Doa Ketika Dirundung Duka

Doa ini sangat bermanfaat dan baik diamalkan oleh orang yang sedang dirundung duka. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan” (artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya).” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro 381: 570, Al Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 227). Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta (artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Doa di atas adalah doa yang luar biasa yang di dalamnya berisi tahqiqul ‘ubudiyah yaitu perealisasian penghambaan pada Allah. Di dalamnya juga terdapat bentuk tawasul pada Allah lewat nama dan sifat-Nya. Diawali Tawassul Hamba sangat menggantungkan diri, berharap pertolongan selamanya pada Allah yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada makhluk-Nya. Dalam doa itu berisi permintaan tolong dari suatu musibah dengan tawassul pada sifat rahmat Allah yang meliputi segala sesuatu. Yang diharap adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Diperbaiki Segala Urusan Lalu setelah tawasul seperti itu, di dalamnya berisi permintaan untuk diperbaiki segala urusan. Segala urusan tersebut mencakup urusan di rumah, problema rumah tangga, urusan dengan tetangga dan sahabat, urudan dalam pekerjaan dan studi. Termasuk di dalamnya pula diperbaiki keadaan diri, diperbaiki hati dan kesehatan serta segala yang berkaitan dengan diri kita. Yang kita minta pada Allah adalah perbaikan dan keselamatan. Kemudahan dari Allah Semua kemudahan itu adalah karunia Allah, bukan usaha dan kerja keras hamba, bukan pula karena kedudukan hamba yang mulia. Karenanya di akhir do’a ditutup dengan bentuk pasrah dan butuh pada Allah yang sempurna dengan ucapan “wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin”, janganlah sandarkan urusan tersebut pada diriku walau sekejap mata. Maksudnya adalah janganlah urusan tersebut disandarkan pada diri yang lemah ini walau sekejap mata. Berilah terus keselamatan selamanya, begitu pula berilah pertolongan dengan kekuatan dari Allah. Karena siapa yang bertawakkal pada Allah, maka Dia akan memudahkan urusannya. Siapa yang meminta tolong pada Allah, Dia akan beri pertolongan. Setiap hamba pasti selalu butuh pada Allah, tidak bisa lepas dari-Nya walau sekejap mata. Al Munawi berkata untuk penjelasan hadits doa ketika dirundung duka, “Siapa yang mentauhidkan Allah dan pasrah pada-Nya, maka ia akan dihilangkan berbagai kesulitan di dunia dan akan meraih rahmat serta akan ditinggikan derajat di akhirat.” (Faidul Qadir, 3: 526). Ringkasnya, doa yang kami sebutkan dalam dua versi di atas adalah bagian dari dzikir pagi petang dan bisa mengangkat berbagai kesedihan dan kesulitan orang yang dirundung duka. Silakan diamalkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi Utama: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid: http://islamqa.info/ar/109609 — Disusun saat Allah menurunkan karunia hujan di malam hari, 10 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdoa musibah tawassul

Doa Ketika Dirundung Duka

Doa ini sangat bermanfaat dan baik diamalkan oleh orang yang sedang dirundung duka. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan” (artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya).” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro 381: 570, Al Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 227). Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta (artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Doa di atas adalah doa yang luar biasa yang di dalamnya berisi tahqiqul ‘ubudiyah yaitu perealisasian penghambaan pada Allah. Di dalamnya juga terdapat bentuk tawasul pada Allah lewat nama dan sifat-Nya. Diawali Tawassul Hamba sangat menggantungkan diri, berharap pertolongan selamanya pada Allah yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada makhluk-Nya. Dalam doa itu berisi permintaan tolong dari suatu musibah dengan tawassul pada sifat rahmat Allah yang meliputi segala sesuatu. Yang diharap adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Diperbaiki Segala Urusan Lalu setelah tawasul seperti itu, di dalamnya berisi permintaan untuk diperbaiki segala urusan. Segala urusan tersebut mencakup urusan di rumah, problema rumah tangga, urusan dengan tetangga dan sahabat, urudan dalam pekerjaan dan studi. Termasuk di dalamnya pula diperbaiki keadaan diri, diperbaiki hati dan kesehatan serta segala yang berkaitan dengan diri kita. Yang kita minta pada Allah adalah perbaikan dan keselamatan. Kemudahan dari Allah Semua kemudahan itu adalah karunia Allah, bukan usaha dan kerja keras hamba, bukan pula karena kedudukan hamba yang mulia. Karenanya di akhir do’a ditutup dengan bentuk pasrah dan butuh pada Allah yang sempurna dengan ucapan “wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin”, janganlah sandarkan urusan tersebut pada diriku walau sekejap mata. Maksudnya adalah janganlah urusan tersebut disandarkan pada diri yang lemah ini walau sekejap mata. Berilah terus keselamatan selamanya, begitu pula berilah pertolongan dengan kekuatan dari Allah. Karena siapa yang bertawakkal pada Allah, maka Dia akan memudahkan urusannya. Siapa yang meminta tolong pada Allah, Dia akan beri pertolongan. Setiap hamba pasti selalu butuh pada Allah, tidak bisa lepas dari-Nya walau sekejap mata. Al Munawi berkata untuk penjelasan hadits doa ketika dirundung duka, “Siapa yang mentauhidkan Allah dan pasrah pada-Nya, maka ia akan dihilangkan berbagai kesulitan di dunia dan akan meraih rahmat serta akan ditinggikan derajat di akhirat.” (Faidul Qadir, 3: 526). Ringkasnya, doa yang kami sebutkan dalam dua versi di atas adalah bagian dari dzikir pagi petang dan bisa mengangkat berbagai kesedihan dan kesulitan orang yang dirundung duka. Silakan diamalkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi Utama: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid: http://islamqa.info/ar/109609 — Disusun saat Allah menurunkan karunia hujan di malam hari, 10 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdoa musibah tawassul
Doa ini sangat bermanfaat dan baik diamalkan oleh orang yang sedang dirundung duka. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan” (artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya).” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro 381: 570, Al Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 227). Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta (artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Doa di atas adalah doa yang luar biasa yang di dalamnya berisi tahqiqul ‘ubudiyah yaitu perealisasian penghambaan pada Allah. Di dalamnya juga terdapat bentuk tawasul pada Allah lewat nama dan sifat-Nya. Diawali Tawassul Hamba sangat menggantungkan diri, berharap pertolongan selamanya pada Allah yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada makhluk-Nya. Dalam doa itu berisi permintaan tolong dari suatu musibah dengan tawassul pada sifat rahmat Allah yang meliputi segala sesuatu. Yang diharap adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Diperbaiki Segala Urusan Lalu setelah tawasul seperti itu, di dalamnya berisi permintaan untuk diperbaiki segala urusan. Segala urusan tersebut mencakup urusan di rumah, problema rumah tangga, urusan dengan tetangga dan sahabat, urudan dalam pekerjaan dan studi. Termasuk di dalamnya pula diperbaiki keadaan diri, diperbaiki hati dan kesehatan serta segala yang berkaitan dengan diri kita. Yang kita minta pada Allah adalah perbaikan dan keselamatan. Kemudahan dari Allah Semua kemudahan itu adalah karunia Allah, bukan usaha dan kerja keras hamba, bukan pula karena kedudukan hamba yang mulia. Karenanya di akhir do’a ditutup dengan bentuk pasrah dan butuh pada Allah yang sempurna dengan ucapan “wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin”, janganlah sandarkan urusan tersebut pada diriku walau sekejap mata. Maksudnya adalah janganlah urusan tersebut disandarkan pada diri yang lemah ini walau sekejap mata. Berilah terus keselamatan selamanya, begitu pula berilah pertolongan dengan kekuatan dari Allah. Karena siapa yang bertawakkal pada Allah, maka Dia akan memudahkan urusannya. Siapa yang meminta tolong pada Allah, Dia akan beri pertolongan. Setiap hamba pasti selalu butuh pada Allah, tidak bisa lepas dari-Nya walau sekejap mata. Al Munawi berkata untuk penjelasan hadits doa ketika dirundung duka, “Siapa yang mentauhidkan Allah dan pasrah pada-Nya, maka ia akan dihilangkan berbagai kesulitan di dunia dan akan meraih rahmat serta akan ditinggikan derajat di akhirat.” (Faidul Qadir, 3: 526). Ringkasnya, doa yang kami sebutkan dalam dua versi di atas adalah bagian dari dzikir pagi petang dan bisa mengangkat berbagai kesedihan dan kesulitan orang yang dirundung duka. Silakan diamalkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi Utama: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid: http://islamqa.info/ar/109609 — Disusun saat Allah menurunkan karunia hujan di malam hari, 10 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdoa musibah tawassul


Doa ini sangat bermanfaat dan baik diamalkan oleh orang yang sedang dirundung duka. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan” (artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya).” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro 381: 570, Al Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 227). Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta (artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Doa di atas adalah doa yang luar biasa yang di dalamnya berisi tahqiqul ‘ubudiyah yaitu perealisasian penghambaan pada Allah. Di dalamnya juga terdapat bentuk tawasul pada Allah lewat nama dan sifat-Nya. Diawali Tawassul Hamba sangat menggantungkan diri, berharap pertolongan selamanya pada Allah yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada makhluk-Nya. Dalam doa itu berisi permintaan tolong dari suatu musibah dengan tawassul pada sifat rahmat Allah yang meliputi segala sesuatu. Yang diharap adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Diperbaiki Segala Urusan Lalu setelah tawasul seperti itu, di dalamnya berisi permintaan untuk diperbaiki segala urusan. Segala urusan tersebut mencakup urusan di rumah, problema rumah tangga, urusan dengan tetangga dan sahabat, urudan dalam pekerjaan dan studi. Termasuk di dalamnya pula diperbaiki keadaan diri, diperbaiki hati dan kesehatan serta segala yang berkaitan dengan diri kita. Yang kita minta pada Allah adalah perbaikan dan keselamatan. Kemudahan dari Allah Semua kemudahan itu adalah karunia Allah, bukan usaha dan kerja keras hamba, bukan pula karena kedudukan hamba yang mulia. Karenanya di akhir do’a ditutup dengan bentuk pasrah dan butuh pada Allah yang sempurna dengan ucapan “wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin”, janganlah sandarkan urusan tersebut pada diriku walau sekejap mata. Maksudnya adalah janganlah urusan tersebut disandarkan pada diri yang lemah ini walau sekejap mata. Berilah terus keselamatan selamanya, begitu pula berilah pertolongan dengan kekuatan dari Allah. Karena siapa yang bertawakkal pada Allah, maka Dia akan memudahkan urusannya. Siapa yang meminta tolong pada Allah, Dia akan beri pertolongan. Setiap hamba pasti selalu butuh pada Allah, tidak bisa lepas dari-Nya walau sekejap mata. Al Munawi berkata untuk penjelasan hadits doa ketika dirundung duka, “Siapa yang mentauhidkan Allah dan pasrah pada-Nya, maka ia akan dihilangkan berbagai kesulitan di dunia dan akan meraih rahmat serta akan ditinggikan derajat di akhirat.” (Faidul Qadir, 3: 526). Ringkasnya, doa yang kami sebutkan dalam dua versi di atas adalah bagian dari dzikir pagi petang dan bisa mengangkat berbagai kesedihan dan kesulitan orang yang dirundung duka. Silakan diamalkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi Utama: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid: http://islamqa.info/ar/109609 — Disusun saat Allah menurunkan karunia hujan di malam hari, 10 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdoa musibah tawassul

Bandingan Para Koruptor dan Pencuri Miskin

Bagaimanakah perlakuan hukuman pada para koruptor dan pencuri miskin di zaman ini? Perlakuannya sudah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Ada seorang wanita yang pernah mencuri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Fath. Kaumnya kemudian berlindung pada Usamah bin Zaid, mereka meminta syafa’at dari Usamah. ‘Urwah mengatakan, “Ketika Usamah berkata tentang hal itu, raut wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berubah, lantas beliau berkata, أَتُكَلِّمُنِى فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Apakah engkau berbicara padaku tentang salah satu hukum Allah?” Usamah pun meminta maaf pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala sore hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, ia pun memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya. Kemudian beliau bersabda, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ ، فَقُطِعَتْ يَدُهَا ، فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا بَعْدَ ذَلِكَ وَتَزَوَّجَتْ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَتْ تَأْتِى بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya wanita tersebut dipotong tangannya. Taubatnya pun diterima dan setelah itu ia menikah. ‘Aisyah berkata, “Setelah beberapa waktu, wanita itu datang kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Coba kita ambil pelajaran dari hadits di atas. Semoga jadi renungan. — Selesai disusun di Tebet, Jakarta, 9 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri

Bandingan Para Koruptor dan Pencuri Miskin

Bagaimanakah perlakuan hukuman pada para koruptor dan pencuri miskin di zaman ini? Perlakuannya sudah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Ada seorang wanita yang pernah mencuri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Fath. Kaumnya kemudian berlindung pada Usamah bin Zaid, mereka meminta syafa’at dari Usamah. ‘Urwah mengatakan, “Ketika Usamah berkata tentang hal itu, raut wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berubah, lantas beliau berkata, أَتُكَلِّمُنِى فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Apakah engkau berbicara padaku tentang salah satu hukum Allah?” Usamah pun meminta maaf pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala sore hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, ia pun memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya. Kemudian beliau bersabda, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ ، فَقُطِعَتْ يَدُهَا ، فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا بَعْدَ ذَلِكَ وَتَزَوَّجَتْ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَتْ تَأْتِى بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya wanita tersebut dipotong tangannya. Taubatnya pun diterima dan setelah itu ia menikah. ‘Aisyah berkata, “Setelah beberapa waktu, wanita itu datang kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Coba kita ambil pelajaran dari hadits di atas. Semoga jadi renungan. — Selesai disusun di Tebet, Jakarta, 9 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri
Bagaimanakah perlakuan hukuman pada para koruptor dan pencuri miskin di zaman ini? Perlakuannya sudah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Ada seorang wanita yang pernah mencuri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Fath. Kaumnya kemudian berlindung pada Usamah bin Zaid, mereka meminta syafa’at dari Usamah. ‘Urwah mengatakan, “Ketika Usamah berkata tentang hal itu, raut wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berubah, lantas beliau berkata, أَتُكَلِّمُنِى فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Apakah engkau berbicara padaku tentang salah satu hukum Allah?” Usamah pun meminta maaf pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala sore hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, ia pun memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya. Kemudian beliau bersabda, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ ، فَقُطِعَتْ يَدُهَا ، فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا بَعْدَ ذَلِكَ وَتَزَوَّجَتْ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَتْ تَأْتِى بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya wanita tersebut dipotong tangannya. Taubatnya pun diterima dan setelah itu ia menikah. ‘Aisyah berkata, “Setelah beberapa waktu, wanita itu datang kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Coba kita ambil pelajaran dari hadits di atas. Semoga jadi renungan. — Selesai disusun di Tebet, Jakarta, 9 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri


Bagaimanakah perlakuan hukuman pada para koruptor dan pencuri miskin di zaman ini? Perlakuannya sudah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Ada seorang wanita yang pernah mencuri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Fath. Kaumnya kemudian berlindung pada Usamah bin Zaid, mereka meminta syafa’at dari Usamah. ‘Urwah mengatakan, “Ketika Usamah berkata tentang hal itu, raut wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berubah, lantas beliau berkata, أَتُكَلِّمُنِى فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Apakah engkau berbicara padaku tentang salah satu hukum Allah?” Usamah pun meminta maaf pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala sore hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, ia pun memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya. Kemudian beliau bersabda, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ ، فَقُطِعَتْ يَدُهَا ، فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا بَعْدَ ذَلِكَ وَتَزَوَّجَتْ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَتْ تَأْتِى بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya wanita tersebut dipotong tangannya. Taubatnya pun diterima dan setelah itu ia menikah. ‘Aisyah berkata, “Setelah beberapa waktu, wanita itu datang kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Coba kita ambil pelajaran dari hadits di atas. Semoga jadi renungan. — Selesai disusun di Tebet, Jakarta, 9 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri

Mencuri dan Potong Tangan

Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam? Allah Ta’ala berfirman, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا “Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759) Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687) Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq). Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin. Semoga bermanfaat. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. — Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri

Mencuri dan Potong Tangan

Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam? Allah Ta’ala berfirman, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا “Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759) Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687) Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq). Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin. Semoga bermanfaat. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. — Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri
Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam? Allah Ta’ala berfirman, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا “Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759) Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687) Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq). Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin. Semoga bermanfaat. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. — Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri


Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam? Allah Ta’ala berfirman, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا “Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759) Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687) Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq). Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin. Semoga bermanfaat. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. — Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri

Kajian Bedah Buku Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang di Tebet, Jakarta, 28 Februari 2015

Bagi yang punya keluangan waktu di saat weekend, silakan menghadiri acara bedah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Sabtu besok, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015) Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Pimred Muslim.Or.Id, dan Pengasuh Rumaysho.Com, Penulis Buku) Bahasan: Bedah Buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” karya Ustadz M. Abduh Tuasikal Waktu: Sabtu, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015), Pukul 09.00 – menjelang Zhuhur Tempat: Syirkah Institute, Gedung PT. Gizi Indonesia, Jl. Tebet Barat Raya I no. 10, Tebet Jakarta Selatan Informasi: 08989 025 123, 0858 1440 0041 Penyelenggara: Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), PengusahaMuslim.Com   Bagi yang tidak hadir silakan memesan di: Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Mohon disebar info ini pada lainnya. Info Rumaysho.Com Publikasi Bedah Buku: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Tagskajian islam

Kajian Bedah Buku Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang di Tebet, Jakarta, 28 Februari 2015

Bagi yang punya keluangan waktu di saat weekend, silakan menghadiri acara bedah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Sabtu besok, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015) Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Pimred Muslim.Or.Id, dan Pengasuh Rumaysho.Com, Penulis Buku) Bahasan: Bedah Buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” karya Ustadz M. Abduh Tuasikal Waktu: Sabtu, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015), Pukul 09.00 – menjelang Zhuhur Tempat: Syirkah Institute, Gedung PT. Gizi Indonesia, Jl. Tebet Barat Raya I no. 10, Tebet Jakarta Selatan Informasi: 08989 025 123, 0858 1440 0041 Penyelenggara: Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), PengusahaMuslim.Com   Bagi yang tidak hadir silakan memesan di: Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Mohon disebar info ini pada lainnya. Info Rumaysho.Com Publikasi Bedah Buku: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Tagskajian islam
Bagi yang punya keluangan waktu di saat weekend, silakan menghadiri acara bedah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Sabtu besok, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015) Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Pimred Muslim.Or.Id, dan Pengasuh Rumaysho.Com, Penulis Buku) Bahasan: Bedah Buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” karya Ustadz M. Abduh Tuasikal Waktu: Sabtu, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015), Pukul 09.00 – menjelang Zhuhur Tempat: Syirkah Institute, Gedung PT. Gizi Indonesia, Jl. Tebet Barat Raya I no. 10, Tebet Jakarta Selatan Informasi: 08989 025 123, 0858 1440 0041 Penyelenggara: Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), PengusahaMuslim.Com   Bagi yang tidak hadir silakan memesan di: Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Mohon disebar info ini pada lainnya. Info Rumaysho.Com Publikasi Bedah Buku: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Tagskajian islam


Bagi yang punya keluangan waktu di saat weekend, silakan menghadiri acara bedah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Sabtu besok, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015) Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Pimred Muslim.Or.Id, dan Pengasuh Rumaysho.Com, Penulis Buku) Bahasan: Bedah Buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” karya Ustadz M. Abduh Tuasikal Waktu: Sabtu, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015), Pukul 09.00 – menjelang Zhuhur Tempat: Syirkah Institute, Gedung PT. Gizi Indonesia, Jl. Tebet Barat Raya I no. 10, Tebet Jakarta Selatan Informasi: 08989 025 123, 0858 1440 0041 Penyelenggara: Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), PengusahaMuslim.Com   Bagi yang tidak hadir silakan memesan di: Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Mohon disebar info ini pada lainnya. Info Rumaysho.Com Publikasi Bedah Buku: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Tagskajian islam

Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Benarkah?

Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang? Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65). Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama. Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.” Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65. Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri? Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66. Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun saat azan Zuhur di Darush Sholihin Panggang, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsperhiasan

Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Benarkah?

Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang? Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65). Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama. Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.” Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65. Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri? Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66. Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun saat azan Zuhur di Darush Sholihin Panggang, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsperhiasan
Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang? Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65). Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama. Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.” Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65. Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri? Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66. Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun saat azan Zuhur di Darush Sholihin Panggang, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsperhiasan


Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang? Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65). Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama. Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.” Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65. Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri? Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66. Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun saat azan Zuhur di Darush Sholihin Panggang, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsperhiasan

Hukuman yang Pantas bagi Pelaku Begal (Perampok)

Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar

Hukuman yang Pantas bagi Pelaku Begal (Perampok)

Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar
Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar


Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar

MELAWAN LUPA

Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com

MELAWAN LUPA

Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com
Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com


Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi?

Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan

Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi?

Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan
Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan


Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan

Bolehkah Utang untuk Menikah?

Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang

Bolehkah Utang untuk Menikah?

Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang
Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang


Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang

Batu Akik, Haramkah?

Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan

Batu Akik, Haramkah?

Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan
Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan


Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan

Hidayah Lewat Jilbab Bekas

Kami ingin torehkan kisah ini secara singkat guna mengambil pelajaran di dalamnya. Pada tanggal 24 Rabi’ul Awal 1436 H (bertepatan dengan 15 Januari 2015) lalu, kami mengumumkan akan kebutuhan jilbab dan gamis untuk jama’ah Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul. Pesantren ini adalah pesantren yang membina masyarakat sekitar (tanpa sarana pondok dan tanpa menerima santri luar daerah) yang saat ini pengajian rutin Malam Kamisnya telah diikuti oleh hampir 400 jama’ah sekitar Panggang, walhamdulillah. TPA saat ini pun mengalami peningkatan hingga 600 santri yang pelajarannya diadakan dari Senin-Jumat setiap sorenya, terbagi menjadi dua kloter di hari Senin dan Kamis, serta Selasa, Rabu dan Jum’at. Maksud permintaan jilbab dan gamis yang layak pakai di atas adalah untuk diberikan pada jama’ah yang belum biasa mengenakan jilbab yang berada di dusun-dusun terpencil. Akhirnya dalam kurun waktu satu minggu saja setelah pengumuman sudah hampir 1 ton paket yang datang baik lewat JNE, Tiki, atau Kantor Pos. Setelah sampai di Pesantren DS, lalu disortir oleh ibu-ibu dan dipilihlah pakaian yang layak pakai untuk pria maupun wanita. Terutama untuk wanita dipilih yang benar-benar memenuhi syarat menutupi aurat. Ternyata sisa dari penyortiran, ada yang berupa pakaian atasan, celana, gamis, dan jilbab bekas. Itu pun masuk dalam paket yang siap dibagikan ke tiap masjid, dusun dan jama’ah pengajian. Alhamdulillah, respon masyarakat yang menerima paket pakaian layak pakai dari pesantren sangat baik sekali. # Ada ibu-ibu yang dulunya benci dengan pesantren, saat anak-anak SD mulai pakai jilbab, ia mengeluarkan statement yang tak mengenakkan. Alhamdulillah malah saat ini, ia sendiri menutup aurat. Bahkan mencari sendiri jilbab-jilbab bekas yang bisa ia kenakan di rumah. Benar-benar hidayah Allah dari pakaian bekas. # Dusun Warak memang terkenal dengan preman dan kenakalannya. Namun sejak berdiri pesantren banyak perubahan di dusun ini. Istri para preman dan para preman sendiri mulai sadar akan agama. Berawal pula dari bantuan seperti ini. Walhamdulillah, walau bekas, Allah beri hidayah lewat perantaraan tersebut. # Ada satu dusun yang terletak di sebelah utara pesantren, awalnya sangat sengit sekali kebenciannya pada pesantren. Sampai ada di antara mereka pernah mengeluarkan komentar tak enak pada pesantren dengan gelaran ‘tuku wong’ (artinya: ‘beli orang’) atau statement ‘agama ditukar beras’ karena pesantren sering memberikan bantuan uang maupun sembako pada masyarakat. Alhamdulillah, kemarin ada ibu-ibu yang mengantarkan bantuan ke dusun tersebut karena punya kerabat di sana. Respon penerimaan mereka luar biasa. Yang namanya hati ternyata begitu mudah dibolak-balikkan oleh Allah. Tiga pelajaran yang bisa kami ambil dari pembagian jilbab dan gamis bekas di atas: – Hidayah itu kuasa Allah, Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi: 17). Ayat di atas membicarakan tentang pemuda Al Kahfi yang tertidur dalam gua selama 309 tahun lamanya untuk menyelamatkan diri dari kaumnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah-lah yang memberi petunjuk pada pemuda tersebut kepada hidayah dari kaum mereka yang ada. Jika Allah menghendaki petunjuk pada seseorang, maka ia akan meraih petunjuk. Jika Allah menginginkannya sesat, maka mustahil mendapatkan petunjuk.” Intinya, hidayah itu kuasa Allah. Lewat perantaraan jilbab dan gamis bekas, memang orang-orang bisa kenakan. Namun patut diingat, semuanya adalah mutlak hidayah Allah. Tanpa petunjuk dari Allah, tak mungkin mereka bisa berubah seperti saat ini. – Jangan anggap remeh perkara kecil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir bin Sulaim, وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Walau dengan pakaian bekas, itu bisa jadi jalan orang mendapatkan hidayah. – Pemberian selalu mendatangkan cinta Saling memberi hadiah dan pertolongan akan membuat orang lain tertarik pada dakwah. Benarlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601). Silakan buktikan bagaimana dengan pemberian seperti itu akan berpengaruh pada mudahnya penerimaan dakwah. Semoga sedikit kisah lika-liku dakwah di desa di atas bermanfaat. Seorang bapak yang mengikuti pengajian malam Senin diberikan sarung. Pak Ibnu dkk datang jauh-jauh dari Cikarang-Jakarta untuk menyerahkan bantuan pakaian layak pakai Tumpukan pakain yang diperoleh dari Jamaah Cikarang Tumpukan paket hingga berton-ton Jama’ah ibu-ibu sudah mudah mengenakan jilbab karena mendapat bantuan lewat pesantren Baca info: Dibutuhkan Jilbab Bekas untuk 2000 Muslimah di Gunungkidul Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamis pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagsjilbab tebar jilbab

Hidayah Lewat Jilbab Bekas

Kami ingin torehkan kisah ini secara singkat guna mengambil pelajaran di dalamnya. Pada tanggal 24 Rabi’ul Awal 1436 H (bertepatan dengan 15 Januari 2015) lalu, kami mengumumkan akan kebutuhan jilbab dan gamis untuk jama’ah Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul. Pesantren ini adalah pesantren yang membina masyarakat sekitar (tanpa sarana pondok dan tanpa menerima santri luar daerah) yang saat ini pengajian rutin Malam Kamisnya telah diikuti oleh hampir 400 jama’ah sekitar Panggang, walhamdulillah. TPA saat ini pun mengalami peningkatan hingga 600 santri yang pelajarannya diadakan dari Senin-Jumat setiap sorenya, terbagi menjadi dua kloter di hari Senin dan Kamis, serta Selasa, Rabu dan Jum’at. Maksud permintaan jilbab dan gamis yang layak pakai di atas adalah untuk diberikan pada jama’ah yang belum biasa mengenakan jilbab yang berada di dusun-dusun terpencil. Akhirnya dalam kurun waktu satu minggu saja setelah pengumuman sudah hampir 1 ton paket yang datang baik lewat JNE, Tiki, atau Kantor Pos. Setelah sampai di Pesantren DS, lalu disortir oleh ibu-ibu dan dipilihlah pakaian yang layak pakai untuk pria maupun wanita. Terutama untuk wanita dipilih yang benar-benar memenuhi syarat menutupi aurat. Ternyata sisa dari penyortiran, ada yang berupa pakaian atasan, celana, gamis, dan jilbab bekas. Itu pun masuk dalam paket yang siap dibagikan ke tiap masjid, dusun dan jama’ah pengajian. Alhamdulillah, respon masyarakat yang menerima paket pakaian layak pakai dari pesantren sangat baik sekali. # Ada ibu-ibu yang dulunya benci dengan pesantren, saat anak-anak SD mulai pakai jilbab, ia mengeluarkan statement yang tak mengenakkan. Alhamdulillah malah saat ini, ia sendiri menutup aurat. Bahkan mencari sendiri jilbab-jilbab bekas yang bisa ia kenakan di rumah. Benar-benar hidayah Allah dari pakaian bekas. # Dusun Warak memang terkenal dengan preman dan kenakalannya. Namun sejak berdiri pesantren banyak perubahan di dusun ini. Istri para preman dan para preman sendiri mulai sadar akan agama. Berawal pula dari bantuan seperti ini. Walhamdulillah, walau bekas, Allah beri hidayah lewat perantaraan tersebut. # Ada satu dusun yang terletak di sebelah utara pesantren, awalnya sangat sengit sekali kebenciannya pada pesantren. Sampai ada di antara mereka pernah mengeluarkan komentar tak enak pada pesantren dengan gelaran ‘tuku wong’ (artinya: ‘beli orang’) atau statement ‘agama ditukar beras’ karena pesantren sering memberikan bantuan uang maupun sembako pada masyarakat. Alhamdulillah, kemarin ada ibu-ibu yang mengantarkan bantuan ke dusun tersebut karena punya kerabat di sana. Respon penerimaan mereka luar biasa. Yang namanya hati ternyata begitu mudah dibolak-balikkan oleh Allah. Tiga pelajaran yang bisa kami ambil dari pembagian jilbab dan gamis bekas di atas: – Hidayah itu kuasa Allah, Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi: 17). Ayat di atas membicarakan tentang pemuda Al Kahfi yang tertidur dalam gua selama 309 tahun lamanya untuk menyelamatkan diri dari kaumnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah-lah yang memberi petunjuk pada pemuda tersebut kepada hidayah dari kaum mereka yang ada. Jika Allah menghendaki petunjuk pada seseorang, maka ia akan meraih petunjuk. Jika Allah menginginkannya sesat, maka mustahil mendapatkan petunjuk.” Intinya, hidayah itu kuasa Allah. Lewat perantaraan jilbab dan gamis bekas, memang orang-orang bisa kenakan. Namun patut diingat, semuanya adalah mutlak hidayah Allah. Tanpa petunjuk dari Allah, tak mungkin mereka bisa berubah seperti saat ini. – Jangan anggap remeh perkara kecil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir bin Sulaim, وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Walau dengan pakaian bekas, itu bisa jadi jalan orang mendapatkan hidayah. – Pemberian selalu mendatangkan cinta Saling memberi hadiah dan pertolongan akan membuat orang lain tertarik pada dakwah. Benarlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601). Silakan buktikan bagaimana dengan pemberian seperti itu akan berpengaruh pada mudahnya penerimaan dakwah. Semoga sedikit kisah lika-liku dakwah di desa di atas bermanfaat. Seorang bapak yang mengikuti pengajian malam Senin diberikan sarung. Pak Ibnu dkk datang jauh-jauh dari Cikarang-Jakarta untuk menyerahkan bantuan pakaian layak pakai Tumpukan pakain yang diperoleh dari Jamaah Cikarang Tumpukan paket hingga berton-ton Jama’ah ibu-ibu sudah mudah mengenakan jilbab karena mendapat bantuan lewat pesantren Baca info: Dibutuhkan Jilbab Bekas untuk 2000 Muslimah di Gunungkidul Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamis pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagsjilbab tebar jilbab
Kami ingin torehkan kisah ini secara singkat guna mengambil pelajaran di dalamnya. Pada tanggal 24 Rabi’ul Awal 1436 H (bertepatan dengan 15 Januari 2015) lalu, kami mengumumkan akan kebutuhan jilbab dan gamis untuk jama’ah Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul. Pesantren ini adalah pesantren yang membina masyarakat sekitar (tanpa sarana pondok dan tanpa menerima santri luar daerah) yang saat ini pengajian rutin Malam Kamisnya telah diikuti oleh hampir 400 jama’ah sekitar Panggang, walhamdulillah. TPA saat ini pun mengalami peningkatan hingga 600 santri yang pelajarannya diadakan dari Senin-Jumat setiap sorenya, terbagi menjadi dua kloter di hari Senin dan Kamis, serta Selasa, Rabu dan Jum’at. Maksud permintaan jilbab dan gamis yang layak pakai di atas adalah untuk diberikan pada jama’ah yang belum biasa mengenakan jilbab yang berada di dusun-dusun terpencil. Akhirnya dalam kurun waktu satu minggu saja setelah pengumuman sudah hampir 1 ton paket yang datang baik lewat JNE, Tiki, atau Kantor Pos. Setelah sampai di Pesantren DS, lalu disortir oleh ibu-ibu dan dipilihlah pakaian yang layak pakai untuk pria maupun wanita. Terutama untuk wanita dipilih yang benar-benar memenuhi syarat menutupi aurat. Ternyata sisa dari penyortiran, ada yang berupa pakaian atasan, celana, gamis, dan jilbab bekas. Itu pun masuk dalam paket yang siap dibagikan ke tiap masjid, dusun dan jama’ah pengajian. Alhamdulillah, respon masyarakat yang menerima paket pakaian layak pakai dari pesantren sangat baik sekali. # Ada ibu-ibu yang dulunya benci dengan pesantren, saat anak-anak SD mulai pakai jilbab, ia mengeluarkan statement yang tak mengenakkan. Alhamdulillah malah saat ini, ia sendiri menutup aurat. Bahkan mencari sendiri jilbab-jilbab bekas yang bisa ia kenakan di rumah. Benar-benar hidayah Allah dari pakaian bekas. # Dusun Warak memang terkenal dengan preman dan kenakalannya. Namun sejak berdiri pesantren banyak perubahan di dusun ini. Istri para preman dan para preman sendiri mulai sadar akan agama. Berawal pula dari bantuan seperti ini. Walhamdulillah, walau bekas, Allah beri hidayah lewat perantaraan tersebut. # Ada satu dusun yang terletak di sebelah utara pesantren, awalnya sangat sengit sekali kebenciannya pada pesantren. Sampai ada di antara mereka pernah mengeluarkan komentar tak enak pada pesantren dengan gelaran ‘tuku wong’ (artinya: ‘beli orang’) atau statement ‘agama ditukar beras’ karena pesantren sering memberikan bantuan uang maupun sembako pada masyarakat. Alhamdulillah, kemarin ada ibu-ibu yang mengantarkan bantuan ke dusun tersebut karena punya kerabat di sana. Respon penerimaan mereka luar biasa. Yang namanya hati ternyata begitu mudah dibolak-balikkan oleh Allah. Tiga pelajaran yang bisa kami ambil dari pembagian jilbab dan gamis bekas di atas: – Hidayah itu kuasa Allah, Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi: 17). Ayat di atas membicarakan tentang pemuda Al Kahfi yang tertidur dalam gua selama 309 tahun lamanya untuk menyelamatkan diri dari kaumnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah-lah yang memberi petunjuk pada pemuda tersebut kepada hidayah dari kaum mereka yang ada. Jika Allah menghendaki petunjuk pada seseorang, maka ia akan meraih petunjuk. Jika Allah menginginkannya sesat, maka mustahil mendapatkan petunjuk.” Intinya, hidayah itu kuasa Allah. Lewat perantaraan jilbab dan gamis bekas, memang orang-orang bisa kenakan. Namun patut diingat, semuanya adalah mutlak hidayah Allah. Tanpa petunjuk dari Allah, tak mungkin mereka bisa berubah seperti saat ini. – Jangan anggap remeh perkara kecil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir bin Sulaim, وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Walau dengan pakaian bekas, itu bisa jadi jalan orang mendapatkan hidayah. – Pemberian selalu mendatangkan cinta Saling memberi hadiah dan pertolongan akan membuat orang lain tertarik pada dakwah. Benarlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601). Silakan buktikan bagaimana dengan pemberian seperti itu akan berpengaruh pada mudahnya penerimaan dakwah. Semoga sedikit kisah lika-liku dakwah di desa di atas bermanfaat. Seorang bapak yang mengikuti pengajian malam Senin diberikan sarung. Pak Ibnu dkk datang jauh-jauh dari Cikarang-Jakarta untuk menyerahkan bantuan pakaian layak pakai Tumpukan pakain yang diperoleh dari Jamaah Cikarang Tumpukan paket hingga berton-ton Jama’ah ibu-ibu sudah mudah mengenakan jilbab karena mendapat bantuan lewat pesantren Baca info: Dibutuhkan Jilbab Bekas untuk 2000 Muslimah di Gunungkidul Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamis pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagsjilbab tebar jilbab


Kami ingin torehkan kisah ini secara singkat guna mengambil pelajaran di dalamnya. Pada tanggal 24 Rabi’ul Awal 1436 H (bertepatan dengan 15 Januari 2015) lalu, kami mengumumkan akan kebutuhan jilbab dan gamis untuk jama’ah Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul. Pesantren ini adalah pesantren yang membina masyarakat sekitar (tanpa sarana pondok dan tanpa menerima santri luar daerah) yang saat ini pengajian rutin Malam Kamisnya telah diikuti oleh hampir 400 jama’ah sekitar Panggang, walhamdulillah. TPA saat ini pun mengalami peningkatan hingga 600 santri yang pelajarannya diadakan dari Senin-Jumat setiap sorenya, terbagi menjadi dua kloter di hari Senin dan Kamis, serta Selasa, Rabu dan Jum’at. Maksud permintaan jilbab dan gamis yang layak pakai di atas adalah untuk diberikan pada jama’ah yang belum biasa mengenakan jilbab yang berada di dusun-dusun terpencil. Akhirnya dalam kurun waktu satu minggu saja setelah pengumuman sudah hampir 1 ton paket yang datang baik lewat JNE, Tiki, atau Kantor Pos. Setelah sampai di Pesantren DS, lalu disortir oleh ibu-ibu dan dipilihlah pakaian yang layak pakai untuk pria maupun wanita. Terutama untuk wanita dipilih yang benar-benar memenuhi syarat menutupi aurat. Ternyata sisa dari penyortiran, ada yang berupa pakaian atasan, celana, gamis, dan jilbab bekas. Itu pun masuk dalam paket yang siap dibagikan ke tiap masjid, dusun dan jama’ah pengajian. Alhamdulillah, respon masyarakat yang menerima paket pakaian layak pakai dari pesantren sangat baik sekali. # Ada ibu-ibu yang dulunya benci dengan pesantren, saat anak-anak SD mulai pakai jilbab, ia mengeluarkan statement yang tak mengenakkan. Alhamdulillah malah saat ini, ia sendiri menutup aurat. Bahkan mencari sendiri jilbab-jilbab bekas yang bisa ia kenakan di rumah. Benar-benar hidayah Allah dari pakaian bekas. # Dusun Warak memang terkenal dengan preman dan kenakalannya. Namun sejak berdiri pesantren banyak perubahan di dusun ini. Istri para preman dan para preman sendiri mulai sadar akan agama. Berawal pula dari bantuan seperti ini. Walhamdulillah, walau bekas, Allah beri hidayah lewat perantaraan tersebut. # Ada satu dusun yang terletak di sebelah utara pesantren, awalnya sangat sengit sekali kebenciannya pada pesantren. Sampai ada di antara mereka pernah mengeluarkan komentar tak enak pada pesantren dengan gelaran ‘tuku wong’ (artinya: ‘beli orang’) atau statement ‘agama ditukar beras’ karena pesantren sering memberikan bantuan uang maupun sembako pada masyarakat. Alhamdulillah, kemarin ada ibu-ibu yang mengantarkan bantuan ke dusun tersebut karena punya kerabat di sana. Respon penerimaan mereka luar biasa. Yang namanya hati ternyata begitu mudah dibolak-balikkan oleh Allah. Tiga pelajaran yang bisa kami ambil dari pembagian jilbab dan gamis bekas di atas: – Hidayah itu kuasa Allah, Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi: 17). Ayat di atas membicarakan tentang pemuda Al Kahfi yang tertidur dalam gua selama 309 tahun lamanya untuk menyelamatkan diri dari kaumnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah-lah yang memberi petunjuk pada pemuda tersebut kepada hidayah dari kaum mereka yang ada. Jika Allah menghendaki petunjuk pada seseorang, maka ia akan meraih petunjuk. Jika Allah menginginkannya sesat, maka mustahil mendapatkan petunjuk.” Intinya, hidayah itu kuasa Allah. Lewat perantaraan jilbab dan gamis bekas, memang orang-orang bisa kenakan. Namun patut diingat, semuanya adalah mutlak hidayah Allah. Tanpa petunjuk dari Allah, tak mungkin mereka bisa berubah seperti saat ini. – Jangan anggap remeh perkara kecil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir bin Sulaim, وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Walau dengan pakaian bekas, itu bisa jadi jalan orang mendapatkan hidayah. – Pemberian selalu mendatangkan cinta Saling memberi hadiah dan pertolongan akan membuat orang lain tertarik pada dakwah. Benarlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601). Silakan buktikan bagaimana dengan pemberian seperti itu akan berpengaruh pada mudahnya penerimaan dakwah. Semoga sedikit kisah lika-liku dakwah di desa di atas bermanfaat. Seorang bapak yang mengikuti pengajian malam Senin diberikan sarung. Pak Ibnu dkk datang jauh-jauh dari Cikarang-Jakarta untuk menyerahkan bantuan pakaian layak pakai Tumpukan pakain yang diperoleh dari Jamaah Cikarang Tumpukan paket hingga berton-ton Jama’ah ibu-ibu sudah mudah mengenakan jilbab karena mendapat bantuan lewat pesantren Baca info: Dibutuhkan Jilbab Bekas untuk 2000 Muslimah di Gunungkidul Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamis pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagsjilbab tebar jilbab

Menikah Tak Mesti Menunggu Sarjana

Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana. Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia. Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah. Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229). Jadi bagi Anda yang sudah mampu menikah, jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan. Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan banyak puasa sunnah.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

Menikah Tak Mesti Menunggu Sarjana

Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana. Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia. Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah. Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229). Jadi bagi Anda yang sudah mampu menikah, jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan. Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan banyak puasa sunnah.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah
Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana. Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia. Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah. Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229). Jadi bagi Anda yang sudah mampu menikah, jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan. Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan banyak puasa sunnah.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah


Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana. Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia. Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah. Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229). Jadi bagi Anda yang sudah mampu menikah, jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan. Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan banyak puasa sunnah.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba

(Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta’aala – anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)Pertanyaan : Allah berfirman :وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَDan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqoroh : 279)Apakah yang dimaksud dengan pokok harta dalam ayat di atas, apakah maksudnya harta sebelum riba ataukah sebelum bertaubat dari riba?Jawaban : الحمد لله :الآية محتملة لرأس المال قبل الدخول في تجارة الربا ولما قُبض من أموال قبل التوبة. والاحتمال الأول هو قول الأكثر، والذي يترجح عندي الثاني؛ لأن الآية تحتمله ولأن فيه إعانة على التوبة، والله سبحانه يفرح بتوبة عبده، ومن المحال في العقل والدين أن يحث الله الناس على التوبة بل يوجبها عليهم ثم يصدهم عنها ويظهر هذا جلياً فيمن أطال التعامل وكثرت أمواله كثرة، فرجل بدأ التجارة بعشرات أو مئات أو آلاف ثم استمر يتعامل بها عشرات السنين حتى صارت ملايين ثم منَّ الله عليه بتوبة نصوح فيقال له ليس لك إلا هذه العشرات فيلزمك أن تخرج من أموالك وبيوتك وترجع إلى رأس مالك الأقل فمثل هذا لا يطيقه كثير من الناس بل يرضى أن يموت على الربا ولا يرجع إلى حالته الأولى من فقر وحاجة، فبدلاً أن يكون محسناً، يتكفف المحسنين فمثل هذا الاختيار يعين التائبين لكن لا يجوز له أن يأخذ شيئاً زائداً على رأس ماله مما لم يقبضه قبل التوبة. والله المستعان.Segala puji bagi Allah, ayat ini mencakup (1) kemungkinan yang dimaksud adalah pokok harta sebelum masuk di dalam perdagangan riba dan juga (2) kemungkinan yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat dari riba. Kemungkinan pertama adalah pendapat mayoritas ulama. Dan yang rajih (lebih kuat) menurutku adalah kemungkinan yang kedua. Karena ayat juga mencakupnya, dan lebih membantu untuk bertaubat. Allah subhaanahu gembira dengan taubat hambaNya. Dan merupakan perkara yang mustahil secara akal dan agama jika Allah memotivasi manusia untuk bertaubat, bahkan mewajibkan mereka untuk bertaubat, lalu Allah menghalangi mereka dari taubat tersebut. Dan hal ini sangat jelas pada kondisi orang yang telah lama mempraktekkan riba dan telah banyak hartanya. Orang ini telah memulai perdagangannya dengan modal puluhan (real) atau ratusan real, atau ribuan real, kemudian ia terus bermuamalah ribawi hingga puluhan tahun, sehingga uangnya menjadi jutaan real. Lalu Allah memberi anugerah kepadanya untuk bertaubat nasuha, maka dikatakan kepadanya : “Kau tidak berhak dari hartamu kecuali hanya puluan real (modal pokok awal), dan wajib bagi engkau untuk keluar dari seluruh hartamu, keluar dari rumahmu, dan engkau kembali kepada modal pokok awal yang sangat sedikit”.Kondisi seperti ini tidak dimampui oleh kebanyakan orang, bahkan seseorang memilih untuk mati di atas riba daripada kembali ke kondisi awal mereka yang miskin dan penuh kebutuhan. Maka yang tadinya dia menjadi donator malah berubah minta-minta kepada para donator.Maka memilih pendapat yang kedua ini membantu orang-orang yang bertaubat. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk mengambil harta tambahan dari harta riba setelah ia bertaubat. Wallahul Musta’aan.(http://www.almoslim.net/node/52015)Pertanyaan juga pernah ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang seseorang yang meminjam uang di bank dengan transaksi riba untuk membangun rumah, apakah wajib baginya untuk menghancurkan rumahnya yang telah ia bangun dari transaksi riba?Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah :إذا كان الواقع كما ذكرت، فما حصل منك من القرض بهذه الكيفية حرام؛ لأنه ربا، وعليك التوبة والاستغفار من ذلك، والندم على ما وقع منك، والعزم على عدم العودة إلى مثله، أما المنزل الذي بنيته فلا تهدمه، بل انتفع به بالسكنى أو غيرها، ونرجوا أن يغفر الله لك ما فرط منك.“Jika kenyataannya sebagaimana yang kau sebutkan, maka pinjaman yang kau peroleh dengan cara tersebut adalah haram, karena ia merupakan riba, dan wajib bagimu untuk bertaubat dan beristighfar dari hal tersebut, menyesali apa yang telah kau lakukan, serta bertekad untuk tidak kembali lagi kepada perbuatan seperti itu. Adapun rumah yang telah kau bangun, maka jangan kau hancurkan, akan tetapi manfaatkan sebagai tempat tinggal atau yang lainnya. Dan kami memohon agar Allah mengampuni engkau atau kelalaianmu” (Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, wakil : As-Syaikh Abdurrozzaq Afifi, anggota : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Gudayyan)(lihat teks pertanyaan dan jawabannya di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=4939&PageNo=1&BookID=3)والله أعلم .Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-05-1436 H / 24-02-2015 MPenerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba

(Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta’aala – anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)Pertanyaan : Allah berfirman :وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَDan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqoroh : 279)Apakah yang dimaksud dengan pokok harta dalam ayat di atas, apakah maksudnya harta sebelum riba ataukah sebelum bertaubat dari riba?Jawaban : الحمد لله :الآية محتملة لرأس المال قبل الدخول في تجارة الربا ولما قُبض من أموال قبل التوبة. والاحتمال الأول هو قول الأكثر، والذي يترجح عندي الثاني؛ لأن الآية تحتمله ولأن فيه إعانة على التوبة، والله سبحانه يفرح بتوبة عبده، ومن المحال في العقل والدين أن يحث الله الناس على التوبة بل يوجبها عليهم ثم يصدهم عنها ويظهر هذا جلياً فيمن أطال التعامل وكثرت أمواله كثرة، فرجل بدأ التجارة بعشرات أو مئات أو آلاف ثم استمر يتعامل بها عشرات السنين حتى صارت ملايين ثم منَّ الله عليه بتوبة نصوح فيقال له ليس لك إلا هذه العشرات فيلزمك أن تخرج من أموالك وبيوتك وترجع إلى رأس مالك الأقل فمثل هذا لا يطيقه كثير من الناس بل يرضى أن يموت على الربا ولا يرجع إلى حالته الأولى من فقر وحاجة، فبدلاً أن يكون محسناً، يتكفف المحسنين فمثل هذا الاختيار يعين التائبين لكن لا يجوز له أن يأخذ شيئاً زائداً على رأس ماله مما لم يقبضه قبل التوبة. والله المستعان.Segala puji bagi Allah, ayat ini mencakup (1) kemungkinan yang dimaksud adalah pokok harta sebelum masuk di dalam perdagangan riba dan juga (2) kemungkinan yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat dari riba. Kemungkinan pertama adalah pendapat mayoritas ulama. Dan yang rajih (lebih kuat) menurutku adalah kemungkinan yang kedua. Karena ayat juga mencakupnya, dan lebih membantu untuk bertaubat. Allah subhaanahu gembira dengan taubat hambaNya. Dan merupakan perkara yang mustahil secara akal dan agama jika Allah memotivasi manusia untuk bertaubat, bahkan mewajibkan mereka untuk bertaubat, lalu Allah menghalangi mereka dari taubat tersebut. Dan hal ini sangat jelas pada kondisi orang yang telah lama mempraktekkan riba dan telah banyak hartanya. Orang ini telah memulai perdagangannya dengan modal puluhan (real) atau ratusan real, atau ribuan real, kemudian ia terus bermuamalah ribawi hingga puluhan tahun, sehingga uangnya menjadi jutaan real. Lalu Allah memberi anugerah kepadanya untuk bertaubat nasuha, maka dikatakan kepadanya : “Kau tidak berhak dari hartamu kecuali hanya puluan real (modal pokok awal), dan wajib bagi engkau untuk keluar dari seluruh hartamu, keluar dari rumahmu, dan engkau kembali kepada modal pokok awal yang sangat sedikit”.Kondisi seperti ini tidak dimampui oleh kebanyakan orang, bahkan seseorang memilih untuk mati di atas riba daripada kembali ke kondisi awal mereka yang miskin dan penuh kebutuhan. Maka yang tadinya dia menjadi donator malah berubah minta-minta kepada para donator.Maka memilih pendapat yang kedua ini membantu orang-orang yang bertaubat. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk mengambil harta tambahan dari harta riba setelah ia bertaubat. Wallahul Musta’aan.(http://www.almoslim.net/node/52015)Pertanyaan juga pernah ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang seseorang yang meminjam uang di bank dengan transaksi riba untuk membangun rumah, apakah wajib baginya untuk menghancurkan rumahnya yang telah ia bangun dari transaksi riba?Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah :إذا كان الواقع كما ذكرت، فما حصل منك من القرض بهذه الكيفية حرام؛ لأنه ربا، وعليك التوبة والاستغفار من ذلك، والندم على ما وقع منك، والعزم على عدم العودة إلى مثله، أما المنزل الذي بنيته فلا تهدمه، بل انتفع به بالسكنى أو غيرها، ونرجوا أن يغفر الله لك ما فرط منك.“Jika kenyataannya sebagaimana yang kau sebutkan, maka pinjaman yang kau peroleh dengan cara tersebut adalah haram, karena ia merupakan riba, dan wajib bagimu untuk bertaubat dan beristighfar dari hal tersebut, menyesali apa yang telah kau lakukan, serta bertekad untuk tidak kembali lagi kepada perbuatan seperti itu. Adapun rumah yang telah kau bangun, maka jangan kau hancurkan, akan tetapi manfaatkan sebagai tempat tinggal atau yang lainnya. Dan kami memohon agar Allah mengampuni engkau atau kelalaianmu” (Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, wakil : As-Syaikh Abdurrozzaq Afifi, anggota : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Gudayyan)(lihat teks pertanyaan dan jawabannya di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=4939&PageNo=1&BookID=3)والله أعلم .Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-05-1436 H / 24-02-2015 MPenerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
(Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta’aala – anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)Pertanyaan : Allah berfirman :وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَDan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqoroh : 279)Apakah yang dimaksud dengan pokok harta dalam ayat di atas, apakah maksudnya harta sebelum riba ataukah sebelum bertaubat dari riba?Jawaban : الحمد لله :الآية محتملة لرأس المال قبل الدخول في تجارة الربا ولما قُبض من أموال قبل التوبة. والاحتمال الأول هو قول الأكثر، والذي يترجح عندي الثاني؛ لأن الآية تحتمله ولأن فيه إعانة على التوبة، والله سبحانه يفرح بتوبة عبده، ومن المحال في العقل والدين أن يحث الله الناس على التوبة بل يوجبها عليهم ثم يصدهم عنها ويظهر هذا جلياً فيمن أطال التعامل وكثرت أمواله كثرة، فرجل بدأ التجارة بعشرات أو مئات أو آلاف ثم استمر يتعامل بها عشرات السنين حتى صارت ملايين ثم منَّ الله عليه بتوبة نصوح فيقال له ليس لك إلا هذه العشرات فيلزمك أن تخرج من أموالك وبيوتك وترجع إلى رأس مالك الأقل فمثل هذا لا يطيقه كثير من الناس بل يرضى أن يموت على الربا ولا يرجع إلى حالته الأولى من فقر وحاجة، فبدلاً أن يكون محسناً، يتكفف المحسنين فمثل هذا الاختيار يعين التائبين لكن لا يجوز له أن يأخذ شيئاً زائداً على رأس ماله مما لم يقبضه قبل التوبة. والله المستعان.Segala puji bagi Allah, ayat ini mencakup (1) kemungkinan yang dimaksud adalah pokok harta sebelum masuk di dalam perdagangan riba dan juga (2) kemungkinan yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat dari riba. Kemungkinan pertama adalah pendapat mayoritas ulama. Dan yang rajih (lebih kuat) menurutku adalah kemungkinan yang kedua. Karena ayat juga mencakupnya, dan lebih membantu untuk bertaubat. Allah subhaanahu gembira dengan taubat hambaNya. Dan merupakan perkara yang mustahil secara akal dan agama jika Allah memotivasi manusia untuk bertaubat, bahkan mewajibkan mereka untuk bertaubat, lalu Allah menghalangi mereka dari taubat tersebut. Dan hal ini sangat jelas pada kondisi orang yang telah lama mempraktekkan riba dan telah banyak hartanya. Orang ini telah memulai perdagangannya dengan modal puluhan (real) atau ratusan real, atau ribuan real, kemudian ia terus bermuamalah ribawi hingga puluhan tahun, sehingga uangnya menjadi jutaan real. Lalu Allah memberi anugerah kepadanya untuk bertaubat nasuha, maka dikatakan kepadanya : “Kau tidak berhak dari hartamu kecuali hanya puluan real (modal pokok awal), dan wajib bagi engkau untuk keluar dari seluruh hartamu, keluar dari rumahmu, dan engkau kembali kepada modal pokok awal yang sangat sedikit”.Kondisi seperti ini tidak dimampui oleh kebanyakan orang, bahkan seseorang memilih untuk mati di atas riba daripada kembali ke kondisi awal mereka yang miskin dan penuh kebutuhan. Maka yang tadinya dia menjadi donator malah berubah minta-minta kepada para donator.Maka memilih pendapat yang kedua ini membantu orang-orang yang bertaubat. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk mengambil harta tambahan dari harta riba setelah ia bertaubat. Wallahul Musta’aan.(http://www.almoslim.net/node/52015)Pertanyaan juga pernah ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang seseorang yang meminjam uang di bank dengan transaksi riba untuk membangun rumah, apakah wajib baginya untuk menghancurkan rumahnya yang telah ia bangun dari transaksi riba?Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah :إذا كان الواقع كما ذكرت، فما حصل منك من القرض بهذه الكيفية حرام؛ لأنه ربا، وعليك التوبة والاستغفار من ذلك، والندم على ما وقع منك، والعزم على عدم العودة إلى مثله، أما المنزل الذي بنيته فلا تهدمه، بل انتفع به بالسكنى أو غيرها، ونرجوا أن يغفر الله لك ما فرط منك.“Jika kenyataannya sebagaimana yang kau sebutkan, maka pinjaman yang kau peroleh dengan cara tersebut adalah haram, karena ia merupakan riba, dan wajib bagimu untuk bertaubat dan beristighfar dari hal tersebut, menyesali apa yang telah kau lakukan, serta bertekad untuk tidak kembali lagi kepada perbuatan seperti itu. Adapun rumah yang telah kau bangun, maka jangan kau hancurkan, akan tetapi manfaatkan sebagai tempat tinggal atau yang lainnya. Dan kami memohon agar Allah mengampuni engkau atau kelalaianmu” (Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, wakil : As-Syaikh Abdurrozzaq Afifi, anggota : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Gudayyan)(lihat teks pertanyaan dan jawabannya di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=4939&PageNo=1&BookID=3)والله أعلم .Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-05-1436 H / 24-02-2015 MPenerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


(Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta’aala – anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)Pertanyaan : Allah berfirman :وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَDan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqoroh : 279)Apakah yang dimaksud dengan pokok harta dalam ayat di atas, apakah maksudnya harta sebelum riba ataukah sebelum bertaubat dari riba?Jawaban : الحمد لله :الآية محتملة لرأس المال قبل الدخول في تجارة الربا ولما قُبض من أموال قبل التوبة. والاحتمال الأول هو قول الأكثر، والذي يترجح عندي الثاني؛ لأن الآية تحتمله ولأن فيه إعانة على التوبة، والله سبحانه يفرح بتوبة عبده، ومن المحال في العقل والدين أن يحث الله الناس على التوبة بل يوجبها عليهم ثم يصدهم عنها ويظهر هذا جلياً فيمن أطال التعامل وكثرت أمواله كثرة، فرجل بدأ التجارة بعشرات أو مئات أو آلاف ثم استمر يتعامل بها عشرات السنين حتى صارت ملايين ثم منَّ الله عليه بتوبة نصوح فيقال له ليس لك إلا هذه العشرات فيلزمك أن تخرج من أموالك وبيوتك وترجع إلى رأس مالك الأقل فمثل هذا لا يطيقه كثير من الناس بل يرضى أن يموت على الربا ولا يرجع إلى حالته الأولى من فقر وحاجة، فبدلاً أن يكون محسناً، يتكفف المحسنين فمثل هذا الاختيار يعين التائبين لكن لا يجوز له أن يأخذ شيئاً زائداً على رأس ماله مما لم يقبضه قبل التوبة. والله المستعان.Segala puji bagi Allah, ayat ini mencakup (1) kemungkinan yang dimaksud adalah pokok harta sebelum masuk di dalam perdagangan riba dan juga (2) kemungkinan yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat dari riba. Kemungkinan pertama adalah pendapat mayoritas ulama. Dan yang rajih (lebih kuat) menurutku adalah kemungkinan yang kedua. Karena ayat juga mencakupnya, dan lebih membantu untuk bertaubat. Allah subhaanahu gembira dengan taubat hambaNya. Dan merupakan perkara yang mustahil secara akal dan agama jika Allah memotivasi manusia untuk bertaubat, bahkan mewajibkan mereka untuk bertaubat, lalu Allah menghalangi mereka dari taubat tersebut. Dan hal ini sangat jelas pada kondisi orang yang telah lama mempraktekkan riba dan telah banyak hartanya. Orang ini telah memulai perdagangannya dengan modal puluhan (real) atau ratusan real, atau ribuan real, kemudian ia terus bermuamalah ribawi hingga puluhan tahun, sehingga uangnya menjadi jutaan real. Lalu Allah memberi anugerah kepadanya untuk bertaubat nasuha, maka dikatakan kepadanya : “Kau tidak berhak dari hartamu kecuali hanya puluan real (modal pokok awal), dan wajib bagi engkau untuk keluar dari seluruh hartamu, keluar dari rumahmu, dan engkau kembali kepada modal pokok awal yang sangat sedikit”.Kondisi seperti ini tidak dimampui oleh kebanyakan orang, bahkan seseorang memilih untuk mati di atas riba daripada kembali ke kondisi awal mereka yang miskin dan penuh kebutuhan. Maka yang tadinya dia menjadi donator malah berubah minta-minta kepada para donator.Maka memilih pendapat yang kedua ini membantu orang-orang yang bertaubat. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk mengambil harta tambahan dari harta riba setelah ia bertaubat. Wallahul Musta’aan.(http://www.almoslim.net/node/52015)Pertanyaan juga pernah ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang seseorang yang meminjam uang di bank dengan transaksi riba untuk membangun rumah, apakah wajib baginya untuk menghancurkan rumahnya yang telah ia bangun dari transaksi riba?Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah :إذا كان الواقع كما ذكرت، فما حصل منك من القرض بهذه الكيفية حرام؛ لأنه ربا، وعليك التوبة والاستغفار من ذلك، والندم على ما وقع منك، والعزم على عدم العودة إلى مثله، أما المنزل الذي بنيته فلا تهدمه، بل انتفع به بالسكنى أو غيرها، ونرجوا أن يغفر الله لك ما فرط منك.“Jika kenyataannya sebagaimana yang kau sebutkan, maka pinjaman yang kau peroleh dengan cara tersebut adalah haram, karena ia merupakan riba, dan wajib bagimu untuk bertaubat dan beristighfar dari hal tersebut, menyesali apa yang telah kau lakukan, serta bertekad untuk tidak kembali lagi kepada perbuatan seperti itu. Adapun rumah yang telah kau bangun, maka jangan kau hancurkan, akan tetapi manfaatkan sebagai tempat tinggal atau yang lainnya. Dan kami memohon agar Allah mengampuni engkau atau kelalaianmu” (Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, wakil : As-Syaikh Abdurrozzaq Afifi, anggota : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Gudayyan)(lihat teks pertanyaan dan jawabannya di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=4939&PageNo=1&BookID=3)والله أعلم .Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-05-1436 H / 24-02-2015 MPenerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Sifat Shalat Nabi (31): Sunnah Ab’adh

Dalam madzhab Syafi’i, ada dua macam perkara sunnah dalam shalat yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Sekarang yang kita kaji lebih dahulu adalah sunnah ab’adh. Sunnah ab’adh adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat. Jika sunnah ab’adh ditinggalkan, maka bisa diganti dengan sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah ab’adh? Ada tiga sunnah ab’adh yang bisa kami sebutkan setelah penjabaran sifat shalat Nabi secara lengkap. 1- Duduk tasyahud awal. 2- Membaca tasyahud awal. Dalil bahwa tasyahud awal termasuk sunnah adalah hadits dari ‘Abdullah bin Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ ، كَبَّرَ وَهْوَ جَالِسٌ ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur. Lalu ketika raka’at kedua, beliau berdiri dan tidak duduk tasyahud awal. Para jama’ah pun turut mengikuti beliau. Ketika di akhir shalat, saat jama’ah menunggu beliau salam, ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk dan melakukan dua kali sujud sahwi. Sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam. Kemudian beliau salam.” (HR. Bukhari no. 829 dan Muslim no. 570). 3- Shalawat pada Nabi setelah tasyahud awal. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Syafi’i berpendapat dalam Al Umm bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap ada dalam tasyahud awal. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’I dan pendapat terbaru dari Imam Syafi’i. Namun hukumnya adalah sunnah, bukanlah wajib. Dalam pendapat terdahulu, Imam Syafi’i berkata, “Setelah tasyahud tidak wajib menambahkan shalawat.” Inilah yang diriwayatkan oleh Al Muzani, juga menjadi pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Malik. Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan alasan kenapa pembacaan shalawat pada Nabi tetap ada pada tasyahud awal, di mana beliau berkata, “Allah Ta’ala telah memerintahkan pada orang beriman untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa ketika ada salam untuk beliau, maka di situ juga terdapat shalawat padanya. Oleh karena itu ketika para sahabat bertanya mengenai cara bershalawat pada beliau, mereka berkata, “Kami sudah mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam kepadamu –wahai Rasulullah-, lantas bagaimanakah kami menyampaikan shalawat kepadamu?” Ini menunjukkan bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergandengan dengan salam pada beliau. Oleh karena itu setiap yang mau bershalawat pada Nabi maka ia juga menyampaikan salam pada beliau.” (Jalaul Afham, hal. 321). Alasan lainnya disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa shalawat digandengkan dengan salam ketika menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan sesuatu yang lebih sempurna. (Jalaul Afham, hal. 322). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat shalawat

Sifat Shalat Nabi (31): Sunnah Ab’adh

Dalam madzhab Syafi’i, ada dua macam perkara sunnah dalam shalat yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Sekarang yang kita kaji lebih dahulu adalah sunnah ab’adh. Sunnah ab’adh adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat. Jika sunnah ab’adh ditinggalkan, maka bisa diganti dengan sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah ab’adh? Ada tiga sunnah ab’adh yang bisa kami sebutkan setelah penjabaran sifat shalat Nabi secara lengkap. 1- Duduk tasyahud awal. 2- Membaca tasyahud awal. Dalil bahwa tasyahud awal termasuk sunnah adalah hadits dari ‘Abdullah bin Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ ، كَبَّرَ وَهْوَ جَالِسٌ ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur. Lalu ketika raka’at kedua, beliau berdiri dan tidak duduk tasyahud awal. Para jama’ah pun turut mengikuti beliau. Ketika di akhir shalat, saat jama’ah menunggu beliau salam, ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk dan melakukan dua kali sujud sahwi. Sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam. Kemudian beliau salam.” (HR. Bukhari no. 829 dan Muslim no. 570). 3- Shalawat pada Nabi setelah tasyahud awal. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Syafi’i berpendapat dalam Al Umm bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap ada dalam tasyahud awal. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’I dan pendapat terbaru dari Imam Syafi’i. Namun hukumnya adalah sunnah, bukanlah wajib. Dalam pendapat terdahulu, Imam Syafi’i berkata, “Setelah tasyahud tidak wajib menambahkan shalawat.” Inilah yang diriwayatkan oleh Al Muzani, juga menjadi pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Malik. Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan alasan kenapa pembacaan shalawat pada Nabi tetap ada pada tasyahud awal, di mana beliau berkata, “Allah Ta’ala telah memerintahkan pada orang beriman untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa ketika ada salam untuk beliau, maka di situ juga terdapat shalawat padanya. Oleh karena itu ketika para sahabat bertanya mengenai cara bershalawat pada beliau, mereka berkata, “Kami sudah mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam kepadamu –wahai Rasulullah-, lantas bagaimanakah kami menyampaikan shalawat kepadamu?” Ini menunjukkan bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergandengan dengan salam pada beliau. Oleh karena itu setiap yang mau bershalawat pada Nabi maka ia juga menyampaikan salam pada beliau.” (Jalaul Afham, hal. 321). Alasan lainnya disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa shalawat digandengkan dengan salam ketika menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan sesuatu yang lebih sempurna. (Jalaul Afham, hal. 322). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat shalawat
Dalam madzhab Syafi’i, ada dua macam perkara sunnah dalam shalat yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Sekarang yang kita kaji lebih dahulu adalah sunnah ab’adh. Sunnah ab’adh adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat. Jika sunnah ab’adh ditinggalkan, maka bisa diganti dengan sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah ab’adh? Ada tiga sunnah ab’adh yang bisa kami sebutkan setelah penjabaran sifat shalat Nabi secara lengkap. 1- Duduk tasyahud awal. 2- Membaca tasyahud awal. Dalil bahwa tasyahud awal termasuk sunnah adalah hadits dari ‘Abdullah bin Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ ، كَبَّرَ وَهْوَ جَالِسٌ ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur. Lalu ketika raka’at kedua, beliau berdiri dan tidak duduk tasyahud awal. Para jama’ah pun turut mengikuti beliau. Ketika di akhir shalat, saat jama’ah menunggu beliau salam, ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk dan melakukan dua kali sujud sahwi. Sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam. Kemudian beliau salam.” (HR. Bukhari no. 829 dan Muslim no. 570). 3- Shalawat pada Nabi setelah tasyahud awal. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Syafi’i berpendapat dalam Al Umm bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap ada dalam tasyahud awal. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’I dan pendapat terbaru dari Imam Syafi’i. Namun hukumnya adalah sunnah, bukanlah wajib. Dalam pendapat terdahulu, Imam Syafi’i berkata, “Setelah tasyahud tidak wajib menambahkan shalawat.” Inilah yang diriwayatkan oleh Al Muzani, juga menjadi pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Malik. Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan alasan kenapa pembacaan shalawat pada Nabi tetap ada pada tasyahud awal, di mana beliau berkata, “Allah Ta’ala telah memerintahkan pada orang beriman untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa ketika ada salam untuk beliau, maka di situ juga terdapat shalawat padanya. Oleh karena itu ketika para sahabat bertanya mengenai cara bershalawat pada beliau, mereka berkata, “Kami sudah mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam kepadamu –wahai Rasulullah-, lantas bagaimanakah kami menyampaikan shalawat kepadamu?” Ini menunjukkan bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergandengan dengan salam pada beliau. Oleh karena itu setiap yang mau bershalawat pada Nabi maka ia juga menyampaikan salam pada beliau.” (Jalaul Afham, hal. 321). Alasan lainnya disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa shalawat digandengkan dengan salam ketika menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan sesuatu yang lebih sempurna. (Jalaul Afham, hal. 322). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat shalawat


Dalam madzhab Syafi’i, ada dua macam perkara sunnah dalam shalat yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Sekarang yang kita kaji lebih dahulu adalah sunnah ab’adh. Sunnah ab’adh adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat. Jika sunnah ab’adh ditinggalkan, maka bisa diganti dengan sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah ab’adh? Ada tiga sunnah ab’adh yang bisa kami sebutkan setelah penjabaran sifat shalat Nabi secara lengkap. 1- Duduk tasyahud awal. 2- Membaca tasyahud awal. Dalil bahwa tasyahud awal termasuk sunnah adalah hadits dari ‘Abdullah bin Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ ، كَبَّرَ وَهْوَ جَالِسٌ ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur. Lalu ketika raka’at kedua, beliau berdiri dan tidak duduk tasyahud awal. Para jama’ah pun turut mengikuti beliau. Ketika di akhir shalat, saat jama’ah menunggu beliau salam, ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk dan melakukan dua kali sujud sahwi. Sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam. Kemudian beliau salam.” (HR. Bukhari no. 829 dan Muslim no. 570). 3- Shalawat pada Nabi setelah tasyahud awal. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Syafi’i berpendapat dalam Al Umm bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap ada dalam tasyahud awal. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’I dan pendapat terbaru dari Imam Syafi’i. Namun hukumnya adalah sunnah, bukanlah wajib. Dalam pendapat terdahulu, Imam Syafi’i berkata, “Setelah tasyahud tidak wajib menambahkan shalawat.” Inilah yang diriwayatkan oleh Al Muzani, juga menjadi pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Malik. Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan alasan kenapa pembacaan shalawat pada Nabi tetap ada pada tasyahud awal, di mana beliau berkata, “Allah Ta’ala telah memerintahkan pada orang beriman untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa ketika ada salam untuk beliau, maka di situ juga terdapat shalawat padanya. Oleh karena itu ketika para sahabat bertanya mengenai cara bershalawat pada beliau, mereka berkata, “Kami sudah mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam kepadamu –wahai Rasulullah-, lantas bagaimanakah kami menyampaikan shalawat kepadamu?” Ini menunjukkan bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergandengan dengan salam pada beliau. Oleh karena itu setiap yang mau bershalawat pada Nabi maka ia juga menyampaikan salam pada beliau.” (Jalaul Afham, hal. 321). Alasan lainnya disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa shalawat digandengkan dengan salam ketika menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan sesuatu yang lebih sempurna. (Jalaul Afham, hal. 322). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat shalawat
Prev     Next