Bagaimana Cara agar Umur Saya Berkah?

Nasihat agar Mendapat Keberkahan dalam Umur الوصية بـ(البركة في العمر) Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy عدنان بن سلمان الدريويش جاء في صحيح الترمذي: ((أن رجلًا قال: يا رسول الله، أي الناس خير؟ قال: من طال عمره، وحسن عمله، قال: فأي الناس شرٌّ؟ قال: من طال عمره وساء عمله))، وجاء في صحيح الجامع: ((طوبى لمن طال عمره وحسن عمله))، وقال تعالى في سورة مريم: ﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ﴾ [مريم: 31]؛ قال السعدي رحمه الله: “﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ﴾ [مريم: 31]؛ أي: في أي مكان، وأي زمان، فالبركة جعلها الله في تعليم الخير والدعوة إليه، والنهي عن الشر، والدعوة إلى الله في أقواله وأفعاله، فكل من جالسه، أو اجتمع به، نالته بركته، وسعد به مصاحبه”؛ [تفسير السعدي]. Diriwayatkan dalam “Shahih at-Tirmidzi” bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah! Siapakah manusia yang paling baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Lalu orang itu bertanya lagi, “Lalu siapakah manusia yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya.” (HR. at-Tirmidzi). Diriwayatkan juga dalam “Shahih al-Jami” bahwa Rasulullah bersabda, “Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam: 31). As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Firman Allah: (Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada). Yakni di mana saja dan kapan saja. Keberkahan dijadikan oleh Allah dalam kegiatan mengajarkan kebaikan dan menyerukannya, melarang dari keburukan, dan berdakwah kepada Allah dalam setiap ucapan dan perbuatannya; sehingga orang yang duduk bersamanya dan berkumpul dengannya akan mendapatkan keberkahannya, dan akan bahagia orang yang membersamainya.” (Tafsir as-Sa’di). أيها الإخوة وأيتها الأخوات، عُمرُ الإنسان له أجَلٌ مُحدَّد لا يعلمه إلا الله، والعاقل فينا من يجتهد بالأعمال الصالحة، ويزرع الخير لنفسه في الدنيا، ولا يُلهيه الأمل عن العمل؛ قال قتادة: “اعلموا أن طول العمر حُجَّة، فنعوذ بالله أن نُعيَّر بطول العمر؛ قد نزلت هذه الآية: ﴿ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ﴾ [فاطر: 37]، وإن فيهم لابن ثماني عشرة سنة”؛ [تفسير ابن كثير]. Wahai saudara dan saudariku! Umur manusia memiliki batas tertentu yang hanya diketahui oleh Allah; sehingga orang berakal di antara kita adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal shaleh, menanam kebaikan bagi dirinya ketika di dunia, dan tidak terlalaikan oleh angan-angan dari beramal. Qatadah berkata, “Ketahuilah bahwa panjang umur merupakan hujjah. Oleh sebab itu, kami memohon perlindungan kepada Allah dari celaan yang timbul karena panjang umur. Terdapat ayat yang berbunyi, ‘Dan bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?’ (QS. Fathir: 37). Sedangkan di antara mereka terdapat orang yang masih berumur 18 tahun!” (Tafsir Ibnu Katsir). جاء في صحيح ابن ماجه: ((أن رجلين من بَلِيٍّ قدما على رسول الله صلى الله عليه وسلم، وكان إسلامهما جميعًا، فكان أحدهما أشد اجتهادًا من الآخر، فغزا المجتهد منهما فاستُشهد، ثم مكث الآخر بعده سنةً ثم تُوفِّيَ، قال طلحة: فرأيت في المنام بينا أنا عند باب الجنة، إذا أنا بهما، فخرج خارج من الجنة، فأذِن للذي تُوفِّيَ الآخِرَ منهما، ثم خرج فأذِن للذي استُشهد، ثم رجع إليَّ، فقال: ارجع، فإنك لم يأنِ لك بعدُ، فأصبح طلحة يحدِّث به الناس، فعجِبوا لذلك، فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم، وحدَّثوه الحديث، فقال: من أي ذلك تعجبون؟ فقالوا: يا رسول الله، هذا كان أشد الرجلين اجتهادًا ثم استُشهد، ودخل هذا الآخر الجنةَ قبله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أليس قد مكث هذا بعده سنةً؟ قالوا: بلى، قال: وأدرك رمضان فصام وصلَّى كذا وكذا من سجدة في السنة؟ قالوا: بلى، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فما بينهما أبعد مما بين السماء والأرض)). Dalam kitab “Shahih Ibnu Majah” diriwayatkan bahwa pernah ada dua laki-laki dari suku Baliy datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berdua memeluk Islam bersama-sama. Salah satu dari mereka lebih giat dalam beribadah daripada yang lainnya. Yang lebih giat itu kemudian ikut berjihad sehingga mati syahid. Sedangkan orang satunya masih hidup setelahnya selama satu tahun, kemudian ia juga meninggal dunia. Thalhah berkata, “Lalu aku melihat dalam mimpi, ketika kami berada di depan pintu surga, ternyata aku bersama dengan dua orang tersebut. Kemudian ada seseorang yang keluar dari surga, lalu mengizinkan orang yang meninggal dunia lebih lambat dari dua orang tersebut (untuk memasuki surga). Kemudian seseorang tadi keluar lagi dan baru mengizinkan orang yang mati syahid. Kemudian seseorang tadi keluar menemuiku dan berkata, ‘Kembalilah, karena belum datang waktunya bagimu (untuk masuk surga)!” Pada pagi harinya, Thalhah menceritakan mimpinya itu kepada orang-orang, sehingga mereka merasa heran dengan mimpi itu. Hingga cerita itu sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka menceritakan mimpi tersebut. Kemudian beliau bersabda, “Dari hal apa kalian merasa heran?” Orang-orang menjawab, “Wahai Rasulullah! Salah satu dari mereka dulu lebih giat dalam beribadah hingga ia mati syahid. Akan tetapi, orang satunya malah masuk surga terlebih dahulu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Bukankah dia (yang masuk surga lebih dulu) hidup satu tahun lebih lama darinya?” Orang-orang menjawab, “Benar.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan bukanlah dia mendapatkan bulan Ramadhan lalu berpuasa, dan mendirikan shalat dengan sekian dan sekian kali sujud dalam satu tahun itu?” Mereka menjawab, “Benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itulah antara mereka berdua terdapat jarak derajat yang lebih jauh daripada antara langit dan bumi.” (HR. Ibnu Majah). أيها الإخوة، إن ذلك الرجل الذي عاش سنة كاملة بعد صاحبه، أدرك فيها رمضان، وحصل له فيه أجر الصيام والقيام، وصلى في هذه السنة أكثر من ألف وثمانمائة صلاة مفروضة وتطوع، وغير التسبيحات والتهليلات، والأذكار والأعمال الصالحة، كل هذه الأعمال جعلت ما بينه وما بين صاحبه أبعد مما بين السماء والأرض. Wahai saudara-saudara! Laki-laki yang hidup satu tahun penuh setelah kematian temannya itu dapat merasakan hidup pada bulan Ramadhan di tahun itu; dan dapat meraih pahala puasa dan shalat pada bulan itu. Dia juga mendirikan shalat selama satu tahun itu lebih dari 1.800 kali shalat fardhu dan sunnah. Belum lagi jumlah tasbih, tahlil, dan zikir-zikir lain, serta amal shaleh lainnya yang dapat dia kerjakan. Semua amalan ini membuat jarak derajat antara dirinya dan temannya itu lebih jauh daripada antara langit dan bumi. وحتى يوفَّق المسلم إلى البركة وحسن العمل عليه بما يأتي: •أن يُكثِرَ من دعاء الله بأن يهديه للعمل الصالح، وأن يثبِّته عليه؛ مثل قوله صلى الله عليه وسلم: ((اللهم أحْيِني ما كانت الحياة خيرًا لي، وتوفَّني إذا كانت الوفاة خيرًا لي))؛ [متفق عليه].  • المثابرة ومجاهدة النفس؛ قال أحد السلف: “كلما زاد حزبي من القرآن، زادت البركة في وقتي، ولا زلت أزيد حتى بلغ حزبي عشرة أجزاء”.  • الحرص على طلب العلم الشرعي، وحضور مجالس العلماء؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين))؛ [رواه البخاري].  • اغتنام الأوقات المباركة؛ كثُلُثِ الليل، ورمضان، وعشر ذي الحجة، وكذا الأماكن المباركة؛ كمكة، والمدينة، وبيوت الله.  • تذكر أن العاقل من يغتنم صحته قبل مرضه، وشبابه قبل هرَمِه، وحياته قبل موته، وفراغه قبل شغله، ثم يعمرها بالطاعات والأعمال الصالحة. Agar seorang Muslim dapat meraih keberkahan dan amalan yang baik, maka ia harus melakukan hal-hal berikut: Memperbanyak doa kepada Allah agar memberinya hidayah untuk beramal shaleh dan meneguhkannya di atas jalan itu. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: اللَهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي ALLAAHUMMA AHYINII MAA KAANATIL HAYAATU KHOIRON LII, WA TAWAFFANII IDZAA KAANATIL WAFAATU KHOIRON LII “Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku apabila wafat lebih baik bagiku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Tekun dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Seorang ulama salaf berkata, “Semakin banyak bacaan al-Quranku, bertambah pula keberkahan dalam waktuku. Aku pun terus menambah bacaan harian al-Quranku, hingga mencapai sepuluh juz perhari.”  Bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu syar’i dan menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, maka Allah akan menjadikannya memiliki pemahaman agama.” (HR. al-Bukhari).  Memanfaatkan waktu-waktu yang diberkahi; seperti sepertiga malam terakhir, bulan Ramadhan, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Juga tempat-tempat yang diberkahi, seperti kota Makkah, Madinah, dan rumah-rumah Allah. Senantiasa mengingat bahwa orang berakal adalah orang yang memanfaatkan kesehatannya sebelum datang masa sakitnya, masa mudanya sebelum datang masa tuanya, masa hidupnya sebelum datang kematiannya, dan masa luangnya sebelum datang masa sibuknya. Lalu menggunakan kesempatan itu untuk menjalankan ketaatan dan amal shaleh. • الحرص على الصحبة الصالحة؛ فإنها تُعين المسلم على الطاعات، وتُبعده عن المعاصي. • البعد عن الذنوب والمعاصي، وعن أصحابها وأماكنها، فإن المعصية تُقسِّي القلب، وتُبعده عن الطاعة. • الحذر من الانغماس في الأجهزة الإلكترونية والانشغال بها، فإنها تشغل المسلم عن الطاعة والخير. • التنوع في الطاعات؛ حتى لا يصيب المسلم المللُ والفتور، والاقتصاد في الطاعة عند المرض والسفر والملل. • قراءة قصص وسير الصالحين والسلف الصالح، والاقتداء بهم.  • الدعوة إلى الله، والمسابقة إلى الخيرات؛ فإنها من أهم الوسائل على الثبات. • العمل التطوعي، ومساعدة الناس، وجبر الخواطر، وحسن الخلق، كلها من الأعمال الصالحة التي يحبها الله سبحانه؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((ما شيء أثقل في ميزان المؤمن يوم القيامة من خُلُقٍ حسن، فإن الله تعالى لَيُبغضُ الفاحش البذيء))؛ [رواه الترمذي]. Berusaha untuk mencari teman yang baik; karena itu dapat memudahkan seorang Muslim dalam menjalankan ketaatan dan menjauhkannya dari kemaksiatan. Menjauhi perbuatan dosa dan kemaksiatan, dan menjauhi para pelakunya dan tempat-tempatnya. Sebab, kemaksiatan dapat mengeraskan hati dan menjauhkannya dari ketaatan. Berhati-hati agar tidak tenggelam dalam kesibukan dengan alat-alat elektronik; karena itu dapat menyibukkan seorang Muslim dari ketaatan dan kebaikan. Menjalankan berbagai jenis ketaatan, agar seorang Muslim tidak mengalami kebosanan dan kelesuan. Juga tidak berlebihan dalam menjalankan ketaatan ketika sedang sakit, safar, atau bosan. Membaca kisah-kisah dan sejarah hidup orang-orang shaleh dan Salafus Shalih, lalu mencontoh mereka. Berdakwah dan berlomba-lomba dalam kebaikan, karena ini adalah salah satu cara terbaik untuk tetap teguh. Melakukan amal-amal sosial, membantu orang lain, menenangkan pikiran mereka, dan mengamalkan akhlak yang terpuji. Semua ini adalah amal shaleh yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا شَيْء أَثْقَلُ فِي مِيْزَانِ اْلمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَيُبْغِضُ الفَاحِشَ البَذِيْءَ “Tidak ada sesuatu yang lebih berat di timbangan amal seorang Mukmin pada Hari Kiamat melebihi akhlak yang baik; karena sesungguhnya Allah Ta’ala sangat membenci orang yang keji dan kotor lisannya.” (HR. at-Tirmidzi). أسأل الله تعالى أن يكرمنا وإياكم بكل خير، وأن يُعيننا جميعًا على اغتنام أوقاتنا وأعمارنا، وصحتنا وشبابنا فيما ينفعنا، وأن يجعلنا من المتبعين لهَدْيِ رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأن يصلح لنا ولكم الذرية، وصلى الله على سيدنا محمد. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memuliakan kita dengan segala kebaikan, memberi kita semua pertolongan agar dapat memanfaatkan setiap waktu, umur, kesehatan, dan masa muda kita semua untuk perkara yang bermanfaat bagi kita; dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; serta memperbaiki keturunan kita semua. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/172098/الوصية-بـ-البركة-في-العمر/PDF Sumber Artikel. 🔍 Bacaan Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Arti Kata Ghibah, Jodoh Pasti Bertemu Menurut Islam, Contoh Undangan Natal 2011 Visited 1,450 times, 1 visit(s) today Post Views: 836 QRIS donasi Yufid

Bagaimana Cara agar Umur Saya Berkah?

Nasihat agar Mendapat Keberkahan dalam Umur الوصية بـ(البركة في العمر) Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy عدنان بن سلمان الدريويش جاء في صحيح الترمذي: ((أن رجلًا قال: يا رسول الله، أي الناس خير؟ قال: من طال عمره، وحسن عمله، قال: فأي الناس شرٌّ؟ قال: من طال عمره وساء عمله))، وجاء في صحيح الجامع: ((طوبى لمن طال عمره وحسن عمله))، وقال تعالى في سورة مريم: ﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ﴾ [مريم: 31]؛ قال السعدي رحمه الله: “﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ﴾ [مريم: 31]؛ أي: في أي مكان، وأي زمان، فالبركة جعلها الله في تعليم الخير والدعوة إليه، والنهي عن الشر، والدعوة إلى الله في أقواله وأفعاله، فكل من جالسه، أو اجتمع به، نالته بركته، وسعد به مصاحبه”؛ [تفسير السعدي]. Diriwayatkan dalam “Shahih at-Tirmidzi” bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah! Siapakah manusia yang paling baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Lalu orang itu bertanya lagi, “Lalu siapakah manusia yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya.” (HR. at-Tirmidzi). Diriwayatkan juga dalam “Shahih al-Jami” bahwa Rasulullah bersabda, “Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam: 31). As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Firman Allah: (Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada). Yakni di mana saja dan kapan saja. Keberkahan dijadikan oleh Allah dalam kegiatan mengajarkan kebaikan dan menyerukannya, melarang dari keburukan, dan berdakwah kepada Allah dalam setiap ucapan dan perbuatannya; sehingga orang yang duduk bersamanya dan berkumpul dengannya akan mendapatkan keberkahannya, dan akan bahagia orang yang membersamainya.” (Tafsir as-Sa’di). أيها الإخوة وأيتها الأخوات، عُمرُ الإنسان له أجَلٌ مُحدَّد لا يعلمه إلا الله، والعاقل فينا من يجتهد بالأعمال الصالحة، ويزرع الخير لنفسه في الدنيا، ولا يُلهيه الأمل عن العمل؛ قال قتادة: “اعلموا أن طول العمر حُجَّة، فنعوذ بالله أن نُعيَّر بطول العمر؛ قد نزلت هذه الآية: ﴿ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ﴾ [فاطر: 37]، وإن فيهم لابن ثماني عشرة سنة”؛ [تفسير ابن كثير]. Wahai saudara dan saudariku! Umur manusia memiliki batas tertentu yang hanya diketahui oleh Allah; sehingga orang berakal di antara kita adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal shaleh, menanam kebaikan bagi dirinya ketika di dunia, dan tidak terlalaikan oleh angan-angan dari beramal. Qatadah berkata, “Ketahuilah bahwa panjang umur merupakan hujjah. Oleh sebab itu, kami memohon perlindungan kepada Allah dari celaan yang timbul karena panjang umur. Terdapat ayat yang berbunyi, ‘Dan bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?’ (QS. Fathir: 37). Sedangkan di antara mereka terdapat orang yang masih berumur 18 tahun!” (Tafsir Ibnu Katsir). جاء في صحيح ابن ماجه: ((أن رجلين من بَلِيٍّ قدما على رسول الله صلى الله عليه وسلم، وكان إسلامهما جميعًا، فكان أحدهما أشد اجتهادًا من الآخر، فغزا المجتهد منهما فاستُشهد، ثم مكث الآخر بعده سنةً ثم تُوفِّيَ، قال طلحة: فرأيت في المنام بينا أنا عند باب الجنة، إذا أنا بهما، فخرج خارج من الجنة، فأذِن للذي تُوفِّيَ الآخِرَ منهما، ثم خرج فأذِن للذي استُشهد، ثم رجع إليَّ، فقال: ارجع، فإنك لم يأنِ لك بعدُ، فأصبح طلحة يحدِّث به الناس، فعجِبوا لذلك، فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم، وحدَّثوه الحديث، فقال: من أي ذلك تعجبون؟ فقالوا: يا رسول الله، هذا كان أشد الرجلين اجتهادًا ثم استُشهد، ودخل هذا الآخر الجنةَ قبله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أليس قد مكث هذا بعده سنةً؟ قالوا: بلى، قال: وأدرك رمضان فصام وصلَّى كذا وكذا من سجدة في السنة؟ قالوا: بلى، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فما بينهما أبعد مما بين السماء والأرض)). Dalam kitab “Shahih Ibnu Majah” diriwayatkan bahwa pernah ada dua laki-laki dari suku Baliy datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berdua memeluk Islam bersama-sama. Salah satu dari mereka lebih giat dalam beribadah daripada yang lainnya. Yang lebih giat itu kemudian ikut berjihad sehingga mati syahid. Sedangkan orang satunya masih hidup setelahnya selama satu tahun, kemudian ia juga meninggal dunia. Thalhah berkata, “Lalu aku melihat dalam mimpi, ketika kami berada di depan pintu surga, ternyata aku bersama dengan dua orang tersebut. Kemudian ada seseorang yang keluar dari surga, lalu mengizinkan orang yang meninggal dunia lebih lambat dari dua orang tersebut (untuk memasuki surga). Kemudian seseorang tadi keluar lagi dan baru mengizinkan orang yang mati syahid. Kemudian seseorang tadi keluar menemuiku dan berkata, ‘Kembalilah, karena belum datang waktunya bagimu (untuk masuk surga)!” Pada pagi harinya, Thalhah menceritakan mimpinya itu kepada orang-orang, sehingga mereka merasa heran dengan mimpi itu. Hingga cerita itu sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka menceritakan mimpi tersebut. Kemudian beliau bersabda, “Dari hal apa kalian merasa heran?” Orang-orang menjawab, “Wahai Rasulullah! Salah satu dari mereka dulu lebih giat dalam beribadah hingga ia mati syahid. Akan tetapi, orang satunya malah masuk surga terlebih dahulu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Bukankah dia (yang masuk surga lebih dulu) hidup satu tahun lebih lama darinya?” Orang-orang menjawab, “Benar.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan bukanlah dia mendapatkan bulan Ramadhan lalu berpuasa, dan mendirikan shalat dengan sekian dan sekian kali sujud dalam satu tahun itu?” Mereka menjawab, “Benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itulah antara mereka berdua terdapat jarak derajat yang lebih jauh daripada antara langit dan bumi.” (HR. Ibnu Majah). أيها الإخوة، إن ذلك الرجل الذي عاش سنة كاملة بعد صاحبه، أدرك فيها رمضان، وحصل له فيه أجر الصيام والقيام، وصلى في هذه السنة أكثر من ألف وثمانمائة صلاة مفروضة وتطوع، وغير التسبيحات والتهليلات، والأذكار والأعمال الصالحة، كل هذه الأعمال جعلت ما بينه وما بين صاحبه أبعد مما بين السماء والأرض. Wahai saudara-saudara! Laki-laki yang hidup satu tahun penuh setelah kematian temannya itu dapat merasakan hidup pada bulan Ramadhan di tahun itu; dan dapat meraih pahala puasa dan shalat pada bulan itu. Dia juga mendirikan shalat selama satu tahun itu lebih dari 1.800 kali shalat fardhu dan sunnah. Belum lagi jumlah tasbih, tahlil, dan zikir-zikir lain, serta amal shaleh lainnya yang dapat dia kerjakan. Semua amalan ini membuat jarak derajat antara dirinya dan temannya itu lebih jauh daripada antara langit dan bumi. وحتى يوفَّق المسلم إلى البركة وحسن العمل عليه بما يأتي: •أن يُكثِرَ من دعاء الله بأن يهديه للعمل الصالح، وأن يثبِّته عليه؛ مثل قوله صلى الله عليه وسلم: ((اللهم أحْيِني ما كانت الحياة خيرًا لي، وتوفَّني إذا كانت الوفاة خيرًا لي))؛ [متفق عليه].  • المثابرة ومجاهدة النفس؛ قال أحد السلف: “كلما زاد حزبي من القرآن، زادت البركة في وقتي، ولا زلت أزيد حتى بلغ حزبي عشرة أجزاء”.  • الحرص على طلب العلم الشرعي، وحضور مجالس العلماء؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين))؛ [رواه البخاري].  • اغتنام الأوقات المباركة؛ كثُلُثِ الليل، ورمضان، وعشر ذي الحجة، وكذا الأماكن المباركة؛ كمكة، والمدينة، وبيوت الله.  • تذكر أن العاقل من يغتنم صحته قبل مرضه، وشبابه قبل هرَمِه، وحياته قبل موته، وفراغه قبل شغله، ثم يعمرها بالطاعات والأعمال الصالحة. Agar seorang Muslim dapat meraih keberkahan dan amalan yang baik, maka ia harus melakukan hal-hal berikut: Memperbanyak doa kepada Allah agar memberinya hidayah untuk beramal shaleh dan meneguhkannya di atas jalan itu. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: اللَهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي ALLAAHUMMA AHYINII MAA KAANATIL HAYAATU KHOIRON LII, WA TAWAFFANII IDZAA KAANATIL WAFAATU KHOIRON LII “Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku apabila wafat lebih baik bagiku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Tekun dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Seorang ulama salaf berkata, “Semakin banyak bacaan al-Quranku, bertambah pula keberkahan dalam waktuku. Aku pun terus menambah bacaan harian al-Quranku, hingga mencapai sepuluh juz perhari.”  Bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu syar’i dan menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, maka Allah akan menjadikannya memiliki pemahaman agama.” (HR. al-Bukhari).  Memanfaatkan waktu-waktu yang diberkahi; seperti sepertiga malam terakhir, bulan Ramadhan, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Juga tempat-tempat yang diberkahi, seperti kota Makkah, Madinah, dan rumah-rumah Allah. Senantiasa mengingat bahwa orang berakal adalah orang yang memanfaatkan kesehatannya sebelum datang masa sakitnya, masa mudanya sebelum datang masa tuanya, masa hidupnya sebelum datang kematiannya, dan masa luangnya sebelum datang masa sibuknya. Lalu menggunakan kesempatan itu untuk menjalankan ketaatan dan amal shaleh. • الحرص على الصحبة الصالحة؛ فإنها تُعين المسلم على الطاعات، وتُبعده عن المعاصي. • البعد عن الذنوب والمعاصي، وعن أصحابها وأماكنها، فإن المعصية تُقسِّي القلب، وتُبعده عن الطاعة. • الحذر من الانغماس في الأجهزة الإلكترونية والانشغال بها، فإنها تشغل المسلم عن الطاعة والخير. • التنوع في الطاعات؛ حتى لا يصيب المسلم المللُ والفتور، والاقتصاد في الطاعة عند المرض والسفر والملل. • قراءة قصص وسير الصالحين والسلف الصالح، والاقتداء بهم.  • الدعوة إلى الله، والمسابقة إلى الخيرات؛ فإنها من أهم الوسائل على الثبات. • العمل التطوعي، ومساعدة الناس، وجبر الخواطر، وحسن الخلق، كلها من الأعمال الصالحة التي يحبها الله سبحانه؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((ما شيء أثقل في ميزان المؤمن يوم القيامة من خُلُقٍ حسن، فإن الله تعالى لَيُبغضُ الفاحش البذيء))؛ [رواه الترمذي]. Berusaha untuk mencari teman yang baik; karena itu dapat memudahkan seorang Muslim dalam menjalankan ketaatan dan menjauhkannya dari kemaksiatan. Menjauhi perbuatan dosa dan kemaksiatan, dan menjauhi para pelakunya dan tempat-tempatnya. Sebab, kemaksiatan dapat mengeraskan hati dan menjauhkannya dari ketaatan. Berhati-hati agar tidak tenggelam dalam kesibukan dengan alat-alat elektronik; karena itu dapat menyibukkan seorang Muslim dari ketaatan dan kebaikan. Menjalankan berbagai jenis ketaatan, agar seorang Muslim tidak mengalami kebosanan dan kelesuan. Juga tidak berlebihan dalam menjalankan ketaatan ketika sedang sakit, safar, atau bosan. Membaca kisah-kisah dan sejarah hidup orang-orang shaleh dan Salafus Shalih, lalu mencontoh mereka. Berdakwah dan berlomba-lomba dalam kebaikan, karena ini adalah salah satu cara terbaik untuk tetap teguh. Melakukan amal-amal sosial, membantu orang lain, menenangkan pikiran mereka, dan mengamalkan akhlak yang terpuji. Semua ini adalah amal shaleh yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا شَيْء أَثْقَلُ فِي مِيْزَانِ اْلمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَيُبْغِضُ الفَاحِشَ البَذِيْءَ “Tidak ada sesuatu yang lebih berat di timbangan amal seorang Mukmin pada Hari Kiamat melebihi akhlak yang baik; karena sesungguhnya Allah Ta’ala sangat membenci orang yang keji dan kotor lisannya.” (HR. at-Tirmidzi). أسأل الله تعالى أن يكرمنا وإياكم بكل خير، وأن يُعيننا جميعًا على اغتنام أوقاتنا وأعمارنا، وصحتنا وشبابنا فيما ينفعنا، وأن يجعلنا من المتبعين لهَدْيِ رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأن يصلح لنا ولكم الذرية، وصلى الله على سيدنا محمد. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memuliakan kita dengan segala kebaikan, memberi kita semua pertolongan agar dapat memanfaatkan setiap waktu, umur, kesehatan, dan masa muda kita semua untuk perkara yang bermanfaat bagi kita; dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; serta memperbaiki keturunan kita semua. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/172098/الوصية-بـ-البركة-في-العمر/PDF Sumber Artikel. 🔍 Bacaan Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Arti Kata Ghibah, Jodoh Pasti Bertemu Menurut Islam, Contoh Undangan Natal 2011 Visited 1,450 times, 1 visit(s) today Post Views: 836 QRIS donasi Yufid
Nasihat agar Mendapat Keberkahan dalam Umur الوصية بـ(البركة في العمر) Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy عدنان بن سلمان الدريويش جاء في صحيح الترمذي: ((أن رجلًا قال: يا رسول الله، أي الناس خير؟ قال: من طال عمره، وحسن عمله، قال: فأي الناس شرٌّ؟ قال: من طال عمره وساء عمله))، وجاء في صحيح الجامع: ((طوبى لمن طال عمره وحسن عمله))، وقال تعالى في سورة مريم: ﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ﴾ [مريم: 31]؛ قال السعدي رحمه الله: “﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ﴾ [مريم: 31]؛ أي: في أي مكان، وأي زمان، فالبركة جعلها الله في تعليم الخير والدعوة إليه، والنهي عن الشر، والدعوة إلى الله في أقواله وأفعاله، فكل من جالسه، أو اجتمع به، نالته بركته، وسعد به مصاحبه”؛ [تفسير السعدي]. Diriwayatkan dalam “Shahih at-Tirmidzi” bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah! Siapakah manusia yang paling baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Lalu orang itu bertanya lagi, “Lalu siapakah manusia yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya.” (HR. at-Tirmidzi). Diriwayatkan juga dalam “Shahih al-Jami” bahwa Rasulullah bersabda, “Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam: 31). As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Firman Allah: (Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada). Yakni di mana saja dan kapan saja. Keberkahan dijadikan oleh Allah dalam kegiatan mengajarkan kebaikan dan menyerukannya, melarang dari keburukan, dan berdakwah kepada Allah dalam setiap ucapan dan perbuatannya; sehingga orang yang duduk bersamanya dan berkumpul dengannya akan mendapatkan keberkahannya, dan akan bahagia orang yang membersamainya.” (Tafsir as-Sa’di). أيها الإخوة وأيتها الأخوات، عُمرُ الإنسان له أجَلٌ مُحدَّد لا يعلمه إلا الله، والعاقل فينا من يجتهد بالأعمال الصالحة، ويزرع الخير لنفسه في الدنيا، ولا يُلهيه الأمل عن العمل؛ قال قتادة: “اعلموا أن طول العمر حُجَّة، فنعوذ بالله أن نُعيَّر بطول العمر؛ قد نزلت هذه الآية: ﴿ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ﴾ [فاطر: 37]، وإن فيهم لابن ثماني عشرة سنة”؛ [تفسير ابن كثير]. Wahai saudara dan saudariku! Umur manusia memiliki batas tertentu yang hanya diketahui oleh Allah; sehingga orang berakal di antara kita adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal shaleh, menanam kebaikan bagi dirinya ketika di dunia, dan tidak terlalaikan oleh angan-angan dari beramal. Qatadah berkata, “Ketahuilah bahwa panjang umur merupakan hujjah. Oleh sebab itu, kami memohon perlindungan kepada Allah dari celaan yang timbul karena panjang umur. Terdapat ayat yang berbunyi, ‘Dan bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?’ (QS. Fathir: 37). Sedangkan di antara mereka terdapat orang yang masih berumur 18 tahun!” (Tafsir Ibnu Katsir). جاء في صحيح ابن ماجه: ((أن رجلين من بَلِيٍّ قدما على رسول الله صلى الله عليه وسلم، وكان إسلامهما جميعًا، فكان أحدهما أشد اجتهادًا من الآخر، فغزا المجتهد منهما فاستُشهد، ثم مكث الآخر بعده سنةً ثم تُوفِّيَ، قال طلحة: فرأيت في المنام بينا أنا عند باب الجنة، إذا أنا بهما، فخرج خارج من الجنة، فأذِن للذي تُوفِّيَ الآخِرَ منهما، ثم خرج فأذِن للذي استُشهد، ثم رجع إليَّ، فقال: ارجع، فإنك لم يأنِ لك بعدُ، فأصبح طلحة يحدِّث به الناس، فعجِبوا لذلك، فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم، وحدَّثوه الحديث، فقال: من أي ذلك تعجبون؟ فقالوا: يا رسول الله، هذا كان أشد الرجلين اجتهادًا ثم استُشهد، ودخل هذا الآخر الجنةَ قبله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أليس قد مكث هذا بعده سنةً؟ قالوا: بلى، قال: وأدرك رمضان فصام وصلَّى كذا وكذا من سجدة في السنة؟ قالوا: بلى، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فما بينهما أبعد مما بين السماء والأرض)). Dalam kitab “Shahih Ibnu Majah” diriwayatkan bahwa pernah ada dua laki-laki dari suku Baliy datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berdua memeluk Islam bersama-sama. Salah satu dari mereka lebih giat dalam beribadah daripada yang lainnya. Yang lebih giat itu kemudian ikut berjihad sehingga mati syahid. Sedangkan orang satunya masih hidup setelahnya selama satu tahun, kemudian ia juga meninggal dunia. Thalhah berkata, “Lalu aku melihat dalam mimpi, ketika kami berada di depan pintu surga, ternyata aku bersama dengan dua orang tersebut. Kemudian ada seseorang yang keluar dari surga, lalu mengizinkan orang yang meninggal dunia lebih lambat dari dua orang tersebut (untuk memasuki surga). Kemudian seseorang tadi keluar lagi dan baru mengizinkan orang yang mati syahid. Kemudian seseorang tadi keluar menemuiku dan berkata, ‘Kembalilah, karena belum datang waktunya bagimu (untuk masuk surga)!” Pada pagi harinya, Thalhah menceritakan mimpinya itu kepada orang-orang, sehingga mereka merasa heran dengan mimpi itu. Hingga cerita itu sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka menceritakan mimpi tersebut. Kemudian beliau bersabda, “Dari hal apa kalian merasa heran?” Orang-orang menjawab, “Wahai Rasulullah! Salah satu dari mereka dulu lebih giat dalam beribadah hingga ia mati syahid. Akan tetapi, orang satunya malah masuk surga terlebih dahulu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Bukankah dia (yang masuk surga lebih dulu) hidup satu tahun lebih lama darinya?” Orang-orang menjawab, “Benar.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan bukanlah dia mendapatkan bulan Ramadhan lalu berpuasa, dan mendirikan shalat dengan sekian dan sekian kali sujud dalam satu tahun itu?” Mereka menjawab, “Benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itulah antara mereka berdua terdapat jarak derajat yang lebih jauh daripada antara langit dan bumi.” (HR. Ibnu Majah). أيها الإخوة، إن ذلك الرجل الذي عاش سنة كاملة بعد صاحبه، أدرك فيها رمضان، وحصل له فيه أجر الصيام والقيام، وصلى في هذه السنة أكثر من ألف وثمانمائة صلاة مفروضة وتطوع، وغير التسبيحات والتهليلات، والأذكار والأعمال الصالحة، كل هذه الأعمال جعلت ما بينه وما بين صاحبه أبعد مما بين السماء والأرض. Wahai saudara-saudara! Laki-laki yang hidup satu tahun penuh setelah kematian temannya itu dapat merasakan hidup pada bulan Ramadhan di tahun itu; dan dapat meraih pahala puasa dan shalat pada bulan itu. Dia juga mendirikan shalat selama satu tahun itu lebih dari 1.800 kali shalat fardhu dan sunnah. Belum lagi jumlah tasbih, tahlil, dan zikir-zikir lain, serta amal shaleh lainnya yang dapat dia kerjakan. Semua amalan ini membuat jarak derajat antara dirinya dan temannya itu lebih jauh daripada antara langit dan bumi. وحتى يوفَّق المسلم إلى البركة وحسن العمل عليه بما يأتي: •أن يُكثِرَ من دعاء الله بأن يهديه للعمل الصالح، وأن يثبِّته عليه؛ مثل قوله صلى الله عليه وسلم: ((اللهم أحْيِني ما كانت الحياة خيرًا لي، وتوفَّني إذا كانت الوفاة خيرًا لي))؛ [متفق عليه].  • المثابرة ومجاهدة النفس؛ قال أحد السلف: “كلما زاد حزبي من القرآن، زادت البركة في وقتي، ولا زلت أزيد حتى بلغ حزبي عشرة أجزاء”.  • الحرص على طلب العلم الشرعي، وحضور مجالس العلماء؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين))؛ [رواه البخاري].  • اغتنام الأوقات المباركة؛ كثُلُثِ الليل، ورمضان، وعشر ذي الحجة، وكذا الأماكن المباركة؛ كمكة، والمدينة، وبيوت الله.  • تذكر أن العاقل من يغتنم صحته قبل مرضه، وشبابه قبل هرَمِه، وحياته قبل موته، وفراغه قبل شغله، ثم يعمرها بالطاعات والأعمال الصالحة. Agar seorang Muslim dapat meraih keberkahan dan amalan yang baik, maka ia harus melakukan hal-hal berikut: Memperbanyak doa kepada Allah agar memberinya hidayah untuk beramal shaleh dan meneguhkannya di atas jalan itu. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: اللَهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي ALLAAHUMMA AHYINII MAA KAANATIL HAYAATU KHOIRON LII, WA TAWAFFANII IDZAA KAANATIL WAFAATU KHOIRON LII “Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku apabila wafat lebih baik bagiku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Tekun dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Seorang ulama salaf berkata, “Semakin banyak bacaan al-Quranku, bertambah pula keberkahan dalam waktuku. Aku pun terus menambah bacaan harian al-Quranku, hingga mencapai sepuluh juz perhari.”  Bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu syar’i dan menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, maka Allah akan menjadikannya memiliki pemahaman agama.” (HR. al-Bukhari).  Memanfaatkan waktu-waktu yang diberkahi; seperti sepertiga malam terakhir, bulan Ramadhan, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Juga tempat-tempat yang diberkahi, seperti kota Makkah, Madinah, dan rumah-rumah Allah. Senantiasa mengingat bahwa orang berakal adalah orang yang memanfaatkan kesehatannya sebelum datang masa sakitnya, masa mudanya sebelum datang masa tuanya, masa hidupnya sebelum datang kematiannya, dan masa luangnya sebelum datang masa sibuknya. Lalu menggunakan kesempatan itu untuk menjalankan ketaatan dan amal shaleh. • الحرص على الصحبة الصالحة؛ فإنها تُعين المسلم على الطاعات، وتُبعده عن المعاصي. • البعد عن الذنوب والمعاصي، وعن أصحابها وأماكنها، فإن المعصية تُقسِّي القلب، وتُبعده عن الطاعة. • الحذر من الانغماس في الأجهزة الإلكترونية والانشغال بها، فإنها تشغل المسلم عن الطاعة والخير. • التنوع في الطاعات؛ حتى لا يصيب المسلم المللُ والفتور، والاقتصاد في الطاعة عند المرض والسفر والملل. • قراءة قصص وسير الصالحين والسلف الصالح، والاقتداء بهم.  • الدعوة إلى الله، والمسابقة إلى الخيرات؛ فإنها من أهم الوسائل على الثبات. • العمل التطوعي، ومساعدة الناس، وجبر الخواطر، وحسن الخلق، كلها من الأعمال الصالحة التي يحبها الله سبحانه؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((ما شيء أثقل في ميزان المؤمن يوم القيامة من خُلُقٍ حسن، فإن الله تعالى لَيُبغضُ الفاحش البذيء))؛ [رواه الترمذي]. Berusaha untuk mencari teman yang baik; karena itu dapat memudahkan seorang Muslim dalam menjalankan ketaatan dan menjauhkannya dari kemaksiatan. Menjauhi perbuatan dosa dan kemaksiatan, dan menjauhi para pelakunya dan tempat-tempatnya. Sebab, kemaksiatan dapat mengeraskan hati dan menjauhkannya dari ketaatan. Berhati-hati agar tidak tenggelam dalam kesibukan dengan alat-alat elektronik; karena itu dapat menyibukkan seorang Muslim dari ketaatan dan kebaikan. Menjalankan berbagai jenis ketaatan, agar seorang Muslim tidak mengalami kebosanan dan kelesuan. Juga tidak berlebihan dalam menjalankan ketaatan ketika sedang sakit, safar, atau bosan. Membaca kisah-kisah dan sejarah hidup orang-orang shaleh dan Salafus Shalih, lalu mencontoh mereka. Berdakwah dan berlomba-lomba dalam kebaikan, karena ini adalah salah satu cara terbaik untuk tetap teguh. Melakukan amal-amal sosial, membantu orang lain, menenangkan pikiran mereka, dan mengamalkan akhlak yang terpuji. Semua ini adalah amal shaleh yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا شَيْء أَثْقَلُ فِي مِيْزَانِ اْلمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَيُبْغِضُ الفَاحِشَ البَذِيْءَ “Tidak ada sesuatu yang lebih berat di timbangan amal seorang Mukmin pada Hari Kiamat melebihi akhlak yang baik; karena sesungguhnya Allah Ta’ala sangat membenci orang yang keji dan kotor lisannya.” (HR. at-Tirmidzi). أسأل الله تعالى أن يكرمنا وإياكم بكل خير، وأن يُعيننا جميعًا على اغتنام أوقاتنا وأعمارنا، وصحتنا وشبابنا فيما ينفعنا، وأن يجعلنا من المتبعين لهَدْيِ رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأن يصلح لنا ولكم الذرية، وصلى الله على سيدنا محمد. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memuliakan kita dengan segala kebaikan, memberi kita semua pertolongan agar dapat memanfaatkan setiap waktu, umur, kesehatan, dan masa muda kita semua untuk perkara yang bermanfaat bagi kita; dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; serta memperbaiki keturunan kita semua. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/172098/الوصية-بـ-البركة-في-العمر/PDF Sumber Artikel. 🔍 Bacaan Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Arti Kata Ghibah, Jodoh Pasti Bertemu Menurut Islam, Contoh Undangan Natal 2011 Visited 1,450 times, 1 visit(s) today Post Views: 836 QRIS donasi Yufid


Nasihat agar Mendapat Keberkahan dalam Umur الوصية بـ(البركة في العمر) Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy عدنان بن سلمان الدريويش جاء في صحيح الترمذي: ((أن رجلًا قال: يا رسول الله، أي الناس خير؟ قال: من طال عمره، وحسن عمله، قال: فأي الناس شرٌّ؟ قال: من طال عمره وساء عمله))، وجاء في صحيح الجامع: ((طوبى لمن طال عمره وحسن عمله))، وقال تعالى في سورة مريم: ﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ﴾ [مريم: 31]؛ قال السعدي رحمه الله: “﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ﴾ [مريم: 31]؛ أي: في أي مكان، وأي زمان، فالبركة جعلها الله في تعليم الخير والدعوة إليه، والنهي عن الشر، والدعوة إلى الله في أقواله وأفعاله، فكل من جالسه، أو اجتمع به، نالته بركته، وسعد به مصاحبه”؛ [تفسير السعدي]. Diriwayatkan dalam “Shahih at-Tirmidzi” bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah! Siapakah manusia yang paling baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Lalu orang itu bertanya lagi, “Lalu siapakah manusia yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya.” (HR. at-Tirmidzi). Diriwayatkan juga dalam “Shahih al-Jami” bahwa Rasulullah bersabda, “Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam: 31). As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Firman Allah: (Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada). Yakni di mana saja dan kapan saja. Keberkahan dijadikan oleh Allah dalam kegiatan mengajarkan kebaikan dan menyerukannya, melarang dari keburukan, dan berdakwah kepada Allah dalam setiap ucapan dan perbuatannya; sehingga orang yang duduk bersamanya dan berkumpul dengannya akan mendapatkan keberkahannya, dan akan bahagia orang yang membersamainya.” (Tafsir as-Sa’di). أيها الإخوة وأيتها الأخوات، عُمرُ الإنسان له أجَلٌ مُحدَّد لا يعلمه إلا الله، والعاقل فينا من يجتهد بالأعمال الصالحة، ويزرع الخير لنفسه في الدنيا، ولا يُلهيه الأمل عن العمل؛ قال قتادة: “اعلموا أن طول العمر حُجَّة، فنعوذ بالله أن نُعيَّر بطول العمر؛ قد نزلت هذه الآية: ﴿ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ﴾ [فاطر: 37]، وإن فيهم لابن ثماني عشرة سنة”؛ [تفسير ابن كثير]. Wahai saudara dan saudariku! Umur manusia memiliki batas tertentu yang hanya diketahui oleh Allah; sehingga orang berakal di antara kita adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal shaleh, menanam kebaikan bagi dirinya ketika di dunia, dan tidak terlalaikan oleh angan-angan dari beramal. Qatadah berkata, “Ketahuilah bahwa panjang umur merupakan hujjah. Oleh sebab itu, kami memohon perlindungan kepada Allah dari celaan yang timbul karena panjang umur. Terdapat ayat yang berbunyi, ‘Dan bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?’ (QS. Fathir: 37). Sedangkan di antara mereka terdapat orang yang masih berumur 18 tahun!” (Tafsir Ibnu Katsir). جاء في صحيح ابن ماجه: ((أن رجلين من بَلِيٍّ قدما على رسول الله صلى الله عليه وسلم، وكان إسلامهما جميعًا، فكان أحدهما أشد اجتهادًا من الآخر، فغزا المجتهد منهما فاستُشهد، ثم مكث الآخر بعده سنةً ثم تُوفِّيَ، قال طلحة: فرأيت في المنام بينا أنا عند باب الجنة، إذا أنا بهما، فخرج خارج من الجنة، فأذِن للذي تُوفِّيَ الآخِرَ منهما، ثم خرج فأذِن للذي استُشهد، ثم رجع إليَّ، فقال: ارجع، فإنك لم يأنِ لك بعدُ، فأصبح طلحة يحدِّث به الناس، فعجِبوا لذلك، فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم، وحدَّثوه الحديث، فقال: من أي ذلك تعجبون؟ فقالوا: يا رسول الله، هذا كان أشد الرجلين اجتهادًا ثم استُشهد، ودخل هذا الآخر الجنةَ قبله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أليس قد مكث هذا بعده سنةً؟ قالوا: بلى، قال: وأدرك رمضان فصام وصلَّى كذا وكذا من سجدة في السنة؟ قالوا: بلى، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فما بينهما أبعد مما بين السماء والأرض)). Dalam kitab “Shahih Ibnu Majah” diriwayatkan bahwa pernah ada dua laki-laki dari suku Baliy datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berdua memeluk Islam bersama-sama. Salah satu dari mereka lebih giat dalam beribadah daripada yang lainnya. Yang lebih giat itu kemudian ikut berjihad sehingga mati syahid. Sedangkan orang satunya masih hidup setelahnya selama satu tahun, kemudian ia juga meninggal dunia. Thalhah berkata, “Lalu aku melihat dalam mimpi, ketika kami berada di depan pintu surga, ternyata aku bersama dengan dua orang tersebut. Kemudian ada seseorang yang keluar dari surga, lalu mengizinkan orang yang meninggal dunia lebih lambat dari dua orang tersebut (untuk memasuki surga). Kemudian seseorang tadi keluar lagi dan baru mengizinkan orang yang mati syahid. Kemudian seseorang tadi keluar menemuiku dan berkata, ‘Kembalilah, karena belum datang waktunya bagimu (untuk masuk surga)!” Pada pagi harinya, Thalhah menceritakan mimpinya itu kepada orang-orang, sehingga mereka merasa heran dengan mimpi itu. Hingga cerita itu sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka menceritakan mimpi tersebut. Kemudian beliau bersabda, “Dari hal apa kalian merasa heran?” Orang-orang menjawab, “Wahai Rasulullah! Salah satu dari mereka dulu lebih giat dalam beribadah hingga ia mati syahid. Akan tetapi, orang satunya malah masuk surga terlebih dahulu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Bukankah dia (yang masuk surga lebih dulu) hidup satu tahun lebih lama darinya?” Orang-orang menjawab, “Benar.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan bukanlah dia mendapatkan bulan Ramadhan lalu berpuasa, dan mendirikan shalat dengan sekian dan sekian kali sujud dalam satu tahun itu?” Mereka menjawab, “Benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itulah antara mereka berdua terdapat jarak derajat yang lebih jauh daripada antara langit dan bumi.” (HR. Ibnu Majah). أيها الإخوة، إن ذلك الرجل الذي عاش سنة كاملة بعد صاحبه، أدرك فيها رمضان، وحصل له فيه أجر الصيام والقيام، وصلى في هذه السنة أكثر من ألف وثمانمائة صلاة مفروضة وتطوع، وغير التسبيحات والتهليلات، والأذكار والأعمال الصالحة، كل هذه الأعمال جعلت ما بينه وما بين صاحبه أبعد مما بين السماء والأرض. Wahai saudara-saudara! Laki-laki yang hidup satu tahun penuh setelah kematian temannya itu dapat merasakan hidup pada bulan Ramadhan di tahun itu; dan dapat meraih pahala puasa dan shalat pada bulan itu. Dia juga mendirikan shalat selama satu tahun itu lebih dari 1.800 kali shalat fardhu dan sunnah. Belum lagi jumlah tasbih, tahlil, dan zikir-zikir lain, serta amal shaleh lainnya yang dapat dia kerjakan. Semua amalan ini membuat jarak derajat antara dirinya dan temannya itu lebih jauh daripada antara langit dan bumi. وحتى يوفَّق المسلم إلى البركة وحسن العمل عليه بما يأتي: •أن يُكثِرَ من دعاء الله بأن يهديه للعمل الصالح، وأن يثبِّته عليه؛ مثل قوله صلى الله عليه وسلم: ((اللهم أحْيِني ما كانت الحياة خيرًا لي، وتوفَّني إذا كانت الوفاة خيرًا لي))؛ [متفق عليه].  • المثابرة ومجاهدة النفس؛ قال أحد السلف: “كلما زاد حزبي من القرآن، زادت البركة في وقتي، ولا زلت أزيد حتى بلغ حزبي عشرة أجزاء”.  • الحرص على طلب العلم الشرعي، وحضور مجالس العلماء؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين))؛ [رواه البخاري].  • اغتنام الأوقات المباركة؛ كثُلُثِ الليل، ورمضان، وعشر ذي الحجة، وكذا الأماكن المباركة؛ كمكة، والمدينة، وبيوت الله.  • تذكر أن العاقل من يغتنم صحته قبل مرضه، وشبابه قبل هرَمِه، وحياته قبل موته، وفراغه قبل شغله، ثم يعمرها بالطاعات والأعمال الصالحة. Agar seorang Muslim dapat meraih keberkahan dan amalan yang baik, maka ia harus melakukan hal-hal berikut: Memperbanyak doa kepada Allah agar memberinya hidayah untuk beramal shaleh dan meneguhkannya di atas jalan itu. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: اللَهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي ALLAAHUMMA AHYINII MAA KAANATIL HAYAATU KHOIRON LII, WA TAWAFFANII IDZAA KAANATIL WAFAATU KHOIRON LII “Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku apabila wafat lebih baik bagiku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Tekun dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Seorang ulama salaf berkata, “Semakin banyak bacaan al-Quranku, bertambah pula keberkahan dalam waktuku. Aku pun terus menambah bacaan harian al-Quranku, hingga mencapai sepuluh juz perhari.”  Bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu syar’i dan menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, maka Allah akan menjadikannya memiliki pemahaman agama.” (HR. al-Bukhari).  Memanfaatkan waktu-waktu yang diberkahi; seperti sepertiga malam terakhir, bulan Ramadhan, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Juga tempat-tempat yang diberkahi, seperti kota Makkah, Madinah, dan rumah-rumah Allah. Senantiasa mengingat bahwa orang berakal adalah orang yang memanfaatkan kesehatannya sebelum datang masa sakitnya, masa mudanya sebelum datang masa tuanya, masa hidupnya sebelum datang kematiannya, dan masa luangnya sebelum datang masa sibuknya. Lalu menggunakan kesempatan itu untuk menjalankan ketaatan dan amal shaleh. • الحرص على الصحبة الصالحة؛ فإنها تُعين المسلم على الطاعات، وتُبعده عن المعاصي. • البعد عن الذنوب والمعاصي، وعن أصحابها وأماكنها، فإن المعصية تُقسِّي القلب، وتُبعده عن الطاعة. • الحذر من الانغماس في الأجهزة الإلكترونية والانشغال بها، فإنها تشغل المسلم عن الطاعة والخير. • التنوع في الطاعات؛ حتى لا يصيب المسلم المللُ والفتور، والاقتصاد في الطاعة عند المرض والسفر والملل. • قراءة قصص وسير الصالحين والسلف الصالح، والاقتداء بهم.  • الدعوة إلى الله، والمسابقة إلى الخيرات؛ فإنها من أهم الوسائل على الثبات. • العمل التطوعي، ومساعدة الناس، وجبر الخواطر، وحسن الخلق، كلها من الأعمال الصالحة التي يحبها الله سبحانه؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((ما شيء أثقل في ميزان المؤمن يوم القيامة من خُلُقٍ حسن، فإن الله تعالى لَيُبغضُ الفاحش البذيء))؛ [رواه الترمذي]. Berusaha untuk mencari teman yang baik; karena itu dapat memudahkan seorang Muslim dalam menjalankan ketaatan dan menjauhkannya dari kemaksiatan. Menjauhi perbuatan dosa dan kemaksiatan, dan menjauhi para pelakunya dan tempat-tempatnya. Sebab, kemaksiatan dapat mengeraskan hati dan menjauhkannya dari ketaatan. Berhati-hati agar tidak tenggelam dalam kesibukan dengan alat-alat elektronik; karena itu dapat menyibukkan seorang Muslim dari ketaatan dan kebaikan. Menjalankan berbagai jenis ketaatan, agar seorang Muslim tidak mengalami kebosanan dan kelesuan. Juga tidak berlebihan dalam menjalankan ketaatan ketika sedang sakit, safar, atau bosan. Membaca kisah-kisah dan sejarah hidup orang-orang shaleh dan Salafus Shalih, lalu mencontoh mereka. Berdakwah dan berlomba-lomba dalam kebaikan, karena ini adalah salah satu cara terbaik untuk tetap teguh. Melakukan amal-amal sosial, membantu orang lain, menenangkan pikiran mereka, dan mengamalkan akhlak yang terpuji. Semua ini adalah amal shaleh yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا شَيْء أَثْقَلُ فِي مِيْزَانِ اْلمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَيُبْغِضُ الفَاحِشَ البَذِيْءَ “Tidak ada sesuatu yang lebih berat di timbangan amal seorang Mukmin pada Hari Kiamat melebihi akhlak yang baik; karena sesungguhnya Allah Ta’ala sangat membenci orang yang keji dan kotor lisannya.” (HR. at-Tirmidzi). أسأل الله تعالى أن يكرمنا وإياكم بكل خير، وأن يُعيننا جميعًا على اغتنام أوقاتنا وأعمارنا، وصحتنا وشبابنا فيما ينفعنا، وأن يجعلنا من المتبعين لهَدْيِ رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأن يصلح لنا ولكم الذرية، وصلى الله على سيدنا محمد. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memuliakan kita dengan segala kebaikan, memberi kita semua pertolongan agar dapat memanfaatkan setiap waktu, umur, kesehatan, dan masa muda kita semua untuk perkara yang bermanfaat bagi kita; dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; serta memperbaiki keturunan kita semua. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/172098/الوصية-بـ-البركة-في-العمر/PDF Sumber Artikel. 🔍 Bacaan Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Arti Kata Ghibah, Jodoh Pasti Bertemu Menurut Islam, Contoh Undangan Natal 2011 Visited 1,450 times, 1 visit(s) today Post Views: 836 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Masuk Islam

Daftar Isi Toggle Mengucapkan dua kalimat syahadatHukum mengucapkan dua kalimat syahadat dengan selain bahasa ArabApakah harus menghadirkan saksi?Apakah harus mandi?Bagaimana status hukum pernikahan?Jika keduanya masuk Islam bersamaJika salah satu pasangan masuk Islam lebih dahuluJika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri adalah ahli kitabJika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri bukan ahli kitabJika istri masuk Islam lebih dahulu, sementara suami tetap nonmuslimApa yang harus dilakukan setelah masuk Islam? Salah satu keistimewaan agama Islam adalah bahwa Islam merupakan agama yang mudah dan sederhana untuk diikuti oleh siapa saja. Hubungan antara manusia dengan Tuhannya dalam Islam bersifat langsung tanpa memerlukan perantara. Di mana pun seseorang berada, ia dapat berhubungan dengan Tuhannya, Sang Pencipta, dan menyatakan keinginannya untuk masuk Islam, baik di rumah, tempat kerja, atau kebun, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (seruan)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Mengucapkan dua kalimat syahadat Masuk Islam tidak memerlukan campur tangan atau persetujuan siapa pun. Cukup dengan menggerakkan lisan dan bibir untuk mengucapkan dua kalimat yang agung, أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً رسول الله “ASYHADU AN LA ILAHA ILLALLAH WA  ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH” (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) Pengucapan ini adalah bentuk pengakuan dan pembenaran atas kandungan dari dua kalimat tersebut, yaitu: Pertama: Mengakui keesaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa hanya Dia yang berhak disembah, tanpa sekutu, tandingan, atau yang menyerupai-Nya, serta berserah diri dan patuh pada perintah dan larangan-Nya. Kedua: Meyakini bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan Allah, penutup para nabi dan rasul, yang diutus untuk seluruh manusia. Seorang muslim wajib mengikuti apa yang diperintahkan, menjauhi apa yang dilarang, dan membenarkan semua kabar yang disampaikan oleh beliau. Apabila makna-makna ini telah tertanam dalam hati dan seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat dengan penuh keyakinan, ia menjadi seorang muslim yang benar. Ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum muslim lainnya. [1] Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, ومن المعلوم بالضرورة أن النبيِّ صلى الله عليه وسلم كان يقبل مِنْ كُلِّ من جاءه يريدُ الدخولَ في الإسلامِ الشهادتين فقط، ويَعْصِمُ دَمَه بذلك، ويجعله مسلمًا “Telah menjadi hal yang diketahui secara pasti, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima setiap orang yang datang kepadanya untuk masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat saja. Dengan itu, darahnya dilindungi dan ia menjadi seorang muslim.” [2] Hukum mengucapkan dua kalimat syahadat dengan selain bahasa Arab Jika seorang nonmuslim ingin masuk Islam dan ia tidak bisa berbahasa Arab, maka diperbolehkan baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasanya sendiri. Adapun jika ia mampu berbahasa Arab, maka dianjurkan baginya mengucapkannya dengan bahasa Arab, dalam rangka keluar dari silang pendapat para ulama. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa, يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الْكَافِرَ إِذَا أَرَادَ الإِْسْلَامَ، فَإِنْ لَمْ يُحْسِنِ الْعَرَبِيَّةَ جَازَ أَنْ يَأْتِيَ بِالشَّهَادَتَيْنِ بِلِسَانِهِ “Mayoritas ulama berpendapat, jika seorang nonmuslim ingin masuk Islam dan ia tidak bisa berbahasa Arab, maka diperbolehkan baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasanya sendiri.” [3] Namun, perlu diperhatikan pelafalan kata Allah (الله) dan Muhammad (مُحَمَّد). Misalkan, jika seseorang tidak terbiasa mengucapkan huruf (ح) dengan benar sehingga ia menggantinya dengan huruf lain seperti ha’ (ه) atau lainnya, maka masalah ini telah dibahas oleh para ulama. Hendaknya merujuk pada kitab-kitab panjang yang membahas hal ini atau bertanya kepada seorang alim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apakah harus menghadirkan saksi? Sebagimana dalam pembahasan yang telah berlalu, masuk Islam tidak memerlukan campur tangan atau persetujuan siapa pun. Seseorang cukup menggerakkan lisan dan bibirnya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, أشهدُ أنْ لا إله إلا الله وأشهد أنّ محمد رسول الله “ASYHADU AN LA ILAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH” (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). [4] Jadi, tidak disyaratkan kehadiran imam atau saksi untuk keabsahan masuk Islam. Bahkan, tidak diwajibkan pula menyebut kata “Asyhadu” (Aku bersaksi). Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, ولا تفتقر صحة الإسلام إلى أن يقول الداخل فيه: “أشهد أن لا إله إلَّا الله (وأشهد أن محمدًا رسول الله،)” بل لو قال: “لا إله إلَّا الله محمد رسول الله” كان مسلمًا بالاتفاق. “Keabsahan Islam tidak bergantung pada ucapan ‘Asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan Rasuulullah.’ Bahkan, jika seseorang hanya mengatakan ‘Laa ilaha illallah Muhammadan Rasulullah,’ ia sudah dianggap sebagai seorang muslim dengan kesepakatan ulama.” [5] Baca juga: Menyikapi Orang yang Baru Masuk Islam, Namun Masih Memiliki Sebagian Sifat Jahiliah Apakah harus mandi? Mandi besar (ghusl) dianjurkan bagi seseorang yang masuk Islam, namun tidak diwajibkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa ketika Tsumamah bin Uthal masuk Islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اذْهَبُوا بِهِ إِلَى حَائِطِ بَنِي فُلَانٍ فَمُرُوهُ أَنْ يَغْتَسِلَ “Bawalah dia ke kebun milik Bani Fulan, lalu perintahkanlah dia untuk mandi.” (HR. Ahmad, no. 8024; hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani). [6] Kecuali jika seseorang masuk Islam dalam keadaan junub, atau seorang wanita masuk Islam dalam keadaan haid atau nifas; dan belum mandi sebelum masuk Islam. Maka, dalam kondisi seperti ini mandi menjadi wajib, bukan karena masuk Islam, tetapi karena mereka sedang dalam keadaan hadas besar. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i. [7] Bagaimana status hukum pernikahan? Islam mengajak seluruh manusia untuk memeluknya dan mengikuti petunjuknya yang lurus. Agama ini juga mempertimbangkan adanya ikatan pernikahan dan hubungan keluarga yang erat di antara orang-orang yang baru masuk Islam, yang tidak mudah untuk diakhiri atau diputuskan begitu saja. Oleh karena itu, Islam mengatur hukum terkait pernikahan dan memberikan penjelasan mengenai batasan serta implikasinya. Pasangan nonmuslim yang menikah sebelum masuk Islam dapat menghadapi dua kondisi: mereka masuk Islam bersama atau salah satu di antara mereka masuk Islam lebih dahulu. Bagaimana status hukum pernikahan dalam situasi-situasi ini? Jika keduanya masuk Islam bersama Para ulama sepakat bahwa jika suami dan istri masuk Islam secara bersamaan di waktu dan tempat yang sama, maka pernikahan mereka tetap sah berdasarkan akad sebelumnya, selama tidak ada halangan syar’i yang menyebabkan pernikahan tersebut batal. Hal ini berlaku baik mereka masuk Islam sebelum atau setelah berhubungan badan. Banyak kasus di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di mana pasangan nonmuslim masuk Islam, dan Rasulullah mengesahkan pernikahan mereka tanpa menanyakan detail atau syarat-syaratnya. Jika salah satu pasangan masuk Islam lebih dahulu Dalam situasi ini, dan terjadi setelah berhubungan badan [8]; maka tidak lepas dari beberapa kemungkinan berikut: Jika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri adalah ahli kitab Jika suami masuk Islam terlebih dahulu, sementara istrinya adalah ahli kitab (Nasrani atau Yahudi), dan pernikahan mereka sudah terjalin sebelumnya, maka pernikahan tersebut tetap sah. Hal ini karena Islam membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana firman Allah, وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Jika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri bukan ahli kitab Jika suami masuk Islam lebih dahulu, sementara istrinya bukan ahli kitab, maka pernikahan harus diputuskan (diakhiri), kecuali istri masuk Islam sebelum masa iddah berakhir. Masa iddah adalah tiga kali haid bagi wanita yang masih mengalami haid, tiga bulan bagi wanita yang tidak mengalami haid, atau sampai melahirkan bagi wanita hamil. Jika istri masuk Islam sebelum iddah selesai, pernikahan tetap sah. Namun, jika tidak, pernikahan dianggap batal. Dalil dari hukum ini adalah kisah Abu Sufyan bin Harb yang masuk Islam lebih dahulu dari istrinya, Hindun binti Utbah. Beberapa hari kemudian Hindun masuk Islam, dan Rasulullah mengesahkan kembali pernikahan mereka. Jika istri masuk Islam lebih dahulu, sementara suami tetap nonmuslim Jika istri masuk Islam sementara suaminya masih nonmuslim (baik ahli kitab maupun bukan), maka istri wajib memutuskan (mengakhiri) hubungan pernikahan tersebut. Namun, status pernikahan masih dapat dipertahankan selama masa iddah. Jika suami masuk Islam sebelum masa iddah selesai, pernikahan tetap sah. Jika tidak, pernikahan dianggap batal setelah masa iddah berakhir. Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا أَسْلَمَتِ النَّصْرَانِيَّةُ قَبْلَ زَوْجِهَا بِسَاعَةٍ حَرُمَتْ عَلَيْهِ “Jika seorang wanita Nasrani masuk Islam sebelum suaminya, maka ia menjadi haram bagi suaminya.” (HR. Bukhari no. 4983) Demikian juga, Rasulullah mengesahkan kembali pernikahan Safwan bin Umayyah dan Ikrimah bin Abu Jahal tanpa memerlukan akad baru. Jika seorang wanita masuk Islam sebelum suaminya, ia wajib memberitahukan hal ini kepada suaminya dan dianjurkan untuk mengajaknya masuk Islam dengan cara yang baik. Ia juga harus menjelaskan bahwa jika suami tidak masuk Islam dalam masa iddah, maka ia harus berpisah dengannya. [9] Apa yang harus dilakukan setelah masuk Islam? Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang yang baru masuk Islam untuk mempelajari ajaran Islam (khususnya salat) dan membersihkan diri dari pengaruh-pengaruh jahiliyah. Diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asyja’i, dari ayahnya, ia berkata, كان الرجل إذا أسلم علمه النبي الصلاة. ثم أمره أن يدعو بهؤلاء الكلمات: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي، وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي.» “Apabila seseorang masuk Islam, Nabi mengajarinya salat, lalu memerintahkannya untuk membaca doa berikut, ‘Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, kesehatan, dan rezeki.’” (HR. Muslim no. 2697) Diriwayatkan pula dari ‘Utsaim bin Kulaib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Saya telah masuk Islam.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ “Buanglah rambut kekufuran darimu dan lakukan khitan.” (HR. Abu Dawud no. 302; dinilai sahih oleh Al-Albani). Mengenai “Buanglah rambut kekufuran,” bukan berarti setiap muslim baru harus mencukur rambutnya sebagaimana diwajibkannya mandi. Namun, ungkapan tersebut menunjukkan bahwa rambut yang mencirikan kekufuran -yang biasanya menjadi tanda khusus orang kafir- harus dihilangkan. Hal ini berbeda-beda sesuai tradisi di berbagai tempat. Nabi memerintahkan kepada kakek ‘Utsaim dan orang-orang yang bersamanya untuk mencukur rambut jenis tersebut sebagai tanda perbedaan antara Islam dan kekufuran. Wallahu a’lam. Adapun “khitan” merupakan bukti bahwa khitan adalah kewajiban bagi orang yang masuk Islam dan menjadi salah satu tanda keislaman. [10] Kita memohon kepada Allah agar memberkahi kita dalam keislaman dan keimanan, meneguhkan hati kita di atas petunjuk, serta memberikan taufik dan kemudahan dalam pekerjaan dan ibadah kita semua. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Mahadekat, dan Maha Mengabulkan doa. Baca juga: Penjelasan Lengkap Hadis Rukun Islam *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumada Al-Awwal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Unit Penelitian Ilmiah, Idaratul Iftaa. (2011). Al-Mulakhkhash Al-Mufid fi Ahkam Al-Muslim Al-Jadid (Edisi Pertama). 1432/ 2011. Al-Munajjid, Muhammad Shalih. (2009). Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid (Edisi Pertama). Al-Khubar: Majmu’ah Zad. 1430/ 2009.   Catatan kaki: [1] Al-Mulakhkhash Al-Mufid (ix – x) [2] Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, (1: 228). [3] Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 11: 173. [4] Al-Mulakhkhash Al-Mufid (ix). [5] Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, 2: 540. [6] Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid, hal. 14. [7] Lihat http://iswy.co/e14sai [8] Jika terjadi sebelum berhubungan, terdapat rincian yang cukup panjang. Silakan merujuk ke kitab referensi. [9] Diringkas dari Al-Mulakhkhash Al-Mufid, hal. 263-267. [10] Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid, hal. 16-17.

Cara Masuk Islam

Daftar Isi Toggle Mengucapkan dua kalimat syahadatHukum mengucapkan dua kalimat syahadat dengan selain bahasa ArabApakah harus menghadirkan saksi?Apakah harus mandi?Bagaimana status hukum pernikahan?Jika keduanya masuk Islam bersamaJika salah satu pasangan masuk Islam lebih dahuluJika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri adalah ahli kitabJika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri bukan ahli kitabJika istri masuk Islam lebih dahulu, sementara suami tetap nonmuslimApa yang harus dilakukan setelah masuk Islam? Salah satu keistimewaan agama Islam adalah bahwa Islam merupakan agama yang mudah dan sederhana untuk diikuti oleh siapa saja. Hubungan antara manusia dengan Tuhannya dalam Islam bersifat langsung tanpa memerlukan perantara. Di mana pun seseorang berada, ia dapat berhubungan dengan Tuhannya, Sang Pencipta, dan menyatakan keinginannya untuk masuk Islam, baik di rumah, tempat kerja, atau kebun, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (seruan)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Mengucapkan dua kalimat syahadat Masuk Islam tidak memerlukan campur tangan atau persetujuan siapa pun. Cukup dengan menggerakkan lisan dan bibir untuk mengucapkan dua kalimat yang agung, أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً رسول الله “ASYHADU AN LA ILAHA ILLALLAH WA  ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH” (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) Pengucapan ini adalah bentuk pengakuan dan pembenaran atas kandungan dari dua kalimat tersebut, yaitu: Pertama: Mengakui keesaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa hanya Dia yang berhak disembah, tanpa sekutu, tandingan, atau yang menyerupai-Nya, serta berserah diri dan patuh pada perintah dan larangan-Nya. Kedua: Meyakini bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan Allah, penutup para nabi dan rasul, yang diutus untuk seluruh manusia. Seorang muslim wajib mengikuti apa yang diperintahkan, menjauhi apa yang dilarang, dan membenarkan semua kabar yang disampaikan oleh beliau. Apabila makna-makna ini telah tertanam dalam hati dan seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat dengan penuh keyakinan, ia menjadi seorang muslim yang benar. Ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum muslim lainnya. [1] Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, ومن المعلوم بالضرورة أن النبيِّ صلى الله عليه وسلم كان يقبل مِنْ كُلِّ من جاءه يريدُ الدخولَ في الإسلامِ الشهادتين فقط، ويَعْصِمُ دَمَه بذلك، ويجعله مسلمًا “Telah menjadi hal yang diketahui secara pasti, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima setiap orang yang datang kepadanya untuk masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat saja. Dengan itu, darahnya dilindungi dan ia menjadi seorang muslim.” [2] Hukum mengucapkan dua kalimat syahadat dengan selain bahasa Arab Jika seorang nonmuslim ingin masuk Islam dan ia tidak bisa berbahasa Arab, maka diperbolehkan baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasanya sendiri. Adapun jika ia mampu berbahasa Arab, maka dianjurkan baginya mengucapkannya dengan bahasa Arab, dalam rangka keluar dari silang pendapat para ulama. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa, يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الْكَافِرَ إِذَا أَرَادَ الإِْسْلَامَ، فَإِنْ لَمْ يُحْسِنِ الْعَرَبِيَّةَ جَازَ أَنْ يَأْتِيَ بِالشَّهَادَتَيْنِ بِلِسَانِهِ “Mayoritas ulama berpendapat, jika seorang nonmuslim ingin masuk Islam dan ia tidak bisa berbahasa Arab, maka diperbolehkan baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasanya sendiri.” [3] Namun, perlu diperhatikan pelafalan kata Allah (الله) dan Muhammad (مُحَمَّد). Misalkan, jika seseorang tidak terbiasa mengucapkan huruf (ح) dengan benar sehingga ia menggantinya dengan huruf lain seperti ha’ (ه) atau lainnya, maka masalah ini telah dibahas oleh para ulama. Hendaknya merujuk pada kitab-kitab panjang yang membahas hal ini atau bertanya kepada seorang alim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apakah harus menghadirkan saksi? Sebagimana dalam pembahasan yang telah berlalu, masuk Islam tidak memerlukan campur tangan atau persetujuan siapa pun. Seseorang cukup menggerakkan lisan dan bibirnya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, أشهدُ أنْ لا إله إلا الله وأشهد أنّ محمد رسول الله “ASYHADU AN LA ILAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH” (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). [4] Jadi, tidak disyaratkan kehadiran imam atau saksi untuk keabsahan masuk Islam. Bahkan, tidak diwajibkan pula menyebut kata “Asyhadu” (Aku bersaksi). Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, ولا تفتقر صحة الإسلام إلى أن يقول الداخل فيه: “أشهد أن لا إله إلَّا الله (وأشهد أن محمدًا رسول الله،)” بل لو قال: “لا إله إلَّا الله محمد رسول الله” كان مسلمًا بالاتفاق. “Keabsahan Islam tidak bergantung pada ucapan ‘Asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan Rasuulullah.’ Bahkan, jika seseorang hanya mengatakan ‘Laa ilaha illallah Muhammadan Rasulullah,’ ia sudah dianggap sebagai seorang muslim dengan kesepakatan ulama.” [5] Baca juga: Menyikapi Orang yang Baru Masuk Islam, Namun Masih Memiliki Sebagian Sifat Jahiliah Apakah harus mandi? Mandi besar (ghusl) dianjurkan bagi seseorang yang masuk Islam, namun tidak diwajibkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa ketika Tsumamah bin Uthal masuk Islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اذْهَبُوا بِهِ إِلَى حَائِطِ بَنِي فُلَانٍ فَمُرُوهُ أَنْ يَغْتَسِلَ “Bawalah dia ke kebun milik Bani Fulan, lalu perintahkanlah dia untuk mandi.” (HR. Ahmad, no. 8024; hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani). [6] Kecuali jika seseorang masuk Islam dalam keadaan junub, atau seorang wanita masuk Islam dalam keadaan haid atau nifas; dan belum mandi sebelum masuk Islam. Maka, dalam kondisi seperti ini mandi menjadi wajib, bukan karena masuk Islam, tetapi karena mereka sedang dalam keadaan hadas besar. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i. [7] Bagaimana status hukum pernikahan? Islam mengajak seluruh manusia untuk memeluknya dan mengikuti petunjuknya yang lurus. Agama ini juga mempertimbangkan adanya ikatan pernikahan dan hubungan keluarga yang erat di antara orang-orang yang baru masuk Islam, yang tidak mudah untuk diakhiri atau diputuskan begitu saja. Oleh karena itu, Islam mengatur hukum terkait pernikahan dan memberikan penjelasan mengenai batasan serta implikasinya. Pasangan nonmuslim yang menikah sebelum masuk Islam dapat menghadapi dua kondisi: mereka masuk Islam bersama atau salah satu di antara mereka masuk Islam lebih dahulu. Bagaimana status hukum pernikahan dalam situasi-situasi ini? Jika keduanya masuk Islam bersama Para ulama sepakat bahwa jika suami dan istri masuk Islam secara bersamaan di waktu dan tempat yang sama, maka pernikahan mereka tetap sah berdasarkan akad sebelumnya, selama tidak ada halangan syar’i yang menyebabkan pernikahan tersebut batal. Hal ini berlaku baik mereka masuk Islam sebelum atau setelah berhubungan badan. Banyak kasus di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di mana pasangan nonmuslim masuk Islam, dan Rasulullah mengesahkan pernikahan mereka tanpa menanyakan detail atau syarat-syaratnya. Jika salah satu pasangan masuk Islam lebih dahulu Dalam situasi ini, dan terjadi setelah berhubungan badan [8]; maka tidak lepas dari beberapa kemungkinan berikut: Jika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri adalah ahli kitab Jika suami masuk Islam terlebih dahulu, sementara istrinya adalah ahli kitab (Nasrani atau Yahudi), dan pernikahan mereka sudah terjalin sebelumnya, maka pernikahan tersebut tetap sah. Hal ini karena Islam membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana firman Allah, وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Jika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri bukan ahli kitab Jika suami masuk Islam lebih dahulu, sementara istrinya bukan ahli kitab, maka pernikahan harus diputuskan (diakhiri), kecuali istri masuk Islam sebelum masa iddah berakhir. Masa iddah adalah tiga kali haid bagi wanita yang masih mengalami haid, tiga bulan bagi wanita yang tidak mengalami haid, atau sampai melahirkan bagi wanita hamil. Jika istri masuk Islam sebelum iddah selesai, pernikahan tetap sah. Namun, jika tidak, pernikahan dianggap batal. Dalil dari hukum ini adalah kisah Abu Sufyan bin Harb yang masuk Islam lebih dahulu dari istrinya, Hindun binti Utbah. Beberapa hari kemudian Hindun masuk Islam, dan Rasulullah mengesahkan kembali pernikahan mereka. Jika istri masuk Islam lebih dahulu, sementara suami tetap nonmuslim Jika istri masuk Islam sementara suaminya masih nonmuslim (baik ahli kitab maupun bukan), maka istri wajib memutuskan (mengakhiri) hubungan pernikahan tersebut. Namun, status pernikahan masih dapat dipertahankan selama masa iddah. Jika suami masuk Islam sebelum masa iddah selesai, pernikahan tetap sah. Jika tidak, pernikahan dianggap batal setelah masa iddah berakhir. Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا أَسْلَمَتِ النَّصْرَانِيَّةُ قَبْلَ زَوْجِهَا بِسَاعَةٍ حَرُمَتْ عَلَيْهِ “Jika seorang wanita Nasrani masuk Islam sebelum suaminya, maka ia menjadi haram bagi suaminya.” (HR. Bukhari no. 4983) Demikian juga, Rasulullah mengesahkan kembali pernikahan Safwan bin Umayyah dan Ikrimah bin Abu Jahal tanpa memerlukan akad baru. Jika seorang wanita masuk Islam sebelum suaminya, ia wajib memberitahukan hal ini kepada suaminya dan dianjurkan untuk mengajaknya masuk Islam dengan cara yang baik. Ia juga harus menjelaskan bahwa jika suami tidak masuk Islam dalam masa iddah, maka ia harus berpisah dengannya. [9] Apa yang harus dilakukan setelah masuk Islam? Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang yang baru masuk Islam untuk mempelajari ajaran Islam (khususnya salat) dan membersihkan diri dari pengaruh-pengaruh jahiliyah. Diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asyja’i, dari ayahnya, ia berkata, كان الرجل إذا أسلم علمه النبي الصلاة. ثم أمره أن يدعو بهؤلاء الكلمات: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي، وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي.» “Apabila seseorang masuk Islam, Nabi mengajarinya salat, lalu memerintahkannya untuk membaca doa berikut, ‘Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, kesehatan, dan rezeki.’” (HR. Muslim no. 2697) Diriwayatkan pula dari ‘Utsaim bin Kulaib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Saya telah masuk Islam.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ “Buanglah rambut kekufuran darimu dan lakukan khitan.” (HR. Abu Dawud no. 302; dinilai sahih oleh Al-Albani). Mengenai “Buanglah rambut kekufuran,” bukan berarti setiap muslim baru harus mencukur rambutnya sebagaimana diwajibkannya mandi. Namun, ungkapan tersebut menunjukkan bahwa rambut yang mencirikan kekufuran -yang biasanya menjadi tanda khusus orang kafir- harus dihilangkan. Hal ini berbeda-beda sesuai tradisi di berbagai tempat. Nabi memerintahkan kepada kakek ‘Utsaim dan orang-orang yang bersamanya untuk mencukur rambut jenis tersebut sebagai tanda perbedaan antara Islam dan kekufuran. Wallahu a’lam. Adapun “khitan” merupakan bukti bahwa khitan adalah kewajiban bagi orang yang masuk Islam dan menjadi salah satu tanda keislaman. [10] Kita memohon kepada Allah agar memberkahi kita dalam keislaman dan keimanan, meneguhkan hati kita di atas petunjuk, serta memberikan taufik dan kemudahan dalam pekerjaan dan ibadah kita semua. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Mahadekat, dan Maha Mengabulkan doa. Baca juga: Penjelasan Lengkap Hadis Rukun Islam *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumada Al-Awwal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Unit Penelitian Ilmiah, Idaratul Iftaa. (2011). Al-Mulakhkhash Al-Mufid fi Ahkam Al-Muslim Al-Jadid (Edisi Pertama). 1432/ 2011. Al-Munajjid, Muhammad Shalih. (2009). Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid (Edisi Pertama). Al-Khubar: Majmu’ah Zad. 1430/ 2009.   Catatan kaki: [1] Al-Mulakhkhash Al-Mufid (ix – x) [2] Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, (1: 228). [3] Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 11: 173. [4] Al-Mulakhkhash Al-Mufid (ix). [5] Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, 2: 540. [6] Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid, hal. 14. [7] Lihat http://iswy.co/e14sai [8] Jika terjadi sebelum berhubungan, terdapat rincian yang cukup panjang. Silakan merujuk ke kitab referensi. [9] Diringkas dari Al-Mulakhkhash Al-Mufid, hal. 263-267. [10] Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid, hal. 16-17.
Daftar Isi Toggle Mengucapkan dua kalimat syahadatHukum mengucapkan dua kalimat syahadat dengan selain bahasa ArabApakah harus menghadirkan saksi?Apakah harus mandi?Bagaimana status hukum pernikahan?Jika keduanya masuk Islam bersamaJika salah satu pasangan masuk Islam lebih dahuluJika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri adalah ahli kitabJika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri bukan ahli kitabJika istri masuk Islam lebih dahulu, sementara suami tetap nonmuslimApa yang harus dilakukan setelah masuk Islam? Salah satu keistimewaan agama Islam adalah bahwa Islam merupakan agama yang mudah dan sederhana untuk diikuti oleh siapa saja. Hubungan antara manusia dengan Tuhannya dalam Islam bersifat langsung tanpa memerlukan perantara. Di mana pun seseorang berada, ia dapat berhubungan dengan Tuhannya, Sang Pencipta, dan menyatakan keinginannya untuk masuk Islam, baik di rumah, tempat kerja, atau kebun, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (seruan)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Mengucapkan dua kalimat syahadat Masuk Islam tidak memerlukan campur tangan atau persetujuan siapa pun. Cukup dengan menggerakkan lisan dan bibir untuk mengucapkan dua kalimat yang agung, أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً رسول الله “ASYHADU AN LA ILAHA ILLALLAH WA  ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH” (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) Pengucapan ini adalah bentuk pengakuan dan pembenaran atas kandungan dari dua kalimat tersebut, yaitu: Pertama: Mengakui keesaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa hanya Dia yang berhak disembah, tanpa sekutu, tandingan, atau yang menyerupai-Nya, serta berserah diri dan patuh pada perintah dan larangan-Nya. Kedua: Meyakini bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan Allah, penutup para nabi dan rasul, yang diutus untuk seluruh manusia. Seorang muslim wajib mengikuti apa yang diperintahkan, menjauhi apa yang dilarang, dan membenarkan semua kabar yang disampaikan oleh beliau. Apabila makna-makna ini telah tertanam dalam hati dan seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat dengan penuh keyakinan, ia menjadi seorang muslim yang benar. Ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum muslim lainnya. [1] Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, ومن المعلوم بالضرورة أن النبيِّ صلى الله عليه وسلم كان يقبل مِنْ كُلِّ من جاءه يريدُ الدخولَ في الإسلامِ الشهادتين فقط، ويَعْصِمُ دَمَه بذلك، ويجعله مسلمًا “Telah menjadi hal yang diketahui secara pasti, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima setiap orang yang datang kepadanya untuk masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat saja. Dengan itu, darahnya dilindungi dan ia menjadi seorang muslim.” [2] Hukum mengucapkan dua kalimat syahadat dengan selain bahasa Arab Jika seorang nonmuslim ingin masuk Islam dan ia tidak bisa berbahasa Arab, maka diperbolehkan baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasanya sendiri. Adapun jika ia mampu berbahasa Arab, maka dianjurkan baginya mengucapkannya dengan bahasa Arab, dalam rangka keluar dari silang pendapat para ulama. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa, يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الْكَافِرَ إِذَا أَرَادَ الإِْسْلَامَ، فَإِنْ لَمْ يُحْسِنِ الْعَرَبِيَّةَ جَازَ أَنْ يَأْتِيَ بِالشَّهَادَتَيْنِ بِلِسَانِهِ “Mayoritas ulama berpendapat, jika seorang nonmuslim ingin masuk Islam dan ia tidak bisa berbahasa Arab, maka diperbolehkan baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasanya sendiri.” [3] Namun, perlu diperhatikan pelafalan kata Allah (الله) dan Muhammad (مُحَمَّد). Misalkan, jika seseorang tidak terbiasa mengucapkan huruf (ح) dengan benar sehingga ia menggantinya dengan huruf lain seperti ha’ (ه) atau lainnya, maka masalah ini telah dibahas oleh para ulama. Hendaknya merujuk pada kitab-kitab panjang yang membahas hal ini atau bertanya kepada seorang alim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apakah harus menghadirkan saksi? Sebagimana dalam pembahasan yang telah berlalu, masuk Islam tidak memerlukan campur tangan atau persetujuan siapa pun. Seseorang cukup menggerakkan lisan dan bibirnya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, أشهدُ أنْ لا إله إلا الله وأشهد أنّ محمد رسول الله “ASYHADU AN LA ILAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH” (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). [4] Jadi, tidak disyaratkan kehadiran imam atau saksi untuk keabsahan masuk Islam. Bahkan, tidak diwajibkan pula menyebut kata “Asyhadu” (Aku bersaksi). Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, ولا تفتقر صحة الإسلام إلى أن يقول الداخل فيه: “أشهد أن لا إله إلَّا الله (وأشهد أن محمدًا رسول الله،)” بل لو قال: “لا إله إلَّا الله محمد رسول الله” كان مسلمًا بالاتفاق. “Keabsahan Islam tidak bergantung pada ucapan ‘Asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan Rasuulullah.’ Bahkan, jika seseorang hanya mengatakan ‘Laa ilaha illallah Muhammadan Rasulullah,’ ia sudah dianggap sebagai seorang muslim dengan kesepakatan ulama.” [5] Baca juga: Menyikapi Orang yang Baru Masuk Islam, Namun Masih Memiliki Sebagian Sifat Jahiliah Apakah harus mandi? Mandi besar (ghusl) dianjurkan bagi seseorang yang masuk Islam, namun tidak diwajibkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa ketika Tsumamah bin Uthal masuk Islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اذْهَبُوا بِهِ إِلَى حَائِطِ بَنِي فُلَانٍ فَمُرُوهُ أَنْ يَغْتَسِلَ “Bawalah dia ke kebun milik Bani Fulan, lalu perintahkanlah dia untuk mandi.” (HR. Ahmad, no. 8024; hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani). [6] Kecuali jika seseorang masuk Islam dalam keadaan junub, atau seorang wanita masuk Islam dalam keadaan haid atau nifas; dan belum mandi sebelum masuk Islam. Maka, dalam kondisi seperti ini mandi menjadi wajib, bukan karena masuk Islam, tetapi karena mereka sedang dalam keadaan hadas besar. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i. [7] Bagaimana status hukum pernikahan? Islam mengajak seluruh manusia untuk memeluknya dan mengikuti petunjuknya yang lurus. Agama ini juga mempertimbangkan adanya ikatan pernikahan dan hubungan keluarga yang erat di antara orang-orang yang baru masuk Islam, yang tidak mudah untuk diakhiri atau diputuskan begitu saja. Oleh karena itu, Islam mengatur hukum terkait pernikahan dan memberikan penjelasan mengenai batasan serta implikasinya. Pasangan nonmuslim yang menikah sebelum masuk Islam dapat menghadapi dua kondisi: mereka masuk Islam bersama atau salah satu di antara mereka masuk Islam lebih dahulu. Bagaimana status hukum pernikahan dalam situasi-situasi ini? Jika keduanya masuk Islam bersama Para ulama sepakat bahwa jika suami dan istri masuk Islam secara bersamaan di waktu dan tempat yang sama, maka pernikahan mereka tetap sah berdasarkan akad sebelumnya, selama tidak ada halangan syar’i yang menyebabkan pernikahan tersebut batal. Hal ini berlaku baik mereka masuk Islam sebelum atau setelah berhubungan badan. Banyak kasus di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di mana pasangan nonmuslim masuk Islam, dan Rasulullah mengesahkan pernikahan mereka tanpa menanyakan detail atau syarat-syaratnya. Jika salah satu pasangan masuk Islam lebih dahulu Dalam situasi ini, dan terjadi setelah berhubungan badan [8]; maka tidak lepas dari beberapa kemungkinan berikut: Jika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri adalah ahli kitab Jika suami masuk Islam terlebih dahulu, sementara istrinya adalah ahli kitab (Nasrani atau Yahudi), dan pernikahan mereka sudah terjalin sebelumnya, maka pernikahan tersebut tetap sah. Hal ini karena Islam membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana firman Allah, وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Jika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri bukan ahli kitab Jika suami masuk Islam lebih dahulu, sementara istrinya bukan ahli kitab, maka pernikahan harus diputuskan (diakhiri), kecuali istri masuk Islam sebelum masa iddah berakhir. Masa iddah adalah tiga kali haid bagi wanita yang masih mengalami haid, tiga bulan bagi wanita yang tidak mengalami haid, atau sampai melahirkan bagi wanita hamil. Jika istri masuk Islam sebelum iddah selesai, pernikahan tetap sah. Namun, jika tidak, pernikahan dianggap batal. Dalil dari hukum ini adalah kisah Abu Sufyan bin Harb yang masuk Islam lebih dahulu dari istrinya, Hindun binti Utbah. Beberapa hari kemudian Hindun masuk Islam, dan Rasulullah mengesahkan kembali pernikahan mereka. Jika istri masuk Islam lebih dahulu, sementara suami tetap nonmuslim Jika istri masuk Islam sementara suaminya masih nonmuslim (baik ahli kitab maupun bukan), maka istri wajib memutuskan (mengakhiri) hubungan pernikahan tersebut. Namun, status pernikahan masih dapat dipertahankan selama masa iddah. Jika suami masuk Islam sebelum masa iddah selesai, pernikahan tetap sah. Jika tidak, pernikahan dianggap batal setelah masa iddah berakhir. Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا أَسْلَمَتِ النَّصْرَانِيَّةُ قَبْلَ زَوْجِهَا بِسَاعَةٍ حَرُمَتْ عَلَيْهِ “Jika seorang wanita Nasrani masuk Islam sebelum suaminya, maka ia menjadi haram bagi suaminya.” (HR. Bukhari no. 4983) Demikian juga, Rasulullah mengesahkan kembali pernikahan Safwan bin Umayyah dan Ikrimah bin Abu Jahal tanpa memerlukan akad baru. Jika seorang wanita masuk Islam sebelum suaminya, ia wajib memberitahukan hal ini kepada suaminya dan dianjurkan untuk mengajaknya masuk Islam dengan cara yang baik. Ia juga harus menjelaskan bahwa jika suami tidak masuk Islam dalam masa iddah, maka ia harus berpisah dengannya. [9] Apa yang harus dilakukan setelah masuk Islam? Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang yang baru masuk Islam untuk mempelajari ajaran Islam (khususnya salat) dan membersihkan diri dari pengaruh-pengaruh jahiliyah. Diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asyja’i, dari ayahnya, ia berkata, كان الرجل إذا أسلم علمه النبي الصلاة. ثم أمره أن يدعو بهؤلاء الكلمات: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي، وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي.» “Apabila seseorang masuk Islam, Nabi mengajarinya salat, lalu memerintahkannya untuk membaca doa berikut, ‘Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, kesehatan, dan rezeki.’” (HR. Muslim no. 2697) Diriwayatkan pula dari ‘Utsaim bin Kulaib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Saya telah masuk Islam.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ “Buanglah rambut kekufuran darimu dan lakukan khitan.” (HR. Abu Dawud no. 302; dinilai sahih oleh Al-Albani). Mengenai “Buanglah rambut kekufuran,” bukan berarti setiap muslim baru harus mencukur rambutnya sebagaimana diwajibkannya mandi. Namun, ungkapan tersebut menunjukkan bahwa rambut yang mencirikan kekufuran -yang biasanya menjadi tanda khusus orang kafir- harus dihilangkan. Hal ini berbeda-beda sesuai tradisi di berbagai tempat. Nabi memerintahkan kepada kakek ‘Utsaim dan orang-orang yang bersamanya untuk mencukur rambut jenis tersebut sebagai tanda perbedaan antara Islam dan kekufuran. Wallahu a’lam. Adapun “khitan” merupakan bukti bahwa khitan adalah kewajiban bagi orang yang masuk Islam dan menjadi salah satu tanda keislaman. [10] Kita memohon kepada Allah agar memberkahi kita dalam keislaman dan keimanan, meneguhkan hati kita di atas petunjuk, serta memberikan taufik dan kemudahan dalam pekerjaan dan ibadah kita semua. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Mahadekat, dan Maha Mengabulkan doa. Baca juga: Penjelasan Lengkap Hadis Rukun Islam *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumada Al-Awwal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Unit Penelitian Ilmiah, Idaratul Iftaa. (2011). Al-Mulakhkhash Al-Mufid fi Ahkam Al-Muslim Al-Jadid (Edisi Pertama). 1432/ 2011. Al-Munajjid, Muhammad Shalih. (2009). Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid (Edisi Pertama). Al-Khubar: Majmu’ah Zad. 1430/ 2009.   Catatan kaki: [1] Al-Mulakhkhash Al-Mufid (ix – x) [2] Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, (1: 228). [3] Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 11: 173. [4] Al-Mulakhkhash Al-Mufid (ix). [5] Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, 2: 540. [6] Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid, hal. 14. [7] Lihat http://iswy.co/e14sai [8] Jika terjadi sebelum berhubungan, terdapat rincian yang cukup panjang. Silakan merujuk ke kitab referensi. [9] Diringkas dari Al-Mulakhkhash Al-Mufid, hal. 263-267. [10] Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid, hal. 16-17.


Daftar Isi Toggle Mengucapkan dua kalimat syahadatHukum mengucapkan dua kalimat syahadat dengan selain bahasa ArabApakah harus menghadirkan saksi?Apakah harus mandi?Bagaimana status hukum pernikahan?Jika keduanya masuk Islam bersamaJika salah satu pasangan masuk Islam lebih dahuluJika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri adalah ahli kitabJika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri bukan ahli kitabJika istri masuk Islam lebih dahulu, sementara suami tetap nonmuslimApa yang harus dilakukan setelah masuk Islam? Salah satu keistimewaan agama Islam adalah bahwa Islam merupakan agama yang mudah dan sederhana untuk diikuti oleh siapa saja. Hubungan antara manusia dengan Tuhannya dalam Islam bersifat langsung tanpa memerlukan perantara. Di mana pun seseorang berada, ia dapat berhubungan dengan Tuhannya, Sang Pencipta, dan menyatakan keinginannya untuk masuk Islam, baik di rumah, tempat kerja, atau kebun, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (seruan)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Mengucapkan dua kalimat syahadat Masuk Islam tidak memerlukan campur tangan atau persetujuan siapa pun. Cukup dengan menggerakkan lisan dan bibir untuk mengucapkan dua kalimat yang agung, أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً رسول الله “ASYHADU AN LA ILAHA ILLALLAH WA  ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH” (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) Pengucapan ini adalah bentuk pengakuan dan pembenaran atas kandungan dari dua kalimat tersebut, yaitu: Pertama: Mengakui keesaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa hanya Dia yang berhak disembah, tanpa sekutu, tandingan, atau yang menyerupai-Nya, serta berserah diri dan patuh pada perintah dan larangan-Nya. Kedua: Meyakini bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan Allah, penutup para nabi dan rasul, yang diutus untuk seluruh manusia. Seorang muslim wajib mengikuti apa yang diperintahkan, menjauhi apa yang dilarang, dan membenarkan semua kabar yang disampaikan oleh beliau. Apabila makna-makna ini telah tertanam dalam hati dan seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat dengan penuh keyakinan, ia menjadi seorang muslim yang benar. Ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum muslim lainnya. [1] Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, ومن المعلوم بالضرورة أن النبيِّ صلى الله عليه وسلم كان يقبل مِنْ كُلِّ من جاءه يريدُ الدخولَ في الإسلامِ الشهادتين فقط، ويَعْصِمُ دَمَه بذلك، ويجعله مسلمًا “Telah menjadi hal yang diketahui secara pasti, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima setiap orang yang datang kepadanya untuk masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat saja. Dengan itu, darahnya dilindungi dan ia menjadi seorang muslim.” [2] Hukum mengucapkan dua kalimat syahadat dengan selain bahasa Arab Jika seorang nonmuslim ingin masuk Islam dan ia tidak bisa berbahasa Arab, maka diperbolehkan baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasanya sendiri. Adapun jika ia mampu berbahasa Arab, maka dianjurkan baginya mengucapkannya dengan bahasa Arab, dalam rangka keluar dari silang pendapat para ulama. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa, يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الْكَافِرَ إِذَا أَرَادَ الإِْسْلَامَ، فَإِنْ لَمْ يُحْسِنِ الْعَرَبِيَّةَ جَازَ أَنْ يَأْتِيَ بِالشَّهَادَتَيْنِ بِلِسَانِهِ “Mayoritas ulama berpendapat, jika seorang nonmuslim ingin masuk Islam dan ia tidak bisa berbahasa Arab, maka diperbolehkan baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasanya sendiri.” [3] Namun, perlu diperhatikan pelafalan kata Allah (الله) dan Muhammad (مُحَمَّد). Misalkan, jika seseorang tidak terbiasa mengucapkan huruf (ح) dengan benar sehingga ia menggantinya dengan huruf lain seperti ha’ (ه) atau lainnya, maka masalah ini telah dibahas oleh para ulama. Hendaknya merujuk pada kitab-kitab panjang yang membahas hal ini atau bertanya kepada seorang alim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apakah harus menghadirkan saksi? Sebagimana dalam pembahasan yang telah berlalu, masuk Islam tidak memerlukan campur tangan atau persetujuan siapa pun. Seseorang cukup menggerakkan lisan dan bibirnya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, أشهدُ أنْ لا إله إلا الله وأشهد أنّ محمد رسول الله “ASYHADU AN LA ILAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH” (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). [4] Jadi, tidak disyaratkan kehadiran imam atau saksi untuk keabsahan masuk Islam. Bahkan, tidak diwajibkan pula menyebut kata “Asyhadu” (Aku bersaksi). Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, ولا تفتقر صحة الإسلام إلى أن يقول الداخل فيه: “أشهد أن لا إله إلَّا الله (وأشهد أن محمدًا رسول الله،)” بل لو قال: “لا إله إلَّا الله محمد رسول الله” كان مسلمًا بالاتفاق. “Keabsahan Islam tidak bergantung pada ucapan ‘Asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan Rasuulullah.’ Bahkan, jika seseorang hanya mengatakan ‘Laa ilaha illallah Muhammadan Rasulullah,’ ia sudah dianggap sebagai seorang muslim dengan kesepakatan ulama.” [5] Baca juga: Menyikapi Orang yang Baru Masuk Islam, Namun Masih Memiliki Sebagian Sifat Jahiliah Apakah harus mandi? Mandi besar (ghusl) dianjurkan bagi seseorang yang masuk Islam, namun tidak diwajibkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa ketika Tsumamah bin Uthal masuk Islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اذْهَبُوا بِهِ إِلَى حَائِطِ بَنِي فُلَانٍ فَمُرُوهُ أَنْ يَغْتَسِلَ “Bawalah dia ke kebun milik Bani Fulan, lalu perintahkanlah dia untuk mandi.” (HR. Ahmad, no. 8024; hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani). [6] Kecuali jika seseorang masuk Islam dalam keadaan junub, atau seorang wanita masuk Islam dalam keadaan haid atau nifas; dan belum mandi sebelum masuk Islam. Maka, dalam kondisi seperti ini mandi menjadi wajib, bukan karena masuk Islam, tetapi karena mereka sedang dalam keadaan hadas besar. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i. [7] Bagaimana status hukum pernikahan? Islam mengajak seluruh manusia untuk memeluknya dan mengikuti petunjuknya yang lurus. Agama ini juga mempertimbangkan adanya ikatan pernikahan dan hubungan keluarga yang erat di antara orang-orang yang baru masuk Islam, yang tidak mudah untuk diakhiri atau diputuskan begitu saja. Oleh karena itu, Islam mengatur hukum terkait pernikahan dan memberikan penjelasan mengenai batasan serta implikasinya. Pasangan nonmuslim yang menikah sebelum masuk Islam dapat menghadapi dua kondisi: mereka masuk Islam bersama atau salah satu di antara mereka masuk Islam lebih dahulu. Bagaimana status hukum pernikahan dalam situasi-situasi ini? Jika keduanya masuk Islam bersama Para ulama sepakat bahwa jika suami dan istri masuk Islam secara bersamaan di waktu dan tempat yang sama, maka pernikahan mereka tetap sah berdasarkan akad sebelumnya, selama tidak ada halangan syar’i yang menyebabkan pernikahan tersebut batal. Hal ini berlaku baik mereka masuk Islam sebelum atau setelah berhubungan badan. Banyak kasus di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di mana pasangan nonmuslim masuk Islam, dan Rasulullah mengesahkan pernikahan mereka tanpa menanyakan detail atau syarat-syaratnya. Jika salah satu pasangan masuk Islam lebih dahulu Dalam situasi ini, dan terjadi setelah berhubungan badan [8]; maka tidak lepas dari beberapa kemungkinan berikut: Jika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri adalah ahli kitab Jika suami masuk Islam terlebih dahulu, sementara istrinya adalah ahli kitab (Nasrani atau Yahudi), dan pernikahan mereka sudah terjalin sebelumnya, maka pernikahan tersebut tetap sah. Hal ini karena Islam membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana firman Allah, وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Jika suami masuk Islam lebih dahulu, dan istri bukan ahli kitab Jika suami masuk Islam lebih dahulu, sementara istrinya bukan ahli kitab, maka pernikahan harus diputuskan (diakhiri), kecuali istri masuk Islam sebelum masa iddah berakhir. Masa iddah adalah tiga kali haid bagi wanita yang masih mengalami haid, tiga bulan bagi wanita yang tidak mengalami haid, atau sampai melahirkan bagi wanita hamil. Jika istri masuk Islam sebelum iddah selesai, pernikahan tetap sah. Namun, jika tidak, pernikahan dianggap batal. Dalil dari hukum ini adalah kisah Abu Sufyan bin Harb yang masuk Islam lebih dahulu dari istrinya, Hindun binti Utbah. Beberapa hari kemudian Hindun masuk Islam, dan Rasulullah mengesahkan kembali pernikahan mereka. Jika istri masuk Islam lebih dahulu, sementara suami tetap nonmuslim Jika istri masuk Islam sementara suaminya masih nonmuslim (baik ahli kitab maupun bukan), maka istri wajib memutuskan (mengakhiri) hubungan pernikahan tersebut. Namun, status pernikahan masih dapat dipertahankan selama masa iddah. Jika suami masuk Islam sebelum masa iddah selesai, pernikahan tetap sah. Jika tidak, pernikahan dianggap batal setelah masa iddah berakhir. Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, إِذَا أَسْلَمَتِ النَّصْرَانِيَّةُ قَبْلَ زَوْجِهَا بِسَاعَةٍ حَرُمَتْ عَلَيْهِ “Jika seorang wanita Nasrani masuk Islam sebelum suaminya, maka ia menjadi haram bagi suaminya.” (HR. Bukhari no. 4983) Demikian juga, Rasulullah mengesahkan kembali pernikahan Safwan bin Umayyah dan Ikrimah bin Abu Jahal tanpa memerlukan akad baru. Jika seorang wanita masuk Islam sebelum suaminya, ia wajib memberitahukan hal ini kepada suaminya dan dianjurkan untuk mengajaknya masuk Islam dengan cara yang baik. Ia juga harus menjelaskan bahwa jika suami tidak masuk Islam dalam masa iddah, maka ia harus berpisah dengannya. [9] Apa yang harus dilakukan setelah masuk Islam? Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang yang baru masuk Islam untuk mempelajari ajaran Islam (khususnya salat) dan membersihkan diri dari pengaruh-pengaruh jahiliyah. Diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asyja’i, dari ayahnya, ia berkata, كان الرجل إذا أسلم علمه النبي الصلاة. ثم أمره أن يدعو بهؤلاء الكلمات: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي، وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي.» “Apabila seseorang masuk Islam, Nabi mengajarinya salat, lalu memerintahkannya untuk membaca doa berikut, ‘Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, kesehatan, dan rezeki.’” (HR. Muslim no. 2697) Diriwayatkan pula dari ‘Utsaim bin Kulaib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Saya telah masuk Islam.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ “Buanglah rambut kekufuran darimu dan lakukan khitan.” (HR. Abu Dawud no. 302; dinilai sahih oleh Al-Albani). Mengenai “Buanglah rambut kekufuran,” bukan berarti setiap muslim baru harus mencukur rambutnya sebagaimana diwajibkannya mandi. Namun, ungkapan tersebut menunjukkan bahwa rambut yang mencirikan kekufuran -yang biasanya menjadi tanda khusus orang kafir- harus dihilangkan. Hal ini berbeda-beda sesuai tradisi di berbagai tempat. Nabi memerintahkan kepada kakek ‘Utsaim dan orang-orang yang bersamanya untuk mencukur rambut jenis tersebut sebagai tanda perbedaan antara Islam dan kekufuran. Wallahu a’lam. Adapun “khitan” merupakan bukti bahwa khitan adalah kewajiban bagi orang yang masuk Islam dan menjadi salah satu tanda keislaman. [10] Kita memohon kepada Allah agar memberkahi kita dalam keislaman dan keimanan, meneguhkan hati kita di atas petunjuk, serta memberikan taufik dan kemudahan dalam pekerjaan dan ibadah kita semua. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Mahadekat, dan Maha Mengabulkan doa. Baca juga: Penjelasan Lengkap Hadis Rukun Islam *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumada Al-Awwal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Unit Penelitian Ilmiah, Idaratul Iftaa. (2011). Al-Mulakhkhash Al-Mufid fi Ahkam Al-Muslim Al-Jadid (Edisi Pertama). 1432/ 2011. Al-Munajjid, Muhammad Shalih. (2009). Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid (Edisi Pertama). Al-Khubar: Majmu’ah Zad. 1430/ 2009.   Catatan kaki: [1] Al-Mulakhkhash Al-Mufid (ix – x) [2] Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, (1: 228). [3] Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 11: 173. [4] Al-Mulakhkhash Al-Mufid (ix). [5] Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, 2: 540. [6] Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid, hal. 14. [7] Lihat http://iswy.co/e14sai [8] Jika terjadi sebelum berhubungan, terdapat rincian yang cukup panjang. Silakan merujuk ke kitab referensi. [9] Diringkas dari Al-Mulakhkhash Al-Mufid, hal. 263-267. [10] Al-Mufid fi At-Ta’amul ma’a Al-Muslim Al-Jadid, hal. 16-17.

Apakah Wajib Menyambung Silaturahim dengan Sepupu? – Syaikh Sa’ad asy-Syatstri #NasehatUlama

Pertanyaan: Wahai Syaikh! Abu Abid bertanya tentang hukum menyambung silaturahmi dengan para sepupu dari jalur ayah dan ibu. Apakah itu wajib, atau sekadar silaturahmi yang sunah? Jawaban: Allah Ta’ala berfirman, “…dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi kalian.” (QS. an-Nisa: 1). Allah Ta’ala juga berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan karib kerabat…” (QS. an-Nisa: 36). Dalam banyak ayat, Allah Jalla wa ‘Ala memerintahkan untuk menyambung silaturahmi dengan para kerabat. Adapun sepupu, meskipun jauh tetaplah termasuk kerabat. Namun, menyambung silaturahmi dengan kerabat tergantung tingkat kedekatan mereka. Kerabat dekat harus kamu beri nafkah, kerabat jauh harus kamu bantu, dan kerabat yang lebih jauh lagi harus kamu hibur, dan lain sebagainya. Jadi, setiap tingkatan ada hukumnya sendiri. Dengan demikian, para sepupu termasuk kerabat dekat, maka seseorang harus mendekatkan diri kepada Allah dengan mencukupi kebutuhan mereka dan menjadikan mereka berada pada keadaan yang terbaik. ==== أَبُو عَابِدٍ شَيْخَنَا يَسْأَلُ عَنْ صِلَةِ أَبْنَاءِ الْأَعْمَامِ وَأَبْنَاءِ الْأَخْوَالِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَوْ أَنَّهَا صِلَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ؟ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ تَعَالَى وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى فِي نُصُوصٍ كَثِيرَةٍ يَأْمُرُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِهَا بِصِلَةِ ذَوِي الْقُرْبَى وَابْنُ الْعَمِّ حَتَّى وَلَوْ بَعُدَ مِنْ ذَوِي الْقُرْبَى وَلَكِنْ تَخْتَلِفُ صِلَةُ ذَوِي الْقُرْبَى بِحَسَبِ دَرَجَاتِ قُرْبِهِمْ فَالْقَرِيْبُ تُنْفِقُ عَلَيْهِ بَعِيدٌ تُشَارِكُهُ وَمَنْ كَانَ أَبْعَدَ تُسَلِّيْهِ وَنَحْوُ ذَلِكَ فَلِكُلٍّ حُكْمُهُ بِالتَّالِي أَبْنَاءُ الْعَمِّ يُعْتَبَرُونَ مِنْ ذَوِي الْأَرْحَامِ مِنَ الْأَرْحَامِ وَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَتَقَرَّبَ إِلَى اللَّهِ بِتَفَقُّدِ حَوَائِجِهِمْ وَبِجَعْلِهِمْ يُسِيرُونَ عَلَى أَفْضَلِ الْأَحْوَالِ وَأَحْسَنِهَا

Apakah Wajib Menyambung Silaturahim dengan Sepupu? – Syaikh Sa’ad asy-Syatstri #NasehatUlama

Pertanyaan: Wahai Syaikh! Abu Abid bertanya tentang hukum menyambung silaturahmi dengan para sepupu dari jalur ayah dan ibu. Apakah itu wajib, atau sekadar silaturahmi yang sunah? Jawaban: Allah Ta’ala berfirman, “…dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi kalian.” (QS. an-Nisa: 1). Allah Ta’ala juga berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan karib kerabat…” (QS. an-Nisa: 36). Dalam banyak ayat, Allah Jalla wa ‘Ala memerintahkan untuk menyambung silaturahmi dengan para kerabat. Adapun sepupu, meskipun jauh tetaplah termasuk kerabat. Namun, menyambung silaturahmi dengan kerabat tergantung tingkat kedekatan mereka. Kerabat dekat harus kamu beri nafkah, kerabat jauh harus kamu bantu, dan kerabat yang lebih jauh lagi harus kamu hibur, dan lain sebagainya. Jadi, setiap tingkatan ada hukumnya sendiri. Dengan demikian, para sepupu termasuk kerabat dekat, maka seseorang harus mendekatkan diri kepada Allah dengan mencukupi kebutuhan mereka dan menjadikan mereka berada pada keadaan yang terbaik. ==== أَبُو عَابِدٍ شَيْخَنَا يَسْأَلُ عَنْ صِلَةِ أَبْنَاءِ الْأَعْمَامِ وَأَبْنَاءِ الْأَخْوَالِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَوْ أَنَّهَا صِلَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ؟ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ تَعَالَى وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى فِي نُصُوصٍ كَثِيرَةٍ يَأْمُرُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِهَا بِصِلَةِ ذَوِي الْقُرْبَى وَابْنُ الْعَمِّ حَتَّى وَلَوْ بَعُدَ مِنْ ذَوِي الْقُرْبَى وَلَكِنْ تَخْتَلِفُ صِلَةُ ذَوِي الْقُرْبَى بِحَسَبِ دَرَجَاتِ قُرْبِهِمْ فَالْقَرِيْبُ تُنْفِقُ عَلَيْهِ بَعِيدٌ تُشَارِكُهُ وَمَنْ كَانَ أَبْعَدَ تُسَلِّيْهِ وَنَحْوُ ذَلِكَ فَلِكُلٍّ حُكْمُهُ بِالتَّالِي أَبْنَاءُ الْعَمِّ يُعْتَبَرُونَ مِنْ ذَوِي الْأَرْحَامِ مِنَ الْأَرْحَامِ وَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَتَقَرَّبَ إِلَى اللَّهِ بِتَفَقُّدِ حَوَائِجِهِمْ وَبِجَعْلِهِمْ يُسِيرُونَ عَلَى أَفْضَلِ الْأَحْوَالِ وَأَحْسَنِهَا
Pertanyaan: Wahai Syaikh! Abu Abid bertanya tentang hukum menyambung silaturahmi dengan para sepupu dari jalur ayah dan ibu. Apakah itu wajib, atau sekadar silaturahmi yang sunah? Jawaban: Allah Ta’ala berfirman, “…dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi kalian.” (QS. an-Nisa: 1). Allah Ta’ala juga berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan karib kerabat…” (QS. an-Nisa: 36). Dalam banyak ayat, Allah Jalla wa ‘Ala memerintahkan untuk menyambung silaturahmi dengan para kerabat. Adapun sepupu, meskipun jauh tetaplah termasuk kerabat. Namun, menyambung silaturahmi dengan kerabat tergantung tingkat kedekatan mereka. Kerabat dekat harus kamu beri nafkah, kerabat jauh harus kamu bantu, dan kerabat yang lebih jauh lagi harus kamu hibur, dan lain sebagainya. Jadi, setiap tingkatan ada hukumnya sendiri. Dengan demikian, para sepupu termasuk kerabat dekat, maka seseorang harus mendekatkan diri kepada Allah dengan mencukupi kebutuhan mereka dan menjadikan mereka berada pada keadaan yang terbaik. ==== أَبُو عَابِدٍ شَيْخَنَا يَسْأَلُ عَنْ صِلَةِ أَبْنَاءِ الْأَعْمَامِ وَأَبْنَاءِ الْأَخْوَالِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَوْ أَنَّهَا صِلَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ؟ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ تَعَالَى وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى فِي نُصُوصٍ كَثِيرَةٍ يَأْمُرُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِهَا بِصِلَةِ ذَوِي الْقُرْبَى وَابْنُ الْعَمِّ حَتَّى وَلَوْ بَعُدَ مِنْ ذَوِي الْقُرْبَى وَلَكِنْ تَخْتَلِفُ صِلَةُ ذَوِي الْقُرْبَى بِحَسَبِ دَرَجَاتِ قُرْبِهِمْ فَالْقَرِيْبُ تُنْفِقُ عَلَيْهِ بَعِيدٌ تُشَارِكُهُ وَمَنْ كَانَ أَبْعَدَ تُسَلِّيْهِ وَنَحْوُ ذَلِكَ فَلِكُلٍّ حُكْمُهُ بِالتَّالِي أَبْنَاءُ الْعَمِّ يُعْتَبَرُونَ مِنْ ذَوِي الْأَرْحَامِ مِنَ الْأَرْحَامِ وَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَتَقَرَّبَ إِلَى اللَّهِ بِتَفَقُّدِ حَوَائِجِهِمْ وَبِجَعْلِهِمْ يُسِيرُونَ عَلَى أَفْضَلِ الْأَحْوَالِ وَأَحْسَنِهَا


Pertanyaan: Wahai Syaikh! Abu Abid bertanya tentang hukum menyambung silaturahmi dengan para sepupu dari jalur ayah dan ibu. Apakah itu wajib, atau sekadar silaturahmi yang sunah? Jawaban: Allah Ta’ala berfirman, “…dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi kalian.” (QS. an-Nisa: 1). Allah Ta’ala juga berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan karib kerabat…” (QS. an-Nisa: 36). Dalam banyak ayat, Allah Jalla wa ‘Ala memerintahkan untuk menyambung silaturahmi dengan para kerabat. Adapun sepupu, meskipun jauh tetaplah termasuk kerabat. Namun, menyambung silaturahmi dengan kerabat tergantung tingkat kedekatan mereka. Kerabat dekat harus kamu beri nafkah, kerabat jauh harus kamu bantu, dan kerabat yang lebih jauh lagi harus kamu hibur, dan lain sebagainya. Jadi, setiap tingkatan ada hukumnya sendiri. Dengan demikian, para sepupu termasuk kerabat dekat, maka seseorang harus mendekatkan diri kepada Allah dengan mencukupi kebutuhan mereka dan menjadikan mereka berada pada keadaan yang terbaik. ==== أَبُو عَابِدٍ شَيْخَنَا يَسْأَلُ عَنْ صِلَةِ أَبْنَاءِ الْأَعْمَامِ وَأَبْنَاءِ الْأَخْوَالِ هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَوْ أَنَّهَا صِلَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ؟ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ تَعَالَى وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى فِي نُصُوصٍ كَثِيرَةٍ يَأْمُرُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِهَا بِصِلَةِ ذَوِي الْقُرْبَى وَابْنُ الْعَمِّ حَتَّى وَلَوْ بَعُدَ مِنْ ذَوِي الْقُرْبَى وَلَكِنْ تَخْتَلِفُ صِلَةُ ذَوِي الْقُرْبَى بِحَسَبِ دَرَجَاتِ قُرْبِهِمْ فَالْقَرِيْبُ تُنْفِقُ عَلَيْهِ بَعِيدٌ تُشَارِكُهُ وَمَنْ كَانَ أَبْعَدَ تُسَلِّيْهِ وَنَحْوُ ذَلِكَ فَلِكُلٍّ حُكْمُهُ بِالتَّالِي أَبْنَاءُ الْعَمِّ يُعْتَبَرُونَ مِنْ ذَوِي الْأَرْحَامِ مِنَ الْأَرْحَامِ وَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَتَقَرَّبَ إِلَى اللَّهِ بِتَفَقُّدِ حَوَائِجِهِمْ وَبِجَعْلِهِمْ يُسِيرُونَ عَلَى أَفْضَلِ الْأَحْوَالِ وَأَحْسَنِهَا

Faedah Sirah Nabi: Surat Nabi kepada Para Raja, Strategi Dakwah yang Universal

Setelah Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengirim surat kepada para raja dan penguasa di berbagai wilayah. Surat-surat ini menjadi bukti bahwa Islam adalah risalah universal yang ditujukan untuk seluruh umat manusia. Melalui surat Nabi kepada para raja tersebut, terlihat bagaimana dakwah beliau dirancang dengan hikmah dan strategi yang mendalam. Para peneliti mengatakan bahwa para ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal surat-surat tersebut sehingga tidak satu pun yang dapat memastikan tanggalnya. Kecuali hanya bahwa penulisan surat dan pengiriman utusan terjadi setelah perjanjian Hudaibiyah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat, seseorang memberitahunya, “Mereka tidak akan membaca surat kecuali jika ada cap atau stempelnya.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membuat cap dari perak bertuliskan “Muhammad Rasulullah.” Salah satu surat yang paling autentik adalah surat yang dikirimkan Rasulullah kepada Heraklius, yang teksnya tercatat dalam Shahih Al-Bukhari: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَىٰ هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ، سَلَامٌ عَلَىٰ مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَىٰ. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ. “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad bin Abdullah utusan Allah Untuk Heraklius, penguasa Romawi yang mulia Selamatlah bagi yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du. Aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau akan selamat. Allah akan memberikan kepadamu dua pahala. Jika menolak, maka engkau akan menanggung semua dosa orang-orang Arisin (penduduk Romawi).” قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَآءٍۭ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَقُولُوا۟ ٱشْهَدُوا۟ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Ali Imran: 64) Di dalamnya juga terdapat kisah Heraklius dengan Abu Sufyan ketika ia bertanya kepadanya tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah surat itu datang kepadanya yang dibawa oleh Dihyah Al-Kalbi. Namun, raja tersebut tidak menjawab ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak membalas dengan balasan yang baik. Ia lebih memilih kerajaannya sehingga tidak mendapatkan hidayah dari Allah. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim suratnya kepada Kisra yang dibawa oleh Abdullah bin Hudzaifah As-Sahmi. Beliau memerintahkan untuk menyerahkan kepada penguasa Bahrain lalu ia menyerahkan ke Kisra. Setelah membacanya, ia pun merobek-robeknya. Perawi berkata, “Aku menduga Ibnu Musayyib berkata, “Rasulullah mendoakan keburukan bagi mereka seraya berkata, “Mereka akan dicabik-cabik.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Hatib bin Abi Baltaah ke Mukauqis, penguasa Iskandariyah (Mesir). Kemudian ia pun menerima surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memuliakan Hatib, dan menyampaikan beberapa hadiah untuk Nab shallallahu ‘alaihi wa sallami. Apa yang dilakukan Mukauqis menunjukkan penghargaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana juga menunjukkan bahwa beliau tidak menerima ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena khawatir akan kekuasaannya. Kalau saja bukan karena kekuasaan, niscaya ia akan masuk Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyurati Raja Najasyi yang telah masuk Islam dan menshalatinya ketika ia meninggal dunia. Kemudian beliau juga menyurati Raja Najasi berikutnya yang memerintah dalam keadaan kafir. Dalam Shahih Muslim dikatakan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyurati raja Kaisar, Kisra, Najasy, dan semua penguasa mengajak mereka semua untuk beriman kepada Allah. Namun, bukan Najasy yang dishalatkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Sulaith bin Amr ke Haudzah bin Ali, penguasa Al-Yamamah, tetapi ia tidak masuk Islam. Selain itu, mengutus Al-‘Ala bin Hadhrami ke Jaifar bin Jalandi dan Ammar bin Jalandi Al-Azdi, penguasa Omman. Beliau juga menyurati Al-Mundzir bin Sawi, penguasa Bahrain melalui Abul Ala Al-Hadhrami. Ia pun masuk Islam dan mengakui kekuasaan Nabi. Semua surat isinya mengajak kepada Islam dan masuk ke dalamnya.   PELAJARAN YANG BISA DIAMBIL Pertama: Korespondensi yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menunjukkan bahwa risalah ini bersifat universal dan untuk seluruh umat manusia. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا “Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al-A’raf: 158) وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28) Setelah perjanjian damai, maka hal tersebut merupakan kesempatan emas untuk memperluas wilayah dakwah dan menyerukan berbagai umat yang belum mendengar risalah serta melakukan korespondensi ke berbagai penjuru yang belum sempat disurati. Melalui keterangan teks-teks syariat dan aplikatif dalam sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelaslah bahwa dakwah ini bersifat universal dan sekaligus menyangga orang-orang yang mengatakan bahwa Muhammad hanya diutus untuk masyarakat Arab saja dan tidak untuk masyarakat dunia. Kedua: Penerimaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membuat cap atau stempel setelah diinformasikan bahwa orang-orang yang akan disurati tidak akan membaca, kecuali surat yang memiliki cap. Dari sini kita dapat melihat bagaimana beliau mampu beradaptasi dengan tradisi lain selama tidak bertentangan dengan agama. Ketiga: Korespondensi yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menegaskan akan hak-hak para penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka dengan menyebutkan jabatan dan penghargaan kepadanya. Yaitu: “Penguasa Romawi yang mulia, penguasa Persia yang mulia, dan demikian seterusnya.” Keempat: Kita perhatikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara metode targhib wat tarhib (dorongan dan ancaman). Beliau berkata kepada penguasa Romawi, “Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau selamat dan Allah akan memberikan kepadamu dua pahala.” Ini adalah bentuk motivasi. Kemudian beliau berkata, “Jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa seluruh rakyat Arisyin.” dan ini adalah bentuk intimidasi kepadanya apabila tidak menerima Islam. Kelima: Dari surat-surat tersebut tampak reaksi yang ditimbulkan oleh orang-orang yang disurati serta kejelian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menggunakan kata-kata yang sesuai sehingga dapat menggugah perasaan dan sikap empati. Oleh karena itu, mereka yang tidak masuk Islam, umumnya menolak dengan baik. Keenam: Sikap para pemimpin Nasrani yang disurati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penolakan serta penghargaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka tidak memenuhi ajakan beliau. Kita ingat firman Allah, ۞ لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ ٱلنَّاسِ عَدَٰوَةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلَّذِينَ أَشْرَكُوا۟ ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّا نَصَٰرَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.”  (QS. Al-Ma’idah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati dari Nasrani Habasyah sikap mau menolong dan melindungi orang-orang yang Hijrah ke Habasyah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada para raja dan penguasa berbagai bangsa, maka pemimpin Nasrani adalah yang paling baik dalam penolakannya. Heraklius, raja Romawi di wilayah Syam berusaha untuk meyakinkan rakyatnya agar menerima Islam tetapi gagal. Oleh karena itu, ia pun menolak dengan baik. Begitu pula Mukauqis, penguasa Qibthi, Mesir juga sangat baik penolakannya sekalipun tidak kalah baik kecenderungannya terhadap Islam. Bahkan ia mengirimkan hadiah yang sangat baik kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, ketika Syam dan Mesir dibebaskan, penduduknya telah mengenal Islam dan segera masuk ke dalam Islam. Baca juga: Heraklius Bertanya tentang Ajaran Nabi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 28 Jumadal Ula 1446 H, 29 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang cap Rasulullah dakwah internasional Nabi dakwah Nabi Muhammad faedah sirah nabi Heraklius penguasa Romawi hudaibiyah jihad kisah dakwah Rasulullah peperangan di masa Rasulullah risalah Islam universal sejarah korespondensi Rasulullah sirah nabi stempel Nabi Muhammad strategi dakwah Islam surat autentik Rasulullah surat kepada Heraklius surat Nabi kepada raja-raja Surat Rasulullah

Faedah Sirah Nabi: Surat Nabi kepada Para Raja, Strategi Dakwah yang Universal

Setelah Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengirim surat kepada para raja dan penguasa di berbagai wilayah. Surat-surat ini menjadi bukti bahwa Islam adalah risalah universal yang ditujukan untuk seluruh umat manusia. Melalui surat Nabi kepada para raja tersebut, terlihat bagaimana dakwah beliau dirancang dengan hikmah dan strategi yang mendalam. Para peneliti mengatakan bahwa para ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal surat-surat tersebut sehingga tidak satu pun yang dapat memastikan tanggalnya. Kecuali hanya bahwa penulisan surat dan pengiriman utusan terjadi setelah perjanjian Hudaibiyah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat, seseorang memberitahunya, “Mereka tidak akan membaca surat kecuali jika ada cap atau stempelnya.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membuat cap dari perak bertuliskan “Muhammad Rasulullah.” Salah satu surat yang paling autentik adalah surat yang dikirimkan Rasulullah kepada Heraklius, yang teksnya tercatat dalam Shahih Al-Bukhari: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَىٰ هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ، سَلَامٌ عَلَىٰ مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَىٰ. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ. “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad bin Abdullah utusan Allah Untuk Heraklius, penguasa Romawi yang mulia Selamatlah bagi yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du. Aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau akan selamat. Allah akan memberikan kepadamu dua pahala. Jika menolak, maka engkau akan menanggung semua dosa orang-orang Arisin (penduduk Romawi).” قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَآءٍۭ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَقُولُوا۟ ٱشْهَدُوا۟ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Ali Imran: 64) Di dalamnya juga terdapat kisah Heraklius dengan Abu Sufyan ketika ia bertanya kepadanya tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah surat itu datang kepadanya yang dibawa oleh Dihyah Al-Kalbi. Namun, raja tersebut tidak menjawab ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak membalas dengan balasan yang baik. Ia lebih memilih kerajaannya sehingga tidak mendapatkan hidayah dari Allah. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim suratnya kepada Kisra yang dibawa oleh Abdullah bin Hudzaifah As-Sahmi. Beliau memerintahkan untuk menyerahkan kepada penguasa Bahrain lalu ia menyerahkan ke Kisra. Setelah membacanya, ia pun merobek-robeknya. Perawi berkata, “Aku menduga Ibnu Musayyib berkata, “Rasulullah mendoakan keburukan bagi mereka seraya berkata, “Mereka akan dicabik-cabik.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Hatib bin Abi Baltaah ke Mukauqis, penguasa Iskandariyah (Mesir). Kemudian ia pun menerima surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memuliakan Hatib, dan menyampaikan beberapa hadiah untuk Nab shallallahu ‘alaihi wa sallami. Apa yang dilakukan Mukauqis menunjukkan penghargaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana juga menunjukkan bahwa beliau tidak menerima ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena khawatir akan kekuasaannya. Kalau saja bukan karena kekuasaan, niscaya ia akan masuk Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyurati Raja Najasyi yang telah masuk Islam dan menshalatinya ketika ia meninggal dunia. Kemudian beliau juga menyurati Raja Najasi berikutnya yang memerintah dalam keadaan kafir. Dalam Shahih Muslim dikatakan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyurati raja Kaisar, Kisra, Najasy, dan semua penguasa mengajak mereka semua untuk beriman kepada Allah. Namun, bukan Najasy yang dishalatkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Sulaith bin Amr ke Haudzah bin Ali, penguasa Al-Yamamah, tetapi ia tidak masuk Islam. Selain itu, mengutus Al-‘Ala bin Hadhrami ke Jaifar bin Jalandi dan Ammar bin Jalandi Al-Azdi, penguasa Omman. Beliau juga menyurati Al-Mundzir bin Sawi, penguasa Bahrain melalui Abul Ala Al-Hadhrami. Ia pun masuk Islam dan mengakui kekuasaan Nabi. Semua surat isinya mengajak kepada Islam dan masuk ke dalamnya.   PELAJARAN YANG BISA DIAMBIL Pertama: Korespondensi yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menunjukkan bahwa risalah ini bersifat universal dan untuk seluruh umat manusia. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا “Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al-A’raf: 158) وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28) Setelah perjanjian damai, maka hal tersebut merupakan kesempatan emas untuk memperluas wilayah dakwah dan menyerukan berbagai umat yang belum mendengar risalah serta melakukan korespondensi ke berbagai penjuru yang belum sempat disurati. Melalui keterangan teks-teks syariat dan aplikatif dalam sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelaslah bahwa dakwah ini bersifat universal dan sekaligus menyangga orang-orang yang mengatakan bahwa Muhammad hanya diutus untuk masyarakat Arab saja dan tidak untuk masyarakat dunia. Kedua: Penerimaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membuat cap atau stempel setelah diinformasikan bahwa orang-orang yang akan disurati tidak akan membaca, kecuali surat yang memiliki cap. Dari sini kita dapat melihat bagaimana beliau mampu beradaptasi dengan tradisi lain selama tidak bertentangan dengan agama. Ketiga: Korespondensi yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menegaskan akan hak-hak para penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka dengan menyebutkan jabatan dan penghargaan kepadanya. Yaitu: “Penguasa Romawi yang mulia, penguasa Persia yang mulia, dan demikian seterusnya.” Keempat: Kita perhatikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara metode targhib wat tarhib (dorongan dan ancaman). Beliau berkata kepada penguasa Romawi, “Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau selamat dan Allah akan memberikan kepadamu dua pahala.” Ini adalah bentuk motivasi. Kemudian beliau berkata, “Jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa seluruh rakyat Arisyin.” dan ini adalah bentuk intimidasi kepadanya apabila tidak menerima Islam. Kelima: Dari surat-surat tersebut tampak reaksi yang ditimbulkan oleh orang-orang yang disurati serta kejelian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menggunakan kata-kata yang sesuai sehingga dapat menggugah perasaan dan sikap empati. Oleh karena itu, mereka yang tidak masuk Islam, umumnya menolak dengan baik. Keenam: Sikap para pemimpin Nasrani yang disurati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penolakan serta penghargaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka tidak memenuhi ajakan beliau. Kita ingat firman Allah, ۞ لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ ٱلنَّاسِ عَدَٰوَةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلَّذِينَ أَشْرَكُوا۟ ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّا نَصَٰرَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.”  (QS. Al-Ma’idah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati dari Nasrani Habasyah sikap mau menolong dan melindungi orang-orang yang Hijrah ke Habasyah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada para raja dan penguasa berbagai bangsa, maka pemimpin Nasrani adalah yang paling baik dalam penolakannya. Heraklius, raja Romawi di wilayah Syam berusaha untuk meyakinkan rakyatnya agar menerima Islam tetapi gagal. Oleh karena itu, ia pun menolak dengan baik. Begitu pula Mukauqis, penguasa Qibthi, Mesir juga sangat baik penolakannya sekalipun tidak kalah baik kecenderungannya terhadap Islam. Bahkan ia mengirimkan hadiah yang sangat baik kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, ketika Syam dan Mesir dibebaskan, penduduknya telah mengenal Islam dan segera masuk ke dalam Islam. Baca juga: Heraklius Bertanya tentang Ajaran Nabi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 28 Jumadal Ula 1446 H, 29 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang cap Rasulullah dakwah internasional Nabi dakwah Nabi Muhammad faedah sirah nabi Heraklius penguasa Romawi hudaibiyah jihad kisah dakwah Rasulullah peperangan di masa Rasulullah risalah Islam universal sejarah korespondensi Rasulullah sirah nabi stempel Nabi Muhammad strategi dakwah Islam surat autentik Rasulullah surat kepada Heraklius surat Nabi kepada raja-raja Surat Rasulullah
Setelah Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengirim surat kepada para raja dan penguasa di berbagai wilayah. Surat-surat ini menjadi bukti bahwa Islam adalah risalah universal yang ditujukan untuk seluruh umat manusia. Melalui surat Nabi kepada para raja tersebut, terlihat bagaimana dakwah beliau dirancang dengan hikmah dan strategi yang mendalam. Para peneliti mengatakan bahwa para ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal surat-surat tersebut sehingga tidak satu pun yang dapat memastikan tanggalnya. Kecuali hanya bahwa penulisan surat dan pengiriman utusan terjadi setelah perjanjian Hudaibiyah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat, seseorang memberitahunya, “Mereka tidak akan membaca surat kecuali jika ada cap atau stempelnya.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membuat cap dari perak bertuliskan “Muhammad Rasulullah.” Salah satu surat yang paling autentik adalah surat yang dikirimkan Rasulullah kepada Heraklius, yang teksnya tercatat dalam Shahih Al-Bukhari: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَىٰ هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ، سَلَامٌ عَلَىٰ مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَىٰ. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ. “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad bin Abdullah utusan Allah Untuk Heraklius, penguasa Romawi yang mulia Selamatlah bagi yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du. Aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau akan selamat. Allah akan memberikan kepadamu dua pahala. Jika menolak, maka engkau akan menanggung semua dosa orang-orang Arisin (penduduk Romawi).” قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَآءٍۭ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَقُولُوا۟ ٱشْهَدُوا۟ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Ali Imran: 64) Di dalamnya juga terdapat kisah Heraklius dengan Abu Sufyan ketika ia bertanya kepadanya tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah surat itu datang kepadanya yang dibawa oleh Dihyah Al-Kalbi. Namun, raja tersebut tidak menjawab ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak membalas dengan balasan yang baik. Ia lebih memilih kerajaannya sehingga tidak mendapatkan hidayah dari Allah. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim suratnya kepada Kisra yang dibawa oleh Abdullah bin Hudzaifah As-Sahmi. Beliau memerintahkan untuk menyerahkan kepada penguasa Bahrain lalu ia menyerahkan ke Kisra. Setelah membacanya, ia pun merobek-robeknya. Perawi berkata, “Aku menduga Ibnu Musayyib berkata, “Rasulullah mendoakan keburukan bagi mereka seraya berkata, “Mereka akan dicabik-cabik.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Hatib bin Abi Baltaah ke Mukauqis, penguasa Iskandariyah (Mesir). Kemudian ia pun menerima surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memuliakan Hatib, dan menyampaikan beberapa hadiah untuk Nab shallallahu ‘alaihi wa sallami. Apa yang dilakukan Mukauqis menunjukkan penghargaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana juga menunjukkan bahwa beliau tidak menerima ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena khawatir akan kekuasaannya. Kalau saja bukan karena kekuasaan, niscaya ia akan masuk Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyurati Raja Najasyi yang telah masuk Islam dan menshalatinya ketika ia meninggal dunia. Kemudian beliau juga menyurati Raja Najasi berikutnya yang memerintah dalam keadaan kafir. Dalam Shahih Muslim dikatakan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyurati raja Kaisar, Kisra, Najasy, dan semua penguasa mengajak mereka semua untuk beriman kepada Allah. Namun, bukan Najasy yang dishalatkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Sulaith bin Amr ke Haudzah bin Ali, penguasa Al-Yamamah, tetapi ia tidak masuk Islam. Selain itu, mengutus Al-‘Ala bin Hadhrami ke Jaifar bin Jalandi dan Ammar bin Jalandi Al-Azdi, penguasa Omman. Beliau juga menyurati Al-Mundzir bin Sawi, penguasa Bahrain melalui Abul Ala Al-Hadhrami. Ia pun masuk Islam dan mengakui kekuasaan Nabi. Semua surat isinya mengajak kepada Islam dan masuk ke dalamnya.   PELAJARAN YANG BISA DIAMBIL Pertama: Korespondensi yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menunjukkan bahwa risalah ini bersifat universal dan untuk seluruh umat manusia. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا “Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al-A’raf: 158) وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28) Setelah perjanjian damai, maka hal tersebut merupakan kesempatan emas untuk memperluas wilayah dakwah dan menyerukan berbagai umat yang belum mendengar risalah serta melakukan korespondensi ke berbagai penjuru yang belum sempat disurati. Melalui keterangan teks-teks syariat dan aplikatif dalam sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelaslah bahwa dakwah ini bersifat universal dan sekaligus menyangga orang-orang yang mengatakan bahwa Muhammad hanya diutus untuk masyarakat Arab saja dan tidak untuk masyarakat dunia. Kedua: Penerimaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membuat cap atau stempel setelah diinformasikan bahwa orang-orang yang akan disurati tidak akan membaca, kecuali surat yang memiliki cap. Dari sini kita dapat melihat bagaimana beliau mampu beradaptasi dengan tradisi lain selama tidak bertentangan dengan agama. Ketiga: Korespondensi yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menegaskan akan hak-hak para penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka dengan menyebutkan jabatan dan penghargaan kepadanya. Yaitu: “Penguasa Romawi yang mulia, penguasa Persia yang mulia, dan demikian seterusnya.” Keempat: Kita perhatikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara metode targhib wat tarhib (dorongan dan ancaman). Beliau berkata kepada penguasa Romawi, “Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau selamat dan Allah akan memberikan kepadamu dua pahala.” Ini adalah bentuk motivasi. Kemudian beliau berkata, “Jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa seluruh rakyat Arisyin.” dan ini adalah bentuk intimidasi kepadanya apabila tidak menerima Islam. Kelima: Dari surat-surat tersebut tampak reaksi yang ditimbulkan oleh orang-orang yang disurati serta kejelian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menggunakan kata-kata yang sesuai sehingga dapat menggugah perasaan dan sikap empati. Oleh karena itu, mereka yang tidak masuk Islam, umumnya menolak dengan baik. Keenam: Sikap para pemimpin Nasrani yang disurati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penolakan serta penghargaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka tidak memenuhi ajakan beliau. Kita ingat firman Allah, ۞ لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ ٱلنَّاسِ عَدَٰوَةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلَّذِينَ أَشْرَكُوا۟ ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّا نَصَٰرَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.”  (QS. Al-Ma’idah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati dari Nasrani Habasyah sikap mau menolong dan melindungi orang-orang yang Hijrah ke Habasyah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada para raja dan penguasa berbagai bangsa, maka pemimpin Nasrani adalah yang paling baik dalam penolakannya. Heraklius, raja Romawi di wilayah Syam berusaha untuk meyakinkan rakyatnya agar menerima Islam tetapi gagal. Oleh karena itu, ia pun menolak dengan baik. Begitu pula Mukauqis, penguasa Qibthi, Mesir juga sangat baik penolakannya sekalipun tidak kalah baik kecenderungannya terhadap Islam. Bahkan ia mengirimkan hadiah yang sangat baik kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, ketika Syam dan Mesir dibebaskan, penduduknya telah mengenal Islam dan segera masuk ke dalam Islam. Baca juga: Heraklius Bertanya tentang Ajaran Nabi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 28 Jumadal Ula 1446 H, 29 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang cap Rasulullah dakwah internasional Nabi dakwah Nabi Muhammad faedah sirah nabi Heraklius penguasa Romawi hudaibiyah jihad kisah dakwah Rasulullah peperangan di masa Rasulullah risalah Islam universal sejarah korespondensi Rasulullah sirah nabi stempel Nabi Muhammad strategi dakwah Islam surat autentik Rasulullah surat kepada Heraklius surat Nabi kepada raja-raja Surat Rasulullah


Setelah Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengirim surat kepada para raja dan penguasa di berbagai wilayah. Surat-surat ini menjadi bukti bahwa Islam adalah risalah universal yang ditujukan untuk seluruh umat manusia. Melalui surat Nabi kepada para raja tersebut, terlihat bagaimana dakwah beliau dirancang dengan hikmah dan strategi yang mendalam. Para peneliti mengatakan bahwa para ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal surat-surat tersebut sehingga tidak satu pun yang dapat memastikan tanggalnya. Kecuali hanya bahwa penulisan surat dan pengiriman utusan terjadi setelah perjanjian Hudaibiyah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat, seseorang memberitahunya, “Mereka tidak akan membaca surat kecuali jika ada cap atau stempelnya.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membuat cap dari perak bertuliskan “Muhammad Rasulullah.” Salah satu surat yang paling autentik adalah surat yang dikirimkan Rasulullah kepada Heraklius, yang teksnya tercatat dalam Shahih Al-Bukhari: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَىٰ هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ، سَلَامٌ عَلَىٰ مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَىٰ. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ. “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad bin Abdullah utusan Allah Untuk Heraklius, penguasa Romawi yang mulia Selamatlah bagi yang mengikuti petunjuk. Amma ba’du. Aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau akan selamat. Allah akan memberikan kepadamu dua pahala. Jika menolak, maka engkau akan menanggung semua dosa orang-orang Arisin (penduduk Romawi).” قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَآءٍۭ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَقُولُوا۟ ٱشْهَدُوا۟ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Ali Imran: 64) Di dalamnya juga terdapat kisah Heraklius dengan Abu Sufyan ketika ia bertanya kepadanya tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah surat itu datang kepadanya yang dibawa oleh Dihyah Al-Kalbi. Namun, raja tersebut tidak menjawab ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak membalas dengan balasan yang baik. Ia lebih memilih kerajaannya sehingga tidak mendapatkan hidayah dari Allah. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim suratnya kepada Kisra yang dibawa oleh Abdullah bin Hudzaifah As-Sahmi. Beliau memerintahkan untuk menyerahkan kepada penguasa Bahrain lalu ia menyerahkan ke Kisra. Setelah membacanya, ia pun merobek-robeknya. Perawi berkata, “Aku menduga Ibnu Musayyib berkata, “Rasulullah mendoakan keburukan bagi mereka seraya berkata, “Mereka akan dicabik-cabik.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Hatib bin Abi Baltaah ke Mukauqis, penguasa Iskandariyah (Mesir). Kemudian ia pun menerima surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memuliakan Hatib, dan menyampaikan beberapa hadiah untuk Nab shallallahu ‘alaihi wa sallami. Apa yang dilakukan Mukauqis menunjukkan penghargaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana juga menunjukkan bahwa beliau tidak menerima ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena khawatir akan kekuasaannya. Kalau saja bukan karena kekuasaan, niscaya ia akan masuk Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyurati Raja Najasyi yang telah masuk Islam dan menshalatinya ketika ia meninggal dunia. Kemudian beliau juga menyurati Raja Najasi berikutnya yang memerintah dalam keadaan kafir. Dalam Shahih Muslim dikatakan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyurati raja Kaisar, Kisra, Najasy, dan semua penguasa mengajak mereka semua untuk beriman kepada Allah. Namun, bukan Najasy yang dishalatkan oleh beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Sulaith bin Amr ke Haudzah bin Ali, penguasa Al-Yamamah, tetapi ia tidak masuk Islam. Selain itu, mengutus Al-‘Ala bin Hadhrami ke Jaifar bin Jalandi dan Ammar bin Jalandi Al-Azdi, penguasa Omman. Beliau juga menyurati Al-Mundzir bin Sawi, penguasa Bahrain melalui Abul Ala Al-Hadhrami. Ia pun masuk Islam dan mengakui kekuasaan Nabi. Semua surat isinya mengajak kepada Islam dan masuk ke dalamnya.   PELAJARAN YANG BISA DIAMBIL Pertama: Korespondensi yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menunjukkan bahwa risalah ini bersifat universal dan untuk seluruh umat manusia. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا “Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al-A’raf: 158) وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28) Setelah perjanjian damai, maka hal tersebut merupakan kesempatan emas untuk memperluas wilayah dakwah dan menyerukan berbagai umat yang belum mendengar risalah serta melakukan korespondensi ke berbagai penjuru yang belum sempat disurati. Melalui keterangan teks-teks syariat dan aplikatif dalam sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelaslah bahwa dakwah ini bersifat universal dan sekaligus menyangga orang-orang yang mengatakan bahwa Muhammad hanya diutus untuk masyarakat Arab saja dan tidak untuk masyarakat dunia. Kedua: Penerimaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membuat cap atau stempel setelah diinformasikan bahwa orang-orang yang akan disurati tidak akan membaca, kecuali surat yang memiliki cap. Dari sini kita dapat melihat bagaimana beliau mampu beradaptasi dengan tradisi lain selama tidak bertentangan dengan agama. Ketiga: Korespondensi yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menegaskan akan hak-hak para penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka dengan menyebutkan jabatan dan penghargaan kepadanya. Yaitu: “Penguasa Romawi yang mulia, penguasa Persia yang mulia, dan demikian seterusnya.” Keempat: Kita perhatikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara metode targhib wat tarhib (dorongan dan ancaman). Beliau berkata kepada penguasa Romawi, “Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau selamat dan Allah akan memberikan kepadamu dua pahala.” Ini adalah bentuk motivasi. Kemudian beliau berkata, “Jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa seluruh rakyat Arisyin.” dan ini adalah bentuk intimidasi kepadanya apabila tidak menerima Islam. Kelima: Dari surat-surat tersebut tampak reaksi yang ditimbulkan oleh orang-orang yang disurati serta kejelian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menggunakan kata-kata yang sesuai sehingga dapat menggugah perasaan dan sikap empati. Oleh karena itu, mereka yang tidak masuk Islam, umumnya menolak dengan baik. Keenam: Sikap para pemimpin Nasrani yang disurati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penolakan serta penghargaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka tidak memenuhi ajakan beliau. Kita ingat firman Allah, ۞ لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ ٱلنَّاسِ عَدَٰوَةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلَّذِينَ أَشْرَكُوا۟ ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّا نَصَٰرَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.”  (QS. Al-Ma’idah: 82) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati dari Nasrani Habasyah sikap mau menolong dan melindungi orang-orang yang Hijrah ke Habasyah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada para raja dan penguasa berbagai bangsa, maka pemimpin Nasrani adalah yang paling baik dalam penolakannya. Heraklius, raja Romawi di wilayah Syam berusaha untuk meyakinkan rakyatnya agar menerima Islam tetapi gagal. Oleh karena itu, ia pun menolak dengan baik. Begitu pula Mukauqis, penguasa Qibthi, Mesir juga sangat baik penolakannya sekalipun tidak kalah baik kecenderungannya terhadap Islam. Bahkan ia mengirimkan hadiah yang sangat baik kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, ketika Syam dan Mesir dibebaskan, penduduknya telah mengenal Islam dan segera masuk ke dalam Islam. Baca juga: Heraklius Bertanya tentang Ajaran Nabi   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 28 Jumadal Ula 1446 H, 29 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang cap Rasulullah dakwah internasional Nabi dakwah Nabi Muhammad faedah sirah nabi Heraklius penguasa Romawi hudaibiyah jihad kisah dakwah Rasulullah peperangan di masa Rasulullah risalah Islam universal sejarah korespondensi Rasulullah sirah nabi stempel Nabi Muhammad strategi dakwah Islam surat autentik Rasulullah surat kepada Heraklius surat Nabi kepada raja-raja Surat Rasulullah

Khutbah Jumat: Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah

Menjalankan pekerjaan dengan penuh amanah dan kompetensi bukan hanya tanggung jawab profesional, tetapi juga bagian dari ibadah yang mendatangkan keberkahan hidup. Khutbah Jumat kali ini mengingatkan kita pentingnya menjadi pegawai yang amanah, kuat dan terpercaya demi meraih rezeki yang berkah dan rida Allah.   Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah   Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah 2. KHUTBAH PERTAMA 2.1. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala 2.2. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga 2.3. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik 2.4. Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga 2.5. Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah 2.6. Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis 2.7. Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin 2.8. Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap 3. KHUTBAH KEDUA KHUTBAH PERTAMA الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Amma ba’du. Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah menciptakan manusia dengan tujuan mulia, memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya, dan menunaikan amanah dalam kehidupan sehari-hari. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam beribadah, bermuamalah, dan menunaikan amanah. Hadirin jama’ah shalat Jumat yang dirahmati Allah, Kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada seluruh hadirin sekalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Takwa bukan hanya diwujudkan dalam shalat dan ibadah ritual lainnya, tetapi juga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang kita emban, termasuk dalam mengemban amanah sebagai pegawai atau pekerja. Tema khutbah kita hari ini, “Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah,” mengingatkan kita akan pentingnya menunaikan amanah sebagai jalan menuju keberkahan hidup dan rida Allah. Berikut delapan poin yang mesti diperhatikan setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara.   Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan keutamaan nafkah keluarga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang digunakan untuk membebaskan seorang budak, dan satu dinar yang diberikan kepada orang miskin, tetap yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu belanjakan untuk memenuhi kebutuhan keluargamu.” (HR. Muslim, no. 995). Hal ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bukan hanya tugas, melainkan juga ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah. Bekerja itu berpahala jika diniatkan karena ibadah, bukan hanya sudah jadi kebiasaan saja.   Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga Nafkah yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan bentuk ihsan (kebaikan) kepada keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perhatian kepada keluarga adalah ciri utama seorang muslim yang baik.   Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik Menjalankan pekerjaan dengan sungguh-sungguh adalah penunaian amanah. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisaa’: 58) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535; Tirmidzi, no. 1264; dan Ahmad 3:414, sahih). Bagi yang menjadi bendahara, memegang amanah, lantas ia bertanggung jawab dengan baik, jika uangnya digunakan dalam jalan kebaikan, ia juga mendapatkan pahala sedekah. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ “Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari, no. 1438 dan Muslim, no. 1023).   Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ “Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah Ada sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, 4:141, hasan lighoirihi) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالقَلِيْلُ مِنَ الحَلاَلِ يُبَارَكُ فِيْهِ وَالحَرَامُ الكَثِيْرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللهُ تَعَالَى “Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646)   Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)   Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin Dalam perjalanan, Nabi Musa ‘alaihis salam sampai di negeri Madyan dan bertemu dengan dua orang wanita yang sedang kesulitan memberi minum ternak mereka. Nabi Musa membantu mereka, kemudian salah seorang dari kedua wanita itu menyarankan kepada ayah mereka (yang dalam sebagian tafsir disebut Nabi Syu’aib ‘alaihis salam) untuk mempekerjakan Nabi Musa. Allah Ta’ala berfirman, قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashshash: 26) Wanita itu memuji Nabi Musa sebagai sosok yang kuat (al-qawiy, punya kompetensi yang baik) dan amanah (al-amin, tanggung jawab), dua sifat yang ia lihat ketika Nabi Musa membantu mereka memberi minum ternak. Kisah ini mengandung pelajaran tentang pentingnya sifat kekuatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas atau amanah. Contoh Nyata di Berbagai Profesi Guru: Menguasai materi yang diajarkan (kapabel) dan tidak menyepelekan tugas mendidik murid dengan teladan yang baik (amanah). Pekerja Proyek Konstruksi: Melakukan pekerjaan dengan presisi (kapabel) dan tidak mengurangi kualitas material demi keuntungan pribadi (amanah). Aparatur Negara: Memberikan pelayanan publik dengan profesional (kapabel) dan tidak menerima suap dari masyarakat (amanah).   Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap Penerimaan hadiah yang berkedok suap atau tips bagi pegawai, termasuk pejabat negara, adalah bentuk pengkhianatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarang tindakan ini, karena setiap hadiah yang diperoleh secara tidak sah akan menjadi beban di akhirat kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?” (HR. Bukhari, no. 7174 dan Muslim, no. 1832) Semoga bermanfaat delapan poin yang mesti diperhatikan oleh setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara yang mengabdi untuk rakyat. Semoga Allah memberkahi setiap rezeki kita.  أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   KHUTBAH KEDUA اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ، اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 29 Jumadal Ula 1446 H (29 November  2024) Baca Juga: Pegawai yang Baik: Amanat dan Kapabel Pegawai yang Dikatakan Ikhlas dalam Bekerja @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal-qawiy al-amiin amanah amanah dalam bekerja bekerja dalam Islam bekerja halal bekerja sebagai ibadah doa rezeki berkah etika kerja Islam hadis tentang bekerja kapabilitas pegawai khutbah jumat khutbah pegawai amanah. khutbah rezeki berkah khutbah tentang pekerjaan mencari nafkah halal nafkah keluarga pegawai pegawai amanah pegawai amanat pegawai yang amanah pentingnya amanah rezeki berkah tanggung jawab pekerjaan

Khutbah Jumat: Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah

Menjalankan pekerjaan dengan penuh amanah dan kompetensi bukan hanya tanggung jawab profesional, tetapi juga bagian dari ibadah yang mendatangkan keberkahan hidup. Khutbah Jumat kali ini mengingatkan kita pentingnya menjadi pegawai yang amanah, kuat dan terpercaya demi meraih rezeki yang berkah dan rida Allah.   Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah   Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah 2. KHUTBAH PERTAMA 2.1. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala 2.2. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga 2.3. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik 2.4. Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga 2.5. Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah 2.6. Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis 2.7. Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin 2.8. Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap 3. KHUTBAH KEDUA KHUTBAH PERTAMA الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Amma ba’du. Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah menciptakan manusia dengan tujuan mulia, memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya, dan menunaikan amanah dalam kehidupan sehari-hari. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam beribadah, bermuamalah, dan menunaikan amanah. Hadirin jama’ah shalat Jumat yang dirahmati Allah, Kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada seluruh hadirin sekalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Takwa bukan hanya diwujudkan dalam shalat dan ibadah ritual lainnya, tetapi juga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang kita emban, termasuk dalam mengemban amanah sebagai pegawai atau pekerja. Tema khutbah kita hari ini, “Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah,” mengingatkan kita akan pentingnya menunaikan amanah sebagai jalan menuju keberkahan hidup dan rida Allah. Berikut delapan poin yang mesti diperhatikan setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara.   Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan keutamaan nafkah keluarga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang digunakan untuk membebaskan seorang budak, dan satu dinar yang diberikan kepada orang miskin, tetap yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu belanjakan untuk memenuhi kebutuhan keluargamu.” (HR. Muslim, no. 995). Hal ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bukan hanya tugas, melainkan juga ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah. Bekerja itu berpahala jika diniatkan karena ibadah, bukan hanya sudah jadi kebiasaan saja.   Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga Nafkah yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan bentuk ihsan (kebaikan) kepada keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perhatian kepada keluarga adalah ciri utama seorang muslim yang baik.   Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik Menjalankan pekerjaan dengan sungguh-sungguh adalah penunaian amanah. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisaa’: 58) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535; Tirmidzi, no. 1264; dan Ahmad 3:414, sahih). Bagi yang menjadi bendahara, memegang amanah, lantas ia bertanggung jawab dengan baik, jika uangnya digunakan dalam jalan kebaikan, ia juga mendapatkan pahala sedekah. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ “Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari, no. 1438 dan Muslim, no. 1023).   Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ “Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah Ada sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, 4:141, hasan lighoirihi) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالقَلِيْلُ مِنَ الحَلاَلِ يُبَارَكُ فِيْهِ وَالحَرَامُ الكَثِيْرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللهُ تَعَالَى “Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646)   Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)   Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin Dalam perjalanan, Nabi Musa ‘alaihis salam sampai di negeri Madyan dan bertemu dengan dua orang wanita yang sedang kesulitan memberi minum ternak mereka. Nabi Musa membantu mereka, kemudian salah seorang dari kedua wanita itu menyarankan kepada ayah mereka (yang dalam sebagian tafsir disebut Nabi Syu’aib ‘alaihis salam) untuk mempekerjakan Nabi Musa. Allah Ta’ala berfirman, قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashshash: 26) Wanita itu memuji Nabi Musa sebagai sosok yang kuat (al-qawiy, punya kompetensi yang baik) dan amanah (al-amin, tanggung jawab), dua sifat yang ia lihat ketika Nabi Musa membantu mereka memberi minum ternak. Kisah ini mengandung pelajaran tentang pentingnya sifat kekuatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas atau amanah. Contoh Nyata di Berbagai Profesi Guru: Menguasai materi yang diajarkan (kapabel) dan tidak menyepelekan tugas mendidik murid dengan teladan yang baik (amanah). Pekerja Proyek Konstruksi: Melakukan pekerjaan dengan presisi (kapabel) dan tidak mengurangi kualitas material demi keuntungan pribadi (amanah). Aparatur Negara: Memberikan pelayanan publik dengan profesional (kapabel) dan tidak menerima suap dari masyarakat (amanah).   Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap Penerimaan hadiah yang berkedok suap atau tips bagi pegawai, termasuk pejabat negara, adalah bentuk pengkhianatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarang tindakan ini, karena setiap hadiah yang diperoleh secara tidak sah akan menjadi beban di akhirat kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?” (HR. Bukhari, no. 7174 dan Muslim, no. 1832) Semoga bermanfaat delapan poin yang mesti diperhatikan oleh setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara yang mengabdi untuk rakyat. Semoga Allah memberkahi setiap rezeki kita.  أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   KHUTBAH KEDUA اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ، اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 29 Jumadal Ula 1446 H (29 November  2024) Baca Juga: Pegawai yang Baik: Amanat dan Kapabel Pegawai yang Dikatakan Ikhlas dalam Bekerja @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal-qawiy al-amiin amanah amanah dalam bekerja bekerja dalam Islam bekerja halal bekerja sebagai ibadah doa rezeki berkah etika kerja Islam hadis tentang bekerja kapabilitas pegawai khutbah jumat khutbah pegawai amanah. khutbah rezeki berkah khutbah tentang pekerjaan mencari nafkah halal nafkah keluarga pegawai pegawai amanah pegawai amanat pegawai yang amanah pentingnya amanah rezeki berkah tanggung jawab pekerjaan
Menjalankan pekerjaan dengan penuh amanah dan kompetensi bukan hanya tanggung jawab profesional, tetapi juga bagian dari ibadah yang mendatangkan keberkahan hidup. Khutbah Jumat kali ini mengingatkan kita pentingnya menjadi pegawai yang amanah, kuat dan terpercaya demi meraih rezeki yang berkah dan rida Allah.   Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah   Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah 2. KHUTBAH PERTAMA 2.1. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala 2.2. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga 2.3. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik 2.4. Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga 2.5. Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah 2.6. Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis 2.7. Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin 2.8. Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap 3. KHUTBAH KEDUA KHUTBAH PERTAMA الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Amma ba’du. Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah menciptakan manusia dengan tujuan mulia, memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya, dan menunaikan amanah dalam kehidupan sehari-hari. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam beribadah, bermuamalah, dan menunaikan amanah. Hadirin jama’ah shalat Jumat yang dirahmati Allah, Kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada seluruh hadirin sekalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Takwa bukan hanya diwujudkan dalam shalat dan ibadah ritual lainnya, tetapi juga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang kita emban, termasuk dalam mengemban amanah sebagai pegawai atau pekerja. Tema khutbah kita hari ini, “Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah,” mengingatkan kita akan pentingnya menunaikan amanah sebagai jalan menuju keberkahan hidup dan rida Allah. Berikut delapan poin yang mesti diperhatikan setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara.   Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan keutamaan nafkah keluarga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang digunakan untuk membebaskan seorang budak, dan satu dinar yang diberikan kepada orang miskin, tetap yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu belanjakan untuk memenuhi kebutuhan keluargamu.” (HR. Muslim, no. 995). Hal ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bukan hanya tugas, melainkan juga ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah. Bekerja itu berpahala jika diniatkan karena ibadah, bukan hanya sudah jadi kebiasaan saja.   Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga Nafkah yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan bentuk ihsan (kebaikan) kepada keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perhatian kepada keluarga adalah ciri utama seorang muslim yang baik.   Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik Menjalankan pekerjaan dengan sungguh-sungguh adalah penunaian amanah. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisaa’: 58) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535; Tirmidzi, no. 1264; dan Ahmad 3:414, sahih). Bagi yang menjadi bendahara, memegang amanah, lantas ia bertanggung jawab dengan baik, jika uangnya digunakan dalam jalan kebaikan, ia juga mendapatkan pahala sedekah. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ “Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari, no. 1438 dan Muslim, no. 1023).   Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ “Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah Ada sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, 4:141, hasan lighoirihi) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالقَلِيْلُ مِنَ الحَلاَلِ يُبَارَكُ فِيْهِ وَالحَرَامُ الكَثِيْرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللهُ تَعَالَى “Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646)   Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)   Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin Dalam perjalanan, Nabi Musa ‘alaihis salam sampai di negeri Madyan dan bertemu dengan dua orang wanita yang sedang kesulitan memberi minum ternak mereka. Nabi Musa membantu mereka, kemudian salah seorang dari kedua wanita itu menyarankan kepada ayah mereka (yang dalam sebagian tafsir disebut Nabi Syu’aib ‘alaihis salam) untuk mempekerjakan Nabi Musa. Allah Ta’ala berfirman, قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashshash: 26) Wanita itu memuji Nabi Musa sebagai sosok yang kuat (al-qawiy, punya kompetensi yang baik) dan amanah (al-amin, tanggung jawab), dua sifat yang ia lihat ketika Nabi Musa membantu mereka memberi minum ternak. Kisah ini mengandung pelajaran tentang pentingnya sifat kekuatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas atau amanah. Contoh Nyata di Berbagai Profesi Guru: Menguasai materi yang diajarkan (kapabel) dan tidak menyepelekan tugas mendidik murid dengan teladan yang baik (amanah). Pekerja Proyek Konstruksi: Melakukan pekerjaan dengan presisi (kapabel) dan tidak mengurangi kualitas material demi keuntungan pribadi (amanah). Aparatur Negara: Memberikan pelayanan publik dengan profesional (kapabel) dan tidak menerima suap dari masyarakat (amanah).   Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap Penerimaan hadiah yang berkedok suap atau tips bagi pegawai, termasuk pejabat negara, adalah bentuk pengkhianatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarang tindakan ini, karena setiap hadiah yang diperoleh secara tidak sah akan menjadi beban di akhirat kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?” (HR. Bukhari, no. 7174 dan Muslim, no. 1832) Semoga bermanfaat delapan poin yang mesti diperhatikan oleh setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara yang mengabdi untuk rakyat. Semoga Allah memberkahi setiap rezeki kita.  أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   KHUTBAH KEDUA اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ، اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 29 Jumadal Ula 1446 H (29 November  2024) Baca Juga: Pegawai yang Baik: Amanat dan Kapabel Pegawai yang Dikatakan Ikhlas dalam Bekerja @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal-qawiy al-amiin amanah amanah dalam bekerja bekerja dalam Islam bekerja halal bekerja sebagai ibadah doa rezeki berkah etika kerja Islam hadis tentang bekerja kapabilitas pegawai khutbah jumat khutbah pegawai amanah. khutbah rezeki berkah khutbah tentang pekerjaan mencari nafkah halal nafkah keluarga pegawai pegawai amanah pegawai amanat pegawai yang amanah pentingnya amanah rezeki berkah tanggung jawab pekerjaan


Menjalankan pekerjaan dengan penuh amanah dan kompetensi bukan hanya tanggung jawab profesional, tetapi juga bagian dari ibadah yang mendatangkan keberkahan hidup. Khutbah Jumat kali ini mengingatkan kita pentingnya menjadi pegawai yang amanah, kuat dan terpercaya demi meraih rezeki yang berkah dan rida Allah.   Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah   Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah 2. KHUTBAH PERTAMA 2.1. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala 2.2. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga 2.3. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik 2.4. Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga 2.5. Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah 2.6. Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis 2.7. Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin 2.8. Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap 3. KHUTBAH KEDUA KHUTBAH PERTAMA الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Amma ba’du. Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah menciptakan manusia dengan tujuan mulia, memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya, dan menunaikan amanah dalam kehidupan sehari-hari. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam beribadah, bermuamalah, dan menunaikan amanah. Hadirin jama’ah shalat Jumat yang dirahmati Allah, Kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada seluruh hadirin sekalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Takwa bukan hanya diwujudkan dalam shalat dan ibadah ritual lainnya, tetapi juga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang kita emban, termasuk dalam mengemban amanah sebagai pegawai atau pekerja. Tema khutbah kita hari ini, “Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah,” mengingatkan kita akan pentingnya menunaikan amanah sebagai jalan menuju keberkahan hidup dan rida Allah. Berikut delapan poin yang mesti diperhatikan setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara.   Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan keutamaan nafkah keluarga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang digunakan untuk membebaskan seorang budak, dan satu dinar yang diberikan kepada orang miskin, tetap yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu belanjakan untuk memenuhi kebutuhan keluargamu.” (HR. Muslim, no. 995). Hal ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bukan hanya tugas, melainkan juga ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah. Bekerja itu berpahala jika diniatkan karena ibadah, bukan hanya sudah jadi kebiasaan saja.   Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga Nafkah yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan bentuk ihsan (kebaikan) kepada keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perhatian kepada keluarga adalah ciri utama seorang muslim yang baik.   Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik Menjalankan pekerjaan dengan sungguh-sungguh adalah penunaian amanah. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisaa’: 58) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535; Tirmidzi, no. 1264; dan Ahmad 3:414, sahih). Bagi yang menjadi bendahara, memegang amanah, lantas ia bertanggung jawab dengan baik, jika uangnya digunakan dalam jalan kebaikan, ia juga mendapatkan pahala sedekah. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ “Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari, no. 1438 dan Muslim, no. 1023).   Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ “Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah Ada sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, 4:141, hasan lighoirihi) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالقَلِيْلُ مِنَ الحَلاَلِ يُبَارَكُ فِيْهِ وَالحَرَامُ الكَثِيْرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللهُ تَعَالَى “Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646)   Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)   Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin Dalam perjalanan, Nabi Musa ‘alaihis salam sampai di negeri Madyan dan bertemu dengan dua orang wanita yang sedang kesulitan memberi minum ternak mereka. Nabi Musa membantu mereka, kemudian salah seorang dari kedua wanita itu menyarankan kepada ayah mereka (yang dalam sebagian tafsir disebut Nabi Syu’aib ‘alaihis salam) untuk mempekerjakan Nabi Musa. Allah Ta’ala berfirman, قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashshash: 26) Wanita itu memuji Nabi Musa sebagai sosok yang kuat (al-qawiy, punya kompetensi yang baik) dan amanah (al-amin, tanggung jawab), dua sifat yang ia lihat ketika Nabi Musa membantu mereka memberi minum ternak. Kisah ini mengandung pelajaran tentang pentingnya sifat kekuatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas atau amanah. Contoh Nyata di Berbagai Profesi Guru: Menguasai materi yang diajarkan (kapabel) dan tidak menyepelekan tugas mendidik murid dengan teladan yang baik (amanah). Pekerja Proyek Konstruksi: Melakukan pekerjaan dengan presisi (kapabel) dan tidak mengurangi kualitas material demi keuntungan pribadi (amanah). Aparatur Negara: Memberikan pelayanan publik dengan profesional (kapabel) dan tidak menerima suap dari masyarakat (amanah).   Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap Penerimaan hadiah yang berkedok suap atau tips bagi pegawai, termasuk pejabat negara, adalah bentuk pengkhianatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarang tindakan ini, karena setiap hadiah yang diperoleh secara tidak sah akan menjadi beban di akhirat kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?” (HR. Bukhari, no. 7174 dan Muslim, no. 1832) Semoga bermanfaat delapan poin yang mesti diperhatikan oleh setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara yang mengabdi untuk rakyat. Semoga Allah memberkahi setiap rezeki kita.  أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   KHUTBAH KEDUA اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ، اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 29 Jumadal Ula 1446 H (29 November  2024) Baca Juga: Pegawai yang Baik: Amanat dan Kapabel Pegawai yang Dikatakan Ikhlas dalam Bekerja @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal-qawiy al-amiin amanah amanah dalam bekerja bekerja dalam Islam bekerja halal bekerja sebagai ibadah doa rezeki berkah etika kerja Islam hadis tentang bekerja kapabilitas pegawai khutbah jumat khutbah pegawai amanah. khutbah rezeki berkah khutbah tentang pekerjaan mencari nafkah halal nafkah keluarga pegawai pegawai amanah pegawai amanat pegawai yang amanah pentingnya amanah rezeki berkah tanggung jawab pekerjaan

Menanam Pohon, Memanen Pahala

Daftar Isi Toggle Pertama, berpahala sedekahKedua, mendapat pahala jariyahKetiga, jumlah pahala seukuran jumlah buah di pohonAnjuran Nabi untuk merawat bumi dengan menanam Menanam pohon adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena menanam bukan hanya sekadar kegiatan fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Aktivitas ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan ganjaran pahala yang besar bagi siapa saja yang melakukannya, bahkan bisa menjadi ladang amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun penanamnya telah wafat. Hal ini karena banyak sekali manfaat dari pohon atau tanaman bagi kehidupan di sekitarnya. Jika pohon itu berbuah, maka manusia dan hewan yang makan dan menikmatinya terhitung sedekah. Jika ia digunakan untuk berteduh manusia ataupun binatang, maka bisa bernilai pahala untuk penanamnya. Adakalanya pohon tersebut juga dimanfaatkan burung untuk membuat sarang, diambil bunga dan daunnya oleh manusia untuk dimasak, dipungut batang atau rantingnya untuk kayu bakar, dan manfaat lainnya. Berikut hadis-hadis terkait dengan keutamaan menanam pohon: Pertama, berpahala sedekah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim pun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman, lalu tanaman itu dimakan oleh burung, atau manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkan ia menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim) Kedua, mendapat pahala jariyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ بَنَى بُنْيَانًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ أَوْ غَرَسَ غَرْسًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ كَانَ لَهُ أَجْرٌ جَارِيًا مَا انْتَفَعَ بِهِ مِنْ خَلْقِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang Maha Pengasih.” (HR. Ahmad, no. 4739) Dalam sabda beliau yang lain, سَبْعٌ يَجْرِى لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ أَوْ غَرَسَ نَخْلاً: “Ada tujuh yang pahalanya mengalir terus kepada seseorang di alam kuburnya: (salah satunya) orang yang menanam pohon kurma…” (HR. Al-Bazzar no. 7289; Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 2: 181; dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al- Iman no. 3449. Lihat Sahih Al-Targhib no. 73) Hadis di atas menunjukkan bahwa setiap tanaman yang kita tanam dan hasilnya dimanfaatkan oleh makhluk hidup akan menjadi amal jariyah bagi kita. Pahalanya terus mengalir, meskipun kita sudah meninggal, asalkan tanaman itu tetap memberi manfaat. Ketiga, jumlah pahala seukuran jumlah buah di pohon Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ رَجُلٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ قَدْرَ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرِ ذَلِكَ الْغَرْسِ “Tidaklah seseorang menanam tanaman, kecuali Allah ‘Azza Wajalla mencatat pahala untuknya seukuran buah yang dikeluarkan oleh tanaman itu.” (HR. Ahmad no. 22420 dan 22424. Hadis dha’if. Lihat Al-Jami’ Al-Saghir no. 8016) Anjuran Nabi untuk merawat bumi dengan menanam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Bukhari dan Ahmad) Senada dengan hadis Nabi di atas, Umar bin Khattab pernah berkata kepada seseorang tua renta dalam riwayat berikut, عن عمارة بن خزيمة بن ثابت قال : سمعت عمر بن الخطاب يقول لأبي : ما يمنعك أن تغرس أرضك ؟ فقال له أبي : أنا شيخ كبير أموت غدا ، فقال له عمر : أعزم عليك لتغرسنها. فلقد رأيت عمر بن الخطاب يغرسها بيده مع أبي Dari Amarah bin Khuzaimah berkata, “Aku mendengar Umar bin Khattab berkata kepada bapakku, ‘Apa yang menghalangimu untuk menanami lahanmu?’ Bapakku berkata, ‘Aku tua renta yang akan mati besok.’ Umar berkata, ‘Kuyakinkan kau harus menanamnya.’ Maka, sungguh aku melihat Umar bin Khattab menanaminya bersama bapakku.” (Lihat Al-Jami’ Al-Kabir karya As-Suyuthi dan As-Silsilah As-Shahihah) Berdasarkan hadis tersebut serta riwayat dari Umar bin Khattab, menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam mengajarkan kepada umatnya agar menjaga kelestarian alam dan merawat bumi. Pohon memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam, terutama dalam penyediaan oksigen, penyerapan karbon dioksida, serta dapat mencegah banjir, longsor, dan erosi tanah. Oleh karena itu, menanam pohon adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap kelestarian bumi dan lingkungan sekitar serta upaya kita dalam menjaga keseimbangan ekosistem yang akan memberi manfaat tidak hanya kepada diri kita, tetapi juga kepada generasi mendatang. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk menanam pohon sebagai wujud mengamalkan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kecintaan kita terhadap lingkungan, dan untuk mendapatkan pahala yang berkelanjutan. Dengan menanam pohon, kita tidak hanya memberikan kehidupan bagi bumi, tetapi juga memberikan kehidupan bagi amal kita setelah mati. Baca juga: Bagaimanakah agar Bekerja Berbuah Pahala? *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id

Menanam Pohon, Memanen Pahala

Daftar Isi Toggle Pertama, berpahala sedekahKedua, mendapat pahala jariyahKetiga, jumlah pahala seukuran jumlah buah di pohonAnjuran Nabi untuk merawat bumi dengan menanam Menanam pohon adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena menanam bukan hanya sekadar kegiatan fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Aktivitas ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan ganjaran pahala yang besar bagi siapa saja yang melakukannya, bahkan bisa menjadi ladang amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun penanamnya telah wafat. Hal ini karena banyak sekali manfaat dari pohon atau tanaman bagi kehidupan di sekitarnya. Jika pohon itu berbuah, maka manusia dan hewan yang makan dan menikmatinya terhitung sedekah. Jika ia digunakan untuk berteduh manusia ataupun binatang, maka bisa bernilai pahala untuk penanamnya. Adakalanya pohon tersebut juga dimanfaatkan burung untuk membuat sarang, diambil bunga dan daunnya oleh manusia untuk dimasak, dipungut batang atau rantingnya untuk kayu bakar, dan manfaat lainnya. Berikut hadis-hadis terkait dengan keutamaan menanam pohon: Pertama, berpahala sedekah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim pun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman, lalu tanaman itu dimakan oleh burung, atau manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkan ia menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim) Kedua, mendapat pahala jariyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ بَنَى بُنْيَانًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ أَوْ غَرَسَ غَرْسًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ كَانَ لَهُ أَجْرٌ جَارِيًا مَا انْتَفَعَ بِهِ مِنْ خَلْقِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang Maha Pengasih.” (HR. Ahmad, no. 4739) Dalam sabda beliau yang lain, سَبْعٌ يَجْرِى لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ أَوْ غَرَسَ نَخْلاً: “Ada tujuh yang pahalanya mengalir terus kepada seseorang di alam kuburnya: (salah satunya) orang yang menanam pohon kurma…” (HR. Al-Bazzar no. 7289; Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 2: 181; dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al- Iman no. 3449. Lihat Sahih Al-Targhib no. 73) Hadis di atas menunjukkan bahwa setiap tanaman yang kita tanam dan hasilnya dimanfaatkan oleh makhluk hidup akan menjadi amal jariyah bagi kita. Pahalanya terus mengalir, meskipun kita sudah meninggal, asalkan tanaman itu tetap memberi manfaat. Ketiga, jumlah pahala seukuran jumlah buah di pohon Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ رَجُلٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ قَدْرَ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرِ ذَلِكَ الْغَرْسِ “Tidaklah seseorang menanam tanaman, kecuali Allah ‘Azza Wajalla mencatat pahala untuknya seukuran buah yang dikeluarkan oleh tanaman itu.” (HR. Ahmad no. 22420 dan 22424. Hadis dha’if. Lihat Al-Jami’ Al-Saghir no. 8016) Anjuran Nabi untuk merawat bumi dengan menanam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Bukhari dan Ahmad) Senada dengan hadis Nabi di atas, Umar bin Khattab pernah berkata kepada seseorang tua renta dalam riwayat berikut, عن عمارة بن خزيمة بن ثابت قال : سمعت عمر بن الخطاب يقول لأبي : ما يمنعك أن تغرس أرضك ؟ فقال له أبي : أنا شيخ كبير أموت غدا ، فقال له عمر : أعزم عليك لتغرسنها. فلقد رأيت عمر بن الخطاب يغرسها بيده مع أبي Dari Amarah bin Khuzaimah berkata, “Aku mendengar Umar bin Khattab berkata kepada bapakku, ‘Apa yang menghalangimu untuk menanami lahanmu?’ Bapakku berkata, ‘Aku tua renta yang akan mati besok.’ Umar berkata, ‘Kuyakinkan kau harus menanamnya.’ Maka, sungguh aku melihat Umar bin Khattab menanaminya bersama bapakku.” (Lihat Al-Jami’ Al-Kabir karya As-Suyuthi dan As-Silsilah As-Shahihah) Berdasarkan hadis tersebut serta riwayat dari Umar bin Khattab, menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam mengajarkan kepada umatnya agar menjaga kelestarian alam dan merawat bumi. Pohon memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam, terutama dalam penyediaan oksigen, penyerapan karbon dioksida, serta dapat mencegah banjir, longsor, dan erosi tanah. Oleh karena itu, menanam pohon adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap kelestarian bumi dan lingkungan sekitar serta upaya kita dalam menjaga keseimbangan ekosistem yang akan memberi manfaat tidak hanya kepada diri kita, tetapi juga kepada generasi mendatang. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk menanam pohon sebagai wujud mengamalkan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kecintaan kita terhadap lingkungan, dan untuk mendapatkan pahala yang berkelanjutan. Dengan menanam pohon, kita tidak hanya memberikan kehidupan bagi bumi, tetapi juga memberikan kehidupan bagi amal kita setelah mati. Baca juga: Bagaimanakah agar Bekerja Berbuah Pahala? *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Pertama, berpahala sedekahKedua, mendapat pahala jariyahKetiga, jumlah pahala seukuran jumlah buah di pohonAnjuran Nabi untuk merawat bumi dengan menanam Menanam pohon adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena menanam bukan hanya sekadar kegiatan fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Aktivitas ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan ganjaran pahala yang besar bagi siapa saja yang melakukannya, bahkan bisa menjadi ladang amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun penanamnya telah wafat. Hal ini karena banyak sekali manfaat dari pohon atau tanaman bagi kehidupan di sekitarnya. Jika pohon itu berbuah, maka manusia dan hewan yang makan dan menikmatinya terhitung sedekah. Jika ia digunakan untuk berteduh manusia ataupun binatang, maka bisa bernilai pahala untuk penanamnya. Adakalanya pohon tersebut juga dimanfaatkan burung untuk membuat sarang, diambil bunga dan daunnya oleh manusia untuk dimasak, dipungut batang atau rantingnya untuk kayu bakar, dan manfaat lainnya. Berikut hadis-hadis terkait dengan keutamaan menanam pohon: Pertama, berpahala sedekah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim pun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman, lalu tanaman itu dimakan oleh burung, atau manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkan ia menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim) Kedua, mendapat pahala jariyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ بَنَى بُنْيَانًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ أَوْ غَرَسَ غَرْسًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ كَانَ لَهُ أَجْرٌ جَارِيًا مَا انْتَفَعَ بِهِ مِنْ خَلْقِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang Maha Pengasih.” (HR. Ahmad, no. 4739) Dalam sabda beliau yang lain, سَبْعٌ يَجْرِى لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ أَوْ غَرَسَ نَخْلاً: “Ada tujuh yang pahalanya mengalir terus kepada seseorang di alam kuburnya: (salah satunya) orang yang menanam pohon kurma…” (HR. Al-Bazzar no. 7289; Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 2: 181; dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al- Iman no. 3449. Lihat Sahih Al-Targhib no. 73) Hadis di atas menunjukkan bahwa setiap tanaman yang kita tanam dan hasilnya dimanfaatkan oleh makhluk hidup akan menjadi amal jariyah bagi kita. Pahalanya terus mengalir, meskipun kita sudah meninggal, asalkan tanaman itu tetap memberi manfaat. Ketiga, jumlah pahala seukuran jumlah buah di pohon Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ رَجُلٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ قَدْرَ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرِ ذَلِكَ الْغَرْسِ “Tidaklah seseorang menanam tanaman, kecuali Allah ‘Azza Wajalla mencatat pahala untuknya seukuran buah yang dikeluarkan oleh tanaman itu.” (HR. Ahmad no. 22420 dan 22424. Hadis dha’if. Lihat Al-Jami’ Al-Saghir no. 8016) Anjuran Nabi untuk merawat bumi dengan menanam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Bukhari dan Ahmad) Senada dengan hadis Nabi di atas, Umar bin Khattab pernah berkata kepada seseorang tua renta dalam riwayat berikut, عن عمارة بن خزيمة بن ثابت قال : سمعت عمر بن الخطاب يقول لأبي : ما يمنعك أن تغرس أرضك ؟ فقال له أبي : أنا شيخ كبير أموت غدا ، فقال له عمر : أعزم عليك لتغرسنها. فلقد رأيت عمر بن الخطاب يغرسها بيده مع أبي Dari Amarah bin Khuzaimah berkata, “Aku mendengar Umar bin Khattab berkata kepada bapakku, ‘Apa yang menghalangimu untuk menanami lahanmu?’ Bapakku berkata, ‘Aku tua renta yang akan mati besok.’ Umar berkata, ‘Kuyakinkan kau harus menanamnya.’ Maka, sungguh aku melihat Umar bin Khattab menanaminya bersama bapakku.” (Lihat Al-Jami’ Al-Kabir karya As-Suyuthi dan As-Silsilah As-Shahihah) Berdasarkan hadis tersebut serta riwayat dari Umar bin Khattab, menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam mengajarkan kepada umatnya agar menjaga kelestarian alam dan merawat bumi. Pohon memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam, terutama dalam penyediaan oksigen, penyerapan karbon dioksida, serta dapat mencegah banjir, longsor, dan erosi tanah. Oleh karena itu, menanam pohon adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap kelestarian bumi dan lingkungan sekitar serta upaya kita dalam menjaga keseimbangan ekosistem yang akan memberi manfaat tidak hanya kepada diri kita, tetapi juga kepada generasi mendatang. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk menanam pohon sebagai wujud mengamalkan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kecintaan kita terhadap lingkungan, dan untuk mendapatkan pahala yang berkelanjutan. Dengan menanam pohon, kita tidak hanya memberikan kehidupan bagi bumi, tetapi juga memberikan kehidupan bagi amal kita setelah mati. Baca juga: Bagaimanakah agar Bekerja Berbuah Pahala? *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Pertama, berpahala sedekahKedua, mendapat pahala jariyahKetiga, jumlah pahala seukuran jumlah buah di pohonAnjuran Nabi untuk merawat bumi dengan menanam Menanam pohon adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena menanam bukan hanya sekadar kegiatan fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Aktivitas ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan ganjaran pahala yang besar bagi siapa saja yang melakukannya, bahkan bisa menjadi ladang amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun penanamnya telah wafat. Hal ini karena banyak sekali manfaat dari pohon atau tanaman bagi kehidupan di sekitarnya. Jika pohon itu berbuah, maka manusia dan hewan yang makan dan menikmatinya terhitung sedekah. Jika ia digunakan untuk berteduh manusia ataupun binatang, maka bisa bernilai pahala untuk penanamnya. Adakalanya pohon tersebut juga dimanfaatkan burung untuk membuat sarang, diambil bunga dan daunnya oleh manusia untuk dimasak, dipungut batang atau rantingnya untuk kayu bakar, dan manfaat lainnya. Berikut hadis-hadis terkait dengan keutamaan menanam pohon: Pertama, berpahala sedekah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim pun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman, lalu tanaman itu dimakan oleh burung, atau manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkan ia menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim) Kedua, mendapat pahala jariyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ بَنَى بُنْيَانًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ أَوْ غَرَسَ غَرْسًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ كَانَ لَهُ أَجْرٌ جَارِيًا مَا انْتَفَعَ بِهِ مِنْ خَلْقِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang Maha Pengasih.” (HR. Ahmad, no. 4739) Dalam sabda beliau yang lain, سَبْعٌ يَجْرِى لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ أَوْ غَرَسَ نَخْلاً: “Ada tujuh yang pahalanya mengalir terus kepada seseorang di alam kuburnya: (salah satunya) orang yang menanam pohon kurma…” (HR. Al-Bazzar no. 7289; Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 2: 181; dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al- Iman no. 3449. Lihat Sahih Al-Targhib no. 73) Hadis di atas menunjukkan bahwa setiap tanaman yang kita tanam dan hasilnya dimanfaatkan oleh makhluk hidup akan menjadi amal jariyah bagi kita. Pahalanya terus mengalir, meskipun kita sudah meninggal, asalkan tanaman itu tetap memberi manfaat. Ketiga, jumlah pahala seukuran jumlah buah di pohon Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْ رَجُلٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ قَدْرَ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرِ ذَلِكَ الْغَرْسِ “Tidaklah seseorang menanam tanaman, kecuali Allah ‘Azza Wajalla mencatat pahala untuknya seukuran buah yang dikeluarkan oleh tanaman itu.” (HR. Ahmad no. 22420 dan 22424. Hadis dha’if. Lihat Al-Jami’ Al-Saghir no. 8016) Anjuran Nabi untuk merawat bumi dengan menanam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Bukhari dan Ahmad) Senada dengan hadis Nabi di atas, Umar bin Khattab pernah berkata kepada seseorang tua renta dalam riwayat berikut, عن عمارة بن خزيمة بن ثابت قال : سمعت عمر بن الخطاب يقول لأبي : ما يمنعك أن تغرس أرضك ؟ فقال له أبي : أنا شيخ كبير أموت غدا ، فقال له عمر : أعزم عليك لتغرسنها. فلقد رأيت عمر بن الخطاب يغرسها بيده مع أبي Dari Amarah bin Khuzaimah berkata, “Aku mendengar Umar bin Khattab berkata kepada bapakku, ‘Apa yang menghalangimu untuk menanami lahanmu?’ Bapakku berkata, ‘Aku tua renta yang akan mati besok.’ Umar berkata, ‘Kuyakinkan kau harus menanamnya.’ Maka, sungguh aku melihat Umar bin Khattab menanaminya bersama bapakku.” (Lihat Al-Jami’ Al-Kabir karya As-Suyuthi dan As-Silsilah As-Shahihah) Berdasarkan hadis tersebut serta riwayat dari Umar bin Khattab, menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam mengajarkan kepada umatnya agar menjaga kelestarian alam dan merawat bumi. Pohon memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam, terutama dalam penyediaan oksigen, penyerapan karbon dioksida, serta dapat mencegah banjir, longsor, dan erosi tanah. Oleh karena itu, menanam pohon adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap kelestarian bumi dan lingkungan sekitar serta upaya kita dalam menjaga keseimbangan ekosistem yang akan memberi manfaat tidak hanya kepada diri kita, tetapi juga kepada generasi mendatang. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk menanam pohon sebagai wujud mengamalkan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kecintaan kita terhadap lingkungan, dan untuk mendapatkan pahala yang berkelanjutan. Dengan menanam pohon, kita tidak hanya memberikan kehidupan bagi bumi, tetapi juga memberikan kehidupan bagi amal kita setelah mati. Baca juga: Bagaimanakah agar Bekerja Berbuah Pahala? *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id

Biografi Imam Ahmad bin Hanbal

Daftar Isi Toggle Nama dan kunyahKelahiranIstri dan anakCiri fisikPerjalanan menuntut ilmuBerjalan di atas akidah ahlusunah waljamaahUlama yang teguh di atas kebenaranKarya-karya Imam AhmadWafat Nama dan kunyah Dia adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris Al-Shaybani, salah satu imam besar. Kunyah-nya adalah Abu Abdillah. Kelahiran Ahmad bin Hanbal lahir pada bulan Rabiulawal di Baghdad pada tahun 164 H. Ayahnya meninggal ketika masih muda, sekitar usia tiga puluh tahun, sehingga Ahmad tumbuh sebagai anak yatim. Ibunya yang mengasuh dan mendidiknya dengan penuh perhatian. Istri dan anak Ahmad bin Hanbal baru menikah setelah usia empat puluh tahun. Ia pertama kali menikah dengan seorang wanita bernama ‘Abasa binti Al-Fadl, yang melahirkan putranya yang bernama Shalih. Mereka hidup bersama selama dua puluh tahun sebelum Abasa meninggal. Setelah itu, ia menikah lagi dengan Rayhana, yang melahirkan putranya Abdullah, namun Rayhana juga meninggal setelah tujuh tahun bersama Ahmad. Setelah kematian ibu Abdullah, Ahmad membeli seorang budak perempuan bernama Husn, yang melahirkan putranya Ali, Zainab, dan pasangan kembar Hasan dan Husain. Namun, Hasan dan Husain meninggal tidak lama setelah kelahiran mereka. Kemudian, Husn melahirkan Hasan dan Muhammad, yang keduanya hidup sekitar empat puluh hari sebelum meninggal. Setelah itu, Husn melahirkan Sa’id sebelum kematian Imam Ahmad lima puluh hari kemudian. Sa’id tumbuh besar, mendalami ilmu, dan meninggal sebelum saudara kandungnya, Abdullah. Ciri fisik Imam Ahmad bin Hanbal memiliki penampilan yang baik dan penuh wibawa. Ia bertubuh tinggi dan besar, dengan postur yang gagah. Wajahnya tampan dan matanya bercahaya. Dikenal pula bahwa ia sangat sederhana dalam berpakaian dan penampilannya, tidak memikirkan kemewahan atau kesombongan dalam berpenampilan. Pakaian yang dikenakannya sederhana, mencerminkan sifat zuhudnya yang besar. Perjalanan menuntut ilmu Ketika Imam Ahmad mencapai usia lima belas tahun, ia mulai aktif dalam mencari ilmu dan hadis. Perjalanan-perjalanannya ke berbagai penjuru dunia Islam untuk mencari hadis dari para ahli hadis terkenal, sangat membantu dalam memperluas ilmunya. Salah satu perjalanan penting yang dilakukannya adalah ke Basrah sebanyak lima kali, di mana ia berguru kepada berbagai ulama dan memperbanyak jumlah gurunya di sana. Di antara perjalanan penting lainnya adalah ke Hijaz, di mana ia bertemu dengan para ulama besar seperti Imam Syafi’i, yang sangat mengaguminya. Dari Imam Syafi’i, ia mempelajari dasar-dasar hadis, fikih, dan ilmu tentang nasikh dan mansukh (yang menghapus dan yang dihapus). Selain itu, ia juga bertemu dengan Syekh Ibn Uyainah di Baghdad, yang saat itu merupakan ahli hadis terkemuka di Hijaz, dan mengambil banyak manfaat darinya. Imam Ahmad juga melakukan perjalanan ke Kufah untuk mencari ilmu, serta ke Sana’a di Yaman, di mana ia belajar hadis dari Abdul Razzaq bin Hammam. Ia bertahan di Sana’a selama dua tahun, dengan bersabar pada kehidupan yang keras dan bekerja keras untuk mencukupi kebutuhannya, bahkan menyewakan diri untuk mengangkut barang dan bekerja menenun tikar agar dapat makan dari hasil tangannya. Jumlah gurunya lebih dari tiga ratus orang. Dalam kitab Musnad-nya, Adz-Dzahabi mencatat bahwa Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ratus delapan puluh orang. Di antara guru-guru besar yang mengajarnya adalah Hushaym bin Bashir, yang sangat ia hormati dan ia pelajari banyak hal darinya di Baghdad selama empat tahun. Selain itu, ia juga belajar dari Sufyan bin Uyainah, Basyar bin Al-Mufaddal, Al-Nadr bin Ismail Al-Bajali, Al-Walid bin Muslim, Yazid bin Harun, Waki’, dan banyak lainnya, termasuk Al-Hafizh Abu Nu’aim. Sedangkan di antara para ulama yang meriwayatkan hadis darinya adalah Imam Al-Bukhari, muridnya Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibn Majah, serta anak-anaknya, Salih dan Abdullah. Selain itu, terdapat juga nama-nama besar seperti Yahya bin Ma’in, Abu Zur’ah, Ibrahim Al-Harbi, dan lainnya. Berjalan di atas akidah ahlusunah waljamaah Imam Ahmad merupakan salah satu imam mazhab dan berpegang teguh di atas akidah ahlusunah waljamaah. Hal ini dibuktikan dari karya-karyanya di bidang akidah. Salah satu kitab yang menunjukkan akidah beliau adalah kitab Ushulussunnah. Kitab ini berisikan prinsip-prinsip dasar akidah ahlusunah waljamaah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Ahmad menyampaikan tentang prinsip-prinsip akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, Imam Ahmad juga menuliskan sebuah risalah yang berjudul Ar-Radd ‘ala Al-Jahmiyah. Kitab ini beliau tulis untuk membantah akidah kelompok yang menyimpang dari akidah ahlu sunah. Ulama yang teguh di atas kebenaran Imam Ahmad adalah imamnya para ulama ahlusunah waljamaah. Dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla, Imam Ahmad tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip akidah ahlusunah waljamaah tatkala menyebarnya fitnah Kholqul Qur’an (Fitnah Al-Qur’an adalah makhluk) pada masanya. Fitnah ini merupakan fitnah yang paling berat pada masa itu dan tidak ada ulama selain Imam Ahmad yang kuat untuk menghadapi fitnah ini. Pemahaman ini dianut oleh kelompok Mu’tazilah. Pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid, tidak ada tokoh Mu’tazilah yang berani menyebarkan akidah mereka karena ketegasan Harun Ar-Rasyid. Setelah wafatnya Khalifah Harun Ar-Rasyid dan naiknya Al-Ma’mun menjadi khalifah, barulah para tokoh Mu’tazilah berani menyebarkan akidah mereka dan bahkan mempengaruhi akidah Al-Ma’mun. Akidah Mu’tazilah semakin menyebar kala itu dan para imam ahlusunah waljamaah ditangkap dan disiksa. Fitnah ini berlangsung selama tiga kekhalifahan, yaitu: Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiq. Selama itu, Imam Ahmad menerima banyak sekali ujian seperti disiksa, dicambuk, dipenjara, dan diancam untuk dibunuh. Namun, Imam Ahmad tetap teguh atas keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah. Hal ini yang membuat kagum seluruh ulama dan orang awam ketika itu. Dan pada akhirnya, di masa kekhalifahan Al-Mutawakkil, fitnah ini usai dan Imam Ahmad mendapatkan kedudukannya kembali. Karya-karya Imam Ahmad Kitab Al-‘Ilal Kitab Al-Naskh wal-Mansukh Kitab Al-Zuhd Kitab Al-Masa’il Kitab Al-Fada’il Kitab El-Fara’id Kitab Al-Manasik Kitab Al-Iman Kitab Al-Ashribah Kitab Ta’at Al-Rasul Kitab Al-Radd ‘ala Al-Jahmiyyah Al-Musnad. Kitab ini adalah kitab yang paling fenomenal yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan masih banyak lagi Wafat Shalih bin Ahmad berkata, “Pada awal bulan Rabiulawal, ayahku terkena demam pada malam Rabu dan tidur dalam keadaan demam, bernapas dengan nafas yang sangat berat. Aku telah mengetahui penyakitnya dan aku merawatnya setiap kali ia sakit.” Al-Marwazi berkata, “Abu Abdillah (Imam Ahmad) sakit pada malam Rabu dua malam sebelum awal bulan Rabiulawal, dan ia sakit selama sembilan hari. Orang-orang mendengar kabar sakitnya, lalu datang beramai-ramai untuk menjenguknya. Kadang-kadang ia memberi izin untuk orang-orang masuk. Mereka masuk dalam kelompok-kelompok dan memberikan salam kepadanya. Ia membalas dengan tangan. Ketika ia sakit, ia mendengar dari Thawus bahwa ia tidak suka mendengar keluhan orang sakit, maka ia pun menahan diri dari mengeluh, hingga pada malam yang ia wafat, ketika rasa sakitnya semakin parah, ia akhirnya mengeluh.” Yang paling baik dalam keadaan beliau saat sakit adalah ketika ia memberi isyarat kepada keluarganya untuk membantunya berwudu. Mereka membantunya berwudu, dan ia memberi isyarat agar jari-jarinya dibersihkan dengan baik, sambil terus berzikir mengingat Allah sepanjang waktu itu. Setelah wudu selesai, beliau pun wafat – semoga Allah merahmatinya. Bertepatan pada hari Jumat, tanggal 12 Rabiulawal, tahun 241 Hijriah, dan beliau berusia 77 tahun. Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Diterjemahkan dan diringkas oleh penulis dari web: https://www.alukah.net/culture/0/99045/إمام-أهل-السنة-أحمد-بن-حنبل/

Biografi Imam Ahmad bin Hanbal

Daftar Isi Toggle Nama dan kunyahKelahiranIstri dan anakCiri fisikPerjalanan menuntut ilmuBerjalan di atas akidah ahlusunah waljamaahUlama yang teguh di atas kebenaranKarya-karya Imam AhmadWafat Nama dan kunyah Dia adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris Al-Shaybani, salah satu imam besar. Kunyah-nya adalah Abu Abdillah. Kelahiran Ahmad bin Hanbal lahir pada bulan Rabiulawal di Baghdad pada tahun 164 H. Ayahnya meninggal ketika masih muda, sekitar usia tiga puluh tahun, sehingga Ahmad tumbuh sebagai anak yatim. Ibunya yang mengasuh dan mendidiknya dengan penuh perhatian. Istri dan anak Ahmad bin Hanbal baru menikah setelah usia empat puluh tahun. Ia pertama kali menikah dengan seorang wanita bernama ‘Abasa binti Al-Fadl, yang melahirkan putranya yang bernama Shalih. Mereka hidup bersama selama dua puluh tahun sebelum Abasa meninggal. Setelah itu, ia menikah lagi dengan Rayhana, yang melahirkan putranya Abdullah, namun Rayhana juga meninggal setelah tujuh tahun bersama Ahmad. Setelah kematian ibu Abdullah, Ahmad membeli seorang budak perempuan bernama Husn, yang melahirkan putranya Ali, Zainab, dan pasangan kembar Hasan dan Husain. Namun, Hasan dan Husain meninggal tidak lama setelah kelahiran mereka. Kemudian, Husn melahirkan Hasan dan Muhammad, yang keduanya hidup sekitar empat puluh hari sebelum meninggal. Setelah itu, Husn melahirkan Sa’id sebelum kematian Imam Ahmad lima puluh hari kemudian. Sa’id tumbuh besar, mendalami ilmu, dan meninggal sebelum saudara kandungnya, Abdullah. Ciri fisik Imam Ahmad bin Hanbal memiliki penampilan yang baik dan penuh wibawa. Ia bertubuh tinggi dan besar, dengan postur yang gagah. Wajahnya tampan dan matanya bercahaya. Dikenal pula bahwa ia sangat sederhana dalam berpakaian dan penampilannya, tidak memikirkan kemewahan atau kesombongan dalam berpenampilan. Pakaian yang dikenakannya sederhana, mencerminkan sifat zuhudnya yang besar. Perjalanan menuntut ilmu Ketika Imam Ahmad mencapai usia lima belas tahun, ia mulai aktif dalam mencari ilmu dan hadis. Perjalanan-perjalanannya ke berbagai penjuru dunia Islam untuk mencari hadis dari para ahli hadis terkenal, sangat membantu dalam memperluas ilmunya. Salah satu perjalanan penting yang dilakukannya adalah ke Basrah sebanyak lima kali, di mana ia berguru kepada berbagai ulama dan memperbanyak jumlah gurunya di sana. Di antara perjalanan penting lainnya adalah ke Hijaz, di mana ia bertemu dengan para ulama besar seperti Imam Syafi’i, yang sangat mengaguminya. Dari Imam Syafi’i, ia mempelajari dasar-dasar hadis, fikih, dan ilmu tentang nasikh dan mansukh (yang menghapus dan yang dihapus). Selain itu, ia juga bertemu dengan Syekh Ibn Uyainah di Baghdad, yang saat itu merupakan ahli hadis terkemuka di Hijaz, dan mengambil banyak manfaat darinya. Imam Ahmad juga melakukan perjalanan ke Kufah untuk mencari ilmu, serta ke Sana’a di Yaman, di mana ia belajar hadis dari Abdul Razzaq bin Hammam. Ia bertahan di Sana’a selama dua tahun, dengan bersabar pada kehidupan yang keras dan bekerja keras untuk mencukupi kebutuhannya, bahkan menyewakan diri untuk mengangkut barang dan bekerja menenun tikar agar dapat makan dari hasil tangannya. Jumlah gurunya lebih dari tiga ratus orang. Dalam kitab Musnad-nya, Adz-Dzahabi mencatat bahwa Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ratus delapan puluh orang. Di antara guru-guru besar yang mengajarnya adalah Hushaym bin Bashir, yang sangat ia hormati dan ia pelajari banyak hal darinya di Baghdad selama empat tahun. Selain itu, ia juga belajar dari Sufyan bin Uyainah, Basyar bin Al-Mufaddal, Al-Nadr bin Ismail Al-Bajali, Al-Walid bin Muslim, Yazid bin Harun, Waki’, dan banyak lainnya, termasuk Al-Hafizh Abu Nu’aim. Sedangkan di antara para ulama yang meriwayatkan hadis darinya adalah Imam Al-Bukhari, muridnya Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibn Majah, serta anak-anaknya, Salih dan Abdullah. Selain itu, terdapat juga nama-nama besar seperti Yahya bin Ma’in, Abu Zur’ah, Ibrahim Al-Harbi, dan lainnya. Berjalan di atas akidah ahlusunah waljamaah Imam Ahmad merupakan salah satu imam mazhab dan berpegang teguh di atas akidah ahlusunah waljamaah. Hal ini dibuktikan dari karya-karyanya di bidang akidah. Salah satu kitab yang menunjukkan akidah beliau adalah kitab Ushulussunnah. Kitab ini berisikan prinsip-prinsip dasar akidah ahlusunah waljamaah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Ahmad menyampaikan tentang prinsip-prinsip akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, Imam Ahmad juga menuliskan sebuah risalah yang berjudul Ar-Radd ‘ala Al-Jahmiyah. Kitab ini beliau tulis untuk membantah akidah kelompok yang menyimpang dari akidah ahlu sunah. Ulama yang teguh di atas kebenaran Imam Ahmad adalah imamnya para ulama ahlusunah waljamaah. Dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla, Imam Ahmad tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip akidah ahlusunah waljamaah tatkala menyebarnya fitnah Kholqul Qur’an (Fitnah Al-Qur’an adalah makhluk) pada masanya. Fitnah ini merupakan fitnah yang paling berat pada masa itu dan tidak ada ulama selain Imam Ahmad yang kuat untuk menghadapi fitnah ini. Pemahaman ini dianut oleh kelompok Mu’tazilah. Pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid, tidak ada tokoh Mu’tazilah yang berani menyebarkan akidah mereka karena ketegasan Harun Ar-Rasyid. Setelah wafatnya Khalifah Harun Ar-Rasyid dan naiknya Al-Ma’mun menjadi khalifah, barulah para tokoh Mu’tazilah berani menyebarkan akidah mereka dan bahkan mempengaruhi akidah Al-Ma’mun. Akidah Mu’tazilah semakin menyebar kala itu dan para imam ahlusunah waljamaah ditangkap dan disiksa. Fitnah ini berlangsung selama tiga kekhalifahan, yaitu: Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiq. Selama itu, Imam Ahmad menerima banyak sekali ujian seperti disiksa, dicambuk, dipenjara, dan diancam untuk dibunuh. Namun, Imam Ahmad tetap teguh atas keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah. Hal ini yang membuat kagum seluruh ulama dan orang awam ketika itu. Dan pada akhirnya, di masa kekhalifahan Al-Mutawakkil, fitnah ini usai dan Imam Ahmad mendapatkan kedudukannya kembali. Karya-karya Imam Ahmad Kitab Al-‘Ilal Kitab Al-Naskh wal-Mansukh Kitab Al-Zuhd Kitab Al-Masa’il Kitab Al-Fada’il Kitab El-Fara’id Kitab Al-Manasik Kitab Al-Iman Kitab Al-Ashribah Kitab Ta’at Al-Rasul Kitab Al-Radd ‘ala Al-Jahmiyyah Al-Musnad. Kitab ini adalah kitab yang paling fenomenal yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan masih banyak lagi Wafat Shalih bin Ahmad berkata, “Pada awal bulan Rabiulawal, ayahku terkena demam pada malam Rabu dan tidur dalam keadaan demam, bernapas dengan nafas yang sangat berat. Aku telah mengetahui penyakitnya dan aku merawatnya setiap kali ia sakit.” Al-Marwazi berkata, “Abu Abdillah (Imam Ahmad) sakit pada malam Rabu dua malam sebelum awal bulan Rabiulawal, dan ia sakit selama sembilan hari. Orang-orang mendengar kabar sakitnya, lalu datang beramai-ramai untuk menjenguknya. Kadang-kadang ia memberi izin untuk orang-orang masuk. Mereka masuk dalam kelompok-kelompok dan memberikan salam kepadanya. Ia membalas dengan tangan. Ketika ia sakit, ia mendengar dari Thawus bahwa ia tidak suka mendengar keluhan orang sakit, maka ia pun menahan diri dari mengeluh, hingga pada malam yang ia wafat, ketika rasa sakitnya semakin parah, ia akhirnya mengeluh.” Yang paling baik dalam keadaan beliau saat sakit adalah ketika ia memberi isyarat kepada keluarganya untuk membantunya berwudu. Mereka membantunya berwudu, dan ia memberi isyarat agar jari-jarinya dibersihkan dengan baik, sambil terus berzikir mengingat Allah sepanjang waktu itu. Setelah wudu selesai, beliau pun wafat – semoga Allah merahmatinya. Bertepatan pada hari Jumat, tanggal 12 Rabiulawal, tahun 241 Hijriah, dan beliau berusia 77 tahun. Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Diterjemahkan dan diringkas oleh penulis dari web: https://www.alukah.net/culture/0/99045/إمام-أهل-السنة-أحمد-بن-حنبل/
Daftar Isi Toggle Nama dan kunyahKelahiranIstri dan anakCiri fisikPerjalanan menuntut ilmuBerjalan di atas akidah ahlusunah waljamaahUlama yang teguh di atas kebenaranKarya-karya Imam AhmadWafat Nama dan kunyah Dia adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris Al-Shaybani, salah satu imam besar. Kunyah-nya adalah Abu Abdillah. Kelahiran Ahmad bin Hanbal lahir pada bulan Rabiulawal di Baghdad pada tahun 164 H. Ayahnya meninggal ketika masih muda, sekitar usia tiga puluh tahun, sehingga Ahmad tumbuh sebagai anak yatim. Ibunya yang mengasuh dan mendidiknya dengan penuh perhatian. Istri dan anak Ahmad bin Hanbal baru menikah setelah usia empat puluh tahun. Ia pertama kali menikah dengan seorang wanita bernama ‘Abasa binti Al-Fadl, yang melahirkan putranya yang bernama Shalih. Mereka hidup bersama selama dua puluh tahun sebelum Abasa meninggal. Setelah itu, ia menikah lagi dengan Rayhana, yang melahirkan putranya Abdullah, namun Rayhana juga meninggal setelah tujuh tahun bersama Ahmad. Setelah kematian ibu Abdullah, Ahmad membeli seorang budak perempuan bernama Husn, yang melahirkan putranya Ali, Zainab, dan pasangan kembar Hasan dan Husain. Namun, Hasan dan Husain meninggal tidak lama setelah kelahiran mereka. Kemudian, Husn melahirkan Hasan dan Muhammad, yang keduanya hidup sekitar empat puluh hari sebelum meninggal. Setelah itu, Husn melahirkan Sa’id sebelum kematian Imam Ahmad lima puluh hari kemudian. Sa’id tumbuh besar, mendalami ilmu, dan meninggal sebelum saudara kandungnya, Abdullah. Ciri fisik Imam Ahmad bin Hanbal memiliki penampilan yang baik dan penuh wibawa. Ia bertubuh tinggi dan besar, dengan postur yang gagah. Wajahnya tampan dan matanya bercahaya. Dikenal pula bahwa ia sangat sederhana dalam berpakaian dan penampilannya, tidak memikirkan kemewahan atau kesombongan dalam berpenampilan. Pakaian yang dikenakannya sederhana, mencerminkan sifat zuhudnya yang besar. Perjalanan menuntut ilmu Ketika Imam Ahmad mencapai usia lima belas tahun, ia mulai aktif dalam mencari ilmu dan hadis. Perjalanan-perjalanannya ke berbagai penjuru dunia Islam untuk mencari hadis dari para ahli hadis terkenal, sangat membantu dalam memperluas ilmunya. Salah satu perjalanan penting yang dilakukannya adalah ke Basrah sebanyak lima kali, di mana ia berguru kepada berbagai ulama dan memperbanyak jumlah gurunya di sana. Di antara perjalanan penting lainnya adalah ke Hijaz, di mana ia bertemu dengan para ulama besar seperti Imam Syafi’i, yang sangat mengaguminya. Dari Imam Syafi’i, ia mempelajari dasar-dasar hadis, fikih, dan ilmu tentang nasikh dan mansukh (yang menghapus dan yang dihapus). Selain itu, ia juga bertemu dengan Syekh Ibn Uyainah di Baghdad, yang saat itu merupakan ahli hadis terkemuka di Hijaz, dan mengambil banyak manfaat darinya. Imam Ahmad juga melakukan perjalanan ke Kufah untuk mencari ilmu, serta ke Sana’a di Yaman, di mana ia belajar hadis dari Abdul Razzaq bin Hammam. Ia bertahan di Sana’a selama dua tahun, dengan bersabar pada kehidupan yang keras dan bekerja keras untuk mencukupi kebutuhannya, bahkan menyewakan diri untuk mengangkut barang dan bekerja menenun tikar agar dapat makan dari hasil tangannya. Jumlah gurunya lebih dari tiga ratus orang. Dalam kitab Musnad-nya, Adz-Dzahabi mencatat bahwa Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ratus delapan puluh orang. Di antara guru-guru besar yang mengajarnya adalah Hushaym bin Bashir, yang sangat ia hormati dan ia pelajari banyak hal darinya di Baghdad selama empat tahun. Selain itu, ia juga belajar dari Sufyan bin Uyainah, Basyar bin Al-Mufaddal, Al-Nadr bin Ismail Al-Bajali, Al-Walid bin Muslim, Yazid bin Harun, Waki’, dan banyak lainnya, termasuk Al-Hafizh Abu Nu’aim. Sedangkan di antara para ulama yang meriwayatkan hadis darinya adalah Imam Al-Bukhari, muridnya Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibn Majah, serta anak-anaknya, Salih dan Abdullah. Selain itu, terdapat juga nama-nama besar seperti Yahya bin Ma’in, Abu Zur’ah, Ibrahim Al-Harbi, dan lainnya. Berjalan di atas akidah ahlusunah waljamaah Imam Ahmad merupakan salah satu imam mazhab dan berpegang teguh di atas akidah ahlusunah waljamaah. Hal ini dibuktikan dari karya-karyanya di bidang akidah. Salah satu kitab yang menunjukkan akidah beliau adalah kitab Ushulussunnah. Kitab ini berisikan prinsip-prinsip dasar akidah ahlusunah waljamaah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Ahmad menyampaikan tentang prinsip-prinsip akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, Imam Ahmad juga menuliskan sebuah risalah yang berjudul Ar-Radd ‘ala Al-Jahmiyah. Kitab ini beliau tulis untuk membantah akidah kelompok yang menyimpang dari akidah ahlu sunah. Ulama yang teguh di atas kebenaran Imam Ahmad adalah imamnya para ulama ahlusunah waljamaah. Dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla, Imam Ahmad tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip akidah ahlusunah waljamaah tatkala menyebarnya fitnah Kholqul Qur’an (Fitnah Al-Qur’an adalah makhluk) pada masanya. Fitnah ini merupakan fitnah yang paling berat pada masa itu dan tidak ada ulama selain Imam Ahmad yang kuat untuk menghadapi fitnah ini. Pemahaman ini dianut oleh kelompok Mu’tazilah. Pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid, tidak ada tokoh Mu’tazilah yang berani menyebarkan akidah mereka karena ketegasan Harun Ar-Rasyid. Setelah wafatnya Khalifah Harun Ar-Rasyid dan naiknya Al-Ma’mun menjadi khalifah, barulah para tokoh Mu’tazilah berani menyebarkan akidah mereka dan bahkan mempengaruhi akidah Al-Ma’mun. Akidah Mu’tazilah semakin menyebar kala itu dan para imam ahlusunah waljamaah ditangkap dan disiksa. Fitnah ini berlangsung selama tiga kekhalifahan, yaitu: Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiq. Selama itu, Imam Ahmad menerima banyak sekali ujian seperti disiksa, dicambuk, dipenjara, dan diancam untuk dibunuh. Namun, Imam Ahmad tetap teguh atas keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah. Hal ini yang membuat kagum seluruh ulama dan orang awam ketika itu. Dan pada akhirnya, di masa kekhalifahan Al-Mutawakkil, fitnah ini usai dan Imam Ahmad mendapatkan kedudukannya kembali. Karya-karya Imam Ahmad Kitab Al-‘Ilal Kitab Al-Naskh wal-Mansukh Kitab Al-Zuhd Kitab Al-Masa’il Kitab Al-Fada’il Kitab El-Fara’id Kitab Al-Manasik Kitab Al-Iman Kitab Al-Ashribah Kitab Ta’at Al-Rasul Kitab Al-Radd ‘ala Al-Jahmiyyah Al-Musnad. Kitab ini adalah kitab yang paling fenomenal yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan masih banyak lagi Wafat Shalih bin Ahmad berkata, “Pada awal bulan Rabiulawal, ayahku terkena demam pada malam Rabu dan tidur dalam keadaan demam, bernapas dengan nafas yang sangat berat. Aku telah mengetahui penyakitnya dan aku merawatnya setiap kali ia sakit.” Al-Marwazi berkata, “Abu Abdillah (Imam Ahmad) sakit pada malam Rabu dua malam sebelum awal bulan Rabiulawal, dan ia sakit selama sembilan hari. Orang-orang mendengar kabar sakitnya, lalu datang beramai-ramai untuk menjenguknya. Kadang-kadang ia memberi izin untuk orang-orang masuk. Mereka masuk dalam kelompok-kelompok dan memberikan salam kepadanya. Ia membalas dengan tangan. Ketika ia sakit, ia mendengar dari Thawus bahwa ia tidak suka mendengar keluhan orang sakit, maka ia pun menahan diri dari mengeluh, hingga pada malam yang ia wafat, ketika rasa sakitnya semakin parah, ia akhirnya mengeluh.” Yang paling baik dalam keadaan beliau saat sakit adalah ketika ia memberi isyarat kepada keluarganya untuk membantunya berwudu. Mereka membantunya berwudu, dan ia memberi isyarat agar jari-jarinya dibersihkan dengan baik, sambil terus berzikir mengingat Allah sepanjang waktu itu. Setelah wudu selesai, beliau pun wafat – semoga Allah merahmatinya. Bertepatan pada hari Jumat, tanggal 12 Rabiulawal, tahun 241 Hijriah, dan beliau berusia 77 tahun. Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Diterjemahkan dan diringkas oleh penulis dari web: https://www.alukah.net/culture/0/99045/إمام-أهل-السنة-أحمد-بن-حنبل/


Daftar Isi Toggle Nama dan kunyahKelahiranIstri dan anakCiri fisikPerjalanan menuntut ilmuBerjalan di atas akidah ahlusunah waljamaahUlama yang teguh di atas kebenaranKarya-karya Imam AhmadWafat Nama dan kunyah Dia adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris Al-Shaybani, salah satu imam besar. Kunyah-nya adalah Abu Abdillah. Kelahiran Ahmad bin Hanbal lahir pada bulan Rabiulawal di Baghdad pada tahun 164 H. Ayahnya meninggal ketika masih muda, sekitar usia tiga puluh tahun, sehingga Ahmad tumbuh sebagai anak yatim. Ibunya yang mengasuh dan mendidiknya dengan penuh perhatian. Istri dan anak Ahmad bin Hanbal baru menikah setelah usia empat puluh tahun. Ia pertama kali menikah dengan seorang wanita bernama ‘Abasa binti Al-Fadl, yang melahirkan putranya yang bernama Shalih. Mereka hidup bersama selama dua puluh tahun sebelum Abasa meninggal. Setelah itu, ia menikah lagi dengan Rayhana, yang melahirkan putranya Abdullah, namun Rayhana juga meninggal setelah tujuh tahun bersama Ahmad. Setelah kematian ibu Abdullah, Ahmad membeli seorang budak perempuan bernama Husn, yang melahirkan putranya Ali, Zainab, dan pasangan kembar Hasan dan Husain. Namun, Hasan dan Husain meninggal tidak lama setelah kelahiran mereka. Kemudian, Husn melahirkan Hasan dan Muhammad, yang keduanya hidup sekitar empat puluh hari sebelum meninggal. Setelah itu, Husn melahirkan Sa’id sebelum kematian Imam Ahmad lima puluh hari kemudian. Sa’id tumbuh besar, mendalami ilmu, dan meninggal sebelum saudara kandungnya, Abdullah. Ciri fisik Imam Ahmad bin Hanbal memiliki penampilan yang baik dan penuh wibawa. Ia bertubuh tinggi dan besar, dengan postur yang gagah. Wajahnya tampan dan matanya bercahaya. Dikenal pula bahwa ia sangat sederhana dalam berpakaian dan penampilannya, tidak memikirkan kemewahan atau kesombongan dalam berpenampilan. Pakaian yang dikenakannya sederhana, mencerminkan sifat zuhudnya yang besar. Perjalanan menuntut ilmu Ketika Imam Ahmad mencapai usia lima belas tahun, ia mulai aktif dalam mencari ilmu dan hadis. Perjalanan-perjalanannya ke berbagai penjuru dunia Islam untuk mencari hadis dari para ahli hadis terkenal, sangat membantu dalam memperluas ilmunya. Salah satu perjalanan penting yang dilakukannya adalah ke Basrah sebanyak lima kali, di mana ia berguru kepada berbagai ulama dan memperbanyak jumlah gurunya di sana. Di antara perjalanan penting lainnya adalah ke Hijaz, di mana ia bertemu dengan para ulama besar seperti Imam Syafi’i, yang sangat mengaguminya. Dari Imam Syafi’i, ia mempelajari dasar-dasar hadis, fikih, dan ilmu tentang nasikh dan mansukh (yang menghapus dan yang dihapus). Selain itu, ia juga bertemu dengan Syekh Ibn Uyainah di Baghdad, yang saat itu merupakan ahli hadis terkemuka di Hijaz, dan mengambil banyak manfaat darinya. Imam Ahmad juga melakukan perjalanan ke Kufah untuk mencari ilmu, serta ke Sana’a di Yaman, di mana ia belajar hadis dari Abdul Razzaq bin Hammam. Ia bertahan di Sana’a selama dua tahun, dengan bersabar pada kehidupan yang keras dan bekerja keras untuk mencukupi kebutuhannya, bahkan menyewakan diri untuk mengangkut barang dan bekerja menenun tikar agar dapat makan dari hasil tangannya. Jumlah gurunya lebih dari tiga ratus orang. Dalam kitab Musnad-nya, Adz-Dzahabi mencatat bahwa Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari lebih dari dua ratus delapan puluh orang. Di antara guru-guru besar yang mengajarnya adalah Hushaym bin Bashir, yang sangat ia hormati dan ia pelajari banyak hal darinya di Baghdad selama empat tahun. Selain itu, ia juga belajar dari Sufyan bin Uyainah, Basyar bin Al-Mufaddal, Al-Nadr bin Ismail Al-Bajali, Al-Walid bin Muslim, Yazid bin Harun, Waki’, dan banyak lainnya, termasuk Al-Hafizh Abu Nu’aim. Sedangkan di antara para ulama yang meriwayatkan hadis darinya adalah Imam Al-Bukhari, muridnya Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibn Majah, serta anak-anaknya, Salih dan Abdullah. Selain itu, terdapat juga nama-nama besar seperti Yahya bin Ma’in, Abu Zur’ah, Ibrahim Al-Harbi, dan lainnya. Berjalan di atas akidah ahlusunah waljamaah Imam Ahmad merupakan salah satu imam mazhab dan berpegang teguh di atas akidah ahlusunah waljamaah. Hal ini dibuktikan dari karya-karyanya di bidang akidah. Salah satu kitab yang menunjukkan akidah beliau adalah kitab Ushulussunnah. Kitab ini berisikan prinsip-prinsip dasar akidah ahlusunah waljamaah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Ahmad menyampaikan tentang prinsip-prinsip akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, Imam Ahmad juga menuliskan sebuah risalah yang berjudul Ar-Radd ‘ala Al-Jahmiyah. Kitab ini beliau tulis untuk membantah akidah kelompok yang menyimpang dari akidah ahlu sunah. Ulama yang teguh di atas kebenaran Imam Ahmad adalah imamnya para ulama ahlusunah waljamaah. Dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla, Imam Ahmad tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip akidah ahlusunah waljamaah tatkala menyebarnya fitnah Kholqul Qur’an (Fitnah Al-Qur’an adalah makhluk) pada masanya. Fitnah ini merupakan fitnah yang paling berat pada masa itu dan tidak ada ulama selain Imam Ahmad yang kuat untuk menghadapi fitnah ini. Pemahaman ini dianut oleh kelompok Mu’tazilah. Pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid, tidak ada tokoh Mu’tazilah yang berani menyebarkan akidah mereka karena ketegasan Harun Ar-Rasyid. Setelah wafatnya Khalifah Harun Ar-Rasyid dan naiknya Al-Ma’mun menjadi khalifah, barulah para tokoh Mu’tazilah berani menyebarkan akidah mereka dan bahkan mempengaruhi akidah Al-Ma’mun. Akidah Mu’tazilah semakin menyebar kala itu dan para imam ahlusunah waljamaah ditangkap dan disiksa. Fitnah ini berlangsung selama tiga kekhalifahan, yaitu: Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiq. Selama itu, Imam Ahmad menerima banyak sekali ujian seperti disiksa, dicambuk, dipenjara, dan diancam untuk dibunuh. Namun, Imam Ahmad tetap teguh atas keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah. Hal ini yang membuat kagum seluruh ulama dan orang awam ketika itu. Dan pada akhirnya, di masa kekhalifahan Al-Mutawakkil, fitnah ini usai dan Imam Ahmad mendapatkan kedudukannya kembali. Karya-karya Imam Ahmad Kitab Al-‘Ilal Kitab Al-Naskh wal-Mansukh Kitab Al-Zuhd Kitab Al-Masa’il Kitab Al-Fada’il Kitab El-Fara’id Kitab Al-Manasik Kitab Al-Iman Kitab Al-Ashribah Kitab Ta’at Al-Rasul Kitab Al-Radd ‘ala Al-Jahmiyyah Al-Musnad. Kitab ini adalah kitab yang paling fenomenal yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan masih banyak lagi Wafat Shalih bin Ahmad berkata, “Pada awal bulan Rabiulawal, ayahku terkena demam pada malam Rabu dan tidur dalam keadaan demam, bernapas dengan nafas yang sangat berat. Aku telah mengetahui penyakitnya dan aku merawatnya setiap kali ia sakit.” Al-Marwazi berkata, “Abu Abdillah (Imam Ahmad) sakit pada malam Rabu dua malam sebelum awal bulan Rabiulawal, dan ia sakit selama sembilan hari. Orang-orang mendengar kabar sakitnya, lalu datang beramai-ramai untuk menjenguknya. Kadang-kadang ia memberi izin untuk orang-orang masuk. Mereka masuk dalam kelompok-kelompok dan memberikan salam kepadanya. Ia membalas dengan tangan. Ketika ia sakit, ia mendengar dari Thawus bahwa ia tidak suka mendengar keluhan orang sakit, maka ia pun menahan diri dari mengeluh, hingga pada malam yang ia wafat, ketika rasa sakitnya semakin parah, ia akhirnya mengeluh.” Yang paling baik dalam keadaan beliau saat sakit adalah ketika ia memberi isyarat kepada keluarganya untuk membantunya berwudu. Mereka membantunya berwudu, dan ia memberi isyarat agar jari-jarinya dibersihkan dengan baik, sambil terus berzikir mengingat Allah sepanjang waktu itu. Setelah wudu selesai, beliau pun wafat – semoga Allah merahmatinya. Bertepatan pada hari Jumat, tanggal 12 Rabiulawal, tahun 241 Hijriah, dan beliau berusia 77 tahun. Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Diterjemahkan dan diringkas oleh penulis dari web: https://www.alukah.net/culture/0/99045/إمام-أهل-السنة-أحمد-بن-حنبل/

Khutbah Jumat: Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah

Menjalankan pekerjaan dengan penuh amanah dan kompetensi bukan hanya tanggung jawab profesional, tetapi juga bagian dari ibadah yang mendatangkan keberkahan hidup. Khutbah Jumat kali ini mengingatkan kita pentingnya menjadi pegawai yang amanah, kuat dan terpercaya demi meraih rezeki yang berkah dan rida Allah. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah  Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah 2. KHUTBAH PERTAMA 2.1. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala 2.2. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga 2.3. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik 2.4. Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga 2.5. Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah 2.6. Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis 2.7. Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin 2.8. Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap 3. KHUTBAH KEDUA KHUTBAH PERTAMAالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah …Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah menciptakan manusia dengan tujuan mulia, memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya, dan menunaikan amanah dalam kehidupan sehari-hari. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam beribadah, bermuamalah, dan menunaikan amanah.Hadirin jama’ah shalat Jumat yang dirahmati Allah,Kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada seluruh hadirin sekalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Takwa bukan hanya diwujudkan dalam shalat dan ibadah ritual lainnya, tetapi juga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang kita emban, termasuk dalam mengemban amanah sebagai pegawai atau pekerja. Tema khutbah kita hari ini, “Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah,” mengingatkan kita akan pentingnya menunaikan amanah sebagai jalan menuju keberkahan hidup dan rida Allah. Berikut delapan poin yang mesti diperhatikan setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahalaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan keutamaan nafkah keluarga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ“Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang digunakan untuk membebaskan seorang budak, dan satu dinar yang diberikan kepada orang miskin, tetap yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu belanjakan untuk memenuhi kebutuhan keluargamu.” (HR. Muslim, no. 995). Hal ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bukan hanya tugas, melainkan juga ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah. Bekerja itu berpahala jika diniatkan karena ibadah, bukan hanya sudah jadi kebiasaan saja. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluargaNafkah yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan bentuk ihsan (kebaikan) kepada keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى“Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perhatian kepada keluarga adalah ciri utama seorang muslim yang baik. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baikMenjalankan pekerjaan dengan sungguh-sungguh adalah penunaian amanah. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisaa’: 58)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ“Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535; Tirmidzi, no. 1264; dan Ahmad 3:414, sahih).Bagi yang menjadi bendahara, memegang amanah, lantas ia bertanggung jawab dengan baik, jika uangnya digunakan dalam jalan kebaikan, ia juga mendapatkan pahala sedekah.Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ“Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari, no. 1438 dan Muslim, no. 1023). Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluargaDari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ“Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkahAda sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ“Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, 4:141, hasan lighoirihi)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَالقَلِيْلُ مِنَ الحَلاَلِ يُبَارَكُ فِيْهِ وَالحَرَامُ الكَثِيْرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللهُ تَعَالَى“Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646) Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemisDari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040)Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-AminDalam perjalanan, Nabi Musa ‘alaihis salam sampai di negeri Madyan dan bertemu dengan dua orang wanita yang sedang kesulitan memberi minum ternak mereka. Nabi Musa membantu mereka, kemudian salah seorang dari kedua wanita itu menyarankan kepada ayah mereka (yang dalam sebagian tafsir disebut Nabi Syu’aib ‘alaihis salam) untuk mempekerjakan Nabi Musa.Allah Ta’ala berfirman,قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashshash: 26)Wanita itu memuji Nabi Musa sebagai sosok yang kuat (al-qawiy, punya kompetensi yang baik) dan amanah (al-amin, tanggung jawab), dua sifat yang ia lihat ketika Nabi Musa membantu mereka memberi minum ternak. Kisah ini mengandung pelajaran tentang pentingnya sifat kekuatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas atau amanah.Contoh Nyata di Berbagai ProfesiGuru: Menguasai materi yang diajarkan (kapabel) dan tidak menyepelekan tugas mendidik murid dengan teladan yang baik (amanah).Pekerja Proyek Konstruksi: Melakukan pekerjaan dengan presisi (kapabel) dan tidak mengurangi kualitas material demi keuntungan pribadi (amanah).Aparatur Negara: Memberikan pelayanan publik dengan profesional (kapabel) dan tidak menerima suap dari masyarakat (amanah). Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suapPenerimaan hadiah yang berkedok suap atau tips bagi pegawai, termasuk pejabat negara, adalah bentuk pengkhianatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarang tindakan ini, karena setiap hadiah yang diperoleh secara tidak sah akan menjadi beban di akhirat kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ،“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?” (HR. Bukhari, no. 7174 dan Muslim, no. 1832)Semoga bermanfaat delapan poin yang mesti diperhatikan oleh setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara yang mengabdi untuk rakyat. Semoga Allah memberkahi setiap rezeki kita. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ KHUTBAH KEDUAاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 29 Jumadal Ula 1446 H (29 November  2024)Baca Juga: Pegawai yang Baik: Amanat dan KapabelPegawai yang Dikatakan Ikhlas dalam Bekerja@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal-qawiy al-amiin amanah amanah dalam bekerja bekerja dalam Islam bekerja halal bekerja sebagai ibadah doa rezeki berkah etika kerja Islam hadis tentang bekerja kapabilitas pegawai khutbah jumat khutbah pegawai amanah. khutbah rezeki berkah khutbah tentang pekerjaan mencari nafkah halal nafkah keluarga pegawai pegawai amanah pegawai amanat pegawai yang amanah pentingnya amanah rezeki berkah tanggung jawab pekerjaan

Khutbah Jumat: Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah

Menjalankan pekerjaan dengan penuh amanah dan kompetensi bukan hanya tanggung jawab profesional, tetapi juga bagian dari ibadah yang mendatangkan keberkahan hidup. Khutbah Jumat kali ini mengingatkan kita pentingnya menjadi pegawai yang amanah, kuat dan terpercaya demi meraih rezeki yang berkah dan rida Allah. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah  Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah 2. KHUTBAH PERTAMA 2.1. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala 2.2. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga 2.3. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik 2.4. Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga 2.5. Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah 2.6. Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis 2.7. Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin 2.8. Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap 3. KHUTBAH KEDUA KHUTBAH PERTAMAالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah …Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah menciptakan manusia dengan tujuan mulia, memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya, dan menunaikan amanah dalam kehidupan sehari-hari. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam beribadah, bermuamalah, dan menunaikan amanah.Hadirin jama’ah shalat Jumat yang dirahmati Allah,Kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada seluruh hadirin sekalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Takwa bukan hanya diwujudkan dalam shalat dan ibadah ritual lainnya, tetapi juga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang kita emban, termasuk dalam mengemban amanah sebagai pegawai atau pekerja. Tema khutbah kita hari ini, “Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah,” mengingatkan kita akan pentingnya menunaikan amanah sebagai jalan menuju keberkahan hidup dan rida Allah. Berikut delapan poin yang mesti diperhatikan setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahalaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan keutamaan nafkah keluarga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ“Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang digunakan untuk membebaskan seorang budak, dan satu dinar yang diberikan kepada orang miskin, tetap yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu belanjakan untuk memenuhi kebutuhan keluargamu.” (HR. Muslim, no. 995). Hal ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bukan hanya tugas, melainkan juga ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah. Bekerja itu berpahala jika diniatkan karena ibadah, bukan hanya sudah jadi kebiasaan saja. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluargaNafkah yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan bentuk ihsan (kebaikan) kepada keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى“Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perhatian kepada keluarga adalah ciri utama seorang muslim yang baik. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baikMenjalankan pekerjaan dengan sungguh-sungguh adalah penunaian amanah. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisaa’: 58)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ“Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535; Tirmidzi, no. 1264; dan Ahmad 3:414, sahih).Bagi yang menjadi bendahara, memegang amanah, lantas ia bertanggung jawab dengan baik, jika uangnya digunakan dalam jalan kebaikan, ia juga mendapatkan pahala sedekah.Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ“Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari, no. 1438 dan Muslim, no. 1023). Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluargaDari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ“Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkahAda sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ“Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, 4:141, hasan lighoirihi)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَالقَلِيْلُ مِنَ الحَلاَلِ يُبَارَكُ فِيْهِ وَالحَرَامُ الكَثِيْرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللهُ تَعَالَى“Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646) Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemisDari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040)Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-AminDalam perjalanan, Nabi Musa ‘alaihis salam sampai di negeri Madyan dan bertemu dengan dua orang wanita yang sedang kesulitan memberi minum ternak mereka. Nabi Musa membantu mereka, kemudian salah seorang dari kedua wanita itu menyarankan kepada ayah mereka (yang dalam sebagian tafsir disebut Nabi Syu’aib ‘alaihis salam) untuk mempekerjakan Nabi Musa.Allah Ta’ala berfirman,قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashshash: 26)Wanita itu memuji Nabi Musa sebagai sosok yang kuat (al-qawiy, punya kompetensi yang baik) dan amanah (al-amin, tanggung jawab), dua sifat yang ia lihat ketika Nabi Musa membantu mereka memberi minum ternak. Kisah ini mengandung pelajaran tentang pentingnya sifat kekuatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas atau amanah.Contoh Nyata di Berbagai ProfesiGuru: Menguasai materi yang diajarkan (kapabel) dan tidak menyepelekan tugas mendidik murid dengan teladan yang baik (amanah).Pekerja Proyek Konstruksi: Melakukan pekerjaan dengan presisi (kapabel) dan tidak mengurangi kualitas material demi keuntungan pribadi (amanah).Aparatur Negara: Memberikan pelayanan publik dengan profesional (kapabel) dan tidak menerima suap dari masyarakat (amanah). Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suapPenerimaan hadiah yang berkedok suap atau tips bagi pegawai, termasuk pejabat negara, adalah bentuk pengkhianatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarang tindakan ini, karena setiap hadiah yang diperoleh secara tidak sah akan menjadi beban di akhirat kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ،“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?” (HR. Bukhari, no. 7174 dan Muslim, no. 1832)Semoga bermanfaat delapan poin yang mesti diperhatikan oleh setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara yang mengabdi untuk rakyat. Semoga Allah memberkahi setiap rezeki kita. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ KHUTBAH KEDUAاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 29 Jumadal Ula 1446 H (29 November  2024)Baca Juga: Pegawai yang Baik: Amanat dan KapabelPegawai yang Dikatakan Ikhlas dalam Bekerja@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal-qawiy al-amiin amanah amanah dalam bekerja bekerja dalam Islam bekerja halal bekerja sebagai ibadah doa rezeki berkah etika kerja Islam hadis tentang bekerja kapabilitas pegawai khutbah jumat khutbah pegawai amanah. khutbah rezeki berkah khutbah tentang pekerjaan mencari nafkah halal nafkah keluarga pegawai pegawai amanah pegawai amanat pegawai yang amanah pentingnya amanah rezeki berkah tanggung jawab pekerjaan
Menjalankan pekerjaan dengan penuh amanah dan kompetensi bukan hanya tanggung jawab profesional, tetapi juga bagian dari ibadah yang mendatangkan keberkahan hidup. Khutbah Jumat kali ini mengingatkan kita pentingnya menjadi pegawai yang amanah, kuat dan terpercaya demi meraih rezeki yang berkah dan rida Allah. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah  Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah 2. KHUTBAH PERTAMA 2.1. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala 2.2. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga 2.3. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik 2.4. Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga 2.5. Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah 2.6. Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis 2.7. Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin 2.8. Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap 3. KHUTBAH KEDUA KHUTBAH PERTAMAالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah …Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah menciptakan manusia dengan tujuan mulia, memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya, dan menunaikan amanah dalam kehidupan sehari-hari. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam beribadah, bermuamalah, dan menunaikan amanah.Hadirin jama’ah shalat Jumat yang dirahmati Allah,Kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada seluruh hadirin sekalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Takwa bukan hanya diwujudkan dalam shalat dan ibadah ritual lainnya, tetapi juga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang kita emban, termasuk dalam mengemban amanah sebagai pegawai atau pekerja. Tema khutbah kita hari ini, “Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah,” mengingatkan kita akan pentingnya menunaikan amanah sebagai jalan menuju keberkahan hidup dan rida Allah. Berikut delapan poin yang mesti diperhatikan setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahalaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan keutamaan nafkah keluarga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ“Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang digunakan untuk membebaskan seorang budak, dan satu dinar yang diberikan kepada orang miskin, tetap yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu belanjakan untuk memenuhi kebutuhan keluargamu.” (HR. Muslim, no. 995). Hal ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bukan hanya tugas, melainkan juga ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah. Bekerja itu berpahala jika diniatkan karena ibadah, bukan hanya sudah jadi kebiasaan saja. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluargaNafkah yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan bentuk ihsan (kebaikan) kepada keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى“Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perhatian kepada keluarga adalah ciri utama seorang muslim yang baik. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baikMenjalankan pekerjaan dengan sungguh-sungguh adalah penunaian amanah. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisaa’: 58)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ“Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535; Tirmidzi, no. 1264; dan Ahmad 3:414, sahih).Bagi yang menjadi bendahara, memegang amanah, lantas ia bertanggung jawab dengan baik, jika uangnya digunakan dalam jalan kebaikan, ia juga mendapatkan pahala sedekah.Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ“Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari, no. 1438 dan Muslim, no. 1023). Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluargaDari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ“Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkahAda sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ“Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, 4:141, hasan lighoirihi)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَالقَلِيْلُ مِنَ الحَلاَلِ يُبَارَكُ فِيْهِ وَالحَرَامُ الكَثِيْرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللهُ تَعَالَى“Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646) Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemisDari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040)Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-AminDalam perjalanan, Nabi Musa ‘alaihis salam sampai di negeri Madyan dan bertemu dengan dua orang wanita yang sedang kesulitan memberi minum ternak mereka. Nabi Musa membantu mereka, kemudian salah seorang dari kedua wanita itu menyarankan kepada ayah mereka (yang dalam sebagian tafsir disebut Nabi Syu’aib ‘alaihis salam) untuk mempekerjakan Nabi Musa.Allah Ta’ala berfirman,قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashshash: 26)Wanita itu memuji Nabi Musa sebagai sosok yang kuat (al-qawiy, punya kompetensi yang baik) dan amanah (al-amin, tanggung jawab), dua sifat yang ia lihat ketika Nabi Musa membantu mereka memberi minum ternak. Kisah ini mengandung pelajaran tentang pentingnya sifat kekuatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas atau amanah.Contoh Nyata di Berbagai ProfesiGuru: Menguasai materi yang diajarkan (kapabel) dan tidak menyepelekan tugas mendidik murid dengan teladan yang baik (amanah).Pekerja Proyek Konstruksi: Melakukan pekerjaan dengan presisi (kapabel) dan tidak mengurangi kualitas material demi keuntungan pribadi (amanah).Aparatur Negara: Memberikan pelayanan publik dengan profesional (kapabel) dan tidak menerima suap dari masyarakat (amanah). Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suapPenerimaan hadiah yang berkedok suap atau tips bagi pegawai, termasuk pejabat negara, adalah bentuk pengkhianatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarang tindakan ini, karena setiap hadiah yang diperoleh secara tidak sah akan menjadi beban di akhirat kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ،“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?” (HR. Bukhari, no. 7174 dan Muslim, no. 1832)Semoga bermanfaat delapan poin yang mesti diperhatikan oleh setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara yang mengabdi untuk rakyat. Semoga Allah memberkahi setiap rezeki kita. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ KHUTBAH KEDUAاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 29 Jumadal Ula 1446 H (29 November  2024)Baca Juga: Pegawai yang Baik: Amanat dan KapabelPegawai yang Dikatakan Ikhlas dalam Bekerja@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal-qawiy al-amiin amanah amanah dalam bekerja bekerja dalam Islam bekerja halal bekerja sebagai ibadah doa rezeki berkah etika kerja Islam hadis tentang bekerja kapabilitas pegawai khutbah jumat khutbah pegawai amanah. khutbah rezeki berkah khutbah tentang pekerjaan mencari nafkah halal nafkah keluarga pegawai pegawai amanah pegawai amanat pegawai yang amanah pentingnya amanah rezeki berkah tanggung jawab pekerjaan


Menjalankan pekerjaan dengan penuh amanah dan kompetensi bukan hanya tanggung jawab profesional, tetapi juga bagian dari ibadah yang mendatangkan keberkahan hidup. Khutbah Jumat kali ini mengingatkan kita pentingnya menjadi pegawai yang amanah, kuat dan terpercaya demi meraih rezeki yang berkah dan rida Allah. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah  Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: 8 Poin Menjadi Pegawai yang Amanah 2. KHUTBAH PERTAMA 2.1. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahala 2.2. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluarga 2.3. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baik 2.4. Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluarga 2.5. Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkah 2.6. Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemis 2.7. Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-Amin 2.8. Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suap 3. KHUTBAH KEDUA KHUTBAH PERTAMAالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah …Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah menciptakan manusia dengan tujuan mulia, memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya, dan menunaikan amanah dalam kehidupan sehari-hari. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam beribadah, bermuamalah, dan menunaikan amanah.Hadirin jama’ah shalat Jumat yang dirahmati Allah,Kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada seluruh hadirin sekalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Takwa bukan hanya diwujudkan dalam shalat dan ibadah ritual lainnya, tetapi juga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang kita emban, termasuk dalam mengemban amanah sebagai pegawai atau pekerja. Tema khutbah kita hari ini, “Pegawai yang Amanah, Rezeki Berkah,” mengingatkan kita akan pentingnya menunaikan amanah sebagai jalan menuju keberkahan hidup dan rida Allah. Berikut delapan poin yang mesti diperhatikan setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara. Pertama: Bekerja itu demi mencari nafkah dan berpahalaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan keutamaan nafkah keluarga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ“Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang digunakan untuk membebaskan seorang budak, dan satu dinar yang diberikan kepada orang miskin, tetap yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu belanjakan untuk memenuhi kebutuhan keluargamu.” (HR. Muslim, no. 995). Hal ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bukan hanya tugas, melainkan juga ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah. Bekerja itu berpahala jika diniatkan karena ibadah, bukan hanya sudah jadi kebiasaan saja. Kedua: Bekerja sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada keluargaNafkah yang diberikan dengan ikhlas juga merupakan bentuk ihsan (kebaikan) kepada keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى“Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perhatian kepada keluarga adalah ciri utama seorang muslim yang baik. Ketiga: Bekerja itu dengan menunaikan amanah dengan baikMenjalankan pekerjaan dengan sungguh-sungguh adalah penunaian amanah. Allah memerintahkan kita untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisaa’: 58)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ“Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535; Tirmidzi, no. 1264; dan Ahmad 3:414, sahih).Bagi yang menjadi bendahara, memegang amanah, lantas ia bertanggung jawab dengan baik, jika uangnya digunakan dalam jalan kebaikan, ia juga mendapatkan pahala sedekah.Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ“Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari, no. 1438 dan Muslim, no. 1023). Keempat: Hindari malas bekerja yang nanti merugikan keluargaDari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ“Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kelima: Mencari pekerjaan yang halal dan berkahAda sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ“Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, 4:141, hasan lighoirihi)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَالقَلِيْلُ مِنَ الحَلاَلِ يُبَارَكُ فِيْهِ وَالحَرَامُ الكَثِيْرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللهُ تَعَالَى“Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646) Keenam: Bekerja itu lebih mulia daripada mengemisDari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040)Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ“Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, 4:165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Ketujuh: Menjadi pekerja yang Al-Qawiy Al-AminDalam perjalanan, Nabi Musa ‘alaihis salam sampai di negeri Madyan dan bertemu dengan dua orang wanita yang sedang kesulitan memberi minum ternak mereka. Nabi Musa membantu mereka, kemudian salah seorang dari kedua wanita itu menyarankan kepada ayah mereka (yang dalam sebagian tafsir disebut Nabi Syu’aib ‘alaihis salam) untuk mempekerjakan Nabi Musa.Allah Ta’ala berfirman,قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashshash: 26)Wanita itu memuji Nabi Musa sebagai sosok yang kuat (al-qawiy, punya kompetensi yang baik) dan amanah (al-amin, tanggung jawab), dua sifat yang ia lihat ketika Nabi Musa membantu mereka memberi minum ternak. Kisah ini mengandung pelajaran tentang pentingnya sifat kekuatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas atau amanah.Contoh Nyata di Berbagai ProfesiGuru: Menguasai materi yang diajarkan (kapabel) dan tidak menyepelekan tugas mendidik murid dengan teladan yang baik (amanah).Pekerja Proyek Konstruksi: Melakukan pekerjaan dengan presisi (kapabel) dan tidak mengurangi kualitas material demi keuntungan pribadi (amanah).Aparatur Negara: Memberikan pelayanan publik dengan profesional (kapabel) dan tidak menerima suap dari masyarakat (amanah). Kedelapan: Pegawai dan pejabat negara dilarang menerima hadiah yang berkedok suapPenerimaan hadiah yang berkedok suap atau tips bagi pegawai, termasuk pejabat negara, adalah bentuk pengkhianatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarang tindakan ini, karena setiap hadiah yang diperoleh secara tidak sah akan menjadi beban di akhirat kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ،“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?” (HR. Bukhari, no. 7174 dan Muslim, no. 1832)Semoga bermanfaat delapan poin yang mesti diperhatikan oleh setiap pekerja, pegawai, hingga pejabat negara yang mengabdi untuk rakyat. Semoga Allah memberkahi setiap rezeki kita. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ KHUTBAH KEDUAاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 29 Jumadal Ula 1446 H (29 November  2024)Baca Juga: Pegawai yang Baik: Amanat dan KapabelPegawai yang Dikatakan Ikhlas dalam Bekerja@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal-qawiy al-amiin amanah amanah dalam bekerja bekerja dalam Islam bekerja halal bekerja sebagai ibadah doa rezeki berkah etika kerja Islam hadis tentang bekerja kapabilitas pegawai khutbah jumat khutbah pegawai amanah. khutbah rezeki berkah khutbah tentang pekerjaan mencari nafkah halal nafkah keluarga pegawai pegawai amanah pegawai amanat pegawai yang amanah pentingnya amanah rezeki berkah tanggung jawab pekerjaan

Faedah Sirah Nabi: Surat Nabi kepada Para Raja, Strategi Dakwah yang Universal

Setelah Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengirim surat kepada para raja dan penguasa di berbagai wilayah. Surat-surat ini menjadi bukti bahwa Islam adalah risalah universal yang ditujukan untuk seluruh umat manusia. Melalui surat Nabi kepada para raja tersebut, terlihat bagaimana dakwah beliau dirancang dengan hikmah dan strategi yang mendalam.Para peneliti mengatakan bahwa para ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal surat-surat tersebut sehingga tidak satu pun yang dapat memastikan tanggalnya. Kecuali hanya bahwa penulisan surat dan pengiriman utusan terjadi setelah perjanjian Hudaibiyah.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat, seseorang memberitahunya, “Mereka tidak akan membaca surat kecuali jika ada cap atau stempelnya.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membuat cap dari perak bertuliskan “Muhammad Rasulullah.” Salah satu surat yang paling autentik adalah surat yang dikirimkan Rasulullah kepada Heraklius, yang teksnya tercatat dalam Shahih Al-Bukhari:بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِمِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَىٰ هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ، سَلَامٌ عَلَىٰ مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَىٰ. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ.“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Dari Muhammad bin Abdullah utusan AllahUntuk Heraklius, penguasa Romawi yang muliaSelamatlah bagi yang mengikuti petunjuk.Amma ba’du.Aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau akan selamat. Allah akan memberikan kepadamu dua pahala. Jika menolak, maka engkau akan menanggung semua dosa orang-orang Arisin (penduduk Romawi).”قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَآءٍۭ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَقُولُوا۟ ٱشْهَدُوا۟ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Ali Imran: 64)Di dalamnya juga terdapat kisah Heraklius dengan Abu Sufyan ketika ia bertanya kepadanya tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah surat itu datang kepadanya yang dibawa oleh Dihyah Al-Kalbi. Namun, raja tersebut tidak menjawab ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak membalas dengan balasan yang baik. Ia lebih memilih kerajaannya sehingga tidak mendapatkan hidayah dari Allah.Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim suratnya kepada Kisra yang dibawa oleh Abdullah bin Hudzaifah As-Sahmi. Beliau memerintahkan untuk menyerahkan kepada penguasa Bahrain lalu ia menyerahkan ke Kisra. Setelah membacanya, ia pun merobek-robeknya. Perawi berkata, “Aku menduga Ibnu Musayyib berkata, “Rasulullah mendoakan keburukan bagi mereka seraya berkata, “Mereka akan dicabik-cabik.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Hatib bin Abi Baltaah ke Mukauqis, penguasa Iskandariyah (Mesir). Kemudian ia pun menerima surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memuliakan Hatib, dan menyampaikan beberapa hadiah untuk Nab shallallahu ‘alaihi wa sallami.Apa yang dilakukan Mukauqis menunjukkan penghargaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana juga menunjukkan bahwa beliau tidak menerima ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena khawatir akan kekuasaannya. Kalau saja bukan karena kekuasaan, niscaya ia akan masuk Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyurati Raja Najasyi yang telah masuk Islam dan menshalatinya ketika ia meninggal dunia. Kemudian beliau juga menyurati Raja Najasi berikutnya yang memerintah dalam keadaan kafir. Dalam Shahih Muslim dikatakan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyurati raja Kaisar, Kisra, Najasy, dan semua penguasa mengajak mereka semua untuk beriman kepada Allah. Namun, bukan Najasy yang dishalatkan oleh beliau.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Sulaith bin Amr ke Haudzah bin Ali, penguasa Al-Yamamah, tetapi ia tidak masuk Islam. Selain itu, mengutus Al-‘Ala bin Hadhrami ke Jaifar bin Jalandi dan Ammar bin Jalandi Al-Azdi, penguasa Omman.Beliau juga menyurati Al-Mundzir bin Sawi, penguasa Bahrain melalui Abul Ala Al-Hadhrami. Ia pun masuk Islam dan mengakui kekuasaan Nabi. Semua surat isinya mengajak kepada Islam dan masuk ke dalamnya. PELAJARAN YANG BISA DIAMBILPertama: Korespondensi yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menunjukkan bahwa risalah ini bersifat universal dan untuk seluruh umat manusia. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا “Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al-A’raf: 158)وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28)Setelah perjanjian damai, maka hal tersebut merupakan kesempatan emas untuk memperluas wilayah dakwah dan menyerukan berbagai umat yang belum mendengar risalah serta melakukan korespondensi ke berbagai penjuru yang belum sempat disurati.Melalui keterangan teks-teks syariat dan aplikatif dalam sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelaslah bahwa dakwah ini bersifat universal dan sekaligus menyangga orang-orang yang mengatakan bahwa Muhammad hanya diutus untuk masyarakat Arab saja dan tidak untuk masyarakat dunia.Kedua: Penerimaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membuat cap atau stempel setelah diinformasikan bahwa orang-orang yang akan disurati tidak akan membaca, kecuali surat yang memiliki cap. Dari sini kita dapat melihat bagaimana beliau mampu beradaptasi dengan tradisi lain selama tidak bertentangan dengan agama.Ketiga: Korespondensi yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menegaskan akan hak-hak para penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka dengan menyebutkan jabatan dan penghargaan kepadanya. Yaitu: “Penguasa Romawi yang mulia, penguasa Persia yang mulia, dan demikian seterusnya.”Keempat: Kita perhatikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara metode targhib wat tarhib (dorongan dan ancaman). Beliau berkata kepada penguasa Romawi, “Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau selamat dan Allah akan memberikan kepadamu dua pahala.” Ini adalah bentuk motivasi. Kemudian beliau berkata, “Jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa seluruh rakyat Arisyin.” dan ini adalah bentuk intimidasi kepadanya apabila tidak menerima Islam.Kelima: Dari surat-surat tersebut tampak reaksi yang ditimbulkan oleh orang-orang yang disurati serta kejelian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menggunakan kata-kata yang sesuai sehingga dapat menggugah perasaan dan sikap empati. Oleh karena itu, mereka yang tidak masuk Islam, umumnya menolak dengan baik.Keenam: Sikap para pemimpin Nasrani yang disurati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penolakan serta penghargaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka tidak memenuhi ajakan beliau. Kita ingat firman Allah,۞ لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ ٱلنَّاسِ عَدَٰوَةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلَّذِينَ أَشْرَكُوا۟ ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّا نَصَٰرَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.”  (QS. Al-Ma’idah: 82)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati dari Nasrani Habasyah sikap mau menolong dan melindungi orang-orang yang Hijrah ke Habasyah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada para raja dan penguasa berbagai bangsa, maka pemimpin Nasrani adalah yang paling baik dalam penolakannya.Heraklius, raja Romawi di wilayah Syam berusaha untuk meyakinkan rakyatnya agar menerima Islam tetapi gagal. Oleh karena itu, ia pun menolak dengan baik. Begitu pula Mukauqis, penguasa Qibthi, Mesir juga sangat baik penolakannya sekalipun tidak kalah baik kecenderungannya terhadap Islam. Bahkan ia mengirimkan hadiah yang sangat baik kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, ketika Syam dan Mesir dibebaskan, penduduknya telah mengenal Islam dan segera masuk ke dalam Islam.Baca juga: Heraklius Bertanya tentang Ajaran Nabi Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.–Direvisi pada Jumat sore, 28 Jumadal Ula 1446 H, 29 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang cap Rasulullah dakwah internasional Nabi dakwah Nabi Muhammad faedah sirah nabi Heraklius penguasa Romawi hudaibiyah jihad kisah dakwah Rasulullah peperangan di masa Rasulullah risalah Islam universal sejarah korespondensi Rasulullah sirah nabi stempel Nabi Muhammad strategi dakwah Islam surat autentik Rasulullah surat kepada Heraklius surat Nabi kepada raja-raja Surat Rasulullah

Faedah Sirah Nabi: Surat Nabi kepada Para Raja, Strategi Dakwah yang Universal

Setelah Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengirim surat kepada para raja dan penguasa di berbagai wilayah. Surat-surat ini menjadi bukti bahwa Islam adalah risalah universal yang ditujukan untuk seluruh umat manusia. Melalui surat Nabi kepada para raja tersebut, terlihat bagaimana dakwah beliau dirancang dengan hikmah dan strategi yang mendalam.Para peneliti mengatakan bahwa para ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal surat-surat tersebut sehingga tidak satu pun yang dapat memastikan tanggalnya. Kecuali hanya bahwa penulisan surat dan pengiriman utusan terjadi setelah perjanjian Hudaibiyah.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat, seseorang memberitahunya, “Mereka tidak akan membaca surat kecuali jika ada cap atau stempelnya.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membuat cap dari perak bertuliskan “Muhammad Rasulullah.” Salah satu surat yang paling autentik adalah surat yang dikirimkan Rasulullah kepada Heraklius, yang teksnya tercatat dalam Shahih Al-Bukhari:بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِمِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَىٰ هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ، سَلَامٌ عَلَىٰ مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَىٰ. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ.“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Dari Muhammad bin Abdullah utusan AllahUntuk Heraklius, penguasa Romawi yang muliaSelamatlah bagi yang mengikuti petunjuk.Amma ba’du.Aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau akan selamat. Allah akan memberikan kepadamu dua pahala. Jika menolak, maka engkau akan menanggung semua dosa orang-orang Arisin (penduduk Romawi).”قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَآءٍۭ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَقُولُوا۟ ٱشْهَدُوا۟ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Ali Imran: 64)Di dalamnya juga terdapat kisah Heraklius dengan Abu Sufyan ketika ia bertanya kepadanya tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah surat itu datang kepadanya yang dibawa oleh Dihyah Al-Kalbi. Namun, raja tersebut tidak menjawab ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak membalas dengan balasan yang baik. Ia lebih memilih kerajaannya sehingga tidak mendapatkan hidayah dari Allah.Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim suratnya kepada Kisra yang dibawa oleh Abdullah bin Hudzaifah As-Sahmi. Beliau memerintahkan untuk menyerahkan kepada penguasa Bahrain lalu ia menyerahkan ke Kisra. Setelah membacanya, ia pun merobek-robeknya. Perawi berkata, “Aku menduga Ibnu Musayyib berkata, “Rasulullah mendoakan keburukan bagi mereka seraya berkata, “Mereka akan dicabik-cabik.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Hatib bin Abi Baltaah ke Mukauqis, penguasa Iskandariyah (Mesir). Kemudian ia pun menerima surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memuliakan Hatib, dan menyampaikan beberapa hadiah untuk Nab shallallahu ‘alaihi wa sallami.Apa yang dilakukan Mukauqis menunjukkan penghargaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana juga menunjukkan bahwa beliau tidak menerima ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena khawatir akan kekuasaannya. Kalau saja bukan karena kekuasaan, niscaya ia akan masuk Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyurati Raja Najasyi yang telah masuk Islam dan menshalatinya ketika ia meninggal dunia. Kemudian beliau juga menyurati Raja Najasi berikutnya yang memerintah dalam keadaan kafir. Dalam Shahih Muslim dikatakan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyurati raja Kaisar, Kisra, Najasy, dan semua penguasa mengajak mereka semua untuk beriman kepada Allah. Namun, bukan Najasy yang dishalatkan oleh beliau.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Sulaith bin Amr ke Haudzah bin Ali, penguasa Al-Yamamah, tetapi ia tidak masuk Islam. Selain itu, mengutus Al-‘Ala bin Hadhrami ke Jaifar bin Jalandi dan Ammar bin Jalandi Al-Azdi, penguasa Omman.Beliau juga menyurati Al-Mundzir bin Sawi, penguasa Bahrain melalui Abul Ala Al-Hadhrami. Ia pun masuk Islam dan mengakui kekuasaan Nabi. Semua surat isinya mengajak kepada Islam dan masuk ke dalamnya. PELAJARAN YANG BISA DIAMBILPertama: Korespondensi yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menunjukkan bahwa risalah ini bersifat universal dan untuk seluruh umat manusia. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا “Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al-A’raf: 158)وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28)Setelah perjanjian damai, maka hal tersebut merupakan kesempatan emas untuk memperluas wilayah dakwah dan menyerukan berbagai umat yang belum mendengar risalah serta melakukan korespondensi ke berbagai penjuru yang belum sempat disurati.Melalui keterangan teks-teks syariat dan aplikatif dalam sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelaslah bahwa dakwah ini bersifat universal dan sekaligus menyangga orang-orang yang mengatakan bahwa Muhammad hanya diutus untuk masyarakat Arab saja dan tidak untuk masyarakat dunia.Kedua: Penerimaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membuat cap atau stempel setelah diinformasikan bahwa orang-orang yang akan disurati tidak akan membaca, kecuali surat yang memiliki cap. Dari sini kita dapat melihat bagaimana beliau mampu beradaptasi dengan tradisi lain selama tidak bertentangan dengan agama.Ketiga: Korespondensi yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menegaskan akan hak-hak para penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka dengan menyebutkan jabatan dan penghargaan kepadanya. Yaitu: “Penguasa Romawi yang mulia, penguasa Persia yang mulia, dan demikian seterusnya.”Keempat: Kita perhatikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara metode targhib wat tarhib (dorongan dan ancaman). Beliau berkata kepada penguasa Romawi, “Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau selamat dan Allah akan memberikan kepadamu dua pahala.” Ini adalah bentuk motivasi. Kemudian beliau berkata, “Jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa seluruh rakyat Arisyin.” dan ini adalah bentuk intimidasi kepadanya apabila tidak menerima Islam.Kelima: Dari surat-surat tersebut tampak reaksi yang ditimbulkan oleh orang-orang yang disurati serta kejelian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menggunakan kata-kata yang sesuai sehingga dapat menggugah perasaan dan sikap empati. Oleh karena itu, mereka yang tidak masuk Islam, umumnya menolak dengan baik.Keenam: Sikap para pemimpin Nasrani yang disurati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penolakan serta penghargaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka tidak memenuhi ajakan beliau. Kita ingat firman Allah,۞ لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ ٱلنَّاسِ عَدَٰوَةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلَّذِينَ أَشْرَكُوا۟ ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّا نَصَٰرَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.”  (QS. Al-Ma’idah: 82)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati dari Nasrani Habasyah sikap mau menolong dan melindungi orang-orang yang Hijrah ke Habasyah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada para raja dan penguasa berbagai bangsa, maka pemimpin Nasrani adalah yang paling baik dalam penolakannya.Heraklius, raja Romawi di wilayah Syam berusaha untuk meyakinkan rakyatnya agar menerima Islam tetapi gagal. Oleh karena itu, ia pun menolak dengan baik. Begitu pula Mukauqis, penguasa Qibthi, Mesir juga sangat baik penolakannya sekalipun tidak kalah baik kecenderungannya terhadap Islam. Bahkan ia mengirimkan hadiah yang sangat baik kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, ketika Syam dan Mesir dibebaskan, penduduknya telah mengenal Islam dan segera masuk ke dalam Islam.Baca juga: Heraklius Bertanya tentang Ajaran Nabi Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.–Direvisi pada Jumat sore, 28 Jumadal Ula 1446 H, 29 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang cap Rasulullah dakwah internasional Nabi dakwah Nabi Muhammad faedah sirah nabi Heraklius penguasa Romawi hudaibiyah jihad kisah dakwah Rasulullah peperangan di masa Rasulullah risalah Islam universal sejarah korespondensi Rasulullah sirah nabi stempel Nabi Muhammad strategi dakwah Islam surat autentik Rasulullah surat kepada Heraklius surat Nabi kepada raja-raja Surat Rasulullah
Setelah Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengirim surat kepada para raja dan penguasa di berbagai wilayah. Surat-surat ini menjadi bukti bahwa Islam adalah risalah universal yang ditujukan untuk seluruh umat manusia. Melalui surat Nabi kepada para raja tersebut, terlihat bagaimana dakwah beliau dirancang dengan hikmah dan strategi yang mendalam.Para peneliti mengatakan bahwa para ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal surat-surat tersebut sehingga tidak satu pun yang dapat memastikan tanggalnya. Kecuali hanya bahwa penulisan surat dan pengiriman utusan terjadi setelah perjanjian Hudaibiyah.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat, seseorang memberitahunya, “Mereka tidak akan membaca surat kecuali jika ada cap atau stempelnya.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membuat cap dari perak bertuliskan “Muhammad Rasulullah.” Salah satu surat yang paling autentik adalah surat yang dikirimkan Rasulullah kepada Heraklius, yang teksnya tercatat dalam Shahih Al-Bukhari:بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِمِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَىٰ هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ، سَلَامٌ عَلَىٰ مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَىٰ. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ.“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Dari Muhammad bin Abdullah utusan AllahUntuk Heraklius, penguasa Romawi yang muliaSelamatlah bagi yang mengikuti petunjuk.Amma ba’du.Aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau akan selamat. Allah akan memberikan kepadamu dua pahala. Jika menolak, maka engkau akan menanggung semua dosa orang-orang Arisin (penduduk Romawi).”قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَآءٍۭ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَقُولُوا۟ ٱشْهَدُوا۟ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Ali Imran: 64)Di dalamnya juga terdapat kisah Heraklius dengan Abu Sufyan ketika ia bertanya kepadanya tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah surat itu datang kepadanya yang dibawa oleh Dihyah Al-Kalbi. Namun, raja tersebut tidak menjawab ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak membalas dengan balasan yang baik. Ia lebih memilih kerajaannya sehingga tidak mendapatkan hidayah dari Allah.Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim suratnya kepada Kisra yang dibawa oleh Abdullah bin Hudzaifah As-Sahmi. Beliau memerintahkan untuk menyerahkan kepada penguasa Bahrain lalu ia menyerahkan ke Kisra. Setelah membacanya, ia pun merobek-robeknya. Perawi berkata, “Aku menduga Ibnu Musayyib berkata, “Rasulullah mendoakan keburukan bagi mereka seraya berkata, “Mereka akan dicabik-cabik.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Hatib bin Abi Baltaah ke Mukauqis, penguasa Iskandariyah (Mesir). Kemudian ia pun menerima surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memuliakan Hatib, dan menyampaikan beberapa hadiah untuk Nab shallallahu ‘alaihi wa sallami.Apa yang dilakukan Mukauqis menunjukkan penghargaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana juga menunjukkan bahwa beliau tidak menerima ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena khawatir akan kekuasaannya. Kalau saja bukan karena kekuasaan, niscaya ia akan masuk Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyurati Raja Najasyi yang telah masuk Islam dan menshalatinya ketika ia meninggal dunia. Kemudian beliau juga menyurati Raja Najasi berikutnya yang memerintah dalam keadaan kafir. Dalam Shahih Muslim dikatakan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyurati raja Kaisar, Kisra, Najasy, dan semua penguasa mengajak mereka semua untuk beriman kepada Allah. Namun, bukan Najasy yang dishalatkan oleh beliau.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Sulaith bin Amr ke Haudzah bin Ali, penguasa Al-Yamamah, tetapi ia tidak masuk Islam. Selain itu, mengutus Al-‘Ala bin Hadhrami ke Jaifar bin Jalandi dan Ammar bin Jalandi Al-Azdi, penguasa Omman.Beliau juga menyurati Al-Mundzir bin Sawi, penguasa Bahrain melalui Abul Ala Al-Hadhrami. Ia pun masuk Islam dan mengakui kekuasaan Nabi. Semua surat isinya mengajak kepada Islam dan masuk ke dalamnya. PELAJARAN YANG BISA DIAMBILPertama: Korespondensi yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menunjukkan bahwa risalah ini bersifat universal dan untuk seluruh umat manusia. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا “Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al-A’raf: 158)وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28)Setelah perjanjian damai, maka hal tersebut merupakan kesempatan emas untuk memperluas wilayah dakwah dan menyerukan berbagai umat yang belum mendengar risalah serta melakukan korespondensi ke berbagai penjuru yang belum sempat disurati.Melalui keterangan teks-teks syariat dan aplikatif dalam sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelaslah bahwa dakwah ini bersifat universal dan sekaligus menyangga orang-orang yang mengatakan bahwa Muhammad hanya diutus untuk masyarakat Arab saja dan tidak untuk masyarakat dunia.Kedua: Penerimaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membuat cap atau stempel setelah diinformasikan bahwa orang-orang yang akan disurati tidak akan membaca, kecuali surat yang memiliki cap. Dari sini kita dapat melihat bagaimana beliau mampu beradaptasi dengan tradisi lain selama tidak bertentangan dengan agama.Ketiga: Korespondensi yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menegaskan akan hak-hak para penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka dengan menyebutkan jabatan dan penghargaan kepadanya. Yaitu: “Penguasa Romawi yang mulia, penguasa Persia yang mulia, dan demikian seterusnya.”Keempat: Kita perhatikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara metode targhib wat tarhib (dorongan dan ancaman). Beliau berkata kepada penguasa Romawi, “Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau selamat dan Allah akan memberikan kepadamu dua pahala.” Ini adalah bentuk motivasi. Kemudian beliau berkata, “Jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa seluruh rakyat Arisyin.” dan ini adalah bentuk intimidasi kepadanya apabila tidak menerima Islam.Kelima: Dari surat-surat tersebut tampak reaksi yang ditimbulkan oleh orang-orang yang disurati serta kejelian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menggunakan kata-kata yang sesuai sehingga dapat menggugah perasaan dan sikap empati. Oleh karena itu, mereka yang tidak masuk Islam, umumnya menolak dengan baik.Keenam: Sikap para pemimpin Nasrani yang disurati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penolakan serta penghargaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka tidak memenuhi ajakan beliau. Kita ingat firman Allah,۞ لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ ٱلنَّاسِ عَدَٰوَةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلَّذِينَ أَشْرَكُوا۟ ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّا نَصَٰرَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.”  (QS. Al-Ma’idah: 82)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati dari Nasrani Habasyah sikap mau menolong dan melindungi orang-orang yang Hijrah ke Habasyah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada para raja dan penguasa berbagai bangsa, maka pemimpin Nasrani adalah yang paling baik dalam penolakannya.Heraklius, raja Romawi di wilayah Syam berusaha untuk meyakinkan rakyatnya agar menerima Islam tetapi gagal. Oleh karena itu, ia pun menolak dengan baik. Begitu pula Mukauqis, penguasa Qibthi, Mesir juga sangat baik penolakannya sekalipun tidak kalah baik kecenderungannya terhadap Islam. Bahkan ia mengirimkan hadiah yang sangat baik kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, ketika Syam dan Mesir dibebaskan, penduduknya telah mengenal Islam dan segera masuk ke dalam Islam.Baca juga: Heraklius Bertanya tentang Ajaran Nabi Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.–Direvisi pada Jumat sore, 28 Jumadal Ula 1446 H, 29 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang cap Rasulullah dakwah internasional Nabi dakwah Nabi Muhammad faedah sirah nabi Heraklius penguasa Romawi hudaibiyah jihad kisah dakwah Rasulullah peperangan di masa Rasulullah risalah Islam universal sejarah korespondensi Rasulullah sirah nabi stempel Nabi Muhammad strategi dakwah Islam surat autentik Rasulullah surat kepada Heraklius surat Nabi kepada raja-raja Surat Rasulullah


Setelah Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengirim surat kepada para raja dan penguasa di berbagai wilayah. Surat-surat ini menjadi bukti bahwa Islam adalah risalah universal yang ditujukan untuk seluruh umat manusia. Melalui surat Nabi kepada para raja tersebut, terlihat bagaimana dakwah beliau dirancang dengan hikmah dan strategi yang mendalam.Para peneliti mengatakan bahwa para ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal surat-surat tersebut sehingga tidak satu pun yang dapat memastikan tanggalnya. Kecuali hanya bahwa penulisan surat dan pengiriman utusan terjadi setelah perjanjian Hudaibiyah.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat, seseorang memberitahunya, “Mereka tidak akan membaca surat kecuali jika ada cap atau stempelnya.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membuat cap dari perak bertuliskan “Muhammad Rasulullah.” Salah satu surat yang paling autentik adalah surat yang dikirimkan Rasulullah kepada Heraklius, yang teksnya tercatat dalam Shahih Al-Bukhari:بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِمِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَىٰ هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ، سَلَامٌ عَلَىٰ مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَىٰ. أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ.“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Dari Muhammad bin Abdullah utusan AllahUntuk Heraklius, penguasa Romawi yang muliaSelamatlah bagi yang mengikuti petunjuk.Amma ba’du.Aku mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau akan selamat. Allah akan memberikan kepadamu dua pahala. Jika menolak, maka engkau akan menanggung semua dosa orang-orang Arisin (penduduk Romawi).”قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَآءٍۭ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَقُولُوا۟ ٱشْهَدُوا۟ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ“Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Ali Imran: 64)Di dalamnya juga terdapat kisah Heraklius dengan Abu Sufyan ketika ia bertanya kepadanya tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah surat itu datang kepadanya yang dibawa oleh Dihyah Al-Kalbi. Namun, raja tersebut tidak menjawab ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak membalas dengan balasan yang baik. Ia lebih memilih kerajaannya sehingga tidak mendapatkan hidayah dari Allah.Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim suratnya kepada Kisra yang dibawa oleh Abdullah bin Hudzaifah As-Sahmi. Beliau memerintahkan untuk menyerahkan kepada penguasa Bahrain lalu ia menyerahkan ke Kisra. Setelah membacanya, ia pun merobek-robeknya. Perawi berkata, “Aku menduga Ibnu Musayyib berkata, “Rasulullah mendoakan keburukan bagi mereka seraya berkata, “Mereka akan dicabik-cabik.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Hatib bin Abi Baltaah ke Mukauqis, penguasa Iskandariyah (Mesir). Kemudian ia pun menerima surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memuliakan Hatib, dan menyampaikan beberapa hadiah untuk Nab shallallahu ‘alaihi wa sallami.Apa yang dilakukan Mukauqis menunjukkan penghargaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana juga menunjukkan bahwa beliau tidak menerima ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena khawatir akan kekuasaannya. Kalau saja bukan karena kekuasaan, niscaya ia akan masuk Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyurati Raja Najasyi yang telah masuk Islam dan menshalatinya ketika ia meninggal dunia. Kemudian beliau juga menyurati Raja Najasi berikutnya yang memerintah dalam keadaan kafir. Dalam Shahih Muslim dikatakan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyurati raja Kaisar, Kisra, Najasy, dan semua penguasa mengajak mereka semua untuk beriman kepada Allah. Namun, bukan Najasy yang dishalatkan oleh beliau.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Sulaith bin Amr ke Haudzah bin Ali, penguasa Al-Yamamah, tetapi ia tidak masuk Islam. Selain itu, mengutus Al-‘Ala bin Hadhrami ke Jaifar bin Jalandi dan Ammar bin Jalandi Al-Azdi, penguasa Omman.Beliau juga menyurati Al-Mundzir bin Sawi, penguasa Bahrain melalui Abul Ala Al-Hadhrami. Ia pun masuk Islam dan mengakui kekuasaan Nabi. Semua surat isinya mengajak kepada Islam dan masuk ke dalamnya. PELAJARAN YANG BISA DIAMBILPertama: Korespondensi yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menunjukkan bahwa risalah ini bersifat universal dan untuk seluruh umat manusia. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا “Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al-A’raf: 158)وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28)Setelah perjanjian damai, maka hal tersebut merupakan kesempatan emas untuk memperluas wilayah dakwah dan menyerukan berbagai umat yang belum mendengar risalah serta melakukan korespondensi ke berbagai penjuru yang belum sempat disurati.Melalui keterangan teks-teks syariat dan aplikatif dalam sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelaslah bahwa dakwah ini bersifat universal dan sekaligus menyangga orang-orang yang mengatakan bahwa Muhammad hanya diutus untuk masyarakat Arab saja dan tidak untuk masyarakat dunia.Kedua: Penerimaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membuat cap atau stempel setelah diinformasikan bahwa orang-orang yang akan disurati tidak akan membaca, kecuali surat yang memiliki cap. Dari sini kita dapat melihat bagaimana beliau mampu beradaptasi dengan tradisi lain selama tidak bertentangan dengan agama.Ketiga: Korespondensi yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja dan penguasa menegaskan akan hak-hak para penguasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka dengan menyebutkan jabatan dan penghargaan kepadanya. Yaitu: “Penguasa Romawi yang mulia, penguasa Persia yang mulia, dan demikian seterusnya.”Keempat: Kita perhatikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara metode targhib wat tarhib (dorongan dan ancaman). Beliau berkata kepada penguasa Romawi, “Masuklah ke dalam Islam, niscaya engkau selamat dan Allah akan memberikan kepadamu dua pahala.” Ini adalah bentuk motivasi. Kemudian beliau berkata, “Jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa seluruh rakyat Arisyin.” dan ini adalah bentuk intimidasi kepadanya apabila tidak menerima Islam.Kelima: Dari surat-surat tersebut tampak reaksi yang ditimbulkan oleh orang-orang yang disurati serta kejelian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menggunakan kata-kata yang sesuai sehingga dapat menggugah perasaan dan sikap empati. Oleh karena itu, mereka yang tidak masuk Islam, umumnya menolak dengan baik.Keenam: Sikap para pemimpin Nasrani yang disurati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penolakan serta penghargaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka tidak memenuhi ajakan beliau. Kita ingat firman Allah,۞ لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ ٱلنَّاسِ عَدَٰوَةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلَّذِينَ أَشْرَكُوا۟ ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّا نَصَٰرَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ“Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.”  (QS. Al-Ma’idah: 82)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati dari Nasrani Habasyah sikap mau menolong dan melindungi orang-orang yang Hijrah ke Habasyah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada para raja dan penguasa berbagai bangsa, maka pemimpin Nasrani adalah yang paling baik dalam penolakannya.Heraklius, raja Romawi di wilayah Syam berusaha untuk meyakinkan rakyatnya agar menerima Islam tetapi gagal. Oleh karena itu, ia pun menolak dengan baik. Begitu pula Mukauqis, penguasa Qibthi, Mesir juga sangat baik penolakannya sekalipun tidak kalah baik kecenderungannya terhadap Islam. Bahkan ia mengirimkan hadiah yang sangat baik kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, ketika Syam dan Mesir dibebaskan, penduduknya telah mengenal Islam dan segera masuk ke dalam Islam.Baca juga: Heraklius Bertanya tentang Ajaran Nabi Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.–Direvisi pada Jumat sore, 28 Jumadal Ula 1446 H, 29 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang cap Rasulullah dakwah internasional Nabi dakwah Nabi Muhammad faedah sirah nabi Heraklius penguasa Romawi hudaibiyah jihad kisah dakwah Rasulullah peperangan di masa Rasulullah risalah Islam universal sejarah korespondensi Rasulullah sirah nabi stempel Nabi Muhammad strategi dakwah Islam surat autentik Rasulullah surat kepada Heraklius surat Nabi kepada raja-raja Surat Rasulullah

Empat Overdosis Penyebab Hati Keracunan (Bag. 4)

Bagian 4: Overdosis bergaul Bismillah. Walhamdulillah. Segala bentuk pujian dan syukur hanya berhak diperuntukkan untuk-Nya saja. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Hal ini ditandai dengan beragamnya etnis, suku, bangsa, budaya, bahasa, dan adat seluruh manusia, pun dengan watak dan sifat yang berbeda satu dengan lainnya. Sifat sosial manusia dengan keberagaman yang ada menuntut manusia untuk selalu dapat berinteraksi, baik aktif maupun pasif, sebagai sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan. Bersosial, bergaul dengan orang-orang, berkumpul, bercengkerama, dan tertawa bersama, pada hakikatnya tidak pernah menjadi sesuatu yang tabu atau salah, bahkan itu hal yang diperlukan oleh manusia, siapa pun itu. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi penyebab hati menjadi sakit. Kapan? Ketika berlebihan. Overdosis. Biasanya, seseorang ketika penat dengan pekerjaan, atau capek dengan kesehariannya, ia akan berkumpul dengan teman-temannya, main, bercerita, jalan-jalan, atau semisalnya. Punya masalah hidup, curhat. Tersandung masalah dengan orang lain, mengadukan dan menceritakannya pada teman dekatnya. Tidak suka pada seseorang, jadilah dia membicarakan orang yang tidak disukainya itu dengan sesama orang yang tidak suka pula. Lihat, sesimpel itu bergaul dan bersosial menimbulkan negatif. Bagaimana jika dalam kasus yang lebih rumit dan kompleks, yang menyangkut dan terkait dengan banyak orang yang setiap harinya berbeda-beda? Pasti banyak pula masalah yang ditimbulkan. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah memberikan sebuah komentar tentang bergaul. Beliau berkata, “Betapa banyaknya dampak negatif dari bergaul dengan orang-orang, betapa banyaknya kenikmatan yang terhalang, betapa banyak pula cobaan yang diturunkan, betapa banyak anugerah yang jadi tertahan, dan betapa banyak musibah yang terjadi. Adakah musibah yang lebih besar daripada manusia itu sendiri? Apakah ada yang lebih berbahaya bagi Abu Thalib di saat sakratulmaut, selain teman-teman buruknya, yang senantiasa menghalanginya dari mengucapkan satu kalimat yang dapat menjamin kebahagiaan abadi baginya?” [1] Allah Ta’ala berfirman, menggambarkan orang yang pergaulannya saat di dunia menjadi nestapa bagi dirinya di akhirat, bahkan Allah melabelinya dengan “orang yang zalim”, وَيَوْمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَـٰلَيْتَنِى ٱتَّخَذْتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلًۭا يَـٰوَيْلَتَىٰ لَيْتَنِى لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًۭا لَّقَدْ أَضَلَّنِى عَنِ ٱلذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَآءَنِى ۗ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِلْإِنسَـٰنِ خَذُولًۭا “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zalim menggigit kedua tangannya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata, ‘Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul. Wahai celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku), sungguh, dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur’an) ketika (Al-Qur’an) itu telah datang kepadaku. Dan setan memang pengkhianat manusia.’” (QS. Al-Furqan: 27-29) Merenungi pemaknaan ayat tersebut, tentu sudah saatnya kita selektif dalam memilih teman duduk kita, teman yang membersamai kita, circle. Karena tentunya setiap kita tidak mau menyesal ketika di akhirat kelak karena hal-hal seperti pergaulan dan pertemanan. Untuk itu, perlu diketahui bahwa dalam bergaul dan berinteraksi, setidaknya ada 4 jenis dan kategori orang, di mana jika seseorang tidak bisa membedakan dan mengendalikan porsi bergaulnya dengan mereka, ia akan jatuh ke dalam keburukan-keburukan: Pertama: Orang yang bergaul dengannya seperti sebuah kebutuhan pokok. Kita senantiasa membutuhkannya dalam keseharian kita. Itu pun tetap dengan seperlunya, yaitu sebatas kita mengambil dan mendapat kebermanfaatan juga faedah darinya. Mereka yang termasuk ke dalam jenis ini adalah para ulama dan orang-orang saleh. Dalam bergaul, mereka cenderung akan mengajak kepada kebaikan dan memberi nasihat, karena sejatinya yang dijadikan pedoman hidup mereka adalah petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Bergaul dengan jenis ini adalah sebenar-benarnya keberuntungan. Kedua: Orang yang bergaul dengannya seperti obat saat sakit. Yaitu, hanya ketika dibutuhkan saja. Biasanya dalam perkara suatu urusan tertentu, atau urusan duniawi seperti transaksi, urusan pekerjaan, dan semislanya. Tidak perlu terlalu intens, hanya seperlunya dan secukupnya saja. Ketiga: Orang yang bergaul dengannya ibarat sebuah penyakit, dengan tingkatan yang berbeda-beda. Ada yang seperti penyakit ringan, bahkan sampai seperti penyakit kronis. Yang mana pun itu, penyakit pada dasarnya tetap harus dijauhi, bukan? Mereka adalah yang tidak bisa memberi kebermanfaatan sama sekali, entah itu ilmu, hikmah, ataupun nasihat. Bahkan, bergaul dengan mereka cenderung menimbulkan rasa tidak nyaman dan kebencian. Termasuk pula orang yang perkataannya buruk, tidak enak didengar, seringkali berkata kasar ataupun mengumpat. Orang seperti itu sepatutnya kita jauhi demi ketenangan jiwa dan kesehatan hati kita. Sekalipun harus berurusan dengan orang-orang yang termasuk pada jenis ini, cukup berurusan sebatas kebutuhan, tidak lebih. Itu pun lebih baik secara lahir saja, dengan batin kita (hati) tetap mengingkari perbuatan dan keburukan mereka. Keempat: Orang yang bergaul dengannya adalah sebuah kehancuran bagi diri, dan terutama hati kita. Kenelangsaan yang didapat, dan bahkan bergaul dengannya ibarat meminum racun, sangat berbahaya, terlebih jika tidak ada penawar yang ampuh. Bergaul dengan orang jenis ini dapat membuat hati menjadi mati, atau paling tidak menjadi sakit, menimbulkan penyakit hati. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kesesatan dan bid’ah, entah itu sebagai pelaku nyata, apalagi gembongnya. Orang-orang yang bagi mereka sunah adalah bid’ah, dan bid’ah adalah sunah. Orang beriman yang berakal tidak sepantasnya bergaul dengan mereka. Jika memang terpaksa harus dilakukan, haruslah dengan kondisi keimanannya yang sudah kuat dan tetap selalu menjaganya agar tidak teracuni. [2] Selain menyesuaikan pergaulan dengan keempat jenis orang ini (meski jenis ke-3 dan ke-4 tidak layak bergaul dengannya, kecuali benar-benar terdesak oleh kebutuhan), perlu dipahami secara seksama, bergaul seperti apa yang masuk ke dalam kategori  فضول المخالطة atau over-pergaulan? Maka, jawabannya ada dua: Pertama: Sebagaimana secara kontekstual, yaitu bergaul yang secara berlebihan, alias melebihi kadar cukup atau kebutuhan yang seharusnya. Terlebih lagi jika seseorang yang waktu dan harinya hanya dihabiskan untuk nongkrong, bermain bersama teman-temannya, yang mengakibatkan hilangnya waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, apalagi sampai melewatkan ibadah. Kedua: Kembali pada komentar Ibnu Al-Qayyim yang dibawakan di awal, berarti overdosis dalam pergaulan itu adalah ketika pergaulan itu membawa efek samping seperti berbagai dampak negatif, rasa tidak nyaman, menghalangi dari kenikmatan, apalagi sampai membawa petaka dan musibah pada kita. Jika kita terlibat dalam pergaulan yang seperti ini, segera tinggalkan, atau sengsara dan menyesal kemudian! Kedua pemaknaan ini tidak terpisah satu sama lain, tetapi justru saling tersambung. Karena ketika seseorang bergaul dengan orang lain, dan pergaulannya itu melewati batas butuh, atau ia bergaul dengan orang yang buruk, maka hal itu akan merusak dirinya. Pertama, memengaruhi kesehariannya, membuatnya tidak bisa terlepas dari hal itu. Kemudian, ketika ada hal buruk yang dilakukan oleh teman sepergaulannya, ia akan tertular. Lantas, semakin lama ia bergaul, semakin waktunya banyak terbuang. Jika yang menyatukan pergaulannya adalah hal-hal negatif seperti gibah, pemborosan, judi, atau jenis dosa lainnya, hatinya akan terkotori. Adapun jenis interaksi sosial atau pergaulan seperti berkumpul-kumpul dengan orang lain ada dua sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Al-Qayyim: Pertama: Berkumpul untuk hiburan, bercanda, bersenda gurau, atau sekadar mengisi waktu luang. Jenis interaksi sosial ini cenderung memberi lebih banyak mudarat daripada manfaat, minimalnya membuat hati keruh dan membuang-buang waktu, sekalipun tidak ada pembicaraan yang mengarah kepada hal-hal haram yang dilarang syariat di dalamnya; Kedua: Berkumpul yang di dalamnya ada saling membantu untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat, dan saling bertukar nasihat atas kebaikan dan kesabaran. Inilah jenis bergaul yang paling baik dan paling bermanfaat. Meski begitu, tetap saja jenis ini berpotensi menimbulkan bahaya karena tiga sebab: Pertama: Kecenderungan memoles diri dengan kebaikan di hadapan yang lain, Kedua: Berinteraksi melebihi batas kebutuhan dan wajarnya, serta Ketiga :Terbiasa dan terlalu keasyikan dalam berkumpul sehingga melalaikan dari esensi berkumpul dan tujuan yang sebenarnya.[3] Tidak heran, cukup banyak ulama, salaf, termasuk pula sahabat yang melontarkan kritik soal pergaulan, dan bahkan preferensinya condong pada menyendiri dan menjauh dari kehidupan orang lain, di antaranya: Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, خذوا بحظكم من العزلة “Ambillah kesempatanmu untuk menjalani dari keterasingan (dari manusia).” Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, bahkan lebih memilih berdiam diri di rumah karena itu lebih aman bagi hatinya. Beliau berkata, نعم صومعة الرجل بيته؛ يكف بصره ولسانه “Sebaik-baik tempat seseorang beribadah adalah rumahnya, di mana ia menahan dan menjaga pandangan dan lisannya.” Diceritakan pula dalam sebuah riwayat, bahwa Ummu Darda radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, “Apa amalan paling utama dari Abu Darda?” Beliau radhiyallahu ‘anha kemudian menjawab dengan jawaban yang singkat dan bermakna dalam, التَّفَكُّرُ وَالِاعْتِبَارُ “Bertafakur (merenung) dan mengambil pelajaran.” Masruq rahimahullah menekankan agar setiap orang mempunyai saat di mana ia mengasingkan diri dengan tujuan beribadah, bertobat, dan meminta ampunan pada Allah atas dosa-dosanya. Beliau mengatakan, إن المرء لحقيق أن يكون له مجالس يخلو فيها فيذكر فيها ذنوبه فيستغفر منها “Sungguh, sudah menjadi sebuah kepantasan yang wajib bagi seseorang agar ia memiliki waktu-waktu dan tempat di mana ia menyendiri, di mana ia mengingat-ingat dosa-dosanya, lantas meminta pengampunan untuk itu dari Allah.” Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah mengatakan, وأما اعتزال الناس في فضول المباحات وما لا ينفع – وذلك بالزهد فيه – فذلك مستحب “Adapun menarik diri dan menyendiri dari pergaulan dalam hal-hal yang mubah dan tidak ada manfaatnya –yaitu dengan bersikap zuhud dalam hal itu– adalah sesuatu yang disunahkan.” Dalam kesempatannya yang lain, beliau rahimahullah juga menekankan agar seseorang punya waktu untuk menyendiri yang ia gunakan untuk ibadah dan bermuhasabah, merenungi amalan dan dosa-dosanya, لا بد للعبد من أوقات ينفرد بها بنفسه في دعائه وذكره وصلاته وتفكره ومحاسبة نفسه وإصلاح قلبه “Sebuah keharusan bagi seorang hamba untuk memiliki waktu-waktu ia menyendiri dan mengasingkan diri dan menggunakannya untuk berdoa, berzikir, salat, merenung, dan muhasabah diri, dan memperbaiki hatinya.” Sayyid Qutb rahimahullah pernah mewasiatkan, ولا بد لأي روح يراد لها أن تؤثر في واقع الحياة البشرية فتحولها وجهة أخرى .. لا بد لهذه الروح من خلوة وعزلة لبعض الوقت، وانقطاع عن شواغل الأرض وضجة الحياة وهموم الناس الصغيرة التي تشغل الحياة “Setiap jiwa yang ingin mengubah haluan kehidupannya menjadi lebih baik haruslah melewati fase-fase di mana ia menyendiri dan mengasingkan diri, menjauh dari kesibukan dunia, hiruk-pikuk kehidupan, dan mengabaikan hal-hal sepele dari pandangan orang lain yang kerap kali menyita kehidupannya.” [4] Saat ini, tidak sedikit orang yang mengabaikan fakta bahwa kecenderungannya untuk selalu berinteraksi dan bergaul bisa menjadi penyakit yang berpotensi menimbulkan berbagai macam keburukan. Berapa banyak kenikmatan yang telah hilang akibat pergaulan yang berlebihan, dan berapa banyak pula permusuhan yang timbul dari interaksi sosial yang tidak terkendali. Sebut saja perasaan iri, dengki, dan benci yang kerap muncul dari terlalu banyak bergaul, tertanam di hati, lantas mengotori dan meracuninya. Oleh karena itu, berlebihan dalam bergaul justru menimbulkan kerugian di dunia maupun akhirat. Yang harus kita lakukan dalam bergaul simpel saja: bergaul dan berinteraksi, bersosial sewajarnya, sebatas sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan. Tidak lebih dari itu. Tidak sulit, yang sulit itu justru terus mengikuti alur kolektif orang lain. Kita harus bijak dengan menggolongkan manusia dalam empat kategori, dan berhati-hati agar tidak mencampurkan satu kategori dengan yang lainnya, karena hal ini akan membawa dampak negatif dalam hidupnya. Inilah satu dari empat racun yang dapat membuat hati menjadi sakit, dari ringan hingga kronis, bahkan dalam situasi terburuk sampai membunuhnya, empat overdosis: bicara, melihat, makan, dan bergaul. [5] Menjauhi dan menghindari keempat overdosis ini juga adalah salah satu bentuk menjaga diri dari bahaya setan yang bisa datang dari mana saja, kapan pun, dan di mana pun. [6] Semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam batasan-batasan aman syariat, sehingga kita tidak tergelincir pada suatu lubang di mana lubang itu bisa saja menjadi pintu neraka bagi kita. Allahumma shalli wasallim ‘ala rasulillah. Kembali ke bagian 3 Mulai dari bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in, 1: 453. [2] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 41-43. [3] Umar Abdul Kafi, Syarhu Kitab Al-Fawaid, 4: 15. [4] Manshur bin Muhammad Al-Muqrin, Al-Fudhul, hal. 54-57. [5] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 31-43. [6] Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Ahadis Ishlah Al-Qulub, hal. 634-643.

Empat Overdosis Penyebab Hati Keracunan (Bag. 4)

Bagian 4: Overdosis bergaul Bismillah. Walhamdulillah. Segala bentuk pujian dan syukur hanya berhak diperuntukkan untuk-Nya saja. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Hal ini ditandai dengan beragamnya etnis, suku, bangsa, budaya, bahasa, dan adat seluruh manusia, pun dengan watak dan sifat yang berbeda satu dengan lainnya. Sifat sosial manusia dengan keberagaman yang ada menuntut manusia untuk selalu dapat berinteraksi, baik aktif maupun pasif, sebagai sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan. Bersosial, bergaul dengan orang-orang, berkumpul, bercengkerama, dan tertawa bersama, pada hakikatnya tidak pernah menjadi sesuatu yang tabu atau salah, bahkan itu hal yang diperlukan oleh manusia, siapa pun itu. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi penyebab hati menjadi sakit. Kapan? Ketika berlebihan. Overdosis. Biasanya, seseorang ketika penat dengan pekerjaan, atau capek dengan kesehariannya, ia akan berkumpul dengan teman-temannya, main, bercerita, jalan-jalan, atau semisalnya. Punya masalah hidup, curhat. Tersandung masalah dengan orang lain, mengadukan dan menceritakannya pada teman dekatnya. Tidak suka pada seseorang, jadilah dia membicarakan orang yang tidak disukainya itu dengan sesama orang yang tidak suka pula. Lihat, sesimpel itu bergaul dan bersosial menimbulkan negatif. Bagaimana jika dalam kasus yang lebih rumit dan kompleks, yang menyangkut dan terkait dengan banyak orang yang setiap harinya berbeda-beda? Pasti banyak pula masalah yang ditimbulkan. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah memberikan sebuah komentar tentang bergaul. Beliau berkata, “Betapa banyaknya dampak negatif dari bergaul dengan orang-orang, betapa banyaknya kenikmatan yang terhalang, betapa banyak pula cobaan yang diturunkan, betapa banyak anugerah yang jadi tertahan, dan betapa banyak musibah yang terjadi. Adakah musibah yang lebih besar daripada manusia itu sendiri? Apakah ada yang lebih berbahaya bagi Abu Thalib di saat sakratulmaut, selain teman-teman buruknya, yang senantiasa menghalanginya dari mengucapkan satu kalimat yang dapat menjamin kebahagiaan abadi baginya?” [1] Allah Ta’ala berfirman, menggambarkan orang yang pergaulannya saat di dunia menjadi nestapa bagi dirinya di akhirat, bahkan Allah melabelinya dengan “orang yang zalim”, وَيَوْمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَـٰلَيْتَنِى ٱتَّخَذْتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلًۭا يَـٰوَيْلَتَىٰ لَيْتَنِى لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًۭا لَّقَدْ أَضَلَّنِى عَنِ ٱلذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَآءَنِى ۗ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِلْإِنسَـٰنِ خَذُولًۭا “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zalim menggigit kedua tangannya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata, ‘Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul. Wahai celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku), sungguh, dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur’an) ketika (Al-Qur’an) itu telah datang kepadaku. Dan setan memang pengkhianat manusia.’” (QS. Al-Furqan: 27-29) Merenungi pemaknaan ayat tersebut, tentu sudah saatnya kita selektif dalam memilih teman duduk kita, teman yang membersamai kita, circle. Karena tentunya setiap kita tidak mau menyesal ketika di akhirat kelak karena hal-hal seperti pergaulan dan pertemanan. Untuk itu, perlu diketahui bahwa dalam bergaul dan berinteraksi, setidaknya ada 4 jenis dan kategori orang, di mana jika seseorang tidak bisa membedakan dan mengendalikan porsi bergaulnya dengan mereka, ia akan jatuh ke dalam keburukan-keburukan: Pertama: Orang yang bergaul dengannya seperti sebuah kebutuhan pokok. Kita senantiasa membutuhkannya dalam keseharian kita. Itu pun tetap dengan seperlunya, yaitu sebatas kita mengambil dan mendapat kebermanfaatan juga faedah darinya. Mereka yang termasuk ke dalam jenis ini adalah para ulama dan orang-orang saleh. Dalam bergaul, mereka cenderung akan mengajak kepada kebaikan dan memberi nasihat, karena sejatinya yang dijadikan pedoman hidup mereka adalah petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Bergaul dengan jenis ini adalah sebenar-benarnya keberuntungan. Kedua: Orang yang bergaul dengannya seperti obat saat sakit. Yaitu, hanya ketika dibutuhkan saja. Biasanya dalam perkara suatu urusan tertentu, atau urusan duniawi seperti transaksi, urusan pekerjaan, dan semislanya. Tidak perlu terlalu intens, hanya seperlunya dan secukupnya saja. Ketiga: Orang yang bergaul dengannya ibarat sebuah penyakit, dengan tingkatan yang berbeda-beda. Ada yang seperti penyakit ringan, bahkan sampai seperti penyakit kronis. Yang mana pun itu, penyakit pada dasarnya tetap harus dijauhi, bukan? Mereka adalah yang tidak bisa memberi kebermanfaatan sama sekali, entah itu ilmu, hikmah, ataupun nasihat. Bahkan, bergaul dengan mereka cenderung menimbulkan rasa tidak nyaman dan kebencian. Termasuk pula orang yang perkataannya buruk, tidak enak didengar, seringkali berkata kasar ataupun mengumpat. Orang seperti itu sepatutnya kita jauhi demi ketenangan jiwa dan kesehatan hati kita. Sekalipun harus berurusan dengan orang-orang yang termasuk pada jenis ini, cukup berurusan sebatas kebutuhan, tidak lebih. Itu pun lebih baik secara lahir saja, dengan batin kita (hati) tetap mengingkari perbuatan dan keburukan mereka. Keempat: Orang yang bergaul dengannya adalah sebuah kehancuran bagi diri, dan terutama hati kita. Kenelangsaan yang didapat, dan bahkan bergaul dengannya ibarat meminum racun, sangat berbahaya, terlebih jika tidak ada penawar yang ampuh. Bergaul dengan orang jenis ini dapat membuat hati menjadi mati, atau paling tidak menjadi sakit, menimbulkan penyakit hati. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kesesatan dan bid’ah, entah itu sebagai pelaku nyata, apalagi gembongnya. Orang-orang yang bagi mereka sunah adalah bid’ah, dan bid’ah adalah sunah. Orang beriman yang berakal tidak sepantasnya bergaul dengan mereka. Jika memang terpaksa harus dilakukan, haruslah dengan kondisi keimanannya yang sudah kuat dan tetap selalu menjaganya agar tidak teracuni. [2] Selain menyesuaikan pergaulan dengan keempat jenis orang ini (meski jenis ke-3 dan ke-4 tidak layak bergaul dengannya, kecuali benar-benar terdesak oleh kebutuhan), perlu dipahami secara seksama, bergaul seperti apa yang masuk ke dalam kategori  فضول المخالطة atau over-pergaulan? Maka, jawabannya ada dua: Pertama: Sebagaimana secara kontekstual, yaitu bergaul yang secara berlebihan, alias melebihi kadar cukup atau kebutuhan yang seharusnya. Terlebih lagi jika seseorang yang waktu dan harinya hanya dihabiskan untuk nongkrong, bermain bersama teman-temannya, yang mengakibatkan hilangnya waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, apalagi sampai melewatkan ibadah. Kedua: Kembali pada komentar Ibnu Al-Qayyim yang dibawakan di awal, berarti overdosis dalam pergaulan itu adalah ketika pergaulan itu membawa efek samping seperti berbagai dampak negatif, rasa tidak nyaman, menghalangi dari kenikmatan, apalagi sampai membawa petaka dan musibah pada kita. Jika kita terlibat dalam pergaulan yang seperti ini, segera tinggalkan, atau sengsara dan menyesal kemudian! Kedua pemaknaan ini tidak terpisah satu sama lain, tetapi justru saling tersambung. Karena ketika seseorang bergaul dengan orang lain, dan pergaulannya itu melewati batas butuh, atau ia bergaul dengan orang yang buruk, maka hal itu akan merusak dirinya. Pertama, memengaruhi kesehariannya, membuatnya tidak bisa terlepas dari hal itu. Kemudian, ketika ada hal buruk yang dilakukan oleh teman sepergaulannya, ia akan tertular. Lantas, semakin lama ia bergaul, semakin waktunya banyak terbuang. Jika yang menyatukan pergaulannya adalah hal-hal negatif seperti gibah, pemborosan, judi, atau jenis dosa lainnya, hatinya akan terkotori. Adapun jenis interaksi sosial atau pergaulan seperti berkumpul-kumpul dengan orang lain ada dua sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Al-Qayyim: Pertama: Berkumpul untuk hiburan, bercanda, bersenda gurau, atau sekadar mengisi waktu luang. Jenis interaksi sosial ini cenderung memberi lebih banyak mudarat daripada manfaat, minimalnya membuat hati keruh dan membuang-buang waktu, sekalipun tidak ada pembicaraan yang mengarah kepada hal-hal haram yang dilarang syariat di dalamnya; Kedua: Berkumpul yang di dalamnya ada saling membantu untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat, dan saling bertukar nasihat atas kebaikan dan kesabaran. Inilah jenis bergaul yang paling baik dan paling bermanfaat. Meski begitu, tetap saja jenis ini berpotensi menimbulkan bahaya karena tiga sebab: Pertama: Kecenderungan memoles diri dengan kebaikan di hadapan yang lain, Kedua: Berinteraksi melebihi batas kebutuhan dan wajarnya, serta Ketiga :Terbiasa dan terlalu keasyikan dalam berkumpul sehingga melalaikan dari esensi berkumpul dan tujuan yang sebenarnya.[3] Tidak heran, cukup banyak ulama, salaf, termasuk pula sahabat yang melontarkan kritik soal pergaulan, dan bahkan preferensinya condong pada menyendiri dan menjauh dari kehidupan orang lain, di antaranya: Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, خذوا بحظكم من العزلة “Ambillah kesempatanmu untuk menjalani dari keterasingan (dari manusia).” Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, bahkan lebih memilih berdiam diri di rumah karena itu lebih aman bagi hatinya. Beliau berkata, نعم صومعة الرجل بيته؛ يكف بصره ولسانه “Sebaik-baik tempat seseorang beribadah adalah rumahnya, di mana ia menahan dan menjaga pandangan dan lisannya.” Diceritakan pula dalam sebuah riwayat, bahwa Ummu Darda radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, “Apa amalan paling utama dari Abu Darda?” Beliau radhiyallahu ‘anha kemudian menjawab dengan jawaban yang singkat dan bermakna dalam, التَّفَكُّرُ وَالِاعْتِبَارُ “Bertafakur (merenung) dan mengambil pelajaran.” Masruq rahimahullah menekankan agar setiap orang mempunyai saat di mana ia mengasingkan diri dengan tujuan beribadah, bertobat, dan meminta ampunan pada Allah atas dosa-dosanya. Beliau mengatakan, إن المرء لحقيق أن يكون له مجالس يخلو فيها فيذكر فيها ذنوبه فيستغفر منها “Sungguh, sudah menjadi sebuah kepantasan yang wajib bagi seseorang agar ia memiliki waktu-waktu dan tempat di mana ia menyendiri, di mana ia mengingat-ingat dosa-dosanya, lantas meminta pengampunan untuk itu dari Allah.” Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah mengatakan, وأما اعتزال الناس في فضول المباحات وما لا ينفع – وذلك بالزهد فيه – فذلك مستحب “Adapun menarik diri dan menyendiri dari pergaulan dalam hal-hal yang mubah dan tidak ada manfaatnya –yaitu dengan bersikap zuhud dalam hal itu– adalah sesuatu yang disunahkan.” Dalam kesempatannya yang lain, beliau rahimahullah juga menekankan agar seseorang punya waktu untuk menyendiri yang ia gunakan untuk ibadah dan bermuhasabah, merenungi amalan dan dosa-dosanya, لا بد للعبد من أوقات ينفرد بها بنفسه في دعائه وذكره وصلاته وتفكره ومحاسبة نفسه وإصلاح قلبه “Sebuah keharusan bagi seorang hamba untuk memiliki waktu-waktu ia menyendiri dan mengasingkan diri dan menggunakannya untuk berdoa, berzikir, salat, merenung, dan muhasabah diri, dan memperbaiki hatinya.” Sayyid Qutb rahimahullah pernah mewasiatkan, ولا بد لأي روح يراد لها أن تؤثر في واقع الحياة البشرية فتحولها وجهة أخرى .. لا بد لهذه الروح من خلوة وعزلة لبعض الوقت، وانقطاع عن شواغل الأرض وضجة الحياة وهموم الناس الصغيرة التي تشغل الحياة “Setiap jiwa yang ingin mengubah haluan kehidupannya menjadi lebih baik haruslah melewati fase-fase di mana ia menyendiri dan mengasingkan diri, menjauh dari kesibukan dunia, hiruk-pikuk kehidupan, dan mengabaikan hal-hal sepele dari pandangan orang lain yang kerap kali menyita kehidupannya.” [4] Saat ini, tidak sedikit orang yang mengabaikan fakta bahwa kecenderungannya untuk selalu berinteraksi dan bergaul bisa menjadi penyakit yang berpotensi menimbulkan berbagai macam keburukan. Berapa banyak kenikmatan yang telah hilang akibat pergaulan yang berlebihan, dan berapa banyak pula permusuhan yang timbul dari interaksi sosial yang tidak terkendali. Sebut saja perasaan iri, dengki, dan benci yang kerap muncul dari terlalu banyak bergaul, tertanam di hati, lantas mengotori dan meracuninya. Oleh karena itu, berlebihan dalam bergaul justru menimbulkan kerugian di dunia maupun akhirat. Yang harus kita lakukan dalam bergaul simpel saja: bergaul dan berinteraksi, bersosial sewajarnya, sebatas sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan. Tidak lebih dari itu. Tidak sulit, yang sulit itu justru terus mengikuti alur kolektif orang lain. Kita harus bijak dengan menggolongkan manusia dalam empat kategori, dan berhati-hati agar tidak mencampurkan satu kategori dengan yang lainnya, karena hal ini akan membawa dampak negatif dalam hidupnya. Inilah satu dari empat racun yang dapat membuat hati menjadi sakit, dari ringan hingga kronis, bahkan dalam situasi terburuk sampai membunuhnya, empat overdosis: bicara, melihat, makan, dan bergaul. [5] Menjauhi dan menghindari keempat overdosis ini juga adalah salah satu bentuk menjaga diri dari bahaya setan yang bisa datang dari mana saja, kapan pun, dan di mana pun. [6] Semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam batasan-batasan aman syariat, sehingga kita tidak tergelincir pada suatu lubang di mana lubang itu bisa saja menjadi pintu neraka bagi kita. Allahumma shalli wasallim ‘ala rasulillah. Kembali ke bagian 3 Mulai dari bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in, 1: 453. [2] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 41-43. [3] Umar Abdul Kafi, Syarhu Kitab Al-Fawaid, 4: 15. [4] Manshur bin Muhammad Al-Muqrin, Al-Fudhul, hal. 54-57. [5] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 31-43. [6] Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Ahadis Ishlah Al-Qulub, hal. 634-643.
Bagian 4: Overdosis bergaul Bismillah. Walhamdulillah. Segala bentuk pujian dan syukur hanya berhak diperuntukkan untuk-Nya saja. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Hal ini ditandai dengan beragamnya etnis, suku, bangsa, budaya, bahasa, dan adat seluruh manusia, pun dengan watak dan sifat yang berbeda satu dengan lainnya. Sifat sosial manusia dengan keberagaman yang ada menuntut manusia untuk selalu dapat berinteraksi, baik aktif maupun pasif, sebagai sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan. Bersosial, bergaul dengan orang-orang, berkumpul, bercengkerama, dan tertawa bersama, pada hakikatnya tidak pernah menjadi sesuatu yang tabu atau salah, bahkan itu hal yang diperlukan oleh manusia, siapa pun itu. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi penyebab hati menjadi sakit. Kapan? Ketika berlebihan. Overdosis. Biasanya, seseorang ketika penat dengan pekerjaan, atau capek dengan kesehariannya, ia akan berkumpul dengan teman-temannya, main, bercerita, jalan-jalan, atau semisalnya. Punya masalah hidup, curhat. Tersandung masalah dengan orang lain, mengadukan dan menceritakannya pada teman dekatnya. Tidak suka pada seseorang, jadilah dia membicarakan orang yang tidak disukainya itu dengan sesama orang yang tidak suka pula. Lihat, sesimpel itu bergaul dan bersosial menimbulkan negatif. Bagaimana jika dalam kasus yang lebih rumit dan kompleks, yang menyangkut dan terkait dengan banyak orang yang setiap harinya berbeda-beda? Pasti banyak pula masalah yang ditimbulkan. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah memberikan sebuah komentar tentang bergaul. Beliau berkata, “Betapa banyaknya dampak negatif dari bergaul dengan orang-orang, betapa banyaknya kenikmatan yang terhalang, betapa banyak pula cobaan yang diturunkan, betapa banyak anugerah yang jadi tertahan, dan betapa banyak musibah yang terjadi. Adakah musibah yang lebih besar daripada manusia itu sendiri? Apakah ada yang lebih berbahaya bagi Abu Thalib di saat sakratulmaut, selain teman-teman buruknya, yang senantiasa menghalanginya dari mengucapkan satu kalimat yang dapat menjamin kebahagiaan abadi baginya?” [1] Allah Ta’ala berfirman, menggambarkan orang yang pergaulannya saat di dunia menjadi nestapa bagi dirinya di akhirat, bahkan Allah melabelinya dengan “orang yang zalim”, وَيَوْمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَـٰلَيْتَنِى ٱتَّخَذْتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلًۭا يَـٰوَيْلَتَىٰ لَيْتَنِى لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًۭا لَّقَدْ أَضَلَّنِى عَنِ ٱلذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَآءَنِى ۗ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِلْإِنسَـٰنِ خَذُولًۭا “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zalim menggigit kedua tangannya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata, ‘Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul. Wahai celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku), sungguh, dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur’an) ketika (Al-Qur’an) itu telah datang kepadaku. Dan setan memang pengkhianat manusia.’” (QS. Al-Furqan: 27-29) Merenungi pemaknaan ayat tersebut, tentu sudah saatnya kita selektif dalam memilih teman duduk kita, teman yang membersamai kita, circle. Karena tentunya setiap kita tidak mau menyesal ketika di akhirat kelak karena hal-hal seperti pergaulan dan pertemanan. Untuk itu, perlu diketahui bahwa dalam bergaul dan berinteraksi, setidaknya ada 4 jenis dan kategori orang, di mana jika seseorang tidak bisa membedakan dan mengendalikan porsi bergaulnya dengan mereka, ia akan jatuh ke dalam keburukan-keburukan: Pertama: Orang yang bergaul dengannya seperti sebuah kebutuhan pokok. Kita senantiasa membutuhkannya dalam keseharian kita. Itu pun tetap dengan seperlunya, yaitu sebatas kita mengambil dan mendapat kebermanfaatan juga faedah darinya. Mereka yang termasuk ke dalam jenis ini adalah para ulama dan orang-orang saleh. Dalam bergaul, mereka cenderung akan mengajak kepada kebaikan dan memberi nasihat, karena sejatinya yang dijadikan pedoman hidup mereka adalah petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Bergaul dengan jenis ini adalah sebenar-benarnya keberuntungan. Kedua: Orang yang bergaul dengannya seperti obat saat sakit. Yaitu, hanya ketika dibutuhkan saja. Biasanya dalam perkara suatu urusan tertentu, atau urusan duniawi seperti transaksi, urusan pekerjaan, dan semislanya. Tidak perlu terlalu intens, hanya seperlunya dan secukupnya saja. Ketiga: Orang yang bergaul dengannya ibarat sebuah penyakit, dengan tingkatan yang berbeda-beda. Ada yang seperti penyakit ringan, bahkan sampai seperti penyakit kronis. Yang mana pun itu, penyakit pada dasarnya tetap harus dijauhi, bukan? Mereka adalah yang tidak bisa memberi kebermanfaatan sama sekali, entah itu ilmu, hikmah, ataupun nasihat. Bahkan, bergaul dengan mereka cenderung menimbulkan rasa tidak nyaman dan kebencian. Termasuk pula orang yang perkataannya buruk, tidak enak didengar, seringkali berkata kasar ataupun mengumpat. Orang seperti itu sepatutnya kita jauhi demi ketenangan jiwa dan kesehatan hati kita. Sekalipun harus berurusan dengan orang-orang yang termasuk pada jenis ini, cukup berurusan sebatas kebutuhan, tidak lebih. Itu pun lebih baik secara lahir saja, dengan batin kita (hati) tetap mengingkari perbuatan dan keburukan mereka. Keempat: Orang yang bergaul dengannya adalah sebuah kehancuran bagi diri, dan terutama hati kita. Kenelangsaan yang didapat, dan bahkan bergaul dengannya ibarat meminum racun, sangat berbahaya, terlebih jika tidak ada penawar yang ampuh. Bergaul dengan orang jenis ini dapat membuat hati menjadi mati, atau paling tidak menjadi sakit, menimbulkan penyakit hati. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kesesatan dan bid’ah, entah itu sebagai pelaku nyata, apalagi gembongnya. Orang-orang yang bagi mereka sunah adalah bid’ah, dan bid’ah adalah sunah. Orang beriman yang berakal tidak sepantasnya bergaul dengan mereka. Jika memang terpaksa harus dilakukan, haruslah dengan kondisi keimanannya yang sudah kuat dan tetap selalu menjaganya agar tidak teracuni. [2] Selain menyesuaikan pergaulan dengan keempat jenis orang ini (meski jenis ke-3 dan ke-4 tidak layak bergaul dengannya, kecuali benar-benar terdesak oleh kebutuhan), perlu dipahami secara seksama, bergaul seperti apa yang masuk ke dalam kategori  فضول المخالطة atau over-pergaulan? Maka, jawabannya ada dua: Pertama: Sebagaimana secara kontekstual, yaitu bergaul yang secara berlebihan, alias melebihi kadar cukup atau kebutuhan yang seharusnya. Terlebih lagi jika seseorang yang waktu dan harinya hanya dihabiskan untuk nongkrong, bermain bersama teman-temannya, yang mengakibatkan hilangnya waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, apalagi sampai melewatkan ibadah. Kedua: Kembali pada komentar Ibnu Al-Qayyim yang dibawakan di awal, berarti overdosis dalam pergaulan itu adalah ketika pergaulan itu membawa efek samping seperti berbagai dampak negatif, rasa tidak nyaman, menghalangi dari kenikmatan, apalagi sampai membawa petaka dan musibah pada kita. Jika kita terlibat dalam pergaulan yang seperti ini, segera tinggalkan, atau sengsara dan menyesal kemudian! Kedua pemaknaan ini tidak terpisah satu sama lain, tetapi justru saling tersambung. Karena ketika seseorang bergaul dengan orang lain, dan pergaulannya itu melewati batas butuh, atau ia bergaul dengan orang yang buruk, maka hal itu akan merusak dirinya. Pertama, memengaruhi kesehariannya, membuatnya tidak bisa terlepas dari hal itu. Kemudian, ketika ada hal buruk yang dilakukan oleh teman sepergaulannya, ia akan tertular. Lantas, semakin lama ia bergaul, semakin waktunya banyak terbuang. Jika yang menyatukan pergaulannya adalah hal-hal negatif seperti gibah, pemborosan, judi, atau jenis dosa lainnya, hatinya akan terkotori. Adapun jenis interaksi sosial atau pergaulan seperti berkumpul-kumpul dengan orang lain ada dua sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Al-Qayyim: Pertama: Berkumpul untuk hiburan, bercanda, bersenda gurau, atau sekadar mengisi waktu luang. Jenis interaksi sosial ini cenderung memberi lebih banyak mudarat daripada manfaat, minimalnya membuat hati keruh dan membuang-buang waktu, sekalipun tidak ada pembicaraan yang mengarah kepada hal-hal haram yang dilarang syariat di dalamnya; Kedua: Berkumpul yang di dalamnya ada saling membantu untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat, dan saling bertukar nasihat atas kebaikan dan kesabaran. Inilah jenis bergaul yang paling baik dan paling bermanfaat. Meski begitu, tetap saja jenis ini berpotensi menimbulkan bahaya karena tiga sebab: Pertama: Kecenderungan memoles diri dengan kebaikan di hadapan yang lain, Kedua: Berinteraksi melebihi batas kebutuhan dan wajarnya, serta Ketiga :Terbiasa dan terlalu keasyikan dalam berkumpul sehingga melalaikan dari esensi berkumpul dan tujuan yang sebenarnya.[3] Tidak heran, cukup banyak ulama, salaf, termasuk pula sahabat yang melontarkan kritik soal pergaulan, dan bahkan preferensinya condong pada menyendiri dan menjauh dari kehidupan orang lain, di antaranya: Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, خذوا بحظكم من العزلة “Ambillah kesempatanmu untuk menjalani dari keterasingan (dari manusia).” Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, bahkan lebih memilih berdiam diri di rumah karena itu lebih aman bagi hatinya. Beliau berkata, نعم صومعة الرجل بيته؛ يكف بصره ولسانه “Sebaik-baik tempat seseorang beribadah adalah rumahnya, di mana ia menahan dan menjaga pandangan dan lisannya.” Diceritakan pula dalam sebuah riwayat, bahwa Ummu Darda radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, “Apa amalan paling utama dari Abu Darda?” Beliau radhiyallahu ‘anha kemudian menjawab dengan jawaban yang singkat dan bermakna dalam, التَّفَكُّرُ وَالِاعْتِبَارُ “Bertafakur (merenung) dan mengambil pelajaran.” Masruq rahimahullah menekankan agar setiap orang mempunyai saat di mana ia mengasingkan diri dengan tujuan beribadah, bertobat, dan meminta ampunan pada Allah atas dosa-dosanya. Beliau mengatakan, إن المرء لحقيق أن يكون له مجالس يخلو فيها فيذكر فيها ذنوبه فيستغفر منها “Sungguh, sudah menjadi sebuah kepantasan yang wajib bagi seseorang agar ia memiliki waktu-waktu dan tempat di mana ia menyendiri, di mana ia mengingat-ingat dosa-dosanya, lantas meminta pengampunan untuk itu dari Allah.” Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah mengatakan, وأما اعتزال الناس في فضول المباحات وما لا ينفع – وذلك بالزهد فيه – فذلك مستحب “Adapun menarik diri dan menyendiri dari pergaulan dalam hal-hal yang mubah dan tidak ada manfaatnya –yaitu dengan bersikap zuhud dalam hal itu– adalah sesuatu yang disunahkan.” Dalam kesempatannya yang lain, beliau rahimahullah juga menekankan agar seseorang punya waktu untuk menyendiri yang ia gunakan untuk ibadah dan bermuhasabah, merenungi amalan dan dosa-dosanya, لا بد للعبد من أوقات ينفرد بها بنفسه في دعائه وذكره وصلاته وتفكره ومحاسبة نفسه وإصلاح قلبه “Sebuah keharusan bagi seorang hamba untuk memiliki waktu-waktu ia menyendiri dan mengasingkan diri dan menggunakannya untuk berdoa, berzikir, salat, merenung, dan muhasabah diri, dan memperbaiki hatinya.” Sayyid Qutb rahimahullah pernah mewasiatkan, ولا بد لأي روح يراد لها أن تؤثر في واقع الحياة البشرية فتحولها وجهة أخرى .. لا بد لهذه الروح من خلوة وعزلة لبعض الوقت، وانقطاع عن شواغل الأرض وضجة الحياة وهموم الناس الصغيرة التي تشغل الحياة “Setiap jiwa yang ingin mengubah haluan kehidupannya menjadi lebih baik haruslah melewati fase-fase di mana ia menyendiri dan mengasingkan diri, menjauh dari kesibukan dunia, hiruk-pikuk kehidupan, dan mengabaikan hal-hal sepele dari pandangan orang lain yang kerap kali menyita kehidupannya.” [4] Saat ini, tidak sedikit orang yang mengabaikan fakta bahwa kecenderungannya untuk selalu berinteraksi dan bergaul bisa menjadi penyakit yang berpotensi menimbulkan berbagai macam keburukan. Berapa banyak kenikmatan yang telah hilang akibat pergaulan yang berlebihan, dan berapa banyak pula permusuhan yang timbul dari interaksi sosial yang tidak terkendali. Sebut saja perasaan iri, dengki, dan benci yang kerap muncul dari terlalu banyak bergaul, tertanam di hati, lantas mengotori dan meracuninya. Oleh karena itu, berlebihan dalam bergaul justru menimbulkan kerugian di dunia maupun akhirat. Yang harus kita lakukan dalam bergaul simpel saja: bergaul dan berinteraksi, bersosial sewajarnya, sebatas sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan. Tidak lebih dari itu. Tidak sulit, yang sulit itu justru terus mengikuti alur kolektif orang lain. Kita harus bijak dengan menggolongkan manusia dalam empat kategori, dan berhati-hati agar tidak mencampurkan satu kategori dengan yang lainnya, karena hal ini akan membawa dampak negatif dalam hidupnya. Inilah satu dari empat racun yang dapat membuat hati menjadi sakit, dari ringan hingga kronis, bahkan dalam situasi terburuk sampai membunuhnya, empat overdosis: bicara, melihat, makan, dan bergaul. [5] Menjauhi dan menghindari keempat overdosis ini juga adalah salah satu bentuk menjaga diri dari bahaya setan yang bisa datang dari mana saja, kapan pun, dan di mana pun. [6] Semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam batasan-batasan aman syariat, sehingga kita tidak tergelincir pada suatu lubang di mana lubang itu bisa saja menjadi pintu neraka bagi kita. Allahumma shalli wasallim ‘ala rasulillah. Kembali ke bagian 3 Mulai dari bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in, 1: 453. [2] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 41-43. [3] Umar Abdul Kafi, Syarhu Kitab Al-Fawaid, 4: 15. [4] Manshur bin Muhammad Al-Muqrin, Al-Fudhul, hal. 54-57. [5] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 31-43. [6] Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Ahadis Ishlah Al-Qulub, hal. 634-643.


Bagian 4: Overdosis bergaul Bismillah. Walhamdulillah. Segala bentuk pujian dan syukur hanya berhak diperuntukkan untuk-Nya saja. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Hal ini ditandai dengan beragamnya etnis, suku, bangsa, budaya, bahasa, dan adat seluruh manusia, pun dengan watak dan sifat yang berbeda satu dengan lainnya. Sifat sosial manusia dengan keberagaman yang ada menuntut manusia untuk selalu dapat berinteraksi, baik aktif maupun pasif, sebagai sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan. Bersosial, bergaul dengan orang-orang, berkumpul, bercengkerama, dan tertawa bersama, pada hakikatnya tidak pernah menjadi sesuatu yang tabu atau salah, bahkan itu hal yang diperlukan oleh manusia, siapa pun itu. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi penyebab hati menjadi sakit. Kapan? Ketika berlebihan. Overdosis. Biasanya, seseorang ketika penat dengan pekerjaan, atau capek dengan kesehariannya, ia akan berkumpul dengan teman-temannya, main, bercerita, jalan-jalan, atau semisalnya. Punya masalah hidup, curhat. Tersandung masalah dengan orang lain, mengadukan dan menceritakannya pada teman dekatnya. Tidak suka pada seseorang, jadilah dia membicarakan orang yang tidak disukainya itu dengan sesama orang yang tidak suka pula. Lihat, sesimpel itu bergaul dan bersosial menimbulkan negatif. Bagaimana jika dalam kasus yang lebih rumit dan kompleks, yang menyangkut dan terkait dengan banyak orang yang setiap harinya berbeda-beda? Pasti banyak pula masalah yang ditimbulkan. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah memberikan sebuah komentar tentang bergaul. Beliau berkata, “Betapa banyaknya dampak negatif dari bergaul dengan orang-orang, betapa banyaknya kenikmatan yang terhalang, betapa banyak pula cobaan yang diturunkan, betapa banyak anugerah yang jadi tertahan, dan betapa banyak musibah yang terjadi. Adakah musibah yang lebih besar daripada manusia itu sendiri? Apakah ada yang lebih berbahaya bagi Abu Thalib di saat sakratulmaut, selain teman-teman buruknya, yang senantiasa menghalanginya dari mengucapkan satu kalimat yang dapat menjamin kebahagiaan abadi baginya?” [1] Allah Ta’ala berfirman, menggambarkan orang yang pergaulannya saat di dunia menjadi nestapa bagi dirinya di akhirat, bahkan Allah melabelinya dengan “orang yang zalim”, وَيَوْمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَـٰلَيْتَنِى ٱتَّخَذْتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلًۭا يَـٰوَيْلَتَىٰ لَيْتَنِى لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًۭا لَّقَدْ أَضَلَّنِى عَنِ ٱلذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَآءَنِى ۗ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِلْإِنسَـٰنِ خَذُولًۭا “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zalim menggigit kedua tangannya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata, ‘Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul. Wahai celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku), sungguh, dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur’an) ketika (Al-Qur’an) itu telah datang kepadaku. Dan setan memang pengkhianat manusia.’” (QS. Al-Furqan: 27-29) Merenungi pemaknaan ayat tersebut, tentu sudah saatnya kita selektif dalam memilih teman duduk kita, teman yang membersamai kita, circle. Karena tentunya setiap kita tidak mau menyesal ketika di akhirat kelak karena hal-hal seperti pergaulan dan pertemanan. Untuk itu, perlu diketahui bahwa dalam bergaul dan berinteraksi, setidaknya ada 4 jenis dan kategori orang, di mana jika seseorang tidak bisa membedakan dan mengendalikan porsi bergaulnya dengan mereka, ia akan jatuh ke dalam keburukan-keburukan: Pertama: Orang yang bergaul dengannya seperti sebuah kebutuhan pokok. Kita senantiasa membutuhkannya dalam keseharian kita. Itu pun tetap dengan seperlunya, yaitu sebatas kita mengambil dan mendapat kebermanfaatan juga faedah darinya. Mereka yang termasuk ke dalam jenis ini adalah para ulama dan orang-orang saleh. Dalam bergaul, mereka cenderung akan mengajak kepada kebaikan dan memberi nasihat, karena sejatinya yang dijadikan pedoman hidup mereka adalah petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Bergaul dengan jenis ini adalah sebenar-benarnya keberuntungan. Kedua: Orang yang bergaul dengannya seperti obat saat sakit. Yaitu, hanya ketika dibutuhkan saja. Biasanya dalam perkara suatu urusan tertentu, atau urusan duniawi seperti transaksi, urusan pekerjaan, dan semislanya. Tidak perlu terlalu intens, hanya seperlunya dan secukupnya saja. Ketiga: Orang yang bergaul dengannya ibarat sebuah penyakit, dengan tingkatan yang berbeda-beda. Ada yang seperti penyakit ringan, bahkan sampai seperti penyakit kronis. Yang mana pun itu, penyakit pada dasarnya tetap harus dijauhi, bukan? Mereka adalah yang tidak bisa memberi kebermanfaatan sama sekali, entah itu ilmu, hikmah, ataupun nasihat. Bahkan, bergaul dengan mereka cenderung menimbulkan rasa tidak nyaman dan kebencian. Termasuk pula orang yang perkataannya buruk, tidak enak didengar, seringkali berkata kasar ataupun mengumpat. Orang seperti itu sepatutnya kita jauhi demi ketenangan jiwa dan kesehatan hati kita. Sekalipun harus berurusan dengan orang-orang yang termasuk pada jenis ini, cukup berurusan sebatas kebutuhan, tidak lebih. Itu pun lebih baik secara lahir saja, dengan batin kita (hati) tetap mengingkari perbuatan dan keburukan mereka. Keempat: Orang yang bergaul dengannya adalah sebuah kehancuran bagi diri, dan terutama hati kita. Kenelangsaan yang didapat, dan bahkan bergaul dengannya ibarat meminum racun, sangat berbahaya, terlebih jika tidak ada penawar yang ampuh. Bergaul dengan orang jenis ini dapat membuat hati menjadi mati, atau paling tidak menjadi sakit, menimbulkan penyakit hati. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kesesatan dan bid’ah, entah itu sebagai pelaku nyata, apalagi gembongnya. Orang-orang yang bagi mereka sunah adalah bid’ah, dan bid’ah adalah sunah. Orang beriman yang berakal tidak sepantasnya bergaul dengan mereka. Jika memang terpaksa harus dilakukan, haruslah dengan kondisi keimanannya yang sudah kuat dan tetap selalu menjaganya agar tidak teracuni. [2] Selain menyesuaikan pergaulan dengan keempat jenis orang ini (meski jenis ke-3 dan ke-4 tidak layak bergaul dengannya, kecuali benar-benar terdesak oleh kebutuhan), perlu dipahami secara seksama, bergaul seperti apa yang masuk ke dalam kategori  فضول المخالطة atau over-pergaulan? Maka, jawabannya ada dua: Pertama: Sebagaimana secara kontekstual, yaitu bergaul yang secara berlebihan, alias melebihi kadar cukup atau kebutuhan yang seharusnya. Terlebih lagi jika seseorang yang waktu dan harinya hanya dihabiskan untuk nongkrong, bermain bersama teman-temannya, yang mengakibatkan hilangnya waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, apalagi sampai melewatkan ibadah. Kedua: Kembali pada komentar Ibnu Al-Qayyim yang dibawakan di awal, berarti overdosis dalam pergaulan itu adalah ketika pergaulan itu membawa efek samping seperti berbagai dampak negatif, rasa tidak nyaman, menghalangi dari kenikmatan, apalagi sampai membawa petaka dan musibah pada kita. Jika kita terlibat dalam pergaulan yang seperti ini, segera tinggalkan, atau sengsara dan menyesal kemudian! Kedua pemaknaan ini tidak terpisah satu sama lain, tetapi justru saling tersambung. Karena ketika seseorang bergaul dengan orang lain, dan pergaulannya itu melewati batas butuh, atau ia bergaul dengan orang yang buruk, maka hal itu akan merusak dirinya. Pertama, memengaruhi kesehariannya, membuatnya tidak bisa terlepas dari hal itu. Kemudian, ketika ada hal buruk yang dilakukan oleh teman sepergaulannya, ia akan tertular. Lantas, semakin lama ia bergaul, semakin waktunya banyak terbuang. Jika yang menyatukan pergaulannya adalah hal-hal negatif seperti gibah, pemborosan, judi, atau jenis dosa lainnya, hatinya akan terkotori. Adapun jenis interaksi sosial atau pergaulan seperti berkumpul-kumpul dengan orang lain ada dua sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Al-Qayyim: Pertama: Berkumpul untuk hiburan, bercanda, bersenda gurau, atau sekadar mengisi waktu luang. Jenis interaksi sosial ini cenderung memberi lebih banyak mudarat daripada manfaat, minimalnya membuat hati keruh dan membuang-buang waktu, sekalipun tidak ada pembicaraan yang mengarah kepada hal-hal haram yang dilarang syariat di dalamnya; Kedua: Berkumpul yang di dalamnya ada saling membantu untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat, dan saling bertukar nasihat atas kebaikan dan kesabaran. Inilah jenis bergaul yang paling baik dan paling bermanfaat. Meski begitu, tetap saja jenis ini berpotensi menimbulkan bahaya karena tiga sebab: Pertama: Kecenderungan memoles diri dengan kebaikan di hadapan yang lain, Kedua: Berinteraksi melebihi batas kebutuhan dan wajarnya, serta Ketiga :Terbiasa dan terlalu keasyikan dalam berkumpul sehingga melalaikan dari esensi berkumpul dan tujuan yang sebenarnya.[3] Tidak heran, cukup banyak ulama, salaf, termasuk pula sahabat yang melontarkan kritik soal pergaulan, dan bahkan preferensinya condong pada menyendiri dan menjauh dari kehidupan orang lain, di antaranya: Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, خذوا بحظكم من العزلة “Ambillah kesempatanmu untuk menjalani dari keterasingan (dari manusia).” Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, bahkan lebih memilih berdiam diri di rumah karena itu lebih aman bagi hatinya. Beliau berkata, نعم صومعة الرجل بيته؛ يكف بصره ولسانه “Sebaik-baik tempat seseorang beribadah adalah rumahnya, di mana ia menahan dan menjaga pandangan dan lisannya.” Diceritakan pula dalam sebuah riwayat, bahwa Ummu Darda radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, “Apa amalan paling utama dari Abu Darda?” Beliau radhiyallahu ‘anha kemudian menjawab dengan jawaban yang singkat dan bermakna dalam, التَّفَكُّرُ وَالِاعْتِبَارُ “Bertafakur (merenung) dan mengambil pelajaran.” Masruq rahimahullah menekankan agar setiap orang mempunyai saat di mana ia mengasingkan diri dengan tujuan beribadah, bertobat, dan meminta ampunan pada Allah atas dosa-dosanya. Beliau mengatakan, إن المرء لحقيق أن يكون له مجالس يخلو فيها فيذكر فيها ذنوبه فيستغفر منها “Sungguh, sudah menjadi sebuah kepantasan yang wajib bagi seseorang agar ia memiliki waktu-waktu dan tempat di mana ia menyendiri, di mana ia mengingat-ingat dosa-dosanya, lantas meminta pengampunan untuk itu dari Allah.” Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah mengatakan, وأما اعتزال الناس في فضول المباحات وما لا ينفع – وذلك بالزهد فيه – فذلك مستحب “Adapun menarik diri dan menyendiri dari pergaulan dalam hal-hal yang mubah dan tidak ada manfaatnya –yaitu dengan bersikap zuhud dalam hal itu– adalah sesuatu yang disunahkan.” Dalam kesempatannya yang lain, beliau rahimahullah juga menekankan agar seseorang punya waktu untuk menyendiri yang ia gunakan untuk ibadah dan bermuhasabah, merenungi amalan dan dosa-dosanya, لا بد للعبد من أوقات ينفرد بها بنفسه في دعائه وذكره وصلاته وتفكره ومحاسبة نفسه وإصلاح قلبه “Sebuah keharusan bagi seorang hamba untuk memiliki waktu-waktu ia menyendiri dan mengasingkan diri dan menggunakannya untuk berdoa, berzikir, salat, merenung, dan muhasabah diri, dan memperbaiki hatinya.” Sayyid Qutb rahimahullah pernah mewasiatkan, ولا بد لأي روح يراد لها أن تؤثر في واقع الحياة البشرية فتحولها وجهة أخرى .. لا بد لهذه الروح من خلوة وعزلة لبعض الوقت، وانقطاع عن شواغل الأرض وضجة الحياة وهموم الناس الصغيرة التي تشغل الحياة “Setiap jiwa yang ingin mengubah haluan kehidupannya menjadi lebih baik haruslah melewati fase-fase di mana ia menyendiri dan mengasingkan diri, menjauh dari kesibukan dunia, hiruk-pikuk kehidupan, dan mengabaikan hal-hal sepele dari pandangan orang lain yang kerap kali menyita kehidupannya.” [4] Saat ini, tidak sedikit orang yang mengabaikan fakta bahwa kecenderungannya untuk selalu berinteraksi dan bergaul bisa menjadi penyakit yang berpotensi menimbulkan berbagai macam keburukan. Berapa banyak kenikmatan yang telah hilang akibat pergaulan yang berlebihan, dan berapa banyak pula permusuhan yang timbul dari interaksi sosial yang tidak terkendali. Sebut saja perasaan iri, dengki, dan benci yang kerap muncul dari terlalu banyak bergaul, tertanam di hati, lantas mengotori dan meracuninya. Oleh karena itu, berlebihan dalam bergaul justru menimbulkan kerugian di dunia maupun akhirat. Yang harus kita lakukan dalam bergaul simpel saja: bergaul dan berinteraksi, bersosial sewajarnya, sebatas sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan. Tidak lebih dari itu. Tidak sulit, yang sulit itu justru terus mengikuti alur kolektif orang lain. Kita harus bijak dengan menggolongkan manusia dalam empat kategori, dan berhati-hati agar tidak mencampurkan satu kategori dengan yang lainnya, karena hal ini akan membawa dampak negatif dalam hidupnya. Inilah satu dari empat racun yang dapat membuat hati menjadi sakit, dari ringan hingga kronis, bahkan dalam situasi terburuk sampai membunuhnya, empat overdosis: bicara, melihat, makan, dan bergaul. [5] Menjauhi dan menghindari keempat overdosis ini juga adalah salah satu bentuk menjaga diri dari bahaya setan yang bisa datang dari mana saja, kapan pun, dan di mana pun. [6] Semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam batasan-batasan aman syariat, sehingga kita tidak tergelincir pada suatu lubang di mana lubang itu bisa saja menjadi pintu neraka bagi kita. Allahumma shalli wasallim ‘ala rasulillah. Kembali ke bagian 3 Mulai dari bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in, 1: 453. [2] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 41-43. [3] Umar Abdul Kafi, Syarhu Kitab Al-Fawaid, 4: 15. [4] Manshur bin Muhammad Al-Muqrin, Al-Fudhul, hal. 54-57. [5] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 31-43. [6] Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Ahadis Ishlah Al-Qulub, hal. 634-643.

Apakah Setiap Penyakit (Kerasnya) Hati Menunjukkan Tanda Kemunafikan?

Kemunafikan dan kekerasan hati adalah penyakit hati, tetapi keduanya tidak selalu saling terkait. Tidak semua orang yang hatinya keras adalah munafik, dan seseorang yang merasakan ada penyakit di hatinya tidak otomatis dianggap kurang ikhlas atau berbuat riya’. Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Tirmizi, sahabat Hanzhalah dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma sempat merasa takut terjebak dalam kemunafikan. Berikut bunyi hadisnya, أنَّهُ مرَّ بأبي بَكْرٍ وَهوَ يَبكي ، فقالَ : ما لَكَ يا حَنظلةُ ؟ قالَ : نافَقَ حنظلةُ يا أبا بَكْرٍ ، نَكونُ عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، فإذا رجَعنا إلى الأزواجِ والضَّيعةُ نسينا كثيرًا قال فواللَّهِ إنَّا لكذلِكَ انطلِقْ بنا إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه و سلَّمَ فانطلقْنا فلما رآهُ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ قالَ : ما لَكَ يا حنظلةُ ؟ قالَ : نافقَ حنظلةُ يا رسولَ اللَّهِ ، نَكونُ عندَكَ تُذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، رجَعنا عافَسنا الأزواجَ والضَّيعةَ ونسينا كثيرًا ، قالَ : فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : لَو تدومونَ على الحالِ الَّتي تقومونَ بِها من عندي لصافحَتكمُ الملائِكَةُ في مجالسِكُم ، وفي طرقِكُم ، وعلى فُرُشِكُم ، ولَكِن يا حنظلةُ ساعةً وساعةً ساعةً وساعةً . Ketika Hanzhalah bertemu dengan Abu Bakar dalam keadaan menangis, ia berkata, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Abu Bakar. Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Namun, ketika kami kembali kepada keluarga dan mengurusi hal-hal duniawi, kami melupakan banyak dari hal tersebut.” Abu Bakar berkata, “Demi Allah, kami pun merasakan hal yang sama. Mari kita pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ketika mereka menemui beliau, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Rasulullah. Ketika kami bersamamu, engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga hingga seakan-akan kami melihatnya dengan jelas. Namun, ketika kami kembali, kami tenggelam dengan urusan keluarga dan dunia, dan melupakan banyak hal.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian selalu berada dalam keadaan seperti ketika bersama saya, para malaikat akan menjabat tangan kalian di majelis-majelis kalian, di jalan-jalan, dan di tempat tidur kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ada saatnya begini dan ada saatnya begitu.” (HR. At-Tirmidzi) Baca juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita Hindari Mereka merasa adanya perbedaan keadaan hati ketika bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, yang mengingatkan mereka akan surga dan neraka seolah-olah mereka melihatnya dengan mata kepala. Namun, ketika mereka kembali ke keluarga dan kehidupan sehari-hari, hati mereka mengalami penurunan dalam hal kesungguhan beribadah. Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar bahwa ia merasa munafik. Abu Bakar pun merasa demikian, sehingga mereka pergi menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengadukan perasaan tersebut. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kemudian menjelaskan bahwa jika mereka bisa selalu dalam keadaan yang sama seperti ketika bersama beliau, malaikat pun akan menyalami mereka. Namun, beliau menegaskan bahwa kehidupan manusia memang membutuhkan waktu untuk serius beribadah dan waktu lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkata kepada Hanzhalah, “Wahai Hanzhalah, ada waktu (untuk ibadah) dan ada waktu (untuk dunia),” yang beliau ulangi hingga tiga kali. Artinya, seseorang tidak dianggap sebagai munafik hanya karena ada waktu di mana dia penuh kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, tadabur, dan menunaikan hak-hak-Nya. Sementara di waktu lain, ia mengalami penurunan semangat atau kesibukan dengan kebutuhan pribadinya, seperti berinteraksi dengan keluarga, anak-anak, harta, atau mengurus hal-hal duniawi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan kepada mereka bahwa jika hati seseorang kadang sibuk atau keras karena kesibukan dengan urusan dunia, itu bukanlah tanda kemunafikan. Seorang muslim tidak dituntut untuk selalu berada dalam kondisi hati dan perasaan yang sama dengan saat mendengar nasihat. Jika seseorang bisa terus-menerus berada dalam keadaan hati yang penuh ketakwaan, bisa jadi ia bisa “melihat” para malaikat dan malaikat akan bersalaman dengannya di tempat tidur dan di jalan, seperti yang disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun, pada kenyataannya, manusia memang secara alami mengalami fluktuasi hati, antara semangat yang kuat dan saat-saat penurunan semangat. Intinya, memiliki waktu yang penuh semangat ibadah dan waktu lain yang terasa lebih biasa adalah bagian dari sifat manusia, bukan tanda kemunafikan. Maka, seorang muslim tidak dianggap munafik hanya karena kondisinya yang berfluktuasi antara waktu yang penuh kesungguhan dalam berzikir, tadabur Al-Qur’an, dan menjalankan hak-hak Allah; dan di waktu lain ia mengalami penurunan semangat untuk beribadah sehingga ia mengalihkan perhatian pada hal-hal mubah (dibolehkan) untuk kepentingan pribadinya. Namun, dalam semua keadaan tersebut, ia tidak melakukan hal yang diharamkan atau perbuatan dosa besar. Kewajiban seorang muslim adalah memanfaatkan masa-masa semangatnya untuk beribadah sebagai bekal bagi saat-saat ia mengalami penurunan semangat. Ketika berada dalam kondisi penurunan semangat, ia tidak boleh meninggalkan kewajiban atau jatuh dalam hal yang terlarang. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فمن كانت شِرَّتُه إلى سنَّتي فقد أفلح ، ومن كانت فَتْرَتُه إلى غيرِ ذلك فقد هلكَ “Setiap amal memiliki masa semangat, dan setiap semangat ada masa penurunannya. Barangsiapa yang pada masa penurunan semangatnya tetap mengikuti sunahku, maka ia telah beruntung. Dan barangsiapa yang pada masa itu, menyimpang darinya, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah) Hadis ini mengajarkan bahwa meskipun semangat beribadah dapat naik dan turun, selama seorang muslim berpegang teguh pada sunah, ia berada di jalan yang benar dan dalam perlindungan Allah Ta’ala. Ibn Al-Jauzi rahimahullah dalam bukunya Shayd Al-Khatir, pada bagian tentang mau’izhah (nasihat) dan para pendengarnya, menjelaskan bahwa terkadang hati seseorang terbangun ketika mendengar nasihat, namun setelah meninggalkan majelis tersebut, ia kembali pada kekerasan hati dan kelalaian. Setelah merenungkan hal ini, Ibn Al-Jauzi rahimahullah menyimpulkan bahwa fenomena ini terjadi karena dua hal: Pertama, nasihat itu seperti cambuk, yakni rasa sakitnya terasa hanya saat diterima, tetapi setelah itu efeknya berkurang. Kedua, ketika seseorang mendengarkan nasihat, hatinya dalam keadaan terbuka dan ia mengabaikan urusan dunia, fokusnya hanya pada nasihat yang didengar. Namun, begitu ia kembali ke kesibukan sehari-hari, gangguan dan distraksi dunia menariknya kembali ke keadaan lalai. Oleh karena itu, kondisi hati tidak akan sama antara saat mendengar nasihat dan setelahnya. Beliau melanjutkan bahwa kebanyakan orang mengalami hal ini, tetapi mereka yang memiliki kepekaan hati yang kuat tetap merasakan pengaruh nasihat dalam jangka waktu yang berbeda. Ada yang teguh dan langsung mengambil tindakan, bahkan merasa terganggu jika kondisi hati mereka berubah, seperti Hanzhalah yang merasa dirinya munafik ketika merasakan kelalaian. Ada juga yang keimanannya kadang menguat dan kadang melemah, mirip dengan tangkai gandum yang bergoyang oleh angin. Dan ada pula yang nasihat hanya berdampak sementara, seperti air yang menggelinding di atas batu tanpa meresap. Kesimpulannya, semua ini mengajarkan kita bahwa penurunan dalam intensitas keimanan bukanlah tanda kemunafikan, tetapi bagian dari sifat manusia. Kadang manusia memang ada waktunya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, menjalankan syariat-Nya, maka manfaatkanlah momen-momen tersebut dengan bersungguh-sungguh maksimal dalam ibadah. Dan ada pula waktu ketika selain ibadah yang bisa jadi ia pada kondisi futur, turun imannya, sibuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan, bercengkrama dengan keluarga, mencari harta, dan urusan-urusan dunia lainnya yang menyibukkan. Lalu, Nabi kita mengajarkan jika kita berada pada kondisi iman yang turun, maka tetap jalankanlah kewajiban-kewajiban, serta berpegang teguh pada sunahnya. Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di Masyarakat *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id

Apakah Setiap Penyakit (Kerasnya) Hati Menunjukkan Tanda Kemunafikan?

Kemunafikan dan kekerasan hati adalah penyakit hati, tetapi keduanya tidak selalu saling terkait. Tidak semua orang yang hatinya keras adalah munafik, dan seseorang yang merasakan ada penyakit di hatinya tidak otomatis dianggap kurang ikhlas atau berbuat riya’. Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Tirmizi, sahabat Hanzhalah dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma sempat merasa takut terjebak dalam kemunafikan. Berikut bunyi hadisnya, أنَّهُ مرَّ بأبي بَكْرٍ وَهوَ يَبكي ، فقالَ : ما لَكَ يا حَنظلةُ ؟ قالَ : نافَقَ حنظلةُ يا أبا بَكْرٍ ، نَكونُ عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، فإذا رجَعنا إلى الأزواجِ والضَّيعةُ نسينا كثيرًا قال فواللَّهِ إنَّا لكذلِكَ انطلِقْ بنا إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه و سلَّمَ فانطلقْنا فلما رآهُ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ قالَ : ما لَكَ يا حنظلةُ ؟ قالَ : نافقَ حنظلةُ يا رسولَ اللَّهِ ، نَكونُ عندَكَ تُذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، رجَعنا عافَسنا الأزواجَ والضَّيعةَ ونسينا كثيرًا ، قالَ : فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : لَو تدومونَ على الحالِ الَّتي تقومونَ بِها من عندي لصافحَتكمُ الملائِكَةُ في مجالسِكُم ، وفي طرقِكُم ، وعلى فُرُشِكُم ، ولَكِن يا حنظلةُ ساعةً وساعةً ساعةً وساعةً . Ketika Hanzhalah bertemu dengan Abu Bakar dalam keadaan menangis, ia berkata, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Abu Bakar. Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Namun, ketika kami kembali kepada keluarga dan mengurusi hal-hal duniawi, kami melupakan banyak dari hal tersebut.” Abu Bakar berkata, “Demi Allah, kami pun merasakan hal yang sama. Mari kita pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ketika mereka menemui beliau, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Rasulullah. Ketika kami bersamamu, engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga hingga seakan-akan kami melihatnya dengan jelas. Namun, ketika kami kembali, kami tenggelam dengan urusan keluarga dan dunia, dan melupakan banyak hal.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian selalu berada dalam keadaan seperti ketika bersama saya, para malaikat akan menjabat tangan kalian di majelis-majelis kalian, di jalan-jalan, dan di tempat tidur kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ada saatnya begini dan ada saatnya begitu.” (HR. At-Tirmidzi) Baca juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita Hindari Mereka merasa adanya perbedaan keadaan hati ketika bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, yang mengingatkan mereka akan surga dan neraka seolah-olah mereka melihatnya dengan mata kepala. Namun, ketika mereka kembali ke keluarga dan kehidupan sehari-hari, hati mereka mengalami penurunan dalam hal kesungguhan beribadah. Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar bahwa ia merasa munafik. Abu Bakar pun merasa demikian, sehingga mereka pergi menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengadukan perasaan tersebut. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kemudian menjelaskan bahwa jika mereka bisa selalu dalam keadaan yang sama seperti ketika bersama beliau, malaikat pun akan menyalami mereka. Namun, beliau menegaskan bahwa kehidupan manusia memang membutuhkan waktu untuk serius beribadah dan waktu lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkata kepada Hanzhalah, “Wahai Hanzhalah, ada waktu (untuk ibadah) dan ada waktu (untuk dunia),” yang beliau ulangi hingga tiga kali. Artinya, seseorang tidak dianggap sebagai munafik hanya karena ada waktu di mana dia penuh kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, tadabur, dan menunaikan hak-hak-Nya. Sementara di waktu lain, ia mengalami penurunan semangat atau kesibukan dengan kebutuhan pribadinya, seperti berinteraksi dengan keluarga, anak-anak, harta, atau mengurus hal-hal duniawi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan kepada mereka bahwa jika hati seseorang kadang sibuk atau keras karena kesibukan dengan urusan dunia, itu bukanlah tanda kemunafikan. Seorang muslim tidak dituntut untuk selalu berada dalam kondisi hati dan perasaan yang sama dengan saat mendengar nasihat. Jika seseorang bisa terus-menerus berada dalam keadaan hati yang penuh ketakwaan, bisa jadi ia bisa “melihat” para malaikat dan malaikat akan bersalaman dengannya di tempat tidur dan di jalan, seperti yang disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun, pada kenyataannya, manusia memang secara alami mengalami fluktuasi hati, antara semangat yang kuat dan saat-saat penurunan semangat. Intinya, memiliki waktu yang penuh semangat ibadah dan waktu lain yang terasa lebih biasa adalah bagian dari sifat manusia, bukan tanda kemunafikan. Maka, seorang muslim tidak dianggap munafik hanya karena kondisinya yang berfluktuasi antara waktu yang penuh kesungguhan dalam berzikir, tadabur Al-Qur’an, dan menjalankan hak-hak Allah; dan di waktu lain ia mengalami penurunan semangat untuk beribadah sehingga ia mengalihkan perhatian pada hal-hal mubah (dibolehkan) untuk kepentingan pribadinya. Namun, dalam semua keadaan tersebut, ia tidak melakukan hal yang diharamkan atau perbuatan dosa besar. Kewajiban seorang muslim adalah memanfaatkan masa-masa semangatnya untuk beribadah sebagai bekal bagi saat-saat ia mengalami penurunan semangat. Ketika berada dalam kondisi penurunan semangat, ia tidak boleh meninggalkan kewajiban atau jatuh dalam hal yang terlarang. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فمن كانت شِرَّتُه إلى سنَّتي فقد أفلح ، ومن كانت فَتْرَتُه إلى غيرِ ذلك فقد هلكَ “Setiap amal memiliki masa semangat, dan setiap semangat ada masa penurunannya. Barangsiapa yang pada masa penurunan semangatnya tetap mengikuti sunahku, maka ia telah beruntung. Dan barangsiapa yang pada masa itu, menyimpang darinya, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah) Hadis ini mengajarkan bahwa meskipun semangat beribadah dapat naik dan turun, selama seorang muslim berpegang teguh pada sunah, ia berada di jalan yang benar dan dalam perlindungan Allah Ta’ala. Ibn Al-Jauzi rahimahullah dalam bukunya Shayd Al-Khatir, pada bagian tentang mau’izhah (nasihat) dan para pendengarnya, menjelaskan bahwa terkadang hati seseorang terbangun ketika mendengar nasihat, namun setelah meninggalkan majelis tersebut, ia kembali pada kekerasan hati dan kelalaian. Setelah merenungkan hal ini, Ibn Al-Jauzi rahimahullah menyimpulkan bahwa fenomena ini terjadi karena dua hal: Pertama, nasihat itu seperti cambuk, yakni rasa sakitnya terasa hanya saat diterima, tetapi setelah itu efeknya berkurang. Kedua, ketika seseorang mendengarkan nasihat, hatinya dalam keadaan terbuka dan ia mengabaikan urusan dunia, fokusnya hanya pada nasihat yang didengar. Namun, begitu ia kembali ke kesibukan sehari-hari, gangguan dan distraksi dunia menariknya kembali ke keadaan lalai. Oleh karena itu, kondisi hati tidak akan sama antara saat mendengar nasihat dan setelahnya. Beliau melanjutkan bahwa kebanyakan orang mengalami hal ini, tetapi mereka yang memiliki kepekaan hati yang kuat tetap merasakan pengaruh nasihat dalam jangka waktu yang berbeda. Ada yang teguh dan langsung mengambil tindakan, bahkan merasa terganggu jika kondisi hati mereka berubah, seperti Hanzhalah yang merasa dirinya munafik ketika merasakan kelalaian. Ada juga yang keimanannya kadang menguat dan kadang melemah, mirip dengan tangkai gandum yang bergoyang oleh angin. Dan ada pula yang nasihat hanya berdampak sementara, seperti air yang menggelinding di atas batu tanpa meresap. Kesimpulannya, semua ini mengajarkan kita bahwa penurunan dalam intensitas keimanan bukanlah tanda kemunafikan, tetapi bagian dari sifat manusia. Kadang manusia memang ada waktunya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, menjalankan syariat-Nya, maka manfaatkanlah momen-momen tersebut dengan bersungguh-sungguh maksimal dalam ibadah. Dan ada pula waktu ketika selain ibadah yang bisa jadi ia pada kondisi futur, turun imannya, sibuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan, bercengkrama dengan keluarga, mencari harta, dan urusan-urusan dunia lainnya yang menyibukkan. Lalu, Nabi kita mengajarkan jika kita berada pada kondisi iman yang turun, maka tetap jalankanlah kewajiban-kewajiban, serta berpegang teguh pada sunahnya. Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di Masyarakat *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id
Kemunafikan dan kekerasan hati adalah penyakit hati, tetapi keduanya tidak selalu saling terkait. Tidak semua orang yang hatinya keras adalah munafik, dan seseorang yang merasakan ada penyakit di hatinya tidak otomatis dianggap kurang ikhlas atau berbuat riya’. Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Tirmizi, sahabat Hanzhalah dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma sempat merasa takut terjebak dalam kemunafikan. Berikut bunyi hadisnya, أنَّهُ مرَّ بأبي بَكْرٍ وَهوَ يَبكي ، فقالَ : ما لَكَ يا حَنظلةُ ؟ قالَ : نافَقَ حنظلةُ يا أبا بَكْرٍ ، نَكونُ عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، فإذا رجَعنا إلى الأزواجِ والضَّيعةُ نسينا كثيرًا قال فواللَّهِ إنَّا لكذلِكَ انطلِقْ بنا إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه و سلَّمَ فانطلقْنا فلما رآهُ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ قالَ : ما لَكَ يا حنظلةُ ؟ قالَ : نافقَ حنظلةُ يا رسولَ اللَّهِ ، نَكونُ عندَكَ تُذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، رجَعنا عافَسنا الأزواجَ والضَّيعةَ ونسينا كثيرًا ، قالَ : فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : لَو تدومونَ على الحالِ الَّتي تقومونَ بِها من عندي لصافحَتكمُ الملائِكَةُ في مجالسِكُم ، وفي طرقِكُم ، وعلى فُرُشِكُم ، ولَكِن يا حنظلةُ ساعةً وساعةً ساعةً وساعةً . Ketika Hanzhalah bertemu dengan Abu Bakar dalam keadaan menangis, ia berkata, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Abu Bakar. Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Namun, ketika kami kembali kepada keluarga dan mengurusi hal-hal duniawi, kami melupakan banyak dari hal tersebut.” Abu Bakar berkata, “Demi Allah, kami pun merasakan hal yang sama. Mari kita pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ketika mereka menemui beliau, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Rasulullah. Ketika kami bersamamu, engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga hingga seakan-akan kami melihatnya dengan jelas. Namun, ketika kami kembali, kami tenggelam dengan urusan keluarga dan dunia, dan melupakan banyak hal.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian selalu berada dalam keadaan seperti ketika bersama saya, para malaikat akan menjabat tangan kalian di majelis-majelis kalian, di jalan-jalan, dan di tempat tidur kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ada saatnya begini dan ada saatnya begitu.” (HR. At-Tirmidzi) Baca juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita Hindari Mereka merasa adanya perbedaan keadaan hati ketika bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, yang mengingatkan mereka akan surga dan neraka seolah-olah mereka melihatnya dengan mata kepala. Namun, ketika mereka kembali ke keluarga dan kehidupan sehari-hari, hati mereka mengalami penurunan dalam hal kesungguhan beribadah. Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar bahwa ia merasa munafik. Abu Bakar pun merasa demikian, sehingga mereka pergi menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengadukan perasaan tersebut. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kemudian menjelaskan bahwa jika mereka bisa selalu dalam keadaan yang sama seperti ketika bersama beliau, malaikat pun akan menyalami mereka. Namun, beliau menegaskan bahwa kehidupan manusia memang membutuhkan waktu untuk serius beribadah dan waktu lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkata kepada Hanzhalah, “Wahai Hanzhalah, ada waktu (untuk ibadah) dan ada waktu (untuk dunia),” yang beliau ulangi hingga tiga kali. Artinya, seseorang tidak dianggap sebagai munafik hanya karena ada waktu di mana dia penuh kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, tadabur, dan menunaikan hak-hak-Nya. Sementara di waktu lain, ia mengalami penurunan semangat atau kesibukan dengan kebutuhan pribadinya, seperti berinteraksi dengan keluarga, anak-anak, harta, atau mengurus hal-hal duniawi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan kepada mereka bahwa jika hati seseorang kadang sibuk atau keras karena kesibukan dengan urusan dunia, itu bukanlah tanda kemunafikan. Seorang muslim tidak dituntut untuk selalu berada dalam kondisi hati dan perasaan yang sama dengan saat mendengar nasihat. Jika seseorang bisa terus-menerus berada dalam keadaan hati yang penuh ketakwaan, bisa jadi ia bisa “melihat” para malaikat dan malaikat akan bersalaman dengannya di tempat tidur dan di jalan, seperti yang disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun, pada kenyataannya, manusia memang secara alami mengalami fluktuasi hati, antara semangat yang kuat dan saat-saat penurunan semangat. Intinya, memiliki waktu yang penuh semangat ibadah dan waktu lain yang terasa lebih biasa adalah bagian dari sifat manusia, bukan tanda kemunafikan. Maka, seorang muslim tidak dianggap munafik hanya karena kondisinya yang berfluktuasi antara waktu yang penuh kesungguhan dalam berzikir, tadabur Al-Qur’an, dan menjalankan hak-hak Allah; dan di waktu lain ia mengalami penurunan semangat untuk beribadah sehingga ia mengalihkan perhatian pada hal-hal mubah (dibolehkan) untuk kepentingan pribadinya. Namun, dalam semua keadaan tersebut, ia tidak melakukan hal yang diharamkan atau perbuatan dosa besar. Kewajiban seorang muslim adalah memanfaatkan masa-masa semangatnya untuk beribadah sebagai bekal bagi saat-saat ia mengalami penurunan semangat. Ketika berada dalam kondisi penurunan semangat, ia tidak boleh meninggalkan kewajiban atau jatuh dalam hal yang terlarang. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فمن كانت شِرَّتُه إلى سنَّتي فقد أفلح ، ومن كانت فَتْرَتُه إلى غيرِ ذلك فقد هلكَ “Setiap amal memiliki masa semangat, dan setiap semangat ada masa penurunannya. Barangsiapa yang pada masa penurunan semangatnya tetap mengikuti sunahku, maka ia telah beruntung. Dan barangsiapa yang pada masa itu, menyimpang darinya, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah) Hadis ini mengajarkan bahwa meskipun semangat beribadah dapat naik dan turun, selama seorang muslim berpegang teguh pada sunah, ia berada di jalan yang benar dan dalam perlindungan Allah Ta’ala. Ibn Al-Jauzi rahimahullah dalam bukunya Shayd Al-Khatir, pada bagian tentang mau’izhah (nasihat) dan para pendengarnya, menjelaskan bahwa terkadang hati seseorang terbangun ketika mendengar nasihat, namun setelah meninggalkan majelis tersebut, ia kembali pada kekerasan hati dan kelalaian. Setelah merenungkan hal ini, Ibn Al-Jauzi rahimahullah menyimpulkan bahwa fenomena ini terjadi karena dua hal: Pertama, nasihat itu seperti cambuk, yakni rasa sakitnya terasa hanya saat diterima, tetapi setelah itu efeknya berkurang. Kedua, ketika seseorang mendengarkan nasihat, hatinya dalam keadaan terbuka dan ia mengabaikan urusan dunia, fokusnya hanya pada nasihat yang didengar. Namun, begitu ia kembali ke kesibukan sehari-hari, gangguan dan distraksi dunia menariknya kembali ke keadaan lalai. Oleh karena itu, kondisi hati tidak akan sama antara saat mendengar nasihat dan setelahnya. Beliau melanjutkan bahwa kebanyakan orang mengalami hal ini, tetapi mereka yang memiliki kepekaan hati yang kuat tetap merasakan pengaruh nasihat dalam jangka waktu yang berbeda. Ada yang teguh dan langsung mengambil tindakan, bahkan merasa terganggu jika kondisi hati mereka berubah, seperti Hanzhalah yang merasa dirinya munafik ketika merasakan kelalaian. Ada juga yang keimanannya kadang menguat dan kadang melemah, mirip dengan tangkai gandum yang bergoyang oleh angin. Dan ada pula yang nasihat hanya berdampak sementara, seperti air yang menggelinding di atas batu tanpa meresap. Kesimpulannya, semua ini mengajarkan kita bahwa penurunan dalam intensitas keimanan bukanlah tanda kemunafikan, tetapi bagian dari sifat manusia. Kadang manusia memang ada waktunya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, menjalankan syariat-Nya, maka manfaatkanlah momen-momen tersebut dengan bersungguh-sungguh maksimal dalam ibadah. Dan ada pula waktu ketika selain ibadah yang bisa jadi ia pada kondisi futur, turun imannya, sibuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan, bercengkrama dengan keluarga, mencari harta, dan urusan-urusan dunia lainnya yang menyibukkan. Lalu, Nabi kita mengajarkan jika kita berada pada kondisi iman yang turun, maka tetap jalankanlah kewajiban-kewajiban, serta berpegang teguh pada sunahnya. Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di Masyarakat *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id


Kemunafikan dan kekerasan hati adalah penyakit hati, tetapi keduanya tidak selalu saling terkait. Tidak semua orang yang hatinya keras adalah munafik, dan seseorang yang merasakan ada penyakit di hatinya tidak otomatis dianggap kurang ikhlas atau berbuat riya’. Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Tirmizi, sahabat Hanzhalah dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma sempat merasa takut terjebak dalam kemunafikan. Berikut bunyi hadisnya, أنَّهُ مرَّ بأبي بَكْرٍ وَهوَ يَبكي ، فقالَ : ما لَكَ يا حَنظلةُ ؟ قالَ : نافَقَ حنظلةُ يا أبا بَكْرٍ ، نَكونُ عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، فإذا رجَعنا إلى الأزواجِ والضَّيعةُ نسينا كثيرًا قال فواللَّهِ إنَّا لكذلِكَ انطلِقْ بنا إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه و سلَّمَ فانطلقْنا فلما رآهُ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ قالَ : ما لَكَ يا حنظلةُ ؟ قالَ : نافقَ حنظلةُ يا رسولَ اللَّهِ ، نَكونُ عندَكَ تُذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، رجَعنا عافَسنا الأزواجَ والضَّيعةَ ونسينا كثيرًا ، قالَ : فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : لَو تدومونَ على الحالِ الَّتي تقومونَ بِها من عندي لصافحَتكمُ الملائِكَةُ في مجالسِكُم ، وفي طرقِكُم ، وعلى فُرُشِكُم ، ولَكِن يا حنظلةُ ساعةً وساعةً ساعةً وساعةً . Ketika Hanzhalah bertemu dengan Abu Bakar dalam keadaan menangis, ia berkata, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Abu Bakar. Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Namun, ketika kami kembali kepada keluarga dan mengurusi hal-hal duniawi, kami melupakan banyak dari hal tersebut.” Abu Bakar berkata, “Demi Allah, kami pun merasakan hal yang sama. Mari kita pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ketika mereka menemui beliau, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Rasulullah. Ketika kami bersamamu, engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga hingga seakan-akan kami melihatnya dengan jelas. Namun, ketika kami kembali, kami tenggelam dengan urusan keluarga dan dunia, dan melupakan banyak hal.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian selalu berada dalam keadaan seperti ketika bersama saya, para malaikat akan menjabat tangan kalian di majelis-majelis kalian, di jalan-jalan, dan di tempat tidur kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ada saatnya begini dan ada saatnya begitu.” (HR. At-Tirmidzi) Baca juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita Hindari Mereka merasa adanya perbedaan keadaan hati ketika bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, yang mengingatkan mereka akan surga dan neraka seolah-olah mereka melihatnya dengan mata kepala. Namun, ketika mereka kembali ke keluarga dan kehidupan sehari-hari, hati mereka mengalami penurunan dalam hal kesungguhan beribadah. Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar bahwa ia merasa munafik. Abu Bakar pun merasa demikian, sehingga mereka pergi menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengadukan perasaan tersebut. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kemudian menjelaskan bahwa jika mereka bisa selalu dalam keadaan yang sama seperti ketika bersama beliau, malaikat pun akan menyalami mereka. Namun, beliau menegaskan bahwa kehidupan manusia memang membutuhkan waktu untuk serius beribadah dan waktu lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkata kepada Hanzhalah, “Wahai Hanzhalah, ada waktu (untuk ibadah) dan ada waktu (untuk dunia),” yang beliau ulangi hingga tiga kali. Artinya, seseorang tidak dianggap sebagai munafik hanya karena ada waktu di mana dia penuh kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, tadabur, dan menunaikan hak-hak-Nya. Sementara di waktu lain, ia mengalami penurunan semangat atau kesibukan dengan kebutuhan pribadinya, seperti berinteraksi dengan keluarga, anak-anak, harta, atau mengurus hal-hal duniawi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan kepada mereka bahwa jika hati seseorang kadang sibuk atau keras karena kesibukan dengan urusan dunia, itu bukanlah tanda kemunafikan. Seorang muslim tidak dituntut untuk selalu berada dalam kondisi hati dan perasaan yang sama dengan saat mendengar nasihat. Jika seseorang bisa terus-menerus berada dalam keadaan hati yang penuh ketakwaan, bisa jadi ia bisa “melihat” para malaikat dan malaikat akan bersalaman dengannya di tempat tidur dan di jalan, seperti yang disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun, pada kenyataannya, manusia memang secara alami mengalami fluktuasi hati, antara semangat yang kuat dan saat-saat penurunan semangat. Intinya, memiliki waktu yang penuh semangat ibadah dan waktu lain yang terasa lebih biasa adalah bagian dari sifat manusia, bukan tanda kemunafikan. Maka, seorang muslim tidak dianggap munafik hanya karena kondisinya yang berfluktuasi antara waktu yang penuh kesungguhan dalam berzikir, tadabur Al-Qur’an, dan menjalankan hak-hak Allah; dan di waktu lain ia mengalami penurunan semangat untuk beribadah sehingga ia mengalihkan perhatian pada hal-hal mubah (dibolehkan) untuk kepentingan pribadinya. Namun, dalam semua keadaan tersebut, ia tidak melakukan hal yang diharamkan atau perbuatan dosa besar. Kewajiban seorang muslim adalah memanfaatkan masa-masa semangatnya untuk beribadah sebagai bekal bagi saat-saat ia mengalami penurunan semangat. Ketika berada dalam kondisi penurunan semangat, ia tidak boleh meninggalkan kewajiban atau jatuh dalam hal yang terlarang. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فمن كانت شِرَّتُه إلى سنَّتي فقد أفلح ، ومن كانت فَتْرَتُه إلى غيرِ ذلك فقد هلكَ “Setiap amal memiliki masa semangat, dan setiap semangat ada masa penurunannya. Barangsiapa yang pada masa penurunan semangatnya tetap mengikuti sunahku, maka ia telah beruntung. Dan barangsiapa yang pada masa itu, menyimpang darinya, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah) Hadis ini mengajarkan bahwa meskipun semangat beribadah dapat naik dan turun, selama seorang muslim berpegang teguh pada sunah, ia berada di jalan yang benar dan dalam perlindungan Allah Ta’ala. Ibn Al-Jauzi rahimahullah dalam bukunya Shayd Al-Khatir, pada bagian tentang mau’izhah (nasihat) dan para pendengarnya, menjelaskan bahwa terkadang hati seseorang terbangun ketika mendengar nasihat, namun setelah meninggalkan majelis tersebut, ia kembali pada kekerasan hati dan kelalaian. Setelah merenungkan hal ini, Ibn Al-Jauzi rahimahullah menyimpulkan bahwa fenomena ini terjadi karena dua hal: Pertama, nasihat itu seperti cambuk, yakni rasa sakitnya terasa hanya saat diterima, tetapi setelah itu efeknya berkurang. Kedua, ketika seseorang mendengarkan nasihat, hatinya dalam keadaan terbuka dan ia mengabaikan urusan dunia, fokusnya hanya pada nasihat yang didengar. Namun, begitu ia kembali ke kesibukan sehari-hari, gangguan dan distraksi dunia menariknya kembali ke keadaan lalai. Oleh karena itu, kondisi hati tidak akan sama antara saat mendengar nasihat dan setelahnya. Beliau melanjutkan bahwa kebanyakan orang mengalami hal ini, tetapi mereka yang memiliki kepekaan hati yang kuat tetap merasakan pengaruh nasihat dalam jangka waktu yang berbeda. Ada yang teguh dan langsung mengambil tindakan, bahkan merasa terganggu jika kondisi hati mereka berubah, seperti Hanzhalah yang merasa dirinya munafik ketika merasakan kelalaian. Ada juga yang keimanannya kadang menguat dan kadang melemah, mirip dengan tangkai gandum yang bergoyang oleh angin. Dan ada pula yang nasihat hanya berdampak sementara, seperti air yang menggelinding di atas batu tanpa meresap. Kesimpulannya, semua ini mengajarkan kita bahwa penurunan dalam intensitas keimanan bukanlah tanda kemunafikan, tetapi bagian dari sifat manusia. Kadang manusia memang ada waktunya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, menjalankan syariat-Nya, maka manfaatkanlah momen-momen tersebut dengan bersungguh-sungguh maksimal dalam ibadah. Dan ada pula waktu ketika selain ibadah yang bisa jadi ia pada kondisi futur, turun imannya, sibuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan, bercengkrama dengan keluarga, mencari harta, dan urusan-urusan dunia lainnya yang menyibukkan. Lalu, Nabi kita mengajarkan jika kita berada pada kondisi iman yang turun, maka tetap jalankanlah kewajiban-kewajiban, serta berpegang teguh pada sunahnya. Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di Masyarakat *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Hukum sewa menyewa benda atau asetPertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnyaBenda atau aset yang boleh disewakanBenda atau aset yang tidak boleh untuk disewakanBenda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanyaBenda atau aset yang haram untuk diperjualbelikanKedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Masih dalam pembahasan fikih transaksi ijarah (sewa menyewa). Salah satu transaksi yang sering kali dilakukan, tak terkecuali kaum muslimin. Tentunya, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam tentang transaksi ini yang harus diketahui ketika ingin melakukan transaksi tersebut. Pada tulisan sebelumnya, sempat disinggung tentang bentuk sewa menyewa. Setidaknya ada dua hal: Pertama, sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Kedua, sewa menyewa dalam bentuk pekerjaan atau sewa jasa. Dan pada pembahasan kali ini, lebih mengerucut kepada pembahasan sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Hukum sewa menyewa benda atau aset Dalam pembahasan ini, ringkasnya sewa menyewa benda atau aset secara hukum terbagi menjadi dua pembahasan, Pertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnya Benda atau aset yang boleh disewakan Yaitu, setiap benda atau aset yang boleh untuk digunakan manfaatnya secara mubah; atau bisa juga dikatakan benda yang boleh diperjualbelikan, maka boleh juga untuk disewakan. Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Benda tersebut tetap berada pada hukum asalnya, yaitu mubah.” [1] Dan kaidah dalam hal ini, yaitu: الأصل في الأشياء الإباحة “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.” Tentunya sangat banyak contohnya terkait dengan hal ini. Di antaranya: tanah, rumah, hewan tunggangan, kendaraan, pakaian, dan lain sebagainya. Dan terdapat beberapa keadaan yang boleh padanya menyewakan benda atau aset yang dimiliki. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Di antaranya: 1) Boleh menyewakan pohon atau batang pohon untuk menjemur baju atau untuk bernaung padanya. 2) Boleh menyewa binatang untuk memadatkan tanah atau ladang persawahan. 3) Boleh menyewa dinding atau tembok untuk meletakkan kayu-kayu padanya, dalam waktu tertentu. 4) Boleh menyewa rumah untuk dijadikan sebagai masjid yang digunakan untuk melaksanakan salat. 5) Boleh menyewa sumur untuk diambil airnya dalam kurun waktu yang ditentukan. [2] Dan masih banyak lagi keadaan-keadaan yang boleh padanya benda atau aset disewakan. Sehingga pada poin ini telah jelas benda atau aset apa saja yang boleh disewakan. Benda atau aset yang tidak boleh untuk disewakan Hal ini terbagi menjadi beberapa bagian: Benda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanya Seperti: makanan, minuman, lilin, dan lainnya. Benda-benda seperti ini ketika disewa tidak akan tersisa bendanya dan hilang manfaat kegunaannya. Maka, tidak boleh yang seperti ini untuk disewakan. Beda halnya jika dijual. Adapun dijual, tidak ada hak untuk dikembalikan benda tersebut karena sudah menjadi milik pembeli. Masuk dalam hal ini juga, menyewa kuda pejantan atau yang sejenisnya untuk diambil spermanya yang kemudian dimasukkan ke betina. Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu berkata, أَنّّ النَّبِيَ نَهَى عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melarang dari mengambil anak dari kuda pejantan.” (Muttafaqun ‘alaih) Karena yang dijadikan tujuan sejatinya adalah air mani yang dimiliki oleh si pejantan tersebut, sedangkan hal itu masih tidak jelas keberadaannya. Atas dasar ini, sewa menyewa dalam bentuk seperti ini tidak diperbolehkan. Sama halnya seperti menyewa kambing betina untuk diperah susunya. [3]  Benda atau aset yang haram untuk diperjualbelikan Hal ini seperti khamar, hewan yang haram untuk diperjualbelikan, seperti anjing dan babi, tidak boleh juga menyewakan benda atau aset yang dimiliki orang lain tanpa seizinnya, dan lain sebagainya yang haram untuk diperjualbelikan, maka haram juga untuk disewakan. Termasuk dalam hal ini juga, menyewakan benda atau aset yang tidak mungkin bisa diterima manfaatnya, baik itu boleh untuk diperjualbelikan atau tidak. Terjadi perbedaan pendapat pada mushaf Al-Qur’an. Apakah boleh disewakan atau tidak. Abu Hanifah berpendapat bahwa mushaf Al-Qur’an tidak boleh untuk disewakan, dalam rangka memuliakan firman Allah Ta’ala. Adapun jumhur berpendapat boleh untuk disewakan sebagaimana buku-buku yang lain, sebagaimana boleh diperjualbelikan, maka boleh disewakan. Kedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Dalam hal ini, tentunya pemberi sewa harus melihat kegunaan benda yang disewakan. Jika benda atau aset yang disewa untuk suatu hal yang halal sesuai dengan kegunaannya, maka boleh untuk disewakan. Kaidahnya, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Para ulama mewanti-wanti terkait hal ini dalam kitab-kitab mereka dan sangat banyak contoh realita dari hal ini. Di antaranya, 1) Seperti seorang muslim yang menyewakan rumahnya untuk peribadatan agama selain Islam, untuk gereja atau yang sejenisnya. 2) Seseorang menyewakan kendaraannya untuk melakukan tindak kejahatan. 3) Seorang menyewakan gedung, kos-kosan, kontrakan, hotel, apartemen miliknya untuk dipakai pada hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan. Seperti, pesta, mabuk, zina, judi, dan lain sebagainya. Yang seperti ini hendaknya seorang muslim hati-hati dan betul-betul melihat untuk apa barang sewaannya tersebut digunakan. Jangan karena nominal dari uang hasil sewa tersebut, ia berani untuk menerjang apa saja yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Ingatlah! Bahwa semuanya akan Allah Ta’ala tanya di akhirat kelak. Jangan sampai harta yang dimiliki di dunia justru akan menjadi pengantarnya masuk ke dalam neraka. Wal’iyadzu billah… Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 7 Jumadilawal 1446/ 9 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah.   Catatn kaki: [1] Al-Mughni, 9: 113. [2] Al-Mughni, 9: 113-116. [3] Al-Mughni, 9: 117.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Hukum sewa menyewa benda atau asetPertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnyaBenda atau aset yang boleh disewakanBenda atau aset yang tidak boleh untuk disewakanBenda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanyaBenda atau aset yang haram untuk diperjualbelikanKedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Masih dalam pembahasan fikih transaksi ijarah (sewa menyewa). Salah satu transaksi yang sering kali dilakukan, tak terkecuali kaum muslimin. Tentunya, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam tentang transaksi ini yang harus diketahui ketika ingin melakukan transaksi tersebut. Pada tulisan sebelumnya, sempat disinggung tentang bentuk sewa menyewa. Setidaknya ada dua hal: Pertama, sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Kedua, sewa menyewa dalam bentuk pekerjaan atau sewa jasa. Dan pada pembahasan kali ini, lebih mengerucut kepada pembahasan sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Hukum sewa menyewa benda atau aset Dalam pembahasan ini, ringkasnya sewa menyewa benda atau aset secara hukum terbagi menjadi dua pembahasan, Pertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnya Benda atau aset yang boleh disewakan Yaitu, setiap benda atau aset yang boleh untuk digunakan manfaatnya secara mubah; atau bisa juga dikatakan benda yang boleh diperjualbelikan, maka boleh juga untuk disewakan. Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Benda tersebut tetap berada pada hukum asalnya, yaitu mubah.” [1] Dan kaidah dalam hal ini, yaitu: الأصل في الأشياء الإباحة “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.” Tentunya sangat banyak contohnya terkait dengan hal ini. Di antaranya: tanah, rumah, hewan tunggangan, kendaraan, pakaian, dan lain sebagainya. Dan terdapat beberapa keadaan yang boleh padanya menyewakan benda atau aset yang dimiliki. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Di antaranya: 1) Boleh menyewakan pohon atau batang pohon untuk menjemur baju atau untuk bernaung padanya. 2) Boleh menyewa binatang untuk memadatkan tanah atau ladang persawahan. 3) Boleh menyewa dinding atau tembok untuk meletakkan kayu-kayu padanya, dalam waktu tertentu. 4) Boleh menyewa rumah untuk dijadikan sebagai masjid yang digunakan untuk melaksanakan salat. 5) Boleh menyewa sumur untuk diambil airnya dalam kurun waktu yang ditentukan. [2] Dan masih banyak lagi keadaan-keadaan yang boleh padanya benda atau aset disewakan. Sehingga pada poin ini telah jelas benda atau aset apa saja yang boleh disewakan. Benda atau aset yang tidak boleh untuk disewakan Hal ini terbagi menjadi beberapa bagian: Benda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanya Seperti: makanan, minuman, lilin, dan lainnya. Benda-benda seperti ini ketika disewa tidak akan tersisa bendanya dan hilang manfaat kegunaannya. Maka, tidak boleh yang seperti ini untuk disewakan. Beda halnya jika dijual. Adapun dijual, tidak ada hak untuk dikembalikan benda tersebut karena sudah menjadi milik pembeli. Masuk dalam hal ini juga, menyewa kuda pejantan atau yang sejenisnya untuk diambil spermanya yang kemudian dimasukkan ke betina. Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu berkata, أَنّّ النَّبِيَ نَهَى عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melarang dari mengambil anak dari kuda pejantan.” (Muttafaqun ‘alaih) Karena yang dijadikan tujuan sejatinya adalah air mani yang dimiliki oleh si pejantan tersebut, sedangkan hal itu masih tidak jelas keberadaannya. Atas dasar ini, sewa menyewa dalam bentuk seperti ini tidak diperbolehkan. Sama halnya seperti menyewa kambing betina untuk diperah susunya. [3]  Benda atau aset yang haram untuk diperjualbelikan Hal ini seperti khamar, hewan yang haram untuk diperjualbelikan, seperti anjing dan babi, tidak boleh juga menyewakan benda atau aset yang dimiliki orang lain tanpa seizinnya, dan lain sebagainya yang haram untuk diperjualbelikan, maka haram juga untuk disewakan. Termasuk dalam hal ini juga, menyewakan benda atau aset yang tidak mungkin bisa diterima manfaatnya, baik itu boleh untuk diperjualbelikan atau tidak. Terjadi perbedaan pendapat pada mushaf Al-Qur’an. Apakah boleh disewakan atau tidak. Abu Hanifah berpendapat bahwa mushaf Al-Qur’an tidak boleh untuk disewakan, dalam rangka memuliakan firman Allah Ta’ala. Adapun jumhur berpendapat boleh untuk disewakan sebagaimana buku-buku yang lain, sebagaimana boleh diperjualbelikan, maka boleh disewakan. Kedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Dalam hal ini, tentunya pemberi sewa harus melihat kegunaan benda yang disewakan. Jika benda atau aset yang disewa untuk suatu hal yang halal sesuai dengan kegunaannya, maka boleh untuk disewakan. Kaidahnya, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Para ulama mewanti-wanti terkait hal ini dalam kitab-kitab mereka dan sangat banyak contoh realita dari hal ini. Di antaranya, 1) Seperti seorang muslim yang menyewakan rumahnya untuk peribadatan agama selain Islam, untuk gereja atau yang sejenisnya. 2) Seseorang menyewakan kendaraannya untuk melakukan tindak kejahatan. 3) Seorang menyewakan gedung, kos-kosan, kontrakan, hotel, apartemen miliknya untuk dipakai pada hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan. Seperti, pesta, mabuk, zina, judi, dan lain sebagainya. Yang seperti ini hendaknya seorang muslim hati-hati dan betul-betul melihat untuk apa barang sewaannya tersebut digunakan. Jangan karena nominal dari uang hasil sewa tersebut, ia berani untuk menerjang apa saja yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Ingatlah! Bahwa semuanya akan Allah Ta’ala tanya di akhirat kelak. Jangan sampai harta yang dimiliki di dunia justru akan menjadi pengantarnya masuk ke dalam neraka. Wal’iyadzu billah… Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 7 Jumadilawal 1446/ 9 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah.   Catatn kaki: [1] Al-Mughni, 9: 113. [2] Al-Mughni, 9: 113-116. [3] Al-Mughni, 9: 117.
Daftar Isi Toggle Hukum sewa menyewa benda atau asetPertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnyaBenda atau aset yang boleh disewakanBenda atau aset yang tidak boleh untuk disewakanBenda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanyaBenda atau aset yang haram untuk diperjualbelikanKedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Masih dalam pembahasan fikih transaksi ijarah (sewa menyewa). Salah satu transaksi yang sering kali dilakukan, tak terkecuali kaum muslimin. Tentunya, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam tentang transaksi ini yang harus diketahui ketika ingin melakukan transaksi tersebut. Pada tulisan sebelumnya, sempat disinggung tentang bentuk sewa menyewa. Setidaknya ada dua hal: Pertama, sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Kedua, sewa menyewa dalam bentuk pekerjaan atau sewa jasa. Dan pada pembahasan kali ini, lebih mengerucut kepada pembahasan sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Hukum sewa menyewa benda atau aset Dalam pembahasan ini, ringkasnya sewa menyewa benda atau aset secara hukum terbagi menjadi dua pembahasan, Pertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnya Benda atau aset yang boleh disewakan Yaitu, setiap benda atau aset yang boleh untuk digunakan manfaatnya secara mubah; atau bisa juga dikatakan benda yang boleh diperjualbelikan, maka boleh juga untuk disewakan. Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Benda tersebut tetap berada pada hukum asalnya, yaitu mubah.” [1] Dan kaidah dalam hal ini, yaitu: الأصل في الأشياء الإباحة “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.” Tentunya sangat banyak contohnya terkait dengan hal ini. Di antaranya: tanah, rumah, hewan tunggangan, kendaraan, pakaian, dan lain sebagainya. Dan terdapat beberapa keadaan yang boleh padanya menyewakan benda atau aset yang dimiliki. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Di antaranya: 1) Boleh menyewakan pohon atau batang pohon untuk menjemur baju atau untuk bernaung padanya. 2) Boleh menyewa binatang untuk memadatkan tanah atau ladang persawahan. 3) Boleh menyewa dinding atau tembok untuk meletakkan kayu-kayu padanya, dalam waktu tertentu. 4) Boleh menyewa rumah untuk dijadikan sebagai masjid yang digunakan untuk melaksanakan salat. 5) Boleh menyewa sumur untuk diambil airnya dalam kurun waktu yang ditentukan. [2] Dan masih banyak lagi keadaan-keadaan yang boleh padanya benda atau aset disewakan. Sehingga pada poin ini telah jelas benda atau aset apa saja yang boleh disewakan. Benda atau aset yang tidak boleh untuk disewakan Hal ini terbagi menjadi beberapa bagian: Benda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanya Seperti: makanan, minuman, lilin, dan lainnya. Benda-benda seperti ini ketika disewa tidak akan tersisa bendanya dan hilang manfaat kegunaannya. Maka, tidak boleh yang seperti ini untuk disewakan. Beda halnya jika dijual. Adapun dijual, tidak ada hak untuk dikembalikan benda tersebut karena sudah menjadi milik pembeli. Masuk dalam hal ini juga, menyewa kuda pejantan atau yang sejenisnya untuk diambil spermanya yang kemudian dimasukkan ke betina. Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu berkata, أَنّّ النَّبِيَ نَهَى عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melarang dari mengambil anak dari kuda pejantan.” (Muttafaqun ‘alaih) Karena yang dijadikan tujuan sejatinya adalah air mani yang dimiliki oleh si pejantan tersebut, sedangkan hal itu masih tidak jelas keberadaannya. Atas dasar ini, sewa menyewa dalam bentuk seperti ini tidak diperbolehkan. Sama halnya seperti menyewa kambing betina untuk diperah susunya. [3]  Benda atau aset yang haram untuk diperjualbelikan Hal ini seperti khamar, hewan yang haram untuk diperjualbelikan, seperti anjing dan babi, tidak boleh juga menyewakan benda atau aset yang dimiliki orang lain tanpa seizinnya, dan lain sebagainya yang haram untuk diperjualbelikan, maka haram juga untuk disewakan. Termasuk dalam hal ini juga, menyewakan benda atau aset yang tidak mungkin bisa diterima manfaatnya, baik itu boleh untuk diperjualbelikan atau tidak. Terjadi perbedaan pendapat pada mushaf Al-Qur’an. Apakah boleh disewakan atau tidak. Abu Hanifah berpendapat bahwa mushaf Al-Qur’an tidak boleh untuk disewakan, dalam rangka memuliakan firman Allah Ta’ala. Adapun jumhur berpendapat boleh untuk disewakan sebagaimana buku-buku yang lain, sebagaimana boleh diperjualbelikan, maka boleh disewakan. Kedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Dalam hal ini, tentunya pemberi sewa harus melihat kegunaan benda yang disewakan. Jika benda atau aset yang disewa untuk suatu hal yang halal sesuai dengan kegunaannya, maka boleh untuk disewakan. Kaidahnya, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Para ulama mewanti-wanti terkait hal ini dalam kitab-kitab mereka dan sangat banyak contoh realita dari hal ini. Di antaranya, 1) Seperti seorang muslim yang menyewakan rumahnya untuk peribadatan agama selain Islam, untuk gereja atau yang sejenisnya. 2) Seseorang menyewakan kendaraannya untuk melakukan tindak kejahatan. 3) Seorang menyewakan gedung, kos-kosan, kontrakan, hotel, apartemen miliknya untuk dipakai pada hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan. Seperti, pesta, mabuk, zina, judi, dan lain sebagainya. Yang seperti ini hendaknya seorang muslim hati-hati dan betul-betul melihat untuk apa barang sewaannya tersebut digunakan. Jangan karena nominal dari uang hasil sewa tersebut, ia berani untuk menerjang apa saja yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Ingatlah! Bahwa semuanya akan Allah Ta’ala tanya di akhirat kelak. Jangan sampai harta yang dimiliki di dunia justru akan menjadi pengantarnya masuk ke dalam neraka. Wal’iyadzu billah… Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 7 Jumadilawal 1446/ 9 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah.   Catatn kaki: [1] Al-Mughni, 9: 113. [2] Al-Mughni, 9: 113-116. [3] Al-Mughni, 9: 117.


Daftar Isi Toggle Hukum sewa menyewa benda atau asetPertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnyaBenda atau aset yang boleh disewakanBenda atau aset yang tidak boleh untuk disewakanBenda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanyaBenda atau aset yang haram untuk diperjualbelikanKedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Masih dalam pembahasan fikih transaksi ijarah (sewa menyewa). Salah satu transaksi yang sering kali dilakukan, tak terkecuali kaum muslimin. Tentunya, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam tentang transaksi ini yang harus diketahui ketika ingin melakukan transaksi tersebut. Pada tulisan sebelumnya, sempat disinggung tentang bentuk sewa menyewa. Setidaknya ada dua hal: Pertama, sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Kedua, sewa menyewa dalam bentuk pekerjaan atau sewa jasa. Dan pada pembahasan kali ini, lebih mengerucut kepada pembahasan sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Hukum sewa menyewa benda atau aset Dalam pembahasan ini, ringkasnya sewa menyewa benda atau aset secara hukum terbagi menjadi dua pembahasan, Pertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnya Benda atau aset yang boleh disewakan Yaitu, setiap benda atau aset yang boleh untuk digunakan manfaatnya secara mubah; atau bisa juga dikatakan benda yang boleh diperjualbelikan, maka boleh juga untuk disewakan. Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Benda tersebut tetap berada pada hukum asalnya, yaitu mubah.” [1] Dan kaidah dalam hal ini, yaitu: الأصل في الأشياء الإباحة “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.” Tentunya sangat banyak contohnya terkait dengan hal ini. Di antaranya: tanah, rumah, hewan tunggangan, kendaraan, pakaian, dan lain sebagainya. Dan terdapat beberapa keadaan yang boleh padanya menyewakan benda atau aset yang dimiliki. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Di antaranya: 1) Boleh menyewakan pohon atau batang pohon untuk menjemur baju atau untuk bernaung padanya. 2) Boleh menyewa binatang untuk memadatkan tanah atau ladang persawahan. 3) Boleh menyewa dinding atau tembok untuk meletakkan kayu-kayu padanya, dalam waktu tertentu. 4) Boleh menyewa rumah untuk dijadikan sebagai masjid yang digunakan untuk melaksanakan salat. 5) Boleh menyewa sumur untuk diambil airnya dalam kurun waktu yang ditentukan. [2] Dan masih banyak lagi keadaan-keadaan yang boleh padanya benda atau aset disewakan. Sehingga pada poin ini telah jelas benda atau aset apa saja yang boleh disewakan. Benda atau aset yang tidak boleh untuk disewakan Hal ini terbagi menjadi beberapa bagian: Benda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanya Seperti: makanan, minuman, lilin, dan lainnya. Benda-benda seperti ini ketika disewa tidak akan tersisa bendanya dan hilang manfaat kegunaannya. Maka, tidak boleh yang seperti ini untuk disewakan. Beda halnya jika dijual. Adapun dijual, tidak ada hak untuk dikembalikan benda tersebut karena sudah menjadi milik pembeli. Masuk dalam hal ini juga, menyewa kuda pejantan atau yang sejenisnya untuk diambil spermanya yang kemudian dimasukkan ke betina. Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu berkata, أَنّّ النَّبِيَ نَهَى عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melarang dari mengambil anak dari kuda pejantan.” (Muttafaqun ‘alaih) Karena yang dijadikan tujuan sejatinya adalah air mani yang dimiliki oleh si pejantan tersebut, sedangkan hal itu masih tidak jelas keberadaannya. Atas dasar ini, sewa menyewa dalam bentuk seperti ini tidak diperbolehkan. Sama halnya seperti menyewa kambing betina untuk diperah susunya. [3]  Benda atau aset yang haram untuk diperjualbelikan Hal ini seperti khamar, hewan yang haram untuk diperjualbelikan, seperti anjing dan babi, tidak boleh juga menyewakan benda atau aset yang dimiliki orang lain tanpa seizinnya, dan lain sebagainya yang haram untuk diperjualbelikan, maka haram juga untuk disewakan. Termasuk dalam hal ini juga, menyewakan benda atau aset yang tidak mungkin bisa diterima manfaatnya, baik itu boleh untuk diperjualbelikan atau tidak. Terjadi perbedaan pendapat pada mushaf Al-Qur’an. Apakah boleh disewakan atau tidak. Abu Hanifah berpendapat bahwa mushaf Al-Qur’an tidak boleh untuk disewakan, dalam rangka memuliakan firman Allah Ta’ala. Adapun jumhur berpendapat boleh untuk disewakan sebagaimana buku-buku yang lain, sebagaimana boleh diperjualbelikan, maka boleh disewakan. Kedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Dalam hal ini, tentunya pemberi sewa harus melihat kegunaan benda yang disewakan. Jika benda atau aset yang disewa untuk suatu hal yang halal sesuai dengan kegunaannya, maka boleh untuk disewakan. Kaidahnya, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Para ulama mewanti-wanti terkait hal ini dalam kitab-kitab mereka dan sangat banyak contoh realita dari hal ini. Di antaranya, 1) Seperti seorang muslim yang menyewakan rumahnya untuk peribadatan agama selain Islam, untuk gereja atau yang sejenisnya. 2) Seseorang menyewakan kendaraannya untuk melakukan tindak kejahatan. 3) Seorang menyewakan gedung, kos-kosan, kontrakan, hotel, apartemen miliknya untuk dipakai pada hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan. Seperti, pesta, mabuk, zina, judi, dan lain sebagainya. Yang seperti ini hendaknya seorang muslim hati-hati dan betul-betul melihat untuk apa barang sewaannya tersebut digunakan. Jangan karena nominal dari uang hasil sewa tersebut, ia berani untuk menerjang apa saja yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Ingatlah! Bahwa semuanya akan Allah Ta’ala tanya di akhirat kelak. Jangan sampai harta yang dimiliki di dunia justru akan menjadi pengantarnya masuk ke dalam neraka. Wal’iyadzu billah… Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 7 Jumadilawal 1446/ 9 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah.   Catatn kaki: [1] Al-Mughni, 9: 113. [2] Al-Mughni, 9: 113-116. [3] Al-Mughni, 9: 117.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau asetJelasnya benda atau asetPenentuan durasi sewaManfaat yang dapat diperolehPenentuan biaya sewaKewajiban memelihara barangPengembalian barang dalam keadaan baik Masih dalam pembahasan terkait dengan sewa menyewa benda, aset, atau yang berkaitan dengan properti. Hal ini tentunya diperbolehkan di dalam Islam, kendati ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَهُوَ أَنَّ المُسْتَحَق بِعَقْدِ الإِجارةِ إِنَّمَا هُوَ المَنَافِعُ لَا الأَعْيَان، وَهَذَا الأَصْلُ لَمْ يَدُلّ عَلَيْهِ كتابٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجماعٌ وَلَا قِيَاسٌ صَحِيْحٌ، بَلْ الذِي دَلَّتْ عَليهِ الأُصُوْلُ أن الأعيانَ التي تَحدُثُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ بَقَاءِ أَصْلِهَا حُكْمُهَا حُكْمُ المَنَافِعِ “(Para ulama yang berpendapat) akad sewa menyewa hanya sebatas pada manfaat (atau jasa-pent) saja tidak pada benda atau aset (ini pendapat yang kurang tepat). Dan pendapat ini tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan qiyas yang sahih. Namun, pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil adalah penyewaan benda tetap ada manfaat yang bisa diperoleh bersamaan dengan tetapnya fisik benda tersebut. Hukumnya sama dengan hukum sewa menyewa manfaat atau jasa.” [1] Mengingat banyak sekali bisnis-bisnis yang ada di tengah masyarakat terikat dengan hal ini. Tentunya pembahasan ini menjadi sangat penting untuk diketahui. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau aset Bagi penyewa dan yang menyewakan hendaknya mengetahui beberapa ketentuan-ketentuan sewa menyewa berikut ini, agar sewa menyewa tidak berujung merugikan di antara kedua belah pihak. Jelasnya benda atau aset Barang yang disewakan harus jelas bentuk dan jenisnya. Tentunya, benda tersebut bisa diambil manfaatnya tanpa merusak zat bendanya sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Dalam hal ini terdapat kaidah, كُلُّ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ تَجُوْزُ إِجَارَتُهُ وَمَا لَا فَلَا “Setiap benda yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya tetap ada, maka boleh untuk disewakan. Adapun yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya hilang, maka tidak boleh disewakan.” [2] Sehingga benda atau aset yang tidak jelas, dirahasiakan, atau tidak diketahui keberadaan dan bagaimana bentuknya, benda yang seperti ini tidak boleh disewakan. Contoh: Sewa rumah, maka harus jelas rumah yang disewakan. Bentuknya seperti apa, nomor rumahnya, alamatnya, dan lainnya. Terlebih saat ini banyak yang mengiklankan sewa rumah atau yang sejenisnya melalui platform sosial media atau via online. Sehingga kondisi rumah harus jelas tergambarkan via foto yang diunggah ke media tersebut. Dan silahkan di-qiyas-kan hal ini kepada benda atau aset yang lain. Seperti kendaraan, tanah, barang elektronik, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, وَالذِي فِي العَيْنِ مِنْ شَرْطِهِ الرُّؤْيَةُ أَوْ الصِّفَةُ عِنْدَهُ كَالْحَالِ فِي المَبِيْعَاتِ. وَمِنْ شَرْطِ الصِّفَة عِنْدَهُ: ذِكْرُ الجِنْسِ وَالنَّوْعِ، وَذَلِكَ فِي الشَّيْءِ الذِي تُسْتَوْفَى مَنَافِعُهُ “Dan yang berkaitan dengan benda yang disewakan, di antara syarat atau ketentuannya adalah dapat dilihat dan dapat dijelaskan sifat bendanya. Seperti benda-benda yang dijual. Di antara ketentuannya pula adalah menyebutkan jenis benda tersebut. Hal ini berlaku pada benda-benda yang manfaatnya dapat digunakan secara sempurna (tidak hilang manfaat bendanya).” [3] Penentuan durasi sewa Dalam sewa menyewa, ditekankan tentunya antara kedua belah pihak untuk menentukan durasi waktu sewa. Bahkan, para ulama sepakat dalam hal ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, أنَّ الإِجَارَةَ إذا وَقَعَتْ على مُدَّةٍ يَجِبُ أن تكونَ مَعْلُومةً، كشَهْرٍ وسَنَةٍ. ولا خِلَافَ في هذا نَعْلَمُه. “Sewa menyewa jika dalam bentuk waktu, hendaknya ditentukan dalam waktu yang jelas. Seperti sebulan atau satu tahun. Tidak ada perbedaan pendapat yang kami ketahui tentang hal ini.” [4] Ibnu Qudamah menjelaskan, terkait dengan waktu, maka dihitung dengan penanggalan hijriah dan ini yang lebih afdal. Walaupun jika dihitung dengan penanggalan masehi, diperbolehkan. Contoh: Sewa rumah selama 1 tahun yang dimulai akadnya pada 20 Rabiulawal 1445, maka habisnya pada 20 Rabiulawal 1446. Sebagian ulama ada yang membatasi bahwa sewa menyewa hanya satu tahun saja, sebagian ada yang berpendapat dibatasi selama tiga puluh tahun. Namun, jumhur berpendapat boleh lebih dari satu tahun dan inilah pendapat yang benar. Karena menghukumi satu tahun atau tiga puluh tahun tidak ada dalil yang menjelaskan hal tersebut. [5] Intinya, kedua belah pihak tidak boleh merugikan satu sama lain dalam hal ini. Seperti melampaui batas waktu sewa atau mengubah batas waktu sewa secara tiba-tiba. Karena pada hal tersebut terdapat kezaliman. Manfaat yang dapat diperoleh Tentunya dalam sewa menyewa harus ada manfaat yang diperoleh. Sebagaimana yang telah dijelaskan. Jika tidak ada manfaat yang diperoleh, maka tidak diperbolehkan. Contoh: Orang yang menyewakan mobil yang rusak dan tidak bisa jalan, menyewakan hewan kendaraan yang sedang hilang, dan lain sebagainya. Tentunya hal seperti itu merugikan pihak penyewa. Maka, boleh bagi pihak penyewa untuk menuntut haknya. Seperti diperbaiki terlebih dahulu atau menukar dengan barang yang lain atau di-faskh akadnya. Penentuan biaya sewa Tentang hal ini, harus disebutkan dan dijelaskan sebelum akad berlangsung. Berapa biaya sewa yang harus dibayarkan. Apakah cash atau utang, berapa nominalnya. Jangan sampai terjadi perselisihan di masa yang akan datang disebabkan karena adanya perubahan biaya sewa dari pihak yang menyewakan. Karena akad sewa menyewa ini tak ubahnya seperti akad jual beli, Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, وَالِإجَارَاتُ صِنْفٌ مِنَ البُيُوْعِ “Akad sewa menyewa termasuk jenis akad jual beli.” [6] Contoh: Pada akad awal sewa, suatu rumah disewakan dengan harga 20 juta per tahun. Kemudian pihak penyewa dan yang menyewakan telah menyepakati. Maka, tidak diperkenankan di kemudian hari pihak penyewa hanya membayar 15 juta karena mungkin melihat kekurangan yang ada pada rumah tersebut. Karena akad di awal sudah jelas nominal dan jenis bendanya. Tidak diperkenankan pula pihak yang menyewakan untuk menaikkan harga di kemudian hari sebelum akad yang sebelumnya selesai. Jika akad yang sebelumnya selesai, maka pihak yang menyewakan bisa untuk menaikkan harga sewa yang tentunya penyewa bisa memilih antara lanjut atau tidak. Kewajiban memelihara barang Hak ini yang harus ditunaikan oleh penyewa. Penyewa harus menjaga barang sewaannya. Tidak boleh dirusak dan tidak boleh dihilangkan, apalagi digunakan dalam bentuk penyalahgunaan barang sewaan tersebut. Tentu ini adalah kezaliman. Contoh: Kendaraan yang disewakan selama 1 bulan misalnya. Maka, kendaraan tersebut harus dijaga, tidak boleh digunakan secara kasar atau berlebihan atau digunakan untuk tindak kejahatan seperti mencuri, membunuh orang, dan lain sebagainya. Tentunya segala kerusakan yang terjadi akibat penyewa, penyewa diharuskan untuk mengganti rugi barang sewaan tersebut. Pengembalian barang dalam keadaan baik Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya. Tentunya ini adalah hak yang menyewakan. Barang tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik. Jika terdapat kerusakan, maka yang menyewakan berhak untuk meminta perbaikan kepada penyewa. Demikianlah ketentuan-ketentuan dalam sewa menyewa yang berkaitan dengan benda atau aset. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Depok, 12 Jumadilawal 1446 / 14 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Ilamul Muwaqqi’in, 3: 215. [2] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3805. [3] Bidayatul Mujtahid, 4: 13. [4] Al-Mughni, 9: 7, pada masalah 891 poin ke-2. [5] Al-Mughni, 9: 9-10. [6] Al-Umm, 4: 26.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd rahimahullah. Al-Umm, karya Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. ‘Ilamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Maktabah Syamilah versi terbaru

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau asetJelasnya benda atau asetPenentuan durasi sewaManfaat yang dapat diperolehPenentuan biaya sewaKewajiban memelihara barangPengembalian barang dalam keadaan baik Masih dalam pembahasan terkait dengan sewa menyewa benda, aset, atau yang berkaitan dengan properti. Hal ini tentunya diperbolehkan di dalam Islam, kendati ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَهُوَ أَنَّ المُسْتَحَق بِعَقْدِ الإِجارةِ إِنَّمَا هُوَ المَنَافِعُ لَا الأَعْيَان، وَهَذَا الأَصْلُ لَمْ يَدُلّ عَلَيْهِ كتابٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجماعٌ وَلَا قِيَاسٌ صَحِيْحٌ، بَلْ الذِي دَلَّتْ عَليهِ الأُصُوْلُ أن الأعيانَ التي تَحدُثُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ بَقَاءِ أَصْلِهَا حُكْمُهَا حُكْمُ المَنَافِعِ “(Para ulama yang berpendapat) akad sewa menyewa hanya sebatas pada manfaat (atau jasa-pent) saja tidak pada benda atau aset (ini pendapat yang kurang tepat). Dan pendapat ini tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan qiyas yang sahih. Namun, pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil adalah penyewaan benda tetap ada manfaat yang bisa diperoleh bersamaan dengan tetapnya fisik benda tersebut. Hukumnya sama dengan hukum sewa menyewa manfaat atau jasa.” [1] Mengingat banyak sekali bisnis-bisnis yang ada di tengah masyarakat terikat dengan hal ini. Tentunya pembahasan ini menjadi sangat penting untuk diketahui. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau aset Bagi penyewa dan yang menyewakan hendaknya mengetahui beberapa ketentuan-ketentuan sewa menyewa berikut ini, agar sewa menyewa tidak berujung merugikan di antara kedua belah pihak. Jelasnya benda atau aset Barang yang disewakan harus jelas bentuk dan jenisnya. Tentunya, benda tersebut bisa diambil manfaatnya tanpa merusak zat bendanya sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Dalam hal ini terdapat kaidah, كُلُّ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ تَجُوْزُ إِجَارَتُهُ وَمَا لَا فَلَا “Setiap benda yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya tetap ada, maka boleh untuk disewakan. Adapun yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya hilang, maka tidak boleh disewakan.” [2] Sehingga benda atau aset yang tidak jelas, dirahasiakan, atau tidak diketahui keberadaan dan bagaimana bentuknya, benda yang seperti ini tidak boleh disewakan. Contoh: Sewa rumah, maka harus jelas rumah yang disewakan. Bentuknya seperti apa, nomor rumahnya, alamatnya, dan lainnya. Terlebih saat ini banyak yang mengiklankan sewa rumah atau yang sejenisnya melalui platform sosial media atau via online. Sehingga kondisi rumah harus jelas tergambarkan via foto yang diunggah ke media tersebut. Dan silahkan di-qiyas-kan hal ini kepada benda atau aset yang lain. Seperti kendaraan, tanah, barang elektronik, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, وَالذِي فِي العَيْنِ مِنْ شَرْطِهِ الرُّؤْيَةُ أَوْ الصِّفَةُ عِنْدَهُ كَالْحَالِ فِي المَبِيْعَاتِ. وَمِنْ شَرْطِ الصِّفَة عِنْدَهُ: ذِكْرُ الجِنْسِ وَالنَّوْعِ، وَذَلِكَ فِي الشَّيْءِ الذِي تُسْتَوْفَى مَنَافِعُهُ “Dan yang berkaitan dengan benda yang disewakan, di antara syarat atau ketentuannya adalah dapat dilihat dan dapat dijelaskan sifat bendanya. Seperti benda-benda yang dijual. Di antara ketentuannya pula adalah menyebutkan jenis benda tersebut. Hal ini berlaku pada benda-benda yang manfaatnya dapat digunakan secara sempurna (tidak hilang manfaat bendanya).” [3] Penentuan durasi sewa Dalam sewa menyewa, ditekankan tentunya antara kedua belah pihak untuk menentukan durasi waktu sewa. Bahkan, para ulama sepakat dalam hal ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, أنَّ الإِجَارَةَ إذا وَقَعَتْ على مُدَّةٍ يَجِبُ أن تكونَ مَعْلُومةً، كشَهْرٍ وسَنَةٍ. ولا خِلَافَ في هذا نَعْلَمُه. “Sewa menyewa jika dalam bentuk waktu, hendaknya ditentukan dalam waktu yang jelas. Seperti sebulan atau satu tahun. Tidak ada perbedaan pendapat yang kami ketahui tentang hal ini.” [4] Ibnu Qudamah menjelaskan, terkait dengan waktu, maka dihitung dengan penanggalan hijriah dan ini yang lebih afdal. Walaupun jika dihitung dengan penanggalan masehi, diperbolehkan. Contoh: Sewa rumah selama 1 tahun yang dimulai akadnya pada 20 Rabiulawal 1445, maka habisnya pada 20 Rabiulawal 1446. Sebagian ulama ada yang membatasi bahwa sewa menyewa hanya satu tahun saja, sebagian ada yang berpendapat dibatasi selama tiga puluh tahun. Namun, jumhur berpendapat boleh lebih dari satu tahun dan inilah pendapat yang benar. Karena menghukumi satu tahun atau tiga puluh tahun tidak ada dalil yang menjelaskan hal tersebut. [5] Intinya, kedua belah pihak tidak boleh merugikan satu sama lain dalam hal ini. Seperti melampaui batas waktu sewa atau mengubah batas waktu sewa secara tiba-tiba. Karena pada hal tersebut terdapat kezaliman. Manfaat yang dapat diperoleh Tentunya dalam sewa menyewa harus ada manfaat yang diperoleh. Sebagaimana yang telah dijelaskan. Jika tidak ada manfaat yang diperoleh, maka tidak diperbolehkan. Contoh: Orang yang menyewakan mobil yang rusak dan tidak bisa jalan, menyewakan hewan kendaraan yang sedang hilang, dan lain sebagainya. Tentunya hal seperti itu merugikan pihak penyewa. Maka, boleh bagi pihak penyewa untuk menuntut haknya. Seperti diperbaiki terlebih dahulu atau menukar dengan barang yang lain atau di-faskh akadnya. Penentuan biaya sewa Tentang hal ini, harus disebutkan dan dijelaskan sebelum akad berlangsung. Berapa biaya sewa yang harus dibayarkan. Apakah cash atau utang, berapa nominalnya. Jangan sampai terjadi perselisihan di masa yang akan datang disebabkan karena adanya perubahan biaya sewa dari pihak yang menyewakan. Karena akad sewa menyewa ini tak ubahnya seperti akad jual beli, Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, وَالِإجَارَاتُ صِنْفٌ مِنَ البُيُوْعِ “Akad sewa menyewa termasuk jenis akad jual beli.” [6] Contoh: Pada akad awal sewa, suatu rumah disewakan dengan harga 20 juta per tahun. Kemudian pihak penyewa dan yang menyewakan telah menyepakati. Maka, tidak diperkenankan di kemudian hari pihak penyewa hanya membayar 15 juta karena mungkin melihat kekurangan yang ada pada rumah tersebut. Karena akad di awal sudah jelas nominal dan jenis bendanya. Tidak diperkenankan pula pihak yang menyewakan untuk menaikkan harga di kemudian hari sebelum akad yang sebelumnya selesai. Jika akad yang sebelumnya selesai, maka pihak yang menyewakan bisa untuk menaikkan harga sewa yang tentunya penyewa bisa memilih antara lanjut atau tidak. Kewajiban memelihara barang Hak ini yang harus ditunaikan oleh penyewa. Penyewa harus menjaga barang sewaannya. Tidak boleh dirusak dan tidak boleh dihilangkan, apalagi digunakan dalam bentuk penyalahgunaan barang sewaan tersebut. Tentu ini adalah kezaliman. Contoh: Kendaraan yang disewakan selama 1 bulan misalnya. Maka, kendaraan tersebut harus dijaga, tidak boleh digunakan secara kasar atau berlebihan atau digunakan untuk tindak kejahatan seperti mencuri, membunuh orang, dan lain sebagainya. Tentunya segala kerusakan yang terjadi akibat penyewa, penyewa diharuskan untuk mengganti rugi barang sewaan tersebut. Pengembalian barang dalam keadaan baik Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya. Tentunya ini adalah hak yang menyewakan. Barang tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik. Jika terdapat kerusakan, maka yang menyewakan berhak untuk meminta perbaikan kepada penyewa. Demikianlah ketentuan-ketentuan dalam sewa menyewa yang berkaitan dengan benda atau aset. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Depok, 12 Jumadilawal 1446 / 14 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Ilamul Muwaqqi’in, 3: 215. [2] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3805. [3] Bidayatul Mujtahid, 4: 13. [4] Al-Mughni, 9: 7, pada masalah 891 poin ke-2. [5] Al-Mughni, 9: 9-10. [6] Al-Umm, 4: 26.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd rahimahullah. Al-Umm, karya Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. ‘Ilamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Maktabah Syamilah versi terbaru
Daftar Isi Toggle Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau asetJelasnya benda atau asetPenentuan durasi sewaManfaat yang dapat diperolehPenentuan biaya sewaKewajiban memelihara barangPengembalian barang dalam keadaan baik Masih dalam pembahasan terkait dengan sewa menyewa benda, aset, atau yang berkaitan dengan properti. Hal ini tentunya diperbolehkan di dalam Islam, kendati ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَهُوَ أَنَّ المُسْتَحَق بِعَقْدِ الإِجارةِ إِنَّمَا هُوَ المَنَافِعُ لَا الأَعْيَان، وَهَذَا الأَصْلُ لَمْ يَدُلّ عَلَيْهِ كتابٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجماعٌ وَلَا قِيَاسٌ صَحِيْحٌ، بَلْ الذِي دَلَّتْ عَليهِ الأُصُوْلُ أن الأعيانَ التي تَحدُثُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ بَقَاءِ أَصْلِهَا حُكْمُهَا حُكْمُ المَنَافِعِ “(Para ulama yang berpendapat) akad sewa menyewa hanya sebatas pada manfaat (atau jasa-pent) saja tidak pada benda atau aset (ini pendapat yang kurang tepat). Dan pendapat ini tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan qiyas yang sahih. Namun, pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil adalah penyewaan benda tetap ada manfaat yang bisa diperoleh bersamaan dengan tetapnya fisik benda tersebut. Hukumnya sama dengan hukum sewa menyewa manfaat atau jasa.” [1] Mengingat banyak sekali bisnis-bisnis yang ada di tengah masyarakat terikat dengan hal ini. Tentunya pembahasan ini menjadi sangat penting untuk diketahui. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau aset Bagi penyewa dan yang menyewakan hendaknya mengetahui beberapa ketentuan-ketentuan sewa menyewa berikut ini, agar sewa menyewa tidak berujung merugikan di antara kedua belah pihak. Jelasnya benda atau aset Barang yang disewakan harus jelas bentuk dan jenisnya. Tentunya, benda tersebut bisa diambil manfaatnya tanpa merusak zat bendanya sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Dalam hal ini terdapat kaidah, كُلُّ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ تَجُوْزُ إِجَارَتُهُ وَمَا لَا فَلَا “Setiap benda yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya tetap ada, maka boleh untuk disewakan. Adapun yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya hilang, maka tidak boleh disewakan.” [2] Sehingga benda atau aset yang tidak jelas, dirahasiakan, atau tidak diketahui keberadaan dan bagaimana bentuknya, benda yang seperti ini tidak boleh disewakan. Contoh: Sewa rumah, maka harus jelas rumah yang disewakan. Bentuknya seperti apa, nomor rumahnya, alamatnya, dan lainnya. Terlebih saat ini banyak yang mengiklankan sewa rumah atau yang sejenisnya melalui platform sosial media atau via online. Sehingga kondisi rumah harus jelas tergambarkan via foto yang diunggah ke media tersebut. Dan silahkan di-qiyas-kan hal ini kepada benda atau aset yang lain. Seperti kendaraan, tanah, barang elektronik, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, وَالذِي فِي العَيْنِ مِنْ شَرْطِهِ الرُّؤْيَةُ أَوْ الصِّفَةُ عِنْدَهُ كَالْحَالِ فِي المَبِيْعَاتِ. وَمِنْ شَرْطِ الصِّفَة عِنْدَهُ: ذِكْرُ الجِنْسِ وَالنَّوْعِ، وَذَلِكَ فِي الشَّيْءِ الذِي تُسْتَوْفَى مَنَافِعُهُ “Dan yang berkaitan dengan benda yang disewakan, di antara syarat atau ketentuannya adalah dapat dilihat dan dapat dijelaskan sifat bendanya. Seperti benda-benda yang dijual. Di antara ketentuannya pula adalah menyebutkan jenis benda tersebut. Hal ini berlaku pada benda-benda yang manfaatnya dapat digunakan secara sempurna (tidak hilang manfaat bendanya).” [3] Penentuan durasi sewa Dalam sewa menyewa, ditekankan tentunya antara kedua belah pihak untuk menentukan durasi waktu sewa. Bahkan, para ulama sepakat dalam hal ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, أنَّ الإِجَارَةَ إذا وَقَعَتْ على مُدَّةٍ يَجِبُ أن تكونَ مَعْلُومةً، كشَهْرٍ وسَنَةٍ. ولا خِلَافَ في هذا نَعْلَمُه. “Sewa menyewa jika dalam bentuk waktu, hendaknya ditentukan dalam waktu yang jelas. Seperti sebulan atau satu tahun. Tidak ada perbedaan pendapat yang kami ketahui tentang hal ini.” [4] Ibnu Qudamah menjelaskan, terkait dengan waktu, maka dihitung dengan penanggalan hijriah dan ini yang lebih afdal. Walaupun jika dihitung dengan penanggalan masehi, diperbolehkan. Contoh: Sewa rumah selama 1 tahun yang dimulai akadnya pada 20 Rabiulawal 1445, maka habisnya pada 20 Rabiulawal 1446. Sebagian ulama ada yang membatasi bahwa sewa menyewa hanya satu tahun saja, sebagian ada yang berpendapat dibatasi selama tiga puluh tahun. Namun, jumhur berpendapat boleh lebih dari satu tahun dan inilah pendapat yang benar. Karena menghukumi satu tahun atau tiga puluh tahun tidak ada dalil yang menjelaskan hal tersebut. [5] Intinya, kedua belah pihak tidak boleh merugikan satu sama lain dalam hal ini. Seperti melampaui batas waktu sewa atau mengubah batas waktu sewa secara tiba-tiba. Karena pada hal tersebut terdapat kezaliman. Manfaat yang dapat diperoleh Tentunya dalam sewa menyewa harus ada manfaat yang diperoleh. Sebagaimana yang telah dijelaskan. Jika tidak ada manfaat yang diperoleh, maka tidak diperbolehkan. Contoh: Orang yang menyewakan mobil yang rusak dan tidak bisa jalan, menyewakan hewan kendaraan yang sedang hilang, dan lain sebagainya. Tentunya hal seperti itu merugikan pihak penyewa. Maka, boleh bagi pihak penyewa untuk menuntut haknya. Seperti diperbaiki terlebih dahulu atau menukar dengan barang yang lain atau di-faskh akadnya. Penentuan biaya sewa Tentang hal ini, harus disebutkan dan dijelaskan sebelum akad berlangsung. Berapa biaya sewa yang harus dibayarkan. Apakah cash atau utang, berapa nominalnya. Jangan sampai terjadi perselisihan di masa yang akan datang disebabkan karena adanya perubahan biaya sewa dari pihak yang menyewakan. Karena akad sewa menyewa ini tak ubahnya seperti akad jual beli, Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, وَالِإجَارَاتُ صِنْفٌ مِنَ البُيُوْعِ “Akad sewa menyewa termasuk jenis akad jual beli.” [6] Contoh: Pada akad awal sewa, suatu rumah disewakan dengan harga 20 juta per tahun. Kemudian pihak penyewa dan yang menyewakan telah menyepakati. Maka, tidak diperkenankan di kemudian hari pihak penyewa hanya membayar 15 juta karena mungkin melihat kekurangan yang ada pada rumah tersebut. Karena akad di awal sudah jelas nominal dan jenis bendanya. Tidak diperkenankan pula pihak yang menyewakan untuk menaikkan harga di kemudian hari sebelum akad yang sebelumnya selesai. Jika akad yang sebelumnya selesai, maka pihak yang menyewakan bisa untuk menaikkan harga sewa yang tentunya penyewa bisa memilih antara lanjut atau tidak. Kewajiban memelihara barang Hak ini yang harus ditunaikan oleh penyewa. Penyewa harus menjaga barang sewaannya. Tidak boleh dirusak dan tidak boleh dihilangkan, apalagi digunakan dalam bentuk penyalahgunaan barang sewaan tersebut. Tentu ini adalah kezaliman. Contoh: Kendaraan yang disewakan selama 1 bulan misalnya. Maka, kendaraan tersebut harus dijaga, tidak boleh digunakan secara kasar atau berlebihan atau digunakan untuk tindak kejahatan seperti mencuri, membunuh orang, dan lain sebagainya. Tentunya segala kerusakan yang terjadi akibat penyewa, penyewa diharuskan untuk mengganti rugi barang sewaan tersebut. Pengembalian barang dalam keadaan baik Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya. Tentunya ini adalah hak yang menyewakan. Barang tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik. Jika terdapat kerusakan, maka yang menyewakan berhak untuk meminta perbaikan kepada penyewa. Demikianlah ketentuan-ketentuan dalam sewa menyewa yang berkaitan dengan benda atau aset. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Depok, 12 Jumadilawal 1446 / 14 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Ilamul Muwaqqi’in, 3: 215. [2] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3805. [3] Bidayatul Mujtahid, 4: 13. [4] Al-Mughni, 9: 7, pada masalah 891 poin ke-2. [5] Al-Mughni, 9: 9-10. [6] Al-Umm, 4: 26.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd rahimahullah. Al-Umm, karya Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. ‘Ilamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Maktabah Syamilah versi terbaru


Daftar Isi Toggle Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau asetJelasnya benda atau asetPenentuan durasi sewaManfaat yang dapat diperolehPenentuan biaya sewaKewajiban memelihara barangPengembalian barang dalam keadaan baik Masih dalam pembahasan terkait dengan sewa menyewa benda, aset, atau yang berkaitan dengan properti. Hal ini tentunya diperbolehkan di dalam Islam, kendati ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَهُوَ أَنَّ المُسْتَحَق بِعَقْدِ الإِجارةِ إِنَّمَا هُوَ المَنَافِعُ لَا الأَعْيَان، وَهَذَا الأَصْلُ لَمْ يَدُلّ عَلَيْهِ كتابٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجماعٌ وَلَا قِيَاسٌ صَحِيْحٌ، بَلْ الذِي دَلَّتْ عَليهِ الأُصُوْلُ أن الأعيانَ التي تَحدُثُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ بَقَاءِ أَصْلِهَا حُكْمُهَا حُكْمُ المَنَافِعِ “(Para ulama yang berpendapat) akad sewa menyewa hanya sebatas pada manfaat (atau jasa-pent) saja tidak pada benda atau aset (ini pendapat yang kurang tepat). Dan pendapat ini tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan qiyas yang sahih. Namun, pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil adalah penyewaan benda tetap ada manfaat yang bisa diperoleh bersamaan dengan tetapnya fisik benda tersebut. Hukumnya sama dengan hukum sewa menyewa manfaat atau jasa.” [1] Mengingat banyak sekali bisnis-bisnis yang ada di tengah masyarakat terikat dengan hal ini. Tentunya pembahasan ini menjadi sangat penting untuk diketahui. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau aset Bagi penyewa dan yang menyewakan hendaknya mengetahui beberapa ketentuan-ketentuan sewa menyewa berikut ini, agar sewa menyewa tidak berujung merugikan di antara kedua belah pihak. Jelasnya benda atau aset Barang yang disewakan harus jelas bentuk dan jenisnya. Tentunya, benda tersebut bisa diambil manfaatnya tanpa merusak zat bendanya sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Dalam hal ini terdapat kaidah, كُلُّ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ تَجُوْزُ إِجَارَتُهُ وَمَا لَا فَلَا “Setiap benda yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya tetap ada, maka boleh untuk disewakan. Adapun yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya hilang, maka tidak boleh disewakan.” [2] Sehingga benda atau aset yang tidak jelas, dirahasiakan, atau tidak diketahui keberadaan dan bagaimana bentuknya, benda yang seperti ini tidak boleh disewakan. Contoh: Sewa rumah, maka harus jelas rumah yang disewakan. Bentuknya seperti apa, nomor rumahnya, alamatnya, dan lainnya. Terlebih saat ini banyak yang mengiklankan sewa rumah atau yang sejenisnya melalui platform sosial media atau via online. Sehingga kondisi rumah harus jelas tergambarkan via foto yang diunggah ke media tersebut. Dan silahkan di-qiyas-kan hal ini kepada benda atau aset yang lain. Seperti kendaraan, tanah, barang elektronik, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, وَالذِي فِي العَيْنِ مِنْ شَرْطِهِ الرُّؤْيَةُ أَوْ الصِّفَةُ عِنْدَهُ كَالْحَالِ فِي المَبِيْعَاتِ. وَمِنْ شَرْطِ الصِّفَة عِنْدَهُ: ذِكْرُ الجِنْسِ وَالنَّوْعِ، وَذَلِكَ فِي الشَّيْءِ الذِي تُسْتَوْفَى مَنَافِعُهُ “Dan yang berkaitan dengan benda yang disewakan, di antara syarat atau ketentuannya adalah dapat dilihat dan dapat dijelaskan sifat bendanya. Seperti benda-benda yang dijual. Di antara ketentuannya pula adalah menyebutkan jenis benda tersebut. Hal ini berlaku pada benda-benda yang manfaatnya dapat digunakan secara sempurna (tidak hilang manfaat bendanya).” [3] Penentuan durasi sewa Dalam sewa menyewa, ditekankan tentunya antara kedua belah pihak untuk menentukan durasi waktu sewa. Bahkan, para ulama sepakat dalam hal ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, أنَّ الإِجَارَةَ إذا وَقَعَتْ على مُدَّةٍ يَجِبُ أن تكونَ مَعْلُومةً، كشَهْرٍ وسَنَةٍ. ولا خِلَافَ في هذا نَعْلَمُه. “Sewa menyewa jika dalam bentuk waktu, hendaknya ditentukan dalam waktu yang jelas. Seperti sebulan atau satu tahun. Tidak ada perbedaan pendapat yang kami ketahui tentang hal ini.” [4] Ibnu Qudamah menjelaskan, terkait dengan waktu, maka dihitung dengan penanggalan hijriah dan ini yang lebih afdal. Walaupun jika dihitung dengan penanggalan masehi, diperbolehkan. Contoh: Sewa rumah selama 1 tahun yang dimulai akadnya pada 20 Rabiulawal 1445, maka habisnya pada 20 Rabiulawal 1446. Sebagian ulama ada yang membatasi bahwa sewa menyewa hanya satu tahun saja, sebagian ada yang berpendapat dibatasi selama tiga puluh tahun. Namun, jumhur berpendapat boleh lebih dari satu tahun dan inilah pendapat yang benar. Karena menghukumi satu tahun atau tiga puluh tahun tidak ada dalil yang menjelaskan hal tersebut. [5] Intinya, kedua belah pihak tidak boleh merugikan satu sama lain dalam hal ini. Seperti melampaui batas waktu sewa atau mengubah batas waktu sewa secara tiba-tiba. Karena pada hal tersebut terdapat kezaliman. Manfaat yang dapat diperoleh Tentunya dalam sewa menyewa harus ada manfaat yang diperoleh. Sebagaimana yang telah dijelaskan. Jika tidak ada manfaat yang diperoleh, maka tidak diperbolehkan. Contoh: Orang yang menyewakan mobil yang rusak dan tidak bisa jalan, menyewakan hewan kendaraan yang sedang hilang, dan lain sebagainya. Tentunya hal seperti itu merugikan pihak penyewa. Maka, boleh bagi pihak penyewa untuk menuntut haknya. Seperti diperbaiki terlebih dahulu atau menukar dengan barang yang lain atau di-faskh akadnya. Penentuan biaya sewa Tentang hal ini, harus disebutkan dan dijelaskan sebelum akad berlangsung. Berapa biaya sewa yang harus dibayarkan. Apakah cash atau utang, berapa nominalnya. Jangan sampai terjadi perselisihan di masa yang akan datang disebabkan karena adanya perubahan biaya sewa dari pihak yang menyewakan. Karena akad sewa menyewa ini tak ubahnya seperti akad jual beli, Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, وَالِإجَارَاتُ صِنْفٌ مِنَ البُيُوْعِ “Akad sewa menyewa termasuk jenis akad jual beli.” [6] Contoh: Pada akad awal sewa, suatu rumah disewakan dengan harga 20 juta per tahun. Kemudian pihak penyewa dan yang menyewakan telah menyepakati. Maka, tidak diperkenankan di kemudian hari pihak penyewa hanya membayar 15 juta karena mungkin melihat kekurangan yang ada pada rumah tersebut. Karena akad di awal sudah jelas nominal dan jenis bendanya. Tidak diperkenankan pula pihak yang menyewakan untuk menaikkan harga di kemudian hari sebelum akad yang sebelumnya selesai. Jika akad yang sebelumnya selesai, maka pihak yang menyewakan bisa untuk menaikkan harga sewa yang tentunya penyewa bisa memilih antara lanjut atau tidak. Kewajiban memelihara barang Hak ini yang harus ditunaikan oleh penyewa. Penyewa harus menjaga barang sewaannya. Tidak boleh dirusak dan tidak boleh dihilangkan, apalagi digunakan dalam bentuk penyalahgunaan barang sewaan tersebut. Tentu ini adalah kezaliman. Contoh: Kendaraan yang disewakan selama 1 bulan misalnya. Maka, kendaraan tersebut harus dijaga, tidak boleh digunakan secara kasar atau berlebihan atau digunakan untuk tindak kejahatan seperti mencuri, membunuh orang, dan lain sebagainya. Tentunya segala kerusakan yang terjadi akibat penyewa, penyewa diharuskan untuk mengganti rugi barang sewaan tersebut. Pengembalian barang dalam keadaan baik Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya. Tentunya ini adalah hak yang menyewakan. Barang tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik. Jika terdapat kerusakan, maka yang menyewakan berhak untuk meminta perbaikan kepada penyewa. Demikianlah ketentuan-ketentuan dalam sewa menyewa yang berkaitan dengan benda atau aset. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Depok, 12 Jumadilawal 1446 / 14 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Ilamul Muwaqqi’in, 3: 215. [2] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3805. [3] Bidayatul Mujtahid, 4: 13. [4] Al-Mughni, 9: 7, pada masalah 891 poin ke-2. [5] Al-Mughni, 9: 9-10. [6] Al-Umm, 4: 26.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd rahimahullah. Al-Umm, karya Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. ‘Ilamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Maktabah Syamilah versi terbaru

Kadar Hujan yang Membolehkan Menjamak Shalat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua berkaitan dengan menjamak shalat. Dia menyebutkan suatu kasus, tapi pertanyaannya adalah tentang cara menentukan kebutuhan untuk menjamak shalat disebabkan kesulitan, dst. Apakah keputusannya kembali kepada imam? Karena memang terkadang para jemaah di masjid menekan imam agar menjamak shalat. Menjamak shalat dalam keadaan mukim ketika hujan, harus disertai adanya kesulitan (yang ditimbulkan hujan tersebut), dan harus disertai adanya kesusahan bagi para jemaah shalat. Sebagian orang awam mengira bahwa menjamak shalat karena hujan, hukumnya seperti mengqashar shalat saat safar. Mereka berkata, “Ini keringanan!” Oleh sebab itu, jika turun hujan, mereka merasa senang dan langsung berkata, “Mari kita menjamak shalat!”, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya kesulitan. Sehingga mereka menekan imam (untuk menjamak). Jika sang imam tidak kuat pendiriannya, bisa jadi akan menuruti mereka. Maka dari itu, tanggung jawab ini ada di pundak imam. Dialah yang mempertimbangkan: “Apakah ada kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan atau tidak?” Ada beberapa tanda yang mungkin bisa jadi bahan pertimbangan bagi imam mengenai adanya kesulitan yang timbul: Yaitu jika turunnya hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia. Karena dalam aktivitas duniawi, manusia akan bersikap apa adanya. Maka, jika hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia, seperti sebagian orang jadi menetap dalam rumah karena hujan, beberapa tempat ditutup karena hujan, dan pergerakan lalu lintas terganggu karena hujan, maka artinya terdapat kesulitan akibat hujan, sehingga dibolehkan menjamak shalat. Adapun jika pergerakan manusia biasa saja, tidak terpengaruh sedikit pun. Atau bahkan, jika hujan turun – terlebih lagi saat musim panas – orang-orang merasa senang dan pergi ke tempat-tempat bersantai, pergi ke tempat-tempat rekreasi, dan bergembira ria. Yakni tidak ada sedikit pun kesulitan yang tidak biasa. Maka ketika itu tidak boleh menjamak shalat. Sedangkan menjamak shalat tanpa ada uzur termasuk dosa besar. Apabila sang imam ragu apakah harus menjamak shalat atau tidak, maka kembali ke hukum asalnya. Hukum asalnya adalah tidak dijamak. Hukum asalnya tidak dijamak; setiap shalat harus dilakukan pada waktunya. Sehingga harus ada sangkaan kuat tentang adanya kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan. Waktunya habis; tapi sebagaimana disebutkan penanya, menurut perhitungan imam, keadaannya tidak mengharuskan dilakukan jamak, tapi dia menuruti permintaan jemaah masjid. Ia bertanya, “Apakah harus mengulang shalatnya atau tidak?” Ini masalah ijtihad. Selagi dia telah berijtihad bersama para jemaah masjid, dan mereka menganggap bahwa turunnya hujan menimbulkan kesulitan, maka saya berharap shalat mereka sah. Terima kasih, ya Syaikh! Terima kasih juga kepada kalian dan para pemirsa. Terima kasih juga, saudara-saudari atas perhatiannya. Terima kasih juga kepada rekan kami, Hasan al-Hilafi yang telah menyiarkan sesi ini dengan bahasa isyarat. Kita jumpa lagi hari Ahad, insya Allah. Aku titipkan kalian kepada Allah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْجَمْعِ هُوَ ذَكَرَ حَادِثَةً مُعَيَّنَةً لَكِن السُّؤَالُ تَقْدِيْرُ الْحَاجَةِ لِلْجَمْعِ وَالْمَشَقَّةِ وَإِلَى آخِرِهِ هَلْ يَعُودُ هَلْ يَعُودُ لِلْإِمَامِ؟ لِأَنَّ أَحْيَانًا فِعْلًا جَمَاعَةُ الْمَسْجِدِ قَدْ يَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ لِكَيْ يَأْتِي بِالصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِالْجَمْعِ الْجَمْعُ فِي الْحَضَرِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ لَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ حَرَجٍ وَلَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ مَشَقَّةٍ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ بَعْضُ الْعَامَّةِ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْجَمْعَ لِأَجْلِ الْمَطَرِ هُو كَالْقَصْرِ فِي السَّفَرِ فَيَقُولُونَ هَذِهِ رُخْصَةٌ لِذَلِكَ إِذَا أَتَى الْمَطَرُ يَسْتَبْشِرُونَ يَقُولُ نَجْمَعُ مُبَاشَرَةً وَلَا يَنْظُرُونَ لِمَسْأَلَةِ الْحَرَجِ فَيَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ فَإِذَا لَمْ يَكُن الْإِمَامُ قَوِيَّ الشَّخْصِيَّةِ رُبَّمَا يَخْضَعُ لَهُمْ وَلِذَلِكَ فَالْمَسْئُولِيَّةُ تَقَعُ عَلَى الْإِمَامِ الْإِمَامُ هُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ هَلْ فِيهِ حَرَجٌ يَسْتَوْجِبُ الجَمْعَ أَمْ لَا وَهُنَاكَ قَرَائِنُ مُمْكِنٌ يُسْتَدَلُّ بِهَا إِمَامُ الْمَسْجِدِ بِوُجُودِ الْحَرَجِ وَهِيَ إِذَا أَثَّرَ نُزُولُ الْمَطَرِ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ النَّاسُ فِي أُمُورِهِمُ الدُّنْيَوِيَّةِ يَصْدُقُونَ فَإِذَا أَثَّرَ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ يَعْنِي لَازَمَ مَثَلًا بَعْضُ النَّاسِ بُيُوتَهُمْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ أُغْلِقَتْ بَعْضُ الْمَحَلَّاتِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ كَذَلِكَ حَرَكَةُ السَّيْرِ تَأَثَّرَتْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّ الْحَرَجَ مَوْجُوْدٌ وَقَائِمٌ فَلَهُ الْجَمْعُ أَمَّا إِذَا كَانَتْ حَرَكَةُ النَّاسِ مُعْتَادَةً تَمَامًا بَلْ رُبَّمَا إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ وَخَاصَّةً فِي الصَّيْفِ يَفْرَحُ النَّاسُ وَيَذْهَبُوْنَ لِاسْتِرَاحَاتٍ وَيَذْهَبُوْنَ لِمُنْتَزَهَاتٍ وَيَتَفَسَّحُوْنَ يَعْنِي لَا تُوجَدُ أَدْنَى دَرَجَاتِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ هُنَا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ وَجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَى الْإِمَامِ هَلْ يَجْمَعُ أَوْ لَا يَجْمَعُ؟ فَنَرْجِعُ لِلْأَصْلِ وَالْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ الْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا فَلَا بُدَّ مِنْ غَلَبَةِ الظَّنِّ بِوُجُودِ الْحَرَجِ الْمُوجِبِ لِلْجَمْعِ انْتَهَى الْوَقْتُ لَكِنْ فِيهِ كَمَا ذَكَرَ تَقْدِيرُ الْإِمَامِ أَنَّ الْأَمْرَ لَا يَسْتَدْعِيهِ الْجَمْعُ لَكِنَّهُ اسْتَجَابَ لِجَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ يَقُولُ هَلْ يُعِيدُ الصَّلَاةَ أَوْ لَا؟ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ مَا دَامَ أَنَّهَا قَدْ اجْتِهَدَ مَعَ جَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ وَقَدَّرُوا أَنَّ نُزُولَ الْمَطَرِ يَعْنِي فِيهِ حَرَجٌ أَرْجُو أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُمْ صَحِيحَةً شَاكِرِيْنَ مُقَدِّرِيْنَ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَشُكْرًا لَكُمْ وَالْإِخْوَةِ الْمُشَاهِدِيْنَ شُكْرًا كَذَلِكَ لَكُمْ أَنْتُمْ أَيُّهَا الإِخْوَةُ وَالأَخَوَاتُ عَلَى حُسْنِ مُشَاهَدَتِكُمْ وَمُتَابَعَتِكُم وَنَشْكُرُ زَمِيْلَنَا حَسَنًا الْحِلَافِي الَّذِي نَقَلَ هَذِهِ الْحَلَقَةَ بِلُغَةِ الْإِشَارَةِ مَوْعِدُنَا مَعَكُمْ يَوْمَ الْأَحَدِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ السَّلَامَ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kadar Hujan yang Membolehkan Menjamak Shalat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua berkaitan dengan menjamak shalat. Dia menyebutkan suatu kasus, tapi pertanyaannya adalah tentang cara menentukan kebutuhan untuk menjamak shalat disebabkan kesulitan, dst. Apakah keputusannya kembali kepada imam? Karena memang terkadang para jemaah di masjid menekan imam agar menjamak shalat. Menjamak shalat dalam keadaan mukim ketika hujan, harus disertai adanya kesulitan (yang ditimbulkan hujan tersebut), dan harus disertai adanya kesusahan bagi para jemaah shalat. Sebagian orang awam mengira bahwa menjamak shalat karena hujan, hukumnya seperti mengqashar shalat saat safar. Mereka berkata, “Ini keringanan!” Oleh sebab itu, jika turun hujan, mereka merasa senang dan langsung berkata, “Mari kita menjamak shalat!”, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya kesulitan. Sehingga mereka menekan imam (untuk menjamak). Jika sang imam tidak kuat pendiriannya, bisa jadi akan menuruti mereka. Maka dari itu, tanggung jawab ini ada di pundak imam. Dialah yang mempertimbangkan: “Apakah ada kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan atau tidak?” Ada beberapa tanda yang mungkin bisa jadi bahan pertimbangan bagi imam mengenai adanya kesulitan yang timbul: Yaitu jika turunnya hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia. Karena dalam aktivitas duniawi, manusia akan bersikap apa adanya. Maka, jika hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia, seperti sebagian orang jadi menetap dalam rumah karena hujan, beberapa tempat ditutup karena hujan, dan pergerakan lalu lintas terganggu karena hujan, maka artinya terdapat kesulitan akibat hujan, sehingga dibolehkan menjamak shalat. Adapun jika pergerakan manusia biasa saja, tidak terpengaruh sedikit pun. Atau bahkan, jika hujan turun – terlebih lagi saat musim panas – orang-orang merasa senang dan pergi ke tempat-tempat bersantai, pergi ke tempat-tempat rekreasi, dan bergembira ria. Yakni tidak ada sedikit pun kesulitan yang tidak biasa. Maka ketika itu tidak boleh menjamak shalat. Sedangkan menjamak shalat tanpa ada uzur termasuk dosa besar. Apabila sang imam ragu apakah harus menjamak shalat atau tidak, maka kembali ke hukum asalnya. Hukum asalnya adalah tidak dijamak. Hukum asalnya tidak dijamak; setiap shalat harus dilakukan pada waktunya. Sehingga harus ada sangkaan kuat tentang adanya kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan. Waktunya habis; tapi sebagaimana disebutkan penanya, menurut perhitungan imam, keadaannya tidak mengharuskan dilakukan jamak, tapi dia menuruti permintaan jemaah masjid. Ia bertanya, “Apakah harus mengulang shalatnya atau tidak?” Ini masalah ijtihad. Selagi dia telah berijtihad bersama para jemaah masjid, dan mereka menganggap bahwa turunnya hujan menimbulkan kesulitan, maka saya berharap shalat mereka sah. Terima kasih, ya Syaikh! Terima kasih juga kepada kalian dan para pemirsa. Terima kasih juga, saudara-saudari atas perhatiannya. Terima kasih juga kepada rekan kami, Hasan al-Hilafi yang telah menyiarkan sesi ini dengan bahasa isyarat. Kita jumpa lagi hari Ahad, insya Allah. Aku titipkan kalian kepada Allah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْجَمْعِ هُوَ ذَكَرَ حَادِثَةً مُعَيَّنَةً لَكِن السُّؤَالُ تَقْدِيْرُ الْحَاجَةِ لِلْجَمْعِ وَالْمَشَقَّةِ وَإِلَى آخِرِهِ هَلْ يَعُودُ هَلْ يَعُودُ لِلْإِمَامِ؟ لِأَنَّ أَحْيَانًا فِعْلًا جَمَاعَةُ الْمَسْجِدِ قَدْ يَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ لِكَيْ يَأْتِي بِالصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِالْجَمْعِ الْجَمْعُ فِي الْحَضَرِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ لَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ حَرَجٍ وَلَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ مَشَقَّةٍ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ بَعْضُ الْعَامَّةِ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْجَمْعَ لِأَجْلِ الْمَطَرِ هُو كَالْقَصْرِ فِي السَّفَرِ فَيَقُولُونَ هَذِهِ رُخْصَةٌ لِذَلِكَ إِذَا أَتَى الْمَطَرُ يَسْتَبْشِرُونَ يَقُولُ نَجْمَعُ مُبَاشَرَةً وَلَا يَنْظُرُونَ لِمَسْأَلَةِ الْحَرَجِ فَيَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ فَإِذَا لَمْ يَكُن الْإِمَامُ قَوِيَّ الشَّخْصِيَّةِ رُبَّمَا يَخْضَعُ لَهُمْ وَلِذَلِكَ فَالْمَسْئُولِيَّةُ تَقَعُ عَلَى الْإِمَامِ الْإِمَامُ هُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ هَلْ فِيهِ حَرَجٌ يَسْتَوْجِبُ الجَمْعَ أَمْ لَا وَهُنَاكَ قَرَائِنُ مُمْكِنٌ يُسْتَدَلُّ بِهَا إِمَامُ الْمَسْجِدِ بِوُجُودِ الْحَرَجِ وَهِيَ إِذَا أَثَّرَ نُزُولُ الْمَطَرِ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ النَّاسُ فِي أُمُورِهِمُ الدُّنْيَوِيَّةِ يَصْدُقُونَ فَإِذَا أَثَّرَ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ يَعْنِي لَازَمَ مَثَلًا بَعْضُ النَّاسِ بُيُوتَهُمْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ أُغْلِقَتْ بَعْضُ الْمَحَلَّاتِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ كَذَلِكَ حَرَكَةُ السَّيْرِ تَأَثَّرَتْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّ الْحَرَجَ مَوْجُوْدٌ وَقَائِمٌ فَلَهُ الْجَمْعُ أَمَّا إِذَا كَانَتْ حَرَكَةُ النَّاسِ مُعْتَادَةً تَمَامًا بَلْ رُبَّمَا إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ وَخَاصَّةً فِي الصَّيْفِ يَفْرَحُ النَّاسُ وَيَذْهَبُوْنَ لِاسْتِرَاحَاتٍ وَيَذْهَبُوْنَ لِمُنْتَزَهَاتٍ وَيَتَفَسَّحُوْنَ يَعْنِي لَا تُوجَدُ أَدْنَى دَرَجَاتِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ هُنَا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ وَجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَى الْإِمَامِ هَلْ يَجْمَعُ أَوْ لَا يَجْمَعُ؟ فَنَرْجِعُ لِلْأَصْلِ وَالْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ الْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا فَلَا بُدَّ مِنْ غَلَبَةِ الظَّنِّ بِوُجُودِ الْحَرَجِ الْمُوجِبِ لِلْجَمْعِ انْتَهَى الْوَقْتُ لَكِنْ فِيهِ كَمَا ذَكَرَ تَقْدِيرُ الْإِمَامِ أَنَّ الْأَمْرَ لَا يَسْتَدْعِيهِ الْجَمْعُ لَكِنَّهُ اسْتَجَابَ لِجَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ يَقُولُ هَلْ يُعِيدُ الصَّلَاةَ أَوْ لَا؟ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ مَا دَامَ أَنَّهَا قَدْ اجْتِهَدَ مَعَ جَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ وَقَدَّرُوا أَنَّ نُزُولَ الْمَطَرِ يَعْنِي فِيهِ حَرَجٌ أَرْجُو أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُمْ صَحِيحَةً شَاكِرِيْنَ مُقَدِّرِيْنَ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَشُكْرًا لَكُمْ وَالْإِخْوَةِ الْمُشَاهِدِيْنَ شُكْرًا كَذَلِكَ لَكُمْ أَنْتُمْ أَيُّهَا الإِخْوَةُ وَالأَخَوَاتُ عَلَى حُسْنِ مُشَاهَدَتِكُمْ وَمُتَابَعَتِكُم وَنَشْكُرُ زَمِيْلَنَا حَسَنًا الْحِلَافِي الَّذِي نَقَلَ هَذِهِ الْحَلَقَةَ بِلُغَةِ الْإِشَارَةِ مَوْعِدُنَا مَعَكُمْ يَوْمَ الْأَحَدِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ السَّلَامَ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pertanyaan kedua berkaitan dengan menjamak shalat. Dia menyebutkan suatu kasus, tapi pertanyaannya adalah tentang cara menentukan kebutuhan untuk menjamak shalat disebabkan kesulitan, dst. Apakah keputusannya kembali kepada imam? Karena memang terkadang para jemaah di masjid menekan imam agar menjamak shalat. Menjamak shalat dalam keadaan mukim ketika hujan, harus disertai adanya kesulitan (yang ditimbulkan hujan tersebut), dan harus disertai adanya kesusahan bagi para jemaah shalat. Sebagian orang awam mengira bahwa menjamak shalat karena hujan, hukumnya seperti mengqashar shalat saat safar. Mereka berkata, “Ini keringanan!” Oleh sebab itu, jika turun hujan, mereka merasa senang dan langsung berkata, “Mari kita menjamak shalat!”, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya kesulitan. Sehingga mereka menekan imam (untuk menjamak). Jika sang imam tidak kuat pendiriannya, bisa jadi akan menuruti mereka. Maka dari itu, tanggung jawab ini ada di pundak imam. Dialah yang mempertimbangkan: “Apakah ada kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan atau tidak?” Ada beberapa tanda yang mungkin bisa jadi bahan pertimbangan bagi imam mengenai adanya kesulitan yang timbul: Yaitu jika turunnya hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia. Karena dalam aktivitas duniawi, manusia akan bersikap apa adanya. Maka, jika hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia, seperti sebagian orang jadi menetap dalam rumah karena hujan, beberapa tempat ditutup karena hujan, dan pergerakan lalu lintas terganggu karena hujan, maka artinya terdapat kesulitan akibat hujan, sehingga dibolehkan menjamak shalat. Adapun jika pergerakan manusia biasa saja, tidak terpengaruh sedikit pun. Atau bahkan, jika hujan turun – terlebih lagi saat musim panas – orang-orang merasa senang dan pergi ke tempat-tempat bersantai, pergi ke tempat-tempat rekreasi, dan bergembira ria. Yakni tidak ada sedikit pun kesulitan yang tidak biasa. Maka ketika itu tidak boleh menjamak shalat. Sedangkan menjamak shalat tanpa ada uzur termasuk dosa besar. Apabila sang imam ragu apakah harus menjamak shalat atau tidak, maka kembali ke hukum asalnya. Hukum asalnya adalah tidak dijamak. Hukum asalnya tidak dijamak; setiap shalat harus dilakukan pada waktunya. Sehingga harus ada sangkaan kuat tentang adanya kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan. Waktunya habis; tapi sebagaimana disebutkan penanya, menurut perhitungan imam, keadaannya tidak mengharuskan dilakukan jamak, tapi dia menuruti permintaan jemaah masjid. Ia bertanya, “Apakah harus mengulang shalatnya atau tidak?” Ini masalah ijtihad. Selagi dia telah berijtihad bersama para jemaah masjid, dan mereka menganggap bahwa turunnya hujan menimbulkan kesulitan, maka saya berharap shalat mereka sah. Terima kasih, ya Syaikh! Terima kasih juga kepada kalian dan para pemirsa. Terima kasih juga, saudara-saudari atas perhatiannya. Terima kasih juga kepada rekan kami, Hasan al-Hilafi yang telah menyiarkan sesi ini dengan bahasa isyarat. Kita jumpa lagi hari Ahad, insya Allah. Aku titipkan kalian kepada Allah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْجَمْعِ هُوَ ذَكَرَ حَادِثَةً مُعَيَّنَةً لَكِن السُّؤَالُ تَقْدِيْرُ الْحَاجَةِ لِلْجَمْعِ وَالْمَشَقَّةِ وَإِلَى آخِرِهِ هَلْ يَعُودُ هَلْ يَعُودُ لِلْإِمَامِ؟ لِأَنَّ أَحْيَانًا فِعْلًا جَمَاعَةُ الْمَسْجِدِ قَدْ يَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ لِكَيْ يَأْتِي بِالصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِالْجَمْعِ الْجَمْعُ فِي الْحَضَرِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ لَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ حَرَجٍ وَلَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ مَشَقَّةٍ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ بَعْضُ الْعَامَّةِ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْجَمْعَ لِأَجْلِ الْمَطَرِ هُو كَالْقَصْرِ فِي السَّفَرِ فَيَقُولُونَ هَذِهِ رُخْصَةٌ لِذَلِكَ إِذَا أَتَى الْمَطَرُ يَسْتَبْشِرُونَ يَقُولُ نَجْمَعُ مُبَاشَرَةً وَلَا يَنْظُرُونَ لِمَسْأَلَةِ الْحَرَجِ فَيَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ فَإِذَا لَمْ يَكُن الْإِمَامُ قَوِيَّ الشَّخْصِيَّةِ رُبَّمَا يَخْضَعُ لَهُمْ وَلِذَلِكَ فَالْمَسْئُولِيَّةُ تَقَعُ عَلَى الْإِمَامِ الْإِمَامُ هُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ هَلْ فِيهِ حَرَجٌ يَسْتَوْجِبُ الجَمْعَ أَمْ لَا وَهُنَاكَ قَرَائِنُ مُمْكِنٌ يُسْتَدَلُّ بِهَا إِمَامُ الْمَسْجِدِ بِوُجُودِ الْحَرَجِ وَهِيَ إِذَا أَثَّرَ نُزُولُ الْمَطَرِ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ النَّاسُ فِي أُمُورِهِمُ الدُّنْيَوِيَّةِ يَصْدُقُونَ فَإِذَا أَثَّرَ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ يَعْنِي لَازَمَ مَثَلًا بَعْضُ النَّاسِ بُيُوتَهُمْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ أُغْلِقَتْ بَعْضُ الْمَحَلَّاتِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ كَذَلِكَ حَرَكَةُ السَّيْرِ تَأَثَّرَتْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّ الْحَرَجَ مَوْجُوْدٌ وَقَائِمٌ فَلَهُ الْجَمْعُ أَمَّا إِذَا كَانَتْ حَرَكَةُ النَّاسِ مُعْتَادَةً تَمَامًا بَلْ رُبَّمَا إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ وَخَاصَّةً فِي الصَّيْفِ يَفْرَحُ النَّاسُ وَيَذْهَبُوْنَ لِاسْتِرَاحَاتٍ وَيَذْهَبُوْنَ لِمُنْتَزَهَاتٍ وَيَتَفَسَّحُوْنَ يَعْنِي لَا تُوجَدُ أَدْنَى دَرَجَاتِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ هُنَا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ وَجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَى الْإِمَامِ هَلْ يَجْمَعُ أَوْ لَا يَجْمَعُ؟ فَنَرْجِعُ لِلْأَصْلِ وَالْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ الْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا فَلَا بُدَّ مِنْ غَلَبَةِ الظَّنِّ بِوُجُودِ الْحَرَجِ الْمُوجِبِ لِلْجَمْعِ انْتَهَى الْوَقْتُ لَكِنْ فِيهِ كَمَا ذَكَرَ تَقْدِيرُ الْإِمَامِ أَنَّ الْأَمْرَ لَا يَسْتَدْعِيهِ الْجَمْعُ لَكِنَّهُ اسْتَجَابَ لِجَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ يَقُولُ هَلْ يُعِيدُ الصَّلَاةَ أَوْ لَا؟ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ مَا دَامَ أَنَّهَا قَدْ اجْتِهَدَ مَعَ جَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ وَقَدَّرُوا أَنَّ نُزُولَ الْمَطَرِ يَعْنِي فِيهِ حَرَجٌ أَرْجُو أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُمْ صَحِيحَةً شَاكِرِيْنَ مُقَدِّرِيْنَ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَشُكْرًا لَكُمْ وَالْإِخْوَةِ الْمُشَاهِدِيْنَ شُكْرًا كَذَلِكَ لَكُمْ أَنْتُمْ أَيُّهَا الإِخْوَةُ وَالأَخَوَاتُ عَلَى حُسْنِ مُشَاهَدَتِكُمْ وَمُتَابَعَتِكُم وَنَشْكُرُ زَمِيْلَنَا حَسَنًا الْحِلَافِي الَّذِي نَقَلَ هَذِهِ الْحَلَقَةَ بِلُغَةِ الْإِشَارَةِ مَوْعِدُنَا مَعَكُمْ يَوْمَ الْأَحَدِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ السَّلَامَ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ


Pertanyaan kedua berkaitan dengan menjamak shalat. Dia menyebutkan suatu kasus, tapi pertanyaannya adalah tentang cara menentukan kebutuhan untuk menjamak shalat disebabkan kesulitan, dst. Apakah keputusannya kembali kepada imam? Karena memang terkadang para jemaah di masjid menekan imam agar menjamak shalat. Menjamak shalat dalam keadaan mukim ketika hujan, harus disertai adanya kesulitan (yang ditimbulkan hujan tersebut), dan harus disertai adanya kesusahan bagi para jemaah shalat. Sebagian orang awam mengira bahwa menjamak shalat karena hujan, hukumnya seperti mengqashar shalat saat safar. Mereka berkata, “Ini keringanan!” Oleh sebab itu, jika turun hujan, mereka merasa senang dan langsung berkata, “Mari kita menjamak shalat!”, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya kesulitan. Sehingga mereka menekan imam (untuk menjamak). Jika sang imam tidak kuat pendiriannya, bisa jadi akan menuruti mereka. Maka dari itu, tanggung jawab ini ada di pundak imam. Dialah yang mempertimbangkan: “Apakah ada kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan atau tidak?” Ada beberapa tanda yang mungkin bisa jadi bahan pertimbangan bagi imam mengenai adanya kesulitan yang timbul: Yaitu jika turunnya hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia. Karena dalam aktivitas duniawi, manusia akan bersikap apa adanya. Maka, jika hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia, seperti sebagian orang jadi menetap dalam rumah karena hujan, beberapa tempat ditutup karena hujan, dan pergerakan lalu lintas terganggu karena hujan, maka artinya terdapat kesulitan akibat hujan, sehingga dibolehkan menjamak shalat. Adapun jika pergerakan manusia biasa saja, tidak terpengaruh sedikit pun. Atau bahkan, jika hujan turun – terlebih lagi saat musim panas – orang-orang merasa senang dan pergi ke tempat-tempat bersantai, pergi ke tempat-tempat rekreasi, dan bergembira ria. Yakni tidak ada sedikit pun kesulitan yang tidak biasa. Maka ketika itu tidak boleh menjamak shalat. Sedangkan menjamak shalat tanpa ada uzur termasuk dosa besar. Apabila sang imam ragu apakah harus menjamak shalat atau tidak, maka kembali ke hukum asalnya. Hukum asalnya adalah tidak dijamak. Hukum asalnya tidak dijamak; setiap shalat harus dilakukan pada waktunya. Sehingga harus ada sangkaan kuat tentang adanya kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan. Waktunya habis; tapi sebagaimana disebutkan penanya, menurut perhitungan imam, keadaannya tidak mengharuskan dilakukan jamak, tapi dia menuruti permintaan jemaah masjid. Ia bertanya, “Apakah harus mengulang shalatnya atau tidak?” Ini masalah ijtihad. Selagi dia telah berijtihad bersama para jemaah masjid, dan mereka menganggap bahwa turunnya hujan menimbulkan kesulitan, maka saya berharap shalat mereka sah. Terima kasih, ya Syaikh! Terima kasih juga kepada kalian dan para pemirsa. Terima kasih juga, saudara-saudari atas perhatiannya. Terima kasih juga kepada rekan kami, Hasan al-Hilafi yang telah menyiarkan sesi ini dengan bahasa isyarat. Kita jumpa lagi hari Ahad, insya Allah. Aku titipkan kalian kepada Allah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْجَمْعِ هُوَ ذَكَرَ حَادِثَةً مُعَيَّنَةً لَكِن السُّؤَالُ تَقْدِيْرُ الْحَاجَةِ لِلْجَمْعِ وَالْمَشَقَّةِ وَإِلَى آخِرِهِ هَلْ يَعُودُ هَلْ يَعُودُ لِلْإِمَامِ؟ لِأَنَّ أَحْيَانًا فِعْلًا جَمَاعَةُ الْمَسْجِدِ قَدْ يَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ لِكَيْ يَأْتِي بِالصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِالْجَمْعِ الْجَمْعُ فِي الْحَضَرِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ لَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ حَرَجٍ وَلَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ مَشَقَّةٍ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ بَعْضُ الْعَامَّةِ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْجَمْعَ لِأَجْلِ الْمَطَرِ هُو كَالْقَصْرِ فِي السَّفَرِ فَيَقُولُونَ هَذِهِ رُخْصَةٌ لِذَلِكَ إِذَا أَتَى الْمَطَرُ يَسْتَبْشِرُونَ يَقُولُ نَجْمَعُ مُبَاشَرَةً وَلَا يَنْظُرُونَ لِمَسْأَلَةِ الْحَرَجِ فَيَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ فَإِذَا لَمْ يَكُن الْإِمَامُ قَوِيَّ الشَّخْصِيَّةِ رُبَّمَا يَخْضَعُ لَهُمْ وَلِذَلِكَ فَالْمَسْئُولِيَّةُ تَقَعُ عَلَى الْإِمَامِ الْإِمَامُ هُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ هَلْ فِيهِ حَرَجٌ يَسْتَوْجِبُ الجَمْعَ أَمْ لَا وَهُنَاكَ قَرَائِنُ مُمْكِنٌ يُسْتَدَلُّ بِهَا إِمَامُ الْمَسْجِدِ بِوُجُودِ الْحَرَجِ وَهِيَ إِذَا أَثَّرَ نُزُولُ الْمَطَرِ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ النَّاسُ فِي أُمُورِهِمُ الدُّنْيَوِيَّةِ يَصْدُقُونَ فَإِذَا أَثَّرَ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ يَعْنِي لَازَمَ مَثَلًا بَعْضُ النَّاسِ بُيُوتَهُمْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ أُغْلِقَتْ بَعْضُ الْمَحَلَّاتِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ كَذَلِكَ حَرَكَةُ السَّيْرِ تَأَثَّرَتْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّ الْحَرَجَ مَوْجُوْدٌ وَقَائِمٌ فَلَهُ الْجَمْعُ أَمَّا إِذَا كَانَتْ حَرَكَةُ النَّاسِ مُعْتَادَةً تَمَامًا بَلْ رُبَّمَا إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ وَخَاصَّةً فِي الصَّيْفِ يَفْرَحُ النَّاسُ وَيَذْهَبُوْنَ لِاسْتِرَاحَاتٍ وَيَذْهَبُوْنَ لِمُنْتَزَهَاتٍ وَيَتَفَسَّحُوْنَ يَعْنِي لَا تُوجَدُ أَدْنَى دَرَجَاتِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ هُنَا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ وَجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَى الْإِمَامِ هَلْ يَجْمَعُ أَوْ لَا يَجْمَعُ؟ فَنَرْجِعُ لِلْأَصْلِ وَالْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ الْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا فَلَا بُدَّ مِنْ غَلَبَةِ الظَّنِّ بِوُجُودِ الْحَرَجِ الْمُوجِبِ لِلْجَمْعِ انْتَهَى الْوَقْتُ لَكِنْ فِيهِ كَمَا ذَكَرَ تَقْدِيرُ الْإِمَامِ أَنَّ الْأَمْرَ لَا يَسْتَدْعِيهِ الْجَمْعُ لَكِنَّهُ اسْتَجَابَ لِجَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ يَقُولُ هَلْ يُعِيدُ الصَّلَاةَ أَوْ لَا؟ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ مَا دَامَ أَنَّهَا قَدْ اجْتِهَدَ مَعَ جَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ وَقَدَّرُوا أَنَّ نُزُولَ الْمَطَرِ يَعْنِي فِيهِ حَرَجٌ أَرْجُو أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُمْ صَحِيحَةً شَاكِرِيْنَ مُقَدِّرِيْنَ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَشُكْرًا لَكُمْ وَالْإِخْوَةِ الْمُشَاهِدِيْنَ شُكْرًا كَذَلِكَ لَكُمْ أَنْتُمْ أَيُّهَا الإِخْوَةُ وَالأَخَوَاتُ عَلَى حُسْنِ مُشَاهَدَتِكُمْ وَمُتَابَعَتِكُم وَنَشْكُرُ زَمِيْلَنَا حَسَنًا الْحِلَافِي الَّذِي نَقَلَ هَذِهِ الْحَلَقَةَ بِلُغَةِ الْإِشَارَةِ مَوْعِدُنَا مَعَكُمْ يَوْمَ الْأَحَدِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ السَّلَامَ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Prev     Next