Qohiroh (Mesir) jatuh pada hari Ahad. Maka Sultan (Mesir) pun marah karena menyangka bahwa perbedaan ini timbul karena kurang (serius) dalam melihat hilal. Maka ada sebagian orang yang menjelaskan kepada Sultan bahwasanya hal ini sering terjadi karena perbedaan mathla’. Dan telah sampai kabar kepadaku bahwasanya Al-‘Aini mencela para qodhi disebabkan hal ini. Maka tatkala kami bertemu, maka akupun menjelaskan kepada Sultan bahwasanya apa yang terjadi hanyalah merusak amalan penduduk Mekah menurut yang berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaat mathla’, bahkan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib bagi penduduk Mekah untuk mengqodo sehari” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 8/78)Kejadian di atas menunjukkan bahwa Mesir lebih dahulu melihat hilal daripada Mekah, sehingga Mekah 9 dzulhijjahnya (wukufnya) jatuh pada hari senin, sementara Mesir 9 Dzulhijjahnya jatuh pada hari ahad yaitu sehari sebelumnya. Jika para ulama memandang harus satu mathla’ maka seharusnya penduduk Mekah harus mengikuti penduduk Mesir, sehingga mereka telah salah dalam menentukan waktu wukuf di padang Arofah, demikian juga jika hal ini terjadi di bulan Ramadhan berarti taktala Mesir lebih dahulu puasa maka penduduk Mekah baru berpuasa sehari setelahnya maka penduduk Mekah harus mengqodo’ puasa sehari. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan kepada sulton bahwasanya hukum ini hanya berlaku bagi yang memandang tidak ada perbedaan mathla’, akan tetapi tidak berlaku bagi yang memandang adanya perbedaan mathla’. Dzohir kisah ini menunjukkan Ibnu Hajar rahimahullah condong kepada pendapat perbedaan pelaksanaan puasa Arofah jika memang waktu melihat hilalnya berbeda. KETIGA : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam?.Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf?? KEEMPAT : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama’ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama’ah yang wukuf di padang Arofah?Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Maka barang siapa yang satu mathla’ dengan Mekah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama’ah haji sedang wukuf di padang Arofah, akan tetapi jika ternyata mathla’nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan ru’yah hilal setempat.          Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun penulis lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan ru’yah hilalnya-, akan tetapi sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya pendapat pertamapun sangat kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer.Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh Syaitan dan para pengikutnya. Hendaknya kita beradab dengan adab para ulama dalam permasalahan khilafiyah, dan hendaknya kita mengenal manhaj salaf dalam menyikapi permasalahan khilafiyah. Jangan sampai kita mengaku-ngaku bermanhaj ahlus sunnah tapi justru tidak tahu manhaj ahlus sunnah dalam permasalahan khilafiyah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-12-1435 H / 29 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Kapan Puasa Arofah?!

Tidak diragukan lagi akan keutamaan puasa hari Arofah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ“Puasa hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya” (HR Muslim no 197)Tidak diragukan pula bahwa para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua pendapat :Pertama : Waktu puasa Arofah disesuaikan dengan wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah. Dan ini adalah pendapat jumhur mayoritas ulama sekarang, seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah, Al-Lajnah Ad-Daaimah, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizohullahKedua : Waktu puasa Arofah di sesuaikan dengan ru’yah hilal bulan Dzulhijjah pada masing-masing wilayah. Dan inilah pendapat yang mashyur dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh murid-murid senior beliau seperti Asy-Syaikh Kholid Al-Muslih, dan Asy-Syaikh Kholid Al-Musyaiqih. Demikian juga merupakan fatwa Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah (http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-11952-.html)           Masalah perbedaan ini juga telah banyak dibahas di dunia maya seperti di (http://www.ahlalhdeeth.com/vb/forum/ المنتدى-الشرعي-العام/164117-بحث-حول-مسألة-تحديد-يوم-عرفة-إذا-اختلفت-المطالع), kami hanya menukil dan meringkas serta menambah sedikit tambahan dalam tulisan ini.          Karena ini adalah masalah khilafiyah, maka tentunya harus ada kelapangan dada untuk legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot apalagi menuduh orang yang berbeda pendapat dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti meniru pemikiran khawarij atau ahlul bid’ah ?!. Permasalahan ini sebagaimana permasalahan khilafiyah fiqhiyah yang lainnya yang hendaknya kita berlapang dada. Jika setiap permasalahan khilaf kita ngotot maka kita akan selalu ribut.Diantara sebab bentuk kekauan dan “sikap keras” dalam permasalahan ini adalah anggapan bahwa permasalahan ini telah ada nash (yaitu dalil yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan saja, dan tegas dalam penunjukannya). Sehingga barang siapa yang menyelisihi nash pantas untuk disalahkan !!Jika seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ((Puasa hari Arofah adalah puasa dimana para jam’ah haji sedang wukuf di padang Arofah)), tentunya ini adalah nash dalam permasalahan ini, dan tentu para ulama tidak akan khilaf dalam memahami redaksi tersebut. Akan tetapi kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Puasa hari Arofah…”. Disinilah muncul perbedaan dalam memahami sabda Nabi tersebut, apakah maksudnya adalah “hari dimana para jama’ah haji sedang wukuf di Arofah”?, ataukah yang dimaksud adalah “hari tanggal 9 Dzulhijjah, yang dinamakan dengan hari Arofah?”.          Ternyata khilaf ini sudah ada sejak zaman ulama terdahulu.Ulama yang memilih pendapat pertama, diantaranya :Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah, beliau berkataويوم عرفة هو يوم العتق من النار فيعتق الله من النار من وقف بعرفة ومن لم يقف بها من أهل الأمصار من المسلمين فلذلك صار اليوم الذي يليه عيدا لجميع المسلمين في جميع أمصارهم من شهد الموسم منهم ومن لم يشهده لاشتراكهم في العتق والمغفرة يوم عرفةDan hari ‘Arofah adalah hari pembebasan dari neraka, maka Allah membebaskan dari neraka orang yang wukuf di Arofah dan juga orang yang tidak wukuf dari para penduduk kota-kota dari kaum muslimin. Karenanya jadilah hari setelah hari Arofah adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin di seluruh kota-kota mereka, baik yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadiri, karena kesamaan mereka dalam pembebasan dari neraka dan ampunan Allah pada hari Arofah” (Lathoiful Ma’aarif hal 276)Ulama yang memilih pendapat kedua, diantaranya adalah :Ibnu Abidin rahimahullah, beliau berkata :لأن اختلاف المطالع إنما لم يعتبر في الصوم لتعلقه بمطلق الرؤية. وهذا بخلاف الاضحية فالظاهر أنها كأوقات الصلوات يلزم كل قوم العمل بما عندهم، فتجزئ الاضحية في اليوم الثالث عشر وإن كان على رؤيا غيرهم هو الرابع عشر والله أعلم.“Karena perbedaan mathla’ hanyalah tidak mu’tabar  (tidak dianggap) pada permasalahan puasa karena puasa berkaitan dengan terlihatnya hilal secara mutlak. Hal ini berbeda dengan udhiyah (penyembelihan kurban), maka dzohirnya ia seperti waktu-waktu sholat, maka wajib bagi setiap kaum beramal dengan apa yang ada pada mereka. Maka sah udlhiyah pada hari ke 13 (dzulhijjah) meskipun berdasarkan ru’yah selain mereka adalah hari ke 14 dzulhijjah, wallahu a’lam”. (Hasyiah Rodd Al-Muhtaar 2/432)Ibnu Abidin justru memandang tidak ada perbedaan mathla’ dalam menentukan awal puasa ramadhan, akan tetapi untuk masalah penyembelihan korban justru beliau memandang adanya perbedaan mathla’, maka masing-masing beramal dengan ru’yahnya masing-masing.          Demikianlah para ulama mutaqoddimin telah berselisih akan hal ini, akan tetapi penulis lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa penentuan hari Arofah dikembalikan kepada ru’yah di negeri masing-masing.Adapun dari sisi dalil adalah sebagai berikut :PERTAMA : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakan puasa Arofah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arofah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.Dalam sunan Abu Dawud :عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuroo’ (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)Ini menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa puasa Arofah.Tatkala mengomentari lafal hadits ((أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا فِي صَوْم النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)) “Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)”, Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :هَذَا يُشْعِرُ بِأَنَّ صَوْم يَوْمِ عَرَفَةَ كَانَ مَعْرُوفًا عِنْدَهُمْ مُعْتَادًا لَهُمْ فِي الْحَضَر ، وَكَأَنَّ مَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ صَائِم اِسْتَنَدَ إِلَى مَا أَلِفَهُ مِنْ الْعِبَادَةِ ، وَمَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ قَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةُ كَوْنِهِ مُسَافِرًا“Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arofah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar” (Fathul Baari 6/268)Padahal kita tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berhaji sekali -yaitu haji wadaa’- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arofah meskipun tidak ada muslim yang wukuf di padang Arofah.Tentu sebelum Islam sudah ada orang-orang Arab yang wukuf di Arofat dari kalangan kaum musyrikin (kecuali kaum Quraisy yang wukufnya di Al-Muzdalifah). Akan tetapi pembicaraan kita tentang ikut serta meraih ampunan yang Allah berikan kepada kaum muslimin yang sedang wukuf di padang Arofah. Dan tatkala Nabi dan para sahabatnya terbiasa puasa hari Arofah ternyata tidak ada seorang muslimpun yang wukuf di Arofah. Ini menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arofah berkaitan dengan waktu 9 Dzulhijjah dan bukan pada tempat padang Arofah yang para jama’ah haji sedang wukuf di situ.Al-Khirosyi berkata :(قَوْلُهُ : وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arofah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah” (Syarh Mukhtashor Al-Kholil) KEDUA : Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arofah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama’ah haji di padang Arofah, maka bagaimanakah puasa Arofahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Mekah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.Demikian juga bagi yang hendak berkurban, maka sejak kapankah ia harus menahan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut?,  dan kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Mekah?, yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?.Kalaupun akhirnya telah datang kabar setelah setengah bulan atau sebulan misalnya -padahal terjadi perbedaan antara ru’yah mereka dengan Mekah- maka sama sekali tidak dinukil mereka lalu mengqodo kesalahan mereka.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أنا نعلم بيقين أنه ما زال في عهد الصحابة والتابعين يري الهلال في بعض أمصار المسلمين بعد بعض، فإن هذا من الأمور المعتادة التي لا تبديل لها، ولابد أن يبلغهم الخبر في أثناء الشهر، فلو كانوا يجب عليهم القضاء لكانت هممهم تتوفر على البحث عن رؤيته في سائر بلدان الإسلام، كتوفرها على البحث عن رؤيته في بلده، ولكان القضاء يكثر في أكثر الرمضانات، ومثل هذا لو كان لنقل، ولما لم ينقل دل على أنه لا أصل له، وحديث ابن عباس يدل على هذا“Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman sahabat dan tabi’in telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hari dari terlihatnya hilal-pen). Karena ini merupakan perkara yang biasa yang tidak tergantikan. Dan pasti akan sampai kabar di tengah bulan (akan perbedaan hilal mereka dengan hilal yang terlihat di hijaz-pen). Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqodo’ maka tentu semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka. Dan tentu pula akan banyak terjadi qodo di sebagian besar bulan Ramadhan. Hal seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan dinukilkan. Maka tatkala tidak dinukilkan (kalau mereka mengqodo) maka ini menunjukkan perkara ini tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini” (Majmuu’ A-Fataawa 1/12)          Karenanya di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya ‘Idul Adha. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :وكانت الوقفة يوم الجمعة بعد تنازع بمكة مع أن العيد كان بالقاهرة يوم الجمعة“Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum’at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum’at” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 2/425)Beliau juga berkata :وفي الثالث والعشرين من ذي الحجة وصل بالمبشر من الحاج … وأخبر بأن الوقفة كانت يوم الاثنين وكانت بالقاهرة يوم الأحد ، فتغيظ السلطان ظنا منه أن ذلك من تقصير في ترائي الهلال ، فعرفه بعض الناس أن ذلك يقع كثيرا بسبب اختلاف المطالع ؛ وبلغني أن العيني شنع على القضاة بذلك السبب فلما اجتمعنا عرفت السلطان أن الذي وقع يقدح في عمل المكيين عند من لا يرى باختلاف المطالع ، حتى لو كان ذلك في رمضان للزم المكيين قضاء يوم“Pada tanggal 23 Dzulhijjah sampailah pembawa kabar berita dari haji…., ia mengabarkan bahwa wukuf (di padang Arofah) pada hari senin, dan di Qohiroh (Mesir) jatuh pada hari Ahad. Maka Sultan (Mesir) pun marah karena menyangka bahwa perbedaan ini timbul karena kurang (serius) dalam melihat hilal. Maka ada sebagian orang yang menjelaskan kepada Sultan bahwasanya hal ini sering terjadi karena perbedaan mathla’. Dan telah sampai kabar kepadaku bahwasanya Al-‘Aini mencela para qodhi disebabkan hal ini. Maka tatkala kami bertemu, maka akupun menjelaskan kepada Sultan bahwasanya apa yang terjadi hanyalah merusak amalan penduduk Mekah menurut yang berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaat mathla’, bahkan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib bagi penduduk Mekah untuk mengqodo sehari” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 8/78)Kejadian di atas menunjukkan bahwa Mesir lebih dahulu melihat hilal daripada Mekah, sehingga Mekah 9 dzulhijjahnya (wukufnya) jatuh pada hari senin, sementara Mesir 9 Dzulhijjahnya jatuh pada hari ahad yaitu sehari sebelumnya. Jika para ulama memandang harus satu mathla’ maka seharusnya penduduk Mekah harus mengikuti penduduk Mesir, sehingga mereka telah salah dalam menentukan waktu wukuf di padang Arofah, demikian juga jika hal ini terjadi di bulan Ramadhan berarti taktala Mesir lebih dahulu puasa maka penduduk Mekah baru berpuasa sehari setelahnya maka penduduk Mekah harus mengqodo’ puasa sehari. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan kepada sulton bahwasanya hukum ini hanya berlaku bagi yang memandang tidak ada perbedaan mathla’, akan tetapi tidak berlaku bagi yang memandang adanya perbedaan mathla’. Dzohir kisah ini menunjukkan Ibnu Hajar rahimahullah condong kepada pendapat perbedaan pelaksanaan puasa Arofah jika memang waktu melihat hilalnya berbeda. KETIGA : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam?.Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf?? KEEMPAT : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama’ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama’ah yang wukuf di padang Arofah?Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Maka barang siapa yang satu mathla’ dengan Mekah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama’ah haji sedang wukuf di padang Arofah, akan tetapi jika ternyata mathla’nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan ru’yah hilal setempat.          Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun penulis lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan ru’yah hilalnya-, akan tetapi sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya pendapat pertamapun sangat kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer.Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh Syaitan dan para pengikutnya. Hendaknya kita beradab dengan adab para ulama dalam permasalahan khilafiyah, dan hendaknya kita mengenal manhaj salaf dalam menyikapi permasalahan khilafiyah. Jangan sampai kita mengaku-ngaku bermanhaj ahlus sunnah tapi justru tidak tahu manhaj ahlus sunnah dalam permasalahan khilafiyah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-12-1435 H / 29 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Tidak diragukan lagi akan keutamaan puasa hari Arofah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ“Puasa hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya” (HR Muslim no 197)Tidak diragukan pula bahwa para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua pendapat :Pertama : Waktu puasa Arofah disesuaikan dengan wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah. Dan ini adalah pendapat jumhur mayoritas ulama sekarang, seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah, Al-Lajnah Ad-Daaimah, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizohullahKedua : Waktu puasa Arofah di sesuaikan dengan ru’yah hilal bulan Dzulhijjah pada masing-masing wilayah. Dan inilah pendapat yang mashyur dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh murid-murid senior beliau seperti Asy-Syaikh Kholid Al-Muslih, dan Asy-Syaikh Kholid Al-Musyaiqih. Demikian juga merupakan fatwa Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah (http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-11952-.html)           Masalah perbedaan ini juga telah banyak dibahas di dunia maya seperti di (http://www.ahlalhdeeth.com/vb/forum/ المنتدى-الشرعي-العام/164117-بحث-حول-مسألة-تحديد-يوم-عرفة-إذا-اختلفت-المطالع), kami hanya menukil dan meringkas serta menambah sedikit tambahan dalam tulisan ini.          Karena ini adalah masalah khilafiyah, maka tentunya harus ada kelapangan dada untuk legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot apalagi menuduh orang yang berbeda pendapat dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti meniru pemikiran khawarij atau ahlul bid’ah ?!. Permasalahan ini sebagaimana permasalahan khilafiyah fiqhiyah yang lainnya yang hendaknya kita berlapang dada. Jika setiap permasalahan khilaf kita ngotot maka kita akan selalu ribut.Diantara sebab bentuk kekauan dan “sikap keras” dalam permasalahan ini adalah anggapan bahwa permasalahan ini telah ada nash (yaitu dalil yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan saja, dan tegas dalam penunjukannya). Sehingga barang siapa yang menyelisihi nash pantas untuk disalahkan !!Jika seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ((Puasa hari Arofah adalah puasa dimana para jam’ah haji sedang wukuf di padang Arofah)), tentunya ini adalah nash dalam permasalahan ini, dan tentu para ulama tidak akan khilaf dalam memahami redaksi tersebut. Akan tetapi kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Puasa hari Arofah…”. Disinilah muncul perbedaan dalam memahami sabda Nabi tersebut, apakah maksudnya adalah “hari dimana para jama’ah haji sedang wukuf di Arofah”?, ataukah yang dimaksud adalah “hari tanggal 9 Dzulhijjah, yang dinamakan dengan hari Arofah?”.          Ternyata khilaf ini sudah ada sejak zaman ulama terdahulu.Ulama yang memilih pendapat pertama, diantaranya :Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah, beliau berkataويوم عرفة هو يوم العتق من النار فيعتق الله من النار من وقف بعرفة ومن لم يقف بها من أهل الأمصار من المسلمين فلذلك صار اليوم الذي يليه عيدا لجميع المسلمين في جميع أمصارهم من شهد الموسم منهم ومن لم يشهده لاشتراكهم في العتق والمغفرة يوم عرفةDan hari ‘Arofah adalah hari pembebasan dari neraka, maka Allah membebaskan dari neraka orang yang wukuf di Arofah dan juga orang yang tidak wukuf dari para penduduk kota-kota dari kaum muslimin. Karenanya jadilah hari setelah hari Arofah adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin di seluruh kota-kota mereka, baik yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadiri, karena kesamaan mereka dalam pembebasan dari neraka dan ampunan Allah pada hari Arofah” (Lathoiful Ma’aarif hal 276)Ulama yang memilih pendapat kedua, diantaranya adalah :Ibnu Abidin rahimahullah, beliau berkata :لأن اختلاف المطالع إنما لم يعتبر في الصوم لتعلقه بمطلق الرؤية. وهذا بخلاف الاضحية فالظاهر أنها كأوقات الصلوات يلزم كل قوم العمل بما عندهم، فتجزئ الاضحية في اليوم الثالث عشر وإن كان على رؤيا غيرهم هو الرابع عشر والله أعلم.“Karena perbedaan mathla’ hanyalah tidak mu’tabar  (tidak dianggap) pada permasalahan puasa karena puasa berkaitan dengan terlihatnya hilal secara mutlak. Hal ini berbeda dengan udhiyah (penyembelihan kurban), maka dzohirnya ia seperti waktu-waktu sholat, maka wajib bagi setiap kaum beramal dengan apa yang ada pada mereka. Maka sah udlhiyah pada hari ke 13 (dzulhijjah) meskipun berdasarkan ru’yah selain mereka adalah hari ke 14 dzulhijjah, wallahu a’lam”. (Hasyiah Rodd Al-Muhtaar 2/432)Ibnu Abidin justru memandang tidak ada perbedaan mathla’ dalam menentukan awal puasa ramadhan, akan tetapi untuk masalah penyembelihan korban justru beliau memandang adanya perbedaan mathla’, maka masing-masing beramal dengan ru’yahnya masing-masing.          Demikianlah para ulama mutaqoddimin telah berselisih akan hal ini, akan tetapi penulis lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa penentuan hari Arofah dikembalikan kepada ru’yah di negeri masing-masing.Adapun dari sisi dalil adalah sebagai berikut :PERTAMA : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakan puasa Arofah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arofah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.Dalam sunan Abu Dawud :عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuroo’ (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)Ini menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa puasa Arofah.Tatkala mengomentari lafal hadits ((أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا فِي صَوْم النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)) “Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)”, Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :هَذَا يُشْعِرُ بِأَنَّ صَوْم يَوْمِ عَرَفَةَ كَانَ مَعْرُوفًا عِنْدَهُمْ مُعْتَادًا لَهُمْ فِي الْحَضَر ، وَكَأَنَّ مَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ صَائِم اِسْتَنَدَ إِلَى مَا أَلِفَهُ مِنْ الْعِبَادَةِ ، وَمَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ قَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةُ كَوْنِهِ مُسَافِرًا“Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arofah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar” (Fathul Baari 6/268)Padahal kita tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berhaji sekali -yaitu haji wadaa’- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arofah meskipun tidak ada muslim yang wukuf di padang Arofah.Tentu sebelum Islam sudah ada orang-orang Arab yang wukuf di Arofat dari kalangan kaum musyrikin (kecuali kaum Quraisy yang wukufnya di Al-Muzdalifah). Akan tetapi pembicaraan kita tentang ikut serta meraih ampunan yang Allah berikan kepada kaum muslimin yang sedang wukuf di padang Arofah. Dan tatkala Nabi dan para sahabatnya terbiasa puasa hari Arofah ternyata tidak ada seorang muslimpun yang wukuf di Arofah. Ini menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arofah berkaitan dengan waktu 9 Dzulhijjah dan bukan pada tempat padang Arofah yang para jama’ah haji sedang wukuf di situ.Al-Khirosyi berkata :(قَوْلُهُ : وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arofah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah” (Syarh Mukhtashor Al-Kholil) KEDUA : Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arofah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama’ah haji di padang Arofah, maka bagaimanakah puasa Arofahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Mekah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.Demikian juga bagi yang hendak berkurban, maka sejak kapankah ia harus menahan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut?,  dan kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Mekah?, yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?.Kalaupun akhirnya telah datang kabar setelah setengah bulan atau sebulan misalnya -padahal terjadi perbedaan antara ru’yah mereka dengan Mekah- maka sama sekali tidak dinukil mereka lalu mengqodo kesalahan mereka.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أنا نعلم بيقين أنه ما زال في عهد الصحابة والتابعين يري الهلال في بعض أمصار المسلمين بعد بعض، فإن هذا من الأمور المعتادة التي لا تبديل لها، ولابد أن يبلغهم الخبر في أثناء الشهر، فلو كانوا يجب عليهم القضاء لكانت هممهم تتوفر على البحث عن رؤيته في سائر بلدان الإسلام، كتوفرها على البحث عن رؤيته في بلده، ولكان القضاء يكثر في أكثر الرمضانات، ومثل هذا لو كان لنقل، ولما لم ينقل دل على أنه لا أصل له، وحديث ابن عباس يدل على هذا“Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman sahabat dan tabi’in telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hari dari terlihatnya hilal-pen). Karena ini merupakan perkara yang biasa yang tidak tergantikan. Dan pasti akan sampai kabar di tengah bulan (akan perbedaan hilal mereka dengan hilal yang terlihat di hijaz-pen). Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqodo’ maka tentu semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka. Dan tentu pula akan banyak terjadi qodo di sebagian besar bulan Ramadhan. Hal seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan dinukilkan. Maka tatkala tidak dinukilkan (kalau mereka mengqodo) maka ini menunjukkan perkara ini tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini” (Majmuu’ A-Fataawa 1/12)          Karenanya di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya ‘Idul Adha. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :وكانت الوقفة يوم الجمعة بعد تنازع بمكة مع أن العيد كان بالقاهرة يوم الجمعة“Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum’at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum’at” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 2/425)Beliau juga berkata :وفي الثالث والعشرين من ذي الحجة وصل بالمبشر من الحاج … وأخبر بأن الوقفة كانت يوم الاثنين وكانت بالقاهرة يوم الأحد ، فتغيظ السلطان ظنا منه أن ذلك من تقصير في ترائي الهلال ، فعرفه بعض الناس أن ذلك يقع كثيرا بسبب اختلاف المطالع ؛ وبلغني أن العيني شنع على القضاة بذلك السبب فلما اجتمعنا عرفت السلطان أن الذي وقع يقدح في عمل المكيين عند من لا يرى باختلاف المطالع ، حتى لو كان ذلك في رمضان للزم المكيين قضاء يوم“Pada tanggal 23 Dzulhijjah sampailah pembawa kabar berita dari haji…., ia mengabarkan bahwa wukuf (di padang Arofah) pada hari senin, dan di Qohiroh (Mesir) jatuh pada hari Ahad. Maka Sultan (Mesir) pun marah karena menyangka bahwa perbedaan ini timbul karena kurang (serius) dalam melihat hilal. Maka ada sebagian orang yang menjelaskan kepada Sultan bahwasanya hal ini sering terjadi karena perbedaan mathla’. Dan telah sampai kabar kepadaku bahwasanya Al-‘Aini mencela para qodhi disebabkan hal ini. Maka tatkala kami bertemu, maka akupun menjelaskan kepada Sultan bahwasanya apa yang terjadi hanyalah merusak amalan penduduk Mekah menurut yang berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaat mathla’, bahkan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib bagi penduduk Mekah untuk mengqodo sehari” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 8/78)Kejadian di atas menunjukkan bahwa Mesir lebih dahulu melihat hilal daripada Mekah, sehingga Mekah 9 dzulhijjahnya (wukufnya) jatuh pada hari senin, sementara Mesir 9 Dzulhijjahnya jatuh pada hari ahad yaitu sehari sebelumnya. Jika para ulama memandang harus satu mathla’ maka seharusnya penduduk Mekah harus mengikuti penduduk Mesir, sehingga mereka telah salah dalam menentukan waktu wukuf di padang Arofah, demikian juga jika hal ini terjadi di bulan Ramadhan berarti taktala Mesir lebih dahulu puasa maka penduduk Mekah baru berpuasa sehari setelahnya maka penduduk Mekah harus mengqodo’ puasa sehari. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan kepada sulton bahwasanya hukum ini hanya berlaku bagi yang memandang tidak ada perbedaan mathla’, akan tetapi tidak berlaku bagi yang memandang adanya perbedaan mathla’. Dzohir kisah ini menunjukkan Ibnu Hajar rahimahullah condong kepada pendapat perbedaan pelaksanaan puasa Arofah jika memang waktu melihat hilalnya berbeda. KETIGA : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam?.Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf?? KEEMPAT : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama’ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama’ah yang wukuf di padang Arofah?Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Maka barang siapa yang satu mathla’ dengan Mekah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama’ah haji sedang wukuf di padang Arofah, akan tetapi jika ternyata mathla’nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan ru’yah hilal setempat.          Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun penulis lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan ru’yah hilalnya-, akan tetapi sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya pendapat pertamapun sangat kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer.Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh Syaitan dan para pengikutnya. Hendaknya kita beradab dengan adab para ulama dalam permasalahan khilafiyah, dan hendaknya kita mengenal manhaj salaf dalam menyikapi permasalahan khilafiyah. Jangan sampai kita mengaku-ngaku bermanhaj ahlus sunnah tapi justru tidak tahu manhaj ahlus sunnah dalam permasalahan khilafiyah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-12-1435 H / 29 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Tidak diragukan lagi akan keutamaan puasa hari Arofah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaصِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ“Puasa hari Arofah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya” (HR Muslim no 197)Tidak diragukan pula bahwa para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua pendapat :Pertama : Waktu puasa Arofah disesuaikan dengan wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah. Dan ini adalah pendapat jumhur mayoritas ulama sekarang, seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah, Al-Lajnah Ad-Daaimah, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafizohullahKedua : Waktu puasa Arofah di sesuaikan dengan ru’yah hilal bulan Dzulhijjah pada masing-masing wilayah. Dan inilah pendapat yang mashyur dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh murid-murid senior beliau seperti Asy-Syaikh Kholid Al-Muslih, dan Asy-Syaikh Kholid Al-Musyaiqih. Demikian juga merupakan fatwa Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah (http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-11952-.html)           Masalah perbedaan ini juga telah banyak dibahas di dunia maya seperti di (http://www.ahlalhdeeth.com/vb/forum/ المنتدى-الشرعي-العام/164117-بحث-حول-مسألة-تحديد-يوم-عرفة-إذا-اختلفت-المطالع), kami hanya menukil dan meringkas serta menambah sedikit tambahan dalam tulisan ini.          Karena ini adalah masalah khilafiyah, maka tentunya harus ada kelapangan dada untuk legowo dalam menghadapi permasalahan ini, tidak perlu ngotot apalagi menuduh orang yang berbeda pendapat dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti meniru pemikiran khawarij atau ahlul bid’ah ?!. Permasalahan ini sebagaimana permasalahan khilafiyah fiqhiyah yang lainnya yang hendaknya kita berlapang dada. Jika setiap permasalahan khilaf kita ngotot maka kita akan selalu ribut.Diantara sebab bentuk kekauan dan “sikap keras” dalam permasalahan ini adalah anggapan bahwa permasalahan ini telah ada nash (yaitu dalil yang tidak mengandung kecuali satu kemungkinan saja, dan tegas dalam penunjukannya). Sehingga barang siapa yang menyelisihi nash pantas untuk disalahkan !!Jika seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ((Puasa hari Arofah adalah puasa dimana para jam’ah haji sedang wukuf di padang Arofah)), tentunya ini adalah nash dalam permasalahan ini, dan tentu para ulama tidak akan khilaf dalam memahami redaksi tersebut. Akan tetapi kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Puasa hari Arofah…”. Disinilah muncul perbedaan dalam memahami sabda Nabi tersebut, apakah maksudnya adalah “hari dimana para jama’ah haji sedang wukuf di Arofah”?, ataukah yang dimaksud adalah “hari tanggal 9 Dzulhijjah, yang dinamakan dengan hari Arofah?”.          Ternyata khilaf ini sudah ada sejak zaman ulama terdahulu.Ulama yang memilih pendapat pertama, diantaranya :Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah, beliau berkataويوم عرفة هو يوم العتق من النار فيعتق الله من النار من وقف بعرفة ومن لم يقف بها من أهل الأمصار من المسلمين فلذلك صار اليوم الذي يليه عيدا لجميع المسلمين في جميع أمصارهم من شهد الموسم منهم ومن لم يشهده لاشتراكهم في العتق والمغفرة يوم عرفةDan hari ‘Arofah adalah hari pembebasan dari neraka, maka Allah membebaskan dari neraka orang yang wukuf di Arofah dan juga orang yang tidak wukuf dari para penduduk kota-kota dari kaum muslimin. Karenanya jadilah hari setelah hari Arofah adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin di seluruh kota-kota mereka, baik yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadiri, karena kesamaan mereka dalam pembebasan dari neraka dan ampunan Allah pada hari Arofah” (Lathoiful Ma’aarif hal 276)Ulama yang memilih pendapat kedua, diantaranya adalah :Ibnu Abidin rahimahullah, beliau berkata :لأن اختلاف المطالع إنما لم يعتبر في الصوم لتعلقه بمطلق الرؤية. وهذا بخلاف الاضحية فالظاهر أنها كأوقات الصلوات يلزم كل قوم العمل بما عندهم، فتجزئ الاضحية في اليوم الثالث عشر وإن كان على رؤيا غيرهم هو الرابع عشر والله أعلم.“Karena perbedaan mathla’ hanyalah tidak mu’tabar  (tidak dianggap) pada permasalahan puasa karena puasa berkaitan dengan terlihatnya hilal secara mutlak. Hal ini berbeda dengan udhiyah (penyembelihan kurban), maka dzohirnya ia seperti waktu-waktu sholat, maka wajib bagi setiap kaum beramal dengan apa yang ada pada mereka. Maka sah udlhiyah pada hari ke 13 (dzulhijjah) meskipun berdasarkan ru’yah selain mereka adalah hari ke 14 dzulhijjah, wallahu a’lam”. (Hasyiah Rodd Al-Muhtaar 2/432)Ibnu Abidin justru memandang tidak ada perbedaan mathla’ dalam menentukan awal puasa ramadhan, akan tetapi untuk masalah penyembelihan korban justru beliau memandang adanya perbedaan mathla’, maka masing-masing beramal dengan ru’yahnya masing-masing.          Demikianlah para ulama mutaqoddimin telah berselisih akan hal ini, akan tetapi penulis lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa penentuan hari Arofah dikembalikan kepada ru’yah di negeri masing-masing.Adapun dari sisi dalil adalah sebagai berikut :PERTAMA : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakan puasa Arofah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arofah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.Dalam sunan Abu Dawud :عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuroo’ (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)Ini menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa puasa Arofah.Tatkala mengomentari lafal hadits ((أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا فِي صَوْم النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)) “Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)”, Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :هَذَا يُشْعِرُ بِأَنَّ صَوْم يَوْمِ عَرَفَةَ كَانَ مَعْرُوفًا عِنْدَهُمْ مُعْتَادًا لَهُمْ فِي الْحَضَر ، وَكَأَنَّ مَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ صَائِم اِسْتَنَدَ إِلَى مَا أَلِفَهُ مِنْ الْعِبَادَةِ ، وَمَنْ جَزَمَ بِأَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ قَامَتْ عِنْدَهُ قَرِينَةُ كَوْنِهِ مُسَافِرًا“Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arofah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar” (Fathul Baari 6/268)Padahal kita tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berhaji sekali -yaitu haji wadaa’- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arofah meskipun tidak ada muslim yang wukuf di padang Arofah.Tentu sebelum Islam sudah ada orang-orang Arab yang wukuf di Arofat dari kalangan kaum musyrikin (kecuali kaum Quraisy yang wukufnya di Al-Muzdalifah). Akan tetapi pembicaraan kita tentang ikut serta meraih ampunan yang Allah berikan kepada kaum muslimin yang sedang wukuf di padang Arofah. Dan tatkala Nabi dan para sahabatnya terbiasa puasa hari Arofah ternyata tidak ada seorang muslimpun yang wukuf di Arofah. Ini menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arofah berkaitan dengan waktu 9 Dzulhijjah dan bukan pada tempat padang Arofah yang para jama’ah haji sedang wukuf di situ.Al-Khirosyi berkata :(قَوْلُهُ : وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arofah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah” (Syarh Mukhtashor Al-Kholil) KEDUA : Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arofah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama’ah haji di padang Arofah, maka bagaimanakah puasa Arofahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Mekah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.Demikian juga bagi yang hendak berkurban, maka sejak kapankah ia harus menahan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut?,  dan kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Mekah?, yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?.Kalaupun akhirnya telah datang kabar setelah setengah bulan atau sebulan misalnya -padahal terjadi perbedaan antara ru’yah mereka dengan Mekah- maka sama sekali tidak dinukil mereka lalu mengqodo kesalahan mereka.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :أنا نعلم بيقين أنه ما زال في عهد الصحابة والتابعين يري الهلال في بعض أمصار المسلمين بعد بعض، فإن هذا من الأمور المعتادة التي لا تبديل لها، ولابد أن يبلغهم الخبر في أثناء الشهر، فلو كانوا يجب عليهم القضاء لكانت هممهم تتوفر على البحث عن رؤيته في سائر بلدان الإسلام، كتوفرها على البحث عن رؤيته في بلده، ولكان القضاء يكثر في أكثر الرمضانات، ومثل هذا لو كان لنقل، ولما لم ينقل دل على أنه لا أصل له، وحديث ابن عباس يدل على هذا“Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman sahabat dan tabi’in telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hari dari terlihatnya hilal-pen). Karena ini merupakan perkara yang biasa yang tidak tergantikan. Dan pasti akan sampai kabar di tengah bulan (akan perbedaan hilal mereka dengan hilal yang terlihat di hijaz-pen). Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqodo’ maka tentu semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka. Dan tentu pula akan banyak terjadi qodo di sebagian besar bulan Ramadhan. Hal seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan dinukilkan. Maka tatkala tidak dinukilkan (kalau mereka mengqodo) maka ini menunjukkan perkara ini tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini” (Majmuu’ A-Fataawa 1/12)          Karenanya di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya ‘Idul Adha. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :وكانت الوقفة يوم الجمعة بعد تنازع بمكة مع أن العيد كان بالقاهرة يوم الجمعة“Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum’at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum’at” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 2/425)Beliau juga berkata :وفي الثالث والعشرين من ذي الحجة وصل بالمبشر من الحاج … وأخبر بأن الوقفة كانت يوم الاثنين وكانت بالقاهرة يوم الأحد ، فتغيظ السلطان ظنا منه أن ذلك من تقصير في ترائي الهلال ، فعرفه بعض الناس أن ذلك يقع كثيرا بسبب اختلاف المطالع ؛ وبلغني أن العيني شنع على القضاة بذلك السبب فلما اجتمعنا عرفت السلطان أن الذي وقع يقدح في عمل المكيين عند من لا يرى باختلاف المطالع ، حتى لو كان ذلك في رمضان للزم المكيين قضاء يوم“Pada tanggal 23 Dzulhijjah sampailah pembawa kabar berita dari haji…., ia mengabarkan bahwa wukuf (di padang Arofah) pada hari senin, dan di Qohiroh (Mesir) jatuh pada hari Ahad. Maka Sultan (Mesir) pun marah karena menyangka bahwa perbedaan ini timbul karena kurang (serius) dalam melihat hilal. Maka ada sebagian orang yang menjelaskan kepada Sultan bahwasanya hal ini sering terjadi karena perbedaan mathla’. Dan telah sampai kabar kepadaku bahwasanya Al-‘Aini mencela para qodhi disebabkan hal ini. Maka tatkala kami bertemu, maka akupun menjelaskan kepada Sultan bahwasanya apa yang terjadi hanyalah merusak amalan penduduk Mekah menurut yang berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaat mathla’, bahkan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib bagi penduduk Mekah untuk mengqodo sehari” (Inbaa’ Al-Ghomr bi Abnaa’ al-Umr fi At-Taariikh 8/78)Kejadian di atas menunjukkan bahwa Mesir lebih dahulu melihat hilal daripada Mekah, sehingga Mekah 9 dzulhijjahnya (wukufnya) jatuh pada hari senin, sementara Mesir 9 Dzulhijjahnya jatuh pada hari ahad yaitu sehari sebelumnya. Jika para ulama memandang harus satu mathla’ maka seharusnya penduduk Mekah harus mengikuti penduduk Mesir, sehingga mereka telah salah dalam menentukan waktu wukuf di padang Arofah, demikian juga jika hal ini terjadi di bulan Ramadhan berarti taktala Mesir lebih dahulu puasa maka penduduk Mekah baru berpuasa sehari setelahnya maka penduduk Mekah harus mengqodo’ puasa sehari. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan kepada sulton bahwasanya hukum ini hanya berlaku bagi yang memandang tidak ada perbedaan mathla’, akan tetapi tidak berlaku bagi yang memandang adanya perbedaan mathla’. Dzohir kisah ini menunjukkan Ibnu Hajar rahimahullah condong kepada pendapat perbedaan pelaksanaan puasa Arofah jika memang waktu melihat hilalnya berbeda. KETIGA : Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama’ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam?.Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf?? KEEMPAT : Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama’ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama’ah yang wukuf di padang Arofah?Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.Maka barang siapa yang satu mathla’ dengan Mekah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama’ah haji sedang wukuf di padang Arofah, akan tetapi jika ternyata mathla’nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan ru’yah hilal setempat.          Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun penulis lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan ru’yah hilalnya-, akan tetapi sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya pendapat pertamapun sangat kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer.Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh Syaitan dan para pengikutnya. Hendaknya kita beradab dengan adab para ulama dalam permasalahan khilafiyah, dan hendaknya kita mengenal manhaj salaf dalam menyikapi permasalahan khilafiyah. Jangan sampai kita mengaku-ngaku bermanhaj ahlus sunnah tapi justru tidak tahu manhaj ahlus sunnah dalam permasalahan khilafiyah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-12-1435 H / 29 September 2014 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Bujang dan Mahasiswa Boleh Berkurban

Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban? Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak. Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama: 1- Muslim 2- Kaya (berkecukupan) Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. 3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80) Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya. [Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal] — Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban

Bujang dan Mahasiswa Boleh Berkurban

Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban? Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak. Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama: 1- Muslim 2- Kaya (berkecukupan) Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. 3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80) Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya. [Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal] — Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban
Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban? Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak. Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama: 1- Muslim 2- Kaya (berkecukupan) Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. 3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80) Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya. [Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal] — Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban


Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban? Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak. Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama: 1- Muslim 2- Kaya (berkecukupan) Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya. 3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80) Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا “Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya. [Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal] — Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban

Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah?

Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah? Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa. Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Puasa di Awal Dzulhijjah Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah? Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176). Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan. Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam) Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah. Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460) Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Pring Sewu @ Sumpiuh – Jawa Tengah, 1 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah?

Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah? Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa. Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Puasa di Awal Dzulhijjah Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah? Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176). Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan. Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam) Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah. Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460) Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Pring Sewu @ Sumpiuh – Jawa Tengah, 1 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah
Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah? Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa. Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Puasa di Awal Dzulhijjah Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah? Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176). Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan. Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam) Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah. Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460) Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Pring Sewu @ Sumpiuh – Jawa Tengah, 1 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah


Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah? Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa. Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Puasa di Awal Dzulhijjah Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459) Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah? Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176). Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan. Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam) Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah. Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460) Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Pring Sewu @ Sumpiuh – Jawa Tengah, 1 Dzulhijjah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsamalan dzulhijjah puasa arafah

Nasehat Bagi Jama’ah Haji

Khutbah Jum’at 02 Dzul Hijjah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah Pertama :Segala puji bagi bagi Allah, pujian yang banyak, baik, lagi diberkahi, sebagaimana yang dicintai oleh Rob kita, Dialah yang terpuji di dunia dan di akhirat. Aku bersyukur kepadaNya atas segala karuniaNya yang tak terhingga. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan Ia memiliki nama-nama yang terindah.Aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhmmad adalah hamba dan rasulNya yang terpilih, kekasih Allah yang diridhoiNya, Ya Allah curahkanlah shalawat dan salamMu kepada beliau, keluarganya, serta para sahabatnya yang bertakwa. Amma ba’du.Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa, berpeganglah kalian dengan tali Islam yang kuat.           Kaum muslimin sekalian, ingatlah karunia Allah yang agung kepada kalian tatkala Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang dahulu tidak kalian ketahui, Ia menganugerahkan kepada kalian berbagai macam ibadah yang mensucikan kalian dari kerendahan dan keburukan, lalu kalian meraih ganjaran yang besar dari setiap ibadah tersebut, demikian juga manfaat-manfaat di dunia kalian dan akhirat kalian. Kalau Allah tidak mengajarkan kita dan tidak memberi hidayah kepada kita maka sungguh kita akan tercoreng dengan keburukan-keburukan dan kemungkaran-kemungkaran. Allah berfirman :وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢١)Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS An-Nuur : 21)Allah juga berfirman :بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلإيمَانِSebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan (QS Al-Hujuroot : 17)Allah juga berfirman :وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍDan barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah Tiadalah Dia mempunyai cahaya sedikitpun. (QS An-Nuur : 40)Allah berfirman :وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا (١٧)Dan Barangsiapa yang disesatkan-Nya, Maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya. (QS Al-Kahfi : 17)          Ibadah haji –baik haji wajib maupun sunnah- adalah termasuk ibadah yang paling agung, yang paling afdol untuk mendekatkan kepada Allah. Ganjarannya besar di dunia dan akhirat. Manfaat-manfaat haji tidaklah bisa diraih kecuali oleh orang yang ikhlas niatnya dalam berhaji karena Allah Azza wa Jalla, bertakwa dalam hajinya, serta meneladani sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam manasiknya.Haji merupakan perkumpulan besar dari kaum muslimin, berkumpul padanya orang yang alim dan orang yang awam, presiden/raja dan rakyatnya, lelaki dan wanita, yang kecil dan yang besar, yang sehat dan yang sakit, yang kaya dan yang miskin.Haji memiliki rukun-rukun, syarat-syarat, kewajiban-kewajiban, adab-adab, keutamaan-keutamaan, dan akhlak-akhlak yang mulia. Barangsiapa yang menyempurnakannya maka akan diampuni dosa-dosanya dan berlipat ganda kebaikan-kebaikannya, dan terangkat derajatnya di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمهBarangsiapa haji dan tidak berbuat rofats (jimak dan pengantarnya) dan tidak berbuat kefasikan maka ia akan kembali sebagaimana hari dilahirkan oleh ibunya (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda :والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة“Dan haji mabrur tidak ada ganjaran baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Amr bin Al-‘Aash radhiallahu ‘anhu :أما علمت أن الإسلام يهدم ما كان قبله وأن الهجرة تهدم ما كان قبلها وأن الحج يهدم ما كان قبله“Tidakkah kau tahu bahwasanya Islam menghancurkan dosa-dosa sebelumnya, dan hijrah menghancurkan dosa-dosa sebelumnya, dan haji menghancurkan dosa-dosa sebelumnya” (HR Muslim)Dalam haji kaum muslimin dikumpulkan oleh Ukhuwwah Islamiyah, mereka saling mengasihi diantara mereka, saling lembut diantara mereka, saling mengenal dan menyambung persaudaraan diantara mereka, serta saling membantu diantara mereka. Allah berfirman :إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌOrang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. (QS Al-Hujuroot : 10)Dari An-Nu’maan bin Basyiir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabdaمثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمل الجسد الواحد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى“Perumpamaan kaum mukminin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, saling lembut diantara mereka, seperti tubuh yang satu, jika ada satu anggota tubuh yang sakit maka seluruh jasad akan ikut merasakan sakit sehingga begadang dan demam” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Sungguh indah adab-adab, akhlak, dan perangai mulia, yang seorang muslim diperintahkan untuk berhias dengannya dalam ibadah haji dan selain haji. Akan tetapi dalam ibadah haji lebih ditekankan lagi. Diantara adab-adab tersebut adalah meninggalkan perdebatan tanpa kebenaran, karena hal ini akan menumbuhkan permusuhan dan fanatisme dan memanaskan dada. Allah berfirman :الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS Al-Baqoroh : 197)Diantara adab-adab mulia tersebut adalah bersedekah, memberi makanan, menebar salam, dan berkata-kata lembut. Karena haji adalah musim berbuat kebaikan, musim sedekah dan ketulusan, dan telah ditafsirkan inilah yang dimaksud dengan haji mabrur.Diantara adab dan akhlak yang diperintahkan adalah menjauhi hal-hal yang haram dan perkataan yang batil, serta memperbanyak berdzikir, bertalbiyah, dan membaca al-Qur’an. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنما جُعل الطواف بالبيت وبالصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله“Hanyalah dijadikan thowaf di ka’bah dan sa’i antara shofa dan marwa dan melempar jamarot untuk menegakan dzikir kepada Allah” (HR Ahmad dari hadits Aisyah rahdiallahu ‘anhaa)Dan hal ini mencakup seluruh amalan-amalan haji.Diantara akhlak mulia yang diperintahkan adalah bersihnya hati terhadap kaum muslimin, dan bersihnya hati merupakan anugrah yang sangat besar yang Allah berikan kepada seorang hamba. Allah telah mensifati kaum mukminin dengan bersihnya hati mereka. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (١٠)Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Hasyr : 10)Maka seorang muslim bersama jama’ah kaum muslimin dirahmati dan terjaga. Allah berfirman tentang orang yang bertaubat dari kemunafikan :إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (١٤٥)إِلا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (١٤٦)Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan Mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (QS An-Nisaa : 145-146)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ثلاث لا يغل عليهن قلب مسلم إخلاص العمل لله والنصح لأئمة المسلمين ولزوم جماعتهم فإن الدعوة تحيط من ورائهم“Tiga perkara yang hati seorang muslim tidak khianat dan tidak dengki, yaitu mengikhlaskan amal karena Allah, menasehati para pemimpin kaum muslimin, dan menetapi jama’ah kaum muslimin, karena sesungguhnya dakwah kaum muslimin akan melindungi mereka dari belakang mereka” (HR At-Tirimidzi, Ahmad, Ibnu Maajah)Makna hadits ini adalah berkumpulnya ikhlas karena Allah, menasehati pemimpin, dan melazimi jama’ah kaum muslimin –yaitu tidak memberontak terhadap mereka-, akan menghilangkan khianat, kecurangan, kedengkian, dan penipuan dari hati. Karena terkumpulnya tiga perkara ini pada seorang muslim akan menjaganya dari syaitan. Dan seorang muslim masuk dengan tiga perkara ini dalam mendoakan kaum muslimin, dengan doa tersebut ia meraih keselamatan dan kebahagiaan, demikian juga setiap muslim yang gembira dengan berkumpulnya kaum muslimin di haji dan bersatunya mereka.Barangsiapa yang menyempurnakan amalan-amalan haji maka ia telah berbuat baik pada dirinya dan juga kepada kaum muslimin. Barangsiapa yang selamat hajinya maka selamat pula umurnya.Barangsiapa yang datang ke haji untuk mengganggu kaum muslimin atau untuk melakukan maksiat atau menjadikan haji sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Islam, atau untuk merubah ajaran-ajaran haji kepada fenomena yang menyimpang, atau untuk melakukan tujuan-tujuan bid’ah maka ia telah melakukan ilhad di tanah suci Mekah, dan tidak ada yang tersembunyi bagi Allah, baik niat-niat manusia dan juga amalannya. Allah adalah maha mengetahui dengan apa yang ada di dada-dada. Dan Allah lah yang akan mengurus hukuman orang yang berbuat ilhad di tanah suci. Allah berfirman :وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍDan barangsiapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. (QS Al-Haj : 25)Orang yang menyuruhmu untuk berbuat maksiat tidak akan bermanfaat bagimu, ia tidak akan bisa menolak hukuman Allah darimu.Dan perkumpulan islami yang besar ini di musim haji setiap tahun, dan ukhuwah islamiyah yang kuat, persatuan yang kokoh dalam menjalankan manasik haji, semuanya mengingatkan akan manfaat-manfaat haji yang disaksikan oleh kaum muslimin. Orang yang jahil akan belajar dari yang alim, kaum muslimin akan saling mengenal, saling menguatkan, saling menyempurnakan pada perkara yang masih kurang, saling menambal yang patah, saling menolong dalam agama. Mereka saling menolong dalam perkara yang memperbaiki urusan dunia mereka, mereka mendapatkan manfaat dari doa mereka yang dikabulkan di tempat-tempat yang suci, serta mereka kembali ke akhirat dengan kesudahan yang indah, dan mereka memberi syafaat kepada orang-orang yang mereka doakan.          Sebagaimana pula perkumpulan yang satu yang diberkahi dan bersatunya hati-hati dari berbagai jenis manusia, mengingatkan kita akan perpecahan dan perselisihan yang menjalar ke kaum muslimin. Maka setiap muslim yang menginginkan kebaikan berkata, “Seandainya kaum muslimin bersatu padu dan berkumpul di atas kebenaran, sebagaimana mereka bersatu di haji”. Maka iapun menyesali perpecahan yang timbul diantara kaum muslimin, dan dia akan heran dengan firqoh-firqoh yang menyimpang dari jalannya As-Salafus sholeh, yang jauh dari tafsir Al-Qur’an yagn shaihih dan sunnah Nabi. Firqoh-firqoh tersebut telah membuang para ulama yang kokoh ilmunya dan tidak mengambil manfaat berupa pemahaman yang benar dari para ulama tersebut.  Maka tersesatlah mereka dan menyesatkan banyak pemuda dengan perkataan yang indah, mereka menculik para pemuda tersebut dari asuhan yang aman dipindahkan ke fitnah takfir dan fitnah pengeboman dan penghalalan darah yang terjaga. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata di haji wadaa’ :ألا لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah sepeninggalku kalian kembali kufur, saling memukul leher-leher kalian satu dengan yang lainnya” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Wahai kaum muslimin, pelajarilah sebab-sebab perselisihan dan perpecahan, dan hancurkanlah sebab-sebab penyimpangan dalam pemikiran-pemikiran yang sesat. Tidak ada satu problempun kecuali dalam Islam ada solusinya. Umat ini dalam bencana yang berat, menunggu perjuangan kalian dan tindakan kalian yang memperbaiki dan baik. Allah berfirman :وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُواDan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai (QS Ali Imron : 103) Khutbah Kedua :Segala puji bagi Rob bumi dan langit, pemilik keagungan dan kemuliaan serta kesombongan, dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali pemilik kebaikan dan segala anugrah, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya, pemimpin para rasul dan para nabi, Ya Allah curahkanlah salawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya yang bertakwa. Amma ba’du          Bertakwalah dan ta’atlah kepada Allah, maka bertakwa kepada Allah adalah sebaik-baik bekal pada hari kebangkitan. Kaum muslimin sekalian, siapa diantara kalian yang telah diberi taufiq untuk melaksanakan haji, maka hendaknya ia serius memperhatikan hajinya, hendaknya ia mengerjakan rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, syarat-syaratnya, serta tidak malas untuk menjalankan sunnah-sunnahnya. Rukun yang teragung adalah wuquf di padang Arofah, di hari tempat berkumpul jama’ah haji, demikian juga thowaf Al-Ifaadhoh dan sa’i haji. Dan diantara kewajiban haji yang paling agung adalah mabit di mina.Adapun amalan haji pada hari nahar (10 dzulhijjah) –berdasarkan tertib- adalah : melempar, menyembelih, mencukur, dan thowaf ifadhoh dan sa’i bagi yang belum mendahulukan sa’i. Tidak mengapa jika mendahulukan sebagian di atas yang lain kecuali sa’i tidaklah dikerjakan kecuali setelah thowaf. Lakukanlah kebaikan dalam haji kalian, Allah berfirman :وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِDan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal. (QS Al-Baqoroh : 197)Kaum muslimin, jagalah washiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala haji wadaa’. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berhaji beliau berkata :“Bertakwalah kepada Rob kalian, sholatlah 5 waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, ta’atlah kepada pemimpin kalian, maka niscaya kalian akan masuk surga Rob kalian” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad)Hamba-hamba Allah sekalian…إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًاSesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS Al-Ahzaab : 56)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 

Nasehat Bagi Jama’ah Haji

Khutbah Jum’at 02 Dzul Hijjah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah Pertama :Segala puji bagi bagi Allah, pujian yang banyak, baik, lagi diberkahi, sebagaimana yang dicintai oleh Rob kita, Dialah yang terpuji di dunia dan di akhirat. Aku bersyukur kepadaNya atas segala karuniaNya yang tak terhingga. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan Ia memiliki nama-nama yang terindah.Aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhmmad adalah hamba dan rasulNya yang terpilih, kekasih Allah yang diridhoiNya, Ya Allah curahkanlah shalawat dan salamMu kepada beliau, keluarganya, serta para sahabatnya yang bertakwa. Amma ba’du.Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa, berpeganglah kalian dengan tali Islam yang kuat.           Kaum muslimin sekalian, ingatlah karunia Allah yang agung kepada kalian tatkala Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang dahulu tidak kalian ketahui, Ia menganugerahkan kepada kalian berbagai macam ibadah yang mensucikan kalian dari kerendahan dan keburukan, lalu kalian meraih ganjaran yang besar dari setiap ibadah tersebut, demikian juga manfaat-manfaat di dunia kalian dan akhirat kalian. Kalau Allah tidak mengajarkan kita dan tidak memberi hidayah kepada kita maka sungguh kita akan tercoreng dengan keburukan-keburukan dan kemungkaran-kemungkaran. Allah berfirman :وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢١)Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS An-Nuur : 21)Allah juga berfirman :بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلإيمَانِSebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan (QS Al-Hujuroot : 17)Allah juga berfirman :وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍDan barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah Tiadalah Dia mempunyai cahaya sedikitpun. (QS An-Nuur : 40)Allah berfirman :وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا (١٧)Dan Barangsiapa yang disesatkan-Nya, Maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya. (QS Al-Kahfi : 17)          Ibadah haji –baik haji wajib maupun sunnah- adalah termasuk ibadah yang paling agung, yang paling afdol untuk mendekatkan kepada Allah. Ganjarannya besar di dunia dan akhirat. Manfaat-manfaat haji tidaklah bisa diraih kecuali oleh orang yang ikhlas niatnya dalam berhaji karena Allah Azza wa Jalla, bertakwa dalam hajinya, serta meneladani sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam manasiknya.Haji merupakan perkumpulan besar dari kaum muslimin, berkumpul padanya orang yang alim dan orang yang awam, presiden/raja dan rakyatnya, lelaki dan wanita, yang kecil dan yang besar, yang sehat dan yang sakit, yang kaya dan yang miskin.Haji memiliki rukun-rukun, syarat-syarat, kewajiban-kewajiban, adab-adab, keutamaan-keutamaan, dan akhlak-akhlak yang mulia. Barangsiapa yang menyempurnakannya maka akan diampuni dosa-dosanya dan berlipat ganda kebaikan-kebaikannya, dan terangkat derajatnya di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمهBarangsiapa haji dan tidak berbuat rofats (jimak dan pengantarnya) dan tidak berbuat kefasikan maka ia akan kembali sebagaimana hari dilahirkan oleh ibunya (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda :والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة“Dan haji mabrur tidak ada ganjaran baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Amr bin Al-‘Aash radhiallahu ‘anhu :أما علمت أن الإسلام يهدم ما كان قبله وأن الهجرة تهدم ما كان قبلها وأن الحج يهدم ما كان قبله“Tidakkah kau tahu bahwasanya Islam menghancurkan dosa-dosa sebelumnya, dan hijrah menghancurkan dosa-dosa sebelumnya, dan haji menghancurkan dosa-dosa sebelumnya” (HR Muslim)Dalam haji kaum muslimin dikumpulkan oleh Ukhuwwah Islamiyah, mereka saling mengasihi diantara mereka, saling lembut diantara mereka, saling mengenal dan menyambung persaudaraan diantara mereka, serta saling membantu diantara mereka. Allah berfirman :إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌOrang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. (QS Al-Hujuroot : 10)Dari An-Nu’maan bin Basyiir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabdaمثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمل الجسد الواحد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى“Perumpamaan kaum mukminin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, saling lembut diantara mereka, seperti tubuh yang satu, jika ada satu anggota tubuh yang sakit maka seluruh jasad akan ikut merasakan sakit sehingga begadang dan demam” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Sungguh indah adab-adab, akhlak, dan perangai mulia, yang seorang muslim diperintahkan untuk berhias dengannya dalam ibadah haji dan selain haji. Akan tetapi dalam ibadah haji lebih ditekankan lagi. Diantara adab-adab tersebut adalah meninggalkan perdebatan tanpa kebenaran, karena hal ini akan menumbuhkan permusuhan dan fanatisme dan memanaskan dada. Allah berfirman :الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS Al-Baqoroh : 197)Diantara adab-adab mulia tersebut adalah bersedekah, memberi makanan, menebar salam, dan berkata-kata lembut. Karena haji adalah musim berbuat kebaikan, musim sedekah dan ketulusan, dan telah ditafsirkan inilah yang dimaksud dengan haji mabrur.Diantara adab dan akhlak yang diperintahkan adalah menjauhi hal-hal yang haram dan perkataan yang batil, serta memperbanyak berdzikir, bertalbiyah, dan membaca al-Qur’an. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنما جُعل الطواف بالبيت وبالصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله“Hanyalah dijadikan thowaf di ka’bah dan sa’i antara shofa dan marwa dan melempar jamarot untuk menegakan dzikir kepada Allah” (HR Ahmad dari hadits Aisyah rahdiallahu ‘anhaa)Dan hal ini mencakup seluruh amalan-amalan haji.Diantara akhlak mulia yang diperintahkan adalah bersihnya hati terhadap kaum muslimin, dan bersihnya hati merupakan anugrah yang sangat besar yang Allah berikan kepada seorang hamba. Allah telah mensifati kaum mukminin dengan bersihnya hati mereka. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (١٠)Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Hasyr : 10)Maka seorang muslim bersama jama’ah kaum muslimin dirahmati dan terjaga. Allah berfirman tentang orang yang bertaubat dari kemunafikan :إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (١٤٥)إِلا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (١٤٦)Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan Mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (QS An-Nisaa : 145-146)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ثلاث لا يغل عليهن قلب مسلم إخلاص العمل لله والنصح لأئمة المسلمين ولزوم جماعتهم فإن الدعوة تحيط من ورائهم“Tiga perkara yang hati seorang muslim tidak khianat dan tidak dengki, yaitu mengikhlaskan amal karena Allah, menasehati para pemimpin kaum muslimin, dan menetapi jama’ah kaum muslimin, karena sesungguhnya dakwah kaum muslimin akan melindungi mereka dari belakang mereka” (HR At-Tirimidzi, Ahmad, Ibnu Maajah)Makna hadits ini adalah berkumpulnya ikhlas karena Allah, menasehati pemimpin, dan melazimi jama’ah kaum muslimin –yaitu tidak memberontak terhadap mereka-, akan menghilangkan khianat, kecurangan, kedengkian, dan penipuan dari hati. Karena terkumpulnya tiga perkara ini pada seorang muslim akan menjaganya dari syaitan. Dan seorang muslim masuk dengan tiga perkara ini dalam mendoakan kaum muslimin, dengan doa tersebut ia meraih keselamatan dan kebahagiaan, demikian juga setiap muslim yang gembira dengan berkumpulnya kaum muslimin di haji dan bersatunya mereka.Barangsiapa yang menyempurnakan amalan-amalan haji maka ia telah berbuat baik pada dirinya dan juga kepada kaum muslimin. Barangsiapa yang selamat hajinya maka selamat pula umurnya.Barangsiapa yang datang ke haji untuk mengganggu kaum muslimin atau untuk melakukan maksiat atau menjadikan haji sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Islam, atau untuk merubah ajaran-ajaran haji kepada fenomena yang menyimpang, atau untuk melakukan tujuan-tujuan bid’ah maka ia telah melakukan ilhad di tanah suci Mekah, dan tidak ada yang tersembunyi bagi Allah, baik niat-niat manusia dan juga amalannya. Allah adalah maha mengetahui dengan apa yang ada di dada-dada. Dan Allah lah yang akan mengurus hukuman orang yang berbuat ilhad di tanah suci. Allah berfirman :وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍDan barangsiapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. (QS Al-Haj : 25)Orang yang menyuruhmu untuk berbuat maksiat tidak akan bermanfaat bagimu, ia tidak akan bisa menolak hukuman Allah darimu.Dan perkumpulan islami yang besar ini di musim haji setiap tahun, dan ukhuwah islamiyah yang kuat, persatuan yang kokoh dalam menjalankan manasik haji, semuanya mengingatkan akan manfaat-manfaat haji yang disaksikan oleh kaum muslimin. Orang yang jahil akan belajar dari yang alim, kaum muslimin akan saling mengenal, saling menguatkan, saling menyempurnakan pada perkara yang masih kurang, saling menambal yang patah, saling menolong dalam agama. Mereka saling menolong dalam perkara yang memperbaiki urusan dunia mereka, mereka mendapatkan manfaat dari doa mereka yang dikabulkan di tempat-tempat yang suci, serta mereka kembali ke akhirat dengan kesudahan yang indah, dan mereka memberi syafaat kepada orang-orang yang mereka doakan.          Sebagaimana pula perkumpulan yang satu yang diberkahi dan bersatunya hati-hati dari berbagai jenis manusia, mengingatkan kita akan perpecahan dan perselisihan yang menjalar ke kaum muslimin. Maka setiap muslim yang menginginkan kebaikan berkata, “Seandainya kaum muslimin bersatu padu dan berkumpul di atas kebenaran, sebagaimana mereka bersatu di haji”. Maka iapun menyesali perpecahan yang timbul diantara kaum muslimin, dan dia akan heran dengan firqoh-firqoh yang menyimpang dari jalannya As-Salafus sholeh, yang jauh dari tafsir Al-Qur’an yagn shaihih dan sunnah Nabi. Firqoh-firqoh tersebut telah membuang para ulama yang kokoh ilmunya dan tidak mengambil manfaat berupa pemahaman yang benar dari para ulama tersebut.  Maka tersesatlah mereka dan menyesatkan banyak pemuda dengan perkataan yang indah, mereka menculik para pemuda tersebut dari asuhan yang aman dipindahkan ke fitnah takfir dan fitnah pengeboman dan penghalalan darah yang terjaga. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata di haji wadaa’ :ألا لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah sepeninggalku kalian kembali kufur, saling memukul leher-leher kalian satu dengan yang lainnya” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Wahai kaum muslimin, pelajarilah sebab-sebab perselisihan dan perpecahan, dan hancurkanlah sebab-sebab penyimpangan dalam pemikiran-pemikiran yang sesat. Tidak ada satu problempun kecuali dalam Islam ada solusinya. Umat ini dalam bencana yang berat, menunggu perjuangan kalian dan tindakan kalian yang memperbaiki dan baik. Allah berfirman :وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُواDan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai (QS Ali Imron : 103) Khutbah Kedua :Segala puji bagi Rob bumi dan langit, pemilik keagungan dan kemuliaan serta kesombongan, dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali pemilik kebaikan dan segala anugrah, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya, pemimpin para rasul dan para nabi, Ya Allah curahkanlah salawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya yang bertakwa. Amma ba’du          Bertakwalah dan ta’atlah kepada Allah, maka bertakwa kepada Allah adalah sebaik-baik bekal pada hari kebangkitan. Kaum muslimin sekalian, siapa diantara kalian yang telah diberi taufiq untuk melaksanakan haji, maka hendaknya ia serius memperhatikan hajinya, hendaknya ia mengerjakan rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, syarat-syaratnya, serta tidak malas untuk menjalankan sunnah-sunnahnya. Rukun yang teragung adalah wuquf di padang Arofah, di hari tempat berkumpul jama’ah haji, demikian juga thowaf Al-Ifaadhoh dan sa’i haji. Dan diantara kewajiban haji yang paling agung adalah mabit di mina.Adapun amalan haji pada hari nahar (10 dzulhijjah) –berdasarkan tertib- adalah : melempar, menyembelih, mencukur, dan thowaf ifadhoh dan sa’i bagi yang belum mendahulukan sa’i. Tidak mengapa jika mendahulukan sebagian di atas yang lain kecuali sa’i tidaklah dikerjakan kecuali setelah thowaf. Lakukanlah kebaikan dalam haji kalian, Allah berfirman :وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِDan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal. (QS Al-Baqoroh : 197)Kaum muslimin, jagalah washiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala haji wadaa’. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berhaji beliau berkata :“Bertakwalah kepada Rob kalian, sholatlah 5 waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, ta’atlah kepada pemimpin kalian, maka niscaya kalian akan masuk surga Rob kalian” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad)Hamba-hamba Allah sekalian…إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًاSesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS Al-Ahzaab : 56)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 
Khutbah Jum’at 02 Dzul Hijjah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah Pertama :Segala puji bagi bagi Allah, pujian yang banyak, baik, lagi diberkahi, sebagaimana yang dicintai oleh Rob kita, Dialah yang terpuji di dunia dan di akhirat. Aku bersyukur kepadaNya atas segala karuniaNya yang tak terhingga. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan Ia memiliki nama-nama yang terindah.Aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhmmad adalah hamba dan rasulNya yang terpilih, kekasih Allah yang diridhoiNya, Ya Allah curahkanlah shalawat dan salamMu kepada beliau, keluarganya, serta para sahabatnya yang bertakwa. Amma ba’du.Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa, berpeganglah kalian dengan tali Islam yang kuat.           Kaum muslimin sekalian, ingatlah karunia Allah yang agung kepada kalian tatkala Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang dahulu tidak kalian ketahui, Ia menganugerahkan kepada kalian berbagai macam ibadah yang mensucikan kalian dari kerendahan dan keburukan, lalu kalian meraih ganjaran yang besar dari setiap ibadah tersebut, demikian juga manfaat-manfaat di dunia kalian dan akhirat kalian. Kalau Allah tidak mengajarkan kita dan tidak memberi hidayah kepada kita maka sungguh kita akan tercoreng dengan keburukan-keburukan dan kemungkaran-kemungkaran. Allah berfirman :وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢١)Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS An-Nuur : 21)Allah juga berfirman :بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلإيمَانِSebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan (QS Al-Hujuroot : 17)Allah juga berfirman :وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍDan barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah Tiadalah Dia mempunyai cahaya sedikitpun. (QS An-Nuur : 40)Allah berfirman :وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا (١٧)Dan Barangsiapa yang disesatkan-Nya, Maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya. (QS Al-Kahfi : 17)          Ibadah haji –baik haji wajib maupun sunnah- adalah termasuk ibadah yang paling agung, yang paling afdol untuk mendekatkan kepada Allah. Ganjarannya besar di dunia dan akhirat. Manfaat-manfaat haji tidaklah bisa diraih kecuali oleh orang yang ikhlas niatnya dalam berhaji karena Allah Azza wa Jalla, bertakwa dalam hajinya, serta meneladani sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam manasiknya.Haji merupakan perkumpulan besar dari kaum muslimin, berkumpul padanya orang yang alim dan orang yang awam, presiden/raja dan rakyatnya, lelaki dan wanita, yang kecil dan yang besar, yang sehat dan yang sakit, yang kaya dan yang miskin.Haji memiliki rukun-rukun, syarat-syarat, kewajiban-kewajiban, adab-adab, keutamaan-keutamaan, dan akhlak-akhlak yang mulia. Barangsiapa yang menyempurnakannya maka akan diampuni dosa-dosanya dan berlipat ganda kebaikan-kebaikannya, dan terangkat derajatnya di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمهBarangsiapa haji dan tidak berbuat rofats (jimak dan pengantarnya) dan tidak berbuat kefasikan maka ia akan kembali sebagaimana hari dilahirkan oleh ibunya (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda :والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة“Dan haji mabrur tidak ada ganjaran baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Amr bin Al-‘Aash radhiallahu ‘anhu :أما علمت أن الإسلام يهدم ما كان قبله وأن الهجرة تهدم ما كان قبلها وأن الحج يهدم ما كان قبله“Tidakkah kau tahu bahwasanya Islam menghancurkan dosa-dosa sebelumnya, dan hijrah menghancurkan dosa-dosa sebelumnya, dan haji menghancurkan dosa-dosa sebelumnya” (HR Muslim)Dalam haji kaum muslimin dikumpulkan oleh Ukhuwwah Islamiyah, mereka saling mengasihi diantara mereka, saling lembut diantara mereka, saling mengenal dan menyambung persaudaraan diantara mereka, serta saling membantu diantara mereka. Allah berfirman :إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌOrang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. (QS Al-Hujuroot : 10)Dari An-Nu’maan bin Basyiir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabdaمثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمل الجسد الواحد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى“Perumpamaan kaum mukminin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, saling lembut diantara mereka, seperti tubuh yang satu, jika ada satu anggota tubuh yang sakit maka seluruh jasad akan ikut merasakan sakit sehingga begadang dan demam” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Sungguh indah adab-adab, akhlak, dan perangai mulia, yang seorang muslim diperintahkan untuk berhias dengannya dalam ibadah haji dan selain haji. Akan tetapi dalam ibadah haji lebih ditekankan lagi. Diantara adab-adab tersebut adalah meninggalkan perdebatan tanpa kebenaran, karena hal ini akan menumbuhkan permusuhan dan fanatisme dan memanaskan dada. Allah berfirman :الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS Al-Baqoroh : 197)Diantara adab-adab mulia tersebut adalah bersedekah, memberi makanan, menebar salam, dan berkata-kata lembut. Karena haji adalah musim berbuat kebaikan, musim sedekah dan ketulusan, dan telah ditafsirkan inilah yang dimaksud dengan haji mabrur.Diantara adab dan akhlak yang diperintahkan adalah menjauhi hal-hal yang haram dan perkataan yang batil, serta memperbanyak berdzikir, bertalbiyah, dan membaca al-Qur’an. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنما جُعل الطواف بالبيت وبالصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله“Hanyalah dijadikan thowaf di ka’bah dan sa’i antara shofa dan marwa dan melempar jamarot untuk menegakan dzikir kepada Allah” (HR Ahmad dari hadits Aisyah rahdiallahu ‘anhaa)Dan hal ini mencakup seluruh amalan-amalan haji.Diantara akhlak mulia yang diperintahkan adalah bersihnya hati terhadap kaum muslimin, dan bersihnya hati merupakan anugrah yang sangat besar yang Allah berikan kepada seorang hamba. Allah telah mensifati kaum mukminin dengan bersihnya hati mereka. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (١٠)Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Hasyr : 10)Maka seorang muslim bersama jama’ah kaum muslimin dirahmati dan terjaga. Allah berfirman tentang orang yang bertaubat dari kemunafikan :إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (١٤٥)إِلا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (١٤٦)Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan Mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (QS An-Nisaa : 145-146)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ثلاث لا يغل عليهن قلب مسلم إخلاص العمل لله والنصح لأئمة المسلمين ولزوم جماعتهم فإن الدعوة تحيط من ورائهم“Tiga perkara yang hati seorang muslim tidak khianat dan tidak dengki, yaitu mengikhlaskan amal karena Allah, menasehati para pemimpin kaum muslimin, dan menetapi jama’ah kaum muslimin, karena sesungguhnya dakwah kaum muslimin akan melindungi mereka dari belakang mereka” (HR At-Tirimidzi, Ahmad, Ibnu Maajah)Makna hadits ini adalah berkumpulnya ikhlas karena Allah, menasehati pemimpin, dan melazimi jama’ah kaum muslimin –yaitu tidak memberontak terhadap mereka-, akan menghilangkan khianat, kecurangan, kedengkian, dan penipuan dari hati. Karena terkumpulnya tiga perkara ini pada seorang muslim akan menjaganya dari syaitan. Dan seorang muslim masuk dengan tiga perkara ini dalam mendoakan kaum muslimin, dengan doa tersebut ia meraih keselamatan dan kebahagiaan, demikian juga setiap muslim yang gembira dengan berkumpulnya kaum muslimin di haji dan bersatunya mereka.Barangsiapa yang menyempurnakan amalan-amalan haji maka ia telah berbuat baik pada dirinya dan juga kepada kaum muslimin. Barangsiapa yang selamat hajinya maka selamat pula umurnya.Barangsiapa yang datang ke haji untuk mengganggu kaum muslimin atau untuk melakukan maksiat atau menjadikan haji sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Islam, atau untuk merubah ajaran-ajaran haji kepada fenomena yang menyimpang, atau untuk melakukan tujuan-tujuan bid’ah maka ia telah melakukan ilhad di tanah suci Mekah, dan tidak ada yang tersembunyi bagi Allah, baik niat-niat manusia dan juga amalannya. Allah adalah maha mengetahui dengan apa yang ada di dada-dada. Dan Allah lah yang akan mengurus hukuman orang yang berbuat ilhad di tanah suci. Allah berfirman :وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍDan barangsiapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. (QS Al-Haj : 25)Orang yang menyuruhmu untuk berbuat maksiat tidak akan bermanfaat bagimu, ia tidak akan bisa menolak hukuman Allah darimu.Dan perkumpulan islami yang besar ini di musim haji setiap tahun, dan ukhuwah islamiyah yang kuat, persatuan yang kokoh dalam menjalankan manasik haji, semuanya mengingatkan akan manfaat-manfaat haji yang disaksikan oleh kaum muslimin. Orang yang jahil akan belajar dari yang alim, kaum muslimin akan saling mengenal, saling menguatkan, saling menyempurnakan pada perkara yang masih kurang, saling menambal yang patah, saling menolong dalam agama. Mereka saling menolong dalam perkara yang memperbaiki urusan dunia mereka, mereka mendapatkan manfaat dari doa mereka yang dikabulkan di tempat-tempat yang suci, serta mereka kembali ke akhirat dengan kesudahan yang indah, dan mereka memberi syafaat kepada orang-orang yang mereka doakan.          Sebagaimana pula perkumpulan yang satu yang diberkahi dan bersatunya hati-hati dari berbagai jenis manusia, mengingatkan kita akan perpecahan dan perselisihan yang menjalar ke kaum muslimin. Maka setiap muslim yang menginginkan kebaikan berkata, “Seandainya kaum muslimin bersatu padu dan berkumpul di atas kebenaran, sebagaimana mereka bersatu di haji”. Maka iapun menyesali perpecahan yang timbul diantara kaum muslimin, dan dia akan heran dengan firqoh-firqoh yang menyimpang dari jalannya As-Salafus sholeh, yang jauh dari tafsir Al-Qur’an yagn shaihih dan sunnah Nabi. Firqoh-firqoh tersebut telah membuang para ulama yang kokoh ilmunya dan tidak mengambil manfaat berupa pemahaman yang benar dari para ulama tersebut.  Maka tersesatlah mereka dan menyesatkan banyak pemuda dengan perkataan yang indah, mereka menculik para pemuda tersebut dari asuhan yang aman dipindahkan ke fitnah takfir dan fitnah pengeboman dan penghalalan darah yang terjaga. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata di haji wadaa’ :ألا لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah sepeninggalku kalian kembali kufur, saling memukul leher-leher kalian satu dengan yang lainnya” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Wahai kaum muslimin, pelajarilah sebab-sebab perselisihan dan perpecahan, dan hancurkanlah sebab-sebab penyimpangan dalam pemikiran-pemikiran yang sesat. Tidak ada satu problempun kecuali dalam Islam ada solusinya. Umat ini dalam bencana yang berat, menunggu perjuangan kalian dan tindakan kalian yang memperbaiki dan baik. Allah berfirman :وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُواDan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai (QS Ali Imron : 103) Khutbah Kedua :Segala puji bagi Rob bumi dan langit, pemilik keagungan dan kemuliaan serta kesombongan, dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali pemilik kebaikan dan segala anugrah, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya, pemimpin para rasul dan para nabi, Ya Allah curahkanlah salawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya yang bertakwa. Amma ba’du          Bertakwalah dan ta’atlah kepada Allah, maka bertakwa kepada Allah adalah sebaik-baik bekal pada hari kebangkitan. Kaum muslimin sekalian, siapa diantara kalian yang telah diberi taufiq untuk melaksanakan haji, maka hendaknya ia serius memperhatikan hajinya, hendaknya ia mengerjakan rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, syarat-syaratnya, serta tidak malas untuk menjalankan sunnah-sunnahnya. Rukun yang teragung adalah wuquf di padang Arofah, di hari tempat berkumpul jama’ah haji, demikian juga thowaf Al-Ifaadhoh dan sa’i haji. Dan diantara kewajiban haji yang paling agung adalah mabit di mina.Adapun amalan haji pada hari nahar (10 dzulhijjah) –berdasarkan tertib- adalah : melempar, menyembelih, mencukur, dan thowaf ifadhoh dan sa’i bagi yang belum mendahulukan sa’i. Tidak mengapa jika mendahulukan sebagian di atas yang lain kecuali sa’i tidaklah dikerjakan kecuali setelah thowaf. Lakukanlah kebaikan dalam haji kalian, Allah berfirman :وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِDan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal. (QS Al-Baqoroh : 197)Kaum muslimin, jagalah washiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala haji wadaa’. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berhaji beliau berkata :“Bertakwalah kepada Rob kalian, sholatlah 5 waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, ta’atlah kepada pemimpin kalian, maka niscaya kalian akan masuk surga Rob kalian” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad)Hamba-hamba Allah sekalian…إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًاSesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS Al-Ahzaab : 56)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 


Khutbah Jum’at 02 Dzul Hijjah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah Pertama :Segala puji bagi bagi Allah, pujian yang banyak, baik, lagi diberkahi, sebagaimana yang dicintai oleh Rob kita, Dialah yang terpuji di dunia dan di akhirat. Aku bersyukur kepadaNya atas segala karuniaNya yang tak terhingga. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada syarikat bagiNya, dan Ia memiliki nama-nama yang terindah.Aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhmmad adalah hamba dan rasulNya yang terpilih, kekasih Allah yang diridhoiNya, Ya Allah curahkanlah shalawat dan salamMu kepada beliau, keluarganya, serta para sahabatnya yang bertakwa. Amma ba’du.Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa, berpeganglah kalian dengan tali Islam yang kuat.           Kaum muslimin sekalian, ingatlah karunia Allah yang agung kepada kalian tatkala Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang dahulu tidak kalian ketahui, Ia menganugerahkan kepada kalian berbagai macam ibadah yang mensucikan kalian dari kerendahan dan keburukan, lalu kalian meraih ganjaran yang besar dari setiap ibadah tersebut, demikian juga manfaat-manfaat di dunia kalian dan akhirat kalian. Kalau Allah tidak mengajarkan kita dan tidak memberi hidayah kepada kita maka sungguh kita akan tercoreng dengan keburukan-keburukan dan kemungkaran-kemungkaran. Allah berfirman :وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢١)Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS An-Nuur : 21)Allah juga berfirman :بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلإيمَانِSebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan (QS Al-Hujuroot : 17)Allah juga berfirman :وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍDan barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah Tiadalah Dia mempunyai cahaya sedikitpun. (QS An-Nuur : 40)Allah berfirman :وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا (١٧)Dan Barangsiapa yang disesatkan-Nya, Maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya. (QS Al-Kahfi : 17)          Ibadah haji –baik haji wajib maupun sunnah- adalah termasuk ibadah yang paling agung, yang paling afdol untuk mendekatkan kepada Allah. Ganjarannya besar di dunia dan akhirat. Manfaat-manfaat haji tidaklah bisa diraih kecuali oleh orang yang ikhlas niatnya dalam berhaji karena Allah Azza wa Jalla, bertakwa dalam hajinya, serta meneladani sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam manasiknya.Haji merupakan perkumpulan besar dari kaum muslimin, berkumpul padanya orang yang alim dan orang yang awam, presiden/raja dan rakyatnya, lelaki dan wanita, yang kecil dan yang besar, yang sehat dan yang sakit, yang kaya dan yang miskin.Haji memiliki rukun-rukun, syarat-syarat, kewajiban-kewajiban, adab-adab, keutamaan-keutamaan, dan akhlak-akhlak yang mulia. Barangsiapa yang menyempurnakannya maka akan diampuni dosa-dosanya dan berlipat ganda kebaikan-kebaikannya, dan terangkat derajatnya di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمهBarangsiapa haji dan tidak berbuat rofats (jimak dan pengantarnya) dan tidak berbuat kefasikan maka ia akan kembali sebagaimana hari dilahirkan oleh ibunya (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda :والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة“Dan haji mabrur tidak ada ganjaran baginya kecuali surga” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Amr bin Al-‘Aash radhiallahu ‘anhu :أما علمت أن الإسلام يهدم ما كان قبله وأن الهجرة تهدم ما كان قبلها وأن الحج يهدم ما كان قبله“Tidakkah kau tahu bahwasanya Islam menghancurkan dosa-dosa sebelumnya, dan hijrah menghancurkan dosa-dosa sebelumnya, dan haji menghancurkan dosa-dosa sebelumnya” (HR Muslim)Dalam haji kaum muslimin dikumpulkan oleh Ukhuwwah Islamiyah, mereka saling mengasihi diantara mereka, saling lembut diantara mereka, saling mengenal dan menyambung persaudaraan diantara mereka, serta saling membantu diantara mereka. Allah berfirman :إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌOrang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. (QS Al-Hujuroot : 10)Dari An-Nu’maan bin Basyiir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabdaمثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمل الجسد الواحد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى“Perumpamaan kaum mukminin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, saling lembut diantara mereka, seperti tubuh yang satu, jika ada satu anggota tubuh yang sakit maka seluruh jasad akan ikut merasakan sakit sehingga begadang dan demam” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Sungguh indah adab-adab, akhlak, dan perangai mulia, yang seorang muslim diperintahkan untuk berhias dengannya dalam ibadah haji dan selain haji. Akan tetapi dalam ibadah haji lebih ditekankan lagi. Diantara adab-adab tersebut adalah meninggalkan perdebatan tanpa kebenaran, karena hal ini akan menumbuhkan permusuhan dan fanatisme dan memanaskan dada. Allah berfirman :الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS Al-Baqoroh : 197)Diantara adab-adab mulia tersebut adalah bersedekah, memberi makanan, menebar salam, dan berkata-kata lembut. Karena haji adalah musim berbuat kebaikan, musim sedekah dan ketulusan, dan telah ditafsirkan inilah yang dimaksud dengan haji mabrur.Diantara adab dan akhlak yang diperintahkan adalah menjauhi hal-hal yang haram dan perkataan yang batil, serta memperbanyak berdzikir, bertalbiyah, dan membaca al-Qur’an. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنما جُعل الطواف بالبيت وبالصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله“Hanyalah dijadikan thowaf di ka’bah dan sa’i antara shofa dan marwa dan melempar jamarot untuk menegakan dzikir kepada Allah” (HR Ahmad dari hadits Aisyah rahdiallahu ‘anhaa)Dan hal ini mencakup seluruh amalan-amalan haji.Diantara akhlak mulia yang diperintahkan adalah bersihnya hati terhadap kaum muslimin, dan bersihnya hati merupakan anugrah yang sangat besar yang Allah berikan kepada seorang hamba. Allah telah mensifati kaum mukminin dengan bersihnya hati mereka. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (١٠)Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Hasyr : 10)Maka seorang muslim bersama jama’ah kaum muslimin dirahmati dan terjaga. Allah berfirman tentang orang yang bertaubat dari kemunafikan :إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (١٤٥)إِلا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (١٤٦)Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan Mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (QS An-Nisaa : 145-146)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ثلاث لا يغل عليهن قلب مسلم إخلاص العمل لله والنصح لأئمة المسلمين ولزوم جماعتهم فإن الدعوة تحيط من ورائهم“Tiga perkara yang hati seorang muslim tidak khianat dan tidak dengki, yaitu mengikhlaskan amal karena Allah, menasehati para pemimpin kaum muslimin, dan menetapi jama’ah kaum muslimin, karena sesungguhnya dakwah kaum muslimin akan melindungi mereka dari belakang mereka” (HR At-Tirimidzi, Ahmad, Ibnu Maajah)Makna hadits ini adalah berkumpulnya ikhlas karena Allah, menasehati pemimpin, dan melazimi jama’ah kaum muslimin –yaitu tidak memberontak terhadap mereka-, akan menghilangkan khianat, kecurangan, kedengkian, dan penipuan dari hati. Karena terkumpulnya tiga perkara ini pada seorang muslim akan menjaganya dari syaitan. Dan seorang muslim masuk dengan tiga perkara ini dalam mendoakan kaum muslimin, dengan doa tersebut ia meraih keselamatan dan kebahagiaan, demikian juga setiap muslim yang gembira dengan berkumpulnya kaum muslimin di haji dan bersatunya mereka.Barangsiapa yang menyempurnakan amalan-amalan haji maka ia telah berbuat baik pada dirinya dan juga kepada kaum muslimin. Barangsiapa yang selamat hajinya maka selamat pula umurnya.Barangsiapa yang datang ke haji untuk mengganggu kaum muslimin atau untuk melakukan maksiat atau menjadikan haji sebagai sarana untuk melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Islam, atau untuk merubah ajaran-ajaran haji kepada fenomena yang menyimpang, atau untuk melakukan tujuan-tujuan bid’ah maka ia telah melakukan ilhad di tanah suci Mekah, dan tidak ada yang tersembunyi bagi Allah, baik niat-niat manusia dan juga amalannya. Allah adalah maha mengetahui dengan apa yang ada di dada-dada. Dan Allah lah yang akan mengurus hukuman orang yang berbuat ilhad di tanah suci. Allah berfirman :وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍDan barangsiapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. (QS Al-Haj : 25)Orang yang menyuruhmu untuk berbuat maksiat tidak akan bermanfaat bagimu, ia tidak akan bisa menolak hukuman Allah darimu.Dan perkumpulan islami yang besar ini di musim haji setiap tahun, dan ukhuwah islamiyah yang kuat, persatuan yang kokoh dalam menjalankan manasik haji, semuanya mengingatkan akan manfaat-manfaat haji yang disaksikan oleh kaum muslimin. Orang yang jahil akan belajar dari yang alim, kaum muslimin akan saling mengenal, saling menguatkan, saling menyempurnakan pada perkara yang masih kurang, saling menambal yang patah, saling menolong dalam agama. Mereka saling menolong dalam perkara yang memperbaiki urusan dunia mereka, mereka mendapatkan manfaat dari doa mereka yang dikabulkan di tempat-tempat yang suci, serta mereka kembali ke akhirat dengan kesudahan yang indah, dan mereka memberi syafaat kepada orang-orang yang mereka doakan.          Sebagaimana pula perkumpulan yang satu yang diberkahi dan bersatunya hati-hati dari berbagai jenis manusia, mengingatkan kita akan perpecahan dan perselisihan yang menjalar ke kaum muslimin. Maka setiap muslim yang menginginkan kebaikan berkata, “Seandainya kaum muslimin bersatu padu dan berkumpul di atas kebenaran, sebagaimana mereka bersatu di haji”. Maka iapun menyesali perpecahan yang timbul diantara kaum muslimin, dan dia akan heran dengan firqoh-firqoh yang menyimpang dari jalannya As-Salafus sholeh, yang jauh dari tafsir Al-Qur’an yagn shaihih dan sunnah Nabi. Firqoh-firqoh tersebut telah membuang para ulama yang kokoh ilmunya dan tidak mengambil manfaat berupa pemahaman yang benar dari para ulama tersebut.  Maka tersesatlah mereka dan menyesatkan banyak pemuda dengan perkataan yang indah, mereka menculik para pemuda tersebut dari asuhan yang aman dipindahkan ke fitnah takfir dan fitnah pengeboman dan penghalalan darah yang terjaga. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata di haji wadaa’ :ألا لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah sepeninggalku kalian kembali kufur, saling memukul leher-leher kalian satu dengan yang lainnya” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Wahai kaum muslimin, pelajarilah sebab-sebab perselisihan dan perpecahan, dan hancurkanlah sebab-sebab penyimpangan dalam pemikiran-pemikiran yang sesat. Tidak ada satu problempun kecuali dalam Islam ada solusinya. Umat ini dalam bencana yang berat, menunggu perjuangan kalian dan tindakan kalian yang memperbaiki dan baik. Allah berfirman :وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُواDan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai (QS Ali Imron : 103) Khutbah Kedua :Segala puji bagi Rob bumi dan langit, pemilik keagungan dan kemuliaan serta kesombongan, dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali pemilik kebaikan dan segala anugrah, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya, pemimpin para rasul dan para nabi, Ya Allah curahkanlah salawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan RasulMu Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya yang bertakwa. Amma ba’du          Bertakwalah dan ta’atlah kepada Allah, maka bertakwa kepada Allah adalah sebaik-baik bekal pada hari kebangkitan. Kaum muslimin sekalian, siapa diantara kalian yang telah diberi taufiq untuk melaksanakan haji, maka hendaknya ia serius memperhatikan hajinya, hendaknya ia mengerjakan rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, syarat-syaratnya, serta tidak malas untuk menjalankan sunnah-sunnahnya. Rukun yang teragung adalah wuquf di padang Arofah, di hari tempat berkumpul jama’ah haji, demikian juga thowaf Al-Ifaadhoh dan sa’i haji. Dan diantara kewajiban haji yang paling agung adalah mabit di mina.Adapun amalan haji pada hari nahar (10 dzulhijjah) –berdasarkan tertib- adalah : melempar, menyembelih, mencukur, dan thowaf ifadhoh dan sa’i bagi yang belum mendahulukan sa’i. Tidak mengapa jika mendahulukan sebagian di atas yang lain kecuali sa’i tidaklah dikerjakan kecuali setelah thowaf. Lakukanlah kebaikan dalam haji kalian, Allah berfirman :وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِDan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal. (QS Al-Baqoroh : 197)Kaum muslimin, jagalah washiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala haji wadaa’. Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berhaji beliau berkata :“Bertakwalah kepada Rob kalian, sholatlah 5 waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, ta’atlah kepada pemimpin kalian, maka niscaya kalian akan masuk surga Rob kalian” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad)Hamba-hamba Allah sekalian…إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًاSesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS Al-Ahzaab : 56)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 

Jangan Pernah Ragu dan Malu untuk Meminta Kepada-Nya

Anak adam semakin sering kau meminta kepadanya maka ia semakin merendahkanmu, menghinakanmu, dan meninggalkanmu, atau mengusirmu…Adapun Allah, semakin sering engkau meminta kepadaNya maka Dia semakin meninggikan derajatmu dan semakin dekat denganmu..,Abul ‘Ataahiyah berkata : لا تسألنَّ أخاك يوماً حاجةًوسل الذي أبوابه لا تُحجبُJanganlah pernah suatu hari engkau meminta kebutuhanmu kepada saudaramu…Mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupالله يغضب إن تركتَ سؤالهوبني آدم حين يُسأل يغضبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepada-Nya..Dan anak Adam jika engaku meminta kepadanya ia akan marah…

Jangan Pernah Ragu dan Malu untuk Meminta Kepada-Nya

Anak adam semakin sering kau meminta kepadanya maka ia semakin merendahkanmu, menghinakanmu, dan meninggalkanmu, atau mengusirmu…Adapun Allah, semakin sering engkau meminta kepadaNya maka Dia semakin meninggikan derajatmu dan semakin dekat denganmu..,Abul ‘Ataahiyah berkata : لا تسألنَّ أخاك يوماً حاجةًوسل الذي أبوابه لا تُحجبُJanganlah pernah suatu hari engkau meminta kebutuhanmu kepada saudaramu…Mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupالله يغضب إن تركتَ سؤالهوبني آدم حين يُسأل يغضبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepada-Nya..Dan anak Adam jika engaku meminta kepadanya ia akan marah…
Anak adam semakin sering kau meminta kepadanya maka ia semakin merendahkanmu, menghinakanmu, dan meninggalkanmu, atau mengusirmu…Adapun Allah, semakin sering engkau meminta kepadaNya maka Dia semakin meninggikan derajatmu dan semakin dekat denganmu..,Abul ‘Ataahiyah berkata : لا تسألنَّ أخاك يوماً حاجةًوسل الذي أبوابه لا تُحجبُJanganlah pernah suatu hari engkau meminta kebutuhanmu kepada saudaramu…Mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupالله يغضب إن تركتَ سؤالهوبني آدم حين يُسأل يغضبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepada-Nya..Dan anak Adam jika engaku meminta kepadanya ia akan marah…


Anak adam semakin sering kau meminta kepadanya maka ia semakin merendahkanmu, menghinakanmu, dan meninggalkanmu, atau mengusirmu…Adapun Allah, semakin sering engkau meminta kepadaNya maka Dia semakin meninggikan derajatmu dan semakin dekat denganmu..,Abul ‘Ataahiyah berkata : لا تسألنَّ أخاك يوماً حاجةًوسل الذي أبوابه لا تُحجبُJanganlah pernah suatu hari engkau meminta kebutuhanmu kepada saudaramu…Mintalah kepada Dzat yang pintu-pintunya tidak pernah tertutupالله يغضب إن تركتَ سؤالهوبني آدم حين يُسأل يغضبُAllah murka jika engkau tidak meminta kepada-Nya..Dan anak Adam jika engaku meminta kepadanya ia akan marah…

10 Hari Pertama Bulan Dzul Hijjah

Alhamdulillah di Arab Saudi sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka wuquf di padang Arofah hari jum’at. Jangan lupa perbanyak amal sholeh di 10 hari pertama Dzulhijjah karena sangat dicintai oleh Allah. Kebanyakan orang semangat beribadah di 10 hari terakhir bulan Ramdhan akan tetapi lalai akan keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad)Maka, perbabanyak dzikir, baca al-Qur’an, sedekah, puasa, berbakti kepada kedua orang tua, dan ibadah-ibadah yang lainnya

10 Hari Pertama Bulan Dzul Hijjah

Alhamdulillah di Arab Saudi sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka wuquf di padang Arofah hari jum’at. Jangan lupa perbanyak amal sholeh di 10 hari pertama Dzulhijjah karena sangat dicintai oleh Allah. Kebanyakan orang semangat beribadah di 10 hari terakhir bulan Ramdhan akan tetapi lalai akan keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad)Maka, perbabanyak dzikir, baca al-Qur’an, sedekah, puasa, berbakti kepada kedua orang tua, dan ibadah-ibadah yang lainnya
Alhamdulillah di Arab Saudi sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka wuquf di padang Arofah hari jum’at. Jangan lupa perbanyak amal sholeh di 10 hari pertama Dzulhijjah karena sangat dicintai oleh Allah. Kebanyakan orang semangat beribadah di 10 hari terakhir bulan Ramdhan akan tetapi lalai akan keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad)Maka, perbabanyak dzikir, baca al-Qur’an, sedekah, puasa, berbakti kepada kedua orang tua, dan ibadah-ibadah yang lainnya


Alhamdulillah di Arab Saudi sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka wuquf di padang Arofah hari jum’at. Jangan lupa perbanyak amal sholeh di 10 hari pertama Dzulhijjah karena sangat dicintai oleh Allah. Kebanyakan orang semangat beribadah di 10 hari terakhir bulan Ramdhan akan tetapi lalai akan keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad)Maka, perbabanyak dzikir, baca al-Qur’an, sedekah, puasa, berbakti kepada kedua orang tua, dan ibadah-ibadah yang lainnya

Bukanlah Syarat Kematian Harus Sakit Terlebih Dahulu…

Bukanlah syarat kematian harus sakit terlebih dahulu…Bukan pula syarat kematian harus tua terlebih dahulu…Masihkan anda yakin bahwa anda berumur panjang karena anda masih muda dan bertubuh sehat…??تَزَوَّدْ مِنَ التَّقْوَى فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي*** إِذَا جَنَّ لَيْلٌ هَلْ تَعِيْشُ إِلَى الْفَجْرِBerbekallah ketakwaan karena sesungguhnya engkau tidak tahu…Jika malam telah tiba apakah engkau masih bisa hidup hingga pagi hari  وَكَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ *** وَكَمْ مِنْ عَلِيْلٍ عَاشَ حِيْناً مِنَ الدَّهْرِBetapa banyak orang yang sehat kemudian meninggal tanpa didahului sakit…Dan betapa banyak orang yang sakit yang masih bisa hidup beberapa lamaفَكَمْ مِنْ فَتًى أَمْسَى وَأَصْبَحَ ضَاحِكًا *** وَقَدْ نُسِجَتْ أَكْفَانُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِِيBetapa banyak pemuda yang tertawa di pagi dan petang hariPadahal kafan mereka sedang ditenun dalam keadaan mereka tidak sadarوَكَمْ مِنْ صِغَارٍ يُرْتَجَى طُوْلُ عُمْرِهِمْ *** وَقَدْ أُدْخِلَتْ أَجْسَامُهُمْ ظُلْمَةَ الْقَبْرِBetapa banyak anak-anak yang diharapkan panjang umur…Padahal tubuh mereka telah dimasukkan dalam kegelapan kuburanوَكَمْ مِنْ عَرُوْسٍ زَيَّنُوْهَا لِزَوْجِهَا *** وَقَدْ قُبِضَتْ أَرْوَاحُهُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِBetapa banyak mempelai wanita yang dirias untuk dipersembahkan kepada mempelai lelaki…Padahal ruh mereka telah dicabut tatkala di malam lailatul qodar

Bukanlah Syarat Kematian Harus Sakit Terlebih Dahulu…

Bukanlah syarat kematian harus sakit terlebih dahulu…Bukan pula syarat kematian harus tua terlebih dahulu…Masihkan anda yakin bahwa anda berumur panjang karena anda masih muda dan bertubuh sehat…??تَزَوَّدْ مِنَ التَّقْوَى فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي*** إِذَا جَنَّ لَيْلٌ هَلْ تَعِيْشُ إِلَى الْفَجْرِBerbekallah ketakwaan karena sesungguhnya engkau tidak tahu…Jika malam telah tiba apakah engkau masih bisa hidup hingga pagi hari  وَكَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ *** وَكَمْ مِنْ عَلِيْلٍ عَاشَ حِيْناً مِنَ الدَّهْرِBetapa banyak orang yang sehat kemudian meninggal tanpa didahului sakit…Dan betapa banyak orang yang sakit yang masih bisa hidup beberapa lamaفَكَمْ مِنْ فَتًى أَمْسَى وَأَصْبَحَ ضَاحِكًا *** وَقَدْ نُسِجَتْ أَكْفَانُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِِيBetapa banyak pemuda yang tertawa di pagi dan petang hariPadahal kafan mereka sedang ditenun dalam keadaan mereka tidak sadarوَكَمْ مِنْ صِغَارٍ يُرْتَجَى طُوْلُ عُمْرِهِمْ *** وَقَدْ أُدْخِلَتْ أَجْسَامُهُمْ ظُلْمَةَ الْقَبْرِBetapa banyak anak-anak yang diharapkan panjang umur…Padahal tubuh mereka telah dimasukkan dalam kegelapan kuburanوَكَمْ مِنْ عَرُوْسٍ زَيَّنُوْهَا لِزَوْجِهَا *** وَقَدْ قُبِضَتْ أَرْوَاحُهُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِBetapa banyak mempelai wanita yang dirias untuk dipersembahkan kepada mempelai lelaki…Padahal ruh mereka telah dicabut tatkala di malam lailatul qodar
Bukanlah syarat kematian harus sakit terlebih dahulu…Bukan pula syarat kematian harus tua terlebih dahulu…Masihkan anda yakin bahwa anda berumur panjang karena anda masih muda dan bertubuh sehat…??تَزَوَّدْ مِنَ التَّقْوَى فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي*** إِذَا جَنَّ لَيْلٌ هَلْ تَعِيْشُ إِلَى الْفَجْرِBerbekallah ketakwaan karena sesungguhnya engkau tidak tahu…Jika malam telah tiba apakah engkau masih bisa hidup hingga pagi hari  وَكَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ *** وَكَمْ مِنْ عَلِيْلٍ عَاشَ حِيْناً مِنَ الدَّهْرِBetapa banyak orang yang sehat kemudian meninggal tanpa didahului sakit…Dan betapa banyak orang yang sakit yang masih bisa hidup beberapa lamaفَكَمْ مِنْ فَتًى أَمْسَى وَأَصْبَحَ ضَاحِكًا *** وَقَدْ نُسِجَتْ أَكْفَانُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِِيBetapa banyak pemuda yang tertawa di pagi dan petang hariPadahal kafan mereka sedang ditenun dalam keadaan mereka tidak sadarوَكَمْ مِنْ صِغَارٍ يُرْتَجَى طُوْلُ عُمْرِهِمْ *** وَقَدْ أُدْخِلَتْ أَجْسَامُهُمْ ظُلْمَةَ الْقَبْرِBetapa banyak anak-anak yang diharapkan panjang umur…Padahal tubuh mereka telah dimasukkan dalam kegelapan kuburanوَكَمْ مِنْ عَرُوْسٍ زَيَّنُوْهَا لِزَوْجِهَا *** وَقَدْ قُبِضَتْ أَرْوَاحُهُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِBetapa banyak mempelai wanita yang dirias untuk dipersembahkan kepada mempelai lelaki…Padahal ruh mereka telah dicabut tatkala di malam lailatul qodar


Bukanlah syarat kematian harus sakit terlebih dahulu…Bukan pula syarat kematian harus tua terlebih dahulu…Masihkan anda yakin bahwa anda berumur panjang karena anda masih muda dan bertubuh sehat…??تَزَوَّدْ مِنَ التَّقْوَى فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي*** إِذَا جَنَّ لَيْلٌ هَلْ تَعِيْشُ إِلَى الْفَجْرِBerbekallah ketakwaan karena sesungguhnya engkau tidak tahu…Jika malam telah tiba apakah engkau masih bisa hidup hingga pagi hari  وَكَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ *** وَكَمْ مِنْ عَلِيْلٍ عَاشَ حِيْناً مِنَ الدَّهْرِBetapa banyak orang yang sehat kemudian meninggal tanpa didahului sakit…Dan betapa banyak orang yang sakit yang masih bisa hidup beberapa lamaفَكَمْ مِنْ فَتًى أَمْسَى وَأَصْبَحَ ضَاحِكًا *** وَقَدْ نُسِجَتْ أَكْفَانُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِِيBetapa banyak pemuda yang tertawa di pagi dan petang hariPadahal kafan mereka sedang ditenun dalam keadaan mereka tidak sadarوَكَمْ مِنْ صِغَارٍ يُرْتَجَى طُوْلُ عُمْرِهِمْ *** وَقَدْ أُدْخِلَتْ أَجْسَامُهُمْ ظُلْمَةَ الْقَبْرِBetapa banyak anak-anak yang diharapkan panjang umur…Padahal tubuh mereka telah dimasukkan dalam kegelapan kuburanوَكَمْ مِنْ عَرُوْسٍ زَيَّنُوْهَا لِزَوْجِهَا *** وَقَدْ قُبِضَتْ أَرْوَاحُهُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِBetapa banyak mempelai wanita yang dirias untuk dipersembahkan kepada mempelai lelaki…Padahal ruh mereka telah dicabut tatkala di malam lailatul qodar

Pesan Ayah kepada Anaknya yang Baru Baligh

Pesan Ayah kepada Anaknya yang Baru Baligh Semua orang menyadari, ketika manusia telah menginjak usia baligh, maka dia mengemban tanggung jawab syariat. Di usia yang masih sangat belia, Allah telah memberikan amanah besar bagi umat manusia. Jika dulu kesalahan apapun yang dia lakukan sama sekali tidak dicatat dan tidak diperhitungkan. Begitu masuk usia baligh, semua harus dipertanggung jawabkan. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ Pena catatan amal diangkat dari 3 orang, [1] diangkat dari anak kecil hingga dia baligh. (HR. Ahmad 952, Nasai 3432, Turmudzi 1488, dan yang lainnya). Akan tetapi beda baligh dengan dewasa. Betapa banyak remaja yang baligh, namun jauh dari karakter dewasa. Sifat kekanakan, manja, tidak merasa bersalah masih sangat menonjol dalam dirinya. Sayangnya, terkadang orang tua membiarkan anaknya bebas tanpa batas, tanpa nasehat, tanpa arahan, kurang perhatian menyadaran anaknya tentang betapa gentingnya usia  baligh. Satu kisah yang layak dijadikan contoh. Nasehat seorang ayah kepada anaknya, calon ulama dunia, Sufyan bin Uyainah. Sufyan menceritakan, قال لي أبي – وقد بلغت خمس عشرة سنة – إنه قد انقضت عنك شرائع الصبا، فاتبع الخير تكن من أهله، فجعلت وصية أبي قبلة أميل إليها ولا أميل عنها Ayahuku memberi nasehat kepadaku – ketika aku berusia 15 tahun –, ‘Usia anak-anak telah berakhir darimu, karena itu, ikutilah kebenaran niscaya kamu akan menjadi pemilik kebenaran.’ Akupun selalu mengingat wasiat ayahku. Selalu aku perhatikan dan tidak kulupakan. (Shaid al-Khatir, hlm. 55) Bisa jadi pesan yang dianggap sederhana oleh sang ayah, namun menjadi istimewa bagi sang anak. Allahu a’lam

Pesan Ayah kepada Anaknya yang Baru Baligh

Pesan Ayah kepada Anaknya yang Baru Baligh Semua orang menyadari, ketika manusia telah menginjak usia baligh, maka dia mengemban tanggung jawab syariat. Di usia yang masih sangat belia, Allah telah memberikan amanah besar bagi umat manusia. Jika dulu kesalahan apapun yang dia lakukan sama sekali tidak dicatat dan tidak diperhitungkan. Begitu masuk usia baligh, semua harus dipertanggung jawabkan. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ Pena catatan amal diangkat dari 3 orang, [1] diangkat dari anak kecil hingga dia baligh. (HR. Ahmad 952, Nasai 3432, Turmudzi 1488, dan yang lainnya). Akan tetapi beda baligh dengan dewasa. Betapa banyak remaja yang baligh, namun jauh dari karakter dewasa. Sifat kekanakan, manja, tidak merasa bersalah masih sangat menonjol dalam dirinya. Sayangnya, terkadang orang tua membiarkan anaknya bebas tanpa batas, tanpa nasehat, tanpa arahan, kurang perhatian menyadaran anaknya tentang betapa gentingnya usia  baligh. Satu kisah yang layak dijadikan contoh. Nasehat seorang ayah kepada anaknya, calon ulama dunia, Sufyan bin Uyainah. Sufyan menceritakan, قال لي أبي – وقد بلغت خمس عشرة سنة – إنه قد انقضت عنك شرائع الصبا، فاتبع الخير تكن من أهله، فجعلت وصية أبي قبلة أميل إليها ولا أميل عنها Ayahuku memberi nasehat kepadaku – ketika aku berusia 15 tahun –, ‘Usia anak-anak telah berakhir darimu, karena itu, ikutilah kebenaran niscaya kamu akan menjadi pemilik kebenaran.’ Akupun selalu mengingat wasiat ayahku. Selalu aku perhatikan dan tidak kulupakan. (Shaid al-Khatir, hlm. 55) Bisa jadi pesan yang dianggap sederhana oleh sang ayah, namun menjadi istimewa bagi sang anak. Allahu a’lam
Pesan Ayah kepada Anaknya yang Baru Baligh Semua orang menyadari, ketika manusia telah menginjak usia baligh, maka dia mengemban tanggung jawab syariat. Di usia yang masih sangat belia, Allah telah memberikan amanah besar bagi umat manusia. Jika dulu kesalahan apapun yang dia lakukan sama sekali tidak dicatat dan tidak diperhitungkan. Begitu masuk usia baligh, semua harus dipertanggung jawabkan. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ Pena catatan amal diangkat dari 3 orang, [1] diangkat dari anak kecil hingga dia baligh. (HR. Ahmad 952, Nasai 3432, Turmudzi 1488, dan yang lainnya). Akan tetapi beda baligh dengan dewasa. Betapa banyak remaja yang baligh, namun jauh dari karakter dewasa. Sifat kekanakan, manja, tidak merasa bersalah masih sangat menonjol dalam dirinya. Sayangnya, terkadang orang tua membiarkan anaknya bebas tanpa batas, tanpa nasehat, tanpa arahan, kurang perhatian menyadaran anaknya tentang betapa gentingnya usia  baligh. Satu kisah yang layak dijadikan contoh. Nasehat seorang ayah kepada anaknya, calon ulama dunia, Sufyan bin Uyainah. Sufyan menceritakan, قال لي أبي – وقد بلغت خمس عشرة سنة – إنه قد انقضت عنك شرائع الصبا، فاتبع الخير تكن من أهله، فجعلت وصية أبي قبلة أميل إليها ولا أميل عنها Ayahuku memberi nasehat kepadaku – ketika aku berusia 15 tahun –, ‘Usia anak-anak telah berakhir darimu, karena itu, ikutilah kebenaran niscaya kamu akan menjadi pemilik kebenaran.’ Akupun selalu mengingat wasiat ayahku. Selalu aku perhatikan dan tidak kulupakan. (Shaid al-Khatir, hlm. 55) Bisa jadi pesan yang dianggap sederhana oleh sang ayah, namun menjadi istimewa bagi sang anak. Allahu a’lam


Pesan Ayah kepada Anaknya yang Baru Baligh Semua orang menyadari, ketika manusia telah menginjak usia baligh, maka dia mengemban tanggung jawab syariat. Di usia yang masih sangat belia, Allah telah memberikan amanah besar bagi umat manusia. Jika dulu kesalahan apapun yang dia lakukan sama sekali tidak dicatat dan tidak diperhitungkan. Begitu masuk usia baligh, semua harus dipertanggung jawabkan. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ Pena catatan amal diangkat dari 3 orang, [1] diangkat dari anak kecil hingga dia baligh. (HR. Ahmad 952, Nasai 3432, Turmudzi 1488, dan yang lainnya). Akan tetapi beda baligh dengan dewasa. Betapa banyak remaja yang baligh, namun jauh dari karakter dewasa. Sifat kekanakan, manja, tidak merasa bersalah masih sangat menonjol dalam dirinya. Sayangnya, terkadang orang tua membiarkan anaknya bebas tanpa batas, tanpa nasehat, tanpa arahan, kurang perhatian menyadaran anaknya tentang betapa gentingnya usia  baligh. Satu kisah yang layak dijadikan contoh. Nasehat seorang ayah kepada anaknya, calon ulama dunia, Sufyan bin Uyainah. Sufyan menceritakan, قال لي أبي – وقد بلغت خمس عشرة سنة – إنه قد انقضت عنك شرائع الصبا، فاتبع الخير تكن من أهله، فجعلت وصية أبي قبلة أميل إليها ولا أميل عنها Ayahuku memberi nasehat kepadaku – ketika aku berusia 15 tahun –, ‘Usia anak-anak telah berakhir darimu, karena itu, ikutilah kebenaran niscaya kamu akan menjadi pemilik kebenaran.’ Akupun selalu mengingat wasiat ayahku. Selalu aku perhatikan dan tidak kulupakan. (Shaid al-Khatir, hlm. 55) Bisa jadi pesan yang dianggap sederhana oleh sang ayah, namun menjadi istimewa bagi sang anak. Allahu a’lam
Prev     Next