Aturan Mengenai Makmum Masbuk

Bagaimana aturan mengenai makmum masbuk? Karena banyak pembahasan fikih yang terkait dengan makmum masbuk yang jarang diketahui. Berikut penjelasannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #428 3.1. Faedah hadits 3.2. Catatan: 3.3. Referensi:   Hadits #428 عَنْ عَليٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا أَتَى أَحَدُكُم الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang di antara kalian datang untuk melakukan shalat sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia mengerjakan sebagaimana yang tengah dikerjakan oleh imam.” (HR. Tirmidzi dengan sanad yang lemah). [HR. Tirmidzi, no. 591. Al-Hafizh dalam At-Talkhish menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif dan terputus. Namun, hadits ini memiliki penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:447-448].   Faedah hadits Hendaklah makmum yang telat mengikuti imam sesuai keadaan imam tersebut. Ketika ia masuk dan imam sedang berdiri, maka hendaklah mengikuti imam berdiri. Ketika imam rukuk, maka ikutilah rukuk. Ketika imam sujud, maka ikutilah sujud. Ketika imam duduk antara dua sujud, maka ikutilah duduk antara dua sujud. Jika mendapati imam berdiri atau rukuk, maka dianggap mendapatkan satu rakaat bersama imam. Jika mendapati imam kurang dari satu rakaat, maka rakaat yang kurang tinggal disempurnakan. Pahala shalat berjamaah didapati dengan mendapati imam di dalam shalat walaupun yang didapati adalah tasyahud akhir sebelum imam salam. Jika imam telah salam, maka telah berakhir shalat berjamaah. Siapa saja yang telat mengikuti imam disebut makmum masbuk. Jika ia mendapati imam di rakaat pertama, maka disunnahkan memulai dengan membaca surah Al-Fatihah kecuali jika ia memperkirakaan bahwa bacaan imam itu panjang, maka ia mulai dengan doa iftitah, lalu membaca ta’awudz, lalu membaca surah Al-Fatihah. Jika makmum masbuk mendapati imam saat rukuk, maka membaca surah Al-Fatihah menjadi gugur. Namun, mendapati rukuk bersama imam dihitung mendapatkan satu rakaat. Jika makmum masbuk mendapati imam di rakaat kedua, bahasannya seperti di rakaat pertama. Makmum masbuk nanti duduk tasyahud bersama imam, walaupun tasyahud itu tidak dihitung sebagai tasyahud untuknya. Jika makmum masbuk mendapati imam di rakaat ketiga, maka tasyahud bersama imam ketika imam rakaat keempat dihitung sebagai tasyahud untuknya, lalu ia sempurnakan rakaat tersisa. Jika ia mendapati imam di rakaat keempat, maka ia mengikuti imam di tasyahud akhir. Namun, tasyahud itu tidak dihitung sebagai tasyahud untuknya. Jika ia mendapati imam di rakaat kedua pada shalat Shubuh, lalu imam membaca doa qunut, maka doa qunut tersebut tidak dihitung sebagai doa qunut bagi makmum masbuk. Ia tetap membaca doa qunut di rakaat kedua. YANG MAKMUM MASBUK DAPATI DIHITUNG SEBAGAI AWAL SHALAT UNTUKNYA. Makmum masbuk dikatakan mendapatkan rukuk bersama imam dengan dua hal: (1) takbiratul ihram lalu bertakbir untuk turun rukuk, tetapi jika mencukupkan satu kali takbir disyaratkan ia melakukan takbiratul ihram, (2) mendapati rukuk bersama imam secara sempurna dan yakin sebelum imam bangkit dari rukuk di mana makmum mendapatinya dengan melakukanya dengan thumakninah dan masih mendapatkan minimal rukuk, yaitu telapak tangannya mendapati lutut. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 199). Makmum masbuk disunnahkan melakukan takbir intiqal (takbir perpindahan) sesuai dengan takbir intiqalnya imam. Jika mendapati imam sedang iktidal (bangkit dari rukuk), maka hendaklah bertakbir untuk takbiratul ihram dan tak perlu bertakbir ketika hendak turun dan setelah itu. Jika makmum masbuk mendapati imam sedang sujud (selain sujud tilawah), maka tidaklah bertakbir ketika hendak turun. Hendaklah makmum masbuk menyesuaikan dzikir yang dia dapati dari imam, yaitu bacaan tahmid, tasbih, tasyahud, dan doa. Begitu pula ia menyesuaikan bacaan tasyahud hingga membaca shalawat kepada keluarga nabi, walaupun ketika itu makmum sedang melakukan tasyahud awal. Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 200. Makmum masbuk berdiri sambil mengucapkan takbir setelah salam kedua dari imam di saat makmum mendapatkan duduk yang sama dengan duduknya imam. Namun, jika itu bukan waktu ia duduk, tetapi hanya sekadar mengikuti imam, maka ia tidak mengucapkan takbir ketika berdiri seperti ketika ia masuk di rakaat ketiga pada shalat empat rakaat atau ia masuk pada rakaat kedua pada shalat Maghrib. Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 200-201. Makmum masbuk mengangkat tangan ketika berdiri dari tasyahud awal walaupun itu bukan tasyahud untuknya. Makmum masbuk tidaklah duduk tawarruk kecuali pada saat tasyahud akhir. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 201). Makmum masbuk tidaklah berdiri melainkan setelah imam salam yang kedua. Makmum masbuk tidaklah boleh berdiri sebelum salamnya imam. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 201). Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:445-446 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:57-58.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok, Mendapati Imam di dalam Shalat Hukum Seputar Makmum Masbuk   Catatan: Jika makmum masbuk mendapati imam, rakaat yang ia dapat, itulah yang jadi rakaat pertama untuknya. Yang ia kerjakaan setelah imam salam adalah akhir shalat untuknya. Dalam hadits disebutkan, فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari, no. 636 dan Muslim, no. 602). Menyempurnakan sesuatu tidaklah dilakukan melainkan setelah ada awalnya. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:451. Makmum mendapati imam jika mendapati imam rukuk, yang ia dapat adalah satu rakaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ “Siapa yang mendapati imam satu rakaat dari shalat, maka ia mendapati shalat selama imam belum menegakkan tulang punggungnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra). Lihat bahasan di Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:451.   Baca juga: Cara Mengikuti Imam dalam Shalat Berjamaah Aturan Shalat Berjamaah dari Kitab Safinatun Naja Manakah Imam yang Dipilih, Banyak Hafalan Al-Qur’an ataukah Fakih?   Referensi: Malibari, A. B. M. A. G. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Aini bi Muhimmati Ad-Diin. Juz I. Cet. I. Libanon: Dar Al-Fayha’, 2022. Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, Juz I. Cet. V. Damaskus: Dar Al-Qalam, 2015. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   – Diselesaikan pada Selasa, 4 Syakban 1445 H, 13 Februari 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat imam shalat keutamaan shalat berjamaah makmum masbuk masbuk shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid telat ke masjid

Aturan Mengenai Makmum Masbuk

Bagaimana aturan mengenai makmum masbuk? Karena banyak pembahasan fikih yang terkait dengan makmum masbuk yang jarang diketahui. Berikut penjelasannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #428 3.1. Faedah hadits 3.2. Catatan: 3.3. Referensi:   Hadits #428 عَنْ عَليٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا أَتَى أَحَدُكُم الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang di antara kalian datang untuk melakukan shalat sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia mengerjakan sebagaimana yang tengah dikerjakan oleh imam.” (HR. Tirmidzi dengan sanad yang lemah). [HR. Tirmidzi, no. 591. Al-Hafizh dalam At-Talkhish menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif dan terputus. Namun, hadits ini memiliki penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:447-448].   Faedah hadits Hendaklah makmum yang telat mengikuti imam sesuai keadaan imam tersebut. Ketika ia masuk dan imam sedang berdiri, maka hendaklah mengikuti imam berdiri. Ketika imam rukuk, maka ikutilah rukuk. Ketika imam sujud, maka ikutilah sujud. Ketika imam duduk antara dua sujud, maka ikutilah duduk antara dua sujud. Jika mendapati imam berdiri atau rukuk, maka dianggap mendapatkan satu rakaat bersama imam. Jika mendapati imam kurang dari satu rakaat, maka rakaat yang kurang tinggal disempurnakan. Pahala shalat berjamaah didapati dengan mendapati imam di dalam shalat walaupun yang didapati adalah tasyahud akhir sebelum imam salam. Jika imam telah salam, maka telah berakhir shalat berjamaah. Siapa saja yang telat mengikuti imam disebut makmum masbuk. Jika ia mendapati imam di rakaat pertama, maka disunnahkan memulai dengan membaca surah Al-Fatihah kecuali jika ia memperkirakaan bahwa bacaan imam itu panjang, maka ia mulai dengan doa iftitah, lalu membaca ta’awudz, lalu membaca surah Al-Fatihah. Jika makmum masbuk mendapati imam saat rukuk, maka membaca surah Al-Fatihah menjadi gugur. Namun, mendapati rukuk bersama imam dihitung mendapatkan satu rakaat. Jika makmum masbuk mendapati imam di rakaat kedua, bahasannya seperti di rakaat pertama. Makmum masbuk nanti duduk tasyahud bersama imam, walaupun tasyahud itu tidak dihitung sebagai tasyahud untuknya. Jika makmum masbuk mendapati imam di rakaat ketiga, maka tasyahud bersama imam ketika imam rakaat keempat dihitung sebagai tasyahud untuknya, lalu ia sempurnakan rakaat tersisa. Jika ia mendapati imam di rakaat keempat, maka ia mengikuti imam di tasyahud akhir. Namun, tasyahud itu tidak dihitung sebagai tasyahud untuknya. Jika ia mendapati imam di rakaat kedua pada shalat Shubuh, lalu imam membaca doa qunut, maka doa qunut tersebut tidak dihitung sebagai doa qunut bagi makmum masbuk. Ia tetap membaca doa qunut di rakaat kedua. YANG MAKMUM MASBUK DAPATI DIHITUNG SEBAGAI AWAL SHALAT UNTUKNYA. Makmum masbuk dikatakan mendapatkan rukuk bersama imam dengan dua hal: (1) takbiratul ihram lalu bertakbir untuk turun rukuk, tetapi jika mencukupkan satu kali takbir disyaratkan ia melakukan takbiratul ihram, (2) mendapati rukuk bersama imam secara sempurna dan yakin sebelum imam bangkit dari rukuk di mana makmum mendapatinya dengan melakukanya dengan thumakninah dan masih mendapatkan minimal rukuk, yaitu telapak tangannya mendapati lutut. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 199). Makmum masbuk disunnahkan melakukan takbir intiqal (takbir perpindahan) sesuai dengan takbir intiqalnya imam. Jika mendapati imam sedang iktidal (bangkit dari rukuk), maka hendaklah bertakbir untuk takbiratul ihram dan tak perlu bertakbir ketika hendak turun dan setelah itu. Jika makmum masbuk mendapati imam sedang sujud (selain sujud tilawah), maka tidaklah bertakbir ketika hendak turun. Hendaklah makmum masbuk menyesuaikan dzikir yang dia dapati dari imam, yaitu bacaan tahmid, tasbih, tasyahud, dan doa. Begitu pula ia menyesuaikan bacaan tasyahud hingga membaca shalawat kepada keluarga nabi, walaupun ketika itu makmum sedang melakukan tasyahud awal. Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 200. Makmum masbuk berdiri sambil mengucapkan takbir setelah salam kedua dari imam di saat makmum mendapatkan duduk yang sama dengan duduknya imam. Namun, jika itu bukan waktu ia duduk, tetapi hanya sekadar mengikuti imam, maka ia tidak mengucapkan takbir ketika berdiri seperti ketika ia masuk di rakaat ketiga pada shalat empat rakaat atau ia masuk pada rakaat kedua pada shalat Maghrib. Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 200-201. Makmum masbuk mengangkat tangan ketika berdiri dari tasyahud awal walaupun itu bukan tasyahud untuknya. Makmum masbuk tidaklah duduk tawarruk kecuali pada saat tasyahud akhir. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 201). Makmum masbuk tidaklah berdiri melainkan setelah imam salam yang kedua. Makmum masbuk tidaklah boleh berdiri sebelum salamnya imam. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 201). Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:445-446 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:57-58.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok, Mendapati Imam di dalam Shalat Hukum Seputar Makmum Masbuk   Catatan: Jika makmum masbuk mendapati imam, rakaat yang ia dapat, itulah yang jadi rakaat pertama untuknya. Yang ia kerjakaan setelah imam salam adalah akhir shalat untuknya. Dalam hadits disebutkan, فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari, no. 636 dan Muslim, no. 602). Menyempurnakan sesuatu tidaklah dilakukan melainkan setelah ada awalnya. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:451. Makmum mendapati imam jika mendapati imam rukuk, yang ia dapat adalah satu rakaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ “Siapa yang mendapati imam satu rakaat dari shalat, maka ia mendapati shalat selama imam belum menegakkan tulang punggungnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra). Lihat bahasan di Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:451.   Baca juga: Cara Mengikuti Imam dalam Shalat Berjamaah Aturan Shalat Berjamaah dari Kitab Safinatun Naja Manakah Imam yang Dipilih, Banyak Hafalan Al-Qur’an ataukah Fakih?   Referensi: Malibari, A. B. M. A. G. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Aini bi Muhimmati Ad-Diin. Juz I. Cet. I. Libanon: Dar Al-Fayha’, 2022. Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, Juz I. Cet. V. Damaskus: Dar Al-Qalam, 2015. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   – Diselesaikan pada Selasa, 4 Syakban 1445 H, 13 Februari 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat imam shalat keutamaan shalat berjamaah makmum masbuk masbuk shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid telat ke masjid
Bagaimana aturan mengenai makmum masbuk? Karena banyak pembahasan fikih yang terkait dengan makmum masbuk yang jarang diketahui. Berikut penjelasannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #428 3.1. Faedah hadits 3.2. Catatan: 3.3. Referensi:   Hadits #428 عَنْ عَليٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا أَتَى أَحَدُكُم الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang di antara kalian datang untuk melakukan shalat sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia mengerjakan sebagaimana yang tengah dikerjakan oleh imam.” (HR. Tirmidzi dengan sanad yang lemah). [HR. Tirmidzi, no. 591. Al-Hafizh dalam At-Talkhish menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif dan terputus. Namun, hadits ini memiliki penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:447-448].   Faedah hadits Hendaklah makmum yang telat mengikuti imam sesuai keadaan imam tersebut. Ketika ia masuk dan imam sedang berdiri, maka hendaklah mengikuti imam berdiri. Ketika imam rukuk, maka ikutilah rukuk. Ketika imam sujud, maka ikutilah sujud. Ketika imam duduk antara dua sujud, maka ikutilah duduk antara dua sujud. Jika mendapati imam berdiri atau rukuk, maka dianggap mendapatkan satu rakaat bersama imam. Jika mendapati imam kurang dari satu rakaat, maka rakaat yang kurang tinggal disempurnakan. Pahala shalat berjamaah didapati dengan mendapati imam di dalam shalat walaupun yang didapati adalah tasyahud akhir sebelum imam salam. Jika imam telah salam, maka telah berakhir shalat berjamaah. Siapa saja yang telat mengikuti imam disebut makmum masbuk. Jika ia mendapati imam di rakaat pertama, maka disunnahkan memulai dengan membaca surah Al-Fatihah kecuali jika ia memperkirakaan bahwa bacaan imam itu panjang, maka ia mulai dengan doa iftitah, lalu membaca ta’awudz, lalu membaca surah Al-Fatihah. Jika makmum masbuk mendapati imam saat rukuk, maka membaca surah Al-Fatihah menjadi gugur. Namun, mendapati rukuk bersama imam dihitung mendapatkan satu rakaat. Jika makmum masbuk mendapati imam di rakaat kedua, bahasannya seperti di rakaat pertama. Makmum masbuk nanti duduk tasyahud bersama imam, walaupun tasyahud itu tidak dihitung sebagai tasyahud untuknya. Jika makmum masbuk mendapati imam di rakaat ketiga, maka tasyahud bersama imam ketika imam rakaat keempat dihitung sebagai tasyahud untuknya, lalu ia sempurnakan rakaat tersisa. Jika ia mendapati imam di rakaat keempat, maka ia mengikuti imam di tasyahud akhir. Namun, tasyahud itu tidak dihitung sebagai tasyahud untuknya. Jika ia mendapati imam di rakaat kedua pada shalat Shubuh, lalu imam membaca doa qunut, maka doa qunut tersebut tidak dihitung sebagai doa qunut bagi makmum masbuk. Ia tetap membaca doa qunut di rakaat kedua. YANG MAKMUM MASBUK DAPATI DIHITUNG SEBAGAI AWAL SHALAT UNTUKNYA. Makmum masbuk dikatakan mendapatkan rukuk bersama imam dengan dua hal: (1) takbiratul ihram lalu bertakbir untuk turun rukuk, tetapi jika mencukupkan satu kali takbir disyaratkan ia melakukan takbiratul ihram, (2) mendapati rukuk bersama imam secara sempurna dan yakin sebelum imam bangkit dari rukuk di mana makmum mendapatinya dengan melakukanya dengan thumakninah dan masih mendapatkan minimal rukuk, yaitu telapak tangannya mendapati lutut. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 199). Makmum masbuk disunnahkan melakukan takbir intiqal (takbir perpindahan) sesuai dengan takbir intiqalnya imam. Jika mendapati imam sedang iktidal (bangkit dari rukuk), maka hendaklah bertakbir untuk takbiratul ihram dan tak perlu bertakbir ketika hendak turun dan setelah itu. Jika makmum masbuk mendapati imam sedang sujud (selain sujud tilawah), maka tidaklah bertakbir ketika hendak turun. Hendaklah makmum masbuk menyesuaikan dzikir yang dia dapati dari imam, yaitu bacaan tahmid, tasbih, tasyahud, dan doa. Begitu pula ia menyesuaikan bacaan tasyahud hingga membaca shalawat kepada keluarga nabi, walaupun ketika itu makmum sedang melakukan tasyahud awal. Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 200. Makmum masbuk berdiri sambil mengucapkan takbir setelah salam kedua dari imam di saat makmum mendapatkan duduk yang sama dengan duduknya imam. Namun, jika itu bukan waktu ia duduk, tetapi hanya sekadar mengikuti imam, maka ia tidak mengucapkan takbir ketika berdiri seperti ketika ia masuk di rakaat ketiga pada shalat empat rakaat atau ia masuk pada rakaat kedua pada shalat Maghrib. Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 200-201. Makmum masbuk mengangkat tangan ketika berdiri dari tasyahud awal walaupun itu bukan tasyahud untuknya. Makmum masbuk tidaklah duduk tawarruk kecuali pada saat tasyahud akhir. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 201). Makmum masbuk tidaklah berdiri melainkan setelah imam salam yang kedua. Makmum masbuk tidaklah boleh berdiri sebelum salamnya imam. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 201). Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:445-446 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:57-58.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok, Mendapati Imam di dalam Shalat Hukum Seputar Makmum Masbuk   Catatan: Jika makmum masbuk mendapati imam, rakaat yang ia dapat, itulah yang jadi rakaat pertama untuknya. Yang ia kerjakaan setelah imam salam adalah akhir shalat untuknya. Dalam hadits disebutkan, فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari, no. 636 dan Muslim, no. 602). Menyempurnakan sesuatu tidaklah dilakukan melainkan setelah ada awalnya. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:451. Makmum mendapati imam jika mendapati imam rukuk, yang ia dapat adalah satu rakaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ “Siapa yang mendapati imam satu rakaat dari shalat, maka ia mendapati shalat selama imam belum menegakkan tulang punggungnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra). Lihat bahasan di Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:451.   Baca juga: Cara Mengikuti Imam dalam Shalat Berjamaah Aturan Shalat Berjamaah dari Kitab Safinatun Naja Manakah Imam yang Dipilih, Banyak Hafalan Al-Qur’an ataukah Fakih?   Referensi: Malibari, A. B. M. A. G. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Aini bi Muhimmati Ad-Diin. Juz I. Cet. I. Libanon: Dar Al-Fayha’, 2022. Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, Juz I. Cet. V. Damaskus: Dar Al-Qalam, 2015. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   – Diselesaikan pada Selasa, 4 Syakban 1445 H, 13 Februari 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat imam shalat keutamaan shalat berjamaah makmum masbuk masbuk shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid telat ke masjid


Bagaimana aturan mengenai makmum masbuk? Karena banyak pembahasan fikih yang terkait dengan makmum masbuk yang jarang diketahui. Berikut penjelasannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #428 3.1. Faedah hadits 3.2. Catatan: 3.3. Referensi:   Hadits #428 عَنْ عَليٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا أَتَى أَحَدُكُم الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang di antara kalian datang untuk melakukan shalat sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia mengerjakan sebagaimana yang tengah dikerjakan oleh imam.” (HR. Tirmidzi dengan sanad yang lemah). [HR. Tirmidzi, no. 591. Al-Hafizh dalam At-Talkhish menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif dan terputus. Namun, hadits ini memiliki penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:447-448].   Faedah hadits Hendaklah makmum yang telat mengikuti imam sesuai keadaan imam tersebut. Ketika ia masuk dan imam sedang berdiri, maka hendaklah mengikuti imam berdiri. Ketika imam rukuk, maka ikutilah rukuk. Ketika imam sujud, maka ikutilah sujud. Ketika imam duduk antara dua sujud, maka ikutilah duduk antara dua sujud. Jika mendapati imam berdiri atau rukuk, maka dianggap mendapatkan satu rakaat bersama imam. Jika mendapati imam kurang dari satu rakaat, maka rakaat yang kurang tinggal disempurnakan. Pahala shalat berjamaah didapati dengan mendapati imam di dalam shalat walaupun yang didapati adalah tasyahud akhir sebelum imam salam. Jika imam telah salam, maka telah berakhir shalat berjamaah. Siapa saja yang telat mengikuti imam disebut makmum masbuk. Jika ia mendapati imam di rakaat pertama, maka disunnahkan memulai dengan membaca surah Al-Fatihah kecuali jika ia memperkirakaan bahwa bacaan imam itu panjang, maka ia mulai dengan doa iftitah, lalu membaca ta’awudz, lalu membaca surah Al-Fatihah. Jika makmum masbuk mendapati imam saat rukuk, maka membaca surah Al-Fatihah menjadi gugur. Namun, mendapati rukuk bersama imam dihitung mendapatkan satu rakaat. Jika makmum masbuk mendapati imam di rakaat kedua, bahasannya seperti di rakaat pertama. Makmum masbuk nanti duduk tasyahud bersama imam, walaupun tasyahud itu tidak dihitung sebagai tasyahud untuknya. Jika makmum masbuk mendapati imam di rakaat ketiga, maka tasyahud bersama imam ketika imam rakaat keempat dihitung sebagai tasyahud untuknya, lalu ia sempurnakan rakaat tersisa. Jika ia mendapati imam di rakaat keempat, maka ia mengikuti imam di tasyahud akhir. Namun, tasyahud itu tidak dihitung sebagai tasyahud untuknya. Jika ia mendapati imam di rakaat kedua pada shalat Shubuh, lalu imam membaca doa qunut, maka doa qunut tersebut tidak dihitung sebagai doa qunut bagi makmum masbuk. Ia tetap membaca doa qunut di rakaat kedua. YANG MAKMUM MASBUK DAPATI DIHITUNG SEBAGAI AWAL SHALAT UNTUKNYA. Makmum masbuk dikatakan mendapatkan rukuk bersama imam dengan dua hal: (1) takbiratul ihram lalu bertakbir untuk turun rukuk, tetapi jika mencukupkan satu kali takbir disyaratkan ia melakukan takbiratul ihram, (2) mendapati rukuk bersama imam secara sempurna dan yakin sebelum imam bangkit dari rukuk di mana makmum mendapatinya dengan melakukanya dengan thumakninah dan masih mendapatkan minimal rukuk, yaitu telapak tangannya mendapati lutut. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 199). Makmum masbuk disunnahkan melakukan takbir intiqal (takbir perpindahan) sesuai dengan takbir intiqalnya imam. Jika mendapati imam sedang iktidal (bangkit dari rukuk), maka hendaklah bertakbir untuk takbiratul ihram dan tak perlu bertakbir ketika hendak turun dan setelah itu. Jika makmum masbuk mendapati imam sedang sujud (selain sujud tilawah), maka tidaklah bertakbir ketika hendak turun. Hendaklah makmum masbuk menyesuaikan dzikir yang dia dapati dari imam, yaitu bacaan tahmid, tasbih, tasyahud, dan doa. Begitu pula ia menyesuaikan bacaan tasyahud hingga membaca shalawat kepada keluarga nabi, walaupun ketika itu makmum sedang melakukan tasyahud awal. Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 200. Makmum masbuk berdiri sambil mengucapkan takbir setelah salam kedua dari imam di saat makmum mendapatkan duduk yang sama dengan duduknya imam. Namun, jika itu bukan waktu ia duduk, tetapi hanya sekadar mengikuti imam, maka ia tidak mengucapkan takbir ketika berdiri seperti ketika ia masuk di rakaat ketiga pada shalat empat rakaat atau ia masuk pada rakaat kedua pada shalat Maghrib. Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 200-201. Makmum masbuk mengangkat tangan ketika berdiri dari tasyahud awal walaupun itu bukan tasyahud untuknya. Makmum masbuk tidaklah duduk tawarruk kecuali pada saat tasyahud akhir. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 201). Makmum masbuk tidaklah berdiri melainkan setelah imam salam yang kedua. Makmum masbuk tidaklah boleh berdiri sebelum salamnya imam. (Lihat Fath Al-Mu’in, hlm. 201). Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:445-446 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:57-58.   Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok, Mendapati Imam di dalam Shalat Hukum Seputar Makmum Masbuk   Catatan: Jika makmum masbuk mendapati imam, rakaat yang ia dapat, itulah yang jadi rakaat pertama untuknya. Yang ia kerjakaan setelah imam salam adalah akhir shalat untuknya. Dalam hadits disebutkan, فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari, no. 636 dan Muslim, no. 602). Menyempurnakan sesuatu tidaklah dilakukan melainkan setelah ada awalnya. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:451. Makmum mendapati imam jika mendapati imam rukuk, yang ia dapat adalah satu rakaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ “Siapa yang mendapati imam satu rakaat dari shalat, maka ia mendapati shalat selama imam belum menegakkan tulang punggungnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra). Lihat bahasan di Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:451.   Baca juga: Cara Mengikuti Imam dalam Shalat Berjamaah Aturan Shalat Berjamaah dari Kitab Safinatun Naja Manakah Imam yang Dipilih, Banyak Hafalan Al-Qur’an ataukah Fakih?   Referensi: Malibari, A. B. M. A. G. Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Aini bi Muhimmati Ad-Diin. Juz I. Cet. I. Libanon: Dar Al-Fayha’, 2022. Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, Juz I. Cet. V. Damaskus: Dar Al-Qalam, 2015. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   – Diselesaikan pada Selasa, 4 Syakban 1445 H, 13 Februari 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara imam shalat imam shalat keutamaan shalat berjamaah makmum masbuk masbuk shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid telat ke masjid

Cara Investasi Syariah yang Penuh Berkah

Bagaimana investasi yang penuh berkah? Keberkahan artinya adanya kebaikan dan kebaikan itu bertambah. Investasi yang penuh berkah tentu saja yang mengikuti aturan syariat. Yang tidak memperhatikan aturan syariat tentu saja tak akan mendatangkan berkah.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Investasi 2. Tujuan Investasi 3. Sumber Dana Investasi 4. Dua Cara Investasi 5. Proses Investasi 6. Bentuk Investasi dalam Islam 7. Etika Investor dalam Berinvestasi 8. Yang Dilarang dalam Investasi Syariah 9. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Mudarib 10. Perbedaan antara Tindakan Investasi dan Spekulasi 11. Cara Screening Investasi Syariah 12. Berbagai Akad Syariah dalam Investasi 12.1. AKAD SYIRKAH 12.2. AKAD MUDHARABAH 12.3. AKAD MUSAQAH 12.4. AKAD IJARAH 13. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96)   Pengertian Investasi Investasi adalah menyimpan sejumlah uang atau sumber keuangan lainnya pada saat ini dengan harapan memperoleh manfaat di masa depan. Investasi biasanya berarti menanamkan uang pada berbagai macam aset yang berbeda. Ini dapat berupa aset real, seperti tanah, emas, properti, atau aset finansial, seperti berbagai jenis surat berharga, seperti saham, obligasi, atau reksadana. Investor yang lebih cerdas dan berani mengambil risiko juga dapat melakukan investasi pada aset finansial yang lebih berisiko lainnya yang lebih kompleks, seperti warrants, option, futures, dan ekuitas internasional. Investasi pada dasarnya adalah penempatan dana saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, investasi adalah komitmen untuk menanamkan dana saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, investasi adalah komitmen untuk mengurangi konsumsi saat ini dengan tujuan untuk meningkatkan konsumsi di masa yang akan datang.   Tujuan Investasi Investasi untuk apa? Tujuan investasi secara sederhana adalah untuk “menghasilkan sejumlah uang” di kemudian hari. Mungkin ada yang setuju dengan pernyataan ini, tetapi itu terlalu sederhana. Akibatnya, kita harus mencari jawaban yang lebih akurat tentang tujuan orang berinvestasi. Tujuan investasi yang lebih luas adalah untuk meningkatkan kesejahteraan investor. Dalam hal ini, kesejahteraan adalah kesejahteraan finansial, yang dapat diukur dengan menggabungkan pendapatan saat ini dan nilai pendapatan di masa depan. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa seseorang melakukan investasi. 1. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan: Seseorang yang bijaksana akan mempertimbangkan cara untuk meningkatkan taraf hidupnya dari waktu ke waktu, atau setidaknya berusaha untuk mempertahankan tingkat pendapatannya saat ini agar tidak menurun di masa mendatang. 2. Mengurangi dampak inflasi: Dengan melakukan investasi dalam perusahaan atau aset lain, seseorang dapat menghindari risiko kehilangan nilai kekayaan atau hak karena efek inflasi. 3. Dorongan untuk mengurangi pajak: Beberapa negara di seluruh dunia menerapkan kebijakan yang mendorong investasi lokal dengan memberikan fasilitas perpajakan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam sektor tertentu.   Sumber Dana Investasi Dari mana investor dapat mendapatkan dana untuk melakukan investasi? Untuk investasi, Anda dapat mendapatkan dana dari sumber daya Anda sendiri, pinjaman dari pihak lain, atau tabungan. Jika seseorang memiliki banyak uang, kemungkinan besar mereka akan memikirkan untuk menggunakan uang mereka untuk hal-hal seperti konsumsi, tabungan, atau investasi. Dengan demikian, jika mereka memiliki sisa uang setelah digunakan untuk konsumsi, mereka kemungkinan besar akan memiliki lebih banyak uang untuk ditabung. Jika tabungan tersebut diinvestasikan, dana tersebut akan meningkatkan kemampuan konsumsi investor di masa depan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan mereka.   Dua Cara Investasi Berinvestasi pada aset finansiil dapat dilakukan dalam dua cara: 1) Investasi Secara Langsung: pemilik memiliki kemampuan untuk mengontrol kebijaksanaan yang berpengaruh pada investasi surat berharga yang mereka miliki; 2) Investasi Secara Tidak Langsung: pengelolaan surat berharga dilakukan oleh suatu badan atau lembaga yang mengawasi investasi pemegang surat berharga untuk sedapat mungkin menghasilkan keuntungan yang memuaskan para pemegang surat berharganya. Lembaga keuangan yang terdaftar bertindak sebagai perantara dalam proses kepemilikan aset secara tidak langsung. Membeli Reksadana adalah contohnya.   Proses Investasi Salah satu manajemen yang paling penting bagi seorang investor saat melakukan investasi adalah proses investasi, yang menurut Fabozzi terdiri dari lima langkah berikut: a. Menetapkan Sasaran Investasi: Dalam menetapkan sasaran investasi, investor ingin memperoleh pengembalian dari dana yang diinvestasikan yang lebih besar daripada dana yang dikeluarkan. b. Membuat Kebijakan Investasi: Investor harus memutuskan bagaimana dana harus didistribusikan terhadap kelompok aktiva utama yang ada. Saham, obligasi, real estat, dan sekuritas lainnya biasanya termasuk dalam kategori aktiva. c. Memilih Strategi Portofolio: Strategi portofolio harus sesuai dengan kebijakan investasi dan sasaran. Strategi portofolio dapat dibagi menjadi aktif dan pasif. Strategi aktif menggunakan informasi dan peramalan yang tersedia untuk memaksimalkan kinerja, sementara strategi pasif bergantung pada kinerja pasar. Mereka menganggap pasar akan merefleksikan semua informasi yang tersedia pada harga sekuritas. d. Memilih Aktiva, Dalam memilih aktiva meliputi usaha untuk mengidentifikasi kesalahan penetapan harga sekuritas, dimana pada tahap ini investor berusaha merancang portofolio yang efisien. e. Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja Dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja mendasarkan pada patokan (benchmark) secara relatif dari portofolio sekuritas yang telah ditentukan dengan portofolio lain yang sesuai.   Bentuk Investasi dalam Islam Bentuk investasi dalam Islam dapat dilakukan pada dua sektor, yaitu sektor riil dan sektor keuangan. Investasi pada sektor riil dilakukan dengan membeli dan menyimpan benda-benda riil yang diharapkan akan memiliki nilai jual lebih tinggi di masa mendatang. Sedangkan investasi pada sektor keuangan dapat dilakukan di pasar keuangan, baik pasar uang yang memperdagangkan surat berharga jangka pendek atau pasar modal yang memperdagangkan surat berharga jangka panjang. Dalam berinvestasi, penting untuk mempertimbangkan norma-norma ajaran agama seperti larangan riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang haram serta yang mengandung unsur ketidakadilan.   Etika Investor dalam Berinvestasi 1. Membedakan Investasi dan Membungakan Uang: Menurut Syafi’i Antonio, investasi dan membungakan uang memiliki perbedaan mendasar baik dari segi definisi maupun makna. Investasi mengandung resiko dan return yang tidak pasti, sedangkan membungakan uang cenderung menghasilkan return yang pasti dan tetap. Oleh karena itu, Islam mengecam perilaku membungakan uang dan mendorong investasi yang riil dan produktif. 2. Menghindari Perbuatan Melanggar Syariat: Investor harus menghindari perbuatan melanggar syariat seperti menipu, mengurangi timbangan, atau mencampur barang berkualitas baik dengan yang tidak baik. Investasi harus mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam bermuamalah, seperti tidak mencari rizki pada hal yang haram, tidak ada unsur riba, maysir, dan gharar. 3. Mengetahui Profil Perusahaan dan Transaksi: Sebelum berinvestasi, investor harus memahami profil perusahaan dan transaksi yang dilakukan. Semua kegiatan investasi harus mengacu kepada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal investasi tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melakukan kegiatan haram. 4. Keadilan Pendistribusian Pendapatan: Etika investor juga mencakup keadilan dalam pendistribusian pendapatan. Hasil investasi yang diterima harus bersih dari unsur tidak halal, dan harus dilakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur tidak halal dari pendapatan yang diyakini halal. 5. Transaksi Dilakukan atas Dasar Suka Sama Suka: Semua transaksi investasi harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur pemaksaan. Tidak boleh ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi dalam transaksi. Transparansi juga penting, dan praktik insider trading harus dihindari. Dalam berinvestasi, umat Islam harus memahami dan mengikuti etika investor yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Investasi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariat, menghindari perbuatan melanggar syariat, dan memilih investasi yang sesuai dengan syariah Islam.   Yang Dilarang dalam Investasi Syariah Investasi tidak boleh mengandung riba, yaitu keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang dengan bunga. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang bersifat maysir atau perjudian. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang mengandung gharar atau ketidakjelasan. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti usaha perjudian, usaha yang memproduksi barang haram, dan usaha yang merusak moral.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Mudarib MODAL PENTING NABI MUHAMMAD shallallahu ‘alaihi wa sallam: kejujuran, kesetiaan, dan sifat mulia lainnya, sampai dia dijuluki sebagai orang yang terpercaya (al-amīn). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengelola perdagangan milik investor, mendapatkan upah unta, ketika dia masih muda. Khadijah menawarkan kerja sama berdasarkan muḍarabah (hasil), di mana Khadijah berfungsi sebagai ṣaḥib al-māl (pemilik modal) dan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berfungsi sebagai muḍarib. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki dunia bisnis dan perdagangan dengan menjalankan modal orang lain (investor), baik dengan sistem bagi hasil atau upah. Jangka waktu 25 tahun adalah sedikit lebih lama dari kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berlangsung selama kurang lebih 23 tahun.   Perbedaan antara Tindakan Investasi dan Spekulasi Investasi dan spekulasi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan pengembalian lebih terhadap apa yang dikorbankan atau dikeluarkan. Namun, terdapat perbedaan dalam cara kedua tindakan ini dilakukan. Berikut adalah perbedaan antara tindakan investasi dan spekulasi: 1. Rasionalitas dan Analisis: Investor cenderung mengambil keputusan secara rasional, berhati-hati, dan melakukan analisis yang cermat. Di sisi lain, spekulator kadang-kadang tidak rasional dalam menentukan analisis dan terkadang manipulatif. 2. Informasi: Investor berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk membuat keputusan yang baik. Spekulator, di sisi lain, memanfaatkan informasi yang simpang siur dan membuat rumor yang menguntungkan dirinya. 3. Ekspektasi Return: Investor biasanya memiliki ekspektasi return dalam jangka panjang. Spekulator, di sisi lain, mengharapkan return yang besar dalam waktu singkat. 4. Risiko: Investor cenderung mengambil risiko yang bersifat moderat. Spekulator, di sisi lain, memanfaatkan risiko tinggi dalam berspekulasi. 5. Return dan Risiko: Investor mengharapkan return sesuai dengan risiko yang diambil. Spekulator, di sisi lain, mengharapkan return yang tinggi dan menolak risiko tinggi. 6. Pengaruh pada Pasar: Investor berdampak pada pasar yang bergejolak namun pasti (fluktuasi yang wajar). Spekulator, di sisi lain, berdampak pada pasar yang bergejolak dengan fluktuasi tinggi. Dengan demikian, perbedaan-perbedaan ini membedakan tindakan investasi dan spekulasi dalam praktiknya di lapangan.   Cara Screening Investasi Syariah 1. Pendahuluan: Investasi dalam perspektif Islam harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Screening investasi syariah dilakukan untuk memilih perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari perusahaan yang melanggar ketentuan syariat Islam. 2. Metodologi: Proses screening syariah dilakukan dengan menggunakan metodologi yang sama di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Amerika. Metodologi ini berbasis aktivitas bisnis dan rasio keuangan berbasis non-halal. 3. Prinsip-prinsip: Beberapa prinsip yang harus dipatuhi dalam berinvestasi menurut perspektif Islam meliputi kehalalan, keberkahan, pertambahan yang mencakup risiko dan keuntungan, serta menghindari praktik bisnis yang menyimpang dari ketentuan syariat Islam. 4. Aspek yang harus dimiliki: Dalam berinvestasi menurut perspektif Islam, beberapa aspek yang harus dimiliki meliputi tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi, keadilan pendistribusian pendapatan, transaksi dilakukan atas dasar rida sama rida, dan tidak ada unsur riba, maysir, gharar, tadlis, dan darar. 5. Proses screening: Proses screening investasi syariah di Indonesia sangat detail mengatur rasio utang berbasis bunga dan pendapatan tidak halal. Rasio utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan, sedangkan rasio pendapatan tidak halal tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.   Berbagai Akad Syariah dalam Investasi AKAD SYIRKAH Syarikah secara bahasa berarti ikhtilath, yaitu bercampur. Syarikah secara istilah berarti tetapnya hak pada dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan. Definisi lainnya disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj (2:211), syarikah atau syirkah adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu. Hukum Syirkah Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah, dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Ijmak. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12) Dalam ayat tersebut Allah Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan. Dalam hadits qudsi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman, أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا “Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).” (HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” (HR. Muslim, no. 1551)   Prinsip penting dalam syirkah 1. Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan. 2. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syirkah ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta. Baca juga: Akad Syirkah   AKAD MUDHARABAH Qirodh secara bahasa berarti al-qath’u, memotong. Qirodh secara syari berarti akad di mana pemilik harta menyerahkan harta kepada pengelola dan nantinya ada pembagian keuntungan di antara keduanya. Qirodh dan mudharabah itu sama. Qirodh adalah bahasa orang Hijaz. Sedangkan, mudharabah adalah bahasa orang Iraq.   Dalil pensyariatan mudharabah Allah Ta’ala berfirman, وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzamil: 20) Dalil lainnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bekerjasama mudharabah dengan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Modalnya dari Khadijah untuk berdagang di Syam. Dalil lainnya adalah karena adanya kebutuhan (hajat) untuk melakukan kerjasama mudharabah.   Aturan mudharabah • Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. • Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola dengan persentase tertentu, seperti 50:50 atau 60:40. Dalam mudharabah, keuntungan tidaklah boleh ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya pihak pemilik modal harus mendapatkan 10 juta rupiah. • Jika terjadi kerugian pada harta selama bukan kecerobohan dari pengelola, maka pemilik modal menanggung kerugian dan pengelola tidak diperintahkan untuk ganti rugi.   Akad mudharabah ada beberapa akad 1. Amanah: mudhorib (pengelola harta, ‘aamil) adalah amiin (yang diberi amanah) ketika memegang harta. 2. Wakaalah: mudhorib menjadi wakil dalam penggunaan harta karena ia menggunakan harta orang lain dengan izinnya. 3. Syirkah: mudhorib mendapatkan keuntungan dengan dibagi. 4. Ijaaroh: ketika mudhorobah rusak, maka transaksinya ijaaroh. Di mana mudhoorib mendapatkan upah karena kerjanya. Namun, ketika mudhorib melakukan kesalahan karena keteledoran dia, beda dengan yang diamanahkan shahibul maal, maka ia dianggap merampas (ghashab), sehingga ia harus mengembalikan harta dan keuntungannya. Pekerjaan yang ia lakukan untuk kondisi terakhir ini tidak dianggap sebagaimana ghashib (perampas harta). Baca juga: Akad Mudharabah   AKAD MUSAQAH Secara bahasa, musaqah berarti mengairi atau memberi minum. Yang dimaksud dengan musaqah adalah akad di mana seseorang menyerahkan tanaman kurma atau anggur untuk diairi oleh yang merawatnya di mana ada pembagian tertentu dari hasil buahnya. Hukum musaqah adalah boleh asalkan memenuhi syarat tertentu. Dalil bolehnya musaqah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dalam hal musaqah. Hikmah musaqah adalah karena adanya maslahat dan adanya hajat dalam hal ini. Karena ada yang memiliki tanaman, tetapi tidak mampu menggarapnya. Sebaliknya, ada yang mampu menggarap, tetapi tidak memiliki tanaman.   Aturan musaqah – Pekerja (‘aamil) mendapatkan bagian tertentu dari hasil buah, misalnya: 50%, 25%. Jika maalik (pemilik) menentukan pada ‘aamil (pekerja) bagian tertentu dalam musaqah, misalnya: harus 1 ton untuk si pemilik, maka tidaklah sah. Baca juga: Akad Musaqah   AKAD IJARAH Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: • Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. • Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya. • Ijarah berarti tanam modal, lalu pekerjakan orang, akhirnya mendapatkan profit. Baca juga: Akad Ijarah   Semoga manfaat.   Referensi: Al-Muthoiry, Abdurrahman bin Humud. (1440 H). Fiqh Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah Al-Muyassar. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Hidayati, A. N. (2017). Investasi: Analisis dan relevansinya dengan ekonomi Islam. MALIA: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 227-242. Haamid, Hisyam Al-Kaamil. (1432 H). Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Manaar. Inayah, I. N. (2020). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(2), 88-100. Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam perspektif ekonomi islam: pendekatan teoritis dan empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337-373. Putra, T. W. (2018). Investasi Dalam Ekonomi Islam. Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 7(2), 48-57. Sakinah, S. (2014). Investasi dalam Islam. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(2), 248-262. Yuliana, I. (2010). Investasi dalam Persepektif Islam. IQTISHODUNA.   – @ Darush Sholihin, Senin pagi, 2 Syakban 1445 H, 12 Februari 2024 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar fikih muamalat investasi muamalah mudharabah syarikah syirkah

Cara Investasi Syariah yang Penuh Berkah

Bagaimana investasi yang penuh berkah? Keberkahan artinya adanya kebaikan dan kebaikan itu bertambah. Investasi yang penuh berkah tentu saja yang mengikuti aturan syariat. Yang tidak memperhatikan aturan syariat tentu saja tak akan mendatangkan berkah.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Investasi 2. Tujuan Investasi 3. Sumber Dana Investasi 4. Dua Cara Investasi 5. Proses Investasi 6. Bentuk Investasi dalam Islam 7. Etika Investor dalam Berinvestasi 8. Yang Dilarang dalam Investasi Syariah 9. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Mudarib 10. Perbedaan antara Tindakan Investasi dan Spekulasi 11. Cara Screening Investasi Syariah 12. Berbagai Akad Syariah dalam Investasi 12.1. AKAD SYIRKAH 12.2. AKAD MUDHARABAH 12.3. AKAD MUSAQAH 12.4. AKAD IJARAH 13. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96)   Pengertian Investasi Investasi adalah menyimpan sejumlah uang atau sumber keuangan lainnya pada saat ini dengan harapan memperoleh manfaat di masa depan. Investasi biasanya berarti menanamkan uang pada berbagai macam aset yang berbeda. Ini dapat berupa aset real, seperti tanah, emas, properti, atau aset finansial, seperti berbagai jenis surat berharga, seperti saham, obligasi, atau reksadana. Investor yang lebih cerdas dan berani mengambil risiko juga dapat melakukan investasi pada aset finansial yang lebih berisiko lainnya yang lebih kompleks, seperti warrants, option, futures, dan ekuitas internasional. Investasi pada dasarnya adalah penempatan dana saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, investasi adalah komitmen untuk menanamkan dana saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, investasi adalah komitmen untuk mengurangi konsumsi saat ini dengan tujuan untuk meningkatkan konsumsi di masa yang akan datang.   Tujuan Investasi Investasi untuk apa? Tujuan investasi secara sederhana adalah untuk “menghasilkan sejumlah uang” di kemudian hari. Mungkin ada yang setuju dengan pernyataan ini, tetapi itu terlalu sederhana. Akibatnya, kita harus mencari jawaban yang lebih akurat tentang tujuan orang berinvestasi. Tujuan investasi yang lebih luas adalah untuk meningkatkan kesejahteraan investor. Dalam hal ini, kesejahteraan adalah kesejahteraan finansial, yang dapat diukur dengan menggabungkan pendapatan saat ini dan nilai pendapatan di masa depan. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa seseorang melakukan investasi. 1. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan: Seseorang yang bijaksana akan mempertimbangkan cara untuk meningkatkan taraf hidupnya dari waktu ke waktu, atau setidaknya berusaha untuk mempertahankan tingkat pendapatannya saat ini agar tidak menurun di masa mendatang. 2. Mengurangi dampak inflasi: Dengan melakukan investasi dalam perusahaan atau aset lain, seseorang dapat menghindari risiko kehilangan nilai kekayaan atau hak karena efek inflasi. 3. Dorongan untuk mengurangi pajak: Beberapa negara di seluruh dunia menerapkan kebijakan yang mendorong investasi lokal dengan memberikan fasilitas perpajakan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam sektor tertentu.   Sumber Dana Investasi Dari mana investor dapat mendapatkan dana untuk melakukan investasi? Untuk investasi, Anda dapat mendapatkan dana dari sumber daya Anda sendiri, pinjaman dari pihak lain, atau tabungan. Jika seseorang memiliki banyak uang, kemungkinan besar mereka akan memikirkan untuk menggunakan uang mereka untuk hal-hal seperti konsumsi, tabungan, atau investasi. Dengan demikian, jika mereka memiliki sisa uang setelah digunakan untuk konsumsi, mereka kemungkinan besar akan memiliki lebih banyak uang untuk ditabung. Jika tabungan tersebut diinvestasikan, dana tersebut akan meningkatkan kemampuan konsumsi investor di masa depan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan mereka.   Dua Cara Investasi Berinvestasi pada aset finansiil dapat dilakukan dalam dua cara: 1) Investasi Secara Langsung: pemilik memiliki kemampuan untuk mengontrol kebijaksanaan yang berpengaruh pada investasi surat berharga yang mereka miliki; 2) Investasi Secara Tidak Langsung: pengelolaan surat berharga dilakukan oleh suatu badan atau lembaga yang mengawasi investasi pemegang surat berharga untuk sedapat mungkin menghasilkan keuntungan yang memuaskan para pemegang surat berharganya. Lembaga keuangan yang terdaftar bertindak sebagai perantara dalam proses kepemilikan aset secara tidak langsung. Membeli Reksadana adalah contohnya.   Proses Investasi Salah satu manajemen yang paling penting bagi seorang investor saat melakukan investasi adalah proses investasi, yang menurut Fabozzi terdiri dari lima langkah berikut: a. Menetapkan Sasaran Investasi: Dalam menetapkan sasaran investasi, investor ingin memperoleh pengembalian dari dana yang diinvestasikan yang lebih besar daripada dana yang dikeluarkan. b. Membuat Kebijakan Investasi: Investor harus memutuskan bagaimana dana harus didistribusikan terhadap kelompok aktiva utama yang ada. Saham, obligasi, real estat, dan sekuritas lainnya biasanya termasuk dalam kategori aktiva. c. Memilih Strategi Portofolio: Strategi portofolio harus sesuai dengan kebijakan investasi dan sasaran. Strategi portofolio dapat dibagi menjadi aktif dan pasif. Strategi aktif menggunakan informasi dan peramalan yang tersedia untuk memaksimalkan kinerja, sementara strategi pasif bergantung pada kinerja pasar. Mereka menganggap pasar akan merefleksikan semua informasi yang tersedia pada harga sekuritas. d. Memilih Aktiva, Dalam memilih aktiva meliputi usaha untuk mengidentifikasi kesalahan penetapan harga sekuritas, dimana pada tahap ini investor berusaha merancang portofolio yang efisien. e. Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja Dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja mendasarkan pada patokan (benchmark) secara relatif dari portofolio sekuritas yang telah ditentukan dengan portofolio lain yang sesuai.   Bentuk Investasi dalam Islam Bentuk investasi dalam Islam dapat dilakukan pada dua sektor, yaitu sektor riil dan sektor keuangan. Investasi pada sektor riil dilakukan dengan membeli dan menyimpan benda-benda riil yang diharapkan akan memiliki nilai jual lebih tinggi di masa mendatang. Sedangkan investasi pada sektor keuangan dapat dilakukan di pasar keuangan, baik pasar uang yang memperdagangkan surat berharga jangka pendek atau pasar modal yang memperdagangkan surat berharga jangka panjang. Dalam berinvestasi, penting untuk mempertimbangkan norma-norma ajaran agama seperti larangan riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang haram serta yang mengandung unsur ketidakadilan.   Etika Investor dalam Berinvestasi 1. Membedakan Investasi dan Membungakan Uang: Menurut Syafi’i Antonio, investasi dan membungakan uang memiliki perbedaan mendasar baik dari segi definisi maupun makna. Investasi mengandung resiko dan return yang tidak pasti, sedangkan membungakan uang cenderung menghasilkan return yang pasti dan tetap. Oleh karena itu, Islam mengecam perilaku membungakan uang dan mendorong investasi yang riil dan produktif. 2. Menghindari Perbuatan Melanggar Syariat: Investor harus menghindari perbuatan melanggar syariat seperti menipu, mengurangi timbangan, atau mencampur barang berkualitas baik dengan yang tidak baik. Investasi harus mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam bermuamalah, seperti tidak mencari rizki pada hal yang haram, tidak ada unsur riba, maysir, dan gharar. 3. Mengetahui Profil Perusahaan dan Transaksi: Sebelum berinvestasi, investor harus memahami profil perusahaan dan transaksi yang dilakukan. Semua kegiatan investasi harus mengacu kepada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal investasi tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melakukan kegiatan haram. 4. Keadilan Pendistribusian Pendapatan: Etika investor juga mencakup keadilan dalam pendistribusian pendapatan. Hasil investasi yang diterima harus bersih dari unsur tidak halal, dan harus dilakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur tidak halal dari pendapatan yang diyakini halal. 5. Transaksi Dilakukan atas Dasar Suka Sama Suka: Semua transaksi investasi harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur pemaksaan. Tidak boleh ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi dalam transaksi. Transparansi juga penting, dan praktik insider trading harus dihindari. Dalam berinvestasi, umat Islam harus memahami dan mengikuti etika investor yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Investasi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariat, menghindari perbuatan melanggar syariat, dan memilih investasi yang sesuai dengan syariah Islam.   Yang Dilarang dalam Investasi Syariah Investasi tidak boleh mengandung riba, yaitu keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang dengan bunga. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang bersifat maysir atau perjudian. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang mengandung gharar atau ketidakjelasan. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti usaha perjudian, usaha yang memproduksi barang haram, dan usaha yang merusak moral.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Mudarib MODAL PENTING NABI MUHAMMAD shallallahu ‘alaihi wa sallam: kejujuran, kesetiaan, dan sifat mulia lainnya, sampai dia dijuluki sebagai orang yang terpercaya (al-amīn). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengelola perdagangan milik investor, mendapatkan upah unta, ketika dia masih muda. Khadijah menawarkan kerja sama berdasarkan muḍarabah (hasil), di mana Khadijah berfungsi sebagai ṣaḥib al-māl (pemilik modal) dan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berfungsi sebagai muḍarib. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki dunia bisnis dan perdagangan dengan menjalankan modal orang lain (investor), baik dengan sistem bagi hasil atau upah. Jangka waktu 25 tahun adalah sedikit lebih lama dari kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berlangsung selama kurang lebih 23 tahun.   Perbedaan antara Tindakan Investasi dan Spekulasi Investasi dan spekulasi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan pengembalian lebih terhadap apa yang dikorbankan atau dikeluarkan. Namun, terdapat perbedaan dalam cara kedua tindakan ini dilakukan. Berikut adalah perbedaan antara tindakan investasi dan spekulasi: 1. Rasionalitas dan Analisis: Investor cenderung mengambil keputusan secara rasional, berhati-hati, dan melakukan analisis yang cermat. Di sisi lain, spekulator kadang-kadang tidak rasional dalam menentukan analisis dan terkadang manipulatif. 2. Informasi: Investor berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk membuat keputusan yang baik. Spekulator, di sisi lain, memanfaatkan informasi yang simpang siur dan membuat rumor yang menguntungkan dirinya. 3. Ekspektasi Return: Investor biasanya memiliki ekspektasi return dalam jangka panjang. Spekulator, di sisi lain, mengharapkan return yang besar dalam waktu singkat. 4. Risiko: Investor cenderung mengambil risiko yang bersifat moderat. Spekulator, di sisi lain, memanfaatkan risiko tinggi dalam berspekulasi. 5. Return dan Risiko: Investor mengharapkan return sesuai dengan risiko yang diambil. Spekulator, di sisi lain, mengharapkan return yang tinggi dan menolak risiko tinggi. 6. Pengaruh pada Pasar: Investor berdampak pada pasar yang bergejolak namun pasti (fluktuasi yang wajar). Spekulator, di sisi lain, berdampak pada pasar yang bergejolak dengan fluktuasi tinggi. Dengan demikian, perbedaan-perbedaan ini membedakan tindakan investasi dan spekulasi dalam praktiknya di lapangan.   Cara Screening Investasi Syariah 1. Pendahuluan: Investasi dalam perspektif Islam harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Screening investasi syariah dilakukan untuk memilih perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari perusahaan yang melanggar ketentuan syariat Islam. 2. Metodologi: Proses screening syariah dilakukan dengan menggunakan metodologi yang sama di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Amerika. Metodologi ini berbasis aktivitas bisnis dan rasio keuangan berbasis non-halal. 3. Prinsip-prinsip: Beberapa prinsip yang harus dipatuhi dalam berinvestasi menurut perspektif Islam meliputi kehalalan, keberkahan, pertambahan yang mencakup risiko dan keuntungan, serta menghindari praktik bisnis yang menyimpang dari ketentuan syariat Islam. 4. Aspek yang harus dimiliki: Dalam berinvestasi menurut perspektif Islam, beberapa aspek yang harus dimiliki meliputi tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi, keadilan pendistribusian pendapatan, transaksi dilakukan atas dasar rida sama rida, dan tidak ada unsur riba, maysir, gharar, tadlis, dan darar. 5. Proses screening: Proses screening investasi syariah di Indonesia sangat detail mengatur rasio utang berbasis bunga dan pendapatan tidak halal. Rasio utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan, sedangkan rasio pendapatan tidak halal tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.   Berbagai Akad Syariah dalam Investasi AKAD SYIRKAH Syarikah secara bahasa berarti ikhtilath, yaitu bercampur. Syarikah secara istilah berarti tetapnya hak pada dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan. Definisi lainnya disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj (2:211), syarikah atau syirkah adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu. Hukum Syirkah Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah, dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Ijmak. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12) Dalam ayat tersebut Allah Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan. Dalam hadits qudsi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman, أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا “Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).” (HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” (HR. Muslim, no. 1551)   Prinsip penting dalam syirkah 1. Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan. 2. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syirkah ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta. Baca juga: Akad Syirkah   AKAD MUDHARABAH Qirodh secara bahasa berarti al-qath’u, memotong. Qirodh secara syari berarti akad di mana pemilik harta menyerahkan harta kepada pengelola dan nantinya ada pembagian keuntungan di antara keduanya. Qirodh dan mudharabah itu sama. Qirodh adalah bahasa orang Hijaz. Sedangkan, mudharabah adalah bahasa orang Iraq.   Dalil pensyariatan mudharabah Allah Ta’ala berfirman, وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzamil: 20) Dalil lainnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bekerjasama mudharabah dengan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Modalnya dari Khadijah untuk berdagang di Syam. Dalil lainnya adalah karena adanya kebutuhan (hajat) untuk melakukan kerjasama mudharabah.   Aturan mudharabah • Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. • Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola dengan persentase tertentu, seperti 50:50 atau 60:40. Dalam mudharabah, keuntungan tidaklah boleh ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya pihak pemilik modal harus mendapatkan 10 juta rupiah. • Jika terjadi kerugian pada harta selama bukan kecerobohan dari pengelola, maka pemilik modal menanggung kerugian dan pengelola tidak diperintahkan untuk ganti rugi.   Akad mudharabah ada beberapa akad 1. Amanah: mudhorib (pengelola harta, ‘aamil) adalah amiin (yang diberi amanah) ketika memegang harta. 2. Wakaalah: mudhorib menjadi wakil dalam penggunaan harta karena ia menggunakan harta orang lain dengan izinnya. 3. Syirkah: mudhorib mendapatkan keuntungan dengan dibagi. 4. Ijaaroh: ketika mudhorobah rusak, maka transaksinya ijaaroh. Di mana mudhoorib mendapatkan upah karena kerjanya. Namun, ketika mudhorib melakukan kesalahan karena keteledoran dia, beda dengan yang diamanahkan shahibul maal, maka ia dianggap merampas (ghashab), sehingga ia harus mengembalikan harta dan keuntungannya. Pekerjaan yang ia lakukan untuk kondisi terakhir ini tidak dianggap sebagaimana ghashib (perampas harta). Baca juga: Akad Mudharabah   AKAD MUSAQAH Secara bahasa, musaqah berarti mengairi atau memberi minum. Yang dimaksud dengan musaqah adalah akad di mana seseorang menyerahkan tanaman kurma atau anggur untuk diairi oleh yang merawatnya di mana ada pembagian tertentu dari hasil buahnya. Hukum musaqah adalah boleh asalkan memenuhi syarat tertentu. Dalil bolehnya musaqah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dalam hal musaqah. Hikmah musaqah adalah karena adanya maslahat dan adanya hajat dalam hal ini. Karena ada yang memiliki tanaman, tetapi tidak mampu menggarapnya. Sebaliknya, ada yang mampu menggarap, tetapi tidak memiliki tanaman.   Aturan musaqah – Pekerja (‘aamil) mendapatkan bagian tertentu dari hasil buah, misalnya: 50%, 25%. Jika maalik (pemilik) menentukan pada ‘aamil (pekerja) bagian tertentu dalam musaqah, misalnya: harus 1 ton untuk si pemilik, maka tidaklah sah. Baca juga: Akad Musaqah   AKAD IJARAH Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: • Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. • Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya. • Ijarah berarti tanam modal, lalu pekerjakan orang, akhirnya mendapatkan profit. Baca juga: Akad Ijarah   Semoga manfaat.   Referensi: Al-Muthoiry, Abdurrahman bin Humud. (1440 H). Fiqh Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah Al-Muyassar. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Hidayati, A. N. (2017). Investasi: Analisis dan relevansinya dengan ekonomi Islam. MALIA: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 227-242. Haamid, Hisyam Al-Kaamil. (1432 H). Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Manaar. Inayah, I. N. (2020). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(2), 88-100. Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam perspektif ekonomi islam: pendekatan teoritis dan empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337-373. Putra, T. W. (2018). Investasi Dalam Ekonomi Islam. Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 7(2), 48-57. Sakinah, S. (2014). Investasi dalam Islam. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(2), 248-262. Yuliana, I. (2010). Investasi dalam Persepektif Islam. IQTISHODUNA.   – @ Darush Sholihin, Senin pagi, 2 Syakban 1445 H, 12 Februari 2024 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar fikih muamalat investasi muamalah mudharabah syarikah syirkah
Bagaimana investasi yang penuh berkah? Keberkahan artinya adanya kebaikan dan kebaikan itu bertambah. Investasi yang penuh berkah tentu saja yang mengikuti aturan syariat. Yang tidak memperhatikan aturan syariat tentu saja tak akan mendatangkan berkah.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Investasi 2. Tujuan Investasi 3. Sumber Dana Investasi 4. Dua Cara Investasi 5. Proses Investasi 6. Bentuk Investasi dalam Islam 7. Etika Investor dalam Berinvestasi 8. Yang Dilarang dalam Investasi Syariah 9. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Mudarib 10. Perbedaan antara Tindakan Investasi dan Spekulasi 11. Cara Screening Investasi Syariah 12. Berbagai Akad Syariah dalam Investasi 12.1. AKAD SYIRKAH 12.2. AKAD MUDHARABAH 12.3. AKAD MUSAQAH 12.4. AKAD IJARAH 13. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96)   Pengertian Investasi Investasi adalah menyimpan sejumlah uang atau sumber keuangan lainnya pada saat ini dengan harapan memperoleh manfaat di masa depan. Investasi biasanya berarti menanamkan uang pada berbagai macam aset yang berbeda. Ini dapat berupa aset real, seperti tanah, emas, properti, atau aset finansial, seperti berbagai jenis surat berharga, seperti saham, obligasi, atau reksadana. Investor yang lebih cerdas dan berani mengambil risiko juga dapat melakukan investasi pada aset finansial yang lebih berisiko lainnya yang lebih kompleks, seperti warrants, option, futures, dan ekuitas internasional. Investasi pada dasarnya adalah penempatan dana saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, investasi adalah komitmen untuk menanamkan dana saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, investasi adalah komitmen untuk mengurangi konsumsi saat ini dengan tujuan untuk meningkatkan konsumsi di masa yang akan datang.   Tujuan Investasi Investasi untuk apa? Tujuan investasi secara sederhana adalah untuk “menghasilkan sejumlah uang” di kemudian hari. Mungkin ada yang setuju dengan pernyataan ini, tetapi itu terlalu sederhana. Akibatnya, kita harus mencari jawaban yang lebih akurat tentang tujuan orang berinvestasi. Tujuan investasi yang lebih luas adalah untuk meningkatkan kesejahteraan investor. Dalam hal ini, kesejahteraan adalah kesejahteraan finansial, yang dapat diukur dengan menggabungkan pendapatan saat ini dan nilai pendapatan di masa depan. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa seseorang melakukan investasi. 1. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan: Seseorang yang bijaksana akan mempertimbangkan cara untuk meningkatkan taraf hidupnya dari waktu ke waktu, atau setidaknya berusaha untuk mempertahankan tingkat pendapatannya saat ini agar tidak menurun di masa mendatang. 2. Mengurangi dampak inflasi: Dengan melakukan investasi dalam perusahaan atau aset lain, seseorang dapat menghindari risiko kehilangan nilai kekayaan atau hak karena efek inflasi. 3. Dorongan untuk mengurangi pajak: Beberapa negara di seluruh dunia menerapkan kebijakan yang mendorong investasi lokal dengan memberikan fasilitas perpajakan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam sektor tertentu.   Sumber Dana Investasi Dari mana investor dapat mendapatkan dana untuk melakukan investasi? Untuk investasi, Anda dapat mendapatkan dana dari sumber daya Anda sendiri, pinjaman dari pihak lain, atau tabungan. Jika seseorang memiliki banyak uang, kemungkinan besar mereka akan memikirkan untuk menggunakan uang mereka untuk hal-hal seperti konsumsi, tabungan, atau investasi. Dengan demikian, jika mereka memiliki sisa uang setelah digunakan untuk konsumsi, mereka kemungkinan besar akan memiliki lebih banyak uang untuk ditabung. Jika tabungan tersebut diinvestasikan, dana tersebut akan meningkatkan kemampuan konsumsi investor di masa depan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan mereka.   Dua Cara Investasi Berinvestasi pada aset finansiil dapat dilakukan dalam dua cara: 1) Investasi Secara Langsung: pemilik memiliki kemampuan untuk mengontrol kebijaksanaan yang berpengaruh pada investasi surat berharga yang mereka miliki; 2) Investasi Secara Tidak Langsung: pengelolaan surat berharga dilakukan oleh suatu badan atau lembaga yang mengawasi investasi pemegang surat berharga untuk sedapat mungkin menghasilkan keuntungan yang memuaskan para pemegang surat berharganya. Lembaga keuangan yang terdaftar bertindak sebagai perantara dalam proses kepemilikan aset secara tidak langsung. Membeli Reksadana adalah contohnya.   Proses Investasi Salah satu manajemen yang paling penting bagi seorang investor saat melakukan investasi adalah proses investasi, yang menurut Fabozzi terdiri dari lima langkah berikut: a. Menetapkan Sasaran Investasi: Dalam menetapkan sasaran investasi, investor ingin memperoleh pengembalian dari dana yang diinvestasikan yang lebih besar daripada dana yang dikeluarkan. b. Membuat Kebijakan Investasi: Investor harus memutuskan bagaimana dana harus didistribusikan terhadap kelompok aktiva utama yang ada. Saham, obligasi, real estat, dan sekuritas lainnya biasanya termasuk dalam kategori aktiva. c. Memilih Strategi Portofolio: Strategi portofolio harus sesuai dengan kebijakan investasi dan sasaran. Strategi portofolio dapat dibagi menjadi aktif dan pasif. Strategi aktif menggunakan informasi dan peramalan yang tersedia untuk memaksimalkan kinerja, sementara strategi pasif bergantung pada kinerja pasar. Mereka menganggap pasar akan merefleksikan semua informasi yang tersedia pada harga sekuritas. d. Memilih Aktiva, Dalam memilih aktiva meliputi usaha untuk mengidentifikasi kesalahan penetapan harga sekuritas, dimana pada tahap ini investor berusaha merancang portofolio yang efisien. e. Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja Dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja mendasarkan pada patokan (benchmark) secara relatif dari portofolio sekuritas yang telah ditentukan dengan portofolio lain yang sesuai.   Bentuk Investasi dalam Islam Bentuk investasi dalam Islam dapat dilakukan pada dua sektor, yaitu sektor riil dan sektor keuangan. Investasi pada sektor riil dilakukan dengan membeli dan menyimpan benda-benda riil yang diharapkan akan memiliki nilai jual lebih tinggi di masa mendatang. Sedangkan investasi pada sektor keuangan dapat dilakukan di pasar keuangan, baik pasar uang yang memperdagangkan surat berharga jangka pendek atau pasar modal yang memperdagangkan surat berharga jangka panjang. Dalam berinvestasi, penting untuk mempertimbangkan norma-norma ajaran agama seperti larangan riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang haram serta yang mengandung unsur ketidakadilan.   Etika Investor dalam Berinvestasi 1. Membedakan Investasi dan Membungakan Uang: Menurut Syafi’i Antonio, investasi dan membungakan uang memiliki perbedaan mendasar baik dari segi definisi maupun makna. Investasi mengandung resiko dan return yang tidak pasti, sedangkan membungakan uang cenderung menghasilkan return yang pasti dan tetap. Oleh karena itu, Islam mengecam perilaku membungakan uang dan mendorong investasi yang riil dan produktif. 2. Menghindari Perbuatan Melanggar Syariat: Investor harus menghindari perbuatan melanggar syariat seperti menipu, mengurangi timbangan, atau mencampur barang berkualitas baik dengan yang tidak baik. Investasi harus mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam bermuamalah, seperti tidak mencari rizki pada hal yang haram, tidak ada unsur riba, maysir, dan gharar. 3. Mengetahui Profil Perusahaan dan Transaksi: Sebelum berinvestasi, investor harus memahami profil perusahaan dan transaksi yang dilakukan. Semua kegiatan investasi harus mengacu kepada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal investasi tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melakukan kegiatan haram. 4. Keadilan Pendistribusian Pendapatan: Etika investor juga mencakup keadilan dalam pendistribusian pendapatan. Hasil investasi yang diterima harus bersih dari unsur tidak halal, dan harus dilakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur tidak halal dari pendapatan yang diyakini halal. 5. Transaksi Dilakukan atas Dasar Suka Sama Suka: Semua transaksi investasi harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur pemaksaan. Tidak boleh ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi dalam transaksi. Transparansi juga penting, dan praktik insider trading harus dihindari. Dalam berinvestasi, umat Islam harus memahami dan mengikuti etika investor yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Investasi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariat, menghindari perbuatan melanggar syariat, dan memilih investasi yang sesuai dengan syariah Islam.   Yang Dilarang dalam Investasi Syariah Investasi tidak boleh mengandung riba, yaitu keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang dengan bunga. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang bersifat maysir atau perjudian. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang mengandung gharar atau ketidakjelasan. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti usaha perjudian, usaha yang memproduksi barang haram, dan usaha yang merusak moral.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Mudarib MODAL PENTING NABI MUHAMMAD shallallahu ‘alaihi wa sallam: kejujuran, kesetiaan, dan sifat mulia lainnya, sampai dia dijuluki sebagai orang yang terpercaya (al-amīn). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengelola perdagangan milik investor, mendapatkan upah unta, ketika dia masih muda. Khadijah menawarkan kerja sama berdasarkan muḍarabah (hasil), di mana Khadijah berfungsi sebagai ṣaḥib al-māl (pemilik modal) dan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berfungsi sebagai muḍarib. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki dunia bisnis dan perdagangan dengan menjalankan modal orang lain (investor), baik dengan sistem bagi hasil atau upah. Jangka waktu 25 tahun adalah sedikit lebih lama dari kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berlangsung selama kurang lebih 23 tahun.   Perbedaan antara Tindakan Investasi dan Spekulasi Investasi dan spekulasi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan pengembalian lebih terhadap apa yang dikorbankan atau dikeluarkan. Namun, terdapat perbedaan dalam cara kedua tindakan ini dilakukan. Berikut adalah perbedaan antara tindakan investasi dan spekulasi: 1. Rasionalitas dan Analisis: Investor cenderung mengambil keputusan secara rasional, berhati-hati, dan melakukan analisis yang cermat. Di sisi lain, spekulator kadang-kadang tidak rasional dalam menentukan analisis dan terkadang manipulatif. 2. Informasi: Investor berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk membuat keputusan yang baik. Spekulator, di sisi lain, memanfaatkan informasi yang simpang siur dan membuat rumor yang menguntungkan dirinya. 3. Ekspektasi Return: Investor biasanya memiliki ekspektasi return dalam jangka panjang. Spekulator, di sisi lain, mengharapkan return yang besar dalam waktu singkat. 4. Risiko: Investor cenderung mengambil risiko yang bersifat moderat. Spekulator, di sisi lain, memanfaatkan risiko tinggi dalam berspekulasi. 5. Return dan Risiko: Investor mengharapkan return sesuai dengan risiko yang diambil. Spekulator, di sisi lain, mengharapkan return yang tinggi dan menolak risiko tinggi. 6. Pengaruh pada Pasar: Investor berdampak pada pasar yang bergejolak namun pasti (fluktuasi yang wajar). Spekulator, di sisi lain, berdampak pada pasar yang bergejolak dengan fluktuasi tinggi. Dengan demikian, perbedaan-perbedaan ini membedakan tindakan investasi dan spekulasi dalam praktiknya di lapangan.   Cara Screening Investasi Syariah 1. Pendahuluan: Investasi dalam perspektif Islam harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Screening investasi syariah dilakukan untuk memilih perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari perusahaan yang melanggar ketentuan syariat Islam. 2. Metodologi: Proses screening syariah dilakukan dengan menggunakan metodologi yang sama di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Amerika. Metodologi ini berbasis aktivitas bisnis dan rasio keuangan berbasis non-halal. 3. Prinsip-prinsip: Beberapa prinsip yang harus dipatuhi dalam berinvestasi menurut perspektif Islam meliputi kehalalan, keberkahan, pertambahan yang mencakup risiko dan keuntungan, serta menghindari praktik bisnis yang menyimpang dari ketentuan syariat Islam. 4. Aspek yang harus dimiliki: Dalam berinvestasi menurut perspektif Islam, beberapa aspek yang harus dimiliki meliputi tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi, keadilan pendistribusian pendapatan, transaksi dilakukan atas dasar rida sama rida, dan tidak ada unsur riba, maysir, gharar, tadlis, dan darar. 5. Proses screening: Proses screening investasi syariah di Indonesia sangat detail mengatur rasio utang berbasis bunga dan pendapatan tidak halal. Rasio utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan, sedangkan rasio pendapatan tidak halal tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.   Berbagai Akad Syariah dalam Investasi AKAD SYIRKAH Syarikah secara bahasa berarti ikhtilath, yaitu bercampur. Syarikah secara istilah berarti tetapnya hak pada dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan. Definisi lainnya disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj (2:211), syarikah atau syirkah adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu. Hukum Syirkah Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah, dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Ijmak. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12) Dalam ayat tersebut Allah Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan. Dalam hadits qudsi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman, أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا “Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).” (HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” (HR. Muslim, no. 1551)   Prinsip penting dalam syirkah 1. Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan. 2. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syirkah ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta. Baca juga: Akad Syirkah   AKAD MUDHARABAH Qirodh secara bahasa berarti al-qath’u, memotong. Qirodh secara syari berarti akad di mana pemilik harta menyerahkan harta kepada pengelola dan nantinya ada pembagian keuntungan di antara keduanya. Qirodh dan mudharabah itu sama. Qirodh adalah bahasa orang Hijaz. Sedangkan, mudharabah adalah bahasa orang Iraq.   Dalil pensyariatan mudharabah Allah Ta’ala berfirman, وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzamil: 20) Dalil lainnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bekerjasama mudharabah dengan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Modalnya dari Khadijah untuk berdagang di Syam. Dalil lainnya adalah karena adanya kebutuhan (hajat) untuk melakukan kerjasama mudharabah.   Aturan mudharabah • Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. • Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola dengan persentase tertentu, seperti 50:50 atau 60:40. Dalam mudharabah, keuntungan tidaklah boleh ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya pihak pemilik modal harus mendapatkan 10 juta rupiah. • Jika terjadi kerugian pada harta selama bukan kecerobohan dari pengelola, maka pemilik modal menanggung kerugian dan pengelola tidak diperintahkan untuk ganti rugi.   Akad mudharabah ada beberapa akad 1. Amanah: mudhorib (pengelola harta, ‘aamil) adalah amiin (yang diberi amanah) ketika memegang harta. 2. Wakaalah: mudhorib menjadi wakil dalam penggunaan harta karena ia menggunakan harta orang lain dengan izinnya. 3. Syirkah: mudhorib mendapatkan keuntungan dengan dibagi. 4. Ijaaroh: ketika mudhorobah rusak, maka transaksinya ijaaroh. Di mana mudhoorib mendapatkan upah karena kerjanya. Namun, ketika mudhorib melakukan kesalahan karena keteledoran dia, beda dengan yang diamanahkan shahibul maal, maka ia dianggap merampas (ghashab), sehingga ia harus mengembalikan harta dan keuntungannya. Pekerjaan yang ia lakukan untuk kondisi terakhir ini tidak dianggap sebagaimana ghashib (perampas harta). Baca juga: Akad Mudharabah   AKAD MUSAQAH Secara bahasa, musaqah berarti mengairi atau memberi minum. Yang dimaksud dengan musaqah adalah akad di mana seseorang menyerahkan tanaman kurma atau anggur untuk diairi oleh yang merawatnya di mana ada pembagian tertentu dari hasil buahnya. Hukum musaqah adalah boleh asalkan memenuhi syarat tertentu. Dalil bolehnya musaqah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dalam hal musaqah. Hikmah musaqah adalah karena adanya maslahat dan adanya hajat dalam hal ini. Karena ada yang memiliki tanaman, tetapi tidak mampu menggarapnya. Sebaliknya, ada yang mampu menggarap, tetapi tidak memiliki tanaman.   Aturan musaqah – Pekerja (‘aamil) mendapatkan bagian tertentu dari hasil buah, misalnya: 50%, 25%. Jika maalik (pemilik) menentukan pada ‘aamil (pekerja) bagian tertentu dalam musaqah, misalnya: harus 1 ton untuk si pemilik, maka tidaklah sah. Baca juga: Akad Musaqah   AKAD IJARAH Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: • Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. • Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya. • Ijarah berarti tanam modal, lalu pekerjakan orang, akhirnya mendapatkan profit. Baca juga: Akad Ijarah   Semoga manfaat.   Referensi: Al-Muthoiry, Abdurrahman bin Humud. (1440 H). Fiqh Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah Al-Muyassar. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Hidayati, A. N. (2017). Investasi: Analisis dan relevansinya dengan ekonomi Islam. MALIA: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 227-242. Haamid, Hisyam Al-Kaamil. (1432 H). Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Manaar. Inayah, I. N. (2020). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(2), 88-100. Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam perspektif ekonomi islam: pendekatan teoritis dan empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337-373. Putra, T. W. (2018). Investasi Dalam Ekonomi Islam. Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 7(2), 48-57. Sakinah, S. (2014). Investasi dalam Islam. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(2), 248-262. Yuliana, I. (2010). Investasi dalam Persepektif Islam. IQTISHODUNA.   – @ Darush Sholihin, Senin pagi, 2 Syakban 1445 H, 12 Februari 2024 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar fikih muamalat investasi muamalah mudharabah syarikah syirkah


Bagaimana investasi yang penuh berkah? Keberkahan artinya adanya kebaikan dan kebaikan itu bertambah. Investasi yang penuh berkah tentu saja yang mengikuti aturan syariat. Yang tidak memperhatikan aturan syariat tentu saja tak akan mendatangkan berkah.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Investasi 2. Tujuan Investasi 3. Sumber Dana Investasi 4. Dua Cara Investasi 5. Proses Investasi 6. Bentuk Investasi dalam Islam 7. Etika Investor dalam Berinvestasi 8. Yang Dilarang dalam Investasi Syariah 9. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Mudarib 10. Perbedaan antara Tindakan Investasi dan Spekulasi 11. Cara Screening Investasi Syariah 12. Berbagai Akad Syariah dalam Investasi 12.1. AKAD SYIRKAH 12.2. AKAD MUDHARABAH 12.3. AKAD MUSAQAH 12.4. AKAD IJARAH 13. Referensi: Allah Ta’ala berfirman, لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96)   Pengertian Investasi Investasi adalah menyimpan sejumlah uang atau sumber keuangan lainnya pada saat ini dengan harapan memperoleh manfaat di masa depan. Investasi biasanya berarti menanamkan uang pada berbagai macam aset yang berbeda. Ini dapat berupa aset real, seperti tanah, emas, properti, atau aset finansial, seperti berbagai jenis surat berharga, seperti saham, obligasi, atau reksadana. Investor yang lebih cerdas dan berani mengambil risiko juga dapat melakukan investasi pada aset finansial yang lebih berisiko lainnya yang lebih kompleks, seperti warrants, option, futures, dan ekuitas internasional. Investasi pada dasarnya adalah penempatan dana saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, investasi adalah komitmen untuk menanamkan dana saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, investasi adalah komitmen untuk mengurangi konsumsi saat ini dengan tujuan untuk meningkatkan konsumsi di masa yang akan datang.   Tujuan Investasi Investasi untuk apa? Tujuan investasi secara sederhana adalah untuk “menghasilkan sejumlah uang” di kemudian hari. Mungkin ada yang setuju dengan pernyataan ini, tetapi itu terlalu sederhana. Akibatnya, kita harus mencari jawaban yang lebih akurat tentang tujuan orang berinvestasi. Tujuan investasi yang lebih luas adalah untuk meningkatkan kesejahteraan investor. Dalam hal ini, kesejahteraan adalah kesejahteraan finansial, yang dapat diukur dengan menggabungkan pendapatan saat ini dan nilai pendapatan di masa depan. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa seseorang melakukan investasi. 1. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan: Seseorang yang bijaksana akan mempertimbangkan cara untuk meningkatkan taraf hidupnya dari waktu ke waktu, atau setidaknya berusaha untuk mempertahankan tingkat pendapatannya saat ini agar tidak menurun di masa mendatang. 2. Mengurangi dampak inflasi: Dengan melakukan investasi dalam perusahaan atau aset lain, seseorang dapat menghindari risiko kehilangan nilai kekayaan atau hak karena efek inflasi. 3. Dorongan untuk mengurangi pajak: Beberapa negara di seluruh dunia menerapkan kebijakan yang mendorong investasi lokal dengan memberikan fasilitas perpajakan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam sektor tertentu.   Sumber Dana Investasi Dari mana investor dapat mendapatkan dana untuk melakukan investasi? Untuk investasi, Anda dapat mendapatkan dana dari sumber daya Anda sendiri, pinjaman dari pihak lain, atau tabungan. Jika seseorang memiliki banyak uang, kemungkinan besar mereka akan memikirkan untuk menggunakan uang mereka untuk hal-hal seperti konsumsi, tabungan, atau investasi. Dengan demikian, jika mereka memiliki sisa uang setelah digunakan untuk konsumsi, mereka kemungkinan besar akan memiliki lebih banyak uang untuk ditabung. Jika tabungan tersebut diinvestasikan, dana tersebut akan meningkatkan kemampuan konsumsi investor di masa depan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan mereka.   Dua Cara Investasi Berinvestasi pada aset finansiil dapat dilakukan dalam dua cara: 1) Investasi Secara Langsung: pemilik memiliki kemampuan untuk mengontrol kebijaksanaan yang berpengaruh pada investasi surat berharga yang mereka miliki; 2) Investasi Secara Tidak Langsung: pengelolaan surat berharga dilakukan oleh suatu badan atau lembaga yang mengawasi investasi pemegang surat berharga untuk sedapat mungkin menghasilkan keuntungan yang memuaskan para pemegang surat berharganya. Lembaga keuangan yang terdaftar bertindak sebagai perantara dalam proses kepemilikan aset secara tidak langsung. Membeli Reksadana adalah contohnya.   Proses Investasi Salah satu manajemen yang paling penting bagi seorang investor saat melakukan investasi adalah proses investasi, yang menurut Fabozzi terdiri dari lima langkah berikut: a. Menetapkan Sasaran Investasi: Dalam menetapkan sasaran investasi, investor ingin memperoleh pengembalian dari dana yang diinvestasikan yang lebih besar daripada dana yang dikeluarkan. b. Membuat Kebijakan Investasi: Investor harus memutuskan bagaimana dana harus didistribusikan terhadap kelompok aktiva utama yang ada. Saham, obligasi, real estat, dan sekuritas lainnya biasanya termasuk dalam kategori aktiva. c. Memilih Strategi Portofolio: Strategi portofolio harus sesuai dengan kebijakan investasi dan sasaran. Strategi portofolio dapat dibagi menjadi aktif dan pasif. Strategi aktif menggunakan informasi dan peramalan yang tersedia untuk memaksimalkan kinerja, sementara strategi pasif bergantung pada kinerja pasar. Mereka menganggap pasar akan merefleksikan semua informasi yang tersedia pada harga sekuritas. d. Memilih Aktiva, Dalam memilih aktiva meliputi usaha untuk mengidentifikasi kesalahan penetapan harga sekuritas, dimana pada tahap ini investor berusaha merancang portofolio yang efisien. e. Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja Dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja mendasarkan pada patokan (benchmark) secara relatif dari portofolio sekuritas yang telah ditentukan dengan portofolio lain yang sesuai.   Bentuk Investasi dalam Islam Bentuk investasi dalam Islam dapat dilakukan pada dua sektor, yaitu sektor riil dan sektor keuangan. Investasi pada sektor riil dilakukan dengan membeli dan menyimpan benda-benda riil yang diharapkan akan memiliki nilai jual lebih tinggi di masa mendatang. Sedangkan investasi pada sektor keuangan dapat dilakukan di pasar keuangan, baik pasar uang yang memperdagangkan surat berharga jangka pendek atau pasar modal yang memperdagangkan surat berharga jangka panjang. Dalam berinvestasi, penting untuk mempertimbangkan norma-norma ajaran agama seperti larangan riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang haram serta yang mengandung unsur ketidakadilan.   Etika Investor dalam Berinvestasi 1. Membedakan Investasi dan Membungakan Uang: Menurut Syafi’i Antonio, investasi dan membungakan uang memiliki perbedaan mendasar baik dari segi definisi maupun makna. Investasi mengandung resiko dan return yang tidak pasti, sedangkan membungakan uang cenderung menghasilkan return yang pasti dan tetap. Oleh karena itu, Islam mengecam perilaku membungakan uang dan mendorong investasi yang riil dan produktif. 2. Menghindari Perbuatan Melanggar Syariat: Investor harus menghindari perbuatan melanggar syariat seperti menipu, mengurangi timbangan, atau mencampur barang berkualitas baik dengan yang tidak baik. Investasi harus mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam bermuamalah, seperti tidak mencari rizki pada hal yang haram, tidak ada unsur riba, maysir, dan gharar. 3. Mengetahui Profil Perusahaan dan Transaksi: Sebelum berinvestasi, investor harus memahami profil perusahaan dan transaksi yang dilakukan. Semua kegiatan investasi harus mengacu kepada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal investasi tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melakukan kegiatan haram. 4. Keadilan Pendistribusian Pendapatan: Etika investor juga mencakup keadilan dalam pendistribusian pendapatan. Hasil investasi yang diterima harus bersih dari unsur tidak halal, dan harus dilakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur tidak halal dari pendapatan yang diyakini halal. 5. Transaksi Dilakukan atas Dasar Suka Sama Suka: Semua transaksi investasi harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur pemaksaan. Tidak boleh ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi dalam transaksi. Transparansi juga penting, dan praktik insider trading harus dihindari. Dalam berinvestasi, umat Islam harus memahami dan mengikuti etika investor yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Investasi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariat, menghindari perbuatan melanggar syariat, dan memilih investasi yang sesuai dengan syariah Islam.   Yang Dilarang dalam Investasi Syariah Investasi tidak boleh mengandung riba, yaitu keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang dengan bunga. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang bersifat maysir atau perjudian. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang mengandung gharar atau ketidakjelasan. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti usaha perjudian, usaha yang memproduksi barang haram, dan usaha yang merusak moral.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Mudarib MODAL PENTING NABI MUHAMMAD shallallahu ‘alaihi wa sallam: kejujuran, kesetiaan, dan sifat mulia lainnya, sampai dia dijuluki sebagai orang yang terpercaya (al-amīn). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengelola perdagangan milik investor, mendapatkan upah unta, ketika dia masih muda. Khadijah menawarkan kerja sama berdasarkan muḍarabah (hasil), di mana Khadijah berfungsi sebagai ṣaḥib al-māl (pemilik modal) dan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berfungsi sebagai muḍarib. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki dunia bisnis dan perdagangan dengan menjalankan modal orang lain (investor), baik dengan sistem bagi hasil atau upah. Jangka waktu 25 tahun adalah sedikit lebih lama dari kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berlangsung selama kurang lebih 23 tahun.   Perbedaan antara Tindakan Investasi dan Spekulasi Investasi dan spekulasi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan pengembalian lebih terhadap apa yang dikorbankan atau dikeluarkan. Namun, terdapat perbedaan dalam cara kedua tindakan ini dilakukan. Berikut adalah perbedaan antara tindakan investasi dan spekulasi: 1. Rasionalitas dan Analisis: Investor cenderung mengambil keputusan secara rasional, berhati-hati, dan melakukan analisis yang cermat. Di sisi lain, spekulator kadang-kadang tidak rasional dalam menentukan analisis dan terkadang manipulatif. 2. Informasi: Investor berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk membuat keputusan yang baik. Spekulator, di sisi lain, memanfaatkan informasi yang simpang siur dan membuat rumor yang menguntungkan dirinya. 3. Ekspektasi Return: Investor biasanya memiliki ekspektasi return dalam jangka panjang. Spekulator, di sisi lain, mengharapkan return yang besar dalam waktu singkat. 4. Risiko: Investor cenderung mengambil risiko yang bersifat moderat. Spekulator, di sisi lain, memanfaatkan risiko tinggi dalam berspekulasi. 5. Return dan Risiko: Investor mengharapkan return sesuai dengan risiko yang diambil. Spekulator, di sisi lain, mengharapkan return yang tinggi dan menolak risiko tinggi. 6. Pengaruh pada Pasar: Investor berdampak pada pasar yang bergejolak namun pasti (fluktuasi yang wajar). Spekulator, di sisi lain, berdampak pada pasar yang bergejolak dengan fluktuasi tinggi. Dengan demikian, perbedaan-perbedaan ini membedakan tindakan investasi dan spekulasi dalam praktiknya di lapangan.   Cara Screening Investasi Syariah 1. Pendahuluan: Investasi dalam perspektif Islam harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Screening investasi syariah dilakukan untuk memilih perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari perusahaan yang melanggar ketentuan syariat Islam. 2. Metodologi: Proses screening syariah dilakukan dengan menggunakan metodologi yang sama di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Amerika. Metodologi ini berbasis aktivitas bisnis dan rasio keuangan berbasis non-halal. 3. Prinsip-prinsip: Beberapa prinsip yang harus dipatuhi dalam berinvestasi menurut perspektif Islam meliputi kehalalan, keberkahan, pertambahan yang mencakup risiko dan keuntungan, serta menghindari praktik bisnis yang menyimpang dari ketentuan syariat Islam. 4. Aspek yang harus dimiliki: Dalam berinvestasi menurut perspektif Islam, beberapa aspek yang harus dimiliki meliputi tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi, keadilan pendistribusian pendapatan, transaksi dilakukan atas dasar rida sama rida, dan tidak ada unsur riba, maysir, gharar, tadlis, dan darar. 5. Proses screening: Proses screening investasi syariah di Indonesia sangat detail mengatur rasio utang berbasis bunga dan pendapatan tidak halal. Rasio utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan, sedangkan rasio pendapatan tidak halal tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.   Berbagai Akad Syariah dalam Investasi AKAD SYIRKAH Syarikah secara bahasa berarti ikhtilath, yaitu bercampur. Syarikah secara istilah berarti tetapnya hak pada dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan. Definisi lainnya disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj (2:211), syarikah atau syirkah adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu. Hukum Syirkah Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah, dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Ijmak. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12) Dalam ayat tersebut Allah Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan. Dalam hadits qudsi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman, أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا “Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).” (HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, dan juga bersama orang kafir. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” (HR. Muslim, no. 1551)   Prinsip penting dalam syirkah 1. Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, adanya kerusakan. 2. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syirkah ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta. Baca juga: Akad Syirkah   AKAD MUDHARABAH Qirodh secara bahasa berarti al-qath’u, memotong. Qirodh secara syari berarti akad di mana pemilik harta menyerahkan harta kepada pengelola dan nantinya ada pembagian keuntungan di antara keduanya. Qirodh dan mudharabah itu sama. Qirodh adalah bahasa orang Hijaz. Sedangkan, mudharabah adalah bahasa orang Iraq.   Dalil pensyariatan mudharabah Allah Ta’ala berfirman, وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzamil: 20) Dalil lainnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bekerjasama mudharabah dengan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Modalnya dari Khadijah untuk berdagang di Syam. Dalil lainnya adalah karena adanya kebutuhan (hajat) untuk melakukan kerjasama mudharabah.   Aturan mudharabah • Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus. • Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola dengan persentase tertentu, seperti 50:50 atau 60:40. Dalam mudharabah, keuntungan tidaklah boleh ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya pihak pemilik modal harus mendapatkan 10 juta rupiah. • Jika terjadi kerugian pada harta selama bukan kecerobohan dari pengelola, maka pemilik modal menanggung kerugian dan pengelola tidak diperintahkan untuk ganti rugi.   Akad mudharabah ada beberapa akad 1. Amanah: mudhorib (pengelola harta, ‘aamil) adalah amiin (yang diberi amanah) ketika memegang harta. 2. Wakaalah: mudhorib menjadi wakil dalam penggunaan harta karena ia menggunakan harta orang lain dengan izinnya. 3. Syirkah: mudhorib mendapatkan keuntungan dengan dibagi. 4. Ijaaroh: ketika mudhorobah rusak, maka transaksinya ijaaroh. Di mana mudhoorib mendapatkan upah karena kerjanya. Namun, ketika mudhorib melakukan kesalahan karena keteledoran dia, beda dengan yang diamanahkan shahibul maal, maka ia dianggap merampas (ghashab), sehingga ia harus mengembalikan harta dan keuntungannya. Pekerjaan yang ia lakukan untuk kondisi terakhir ini tidak dianggap sebagaimana ghashib (perampas harta). Baca juga: Akad Mudharabah   AKAD MUSAQAH Secara bahasa, musaqah berarti mengairi atau memberi minum. Yang dimaksud dengan musaqah adalah akad di mana seseorang menyerahkan tanaman kurma atau anggur untuk diairi oleh yang merawatnya di mana ada pembagian tertentu dari hasil buahnya. Hukum musaqah adalah boleh asalkan memenuhi syarat tertentu. Dalil bolehnya musaqah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dalam hal musaqah. Hikmah musaqah adalah karena adanya maslahat dan adanya hajat dalam hal ini. Karena ada yang memiliki tanaman, tetapi tidak mampu menggarapnya. Sebaliknya, ada yang mampu menggarap, tetapi tidak memiliki tanaman.   Aturan musaqah – Pekerja (‘aamil) mendapatkan bagian tertentu dari hasil buah, misalnya: 50%, 25%. Jika maalik (pemilik) menentukan pada ‘aamil (pekerja) bagian tertentu dalam musaqah, misalnya: harus 1 ton untuk si pemilik, maka tidaklah sah. Baca juga: Akad Musaqah   AKAD IJARAH Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: • Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. • Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya. • Ijarah berarti tanam modal, lalu pekerjakan orang, akhirnya mendapatkan profit. Baca juga: Akad Ijarah   Semoga manfaat.   Referensi: Al-Muthoiry, Abdurrahman bin Humud. (1440 H). Fiqh Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah Al-Muyassar. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Hidayati, A. N. (2017). Investasi: Analisis dan relevansinya dengan ekonomi Islam. MALIA: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 227-242. Haamid, Hisyam Al-Kaamil. (1432 H). Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Manaar. Inayah, I. N. (2020). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(2), 88-100. Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam perspektif ekonomi islam: pendekatan teoritis dan empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337-373. Putra, T. W. (2018). Investasi Dalam Ekonomi Islam. Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 7(2), 48-57. Sakinah, S. (2014). Investasi dalam Islam. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(2), 248-262. Yuliana, I. (2010). Investasi dalam Persepektif Islam. IQTISHODUNA.   – @ Darush Sholihin, Senin pagi, 2 Syakban 1445 H, 12 Februari 2024 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar fikih muamalat investasi muamalah mudharabah syarikah syirkah

Apakah Berdoa sambil Melihat Ka’bah Itu Mustajab?

Pertanyaan: Benarkah bahwa berdoa sambil melihat Ka’bah itu mustajab? Kemudian bolehkah berdoa melalui video call di depan Ka’bah dengan bantuan orang yang sedang di depan Ka’bah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Keyakinan bahwa berdoa sambil melihat Ka’bah itu mustajab, diambil dari hadis berikut: من الوليد بن مسلم ، عن عفير بن معدان ، عن سليم بن عامر عَنْ أَبِي أُمَامَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَيُسْتَجَابُ دُعَاءُ الْمُسْلِمِ عِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ ، وَعِنْدَ زَحْفِ الصُّفُوفِ ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ Dari Al-Walid bin Muslim, dari Ufair bin Ma’dan, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Dibuka pintu langit dan dikabulkan doa seorang Muslim yaitu ketika shalat didirikan, ketika turun hujan, ketika pasukan perang berbaris dan ketika melihat Ka’bah” (HR. Ath-Thabrani [8/169], Al-Baihaqi no.7240). Hadis ini dhaif jiddan (sangat lemah). Penyebabnya ada tiga perkara: Pertama, terdapat perawi bernama Ufair bin Ma’dan yang disepakati lemahnya. Adz-Dzahabi mengatakan : عفير بن معدان: مجمع على ضعفه ، قال أبو حاتم: لا يشتغل به “Ufair bin Ma’dan, disepakati kelemahannya. Abu Hatim berkata: jangan menyibukkan diri dengannya” (Diwan Adh Dhu’afa no.2851). Kedua, terdapat perawi bernama Al-Walid bin Muslim yang merupakan mudallis, sedangkan di dalam sanadnya menggunakan lafadz ‘an.  Ketiga, periwayatan Salim bin Amir dari Abu Umamah yang kebanyakannya merupakan riwayat yang mungkar. Abu Hatim mengatakan: ضعيف الحديث ، يكثر الرواية عن سليم بن عامر عن أبي أمامة عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم : بالمناكير ؛ ما لا أصل له ، لا يُشْتَغَل بروايته  “Salim bin Amir lemah periwayatan hadisnya. Ia banyak meriwayatkan dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa riwayat-riwayat mungkar yang tidak ada asalnya. Maka jangan menyibukkan diri dengannya” (Al-Jarh wat Ta’dil, 7/36). Sehingga para ulama mengatakan bahwa hadis ini dhaif jiddan, seperti An-Nawawi, Al-Bushiri, Ibnu Rajab, dan Al-Albani.  Terdapat dalam hadis lain: وَقَالَ وَكِيعٌ عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , وَعَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ مِقْسَمٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُرْفَعُ الْأَيْدِي إِلَّا فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِي افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ , وَاسْتِقْبَالِ الْكَعْبَةِ , وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ , وَبِعَرَفَاتٍ , وَبِجَمْعٍ وَفِي الْمَقَامَيْنِ وَعِنْدَ الْجَمْرَتَيْنِ» Dari Waki’, ia berkata: dari Ibnu Abi Laila, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar. Juga dari Ibnu Abi Laila, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:  “Jangan mengangkat kedua tangan untuk berdoa kecuali pada tujuh tempat: ketika memulai shalat, ketika menghadap Ka’bah, ketika di Shafa dan Marwah, ketika di Arafah, dan ketika di awal dan akhir Jamarat” (HR. Ibnu Khuzaimah no.2703, Al-Bukhari dalam Qurratul ‘Ainain no.81, Ath-Thabarani dalam Al-Kabir [11/385]). Hadis ini juga dhaif karena terdapat perawi bernama Ibnu Abi Laila. An-Nasai mengatakan: “laysa biqawiyya (bukan perawi yang kuat)”, Imam Ahmad mengatakan: “Ia buruk hafalannya”, Ibnu Hajar mengatakan: “Ia shaduq dan hafalannya buruk sekali”, Syu’bah mengatakan: “Tidak pernah aku melihat orang yang paling buruk hafalannya melainkan Ibnu Abi Laila”. Hadis ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, Al-Baghawi, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Albani.  Terdapat riwayat lain dari hadis ini secara mauquf dari Abdullah bin Abbas. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, ia berkata: حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ” لَا تُرْفَعُ الْأَيْدِي إِلَّا فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ: إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَإِذَا رَأَى الْبَيْتَ، وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَفِي عَرَفَاتٍ، وَفِي جَمْعٍ، وَعِنْدَ الْجِمَارِ “ “Ibnu Fudhail menyampaikan hadis kepadaku, dari Atha’ dari Sa’id bin Jubair, dari Abdullah bin Abbas, ia berkata: “Jangan mengangkat kedua tangan untuk berdoa kecuali pada tujuh tempat: ketika memulai shalat, ketika menghadap Ka’bah, ketika di Shafa dan Marwah, ketika di Arafah, dan ketika di awal dan akhir Jamarat” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 2450) Riwayat ini juga dhaif karena terdapat perawi bernama Atha bin as-Saib. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia salah seorang ulama besar dengan sedikit kelemahan, ia tsiqah namun hafalannya buruk di akhir hayatnya”. Ibnu Ma’in mengatakan: “Ia mengalami ikhtilath, hadisnya tidak menjadi hujjah”, Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia mengalami ikhtilath”, Ibnu Hajar mengatakan: “Shaduq namun mukhtalith”. Riwayat yang mauquf ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, An-Nawawi, dan Al-Albani. Namun memang sebagian ulama menghasankan riwayat mauquf ini, seperti Ibnul Jauzi, Al-Haitsami, Ibnul Qayyim, dan Imam Asy-Syafi’i. Imam Asy-Syafi’i mengatakan :  وَلَيْسَ فِي رَفْعِ الْيَدَيْنِ شَيْءٌ أَكْرَهُهُ وَلَا أَسْتَحِبُّهُ ، عِنْدَ رُؤْيَةِ الْبَيْتِ ، وَهُوَ عِنْدِي حَسَنٌ “Seputar mengangkat tangan dalam berdoa, tidak ada yang saya makruhkan atau saya anjurkan ketika melihat Ka’bah. Menurut saya perbuatan ini baik” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan, 7/210). Demikian juga ada anjuran Imam Ahmad. Al-Kausaj mengatakan: قُلْتُ: رفعُ اليدين إذا رأى البيتَ؟ قال: ما أَحْسَنَه! “Aku bertanya: berdoa mengangkat tangan ketika melihat Ka’bah bagaimana hukumnya? Imam Ahmad menjawab: sungguh bagus perbuatan itu” (Masail Al-Kausaj, no. 1404). Karena hadisnya lemah, sehingga tidak bisa kita tegaskan bahwa doa ketika melihat Ka’bah itu mustajab. Namun perbuatan ini tidak terlarang bahkan dianjurkan oleh sebagian ulama. Terutama ketika berada di tanah haram Mekkah, terlebih di dalam Masjidil Haram, terlebih lagi dibarengi rasa syukur, rasa memelas dan penuh harapan yang muncul ketika melihat Ka’bah, tentunya ini semua menjadi sebab-sebab terkabulnya doa. Lebih lagi bagi orang yang sedang umrah atau haji.  Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili mengatakan: “Tidak ada dalil shahih tentang diijabahkan doa ketika melihat Ka’bah pertama kali. Namun orang yang umrah atau haji, maka lebih besar kemungkinan diijabah doanya. Karena orang yang haji dan umrah mereka adalah tamu Allah. Mereka dipanggil Allah, dan mereka memenuhi panggilan-Nya. Maka jika berdoa, Allah akan berikan apa yang mereka minta. Maka orang yang haji dan umrah sejak awal mereka ihram sampai selesai haji atau umrahnya lebih besar kemungkinan diijabah doanya. Lebih besar lagi kemungkinannya jika doanya di tempat-tempat ibadah seperti di Arafah atau ketika thawaf” (Sumber: هل الدعاء مستجاب عند رؤية الكعبة لأول مرة؟ الشيخ سليمان الرحيلي حفظه الله). Dan tidak mengapa berdoa melalui video call di depan Ka’bah dengan bantuan orang yang sedang di depan Ka’bah. Dengan niat berdoa sambil melihat Ka’bah sebagaimana dalam hadis di atas. Karena itu semakna dengan melihat Ka’bah secara langsung. Dan hendaknya tidak hanya sekedar berusaha berdoa sambil melihat Ka’bah saja, namun juga berusaha untuk memenuhi adab-adab dan syarat-syarat terkabulnya doa. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili menjelaskan: “Terkadang orang yang berdoa di depan Ka’bah, namun tidak diijabah doanya. Namun terkadang ia berdoa di tempat biasa di pelosok negeri, ternyata dikabulkan. Sehingga yang penting seseorang memenuhi adab-adab dalam berdoa dan syarat-syarat terkabulnya doa, dan ia berusaha mencari tempat yang utama dan waktu yang utama untuk berdoa, maka semakin besar kemungkinan doanya dikabulkan” (Sumber: هل الدعاء في الروضة مستجاب؟ – الشيخ إبراهيم الرحيلي). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sholat Tarawih Di Rumah Bagi Wanita, Barang Temuan, Kurma Ajwa Sihir, Cara Mendoakan Orang Yang Sudah Meninggal Menurut Islam, Shalat Masbuq, Medrep Adalah Visited 1,104 times, 5 visit(s) today Post Views: 747 QRIS donasi Yufid

Apakah Berdoa sambil Melihat Ka’bah Itu Mustajab?

Pertanyaan: Benarkah bahwa berdoa sambil melihat Ka’bah itu mustajab? Kemudian bolehkah berdoa melalui video call di depan Ka’bah dengan bantuan orang yang sedang di depan Ka’bah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Keyakinan bahwa berdoa sambil melihat Ka’bah itu mustajab, diambil dari hadis berikut: من الوليد بن مسلم ، عن عفير بن معدان ، عن سليم بن عامر عَنْ أَبِي أُمَامَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَيُسْتَجَابُ دُعَاءُ الْمُسْلِمِ عِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ ، وَعِنْدَ زَحْفِ الصُّفُوفِ ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ Dari Al-Walid bin Muslim, dari Ufair bin Ma’dan, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Dibuka pintu langit dan dikabulkan doa seorang Muslim yaitu ketika shalat didirikan, ketika turun hujan, ketika pasukan perang berbaris dan ketika melihat Ka’bah” (HR. Ath-Thabrani [8/169], Al-Baihaqi no.7240). Hadis ini dhaif jiddan (sangat lemah). Penyebabnya ada tiga perkara: Pertama, terdapat perawi bernama Ufair bin Ma’dan yang disepakati lemahnya. Adz-Dzahabi mengatakan : عفير بن معدان: مجمع على ضعفه ، قال أبو حاتم: لا يشتغل به “Ufair bin Ma’dan, disepakati kelemahannya. Abu Hatim berkata: jangan menyibukkan diri dengannya” (Diwan Adh Dhu’afa no.2851). Kedua, terdapat perawi bernama Al-Walid bin Muslim yang merupakan mudallis, sedangkan di dalam sanadnya menggunakan lafadz ‘an.  Ketiga, periwayatan Salim bin Amir dari Abu Umamah yang kebanyakannya merupakan riwayat yang mungkar. Abu Hatim mengatakan: ضعيف الحديث ، يكثر الرواية عن سليم بن عامر عن أبي أمامة عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم : بالمناكير ؛ ما لا أصل له ، لا يُشْتَغَل بروايته  “Salim bin Amir lemah periwayatan hadisnya. Ia banyak meriwayatkan dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa riwayat-riwayat mungkar yang tidak ada asalnya. Maka jangan menyibukkan diri dengannya” (Al-Jarh wat Ta’dil, 7/36). Sehingga para ulama mengatakan bahwa hadis ini dhaif jiddan, seperti An-Nawawi, Al-Bushiri, Ibnu Rajab, dan Al-Albani.  Terdapat dalam hadis lain: وَقَالَ وَكِيعٌ عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , وَعَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ مِقْسَمٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُرْفَعُ الْأَيْدِي إِلَّا فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِي افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ , وَاسْتِقْبَالِ الْكَعْبَةِ , وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ , وَبِعَرَفَاتٍ , وَبِجَمْعٍ وَفِي الْمَقَامَيْنِ وَعِنْدَ الْجَمْرَتَيْنِ» Dari Waki’, ia berkata: dari Ibnu Abi Laila, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar. Juga dari Ibnu Abi Laila, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:  “Jangan mengangkat kedua tangan untuk berdoa kecuali pada tujuh tempat: ketika memulai shalat, ketika menghadap Ka’bah, ketika di Shafa dan Marwah, ketika di Arafah, dan ketika di awal dan akhir Jamarat” (HR. Ibnu Khuzaimah no.2703, Al-Bukhari dalam Qurratul ‘Ainain no.81, Ath-Thabarani dalam Al-Kabir [11/385]). Hadis ini juga dhaif karena terdapat perawi bernama Ibnu Abi Laila. An-Nasai mengatakan: “laysa biqawiyya (bukan perawi yang kuat)”, Imam Ahmad mengatakan: “Ia buruk hafalannya”, Ibnu Hajar mengatakan: “Ia shaduq dan hafalannya buruk sekali”, Syu’bah mengatakan: “Tidak pernah aku melihat orang yang paling buruk hafalannya melainkan Ibnu Abi Laila”. Hadis ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, Al-Baghawi, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Albani.  Terdapat riwayat lain dari hadis ini secara mauquf dari Abdullah bin Abbas. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, ia berkata: حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ” لَا تُرْفَعُ الْأَيْدِي إِلَّا فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ: إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَإِذَا رَأَى الْبَيْتَ، وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَفِي عَرَفَاتٍ، وَفِي جَمْعٍ، وَعِنْدَ الْجِمَارِ “ “Ibnu Fudhail menyampaikan hadis kepadaku, dari Atha’ dari Sa’id bin Jubair, dari Abdullah bin Abbas, ia berkata: “Jangan mengangkat kedua tangan untuk berdoa kecuali pada tujuh tempat: ketika memulai shalat, ketika menghadap Ka’bah, ketika di Shafa dan Marwah, ketika di Arafah, dan ketika di awal dan akhir Jamarat” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 2450) Riwayat ini juga dhaif karena terdapat perawi bernama Atha bin as-Saib. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia salah seorang ulama besar dengan sedikit kelemahan, ia tsiqah namun hafalannya buruk di akhir hayatnya”. Ibnu Ma’in mengatakan: “Ia mengalami ikhtilath, hadisnya tidak menjadi hujjah”, Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia mengalami ikhtilath”, Ibnu Hajar mengatakan: “Shaduq namun mukhtalith”. Riwayat yang mauquf ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, An-Nawawi, dan Al-Albani. Namun memang sebagian ulama menghasankan riwayat mauquf ini, seperti Ibnul Jauzi, Al-Haitsami, Ibnul Qayyim, dan Imam Asy-Syafi’i. Imam Asy-Syafi’i mengatakan :  وَلَيْسَ فِي رَفْعِ الْيَدَيْنِ شَيْءٌ أَكْرَهُهُ وَلَا أَسْتَحِبُّهُ ، عِنْدَ رُؤْيَةِ الْبَيْتِ ، وَهُوَ عِنْدِي حَسَنٌ “Seputar mengangkat tangan dalam berdoa, tidak ada yang saya makruhkan atau saya anjurkan ketika melihat Ka’bah. Menurut saya perbuatan ini baik” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan, 7/210). Demikian juga ada anjuran Imam Ahmad. Al-Kausaj mengatakan: قُلْتُ: رفعُ اليدين إذا رأى البيتَ؟ قال: ما أَحْسَنَه! “Aku bertanya: berdoa mengangkat tangan ketika melihat Ka’bah bagaimana hukumnya? Imam Ahmad menjawab: sungguh bagus perbuatan itu” (Masail Al-Kausaj, no. 1404). Karena hadisnya lemah, sehingga tidak bisa kita tegaskan bahwa doa ketika melihat Ka’bah itu mustajab. Namun perbuatan ini tidak terlarang bahkan dianjurkan oleh sebagian ulama. Terutama ketika berada di tanah haram Mekkah, terlebih di dalam Masjidil Haram, terlebih lagi dibarengi rasa syukur, rasa memelas dan penuh harapan yang muncul ketika melihat Ka’bah, tentunya ini semua menjadi sebab-sebab terkabulnya doa. Lebih lagi bagi orang yang sedang umrah atau haji.  Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili mengatakan: “Tidak ada dalil shahih tentang diijabahkan doa ketika melihat Ka’bah pertama kali. Namun orang yang umrah atau haji, maka lebih besar kemungkinan diijabah doanya. Karena orang yang haji dan umrah mereka adalah tamu Allah. Mereka dipanggil Allah, dan mereka memenuhi panggilan-Nya. Maka jika berdoa, Allah akan berikan apa yang mereka minta. Maka orang yang haji dan umrah sejak awal mereka ihram sampai selesai haji atau umrahnya lebih besar kemungkinan diijabah doanya. Lebih besar lagi kemungkinannya jika doanya di tempat-tempat ibadah seperti di Arafah atau ketika thawaf” (Sumber: هل الدعاء مستجاب عند رؤية الكعبة لأول مرة؟ الشيخ سليمان الرحيلي حفظه الله). Dan tidak mengapa berdoa melalui video call di depan Ka’bah dengan bantuan orang yang sedang di depan Ka’bah. Dengan niat berdoa sambil melihat Ka’bah sebagaimana dalam hadis di atas. Karena itu semakna dengan melihat Ka’bah secara langsung. Dan hendaknya tidak hanya sekedar berusaha berdoa sambil melihat Ka’bah saja, namun juga berusaha untuk memenuhi adab-adab dan syarat-syarat terkabulnya doa. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili menjelaskan: “Terkadang orang yang berdoa di depan Ka’bah, namun tidak diijabah doanya. Namun terkadang ia berdoa di tempat biasa di pelosok negeri, ternyata dikabulkan. Sehingga yang penting seseorang memenuhi adab-adab dalam berdoa dan syarat-syarat terkabulnya doa, dan ia berusaha mencari tempat yang utama dan waktu yang utama untuk berdoa, maka semakin besar kemungkinan doanya dikabulkan” (Sumber: هل الدعاء في الروضة مستجاب؟ – الشيخ إبراهيم الرحيلي). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sholat Tarawih Di Rumah Bagi Wanita, Barang Temuan, Kurma Ajwa Sihir, Cara Mendoakan Orang Yang Sudah Meninggal Menurut Islam, Shalat Masbuq, Medrep Adalah Visited 1,104 times, 5 visit(s) today Post Views: 747 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Benarkah bahwa berdoa sambil melihat Ka’bah itu mustajab? Kemudian bolehkah berdoa melalui video call di depan Ka’bah dengan bantuan orang yang sedang di depan Ka’bah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Keyakinan bahwa berdoa sambil melihat Ka’bah itu mustajab, diambil dari hadis berikut: من الوليد بن مسلم ، عن عفير بن معدان ، عن سليم بن عامر عَنْ أَبِي أُمَامَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَيُسْتَجَابُ دُعَاءُ الْمُسْلِمِ عِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ ، وَعِنْدَ زَحْفِ الصُّفُوفِ ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ Dari Al-Walid bin Muslim, dari Ufair bin Ma’dan, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Dibuka pintu langit dan dikabulkan doa seorang Muslim yaitu ketika shalat didirikan, ketika turun hujan, ketika pasukan perang berbaris dan ketika melihat Ka’bah” (HR. Ath-Thabrani [8/169], Al-Baihaqi no.7240). Hadis ini dhaif jiddan (sangat lemah). Penyebabnya ada tiga perkara: Pertama, terdapat perawi bernama Ufair bin Ma’dan yang disepakati lemahnya. Adz-Dzahabi mengatakan : عفير بن معدان: مجمع على ضعفه ، قال أبو حاتم: لا يشتغل به “Ufair bin Ma’dan, disepakati kelemahannya. Abu Hatim berkata: jangan menyibukkan diri dengannya” (Diwan Adh Dhu’afa no.2851). Kedua, terdapat perawi bernama Al-Walid bin Muslim yang merupakan mudallis, sedangkan di dalam sanadnya menggunakan lafadz ‘an.  Ketiga, periwayatan Salim bin Amir dari Abu Umamah yang kebanyakannya merupakan riwayat yang mungkar. Abu Hatim mengatakan: ضعيف الحديث ، يكثر الرواية عن سليم بن عامر عن أبي أمامة عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم : بالمناكير ؛ ما لا أصل له ، لا يُشْتَغَل بروايته  “Salim bin Amir lemah periwayatan hadisnya. Ia banyak meriwayatkan dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa riwayat-riwayat mungkar yang tidak ada asalnya. Maka jangan menyibukkan diri dengannya” (Al-Jarh wat Ta’dil, 7/36). Sehingga para ulama mengatakan bahwa hadis ini dhaif jiddan, seperti An-Nawawi, Al-Bushiri, Ibnu Rajab, dan Al-Albani.  Terdapat dalam hadis lain: وَقَالَ وَكِيعٌ عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , وَعَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ مِقْسَمٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُرْفَعُ الْأَيْدِي إِلَّا فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِي افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ , وَاسْتِقْبَالِ الْكَعْبَةِ , وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ , وَبِعَرَفَاتٍ , وَبِجَمْعٍ وَفِي الْمَقَامَيْنِ وَعِنْدَ الْجَمْرَتَيْنِ» Dari Waki’, ia berkata: dari Ibnu Abi Laila, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar. Juga dari Ibnu Abi Laila, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:  “Jangan mengangkat kedua tangan untuk berdoa kecuali pada tujuh tempat: ketika memulai shalat, ketika menghadap Ka’bah, ketika di Shafa dan Marwah, ketika di Arafah, dan ketika di awal dan akhir Jamarat” (HR. Ibnu Khuzaimah no.2703, Al-Bukhari dalam Qurratul ‘Ainain no.81, Ath-Thabarani dalam Al-Kabir [11/385]). Hadis ini juga dhaif karena terdapat perawi bernama Ibnu Abi Laila. An-Nasai mengatakan: “laysa biqawiyya (bukan perawi yang kuat)”, Imam Ahmad mengatakan: “Ia buruk hafalannya”, Ibnu Hajar mengatakan: “Ia shaduq dan hafalannya buruk sekali”, Syu’bah mengatakan: “Tidak pernah aku melihat orang yang paling buruk hafalannya melainkan Ibnu Abi Laila”. Hadis ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, Al-Baghawi, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Albani.  Terdapat riwayat lain dari hadis ini secara mauquf dari Abdullah bin Abbas. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, ia berkata: حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ” لَا تُرْفَعُ الْأَيْدِي إِلَّا فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ: إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَإِذَا رَأَى الْبَيْتَ، وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَفِي عَرَفَاتٍ، وَفِي جَمْعٍ، وَعِنْدَ الْجِمَارِ “ “Ibnu Fudhail menyampaikan hadis kepadaku, dari Atha’ dari Sa’id bin Jubair, dari Abdullah bin Abbas, ia berkata: “Jangan mengangkat kedua tangan untuk berdoa kecuali pada tujuh tempat: ketika memulai shalat, ketika menghadap Ka’bah, ketika di Shafa dan Marwah, ketika di Arafah, dan ketika di awal dan akhir Jamarat” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 2450) Riwayat ini juga dhaif karena terdapat perawi bernama Atha bin as-Saib. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia salah seorang ulama besar dengan sedikit kelemahan, ia tsiqah namun hafalannya buruk di akhir hayatnya”. Ibnu Ma’in mengatakan: “Ia mengalami ikhtilath, hadisnya tidak menjadi hujjah”, Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia mengalami ikhtilath”, Ibnu Hajar mengatakan: “Shaduq namun mukhtalith”. Riwayat yang mauquf ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, An-Nawawi, dan Al-Albani. Namun memang sebagian ulama menghasankan riwayat mauquf ini, seperti Ibnul Jauzi, Al-Haitsami, Ibnul Qayyim, dan Imam Asy-Syafi’i. Imam Asy-Syafi’i mengatakan :  وَلَيْسَ فِي رَفْعِ الْيَدَيْنِ شَيْءٌ أَكْرَهُهُ وَلَا أَسْتَحِبُّهُ ، عِنْدَ رُؤْيَةِ الْبَيْتِ ، وَهُوَ عِنْدِي حَسَنٌ “Seputar mengangkat tangan dalam berdoa, tidak ada yang saya makruhkan atau saya anjurkan ketika melihat Ka’bah. Menurut saya perbuatan ini baik” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan, 7/210). Demikian juga ada anjuran Imam Ahmad. Al-Kausaj mengatakan: قُلْتُ: رفعُ اليدين إذا رأى البيتَ؟ قال: ما أَحْسَنَه! “Aku bertanya: berdoa mengangkat tangan ketika melihat Ka’bah bagaimana hukumnya? Imam Ahmad menjawab: sungguh bagus perbuatan itu” (Masail Al-Kausaj, no. 1404). Karena hadisnya lemah, sehingga tidak bisa kita tegaskan bahwa doa ketika melihat Ka’bah itu mustajab. Namun perbuatan ini tidak terlarang bahkan dianjurkan oleh sebagian ulama. Terutama ketika berada di tanah haram Mekkah, terlebih di dalam Masjidil Haram, terlebih lagi dibarengi rasa syukur, rasa memelas dan penuh harapan yang muncul ketika melihat Ka’bah, tentunya ini semua menjadi sebab-sebab terkabulnya doa. Lebih lagi bagi orang yang sedang umrah atau haji.  Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili mengatakan: “Tidak ada dalil shahih tentang diijabahkan doa ketika melihat Ka’bah pertama kali. Namun orang yang umrah atau haji, maka lebih besar kemungkinan diijabah doanya. Karena orang yang haji dan umrah mereka adalah tamu Allah. Mereka dipanggil Allah, dan mereka memenuhi panggilan-Nya. Maka jika berdoa, Allah akan berikan apa yang mereka minta. Maka orang yang haji dan umrah sejak awal mereka ihram sampai selesai haji atau umrahnya lebih besar kemungkinan diijabah doanya. Lebih besar lagi kemungkinannya jika doanya di tempat-tempat ibadah seperti di Arafah atau ketika thawaf” (Sumber: هل الدعاء مستجاب عند رؤية الكعبة لأول مرة؟ الشيخ سليمان الرحيلي حفظه الله). Dan tidak mengapa berdoa melalui video call di depan Ka’bah dengan bantuan orang yang sedang di depan Ka’bah. Dengan niat berdoa sambil melihat Ka’bah sebagaimana dalam hadis di atas. Karena itu semakna dengan melihat Ka’bah secara langsung. Dan hendaknya tidak hanya sekedar berusaha berdoa sambil melihat Ka’bah saja, namun juga berusaha untuk memenuhi adab-adab dan syarat-syarat terkabulnya doa. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili menjelaskan: “Terkadang orang yang berdoa di depan Ka’bah, namun tidak diijabah doanya. Namun terkadang ia berdoa di tempat biasa di pelosok negeri, ternyata dikabulkan. Sehingga yang penting seseorang memenuhi adab-adab dalam berdoa dan syarat-syarat terkabulnya doa, dan ia berusaha mencari tempat yang utama dan waktu yang utama untuk berdoa, maka semakin besar kemungkinan doanya dikabulkan” (Sumber: هل الدعاء في الروضة مستجاب؟ – الشيخ إبراهيم الرحيلي). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sholat Tarawih Di Rumah Bagi Wanita, Barang Temuan, Kurma Ajwa Sihir, Cara Mendoakan Orang Yang Sudah Meninggal Menurut Islam, Shalat Masbuq, Medrep Adalah Visited 1,104 times, 5 visit(s) today Post Views: 747 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Benarkah bahwa berdoa sambil melihat Ka’bah itu mustajab? Kemudian bolehkah berdoa melalui video call di depan Ka’bah dengan bantuan orang yang sedang di depan Ka’bah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Keyakinan bahwa berdoa sambil melihat Ka’bah itu mustajab, diambil dari hadis berikut: من الوليد بن مسلم ، عن عفير بن معدان ، عن سليم بن عامر عَنْ أَبِي أُمَامَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَيُسْتَجَابُ دُعَاءُ الْمُسْلِمِ عِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ ، وَعِنْدَ زَحْفِ الصُّفُوفِ ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ Dari Al-Walid bin Muslim, dari Ufair bin Ma’dan, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Dibuka pintu langit dan dikabulkan doa seorang Muslim yaitu ketika shalat didirikan, ketika turun hujan, ketika pasukan perang berbaris dan ketika melihat Ka’bah” (HR. Ath-Thabrani [8/169], Al-Baihaqi no.7240). Hadis ini dhaif jiddan (sangat lemah). Penyebabnya ada tiga perkara: Pertama, terdapat perawi bernama Ufair bin Ma’dan yang disepakati lemahnya. Adz-Dzahabi mengatakan : عفير بن معدان: مجمع على ضعفه ، قال أبو حاتم: لا يشتغل به “Ufair bin Ma’dan, disepakati kelemahannya. Abu Hatim berkata: jangan menyibukkan diri dengannya” (Diwan Adh Dhu’afa no.2851). Kedua, terdapat perawi bernama Al-Walid bin Muslim yang merupakan mudallis, sedangkan di dalam sanadnya menggunakan lafadz ‘an.  Ketiga, periwayatan Salim bin Amir dari Abu Umamah yang kebanyakannya merupakan riwayat yang mungkar. Abu Hatim mengatakan: ضعيف الحديث ، يكثر الرواية عن سليم بن عامر عن أبي أمامة عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم : بالمناكير ؛ ما لا أصل له ، لا يُشْتَغَل بروايته  “Salim bin Amir lemah periwayatan hadisnya. Ia banyak meriwayatkan dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa riwayat-riwayat mungkar yang tidak ada asalnya. Maka jangan menyibukkan diri dengannya” (Al-Jarh wat Ta’dil, 7/36). Sehingga para ulama mengatakan bahwa hadis ini dhaif jiddan, seperti An-Nawawi, Al-Bushiri, Ibnu Rajab, dan Al-Albani.  Terdapat dalam hadis lain: وَقَالَ وَكِيعٌ عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , وَعَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ مِقْسَمٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُرْفَعُ الْأَيْدِي إِلَّا فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِي افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ , وَاسْتِقْبَالِ الْكَعْبَةِ , وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ , وَبِعَرَفَاتٍ , وَبِجَمْعٍ وَفِي الْمَقَامَيْنِ وَعِنْدَ الْجَمْرَتَيْنِ» Dari Waki’, ia berkata: dari Ibnu Abi Laila, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar. Juga dari Ibnu Abi Laila, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:  “Jangan mengangkat kedua tangan untuk berdoa kecuali pada tujuh tempat: ketika memulai shalat, ketika menghadap Ka’bah, ketika di Shafa dan Marwah, ketika di Arafah, dan ketika di awal dan akhir Jamarat” (HR. Ibnu Khuzaimah no.2703, Al-Bukhari dalam Qurratul ‘Ainain no.81, Ath-Thabarani dalam Al-Kabir [11/385]). Hadis ini juga dhaif karena terdapat perawi bernama Ibnu Abi Laila. An-Nasai mengatakan: “laysa biqawiyya (bukan perawi yang kuat)”, Imam Ahmad mengatakan: “Ia buruk hafalannya”, Ibnu Hajar mengatakan: “Ia shaduq dan hafalannya buruk sekali”, Syu’bah mengatakan: “Tidak pernah aku melihat orang yang paling buruk hafalannya melainkan Ibnu Abi Laila”. Hadis ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, Al-Baghawi, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Albani.  Terdapat riwayat lain dari hadis ini secara mauquf dari Abdullah bin Abbas. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, ia berkata: حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ” لَا تُرْفَعُ الْأَيْدِي إِلَّا فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ: إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَإِذَا رَأَى الْبَيْتَ، وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَفِي عَرَفَاتٍ، وَفِي جَمْعٍ، وَعِنْدَ الْجِمَارِ “ “Ibnu Fudhail menyampaikan hadis kepadaku, dari Atha’ dari Sa’id bin Jubair, dari Abdullah bin Abbas, ia berkata: “Jangan mengangkat kedua tangan untuk berdoa kecuali pada tujuh tempat: ketika memulai shalat, ketika menghadap Ka’bah, ketika di Shafa dan Marwah, ketika di Arafah, dan ketika di awal dan akhir Jamarat” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 2450) Riwayat ini juga dhaif karena terdapat perawi bernama Atha bin as-Saib. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia salah seorang ulama besar dengan sedikit kelemahan, ia tsiqah namun hafalannya buruk di akhir hayatnya”. Ibnu Ma’in mengatakan: “Ia mengalami ikhtilath, hadisnya tidak menjadi hujjah”, Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia mengalami ikhtilath”, Ibnu Hajar mengatakan: “Shaduq namun mukhtalith”. Riwayat yang mauquf ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, An-Nawawi, dan Al-Albani. Namun memang sebagian ulama menghasankan riwayat mauquf ini, seperti Ibnul Jauzi, Al-Haitsami, Ibnul Qayyim, dan Imam Asy-Syafi’i. Imam Asy-Syafi’i mengatakan :  وَلَيْسَ فِي رَفْعِ الْيَدَيْنِ شَيْءٌ أَكْرَهُهُ وَلَا أَسْتَحِبُّهُ ، عِنْدَ رُؤْيَةِ الْبَيْتِ ، وَهُوَ عِنْدِي حَسَنٌ “Seputar mengangkat tangan dalam berdoa, tidak ada yang saya makruhkan atau saya anjurkan ketika melihat Ka’bah. Menurut saya perbuatan ini baik” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan, 7/210). Demikian juga ada anjuran Imam Ahmad. Al-Kausaj mengatakan: قُلْتُ: رفعُ اليدين إذا رأى البيتَ؟ قال: ما أَحْسَنَه! “Aku bertanya: berdoa mengangkat tangan ketika melihat Ka’bah bagaimana hukumnya? Imam Ahmad menjawab: sungguh bagus perbuatan itu” (Masail Al-Kausaj, no. 1404). Karena hadisnya lemah, sehingga tidak bisa kita tegaskan bahwa doa ketika melihat Ka’bah itu mustajab. Namun perbuatan ini tidak terlarang bahkan dianjurkan oleh sebagian ulama. Terutama ketika berada di tanah haram Mekkah, terlebih di dalam Masjidil Haram, terlebih lagi dibarengi rasa syukur, rasa memelas dan penuh harapan yang muncul ketika melihat Ka’bah, tentunya ini semua menjadi sebab-sebab terkabulnya doa. Lebih lagi bagi orang yang sedang umrah atau haji.  Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili mengatakan: “Tidak ada dalil shahih tentang diijabahkan doa ketika melihat Ka’bah pertama kali. Namun orang yang umrah atau haji, maka lebih besar kemungkinan diijabah doanya. Karena orang yang haji dan umrah mereka adalah tamu Allah. Mereka dipanggil Allah, dan mereka memenuhi panggilan-Nya. Maka jika berdoa, Allah akan berikan apa yang mereka minta. Maka orang yang haji dan umrah sejak awal mereka ihram sampai selesai haji atau umrahnya lebih besar kemungkinan diijabah doanya. Lebih besar lagi kemungkinannya jika doanya di tempat-tempat ibadah seperti di Arafah atau ketika thawaf” (Sumber: هل الدعاء مستجاب عند رؤية الكعبة لأول مرة؟ الشيخ سليمان الرحيلي حفظه الله). Dan tidak mengapa berdoa melalui video call di depan Ka’bah dengan bantuan orang yang sedang di depan Ka’bah. Dengan niat berdoa sambil melihat Ka’bah sebagaimana dalam hadis di atas. Karena itu semakna dengan melihat Ka’bah secara langsung. Dan hendaknya tidak hanya sekedar berusaha berdoa sambil melihat Ka’bah saja, namun juga berusaha untuk memenuhi adab-adab dan syarat-syarat terkabulnya doa. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili menjelaskan: “Terkadang orang yang berdoa di depan Ka’bah, namun tidak diijabah doanya. Namun terkadang ia berdoa di tempat biasa di pelosok negeri, ternyata dikabulkan. Sehingga yang penting seseorang memenuhi adab-adab dalam berdoa dan syarat-syarat terkabulnya doa, dan ia berusaha mencari tempat yang utama dan waktu yang utama untuk berdoa, maka semakin besar kemungkinan doanya dikabulkan” (Sumber: هل الدعاء في الروضة مستجاب؟ – الشيخ إبراهيم الرحيلي). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Sholat Tarawih Di Rumah Bagi Wanita, Barang Temuan, Kurma Ajwa Sihir, Cara Mendoakan Orang Yang Sudah Meninggal Menurut Islam, Shalat Masbuq, Medrep Adalah Visited 1,104 times, 5 visit(s) today Post Views: 747 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis: Nabi Pernah Salah Mendoakan Anak Tidak Bertambah Tua

Daftar Isi Toggle Faedah hadisPertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga manusia biasaKedua, hukum rujuk (revisi) dari doaKetiga, Nabi sangat perhatian terhadap anak kecil Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَتْ عِنْدَ أُمِّ سُلَيْمٍ يَتِيمَةٌ وَهِيَ أُمُّ أَنَسٍ فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَتِيمَةَ فَقَالَ آنْتِ هِيَهْ لَقَدْ كَبِرْتِ لَا كَبِرَ سِنُّكِ فَرَجَعَتْ الْيَتِيمَةُ إِلَى أُمِّ سُلَيْمٍ تَبْكِي فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ مَا لَكِ يَا بُنَيَّةُ قَالَتْ الْجَارِيَةُ دَعَا عَلَيَّ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا يَكْبَرَ سِنِّي فَالْآنَ لَا يَكْبَرُ سِنِّي أَبَدًا أَوْ قَالَتْ قَرْنِي فَخَرَجَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ مُسْتَعْجِلَةً تَلُوثُ خِمَارَهَا حَتَّى لَقِيَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكِ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَدَعَوْتَ عَلَى يَتِيمَتِي قَالَ وَمَا ذَاكِ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ قَالَتْ زَعَمَتْ أَنَّكَ دَعَوْتَ أَنْ لَا يَكْبَرَ سِنُّهَا وَلَا يَكْبَرَ قَرْنُهَا قَالَ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ أَمَا تَعْلَمِينَ أَنَّ شَرْطِي عَلَى رَبِّي أَنِّي اشْتَرَطْتُ عَلَى رَبِّي فَقُلْتُ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَرْضَى كَمَا يَرْضَى الْبَشَرُ وَأَغْضَبُ كَمَا يَغْضَبُ الْبَشَرُ فَأَيُّمَا أَحَدٍ دَعَوْتُ عَلَيْهِ مِنْ أُمَّتِي بِدَعْوَةٍ لَيْسَ لَهَا بِأَهْلٍ أَنْ يَجْعَلَهَا لَهُ طَهُورًا وَزَكَاةً وَقُرْبَةً يُقَرِّبُهُ بِهَا مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Dahulu Ummu Sulaim, yaitu ibu Anas, memiliki seorang anak yatim perempuan. Pada suatu ketika, Rasulullah melihat anak yatim tersebut dan berkata, “Oh, kamu rupanya anak perempuan yang dulu! Semoga kamu tidak bertambah tua (tidak bertambah umurmu).” Mendengar ucapan tersebut, anak yatim perempuan itu kembali kepada Ummu Sulaim sambil menangis. Kemudian Ummu Sulaim bertanya; “Ada apa denganmu, hai anakku?” Anak perempuannya itu menjawab, “Rasulullah telah mendoakan (mengatakan) sesuatu yang jelek kepada saya bahwasanya saya tidak akan menjadi tua (bertambah umur dan menjadi dewasa selamanya).” Mendengar pengaduan anak perempuannya itu, akhirnya Ummu Sulaim pun segera keluar (tergesa-gesa) dari rumah dengan mengenakan kerudungnya untuk bertemu Rasulullah. Setelah bertemu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Iangsung bertanya, “Ada apa denganmu, ya Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim menjawab, “Anak perempuan saya mengadu kepada saya bahwasanya engkau mengucapkan kata-kata yang menyedihkan hati anak perempuan saya yang yatim.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam balik bertanya, “Apakah maksudmu, hai Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim mulai menjelaskan, “Kata anak perempuan saya, engkau telah mengatakan bahwasanya ia tidak akan menjadi dewasa (bertambah umurnya).” Mendengar keterangan itu, Rasulullah pun tertawa dan berkata, “Hai Ummu Sulaim, tidak tahukah kamu apa yang pernah aku syaratkan kepada Tuhanku? Sesungguhnya ada syarat yang harus aku penuhi terhadap Tuhanku. Aku berkata, ‘Ya Tuhanku, aku hanyalah seorang manusia (biasa). Aku dapat bersikap rida sebagaimana orang lain, dan aku juga dapat marah sebagaimana orang lain. Apabila ada seseorang dari umatku yang tersakiti oleh kata-kataku yang semestinya tidak layak aku ucapkan kepadanya, maka jadikanlah hal tersebut sebagai pelebur dosa dan sebagai pahala yang dapat mendekatkannya kepada-Mu di hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 4712) Faedah hadis Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga manusia biasa Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, قُلْ لَّآ اَمْلِكُ لِنَفْسِيْ نَفْعًا وَّلَا ضَرًّا اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ ۗوَلَوْ كُنْتُ اَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِۛ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوْۤءُ ۛاِنْ اَنَا۠ اِلَّا نَذِيْرٌ وَّبَشِيْرٌ لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ “Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan, kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Al-A’raaf: 188) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنما أنا بشرٌ، أنسى كما تنسَوْن، فإذا نسِيتُ فذكِّروني “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian. Maka, jika aku lupa, ingatkanlah aku.” (HR. Bukhari) Meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang rasul dan mempunyai banyak kesitimewaan, akan tetapi beliau juga seperti manusia lainnya yang kadang salah dan lupa. Bedanya, jika beliau salah, langsung Allah yang memberi teguran sebagaimana firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِى مَرْضَاتَ أَزْوَٰجِكَ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu? Kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Tahrim: 1) Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus sebagai manusia seperti kita agar dapat memberi teladan dan contoh kepada manusia lainnya. Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Tatkala Nabi lupa, tidaklah menjadikan beliau tercela atau turun derajatnya. Karena yang dimaksud lupa di sini, bukan karena tidak terjaga atau tidak khusyuk saat beribadah, tetapi sengaja dilupakan Allah untuk dijadikan hukum-hukum syariat. Sebagaimana ketika Nabi lupa jumlah rakaat salat, turunlah hukum terkait tata cara sujud sahwi. Bayangkan saja, jika yang diutus menjadi Nabi dan Rasul adalah jin yang tak terlihat atau malaikat yang tak pernah salah. Kedua, hukum rujuk (revisi) dari doa Rujuk berasal dari bahasa Arab, yaitu raja’a – yarji’u – ruju’an yang berarti kembali atau mengembalikan (merevisi, berbalik, atau mengulangi). Rujuk dalam doa misalnya ketika ada perempuan berdoa kepada Allah meminta si A untuk berjodoh dan menjadi suaminya kelak. Namun, seiring perjalanan waktu, ternyata perempuan itu mengetahui banyak aib dan kejelekan pria A tersebut sehingga si perempuan itu tidak lagi tertarik dengan pria tersebut. Maka, diperbolehkan mengganti doanya sebagaimana hadis di atas. Ketiga, Nabi sangat perhatian terhadap anak kecil Hadis di atas menunjukkan betapa Nabi perhatian kepada anak-anak kecil. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا؛ مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا “Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil.” (HR. Tirmidzi no. 1919) Banyak riwayat yang mengisahkan bagaimana kasih sayang dan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak kecil. Nabi bermain dengan anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 77), beliau bercanda dengan anak kecil (Lihat HR. Tirmidzi no. 3828), mengusap kepala dan mendoakan anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 7210), beliau memberikan hadiah kepada anak kecil (Lihat HR. Muslim no. 1373),  mengajarkan ilmu kepada anak kecil (Lihat HR. Ibnu Majah no. 52), dan beliau memberikan salam kepada anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 6247 dan Muslim no. 2168). Baca juga: Doa Nabi Yunus ‘alaihissalam *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Arba’ina fi Dhahiki wa Tabassumi Sayyidil Mursalin hal. 55. Tags: doa nabi

Hadis: Nabi Pernah Salah Mendoakan Anak Tidak Bertambah Tua

Daftar Isi Toggle Faedah hadisPertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga manusia biasaKedua, hukum rujuk (revisi) dari doaKetiga, Nabi sangat perhatian terhadap anak kecil Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَتْ عِنْدَ أُمِّ سُلَيْمٍ يَتِيمَةٌ وَهِيَ أُمُّ أَنَسٍ فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَتِيمَةَ فَقَالَ آنْتِ هِيَهْ لَقَدْ كَبِرْتِ لَا كَبِرَ سِنُّكِ فَرَجَعَتْ الْيَتِيمَةُ إِلَى أُمِّ سُلَيْمٍ تَبْكِي فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ مَا لَكِ يَا بُنَيَّةُ قَالَتْ الْجَارِيَةُ دَعَا عَلَيَّ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا يَكْبَرَ سِنِّي فَالْآنَ لَا يَكْبَرُ سِنِّي أَبَدًا أَوْ قَالَتْ قَرْنِي فَخَرَجَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ مُسْتَعْجِلَةً تَلُوثُ خِمَارَهَا حَتَّى لَقِيَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكِ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَدَعَوْتَ عَلَى يَتِيمَتِي قَالَ وَمَا ذَاكِ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ قَالَتْ زَعَمَتْ أَنَّكَ دَعَوْتَ أَنْ لَا يَكْبَرَ سِنُّهَا وَلَا يَكْبَرَ قَرْنُهَا قَالَ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ أَمَا تَعْلَمِينَ أَنَّ شَرْطِي عَلَى رَبِّي أَنِّي اشْتَرَطْتُ عَلَى رَبِّي فَقُلْتُ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَرْضَى كَمَا يَرْضَى الْبَشَرُ وَأَغْضَبُ كَمَا يَغْضَبُ الْبَشَرُ فَأَيُّمَا أَحَدٍ دَعَوْتُ عَلَيْهِ مِنْ أُمَّتِي بِدَعْوَةٍ لَيْسَ لَهَا بِأَهْلٍ أَنْ يَجْعَلَهَا لَهُ طَهُورًا وَزَكَاةً وَقُرْبَةً يُقَرِّبُهُ بِهَا مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Dahulu Ummu Sulaim, yaitu ibu Anas, memiliki seorang anak yatim perempuan. Pada suatu ketika, Rasulullah melihat anak yatim tersebut dan berkata, “Oh, kamu rupanya anak perempuan yang dulu! Semoga kamu tidak bertambah tua (tidak bertambah umurmu).” Mendengar ucapan tersebut, anak yatim perempuan itu kembali kepada Ummu Sulaim sambil menangis. Kemudian Ummu Sulaim bertanya; “Ada apa denganmu, hai anakku?” Anak perempuannya itu menjawab, “Rasulullah telah mendoakan (mengatakan) sesuatu yang jelek kepada saya bahwasanya saya tidak akan menjadi tua (bertambah umur dan menjadi dewasa selamanya).” Mendengar pengaduan anak perempuannya itu, akhirnya Ummu Sulaim pun segera keluar (tergesa-gesa) dari rumah dengan mengenakan kerudungnya untuk bertemu Rasulullah. Setelah bertemu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Iangsung bertanya, “Ada apa denganmu, ya Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim menjawab, “Anak perempuan saya mengadu kepada saya bahwasanya engkau mengucapkan kata-kata yang menyedihkan hati anak perempuan saya yang yatim.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam balik bertanya, “Apakah maksudmu, hai Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim mulai menjelaskan, “Kata anak perempuan saya, engkau telah mengatakan bahwasanya ia tidak akan menjadi dewasa (bertambah umurnya).” Mendengar keterangan itu, Rasulullah pun tertawa dan berkata, “Hai Ummu Sulaim, tidak tahukah kamu apa yang pernah aku syaratkan kepada Tuhanku? Sesungguhnya ada syarat yang harus aku penuhi terhadap Tuhanku. Aku berkata, ‘Ya Tuhanku, aku hanyalah seorang manusia (biasa). Aku dapat bersikap rida sebagaimana orang lain, dan aku juga dapat marah sebagaimana orang lain. Apabila ada seseorang dari umatku yang tersakiti oleh kata-kataku yang semestinya tidak layak aku ucapkan kepadanya, maka jadikanlah hal tersebut sebagai pelebur dosa dan sebagai pahala yang dapat mendekatkannya kepada-Mu di hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 4712) Faedah hadis Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga manusia biasa Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, قُلْ لَّآ اَمْلِكُ لِنَفْسِيْ نَفْعًا وَّلَا ضَرًّا اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ ۗوَلَوْ كُنْتُ اَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِۛ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوْۤءُ ۛاِنْ اَنَا۠ اِلَّا نَذِيْرٌ وَّبَشِيْرٌ لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ “Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan, kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Al-A’raaf: 188) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنما أنا بشرٌ، أنسى كما تنسَوْن، فإذا نسِيتُ فذكِّروني “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian. Maka, jika aku lupa, ingatkanlah aku.” (HR. Bukhari) Meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang rasul dan mempunyai banyak kesitimewaan, akan tetapi beliau juga seperti manusia lainnya yang kadang salah dan lupa. Bedanya, jika beliau salah, langsung Allah yang memberi teguran sebagaimana firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِى مَرْضَاتَ أَزْوَٰجِكَ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu? Kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Tahrim: 1) Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus sebagai manusia seperti kita agar dapat memberi teladan dan contoh kepada manusia lainnya. Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Tatkala Nabi lupa, tidaklah menjadikan beliau tercela atau turun derajatnya. Karena yang dimaksud lupa di sini, bukan karena tidak terjaga atau tidak khusyuk saat beribadah, tetapi sengaja dilupakan Allah untuk dijadikan hukum-hukum syariat. Sebagaimana ketika Nabi lupa jumlah rakaat salat, turunlah hukum terkait tata cara sujud sahwi. Bayangkan saja, jika yang diutus menjadi Nabi dan Rasul adalah jin yang tak terlihat atau malaikat yang tak pernah salah. Kedua, hukum rujuk (revisi) dari doa Rujuk berasal dari bahasa Arab, yaitu raja’a – yarji’u – ruju’an yang berarti kembali atau mengembalikan (merevisi, berbalik, atau mengulangi). Rujuk dalam doa misalnya ketika ada perempuan berdoa kepada Allah meminta si A untuk berjodoh dan menjadi suaminya kelak. Namun, seiring perjalanan waktu, ternyata perempuan itu mengetahui banyak aib dan kejelekan pria A tersebut sehingga si perempuan itu tidak lagi tertarik dengan pria tersebut. Maka, diperbolehkan mengganti doanya sebagaimana hadis di atas. Ketiga, Nabi sangat perhatian terhadap anak kecil Hadis di atas menunjukkan betapa Nabi perhatian kepada anak-anak kecil. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا؛ مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا “Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil.” (HR. Tirmidzi no. 1919) Banyak riwayat yang mengisahkan bagaimana kasih sayang dan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak kecil. Nabi bermain dengan anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 77), beliau bercanda dengan anak kecil (Lihat HR. Tirmidzi no. 3828), mengusap kepala dan mendoakan anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 7210), beliau memberikan hadiah kepada anak kecil (Lihat HR. Muslim no. 1373),  mengajarkan ilmu kepada anak kecil (Lihat HR. Ibnu Majah no. 52), dan beliau memberikan salam kepada anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 6247 dan Muslim no. 2168). Baca juga: Doa Nabi Yunus ‘alaihissalam *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Arba’ina fi Dhahiki wa Tabassumi Sayyidil Mursalin hal. 55. Tags: doa nabi
Daftar Isi Toggle Faedah hadisPertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga manusia biasaKedua, hukum rujuk (revisi) dari doaKetiga, Nabi sangat perhatian terhadap anak kecil Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَتْ عِنْدَ أُمِّ سُلَيْمٍ يَتِيمَةٌ وَهِيَ أُمُّ أَنَسٍ فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَتِيمَةَ فَقَالَ آنْتِ هِيَهْ لَقَدْ كَبِرْتِ لَا كَبِرَ سِنُّكِ فَرَجَعَتْ الْيَتِيمَةُ إِلَى أُمِّ سُلَيْمٍ تَبْكِي فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ مَا لَكِ يَا بُنَيَّةُ قَالَتْ الْجَارِيَةُ دَعَا عَلَيَّ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا يَكْبَرَ سِنِّي فَالْآنَ لَا يَكْبَرُ سِنِّي أَبَدًا أَوْ قَالَتْ قَرْنِي فَخَرَجَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ مُسْتَعْجِلَةً تَلُوثُ خِمَارَهَا حَتَّى لَقِيَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكِ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَدَعَوْتَ عَلَى يَتِيمَتِي قَالَ وَمَا ذَاكِ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ قَالَتْ زَعَمَتْ أَنَّكَ دَعَوْتَ أَنْ لَا يَكْبَرَ سِنُّهَا وَلَا يَكْبَرَ قَرْنُهَا قَالَ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ أَمَا تَعْلَمِينَ أَنَّ شَرْطِي عَلَى رَبِّي أَنِّي اشْتَرَطْتُ عَلَى رَبِّي فَقُلْتُ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَرْضَى كَمَا يَرْضَى الْبَشَرُ وَأَغْضَبُ كَمَا يَغْضَبُ الْبَشَرُ فَأَيُّمَا أَحَدٍ دَعَوْتُ عَلَيْهِ مِنْ أُمَّتِي بِدَعْوَةٍ لَيْسَ لَهَا بِأَهْلٍ أَنْ يَجْعَلَهَا لَهُ طَهُورًا وَزَكَاةً وَقُرْبَةً يُقَرِّبُهُ بِهَا مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Dahulu Ummu Sulaim, yaitu ibu Anas, memiliki seorang anak yatim perempuan. Pada suatu ketika, Rasulullah melihat anak yatim tersebut dan berkata, “Oh, kamu rupanya anak perempuan yang dulu! Semoga kamu tidak bertambah tua (tidak bertambah umurmu).” Mendengar ucapan tersebut, anak yatim perempuan itu kembali kepada Ummu Sulaim sambil menangis. Kemudian Ummu Sulaim bertanya; “Ada apa denganmu, hai anakku?” Anak perempuannya itu menjawab, “Rasulullah telah mendoakan (mengatakan) sesuatu yang jelek kepada saya bahwasanya saya tidak akan menjadi tua (bertambah umur dan menjadi dewasa selamanya).” Mendengar pengaduan anak perempuannya itu, akhirnya Ummu Sulaim pun segera keluar (tergesa-gesa) dari rumah dengan mengenakan kerudungnya untuk bertemu Rasulullah. Setelah bertemu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Iangsung bertanya, “Ada apa denganmu, ya Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim menjawab, “Anak perempuan saya mengadu kepada saya bahwasanya engkau mengucapkan kata-kata yang menyedihkan hati anak perempuan saya yang yatim.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam balik bertanya, “Apakah maksudmu, hai Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim mulai menjelaskan, “Kata anak perempuan saya, engkau telah mengatakan bahwasanya ia tidak akan menjadi dewasa (bertambah umurnya).” Mendengar keterangan itu, Rasulullah pun tertawa dan berkata, “Hai Ummu Sulaim, tidak tahukah kamu apa yang pernah aku syaratkan kepada Tuhanku? Sesungguhnya ada syarat yang harus aku penuhi terhadap Tuhanku. Aku berkata, ‘Ya Tuhanku, aku hanyalah seorang manusia (biasa). Aku dapat bersikap rida sebagaimana orang lain, dan aku juga dapat marah sebagaimana orang lain. Apabila ada seseorang dari umatku yang tersakiti oleh kata-kataku yang semestinya tidak layak aku ucapkan kepadanya, maka jadikanlah hal tersebut sebagai pelebur dosa dan sebagai pahala yang dapat mendekatkannya kepada-Mu di hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 4712) Faedah hadis Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga manusia biasa Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, قُلْ لَّآ اَمْلِكُ لِنَفْسِيْ نَفْعًا وَّلَا ضَرًّا اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ ۗوَلَوْ كُنْتُ اَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِۛ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوْۤءُ ۛاِنْ اَنَا۠ اِلَّا نَذِيْرٌ وَّبَشِيْرٌ لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ “Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan, kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Al-A’raaf: 188) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنما أنا بشرٌ، أنسى كما تنسَوْن، فإذا نسِيتُ فذكِّروني “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian. Maka, jika aku lupa, ingatkanlah aku.” (HR. Bukhari) Meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang rasul dan mempunyai banyak kesitimewaan, akan tetapi beliau juga seperti manusia lainnya yang kadang salah dan lupa. Bedanya, jika beliau salah, langsung Allah yang memberi teguran sebagaimana firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِى مَرْضَاتَ أَزْوَٰجِكَ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu? Kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Tahrim: 1) Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus sebagai manusia seperti kita agar dapat memberi teladan dan contoh kepada manusia lainnya. Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Tatkala Nabi lupa, tidaklah menjadikan beliau tercela atau turun derajatnya. Karena yang dimaksud lupa di sini, bukan karena tidak terjaga atau tidak khusyuk saat beribadah, tetapi sengaja dilupakan Allah untuk dijadikan hukum-hukum syariat. Sebagaimana ketika Nabi lupa jumlah rakaat salat, turunlah hukum terkait tata cara sujud sahwi. Bayangkan saja, jika yang diutus menjadi Nabi dan Rasul adalah jin yang tak terlihat atau malaikat yang tak pernah salah. Kedua, hukum rujuk (revisi) dari doa Rujuk berasal dari bahasa Arab, yaitu raja’a – yarji’u – ruju’an yang berarti kembali atau mengembalikan (merevisi, berbalik, atau mengulangi). Rujuk dalam doa misalnya ketika ada perempuan berdoa kepada Allah meminta si A untuk berjodoh dan menjadi suaminya kelak. Namun, seiring perjalanan waktu, ternyata perempuan itu mengetahui banyak aib dan kejelekan pria A tersebut sehingga si perempuan itu tidak lagi tertarik dengan pria tersebut. Maka, diperbolehkan mengganti doanya sebagaimana hadis di atas. Ketiga, Nabi sangat perhatian terhadap anak kecil Hadis di atas menunjukkan betapa Nabi perhatian kepada anak-anak kecil. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا؛ مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا “Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil.” (HR. Tirmidzi no. 1919) Banyak riwayat yang mengisahkan bagaimana kasih sayang dan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak kecil. Nabi bermain dengan anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 77), beliau bercanda dengan anak kecil (Lihat HR. Tirmidzi no. 3828), mengusap kepala dan mendoakan anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 7210), beliau memberikan hadiah kepada anak kecil (Lihat HR. Muslim no. 1373),  mengajarkan ilmu kepada anak kecil (Lihat HR. Ibnu Majah no. 52), dan beliau memberikan salam kepada anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 6247 dan Muslim no. 2168). Baca juga: Doa Nabi Yunus ‘alaihissalam *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Arba’ina fi Dhahiki wa Tabassumi Sayyidil Mursalin hal. 55. Tags: doa nabi


Daftar Isi Toggle Faedah hadisPertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga manusia biasaKedua, hukum rujuk (revisi) dari doaKetiga, Nabi sangat perhatian terhadap anak kecil Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَتْ عِنْدَ أُمِّ سُلَيْمٍ يَتِيمَةٌ وَهِيَ أُمُّ أَنَسٍ فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَتِيمَةَ فَقَالَ آنْتِ هِيَهْ لَقَدْ كَبِرْتِ لَا كَبِرَ سِنُّكِ فَرَجَعَتْ الْيَتِيمَةُ إِلَى أُمِّ سُلَيْمٍ تَبْكِي فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ مَا لَكِ يَا بُنَيَّةُ قَالَتْ الْجَارِيَةُ دَعَا عَلَيَّ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا يَكْبَرَ سِنِّي فَالْآنَ لَا يَكْبَرُ سِنِّي أَبَدًا أَوْ قَالَتْ قَرْنِي فَخَرَجَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ مُسْتَعْجِلَةً تَلُوثُ خِمَارَهَا حَتَّى لَقِيَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكِ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَدَعَوْتَ عَلَى يَتِيمَتِي قَالَ وَمَا ذَاكِ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ قَالَتْ زَعَمَتْ أَنَّكَ دَعَوْتَ أَنْ لَا يَكْبَرَ سِنُّهَا وَلَا يَكْبَرَ قَرْنُهَا قَالَ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا أُمَّ سُلَيْمٍ أَمَا تَعْلَمِينَ أَنَّ شَرْطِي عَلَى رَبِّي أَنِّي اشْتَرَطْتُ عَلَى رَبِّي فَقُلْتُ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَرْضَى كَمَا يَرْضَى الْبَشَرُ وَأَغْضَبُ كَمَا يَغْضَبُ الْبَشَرُ فَأَيُّمَا أَحَدٍ دَعَوْتُ عَلَيْهِ مِنْ أُمَّتِي بِدَعْوَةٍ لَيْسَ لَهَا بِأَهْلٍ أَنْ يَجْعَلَهَا لَهُ طَهُورًا وَزَكَاةً وَقُرْبَةً يُقَرِّبُهُ بِهَا مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Dahulu Ummu Sulaim, yaitu ibu Anas, memiliki seorang anak yatim perempuan. Pada suatu ketika, Rasulullah melihat anak yatim tersebut dan berkata, “Oh, kamu rupanya anak perempuan yang dulu! Semoga kamu tidak bertambah tua (tidak bertambah umurmu).” Mendengar ucapan tersebut, anak yatim perempuan itu kembali kepada Ummu Sulaim sambil menangis. Kemudian Ummu Sulaim bertanya; “Ada apa denganmu, hai anakku?” Anak perempuannya itu menjawab, “Rasulullah telah mendoakan (mengatakan) sesuatu yang jelek kepada saya bahwasanya saya tidak akan menjadi tua (bertambah umur dan menjadi dewasa selamanya).” Mendengar pengaduan anak perempuannya itu, akhirnya Ummu Sulaim pun segera keluar (tergesa-gesa) dari rumah dengan mengenakan kerudungnya untuk bertemu Rasulullah. Setelah bertemu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Iangsung bertanya, “Ada apa denganmu, ya Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim menjawab, “Anak perempuan saya mengadu kepada saya bahwasanya engkau mengucapkan kata-kata yang menyedihkan hati anak perempuan saya yang yatim.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam balik bertanya, “Apakah maksudmu, hai Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim mulai menjelaskan, “Kata anak perempuan saya, engkau telah mengatakan bahwasanya ia tidak akan menjadi dewasa (bertambah umurnya).” Mendengar keterangan itu, Rasulullah pun tertawa dan berkata, “Hai Ummu Sulaim, tidak tahukah kamu apa yang pernah aku syaratkan kepada Tuhanku? Sesungguhnya ada syarat yang harus aku penuhi terhadap Tuhanku. Aku berkata, ‘Ya Tuhanku, aku hanyalah seorang manusia (biasa). Aku dapat bersikap rida sebagaimana orang lain, dan aku juga dapat marah sebagaimana orang lain. Apabila ada seseorang dari umatku yang tersakiti oleh kata-kataku yang semestinya tidak layak aku ucapkan kepadanya, maka jadikanlah hal tersebut sebagai pelebur dosa dan sebagai pahala yang dapat mendekatkannya kepada-Mu di hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 4712) Faedah hadis Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga manusia biasa Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, قُلْ لَّآ اَمْلِكُ لِنَفْسِيْ نَفْعًا وَّلَا ضَرًّا اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ ۗوَلَوْ كُنْتُ اَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِۛ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوْۤءُ ۛاِنْ اَنَا۠ اِلَّا نَذِيْرٌ وَّبَشِيْرٌ لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ “Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan, kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Al-A’raaf: 188) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنما أنا بشرٌ، أنسى كما تنسَوْن، فإذا نسِيتُ فذكِّروني “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian. Maka, jika aku lupa, ingatkanlah aku.” (HR. Bukhari) Meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang rasul dan mempunyai banyak kesitimewaan, akan tetapi beliau juga seperti manusia lainnya yang kadang salah dan lupa. Bedanya, jika beliau salah, langsung Allah yang memberi teguran sebagaimana firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِى مَرْضَاتَ أَزْوَٰجِكَ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu? Kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Tahrim: 1) Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus sebagai manusia seperti kita agar dapat memberi teladan dan contoh kepada manusia lainnya. Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Tatkala Nabi lupa, tidaklah menjadikan beliau tercela atau turun derajatnya. Karena yang dimaksud lupa di sini, bukan karena tidak terjaga atau tidak khusyuk saat beribadah, tetapi sengaja dilupakan Allah untuk dijadikan hukum-hukum syariat. Sebagaimana ketika Nabi lupa jumlah rakaat salat, turunlah hukum terkait tata cara sujud sahwi. Bayangkan saja, jika yang diutus menjadi Nabi dan Rasul adalah jin yang tak terlihat atau malaikat yang tak pernah salah. Kedua, hukum rujuk (revisi) dari doa Rujuk berasal dari bahasa Arab, yaitu raja’a – yarji’u – ruju’an yang berarti kembali atau mengembalikan (merevisi, berbalik, atau mengulangi). Rujuk dalam doa misalnya ketika ada perempuan berdoa kepada Allah meminta si A untuk berjodoh dan menjadi suaminya kelak. Namun, seiring perjalanan waktu, ternyata perempuan itu mengetahui banyak aib dan kejelekan pria A tersebut sehingga si perempuan itu tidak lagi tertarik dengan pria tersebut. Maka, diperbolehkan mengganti doanya sebagaimana hadis di atas. Ketiga, Nabi sangat perhatian terhadap anak kecil Hadis di atas menunjukkan betapa Nabi perhatian kepada anak-anak kecil. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا؛ مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا “Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil.” (HR. Tirmidzi no. 1919) Banyak riwayat yang mengisahkan bagaimana kasih sayang dan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak kecil. Nabi bermain dengan anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 77), beliau bercanda dengan anak kecil (Lihat HR. Tirmidzi no. 3828), mengusap kepala dan mendoakan anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 7210), beliau memberikan hadiah kepada anak kecil (Lihat HR. Muslim no. 1373),  mengajarkan ilmu kepada anak kecil (Lihat HR. Ibnu Majah no. 52), dan beliau memberikan salam kepada anak kecil (Lihat HR. Bukhari no. 6247 dan Muslim no. 2168). Baca juga: Doa Nabi Yunus ‘alaihissalam *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Arba’ina fi Dhahiki wa Tabassumi Sayyidil Mursalin hal. 55. Tags: doa nabi

Fikih Wakaf (Bag. 4): Status Kepemilikan Harta Wakaf

Daftar Isi Toggle Pandangan empat mazhab terhadap kepemilikan harta wakafMazhab MalikiMazhab HanbaliMazhab Syafi’i dan HanafiBagaimana kepemilikan wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan kita?[1]Kesimpulan Dalam bagian ini, kami akan membahas tentang perpindahan status kepemilikan harta. Dalam hukum fikih, kepemilikan harta benda wakaf dibahas oleh ulama-ulama dari empat mazhab. Mereka berbeda pendapat, siapakah pemilik harta wakaf setelah seorang wakif mewakafkan hartanya? Pandangan empat mazhab terhadap kepemilikan harta wakaf Mazhab Maliki Mazhab Maliki berpendapat bahwa kepemilikan harta benda wakaf tetap berada pada wakif karena wakaf tidak menghilangkan kepemilikan wakif atas harta benda yang diwakafkan. Akan tetapi, kepemilikannya tersebut bersifat terikat. Wakif tidak berhak menjualnya atau tidak melakukan tindakan hukum terhadap harta benda itu. Dalil yang digunakan mazhab Maliki adalah: Pertama, hadis Nabi yang menjelaskan wakaf ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Menurut sebagian riwayat berbunyi, حبس الأصلَ وسبِّلِ الثمرةَ “Menahan pokok harta dan mengalirkan hasilnya.” Menahan pokok harta tidak menyebabkan keluarnya harta dari kepemilikan wakif, tetapi tetap dalam kepemilikan wakif. Kedua, wakaf adalah tindakan terhadap hasil pengelolaan harta yang diwakafkan dan bukan terhadap harta bendanya itu sendiri, kecuali sebatas tindakan yang diperlukan untuk memperoleh hasil. Dan itu tidak sampai menghilangkan kepemilikan wakif atas harta benda wakaf karena tidak ada sebab yang menghilangkannya. Sehingga kepemilikan harta benda wakaf tetap berada pada wakif. Adapun manfaatnya dan hasil dari benda wakaf, itulah yang diperuntukkan untuk mauquf ‘alaihi. Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali berpendapat bahwa kepemilikan harta benda wakaf berpindah menjadi milik mauquf ‘alaihi. Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan rumahnya kepada anak dari saudara laki-lakinya. Maka, rumah itu menjadi milik mereka. Dan ini juga menunjukkan bahwa mereka telah mendapatkan hak miliknya. Mazhab Syafi’i dan Hanafi Adapun pendapat terkuat dalam Mazhab Syafi’i dan pendapat Mazhab Hanafi, bahwa harta yang diwakafkan kepemilikannya telah berpindah dari milik wakif menjadi milik Allah. Pendapat ini berdasarkan dalil dari sebagian riwayat dalam hadis wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ “Maka, ‘Umar mensedekahkannya di mana tidak dijual, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan. Dia sedekahkan untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu.” Mensedekahkan (mewakafkan) pokok harta mengharuskan keluarnya harta dari kepemilikan wakif. Dan tidak mungkin juga memasukkannya dan memindahkannya ke dalam kepemilikan yang lain (mauquf ‘alaihi) karena ia hanya berhak atas hasilnya. Berdasarkan juga bahwa keluarnya harta untuk diwakafkan tersebut tujuannya adalah mengharap rida Allah. Maka, harta benda wakaf itu menjadi milik Allah. Itulah ringkasan pendapat mazhab fikih tentang kepemilikan harta benda wakaf. Bagaimana kepemilikan wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan kita?[1] Dr. Fahruroji, Lc., MA., dalam bukunya yang berjudul “Wakaf Kontemporer” menyebutkan, “Menurut pendapat penulis, tidak ada ketentuan yang tegas mengatur tentang siapa pemilik harta benda wakaf; milik Allah, milik wakif, atau milik mauquf ‘alaihi. Hanya ada satu ayat yang menegaskan soal kepemilikan harta benda wakaf, yaitu ayat (2) pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa, ‘Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama nazhir tidak membuktikan kepemilikan nazhir atas harta benda wakaf. Sesungguhnya sudah jelas bahwa nazhir bukanlah sebagai pemilik harta benda wakaf karena ia hanya sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya dan/atau untuk kepentingan mauquf ‘alaihi. Demikian juga dengan mauquf ‘alaihi, bukan sebagai pemilik harta benda wakaf. Namun, hanya sebagai pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.'” Penulis melanjutkan, “Melalui pasal 3 ayat (2) di atas, dapat dipahami bahwa tidak ada orang atau pihak yang memiliki harta benda wakaf karena dengan telah diserahkannya harta benda sebagai wakaf, maka berpindah kepemilikannya kepada pemilik mutlak harta benda, yaitu Allah Ta’ala. Dengan demikian, pemilik harta benda wakaf secara tersirat adalah Allah Ta’ala. Dan inilah yang sesuai dengan pendapat mazhab Syafi’i sebagai mazhab yang dianut oleh umat Islam di Indonesia. Meskipun demikian, secara tersirat juga disebutkan kepemilikan wakif atas harta benda wakaf dalam beberapa hal, misalnya dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 6 ayat (2) disebutkan, ‘Dalam hal di antara nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka nazhir yang ada memberitahukan kepada wakif atau ahli waris wakif apabila wakif sudah meninggal dunia.’ Kemudian Pasal 6 ayat (4) disebutkan, ‘Apabila nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW (Akta Ikrar Wakaf) dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka kepala KUA (Kantor Urusan Agama) baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk pemberhentian dan penggantian nazhir.’ Meskipun tidak ada penjelasan siapa pemilik harta benda yang diwakafkan untuk jangka waktu sementara, namun secara tersirat dapat dipahami bahwa harta benda wakaf sementara tetap milik wakif. Sehingga, ketika jangka waktu yang ditentukan berakhir, maka wajib dikembalikan kepada wakif atau kepada ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal dunia. Hal ini justru sejalan dengan pendapat mazhab Maliki yang membolehkan wakaf sementara dan menetapkan kepemilikan harta benda wakaf tetap menjadi milik wakif.” Kesimpulan Dr. Fahruroji, Lc., MA., kemudian menyampaikan sebuah saran dan kesimpulan yang sangat baik. Seharusnya, ada ketegasan (dari pemerintah) dalam mengatur kepemilikan harta benda wakaf. Misalnya, harta benda yang telah diwakafkan selamanya telah keluar kepemilikannya dari wakif atau ahli warisnya; atau tidak lagi menjadi milik wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal dunia, tetapi berpindah kepemilikannya menjadi milik Allah yang dikelola dan dikembangkan oleh nazhir untuk kepentingan mauquf ‘alaihi. Dengan sudah jelasnya harta benda wakaf milik Allah, maka tidak ada lagi penyebutan wakif atau ahli warisnya sebagai pihak yang masih punya hak dalam pengusulan penggantian nazhir misalnya, atau dalam segala urusan yang terkait dengan wakaf, kecuali hak melakukan pengawasan dan pelaporan atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh nazhir. Demikian juga, dengan harta benda yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu atau sementara, dibuatkan aturannya secara jelas. Misalnya, kepemilikannya berpindah selama jangka waktu tertentu dari milik wakif menjadi milik Allah. Sehingga selama jangka waktu itu, wakif atau ahli warisnya -apabila wakif sudah meninggal dunia- tidak berhak mengambilnya, menggunakannya, menjualnya, menghibahkannya, atau melakukan transaksi pemindahan kepemilikan lainnya. Wakif atau ahli warisnya, apabila wakif sudah meninggal dunia, baru berhak melakukan apa saja terkait kepemilikan harta benda manakala jangka waktu wakafnya sudah berakhir dan telah menerima kembali hartanya yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu. Harta benda wakaf memang tidak sama dengan harta benda lainnya dalam hal berhentinya atau tertahannya harta benda wakaf dari perpindahan kepemilikan, kecuali penukaran harta benda wakaf dengan harta benda lainnya sebagai penggantinya (istibdal atau ruislagh). Akan tetapi, harta benda wakaf dan harta benda selain wakaf memiliki persamaan, yaitu harus berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Harta benda yang telah diserahkan sebagai wakaf harus dikelola dan dikembangkan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Dengan demikian, wakif akan memperoleh pahala yang berlipat ganda dan berkelanjutan karena wakafnya bukan karena sebagai pemilik harta benda wakaf. Mauquf ‘alaihi meningkat kesejahteraannya karena sebagai penerima manfaat wakaf, bukan karena sebagai pemilik harta benda wakaf. Nazhir memperoleh imbalan karena sebagai pengelola harta benda wakaf, bukan karena memegang hak milik harta benda wakaf. Karena sejatinya, pemilik harta benda wakaf adalah Allah Ta’ala. Wallahu A’lam bisshawab. [Bersambung] Kembali ke bagian 3: Urgensi Mencatat Wakaf, Rukun, dan Syarat Wakaf Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Dikutip dari buku “Wakaf Kontemporer” karya Dr. Fahruroji, Lc, MA., hal. 69-72. Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 4): Status Kepemilikan Harta Wakaf

Daftar Isi Toggle Pandangan empat mazhab terhadap kepemilikan harta wakafMazhab MalikiMazhab HanbaliMazhab Syafi’i dan HanafiBagaimana kepemilikan wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan kita?[1]Kesimpulan Dalam bagian ini, kami akan membahas tentang perpindahan status kepemilikan harta. Dalam hukum fikih, kepemilikan harta benda wakaf dibahas oleh ulama-ulama dari empat mazhab. Mereka berbeda pendapat, siapakah pemilik harta wakaf setelah seorang wakif mewakafkan hartanya? Pandangan empat mazhab terhadap kepemilikan harta wakaf Mazhab Maliki Mazhab Maliki berpendapat bahwa kepemilikan harta benda wakaf tetap berada pada wakif karena wakaf tidak menghilangkan kepemilikan wakif atas harta benda yang diwakafkan. Akan tetapi, kepemilikannya tersebut bersifat terikat. Wakif tidak berhak menjualnya atau tidak melakukan tindakan hukum terhadap harta benda itu. Dalil yang digunakan mazhab Maliki adalah: Pertama, hadis Nabi yang menjelaskan wakaf ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Menurut sebagian riwayat berbunyi, حبس الأصلَ وسبِّلِ الثمرةَ “Menahan pokok harta dan mengalirkan hasilnya.” Menahan pokok harta tidak menyebabkan keluarnya harta dari kepemilikan wakif, tetapi tetap dalam kepemilikan wakif. Kedua, wakaf adalah tindakan terhadap hasil pengelolaan harta yang diwakafkan dan bukan terhadap harta bendanya itu sendiri, kecuali sebatas tindakan yang diperlukan untuk memperoleh hasil. Dan itu tidak sampai menghilangkan kepemilikan wakif atas harta benda wakaf karena tidak ada sebab yang menghilangkannya. Sehingga kepemilikan harta benda wakaf tetap berada pada wakif. Adapun manfaatnya dan hasil dari benda wakaf, itulah yang diperuntukkan untuk mauquf ‘alaihi. Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali berpendapat bahwa kepemilikan harta benda wakaf berpindah menjadi milik mauquf ‘alaihi. Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan rumahnya kepada anak dari saudara laki-lakinya. Maka, rumah itu menjadi milik mereka. Dan ini juga menunjukkan bahwa mereka telah mendapatkan hak miliknya. Mazhab Syafi’i dan Hanafi Adapun pendapat terkuat dalam Mazhab Syafi’i dan pendapat Mazhab Hanafi, bahwa harta yang diwakafkan kepemilikannya telah berpindah dari milik wakif menjadi milik Allah. Pendapat ini berdasarkan dalil dari sebagian riwayat dalam hadis wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ “Maka, ‘Umar mensedekahkannya di mana tidak dijual, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan. Dia sedekahkan untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu.” Mensedekahkan (mewakafkan) pokok harta mengharuskan keluarnya harta dari kepemilikan wakif. Dan tidak mungkin juga memasukkannya dan memindahkannya ke dalam kepemilikan yang lain (mauquf ‘alaihi) karena ia hanya berhak atas hasilnya. Berdasarkan juga bahwa keluarnya harta untuk diwakafkan tersebut tujuannya adalah mengharap rida Allah. Maka, harta benda wakaf itu menjadi milik Allah. Itulah ringkasan pendapat mazhab fikih tentang kepemilikan harta benda wakaf. Bagaimana kepemilikan wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan kita?[1] Dr. Fahruroji, Lc., MA., dalam bukunya yang berjudul “Wakaf Kontemporer” menyebutkan, “Menurut pendapat penulis, tidak ada ketentuan yang tegas mengatur tentang siapa pemilik harta benda wakaf; milik Allah, milik wakif, atau milik mauquf ‘alaihi. Hanya ada satu ayat yang menegaskan soal kepemilikan harta benda wakaf, yaitu ayat (2) pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa, ‘Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama nazhir tidak membuktikan kepemilikan nazhir atas harta benda wakaf. Sesungguhnya sudah jelas bahwa nazhir bukanlah sebagai pemilik harta benda wakaf karena ia hanya sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya dan/atau untuk kepentingan mauquf ‘alaihi. Demikian juga dengan mauquf ‘alaihi, bukan sebagai pemilik harta benda wakaf. Namun, hanya sebagai pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.'” Penulis melanjutkan, “Melalui pasal 3 ayat (2) di atas, dapat dipahami bahwa tidak ada orang atau pihak yang memiliki harta benda wakaf karena dengan telah diserahkannya harta benda sebagai wakaf, maka berpindah kepemilikannya kepada pemilik mutlak harta benda, yaitu Allah Ta’ala. Dengan demikian, pemilik harta benda wakaf secara tersirat adalah Allah Ta’ala. Dan inilah yang sesuai dengan pendapat mazhab Syafi’i sebagai mazhab yang dianut oleh umat Islam di Indonesia. Meskipun demikian, secara tersirat juga disebutkan kepemilikan wakif atas harta benda wakaf dalam beberapa hal, misalnya dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 6 ayat (2) disebutkan, ‘Dalam hal di antara nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka nazhir yang ada memberitahukan kepada wakif atau ahli waris wakif apabila wakif sudah meninggal dunia.’ Kemudian Pasal 6 ayat (4) disebutkan, ‘Apabila nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW (Akta Ikrar Wakaf) dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka kepala KUA (Kantor Urusan Agama) baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk pemberhentian dan penggantian nazhir.’ Meskipun tidak ada penjelasan siapa pemilik harta benda yang diwakafkan untuk jangka waktu sementara, namun secara tersirat dapat dipahami bahwa harta benda wakaf sementara tetap milik wakif. Sehingga, ketika jangka waktu yang ditentukan berakhir, maka wajib dikembalikan kepada wakif atau kepada ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal dunia. Hal ini justru sejalan dengan pendapat mazhab Maliki yang membolehkan wakaf sementara dan menetapkan kepemilikan harta benda wakaf tetap menjadi milik wakif.” Kesimpulan Dr. Fahruroji, Lc., MA., kemudian menyampaikan sebuah saran dan kesimpulan yang sangat baik. Seharusnya, ada ketegasan (dari pemerintah) dalam mengatur kepemilikan harta benda wakaf. Misalnya, harta benda yang telah diwakafkan selamanya telah keluar kepemilikannya dari wakif atau ahli warisnya; atau tidak lagi menjadi milik wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal dunia, tetapi berpindah kepemilikannya menjadi milik Allah yang dikelola dan dikembangkan oleh nazhir untuk kepentingan mauquf ‘alaihi. Dengan sudah jelasnya harta benda wakaf milik Allah, maka tidak ada lagi penyebutan wakif atau ahli warisnya sebagai pihak yang masih punya hak dalam pengusulan penggantian nazhir misalnya, atau dalam segala urusan yang terkait dengan wakaf, kecuali hak melakukan pengawasan dan pelaporan atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh nazhir. Demikian juga, dengan harta benda yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu atau sementara, dibuatkan aturannya secara jelas. Misalnya, kepemilikannya berpindah selama jangka waktu tertentu dari milik wakif menjadi milik Allah. Sehingga selama jangka waktu itu, wakif atau ahli warisnya -apabila wakif sudah meninggal dunia- tidak berhak mengambilnya, menggunakannya, menjualnya, menghibahkannya, atau melakukan transaksi pemindahan kepemilikan lainnya. Wakif atau ahli warisnya, apabila wakif sudah meninggal dunia, baru berhak melakukan apa saja terkait kepemilikan harta benda manakala jangka waktu wakafnya sudah berakhir dan telah menerima kembali hartanya yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu. Harta benda wakaf memang tidak sama dengan harta benda lainnya dalam hal berhentinya atau tertahannya harta benda wakaf dari perpindahan kepemilikan, kecuali penukaran harta benda wakaf dengan harta benda lainnya sebagai penggantinya (istibdal atau ruislagh). Akan tetapi, harta benda wakaf dan harta benda selain wakaf memiliki persamaan, yaitu harus berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Harta benda yang telah diserahkan sebagai wakaf harus dikelola dan dikembangkan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Dengan demikian, wakif akan memperoleh pahala yang berlipat ganda dan berkelanjutan karena wakafnya bukan karena sebagai pemilik harta benda wakaf. Mauquf ‘alaihi meningkat kesejahteraannya karena sebagai penerima manfaat wakaf, bukan karena sebagai pemilik harta benda wakaf. Nazhir memperoleh imbalan karena sebagai pengelola harta benda wakaf, bukan karena memegang hak milik harta benda wakaf. Karena sejatinya, pemilik harta benda wakaf adalah Allah Ta’ala. Wallahu A’lam bisshawab. [Bersambung] Kembali ke bagian 3: Urgensi Mencatat Wakaf, Rukun, dan Syarat Wakaf Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Dikutip dari buku “Wakaf Kontemporer” karya Dr. Fahruroji, Lc, MA., hal. 69-72. Tags: wakaf
Daftar Isi Toggle Pandangan empat mazhab terhadap kepemilikan harta wakafMazhab MalikiMazhab HanbaliMazhab Syafi’i dan HanafiBagaimana kepemilikan wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan kita?[1]Kesimpulan Dalam bagian ini, kami akan membahas tentang perpindahan status kepemilikan harta. Dalam hukum fikih, kepemilikan harta benda wakaf dibahas oleh ulama-ulama dari empat mazhab. Mereka berbeda pendapat, siapakah pemilik harta wakaf setelah seorang wakif mewakafkan hartanya? Pandangan empat mazhab terhadap kepemilikan harta wakaf Mazhab Maliki Mazhab Maliki berpendapat bahwa kepemilikan harta benda wakaf tetap berada pada wakif karena wakaf tidak menghilangkan kepemilikan wakif atas harta benda yang diwakafkan. Akan tetapi, kepemilikannya tersebut bersifat terikat. Wakif tidak berhak menjualnya atau tidak melakukan tindakan hukum terhadap harta benda itu. Dalil yang digunakan mazhab Maliki adalah: Pertama, hadis Nabi yang menjelaskan wakaf ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Menurut sebagian riwayat berbunyi, حبس الأصلَ وسبِّلِ الثمرةَ “Menahan pokok harta dan mengalirkan hasilnya.” Menahan pokok harta tidak menyebabkan keluarnya harta dari kepemilikan wakif, tetapi tetap dalam kepemilikan wakif. Kedua, wakaf adalah tindakan terhadap hasil pengelolaan harta yang diwakafkan dan bukan terhadap harta bendanya itu sendiri, kecuali sebatas tindakan yang diperlukan untuk memperoleh hasil. Dan itu tidak sampai menghilangkan kepemilikan wakif atas harta benda wakaf karena tidak ada sebab yang menghilangkannya. Sehingga kepemilikan harta benda wakaf tetap berada pada wakif. Adapun manfaatnya dan hasil dari benda wakaf, itulah yang diperuntukkan untuk mauquf ‘alaihi. Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali berpendapat bahwa kepemilikan harta benda wakaf berpindah menjadi milik mauquf ‘alaihi. Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan rumahnya kepada anak dari saudara laki-lakinya. Maka, rumah itu menjadi milik mereka. Dan ini juga menunjukkan bahwa mereka telah mendapatkan hak miliknya. Mazhab Syafi’i dan Hanafi Adapun pendapat terkuat dalam Mazhab Syafi’i dan pendapat Mazhab Hanafi, bahwa harta yang diwakafkan kepemilikannya telah berpindah dari milik wakif menjadi milik Allah. Pendapat ini berdasarkan dalil dari sebagian riwayat dalam hadis wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ “Maka, ‘Umar mensedekahkannya di mana tidak dijual, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan. Dia sedekahkan untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu.” Mensedekahkan (mewakafkan) pokok harta mengharuskan keluarnya harta dari kepemilikan wakif. Dan tidak mungkin juga memasukkannya dan memindahkannya ke dalam kepemilikan yang lain (mauquf ‘alaihi) karena ia hanya berhak atas hasilnya. Berdasarkan juga bahwa keluarnya harta untuk diwakafkan tersebut tujuannya adalah mengharap rida Allah. Maka, harta benda wakaf itu menjadi milik Allah. Itulah ringkasan pendapat mazhab fikih tentang kepemilikan harta benda wakaf. Bagaimana kepemilikan wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan kita?[1] Dr. Fahruroji, Lc., MA., dalam bukunya yang berjudul “Wakaf Kontemporer” menyebutkan, “Menurut pendapat penulis, tidak ada ketentuan yang tegas mengatur tentang siapa pemilik harta benda wakaf; milik Allah, milik wakif, atau milik mauquf ‘alaihi. Hanya ada satu ayat yang menegaskan soal kepemilikan harta benda wakaf, yaitu ayat (2) pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa, ‘Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama nazhir tidak membuktikan kepemilikan nazhir atas harta benda wakaf. Sesungguhnya sudah jelas bahwa nazhir bukanlah sebagai pemilik harta benda wakaf karena ia hanya sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya dan/atau untuk kepentingan mauquf ‘alaihi. Demikian juga dengan mauquf ‘alaihi, bukan sebagai pemilik harta benda wakaf. Namun, hanya sebagai pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.'” Penulis melanjutkan, “Melalui pasal 3 ayat (2) di atas, dapat dipahami bahwa tidak ada orang atau pihak yang memiliki harta benda wakaf karena dengan telah diserahkannya harta benda sebagai wakaf, maka berpindah kepemilikannya kepada pemilik mutlak harta benda, yaitu Allah Ta’ala. Dengan demikian, pemilik harta benda wakaf secara tersirat adalah Allah Ta’ala. Dan inilah yang sesuai dengan pendapat mazhab Syafi’i sebagai mazhab yang dianut oleh umat Islam di Indonesia. Meskipun demikian, secara tersirat juga disebutkan kepemilikan wakif atas harta benda wakaf dalam beberapa hal, misalnya dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 6 ayat (2) disebutkan, ‘Dalam hal di antara nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka nazhir yang ada memberitahukan kepada wakif atau ahli waris wakif apabila wakif sudah meninggal dunia.’ Kemudian Pasal 6 ayat (4) disebutkan, ‘Apabila nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW (Akta Ikrar Wakaf) dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka kepala KUA (Kantor Urusan Agama) baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk pemberhentian dan penggantian nazhir.’ Meskipun tidak ada penjelasan siapa pemilik harta benda yang diwakafkan untuk jangka waktu sementara, namun secara tersirat dapat dipahami bahwa harta benda wakaf sementara tetap milik wakif. Sehingga, ketika jangka waktu yang ditentukan berakhir, maka wajib dikembalikan kepada wakif atau kepada ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal dunia. Hal ini justru sejalan dengan pendapat mazhab Maliki yang membolehkan wakaf sementara dan menetapkan kepemilikan harta benda wakaf tetap menjadi milik wakif.” Kesimpulan Dr. Fahruroji, Lc., MA., kemudian menyampaikan sebuah saran dan kesimpulan yang sangat baik. Seharusnya, ada ketegasan (dari pemerintah) dalam mengatur kepemilikan harta benda wakaf. Misalnya, harta benda yang telah diwakafkan selamanya telah keluar kepemilikannya dari wakif atau ahli warisnya; atau tidak lagi menjadi milik wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal dunia, tetapi berpindah kepemilikannya menjadi milik Allah yang dikelola dan dikembangkan oleh nazhir untuk kepentingan mauquf ‘alaihi. Dengan sudah jelasnya harta benda wakaf milik Allah, maka tidak ada lagi penyebutan wakif atau ahli warisnya sebagai pihak yang masih punya hak dalam pengusulan penggantian nazhir misalnya, atau dalam segala urusan yang terkait dengan wakaf, kecuali hak melakukan pengawasan dan pelaporan atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh nazhir. Demikian juga, dengan harta benda yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu atau sementara, dibuatkan aturannya secara jelas. Misalnya, kepemilikannya berpindah selama jangka waktu tertentu dari milik wakif menjadi milik Allah. Sehingga selama jangka waktu itu, wakif atau ahli warisnya -apabila wakif sudah meninggal dunia- tidak berhak mengambilnya, menggunakannya, menjualnya, menghibahkannya, atau melakukan transaksi pemindahan kepemilikan lainnya. Wakif atau ahli warisnya, apabila wakif sudah meninggal dunia, baru berhak melakukan apa saja terkait kepemilikan harta benda manakala jangka waktu wakafnya sudah berakhir dan telah menerima kembali hartanya yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu. Harta benda wakaf memang tidak sama dengan harta benda lainnya dalam hal berhentinya atau tertahannya harta benda wakaf dari perpindahan kepemilikan, kecuali penukaran harta benda wakaf dengan harta benda lainnya sebagai penggantinya (istibdal atau ruislagh). Akan tetapi, harta benda wakaf dan harta benda selain wakaf memiliki persamaan, yaitu harus berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Harta benda yang telah diserahkan sebagai wakaf harus dikelola dan dikembangkan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Dengan demikian, wakif akan memperoleh pahala yang berlipat ganda dan berkelanjutan karena wakafnya bukan karena sebagai pemilik harta benda wakaf. Mauquf ‘alaihi meningkat kesejahteraannya karena sebagai penerima manfaat wakaf, bukan karena sebagai pemilik harta benda wakaf. Nazhir memperoleh imbalan karena sebagai pengelola harta benda wakaf, bukan karena memegang hak milik harta benda wakaf. Karena sejatinya, pemilik harta benda wakaf adalah Allah Ta’ala. Wallahu A’lam bisshawab. [Bersambung] Kembali ke bagian 3: Urgensi Mencatat Wakaf, Rukun, dan Syarat Wakaf Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Dikutip dari buku “Wakaf Kontemporer” karya Dr. Fahruroji, Lc, MA., hal. 69-72. Tags: wakaf


Daftar Isi Toggle Pandangan empat mazhab terhadap kepemilikan harta wakafMazhab MalikiMazhab HanbaliMazhab Syafi’i dan HanafiBagaimana kepemilikan wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan kita?[1]Kesimpulan Dalam bagian ini, kami akan membahas tentang perpindahan status kepemilikan harta. Dalam hukum fikih, kepemilikan harta benda wakaf dibahas oleh ulama-ulama dari empat mazhab. Mereka berbeda pendapat, siapakah pemilik harta wakaf setelah seorang wakif mewakafkan hartanya? Pandangan empat mazhab terhadap kepemilikan harta wakaf Mazhab Maliki Mazhab Maliki berpendapat bahwa kepemilikan harta benda wakaf tetap berada pada wakif karena wakaf tidak menghilangkan kepemilikan wakif atas harta benda yang diwakafkan. Akan tetapi, kepemilikannya tersebut bersifat terikat. Wakif tidak berhak menjualnya atau tidak melakukan tindakan hukum terhadap harta benda itu. Dalil yang digunakan mazhab Maliki adalah: Pertama, hadis Nabi yang menjelaskan wakaf ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Menurut sebagian riwayat berbunyi, حبس الأصلَ وسبِّلِ الثمرةَ “Menahan pokok harta dan mengalirkan hasilnya.” Menahan pokok harta tidak menyebabkan keluarnya harta dari kepemilikan wakif, tetapi tetap dalam kepemilikan wakif. Kedua, wakaf adalah tindakan terhadap hasil pengelolaan harta yang diwakafkan dan bukan terhadap harta bendanya itu sendiri, kecuali sebatas tindakan yang diperlukan untuk memperoleh hasil. Dan itu tidak sampai menghilangkan kepemilikan wakif atas harta benda wakaf karena tidak ada sebab yang menghilangkannya. Sehingga kepemilikan harta benda wakaf tetap berada pada wakif. Adapun manfaatnya dan hasil dari benda wakaf, itulah yang diperuntukkan untuk mauquf ‘alaihi. Mazhab Hanbali Mazhab Hanbali berpendapat bahwa kepemilikan harta benda wakaf berpindah menjadi milik mauquf ‘alaihi. Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan rumahnya kepada anak dari saudara laki-lakinya. Maka, rumah itu menjadi milik mereka. Dan ini juga menunjukkan bahwa mereka telah mendapatkan hak miliknya. Mazhab Syafi’i dan Hanafi Adapun pendapat terkuat dalam Mazhab Syafi’i dan pendapat Mazhab Hanafi, bahwa harta yang diwakafkan kepemilikannya telah berpindah dari milik wakif menjadi milik Allah. Pendapat ini berdasarkan dalil dari sebagian riwayat dalam hadis wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ “Maka, ‘Umar mensedekahkannya di mana tidak dijual, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan. Dia sedekahkan untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu.” Mensedekahkan (mewakafkan) pokok harta mengharuskan keluarnya harta dari kepemilikan wakif. Dan tidak mungkin juga memasukkannya dan memindahkannya ke dalam kepemilikan yang lain (mauquf ‘alaihi) karena ia hanya berhak atas hasilnya. Berdasarkan juga bahwa keluarnya harta untuk diwakafkan tersebut tujuannya adalah mengharap rida Allah. Maka, harta benda wakaf itu menjadi milik Allah. Itulah ringkasan pendapat mazhab fikih tentang kepemilikan harta benda wakaf. Bagaimana kepemilikan wakaf dalam Peraturan Perundang-undangan kita?[1] Dr. Fahruroji, Lc., MA., dalam bukunya yang berjudul “Wakaf Kontemporer” menyebutkan, “Menurut pendapat penulis, tidak ada ketentuan yang tegas mengatur tentang siapa pemilik harta benda wakaf; milik Allah, milik wakif, atau milik mauquf ‘alaihi. Hanya ada satu ayat yang menegaskan soal kepemilikan harta benda wakaf, yaitu ayat (2) pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa, ‘Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama nazhir tidak membuktikan kepemilikan nazhir atas harta benda wakaf. Sesungguhnya sudah jelas bahwa nazhir bukanlah sebagai pemilik harta benda wakaf karena ia hanya sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya dan/atau untuk kepentingan mauquf ‘alaihi. Demikian juga dengan mauquf ‘alaihi, bukan sebagai pemilik harta benda wakaf. Namun, hanya sebagai pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.'” Penulis melanjutkan, “Melalui pasal 3 ayat (2) di atas, dapat dipahami bahwa tidak ada orang atau pihak yang memiliki harta benda wakaf karena dengan telah diserahkannya harta benda sebagai wakaf, maka berpindah kepemilikannya kepada pemilik mutlak harta benda, yaitu Allah Ta’ala. Dengan demikian, pemilik harta benda wakaf secara tersirat adalah Allah Ta’ala. Dan inilah yang sesuai dengan pendapat mazhab Syafi’i sebagai mazhab yang dianut oleh umat Islam di Indonesia. Meskipun demikian, secara tersirat juga disebutkan kepemilikan wakif atas harta benda wakaf dalam beberapa hal, misalnya dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 6 ayat (2) disebutkan, ‘Dalam hal di antara nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka nazhir yang ada memberitahukan kepada wakif atau ahli waris wakif apabila wakif sudah meninggal dunia.’ Kemudian Pasal 6 ayat (4) disebutkan, ‘Apabila nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW (Akta Ikrar Wakaf) dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka kepala KUA (Kantor Urusan Agama) baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk pemberhentian dan penggantian nazhir.’ Meskipun tidak ada penjelasan siapa pemilik harta benda yang diwakafkan untuk jangka waktu sementara, namun secara tersirat dapat dipahami bahwa harta benda wakaf sementara tetap milik wakif. Sehingga, ketika jangka waktu yang ditentukan berakhir, maka wajib dikembalikan kepada wakif atau kepada ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal dunia. Hal ini justru sejalan dengan pendapat mazhab Maliki yang membolehkan wakaf sementara dan menetapkan kepemilikan harta benda wakaf tetap menjadi milik wakif.” Kesimpulan Dr. Fahruroji, Lc., MA., kemudian menyampaikan sebuah saran dan kesimpulan yang sangat baik. Seharusnya, ada ketegasan (dari pemerintah) dalam mengatur kepemilikan harta benda wakaf. Misalnya, harta benda yang telah diwakafkan selamanya telah keluar kepemilikannya dari wakif atau ahli warisnya; atau tidak lagi menjadi milik wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal dunia, tetapi berpindah kepemilikannya menjadi milik Allah yang dikelola dan dikembangkan oleh nazhir untuk kepentingan mauquf ‘alaihi. Dengan sudah jelasnya harta benda wakaf milik Allah, maka tidak ada lagi penyebutan wakif atau ahli warisnya sebagai pihak yang masih punya hak dalam pengusulan penggantian nazhir misalnya, atau dalam segala urusan yang terkait dengan wakaf, kecuali hak melakukan pengawasan dan pelaporan atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh nazhir. Demikian juga, dengan harta benda yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu atau sementara, dibuatkan aturannya secara jelas. Misalnya, kepemilikannya berpindah selama jangka waktu tertentu dari milik wakif menjadi milik Allah. Sehingga selama jangka waktu itu, wakif atau ahli warisnya -apabila wakif sudah meninggal dunia- tidak berhak mengambilnya, menggunakannya, menjualnya, menghibahkannya, atau melakukan transaksi pemindahan kepemilikan lainnya. Wakif atau ahli warisnya, apabila wakif sudah meninggal dunia, baru berhak melakukan apa saja terkait kepemilikan harta benda manakala jangka waktu wakafnya sudah berakhir dan telah menerima kembali hartanya yang diwakafkan untuk jangka waktu tertentu. Harta benda wakaf memang tidak sama dengan harta benda lainnya dalam hal berhentinya atau tertahannya harta benda wakaf dari perpindahan kepemilikan, kecuali penukaran harta benda wakaf dengan harta benda lainnya sebagai penggantinya (istibdal atau ruislagh). Akan tetapi, harta benda wakaf dan harta benda selain wakaf memiliki persamaan, yaitu harus berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Harta benda yang telah diserahkan sebagai wakaf harus dikelola dan dikembangkan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Dengan demikian, wakif akan memperoleh pahala yang berlipat ganda dan berkelanjutan karena wakafnya bukan karena sebagai pemilik harta benda wakaf. Mauquf ‘alaihi meningkat kesejahteraannya karena sebagai penerima manfaat wakaf, bukan karena sebagai pemilik harta benda wakaf. Nazhir memperoleh imbalan karena sebagai pengelola harta benda wakaf, bukan karena memegang hak milik harta benda wakaf. Karena sejatinya, pemilik harta benda wakaf adalah Allah Ta’ala. Wallahu A’lam bisshawab. [Bersambung] Kembali ke bagian 3: Urgensi Mencatat Wakaf, Rukun, dan Syarat Wakaf Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Dikutip dari buku “Wakaf Kontemporer” karya Dr. Fahruroji, Lc, MA., hal. 69-72. Tags: wakaf

Laporan Produksi Yufid Bulan Januari 2024

Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara GRATIS melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 20.489 video dengan total 4,67 juta subscribers. Yufid juga mengelola situs website dengan lebih dari 10.000 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas bulanan sejak tahun 2022, Yufid memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan timnya, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 1,4 miliar penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sambil mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.276 video Total Subscribers: 3.955.144 Total Tayangan Video: 670.385.215 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Januari 2024: 101 video Tayangan Video Januari 2024: 3.954.793 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 317.854 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +15.024 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.273 video Total Subscribers: 299.821 Total Tayangan Video: 20.848.826 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 18 video Produksi Video Januari 2024: 27 video Tayangan Video Januari 2024: 142.000 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 7.983 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +1.513 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 84 video Total Subscribers: 412.033 Total Tayangan Video: 125.321.738 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Januari 2024: 1 video Tayangan Video Januari 2024: 2.333.570 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 128.834 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +6.118 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.617 Total Tayangan Video: 454.794 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Januari 2024: 2.169 views Jam Tayang Video Januari 2024: 574 Jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +27 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 584 Total Subscribers: 48.200 Total Tayangan Video: 2.696.041 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Tayangan Video Januari 2024: 57.558 views Penambahan Subscribers Januari 2024: +1000 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.712 Total Pengikut: 1.149.440 Rata-Rata Produksi: 48 Konten/bulan Penambahan Followers Januari 2024: +9.126 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.620 Total Pengikut: 501.432 Rata-Rata Produksi: 47 Konten/bulan Penambahan Followers Januari 2024: +3.224 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Produksi konten Nasehat Ulama bulan ini sedikit menurun dikarenakan tim membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.986 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.904 audio dan rata-rata menghasilkan 29 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.086 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 398 audio dan rata-rata menghasilkan 20 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 6 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.242 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.486 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.300 file mp3 dengan total ukuran 383 Gb dan pada bulan Januari 2024 ini telah mempublikasikan 129 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Januari 2024 ini saja telah didengarkan 30.762 kali dan telah di download sebanyak 871 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.231.930 kata dengan rata-rata produksi per bulan 50.498 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, project terjemahan ini telah memproduksi 64.325 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.413 artikel dengan total durasi audio 207 jam dengan rata-rata perekaman 32 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 9 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berTotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Januari 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Ajaran Ldii, Adab Taaruf, Bersikap Sombong Kepada Orang Yang Sombong Adalah Sedekah, Turunnya Al Quran Pertama Kali, Pengertian Salafus Shalih, Jual Benda Bertuah Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Januari 2024

Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara GRATIS melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 20.489 video dengan total 4,67 juta subscribers. Yufid juga mengelola situs website dengan lebih dari 10.000 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas bulanan sejak tahun 2022, Yufid memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan timnya, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 1,4 miliar penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sambil mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.276 video Total Subscribers: 3.955.144 Total Tayangan Video: 670.385.215 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Januari 2024: 101 video Tayangan Video Januari 2024: 3.954.793 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 317.854 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +15.024 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.273 video Total Subscribers: 299.821 Total Tayangan Video: 20.848.826 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 18 video Produksi Video Januari 2024: 27 video Tayangan Video Januari 2024: 142.000 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 7.983 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +1.513 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 84 video Total Subscribers: 412.033 Total Tayangan Video: 125.321.738 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Januari 2024: 1 video Tayangan Video Januari 2024: 2.333.570 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 128.834 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +6.118 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.617 Total Tayangan Video: 454.794 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Januari 2024: 2.169 views Jam Tayang Video Januari 2024: 574 Jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +27 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 584 Total Subscribers: 48.200 Total Tayangan Video: 2.696.041 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Tayangan Video Januari 2024: 57.558 views Penambahan Subscribers Januari 2024: +1000 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.712 Total Pengikut: 1.149.440 Rata-Rata Produksi: 48 Konten/bulan Penambahan Followers Januari 2024: +9.126 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.620 Total Pengikut: 501.432 Rata-Rata Produksi: 47 Konten/bulan Penambahan Followers Januari 2024: +3.224 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Produksi konten Nasehat Ulama bulan ini sedikit menurun dikarenakan tim membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.986 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.904 audio dan rata-rata menghasilkan 29 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.086 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 398 audio dan rata-rata menghasilkan 20 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 6 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.242 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.486 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.300 file mp3 dengan total ukuran 383 Gb dan pada bulan Januari 2024 ini telah mempublikasikan 129 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Januari 2024 ini saja telah didengarkan 30.762 kali dan telah di download sebanyak 871 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.231.930 kata dengan rata-rata produksi per bulan 50.498 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, project terjemahan ini telah memproduksi 64.325 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.413 artikel dengan total durasi audio 207 jam dengan rata-rata perekaman 32 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 9 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berTotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Januari 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Ajaran Ldii, Adab Taaruf, Bersikap Sombong Kepada Orang Yang Sombong Adalah Sedekah, Turunnya Al Quran Pertama Kali, Pengertian Salafus Shalih, Jual Benda Bertuah Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid
Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara GRATIS melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 20.489 video dengan total 4,67 juta subscribers. Yufid juga mengelola situs website dengan lebih dari 10.000 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas bulanan sejak tahun 2022, Yufid memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan timnya, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 1,4 miliar penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sambil mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.276 video Total Subscribers: 3.955.144 Total Tayangan Video: 670.385.215 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Januari 2024: 101 video Tayangan Video Januari 2024: 3.954.793 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 317.854 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +15.024 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.273 video Total Subscribers: 299.821 Total Tayangan Video: 20.848.826 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 18 video Produksi Video Januari 2024: 27 video Tayangan Video Januari 2024: 142.000 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 7.983 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +1.513 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 84 video Total Subscribers: 412.033 Total Tayangan Video: 125.321.738 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Januari 2024: 1 video Tayangan Video Januari 2024: 2.333.570 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 128.834 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +6.118 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.617 Total Tayangan Video: 454.794 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Januari 2024: 2.169 views Jam Tayang Video Januari 2024: 574 Jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +27 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 584 Total Subscribers: 48.200 Total Tayangan Video: 2.696.041 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Tayangan Video Januari 2024: 57.558 views Penambahan Subscribers Januari 2024: +1000 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.712 Total Pengikut: 1.149.440 Rata-Rata Produksi: 48 Konten/bulan Penambahan Followers Januari 2024: +9.126 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.620 Total Pengikut: 501.432 Rata-Rata Produksi: 47 Konten/bulan Penambahan Followers Januari 2024: +3.224 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Produksi konten Nasehat Ulama bulan ini sedikit menurun dikarenakan tim membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.986 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.904 audio dan rata-rata menghasilkan 29 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.086 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 398 audio dan rata-rata menghasilkan 20 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 6 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.242 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.486 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.300 file mp3 dengan total ukuran 383 Gb dan pada bulan Januari 2024 ini telah mempublikasikan 129 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Januari 2024 ini saja telah didengarkan 30.762 kali dan telah di download sebanyak 871 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.231.930 kata dengan rata-rata produksi per bulan 50.498 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, project terjemahan ini telah memproduksi 64.325 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.413 artikel dengan total durasi audio 207 jam dengan rata-rata perekaman 32 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 9 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berTotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Januari 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Ajaran Ldii, Adab Taaruf, Bersikap Sombong Kepada Orang Yang Sombong Adalah Sedekah, Turunnya Al Quran Pertama Kali, Pengertian Salafus Shalih, Jual Benda Bertuah Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid


Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara GRATIS melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 20.489 video dengan total 4,67 juta subscribers. Yufid juga mengelola situs website dengan lebih dari 10.000 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas bulanan sejak tahun 2022, Yufid memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan timnya, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 1,4 miliar penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sambil mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/XnwCnFvfmBu2rAvZmMee2Zpi7g18o8AtWbSedhCkoD845mM35zeuOxuyb7UkUObSGL-8iwJbA2YBIHNf42x5xwcrkb4l96PwBfo59QToqy8WHIdEmaTXEPgSoSpdRhSNmoYYi5-tDxW35e5ZSf4dDsk" alt="" width="512" height="384"/> Total Video Yufid.TV: 17.276 video Total Subscribers: 3.955.144 Total Tayangan Video: 670.385.215 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Januari 2024: 101 video Tayangan Video Januari 2024: 3.954.793 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 317.854 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +15.024 Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/wBed6Dlykqo6bzKC444TIJNsiWOTH6_kiHbrEcjnS8hBIZ9LxVUGsO5o4unG1yoEiP9Khn5SC0ca7aentASg3WAvIKX09ri-WXglSlbjPekKhHNobzpTU2V0A5ziX8O5Y2rcI0pYIxvSg0qwNz29dXo" alt="" width="512" height="384"/> Total Video Yufid Edu: 2.273 video Total Subscribers: 299.821 Total Tayangan Video: 20.848.826 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 18 video Produksi Video Januari 2024: 27 video Tayangan Video Januari 2024: 142.000 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 7.983 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +1.513 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/a5CTKF84cIOpS9jDBJfCWyFddLE7Ng2WrsaprH8b1JfwZCOKiS_84F5XfC2bpBam5uhMzwTwIBDXbNc6moEJpWtjuYGJ6v-fpdzK4XlYDnfKQya65ZF2T5BK5fx0uexGeieWOBwInHAOemPwmj5cRXo" alt="" width="512" height="384"/> Total Video Yufid Kids: 84 video Total Subscribers: 412.033 Total Tayangan Video: 125.321.738 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Januari 2024: 1 video Tayangan Video Januari 2024: 2.333.570 views Waktu Tayang Video Januari 2024: 128.834 jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +6.118 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.617 Total Tayangan Video: 454.794 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Januari 2024: 2.169 views Jam Tayang Video Januari 2024: 574 Jam Penambahan Subscribers Januari 2024: +27 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 584 Total Subscribers: 48.200 Total Tayangan Video: 2.696.041 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Tayangan Video Januari 2024: 57.558 views Penambahan Subscribers Januari 2024: +1000 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/Y1Syfc2rDM2dCJ8DU-Igtlc-fie-lO-CitEhjsrzTSOaKemmRdrC9Oo0vspb9OUTHN0LoCXv7eqNyS9tOVrnYf2urVD1mYgaSFvTUvhqXd6aYYCIPwOX9FbC5UepA_3aoZC07pUS04_WA5akHhAzW0Q" alt="" width="512" height="384"/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.712 Total Pengikut: 1.149.440 Rata-Rata Produksi: 48 Konten/bulan Penambahan Followers Januari 2024: +9.126 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.620 Total Pengikut: 501.432 Rata-Rata Produksi: 47 Konten/bulan Penambahan Followers Januari 2024: +3.224 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/qQ1xXIltI_fgPa57-DsPL5b6eyYij2UCWHvm1grpfHE5fDw4_fc6r8VhmZxvC27w_TZ9BPR0QplVEPv05sW0v3cXKEajvXCfo_ykkAcqNrd2zAWsjfxHN_DqMdCoZXMEnOtxh55b87Mm_YNcNLhgxN0" alt="" width="512" height="384"/> Produksi konten Nasehat Ulama bulan ini sedikit menurun dikarenakan tim membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/kICO58FSw2e7mvz2xEE8IjchY51itYktNV_4vpa50fx7G7dgZUShGvK2MLAQe2qnV-Kd5mlppwGarnS42dT3UvcSsVXCy3PW2KobolYauzlWzfCAWT2caXMEkqBMSMEd2HgYhCFTmv1sku87BZwRu4U" alt="" width="512" height="384"/> Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.986 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.904 audio dan rata-rata menghasilkan 29 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.086 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 398 audio dan rata-rata menghasilkan 20 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 6 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.242 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.486 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.300 file mp3 dengan total ukuran 383 Gb dan pada bulan Januari 2024 ini telah mempublikasikan 129 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Januari 2024 ini saja telah didengarkan 30.762 kali dan telah di download sebanyak 871 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.231.930 kata dengan rata-rata produksi per bulan 50.498 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, project terjemahan ini telah memproduksi 64.325 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.413 artikel dengan total durasi audio 207 jam dengan rata-rata perekaman 32 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Januari 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 9 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berTotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Januari 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Ajaran Ldii, Adab Taaruf, Bersikap Sombong Kepada Orang Yang Sombong Adalah Sedekah, Turunnya Al Quran Pertama Kali, Pengertian Salafus Shalih, Jual Benda Bertuah Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Serial Karakter Pemimpin Ideal No: 5 – Pemimpin Harus Penyayang

Serial Karakter Pemimpin Ideal – 5Pemimpin Harus PenyayangOleh Abdullah Zaen, Lc., MANabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa,“اللهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ”“Ya Allah, barang siapa memimpin ummatku lalu bersikap lembut kepada mereka, maka sayangilah ia”. HR. Muslim (no. 1828).Kelembutan dan sifat penyayang pemimpin tidak sulit diidentifikasi. Bila itu merupakan karakter aslinya, maka ia akan bersikap sangat ramah terhadap rakyat, entah saat dishoting ataupun tidak. Bahkan dengan senang hati ia mau untuk diajak berpelukan, walau oleh rakyat biasa.Pemimpin yang penyayang akan selalu memprioritaskan kesejahteraan rakyat kecil, bukan sekedar kesejahteraan para cukong dan pemodal yang memodalinya saat nyalon.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Karakter Pemimpin Ideal No: 5 – Pemimpin Harus Penyayang

Serial Karakter Pemimpin Ideal – 5Pemimpin Harus PenyayangOleh Abdullah Zaen, Lc., MANabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa,“اللهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ”“Ya Allah, barang siapa memimpin ummatku lalu bersikap lembut kepada mereka, maka sayangilah ia”. HR. Muslim (no. 1828).Kelembutan dan sifat penyayang pemimpin tidak sulit diidentifikasi. Bila itu merupakan karakter aslinya, maka ia akan bersikap sangat ramah terhadap rakyat, entah saat dishoting ataupun tidak. Bahkan dengan senang hati ia mau untuk diajak berpelukan, walau oleh rakyat biasa.Pemimpin yang penyayang akan selalu memprioritaskan kesejahteraan rakyat kecil, bukan sekedar kesejahteraan para cukong dan pemodal yang memodalinya saat nyalon.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Serial Karakter Pemimpin Ideal – 5Pemimpin Harus PenyayangOleh Abdullah Zaen, Lc., MANabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa,“اللهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ”“Ya Allah, barang siapa memimpin ummatku lalu bersikap lembut kepada mereka, maka sayangilah ia”. HR. Muslim (no. 1828).Kelembutan dan sifat penyayang pemimpin tidak sulit diidentifikasi. Bila itu merupakan karakter aslinya, maka ia akan bersikap sangat ramah terhadap rakyat, entah saat dishoting ataupun tidak. Bahkan dengan senang hati ia mau untuk diajak berpelukan, walau oleh rakyat biasa.Pemimpin yang penyayang akan selalu memprioritaskan kesejahteraan rakyat kecil, bukan sekedar kesejahteraan para cukong dan pemodal yang memodalinya saat nyalon.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Serial Karakter Pemimpin Ideal – 5Pemimpin Harus PenyayangOleh Abdullah Zaen, Lc., MANabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa,“اللهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ”“Ya Allah, barang siapa memimpin ummatku lalu bersikap lembut kepada mereka, maka sayangilah ia”. HR. Muslim (no. 1828).Kelembutan dan sifat penyayang pemimpin tidak sulit diidentifikasi. Bila itu merupakan karakter aslinya, maka ia akan bersikap sangat ramah terhadap rakyat, entah saat dishoting ataupun tidak. Bahkan dengan senang hati ia mau untuk diajak berpelukan, walau oleh rakyat biasa.Pemimpin yang penyayang akan selalu memprioritaskan kesejahteraan rakyat kecil, bukan sekedar kesejahteraan para cukong dan pemodal yang memodalinya saat nyalon.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Karakter Pemimpin Ideal No: 4 – Pemimpin Harus Amanah

Serial Karakter Pemimpin Ideal – 4Pemimpin Harus AmanahOleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah ta’ala menukil perkataan putri nabi Syu’aib ‘alaihissalam saat mengusulkan agar mengangkat nabi Musa ‘alaihissalam sebagai pekerja di tempat mereka,“يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ”“Wahai ayahku jadikanlah ia (Musa) sebagai pekerja (untuk kita). Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya“. QS. Al-Qashash (28): 26.Sekedar bertubuh kuat atau berpengetahuan luas saja tidak cukup, jika tidak diiringi dengan sifat amanah. Sebab maling yang pintar lebih berbahaya dibanding maling yang bodoh. Pencuri yang tubuhnya kuat, dampak kerusakan yang ditimbulkannya lebih besar dibanding pencuri yang tubuhnya lemah. Maka sifat amanah mutlak diperlukan.Bagaimana kita bisa menilai keamanahan calon pemimpin? Bukankah semua calon hari ini mengklaim dan mempromosikan dirinya di mana-mana sebagai orang yang amanah?Jawabannya: dilihat dari trackrecordnya saat menjadi pemimpin. Apakah dia menjalankan kepemimpinan tersebut dengan baik sampai tuntas atau tidak? Atau justru jabatan yang telah diamanahkan kepadanya, belum selesai masanya, malah dia tinggalkan, demi mengejar jabatan lain yang lebih tinggi?Kemudian juga dilihat dari janji-janji yang pernah diobralnya saat masa kampanye dahulu, apakah ditepatinya atau tidak? Alhamdulillah hari ini kita hidup di zaman digital. Di mana jejak-jejak seseorang mudah ditemukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti,“Mukmin yang cerdas itu tidak boleh tersengat binatang berbisa di lubang yang sama dua kali”. HR. Bukhari (no. 6133) dan Muslim (no. 2998).Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Karakter Pemimpin Ideal No: 4 – Pemimpin Harus Amanah

Serial Karakter Pemimpin Ideal – 4Pemimpin Harus AmanahOleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah ta’ala menukil perkataan putri nabi Syu’aib ‘alaihissalam saat mengusulkan agar mengangkat nabi Musa ‘alaihissalam sebagai pekerja di tempat mereka,“يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ”“Wahai ayahku jadikanlah ia (Musa) sebagai pekerja (untuk kita). Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya“. QS. Al-Qashash (28): 26.Sekedar bertubuh kuat atau berpengetahuan luas saja tidak cukup, jika tidak diiringi dengan sifat amanah. Sebab maling yang pintar lebih berbahaya dibanding maling yang bodoh. Pencuri yang tubuhnya kuat, dampak kerusakan yang ditimbulkannya lebih besar dibanding pencuri yang tubuhnya lemah. Maka sifat amanah mutlak diperlukan.Bagaimana kita bisa menilai keamanahan calon pemimpin? Bukankah semua calon hari ini mengklaim dan mempromosikan dirinya di mana-mana sebagai orang yang amanah?Jawabannya: dilihat dari trackrecordnya saat menjadi pemimpin. Apakah dia menjalankan kepemimpinan tersebut dengan baik sampai tuntas atau tidak? Atau justru jabatan yang telah diamanahkan kepadanya, belum selesai masanya, malah dia tinggalkan, demi mengejar jabatan lain yang lebih tinggi?Kemudian juga dilihat dari janji-janji yang pernah diobralnya saat masa kampanye dahulu, apakah ditepatinya atau tidak? Alhamdulillah hari ini kita hidup di zaman digital. Di mana jejak-jejak seseorang mudah ditemukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti,“Mukmin yang cerdas itu tidak boleh tersengat binatang berbisa di lubang yang sama dua kali”. HR. Bukhari (no. 6133) dan Muslim (no. 2998).Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Serial Karakter Pemimpin Ideal – 4Pemimpin Harus AmanahOleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah ta’ala menukil perkataan putri nabi Syu’aib ‘alaihissalam saat mengusulkan agar mengangkat nabi Musa ‘alaihissalam sebagai pekerja di tempat mereka,“يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ”“Wahai ayahku jadikanlah ia (Musa) sebagai pekerja (untuk kita). Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya“. QS. Al-Qashash (28): 26.Sekedar bertubuh kuat atau berpengetahuan luas saja tidak cukup, jika tidak diiringi dengan sifat amanah. Sebab maling yang pintar lebih berbahaya dibanding maling yang bodoh. Pencuri yang tubuhnya kuat, dampak kerusakan yang ditimbulkannya lebih besar dibanding pencuri yang tubuhnya lemah. Maka sifat amanah mutlak diperlukan.Bagaimana kita bisa menilai keamanahan calon pemimpin? Bukankah semua calon hari ini mengklaim dan mempromosikan dirinya di mana-mana sebagai orang yang amanah?Jawabannya: dilihat dari trackrecordnya saat menjadi pemimpin. Apakah dia menjalankan kepemimpinan tersebut dengan baik sampai tuntas atau tidak? Atau justru jabatan yang telah diamanahkan kepadanya, belum selesai masanya, malah dia tinggalkan, demi mengejar jabatan lain yang lebih tinggi?Kemudian juga dilihat dari janji-janji yang pernah diobralnya saat masa kampanye dahulu, apakah ditepatinya atau tidak? Alhamdulillah hari ini kita hidup di zaman digital. Di mana jejak-jejak seseorang mudah ditemukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti,“Mukmin yang cerdas itu tidak boleh tersengat binatang berbisa di lubang yang sama dua kali”. HR. Bukhari (no. 6133) dan Muslim (no. 2998).Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Serial Karakter Pemimpin Ideal – 4Pemimpin Harus AmanahOleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah ta’ala menukil perkataan putri nabi Syu’aib ‘alaihissalam saat mengusulkan agar mengangkat nabi Musa ‘alaihissalam sebagai pekerja di tempat mereka,“يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ”“Wahai ayahku jadikanlah ia (Musa) sebagai pekerja (untuk kita). Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya“. QS. Al-Qashash (28): 26.Sekedar bertubuh kuat atau berpengetahuan luas saja tidak cukup, jika tidak diiringi dengan sifat amanah. Sebab maling yang pintar lebih berbahaya dibanding maling yang bodoh. Pencuri yang tubuhnya kuat, dampak kerusakan yang ditimbulkannya lebih besar dibanding pencuri yang tubuhnya lemah. Maka sifat amanah mutlak diperlukan.Bagaimana kita bisa menilai keamanahan calon pemimpin? Bukankah semua calon hari ini mengklaim dan mempromosikan dirinya di mana-mana sebagai orang yang amanah?Jawabannya: dilihat dari trackrecordnya saat menjadi pemimpin. Apakah dia menjalankan kepemimpinan tersebut dengan baik sampai tuntas atau tidak? Atau justru jabatan yang telah diamanahkan kepadanya, belum selesai masanya, malah dia tinggalkan, demi mengejar jabatan lain yang lebih tinggi?Kemudian juga dilihat dari janji-janji yang pernah diobralnya saat masa kampanye dahulu, apakah ditepatinya atau tidak? Alhamdulillah hari ini kita hidup di zaman digital. Di mana jejak-jejak seseorang mudah ditemukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti,“Mukmin yang cerdas itu tidak boleh tersengat binatang berbisa di lubang yang sama dua kali”. HR. Bukhari (no. 6133) dan Muslim (no. 2998).Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle KedermawananHati yang selamatSenang menasihati umatHamba yang paling dicintai AllahWajib untuk menasihati manusiaAgama adalah nasihat Kembali melanjutkan risalah dari Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah, dalam tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin”. Kemudian, beliau melanjutkan dengan membawakan beberapa perkataan para ulama tentang pentingnya nasihat. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah (wafat th. 187H) berkata, لَمْ يُدْرِكْ عِنْدَنَا مَنْ أَدْرَكَ بِكَثْرَةِ صِيَامٍ وَلَا صَلاَةٍ؛ وَإِنَّمَا أَدْرَكَ عِنْدَنَا بِسَخَاءِ الأَنْفُسِ، وَسَلاَمَةِ الصَّدْرِ، وَالنُّصْحِ لِلْأُمَّةِ “Di kalangan kami (karakter) seseorang tidak dikenal (sebagai orang yang mulia) dengan banyaknya puasa dan salat. Akan tetapi, kami mengenali (karakter) seseorang (sebagai orang yang mulia) dari jiwanya yang dermawan, hatinya yang selamat, dan senang menasihati umat.” (Lihat Sayrus Salafus Shalihin Li Qiwaamis Sunnah, hal. 1034) Syekh Ibrahim hafidzahullah menjelaskan perkataan Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah di atas, Kedermawanan Yang dimaksud dengan سَخَاءُ الأَنْفُسِ (kedermawanan) adalah: Pertama: Dermawan dengan hartanya. Ia memberikan hartanya kepada siapa saja yang membutuhkan. Kedua: Dermawan dengan mencintai kebaikan untuk setiap muslim. Tidak hanya terbatas pada orang-orang tertentu saja. Hati yang selamat Selamatnya hati dari kotoran-kotorannya, berupa: hasad, dengki, riya’, dan lain sebagainya, merupakan kedudukan yang sangat agung. Betapa nikmatnya seseorang bangun dari tidurnya dalam keadaan hatinya suci dan bersih dari segala hal yang buruk. Simaklah sebuah kisah yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang seorang sahabat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan di hadapan para sahabat lainnya bahwasanya ia adalah penghuni surga, كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : “يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ. فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى. فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ : “إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ” قَالَ : “نَعَمْ”قَالَ أَنَسٌ : وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنْ اللَّيْلِ شَيْئًا غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ : غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا. فَلَمَّا مَضَتْ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْتَقِرَ عَمَلَهُ قُلْتُ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ فَأَقْتَدِيَ بِهِ فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : “مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ”. قَالَ : فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي. فَقَالَ : “مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللَّهُ إِيَّاهُ”. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : “هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ”. Anas bin Malik berkata, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu bercerita, ‘Aku tinggal bersama laki-laki tersebut selama tiga malam. Anehnya, aku tidak pernah temukan ia mengerjakan salat malam sama sekali. Hanya saja, jika ia bangun dari tidurnya dan beranjak dari ranjangnya, lalu berzikir kepada Allah ‘Azza Wajalla dan bertakbir sampai ia mendirikan salat fajar. Selain itu juga, saya tidak pernah mendengar dia berkata, kecuali yang baik-baik saja. Maka, ketika berlalu tiga malam dan hampir-hampir saja saya menganggap sepele amalannya, saya berkata, ‘Wahai kawan, sebenarnya antara saya dengan ayahku sama sekali tidak ada percekcokan dan saling mendiamkan seperti yang telah saya katakan. Akan tetapi, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang dirimu tiga kali, ‘Akan muncul pada kalian seorang laki-laki penghuni surga.’ Lalu, kamulah yang muncul tiga kali tersebut. Maka, saya ingin tinggal bersamamu agar dapat melihat apa saja yang kamu kerjakan hingga saya dapat mengikutinya. Namun, saya tidak pernah melihatmu mengerjakan amalan yang banyak. Lalu, amalan apa yang membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai mengatakan engkau ahli surga?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak ada amalan yang saya kerjakan, melainkan seperti apa yang telah kamu lihat.’ Maka, tatkala aku berpaling, laki-laki tersebut memanggilku dan berkata, ‘Tidak ada amalan yang saya kerjakan, melainkan seperti apa yang telah kamu lihat. Hanya saja, saya tidak pernah mendapatkan pada diriku, rasa ingin menipu terhadap siapa pun dari kaum muslimin, dan saya juga tidak pernah merasa iri dengki kepada seseorang atas kebaikan yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada seseorang.’ Maka, Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Inilah amalan yang menjadikanmu sampai pada derajat yang tidak bisa kami lakukan.'” (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya no. 12697) [1]) Nyatanya, hati yang selamat dari kotoran-kotoran merupakan syarat untuk masuk ke dalam surga. Pantaslah, jika kedudukan hal tersebut bisa dikatakan hampir mengungguli amalan lainnya. Sebagaimana unggulnya Abu Bakr radiyallahu ‘anhu dari sahabat yang lainnya [2]. Senang menasihati umat Kemudian Fudhail bin ‘Iyadh menuturkan, “Dan senang menasihati umat.” Ini merupakan sifat yang mulia, ketika seseorang senang menasihati umat dengan tidak pandang bulu. Baik mereka yang notabenenya berusia kecil ataupun mereka yang sudah berusia dewasa. Hamba yang paling dicintai Allah Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [3] berkata, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ شِئْتُمْ لَأُقْسِمَنَّ لَكُمْ بِاللهِ أَنَّ أَحَبَّ عِبَادَ اللهِ إِلَى اللهِ الَّذِي يُحَبِّبُوْنَ الله إِلَى عِبَادِهِ وَيُحَبِّبُوْنَ عِبَادَ اللهِ إِلَى اللهِ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ بِالنَّصِيْحَةِ “Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya. Jika kalian ingin, saya akan bersumpah atas nama Allah di hadapan kalian. Bahwasanya hamba-hamba Allah yang paling dicintai oleh Allah adalah mereka yang membuat Allah cinta kepada hamba-hamba-Nya dan membuat hamba-hamba-Nya cinta kepada Allah. Dan mereka senantiasa berjalan di muka bumi dengan nasihat.” (Lihat Ghidza’ul Albab Fi Syarhi Mandzumatil Adab, 1: 47) Dari hal di atas, terdapat tiga hal yang dapat menjadikan seorang hamba menjadi orang yang paling dicintai oleh Allah: Pertama: Hamba Allah yang membuat Allah cinta kepada hamba-hamba-Nya. Kedua: Hamba Allah yang membuat hamba-hamba-Nya cinta kepada Allah. Ketiga: Senantiasa dan senang untuk memberikan nasihat. Wajib untuk menasihati manusia Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah (wafat th.198 H) berkata, عَلَيْكَ بِالنُّصْحِ للهِ فِي خَلْقِهِ فَلَنْ تَلْقَاهُ بِعَمَلٍ أَفْضَلُ مِنْهُ ”Wajib untukmu menasihati manusia untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Engkau tidak akan menemukan amalan yang lebih utama dari hal itu.” (Lihat At-Tauwbikh wa At Tanbih, hal. 23) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah (wafat th. 110 H) juga berkata, مَا زَالَ للهِ تَعَالى نُصَحَاءُ، يَنْصَحُوْنَ للهِ فِي عِبَادِهِ، وَيَنْصَحُوْنَ لِعِبَادِ اللهِ فِي حَقِّ اللهِ، وَيَعْمَلُوْنَ للهِ تَعَالى فِي الأَرْضِ بِالنَّصِيْحَةَ، أُوْلَئِكَ خُلَفَاءُ اللهِ فِي الأَرْضِ “Allah Ta’ala senantiasa memiliki orang-orang yang senang menasihati. Mereka menasihati hamba-hamba Allah Ta’ala untuk beribadah kepada-Nya. Mereka menasihati hamba-hamba Allah untuk menunaikan hak Allah Ta’ala. Dan mereka menunaikan nasihat dengan penuh keikhlasan di muka bumi. Mereka adalah para khalifah Allah di muka bumi.” (Lihat Basha’ir Dzawit Tamyiz, 5: 67-68) Syekh Ibrahim hafidzahullah menjelaskan maksud dari khalifah adalah Allah akan memberikan kepemimpinan kepadanya dengan menggantikan khalifah yang sebelumnya. Bukan makna khalifah di sini adalah menjadi “pengganti” Allah. Dan inilah makna dalam ayat-ayat Allah, seperti firman Allah Ta’ala ketika berfirman kepada para malaikat, إِنِّى جَاعِلٌ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةً۬‌ۖ “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30) Maksudnya adalah suatu kaum yang menggantikan kaum yang sebelumnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Baqarah: 30) Agama adalah nasihat An-Nawawi rahimahullah (wafat th. 676 H) berkata, مَدَارُ الدِّيْنِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَحَادِيْثَ وَأَنَا أَقُوْلُ بَلْ مَدَارُهُ عَلَى حَدِيْث الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Para ulama berpendapat bahwa poros dasar agama ini berputar pada empat hadis, sedangkan saya berkata bahwa poros itu berputar pada satu hadis. Yaitu, sabda Nabi, ‘Agama adalah nasihat.‘” (Lihat Basha’ir Dzawit Tamyiz, 5: 64) Demikianlah perkataan para ulama tentang betapa penting dan agungnya nasihat. Syekh Ibrahim hafidzahullah menuturkan dalam risalahnya, “Menasihati kaum muslimin tentunya dengan mencintai kebaikan untuk mereka, bersemangat dalam memberikan manfaat untuk mereka yang berkaitan dengan agama maupun dunia mereka, berusaha keras mendorong mereka untuk memperoleh pencapaian tersebut. Serta senang terhadap hal yang berhasil mereka peroleh dari kebaikan dan kenikmatan. Bersedih terhadap yang menimpa mereka dari keburukan dan petaka.” [Bersambung] Kembali ke bagian 1: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: [Bersambung] *** Depok, 14 Rajab 1445/ 26 Januari 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Cet. Mu’assasah Ar-Risalah th. 2001, tahqiq Syu’aib Al Arnauth. [2] Lihat di tulisan sebelumnya. [3] Sebagian ada yang menyandarkan perkataan ini kepada sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Tags: nasihat

Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle KedermawananHati yang selamatSenang menasihati umatHamba yang paling dicintai AllahWajib untuk menasihati manusiaAgama adalah nasihat Kembali melanjutkan risalah dari Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah, dalam tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin”. Kemudian, beliau melanjutkan dengan membawakan beberapa perkataan para ulama tentang pentingnya nasihat. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah (wafat th. 187H) berkata, لَمْ يُدْرِكْ عِنْدَنَا مَنْ أَدْرَكَ بِكَثْرَةِ صِيَامٍ وَلَا صَلاَةٍ؛ وَإِنَّمَا أَدْرَكَ عِنْدَنَا بِسَخَاءِ الأَنْفُسِ، وَسَلاَمَةِ الصَّدْرِ، وَالنُّصْحِ لِلْأُمَّةِ “Di kalangan kami (karakter) seseorang tidak dikenal (sebagai orang yang mulia) dengan banyaknya puasa dan salat. Akan tetapi, kami mengenali (karakter) seseorang (sebagai orang yang mulia) dari jiwanya yang dermawan, hatinya yang selamat, dan senang menasihati umat.” (Lihat Sayrus Salafus Shalihin Li Qiwaamis Sunnah, hal. 1034) Syekh Ibrahim hafidzahullah menjelaskan perkataan Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah di atas, Kedermawanan Yang dimaksud dengan سَخَاءُ الأَنْفُسِ (kedermawanan) adalah: Pertama: Dermawan dengan hartanya. Ia memberikan hartanya kepada siapa saja yang membutuhkan. Kedua: Dermawan dengan mencintai kebaikan untuk setiap muslim. Tidak hanya terbatas pada orang-orang tertentu saja. Hati yang selamat Selamatnya hati dari kotoran-kotorannya, berupa: hasad, dengki, riya’, dan lain sebagainya, merupakan kedudukan yang sangat agung. Betapa nikmatnya seseorang bangun dari tidurnya dalam keadaan hatinya suci dan bersih dari segala hal yang buruk. Simaklah sebuah kisah yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang seorang sahabat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan di hadapan para sahabat lainnya bahwasanya ia adalah penghuni surga, كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : “يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ. فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى. فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ : “إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ” قَالَ : “نَعَمْ”قَالَ أَنَسٌ : وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنْ اللَّيْلِ شَيْئًا غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ : غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا. فَلَمَّا مَضَتْ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْتَقِرَ عَمَلَهُ قُلْتُ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ فَأَقْتَدِيَ بِهِ فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : “مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ”. قَالَ : فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي. فَقَالَ : “مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللَّهُ إِيَّاهُ”. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : “هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ”. Anas bin Malik berkata, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu bercerita, ‘Aku tinggal bersama laki-laki tersebut selama tiga malam. Anehnya, aku tidak pernah temukan ia mengerjakan salat malam sama sekali. Hanya saja, jika ia bangun dari tidurnya dan beranjak dari ranjangnya, lalu berzikir kepada Allah ‘Azza Wajalla dan bertakbir sampai ia mendirikan salat fajar. Selain itu juga, saya tidak pernah mendengar dia berkata, kecuali yang baik-baik saja. Maka, ketika berlalu tiga malam dan hampir-hampir saja saya menganggap sepele amalannya, saya berkata, ‘Wahai kawan, sebenarnya antara saya dengan ayahku sama sekali tidak ada percekcokan dan saling mendiamkan seperti yang telah saya katakan. Akan tetapi, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang dirimu tiga kali, ‘Akan muncul pada kalian seorang laki-laki penghuni surga.’ Lalu, kamulah yang muncul tiga kali tersebut. Maka, saya ingin tinggal bersamamu agar dapat melihat apa saja yang kamu kerjakan hingga saya dapat mengikutinya. Namun, saya tidak pernah melihatmu mengerjakan amalan yang banyak. Lalu, amalan apa yang membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai mengatakan engkau ahli surga?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak ada amalan yang saya kerjakan, melainkan seperti apa yang telah kamu lihat.’ Maka, tatkala aku berpaling, laki-laki tersebut memanggilku dan berkata, ‘Tidak ada amalan yang saya kerjakan, melainkan seperti apa yang telah kamu lihat. Hanya saja, saya tidak pernah mendapatkan pada diriku, rasa ingin menipu terhadap siapa pun dari kaum muslimin, dan saya juga tidak pernah merasa iri dengki kepada seseorang atas kebaikan yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada seseorang.’ Maka, Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Inilah amalan yang menjadikanmu sampai pada derajat yang tidak bisa kami lakukan.'” (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya no. 12697) [1]) Nyatanya, hati yang selamat dari kotoran-kotoran merupakan syarat untuk masuk ke dalam surga. Pantaslah, jika kedudukan hal tersebut bisa dikatakan hampir mengungguli amalan lainnya. Sebagaimana unggulnya Abu Bakr radiyallahu ‘anhu dari sahabat yang lainnya [2]. Senang menasihati umat Kemudian Fudhail bin ‘Iyadh menuturkan, “Dan senang menasihati umat.” Ini merupakan sifat yang mulia, ketika seseorang senang menasihati umat dengan tidak pandang bulu. Baik mereka yang notabenenya berusia kecil ataupun mereka yang sudah berusia dewasa. Hamba yang paling dicintai Allah Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [3] berkata, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ شِئْتُمْ لَأُقْسِمَنَّ لَكُمْ بِاللهِ أَنَّ أَحَبَّ عِبَادَ اللهِ إِلَى اللهِ الَّذِي يُحَبِّبُوْنَ الله إِلَى عِبَادِهِ وَيُحَبِّبُوْنَ عِبَادَ اللهِ إِلَى اللهِ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ بِالنَّصِيْحَةِ “Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya. Jika kalian ingin, saya akan bersumpah atas nama Allah di hadapan kalian. Bahwasanya hamba-hamba Allah yang paling dicintai oleh Allah adalah mereka yang membuat Allah cinta kepada hamba-hamba-Nya dan membuat hamba-hamba-Nya cinta kepada Allah. Dan mereka senantiasa berjalan di muka bumi dengan nasihat.” (Lihat Ghidza’ul Albab Fi Syarhi Mandzumatil Adab, 1: 47) Dari hal di atas, terdapat tiga hal yang dapat menjadikan seorang hamba menjadi orang yang paling dicintai oleh Allah: Pertama: Hamba Allah yang membuat Allah cinta kepada hamba-hamba-Nya. Kedua: Hamba Allah yang membuat hamba-hamba-Nya cinta kepada Allah. Ketiga: Senantiasa dan senang untuk memberikan nasihat. Wajib untuk menasihati manusia Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah (wafat th.198 H) berkata, عَلَيْكَ بِالنُّصْحِ للهِ فِي خَلْقِهِ فَلَنْ تَلْقَاهُ بِعَمَلٍ أَفْضَلُ مِنْهُ ”Wajib untukmu menasihati manusia untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Engkau tidak akan menemukan amalan yang lebih utama dari hal itu.” (Lihat At-Tauwbikh wa At Tanbih, hal. 23) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah (wafat th. 110 H) juga berkata, مَا زَالَ للهِ تَعَالى نُصَحَاءُ، يَنْصَحُوْنَ للهِ فِي عِبَادِهِ، وَيَنْصَحُوْنَ لِعِبَادِ اللهِ فِي حَقِّ اللهِ، وَيَعْمَلُوْنَ للهِ تَعَالى فِي الأَرْضِ بِالنَّصِيْحَةَ، أُوْلَئِكَ خُلَفَاءُ اللهِ فِي الأَرْضِ “Allah Ta’ala senantiasa memiliki orang-orang yang senang menasihati. Mereka menasihati hamba-hamba Allah Ta’ala untuk beribadah kepada-Nya. Mereka menasihati hamba-hamba Allah untuk menunaikan hak Allah Ta’ala. Dan mereka menunaikan nasihat dengan penuh keikhlasan di muka bumi. Mereka adalah para khalifah Allah di muka bumi.” (Lihat Basha’ir Dzawit Tamyiz, 5: 67-68) Syekh Ibrahim hafidzahullah menjelaskan maksud dari khalifah adalah Allah akan memberikan kepemimpinan kepadanya dengan menggantikan khalifah yang sebelumnya. Bukan makna khalifah di sini adalah menjadi “pengganti” Allah. Dan inilah makna dalam ayat-ayat Allah, seperti firman Allah Ta’ala ketika berfirman kepada para malaikat, إِنِّى جَاعِلٌ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةً۬‌ۖ “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30) Maksudnya adalah suatu kaum yang menggantikan kaum yang sebelumnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Baqarah: 30) Agama adalah nasihat An-Nawawi rahimahullah (wafat th. 676 H) berkata, مَدَارُ الدِّيْنِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَحَادِيْثَ وَأَنَا أَقُوْلُ بَلْ مَدَارُهُ عَلَى حَدِيْث الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Para ulama berpendapat bahwa poros dasar agama ini berputar pada empat hadis, sedangkan saya berkata bahwa poros itu berputar pada satu hadis. Yaitu, sabda Nabi, ‘Agama adalah nasihat.‘” (Lihat Basha’ir Dzawit Tamyiz, 5: 64) Demikianlah perkataan para ulama tentang betapa penting dan agungnya nasihat. Syekh Ibrahim hafidzahullah menuturkan dalam risalahnya, “Menasihati kaum muslimin tentunya dengan mencintai kebaikan untuk mereka, bersemangat dalam memberikan manfaat untuk mereka yang berkaitan dengan agama maupun dunia mereka, berusaha keras mendorong mereka untuk memperoleh pencapaian tersebut. Serta senang terhadap hal yang berhasil mereka peroleh dari kebaikan dan kenikmatan. Bersedih terhadap yang menimpa mereka dari keburukan dan petaka.” [Bersambung] Kembali ke bagian 1: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: [Bersambung] *** Depok, 14 Rajab 1445/ 26 Januari 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Cet. Mu’assasah Ar-Risalah th. 2001, tahqiq Syu’aib Al Arnauth. [2] Lihat di tulisan sebelumnya. [3] Sebagian ada yang menyandarkan perkataan ini kepada sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Tags: nasihat
Daftar Isi Toggle KedermawananHati yang selamatSenang menasihati umatHamba yang paling dicintai AllahWajib untuk menasihati manusiaAgama adalah nasihat Kembali melanjutkan risalah dari Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah, dalam tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin”. Kemudian, beliau melanjutkan dengan membawakan beberapa perkataan para ulama tentang pentingnya nasihat. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah (wafat th. 187H) berkata, لَمْ يُدْرِكْ عِنْدَنَا مَنْ أَدْرَكَ بِكَثْرَةِ صِيَامٍ وَلَا صَلاَةٍ؛ وَإِنَّمَا أَدْرَكَ عِنْدَنَا بِسَخَاءِ الأَنْفُسِ، وَسَلاَمَةِ الصَّدْرِ، وَالنُّصْحِ لِلْأُمَّةِ “Di kalangan kami (karakter) seseorang tidak dikenal (sebagai orang yang mulia) dengan banyaknya puasa dan salat. Akan tetapi, kami mengenali (karakter) seseorang (sebagai orang yang mulia) dari jiwanya yang dermawan, hatinya yang selamat, dan senang menasihati umat.” (Lihat Sayrus Salafus Shalihin Li Qiwaamis Sunnah, hal. 1034) Syekh Ibrahim hafidzahullah menjelaskan perkataan Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah di atas, Kedermawanan Yang dimaksud dengan سَخَاءُ الأَنْفُسِ (kedermawanan) adalah: Pertama: Dermawan dengan hartanya. Ia memberikan hartanya kepada siapa saja yang membutuhkan. Kedua: Dermawan dengan mencintai kebaikan untuk setiap muslim. Tidak hanya terbatas pada orang-orang tertentu saja. Hati yang selamat Selamatnya hati dari kotoran-kotorannya, berupa: hasad, dengki, riya’, dan lain sebagainya, merupakan kedudukan yang sangat agung. Betapa nikmatnya seseorang bangun dari tidurnya dalam keadaan hatinya suci dan bersih dari segala hal yang buruk. Simaklah sebuah kisah yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang seorang sahabat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan di hadapan para sahabat lainnya bahwasanya ia adalah penghuni surga, كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : “يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ. فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى. فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ : “إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ” قَالَ : “نَعَمْ”قَالَ أَنَسٌ : وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنْ اللَّيْلِ شَيْئًا غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ : غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا. فَلَمَّا مَضَتْ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْتَقِرَ عَمَلَهُ قُلْتُ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ فَأَقْتَدِيَ بِهِ فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : “مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ”. قَالَ : فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي. فَقَالَ : “مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللَّهُ إِيَّاهُ”. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : “هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ”. Anas bin Malik berkata, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu bercerita, ‘Aku tinggal bersama laki-laki tersebut selama tiga malam. Anehnya, aku tidak pernah temukan ia mengerjakan salat malam sama sekali. Hanya saja, jika ia bangun dari tidurnya dan beranjak dari ranjangnya, lalu berzikir kepada Allah ‘Azza Wajalla dan bertakbir sampai ia mendirikan salat fajar. Selain itu juga, saya tidak pernah mendengar dia berkata, kecuali yang baik-baik saja. Maka, ketika berlalu tiga malam dan hampir-hampir saja saya menganggap sepele amalannya, saya berkata, ‘Wahai kawan, sebenarnya antara saya dengan ayahku sama sekali tidak ada percekcokan dan saling mendiamkan seperti yang telah saya katakan. Akan tetapi, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang dirimu tiga kali, ‘Akan muncul pada kalian seorang laki-laki penghuni surga.’ Lalu, kamulah yang muncul tiga kali tersebut. Maka, saya ingin tinggal bersamamu agar dapat melihat apa saja yang kamu kerjakan hingga saya dapat mengikutinya. Namun, saya tidak pernah melihatmu mengerjakan amalan yang banyak. Lalu, amalan apa yang membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai mengatakan engkau ahli surga?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak ada amalan yang saya kerjakan, melainkan seperti apa yang telah kamu lihat.’ Maka, tatkala aku berpaling, laki-laki tersebut memanggilku dan berkata, ‘Tidak ada amalan yang saya kerjakan, melainkan seperti apa yang telah kamu lihat. Hanya saja, saya tidak pernah mendapatkan pada diriku, rasa ingin menipu terhadap siapa pun dari kaum muslimin, dan saya juga tidak pernah merasa iri dengki kepada seseorang atas kebaikan yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada seseorang.’ Maka, Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Inilah amalan yang menjadikanmu sampai pada derajat yang tidak bisa kami lakukan.'” (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya no. 12697) [1]) Nyatanya, hati yang selamat dari kotoran-kotoran merupakan syarat untuk masuk ke dalam surga. Pantaslah, jika kedudukan hal tersebut bisa dikatakan hampir mengungguli amalan lainnya. Sebagaimana unggulnya Abu Bakr radiyallahu ‘anhu dari sahabat yang lainnya [2]. Senang menasihati umat Kemudian Fudhail bin ‘Iyadh menuturkan, “Dan senang menasihati umat.” Ini merupakan sifat yang mulia, ketika seseorang senang menasihati umat dengan tidak pandang bulu. Baik mereka yang notabenenya berusia kecil ataupun mereka yang sudah berusia dewasa. Hamba yang paling dicintai Allah Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [3] berkata, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ شِئْتُمْ لَأُقْسِمَنَّ لَكُمْ بِاللهِ أَنَّ أَحَبَّ عِبَادَ اللهِ إِلَى اللهِ الَّذِي يُحَبِّبُوْنَ الله إِلَى عِبَادِهِ وَيُحَبِّبُوْنَ عِبَادَ اللهِ إِلَى اللهِ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ بِالنَّصِيْحَةِ “Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya. Jika kalian ingin, saya akan bersumpah atas nama Allah di hadapan kalian. Bahwasanya hamba-hamba Allah yang paling dicintai oleh Allah adalah mereka yang membuat Allah cinta kepada hamba-hamba-Nya dan membuat hamba-hamba-Nya cinta kepada Allah. Dan mereka senantiasa berjalan di muka bumi dengan nasihat.” (Lihat Ghidza’ul Albab Fi Syarhi Mandzumatil Adab, 1: 47) Dari hal di atas, terdapat tiga hal yang dapat menjadikan seorang hamba menjadi orang yang paling dicintai oleh Allah: Pertama: Hamba Allah yang membuat Allah cinta kepada hamba-hamba-Nya. Kedua: Hamba Allah yang membuat hamba-hamba-Nya cinta kepada Allah. Ketiga: Senantiasa dan senang untuk memberikan nasihat. Wajib untuk menasihati manusia Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah (wafat th.198 H) berkata, عَلَيْكَ بِالنُّصْحِ للهِ فِي خَلْقِهِ فَلَنْ تَلْقَاهُ بِعَمَلٍ أَفْضَلُ مِنْهُ ”Wajib untukmu menasihati manusia untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Engkau tidak akan menemukan amalan yang lebih utama dari hal itu.” (Lihat At-Tauwbikh wa At Tanbih, hal. 23) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah (wafat th. 110 H) juga berkata, مَا زَالَ للهِ تَعَالى نُصَحَاءُ، يَنْصَحُوْنَ للهِ فِي عِبَادِهِ، وَيَنْصَحُوْنَ لِعِبَادِ اللهِ فِي حَقِّ اللهِ، وَيَعْمَلُوْنَ للهِ تَعَالى فِي الأَرْضِ بِالنَّصِيْحَةَ، أُوْلَئِكَ خُلَفَاءُ اللهِ فِي الأَرْضِ “Allah Ta’ala senantiasa memiliki orang-orang yang senang menasihati. Mereka menasihati hamba-hamba Allah Ta’ala untuk beribadah kepada-Nya. Mereka menasihati hamba-hamba Allah untuk menunaikan hak Allah Ta’ala. Dan mereka menunaikan nasihat dengan penuh keikhlasan di muka bumi. Mereka adalah para khalifah Allah di muka bumi.” (Lihat Basha’ir Dzawit Tamyiz, 5: 67-68) Syekh Ibrahim hafidzahullah menjelaskan maksud dari khalifah adalah Allah akan memberikan kepemimpinan kepadanya dengan menggantikan khalifah yang sebelumnya. Bukan makna khalifah di sini adalah menjadi “pengganti” Allah. Dan inilah makna dalam ayat-ayat Allah, seperti firman Allah Ta’ala ketika berfirman kepada para malaikat, إِنِّى جَاعِلٌ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةً۬‌ۖ “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30) Maksudnya adalah suatu kaum yang menggantikan kaum yang sebelumnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Baqarah: 30) Agama adalah nasihat An-Nawawi rahimahullah (wafat th. 676 H) berkata, مَدَارُ الدِّيْنِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَحَادِيْثَ وَأَنَا أَقُوْلُ بَلْ مَدَارُهُ عَلَى حَدِيْث الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Para ulama berpendapat bahwa poros dasar agama ini berputar pada empat hadis, sedangkan saya berkata bahwa poros itu berputar pada satu hadis. Yaitu, sabda Nabi, ‘Agama adalah nasihat.‘” (Lihat Basha’ir Dzawit Tamyiz, 5: 64) Demikianlah perkataan para ulama tentang betapa penting dan agungnya nasihat. Syekh Ibrahim hafidzahullah menuturkan dalam risalahnya, “Menasihati kaum muslimin tentunya dengan mencintai kebaikan untuk mereka, bersemangat dalam memberikan manfaat untuk mereka yang berkaitan dengan agama maupun dunia mereka, berusaha keras mendorong mereka untuk memperoleh pencapaian tersebut. Serta senang terhadap hal yang berhasil mereka peroleh dari kebaikan dan kenikmatan. Bersedih terhadap yang menimpa mereka dari keburukan dan petaka.” [Bersambung] Kembali ke bagian 1: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: [Bersambung] *** Depok, 14 Rajab 1445/ 26 Januari 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Cet. Mu’assasah Ar-Risalah th. 2001, tahqiq Syu’aib Al Arnauth. [2] Lihat di tulisan sebelumnya. [3] Sebagian ada yang menyandarkan perkataan ini kepada sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Tags: nasihat


Daftar Isi Toggle KedermawananHati yang selamatSenang menasihati umatHamba yang paling dicintai AllahWajib untuk menasihati manusiaAgama adalah nasihat Kembali melanjutkan risalah dari Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah, dalam tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin”. Kemudian, beliau melanjutkan dengan membawakan beberapa perkataan para ulama tentang pentingnya nasihat. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah (wafat th. 187H) berkata, لَمْ يُدْرِكْ عِنْدَنَا مَنْ أَدْرَكَ بِكَثْرَةِ صِيَامٍ وَلَا صَلاَةٍ؛ وَإِنَّمَا أَدْرَكَ عِنْدَنَا بِسَخَاءِ الأَنْفُسِ، وَسَلاَمَةِ الصَّدْرِ، وَالنُّصْحِ لِلْأُمَّةِ “Di kalangan kami (karakter) seseorang tidak dikenal (sebagai orang yang mulia) dengan banyaknya puasa dan salat. Akan tetapi, kami mengenali (karakter) seseorang (sebagai orang yang mulia) dari jiwanya yang dermawan, hatinya yang selamat, dan senang menasihati umat.” (Lihat Sayrus Salafus Shalihin Li Qiwaamis Sunnah, hal. 1034) Syekh Ibrahim hafidzahullah menjelaskan perkataan Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah di atas, Kedermawanan Yang dimaksud dengan سَخَاءُ الأَنْفُسِ (kedermawanan) adalah: Pertama: Dermawan dengan hartanya. Ia memberikan hartanya kepada siapa saja yang membutuhkan. Kedua: Dermawan dengan mencintai kebaikan untuk setiap muslim. Tidak hanya terbatas pada orang-orang tertentu saja. Hati yang selamat Selamatnya hati dari kotoran-kotorannya, berupa: hasad, dengki, riya’, dan lain sebagainya, merupakan kedudukan yang sangat agung. Betapa nikmatnya seseorang bangun dari tidurnya dalam keadaan hatinya suci dan bersih dari segala hal yang buruk. Simaklah sebuah kisah yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang seorang sahabat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan di hadapan para sahabat lainnya bahwasanya ia adalah penghuni surga, كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : “يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ. فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى. فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ : “إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ” قَالَ : “نَعَمْ”قَالَ أَنَسٌ : وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنْ اللَّيْلِ شَيْئًا غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ : غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا. فَلَمَّا مَضَتْ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْتَقِرَ عَمَلَهُ قُلْتُ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ يَطْلُعُ عَلَيْكُمْ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ فَأَقْتَدِيَ بِهِ فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : “مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ”. قَالَ : فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي. فَقَالَ : “مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللَّهُ إِيَّاهُ”. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : “هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ”. Anas bin Malik berkata, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu bercerita, ‘Aku tinggal bersama laki-laki tersebut selama tiga malam. Anehnya, aku tidak pernah temukan ia mengerjakan salat malam sama sekali. Hanya saja, jika ia bangun dari tidurnya dan beranjak dari ranjangnya, lalu berzikir kepada Allah ‘Azza Wajalla dan bertakbir sampai ia mendirikan salat fajar. Selain itu juga, saya tidak pernah mendengar dia berkata, kecuali yang baik-baik saja. Maka, ketika berlalu tiga malam dan hampir-hampir saja saya menganggap sepele amalannya, saya berkata, ‘Wahai kawan, sebenarnya antara saya dengan ayahku sama sekali tidak ada percekcokan dan saling mendiamkan seperti yang telah saya katakan. Akan tetapi, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang dirimu tiga kali, ‘Akan muncul pada kalian seorang laki-laki penghuni surga.’ Lalu, kamulah yang muncul tiga kali tersebut. Maka, saya ingin tinggal bersamamu agar dapat melihat apa saja yang kamu kerjakan hingga saya dapat mengikutinya. Namun, saya tidak pernah melihatmu mengerjakan amalan yang banyak. Lalu, amalan apa yang membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai mengatakan engkau ahli surga?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak ada amalan yang saya kerjakan, melainkan seperti apa yang telah kamu lihat.’ Maka, tatkala aku berpaling, laki-laki tersebut memanggilku dan berkata, ‘Tidak ada amalan yang saya kerjakan, melainkan seperti apa yang telah kamu lihat. Hanya saja, saya tidak pernah mendapatkan pada diriku, rasa ingin menipu terhadap siapa pun dari kaum muslimin, dan saya juga tidak pernah merasa iri dengki kepada seseorang atas kebaikan yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada seseorang.’ Maka, Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Inilah amalan yang menjadikanmu sampai pada derajat yang tidak bisa kami lakukan.'” (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya no. 12697) [1]) Nyatanya, hati yang selamat dari kotoran-kotoran merupakan syarat untuk masuk ke dalam surga. Pantaslah, jika kedudukan hal tersebut bisa dikatakan hampir mengungguli amalan lainnya. Sebagaimana unggulnya Abu Bakr radiyallahu ‘anhu dari sahabat yang lainnya [2]. Senang menasihati umat Kemudian Fudhail bin ‘Iyadh menuturkan, “Dan senang menasihati umat.” Ini merupakan sifat yang mulia, ketika seseorang senang menasihati umat dengan tidak pandang bulu. Baik mereka yang notabenenya berusia kecil ataupun mereka yang sudah berusia dewasa. Hamba yang paling dicintai Allah Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [3] berkata, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ شِئْتُمْ لَأُقْسِمَنَّ لَكُمْ بِاللهِ أَنَّ أَحَبَّ عِبَادَ اللهِ إِلَى اللهِ الَّذِي يُحَبِّبُوْنَ الله إِلَى عِبَادِهِ وَيُحَبِّبُوْنَ عِبَادَ اللهِ إِلَى اللهِ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ بِالنَّصِيْحَةِ “Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya. Jika kalian ingin, saya akan bersumpah atas nama Allah di hadapan kalian. Bahwasanya hamba-hamba Allah yang paling dicintai oleh Allah adalah mereka yang membuat Allah cinta kepada hamba-hamba-Nya dan membuat hamba-hamba-Nya cinta kepada Allah. Dan mereka senantiasa berjalan di muka bumi dengan nasihat.” (Lihat Ghidza’ul Albab Fi Syarhi Mandzumatil Adab, 1: 47) Dari hal di atas, terdapat tiga hal yang dapat menjadikan seorang hamba menjadi orang yang paling dicintai oleh Allah: Pertama: Hamba Allah yang membuat Allah cinta kepada hamba-hamba-Nya. Kedua: Hamba Allah yang membuat hamba-hamba-Nya cinta kepada Allah. Ketiga: Senantiasa dan senang untuk memberikan nasihat. Wajib untuk menasihati manusia Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah (wafat th.198 H) berkata, عَلَيْكَ بِالنُّصْحِ للهِ فِي خَلْقِهِ فَلَنْ تَلْقَاهُ بِعَمَلٍ أَفْضَلُ مِنْهُ ”Wajib untukmu menasihati manusia untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Engkau tidak akan menemukan amalan yang lebih utama dari hal itu.” (Lihat At-Tauwbikh wa At Tanbih, hal. 23) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah (wafat th. 110 H) juga berkata, مَا زَالَ للهِ تَعَالى نُصَحَاءُ، يَنْصَحُوْنَ للهِ فِي عِبَادِهِ، وَيَنْصَحُوْنَ لِعِبَادِ اللهِ فِي حَقِّ اللهِ، وَيَعْمَلُوْنَ للهِ تَعَالى فِي الأَرْضِ بِالنَّصِيْحَةَ، أُوْلَئِكَ خُلَفَاءُ اللهِ فِي الأَرْضِ “Allah Ta’ala senantiasa memiliki orang-orang yang senang menasihati. Mereka menasihati hamba-hamba Allah Ta’ala untuk beribadah kepada-Nya. Mereka menasihati hamba-hamba Allah untuk menunaikan hak Allah Ta’ala. Dan mereka menunaikan nasihat dengan penuh keikhlasan di muka bumi. Mereka adalah para khalifah Allah di muka bumi.” (Lihat Basha’ir Dzawit Tamyiz, 5: 67-68) Syekh Ibrahim hafidzahullah menjelaskan maksud dari khalifah adalah Allah akan memberikan kepemimpinan kepadanya dengan menggantikan khalifah yang sebelumnya. Bukan makna khalifah di sini adalah menjadi “pengganti” Allah. Dan inilah makna dalam ayat-ayat Allah, seperti firman Allah Ta’ala ketika berfirman kepada para malaikat, إِنِّى جَاعِلٌ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةً۬‌ۖ “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30) Maksudnya adalah suatu kaum yang menggantikan kaum yang sebelumnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Baqarah: 30) Agama adalah nasihat An-Nawawi rahimahullah (wafat th. 676 H) berkata, مَدَارُ الدِّيْنِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَحَادِيْثَ وَأَنَا أَقُوْلُ بَلْ مَدَارُهُ عَلَى حَدِيْث الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Para ulama berpendapat bahwa poros dasar agama ini berputar pada empat hadis, sedangkan saya berkata bahwa poros itu berputar pada satu hadis. Yaitu, sabda Nabi, ‘Agama adalah nasihat.‘” (Lihat Basha’ir Dzawit Tamyiz, 5: 64) Demikianlah perkataan para ulama tentang betapa penting dan agungnya nasihat. Syekh Ibrahim hafidzahullah menuturkan dalam risalahnya, “Menasihati kaum muslimin tentunya dengan mencintai kebaikan untuk mereka, bersemangat dalam memberikan manfaat untuk mereka yang berkaitan dengan agama maupun dunia mereka, berusaha keras mendorong mereka untuk memperoleh pencapaian tersebut. Serta senang terhadap hal yang berhasil mereka peroleh dari kebaikan dan kenikmatan. Bersedih terhadap yang menimpa mereka dari keburukan dan petaka.” [Bersambung] Kembali ke bagian 1: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: [Bersambung] *** Depok, 14 Rajab 1445/ 26 Januari 2024  Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Cet. Mu’assasah Ar-Risalah th. 2001, tahqiq Syu’aib Al Arnauth. [2] Lihat di tulisan sebelumnya. [3] Sebagian ada yang menyandarkan perkataan ini kepada sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Tags: nasihat

Serial Karakter Pemimpin Ideal No: 3 – Pemimpin Harus Berpengetahuan Luas

Oleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah ta’ala menceritakan tentang alasan permintaan Nabi Yusuf ‘alaihissalam kepada raja Mesir, agar ia dijadikan sebagai menteri keuangan,“قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ”“Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang terpercaya dan berpengetahuan luas”. QS. Yusuf (12): 55.Mengapa pemimpin harus berpengetahuan luas?Sebab masalah yang dihadapi pemimpin, apalagi pemimpin negara, sangatlah kompleks dan beragam. Masalah ekonomi, sosial, politik, kemasyarakatan, keamanan, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Baik masalah internal, eksternal maupun bilateral. Belum lagi masalah-masalah baru yang terkadang muncul tanpa diprediksi sebelumnya. Seperti kasus pandemi beberapa tahun yang lalu.Apabila pemimpin berpengetahuan luas, insyaAllah dia bisa menghadapi dan menyelesaikan beragam masalah di atas dengan benar.Darimana kita bisa mengetahui calon pemimpin atau pemimpin itu berpengetahuan luas?Diketahui dari begron pendidikan yang pernah ditempuhnya. Yakni jenjang pendidikan formal yang tervalidasi keabsahannya.Selain dilihat latar belakang pendidikan formalnya, juga dinilai seberapa luas pengalamannya dalam memimpin di level sebelumnya.Lantas bagaimana kita bisa menguji dan mengecek keluasan ilmu pengetahuan para calon pemimpin?Dicek dari forum-forum diskusi terbuka dengan mereka. Bukan sekedar dari orasi-orasi yang mereka sampaikan. Sebab jika hanya dinilai dari orasinya, sejatinya naskah orasi itu mudah dibikin oleh orang lain, lalu dihapal oleh si calon pemimpin. Berbeda dengan diskusi atau debat terbuka yang dihadiri oleh banyak orang. Dalam forum-forum itu, bisa dinilai keorisinalan ide-ide dan pikiran si calon pemimpin. Juga bisa dilihat kematangannya dalam menata dan mengendalikan emosinya.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Karakter Pemimpin Ideal No: 3 – Pemimpin Harus Berpengetahuan Luas

Oleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah ta’ala menceritakan tentang alasan permintaan Nabi Yusuf ‘alaihissalam kepada raja Mesir, agar ia dijadikan sebagai menteri keuangan,“قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ”“Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang terpercaya dan berpengetahuan luas”. QS. Yusuf (12): 55.Mengapa pemimpin harus berpengetahuan luas?Sebab masalah yang dihadapi pemimpin, apalagi pemimpin negara, sangatlah kompleks dan beragam. Masalah ekonomi, sosial, politik, kemasyarakatan, keamanan, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Baik masalah internal, eksternal maupun bilateral. Belum lagi masalah-masalah baru yang terkadang muncul tanpa diprediksi sebelumnya. Seperti kasus pandemi beberapa tahun yang lalu.Apabila pemimpin berpengetahuan luas, insyaAllah dia bisa menghadapi dan menyelesaikan beragam masalah di atas dengan benar.Darimana kita bisa mengetahui calon pemimpin atau pemimpin itu berpengetahuan luas?Diketahui dari begron pendidikan yang pernah ditempuhnya. Yakni jenjang pendidikan formal yang tervalidasi keabsahannya.Selain dilihat latar belakang pendidikan formalnya, juga dinilai seberapa luas pengalamannya dalam memimpin di level sebelumnya.Lantas bagaimana kita bisa menguji dan mengecek keluasan ilmu pengetahuan para calon pemimpin?Dicek dari forum-forum diskusi terbuka dengan mereka. Bukan sekedar dari orasi-orasi yang mereka sampaikan. Sebab jika hanya dinilai dari orasinya, sejatinya naskah orasi itu mudah dibikin oleh orang lain, lalu dihapal oleh si calon pemimpin. Berbeda dengan diskusi atau debat terbuka yang dihadiri oleh banyak orang. Dalam forum-forum itu, bisa dinilai keorisinalan ide-ide dan pikiran si calon pemimpin. Juga bisa dilihat kematangannya dalam menata dan mengendalikan emosinya.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Oleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah ta’ala menceritakan tentang alasan permintaan Nabi Yusuf ‘alaihissalam kepada raja Mesir, agar ia dijadikan sebagai menteri keuangan,“قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ”“Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang terpercaya dan berpengetahuan luas”. QS. Yusuf (12): 55.Mengapa pemimpin harus berpengetahuan luas?Sebab masalah yang dihadapi pemimpin, apalagi pemimpin negara, sangatlah kompleks dan beragam. Masalah ekonomi, sosial, politik, kemasyarakatan, keamanan, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Baik masalah internal, eksternal maupun bilateral. Belum lagi masalah-masalah baru yang terkadang muncul tanpa diprediksi sebelumnya. Seperti kasus pandemi beberapa tahun yang lalu.Apabila pemimpin berpengetahuan luas, insyaAllah dia bisa menghadapi dan menyelesaikan beragam masalah di atas dengan benar.Darimana kita bisa mengetahui calon pemimpin atau pemimpin itu berpengetahuan luas?Diketahui dari begron pendidikan yang pernah ditempuhnya. Yakni jenjang pendidikan formal yang tervalidasi keabsahannya.Selain dilihat latar belakang pendidikan formalnya, juga dinilai seberapa luas pengalamannya dalam memimpin di level sebelumnya.Lantas bagaimana kita bisa menguji dan mengecek keluasan ilmu pengetahuan para calon pemimpin?Dicek dari forum-forum diskusi terbuka dengan mereka. Bukan sekedar dari orasi-orasi yang mereka sampaikan. Sebab jika hanya dinilai dari orasinya, sejatinya naskah orasi itu mudah dibikin oleh orang lain, lalu dihapal oleh si calon pemimpin. Berbeda dengan diskusi atau debat terbuka yang dihadiri oleh banyak orang. Dalam forum-forum itu, bisa dinilai keorisinalan ide-ide dan pikiran si calon pemimpin. Juga bisa dilihat kematangannya dalam menata dan mengendalikan emosinya.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Oleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah ta’ala menceritakan tentang alasan permintaan Nabi Yusuf ‘alaihissalam kepada raja Mesir, agar ia dijadikan sebagai menteri keuangan,“قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ”“Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang terpercaya dan berpengetahuan luas”. QS. Yusuf (12): 55.Mengapa pemimpin harus berpengetahuan luas?Sebab masalah yang dihadapi pemimpin, apalagi pemimpin negara, sangatlah kompleks dan beragam. Masalah ekonomi, sosial, politik, kemasyarakatan, keamanan, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Baik masalah internal, eksternal maupun bilateral. Belum lagi masalah-masalah baru yang terkadang muncul tanpa diprediksi sebelumnya. Seperti kasus pandemi beberapa tahun yang lalu.Apabila pemimpin berpengetahuan luas, insyaAllah dia bisa menghadapi dan menyelesaikan beragam masalah di atas dengan benar.Darimana kita bisa mengetahui calon pemimpin atau pemimpin itu berpengetahuan luas?Diketahui dari begron pendidikan yang pernah ditempuhnya. Yakni jenjang pendidikan formal yang tervalidasi keabsahannya.Selain dilihat latar belakang pendidikan formalnya, juga dinilai seberapa luas pengalamannya dalam memimpin di level sebelumnya.Lantas bagaimana kita bisa menguji dan mengecek keluasan ilmu pengetahuan para calon pemimpin?Dicek dari forum-forum diskusi terbuka dengan mereka. Bukan sekedar dari orasi-orasi yang mereka sampaikan. Sebab jika hanya dinilai dari orasinya, sejatinya naskah orasi itu mudah dibikin oleh orang lain, lalu dihapal oleh si calon pemimpin. Berbeda dengan diskusi atau debat terbuka yang dihadiri oleh banyak orang. Dalam forum-forum itu, bisa dinilai keorisinalan ide-ide dan pikiran si calon pemimpin. Juga bisa dilihat kematangannya dalam menata dan mengendalikan emosinya.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Empat Permohonan Penduduk Neraka

Daftar Isi Toggle PertamaKeduaKetigaKeempat Allah Ta’ala telah mempersiapkan dan menjanjikan untuk orang-orang yang beriman dan beramal saleh sebuah ganjaran yang sangat indah berupa surga-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيہَا “Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya.”(QS. At-Taubah: 72) Allah Ta’ala juga telah menjanjikan bagi orang-orang kafir dan munafik sebuah azab serta siksaan yang pedih berupa neraka-Nya. Di antara dalilnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَن تُغۡنِىَ عَنۡهُمۡ أَمۡوَٲلُهُمۡ وَلَآ أَوۡلَـٰدُهُم مِّنَ ٱللَّهِ شَيۡـًٔ۬ا‌ۖ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمۡ وَقُودُ ٱلنَّارِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka sedikit pun tidak dapat menolak (siksa) Allah pada mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka.” (QS. Ali Imran: 10) Sehingga, telah jelas balasan bagi orang-orang beriman dan telah jelas pula balasan bagi orang-orang kafir. Surga bagi mereka yang beriman dan neraka bagi mereka yang kafir kepada Allah dan berbuat berdosa. Dan semuanya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ شَيْءٌ ‌يُقَرِّبُكُمْ ‌إِلَى ‌الجَنَّةِ إِلَّا قَدْ أّمَرْتُكُمْ بِهِ وَلَيْسَ شَيْءٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى النَّارِ إِلَّا قَدْ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ “Sesungguhnya tidak satu hal pun yang mendekatkan kalian ke surga, melainkan telah aku perintahkan kalian untuk mengerjakannya. Dan tidak ada satu pun yang mendekatkan kalian ke neraka, melainkan aku telah melarang hal itu.” (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah no. 2866) Sebagai hamba-Nya, menjauhkan diri dari neraka menjadi hal yang harus kita usahakan. Di dalam Al-Qur’an, terdapat pelajaran yang amat berharga. Di dalam Al-Qur’an, setidaknya Allah Ta’ala menyebutkan empat permohonan penduduk neraka. Simaklah firman-firman Allah Ta’ala tentang permohonan mereka. Pertama رَبَّنَآ أَخۡرِجۡنَا مِنۡہَا فَإِنۡ عُدۡنَا فَإِنَّا ظَـٰلِمُونَ  قَالَ ٱخۡسَـُٔواْ فِيہَا وَلَا تُكَلِّمُونِ “Ya Rabb kami, keluarkanlah kami daripadanya (neraka) (dan kembalikanlah kami ke dunia), maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Allah berfirman, “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku.” (QS. Al-Mu’minun: 107-108) Di dalam ayat ini, penduduk neraka meminta dan memohon kepada Allah Ta’ala agar dikeluarkan dari neraka. Karena saking beratnya siksa dan azab neraka. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang azab penduduk neraka yang paling ringan. إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَنْتَعِلُ بِنَعْلَيْنِ مِنْ نَارٍ ‌يَغْلِي ‌دِمَاغُهُ مِنْ حَرَارَةِ نَعْلَيْهِ “Sesungguhnya azab yang paling rendah dari penduduk neraka adalah seseorang memakai kedua sandalnya dari neraka. Otaknya pun melepuh karena panasnya kedua sandalnya.” (HR. Muslim no. 361) Sehingga, pantaslah mereka meminta kepada Allah Ta’ala agar dikeluarkan dari neraka. Karena saking dahsyatnya azab neraka. Akan tetapi, Allah menjawab permohonan mereka dengan firman-Nya, ٱخۡسَـُٔواْ فِيہَا وَلَا تُكَلِّمُونِ “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku.” (QS. Al-Mu’minun: 108) Kedua وَنَادَوۡاْ يَـٰمَـٰلِكُ لِيَقۡضِ عَلَيۡنَا رَبُّكَ‌ۖ قَالَ إِنَّكُم مَّـٰكِثُونَ  لَقَدۡ جِئۡنَـٰكُم بِٱلۡحَقِّ وَلَـٰكِنَّ أَكۡثَرَكُمۡ لِلۡحَقِّ كَـٰرِهُونَ “Mereka berseru, ‘Hai (Malaikat) Malik, biarlah Rabbmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’ Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu, tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu.” (QS. Az-Zukhruf: 77-78) Inilah permohonan kedua penduduk neraka. Setelah mereka memohon kepada Allah agar dikeluarkan dari neraka dan permohonan mereka tertolak, mereka pun mencoba untuk meminta kepada Malaikat Malik, agar Allah mematikan mereka dan tidak lagi merasakan azab yang pedih. Namun, jawaban dari Malaikat Malik justru mengecewakan dan menyakitkan mereka. إِنَّكُم مَّـٰكِثُونَ “Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).” (QS. Az-Zukhruf: 77) Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Malaikat Malik menjawab permintaan mereka setelah seribu tahun lamanya.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘An Ta’wili Ayil Qur’an karya Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thabari, 21: 645) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan Ketiga وَقَالَ ٱلَّذِينَ فِى ٱلنَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ٱدۡعُواْ رَبَّكُمۡ يُخَفِّفۡ عَنَّا يَوۡمً۬ا مِّنَ ٱلۡعَذَابِ قَالُوٓاْ أَوَلَمۡ تَكُ تَأۡتِيكُمۡ رُسُلُڪُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِۖ قَالُواْ بَلَىٰۚ قَالُواْ فَٱدۡعُواْۗ وَمَا دُعَـٰٓؤُاْ ٱلۡڪَـٰفِرِينَ إِلَّا فِى ضَلَـٰلٍ “Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahanam, ‘Mohonkanlah kepada Rabbmu supaya Dia meringankan azab dari kami sehari saja.’ Penjaga Jahanam berkata, ‘Apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?’ Mereka menjawab, ‘Benar, sudah datang.’ Penjaga-penjaga Jahanam berkata, ‘Berdoalah kamu.’ Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ghafir: 49-50) Permintaan ketiga, penduduk neraka meminta kepada penjaga Jahanam agar Allah Ta’ala meringankan azab mereka sehari saja. Mirisnya, permintaan itu pun juga tertolak. Betapa tersiksanya mereka, para penduduk neraka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan siksaan yang akan mereka peroleh kelak di neraka, لَّا يَذُوقُونَ فِيہَا بَرۡدً۬ا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمً۬ا وَغَسَّاقً۬ا “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah.” (QS. An-Naba: 24-25) وَإِن يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٍ۬ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِى ٱلۡوُجُوهَ‌ۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا “Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi: 29) Keempat Setelah mereka merasakan azab di atas, mereka pun melihat penduduk surga yang penuh akan kenikmatan. Segala sesuatu yang penduduk surga inginkan, mereka dapatkan. Allah Ta’ala berfirman, يُطَافُ عَلَيۡہِم بِصِحَافٍ۬ مِّن ذَهَبٍ۬ وَأَكۡوَابٍ۬‌ۖ وَفِيهَا مَا تَشۡتَهِيهِ ٱلۡأَنفُسُ وَتَلَذُّ ٱلۡأَعۡيُنُ‌ۖ وَأَنتُمۡ فِيهَا خَـٰلِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan piala-piala. Dan di dalam surga itu, terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata. Dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Penduduk neraka pun ingin mendapatkan seperti yang penduduk surga inginkan, sehingga penduduk neraka menyeru dan meminta kepada penduduk surga. Allah Ta’ala berfirman, وَنَادَىٰٓ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ أَصۡحَـٰبَ ٱلۡجَنَّةِ أَنۡ أَفِيضُواْ عَلَيۡنَا مِنَ ٱلۡمَآءِ أَوۡ مِمَّا رَزَقَڪُمُ ٱللَّهُ‌ۚ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِينَ “Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga, ‘Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah direzekikan Allah kepadamu.’ Mereka (penghuni surga) menjawab, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir.’” (QS. Al-A’raf: 50) Seluruh permohonan dan permintaan penghuni neraka tertolak. Hal ini bisa menjadi pelajaran untuk kita. Terutama bagi orang-orang yang mengatakan “Tidak mengapa kita berbuat dosa, mungkin kita hanya satu atau dua hari saja di neraka.” Subhanallah!! Sekuat apa tubuh kita untuk menahan azabnya neraka. Inilah statement orang-orang Yahudi terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُواْ لَن تَمَسَّنَا ٱلنَّارُ إِلَّآ أَيَّامً۬ا مَّعۡدُودَةً۬‌ۚ قُلۡ أَتَّخَذۡتُمۡ عِندَ ٱللَّهِ عَهۡدً۬ا فَلَن يُخۡلِفَ ٱللَّهُ عَهۡدَهُ ۥۤ‌ۖ أَمۡ تَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ “Dan mereka berkata, ‘Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.’ Katakanlah, ‘Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?’” (QS. Al-Baqarah: 80) Ketahuilah!! Sehari di dalam neraka sama dengan seribu tahun di dunia, وَإِنَّ يَوۡمًا عِندَ رَبِّكَ كَأَلۡفِ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Sesungguhnya sehari di sisi Rabbmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al-Hajj: 47) Hal ini menjadi bahan renungan bagi kita, agar kita jangan sampai masuk ke dalam neraka walaupun satu hari saja. Mengingat betapa pedih dan menderitanya para penduduk neraka. Demikianlah yang Allah ceritakan tentang mereka di dalam Al-Qur’an. Wallahul Muwaffiq. Jakarta, 28 Januari 2024/16 Rajab 1445 Baca juga: Nama-Nama Neraka *** Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: penghuni neraka

Empat Permohonan Penduduk Neraka

Daftar Isi Toggle PertamaKeduaKetigaKeempat Allah Ta’ala telah mempersiapkan dan menjanjikan untuk orang-orang yang beriman dan beramal saleh sebuah ganjaran yang sangat indah berupa surga-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيہَا “Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya.”(QS. At-Taubah: 72) Allah Ta’ala juga telah menjanjikan bagi orang-orang kafir dan munafik sebuah azab serta siksaan yang pedih berupa neraka-Nya. Di antara dalilnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَن تُغۡنِىَ عَنۡهُمۡ أَمۡوَٲلُهُمۡ وَلَآ أَوۡلَـٰدُهُم مِّنَ ٱللَّهِ شَيۡـًٔ۬ا‌ۖ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمۡ وَقُودُ ٱلنَّارِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka sedikit pun tidak dapat menolak (siksa) Allah pada mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka.” (QS. Ali Imran: 10) Sehingga, telah jelas balasan bagi orang-orang beriman dan telah jelas pula balasan bagi orang-orang kafir. Surga bagi mereka yang beriman dan neraka bagi mereka yang kafir kepada Allah dan berbuat berdosa. Dan semuanya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ شَيْءٌ ‌يُقَرِّبُكُمْ ‌إِلَى ‌الجَنَّةِ إِلَّا قَدْ أّمَرْتُكُمْ بِهِ وَلَيْسَ شَيْءٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى النَّارِ إِلَّا قَدْ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ “Sesungguhnya tidak satu hal pun yang mendekatkan kalian ke surga, melainkan telah aku perintahkan kalian untuk mengerjakannya. Dan tidak ada satu pun yang mendekatkan kalian ke neraka, melainkan aku telah melarang hal itu.” (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah no. 2866) Sebagai hamba-Nya, menjauhkan diri dari neraka menjadi hal yang harus kita usahakan. Di dalam Al-Qur’an, terdapat pelajaran yang amat berharga. Di dalam Al-Qur’an, setidaknya Allah Ta’ala menyebutkan empat permohonan penduduk neraka. Simaklah firman-firman Allah Ta’ala tentang permohonan mereka. Pertama رَبَّنَآ أَخۡرِجۡنَا مِنۡہَا فَإِنۡ عُدۡنَا فَإِنَّا ظَـٰلِمُونَ  قَالَ ٱخۡسَـُٔواْ فِيہَا وَلَا تُكَلِّمُونِ “Ya Rabb kami, keluarkanlah kami daripadanya (neraka) (dan kembalikanlah kami ke dunia), maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Allah berfirman, “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku.” (QS. Al-Mu’minun: 107-108) Di dalam ayat ini, penduduk neraka meminta dan memohon kepada Allah Ta’ala agar dikeluarkan dari neraka. Karena saking beratnya siksa dan azab neraka. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang azab penduduk neraka yang paling ringan. إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَنْتَعِلُ بِنَعْلَيْنِ مِنْ نَارٍ ‌يَغْلِي ‌دِمَاغُهُ مِنْ حَرَارَةِ نَعْلَيْهِ “Sesungguhnya azab yang paling rendah dari penduduk neraka adalah seseorang memakai kedua sandalnya dari neraka. Otaknya pun melepuh karena panasnya kedua sandalnya.” (HR. Muslim no. 361) Sehingga, pantaslah mereka meminta kepada Allah Ta’ala agar dikeluarkan dari neraka. Karena saking dahsyatnya azab neraka. Akan tetapi, Allah menjawab permohonan mereka dengan firman-Nya, ٱخۡسَـُٔواْ فِيہَا وَلَا تُكَلِّمُونِ “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku.” (QS. Al-Mu’minun: 108) Kedua وَنَادَوۡاْ يَـٰمَـٰلِكُ لِيَقۡضِ عَلَيۡنَا رَبُّكَ‌ۖ قَالَ إِنَّكُم مَّـٰكِثُونَ  لَقَدۡ جِئۡنَـٰكُم بِٱلۡحَقِّ وَلَـٰكِنَّ أَكۡثَرَكُمۡ لِلۡحَقِّ كَـٰرِهُونَ “Mereka berseru, ‘Hai (Malaikat) Malik, biarlah Rabbmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’ Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu, tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu.” (QS. Az-Zukhruf: 77-78) Inilah permohonan kedua penduduk neraka. Setelah mereka memohon kepada Allah agar dikeluarkan dari neraka dan permohonan mereka tertolak, mereka pun mencoba untuk meminta kepada Malaikat Malik, agar Allah mematikan mereka dan tidak lagi merasakan azab yang pedih. Namun, jawaban dari Malaikat Malik justru mengecewakan dan menyakitkan mereka. إِنَّكُم مَّـٰكِثُونَ “Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).” (QS. Az-Zukhruf: 77) Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Malaikat Malik menjawab permintaan mereka setelah seribu tahun lamanya.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘An Ta’wili Ayil Qur’an karya Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thabari, 21: 645) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan Ketiga وَقَالَ ٱلَّذِينَ فِى ٱلنَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ٱدۡعُواْ رَبَّكُمۡ يُخَفِّفۡ عَنَّا يَوۡمً۬ا مِّنَ ٱلۡعَذَابِ قَالُوٓاْ أَوَلَمۡ تَكُ تَأۡتِيكُمۡ رُسُلُڪُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِۖ قَالُواْ بَلَىٰۚ قَالُواْ فَٱدۡعُواْۗ وَمَا دُعَـٰٓؤُاْ ٱلۡڪَـٰفِرِينَ إِلَّا فِى ضَلَـٰلٍ “Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahanam, ‘Mohonkanlah kepada Rabbmu supaya Dia meringankan azab dari kami sehari saja.’ Penjaga Jahanam berkata, ‘Apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?’ Mereka menjawab, ‘Benar, sudah datang.’ Penjaga-penjaga Jahanam berkata, ‘Berdoalah kamu.’ Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ghafir: 49-50) Permintaan ketiga, penduduk neraka meminta kepada penjaga Jahanam agar Allah Ta’ala meringankan azab mereka sehari saja. Mirisnya, permintaan itu pun juga tertolak. Betapa tersiksanya mereka, para penduduk neraka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan siksaan yang akan mereka peroleh kelak di neraka, لَّا يَذُوقُونَ فِيہَا بَرۡدً۬ا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمً۬ا وَغَسَّاقً۬ا “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah.” (QS. An-Naba: 24-25) وَإِن يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٍ۬ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِى ٱلۡوُجُوهَ‌ۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا “Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi: 29) Keempat Setelah mereka merasakan azab di atas, mereka pun melihat penduduk surga yang penuh akan kenikmatan. Segala sesuatu yang penduduk surga inginkan, mereka dapatkan. Allah Ta’ala berfirman, يُطَافُ عَلَيۡہِم بِصِحَافٍ۬ مِّن ذَهَبٍ۬ وَأَكۡوَابٍ۬‌ۖ وَفِيهَا مَا تَشۡتَهِيهِ ٱلۡأَنفُسُ وَتَلَذُّ ٱلۡأَعۡيُنُ‌ۖ وَأَنتُمۡ فِيهَا خَـٰلِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan piala-piala. Dan di dalam surga itu, terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata. Dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Penduduk neraka pun ingin mendapatkan seperti yang penduduk surga inginkan, sehingga penduduk neraka menyeru dan meminta kepada penduduk surga. Allah Ta’ala berfirman, وَنَادَىٰٓ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ أَصۡحَـٰبَ ٱلۡجَنَّةِ أَنۡ أَفِيضُواْ عَلَيۡنَا مِنَ ٱلۡمَآءِ أَوۡ مِمَّا رَزَقَڪُمُ ٱللَّهُ‌ۚ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِينَ “Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga, ‘Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah direzekikan Allah kepadamu.’ Mereka (penghuni surga) menjawab, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir.’” (QS. Al-A’raf: 50) Seluruh permohonan dan permintaan penghuni neraka tertolak. Hal ini bisa menjadi pelajaran untuk kita. Terutama bagi orang-orang yang mengatakan “Tidak mengapa kita berbuat dosa, mungkin kita hanya satu atau dua hari saja di neraka.” Subhanallah!! Sekuat apa tubuh kita untuk menahan azabnya neraka. Inilah statement orang-orang Yahudi terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُواْ لَن تَمَسَّنَا ٱلنَّارُ إِلَّآ أَيَّامً۬ا مَّعۡدُودَةً۬‌ۚ قُلۡ أَتَّخَذۡتُمۡ عِندَ ٱللَّهِ عَهۡدً۬ا فَلَن يُخۡلِفَ ٱللَّهُ عَهۡدَهُ ۥۤ‌ۖ أَمۡ تَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ “Dan mereka berkata, ‘Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.’ Katakanlah, ‘Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?’” (QS. Al-Baqarah: 80) Ketahuilah!! Sehari di dalam neraka sama dengan seribu tahun di dunia, وَإِنَّ يَوۡمًا عِندَ رَبِّكَ كَأَلۡفِ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Sesungguhnya sehari di sisi Rabbmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al-Hajj: 47) Hal ini menjadi bahan renungan bagi kita, agar kita jangan sampai masuk ke dalam neraka walaupun satu hari saja. Mengingat betapa pedih dan menderitanya para penduduk neraka. Demikianlah yang Allah ceritakan tentang mereka di dalam Al-Qur’an. Wallahul Muwaffiq. Jakarta, 28 Januari 2024/16 Rajab 1445 Baca juga: Nama-Nama Neraka *** Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: penghuni neraka
Daftar Isi Toggle PertamaKeduaKetigaKeempat Allah Ta’ala telah mempersiapkan dan menjanjikan untuk orang-orang yang beriman dan beramal saleh sebuah ganjaran yang sangat indah berupa surga-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيہَا “Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya.”(QS. At-Taubah: 72) Allah Ta’ala juga telah menjanjikan bagi orang-orang kafir dan munafik sebuah azab serta siksaan yang pedih berupa neraka-Nya. Di antara dalilnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَن تُغۡنِىَ عَنۡهُمۡ أَمۡوَٲلُهُمۡ وَلَآ أَوۡلَـٰدُهُم مِّنَ ٱللَّهِ شَيۡـًٔ۬ا‌ۖ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمۡ وَقُودُ ٱلنَّارِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka sedikit pun tidak dapat menolak (siksa) Allah pada mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka.” (QS. Ali Imran: 10) Sehingga, telah jelas balasan bagi orang-orang beriman dan telah jelas pula balasan bagi orang-orang kafir. Surga bagi mereka yang beriman dan neraka bagi mereka yang kafir kepada Allah dan berbuat berdosa. Dan semuanya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ شَيْءٌ ‌يُقَرِّبُكُمْ ‌إِلَى ‌الجَنَّةِ إِلَّا قَدْ أّمَرْتُكُمْ بِهِ وَلَيْسَ شَيْءٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى النَّارِ إِلَّا قَدْ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ “Sesungguhnya tidak satu hal pun yang mendekatkan kalian ke surga, melainkan telah aku perintahkan kalian untuk mengerjakannya. Dan tidak ada satu pun yang mendekatkan kalian ke neraka, melainkan aku telah melarang hal itu.” (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah no. 2866) Sebagai hamba-Nya, menjauhkan diri dari neraka menjadi hal yang harus kita usahakan. Di dalam Al-Qur’an, terdapat pelajaran yang amat berharga. Di dalam Al-Qur’an, setidaknya Allah Ta’ala menyebutkan empat permohonan penduduk neraka. Simaklah firman-firman Allah Ta’ala tentang permohonan mereka. Pertama رَبَّنَآ أَخۡرِجۡنَا مِنۡہَا فَإِنۡ عُدۡنَا فَإِنَّا ظَـٰلِمُونَ  قَالَ ٱخۡسَـُٔواْ فِيہَا وَلَا تُكَلِّمُونِ “Ya Rabb kami, keluarkanlah kami daripadanya (neraka) (dan kembalikanlah kami ke dunia), maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Allah berfirman, “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku.” (QS. Al-Mu’minun: 107-108) Di dalam ayat ini, penduduk neraka meminta dan memohon kepada Allah Ta’ala agar dikeluarkan dari neraka. Karena saking beratnya siksa dan azab neraka. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang azab penduduk neraka yang paling ringan. إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَنْتَعِلُ بِنَعْلَيْنِ مِنْ نَارٍ ‌يَغْلِي ‌دِمَاغُهُ مِنْ حَرَارَةِ نَعْلَيْهِ “Sesungguhnya azab yang paling rendah dari penduduk neraka adalah seseorang memakai kedua sandalnya dari neraka. Otaknya pun melepuh karena panasnya kedua sandalnya.” (HR. Muslim no. 361) Sehingga, pantaslah mereka meminta kepada Allah Ta’ala agar dikeluarkan dari neraka. Karena saking dahsyatnya azab neraka. Akan tetapi, Allah menjawab permohonan mereka dengan firman-Nya, ٱخۡسَـُٔواْ فِيہَا وَلَا تُكَلِّمُونِ “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku.” (QS. Al-Mu’minun: 108) Kedua وَنَادَوۡاْ يَـٰمَـٰلِكُ لِيَقۡضِ عَلَيۡنَا رَبُّكَ‌ۖ قَالَ إِنَّكُم مَّـٰكِثُونَ  لَقَدۡ جِئۡنَـٰكُم بِٱلۡحَقِّ وَلَـٰكِنَّ أَكۡثَرَكُمۡ لِلۡحَقِّ كَـٰرِهُونَ “Mereka berseru, ‘Hai (Malaikat) Malik, biarlah Rabbmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’ Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu, tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu.” (QS. Az-Zukhruf: 77-78) Inilah permohonan kedua penduduk neraka. Setelah mereka memohon kepada Allah agar dikeluarkan dari neraka dan permohonan mereka tertolak, mereka pun mencoba untuk meminta kepada Malaikat Malik, agar Allah mematikan mereka dan tidak lagi merasakan azab yang pedih. Namun, jawaban dari Malaikat Malik justru mengecewakan dan menyakitkan mereka. إِنَّكُم مَّـٰكِثُونَ “Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).” (QS. Az-Zukhruf: 77) Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Malaikat Malik menjawab permintaan mereka setelah seribu tahun lamanya.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘An Ta’wili Ayil Qur’an karya Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thabari, 21: 645) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan Ketiga وَقَالَ ٱلَّذِينَ فِى ٱلنَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ٱدۡعُواْ رَبَّكُمۡ يُخَفِّفۡ عَنَّا يَوۡمً۬ا مِّنَ ٱلۡعَذَابِ قَالُوٓاْ أَوَلَمۡ تَكُ تَأۡتِيكُمۡ رُسُلُڪُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِۖ قَالُواْ بَلَىٰۚ قَالُواْ فَٱدۡعُواْۗ وَمَا دُعَـٰٓؤُاْ ٱلۡڪَـٰفِرِينَ إِلَّا فِى ضَلَـٰلٍ “Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahanam, ‘Mohonkanlah kepada Rabbmu supaya Dia meringankan azab dari kami sehari saja.’ Penjaga Jahanam berkata, ‘Apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?’ Mereka menjawab, ‘Benar, sudah datang.’ Penjaga-penjaga Jahanam berkata, ‘Berdoalah kamu.’ Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ghafir: 49-50) Permintaan ketiga, penduduk neraka meminta kepada penjaga Jahanam agar Allah Ta’ala meringankan azab mereka sehari saja. Mirisnya, permintaan itu pun juga tertolak. Betapa tersiksanya mereka, para penduduk neraka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan siksaan yang akan mereka peroleh kelak di neraka, لَّا يَذُوقُونَ فِيہَا بَرۡدً۬ا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمً۬ا وَغَسَّاقً۬ا “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah.” (QS. An-Naba: 24-25) وَإِن يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٍ۬ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِى ٱلۡوُجُوهَ‌ۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا “Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi: 29) Keempat Setelah mereka merasakan azab di atas, mereka pun melihat penduduk surga yang penuh akan kenikmatan. Segala sesuatu yang penduduk surga inginkan, mereka dapatkan. Allah Ta’ala berfirman, يُطَافُ عَلَيۡہِم بِصِحَافٍ۬ مِّن ذَهَبٍ۬ وَأَكۡوَابٍ۬‌ۖ وَفِيهَا مَا تَشۡتَهِيهِ ٱلۡأَنفُسُ وَتَلَذُّ ٱلۡأَعۡيُنُ‌ۖ وَأَنتُمۡ فِيهَا خَـٰلِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan piala-piala. Dan di dalam surga itu, terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata. Dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Penduduk neraka pun ingin mendapatkan seperti yang penduduk surga inginkan, sehingga penduduk neraka menyeru dan meminta kepada penduduk surga. Allah Ta’ala berfirman, وَنَادَىٰٓ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ أَصۡحَـٰبَ ٱلۡجَنَّةِ أَنۡ أَفِيضُواْ عَلَيۡنَا مِنَ ٱلۡمَآءِ أَوۡ مِمَّا رَزَقَڪُمُ ٱللَّهُ‌ۚ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِينَ “Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga, ‘Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah direzekikan Allah kepadamu.’ Mereka (penghuni surga) menjawab, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir.’” (QS. Al-A’raf: 50) Seluruh permohonan dan permintaan penghuni neraka tertolak. Hal ini bisa menjadi pelajaran untuk kita. Terutama bagi orang-orang yang mengatakan “Tidak mengapa kita berbuat dosa, mungkin kita hanya satu atau dua hari saja di neraka.” Subhanallah!! Sekuat apa tubuh kita untuk menahan azabnya neraka. Inilah statement orang-orang Yahudi terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُواْ لَن تَمَسَّنَا ٱلنَّارُ إِلَّآ أَيَّامً۬ا مَّعۡدُودَةً۬‌ۚ قُلۡ أَتَّخَذۡتُمۡ عِندَ ٱللَّهِ عَهۡدً۬ا فَلَن يُخۡلِفَ ٱللَّهُ عَهۡدَهُ ۥۤ‌ۖ أَمۡ تَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ “Dan mereka berkata, ‘Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.’ Katakanlah, ‘Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?’” (QS. Al-Baqarah: 80) Ketahuilah!! Sehari di dalam neraka sama dengan seribu tahun di dunia, وَإِنَّ يَوۡمًا عِندَ رَبِّكَ كَأَلۡفِ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Sesungguhnya sehari di sisi Rabbmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al-Hajj: 47) Hal ini menjadi bahan renungan bagi kita, agar kita jangan sampai masuk ke dalam neraka walaupun satu hari saja. Mengingat betapa pedih dan menderitanya para penduduk neraka. Demikianlah yang Allah ceritakan tentang mereka di dalam Al-Qur’an. Wallahul Muwaffiq. Jakarta, 28 Januari 2024/16 Rajab 1445 Baca juga: Nama-Nama Neraka *** Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: penghuni neraka


Daftar Isi Toggle PertamaKeduaKetigaKeempat Allah Ta’ala telah mempersiapkan dan menjanjikan untuk orang-orang yang beriman dan beramal saleh sebuah ganjaran yang sangat indah berupa surga-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيہَا “Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya.”(QS. At-Taubah: 72) Allah Ta’ala juga telah menjanjikan bagi orang-orang kafir dan munafik sebuah azab serta siksaan yang pedih berupa neraka-Nya. Di antara dalilnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَن تُغۡنِىَ عَنۡهُمۡ أَمۡوَٲلُهُمۡ وَلَآ أَوۡلَـٰدُهُم مِّنَ ٱللَّهِ شَيۡـًٔ۬ا‌ۖ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمۡ وَقُودُ ٱلنَّارِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka sedikit pun tidak dapat menolak (siksa) Allah pada mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka.” (QS. Ali Imran: 10) Sehingga, telah jelas balasan bagi orang-orang beriman dan telah jelas pula balasan bagi orang-orang kafir. Surga bagi mereka yang beriman dan neraka bagi mereka yang kafir kepada Allah dan berbuat berdosa. Dan semuanya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ شَيْءٌ ‌يُقَرِّبُكُمْ ‌إِلَى ‌الجَنَّةِ إِلَّا قَدْ أّمَرْتُكُمْ بِهِ وَلَيْسَ شَيْءٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى النَّارِ إِلَّا قَدْ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ “Sesungguhnya tidak satu hal pun yang mendekatkan kalian ke surga, melainkan telah aku perintahkan kalian untuk mengerjakannya. Dan tidak ada satu pun yang mendekatkan kalian ke neraka, melainkan aku telah melarang hal itu.” (Lihat Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah no. 2866) Sebagai hamba-Nya, menjauhkan diri dari neraka menjadi hal yang harus kita usahakan. Di dalam Al-Qur’an, terdapat pelajaran yang amat berharga. Di dalam Al-Qur’an, setidaknya Allah Ta’ala menyebutkan empat permohonan penduduk neraka. Simaklah firman-firman Allah Ta’ala tentang permohonan mereka. Pertama رَبَّنَآ أَخۡرِجۡنَا مِنۡہَا فَإِنۡ عُدۡنَا فَإِنَّا ظَـٰلِمُونَ  قَالَ ٱخۡسَـُٔواْ فِيہَا وَلَا تُكَلِّمُونِ “Ya Rabb kami, keluarkanlah kami daripadanya (neraka) (dan kembalikanlah kami ke dunia), maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Allah berfirman, “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku.” (QS. Al-Mu’minun: 107-108) Di dalam ayat ini, penduduk neraka meminta dan memohon kepada Allah Ta’ala agar dikeluarkan dari neraka. Karena saking beratnya siksa dan azab neraka. Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang azab penduduk neraka yang paling ringan. إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَنْتَعِلُ بِنَعْلَيْنِ مِنْ نَارٍ ‌يَغْلِي ‌دِمَاغُهُ مِنْ حَرَارَةِ نَعْلَيْهِ “Sesungguhnya azab yang paling rendah dari penduduk neraka adalah seseorang memakai kedua sandalnya dari neraka. Otaknya pun melepuh karena panasnya kedua sandalnya.” (HR. Muslim no. 361) Sehingga, pantaslah mereka meminta kepada Allah Ta’ala agar dikeluarkan dari neraka. Karena saking dahsyatnya azab neraka. Akan tetapi, Allah menjawab permohonan mereka dengan firman-Nya, ٱخۡسَـُٔواْ فِيہَا وَلَا تُكَلِّمُونِ “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku.” (QS. Al-Mu’minun: 108) Kedua وَنَادَوۡاْ يَـٰمَـٰلِكُ لِيَقۡضِ عَلَيۡنَا رَبُّكَ‌ۖ قَالَ إِنَّكُم مَّـٰكِثُونَ  لَقَدۡ جِئۡنَـٰكُم بِٱلۡحَقِّ وَلَـٰكِنَّ أَكۡثَرَكُمۡ لِلۡحَقِّ كَـٰرِهُونَ “Mereka berseru, ‘Hai (Malaikat) Malik, biarlah Rabbmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’ Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu, tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu.” (QS. Az-Zukhruf: 77-78) Inilah permohonan kedua penduduk neraka. Setelah mereka memohon kepada Allah agar dikeluarkan dari neraka dan permohonan mereka tertolak, mereka pun mencoba untuk meminta kepada Malaikat Malik, agar Allah mematikan mereka dan tidak lagi merasakan azab yang pedih. Namun, jawaban dari Malaikat Malik justru mengecewakan dan menyakitkan mereka. إِنَّكُم مَّـٰكِثُونَ “Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).” (QS. Az-Zukhruf: 77) Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Malaikat Malik menjawab permintaan mereka setelah seribu tahun lamanya.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘An Ta’wili Ayil Qur’an karya Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thabari, 21: 645) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan Ketiga وَقَالَ ٱلَّذِينَ فِى ٱلنَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ٱدۡعُواْ رَبَّكُمۡ يُخَفِّفۡ عَنَّا يَوۡمً۬ا مِّنَ ٱلۡعَذَابِ قَالُوٓاْ أَوَلَمۡ تَكُ تَأۡتِيكُمۡ رُسُلُڪُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِۖ قَالُواْ بَلَىٰۚ قَالُواْ فَٱدۡعُواْۗ وَمَا دُعَـٰٓؤُاْ ٱلۡڪَـٰفِرِينَ إِلَّا فِى ضَلَـٰلٍ “Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahanam, ‘Mohonkanlah kepada Rabbmu supaya Dia meringankan azab dari kami sehari saja.’ Penjaga Jahanam berkata, ‘Apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?’ Mereka menjawab, ‘Benar, sudah datang.’ Penjaga-penjaga Jahanam berkata, ‘Berdoalah kamu.’ Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ghafir: 49-50) Permintaan ketiga, penduduk neraka meminta kepada penjaga Jahanam agar Allah Ta’ala meringankan azab mereka sehari saja. Mirisnya, permintaan itu pun juga tertolak. Betapa tersiksanya mereka, para penduduk neraka. Allah Ta’ala berfirman menceritakan siksaan yang akan mereka peroleh kelak di neraka, لَّا يَذُوقُونَ فِيہَا بَرۡدً۬ا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمً۬ا وَغَسَّاقً۬ا “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah.” (QS. An-Naba: 24-25) وَإِن يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٍ۬ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِى ٱلۡوُجُوهَ‌ۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا “Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi: 29) Keempat Setelah mereka merasakan azab di atas, mereka pun melihat penduduk surga yang penuh akan kenikmatan. Segala sesuatu yang penduduk surga inginkan, mereka dapatkan. Allah Ta’ala berfirman, يُطَافُ عَلَيۡہِم بِصِحَافٍ۬ مِّن ذَهَبٍ۬ وَأَكۡوَابٍ۬‌ۖ وَفِيهَا مَا تَشۡتَهِيهِ ٱلۡأَنفُسُ وَتَلَذُّ ٱلۡأَعۡيُنُ‌ۖ وَأَنتُمۡ فِيهَا خَـٰلِدُونَ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan piala-piala. Dan di dalam surga itu, terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata. Dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71) Penduduk neraka pun ingin mendapatkan seperti yang penduduk surga inginkan, sehingga penduduk neraka menyeru dan meminta kepada penduduk surga. Allah Ta’ala berfirman, وَنَادَىٰٓ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ أَصۡحَـٰبَ ٱلۡجَنَّةِ أَنۡ أَفِيضُواْ عَلَيۡنَا مِنَ ٱلۡمَآءِ أَوۡ مِمَّا رَزَقَڪُمُ ٱللَّهُ‌ۚ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِينَ “Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga, ‘Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah direzekikan Allah kepadamu.’ Mereka (penghuni surga) menjawab, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir.’” (QS. Al-A’raf: 50) Seluruh permohonan dan permintaan penghuni neraka tertolak. Hal ini bisa menjadi pelajaran untuk kita. Terutama bagi orang-orang yang mengatakan “Tidak mengapa kita berbuat dosa, mungkin kita hanya satu atau dua hari saja di neraka.” Subhanallah!! Sekuat apa tubuh kita untuk menahan azabnya neraka. Inilah statement orang-orang Yahudi terdahulu. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُواْ لَن تَمَسَّنَا ٱلنَّارُ إِلَّآ أَيَّامً۬ا مَّعۡدُودَةً۬‌ۚ قُلۡ أَتَّخَذۡتُمۡ عِندَ ٱللَّهِ عَهۡدً۬ا فَلَن يُخۡلِفَ ٱللَّهُ عَهۡدَهُ ۥۤ‌ۖ أَمۡ تَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ “Dan mereka berkata, ‘Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.’ Katakanlah, ‘Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?’” (QS. Al-Baqarah: 80) Ketahuilah!! Sehari di dalam neraka sama dengan seribu tahun di dunia, وَإِنَّ يَوۡمًا عِندَ رَبِّكَ كَأَلۡفِ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ “Sesungguhnya sehari di sisi Rabbmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al-Hajj: 47) Hal ini menjadi bahan renungan bagi kita, agar kita jangan sampai masuk ke dalam neraka walaupun satu hari saja. Mengingat betapa pedih dan menderitanya para penduduk neraka. Demikianlah yang Allah ceritakan tentang mereka di dalam Al-Qur’an. Wallahul Muwaffiq. Jakarta, 28 Januari 2024/16 Rajab 1445 Baca juga: Nama-Nama Neraka *** Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: penghuni neraka

Serial Karakter Pemimpin Ideal No: 2 – Pemimpin Harus Kuat Fisiknya

Oleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah subhanah menyampaikan penuturan salah satu Nabi yang diutus di kalangan Bani Israil, saat menjelaskan latar belakang Thalut dipilih oleh Allah sebagai pemimpin mereka,“قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ”“(Nabi mereka) berkata, “Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi (raja) kalian dan menganugerahinya kelebihan ilmu dan fisik.” QS. Al-Baqarah (2): 247.Fisik yang kuat sangat diperlukan oleh pemimpin. Sebab tugas kepemimpinan itu membutuhkan kekuatan ekstra. Bagaimana tidak, untuk mengurusi istri dan anak di satu rumah saja, kepala keluarga memerlukan energi besar. Apalagi pemimpin negara yang mengurus ratusan juta rumah.Untuk mengetahui kekuatan fisik pemimpin tidaklah susah. Bisa dilihat dari lahiriahnya. Yakni dari postur tubuhnya dan dari gerakan jalannya.Postur fisik yang kuat adalah yang bertubuh tegap, tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menerangkan,“بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ”“Sebenarnya beberapa suap makanan saja sudah cukup untuk anak Adam; guna menegakkan punggungnya”. HR. Tirmidziy (no. 2380) dan dinilai hasan sahih oleh beliau.Adapun gerakan jalan yang ideal adalah: yang mantap dan tidak tertatih-tatih. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menjelaskan,“(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bila berjalan, maka beliau berjalan dengan tegap, mantap dan bersemangat. Seperti orang yang melalui jalan menurun”. HR. Tirmidziy (no. 3637) dan beliau menyatakan hadits ini hasan sahih.Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menambahkan,“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila berjalan, beliau berjalan dengan tenang dan tidak terburu-buru. Tidak seperti jalan orang yang lemah maupun pemalas”. HR. Al-Baghawiy dalam Syarhus Sunnah (no. 3354) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Karakter Pemimpin Ideal No: 2 – Pemimpin Harus Kuat Fisiknya

Oleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah subhanah menyampaikan penuturan salah satu Nabi yang diutus di kalangan Bani Israil, saat menjelaskan latar belakang Thalut dipilih oleh Allah sebagai pemimpin mereka,“قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ”“(Nabi mereka) berkata, “Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi (raja) kalian dan menganugerahinya kelebihan ilmu dan fisik.” QS. Al-Baqarah (2): 247.Fisik yang kuat sangat diperlukan oleh pemimpin. Sebab tugas kepemimpinan itu membutuhkan kekuatan ekstra. Bagaimana tidak, untuk mengurusi istri dan anak di satu rumah saja, kepala keluarga memerlukan energi besar. Apalagi pemimpin negara yang mengurus ratusan juta rumah.Untuk mengetahui kekuatan fisik pemimpin tidaklah susah. Bisa dilihat dari lahiriahnya. Yakni dari postur tubuhnya dan dari gerakan jalannya.Postur fisik yang kuat adalah yang bertubuh tegap, tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menerangkan,“بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ”“Sebenarnya beberapa suap makanan saja sudah cukup untuk anak Adam; guna menegakkan punggungnya”. HR. Tirmidziy (no. 2380) dan dinilai hasan sahih oleh beliau.Adapun gerakan jalan yang ideal adalah: yang mantap dan tidak tertatih-tatih. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menjelaskan,“(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bila berjalan, maka beliau berjalan dengan tegap, mantap dan bersemangat. Seperti orang yang melalui jalan menurun”. HR. Tirmidziy (no. 3637) dan beliau menyatakan hadits ini hasan sahih.Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menambahkan,“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila berjalan, beliau berjalan dengan tenang dan tidak terburu-buru. Tidak seperti jalan orang yang lemah maupun pemalas”. HR. Al-Baghawiy dalam Syarhus Sunnah (no. 3354) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Oleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah subhanah menyampaikan penuturan salah satu Nabi yang diutus di kalangan Bani Israil, saat menjelaskan latar belakang Thalut dipilih oleh Allah sebagai pemimpin mereka,“قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ”“(Nabi mereka) berkata, “Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi (raja) kalian dan menganugerahinya kelebihan ilmu dan fisik.” QS. Al-Baqarah (2): 247.Fisik yang kuat sangat diperlukan oleh pemimpin. Sebab tugas kepemimpinan itu membutuhkan kekuatan ekstra. Bagaimana tidak, untuk mengurusi istri dan anak di satu rumah saja, kepala keluarga memerlukan energi besar. Apalagi pemimpin negara yang mengurus ratusan juta rumah.Untuk mengetahui kekuatan fisik pemimpin tidaklah susah. Bisa dilihat dari lahiriahnya. Yakni dari postur tubuhnya dan dari gerakan jalannya.Postur fisik yang kuat adalah yang bertubuh tegap, tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menerangkan,“بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ”“Sebenarnya beberapa suap makanan saja sudah cukup untuk anak Adam; guna menegakkan punggungnya”. HR. Tirmidziy (no. 2380) dan dinilai hasan sahih oleh beliau.Adapun gerakan jalan yang ideal adalah: yang mantap dan tidak tertatih-tatih. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menjelaskan,“(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bila berjalan, maka beliau berjalan dengan tegap, mantap dan bersemangat. Seperti orang yang melalui jalan menurun”. HR. Tirmidziy (no. 3637) dan beliau menyatakan hadits ini hasan sahih.Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menambahkan,“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila berjalan, beliau berjalan dengan tenang dan tidak terburu-buru. Tidak seperti jalan orang yang lemah maupun pemalas”. HR. Al-Baghawiy dalam Syarhus Sunnah (no. 3354) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Oleh Abdullah Zaen, Lc., MAAllah subhanah menyampaikan penuturan salah satu Nabi yang diutus di kalangan Bani Israil, saat menjelaskan latar belakang Thalut dipilih oleh Allah sebagai pemimpin mereka,“قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ”“(Nabi mereka) berkata, “Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi (raja) kalian dan menganugerahinya kelebihan ilmu dan fisik.” QS. Al-Baqarah (2): 247.Fisik yang kuat sangat diperlukan oleh pemimpin. Sebab tugas kepemimpinan itu membutuhkan kekuatan ekstra. Bagaimana tidak, untuk mengurusi istri dan anak di satu rumah saja, kepala keluarga memerlukan energi besar. Apalagi pemimpin negara yang mengurus ratusan juta rumah.Untuk mengetahui kekuatan fisik pemimpin tidaklah susah. Bisa dilihat dari lahiriahnya. Yakni dari postur tubuhnya dan dari gerakan jalannya.Postur fisik yang kuat adalah yang bertubuh tegap, tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menerangkan,“بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ”“Sebenarnya beberapa suap makanan saja sudah cukup untuk anak Adam; guna menegakkan punggungnya”. HR. Tirmidziy (no. 2380) dan dinilai hasan sahih oleh beliau.Adapun gerakan jalan yang ideal adalah: yang mantap dan tidak tertatih-tatih. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menjelaskan,“(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bila berjalan, maka beliau berjalan dengan tegap, mantap dan bersemangat. Seperti orang yang melalui jalan menurun”. HR. Tirmidziy (no. 3637) dan beliau menyatakan hadits ini hasan sahih.Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menambahkan,“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila berjalan, beliau berjalan dengan tenang dan tidak terburu-buru. Tidak seperti jalan orang yang lemah maupun pemalas”. HR. Al-Baghawiy dalam Syarhus Sunnah (no. 3354) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Banyak orang jahat tidak menghendaki negeri ini dipimpin oleh orang yang baik. Segala makar mereka rancang demi terpilihnya pemimpin yang tidak berkompeten. Untuk itu, selain berikhtiar maksimal, kita juga harus senantiasa berdoa memohon kepada Allah ta’ala agar mengaruniakan pemimpin yang idaman bagi kita semua…“اللَّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنَا، وَاكْفِنَا شِرَارَنا”“Ya Allah jadikanlah orang-orang baik sebagai pemimpin kami. Dan lindungilah kami dari orang-orang jahat”.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 24 Rajab 1445 l 5 Februari 2024AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dengan Bantuan AI

Pertanyaan: Apa hukum membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan? Yaitu pengguna hanya memasukkan perintah-perintah dan kata-kata berupa deskripsi gambar diinginkan. Kemudian komputer akan mengolah perintah tersebut kemudian membuatkan gambar sesuai deskripsi yang diinputkan. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Perbuatan tashwir (membuat gambar makhluk bernyawa) hukumnya haram. Sebagaimana hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109)” Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»]. “Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Bari, 1/525). Dan membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) tidak berbeda hukumnya dengan membuatnya menggunakan cara konvensional. Karena intinya adalah membuat gambar makhluk bernyawa, hanya berbeda alatnya saja.  Syariat Islam tidak membedakan hukum untuk dua hal yang serupa. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang demikian”. (Bada’iul Fawaid, 3/663). Kemudian salah satu ‘illah terlarangnya menggambar makhluk bernyawa adalah karena menandingi ciptaan Allah. Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Sedangkan ‘illah ini juga ada dalam perbuatan menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI. Sehingga ia memiliki hukum yang sama.  Oleh karena itu menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI hukumnya haram sebagaimana haramnya menggambar makhluk bernyawa dengan cara konvensional.  Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah ketika ditanya tentang hukum menggambar dengan bantuan AI, beliau menjelaskan: فكل تصوير لذوات الأرواح من إنسان أو حيوان فإنه حرام، بل من كبائر الذنوب؛ سواء أكانت الصورة مجسَّمة لها ظلٌّ، أو كانت رسمًا بالقلم أو بالريشة أو بالفُرشة أو بالكاميرا أو بالحاسب، كما جاء في السؤال، ويستوي في ذلك إيجاد صورة لإنسان أو حيوان دفعة واحدة، أو بطريق جمع أجزاء الصورة، وتركيب بعضها إلى بعض، أو اختيار الأشكال والألوان بطريقة النقر، أو إعطاء الحاسب الصفات المطلوبة، فالنتيجة لذلك إيجاد الصورة يقصدها المصور بيده أو بالحاسب، فكل ذلك داخل فيما دلت عليه السنة من تحريم التصوير ووعيد المصوِّر “Maka semua perbuatan menggambar makhluk bernyawa, berupa manusia atau hewan, hukumnya haram. Bahkan termasuk dosa besar. Baik gambar tersebut tiga dimensi yang memiliki bayangan atau gambar yang menggunakan pena, atau dengan bulu, atau dengan kuas, atau dengan kamera, atau dengan komputer, sebagaimana yang ditanyakan.  Sama saja hukumnya menggambar gambar manusia atau hewan dengan konvensional, ataukah dengan menggabungkan beberapa elemen gambar menjadi satu kemudian disusun sedemikian rupa, atau dengan memilih bentuk dan warna menggunakan mouse, atau dengan menginputkan sifat-sifat gambar yang diinginkan, sehingga kemudian jadilah gambar yang diinginkan oleh pengguna baik dibuat dengan tangan langsung atau dilakukan oleh komputer. Ini semua termasuk dalam yang ditunjukkan di dalam hadis tentang larangan menggambar makhluk bernyawa dan hadis tentang ancaman bagi tukang gambar” (Fatawa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, no.9056). Kecuali jika gambar makhluk bernyawa dibuat tidak sempurna seperti tidak ada kepalanya atau tidak ada wajahnya. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ “Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al-Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al-Ismai’ili dalam Mu’jam Asy-Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.1921). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل “Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Memelihara Burung, Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Cara Duduk Setan, Cara Wudhu Yang Benar Untuk Wanita, Doa Tawaf Putaran 1 Sampai 7, Pengertian Kawin Suntik Visited 719 times, 1 visit(s) today Post Views: 531 QRIS donasi Yufid

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dengan Bantuan AI

Pertanyaan: Apa hukum membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan? Yaitu pengguna hanya memasukkan perintah-perintah dan kata-kata berupa deskripsi gambar diinginkan. Kemudian komputer akan mengolah perintah tersebut kemudian membuatkan gambar sesuai deskripsi yang diinputkan. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Perbuatan tashwir (membuat gambar makhluk bernyawa) hukumnya haram. Sebagaimana hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109)” Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»]. “Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Bari, 1/525). Dan membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) tidak berbeda hukumnya dengan membuatnya menggunakan cara konvensional. Karena intinya adalah membuat gambar makhluk bernyawa, hanya berbeda alatnya saja.  Syariat Islam tidak membedakan hukum untuk dua hal yang serupa. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang demikian”. (Bada’iul Fawaid, 3/663). Kemudian salah satu ‘illah terlarangnya menggambar makhluk bernyawa adalah karena menandingi ciptaan Allah. Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Sedangkan ‘illah ini juga ada dalam perbuatan menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI. Sehingga ia memiliki hukum yang sama.  Oleh karena itu menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI hukumnya haram sebagaimana haramnya menggambar makhluk bernyawa dengan cara konvensional.  Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah ketika ditanya tentang hukum menggambar dengan bantuan AI, beliau menjelaskan: فكل تصوير لذوات الأرواح من إنسان أو حيوان فإنه حرام، بل من كبائر الذنوب؛ سواء أكانت الصورة مجسَّمة لها ظلٌّ، أو كانت رسمًا بالقلم أو بالريشة أو بالفُرشة أو بالكاميرا أو بالحاسب، كما جاء في السؤال، ويستوي في ذلك إيجاد صورة لإنسان أو حيوان دفعة واحدة، أو بطريق جمع أجزاء الصورة، وتركيب بعضها إلى بعض، أو اختيار الأشكال والألوان بطريقة النقر، أو إعطاء الحاسب الصفات المطلوبة، فالنتيجة لذلك إيجاد الصورة يقصدها المصور بيده أو بالحاسب، فكل ذلك داخل فيما دلت عليه السنة من تحريم التصوير ووعيد المصوِّر “Maka semua perbuatan menggambar makhluk bernyawa, berupa manusia atau hewan, hukumnya haram. Bahkan termasuk dosa besar. Baik gambar tersebut tiga dimensi yang memiliki bayangan atau gambar yang menggunakan pena, atau dengan bulu, atau dengan kuas, atau dengan kamera, atau dengan komputer, sebagaimana yang ditanyakan.  Sama saja hukumnya menggambar gambar manusia atau hewan dengan konvensional, ataukah dengan menggabungkan beberapa elemen gambar menjadi satu kemudian disusun sedemikian rupa, atau dengan memilih bentuk dan warna menggunakan mouse, atau dengan menginputkan sifat-sifat gambar yang diinginkan, sehingga kemudian jadilah gambar yang diinginkan oleh pengguna baik dibuat dengan tangan langsung atau dilakukan oleh komputer. Ini semua termasuk dalam yang ditunjukkan di dalam hadis tentang larangan menggambar makhluk bernyawa dan hadis tentang ancaman bagi tukang gambar” (Fatawa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, no.9056). Kecuali jika gambar makhluk bernyawa dibuat tidak sempurna seperti tidak ada kepalanya atau tidak ada wajahnya. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ “Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al-Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al-Ismai’ili dalam Mu’jam Asy-Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.1921). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل “Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Memelihara Burung, Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Cara Duduk Setan, Cara Wudhu Yang Benar Untuk Wanita, Doa Tawaf Putaran 1 Sampai 7, Pengertian Kawin Suntik Visited 719 times, 1 visit(s) today Post Views: 531 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan? Yaitu pengguna hanya memasukkan perintah-perintah dan kata-kata berupa deskripsi gambar diinginkan. Kemudian komputer akan mengolah perintah tersebut kemudian membuatkan gambar sesuai deskripsi yang diinputkan. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Perbuatan tashwir (membuat gambar makhluk bernyawa) hukumnya haram. Sebagaimana hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109)” Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»]. “Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Bari, 1/525). Dan membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) tidak berbeda hukumnya dengan membuatnya menggunakan cara konvensional. Karena intinya adalah membuat gambar makhluk bernyawa, hanya berbeda alatnya saja.  Syariat Islam tidak membedakan hukum untuk dua hal yang serupa. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang demikian”. (Bada’iul Fawaid, 3/663). Kemudian salah satu ‘illah terlarangnya menggambar makhluk bernyawa adalah karena menandingi ciptaan Allah. Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Sedangkan ‘illah ini juga ada dalam perbuatan menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI. Sehingga ia memiliki hukum yang sama.  Oleh karena itu menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI hukumnya haram sebagaimana haramnya menggambar makhluk bernyawa dengan cara konvensional.  Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah ketika ditanya tentang hukum menggambar dengan bantuan AI, beliau menjelaskan: فكل تصوير لذوات الأرواح من إنسان أو حيوان فإنه حرام، بل من كبائر الذنوب؛ سواء أكانت الصورة مجسَّمة لها ظلٌّ، أو كانت رسمًا بالقلم أو بالريشة أو بالفُرشة أو بالكاميرا أو بالحاسب، كما جاء في السؤال، ويستوي في ذلك إيجاد صورة لإنسان أو حيوان دفعة واحدة، أو بطريق جمع أجزاء الصورة، وتركيب بعضها إلى بعض، أو اختيار الأشكال والألوان بطريقة النقر، أو إعطاء الحاسب الصفات المطلوبة، فالنتيجة لذلك إيجاد الصورة يقصدها المصور بيده أو بالحاسب، فكل ذلك داخل فيما دلت عليه السنة من تحريم التصوير ووعيد المصوِّر “Maka semua perbuatan menggambar makhluk bernyawa, berupa manusia atau hewan, hukumnya haram. Bahkan termasuk dosa besar. Baik gambar tersebut tiga dimensi yang memiliki bayangan atau gambar yang menggunakan pena, atau dengan bulu, atau dengan kuas, atau dengan kamera, atau dengan komputer, sebagaimana yang ditanyakan.  Sama saja hukumnya menggambar gambar manusia atau hewan dengan konvensional, ataukah dengan menggabungkan beberapa elemen gambar menjadi satu kemudian disusun sedemikian rupa, atau dengan memilih bentuk dan warna menggunakan mouse, atau dengan menginputkan sifat-sifat gambar yang diinginkan, sehingga kemudian jadilah gambar yang diinginkan oleh pengguna baik dibuat dengan tangan langsung atau dilakukan oleh komputer. Ini semua termasuk dalam yang ditunjukkan di dalam hadis tentang larangan menggambar makhluk bernyawa dan hadis tentang ancaman bagi tukang gambar” (Fatawa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, no.9056). Kecuali jika gambar makhluk bernyawa dibuat tidak sempurna seperti tidak ada kepalanya atau tidak ada wajahnya. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ “Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al-Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al-Ismai’ili dalam Mu’jam Asy-Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.1921). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل “Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Memelihara Burung, Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Cara Duduk Setan, Cara Wudhu Yang Benar Untuk Wanita, Doa Tawaf Putaran 1 Sampai 7, Pengertian Kawin Suntik Visited 719 times, 1 visit(s) today Post Views: 531 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa hukum membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan? Yaitu pengguna hanya memasukkan perintah-perintah dan kata-kata berupa deskripsi gambar diinginkan. Kemudian komputer akan mengolah perintah tersebut kemudian membuatkan gambar sesuai deskripsi yang diinputkan. Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Perbuatan tashwir (membuat gambar makhluk bernyawa) hukumnya haram. Sebagaimana hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109)” Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»]. “Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: وفي الحديث دليل على تحريم التصوير “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Bari, 1/525). Dan membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) tidak berbeda hukumnya dengan membuatnya menggunakan cara konvensional. Karena intinya adalah membuat gambar makhluk bernyawa, hanya berbeda alatnya saja.  Syariat Islam tidak membedakan hukum untuk dua hal yang serupa. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة “Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang demikian”. (Bada’iul Fawaid, 3/663). Kemudian salah satu ‘illah terlarangnya menggambar makhluk bernyawa adalah karena menandingi ciptaan Allah. Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111). Sedangkan ‘illah ini juga ada dalam perbuatan menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI. Sehingga ia memiliki hukum yang sama.  Oleh karena itu menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI hukumnya haram sebagaimana haramnya menggambar makhluk bernyawa dengan cara konvensional.  Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah ketika ditanya tentang hukum menggambar dengan bantuan AI, beliau menjelaskan: فكل تصوير لذوات الأرواح من إنسان أو حيوان فإنه حرام، بل من كبائر الذنوب؛ سواء أكانت الصورة مجسَّمة لها ظلٌّ، أو كانت رسمًا بالقلم أو بالريشة أو بالفُرشة أو بالكاميرا أو بالحاسب، كما جاء في السؤال، ويستوي في ذلك إيجاد صورة لإنسان أو حيوان دفعة واحدة، أو بطريق جمع أجزاء الصورة، وتركيب بعضها إلى بعض، أو اختيار الأشكال والألوان بطريقة النقر، أو إعطاء الحاسب الصفات المطلوبة، فالنتيجة لذلك إيجاد الصورة يقصدها المصور بيده أو بالحاسب، فكل ذلك داخل فيما دلت عليه السنة من تحريم التصوير ووعيد المصوِّر “Maka semua perbuatan menggambar makhluk bernyawa, berupa manusia atau hewan, hukumnya haram. Bahkan termasuk dosa besar. Baik gambar tersebut tiga dimensi yang memiliki bayangan atau gambar yang menggunakan pena, atau dengan bulu, atau dengan kuas, atau dengan kamera, atau dengan komputer, sebagaimana yang ditanyakan.  Sama saja hukumnya menggambar gambar manusia atau hewan dengan konvensional, ataukah dengan menggabungkan beberapa elemen gambar menjadi satu kemudian disusun sedemikian rupa, atau dengan memilih bentuk dan warna menggunakan mouse, atau dengan menginputkan sifat-sifat gambar yang diinginkan, sehingga kemudian jadilah gambar yang diinginkan oleh pengguna baik dibuat dengan tangan langsung atau dilakukan oleh komputer. Ini semua termasuk dalam yang ditunjukkan di dalam hadis tentang larangan menggambar makhluk bernyawa dan hadis tentang ancaman bagi tukang gambar” (Fatawa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, no.9056). Kecuali jika gambar makhluk bernyawa dibuat tidak sempurna seperti tidak ada kepalanya atau tidak ada wajahnya. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ “Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al-Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al-Ismai’ili dalam Mu’jam Asy-Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.1921). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل “Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Memelihara Burung, Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Cara Duduk Setan, Cara Wudhu Yang Benar Untuk Wanita, Doa Tawaf Putaran 1 Sampai 7, Pengertian Kawin Suntik Visited 719 times, 1 visit(s) today Post Views: 531 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next