Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah?

Bolehkah berteman dengan non muslim? Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”. Ahli hikmah juga menuturkan, يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ “Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.” Hal di atas sejalan dengan hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari yang beriman. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115) Bahkan setiap orang akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan orang-orang yang ia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَاءَ مَعَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan ia akan datang bersama mereka pada hari kiamat.” (HR. Abu Ya’la no. 4666 dengan sanad yang shahih dan perawinya adalah perawi Bukhari-Muslim. Hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan. Lihat Majma’ Az Zawaid 1: 37 dan Silsilah Ash Shahihah no. 1387). Lantas kalau yang dicintai dan menjadi teman karib adalah orang kafir, bagaimana nasibnya kelak? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang dibutuhkan atau ada maslahat yang syar’i. Namun non muslim sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada hajat seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya, maka tidaklah masalah. Kalau dibolehkan makan makanan ahli kitab, bukan berarti boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan pembolehan untuk bersama-sama dengan mereka dalam makan dan minum tanpa ada hajat dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9: 329). Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah. — Selesai disusun 17: 44 PM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim sahabat

Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah?

Bolehkah berteman dengan non muslim? Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”. Ahli hikmah juga menuturkan, يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ “Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.” Hal di atas sejalan dengan hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari yang beriman. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115) Bahkan setiap orang akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan orang-orang yang ia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَاءَ مَعَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan ia akan datang bersama mereka pada hari kiamat.” (HR. Abu Ya’la no. 4666 dengan sanad yang shahih dan perawinya adalah perawi Bukhari-Muslim. Hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan. Lihat Majma’ Az Zawaid 1: 37 dan Silsilah Ash Shahihah no. 1387). Lantas kalau yang dicintai dan menjadi teman karib adalah orang kafir, bagaimana nasibnya kelak? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang dibutuhkan atau ada maslahat yang syar’i. Namun non muslim sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada hajat seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya, maka tidaklah masalah. Kalau dibolehkan makan makanan ahli kitab, bukan berarti boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan pembolehan untuk bersama-sama dengan mereka dalam makan dan minum tanpa ada hajat dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9: 329). Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah. — Selesai disusun 17: 44 PM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim sahabat
Bolehkah berteman dengan non muslim? Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”. Ahli hikmah juga menuturkan, يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ “Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.” Hal di atas sejalan dengan hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari yang beriman. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115) Bahkan setiap orang akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan orang-orang yang ia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَاءَ مَعَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan ia akan datang bersama mereka pada hari kiamat.” (HR. Abu Ya’la no. 4666 dengan sanad yang shahih dan perawinya adalah perawi Bukhari-Muslim. Hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan. Lihat Majma’ Az Zawaid 1: 37 dan Silsilah Ash Shahihah no. 1387). Lantas kalau yang dicintai dan menjadi teman karib adalah orang kafir, bagaimana nasibnya kelak? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang dibutuhkan atau ada maslahat yang syar’i. Namun non muslim sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada hajat seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya, maka tidaklah masalah. Kalau dibolehkan makan makanan ahli kitab, bukan berarti boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan pembolehan untuk bersama-sama dengan mereka dalam makan dan minum tanpa ada hajat dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9: 329). Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah. — Selesai disusun 17: 44 PM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim sahabat


Bolehkah berteman dengan non muslim? Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab, الصَّاحِبُ سَاحِبٌ “Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”. Ahli hikmah juga menuturkan, يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ “Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.” Hal di atas sejalan dengan hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari yang beriman. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115) Bahkan setiap orang akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan orang-orang yang ia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَاءَ مَعَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan ia akan datang bersama mereka pada hari kiamat.” (HR. Abu Ya’la no. 4666 dengan sanad yang shahih dan perawinya adalah perawi Bukhari-Muslim. Hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan. Lihat Majma’ Az Zawaid 1: 37 dan Silsilah Ash Shahihah no. 1387). Lantas kalau yang dicintai dan menjadi teman karib adalah orang kafir, bagaimana nasibnya kelak? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang dibutuhkan atau ada maslahat yang syar’i. Namun non muslim sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada hajat seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya, maka tidaklah masalah. Kalau dibolehkan makan makanan ahli kitab, bukan berarti boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan pembolehan untuk bersama-sama dengan mereka dalam makan dan minum tanpa ada hajat dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9: 329). Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah. — Selesai disusun 17: 44 PM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim sahabat

Musa Menang, Firaun Tenggelam di Hari Asyura

Di antara keutamaan hari Asyura adalah hari tersebut bani Israil –pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam- diselamatkan oleh Allah dari kejahatan Fir’aun. Saat itu Fir’aun yang dikenal keji ditenggelamkan. Adapun Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya yang setia diberi keselamatan oleh Allah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah berarti puasa Asyura meniru-niru Yahudi? Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir, atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 12) Kisah tenggelamnya Fir’aun dan pengikutnya disebutkan dalam ayat, وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنْجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آَلَ فِرْعَوْنَ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu, lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan” (QS. Al Baqarah: 50). Semoga bermanfaat. Selamat menjalankan ibadah puasa Asyura. — Selesai disusun 11: 04 AM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsmuharram puasa asyura

Musa Menang, Firaun Tenggelam di Hari Asyura

Di antara keutamaan hari Asyura adalah hari tersebut bani Israil –pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam- diselamatkan oleh Allah dari kejahatan Fir’aun. Saat itu Fir’aun yang dikenal keji ditenggelamkan. Adapun Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya yang setia diberi keselamatan oleh Allah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah berarti puasa Asyura meniru-niru Yahudi? Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir, atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 12) Kisah tenggelamnya Fir’aun dan pengikutnya disebutkan dalam ayat, وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنْجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آَلَ فِرْعَوْنَ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu, lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan” (QS. Al Baqarah: 50). Semoga bermanfaat. Selamat menjalankan ibadah puasa Asyura. — Selesai disusun 11: 04 AM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsmuharram puasa asyura
Di antara keutamaan hari Asyura adalah hari tersebut bani Israil –pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam- diselamatkan oleh Allah dari kejahatan Fir’aun. Saat itu Fir’aun yang dikenal keji ditenggelamkan. Adapun Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya yang setia diberi keselamatan oleh Allah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah berarti puasa Asyura meniru-niru Yahudi? Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir, atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 12) Kisah tenggelamnya Fir’aun dan pengikutnya disebutkan dalam ayat, وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنْجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آَلَ فِرْعَوْنَ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu, lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan” (QS. Al Baqarah: 50). Semoga bermanfaat. Selamat menjalankan ibadah puasa Asyura. — Selesai disusun 11: 04 AM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsmuharram puasa asyura


Di antara keutamaan hari Asyura adalah hari tersebut bani Israil –pengikut Nabi Musa ‘alaihis salam- diselamatkan oleh Allah dari kejahatan Fir’aun. Saat itu Fir’aun yang dikenal keji ditenggelamkan. Adapun Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya yang setia diberi keselamatan oleh Allah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1130) Apakah berarti puasa Asyura meniru-niru Yahudi? Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir, atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 12) Kisah tenggelamnya Fir’aun dan pengikutnya disebutkan dalam ayat, وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنْجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آَلَ فِرْعَوْنَ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Kami belah laut untukmu, lalu Kami selamatkan kamu dan Kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan” (QS. Al Baqarah: 50). Semoga bermanfaat. Selamat menjalankan ibadah puasa Asyura. — Selesai disusun 11: 04 AM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsmuharram puasa asyura

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (3) Nngepel-Ngepel Jika Ada Orang Luar Masuk Mesjid

Merupakan fenomena yang tidak bisa ditutup-tutupi oleh Islam Jama’ah adalah kebiasaan jama’ah mereka yang mengepel bekas orang luar jika masuk ke masjid mereka. Meskipun sering mereka berbudi luhur (baca : ngapusi/bohong) dengan menyatakan “itu hanyalah fitnah”, akan tetapi kenyataan ini sudah dialami oleh banyak orang dan khabarnya tersebar dimana-mana. Dan saya rasa orang dalam IJ (Islam Jama’ah) tidak perlu menutup-nutupi hal ini, karena hanya semakin memalukan saja dan semakin menunjukkan bahwa mereka memang suka membohongi orang luar jamaah.Meskipun diakui “model ngepel-negepel” sudah mulai berkurang, yang menunjukkan ada perubahan “ijtihad mangkul” dalam tubuh IJ.Perubahan fikih dan ijtihad IJ menunjukkan bahwa sistem mangkul  mereka hanyalah dongeng yang dibuat oleh pendiri mereka. Bukankah logikanya “mangkul” itu seperti air yang keluar dari keran?, dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam hingga ke sang imam?”. Seharusnya kalau benar “metode ngepel-ngepel” itu dari dari sistem mangkul, seharusnya tidak usah dirubah !!!. Maka setiap perubahan hukum menunjukkan bahwa metode mangkul itu hanyalah dongengan belaka !!!          Tentu para pembaca yang budiman bertanya, kenapa mereka harus mengepel-negepel??, apakah tubuh “orang di luar” dari IJ adalah najis??Jawabannya, mereka IJ tidaklah menganggap tubuh orang luar najis, akan tetapi mereka kawatir tubuh orang luar membawa najis, karena orang luar “tidak mangkul” dalam membersihkan najis, sehingga dikawatirkan thoharoh nya tidak suci, sehingga dikawatirkan pada tubuh mereka, atau baju mereka, ada najisnya. Maka daripada was-was mending tatkala mereka keluar dari mesjid IJ dipel saja, lebih selamat. Ini lah logika sederhana dari “proses ngepel-ngepel” tersebut.Sebelum penulis mengutarakan dengan panjang lebar tentang hal ini, penulis mengajak orang dalam anggota IJ agar merenungkan hadits berikut :عن ابن عمر قَالَ: «كَانَتِ الكِلاَبُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي المَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- beliau berkata, “Dahulu anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak memercikan air samak sekali karenanya” (HR Al-Bukhari no 174)Dalam riwayat yang lain Ibnu Umar berkata:«كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا، وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikan air (di mesjid) karena hal itu” (HR Abu Dawud no 382 dan Ibnu Hibban no 1656)Para ulama telah menjelaskan maksud hadits ini, yaitu anjing-anjing tersebut kencing di luar masjid lalu masuk dan keluar masjid akan tetapi para sahabat tidak memercikan air sama sekali ke tempat-tempat yang dilalui anjing-anjing tersebut. Jika mereka tidak memercikan air, apalagi menyiram tempat bekas lalu lalang anjing tersebut.Hal dikarenakan meskipun anjing tersebut membawa najis, akan tetapi menempelnya najis di mesjid masih merupakan perkara yang diragukan, sementara kesucian mesjid adalah perkara yang pasti, maka dalam kaidah “kepastian tidak dihilangkan dengan keraguan”.Nah jika anjing saja tidak dipel oleh para sahabat, lantas kenapa anggota orang dalam IJ nekat mengepel orang-orang luar IJ??, mangkul darimanakah kengawuran ini?. Renungkanlah wahai anggota IJ !!!, mangkul dari mana metode ngepel-ngepel ini??Apakah anjing –yang tidak dipel- lebih mulia dari orang diluar Islam Jama’ah??Sadarlah kalian, sesungguhnya kalian sedang tertipu oleh metode mangkul-mangkulan ala imam kalian !!!.Renungkan pula tentang hadits-hadits yang menyebutkan Nabi membiarkan sebagian orang kafir dan musyrik untuk masuk masjid nabawi, dan sama sekali tidak dipel oleh Nabi dan para sahabatnya. Diantara hadits-hadits tersebut :Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, ia berkata :بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ: ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ»، فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan berkuda ke arah Nejd, maka mereka menawan seorang dari Bani Hanifah namanya adalah Tsumaamah bin Utsaal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi keluar menemuinya dan berkata “Lepaskanlah Tsumamah”. Tsumamah pun pergi ke sebuah pohon kurma yang dekat dari masjid, lalu ia mandi lalu masuk ke dalam masjid (lalu masuk Islam dengan) menyatakan : Aku  bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” (HR Al-Bukhari no 462).Dan dalam riwayat Muslim (no 1764) ceritanya lebih lengkap, disebutkan bahwa Tsumamah diikat di tiang masjid Nabawi berhari-hari, baru kemudian ia masuk Islam.Seharusnya kalau ada orang dalam IJ tatkala itu pasti sudah kebingungan, bekas-bekas langkah Tsumamah harusnya dipel, apalagi tiang masjid Nabawi tempat mengikat Tsumamah selama berhari-hari harusnya segera dipel juga ?!Dalam hadits-hadits yang lain juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima tamu-tamu orang-orang kafir di masjid (seperti utusan dari Tsaqif).Demikian juga bukankah dalam syari’at diperbolehkan seorang lelaki muslim untuk menikah dengan seorang wanita yahudi atau wanita nasrani?. Allah berfirman :الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍPada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS Al-Maidah : 5)Lantas jika mau ngikuti model IJ maka bagaimana seorang muslim bermuamalah dengan istrinya yang nashrani?, bagaimana berhubungan senggama dengannya?, apakah tiap hari harus dipel tubuhnya?, dipel tempat tidur?. Atau tidak perlu dipel karena wanita nashrani tersebut sudah mangkul ala IJ??!!Sekali lagi, tidak bosan-bosannya saya mengajak para pembesar IJ untuk berdialog, silahkan berdialog di Mekah?, di Madinah?, di Darul Hadits (yang katanya konon sang imam mangkul dis situ?). Anehnya metode “ngepel-ngepel” ini tidak pernah ada di Arab Saudi, padahal yang sholat di Masjid Nabawi dan masjidil Haram dari berbagai manca Negara, dan seluruhnya tidak punya imam ala JI. Bukankah masyarakat Indonesia (yang tidak berimam kepada Imam JI) selalu haji dan umroh?, sejak zaman dahulu kala?, lantas kenapa pemerintah Saudi tidak pernah mengistruksikan untuk mengepel-ngepel?, semuanya harus dipel kecuali jika yang masuk masjid haram dan masjid nabawi adalah anggota JI??. Ini bukti yang nyata bahwa mangkul JI hanyalah khayalan dan tipuan sang imam !!Berikut penjabaran sebab mereka melakukan “metode ngepel”:Salah satu ‘perekat’ yang membuat anggota IJ semakin fanatik dengan kelompoknya sekaligus membuatnya meng-isolir diri dan merasa risih dari bergaul dengan ‘orang luar’ selain kelompoknya – adalah doktrin tentang Penjagaan diri dari perkara Najis.Dalil dan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis, sebagaimana yang dimangqulkan melalui Teks Daerahan, Peraturan 55 dan Larangan 24 yang kesemuanya berisi ijtihad Imam IJ,  adalah sbb :1. Dalil umum kewajiban menjaga diri dari najis yang digunakan adalah ayat Qur’an tentang menjaga kesucian dan hadits ancaman siksa kubur atas orang yang tidak bersuci dari kencingnya. Dalam keterangan ‘mangkul’ dijelaskan bahwa ‘tidak bersuci dari kencingnya’ adalah ketidak hati2an seseorang dalam praktek buang air besar/kecil sehingga bagian tubuh atau pakaiannya terkena najis atau cipratan najis (termasuk cipratan air dibawah dua qullah). Ancaman siksa kubur sama dengan ancaman masuk Neraka yang dianggap dosa besar yang bisa menghantarkannya kepada Neraka kekal sama dengan kekafiran.2. Logika pengambilan hukumnya, orang yang tidak bisa menjaga cipratan najis pada tubuh/pakaian/benda lainnya maka bahagian tubuh/pakaian/benda lainnya yang terciprat tersebut statusnya NAJIS. Karena status najis tersebut terbawa dalam pelaksanaan sholat fardhu dan sunnah maka sholatnya tidak diterima alias batal. Akibatnya dianggap meninggalkan sholat terus menerus dan ini dipahami sebagai perkara kekafiran (Bainal ‘abdi wa bainal kufri tarkush sholah) yang menjadikannya kekal di neraka. Hal yang sama, seseorang yang tdk mangqul sunnah Mandi Besar maka amal mandi mandi besarnya tidak sah alias batal. Berarti keadaannya junub terus atau HADATS BESAR sehingga batal sholatnya terus menerus yang berarti tarkush sholah (meninggalkan sholat) dan berakibat  kekal di Neraka.3. Dalam bahasa istilah sehari-hari di lingkungan IJ, kata NAJIS disebut NJAS untuk menyamarkan kalimat najis yang kurang sedap di telinga. Hukum keadaan sebaliknya adalah SUCI atau terkadang diistilahkan sehari-hari dengan ungkapan SU’. Sebutan Njas atau Su biasanya diungkapkan jika disitu pas ada ‘orang luar’ supaya tidak tersinggung.4. Dalam mangqulnya, Najis adalah segala materi yang keluar dari 2 lubang sekresi manusia dan hewan yang haram dimakan. Sumber materi najis ada 6, yaitu : (a) AIR KENCING dan (b) MADZI (dari lubang urinal – dikecualikan air MANI sbg najis ringan), (c) kotoran TAHI (dari lubang dubur), (d) ILER (cairan kental dan bau yang keluar dari mulut saat tidur), (e) MUNTAH (materi yang keluar dari lambung), (f) AIR DIBAWAH 2 QULLAH (ket. Mangkul = 240 ltr) yang tercemar materi najis maka keseluruhan air tersebut hukumnya sama dengan materi najis yang cipratannya dianggap menebar najis kemana-mana. Genangan air dilantai kamar mandi termasuk yg dianggap jenis najis ini.5. Bahagian tubuh kita atau pakaian dan benda lainnya yang tercemar/terciprat materi najis-najis ( a – f.) tersebut statusnya menjadi Najis yang wajib disucikan yakni materi najisnya dihilangkan dengan menggunakan media pensuci. Media pensuci Najis adalah Air yang suci, Batu yang suci dan Tanah yang suci.6. AIR YG SUCI adalah air yang terbebas dari najis. Sumbernya adalah air yang mengalir (spt air kran/slang), atau air dalam wadah minimal 240 ltr (boleh kurang dari itu asal dipastikan asalnya suci spt air botol aqua) atau sumber mata air alam/sungai/danau/air hujan. Kondisi air tersebut diyakini Suci dan bisa mensucikan benda yang direndam atau dibasuh dengannya.7. BATU YG SUCI adalah batu yang awalnya terbebas dari najis dan diutamakan yang bisa menyerap kotoran.8) TANAH YG SUCI adalah tanah yang awalnya terbebas dari najis dan kering sehingga bisa menyerap kotoran.9. Prinsip proses mensucikan suatu bahagian badan atau benda yang tercemar materi najis adalah membawa pergi materi najisnya menggunakan salah satu dari ketiga media pensuci tersebut.10. Jika dengan air, maka proses mensucikan misalnya pada pakaian adalah dengan mengosok-gosok dan mengalirkan air di noda bekas najis sampai hilang najisnya terbawa air. Atau jika tidak diketahui letak noda najisnya maka untuk memastikan keyakinan telah suci dilakukan dengan cara dicelup/rendam dalam aliran sungai/danau atau bak berisi air minimal dua qullah atau dibilas dan rendam dalam ember dengan cara dileberkan (air dibiarkan terbuang) hingga kira-kira 3 kali volume ember tersebut.11. Jika dengan media batu, maka proses mensucikan misalnya pada kasus ‘peper’ (cebok) adalah dengan menggerus materi najisnya menggunakan usapan batu yang porosif (menyerap) minimal 3 batu. Prinsipnya materi najis dihilangkan bersama dibuangnya batu tersebut. Sekalipun tidak sebersih menggunakan air maka proses ini sudah dianggap suci. Kurang lebih begitu pula jika menggunakan tanah. Najis dihilangkan dengan diserapkan ke media tanah dan kemudian dianggap hilang najisnya bersama dibuangnya tanah yang digunakan tersebut.12. Dengan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis tersebut maka Imam IJ merilis peraturan yang wajib ditaati warga jamaah IJ tentang spesifikasi teknik pembuatan Kamar mandi dan WC di rumah2 warga IJ dan pondok2 IJ agar bisa menerapkan penjagaan diri dari perkara Najis. Ijtihad Imam tentang hal terkait adalah bahwa setiap jamaah supaya membuat Kamar mandi/WC/Jeding dengan aturan spesifikasi tertentu untuk menghindari cipratan najis, a.l : – Lebar pintu KM / WC minimal 80 cm, agar ketika keluar/masuk pintu tsb badan/pakaian tidak bersentuhan dgn kusen pintu yang dianggap ‘najis’ karena kusen pintu tidak terjaga dari cipratan najis.– Bak mandi dibuat dengan ukuran volume lebih dari dua qullah/240 liter dengan tinggi dinding bak yang tidak terjangkau cipratan air dari lantai. Dibolehkan kurang dari itu tetapi dibuat pipa bejana berhubungan ke bak lain sehingga total volume tetap dua qullah. Jika terbatas lahan, boleh dengan wadah kurang dari 2 qullah asal kran airnya mengalir saat digunakan sehingga dianggap nyambung ke sumber airnya. Atau menggunakan system shower tanpa bak. Tujuannya agar kuat keyakinan bahwa air tetap terjaga suci dan bebas dari najis.– Lantai dibuat miring searah spy air buangan tetap mngalir mbawa pergi sgl najis dan tdk mnggenang (yg bisa mjd sumber cipratan najis), lalu dibuat kalen/parit buangan disatu sisi yg mnuju lubang drainase. Dgn begitu lantainya sll terbilas air buangan dan tidak mnggenang shg status lantai hukumnya suci. Boleh masuk tanpa alas sandal.– WC standar jongkok dgn lubang bukaan minimal lbr 18 cm, pjg 25 cm, kedalaman (ke dasar closet) 30 cm, tujuannya agar saat pipis/pup cipratannya tdk mnjangkau bagian bawah badan kita.– Untuk lebih wira’i/hati2 dlm mnjaga kesucian dari najis maka tiap kali masuk kamar mandi/wc dilazimkan memakai sandal yang tebal seperti sandal bakiak/kelom dari kayu atau sandal karet.Akibat pemahaman ttg perkara najis dan pemberlakuan itjihad Imam ini maka aplikasi dikalangan jamaah IJ menimbulkan efek negatf dan keyakinan yang nyeleneh, a.l :1. Semua ‘org luar’ dianggap tdk bisa menjaga diri dari najis.Buktinya Kamar mandi dan WC nya tdk memenuhi standard  ijtihad Imam IJ.. Lantai kmr mandi/WC nya becek ada genangan air yg dianggap najis. Kdalaman lubang WC pendek shg mudah terciprat najis ke badan. Kebiasaan mencuci di lantai kamar mandi dan keluar masuk kamar mandi tanpa Sandal dianggap sbg sikap meremehkan syariat menjaga kesucian udari najis. Oleh karena itu, tubuh dan pakaian ‘orang luar’  semua dianggap najis. Terutama jika kondisi tangan/badannya ‘basah’ keringatan, persentuhan fisik dgn mrk akan mnimbulkan WASWAS terkena najis.2. Paham kesucian model IJ ini bgt merasuk sangat dalam. Tanpa sadar mjd salah satu ‘perekat’ solidnya IJ. Jamaahnya akan lbh nyaman tinggal dan bergaul dgn lingkungan IJ krn seilmu sepaham soal perkara menjaga kesucian dari najis.Secara alami mrk membatasi diri dari bergaul beraktivitas bersama dgn ‘org luar’ krn mengganggu kekhusuan ibadah akibat waswas najis. Bgt mndalamnya doktrin najis ini, sampai bbrp org ex IJ yg telah keluarpun masih sulit merubah standar kesucian ala IJ ini. Itulah sebabnya Jemaah IJ lbh senang ngomplek dan punya mesjid sendiri.3. Bbrp kasus terkait paham kesucian dari najis ala IJ, a.l. adalah :> Mengepel (baca : mensucikan) lantai rumah/mesjid jika diinjak ‘org luar’ dlm kondisi basah. Dgn makin membaurnya IJ dgn masyarakat, mrk kerepotan sendiri jika selalu waswas dan hrs mngepel. Belakangan dihembuskan pemahaman soal najis yg lbh moderat. Bahwa jika kita tdk tahu pasti keadaan  seorg ‘luar’  maka dikembalikan kpd hukum asal yakni org itu suci dari najis. Maka skrg jarang  dijumpai lagi kasus ‘mengepel’ ulang.> Seorg pengusaha IJ di Kalimalang memilih shalat beralas koran ketimbang pake sajadah bekas pakai ‘orang luar’.> Seorang Manager anggota IJ di Bekasi memberlakukan zona suci di rumahnya, shg siapapun yang bertamu wajib melepas alas kaki dan mencuci kakinya dikran yg sdh disiapkan diteras rumahnya. Ia bahkan mengaku selalu mencuci semua pakaian dan perabot yg baru dibeli di toko sblm digunakan krn waswas najis.> Banyak kasus anak yg ikut IJ sering bertengkar dg orangtua yg bukan IJ krn masalah jemuran pakaiannya di ‘sentuh’ shg ia hrs repot mencucinya ulang krn waswas.> Seorang pemuda IJ di Bdg dilaporkan sampai ‘gila/Stress’ krn hidup serumah dgn saudara2nya yg bukan IJ yg sll usil dan iseng  mengganggu dirinya dgn ‘menyentuh’ fisiknya saat sholat shg ia harus bolak balik membasuh dan mensucikan diri.>. Seorg mubaleg senior IJ di Jakarta Timur mengaku setiap habis bepergian dg kendaraan umum selalu mandi utk mnghilangkam waswas najis.> Seorg ex personil band anggota IJ dikenal luas sangat ekstrem memahami najis. Krn persentuhan fisik dg ‘org luar’ tak terhindarkan dan mnggunakan fasilitas bersama maka jk mau duduk di mobil atau kursi selalu repot membekali diri dgn kain alas krn kursinya dianggap najis pernah diduduki org luar. Pembantu rumahnya jika selesai memandikan anak-anaknya maka tahap terakhir adalah mngangkat dan mencelup (baca : mnenggelamkan) tubuh hingga kepala anak-anak tsb ke dalam bak mandi berukuran lbh dua qullah utk memastikan kesucian badannya. Dan hal konyol pernah terjadi ktk radio di rumah majikannya itu terjatuh di lantai dan dianggap najis, maka dgn dungunya pembantunya mencelup radio tsb ke dalam bak, maksudnya mau mnsucikannya. Alhasil radio jd rusak. Dan yg mnggelikan, gagang-gagang pintu dirumah keluarga ini juga dianggap najis krn suka disentuh org luar. Maka hal lucu  yg terjadi jika mau buka pintu mnggunakan kaki atau sarung tangan .> Tapi herannya, bagi yg fanatik dan ekstrem seperti mrk, paham najis ini tdk diterapkan dalam urusan makanan. Mrk tdk ada cerita waswas najis saat beli bakso pdhal si tukang bakso mncuci mangkoknya di ember kecil kurang dari dua qullah. Bgt pula saat belanja sayuran di pasar, mrk tdk mrasa waswas najis pdhal sayuran-sayuran tsb banyak digelatakkan di lantai yg basah dan kotor.4. Banyak warga IJ yg bekerja di Jakarta tetapi tinggal di Botabek. Mrk tdk punya pilihan tempat yang memenuhi syarat kesucian ala IJ utk urusan buang air dan sholat fardhu, krn mesjid-mesjid IJ terbatas dan.jauh dari kantor. Akibatnya dlm shalat zuhur dan ashar di ktr sll dihinggapi waswas najis shg mngulangnya saat sdh plg di rumah. Atau bahkan rutin menjamak shalat zuhur dan ashar di waktu Isya saat tiba di rumah.Demikian sementara yang bisa dirangkum dari perkara menjaga kesucian dari najis yang berlaku di lingkungan IJ sampai hari ini.Penulis berkata : Sungguh agama yang aneh, fikih yang aneh, mangkul yang aneh….semoga para fanatik IJ bisa berfikir kembali.Inikah mangkul yang mereka banggakan??!!.10 Muharram 1436 H / 03 November 2014 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

SERIAL FIKIH ANEH LDII : (3) Nngepel-Ngepel Jika Ada Orang Luar Masuk Mesjid

Merupakan fenomena yang tidak bisa ditutup-tutupi oleh Islam Jama’ah adalah kebiasaan jama’ah mereka yang mengepel bekas orang luar jika masuk ke masjid mereka. Meskipun sering mereka berbudi luhur (baca : ngapusi/bohong) dengan menyatakan “itu hanyalah fitnah”, akan tetapi kenyataan ini sudah dialami oleh banyak orang dan khabarnya tersebar dimana-mana. Dan saya rasa orang dalam IJ (Islam Jama’ah) tidak perlu menutup-nutupi hal ini, karena hanya semakin memalukan saja dan semakin menunjukkan bahwa mereka memang suka membohongi orang luar jamaah.Meskipun diakui “model ngepel-negepel” sudah mulai berkurang, yang menunjukkan ada perubahan “ijtihad mangkul” dalam tubuh IJ.Perubahan fikih dan ijtihad IJ menunjukkan bahwa sistem mangkul  mereka hanyalah dongeng yang dibuat oleh pendiri mereka. Bukankah logikanya “mangkul” itu seperti air yang keluar dari keran?, dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam hingga ke sang imam?”. Seharusnya kalau benar “metode ngepel-ngepel” itu dari dari sistem mangkul, seharusnya tidak usah dirubah !!!. Maka setiap perubahan hukum menunjukkan bahwa metode mangkul itu hanyalah dongengan belaka !!!          Tentu para pembaca yang budiman bertanya, kenapa mereka harus mengepel-negepel??, apakah tubuh “orang di luar” dari IJ adalah najis??Jawabannya, mereka IJ tidaklah menganggap tubuh orang luar najis, akan tetapi mereka kawatir tubuh orang luar membawa najis, karena orang luar “tidak mangkul” dalam membersihkan najis, sehingga dikawatirkan thoharoh nya tidak suci, sehingga dikawatirkan pada tubuh mereka, atau baju mereka, ada najisnya. Maka daripada was-was mending tatkala mereka keluar dari mesjid IJ dipel saja, lebih selamat. Ini lah logika sederhana dari “proses ngepel-ngepel” tersebut.Sebelum penulis mengutarakan dengan panjang lebar tentang hal ini, penulis mengajak orang dalam anggota IJ agar merenungkan hadits berikut :عن ابن عمر قَالَ: «كَانَتِ الكِلاَبُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي المَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- beliau berkata, “Dahulu anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak memercikan air samak sekali karenanya” (HR Al-Bukhari no 174)Dalam riwayat yang lain Ibnu Umar berkata:«كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا، وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikan air (di mesjid) karena hal itu” (HR Abu Dawud no 382 dan Ibnu Hibban no 1656)Para ulama telah menjelaskan maksud hadits ini, yaitu anjing-anjing tersebut kencing di luar masjid lalu masuk dan keluar masjid akan tetapi para sahabat tidak memercikan air sama sekali ke tempat-tempat yang dilalui anjing-anjing tersebut. Jika mereka tidak memercikan air, apalagi menyiram tempat bekas lalu lalang anjing tersebut.Hal dikarenakan meskipun anjing tersebut membawa najis, akan tetapi menempelnya najis di mesjid masih merupakan perkara yang diragukan, sementara kesucian mesjid adalah perkara yang pasti, maka dalam kaidah “kepastian tidak dihilangkan dengan keraguan”.Nah jika anjing saja tidak dipel oleh para sahabat, lantas kenapa anggota orang dalam IJ nekat mengepel orang-orang luar IJ??, mangkul darimanakah kengawuran ini?. Renungkanlah wahai anggota IJ !!!, mangkul dari mana metode ngepel-ngepel ini??Apakah anjing –yang tidak dipel- lebih mulia dari orang diluar Islam Jama’ah??Sadarlah kalian, sesungguhnya kalian sedang tertipu oleh metode mangkul-mangkulan ala imam kalian !!!.Renungkan pula tentang hadits-hadits yang menyebutkan Nabi membiarkan sebagian orang kafir dan musyrik untuk masuk masjid nabawi, dan sama sekali tidak dipel oleh Nabi dan para sahabatnya. Diantara hadits-hadits tersebut :Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, ia berkata :بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ: ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ»، فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan berkuda ke arah Nejd, maka mereka menawan seorang dari Bani Hanifah namanya adalah Tsumaamah bin Utsaal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi keluar menemuinya dan berkata “Lepaskanlah Tsumamah”. Tsumamah pun pergi ke sebuah pohon kurma yang dekat dari masjid, lalu ia mandi lalu masuk ke dalam masjid (lalu masuk Islam dengan) menyatakan : Aku  bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” (HR Al-Bukhari no 462).Dan dalam riwayat Muslim (no 1764) ceritanya lebih lengkap, disebutkan bahwa Tsumamah diikat di tiang masjid Nabawi berhari-hari, baru kemudian ia masuk Islam.Seharusnya kalau ada orang dalam IJ tatkala itu pasti sudah kebingungan, bekas-bekas langkah Tsumamah harusnya dipel, apalagi tiang masjid Nabawi tempat mengikat Tsumamah selama berhari-hari harusnya segera dipel juga ?!Dalam hadits-hadits yang lain juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima tamu-tamu orang-orang kafir di masjid (seperti utusan dari Tsaqif).Demikian juga bukankah dalam syari’at diperbolehkan seorang lelaki muslim untuk menikah dengan seorang wanita yahudi atau wanita nasrani?. Allah berfirman :الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍPada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS Al-Maidah : 5)Lantas jika mau ngikuti model IJ maka bagaimana seorang muslim bermuamalah dengan istrinya yang nashrani?, bagaimana berhubungan senggama dengannya?, apakah tiap hari harus dipel tubuhnya?, dipel tempat tidur?. Atau tidak perlu dipel karena wanita nashrani tersebut sudah mangkul ala IJ??!!Sekali lagi, tidak bosan-bosannya saya mengajak para pembesar IJ untuk berdialog, silahkan berdialog di Mekah?, di Madinah?, di Darul Hadits (yang katanya konon sang imam mangkul dis situ?). Anehnya metode “ngepel-ngepel” ini tidak pernah ada di Arab Saudi, padahal yang sholat di Masjid Nabawi dan masjidil Haram dari berbagai manca Negara, dan seluruhnya tidak punya imam ala JI. Bukankah masyarakat Indonesia (yang tidak berimam kepada Imam JI) selalu haji dan umroh?, sejak zaman dahulu kala?, lantas kenapa pemerintah Saudi tidak pernah mengistruksikan untuk mengepel-ngepel?, semuanya harus dipel kecuali jika yang masuk masjid haram dan masjid nabawi adalah anggota JI??. Ini bukti yang nyata bahwa mangkul JI hanyalah khayalan dan tipuan sang imam !!Berikut penjabaran sebab mereka melakukan “metode ngepel”:Salah satu ‘perekat’ yang membuat anggota IJ semakin fanatik dengan kelompoknya sekaligus membuatnya meng-isolir diri dan merasa risih dari bergaul dengan ‘orang luar’ selain kelompoknya – adalah doktrin tentang Penjagaan diri dari perkara Najis.Dalil dan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis, sebagaimana yang dimangqulkan melalui Teks Daerahan, Peraturan 55 dan Larangan 24 yang kesemuanya berisi ijtihad Imam IJ,  adalah sbb :1. Dalil umum kewajiban menjaga diri dari najis yang digunakan adalah ayat Qur’an tentang menjaga kesucian dan hadits ancaman siksa kubur atas orang yang tidak bersuci dari kencingnya. Dalam keterangan ‘mangkul’ dijelaskan bahwa ‘tidak bersuci dari kencingnya’ adalah ketidak hati2an seseorang dalam praktek buang air besar/kecil sehingga bagian tubuh atau pakaiannya terkena najis atau cipratan najis (termasuk cipratan air dibawah dua qullah). Ancaman siksa kubur sama dengan ancaman masuk Neraka yang dianggap dosa besar yang bisa menghantarkannya kepada Neraka kekal sama dengan kekafiran.2. Logika pengambilan hukumnya, orang yang tidak bisa menjaga cipratan najis pada tubuh/pakaian/benda lainnya maka bahagian tubuh/pakaian/benda lainnya yang terciprat tersebut statusnya NAJIS. Karena status najis tersebut terbawa dalam pelaksanaan sholat fardhu dan sunnah maka sholatnya tidak diterima alias batal. Akibatnya dianggap meninggalkan sholat terus menerus dan ini dipahami sebagai perkara kekafiran (Bainal ‘abdi wa bainal kufri tarkush sholah) yang menjadikannya kekal di neraka. Hal yang sama, seseorang yang tdk mangqul sunnah Mandi Besar maka amal mandi mandi besarnya tidak sah alias batal. Berarti keadaannya junub terus atau HADATS BESAR sehingga batal sholatnya terus menerus yang berarti tarkush sholah (meninggalkan sholat) dan berakibat  kekal di Neraka.3. Dalam bahasa istilah sehari-hari di lingkungan IJ, kata NAJIS disebut NJAS untuk menyamarkan kalimat najis yang kurang sedap di telinga. Hukum keadaan sebaliknya adalah SUCI atau terkadang diistilahkan sehari-hari dengan ungkapan SU’. Sebutan Njas atau Su biasanya diungkapkan jika disitu pas ada ‘orang luar’ supaya tidak tersinggung.4. Dalam mangqulnya, Najis adalah segala materi yang keluar dari 2 lubang sekresi manusia dan hewan yang haram dimakan. Sumber materi najis ada 6, yaitu : (a) AIR KENCING dan (b) MADZI (dari lubang urinal – dikecualikan air MANI sbg najis ringan), (c) kotoran TAHI (dari lubang dubur), (d) ILER (cairan kental dan bau yang keluar dari mulut saat tidur), (e) MUNTAH (materi yang keluar dari lambung), (f) AIR DIBAWAH 2 QULLAH (ket. Mangkul = 240 ltr) yang tercemar materi najis maka keseluruhan air tersebut hukumnya sama dengan materi najis yang cipratannya dianggap menebar najis kemana-mana. Genangan air dilantai kamar mandi termasuk yg dianggap jenis najis ini.5. Bahagian tubuh kita atau pakaian dan benda lainnya yang tercemar/terciprat materi najis-najis ( a – f.) tersebut statusnya menjadi Najis yang wajib disucikan yakni materi najisnya dihilangkan dengan menggunakan media pensuci. Media pensuci Najis adalah Air yang suci, Batu yang suci dan Tanah yang suci.6. AIR YG SUCI adalah air yang terbebas dari najis. Sumbernya adalah air yang mengalir (spt air kran/slang), atau air dalam wadah minimal 240 ltr (boleh kurang dari itu asal dipastikan asalnya suci spt air botol aqua) atau sumber mata air alam/sungai/danau/air hujan. Kondisi air tersebut diyakini Suci dan bisa mensucikan benda yang direndam atau dibasuh dengannya.7. BATU YG SUCI adalah batu yang awalnya terbebas dari najis dan diutamakan yang bisa menyerap kotoran.8) TANAH YG SUCI adalah tanah yang awalnya terbebas dari najis dan kering sehingga bisa menyerap kotoran.9. Prinsip proses mensucikan suatu bahagian badan atau benda yang tercemar materi najis adalah membawa pergi materi najisnya menggunakan salah satu dari ketiga media pensuci tersebut.10. Jika dengan air, maka proses mensucikan misalnya pada pakaian adalah dengan mengosok-gosok dan mengalirkan air di noda bekas najis sampai hilang najisnya terbawa air. Atau jika tidak diketahui letak noda najisnya maka untuk memastikan keyakinan telah suci dilakukan dengan cara dicelup/rendam dalam aliran sungai/danau atau bak berisi air minimal dua qullah atau dibilas dan rendam dalam ember dengan cara dileberkan (air dibiarkan terbuang) hingga kira-kira 3 kali volume ember tersebut.11. Jika dengan media batu, maka proses mensucikan misalnya pada kasus ‘peper’ (cebok) adalah dengan menggerus materi najisnya menggunakan usapan batu yang porosif (menyerap) minimal 3 batu. Prinsipnya materi najis dihilangkan bersama dibuangnya batu tersebut. Sekalipun tidak sebersih menggunakan air maka proses ini sudah dianggap suci. Kurang lebih begitu pula jika menggunakan tanah. Najis dihilangkan dengan diserapkan ke media tanah dan kemudian dianggap hilang najisnya bersama dibuangnya tanah yang digunakan tersebut.12. Dengan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis tersebut maka Imam IJ merilis peraturan yang wajib ditaati warga jamaah IJ tentang spesifikasi teknik pembuatan Kamar mandi dan WC di rumah2 warga IJ dan pondok2 IJ agar bisa menerapkan penjagaan diri dari perkara Najis. Ijtihad Imam tentang hal terkait adalah bahwa setiap jamaah supaya membuat Kamar mandi/WC/Jeding dengan aturan spesifikasi tertentu untuk menghindari cipratan najis, a.l : – Lebar pintu KM / WC minimal 80 cm, agar ketika keluar/masuk pintu tsb badan/pakaian tidak bersentuhan dgn kusen pintu yang dianggap ‘najis’ karena kusen pintu tidak terjaga dari cipratan najis.– Bak mandi dibuat dengan ukuran volume lebih dari dua qullah/240 liter dengan tinggi dinding bak yang tidak terjangkau cipratan air dari lantai. Dibolehkan kurang dari itu tetapi dibuat pipa bejana berhubungan ke bak lain sehingga total volume tetap dua qullah. Jika terbatas lahan, boleh dengan wadah kurang dari 2 qullah asal kran airnya mengalir saat digunakan sehingga dianggap nyambung ke sumber airnya. Atau menggunakan system shower tanpa bak. Tujuannya agar kuat keyakinan bahwa air tetap terjaga suci dan bebas dari najis.– Lantai dibuat miring searah spy air buangan tetap mngalir mbawa pergi sgl najis dan tdk mnggenang (yg bisa mjd sumber cipratan najis), lalu dibuat kalen/parit buangan disatu sisi yg mnuju lubang drainase. Dgn begitu lantainya sll terbilas air buangan dan tidak mnggenang shg status lantai hukumnya suci. Boleh masuk tanpa alas sandal.– WC standar jongkok dgn lubang bukaan minimal lbr 18 cm, pjg 25 cm, kedalaman (ke dasar closet) 30 cm, tujuannya agar saat pipis/pup cipratannya tdk mnjangkau bagian bawah badan kita.– Untuk lebih wira’i/hati2 dlm mnjaga kesucian dari najis maka tiap kali masuk kamar mandi/wc dilazimkan memakai sandal yang tebal seperti sandal bakiak/kelom dari kayu atau sandal karet.Akibat pemahaman ttg perkara najis dan pemberlakuan itjihad Imam ini maka aplikasi dikalangan jamaah IJ menimbulkan efek negatf dan keyakinan yang nyeleneh, a.l :1. Semua ‘org luar’ dianggap tdk bisa menjaga diri dari najis.Buktinya Kamar mandi dan WC nya tdk memenuhi standard  ijtihad Imam IJ.. Lantai kmr mandi/WC nya becek ada genangan air yg dianggap najis. Kdalaman lubang WC pendek shg mudah terciprat najis ke badan. Kebiasaan mencuci di lantai kamar mandi dan keluar masuk kamar mandi tanpa Sandal dianggap sbg sikap meremehkan syariat menjaga kesucian udari najis. Oleh karena itu, tubuh dan pakaian ‘orang luar’  semua dianggap najis. Terutama jika kondisi tangan/badannya ‘basah’ keringatan, persentuhan fisik dgn mrk akan mnimbulkan WASWAS terkena najis.2. Paham kesucian model IJ ini bgt merasuk sangat dalam. Tanpa sadar mjd salah satu ‘perekat’ solidnya IJ. Jamaahnya akan lbh nyaman tinggal dan bergaul dgn lingkungan IJ krn seilmu sepaham soal perkara menjaga kesucian dari najis.Secara alami mrk membatasi diri dari bergaul beraktivitas bersama dgn ‘org luar’ krn mengganggu kekhusuan ibadah akibat waswas najis. Bgt mndalamnya doktrin najis ini, sampai bbrp org ex IJ yg telah keluarpun masih sulit merubah standar kesucian ala IJ ini. Itulah sebabnya Jemaah IJ lbh senang ngomplek dan punya mesjid sendiri.3. Bbrp kasus terkait paham kesucian dari najis ala IJ, a.l. adalah :> Mengepel (baca : mensucikan) lantai rumah/mesjid jika diinjak ‘org luar’ dlm kondisi basah. Dgn makin membaurnya IJ dgn masyarakat, mrk kerepotan sendiri jika selalu waswas dan hrs mngepel. Belakangan dihembuskan pemahaman soal najis yg lbh moderat. Bahwa jika kita tdk tahu pasti keadaan  seorg ‘luar’  maka dikembalikan kpd hukum asal yakni org itu suci dari najis. Maka skrg jarang  dijumpai lagi kasus ‘mengepel’ ulang.> Seorg pengusaha IJ di Kalimalang memilih shalat beralas koran ketimbang pake sajadah bekas pakai ‘orang luar’.> Seorang Manager anggota IJ di Bekasi memberlakukan zona suci di rumahnya, shg siapapun yang bertamu wajib melepas alas kaki dan mencuci kakinya dikran yg sdh disiapkan diteras rumahnya. Ia bahkan mengaku selalu mencuci semua pakaian dan perabot yg baru dibeli di toko sblm digunakan krn waswas najis.> Banyak kasus anak yg ikut IJ sering bertengkar dg orangtua yg bukan IJ krn masalah jemuran pakaiannya di ‘sentuh’ shg ia hrs repot mencucinya ulang krn waswas.> Seorang pemuda IJ di Bdg dilaporkan sampai ‘gila/Stress’ krn hidup serumah dgn saudara2nya yg bukan IJ yg sll usil dan iseng  mengganggu dirinya dgn ‘menyentuh’ fisiknya saat sholat shg ia harus bolak balik membasuh dan mensucikan diri.>. Seorg mubaleg senior IJ di Jakarta Timur mengaku setiap habis bepergian dg kendaraan umum selalu mandi utk mnghilangkam waswas najis.> Seorg ex personil band anggota IJ dikenal luas sangat ekstrem memahami najis. Krn persentuhan fisik dg ‘org luar’ tak terhindarkan dan mnggunakan fasilitas bersama maka jk mau duduk di mobil atau kursi selalu repot membekali diri dgn kain alas krn kursinya dianggap najis pernah diduduki org luar. Pembantu rumahnya jika selesai memandikan anak-anaknya maka tahap terakhir adalah mngangkat dan mencelup (baca : mnenggelamkan) tubuh hingga kepala anak-anak tsb ke dalam bak mandi berukuran lbh dua qullah utk memastikan kesucian badannya. Dan hal konyol pernah terjadi ktk radio di rumah majikannya itu terjatuh di lantai dan dianggap najis, maka dgn dungunya pembantunya mencelup radio tsb ke dalam bak, maksudnya mau mnsucikannya. Alhasil radio jd rusak. Dan yg mnggelikan, gagang-gagang pintu dirumah keluarga ini juga dianggap najis krn suka disentuh org luar. Maka hal lucu  yg terjadi jika mau buka pintu mnggunakan kaki atau sarung tangan .> Tapi herannya, bagi yg fanatik dan ekstrem seperti mrk, paham najis ini tdk diterapkan dalam urusan makanan. Mrk tdk ada cerita waswas najis saat beli bakso pdhal si tukang bakso mncuci mangkoknya di ember kecil kurang dari dua qullah. Bgt pula saat belanja sayuran di pasar, mrk tdk mrasa waswas najis pdhal sayuran-sayuran tsb banyak digelatakkan di lantai yg basah dan kotor.4. Banyak warga IJ yg bekerja di Jakarta tetapi tinggal di Botabek. Mrk tdk punya pilihan tempat yang memenuhi syarat kesucian ala IJ utk urusan buang air dan sholat fardhu, krn mesjid-mesjid IJ terbatas dan.jauh dari kantor. Akibatnya dlm shalat zuhur dan ashar di ktr sll dihinggapi waswas najis shg mngulangnya saat sdh plg di rumah. Atau bahkan rutin menjamak shalat zuhur dan ashar di waktu Isya saat tiba di rumah.Demikian sementara yang bisa dirangkum dari perkara menjaga kesucian dari najis yang berlaku di lingkungan IJ sampai hari ini.Penulis berkata : Sungguh agama yang aneh, fikih yang aneh, mangkul yang aneh….semoga para fanatik IJ bisa berfikir kembali.Inikah mangkul yang mereka banggakan??!!.10 Muharram 1436 H / 03 November 2014 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com
Merupakan fenomena yang tidak bisa ditutup-tutupi oleh Islam Jama’ah adalah kebiasaan jama’ah mereka yang mengepel bekas orang luar jika masuk ke masjid mereka. Meskipun sering mereka berbudi luhur (baca : ngapusi/bohong) dengan menyatakan “itu hanyalah fitnah”, akan tetapi kenyataan ini sudah dialami oleh banyak orang dan khabarnya tersebar dimana-mana. Dan saya rasa orang dalam IJ (Islam Jama’ah) tidak perlu menutup-nutupi hal ini, karena hanya semakin memalukan saja dan semakin menunjukkan bahwa mereka memang suka membohongi orang luar jamaah.Meskipun diakui “model ngepel-negepel” sudah mulai berkurang, yang menunjukkan ada perubahan “ijtihad mangkul” dalam tubuh IJ.Perubahan fikih dan ijtihad IJ menunjukkan bahwa sistem mangkul  mereka hanyalah dongeng yang dibuat oleh pendiri mereka. Bukankah logikanya “mangkul” itu seperti air yang keluar dari keran?, dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam hingga ke sang imam?”. Seharusnya kalau benar “metode ngepel-ngepel” itu dari dari sistem mangkul, seharusnya tidak usah dirubah !!!. Maka setiap perubahan hukum menunjukkan bahwa metode mangkul itu hanyalah dongengan belaka !!!          Tentu para pembaca yang budiman bertanya, kenapa mereka harus mengepel-negepel??, apakah tubuh “orang di luar” dari IJ adalah najis??Jawabannya, mereka IJ tidaklah menganggap tubuh orang luar najis, akan tetapi mereka kawatir tubuh orang luar membawa najis, karena orang luar “tidak mangkul” dalam membersihkan najis, sehingga dikawatirkan thoharoh nya tidak suci, sehingga dikawatirkan pada tubuh mereka, atau baju mereka, ada najisnya. Maka daripada was-was mending tatkala mereka keluar dari mesjid IJ dipel saja, lebih selamat. Ini lah logika sederhana dari “proses ngepel-ngepel” tersebut.Sebelum penulis mengutarakan dengan panjang lebar tentang hal ini, penulis mengajak orang dalam anggota IJ agar merenungkan hadits berikut :عن ابن عمر قَالَ: «كَانَتِ الكِلاَبُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي المَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- beliau berkata, “Dahulu anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak memercikan air samak sekali karenanya” (HR Al-Bukhari no 174)Dalam riwayat yang lain Ibnu Umar berkata:«كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا، وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikan air (di mesjid) karena hal itu” (HR Abu Dawud no 382 dan Ibnu Hibban no 1656)Para ulama telah menjelaskan maksud hadits ini, yaitu anjing-anjing tersebut kencing di luar masjid lalu masuk dan keluar masjid akan tetapi para sahabat tidak memercikan air sama sekali ke tempat-tempat yang dilalui anjing-anjing tersebut. Jika mereka tidak memercikan air, apalagi menyiram tempat bekas lalu lalang anjing tersebut.Hal dikarenakan meskipun anjing tersebut membawa najis, akan tetapi menempelnya najis di mesjid masih merupakan perkara yang diragukan, sementara kesucian mesjid adalah perkara yang pasti, maka dalam kaidah “kepastian tidak dihilangkan dengan keraguan”.Nah jika anjing saja tidak dipel oleh para sahabat, lantas kenapa anggota orang dalam IJ nekat mengepel orang-orang luar IJ??, mangkul darimanakah kengawuran ini?. Renungkanlah wahai anggota IJ !!!, mangkul dari mana metode ngepel-ngepel ini??Apakah anjing –yang tidak dipel- lebih mulia dari orang diluar Islam Jama’ah??Sadarlah kalian, sesungguhnya kalian sedang tertipu oleh metode mangkul-mangkulan ala imam kalian !!!.Renungkan pula tentang hadits-hadits yang menyebutkan Nabi membiarkan sebagian orang kafir dan musyrik untuk masuk masjid nabawi, dan sama sekali tidak dipel oleh Nabi dan para sahabatnya. Diantara hadits-hadits tersebut :Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, ia berkata :بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ: ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ»، فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan berkuda ke arah Nejd, maka mereka menawan seorang dari Bani Hanifah namanya adalah Tsumaamah bin Utsaal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi keluar menemuinya dan berkata “Lepaskanlah Tsumamah”. Tsumamah pun pergi ke sebuah pohon kurma yang dekat dari masjid, lalu ia mandi lalu masuk ke dalam masjid (lalu masuk Islam dengan) menyatakan : Aku  bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” (HR Al-Bukhari no 462).Dan dalam riwayat Muslim (no 1764) ceritanya lebih lengkap, disebutkan bahwa Tsumamah diikat di tiang masjid Nabawi berhari-hari, baru kemudian ia masuk Islam.Seharusnya kalau ada orang dalam IJ tatkala itu pasti sudah kebingungan, bekas-bekas langkah Tsumamah harusnya dipel, apalagi tiang masjid Nabawi tempat mengikat Tsumamah selama berhari-hari harusnya segera dipel juga ?!Dalam hadits-hadits yang lain juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima tamu-tamu orang-orang kafir di masjid (seperti utusan dari Tsaqif).Demikian juga bukankah dalam syari’at diperbolehkan seorang lelaki muslim untuk menikah dengan seorang wanita yahudi atau wanita nasrani?. Allah berfirman :الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍPada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS Al-Maidah : 5)Lantas jika mau ngikuti model IJ maka bagaimana seorang muslim bermuamalah dengan istrinya yang nashrani?, bagaimana berhubungan senggama dengannya?, apakah tiap hari harus dipel tubuhnya?, dipel tempat tidur?. Atau tidak perlu dipel karena wanita nashrani tersebut sudah mangkul ala IJ??!!Sekali lagi, tidak bosan-bosannya saya mengajak para pembesar IJ untuk berdialog, silahkan berdialog di Mekah?, di Madinah?, di Darul Hadits (yang katanya konon sang imam mangkul dis situ?). Anehnya metode “ngepel-ngepel” ini tidak pernah ada di Arab Saudi, padahal yang sholat di Masjid Nabawi dan masjidil Haram dari berbagai manca Negara, dan seluruhnya tidak punya imam ala JI. Bukankah masyarakat Indonesia (yang tidak berimam kepada Imam JI) selalu haji dan umroh?, sejak zaman dahulu kala?, lantas kenapa pemerintah Saudi tidak pernah mengistruksikan untuk mengepel-ngepel?, semuanya harus dipel kecuali jika yang masuk masjid haram dan masjid nabawi adalah anggota JI??. Ini bukti yang nyata bahwa mangkul JI hanyalah khayalan dan tipuan sang imam !!Berikut penjabaran sebab mereka melakukan “metode ngepel”:Salah satu ‘perekat’ yang membuat anggota IJ semakin fanatik dengan kelompoknya sekaligus membuatnya meng-isolir diri dan merasa risih dari bergaul dengan ‘orang luar’ selain kelompoknya – adalah doktrin tentang Penjagaan diri dari perkara Najis.Dalil dan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis, sebagaimana yang dimangqulkan melalui Teks Daerahan, Peraturan 55 dan Larangan 24 yang kesemuanya berisi ijtihad Imam IJ,  adalah sbb :1. Dalil umum kewajiban menjaga diri dari najis yang digunakan adalah ayat Qur’an tentang menjaga kesucian dan hadits ancaman siksa kubur atas orang yang tidak bersuci dari kencingnya. Dalam keterangan ‘mangkul’ dijelaskan bahwa ‘tidak bersuci dari kencingnya’ adalah ketidak hati2an seseorang dalam praktek buang air besar/kecil sehingga bagian tubuh atau pakaiannya terkena najis atau cipratan najis (termasuk cipratan air dibawah dua qullah). Ancaman siksa kubur sama dengan ancaman masuk Neraka yang dianggap dosa besar yang bisa menghantarkannya kepada Neraka kekal sama dengan kekafiran.2. Logika pengambilan hukumnya, orang yang tidak bisa menjaga cipratan najis pada tubuh/pakaian/benda lainnya maka bahagian tubuh/pakaian/benda lainnya yang terciprat tersebut statusnya NAJIS. Karena status najis tersebut terbawa dalam pelaksanaan sholat fardhu dan sunnah maka sholatnya tidak diterima alias batal. Akibatnya dianggap meninggalkan sholat terus menerus dan ini dipahami sebagai perkara kekafiran (Bainal ‘abdi wa bainal kufri tarkush sholah) yang menjadikannya kekal di neraka. Hal yang sama, seseorang yang tdk mangqul sunnah Mandi Besar maka amal mandi mandi besarnya tidak sah alias batal. Berarti keadaannya junub terus atau HADATS BESAR sehingga batal sholatnya terus menerus yang berarti tarkush sholah (meninggalkan sholat) dan berakibat  kekal di Neraka.3. Dalam bahasa istilah sehari-hari di lingkungan IJ, kata NAJIS disebut NJAS untuk menyamarkan kalimat najis yang kurang sedap di telinga. Hukum keadaan sebaliknya adalah SUCI atau terkadang diistilahkan sehari-hari dengan ungkapan SU’. Sebutan Njas atau Su biasanya diungkapkan jika disitu pas ada ‘orang luar’ supaya tidak tersinggung.4. Dalam mangqulnya, Najis adalah segala materi yang keluar dari 2 lubang sekresi manusia dan hewan yang haram dimakan. Sumber materi najis ada 6, yaitu : (a) AIR KENCING dan (b) MADZI (dari lubang urinal – dikecualikan air MANI sbg najis ringan), (c) kotoran TAHI (dari lubang dubur), (d) ILER (cairan kental dan bau yang keluar dari mulut saat tidur), (e) MUNTAH (materi yang keluar dari lambung), (f) AIR DIBAWAH 2 QULLAH (ket. Mangkul = 240 ltr) yang tercemar materi najis maka keseluruhan air tersebut hukumnya sama dengan materi najis yang cipratannya dianggap menebar najis kemana-mana. Genangan air dilantai kamar mandi termasuk yg dianggap jenis najis ini.5. Bahagian tubuh kita atau pakaian dan benda lainnya yang tercemar/terciprat materi najis-najis ( a – f.) tersebut statusnya menjadi Najis yang wajib disucikan yakni materi najisnya dihilangkan dengan menggunakan media pensuci. Media pensuci Najis adalah Air yang suci, Batu yang suci dan Tanah yang suci.6. AIR YG SUCI adalah air yang terbebas dari najis. Sumbernya adalah air yang mengalir (spt air kran/slang), atau air dalam wadah minimal 240 ltr (boleh kurang dari itu asal dipastikan asalnya suci spt air botol aqua) atau sumber mata air alam/sungai/danau/air hujan. Kondisi air tersebut diyakini Suci dan bisa mensucikan benda yang direndam atau dibasuh dengannya.7. BATU YG SUCI adalah batu yang awalnya terbebas dari najis dan diutamakan yang bisa menyerap kotoran.8) TANAH YG SUCI adalah tanah yang awalnya terbebas dari najis dan kering sehingga bisa menyerap kotoran.9. Prinsip proses mensucikan suatu bahagian badan atau benda yang tercemar materi najis adalah membawa pergi materi najisnya menggunakan salah satu dari ketiga media pensuci tersebut.10. Jika dengan air, maka proses mensucikan misalnya pada pakaian adalah dengan mengosok-gosok dan mengalirkan air di noda bekas najis sampai hilang najisnya terbawa air. Atau jika tidak diketahui letak noda najisnya maka untuk memastikan keyakinan telah suci dilakukan dengan cara dicelup/rendam dalam aliran sungai/danau atau bak berisi air minimal dua qullah atau dibilas dan rendam dalam ember dengan cara dileberkan (air dibiarkan terbuang) hingga kira-kira 3 kali volume ember tersebut.11. Jika dengan media batu, maka proses mensucikan misalnya pada kasus ‘peper’ (cebok) adalah dengan menggerus materi najisnya menggunakan usapan batu yang porosif (menyerap) minimal 3 batu. Prinsipnya materi najis dihilangkan bersama dibuangnya batu tersebut. Sekalipun tidak sebersih menggunakan air maka proses ini sudah dianggap suci. Kurang lebih begitu pula jika menggunakan tanah. Najis dihilangkan dengan diserapkan ke media tanah dan kemudian dianggap hilang najisnya bersama dibuangnya tanah yang digunakan tersebut.12. Dengan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis tersebut maka Imam IJ merilis peraturan yang wajib ditaati warga jamaah IJ tentang spesifikasi teknik pembuatan Kamar mandi dan WC di rumah2 warga IJ dan pondok2 IJ agar bisa menerapkan penjagaan diri dari perkara Najis. Ijtihad Imam tentang hal terkait adalah bahwa setiap jamaah supaya membuat Kamar mandi/WC/Jeding dengan aturan spesifikasi tertentu untuk menghindari cipratan najis, a.l : – Lebar pintu KM / WC minimal 80 cm, agar ketika keluar/masuk pintu tsb badan/pakaian tidak bersentuhan dgn kusen pintu yang dianggap ‘najis’ karena kusen pintu tidak terjaga dari cipratan najis.– Bak mandi dibuat dengan ukuran volume lebih dari dua qullah/240 liter dengan tinggi dinding bak yang tidak terjangkau cipratan air dari lantai. Dibolehkan kurang dari itu tetapi dibuat pipa bejana berhubungan ke bak lain sehingga total volume tetap dua qullah. Jika terbatas lahan, boleh dengan wadah kurang dari 2 qullah asal kran airnya mengalir saat digunakan sehingga dianggap nyambung ke sumber airnya. Atau menggunakan system shower tanpa bak. Tujuannya agar kuat keyakinan bahwa air tetap terjaga suci dan bebas dari najis.– Lantai dibuat miring searah spy air buangan tetap mngalir mbawa pergi sgl najis dan tdk mnggenang (yg bisa mjd sumber cipratan najis), lalu dibuat kalen/parit buangan disatu sisi yg mnuju lubang drainase. Dgn begitu lantainya sll terbilas air buangan dan tidak mnggenang shg status lantai hukumnya suci. Boleh masuk tanpa alas sandal.– WC standar jongkok dgn lubang bukaan minimal lbr 18 cm, pjg 25 cm, kedalaman (ke dasar closet) 30 cm, tujuannya agar saat pipis/pup cipratannya tdk mnjangkau bagian bawah badan kita.– Untuk lebih wira’i/hati2 dlm mnjaga kesucian dari najis maka tiap kali masuk kamar mandi/wc dilazimkan memakai sandal yang tebal seperti sandal bakiak/kelom dari kayu atau sandal karet.Akibat pemahaman ttg perkara najis dan pemberlakuan itjihad Imam ini maka aplikasi dikalangan jamaah IJ menimbulkan efek negatf dan keyakinan yang nyeleneh, a.l :1. Semua ‘org luar’ dianggap tdk bisa menjaga diri dari najis.Buktinya Kamar mandi dan WC nya tdk memenuhi standard  ijtihad Imam IJ.. Lantai kmr mandi/WC nya becek ada genangan air yg dianggap najis. Kdalaman lubang WC pendek shg mudah terciprat najis ke badan. Kebiasaan mencuci di lantai kamar mandi dan keluar masuk kamar mandi tanpa Sandal dianggap sbg sikap meremehkan syariat menjaga kesucian udari najis. Oleh karena itu, tubuh dan pakaian ‘orang luar’  semua dianggap najis. Terutama jika kondisi tangan/badannya ‘basah’ keringatan, persentuhan fisik dgn mrk akan mnimbulkan WASWAS terkena najis.2. Paham kesucian model IJ ini bgt merasuk sangat dalam. Tanpa sadar mjd salah satu ‘perekat’ solidnya IJ. Jamaahnya akan lbh nyaman tinggal dan bergaul dgn lingkungan IJ krn seilmu sepaham soal perkara menjaga kesucian dari najis.Secara alami mrk membatasi diri dari bergaul beraktivitas bersama dgn ‘org luar’ krn mengganggu kekhusuan ibadah akibat waswas najis. Bgt mndalamnya doktrin najis ini, sampai bbrp org ex IJ yg telah keluarpun masih sulit merubah standar kesucian ala IJ ini. Itulah sebabnya Jemaah IJ lbh senang ngomplek dan punya mesjid sendiri.3. Bbrp kasus terkait paham kesucian dari najis ala IJ, a.l. adalah :> Mengepel (baca : mensucikan) lantai rumah/mesjid jika diinjak ‘org luar’ dlm kondisi basah. Dgn makin membaurnya IJ dgn masyarakat, mrk kerepotan sendiri jika selalu waswas dan hrs mngepel. Belakangan dihembuskan pemahaman soal najis yg lbh moderat. Bahwa jika kita tdk tahu pasti keadaan  seorg ‘luar’  maka dikembalikan kpd hukum asal yakni org itu suci dari najis. Maka skrg jarang  dijumpai lagi kasus ‘mengepel’ ulang.> Seorg pengusaha IJ di Kalimalang memilih shalat beralas koran ketimbang pake sajadah bekas pakai ‘orang luar’.> Seorang Manager anggota IJ di Bekasi memberlakukan zona suci di rumahnya, shg siapapun yang bertamu wajib melepas alas kaki dan mencuci kakinya dikran yg sdh disiapkan diteras rumahnya. Ia bahkan mengaku selalu mencuci semua pakaian dan perabot yg baru dibeli di toko sblm digunakan krn waswas najis.> Banyak kasus anak yg ikut IJ sering bertengkar dg orangtua yg bukan IJ krn masalah jemuran pakaiannya di ‘sentuh’ shg ia hrs repot mencucinya ulang krn waswas.> Seorang pemuda IJ di Bdg dilaporkan sampai ‘gila/Stress’ krn hidup serumah dgn saudara2nya yg bukan IJ yg sll usil dan iseng  mengganggu dirinya dgn ‘menyentuh’ fisiknya saat sholat shg ia harus bolak balik membasuh dan mensucikan diri.>. Seorg mubaleg senior IJ di Jakarta Timur mengaku setiap habis bepergian dg kendaraan umum selalu mandi utk mnghilangkam waswas najis.> Seorg ex personil band anggota IJ dikenal luas sangat ekstrem memahami najis. Krn persentuhan fisik dg ‘org luar’ tak terhindarkan dan mnggunakan fasilitas bersama maka jk mau duduk di mobil atau kursi selalu repot membekali diri dgn kain alas krn kursinya dianggap najis pernah diduduki org luar. Pembantu rumahnya jika selesai memandikan anak-anaknya maka tahap terakhir adalah mngangkat dan mencelup (baca : mnenggelamkan) tubuh hingga kepala anak-anak tsb ke dalam bak mandi berukuran lbh dua qullah utk memastikan kesucian badannya. Dan hal konyol pernah terjadi ktk radio di rumah majikannya itu terjatuh di lantai dan dianggap najis, maka dgn dungunya pembantunya mencelup radio tsb ke dalam bak, maksudnya mau mnsucikannya. Alhasil radio jd rusak. Dan yg mnggelikan, gagang-gagang pintu dirumah keluarga ini juga dianggap najis krn suka disentuh org luar. Maka hal lucu  yg terjadi jika mau buka pintu mnggunakan kaki atau sarung tangan .> Tapi herannya, bagi yg fanatik dan ekstrem seperti mrk, paham najis ini tdk diterapkan dalam urusan makanan. Mrk tdk ada cerita waswas najis saat beli bakso pdhal si tukang bakso mncuci mangkoknya di ember kecil kurang dari dua qullah. Bgt pula saat belanja sayuran di pasar, mrk tdk mrasa waswas najis pdhal sayuran-sayuran tsb banyak digelatakkan di lantai yg basah dan kotor.4. Banyak warga IJ yg bekerja di Jakarta tetapi tinggal di Botabek. Mrk tdk punya pilihan tempat yang memenuhi syarat kesucian ala IJ utk urusan buang air dan sholat fardhu, krn mesjid-mesjid IJ terbatas dan.jauh dari kantor. Akibatnya dlm shalat zuhur dan ashar di ktr sll dihinggapi waswas najis shg mngulangnya saat sdh plg di rumah. Atau bahkan rutin menjamak shalat zuhur dan ashar di waktu Isya saat tiba di rumah.Demikian sementara yang bisa dirangkum dari perkara menjaga kesucian dari najis yang berlaku di lingkungan IJ sampai hari ini.Penulis berkata : Sungguh agama yang aneh, fikih yang aneh, mangkul yang aneh….semoga para fanatik IJ bisa berfikir kembali.Inikah mangkul yang mereka banggakan??!!.10 Muharram 1436 H / 03 November 2014 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com


Merupakan fenomena yang tidak bisa ditutup-tutupi oleh Islam Jama’ah adalah kebiasaan jama’ah mereka yang mengepel bekas orang luar jika masuk ke masjid mereka. Meskipun sering mereka berbudi luhur (baca : ngapusi/bohong) dengan menyatakan “itu hanyalah fitnah”, akan tetapi kenyataan ini sudah dialami oleh banyak orang dan khabarnya tersebar dimana-mana. Dan saya rasa orang dalam IJ (Islam Jama’ah) tidak perlu menutup-nutupi hal ini, karena hanya semakin memalukan saja dan semakin menunjukkan bahwa mereka memang suka membohongi orang luar jamaah.Meskipun diakui “model ngepel-negepel” sudah mulai berkurang, yang menunjukkan ada perubahan “ijtihad mangkul” dalam tubuh IJ.Perubahan fikih dan ijtihad IJ menunjukkan bahwa sistem mangkul  mereka hanyalah dongeng yang dibuat oleh pendiri mereka. Bukankah logikanya “mangkul” itu seperti air yang keluar dari keran?, dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam hingga ke sang imam?”. Seharusnya kalau benar “metode ngepel-ngepel” itu dari dari sistem mangkul, seharusnya tidak usah dirubah !!!. Maka setiap perubahan hukum menunjukkan bahwa metode mangkul itu hanyalah dongengan belaka !!!          Tentu para pembaca yang budiman bertanya, kenapa mereka harus mengepel-negepel??, apakah tubuh “orang di luar” dari IJ adalah najis??Jawabannya, mereka IJ tidaklah menganggap tubuh orang luar najis, akan tetapi mereka kawatir tubuh orang luar membawa najis, karena orang luar “tidak mangkul” dalam membersihkan najis, sehingga dikawatirkan thoharoh nya tidak suci, sehingga dikawatirkan pada tubuh mereka, atau baju mereka, ada najisnya. Maka daripada was-was mending tatkala mereka keluar dari mesjid IJ dipel saja, lebih selamat. Ini lah logika sederhana dari “proses ngepel-ngepel” tersebut.Sebelum penulis mengutarakan dengan panjang lebar tentang hal ini, penulis mengajak orang dalam anggota IJ agar merenungkan hadits berikut :عن ابن عمر قَالَ: «كَانَتِ الكِلاَبُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي المَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- beliau berkata, “Dahulu anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak memercikan air samak sekali karenanya” (HR Al-Bukhari no 174)Dalam riwayat yang lain Ibnu Umar berkata:«كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا، وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikan air (di mesjid) karena hal itu” (HR Abu Dawud no 382 dan Ibnu Hibban no 1656)Para ulama telah menjelaskan maksud hadits ini, yaitu anjing-anjing tersebut kencing di luar masjid lalu masuk dan keluar masjid akan tetapi para sahabat tidak memercikan air sama sekali ke tempat-tempat yang dilalui anjing-anjing tersebut. Jika mereka tidak memercikan air, apalagi menyiram tempat bekas lalu lalang anjing tersebut.Hal dikarenakan meskipun anjing tersebut membawa najis, akan tetapi menempelnya najis di mesjid masih merupakan perkara yang diragukan, sementara kesucian mesjid adalah perkara yang pasti, maka dalam kaidah “kepastian tidak dihilangkan dengan keraguan”.Nah jika anjing saja tidak dipel oleh para sahabat, lantas kenapa anggota orang dalam IJ nekat mengepel orang-orang luar IJ??, mangkul darimanakah kengawuran ini?. Renungkanlah wahai anggota IJ !!!, mangkul dari mana metode ngepel-ngepel ini??Apakah anjing –yang tidak dipel- lebih mulia dari orang diluar Islam Jama’ah??Sadarlah kalian, sesungguhnya kalian sedang tertipu oleh metode mangkul-mangkulan ala imam kalian !!!.Renungkan pula tentang hadits-hadits yang menyebutkan Nabi membiarkan sebagian orang kafir dan musyrik untuk masuk masjid nabawi, dan sama sekali tidak dipel oleh Nabi dan para sahabatnya. Diantara hadits-hadits tersebut :Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya-, ia berkata :بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ: ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ»، فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pasukan berkuda ke arah Nejd, maka mereka menawan seorang dari Bani Hanifah namanya adalah Tsumaamah bin Utsaal, lalu mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi keluar menemuinya dan berkata “Lepaskanlah Tsumamah”. Tsumamah pun pergi ke sebuah pohon kurma yang dekat dari masjid, lalu ia mandi lalu masuk ke dalam masjid (lalu masuk Islam dengan) menyatakan : Aku  bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” (HR Al-Bukhari no 462).Dan dalam riwayat Muslim (no 1764) ceritanya lebih lengkap, disebutkan bahwa Tsumamah diikat di tiang masjid Nabawi berhari-hari, baru kemudian ia masuk Islam.Seharusnya kalau ada orang dalam IJ tatkala itu pasti sudah kebingungan, bekas-bekas langkah Tsumamah harusnya dipel, apalagi tiang masjid Nabawi tempat mengikat Tsumamah selama berhari-hari harusnya segera dipel juga ?!Dalam hadits-hadits yang lain juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima tamu-tamu orang-orang kafir di masjid (seperti utusan dari Tsaqif).Demikian juga bukankah dalam syari’at diperbolehkan seorang lelaki muslim untuk menikah dengan seorang wanita yahudi atau wanita nasrani?. Allah berfirman :الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍPada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS Al-Maidah : 5)Lantas jika mau ngikuti model IJ maka bagaimana seorang muslim bermuamalah dengan istrinya yang nashrani?, bagaimana berhubungan senggama dengannya?, apakah tiap hari harus dipel tubuhnya?, dipel tempat tidur?. Atau tidak perlu dipel karena wanita nashrani tersebut sudah mangkul ala IJ??!!Sekali lagi, tidak bosan-bosannya saya mengajak para pembesar IJ untuk berdialog, silahkan berdialog di Mekah?, di Madinah?, di Darul Hadits (yang katanya konon sang imam mangkul dis situ?). Anehnya metode “ngepel-ngepel” ini tidak pernah ada di Arab Saudi, padahal yang sholat di Masjid Nabawi dan masjidil Haram dari berbagai manca Negara, dan seluruhnya tidak punya imam ala JI. Bukankah masyarakat Indonesia (yang tidak berimam kepada Imam JI) selalu haji dan umroh?, sejak zaman dahulu kala?, lantas kenapa pemerintah Saudi tidak pernah mengistruksikan untuk mengepel-ngepel?, semuanya harus dipel kecuali jika yang masuk masjid haram dan masjid nabawi adalah anggota JI??. Ini bukti yang nyata bahwa mangkul JI hanyalah khayalan dan tipuan sang imam !!Berikut penjabaran sebab mereka melakukan “metode ngepel”:Salah satu ‘perekat’ yang membuat anggota IJ semakin fanatik dengan kelompoknya sekaligus membuatnya meng-isolir diri dan merasa risih dari bergaul dengan ‘orang luar’ selain kelompoknya – adalah doktrin tentang Penjagaan diri dari perkara Najis.Dalil dan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis, sebagaimana yang dimangqulkan melalui Teks Daerahan, Peraturan 55 dan Larangan 24 yang kesemuanya berisi ijtihad Imam IJ,  adalah sbb :1. Dalil umum kewajiban menjaga diri dari najis yang digunakan adalah ayat Qur’an tentang menjaga kesucian dan hadits ancaman siksa kubur atas orang yang tidak bersuci dari kencingnya. Dalam keterangan ‘mangkul’ dijelaskan bahwa ‘tidak bersuci dari kencingnya’ adalah ketidak hati2an seseorang dalam praktek buang air besar/kecil sehingga bagian tubuh atau pakaiannya terkena najis atau cipratan najis (termasuk cipratan air dibawah dua qullah). Ancaman siksa kubur sama dengan ancaman masuk Neraka yang dianggap dosa besar yang bisa menghantarkannya kepada Neraka kekal sama dengan kekafiran.2. Logika pengambilan hukumnya, orang yang tidak bisa menjaga cipratan najis pada tubuh/pakaian/benda lainnya maka bahagian tubuh/pakaian/benda lainnya yang terciprat tersebut statusnya NAJIS. Karena status najis tersebut terbawa dalam pelaksanaan sholat fardhu dan sunnah maka sholatnya tidak diterima alias batal. Akibatnya dianggap meninggalkan sholat terus menerus dan ini dipahami sebagai perkara kekafiran (Bainal ‘abdi wa bainal kufri tarkush sholah) yang menjadikannya kekal di neraka. Hal yang sama, seseorang yang tdk mangqul sunnah Mandi Besar maka amal mandi mandi besarnya tidak sah alias batal. Berarti keadaannya junub terus atau HADATS BESAR sehingga batal sholatnya terus menerus yang berarti tarkush sholah (meninggalkan sholat) dan berakibat  kekal di Neraka.3. Dalam bahasa istilah sehari-hari di lingkungan IJ, kata NAJIS disebut NJAS untuk menyamarkan kalimat najis yang kurang sedap di telinga. Hukum keadaan sebaliknya adalah SUCI atau terkadang diistilahkan sehari-hari dengan ungkapan SU’. Sebutan Njas atau Su biasanya diungkapkan jika disitu pas ada ‘orang luar’ supaya tidak tersinggung.4. Dalam mangqulnya, Najis adalah segala materi yang keluar dari 2 lubang sekresi manusia dan hewan yang haram dimakan. Sumber materi najis ada 6, yaitu : (a) AIR KENCING dan (b) MADZI (dari lubang urinal – dikecualikan air MANI sbg najis ringan), (c) kotoran TAHI (dari lubang dubur), (d) ILER (cairan kental dan bau yang keluar dari mulut saat tidur), (e) MUNTAH (materi yang keluar dari lambung), (f) AIR DIBAWAH 2 QULLAH (ket. Mangkul = 240 ltr) yang tercemar materi najis maka keseluruhan air tersebut hukumnya sama dengan materi najis yang cipratannya dianggap menebar najis kemana-mana. Genangan air dilantai kamar mandi termasuk yg dianggap jenis najis ini.5. Bahagian tubuh kita atau pakaian dan benda lainnya yang tercemar/terciprat materi najis-najis ( a – f.) tersebut statusnya menjadi Najis yang wajib disucikan yakni materi najisnya dihilangkan dengan menggunakan media pensuci. Media pensuci Najis adalah Air yang suci, Batu yang suci dan Tanah yang suci.6. AIR YG SUCI adalah air yang terbebas dari najis. Sumbernya adalah air yang mengalir (spt air kran/slang), atau air dalam wadah minimal 240 ltr (boleh kurang dari itu asal dipastikan asalnya suci spt air botol aqua) atau sumber mata air alam/sungai/danau/air hujan. Kondisi air tersebut diyakini Suci dan bisa mensucikan benda yang direndam atau dibasuh dengannya.7. BATU YG SUCI adalah batu yang awalnya terbebas dari najis dan diutamakan yang bisa menyerap kotoran.8) TANAH YG SUCI adalah tanah yang awalnya terbebas dari najis dan kering sehingga bisa menyerap kotoran.9. Prinsip proses mensucikan suatu bahagian badan atau benda yang tercemar materi najis adalah membawa pergi materi najisnya menggunakan salah satu dari ketiga media pensuci tersebut.10. Jika dengan air, maka proses mensucikan misalnya pada pakaian adalah dengan mengosok-gosok dan mengalirkan air di noda bekas najis sampai hilang najisnya terbawa air. Atau jika tidak diketahui letak noda najisnya maka untuk memastikan keyakinan telah suci dilakukan dengan cara dicelup/rendam dalam aliran sungai/danau atau bak berisi air minimal dua qullah atau dibilas dan rendam dalam ember dengan cara dileberkan (air dibiarkan terbuang) hingga kira-kira 3 kali volume ember tersebut.11. Jika dengan media batu, maka proses mensucikan misalnya pada kasus ‘peper’ (cebok) adalah dengan menggerus materi najisnya menggunakan usapan batu yang porosif (menyerap) minimal 3 batu. Prinsipnya materi najis dihilangkan bersama dibuangnya batu tersebut. Sekalipun tidak sebersih menggunakan air maka proses ini sudah dianggap suci. Kurang lebih begitu pula jika menggunakan tanah. Najis dihilangkan dengan diserapkan ke media tanah dan kemudian dianggap hilang najisnya bersama dibuangnya tanah yang digunakan tersebut.12. Dengan kerangka pemahaman IJ tentang Penjagaan diri dari perkara Najis tersebut maka Imam IJ merilis peraturan yang wajib ditaati warga jamaah IJ tentang spesifikasi teknik pembuatan Kamar mandi dan WC di rumah2 warga IJ dan pondok2 IJ agar bisa menerapkan penjagaan diri dari perkara Najis. Ijtihad Imam tentang hal terkait adalah bahwa setiap jamaah supaya membuat Kamar mandi/WC/Jeding dengan aturan spesifikasi tertentu untuk menghindari cipratan najis, a.l : – Lebar pintu KM / WC minimal 80 cm, agar ketika keluar/masuk pintu tsb badan/pakaian tidak bersentuhan dgn kusen pintu yang dianggap ‘najis’ karena kusen pintu tidak terjaga dari cipratan najis.– Bak mandi dibuat dengan ukuran volume lebih dari dua qullah/240 liter dengan tinggi dinding bak yang tidak terjangkau cipratan air dari lantai. Dibolehkan kurang dari itu tetapi dibuat pipa bejana berhubungan ke bak lain sehingga total volume tetap dua qullah. Jika terbatas lahan, boleh dengan wadah kurang dari 2 qullah asal kran airnya mengalir saat digunakan sehingga dianggap nyambung ke sumber airnya. Atau menggunakan system shower tanpa bak. Tujuannya agar kuat keyakinan bahwa air tetap terjaga suci dan bebas dari najis.– Lantai dibuat miring searah spy air buangan tetap mngalir mbawa pergi sgl najis dan tdk mnggenang (yg bisa mjd sumber cipratan najis), lalu dibuat kalen/parit buangan disatu sisi yg mnuju lubang drainase. Dgn begitu lantainya sll terbilas air buangan dan tidak mnggenang shg status lantai hukumnya suci. Boleh masuk tanpa alas sandal.– WC standar jongkok dgn lubang bukaan minimal lbr 18 cm, pjg 25 cm, kedalaman (ke dasar closet) 30 cm, tujuannya agar saat pipis/pup cipratannya tdk mnjangkau bagian bawah badan kita.– Untuk lebih wira’i/hati2 dlm mnjaga kesucian dari najis maka tiap kali masuk kamar mandi/wc dilazimkan memakai sandal yang tebal seperti sandal bakiak/kelom dari kayu atau sandal karet.Akibat pemahaman ttg perkara najis dan pemberlakuan itjihad Imam ini maka aplikasi dikalangan jamaah IJ menimbulkan efek negatf dan keyakinan yang nyeleneh, a.l :1. Semua ‘org luar’ dianggap tdk bisa menjaga diri dari najis.Buktinya Kamar mandi dan WC nya tdk memenuhi standard  ijtihad Imam IJ.. Lantai kmr mandi/WC nya becek ada genangan air yg dianggap najis. Kdalaman lubang WC pendek shg mudah terciprat najis ke badan. Kebiasaan mencuci di lantai kamar mandi dan keluar masuk kamar mandi tanpa Sandal dianggap sbg sikap meremehkan syariat menjaga kesucian udari najis. Oleh karena itu, tubuh dan pakaian ‘orang luar’  semua dianggap najis. Terutama jika kondisi tangan/badannya ‘basah’ keringatan, persentuhan fisik dgn mrk akan mnimbulkan WASWAS terkena najis.2. Paham kesucian model IJ ini bgt merasuk sangat dalam. Tanpa sadar mjd salah satu ‘perekat’ solidnya IJ. Jamaahnya akan lbh nyaman tinggal dan bergaul dgn lingkungan IJ krn seilmu sepaham soal perkara menjaga kesucian dari najis.Secara alami mrk membatasi diri dari bergaul beraktivitas bersama dgn ‘org luar’ krn mengganggu kekhusuan ibadah akibat waswas najis. Bgt mndalamnya doktrin najis ini, sampai bbrp org ex IJ yg telah keluarpun masih sulit merubah standar kesucian ala IJ ini. Itulah sebabnya Jemaah IJ lbh senang ngomplek dan punya mesjid sendiri.3. Bbrp kasus terkait paham kesucian dari najis ala IJ, a.l. adalah :> Mengepel (baca : mensucikan) lantai rumah/mesjid jika diinjak ‘org luar’ dlm kondisi basah. Dgn makin membaurnya IJ dgn masyarakat, mrk kerepotan sendiri jika selalu waswas dan hrs mngepel. Belakangan dihembuskan pemahaman soal najis yg lbh moderat. Bahwa jika kita tdk tahu pasti keadaan  seorg ‘luar’  maka dikembalikan kpd hukum asal yakni org itu suci dari najis. Maka skrg jarang  dijumpai lagi kasus ‘mengepel’ ulang.> Seorg pengusaha IJ di Kalimalang memilih shalat beralas koran ketimbang pake sajadah bekas pakai ‘orang luar’.> Seorang Manager anggota IJ di Bekasi memberlakukan zona suci di rumahnya, shg siapapun yang bertamu wajib melepas alas kaki dan mencuci kakinya dikran yg sdh disiapkan diteras rumahnya. Ia bahkan mengaku selalu mencuci semua pakaian dan perabot yg baru dibeli di toko sblm digunakan krn waswas najis.> Banyak kasus anak yg ikut IJ sering bertengkar dg orangtua yg bukan IJ krn masalah jemuran pakaiannya di ‘sentuh’ shg ia hrs repot mencucinya ulang krn waswas.> Seorang pemuda IJ di Bdg dilaporkan sampai ‘gila/Stress’ krn hidup serumah dgn saudara2nya yg bukan IJ yg sll usil dan iseng  mengganggu dirinya dgn ‘menyentuh’ fisiknya saat sholat shg ia harus bolak balik membasuh dan mensucikan diri.>. Seorg mubaleg senior IJ di Jakarta Timur mengaku setiap habis bepergian dg kendaraan umum selalu mandi utk mnghilangkam waswas najis.> Seorg ex personil band anggota IJ dikenal luas sangat ekstrem memahami najis. Krn persentuhan fisik dg ‘org luar’ tak terhindarkan dan mnggunakan fasilitas bersama maka jk mau duduk di mobil atau kursi selalu repot membekali diri dgn kain alas krn kursinya dianggap najis pernah diduduki org luar. Pembantu rumahnya jika selesai memandikan anak-anaknya maka tahap terakhir adalah mngangkat dan mencelup (baca : mnenggelamkan) tubuh hingga kepala anak-anak tsb ke dalam bak mandi berukuran lbh dua qullah utk memastikan kesucian badannya. Dan hal konyol pernah terjadi ktk radio di rumah majikannya itu terjatuh di lantai dan dianggap najis, maka dgn dungunya pembantunya mencelup radio tsb ke dalam bak, maksudnya mau mnsucikannya. Alhasil radio jd rusak. Dan yg mnggelikan, gagang-gagang pintu dirumah keluarga ini juga dianggap najis krn suka disentuh org luar. Maka hal lucu  yg terjadi jika mau buka pintu mnggunakan kaki atau sarung tangan .> Tapi herannya, bagi yg fanatik dan ekstrem seperti mrk, paham najis ini tdk diterapkan dalam urusan makanan. Mrk tdk ada cerita waswas najis saat beli bakso pdhal si tukang bakso mncuci mangkoknya di ember kecil kurang dari dua qullah. Bgt pula saat belanja sayuran di pasar, mrk tdk mrasa waswas najis pdhal sayuran-sayuran tsb banyak digelatakkan di lantai yg basah dan kotor.4. Banyak warga IJ yg bekerja di Jakarta tetapi tinggal di Botabek. Mrk tdk punya pilihan tempat yang memenuhi syarat kesucian ala IJ utk urusan buang air dan sholat fardhu, krn mesjid-mesjid IJ terbatas dan.jauh dari kantor. Akibatnya dlm shalat zuhur dan ashar di ktr sll dihinggapi waswas najis shg mngulangnya saat sdh plg di rumah. Atau bahkan rutin menjamak shalat zuhur dan ashar di waktu Isya saat tiba di rumah.Demikian sementara yang bisa dirangkum dari perkara menjaga kesucian dari najis yang berlaku di lingkungan IJ sampai hari ini.Penulis berkata : Sungguh agama yang aneh, fikih yang aneh, mangkul yang aneh….semoga para fanatik IJ bisa berfikir kembali.Inikah mangkul yang mereka banggakan??!!.10 Muharram 1436 H / 03 November 2014 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa?

Bolehkah melakukan puasa Asyura namun masih memiliki utang puasa? Yang mesti dipahami, dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala berfirman, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Artinya, harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa. Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 10 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura qadha puasa

Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa?

Bolehkah melakukan puasa Asyura namun masih memiliki utang puasa? Yang mesti dipahami, dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala berfirman, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Artinya, harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa. Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 10 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura qadha puasa
Bolehkah melakukan puasa Asyura namun masih memiliki utang puasa? Yang mesti dipahami, dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala berfirman, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Artinya, harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa. Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 10 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura qadha puasa


Bolehkah melakukan puasa Asyura namun masih memiliki utang puasa? Yang mesti dipahami, dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala berfirman, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Artinya, harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa. Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448). Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 10 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura qadha puasa

Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram

Bagaimana hukum puasa 10 dan 11 Muharram? Adakah tuntunan? Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura -10 Muharram- begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Bagaimana jika sempatnya melakukan puasa 10 dan 11 Muharram? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum puasa Asyura? Apakah afdhol berpuasa bersama satu hari sebelumnya ataukah sesudahnya ataukah digabungkan berpuasa sekaligus tiga hari (9, 10, 11 Muharram)? Ataukah kita berpuasa Asyura saja pada tanggal 10 Muharram saja? Kami butuh penjelasan akan hal ini, jazakumullah khoiron.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Hukum puasa Asyura ialah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengindikasikan hal itu. Hari Asyura adalah hari saat Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, juga binasanya Fir’aun dan pengikutnya sehingga orang Yahudi berpuasa Asyura saat itu. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur pada Allah. Beliau pun memerintahkan untuk berpuasa saat itu dengan menggabungkan hari sebelum atau sesudahnya. Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih afdhol. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa. Jika berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram tidaklah masalah. Untuk puasa tiga hari tersebut telah didukung dalam berbagai riwayat, “Berpuasalah Asyura ditambah hari sebelum dan sesudahnya.” Adapun jika berpuasa pada hari kesepuluh saja, itu dimakruhkan. Wallahu waliyyut taufiq.” (Sumber: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Bagi yang tidak sempat melaksanakan puasa pada 9 dan 10 Muharram, boleh memilih 10 dan 11 Muharram. Karena yang kedua ini pun sama-sama mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam melaksanakan puasa Asyura. Semoga Allah beri kemudahan kepada kita untuk semangat dalam kebaikan. — Selesai digarap di siang hari selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram

Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram

Bagaimana hukum puasa 10 dan 11 Muharram? Adakah tuntunan? Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura -10 Muharram- begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Bagaimana jika sempatnya melakukan puasa 10 dan 11 Muharram? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum puasa Asyura? Apakah afdhol berpuasa bersama satu hari sebelumnya ataukah sesudahnya ataukah digabungkan berpuasa sekaligus tiga hari (9, 10, 11 Muharram)? Ataukah kita berpuasa Asyura saja pada tanggal 10 Muharram saja? Kami butuh penjelasan akan hal ini, jazakumullah khoiron.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Hukum puasa Asyura ialah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengindikasikan hal itu. Hari Asyura adalah hari saat Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, juga binasanya Fir’aun dan pengikutnya sehingga orang Yahudi berpuasa Asyura saat itu. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur pada Allah. Beliau pun memerintahkan untuk berpuasa saat itu dengan menggabungkan hari sebelum atau sesudahnya. Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih afdhol. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa. Jika berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram tidaklah masalah. Untuk puasa tiga hari tersebut telah didukung dalam berbagai riwayat, “Berpuasalah Asyura ditambah hari sebelum dan sesudahnya.” Adapun jika berpuasa pada hari kesepuluh saja, itu dimakruhkan. Wallahu waliyyut taufiq.” (Sumber: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Bagi yang tidak sempat melaksanakan puasa pada 9 dan 10 Muharram, boleh memilih 10 dan 11 Muharram. Karena yang kedua ini pun sama-sama mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam melaksanakan puasa Asyura. Semoga Allah beri kemudahan kepada kita untuk semangat dalam kebaikan. — Selesai digarap di siang hari selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram
Bagaimana hukum puasa 10 dan 11 Muharram? Adakah tuntunan? Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura -10 Muharram- begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Bagaimana jika sempatnya melakukan puasa 10 dan 11 Muharram? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum puasa Asyura? Apakah afdhol berpuasa bersama satu hari sebelumnya ataukah sesudahnya ataukah digabungkan berpuasa sekaligus tiga hari (9, 10, 11 Muharram)? Ataukah kita berpuasa Asyura saja pada tanggal 10 Muharram saja? Kami butuh penjelasan akan hal ini, jazakumullah khoiron.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Hukum puasa Asyura ialah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengindikasikan hal itu. Hari Asyura adalah hari saat Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, juga binasanya Fir’aun dan pengikutnya sehingga orang Yahudi berpuasa Asyura saat itu. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur pada Allah. Beliau pun memerintahkan untuk berpuasa saat itu dengan menggabungkan hari sebelum atau sesudahnya. Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih afdhol. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa. Jika berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram tidaklah masalah. Untuk puasa tiga hari tersebut telah didukung dalam berbagai riwayat, “Berpuasalah Asyura ditambah hari sebelum dan sesudahnya.” Adapun jika berpuasa pada hari kesepuluh saja, itu dimakruhkan. Wallahu waliyyut taufiq.” (Sumber: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Bagi yang tidak sempat melaksanakan puasa pada 9 dan 10 Muharram, boleh memilih 10 dan 11 Muharram. Karena yang kedua ini pun sama-sama mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam melaksanakan puasa Asyura. Semoga Allah beri kemudahan kepada kita untuk semangat dalam kebaikan. — Selesai digarap di siang hari selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram


Bagaimana hukum puasa 10 dan 11 Muharram? Adakah tuntunan? Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura -10 Muharram- begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Bagaimana jika sempatnya melakukan puasa 10 dan 11 Muharram? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum puasa Asyura? Apakah afdhol berpuasa bersama satu hari sebelumnya ataukah sesudahnya ataukah digabungkan berpuasa sekaligus tiga hari (9, 10, 11 Muharram)? Ataukah kita berpuasa Asyura saja pada tanggal 10 Muharram saja? Kami butuh penjelasan akan hal ini, jazakumullah khoiron.” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Hukum puasa Asyura ialah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengindikasikan hal itu. Hari Asyura adalah hari saat Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, juga binasanya Fir’aun dan pengikutnya sehingga orang Yahudi berpuasa Asyura saat itu. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur pada Allah. Beliau pun memerintahkan untuk berpuasa saat itu dengan menggabungkan hari sebelum atau sesudahnya. Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih afdhol. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa. Jika berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram tidaklah masalah. Untuk puasa tiga hari tersebut telah didukung dalam berbagai riwayat, “Berpuasalah Asyura ditambah hari sebelum dan sesudahnya.” Adapun jika berpuasa pada hari kesepuluh saja, itu dimakruhkan. Wallahu waliyyut taufiq.” (Sumber: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Bagi yang tidak sempat melaksanakan puasa pada 9 dan 10 Muharram, boleh memilih 10 dan 11 Muharram. Karena yang kedua ini pun sama-sama mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam melaksanakan puasa Asyura. Semoga Allah beri kemudahan kepada kita untuk semangat dalam kebaikan. — Selesai digarap di siang hari selepas Zhuhur di Darush Sholihin, 9 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram

Keutamaan Puasa 9 Muharram

Adakah keutamaan puasa 9 Muharram esok hari? Kalau puasa Asyura (10 Muharram), kita sudah tahu keutamaannya, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu. Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura sendiri kita sudah tahu keutamaannya. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Keutamaan Puasa 9 Muharram Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Imam Syafi’i, ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selain mereka berpandangan bahwa disunnahkan melakukan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa Asyura (10 Muharram) dan berniat ingin melaksanakan puasa pada tanggal sembilannya. Adapun alasan kenapa puasa tanggal 10 Muharram diikuti dengan puasa tanggal 9 Muharram, yaitu supaya tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi, di mana orang Yahudi hanya melakukan puasa pada tanggal 10 saja. Inilah alasan yang disebutkan dalam hadits. Ada juga ulama yang memberikan alasan lainnya, yaitu agar berhati-hati untuk menentukan tanggal sepuluhnya. Namun pendapat pertama yang disebutkan itulah yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14. Kalau kita lihat berarti alasan melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram adalah untuk menyelisihi Yahudi atau biar tidak tasyabbuh (serupa) dengan mereka. Dan inilah yang jadi keutamaan yang besar dari puasa tersebut. Pelajaran: Larangan Tasyabbuh dengan Non Muslim Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Baca tentang masalah tasyabbuh di sini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram tasyabbuh

Keutamaan Puasa 9 Muharram

Adakah keutamaan puasa 9 Muharram esok hari? Kalau puasa Asyura (10 Muharram), kita sudah tahu keutamaannya, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu. Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura sendiri kita sudah tahu keutamaannya. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Keutamaan Puasa 9 Muharram Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Imam Syafi’i, ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selain mereka berpandangan bahwa disunnahkan melakukan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa Asyura (10 Muharram) dan berniat ingin melaksanakan puasa pada tanggal sembilannya. Adapun alasan kenapa puasa tanggal 10 Muharram diikuti dengan puasa tanggal 9 Muharram, yaitu supaya tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi, di mana orang Yahudi hanya melakukan puasa pada tanggal 10 saja. Inilah alasan yang disebutkan dalam hadits. Ada juga ulama yang memberikan alasan lainnya, yaitu agar berhati-hati untuk menentukan tanggal sepuluhnya. Namun pendapat pertama yang disebutkan itulah yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14. Kalau kita lihat berarti alasan melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram adalah untuk menyelisihi Yahudi atau biar tidak tasyabbuh (serupa) dengan mereka. Dan inilah yang jadi keutamaan yang besar dari puasa tersebut. Pelajaran: Larangan Tasyabbuh dengan Non Muslim Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Baca tentang masalah tasyabbuh di sini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram tasyabbuh
Adakah keutamaan puasa 9 Muharram esok hari? Kalau puasa Asyura (10 Muharram), kita sudah tahu keutamaannya, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu. Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura sendiri kita sudah tahu keutamaannya. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Keutamaan Puasa 9 Muharram Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Imam Syafi’i, ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selain mereka berpandangan bahwa disunnahkan melakukan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa Asyura (10 Muharram) dan berniat ingin melaksanakan puasa pada tanggal sembilannya. Adapun alasan kenapa puasa tanggal 10 Muharram diikuti dengan puasa tanggal 9 Muharram, yaitu supaya tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi, di mana orang Yahudi hanya melakukan puasa pada tanggal 10 saja. Inilah alasan yang disebutkan dalam hadits. Ada juga ulama yang memberikan alasan lainnya, yaitu agar berhati-hati untuk menentukan tanggal sepuluhnya. Namun pendapat pertama yang disebutkan itulah yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14. Kalau kita lihat berarti alasan melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram adalah untuk menyelisihi Yahudi atau biar tidak tasyabbuh (serupa) dengan mereka. Dan inilah yang jadi keutamaan yang besar dari puasa tersebut. Pelajaran: Larangan Tasyabbuh dengan Non Muslim Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Baca tentang masalah tasyabbuh di sini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram tasyabbuh


Adakah keutamaan puasa 9 Muharram esok hari? Kalau puasa Asyura (10 Muharram), kita sudah tahu keutamaannya, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu. Keutamaan Puasa Asyura Puasa Asyura sendiri kita sudah tahu keutamaannya. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Keutamaan Puasa 9 Muharram Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah) sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Imam Syafi’i, ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selain mereka berpandangan bahwa disunnahkan melakukan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa Asyura (10 Muharram) dan berniat ingin melaksanakan puasa pada tanggal sembilannya. Adapun alasan kenapa puasa tanggal 10 Muharram diikuti dengan puasa tanggal 9 Muharram, yaitu supaya tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi, di mana orang Yahudi hanya melakukan puasa pada tanggal 10 saja. Inilah alasan yang disebutkan dalam hadits. Ada juga ulama yang memberikan alasan lainnya, yaitu agar berhati-hati untuk menentukan tanggal sepuluhnya. Namun pendapat pertama yang disebutkan itulah yang lebih kuat. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 14. Kalau kita lihat berarti alasan melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram adalah untuk menyelisihi Yahudi atau biar tidak tasyabbuh (serupa) dengan mereka. Dan inilah yang jadi keutamaan yang besar dari puasa tersebut. Pelajaran: Larangan Tasyabbuh dengan Non Muslim Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Baca tentang masalah tasyabbuh di sini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 8 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram tasyabbuh

Niat Puasa Asyura

Bagaimanakah niat puasa Asyura? Keutamaan Puasa Asyura Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Mari Berpikir Ilmiah Kalau kita lihat di buku-buku ilmiah, biasa kalau ada kutipan, ada sumber rujukan dengan diberi foot note di bawahnya. Ini menjadi bukti bahwa tulisan atau buku tersebut benar-benar ilmiah. Kalau misalnya niat puasa Asyura “NAWAITU SAUMA ‘ASYURA SUNNATTAN LILLAHI TA’ALA”, kira-kira ada foot notenya atau tidak di bawahnya? Kalau ada, bisa sebutkan rujukan haditsnya dari siapa? Yang Tepat, Niat Cukup Keinginan dalam Hati Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1: 268). Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” (Mughnil Muhtaj, 1: 620) Ulama sepakat bahwa niat cukup dengan keinginan dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). (Majmu’ Al Fatawa, 18: 262). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 8 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram niat puasa asyura

Niat Puasa Asyura

Bagaimanakah niat puasa Asyura? Keutamaan Puasa Asyura Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Mari Berpikir Ilmiah Kalau kita lihat di buku-buku ilmiah, biasa kalau ada kutipan, ada sumber rujukan dengan diberi foot note di bawahnya. Ini menjadi bukti bahwa tulisan atau buku tersebut benar-benar ilmiah. Kalau misalnya niat puasa Asyura “NAWAITU SAUMA ‘ASYURA SUNNATTAN LILLAHI TA’ALA”, kira-kira ada foot notenya atau tidak di bawahnya? Kalau ada, bisa sebutkan rujukan haditsnya dari siapa? Yang Tepat, Niat Cukup Keinginan dalam Hati Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1: 268). Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” (Mughnil Muhtaj, 1: 620) Ulama sepakat bahwa niat cukup dengan keinginan dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). (Majmu’ Al Fatawa, 18: 262). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 8 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram niat puasa asyura
Bagaimanakah niat puasa Asyura? Keutamaan Puasa Asyura Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Mari Berpikir Ilmiah Kalau kita lihat di buku-buku ilmiah, biasa kalau ada kutipan, ada sumber rujukan dengan diberi foot note di bawahnya. Ini menjadi bukti bahwa tulisan atau buku tersebut benar-benar ilmiah. Kalau misalnya niat puasa Asyura “NAWAITU SAUMA ‘ASYURA SUNNATTAN LILLAHI TA’ALA”, kira-kira ada foot notenya atau tidak di bawahnya? Kalau ada, bisa sebutkan rujukan haditsnya dari siapa? Yang Tepat, Niat Cukup Keinginan dalam Hati Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1: 268). Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” (Mughnil Muhtaj, 1: 620) Ulama sepakat bahwa niat cukup dengan keinginan dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). (Majmu’ Al Fatawa, 18: 262). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 8 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram niat puasa asyura


Bagaimanakah niat puasa Asyura? Keutamaan Puasa Asyura Kita tahu bahwa keutamaan puasa Asyura begitu besar. Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162). Kita disunnahkan pula melakukan puasa hari sebelumnya pada tanggal 9 Muharram. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134). Mari Berpikir Ilmiah Kalau kita lihat di buku-buku ilmiah, biasa kalau ada kutipan, ada sumber rujukan dengan diberi foot note di bawahnya. Ini menjadi bukti bahwa tulisan atau buku tersebut benar-benar ilmiah. Kalau misalnya niat puasa Asyura “NAWAITU SAUMA ‘ASYURA SUNNATTAN LILLAHI TA’ALA”, kira-kira ada foot notenya atau tidak di bawahnya? Kalau ada, bisa sebutkan rujukan haditsnya dari siapa? Yang Tepat, Niat Cukup Keinginan dalam Hati Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, 1: 268). Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” (Mughnil Muhtaj, 1: 620) Ulama sepakat bahwa niat cukup dengan keinginan dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). (Majmu’ Al Fatawa, 18: 262). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 8 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram niat puasa asyura

Membuat Video Hot Hubungan Seks Pasutri

Bagaimana hukumnya membuat video, memfilmkan atau mengabadikan hasil hubungan intim (seks) dengan pasangan sendiri sesama pasutri? Kita lihat bagaimanakah sebagian pasangan suami istri (pasutri) ada yang sengaja menyebar hubungan ranjang dengan pasangannya di sosial media. Bahkan ada yang sampai memvideokan hubungan mesranya tersebut. Akhirnya suatu waktu video itu terbongkar dan tersebar luas di Youtube, lalu banyak jadi tontonan dan sering banyak lagi menshare. Mengenai larangan menyebarkan hubungan suami istri disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.” Dalam salah satu buku fikih Syafi’iyah, yaitu Asnal Matholib (15: 229) disebutkan, “Dilarang menyetubuhi istri atau budak ketika hadir orang lain karena itu sama saja menghinakan. Dilarang pula membeberkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya. Hal ini berdasarkan hadits Muslim, “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” Dalam Syarh Muslim disebutkan terlarang di situ adalah haram.” Pasutri perlu menimbang 1000 kali untuk memvideokan hasil hubungannya dengan pasangannya. Karena banyak kasus video hubungan mesra yang tersebar gara-gara seperti itu. Seharusnya kita punya rasa malu yang dapat menghalangi kita dari maksiat. إِذَا لَمْ تَسْتَحِى فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ “Jika engkau tidak malu, lakukanlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 3484). Wa billahit taufiq. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim

Membuat Video Hot Hubungan Seks Pasutri

Bagaimana hukumnya membuat video, memfilmkan atau mengabadikan hasil hubungan intim (seks) dengan pasangan sendiri sesama pasutri? Kita lihat bagaimanakah sebagian pasangan suami istri (pasutri) ada yang sengaja menyebar hubungan ranjang dengan pasangannya di sosial media. Bahkan ada yang sampai memvideokan hubungan mesranya tersebut. Akhirnya suatu waktu video itu terbongkar dan tersebar luas di Youtube, lalu banyak jadi tontonan dan sering banyak lagi menshare. Mengenai larangan menyebarkan hubungan suami istri disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.” Dalam salah satu buku fikih Syafi’iyah, yaitu Asnal Matholib (15: 229) disebutkan, “Dilarang menyetubuhi istri atau budak ketika hadir orang lain karena itu sama saja menghinakan. Dilarang pula membeberkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya. Hal ini berdasarkan hadits Muslim, “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” Dalam Syarh Muslim disebutkan terlarang di situ adalah haram.” Pasutri perlu menimbang 1000 kali untuk memvideokan hasil hubungannya dengan pasangannya. Karena banyak kasus video hubungan mesra yang tersebar gara-gara seperti itu. Seharusnya kita punya rasa malu yang dapat menghalangi kita dari maksiat. إِذَا لَمْ تَسْتَحِى فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ “Jika engkau tidak malu, lakukanlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 3484). Wa billahit taufiq. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim
Bagaimana hukumnya membuat video, memfilmkan atau mengabadikan hasil hubungan intim (seks) dengan pasangan sendiri sesama pasutri? Kita lihat bagaimanakah sebagian pasangan suami istri (pasutri) ada yang sengaja menyebar hubungan ranjang dengan pasangannya di sosial media. Bahkan ada yang sampai memvideokan hubungan mesranya tersebut. Akhirnya suatu waktu video itu terbongkar dan tersebar luas di Youtube, lalu banyak jadi tontonan dan sering banyak lagi menshare. Mengenai larangan menyebarkan hubungan suami istri disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.” Dalam salah satu buku fikih Syafi’iyah, yaitu Asnal Matholib (15: 229) disebutkan, “Dilarang menyetubuhi istri atau budak ketika hadir orang lain karena itu sama saja menghinakan. Dilarang pula membeberkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya. Hal ini berdasarkan hadits Muslim, “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” Dalam Syarh Muslim disebutkan terlarang di situ adalah haram.” Pasutri perlu menimbang 1000 kali untuk memvideokan hasil hubungannya dengan pasangannya. Karena banyak kasus video hubungan mesra yang tersebar gara-gara seperti itu. Seharusnya kita punya rasa malu yang dapat menghalangi kita dari maksiat. إِذَا لَمْ تَسْتَحِى فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ “Jika engkau tidak malu, lakukanlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 3484). Wa billahit taufiq. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim


Bagaimana hukumnya membuat video, memfilmkan atau mengabadikan hasil hubungan intim (seks) dengan pasangan sendiri sesama pasutri? Kita lihat bagaimanakah sebagian pasangan suami istri (pasutri) ada yang sengaja menyebar hubungan ranjang dengan pasangannya di sosial media. Bahkan ada yang sampai memvideokan hubungan mesranya tersebut. Akhirnya suatu waktu video itu terbongkar dan tersebar luas di Youtube, lalu banyak jadi tontonan dan sering banyak lagi menshare. Mengenai larangan menyebarkan hubungan suami istri disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.” Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.” Dalam salah satu buku fikih Syafi’iyah, yaitu Asnal Matholib (15: 229) disebutkan, “Dilarang menyetubuhi istri atau budak ketika hadir orang lain karena itu sama saja menghinakan. Dilarang pula membeberkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya. Hal ini berdasarkan hadits Muslim, “Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” Dalam Syarh Muslim disebutkan terlarang di situ adalah haram.” Pasutri perlu menimbang 1000 kali untuk memvideokan hasil hubungannya dengan pasangannya. Karena banyak kasus video hubungan mesra yang tersebar gara-gara seperti itu. Seharusnya kita punya rasa malu yang dapat menghalangi kita dari maksiat. إِذَا لَمْ تَسْتَحِى فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ “Jika engkau tidak malu, lakukanlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 3484). Wa billahit taufiq. — Selesai disusun di malam hari di Darush Sholihin, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim

Puasa Asyura Tanpa Hari Sebelumnya

Bagaimana jika ada yang melakukan puasa Asyura (10 Muharram) tanpa mengikutkan dengan hari sebelumnya (9 Muharram)? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَلا يُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ “Puasa hari Asyura menghapuskan dosa setahun dan tidaklah dikatakan makruh jika berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Fatawa Al Kubro, juz ke-5) Dalam Tuhfatul Muhtaj (juz ke-3 tentang puasa sunnah), Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan, وعاشوراء لا بأس بإفراده “Puasa Asyura tidak mengapa dilakukan bersendirian (tanpa diikutkan dengan hari lainnya).” Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai masalah ini, para ulama yang duduk di sana menjawab, يجوز صيام يوم عاشوراء يوماً واحداً فقط ، لكن الأفضل صيام يوم قبله أو يوم بعده ، وهي السُنَّة الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : ” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ” رواه مسلم (1134). “Boleh puasa Asyura sehari saja (tanpa hari sebelumnya). Namun yang lebih afdhol adalah berpuasa pula pada hari sebelum (9 Muharram) atau hari sesudahnya (11 Muharram). Mengenai hal itu adalah sunnah yang benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau berkata, “Jika masih mendapati tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim no. 1134). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yaitu berpuasa bersama hari kesepuluh.” Wabillahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 401). Hanya Allah yang memberi taufik.   # Puasa Asyura tahun ini (1436 H), jatuh pada hari Senin besok 3 Nov 2014. Namun disunnahkan pula berpuasa pada hari sebelumnya, 9 Muharram (Ahad, 2 Nov 2014), tujuannya untuk menyelisihi puasanya Yahudi.     Referensi: http://www.saaid.net/mktarat/mohram/20.htm — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura

Puasa Asyura Tanpa Hari Sebelumnya

Bagaimana jika ada yang melakukan puasa Asyura (10 Muharram) tanpa mengikutkan dengan hari sebelumnya (9 Muharram)? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَلا يُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ “Puasa hari Asyura menghapuskan dosa setahun dan tidaklah dikatakan makruh jika berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Fatawa Al Kubro, juz ke-5) Dalam Tuhfatul Muhtaj (juz ke-3 tentang puasa sunnah), Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan, وعاشوراء لا بأس بإفراده “Puasa Asyura tidak mengapa dilakukan bersendirian (tanpa diikutkan dengan hari lainnya).” Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai masalah ini, para ulama yang duduk di sana menjawab, يجوز صيام يوم عاشوراء يوماً واحداً فقط ، لكن الأفضل صيام يوم قبله أو يوم بعده ، وهي السُنَّة الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : ” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ” رواه مسلم (1134). “Boleh puasa Asyura sehari saja (tanpa hari sebelumnya). Namun yang lebih afdhol adalah berpuasa pula pada hari sebelum (9 Muharram) atau hari sesudahnya (11 Muharram). Mengenai hal itu adalah sunnah yang benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau berkata, “Jika masih mendapati tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim no. 1134). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yaitu berpuasa bersama hari kesepuluh.” Wabillahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 401). Hanya Allah yang memberi taufik.   # Puasa Asyura tahun ini (1436 H), jatuh pada hari Senin besok 3 Nov 2014. Namun disunnahkan pula berpuasa pada hari sebelumnya, 9 Muharram (Ahad, 2 Nov 2014), tujuannya untuk menyelisihi puasanya Yahudi.     Referensi: http://www.saaid.net/mktarat/mohram/20.htm — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura
Bagaimana jika ada yang melakukan puasa Asyura (10 Muharram) tanpa mengikutkan dengan hari sebelumnya (9 Muharram)? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَلا يُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ “Puasa hari Asyura menghapuskan dosa setahun dan tidaklah dikatakan makruh jika berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Fatawa Al Kubro, juz ke-5) Dalam Tuhfatul Muhtaj (juz ke-3 tentang puasa sunnah), Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan, وعاشوراء لا بأس بإفراده “Puasa Asyura tidak mengapa dilakukan bersendirian (tanpa diikutkan dengan hari lainnya).” Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai masalah ini, para ulama yang duduk di sana menjawab, يجوز صيام يوم عاشوراء يوماً واحداً فقط ، لكن الأفضل صيام يوم قبله أو يوم بعده ، وهي السُنَّة الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : ” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ” رواه مسلم (1134). “Boleh puasa Asyura sehari saja (tanpa hari sebelumnya). Namun yang lebih afdhol adalah berpuasa pula pada hari sebelum (9 Muharram) atau hari sesudahnya (11 Muharram). Mengenai hal itu adalah sunnah yang benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau berkata, “Jika masih mendapati tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim no. 1134). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yaitu berpuasa bersama hari kesepuluh.” Wabillahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 401). Hanya Allah yang memberi taufik.   # Puasa Asyura tahun ini (1436 H), jatuh pada hari Senin besok 3 Nov 2014. Namun disunnahkan pula berpuasa pada hari sebelumnya, 9 Muharram (Ahad, 2 Nov 2014), tujuannya untuk menyelisihi puasanya Yahudi.     Referensi: http://www.saaid.net/mktarat/mohram/20.htm — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura


Bagaimana jika ada yang melakukan puasa Asyura (10 Muharram) tanpa mengikutkan dengan hari sebelumnya (9 Muharram)? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَلا يُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ “Puasa hari Asyura menghapuskan dosa setahun dan tidaklah dikatakan makruh jika berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Fatawa Al Kubro, juz ke-5) Dalam Tuhfatul Muhtaj (juz ke-3 tentang puasa sunnah), Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan, وعاشوراء لا بأس بإفراده “Puasa Asyura tidak mengapa dilakukan bersendirian (tanpa diikutkan dengan hari lainnya).” Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai masalah ini, para ulama yang duduk di sana menjawab, يجوز صيام يوم عاشوراء يوماً واحداً فقط ، لكن الأفضل صيام يوم قبله أو يوم بعده ، وهي السُنَّة الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : ” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع ” رواه مسلم (1134). “Boleh puasa Asyura sehari saja (tanpa hari sebelumnya). Namun yang lebih afdhol adalah berpuasa pula pada hari sebelum (9 Muharram) atau hari sesudahnya (11 Muharram). Mengenai hal itu adalah sunnah yang benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau berkata, “Jika masih mendapati tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim no. 1134). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yaitu berpuasa bersama hari kesepuluh.” Wabillahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 401). Hanya Allah yang memberi taufik.   # Puasa Asyura tahun ini (1436 H), jatuh pada hari Senin besok 3 Nov 2014. Namun disunnahkan pula berpuasa pada hari sebelumnya, 9 Muharram (Ahad, 2 Nov 2014), tujuannya untuk menyelisihi puasanya Yahudi.     Referensi: http://www.saaid.net/mktarat/mohram/20.htm — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 7 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmuharram puasa asyura

Pembangunan Pondasi Masjid Pesantren Darush Sholihin

Warak, 7 Muharram 1436 H (31 Oktober 2014): Hari ini masih berlangsung aktivitas pembangunan pesantren yang rencana akan didirikan dua tingkat karena jumlah jamaah yang tidak bisa menampung banyak jamaah. Kapasitas awal adalah 150 jamaah. Sedangkan saat ini jumlah santri sudah sampai 600 orang. Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan Masjid Pesantren ini adalah 1,5 Milyar rupiah. Pembangunan masjid berlangsung dalam dua tahap, untuk tahap pertama dibutuhkan dana sebesar 609 juta rupiah. Kondisi tanah yang berbatuan, sulit untuk memasang cagak (tiang pencakar) Tiang yang sudah siap berdiri Bagi yang ingin menyalurkan bantuan untuk renovasi masjid Gunungkidul sekitarnya, silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Kami juga memohon doa para pengunjung web sekalian agar pembangunan masjid ini berlangsung lancar.   Sisa donasi masjid: 29.209.735,- Dana yang sudah dikeluarkan untuk Tahap 1: Rp.450.000.000 Kekurangan Dana Tahap 1: Rp.159.000.000,- Info pembangunan Masjid Pesantren Darush Sholihin, silakan hubungi via telepon: 0811 26 7791 (Mas Jarot). Laporan pemasukan dan pengeluaran donasi masjid, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Pembangunan Pondasi Masjid Pesantren Darush Sholihin

Warak, 7 Muharram 1436 H (31 Oktober 2014): Hari ini masih berlangsung aktivitas pembangunan pesantren yang rencana akan didirikan dua tingkat karena jumlah jamaah yang tidak bisa menampung banyak jamaah. Kapasitas awal adalah 150 jamaah. Sedangkan saat ini jumlah santri sudah sampai 600 orang. Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan Masjid Pesantren ini adalah 1,5 Milyar rupiah. Pembangunan masjid berlangsung dalam dua tahap, untuk tahap pertama dibutuhkan dana sebesar 609 juta rupiah. Kondisi tanah yang berbatuan, sulit untuk memasang cagak (tiang pencakar) Tiang yang sudah siap berdiri Bagi yang ingin menyalurkan bantuan untuk renovasi masjid Gunungkidul sekitarnya, silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Kami juga memohon doa para pengunjung web sekalian agar pembangunan masjid ini berlangsung lancar.   Sisa donasi masjid: 29.209.735,- Dana yang sudah dikeluarkan untuk Tahap 1: Rp.450.000.000 Kekurangan Dana Tahap 1: Rp.159.000.000,- Info pembangunan Masjid Pesantren Darush Sholihin, silakan hubungi via telepon: 0811 26 7791 (Mas Jarot). Laporan pemasukan dan pengeluaran donasi masjid, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid
Warak, 7 Muharram 1436 H (31 Oktober 2014): Hari ini masih berlangsung aktivitas pembangunan pesantren yang rencana akan didirikan dua tingkat karena jumlah jamaah yang tidak bisa menampung banyak jamaah. Kapasitas awal adalah 150 jamaah. Sedangkan saat ini jumlah santri sudah sampai 600 orang. Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan Masjid Pesantren ini adalah 1,5 Milyar rupiah. Pembangunan masjid berlangsung dalam dua tahap, untuk tahap pertama dibutuhkan dana sebesar 609 juta rupiah. Kondisi tanah yang berbatuan, sulit untuk memasang cagak (tiang pencakar) Tiang yang sudah siap berdiri Bagi yang ingin menyalurkan bantuan untuk renovasi masjid Gunungkidul sekitarnya, silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Kami juga memohon doa para pengunjung web sekalian agar pembangunan masjid ini berlangsung lancar.   Sisa donasi masjid: 29.209.735,- Dana yang sudah dikeluarkan untuk Tahap 1: Rp.450.000.000 Kekurangan Dana Tahap 1: Rp.159.000.000,- Info pembangunan Masjid Pesantren Darush Sholihin, silakan hubungi via telepon: 0811 26 7791 (Mas Jarot). Laporan pemasukan dan pengeluaran donasi masjid, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid


Warak, 7 Muharram 1436 H (31 Oktober 2014): Hari ini masih berlangsung aktivitas pembangunan pesantren yang rencana akan didirikan dua tingkat karena jumlah jamaah yang tidak bisa menampung banyak jamaah. Kapasitas awal adalah 150 jamaah. Sedangkan saat ini jumlah santri sudah sampai 600 orang. Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan Masjid Pesantren ini adalah 1,5 Milyar rupiah. Pembangunan masjid berlangsung dalam dua tahap, untuk tahap pertama dibutuhkan dana sebesar 609 juta rupiah. Kondisi tanah yang berbatuan, sulit untuk memasang cagak (tiang pencakar) Tiang yang sudah siap berdiri Bagi yang ingin menyalurkan bantuan untuk renovasi masjid Gunungkidul sekitarnya, silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Kami juga memohon doa para pengunjung web sekalian agar pembangunan masjid ini berlangsung lancar.   Sisa donasi masjid: 29.209.735,- Dana yang sudah dikeluarkan untuk Tahap 1: Rp.450.000.000 Kekurangan Dana Tahap 1: Rp.159.000.000,- Info pembangunan Masjid Pesantren Darush Sholihin, silakan hubungi via telepon: 0811 26 7791 (Mas Jarot). Laporan pemasukan dan pengeluaran donasi masjid, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Rantai Fitnah

Rantai Fitnah  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Mari kita simak hadis dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ Tidaklah aku meninggalkan fitnah (ujian) setelahku yang lebih berat bagi lelaki melebihi ujian wanita. (HR. Bukhari 5096 & Muslim 7121). Kemudian dalam hadis lain dari Ka’ab bin Iyadh Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِى الْمَالُ Setiap umat memiliki ujian terbesar. Dan ujian terbesar bagi umatku adalah harta. (HR. Ahmad 17934, Turmudzi 2507, Ibn Hibban 3223 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Anda bisa perhatikan karakter umumnya lelaki dan wanita. Selanjutnya mari kita perhatikan korelasi implikasi berikut, Premis 1: Lelaki mengejar wanita Premis 2: Wanita mengejar dunia Konklusi: Lelaki mengejar dunia untuk berebut wanita. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُضِلَّاتِ الفِتَنِ

Rantai Fitnah

Rantai Fitnah  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Mari kita simak hadis dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ Tidaklah aku meninggalkan fitnah (ujian) setelahku yang lebih berat bagi lelaki melebihi ujian wanita. (HR. Bukhari 5096 & Muslim 7121). Kemudian dalam hadis lain dari Ka’ab bin Iyadh Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِى الْمَالُ Setiap umat memiliki ujian terbesar. Dan ujian terbesar bagi umatku adalah harta. (HR. Ahmad 17934, Turmudzi 2507, Ibn Hibban 3223 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Anda bisa perhatikan karakter umumnya lelaki dan wanita. Selanjutnya mari kita perhatikan korelasi implikasi berikut, Premis 1: Lelaki mengejar wanita Premis 2: Wanita mengejar dunia Konklusi: Lelaki mengejar dunia untuk berebut wanita. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُضِلَّاتِ الفِتَنِ
Rantai Fitnah  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Mari kita simak hadis dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ Tidaklah aku meninggalkan fitnah (ujian) setelahku yang lebih berat bagi lelaki melebihi ujian wanita. (HR. Bukhari 5096 & Muslim 7121). Kemudian dalam hadis lain dari Ka’ab bin Iyadh Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِى الْمَالُ Setiap umat memiliki ujian terbesar. Dan ujian terbesar bagi umatku adalah harta. (HR. Ahmad 17934, Turmudzi 2507, Ibn Hibban 3223 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Anda bisa perhatikan karakter umumnya lelaki dan wanita. Selanjutnya mari kita perhatikan korelasi implikasi berikut, Premis 1: Lelaki mengejar wanita Premis 2: Wanita mengejar dunia Konklusi: Lelaki mengejar dunia untuk berebut wanita. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُضِلَّاتِ الفِتَنِ


Rantai Fitnah  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Mari kita simak hadis dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ Tidaklah aku meninggalkan fitnah (ujian) setelahku yang lebih berat bagi lelaki melebihi ujian wanita. (HR. Bukhari 5096 & Muslim 7121). Kemudian dalam hadis lain dari Ka’ab bin Iyadh Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِى الْمَالُ Setiap umat memiliki ujian terbesar. Dan ujian terbesar bagi umatku adalah harta. (HR. Ahmad 17934, Turmudzi 2507, Ibn Hibban 3223 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Anda bisa perhatikan karakter umumnya lelaki dan wanita. Selanjutnya mari kita perhatikan korelasi implikasi berikut, Premis 1: Lelaki mengejar wanita Premis 2: Wanita mengejar dunia Konklusi: Lelaki mengejar dunia untuk berebut wanita. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُضِلَّاتِ الفِتَنِ

Jangan Durhaka Kepada Orang Tua

Khutbah Jum’at 7 Muharram 1436 / 31 Oktober 2014 di Masjid NabawiOleh:  Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullahKhutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah yang telah memberi karunia kepada hamba-hambaNya, lalu merinci kepada mereka tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban, Yang Rido bagi mereka amalan-amalan sholeh, Menjadikan mereka benci kepada perbuatan-perbuatan buruk, dan telah menjanjikan bagi kaum sholihin kebaikan-kebaikan. Aku bersaksi bahwasanya tidak sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah, tidak ada sekutu bagiNya. Yang Maha mengabulkan doa. Serta aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan Pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya yang telah diperkuat dengan mukjizat-mukjizat. Ya Allah curahkanlah sholawat, salam, dan berkah kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya yang telah menolong agama Allah dengan jihad, hujjah, dan penjelasan-penjelasan.Amma ba’du ; hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dan janganlah kalian tinggalkan kewajiban-kewajiban kalian, janganlah kalian melanggar larangan-larangan Allah, sungguh beruntung orang yang bertakwa dan merugi orang yang mengikuti hawa nafsunya. Para hamba Allah, ketahuilah bahwasanya amalan-amalan hamba adalah untuk kebaikan mereka atau menjadi bumerang bagi mereka. Ketaaan mereka sama sekali tidak memberikan kemanfaatan bagi Allah, dan kemaksiatan mereka sama sekali tidak memberi kemudhorotan bagi Allah. Allah berfirmanمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ (١٥)Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, Maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, Maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan. (QS Al-Jaatsiyah : 15)Allah berfirman :مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ (٤٠)Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka Dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. dan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Allah berfirman dalam hadits qudsi :يَا عِبَادِى، إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى… يَا عِبَادِى، إِنَّمَا هِىَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ، ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا، فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدْ اللَّهَ، وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ“Wahai hamba-hambaKu, kalian tidak akan bisa memberikan kemudhorotan kepadaKu dan tidak juga kemanfaatkan… Wahai hamba-hambaKu, perkaranya hanyalah amalan-amalan kalian Aku catat untuk kalian lalu Aku memberi balasan atasnya, maka barang siapa yang mendapatkan kebaikan maka hendaknya ia memuji Allah, dan barang siapa yang mendapati selainnya maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri” (HR Muslim dari sahabat Abu Dzar)          Penunaian hak-hak yang wajib oleh seorang hamba, maka penghujungnya manfaatnya akan kembali kepada sang hamba itu sendiri dengan meraih pahala di dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah :فَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلا كُفْرَانَ لِسَعْيِهِ وَإِنَّا لَهُ كَاتِبُونَ (٩٤)Maka barang siapa yang mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, Maka tidak ada pengingkaran terhadap amalannya itu dan Sesungguhnya Kami menuliskan amalannya itu untuknya. (QS Al-Anbiyaa’ : 94)Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلا (٣٠)Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik. (QS Al-Kahfi : 30)Kurang dalam menunaikan kewajiban, atau melalaikannya, atau meninggalkannya sama sekali mengakibatkan kemudhorotan dan hukuman yang kembali kepada sang hamba yang melalaikan hak-hak yang disayari’atkan dalam agama, karena jika ia melalaikan hak-haknya Robul ‘alamin maka ia tidak memberi kemudorotan kecuali kepada dirinya sendiri, baik di dunia maupun di akhirat. Allah berfirman :إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْJika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu kesyukuranmu itu (QS Az-Zumar : 7)Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (١٥)Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dialah yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. (QS Fathir : 15)هَا أَنْتُمْ هَؤُلاءِ تُدْعَوْنَ لِتُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمِنْكُمْ مَنْ يَبْخَلُ وَمَنْ يَبْخَلْ فَإِنَّمَا يَبْخَلُ عَنْ نَفْسِهِ وَاللَّهُ الْغَنِيُّ وَأَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ وَإِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ (٣٨)Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir Sesungguhnya Dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan (kepada-Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini. (QS Muhammad : 38)وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَى نَفْسِهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١١)Barangsiapa yang mengerjakan dosa, Maka Sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudhoratan) dirinya sendiri. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 111)          Hak Allah yang harus dijaga adalah tauhid. Allah telah menjanjikan ganjaran yang besar atasnya.  Allah berfirman :وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ (٣١)هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (٣٢)Dan didekatkanlah syurga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya) (QS Qoof : 31-32)Barangsiapa yang melalaikan tauhid dengan melakukan kesyirikan atau mengambil perantara selain Allah dan berdoa kepada mereka untuk menghilangkan kesulitan dan kegentingan serta memenuhi kebutuhan, demikian juga bertawakkal kepada mereka, maka ia telah merugi , berbuat syirik dan telah sia-sia amalannya, tidak akan diterima amalannya sama sekali oleh Allah. Lalu dikatakan kepadanya : “Masuklah ke neraka bersama penghuni yang lainnya”, kecuali jika ia bertaubat dari kesyirikan. Dalam hadits :يجاء بالكافر يوم القيامة فيقال له أرأيت لو كان لك ملء الأرض ذهبا أكنت تفتدي به فيقول نعم فيقال له قد كنت سئلت ما هو أيسر من ذلك“Dikatakan kepada seseorang dari penghuni neraka, “Jika engkau memiliki seluruh yang ada di bumi, maka apakah engkau akan menebus dirimu dengannya untuk keluar dari neraka?”. Ia berkata, “Iya”, maka dikatakan kepadanya, “Sungguh engkau telah diperintahkan dengan yang lebih ringan dari ini, yaitu janganlah sekali-kali engkau menyekutukan Allah dengan sesuatupun” (HR Al-Bukhari)          Jika seorang hamba melalaikan dan meninggalkan hak-hak makhuk yang wajib maka ia telah menghalangi dirinya dari pahala di dunia maupun di akhirat.Jika ia kurang dalam menunaikan sebagian hak-hak tersebut maka ia telah menghalangi dirinya dari kebaikan sesuai dengan kadar kurangnya dia dalam menunaikan hak-hak makhluk.Dan kehidupan terus berjalan, dalam kemudahan dan kesulitan, memperoleh haknya ataupun terhalangi dari haknya, kehidupan tetaplah berjalan meskipun hak-hak seorang hamba tidak terpenuhi. Nanti di sisi Allah orang-orang yang bersengketa akan berkumpul, maka Allah akan memberikan orang yang terzolimi haknya dari orang yang menzoliminya dan melalaikan haknya.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لتؤدن الحقوق إلى أهلها يوم القيامة حتى يقاد للشاة الجلحاء من الشاة القرناء“Hak-hak akan ditunaikan kepada pemiliknya, sampai kambaing yang tidak bertanduk akan diberikan qisosnya dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim).          Dan hak yang paling agung setelah hak Allah adalah hak kedua orang tua. Karena agungnya hak keduanya maka Allah menggandengkan hakNya dengan hak keduanya, sebagaimana firman Allah :وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (٢٣)وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (٢٤) dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia. dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS Al-Isroo’ : 23-24)وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (١٤)Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS Luqman : 14)Allah mengagungkan hak kedua orang tua, karena Allah menciptakan engkau dengan sebab mereka berdua. Di masa mengandung seorang ibu mendapati kesulitan yang sangat berat, dan tatkala melahirkan bertarung dengan kematian. Allah berfirman :وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًاKami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). (QS Al-Ahqoof : 15)Adapun ayah maka ia telah bekerja keras mencari rizki, mendidik dan merawat sang anak, keduanya menghadapi kesulitan dan rela untuk tidak tidur bergadang agar sang anak bisa tidur…, mereka berdua letih agar sang anak bisa beristirahat…, keduanya menyulitkan diri mereka agar memudahkan sang anak…, keduanya bersabar membersihkan kotoran sang anak agar sang anak bisa bahagia, keduanya mendidik sang anak agar sang anak menjadi sempurna dan baik, keduanya ingin agar sang anak lebih baik daripada mereka berdua.Maka wahai sang anak, janganlah engkau heran jika banyak sekali wasiat Allah agar engkau berbakti kepadanya…Janganlah engkau heran jika banyak sekali ancaman bagi anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya.Seorang anak –bagaiamanapun ia berusaha dan berkorban- maka ia tidak akan mampu mencapai kesempurnaan dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, kecuali dalam satu kondisi.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لا يجزى ولد والده إلا أن يجده مملوكا فيشتريه فيعتقه“Seorang anak tidak akan bisa membalas jasa orang tuanya kecuali jika ia mendapati orang tuanya dalam kondisi seorang budak, lalu ia beli budak tersebut dan membebaskannya” (HR Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)          Kedua orang tua adalah dua pintu dari pintu-pintu surga, barangsiapa yang berbakti kepada keduanya maka ia masuk surga. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda :رغم أنف ثم رغم أنف ثم رغم أنف قيل من يا رسول الله قال من أدرك أبويه عند الكبر أحدهما أو كليهما فلم يدخل الجنة“Celaka, celaka, dan celaka”. Dikatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, siapakah yang celaka?”. Nabi berkata, “Siapa yang menemui kedua orang tuanya di masa tua, salah satunya atau keduanya, lalu ia tidak masuk surga” (HR Muslim)          Kaum Muslimin sekalian, jika kedua orang tuamu ridho kepadamu maka Allah akan ridho kepadamu. Dari Abdullah bin Umar –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:“Keridhoan Allah berada di keridhoan orang tua, dan kemurkaan Allah berada di kemurkaan orang tua” (HR At-Tirmidzi, Al-Haakim dalam Al-Mustadrok, dan ia berkata : Hadits Shahih)          Berbakti kepada kedua orang tua yaitu taatk kepada keduanya pada selain kemaksiatan, menjalankan perintah dan washiat keduanya, lembut kepada mereka, memberikan kesenangan kepada mereka, memberikan kepada mereka nafkah yang banyak, mengorbankan harta untuk mereka, sayang dan kasih kepada mereka, ikut bersedih jika mereka bersedih, menyambung silaturahmi dengan kerabat mereka, berbuat baik kepada sahabat dekat mereka, tidak menyakiti mereka, ingin agar mereka panjang umur, perbanyak istighfar untuk mereka berdua tatkala masih hidup atau setelah meninggal dunia.Adapun durhaka adalah lawan dari ini semua. Dan banyaknya sikap durhaka merupakan tanda-tanda hari kiamat. Dalam hadits :“Diantara tanda-tanda hari kiamat adalah terhalangnya hujan, anak-anak suka marah-marah, banyaknya orang-orang yang buruk…” (Hadits Dho’if)          Diantara bentuk durhaka yang besar adalah menitipkan kedua orang tua atau salah satunya dip anti jompo, mengeluarkan keduanya dari perhatian dan perawatan sang anak –wal’iyaadzu billah-. Ini bukanlah termasuk akhlak Islam apalagi akhlak yang mulia. Diantara durhaka yang besar adalah sombong dihadapan kedua orang tua, apalagi memukul keduanya, menghina mereka, mencaci mereka. Sungguh merugi anak yang demikian. Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : إن الجنة يوجد ريحها من مسيرة خمسمائة عام ولا يجد ريحها عاق ولا قاطع رحم“Sesungguhnya wangi surga tercium dari jarak 500 tahun, dan anak yang durhaka tidak akan mencium wangi surga” (Hadits dinilai dho’if oleh Al-‘Irooqi)Allah berfirman :وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالا فَخُورًا (٣٦)Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri (QS An-Nisaa : 36) Khutbah Kedua          Segala puji adalah untuk Robbul ‘Aalamiin, aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, milikNya lah kekuatan yang sangat kokoh. Aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, yang jujur lagi terpercaya, Ya Allah curahkanlah sholawat, salam, dan berkah kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad, dan keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.Amma ba’du,          Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat. Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya menunaikan hak kedua orang tua, selain akan mendapatkan ganjaran yang sangat besar dan keberkahan, ia juga merupakan akhlak yang mulia, perangai yang indah yang dilakukan oleh orang yang hatinya baik, aslinya mulia, dan akhlaknya suci. Dan balasan bagi kebaikan adalah kebaikan pula, dan kebaikan hendaknya dijaga dan ditunaikan. Keindahan dibalas dengan keindahan, tidak ada yang melupakan kebaikan dan kebaikan kecuali yang bejat akhlaknya, jatuh harga dirinya, dan busuk isi hatinya. Allah berfirman :وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٧)Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqoroh : 237)Allah berfirman tentang perkataan Nabi Isa ‘alaihis salaam :وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا (٣٢)Dan aku berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. (QS Maryam : 32)Tentang Nabi Yahya ‘alaihis salaamوَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا (١٤)Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka. (QS Maryam : 14)Allah berfirman tentang anak yang celaka :وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا أَتَعِدَانِنِي أَنْ أُخْرَجَ وَقَدْ خَلَتِ الْقُرُونُ مِنْ قَبْلِي وَهُمَا يَسْتَغِيثَانِ اللَّهَ وَيْلَكَ آمِنْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَيَقُولُ مَا هَذَا إِلا أَسَاطِيرُ الأوَّلِينَ (١٧)Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: “Cis bagi kamu keduanya, Apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, Padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan: “Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar”. lalu Dia berkata: “Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka”. (QS Al-Ahqoof : 17)Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya :“Wahai Rasulullah, siapakah yang paling berhak untuk aku bersikap baik?, Nabi berkata,أُمَّكَ ثُمَّ أُمَّكَ ثُمَّ أَبَاكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ“Ibumu lalu ibumu lalu ayahmu, lalu yang kerabat terdekat dan terdekat”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

Jangan Durhaka Kepada Orang Tua

Khutbah Jum’at 7 Muharram 1436 / 31 Oktober 2014 di Masjid NabawiOleh:  Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullahKhutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah yang telah memberi karunia kepada hamba-hambaNya, lalu merinci kepada mereka tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban, Yang Rido bagi mereka amalan-amalan sholeh, Menjadikan mereka benci kepada perbuatan-perbuatan buruk, dan telah menjanjikan bagi kaum sholihin kebaikan-kebaikan. Aku bersaksi bahwasanya tidak sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah, tidak ada sekutu bagiNya. Yang Maha mengabulkan doa. Serta aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan Pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya yang telah diperkuat dengan mukjizat-mukjizat. Ya Allah curahkanlah sholawat, salam, dan berkah kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya yang telah menolong agama Allah dengan jihad, hujjah, dan penjelasan-penjelasan.Amma ba’du ; hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dan janganlah kalian tinggalkan kewajiban-kewajiban kalian, janganlah kalian melanggar larangan-larangan Allah, sungguh beruntung orang yang bertakwa dan merugi orang yang mengikuti hawa nafsunya. Para hamba Allah, ketahuilah bahwasanya amalan-amalan hamba adalah untuk kebaikan mereka atau menjadi bumerang bagi mereka. Ketaaan mereka sama sekali tidak memberikan kemanfaatan bagi Allah, dan kemaksiatan mereka sama sekali tidak memberi kemudhorotan bagi Allah. Allah berfirmanمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ (١٥)Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, Maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, Maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan. (QS Al-Jaatsiyah : 15)Allah berfirman :مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ (٤٠)Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka Dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. dan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Allah berfirman dalam hadits qudsi :يَا عِبَادِى، إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى… يَا عِبَادِى، إِنَّمَا هِىَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ، ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا، فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدْ اللَّهَ، وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ“Wahai hamba-hambaKu, kalian tidak akan bisa memberikan kemudhorotan kepadaKu dan tidak juga kemanfaatkan… Wahai hamba-hambaKu, perkaranya hanyalah amalan-amalan kalian Aku catat untuk kalian lalu Aku memberi balasan atasnya, maka barang siapa yang mendapatkan kebaikan maka hendaknya ia memuji Allah, dan barang siapa yang mendapati selainnya maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri” (HR Muslim dari sahabat Abu Dzar)          Penunaian hak-hak yang wajib oleh seorang hamba, maka penghujungnya manfaatnya akan kembali kepada sang hamba itu sendiri dengan meraih pahala di dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah :فَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلا كُفْرَانَ لِسَعْيِهِ وَإِنَّا لَهُ كَاتِبُونَ (٩٤)Maka barang siapa yang mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, Maka tidak ada pengingkaran terhadap amalannya itu dan Sesungguhnya Kami menuliskan amalannya itu untuknya. (QS Al-Anbiyaa’ : 94)Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلا (٣٠)Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik. (QS Al-Kahfi : 30)Kurang dalam menunaikan kewajiban, atau melalaikannya, atau meninggalkannya sama sekali mengakibatkan kemudhorotan dan hukuman yang kembali kepada sang hamba yang melalaikan hak-hak yang disayari’atkan dalam agama, karena jika ia melalaikan hak-haknya Robul ‘alamin maka ia tidak memberi kemudorotan kecuali kepada dirinya sendiri, baik di dunia maupun di akhirat. Allah berfirman :إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْJika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu kesyukuranmu itu (QS Az-Zumar : 7)Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (١٥)Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dialah yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. (QS Fathir : 15)هَا أَنْتُمْ هَؤُلاءِ تُدْعَوْنَ لِتُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمِنْكُمْ مَنْ يَبْخَلُ وَمَنْ يَبْخَلْ فَإِنَّمَا يَبْخَلُ عَنْ نَفْسِهِ وَاللَّهُ الْغَنِيُّ وَأَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ وَإِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ (٣٨)Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir Sesungguhnya Dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan (kepada-Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini. (QS Muhammad : 38)وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَى نَفْسِهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١١)Barangsiapa yang mengerjakan dosa, Maka Sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudhoratan) dirinya sendiri. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 111)          Hak Allah yang harus dijaga adalah tauhid. Allah telah menjanjikan ganjaran yang besar atasnya.  Allah berfirman :وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ (٣١)هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (٣٢)Dan didekatkanlah syurga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya) (QS Qoof : 31-32)Barangsiapa yang melalaikan tauhid dengan melakukan kesyirikan atau mengambil perantara selain Allah dan berdoa kepada mereka untuk menghilangkan kesulitan dan kegentingan serta memenuhi kebutuhan, demikian juga bertawakkal kepada mereka, maka ia telah merugi , berbuat syirik dan telah sia-sia amalannya, tidak akan diterima amalannya sama sekali oleh Allah. Lalu dikatakan kepadanya : “Masuklah ke neraka bersama penghuni yang lainnya”, kecuali jika ia bertaubat dari kesyirikan. Dalam hadits :يجاء بالكافر يوم القيامة فيقال له أرأيت لو كان لك ملء الأرض ذهبا أكنت تفتدي به فيقول نعم فيقال له قد كنت سئلت ما هو أيسر من ذلك“Dikatakan kepada seseorang dari penghuni neraka, “Jika engkau memiliki seluruh yang ada di bumi, maka apakah engkau akan menebus dirimu dengannya untuk keluar dari neraka?”. Ia berkata, “Iya”, maka dikatakan kepadanya, “Sungguh engkau telah diperintahkan dengan yang lebih ringan dari ini, yaitu janganlah sekali-kali engkau menyekutukan Allah dengan sesuatupun” (HR Al-Bukhari)          Jika seorang hamba melalaikan dan meninggalkan hak-hak makhuk yang wajib maka ia telah menghalangi dirinya dari pahala di dunia maupun di akhirat.Jika ia kurang dalam menunaikan sebagian hak-hak tersebut maka ia telah menghalangi dirinya dari kebaikan sesuai dengan kadar kurangnya dia dalam menunaikan hak-hak makhluk.Dan kehidupan terus berjalan, dalam kemudahan dan kesulitan, memperoleh haknya ataupun terhalangi dari haknya, kehidupan tetaplah berjalan meskipun hak-hak seorang hamba tidak terpenuhi. Nanti di sisi Allah orang-orang yang bersengketa akan berkumpul, maka Allah akan memberikan orang yang terzolimi haknya dari orang yang menzoliminya dan melalaikan haknya.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لتؤدن الحقوق إلى أهلها يوم القيامة حتى يقاد للشاة الجلحاء من الشاة القرناء“Hak-hak akan ditunaikan kepada pemiliknya, sampai kambaing yang tidak bertanduk akan diberikan qisosnya dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim).          Dan hak yang paling agung setelah hak Allah adalah hak kedua orang tua. Karena agungnya hak keduanya maka Allah menggandengkan hakNya dengan hak keduanya, sebagaimana firman Allah :وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (٢٣)وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (٢٤) dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia. dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS Al-Isroo’ : 23-24)وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (١٤)Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS Luqman : 14)Allah mengagungkan hak kedua orang tua, karena Allah menciptakan engkau dengan sebab mereka berdua. Di masa mengandung seorang ibu mendapati kesulitan yang sangat berat, dan tatkala melahirkan bertarung dengan kematian. Allah berfirman :وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًاKami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). (QS Al-Ahqoof : 15)Adapun ayah maka ia telah bekerja keras mencari rizki, mendidik dan merawat sang anak, keduanya menghadapi kesulitan dan rela untuk tidak tidur bergadang agar sang anak bisa tidur…, mereka berdua letih agar sang anak bisa beristirahat…, keduanya menyulitkan diri mereka agar memudahkan sang anak…, keduanya bersabar membersihkan kotoran sang anak agar sang anak bisa bahagia, keduanya mendidik sang anak agar sang anak menjadi sempurna dan baik, keduanya ingin agar sang anak lebih baik daripada mereka berdua.Maka wahai sang anak, janganlah engkau heran jika banyak sekali wasiat Allah agar engkau berbakti kepadanya…Janganlah engkau heran jika banyak sekali ancaman bagi anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya.Seorang anak –bagaiamanapun ia berusaha dan berkorban- maka ia tidak akan mampu mencapai kesempurnaan dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, kecuali dalam satu kondisi.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لا يجزى ولد والده إلا أن يجده مملوكا فيشتريه فيعتقه“Seorang anak tidak akan bisa membalas jasa orang tuanya kecuali jika ia mendapati orang tuanya dalam kondisi seorang budak, lalu ia beli budak tersebut dan membebaskannya” (HR Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)          Kedua orang tua adalah dua pintu dari pintu-pintu surga, barangsiapa yang berbakti kepada keduanya maka ia masuk surga. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda :رغم أنف ثم رغم أنف ثم رغم أنف قيل من يا رسول الله قال من أدرك أبويه عند الكبر أحدهما أو كليهما فلم يدخل الجنة“Celaka, celaka, dan celaka”. Dikatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, siapakah yang celaka?”. Nabi berkata, “Siapa yang menemui kedua orang tuanya di masa tua, salah satunya atau keduanya, lalu ia tidak masuk surga” (HR Muslim)          Kaum Muslimin sekalian, jika kedua orang tuamu ridho kepadamu maka Allah akan ridho kepadamu. Dari Abdullah bin Umar –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:“Keridhoan Allah berada di keridhoan orang tua, dan kemurkaan Allah berada di kemurkaan orang tua” (HR At-Tirmidzi, Al-Haakim dalam Al-Mustadrok, dan ia berkata : Hadits Shahih)          Berbakti kepada kedua orang tua yaitu taatk kepada keduanya pada selain kemaksiatan, menjalankan perintah dan washiat keduanya, lembut kepada mereka, memberikan kesenangan kepada mereka, memberikan kepada mereka nafkah yang banyak, mengorbankan harta untuk mereka, sayang dan kasih kepada mereka, ikut bersedih jika mereka bersedih, menyambung silaturahmi dengan kerabat mereka, berbuat baik kepada sahabat dekat mereka, tidak menyakiti mereka, ingin agar mereka panjang umur, perbanyak istighfar untuk mereka berdua tatkala masih hidup atau setelah meninggal dunia.Adapun durhaka adalah lawan dari ini semua. Dan banyaknya sikap durhaka merupakan tanda-tanda hari kiamat. Dalam hadits :“Diantara tanda-tanda hari kiamat adalah terhalangnya hujan, anak-anak suka marah-marah, banyaknya orang-orang yang buruk…” (Hadits Dho’if)          Diantara bentuk durhaka yang besar adalah menitipkan kedua orang tua atau salah satunya dip anti jompo, mengeluarkan keduanya dari perhatian dan perawatan sang anak –wal’iyaadzu billah-. Ini bukanlah termasuk akhlak Islam apalagi akhlak yang mulia. Diantara durhaka yang besar adalah sombong dihadapan kedua orang tua, apalagi memukul keduanya, menghina mereka, mencaci mereka. Sungguh merugi anak yang demikian. Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : إن الجنة يوجد ريحها من مسيرة خمسمائة عام ولا يجد ريحها عاق ولا قاطع رحم“Sesungguhnya wangi surga tercium dari jarak 500 tahun, dan anak yang durhaka tidak akan mencium wangi surga” (Hadits dinilai dho’if oleh Al-‘Irooqi)Allah berfirman :وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالا فَخُورًا (٣٦)Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri (QS An-Nisaa : 36) Khutbah Kedua          Segala puji adalah untuk Robbul ‘Aalamiin, aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, milikNya lah kekuatan yang sangat kokoh. Aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, yang jujur lagi terpercaya, Ya Allah curahkanlah sholawat, salam, dan berkah kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad, dan keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.Amma ba’du,          Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat. Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya menunaikan hak kedua orang tua, selain akan mendapatkan ganjaran yang sangat besar dan keberkahan, ia juga merupakan akhlak yang mulia, perangai yang indah yang dilakukan oleh orang yang hatinya baik, aslinya mulia, dan akhlaknya suci. Dan balasan bagi kebaikan adalah kebaikan pula, dan kebaikan hendaknya dijaga dan ditunaikan. Keindahan dibalas dengan keindahan, tidak ada yang melupakan kebaikan dan kebaikan kecuali yang bejat akhlaknya, jatuh harga dirinya, dan busuk isi hatinya. Allah berfirman :وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٧)Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqoroh : 237)Allah berfirman tentang perkataan Nabi Isa ‘alaihis salaam :وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا (٣٢)Dan aku berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. (QS Maryam : 32)Tentang Nabi Yahya ‘alaihis salaamوَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا (١٤)Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka. (QS Maryam : 14)Allah berfirman tentang anak yang celaka :وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا أَتَعِدَانِنِي أَنْ أُخْرَجَ وَقَدْ خَلَتِ الْقُرُونُ مِنْ قَبْلِي وَهُمَا يَسْتَغِيثَانِ اللَّهَ وَيْلَكَ آمِنْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَيَقُولُ مَا هَذَا إِلا أَسَاطِيرُ الأوَّلِينَ (١٧)Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: “Cis bagi kamu keduanya, Apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, Padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan: “Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar”. lalu Dia berkata: “Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka”. (QS Al-Ahqoof : 17)Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya :“Wahai Rasulullah, siapakah yang paling berhak untuk aku bersikap baik?, Nabi berkata,أُمَّكَ ثُمَّ أُمَّكَ ثُمَّ أَبَاكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ“Ibumu lalu ibumu lalu ayahmu, lalu yang kerabat terdekat dan terdekat”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda
Khutbah Jum’at 7 Muharram 1436 / 31 Oktober 2014 di Masjid NabawiOleh:  Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullahKhutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah yang telah memberi karunia kepada hamba-hambaNya, lalu merinci kepada mereka tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban, Yang Rido bagi mereka amalan-amalan sholeh, Menjadikan mereka benci kepada perbuatan-perbuatan buruk, dan telah menjanjikan bagi kaum sholihin kebaikan-kebaikan. Aku bersaksi bahwasanya tidak sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah, tidak ada sekutu bagiNya. Yang Maha mengabulkan doa. Serta aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan Pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya yang telah diperkuat dengan mukjizat-mukjizat. Ya Allah curahkanlah sholawat, salam, dan berkah kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya yang telah menolong agama Allah dengan jihad, hujjah, dan penjelasan-penjelasan.Amma ba’du ; hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dan janganlah kalian tinggalkan kewajiban-kewajiban kalian, janganlah kalian melanggar larangan-larangan Allah, sungguh beruntung orang yang bertakwa dan merugi orang yang mengikuti hawa nafsunya. Para hamba Allah, ketahuilah bahwasanya amalan-amalan hamba adalah untuk kebaikan mereka atau menjadi bumerang bagi mereka. Ketaaan mereka sama sekali tidak memberikan kemanfaatan bagi Allah, dan kemaksiatan mereka sama sekali tidak memberi kemudhorotan bagi Allah. Allah berfirmanمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ (١٥)Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, Maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, Maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan. (QS Al-Jaatsiyah : 15)Allah berfirman :مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ (٤٠)Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka Dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. dan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Allah berfirman dalam hadits qudsi :يَا عِبَادِى، إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى… يَا عِبَادِى، إِنَّمَا هِىَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ، ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا، فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدْ اللَّهَ، وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ“Wahai hamba-hambaKu, kalian tidak akan bisa memberikan kemudhorotan kepadaKu dan tidak juga kemanfaatkan… Wahai hamba-hambaKu, perkaranya hanyalah amalan-amalan kalian Aku catat untuk kalian lalu Aku memberi balasan atasnya, maka barang siapa yang mendapatkan kebaikan maka hendaknya ia memuji Allah, dan barang siapa yang mendapati selainnya maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri” (HR Muslim dari sahabat Abu Dzar)          Penunaian hak-hak yang wajib oleh seorang hamba, maka penghujungnya manfaatnya akan kembali kepada sang hamba itu sendiri dengan meraih pahala di dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah :فَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلا كُفْرَانَ لِسَعْيِهِ وَإِنَّا لَهُ كَاتِبُونَ (٩٤)Maka barang siapa yang mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, Maka tidak ada pengingkaran terhadap amalannya itu dan Sesungguhnya Kami menuliskan amalannya itu untuknya. (QS Al-Anbiyaa’ : 94)Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلا (٣٠)Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik. (QS Al-Kahfi : 30)Kurang dalam menunaikan kewajiban, atau melalaikannya, atau meninggalkannya sama sekali mengakibatkan kemudhorotan dan hukuman yang kembali kepada sang hamba yang melalaikan hak-hak yang disayari’atkan dalam agama, karena jika ia melalaikan hak-haknya Robul ‘alamin maka ia tidak memberi kemudorotan kecuali kepada dirinya sendiri, baik di dunia maupun di akhirat. Allah berfirman :إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْJika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu kesyukuranmu itu (QS Az-Zumar : 7)Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (١٥)Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dialah yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. (QS Fathir : 15)هَا أَنْتُمْ هَؤُلاءِ تُدْعَوْنَ لِتُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمِنْكُمْ مَنْ يَبْخَلُ وَمَنْ يَبْخَلْ فَإِنَّمَا يَبْخَلُ عَنْ نَفْسِهِ وَاللَّهُ الْغَنِيُّ وَأَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ وَإِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ (٣٨)Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir Sesungguhnya Dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan (kepada-Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini. (QS Muhammad : 38)وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَى نَفْسِهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١١)Barangsiapa yang mengerjakan dosa, Maka Sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudhoratan) dirinya sendiri. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 111)          Hak Allah yang harus dijaga adalah tauhid. Allah telah menjanjikan ganjaran yang besar atasnya.  Allah berfirman :وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ (٣١)هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (٣٢)Dan didekatkanlah syurga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya) (QS Qoof : 31-32)Barangsiapa yang melalaikan tauhid dengan melakukan kesyirikan atau mengambil perantara selain Allah dan berdoa kepada mereka untuk menghilangkan kesulitan dan kegentingan serta memenuhi kebutuhan, demikian juga bertawakkal kepada mereka, maka ia telah merugi , berbuat syirik dan telah sia-sia amalannya, tidak akan diterima amalannya sama sekali oleh Allah. Lalu dikatakan kepadanya : “Masuklah ke neraka bersama penghuni yang lainnya”, kecuali jika ia bertaubat dari kesyirikan. Dalam hadits :يجاء بالكافر يوم القيامة فيقال له أرأيت لو كان لك ملء الأرض ذهبا أكنت تفتدي به فيقول نعم فيقال له قد كنت سئلت ما هو أيسر من ذلك“Dikatakan kepada seseorang dari penghuni neraka, “Jika engkau memiliki seluruh yang ada di bumi, maka apakah engkau akan menebus dirimu dengannya untuk keluar dari neraka?”. Ia berkata, “Iya”, maka dikatakan kepadanya, “Sungguh engkau telah diperintahkan dengan yang lebih ringan dari ini, yaitu janganlah sekali-kali engkau menyekutukan Allah dengan sesuatupun” (HR Al-Bukhari)          Jika seorang hamba melalaikan dan meninggalkan hak-hak makhuk yang wajib maka ia telah menghalangi dirinya dari pahala di dunia maupun di akhirat.Jika ia kurang dalam menunaikan sebagian hak-hak tersebut maka ia telah menghalangi dirinya dari kebaikan sesuai dengan kadar kurangnya dia dalam menunaikan hak-hak makhluk.Dan kehidupan terus berjalan, dalam kemudahan dan kesulitan, memperoleh haknya ataupun terhalangi dari haknya, kehidupan tetaplah berjalan meskipun hak-hak seorang hamba tidak terpenuhi. Nanti di sisi Allah orang-orang yang bersengketa akan berkumpul, maka Allah akan memberikan orang yang terzolimi haknya dari orang yang menzoliminya dan melalaikan haknya.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لتؤدن الحقوق إلى أهلها يوم القيامة حتى يقاد للشاة الجلحاء من الشاة القرناء“Hak-hak akan ditunaikan kepada pemiliknya, sampai kambaing yang tidak bertanduk akan diberikan qisosnya dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim).          Dan hak yang paling agung setelah hak Allah adalah hak kedua orang tua. Karena agungnya hak keduanya maka Allah menggandengkan hakNya dengan hak keduanya, sebagaimana firman Allah :وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (٢٣)وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (٢٤) dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia. dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS Al-Isroo’ : 23-24)وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (١٤)Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS Luqman : 14)Allah mengagungkan hak kedua orang tua, karena Allah menciptakan engkau dengan sebab mereka berdua. Di masa mengandung seorang ibu mendapati kesulitan yang sangat berat, dan tatkala melahirkan bertarung dengan kematian. Allah berfirman :وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًاKami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). (QS Al-Ahqoof : 15)Adapun ayah maka ia telah bekerja keras mencari rizki, mendidik dan merawat sang anak, keduanya menghadapi kesulitan dan rela untuk tidak tidur bergadang agar sang anak bisa tidur…, mereka berdua letih agar sang anak bisa beristirahat…, keduanya menyulitkan diri mereka agar memudahkan sang anak…, keduanya bersabar membersihkan kotoran sang anak agar sang anak bisa bahagia, keduanya mendidik sang anak agar sang anak menjadi sempurna dan baik, keduanya ingin agar sang anak lebih baik daripada mereka berdua.Maka wahai sang anak, janganlah engkau heran jika banyak sekali wasiat Allah agar engkau berbakti kepadanya…Janganlah engkau heran jika banyak sekali ancaman bagi anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya.Seorang anak –bagaiamanapun ia berusaha dan berkorban- maka ia tidak akan mampu mencapai kesempurnaan dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, kecuali dalam satu kondisi.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لا يجزى ولد والده إلا أن يجده مملوكا فيشتريه فيعتقه“Seorang anak tidak akan bisa membalas jasa orang tuanya kecuali jika ia mendapati orang tuanya dalam kondisi seorang budak, lalu ia beli budak tersebut dan membebaskannya” (HR Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)          Kedua orang tua adalah dua pintu dari pintu-pintu surga, barangsiapa yang berbakti kepada keduanya maka ia masuk surga. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda :رغم أنف ثم رغم أنف ثم رغم أنف قيل من يا رسول الله قال من أدرك أبويه عند الكبر أحدهما أو كليهما فلم يدخل الجنة“Celaka, celaka, dan celaka”. Dikatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, siapakah yang celaka?”. Nabi berkata, “Siapa yang menemui kedua orang tuanya di masa tua, salah satunya atau keduanya, lalu ia tidak masuk surga” (HR Muslim)          Kaum Muslimin sekalian, jika kedua orang tuamu ridho kepadamu maka Allah akan ridho kepadamu. Dari Abdullah bin Umar –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:“Keridhoan Allah berada di keridhoan orang tua, dan kemurkaan Allah berada di kemurkaan orang tua” (HR At-Tirmidzi, Al-Haakim dalam Al-Mustadrok, dan ia berkata : Hadits Shahih)          Berbakti kepada kedua orang tua yaitu taatk kepada keduanya pada selain kemaksiatan, menjalankan perintah dan washiat keduanya, lembut kepada mereka, memberikan kesenangan kepada mereka, memberikan kepada mereka nafkah yang banyak, mengorbankan harta untuk mereka, sayang dan kasih kepada mereka, ikut bersedih jika mereka bersedih, menyambung silaturahmi dengan kerabat mereka, berbuat baik kepada sahabat dekat mereka, tidak menyakiti mereka, ingin agar mereka panjang umur, perbanyak istighfar untuk mereka berdua tatkala masih hidup atau setelah meninggal dunia.Adapun durhaka adalah lawan dari ini semua. Dan banyaknya sikap durhaka merupakan tanda-tanda hari kiamat. Dalam hadits :“Diantara tanda-tanda hari kiamat adalah terhalangnya hujan, anak-anak suka marah-marah, banyaknya orang-orang yang buruk…” (Hadits Dho’if)          Diantara bentuk durhaka yang besar adalah menitipkan kedua orang tua atau salah satunya dip anti jompo, mengeluarkan keduanya dari perhatian dan perawatan sang anak –wal’iyaadzu billah-. Ini bukanlah termasuk akhlak Islam apalagi akhlak yang mulia. Diantara durhaka yang besar adalah sombong dihadapan kedua orang tua, apalagi memukul keduanya, menghina mereka, mencaci mereka. Sungguh merugi anak yang demikian. Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : إن الجنة يوجد ريحها من مسيرة خمسمائة عام ولا يجد ريحها عاق ولا قاطع رحم“Sesungguhnya wangi surga tercium dari jarak 500 tahun, dan anak yang durhaka tidak akan mencium wangi surga” (Hadits dinilai dho’if oleh Al-‘Irooqi)Allah berfirman :وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالا فَخُورًا (٣٦)Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri (QS An-Nisaa : 36) Khutbah Kedua          Segala puji adalah untuk Robbul ‘Aalamiin, aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, milikNya lah kekuatan yang sangat kokoh. Aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, yang jujur lagi terpercaya, Ya Allah curahkanlah sholawat, salam, dan berkah kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad, dan keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.Amma ba’du,          Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat. Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya menunaikan hak kedua orang tua, selain akan mendapatkan ganjaran yang sangat besar dan keberkahan, ia juga merupakan akhlak yang mulia, perangai yang indah yang dilakukan oleh orang yang hatinya baik, aslinya mulia, dan akhlaknya suci. Dan balasan bagi kebaikan adalah kebaikan pula, dan kebaikan hendaknya dijaga dan ditunaikan. Keindahan dibalas dengan keindahan, tidak ada yang melupakan kebaikan dan kebaikan kecuali yang bejat akhlaknya, jatuh harga dirinya, dan busuk isi hatinya. Allah berfirman :وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٧)Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqoroh : 237)Allah berfirman tentang perkataan Nabi Isa ‘alaihis salaam :وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا (٣٢)Dan aku berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. (QS Maryam : 32)Tentang Nabi Yahya ‘alaihis salaamوَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا (١٤)Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka. (QS Maryam : 14)Allah berfirman tentang anak yang celaka :وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا أَتَعِدَانِنِي أَنْ أُخْرَجَ وَقَدْ خَلَتِ الْقُرُونُ مِنْ قَبْلِي وَهُمَا يَسْتَغِيثَانِ اللَّهَ وَيْلَكَ آمِنْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَيَقُولُ مَا هَذَا إِلا أَسَاطِيرُ الأوَّلِينَ (١٧)Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: “Cis bagi kamu keduanya, Apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, Padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan: “Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar”. lalu Dia berkata: “Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka”. (QS Al-Ahqoof : 17)Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya :“Wahai Rasulullah, siapakah yang paling berhak untuk aku bersikap baik?, Nabi berkata,أُمَّكَ ثُمَّ أُمَّكَ ثُمَّ أَبَاكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ“Ibumu lalu ibumu lalu ayahmu, lalu yang kerabat terdekat dan terdekat”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda


Khutbah Jum’at 7 Muharram 1436 / 31 Oktober 2014 di Masjid NabawiOleh:  Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullahKhutbah Pertama :          Segala puji bagi Allah yang telah memberi karunia kepada hamba-hambaNya, lalu merinci kepada mereka tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban, Yang Rido bagi mereka amalan-amalan sholeh, Menjadikan mereka benci kepada perbuatan-perbuatan buruk, dan telah menjanjikan bagi kaum sholihin kebaikan-kebaikan. Aku bersaksi bahwasanya tidak sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah, tidak ada sekutu bagiNya. Yang Maha mengabulkan doa. Serta aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan Pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya yang telah diperkuat dengan mukjizat-mukjizat. Ya Allah curahkanlah sholawat, salam, dan berkah kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya yang telah menolong agama Allah dengan jihad, hujjah, dan penjelasan-penjelasan.Amma ba’du ; hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dan janganlah kalian tinggalkan kewajiban-kewajiban kalian, janganlah kalian melanggar larangan-larangan Allah, sungguh beruntung orang yang bertakwa dan merugi orang yang mengikuti hawa nafsunya. Para hamba Allah, ketahuilah bahwasanya amalan-amalan hamba adalah untuk kebaikan mereka atau menjadi bumerang bagi mereka. Ketaaan mereka sama sekali tidak memberikan kemanfaatan bagi Allah, dan kemaksiatan mereka sama sekali tidak memberi kemudhorotan bagi Allah. Allah berfirmanمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ (١٥)Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, Maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, Maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan. (QS Al-Jaatsiyah : 15)Allah berfirman :مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ (٤٠)Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka Dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. dan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)Allah berfirman dalam hadits qudsi :يَا عِبَادِى، إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِى فَتَنْفَعُونِى… يَا عِبَادِى، إِنَّمَا هِىَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ، ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا، فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدْ اللَّهَ، وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ“Wahai hamba-hambaKu, kalian tidak akan bisa memberikan kemudhorotan kepadaKu dan tidak juga kemanfaatkan… Wahai hamba-hambaKu, perkaranya hanyalah amalan-amalan kalian Aku catat untuk kalian lalu Aku memberi balasan atasnya, maka barang siapa yang mendapatkan kebaikan maka hendaknya ia memuji Allah, dan barang siapa yang mendapati selainnya maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri” (HR Muslim dari sahabat Abu Dzar)          Penunaian hak-hak yang wajib oleh seorang hamba, maka penghujungnya manfaatnya akan kembali kepada sang hamba itu sendiri dengan meraih pahala di dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah :فَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلا كُفْرَانَ لِسَعْيِهِ وَإِنَّا لَهُ كَاتِبُونَ (٩٤)Maka barang siapa yang mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, Maka tidak ada pengingkaran terhadap amalannya itu dan Sesungguhnya Kami menuliskan amalannya itu untuknya. (QS Al-Anbiyaa’ : 94)Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلا (٣٠)Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik. (QS Al-Kahfi : 30)Kurang dalam menunaikan kewajiban, atau melalaikannya, atau meninggalkannya sama sekali mengakibatkan kemudhorotan dan hukuman yang kembali kepada sang hamba yang melalaikan hak-hak yang disayari’atkan dalam agama, karena jika ia melalaikan hak-haknya Robul ‘alamin maka ia tidak memberi kemudorotan kecuali kepada dirinya sendiri, baik di dunia maupun di akhirat. Allah berfirman :إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْJika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu kesyukuranmu itu (QS Az-Zumar : 7)Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (١٥)Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dialah yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji. (QS Fathir : 15)هَا أَنْتُمْ هَؤُلاءِ تُدْعَوْنَ لِتُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمِنْكُمْ مَنْ يَبْخَلُ وَمَنْ يَبْخَلْ فَإِنَّمَا يَبْخَلُ عَنْ نَفْسِهِ وَاللَّهُ الْغَنِيُّ وَأَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ وَإِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ (٣٨)Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir Sesungguhnya Dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan (kepada-Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini. (QS Muhammad : 38)وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَى نَفْسِهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١١)Barangsiapa yang mengerjakan dosa, Maka Sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudhoratan) dirinya sendiri. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’ : 111)          Hak Allah yang harus dijaga adalah tauhid. Allah telah menjanjikan ganjaran yang besar atasnya.  Allah berfirman :وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ (٣١)هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (٣٢)Dan didekatkanlah syurga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya) (QS Qoof : 31-32)Barangsiapa yang melalaikan tauhid dengan melakukan kesyirikan atau mengambil perantara selain Allah dan berdoa kepada mereka untuk menghilangkan kesulitan dan kegentingan serta memenuhi kebutuhan, demikian juga bertawakkal kepada mereka, maka ia telah merugi , berbuat syirik dan telah sia-sia amalannya, tidak akan diterima amalannya sama sekali oleh Allah. Lalu dikatakan kepadanya : “Masuklah ke neraka bersama penghuni yang lainnya”, kecuali jika ia bertaubat dari kesyirikan. Dalam hadits :يجاء بالكافر يوم القيامة فيقال له أرأيت لو كان لك ملء الأرض ذهبا أكنت تفتدي به فيقول نعم فيقال له قد كنت سئلت ما هو أيسر من ذلك“Dikatakan kepada seseorang dari penghuni neraka, “Jika engkau memiliki seluruh yang ada di bumi, maka apakah engkau akan menebus dirimu dengannya untuk keluar dari neraka?”. Ia berkata, “Iya”, maka dikatakan kepadanya, “Sungguh engkau telah diperintahkan dengan yang lebih ringan dari ini, yaitu janganlah sekali-kali engkau menyekutukan Allah dengan sesuatupun” (HR Al-Bukhari)          Jika seorang hamba melalaikan dan meninggalkan hak-hak makhuk yang wajib maka ia telah menghalangi dirinya dari pahala di dunia maupun di akhirat.Jika ia kurang dalam menunaikan sebagian hak-hak tersebut maka ia telah menghalangi dirinya dari kebaikan sesuai dengan kadar kurangnya dia dalam menunaikan hak-hak makhluk.Dan kehidupan terus berjalan, dalam kemudahan dan kesulitan, memperoleh haknya ataupun terhalangi dari haknya, kehidupan tetaplah berjalan meskipun hak-hak seorang hamba tidak terpenuhi. Nanti di sisi Allah orang-orang yang bersengketa akan berkumpul, maka Allah akan memberikan orang yang terzolimi haknya dari orang yang menzoliminya dan melalaikan haknya.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لتؤدن الحقوق إلى أهلها يوم القيامة حتى يقاد للشاة الجلحاء من الشاة القرناء“Hak-hak akan ditunaikan kepada pemiliknya, sampai kambaing yang tidak bertanduk akan diberikan qisosnya dari kambing yang bertanduk” (HR Muslim).          Dan hak yang paling agung setelah hak Allah adalah hak kedua orang tua. Karena agungnya hak keduanya maka Allah menggandengkan hakNya dengan hak keduanya, sebagaimana firman Allah :وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (٢٣)وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (٢٤) dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia. dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS Al-Isroo’ : 23-24)وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (١٤)Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS Luqman : 14)Allah mengagungkan hak kedua orang tua, karena Allah menciptakan engkau dengan sebab mereka berdua. Di masa mengandung seorang ibu mendapati kesulitan yang sangat berat, dan tatkala melahirkan bertarung dengan kematian. Allah berfirman :وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًاKami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). (QS Al-Ahqoof : 15)Adapun ayah maka ia telah bekerja keras mencari rizki, mendidik dan merawat sang anak, keduanya menghadapi kesulitan dan rela untuk tidak tidur bergadang agar sang anak bisa tidur…, mereka berdua letih agar sang anak bisa beristirahat…, keduanya menyulitkan diri mereka agar memudahkan sang anak…, keduanya bersabar membersihkan kotoran sang anak agar sang anak bisa bahagia, keduanya mendidik sang anak agar sang anak menjadi sempurna dan baik, keduanya ingin agar sang anak lebih baik daripada mereka berdua.Maka wahai sang anak, janganlah engkau heran jika banyak sekali wasiat Allah agar engkau berbakti kepadanya…Janganlah engkau heran jika banyak sekali ancaman bagi anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya.Seorang anak –bagaiamanapun ia berusaha dan berkorban- maka ia tidak akan mampu mencapai kesempurnaan dalam berbakti kepada kedua orang tuanya, kecuali dalam satu kondisi.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لا يجزى ولد والده إلا أن يجده مملوكا فيشتريه فيعتقه“Seorang anak tidak akan bisa membalas jasa orang tuanya kecuali jika ia mendapati orang tuanya dalam kondisi seorang budak, lalu ia beli budak tersebut dan membebaskannya” (HR Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)          Kedua orang tua adalah dua pintu dari pintu-pintu surga, barangsiapa yang berbakti kepada keduanya maka ia masuk surga. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda :رغم أنف ثم رغم أنف ثم رغم أنف قيل من يا رسول الله قال من أدرك أبويه عند الكبر أحدهما أو كليهما فلم يدخل الجنة“Celaka, celaka, dan celaka”. Dikatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, siapakah yang celaka?”. Nabi berkata, “Siapa yang menemui kedua orang tuanya di masa tua, salah satunya atau keduanya, lalu ia tidak masuk surga” (HR Muslim)          Kaum Muslimin sekalian, jika kedua orang tuamu ridho kepadamu maka Allah akan ridho kepadamu. Dari Abdullah bin Umar –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:“Keridhoan Allah berada di keridhoan orang tua, dan kemurkaan Allah berada di kemurkaan orang tua” (HR At-Tirmidzi, Al-Haakim dalam Al-Mustadrok, dan ia berkata : Hadits Shahih)          Berbakti kepada kedua orang tua yaitu taatk kepada keduanya pada selain kemaksiatan, menjalankan perintah dan washiat keduanya, lembut kepada mereka, memberikan kesenangan kepada mereka, memberikan kepada mereka nafkah yang banyak, mengorbankan harta untuk mereka, sayang dan kasih kepada mereka, ikut bersedih jika mereka bersedih, menyambung silaturahmi dengan kerabat mereka, berbuat baik kepada sahabat dekat mereka, tidak menyakiti mereka, ingin agar mereka panjang umur, perbanyak istighfar untuk mereka berdua tatkala masih hidup atau setelah meninggal dunia.Adapun durhaka adalah lawan dari ini semua. Dan banyaknya sikap durhaka merupakan tanda-tanda hari kiamat. Dalam hadits :“Diantara tanda-tanda hari kiamat adalah terhalangnya hujan, anak-anak suka marah-marah, banyaknya orang-orang yang buruk…” (Hadits Dho’if)          Diantara bentuk durhaka yang besar adalah menitipkan kedua orang tua atau salah satunya dip anti jompo, mengeluarkan keduanya dari perhatian dan perawatan sang anak –wal’iyaadzu billah-. Ini bukanlah termasuk akhlak Islam apalagi akhlak yang mulia. Diantara durhaka yang besar adalah sombong dihadapan kedua orang tua, apalagi memukul keduanya, menghina mereka, mencaci mereka. Sungguh merugi anak yang demikian. Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : إن الجنة يوجد ريحها من مسيرة خمسمائة عام ولا يجد ريحها عاق ولا قاطع رحم“Sesungguhnya wangi surga tercium dari jarak 500 tahun, dan anak yang durhaka tidak akan mencium wangi surga” (Hadits dinilai dho’if oleh Al-‘Irooqi)Allah berfirman :وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالا فَخُورًا (٣٦)Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri (QS An-Nisaa : 36) Khutbah Kedua          Segala puji adalah untuk Robbul ‘Aalamiin, aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, milikNya lah kekuatan yang sangat kokoh. Aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, yang jujur lagi terpercaya, Ya Allah curahkanlah sholawat, salam, dan berkah kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad, dan keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.Amma ba’du,          Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat. Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya menunaikan hak kedua orang tua, selain akan mendapatkan ganjaran yang sangat besar dan keberkahan, ia juga merupakan akhlak yang mulia, perangai yang indah yang dilakukan oleh orang yang hatinya baik, aslinya mulia, dan akhlaknya suci. Dan balasan bagi kebaikan adalah kebaikan pula, dan kebaikan hendaknya dijaga dan ditunaikan. Keindahan dibalas dengan keindahan, tidak ada yang melupakan kebaikan dan kebaikan kecuali yang bejat akhlaknya, jatuh harga dirinya, dan busuk isi hatinya. Allah berfirman :وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٧)Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqoroh : 237)Allah berfirman tentang perkataan Nabi Isa ‘alaihis salaam :وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا (٣٢)Dan aku berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. (QS Maryam : 32)Tentang Nabi Yahya ‘alaihis salaamوَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا (١٤)Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka. (QS Maryam : 14)Allah berfirman tentang anak yang celaka :وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا أَتَعِدَانِنِي أَنْ أُخْرَجَ وَقَدْ خَلَتِ الْقُرُونُ مِنْ قَبْلِي وَهُمَا يَسْتَغِيثَانِ اللَّهَ وَيْلَكَ آمِنْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَيَقُولُ مَا هَذَا إِلا أَسَاطِيرُ الأوَّلِينَ (١٧)Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: “Cis bagi kamu keduanya, Apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, Padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan: “Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar”. lalu Dia berkata: “Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka”. (QS Al-Ahqoof : 17)Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya :“Wahai Rasulullah, siapakah yang paling berhak untuk aku bersikap baik?, Nabi berkata,أُمَّكَ ثُمَّ أُمَّكَ ثُمَّ أَبَاكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ“Ibumu lalu ibumu lalu ayahmu, lalu yang kerabat terdekat dan terdekat”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

Menjadi Mulia atau Hinakah Anda dengan Ujian?

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لَوْلاَ هَذَا الاِبْتِلاَءُ والاِمْتِحَانُ لَمَا ظَهَرَ فَضْلُ الصَّبْرِ وَالرِّضَا وَالتَّوَكُّلِ وَالْجِهَادِ وَالْعِفَّةِ وَالشَّجَاعَةِ وَالْحِلْمِ وَالْعَفْوِ وَالصَّفْحِ“Kalau bukan karena ujian dan cobaan maka tidak akan terlihat keutamaan sabar, rido, tawakkal, jihad, kemuliaan menjaga kehormatan diri, keberanian, keutamaan memaafkan dan berlapang dada” (Syifaaul ‘Alil)Allah mengujimu untuk melihat manakah dari sifat-sifat mulia yang nampak pada dirimu sehingga memuliakanmu dan mengangkat derajatmu…Ataukah sebaliknya engkaupun terpuruk dengan ujian tersebut, mencela, protes terhadap keputusan Allah, bertawakkal kepada dunia dan manusia, emosi dan balas dendam…, yang semua ini hanyalah menjadikanmu hina dan merendahkan derajatmu….!!! 

Menjadi Mulia atau Hinakah Anda dengan Ujian?

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لَوْلاَ هَذَا الاِبْتِلاَءُ والاِمْتِحَانُ لَمَا ظَهَرَ فَضْلُ الصَّبْرِ وَالرِّضَا وَالتَّوَكُّلِ وَالْجِهَادِ وَالْعِفَّةِ وَالشَّجَاعَةِ وَالْحِلْمِ وَالْعَفْوِ وَالصَّفْحِ“Kalau bukan karena ujian dan cobaan maka tidak akan terlihat keutamaan sabar, rido, tawakkal, jihad, kemuliaan menjaga kehormatan diri, keberanian, keutamaan memaafkan dan berlapang dada” (Syifaaul ‘Alil)Allah mengujimu untuk melihat manakah dari sifat-sifat mulia yang nampak pada dirimu sehingga memuliakanmu dan mengangkat derajatmu…Ataukah sebaliknya engkaupun terpuruk dengan ujian tersebut, mencela, protes terhadap keputusan Allah, bertawakkal kepada dunia dan manusia, emosi dan balas dendam…, yang semua ini hanyalah menjadikanmu hina dan merendahkan derajatmu….!!! 
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لَوْلاَ هَذَا الاِبْتِلاَءُ والاِمْتِحَانُ لَمَا ظَهَرَ فَضْلُ الصَّبْرِ وَالرِّضَا وَالتَّوَكُّلِ وَالْجِهَادِ وَالْعِفَّةِ وَالشَّجَاعَةِ وَالْحِلْمِ وَالْعَفْوِ وَالصَّفْحِ“Kalau bukan karena ujian dan cobaan maka tidak akan terlihat keutamaan sabar, rido, tawakkal, jihad, kemuliaan menjaga kehormatan diri, keberanian, keutamaan memaafkan dan berlapang dada” (Syifaaul ‘Alil)Allah mengujimu untuk melihat manakah dari sifat-sifat mulia yang nampak pada dirimu sehingga memuliakanmu dan mengangkat derajatmu…Ataukah sebaliknya engkaupun terpuruk dengan ujian tersebut, mencela, protes terhadap keputusan Allah, bertawakkal kepada dunia dan manusia, emosi dan balas dendam…, yang semua ini hanyalah menjadikanmu hina dan merendahkan derajatmu….!!! 


Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :لَوْلاَ هَذَا الاِبْتِلاَءُ والاِمْتِحَانُ لَمَا ظَهَرَ فَضْلُ الصَّبْرِ وَالرِّضَا وَالتَّوَكُّلِ وَالْجِهَادِ وَالْعِفَّةِ وَالشَّجَاعَةِ وَالْحِلْمِ وَالْعَفْوِ وَالصَّفْحِ“Kalau bukan karena ujian dan cobaan maka tidak akan terlihat keutamaan sabar, rido, tawakkal, jihad, kemuliaan menjaga kehormatan diri, keberanian, keutamaan memaafkan dan berlapang dada” (Syifaaul ‘Alil)Allah mengujimu untuk melihat manakah dari sifat-sifat mulia yang nampak pada dirimu sehingga memuliakanmu dan mengangkat derajatmu…Ataukah sebaliknya engkaupun terpuruk dengan ujian tersebut, mencela, protes terhadap keputusan Allah, bertawakkal kepada dunia dan manusia, emosi dan balas dendam…, yang semua ini hanyalah menjadikanmu hina dan merendahkan derajatmu….!!! 

Berapa Kali Hubungan Seks dalam Sepekan?

Adakah aturan dalam Islam, berapa kali hubungan intim atau hubungan seks dalam sepekan? Intinya, dalam Islam tidak ada pembatasan berapa kali dalam seminggu untuk hubungan intim. Mengenai perkara tersebut tergantung pada keadaan dan kemampuan tiap person. Namun sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (7: 30), والوطء واجب على الرجل – أي الزوج بأن يجامع زوجته – إذا لم يكن له عذر ، وبه قال مالك “Hubungan seks wajib dilakukan oleh suami, yaitu ia punya kewajiban menyetubuhi istrinya selama tidak ada udzur. Demikian dikatakan oleh Imam Malik.” Ada hadits pula dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, « يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ » . فَقُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « فَلاَ تَفْعَلْ ، صُمْ وَأَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Wahai Abdullah, benarkan aku dapat kabar darimu bahwa engkau terus-terusan puasa dan juga shalat malam?” Abdullah bin Amr bin Al Ash menjawab, “Iya betul wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Engkau boleh berpuasa, namun ada waktu tidak berpuasa. Engkau boleh shalat malam, namun ada waktu untuk istirahat tidur. Ingat, badanmu punya hak, matamu punya hak, istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan. Begitu pula tenggorokanmu pun memiliki hak.” (HR. Bukhari no. 1975). Dalam Fathul Bari (9: 299) disebutkan perkataan Ibnu Batthol, وَأَنَّهُ لَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُجْهِد بِنَفْسِهِ فِي الْعِبَادَة حَتَّى يَضْعُف عَنْ الْقِيَام بِحَقِّهَا مِنْ جِمَاع وَاكْتِسَاب “Hendaklah suami tidak mempersusah diri dalam ibadah sehingga membuat ia lemas untuk menunaikan hak istrinya yaitu kebutuhan seks dan bekerja untuk keluarga.” Ibnu Hajar juga menyebutkan, وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ كَفّ عَنْ جِمَاع زَوْجَته فَقَالَ مَالِك : إِنْ كَانَ بِغَيْرِ ضَرُورَة أُلْزِم بِهِ أَوْ يُفَرَّق بَيْنهمَا ، وَنَحْوه عَنْ أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عِنْد الشَّافِعِيَّة أَنَّهُ لَا يَجِب عَلَيْهِ ، وَقِيلَ يَجِب مَرَّة ، وَعَنْ بَعْض السَّلَف فِي كُلّ أَرْبَعٍ لَيْلَة ، وَعَنْ بَعْضهمْ فِي كُلّ طُهْر مَرَّة . “Para ulama berselisih pendapat bolehkah suami meninggalkan menyetubuhi istrinya. Imam Malik berpandangan, “Jika tidak darurat melakukannya, suami bisa dipaksa berhubungan seks atau mereka berdua harus pisah.” Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu. Sedangkan yang masyhur dari kalangan ulama Syafi’iyah, ia tidak wajib berhubungan intim. Ada pula yang berpandangan bahwa wajibnya sekali. Sebagian ulama salaf berpendapat, setiap empat malam, harus ada hubungan seks. Ulama lainnya berpandangan, setiap kali suci dari haidh, sekali hubungan seks.” (Idem) Ibnu Taimiyah berpendapat, ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته ، .. فإن تنازعا فينبغي أن يفرضه الحاكم كالنفقة وكوطئه إذا زاد “Wajib bagi suami berhubungan seks dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak mengganggu fisik dan tidak melalaikan dari kewajiban mencari nafkah. Jika ini tidak dipenuhi, maka seorang hakim peradilan bisa memaksanya sebagaimana dalam hal nafkah atau sebagaimana dalam hubungan seks yang berlebihan.” (Al Ikhtiyarot Al Fiqhiyyah, hal. 246). Adapun jika suami bepergian karena tujuan yang disyari’atkan atau ada alasan lainnya yang dibolehkan, maka hendaklah tidak terlalu lama meninggalkan istri. Kalau kepergian suami demi kemaslahatan kaum muslimin seperti jihad di jalan Allah atau menjaga garis perbatasan, maka hendaklah ia tidak meninggalkan istrinya terlalu lama, tidak lebih dari empat bulan. Contohnya, ketika pemerintahan Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu. Umar memberikan waktu bagi para pasukannya untuk pergi meninggalkan keluarganya (istrinya) tidak lebih dari empat bulan. Kalau ternyata sudah mencapai empat bulan, maka pasukan tersebut siap diganti dengan yang lain. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 1078 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid). Semoga bermanfaat, semoga semakin menambah cinta antara pasangan suami istri. — Selesai disusun di dini hari, 6 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim

Berapa Kali Hubungan Seks dalam Sepekan?

Adakah aturan dalam Islam, berapa kali hubungan intim atau hubungan seks dalam sepekan? Intinya, dalam Islam tidak ada pembatasan berapa kali dalam seminggu untuk hubungan intim. Mengenai perkara tersebut tergantung pada keadaan dan kemampuan tiap person. Namun sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (7: 30), والوطء واجب على الرجل – أي الزوج بأن يجامع زوجته – إذا لم يكن له عذر ، وبه قال مالك “Hubungan seks wajib dilakukan oleh suami, yaitu ia punya kewajiban menyetubuhi istrinya selama tidak ada udzur. Demikian dikatakan oleh Imam Malik.” Ada hadits pula dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, « يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ » . فَقُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « فَلاَ تَفْعَلْ ، صُمْ وَأَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Wahai Abdullah, benarkan aku dapat kabar darimu bahwa engkau terus-terusan puasa dan juga shalat malam?” Abdullah bin Amr bin Al Ash menjawab, “Iya betul wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Engkau boleh berpuasa, namun ada waktu tidak berpuasa. Engkau boleh shalat malam, namun ada waktu untuk istirahat tidur. Ingat, badanmu punya hak, matamu punya hak, istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan. Begitu pula tenggorokanmu pun memiliki hak.” (HR. Bukhari no. 1975). Dalam Fathul Bari (9: 299) disebutkan perkataan Ibnu Batthol, وَأَنَّهُ لَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُجْهِد بِنَفْسِهِ فِي الْعِبَادَة حَتَّى يَضْعُف عَنْ الْقِيَام بِحَقِّهَا مِنْ جِمَاع وَاكْتِسَاب “Hendaklah suami tidak mempersusah diri dalam ibadah sehingga membuat ia lemas untuk menunaikan hak istrinya yaitu kebutuhan seks dan bekerja untuk keluarga.” Ibnu Hajar juga menyebutkan, وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ كَفّ عَنْ جِمَاع زَوْجَته فَقَالَ مَالِك : إِنْ كَانَ بِغَيْرِ ضَرُورَة أُلْزِم بِهِ أَوْ يُفَرَّق بَيْنهمَا ، وَنَحْوه عَنْ أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عِنْد الشَّافِعِيَّة أَنَّهُ لَا يَجِب عَلَيْهِ ، وَقِيلَ يَجِب مَرَّة ، وَعَنْ بَعْض السَّلَف فِي كُلّ أَرْبَعٍ لَيْلَة ، وَعَنْ بَعْضهمْ فِي كُلّ طُهْر مَرَّة . “Para ulama berselisih pendapat bolehkah suami meninggalkan menyetubuhi istrinya. Imam Malik berpandangan, “Jika tidak darurat melakukannya, suami bisa dipaksa berhubungan seks atau mereka berdua harus pisah.” Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu. Sedangkan yang masyhur dari kalangan ulama Syafi’iyah, ia tidak wajib berhubungan intim. Ada pula yang berpandangan bahwa wajibnya sekali. Sebagian ulama salaf berpendapat, setiap empat malam, harus ada hubungan seks. Ulama lainnya berpandangan, setiap kali suci dari haidh, sekali hubungan seks.” (Idem) Ibnu Taimiyah berpendapat, ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته ، .. فإن تنازعا فينبغي أن يفرضه الحاكم كالنفقة وكوطئه إذا زاد “Wajib bagi suami berhubungan seks dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak mengganggu fisik dan tidak melalaikan dari kewajiban mencari nafkah. Jika ini tidak dipenuhi, maka seorang hakim peradilan bisa memaksanya sebagaimana dalam hal nafkah atau sebagaimana dalam hubungan seks yang berlebihan.” (Al Ikhtiyarot Al Fiqhiyyah, hal. 246). Adapun jika suami bepergian karena tujuan yang disyari’atkan atau ada alasan lainnya yang dibolehkan, maka hendaklah tidak terlalu lama meninggalkan istri. Kalau kepergian suami demi kemaslahatan kaum muslimin seperti jihad di jalan Allah atau menjaga garis perbatasan, maka hendaklah ia tidak meninggalkan istrinya terlalu lama, tidak lebih dari empat bulan. Contohnya, ketika pemerintahan Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu. Umar memberikan waktu bagi para pasukannya untuk pergi meninggalkan keluarganya (istrinya) tidak lebih dari empat bulan. Kalau ternyata sudah mencapai empat bulan, maka pasukan tersebut siap diganti dengan yang lain. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 1078 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid). Semoga bermanfaat, semoga semakin menambah cinta antara pasangan suami istri. — Selesai disusun di dini hari, 6 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim
Adakah aturan dalam Islam, berapa kali hubungan intim atau hubungan seks dalam sepekan? Intinya, dalam Islam tidak ada pembatasan berapa kali dalam seminggu untuk hubungan intim. Mengenai perkara tersebut tergantung pada keadaan dan kemampuan tiap person. Namun sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (7: 30), والوطء واجب على الرجل – أي الزوج بأن يجامع زوجته – إذا لم يكن له عذر ، وبه قال مالك “Hubungan seks wajib dilakukan oleh suami, yaitu ia punya kewajiban menyetubuhi istrinya selama tidak ada udzur. Demikian dikatakan oleh Imam Malik.” Ada hadits pula dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, « يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ » . فَقُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « فَلاَ تَفْعَلْ ، صُمْ وَأَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Wahai Abdullah, benarkan aku dapat kabar darimu bahwa engkau terus-terusan puasa dan juga shalat malam?” Abdullah bin Amr bin Al Ash menjawab, “Iya betul wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Engkau boleh berpuasa, namun ada waktu tidak berpuasa. Engkau boleh shalat malam, namun ada waktu untuk istirahat tidur. Ingat, badanmu punya hak, matamu punya hak, istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan. Begitu pula tenggorokanmu pun memiliki hak.” (HR. Bukhari no. 1975). Dalam Fathul Bari (9: 299) disebutkan perkataan Ibnu Batthol, وَأَنَّهُ لَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُجْهِد بِنَفْسِهِ فِي الْعِبَادَة حَتَّى يَضْعُف عَنْ الْقِيَام بِحَقِّهَا مِنْ جِمَاع وَاكْتِسَاب “Hendaklah suami tidak mempersusah diri dalam ibadah sehingga membuat ia lemas untuk menunaikan hak istrinya yaitu kebutuhan seks dan bekerja untuk keluarga.” Ibnu Hajar juga menyebutkan, وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ كَفّ عَنْ جِمَاع زَوْجَته فَقَالَ مَالِك : إِنْ كَانَ بِغَيْرِ ضَرُورَة أُلْزِم بِهِ أَوْ يُفَرَّق بَيْنهمَا ، وَنَحْوه عَنْ أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عِنْد الشَّافِعِيَّة أَنَّهُ لَا يَجِب عَلَيْهِ ، وَقِيلَ يَجِب مَرَّة ، وَعَنْ بَعْض السَّلَف فِي كُلّ أَرْبَعٍ لَيْلَة ، وَعَنْ بَعْضهمْ فِي كُلّ طُهْر مَرَّة . “Para ulama berselisih pendapat bolehkah suami meninggalkan menyetubuhi istrinya. Imam Malik berpandangan, “Jika tidak darurat melakukannya, suami bisa dipaksa berhubungan seks atau mereka berdua harus pisah.” Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu. Sedangkan yang masyhur dari kalangan ulama Syafi’iyah, ia tidak wajib berhubungan intim. Ada pula yang berpandangan bahwa wajibnya sekali. Sebagian ulama salaf berpendapat, setiap empat malam, harus ada hubungan seks. Ulama lainnya berpandangan, setiap kali suci dari haidh, sekali hubungan seks.” (Idem) Ibnu Taimiyah berpendapat, ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته ، .. فإن تنازعا فينبغي أن يفرضه الحاكم كالنفقة وكوطئه إذا زاد “Wajib bagi suami berhubungan seks dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak mengganggu fisik dan tidak melalaikan dari kewajiban mencari nafkah. Jika ini tidak dipenuhi, maka seorang hakim peradilan bisa memaksanya sebagaimana dalam hal nafkah atau sebagaimana dalam hubungan seks yang berlebihan.” (Al Ikhtiyarot Al Fiqhiyyah, hal. 246). Adapun jika suami bepergian karena tujuan yang disyari’atkan atau ada alasan lainnya yang dibolehkan, maka hendaklah tidak terlalu lama meninggalkan istri. Kalau kepergian suami demi kemaslahatan kaum muslimin seperti jihad di jalan Allah atau menjaga garis perbatasan, maka hendaklah ia tidak meninggalkan istrinya terlalu lama, tidak lebih dari empat bulan. Contohnya, ketika pemerintahan Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu. Umar memberikan waktu bagi para pasukannya untuk pergi meninggalkan keluarganya (istrinya) tidak lebih dari empat bulan. Kalau ternyata sudah mencapai empat bulan, maka pasukan tersebut siap diganti dengan yang lain. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 1078 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid). Semoga bermanfaat, semoga semakin menambah cinta antara pasangan suami istri. — Selesai disusun di dini hari, 6 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim


Adakah aturan dalam Islam, berapa kali hubungan intim atau hubungan seks dalam sepekan? Intinya, dalam Islam tidak ada pembatasan berapa kali dalam seminggu untuk hubungan intim. Mengenai perkara tersebut tergantung pada keadaan dan kemampuan tiap person. Namun sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (7: 30), والوطء واجب على الرجل – أي الزوج بأن يجامع زوجته – إذا لم يكن له عذر ، وبه قال مالك “Hubungan seks wajib dilakukan oleh suami, yaitu ia punya kewajiban menyetubuhi istrinya selama tidak ada udzur. Demikian dikatakan oleh Imam Malik.” Ada hadits pula dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, « يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ » . فَقُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « فَلاَ تَفْعَلْ ، صُمْ وَأَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا “Wahai Abdullah, benarkan aku dapat kabar darimu bahwa engkau terus-terusan puasa dan juga shalat malam?” Abdullah bin Amr bin Al Ash menjawab, “Iya betul wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Engkau boleh berpuasa, namun ada waktu tidak berpuasa. Engkau boleh shalat malam, namun ada waktu untuk istirahat tidur. Ingat, badanmu punya hak, matamu punya hak, istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan. Begitu pula tenggorokanmu pun memiliki hak.” (HR. Bukhari no. 1975). Dalam Fathul Bari (9: 299) disebutkan perkataan Ibnu Batthol, وَأَنَّهُ لَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُجْهِد بِنَفْسِهِ فِي الْعِبَادَة حَتَّى يَضْعُف عَنْ الْقِيَام بِحَقِّهَا مِنْ جِمَاع وَاكْتِسَاب “Hendaklah suami tidak mempersusah diri dalam ibadah sehingga membuat ia lemas untuk menunaikan hak istrinya yaitu kebutuhan seks dan bekerja untuk keluarga.” Ibnu Hajar juga menyebutkan, وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ كَفّ عَنْ جِمَاع زَوْجَته فَقَالَ مَالِك : إِنْ كَانَ بِغَيْرِ ضَرُورَة أُلْزِم بِهِ أَوْ يُفَرَّق بَيْنهمَا ، وَنَحْوه عَنْ أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عِنْد الشَّافِعِيَّة أَنَّهُ لَا يَجِب عَلَيْهِ ، وَقِيلَ يَجِب مَرَّة ، وَعَنْ بَعْض السَّلَف فِي كُلّ أَرْبَعٍ لَيْلَة ، وَعَنْ بَعْضهمْ فِي كُلّ طُهْر مَرَّة . “Para ulama berselisih pendapat bolehkah suami meninggalkan menyetubuhi istrinya. Imam Malik berpandangan, “Jika tidak darurat melakukannya, suami bisa dipaksa berhubungan seks atau mereka berdua harus pisah.” Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu. Sedangkan yang masyhur dari kalangan ulama Syafi’iyah, ia tidak wajib berhubungan intim. Ada pula yang berpandangan bahwa wajibnya sekali. Sebagian ulama salaf berpendapat, setiap empat malam, harus ada hubungan seks. Ulama lainnya berpandangan, setiap kali suci dari haidh, sekali hubungan seks.” (Idem) Ibnu Taimiyah berpendapat, ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته ، .. فإن تنازعا فينبغي أن يفرضه الحاكم كالنفقة وكوطئه إذا زاد “Wajib bagi suami berhubungan seks dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak mengganggu fisik dan tidak melalaikan dari kewajiban mencari nafkah. Jika ini tidak dipenuhi, maka seorang hakim peradilan bisa memaksanya sebagaimana dalam hal nafkah atau sebagaimana dalam hubungan seks yang berlebihan.” (Al Ikhtiyarot Al Fiqhiyyah, hal. 246). Adapun jika suami bepergian karena tujuan yang disyari’atkan atau ada alasan lainnya yang dibolehkan, maka hendaklah tidak terlalu lama meninggalkan istri. Kalau kepergian suami demi kemaslahatan kaum muslimin seperti jihad di jalan Allah atau menjaga garis perbatasan, maka hendaklah ia tidak meninggalkan istrinya terlalu lama, tidak lebih dari empat bulan. Contohnya, ketika pemerintahan Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu. Umar memberikan waktu bagi para pasukannya untuk pergi meninggalkan keluarganya (istrinya) tidak lebih dari empat bulan. Kalau ternyata sudah mencapai empat bulan, maka pasukan tersebut siap diganti dengan yang lain. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 1078 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid). Semoga bermanfaat, semoga semakin menambah cinta antara pasangan suami istri. — Selesai disusun di dini hari, 6 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagshubungan intim
Prev     Next