Mau Menunaikan Puasa Asyura, Namun Datang Haidh

Bagaimana jika seorang wanita ingin melakukan puasa Asyura, namun ternyata datang haidh? Berikut tanya jawab dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqadha (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqadha’ ataupun tidak? Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqadha (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqadha). Contoh lainnya adala puasa Arafah atau puasa Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arafah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqadha dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqadhanya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqadha puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 5: 2) Kemudian ada fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah yang lainnya. Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqadha (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqadhanya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qadha baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 125: 15) Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin. Semoga kita mendapatkan ilmu yang bermanfaat. — Tulisan lawas di Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com       Tagsmuharram puasa asyura

Mau Menunaikan Puasa Asyura, Namun Datang Haidh

Bagaimana jika seorang wanita ingin melakukan puasa Asyura, namun ternyata datang haidh? Berikut tanya jawab dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqadha (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqadha’ ataupun tidak? Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqadha (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqadha). Contoh lainnya adala puasa Arafah atau puasa Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arafah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqadha dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqadhanya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqadha puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 5: 2) Kemudian ada fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah yang lainnya. Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqadha (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqadhanya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qadha baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 125: 15) Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin. Semoga kita mendapatkan ilmu yang bermanfaat. — Tulisan lawas di Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com       Tagsmuharram puasa asyura
Bagaimana jika seorang wanita ingin melakukan puasa Asyura, namun ternyata datang haidh? Berikut tanya jawab dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqadha (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqadha’ ataupun tidak? Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqadha (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqadha). Contoh lainnya adala puasa Arafah atau puasa Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arafah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqadha dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqadhanya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqadha puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 5: 2) Kemudian ada fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah yang lainnya. Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqadha (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqadhanya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qadha baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 125: 15) Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin. Semoga kita mendapatkan ilmu yang bermanfaat. — Tulisan lawas di Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com       Tagsmuharram puasa asyura


Bagaimana jika seorang wanita ingin melakukan puasa Asyura, namun ternyata datang haidh? Berikut tanya jawab dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqadha (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqadha’ ataupun tidak? Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqadha (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqadha). Contoh lainnya adala puasa Arafah atau puasa Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arafah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqadha dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqadhanya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqadha puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 5: 2) Kemudian ada fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah yang lainnya. Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqadha (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqadhanya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qadha baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 125: 15) Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin. Semoga kita mendapatkan ilmu yang bermanfaat. — Tulisan lawas di Pangukan, Sleman, 8 Muharram 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com       Tagsmuharram puasa asyura

Wanita Perokok

Wanita perokok, baikkah, tidak munafikkah? Yang biasa kita saksikan adalah para lelaki yang merokok, jarang kita lihat dari para wanita. Namun demikianlah para wanita di akhir zaman ini, sudah berkurang rasa malu. Menurut pandangan kita pun wanita perokok adalah wanita yang tidak baik, walau ia seorang profesional, pejabat atau artis kondang. Bahayanya lagi jika tingkah lakunya ditiru oleh orang banyak, apalagi ditiru oleh anak-anak. Rokok, Apa Benar Haram? Inilah di antara alasan mengapa rokok itu dilarang. 1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Para dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun. Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok. Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri. 2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri. 3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai. Kesimpulan yang lebih tepat, hukum rokok itu haram, bukan sekedar makruh karena berbagai alasan yang jelas disebutkan di atas. Bahkan dalam bungkus rokok pun telah tertera catatan “rokok membunuhmu.” Bahaya Wanita Perokok Ternyata dampak merokok begitu bahaya bagi wanita. Berikut yang Rumaysho.Com bisa sarikan: 1- Kanker paru Kanker paru biasanya didominasi oleh laki-laki. Namun kini, angka kejadian kanker paru pada perempuan menunjukkan tren kenaikan. Diyakini kuat, ini terjadi karena kebiasaan merokok. 2- Kanker rongga mulut, tekak, dan kerongkongan Ketiga organ ini adalah bagian yang langsung terpapar asap rokok sebelum mencapai paru-paru. Tekak merupakan bagian belakang langit-langit mulut. Rangsangan kronis asap rokok pada organ-organ ini pun dapat memicu pembentukan sel-sel kanker. 3- Kanker payudara Pada ahli kanker masih berdebat soal apakah rokok bisa menyebabkan kanker payudara ataukah tidak pada manusia. Namun, telah terbukti bahwa zat-zat kimia yang terkandung di dalam rokok dapat memicu terbentuknya sel-sel kanker payudara pada hewan yang telah diujicobakan. 4- Kanker serviks (leher rahim) Seperti pada kanker payudara, kanker serviks akibat rokok ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan ahli. Sebagian ahli berpendapat bahwa zat racun dalam asap rokok bisa mencapai leher rahim. Ini bisa meningkatkan risiko infeksi HPV (human papilloma virus) jenis serotipe tertentu yang bisa memicu pembentukan sel kanker. 5- Gangguan menstruasi Risiko penyakit bukan hanya kanker. Kebiasaan merokok juga bisa meningkatkan kemungkinan terganggunya periode menstruasi, terjadinya pendarahan yang berlebihan, juga keputihan. Ini semua bisa terjadi karena racun pada rokok memengaruhi ovarium atau indung telur dan menyebabkan rendahnya kadar hormon estrogen. 6- Gangguan kesuburan Kesuburan atau fertilitas pada perokok dapat berkurang hingga 72 persen. Artinya, perempuan perokok punya kemungkinan lebih besar untuk mandul (infertil) ketimbang perempuan bukan perokok. 7- Gangguan kehamilan Pada perempuan yang sedang hamil, zat-zat racun asap rokok juga bisa menyebabkan gangguan pertumbuhan ari-ari. Karena ari-ari ini menghubungkan ibu dengan janinnya, maka gangguan pertumbuhannya bisa menyebabkan kelahiran prematur dan berat badan rendah saat bayi lahir. Public Figure yang Merokok Yang jelas, suatu tindakan jelek jika ditiru orang lain dari kita, apalagi kita adalah seorang public figure, kita akan mendapatkan dosa pula dari orang yang mengikuti kita. Dari Jarir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa mempelopori suatu amalan kebaikan lalu dicontoh oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa mempelopori suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Hadits di atas menunjukkan dorongan untuk jadi yang terdepan dalam berbuat kebaikan dan menunjukkan pula bahayanya menjadi pelopor (contoh) dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 94). Jika tahu demikian, jadilah pelopor dalam kebaikan, bukan dalam keburukan. Waspadalah wahai para public figure, karena Anda ditonton jutaan orang di negeri ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. http://www.amazine.co/6222/bahaya-merokok-5-efek-negatif-merokok-pada-wanita/ http://health.kompas.com/read/2014/09/03/100804523/7.Bahaya.Rokok.bagi.Perempuan — Prepared @ blessed morning, Darush Sholihin, 09.15 WIB, 5 Muharram 1436 H (29-10-2014) Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsmandul rokok

Wanita Perokok

Wanita perokok, baikkah, tidak munafikkah? Yang biasa kita saksikan adalah para lelaki yang merokok, jarang kita lihat dari para wanita. Namun demikianlah para wanita di akhir zaman ini, sudah berkurang rasa malu. Menurut pandangan kita pun wanita perokok adalah wanita yang tidak baik, walau ia seorang profesional, pejabat atau artis kondang. Bahayanya lagi jika tingkah lakunya ditiru oleh orang banyak, apalagi ditiru oleh anak-anak. Rokok, Apa Benar Haram? Inilah di antara alasan mengapa rokok itu dilarang. 1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Para dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun. Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok. Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri. 2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri. 3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai. Kesimpulan yang lebih tepat, hukum rokok itu haram, bukan sekedar makruh karena berbagai alasan yang jelas disebutkan di atas. Bahkan dalam bungkus rokok pun telah tertera catatan “rokok membunuhmu.” Bahaya Wanita Perokok Ternyata dampak merokok begitu bahaya bagi wanita. Berikut yang Rumaysho.Com bisa sarikan: 1- Kanker paru Kanker paru biasanya didominasi oleh laki-laki. Namun kini, angka kejadian kanker paru pada perempuan menunjukkan tren kenaikan. Diyakini kuat, ini terjadi karena kebiasaan merokok. 2- Kanker rongga mulut, tekak, dan kerongkongan Ketiga organ ini adalah bagian yang langsung terpapar asap rokok sebelum mencapai paru-paru. Tekak merupakan bagian belakang langit-langit mulut. Rangsangan kronis asap rokok pada organ-organ ini pun dapat memicu pembentukan sel-sel kanker. 3- Kanker payudara Pada ahli kanker masih berdebat soal apakah rokok bisa menyebabkan kanker payudara ataukah tidak pada manusia. Namun, telah terbukti bahwa zat-zat kimia yang terkandung di dalam rokok dapat memicu terbentuknya sel-sel kanker payudara pada hewan yang telah diujicobakan. 4- Kanker serviks (leher rahim) Seperti pada kanker payudara, kanker serviks akibat rokok ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan ahli. Sebagian ahli berpendapat bahwa zat racun dalam asap rokok bisa mencapai leher rahim. Ini bisa meningkatkan risiko infeksi HPV (human papilloma virus) jenis serotipe tertentu yang bisa memicu pembentukan sel kanker. 5- Gangguan menstruasi Risiko penyakit bukan hanya kanker. Kebiasaan merokok juga bisa meningkatkan kemungkinan terganggunya periode menstruasi, terjadinya pendarahan yang berlebihan, juga keputihan. Ini semua bisa terjadi karena racun pada rokok memengaruhi ovarium atau indung telur dan menyebabkan rendahnya kadar hormon estrogen. 6- Gangguan kesuburan Kesuburan atau fertilitas pada perokok dapat berkurang hingga 72 persen. Artinya, perempuan perokok punya kemungkinan lebih besar untuk mandul (infertil) ketimbang perempuan bukan perokok. 7- Gangguan kehamilan Pada perempuan yang sedang hamil, zat-zat racun asap rokok juga bisa menyebabkan gangguan pertumbuhan ari-ari. Karena ari-ari ini menghubungkan ibu dengan janinnya, maka gangguan pertumbuhannya bisa menyebabkan kelahiran prematur dan berat badan rendah saat bayi lahir. Public Figure yang Merokok Yang jelas, suatu tindakan jelek jika ditiru orang lain dari kita, apalagi kita adalah seorang public figure, kita akan mendapatkan dosa pula dari orang yang mengikuti kita. Dari Jarir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa mempelopori suatu amalan kebaikan lalu dicontoh oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa mempelopori suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Hadits di atas menunjukkan dorongan untuk jadi yang terdepan dalam berbuat kebaikan dan menunjukkan pula bahayanya menjadi pelopor (contoh) dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 94). Jika tahu demikian, jadilah pelopor dalam kebaikan, bukan dalam keburukan. Waspadalah wahai para public figure, karena Anda ditonton jutaan orang di negeri ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. http://www.amazine.co/6222/bahaya-merokok-5-efek-negatif-merokok-pada-wanita/ http://health.kompas.com/read/2014/09/03/100804523/7.Bahaya.Rokok.bagi.Perempuan — Prepared @ blessed morning, Darush Sholihin, 09.15 WIB, 5 Muharram 1436 H (29-10-2014) Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsmandul rokok
Wanita perokok, baikkah, tidak munafikkah? Yang biasa kita saksikan adalah para lelaki yang merokok, jarang kita lihat dari para wanita. Namun demikianlah para wanita di akhir zaman ini, sudah berkurang rasa malu. Menurut pandangan kita pun wanita perokok adalah wanita yang tidak baik, walau ia seorang profesional, pejabat atau artis kondang. Bahayanya lagi jika tingkah lakunya ditiru oleh orang banyak, apalagi ditiru oleh anak-anak. Rokok, Apa Benar Haram? Inilah di antara alasan mengapa rokok itu dilarang. 1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Para dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun. Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok. Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri. 2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri. 3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai. Kesimpulan yang lebih tepat, hukum rokok itu haram, bukan sekedar makruh karena berbagai alasan yang jelas disebutkan di atas. Bahkan dalam bungkus rokok pun telah tertera catatan “rokok membunuhmu.” Bahaya Wanita Perokok Ternyata dampak merokok begitu bahaya bagi wanita. Berikut yang Rumaysho.Com bisa sarikan: 1- Kanker paru Kanker paru biasanya didominasi oleh laki-laki. Namun kini, angka kejadian kanker paru pada perempuan menunjukkan tren kenaikan. Diyakini kuat, ini terjadi karena kebiasaan merokok. 2- Kanker rongga mulut, tekak, dan kerongkongan Ketiga organ ini adalah bagian yang langsung terpapar asap rokok sebelum mencapai paru-paru. Tekak merupakan bagian belakang langit-langit mulut. Rangsangan kronis asap rokok pada organ-organ ini pun dapat memicu pembentukan sel-sel kanker. 3- Kanker payudara Pada ahli kanker masih berdebat soal apakah rokok bisa menyebabkan kanker payudara ataukah tidak pada manusia. Namun, telah terbukti bahwa zat-zat kimia yang terkandung di dalam rokok dapat memicu terbentuknya sel-sel kanker payudara pada hewan yang telah diujicobakan. 4- Kanker serviks (leher rahim) Seperti pada kanker payudara, kanker serviks akibat rokok ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan ahli. Sebagian ahli berpendapat bahwa zat racun dalam asap rokok bisa mencapai leher rahim. Ini bisa meningkatkan risiko infeksi HPV (human papilloma virus) jenis serotipe tertentu yang bisa memicu pembentukan sel kanker. 5- Gangguan menstruasi Risiko penyakit bukan hanya kanker. Kebiasaan merokok juga bisa meningkatkan kemungkinan terganggunya periode menstruasi, terjadinya pendarahan yang berlebihan, juga keputihan. Ini semua bisa terjadi karena racun pada rokok memengaruhi ovarium atau indung telur dan menyebabkan rendahnya kadar hormon estrogen. 6- Gangguan kesuburan Kesuburan atau fertilitas pada perokok dapat berkurang hingga 72 persen. Artinya, perempuan perokok punya kemungkinan lebih besar untuk mandul (infertil) ketimbang perempuan bukan perokok. 7- Gangguan kehamilan Pada perempuan yang sedang hamil, zat-zat racun asap rokok juga bisa menyebabkan gangguan pertumbuhan ari-ari. Karena ari-ari ini menghubungkan ibu dengan janinnya, maka gangguan pertumbuhannya bisa menyebabkan kelahiran prematur dan berat badan rendah saat bayi lahir. Public Figure yang Merokok Yang jelas, suatu tindakan jelek jika ditiru orang lain dari kita, apalagi kita adalah seorang public figure, kita akan mendapatkan dosa pula dari orang yang mengikuti kita. Dari Jarir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa mempelopori suatu amalan kebaikan lalu dicontoh oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa mempelopori suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Hadits di atas menunjukkan dorongan untuk jadi yang terdepan dalam berbuat kebaikan dan menunjukkan pula bahayanya menjadi pelopor (contoh) dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 94). Jika tahu demikian, jadilah pelopor dalam kebaikan, bukan dalam keburukan. Waspadalah wahai para public figure, karena Anda ditonton jutaan orang di negeri ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. http://www.amazine.co/6222/bahaya-merokok-5-efek-negatif-merokok-pada-wanita/ http://health.kompas.com/read/2014/09/03/100804523/7.Bahaya.Rokok.bagi.Perempuan — Prepared @ blessed morning, Darush Sholihin, 09.15 WIB, 5 Muharram 1436 H (29-10-2014) Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsmandul rokok


Wanita perokok, baikkah, tidak munafikkah? Yang biasa kita saksikan adalah para lelaki yang merokok, jarang kita lihat dari para wanita. Namun demikianlah para wanita di akhir zaman ini, sudah berkurang rasa malu. Menurut pandangan kita pun wanita perokok adalah wanita yang tidak baik, walau ia seorang profesional, pejabat atau artis kondang. Bahayanya lagi jika tingkah lakunya ditiru oleh orang banyak, apalagi ditiru oleh anak-anak. Rokok, Apa Benar Haram? Inilah di antara alasan mengapa rokok itu dilarang. 1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Para dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun. Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok. Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri. 2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri. 3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai. Kesimpulan yang lebih tepat, hukum rokok itu haram, bukan sekedar makruh karena berbagai alasan yang jelas disebutkan di atas. Bahkan dalam bungkus rokok pun telah tertera catatan “rokok membunuhmu.” Bahaya Wanita Perokok Ternyata dampak merokok begitu bahaya bagi wanita. Berikut yang Rumaysho.Com bisa sarikan: 1- Kanker paru Kanker paru biasanya didominasi oleh laki-laki. Namun kini, angka kejadian kanker paru pada perempuan menunjukkan tren kenaikan. Diyakini kuat, ini terjadi karena kebiasaan merokok. 2- Kanker rongga mulut, tekak, dan kerongkongan Ketiga organ ini adalah bagian yang langsung terpapar asap rokok sebelum mencapai paru-paru. Tekak merupakan bagian belakang langit-langit mulut. Rangsangan kronis asap rokok pada organ-organ ini pun dapat memicu pembentukan sel-sel kanker. 3- Kanker payudara Pada ahli kanker masih berdebat soal apakah rokok bisa menyebabkan kanker payudara ataukah tidak pada manusia. Namun, telah terbukti bahwa zat-zat kimia yang terkandung di dalam rokok dapat memicu terbentuknya sel-sel kanker payudara pada hewan yang telah diujicobakan. 4- Kanker serviks (leher rahim) Seperti pada kanker payudara, kanker serviks akibat rokok ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan ahli. Sebagian ahli berpendapat bahwa zat racun dalam asap rokok bisa mencapai leher rahim. Ini bisa meningkatkan risiko infeksi HPV (human papilloma virus) jenis serotipe tertentu yang bisa memicu pembentukan sel kanker. 5- Gangguan menstruasi Risiko penyakit bukan hanya kanker. Kebiasaan merokok juga bisa meningkatkan kemungkinan terganggunya periode menstruasi, terjadinya pendarahan yang berlebihan, juga keputihan. Ini semua bisa terjadi karena racun pada rokok memengaruhi ovarium atau indung telur dan menyebabkan rendahnya kadar hormon estrogen. 6- Gangguan kesuburan Kesuburan atau fertilitas pada perokok dapat berkurang hingga 72 persen. Artinya, perempuan perokok punya kemungkinan lebih besar untuk mandul (infertil) ketimbang perempuan bukan perokok. 7- Gangguan kehamilan Pada perempuan yang sedang hamil, zat-zat racun asap rokok juga bisa menyebabkan gangguan pertumbuhan ari-ari. Karena ari-ari ini menghubungkan ibu dengan janinnya, maka gangguan pertumbuhannya bisa menyebabkan kelahiran prematur dan berat badan rendah saat bayi lahir. Public Figure yang Merokok Yang jelas, suatu tindakan jelek jika ditiru orang lain dari kita, apalagi kita adalah seorang public figure, kita akan mendapatkan dosa pula dari orang yang mengikuti kita. Dari Jarir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa mempelopori suatu amalan kebaikan lalu dicontoh oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa mempelopori suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, “Hadits di atas menunjukkan dorongan untuk jadi yang terdepan dalam berbuat kebaikan dan menunjukkan pula bahayanya menjadi pelopor (contoh) dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 94). Jika tahu demikian, jadilah pelopor dalam kebaikan, bukan dalam keburukan. Waspadalah wahai para public figure, karena Anda ditonton jutaan orang di negeri ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. http://www.amazine.co/6222/bahaya-merokok-5-efek-negatif-merokok-pada-wanita/ http://health.kompas.com/read/2014/09/03/100804523/7.Bahaya.Rokok.bagi.Perempuan — Prepared @ blessed morning, Darush Sholihin, 09.15 WIB, 5 Muharram 1436 H (29-10-2014) Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsmandul rokok

Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir

Yang jelas kesetiaan pada non muslim tidak dibolehkan. Namun ada yang dihukumi kafir dan ada yang diharamkan, tidak membuat kafir. Dalil haramnya loyal pada non muslim, firman Allah Ta’ala, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Adapun beberapa contoh loyal pada non muslim yang bisa dihukumi kafir adalah: a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah” (QS. Ali Imran: 28). b- Berkewarganegaraan dengan kenegaraan kafir yang mana orang kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin (kafir harbi), lalu menjalankan berbagai perundang-undangan yang berlaku, ditambah lagi dengan memerangi kaum muslimin. Hal ini berbeda jika menetap di negeri kafir dikarenakan tidak ada negeri muslim yang bisa dijadikan tempat tinggal atau tidak ada negeri kafir yang lebih baik dari tempat kediamannya tersebut. Yang terakhir keadaannya adalah terpaksa. c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misal, memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka dengan sukarela. d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Misal, menggunakan salib. Padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Isa, namun yang diserupakan dengannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisa’: 157). e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwasanya hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) pada Allah. f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar agama. Padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron: 85) g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik pertolongannya adalah berperang bersama mereka atau menolong dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan pada orang kafir, ini jelas membuat keluar dari Islam. Ada juga bentuk pertolongannya adalah hanyalah sekedar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin namun karena ada kepentingan duniawi. Seperti ini haram, tidak mengeluarkan dari Islam. Semoga Allah menjaga iman kita agar tidak rusak dengan noda-noda kekafiran.   Referensi: Tashilul ‘Aqidah Al Islamiyyah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Darush Shomi’i, cetakan keempat, tahun 1429 H. — Selesai disusun menjelang Ashar di Darush Sholihin, 4 Muharram 1436 H (28-10-2014) Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsloyal non muslim tasyabbuh

Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir

Yang jelas kesetiaan pada non muslim tidak dibolehkan. Namun ada yang dihukumi kafir dan ada yang diharamkan, tidak membuat kafir. Dalil haramnya loyal pada non muslim, firman Allah Ta’ala, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Adapun beberapa contoh loyal pada non muslim yang bisa dihukumi kafir adalah: a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah” (QS. Ali Imran: 28). b- Berkewarganegaraan dengan kenegaraan kafir yang mana orang kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin (kafir harbi), lalu menjalankan berbagai perundang-undangan yang berlaku, ditambah lagi dengan memerangi kaum muslimin. Hal ini berbeda jika menetap di negeri kafir dikarenakan tidak ada negeri muslim yang bisa dijadikan tempat tinggal atau tidak ada negeri kafir yang lebih baik dari tempat kediamannya tersebut. Yang terakhir keadaannya adalah terpaksa. c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misal, memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka dengan sukarela. d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Misal, menggunakan salib. Padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Isa, namun yang diserupakan dengannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisa’: 157). e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwasanya hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) pada Allah. f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar agama. Padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron: 85) g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik pertolongannya adalah berperang bersama mereka atau menolong dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan pada orang kafir, ini jelas membuat keluar dari Islam. Ada juga bentuk pertolongannya adalah hanyalah sekedar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin namun karena ada kepentingan duniawi. Seperti ini haram, tidak mengeluarkan dari Islam. Semoga Allah menjaga iman kita agar tidak rusak dengan noda-noda kekafiran.   Referensi: Tashilul ‘Aqidah Al Islamiyyah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Darush Shomi’i, cetakan keempat, tahun 1429 H. — Selesai disusun menjelang Ashar di Darush Sholihin, 4 Muharram 1436 H (28-10-2014) Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsloyal non muslim tasyabbuh
Yang jelas kesetiaan pada non muslim tidak dibolehkan. Namun ada yang dihukumi kafir dan ada yang diharamkan, tidak membuat kafir. Dalil haramnya loyal pada non muslim, firman Allah Ta’ala, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Adapun beberapa contoh loyal pada non muslim yang bisa dihukumi kafir adalah: a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah” (QS. Ali Imran: 28). b- Berkewarganegaraan dengan kenegaraan kafir yang mana orang kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin (kafir harbi), lalu menjalankan berbagai perundang-undangan yang berlaku, ditambah lagi dengan memerangi kaum muslimin. Hal ini berbeda jika menetap di negeri kafir dikarenakan tidak ada negeri muslim yang bisa dijadikan tempat tinggal atau tidak ada negeri kafir yang lebih baik dari tempat kediamannya tersebut. Yang terakhir keadaannya adalah terpaksa. c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misal, memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka dengan sukarela. d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Misal, menggunakan salib. Padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Isa, namun yang diserupakan dengannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisa’: 157). e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwasanya hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) pada Allah. f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar agama. Padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron: 85) g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik pertolongannya adalah berperang bersama mereka atau menolong dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan pada orang kafir, ini jelas membuat keluar dari Islam. Ada juga bentuk pertolongannya adalah hanyalah sekedar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin namun karena ada kepentingan duniawi. Seperti ini haram, tidak mengeluarkan dari Islam. Semoga Allah menjaga iman kita agar tidak rusak dengan noda-noda kekafiran.   Referensi: Tashilul ‘Aqidah Al Islamiyyah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Darush Shomi’i, cetakan keempat, tahun 1429 H. — Selesai disusun menjelang Ashar di Darush Sholihin, 4 Muharram 1436 H (28-10-2014) Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsloyal non muslim tasyabbuh


Yang jelas kesetiaan pada non muslim tidak dibolehkan. Namun ada yang dihukumi kafir dan ada yang diharamkan, tidak membuat kafir. Dalil haramnya loyal pada non muslim, firman Allah Ta’ala, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Adapun beberapa contoh loyal pada non muslim yang bisa dihukumi kafir adalah: a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah” (QS. Ali Imran: 28). b- Berkewarganegaraan dengan kenegaraan kafir yang mana orang kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin (kafir harbi), lalu menjalankan berbagai perundang-undangan yang berlaku, ditambah lagi dengan memerangi kaum muslimin. Hal ini berbeda jika menetap di negeri kafir dikarenakan tidak ada negeri muslim yang bisa dijadikan tempat tinggal atau tidak ada negeri kafir yang lebih baik dari tempat kediamannya tersebut. Yang terakhir keadaannya adalah terpaksa. c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misal, memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka dengan sukarela. d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Misal, menggunakan salib. Padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Isa, namun yang diserupakan dengannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisa’: 157). e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwasanya hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) pada Allah. f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar agama. Padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron: 85) g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik pertolongannya adalah berperang bersama mereka atau menolong dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan pada orang kafir, ini jelas membuat keluar dari Islam. Ada juga bentuk pertolongannya adalah hanyalah sekedar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin namun karena ada kepentingan duniawi. Seperti ini haram, tidak mengeluarkan dari Islam. Semoga Allah menjaga iman kita agar tidak rusak dengan noda-noda kekafiran.   Referensi: Tashilul ‘Aqidah Al Islamiyyah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Darush Shomi’i, cetakan keempat, tahun 1429 H. — Selesai disusun menjelang Ashar di Darush Sholihin, 4 Muharram 1436 H (28-10-2014) Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsloyal non muslim tasyabbuh

Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman

Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Namun kecintaan tersebut adalah sesuai kadar iman. Semakin beriman, maka semakin dicintai. Semakin banyak maksiat, berarti kecintaan padanya pun semakin berkurang. Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 71). Sifat wala’, setia dan cinta pada saudara beriman itulah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah dikatakan beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45) Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasehatinya. Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasehatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem). Hanyalah Alla yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 4 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagscinta loyal non muslim

Cinta pada Muslim Sesuai Kadar Iman

Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Namun kecintaan tersebut adalah sesuai kadar iman. Semakin beriman, maka semakin dicintai. Semakin banyak maksiat, berarti kecintaan padanya pun semakin berkurang. Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 71). Sifat wala’, setia dan cinta pada saudara beriman itulah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah dikatakan beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45) Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasehatinya. Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasehatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem). Hanyalah Alla yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 4 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagscinta loyal non muslim
Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Namun kecintaan tersebut adalah sesuai kadar iman. Semakin beriman, maka semakin dicintai. Semakin banyak maksiat, berarti kecintaan padanya pun semakin berkurang. Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 71). Sifat wala’, setia dan cinta pada saudara beriman itulah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah dikatakan beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45) Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasehatinya. Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasehatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem). Hanyalah Alla yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 4 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagscinta loyal non muslim


Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Namun kecintaan tersebut adalah sesuai kadar iman. Semakin beriman, maka semakin dicintai. Semakin banyak maksiat, berarti kecintaan padanya pun semakin berkurang. Kita diperintahkan untuk mencintai sesama muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 71). Sifat wala’, setia dan cinta pada saudara beriman itulah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah dikatakan beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45) Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 305). Sikap yang dilakukan oleh seorang muslim ketika melihat saudaranya yang melakukan kesalahan adalah menasehatinya. Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan dalam agama, maka ia berusaha untuk menasehatinya (membuat saudaranya jadi baik).” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 308). Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba (rentenir) dan suka mengghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya, ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 209). Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Demikianlah prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Prinsip diselisihi oleh Khawarij dan Mu’tazilah serta yang sepaham dengan mereka. Mereka menjadi hanya berhak dapat pahala saja. Atau jika tidak yah mendapatkan siksa saja. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa Allah menyiksa orang yang berbuat dosa besar yang pantas untuk disiksa. Mereka pun dapat keluar dari neraka dengan syafa’at sebagai karunia dari Allah. Sebagaimana hal ini didukung oleh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Idem). Hanyalah Alla yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 4 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagscinta loyal non muslim

Hukum Tato pada Wanita

Bagaimanakah hukum wanita bertato atau memiliki tato? Yang jelas, tato biasanya kita temui pada laki-laki. Namun itu pun suatu yang terlarang. Dalam hadits sendiri yang terlaknat adalah para perempuan yang bertato. Adapun makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah. Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا) “Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Qur’an.” Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125) Ancaman yang bertato dalam hadits ditujukan pada wanita. Wanita bertato sama saja merendahkan dirinya di mata Allah. Padahal wanita telah diberikan kedudukan yang mulia sebagaimana pria jika mereka beriman. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. ” (QS. An Nahl: 97). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Diselesaikan selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 3 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsdosa besar tato

Hukum Tato pada Wanita

Bagaimanakah hukum wanita bertato atau memiliki tato? Yang jelas, tato biasanya kita temui pada laki-laki. Namun itu pun suatu yang terlarang. Dalam hadits sendiri yang terlaknat adalah para perempuan yang bertato. Adapun makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah. Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا) “Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Qur’an.” Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125) Ancaman yang bertato dalam hadits ditujukan pada wanita. Wanita bertato sama saja merendahkan dirinya di mata Allah. Padahal wanita telah diberikan kedudukan yang mulia sebagaimana pria jika mereka beriman. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. ” (QS. An Nahl: 97). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Diselesaikan selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 3 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsdosa besar tato
Bagaimanakah hukum wanita bertato atau memiliki tato? Yang jelas, tato biasanya kita temui pada laki-laki. Namun itu pun suatu yang terlarang. Dalam hadits sendiri yang terlaknat adalah para perempuan yang bertato. Adapun makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah. Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا) “Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Qur’an.” Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125) Ancaman yang bertato dalam hadits ditujukan pada wanita. Wanita bertato sama saja merendahkan dirinya di mata Allah. Padahal wanita telah diberikan kedudukan yang mulia sebagaimana pria jika mereka beriman. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. ” (QS. An Nahl: 97). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Diselesaikan selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 3 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsdosa besar tato


Bagaimanakah hukum wanita bertato atau memiliki tato? Yang jelas, tato biasanya kita temui pada laki-laki. Namun itu pun suatu yang terlarang. Dalam hadits sendiri yang terlaknat adalah para perempuan yang bertato. Adapun makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah. Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا) “Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Qur’an.” Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125) Ancaman yang bertato dalam hadits ditujukan pada wanita. Wanita bertato sama saja merendahkan dirinya di mata Allah. Padahal wanita telah diberikan kedudukan yang mulia sebagaimana pria jika mereka beriman. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. ” (QS. An Nahl: 97). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Diselesaikan selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 3 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsdosa besar tato

Kesetiaan pada Muslim

Setiap muslim harus menunjukkan rasa setianya yang besar pada sesama muslim, bukanlah malah lebih mencintai orang kafir daripada saudaranya sendiri yang seiman. Setia dalam bahasa arab disebut wala. Wala itu sendiri berarti cinta, memberi pertolongan, dan dekat. Ada juga kata yang berkaitan yaitu wali berarti yang dicintai, teman dekat, yang ditolong. Sedangkan lawan dari kata wali adalah musuh. Setia Haruslah Besar pada Orang Beriman Wala secara istilah didefinisikan dengan pengertian mencintai orang beriman dikarenakan keimanan yang mereka miliki, menolong mereka, menasehati mereka, menyayangi dan memenuhi kewajiban sesama mukmin. Inilah sifat para sahabat radhiyallahu ‘anhum, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (QS. Al Fath: 29). Sifat wala’ pada orang beriman itulah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah dikatakan beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45) Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba dan suka ghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Hanya Allah yang memberi taufik. — Pagi hari penuh berkah, 2 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsloyal non muslim

Kesetiaan pada Muslim

Setiap muslim harus menunjukkan rasa setianya yang besar pada sesama muslim, bukanlah malah lebih mencintai orang kafir daripada saudaranya sendiri yang seiman. Setia dalam bahasa arab disebut wala. Wala itu sendiri berarti cinta, memberi pertolongan, dan dekat. Ada juga kata yang berkaitan yaitu wali berarti yang dicintai, teman dekat, yang ditolong. Sedangkan lawan dari kata wali adalah musuh. Setia Haruslah Besar pada Orang Beriman Wala secara istilah didefinisikan dengan pengertian mencintai orang beriman dikarenakan keimanan yang mereka miliki, menolong mereka, menasehati mereka, menyayangi dan memenuhi kewajiban sesama mukmin. Inilah sifat para sahabat radhiyallahu ‘anhum, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (QS. Al Fath: 29). Sifat wala’ pada orang beriman itulah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah dikatakan beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45) Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba dan suka ghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Hanya Allah yang memberi taufik. — Pagi hari penuh berkah, 2 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsloyal non muslim
Setiap muslim harus menunjukkan rasa setianya yang besar pada sesama muslim, bukanlah malah lebih mencintai orang kafir daripada saudaranya sendiri yang seiman. Setia dalam bahasa arab disebut wala. Wala itu sendiri berarti cinta, memberi pertolongan, dan dekat. Ada juga kata yang berkaitan yaitu wali berarti yang dicintai, teman dekat, yang ditolong. Sedangkan lawan dari kata wali adalah musuh. Setia Haruslah Besar pada Orang Beriman Wala secara istilah didefinisikan dengan pengertian mencintai orang beriman dikarenakan keimanan yang mereka miliki, menolong mereka, menasehati mereka, menyayangi dan memenuhi kewajiban sesama mukmin. Inilah sifat para sahabat radhiyallahu ‘anhum, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (QS. Al Fath: 29). Sifat wala’ pada orang beriman itulah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah dikatakan beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45) Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba dan suka ghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Hanya Allah yang memberi taufik. — Pagi hari penuh berkah, 2 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsloyal non muslim


Setiap muslim harus menunjukkan rasa setianya yang besar pada sesama muslim, bukanlah malah lebih mencintai orang kafir daripada saudaranya sendiri yang seiman. Setia dalam bahasa arab disebut wala. Wala itu sendiri berarti cinta, memberi pertolongan, dan dekat. Ada juga kata yang berkaitan yaitu wali berarti yang dicintai, teman dekat, yang ditolong. Sedangkan lawan dari kata wali adalah musuh. Setia Haruslah Besar pada Orang Beriman Wala secara istilah didefinisikan dengan pengertian mencintai orang beriman dikarenakan keimanan yang mereka miliki, menolong mereka, menasehati mereka, menyayangi dan memenuhi kewajiban sesama mukmin. Inilah sifat para sahabat radhiyallahu ‘anhum, مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (QS. Al Fath: 29). Sifat wala’ pada orang beriman itulah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Salah seorang di antara kalian tidaklah dikatakan beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45) Adapun jika muslim tersebut pelaku dosa besar seperti pemakan riba dan suka ghibah (menggunjing), maka orang tersebut dicintai sekadar dengan ketaatan yang ada padanya dan dibenci karena maksiat yang ia terus lakukan. Hanya Allah yang memberi taufik. — Pagi hari penuh berkah, 2 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsloyal non muslim

Cerita Awal Hijrah Nabi

Salah satu peristiwa yang bersejarah adalah hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekkah ke Madinah. Peristiwa inilah yang menjadi tolak ditetapkannya Tahun Baru Hijriyah. Perintah hijrah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِمَكَّةَ ثُمَّ أُمِرَ بِالْهِجْرَةِ فَنَزَلَتْ عَلَيْهِ (وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِى مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِى مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِى مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulunya di Mekkah dan beliau diperintahkan untuk berhijrah, lantas turunlah ayat (yang artinya), “Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong” (QS. Al Isra’: 80).” (HR. Tirmidzi no. 3139 dan Ahmad 1: 223. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if karena adanya Qabus di dalamnya. Imam Tirmidzi dan Al Hakim menshahihkan hadits ini, juga disetujui oleh Adz Dzahabi). Disebutkan dalam Ar Rohiqul Makhtum (hal. 182): Tatkala keputusan keji untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diambil, turunlah malaikat Jibril ‘alaihis salam membawa wahyu Rabbnya lalu memberitahukan kepada beliau perihal persekongkolan kaum Quraisy tersebut dan izin Allah kepada beliau untuk pergi berhijrah meninggalkan Mekkah. Kemudian Jibril menentukan momen tersebut seraya berkata, “Malam ini, kamu jangan berbaring di tempat tidur yang biasanya.” (Disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak belakang ke kediaman Abu Bakr di tengah terik matahari untuk bersama-sama menyepakati tahapan hijrah. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ketika kami sedang duduk-duduk di kediaman Abu Bakr pada siang hari nan terik, tiba-tiba ada seseorang berkata kepadanya, “Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup wajahnya dengan kain di waktu yang tidak biasa beliau mendatangi kita.” Abu Bakr berkata, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untuknya. Demi Allah, beliau tidak datang di waktu-waktu seperti ini kecuali karena ada hal penting.” Aisyah melanjutkan, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan meminta izin masuk, lantas diizinkan dan beliau pun masuk. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakr, “Keluarkan orang-orang yang berada di sisimu.” Abu Bakr menjawab, “Mereka tidak lain adalah keluargamu, wahai Rasulullah. Beliau berkata lagi, “Sesungguhnya aku telah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakr berkata, “Engkau minta aku menemanimu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya.” Dan setelah disepakati rencana hijrah tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang ke rumahnya menunggu datangnya malam. Dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jibril, مَنْ يُهَاجِرُ مَعِي ؟ قَالَ : أَبُوْ بَكْر الصِّدِّيْق “Siapa yang hijrah bersamaku?” Jibril menjawab, “Abu Bakr Ash Shiddiq.” (HR. Al Hakim dalam Mustadrok 3: 5. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, begitu pula matannya. Hal ini disepakati pula oleh Imam Adz Dzahabi, ia mengatakan bahwa hadits ini shahih gharib). Selesai nukilan dari kitab karya Shafiyurrahman Al Mubarakfuri. Sahabat lainnya yang mengikuti hijrah adalah Mush’ab bin ‘Umair, Ibnu Ummi Maktum, ‘Ammar, Bilal, Sa’ad, dan ‘Umar bin Al Khottob. (HR. Bukhari no. 3924-2925) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ar Rohiqul Makhtum, Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Wafa’, cetakan pertam, tahun 1420 H. Shahih As Sirah An Nabawiyyah, Syaikh Ibrahim Al ‘Ali, terbitan Darun Nafais, cetakan kesembilan, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 29 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi

Cerita Awal Hijrah Nabi

Salah satu peristiwa yang bersejarah adalah hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekkah ke Madinah. Peristiwa inilah yang menjadi tolak ditetapkannya Tahun Baru Hijriyah. Perintah hijrah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِمَكَّةَ ثُمَّ أُمِرَ بِالْهِجْرَةِ فَنَزَلَتْ عَلَيْهِ (وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِى مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِى مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِى مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulunya di Mekkah dan beliau diperintahkan untuk berhijrah, lantas turunlah ayat (yang artinya), “Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong” (QS. Al Isra’: 80).” (HR. Tirmidzi no. 3139 dan Ahmad 1: 223. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if karena adanya Qabus di dalamnya. Imam Tirmidzi dan Al Hakim menshahihkan hadits ini, juga disetujui oleh Adz Dzahabi). Disebutkan dalam Ar Rohiqul Makhtum (hal. 182): Tatkala keputusan keji untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diambil, turunlah malaikat Jibril ‘alaihis salam membawa wahyu Rabbnya lalu memberitahukan kepada beliau perihal persekongkolan kaum Quraisy tersebut dan izin Allah kepada beliau untuk pergi berhijrah meninggalkan Mekkah. Kemudian Jibril menentukan momen tersebut seraya berkata, “Malam ini, kamu jangan berbaring di tempat tidur yang biasanya.” (Disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak belakang ke kediaman Abu Bakr di tengah terik matahari untuk bersama-sama menyepakati tahapan hijrah. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ketika kami sedang duduk-duduk di kediaman Abu Bakr pada siang hari nan terik, tiba-tiba ada seseorang berkata kepadanya, “Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup wajahnya dengan kain di waktu yang tidak biasa beliau mendatangi kita.” Abu Bakr berkata, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untuknya. Demi Allah, beliau tidak datang di waktu-waktu seperti ini kecuali karena ada hal penting.” Aisyah melanjutkan, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan meminta izin masuk, lantas diizinkan dan beliau pun masuk. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakr, “Keluarkan orang-orang yang berada di sisimu.” Abu Bakr menjawab, “Mereka tidak lain adalah keluargamu, wahai Rasulullah. Beliau berkata lagi, “Sesungguhnya aku telah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakr berkata, “Engkau minta aku menemanimu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya.” Dan setelah disepakati rencana hijrah tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang ke rumahnya menunggu datangnya malam. Dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jibril, مَنْ يُهَاجِرُ مَعِي ؟ قَالَ : أَبُوْ بَكْر الصِّدِّيْق “Siapa yang hijrah bersamaku?” Jibril menjawab, “Abu Bakr Ash Shiddiq.” (HR. Al Hakim dalam Mustadrok 3: 5. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, begitu pula matannya. Hal ini disepakati pula oleh Imam Adz Dzahabi, ia mengatakan bahwa hadits ini shahih gharib). Selesai nukilan dari kitab karya Shafiyurrahman Al Mubarakfuri. Sahabat lainnya yang mengikuti hijrah adalah Mush’ab bin ‘Umair, Ibnu Ummi Maktum, ‘Ammar, Bilal, Sa’ad, dan ‘Umar bin Al Khottob. (HR. Bukhari no. 3924-2925) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ar Rohiqul Makhtum, Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Wafa’, cetakan pertam, tahun 1420 H. Shahih As Sirah An Nabawiyyah, Syaikh Ibrahim Al ‘Ali, terbitan Darun Nafais, cetakan kesembilan, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 29 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi
Salah satu peristiwa yang bersejarah adalah hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekkah ke Madinah. Peristiwa inilah yang menjadi tolak ditetapkannya Tahun Baru Hijriyah. Perintah hijrah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِمَكَّةَ ثُمَّ أُمِرَ بِالْهِجْرَةِ فَنَزَلَتْ عَلَيْهِ (وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِى مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِى مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِى مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulunya di Mekkah dan beliau diperintahkan untuk berhijrah, lantas turunlah ayat (yang artinya), “Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong” (QS. Al Isra’: 80).” (HR. Tirmidzi no. 3139 dan Ahmad 1: 223. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if karena adanya Qabus di dalamnya. Imam Tirmidzi dan Al Hakim menshahihkan hadits ini, juga disetujui oleh Adz Dzahabi). Disebutkan dalam Ar Rohiqul Makhtum (hal. 182): Tatkala keputusan keji untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diambil, turunlah malaikat Jibril ‘alaihis salam membawa wahyu Rabbnya lalu memberitahukan kepada beliau perihal persekongkolan kaum Quraisy tersebut dan izin Allah kepada beliau untuk pergi berhijrah meninggalkan Mekkah. Kemudian Jibril menentukan momen tersebut seraya berkata, “Malam ini, kamu jangan berbaring di tempat tidur yang biasanya.” (Disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak belakang ke kediaman Abu Bakr di tengah terik matahari untuk bersama-sama menyepakati tahapan hijrah. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ketika kami sedang duduk-duduk di kediaman Abu Bakr pada siang hari nan terik, tiba-tiba ada seseorang berkata kepadanya, “Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup wajahnya dengan kain di waktu yang tidak biasa beliau mendatangi kita.” Abu Bakr berkata, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untuknya. Demi Allah, beliau tidak datang di waktu-waktu seperti ini kecuali karena ada hal penting.” Aisyah melanjutkan, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan meminta izin masuk, lantas diizinkan dan beliau pun masuk. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakr, “Keluarkan orang-orang yang berada di sisimu.” Abu Bakr menjawab, “Mereka tidak lain adalah keluargamu, wahai Rasulullah. Beliau berkata lagi, “Sesungguhnya aku telah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakr berkata, “Engkau minta aku menemanimu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya.” Dan setelah disepakati rencana hijrah tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang ke rumahnya menunggu datangnya malam. Dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jibril, مَنْ يُهَاجِرُ مَعِي ؟ قَالَ : أَبُوْ بَكْر الصِّدِّيْق “Siapa yang hijrah bersamaku?” Jibril menjawab, “Abu Bakr Ash Shiddiq.” (HR. Al Hakim dalam Mustadrok 3: 5. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, begitu pula matannya. Hal ini disepakati pula oleh Imam Adz Dzahabi, ia mengatakan bahwa hadits ini shahih gharib). Selesai nukilan dari kitab karya Shafiyurrahman Al Mubarakfuri. Sahabat lainnya yang mengikuti hijrah adalah Mush’ab bin ‘Umair, Ibnu Ummi Maktum, ‘Ammar, Bilal, Sa’ad, dan ‘Umar bin Al Khottob. (HR. Bukhari no. 3924-2925) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ar Rohiqul Makhtum, Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Wafa’, cetakan pertam, tahun 1420 H. Shahih As Sirah An Nabawiyyah, Syaikh Ibrahim Al ‘Ali, terbitan Darun Nafais, cetakan kesembilan, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 29 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi


Salah satu peristiwa yang bersejarah adalah hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekkah ke Madinah. Peristiwa inilah yang menjadi tolak ditetapkannya Tahun Baru Hijriyah. Perintah hijrah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِمَكَّةَ ثُمَّ أُمِرَ بِالْهِجْرَةِ فَنَزَلَتْ عَلَيْهِ (وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِى مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِى مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِى مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulunya di Mekkah dan beliau diperintahkan untuk berhijrah, lantas turunlah ayat (yang artinya), “Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong” (QS. Al Isra’: 80).” (HR. Tirmidzi no. 3139 dan Ahmad 1: 223. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if karena adanya Qabus di dalamnya. Imam Tirmidzi dan Al Hakim menshahihkan hadits ini, juga disetujui oleh Adz Dzahabi). Disebutkan dalam Ar Rohiqul Makhtum (hal. 182): Tatkala keputusan keji untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diambil, turunlah malaikat Jibril ‘alaihis salam membawa wahyu Rabbnya lalu memberitahukan kepada beliau perihal persekongkolan kaum Quraisy tersebut dan izin Allah kepada beliau untuk pergi berhijrah meninggalkan Mekkah. Kemudian Jibril menentukan momen tersebut seraya berkata, “Malam ini, kamu jangan berbaring di tempat tidur yang biasanya.” (Disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak belakang ke kediaman Abu Bakr di tengah terik matahari untuk bersama-sama menyepakati tahapan hijrah. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ketika kami sedang duduk-duduk di kediaman Abu Bakr pada siang hari nan terik, tiba-tiba ada seseorang berkata kepadanya, “Ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan menutup wajahnya dengan kain di waktu yang tidak biasa beliau mendatangi kita.” Abu Bakr berkata, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untuknya. Demi Allah, beliau tidak datang di waktu-waktu seperti ini kecuali karena ada hal penting.” Aisyah melanjutkan, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan meminta izin masuk, lantas diizinkan dan beliau pun masuk. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakr, “Keluarkan orang-orang yang berada di sisimu.” Abu Bakr menjawab, “Mereka tidak lain adalah keluargamu, wahai Rasulullah. Beliau berkata lagi, “Sesungguhnya aku telah diizinkan untuk berhijrah.” Abu Bakr berkata, “Engkau minta aku menemanimu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya.” Dan setelah disepakati rencana hijrah tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang ke rumahnya menunggu datangnya malam. Dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jibril, مَنْ يُهَاجِرُ مَعِي ؟ قَالَ : أَبُوْ بَكْر الصِّدِّيْق “Siapa yang hijrah bersamaku?” Jibril menjawab, “Abu Bakr Ash Shiddiq.” (HR. Al Hakim dalam Mustadrok 3: 5. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, begitu pula matannya. Hal ini disepakati pula oleh Imam Adz Dzahabi, ia mengatakan bahwa hadits ini shahih gharib). Selesai nukilan dari kitab karya Shafiyurrahman Al Mubarakfuri. Sahabat lainnya yang mengikuti hijrah adalah Mush’ab bin ‘Umair, Ibnu Ummi Maktum, ‘Ammar, Bilal, Sa’ad, dan ‘Umar bin Al Khottob. (HR. Bukhari no. 3924-2925) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ar Rohiqul Makhtum, Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Wafa’, cetakan pertam, tahun 1420 H. Shahih As Sirah An Nabawiyyah, Syaikh Ibrahim Al ‘Ali, terbitan Darun Nafais, cetakan kesembilan, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 29 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi hijrah makkah ke madinah hijrah nabi nabi muhammad sirah nabi

Sejarah Puasa Asyura

Sejarah puasa Asyura yang dimaksud adalah puasa Asyura diterapkan melalui beberapa tahapan berikut. Tahapan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa ‘Asyura di Makkah dan beliau tidak perintahkan yang lain untuk melakukannya. Dari ’Aisyah -radhiyallahu ’anha-, beliau berkata, كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ”Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukan puasa tersebut dan memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ’Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan meninggalkannya (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125) Tahapan kedua: Ketika tiba di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Ahlul Kitab melakukan puasa ‘Asyura dan memuliakan hari tersebut. Lalu beliau pun ikut berpuasa ketika itu. Kemudian ketika itu, beliau memerintahkan pada para sahabat untuk ikut berpuasa. Melakukan puasa ‘Asyura ketika itu semakin ditekankan perintahnya. Sampai-sampai para sahabat memerintah anak-anak kecil untuk turut berpuasa. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah ini berarti Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam meniru-niru (tasyabbuh dengan) Yahudi? An Nawawi –rahimahullah- menjelaskan, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir (dari jalur yang sangat banyak), atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 8: 11) Para ulama berselisih pendapat apakah puasa ‘Asyura sebelum diwajibkan puasa Ramadhan dihukumi wajib ataukah sunnah mu’akkad? Di sini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, pada masa tahapan kedua, puasa ‘Asyura dihukumi wajib. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Abu Bakr Al Atsrom. Pendapat kedua: Pada masa tahapan kedua ini, puasa ‘Asyura dihukumi sunnah mu’akkad. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan dari ulama Hambali. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 94) Namun yang jelas setelah datang puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura tidaklah diwajibkan lagi dan dinilai sunnah. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi -rahimahullah-. (Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8: 4) Tahapan ketiga: Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura dan tidak terlalu menekankannya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak ingin berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ’Aisyah radhiyallahu ’anha dalam hadits yang telah lewat dan dikatakan pula oleh Ibnu ’Umar berikut ini. Ibnu ’Umar -radhiyallahu ’anhuma- mengatakan, أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. “Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun melakukan puasa tersebut sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin saat itu. Tatkala Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan: Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Barangsiapa meninggalkannya juga silakan.”( HR. Muslim no. 1126) Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan, “Setiap hadits yang serupa dengan ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan lagi untuk melakukan puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Akan tetapi, beliau meninggalkan hal ini tanpa melarang jika ada yang masih tetap melaksanakannya. Jika puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dikatakan wajib, maka selanjutnya apakah jika hukum wajib di sini dihapus (dinaskh) akan beralih menjadi mustahab (disunnahkan)? Hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika hukum puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan adalah sunnah muakkad, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hukum puasa Asyura beralih menjadi sunnah saja tanpa muakkad (ditekankan). Oleh karenanya, Qois bin Sa’ad mengatakan, “Kami masih tetap melakukannya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 96) Intinya, puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan masih tetap dianjurkan (disunnahkan). Tahapan keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134) Bahasan di atas diolah dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 92-98. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Direvisi di Darush Sholihin, 29 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura

Sejarah Puasa Asyura

Sejarah puasa Asyura yang dimaksud adalah puasa Asyura diterapkan melalui beberapa tahapan berikut. Tahapan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa ‘Asyura di Makkah dan beliau tidak perintahkan yang lain untuk melakukannya. Dari ’Aisyah -radhiyallahu ’anha-, beliau berkata, كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ”Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukan puasa tersebut dan memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ’Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan meninggalkannya (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125) Tahapan kedua: Ketika tiba di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Ahlul Kitab melakukan puasa ‘Asyura dan memuliakan hari tersebut. Lalu beliau pun ikut berpuasa ketika itu. Kemudian ketika itu, beliau memerintahkan pada para sahabat untuk ikut berpuasa. Melakukan puasa ‘Asyura ketika itu semakin ditekankan perintahnya. Sampai-sampai para sahabat memerintah anak-anak kecil untuk turut berpuasa. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah ini berarti Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam meniru-niru (tasyabbuh dengan) Yahudi? An Nawawi –rahimahullah- menjelaskan, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir (dari jalur yang sangat banyak), atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 8: 11) Para ulama berselisih pendapat apakah puasa ‘Asyura sebelum diwajibkan puasa Ramadhan dihukumi wajib ataukah sunnah mu’akkad? Di sini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, pada masa tahapan kedua, puasa ‘Asyura dihukumi wajib. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Abu Bakr Al Atsrom. Pendapat kedua: Pada masa tahapan kedua ini, puasa ‘Asyura dihukumi sunnah mu’akkad. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan dari ulama Hambali. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 94) Namun yang jelas setelah datang puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura tidaklah diwajibkan lagi dan dinilai sunnah. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi -rahimahullah-. (Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8: 4) Tahapan ketiga: Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura dan tidak terlalu menekankannya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak ingin berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ’Aisyah radhiyallahu ’anha dalam hadits yang telah lewat dan dikatakan pula oleh Ibnu ’Umar berikut ini. Ibnu ’Umar -radhiyallahu ’anhuma- mengatakan, أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. “Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun melakukan puasa tersebut sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin saat itu. Tatkala Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan: Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Barangsiapa meninggalkannya juga silakan.”( HR. Muslim no. 1126) Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan, “Setiap hadits yang serupa dengan ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan lagi untuk melakukan puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Akan tetapi, beliau meninggalkan hal ini tanpa melarang jika ada yang masih tetap melaksanakannya. Jika puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dikatakan wajib, maka selanjutnya apakah jika hukum wajib di sini dihapus (dinaskh) akan beralih menjadi mustahab (disunnahkan)? Hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika hukum puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan adalah sunnah muakkad, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hukum puasa Asyura beralih menjadi sunnah saja tanpa muakkad (ditekankan). Oleh karenanya, Qois bin Sa’ad mengatakan, “Kami masih tetap melakukannya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 96) Intinya, puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan masih tetap dianjurkan (disunnahkan). Tahapan keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134) Bahasan di atas diolah dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 92-98. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Direvisi di Darush Sholihin, 29 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura
Sejarah puasa Asyura yang dimaksud adalah puasa Asyura diterapkan melalui beberapa tahapan berikut. Tahapan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa ‘Asyura di Makkah dan beliau tidak perintahkan yang lain untuk melakukannya. Dari ’Aisyah -radhiyallahu ’anha-, beliau berkata, كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ”Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukan puasa tersebut dan memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ’Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan meninggalkannya (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125) Tahapan kedua: Ketika tiba di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Ahlul Kitab melakukan puasa ‘Asyura dan memuliakan hari tersebut. Lalu beliau pun ikut berpuasa ketika itu. Kemudian ketika itu, beliau memerintahkan pada para sahabat untuk ikut berpuasa. Melakukan puasa ‘Asyura ketika itu semakin ditekankan perintahnya. Sampai-sampai para sahabat memerintah anak-anak kecil untuk turut berpuasa. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah ini berarti Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam meniru-niru (tasyabbuh dengan) Yahudi? An Nawawi –rahimahullah- menjelaskan, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir (dari jalur yang sangat banyak), atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 8: 11) Para ulama berselisih pendapat apakah puasa ‘Asyura sebelum diwajibkan puasa Ramadhan dihukumi wajib ataukah sunnah mu’akkad? Di sini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, pada masa tahapan kedua, puasa ‘Asyura dihukumi wajib. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Abu Bakr Al Atsrom. Pendapat kedua: Pada masa tahapan kedua ini, puasa ‘Asyura dihukumi sunnah mu’akkad. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan dari ulama Hambali. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 94) Namun yang jelas setelah datang puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura tidaklah diwajibkan lagi dan dinilai sunnah. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi -rahimahullah-. (Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8: 4) Tahapan ketiga: Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura dan tidak terlalu menekankannya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak ingin berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ’Aisyah radhiyallahu ’anha dalam hadits yang telah lewat dan dikatakan pula oleh Ibnu ’Umar berikut ini. Ibnu ’Umar -radhiyallahu ’anhuma- mengatakan, أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. “Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun melakukan puasa tersebut sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin saat itu. Tatkala Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan: Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Barangsiapa meninggalkannya juga silakan.”( HR. Muslim no. 1126) Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan, “Setiap hadits yang serupa dengan ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan lagi untuk melakukan puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Akan tetapi, beliau meninggalkan hal ini tanpa melarang jika ada yang masih tetap melaksanakannya. Jika puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dikatakan wajib, maka selanjutnya apakah jika hukum wajib di sini dihapus (dinaskh) akan beralih menjadi mustahab (disunnahkan)? Hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika hukum puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan adalah sunnah muakkad, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hukum puasa Asyura beralih menjadi sunnah saja tanpa muakkad (ditekankan). Oleh karenanya, Qois bin Sa’ad mengatakan, “Kami masih tetap melakukannya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 96) Intinya, puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan masih tetap dianjurkan (disunnahkan). Tahapan keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134) Bahasan di atas diolah dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 92-98. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Direvisi di Darush Sholihin, 29 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura


Sejarah puasa Asyura yang dimaksud adalah puasa Asyura diterapkan melalui beberapa tahapan berikut. Tahapan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa ‘Asyura di Makkah dan beliau tidak perintahkan yang lain untuk melakukannya. Dari ’Aisyah -radhiyallahu ’anha-, beliau berkata, كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ”Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukan puasa tersebut dan memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ’Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan meninggalkannya (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125) Tahapan kedua: Ketika tiba di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Ahlul Kitab melakukan puasa ‘Asyura dan memuliakan hari tersebut. Lalu beliau pun ikut berpuasa ketika itu. Kemudian ketika itu, beliau memerintahkan pada para sahabat untuk ikut berpuasa. Melakukan puasa ‘Asyura ketika itu semakin ditekankan perintahnya. Sampai-sampai para sahabat memerintah anak-anak kecil untuk turut berpuasa. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah ini berarti Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam meniru-niru (tasyabbuh dengan) Yahudi? An Nawawi –rahimahullah- menjelaskan, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir (dari jalur yang sangat banyak), atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Muslim, 8: 11) Para ulama berselisih pendapat apakah puasa ‘Asyura sebelum diwajibkan puasa Ramadhan dihukumi wajib ataukah sunnah mu’akkad? Di sini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, pada masa tahapan kedua, puasa ‘Asyura dihukumi wajib. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Abu Bakr Al Atsrom. Pendapat kedua: Pada masa tahapan kedua ini, puasa ‘Asyura dihukumi sunnah mu’akkad. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan dari ulama Hambali. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 94) Namun yang jelas setelah datang puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura tidaklah diwajibkan lagi dan dinilai sunnah. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi -rahimahullah-. (Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8: 4) Tahapan ketiga: Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura dan tidak terlalu menekankannya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak ingin berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ’Aisyah radhiyallahu ’anha dalam hadits yang telah lewat dan dikatakan pula oleh Ibnu ’Umar berikut ini. Ibnu ’Umar -radhiyallahu ’anhuma- mengatakan, أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. “Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun melakukan puasa tersebut sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin saat itu. Tatkala Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan: Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Barangsiapa meninggalkannya juga silakan.”( HR. Muslim no. 1126) Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan, “Setiap hadits yang serupa dengan ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan lagi untuk melakukan puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Akan tetapi, beliau meninggalkan hal ini tanpa melarang jika ada yang masih tetap melaksanakannya. Jika puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dikatakan wajib, maka selanjutnya apakah jika hukum wajib di sini dihapus (dinaskh) akan beralih menjadi mustahab (disunnahkan)? Hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika hukum puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan adalah sunnah muakkad, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hukum puasa Asyura beralih menjadi sunnah saja tanpa muakkad (ditekankan). Oleh karenanya, Qois bin Sa’ad mengatakan, “Kami masih tetap melakukannya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 96) Intinya, puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan masih tetap dianjurkan (disunnahkan). Tahapan keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134) Bahasan di atas diolah dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 92-98. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Direvisi di Darush Sholihin, 29 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura

RENUNGAN AKHIR TAHUN

Kutbah Jum’at Masjid Nabawi 30 Dzulhijjah 1435 H – 24 Oktober 2014Oleh : Asy-Syaikh Husain bin Abdil ‘Aziz Alu Asy-SyaikhKhutbah PertamaSesungguhnya seorang mukmin yang mendapatkan taufiq adalah seorang yang menjadikan perubahan kondisi-kondisi sebagai kesempatan untuk ingat, merenungkan, dan mengambil pelajaran. Maka iapun menghisab dirinya, ia memperbaiki kondisinya dan meluruskan arah perjalanannya. Maka binasanya hati seseorang tatkala lalai untuk menghisab dirinya dan serta mengikuti hawa nafsunya.Sementara kita berpisah dari tahun dan menyambut tahun yang baru –semoga Allah menjadikannya sebagai tahun yang berkah dan kebahagaiaan bagi kita-,  maka wajib bagi kita untuk menghisab diri kita, sebagaimana Khalifah Umar –semoga Allah meridhoinya- berkata :حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا، وَزِنوها قبل أن توزنوا، فإنه أهون عليكم في الحساب غداً أن تحاسبوا أنفسكم اليوم“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, timbanglah diri kalian sebelum (amal) kalian ditimbang, karena lebih ringan bagi kalian tatkala kalian dihisab kelak, jika kalian menghisab diri kalian sekarang” Seorang mukmin mengetahui bahwasanya kehidupan dunia ini diciptakan untuk diisi dengan ketaatan kepada Allah, mentauhidkanNya, dan untuk mewujudkan peribadatan kepadanya. Allah berfirmanوَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ (٥٦)Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. (QS Adz-Dzaariyaat : 56)Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridoinya- ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memegang pundakku lalu berkata :كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ السَّبِيْلِ“Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau musafir yang numpang lewat”Ibnu Umar berkata :إذا أمسيت فلا تنتظر الصباح وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء، وخذ من صحتك لمرضك ومن حياتك لموتك“Jika telah sore maka janganlah engkau menunggu pagi, dan jika telah pagi maka janganlah engkau menunggu sore, manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu, dan manfaatkan kehidupanmu sebelum tiba kematianmu” (HR Al-Bukhari)Maka wajib bagi kita dengan bertambahnya umur bertambah pula ketaatan dan perbuatan kebajikan, hendaknya kita mengisi tahun-tahun untuk mendekatkan diri kepada sang Pencipta sedekat-dekatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :خَيْرُكُمْ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُه“Sebaik-baik kalian adalah yang panjang umurnya dan baik amalannya” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi dan ia berkata : “Hadits Hasan”, dan dishahihkan oleh Al-Hakim)Diantara kedzoliman yang sangat jelas serta kerugian yang nyata adalah Allah telah menganugerahi kepada anda usia lantas anda tenggelam dalam kemaksiatan dan tetap berada pada apa yang tidak diridhoi Allah. Allah berfirman :إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْSesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram[640]. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu. (QS At-Taubah : 36)Dan diantara kerugian yang besar adalah telah berlalu tahun dan telah datang tahun yang baru sementara seorang muslim menyiakan-nyiakannya, melalaikannya… Allah berfirman :أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ“Dan Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (QS Faathir : 37).Ibnu Abbas berkata :أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ سِتِّيْنَ سَنَةً“Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu 60 tahun?”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أعذر الله إلى الرجل، أخّره إلى الستين من عمره“Allah memberi kesempatan kepada sang lelaki, Allah telah mengakhirkan umurnya hingga 60 tahun”Kemenangan hanyalah pada melakukan kebajikan dan bersegera malakukan amal sholeh. Allah berfirman :وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (١٣٣)Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (QS Ali ‘Imron : 133)Wahai saudaraku jadilah engkau berbekal dengan ketaatan kepada Penciptamu, berbahagialah dengan bertakwa kepada Robmu, niscaya engkau akan meraih keberuntungan yang besar, mendapatkan kebaikan yang banyak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ“Manfaatkanlah 5 perkara sebelum 5 perkara, masa mudamu sebelum masa tuamu, kesehatanmu sebelum sakitmu, kecukupanmu sebelum engkau miskin, waktu luangmu sebelum kesibukanmu, kehidupanmu sebelum kematianmu. (HR Al-Haakim dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar)فما بعد الدنيا من مستعتب ولا بعد الدنيا دار إلا الجنة والنارMaka tidak setelah dunia yang dimaafkan, dan tidak ada setelah dunia tempat kecuali surga dan neraka”          Maka umurmu wahai saudaraku sesama muslim adalah amanah, engkau tunaikan tatkala engkau taat kepada sang Pencipta dan engkau mengikuti perintah-perintahNya serta menjauh dari larangan-laranganNya, engkau mengisi kehidupan ini dengan apa yang diinginkan oleh tujuan-tujuan agama ini, berupa manfaat dunia dan kemaslahatan akhirat. Allah berfirman :وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُDan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya. (QS At-Taubah : 105)Dan dalam hadits :لَا تَزُولُ قَدَمَا الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسِ خِصَالٍ، وَعَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، عَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ؟ وَأَيْنَ أَنْفَقَهُ؟ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ“Tidak akan bergeser dua kaki seorang hamba hingga ia ditanya tentang 5 perkara, tentang umurnya kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?, tentang hartanya dari mana ia mendapatkannya dan kemana ia gunakan?, tentang ilmunya apa yang ia telah amalkan?” (HR At-Tirmidzi, dan ada syawahidnya menjadi hadits hasan) Khutbah Kedua :          Telah berlalu tahun…dan kondisi seorang muslim tidaklah menyenangkan…peristiwa-peristiwa yang menyedihkan…, pertumpahan darah…, terlanggarnya kehormatan…, pengrusakan harta benda…yang menyedihkan, lisan tak mampu untuk mengungkapkan tragedi-tragedi yang terjadi, hanya kepada Allah tempat mengeluhkan segalanya…, tiada perubahan, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.          Yang wajib bagi kaum muslimin untuk kembali kepada apa yang ditunjukkan oleh pokok-pokok Syari’at, berupa kesatuan barisan, persatuan jamaah, dan menjaga tujuan-tujuan primer agama ini, seperti menjaga agama, darah, harta, akal, dan harga diri, sesungguhnya Allah tidak suka dengan pengrusakan. Allah telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk perbaikan dalam kehidupan dunia ini, untuk merealisasikan keamanan dan ketenteraman, agar orang-orang bisa hidup dengan  tenang dan tenteram, mereka menyembah Rob mereka, dan menunaikan kewajiban-kewajiban mereka, serta mengisi kehidupan mereka dengan semua perkara yang bermanfaat dan berguna.وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَاDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya (QS Al-A’roof : 56)          Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya bulan Muharrom adalah termasuk bulan-bulan harom, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :أفضلُ الصيامِ بَعْدَ رمضانَ شهرُ اللهِ المُحرَّم، وأفضل الصلاةِ بعد الفريضةِ صلاة الليلِ“Sebaik-baik puasa setelah bulan Romadhon adalah puasa di bulan Muharrom, dan sholat terbaik setelah sholat wajib adalah sholat malam” (HR Muslim)Dan disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal 10 Muharrom, dan sunnah adalah menggabungkan puasa tanggal 9 Muharrom bersama 10 Muharrom. Dan hendaknya kalian berbekal dengan amal sholeh, serta berlomba dalam melakukan ketaatan yang beraneka ragam, dan dalam hadits qudsi :يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدْ اللَّهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ“Wahai hambaKu, itu hanyalah amalan-amalan (kalian) yang Aku kumpulkan (catat) bagi kalian lalu Aku penuhi balasannya, maka barangsiapa yang mendapati kebaikan hendaknya ia memuji Allah, dan barangsiapa yang mendapati selain kebaikan maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri” (HR Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

RENUNGAN AKHIR TAHUN

Kutbah Jum’at Masjid Nabawi 30 Dzulhijjah 1435 H – 24 Oktober 2014Oleh : Asy-Syaikh Husain bin Abdil ‘Aziz Alu Asy-SyaikhKhutbah PertamaSesungguhnya seorang mukmin yang mendapatkan taufiq adalah seorang yang menjadikan perubahan kondisi-kondisi sebagai kesempatan untuk ingat, merenungkan, dan mengambil pelajaran. Maka iapun menghisab dirinya, ia memperbaiki kondisinya dan meluruskan arah perjalanannya. Maka binasanya hati seseorang tatkala lalai untuk menghisab dirinya dan serta mengikuti hawa nafsunya.Sementara kita berpisah dari tahun dan menyambut tahun yang baru –semoga Allah menjadikannya sebagai tahun yang berkah dan kebahagaiaan bagi kita-,  maka wajib bagi kita untuk menghisab diri kita, sebagaimana Khalifah Umar –semoga Allah meridhoinya- berkata :حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا، وَزِنوها قبل أن توزنوا، فإنه أهون عليكم في الحساب غداً أن تحاسبوا أنفسكم اليوم“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, timbanglah diri kalian sebelum (amal) kalian ditimbang, karena lebih ringan bagi kalian tatkala kalian dihisab kelak, jika kalian menghisab diri kalian sekarang” Seorang mukmin mengetahui bahwasanya kehidupan dunia ini diciptakan untuk diisi dengan ketaatan kepada Allah, mentauhidkanNya, dan untuk mewujudkan peribadatan kepadanya. Allah berfirmanوَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ (٥٦)Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. (QS Adz-Dzaariyaat : 56)Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridoinya- ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memegang pundakku lalu berkata :كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ السَّبِيْلِ“Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau musafir yang numpang lewat”Ibnu Umar berkata :إذا أمسيت فلا تنتظر الصباح وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء، وخذ من صحتك لمرضك ومن حياتك لموتك“Jika telah sore maka janganlah engkau menunggu pagi, dan jika telah pagi maka janganlah engkau menunggu sore, manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu, dan manfaatkan kehidupanmu sebelum tiba kematianmu” (HR Al-Bukhari)Maka wajib bagi kita dengan bertambahnya umur bertambah pula ketaatan dan perbuatan kebajikan, hendaknya kita mengisi tahun-tahun untuk mendekatkan diri kepada sang Pencipta sedekat-dekatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :خَيْرُكُمْ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُه“Sebaik-baik kalian adalah yang panjang umurnya dan baik amalannya” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi dan ia berkata : “Hadits Hasan”, dan dishahihkan oleh Al-Hakim)Diantara kedzoliman yang sangat jelas serta kerugian yang nyata adalah Allah telah menganugerahi kepada anda usia lantas anda tenggelam dalam kemaksiatan dan tetap berada pada apa yang tidak diridhoi Allah. Allah berfirman :إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْSesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram[640]. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu. (QS At-Taubah : 36)Dan diantara kerugian yang besar adalah telah berlalu tahun dan telah datang tahun yang baru sementara seorang muslim menyiakan-nyiakannya, melalaikannya… Allah berfirman :أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ“Dan Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (QS Faathir : 37).Ibnu Abbas berkata :أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ سِتِّيْنَ سَنَةً“Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu 60 tahun?”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أعذر الله إلى الرجل، أخّره إلى الستين من عمره“Allah memberi kesempatan kepada sang lelaki, Allah telah mengakhirkan umurnya hingga 60 tahun”Kemenangan hanyalah pada melakukan kebajikan dan bersegera malakukan amal sholeh. Allah berfirman :وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (١٣٣)Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (QS Ali ‘Imron : 133)Wahai saudaraku jadilah engkau berbekal dengan ketaatan kepada Penciptamu, berbahagialah dengan bertakwa kepada Robmu, niscaya engkau akan meraih keberuntungan yang besar, mendapatkan kebaikan yang banyak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ“Manfaatkanlah 5 perkara sebelum 5 perkara, masa mudamu sebelum masa tuamu, kesehatanmu sebelum sakitmu, kecukupanmu sebelum engkau miskin, waktu luangmu sebelum kesibukanmu, kehidupanmu sebelum kematianmu. (HR Al-Haakim dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar)فما بعد الدنيا من مستعتب ولا بعد الدنيا دار إلا الجنة والنارMaka tidak setelah dunia yang dimaafkan, dan tidak ada setelah dunia tempat kecuali surga dan neraka”          Maka umurmu wahai saudaraku sesama muslim adalah amanah, engkau tunaikan tatkala engkau taat kepada sang Pencipta dan engkau mengikuti perintah-perintahNya serta menjauh dari larangan-laranganNya, engkau mengisi kehidupan ini dengan apa yang diinginkan oleh tujuan-tujuan agama ini, berupa manfaat dunia dan kemaslahatan akhirat. Allah berfirman :وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُDan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya. (QS At-Taubah : 105)Dan dalam hadits :لَا تَزُولُ قَدَمَا الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسِ خِصَالٍ، وَعَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، عَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ؟ وَأَيْنَ أَنْفَقَهُ؟ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ“Tidak akan bergeser dua kaki seorang hamba hingga ia ditanya tentang 5 perkara, tentang umurnya kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?, tentang hartanya dari mana ia mendapatkannya dan kemana ia gunakan?, tentang ilmunya apa yang ia telah amalkan?” (HR At-Tirmidzi, dan ada syawahidnya menjadi hadits hasan) Khutbah Kedua :          Telah berlalu tahun…dan kondisi seorang muslim tidaklah menyenangkan…peristiwa-peristiwa yang menyedihkan…, pertumpahan darah…, terlanggarnya kehormatan…, pengrusakan harta benda…yang menyedihkan, lisan tak mampu untuk mengungkapkan tragedi-tragedi yang terjadi, hanya kepada Allah tempat mengeluhkan segalanya…, tiada perubahan, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.          Yang wajib bagi kaum muslimin untuk kembali kepada apa yang ditunjukkan oleh pokok-pokok Syari’at, berupa kesatuan barisan, persatuan jamaah, dan menjaga tujuan-tujuan primer agama ini, seperti menjaga agama, darah, harta, akal, dan harga diri, sesungguhnya Allah tidak suka dengan pengrusakan. Allah telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk perbaikan dalam kehidupan dunia ini, untuk merealisasikan keamanan dan ketenteraman, agar orang-orang bisa hidup dengan  tenang dan tenteram, mereka menyembah Rob mereka, dan menunaikan kewajiban-kewajiban mereka, serta mengisi kehidupan mereka dengan semua perkara yang bermanfaat dan berguna.وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَاDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya (QS Al-A’roof : 56)          Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya bulan Muharrom adalah termasuk bulan-bulan harom, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :أفضلُ الصيامِ بَعْدَ رمضانَ شهرُ اللهِ المُحرَّم، وأفضل الصلاةِ بعد الفريضةِ صلاة الليلِ“Sebaik-baik puasa setelah bulan Romadhon adalah puasa di bulan Muharrom, dan sholat terbaik setelah sholat wajib adalah sholat malam” (HR Muslim)Dan disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal 10 Muharrom, dan sunnah adalah menggabungkan puasa tanggal 9 Muharrom bersama 10 Muharrom. Dan hendaknya kalian berbekal dengan amal sholeh, serta berlomba dalam melakukan ketaatan yang beraneka ragam, dan dalam hadits qudsi :يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدْ اللَّهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ“Wahai hambaKu, itu hanyalah amalan-amalan (kalian) yang Aku kumpulkan (catat) bagi kalian lalu Aku penuhi balasannya, maka barangsiapa yang mendapati kebaikan hendaknya ia memuji Allah, dan barangsiapa yang mendapati selain kebaikan maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri” (HR Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda
Kutbah Jum’at Masjid Nabawi 30 Dzulhijjah 1435 H – 24 Oktober 2014Oleh : Asy-Syaikh Husain bin Abdil ‘Aziz Alu Asy-SyaikhKhutbah PertamaSesungguhnya seorang mukmin yang mendapatkan taufiq adalah seorang yang menjadikan perubahan kondisi-kondisi sebagai kesempatan untuk ingat, merenungkan, dan mengambil pelajaran. Maka iapun menghisab dirinya, ia memperbaiki kondisinya dan meluruskan arah perjalanannya. Maka binasanya hati seseorang tatkala lalai untuk menghisab dirinya dan serta mengikuti hawa nafsunya.Sementara kita berpisah dari tahun dan menyambut tahun yang baru –semoga Allah menjadikannya sebagai tahun yang berkah dan kebahagaiaan bagi kita-,  maka wajib bagi kita untuk menghisab diri kita, sebagaimana Khalifah Umar –semoga Allah meridhoinya- berkata :حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا، وَزِنوها قبل أن توزنوا، فإنه أهون عليكم في الحساب غداً أن تحاسبوا أنفسكم اليوم“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, timbanglah diri kalian sebelum (amal) kalian ditimbang, karena lebih ringan bagi kalian tatkala kalian dihisab kelak, jika kalian menghisab diri kalian sekarang” Seorang mukmin mengetahui bahwasanya kehidupan dunia ini diciptakan untuk diisi dengan ketaatan kepada Allah, mentauhidkanNya, dan untuk mewujudkan peribadatan kepadanya. Allah berfirmanوَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ (٥٦)Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. (QS Adz-Dzaariyaat : 56)Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridoinya- ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memegang pundakku lalu berkata :كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ السَّبِيْلِ“Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau musafir yang numpang lewat”Ibnu Umar berkata :إذا أمسيت فلا تنتظر الصباح وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء، وخذ من صحتك لمرضك ومن حياتك لموتك“Jika telah sore maka janganlah engkau menunggu pagi, dan jika telah pagi maka janganlah engkau menunggu sore, manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu, dan manfaatkan kehidupanmu sebelum tiba kematianmu” (HR Al-Bukhari)Maka wajib bagi kita dengan bertambahnya umur bertambah pula ketaatan dan perbuatan kebajikan, hendaknya kita mengisi tahun-tahun untuk mendekatkan diri kepada sang Pencipta sedekat-dekatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :خَيْرُكُمْ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُه“Sebaik-baik kalian adalah yang panjang umurnya dan baik amalannya” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi dan ia berkata : “Hadits Hasan”, dan dishahihkan oleh Al-Hakim)Diantara kedzoliman yang sangat jelas serta kerugian yang nyata adalah Allah telah menganugerahi kepada anda usia lantas anda tenggelam dalam kemaksiatan dan tetap berada pada apa yang tidak diridhoi Allah. Allah berfirman :إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْSesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram[640]. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu. (QS At-Taubah : 36)Dan diantara kerugian yang besar adalah telah berlalu tahun dan telah datang tahun yang baru sementara seorang muslim menyiakan-nyiakannya, melalaikannya… Allah berfirman :أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ“Dan Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (QS Faathir : 37).Ibnu Abbas berkata :أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ سِتِّيْنَ سَنَةً“Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu 60 tahun?”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أعذر الله إلى الرجل، أخّره إلى الستين من عمره“Allah memberi kesempatan kepada sang lelaki, Allah telah mengakhirkan umurnya hingga 60 tahun”Kemenangan hanyalah pada melakukan kebajikan dan bersegera malakukan amal sholeh. Allah berfirman :وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (١٣٣)Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (QS Ali ‘Imron : 133)Wahai saudaraku jadilah engkau berbekal dengan ketaatan kepada Penciptamu, berbahagialah dengan bertakwa kepada Robmu, niscaya engkau akan meraih keberuntungan yang besar, mendapatkan kebaikan yang banyak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ“Manfaatkanlah 5 perkara sebelum 5 perkara, masa mudamu sebelum masa tuamu, kesehatanmu sebelum sakitmu, kecukupanmu sebelum engkau miskin, waktu luangmu sebelum kesibukanmu, kehidupanmu sebelum kematianmu. (HR Al-Haakim dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar)فما بعد الدنيا من مستعتب ولا بعد الدنيا دار إلا الجنة والنارMaka tidak setelah dunia yang dimaafkan, dan tidak ada setelah dunia tempat kecuali surga dan neraka”          Maka umurmu wahai saudaraku sesama muslim adalah amanah, engkau tunaikan tatkala engkau taat kepada sang Pencipta dan engkau mengikuti perintah-perintahNya serta menjauh dari larangan-laranganNya, engkau mengisi kehidupan ini dengan apa yang diinginkan oleh tujuan-tujuan agama ini, berupa manfaat dunia dan kemaslahatan akhirat. Allah berfirman :وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُDan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya. (QS At-Taubah : 105)Dan dalam hadits :لَا تَزُولُ قَدَمَا الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسِ خِصَالٍ، وَعَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، عَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ؟ وَأَيْنَ أَنْفَقَهُ؟ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ“Tidak akan bergeser dua kaki seorang hamba hingga ia ditanya tentang 5 perkara, tentang umurnya kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?, tentang hartanya dari mana ia mendapatkannya dan kemana ia gunakan?, tentang ilmunya apa yang ia telah amalkan?” (HR At-Tirmidzi, dan ada syawahidnya menjadi hadits hasan) Khutbah Kedua :          Telah berlalu tahun…dan kondisi seorang muslim tidaklah menyenangkan…peristiwa-peristiwa yang menyedihkan…, pertumpahan darah…, terlanggarnya kehormatan…, pengrusakan harta benda…yang menyedihkan, lisan tak mampu untuk mengungkapkan tragedi-tragedi yang terjadi, hanya kepada Allah tempat mengeluhkan segalanya…, tiada perubahan, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.          Yang wajib bagi kaum muslimin untuk kembali kepada apa yang ditunjukkan oleh pokok-pokok Syari’at, berupa kesatuan barisan, persatuan jamaah, dan menjaga tujuan-tujuan primer agama ini, seperti menjaga agama, darah, harta, akal, dan harga diri, sesungguhnya Allah tidak suka dengan pengrusakan. Allah telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk perbaikan dalam kehidupan dunia ini, untuk merealisasikan keamanan dan ketenteraman, agar orang-orang bisa hidup dengan  tenang dan tenteram, mereka menyembah Rob mereka, dan menunaikan kewajiban-kewajiban mereka, serta mengisi kehidupan mereka dengan semua perkara yang bermanfaat dan berguna.وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَاDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya (QS Al-A’roof : 56)          Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya bulan Muharrom adalah termasuk bulan-bulan harom, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :أفضلُ الصيامِ بَعْدَ رمضانَ شهرُ اللهِ المُحرَّم، وأفضل الصلاةِ بعد الفريضةِ صلاة الليلِ“Sebaik-baik puasa setelah bulan Romadhon adalah puasa di bulan Muharrom, dan sholat terbaik setelah sholat wajib adalah sholat malam” (HR Muslim)Dan disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal 10 Muharrom, dan sunnah adalah menggabungkan puasa tanggal 9 Muharrom bersama 10 Muharrom. Dan hendaknya kalian berbekal dengan amal sholeh, serta berlomba dalam melakukan ketaatan yang beraneka ragam, dan dalam hadits qudsi :يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدْ اللَّهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ“Wahai hambaKu, itu hanyalah amalan-amalan (kalian) yang Aku kumpulkan (catat) bagi kalian lalu Aku penuhi balasannya, maka barangsiapa yang mendapati kebaikan hendaknya ia memuji Allah, dan barangsiapa yang mendapati selain kebaikan maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri” (HR Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda


Kutbah Jum’at Masjid Nabawi 30 Dzulhijjah 1435 H – 24 Oktober 2014Oleh : Asy-Syaikh Husain bin Abdil ‘Aziz Alu Asy-SyaikhKhutbah PertamaSesungguhnya seorang mukmin yang mendapatkan taufiq adalah seorang yang menjadikan perubahan kondisi-kondisi sebagai kesempatan untuk ingat, merenungkan, dan mengambil pelajaran. Maka iapun menghisab dirinya, ia memperbaiki kondisinya dan meluruskan arah perjalanannya. Maka binasanya hati seseorang tatkala lalai untuk menghisab dirinya dan serta mengikuti hawa nafsunya.Sementara kita berpisah dari tahun dan menyambut tahun yang baru –semoga Allah menjadikannya sebagai tahun yang berkah dan kebahagaiaan bagi kita-,  maka wajib bagi kita untuk menghisab diri kita, sebagaimana Khalifah Umar –semoga Allah meridhoinya- berkata :حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا، وَزِنوها قبل أن توزنوا، فإنه أهون عليكم في الحساب غداً أن تحاسبوا أنفسكم اليوم“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, timbanglah diri kalian sebelum (amal) kalian ditimbang, karena lebih ringan bagi kalian tatkala kalian dihisab kelak, jika kalian menghisab diri kalian sekarang” Seorang mukmin mengetahui bahwasanya kehidupan dunia ini diciptakan untuk diisi dengan ketaatan kepada Allah, mentauhidkanNya, dan untuk mewujudkan peribadatan kepadanya. Allah berfirmanوَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ (٥٦)Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. (QS Adz-Dzaariyaat : 56)Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridoinya- ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memegang pundakku lalu berkata :كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ السَّبِيْلِ“Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau musafir yang numpang lewat”Ibnu Umar berkata :إذا أمسيت فلا تنتظر الصباح وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء، وخذ من صحتك لمرضك ومن حياتك لموتك“Jika telah sore maka janganlah engkau menunggu pagi, dan jika telah pagi maka janganlah engkau menunggu sore, manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu, dan manfaatkan kehidupanmu sebelum tiba kematianmu” (HR Al-Bukhari)Maka wajib bagi kita dengan bertambahnya umur bertambah pula ketaatan dan perbuatan kebajikan, hendaknya kita mengisi tahun-tahun untuk mendekatkan diri kepada sang Pencipta sedekat-dekatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :خَيْرُكُمْ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُه“Sebaik-baik kalian adalah yang panjang umurnya dan baik amalannya” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi dan ia berkata : “Hadits Hasan”, dan dishahihkan oleh Al-Hakim)Diantara kedzoliman yang sangat jelas serta kerugian yang nyata adalah Allah telah menganugerahi kepada anda usia lantas anda tenggelam dalam kemaksiatan dan tetap berada pada apa yang tidak diridhoi Allah. Allah berfirman :إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْSesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram[640]. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu. (QS At-Taubah : 36)Dan diantara kerugian yang besar adalah telah berlalu tahun dan telah datang tahun yang baru sementara seorang muslim menyiakan-nyiakannya, melalaikannya… Allah berfirman :أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ“Dan Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (QS Faathir : 37).Ibnu Abbas berkata :أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ سِتِّيْنَ سَنَةً“Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu 60 tahun?”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أعذر الله إلى الرجل، أخّره إلى الستين من عمره“Allah memberi kesempatan kepada sang lelaki, Allah telah mengakhirkan umurnya hingga 60 tahun”Kemenangan hanyalah pada melakukan kebajikan dan bersegera malakukan amal sholeh. Allah berfirman :وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (١٣٣)Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (QS Ali ‘Imron : 133)Wahai saudaraku jadilah engkau berbekal dengan ketaatan kepada Penciptamu, berbahagialah dengan bertakwa kepada Robmu, niscaya engkau akan meraih keberuntungan yang besar, mendapatkan kebaikan yang banyak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ“Manfaatkanlah 5 perkara sebelum 5 perkara, masa mudamu sebelum masa tuamu, kesehatanmu sebelum sakitmu, kecukupanmu sebelum engkau miskin, waktu luangmu sebelum kesibukanmu, kehidupanmu sebelum kematianmu. (HR Al-Haakim dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar)فما بعد الدنيا من مستعتب ولا بعد الدنيا دار إلا الجنة والنارMaka tidak setelah dunia yang dimaafkan, dan tidak ada setelah dunia tempat kecuali surga dan neraka”          Maka umurmu wahai saudaraku sesama muslim adalah amanah, engkau tunaikan tatkala engkau taat kepada sang Pencipta dan engkau mengikuti perintah-perintahNya serta menjauh dari larangan-laranganNya, engkau mengisi kehidupan ini dengan apa yang diinginkan oleh tujuan-tujuan agama ini, berupa manfaat dunia dan kemaslahatan akhirat. Allah berfirman :وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُDan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya. (QS At-Taubah : 105)Dan dalam hadits :لَا تَزُولُ قَدَمَا الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسِ خِصَالٍ، وَعَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، عَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ؟ وَأَيْنَ أَنْفَقَهُ؟ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ“Tidak akan bergeser dua kaki seorang hamba hingga ia ditanya tentang 5 perkara, tentang umurnya kemana ia habiskan?, tentang masa mudanya kemana ia habiskan?, tentang hartanya dari mana ia mendapatkannya dan kemana ia gunakan?, tentang ilmunya apa yang ia telah amalkan?” (HR At-Tirmidzi, dan ada syawahidnya menjadi hadits hasan) Khutbah Kedua :          Telah berlalu tahun…dan kondisi seorang muslim tidaklah menyenangkan…peristiwa-peristiwa yang menyedihkan…, pertumpahan darah…, terlanggarnya kehormatan…, pengrusakan harta benda…yang menyedihkan, lisan tak mampu untuk mengungkapkan tragedi-tragedi yang terjadi, hanya kepada Allah tempat mengeluhkan segalanya…, tiada perubahan, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.          Yang wajib bagi kaum muslimin untuk kembali kepada apa yang ditunjukkan oleh pokok-pokok Syari’at, berupa kesatuan barisan, persatuan jamaah, dan menjaga tujuan-tujuan primer agama ini, seperti menjaga agama, darah, harta, akal, dan harga diri, sesungguhnya Allah tidak suka dengan pengrusakan. Allah telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk perbaikan dalam kehidupan dunia ini, untuk merealisasikan keamanan dan ketenteraman, agar orang-orang bisa hidup dengan  tenang dan tenteram, mereka menyembah Rob mereka, dan menunaikan kewajiban-kewajiban mereka, serta mengisi kehidupan mereka dengan semua perkara yang bermanfaat dan berguna.وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَاDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya (QS Al-A’roof : 56)          Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya bulan Muharrom adalah termasuk bulan-bulan harom, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :أفضلُ الصيامِ بَعْدَ رمضانَ شهرُ اللهِ المُحرَّم، وأفضل الصلاةِ بعد الفريضةِ صلاة الليلِ“Sebaik-baik puasa setelah bulan Romadhon adalah puasa di bulan Muharrom, dan sholat terbaik setelah sholat wajib adalah sholat malam” (HR Muslim)Dan disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal 10 Muharrom, dan sunnah adalah menggabungkan puasa tanggal 9 Muharrom bersama 10 Muharrom. Dan hendaknya kalian berbekal dengan amal sholeh, serta berlomba dalam melakukan ketaatan yang beraneka ragam, dan dalam hadits qudsi :يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدْ اللَّهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ“Wahai hambaKu, itu hanyalah amalan-amalan (kalian) yang Aku kumpulkan (catat) bagi kalian lalu Aku penuhi balasannya, maka barangsiapa yang mendapati kebaikan hendaknya ia memuji Allah, dan barangsiapa yang mendapati selain kebaikan maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri” (HR Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

Indahnya Saling Mencintai Karena Allah

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا مِن رَجُلينِ تحابّا في الله بظهرِ الغيبِ؛إلا كان أحبُّهُما إلى اللهِ أشدَّهما حُبّاً لصاحبِهTidaklah dua orang saling mencintai karena Allah meskipun tidak sedang bertemu, kecuali yang lebih dicintai Allah adalah yang paling besar kecintaannya kepada sahabatnya” (HR At-Thobroni di AL-Mu’jam Al-Awshoth, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3237)Cintailah sahabatmu karena Allah…Cintailah ustadzmu karena Allah…Jangan lupa…cintailah istrimu juga karena Allah…

Indahnya Saling Mencintai Karena Allah

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا مِن رَجُلينِ تحابّا في الله بظهرِ الغيبِ؛إلا كان أحبُّهُما إلى اللهِ أشدَّهما حُبّاً لصاحبِهTidaklah dua orang saling mencintai karena Allah meskipun tidak sedang bertemu, kecuali yang lebih dicintai Allah adalah yang paling besar kecintaannya kepada sahabatnya” (HR At-Thobroni di AL-Mu’jam Al-Awshoth, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3237)Cintailah sahabatmu karena Allah…Cintailah ustadzmu karena Allah…Jangan lupa…cintailah istrimu juga karena Allah…
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا مِن رَجُلينِ تحابّا في الله بظهرِ الغيبِ؛إلا كان أحبُّهُما إلى اللهِ أشدَّهما حُبّاً لصاحبِهTidaklah dua orang saling mencintai karena Allah meskipun tidak sedang bertemu, kecuali yang lebih dicintai Allah adalah yang paling besar kecintaannya kepada sahabatnya” (HR At-Thobroni di AL-Mu’jam Al-Awshoth, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3237)Cintailah sahabatmu karena Allah…Cintailah ustadzmu karena Allah…Jangan lupa…cintailah istrimu juga karena Allah…


Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا مِن رَجُلينِ تحابّا في الله بظهرِ الغيبِ؛إلا كان أحبُّهُما إلى اللهِ أشدَّهما حُبّاً لصاحبِهTidaklah dua orang saling mencintai karena Allah meskipun tidak sedang bertemu, kecuali yang lebih dicintai Allah adalah yang paling besar kecintaannya kepada sahabatnya” (HR At-Thobroni di AL-Mu’jam Al-Awshoth, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3237)Cintailah sahabatmu karena Allah…Cintailah ustadzmu karena Allah…Jangan lupa…cintailah istrimu juga karena Allah…

Membaca Al Fatihah Setelah Doa

Adakah tuntunan membaca Al Fatihah setelah doa (berdoa)? Seperti ini masih jadi ajaran yang terus laris manis di tengah kita, namun kita belum mengetahui dasarnya. Segala sesuatu pokoknya diakhiri Al Fatihah, apa-apa ujungnya Al Fatihah. Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Apa hukum membaca Al Fatihah ditujukan pada ruh si fulan, atau membaca Al Fatihah dengan tujuan agar Allah memudahkan suatu urusan? Ada juga yang mengadakan milad lantas setelahnya membaca Al Fatihah, atau setelah membaca Al Quran ditutup lagi dengan membaca Al Fatihah bersama para hadirin. Juga ada kebiasaan di sebagian tempat sebelum nikah pun membaca Al Fatihah lebih dulu. Bagaimana hukum hal ini? Jawab ulama Lajnah Ad Daimah, “Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan pada Rasul-Nya, keluarga beserta sahabatnya. Membaca Al Fatihah setelah berdoa, setelah membaca Al Quran, atau sebelum menikah, termasuk amalan yang tidak dianjurkan. Amalan seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 8946, soal kedelapan) Semoga kita bisa lebih meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal. Ayyub As Sikhtiyani berkata, وَمَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَادًا إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْدًا “Tidaklah seseorang semakin semangat dalam amalan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam, melainkan ia akan semakin jauh dari Allah.” (Al I’tishom, 1: 138). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin, 28 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsbid'ah

Membaca Al Fatihah Setelah Doa

Adakah tuntunan membaca Al Fatihah setelah doa (berdoa)? Seperti ini masih jadi ajaran yang terus laris manis di tengah kita, namun kita belum mengetahui dasarnya. Segala sesuatu pokoknya diakhiri Al Fatihah, apa-apa ujungnya Al Fatihah. Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Apa hukum membaca Al Fatihah ditujukan pada ruh si fulan, atau membaca Al Fatihah dengan tujuan agar Allah memudahkan suatu urusan? Ada juga yang mengadakan milad lantas setelahnya membaca Al Fatihah, atau setelah membaca Al Quran ditutup lagi dengan membaca Al Fatihah bersama para hadirin. Juga ada kebiasaan di sebagian tempat sebelum nikah pun membaca Al Fatihah lebih dulu. Bagaimana hukum hal ini? Jawab ulama Lajnah Ad Daimah, “Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan pada Rasul-Nya, keluarga beserta sahabatnya. Membaca Al Fatihah setelah berdoa, setelah membaca Al Quran, atau sebelum menikah, termasuk amalan yang tidak dianjurkan. Amalan seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 8946, soal kedelapan) Semoga kita bisa lebih meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal. Ayyub As Sikhtiyani berkata, وَمَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَادًا إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْدًا “Tidaklah seseorang semakin semangat dalam amalan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam, melainkan ia akan semakin jauh dari Allah.” (Al I’tishom, 1: 138). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin, 28 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsbid'ah
Adakah tuntunan membaca Al Fatihah setelah doa (berdoa)? Seperti ini masih jadi ajaran yang terus laris manis di tengah kita, namun kita belum mengetahui dasarnya. Segala sesuatu pokoknya diakhiri Al Fatihah, apa-apa ujungnya Al Fatihah. Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Apa hukum membaca Al Fatihah ditujukan pada ruh si fulan, atau membaca Al Fatihah dengan tujuan agar Allah memudahkan suatu urusan? Ada juga yang mengadakan milad lantas setelahnya membaca Al Fatihah, atau setelah membaca Al Quran ditutup lagi dengan membaca Al Fatihah bersama para hadirin. Juga ada kebiasaan di sebagian tempat sebelum nikah pun membaca Al Fatihah lebih dulu. Bagaimana hukum hal ini? Jawab ulama Lajnah Ad Daimah, “Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan pada Rasul-Nya, keluarga beserta sahabatnya. Membaca Al Fatihah setelah berdoa, setelah membaca Al Quran, atau sebelum menikah, termasuk amalan yang tidak dianjurkan. Amalan seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 8946, soal kedelapan) Semoga kita bisa lebih meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal. Ayyub As Sikhtiyani berkata, وَمَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَادًا إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْدًا “Tidaklah seseorang semakin semangat dalam amalan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam, melainkan ia akan semakin jauh dari Allah.” (Al I’tishom, 1: 138). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin, 28 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsbid'ah


Adakah tuntunan membaca Al Fatihah setelah doa (berdoa)? Seperti ini masih jadi ajaran yang terus laris manis di tengah kita, namun kita belum mengetahui dasarnya. Segala sesuatu pokoknya diakhiri Al Fatihah, apa-apa ujungnya Al Fatihah. Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Apa hukum membaca Al Fatihah ditujukan pada ruh si fulan, atau membaca Al Fatihah dengan tujuan agar Allah memudahkan suatu urusan? Ada juga yang mengadakan milad lantas setelahnya membaca Al Fatihah, atau setelah membaca Al Quran ditutup lagi dengan membaca Al Fatihah bersama para hadirin. Juga ada kebiasaan di sebagian tempat sebelum nikah pun membaca Al Fatihah lebih dulu. Bagaimana hukum hal ini? Jawab ulama Lajnah Ad Daimah, “Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan pada Rasul-Nya, keluarga beserta sahabatnya. Membaca Al Fatihah setelah berdoa, setelah membaca Al Quran, atau sebelum menikah, termasuk amalan yang tidak dianjurkan. Amalan seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 8946, soal kedelapan) Semoga kita bisa lebih meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal. Ayyub As Sikhtiyani berkata, وَمَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَادًا إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْدًا “Tidaklah seseorang semakin semangat dalam amalan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam, melainkan ia akan semakin jauh dari Allah.” (Al I’tishom, 1: 138). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin, 28 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: bid’ah#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.14.000,- (belum termasuk ongkir). Tagsbid'ah

Ghibah Termasuk Dosa Besar

Ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar, namun sedikit yang mau menyadari hal ini. Sudah dijelaskan sebelumnya mengenai “Ghibah itu Apa?” Sekarang kita akan melihat dalil yang menunjukkan bahwa ghibah tergolong dosa dan perbuatan haram, bahkan termasuk dosa besar. Kata seorang ulama tafsir, Masruq, “Ghibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang jelek pada seseorang. Itu disebut mengghibah atau menggunjingnya. Jika yang dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti menfitnah (menuduh tanpa bukti).” Demikian pula dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 167). Ghibah yang terjadi bisa cuma sekedar dengan isyarat. Ada seorang wanita yang menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Tatkala wanita itu hendak keluar, ‘Aisyah berisyarat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa wanita tersebut pendek. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, قَدِ اغْتَبْتِيهَا “Engkau telah mengghibahnya.” (HR. Ahmad 6: 136. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fathul Qadir, 5: 87) Asy Syaukani rahimahullah kembali menjelaskan, “Dalam ayat di atas terkandung isyarat bahwa kehormatan manusia itu sebagaimana dagingnya. Jika daging manusia saja diharamkan untuk dimakan, begitu pula dengan kehormatannya dilarang untuk dilanggar. Ayat ini menjelaskan agar setiap muslim menjauhi perbuatan ghibah. Ayat ini menjelaskan bahwa ghibah adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu tercelanya pula orang yang melakukan ghibah.” (Idem) Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Allah mengharamkan mengghibahi seseorang ketika hidup sebagaimana Allah mengharamkan memakan daging saudaramu ketika ia telah mati.” (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 168). Qatadah rahimahullah berkata, “Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu dalam keadaan mayit penuh ulat. Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam keadaan hidup.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 169). Ghibah termasuk dosa karena di akhir ayat disebutkan Allah Maha Menerima Taubat. Artinya, apa yang disebutkan dalam ayat termasuk dalam dosa karena berarti dituntut bertaubat. Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa ghibah termasuk perbuatan yang diharamkan, lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129. Dalam Kunuz Riyadhis Sholihin (18: 164) disebutkan, “Para ulama sepakat akan haramnya ghibah dan ghibah termasuk dosa besar.” Wallahu a’lam. Moga Allah menjauhkan dari setiap dosa besar termasuk pula perbuatan ghibah. Semoga Allah memberi taufik untuk menjaga lisan ini supaya senantiasa berkata yang baik.   Referensi: Fathul Qadir, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy Syaukani, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an (Tafsir Ath Thobari), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H. Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun selepas Shalat Zhuhur di Darush Sholihin, 27 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar ghibah

Ghibah Termasuk Dosa Besar

Ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar, namun sedikit yang mau menyadari hal ini. Sudah dijelaskan sebelumnya mengenai “Ghibah itu Apa?” Sekarang kita akan melihat dalil yang menunjukkan bahwa ghibah tergolong dosa dan perbuatan haram, bahkan termasuk dosa besar. Kata seorang ulama tafsir, Masruq, “Ghibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang jelek pada seseorang. Itu disebut mengghibah atau menggunjingnya. Jika yang dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti menfitnah (menuduh tanpa bukti).” Demikian pula dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 167). Ghibah yang terjadi bisa cuma sekedar dengan isyarat. Ada seorang wanita yang menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Tatkala wanita itu hendak keluar, ‘Aisyah berisyarat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa wanita tersebut pendek. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, قَدِ اغْتَبْتِيهَا “Engkau telah mengghibahnya.” (HR. Ahmad 6: 136. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fathul Qadir, 5: 87) Asy Syaukani rahimahullah kembali menjelaskan, “Dalam ayat di atas terkandung isyarat bahwa kehormatan manusia itu sebagaimana dagingnya. Jika daging manusia saja diharamkan untuk dimakan, begitu pula dengan kehormatannya dilarang untuk dilanggar. Ayat ini menjelaskan agar setiap muslim menjauhi perbuatan ghibah. Ayat ini menjelaskan bahwa ghibah adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu tercelanya pula orang yang melakukan ghibah.” (Idem) Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Allah mengharamkan mengghibahi seseorang ketika hidup sebagaimana Allah mengharamkan memakan daging saudaramu ketika ia telah mati.” (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 168). Qatadah rahimahullah berkata, “Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu dalam keadaan mayit penuh ulat. Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam keadaan hidup.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 169). Ghibah termasuk dosa karena di akhir ayat disebutkan Allah Maha Menerima Taubat. Artinya, apa yang disebutkan dalam ayat termasuk dalam dosa karena berarti dituntut bertaubat. Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa ghibah termasuk perbuatan yang diharamkan, lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129. Dalam Kunuz Riyadhis Sholihin (18: 164) disebutkan, “Para ulama sepakat akan haramnya ghibah dan ghibah termasuk dosa besar.” Wallahu a’lam. Moga Allah menjauhkan dari setiap dosa besar termasuk pula perbuatan ghibah. Semoga Allah memberi taufik untuk menjaga lisan ini supaya senantiasa berkata yang baik.   Referensi: Fathul Qadir, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy Syaukani, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an (Tafsir Ath Thobari), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H. Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun selepas Shalat Zhuhur di Darush Sholihin, 27 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar ghibah
Ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar, namun sedikit yang mau menyadari hal ini. Sudah dijelaskan sebelumnya mengenai “Ghibah itu Apa?” Sekarang kita akan melihat dalil yang menunjukkan bahwa ghibah tergolong dosa dan perbuatan haram, bahkan termasuk dosa besar. Kata seorang ulama tafsir, Masruq, “Ghibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang jelek pada seseorang. Itu disebut mengghibah atau menggunjingnya. Jika yang dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti menfitnah (menuduh tanpa bukti).” Demikian pula dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 167). Ghibah yang terjadi bisa cuma sekedar dengan isyarat. Ada seorang wanita yang menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Tatkala wanita itu hendak keluar, ‘Aisyah berisyarat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa wanita tersebut pendek. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, قَدِ اغْتَبْتِيهَا “Engkau telah mengghibahnya.” (HR. Ahmad 6: 136. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fathul Qadir, 5: 87) Asy Syaukani rahimahullah kembali menjelaskan, “Dalam ayat di atas terkandung isyarat bahwa kehormatan manusia itu sebagaimana dagingnya. Jika daging manusia saja diharamkan untuk dimakan, begitu pula dengan kehormatannya dilarang untuk dilanggar. Ayat ini menjelaskan agar setiap muslim menjauhi perbuatan ghibah. Ayat ini menjelaskan bahwa ghibah adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu tercelanya pula orang yang melakukan ghibah.” (Idem) Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Allah mengharamkan mengghibahi seseorang ketika hidup sebagaimana Allah mengharamkan memakan daging saudaramu ketika ia telah mati.” (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 168). Qatadah rahimahullah berkata, “Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu dalam keadaan mayit penuh ulat. Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam keadaan hidup.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 169). Ghibah termasuk dosa karena di akhir ayat disebutkan Allah Maha Menerima Taubat. Artinya, apa yang disebutkan dalam ayat termasuk dalam dosa karena berarti dituntut bertaubat. Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa ghibah termasuk perbuatan yang diharamkan, lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129. Dalam Kunuz Riyadhis Sholihin (18: 164) disebutkan, “Para ulama sepakat akan haramnya ghibah dan ghibah termasuk dosa besar.” Wallahu a’lam. Moga Allah menjauhkan dari setiap dosa besar termasuk pula perbuatan ghibah. Semoga Allah memberi taufik untuk menjaga lisan ini supaya senantiasa berkata yang baik.   Referensi: Fathul Qadir, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy Syaukani, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an (Tafsir Ath Thobari), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H. Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun selepas Shalat Zhuhur di Darush Sholihin, 27 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar ghibah


Ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar, namun sedikit yang mau menyadari hal ini. Sudah dijelaskan sebelumnya mengenai “Ghibah itu Apa?” Sekarang kita akan melihat dalil yang menunjukkan bahwa ghibah tergolong dosa dan perbuatan haram, bahkan termasuk dosa besar. Kata seorang ulama tafsir, Masruq, “Ghibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang jelek pada seseorang. Itu disebut mengghibah atau menggunjingnya. Jika yang dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti menfitnah (menuduh tanpa bukti).” Demikian pula dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 167). Ghibah yang terjadi bisa cuma sekedar dengan isyarat. Ada seorang wanita yang menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Tatkala wanita itu hendak keluar, ‘Aisyah berisyarat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa wanita tersebut pendek. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, قَدِ اغْتَبْتِيهَا “Engkau telah mengghibahnya.” (HR. Ahmad 6: 136. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fathul Qadir, 5: 87) Asy Syaukani rahimahullah kembali menjelaskan, “Dalam ayat di atas terkandung isyarat bahwa kehormatan manusia itu sebagaimana dagingnya. Jika daging manusia saja diharamkan untuk dimakan, begitu pula dengan kehormatannya dilarang untuk dilanggar. Ayat ini menjelaskan agar setiap muslim menjauhi perbuatan ghibah. Ayat ini menjelaskan bahwa ghibah adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu tercelanya pula orang yang melakukan ghibah.” (Idem) Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Allah mengharamkan mengghibahi seseorang ketika hidup sebagaimana Allah mengharamkan memakan daging saudaramu ketika ia telah mati.” (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 168). Qatadah rahimahullah berkata, “Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu dalam keadaan mayit penuh ulat. Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam keadaan hidup.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 169). Ghibah termasuk dosa karena di akhir ayat disebutkan Allah Maha Menerima Taubat. Artinya, apa yang disebutkan dalam ayat termasuk dalam dosa karena berarti dituntut bertaubat. Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa ghibah termasuk perbuatan yang diharamkan, lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129. Dalam Kunuz Riyadhis Sholihin (18: 164) disebutkan, “Para ulama sepakat akan haramnya ghibah dan ghibah termasuk dosa besar.” Wallahu a’lam. Moga Allah menjauhkan dari setiap dosa besar termasuk pula perbuatan ghibah. Semoga Allah memberi taufik untuk menjaga lisan ini supaya senantiasa berkata yang baik.   Referensi: Fathul Qadir, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy Syaukani, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an (Tafsir Ath Thobari), Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H. Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun selepas Shalat Zhuhur di Darush Sholihin, 27 Dzulhijjah 1435 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar ghibah

Doa Awal dan Akhir Tahun Hijriyah, Adakah Tuntunan?

Adakah tuntunan untuk doa awal dan akhir tahun hijriyah? Amalan ini begitu tersebar di berbagai masjid di negeri kita ini. Sehingga sangat penting sekali kita mengetahui ada dasar ataukah tidak amalan tersebut.   Sebagian Ulama Mengatakan Tidak Ada Tuntunan Syaikh Bakr Bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah berkata, “Syariat Islam tidak pernah mengajarkan atau menganjurkan doa atau dzikir untuk awal tahun. Manusia saat ini banyak yang membuat kreasi baru dalam hal amalan berupa doa, dzikir atau tukar menukar ucapan selamat, demikian pula puasa awal tahun baru, menghidupkan malam pertama bulan Muharram dengan shalat, dzikir atau do’a, puasa akhir tahun dan sebagainya yang semua ini tidak ada dalilnya sama sekali.” (Tashih Ad Du’a’, hal.107) Syaikh ‘Abdullah At Tuwaijiriy berkata, “Sebagian orang membuat inovasi baru dalam ibadah dengan membuat-membuat doa awal tahun dan akhir tahun. Sehingga dari sini orang-orang awam ikut-ikutan mengikuti ritual tersebut di berbagai masjid, bahkan terdapat para imam pun mengikutinya. Padahal, doa awal dan akhir tahun tersebut tidak ada pendukung dalil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabatnya, begitu pula dari para tabi’in. Tidak ada satu hadits pun yang mendukungnya dalam berbagai kitab musnad atau kitab hadits.” (Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 399). Dilanjutkan pula oleh Syaikh At Tuwaijiriy di halaman yang sama, “Kita tahu bahwa doa adalah ibadah. Pengkhususan suatu ibadah itu harus tawqifiyah (harus dengan dalil). Doa awal dan akhir tahun sendiri tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.” (Idem)   Namun, Kalau Doa Para Sahabat Ini yang Dibaca, Silakan Diamalkan Saat Memasuki Awal Bulan atau Awal Tahun Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan meraih rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) *Doa di atas yang sahih tersebut cukup diamalkan sendiri dan ajarkan pada yang lain tanpa ada pensyariatan secara berjamaah. Wallahu a’lam. Baca juga: Kekeliruan dalam Menyambut Tahun Baru Hijriyah   Sedangkan bagi yang melihat hilal (awal bulan) hendaklah membaca: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Semoga Allah memberkahi umur, ilmu, dan amal penulis dan seluruh pembaca tulisan ini.   Referensi: Al-Bida’ Al-Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiriy, terbitan Darul Fadhilah, cetakan pertama, tahun 1421 H. Tashih Ad-Du’a’, Syaikh Bakr Abu Zaid, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1419 H. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, diakses dari https://islamqa.info/ar/answers/322345/دعاء-الصحابة-عند-دخول-الشهر, pada 8 Agustus 2021, 14.00 WIB. — Direvisi ulang pada 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 di Darush Sholihin Panggang GK Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru dalam islam muharram perayaan tahun baru tahun baru tahun baru hijriyah

Doa Awal dan Akhir Tahun Hijriyah, Adakah Tuntunan?

Adakah tuntunan untuk doa awal dan akhir tahun hijriyah? Amalan ini begitu tersebar di berbagai masjid di negeri kita ini. Sehingga sangat penting sekali kita mengetahui ada dasar ataukah tidak amalan tersebut.   Sebagian Ulama Mengatakan Tidak Ada Tuntunan Syaikh Bakr Bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah berkata, “Syariat Islam tidak pernah mengajarkan atau menganjurkan doa atau dzikir untuk awal tahun. Manusia saat ini banyak yang membuat kreasi baru dalam hal amalan berupa doa, dzikir atau tukar menukar ucapan selamat, demikian pula puasa awal tahun baru, menghidupkan malam pertama bulan Muharram dengan shalat, dzikir atau do’a, puasa akhir tahun dan sebagainya yang semua ini tidak ada dalilnya sama sekali.” (Tashih Ad Du’a’, hal.107) Syaikh ‘Abdullah At Tuwaijiriy berkata, “Sebagian orang membuat inovasi baru dalam ibadah dengan membuat-membuat doa awal tahun dan akhir tahun. Sehingga dari sini orang-orang awam ikut-ikutan mengikuti ritual tersebut di berbagai masjid, bahkan terdapat para imam pun mengikutinya. Padahal, doa awal dan akhir tahun tersebut tidak ada pendukung dalil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabatnya, begitu pula dari para tabi’in. Tidak ada satu hadits pun yang mendukungnya dalam berbagai kitab musnad atau kitab hadits.” (Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 399). Dilanjutkan pula oleh Syaikh At Tuwaijiriy di halaman yang sama, “Kita tahu bahwa doa adalah ibadah. Pengkhususan suatu ibadah itu harus tawqifiyah (harus dengan dalil). Doa awal dan akhir tahun sendiri tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.” (Idem)   Namun, Kalau Doa Para Sahabat Ini yang Dibaca, Silakan Diamalkan Saat Memasuki Awal Bulan atau Awal Tahun Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan meraih rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) *Doa di atas yang sahih tersebut cukup diamalkan sendiri dan ajarkan pada yang lain tanpa ada pensyariatan secara berjamaah. Wallahu a’lam. Baca juga: Kekeliruan dalam Menyambut Tahun Baru Hijriyah   Sedangkan bagi yang melihat hilal (awal bulan) hendaklah membaca: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Semoga Allah memberkahi umur, ilmu, dan amal penulis dan seluruh pembaca tulisan ini.   Referensi: Al-Bida’ Al-Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiriy, terbitan Darul Fadhilah, cetakan pertama, tahun 1421 H. Tashih Ad-Du’a’, Syaikh Bakr Abu Zaid, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1419 H. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, diakses dari https://islamqa.info/ar/answers/322345/دعاء-الصحابة-عند-دخول-الشهر, pada 8 Agustus 2021, 14.00 WIB. — Direvisi ulang pada 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 di Darush Sholihin Panggang GK Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru dalam islam muharram perayaan tahun baru tahun baru tahun baru hijriyah
Adakah tuntunan untuk doa awal dan akhir tahun hijriyah? Amalan ini begitu tersebar di berbagai masjid di negeri kita ini. Sehingga sangat penting sekali kita mengetahui ada dasar ataukah tidak amalan tersebut.   Sebagian Ulama Mengatakan Tidak Ada Tuntunan Syaikh Bakr Bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah berkata, “Syariat Islam tidak pernah mengajarkan atau menganjurkan doa atau dzikir untuk awal tahun. Manusia saat ini banyak yang membuat kreasi baru dalam hal amalan berupa doa, dzikir atau tukar menukar ucapan selamat, demikian pula puasa awal tahun baru, menghidupkan malam pertama bulan Muharram dengan shalat, dzikir atau do’a, puasa akhir tahun dan sebagainya yang semua ini tidak ada dalilnya sama sekali.” (Tashih Ad Du’a’, hal.107) Syaikh ‘Abdullah At Tuwaijiriy berkata, “Sebagian orang membuat inovasi baru dalam ibadah dengan membuat-membuat doa awal tahun dan akhir tahun. Sehingga dari sini orang-orang awam ikut-ikutan mengikuti ritual tersebut di berbagai masjid, bahkan terdapat para imam pun mengikutinya. Padahal, doa awal dan akhir tahun tersebut tidak ada pendukung dalil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabatnya, begitu pula dari para tabi’in. Tidak ada satu hadits pun yang mendukungnya dalam berbagai kitab musnad atau kitab hadits.” (Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 399). Dilanjutkan pula oleh Syaikh At Tuwaijiriy di halaman yang sama, “Kita tahu bahwa doa adalah ibadah. Pengkhususan suatu ibadah itu harus tawqifiyah (harus dengan dalil). Doa awal dan akhir tahun sendiri tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.” (Idem)   Namun, Kalau Doa Para Sahabat Ini yang Dibaca, Silakan Diamalkan Saat Memasuki Awal Bulan atau Awal Tahun Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan meraih rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) *Doa di atas yang sahih tersebut cukup diamalkan sendiri dan ajarkan pada yang lain tanpa ada pensyariatan secara berjamaah. Wallahu a’lam. Baca juga: Kekeliruan dalam Menyambut Tahun Baru Hijriyah   Sedangkan bagi yang melihat hilal (awal bulan) hendaklah membaca: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Semoga Allah memberkahi umur, ilmu, dan amal penulis dan seluruh pembaca tulisan ini.   Referensi: Al-Bida’ Al-Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiriy, terbitan Darul Fadhilah, cetakan pertama, tahun 1421 H. Tashih Ad-Du’a’, Syaikh Bakr Abu Zaid, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1419 H. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, diakses dari https://islamqa.info/ar/answers/322345/دعاء-الصحابة-عند-دخول-الشهر, pada 8 Agustus 2021, 14.00 WIB. — Direvisi ulang pada 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 di Darush Sholihin Panggang GK Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru dalam islam muharram perayaan tahun baru tahun baru tahun baru hijriyah


Adakah tuntunan untuk doa awal dan akhir tahun hijriyah? Amalan ini begitu tersebar di berbagai masjid di negeri kita ini. Sehingga sangat penting sekali kita mengetahui ada dasar ataukah tidak amalan tersebut.   Sebagian Ulama Mengatakan Tidak Ada Tuntunan Syaikh Bakr Bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah berkata, “Syariat Islam tidak pernah mengajarkan atau menganjurkan doa atau dzikir untuk awal tahun. Manusia saat ini banyak yang membuat kreasi baru dalam hal amalan berupa doa, dzikir atau tukar menukar ucapan selamat, demikian pula puasa awal tahun baru, menghidupkan malam pertama bulan Muharram dengan shalat, dzikir atau do’a, puasa akhir tahun dan sebagainya yang semua ini tidak ada dalilnya sama sekali.” (Tashih Ad Du’a’, hal.107) Syaikh ‘Abdullah At Tuwaijiriy berkata, “Sebagian orang membuat inovasi baru dalam ibadah dengan membuat-membuat doa awal tahun dan akhir tahun. Sehingga dari sini orang-orang awam ikut-ikutan mengikuti ritual tersebut di berbagai masjid, bahkan terdapat para imam pun mengikutinya. Padahal, doa awal dan akhir tahun tersebut tidak ada pendukung dalil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabatnya, begitu pula dari para tabi’in. Tidak ada satu hadits pun yang mendukungnya dalam berbagai kitab musnad atau kitab hadits.” (Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 399). Dilanjutkan pula oleh Syaikh At Tuwaijiriy di halaman yang sama, “Kita tahu bahwa doa adalah ibadah. Pengkhususan suatu ibadah itu harus tawqifiyah (harus dengan dalil). Doa awal dan akhir tahun sendiri tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.” (Idem)   Namun, Kalau Doa Para Sahabat Ini yang Dibaca, Silakan Diamalkan Saat Memasuki Awal Bulan atau Awal Tahun Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan meraih rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) *Doa di atas yang sahih tersebut cukup diamalkan sendiri dan ajarkan pada yang lain tanpa ada pensyariatan secara berjamaah. Wallahu a’lam. Baca juga: Kekeliruan dalam Menyambut Tahun Baru Hijriyah   Sedangkan bagi yang melihat hilal (awal bulan) hendaklah membaca: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Semoga Allah memberkahi umur, ilmu, dan amal penulis dan seluruh pembaca tulisan ini.   Referensi: Al-Bida’ Al-Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiriy, terbitan Darul Fadhilah, cetakan pertama, tahun 1421 H. Tashih Ad-Du’a’, Syaikh Bakr Abu Zaid, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1419 H. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, diakses dari https://islamqa.info/ar/answers/322345/دعاء-الصحابة-عند-دخول-الشهر, pada 8 Agustus 2021, 14.00 WIB. — Direvisi ulang pada 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 di Darush Sholihin Panggang GK Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru dalam islam muharram perayaan tahun baru tahun baru tahun baru hijriyah

Tetap Setia Walau Istri Telah Tiada…

Cinta setia…cinta sampai mati… itulah janji atau perkataan yang sering diungkapkan oleh seorang pasutri kepada pasangannya…Akan tetapi jika hanya janji dan berkata-kata indah, maka hampir semua lelaki mampu mengutarakannya…sebagaimana hampir seluruh istri pandai menghiasinya…Akan tetapi benarkah cinta setia tersebut tetap langgeng setelah perginya istri…?Ataukah sang suami menikah lagi dan melupakan istrinya tersebut…??Sebaliknya juga seorang wanita, apakah jika suaminya telah meninggal ia tetap selalu mengenang kebaikan suaminya?, tetap mencintainya…?Berikut cerita yang indah tentang suami sholeh yang setia terhadap istrinya yang sholehah yang telah tiada… Al-Maqrizi rahimahullah dalam kitabnya دُرَرُ الْعُقُوْدِ الْفَرِيْدَةِ فِي تَرَاجُمِ الْأَعْيَانِ الْمُفِيْدَةِ  bercerita tentang istrinya yang sholehah yang telah meninggal dalam usia yang sangat muda yaitu 20 tahun yang bernama Safro bintu Umar rahimahllahu, wafat pada tahun 790. Beliau rahimahullah bercerita pada jilid 2/97-98 bahwa istrinya tersebut lahir di Al-Qohiroh (Mesir) pada tahun 770 H, lalu ia menikah dengannya pada tahun 782 H (yaitu istrinya masih berumur 12 tahun). Dari pernikahan tersebut lahirlah putranya Muhammad Abul Mahasin pada tahun 786 H. Qoddarullah ternyata pada tahun yang sama di bulan Ramadhan Al-Maqrizi menjatuhkan talak (cerai) terhadap istrinya tersebut. Namun atas kehendak Allah ternyata mereka menikah lagi 2 tahun seteleh perceraian yaitu pada tahun 788 H. Setelah itu istrinya pun melahirkan putra Al-Maqrizi yang lain yaitu Ali Abu Hisyaam pada bulan Dzulhijjah tahun 789 H, ternyata 3 bulan kemudian istrinya tersebut sakit. Akhirnya istrinya pun meninggal dunia di usia yang masih sangat muda 20 tahun. Setelah itu Al-Maqrizi rahimahullah berkata :واتّفق أني كنتُ أكثر من الاستغفار لها بعد موتها، فأُريتُها في بعض الليالي وقد دَخَلت عليَّ بهيئتها التي كفنتها بها، فقلتُ لها -وقد تذكّرتُ أنها ميتة-: يا أم محمد، الذي أُرسِله إليكِ يصل ؟ أعني استغفاري لها، فقالت: نعم يا سيدي، في كل يوم تصل هديتك إليَّ، ثم بكت وقالت: قد علمتَ يا سيدي أني عاجزة عن مكافأتك، فقلتُ لها: لا عليكِ، عمّا قليل نلتقي. وكانت غفر الله لها -مع صغر سنها- مِن خير نساء زمانها عِفّة وصيانة وديانة وثقة وأمانة ورزانة، ما عُوّضتُ بعدها مثلها“Dan kebetulan aku sering mendoakan istighfar (ampunan) baginya setelah wafatnya. Maka pada suatu malam aku bermimpi bertemu dengannya, ia datang menemuiku dalam kondisinya tatkala aku mengafankannya. Akupun berkata kepadanya -dan aku ingat ia telah meninggal dunia- : “Wahai ummu Muhammad, apakah apa yang aku kirimkan kepadamu sampai?, -maksudku adalah aku berdoa memohonkan ampunan (istighfar) baginya-“. Maka iapun berkata, “Iya wahai tuanku (suamiku), setiap hari sampai hadiahmu kepadaku”. Lalu iapun menangis dan berkata, “Sungguh engkau tahu wahai tuanku (suamiku) bahwa aku tidak mampu untuk membalas kebaikanmu”. Maka aku berkata kepadanya, “Tidak usah kau pikirkan hal itu, sebentar lagi kita akan bertemu”.Istriku tersebut -semoga Allah mengampuninya- meskipun masih sangat muda akan tetapi ia termasuk wanita yang terbaik di zamannya, menjaga harga dirinya, menjaga agamanya, terpercaya, penuh amanah dan tegar. Setelahnya aku tidak pernah digantikan istri sepertinya” (Ad-Duror 2/99)Setelah itu Al-Maqrizi mengucapkan sebuah sya’ir :أبكي فِرَاقَهُم عَيْنِي فأَرَّقَهاَ      إِنَّ التَّفَرُّقَ لِلأَحْبَابِ بَكَّاءُ  Aku menangisi perpisahan dengan mereka….jadilah mataku tidak bisa tidur…Sungguh perpisahan dengan para kekasih merupakan tangisan….  (Ad-Duror 2/99)Faidah :1, Perceraian bisa jadi bukanlah akhir dari kisah cinta, ternyata Allah mengembalikan Al-Maqrizi rahimahullah seteleh bercerai dengan istrinya 2 tahun2, Yang menjadikan suami setia dengan cintanya adalah kesholehan dan kebaikan istrinya, itulah yang tidak akan terlupakan oleh suami meskipun sang istri telah tiada3, Pentingnya senantiasa mendoakan istri yang telah tiada, terutama memohonkan ampunan baginya. Para ulama telah sepakat bahwa doa yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal bermanfaat.4, Cinta yang setia bukanlah dengan ucapan, akan tetapi bagaimana bisa tetap berbuat baik bagi pasangan hidup meskipun telah tiada. Diantaranya adalah sering mendoakannya,Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 28-12-1435 H / 22-110-2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Tetap Setia Walau Istri Telah Tiada…

Cinta setia…cinta sampai mati… itulah janji atau perkataan yang sering diungkapkan oleh seorang pasutri kepada pasangannya…Akan tetapi jika hanya janji dan berkata-kata indah, maka hampir semua lelaki mampu mengutarakannya…sebagaimana hampir seluruh istri pandai menghiasinya…Akan tetapi benarkah cinta setia tersebut tetap langgeng setelah perginya istri…?Ataukah sang suami menikah lagi dan melupakan istrinya tersebut…??Sebaliknya juga seorang wanita, apakah jika suaminya telah meninggal ia tetap selalu mengenang kebaikan suaminya?, tetap mencintainya…?Berikut cerita yang indah tentang suami sholeh yang setia terhadap istrinya yang sholehah yang telah tiada… Al-Maqrizi rahimahullah dalam kitabnya دُرَرُ الْعُقُوْدِ الْفَرِيْدَةِ فِي تَرَاجُمِ الْأَعْيَانِ الْمُفِيْدَةِ  bercerita tentang istrinya yang sholehah yang telah meninggal dalam usia yang sangat muda yaitu 20 tahun yang bernama Safro bintu Umar rahimahllahu, wafat pada tahun 790. Beliau rahimahullah bercerita pada jilid 2/97-98 bahwa istrinya tersebut lahir di Al-Qohiroh (Mesir) pada tahun 770 H, lalu ia menikah dengannya pada tahun 782 H (yaitu istrinya masih berumur 12 tahun). Dari pernikahan tersebut lahirlah putranya Muhammad Abul Mahasin pada tahun 786 H. Qoddarullah ternyata pada tahun yang sama di bulan Ramadhan Al-Maqrizi menjatuhkan talak (cerai) terhadap istrinya tersebut. Namun atas kehendak Allah ternyata mereka menikah lagi 2 tahun seteleh perceraian yaitu pada tahun 788 H. Setelah itu istrinya pun melahirkan putra Al-Maqrizi yang lain yaitu Ali Abu Hisyaam pada bulan Dzulhijjah tahun 789 H, ternyata 3 bulan kemudian istrinya tersebut sakit. Akhirnya istrinya pun meninggal dunia di usia yang masih sangat muda 20 tahun. Setelah itu Al-Maqrizi rahimahullah berkata :واتّفق أني كنتُ أكثر من الاستغفار لها بعد موتها، فأُريتُها في بعض الليالي وقد دَخَلت عليَّ بهيئتها التي كفنتها بها، فقلتُ لها -وقد تذكّرتُ أنها ميتة-: يا أم محمد، الذي أُرسِله إليكِ يصل ؟ أعني استغفاري لها، فقالت: نعم يا سيدي، في كل يوم تصل هديتك إليَّ، ثم بكت وقالت: قد علمتَ يا سيدي أني عاجزة عن مكافأتك، فقلتُ لها: لا عليكِ، عمّا قليل نلتقي. وكانت غفر الله لها -مع صغر سنها- مِن خير نساء زمانها عِفّة وصيانة وديانة وثقة وأمانة ورزانة، ما عُوّضتُ بعدها مثلها“Dan kebetulan aku sering mendoakan istighfar (ampunan) baginya setelah wafatnya. Maka pada suatu malam aku bermimpi bertemu dengannya, ia datang menemuiku dalam kondisinya tatkala aku mengafankannya. Akupun berkata kepadanya -dan aku ingat ia telah meninggal dunia- : “Wahai ummu Muhammad, apakah apa yang aku kirimkan kepadamu sampai?, -maksudku adalah aku berdoa memohonkan ampunan (istighfar) baginya-“. Maka iapun berkata, “Iya wahai tuanku (suamiku), setiap hari sampai hadiahmu kepadaku”. Lalu iapun menangis dan berkata, “Sungguh engkau tahu wahai tuanku (suamiku) bahwa aku tidak mampu untuk membalas kebaikanmu”. Maka aku berkata kepadanya, “Tidak usah kau pikirkan hal itu, sebentar lagi kita akan bertemu”.Istriku tersebut -semoga Allah mengampuninya- meskipun masih sangat muda akan tetapi ia termasuk wanita yang terbaik di zamannya, menjaga harga dirinya, menjaga agamanya, terpercaya, penuh amanah dan tegar. Setelahnya aku tidak pernah digantikan istri sepertinya” (Ad-Duror 2/99)Setelah itu Al-Maqrizi mengucapkan sebuah sya’ir :أبكي فِرَاقَهُم عَيْنِي فأَرَّقَهاَ      إِنَّ التَّفَرُّقَ لِلأَحْبَابِ بَكَّاءُ  Aku menangisi perpisahan dengan mereka….jadilah mataku tidak bisa tidur…Sungguh perpisahan dengan para kekasih merupakan tangisan….  (Ad-Duror 2/99)Faidah :1, Perceraian bisa jadi bukanlah akhir dari kisah cinta, ternyata Allah mengembalikan Al-Maqrizi rahimahullah seteleh bercerai dengan istrinya 2 tahun2, Yang menjadikan suami setia dengan cintanya adalah kesholehan dan kebaikan istrinya, itulah yang tidak akan terlupakan oleh suami meskipun sang istri telah tiada3, Pentingnya senantiasa mendoakan istri yang telah tiada, terutama memohonkan ampunan baginya. Para ulama telah sepakat bahwa doa yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal bermanfaat.4, Cinta yang setia bukanlah dengan ucapan, akan tetapi bagaimana bisa tetap berbuat baik bagi pasangan hidup meskipun telah tiada. Diantaranya adalah sering mendoakannya,Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 28-12-1435 H / 22-110-2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Cinta setia…cinta sampai mati… itulah janji atau perkataan yang sering diungkapkan oleh seorang pasutri kepada pasangannya…Akan tetapi jika hanya janji dan berkata-kata indah, maka hampir semua lelaki mampu mengutarakannya…sebagaimana hampir seluruh istri pandai menghiasinya…Akan tetapi benarkah cinta setia tersebut tetap langgeng setelah perginya istri…?Ataukah sang suami menikah lagi dan melupakan istrinya tersebut…??Sebaliknya juga seorang wanita, apakah jika suaminya telah meninggal ia tetap selalu mengenang kebaikan suaminya?, tetap mencintainya…?Berikut cerita yang indah tentang suami sholeh yang setia terhadap istrinya yang sholehah yang telah tiada… Al-Maqrizi rahimahullah dalam kitabnya دُرَرُ الْعُقُوْدِ الْفَرِيْدَةِ فِي تَرَاجُمِ الْأَعْيَانِ الْمُفِيْدَةِ  bercerita tentang istrinya yang sholehah yang telah meninggal dalam usia yang sangat muda yaitu 20 tahun yang bernama Safro bintu Umar rahimahllahu, wafat pada tahun 790. Beliau rahimahullah bercerita pada jilid 2/97-98 bahwa istrinya tersebut lahir di Al-Qohiroh (Mesir) pada tahun 770 H, lalu ia menikah dengannya pada tahun 782 H (yaitu istrinya masih berumur 12 tahun). Dari pernikahan tersebut lahirlah putranya Muhammad Abul Mahasin pada tahun 786 H. Qoddarullah ternyata pada tahun yang sama di bulan Ramadhan Al-Maqrizi menjatuhkan talak (cerai) terhadap istrinya tersebut. Namun atas kehendak Allah ternyata mereka menikah lagi 2 tahun seteleh perceraian yaitu pada tahun 788 H. Setelah itu istrinya pun melahirkan putra Al-Maqrizi yang lain yaitu Ali Abu Hisyaam pada bulan Dzulhijjah tahun 789 H, ternyata 3 bulan kemudian istrinya tersebut sakit. Akhirnya istrinya pun meninggal dunia di usia yang masih sangat muda 20 tahun. Setelah itu Al-Maqrizi rahimahullah berkata :واتّفق أني كنتُ أكثر من الاستغفار لها بعد موتها، فأُريتُها في بعض الليالي وقد دَخَلت عليَّ بهيئتها التي كفنتها بها، فقلتُ لها -وقد تذكّرتُ أنها ميتة-: يا أم محمد، الذي أُرسِله إليكِ يصل ؟ أعني استغفاري لها، فقالت: نعم يا سيدي، في كل يوم تصل هديتك إليَّ، ثم بكت وقالت: قد علمتَ يا سيدي أني عاجزة عن مكافأتك، فقلتُ لها: لا عليكِ، عمّا قليل نلتقي. وكانت غفر الله لها -مع صغر سنها- مِن خير نساء زمانها عِفّة وصيانة وديانة وثقة وأمانة ورزانة، ما عُوّضتُ بعدها مثلها“Dan kebetulan aku sering mendoakan istighfar (ampunan) baginya setelah wafatnya. Maka pada suatu malam aku bermimpi bertemu dengannya, ia datang menemuiku dalam kondisinya tatkala aku mengafankannya. Akupun berkata kepadanya -dan aku ingat ia telah meninggal dunia- : “Wahai ummu Muhammad, apakah apa yang aku kirimkan kepadamu sampai?, -maksudku adalah aku berdoa memohonkan ampunan (istighfar) baginya-“. Maka iapun berkata, “Iya wahai tuanku (suamiku), setiap hari sampai hadiahmu kepadaku”. Lalu iapun menangis dan berkata, “Sungguh engkau tahu wahai tuanku (suamiku) bahwa aku tidak mampu untuk membalas kebaikanmu”. Maka aku berkata kepadanya, “Tidak usah kau pikirkan hal itu, sebentar lagi kita akan bertemu”.Istriku tersebut -semoga Allah mengampuninya- meskipun masih sangat muda akan tetapi ia termasuk wanita yang terbaik di zamannya, menjaga harga dirinya, menjaga agamanya, terpercaya, penuh amanah dan tegar. Setelahnya aku tidak pernah digantikan istri sepertinya” (Ad-Duror 2/99)Setelah itu Al-Maqrizi mengucapkan sebuah sya’ir :أبكي فِرَاقَهُم عَيْنِي فأَرَّقَهاَ      إِنَّ التَّفَرُّقَ لِلأَحْبَابِ بَكَّاءُ  Aku menangisi perpisahan dengan mereka….jadilah mataku tidak bisa tidur…Sungguh perpisahan dengan para kekasih merupakan tangisan….  (Ad-Duror 2/99)Faidah :1, Perceraian bisa jadi bukanlah akhir dari kisah cinta, ternyata Allah mengembalikan Al-Maqrizi rahimahullah seteleh bercerai dengan istrinya 2 tahun2, Yang menjadikan suami setia dengan cintanya adalah kesholehan dan kebaikan istrinya, itulah yang tidak akan terlupakan oleh suami meskipun sang istri telah tiada3, Pentingnya senantiasa mendoakan istri yang telah tiada, terutama memohonkan ampunan baginya. Para ulama telah sepakat bahwa doa yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal bermanfaat.4, Cinta yang setia bukanlah dengan ucapan, akan tetapi bagaimana bisa tetap berbuat baik bagi pasangan hidup meskipun telah tiada. Diantaranya adalah sering mendoakannya,Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 28-12-1435 H / 22-110-2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Cinta setia…cinta sampai mati… itulah janji atau perkataan yang sering diungkapkan oleh seorang pasutri kepada pasangannya…Akan tetapi jika hanya janji dan berkata-kata indah, maka hampir semua lelaki mampu mengutarakannya…sebagaimana hampir seluruh istri pandai menghiasinya…Akan tetapi benarkah cinta setia tersebut tetap langgeng setelah perginya istri…?Ataukah sang suami menikah lagi dan melupakan istrinya tersebut…??Sebaliknya juga seorang wanita, apakah jika suaminya telah meninggal ia tetap selalu mengenang kebaikan suaminya?, tetap mencintainya…?Berikut cerita yang indah tentang suami sholeh yang setia terhadap istrinya yang sholehah yang telah tiada… Al-Maqrizi rahimahullah dalam kitabnya دُرَرُ الْعُقُوْدِ الْفَرِيْدَةِ فِي تَرَاجُمِ الْأَعْيَانِ الْمُفِيْدَةِ  bercerita tentang istrinya yang sholehah yang telah meninggal dalam usia yang sangat muda yaitu 20 tahun yang bernama Safro bintu Umar rahimahllahu, wafat pada tahun 790. Beliau rahimahullah bercerita pada jilid 2/97-98 bahwa istrinya tersebut lahir di Al-Qohiroh (Mesir) pada tahun 770 H, lalu ia menikah dengannya pada tahun 782 H (yaitu istrinya masih berumur 12 tahun). Dari pernikahan tersebut lahirlah putranya Muhammad Abul Mahasin pada tahun 786 H. Qoddarullah ternyata pada tahun yang sama di bulan Ramadhan Al-Maqrizi menjatuhkan talak (cerai) terhadap istrinya tersebut. Namun atas kehendak Allah ternyata mereka menikah lagi 2 tahun seteleh perceraian yaitu pada tahun 788 H. Setelah itu istrinya pun melahirkan putra Al-Maqrizi yang lain yaitu Ali Abu Hisyaam pada bulan Dzulhijjah tahun 789 H, ternyata 3 bulan kemudian istrinya tersebut sakit. Akhirnya istrinya pun meninggal dunia di usia yang masih sangat muda 20 tahun. Setelah itu Al-Maqrizi rahimahullah berkata :واتّفق أني كنتُ أكثر من الاستغفار لها بعد موتها، فأُريتُها في بعض الليالي وقد دَخَلت عليَّ بهيئتها التي كفنتها بها، فقلتُ لها -وقد تذكّرتُ أنها ميتة-: يا أم محمد، الذي أُرسِله إليكِ يصل ؟ أعني استغفاري لها، فقالت: نعم يا سيدي، في كل يوم تصل هديتك إليَّ، ثم بكت وقالت: قد علمتَ يا سيدي أني عاجزة عن مكافأتك، فقلتُ لها: لا عليكِ، عمّا قليل نلتقي. وكانت غفر الله لها -مع صغر سنها- مِن خير نساء زمانها عِفّة وصيانة وديانة وثقة وأمانة ورزانة، ما عُوّضتُ بعدها مثلها“Dan kebetulan aku sering mendoakan istighfar (ampunan) baginya setelah wafatnya. Maka pada suatu malam aku bermimpi bertemu dengannya, ia datang menemuiku dalam kondisinya tatkala aku mengafankannya. Akupun berkata kepadanya -dan aku ingat ia telah meninggal dunia- : “Wahai ummu Muhammad, apakah apa yang aku kirimkan kepadamu sampai?, -maksudku adalah aku berdoa memohonkan ampunan (istighfar) baginya-“. Maka iapun berkata, “Iya wahai tuanku (suamiku), setiap hari sampai hadiahmu kepadaku”. Lalu iapun menangis dan berkata, “Sungguh engkau tahu wahai tuanku (suamiku) bahwa aku tidak mampu untuk membalas kebaikanmu”. Maka aku berkata kepadanya, “Tidak usah kau pikirkan hal itu, sebentar lagi kita akan bertemu”.Istriku tersebut -semoga Allah mengampuninya- meskipun masih sangat muda akan tetapi ia termasuk wanita yang terbaik di zamannya, menjaga harga dirinya, menjaga agamanya, terpercaya, penuh amanah dan tegar. Setelahnya aku tidak pernah digantikan istri sepertinya” (Ad-Duror 2/99)Setelah itu Al-Maqrizi mengucapkan sebuah sya’ir :أبكي فِرَاقَهُم عَيْنِي فأَرَّقَهاَ      إِنَّ التَّفَرُّقَ لِلأَحْبَابِ بَكَّاءُ  Aku menangisi perpisahan dengan mereka….jadilah mataku tidak bisa tidur…Sungguh perpisahan dengan para kekasih merupakan tangisan….  (Ad-Duror 2/99)Faidah :1, Perceraian bisa jadi bukanlah akhir dari kisah cinta, ternyata Allah mengembalikan Al-Maqrizi rahimahullah seteleh bercerai dengan istrinya 2 tahun2, Yang menjadikan suami setia dengan cintanya adalah kesholehan dan kebaikan istrinya, itulah yang tidak akan terlupakan oleh suami meskipun sang istri telah tiada3, Pentingnya senantiasa mendoakan istri yang telah tiada, terutama memohonkan ampunan baginya. Para ulama telah sepakat bahwa doa yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal bermanfaat.4, Cinta yang setia bukanlah dengan ucapan, akan tetapi bagaimana bisa tetap berbuat baik bagi pasangan hidup meskipun telah tiada. Diantaranya adalah sering mendoakannya,Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 28-12-1435 H / 22-110-2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Prev     Next