Apa Saja Sunnah Shalat? Pelajari Sunnah Ab’adh dan Hay’ah

Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat

Apa Saja Sunnah Shalat? Pelajari Sunnah Ab’adh dan Hay’ah

Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat
Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat


Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat

Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali

Daftar Isi Toggle Nasab dan kelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-gurunyaAkhlak dan ibadahnyaAkidah dan mazhabnyaKarya-karya yang terkenalPujian para ulama terhadapnyaMurid-muridnyaWafatnya Dalam lintasan sejarah Islam, Ibnu Rajab Al-Hambali dikenal sebagai ulama besar yang mengabdikan hidupnya untuk ibadah, ilmu, dan dakwah. Keilmuan beliau yang mendalam, disertai akhlak mulia dan keteguhan dalam mengikuti Al-Qur’an serta Sunnah, menjadikannya panutan bagi generasi setelahnya. Artikel ini akan mengupas biografi singkat Ibnu Rajab Al-Hambali, mulai dari nasab, perjalanan menuntut ilmu, akidah, kepribadian, hingga karya-karyanya. Semoga pembahasan ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi kita semua dalam meneladani perjalanan hidup beliau yang penuh hikmah. Nasab dan kelahiran Nama lengkap beliau adalah Abdul-Rahman bin Ahmad bin Rajab Al-Baghdadi, yang kemudian dikenal sebagai Ibnu Rajab Al-Hambali. Beliau dijuluki Zainuddin dan termasuk dalam jajaran ulama besar dari kalangan Hanabilah. Ibnu Rajab dilahirkan di Baghdad pada tahun 736 Hijriah. [1] Perjalanan menuntut ilmu Beliau berasal dari keluarga yang penuh dengan ilmu dan ulama. Ayah beliau (Ahmad bin Rajab) dan kakek beliau (Rajab bin Al-Hasan) merupakan ulama besar dan termasuk ahli hadis. Ibnu Rajab Al-Hambali datang bersama ayahnya dari Baghdad ke Damaskus saat masih kecil, pada tahun 744 Hijriah.  Beliau memulai pembelajaran dasar membaca di kuttab sebagaimana anak-anak pada zamannya. Beliau kemudian serius mendalami ilmu dan mengerahkan segala upaya untuk memperolehnya, bahkan melakukan perjalanan berulang kali demi menuntut ilmu. Beliau mempelajari fikih, hadis, dan ilmu lainnya, menguasai pokok-pokoknya, serta mempelajarinya dari para ulama terkemuka di zamannya. Beliau belajar dari banyak ulama hingga unggul dalam berbagai cabang ilmu, seperti tafsir, hadis, ushuluddin, ilmu tasawuf, fikih, dan lain sebagainya. [2] Ibnu Qadhi Syuhbah rahimahullah mengutip dari salah satu gurunya yang berkata, كان قرأ وأتقنَ الفَنَّ، ثم أكبّ على الاشتغال بمعرفة فنون الحديث وعلله ومعانيه “Beliau (Ibnu Rajab Al-Hambali) telah membaca dan menguasai ilmu dengan sangat baik, kemudian berfokus sepenuhnya untuk mendalami berbagai disiplin ilmu hadis, termasuk memahami sanad, illat (cacat hadis), dan maknanya.” [3] Ibnul Mibrad rahimahullah mengatakan, وكان لا يعرفُ شيئًا من أمورِ الدُّنيا، فارغاً عن الرئاسة، ليس له شغلٌ إلاّ الاشتغالِ بالعلم “Beliau tidak mengetahui sedikit pun tentang urusan dunia, tidak mencari jabatan, dan tidak memiliki pekerjaan lain selain menyibukkan diri dengan ilmu.” [4] Guru-gurunya Kesungguhan Ibnu Rajab rahimahullah dalam menuntut ilmu sejak usia dini serta perjalanannya yang berulang kali ke berbagai negeri memberinya kesempatan untuk bertemu dengan banyak ulama dan mengambil ilmu dari mereka. Hal ini berdampak pada banyaknya jumlah guru dan pembimbingnya. Di antara guru-guru beliau yang masyhur adalah: Petama: Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Hariz Az-Zura’i, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau wafat pada tahun 751 H. Kedua: Abu Sa’id Shalahuddin Khalil bin Kaikaladi bin Abdullah Al-‘Ala’i Asy-Syafi’i, yang wafat pada tahun 761 H. Ibnu Rajab mendengar ilmu darinya di Al-Quds. Ketiga: Najmuddin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Salim bin Barakat bin Sa’ad Ad-Dimasyqi Al-‘Abbadi, yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Khabbaz. Beliau wafat pada tahun 756 H. [5] Selain itu, disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, وسمع بمصر من الميدومي، وبالقاهرة من ابن الملوك، وبدمشق من ابن الخباز، وجمع جمّ، ورافق شيخنا زين الدين العراقي في السماع كثيراً، “Beliau mendengar hadis di Mesir dari Al-Maydumi, di Kairo dari Ibnu Al-Muluk, dan di Damaskus dari Ibnu Al-Khabbaz. Beliau mengumpulkan ilmu dalam jumlah yang besar dan sering mendampingi guru kita, Zainuddin Al-Iraqi, dalam banyak sesi mendengar hadis.” [6] Akhlak dan ibadahnya Beliau dikenal tidak bergaul dengan banyak orang. Disebutkan bahwa beliau menjauhkan diri dari keramaian, tidak berbaur, dan tidak sering berkunjung kepada siapa pun dari kalangan penguasa. Beliau menetap di Madrasah As-Sukariyah di kawasan Al-Qassain, mengemban tugas mengajar di lembaga pendidikan Hambali. Kehidupan beliau sangat sederhana. Meskipun hidup dalam kekurangan, beliau tetap menjaga kehormatan dirinya dengan sikap qana’ah (puas dengan apa yang dimiliki). Ibnu Mibrad rahimahullah mengatakan, أحدُ الأئمةِ الزُّهاد، والعلماءِ العُبَّاد “Beliau termasuk salah satu imam yang zuhud dan ulama yang sangat banyak beribadah.” [7] Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, وكان صاحب عبادة وتهجد “Ibnu Rajab adalah seorang ahli ibadah dan gemar bertahajud.” [8] Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy Akidah dan mazhabnya Ibnu Rajab rahimahullah merupakan seorang ulama berakidah salaf, mengikuti metode Ahli Hadis. Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Ghufaili mengatakan, فهو سلفي العقيدة على طريقة أهل الحديث يقول بما قال به الصحابة رضي الله عنهم والتابعون والأئمة المشهورون من أئمة السلف الصالح “Beliau berakidah salafy, mengikuti metode Ahli Hadis. Berpegang pada keyakinan yang dianut oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, serta para imam salaf yang masyhur.” Tidak hanya berpegang pada akidah salaf, beliau juga menjadi salah satu pendakwah yang menyeru kepada akidah ini. [9] Terkait mazhab fikih, Ibnu Rajab mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Hal ini karena lingkungan tempat tinggalnya dan para ulama yang menjadi gurunya adalah dari kalangan Hanabilah. Namun, meskipun mendalami mazhab Hambali, beliau tidak bersikap fanatik buta terhadapnya. Ibnu Rajab mengedepankan Al-Qur’an dan Sunnah di atas segala pendapat, bahkan jika pendapat itu berasal dari imam mazhab sekalipun. Beliau menjelaskan dalam beberapa karyanya bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama dalam hukum syariat dan menjadi acuan yang tidak bisa digantikan oleh pendapat siapa pun jika terbukti bertentangan dengan keduanya. Dengan kedalaman ilmu dan kematangannya, beliau senantiasa menyeru untuk berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan agama dan penentu hukum syar’i. [10] Karya-karya yang terkenal Ibnu Rajab rahimahullah meninggalkan sejumlah karya monumental yang menunjukkan kedalaman ilmu dan kemampuannya. Di antara karya-karya beliau yang terkenal adalah: Pertama: Fathul Bari fi Syarh Al-Bukhari. Penjelasan atas Shahih Al-Bukhari, yang mencakup bagian awal kitab hingga Kitab Jenazah. Karya ini dianggap sebagai salah satu keajaiban di zamannya. Kedua: Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam. Penjelasan atas 50 hadis yang dihimpun oleh Imam An-Nawawi (42 hadis), kemudian ditambah menjadi 50 hadis. Kitab ini merupakan kitab yang sangat besar manfaatnya, layak untuk menjadi perhatian bagi para peneliti dan penuntut ilmu. Ketiga: Latha’if Al-Ma’arif. Buku yang membahas berbagai amalan harian dan bulanan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Keempat: Thabaqat Al-Hanabilah. Tambahan atas karya serupa yang sebelumnya disusun oleh Abu Ya’la. Kelima: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Kitab besar tentang kaidah-kaidah fikih yang bermanfaat dan dianggap sebagai salah satu karya paling menonjol di bidangnya. Beberapa orang bahkan menduga isinya adalah kumpulan dari kaidah-kaidah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, namun hal ini tidak benar, karena karya tersebut sepenuhnya merupakan hasil orisinal Ibnu Rajab. [11] Pujian para ulama terhadapnya Ibnu Rajab mendapat pujian dari banyak ulama besar karena ilmunya yang luas, hafalannya yang kuat, dan sikap zuhudnya terhadap dunia. Beliau dipandang sebagai sosok alim yang fokus penuh pada ilmu dan jauh dari kehidupan duniawi. [12] Di antara pujian para ulama terhadap beliau: Pertama: Ibnu Haji berkata, أتقن الفن وصار أعرف أهل عصره بالعلل، وتتبع الطرق “Beliau sangat menguasai bidangnya, menjadi ulama paling ahli pada masanya dalam ilmu ‘ilal (cacat hadis) dan penelusuran sanad.” [13] Kedua: Syamsuddin bin Nashiruddin berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, zuhud, panutan, berkah, hafiz, tiang keilmuan, kepercayaan, dan hujah. Beliau adalah pemberi manfaat bagi umat Islam, penyampai faedah bagi para ahli hadis, salah satu imam yang zuhud, dan ulama yang sangat taat.” Ketiga: Ibnu Qadhi Syuhbah berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, hafiz, zuhud, wara‘, pemimpin kaum Hanabilah, dan ahli hadis terbaik pada masanya.” Keempat: Qadhi Alauddin bin Al-Lahham menyebut beliau sebagai, الِإمامُ العالمُ العلامةُ الأوحدُ الحافظ شيخُ الِإسلام، مجلّى المشكلات، ومُوضح المبهمات “Imam yang alim, ulama yang terkemuka, hafiz, dan satu-satunya pada masanya. Beliau adalah Syekh Islam, pemecah persoalan-persoalan sulit, dan penjelas perkara-perkara yang samar.” [14] Murid-muridnya Ibnu Rajab menjadi guru bagi mayoritas ulama Hambali di Damaskus. Posisi beliau di Syam sangat tinggi, menjadikannya salah satu ulama terkemuka di wilayah tersebut. Reputasi beliau tersebar luas, sehingga banyak pelajar dari berbagai tempat datang untuk belajar darinya, mendengar pelajaran-pelajarannya, dan menghadiri majelis-majelis ilmunya. Di antara murid-muridnya yang terkenal adalah: Pertama: Alauddin Ali bin Muhammad bin Abbas Al-Ba’li, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Lahham, wafat pada tahun 803 H. Kedua: Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Abi Al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Mulaqqin, wafat pada tahun 804 H. Ketiga: Abu Al-Abbas Ahmad bin Abi Bakr bin Ahmad bin Ali Al-Hamawi Al-Halabi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Ar-Rassam, wafat pada tahun 844 H. [15] Wafatnya Ibnu Rajab wafat pada bulan Ramadan tahun 795 Hijriah di Damaskus. [16] Disebutkan oleh Syamsuddin bin Nashiruddin bahwa beberapa hari sebelum wafat, Ibnu Rajab meminta untuk dibuatkan liang lahad di tempat yang telah ditunjukkannya. Setelah liang tersebut selesai, beliau turun ke dalamnya, berbaring, lalu berkata, “Ini bagus.” Beberapa hari kemudian, beliau wafat, dan jenazahnya dimakamkan di tempat itu. [17] Baca juga: Biografi Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumadilwal 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Ghufaili, Abdullah bin Sulaiman. Ibnu Rajab Al-Hanbali wa Atsaruhu fi Tawdhih Aqidah As-Salaf. Riyadh: Dar Al-Maseer, 1418 H/1998 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (2 Rabiul Akhir 1442 H), sesuai nomor cetakan. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Inba’ Al-Ghumr bi Abna’ Al-‘Umr. Ed. Dr. Hasan Habashi. Kairo: Al-Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah, 1389 H/1969 M. 4 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan. Ibn Al-Mibrad, Yusuf bin Al-Hasan. Al-Jawhar Al-Munadhdham fi Thabaqat Muta’akhkhi Ashab Ahmad. Tahqiq: Dr. Abdurrahman bin Sulaiman Al-Utsaimin. Kairo: Maktabah Al-Khanji, 1407 H/1987 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (11 Syawal 1436 H), sesuai nomor cetakan. Al-Karmi, Mar’i bin Yusuf. Asy-Syahadah Az-Zakiyyah fi Tsana Al-A’immah ‘ala Ibni Taimiyyah. Beirut: Dar Al-Furqan dan Mu’assasah Ar-Risalah, 1404 H. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460; lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 59 – 62. [2] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 64-79. [3] Al-Jawhar, hal. 48. [4] Al-Jawhar, hal. 49. [5] Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 87-100. [6] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [7] Al-Jawhar, hal. 47-48. [8] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [9] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 123. [10] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal 125-129. [11] Al-Jawhar, hal. 49-50. [12] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 130. [13] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 461. [14] Al-Jawhar, hal. 47-48. [15] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 104. [16] Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 50; Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [17] Al-Jawhar, hal. 52; dan  Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 49.

Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali

Daftar Isi Toggle Nasab dan kelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-gurunyaAkhlak dan ibadahnyaAkidah dan mazhabnyaKarya-karya yang terkenalPujian para ulama terhadapnyaMurid-muridnyaWafatnya Dalam lintasan sejarah Islam, Ibnu Rajab Al-Hambali dikenal sebagai ulama besar yang mengabdikan hidupnya untuk ibadah, ilmu, dan dakwah. Keilmuan beliau yang mendalam, disertai akhlak mulia dan keteguhan dalam mengikuti Al-Qur’an serta Sunnah, menjadikannya panutan bagi generasi setelahnya. Artikel ini akan mengupas biografi singkat Ibnu Rajab Al-Hambali, mulai dari nasab, perjalanan menuntut ilmu, akidah, kepribadian, hingga karya-karyanya. Semoga pembahasan ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi kita semua dalam meneladani perjalanan hidup beliau yang penuh hikmah. Nasab dan kelahiran Nama lengkap beliau adalah Abdul-Rahman bin Ahmad bin Rajab Al-Baghdadi, yang kemudian dikenal sebagai Ibnu Rajab Al-Hambali. Beliau dijuluki Zainuddin dan termasuk dalam jajaran ulama besar dari kalangan Hanabilah. Ibnu Rajab dilahirkan di Baghdad pada tahun 736 Hijriah. [1] Perjalanan menuntut ilmu Beliau berasal dari keluarga yang penuh dengan ilmu dan ulama. Ayah beliau (Ahmad bin Rajab) dan kakek beliau (Rajab bin Al-Hasan) merupakan ulama besar dan termasuk ahli hadis. Ibnu Rajab Al-Hambali datang bersama ayahnya dari Baghdad ke Damaskus saat masih kecil, pada tahun 744 Hijriah.  Beliau memulai pembelajaran dasar membaca di kuttab sebagaimana anak-anak pada zamannya. Beliau kemudian serius mendalami ilmu dan mengerahkan segala upaya untuk memperolehnya, bahkan melakukan perjalanan berulang kali demi menuntut ilmu. Beliau mempelajari fikih, hadis, dan ilmu lainnya, menguasai pokok-pokoknya, serta mempelajarinya dari para ulama terkemuka di zamannya. Beliau belajar dari banyak ulama hingga unggul dalam berbagai cabang ilmu, seperti tafsir, hadis, ushuluddin, ilmu tasawuf, fikih, dan lain sebagainya. [2] Ibnu Qadhi Syuhbah rahimahullah mengutip dari salah satu gurunya yang berkata, كان قرأ وأتقنَ الفَنَّ، ثم أكبّ على الاشتغال بمعرفة فنون الحديث وعلله ومعانيه “Beliau (Ibnu Rajab Al-Hambali) telah membaca dan menguasai ilmu dengan sangat baik, kemudian berfokus sepenuhnya untuk mendalami berbagai disiplin ilmu hadis, termasuk memahami sanad, illat (cacat hadis), dan maknanya.” [3] Ibnul Mibrad rahimahullah mengatakan, وكان لا يعرفُ شيئًا من أمورِ الدُّنيا، فارغاً عن الرئاسة، ليس له شغلٌ إلاّ الاشتغالِ بالعلم “Beliau tidak mengetahui sedikit pun tentang urusan dunia, tidak mencari jabatan, dan tidak memiliki pekerjaan lain selain menyibukkan diri dengan ilmu.” [4] Guru-gurunya Kesungguhan Ibnu Rajab rahimahullah dalam menuntut ilmu sejak usia dini serta perjalanannya yang berulang kali ke berbagai negeri memberinya kesempatan untuk bertemu dengan banyak ulama dan mengambil ilmu dari mereka. Hal ini berdampak pada banyaknya jumlah guru dan pembimbingnya. Di antara guru-guru beliau yang masyhur adalah: Petama: Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Hariz Az-Zura’i, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau wafat pada tahun 751 H. Kedua: Abu Sa’id Shalahuddin Khalil bin Kaikaladi bin Abdullah Al-‘Ala’i Asy-Syafi’i, yang wafat pada tahun 761 H. Ibnu Rajab mendengar ilmu darinya di Al-Quds. Ketiga: Najmuddin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Salim bin Barakat bin Sa’ad Ad-Dimasyqi Al-‘Abbadi, yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Khabbaz. Beliau wafat pada tahun 756 H. [5] Selain itu, disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, وسمع بمصر من الميدومي، وبالقاهرة من ابن الملوك، وبدمشق من ابن الخباز، وجمع جمّ، ورافق شيخنا زين الدين العراقي في السماع كثيراً، “Beliau mendengar hadis di Mesir dari Al-Maydumi, di Kairo dari Ibnu Al-Muluk, dan di Damaskus dari Ibnu Al-Khabbaz. Beliau mengumpulkan ilmu dalam jumlah yang besar dan sering mendampingi guru kita, Zainuddin Al-Iraqi, dalam banyak sesi mendengar hadis.” [6] Akhlak dan ibadahnya Beliau dikenal tidak bergaul dengan banyak orang. Disebutkan bahwa beliau menjauhkan diri dari keramaian, tidak berbaur, dan tidak sering berkunjung kepada siapa pun dari kalangan penguasa. Beliau menetap di Madrasah As-Sukariyah di kawasan Al-Qassain, mengemban tugas mengajar di lembaga pendidikan Hambali. Kehidupan beliau sangat sederhana. Meskipun hidup dalam kekurangan, beliau tetap menjaga kehormatan dirinya dengan sikap qana’ah (puas dengan apa yang dimiliki). Ibnu Mibrad rahimahullah mengatakan, أحدُ الأئمةِ الزُّهاد، والعلماءِ العُبَّاد “Beliau termasuk salah satu imam yang zuhud dan ulama yang sangat banyak beribadah.” [7] Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, وكان صاحب عبادة وتهجد “Ibnu Rajab adalah seorang ahli ibadah dan gemar bertahajud.” [8] Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy Akidah dan mazhabnya Ibnu Rajab rahimahullah merupakan seorang ulama berakidah salaf, mengikuti metode Ahli Hadis. Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Ghufaili mengatakan, فهو سلفي العقيدة على طريقة أهل الحديث يقول بما قال به الصحابة رضي الله عنهم والتابعون والأئمة المشهورون من أئمة السلف الصالح “Beliau berakidah salafy, mengikuti metode Ahli Hadis. Berpegang pada keyakinan yang dianut oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, serta para imam salaf yang masyhur.” Tidak hanya berpegang pada akidah salaf, beliau juga menjadi salah satu pendakwah yang menyeru kepada akidah ini. [9] Terkait mazhab fikih, Ibnu Rajab mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Hal ini karena lingkungan tempat tinggalnya dan para ulama yang menjadi gurunya adalah dari kalangan Hanabilah. Namun, meskipun mendalami mazhab Hambali, beliau tidak bersikap fanatik buta terhadapnya. Ibnu Rajab mengedepankan Al-Qur’an dan Sunnah di atas segala pendapat, bahkan jika pendapat itu berasal dari imam mazhab sekalipun. Beliau menjelaskan dalam beberapa karyanya bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama dalam hukum syariat dan menjadi acuan yang tidak bisa digantikan oleh pendapat siapa pun jika terbukti bertentangan dengan keduanya. Dengan kedalaman ilmu dan kematangannya, beliau senantiasa menyeru untuk berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan agama dan penentu hukum syar’i. [10] Karya-karya yang terkenal Ibnu Rajab rahimahullah meninggalkan sejumlah karya monumental yang menunjukkan kedalaman ilmu dan kemampuannya. Di antara karya-karya beliau yang terkenal adalah: Pertama: Fathul Bari fi Syarh Al-Bukhari. Penjelasan atas Shahih Al-Bukhari, yang mencakup bagian awal kitab hingga Kitab Jenazah. Karya ini dianggap sebagai salah satu keajaiban di zamannya. Kedua: Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam. Penjelasan atas 50 hadis yang dihimpun oleh Imam An-Nawawi (42 hadis), kemudian ditambah menjadi 50 hadis. Kitab ini merupakan kitab yang sangat besar manfaatnya, layak untuk menjadi perhatian bagi para peneliti dan penuntut ilmu. Ketiga: Latha’if Al-Ma’arif. Buku yang membahas berbagai amalan harian dan bulanan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Keempat: Thabaqat Al-Hanabilah. Tambahan atas karya serupa yang sebelumnya disusun oleh Abu Ya’la. Kelima: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Kitab besar tentang kaidah-kaidah fikih yang bermanfaat dan dianggap sebagai salah satu karya paling menonjol di bidangnya. Beberapa orang bahkan menduga isinya adalah kumpulan dari kaidah-kaidah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, namun hal ini tidak benar, karena karya tersebut sepenuhnya merupakan hasil orisinal Ibnu Rajab. [11] Pujian para ulama terhadapnya Ibnu Rajab mendapat pujian dari banyak ulama besar karena ilmunya yang luas, hafalannya yang kuat, dan sikap zuhudnya terhadap dunia. Beliau dipandang sebagai sosok alim yang fokus penuh pada ilmu dan jauh dari kehidupan duniawi. [12] Di antara pujian para ulama terhadap beliau: Pertama: Ibnu Haji berkata, أتقن الفن وصار أعرف أهل عصره بالعلل، وتتبع الطرق “Beliau sangat menguasai bidangnya, menjadi ulama paling ahli pada masanya dalam ilmu ‘ilal (cacat hadis) dan penelusuran sanad.” [13] Kedua: Syamsuddin bin Nashiruddin berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, zuhud, panutan, berkah, hafiz, tiang keilmuan, kepercayaan, dan hujah. Beliau adalah pemberi manfaat bagi umat Islam, penyampai faedah bagi para ahli hadis, salah satu imam yang zuhud, dan ulama yang sangat taat.” Ketiga: Ibnu Qadhi Syuhbah berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, hafiz, zuhud, wara‘, pemimpin kaum Hanabilah, dan ahli hadis terbaik pada masanya.” Keempat: Qadhi Alauddin bin Al-Lahham menyebut beliau sebagai, الِإمامُ العالمُ العلامةُ الأوحدُ الحافظ شيخُ الِإسلام، مجلّى المشكلات، ومُوضح المبهمات “Imam yang alim, ulama yang terkemuka, hafiz, dan satu-satunya pada masanya. Beliau adalah Syekh Islam, pemecah persoalan-persoalan sulit, dan penjelas perkara-perkara yang samar.” [14] Murid-muridnya Ibnu Rajab menjadi guru bagi mayoritas ulama Hambali di Damaskus. Posisi beliau di Syam sangat tinggi, menjadikannya salah satu ulama terkemuka di wilayah tersebut. Reputasi beliau tersebar luas, sehingga banyak pelajar dari berbagai tempat datang untuk belajar darinya, mendengar pelajaran-pelajarannya, dan menghadiri majelis-majelis ilmunya. Di antara murid-muridnya yang terkenal adalah: Pertama: Alauddin Ali bin Muhammad bin Abbas Al-Ba’li, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Lahham, wafat pada tahun 803 H. Kedua: Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Abi Al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Mulaqqin, wafat pada tahun 804 H. Ketiga: Abu Al-Abbas Ahmad bin Abi Bakr bin Ahmad bin Ali Al-Hamawi Al-Halabi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Ar-Rassam, wafat pada tahun 844 H. [15] Wafatnya Ibnu Rajab wafat pada bulan Ramadan tahun 795 Hijriah di Damaskus. [16] Disebutkan oleh Syamsuddin bin Nashiruddin bahwa beberapa hari sebelum wafat, Ibnu Rajab meminta untuk dibuatkan liang lahad di tempat yang telah ditunjukkannya. Setelah liang tersebut selesai, beliau turun ke dalamnya, berbaring, lalu berkata, “Ini bagus.” Beberapa hari kemudian, beliau wafat, dan jenazahnya dimakamkan di tempat itu. [17] Baca juga: Biografi Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumadilwal 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Ghufaili, Abdullah bin Sulaiman. Ibnu Rajab Al-Hanbali wa Atsaruhu fi Tawdhih Aqidah As-Salaf. Riyadh: Dar Al-Maseer, 1418 H/1998 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (2 Rabiul Akhir 1442 H), sesuai nomor cetakan. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Inba’ Al-Ghumr bi Abna’ Al-‘Umr. Ed. Dr. Hasan Habashi. Kairo: Al-Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah, 1389 H/1969 M. 4 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan. Ibn Al-Mibrad, Yusuf bin Al-Hasan. Al-Jawhar Al-Munadhdham fi Thabaqat Muta’akhkhi Ashab Ahmad. Tahqiq: Dr. Abdurrahman bin Sulaiman Al-Utsaimin. Kairo: Maktabah Al-Khanji, 1407 H/1987 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (11 Syawal 1436 H), sesuai nomor cetakan. Al-Karmi, Mar’i bin Yusuf. Asy-Syahadah Az-Zakiyyah fi Tsana Al-A’immah ‘ala Ibni Taimiyyah. Beirut: Dar Al-Furqan dan Mu’assasah Ar-Risalah, 1404 H. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460; lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 59 – 62. [2] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 64-79. [3] Al-Jawhar, hal. 48. [4] Al-Jawhar, hal. 49. [5] Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 87-100. [6] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [7] Al-Jawhar, hal. 47-48. [8] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [9] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 123. [10] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal 125-129. [11] Al-Jawhar, hal. 49-50. [12] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 130. [13] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 461. [14] Al-Jawhar, hal. 47-48. [15] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 104. [16] Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 50; Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [17] Al-Jawhar, hal. 52; dan  Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 49.
Daftar Isi Toggle Nasab dan kelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-gurunyaAkhlak dan ibadahnyaAkidah dan mazhabnyaKarya-karya yang terkenalPujian para ulama terhadapnyaMurid-muridnyaWafatnya Dalam lintasan sejarah Islam, Ibnu Rajab Al-Hambali dikenal sebagai ulama besar yang mengabdikan hidupnya untuk ibadah, ilmu, dan dakwah. Keilmuan beliau yang mendalam, disertai akhlak mulia dan keteguhan dalam mengikuti Al-Qur’an serta Sunnah, menjadikannya panutan bagi generasi setelahnya. Artikel ini akan mengupas biografi singkat Ibnu Rajab Al-Hambali, mulai dari nasab, perjalanan menuntut ilmu, akidah, kepribadian, hingga karya-karyanya. Semoga pembahasan ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi kita semua dalam meneladani perjalanan hidup beliau yang penuh hikmah. Nasab dan kelahiran Nama lengkap beliau adalah Abdul-Rahman bin Ahmad bin Rajab Al-Baghdadi, yang kemudian dikenal sebagai Ibnu Rajab Al-Hambali. Beliau dijuluki Zainuddin dan termasuk dalam jajaran ulama besar dari kalangan Hanabilah. Ibnu Rajab dilahirkan di Baghdad pada tahun 736 Hijriah. [1] Perjalanan menuntut ilmu Beliau berasal dari keluarga yang penuh dengan ilmu dan ulama. Ayah beliau (Ahmad bin Rajab) dan kakek beliau (Rajab bin Al-Hasan) merupakan ulama besar dan termasuk ahli hadis. Ibnu Rajab Al-Hambali datang bersama ayahnya dari Baghdad ke Damaskus saat masih kecil, pada tahun 744 Hijriah.  Beliau memulai pembelajaran dasar membaca di kuttab sebagaimana anak-anak pada zamannya. Beliau kemudian serius mendalami ilmu dan mengerahkan segala upaya untuk memperolehnya, bahkan melakukan perjalanan berulang kali demi menuntut ilmu. Beliau mempelajari fikih, hadis, dan ilmu lainnya, menguasai pokok-pokoknya, serta mempelajarinya dari para ulama terkemuka di zamannya. Beliau belajar dari banyak ulama hingga unggul dalam berbagai cabang ilmu, seperti tafsir, hadis, ushuluddin, ilmu tasawuf, fikih, dan lain sebagainya. [2] Ibnu Qadhi Syuhbah rahimahullah mengutip dari salah satu gurunya yang berkata, كان قرأ وأتقنَ الفَنَّ، ثم أكبّ على الاشتغال بمعرفة فنون الحديث وعلله ومعانيه “Beliau (Ibnu Rajab Al-Hambali) telah membaca dan menguasai ilmu dengan sangat baik, kemudian berfokus sepenuhnya untuk mendalami berbagai disiplin ilmu hadis, termasuk memahami sanad, illat (cacat hadis), dan maknanya.” [3] Ibnul Mibrad rahimahullah mengatakan, وكان لا يعرفُ شيئًا من أمورِ الدُّنيا، فارغاً عن الرئاسة، ليس له شغلٌ إلاّ الاشتغالِ بالعلم “Beliau tidak mengetahui sedikit pun tentang urusan dunia, tidak mencari jabatan, dan tidak memiliki pekerjaan lain selain menyibukkan diri dengan ilmu.” [4] Guru-gurunya Kesungguhan Ibnu Rajab rahimahullah dalam menuntut ilmu sejak usia dini serta perjalanannya yang berulang kali ke berbagai negeri memberinya kesempatan untuk bertemu dengan banyak ulama dan mengambil ilmu dari mereka. Hal ini berdampak pada banyaknya jumlah guru dan pembimbingnya. Di antara guru-guru beliau yang masyhur adalah: Petama: Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Hariz Az-Zura’i, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau wafat pada tahun 751 H. Kedua: Abu Sa’id Shalahuddin Khalil bin Kaikaladi bin Abdullah Al-‘Ala’i Asy-Syafi’i, yang wafat pada tahun 761 H. Ibnu Rajab mendengar ilmu darinya di Al-Quds. Ketiga: Najmuddin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Salim bin Barakat bin Sa’ad Ad-Dimasyqi Al-‘Abbadi, yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Khabbaz. Beliau wafat pada tahun 756 H. [5] Selain itu, disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, وسمع بمصر من الميدومي، وبالقاهرة من ابن الملوك، وبدمشق من ابن الخباز، وجمع جمّ، ورافق شيخنا زين الدين العراقي في السماع كثيراً، “Beliau mendengar hadis di Mesir dari Al-Maydumi, di Kairo dari Ibnu Al-Muluk, dan di Damaskus dari Ibnu Al-Khabbaz. Beliau mengumpulkan ilmu dalam jumlah yang besar dan sering mendampingi guru kita, Zainuddin Al-Iraqi, dalam banyak sesi mendengar hadis.” [6] Akhlak dan ibadahnya Beliau dikenal tidak bergaul dengan banyak orang. Disebutkan bahwa beliau menjauhkan diri dari keramaian, tidak berbaur, dan tidak sering berkunjung kepada siapa pun dari kalangan penguasa. Beliau menetap di Madrasah As-Sukariyah di kawasan Al-Qassain, mengemban tugas mengajar di lembaga pendidikan Hambali. Kehidupan beliau sangat sederhana. Meskipun hidup dalam kekurangan, beliau tetap menjaga kehormatan dirinya dengan sikap qana’ah (puas dengan apa yang dimiliki). Ibnu Mibrad rahimahullah mengatakan, أحدُ الأئمةِ الزُّهاد، والعلماءِ العُبَّاد “Beliau termasuk salah satu imam yang zuhud dan ulama yang sangat banyak beribadah.” [7] Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, وكان صاحب عبادة وتهجد “Ibnu Rajab adalah seorang ahli ibadah dan gemar bertahajud.” [8] Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy Akidah dan mazhabnya Ibnu Rajab rahimahullah merupakan seorang ulama berakidah salaf, mengikuti metode Ahli Hadis. Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Ghufaili mengatakan, فهو سلفي العقيدة على طريقة أهل الحديث يقول بما قال به الصحابة رضي الله عنهم والتابعون والأئمة المشهورون من أئمة السلف الصالح “Beliau berakidah salafy, mengikuti metode Ahli Hadis. Berpegang pada keyakinan yang dianut oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, serta para imam salaf yang masyhur.” Tidak hanya berpegang pada akidah salaf, beliau juga menjadi salah satu pendakwah yang menyeru kepada akidah ini. [9] Terkait mazhab fikih, Ibnu Rajab mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Hal ini karena lingkungan tempat tinggalnya dan para ulama yang menjadi gurunya adalah dari kalangan Hanabilah. Namun, meskipun mendalami mazhab Hambali, beliau tidak bersikap fanatik buta terhadapnya. Ibnu Rajab mengedepankan Al-Qur’an dan Sunnah di atas segala pendapat, bahkan jika pendapat itu berasal dari imam mazhab sekalipun. Beliau menjelaskan dalam beberapa karyanya bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama dalam hukum syariat dan menjadi acuan yang tidak bisa digantikan oleh pendapat siapa pun jika terbukti bertentangan dengan keduanya. Dengan kedalaman ilmu dan kematangannya, beliau senantiasa menyeru untuk berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan agama dan penentu hukum syar’i. [10] Karya-karya yang terkenal Ibnu Rajab rahimahullah meninggalkan sejumlah karya monumental yang menunjukkan kedalaman ilmu dan kemampuannya. Di antara karya-karya beliau yang terkenal adalah: Pertama: Fathul Bari fi Syarh Al-Bukhari. Penjelasan atas Shahih Al-Bukhari, yang mencakup bagian awal kitab hingga Kitab Jenazah. Karya ini dianggap sebagai salah satu keajaiban di zamannya. Kedua: Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam. Penjelasan atas 50 hadis yang dihimpun oleh Imam An-Nawawi (42 hadis), kemudian ditambah menjadi 50 hadis. Kitab ini merupakan kitab yang sangat besar manfaatnya, layak untuk menjadi perhatian bagi para peneliti dan penuntut ilmu. Ketiga: Latha’if Al-Ma’arif. Buku yang membahas berbagai amalan harian dan bulanan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Keempat: Thabaqat Al-Hanabilah. Tambahan atas karya serupa yang sebelumnya disusun oleh Abu Ya’la. Kelima: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Kitab besar tentang kaidah-kaidah fikih yang bermanfaat dan dianggap sebagai salah satu karya paling menonjol di bidangnya. Beberapa orang bahkan menduga isinya adalah kumpulan dari kaidah-kaidah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, namun hal ini tidak benar, karena karya tersebut sepenuhnya merupakan hasil orisinal Ibnu Rajab. [11] Pujian para ulama terhadapnya Ibnu Rajab mendapat pujian dari banyak ulama besar karena ilmunya yang luas, hafalannya yang kuat, dan sikap zuhudnya terhadap dunia. Beliau dipandang sebagai sosok alim yang fokus penuh pada ilmu dan jauh dari kehidupan duniawi. [12] Di antara pujian para ulama terhadap beliau: Pertama: Ibnu Haji berkata, أتقن الفن وصار أعرف أهل عصره بالعلل، وتتبع الطرق “Beliau sangat menguasai bidangnya, menjadi ulama paling ahli pada masanya dalam ilmu ‘ilal (cacat hadis) dan penelusuran sanad.” [13] Kedua: Syamsuddin bin Nashiruddin berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, zuhud, panutan, berkah, hafiz, tiang keilmuan, kepercayaan, dan hujah. Beliau adalah pemberi manfaat bagi umat Islam, penyampai faedah bagi para ahli hadis, salah satu imam yang zuhud, dan ulama yang sangat taat.” Ketiga: Ibnu Qadhi Syuhbah berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, hafiz, zuhud, wara‘, pemimpin kaum Hanabilah, dan ahli hadis terbaik pada masanya.” Keempat: Qadhi Alauddin bin Al-Lahham menyebut beliau sebagai, الِإمامُ العالمُ العلامةُ الأوحدُ الحافظ شيخُ الِإسلام، مجلّى المشكلات، ومُوضح المبهمات “Imam yang alim, ulama yang terkemuka, hafiz, dan satu-satunya pada masanya. Beliau adalah Syekh Islam, pemecah persoalan-persoalan sulit, dan penjelas perkara-perkara yang samar.” [14] Murid-muridnya Ibnu Rajab menjadi guru bagi mayoritas ulama Hambali di Damaskus. Posisi beliau di Syam sangat tinggi, menjadikannya salah satu ulama terkemuka di wilayah tersebut. Reputasi beliau tersebar luas, sehingga banyak pelajar dari berbagai tempat datang untuk belajar darinya, mendengar pelajaran-pelajarannya, dan menghadiri majelis-majelis ilmunya. Di antara murid-muridnya yang terkenal adalah: Pertama: Alauddin Ali bin Muhammad bin Abbas Al-Ba’li, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Lahham, wafat pada tahun 803 H. Kedua: Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Abi Al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Mulaqqin, wafat pada tahun 804 H. Ketiga: Abu Al-Abbas Ahmad bin Abi Bakr bin Ahmad bin Ali Al-Hamawi Al-Halabi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Ar-Rassam, wafat pada tahun 844 H. [15] Wafatnya Ibnu Rajab wafat pada bulan Ramadan tahun 795 Hijriah di Damaskus. [16] Disebutkan oleh Syamsuddin bin Nashiruddin bahwa beberapa hari sebelum wafat, Ibnu Rajab meminta untuk dibuatkan liang lahad di tempat yang telah ditunjukkannya. Setelah liang tersebut selesai, beliau turun ke dalamnya, berbaring, lalu berkata, “Ini bagus.” Beberapa hari kemudian, beliau wafat, dan jenazahnya dimakamkan di tempat itu. [17] Baca juga: Biografi Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumadilwal 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Ghufaili, Abdullah bin Sulaiman. Ibnu Rajab Al-Hanbali wa Atsaruhu fi Tawdhih Aqidah As-Salaf. Riyadh: Dar Al-Maseer, 1418 H/1998 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (2 Rabiul Akhir 1442 H), sesuai nomor cetakan. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Inba’ Al-Ghumr bi Abna’ Al-‘Umr. Ed. Dr. Hasan Habashi. Kairo: Al-Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah, 1389 H/1969 M. 4 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan. Ibn Al-Mibrad, Yusuf bin Al-Hasan. Al-Jawhar Al-Munadhdham fi Thabaqat Muta’akhkhi Ashab Ahmad. Tahqiq: Dr. Abdurrahman bin Sulaiman Al-Utsaimin. Kairo: Maktabah Al-Khanji, 1407 H/1987 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (11 Syawal 1436 H), sesuai nomor cetakan. Al-Karmi, Mar’i bin Yusuf. Asy-Syahadah Az-Zakiyyah fi Tsana Al-A’immah ‘ala Ibni Taimiyyah. Beirut: Dar Al-Furqan dan Mu’assasah Ar-Risalah, 1404 H. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460; lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 59 – 62. [2] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 64-79. [3] Al-Jawhar, hal. 48. [4] Al-Jawhar, hal. 49. [5] Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 87-100. [6] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [7] Al-Jawhar, hal. 47-48. [8] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [9] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 123. [10] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal 125-129. [11] Al-Jawhar, hal. 49-50. [12] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 130. [13] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 461. [14] Al-Jawhar, hal. 47-48. [15] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 104. [16] Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 50; Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [17] Al-Jawhar, hal. 52; dan  Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 49.


Daftar Isi Toggle Nasab dan kelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-gurunyaAkhlak dan ibadahnyaAkidah dan mazhabnyaKarya-karya yang terkenalPujian para ulama terhadapnyaMurid-muridnyaWafatnya Dalam lintasan sejarah Islam, Ibnu Rajab Al-Hambali dikenal sebagai ulama besar yang mengabdikan hidupnya untuk ibadah, ilmu, dan dakwah. Keilmuan beliau yang mendalam, disertai akhlak mulia dan keteguhan dalam mengikuti Al-Qur’an serta Sunnah, menjadikannya panutan bagi generasi setelahnya. Artikel ini akan mengupas biografi singkat Ibnu Rajab Al-Hambali, mulai dari nasab, perjalanan menuntut ilmu, akidah, kepribadian, hingga karya-karyanya. Semoga pembahasan ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi kita semua dalam meneladani perjalanan hidup beliau yang penuh hikmah. Nasab dan kelahiran Nama lengkap beliau adalah Abdul-Rahman bin Ahmad bin Rajab Al-Baghdadi, yang kemudian dikenal sebagai Ibnu Rajab Al-Hambali. Beliau dijuluki Zainuddin dan termasuk dalam jajaran ulama besar dari kalangan Hanabilah. Ibnu Rajab dilahirkan di Baghdad pada tahun 736 Hijriah. [1] Perjalanan menuntut ilmu Beliau berasal dari keluarga yang penuh dengan ilmu dan ulama. Ayah beliau (Ahmad bin Rajab) dan kakek beliau (Rajab bin Al-Hasan) merupakan ulama besar dan termasuk ahli hadis. Ibnu Rajab Al-Hambali datang bersama ayahnya dari Baghdad ke Damaskus saat masih kecil, pada tahun 744 Hijriah.  Beliau memulai pembelajaran dasar membaca di kuttab sebagaimana anak-anak pada zamannya. Beliau kemudian serius mendalami ilmu dan mengerahkan segala upaya untuk memperolehnya, bahkan melakukan perjalanan berulang kali demi menuntut ilmu. Beliau mempelajari fikih, hadis, dan ilmu lainnya, menguasai pokok-pokoknya, serta mempelajarinya dari para ulama terkemuka di zamannya. Beliau belajar dari banyak ulama hingga unggul dalam berbagai cabang ilmu, seperti tafsir, hadis, ushuluddin, ilmu tasawuf, fikih, dan lain sebagainya. [2] Ibnu Qadhi Syuhbah rahimahullah mengutip dari salah satu gurunya yang berkata, كان قرأ وأتقنَ الفَنَّ، ثم أكبّ على الاشتغال بمعرفة فنون الحديث وعلله ومعانيه “Beliau (Ibnu Rajab Al-Hambali) telah membaca dan menguasai ilmu dengan sangat baik, kemudian berfokus sepenuhnya untuk mendalami berbagai disiplin ilmu hadis, termasuk memahami sanad, illat (cacat hadis), dan maknanya.” [3] Ibnul Mibrad rahimahullah mengatakan, وكان لا يعرفُ شيئًا من أمورِ الدُّنيا، فارغاً عن الرئاسة، ليس له شغلٌ إلاّ الاشتغالِ بالعلم “Beliau tidak mengetahui sedikit pun tentang urusan dunia, tidak mencari jabatan, dan tidak memiliki pekerjaan lain selain menyibukkan diri dengan ilmu.” [4] Guru-gurunya Kesungguhan Ibnu Rajab rahimahullah dalam menuntut ilmu sejak usia dini serta perjalanannya yang berulang kali ke berbagai negeri memberinya kesempatan untuk bertemu dengan banyak ulama dan mengambil ilmu dari mereka. Hal ini berdampak pada banyaknya jumlah guru dan pembimbingnya. Di antara guru-guru beliau yang masyhur adalah: Petama: Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Hariz Az-Zura’i, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau wafat pada tahun 751 H. Kedua: Abu Sa’id Shalahuddin Khalil bin Kaikaladi bin Abdullah Al-‘Ala’i Asy-Syafi’i, yang wafat pada tahun 761 H. Ibnu Rajab mendengar ilmu darinya di Al-Quds. Ketiga: Najmuddin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Salim bin Barakat bin Sa’ad Ad-Dimasyqi Al-‘Abbadi, yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Khabbaz. Beliau wafat pada tahun 756 H. [5] Selain itu, disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, وسمع بمصر من الميدومي، وبالقاهرة من ابن الملوك، وبدمشق من ابن الخباز، وجمع جمّ، ورافق شيخنا زين الدين العراقي في السماع كثيراً، “Beliau mendengar hadis di Mesir dari Al-Maydumi, di Kairo dari Ibnu Al-Muluk, dan di Damaskus dari Ibnu Al-Khabbaz. Beliau mengumpulkan ilmu dalam jumlah yang besar dan sering mendampingi guru kita, Zainuddin Al-Iraqi, dalam banyak sesi mendengar hadis.” [6] Akhlak dan ibadahnya Beliau dikenal tidak bergaul dengan banyak orang. Disebutkan bahwa beliau menjauhkan diri dari keramaian, tidak berbaur, dan tidak sering berkunjung kepada siapa pun dari kalangan penguasa. Beliau menetap di Madrasah As-Sukariyah di kawasan Al-Qassain, mengemban tugas mengajar di lembaga pendidikan Hambali. Kehidupan beliau sangat sederhana. Meskipun hidup dalam kekurangan, beliau tetap menjaga kehormatan dirinya dengan sikap qana’ah (puas dengan apa yang dimiliki). Ibnu Mibrad rahimahullah mengatakan, أحدُ الأئمةِ الزُّهاد، والعلماءِ العُبَّاد “Beliau termasuk salah satu imam yang zuhud dan ulama yang sangat banyak beribadah.” [7] Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, وكان صاحب عبادة وتهجد “Ibnu Rajab adalah seorang ahli ibadah dan gemar bertahajud.” [8] Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy Akidah dan mazhabnya Ibnu Rajab rahimahullah merupakan seorang ulama berakidah salaf, mengikuti metode Ahli Hadis. Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Ghufaili mengatakan, فهو سلفي العقيدة على طريقة أهل الحديث يقول بما قال به الصحابة رضي الله عنهم والتابعون والأئمة المشهورون من أئمة السلف الصالح “Beliau berakidah salafy, mengikuti metode Ahli Hadis. Berpegang pada keyakinan yang dianut oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, serta para imam salaf yang masyhur.” Tidak hanya berpegang pada akidah salaf, beliau juga menjadi salah satu pendakwah yang menyeru kepada akidah ini. [9] Terkait mazhab fikih, Ibnu Rajab mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Hal ini karena lingkungan tempat tinggalnya dan para ulama yang menjadi gurunya adalah dari kalangan Hanabilah. Namun, meskipun mendalami mazhab Hambali, beliau tidak bersikap fanatik buta terhadapnya. Ibnu Rajab mengedepankan Al-Qur’an dan Sunnah di atas segala pendapat, bahkan jika pendapat itu berasal dari imam mazhab sekalipun. Beliau menjelaskan dalam beberapa karyanya bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama dalam hukum syariat dan menjadi acuan yang tidak bisa digantikan oleh pendapat siapa pun jika terbukti bertentangan dengan keduanya. Dengan kedalaman ilmu dan kematangannya, beliau senantiasa menyeru untuk berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan agama dan penentu hukum syar’i. [10] Karya-karya yang terkenal Ibnu Rajab rahimahullah meninggalkan sejumlah karya monumental yang menunjukkan kedalaman ilmu dan kemampuannya. Di antara karya-karya beliau yang terkenal adalah: Pertama: Fathul Bari fi Syarh Al-Bukhari. Penjelasan atas Shahih Al-Bukhari, yang mencakup bagian awal kitab hingga Kitab Jenazah. Karya ini dianggap sebagai salah satu keajaiban di zamannya. Kedua: Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam. Penjelasan atas 50 hadis yang dihimpun oleh Imam An-Nawawi (42 hadis), kemudian ditambah menjadi 50 hadis. Kitab ini merupakan kitab yang sangat besar manfaatnya, layak untuk menjadi perhatian bagi para peneliti dan penuntut ilmu. Ketiga: Latha’if Al-Ma’arif. Buku yang membahas berbagai amalan harian dan bulanan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Keempat: Thabaqat Al-Hanabilah. Tambahan atas karya serupa yang sebelumnya disusun oleh Abu Ya’la. Kelima: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Kitab besar tentang kaidah-kaidah fikih yang bermanfaat dan dianggap sebagai salah satu karya paling menonjol di bidangnya. Beberapa orang bahkan menduga isinya adalah kumpulan dari kaidah-kaidah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, namun hal ini tidak benar, karena karya tersebut sepenuhnya merupakan hasil orisinal Ibnu Rajab. [11] Pujian para ulama terhadapnya Ibnu Rajab mendapat pujian dari banyak ulama besar karena ilmunya yang luas, hafalannya yang kuat, dan sikap zuhudnya terhadap dunia. Beliau dipandang sebagai sosok alim yang fokus penuh pada ilmu dan jauh dari kehidupan duniawi. [12] Di antara pujian para ulama terhadap beliau: Pertama: Ibnu Haji berkata, أتقن الفن وصار أعرف أهل عصره بالعلل، وتتبع الطرق “Beliau sangat menguasai bidangnya, menjadi ulama paling ahli pada masanya dalam ilmu ‘ilal (cacat hadis) dan penelusuran sanad.” [13] Kedua: Syamsuddin bin Nashiruddin berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, zuhud, panutan, berkah, hafiz, tiang keilmuan, kepercayaan, dan hujah. Beliau adalah pemberi manfaat bagi umat Islam, penyampai faedah bagi para ahli hadis, salah satu imam yang zuhud, dan ulama yang sangat taat.” Ketiga: Ibnu Qadhi Syuhbah berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, hafiz, zuhud, wara‘, pemimpin kaum Hanabilah, dan ahli hadis terbaik pada masanya.” Keempat: Qadhi Alauddin bin Al-Lahham menyebut beliau sebagai, الِإمامُ العالمُ العلامةُ الأوحدُ الحافظ شيخُ الِإسلام، مجلّى المشكلات، ومُوضح المبهمات “Imam yang alim, ulama yang terkemuka, hafiz, dan satu-satunya pada masanya. Beliau adalah Syekh Islam, pemecah persoalan-persoalan sulit, dan penjelas perkara-perkara yang samar.” [14] Murid-muridnya Ibnu Rajab menjadi guru bagi mayoritas ulama Hambali di Damaskus. Posisi beliau di Syam sangat tinggi, menjadikannya salah satu ulama terkemuka di wilayah tersebut. Reputasi beliau tersebar luas, sehingga banyak pelajar dari berbagai tempat datang untuk belajar darinya, mendengar pelajaran-pelajarannya, dan menghadiri majelis-majelis ilmunya. Di antara murid-muridnya yang terkenal adalah: Pertama: Alauddin Ali bin Muhammad bin Abbas Al-Ba’li, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Lahham, wafat pada tahun 803 H. Kedua: Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Abi Al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Mulaqqin, wafat pada tahun 804 H. Ketiga: Abu Al-Abbas Ahmad bin Abi Bakr bin Ahmad bin Ali Al-Hamawi Al-Halabi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Ar-Rassam, wafat pada tahun 844 H. [15] Wafatnya Ibnu Rajab wafat pada bulan Ramadan tahun 795 Hijriah di Damaskus. [16] Disebutkan oleh Syamsuddin bin Nashiruddin bahwa beberapa hari sebelum wafat, Ibnu Rajab meminta untuk dibuatkan liang lahad di tempat yang telah ditunjukkannya. Setelah liang tersebut selesai, beliau turun ke dalamnya, berbaring, lalu berkata, “Ini bagus.” Beberapa hari kemudian, beliau wafat, dan jenazahnya dimakamkan di tempat itu. [17] Baca juga: Biografi Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumadilwal 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Ghufaili, Abdullah bin Sulaiman. Ibnu Rajab Al-Hanbali wa Atsaruhu fi Tawdhih Aqidah As-Salaf. Riyadh: Dar Al-Maseer, 1418 H/1998 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (2 Rabiul Akhir 1442 H), sesuai nomor cetakan. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Inba’ Al-Ghumr bi Abna’ Al-‘Umr. Ed. Dr. Hasan Habashi. Kairo: Al-Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah, 1389 H/1969 M. 4 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan. Ibn Al-Mibrad, Yusuf bin Al-Hasan. Al-Jawhar Al-Munadhdham fi Thabaqat Muta’akhkhi Ashab Ahmad. Tahqiq: Dr. Abdurrahman bin Sulaiman Al-Utsaimin. Kairo: Maktabah Al-Khanji, 1407 H/1987 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (11 Syawal 1436 H), sesuai nomor cetakan. Al-Karmi, Mar’i bin Yusuf. Asy-Syahadah Az-Zakiyyah fi Tsana Al-A’immah ‘ala Ibni Taimiyyah. Beirut: Dar Al-Furqan dan Mu’assasah Ar-Risalah, 1404 H. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460; lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 59 – 62. [2] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 64-79. [3] Al-Jawhar, hal. 48. [4] Al-Jawhar, hal. 49. [5] Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 87-100. [6] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [7] Al-Jawhar, hal. 47-48. [8] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [9] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 123. [10] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal 125-129. [11] Al-Jawhar, hal. 49-50. [12] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 130. [13] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 461. [14] Al-Jawhar, hal. 47-48. [15] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 104. [16] Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 50; Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [17] Al-Jawhar, hal. 52; dan  Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 49.

5 Akhlak Utama Guru dan Murid dalam Menuntut Ilmu (Belajar dari Ceramah Viral Gus Miftah)

Menuntut ilmu bukan hanya soal memperkaya wawasan, tetapi juga memperindah akhlak. Guru dan murid memiliki peran besar dalam menjaga adab dan etika selama proses belajar-mengajar. Ceramah viral Gus Miftah yang merendahkan penjual es teh mengingatkan kita pada pentingnya menjaga akhlak, baik sebagai pengajar maupun pembelajar. Akhlak yang baik tidak hanya menjadi perhiasan ilmu, tetapi juga pintu keberkahan dan manfaatnya.Dalam tulisan ini, kita akan membahas lima akhlak utama yang harus dimiliki oleh guru dan murid, dengan inspirasi dari nasihat Gus Miftah yang patut direnungkan. Mari jadikan adab sebagai prioritas dalam menuntut ilmu, sebagaimana pesan para ulama terdahulu: “Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu.” 1. Guru sebagai TeladanSeorang guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai panutan dalam akhlak dan perilaku. Setiap tindakan dan ucapan guru menjadi contoh bagi murid-muridnya. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk menjaga adab dan akhlak yang mulia. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad, 2:381, sahih)Dengan meneladani akhlak Rasulullah ﷺ, guru dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya.Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shalih2. Menjaga Ucapan dalam MengajarDalam menyampaikan ilmu, seorang guru harus berhati-hati dalam memilih kata-kata agar tidak menyinggung perasaan jamaah atau murid, juga tidak sampai merendahkan. Ucapan yang baik dan bijak akan lebih mudah diterima dan dipahami. Sebagaimana Allah berfirman,وَقُل لِّعِبَادِى يَقُولُوا۟ ٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ“Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” (QS. Al-Isra: 53)Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan maksud ayat di atas: Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu yang beriman, agar hendaknya mereka bertutur kata yang baik lagi bagus dalam komunikasi dan perbincangan mereka.Dengan menjaga ucapan, guru dapat membangun hubungan yang harmonis dengan murid dan jamaah.3. Membantu Jamaah yang MembutuhkanSeorang guru hendaknya peka terhadap kebutuhan jamaah dan berusaha membantu mereka yang dalam kesulitan. Tindakan ini akan menumbuhkan rasa cinta dan saling menghargai. Rasulullah ﷺ bersabda,تَهَادَوْا تَحَابُّوا“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6:169, hasan)Seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir,هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصالHadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.Dengan saling membantu dan memberi, hubungan antara guru dan jamaah akan semakin erat.Baca juga: Jangan Lupa Oleh-Oleh, Keutamaan Saling Memberi Hadiah4. Menjadi Guru dan Murid yang Berakhlak BaikAkhlak yang baik adalah fondasi dalam proses belajar-mengajar. Baik guru maupun murid memiliki kewajiban untuk menjaga adab agar ilmu yang diajarkan dan dipelajari menjadi berkah. Seorang guru harus memiliki kasih sayang kepada murid-muridnya, sementara murid wajib menghormati gurunya. Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)Hadis ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kasih sayang dan penghormatan dalam hubungan antara guru dan murid. Kasih sayang dari seorang guru menciptakan suasana belajar yang nyaman, sementara penghormatan dari murid kepada guru adalah bentuk pengakuan terhadap ilmu yang disampaikan.Para ulama terdahulu sangat menekankan pentingnya adab dalam proses belajar. Imam Malik rahimahullah pernah menasihati seorang pemuda Quraisy,تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم“Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.”Kenapa adab harus didahulukan? Karena akhlak yang baik akan mempermudah seseorang dalam memahami dan mengamalkan ilmu. Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata,بالأدب تفهم العلم“Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.”Adab seorang murid dalam menghormati guru mencakup cara berbicara, mendengar dengan penuh perhatian, dan tidak membantah secara kasar. Sebaliknya, seorang guru harus bijaksana dalam mendidik muridnya, menasihati dengan lemah lembut, serta mengedepankan kasih sayang dalam mengarahkan mereka.Dengan menjaga adab dan akhlak, proses belajar-mengajar tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa keberkahan. Seorang guru menjadi inspirasi bagi murid-muridnya, dan murid tumbuh menjadi pribadi yang berilmu serta berakhlak mulia. Semua ini adalah jalan menuju keberhasilan di dunia dan akhirat.Baca juga: Berbagai Tulisan Adab pada Guru5. Memilih Guru yang Berakhlak MuliaPenting bagi seorang murid untuk memilih guru yang memiliki akhlak yang baik, sehingga dapat meneladani perilaku yang mulia. Guru yang baik tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga memberikan teladan akhlak dan etika yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Belajar dari guru yang berakhlak baik akan mempengaruhi pembentukan karakter murid, karena seorang murid cenderung meniru akhlak gurunya.Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata,أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ،“Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman.”Hal ini menunjukkan pentingnya pertimbangan dalam memilih guru agar ilmu yang dipelajari tidak hanya berdampak pada kecerdasan intelektual, tetapi juga memperbaiki akhlak.Dalam Musnad Al-Imam Ahmad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مَثَلَ العلماءِ في الأرْضِ، كَمَثَلِ النجومِ في السماءِ يُهتَدَى بها في ظُلُماتِ البرِّ والبحرِ، فإذا انطمَسَتِ النجومُ، أوشكَ أنْ تضلَّ الهداةُ“Permisalan ulama di muka bumi seperti bintang yang ada di langit. Bintang dapat memberi petunjuk pada orang yang berada di gelap malam di daratan maupun di lautan. Jika bintang tak muncul, manusia tak mendapatkan petunjuk.” (HR. Ahmad, dhaif)Hadis ini mengajarkan bahwa ulama adalah penerang jalan bagi umat dalam kegelapan kebodohan dan kebingungan. Oleh karena itu, memilih ulama yang benar-benar berilmu dan berakhlak mulia sangat penting untuk membimbing hidup kita.Baca juga: Kiat Orang Awam dalam Belajar Agama Doa agar Memiiki Akhlak yang MuliaDalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a,اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ“Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim, no. 771).Semoga Allah menjaga para guru yang telah membimbing kita dengan ilmu yang bermanfaat. Mari kita renungkan dan amalkan lima pelajaran berharga ini dalam kehidupan sehari-hari.Baca juga: Banyak Ilmu, Tetapi Gak Beradab dan Berakhlak Tonton video short Youtube: 5 Hal yang Harus Diperbaiki Gus Miftah –@ Perjalanan Solo – Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab belajar adab majelis adab menuntut ilmu akhlak dalam Islam akhlak guru akhlak mulia akhlak murid belajar akhlak dari Gus Miftah. ceramah Gus Miftah etika belajar guru sebagai teladan Gus Miftah hadis tentang akhlak hubungan guru dan murid Islam dan pendidikan manfaat ilmu memilih guru yang baik Menuntut ilmu pentingnya adab sebelum ilmu

5 Akhlak Utama Guru dan Murid dalam Menuntut Ilmu (Belajar dari Ceramah Viral Gus Miftah)

Menuntut ilmu bukan hanya soal memperkaya wawasan, tetapi juga memperindah akhlak. Guru dan murid memiliki peran besar dalam menjaga adab dan etika selama proses belajar-mengajar. Ceramah viral Gus Miftah yang merendahkan penjual es teh mengingatkan kita pada pentingnya menjaga akhlak, baik sebagai pengajar maupun pembelajar. Akhlak yang baik tidak hanya menjadi perhiasan ilmu, tetapi juga pintu keberkahan dan manfaatnya.Dalam tulisan ini, kita akan membahas lima akhlak utama yang harus dimiliki oleh guru dan murid, dengan inspirasi dari nasihat Gus Miftah yang patut direnungkan. Mari jadikan adab sebagai prioritas dalam menuntut ilmu, sebagaimana pesan para ulama terdahulu: “Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu.” 1. Guru sebagai TeladanSeorang guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai panutan dalam akhlak dan perilaku. Setiap tindakan dan ucapan guru menjadi contoh bagi murid-muridnya. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk menjaga adab dan akhlak yang mulia. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad, 2:381, sahih)Dengan meneladani akhlak Rasulullah ﷺ, guru dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya.Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shalih2. Menjaga Ucapan dalam MengajarDalam menyampaikan ilmu, seorang guru harus berhati-hati dalam memilih kata-kata agar tidak menyinggung perasaan jamaah atau murid, juga tidak sampai merendahkan. Ucapan yang baik dan bijak akan lebih mudah diterima dan dipahami. Sebagaimana Allah berfirman,وَقُل لِّعِبَادِى يَقُولُوا۟ ٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ“Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” (QS. Al-Isra: 53)Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan maksud ayat di atas: Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu yang beriman, agar hendaknya mereka bertutur kata yang baik lagi bagus dalam komunikasi dan perbincangan mereka.Dengan menjaga ucapan, guru dapat membangun hubungan yang harmonis dengan murid dan jamaah.3. Membantu Jamaah yang MembutuhkanSeorang guru hendaknya peka terhadap kebutuhan jamaah dan berusaha membantu mereka yang dalam kesulitan. Tindakan ini akan menumbuhkan rasa cinta dan saling menghargai. Rasulullah ﷺ bersabda,تَهَادَوْا تَحَابُّوا“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6:169, hasan)Seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir,هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصالHadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.Dengan saling membantu dan memberi, hubungan antara guru dan jamaah akan semakin erat.Baca juga: Jangan Lupa Oleh-Oleh, Keutamaan Saling Memberi Hadiah4. Menjadi Guru dan Murid yang Berakhlak BaikAkhlak yang baik adalah fondasi dalam proses belajar-mengajar. Baik guru maupun murid memiliki kewajiban untuk menjaga adab agar ilmu yang diajarkan dan dipelajari menjadi berkah. Seorang guru harus memiliki kasih sayang kepada murid-muridnya, sementara murid wajib menghormati gurunya. Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)Hadis ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kasih sayang dan penghormatan dalam hubungan antara guru dan murid. Kasih sayang dari seorang guru menciptakan suasana belajar yang nyaman, sementara penghormatan dari murid kepada guru adalah bentuk pengakuan terhadap ilmu yang disampaikan.Para ulama terdahulu sangat menekankan pentingnya adab dalam proses belajar. Imam Malik rahimahullah pernah menasihati seorang pemuda Quraisy,تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم“Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.”Kenapa adab harus didahulukan? Karena akhlak yang baik akan mempermudah seseorang dalam memahami dan mengamalkan ilmu. Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata,بالأدب تفهم العلم“Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.”Adab seorang murid dalam menghormati guru mencakup cara berbicara, mendengar dengan penuh perhatian, dan tidak membantah secara kasar. Sebaliknya, seorang guru harus bijaksana dalam mendidik muridnya, menasihati dengan lemah lembut, serta mengedepankan kasih sayang dalam mengarahkan mereka.Dengan menjaga adab dan akhlak, proses belajar-mengajar tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa keberkahan. Seorang guru menjadi inspirasi bagi murid-muridnya, dan murid tumbuh menjadi pribadi yang berilmu serta berakhlak mulia. Semua ini adalah jalan menuju keberhasilan di dunia dan akhirat.Baca juga: Berbagai Tulisan Adab pada Guru5. Memilih Guru yang Berakhlak MuliaPenting bagi seorang murid untuk memilih guru yang memiliki akhlak yang baik, sehingga dapat meneladani perilaku yang mulia. Guru yang baik tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga memberikan teladan akhlak dan etika yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Belajar dari guru yang berakhlak baik akan mempengaruhi pembentukan karakter murid, karena seorang murid cenderung meniru akhlak gurunya.Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata,أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ،“Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman.”Hal ini menunjukkan pentingnya pertimbangan dalam memilih guru agar ilmu yang dipelajari tidak hanya berdampak pada kecerdasan intelektual, tetapi juga memperbaiki akhlak.Dalam Musnad Al-Imam Ahmad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مَثَلَ العلماءِ في الأرْضِ، كَمَثَلِ النجومِ في السماءِ يُهتَدَى بها في ظُلُماتِ البرِّ والبحرِ، فإذا انطمَسَتِ النجومُ، أوشكَ أنْ تضلَّ الهداةُ“Permisalan ulama di muka bumi seperti bintang yang ada di langit. Bintang dapat memberi petunjuk pada orang yang berada di gelap malam di daratan maupun di lautan. Jika bintang tak muncul, manusia tak mendapatkan petunjuk.” (HR. Ahmad, dhaif)Hadis ini mengajarkan bahwa ulama adalah penerang jalan bagi umat dalam kegelapan kebodohan dan kebingungan. Oleh karena itu, memilih ulama yang benar-benar berilmu dan berakhlak mulia sangat penting untuk membimbing hidup kita.Baca juga: Kiat Orang Awam dalam Belajar Agama Doa agar Memiiki Akhlak yang MuliaDalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a,اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ“Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim, no. 771).Semoga Allah menjaga para guru yang telah membimbing kita dengan ilmu yang bermanfaat. Mari kita renungkan dan amalkan lima pelajaran berharga ini dalam kehidupan sehari-hari.Baca juga: Banyak Ilmu, Tetapi Gak Beradab dan Berakhlak Tonton video short Youtube: 5 Hal yang Harus Diperbaiki Gus Miftah –@ Perjalanan Solo – Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab belajar adab majelis adab menuntut ilmu akhlak dalam Islam akhlak guru akhlak mulia akhlak murid belajar akhlak dari Gus Miftah. ceramah Gus Miftah etika belajar guru sebagai teladan Gus Miftah hadis tentang akhlak hubungan guru dan murid Islam dan pendidikan manfaat ilmu memilih guru yang baik Menuntut ilmu pentingnya adab sebelum ilmu
Menuntut ilmu bukan hanya soal memperkaya wawasan, tetapi juga memperindah akhlak. Guru dan murid memiliki peran besar dalam menjaga adab dan etika selama proses belajar-mengajar. Ceramah viral Gus Miftah yang merendahkan penjual es teh mengingatkan kita pada pentingnya menjaga akhlak, baik sebagai pengajar maupun pembelajar. Akhlak yang baik tidak hanya menjadi perhiasan ilmu, tetapi juga pintu keberkahan dan manfaatnya.Dalam tulisan ini, kita akan membahas lima akhlak utama yang harus dimiliki oleh guru dan murid, dengan inspirasi dari nasihat Gus Miftah yang patut direnungkan. Mari jadikan adab sebagai prioritas dalam menuntut ilmu, sebagaimana pesan para ulama terdahulu: “Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu.” 1. Guru sebagai TeladanSeorang guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai panutan dalam akhlak dan perilaku. Setiap tindakan dan ucapan guru menjadi contoh bagi murid-muridnya. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk menjaga adab dan akhlak yang mulia. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad, 2:381, sahih)Dengan meneladani akhlak Rasulullah ﷺ, guru dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya.Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shalih2. Menjaga Ucapan dalam MengajarDalam menyampaikan ilmu, seorang guru harus berhati-hati dalam memilih kata-kata agar tidak menyinggung perasaan jamaah atau murid, juga tidak sampai merendahkan. Ucapan yang baik dan bijak akan lebih mudah diterima dan dipahami. Sebagaimana Allah berfirman,وَقُل لِّعِبَادِى يَقُولُوا۟ ٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ“Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” (QS. Al-Isra: 53)Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan maksud ayat di atas: Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu yang beriman, agar hendaknya mereka bertutur kata yang baik lagi bagus dalam komunikasi dan perbincangan mereka.Dengan menjaga ucapan, guru dapat membangun hubungan yang harmonis dengan murid dan jamaah.3. Membantu Jamaah yang MembutuhkanSeorang guru hendaknya peka terhadap kebutuhan jamaah dan berusaha membantu mereka yang dalam kesulitan. Tindakan ini akan menumbuhkan rasa cinta dan saling menghargai. Rasulullah ﷺ bersabda,تَهَادَوْا تَحَابُّوا“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6:169, hasan)Seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir,هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصالHadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.Dengan saling membantu dan memberi, hubungan antara guru dan jamaah akan semakin erat.Baca juga: Jangan Lupa Oleh-Oleh, Keutamaan Saling Memberi Hadiah4. Menjadi Guru dan Murid yang Berakhlak BaikAkhlak yang baik adalah fondasi dalam proses belajar-mengajar. Baik guru maupun murid memiliki kewajiban untuk menjaga adab agar ilmu yang diajarkan dan dipelajari menjadi berkah. Seorang guru harus memiliki kasih sayang kepada murid-muridnya, sementara murid wajib menghormati gurunya. Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)Hadis ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kasih sayang dan penghormatan dalam hubungan antara guru dan murid. Kasih sayang dari seorang guru menciptakan suasana belajar yang nyaman, sementara penghormatan dari murid kepada guru adalah bentuk pengakuan terhadap ilmu yang disampaikan.Para ulama terdahulu sangat menekankan pentingnya adab dalam proses belajar. Imam Malik rahimahullah pernah menasihati seorang pemuda Quraisy,تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم“Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.”Kenapa adab harus didahulukan? Karena akhlak yang baik akan mempermudah seseorang dalam memahami dan mengamalkan ilmu. Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata,بالأدب تفهم العلم“Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.”Adab seorang murid dalam menghormati guru mencakup cara berbicara, mendengar dengan penuh perhatian, dan tidak membantah secara kasar. Sebaliknya, seorang guru harus bijaksana dalam mendidik muridnya, menasihati dengan lemah lembut, serta mengedepankan kasih sayang dalam mengarahkan mereka.Dengan menjaga adab dan akhlak, proses belajar-mengajar tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa keberkahan. Seorang guru menjadi inspirasi bagi murid-muridnya, dan murid tumbuh menjadi pribadi yang berilmu serta berakhlak mulia. Semua ini adalah jalan menuju keberhasilan di dunia dan akhirat.Baca juga: Berbagai Tulisan Adab pada Guru5. Memilih Guru yang Berakhlak MuliaPenting bagi seorang murid untuk memilih guru yang memiliki akhlak yang baik, sehingga dapat meneladani perilaku yang mulia. Guru yang baik tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga memberikan teladan akhlak dan etika yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Belajar dari guru yang berakhlak baik akan mempengaruhi pembentukan karakter murid, karena seorang murid cenderung meniru akhlak gurunya.Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata,أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ،“Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman.”Hal ini menunjukkan pentingnya pertimbangan dalam memilih guru agar ilmu yang dipelajari tidak hanya berdampak pada kecerdasan intelektual, tetapi juga memperbaiki akhlak.Dalam Musnad Al-Imam Ahmad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مَثَلَ العلماءِ في الأرْضِ، كَمَثَلِ النجومِ في السماءِ يُهتَدَى بها في ظُلُماتِ البرِّ والبحرِ، فإذا انطمَسَتِ النجومُ، أوشكَ أنْ تضلَّ الهداةُ“Permisalan ulama di muka bumi seperti bintang yang ada di langit. Bintang dapat memberi petunjuk pada orang yang berada di gelap malam di daratan maupun di lautan. Jika bintang tak muncul, manusia tak mendapatkan petunjuk.” (HR. Ahmad, dhaif)Hadis ini mengajarkan bahwa ulama adalah penerang jalan bagi umat dalam kegelapan kebodohan dan kebingungan. Oleh karena itu, memilih ulama yang benar-benar berilmu dan berakhlak mulia sangat penting untuk membimbing hidup kita.Baca juga: Kiat Orang Awam dalam Belajar Agama Doa agar Memiiki Akhlak yang MuliaDalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a,اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ“Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim, no. 771).Semoga Allah menjaga para guru yang telah membimbing kita dengan ilmu yang bermanfaat. Mari kita renungkan dan amalkan lima pelajaran berharga ini dalam kehidupan sehari-hari.Baca juga: Banyak Ilmu, Tetapi Gak Beradab dan Berakhlak Tonton video short Youtube: 5 Hal yang Harus Diperbaiki Gus Miftah –@ Perjalanan Solo – Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab belajar adab majelis adab menuntut ilmu akhlak dalam Islam akhlak guru akhlak mulia akhlak murid belajar akhlak dari Gus Miftah. ceramah Gus Miftah etika belajar guru sebagai teladan Gus Miftah hadis tentang akhlak hubungan guru dan murid Islam dan pendidikan manfaat ilmu memilih guru yang baik Menuntut ilmu pentingnya adab sebelum ilmu


Menuntut ilmu bukan hanya soal memperkaya wawasan, tetapi juga memperindah akhlak. Guru dan murid memiliki peran besar dalam menjaga adab dan etika selama proses belajar-mengajar. Ceramah viral Gus Miftah yang merendahkan penjual es teh mengingatkan kita pada pentingnya menjaga akhlak, baik sebagai pengajar maupun pembelajar. Akhlak yang baik tidak hanya menjadi perhiasan ilmu, tetapi juga pintu keberkahan dan manfaatnya.Dalam tulisan ini, kita akan membahas lima akhlak utama yang harus dimiliki oleh guru dan murid, dengan inspirasi dari nasihat Gus Miftah yang patut direnungkan. Mari jadikan adab sebagai prioritas dalam menuntut ilmu, sebagaimana pesan para ulama terdahulu: “Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu.” 1. Guru sebagai TeladanSeorang guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai panutan dalam akhlak dan perilaku. Setiap tindakan dan ucapan guru menjadi contoh bagi murid-muridnya. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk menjaga adab dan akhlak yang mulia. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad, 2:381, sahih)Dengan meneladani akhlak Rasulullah ﷺ, guru dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya.Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shalih2. Menjaga Ucapan dalam MengajarDalam menyampaikan ilmu, seorang guru harus berhati-hati dalam memilih kata-kata agar tidak menyinggung perasaan jamaah atau murid, juga tidak sampai merendahkan. Ucapan yang baik dan bijak akan lebih mudah diterima dan dipahami. Sebagaimana Allah berfirman,وَقُل لِّعِبَادِى يَقُولُوا۟ ٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ“Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” (QS. Al-Isra: 53)Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan maksud ayat di atas: Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu yang beriman, agar hendaknya mereka bertutur kata yang baik lagi bagus dalam komunikasi dan perbincangan mereka.Dengan menjaga ucapan, guru dapat membangun hubungan yang harmonis dengan murid dan jamaah.3. Membantu Jamaah yang MembutuhkanSeorang guru hendaknya peka terhadap kebutuhan jamaah dan berusaha membantu mereka yang dalam kesulitan. Tindakan ini akan menumbuhkan rasa cinta dan saling menghargai. Rasulullah ﷺ bersabda,تَهَادَوْا تَحَابُّوا“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6:169, hasan)Seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir,هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصالHadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.Dengan saling membantu dan memberi, hubungan antara guru dan jamaah akan semakin erat.Baca juga: Jangan Lupa Oleh-Oleh, Keutamaan Saling Memberi Hadiah4. Menjadi Guru dan Murid yang Berakhlak BaikAkhlak yang baik adalah fondasi dalam proses belajar-mengajar. Baik guru maupun murid memiliki kewajiban untuk menjaga adab agar ilmu yang diajarkan dan dipelajari menjadi berkah. Seorang guru harus memiliki kasih sayang kepada murid-muridnya, sementara murid wajib menghormati gurunya. Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا“Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)Hadis ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kasih sayang dan penghormatan dalam hubungan antara guru dan murid. Kasih sayang dari seorang guru menciptakan suasana belajar yang nyaman, sementara penghormatan dari murid kepada guru adalah bentuk pengakuan terhadap ilmu yang disampaikan.Para ulama terdahulu sangat menekankan pentingnya adab dalam proses belajar. Imam Malik rahimahullah pernah menasihati seorang pemuda Quraisy,تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم“Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.”Kenapa adab harus didahulukan? Karena akhlak yang baik akan mempermudah seseorang dalam memahami dan mengamalkan ilmu. Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata,بالأدب تفهم العلم“Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.”Adab seorang murid dalam menghormati guru mencakup cara berbicara, mendengar dengan penuh perhatian, dan tidak membantah secara kasar. Sebaliknya, seorang guru harus bijaksana dalam mendidik muridnya, menasihati dengan lemah lembut, serta mengedepankan kasih sayang dalam mengarahkan mereka.Dengan menjaga adab dan akhlak, proses belajar-mengajar tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa keberkahan. Seorang guru menjadi inspirasi bagi murid-muridnya, dan murid tumbuh menjadi pribadi yang berilmu serta berakhlak mulia. Semua ini adalah jalan menuju keberhasilan di dunia dan akhirat.Baca juga: Berbagai Tulisan Adab pada Guru5. Memilih Guru yang Berakhlak MuliaPenting bagi seorang murid untuk memilih guru yang memiliki akhlak yang baik, sehingga dapat meneladani perilaku yang mulia. Guru yang baik tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga memberikan teladan akhlak dan etika yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Belajar dari guru yang berakhlak baik akan mempengaruhi pembentukan karakter murid, karena seorang murid cenderung meniru akhlak gurunya.Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata,أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ،“Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman.”Hal ini menunjukkan pentingnya pertimbangan dalam memilih guru agar ilmu yang dipelajari tidak hanya berdampak pada kecerdasan intelektual, tetapi juga memperbaiki akhlak.Dalam Musnad Al-Imam Ahmad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مَثَلَ العلماءِ في الأرْضِ، كَمَثَلِ النجومِ في السماءِ يُهتَدَى بها في ظُلُماتِ البرِّ والبحرِ، فإذا انطمَسَتِ النجومُ، أوشكَ أنْ تضلَّ الهداةُ“Permisalan ulama di muka bumi seperti bintang yang ada di langit. Bintang dapat memberi petunjuk pada orang yang berada di gelap malam di daratan maupun di lautan. Jika bintang tak muncul, manusia tak mendapatkan petunjuk.” (HR. Ahmad, dhaif)Hadis ini mengajarkan bahwa ulama adalah penerang jalan bagi umat dalam kegelapan kebodohan dan kebingungan. Oleh karena itu, memilih ulama yang benar-benar berilmu dan berakhlak mulia sangat penting untuk membimbing hidup kita.Baca juga: Kiat Orang Awam dalam Belajar Agama Doa agar Memiiki Akhlak yang MuliaDalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a,اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ“Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim, no. 771).Semoga Allah menjaga para guru yang telah membimbing kita dengan ilmu yang bermanfaat. Mari kita renungkan dan amalkan lima pelajaran berharga ini dalam kehidupan sehari-hari.Baca juga: Banyak Ilmu, Tetapi Gak Beradab dan Berakhlak Tonton video short Youtube: 5 Hal yang Harus Diperbaiki Gus Miftah –@ Perjalanan Solo – Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab belajar adab majelis adab menuntut ilmu akhlak dalam Islam akhlak guru akhlak mulia akhlak murid belajar akhlak dari Gus Miftah. ceramah Gus Miftah etika belajar guru sebagai teladan Gus Miftah hadis tentang akhlak hubungan guru dan murid Islam dan pendidikan manfaat ilmu memilih guru yang baik Menuntut ilmu pentingnya adab sebelum ilmu

Ingin Umur Panjang dan Berkah? Amalkan 6 Hal Ini

Dalam Islam, umur adalah anugerah dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik. Keberkahan umur bukan hanya tentang panjangnya waktu, tetapi juga tentang nilai dan manfaat dari umur tersebut. Berikut ini adalah kiat-kiat untuk menambah keberkahan umur yang diajarkan dalam Islam: Pertama: Menjaga Ketaatan dan Menjauhi MaksiatIbnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُ الْعُمُرَ.Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 87)Baca juga: Dampak Maksiat, Mengurangi Umur Kedua: Berbakti kepada Orang TuaBerbakti kepada orang tua adalah amalan mulia yang menjamin keberkahan hidup.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang ingin umurnya dipanjangkan dan rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menjalin silaturahim dengan kerabatnya.” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai hadits ini shahih dengan sanad yang hasan).Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Ketiga: Menyambung SilaturahimMenyambung tali silaturahim (menyambung hubungan keluarga yang terputus) merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985; Muslim, no. 2557).Hadits ini menunjukkan hubungan antara kebaikan sosial terhadap kerabat dengan keberkahan duniawi. Dengan menyambung silaturahim, seseorang mendapatkan kelapangan rezeki dan umur yang penuh berkah.Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ“Barang siapa bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim, niscaya umurnya diperpanjang, hartanya dilimpahkan, dan keluarganya akan mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 58, hasan).Baca juga: Keutamaan Menyambung Silaturahim Keempat: Memperbanyak IstighfarMemohon ampun kepada Allah adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan hidup. Allah Ta’ala berfirman,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)Baca juga: Istighfar Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya HujanKeutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah Kelima: Memperbanyak DoaMemohon kepada Allah agar diberikan umur panjang yang penuh keberkahan adalah sunnah. Salah satu doa yang bisa diamalkan adalah:اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِيALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII.Artinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku.Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur KesimpulanKeberkahan umur adalah anugerah yang dapat diraih dengan menjaga hubungan baik dengan Allah dan sesama manusia.Dengan menyambung silaturahim, memperbanyak istighfar, bersedekah, berbakti kepada orang tua, memperbanyak doa, dan menjaga ketaatan, insya Allah umur kita akan diberkahi dan penuh manfaat.Mari kita amalkan kiat-kiat ini untuk meraih rida Allah dan keberkahan dalam hidup.–@ Sekar Kedhaton, 2 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 4 Desember 2024Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskiat panjang umur kiat umur berkah manajemen waktu panjang umur umur umur berkah waktu

Ingin Umur Panjang dan Berkah? Amalkan 6 Hal Ini

Dalam Islam, umur adalah anugerah dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik. Keberkahan umur bukan hanya tentang panjangnya waktu, tetapi juga tentang nilai dan manfaat dari umur tersebut. Berikut ini adalah kiat-kiat untuk menambah keberkahan umur yang diajarkan dalam Islam: Pertama: Menjaga Ketaatan dan Menjauhi MaksiatIbnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُ الْعُمُرَ.Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 87)Baca juga: Dampak Maksiat, Mengurangi Umur Kedua: Berbakti kepada Orang TuaBerbakti kepada orang tua adalah amalan mulia yang menjamin keberkahan hidup.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang ingin umurnya dipanjangkan dan rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menjalin silaturahim dengan kerabatnya.” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai hadits ini shahih dengan sanad yang hasan).Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Ketiga: Menyambung SilaturahimMenyambung tali silaturahim (menyambung hubungan keluarga yang terputus) merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985; Muslim, no. 2557).Hadits ini menunjukkan hubungan antara kebaikan sosial terhadap kerabat dengan keberkahan duniawi. Dengan menyambung silaturahim, seseorang mendapatkan kelapangan rezeki dan umur yang penuh berkah.Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ“Barang siapa bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim, niscaya umurnya diperpanjang, hartanya dilimpahkan, dan keluarganya akan mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 58, hasan).Baca juga: Keutamaan Menyambung Silaturahim Keempat: Memperbanyak IstighfarMemohon ampun kepada Allah adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan hidup. Allah Ta’ala berfirman,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)Baca juga: Istighfar Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya HujanKeutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah Kelima: Memperbanyak DoaMemohon kepada Allah agar diberikan umur panjang yang penuh keberkahan adalah sunnah. Salah satu doa yang bisa diamalkan adalah:اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِيALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII.Artinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku.Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur KesimpulanKeberkahan umur adalah anugerah yang dapat diraih dengan menjaga hubungan baik dengan Allah dan sesama manusia.Dengan menyambung silaturahim, memperbanyak istighfar, bersedekah, berbakti kepada orang tua, memperbanyak doa, dan menjaga ketaatan, insya Allah umur kita akan diberkahi dan penuh manfaat.Mari kita amalkan kiat-kiat ini untuk meraih rida Allah dan keberkahan dalam hidup.–@ Sekar Kedhaton, 2 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 4 Desember 2024Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskiat panjang umur kiat umur berkah manajemen waktu panjang umur umur umur berkah waktu
Dalam Islam, umur adalah anugerah dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik. Keberkahan umur bukan hanya tentang panjangnya waktu, tetapi juga tentang nilai dan manfaat dari umur tersebut. Berikut ini adalah kiat-kiat untuk menambah keberkahan umur yang diajarkan dalam Islam: Pertama: Menjaga Ketaatan dan Menjauhi MaksiatIbnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُ الْعُمُرَ.Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 87)Baca juga: Dampak Maksiat, Mengurangi Umur Kedua: Berbakti kepada Orang TuaBerbakti kepada orang tua adalah amalan mulia yang menjamin keberkahan hidup.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang ingin umurnya dipanjangkan dan rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menjalin silaturahim dengan kerabatnya.” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai hadits ini shahih dengan sanad yang hasan).Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Ketiga: Menyambung SilaturahimMenyambung tali silaturahim (menyambung hubungan keluarga yang terputus) merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985; Muslim, no. 2557).Hadits ini menunjukkan hubungan antara kebaikan sosial terhadap kerabat dengan keberkahan duniawi. Dengan menyambung silaturahim, seseorang mendapatkan kelapangan rezeki dan umur yang penuh berkah.Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ“Barang siapa bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim, niscaya umurnya diperpanjang, hartanya dilimpahkan, dan keluarganya akan mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 58, hasan).Baca juga: Keutamaan Menyambung Silaturahim Keempat: Memperbanyak IstighfarMemohon ampun kepada Allah adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan hidup. Allah Ta’ala berfirman,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)Baca juga: Istighfar Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya HujanKeutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah Kelima: Memperbanyak DoaMemohon kepada Allah agar diberikan umur panjang yang penuh keberkahan adalah sunnah. Salah satu doa yang bisa diamalkan adalah:اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِيALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII.Artinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku.Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur KesimpulanKeberkahan umur adalah anugerah yang dapat diraih dengan menjaga hubungan baik dengan Allah dan sesama manusia.Dengan menyambung silaturahim, memperbanyak istighfar, bersedekah, berbakti kepada orang tua, memperbanyak doa, dan menjaga ketaatan, insya Allah umur kita akan diberkahi dan penuh manfaat.Mari kita amalkan kiat-kiat ini untuk meraih rida Allah dan keberkahan dalam hidup.–@ Sekar Kedhaton, 2 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 4 Desember 2024Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskiat panjang umur kiat umur berkah manajemen waktu panjang umur umur umur berkah waktu


Dalam Islam, umur adalah anugerah dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik. Keberkahan umur bukan hanya tentang panjangnya waktu, tetapi juga tentang nilai dan manfaat dari umur tersebut. Berikut ini adalah kiat-kiat untuk menambah keberkahan umur yang diajarkan dalam Islam: Pertama: Menjaga Ketaatan dan Menjauhi MaksiatIbnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُ الْعُمُرَ.Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 87)Baca juga: Dampak Maksiat, Mengurangi Umur Kedua: Berbakti kepada Orang TuaBerbakti kepada orang tua adalah amalan mulia yang menjamin keberkahan hidup.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang ingin umurnya dipanjangkan dan rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menjalin silaturahim dengan kerabatnya.” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai hadits ini shahih dengan sanad yang hasan).Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua Ketiga: Menyambung SilaturahimMenyambung tali silaturahim (menyambung hubungan keluarga yang terputus) merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985; Muslim, no. 2557).Hadits ini menunjukkan hubungan antara kebaikan sosial terhadap kerabat dengan keberkahan duniawi. Dengan menyambung silaturahim, seseorang mendapatkan kelapangan rezeki dan umur yang penuh berkah.Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ“Barang siapa bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim, niscaya umurnya diperpanjang, hartanya dilimpahkan, dan keluarganya akan mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 58, hasan).Baca juga: Keutamaan Menyambung Silaturahim Keempat: Memperbanyak IstighfarMemohon ampun kepada Allah adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan hidup. Allah Ta’ala berfirman,فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)Baca juga: Istighfar Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya HujanKeutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah Kelima: Memperbanyak DoaMemohon kepada Allah agar diberikan umur panjang yang penuh keberkahan adalah sunnah. Salah satu doa yang bisa diamalkan adalah:اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِيALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII.Artinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku.Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur KesimpulanKeberkahan umur adalah anugerah yang dapat diraih dengan menjaga hubungan baik dengan Allah dan sesama manusia.Dengan menyambung silaturahim, memperbanyak istighfar, bersedekah, berbakti kepada orang tua, memperbanyak doa, dan menjaga ketaatan, insya Allah umur kita akan diberkahi dan penuh manfaat.Mari kita amalkan kiat-kiat ini untuk meraih rida Allah dan keberkahan dalam hidup.–@ Sekar Kedhaton, 2 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 4 Desember 2024Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskiat panjang umur kiat umur berkah manajemen waktu panjang umur umur umur berkah waktu

Ingin Umur Panjang dan Berkah? Amalkan 6 Hal Ini

Dalam Islam, umur adalah anugerah dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik. Keberkahan umur bukan hanya tentang panjangnya waktu, tetapi juga tentang nilai dan manfaat dari umur tersebut. Berikut ini adalah kiat-kiat untuk menambah keberkahan umur yang diajarkan dalam Islam:   Pertama: Menjaga Ketaatan dan Menjauhi Maksiat Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُ الْعُمُرَ. Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 87) Baca juga: Dampak Maksiat, Mengurangi Umur   Kedua: Berbakti kepada Orang Tua Berbakti kepada orang tua adalah amalan mulia yang menjamin keberkahan hidup. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barang siapa yang ingin umurnya dipanjangkan dan rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menjalin silaturahim dengan kerabatnya.” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai hadits ini shahih dengan sanad yang hasan). Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua   Ketiga: Menyambung Silaturahim Menyambung tali silaturahim (menyambung hubungan keluarga yang terputus) merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985; Muslim, no. 2557). Hadits ini menunjukkan hubungan antara kebaikan sosial terhadap kerabat dengan keberkahan duniawi. Dengan menyambung silaturahim, seseorang mendapatkan kelapangan rezeki dan umur yang penuh berkah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Barang siapa bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim, niscaya umurnya diperpanjang, hartanya dilimpahkan, dan keluarganya akan mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 58, hasan). Baca juga: Keutamaan Menyambung Silaturahim   Keempat: Memperbanyak Istighfar Memohon ampun kepada Allah adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Baca juga:  Istighfar Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan Keutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah   Kelima: Memperbanyak Doa Memohon kepada Allah agar diberikan umur panjang yang penuh keberkahan adalah sunnah. Salah satu doa yang bisa diamalkan adalah: اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي ALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII. Artinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku. Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur   Kesimpulan Keberkahan umur adalah anugerah yang dapat diraih dengan menjaga hubungan baik dengan Allah dan sesama manusia. Dengan menyambung silaturahim, memperbanyak istighfar, bersedekah, berbakti kepada orang tua, memperbanyak doa, dan menjaga ketaatan, insya Allah umur kita akan diberkahi dan penuh manfaat. Mari kita amalkan kiat-kiat ini untuk meraih rida Allah dan keberkahan dalam hidup. – @ Sekar Kedhaton, 2 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 4 Desember 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskiat panjang umur kiat umur berkah manajemen waktu panjang umur umur umur berkah waktu

Ingin Umur Panjang dan Berkah? Amalkan 6 Hal Ini

Dalam Islam, umur adalah anugerah dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik. Keberkahan umur bukan hanya tentang panjangnya waktu, tetapi juga tentang nilai dan manfaat dari umur tersebut. Berikut ini adalah kiat-kiat untuk menambah keberkahan umur yang diajarkan dalam Islam:   Pertama: Menjaga Ketaatan dan Menjauhi Maksiat Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُ الْعُمُرَ. Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 87) Baca juga: Dampak Maksiat, Mengurangi Umur   Kedua: Berbakti kepada Orang Tua Berbakti kepada orang tua adalah amalan mulia yang menjamin keberkahan hidup. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barang siapa yang ingin umurnya dipanjangkan dan rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menjalin silaturahim dengan kerabatnya.” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai hadits ini shahih dengan sanad yang hasan). Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua   Ketiga: Menyambung Silaturahim Menyambung tali silaturahim (menyambung hubungan keluarga yang terputus) merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985; Muslim, no. 2557). Hadits ini menunjukkan hubungan antara kebaikan sosial terhadap kerabat dengan keberkahan duniawi. Dengan menyambung silaturahim, seseorang mendapatkan kelapangan rezeki dan umur yang penuh berkah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Barang siapa bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim, niscaya umurnya diperpanjang, hartanya dilimpahkan, dan keluarganya akan mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 58, hasan). Baca juga: Keutamaan Menyambung Silaturahim   Keempat: Memperbanyak Istighfar Memohon ampun kepada Allah adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Baca juga:  Istighfar Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan Keutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah   Kelima: Memperbanyak Doa Memohon kepada Allah agar diberikan umur panjang yang penuh keberkahan adalah sunnah. Salah satu doa yang bisa diamalkan adalah: اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي ALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII. Artinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku. Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur   Kesimpulan Keberkahan umur adalah anugerah yang dapat diraih dengan menjaga hubungan baik dengan Allah dan sesama manusia. Dengan menyambung silaturahim, memperbanyak istighfar, bersedekah, berbakti kepada orang tua, memperbanyak doa, dan menjaga ketaatan, insya Allah umur kita akan diberkahi dan penuh manfaat. Mari kita amalkan kiat-kiat ini untuk meraih rida Allah dan keberkahan dalam hidup. – @ Sekar Kedhaton, 2 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 4 Desember 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskiat panjang umur kiat umur berkah manajemen waktu panjang umur umur umur berkah waktu
Dalam Islam, umur adalah anugerah dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik. Keberkahan umur bukan hanya tentang panjangnya waktu, tetapi juga tentang nilai dan manfaat dari umur tersebut. Berikut ini adalah kiat-kiat untuk menambah keberkahan umur yang diajarkan dalam Islam:   Pertama: Menjaga Ketaatan dan Menjauhi Maksiat Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُ الْعُمُرَ. Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 87) Baca juga: Dampak Maksiat, Mengurangi Umur   Kedua: Berbakti kepada Orang Tua Berbakti kepada orang tua adalah amalan mulia yang menjamin keberkahan hidup. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barang siapa yang ingin umurnya dipanjangkan dan rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menjalin silaturahim dengan kerabatnya.” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai hadits ini shahih dengan sanad yang hasan). Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua   Ketiga: Menyambung Silaturahim Menyambung tali silaturahim (menyambung hubungan keluarga yang terputus) merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985; Muslim, no. 2557). Hadits ini menunjukkan hubungan antara kebaikan sosial terhadap kerabat dengan keberkahan duniawi. Dengan menyambung silaturahim, seseorang mendapatkan kelapangan rezeki dan umur yang penuh berkah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Barang siapa bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim, niscaya umurnya diperpanjang, hartanya dilimpahkan, dan keluarganya akan mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 58, hasan). Baca juga: Keutamaan Menyambung Silaturahim   Keempat: Memperbanyak Istighfar Memohon ampun kepada Allah adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Baca juga:  Istighfar Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan Keutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah   Kelima: Memperbanyak Doa Memohon kepada Allah agar diberikan umur panjang yang penuh keberkahan adalah sunnah. Salah satu doa yang bisa diamalkan adalah: اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي ALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII. Artinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku. Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur   Kesimpulan Keberkahan umur adalah anugerah yang dapat diraih dengan menjaga hubungan baik dengan Allah dan sesama manusia. Dengan menyambung silaturahim, memperbanyak istighfar, bersedekah, berbakti kepada orang tua, memperbanyak doa, dan menjaga ketaatan, insya Allah umur kita akan diberkahi dan penuh manfaat. Mari kita amalkan kiat-kiat ini untuk meraih rida Allah dan keberkahan dalam hidup. – @ Sekar Kedhaton, 2 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 4 Desember 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskiat panjang umur kiat umur berkah manajemen waktu panjang umur umur umur berkah waktu


Dalam Islam, umur adalah anugerah dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik. Keberkahan umur bukan hanya tentang panjangnya waktu, tetapi juga tentang nilai dan manfaat dari umur tersebut. Berikut ini adalah kiat-kiat untuk menambah keberkahan umur yang diajarkan dalam Islam:   Pertama: Menjaga Ketaatan dan Menjauhi Maksiat Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ الْمَعَاصِيَ تُقَصِّرُ الْعُمُرَ وَتَمْحَقُ بَرَكَتَهُ وَلَا بُدَّ، فَإِنَّ الْبِرَّ كَمَا يَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، فَالْفُجُورُ يُقَصِّرُ الْعُمُرَ. Di antara dampak maksiat adalah memperpendek umur dan menghilangkan keberkahannya. Sebagaimana kebaikan dapat menambah umur, keburukan justru memperpendeknya. (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 87) Baca juga: Dampak Maksiat, Mengurangi Umur   Kedua: Berbakti kepada Orang Tua Berbakti kepada orang tua adalah amalan mulia yang menjamin keberkahan hidup. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barang siapa yang ingin umurnya dipanjangkan dan rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menjalin silaturahim dengan kerabatnya.” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai hadits ini shahih dengan sanad yang hasan). Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua   Ketiga: Menyambung Silaturahim Menyambung tali silaturahim (menyambung hubungan keluarga yang terputus) merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari, no. 5985; Muslim, no. 2557). Hadits ini menunjukkan hubungan antara kebaikan sosial terhadap kerabat dengan keberkahan duniawi. Dengan menyambung silaturahim, seseorang mendapatkan kelapangan rezeki dan umur yang penuh berkah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ “Barang siapa bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturahim, niscaya umurnya diperpanjang, hartanya dilimpahkan, dan keluarganya akan mencintainya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 58, hasan). Baca juga: Keutamaan Menyambung Silaturahim   Keempat: Memperbanyak Istighfar Memohon ampun kepada Allah adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Baca juga:  Istighfar Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan Keutamaan Istighfar Sebagai Penghalang Musibah   Kelima: Memperbanyak Doa Memohon kepada Allah agar diberikan umur panjang yang penuh keberkahan adalah sunnah. Salah satu doa yang bisa diamalkan adalah: اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي ALLOOHUMMA AK-TSIR MAALII WA WALADII, WA BAARIK LII FIIMAA A’THOYTANII WA ATHIL HAYAATII ‘ALA THOO’ATIK WA AHSIN ‘AMALII WAGH-FIR LII. Artinya: Ya Allah perbanyaklah hartaku dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan kepadaku. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu, perbaguslah amalku, dan ampunilah dosa-dosaku. Baca juga: Doa Meminta Panjang Umur   Kesimpulan Keberkahan umur adalah anugerah yang dapat diraih dengan menjaga hubungan baik dengan Allah dan sesama manusia. Dengan menyambung silaturahim, memperbanyak istighfar, bersedekah, berbakti kepada orang tua, memperbanyak doa, dan menjaga ketaatan, insya Allah umur kita akan diberkahi dan penuh manfaat. Mari kita amalkan kiat-kiat ini untuk meraih rida Allah dan keberkahan dalam hidup. – @ Sekar Kedhaton, 2 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 4 Desember 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskiat panjang umur kiat umur berkah manajemen waktu panjang umur umur umur berkah waktu

Ubah Mindset Anda Tentang Harta Sekarang! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Anda tidak diciptakan untuk ini, sama sekali! Anda tidak diciptakan untuk mengumpulkan harta semata! Harta diciptakan untuk Anda agar Anda dapat menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat dan menaati Allah. Namun sekarang, keadaan justru berbalik, seolah-olah manusia diciptakan untuk harta, hingga akhirnya manusia menjadi budak harta, bukan sebaliknya—harta yang seharusnya diperbudak. Seharusnya manusia menggunakan harta sesuai kehendaknya, namun kini manusia justru diperbudak oleh harta. Sayang sekali! Keadaan ini merusak agamanya dan menghancurkan hatinya. Mengapa Nabi ṣallallāhu ʿalaihi wa sallam menyerupakan dampak buruk cinta harta dan reputasi dengan perumpamaan yang begitu tajam? Karena memang begitulah adanya! Perhatikanlah, segala sesuatu menjadi terputus, dan begitulah cinta harta memutus hati seseorang. Membuat hati Anda tercerai berai dan tidak khusyuk. Anda tidak bisa merasakan lezatnya iman dan mata Anda tak lagi bisa menangis, karena hati Anda terkait dengan harta. ==== مَا خُلِقْتَ لِهَذَا أَبَدًا مَا خُلِقْتَ لِجَمْعِ الْمَالِ الْمَالُ خُلِقَ لَكَ حَتَّى تَسْتَعِينَ بِهِ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَعَلَى طَاعَةِ اللهِ لَكِنِ الْآنَ انْقَلَبَتِ الْمَسْأَلَةُ كَأَنَّ الْإِنْسَانَ هُوَ الَّذِي خُلِقَ لِأَجْلِ الْمَالِ يُصْبِحُ عَبْدًا لَهُ بَدَلًا أَنْ يَكُونَ الْمَالُ مُعَبَّدًا يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَتَصَرَّفُ فِيهِ كَيْفَمَا يَشَاءُ أَصْبَحَ هُوَ عَبْدًا لِلْمَالِ لِلْأَسَفِ فَهَذَا يُفْسِدُ عَلَيْهِ دِينَهُ وَيُفْسِدُ عَلَيْهِ قَلْبَهُ لِمَاذَا شَبَّهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي إِفْسَادَ حُبِّ الْمَالِ وَالشَّرَفِ بِمِثْلِ هَذَا الْمَثَلِ لِأَنَّهُ بِالْفِعْلِ اُنْظُرْ كَيْفَ يَعْنِي أَشْيَاءُ تَتَقَطَّعُ وَهَكَذَا حُبُّ الْمَالِ يُقَطِّعُ الْقَلْبَ يَجْعَلُكَ مُشَتَّةَ الْقَلْبِ مَا تَخْشَعُ مَا تَشْعُرُ بِلَذَّةٍ فِي إِيمَانِكَ مَا تَدْمَعُ عَيْنُكَ بِسَبَبِ تَعَلُّقِ الْقَلْبِ

Ubah Mindset Anda Tentang Harta Sekarang! – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Anda tidak diciptakan untuk ini, sama sekali! Anda tidak diciptakan untuk mengumpulkan harta semata! Harta diciptakan untuk Anda agar Anda dapat menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat dan menaati Allah. Namun sekarang, keadaan justru berbalik, seolah-olah manusia diciptakan untuk harta, hingga akhirnya manusia menjadi budak harta, bukan sebaliknya—harta yang seharusnya diperbudak. Seharusnya manusia menggunakan harta sesuai kehendaknya, namun kini manusia justru diperbudak oleh harta. Sayang sekali! Keadaan ini merusak agamanya dan menghancurkan hatinya. Mengapa Nabi ṣallallāhu ʿalaihi wa sallam menyerupakan dampak buruk cinta harta dan reputasi dengan perumpamaan yang begitu tajam? Karena memang begitulah adanya! Perhatikanlah, segala sesuatu menjadi terputus, dan begitulah cinta harta memutus hati seseorang. Membuat hati Anda tercerai berai dan tidak khusyuk. Anda tidak bisa merasakan lezatnya iman dan mata Anda tak lagi bisa menangis, karena hati Anda terkait dengan harta. ==== مَا خُلِقْتَ لِهَذَا أَبَدًا مَا خُلِقْتَ لِجَمْعِ الْمَالِ الْمَالُ خُلِقَ لَكَ حَتَّى تَسْتَعِينَ بِهِ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَعَلَى طَاعَةِ اللهِ لَكِنِ الْآنَ انْقَلَبَتِ الْمَسْأَلَةُ كَأَنَّ الْإِنْسَانَ هُوَ الَّذِي خُلِقَ لِأَجْلِ الْمَالِ يُصْبِحُ عَبْدًا لَهُ بَدَلًا أَنْ يَكُونَ الْمَالُ مُعَبَّدًا يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَتَصَرَّفُ فِيهِ كَيْفَمَا يَشَاءُ أَصْبَحَ هُوَ عَبْدًا لِلْمَالِ لِلْأَسَفِ فَهَذَا يُفْسِدُ عَلَيْهِ دِينَهُ وَيُفْسِدُ عَلَيْهِ قَلْبَهُ لِمَاذَا شَبَّهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي إِفْسَادَ حُبِّ الْمَالِ وَالشَّرَفِ بِمِثْلِ هَذَا الْمَثَلِ لِأَنَّهُ بِالْفِعْلِ اُنْظُرْ كَيْفَ يَعْنِي أَشْيَاءُ تَتَقَطَّعُ وَهَكَذَا حُبُّ الْمَالِ يُقَطِّعُ الْقَلْبَ يَجْعَلُكَ مُشَتَّةَ الْقَلْبِ مَا تَخْشَعُ مَا تَشْعُرُ بِلَذَّةٍ فِي إِيمَانِكَ مَا تَدْمَعُ عَيْنُكَ بِسَبَبِ تَعَلُّقِ الْقَلْبِ
Anda tidak diciptakan untuk ini, sama sekali! Anda tidak diciptakan untuk mengumpulkan harta semata! Harta diciptakan untuk Anda agar Anda dapat menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat dan menaati Allah. Namun sekarang, keadaan justru berbalik, seolah-olah manusia diciptakan untuk harta, hingga akhirnya manusia menjadi budak harta, bukan sebaliknya—harta yang seharusnya diperbudak. Seharusnya manusia menggunakan harta sesuai kehendaknya, namun kini manusia justru diperbudak oleh harta. Sayang sekali! Keadaan ini merusak agamanya dan menghancurkan hatinya. Mengapa Nabi ṣallallāhu ʿalaihi wa sallam menyerupakan dampak buruk cinta harta dan reputasi dengan perumpamaan yang begitu tajam? Karena memang begitulah adanya! Perhatikanlah, segala sesuatu menjadi terputus, dan begitulah cinta harta memutus hati seseorang. Membuat hati Anda tercerai berai dan tidak khusyuk. Anda tidak bisa merasakan lezatnya iman dan mata Anda tak lagi bisa menangis, karena hati Anda terkait dengan harta. ==== مَا خُلِقْتَ لِهَذَا أَبَدًا مَا خُلِقْتَ لِجَمْعِ الْمَالِ الْمَالُ خُلِقَ لَكَ حَتَّى تَسْتَعِينَ بِهِ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَعَلَى طَاعَةِ اللهِ لَكِنِ الْآنَ انْقَلَبَتِ الْمَسْأَلَةُ كَأَنَّ الْإِنْسَانَ هُوَ الَّذِي خُلِقَ لِأَجْلِ الْمَالِ يُصْبِحُ عَبْدًا لَهُ بَدَلًا أَنْ يَكُونَ الْمَالُ مُعَبَّدًا يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَتَصَرَّفُ فِيهِ كَيْفَمَا يَشَاءُ أَصْبَحَ هُوَ عَبْدًا لِلْمَالِ لِلْأَسَفِ فَهَذَا يُفْسِدُ عَلَيْهِ دِينَهُ وَيُفْسِدُ عَلَيْهِ قَلْبَهُ لِمَاذَا شَبَّهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي إِفْسَادَ حُبِّ الْمَالِ وَالشَّرَفِ بِمِثْلِ هَذَا الْمَثَلِ لِأَنَّهُ بِالْفِعْلِ اُنْظُرْ كَيْفَ يَعْنِي أَشْيَاءُ تَتَقَطَّعُ وَهَكَذَا حُبُّ الْمَالِ يُقَطِّعُ الْقَلْبَ يَجْعَلُكَ مُشَتَّةَ الْقَلْبِ مَا تَخْشَعُ مَا تَشْعُرُ بِلَذَّةٍ فِي إِيمَانِكَ مَا تَدْمَعُ عَيْنُكَ بِسَبَبِ تَعَلُّقِ الْقَلْبِ


Anda tidak diciptakan untuk ini, sama sekali! Anda tidak diciptakan untuk mengumpulkan harta semata! Harta diciptakan untuk Anda agar Anda dapat menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat dan menaati Allah. Namun sekarang, keadaan justru berbalik, seolah-olah manusia diciptakan untuk harta, hingga akhirnya manusia menjadi budak harta, bukan sebaliknya—harta yang seharusnya diperbudak. Seharusnya manusia menggunakan harta sesuai kehendaknya, namun kini manusia justru diperbudak oleh harta. Sayang sekali! Keadaan ini merusak agamanya dan menghancurkan hatinya. Mengapa Nabi ṣallallāhu ʿalaihi wa sallam menyerupakan dampak buruk cinta harta dan reputasi dengan perumpamaan yang begitu tajam? Karena memang begitulah adanya! Perhatikanlah, segala sesuatu menjadi terputus, dan begitulah cinta harta memutus hati seseorang. Membuat hati Anda tercerai berai dan tidak khusyuk. Anda tidak bisa merasakan lezatnya iman dan mata Anda tak lagi bisa menangis, karena hati Anda terkait dengan harta. ==== مَا خُلِقْتَ لِهَذَا أَبَدًا مَا خُلِقْتَ لِجَمْعِ الْمَالِ الْمَالُ خُلِقَ لَكَ حَتَّى تَسْتَعِينَ بِهِ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَعَلَى طَاعَةِ اللهِ لَكِنِ الْآنَ انْقَلَبَتِ الْمَسْأَلَةُ كَأَنَّ الْإِنْسَانَ هُوَ الَّذِي خُلِقَ لِأَجْلِ الْمَالِ يُصْبِحُ عَبْدًا لَهُ بَدَلًا أَنْ يَكُونَ الْمَالُ مُعَبَّدًا يَعْنِي الْإِنْسَانُ يَتَصَرَّفُ فِيهِ كَيْفَمَا يَشَاءُ أَصْبَحَ هُوَ عَبْدًا لِلْمَالِ لِلْأَسَفِ فَهَذَا يُفْسِدُ عَلَيْهِ دِينَهُ وَيُفْسِدُ عَلَيْهِ قَلْبَهُ لِمَاذَا شَبَّهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي إِفْسَادَ حُبِّ الْمَالِ وَالشَّرَفِ بِمِثْلِ هَذَا الْمَثَلِ لِأَنَّهُ بِالْفِعْلِ اُنْظُرْ كَيْفَ يَعْنِي أَشْيَاءُ تَتَقَطَّعُ وَهَكَذَا حُبُّ الْمَالِ يُقَطِّعُ الْقَلْبَ يَجْعَلُكَ مُشَتَّةَ الْقَلْبِ مَا تَخْشَعُ مَا تَشْعُرُ بِلَذَّةٍ فِي إِيمَانِكَ مَا تَدْمَعُ عَيْنُكَ بِسَبَبِ تَعَلُّقِ الْقَلْبِ

Penjelasan Hadis Arbain An-Nawawiyah (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Teks hadisPenjelasan Teks hadis Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” [1] Penjelasan Hadis ini diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Umar mendengar langsung hadis ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang menyampaikan khotbahnya. Setelah mendengar hadis ini, Umar bin Khattab juga menyampaikan hadis ini ketika Umar sedang khotbah. Tidak ada riwayat bahwasanya ada sahabat lain yang meriwayatkan hadis ini, kecuali Umar bin Khattab. Tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari Umar bin Khattab, kecuali ‘Alqamah bin Abi Waqqash. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Alqamah, kecuali Muhammad bin Ibrahim At-Taimiy. Dan tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari Muhammad bin Ibrahim, kecuali Yahya bin Sa’id Al-Anshariy. Baru setelah itu hadis ini menjadi terkenal dan diriwayatkan oleh banyak orang. Oleh karena itu, hadis ini merupakan salah satu hadis yang gharib yang di mana perawinya hanya satu orang saja. [2] Hadis ini merupakan hadis yang agung dan mulia di mana para ulama salaf menganjurkan untuk memulai penulisan kitab mereka dengan hadis ini. Salah satu ulama yang menuliskan hadis ini di awal kitabnya adalah Imam Bukhari pada kitab Shahih-nya. Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata, ينبغي لكل من صنف كتابا أن يبتدئ فيه بهذا الحديث تنبيها للطالب على تصحيح النية “Seyogyanya bagi seseorang yang menulis sebuah kitab untuk mengawalinya dengan hadis ini sebagai peringatan bagi penuntut ilmu untuk memperbaiki niatnya.” Diriwayatkan dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwasanya beliau berkata, “Hadis ini masuk di 70 bab dalam permasalahan fikih.” Para ulama juga mengatakan bahwasanya hadis ini merupakan sepertiga dari Islam. [3] Hadis ini memiliki penguat dari ayat Al-Qur’an dan hadis yang lain. Di antaranya adalah, وَمَا تُنفِقُونَ اِلَّا ابتِغَاءَ وَجهِ اللّٰهِ “Dan janganlah kamu berinfak, melainkan karena mencari rida Allah.​” [4] مُحَمَّدٌ رَّسُوۡلُ اللّٰهِ​  وَالَّذِيۡنَ مَعَهۤ اَشِدَّآءُ عَلَى الۡكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيۡنَهُمۡ ​ تَرٰٮهُمۡ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبۡتَغُوۡنَ فَضۡلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضۡوَانًا سِيۡمَاهُمۡ فِىۡ وُجُوۡهِهِمۡ مِّنۡ اَثَرِ السُّجُوۡدِ​  ذٰ لِكَ مَثَلُهُمۡ فِى التَّوۡرٰٮةِ   وَمَثَلُهُمۡ فِى الۡاِنۡجِيۡلِ  كَزَرۡعٍ اَخۡرَجَ شَطْئَـه فَاٰزَرَه فَاسۡتَغۡلَظَ فَاسۡتَوٰى عَلٰى سُوۡقِه يُعۡجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَـغِيۡظَ بِهِمُ الۡكُفَّارَ​  وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنۡهُمۡ مَّغۡفِرَةً وَّاَجۡرًا عَظِيۡمًا “Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang dengan sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.” [5] Di dalam dua ayat ini, terdapat niat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Abi Waqqash, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنك لن تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا أجرت بها حتى ما تجعل في في امرأتك “Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang dimaksudkan mengharap wajah Allah, kecuali kamu akan diberi pahala, termasuk sesuatu yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” [6] Kata تبتغي بها وجه الله memiliki makna niat. [7] Hadis ini adalah salah satu pokok dalam agama. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Ada tiga hadis yang menjadi dasar utama Islam: Pertama: Hadis Umar, إنما الأعمال بالنيات ‘Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.’ [8] Kedua: Hadis Aisyah, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (syariat) kami ini sesuatu yang tidak ada darinya, maka itu tertolak.’ [9] Ketiga: Hadis Nu’man bin Basyir, الحلال بين والحرام بين ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.’ [10]” Perkataan Imam ahli sunah ini sangat mendalam. Sebab, amal yang dilakukan oleh seorang mukallaf (yang telah mencapai kewajiban hukum) berkisar antara mematuhi perintah dan menjauhi larangan. Ketaatan terhadap perintah dan menjauhi larangan ini adalah yang halal dan haram. Dan di antara yang halal dan haram itu ada hal-hal yang syubhat (samar), yang merupakan bagian ketiga. Ketiga hal ini disebutkan dalam hadis Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang samar,” atau dalam riwayat lain disebutkan “syubhat.” Dan setiap amal yang hendak dilakukan, atau setiap perintah yang ingin dilaksanakan dan larangan yang ingin dihindari harus disertai niat agar menjadi sah. Dengan demikian, syarat diterimanya amal, baik berupa pelaksanaan kewajiban yang Allah perintahkan atau menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah adalah adanya niat yang membuat amal tersebut menjadi sah dan diterima. Begitu pula kewajiban dan sunah yang Allah tetapkan memerlukan ukuran lahiriah yang membuat amal itu menjadi sah, dan ini diatur oleh hadis, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka tertolak,” sebagaimana dalam riwayat Muslim. Jadi, hadis tentang amal, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”, dibutuhkan dalam segala hal: dalam melaksanakan perintah, menjauhi larangan, dan meninggalkan hal-hal syubhat. Oleh karena itu, hadis ini memiliki kedudukan yang agung, karena setiap orang mukallaf dalam setiap keadaannya selalu berada antara perkara yang wajib atau sunah untuk dilaksanakan, antara larangan untuk ditinggalkan (baik berupa larangan haram atau makruh) atau berada pada perkara yang syubhat yang perlu ditinggalkan. Semua itu tidak menjadi sah, kecuali dengan niat yang bertujuan mengharap wajah Allah Jalla wa ‘Ala. [11] Baca juga: Faedah-Faedah dari Hadis Niat *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907. [2] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, karya Syekh Dr. Nashir bin Abdul Aziz As-Satriy, hal. 17. [3] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah fii Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah, karya Imam Ibnu Daqiqi Al-‘Ied, hal. 27. [4] QS. Al-Baqarah: 272. [5] QS. Al-Fath: 29. [6] HR. Bukhari no. 56 dan Muslim no. 1628. [7] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hal. 18. [8] HR. Bukhari no. 1  dan Muslim no. 1907. [9] HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718. [10] HR. Bukhari no. 59 dan Muslim no. 1599. [11] Transkrip Rekaman Daurah Arba’un An-Nawawiyah, oleh Syekh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syekh di web https://index.taimiah.org/lessons/7-شرح-الأربعين-النووية#reference1

Penjelasan Hadis Arbain An-Nawawiyah (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Teks hadisPenjelasan Teks hadis Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” [1] Penjelasan Hadis ini diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Umar mendengar langsung hadis ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang menyampaikan khotbahnya. Setelah mendengar hadis ini, Umar bin Khattab juga menyampaikan hadis ini ketika Umar sedang khotbah. Tidak ada riwayat bahwasanya ada sahabat lain yang meriwayatkan hadis ini, kecuali Umar bin Khattab. Tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari Umar bin Khattab, kecuali ‘Alqamah bin Abi Waqqash. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Alqamah, kecuali Muhammad bin Ibrahim At-Taimiy. Dan tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari Muhammad bin Ibrahim, kecuali Yahya bin Sa’id Al-Anshariy. Baru setelah itu hadis ini menjadi terkenal dan diriwayatkan oleh banyak orang. Oleh karena itu, hadis ini merupakan salah satu hadis yang gharib yang di mana perawinya hanya satu orang saja. [2] Hadis ini merupakan hadis yang agung dan mulia di mana para ulama salaf menganjurkan untuk memulai penulisan kitab mereka dengan hadis ini. Salah satu ulama yang menuliskan hadis ini di awal kitabnya adalah Imam Bukhari pada kitab Shahih-nya. Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata, ينبغي لكل من صنف كتابا أن يبتدئ فيه بهذا الحديث تنبيها للطالب على تصحيح النية “Seyogyanya bagi seseorang yang menulis sebuah kitab untuk mengawalinya dengan hadis ini sebagai peringatan bagi penuntut ilmu untuk memperbaiki niatnya.” Diriwayatkan dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwasanya beliau berkata, “Hadis ini masuk di 70 bab dalam permasalahan fikih.” Para ulama juga mengatakan bahwasanya hadis ini merupakan sepertiga dari Islam. [3] Hadis ini memiliki penguat dari ayat Al-Qur’an dan hadis yang lain. Di antaranya adalah, وَمَا تُنفِقُونَ اِلَّا ابتِغَاءَ وَجهِ اللّٰهِ “Dan janganlah kamu berinfak, melainkan karena mencari rida Allah.​” [4] مُحَمَّدٌ رَّسُوۡلُ اللّٰهِ​  وَالَّذِيۡنَ مَعَهۤ اَشِدَّآءُ عَلَى الۡكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيۡنَهُمۡ ​ تَرٰٮهُمۡ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبۡتَغُوۡنَ فَضۡلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضۡوَانًا سِيۡمَاهُمۡ فِىۡ وُجُوۡهِهِمۡ مِّنۡ اَثَرِ السُّجُوۡدِ​  ذٰ لِكَ مَثَلُهُمۡ فِى التَّوۡرٰٮةِ   وَمَثَلُهُمۡ فِى الۡاِنۡجِيۡلِ  كَزَرۡعٍ اَخۡرَجَ شَطْئَـه فَاٰزَرَه فَاسۡتَغۡلَظَ فَاسۡتَوٰى عَلٰى سُوۡقِه يُعۡجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَـغِيۡظَ بِهِمُ الۡكُفَّارَ​  وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنۡهُمۡ مَّغۡفِرَةً وَّاَجۡرًا عَظِيۡمًا “Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang dengan sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.” [5] Di dalam dua ayat ini, terdapat niat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Abi Waqqash, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنك لن تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا أجرت بها حتى ما تجعل في في امرأتك “Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang dimaksudkan mengharap wajah Allah, kecuali kamu akan diberi pahala, termasuk sesuatu yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” [6] Kata تبتغي بها وجه الله memiliki makna niat. [7] Hadis ini adalah salah satu pokok dalam agama. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Ada tiga hadis yang menjadi dasar utama Islam: Pertama: Hadis Umar, إنما الأعمال بالنيات ‘Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.’ [8] Kedua: Hadis Aisyah, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (syariat) kami ini sesuatu yang tidak ada darinya, maka itu tertolak.’ [9] Ketiga: Hadis Nu’man bin Basyir, الحلال بين والحرام بين ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.’ [10]” Perkataan Imam ahli sunah ini sangat mendalam. Sebab, amal yang dilakukan oleh seorang mukallaf (yang telah mencapai kewajiban hukum) berkisar antara mematuhi perintah dan menjauhi larangan. Ketaatan terhadap perintah dan menjauhi larangan ini adalah yang halal dan haram. Dan di antara yang halal dan haram itu ada hal-hal yang syubhat (samar), yang merupakan bagian ketiga. Ketiga hal ini disebutkan dalam hadis Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang samar,” atau dalam riwayat lain disebutkan “syubhat.” Dan setiap amal yang hendak dilakukan, atau setiap perintah yang ingin dilaksanakan dan larangan yang ingin dihindari harus disertai niat agar menjadi sah. Dengan demikian, syarat diterimanya amal, baik berupa pelaksanaan kewajiban yang Allah perintahkan atau menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah adalah adanya niat yang membuat amal tersebut menjadi sah dan diterima. Begitu pula kewajiban dan sunah yang Allah tetapkan memerlukan ukuran lahiriah yang membuat amal itu menjadi sah, dan ini diatur oleh hadis, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka tertolak,” sebagaimana dalam riwayat Muslim. Jadi, hadis tentang amal, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”, dibutuhkan dalam segala hal: dalam melaksanakan perintah, menjauhi larangan, dan meninggalkan hal-hal syubhat. Oleh karena itu, hadis ini memiliki kedudukan yang agung, karena setiap orang mukallaf dalam setiap keadaannya selalu berada antara perkara yang wajib atau sunah untuk dilaksanakan, antara larangan untuk ditinggalkan (baik berupa larangan haram atau makruh) atau berada pada perkara yang syubhat yang perlu ditinggalkan. Semua itu tidak menjadi sah, kecuali dengan niat yang bertujuan mengharap wajah Allah Jalla wa ‘Ala. [11] Baca juga: Faedah-Faedah dari Hadis Niat *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907. [2] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, karya Syekh Dr. Nashir bin Abdul Aziz As-Satriy, hal. 17. [3] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah fii Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah, karya Imam Ibnu Daqiqi Al-‘Ied, hal. 27. [4] QS. Al-Baqarah: 272. [5] QS. Al-Fath: 29. [6] HR. Bukhari no. 56 dan Muslim no. 1628. [7] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hal. 18. [8] HR. Bukhari no. 1  dan Muslim no. 1907. [9] HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718. [10] HR. Bukhari no. 59 dan Muslim no. 1599. [11] Transkrip Rekaman Daurah Arba’un An-Nawawiyah, oleh Syekh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syekh di web https://index.taimiah.org/lessons/7-شرح-الأربعين-النووية#reference1
Daftar Isi Toggle Teks hadisPenjelasan Teks hadis Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” [1] Penjelasan Hadis ini diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Umar mendengar langsung hadis ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang menyampaikan khotbahnya. Setelah mendengar hadis ini, Umar bin Khattab juga menyampaikan hadis ini ketika Umar sedang khotbah. Tidak ada riwayat bahwasanya ada sahabat lain yang meriwayatkan hadis ini, kecuali Umar bin Khattab. Tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari Umar bin Khattab, kecuali ‘Alqamah bin Abi Waqqash. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Alqamah, kecuali Muhammad bin Ibrahim At-Taimiy. Dan tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari Muhammad bin Ibrahim, kecuali Yahya bin Sa’id Al-Anshariy. Baru setelah itu hadis ini menjadi terkenal dan diriwayatkan oleh banyak orang. Oleh karena itu, hadis ini merupakan salah satu hadis yang gharib yang di mana perawinya hanya satu orang saja. [2] Hadis ini merupakan hadis yang agung dan mulia di mana para ulama salaf menganjurkan untuk memulai penulisan kitab mereka dengan hadis ini. Salah satu ulama yang menuliskan hadis ini di awal kitabnya adalah Imam Bukhari pada kitab Shahih-nya. Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata, ينبغي لكل من صنف كتابا أن يبتدئ فيه بهذا الحديث تنبيها للطالب على تصحيح النية “Seyogyanya bagi seseorang yang menulis sebuah kitab untuk mengawalinya dengan hadis ini sebagai peringatan bagi penuntut ilmu untuk memperbaiki niatnya.” Diriwayatkan dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwasanya beliau berkata, “Hadis ini masuk di 70 bab dalam permasalahan fikih.” Para ulama juga mengatakan bahwasanya hadis ini merupakan sepertiga dari Islam. [3] Hadis ini memiliki penguat dari ayat Al-Qur’an dan hadis yang lain. Di antaranya adalah, وَمَا تُنفِقُونَ اِلَّا ابتِغَاءَ وَجهِ اللّٰهِ “Dan janganlah kamu berinfak, melainkan karena mencari rida Allah.​” [4] مُحَمَّدٌ رَّسُوۡلُ اللّٰهِ​  وَالَّذِيۡنَ مَعَهۤ اَشِدَّآءُ عَلَى الۡكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيۡنَهُمۡ ​ تَرٰٮهُمۡ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبۡتَغُوۡنَ فَضۡلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضۡوَانًا سِيۡمَاهُمۡ فِىۡ وُجُوۡهِهِمۡ مِّنۡ اَثَرِ السُّجُوۡدِ​  ذٰ لِكَ مَثَلُهُمۡ فِى التَّوۡرٰٮةِ   وَمَثَلُهُمۡ فِى الۡاِنۡجِيۡلِ  كَزَرۡعٍ اَخۡرَجَ شَطْئَـه فَاٰزَرَه فَاسۡتَغۡلَظَ فَاسۡتَوٰى عَلٰى سُوۡقِه يُعۡجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَـغِيۡظَ بِهِمُ الۡكُفَّارَ​  وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنۡهُمۡ مَّغۡفِرَةً وَّاَجۡرًا عَظِيۡمًا “Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang dengan sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.” [5] Di dalam dua ayat ini, terdapat niat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Abi Waqqash, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنك لن تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا أجرت بها حتى ما تجعل في في امرأتك “Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang dimaksudkan mengharap wajah Allah, kecuali kamu akan diberi pahala, termasuk sesuatu yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” [6] Kata تبتغي بها وجه الله memiliki makna niat. [7] Hadis ini adalah salah satu pokok dalam agama. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Ada tiga hadis yang menjadi dasar utama Islam: Pertama: Hadis Umar, إنما الأعمال بالنيات ‘Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.’ [8] Kedua: Hadis Aisyah, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (syariat) kami ini sesuatu yang tidak ada darinya, maka itu tertolak.’ [9] Ketiga: Hadis Nu’man bin Basyir, الحلال بين والحرام بين ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.’ [10]” Perkataan Imam ahli sunah ini sangat mendalam. Sebab, amal yang dilakukan oleh seorang mukallaf (yang telah mencapai kewajiban hukum) berkisar antara mematuhi perintah dan menjauhi larangan. Ketaatan terhadap perintah dan menjauhi larangan ini adalah yang halal dan haram. Dan di antara yang halal dan haram itu ada hal-hal yang syubhat (samar), yang merupakan bagian ketiga. Ketiga hal ini disebutkan dalam hadis Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang samar,” atau dalam riwayat lain disebutkan “syubhat.” Dan setiap amal yang hendak dilakukan, atau setiap perintah yang ingin dilaksanakan dan larangan yang ingin dihindari harus disertai niat agar menjadi sah. Dengan demikian, syarat diterimanya amal, baik berupa pelaksanaan kewajiban yang Allah perintahkan atau menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah adalah adanya niat yang membuat amal tersebut menjadi sah dan diterima. Begitu pula kewajiban dan sunah yang Allah tetapkan memerlukan ukuran lahiriah yang membuat amal itu menjadi sah, dan ini diatur oleh hadis, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka tertolak,” sebagaimana dalam riwayat Muslim. Jadi, hadis tentang amal, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”, dibutuhkan dalam segala hal: dalam melaksanakan perintah, menjauhi larangan, dan meninggalkan hal-hal syubhat. Oleh karena itu, hadis ini memiliki kedudukan yang agung, karena setiap orang mukallaf dalam setiap keadaannya selalu berada antara perkara yang wajib atau sunah untuk dilaksanakan, antara larangan untuk ditinggalkan (baik berupa larangan haram atau makruh) atau berada pada perkara yang syubhat yang perlu ditinggalkan. Semua itu tidak menjadi sah, kecuali dengan niat yang bertujuan mengharap wajah Allah Jalla wa ‘Ala. [11] Baca juga: Faedah-Faedah dari Hadis Niat *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907. [2] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, karya Syekh Dr. Nashir bin Abdul Aziz As-Satriy, hal. 17. [3] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah fii Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah, karya Imam Ibnu Daqiqi Al-‘Ied, hal. 27. [4] QS. Al-Baqarah: 272. [5] QS. Al-Fath: 29. [6] HR. Bukhari no. 56 dan Muslim no. 1628. [7] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hal. 18. [8] HR. Bukhari no. 1  dan Muslim no. 1907. [9] HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718. [10] HR. Bukhari no. 59 dan Muslim no. 1599. [11] Transkrip Rekaman Daurah Arba’un An-Nawawiyah, oleh Syekh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syekh di web https://index.taimiah.org/lessons/7-شرح-الأربعين-النووية#reference1


Daftar Isi Toggle Teks hadisPenjelasan Teks hadis Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” [1] Penjelasan Hadis ini diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Umar mendengar langsung hadis ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang menyampaikan khotbahnya. Setelah mendengar hadis ini, Umar bin Khattab juga menyampaikan hadis ini ketika Umar sedang khotbah. Tidak ada riwayat bahwasanya ada sahabat lain yang meriwayatkan hadis ini, kecuali Umar bin Khattab. Tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari Umar bin Khattab, kecuali ‘Alqamah bin Abi Waqqash. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Alqamah, kecuali Muhammad bin Ibrahim At-Taimiy. Dan tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari Muhammad bin Ibrahim, kecuali Yahya bin Sa’id Al-Anshariy. Baru setelah itu hadis ini menjadi terkenal dan diriwayatkan oleh banyak orang. Oleh karena itu, hadis ini merupakan salah satu hadis yang gharib yang di mana perawinya hanya satu orang saja. [2] Hadis ini merupakan hadis yang agung dan mulia di mana para ulama salaf menganjurkan untuk memulai penulisan kitab mereka dengan hadis ini. Salah satu ulama yang menuliskan hadis ini di awal kitabnya adalah Imam Bukhari pada kitab Shahih-nya. Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata, ينبغي لكل من صنف كتابا أن يبتدئ فيه بهذا الحديث تنبيها للطالب على تصحيح النية “Seyogyanya bagi seseorang yang menulis sebuah kitab untuk mengawalinya dengan hadis ini sebagai peringatan bagi penuntut ilmu untuk memperbaiki niatnya.” Diriwayatkan dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwasanya beliau berkata, “Hadis ini masuk di 70 bab dalam permasalahan fikih.” Para ulama juga mengatakan bahwasanya hadis ini merupakan sepertiga dari Islam. [3] Hadis ini memiliki penguat dari ayat Al-Qur’an dan hadis yang lain. Di antaranya adalah, وَمَا تُنفِقُونَ اِلَّا ابتِغَاءَ وَجهِ اللّٰهِ “Dan janganlah kamu berinfak, melainkan karena mencari rida Allah.​” [4] مُحَمَّدٌ رَّسُوۡلُ اللّٰهِ​  وَالَّذِيۡنَ مَعَهۤ اَشِدَّآءُ عَلَى الۡكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيۡنَهُمۡ ​ تَرٰٮهُمۡ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبۡتَغُوۡنَ فَضۡلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضۡوَانًا سِيۡمَاهُمۡ فِىۡ وُجُوۡهِهِمۡ مِّنۡ اَثَرِ السُّجُوۡدِ​  ذٰ لِكَ مَثَلُهُمۡ فِى التَّوۡرٰٮةِ   وَمَثَلُهُمۡ فِى الۡاِنۡجِيۡلِ  كَزَرۡعٍ اَخۡرَجَ شَطْئَـه فَاٰزَرَه فَاسۡتَغۡلَظَ فَاسۡتَوٰى عَلٰى سُوۡقِه يُعۡجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَـغِيۡظَ بِهِمُ الۡكُفَّارَ​  وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنۡهُمۡ مَّغۡفِرَةً وَّاَجۡرًا عَظِيۡمًا “Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang dengan sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.” [5] Di dalam dua ayat ini, terdapat niat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Abi Waqqash, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنك لن تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا أجرت بها حتى ما تجعل في في امرأتك “Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang dimaksudkan mengharap wajah Allah, kecuali kamu akan diberi pahala, termasuk sesuatu yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” [6] Kata تبتغي بها وجه الله memiliki makna niat. [7] Hadis ini adalah salah satu pokok dalam agama. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Ada tiga hadis yang menjadi dasar utama Islam: Pertama: Hadis Umar, إنما الأعمال بالنيات ‘Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.’ [8] Kedua: Hadis Aisyah, من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ‘Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (syariat) kami ini sesuatu yang tidak ada darinya, maka itu tertolak.’ [9] Ketiga: Hadis Nu’man bin Basyir, الحلال بين والحرام بين ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.’ [10]” Perkataan Imam ahli sunah ini sangat mendalam. Sebab, amal yang dilakukan oleh seorang mukallaf (yang telah mencapai kewajiban hukum) berkisar antara mematuhi perintah dan menjauhi larangan. Ketaatan terhadap perintah dan menjauhi larangan ini adalah yang halal dan haram. Dan di antara yang halal dan haram itu ada hal-hal yang syubhat (samar), yang merupakan bagian ketiga. Ketiga hal ini disebutkan dalam hadis Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang samar,” atau dalam riwayat lain disebutkan “syubhat.” Dan setiap amal yang hendak dilakukan, atau setiap perintah yang ingin dilaksanakan dan larangan yang ingin dihindari harus disertai niat agar menjadi sah. Dengan demikian, syarat diterimanya amal, baik berupa pelaksanaan kewajiban yang Allah perintahkan atau menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah adalah adanya niat yang membuat amal tersebut menjadi sah dan diterima. Begitu pula kewajiban dan sunah yang Allah tetapkan memerlukan ukuran lahiriah yang membuat amal itu menjadi sah, dan ini diatur oleh hadis, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka tertolak,” sebagaimana dalam riwayat Muslim. Jadi, hadis tentang amal, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”, dibutuhkan dalam segala hal: dalam melaksanakan perintah, menjauhi larangan, dan meninggalkan hal-hal syubhat. Oleh karena itu, hadis ini memiliki kedudukan yang agung, karena setiap orang mukallaf dalam setiap keadaannya selalu berada antara perkara yang wajib atau sunah untuk dilaksanakan, antara larangan untuk ditinggalkan (baik berupa larangan haram atau makruh) atau berada pada perkara yang syubhat yang perlu ditinggalkan. Semua itu tidak menjadi sah, kecuali dengan niat yang bertujuan mengharap wajah Allah Jalla wa ‘Ala. [11] Baca juga: Faedah-Faedah dari Hadis Niat *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907. [2] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah Al-Mukhtashar, karya Syekh Dr. Nashir bin Abdul Aziz As-Satriy, hal. 17. [3] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah fii Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah, karya Imam Ibnu Daqiqi Al-‘Ied, hal. 27. [4] QS. Al-Baqarah: 272. [5] QS. Al-Fath: 29. [6] HR. Bukhari no. 56 dan Muslim no. 1628. [7] Syarh Al-Arba’un An-Nawawiyah, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hal. 18. [8] HR. Bukhari no. 1  dan Muslim no. 1907. [9] HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718. [10] HR. Bukhari no. 59 dan Muslim no. 1599. [11] Transkrip Rekaman Daurah Arba’un An-Nawawiyah, oleh Syekh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syekh di web https://index.taimiah.org/lessons/7-شرح-الأربعين-النووية#reference1

Bolehkah Makan Sambil Bersandar (Ittika’)?

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan Hadis Teks Hadis Dari sahabat Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا آكُلُ مُتَّكِئًا “Aku tidak makan dalam posisi ittika’ (bersandar).” (HR. Bukhari no. 5398) Kandungan Hadis Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghindari makan sambil bersandar (iitika’). Hal ini karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bukanlah seseorang yang banyak makan atau makan dengan penuh nafsu (makan dengan lahap seperti orang kelaparan). Hal ini karena makan berlebihan dapat menyebabkan rasa berat, kurangnya aktivitas (menjadi malas), dan juga berbagai dampak buruk lainnya, terutama jika dilakukan secara terus-menerus. Namun, jika sesekali merasa kenyang, hal itu tidaklah mengapa. [1] Orang yang muttaki’ (bersandar) adalah seseorang yang makan dengan bersandar pada salah satu sisi tubuhnya dengan menggunakan sandaran, seperti bantal atau sejenisnya. Istilah muttaki’ juga merujuk pada seseorang yang meletakkan salah satu tangannya di tanah untuk bersandar. Hikmah larangan makan dalam posisi seperti ini, sebagaimana disebutkan oleh para ahli kesehatan, adalah karena ketika seseorang makan dalam posisi bersandar, makanan tidak mudah turun ke saluran pencernaan. Hal ini terjadi karena posisi tersebut dapat memberikan tekanan pada lambung, sehingga tidak dapat membuka maksimal untuk menerima makanan. Selain itu, lambung menjadi miring dan tidak dalam posisi tegak, sehingga makanan sulit masuk dengan lancar. Kondisi seperti ini tentu tidak lepas dari potensi bahaya (mudarat) bagi tubuh. [2] Oleh karena itu, yang lebih afdal dan terbaik adalah seseorang duduk dengan posisi tegak dan tidak condong (miring), sehingga makanan dan minuman dapat turun ke saluran pencernaan dengan mudah dan lancar. Al-Khattabi rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan muttaki’ dalam hadis ini adalah orang yang bersandar pada alas yang ada di bawahnya, seperti bantal, karpet tebal, atau kasur lipat. Setiap orang yang duduk tegak di atas alas seperti itu dianggap bersandar. Makna dari hadis ini, menurut Al-Khattabi rahimahullah, adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak makan dengan duduk di atas alas atau bantal seperti orang yang ingin menikmati banyak makanan dan memilih berbagai jenis hidangan yang banyak. Sebaliknya, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam makan secukupnya, hanya untuk menghilangkan rasa lapar, dan mengambil makanan dalam jumlah yang mencukupi (tidak berlebih-lebihan). Oleh karena itu, posisi duduk beliau ketika makan adalah dalam keadaan tegak dan tidak bersandar. [3] Penafsiran Al-Khattabi rahimahullah tentang al-ittika’ (bersandar) yang dikatakan sebagai duduk bersila di atas alas, telah diikuti oleh beberapa ulama, termasuk Ibnul Atsir rahimahullah. [4] Akan tetapi, tafsir ini perlu ditinjau kembali. Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak ditemukan dalam kitab-kitab lughah (bahasa Arab) bahwa istilah al-ittika’ bermakna demikian. [5] Pendapat ini diperkuat oleh hadis Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, di mana disebutkan bahwa, وكان متكئًا فجلس “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang bersandar, lalu beliau duduk.” Masalah ini memerlukan penelitian lebih lanjut dalam kitab-kitab bahasa (lughah) untuk memastikan apakah istilah al-ittika’ dapat digunakan untuk menggambarkan posisi duduk bersila di atas alas (at-tarabbu’). Jika ditemukan bahwa penggunaan ini benar, maka pendapat Al-Khattabi rahimahullah dapat diterima. Namun, jika tidak, maka yang lebih kuat adalah tafsir yang lebih umum dan terkenal, yaitu bahwa al-ittika’ berarti bersandar (condong pada salah satu sisi tubuh). Ibnul Jauzi rahimahullah dengan tegas menyatakan bahwa al-ittika’ adalah bersandar dengan miring pada salah satu sisi tubuh, dan beliau tidak mengindahkan penolakan Al-Khattabi rahimahullah terhadap pengertian ini. [6] Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berpendapat bahwa duduk bersila (at-tarabbu’) tidak termasuk dalam makna al-ittikā’ (bersandar). Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Tidak terdapat larangan yang tegas dalam syariat mengenai makan sambil bersandar, sehingga Imam Bukhari rahimahullah tidak menetapkan hukum secara pasti dalam hal ini, sebagaimana terlihat dalam judul bab yang beliau letakkan untuk hadis ini [8]. Namun, sikap yang terbaik adalah meninggalkan makan dalam keadaan bersandar sebagai bentuk meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa makan sambil bersandar hukumnya makruh. Para ulama menyebutkan bahwa posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan bertumpu pada kedua lutut dan punggung kaki, atau dengan menegakkan telapak kaki kanan dan duduk di atas telapak kaki kiri. [9] Namun, mereka tidak menyebutkan dalil khusus untuk anjuran ini. Dalam hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُقْعِيًا يَأْكُلُ تَمْرًا “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dalam posisi iq’a’ saat makan kurma.” (HR. Muslim no. 2044) Iq‘a’ adalah posisi duduk dengan menegakkan kedua betis, lalu pantat menduduki tumit. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa posisi tubuh yang paling baik saat makan adalah yang sesuai dengan kondisi alami anggota tubuh. Posisi ini tercapai ketika seseorang duduk dalam keadaan tegak secara alami. Sebaliknya, posisi yang paling buruk saat makan adalah sambil bersandar (al-ittika’), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. [10] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [11] Baca juga: Hukum Memakan Ulat *** @Fall, 18 Jumadil awal 1446/ 20 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ghidha’ Al-Albab, 2: 111. [2] An-Nihayah, 1: 193; Zaadul Ma’ad, 4: 221. [3] Ma’alim As-Sunan, 5: 301. [4] An-Nihayah, 1: 193. [5] Kasyful Musykil min Haditsi Ash-Shahihain, 1: 439; karya Ibnul Jauzi. [6] Syarh Al-Munawi ‘ala Asy-Syamail, hal. 227. [7] Syarhul Mumti’, 12: 377. [8] Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadis ini dalam kitab Al-‘Ath’imah, di bawah judul bab, “Makan sambil bersandar.” [9] Lihat Fathul Baari, 9: 542. [10] Zaadul Ma’ad, 4: 221. [11] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 436-438). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Bolehkah Makan Sambil Bersandar (Ittika’)?

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan Hadis Teks Hadis Dari sahabat Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا آكُلُ مُتَّكِئًا “Aku tidak makan dalam posisi ittika’ (bersandar).” (HR. Bukhari no. 5398) Kandungan Hadis Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghindari makan sambil bersandar (iitika’). Hal ini karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bukanlah seseorang yang banyak makan atau makan dengan penuh nafsu (makan dengan lahap seperti orang kelaparan). Hal ini karena makan berlebihan dapat menyebabkan rasa berat, kurangnya aktivitas (menjadi malas), dan juga berbagai dampak buruk lainnya, terutama jika dilakukan secara terus-menerus. Namun, jika sesekali merasa kenyang, hal itu tidaklah mengapa. [1] Orang yang muttaki’ (bersandar) adalah seseorang yang makan dengan bersandar pada salah satu sisi tubuhnya dengan menggunakan sandaran, seperti bantal atau sejenisnya. Istilah muttaki’ juga merujuk pada seseorang yang meletakkan salah satu tangannya di tanah untuk bersandar. Hikmah larangan makan dalam posisi seperti ini, sebagaimana disebutkan oleh para ahli kesehatan, adalah karena ketika seseorang makan dalam posisi bersandar, makanan tidak mudah turun ke saluran pencernaan. Hal ini terjadi karena posisi tersebut dapat memberikan tekanan pada lambung, sehingga tidak dapat membuka maksimal untuk menerima makanan. Selain itu, lambung menjadi miring dan tidak dalam posisi tegak, sehingga makanan sulit masuk dengan lancar. Kondisi seperti ini tentu tidak lepas dari potensi bahaya (mudarat) bagi tubuh. [2] Oleh karena itu, yang lebih afdal dan terbaik adalah seseorang duduk dengan posisi tegak dan tidak condong (miring), sehingga makanan dan minuman dapat turun ke saluran pencernaan dengan mudah dan lancar. Al-Khattabi rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan muttaki’ dalam hadis ini adalah orang yang bersandar pada alas yang ada di bawahnya, seperti bantal, karpet tebal, atau kasur lipat. Setiap orang yang duduk tegak di atas alas seperti itu dianggap bersandar. Makna dari hadis ini, menurut Al-Khattabi rahimahullah, adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak makan dengan duduk di atas alas atau bantal seperti orang yang ingin menikmati banyak makanan dan memilih berbagai jenis hidangan yang banyak. Sebaliknya, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam makan secukupnya, hanya untuk menghilangkan rasa lapar, dan mengambil makanan dalam jumlah yang mencukupi (tidak berlebih-lebihan). Oleh karena itu, posisi duduk beliau ketika makan adalah dalam keadaan tegak dan tidak bersandar. [3] Penafsiran Al-Khattabi rahimahullah tentang al-ittika’ (bersandar) yang dikatakan sebagai duduk bersila di atas alas, telah diikuti oleh beberapa ulama, termasuk Ibnul Atsir rahimahullah. [4] Akan tetapi, tafsir ini perlu ditinjau kembali. Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak ditemukan dalam kitab-kitab lughah (bahasa Arab) bahwa istilah al-ittika’ bermakna demikian. [5] Pendapat ini diperkuat oleh hadis Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, di mana disebutkan bahwa, وكان متكئًا فجلس “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang bersandar, lalu beliau duduk.” Masalah ini memerlukan penelitian lebih lanjut dalam kitab-kitab bahasa (lughah) untuk memastikan apakah istilah al-ittika’ dapat digunakan untuk menggambarkan posisi duduk bersila di atas alas (at-tarabbu’). Jika ditemukan bahwa penggunaan ini benar, maka pendapat Al-Khattabi rahimahullah dapat diterima. Namun, jika tidak, maka yang lebih kuat adalah tafsir yang lebih umum dan terkenal, yaitu bahwa al-ittika’ berarti bersandar (condong pada salah satu sisi tubuh). Ibnul Jauzi rahimahullah dengan tegas menyatakan bahwa al-ittika’ adalah bersandar dengan miring pada salah satu sisi tubuh, dan beliau tidak mengindahkan penolakan Al-Khattabi rahimahullah terhadap pengertian ini. [6] Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berpendapat bahwa duduk bersila (at-tarabbu’) tidak termasuk dalam makna al-ittikā’ (bersandar). Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Tidak terdapat larangan yang tegas dalam syariat mengenai makan sambil bersandar, sehingga Imam Bukhari rahimahullah tidak menetapkan hukum secara pasti dalam hal ini, sebagaimana terlihat dalam judul bab yang beliau letakkan untuk hadis ini [8]. Namun, sikap yang terbaik adalah meninggalkan makan dalam keadaan bersandar sebagai bentuk meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa makan sambil bersandar hukumnya makruh. Para ulama menyebutkan bahwa posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan bertumpu pada kedua lutut dan punggung kaki, atau dengan menegakkan telapak kaki kanan dan duduk di atas telapak kaki kiri. [9] Namun, mereka tidak menyebutkan dalil khusus untuk anjuran ini. Dalam hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُقْعِيًا يَأْكُلُ تَمْرًا “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dalam posisi iq’a’ saat makan kurma.” (HR. Muslim no. 2044) Iq‘a’ adalah posisi duduk dengan menegakkan kedua betis, lalu pantat menduduki tumit. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa posisi tubuh yang paling baik saat makan adalah yang sesuai dengan kondisi alami anggota tubuh. Posisi ini tercapai ketika seseorang duduk dalam keadaan tegak secara alami. Sebaliknya, posisi yang paling buruk saat makan adalah sambil bersandar (al-ittika’), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. [10] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [11] Baca juga: Hukum Memakan Ulat *** @Fall, 18 Jumadil awal 1446/ 20 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ghidha’ Al-Albab, 2: 111. [2] An-Nihayah, 1: 193; Zaadul Ma’ad, 4: 221. [3] Ma’alim As-Sunan, 5: 301. [4] An-Nihayah, 1: 193. [5] Kasyful Musykil min Haditsi Ash-Shahihain, 1: 439; karya Ibnul Jauzi. [6] Syarh Al-Munawi ‘ala Asy-Syamail, hal. 227. [7] Syarhul Mumti’, 12: 377. [8] Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadis ini dalam kitab Al-‘Ath’imah, di bawah judul bab, “Makan sambil bersandar.” [9] Lihat Fathul Baari, 9: 542. [10] Zaadul Ma’ad, 4: 221. [11] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 436-438). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan Hadis Teks Hadis Dari sahabat Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا آكُلُ مُتَّكِئًا “Aku tidak makan dalam posisi ittika’ (bersandar).” (HR. Bukhari no. 5398) Kandungan Hadis Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghindari makan sambil bersandar (iitika’). Hal ini karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bukanlah seseorang yang banyak makan atau makan dengan penuh nafsu (makan dengan lahap seperti orang kelaparan). Hal ini karena makan berlebihan dapat menyebabkan rasa berat, kurangnya aktivitas (menjadi malas), dan juga berbagai dampak buruk lainnya, terutama jika dilakukan secara terus-menerus. Namun, jika sesekali merasa kenyang, hal itu tidaklah mengapa. [1] Orang yang muttaki’ (bersandar) adalah seseorang yang makan dengan bersandar pada salah satu sisi tubuhnya dengan menggunakan sandaran, seperti bantal atau sejenisnya. Istilah muttaki’ juga merujuk pada seseorang yang meletakkan salah satu tangannya di tanah untuk bersandar. Hikmah larangan makan dalam posisi seperti ini, sebagaimana disebutkan oleh para ahli kesehatan, adalah karena ketika seseorang makan dalam posisi bersandar, makanan tidak mudah turun ke saluran pencernaan. Hal ini terjadi karena posisi tersebut dapat memberikan tekanan pada lambung, sehingga tidak dapat membuka maksimal untuk menerima makanan. Selain itu, lambung menjadi miring dan tidak dalam posisi tegak, sehingga makanan sulit masuk dengan lancar. Kondisi seperti ini tentu tidak lepas dari potensi bahaya (mudarat) bagi tubuh. [2] Oleh karena itu, yang lebih afdal dan terbaik adalah seseorang duduk dengan posisi tegak dan tidak condong (miring), sehingga makanan dan minuman dapat turun ke saluran pencernaan dengan mudah dan lancar. Al-Khattabi rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan muttaki’ dalam hadis ini adalah orang yang bersandar pada alas yang ada di bawahnya, seperti bantal, karpet tebal, atau kasur lipat. Setiap orang yang duduk tegak di atas alas seperti itu dianggap bersandar. Makna dari hadis ini, menurut Al-Khattabi rahimahullah, adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak makan dengan duduk di atas alas atau bantal seperti orang yang ingin menikmati banyak makanan dan memilih berbagai jenis hidangan yang banyak. Sebaliknya, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam makan secukupnya, hanya untuk menghilangkan rasa lapar, dan mengambil makanan dalam jumlah yang mencukupi (tidak berlebih-lebihan). Oleh karena itu, posisi duduk beliau ketika makan adalah dalam keadaan tegak dan tidak bersandar. [3] Penafsiran Al-Khattabi rahimahullah tentang al-ittika’ (bersandar) yang dikatakan sebagai duduk bersila di atas alas, telah diikuti oleh beberapa ulama, termasuk Ibnul Atsir rahimahullah. [4] Akan tetapi, tafsir ini perlu ditinjau kembali. Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak ditemukan dalam kitab-kitab lughah (bahasa Arab) bahwa istilah al-ittika’ bermakna demikian. [5] Pendapat ini diperkuat oleh hadis Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, di mana disebutkan bahwa, وكان متكئًا فجلس “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang bersandar, lalu beliau duduk.” Masalah ini memerlukan penelitian lebih lanjut dalam kitab-kitab bahasa (lughah) untuk memastikan apakah istilah al-ittika’ dapat digunakan untuk menggambarkan posisi duduk bersila di atas alas (at-tarabbu’). Jika ditemukan bahwa penggunaan ini benar, maka pendapat Al-Khattabi rahimahullah dapat diterima. Namun, jika tidak, maka yang lebih kuat adalah tafsir yang lebih umum dan terkenal, yaitu bahwa al-ittika’ berarti bersandar (condong pada salah satu sisi tubuh). Ibnul Jauzi rahimahullah dengan tegas menyatakan bahwa al-ittika’ adalah bersandar dengan miring pada salah satu sisi tubuh, dan beliau tidak mengindahkan penolakan Al-Khattabi rahimahullah terhadap pengertian ini. [6] Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berpendapat bahwa duduk bersila (at-tarabbu’) tidak termasuk dalam makna al-ittikā’ (bersandar). Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Tidak terdapat larangan yang tegas dalam syariat mengenai makan sambil bersandar, sehingga Imam Bukhari rahimahullah tidak menetapkan hukum secara pasti dalam hal ini, sebagaimana terlihat dalam judul bab yang beliau letakkan untuk hadis ini [8]. Namun, sikap yang terbaik adalah meninggalkan makan dalam keadaan bersandar sebagai bentuk meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa makan sambil bersandar hukumnya makruh. Para ulama menyebutkan bahwa posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan bertumpu pada kedua lutut dan punggung kaki, atau dengan menegakkan telapak kaki kanan dan duduk di atas telapak kaki kiri. [9] Namun, mereka tidak menyebutkan dalil khusus untuk anjuran ini. Dalam hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُقْعِيًا يَأْكُلُ تَمْرًا “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dalam posisi iq’a’ saat makan kurma.” (HR. Muslim no. 2044) Iq‘a’ adalah posisi duduk dengan menegakkan kedua betis, lalu pantat menduduki tumit. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa posisi tubuh yang paling baik saat makan adalah yang sesuai dengan kondisi alami anggota tubuh. Posisi ini tercapai ketika seseorang duduk dalam keadaan tegak secara alami. Sebaliknya, posisi yang paling buruk saat makan adalah sambil bersandar (al-ittika’), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. [10] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [11] Baca juga: Hukum Memakan Ulat *** @Fall, 18 Jumadil awal 1446/ 20 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ghidha’ Al-Albab, 2: 111. [2] An-Nihayah, 1: 193; Zaadul Ma’ad, 4: 221. [3] Ma’alim As-Sunan, 5: 301. [4] An-Nihayah, 1: 193. [5] Kasyful Musykil min Haditsi Ash-Shahihain, 1: 439; karya Ibnul Jauzi. [6] Syarh Al-Munawi ‘ala Asy-Syamail, hal. 227. [7] Syarhul Mumti’, 12: 377. [8] Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadis ini dalam kitab Al-‘Ath’imah, di bawah judul bab, “Makan sambil bersandar.” [9] Lihat Fathul Baari, 9: 542. [10] Zaadul Ma’ad, 4: 221. [11] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 436-438). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan Hadis Teks Hadis Dari sahabat Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا آكُلُ مُتَّكِئًا “Aku tidak makan dalam posisi ittika’ (bersandar).” (HR. Bukhari no. 5398) Kandungan Hadis Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghindari makan sambil bersandar (iitika’). Hal ini karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bukanlah seseorang yang banyak makan atau makan dengan penuh nafsu (makan dengan lahap seperti orang kelaparan). Hal ini karena makan berlebihan dapat menyebabkan rasa berat, kurangnya aktivitas (menjadi malas), dan juga berbagai dampak buruk lainnya, terutama jika dilakukan secara terus-menerus. Namun, jika sesekali merasa kenyang, hal itu tidaklah mengapa. [1] Orang yang muttaki’ (bersandar) adalah seseorang yang makan dengan bersandar pada salah satu sisi tubuhnya dengan menggunakan sandaran, seperti bantal atau sejenisnya. Istilah muttaki’ juga merujuk pada seseorang yang meletakkan salah satu tangannya di tanah untuk bersandar. Hikmah larangan makan dalam posisi seperti ini, sebagaimana disebutkan oleh para ahli kesehatan, adalah karena ketika seseorang makan dalam posisi bersandar, makanan tidak mudah turun ke saluran pencernaan. Hal ini terjadi karena posisi tersebut dapat memberikan tekanan pada lambung, sehingga tidak dapat membuka maksimal untuk menerima makanan. Selain itu, lambung menjadi miring dan tidak dalam posisi tegak, sehingga makanan sulit masuk dengan lancar. Kondisi seperti ini tentu tidak lepas dari potensi bahaya (mudarat) bagi tubuh. [2] Oleh karena itu, yang lebih afdal dan terbaik adalah seseorang duduk dengan posisi tegak dan tidak condong (miring), sehingga makanan dan minuman dapat turun ke saluran pencernaan dengan mudah dan lancar. Al-Khattabi rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan muttaki’ dalam hadis ini adalah orang yang bersandar pada alas yang ada di bawahnya, seperti bantal, karpet tebal, atau kasur lipat. Setiap orang yang duduk tegak di atas alas seperti itu dianggap bersandar. Makna dari hadis ini, menurut Al-Khattabi rahimahullah, adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak makan dengan duduk di atas alas atau bantal seperti orang yang ingin menikmati banyak makanan dan memilih berbagai jenis hidangan yang banyak. Sebaliknya, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam makan secukupnya, hanya untuk menghilangkan rasa lapar, dan mengambil makanan dalam jumlah yang mencukupi (tidak berlebih-lebihan). Oleh karena itu, posisi duduk beliau ketika makan adalah dalam keadaan tegak dan tidak bersandar. [3] Penafsiran Al-Khattabi rahimahullah tentang al-ittika’ (bersandar) yang dikatakan sebagai duduk bersila di atas alas, telah diikuti oleh beberapa ulama, termasuk Ibnul Atsir rahimahullah. [4] Akan tetapi, tafsir ini perlu ditinjau kembali. Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak ditemukan dalam kitab-kitab lughah (bahasa Arab) bahwa istilah al-ittika’ bermakna demikian. [5] Pendapat ini diperkuat oleh hadis Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, di mana disebutkan bahwa, وكان متكئًا فجلس “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang bersandar, lalu beliau duduk.” Masalah ini memerlukan penelitian lebih lanjut dalam kitab-kitab bahasa (lughah) untuk memastikan apakah istilah al-ittika’ dapat digunakan untuk menggambarkan posisi duduk bersila di atas alas (at-tarabbu’). Jika ditemukan bahwa penggunaan ini benar, maka pendapat Al-Khattabi rahimahullah dapat diterima. Namun, jika tidak, maka yang lebih kuat adalah tafsir yang lebih umum dan terkenal, yaitu bahwa al-ittika’ berarti bersandar (condong pada salah satu sisi tubuh). Ibnul Jauzi rahimahullah dengan tegas menyatakan bahwa al-ittika’ adalah bersandar dengan miring pada salah satu sisi tubuh, dan beliau tidak mengindahkan penolakan Al-Khattabi rahimahullah terhadap pengertian ini. [6] Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berpendapat bahwa duduk bersila (at-tarabbu’) tidak termasuk dalam makna al-ittikā’ (bersandar). Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Tidak terdapat larangan yang tegas dalam syariat mengenai makan sambil bersandar, sehingga Imam Bukhari rahimahullah tidak menetapkan hukum secara pasti dalam hal ini, sebagaimana terlihat dalam judul bab yang beliau letakkan untuk hadis ini [8]. Namun, sikap yang terbaik adalah meninggalkan makan dalam keadaan bersandar sebagai bentuk meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa makan sambil bersandar hukumnya makruh. Para ulama menyebutkan bahwa posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan bertumpu pada kedua lutut dan punggung kaki, atau dengan menegakkan telapak kaki kanan dan duduk di atas telapak kaki kiri. [9] Namun, mereka tidak menyebutkan dalil khusus untuk anjuran ini. Dalam hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُقْعِيًا يَأْكُلُ تَمْرًا “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dalam posisi iq’a’ saat makan kurma.” (HR. Muslim no. 2044) Iq‘a’ adalah posisi duduk dengan menegakkan kedua betis, lalu pantat menduduki tumit. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa posisi tubuh yang paling baik saat makan adalah yang sesuai dengan kondisi alami anggota tubuh. Posisi ini tercapai ketika seseorang duduk dalam keadaan tegak secara alami. Sebaliknya, posisi yang paling buruk saat makan adalah sambil bersandar (al-ittika’), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. [10] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [11] Baca juga: Hukum Memakan Ulat *** @Fall, 18 Jumadil awal 1446/ 20 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ghidha’ Al-Albab, 2: 111. [2] An-Nihayah, 1: 193; Zaadul Ma’ad, 4: 221. [3] Ma’alim As-Sunan, 5: 301. [4] An-Nihayah, 1: 193. [5] Kasyful Musykil min Haditsi Ash-Shahihain, 1: 439; karya Ibnul Jauzi. [6] Syarh Al-Munawi ‘ala Asy-Syamail, hal. 227. [7] Syarhul Mumti’, 12: 377. [8] Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadis ini dalam kitab Al-‘Ath’imah, di bawah judul bab, “Makan sambil bersandar.” [9] Lihat Fathul Baari, 9: 542. [10] Zaadul Ma’ad, 4: 221. [11] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 436-438). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Tetaplah Berpegang Teguh dengan Agama, Walaupun Manusia Menyimpang

Daftar Isi Toggle Keutamaan istikamah di atas jalan kebenaranSikap terhadap penyimpangan di tengah masyarakatKesabaran di zaman penuh fitnah Agama Islam adalah jalan yang lurus dan benar, yang telah diturunkan oleh Allah Ta’ala sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Namun, di zaman penuh fitnah ini, semakin banyak orang yang menyimpang dari jalan-Nya, meninggalkan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta terjerumus ke dalam jalan-jalan kesesatan. Di tengah tantangan ini, umat Islam harus tetap berpegang teguh pada agama, meskipun akan terasa berat dan mungkin membuat kita tampak asing di tengah-tengah masyarakat. Syekh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah pernah memberikan nasihat yang sangat relevan di zaman ini. Beliau mengatakan, تمسك بدينك ولو ضل أكثر الناس ولو أصبحت غريبا بين الناس ، اصبر على هذا ما دام إنك على حق ، لا يهمك أن ترضي فلانا ، أو تغضب فلانا ، لا عليك “Berpegang teguhlah kamu dengan agamamu, meskipun kebanyakan manusia ini telah (menjadi) sesat. Walaupun kamu akan menjadi orang yang asing di tengah-tengah manusia. Bersabarlah di atas perkara (agama) ini, selama kamu berada di atas Al-Haq (kebenaran). Janganlah merisaukanmu keridaanmu ataupun kebencianmu terhadap si fulan. Karena semua itu tidak akan membahayakanmu.” (Syarh Kitab Al-Fitan wal Hawadits, hal. 192) Nasihat ini mengajarkan kepada kita pentingnya istikamah (keteguhan hati) dalam berpegang pada agama, meskipun banyak orang di sekitar kita mungkin menyimpang dari kebenaran. Islam telah memberikan pedoman yang jelas melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tugas kita sebagai hamba Allah adalah tetap berada di jalan tersebut, meskipun jalan yang ditempuh oleh kebanyakan orang berlawanan dengan itu. Keutamaan istikamah di atas jalan kebenaran Istikamah di atas agama Islam merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِى مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diwasiatkan Allah agar kalian bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153) Allah Ta’ala telah menyiapkan satu jalan yang lurus bagi hamba-hamba-Nya, yaitu agama Islam, dan Dia memperingatkan kita agar tidak mengikuti jalan-jalan lain yang dapat menyesatkan dan memecah-belah. Jalan yang lurus ini adalah tuntunan yang sudah jelas melalui wahyu Allah, dan tugas kita adalah mengikutinya dengan sepenuh hati, tanpa menyimpang ke jalan yang lain. Namun, untuk tetap berada di jalan ini tidaklah mudah. Seiring dengan berkembangnya zaman, berbagai fitnah dan cobaan datang silih berganti, menggoda manusia untuk keluar dari ajaran Islam yang murni. Oleh karenanya, diperlukan kesabaran dan keteguhan hati dalam menjalani perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam itu dimulai dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan (ghuraba’).” (HR. Muslim no. 145) Saudaraku, inilah masa di mana seseorang yang berpegang teguh pada agama akan membuat seseorang tampak aneh atau terasing di mata kebanyakan orang. Tetapi, justru orang-orang yang terasing inilah yang dijanjikan keberuntungan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena mereka tetap setia pada kebenaran, meskipun dunia di sekeliling mereka telah berubah. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama Sikap terhadap penyimpangan di tengah masyarakat Tidak bisa dipungkiri, di zaman yang penuh dengan fitnah ini, semakin banyak orang yang menyimpang dari ajaran Islam. Sebagian dari mereka terjebak dalam materialisme, sebagian lainnya mengikuti ideologi-ideologi yang bertentangan dengan agama, dan tidak sedikit yang meremehkan syariat Islam. Di tengah keadaan seperti ini, kita harus tetap kokoh berpegang pada prinsip-prinsip agama, walaupun terasa sulit. Allah Ta’ala berfirman, ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang telah diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti wali-wali (pemimpin-pemimpin) selain-Nya, sangat sedikit dari kalian yang mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-A’raf: 3) Ikutilah jalan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jangan pernah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menyimpang dari kebenaran. Allah juga memperingatkan bahwa hanya sedikit orang yang mengambil pelajaran dari peringatan-Nya, yang menunjukkan bahwa mayoritas manusia cenderung tersesat dari jalan yang benar. Namun, ini tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala juga berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَا تَوَلَّوْا۟ عَنْهُ وَأَنتُمْ تَسْمَعُونَ “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kalian berpaling dari-Nya, sedangkan kalian mendengar (apa yang diserukan atas kalian).” (QS. Al-Anfal: 20) Di tengah berbagai godaan dunia dan seruan-seruan yang menyesatkan, kita harus selalu mengingat bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah hal yang paling utama. Meskipun hal ini mungkin membuat kita berseberangan dengan banyak orang, namun selama kita tetap di atas kebenaran, kita tidak perlu khawatir. Kesabaran di zaman penuh fitnah Kesabaran adalah kunci dalam menghadapi tantangan di zaman yang penuh dengan fitnah ini. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah menekankan pentingnya bersabar ketika kita berpegang pada kebenaran, meskipun dunia di sekitar kita mungkin menolak atau bahkan memusuhi kita. Selama kita berada di atas jalan yang benar, keridaan atau kebencian manusia tidak seharusnya menjadi pertimbangan utama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Pahala bagi orang-orang yang bersabar tidak terbatas. Ini adalah motivasi besar bagi kita untuk tetap teguh dan bersabar dalam menjalani kehidupan ini, terutama ketika menghadapi berbagai cobaan dan tekanan dari masyarakat yang semakin jauh dari tuntunan agama. Oleh karenanya, meskipun berpegang teguh pada agama Islam adalah sebuah tantangan yang besar. Namun, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah, kita harus tetap kokoh dalam memegang kebenaran, meskipun kita menjadi asing di tengah masyarakat. Kesabaran dan keteguhan hati adalah kunci untuk tetap istikamah di atas jalan yang lurus ini. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِى مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ ۚ “Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (QS. Al-An’am: 153) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah dan kekuatan untuk tetap berpegang teguh pada agama-Nya, serta menjadikan kita termasuk orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Wallahu A’lam. Baca juga: Tahdzir Terhadap Dai Menyimpang, Bukan Berarti Merasa Suci *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id

Tetaplah Berpegang Teguh dengan Agama, Walaupun Manusia Menyimpang

Daftar Isi Toggle Keutamaan istikamah di atas jalan kebenaranSikap terhadap penyimpangan di tengah masyarakatKesabaran di zaman penuh fitnah Agama Islam adalah jalan yang lurus dan benar, yang telah diturunkan oleh Allah Ta’ala sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Namun, di zaman penuh fitnah ini, semakin banyak orang yang menyimpang dari jalan-Nya, meninggalkan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta terjerumus ke dalam jalan-jalan kesesatan. Di tengah tantangan ini, umat Islam harus tetap berpegang teguh pada agama, meskipun akan terasa berat dan mungkin membuat kita tampak asing di tengah-tengah masyarakat. Syekh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah pernah memberikan nasihat yang sangat relevan di zaman ini. Beliau mengatakan, تمسك بدينك ولو ضل أكثر الناس ولو أصبحت غريبا بين الناس ، اصبر على هذا ما دام إنك على حق ، لا يهمك أن ترضي فلانا ، أو تغضب فلانا ، لا عليك “Berpegang teguhlah kamu dengan agamamu, meskipun kebanyakan manusia ini telah (menjadi) sesat. Walaupun kamu akan menjadi orang yang asing di tengah-tengah manusia. Bersabarlah di atas perkara (agama) ini, selama kamu berada di atas Al-Haq (kebenaran). Janganlah merisaukanmu keridaanmu ataupun kebencianmu terhadap si fulan. Karena semua itu tidak akan membahayakanmu.” (Syarh Kitab Al-Fitan wal Hawadits, hal. 192) Nasihat ini mengajarkan kepada kita pentingnya istikamah (keteguhan hati) dalam berpegang pada agama, meskipun banyak orang di sekitar kita mungkin menyimpang dari kebenaran. Islam telah memberikan pedoman yang jelas melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tugas kita sebagai hamba Allah adalah tetap berada di jalan tersebut, meskipun jalan yang ditempuh oleh kebanyakan orang berlawanan dengan itu. Keutamaan istikamah di atas jalan kebenaran Istikamah di atas agama Islam merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِى مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diwasiatkan Allah agar kalian bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153) Allah Ta’ala telah menyiapkan satu jalan yang lurus bagi hamba-hamba-Nya, yaitu agama Islam, dan Dia memperingatkan kita agar tidak mengikuti jalan-jalan lain yang dapat menyesatkan dan memecah-belah. Jalan yang lurus ini adalah tuntunan yang sudah jelas melalui wahyu Allah, dan tugas kita adalah mengikutinya dengan sepenuh hati, tanpa menyimpang ke jalan yang lain. Namun, untuk tetap berada di jalan ini tidaklah mudah. Seiring dengan berkembangnya zaman, berbagai fitnah dan cobaan datang silih berganti, menggoda manusia untuk keluar dari ajaran Islam yang murni. Oleh karenanya, diperlukan kesabaran dan keteguhan hati dalam menjalani perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam itu dimulai dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan (ghuraba’).” (HR. Muslim no. 145) Saudaraku, inilah masa di mana seseorang yang berpegang teguh pada agama akan membuat seseorang tampak aneh atau terasing di mata kebanyakan orang. Tetapi, justru orang-orang yang terasing inilah yang dijanjikan keberuntungan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena mereka tetap setia pada kebenaran, meskipun dunia di sekeliling mereka telah berubah. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama Sikap terhadap penyimpangan di tengah masyarakat Tidak bisa dipungkiri, di zaman yang penuh dengan fitnah ini, semakin banyak orang yang menyimpang dari ajaran Islam. Sebagian dari mereka terjebak dalam materialisme, sebagian lainnya mengikuti ideologi-ideologi yang bertentangan dengan agama, dan tidak sedikit yang meremehkan syariat Islam. Di tengah keadaan seperti ini, kita harus tetap kokoh berpegang pada prinsip-prinsip agama, walaupun terasa sulit. Allah Ta’ala berfirman, ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang telah diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti wali-wali (pemimpin-pemimpin) selain-Nya, sangat sedikit dari kalian yang mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-A’raf: 3) Ikutilah jalan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jangan pernah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menyimpang dari kebenaran. Allah juga memperingatkan bahwa hanya sedikit orang yang mengambil pelajaran dari peringatan-Nya, yang menunjukkan bahwa mayoritas manusia cenderung tersesat dari jalan yang benar. Namun, ini tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala juga berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَا تَوَلَّوْا۟ عَنْهُ وَأَنتُمْ تَسْمَعُونَ “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kalian berpaling dari-Nya, sedangkan kalian mendengar (apa yang diserukan atas kalian).” (QS. Al-Anfal: 20) Di tengah berbagai godaan dunia dan seruan-seruan yang menyesatkan, kita harus selalu mengingat bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah hal yang paling utama. Meskipun hal ini mungkin membuat kita berseberangan dengan banyak orang, namun selama kita tetap di atas kebenaran, kita tidak perlu khawatir. Kesabaran di zaman penuh fitnah Kesabaran adalah kunci dalam menghadapi tantangan di zaman yang penuh dengan fitnah ini. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah menekankan pentingnya bersabar ketika kita berpegang pada kebenaran, meskipun dunia di sekitar kita mungkin menolak atau bahkan memusuhi kita. Selama kita berada di atas jalan yang benar, keridaan atau kebencian manusia tidak seharusnya menjadi pertimbangan utama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Pahala bagi orang-orang yang bersabar tidak terbatas. Ini adalah motivasi besar bagi kita untuk tetap teguh dan bersabar dalam menjalani kehidupan ini, terutama ketika menghadapi berbagai cobaan dan tekanan dari masyarakat yang semakin jauh dari tuntunan agama. Oleh karenanya, meskipun berpegang teguh pada agama Islam adalah sebuah tantangan yang besar. Namun, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah, kita harus tetap kokoh dalam memegang kebenaran, meskipun kita menjadi asing di tengah masyarakat. Kesabaran dan keteguhan hati adalah kunci untuk tetap istikamah di atas jalan yang lurus ini. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِى مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ ۚ “Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (QS. Al-An’am: 153) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah dan kekuatan untuk tetap berpegang teguh pada agama-Nya, serta menjadikan kita termasuk orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Wallahu A’lam. Baca juga: Tahdzir Terhadap Dai Menyimpang, Bukan Berarti Merasa Suci *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Keutamaan istikamah di atas jalan kebenaranSikap terhadap penyimpangan di tengah masyarakatKesabaran di zaman penuh fitnah Agama Islam adalah jalan yang lurus dan benar, yang telah diturunkan oleh Allah Ta’ala sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Namun, di zaman penuh fitnah ini, semakin banyak orang yang menyimpang dari jalan-Nya, meninggalkan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta terjerumus ke dalam jalan-jalan kesesatan. Di tengah tantangan ini, umat Islam harus tetap berpegang teguh pada agama, meskipun akan terasa berat dan mungkin membuat kita tampak asing di tengah-tengah masyarakat. Syekh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah pernah memberikan nasihat yang sangat relevan di zaman ini. Beliau mengatakan, تمسك بدينك ولو ضل أكثر الناس ولو أصبحت غريبا بين الناس ، اصبر على هذا ما دام إنك على حق ، لا يهمك أن ترضي فلانا ، أو تغضب فلانا ، لا عليك “Berpegang teguhlah kamu dengan agamamu, meskipun kebanyakan manusia ini telah (menjadi) sesat. Walaupun kamu akan menjadi orang yang asing di tengah-tengah manusia. Bersabarlah di atas perkara (agama) ini, selama kamu berada di atas Al-Haq (kebenaran). Janganlah merisaukanmu keridaanmu ataupun kebencianmu terhadap si fulan. Karena semua itu tidak akan membahayakanmu.” (Syarh Kitab Al-Fitan wal Hawadits, hal. 192) Nasihat ini mengajarkan kepada kita pentingnya istikamah (keteguhan hati) dalam berpegang pada agama, meskipun banyak orang di sekitar kita mungkin menyimpang dari kebenaran. Islam telah memberikan pedoman yang jelas melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tugas kita sebagai hamba Allah adalah tetap berada di jalan tersebut, meskipun jalan yang ditempuh oleh kebanyakan orang berlawanan dengan itu. Keutamaan istikamah di atas jalan kebenaran Istikamah di atas agama Islam merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِى مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diwasiatkan Allah agar kalian bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153) Allah Ta’ala telah menyiapkan satu jalan yang lurus bagi hamba-hamba-Nya, yaitu agama Islam, dan Dia memperingatkan kita agar tidak mengikuti jalan-jalan lain yang dapat menyesatkan dan memecah-belah. Jalan yang lurus ini adalah tuntunan yang sudah jelas melalui wahyu Allah, dan tugas kita adalah mengikutinya dengan sepenuh hati, tanpa menyimpang ke jalan yang lain. Namun, untuk tetap berada di jalan ini tidaklah mudah. Seiring dengan berkembangnya zaman, berbagai fitnah dan cobaan datang silih berganti, menggoda manusia untuk keluar dari ajaran Islam yang murni. Oleh karenanya, diperlukan kesabaran dan keteguhan hati dalam menjalani perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam itu dimulai dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan (ghuraba’).” (HR. Muslim no. 145) Saudaraku, inilah masa di mana seseorang yang berpegang teguh pada agama akan membuat seseorang tampak aneh atau terasing di mata kebanyakan orang. Tetapi, justru orang-orang yang terasing inilah yang dijanjikan keberuntungan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena mereka tetap setia pada kebenaran, meskipun dunia di sekeliling mereka telah berubah. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama Sikap terhadap penyimpangan di tengah masyarakat Tidak bisa dipungkiri, di zaman yang penuh dengan fitnah ini, semakin banyak orang yang menyimpang dari ajaran Islam. Sebagian dari mereka terjebak dalam materialisme, sebagian lainnya mengikuti ideologi-ideologi yang bertentangan dengan agama, dan tidak sedikit yang meremehkan syariat Islam. Di tengah keadaan seperti ini, kita harus tetap kokoh berpegang pada prinsip-prinsip agama, walaupun terasa sulit. Allah Ta’ala berfirman, ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang telah diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti wali-wali (pemimpin-pemimpin) selain-Nya, sangat sedikit dari kalian yang mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-A’raf: 3) Ikutilah jalan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jangan pernah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menyimpang dari kebenaran. Allah juga memperingatkan bahwa hanya sedikit orang yang mengambil pelajaran dari peringatan-Nya, yang menunjukkan bahwa mayoritas manusia cenderung tersesat dari jalan yang benar. Namun, ini tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala juga berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَا تَوَلَّوْا۟ عَنْهُ وَأَنتُمْ تَسْمَعُونَ “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kalian berpaling dari-Nya, sedangkan kalian mendengar (apa yang diserukan atas kalian).” (QS. Al-Anfal: 20) Di tengah berbagai godaan dunia dan seruan-seruan yang menyesatkan, kita harus selalu mengingat bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah hal yang paling utama. Meskipun hal ini mungkin membuat kita berseberangan dengan banyak orang, namun selama kita tetap di atas kebenaran, kita tidak perlu khawatir. Kesabaran di zaman penuh fitnah Kesabaran adalah kunci dalam menghadapi tantangan di zaman yang penuh dengan fitnah ini. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah menekankan pentingnya bersabar ketika kita berpegang pada kebenaran, meskipun dunia di sekitar kita mungkin menolak atau bahkan memusuhi kita. Selama kita berada di atas jalan yang benar, keridaan atau kebencian manusia tidak seharusnya menjadi pertimbangan utama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Pahala bagi orang-orang yang bersabar tidak terbatas. Ini adalah motivasi besar bagi kita untuk tetap teguh dan bersabar dalam menjalani kehidupan ini, terutama ketika menghadapi berbagai cobaan dan tekanan dari masyarakat yang semakin jauh dari tuntunan agama. Oleh karenanya, meskipun berpegang teguh pada agama Islam adalah sebuah tantangan yang besar. Namun, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah, kita harus tetap kokoh dalam memegang kebenaran, meskipun kita menjadi asing di tengah masyarakat. Kesabaran dan keteguhan hati adalah kunci untuk tetap istikamah di atas jalan yang lurus ini. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِى مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ ۚ “Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (QS. Al-An’am: 153) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah dan kekuatan untuk tetap berpegang teguh pada agama-Nya, serta menjadikan kita termasuk orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Wallahu A’lam. Baca juga: Tahdzir Terhadap Dai Menyimpang, Bukan Berarti Merasa Suci *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Keutamaan istikamah di atas jalan kebenaranSikap terhadap penyimpangan di tengah masyarakatKesabaran di zaman penuh fitnah Agama Islam adalah jalan yang lurus dan benar, yang telah diturunkan oleh Allah Ta’ala sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Namun, di zaman penuh fitnah ini, semakin banyak orang yang menyimpang dari jalan-Nya, meninggalkan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta terjerumus ke dalam jalan-jalan kesesatan. Di tengah tantangan ini, umat Islam harus tetap berpegang teguh pada agama, meskipun akan terasa berat dan mungkin membuat kita tampak asing di tengah-tengah masyarakat. Syekh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah pernah memberikan nasihat yang sangat relevan di zaman ini. Beliau mengatakan, تمسك بدينك ولو ضل أكثر الناس ولو أصبحت غريبا بين الناس ، اصبر على هذا ما دام إنك على حق ، لا يهمك أن ترضي فلانا ، أو تغضب فلانا ، لا عليك “Berpegang teguhlah kamu dengan agamamu, meskipun kebanyakan manusia ini telah (menjadi) sesat. Walaupun kamu akan menjadi orang yang asing di tengah-tengah manusia. Bersabarlah di atas perkara (agama) ini, selama kamu berada di atas Al-Haq (kebenaran). Janganlah merisaukanmu keridaanmu ataupun kebencianmu terhadap si fulan. Karena semua itu tidak akan membahayakanmu.” (Syarh Kitab Al-Fitan wal Hawadits, hal. 192) Nasihat ini mengajarkan kepada kita pentingnya istikamah (keteguhan hati) dalam berpegang pada agama, meskipun banyak orang di sekitar kita mungkin menyimpang dari kebenaran. Islam telah memberikan pedoman yang jelas melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tugas kita sebagai hamba Allah adalah tetap berada di jalan tersebut, meskipun jalan yang ditempuh oleh kebanyakan orang berlawanan dengan itu. Keutamaan istikamah di atas jalan kebenaran Istikamah di atas agama Islam merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِى مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diwasiatkan Allah agar kalian bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153) Allah Ta’ala telah menyiapkan satu jalan yang lurus bagi hamba-hamba-Nya, yaitu agama Islam, dan Dia memperingatkan kita agar tidak mengikuti jalan-jalan lain yang dapat menyesatkan dan memecah-belah. Jalan yang lurus ini adalah tuntunan yang sudah jelas melalui wahyu Allah, dan tugas kita adalah mengikutinya dengan sepenuh hati, tanpa menyimpang ke jalan yang lain. Namun, untuk tetap berada di jalan ini tidaklah mudah. Seiring dengan berkembangnya zaman, berbagai fitnah dan cobaan datang silih berganti, menggoda manusia untuk keluar dari ajaran Islam yang murni. Oleh karenanya, diperlukan kesabaran dan keteguhan hati dalam menjalani perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam itu dimulai dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan (ghuraba’).” (HR. Muslim no. 145) Saudaraku, inilah masa di mana seseorang yang berpegang teguh pada agama akan membuat seseorang tampak aneh atau terasing di mata kebanyakan orang. Tetapi, justru orang-orang yang terasing inilah yang dijanjikan keberuntungan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena mereka tetap setia pada kebenaran, meskipun dunia di sekeliling mereka telah berubah. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama Sikap terhadap penyimpangan di tengah masyarakat Tidak bisa dipungkiri, di zaman yang penuh dengan fitnah ini, semakin banyak orang yang menyimpang dari ajaran Islam. Sebagian dari mereka terjebak dalam materialisme, sebagian lainnya mengikuti ideologi-ideologi yang bertentangan dengan agama, dan tidak sedikit yang meremehkan syariat Islam. Di tengah keadaan seperti ini, kita harus tetap kokoh berpegang pada prinsip-prinsip agama, walaupun terasa sulit. Allah Ta’ala berfirman, ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang telah diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti wali-wali (pemimpin-pemimpin) selain-Nya, sangat sedikit dari kalian yang mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-A’raf: 3) Ikutilah jalan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jangan pernah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menyimpang dari kebenaran. Allah juga memperingatkan bahwa hanya sedikit orang yang mengambil pelajaran dari peringatan-Nya, yang menunjukkan bahwa mayoritas manusia cenderung tersesat dari jalan yang benar. Namun, ini tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala juga berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَا تَوَلَّوْا۟ عَنْهُ وَأَنتُمْ تَسْمَعُونَ “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kalian berpaling dari-Nya, sedangkan kalian mendengar (apa yang diserukan atas kalian).” (QS. Al-Anfal: 20) Di tengah berbagai godaan dunia dan seruan-seruan yang menyesatkan, kita harus selalu mengingat bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah hal yang paling utama. Meskipun hal ini mungkin membuat kita berseberangan dengan banyak orang, namun selama kita tetap di atas kebenaran, kita tidak perlu khawatir. Kesabaran di zaman penuh fitnah Kesabaran adalah kunci dalam menghadapi tantangan di zaman yang penuh dengan fitnah ini. Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah menekankan pentingnya bersabar ketika kita berpegang pada kebenaran, meskipun dunia di sekitar kita mungkin menolak atau bahkan memusuhi kita. Selama kita berada di atas jalan yang benar, keridaan atau kebencian manusia tidak seharusnya menjadi pertimbangan utama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Pahala bagi orang-orang yang bersabar tidak terbatas. Ini adalah motivasi besar bagi kita untuk tetap teguh dan bersabar dalam menjalani kehidupan ini, terutama ketika menghadapi berbagai cobaan dan tekanan dari masyarakat yang semakin jauh dari tuntunan agama. Oleh karenanya, meskipun berpegang teguh pada agama Islam adalah sebuah tantangan yang besar. Namun, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah, kita harus tetap kokoh dalam memegang kebenaran, meskipun kita menjadi asing di tengah masyarakat. Kesabaran dan keteguhan hati adalah kunci untuk tetap istikamah di atas jalan yang lurus ini. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala, وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِى مُسْتَقِيمًا فَٱتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ ۚ “Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (QS. Al-An’am: 153) Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita hidayah dan kekuatan untuk tetap berpegang teguh pada agama-Nya, serta menjadikan kita termasuk orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Wallahu A’lam. Baca juga: Tahdzir Terhadap Dai Menyimpang, Bukan Berarti Merasa Suci *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Teks Hadis KeduaTeks Hadis KetigaTeks Hadis KeempatKandungan Hadis-Hadis di AtasKandungan pertama: Disyariatkannya memenuhi undangan walimahKandungan kedua: Hukum memenuhi undangan walimahPendapat pertama: wajibPendapat kedua: sunahPendapat yang lebih kuatKandungan ketiga: Hukum memenuhi undangan walimah selain walimah pernikahanPendapat pertama: sunahPendapat kedua: wajibPendapat yang lebih kuat Teks Hadis Kedua Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429) Teks Hadis Ketiga Dalam riwayat Muslim disebutkan, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ، عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah ia memenuhinya, baik itu untuk pernikahan atau undangan lainnya.” (HR. Muslim no. 100, 1429) Teks Hadis Keempat Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ: يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيهَا مَنْ يَأْبَاهَا، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصى اللهَ وَرَسُولَهُ “Sejelek-jelek makanan walimah adalah: orang yang ingin datang (yaitu, orang-orang fakir dan miskin) tidak diundang, dan yang diundang justru menolak untuk datang (yaitu, orang-orang kaya). Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 110, 1432) Kandungan Hadis-Hadis di Atas Kandungan pertama: Disyariatkannya memenuhi undangan walimah Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa memenuhi undangan walimah adalah suatu keharusan bagi seorang muslim; dan sebaiknya, dia tidak menolak untuk hadir, baik itu undangan walimah pernikahan maupun undangan jamuan lainnya. Memenuhi undangan semacam ini akan memberikan kebahagiaan kepada saudara sesama muslim yang mengundang, serta mempererat rasa persaudaraan dan hubungan antar teman, tetangga, dan kerabat. Pada jamuan-jamuan ini, orang-orang dapat berkumpul untuk berbincang, saling mengenal, saling menasihati, dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Inilah bentuk jamuan orang-orang yang berilmu dan orang-orang mukmin. Kandungan kedua: Hukum memenuhi undangan walimah Pendapat pertama: wajib Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan untuk walimah pernikahan adalah wajib. Bahkan, beberapa ulama seperti Ibnu Abdil Barr dan Al-Qadhi Iyadh rahimahumallah menyebutkan adanya ijmak dalam hal ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, لا أعلم خلافًا في وجوب إتيان الوليمة لمن دعي إليها إذا لم يكن فيها منكر ولهو “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang wajibnya menghadiri undangan walimah, selama tidak ada kemungkaran atau hiburan yang melalaikan di dalamnya.” [1] Namun, klaim adanya ijmak ini perlu ditinjau kembali. Pendapat mengenai kewajiban memenuhi undangan walimah adalah pendapat mayoritas ulama, dengan argumentasi sebagai berikut: Pertama: Adanya dalil berupa perintah tanpa ada tambahan keterangan atau indikator lain (yang memalingkan dari hukum wajib), maka hal itu menunjukkan adanya hukum wajib. Kedua: Seseorang dianggap berdosa (durhaka) jika tidak memenuhi undangan walimah, dan dosa tidaklah dikenakan kecuali karena meninggalkan sesuatu yang wajib (dalam hadis di atas disebutkan bahwa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya). Pendapat kedua: sunah Adapun sejumlah ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah adalah sunah, tidak sampai derajat wajib. Dalam kitab Al-Inshaf [2] disebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, meskipun pendapat tersebut tidak ditemukan dalam Al-Fatawa atau Al-Ikhtiyarat. Adapun yang terdapat dalam Al-Fataawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa hukumnya wajib [3]. Dalam kitab Al-Hidayah (dari madzhab Hanafi) dinyatakan bahwa hukum memenuhi undangan walimah adalah sunah [4] karena dalam pandangan mereka, menghadiri undangan walimah berarti menerima kepemilikan makanan, sehingga tidak wajib seperti hal lainnya. Mereka juga berpendapat bahwa pada dasarnya, hukum mengadakan walimah adalah sunah, maka menghadiri undangan walimah juga hukumnya sunah. Beberapa ulama Syafi’iyah dan Hanabilah ada yang menyatakan bahwa hukum memenuhi undangan walimah adalah fardhu kifayah. Sebagai konsekuensinya, jika sebagian orang yang mencukupi sudah hadir, kewajiban atas yang lain menjadi gugur, karena tujuan walimah adalah untuk menyebarkan kabar pernikahan, dan hal ini sudah tercapai dengan hadirnya sebagian orang. Dapat dipahami dari argumentasi ini, seolah-olah mereka membatasi hikmah mengadakan walimah hanyalah untuk mengumumkan berita pernikahan saja [5]. Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, karena dalilnya yang kuat. Hadis-hadisnya sahih dan tegas mengenai hukum wajib ini. Asy-Syaukani rahimahullah berkata, والظاهر الوجوب، للأوامر الواردة بالإجابة من غير صارف لها عن الوجوب، ولجعل الذي لم يُجِبْ عاصيًا … “Yang lebih kuat adalah wajib, karena adanya perintah untuk memenuhi undangan tanpa ada indikator lain yang mengalihkannya (memalingkannya) dari hukum wajib, dan karena mereka yang tidak memenuhi undangan walimah dianggap berdosa … “ [6] Kandungan ketiga: Hukum memenuhi undangan walimah selain walimah pernikahan Adapun undangan selain walimah pernikahan, seperti akikah, walimah dalam rangka menyambut kedatangan dari perjalanan jauh, dan yang semisalnya, terdapat dua pendapat mengenai hukum memenuhi undangan tersebut. Pendapat pertama: sunah Memenuhi undangan ini adalah sunah (dianjurkan). Ibnu Hajar rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama [7]. As-Sarkhasi rahimahullah dari mazhab Hanafi bahkan menyatakan adanya ijmak dalam hal ini, namun klaim tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima karena memang ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Mereka berdalil dengan beberapa dalil dan argumentasi berikut ini: Dalil pertama, dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا دعي أحدكم إلى وليمة عرس فليجب “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah pernikahan (walimatul urs), maka hendaklah ia memenuhinya.” (HR. Muslim no. 98, 1429) Mereka (para ulama) berkata bahwa karena kewajiban ini dikhususkan untuk walimah pernikahan (walimatul urs), maka hal ini menunjukkan bahwa undangan selainnya tidak wajib dipenuhi. Sanggahan: dalam ilmu ushul fikih, yang semacam ini bukan pengkhususan (takhshish), karena hukumnya sama (sama-sama wajib). Misalnya, ada kalimat, “Semua siswa membawa buku.” Lalu ada kalimat, “Siswa Budi membawa buku.” Tidak bisa dipahami dari kedua kalimat tersebut bahwa hanya siswa Budi yang membawa buku, sedangkan selain Budi tidak membawa. Hal ini karena kedua kalimat tersebut menunjukkan hukum yang sama, yaitu “membawa buku.” Dalil kedua, hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang tetangga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berasal dari Persia pandai memasak kuah. Ia memasak sesuatu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu datang mengundangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bagaimana dengan Aisyah?” Tetangga itu menjawab, “Tidak.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolak undangannya. Kemudian ia datang untuk mengundang lagi, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali berkata, “Bagaimana dengan Aisyah?” Tetangga itu menjawab, “Tidak.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolak lagi. Ia datang untuk ketiga kalinya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Bagaimana dengan Aisyah?” Kali ini tetangga itu menjawab, “Ya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berdiri bersama Aisyah, dan mereka pergi bersama hingga tiba di rumahnya. (HR. Muslim no. 2037) Sanggahan: Ada kemungkinan bahwa bisa jadi penolakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disebabkan oleh fakta bahwa orang Persia tersebut tidak menyetujui syarat yang diajukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu kehadiran Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, ketika dia menyetujuinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun hadir memenuhi undangan tersebut. Pendapat kedua: wajib Memenuhi undangan ini adalah wajib, dan hukum memenuhi undangan seluruh jenis jamuan itu sama, yaitu wajib, baik itu walimah pernikahan atau jamuan lainnya. Ini adalah pendapat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, sebagian tabi’in, mazhab Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah [8]. Mereka berdalil dengan beberapa dalil dan argumentasi berikut ini: Dalil pertama, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ، عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah dipenuhi, baik itu untuk pernikahan atau undangan lainnya.” (HR. Muslim no. 100, 1429) Ini adalah dalil tegas yang bersifat umun untuk walimah apa saja. Dalil kedua, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصى اللهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Kata (الدَّعْوَةَ) mengandung huruf alif lam istighraq, yang bermakna umum (dalam kaidah ilmu ushul fikih); maksudnya, undangan apa saja, baik undangan walimah nikah atau yang lainnya. Dalil ketiga, Nafi’ berkata, “Saya mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أجيبوا هذه الدعوة إذا دعيتم لها “Penuhilah undangan ini jika kalian diundang.” Nafi’ berkata, “Abdullah biasa datang ke undangan pernikahan dan selain pernikahan, meskipun beliau sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 5179 dan Muslim no. 103, 1429) Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memahami bahwa huruf alif lam dalam kata (الدعوة) tersebut bersifat umum, sehingga beliau datang ke undangan pernikahan dan juga yang lainnya. Dalil keempat, hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حق المسلم على المسلم خمس: رد السلام، وعيادة المريض، واتباع الجنائز، وإجابة الدعوة، وتشميت العاطس “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi orang yang sakit, mengantar jenazah, menjawab (memenuhi) undangan, dan mendoakan orang yang bersin.”  (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162) Dalam riwayat Muslim disebutkan, حق المسلم على المسلم ست، وفيه: وإذا دعاك فأجبه “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam, di antaranya: dan jika dia mengundangmu, maka penuhilah.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua (hukumnya wajib), karena kuatnya dalil-dalilnya dan juga praktik dari perawi yang sesuai dengan dalil yang diriwayatkannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, من خص وجوب الإجابة بوليمة العرس فليس معه دليل فيما يظهر؛ لأن الولائم هي طعام السرور، فيعم العرس وغيره، والنبي – صلى الله عليه وسلم – قال: “من لم يجب الدعوة” ولم يقل: دعوة العرس “Siapa saja yang mengkhususkan kewajiban menjawab (memenuhi) undangan hanya untuk walimah nikah saja, maka dia tidak memiliki dalil yang jelas. Karena walimah adalah jamuan makanan (dalam rangka merayakan) kebahagiaan, sehingga mencakup pernikahan dan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من لم يجب الدعوة ‘Siapa saja yang tidak menjawab undangan (yaitu, undangan apa saja, pent.),’ dan tidak mengatakan, ‘undangan pernikahan.'” Wallahu Ta’ala a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3 *** @Fall, 26 Rabiul akhir 1446/ 29 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhid, 10: 179; Ikmaalul Mu’lim, 4: 589; Al-Mughni, 10: 193. [2] Al-Inshaf, 8: 318. [3] Al-Fataawa, 32: 206. [4] Al-Hidayah, 4: 80. [5] Mughni Al-Muhtaj, 3: 245. [6] Nailul Authar, 6: 202. [7] Fathul Baari, 9: 244. [8] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 413-419). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Teks Hadis KeduaTeks Hadis KetigaTeks Hadis KeempatKandungan Hadis-Hadis di AtasKandungan pertama: Disyariatkannya memenuhi undangan walimahKandungan kedua: Hukum memenuhi undangan walimahPendapat pertama: wajibPendapat kedua: sunahPendapat yang lebih kuatKandungan ketiga: Hukum memenuhi undangan walimah selain walimah pernikahanPendapat pertama: sunahPendapat kedua: wajibPendapat yang lebih kuat Teks Hadis Kedua Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429) Teks Hadis Ketiga Dalam riwayat Muslim disebutkan, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ، عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah ia memenuhinya, baik itu untuk pernikahan atau undangan lainnya.” (HR. Muslim no. 100, 1429) Teks Hadis Keempat Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ: يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيهَا مَنْ يَأْبَاهَا، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصى اللهَ وَرَسُولَهُ “Sejelek-jelek makanan walimah adalah: orang yang ingin datang (yaitu, orang-orang fakir dan miskin) tidak diundang, dan yang diundang justru menolak untuk datang (yaitu, orang-orang kaya). Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 110, 1432) Kandungan Hadis-Hadis di Atas Kandungan pertama: Disyariatkannya memenuhi undangan walimah Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa memenuhi undangan walimah adalah suatu keharusan bagi seorang muslim; dan sebaiknya, dia tidak menolak untuk hadir, baik itu undangan walimah pernikahan maupun undangan jamuan lainnya. Memenuhi undangan semacam ini akan memberikan kebahagiaan kepada saudara sesama muslim yang mengundang, serta mempererat rasa persaudaraan dan hubungan antar teman, tetangga, dan kerabat. Pada jamuan-jamuan ini, orang-orang dapat berkumpul untuk berbincang, saling mengenal, saling menasihati, dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Inilah bentuk jamuan orang-orang yang berilmu dan orang-orang mukmin. Kandungan kedua: Hukum memenuhi undangan walimah Pendapat pertama: wajib Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan untuk walimah pernikahan adalah wajib. Bahkan, beberapa ulama seperti Ibnu Abdil Barr dan Al-Qadhi Iyadh rahimahumallah menyebutkan adanya ijmak dalam hal ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, لا أعلم خلافًا في وجوب إتيان الوليمة لمن دعي إليها إذا لم يكن فيها منكر ولهو “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang wajibnya menghadiri undangan walimah, selama tidak ada kemungkaran atau hiburan yang melalaikan di dalamnya.” [1] Namun, klaim adanya ijmak ini perlu ditinjau kembali. Pendapat mengenai kewajiban memenuhi undangan walimah adalah pendapat mayoritas ulama, dengan argumentasi sebagai berikut: Pertama: Adanya dalil berupa perintah tanpa ada tambahan keterangan atau indikator lain (yang memalingkan dari hukum wajib), maka hal itu menunjukkan adanya hukum wajib. Kedua: Seseorang dianggap berdosa (durhaka) jika tidak memenuhi undangan walimah, dan dosa tidaklah dikenakan kecuali karena meninggalkan sesuatu yang wajib (dalam hadis di atas disebutkan bahwa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya). Pendapat kedua: sunah Adapun sejumlah ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah adalah sunah, tidak sampai derajat wajib. Dalam kitab Al-Inshaf [2] disebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, meskipun pendapat tersebut tidak ditemukan dalam Al-Fatawa atau Al-Ikhtiyarat. Adapun yang terdapat dalam Al-Fataawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa hukumnya wajib [3]. Dalam kitab Al-Hidayah (dari madzhab Hanafi) dinyatakan bahwa hukum memenuhi undangan walimah adalah sunah [4] karena dalam pandangan mereka, menghadiri undangan walimah berarti menerima kepemilikan makanan, sehingga tidak wajib seperti hal lainnya. Mereka juga berpendapat bahwa pada dasarnya, hukum mengadakan walimah adalah sunah, maka menghadiri undangan walimah juga hukumnya sunah. Beberapa ulama Syafi’iyah dan Hanabilah ada yang menyatakan bahwa hukum memenuhi undangan walimah adalah fardhu kifayah. Sebagai konsekuensinya, jika sebagian orang yang mencukupi sudah hadir, kewajiban atas yang lain menjadi gugur, karena tujuan walimah adalah untuk menyebarkan kabar pernikahan, dan hal ini sudah tercapai dengan hadirnya sebagian orang. Dapat dipahami dari argumentasi ini, seolah-olah mereka membatasi hikmah mengadakan walimah hanyalah untuk mengumumkan berita pernikahan saja [5]. Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, karena dalilnya yang kuat. Hadis-hadisnya sahih dan tegas mengenai hukum wajib ini. Asy-Syaukani rahimahullah berkata, والظاهر الوجوب، للأوامر الواردة بالإجابة من غير صارف لها عن الوجوب، ولجعل الذي لم يُجِبْ عاصيًا … “Yang lebih kuat adalah wajib, karena adanya perintah untuk memenuhi undangan tanpa ada indikator lain yang mengalihkannya (memalingkannya) dari hukum wajib, dan karena mereka yang tidak memenuhi undangan walimah dianggap berdosa … “ [6] Kandungan ketiga: Hukum memenuhi undangan walimah selain walimah pernikahan Adapun undangan selain walimah pernikahan, seperti akikah, walimah dalam rangka menyambut kedatangan dari perjalanan jauh, dan yang semisalnya, terdapat dua pendapat mengenai hukum memenuhi undangan tersebut. Pendapat pertama: sunah Memenuhi undangan ini adalah sunah (dianjurkan). Ibnu Hajar rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama [7]. As-Sarkhasi rahimahullah dari mazhab Hanafi bahkan menyatakan adanya ijmak dalam hal ini, namun klaim tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima karena memang ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Mereka berdalil dengan beberapa dalil dan argumentasi berikut ini: Dalil pertama, dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا دعي أحدكم إلى وليمة عرس فليجب “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah pernikahan (walimatul urs), maka hendaklah ia memenuhinya.” (HR. Muslim no. 98, 1429) Mereka (para ulama) berkata bahwa karena kewajiban ini dikhususkan untuk walimah pernikahan (walimatul urs), maka hal ini menunjukkan bahwa undangan selainnya tidak wajib dipenuhi. Sanggahan: dalam ilmu ushul fikih, yang semacam ini bukan pengkhususan (takhshish), karena hukumnya sama (sama-sama wajib). Misalnya, ada kalimat, “Semua siswa membawa buku.” Lalu ada kalimat, “Siswa Budi membawa buku.” Tidak bisa dipahami dari kedua kalimat tersebut bahwa hanya siswa Budi yang membawa buku, sedangkan selain Budi tidak membawa. Hal ini karena kedua kalimat tersebut menunjukkan hukum yang sama, yaitu “membawa buku.” Dalil kedua, hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang tetangga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berasal dari Persia pandai memasak kuah. Ia memasak sesuatu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu datang mengundangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bagaimana dengan Aisyah?” Tetangga itu menjawab, “Tidak.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolak undangannya. Kemudian ia datang untuk mengundang lagi, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali berkata, “Bagaimana dengan Aisyah?” Tetangga itu menjawab, “Tidak.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolak lagi. Ia datang untuk ketiga kalinya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Bagaimana dengan Aisyah?” Kali ini tetangga itu menjawab, “Ya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berdiri bersama Aisyah, dan mereka pergi bersama hingga tiba di rumahnya. (HR. Muslim no. 2037) Sanggahan: Ada kemungkinan bahwa bisa jadi penolakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disebabkan oleh fakta bahwa orang Persia tersebut tidak menyetujui syarat yang diajukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu kehadiran Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, ketika dia menyetujuinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun hadir memenuhi undangan tersebut. Pendapat kedua: wajib Memenuhi undangan ini adalah wajib, dan hukum memenuhi undangan seluruh jenis jamuan itu sama, yaitu wajib, baik itu walimah pernikahan atau jamuan lainnya. Ini adalah pendapat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, sebagian tabi’in, mazhab Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah [8]. Mereka berdalil dengan beberapa dalil dan argumentasi berikut ini: Dalil pertama, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ، عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah dipenuhi, baik itu untuk pernikahan atau undangan lainnya.” (HR. Muslim no. 100, 1429) Ini adalah dalil tegas yang bersifat umun untuk walimah apa saja. Dalil kedua, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصى اللهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Kata (الدَّعْوَةَ) mengandung huruf alif lam istighraq, yang bermakna umum (dalam kaidah ilmu ushul fikih); maksudnya, undangan apa saja, baik undangan walimah nikah atau yang lainnya. Dalil ketiga, Nafi’ berkata, “Saya mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أجيبوا هذه الدعوة إذا دعيتم لها “Penuhilah undangan ini jika kalian diundang.” Nafi’ berkata, “Abdullah biasa datang ke undangan pernikahan dan selain pernikahan, meskipun beliau sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 5179 dan Muslim no. 103, 1429) Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memahami bahwa huruf alif lam dalam kata (الدعوة) tersebut bersifat umum, sehingga beliau datang ke undangan pernikahan dan juga yang lainnya. Dalil keempat, hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حق المسلم على المسلم خمس: رد السلام، وعيادة المريض، واتباع الجنائز، وإجابة الدعوة، وتشميت العاطس “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi orang yang sakit, mengantar jenazah, menjawab (memenuhi) undangan, dan mendoakan orang yang bersin.”  (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162) Dalam riwayat Muslim disebutkan, حق المسلم على المسلم ست، وفيه: وإذا دعاك فأجبه “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam, di antaranya: dan jika dia mengundangmu, maka penuhilah.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua (hukumnya wajib), karena kuatnya dalil-dalilnya dan juga praktik dari perawi yang sesuai dengan dalil yang diriwayatkannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, من خص وجوب الإجابة بوليمة العرس فليس معه دليل فيما يظهر؛ لأن الولائم هي طعام السرور، فيعم العرس وغيره، والنبي – صلى الله عليه وسلم – قال: “من لم يجب الدعوة” ولم يقل: دعوة العرس “Siapa saja yang mengkhususkan kewajiban menjawab (memenuhi) undangan hanya untuk walimah nikah saja, maka dia tidak memiliki dalil yang jelas. Karena walimah adalah jamuan makanan (dalam rangka merayakan) kebahagiaan, sehingga mencakup pernikahan dan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من لم يجب الدعوة ‘Siapa saja yang tidak menjawab undangan (yaitu, undangan apa saja, pent.),’ dan tidak mengatakan, ‘undangan pernikahan.'” Wallahu Ta’ala a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3 *** @Fall, 26 Rabiul akhir 1446/ 29 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhid, 10: 179; Ikmaalul Mu’lim, 4: 589; Al-Mughni, 10: 193. [2] Al-Inshaf, 8: 318. [3] Al-Fataawa, 32: 206. [4] Al-Hidayah, 4: 80. [5] Mughni Al-Muhtaj, 3: 245. [6] Nailul Authar, 6: 202. [7] Fathul Baari, 9: 244. [8] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 413-419). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi Toggle Teks Hadis KeduaTeks Hadis KetigaTeks Hadis KeempatKandungan Hadis-Hadis di AtasKandungan pertama: Disyariatkannya memenuhi undangan walimahKandungan kedua: Hukum memenuhi undangan walimahPendapat pertama: wajibPendapat kedua: sunahPendapat yang lebih kuatKandungan ketiga: Hukum memenuhi undangan walimah selain walimah pernikahanPendapat pertama: sunahPendapat kedua: wajibPendapat yang lebih kuat Teks Hadis Kedua Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429) Teks Hadis Ketiga Dalam riwayat Muslim disebutkan, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ، عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah ia memenuhinya, baik itu untuk pernikahan atau undangan lainnya.” (HR. Muslim no. 100, 1429) Teks Hadis Keempat Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ: يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيهَا مَنْ يَأْبَاهَا، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصى اللهَ وَرَسُولَهُ “Sejelek-jelek makanan walimah adalah: orang yang ingin datang (yaitu, orang-orang fakir dan miskin) tidak diundang, dan yang diundang justru menolak untuk datang (yaitu, orang-orang kaya). Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 110, 1432) Kandungan Hadis-Hadis di Atas Kandungan pertama: Disyariatkannya memenuhi undangan walimah Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa memenuhi undangan walimah adalah suatu keharusan bagi seorang muslim; dan sebaiknya, dia tidak menolak untuk hadir, baik itu undangan walimah pernikahan maupun undangan jamuan lainnya. Memenuhi undangan semacam ini akan memberikan kebahagiaan kepada saudara sesama muslim yang mengundang, serta mempererat rasa persaudaraan dan hubungan antar teman, tetangga, dan kerabat. Pada jamuan-jamuan ini, orang-orang dapat berkumpul untuk berbincang, saling mengenal, saling menasihati, dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Inilah bentuk jamuan orang-orang yang berilmu dan orang-orang mukmin. Kandungan kedua: Hukum memenuhi undangan walimah Pendapat pertama: wajib Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan untuk walimah pernikahan adalah wajib. Bahkan, beberapa ulama seperti Ibnu Abdil Barr dan Al-Qadhi Iyadh rahimahumallah menyebutkan adanya ijmak dalam hal ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, لا أعلم خلافًا في وجوب إتيان الوليمة لمن دعي إليها إذا لم يكن فيها منكر ولهو “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang wajibnya menghadiri undangan walimah, selama tidak ada kemungkaran atau hiburan yang melalaikan di dalamnya.” [1] Namun, klaim adanya ijmak ini perlu ditinjau kembali. Pendapat mengenai kewajiban memenuhi undangan walimah adalah pendapat mayoritas ulama, dengan argumentasi sebagai berikut: Pertama: Adanya dalil berupa perintah tanpa ada tambahan keterangan atau indikator lain (yang memalingkan dari hukum wajib), maka hal itu menunjukkan adanya hukum wajib. Kedua: Seseorang dianggap berdosa (durhaka) jika tidak memenuhi undangan walimah, dan dosa tidaklah dikenakan kecuali karena meninggalkan sesuatu yang wajib (dalam hadis di atas disebutkan bahwa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya). Pendapat kedua: sunah Adapun sejumlah ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah adalah sunah, tidak sampai derajat wajib. Dalam kitab Al-Inshaf [2] disebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, meskipun pendapat tersebut tidak ditemukan dalam Al-Fatawa atau Al-Ikhtiyarat. Adapun yang terdapat dalam Al-Fataawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa hukumnya wajib [3]. Dalam kitab Al-Hidayah (dari madzhab Hanafi) dinyatakan bahwa hukum memenuhi undangan walimah adalah sunah [4] karena dalam pandangan mereka, menghadiri undangan walimah berarti menerima kepemilikan makanan, sehingga tidak wajib seperti hal lainnya. Mereka juga berpendapat bahwa pada dasarnya, hukum mengadakan walimah adalah sunah, maka menghadiri undangan walimah juga hukumnya sunah. Beberapa ulama Syafi’iyah dan Hanabilah ada yang menyatakan bahwa hukum memenuhi undangan walimah adalah fardhu kifayah. Sebagai konsekuensinya, jika sebagian orang yang mencukupi sudah hadir, kewajiban atas yang lain menjadi gugur, karena tujuan walimah adalah untuk menyebarkan kabar pernikahan, dan hal ini sudah tercapai dengan hadirnya sebagian orang. Dapat dipahami dari argumentasi ini, seolah-olah mereka membatasi hikmah mengadakan walimah hanyalah untuk mengumumkan berita pernikahan saja [5]. Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, karena dalilnya yang kuat. Hadis-hadisnya sahih dan tegas mengenai hukum wajib ini. Asy-Syaukani rahimahullah berkata, والظاهر الوجوب، للأوامر الواردة بالإجابة من غير صارف لها عن الوجوب، ولجعل الذي لم يُجِبْ عاصيًا … “Yang lebih kuat adalah wajib, karena adanya perintah untuk memenuhi undangan tanpa ada indikator lain yang mengalihkannya (memalingkannya) dari hukum wajib, dan karena mereka yang tidak memenuhi undangan walimah dianggap berdosa … “ [6] Kandungan ketiga: Hukum memenuhi undangan walimah selain walimah pernikahan Adapun undangan selain walimah pernikahan, seperti akikah, walimah dalam rangka menyambut kedatangan dari perjalanan jauh, dan yang semisalnya, terdapat dua pendapat mengenai hukum memenuhi undangan tersebut. Pendapat pertama: sunah Memenuhi undangan ini adalah sunah (dianjurkan). Ibnu Hajar rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama [7]. As-Sarkhasi rahimahullah dari mazhab Hanafi bahkan menyatakan adanya ijmak dalam hal ini, namun klaim tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima karena memang ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Mereka berdalil dengan beberapa dalil dan argumentasi berikut ini: Dalil pertama, dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا دعي أحدكم إلى وليمة عرس فليجب “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah pernikahan (walimatul urs), maka hendaklah ia memenuhinya.” (HR. Muslim no. 98, 1429) Mereka (para ulama) berkata bahwa karena kewajiban ini dikhususkan untuk walimah pernikahan (walimatul urs), maka hal ini menunjukkan bahwa undangan selainnya tidak wajib dipenuhi. Sanggahan: dalam ilmu ushul fikih, yang semacam ini bukan pengkhususan (takhshish), karena hukumnya sama (sama-sama wajib). Misalnya, ada kalimat, “Semua siswa membawa buku.” Lalu ada kalimat, “Siswa Budi membawa buku.” Tidak bisa dipahami dari kedua kalimat tersebut bahwa hanya siswa Budi yang membawa buku, sedangkan selain Budi tidak membawa. Hal ini karena kedua kalimat tersebut menunjukkan hukum yang sama, yaitu “membawa buku.” Dalil kedua, hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang tetangga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berasal dari Persia pandai memasak kuah. Ia memasak sesuatu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu datang mengundangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bagaimana dengan Aisyah?” Tetangga itu menjawab, “Tidak.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolak undangannya. Kemudian ia datang untuk mengundang lagi, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali berkata, “Bagaimana dengan Aisyah?” Tetangga itu menjawab, “Tidak.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolak lagi. Ia datang untuk ketiga kalinya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Bagaimana dengan Aisyah?” Kali ini tetangga itu menjawab, “Ya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berdiri bersama Aisyah, dan mereka pergi bersama hingga tiba di rumahnya. (HR. Muslim no. 2037) Sanggahan: Ada kemungkinan bahwa bisa jadi penolakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disebabkan oleh fakta bahwa orang Persia tersebut tidak menyetujui syarat yang diajukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu kehadiran Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, ketika dia menyetujuinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun hadir memenuhi undangan tersebut. Pendapat kedua: wajib Memenuhi undangan ini adalah wajib, dan hukum memenuhi undangan seluruh jenis jamuan itu sama, yaitu wajib, baik itu walimah pernikahan atau jamuan lainnya. Ini adalah pendapat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, sebagian tabi’in, mazhab Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah [8]. Mereka berdalil dengan beberapa dalil dan argumentasi berikut ini: Dalil pertama, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ، عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah dipenuhi, baik itu untuk pernikahan atau undangan lainnya.” (HR. Muslim no. 100, 1429) Ini adalah dalil tegas yang bersifat umun untuk walimah apa saja. Dalil kedua, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصى اللهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Kata (الدَّعْوَةَ) mengandung huruf alif lam istighraq, yang bermakna umum (dalam kaidah ilmu ushul fikih); maksudnya, undangan apa saja, baik undangan walimah nikah atau yang lainnya. Dalil ketiga, Nafi’ berkata, “Saya mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أجيبوا هذه الدعوة إذا دعيتم لها “Penuhilah undangan ini jika kalian diundang.” Nafi’ berkata, “Abdullah biasa datang ke undangan pernikahan dan selain pernikahan, meskipun beliau sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 5179 dan Muslim no. 103, 1429) Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memahami bahwa huruf alif lam dalam kata (الدعوة) tersebut bersifat umum, sehingga beliau datang ke undangan pernikahan dan juga yang lainnya. Dalil keempat, hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حق المسلم على المسلم خمس: رد السلام، وعيادة المريض، واتباع الجنائز، وإجابة الدعوة، وتشميت العاطس “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi orang yang sakit, mengantar jenazah, menjawab (memenuhi) undangan, dan mendoakan orang yang bersin.”  (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162) Dalam riwayat Muslim disebutkan, حق المسلم على المسلم ست، وفيه: وإذا دعاك فأجبه “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam, di antaranya: dan jika dia mengundangmu, maka penuhilah.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua (hukumnya wajib), karena kuatnya dalil-dalilnya dan juga praktik dari perawi yang sesuai dengan dalil yang diriwayatkannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, من خص وجوب الإجابة بوليمة العرس فليس معه دليل فيما يظهر؛ لأن الولائم هي طعام السرور، فيعم العرس وغيره، والنبي – صلى الله عليه وسلم – قال: “من لم يجب الدعوة” ولم يقل: دعوة العرس “Siapa saja yang mengkhususkan kewajiban menjawab (memenuhi) undangan hanya untuk walimah nikah saja, maka dia tidak memiliki dalil yang jelas. Karena walimah adalah jamuan makanan (dalam rangka merayakan) kebahagiaan, sehingga mencakup pernikahan dan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من لم يجب الدعوة ‘Siapa saja yang tidak menjawab undangan (yaitu, undangan apa saja, pent.),’ dan tidak mengatakan, ‘undangan pernikahan.'” Wallahu Ta’ala a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3 *** @Fall, 26 Rabiul akhir 1446/ 29 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhid, 10: 179; Ikmaalul Mu’lim, 4: 589; Al-Mughni, 10: 193. [2] Al-Inshaf, 8: 318. [3] Al-Fataawa, 32: 206. [4] Al-Hidayah, 4: 80. [5] Mughni Al-Muhtaj, 3: 245. [6] Nailul Authar, 6: 202. [7] Fathul Baari, 9: 244. [8] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 413-419). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi Toggle Teks Hadis KeduaTeks Hadis KetigaTeks Hadis KeempatKandungan Hadis-Hadis di AtasKandungan pertama: Disyariatkannya memenuhi undangan walimahKandungan kedua: Hukum memenuhi undangan walimahPendapat pertama: wajibPendapat kedua: sunahPendapat yang lebih kuatKandungan ketiga: Hukum memenuhi undangan walimah selain walimah pernikahanPendapat pertama: sunahPendapat kedua: wajibPendapat yang lebih kuat Teks Hadis Kedua Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429) Teks Hadis Ketiga Dalam riwayat Muslim disebutkan, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ، عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah ia memenuhinya, baik itu untuk pernikahan atau undangan lainnya.” (HR. Muslim no. 100, 1429) Teks Hadis Keempat Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ الطَّعامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ: يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيهَا مَنْ يَأْبَاهَا، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصى اللهَ وَرَسُولَهُ “Sejelek-jelek makanan walimah adalah: orang yang ingin datang (yaitu, orang-orang fakir dan miskin) tidak diundang, dan yang diundang justru menolak untuk datang (yaitu, orang-orang kaya). Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 110, 1432) Kandungan Hadis-Hadis di Atas Kandungan pertama: Disyariatkannya memenuhi undangan walimah Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa memenuhi undangan walimah adalah suatu keharusan bagi seorang muslim; dan sebaiknya, dia tidak menolak untuk hadir, baik itu undangan walimah pernikahan maupun undangan jamuan lainnya. Memenuhi undangan semacam ini akan memberikan kebahagiaan kepada saudara sesama muslim yang mengundang, serta mempererat rasa persaudaraan dan hubungan antar teman, tetangga, dan kerabat. Pada jamuan-jamuan ini, orang-orang dapat berkumpul untuk berbincang, saling mengenal, saling menasihati, dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Inilah bentuk jamuan orang-orang yang berilmu dan orang-orang mukmin. Kandungan kedua: Hukum memenuhi undangan walimah Pendapat pertama: wajib Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan untuk walimah pernikahan adalah wajib. Bahkan, beberapa ulama seperti Ibnu Abdil Barr dan Al-Qadhi Iyadh rahimahumallah menyebutkan adanya ijmak dalam hal ini. Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, لا أعلم خلافًا في وجوب إتيان الوليمة لمن دعي إليها إذا لم يكن فيها منكر ولهو “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang wajibnya menghadiri undangan walimah, selama tidak ada kemungkaran atau hiburan yang melalaikan di dalamnya.” [1] Namun, klaim adanya ijmak ini perlu ditinjau kembali. Pendapat mengenai kewajiban memenuhi undangan walimah adalah pendapat mayoritas ulama, dengan argumentasi sebagai berikut: Pertama: Adanya dalil berupa perintah tanpa ada tambahan keterangan atau indikator lain (yang memalingkan dari hukum wajib), maka hal itu menunjukkan adanya hukum wajib. Kedua: Seseorang dianggap berdosa (durhaka) jika tidak memenuhi undangan walimah, dan dosa tidaklah dikenakan kecuali karena meninggalkan sesuatu yang wajib (dalam hadis di atas disebutkan bahwa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya). Pendapat kedua: sunah Adapun sejumlah ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah adalah sunah, tidak sampai derajat wajib. Dalam kitab Al-Inshaf [2] disebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, meskipun pendapat tersebut tidak ditemukan dalam Al-Fatawa atau Al-Ikhtiyarat. Adapun yang terdapat dalam Al-Fataawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa hukumnya wajib [3]. Dalam kitab Al-Hidayah (dari madzhab Hanafi) dinyatakan bahwa hukum memenuhi undangan walimah adalah sunah [4] karena dalam pandangan mereka, menghadiri undangan walimah berarti menerima kepemilikan makanan, sehingga tidak wajib seperti hal lainnya. Mereka juga berpendapat bahwa pada dasarnya, hukum mengadakan walimah adalah sunah, maka menghadiri undangan walimah juga hukumnya sunah. Beberapa ulama Syafi’iyah dan Hanabilah ada yang menyatakan bahwa hukum memenuhi undangan walimah adalah fardhu kifayah. Sebagai konsekuensinya, jika sebagian orang yang mencukupi sudah hadir, kewajiban atas yang lain menjadi gugur, karena tujuan walimah adalah untuk menyebarkan kabar pernikahan, dan hal ini sudah tercapai dengan hadirnya sebagian orang. Dapat dipahami dari argumentasi ini, seolah-olah mereka membatasi hikmah mengadakan walimah hanyalah untuk mengumumkan berita pernikahan saja [5]. Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, karena dalilnya yang kuat. Hadis-hadisnya sahih dan tegas mengenai hukum wajib ini. Asy-Syaukani rahimahullah berkata, والظاهر الوجوب، للأوامر الواردة بالإجابة من غير صارف لها عن الوجوب، ولجعل الذي لم يُجِبْ عاصيًا … “Yang lebih kuat adalah wajib, karena adanya perintah untuk memenuhi undangan tanpa ada indikator lain yang mengalihkannya (memalingkannya) dari hukum wajib, dan karena mereka yang tidak memenuhi undangan walimah dianggap berdosa … “ [6] Kandungan ketiga: Hukum memenuhi undangan walimah selain walimah pernikahan Adapun undangan selain walimah pernikahan, seperti akikah, walimah dalam rangka menyambut kedatangan dari perjalanan jauh, dan yang semisalnya, terdapat dua pendapat mengenai hukum memenuhi undangan tersebut. Pendapat pertama: sunah Memenuhi undangan ini adalah sunah (dianjurkan). Ibnu Hajar rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama [7]. As-Sarkhasi rahimahullah dari mazhab Hanafi bahkan menyatakan adanya ijmak dalam hal ini, namun klaim tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima karena memang ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Mereka berdalil dengan beberapa dalil dan argumentasi berikut ini: Dalil pertama, dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا دعي أحدكم إلى وليمة عرس فليجب “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah pernikahan (walimatul urs), maka hendaklah ia memenuhinya.” (HR. Muslim no. 98, 1429) Mereka (para ulama) berkata bahwa karena kewajiban ini dikhususkan untuk walimah pernikahan (walimatul urs), maka hal ini menunjukkan bahwa undangan selainnya tidak wajib dipenuhi. Sanggahan: dalam ilmu ushul fikih, yang semacam ini bukan pengkhususan (takhshish), karena hukumnya sama (sama-sama wajib). Misalnya, ada kalimat, “Semua siswa membawa buku.” Lalu ada kalimat, “Siswa Budi membawa buku.” Tidak bisa dipahami dari kedua kalimat tersebut bahwa hanya siswa Budi yang membawa buku, sedangkan selain Budi tidak membawa. Hal ini karena kedua kalimat tersebut menunjukkan hukum yang sama, yaitu “membawa buku.” Dalil kedua, hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang tetangga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berasal dari Persia pandai memasak kuah. Ia memasak sesuatu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu datang mengundangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bagaimana dengan Aisyah?” Tetangga itu menjawab, “Tidak.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolak undangannya. Kemudian ia datang untuk mengundang lagi, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali berkata, “Bagaimana dengan Aisyah?” Tetangga itu menjawab, “Tidak.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolak lagi. Ia datang untuk ketiga kalinya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Bagaimana dengan Aisyah?” Kali ini tetangga itu menjawab, “Ya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berdiri bersama Aisyah, dan mereka pergi bersama hingga tiba di rumahnya. (HR. Muslim no. 2037) Sanggahan: Ada kemungkinan bahwa bisa jadi penolakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disebabkan oleh fakta bahwa orang Persia tersebut tidak menyetujui syarat yang diajukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu kehadiran Aisyah radhiyallahu ‘anha. Namun, ketika dia menyetujuinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun hadir memenuhi undangan tersebut. Pendapat kedua: wajib Memenuhi undangan ini adalah wajib, dan hukum memenuhi undangan seluruh jenis jamuan itu sama, yaitu wajib, baik itu walimah pernikahan atau jamuan lainnya. Ini adalah pendapat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, sebagian tabi’in, mazhab Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah [8]. Mereka berdalil dengan beberapa dalil dan argumentasi berikut ini: Dalil pertama, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ، عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ “Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah dipenuhi, baik itu untuk pernikahan atau undangan lainnya.” (HR. Muslim no. 100, 1429) Ini adalah dalil tegas yang bersifat umun untuk walimah apa saja. Dalil kedua, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصى اللهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Kata (الدَّعْوَةَ) mengandung huruf alif lam istighraq, yang bermakna umum (dalam kaidah ilmu ushul fikih); maksudnya, undangan apa saja, baik undangan walimah nikah atau yang lainnya. Dalil ketiga, Nafi’ berkata, “Saya mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أجيبوا هذه الدعوة إذا دعيتم لها “Penuhilah undangan ini jika kalian diundang.” Nafi’ berkata, “Abdullah biasa datang ke undangan pernikahan dan selain pernikahan, meskipun beliau sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 5179 dan Muslim no. 103, 1429) Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memahami bahwa huruf alif lam dalam kata (الدعوة) tersebut bersifat umum, sehingga beliau datang ke undangan pernikahan dan juga yang lainnya. Dalil keempat, hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حق المسلم على المسلم خمس: رد السلام، وعيادة المريض، واتباع الجنائز، وإجابة الدعوة، وتشميت العاطس “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi orang yang sakit, mengantar jenazah, menjawab (memenuhi) undangan, dan mendoakan orang yang bersin.”  (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162) Dalam riwayat Muslim disebutkan, حق المسلم على المسلم ست، وفيه: وإذا دعاك فأجبه “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam, di antaranya: dan jika dia mengundangmu, maka penuhilah.” Pendapat yang lebih kuat Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua (hukumnya wajib), karena kuatnya dalil-dalilnya dan juga praktik dari perawi yang sesuai dengan dalil yang diriwayatkannya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, من خص وجوب الإجابة بوليمة العرس فليس معه دليل فيما يظهر؛ لأن الولائم هي طعام السرور، فيعم العرس وغيره، والنبي – صلى الله عليه وسلم – قال: “من لم يجب الدعوة” ولم يقل: دعوة العرس “Siapa saja yang mengkhususkan kewajiban menjawab (memenuhi) undangan hanya untuk walimah nikah saja, maka dia tidak memiliki dalil yang jelas. Karena walimah adalah jamuan makanan (dalam rangka merayakan) kebahagiaan, sehingga mencakup pernikahan dan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من لم يجب الدعوة ‘Siapa saja yang tidak menjawab undangan (yaitu, undangan apa saja, pent.),’ dan tidak mengatakan, ‘undangan pernikahan.'” Wallahu Ta’ala a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3 *** @Fall, 26 Rabiul akhir 1446/ 29 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhid, 10: 179; Ikmaalul Mu’lim, 4: 589; Al-Mughni, 10: 193. [2] Al-Inshaf, 8: 318. [3] Al-Fataawa, 32: 206. [4] Al-Hidayah, 4: 80. [5] Mughni Al-Muhtaj, 3: 245. [6] Nailul Authar, 6: 202. [7] Fathul Baari, 9: 244. [8] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 413-419). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan

Daftar Isi Toggle Pengertian ikhlasDalil-dalil wajibnya ikhlasBuah keikhlasanPertama: Amal akan diterima dengan adanya keikhlasanKedua: Ikhlas menjadikan amal bernilai besarKetiga: Ikhlas membersihkan hati dari kotoranKeempat: Ikhlas menjadikan seseorang tenang dan istikamah dalam beramal salehKelima: Orang yang ikhlas tidak akan mudah diganggu oleh setan Pengertian ikhlas Tentang pengertian ikhlas, para ulama telah menjelaskannya dengan redaksi yang berbeda-beda, meskipun sebenarnya memiliki maksud yang sama. Ada yang mengatakan bahwa ikhlas adalah mengesakan Al-Haqq (Allah) dalam niat dan tujuan ketika melakukan ketaatan. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah membersihkan perbuatan dari memperhatikan pandangan makhluk. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah kesamaan amal perbuatan hamba secara lahir dan batin, sedangkan riya adalah perbuatan lahiriah yang lebih baik dari batinnya. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah melupakan pandangan makhluk dengan terus memperhatikan (pandangan) Al-Khaliq, dan barangsiapa yang memperbagus diri di hadapan manusia dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya, maka dia akan jatuh dari pandangan Allah. Di antara perkatan Al-Fudhail tentang hal ini, “Meninggalkan amal karena manusia adalah riya, sedangkan melakukan amal karena manusia adalah syirik. Dan ikhlas adalah ketika Allah menyelamatkanmu dari keduanya.” Al-Junaid berkata, “Ikhlas adalah rahasia antara Allah dengan hamba, tidak diketahui oleh malaikat sehingga dia bisa menulisnya, tidak pula diketahui oleh setan sehingga dia bisa merusaknya, dan tidak pula diketahui oleh hawa nafsu sehingga bisa dibelokkan olehnya.” Sebagian ulama berkata, “Ikhlas adalah engkau tidak mencari saksi atas amalmu selain Allah dan engkau tidak mencari pemberi balasan selain-Nya.” (Lihat nukilan-nukilan ini dalam kitab Madarijus Salikin karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2: 348-350) Dalil-dalil wajibnya ikhlas Sangat banyak dalil, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, yang menjelaskan tentang wajib dan pentingnya keikhlasan seorang hamba kepada Allah. Di antaranya, Allah berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal, mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan (mengikhlaskan) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ  أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ “Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran. Maka, sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allahlah agama yang bersih (dari syirik).” (QS. Az-Zumar: 2-3) Dan Allah berfirman, قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.’ ” (QS. Az-Zumar: 11) Sedangkan dalam hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan persekutuan. Barangsiapa melakukan suatu amalan yang dalam amalan itu dia menyekutukan selain-Ku dengan-Ku, maka Aku tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR. Muslim no. 2985) Baca juga: Kiat-Kiat Ikhlaskan Niat, Gandakan Pahala Buah keikhlasan Ikhlas merupakan perkara yang sangat utama dan memiliki buah dan faedah yang sangat banyak dan agung. Di antaranya: Pertama: Amal akan diterima dengan adanya keikhlasan Telah menjadi sebuah ketetapan dalam syariat Islam bahwa amal ibadah seorang hamba tidak akan diterima di sisi Allah, kecuali jika terpenuhi dua syarat padanya: kesesuaian amal dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan niat yang ikhlas dalam melakukan amal tersebut. Al-Fudhail bin Iyadh berbicara tentang firman Allah, الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Beliau berkata, “Yakni, yang paling murni (ikhlas) dan paling tepat (shawab).” Kemudian orang-orang bertanya, “Wahai Abu Ali, apa maksud yang paling murni (ikhlas) dan paling tepat (shawab)?” Beliau berkata, “Sesungguhnya amal itu jika murni (ikhlas) namun tidak tepat (shawab), maka tidak akan diterima. Demikian pula, jika tepat (shawab) namun tidak murni (ikhlas), juga tidak akan diterima. Sampai amal itu murni (ikhlas) dan tepat (shawab). Amal yang murni (ikhlas) adalah yang ditujukan hanya untuk Allah, sedangkan yang tepat (shawab) adalah yang sesuai dengan sunah (tuntunan).” Kemudian beliau membaca firman Allah, فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Maka, barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia menyekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) (Madarijus Salikin, 2: 344) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, إِنَّ اللهَ لَا يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا، وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang murni untuk-Nya, dan diniatkan untuk mendapatkan wajah-Nya.” (HR. An-Nasa’i no. 3140, disahihkan Al-Albani) Kedua: Ikhlas menjadikan amal bernilai besar Hal itu karena Allah akan mengembangkan amalan orang yang ikhlas dan membalasnya dengan membesarkan nilainya dan memperbanyak pahalanya. Sehingga pada hari kiamat kelak, dia akan mendapatinya lebih besar dari apa yang dia sangka. Abdullah Ibnul Mubarak berkata, “Betapa banyak amalan remeh yang menjadi besar karena niat, dan betapa banyak amalan besar yang menjadi kecil karena niat.” (Lihat Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 13) Ketiga: Ikhlas membersihkan hati dari kotoran Hati manusia sangat mudah berbolak-balik, memiliki banyak kesibukan, dan mudah berpaling dari kebaikan hanya karena sedikit gangguan. Maka, ikhlas akan memberikan jaminan akan kebersihan hati karena keikhlasan akan mencondongkan hati kepada Penciptanya, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ “Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak akan memiliki sifat dengki atasnya; mengikhlaskan amal kepada Allah, memberi nasihat kepada penguasa, dan menetapi jamaah kaum muslimin.” (HR. At-Tirmidzi no. 2658, lihat Ash-Shahihah no. 404) Maksud hadis ini, bahwa tidak akan tersisa sifat dengki dalam hati selama ada tiga perangai tersebut. Abu Sulaiman Ad-Darani berkata, “Jika seorang hamba bersikap ikhlas, niscaya akan terputus darinya banyak was-was dan sifat riya.” (Madarijus Salikin, 2: 350) Keempat: Ikhlas menjadikan seseorang tenang dan istikamah dalam beramal saleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا رَجُلا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلا الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُونَ “Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat dan saling berselisih, dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja). Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Az-Zumar: 29) Dalam ayat ini, Allah memberikan perumpamaan orang yang menyekutukan Allah bagaikan seorang budak yang dimiliki oleh banyak tuan yang masing-masing tuan itu memiliki tuntutan yang berbeda, bahkan bisa jadi bertentangan dengan tuan yang lain. Maka, tentu budak yang seperti ini keadaannya tidak akan mendapatkan ketenangan sama sekali. Adapun orang yang ikhlas, maka dia bagaikan seorang budak yang hanya dimiliki oleh seorang tuan saja. Dia tidak menghadapi tuntutan yang beraneka ragam dan saling bertentangan, sehingga dia tidak akan bingung dalam melaksanakan tugasnya. Dia akan lebih tenang dari budak yang pertama. Ketenangan yang didapatkan seorang hamba karena keikhlasan, tentu akan lebih mendukung untuk tetap konsisten dan istikamah dalam melakukan amalan. Kelima: Orang yang ikhlas tidak akan mudah diganggu oleh setan Tentang hal ini, Allah Ta’ala telah berfirman, قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ  إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ “Iblis berkata, ‘Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlas (ikhlas) di antara mereka.’ ” (QS. Shad: 82-83) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah menjelaskan tentang orang yang “mukhlas” adalah orang yang Allah pilih karena keikhlasan mereka, keimanan mereka, dan tawakal mereka. (Lihat Taisirul Karimir Rahman, tafsir surah Al-Hijr ayat 40) Wallahu a’lam. Baca juga: 8 Tips Menjaga Keikhlasan dalam Beramal *** Penulis: Abu Ubaidillah Apri Hernowo Artikel: Muslim.or.id

Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan

Daftar Isi Toggle Pengertian ikhlasDalil-dalil wajibnya ikhlasBuah keikhlasanPertama: Amal akan diterima dengan adanya keikhlasanKedua: Ikhlas menjadikan amal bernilai besarKetiga: Ikhlas membersihkan hati dari kotoranKeempat: Ikhlas menjadikan seseorang tenang dan istikamah dalam beramal salehKelima: Orang yang ikhlas tidak akan mudah diganggu oleh setan Pengertian ikhlas Tentang pengertian ikhlas, para ulama telah menjelaskannya dengan redaksi yang berbeda-beda, meskipun sebenarnya memiliki maksud yang sama. Ada yang mengatakan bahwa ikhlas adalah mengesakan Al-Haqq (Allah) dalam niat dan tujuan ketika melakukan ketaatan. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah membersihkan perbuatan dari memperhatikan pandangan makhluk. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah kesamaan amal perbuatan hamba secara lahir dan batin, sedangkan riya adalah perbuatan lahiriah yang lebih baik dari batinnya. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah melupakan pandangan makhluk dengan terus memperhatikan (pandangan) Al-Khaliq, dan barangsiapa yang memperbagus diri di hadapan manusia dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya, maka dia akan jatuh dari pandangan Allah. Di antara perkatan Al-Fudhail tentang hal ini, “Meninggalkan amal karena manusia adalah riya, sedangkan melakukan amal karena manusia adalah syirik. Dan ikhlas adalah ketika Allah menyelamatkanmu dari keduanya.” Al-Junaid berkata, “Ikhlas adalah rahasia antara Allah dengan hamba, tidak diketahui oleh malaikat sehingga dia bisa menulisnya, tidak pula diketahui oleh setan sehingga dia bisa merusaknya, dan tidak pula diketahui oleh hawa nafsu sehingga bisa dibelokkan olehnya.” Sebagian ulama berkata, “Ikhlas adalah engkau tidak mencari saksi atas amalmu selain Allah dan engkau tidak mencari pemberi balasan selain-Nya.” (Lihat nukilan-nukilan ini dalam kitab Madarijus Salikin karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2: 348-350) Dalil-dalil wajibnya ikhlas Sangat banyak dalil, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, yang menjelaskan tentang wajib dan pentingnya keikhlasan seorang hamba kepada Allah. Di antaranya, Allah berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal, mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan (mengikhlaskan) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ  أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ “Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran. Maka, sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allahlah agama yang bersih (dari syirik).” (QS. Az-Zumar: 2-3) Dan Allah berfirman, قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.’ ” (QS. Az-Zumar: 11) Sedangkan dalam hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan persekutuan. Barangsiapa melakukan suatu amalan yang dalam amalan itu dia menyekutukan selain-Ku dengan-Ku, maka Aku tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR. Muslim no. 2985) Baca juga: Kiat-Kiat Ikhlaskan Niat, Gandakan Pahala Buah keikhlasan Ikhlas merupakan perkara yang sangat utama dan memiliki buah dan faedah yang sangat banyak dan agung. Di antaranya: Pertama: Amal akan diterima dengan adanya keikhlasan Telah menjadi sebuah ketetapan dalam syariat Islam bahwa amal ibadah seorang hamba tidak akan diterima di sisi Allah, kecuali jika terpenuhi dua syarat padanya: kesesuaian amal dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan niat yang ikhlas dalam melakukan amal tersebut. Al-Fudhail bin Iyadh berbicara tentang firman Allah, الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Beliau berkata, “Yakni, yang paling murni (ikhlas) dan paling tepat (shawab).” Kemudian orang-orang bertanya, “Wahai Abu Ali, apa maksud yang paling murni (ikhlas) dan paling tepat (shawab)?” Beliau berkata, “Sesungguhnya amal itu jika murni (ikhlas) namun tidak tepat (shawab), maka tidak akan diterima. Demikian pula, jika tepat (shawab) namun tidak murni (ikhlas), juga tidak akan diterima. Sampai amal itu murni (ikhlas) dan tepat (shawab). Amal yang murni (ikhlas) adalah yang ditujukan hanya untuk Allah, sedangkan yang tepat (shawab) adalah yang sesuai dengan sunah (tuntunan).” Kemudian beliau membaca firman Allah, فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Maka, barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia menyekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) (Madarijus Salikin, 2: 344) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, إِنَّ اللهَ لَا يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا، وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang murni untuk-Nya, dan diniatkan untuk mendapatkan wajah-Nya.” (HR. An-Nasa’i no. 3140, disahihkan Al-Albani) Kedua: Ikhlas menjadikan amal bernilai besar Hal itu karena Allah akan mengembangkan amalan orang yang ikhlas dan membalasnya dengan membesarkan nilainya dan memperbanyak pahalanya. Sehingga pada hari kiamat kelak, dia akan mendapatinya lebih besar dari apa yang dia sangka. Abdullah Ibnul Mubarak berkata, “Betapa banyak amalan remeh yang menjadi besar karena niat, dan betapa banyak amalan besar yang menjadi kecil karena niat.” (Lihat Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 13) Ketiga: Ikhlas membersihkan hati dari kotoran Hati manusia sangat mudah berbolak-balik, memiliki banyak kesibukan, dan mudah berpaling dari kebaikan hanya karena sedikit gangguan. Maka, ikhlas akan memberikan jaminan akan kebersihan hati karena keikhlasan akan mencondongkan hati kepada Penciptanya, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ “Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak akan memiliki sifat dengki atasnya; mengikhlaskan amal kepada Allah, memberi nasihat kepada penguasa, dan menetapi jamaah kaum muslimin.” (HR. At-Tirmidzi no. 2658, lihat Ash-Shahihah no. 404) Maksud hadis ini, bahwa tidak akan tersisa sifat dengki dalam hati selama ada tiga perangai tersebut. Abu Sulaiman Ad-Darani berkata, “Jika seorang hamba bersikap ikhlas, niscaya akan terputus darinya banyak was-was dan sifat riya.” (Madarijus Salikin, 2: 350) Keempat: Ikhlas menjadikan seseorang tenang dan istikamah dalam beramal saleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا رَجُلا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلا الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُونَ “Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat dan saling berselisih, dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja). Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Az-Zumar: 29) Dalam ayat ini, Allah memberikan perumpamaan orang yang menyekutukan Allah bagaikan seorang budak yang dimiliki oleh banyak tuan yang masing-masing tuan itu memiliki tuntutan yang berbeda, bahkan bisa jadi bertentangan dengan tuan yang lain. Maka, tentu budak yang seperti ini keadaannya tidak akan mendapatkan ketenangan sama sekali. Adapun orang yang ikhlas, maka dia bagaikan seorang budak yang hanya dimiliki oleh seorang tuan saja. Dia tidak menghadapi tuntutan yang beraneka ragam dan saling bertentangan, sehingga dia tidak akan bingung dalam melaksanakan tugasnya. Dia akan lebih tenang dari budak yang pertama. Ketenangan yang didapatkan seorang hamba karena keikhlasan, tentu akan lebih mendukung untuk tetap konsisten dan istikamah dalam melakukan amalan. Kelima: Orang yang ikhlas tidak akan mudah diganggu oleh setan Tentang hal ini, Allah Ta’ala telah berfirman, قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ  إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ “Iblis berkata, ‘Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlas (ikhlas) di antara mereka.’ ” (QS. Shad: 82-83) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah menjelaskan tentang orang yang “mukhlas” adalah orang yang Allah pilih karena keikhlasan mereka, keimanan mereka, dan tawakal mereka. (Lihat Taisirul Karimir Rahman, tafsir surah Al-Hijr ayat 40) Wallahu a’lam. Baca juga: 8 Tips Menjaga Keikhlasan dalam Beramal *** Penulis: Abu Ubaidillah Apri Hernowo Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Pengertian ikhlasDalil-dalil wajibnya ikhlasBuah keikhlasanPertama: Amal akan diterima dengan adanya keikhlasanKedua: Ikhlas menjadikan amal bernilai besarKetiga: Ikhlas membersihkan hati dari kotoranKeempat: Ikhlas menjadikan seseorang tenang dan istikamah dalam beramal salehKelima: Orang yang ikhlas tidak akan mudah diganggu oleh setan Pengertian ikhlas Tentang pengertian ikhlas, para ulama telah menjelaskannya dengan redaksi yang berbeda-beda, meskipun sebenarnya memiliki maksud yang sama. Ada yang mengatakan bahwa ikhlas adalah mengesakan Al-Haqq (Allah) dalam niat dan tujuan ketika melakukan ketaatan. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah membersihkan perbuatan dari memperhatikan pandangan makhluk. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah kesamaan amal perbuatan hamba secara lahir dan batin, sedangkan riya adalah perbuatan lahiriah yang lebih baik dari batinnya. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah melupakan pandangan makhluk dengan terus memperhatikan (pandangan) Al-Khaliq, dan barangsiapa yang memperbagus diri di hadapan manusia dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya, maka dia akan jatuh dari pandangan Allah. Di antara perkatan Al-Fudhail tentang hal ini, “Meninggalkan amal karena manusia adalah riya, sedangkan melakukan amal karena manusia adalah syirik. Dan ikhlas adalah ketika Allah menyelamatkanmu dari keduanya.” Al-Junaid berkata, “Ikhlas adalah rahasia antara Allah dengan hamba, tidak diketahui oleh malaikat sehingga dia bisa menulisnya, tidak pula diketahui oleh setan sehingga dia bisa merusaknya, dan tidak pula diketahui oleh hawa nafsu sehingga bisa dibelokkan olehnya.” Sebagian ulama berkata, “Ikhlas adalah engkau tidak mencari saksi atas amalmu selain Allah dan engkau tidak mencari pemberi balasan selain-Nya.” (Lihat nukilan-nukilan ini dalam kitab Madarijus Salikin karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2: 348-350) Dalil-dalil wajibnya ikhlas Sangat banyak dalil, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, yang menjelaskan tentang wajib dan pentingnya keikhlasan seorang hamba kepada Allah. Di antaranya, Allah berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal, mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan (mengikhlaskan) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ  أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ “Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran. Maka, sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allahlah agama yang bersih (dari syirik).” (QS. Az-Zumar: 2-3) Dan Allah berfirman, قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.’ ” (QS. Az-Zumar: 11) Sedangkan dalam hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan persekutuan. Barangsiapa melakukan suatu amalan yang dalam amalan itu dia menyekutukan selain-Ku dengan-Ku, maka Aku tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR. Muslim no. 2985) Baca juga: Kiat-Kiat Ikhlaskan Niat, Gandakan Pahala Buah keikhlasan Ikhlas merupakan perkara yang sangat utama dan memiliki buah dan faedah yang sangat banyak dan agung. Di antaranya: Pertama: Amal akan diterima dengan adanya keikhlasan Telah menjadi sebuah ketetapan dalam syariat Islam bahwa amal ibadah seorang hamba tidak akan diterima di sisi Allah, kecuali jika terpenuhi dua syarat padanya: kesesuaian amal dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan niat yang ikhlas dalam melakukan amal tersebut. Al-Fudhail bin Iyadh berbicara tentang firman Allah, الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Beliau berkata, “Yakni, yang paling murni (ikhlas) dan paling tepat (shawab).” Kemudian orang-orang bertanya, “Wahai Abu Ali, apa maksud yang paling murni (ikhlas) dan paling tepat (shawab)?” Beliau berkata, “Sesungguhnya amal itu jika murni (ikhlas) namun tidak tepat (shawab), maka tidak akan diterima. Demikian pula, jika tepat (shawab) namun tidak murni (ikhlas), juga tidak akan diterima. Sampai amal itu murni (ikhlas) dan tepat (shawab). Amal yang murni (ikhlas) adalah yang ditujukan hanya untuk Allah, sedangkan yang tepat (shawab) adalah yang sesuai dengan sunah (tuntunan).” Kemudian beliau membaca firman Allah, فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Maka, barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia menyekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) (Madarijus Salikin, 2: 344) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, إِنَّ اللهَ لَا يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا، وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang murni untuk-Nya, dan diniatkan untuk mendapatkan wajah-Nya.” (HR. An-Nasa’i no. 3140, disahihkan Al-Albani) Kedua: Ikhlas menjadikan amal bernilai besar Hal itu karena Allah akan mengembangkan amalan orang yang ikhlas dan membalasnya dengan membesarkan nilainya dan memperbanyak pahalanya. Sehingga pada hari kiamat kelak, dia akan mendapatinya lebih besar dari apa yang dia sangka. Abdullah Ibnul Mubarak berkata, “Betapa banyak amalan remeh yang menjadi besar karena niat, dan betapa banyak amalan besar yang menjadi kecil karena niat.” (Lihat Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 13) Ketiga: Ikhlas membersihkan hati dari kotoran Hati manusia sangat mudah berbolak-balik, memiliki banyak kesibukan, dan mudah berpaling dari kebaikan hanya karena sedikit gangguan. Maka, ikhlas akan memberikan jaminan akan kebersihan hati karena keikhlasan akan mencondongkan hati kepada Penciptanya, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ “Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak akan memiliki sifat dengki atasnya; mengikhlaskan amal kepada Allah, memberi nasihat kepada penguasa, dan menetapi jamaah kaum muslimin.” (HR. At-Tirmidzi no. 2658, lihat Ash-Shahihah no. 404) Maksud hadis ini, bahwa tidak akan tersisa sifat dengki dalam hati selama ada tiga perangai tersebut. Abu Sulaiman Ad-Darani berkata, “Jika seorang hamba bersikap ikhlas, niscaya akan terputus darinya banyak was-was dan sifat riya.” (Madarijus Salikin, 2: 350) Keempat: Ikhlas menjadikan seseorang tenang dan istikamah dalam beramal saleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا رَجُلا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلا الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُونَ “Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat dan saling berselisih, dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja). Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Az-Zumar: 29) Dalam ayat ini, Allah memberikan perumpamaan orang yang menyekutukan Allah bagaikan seorang budak yang dimiliki oleh banyak tuan yang masing-masing tuan itu memiliki tuntutan yang berbeda, bahkan bisa jadi bertentangan dengan tuan yang lain. Maka, tentu budak yang seperti ini keadaannya tidak akan mendapatkan ketenangan sama sekali. Adapun orang yang ikhlas, maka dia bagaikan seorang budak yang hanya dimiliki oleh seorang tuan saja. Dia tidak menghadapi tuntutan yang beraneka ragam dan saling bertentangan, sehingga dia tidak akan bingung dalam melaksanakan tugasnya. Dia akan lebih tenang dari budak yang pertama. Ketenangan yang didapatkan seorang hamba karena keikhlasan, tentu akan lebih mendukung untuk tetap konsisten dan istikamah dalam melakukan amalan. Kelima: Orang yang ikhlas tidak akan mudah diganggu oleh setan Tentang hal ini, Allah Ta’ala telah berfirman, قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ  إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ “Iblis berkata, ‘Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlas (ikhlas) di antara mereka.’ ” (QS. Shad: 82-83) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah menjelaskan tentang orang yang “mukhlas” adalah orang yang Allah pilih karena keikhlasan mereka, keimanan mereka, dan tawakal mereka. (Lihat Taisirul Karimir Rahman, tafsir surah Al-Hijr ayat 40) Wallahu a’lam. Baca juga: 8 Tips Menjaga Keikhlasan dalam Beramal *** Penulis: Abu Ubaidillah Apri Hernowo Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Pengertian ikhlasDalil-dalil wajibnya ikhlasBuah keikhlasanPertama: Amal akan diterima dengan adanya keikhlasanKedua: Ikhlas menjadikan amal bernilai besarKetiga: Ikhlas membersihkan hati dari kotoranKeempat: Ikhlas menjadikan seseorang tenang dan istikamah dalam beramal salehKelima: Orang yang ikhlas tidak akan mudah diganggu oleh setan Pengertian ikhlas Tentang pengertian ikhlas, para ulama telah menjelaskannya dengan redaksi yang berbeda-beda, meskipun sebenarnya memiliki maksud yang sama. Ada yang mengatakan bahwa ikhlas adalah mengesakan Al-Haqq (Allah) dalam niat dan tujuan ketika melakukan ketaatan. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah membersihkan perbuatan dari memperhatikan pandangan makhluk. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah kesamaan amal perbuatan hamba secara lahir dan batin, sedangkan riya adalah perbuatan lahiriah yang lebih baik dari batinnya. Ada yang mengatakan, ikhlas adalah melupakan pandangan makhluk dengan terus memperhatikan (pandangan) Al-Khaliq, dan barangsiapa yang memperbagus diri di hadapan manusia dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya, maka dia akan jatuh dari pandangan Allah. Di antara perkatan Al-Fudhail tentang hal ini, “Meninggalkan amal karena manusia adalah riya, sedangkan melakukan amal karena manusia adalah syirik. Dan ikhlas adalah ketika Allah menyelamatkanmu dari keduanya.” Al-Junaid berkata, “Ikhlas adalah rahasia antara Allah dengan hamba, tidak diketahui oleh malaikat sehingga dia bisa menulisnya, tidak pula diketahui oleh setan sehingga dia bisa merusaknya, dan tidak pula diketahui oleh hawa nafsu sehingga bisa dibelokkan olehnya.” Sebagian ulama berkata, “Ikhlas adalah engkau tidak mencari saksi atas amalmu selain Allah dan engkau tidak mencari pemberi balasan selain-Nya.” (Lihat nukilan-nukilan ini dalam kitab Madarijus Salikin karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, 2: 348-350) Dalil-dalil wajibnya ikhlas Sangat banyak dalil, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, yang menjelaskan tentang wajib dan pentingnya keikhlasan seorang hamba kepada Allah. Di antaranya, Allah berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal, mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan (mengikhlaskan) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ  أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ “Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran. Maka, sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allahlah agama yang bersih (dari syirik).” (QS. Az-Zumar: 2-3) Dan Allah berfirman, قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.’ ” (QS. Az-Zumar: 11) Sedangkan dalam hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan persekutuan. Barangsiapa melakukan suatu amalan yang dalam amalan itu dia menyekutukan selain-Ku dengan-Ku, maka Aku tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR. Muslim no. 2985) Baca juga: Kiat-Kiat Ikhlaskan Niat, Gandakan Pahala Buah keikhlasan Ikhlas merupakan perkara yang sangat utama dan memiliki buah dan faedah yang sangat banyak dan agung. Di antaranya: Pertama: Amal akan diterima dengan adanya keikhlasan Telah menjadi sebuah ketetapan dalam syariat Islam bahwa amal ibadah seorang hamba tidak akan diterima di sisi Allah, kecuali jika terpenuhi dua syarat padanya: kesesuaian amal dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan niat yang ikhlas dalam melakukan amal tersebut. Al-Fudhail bin Iyadh berbicara tentang firman Allah, الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Beliau berkata, “Yakni, yang paling murni (ikhlas) dan paling tepat (shawab).” Kemudian orang-orang bertanya, “Wahai Abu Ali, apa maksud yang paling murni (ikhlas) dan paling tepat (shawab)?” Beliau berkata, “Sesungguhnya amal itu jika murni (ikhlas) namun tidak tepat (shawab), maka tidak akan diterima. Demikian pula, jika tepat (shawab) namun tidak murni (ikhlas), juga tidak akan diterima. Sampai amal itu murni (ikhlas) dan tepat (shawab). Amal yang murni (ikhlas) adalah yang ditujukan hanya untuk Allah, sedangkan yang tepat (shawab) adalah yang sesuai dengan sunah (tuntunan).” Kemudian beliau membaca firman Allah, فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Maka, barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia menyekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) (Madarijus Salikin, 2: 344) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, إِنَّ اللهَ لَا يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا، وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang murni untuk-Nya, dan diniatkan untuk mendapatkan wajah-Nya.” (HR. An-Nasa’i no. 3140, disahihkan Al-Albani) Kedua: Ikhlas menjadikan amal bernilai besar Hal itu karena Allah akan mengembangkan amalan orang yang ikhlas dan membalasnya dengan membesarkan nilainya dan memperbanyak pahalanya. Sehingga pada hari kiamat kelak, dia akan mendapatinya lebih besar dari apa yang dia sangka. Abdullah Ibnul Mubarak berkata, “Betapa banyak amalan remeh yang menjadi besar karena niat, dan betapa banyak amalan besar yang menjadi kecil karena niat.” (Lihat Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 13) Ketiga: Ikhlas membersihkan hati dari kotoran Hati manusia sangat mudah berbolak-balik, memiliki banyak kesibukan, dan mudah berpaling dari kebaikan hanya karena sedikit gangguan. Maka, ikhlas akan memberikan jaminan akan kebersihan hati karena keikhlasan akan mencondongkan hati kepada Penciptanya, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ “Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak akan memiliki sifat dengki atasnya; mengikhlaskan amal kepada Allah, memberi nasihat kepada penguasa, dan menetapi jamaah kaum muslimin.” (HR. At-Tirmidzi no. 2658, lihat Ash-Shahihah no. 404) Maksud hadis ini, bahwa tidak akan tersisa sifat dengki dalam hati selama ada tiga perangai tersebut. Abu Sulaiman Ad-Darani berkata, “Jika seorang hamba bersikap ikhlas, niscaya akan terputus darinya banyak was-was dan sifat riya.” (Madarijus Salikin, 2: 350) Keempat: Ikhlas menjadikan seseorang tenang dan istikamah dalam beramal saleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا رَجُلا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلا الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُونَ “Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat dan saling berselisih, dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja). Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Az-Zumar: 29) Dalam ayat ini, Allah memberikan perumpamaan orang yang menyekutukan Allah bagaikan seorang budak yang dimiliki oleh banyak tuan yang masing-masing tuan itu memiliki tuntutan yang berbeda, bahkan bisa jadi bertentangan dengan tuan yang lain. Maka, tentu budak yang seperti ini keadaannya tidak akan mendapatkan ketenangan sama sekali. Adapun orang yang ikhlas, maka dia bagaikan seorang budak yang hanya dimiliki oleh seorang tuan saja. Dia tidak menghadapi tuntutan yang beraneka ragam dan saling bertentangan, sehingga dia tidak akan bingung dalam melaksanakan tugasnya. Dia akan lebih tenang dari budak yang pertama. Ketenangan yang didapatkan seorang hamba karena keikhlasan, tentu akan lebih mendukung untuk tetap konsisten dan istikamah dalam melakukan amalan. Kelima: Orang yang ikhlas tidak akan mudah diganggu oleh setan Tentang hal ini, Allah Ta’ala telah berfirman, قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ  إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ “Iblis berkata, ‘Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlas (ikhlas) di antara mereka.’ ” (QS. Shad: 82-83) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah menjelaskan tentang orang yang “mukhlas” adalah orang yang Allah pilih karena keikhlasan mereka, keimanan mereka, dan tawakal mereka. (Lihat Taisirul Karimir Rahman, tafsir surah Al-Hijr ayat 40) Wallahu a’lam. Baca juga: 8 Tips Menjaga Keikhlasan dalam Beramal *** Penulis: Abu Ubaidillah Apri Hernowo Artikel: Muslim.or.id

Hukum Jasa Titip (Jastip) dalam Perspektif Islam

Daftar Isi Toggle Pengertian jastipDari sisi bahasa IndonesiaDari sisi syar’iModel-model jastipAl-Wakalah bil UjrahPenyedia jastip membeli barang terlebih dahuluPenyedia jastip membelikan barang dengan uangnya [2] Jastip (sebagai singkatan dari jasa titip) menjadi hal yang tidak tabu lagi di tengah-tengah masyarakat, tak terkecuali kaum muslimin. Hampir-hampir semua kalangan mengetahui tentang jastip ini. Bahkan, hal ini di banyak kesempatan dijadikan sebagai peluang usaha yang cukup menghasilkan. “Mumpung kamu sedang ada di kota sana, tolong belikan makanan untuk saya khas daerah sana. Nanti saya transfer uangnya sekarang juga, atau saya bayar kalau anda sudah sampai di sini. Sekaligus upah untuk anda.” Demikian gambaran ringkas tentang jastip. Pengertian jastip Dari sisi bahasa Indonesia Sebelum beranjak kepada hukumnya, tentu mengetahui tentang pengertiannya sangat penting. Karena tidaklah suatu hukum berangkat, melainkan setelah diketahui tentang pengertiannya. Jastip: jasa pembelian suatu barang yang diberikan kepada orang yang tidak dapat membeli langsung sebuah barang, baik di toko fisik maupun daring dengan penarikan sejumlah biaya. [1] Dari sisi syar’i Adapun pengertian jastip dari sisi syar’i berbeda-beda sesuai dengan model jastip tersebut dan akad yang dilaksanakan. Jastip bisa dikatakan sebagai Al-Wakalah bil Ujrah (mewakilkan seseorang untuk membeli sesuatu dengan memberikannya upah), bisa juga dikatakan sebagai akad jual beli, dan bisa juga dikatakan sebagai jual beli yang digabung dengan utang piutang. Masing-masing dari pengertian ini akan datang perinciannya. Model-model jastip Al-Wakalah bil Ujrah Jastip dalam hal ini menjadikan seorang yang membelikan barang atau penyedia jastip sebagai wakil. Gambaran sederhananya sebagai berikut, B sedang berada di luar kota, kemudian A meminta B untuk membelikan baju di daerah sana. A berkata kepada B, “Tolong belikan saya baju yang bagus di daerah sana, uangnya akan saya transfer sekarang juga. Silahkan beli dengan menggunakan uang saya. Sebutkan berapa harga bajunya dan uang yang engkau butuhkan, saya akan tambahkan.” Harga bajunya Rp.100.000 ditambah dengan jasanya Rp.10.000. Sehingga A membayar kepada B Rp.110.000. Ini adalah akad yang diperbolehkan, dan akad seperti ini adalah akad yang paling aman dalam jastip. Yaitu, pembeli membayar uang di muka, tidak menggunakan uang yang diwakilkannya. Sehingga ada dua hal yang dapat digaris bawahi pada akad ini: Pertama: Uang diberikan di muka, tidak mengutang. Kedua: Upah yang diberikan pun berada di muka sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Kedua hal ini yang betul-betul harus diperhatikan dalam akad jastip ini. Di antara dalil yang membolehkan akad seperti ini adalah firman Allah Ta’ala, فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَڪُم بِوَرِقِكُمۡ هَـٰذِهِۦۤ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّہَآ أَزۡكَىٰ طَعَامً۬ا فَلۡيَأۡتِڪُم بِرِزۡقٍ۬ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِڪُمۡ أَحَدًا “Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahfi : 19) Ketentuan-ketentuan dalam akad ini: Pertama: Kesepakatan antara kedua belah pihak harus jelas di awal akad. Kesepakatan berupa uang yang diberikan, harga barang, dan upah yang akan diberikan. Kedua: Yang harus diingat bahwa posisi yang membelikan barang atau penyedia jastip adalah “wakil”, sehingga ia tentunya hanya sebatas wakil dalam membelikan barang tersebut. Ia membelikannya untuk orang lain, bukan untuk dirinya. Ketiga: Barang yang ingin dijastipkan harus jelas, tidak boleh samar-samar. Dalam hal ini, penyedia jastip harus jujur sejujur-jujurnya. Jika ada kerusakan atau cacat barang, maka harus dijelaskan. Keempat: Jika ada diskon dari toko, maka penyedia jastip tidak boleh mengambil untung dari situ. Karena hal tersebut adalah hak pembeli, bukan hak wakil. Sehingga jika ada diskon, penyedia jastip harus mengabarkan pihak yang menitipkan. Kelima: Jika penyedia jastip membelikan barang yang tidak sesuai kesepakatan dengan yang mewakilkan, maka barang tersebut berhak untuk dikembalikan ke penyedia jastip. Keenam Jika penyedia jastip membelikan barang lebih banyak daripada kesepakatan di awal, seperti penyedia jastip diminta untuk membelikan kambing 1 ekor, namun ternyata ia mendapatkan 2 ekor dengan uang yang diberikan. Hal ini menurut ulama Hanafi dan Maliki, 2 ekor kambing tersebut berhak diterima oleh yang mewakilkan (pembeli). Adapun menurut ulama Syafi’i dan Hanbali, yang diambil hanya 1 ekor saja. Dan ketentuan-ketentuan lainnya yang tentunya harus diperhatikan oleh kedua belah pihak. Baca juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka Penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu Model kedua ini, penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu, sehingga kedudukannya bukan menjadi wakil bagi pembeli, namun nantinya seperti penjual. Gambaran sederhananya sebagai berikut, B sedang berada di luar kota, ia mengatakan kepada A, “Saya sedang berada di luar kota, maukah engkau membeli barang ini dan itu. Kalau mau saya belikan dulu, kalau cocok silahkan dibeli, kalau tidak cocok tidak apa. Kemudian nanti bayarnya pas kita ketemu saja.” Akad seperti ini pun akad yang diperbolehkan, karena hal ini sama saja dengan jual beli. Dalam hal ini, penyedia jastip boleh untuk mengambil keuntungan dan mengambil upah dari jasa yang telah dikeluarkan. Karena hal ini tidak ada ikatannya dengan utang piutang dan juga akad wakalah, serta segala kerugian ditanggung oleh penyedia jastip dan pengguna layanan jastip ini tidak harus membeli. Sehingga ada beberapa hal yang harus digaris bawahi: Pertama: Akad ini jatuhnya adalah akad jual beli. Kedua: Penyedia jastip boleh mengambil keuntungan. Ketiga: Pengguna layanan jastip tidak harus membeli. Untuk memperjelas ketiga poin ini, silahkan beralih kepada ketentuan-ketentuan berikut. Ketentuan-ketentuan pada akad ini: Pertama: Akad ini adalah akad jual beli, karena penyedia jastip membeli barangnya terlebih dahulu ke toko dengan menggunakan uangnya sendiri. Seolah-olah ia membeli barangnya untuk dirinya sendiri, bukan sebagai wakil. Kedua: Dikarenakan penyedia jastip membeli barangnya untuk dirinya sendiri, ia bebas untuk menawarkan kepada siapa saja. Termasuk kepada orang yang menggunakan layanan jastipnya. Ketiga: Penyedia jastip boleh mengambil keuntungan sesuai dengan keinginannya. Jika ada diskon dari toko, ia tidak mesti memberitahukan pengguna jasanya. Misalnya, harga barang Rp.100.000; kemudian karena membeli banyak, turunlah harga tersebut menjadi Rp.80.000, maka keuntungan ini berhak diperoleh oleh penyedia jastip dalam model akad seperti ini. Keempat: Penyedia jastip tidak diharuskan memberitahukan berapa biaya jasanya dan keuntungannya. Karena ini adalah murni akad jual beli. Kelima: Pengguna layanan jastip boleh membeli barang tersebut atau tidak membelinya. Kalau dirasa barang yang ditawarkan terlalu mahal, ia berhak untuk menolak pembeliannya. Dan ketentuan-ketentuan lainnya, di mana pada akad ini masuknya ke dalam kategori jual beli. Penyedia jastip membelikan barang dengan uangnya [2] Inilah model jastip yang saat ini sedang banyak dilakukan. Yaitu, penyedia jastip mendapatkan perintah dari pengguna layanan untuk membeli suatu barang dengan menggunakan uang penyedia jastip terlebih dahulu, istilah kata “ditalangin” terlebih dahulu. Hal ini tentunya diperbolehkan, jika penyedia jastip tidak mengambil keuntungan sepeser pun. Dalam artian akad dalam hal ini adalah akad sosial atau pure untuk membantu. Gambaran sederhananya: A meminta tolong kepada B untuk membelikan makanan, “Tolong belikan saya makanan pakai uangmu dulu, nanti saya ganti kalau engkau sudah di sini.” B pun membelikannya dan A memberikan uangnya tanpa ada uang tambahan sebagai “jasa”. Pada transaksi ini, tentunya tidak ada masalah. Dengan alasan tidak ada manfaat yang diperoleh oleh B. Namun, jika penyedia jastip mengambil keuntungan pada transaksi ini, tentunya hukumnya berbeda lagi. Karena ada dua akad yang berjalan pada satu transaksi. Pertama: Akad utang piutang. Kedua: Akad jual beli jasa. Gambaran sederhananya: Seperti di atas, namun B meminta biaya jasa atau A memberikan biaya jasa. Maka, hal ini yang dikritisi oleh para ulama. Karena padanya ada “biaya jasa” yang dianggap sebagai manfaat tambahan dari utang piutang seperti ini, jatuhnya adalah riba. Telah makruf kaidah dalam masalah ini, كُلُّ قَرْضٍ جَرَى نَفْعًا فَهُوَ الرِّبَا “Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (keuntungan), maka itu adalah riba.” Utang piutang yang dimaksud pada transaksi ini adalah, uang talangan yang dimiliki oleh penyedia jasa. Hal ini dianggap sebagai “utang”, dan biaya jasa yang disepakati adalah sebagai “manfaat” atau keuntungan. Dan manfaat itu tidak akan ada, kecuali setelah adanya utang. Inilah yang tidak diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَحِلُّ ‌سَلَفٌ ‌وَبَيْعٌ “Tidak halal menyatukan antara salaf (penundaan barang) dan jual beli.” (HR. Abu Dawud) Hal ini dilarang karena sebagai bentuk hilah (tipu daya) dari riba. Istilahnya riba yang terselubung, sehingga hal ini menjadi wasilah untuk mengambil manfaat dari utang piutang. Beberapa hal yang harus diketahui tentang akad ini: Pertama: Akad seperti ini adalah akad yang tidak diperbolehkan, karena menyatukan antara utang dan jual beli jasa. Telah terdapat larangan yang jelas dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas. Kedua: Solusi dari akad yang tidak diperbolehkan ini adalah silakan untuk kembali kepada dua akad sebelumnya. Keduanya, InsyaAllah adalah akad yang diperbolehkan. Ketiga: Sebagian ulama ada yang membolehkan akad seperti ini dengan syarat ‘urf atau kebiasaan yang sudah ada antara kedua belah pihak. Seperti antara ibu dan anak, atau tetangga, teman, dan lain sebagainya. Ibu ketika memerintahkan kepada anaknya untuk membelikan makanan dengan uang anaknya, kemudian ibu ingin melebihkan uangnya. Apakah yang demikian tidak diperbolehkan? Oleh karena itu, hal ini dikecualikan oleh sebagian ulama. Wallahu A’lam Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online *** Depok, 19 Jumadilawal 1446 / 22 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Beberapa website lainnya.   Catatan kaki: [1] https://x.com/BadanBahasa/status/1434051223586435076?s=19 [2] website aliftaa.jo

Hukum Jasa Titip (Jastip) dalam Perspektif Islam

Daftar Isi Toggle Pengertian jastipDari sisi bahasa IndonesiaDari sisi syar’iModel-model jastipAl-Wakalah bil UjrahPenyedia jastip membeli barang terlebih dahuluPenyedia jastip membelikan barang dengan uangnya [2] Jastip (sebagai singkatan dari jasa titip) menjadi hal yang tidak tabu lagi di tengah-tengah masyarakat, tak terkecuali kaum muslimin. Hampir-hampir semua kalangan mengetahui tentang jastip ini. Bahkan, hal ini di banyak kesempatan dijadikan sebagai peluang usaha yang cukup menghasilkan. “Mumpung kamu sedang ada di kota sana, tolong belikan makanan untuk saya khas daerah sana. Nanti saya transfer uangnya sekarang juga, atau saya bayar kalau anda sudah sampai di sini. Sekaligus upah untuk anda.” Demikian gambaran ringkas tentang jastip. Pengertian jastip Dari sisi bahasa Indonesia Sebelum beranjak kepada hukumnya, tentu mengetahui tentang pengertiannya sangat penting. Karena tidaklah suatu hukum berangkat, melainkan setelah diketahui tentang pengertiannya. Jastip: jasa pembelian suatu barang yang diberikan kepada orang yang tidak dapat membeli langsung sebuah barang, baik di toko fisik maupun daring dengan penarikan sejumlah biaya. [1] Dari sisi syar’i Adapun pengertian jastip dari sisi syar’i berbeda-beda sesuai dengan model jastip tersebut dan akad yang dilaksanakan. Jastip bisa dikatakan sebagai Al-Wakalah bil Ujrah (mewakilkan seseorang untuk membeli sesuatu dengan memberikannya upah), bisa juga dikatakan sebagai akad jual beli, dan bisa juga dikatakan sebagai jual beli yang digabung dengan utang piutang. Masing-masing dari pengertian ini akan datang perinciannya. Model-model jastip Al-Wakalah bil Ujrah Jastip dalam hal ini menjadikan seorang yang membelikan barang atau penyedia jastip sebagai wakil. Gambaran sederhananya sebagai berikut, B sedang berada di luar kota, kemudian A meminta B untuk membelikan baju di daerah sana. A berkata kepada B, “Tolong belikan saya baju yang bagus di daerah sana, uangnya akan saya transfer sekarang juga. Silahkan beli dengan menggunakan uang saya. Sebutkan berapa harga bajunya dan uang yang engkau butuhkan, saya akan tambahkan.” Harga bajunya Rp.100.000 ditambah dengan jasanya Rp.10.000. Sehingga A membayar kepada B Rp.110.000. Ini adalah akad yang diperbolehkan, dan akad seperti ini adalah akad yang paling aman dalam jastip. Yaitu, pembeli membayar uang di muka, tidak menggunakan uang yang diwakilkannya. Sehingga ada dua hal yang dapat digaris bawahi pada akad ini: Pertama: Uang diberikan di muka, tidak mengutang. Kedua: Upah yang diberikan pun berada di muka sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Kedua hal ini yang betul-betul harus diperhatikan dalam akad jastip ini. Di antara dalil yang membolehkan akad seperti ini adalah firman Allah Ta’ala, فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَڪُم بِوَرِقِكُمۡ هَـٰذِهِۦۤ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّہَآ أَزۡكَىٰ طَعَامً۬ا فَلۡيَأۡتِڪُم بِرِزۡقٍ۬ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِڪُمۡ أَحَدًا “Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahfi : 19) Ketentuan-ketentuan dalam akad ini: Pertama: Kesepakatan antara kedua belah pihak harus jelas di awal akad. Kesepakatan berupa uang yang diberikan, harga barang, dan upah yang akan diberikan. Kedua: Yang harus diingat bahwa posisi yang membelikan barang atau penyedia jastip adalah “wakil”, sehingga ia tentunya hanya sebatas wakil dalam membelikan barang tersebut. Ia membelikannya untuk orang lain, bukan untuk dirinya. Ketiga: Barang yang ingin dijastipkan harus jelas, tidak boleh samar-samar. Dalam hal ini, penyedia jastip harus jujur sejujur-jujurnya. Jika ada kerusakan atau cacat barang, maka harus dijelaskan. Keempat: Jika ada diskon dari toko, maka penyedia jastip tidak boleh mengambil untung dari situ. Karena hal tersebut adalah hak pembeli, bukan hak wakil. Sehingga jika ada diskon, penyedia jastip harus mengabarkan pihak yang menitipkan. Kelima: Jika penyedia jastip membelikan barang yang tidak sesuai kesepakatan dengan yang mewakilkan, maka barang tersebut berhak untuk dikembalikan ke penyedia jastip. Keenam Jika penyedia jastip membelikan barang lebih banyak daripada kesepakatan di awal, seperti penyedia jastip diminta untuk membelikan kambing 1 ekor, namun ternyata ia mendapatkan 2 ekor dengan uang yang diberikan. Hal ini menurut ulama Hanafi dan Maliki, 2 ekor kambing tersebut berhak diterima oleh yang mewakilkan (pembeli). Adapun menurut ulama Syafi’i dan Hanbali, yang diambil hanya 1 ekor saja. Dan ketentuan-ketentuan lainnya yang tentunya harus diperhatikan oleh kedua belah pihak. Baca juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka Penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu Model kedua ini, penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu, sehingga kedudukannya bukan menjadi wakil bagi pembeli, namun nantinya seperti penjual. Gambaran sederhananya sebagai berikut, B sedang berada di luar kota, ia mengatakan kepada A, “Saya sedang berada di luar kota, maukah engkau membeli barang ini dan itu. Kalau mau saya belikan dulu, kalau cocok silahkan dibeli, kalau tidak cocok tidak apa. Kemudian nanti bayarnya pas kita ketemu saja.” Akad seperti ini pun akad yang diperbolehkan, karena hal ini sama saja dengan jual beli. Dalam hal ini, penyedia jastip boleh untuk mengambil keuntungan dan mengambil upah dari jasa yang telah dikeluarkan. Karena hal ini tidak ada ikatannya dengan utang piutang dan juga akad wakalah, serta segala kerugian ditanggung oleh penyedia jastip dan pengguna layanan jastip ini tidak harus membeli. Sehingga ada beberapa hal yang harus digaris bawahi: Pertama: Akad ini jatuhnya adalah akad jual beli. Kedua: Penyedia jastip boleh mengambil keuntungan. Ketiga: Pengguna layanan jastip tidak harus membeli. Untuk memperjelas ketiga poin ini, silahkan beralih kepada ketentuan-ketentuan berikut. Ketentuan-ketentuan pada akad ini: Pertama: Akad ini adalah akad jual beli, karena penyedia jastip membeli barangnya terlebih dahulu ke toko dengan menggunakan uangnya sendiri. Seolah-olah ia membeli barangnya untuk dirinya sendiri, bukan sebagai wakil. Kedua: Dikarenakan penyedia jastip membeli barangnya untuk dirinya sendiri, ia bebas untuk menawarkan kepada siapa saja. Termasuk kepada orang yang menggunakan layanan jastipnya. Ketiga: Penyedia jastip boleh mengambil keuntungan sesuai dengan keinginannya. Jika ada diskon dari toko, ia tidak mesti memberitahukan pengguna jasanya. Misalnya, harga barang Rp.100.000; kemudian karena membeli banyak, turunlah harga tersebut menjadi Rp.80.000, maka keuntungan ini berhak diperoleh oleh penyedia jastip dalam model akad seperti ini. Keempat: Penyedia jastip tidak diharuskan memberitahukan berapa biaya jasanya dan keuntungannya. Karena ini adalah murni akad jual beli. Kelima: Pengguna layanan jastip boleh membeli barang tersebut atau tidak membelinya. Kalau dirasa barang yang ditawarkan terlalu mahal, ia berhak untuk menolak pembeliannya. Dan ketentuan-ketentuan lainnya, di mana pada akad ini masuknya ke dalam kategori jual beli. Penyedia jastip membelikan barang dengan uangnya [2] Inilah model jastip yang saat ini sedang banyak dilakukan. Yaitu, penyedia jastip mendapatkan perintah dari pengguna layanan untuk membeli suatu barang dengan menggunakan uang penyedia jastip terlebih dahulu, istilah kata “ditalangin” terlebih dahulu. Hal ini tentunya diperbolehkan, jika penyedia jastip tidak mengambil keuntungan sepeser pun. Dalam artian akad dalam hal ini adalah akad sosial atau pure untuk membantu. Gambaran sederhananya: A meminta tolong kepada B untuk membelikan makanan, “Tolong belikan saya makanan pakai uangmu dulu, nanti saya ganti kalau engkau sudah di sini.” B pun membelikannya dan A memberikan uangnya tanpa ada uang tambahan sebagai “jasa”. Pada transaksi ini, tentunya tidak ada masalah. Dengan alasan tidak ada manfaat yang diperoleh oleh B. Namun, jika penyedia jastip mengambil keuntungan pada transaksi ini, tentunya hukumnya berbeda lagi. Karena ada dua akad yang berjalan pada satu transaksi. Pertama: Akad utang piutang. Kedua: Akad jual beli jasa. Gambaran sederhananya: Seperti di atas, namun B meminta biaya jasa atau A memberikan biaya jasa. Maka, hal ini yang dikritisi oleh para ulama. Karena padanya ada “biaya jasa” yang dianggap sebagai manfaat tambahan dari utang piutang seperti ini, jatuhnya adalah riba. Telah makruf kaidah dalam masalah ini, كُلُّ قَرْضٍ جَرَى نَفْعًا فَهُوَ الرِّبَا “Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (keuntungan), maka itu adalah riba.” Utang piutang yang dimaksud pada transaksi ini adalah, uang talangan yang dimiliki oleh penyedia jasa. Hal ini dianggap sebagai “utang”, dan biaya jasa yang disepakati adalah sebagai “manfaat” atau keuntungan. Dan manfaat itu tidak akan ada, kecuali setelah adanya utang. Inilah yang tidak diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَحِلُّ ‌سَلَفٌ ‌وَبَيْعٌ “Tidak halal menyatukan antara salaf (penundaan barang) dan jual beli.” (HR. Abu Dawud) Hal ini dilarang karena sebagai bentuk hilah (tipu daya) dari riba. Istilahnya riba yang terselubung, sehingga hal ini menjadi wasilah untuk mengambil manfaat dari utang piutang. Beberapa hal yang harus diketahui tentang akad ini: Pertama: Akad seperti ini adalah akad yang tidak diperbolehkan, karena menyatukan antara utang dan jual beli jasa. Telah terdapat larangan yang jelas dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas. Kedua: Solusi dari akad yang tidak diperbolehkan ini adalah silakan untuk kembali kepada dua akad sebelumnya. Keduanya, InsyaAllah adalah akad yang diperbolehkan. Ketiga: Sebagian ulama ada yang membolehkan akad seperti ini dengan syarat ‘urf atau kebiasaan yang sudah ada antara kedua belah pihak. Seperti antara ibu dan anak, atau tetangga, teman, dan lain sebagainya. Ibu ketika memerintahkan kepada anaknya untuk membelikan makanan dengan uang anaknya, kemudian ibu ingin melebihkan uangnya. Apakah yang demikian tidak diperbolehkan? Oleh karena itu, hal ini dikecualikan oleh sebagian ulama. Wallahu A’lam Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online *** Depok, 19 Jumadilawal 1446 / 22 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Beberapa website lainnya.   Catatan kaki: [1] https://x.com/BadanBahasa/status/1434051223586435076?s=19 [2] website aliftaa.jo
Daftar Isi Toggle Pengertian jastipDari sisi bahasa IndonesiaDari sisi syar’iModel-model jastipAl-Wakalah bil UjrahPenyedia jastip membeli barang terlebih dahuluPenyedia jastip membelikan barang dengan uangnya [2] Jastip (sebagai singkatan dari jasa titip) menjadi hal yang tidak tabu lagi di tengah-tengah masyarakat, tak terkecuali kaum muslimin. Hampir-hampir semua kalangan mengetahui tentang jastip ini. Bahkan, hal ini di banyak kesempatan dijadikan sebagai peluang usaha yang cukup menghasilkan. “Mumpung kamu sedang ada di kota sana, tolong belikan makanan untuk saya khas daerah sana. Nanti saya transfer uangnya sekarang juga, atau saya bayar kalau anda sudah sampai di sini. Sekaligus upah untuk anda.” Demikian gambaran ringkas tentang jastip. Pengertian jastip Dari sisi bahasa Indonesia Sebelum beranjak kepada hukumnya, tentu mengetahui tentang pengertiannya sangat penting. Karena tidaklah suatu hukum berangkat, melainkan setelah diketahui tentang pengertiannya. Jastip: jasa pembelian suatu barang yang diberikan kepada orang yang tidak dapat membeli langsung sebuah barang, baik di toko fisik maupun daring dengan penarikan sejumlah biaya. [1] Dari sisi syar’i Adapun pengertian jastip dari sisi syar’i berbeda-beda sesuai dengan model jastip tersebut dan akad yang dilaksanakan. Jastip bisa dikatakan sebagai Al-Wakalah bil Ujrah (mewakilkan seseorang untuk membeli sesuatu dengan memberikannya upah), bisa juga dikatakan sebagai akad jual beli, dan bisa juga dikatakan sebagai jual beli yang digabung dengan utang piutang. Masing-masing dari pengertian ini akan datang perinciannya. Model-model jastip Al-Wakalah bil Ujrah Jastip dalam hal ini menjadikan seorang yang membelikan barang atau penyedia jastip sebagai wakil. Gambaran sederhananya sebagai berikut, B sedang berada di luar kota, kemudian A meminta B untuk membelikan baju di daerah sana. A berkata kepada B, “Tolong belikan saya baju yang bagus di daerah sana, uangnya akan saya transfer sekarang juga. Silahkan beli dengan menggunakan uang saya. Sebutkan berapa harga bajunya dan uang yang engkau butuhkan, saya akan tambahkan.” Harga bajunya Rp.100.000 ditambah dengan jasanya Rp.10.000. Sehingga A membayar kepada B Rp.110.000. Ini adalah akad yang diperbolehkan, dan akad seperti ini adalah akad yang paling aman dalam jastip. Yaitu, pembeli membayar uang di muka, tidak menggunakan uang yang diwakilkannya. Sehingga ada dua hal yang dapat digaris bawahi pada akad ini: Pertama: Uang diberikan di muka, tidak mengutang. Kedua: Upah yang diberikan pun berada di muka sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Kedua hal ini yang betul-betul harus diperhatikan dalam akad jastip ini. Di antara dalil yang membolehkan akad seperti ini adalah firman Allah Ta’ala, فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَڪُم بِوَرِقِكُمۡ هَـٰذِهِۦۤ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّہَآ أَزۡكَىٰ طَعَامً۬ا فَلۡيَأۡتِڪُم بِرِزۡقٍ۬ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِڪُمۡ أَحَدًا “Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahfi : 19) Ketentuan-ketentuan dalam akad ini: Pertama: Kesepakatan antara kedua belah pihak harus jelas di awal akad. Kesepakatan berupa uang yang diberikan, harga barang, dan upah yang akan diberikan. Kedua: Yang harus diingat bahwa posisi yang membelikan barang atau penyedia jastip adalah “wakil”, sehingga ia tentunya hanya sebatas wakil dalam membelikan barang tersebut. Ia membelikannya untuk orang lain, bukan untuk dirinya. Ketiga: Barang yang ingin dijastipkan harus jelas, tidak boleh samar-samar. Dalam hal ini, penyedia jastip harus jujur sejujur-jujurnya. Jika ada kerusakan atau cacat barang, maka harus dijelaskan. Keempat: Jika ada diskon dari toko, maka penyedia jastip tidak boleh mengambil untung dari situ. Karena hal tersebut adalah hak pembeli, bukan hak wakil. Sehingga jika ada diskon, penyedia jastip harus mengabarkan pihak yang menitipkan. Kelima: Jika penyedia jastip membelikan barang yang tidak sesuai kesepakatan dengan yang mewakilkan, maka barang tersebut berhak untuk dikembalikan ke penyedia jastip. Keenam Jika penyedia jastip membelikan barang lebih banyak daripada kesepakatan di awal, seperti penyedia jastip diminta untuk membelikan kambing 1 ekor, namun ternyata ia mendapatkan 2 ekor dengan uang yang diberikan. Hal ini menurut ulama Hanafi dan Maliki, 2 ekor kambing tersebut berhak diterima oleh yang mewakilkan (pembeli). Adapun menurut ulama Syafi’i dan Hanbali, yang diambil hanya 1 ekor saja. Dan ketentuan-ketentuan lainnya yang tentunya harus diperhatikan oleh kedua belah pihak. Baca juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka Penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu Model kedua ini, penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu, sehingga kedudukannya bukan menjadi wakil bagi pembeli, namun nantinya seperti penjual. Gambaran sederhananya sebagai berikut, B sedang berada di luar kota, ia mengatakan kepada A, “Saya sedang berada di luar kota, maukah engkau membeli barang ini dan itu. Kalau mau saya belikan dulu, kalau cocok silahkan dibeli, kalau tidak cocok tidak apa. Kemudian nanti bayarnya pas kita ketemu saja.” Akad seperti ini pun akad yang diperbolehkan, karena hal ini sama saja dengan jual beli. Dalam hal ini, penyedia jastip boleh untuk mengambil keuntungan dan mengambil upah dari jasa yang telah dikeluarkan. Karena hal ini tidak ada ikatannya dengan utang piutang dan juga akad wakalah, serta segala kerugian ditanggung oleh penyedia jastip dan pengguna layanan jastip ini tidak harus membeli. Sehingga ada beberapa hal yang harus digaris bawahi: Pertama: Akad ini jatuhnya adalah akad jual beli. Kedua: Penyedia jastip boleh mengambil keuntungan. Ketiga: Pengguna layanan jastip tidak harus membeli. Untuk memperjelas ketiga poin ini, silahkan beralih kepada ketentuan-ketentuan berikut. Ketentuan-ketentuan pada akad ini: Pertama: Akad ini adalah akad jual beli, karena penyedia jastip membeli barangnya terlebih dahulu ke toko dengan menggunakan uangnya sendiri. Seolah-olah ia membeli barangnya untuk dirinya sendiri, bukan sebagai wakil. Kedua: Dikarenakan penyedia jastip membeli barangnya untuk dirinya sendiri, ia bebas untuk menawarkan kepada siapa saja. Termasuk kepada orang yang menggunakan layanan jastipnya. Ketiga: Penyedia jastip boleh mengambil keuntungan sesuai dengan keinginannya. Jika ada diskon dari toko, ia tidak mesti memberitahukan pengguna jasanya. Misalnya, harga barang Rp.100.000; kemudian karena membeli banyak, turunlah harga tersebut menjadi Rp.80.000, maka keuntungan ini berhak diperoleh oleh penyedia jastip dalam model akad seperti ini. Keempat: Penyedia jastip tidak diharuskan memberitahukan berapa biaya jasanya dan keuntungannya. Karena ini adalah murni akad jual beli. Kelima: Pengguna layanan jastip boleh membeli barang tersebut atau tidak membelinya. Kalau dirasa barang yang ditawarkan terlalu mahal, ia berhak untuk menolak pembeliannya. Dan ketentuan-ketentuan lainnya, di mana pada akad ini masuknya ke dalam kategori jual beli. Penyedia jastip membelikan barang dengan uangnya [2] Inilah model jastip yang saat ini sedang banyak dilakukan. Yaitu, penyedia jastip mendapatkan perintah dari pengguna layanan untuk membeli suatu barang dengan menggunakan uang penyedia jastip terlebih dahulu, istilah kata “ditalangin” terlebih dahulu. Hal ini tentunya diperbolehkan, jika penyedia jastip tidak mengambil keuntungan sepeser pun. Dalam artian akad dalam hal ini adalah akad sosial atau pure untuk membantu. Gambaran sederhananya: A meminta tolong kepada B untuk membelikan makanan, “Tolong belikan saya makanan pakai uangmu dulu, nanti saya ganti kalau engkau sudah di sini.” B pun membelikannya dan A memberikan uangnya tanpa ada uang tambahan sebagai “jasa”. Pada transaksi ini, tentunya tidak ada masalah. Dengan alasan tidak ada manfaat yang diperoleh oleh B. Namun, jika penyedia jastip mengambil keuntungan pada transaksi ini, tentunya hukumnya berbeda lagi. Karena ada dua akad yang berjalan pada satu transaksi. Pertama: Akad utang piutang. Kedua: Akad jual beli jasa. Gambaran sederhananya: Seperti di atas, namun B meminta biaya jasa atau A memberikan biaya jasa. Maka, hal ini yang dikritisi oleh para ulama. Karena padanya ada “biaya jasa” yang dianggap sebagai manfaat tambahan dari utang piutang seperti ini, jatuhnya adalah riba. Telah makruf kaidah dalam masalah ini, كُلُّ قَرْضٍ جَرَى نَفْعًا فَهُوَ الرِّبَا “Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (keuntungan), maka itu adalah riba.” Utang piutang yang dimaksud pada transaksi ini adalah, uang talangan yang dimiliki oleh penyedia jasa. Hal ini dianggap sebagai “utang”, dan biaya jasa yang disepakati adalah sebagai “manfaat” atau keuntungan. Dan manfaat itu tidak akan ada, kecuali setelah adanya utang. Inilah yang tidak diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَحِلُّ ‌سَلَفٌ ‌وَبَيْعٌ “Tidak halal menyatukan antara salaf (penundaan barang) dan jual beli.” (HR. Abu Dawud) Hal ini dilarang karena sebagai bentuk hilah (tipu daya) dari riba. Istilahnya riba yang terselubung, sehingga hal ini menjadi wasilah untuk mengambil manfaat dari utang piutang. Beberapa hal yang harus diketahui tentang akad ini: Pertama: Akad seperti ini adalah akad yang tidak diperbolehkan, karena menyatukan antara utang dan jual beli jasa. Telah terdapat larangan yang jelas dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas. Kedua: Solusi dari akad yang tidak diperbolehkan ini adalah silakan untuk kembali kepada dua akad sebelumnya. Keduanya, InsyaAllah adalah akad yang diperbolehkan. Ketiga: Sebagian ulama ada yang membolehkan akad seperti ini dengan syarat ‘urf atau kebiasaan yang sudah ada antara kedua belah pihak. Seperti antara ibu dan anak, atau tetangga, teman, dan lain sebagainya. Ibu ketika memerintahkan kepada anaknya untuk membelikan makanan dengan uang anaknya, kemudian ibu ingin melebihkan uangnya. Apakah yang demikian tidak diperbolehkan? Oleh karena itu, hal ini dikecualikan oleh sebagian ulama. Wallahu A’lam Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online *** Depok, 19 Jumadilawal 1446 / 22 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Beberapa website lainnya.   Catatan kaki: [1] https://x.com/BadanBahasa/status/1434051223586435076?s=19 [2] website aliftaa.jo


Daftar Isi Toggle Pengertian jastipDari sisi bahasa IndonesiaDari sisi syar’iModel-model jastipAl-Wakalah bil UjrahPenyedia jastip membeli barang terlebih dahuluPenyedia jastip membelikan barang dengan uangnya [2] Jastip (sebagai singkatan dari jasa titip) menjadi hal yang tidak tabu lagi di tengah-tengah masyarakat, tak terkecuali kaum muslimin. Hampir-hampir semua kalangan mengetahui tentang jastip ini. Bahkan, hal ini di banyak kesempatan dijadikan sebagai peluang usaha yang cukup menghasilkan. “Mumpung kamu sedang ada di kota sana, tolong belikan makanan untuk saya khas daerah sana. Nanti saya transfer uangnya sekarang juga, atau saya bayar kalau anda sudah sampai di sini. Sekaligus upah untuk anda.” Demikian gambaran ringkas tentang jastip. Pengertian jastip Dari sisi bahasa Indonesia Sebelum beranjak kepada hukumnya, tentu mengetahui tentang pengertiannya sangat penting. Karena tidaklah suatu hukum berangkat, melainkan setelah diketahui tentang pengertiannya. Jastip: jasa pembelian suatu barang yang diberikan kepada orang yang tidak dapat membeli langsung sebuah barang, baik di toko fisik maupun daring dengan penarikan sejumlah biaya. [1] Dari sisi syar’i Adapun pengertian jastip dari sisi syar’i berbeda-beda sesuai dengan model jastip tersebut dan akad yang dilaksanakan. Jastip bisa dikatakan sebagai Al-Wakalah bil Ujrah (mewakilkan seseorang untuk membeli sesuatu dengan memberikannya upah), bisa juga dikatakan sebagai akad jual beli, dan bisa juga dikatakan sebagai jual beli yang digabung dengan utang piutang. Masing-masing dari pengertian ini akan datang perinciannya. Model-model jastip Al-Wakalah bil Ujrah Jastip dalam hal ini menjadikan seorang yang membelikan barang atau penyedia jastip sebagai wakil. Gambaran sederhananya sebagai berikut, B sedang berada di luar kota, kemudian A meminta B untuk membelikan baju di daerah sana. A berkata kepada B, “Tolong belikan saya baju yang bagus di daerah sana, uangnya akan saya transfer sekarang juga. Silahkan beli dengan menggunakan uang saya. Sebutkan berapa harga bajunya dan uang yang engkau butuhkan, saya akan tambahkan.” Harga bajunya Rp.100.000 ditambah dengan jasanya Rp.10.000. Sehingga A membayar kepada B Rp.110.000. Ini adalah akad yang diperbolehkan, dan akad seperti ini adalah akad yang paling aman dalam jastip. Yaitu, pembeli membayar uang di muka, tidak menggunakan uang yang diwakilkannya. Sehingga ada dua hal yang dapat digaris bawahi pada akad ini: Pertama: Uang diberikan di muka, tidak mengutang. Kedua: Upah yang diberikan pun berada di muka sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Kedua hal ini yang betul-betul harus diperhatikan dalam akad jastip ini. Di antara dalil yang membolehkan akad seperti ini adalah firman Allah Ta’ala, فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَڪُم بِوَرِقِكُمۡ هَـٰذِهِۦۤ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّہَآ أَزۡكَىٰ طَعَامً۬ا فَلۡيَأۡتِڪُم بِرِزۡقٍ۬ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِڪُمۡ أَحَدًا “Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahfi : 19) Ketentuan-ketentuan dalam akad ini: Pertama: Kesepakatan antara kedua belah pihak harus jelas di awal akad. Kesepakatan berupa uang yang diberikan, harga barang, dan upah yang akan diberikan. Kedua: Yang harus diingat bahwa posisi yang membelikan barang atau penyedia jastip adalah “wakil”, sehingga ia tentunya hanya sebatas wakil dalam membelikan barang tersebut. Ia membelikannya untuk orang lain, bukan untuk dirinya. Ketiga: Barang yang ingin dijastipkan harus jelas, tidak boleh samar-samar. Dalam hal ini, penyedia jastip harus jujur sejujur-jujurnya. Jika ada kerusakan atau cacat barang, maka harus dijelaskan. Keempat: Jika ada diskon dari toko, maka penyedia jastip tidak boleh mengambil untung dari situ. Karena hal tersebut adalah hak pembeli, bukan hak wakil. Sehingga jika ada diskon, penyedia jastip harus mengabarkan pihak yang menitipkan. Kelima: Jika penyedia jastip membelikan barang yang tidak sesuai kesepakatan dengan yang mewakilkan, maka barang tersebut berhak untuk dikembalikan ke penyedia jastip. Keenam Jika penyedia jastip membelikan barang lebih banyak daripada kesepakatan di awal, seperti penyedia jastip diminta untuk membelikan kambing 1 ekor, namun ternyata ia mendapatkan 2 ekor dengan uang yang diberikan. Hal ini menurut ulama Hanafi dan Maliki, 2 ekor kambing tersebut berhak diterima oleh yang mewakilkan (pembeli). Adapun menurut ulama Syafi’i dan Hanbali, yang diambil hanya 1 ekor saja. Dan ketentuan-ketentuan lainnya yang tentunya harus diperhatikan oleh kedua belah pihak. Baca juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka Penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu Model kedua ini, penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu, sehingga kedudukannya bukan menjadi wakil bagi pembeli, namun nantinya seperti penjual. Gambaran sederhananya sebagai berikut, B sedang berada di luar kota, ia mengatakan kepada A, “Saya sedang berada di luar kota, maukah engkau membeli barang ini dan itu. Kalau mau saya belikan dulu, kalau cocok silahkan dibeli, kalau tidak cocok tidak apa. Kemudian nanti bayarnya pas kita ketemu saja.” Akad seperti ini pun akad yang diperbolehkan, karena hal ini sama saja dengan jual beli. Dalam hal ini, penyedia jastip boleh untuk mengambil keuntungan dan mengambil upah dari jasa yang telah dikeluarkan. Karena hal ini tidak ada ikatannya dengan utang piutang dan juga akad wakalah, serta segala kerugian ditanggung oleh penyedia jastip dan pengguna layanan jastip ini tidak harus membeli. Sehingga ada beberapa hal yang harus digaris bawahi: Pertama: Akad ini jatuhnya adalah akad jual beli. Kedua: Penyedia jastip boleh mengambil keuntungan. Ketiga: Pengguna layanan jastip tidak harus membeli. Untuk memperjelas ketiga poin ini, silahkan beralih kepada ketentuan-ketentuan berikut. Ketentuan-ketentuan pada akad ini: Pertama: Akad ini adalah akad jual beli, karena penyedia jastip membeli barangnya terlebih dahulu ke toko dengan menggunakan uangnya sendiri. Seolah-olah ia membeli barangnya untuk dirinya sendiri, bukan sebagai wakil. Kedua: Dikarenakan penyedia jastip membeli barangnya untuk dirinya sendiri, ia bebas untuk menawarkan kepada siapa saja. Termasuk kepada orang yang menggunakan layanan jastipnya. Ketiga: Penyedia jastip boleh mengambil keuntungan sesuai dengan keinginannya. Jika ada diskon dari toko, ia tidak mesti memberitahukan pengguna jasanya. Misalnya, harga barang Rp.100.000; kemudian karena membeli banyak, turunlah harga tersebut menjadi Rp.80.000, maka keuntungan ini berhak diperoleh oleh penyedia jastip dalam model akad seperti ini. Keempat: Penyedia jastip tidak diharuskan memberitahukan berapa biaya jasanya dan keuntungannya. Karena ini adalah murni akad jual beli. Kelima: Pengguna layanan jastip boleh membeli barang tersebut atau tidak membelinya. Kalau dirasa barang yang ditawarkan terlalu mahal, ia berhak untuk menolak pembeliannya. Dan ketentuan-ketentuan lainnya, di mana pada akad ini masuknya ke dalam kategori jual beli. Penyedia jastip membelikan barang dengan uangnya [2] Inilah model jastip yang saat ini sedang banyak dilakukan. Yaitu, penyedia jastip mendapatkan perintah dari pengguna layanan untuk membeli suatu barang dengan menggunakan uang penyedia jastip terlebih dahulu, istilah kata “ditalangin” terlebih dahulu. Hal ini tentunya diperbolehkan, jika penyedia jastip tidak mengambil keuntungan sepeser pun. Dalam artian akad dalam hal ini adalah akad sosial atau pure untuk membantu. Gambaran sederhananya: A meminta tolong kepada B untuk membelikan makanan, “Tolong belikan saya makanan pakai uangmu dulu, nanti saya ganti kalau engkau sudah di sini.” B pun membelikannya dan A memberikan uangnya tanpa ada uang tambahan sebagai “jasa”. Pada transaksi ini, tentunya tidak ada masalah. Dengan alasan tidak ada manfaat yang diperoleh oleh B. Namun, jika penyedia jastip mengambil keuntungan pada transaksi ini, tentunya hukumnya berbeda lagi. Karena ada dua akad yang berjalan pada satu transaksi. Pertama: Akad utang piutang. Kedua: Akad jual beli jasa. Gambaran sederhananya: Seperti di atas, namun B meminta biaya jasa atau A memberikan biaya jasa. Maka, hal ini yang dikritisi oleh para ulama. Karena padanya ada “biaya jasa” yang dianggap sebagai manfaat tambahan dari utang piutang seperti ini, jatuhnya adalah riba. Telah makruf kaidah dalam masalah ini, كُلُّ قَرْضٍ جَرَى نَفْعًا فَهُوَ الرِّبَا “Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (keuntungan), maka itu adalah riba.” Utang piutang yang dimaksud pada transaksi ini adalah, uang talangan yang dimiliki oleh penyedia jasa. Hal ini dianggap sebagai “utang”, dan biaya jasa yang disepakati adalah sebagai “manfaat” atau keuntungan. Dan manfaat itu tidak akan ada, kecuali setelah adanya utang. Inilah yang tidak diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَحِلُّ ‌سَلَفٌ ‌وَبَيْعٌ “Tidak halal menyatukan antara salaf (penundaan barang) dan jual beli.” (HR. Abu Dawud) Hal ini dilarang karena sebagai bentuk hilah (tipu daya) dari riba. Istilahnya riba yang terselubung, sehingga hal ini menjadi wasilah untuk mengambil manfaat dari utang piutang. Beberapa hal yang harus diketahui tentang akad ini: Pertama: Akad seperti ini adalah akad yang tidak diperbolehkan, karena menyatukan antara utang dan jual beli jasa. Telah terdapat larangan yang jelas dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas. Kedua: Solusi dari akad yang tidak diperbolehkan ini adalah silakan untuk kembali kepada dua akad sebelumnya. Keduanya, InsyaAllah adalah akad yang diperbolehkan. Ketiga: Sebagian ulama ada yang membolehkan akad seperti ini dengan syarat ‘urf atau kebiasaan yang sudah ada antara kedua belah pihak. Seperti antara ibu dan anak, atau tetangga, teman, dan lain sebagainya. Ibu ketika memerintahkan kepada anaknya untuk membelikan makanan dengan uang anaknya, kemudian ibu ingin melebihkan uangnya. Apakah yang demikian tidak diperbolehkan? Oleh karena itu, hal ini dikecualikan oleh sebagian ulama. Wallahu A’lam Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online *** Depok, 19 Jumadilawal 1446 / 22 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Beberapa website lainnya.   Catatan kaki: [1] https://x.com/BadanBahasa/status/1434051223586435076?s=19 [2] website aliftaa.jo

Mengapa di Kota Madinah Tidak Ada Maulid Nabi? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Seseorang yang sedang mengunjungi negeri yang diberkahi ini menemui saya dan berkata dengan terheran-heran di hari-hari ini, di hari-hari peringatan Maulid Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām. Dia berkata, “Aku heran, kenapa aku tidak melihat adanya tanda-tanda perayaan maulid di Madinah.” Dia melanjutkan, “Padahal Madinah adalah kota yang paling berhak merayakan Maulid Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām.” Dia bertanya-tanya, “Apa alasannya?” Maka aku katakan kepadanya, “Jika engkau mengetahui alasannya, tentu keherananmu akan hilang dari hatimu.” “Alasannya hanya satu.” Dia bertanya, “Apa itu?” Aku katakan, “Karena mereka mencintai Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām. Karena itulah mereka tidak merayakan Maulid Nabi.” Dia berkata, “Aneh sekali!” Saya berkata, “Ya! Kecintaan yang sejati kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām tidaklah dimanifestasikan dengan acara-acara bid’ah yang diada-adakan dalam agama Allah. Namun, tanda cinta yang hakiki kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām adalah dengan mengikuti beliau (ittibāʿ).” Aku katakan, “Jika engkau ingin bukti dan dalil akan hal tersebut, adakah kecintaan yang lebih tulus kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām daripada kecintaan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan para Sahabat lainnya, bahkan para Tabiin (dan Tābiʿut Tabiin) yang mengikuti mereka dengan baik?” Aku katakan, “Apakah engkau tahu ada cinta yang lebih tulus melebihi cinta mereka kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām?” Dia jawab, “Tidak ada.” Aku katakan, “Para Sahabat semuanya tidak merayakannya, demikian pula seluruh Tabiin. Perayaan-perayaan ini baru muncul di tengah umat ini pada abad ketiga. Tidak mungkin dikatakan bahwa ini adalah kebaikan yang disimpan oleh Allah Subẖānahu wa Taʿālā untuk orang-orang yang hidup di abad-abad belakangan, yang tidak didapat oleh para Sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Yang benar, bahwa ini adalah keburukan yang Allah jauhkan dari para Sahabat. Allah menjaga dan menyelamatkan mereka dari melakukannya. Namun ini menjadi ujian bagi orang-orang yang datang setelah mereka. Jika memang itu kebaikan, tentu mereka telah mendahului kita melakukannya, karena merekalah yang terdepan dalam setiap kebaikan.” ==== قَبَلَنِي أَحَدُ الزُّوَّارِ لِهَذِهِ الْبِلَادِ الْمُبَارَكَةِ وَقَالَ مُتَعَجِّبًا فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ هِيَ أَيَّامُ مَوْلِدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ: أَنَا أَتَعَجَّبُ لَا أَرَى أَيَّ مَظْهَرٍ مِنْ مَظَاهِرِ الْاِحْتِفَالِ بِالْمَوْلِدِ فِي الْمَدِينَةِ مَعَ أَنَّ الْمَدِينَةَ، يَقُولُ: أَوْلَى الْبُلْدَانِ الْبُلْدَانِ الدُّنْيَا بِالْاِحْتِفَالِ بِمَوْلِدِهِ مَوْلِدِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيَتَسَاءَلُ مَا السَّبَبُ قُلْتُ لَهُ: لَوْ أَنَّكَ عَرَفْتَ السَّبَبَ لَزَالَ عَنْ قَلْبِكَ الْعَجَبُ السَّبَبُ وَاحِدٌ قَالَ: مَا هُوَ؟ قُلْتُ: لِأَنَّهُمْ يُحِبُّونَ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَلِأَجْلِ هَذَا لَا يَحْتَفِلُونَ بِالْمَوْلِدِ قَالَ: عَجَبٌ قُلْتُ: نَعَمْ. قُلْتُ: الْمَحَبَّةُ الصَّادِقَةُ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَكُونُ بِالْمَظَاهِرِ الْمُبْتَدَعَةِ الْمُحْدَثَةِ فِي دِيْنِ اللهِ وَإِنَّمَا الْمَظَاهِرُ الْحَقِيقِيَّةُ لِمَحَبَّةِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هِيَ اتِّبَاعُهُ قُلْتُ لَهُ: وَإِنْ أَرَدْتَ شَاهِدًا وَدَلِيلًا عَلَى هَذَا الْأَمْرِ هَلْ تَعْلَمُ أَصْدَقَ مَحَبَّةً لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ مَحَبَّةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَسَائِرِ الصَّحَابَةِ بَلْ وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ؟ قُلْتُ: هَلْ تَعْرِفُ أَصْدَقَ مَحَبَّةً مِنْ مَحَبَّةِ هَؤُلَاءِ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ قَالَ: لَا قُلْتُ: الصَّحَابَةُ كُلُّهُمْ مَا احْتَفَلُوا وَالتَّابِعُونَ كُلُّهُمْ مَا احْتَفَلُوا وَهَذِهِ الْاِحْتِفَالَاتُ لَمْ تَحْدُثْ فِي الْأُمَّةِ إِلَّا فِي الْقَرْنِ الثَّالِثِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ إِنَّ هَذَا الخَيْرَ ادَّخَرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لِمَنْ جَاءَ فِي هَذِهِ الْقُرُونِ الْمُتَأَخِّرَةِ وَحَرَمَ مِنْهُ الصَّحَابَةَ وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ بَلِ الْحَقُّ أَنَّهُ شَرٌّ وَقَى اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الصَّحَابَةَ مِنهُ وَعَافَاهُمْ وَسَلَّمَهُمْ مِنَ الْوُقُوعِ فِيهِ وَابْتَلَى بِهِ مَنْ جَاءَ بَعْدَهُمْ وَإِلَّا لَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُونَا إِلَيْهِ إِذْ هُمُ السَّبَّاقُونَ لِكُلِّ خَيْرٍ

Mengapa di Kota Madinah Tidak Ada Maulid Nabi? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Seseorang yang sedang mengunjungi negeri yang diberkahi ini menemui saya dan berkata dengan terheran-heran di hari-hari ini, di hari-hari peringatan Maulid Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām. Dia berkata, “Aku heran, kenapa aku tidak melihat adanya tanda-tanda perayaan maulid di Madinah.” Dia melanjutkan, “Padahal Madinah adalah kota yang paling berhak merayakan Maulid Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām.” Dia bertanya-tanya, “Apa alasannya?” Maka aku katakan kepadanya, “Jika engkau mengetahui alasannya, tentu keherananmu akan hilang dari hatimu.” “Alasannya hanya satu.” Dia bertanya, “Apa itu?” Aku katakan, “Karena mereka mencintai Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām. Karena itulah mereka tidak merayakan Maulid Nabi.” Dia berkata, “Aneh sekali!” Saya berkata, “Ya! Kecintaan yang sejati kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām tidaklah dimanifestasikan dengan acara-acara bid’ah yang diada-adakan dalam agama Allah. Namun, tanda cinta yang hakiki kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām adalah dengan mengikuti beliau (ittibāʿ).” Aku katakan, “Jika engkau ingin bukti dan dalil akan hal tersebut, adakah kecintaan yang lebih tulus kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām daripada kecintaan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan para Sahabat lainnya, bahkan para Tabiin (dan Tābiʿut Tabiin) yang mengikuti mereka dengan baik?” Aku katakan, “Apakah engkau tahu ada cinta yang lebih tulus melebihi cinta mereka kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām?” Dia jawab, “Tidak ada.” Aku katakan, “Para Sahabat semuanya tidak merayakannya, demikian pula seluruh Tabiin. Perayaan-perayaan ini baru muncul di tengah umat ini pada abad ketiga. Tidak mungkin dikatakan bahwa ini adalah kebaikan yang disimpan oleh Allah Subẖānahu wa Taʿālā untuk orang-orang yang hidup di abad-abad belakangan, yang tidak didapat oleh para Sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Yang benar, bahwa ini adalah keburukan yang Allah jauhkan dari para Sahabat. Allah menjaga dan menyelamatkan mereka dari melakukannya. Namun ini menjadi ujian bagi orang-orang yang datang setelah mereka. Jika memang itu kebaikan, tentu mereka telah mendahului kita melakukannya, karena merekalah yang terdepan dalam setiap kebaikan.” ==== قَبَلَنِي أَحَدُ الزُّوَّارِ لِهَذِهِ الْبِلَادِ الْمُبَارَكَةِ وَقَالَ مُتَعَجِّبًا فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ هِيَ أَيَّامُ مَوْلِدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ: أَنَا أَتَعَجَّبُ لَا أَرَى أَيَّ مَظْهَرٍ مِنْ مَظَاهِرِ الْاِحْتِفَالِ بِالْمَوْلِدِ فِي الْمَدِينَةِ مَعَ أَنَّ الْمَدِينَةَ، يَقُولُ: أَوْلَى الْبُلْدَانِ الْبُلْدَانِ الدُّنْيَا بِالْاِحْتِفَالِ بِمَوْلِدِهِ مَوْلِدِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيَتَسَاءَلُ مَا السَّبَبُ قُلْتُ لَهُ: لَوْ أَنَّكَ عَرَفْتَ السَّبَبَ لَزَالَ عَنْ قَلْبِكَ الْعَجَبُ السَّبَبُ وَاحِدٌ قَالَ: مَا هُوَ؟ قُلْتُ: لِأَنَّهُمْ يُحِبُّونَ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَلِأَجْلِ هَذَا لَا يَحْتَفِلُونَ بِالْمَوْلِدِ قَالَ: عَجَبٌ قُلْتُ: نَعَمْ. قُلْتُ: الْمَحَبَّةُ الصَّادِقَةُ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَكُونُ بِالْمَظَاهِرِ الْمُبْتَدَعَةِ الْمُحْدَثَةِ فِي دِيْنِ اللهِ وَإِنَّمَا الْمَظَاهِرُ الْحَقِيقِيَّةُ لِمَحَبَّةِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هِيَ اتِّبَاعُهُ قُلْتُ لَهُ: وَإِنْ أَرَدْتَ شَاهِدًا وَدَلِيلًا عَلَى هَذَا الْأَمْرِ هَلْ تَعْلَمُ أَصْدَقَ مَحَبَّةً لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ مَحَبَّةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَسَائِرِ الصَّحَابَةِ بَلْ وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ؟ قُلْتُ: هَلْ تَعْرِفُ أَصْدَقَ مَحَبَّةً مِنْ مَحَبَّةِ هَؤُلَاءِ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ قَالَ: لَا قُلْتُ: الصَّحَابَةُ كُلُّهُمْ مَا احْتَفَلُوا وَالتَّابِعُونَ كُلُّهُمْ مَا احْتَفَلُوا وَهَذِهِ الْاِحْتِفَالَاتُ لَمْ تَحْدُثْ فِي الْأُمَّةِ إِلَّا فِي الْقَرْنِ الثَّالِثِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ إِنَّ هَذَا الخَيْرَ ادَّخَرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لِمَنْ جَاءَ فِي هَذِهِ الْقُرُونِ الْمُتَأَخِّرَةِ وَحَرَمَ مِنْهُ الصَّحَابَةَ وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ بَلِ الْحَقُّ أَنَّهُ شَرٌّ وَقَى اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الصَّحَابَةَ مِنهُ وَعَافَاهُمْ وَسَلَّمَهُمْ مِنَ الْوُقُوعِ فِيهِ وَابْتَلَى بِهِ مَنْ جَاءَ بَعْدَهُمْ وَإِلَّا لَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُونَا إِلَيْهِ إِذْ هُمُ السَّبَّاقُونَ لِكُلِّ خَيْرٍ
Seseorang yang sedang mengunjungi negeri yang diberkahi ini menemui saya dan berkata dengan terheran-heran di hari-hari ini, di hari-hari peringatan Maulid Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām. Dia berkata, “Aku heran, kenapa aku tidak melihat adanya tanda-tanda perayaan maulid di Madinah.” Dia melanjutkan, “Padahal Madinah adalah kota yang paling berhak merayakan Maulid Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām.” Dia bertanya-tanya, “Apa alasannya?” Maka aku katakan kepadanya, “Jika engkau mengetahui alasannya, tentu keherananmu akan hilang dari hatimu.” “Alasannya hanya satu.” Dia bertanya, “Apa itu?” Aku katakan, “Karena mereka mencintai Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām. Karena itulah mereka tidak merayakan Maulid Nabi.” Dia berkata, “Aneh sekali!” Saya berkata, “Ya! Kecintaan yang sejati kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām tidaklah dimanifestasikan dengan acara-acara bid’ah yang diada-adakan dalam agama Allah. Namun, tanda cinta yang hakiki kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām adalah dengan mengikuti beliau (ittibāʿ).” Aku katakan, “Jika engkau ingin bukti dan dalil akan hal tersebut, adakah kecintaan yang lebih tulus kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām daripada kecintaan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan para Sahabat lainnya, bahkan para Tabiin (dan Tābiʿut Tabiin) yang mengikuti mereka dengan baik?” Aku katakan, “Apakah engkau tahu ada cinta yang lebih tulus melebihi cinta mereka kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām?” Dia jawab, “Tidak ada.” Aku katakan, “Para Sahabat semuanya tidak merayakannya, demikian pula seluruh Tabiin. Perayaan-perayaan ini baru muncul di tengah umat ini pada abad ketiga. Tidak mungkin dikatakan bahwa ini adalah kebaikan yang disimpan oleh Allah Subẖānahu wa Taʿālā untuk orang-orang yang hidup di abad-abad belakangan, yang tidak didapat oleh para Sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Yang benar, bahwa ini adalah keburukan yang Allah jauhkan dari para Sahabat. Allah menjaga dan menyelamatkan mereka dari melakukannya. Namun ini menjadi ujian bagi orang-orang yang datang setelah mereka. Jika memang itu kebaikan, tentu mereka telah mendahului kita melakukannya, karena merekalah yang terdepan dalam setiap kebaikan.” ==== قَبَلَنِي أَحَدُ الزُّوَّارِ لِهَذِهِ الْبِلَادِ الْمُبَارَكَةِ وَقَالَ مُتَعَجِّبًا فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ هِيَ أَيَّامُ مَوْلِدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ: أَنَا أَتَعَجَّبُ لَا أَرَى أَيَّ مَظْهَرٍ مِنْ مَظَاهِرِ الْاِحْتِفَالِ بِالْمَوْلِدِ فِي الْمَدِينَةِ مَعَ أَنَّ الْمَدِينَةَ، يَقُولُ: أَوْلَى الْبُلْدَانِ الْبُلْدَانِ الدُّنْيَا بِالْاِحْتِفَالِ بِمَوْلِدِهِ مَوْلِدِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيَتَسَاءَلُ مَا السَّبَبُ قُلْتُ لَهُ: لَوْ أَنَّكَ عَرَفْتَ السَّبَبَ لَزَالَ عَنْ قَلْبِكَ الْعَجَبُ السَّبَبُ وَاحِدٌ قَالَ: مَا هُوَ؟ قُلْتُ: لِأَنَّهُمْ يُحِبُّونَ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَلِأَجْلِ هَذَا لَا يَحْتَفِلُونَ بِالْمَوْلِدِ قَالَ: عَجَبٌ قُلْتُ: نَعَمْ. قُلْتُ: الْمَحَبَّةُ الصَّادِقَةُ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَكُونُ بِالْمَظَاهِرِ الْمُبْتَدَعَةِ الْمُحْدَثَةِ فِي دِيْنِ اللهِ وَإِنَّمَا الْمَظَاهِرُ الْحَقِيقِيَّةُ لِمَحَبَّةِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هِيَ اتِّبَاعُهُ قُلْتُ لَهُ: وَإِنْ أَرَدْتَ شَاهِدًا وَدَلِيلًا عَلَى هَذَا الْأَمْرِ هَلْ تَعْلَمُ أَصْدَقَ مَحَبَّةً لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ مَحَبَّةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَسَائِرِ الصَّحَابَةِ بَلْ وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ؟ قُلْتُ: هَلْ تَعْرِفُ أَصْدَقَ مَحَبَّةً مِنْ مَحَبَّةِ هَؤُلَاءِ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ قَالَ: لَا قُلْتُ: الصَّحَابَةُ كُلُّهُمْ مَا احْتَفَلُوا وَالتَّابِعُونَ كُلُّهُمْ مَا احْتَفَلُوا وَهَذِهِ الْاِحْتِفَالَاتُ لَمْ تَحْدُثْ فِي الْأُمَّةِ إِلَّا فِي الْقَرْنِ الثَّالِثِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ إِنَّ هَذَا الخَيْرَ ادَّخَرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لِمَنْ جَاءَ فِي هَذِهِ الْقُرُونِ الْمُتَأَخِّرَةِ وَحَرَمَ مِنْهُ الصَّحَابَةَ وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ بَلِ الْحَقُّ أَنَّهُ شَرٌّ وَقَى اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الصَّحَابَةَ مِنهُ وَعَافَاهُمْ وَسَلَّمَهُمْ مِنَ الْوُقُوعِ فِيهِ وَابْتَلَى بِهِ مَنْ جَاءَ بَعْدَهُمْ وَإِلَّا لَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُونَا إِلَيْهِ إِذْ هُمُ السَّبَّاقُونَ لِكُلِّ خَيْرٍ


Seseorang yang sedang mengunjungi negeri yang diberkahi ini menemui saya dan berkata dengan terheran-heran di hari-hari ini, di hari-hari peringatan Maulid Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām. Dia berkata, “Aku heran, kenapa aku tidak melihat adanya tanda-tanda perayaan maulid di Madinah.” Dia melanjutkan, “Padahal Madinah adalah kota yang paling berhak merayakan Maulid Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām.” Dia bertanya-tanya, “Apa alasannya?” Maka aku katakan kepadanya, “Jika engkau mengetahui alasannya, tentu keherananmu akan hilang dari hatimu.” “Alasannya hanya satu.” Dia bertanya, “Apa itu?” Aku katakan, “Karena mereka mencintai Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām. Karena itulah mereka tidak merayakan Maulid Nabi.” Dia berkata, “Aneh sekali!” Saya berkata, “Ya! Kecintaan yang sejati kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām tidaklah dimanifestasikan dengan acara-acara bid’ah yang diada-adakan dalam agama Allah. Namun, tanda cinta yang hakiki kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām adalah dengan mengikuti beliau (ittibāʿ).” Aku katakan, “Jika engkau ingin bukti dan dalil akan hal tersebut, adakah kecintaan yang lebih tulus kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām daripada kecintaan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan para Sahabat lainnya, bahkan para Tabiin (dan Tābiʿut Tabiin) yang mengikuti mereka dengan baik?” Aku katakan, “Apakah engkau tahu ada cinta yang lebih tulus melebihi cinta mereka kepada Nabi ʿalaihiṣ ṣalātu was salām?” Dia jawab, “Tidak ada.” Aku katakan, “Para Sahabat semuanya tidak merayakannya, demikian pula seluruh Tabiin. Perayaan-perayaan ini baru muncul di tengah umat ini pada abad ketiga. Tidak mungkin dikatakan bahwa ini adalah kebaikan yang disimpan oleh Allah Subẖānahu wa Taʿālā untuk orang-orang yang hidup di abad-abad belakangan, yang tidak didapat oleh para Sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Yang benar, bahwa ini adalah keburukan yang Allah jauhkan dari para Sahabat. Allah menjaga dan menyelamatkan mereka dari melakukannya. Namun ini menjadi ujian bagi orang-orang yang datang setelah mereka. Jika memang itu kebaikan, tentu mereka telah mendahului kita melakukannya, karena merekalah yang terdepan dalam setiap kebaikan.” ==== قَبَلَنِي أَحَدُ الزُّوَّارِ لِهَذِهِ الْبِلَادِ الْمُبَارَكَةِ وَقَالَ مُتَعَجِّبًا فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ هِيَ أَيَّامُ مَوْلِدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ: أَنَا أَتَعَجَّبُ لَا أَرَى أَيَّ مَظْهَرٍ مِنْ مَظَاهِرِ الْاِحْتِفَالِ بِالْمَوْلِدِ فِي الْمَدِينَةِ مَعَ أَنَّ الْمَدِينَةَ، يَقُولُ: أَوْلَى الْبُلْدَانِ الْبُلْدَانِ الدُّنْيَا بِالْاِحْتِفَالِ بِمَوْلِدِهِ مَوْلِدِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَيَتَسَاءَلُ مَا السَّبَبُ قُلْتُ لَهُ: لَوْ أَنَّكَ عَرَفْتَ السَّبَبَ لَزَالَ عَنْ قَلْبِكَ الْعَجَبُ السَّبَبُ وَاحِدٌ قَالَ: مَا هُوَ؟ قُلْتُ: لِأَنَّهُمْ يُحِبُّونَ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَلِأَجْلِ هَذَا لَا يَحْتَفِلُونَ بِالْمَوْلِدِ قَالَ: عَجَبٌ قُلْتُ: نَعَمْ. قُلْتُ: الْمَحَبَّةُ الصَّادِقَةُ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَكُونُ بِالْمَظَاهِرِ الْمُبْتَدَعَةِ الْمُحْدَثَةِ فِي دِيْنِ اللهِ وَإِنَّمَا الْمَظَاهِرُ الْحَقِيقِيَّةُ لِمَحَبَّةِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هِيَ اتِّبَاعُهُ قُلْتُ لَهُ: وَإِنْ أَرَدْتَ شَاهِدًا وَدَلِيلًا عَلَى هَذَا الْأَمْرِ هَلْ تَعْلَمُ أَصْدَقَ مَحَبَّةً لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مِنْ مَحَبَّةِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَسَائِرِ الصَّحَابَةِ بَلْ وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ؟ قُلْتُ: هَلْ تَعْرِفُ أَصْدَقَ مَحَبَّةً مِنْ مَحَبَّةِ هَؤُلَاءِ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ قَالَ: لَا قُلْتُ: الصَّحَابَةُ كُلُّهُمْ مَا احْتَفَلُوا وَالتَّابِعُونَ كُلُّهُمْ مَا احْتَفَلُوا وَهَذِهِ الْاِحْتِفَالَاتُ لَمْ تَحْدُثْ فِي الْأُمَّةِ إِلَّا فِي الْقَرْنِ الثَّالِثِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ إِنَّ هَذَا الخَيْرَ ادَّخَرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لِمَنْ جَاءَ فِي هَذِهِ الْقُرُونِ الْمُتَأَخِّرَةِ وَحَرَمَ مِنْهُ الصَّحَابَةَ وَمَنِ اتَّبَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ بَلِ الْحَقُّ أَنَّهُ شَرٌّ وَقَى اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الصَّحَابَةَ مِنهُ وَعَافَاهُمْ وَسَلَّمَهُمْ مِنَ الْوُقُوعِ فِيهِ وَابْتَلَى بِهِ مَنْ جَاءَ بَعْدَهُمْ وَإِلَّا لَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُونَا إِلَيْهِ إِذْ هُمُ السَّبَّاقُونَ لِكُلِّ خَيْرٍ

Bagaimana Cara agar Umur Saya Berkah?

Nasihat agar Mendapat Keberkahan dalam Umur الوصية بـ(البركة في العمر) Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy عدنان بن سلمان الدريويش جاء في صحيح الترمذي: ((أن رجلًا قال: يا رسول الله، أي الناس خير؟ قال: من طال عمره، وحسن عمله، قال: فأي الناس شرٌّ؟ قال: من طال عمره وساء عمله))، وجاء في صحيح الجامع: ((طوبى لمن طال عمره وحسن عمله))، وقال تعالى في سورة مريم: ﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ﴾ [مريم: 31]؛ قال السعدي رحمه الله: “﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ﴾ [مريم: 31]؛ أي: في أي مكان، وأي زمان، فالبركة جعلها الله في تعليم الخير والدعوة إليه، والنهي عن الشر، والدعوة إلى الله في أقواله وأفعاله، فكل من جالسه، أو اجتمع به، نالته بركته، وسعد به مصاحبه”؛ [تفسير السعدي]. Diriwayatkan dalam “Shahih at-Tirmidzi” bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah! Siapakah manusia yang paling baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Lalu orang itu bertanya lagi, “Lalu siapakah manusia yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya.” (HR. at-Tirmidzi). Diriwayatkan juga dalam “Shahih al-Jami” bahwa Rasulullah bersabda, “Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam: 31). As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Firman Allah: (Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada). Yakni di mana saja dan kapan saja. Keberkahan dijadikan oleh Allah dalam kegiatan mengajarkan kebaikan dan menyerukannya, melarang dari keburukan, dan berdakwah kepada Allah dalam setiap ucapan dan perbuatannya; sehingga orang yang duduk bersamanya dan berkumpul dengannya akan mendapatkan keberkahannya, dan akan bahagia orang yang membersamainya.” (Tafsir as-Sa’di). أيها الإخوة وأيتها الأخوات، عُمرُ الإنسان له أجَلٌ مُحدَّد لا يعلمه إلا الله، والعاقل فينا من يجتهد بالأعمال الصالحة، ويزرع الخير لنفسه في الدنيا، ولا يُلهيه الأمل عن العمل؛ قال قتادة: “اعلموا أن طول العمر حُجَّة، فنعوذ بالله أن نُعيَّر بطول العمر؛ قد نزلت هذه الآية: ﴿ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ﴾ [فاطر: 37]، وإن فيهم لابن ثماني عشرة سنة”؛ [تفسير ابن كثير]. Wahai saudara dan saudariku! Umur manusia memiliki batas tertentu yang hanya diketahui oleh Allah; sehingga orang berakal di antara kita adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal shaleh, menanam kebaikan bagi dirinya ketika di dunia, dan tidak terlalaikan oleh angan-angan dari beramal. Qatadah berkata, “Ketahuilah bahwa panjang umur merupakan hujjah. Oleh sebab itu, kami memohon perlindungan kepada Allah dari celaan yang timbul karena panjang umur. Terdapat ayat yang berbunyi, ‘Dan bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?’ (QS. Fathir: 37). Sedangkan di antara mereka terdapat orang yang masih berumur 18 tahun!” (Tafsir Ibnu Katsir). جاء في صحيح ابن ماجه: ((أن رجلين من بَلِيٍّ قدما على رسول الله صلى الله عليه وسلم، وكان إسلامهما جميعًا، فكان أحدهما أشد اجتهادًا من الآخر، فغزا المجتهد منهما فاستُشهد، ثم مكث الآخر بعده سنةً ثم تُوفِّيَ، قال طلحة: فرأيت في المنام بينا أنا عند باب الجنة، إذا أنا بهما، فخرج خارج من الجنة، فأذِن للذي تُوفِّيَ الآخِرَ منهما، ثم خرج فأذِن للذي استُشهد، ثم رجع إليَّ، فقال: ارجع، فإنك لم يأنِ لك بعدُ، فأصبح طلحة يحدِّث به الناس، فعجِبوا لذلك، فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم، وحدَّثوه الحديث، فقال: من أي ذلك تعجبون؟ فقالوا: يا رسول الله، هذا كان أشد الرجلين اجتهادًا ثم استُشهد، ودخل هذا الآخر الجنةَ قبله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أليس قد مكث هذا بعده سنةً؟ قالوا: بلى، قال: وأدرك رمضان فصام وصلَّى كذا وكذا من سجدة في السنة؟ قالوا: بلى، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فما بينهما أبعد مما بين السماء والأرض)). Dalam kitab “Shahih Ibnu Majah” diriwayatkan bahwa pernah ada dua laki-laki dari suku Baliy datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berdua memeluk Islam bersama-sama. Salah satu dari mereka lebih giat dalam beribadah daripada yang lainnya. Yang lebih giat itu kemudian ikut berjihad sehingga mati syahid. Sedangkan orang satunya masih hidup setelahnya selama satu tahun, kemudian ia juga meninggal dunia. Thalhah berkata, “Lalu aku melihat dalam mimpi, ketika kami berada di depan pintu surga, ternyata aku bersama dengan dua orang tersebut. Kemudian ada seseorang yang keluar dari surga, lalu mengizinkan orang yang meninggal dunia lebih lambat dari dua orang tersebut (untuk memasuki surga). Kemudian seseorang tadi keluar lagi dan baru mengizinkan orang yang mati syahid. Kemudian seseorang tadi keluar menemuiku dan berkata, ‘Kembalilah, karena belum datang waktunya bagimu (untuk masuk surga)!” Pada pagi harinya, Thalhah menceritakan mimpinya itu kepada orang-orang, sehingga mereka merasa heran dengan mimpi itu. Hingga cerita itu sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka menceritakan mimpi tersebut. Kemudian beliau bersabda, “Dari hal apa kalian merasa heran?” Orang-orang menjawab, “Wahai Rasulullah! Salah satu dari mereka dulu lebih giat dalam beribadah hingga ia mati syahid. Akan tetapi, orang satunya malah masuk surga terlebih dahulu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Bukankah dia (yang masuk surga lebih dulu) hidup satu tahun lebih lama darinya?” Orang-orang menjawab, “Benar.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan bukanlah dia mendapatkan bulan Ramadhan lalu berpuasa, dan mendirikan shalat dengan sekian dan sekian kali sujud dalam satu tahun itu?” Mereka menjawab, “Benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itulah antara mereka berdua terdapat jarak derajat yang lebih jauh daripada antara langit dan bumi.” (HR. Ibnu Majah). أيها الإخوة، إن ذلك الرجل الذي عاش سنة كاملة بعد صاحبه، أدرك فيها رمضان، وحصل له فيه أجر الصيام والقيام، وصلى في هذه السنة أكثر من ألف وثمانمائة صلاة مفروضة وتطوع، وغير التسبيحات والتهليلات، والأذكار والأعمال الصالحة، كل هذه الأعمال جعلت ما بينه وما بين صاحبه أبعد مما بين السماء والأرض. Wahai saudara-saudara! Laki-laki yang hidup satu tahun penuh setelah kematian temannya itu dapat merasakan hidup pada bulan Ramadhan di tahun itu; dan dapat meraih pahala puasa dan shalat pada bulan itu. Dia juga mendirikan shalat selama satu tahun itu lebih dari 1.800 kali shalat fardhu dan sunnah. Belum lagi jumlah tasbih, tahlil, dan zikir-zikir lain, serta amal shaleh lainnya yang dapat dia kerjakan. Semua amalan ini membuat jarak derajat antara dirinya dan temannya itu lebih jauh daripada antara langit dan bumi. وحتى يوفَّق المسلم إلى البركة وحسن العمل عليه بما يأتي: •أن يُكثِرَ من دعاء الله بأن يهديه للعمل الصالح، وأن يثبِّته عليه؛ مثل قوله صلى الله عليه وسلم: ((اللهم أحْيِني ما كانت الحياة خيرًا لي، وتوفَّني إذا كانت الوفاة خيرًا لي))؛ [متفق عليه].  • المثابرة ومجاهدة النفس؛ قال أحد السلف: “كلما زاد حزبي من القرآن، زادت البركة في وقتي، ولا زلت أزيد حتى بلغ حزبي عشرة أجزاء”.  • الحرص على طلب العلم الشرعي، وحضور مجالس العلماء؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين))؛ [رواه البخاري].  • اغتنام الأوقات المباركة؛ كثُلُثِ الليل، ورمضان، وعشر ذي الحجة، وكذا الأماكن المباركة؛ كمكة، والمدينة، وبيوت الله.  • تذكر أن العاقل من يغتنم صحته قبل مرضه، وشبابه قبل هرَمِه، وحياته قبل موته، وفراغه قبل شغله، ثم يعمرها بالطاعات والأعمال الصالحة. Agar seorang Muslim dapat meraih keberkahan dan amalan yang baik, maka ia harus melakukan hal-hal berikut: Memperbanyak doa kepada Allah agar memberinya hidayah untuk beramal shaleh dan meneguhkannya di atas jalan itu. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: اللَهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي ALLAAHUMMA AHYINII MAA KAANATIL HAYAATU KHOIRON LII, WA TAWAFFANII IDZAA KAANATIL WAFAATU KHOIRON LII “Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku apabila wafat lebih baik bagiku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Tekun dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Seorang ulama salaf berkata, “Semakin banyak bacaan al-Quranku, bertambah pula keberkahan dalam waktuku. Aku pun terus menambah bacaan harian al-Quranku, hingga mencapai sepuluh juz perhari.”  Bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu syar’i dan menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, maka Allah akan menjadikannya memiliki pemahaman agama.” (HR. al-Bukhari).  Memanfaatkan waktu-waktu yang diberkahi; seperti sepertiga malam terakhir, bulan Ramadhan, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Juga tempat-tempat yang diberkahi, seperti kota Makkah, Madinah, dan rumah-rumah Allah. Senantiasa mengingat bahwa orang berakal adalah orang yang memanfaatkan kesehatannya sebelum datang masa sakitnya, masa mudanya sebelum datang masa tuanya, masa hidupnya sebelum datang kematiannya, dan masa luangnya sebelum datang masa sibuknya. Lalu menggunakan kesempatan itu untuk menjalankan ketaatan dan amal shaleh. • الحرص على الصحبة الصالحة؛ فإنها تُعين المسلم على الطاعات، وتُبعده عن المعاصي. • البعد عن الذنوب والمعاصي، وعن أصحابها وأماكنها، فإن المعصية تُقسِّي القلب، وتُبعده عن الطاعة. • الحذر من الانغماس في الأجهزة الإلكترونية والانشغال بها، فإنها تشغل المسلم عن الطاعة والخير. • التنوع في الطاعات؛ حتى لا يصيب المسلم المللُ والفتور، والاقتصاد في الطاعة عند المرض والسفر والملل. • قراءة قصص وسير الصالحين والسلف الصالح، والاقتداء بهم.  • الدعوة إلى الله، والمسابقة إلى الخيرات؛ فإنها من أهم الوسائل على الثبات. • العمل التطوعي، ومساعدة الناس، وجبر الخواطر، وحسن الخلق، كلها من الأعمال الصالحة التي يحبها الله سبحانه؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((ما شيء أثقل في ميزان المؤمن يوم القيامة من خُلُقٍ حسن، فإن الله تعالى لَيُبغضُ الفاحش البذيء))؛ [رواه الترمذي]. Berusaha untuk mencari teman yang baik; karena itu dapat memudahkan seorang Muslim dalam menjalankan ketaatan dan menjauhkannya dari kemaksiatan. Menjauhi perbuatan dosa dan kemaksiatan, dan menjauhi para pelakunya dan tempat-tempatnya. Sebab, kemaksiatan dapat mengeraskan hati dan menjauhkannya dari ketaatan. Berhati-hati agar tidak tenggelam dalam kesibukan dengan alat-alat elektronik; karena itu dapat menyibukkan seorang Muslim dari ketaatan dan kebaikan. Menjalankan berbagai jenis ketaatan, agar seorang Muslim tidak mengalami kebosanan dan kelesuan. Juga tidak berlebihan dalam menjalankan ketaatan ketika sedang sakit, safar, atau bosan. Membaca kisah-kisah dan sejarah hidup orang-orang shaleh dan Salafus Shalih, lalu mencontoh mereka. Berdakwah dan berlomba-lomba dalam kebaikan, karena ini adalah salah satu cara terbaik untuk tetap teguh. Melakukan amal-amal sosial, membantu orang lain, menenangkan pikiran mereka, dan mengamalkan akhlak yang terpuji. Semua ini adalah amal shaleh yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا شَيْء أَثْقَلُ فِي مِيْزَانِ اْلمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَيُبْغِضُ الفَاحِشَ البَذِيْءَ “Tidak ada sesuatu yang lebih berat di timbangan amal seorang Mukmin pada Hari Kiamat melebihi akhlak yang baik; karena sesungguhnya Allah Ta’ala sangat membenci orang yang keji dan kotor lisannya.” (HR. at-Tirmidzi). أسأل الله تعالى أن يكرمنا وإياكم بكل خير، وأن يُعيننا جميعًا على اغتنام أوقاتنا وأعمارنا، وصحتنا وشبابنا فيما ينفعنا، وأن يجعلنا من المتبعين لهَدْيِ رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأن يصلح لنا ولكم الذرية، وصلى الله على سيدنا محمد. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memuliakan kita dengan segala kebaikan, memberi kita semua pertolongan agar dapat memanfaatkan setiap waktu, umur, kesehatan, dan masa muda kita semua untuk perkara yang bermanfaat bagi kita; dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; serta memperbaiki keturunan kita semua. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/172098/الوصية-بـ-البركة-في-العمر/PDF Sumber Artikel. 🔍 Bacaan Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Arti Kata Ghibah, Jodoh Pasti Bertemu Menurut Islam, Contoh Undangan Natal 2011 Visited 1,450 times, 1 visit(s) today Post Views: 836 QRIS donasi Yufid

Bagaimana Cara agar Umur Saya Berkah?

Nasihat agar Mendapat Keberkahan dalam Umur الوصية بـ(البركة في العمر) Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy عدنان بن سلمان الدريويش جاء في صحيح الترمذي: ((أن رجلًا قال: يا رسول الله، أي الناس خير؟ قال: من طال عمره، وحسن عمله، قال: فأي الناس شرٌّ؟ قال: من طال عمره وساء عمله))، وجاء في صحيح الجامع: ((طوبى لمن طال عمره وحسن عمله))، وقال تعالى في سورة مريم: ﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ﴾ [مريم: 31]؛ قال السعدي رحمه الله: “﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ﴾ [مريم: 31]؛ أي: في أي مكان، وأي زمان، فالبركة جعلها الله في تعليم الخير والدعوة إليه، والنهي عن الشر، والدعوة إلى الله في أقواله وأفعاله، فكل من جالسه، أو اجتمع به، نالته بركته، وسعد به مصاحبه”؛ [تفسير السعدي]. Diriwayatkan dalam “Shahih at-Tirmidzi” bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah! Siapakah manusia yang paling baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Lalu orang itu bertanya lagi, “Lalu siapakah manusia yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya.” (HR. at-Tirmidzi). Diriwayatkan juga dalam “Shahih al-Jami” bahwa Rasulullah bersabda, “Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam: 31). As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Firman Allah: (Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada). Yakni di mana saja dan kapan saja. Keberkahan dijadikan oleh Allah dalam kegiatan mengajarkan kebaikan dan menyerukannya, melarang dari keburukan, dan berdakwah kepada Allah dalam setiap ucapan dan perbuatannya; sehingga orang yang duduk bersamanya dan berkumpul dengannya akan mendapatkan keberkahannya, dan akan bahagia orang yang membersamainya.” (Tafsir as-Sa’di). أيها الإخوة وأيتها الأخوات، عُمرُ الإنسان له أجَلٌ مُحدَّد لا يعلمه إلا الله، والعاقل فينا من يجتهد بالأعمال الصالحة، ويزرع الخير لنفسه في الدنيا، ولا يُلهيه الأمل عن العمل؛ قال قتادة: “اعلموا أن طول العمر حُجَّة، فنعوذ بالله أن نُعيَّر بطول العمر؛ قد نزلت هذه الآية: ﴿ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ﴾ [فاطر: 37]، وإن فيهم لابن ثماني عشرة سنة”؛ [تفسير ابن كثير]. Wahai saudara dan saudariku! Umur manusia memiliki batas tertentu yang hanya diketahui oleh Allah; sehingga orang berakal di antara kita adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal shaleh, menanam kebaikan bagi dirinya ketika di dunia, dan tidak terlalaikan oleh angan-angan dari beramal. Qatadah berkata, “Ketahuilah bahwa panjang umur merupakan hujjah. Oleh sebab itu, kami memohon perlindungan kepada Allah dari celaan yang timbul karena panjang umur. Terdapat ayat yang berbunyi, ‘Dan bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?’ (QS. Fathir: 37). Sedangkan di antara mereka terdapat orang yang masih berumur 18 tahun!” (Tafsir Ibnu Katsir). جاء في صحيح ابن ماجه: ((أن رجلين من بَلِيٍّ قدما على رسول الله صلى الله عليه وسلم، وكان إسلامهما جميعًا، فكان أحدهما أشد اجتهادًا من الآخر، فغزا المجتهد منهما فاستُشهد، ثم مكث الآخر بعده سنةً ثم تُوفِّيَ، قال طلحة: فرأيت في المنام بينا أنا عند باب الجنة، إذا أنا بهما، فخرج خارج من الجنة، فأذِن للذي تُوفِّيَ الآخِرَ منهما، ثم خرج فأذِن للذي استُشهد، ثم رجع إليَّ، فقال: ارجع، فإنك لم يأنِ لك بعدُ، فأصبح طلحة يحدِّث به الناس، فعجِبوا لذلك، فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم، وحدَّثوه الحديث، فقال: من أي ذلك تعجبون؟ فقالوا: يا رسول الله، هذا كان أشد الرجلين اجتهادًا ثم استُشهد، ودخل هذا الآخر الجنةَ قبله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أليس قد مكث هذا بعده سنةً؟ قالوا: بلى، قال: وأدرك رمضان فصام وصلَّى كذا وكذا من سجدة في السنة؟ قالوا: بلى، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فما بينهما أبعد مما بين السماء والأرض)). Dalam kitab “Shahih Ibnu Majah” diriwayatkan bahwa pernah ada dua laki-laki dari suku Baliy datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berdua memeluk Islam bersama-sama. Salah satu dari mereka lebih giat dalam beribadah daripada yang lainnya. Yang lebih giat itu kemudian ikut berjihad sehingga mati syahid. Sedangkan orang satunya masih hidup setelahnya selama satu tahun, kemudian ia juga meninggal dunia. Thalhah berkata, “Lalu aku melihat dalam mimpi, ketika kami berada di depan pintu surga, ternyata aku bersama dengan dua orang tersebut. Kemudian ada seseorang yang keluar dari surga, lalu mengizinkan orang yang meninggal dunia lebih lambat dari dua orang tersebut (untuk memasuki surga). Kemudian seseorang tadi keluar lagi dan baru mengizinkan orang yang mati syahid. Kemudian seseorang tadi keluar menemuiku dan berkata, ‘Kembalilah, karena belum datang waktunya bagimu (untuk masuk surga)!” Pada pagi harinya, Thalhah menceritakan mimpinya itu kepada orang-orang, sehingga mereka merasa heran dengan mimpi itu. Hingga cerita itu sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka menceritakan mimpi tersebut. Kemudian beliau bersabda, “Dari hal apa kalian merasa heran?” Orang-orang menjawab, “Wahai Rasulullah! Salah satu dari mereka dulu lebih giat dalam beribadah hingga ia mati syahid. Akan tetapi, orang satunya malah masuk surga terlebih dahulu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Bukankah dia (yang masuk surga lebih dulu) hidup satu tahun lebih lama darinya?” Orang-orang menjawab, “Benar.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan bukanlah dia mendapatkan bulan Ramadhan lalu berpuasa, dan mendirikan shalat dengan sekian dan sekian kali sujud dalam satu tahun itu?” Mereka menjawab, “Benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itulah antara mereka berdua terdapat jarak derajat yang lebih jauh daripada antara langit dan bumi.” (HR. Ibnu Majah). أيها الإخوة، إن ذلك الرجل الذي عاش سنة كاملة بعد صاحبه، أدرك فيها رمضان، وحصل له فيه أجر الصيام والقيام، وصلى في هذه السنة أكثر من ألف وثمانمائة صلاة مفروضة وتطوع، وغير التسبيحات والتهليلات، والأذكار والأعمال الصالحة، كل هذه الأعمال جعلت ما بينه وما بين صاحبه أبعد مما بين السماء والأرض. Wahai saudara-saudara! Laki-laki yang hidup satu tahun penuh setelah kematian temannya itu dapat merasakan hidup pada bulan Ramadhan di tahun itu; dan dapat meraih pahala puasa dan shalat pada bulan itu. Dia juga mendirikan shalat selama satu tahun itu lebih dari 1.800 kali shalat fardhu dan sunnah. Belum lagi jumlah tasbih, tahlil, dan zikir-zikir lain, serta amal shaleh lainnya yang dapat dia kerjakan. Semua amalan ini membuat jarak derajat antara dirinya dan temannya itu lebih jauh daripada antara langit dan bumi. وحتى يوفَّق المسلم إلى البركة وحسن العمل عليه بما يأتي: •أن يُكثِرَ من دعاء الله بأن يهديه للعمل الصالح، وأن يثبِّته عليه؛ مثل قوله صلى الله عليه وسلم: ((اللهم أحْيِني ما كانت الحياة خيرًا لي، وتوفَّني إذا كانت الوفاة خيرًا لي))؛ [متفق عليه].  • المثابرة ومجاهدة النفس؛ قال أحد السلف: “كلما زاد حزبي من القرآن، زادت البركة في وقتي، ولا زلت أزيد حتى بلغ حزبي عشرة أجزاء”.  • الحرص على طلب العلم الشرعي، وحضور مجالس العلماء؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين))؛ [رواه البخاري].  • اغتنام الأوقات المباركة؛ كثُلُثِ الليل، ورمضان، وعشر ذي الحجة، وكذا الأماكن المباركة؛ كمكة، والمدينة، وبيوت الله.  • تذكر أن العاقل من يغتنم صحته قبل مرضه، وشبابه قبل هرَمِه، وحياته قبل موته، وفراغه قبل شغله، ثم يعمرها بالطاعات والأعمال الصالحة. Agar seorang Muslim dapat meraih keberkahan dan amalan yang baik, maka ia harus melakukan hal-hal berikut: Memperbanyak doa kepada Allah agar memberinya hidayah untuk beramal shaleh dan meneguhkannya di atas jalan itu. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: اللَهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي ALLAAHUMMA AHYINII MAA KAANATIL HAYAATU KHOIRON LII, WA TAWAFFANII IDZAA KAANATIL WAFAATU KHOIRON LII “Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku apabila wafat lebih baik bagiku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Tekun dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Seorang ulama salaf berkata, “Semakin banyak bacaan al-Quranku, bertambah pula keberkahan dalam waktuku. Aku pun terus menambah bacaan harian al-Quranku, hingga mencapai sepuluh juz perhari.”  Bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu syar’i dan menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, maka Allah akan menjadikannya memiliki pemahaman agama.” (HR. al-Bukhari).  Memanfaatkan waktu-waktu yang diberkahi; seperti sepertiga malam terakhir, bulan Ramadhan, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Juga tempat-tempat yang diberkahi, seperti kota Makkah, Madinah, dan rumah-rumah Allah. Senantiasa mengingat bahwa orang berakal adalah orang yang memanfaatkan kesehatannya sebelum datang masa sakitnya, masa mudanya sebelum datang masa tuanya, masa hidupnya sebelum datang kematiannya, dan masa luangnya sebelum datang masa sibuknya. Lalu menggunakan kesempatan itu untuk menjalankan ketaatan dan amal shaleh. • الحرص على الصحبة الصالحة؛ فإنها تُعين المسلم على الطاعات، وتُبعده عن المعاصي. • البعد عن الذنوب والمعاصي، وعن أصحابها وأماكنها، فإن المعصية تُقسِّي القلب، وتُبعده عن الطاعة. • الحذر من الانغماس في الأجهزة الإلكترونية والانشغال بها، فإنها تشغل المسلم عن الطاعة والخير. • التنوع في الطاعات؛ حتى لا يصيب المسلم المللُ والفتور، والاقتصاد في الطاعة عند المرض والسفر والملل. • قراءة قصص وسير الصالحين والسلف الصالح، والاقتداء بهم.  • الدعوة إلى الله، والمسابقة إلى الخيرات؛ فإنها من أهم الوسائل على الثبات. • العمل التطوعي، ومساعدة الناس، وجبر الخواطر، وحسن الخلق، كلها من الأعمال الصالحة التي يحبها الله سبحانه؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((ما شيء أثقل في ميزان المؤمن يوم القيامة من خُلُقٍ حسن، فإن الله تعالى لَيُبغضُ الفاحش البذيء))؛ [رواه الترمذي]. Berusaha untuk mencari teman yang baik; karena itu dapat memudahkan seorang Muslim dalam menjalankan ketaatan dan menjauhkannya dari kemaksiatan. Menjauhi perbuatan dosa dan kemaksiatan, dan menjauhi para pelakunya dan tempat-tempatnya. Sebab, kemaksiatan dapat mengeraskan hati dan menjauhkannya dari ketaatan. Berhati-hati agar tidak tenggelam dalam kesibukan dengan alat-alat elektronik; karena itu dapat menyibukkan seorang Muslim dari ketaatan dan kebaikan. Menjalankan berbagai jenis ketaatan, agar seorang Muslim tidak mengalami kebosanan dan kelesuan. Juga tidak berlebihan dalam menjalankan ketaatan ketika sedang sakit, safar, atau bosan. Membaca kisah-kisah dan sejarah hidup orang-orang shaleh dan Salafus Shalih, lalu mencontoh mereka. Berdakwah dan berlomba-lomba dalam kebaikan, karena ini adalah salah satu cara terbaik untuk tetap teguh. Melakukan amal-amal sosial, membantu orang lain, menenangkan pikiran mereka, dan mengamalkan akhlak yang terpuji. Semua ini adalah amal shaleh yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا شَيْء أَثْقَلُ فِي مِيْزَانِ اْلمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَيُبْغِضُ الفَاحِشَ البَذِيْءَ “Tidak ada sesuatu yang lebih berat di timbangan amal seorang Mukmin pada Hari Kiamat melebihi akhlak yang baik; karena sesungguhnya Allah Ta’ala sangat membenci orang yang keji dan kotor lisannya.” (HR. at-Tirmidzi). أسأل الله تعالى أن يكرمنا وإياكم بكل خير، وأن يُعيننا جميعًا على اغتنام أوقاتنا وأعمارنا، وصحتنا وشبابنا فيما ينفعنا، وأن يجعلنا من المتبعين لهَدْيِ رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأن يصلح لنا ولكم الذرية، وصلى الله على سيدنا محمد. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memuliakan kita dengan segala kebaikan, memberi kita semua pertolongan agar dapat memanfaatkan setiap waktu, umur, kesehatan, dan masa muda kita semua untuk perkara yang bermanfaat bagi kita; dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; serta memperbaiki keturunan kita semua. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/172098/الوصية-بـ-البركة-في-العمر/PDF Sumber Artikel. 🔍 Bacaan Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Arti Kata Ghibah, Jodoh Pasti Bertemu Menurut Islam, Contoh Undangan Natal 2011 Visited 1,450 times, 1 visit(s) today Post Views: 836 QRIS donasi Yufid
Nasihat agar Mendapat Keberkahan dalam Umur الوصية بـ(البركة في العمر) Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy عدنان بن سلمان الدريويش جاء في صحيح الترمذي: ((أن رجلًا قال: يا رسول الله، أي الناس خير؟ قال: من طال عمره، وحسن عمله، قال: فأي الناس شرٌّ؟ قال: من طال عمره وساء عمله))، وجاء في صحيح الجامع: ((طوبى لمن طال عمره وحسن عمله))، وقال تعالى في سورة مريم: ﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ﴾ [مريم: 31]؛ قال السعدي رحمه الله: “﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ﴾ [مريم: 31]؛ أي: في أي مكان، وأي زمان، فالبركة جعلها الله في تعليم الخير والدعوة إليه، والنهي عن الشر، والدعوة إلى الله في أقواله وأفعاله، فكل من جالسه، أو اجتمع به، نالته بركته، وسعد به مصاحبه”؛ [تفسير السعدي]. Diriwayatkan dalam “Shahih at-Tirmidzi” bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah! Siapakah manusia yang paling baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Lalu orang itu bertanya lagi, “Lalu siapakah manusia yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya.” (HR. at-Tirmidzi). Diriwayatkan juga dalam “Shahih al-Jami” bahwa Rasulullah bersabda, “Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam: 31). As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Firman Allah: (Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada). Yakni di mana saja dan kapan saja. Keberkahan dijadikan oleh Allah dalam kegiatan mengajarkan kebaikan dan menyerukannya, melarang dari keburukan, dan berdakwah kepada Allah dalam setiap ucapan dan perbuatannya; sehingga orang yang duduk bersamanya dan berkumpul dengannya akan mendapatkan keberkahannya, dan akan bahagia orang yang membersamainya.” (Tafsir as-Sa’di). أيها الإخوة وأيتها الأخوات، عُمرُ الإنسان له أجَلٌ مُحدَّد لا يعلمه إلا الله، والعاقل فينا من يجتهد بالأعمال الصالحة، ويزرع الخير لنفسه في الدنيا، ولا يُلهيه الأمل عن العمل؛ قال قتادة: “اعلموا أن طول العمر حُجَّة، فنعوذ بالله أن نُعيَّر بطول العمر؛ قد نزلت هذه الآية: ﴿ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ﴾ [فاطر: 37]، وإن فيهم لابن ثماني عشرة سنة”؛ [تفسير ابن كثير]. Wahai saudara dan saudariku! Umur manusia memiliki batas tertentu yang hanya diketahui oleh Allah; sehingga orang berakal di antara kita adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal shaleh, menanam kebaikan bagi dirinya ketika di dunia, dan tidak terlalaikan oleh angan-angan dari beramal. Qatadah berkata, “Ketahuilah bahwa panjang umur merupakan hujjah. Oleh sebab itu, kami memohon perlindungan kepada Allah dari celaan yang timbul karena panjang umur. Terdapat ayat yang berbunyi, ‘Dan bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?’ (QS. Fathir: 37). Sedangkan di antara mereka terdapat orang yang masih berumur 18 tahun!” (Tafsir Ibnu Katsir). جاء في صحيح ابن ماجه: ((أن رجلين من بَلِيٍّ قدما على رسول الله صلى الله عليه وسلم، وكان إسلامهما جميعًا، فكان أحدهما أشد اجتهادًا من الآخر، فغزا المجتهد منهما فاستُشهد، ثم مكث الآخر بعده سنةً ثم تُوفِّيَ، قال طلحة: فرأيت في المنام بينا أنا عند باب الجنة، إذا أنا بهما، فخرج خارج من الجنة، فأذِن للذي تُوفِّيَ الآخِرَ منهما، ثم خرج فأذِن للذي استُشهد، ثم رجع إليَّ، فقال: ارجع، فإنك لم يأنِ لك بعدُ، فأصبح طلحة يحدِّث به الناس، فعجِبوا لذلك، فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم، وحدَّثوه الحديث، فقال: من أي ذلك تعجبون؟ فقالوا: يا رسول الله، هذا كان أشد الرجلين اجتهادًا ثم استُشهد، ودخل هذا الآخر الجنةَ قبله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أليس قد مكث هذا بعده سنةً؟ قالوا: بلى، قال: وأدرك رمضان فصام وصلَّى كذا وكذا من سجدة في السنة؟ قالوا: بلى، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فما بينهما أبعد مما بين السماء والأرض)). Dalam kitab “Shahih Ibnu Majah” diriwayatkan bahwa pernah ada dua laki-laki dari suku Baliy datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berdua memeluk Islam bersama-sama. Salah satu dari mereka lebih giat dalam beribadah daripada yang lainnya. Yang lebih giat itu kemudian ikut berjihad sehingga mati syahid. Sedangkan orang satunya masih hidup setelahnya selama satu tahun, kemudian ia juga meninggal dunia. Thalhah berkata, “Lalu aku melihat dalam mimpi, ketika kami berada di depan pintu surga, ternyata aku bersama dengan dua orang tersebut. Kemudian ada seseorang yang keluar dari surga, lalu mengizinkan orang yang meninggal dunia lebih lambat dari dua orang tersebut (untuk memasuki surga). Kemudian seseorang tadi keluar lagi dan baru mengizinkan orang yang mati syahid. Kemudian seseorang tadi keluar menemuiku dan berkata, ‘Kembalilah, karena belum datang waktunya bagimu (untuk masuk surga)!” Pada pagi harinya, Thalhah menceritakan mimpinya itu kepada orang-orang, sehingga mereka merasa heran dengan mimpi itu. Hingga cerita itu sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka menceritakan mimpi tersebut. Kemudian beliau bersabda, “Dari hal apa kalian merasa heran?” Orang-orang menjawab, “Wahai Rasulullah! Salah satu dari mereka dulu lebih giat dalam beribadah hingga ia mati syahid. Akan tetapi, orang satunya malah masuk surga terlebih dahulu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Bukankah dia (yang masuk surga lebih dulu) hidup satu tahun lebih lama darinya?” Orang-orang menjawab, “Benar.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan bukanlah dia mendapatkan bulan Ramadhan lalu berpuasa, dan mendirikan shalat dengan sekian dan sekian kali sujud dalam satu tahun itu?” Mereka menjawab, “Benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itulah antara mereka berdua terdapat jarak derajat yang lebih jauh daripada antara langit dan bumi.” (HR. Ibnu Majah). أيها الإخوة، إن ذلك الرجل الذي عاش سنة كاملة بعد صاحبه، أدرك فيها رمضان، وحصل له فيه أجر الصيام والقيام، وصلى في هذه السنة أكثر من ألف وثمانمائة صلاة مفروضة وتطوع، وغير التسبيحات والتهليلات، والأذكار والأعمال الصالحة، كل هذه الأعمال جعلت ما بينه وما بين صاحبه أبعد مما بين السماء والأرض. Wahai saudara-saudara! Laki-laki yang hidup satu tahun penuh setelah kematian temannya itu dapat merasakan hidup pada bulan Ramadhan di tahun itu; dan dapat meraih pahala puasa dan shalat pada bulan itu. Dia juga mendirikan shalat selama satu tahun itu lebih dari 1.800 kali shalat fardhu dan sunnah. Belum lagi jumlah tasbih, tahlil, dan zikir-zikir lain, serta amal shaleh lainnya yang dapat dia kerjakan. Semua amalan ini membuat jarak derajat antara dirinya dan temannya itu lebih jauh daripada antara langit dan bumi. وحتى يوفَّق المسلم إلى البركة وحسن العمل عليه بما يأتي: •أن يُكثِرَ من دعاء الله بأن يهديه للعمل الصالح، وأن يثبِّته عليه؛ مثل قوله صلى الله عليه وسلم: ((اللهم أحْيِني ما كانت الحياة خيرًا لي، وتوفَّني إذا كانت الوفاة خيرًا لي))؛ [متفق عليه].  • المثابرة ومجاهدة النفس؛ قال أحد السلف: “كلما زاد حزبي من القرآن، زادت البركة في وقتي، ولا زلت أزيد حتى بلغ حزبي عشرة أجزاء”.  • الحرص على طلب العلم الشرعي، وحضور مجالس العلماء؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين))؛ [رواه البخاري].  • اغتنام الأوقات المباركة؛ كثُلُثِ الليل، ورمضان، وعشر ذي الحجة، وكذا الأماكن المباركة؛ كمكة، والمدينة، وبيوت الله.  • تذكر أن العاقل من يغتنم صحته قبل مرضه، وشبابه قبل هرَمِه، وحياته قبل موته، وفراغه قبل شغله، ثم يعمرها بالطاعات والأعمال الصالحة. Agar seorang Muslim dapat meraih keberkahan dan amalan yang baik, maka ia harus melakukan hal-hal berikut: Memperbanyak doa kepada Allah agar memberinya hidayah untuk beramal shaleh dan meneguhkannya di atas jalan itu. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: اللَهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي ALLAAHUMMA AHYINII MAA KAANATIL HAYAATU KHOIRON LII, WA TAWAFFANII IDZAA KAANATIL WAFAATU KHOIRON LII “Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku apabila wafat lebih baik bagiku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Tekun dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Seorang ulama salaf berkata, “Semakin banyak bacaan al-Quranku, bertambah pula keberkahan dalam waktuku. Aku pun terus menambah bacaan harian al-Quranku, hingga mencapai sepuluh juz perhari.”  Bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu syar’i dan menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, maka Allah akan menjadikannya memiliki pemahaman agama.” (HR. al-Bukhari).  Memanfaatkan waktu-waktu yang diberkahi; seperti sepertiga malam terakhir, bulan Ramadhan, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Juga tempat-tempat yang diberkahi, seperti kota Makkah, Madinah, dan rumah-rumah Allah. Senantiasa mengingat bahwa orang berakal adalah orang yang memanfaatkan kesehatannya sebelum datang masa sakitnya, masa mudanya sebelum datang masa tuanya, masa hidupnya sebelum datang kematiannya, dan masa luangnya sebelum datang masa sibuknya. Lalu menggunakan kesempatan itu untuk menjalankan ketaatan dan amal shaleh. • الحرص على الصحبة الصالحة؛ فإنها تُعين المسلم على الطاعات، وتُبعده عن المعاصي. • البعد عن الذنوب والمعاصي، وعن أصحابها وأماكنها، فإن المعصية تُقسِّي القلب، وتُبعده عن الطاعة. • الحذر من الانغماس في الأجهزة الإلكترونية والانشغال بها، فإنها تشغل المسلم عن الطاعة والخير. • التنوع في الطاعات؛ حتى لا يصيب المسلم المللُ والفتور، والاقتصاد في الطاعة عند المرض والسفر والملل. • قراءة قصص وسير الصالحين والسلف الصالح، والاقتداء بهم.  • الدعوة إلى الله، والمسابقة إلى الخيرات؛ فإنها من أهم الوسائل على الثبات. • العمل التطوعي، ومساعدة الناس، وجبر الخواطر، وحسن الخلق، كلها من الأعمال الصالحة التي يحبها الله سبحانه؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((ما شيء أثقل في ميزان المؤمن يوم القيامة من خُلُقٍ حسن، فإن الله تعالى لَيُبغضُ الفاحش البذيء))؛ [رواه الترمذي]. Berusaha untuk mencari teman yang baik; karena itu dapat memudahkan seorang Muslim dalam menjalankan ketaatan dan menjauhkannya dari kemaksiatan. Menjauhi perbuatan dosa dan kemaksiatan, dan menjauhi para pelakunya dan tempat-tempatnya. Sebab, kemaksiatan dapat mengeraskan hati dan menjauhkannya dari ketaatan. Berhati-hati agar tidak tenggelam dalam kesibukan dengan alat-alat elektronik; karena itu dapat menyibukkan seorang Muslim dari ketaatan dan kebaikan. Menjalankan berbagai jenis ketaatan, agar seorang Muslim tidak mengalami kebosanan dan kelesuan. Juga tidak berlebihan dalam menjalankan ketaatan ketika sedang sakit, safar, atau bosan. Membaca kisah-kisah dan sejarah hidup orang-orang shaleh dan Salafus Shalih, lalu mencontoh mereka. Berdakwah dan berlomba-lomba dalam kebaikan, karena ini adalah salah satu cara terbaik untuk tetap teguh. Melakukan amal-amal sosial, membantu orang lain, menenangkan pikiran mereka, dan mengamalkan akhlak yang terpuji. Semua ini adalah amal shaleh yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا شَيْء أَثْقَلُ فِي مِيْزَانِ اْلمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَيُبْغِضُ الفَاحِشَ البَذِيْءَ “Tidak ada sesuatu yang lebih berat di timbangan amal seorang Mukmin pada Hari Kiamat melebihi akhlak yang baik; karena sesungguhnya Allah Ta’ala sangat membenci orang yang keji dan kotor lisannya.” (HR. at-Tirmidzi). أسأل الله تعالى أن يكرمنا وإياكم بكل خير، وأن يُعيننا جميعًا على اغتنام أوقاتنا وأعمارنا، وصحتنا وشبابنا فيما ينفعنا، وأن يجعلنا من المتبعين لهَدْيِ رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأن يصلح لنا ولكم الذرية، وصلى الله على سيدنا محمد. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memuliakan kita dengan segala kebaikan, memberi kita semua pertolongan agar dapat memanfaatkan setiap waktu, umur, kesehatan, dan masa muda kita semua untuk perkara yang bermanfaat bagi kita; dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; serta memperbaiki keturunan kita semua. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/172098/الوصية-بـ-البركة-في-العمر/PDF Sumber Artikel. 🔍 Bacaan Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Arti Kata Ghibah, Jodoh Pasti Bertemu Menurut Islam, Contoh Undangan Natal 2011 Visited 1,450 times, 1 visit(s) today Post Views: 836 QRIS donasi Yufid


Nasihat agar Mendapat Keberkahan dalam Umur الوصية بـ(البركة في العمر) Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy عدنان بن سلمان الدريويش جاء في صحيح الترمذي: ((أن رجلًا قال: يا رسول الله، أي الناس خير؟ قال: من طال عمره، وحسن عمله، قال: فأي الناس شرٌّ؟ قال: من طال عمره وساء عمله))، وجاء في صحيح الجامع: ((طوبى لمن طال عمره وحسن عمله))، وقال تعالى في سورة مريم: ﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ﴾ [مريم: 31]؛ قال السعدي رحمه الله: “﴿ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ﴾ [مريم: 31]؛ أي: في أي مكان، وأي زمان، فالبركة جعلها الله في تعليم الخير والدعوة إليه، والنهي عن الشر، والدعوة إلى الله في أقواله وأفعاله، فكل من جالسه، أو اجتمع به، نالته بركته، وسعد به مصاحبه”؛ [تفسير السعدي]. Diriwayatkan dalam “Shahih at-Tirmidzi” bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah! Siapakah manusia yang paling baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Lalu orang itu bertanya lagi, “Lalu siapakah manusia yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya.” (HR. at-Tirmidzi). Diriwayatkan juga dalam “Shahih al-Jami” bahwa Rasulullah bersabda, “Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Allah Ta’ala berfirman dalam surat Maryam: وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam: 31). As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Firman Allah: (Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada). Yakni di mana saja dan kapan saja. Keberkahan dijadikan oleh Allah dalam kegiatan mengajarkan kebaikan dan menyerukannya, melarang dari keburukan, dan berdakwah kepada Allah dalam setiap ucapan dan perbuatannya; sehingga orang yang duduk bersamanya dan berkumpul dengannya akan mendapatkan keberkahannya, dan akan bahagia orang yang membersamainya.” (Tafsir as-Sa’di). أيها الإخوة وأيتها الأخوات، عُمرُ الإنسان له أجَلٌ مُحدَّد لا يعلمه إلا الله، والعاقل فينا من يجتهد بالأعمال الصالحة، ويزرع الخير لنفسه في الدنيا، ولا يُلهيه الأمل عن العمل؛ قال قتادة: “اعلموا أن طول العمر حُجَّة، فنعوذ بالله أن نُعيَّر بطول العمر؛ قد نزلت هذه الآية: ﴿ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ﴾ [فاطر: 37]، وإن فيهم لابن ثماني عشرة سنة”؛ [تفسير ابن كثير]. Wahai saudara dan saudariku! Umur manusia memiliki batas tertentu yang hanya diketahui oleh Allah; sehingga orang berakal di antara kita adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal shaleh, menanam kebaikan bagi dirinya ketika di dunia, dan tidak terlalaikan oleh angan-angan dari beramal. Qatadah berkata, “Ketahuilah bahwa panjang umur merupakan hujjah. Oleh sebab itu, kami memohon perlindungan kepada Allah dari celaan yang timbul karena panjang umur. Terdapat ayat yang berbunyi, ‘Dan bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?’ (QS. Fathir: 37). Sedangkan di antara mereka terdapat orang yang masih berumur 18 tahun!” (Tafsir Ibnu Katsir). جاء في صحيح ابن ماجه: ((أن رجلين من بَلِيٍّ قدما على رسول الله صلى الله عليه وسلم، وكان إسلامهما جميعًا، فكان أحدهما أشد اجتهادًا من الآخر، فغزا المجتهد منهما فاستُشهد، ثم مكث الآخر بعده سنةً ثم تُوفِّيَ، قال طلحة: فرأيت في المنام بينا أنا عند باب الجنة، إذا أنا بهما، فخرج خارج من الجنة، فأذِن للذي تُوفِّيَ الآخِرَ منهما، ثم خرج فأذِن للذي استُشهد، ثم رجع إليَّ، فقال: ارجع، فإنك لم يأنِ لك بعدُ، فأصبح طلحة يحدِّث به الناس، فعجِبوا لذلك، فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم، وحدَّثوه الحديث، فقال: من أي ذلك تعجبون؟ فقالوا: يا رسول الله، هذا كان أشد الرجلين اجتهادًا ثم استُشهد، ودخل هذا الآخر الجنةَ قبله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أليس قد مكث هذا بعده سنةً؟ قالوا: بلى، قال: وأدرك رمضان فصام وصلَّى كذا وكذا من سجدة في السنة؟ قالوا: بلى، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فما بينهما أبعد مما بين السماء والأرض)). Dalam kitab “Shahih Ibnu Majah” diriwayatkan bahwa pernah ada dua laki-laki dari suku Baliy datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berdua memeluk Islam bersama-sama. Salah satu dari mereka lebih giat dalam beribadah daripada yang lainnya. Yang lebih giat itu kemudian ikut berjihad sehingga mati syahid. Sedangkan orang satunya masih hidup setelahnya selama satu tahun, kemudian ia juga meninggal dunia. Thalhah berkata, “Lalu aku melihat dalam mimpi, ketika kami berada di depan pintu surga, ternyata aku bersama dengan dua orang tersebut. Kemudian ada seseorang yang keluar dari surga, lalu mengizinkan orang yang meninggal dunia lebih lambat dari dua orang tersebut (untuk memasuki surga). Kemudian seseorang tadi keluar lagi dan baru mengizinkan orang yang mati syahid. Kemudian seseorang tadi keluar menemuiku dan berkata, ‘Kembalilah, karena belum datang waktunya bagimu (untuk masuk surga)!” Pada pagi harinya, Thalhah menceritakan mimpinya itu kepada orang-orang, sehingga mereka merasa heran dengan mimpi itu. Hingga cerita itu sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka menceritakan mimpi tersebut. Kemudian beliau bersabda, “Dari hal apa kalian merasa heran?” Orang-orang menjawab, “Wahai Rasulullah! Salah satu dari mereka dulu lebih giat dalam beribadah hingga ia mati syahid. Akan tetapi, orang satunya malah masuk surga terlebih dahulu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Bukankah dia (yang masuk surga lebih dulu) hidup satu tahun lebih lama darinya?” Orang-orang menjawab, “Benar.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan bukanlah dia mendapatkan bulan Ramadhan lalu berpuasa, dan mendirikan shalat dengan sekian dan sekian kali sujud dalam satu tahun itu?” Mereka menjawab, “Benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itulah antara mereka berdua terdapat jarak derajat yang lebih jauh daripada antara langit dan bumi.” (HR. Ibnu Majah). أيها الإخوة، إن ذلك الرجل الذي عاش سنة كاملة بعد صاحبه، أدرك فيها رمضان، وحصل له فيه أجر الصيام والقيام، وصلى في هذه السنة أكثر من ألف وثمانمائة صلاة مفروضة وتطوع، وغير التسبيحات والتهليلات، والأذكار والأعمال الصالحة، كل هذه الأعمال جعلت ما بينه وما بين صاحبه أبعد مما بين السماء والأرض. Wahai saudara-saudara! Laki-laki yang hidup satu tahun penuh setelah kematian temannya itu dapat merasakan hidup pada bulan Ramadhan di tahun itu; dan dapat meraih pahala puasa dan shalat pada bulan itu. Dia juga mendirikan shalat selama satu tahun itu lebih dari 1.800 kali shalat fardhu dan sunnah. Belum lagi jumlah tasbih, tahlil, dan zikir-zikir lain, serta amal shaleh lainnya yang dapat dia kerjakan. Semua amalan ini membuat jarak derajat antara dirinya dan temannya itu lebih jauh daripada antara langit dan bumi. وحتى يوفَّق المسلم إلى البركة وحسن العمل عليه بما يأتي: •أن يُكثِرَ من دعاء الله بأن يهديه للعمل الصالح، وأن يثبِّته عليه؛ مثل قوله صلى الله عليه وسلم: ((اللهم أحْيِني ما كانت الحياة خيرًا لي، وتوفَّني إذا كانت الوفاة خيرًا لي))؛ [متفق عليه].  • المثابرة ومجاهدة النفس؛ قال أحد السلف: “كلما زاد حزبي من القرآن، زادت البركة في وقتي، ولا زلت أزيد حتى بلغ حزبي عشرة أجزاء”.  • الحرص على طلب العلم الشرعي، وحضور مجالس العلماء؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين))؛ [رواه البخاري].  • اغتنام الأوقات المباركة؛ كثُلُثِ الليل، ورمضان، وعشر ذي الحجة، وكذا الأماكن المباركة؛ كمكة، والمدينة، وبيوت الله.  • تذكر أن العاقل من يغتنم صحته قبل مرضه، وشبابه قبل هرَمِه، وحياته قبل موته، وفراغه قبل شغله، ثم يعمرها بالطاعات والأعمال الصالحة. Agar seorang Muslim dapat meraih keberkahan dan amalan yang baik, maka ia harus melakukan hal-hal berikut: Memperbanyak doa kepada Allah agar memberinya hidayah untuk beramal shaleh dan meneguhkannya di atas jalan itu. Sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: اللَهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي ALLAAHUMMA AHYINII MAA KAANATIL HAYAATU KHOIRON LII, WA TAWAFFANII IDZAA KAANATIL WAFAATU KHOIRON LII “Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku apabila wafat lebih baik bagiku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Tekun dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Seorang ulama salaf berkata, “Semakin banyak bacaan al-Quranku, bertambah pula keberkahan dalam waktuku. Aku pun terus menambah bacaan harian al-Quranku, hingga mencapai sepuluh juz perhari.”  Bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu syar’i dan menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: من يُرِدِ الله به خيرًا، يفقِّهه في الدين “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, maka Allah akan menjadikannya memiliki pemahaman agama.” (HR. al-Bukhari).  Memanfaatkan waktu-waktu yang diberkahi; seperti sepertiga malam terakhir, bulan Ramadhan, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Juga tempat-tempat yang diberkahi, seperti kota Makkah, Madinah, dan rumah-rumah Allah. Senantiasa mengingat bahwa orang berakal adalah orang yang memanfaatkan kesehatannya sebelum datang masa sakitnya, masa mudanya sebelum datang masa tuanya, masa hidupnya sebelum datang kematiannya, dan masa luangnya sebelum datang masa sibuknya. Lalu menggunakan kesempatan itu untuk menjalankan ketaatan dan amal shaleh. • الحرص على الصحبة الصالحة؛ فإنها تُعين المسلم على الطاعات، وتُبعده عن المعاصي. • البعد عن الذنوب والمعاصي، وعن أصحابها وأماكنها، فإن المعصية تُقسِّي القلب، وتُبعده عن الطاعة. • الحذر من الانغماس في الأجهزة الإلكترونية والانشغال بها، فإنها تشغل المسلم عن الطاعة والخير. • التنوع في الطاعات؛ حتى لا يصيب المسلم المللُ والفتور، والاقتصاد في الطاعة عند المرض والسفر والملل. • قراءة قصص وسير الصالحين والسلف الصالح، والاقتداء بهم.  • الدعوة إلى الله، والمسابقة إلى الخيرات؛ فإنها من أهم الوسائل على الثبات. • العمل التطوعي، ومساعدة الناس، وجبر الخواطر، وحسن الخلق، كلها من الأعمال الصالحة التي يحبها الله سبحانه؛ قال صلى الله عليه وسلم: ((ما شيء أثقل في ميزان المؤمن يوم القيامة من خُلُقٍ حسن، فإن الله تعالى لَيُبغضُ الفاحش البذيء))؛ [رواه الترمذي]. Berusaha untuk mencari teman yang baik; karena itu dapat memudahkan seorang Muslim dalam menjalankan ketaatan dan menjauhkannya dari kemaksiatan. Menjauhi perbuatan dosa dan kemaksiatan, dan menjauhi para pelakunya dan tempat-tempatnya. Sebab, kemaksiatan dapat mengeraskan hati dan menjauhkannya dari ketaatan. Berhati-hati agar tidak tenggelam dalam kesibukan dengan alat-alat elektronik; karena itu dapat menyibukkan seorang Muslim dari ketaatan dan kebaikan. Menjalankan berbagai jenis ketaatan, agar seorang Muslim tidak mengalami kebosanan dan kelesuan. Juga tidak berlebihan dalam menjalankan ketaatan ketika sedang sakit, safar, atau bosan. Membaca kisah-kisah dan sejarah hidup orang-orang shaleh dan Salafus Shalih, lalu mencontoh mereka. Berdakwah dan berlomba-lomba dalam kebaikan, karena ini adalah salah satu cara terbaik untuk tetap teguh. Melakukan amal-amal sosial, membantu orang lain, menenangkan pikiran mereka, dan mengamalkan akhlak yang terpuji. Semua ini adalah amal shaleh yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا شَيْء أَثْقَلُ فِي مِيْزَانِ اْلمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَيُبْغِضُ الفَاحِشَ البَذِيْءَ “Tidak ada sesuatu yang lebih berat di timbangan amal seorang Mukmin pada Hari Kiamat melebihi akhlak yang baik; karena sesungguhnya Allah Ta’ala sangat membenci orang yang keji dan kotor lisannya.” (HR. at-Tirmidzi). أسأل الله تعالى أن يكرمنا وإياكم بكل خير، وأن يُعيننا جميعًا على اغتنام أوقاتنا وأعمارنا، وصحتنا وشبابنا فيما ينفعنا، وأن يجعلنا من المتبعين لهَدْيِ رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأن يصلح لنا ولكم الذرية، وصلى الله على سيدنا محمد. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memuliakan kita dengan segala kebaikan, memberi kita semua pertolongan agar dapat memanfaatkan setiap waktu, umur, kesehatan, dan masa muda kita semua untuk perkara yang bermanfaat bagi kita; dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; serta memperbaiki keturunan kita semua. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/172098/الوصية-بـ-البركة-في-العمر/PDF Sumber Artikel. 🔍 Bacaan Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Arti Kata Ghibah, Jodoh Pasti Bertemu Menurut Islam, Contoh Undangan Natal 2011 Visited 1,450 times, 1 visit(s) today Post Views: 836 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next