Apakah Menutup Kepala Saat Shalat dan Keluar Rumah Termasuk Sunnah?

Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam. Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo.   Pertanyaan: Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah? Jawaban: Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya. Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu. Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari. Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan, “Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.” Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i, كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ “Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.” Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui. Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini. السؤال: هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟ الجواب: لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها. فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31. فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص. وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس. يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”. وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”. ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم. Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah.   –   Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat

Apakah Menutup Kepala Saat Shalat dan Keluar Rumah Termasuk Sunnah?

Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam. Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo.   Pertanyaan: Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah? Jawaban: Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya. Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu. Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari. Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan, “Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.” Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i, كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ “Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.” Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui. Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini. السؤال: هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟ الجواب: لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها. فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31. فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص. وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس. يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”. وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”. ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم. Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah.   –   Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat
Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam. Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo.   Pertanyaan: Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah? Jawaban: Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya. Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu. Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari. Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan, “Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.” Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i, كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ “Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.” Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui. Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini. السؤال: هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟ الجواب: لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها. فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31. فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص. وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس. يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”. وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”. ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم. Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah.   –   Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat


Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam. Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo.   Pertanyaan: Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah? Jawaban: Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya. Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu. Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari. Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan, “Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.” Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i, كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ “Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.” Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui. Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini. السؤال: هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟ الجواب: لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها. فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31. فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص. وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس. يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”. وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”. ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم. Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah.   –   Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat

Apakah Menutup Kepala Saat Shalat dan Keluar Rumah Termasuk Sunnah?

Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam.Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo. Pertanyaan:Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah?Jawaban:Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya.Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu.Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari.Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan,“Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.”Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i,كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ“Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.”Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui.Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini.السؤال:هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟الجواب:لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها.فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31.فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص.وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس.يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”.وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”.ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم.Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah. – Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat

Apakah Menutup Kepala Saat Shalat dan Keluar Rumah Termasuk Sunnah?

Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam.Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo. Pertanyaan:Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah?Jawaban:Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya.Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu.Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari.Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan,“Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.”Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i,كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ“Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.”Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui.Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini.السؤال:هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟الجواب:لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها.فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31.فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص.وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس.يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”.وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”.ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم.Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah. – Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat
Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam.Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo. Pertanyaan:Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah?Jawaban:Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya.Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu.Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari.Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan,“Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.”Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i,كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ“Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.”Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui.Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini.السؤال:هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟الجواب:لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها.فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31.فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص.وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس.يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”.وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”.ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم.Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah. – Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat


Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam.Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo. Pertanyaan:Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah?Jawaban:Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya.Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu.Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari.Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan,“Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.”Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i,كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ“Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.”Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui.Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini.السؤال:هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟الجواب:لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها.فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31.فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص.وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس.يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”.وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”.ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم.Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah. – Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Pengertian WalimahTeks Hadis PertamaKandungan Hadis PertamaKandungan pertama: Hukum mengadakan walimahKandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimahKandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimahKandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Pengertian Walimah Asal kata “walimah” bermakna “kesempurnaan” dan “pertemuan”. Dikatakan, أولم الرجل “Aulama ar-rajulu’, ketika akal dan budi pekerti seseorang bersatu. Lalu makna ini diadaptasi untuk menyebut hidangan (jamuan) makanan dalam pesta pernikahan karena adanya pertemuan antara mempelai laki-laki dan perempuan, atau pertemuan para wanita di dalamnya, atau karena adanya kumpulan berbagai jenis makanan. Yang dimaksud dengan istilah “walimah” di sini adalah khusus untuk hidangan dalam pesta pernikahan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil dari Tsa’lab dan lainnya dari ahli bahasa bahwa “walimah” adalah istilah khusus untuk makanan dalam pesta pernikahan dan tidak digunakan untuk selainnya. [1] Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa “walimah” mencakup semua jenis makanan yang disiapkan untuk merayakan kebahagiaan dan kegembiraan, seperti menyambut orang yang datang dari safar (perjalanan jauh), atau makanan untuk akikah, namun penggunaan istilah “walimah”  ini lebih sering merujuk pada hidangan makanan pesta pernikahan. Ibnu Muflih al-Hanbali rahimahullah berkata, وقول أهل اللغة أَوْلى؛ لأنهم أهل اللسان، وأعرف بموضوعات اللغة “Pendapat ahli bahasa lebih utama, karena mereka adalah ahli dalam bahasa dan lebih memahami makna-makna bahasa.” [2] Oleh karena itu, penggunaan umum istilah “walimah” merujuk pada pesta pernikahan atau walimatul urs. Jika digunakan untuk acara (maksud) lain, harus ada keterangan tambahan, seperti “walimah khitan” (pesta sunatan) atau “walimah kedatangan dari perjalanan”, dan sejenisnya yang dikenal oleh orang Arab. Sehingga jika disebut “walimah” saja tanpa ada tambahan keterangan lain, maka maksudnya adalah walimatul urs. Dalam walimah terdapat banyak manfaat dan faedah, berupa pengumuman pernikahan dengan berkumpulnya orang-orang, serta terdapat pula unsur silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan tetangga, memberi makan kepada fakir miskin, serta memberikan kebahagiaan kepada istri, keluarga, dan kerabat-kerabatnya. Dalam serial tulisan ini, penulis akan membahas hukum-hukum fikih terkait walimah, yang diambil dari hadis-hadis yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah di kitab Bulughul Maram. Adapun syarah (penjelasan) hadis-hadis tersebut, kami sarikan dari penjelasan Syekh Abdullah Al-Fauzan di kitab beliau, Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram. Teks Hadis Pertama Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى عَلَى عَبْدِ الرّحْمنِ بنِ عَوْفٍ أثَرَ صُفْرَةٍ فَقَال:  مَا هذَا؟ ، قَال: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي تَزَوّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبِ، قَال:  فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat tanda kuning pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, ‘Apa ini?’ ‘Abdurrahman menjawab, ‘Wahai Rasulullah, saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427) Kandungan Hadis Pertama Kandungan pertama: Hukum mengadakan walimah Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang disyariatkannya mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan dan menganjurkannya. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya mengadakan walimah menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Hukum mengadakan walimah itu dianjurkan (sunah), dan ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Mereka berpendapat demikian karena walimah adalah hidangan (jamuan) yang diadakan untuk merayakan sebuah kebahagiaan, sehingga menyerupai hidangan lainnya, seperti makanan untuk menyambut kedatangan dari safar (perjalanan jauh) dan sejenisnya. Selain itu, tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkannya. Hadis dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu ini tidak menunjukkan kewajiban secara jelas, karena Rasulullah hanya memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing, yang menurut kesepakatan ulama tidak wajib. Maka, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah’; dipahami sebagai perintah anjuran (sunah). Pendapat kedua: Hukum mengadakan walimah itu wajib. Ini adalah pendapat madzhab Zhahiriyah, dan juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Penulis kitab Al-Inshaf menyebutkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, تجب ولو بشاة “(Mengadakan walimah) itu wajib, meskipun hanya dengan seekor kambing”; karena adanya perintah. Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil rahimahullah. [3] Mereka berdalil dengan beberapa argumentasi berikut ini: Argumentasi pertama: Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah, dan perintah tersebut menunjukkan hukum wajib (sebagaimana dalam kaidah ushul fikih). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk tetap mengadakan walimah meskipun telah menyetubuhi istrinya. Argumentasi kedua: Hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu yang berkata bahwa ketika ‘Ali melamar Fathimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنه لا بد للعرس -وفي رواية: للعروس- من وليمة “Harus diadakan walimatul urs.” [4] Pendapat yang lebih kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengadakan walimah itu wajib (pendapat kedua) adalah pendapat yang kuat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan tidak ada indikator yang memalingkannya dari hukum wajib; dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun dengan hidangan yang mudah didapat (sederhana). Oleh karena itu, yang lebih hati-hati bagi yang mampu adalah tidak meninggalkan walimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah, meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan untuk memperoleh manfaat dan faedah besar yang telah disebutkan sebelumnya. Ulama yang menyatakan tidak wajib beralasan bahwa tidak ada batasan kadar (hidangan atau makanan) tertentu untuk walimah yang ditetapkan oleh syariat, sehingga hal ini menunjukkan bahwa mengadakan walimah itu tidak wajib. Anggapan ini bisa dibantah bahwa hal itu tidak berarti bahwa tidak ada kewajiban mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah dengan daging, dengan roti, dan juga memerintahkan untuk menyembelih kambing, yang menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam pelaksanaan walimah. Sebagaimana terdapat kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah, dan syariat tidak memberikan batasan tertentu kadar nafkah tersebut, namun dikembalikan kepada norma dan kebiasaan masyarakat (‘urf) setempat dan kebutuhan masing-masing keluarga. Demikian pula walimah. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah Kandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimah Hadis ini menunjukkan bahwa walimah itu disyariatkan, dan itu berasal dari pihak suami, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada ‘Abdurrahman ‘Auf, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah”; dan beliau tidak memerintahkan pihak keluarga istri. Hal ini karena nikmat bagi suami lebih besar daripada bagi istri, karena biasanya pihak laki-laki yang menginginkan pernikahan. Adapun jika walimah tersebut diadakan oleh pihak keluarga istri, maka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Kandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimah Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah menyebutkan adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa tidak ada batasan tertentu untuk jumlah dan jenis makanan yang dihidangkan dalam walimah [5]. Walimah sudah dianggap sah (baca: sehingga dapat menggugurkan kewajiban) dengan makanan apa pun yang disajikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan aqith (keju kering), lemak, dan kurma [6], serta walimah untuk pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan roti dan daging [7]. Pendapat yang lebih tepat, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa jumlah (dan jenis) makanan dalam walimah itu disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Hal ini karena walimah termasuk dalam kategori nafkah yang dapat bervariasi berdasarkan waktu dan tempat. Maka, tidak ada batasan hidangan tertentu dalam walimah, dan walimah dapat berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi suami. Namun, syaratnya adalah tidak boleh sampai derajat berlebih-lebihan atau untuk bermegah-megahan, seperti yang lazim terjadi di zaman sekarang. Bagi yang mampu, boleh mengadakan walimah dengan dua atau tiga ekor kambing sebagai bentuk kesempurnaan. Sementara bagi yang kurang mampu, cukup dengan makanan dan minuman yang mudah didapatkan dan sederhana, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk Shafiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa menyajikan daging. Karena pada saat itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah saat kondisi safar. Kandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa walimah diadakan setelah suami menggauli istrinya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah setelah menggauli istrinya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, أصبح النبي – صلى الله عليه وسلم – عروسًا بزينب فدعا القوم فأصابوا من الطعام “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pada pagi hari bersama Zainab sebagai pengantin baru, beliau mengundang orang-orang dan mereka menikmati makanan.” [8] Pendapat kedua menyatakan bahwa walimah diadakan saat akad nikah. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa waktu pelaksanaan walimah bersifat fleksibel, mulai dari akad nikah hingga setelah suami menggauli istrinya, karena terdapat riwayat yang sahih dalam kedua hal ini. Selain itu, hari-hari tersebut merupakan hari kebahagiaan dan kegembiraan. Adat dan kebiasaan masyarakat juga memiliki kaitan dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, واستحب بعض المالكية أن تكون عند البناء ويقع الدخول عقبها، وعليه عمل الناس اليوم “Sebagian ulama Malikiyah menganjurkan agar walimah diadakan pada saat pasangan bersama, dan suami menggauli istrinya setelahnya, dan inilah yang menjadi kebiasaan masyarakat saat ini.” [9] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [10] [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** @Fall, 25 Rabiul akhir 1446/ 28 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhiid, 10: 182. [2] Al-Muthli’, hal. 328. [3] Lihat Al-Muhalla, 9: 450; Al-Muhadzab, 2: 82; Al-Inshaf, 8: 317. [4] Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (38: 142-143). Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam Fath al-Bari (9: 230) mengatakan, “Sanadnya tidak bermasalah.” Dalam sanad tersebut terdapat ‘Abdul Karim bin Salit, yang hanya diriwayatkan oleh dua orang. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (7: 131), dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menyatakan, “Dia (perawi) yang maqbul (diterima hadisnya).” [5] Ikmalul Mu’lim, 4: 588. [6] HR. Bukhari no. 5085 dan Muslim, 2: 1044. [7] HR. Bukhari no. 5163, 5171, dan Muslim no. 1428. [8] HR. Bukhari no. 5166. [9] Fathul Baari, 9: 230. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 406-412). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Pengertian WalimahTeks Hadis PertamaKandungan Hadis PertamaKandungan pertama: Hukum mengadakan walimahKandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimahKandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimahKandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Pengertian Walimah Asal kata “walimah” bermakna “kesempurnaan” dan “pertemuan”. Dikatakan, أولم الرجل “Aulama ar-rajulu’, ketika akal dan budi pekerti seseorang bersatu. Lalu makna ini diadaptasi untuk menyebut hidangan (jamuan) makanan dalam pesta pernikahan karena adanya pertemuan antara mempelai laki-laki dan perempuan, atau pertemuan para wanita di dalamnya, atau karena adanya kumpulan berbagai jenis makanan. Yang dimaksud dengan istilah “walimah” di sini adalah khusus untuk hidangan dalam pesta pernikahan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil dari Tsa’lab dan lainnya dari ahli bahasa bahwa “walimah” adalah istilah khusus untuk makanan dalam pesta pernikahan dan tidak digunakan untuk selainnya. [1] Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa “walimah” mencakup semua jenis makanan yang disiapkan untuk merayakan kebahagiaan dan kegembiraan, seperti menyambut orang yang datang dari safar (perjalanan jauh), atau makanan untuk akikah, namun penggunaan istilah “walimah”  ini lebih sering merujuk pada hidangan makanan pesta pernikahan. Ibnu Muflih al-Hanbali rahimahullah berkata, وقول أهل اللغة أَوْلى؛ لأنهم أهل اللسان، وأعرف بموضوعات اللغة “Pendapat ahli bahasa lebih utama, karena mereka adalah ahli dalam bahasa dan lebih memahami makna-makna bahasa.” [2] Oleh karena itu, penggunaan umum istilah “walimah” merujuk pada pesta pernikahan atau walimatul urs. Jika digunakan untuk acara (maksud) lain, harus ada keterangan tambahan, seperti “walimah khitan” (pesta sunatan) atau “walimah kedatangan dari perjalanan”, dan sejenisnya yang dikenal oleh orang Arab. Sehingga jika disebut “walimah” saja tanpa ada tambahan keterangan lain, maka maksudnya adalah walimatul urs. Dalam walimah terdapat banyak manfaat dan faedah, berupa pengumuman pernikahan dengan berkumpulnya orang-orang, serta terdapat pula unsur silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan tetangga, memberi makan kepada fakir miskin, serta memberikan kebahagiaan kepada istri, keluarga, dan kerabat-kerabatnya. Dalam serial tulisan ini, penulis akan membahas hukum-hukum fikih terkait walimah, yang diambil dari hadis-hadis yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah di kitab Bulughul Maram. Adapun syarah (penjelasan) hadis-hadis tersebut, kami sarikan dari penjelasan Syekh Abdullah Al-Fauzan di kitab beliau, Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram. Teks Hadis Pertama Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى عَلَى عَبْدِ الرّحْمنِ بنِ عَوْفٍ أثَرَ صُفْرَةٍ فَقَال:  مَا هذَا؟ ، قَال: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي تَزَوّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبِ، قَال:  فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat tanda kuning pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, ‘Apa ini?’ ‘Abdurrahman menjawab, ‘Wahai Rasulullah, saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427) Kandungan Hadis Pertama Kandungan pertama: Hukum mengadakan walimah Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang disyariatkannya mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan dan menganjurkannya. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya mengadakan walimah menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Hukum mengadakan walimah itu dianjurkan (sunah), dan ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Mereka berpendapat demikian karena walimah adalah hidangan (jamuan) yang diadakan untuk merayakan sebuah kebahagiaan, sehingga menyerupai hidangan lainnya, seperti makanan untuk menyambut kedatangan dari safar (perjalanan jauh) dan sejenisnya. Selain itu, tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkannya. Hadis dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu ini tidak menunjukkan kewajiban secara jelas, karena Rasulullah hanya memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing, yang menurut kesepakatan ulama tidak wajib. Maka, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah’; dipahami sebagai perintah anjuran (sunah). Pendapat kedua: Hukum mengadakan walimah itu wajib. Ini adalah pendapat madzhab Zhahiriyah, dan juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Penulis kitab Al-Inshaf menyebutkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, تجب ولو بشاة “(Mengadakan walimah) itu wajib, meskipun hanya dengan seekor kambing”; karena adanya perintah. Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil rahimahullah. [3] Mereka berdalil dengan beberapa argumentasi berikut ini: Argumentasi pertama: Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah, dan perintah tersebut menunjukkan hukum wajib (sebagaimana dalam kaidah ushul fikih). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk tetap mengadakan walimah meskipun telah menyetubuhi istrinya. Argumentasi kedua: Hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu yang berkata bahwa ketika ‘Ali melamar Fathimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنه لا بد للعرس -وفي رواية: للعروس- من وليمة “Harus diadakan walimatul urs.” [4] Pendapat yang lebih kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengadakan walimah itu wajib (pendapat kedua) adalah pendapat yang kuat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan tidak ada indikator yang memalingkannya dari hukum wajib; dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun dengan hidangan yang mudah didapat (sederhana). Oleh karena itu, yang lebih hati-hati bagi yang mampu adalah tidak meninggalkan walimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah, meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan untuk memperoleh manfaat dan faedah besar yang telah disebutkan sebelumnya. Ulama yang menyatakan tidak wajib beralasan bahwa tidak ada batasan kadar (hidangan atau makanan) tertentu untuk walimah yang ditetapkan oleh syariat, sehingga hal ini menunjukkan bahwa mengadakan walimah itu tidak wajib. Anggapan ini bisa dibantah bahwa hal itu tidak berarti bahwa tidak ada kewajiban mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah dengan daging, dengan roti, dan juga memerintahkan untuk menyembelih kambing, yang menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam pelaksanaan walimah. Sebagaimana terdapat kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah, dan syariat tidak memberikan batasan tertentu kadar nafkah tersebut, namun dikembalikan kepada norma dan kebiasaan masyarakat (‘urf) setempat dan kebutuhan masing-masing keluarga. Demikian pula walimah. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah Kandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimah Hadis ini menunjukkan bahwa walimah itu disyariatkan, dan itu berasal dari pihak suami, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada ‘Abdurrahman ‘Auf, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah”; dan beliau tidak memerintahkan pihak keluarga istri. Hal ini karena nikmat bagi suami lebih besar daripada bagi istri, karena biasanya pihak laki-laki yang menginginkan pernikahan. Adapun jika walimah tersebut diadakan oleh pihak keluarga istri, maka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Kandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimah Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah menyebutkan adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa tidak ada batasan tertentu untuk jumlah dan jenis makanan yang dihidangkan dalam walimah [5]. Walimah sudah dianggap sah (baca: sehingga dapat menggugurkan kewajiban) dengan makanan apa pun yang disajikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan aqith (keju kering), lemak, dan kurma [6], serta walimah untuk pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan roti dan daging [7]. Pendapat yang lebih tepat, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa jumlah (dan jenis) makanan dalam walimah itu disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Hal ini karena walimah termasuk dalam kategori nafkah yang dapat bervariasi berdasarkan waktu dan tempat. Maka, tidak ada batasan hidangan tertentu dalam walimah, dan walimah dapat berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi suami. Namun, syaratnya adalah tidak boleh sampai derajat berlebih-lebihan atau untuk bermegah-megahan, seperti yang lazim terjadi di zaman sekarang. Bagi yang mampu, boleh mengadakan walimah dengan dua atau tiga ekor kambing sebagai bentuk kesempurnaan. Sementara bagi yang kurang mampu, cukup dengan makanan dan minuman yang mudah didapatkan dan sederhana, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk Shafiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa menyajikan daging. Karena pada saat itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah saat kondisi safar. Kandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa walimah diadakan setelah suami menggauli istrinya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah setelah menggauli istrinya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, أصبح النبي – صلى الله عليه وسلم – عروسًا بزينب فدعا القوم فأصابوا من الطعام “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pada pagi hari bersama Zainab sebagai pengantin baru, beliau mengundang orang-orang dan mereka menikmati makanan.” [8] Pendapat kedua menyatakan bahwa walimah diadakan saat akad nikah. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa waktu pelaksanaan walimah bersifat fleksibel, mulai dari akad nikah hingga setelah suami menggauli istrinya, karena terdapat riwayat yang sahih dalam kedua hal ini. Selain itu, hari-hari tersebut merupakan hari kebahagiaan dan kegembiraan. Adat dan kebiasaan masyarakat juga memiliki kaitan dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, واستحب بعض المالكية أن تكون عند البناء ويقع الدخول عقبها، وعليه عمل الناس اليوم “Sebagian ulama Malikiyah menganjurkan agar walimah diadakan pada saat pasangan bersama, dan suami menggauli istrinya setelahnya, dan inilah yang menjadi kebiasaan masyarakat saat ini.” [9] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [10] [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** @Fall, 25 Rabiul akhir 1446/ 28 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhiid, 10: 182. [2] Al-Muthli’, hal. 328. [3] Lihat Al-Muhalla, 9: 450; Al-Muhadzab, 2: 82; Al-Inshaf, 8: 317. [4] Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (38: 142-143). Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam Fath al-Bari (9: 230) mengatakan, “Sanadnya tidak bermasalah.” Dalam sanad tersebut terdapat ‘Abdul Karim bin Salit, yang hanya diriwayatkan oleh dua orang. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (7: 131), dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menyatakan, “Dia (perawi) yang maqbul (diterima hadisnya).” [5] Ikmalul Mu’lim, 4: 588. [6] HR. Bukhari no. 5085 dan Muslim, 2: 1044. [7] HR. Bukhari no. 5163, 5171, dan Muslim no. 1428. [8] HR. Bukhari no. 5166. [9] Fathul Baari, 9: 230. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 406-412). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi Toggle Pengertian WalimahTeks Hadis PertamaKandungan Hadis PertamaKandungan pertama: Hukum mengadakan walimahKandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimahKandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimahKandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Pengertian Walimah Asal kata “walimah” bermakna “kesempurnaan” dan “pertemuan”. Dikatakan, أولم الرجل “Aulama ar-rajulu’, ketika akal dan budi pekerti seseorang bersatu. Lalu makna ini diadaptasi untuk menyebut hidangan (jamuan) makanan dalam pesta pernikahan karena adanya pertemuan antara mempelai laki-laki dan perempuan, atau pertemuan para wanita di dalamnya, atau karena adanya kumpulan berbagai jenis makanan. Yang dimaksud dengan istilah “walimah” di sini adalah khusus untuk hidangan dalam pesta pernikahan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil dari Tsa’lab dan lainnya dari ahli bahasa bahwa “walimah” adalah istilah khusus untuk makanan dalam pesta pernikahan dan tidak digunakan untuk selainnya. [1] Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa “walimah” mencakup semua jenis makanan yang disiapkan untuk merayakan kebahagiaan dan kegembiraan, seperti menyambut orang yang datang dari safar (perjalanan jauh), atau makanan untuk akikah, namun penggunaan istilah “walimah”  ini lebih sering merujuk pada hidangan makanan pesta pernikahan. Ibnu Muflih al-Hanbali rahimahullah berkata, وقول أهل اللغة أَوْلى؛ لأنهم أهل اللسان، وأعرف بموضوعات اللغة “Pendapat ahli bahasa lebih utama, karena mereka adalah ahli dalam bahasa dan lebih memahami makna-makna bahasa.” [2] Oleh karena itu, penggunaan umum istilah “walimah” merujuk pada pesta pernikahan atau walimatul urs. Jika digunakan untuk acara (maksud) lain, harus ada keterangan tambahan, seperti “walimah khitan” (pesta sunatan) atau “walimah kedatangan dari perjalanan”, dan sejenisnya yang dikenal oleh orang Arab. Sehingga jika disebut “walimah” saja tanpa ada tambahan keterangan lain, maka maksudnya adalah walimatul urs. Dalam walimah terdapat banyak manfaat dan faedah, berupa pengumuman pernikahan dengan berkumpulnya orang-orang, serta terdapat pula unsur silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan tetangga, memberi makan kepada fakir miskin, serta memberikan kebahagiaan kepada istri, keluarga, dan kerabat-kerabatnya. Dalam serial tulisan ini, penulis akan membahas hukum-hukum fikih terkait walimah, yang diambil dari hadis-hadis yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah di kitab Bulughul Maram. Adapun syarah (penjelasan) hadis-hadis tersebut, kami sarikan dari penjelasan Syekh Abdullah Al-Fauzan di kitab beliau, Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram. Teks Hadis Pertama Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى عَلَى عَبْدِ الرّحْمنِ بنِ عَوْفٍ أثَرَ صُفْرَةٍ فَقَال:  مَا هذَا؟ ، قَال: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي تَزَوّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبِ، قَال:  فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat tanda kuning pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, ‘Apa ini?’ ‘Abdurrahman menjawab, ‘Wahai Rasulullah, saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427) Kandungan Hadis Pertama Kandungan pertama: Hukum mengadakan walimah Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang disyariatkannya mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan dan menganjurkannya. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya mengadakan walimah menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Hukum mengadakan walimah itu dianjurkan (sunah), dan ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Mereka berpendapat demikian karena walimah adalah hidangan (jamuan) yang diadakan untuk merayakan sebuah kebahagiaan, sehingga menyerupai hidangan lainnya, seperti makanan untuk menyambut kedatangan dari safar (perjalanan jauh) dan sejenisnya. Selain itu, tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkannya. Hadis dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu ini tidak menunjukkan kewajiban secara jelas, karena Rasulullah hanya memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing, yang menurut kesepakatan ulama tidak wajib. Maka, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah’; dipahami sebagai perintah anjuran (sunah). Pendapat kedua: Hukum mengadakan walimah itu wajib. Ini adalah pendapat madzhab Zhahiriyah, dan juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Penulis kitab Al-Inshaf menyebutkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, تجب ولو بشاة “(Mengadakan walimah) itu wajib, meskipun hanya dengan seekor kambing”; karena adanya perintah. Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil rahimahullah. [3] Mereka berdalil dengan beberapa argumentasi berikut ini: Argumentasi pertama: Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah, dan perintah tersebut menunjukkan hukum wajib (sebagaimana dalam kaidah ushul fikih). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk tetap mengadakan walimah meskipun telah menyetubuhi istrinya. Argumentasi kedua: Hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu yang berkata bahwa ketika ‘Ali melamar Fathimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنه لا بد للعرس -وفي رواية: للعروس- من وليمة “Harus diadakan walimatul urs.” [4] Pendapat yang lebih kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengadakan walimah itu wajib (pendapat kedua) adalah pendapat yang kuat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan tidak ada indikator yang memalingkannya dari hukum wajib; dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun dengan hidangan yang mudah didapat (sederhana). Oleh karena itu, yang lebih hati-hati bagi yang mampu adalah tidak meninggalkan walimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah, meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan untuk memperoleh manfaat dan faedah besar yang telah disebutkan sebelumnya. Ulama yang menyatakan tidak wajib beralasan bahwa tidak ada batasan kadar (hidangan atau makanan) tertentu untuk walimah yang ditetapkan oleh syariat, sehingga hal ini menunjukkan bahwa mengadakan walimah itu tidak wajib. Anggapan ini bisa dibantah bahwa hal itu tidak berarti bahwa tidak ada kewajiban mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah dengan daging, dengan roti, dan juga memerintahkan untuk menyembelih kambing, yang menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam pelaksanaan walimah. Sebagaimana terdapat kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah, dan syariat tidak memberikan batasan tertentu kadar nafkah tersebut, namun dikembalikan kepada norma dan kebiasaan masyarakat (‘urf) setempat dan kebutuhan masing-masing keluarga. Demikian pula walimah. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah Kandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimah Hadis ini menunjukkan bahwa walimah itu disyariatkan, dan itu berasal dari pihak suami, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada ‘Abdurrahman ‘Auf, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah”; dan beliau tidak memerintahkan pihak keluarga istri. Hal ini karena nikmat bagi suami lebih besar daripada bagi istri, karena biasanya pihak laki-laki yang menginginkan pernikahan. Adapun jika walimah tersebut diadakan oleh pihak keluarga istri, maka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Kandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimah Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah menyebutkan adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa tidak ada batasan tertentu untuk jumlah dan jenis makanan yang dihidangkan dalam walimah [5]. Walimah sudah dianggap sah (baca: sehingga dapat menggugurkan kewajiban) dengan makanan apa pun yang disajikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan aqith (keju kering), lemak, dan kurma [6], serta walimah untuk pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan roti dan daging [7]. Pendapat yang lebih tepat, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa jumlah (dan jenis) makanan dalam walimah itu disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Hal ini karena walimah termasuk dalam kategori nafkah yang dapat bervariasi berdasarkan waktu dan tempat. Maka, tidak ada batasan hidangan tertentu dalam walimah, dan walimah dapat berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi suami. Namun, syaratnya adalah tidak boleh sampai derajat berlebih-lebihan atau untuk bermegah-megahan, seperti yang lazim terjadi di zaman sekarang. Bagi yang mampu, boleh mengadakan walimah dengan dua atau tiga ekor kambing sebagai bentuk kesempurnaan. Sementara bagi yang kurang mampu, cukup dengan makanan dan minuman yang mudah didapatkan dan sederhana, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk Shafiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa menyajikan daging. Karena pada saat itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah saat kondisi safar. Kandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa walimah diadakan setelah suami menggauli istrinya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah setelah menggauli istrinya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, أصبح النبي – صلى الله عليه وسلم – عروسًا بزينب فدعا القوم فأصابوا من الطعام “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pada pagi hari bersama Zainab sebagai pengantin baru, beliau mengundang orang-orang dan mereka menikmati makanan.” [8] Pendapat kedua menyatakan bahwa walimah diadakan saat akad nikah. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa waktu pelaksanaan walimah bersifat fleksibel, mulai dari akad nikah hingga setelah suami menggauli istrinya, karena terdapat riwayat yang sahih dalam kedua hal ini. Selain itu, hari-hari tersebut merupakan hari kebahagiaan dan kegembiraan. Adat dan kebiasaan masyarakat juga memiliki kaitan dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, واستحب بعض المالكية أن تكون عند البناء ويقع الدخول عقبها، وعليه عمل الناس اليوم “Sebagian ulama Malikiyah menganjurkan agar walimah diadakan pada saat pasangan bersama, dan suami menggauli istrinya setelahnya, dan inilah yang menjadi kebiasaan masyarakat saat ini.” [9] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [10] [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** @Fall, 25 Rabiul akhir 1446/ 28 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhiid, 10: 182. [2] Al-Muthli’, hal. 328. [3] Lihat Al-Muhalla, 9: 450; Al-Muhadzab, 2: 82; Al-Inshaf, 8: 317. [4] Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (38: 142-143). Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam Fath al-Bari (9: 230) mengatakan, “Sanadnya tidak bermasalah.” Dalam sanad tersebut terdapat ‘Abdul Karim bin Salit, yang hanya diriwayatkan oleh dua orang. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (7: 131), dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menyatakan, “Dia (perawi) yang maqbul (diterima hadisnya).” [5] Ikmalul Mu’lim, 4: 588. [6] HR. Bukhari no. 5085 dan Muslim, 2: 1044. [7] HR. Bukhari no. 5163, 5171, dan Muslim no. 1428. [8] HR. Bukhari no. 5166. [9] Fathul Baari, 9: 230. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 406-412). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi Toggle Pengertian WalimahTeks Hadis PertamaKandungan Hadis PertamaKandungan pertama: Hukum mengadakan walimahKandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimahKandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimahKandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Pengertian Walimah Asal kata “walimah” bermakna “kesempurnaan” dan “pertemuan”. Dikatakan, أولم الرجل “Aulama ar-rajulu’, ketika akal dan budi pekerti seseorang bersatu. Lalu makna ini diadaptasi untuk menyebut hidangan (jamuan) makanan dalam pesta pernikahan karena adanya pertemuan antara mempelai laki-laki dan perempuan, atau pertemuan para wanita di dalamnya, atau karena adanya kumpulan berbagai jenis makanan. Yang dimaksud dengan istilah “walimah” di sini adalah khusus untuk hidangan dalam pesta pernikahan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil dari Tsa’lab dan lainnya dari ahli bahasa bahwa “walimah” adalah istilah khusus untuk makanan dalam pesta pernikahan dan tidak digunakan untuk selainnya. [1] Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa “walimah” mencakup semua jenis makanan yang disiapkan untuk merayakan kebahagiaan dan kegembiraan, seperti menyambut orang yang datang dari safar (perjalanan jauh), atau makanan untuk akikah, namun penggunaan istilah “walimah”  ini lebih sering merujuk pada hidangan makanan pesta pernikahan. Ibnu Muflih al-Hanbali rahimahullah berkata, وقول أهل اللغة أَوْلى؛ لأنهم أهل اللسان، وأعرف بموضوعات اللغة “Pendapat ahli bahasa lebih utama, karena mereka adalah ahli dalam bahasa dan lebih memahami makna-makna bahasa.” [2] Oleh karena itu, penggunaan umum istilah “walimah” merujuk pada pesta pernikahan atau walimatul urs. Jika digunakan untuk acara (maksud) lain, harus ada keterangan tambahan, seperti “walimah khitan” (pesta sunatan) atau “walimah kedatangan dari perjalanan”, dan sejenisnya yang dikenal oleh orang Arab. Sehingga jika disebut “walimah” saja tanpa ada tambahan keterangan lain, maka maksudnya adalah walimatul urs. Dalam walimah terdapat banyak manfaat dan faedah, berupa pengumuman pernikahan dengan berkumpulnya orang-orang, serta terdapat pula unsur silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan tetangga, memberi makan kepada fakir miskin, serta memberikan kebahagiaan kepada istri, keluarga, dan kerabat-kerabatnya. Dalam serial tulisan ini, penulis akan membahas hukum-hukum fikih terkait walimah, yang diambil dari hadis-hadis yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah di kitab Bulughul Maram. Adapun syarah (penjelasan) hadis-hadis tersebut, kami sarikan dari penjelasan Syekh Abdullah Al-Fauzan di kitab beliau, Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram. Teks Hadis Pertama Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى عَلَى عَبْدِ الرّحْمنِ بنِ عَوْفٍ أثَرَ صُفْرَةٍ فَقَال:  مَا هذَا؟ ، قَال: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي تَزَوّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبِ، قَال:  فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat tanda kuning pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, ‘Apa ini?’ ‘Abdurrahman menjawab, ‘Wahai Rasulullah, saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427) Kandungan Hadis Pertama Kandungan pertama: Hukum mengadakan walimah Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang disyariatkannya mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan dan menganjurkannya. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya mengadakan walimah menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Hukum mengadakan walimah itu dianjurkan (sunah), dan ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Mereka berpendapat demikian karena walimah adalah hidangan (jamuan) yang diadakan untuk merayakan sebuah kebahagiaan, sehingga menyerupai hidangan lainnya, seperti makanan untuk menyambut kedatangan dari safar (perjalanan jauh) dan sejenisnya. Selain itu, tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkannya. Hadis dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu ini tidak menunjukkan kewajiban secara jelas, karena Rasulullah hanya memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing, yang menurut kesepakatan ulama tidak wajib. Maka, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah’; dipahami sebagai perintah anjuran (sunah). Pendapat kedua: Hukum mengadakan walimah itu wajib. Ini adalah pendapat madzhab Zhahiriyah, dan juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Penulis kitab Al-Inshaf menyebutkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, تجب ولو بشاة “(Mengadakan walimah) itu wajib, meskipun hanya dengan seekor kambing”; karena adanya perintah. Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil rahimahullah. [3] Mereka berdalil dengan beberapa argumentasi berikut ini: Argumentasi pertama: Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah, dan perintah tersebut menunjukkan hukum wajib (sebagaimana dalam kaidah ushul fikih). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk tetap mengadakan walimah meskipun telah menyetubuhi istrinya. Argumentasi kedua: Hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu yang berkata bahwa ketika ‘Ali melamar Fathimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنه لا بد للعرس -وفي رواية: للعروس- من وليمة “Harus diadakan walimatul urs.” [4] Pendapat yang lebih kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengadakan walimah itu wajib (pendapat kedua) adalah pendapat yang kuat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan tidak ada indikator yang memalingkannya dari hukum wajib; dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun dengan hidangan yang mudah didapat (sederhana). Oleh karena itu, yang lebih hati-hati bagi yang mampu adalah tidak meninggalkan walimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah, meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan untuk memperoleh manfaat dan faedah besar yang telah disebutkan sebelumnya. Ulama yang menyatakan tidak wajib beralasan bahwa tidak ada batasan kadar (hidangan atau makanan) tertentu untuk walimah yang ditetapkan oleh syariat, sehingga hal ini menunjukkan bahwa mengadakan walimah itu tidak wajib. Anggapan ini bisa dibantah bahwa hal itu tidak berarti bahwa tidak ada kewajiban mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah dengan daging, dengan roti, dan juga memerintahkan untuk menyembelih kambing, yang menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam pelaksanaan walimah. Sebagaimana terdapat kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah, dan syariat tidak memberikan batasan tertentu kadar nafkah tersebut, namun dikembalikan kepada norma dan kebiasaan masyarakat (‘urf) setempat dan kebutuhan masing-masing keluarga. Demikian pula walimah. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah Kandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimah Hadis ini menunjukkan bahwa walimah itu disyariatkan, dan itu berasal dari pihak suami, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada ‘Abdurrahman ‘Auf, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah”; dan beliau tidak memerintahkan pihak keluarga istri. Hal ini karena nikmat bagi suami lebih besar daripada bagi istri, karena biasanya pihak laki-laki yang menginginkan pernikahan. Adapun jika walimah tersebut diadakan oleh pihak keluarga istri, maka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Kandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimah Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah menyebutkan adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa tidak ada batasan tertentu untuk jumlah dan jenis makanan yang dihidangkan dalam walimah [5]. Walimah sudah dianggap sah (baca: sehingga dapat menggugurkan kewajiban) dengan makanan apa pun yang disajikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan aqith (keju kering), lemak, dan kurma [6], serta walimah untuk pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan roti dan daging [7]. Pendapat yang lebih tepat, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa jumlah (dan jenis) makanan dalam walimah itu disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Hal ini karena walimah termasuk dalam kategori nafkah yang dapat bervariasi berdasarkan waktu dan tempat. Maka, tidak ada batasan hidangan tertentu dalam walimah, dan walimah dapat berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi suami. Namun, syaratnya adalah tidak boleh sampai derajat berlebih-lebihan atau untuk bermegah-megahan, seperti yang lazim terjadi di zaman sekarang. Bagi yang mampu, boleh mengadakan walimah dengan dua atau tiga ekor kambing sebagai bentuk kesempurnaan. Sementara bagi yang kurang mampu, cukup dengan makanan dan minuman yang mudah didapatkan dan sederhana, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk Shafiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa menyajikan daging. Karena pada saat itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah saat kondisi safar. Kandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa walimah diadakan setelah suami menggauli istrinya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah setelah menggauli istrinya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, أصبح النبي – صلى الله عليه وسلم – عروسًا بزينب فدعا القوم فأصابوا من الطعام “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pada pagi hari bersama Zainab sebagai pengantin baru, beliau mengundang orang-orang dan mereka menikmati makanan.” [8] Pendapat kedua menyatakan bahwa walimah diadakan saat akad nikah. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa waktu pelaksanaan walimah bersifat fleksibel, mulai dari akad nikah hingga setelah suami menggauli istrinya, karena terdapat riwayat yang sahih dalam kedua hal ini. Selain itu, hari-hari tersebut merupakan hari kebahagiaan dan kegembiraan. Adat dan kebiasaan masyarakat juga memiliki kaitan dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, واستحب بعض المالكية أن تكون عند البناء ويقع الدخول عقبها، وعليه عمل الناس اليوم “Sebagian ulama Malikiyah menganjurkan agar walimah diadakan pada saat pasangan bersama, dan suami menggauli istrinya setelahnya, dan inilah yang menjadi kebiasaan masyarakat saat ini.” [9] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [10] [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** @Fall, 25 Rabiul akhir 1446/ 28 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhiid, 10: 182. [2] Al-Muthli’, hal. 328. [3] Lihat Al-Muhalla, 9: 450; Al-Muhadzab, 2: 82; Al-Inshaf, 8: 317. [4] Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (38: 142-143). Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam Fath al-Bari (9: 230) mengatakan, “Sanadnya tidak bermasalah.” Dalam sanad tersebut terdapat ‘Abdul Karim bin Salit, yang hanya diriwayatkan oleh dua orang. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (7: 131), dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menyatakan, “Dia (perawi) yang maqbul (diterima hadisnya).” [5] Ikmalul Mu’lim, 4: 588. [6] HR. Bukhari no. 5085 dan Muslim, 2: 1044. [7] HR. Bukhari no. 5163, 5171, dan Muslim no. 1428. [8] HR. Bukhari no. 5166. [9] Fathul Baari, 9: 230. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 406-412). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Rumah Tangga Tidak Mesti dengan Cinta

Idealnya di antara yang menyertai rumah tangga adalah rasa cinta antara suami dan istri. Sehingga hal itu di antara faktor yang bisa menghadirkan ketenangan, kenyamanan, kasih sayang, serta keharmonisan dalam rumah tangga. Tetapi meski demikian, cinta bukanlah faktor utama dan terkuat untuk langgengnya dan hadirnya kebaikan-kebaikan dalam rumah tangga. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan, يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ “Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong, wahai Amirul Mukminin?” Maka, sahabat Umar pun menjawab, “Ya, silakan berbohong kepada kita (sebagai suami). Jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya! Karena rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun, manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan berbuat baik.” [1] Rumah tangga yang berhasil tidak selalu dibangun di atas cinta sejati sebagaimana yang digambarkan oleh para penyair, penyanyi, para penulis novel, atau yang ada di film-film. Kebanyakan rumah tangga tidak dibangun di atas cinta saja, tetapi karena Islam, anak-anak, ingin berbuat baik kepada sang wanita, ingin berbuat baik kepada kerabat, karena nasab, dan seterusnya. Di dalam mengarungi rumah tangga, pasti tidak lepas yang namanya permasalahan, bahkan rumah tangga percontohan terbaik, yaitu rumah tangga Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam pun ada permasalahan bersama istri-istrinya. Oleh karenanya, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat, لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lain.” [2] Demikianlah, rumah tangga tidak mesti berjalan di atas cinta, terkadang ada yang suami benci dari istrinya, maka janganlah hanya fokus dengan kekurangannya, tetapi ingatlah juga kebaikan-kebaikannya. Istrinyalah yang telah menemaninya saat hidupnya masih susah, tidak punya apa-apa. Dialah yang mengandung dan merawat anak-anaknya. Dialah yang bisa menyalurkan hasrat dengan halal. Dialah yang merawat ketika sedang sakit dan masih banyak kebaikan-kebaikannya yang perlu direnungkan sehingga bisa dilupakan kekurangan-kekurangannya. Maka, begitu pula istri, dia pasti akan mendapati kekurangan pada suami, bahkan tidak ada rasa cinta kepadanya, maka perlu dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikan suami yang lain dan alasan-alasan untuk melanjutkan dan membangun rumah tangga agar langgeng. Karena sebagaimana kata Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit, tetapi bisa karena Islam, hubungan nasab, dan ingin berbuat baik. Semoga bermanfaat. Baca juga: Nasihat ketika Konflik Rumah Tangga di Ujung Tanduk *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Ma’rifah wat Tarikh, oleh Al Fasawi, 1: 392. [2] HR. Muslim no. 1469.

Rumah Tangga Tidak Mesti dengan Cinta

Idealnya di antara yang menyertai rumah tangga adalah rasa cinta antara suami dan istri. Sehingga hal itu di antara faktor yang bisa menghadirkan ketenangan, kenyamanan, kasih sayang, serta keharmonisan dalam rumah tangga. Tetapi meski demikian, cinta bukanlah faktor utama dan terkuat untuk langgengnya dan hadirnya kebaikan-kebaikan dalam rumah tangga. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan, يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ “Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong, wahai Amirul Mukminin?” Maka, sahabat Umar pun menjawab, “Ya, silakan berbohong kepada kita (sebagai suami). Jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya! Karena rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun, manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan berbuat baik.” [1] Rumah tangga yang berhasil tidak selalu dibangun di atas cinta sejati sebagaimana yang digambarkan oleh para penyair, penyanyi, para penulis novel, atau yang ada di film-film. Kebanyakan rumah tangga tidak dibangun di atas cinta saja, tetapi karena Islam, anak-anak, ingin berbuat baik kepada sang wanita, ingin berbuat baik kepada kerabat, karena nasab, dan seterusnya. Di dalam mengarungi rumah tangga, pasti tidak lepas yang namanya permasalahan, bahkan rumah tangga percontohan terbaik, yaitu rumah tangga Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam pun ada permasalahan bersama istri-istrinya. Oleh karenanya, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat, لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lain.” [2] Demikianlah, rumah tangga tidak mesti berjalan di atas cinta, terkadang ada yang suami benci dari istrinya, maka janganlah hanya fokus dengan kekurangannya, tetapi ingatlah juga kebaikan-kebaikannya. Istrinyalah yang telah menemaninya saat hidupnya masih susah, tidak punya apa-apa. Dialah yang mengandung dan merawat anak-anaknya. Dialah yang bisa menyalurkan hasrat dengan halal. Dialah yang merawat ketika sedang sakit dan masih banyak kebaikan-kebaikannya yang perlu direnungkan sehingga bisa dilupakan kekurangan-kekurangannya. Maka, begitu pula istri, dia pasti akan mendapati kekurangan pada suami, bahkan tidak ada rasa cinta kepadanya, maka perlu dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikan suami yang lain dan alasan-alasan untuk melanjutkan dan membangun rumah tangga agar langgeng. Karena sebagaimana kata Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit, tetapi bisa karena Islam, hubungan nasab, dan ingin berbuat baik. Semoga bermanfaat. Baca juga: Nasihat ketika Konflik Rumah Tangga di Ujung Tanduk *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Ma’rifah wat Tarikh, oleh Al Fasawi, 1: 392. [2] HR. Muslim no. 1469.
Idealnya di antara yang menyertai rumah tangga adalah rasa cinta antara suami dan istri. Sehingga hal itu di antara faktor yang bisa menghadirkan ketenangan, kenyamanan, kasih sayang, serta keharmonisan dalam rumah tangga. Tetapi meski demikian, cinta bukanlah faktor utama dan terkuat untuk langgengnya dan hadirnya kebaikan-kebaikan dalam rumah tangga. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan, يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ “Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong, wahai Amirul Mukminin?” Maka, sahabat Umar pun menjawab, “Ya, silakan berbohong kepada kita (sebagai suami). Jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya! Karena rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun, manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan berbuat baik.” [1] Rumah tangga yang berhasil tidak selalu dibangun di atas cinta sejati sebagaimana yang digambarkan oleh para penyair, penyanyi, para penulis novel, atau yang ada di film-film. Kebanyakan rumah tangga tidak dibangun di atas cinta saja, tetapi karena Islam, anak-anak, ingin berbuat baik kepada sang wanita, ingin berbuat baik kepada kerabat, karena nasab, dan seterusnya. Di dalam mengarungi rumah tangga, pasti tidak lepas yang namanya permasalahan, bahkan rumah tangga percontohan terbaik, yaitu rumah tangga Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam pun ada permasalahan bersama istri-istrinya. Oleh karenanya, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat, لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lain.” [2] Demikianlah, rumah tangga tidak mesti berjalan di atas cinta, terkadang ada yang suami benci dari istrinya, maka janganlah hanya fokus dengan kekurangannya, tetapi ingatlah juga kebaikan-kebaikannya. Istrinyalah yang telah menemaninya saat hidupnya masih susah, tidak punya apa-apa. Dialah yang mengandung dan merawat anak-anaknya. Dialah yang bisa menyalurkan hasrat dengan halal. Dialah yang merawat ketika sedang sakit dan masih banyak kebaikan-kebaikannya yang perlu direnungkan sehingga bisa dilupakan kekurangan-kekurangannya. Maka, begitu pula istri, dia pasti akan mendapati kekurangan pada suami, bahkan tidak ada rasa cinta kepadanya, maka perlu dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikan suami yang lain dan alasan-alasan untuk melanjutkan dan membangun rumah tangga agar langgeng. Karena sebagaimana kata Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit, tetapi bisa karena Islam, hubungan nasab, dan ingin berbuat baik. Semoga bermanfaat. Baca juga: Nasihat ketika Konflik Rumah Tangga di Ujung Tanduk *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Ma’rifah wat Tarikh, oleh Al Fasawi, 1: 392. [2] HR. Muslim no. 1469.


Idealnya di antara yang menyertai rumah tangga adalah rasa cinta antara suami dan istri. Sehingga hal itu di antara faktor yang bisa menghadirkan ketenangan, kenyamanan, kasih sayang, serta keharmonisan dalam rumah tangga. Tetapi meski demikian, cinta bukanlah faktor utama dan terkuat untuk langgengnya dan hadirnya kebaikan-kebaikan dalam rumah tangga. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan, يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ “Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong, wahai Amirul Mukminin?” Maka, sahabat Umar pun menjawab, “Ya, silakan berbohong kepada kita (sebagai suami). Jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya! Karena rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun, manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan berbuat baik.” [1] Rumah tangga yang berhasil tidak selalu dibangun di atas cinta sejati sebagaimana yang digambarkan oleh para penyair, penyanyi, para penulis novel, atau yang ada di film-film. Kebanyakan rumah tangga tidak dibangun di atas cinta saja, tetapi karena Islam, anak-anak, ingin berbuat baik kepada sang wanita, ingin berbuat baik kepada kerabat, karena nasab, dan seterusnya. Di dalam mengarungi rumah tangga, pasti tidak lepas yang namanya permasalahan, bahkan rumah tangga percontohan terbaik, yaitu rumah tangga Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam pun ada permasalahan bersama istri-istrinya. Oleh karenanya, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat, لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lain.” [2] Demikianlah, rumah tangga tidak mesti berjalan di atas cinta, terkadang ada yang suami benci dari istrinya, maka janganlah hanya fokus dengan kekurangannya, tetapi ingatlah juga kebaikan-kebaikannya. Istrinyalah yang telah menemaninya saat hidupnya masih susah, tidak punya apa-apa. Dialah yang mengandung dan merawat anak-anaknya. Dialah yang bisa menyalurkan hasrat dengan halal. Dialah yang merawat ketika sedang sakit dan masih banyak kebaikan-kebaikannya yang perlu direnungkan sehingga bisa dilupakan kekurangan-kekurangannya. Maka, begitu pula istri, dia pasti akan mendapati kekurangan pada suami, bahkan tidak ada rasa cinta kepadanya, maka perlu dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikan suami yang lain dan alasan-alasan untuk melanjutkan dan membangun rumah tangga agar langgeng. Karena sebagaimana kata Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit, tetapi bisa karena Islam, hubungan nasab, dan ingin berbuat baik. Semoga bermanfaat. Baca juga: Nasihat ketika Konflik Rumah Tangga di Ujung Tanduk *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Ma’rifah wat Tarikh, oleh Al Fasawi, 1: 392. [2] HR. Muslim no. 1469.

Jalan Keselamatan di Zaman Fitnah

Daftar Isi Toggle Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidahIlmu sebagai pembeda antara yang hak dan batilIlmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnahSemangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salafIlmu sebagai jalan keselamatan Di tengah-tengah zaman yang penuh fitnah dan kebingungan seperti sekarang ini, di mana kebenaran sering kali tersembunyi dan kesesatan tersebar luas, kebutuhan akan ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi sangat mendesak. Karena, ilmu agama merupakan jalan keselamatan yang bisa membimbing umat menuju kebenaran dan menjauhkan dari kesesatan. Syekh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah memberikan nasihat yang sangat berharga. Beliau mengatakan, علينا جميعاً أن نتواصى بتقوى الله، والجدّ والإجتهاد في تحصيل العلم، فهو سبيل النجاة في هذا الزمان، وهو الذي نستطيع به أن نميّز بين المُحقّ والمبطل، وبين الهدى الضلال، فعلينا أن نتزود من العلم النافع، وأن نحرص على اقتناء كتب السلف “Wajib atas kita semuanya untuk saling berwasiat agar bertakwa kepada Allah, memperhatikan penuh dan bersungguh-sungguh untuk meraih ilmu (yakni ilmu agama ini, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ilmu agama ini adalah jalan keselamatan di zaman kita sekarang ini. Dan dengan sebab ilmu agama inilah, kita bisa membedakan antara perkara yang hak dan yang batil, demikian pula untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Maka, wajib atas kita untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat ini, yaitu ilmu agama). Dan juga bersemangat untuk mengambil keuntungan/manfaat dari kitab-kitab para ulama salaf.” (Gharatul Asyrithah, 1: 107) Pernyataan beliau menegaskan bahwa ilmu agama adalah satu-satunya cara untuk menjaga diri dari fitnah dan penyimpangan yang begitu banyak di zaman kita ini. Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidah Ilmu agama merupakan landasan yang kokoh bagi seorang muslim dalam menjaga keimanannya dan menghindari kesesatan. Tanpa ilmu yang benar, seseorang mudah terombang-ambing dalam lautan pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ “Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9) Perhatikanlah perbedaan mendasar antara orang yang memiliki ilmu dan yang tidak memilikinya. Ilmu agama adalah cahaya yang menerangi jalan hidup seorang muslim, membimbingnya untuk tetap berada di atas jalan yang lurus. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat, karena tidak memiliki pedoman yang jelas untuk membedakan antara yang hak dan yang batil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, pemahaman yang benar tentang agama adalah tanda bahwa Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang. Sebaliknya, ketidaktahuan atau kelalaian dalam mencari ilmu adalah tanda kebinasaan yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai bentuk penyimpangan dan kesesatan. Ilmu sebagai pembeda antara yang hak dan batil Salah satu manfaat terbesar dari ilmu agama adalah kemampuannya untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Di zaman di mana banyak orang terjebak dalam hawa nafsu, ideologi sesat, dan pemahaman yang keliru, ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda antara yang hak dan yang batil), dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan kalian dan mengampuni (dosa-dosa) kalian. Dan Allah memiliki karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Saudaraku, ketahuilah bahwa takwa kepada Allah yang dibarengi dengan ilmu yang benar akan memberikan furqan, yaitu kemampuan untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil. Karena, dengan ilmu yang bermanfaat, seorang muslim akan memiliki pandangan yang jernih dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kesalahan atau fitnah yang menyesatkan. Baca juga: Mengikuti Jalan Salaf Ilmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnah Fitnah yang dimaksud di sini bisa berupa godaan dunia, pemikiran yang menyimpang, atau ajakan untuk meninggalkan ajaran Islam yang murni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan tentang fitnah-fitnah ini dalam banyak hadisnya. Salah satu hadis yang relevan adalah, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah yang menyerupai potongan-potongan malam yang gelap. Seseorang di pagi hari masih beriman, namun di sore harinya telah menjadi kafir. Dan seseorang di sore hari masih beriman, namun di pagi harinya telah menjadi kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Betapa cepat dan berbahayanya fitnah-fitnah di akhir zaman. Seseorang yang tadinya beriman bisa saja tergelincir ke dalam kekafiran hanya dalam waktu yang singkat. Oleh karenanya, ilmu agama yang benar adalah pelindung utama bagi seorang muslim dari fitnah-fitnah ini. Semangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salaf Selain menekankan pentingnya ilmu agama, Syekh Muqbil juga mengingatkan agar kita senantiasa bersemangat dalam menuntut ilmu, serta memanfaatkan kitab-kitab para ulama salaf sebagai rujukan. Ulama salaf adalah generasi terbaik dalam Islam, yang hidup di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka adalah teladan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100) Generasi salaf adalah teladan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami agama ini dan menjalankannya dengan penuh ketulusan. Maka, kita wajib merujuk kepada kitab-kitab mereka, mengambil manfaat dari pengetahuan yang mereka tinggalkan, dan mencontoh cara mereka dalam beragama. Ilmu sebagai jalan keselamatan Ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan keselamatan bagi setiap muslim di zaman penuh fitnah ini. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat dan terjebak dalam berbagai bentuk kesesatan yang semakin banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu pula, seorang muslim akan mampu membedakan antara yang hak dan yang batil, serta memiliki bekal untuk menghadapi berbagai fitnah yang datang. Oleh sebab itu, kita semua wajib bersemangat dalam menuntut ilmu agama, baik melalui majelis ilmu, kajian-kajian, maupun dengan membaca kitab-kitab para ulama salaf. Dengan demikian, kita akan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, dan insyaAllah, kita akan selamat dari fitnah dan penyimpangan yang ada di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua, serta memudahkan kita dalam menuntut ilmu dan mengamalkan ajaran-Nya. Amin. Wallahu A’lam. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id

Jalan Keselamatan di Zaman Fitnah

Daftar Isi Toggle Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidahIlmu sebagai pembeda antara yang hak dan batilIlmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnahSemangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salafIlmu sebagai jalan keselamatan Di tengah-tengah zaman yang penuh fitnah dan kebingungan seperti sekarang ini, di mana kebenaran sering kali tersembunyi dan kesesatan tersebar luas, kebutuhan akan ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi sangat mendesak. Karena, ilmu agama merupakan jalan keselamatan yang bisa membimbing umat menuju kebenaran dan menjauhkan dari kesesatan. Syekh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah memberikan nasihat yang sangat berharga. Beliau mengatakan, علينا جميعاً أن نتواصى بتقوى الله، والجدّ والإجتهاد في تحصيل العلم، فهو سبيل النجاة في هذا الزمان، وهو الذي نستطيع به أن نميّز بين المُحقّ والمبطل، وبين الهدى الضلال، فعلينا أن نتزود من العلم النافع، وأن نحرص على اقتناء كتب السلف “Wajib atas kita semuanya untuk saling berwasiat agar bertakwa kepada Allah, memperhatikan penuh dan bersungguh-sungguh untuk meraih ilmu (yakni ilmu agama ini, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ilmu agama ini adalah jalan keselamatan di zaman kita sekarang ini. Dan dengan sebab ilmu agama inilah, kita bisa membedakan antara perkara yang hak dan yang batil, demikian pula untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Maka, wajib atas kita untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat ini, yaitu ilmu agama). Dan juga bersemangat untuk mengambil keuntungan/manfaat dari kitab-kitab para ulama salaf.” (Gharatul Asyrithah, 1: 107) Pernyataan beliau menegaskan bahwa ilmu agama adalah satu-satunya cara untuk menjaga diri dari fitnah dan penyimpangan yang begitu banyak di zaman kita ini. Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidah Ilmu agama merupakan landasan yang kokoh bagi seorang muslim dalam menjaga keimanannya dan menghindari kesesatan. Tanpa ilmu yang benar, seseorang mudah terombang-ambing dalam lautan pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ “Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9) Perhatikanlah perbedaan mendasar antara orang yang memiliki ilmu dan yang tidak memilikinya. Ilmu agama adalah cahaya yang menerangi jalan hidup seorang muslim, membimbingnya untuk tetap berada di atas jalan yang lurus. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat, karena tidak memiliki pedoman yang jelas untuk membedakan antara yang hak dan yang batil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, pemahaman yang benar tentang agama adalah tanda bahwa Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang. Sebaliknya, ketidaktahuan atau kelalaian dalam mencari ilmu adalah tanda kebinasaan yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai bentuk penyimpangan dan kesesatan. Ilmu sebagai pembeda antara yang hak dan batil Salah satu manfaat terbesar dari ilmu agama adalah kemampuannya untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Di zaman di mana banyak orang terjebak dalam hawa nafsu, ideologi sesat, dan pemahaman yang keliru, ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda antara yang hak dan yang batil), dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan kalian dan mengampuni (dosa-dosa) kalian. Dan Allah memiliki karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Saudaraku, ketahuilah bahwa takwa kepada Allah yang dibarengi dengan ilmu yang benar akan memberikan furqan, yaitu kemampuan untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil. Karena, dengan ilmu yang bermanfaat, seorang muslim akan memiliki pandangan yang jernih dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kesalahan atau fitnah yang menyesatkan. Baca juga: Mengikuti Jalan Salaf Ilmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnah Fitnah yang dimaksud di sini bisa berupa godaan dunia, pemikiran yang menyimpang, atau ajakan untuk meninggalkan ajaran Islam yang murni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan tentang fitnah-fitnah ini dalam banyak hadisnya. Salah satu hadis yang relevan adalah, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah yang menyerupai potongan-potongan malam yang gelap. Seseorang di pagi hari masih beriman, namun di sore harinya telah menjadi kafir. Dan seseorang di sore hari masih beriman, namun di pagi harinya telah menjadi kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Betapa cepat dan berbahayanya fitnah-fitnah di akhir zaman. Seseorang yang tadinya beriman bisa saja tergelincir ke dalam kekafiran hanya dalam waktu yang singkat. Oleh karenanya, ilmu agama yang benar adalah pelindung utama bagi seorang muslim dari fitnah-fitnah ini. Semangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salaf Selain menekankan pentingnya ilmu agama, Syekh Muqbil juga mengingatkan agar kita senantiasa bersemangat dalam menuntut ilmu, serta memanfaatkan kitab-kitab para ulama salaf sebagai rujukan. Ulama salaf adalah generasi terbaik dalam Islam, yang hidup di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka adalah teladan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100) Generasi salaf adalah teladan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami agama ini dan menjalankannya dengan penuh ketulusan. Maka, kita wajib merujuk kepada kitab-kitab mereka, mengambil manfaat dari pengetahuan yang mereka tinggalkan, dan mencontoh cara mereka dalam beragama. Ilmu sebagai jalan keselamatan Ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan keselamatan bagi setiap muslim di zaman penuh fitnah ini. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat dan terjebak dalam berbagai bentuk kesesatan yang semakin banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu pula, seorang muslim akan mampu membedakan antara yang hak dan yang batil, serta memiliki bekal untuk menghadapi berbagai fitnah yang datang. Oleh sebab itu, kita semua wajib bersemangat dalam menuntut ilmu agama, baik melalui majelis ilmu, kajian-kajian, maupun dengan membaca kitab-kitab para ulama salaf. Dengan demikian, kita akan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, dan insyaAllah, kita akan selamat dari fitnah dan penyimpangan yang ada di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua, serta memudahkan kita dalam menuntut ilmu dan mengamalkan ajaran-Nya. Amin. Wallahu A’lam. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidahIlmu sebagai pembeda antara yang hak dan batilIlmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnahSemangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salafIlmu sebagai jalan keselamatan Di tengah-tengah zaman yang penuh fitnah dan kebingungan seperti sekarang ini, di mana kebenaran sering kali tersembunyi dan kesesatan tersebar luas, kebutuhan akan ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi sangat mendesak. Karena, ilmu agama merupakan jalan keselamatan yang bisa membimbing umat menuju kebenaran dan menjauhkan dari kesesatan. Syekh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah memberikan nasihat yang sangat berharga. Beliau mengatakan, علينا جميعاً أن نتواصى بتقوى الله، والجدّ والإجتهاد في تحصيل العلم، فهو سبيل النجاة في هذا الزمان، وهو الذي نستطيع به أن نميّز بين المُحقّ والمبطل، وبين الهدى الضلال، فعلينا أن نتزود من العلم النافع، وأن نحرص على اقتناء كتب السلف “Wajib atas kita semuanya untuk saling berwasiat agar bertakwa kepada Allah, memperhatikan penuh dan bersungguh-sungguh untuk meraih ilmu (yakni ilmu agama ini, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ilmu agama ini adalah jalan keselamatan di zaman kita sekarang ini. Dan dengan sebab ilmu agama inilah, kita bisa membedakan antara perkara yang hak dan yang batil, demikian pula untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Maka, wajib atas kita untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat ini, yaitu ilmu agama). Dan juga bersemangat untuk mengambil keuntungan/manfaat dari kitab-kitab para ulama salaf.” (Gharatul Asyrithah, 1: 107) Pernyataan beliau menegaskan bahwa ilmu agama adalah satu-satunya cara untuk menjaga diri dari fitnah dan penyimpangan yang begitu banyak di zaman kita ini. Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidah Ilmu agama merupakan landasan yang kokoh bagi seorang muslim dalam menjaga keimanannya dan menghindari kesesatan. Tanpa ilmu yang benar, seseorang mudah terombang-ambing dalam lautan pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ “Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9) Perhatikanlah perbedaan mendasar antara orang yang memiliki ilmu dan yang tidak memilikinya. Ilmu agama adalah cahaya yang menerangi jalan hidup seorang muslim, membimbingnya untuk tetap berada di atas jalan yang lurus. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat, karena tidak memiliki pedoman yang jelas untuk membedakan antara yang hak dan yang batil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, pemahaman yang benar tentang agama adalah tanda bahwa Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang. Sebaliknya, ketidaktahuan atau kelalaian dalam mencari ilmu adalah tanda kebinasaan yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai bentuk penyimpangan dan kesesatan. Ilmu sebagai pembeda antara yang hak dan batil Salah satu manfaat terbesar dari ilmu agama adalah kemampuannya untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Di zaman di mana banyak orang terjebak dalam hawa nafsu, ideologi sesat, dan pemahaman yang keliru, ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda antara yang hak dan yang batil), dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan kalian dan mengampuni (dosa-dosa) kalian. Dan Allah memiliki karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Saudaraku, ketahuilah bahwa takwa kepada Allah yang dibarengi dengan ilmu yang benar akan memberikan furqan, yaitu kemampuan untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil. Karena, dengan ilmu yang bermanfaat, seorang muslim akan memiliki pandangan yang jernih dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kesalahan atau fitnah yang menyesatkan. Baca juga: Mengikuti Jalan Salaf Ilmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnah Fitnah yang dimaksud di sini bisa berupa godaan dunia, pemikiran yang menyimpang, atau ajakan untuk meninggalkan ajaran Islam yang murni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan tentang fitnah-fitnah ini dalam banyak hadisnya. Salah satu hadis yang relevan adalah, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah yang menyerupai potongan-potongan malam yang gelap. Seseorang di pagi hari masih beriman, namun di sore harinya telah menjadi kafir. Dan seseorang di sore hari masih beriman, namun di pagi harinya telah menjadi kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Betapa cepat dan berbahayanya fitnah-fitnah di akhir zaman. Seseorang yang tadinya beriman bisa saja tergelincir ke dalam kekafiran hanya dalam waktu yang singkat. Oleh karenanya, ilmu agama yang benar adalah pelindung utama bagi seorang muslim dari fitnah-fitnah ini. Semangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salaf Selain menekankan pentingnya ilmu agama, Syekh Muqbil juga mengingatkan agar kita senantiasa bersemangat dalam menuntut ilmu, serta memanfaatkan kitab-kitab para ulama salaf sebagai rujukan. Ulama salaf adalah generasi terbaik dalam Islam, yang hidup di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka adalah teladan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100) Generasi salaf adalah teladan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami agama ini dan menjalankannya dengan penuh ketulusan. Maka, kita wajib merujuk kepada kitab-kitab mereka, mengambil manfaat dari pengetahuan yang mereka tinggalkan, dan mencontoh cara mereka dalam beragama. Ilmu sebagai jalan keselamatan Ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan keselamatan bagi setiap muslim di zaman penuh fitnah ini. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat dan terjebak dalam berbagai bentuk kesesatan yang semakin banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu pula, seorang muslim akan mampu membedakan antara yang hak dan yang batil, serta memiliki bekal untuk menghadapi berbagai fitnah yang datang. Oleh sebab itu, kita semua wajib bersemangat dalam menuntut ilmu agama, baik melalui majelis ilmu, kajian-kajian, maupun dengan membaca kitab-kitab para ulama salaf. Dengan demikian, kita akan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, dan insyaAllah, kita akan selamat dari fitnah dan penyimpangan yang ada di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua, serta memudahkan kita dalam menuntut ilmu dan mengamalkan ajaran-Nya. Amin. Wallahu A’lam. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidahIlmu sebagai pembeda antara yang hak dan batilIlmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnahSemangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salafIlmu sebagai jalan keselamatan Di tengah-tengah zaman yang penuh fitnah dan kebingungan seperti sekarang ini, di mana kebenaran sering kali tersembunyi dan kesesatan tersebar luas, kebutuhan akan ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi sangat mendesak. Karena, ilmu agama merupakan jalan keselamatan yang bisa membimbing umat menuju kebenaran dan menjauhkan dari kesesatan. Syekh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah memberikan nasihat yang sangat berharga. Beliau mengatakan, علينا جميعاً أن نتواصى بتقوى الله، والجدّ والإجتهاد في تحصيل العلم، فهو سبيل النجاة في هذا الزمان، وهو الذي نستطيع به أن نميّز بين المُحقّ والمبطل، وبين الهدى الضلال، فعلينا أن نتزود من العلم النافع، وأن نحرص على اقتناء كتب السلف “Wajib atas kita semuanya untuk saling berwasiat agar bertakwa kepada Allah, memperhatikan penuh dan bersungguh-sungguh untuk meraih ilmu (yakni ilmu agama ini, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ilmu agama ini adalah jalan keselamatan di zaman kita sekarang ini. Dan dengan sebab ilmu agama inilah, kita bisa membedakan antara perkara yang hak dan yang batil, demikian pula untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Maka, wajib atas kita untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat ini, yaitu ilmu agama). Dan juga bersemangat untuk mengambil keuntungan/manfaat dari kitab-kitab para ulama salaf.” (Gharatul Asyrithah, 1: 107) Pernyataan beliau menegaskan bahwa ilmu agama adalah satu-satunya cara untuk menjaga diri dari fitnah dan penyimpangan yang begitu banyak di zaman kita ini. Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidah Ilmu agama merupakan landasan yang kokoh bagi seorang muslim dalam menjaga keimanannya dan menghindari kesesatan. Tanpa ilmu yang benar, seseorang mudah terombang-ambing dalam lautan pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ “Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9) Perhatikanlah perbedaan mendasar antara orang yang memiliki ilmu dan yang tidak memilikinya. Ilmu agama adalah cahaya yang menerangi jalan hidup seorang muslim, membimbingnya untuk tetap berada di atas jalan yang lurus. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat, karena tidak memiliki pedoman yang jelas untuk membedakan antara yang hak dan yang batil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, pemahaman yang benar tentang agama adalah tanda bahwa Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang. Sebaliknya, ketidaktahuan atau kelalaian dalam mencari ilmu adalah tanda kebinasaan yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai bentuk penyimpangan dan kesesatan. Ilmu sebagai pembeda antara yang hak dan batil Salah satu manfaat terbesar dari ilmu agama adalah kemampuannya untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Di zaman di mana banyak orang terjebak dalam hawa nafsu, ideologi sesat, dan pemahaman yang keliru, ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda antara yang hak dan yang batil), dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan kalian dan mengampuni (dosa-dosa) kalian. Dan Allah memiliki karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Saudaraku, ketahuilah bahwa takwa kepada Allah yang dibarengi dengan ilmu yang benar akan memberikan furqan, yaitu kemampuan untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil. Karena, dengan ilmu yang bermanfaat, seorang muslim akan memiliki pandangan yang jernih dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kesalahan atau fitnah yang menyesatkan. Baca juga: Mengikuti Jalan Salaf Ilmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnah Fitnah yang dimaksud di sini bisa berupa godaan dunia, pemikiran yang menyimpang, atau ajakan untuk meninggalkan ajaran Islam yang murni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan tentang fitnah-fitnah ini dalam banyak hadisnya. Salah satu hadis yang relevan adalah, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah yang menyerupai potongan-potongan malam yang gelap. Seseorang di pagi hari masih beriman, namun di sore harinya telah menjadi kafir. Dan seseorang di sore hari masih beriman, namun di pagi harinya telah menjadi kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Betapa cepat dan berbahayanya fitnah-fitnah di akhir zaman. Seseorang yang tadinya beriman bisa saja tergelincir ke dalam kekafiran hanya dalam waktu yang singkat. Oleh karenanya, ilmu agama yang benar adalah pelindung utama bagi seorang muslim dari fitnah-fitnah ini. Semangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salaf Selain menekankan pentingnya ilmu agama, Syekh Muqbil juga mengingatkan agar kita senantiasa bersemangat dalam menuntut ilmu, serta memanfaatkan kitab-kitab para ulama salaf sebagai rujukan. Ulama salaf adalah generasi terbaik dalam Islam, yang hidup di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka adalah teladan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100) Generasi salaf adalah teladan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami agama ini dan menjalankannya dengan penuh ketulusan. Maka, kita wajib merujuk kepada kitab-kitab mereka, mengambil manfaat dari pengetahuan yang mereka tinggalkan, dan mencontoh cara mereka dalam beragama. Ilmu sebagai jalan keselamatan Ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan keselamatan bagi setiap muslim di zaman penuh fitnah ini. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat dan terjebak dalam berbagai bentuk kesesatan yang semakin banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu pula, seorang muslim akan mampu membedakan antara yang hak dan yang batil, serta memiliki bekal untuk menghadapi berbagai fitnah yang datang. Oleh sebab itu, kita semua wajib bersemangat dalam menuntut ilmu agama, baik melalui majelis ilmu, kajian-kajian, maupun dengan membaca kitab-kitab para ulama salaf. Dengan demikian, kita akan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, dan insyaAllah, kita akan selamat dari fitnah dan penyimpangan yang ada di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua, serta memudahkan kita dalam menuntut ilmu dan mengamalkan ajaran-Nya. Amin. Wallahu A’lam. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id

Jangan Bermudah-mudahan Shalat Sambil Duduk di Kursi – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan: Syekh kami –semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan– mohon Anda berkenan menasihati orang yang meremehkan berdiri ketika shalat dan langsung shalat di atas kursi tanpa alasan yang jelas. Jawaban: Ini juga termasuk sikap bermudah-mudah. Sebagian orang terlalu bermudah-mudah, sehingga shalat sambil duduk. Padahal dia mampu berdiri. Ini tidak boleh. Buktinya (kalau dia mampu berdiri), dalam urusan duniawi, dia bisa melakukannya dengan berdiri. Bisa jadi ketika ada pertunjukan –masya Allah– kamu melihatnya bersama penonton dengan penuh semangat. Wanita juga begitu, dia menari sambil berdiri, tapi ketika shalat, dia shalat sambil duduk. Kamu dapat temui sebagian orang dalam urusan duniawi, mereka orang yang paling energik. Namun saat mendatangi shalat, mereka melaksanakan shalat sambil duduk dan berkata, “Kami capek dan susah berdiri.” Baik, kenapa tidak susah bagimu dalam urusan duniawimu?! Fenomena ini telah terjadi sejak dulu. Imam asy-Syafi’i menceritakan, “Aku pernah melihat lelaki yang sudah berumur 90 tahun… Dia mengajar menyanyi anak-anak perempuan sambil berdiri. Namun, jika datang ke masjid, dia shalat sambil duduk.” Jadi, ini sudah ada dari zaman Imam asy-Syafi’i Sebagian orang terlalu bermudah-mudah dalam urusan ibadah. Terlalu bermudah-mudah dalam urusan shalat, dan ibadah lainnya. Padahal dalam urusan duniawi, dia melakukannya sendiri, dia melakukannya dengan energik dan penuh semangat. Namun, jika saatnya beribadah, dia bermalas-malasan. Shalat sambil berdiri ketika mampu adalah rukun shalat? Ya, itu rukun Shalat Fardhu. Adapun dalam Shalat Sunnah, itu tidak wajib. ==== شَيْخَنَا لَوْ نَبَّهْتُمْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ أَيْضًا لِهَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَتَسَاهَلُونَ بِالْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ وَيُصَلِّي عَلَى الْكُرْسِيِّ مُبَاشَرَةً أَيْضًا هَذَا مِنْ دُرُوبِ التَّسَاهُلِ بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ وَيُصَلِّي جَالِسًا مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ وَهَذَا لَا يَجُوزُ بِدَلِيلٍ أَنَّ أُمُورَهُ الدُّنْيَوِيَّةَ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ وَرُبَّمَا إِذَا أَتَى فِيهِ عَرَضَةٌ مَا شَاءَ اللَّهُ تَجِدُ أَنَّهُ مَعَ هَؤُلَاءِ بِنَشَاطٍ وَهِمَّةٍ وَالْمَرْأَةُ أَيْضًا تُرَقِّصُ وَهِيَ قَائِمَةٌ إِذَا أَتَتْ تُصَلِّي تُصَلِّي وَهِيَ جَالِسَةٌ فَتَجِدُهُ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ فِي أُمُورِهِمْ الدُّنْيَوِيَّةِ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُمْ إِذَا أَتَوْا الصَّلَاةَ صَلَّوْا وَهُمْ جَالِسُونَ وَيَقُولُ نَحْنُ نَتْعَبُ وَنَحْنُ يَصْعُبُ عَلَيْنَا طَيِّبٌ لِمَاذَا لَمْ يَصْعُبْ عَلَيْكَ فِي أُمُورِكَ الدُّنْيَوِيَّةِ؟ وَهَذَا مِنْ قَدِيمِ الزَّمَانِ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا قَدْ جَاوَزَ التِّسْعِيْنَ مِنْ عُمُرِهِ كَانَ يُعَلِّمُ الْجَوَارِي الْغِنَاءَ قَائِمًا فَإِذَا أَتَى الْمَسْجِدَ صَلَّى جَالِسًا مِنْ زَمَنِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ فَهَذَا يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الصَّلَاةِ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ وَمَعَ أَنَّهُ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ تَجِدُ أَنَّهُ يُزَاوِلُهَا يُزَاوِلُهَا بِنَشَاطٍ وَقُوَّةٍ لَكِنْ إِذَا أَتَتْ أُمُورُ الْعِبَادَةِ يَتَكَاسَلُ عَنْهَا نَعَمْ وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَ وَاجِبًا

Jangan Bermudah-mudahan Shalat Sambil Duduk di Kursi – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan: Syekh kami –semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan– mohon Anda berkenan menasihati orang yang meremehkan berdiri ketika shalat dan langsung shalat di atas kursi tanpa alasan yang jelas. Jawaban: Ini juga termasuk sikap bermudah-mudah. Sebagian orang terlalu bermudah-mudah, sehingga shalat sambil duduk. Padahal dia mampu berdiri. Ini tidak boleh. Buktinya (kalau dia mampu berdiri), dalam urusan duniawi, dia bisa melakukannya dengan berdiri. Bisa jadi ketika ada pertunjukan –masya Allah– kamu melihatnya bersama penonton dengan penuh semangat. Wanita juga begitu, dia menari sambil berdiri, tapi ketika shalat, dia shalat sambil duduk. Kamu dapat temui sebagian orang dalam urusan duniawi, mereka orang yang paling energik. Namun saat mendatangi shalat, mereka melaksanakan shalat sambil duduk dan berkata, “Kami capek dan susah berdiri.” Baik, kenapa tidak susah bagimu dalam urusan duniawimu?! Fenomena ini telah terjadi sejak dulu. Imam asy-Syafi’i menceritakan, “Aku pernah melihat lelaki yang sudah berumur 90 tahun… Dia mengajar menyanyi anak-anak perempuan sambil berdiri. Namun, jika datang ke masjid, dia shalat sambil duduk.” Jadi, ini sudah ada dari zaman Imam asy-Syafi’i Sebagian orang terlalu bermudah-mudah dalam urusan ibadah. Terlalu bermudah-mudah dalam urusan shalat, dan ibadah lainnya. Padahal dalam urusan duniawi, dia melakukannya sendiri, dia melakukannya dengan energik dan penuh semangat. Namun, jika saatnya beribadah, dia bermalas-malasan. Shalat sambil berdiri ketika mampu adalah rukun shalat? Ya, itu rukun Shalat Fardhu. Adapun dalam Shalat Sunnah, itu tidak wajib. ==== شَيْخَنَا لَوْ نَبَّهْتُمْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ أَيْضًا لِهَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَتَسَاهَلُونَ بِالْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ وَيُصَلِّي عَلَى الْكُرْسِيِّ مُبَاشَرَةً أَيْضًا هَذَا مِنْ دُرُوبِ التَّسَاهُلِ بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ وَيُصَلِّي جَالِسًا مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ وَهَذَا لَا يَجُوزُ بِدَلِيلٍ أَنَّ أُمُورَهُ الدُّنْيَوِيَّةَ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ وَرُبَّمَا إِذَا أَتَى فِيهِ عَرَضَةٌ مَا شَاءَ اللَّهُ تَجِدُ أَنَّهُ مَعَ هَؤُلَاءِ بِنَشَاطٍ وَهِمَّةٍ وَالْمَرْأَةُ أَيْضًا تُرَقِّصُ وَهِيَ قَائِمَةٌ إِذَا أَتَتْ تُصَلِّي تُصَلِّي وَهِيَ جَالِسَةٌ فَتَجِدُهُ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ فِي أُمُورِهِمْ الدُّنْيَوِيَّةِ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُمْ إِذَا أَتَوْا الصَّلَاةَ صَلَّوْا وَهُمْ جَالِسُونَ وَيَقُولُ نَحْنُ نَتْعَبُ وَنَحْنُ يَصْعُبُ عَلَيْنَا طَيِّبٌ لِمَاذَا لَمْ يَصْعُبْ عَلَيْكَ فِي أُمُورِكَ الدُّنْيَوِيَّةِ؟ وَهَذَا مِنْ قَدِيمِ الزَّمَانِ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا قَدْ جَاوَزَ التِّسْعِيْنَ مِنْ عُمُرِهِ كَانَ يُعَلِّمُ الْجَوَارِي الْغِنَاءَ قَائِمًا فَإِذَا أَتَى الْمَسْجِدَ صَلَّى جَالِسًا مِنْ زَمَنِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ فَهَذَا يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الصَّلَاةِ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ وَمَعَ أَنَّهُ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ تَجِدُ أَنَّهُ يُزَاوِلُهَا يُزَاوِلُهَا بِنَشَاطٍ وَقُوَّةٍ لَكِنْ إِذَا أَتَتْ أُمُورُ الْعِبَادَةِ يَتَكَاسَلُ عَنْهَا نَعَمْ وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَ وَاجِبًا
Pertanyaan: Syekh kami –semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan– mohon Anda berkenan menasihati orang yang meremehkan berdiri ketika shalat dan langsung shalat di atas kursi tanpa alasan yang jelas. Jawaban: Ini juga termasuk sikap bermudah-mudah. Sebagian orang terlalu bermudah-mudah, sehingga shalat sambil duduk. Padahal dia mampu berdiri. Ini tidak boleh. Buktinya (kalau dia mampu berdiri), dalam urusan duniawi, dia bisa melakukannya dengan berdiri. Bisa jadi ketika ada pertunjukan –masya Allah– kamu melihatnya bersama penonton dengan penuh semangat. Wanita juga begitu, dia menari sambil berdiri, tapi ketika shalat, dia shalat sambil duduk. Kamu dapat temui sebagian orang dalam urusan duniawi, mereka orang yang paling energik. Namun saat mendatangi shalat, mereka melaksanakan shalat sambil duduk dan berkata, “Kami capek dan susah berdiri.” Baik, kenapa tidak susah bagimu dalam urusan duniawimu?! Fenomena ini telah terjadi sejak dulu. Imam asy-Syafi’i menceritakan, “Aku pernah melihat lelaki yang sudah berumur 90 tahun… Dia mengajar menyanyi anak-anak perempuan sambil berdiri. Namun, jika datang ke masjid, dia shalat sambil duduk.” Jadi, ini sudah ada dari zaman Imam asy-Syafi’i Sebagian orang terlalu bermudah-mudah dalam urusan ibadah. Terlalu bermudah-mudah dalam urusan shalat, dan ibadah lainnya. Padahal dalam urusan duniawi, dia melakukannya sendiri, dia melakukannya dengan energik dan penuh semangat. Namun, jika saatnya beribadah, dia bermalas-malasan. Shalat sambil berdiri ketika mampu adalah rukun shalat? Ya, itu rukun Shalat Fardhu. Adapun dalam Shalat Sunnah, itu tidak wajib. ==== شَيْخَنَا لَوْ نَبَّهْتُمْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ أَيْضًا لِهَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَتَسَاهَلُونَ بِالْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ وَيُصَلِّي عَلَى الْكُرْسِيِّ مُبَاشَرَةً أَيْضًا هَذَا مِنْ دُرُوبِ التَّسَاهُلِ بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ وَيُصَلِّي جَالِسًا مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ وَهَذَا لَا يَجُوزُ بِدَلِيلٍ أَنَّ أُمُورَهُ الدُّنْيَوِيَّةَ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ وَرُبَّمَا إِذَا أَتَى فِيهِ عَرَضَةٌ مَا شَاءَ اللَّهُ تَجِدُ أَنَّهُ مَعَ هَؤُلَاءِ بِنَشَاطٍ وَهِمَّةٍ وَالْمَرْأَةُ أَيْضًا تُرَقِّصُ وَهِيَ قَائِمَةٌ إِذَا أَتَتْ تُصَلِّي تُصَلِّي وَهِيَ جَالِسَةٌ فَتَجِدُهُ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ فِي أُمُورِهِمْ الدُّنْيَوِيَّةِ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُمْ إِذَا أَتَوْا الصَّلَاةَ صَلَّوْا وَهُمْ جَالِسُونَ وَيَقُولُ نَحْنُ نَتْعَبُ وَنَحْنُ يَصْعُبُ عَلَيْنَا طَيِّبٌ لِمَاذَا لَمْ يَصْعُبْ عَلَيْكَ فِي أُمُورِكَ الدُّنْيَوِيَّةِ؟ وَهَذَا مِنْ قَدِيمِ الزَّمَانِ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا قَدْ جَاوَزَ التِّسْعِيْنَ مِنْ عُمُرِهِ كَانَ يُعَلِّمُ الْجَوَارِي الْغِنَاءَ قَائِمًا فَإِذَا أَتَى الْمَسْجِدَ صَلَّى جَالِسًا مِنْ زَمَنِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ فَهَذَا يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الصَّلَاةِ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ وَمَعَ أَنَّهُ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ تَجِدُ أَنَّهُ يُزَاوِلُهَا يُزَاوِلُهَا بِنَشَاطٍ وَقُوَّةٍ لَكِنْ إِذَا أَتَتْ أُمُورُ الْعِبَادَةِ يَتَكَاسَلُ عَنْهَا نَعَمْ وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَ وَاجِبًا


Pertanyaan: Syekh kami –semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan– mohon Anda berkenan menasihati orang yang meremehkan berdiri ketika shalat dan langsung shalat di atas kursi tanpa alasan yang jelas. Jawaban: Ini juga termasuk sikap bermudah-mudah. Sebagian orang terlalu bermudah-mudah, sehingga shalat sambil duduk. Padahal dia mampu berdiri. Ini tidak boleh. Buktinya (kalau dia mampu berdiri), dalam urusan duniawi, dia bisa melakukannya dengan berdiri. Bisa jadi ketika ada pertunjukan –masya Allah– kamu melihatnya bersama penonton dengan penuh semangat. Wanita juga begitu, dia menari sambil berdiri, tapi ketika shalat, dia shalat sambil duduk. Kamu dapat temui sebagian orang dalam urusan duniawi, mereka orang yang paling energik. Namun saat mendatangi shalat, mereka melaksanakan shalat sambil duduk dan berkata, “Kami capek dan susah berdiri.” Baik, kenapa tidak susah bagimu dalam urusan duniawimu?! Fenomena ini telah terjadi sejak dulu. Imam asy-Syafi’i menceritakan, “Aku pernah melihat lelaki yang sudah berumur 90 tahun… Dia mengajar menyanyi anak-anak perempuan sambil berdiri. Namun, jika datang ke masjid, dia shalat sambil duduk.” Jadi, ini sudah ada dari zaman Imam asy-Syafi’i Sebagian orang terlalu bermudah-mudah dalam urusan ibadah. Terlalu bermudah-mudah dalam urusan shalat, dan ibadah lainnya. Padahal dalam urusan duniawi, dia melakukannya sendiri, dia melakukannya dengan energik dan penuh semangat. Namun, jika saatnya beribadah, dia bermalas-malasan. Shalat sambil berdiri ketika mampu adalah rukun shalat? Ya, itu rukun Shalat Fardhu. Adapun dalam Shalat Sunnah, itu tidak wajib. ==== شَيْخَنَا لَوْ نَبَّهْتُمْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ أَيْضًا لِهَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَتَسَاهَلُونَ بِالْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ وَيُصَلِّي عَلَى الْكُرْسِيِّ مُبَاشَرَةً أَيْضًا هَذَا مِنْ دُرُوبِ التَّسَاهُلِ بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ وَيُصَلِّي جَالِسًا مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ وَهَذَا لَا يَجُوزُ بِدَلِيلٍ أَنَّ أُمُورَهُ الدُّنْيَوِيَّةَ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ وَرُبَّمَا إِذَا أَتَى فِيهِ عَرَضَةٌ مَا شَاءَ اللَّهُ تَجِدُ أَنَّهُ مَعَ هَؤُلَاءِ بِنَشَاطٍ وَهِمَّةٍ وَالْمَرْأَةُ أَيْضًا تُرَقِّصُ وَهِيَ قَائِمَةٌ إِذَا أَتَتْ تُصَلِّي تُصَلِّي وَهِيَ جَالِسَةٌ فَتَجِدُهُ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ فِي أُمُورِهِمْ الدُّنْيَوِيَّةِ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُمْ إِذَا أَتَوْا الصَّلَاةَ صَلَّوْا وَهُمْ جَالِسُونَ وَيَقُولُ نَحْنُ نَتْعَبُ وَنَحْنُ يَصْعُبُ عَلَيْنَا طَيِّبٌ لِمَاذَا لَمْ يَصْعُبْ عَلَيْكَ فِي أُمُورِكَ الدُّنْيَوِيَّةِ؟ وَهَذَا مِنْ قَدِيمِ الزَّمَانِ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا قَدْ جَاوَزَ التِّسْعِيْنَ مِنْ عُمُرِهِ كَانَ يُعَلِّمُ الْجَوَارِي الْغِنَاءَ قَائِمًا فَإِذَا أَتَى الْمَسْجِدَ صَلَّى جَالِسًا مِنْ زَمَنِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ فَهَذَا يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الصَّلَاةِ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ وَمَعَ أَنَّهُ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ تَجِدُ أَنَّهُ يُزَاوِلُهَا يُزَاوِلُهَا بِنَشَاطٍ وَقُوَّةٍ لَكِنْ إِذَا أَتَتْ أُمُورُ الْعِبَادَةِ يَتَكَاسَلُ عَنْهَا نَعَمْ وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَ وَاجِبًا

Hukum Suami yang Meninggalkan Istri Terlalu Lama – Syaikh Ibnu Baz #NasehatUlama

Pertanyaan: Penanya berkata bahwa umurnya sekarang 28 tahun. Dia telah meninggalkan istrinya pergi merantau lebih dari 1,5 tahun. Dia bertanya apakah itu diperbolehkan? Jawaban: Masalah ini ada rinciannya: [PERTAMA]Apabila kamu belum mampu kembali pulang ke istrimu karena kamu tertahan, atau belum mampu membeli tiket atau biaya transportasi. Intinya kamu tidak mampu, maka itu tidak mengapa, karena kamu tidak mampu. “Bertakwalah kepada Allah sesuai kadar kemampuan kalian…” (QS. at-Taghabun: 16). [KEDUA]Sedangkan jika kamu pergi lama untuk urusan pribadi, dan kamu bisa pulang menemuinya, mengatur urusannya dan memenuhi kebutuhannya, lalu kamu kembali ke tempat kerjamu secara berkala, seperti setiap 2, 3, atau 4 bulan sekali, maka inilah yang sebaiknya dilakukan seorang Mukmin; tidak terlalu lama meninggalkan istrinya. Terlebih lagi pada zaman ini, yang merupakan zaman yang paling berbahaya. Seorang Mukmin harus memperhatikan hal-hal ini, sehingga dia tidak seharusnya pergi lama, dan sekaligus dia tidak mengabaikan kebutuhan yang harus dia penuhi, seperti menuntut ilmu atau mencari nafkah yang halal karena di daerahnya tidak ada tempat menuntut ilmu atau mencari nafkah yang cukup. Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memberi waktu bagi para pasukan selama 6 bulan meninggalkan keluarga mereka. Lalu setelah itu mereka harus pulang, dan diganti oleh pasukan lainnya. Kesimpulannya, hal ini berbeda hukumnya sesuai dengan keadaan dan pribadi masing-masing. Janganlah kamu terlalu lama pergi merantau! Usahakan jangan terlalu lama pergi merantau! Seandainya bisa 2 atau 3 bulan, itu sudah cukup. Karena keadaan berbeda-beda. Bisa jadi istrimu di tempat yang tidak aman baginya. Kamu harus memperhatikan keadaannya dan berusaha menjaga keselamatannya, serta berusaha menjauhkannya dari hal yang ditakutkan, seperti bahaya dalam kehormatan dirinya, dan lain sebagainya. Jadi, perhatikanlah perkara yang dapat menuntaskan tanggung jawabmu dan memberi kebaikan bagi istrimu. Baik itu dari sisi kehormatan diri dan agamanya, atau dari sisi pemenuhan kebutuhannya yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan pakaiannya, dll. Kamu lebih mengetahui dan memahami dirimu sendiri, maka usahakanlah apa yang membawa manfaat bagimu dan istrimu, dan yang dapat menuntaskan tanggunganmu, baik itu dari sisi waktu kepergianmu atau dari sisi nafkah. Allaahul Musta’an (hanya kepada Allah aku memohon pertolongan). Allahul Musta’an. Jazakumullahu Khairan. ==== يَقُوْلُ إِنَّ عُمْرَهُ ثَمَانٍ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَقَدْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ أَكْثَرَ مِنْ عَامٍ وَنِصْفٍ وَيَسْأَلُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ؟ هَذَا فِيهِ تَفْصِيلٌ أَمَّا إِذَا كُنْتَ عَاجِزًا وَلَمْ تَسْتَطِعِ الْعَوْدَةَ إِلَيْهَا لِأَنَّكَ مَحْبُوسٌ أَوْ لَمْ تَسْتَطِعْ قِيمَةَ التَّذْكِرَةِ أَوْ قِيمَةَ أُجْرَةِ السَّيَّارَةِ الْمَقْصُودُ لَوْ كُنْتَ عَاجِزًا هَذَا لَا شَيْءَ فِيهِ لِأَنَّكَ عَاجِزٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ أَمَّا إِذَا كُنْتَ غِبْتَ فِي حَاجَاتٍ خَاصَّةٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهَا وَتَقُومَ بِحَالِهَا وَتُشْرِفَ عَلَى شُؤُونِهَا ثُمَّ تَرْجِعَ إِلَى عَمَلِكَ بَيْنَ وَقْتٍ وَآخَرَ كَشَهْرَيْنِ ثَلَاثَةٍ أَرْبَعَةٍ هَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ لَا يُطِيلُ السَّفَرَ عَنْ أَهْلِهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الْعَصْرِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَخْطَرِ الْعُصُورِ فَالْمُؤْمِنُ يُلَاحِظُ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ فَلَا يُطِيلُ السَّفَرَ وَلَا يُهْمِلُ حَاجَتَهُ الَّتِي هُوَ فِي حَاجَةٍ إِلَيْهَا مِثْلُ طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلُ طَلَبِ كَسْبِ الْحَلَالِ لِأَنَّ بَلَدَهُ لَيْسَ فِيهَا حَاجَتُهُ لَيْسَ فِيهَا طَلَبُ الْعِلْمِ لَيْسَ فِيهَا كَسْبٌ يَقُومُ بِحَالِهِ وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ وَقَّتَ لِلْجُنُودِ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فِي الْغَيْبَةِ عَنْ أَهْلِيهِمْ ثُمَّ يَرْجِعُونَ وَيَذْهَبُ غَيْرُهُمْ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَبِاخْتِلَافِ نَفْسِ الشَّخْصِ فَأَنْتَ لَا تُطِيْلُ الْغُرْبَةَ احْرِصْ عَلَى عَدَمِ طُولِ الْغُرْبَةِ وَلَوْ شَهْرَيْنِ ثَلَاثَةً يَكْفِي لِأَنَّ الْأَحْوَالَ تَخْتَلِفُ فَقَدْ تَكُونُ زَوْجَتُكَ فِي مَحَلٍّ لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا فَأَنْتَ لَاحِظْ حَالَهَا وَلَاحِظْ الْحِرْصَ عَلَى سَلَامَتِهَا وَبُعْدِهَا عَمَّا يُخْشَى مِنْهُ مِنْ خَطَرِ الْعِرْضِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَالْحَاصِلُ أَنْتَ تُلَاحِظُ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْرِئُ ذِمَّتَكَ وَيَنْفَعُ زَوْجَتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ عِرْضِهَا وَدِينِهَا وَلَا مِنْ جِهَةِ حَاجَتِهَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَكْلِهَا وَشُرْبِهَا وَكِسْوَتِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَأَنْتَ تَعْلَمُ بِنَفْسِكَ وَأَبْصَرُ فَاحْرِصْ عَلَى الشَّيْءِ الَّذِي يَنْفَعُكَ وَيَنْفَعُهَا وَيُبْرِئُ ذِمَّتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ الْمُدَّةِ وَلَا مِنْ جِهَةِ النَّفَقَةِ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ جَزَاكُمْ اللَّهُ خَيْرًا

Hukum Suami yang Meninggalkan Istri Terlalu Lama – Syaikh Ibnu Baz #NasehatUlama

Pertanyaan: Penanya berkata bahwa umurnya sekarang 28 tahun. Dia telah meninggalkan istrinya pergi merantau lebih dari 1,5 tahun. Dia bertanya apakah itu diperbolehkan? Jawaban: Masalah ini ada rinciannya: [PERTAMA]Apabila kamu belum mampu kembali pulang ke istrimu karena kamu tertahan, atau belum mampu membeli tiket atau biaya transportasi. Intinya kamu tidak mampu, maka itu tidak mengapa, karena kamu tidak mampu. “Bertakwalah kepada Allah sesuai kadar kemampuan kalian…” (QS. at-Taghabun: 16). [KEDUA]Sedangkan jika kamu pergi lama untuk urusan pribadi, dan kamu bisa pulang menemuinya, mengatur urusannya dan memenuhi kebutuhannya, lalu kamu kembali ke tempat kerjamu secara berkala, seperti setiap 2, 3, atau 4 bulan sekali, maka inilah yang sebaiknya dilakukan seorang Mukmin; tidak terlalu lama meninggalkan istrinya. Terlebih lagi pada zaman ini, yang merupakan zaman yang paling berbahaya. Seorang Mukmin harus memperhatikan hal-hal ini, sehingga dia tidak seharusnya pergi lama, dan sekaligus dia tidak mengabaikan kebutuhan yang harus dia penuhi, seperti menuntut ilmu atau mencari nafkah yang halal karena di daerahnya tidak ada tempat menuntut ilmu atau mencari nafkah yang cukup. Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memberi waktu bagi para pasukan selama 6 bulan meninggalkan keluarga mereka. Lalu setelah itu mereka harus pulang, dan diganti oleh pasukan lainnya. Kesimpulannya, hal ini berbeda hukumnya sesuai dengan keadaan dan pribadi masing-masing. Janganlah kamu terlalu lama pergi merantau! Usahakan jangan terlalu lama pergi merantau! Seandainya bisa 2 atau 3 bulan, itu sudah cukup. Karena keadaan berbeda-beda. Bisa jadi istrimu di tempat yang tidak aman baginya. Kamu harus memperhatikan keadaannya dan berusaha menjaga keselamatannya, serta berusaha menjauhkannya dari hal yang ditakutkan, seperti bahaya dalam kehormatan dirinya, dan lain sebagainya. Jadi, perhatikanlah perkara yang dapat menuntaskan tanggung jawabmu dan memberi kebaikan bagi istrimu. Baik itu dari sisi kehormatan diri dan agamanya, atau dari sisi pemenuhan kebutuhannya yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan pakaiannya, dll. Kamu lebih mengetahui dan memahami dirimu sendiri, maka usahakanlah apa yang membawa manfaat bagimu dan istrimu, dan yang dapat menuntaskan tanggunganmu, baik itu dari sisi waktu kepergianmu atau dari sisi nafkah. Allaahul Musta’an (hanya kepada Allah aku memohon pertolongan). Allahul Musta’an. Jazakumullahu Khairan. ==== يَقُوْلُ إِنَّ عُمْرَهُ ثَمَانٍ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَقَدْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ أَكْثَرَ مِنْ عَامٍ وَنِصْفٍ وَيَسْأَلُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ؟ هَذَا فِيهِ تَفْصِيلٌ أَمَّا إِذَا كُنْتَ عَاجِزًا وَلَمْ تَسْتَطِعِ الْعَوْدَةَ إِلَيْهَا لِأَنَّكَ مَحْبُوسٌ أَوْ لَمْ تَسْتَطِعْ قِيمَةَ التَّذْكِرَةِ أَوْ قِيمَةَ أُجْرَةِ السَّيَّارَةِ الْمَقْصُودُ لَوْ كُنْتَ عَاجِزًا هَذَا لَا شَيْءَ فِيهِ لِأَنَّكَ عَاجِزٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ أَمَّا إِذَا كُنْتَ غِبْتَ فِي حَاجَاتٍ خَاصَّةٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهَا وَتَقُومَ بِحَالِهَا وَتُشْرِفَ عَلَى شُؤُونِهَا ثُمَّ تَرْجِعَ إِلَى عَمَلِكَ بَيْنَ وَقْتٍ وَآخَرَ كَشَهْرَيْنِ ثَلَاثَةٍ أَرْبَعَةٍ هَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ لَا يُطِيلُ السَّفَرَ عَنْ أَهْلِهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الْعَصْرِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَخْطَرِ الْعُصُورِ فَالْمُؤْمِنُ يُلَاحِظُ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ فَلَا يُطِيلُ السَّفَرَ وَلَا يُهْمِلُ حَاجَتَهُ الَّتِي هُوَ فِي حَاجَةٍ إِلَيْهَا مِثْلُ طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلُ طَلَبِ كَسْبِ الْحَلَالِ لِأَنَّ بَلَدَهُ لَيْسَ فِيهَا حَاجَتُهُ لَيْسَ فِيهَا طَلَبُ الْعِلْمِ لَيْسَ فِيهَا كَسْبٌ يَقُومُ بِحَالِهِ وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ وَقَّتَ لِلْجُنُودِ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فِي الْغَيْبَةِ عَنْ أَهْلِيهِمْ ثُمَّ يَرْجِعُونَ وَيَذْهَبُ غَيْرُهُمْ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَبِاخْتِلَافِ نَفْسِ الشَّخْصِ فَأَنْتَ لَا تُطِيْلُ الْغُرْبَةَ احْرِصْ عَلَى عَدَمِ طُولِ الْغُرْبَةِ وَلَوْ شَهْرَيْنِ ثَلَاثَةً يَكْفِي لِأَنَّ الْأَحْوَالَ تَخْتَلِفُ فَقَدْ تَكُونُ زَوْجَتُكَ فِي مَحَلٍّ لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا فَأَنْتَ لَاحِظْ حَالَهَا وَلَاحِظْ الْحِرْصَ عَلَى سَلَامَتِهَا وَبُعْدِهَا عَمَّا يُخْشَى مِنْهُ مِنْ خَطَرِ الْعِرْضِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَالْحَاصِلُ أَنْتَ تُلَاحِظُ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْرِئُ ذِمَّتَكَ وَيَنْفَعُ زَوْجَتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ عِرْضِهَا وَدِينِهَا وَلَا مِنْ جِهَةِ حَاجَتِهَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَكْلِهَا وَشُرْبِهَا وَكِسْوَتِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَأَنْتَ تَعْلَمُ بِنَفْسِكَ وَأَبْصَرُ فَاحْرِصْ عَلَى الشَّيْءِ الَّذِي يَنْفَعُكَ وَيَنْفَعُهَا وَيُبْرِئُ ذِمَّتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ الْمُدَّةِ وَلَا مِنْ جِهَةِ النَّفَقَةِ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ جَزَاكُمْ اللَّهُ خَيْرًا
Pertanyaan: Penanya berkata bahwa umurnya sekarang 28 tahun. Dia telah meninggalkan istrinya pergi merantau lebih dari 1,5 tahun. Dia bertanya apakah itu diperbolehkan? Jawaban: Masalah ini ada rinciannya: [PERTAMA]Apabila kamu belum mampu kembali pulang ke istrimu karena kamu tertahan, atau belum mampu membeli tiket atau biaya transportasi. Intinya kamu tidak mampu, maka itu tidak mengapa, karena kamu tidak mampu. “Bertakwalah kepada Allah sesuai kadar kemampuan kalian…” (QS. at-Taghabun: 16). [KEDUA]Sedangkan jika kamu pergi lama untuk urusan pribadi, dan kamu bisa pulang menemuinya, mengatur urusannya dan memenuhi kebutuhannya, lalu kamu kembali ke tempat kerjamu secara berkala, seperti setiap 2, 3, atau 4 bulan sekali, maka inilah yang sebaiknya dilakukan seorang Mukmin; tidak terlalu lama meninggalkan istrinya. Terlebih lagi pada zaman ini, yang merupakan zaman yang paling berbahaya. Seorang Mukmin harus memperhatikan hal-hal ini, sehingga dia tidak seharusnya pergi lama, dan sekaligus dia tidak mengabaikan kebutuhan yang harus dia penuhi, seperti menuntut ilmu atau mencari nafkah yang halal karena di daerahnya tidak ada tempat menuntut ilmu atau mencari nafkah yang cukup. Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memberi waktu bagi para pasukan selama 6 bulan meninggalkan keluarga mereka. Lalu setelah itu mereka harus pulang, dan diganti oleh pasukan lainnya. Kesimpulannya, hal ini berbeda hukumnya sesuai dengan keadaan dan pribadi masing-masing. Janganlah kamu terlalu lama pergi merantau! Usahakan jangan terlalu lama pergi merantau! Seandainya bisa 2 atau 3 bulan, itu sudah cukup. Karena keadaan berbeda-beda. Bisa jadi istrimu di tempat yang tidak aman baginya. Kamu harus memperhatikan keadaannya dan berusaha menjaga keselamatannya, serta berusaha menjauhkannya dari hal yang ditakutkan, seperti bahaya dalam kehormatan dirinya, dan lain sebagainya. Jadi, perhatikanlah perkara yang dapat menuntaskan tanggung jawabmu dan memberi kebaikan bagi istrimu. Baik itu dari sisi kehormatan diri dan agamanya, atau dari sisi pemenuhan kebutuhannya yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan pakaiannya, dll. Kamu lebih mengetahui dan memahami dirimu sendiri, maka usahakanlah apa yang membawa manfaat bagimu dan istrimu, dan yang dapat menuntaskan tanggunganmu, baik itu dari sisi waktu kepergianmu atau dari sisi nafkah. Allaahul Musta’an (hanya kepada Allah aku memohon pertolongan). Allahul Musta’an. Jazakumullahu Khairan. ==== يَقُوْلُ إِنَّ عُمْرَهُ ثَمَانٍ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَقَدْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ أَكْثَرَ مِنْ عَامٍ وَنِصْفٍ وَيَسْأَلُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ؟ هَذَا فِيهِ تَفْصِيلٌ أَمَّا إِذَا كُنْتَ عَاجِزًا وَلَمْ تَسْتَطِعِ الْعَوْدَةَ إِلَيْهَا لِأَنَّكَ مَحْبُوسٌ أَوْ لَمْ تَسْتَطِعْ قِيمَةَ التَّذْكِرَةِ أَوْ قِيمَةَ أُجْرَةِ السَّيَّارَةِ الْمَقْصُودُ لَوْ كُنْتَ عَاجِزًا هَذَا لَا شَيْءَ فِيهِ لِأَنَّكَ عَاجِزٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ أَمَّا إِذَا كُنْتَ غِبْتَ فِي حَاجَاتٍ خَاصَّةٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهَا وَتَقُومَ بِحَالِهَا وَتُشْرِفَ عَلَى شُؤُونِهَا ثُمَّ تَرْجِعَ إِلَى عَمَلِكَ بَيْنَ وَقْتٍ وَآخَرَ كَشَهْرَيْنِ ثَلَاثَةٍ أَرْبَعَةٍ هَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ لَا يُطِيلُ السَّفَرَ عَنْ أَهْلِهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الْعَصْرِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَخْطَرِ الْعُصُورِ فَالْمُؤْمِنُ يُلَاحِظُ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ فَلَا يُطِيلُ السَّفَرَ وَلَا يُهْمِلُ حَاجَتَهُ الَّتِي هُوَ فِي حَاجَةٍ إِلَيْهَا مِثْلُ طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلُ طَلَبِ كَسْبِ الْحَلَالِ لِأَنَّ بَلَدَهُ لَيْسَ فِيهَا حَاجَتُهُ لَيْسَ فِيهَا طَلَبُ الْعِلْمِ لَيْسَ فِيهَا كَسْبٌ يَقُومُ بِحَالِهِ وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ وَقَّتَ لِلْجُنُودِ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فِي الْغَيْبَةِ عَنْ أَهْلِيهِمْ ثُمَّ يَرْجِعُونَ وَيَذْهَبُ غَيْرُهُمْ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَبِاخْتِلَافِ نَفْسِ الشَّخْصِ فَأَنْتَ لَا تُطِيْلُ الْغُرْبَةَ احْرِصْ عَلَى عَدَمِ طُولِ الْغُرْبَةِ وَلَوْ شَهْرَيْنِ ثَلَاثَةً يَكْفِي لِأَنَّ الْأَحْوَالَ تَخْتَلِفُ فَقَدْ تَكُونُ زَوْجَتُكَ فِي مَحَلٍّ لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا فَأَنْتَ لَاحِظْ حَالَهَا وَلَاحِظْ الْحِرْصَ عَلَى سَلَامَتِهَا وَبُعْدِهَا عَمَّا يُخْشَى مِنْهُ مِنْ خَطَرِ الْعِرْضِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَالْحَاصِلُ أَنْتَ تُلَاحِظُ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْرِئُ ذِمَّتَكَ وَيَنْفَعُ زَوْجَتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ عِرْضِهَا وَدِينِهَا وَلَا مِنْ جِهَةِ حَاجَتِهَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَكْلِهَا وَشُرْبِهَا وَكِسْوَتِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَأَنْتَ تَعْلَمُ بِنَفْسِكَ وَأَبْصَرُ فَاحْرِصْ عَلَى الشَّيْءِ الَّذِي يَنْفَعُكَ وَيَنْفَعُهَا وَيُبْرِئُ ذِمَّتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ الْمُدَّةِ وَلَا مِنْ جِهَةِ النَّفَقَةِ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ جَزَاكُمْ اللَّهُ خَيْرًا


Pertanyaan: Penanya berkata bahwa umurnya sekarang 28 tahun. Dia telah meninggalkan istrinya pergi merantau lebih dari 1,5 tahun. Dia bertanya apakah itu diperbolehkan? Jawaban: Masalah ini ada rinciannya: [PERTAMA]Apabila kamu belum mampu kembali pulang ke istrimu karena kamu tertahan, atau belum mampu membeli tiket atau biaya transportasi. Intinya kamu tidak mampu, maka itu tidak mengapa, karena kamu tidak mampu. “Bertakwalah kepada Allah sesuai kadar kemampuan kalian…” (QS. at-Taghabun: 16). [KEDUA]Sedangkan jika kamu pergi lama untuk urusan pribadi, dan kamu bisa pulang menemuinya, mengatur urusannya dan memenuhi kebutuhannya, lalu kamu kembali ke tempat kerjamu secara berkala, seperti setiap 2, 3, atau 4 bulan sekali, maka inilah yang sebaiknya dilakukan seorang Mukmin; tidak terlalu lama meninggalkan istrinya. Terlebih lagi pada zaman ini, yang merupakan zaman yang paling berbahaya. Seorang Mukmin harus memperhatikan hal-hal ini, sehingga dia tidak seharusnya pergi lama, dan sekaligus dia tidak mengabaikan kebutuhan yang harus dia penuhi, seperti menuntut ilmu atau mencari nafkah yang halal karena di daerahnya tidak ada tempat menuntut ilmu atau mencari nafkah yang cukup. Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memberi waktu bagi para pasukan selama 6 bulan meninggalkan keluarga mereka. Lalu setelah itu mereka harus pulang, dan diganti oleh pasukan lainnya. Kesimpulannya, hal ini berbeda hukumnya sesuai dengan keadaan dan pribadi masing-masing. Janganlah kamu terlalu lama pergi merantau! Usahakan jangan terlalu lama pergi merantau! Seandainya bisa 2 atau 3 bulan, itu sudah cukup. Karena keadaan berbeda-beda. Bisa jadi istrimu di tempat yang tidak aman baginya. Kamu harus memperhatikan keadaannya dan berusaha menjaga keselamatannya, serta berusaha menjauhkannya dari hal yang ditakutkan, seperti bahaya dalam kehormatan dirinya, dan lain sebagainya. Jadi, perhatikanlah perkara yang dapat menuntaskan tanggung jawabmu dan memberi kebaikan bagi istrimu. Baik itu dari sisi kehormatan diri dan agamanya, atau dari sisi pemenuhan kebutuhannya yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan pakaiannya, dll. Kamu lebih mengetahui dan memahami dirimu sendiri, maka usahakanlah apa yang membawa manfaat bagimu dan istrimu, dan yang dapat menuntaskan tanggunganmu, baik itu dari sisi waktu kepergianmu atau dari sisi nafkah. Allaahul Musta’an (hanya kepada Allah aku memohon pertolongan). Allahul Musta’an. Jazakumullahu Khairan. ==== يَقُوْلُ إِنَّ عُمْرَهُ ثَمَانٍ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَقَدْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ أَكْثَرَ مِنْ عَامٍ وَنِصْفٍ وَيَسْأَلُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ؟ هَذَا فِيهِ تَفْصِيلٌ أَمَّا إِذَا كُنْتَ عَاجِزًا وَلَمْ تَسْتَطِعِ الْعَوْدَةَ إِلَيْهَا لِأَنَّكَ مَحْبُوسٌ أَوْ لَمْ تَسْتَطِعْ قِيمَةَ التَّذْكِرَةِ أَوْ قِيمَةَ أُجْرَةِ السَّيَّارَةِ الْمَقْصُودُ لَوْ كُنْتَ عَاجِزًا هَذَا لَا شَيْءَ فِيهِ لِأَنَّكَ عَاجِزٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ أَمَّا إِذَا كُنْتَ غِبْتَ فِي حَاجَاتٍ خَاصَّةٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهَا وَتَقُومَ بِحَالِهَا وَتُشْرِفَ عَلَى شُؤُونِهَا ثُمَّ تَرْجِعَ إِلَى عَمَلِكَ بَيْنَ وَقْتٍ وَآخَرَ كَشَهْرَيْنِ ثَلَاثَةٍ أَرْبَعَةٍ هَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ لَا يُطِيلُ السَّفَرَ عَنْ أَهْلِهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الْعَصْرِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَخْطَرِ الْعُصُورِ فَالْمُؤْمِنُ يُلَاحِظُ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ فَلَا يُطِيلُ السَّفَرَ وَلَا يُهْمِلُ حَاجَتَهُ الَّتِي هُوَ فِي حَاجَةٍ إِلَيْهَا مِثْلُ طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلُ طَلَبِ كَسْبِ الْحَلَالِ لِأَنَّ بَلَدَهُ لَيْسَ فِيهَا حَاجَتُهُ لَيْسَ فِيهَا طَلَبُ الْعِلْمِ لَيْسَ فِيهَا كَسْبٌ يَقُومُ بِحَالِهِ وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ وَقَّتَ لِلْجُنُودِ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فِي الْغَيْبَةِ عَنْ أَهْلِيهِمْ ثُمَّ يَرْجِعُونَ وَيَذْهَبُ غَيْرُهُمْ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَبِاخْتِلَافِ نَفْسِ الشَّخْصِ فَأَنْتَ لَا تُطِيْلُ الْغُرْبَةَ احْرِصْ عَلَى عَدَمِ طُولِ الْغُرْبَةِ وَلَوْ شَهْرَيْنِ ثَلَاثَةً يَكْفِي لِأَنَّ الْأَحْوَالَ تَخْتَلِفُ فَقَدْ تَكُونُ زَوْجَتُكَ فِي مَحَلٍّ لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا فَأَنْتَ لَاحِظْ حَالَهَا وَلَاحِظْ الْحِرْصَ عَلَى سَلَامَتِهَا وَبُعْدِهَا عَمَّا يُخْشَى مِنْهُ مِنْ خَطَرِ الْعِرْضِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَالْحَاصِلُ أَنْتَ تُلَاحِظُ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْرِئُ ذِمَّتَكَ وَيَنْفَعُ زَوْجَتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ عِرْضِهَا وَدِينِهَا وَلَا مِنْ جِهَةِ حَاجَتِهَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَكْلِهَا وَشُرْبِهَا وَكِسْوَتِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَأَنْتَ تَعْلَمُ بِنَفْسِكَ وَأَبْصَرُ فَاحْرِصْ عَلَى الشَّيْءِ الَّذِي يَنْفَعُكَ وَيَنْفَعُهَا وَيُبْرِئُ ذِمَّتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ الْمُدَّةِ وَلَا مِنْ جِهَةِ النَّفَقَةِ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ جَزَاكُمْ اللَّهُ خَيْرًا

Khutbah Jumat: 6 Adab Menghadiri Shalat Jumat

Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.   Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua     PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT”   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Amma ba’du. Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah …  Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman. Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah. Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah Rezeki Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …   Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850) Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum Khutbah Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857)  Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai Dalil Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda: مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ “Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091). Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850] Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan. Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana? Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851). Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ “Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029). Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jumat Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik, يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875) Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab, كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء “Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.” Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah Jumat Semoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ، اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat

Khutbah Jumat: 6 Adab Menghadiri Shalat Jumat

Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.   Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua     PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT”   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Amma ba’du. Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah …  Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman. Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah. Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah Rezeki Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …   Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850) Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum Khutbah Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857)  Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai Dalil Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda: مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ “Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091). Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850] Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan. Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana? Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851). Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ “Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029). Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jumat Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik, يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875) Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab, كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء “Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.” Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah Jumat Semoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ، اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat
Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.   Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua     PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT”   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Amma ba’du. Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah …  Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman. Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah. Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah Rezeki Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …   Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850) Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum Khutbah Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857)  Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai Dalil Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda: مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ “Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091). Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850] Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan. Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana? Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851). Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ “Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029). Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jumat Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik, يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875) Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab, كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء “Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.” Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah Jumat Semoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ، اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat


Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.   Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua     PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT”   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ Amma ba’du. Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah …  Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman. Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah. Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah Rezeki Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …   Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850) Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum Khutbah Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857)  Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai Dalil Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda: مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ “Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091). Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850] Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan. Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana? Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851). Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ “Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029). Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jumat Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik, يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875) Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab, كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء “Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.” Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah Jumat Semoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ، اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat

Faedah Sirah Nabi: Apa yang Terjadi pada Peristiwa Hudaibiyah dan Pelajaran di Dalamnya

Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy.Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy.Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[  Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.”Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy.Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh.Latar Belakang Perang HudaibiyahLatar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu,لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27).Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah.Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab.Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya.Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.”Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.”Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan.Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya.Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy.Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.”Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.”Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.”Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!”Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka.Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais.Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.”Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.”Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.”Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.”Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.”Baca juga: Kebaikan Menghapuskan KejelekanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.”Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.”Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ.“Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.”Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal.Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi.Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang.Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ.“Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564)Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath,إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًالِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2)Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18)وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا“Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19)وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20)وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا“Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21)Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.”Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi. Peristiwa Penting dalam Perjanjian HudaibiyahPeristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah:Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan.Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota.Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr.Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin.Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAHPerang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya:Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi.Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak.Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah.Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri.Catatan: Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”).Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi,لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ“Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik LebaranKetiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid.Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguranKelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan.Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).”Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat.Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang.Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi:Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut.Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah.Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan.Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di DalamnyaKeenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342)Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261)Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!”Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang.Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman,لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12)Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203)Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya.Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan. Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh.Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan.Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18).Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah.Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun.Perbedaan utama antara keduanya adalah:Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut.Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy.Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis.Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664)Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang BermanfaatKetiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita.Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya.Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal:Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya.Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang.Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah.Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat.Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal.Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal.Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114).Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran: • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan. • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya,الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ“(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20).Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya.Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya.Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul.Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat,مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ“…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29).Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah.Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat: • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy. • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan. • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.”Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia.Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik.Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam.Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.”Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.”Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.”Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.”Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’” Walhamdulillah selesai. Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Apa yang Terjadi pada Peristiwa Hudaibiyah dan Pelajaran di Dalamnya

Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy.Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy.Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[  Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.”Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy.Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh.Latar Belakang Perang HudaibiyahLatar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu,لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27).Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah.Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab.Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya.Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.”Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.”Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan.Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya.Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy.Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.”Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.”Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.”Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!”Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka.Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais.Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.”Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.”Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.”Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.”Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.”Baca juga: Kebaikan Menghapuskan KejelekanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.”Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.”Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ.“Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.”Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal.Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi.Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang.Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ.“Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564)Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath,إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًالِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2)Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18)وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا“Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19)وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20)وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا“Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21)Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.”Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi. Peristiwa Penting dalam Perjanjian HudaibiyahPeristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah:Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan.Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota.Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr.Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin.Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAHPerang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya:Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi.Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak.Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah.Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri.Catatan: Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”).Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi,لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ“Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik LebaranKetiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid.Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguranKelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan.Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).”Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat.Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang.Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi:Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut.Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah.Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan.Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di DalamnyaKeenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342)Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261)Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!”Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang.Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman,لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12)Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203)Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya.Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan. Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh.Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan.Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18).Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah.Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun.Perbedaan utama antara keduanya adalah:Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut.Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy.Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis.Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664)Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang BermanfaatKetiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita.Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya.Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal:Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya.Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang.Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah.Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat.Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal.Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal.Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114).Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran: • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan. • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya,الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ“(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20).Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya.Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya.Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul.Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat,مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ“…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29).Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah.Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat: • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy. • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan. • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.”Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia.Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik.Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam.Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.”Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.”Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.”Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.”Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’” Walhamdulillah selesai. Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi
Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy.Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy.Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[  Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.”Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy.Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh.Latar Belakang Perang HudaibiyahLatar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu,لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27).Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah.Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab.Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya.Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.”Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.”Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan.Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya.Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy.Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.”Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.”Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.”Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!”Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka.Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais.Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.”Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.”Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.”Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.”Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.”Baca juga: Kebaikan Menghapuskan KejelekanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.”Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.”Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ.“Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.”Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal.Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi.Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang.Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ.“Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564)Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath,إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًالِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2)Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18)وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا“Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19)وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20)وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا“Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21)Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.”Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi. Peristiwa Penting dalam Perjanjian HudaibiyahPeristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah:Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan.Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota.Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr.Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin.Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAHPerang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya:Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi.Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak.Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah.Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri.Catatan: Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”).Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi,لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ“Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik LebaranKetiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid.Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguranKelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan.Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).”Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat.Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang.Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi:Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut.Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah.Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan.Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di DalamnyaKeenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342)Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261)Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!”Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang.Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman,لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12)Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203)Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya.Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan. Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh.Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan.Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18).Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah.Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun.Perbedaan utama antara keduanya adalah:Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut.Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy.Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis.Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664)Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang BermanfaatKetiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita.Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya.Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal:Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya.Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang.Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah.Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat.Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal.Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal.Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114).Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran: • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan. • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya,الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ“(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20).Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya.Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya.Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul.Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat,مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ“…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29).Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah.Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat: • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy. • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan. • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.”Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia.Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik.Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam.Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.”Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.”Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.”Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.”Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’” Walhamdulillah selesai. Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi


Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy.Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy.Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[  Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.”Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy.Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh.Latar Belakang Perang HudaibiyahLatar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu,لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27).Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah.Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab.Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya.Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.”Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.”Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan.Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya.Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy.Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.”Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.”Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.”Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!”Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka.Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais.Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.”Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.”Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.”Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.”Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.”Baca juga: Kebaikan Menghapuskan KejelekanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.”Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.”Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ.“Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.”Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal.Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi.Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang.Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ.“Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564)Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath,إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًالِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2)Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18)وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا“Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19)وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20)وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا“Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21)Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.”Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi. Peristiwa Penting dalam Perjanjian HudaibiyahPeristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah:Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan.Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota.Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr.Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin.Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAHPerang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya:Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi.Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak.Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah.Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri.Catatan: Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”).Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi,لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ“Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik LebaranKetiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid.Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguranKelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan.Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).”Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat.Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang.Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi:Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut.Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah.Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan.Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di DalamnyaKeenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342)Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261)Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!”Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang.Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman,لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12)Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203)Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya.Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan. Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh.Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan.Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18).Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah.Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun.Perbedaan utama antara keduanya adalah:Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut.Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy.Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis.Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664)Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang BermanfaatKetiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita.Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya.Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal:Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya.Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang.Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah.Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat.Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal.Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal.Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114).Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran: • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan. • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya,الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ“(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20).Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya.Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya.Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul.Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat,مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ“…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29).Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah.Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat: • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy. • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan. • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.”Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia.Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik.Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam.Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.”Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.”Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.”Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.”Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’” Walhamdulillah selesai. Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi

Khutbah Jumat: 6 Adab Menghadiri Shalat Jumat

Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.  Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua   PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman.Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah RezekiJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850)Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum KhutbahAdab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai DalilJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda:مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ“Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini.وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850]Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan.Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana?Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029).Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875)Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah JumatAdab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’atDari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah JumatSemoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat

Khutbah Jumat: 6 Adab Menghadiri Shalat Jumat

Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.  Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua   PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman.Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah RezekiJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850)Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum KhutbahAdab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai DalilJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda:مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ“Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini.وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850]Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan.Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana?Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029).Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875)Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah JumatAdab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’atDari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah JumatSemoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat
Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.  Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua   PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman.Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah RezekiJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850)Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum KhutbahAdab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai DalilJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda:مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ“Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini.وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850]Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan.Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana?Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029).Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875)Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah JumatAdab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’atDari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah JumatSemoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat


Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.  Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua   PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman.Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah RezekiJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850)Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum KhutbahAdab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai DalilJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda:مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ“Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini.وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850]Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan.Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana?Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029).Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875)Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah JumatAdab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’atDari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah JumatSemoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat

Bekal Seorang Mukmin Menuju Kesalehan dan Ketakwaan

Seorang mukmin di dunia ini memerlukan bekal yang cukup untuk mengantarkannya kepada kesalehan dan ketakwaan. Ini sebuah keharusan yang selalu diingat dan diingatkan, sebab hal ini menjadi kunci kebahagiaan seorang di dunia sebelum nantinya memetik hasilnya di surga Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi contoh teladan terbaik dalam nasihat, petunjuk, dan perbuatannya. Mengetahui contoh teladan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi kewajiban dan kebutuhan yang tidak bisa digantikan. Allah Ta’ala berfirman: لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Ternyata kehidupan beliau dipenuhi dengan permohonan dan doa. Dalam setiap aktivitasnya, beliau selalu berdoa memohon kepada Allah keberkahan, kemudahan, serta perlindungan dari-Nya. Inilah salah satu teladan yang harus kita contoh dan ikuti. Di antara doa yang beliau selalu sampaikan kepada Allah setiap pagi adalah doa yang disampaikan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya dengan sanad yang hasan dari Ummul Mukminin Ummu Salamah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. “Sungguh Nabi dahulu, apabila selesai shalat Subuh setelah salam, beliau berdoa: Ya Allah, aku memohon kepada Engkau ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang diterima.” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 925; Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya no. 26602; Ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no. 1605; Ibnu Abi Syaibah dalam Musnad-nya 10/234; Abd bin Humayd dalam Al-Muntakhab no. 1535; Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 6950; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 23/686 dan Ad-Du’a no. 671; Ibnu Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 54 dan 110; Al-Baihaqi dalam Ad-Da’awaat no. 99. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dan dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nataij Al-Afkaar 2/312) Bila diperhatikan, doa yang dilakukan secara disiplin oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap hari setelah menunaikan shalat Subuh, didapati sangat tepat dengan waktunya. Subuh adalah awal dan pembuka hari. Alangkah agungnya seorang muslim membuka harinya dengan berdoa menghadap Allah Ta’ala untuk memohon tiga hal ini: ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal saleh atau amalan yang diterima. Di sisi lain, ketiga hal ini adalah objek yang menjadi target seorang muslim dalam satu hari. Seorang muslim hanya memiliki tiga target dalam hidupnya, yaitu memperoleh ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang Allah terima. Seandainya kita berpikir tentang target lainnya dalam satu hari, maka semuanya tidak akan keluar dari tiga target ini. Sehingga, doa ini membuka aktivitas harian dengan mengingatkan seorang muslim tentang targetnya di hari tersebut dan mengingatkan untuk menghadap Allah dengan memohon taufik dan kemudahan mewujudkannya. Doa ini bermanfaat dari dua sisi: 1. Sisi penentuan target untuk beraktivitas di awal hari. Sudah dimaklumi bahwa di antara sebab kesuksesan seseorang adalah menentukan target dalam pekerjaan dan amalannya serta selalu mengingat target yang jelas dan pasti yang diinginkannya. Bekerja tanpa target sama seperti berjalan tanpa tujuan, sehingga sulit untuk sukses tanpa adanya target yang jelas dan pasti. 2. Menghadap kepada Allah Ta’ala dengan berdoa memohon bantuan dan pertolongan. Hal ini dilakukan di awal hari, kemudian diulang terus setiap harinya oleh seorang muslim. Setiap hari, seorang muslim terus memohon kepada Allah bantuan dan pertolongan untuk mewujudkan target-target agung ini, sehingga sangat mungkin doa tersebut terkabulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai doanya dengan meminta ilmu yang bermanfaat, yang berisikan petunjuk jelas tentang mendahulukan ilmu dan memulai dengannya. Demikianlah ilmu memang mendahului perkataan dan perbuatan, sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya:  فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Ilah (Yang Hak) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (QS. Muhammad: 19) Allah memulai dengan ilmu sebelum amalan. Semua dimulai dengan ilmu. Oleh karena itu, Rasulullah memulai dan mendahulukannya atas amalan dan rezeki. Ilmu menjadi dasar landasan dalam menentukan benarnya amalan dan baiknya rezeki, sehingga ilmu menjadi pembeda antara rezeki yang baik dengan yang buruk, dan antara amalan saleh dengan selainnya. Apabila seseorang tidak memiliki ilmu yang bermanfaat, maka ia tidak dapat membedakan perkara-perkara yang bercampur antara rezeki yang baik dan yang buruk, serta amalan saleh dan amalan buruk. Seorang tidak dapat membedakan semua itu tanpa ilmu. Oleh karena itu, ilmu sangat pantas didahulukan, mendapatkan perhatian besar, dan menjadi prioritas utama seorang muslim. Orang yang mencari rezeki tanpa ilmu dan berusaha bekerja tanpa ilmu, maka keadaannya seperti yang dijelaskan oleh Umar bin Abdul Aziz rahimahullah: مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرُ مِمَّا يُصْلِحُ “Orang yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka yang dirusaknya lebih banyak daripada yang diperbaikinya.” Ini adalah sebuah doa yang harus disertai dengan pelaksanaan sebab-sebabnya. Seorang yang berdoa meminta ilmu yang bermanfaat hendaknya menyertainya dengan melakukan sebab-sebab untuk mendapatkan ilmu, seperti mendatangi majelis ilmu, halaqah ilmu, membaca buku, mengulang-ulang pelajaran, dan lainnya yang menjadi sarana serta jalan mencari ilmu. Doa harus diikuti dengan pelaksanaan sebab, tidak cukup sekadar tawakal atau doa saja. Menuntut ilmu dituntut setiap harinya karena setiap hari kita meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berdoa dengan doa yang agung ini. Sehingga sudah sepantasnya seorang muslim tidak berlalu hari-harinya kecuali dengan pertambahan ilmu, belajar permasalahan dan hukumnya, menghadiri majelis ilmu, serta membaca buku-buku yang bermanfaat. Doa beliau: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.” Doa ini berisikan peringatan bahwa ilmu itu ada yang bermanfaat, dan ada yang merugikan serta tidak bermanfaat. Hal ini telah diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَٱتَّبَعُواْ مَا تَتۡلُواْ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَيۡمَٰنَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَيۡنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡۚ وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَٰقٖۚ وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡاْ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمۡۚ لَوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 102) Ilmu sihir adalah salah satu ilmu yang merugikan dan tidak bermanfaat. Di zaman ini, masih banyak ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat dan merugikan. Sedangkan ilmu yang bermanfaat akan memberikan manfaat serta faedah bagi manusia, sehingga seorang muslim harus menentukan dalam dirinya setiap hari untuk mencari dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang bermanfaat berkaitan dengan dua hal: Manfaat yang terdapat pada ilmu itu sendiri. Manfaat yang didapatkan oleh orang yang mempelajari ilmu tersebut. Sebab terkadang ilmunya bermanfaat, tetapi pemiliknya tidak dapat mengambil manfaat darinya. Oleh karena itu, Rasulullah pernah berdoa dengan doa: اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي “Ya Allah, berilah kemanfaatan kepadaku dengan semua yang telah Engkau ajarkan kepadaku.” Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar dianugerahkan ilmu yang bermanfaat dalam arti manfaat dari ilmu itu sendiri dan manfaat untuk pemiliknya. Sehingga, dengan ilmu tersebut, ia dapat mengambil manfaat dan bertambah kesalehan, hidayah, ketakwaan, serta kedekatan kepada Allah. Kemudian beliau berdoa: وَرِزْقًا طَيِّبًا “Dan rezeki yang baik.” Hal ini berarti Rasulullah memohon kepada Allah agar diberikan rezeki yang halal dan baik. Dalam doa ini, terdapat anjuran dan motivasi untuk mencari rezeki yang baik setiap harinya, disertai permohonan kepada Allah agar dimudahkan. Demikian juga, doa yang diucapkan seorang muslim ini akan tertanam dan kokoh di hatinya bahwa rezeki ada dua macam: yang baik (halal) dan yang buruk (haram). Berdasarkan hal ini, seorang muslim diwajibkan memilah-milah dan memilih rezeki yang baik sehingga makanan, minuman, dan pakaiannya berasal dari harta yang halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا. وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بما أمر به المرسلين. فقال: {يا أيها الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بما تعملون عليم}. وقال: {يا أيها الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}”. ثُمَّ ذَكَرَ ‌الرَّجُلَ ‌يُطِيلُ ‌السَّفَرَ. ‌أَشْعَثَ ‌أَغْبَرَ. يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ. يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ. فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟ “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang sama dengan para rasul. Maka Allah berfirman: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (QS. Al-Mukminun: 51). Dan Allah juga berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172).” Kemudian Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh, kusut dan berdebu, mengangkat tangannya ke langit sambil berkata, “Wahai Rabb! Wahai Rabb!” Namun, makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimana mungkin doanya dikabulkan? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan bahwa amal tidak diterima dan tidak suci kecuali dengan memakan makanan yang halal. Sedangkan memakan makanan yang haram dapat merusak amal perbuatan dan membuatnya tidak diterima.” (Jaami’ul’Uluum wal Hikam 1/260 dinukil dari Ba’i’ Al-Taqsiith Ahkamuhu wa Adaabuhu, Hisyam bin Muhammad bin Sa’id Alu Barghasy, cetakan pertama tahun 1419H, Faar Al Wathon, KSA hal 10). Demikian pula, Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-‘Abbad menjelaskan hadis ini dengan menyatakan: “Rasulullah memulai hadis ini dengan isyarat akan bahayanya memakan barang haram, dan hal itu termasuk pencegah dikabulkannya doa. Tersirat dari hadis ini bahwa memperbaiki makanan (memakan makanan halal) menjadi salah satu sebab dikabulkannya doa.” Sebagaimana Wahb bin Munabbih berkata: “Siapa yang ingin dikabulkan Allah doanya, maka hendaklah memperbaiki makanannya.” Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash ditanya tentang sebab dikabulkannya doa-doa beliau di antara para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menjawab: “Aku tidak mengangkat sesuap makanan ke mulutku kecuali aku mengetahui dari mana datangnya dan dari mana ia keluar.” (Fiqh Al-Ad’iyah wa Al-Adzkaar, bagian kedua, Prof. DR. Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-‘Abaad, cetakan pertama tahun 1422H, Daar ibnu Affaan dan daar Ibnu Al Qayyim, KSA, hal 34). Permohonan kepada Allah untuk diberikan rezeki yang baik juga berisikan permintaan untuk dijauhkan dari pintu-pintu usaha yang haram, seperti riba dan muamalah yang tidak sesuai dengan syariat. Kemudian, Rasulullah menutup doa ini dengan: وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا “Dan amal yang diterima.” Dalam riwayat lainnya disebutkan: وَعَمَلًا صَالِحًا “Dan amal saleh.” Amal saleh memiliki dua sifat utama: 1. Harus dilakukan dengan ikhlas, hanya untuk Allah saja. 2. Harus sesuai dengan sunnah. Amalan yang dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan sunnah atau syariat Islam adalah amalan yang diterima. Allah tidak menerima sebuah amalan kecuali amalan yang saleh, yaitu amalan yang ikhlas dan benar, sebagaimana dijelaskan oleh Abu ‘Ali Al-Fudhail bin ‘Iyadh ketika menafsirkan firman Allah: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Beliau berkata: “Yang paling ikhlas dan paling benar.” Ditanyakan kepada beliau: “Wahai Abu Ali, apa itu yang paling ikhlas dan paling benar?” Beliau menjawab: “Sungguh sebuah amalan apabila dilakukan dengan ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Dan apabila benar namun tidak ikhlas, maka tidak diterima. Sehingga, amalan itu harus benar dan dilakukan dengan ikhlas. Ikhlas itu adalah semua yang dilakukan karena Allah, dan benar itu adalah semua yang sesuai dengan sunnah.” Semoga bermanfaat. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Jelaskan Pengertian Ibadah, Makna Hu Allah, Waktu Yang Baik Untuk Bersetubuh, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Asbahan Visited 848 times, 1 visit(s) today Post Views: 770 QRIS donasi Yufid

Bekal Seorang Mukmin Menuju Kesalehan dan Ketakwaan

Seorang mukmin di dunia ini memerlukan bekal yang cukup untuk mengantarkannya kepada kesalehan dan ketakwaan. Ini sebuah keharusan yang selalu diingat dan diingatkan, sebab hal ini menjadi kunci kebahagiaan seorang di dunia sebelum nantinya memetik hasilnya di surga Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi contoh teladan terbaik dalam nasihat, petunjuk, dan perbuatannya. Mengetahui contoh teladan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi kewajiban dan kebutuhan yang tidak bisa digantikan. Allah Ta’ala berfirman: لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Ternyata kehidupan beliau dipenuhi dengan permohonan dan doa. Dalam setiap aktivitasnya, beliau selalu berdoa memohon kepada Allah keberkahan, kemudahan, serta perlindungan dari-Nya. Inilah salah satu teladan yang harus kita contoh dan ikuti. Di antara doa yang beliau selalu sampaikan kepada Allah setiap pagi adalah doa yang disampaikan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya dengan sanad yang hasan dari Ummul Mukminin Ummu Salamah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. “Sungguh Nabi dahulu, apabila selesai shalat Subuh setelah salam, beliau berdoa: Ya Allah, aku memohon kepada Engkau ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang diterima.” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 925; Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya no. 26602; Ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no. 1605; Ibnu Abi Syaibah dalam Musnad-nya 10/234; Abd bin Humayd dalam Al-Muntakhab no. 1535; Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 6950; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 23/686 dan Ad-Du’a no. 671; Ibnu Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 54 dan 110; Al-Baihaqi dalam Ad-Da’awaat no. 99. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dan dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nataij Al-Afkaar 2/312) Bila diperhatikan, doa yang dilakukan secara disiplin oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap hari setelah menunaikan shalat Subuh, didapati sangat tepat dengan waktunya. Subuh adalah awal dan pembuka hari. Alangkah agungnya seorang muslim membuka harinya dengan berdoa menghadap Allah Ta’ala untuk memohon tiga hal ini: ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal saleh atau amalan yang diterima. Di sisi lain, ketiga hal ini adalah objek yang menjadi target seorang muslim dalam satu hari. Seorang muslim hanya memiliki tiga target dalam hidupnya, yaitu memperoleh ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang Allah terima. Seandainya kita berpikir tentang target lainnya dalam satu hari, maka semuanya tidak akan keluar dari tiga target ini. Sehingga, doa ini membuka aktivitas harian dengan mengingatkan seorang muslim tentang targetnya di hari tersebut dan mengingatkan untuk menghadap Allah dengan memohon taufik dan kemudahan mewujudkannya. Doa ini bermanfaat dari dua sisi: 1. Sisi penentuan target untuk beraktivitas di awal hari. Sudah dimaklumi bahwa di antara sebab kesuksesan seseorang adalah menentukan target dalam pekerjaan dan amalannya serta selalu mengingat target yang jelas dan pasti yang diinginkannya. Bekerja tanpa target sama seperti berjalan tanpa tujuan, sehingga sulit untuk sukses tanpa adanya target yang jelas dan pasti. 2. Menghadap kepada Allah Ta’ala dengan berdoa memohon bantuan dan pertolongan. Hal ini dilakukan di awal hari, kemudian diulang terus setiap harinya oleh seorang muslim. Setiap hari, seorang muslim terus memohon kepada Allah bantuan dan pertolongan untuk mewujudkan target-target agung ini, sehingga sangat mungkin doa tersebut terkabulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai doanya dengan meminta ilmu yang bermanfaat, yang berisikan petunjuk jelas tentang mendahulukan ilmu dan memulai dengannya. Demikianlah ilmu memang mendahului perkataan dan perbuatan, sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya:  فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Ilah (Yang Hak) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (QS. Muhammad: 19) Allah memulai dengan ilmu sebelum amalan. Semua dimulai dengan ilmu. Oleh karena itu, Rasulullah memulai dan mendahulukannya atas amalan dan rezeki. Ilmu menjadi dasar landasan dalam menentukan benarnya amalan dan baiknya rezeki, sehingga ilmu menjadi pembeda antara rezeki yang baik dengan yang buruk, dan antara amalan saleh dengan selainnya. Apabila seseorang tidak memiliki ilmu yang bermanfaat, maka ia tidak dapat membedakan perkara-perkara yang bercampur antara rezeki yang baik dan yang buruk, serta amalan saleh dan amalan buruk. Seorang tidak dapat membedakan semua itu tanpa ilmu. Oleh karena itu, ilmu sangat pantas didahulukan, mendapatkan perhatian besar, dan menjadi prioritas utama seorang muslim. Orang yang mencari rezeki tanpa ilmu dan berusaha bekerja tanpa ilmu, maka keadaannya seperti yang dijelaskan oleh Umar bin Abdul Aziz rahimahullah: مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرُ مِمَّا يُصْلِحُ “Orang yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka yang dirusaknya lebih banyak daripada yang diperbaikinya.” Ini adalah sebuah doa yang harus disertai dengan pelaksanaan sebab-sebabnya. Seorang yang berdoa meminta ilmu yang bermanfaat hendaknya menyertainya dengan melakukan sebab-sebab untuk mendapatkan ilmu, seperti mendatangi majelis ilmu, halaqah ilmu, membaca buku, mengulang-ulang pelajaran, dan lainnya yang menjadi sarana serta jalan mencari ilmu. Doa harus diikuti dengan pelaksanaan sebab, tidak cukup sekadar tawakal atau doa saja. Menuntut ilmu dituntut setiap harinya karena setiap hari kita meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berdoa dengan doa yang agung ini. Sehingga sudah sepantasnya seorang muslim tidak berlalu hari-harinya kecuali dengan pertambahan ilmu, belajar permasalahan dan hukumnya, menghadiri majelis ilmu, serta membaca buku-buku yang bermanfaat. Doa beliau: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.” Doa ini berisikan peringatan bahwa ilmu itu ada yang bermanfaat, dan ada yang merugikan serta tidak bermanfaat. Hal ini telah diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَٱتَّبَعُواْ مَا تَتۡلُواْ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَيۡمَٰنَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَيۡنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡۚ وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَٰقٖۚ وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡاْ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمۡۚ لَوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 102) Ilmu sihir adalah salah satu ilmu yang merugikan dan tidak bermanfaat. Di zaman ini, masih banyak ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat dan merugikan. Sedangkan ilmu yang bermanfaat akan memberikan manfaat serta faedah bagi manusia, sehingga seorang muslim harus menentukan dalam dirinya setiap hari untuk mencari dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang bermanfaat berkaitan dengan dua hal: Manfaat yang terdapat pada ilmu itu sendiri. Manfaat yang didapatkan oleh orang yang mempelajari ilmu tersebut. Sebab terkadang ilmunya bermanfaat, tetapi pemiliknya tidak dapat mengambil manfaat darinya. Oleh karena itu, Rasulullah pernah berdoa dengan doa: اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي “Ya Allah, berilah kemanfaatan kepadaku dengan semua yang telah Engkau ajarkan kepadaku.” Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar dianugerahkan ilmu yang bermanfaat dalam arti manfaat dari ilmu itu sendiri dan manfaat untuk pemiliknya. Sehingga, dengan ilmu tersebut, ia dapat mengambil manfaat dan bertambah kesalehan, hidayah, ketakwaan, serta kedekatan kepada Allah. Kemudian beliau berdoa: وَرِزْقًا طَيِّبًا “Dan rezeki yang baik.” Hal ini berarti Rasulullah memohon kepada Allah agar diberikan rezeki yang halal dan baik. Dalam doa ini, terdapat anjuran dan motivasi untuk mencari rezeki yang baik setiap harinya, disertai permohonan kepada Allah agar dimudahkan. Demikian juga, doa yang diucapkan seorang muslim ini akan tertanam dan kokoh di hatinya bahwa rezeki ada dua macam: yang baik (halal) dan yang buruk (haram). Berdasarkan hal ini, seorang muslim diwajibkan memilah-milah dan memilih rezeki yang baik sehingga makanan, minuman, dan pakaiannya berasal dari harta yang halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا. وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بما أمر به المرسلين. فقال: {يا أيها الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بما تعملون عليم}. وقال: {يا أيها الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}”. ثُمَّ ذَكَرَ ‌الرَّجُلَ ‌يُطِيلُ ‌السَّفَرَ. ‌أَشْعَثَ ‌أَغْبَرَ. يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ. يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ. فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟ “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang sama dengan para rasul. Maka Allah berfirman: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (QS. Al-Mukminun: 51). Dan Allah juga berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172).” Kemudian Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh, kusut dan berdebu, mengangkat tangannya ke langit sambil berkata, “Wahai Rabb! Wahai Rabb!” Namun, makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimana mungkin doanya dikabulkan? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan bahwa amal tidak diterima dan tidak suci kecuali dengan memakan makanan yang halal. Sedangkan memakan makanan yang haram dapat merusak amal perbuatan dan membuatnya tidak diterima.” (Jaami’ul’Uluum wal Hikam 1/260 dinukil dari Ba’i’ Al-Taqsiith Ahkamuhu wa Adaabuhu, Hisyam bin Muhammad bin Sa’id Alu Barghasy, cetakan pertama tahun 1419H, Faar Al Wathon, KSA hal 10). Demikian pula, Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-‘Abbad menjelaskan hadis ini dengan menyatakan: “Rasulullah memulai hadis ini dengan isyarat akan bahayanya memakan barang haram, dan hal itu termasuk pencegah dikabulkannya doa. Tersirat dari hadis ini bahwa memperbaiki makanan (memakan makanan halal) menjadi salah satu sebab dikabulkannya doa.” Sebagaimana Wahb bin Munabbih berkata: “Siapa yang ingin dikabulkan Allah doanya, maka hendaklah memperbaiki makanannya.” Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash ditanya tentang sebab dikabulkannya doa-doa beliau di antara para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menjawab: “Aku tidak mengangkat sesuap makanan ke mulutku kecuali aku mengetahui dari mana datangnya dan dari mana ia keluar.” (Fiqh Al-Ad’iyah wa Al-Adzkaar, bagian kedua, Prof. DR. Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-‘Abaad, cetakan pertama tahun 1422H, Daar ibnu Affaan dan daar Ibnu Al Qayyim, KSA, hal 34). Permohonan kepada Allah untuk diberikan rezeki yang baik juga berisikan permintaan untuk dijauhkan dari pintu-pintu usaha yang haram, seperti riba dan muamalah yang tidak sesuai dengan syariat. Kemudian, Rasulullah menutup doa ini dengan: وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا “Dan amal yang diterima.” Dalam riwayat lainnya disebutkan: وَعَمَلًا صَالِحًا “Dan amal saleh.” Amal saleh memiliki dua sifat utama: 1. Harus dilakukan dengan ikhlas, hanya untuk Allah saja. 2. Harus sesuai dengan sunnah. Amalan yang dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan sunnah atau syariat Islam adalah amalan yang diterima. Allah tidak menerima sebuah amalan kecuali amalan yang saleh, yaitu amalan yang ikhlas dan benar, sebagaimana dijelaskan oleh Abu ‘Ali Al-Fudhail bin ‘Iyadh ketika menafsirkan firman Allah: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Beliau berkata: “Yang paling ikhlas dan paling benar.” Ditanyakan kepada beliau: “Wahai Abu Ali, apa itu yang paling ikhlas dan paling benar?” Beliau menjawab: “Sungguh sebuah amalan apabila dilakukan dengan ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Dan apabila benar namun tidak ikhlas, maka tidak diterima. Sehingga, amalan itu harus benar dan dilakukan dengan ikhlas. Ikhlas itu adalah semua yang dilakukan karena Allah, dan benar itu adalah semua yang sesuai dengan sunnah.” Semoga bermanfaat. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Jelaskan Pengertian Ibadah, Makna Hu Allah, Waktu Yang Baik Untuk Bersetubuh, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Asbahan Visited 848 times, 1 visit(s) today Post Views: 770 QRIS donasi Yufid
Seorang mukmin di dunia ini memerlukan bekal yang cukup untuk mengantarkannya kepada kesalehan dan ketakwaan. Ini sebuah keharusan yang selalu diingat dan diingatkan, sebab hal ini menjadi kunci kebahagiaan seorang di dunia sebelum nantinya memetik hasilnya di surga Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi contoh teladan terbaik dalam nasihat, petunjuk, dan perbuatannya. Mengetahui contoh teladan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi kewajiban dan kebutuhan yang tidak bisa digantikan. Allah Ta’ala berfirman: لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Ternyata kehidupan beliau dipenuhi dengan permohonan dan doa. Dalam setiap aktivitasnya, beliau selalu berdoa memohon kepada Allah keberkahan, kemudahan, serta perlindungan dari-Nya. Inilah salah satu teladan yang harus kita contoh dan ikuti. Di antara doa yang beliau selalu sampaikan kepada Allah setiap pagi adalah doa yang disampaikan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya dengan sanad yang hasan dari Ummul Mukminin Ummu Salamah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. “Sungguh Nabi dahulu, apabila selesai shalat Subuh setelah salam, beliau berdoa: Ya Allah, aku memohon kepada Engkau ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang diterima.” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 925; Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya no. 26602; Ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no. 1605; Ibnu Abi Syaibah dalam Musnad-nya 10/234; Abd bin Humayd dalam Al-Muntakhab no. 1535; Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 6950; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 23/686 dan Ad-Du’a no. 671; Ibnu Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 54 dan 110; Al-Baihaqi dalam Ad-Da’awaat no. 99. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dan dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nataij Al-Afkaar 2/312) Bila diperhatikan, doa yang dilakukan secara disiplin oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap hari setelah menunaikan shalat Subuh, didapati sangat tepat dengan waktunya. Subuh adalah awal dan pembuka hari. Alangkah agungnya seorang muslim membuka harinya dengan berdoa menghadap Allah Ta’ala untuk memohon tiga hal ini: ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal saleh atau amalan yang diterima. Di sisi lain, ketiga hal ini adalah objek yang menjadi target seorang muslim dalam satu hari. Seorang muslim hanya memiliki tiga target dalam hidupnya, yaitu memperoleh ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang Allah terima. Seandainya kita berpikir tentang target lainnya dalam satu hari, maka semuanya tidak akan keluar dari tiga target ini. Sehingga, doa ini membuka aktivitas harian dengan mengingatkan seorang muslim tentang targetnya di hari tersebut dan mengingatkan untuk menghadap Allah dengan memohon taufik dan kemudahan mewujudkannya. Doa ini bermanfaat dari dua sisi: 1. Sisi penentuan target untuk beraktivitas di awal hari. Sudah dimaklumi bahwa di antara sebab kesuksesan seseorang adalah menentukan target dalam pekerjaan dan amalannya serta selalu mengingat target yang jelas dan pasti yang diinginkannya. Bekerja tanpa target sama seperti berjalan tanpa tujuan, sehingga sulit untuk sukses tanpa adanya target yang jelas dan pasti. 2. Menghadap kepada Allah Ta’ala dengan berdoa memohon bantuan dan pertolongan. Hal ini dilakukan di awal hari, kemudian diulang terus setiap harinya oleh seorang muslim. Setiap hari, seorang muslim terus memohon kepada Allah bantuan dan pertolongan untuk mewujudkan target-target agung ini, sehingga sangat mungkin doa tersebut terkabulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai doanya dengan meminta ilmu yang bermanfaat, yang berisikan petunjuk jelas tentang mendahulukan ilmu dan memulai dengannya. Demikianlah ilmu memang mendahului perkataan dan perbuatan, sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya:  فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Ilah (Yang Hak) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (QS. Muhammad: 19) Allah memulai dengan ilmu sebelum amalan. Semua dimulai dengan ilmu. Oleh karena itu, Rasulullah memulai dan mendahulukannya atas amalan dan rezeki. Ilmu menjadi dasar landasan dalam menentukan benarnya amalan dan baiknya rezeki, sehingga ilmu menjadi pembeda antara rezeki yang baik dengan yang buruk, dan antara amalan saleh dengan selainnya. Apabila seseorang tidak memiliki ilmu yang bermanfaat, maka ia tidak dapat membedakan perkara-perkara yang bercampur antara rezeki yang baik dan yang buruk, serta amalan saleh dan amalan buruk. Seorang tidak dapat membedakan semua itu tanpa ilmu. Oleh karena itu, ilmu sangat pantas didahulukan, mendapatkan perhatian besar, dan menjadi prioritas utama seorang muslim. Orang yang mencari rezeki tanpa ilmu dan berusaha bekerja tanpa ilmu, maka keadaannya seperti yang dijelaskan oleh Umar bin Abdul Aziz rahimahullah: مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرُ مِمَّا يُصْلِحُ “Orang yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka yang dirusaknya lebih banyak daripada yang diperbaikinya.” Ini adalah sebuah doa yang harus disertai dengan pelaksanaan sebab-sebabnya. Seorang yang berdoa meminta ilmu yang bermanfaat hendaknya menyertainya dengan melakukan sebab-sebab untuk mendapatkan ilmu, seperti mendatangi majelis ilmu, halaqah ilmu, membaca buku, mengulang-ulang pelajaran, dan lainnya yang menjadi sarana serta jalan mencari ilmu. Doa harus diikuti dengan pelaksanaan sebab, tidak cukup sekadar tawakal atau doa saja. Menuntut ilmu dituntut setiap harinya karena setiap hari kita meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berdoa dengan doa yang agung ini. Sehingga sudah sepantasnya seorang muslim tidak berlalu hari-harinya kecuali dengan pertambahan ilmu, belajar permasalahan dan hukumnya, menghadiri majelis ilmu, serta membaca buku-buku yang bermanfaat. Doa beliau: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.” Doa ini berisikan peringatan bahwa ilmu itu ada yang bermanfaat, dan ada yang merugikan serta tidak bermanfaat. Hal ini telah diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَٱتَّبَعُواْ مَا تَتۡلُواْ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَيۡمَٰنَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَيۡنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡۚ وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَٰقٖۚ وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡاْ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمۡۚ لَوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 102) Ilmu sihir adalah salah satu ilmu yang merugikan dan tidak bermanfaat. Di zaman ini, masih banyak ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat dan merugikan. Sedangkan ilmu yang bermanfaat akan memberikan manfaat serta faedah bagi manusia, sehingga seorang muslim harus menentukan dalam dirinya setiap hari untuk mencari dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang bermanfaat berkaitan dengan dua hal: Manfaat yang terdapat pada ilmu itu sendiri. Manfaat yang didapatkan oleh orang yang mempelajari ilmu tersebut. Sebab terkadang ilmunya bermanfaat, tetapi pemiliknya tidak dapat mengambil manfaat darinya. Oleh karena itu, Rasulullah pernah berdoa dengan doa: اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي “Ya Allah, berilah kemanfaatan kepadaku dengan semua yang telah Engkau ajarkan kepadaku.” Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar dianugerahkan ilmu yang bermanfaat dalam arti manfaat dari ilmu itu sendiri dan manfaat untuk pemiliknya. Sehingga, dengan ilmu tersebut, ia dapat mengambil manfaat dan bertambah kesalehan, hidayah, ketakwaan, serta kedekatan kepada Allah. Kemudian beliau berdoa: وَرِزْقًا طَيِّبًا “Dan rezeki yang baik.” Hal ini berarti Rasulullah memohon kepada Allah agar diberikan rezeki yang halal dan baik. Dalam doa ini, terdapat anjuran dan motivasi untuk mencari rezeki yang baik setiap harinya, disertai permohonan kepada Allah agar dimudahkan. Demikian juga, doa yang diucapkan seorang muslim ini akan tertanam dan kokoh di hatinya bahwa rezeki ada dua macam: yang baik (halal) dan yang buruk (haram). Berdasarkan hal ini, seorang muslim diwajibkan memilah-milah dan memilih rezeki yang baik sehingga makanan, minuman, dan pakaiannya berasal dari harta yang halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا. وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بما أمر به المرسلين. فقال: {يا أيها الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بما تعملون عليم}. وقال: {يا أيها الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}”. ثُمَّ ذَكَرَ ‌الرَّجُلَ ‌يُطِيلُ ‌السَّفَرَ. ‌أَشْعَثَ ‌أَغْبَرَ. يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ. يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ. فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟ “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang sama dengan para rasul. Maka Allah berfirman: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (QS. Al-Mukminun: 51). Dan Allah juga berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172).” Kemudian Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh, kusut dan berdebu, mengangkat tangannya ke langit sambil berkata, “Wahai Rabb! Wahai Rabb!” Namun, makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimana mungkin doanya dikabulkan? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan bahwa amal tidak diterima dan tidak suci kecuali dengan memakan makanan yang halal. Sedangkan memakan makanan yang haram dapat merusak amal perbuatan dan membuatnya tidak diterima.” (Jaami’ul’Uluum wal Hikam 1/260 dinukil dari Ba’i’ Al-Taqsiith Ahkamuhu wa Adaabuhu, Hisyam bin Muhammad bin Sa’id Alu Barghasy, cetakan pertama tahun 1419H, Faar Al Wathon, KSA hal 10). Demikian pula, Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-‘Abbad menjelaskan hadis ini dengan menyatakan: “Rasulullah memulai hadis ini dengan isyarat akan bahayanya memakan barang haram, dan hal itu termasuk pencegah dikabulkannya doa. Tersirat dari hadis ini bahwa memperbaiki makanan (memakan makanan halal) menjadi salah satu sebab dikabulkannya doa.” Sebagaimana Wahb bin Munabbih berkata: “Siapa yang ingin dikabulkan Allah doanya, maka hendaklah memperbaiki makanannya.” Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash ditanya tentang sebab dikabulkannya doa-doa beliau di antara para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menjawab: “Aku tidak mengangkat sesuap makanan ke mulutku kecuali aku mengetahui dari mana datangnya dan dari mana ia keluar.” (Fiqh Al-Ad’iyah wa Al-Adzkaar, bagian kedua, Prof. DR. Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-‘Abaad, cetakan pertama tahun 1422H, Daar ibnu Affaan dan daar Ibnu Al Qayyim, KSA, hal 34). Permohonan kepada Allah untuk diberikan rezeki yang baik juga berisikan permintaan untuk dijauhkan dari pintu-pintu usaha yang haram, seperti riba dan muamalah yang tidak sesuai dengan syariat. Kemudian, Rasulullah menutup doa ini dengan: وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا “Dan amal yang diterima.” Dalam riwayat lainnya disebutkan: وَعَمَلًا صَالِحًا “Dan amal saleh.” Amal saleh memiliki dua sifat utama: 1. Harus dilakukan dengan ikhlas, hanya untuk Allah saja. 2. Harus sesuai dengan sunnah. Amalan yang dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan sunnah atau syariat Islam adalah amalan yang diterima. Allah tidak menerima sebuah amalan kecuali amalan yang saleh, yaitu amalan yang ikhlas dan benar, sebagaimana dijelaskan oleh Abu ‘Ali Al-Fudhail bin ‘Iyadh ketika menafsirkan firman Allah: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Beliau berkata: “Yang paling ikhlas dan paling benar.” Ditanyakan kepada beliau: “Wahai Abu Ali, apa itu yang paling ikhlas dan paling benar?” Beliau menjawab: “Sungguh sebuah amalan apabila dilakukan dengan ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Dan apabila benar namun tidak ikhlas, maka tidak diterima. Sehingga, amalan itu harus benar dan dilakukan dengan ikhlas. Ikhlas itu adalah semua yang dilakukan karena Allah, dan benar itu adalah semua yang sesuai dengan sunnah.” Semoga bermanfaat. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Jelaskan Pengertian Ibadah, Makna Hu Allah, Waktu Yang Baik Untuk Bersetubuh, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Asbahan Visited 848 times, 1 visit(s) today Post Views: 770 QRIS donasi Yufid


Seorang mukmin di dunia ini memerlukan bekal yang cukup untuk mengantarkannya kepada kesalehan dan ketakwaan. Ini sebuah keharusan yang selalu diingat dan diingatkan, sebab hal ini menjadi kunci kebahagiaan seorang di dunia sebelum nantinya memetik hasilnya di surga Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi contoh teladan terbaik dalam nasihat, petunjuk, dan perbuatannya. Mengetahui contoh teladan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi kewajiban dan kebutuhan yang tidak bisa digantikan. Allah Ta’ala berfirman: لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Ternyata kehidupan beliau dipenuhi dengan permohonan dan doa. Dalam setiap aktivitasnya, beliau selalu berdoa memohon kepada Allah keberkahan, kemudahan, serta perlindungan dari-Nya. Inilah salah satu teladan yang harus kita contoh dan ikuti. Di antara doa yang beliau selalu sampaikan kepada Allah setiap pagi adalah doa yang disampaikan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya dengan sanad yang hasan dari Ummul Mukminin Ummu Salamah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. “Sungguh Nabi dahulu, apabila selesai shalat Subuh setelah salam, beliau berdoa: Ya Allah, aku memohon kepada Engkau ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang diterima.” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 925; Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya no. 26602; Ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no. 1605; Ibnu Abi Syaibah dalam Musnad-nya 10/234; Abd bin Humayd dalam Al-Muntakhab no. 1535; Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 6950; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 23/686 dan Ad-Du’a no. 671; Ibnu Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 54 dan 110; Al-Baihaqi dalam Ad-Da’awaat no. 99. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dan dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nataij Al-Afkaar 2/312) Bila diperhatikan, doa yang dilakukan secara disiplin oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap hari setelah menunaikan shalat Subuh, didapati sangat tepat dengan waktunya. Subuh adalah awal dan pembuka hari. Alangkah agungnya seorang muslim membuka harinya dengan berdoa menghadap Allah Ta’ala untuk memohon tiga hal ini: ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal saleh atau amalan yang diterima. Di sisi lain, ketiga hal ini adalah objek yang menjadi target seorang muslim dalam satu hari. Seorang muslim hanya memiliki tiga target dalam hidupnya, yaitu memperoleh ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang Allah terima. Seandainya kita berpikir tentang target lainnya dalam satu hari, maka semuanya tidak akan keluar dari tiga target ini. Sehingga, doa ini membuka aktivitas harian dengan mengingatkan seorang muslim tentang targetnya di hari tersebut dan mengingatkan untuk menghadap Allah dengan memohon taufik dan kemudahan mewujudkannya. Doa ini bermanfaat dari dua sisi: 1. Sisi penentuan target untuk beraktivitas di awal hari. Sudah dimaklumi bahwa di antara sebab kesuksesan seseorang adalah menentukan target dalam pekerjaan dan amalannya serta selalu mengingat target yang jelas dan pasti yang diinginkannya. Bekerja tanpa target sama seperti berjalan tanpa tujuan, sehingga sulit untuk sukses tanpa adanya target yang jelas dan pasti. 2. Menghadap kepada Allah Ta’ala dengan berdoa memohon bantuan dan pertolongan. Hal ini dilakukan di awal hari, kemudian diulang terus setiap harinya oleh seorang muslim. Setiap hari, seorang muslim terus memohon kepada Allah bantuan dan pertolongan untuk mewujudkan target-target agung ini, sehingga sangat mungkin doa tersebut terkabulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai doanya dengan meminta ilmu yang bermanfaat, yang berisikan petunjuk jelas tentang mendahulukan ilmu dan memulai dengannya. Demikianlah ilmu memang mendahului perkataan dan perbuatan, sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya:  فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Ilah (Yang Hak) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (QS. Muhammad: 19) Allah memulai dengan ilmu sebelum amalan. Semua dimulai dengan ilmu. Oleh karena itu, Rasulullah memulai dan mendahulukannya atas amalan dan rezeki. Ilmu menjadi dasar landasan dalam menentukan benarnya amalan dan baiknya rezeki, sehingga ilmu menjadi pembeda antara rezeki yang baik dengan yang buruk, dan antara amalan saleh dengan selainnya. Apabila seseorang tidak memiliki ilmu yang bermanfaat, maka ia tidak dapat membedakan perkara-perkara yang bercampur antara rezeki yang baik dan yang buruk, serta amalan saleh dan amalan buruk. Seorang tidak dapat membedakan semua itu tanpa ilmu. Oleh karena itu, ilmu sangat pantas didahulukan, mendapatkan perhatian besar, dan menjadi prioritas utama seorang muslim. Orang yang mencari rezeki tanpa ilmu dan berusaha bekerja tanpa ilmu, maka keadaannya seperti yang dijelaskan oleh Umar bin Abdul Aziz rahimahullah: مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرُ مِمَّا يُصْلِحُ “Orang yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka yang dirusaknya lebih banyak daripada yang diperbaikinya.” Ini adalah sebuah doa yang harus disertai dengan pelaksanaan sebab-sebabnya. Seorang yang berdoa meminta ilmu yang bermanfaat hendaknya menyertainya dengan melakukan sebab-sebab untuk mendapatkan ilmu, seperti mendatangi majelis ilmu, halaqah ilmu, membaca buku, mengulang-ulang pelajaran, dan lainnya yang menjadi sarana serta jalan mencari ilmu. Doa harus diikuti dengan pelaksanaan sebab, tidak cukup sekadar tawakal atau doa saja. Menuntut ilmu dituntut setiap harinya karena setiap hari kita meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berdoa dengan doa yang agung ini. Sehingga sudah sepantasnya seorang muslim tidak berlalu hari-harinya kecuali dengan pertambahan ilmu, belajar permasalahan dan hukumnya, menghadiri majelis ilmu, serta membaca buku-buku yang bermanfaat. Doa beliau: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.” Doa ini berisikan peringatan bahwa ilmu itu ada yang bermanfaat, dan ada yang merugikan serta tidak bermanfaat. Hal ini telah diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:  وَٱتَّبَعُواْ مَا تَتۡلُواْ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَيۡمَٰنَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَيۡنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡۚ وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَٰقٖۚ وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡاْ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمۡۚ لَوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 102) Ilmu sihir adalah salah satu ilmu yang merugikan dan tidak bermanfaat. Di zaman ini, masih banyak ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat dan merugikan. Sedangkan ilmu yang bermanfaat akan memberikan manfaat serta faedah bagi manusia, sehingga seorang muslim harus menentukan dalam dirinya setiap hari untuk mencari dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang bermanfaat berkaitan dengan dua hal: Manfaat yang terdapat pada ilmu itu sendiri. Manfaat yang didapatkan oleh orang yang mempelajari ilmu tersebut. Sebab terkadang ilmunya bermanfaat, tetapi pemiliknya tidak dapat mengambil manfaat darinya. Oleh karena itu, Rasulullah pernah berdoa dengan doa: اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي “Ya Allah, berilah kemanfaatan kepadaku dengan semua yang telah Engkau ajarkan kepadaku.” Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar dianugerahkan ilmu yang bermanfaat dalam arti manfaat dari ilmu itu sendiri dan manfaat untuk pemiliknya. Sehingga, dengan ilmu tersebut, ia dapat mengambil manfaat dan bertambah kesalehan, hidayah, ketakwaan, serta kedekatan kepada Allah. Kemudian beliau berdoa: وَرِزْقًا طَيِّبًا “Dan rezeki yang baik.” Hal ini berarti Rasulullah memohon kepada Allah agar diberikan rezeki yang halal dan baik. Dalam doa ini, terdapat anjuran dan motivasi untuk mencari rezeki yang baik setiap harinya, disertai permohonan kepada Allah agar dimudahkan. Demikian juga, doa yang diucapkan seorang muslim ini akan tertanam dan kokoh di hatinya bahwa rezeki ada dua macam: yang baik (halal) dan yang buruk (haram). Berdasarkan hal ini, seorang muslim diwajibkan memilah-milah dan memilih rezeki yang baik sehingga makanan, minuman, dan pakaiannya berasal dari harta yang halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا. وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بما أمر به المرسلين. فقال: {يا أيها الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بما تعملون عليم}. وقال: {يا أيها الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}”. ثُمَّ ذَكَرَ ‌الرَّجُلَ ‌يُطِيلُ ‌السَّفَرَ. ‌أَشْعَثَ ‌أَغْبَرَ. يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ. يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ. فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟ “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang sama dengan para rasul. Maka Allah berfirman: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (QS. Al-Mukminun: 51). Dan Allah juga berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172).” Kemudian Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh, kusut dan berdebu, mengangkat tangannya ke langit sambil berkata, “Wahai Rabb! Wahai Rabb!” Namun, makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Maka, bagaimana mungkin doanya dikabulkan? Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan bahwa amal tidak diterima dan tidak suci kecuali dengan memakan makanan yang halal. Sedangkan memakan makanan yang haram dapat merusak amal perbuatan dan membuatnya tidak diterima.” (Jaami’ul’Uluum wal Hikam 1/260 dinukil dari Ba’i’ Al-Taqsiith Ahkamuhu wa Adaabuhu, Hisyam bin Muhammad bin Sa’id Alu Barghasy, cetakan pertama tahun 1419H, Faar Al Wathon, KSA hal 10). Demikian pula, Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-‘Abbad menjelaskan hadis ini dengan menyatakan: “Rasulullah memulai hadis ini dengan isyarat akan bahayanya memakan barang haram, dan hal itu termasuk pencegah dikabulkannya doa. Tersirat dari hadis ini bahwa memperbaiki makanan (memakan makanan halal) menjadi salah satu sebab dikabulkannya doa.” Sebagaimana Wahb bin Munabbih berkata: “Siapa yang ingin dikabulkan Allah doanya, maka hendaklah memperbaiki makanannya.” Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash ditanya tentang sebab dikabulkannya doa-doa beliau di antara para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menjawab: “Aku tidak mengangkat sesuap makanan ke mulutku kecuali aku mengetahui dari mana datangnya dan dari mana ia keluar.” (Fiqh Al-Ad’iyah wa Al-Adzkaar, bagian kedua, Prof. DR. Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-‘Abaad, cetakan pertama tahun 1422H, Daar ibnu Affaan dan daar Ibnu Al Qayyim, KSA, hal 34). Permohonan kepada Allah untuk diberikan rezeki yang baik juga berisikan permintaan untuk dijauhkan dari pintu-pintu usaha yang haram, seperti riba dan muamalah yang tidak sesuai dengan syariat. Kemudian, Rasulullah menutup doa ini dengan: وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا “Dan amal yang diterima.” Dalam riwayat lainnya disebutkan: وَعَمَلًا صَالِحًا “Dan amal saleh.” Amal saleh memiliki dua sifat utama: 1. Harus dilakukan dengan ikhlas, hanya untuk Allah saja. 2. Harus sesuai dengan sunnah. Amalan yang dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan sunnah atau syariat Islam adalah amalan yang diterima. Allah tidak menerima sebuah amalan kecuali amalan yang saleh, yaitu amalan yang ikhlas dan benar, sebagaimana dijelaskan oleh Abu ‘Ali Al-Fudhail bin ‘Iyadh ketika menafsirkan firman Allah: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2) Beliau berkata: “Yang paling ikhlas dan paling benar.” Ditanyakan kepada beliau: “Wahai Abu Ali, apa itu yang paling ikhlas dan paling benar?” Beliau menjawab: “Sungguh sebuah amalan apabila dilakukan dengan ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Dan apabila benar namun tidak ikhlas, maka tidak diterima. Sehingga, amalan itu harus benar dan dilakukan dengan ikhlas. Ikhlas itu adalah semua yang dilakukan karena Allah, dan benar itu adalah semua yang sesuai dengan sunnah.” Semoga bermanfaat. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Jelaskan Pengertian Ibadah, Makna Hu Allah, Waktu Yang Baik Untuk Bersetubuh, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Asbahan Visited 848 times, 1 visit(s) today Post Views: 770 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Apa yang Terjadi pada Peristiwa Hudaibiyah dan Pelajaran di Dalamnya

Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy. Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy. Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[   Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.” Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy. Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh. Latar Belakang Perang Hudaibiyah Latar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu, لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27). Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah. Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab. Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya. Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.” Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.” Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan. Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya. Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy. Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.” Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.” Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.” Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!” Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka. Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais. Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.” Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.” Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.” Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.” Baca juga: Kebaikan Menghapuskan Kejelekan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.” Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.” Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ. “Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.” Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal. Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi. Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang. Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram? Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ. “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564) Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًا لِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2) Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18) وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا “Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19) وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا “Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20) وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.” Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi.   Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah Peristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah: Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan. Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota. Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr. Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin. Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun.   PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Perang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya: Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi. Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak. Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah. Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri. Catatan:  Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik Lebaran Ketiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid. Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguran Kelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan. Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di Dalamnya Keenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342) Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261) Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!” Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang. Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman, لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12) Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203) Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya. Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan.  Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh. Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan. Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18). Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah. Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun. Perbedaan utama antara keduanya adalah: Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy. Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis. Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664) Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang Bermanfaat Ketiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita. Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya. Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal: Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya. Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang. Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah. Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat. Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal. Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal. Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ “Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114). Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran:  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan.  • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya, الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ “(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20). Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya. Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul. Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat, مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29). Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah. Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat:  • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy.  • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan.  • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.” Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia. Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik. Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam. Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.” Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.” Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.” Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.” Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’”   Walhamdulillah selesai.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Apa yang Terjadi pada Peristiwa Hudaibiyah dan Pelajaran di Dalamnya

Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy. Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy. Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[   Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.” Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy. Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh. Latar Belakang Perang Hudaibiyah Latar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu, لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27). Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah. Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab. Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya. Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.” Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.” Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan. Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya. Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy. Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.” Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.” Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.” Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!” Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka. Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais. Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.” Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.” Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.” Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.” Baca juga: Kebaikan Menghapuskan Kejelekan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.” Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.” Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ. “Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.” Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal. Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi. Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang. Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram? Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ. “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564) Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًا لِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2) Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18) وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا “Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19) وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا “Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20) وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.” Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi.   Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah Peristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah: Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan. Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota. Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr. Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin. Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun.   PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Perang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya: Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi. Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak. Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah. Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri. Catatan:  Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik Lebaran Ketiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid. Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguran Kelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan. Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di Dalamnya Keenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342) Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261) Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!” Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang. Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman, لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12) Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203) Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya. Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan.  Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh. Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan. Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18). Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah. Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun. Perbedaan utama antara keduanya adalah: Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy. Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis. Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664) Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang Bermanfaat Ketiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita. Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya. Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal: Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya. Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang. Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah. Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat. Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal. Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal. Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ “Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114). Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran:  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan.  • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya, الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ “(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20). Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya. Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul. Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat, مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29). Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah. Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat:  • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy.  • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan.  • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.” Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia. Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik. Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam. Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.” Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.” Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.” Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.” Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’”   Walhamdulillah selesai.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi
Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy. Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy. Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[   Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.” Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy. Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh. Latar Belakang Perang Hudaibiyah Latar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu, لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27). Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah. Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab. Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya. Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.” Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.” Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan. Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya. Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy. Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.” Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.” Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.” Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!” Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka. Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais. Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.” Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.” Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.” Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.” Baca juga: Kebaikan Menghapuskan Kejelekan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.” Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.” Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ. “Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.” Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal. Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi. Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang. Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram? Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ. “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564) Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًا لِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2) Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18) وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا “Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19) وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا “Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20) وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.” Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi.   Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah Peristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah: Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan. Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota. Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr. Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin. Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun.   PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Perang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya: Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi. Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak. Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah. Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri. Catatan:  Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik Lebaran Ketiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid. Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguran Kelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan. Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di Dalamnya Keenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342) Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261) Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!” Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang. Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman, لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12) Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203) Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya. Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan.  Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh. Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan. Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18). Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah. Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun. Perbedaan utama antara keduanya adalah: Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy. Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis. Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664) Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang Bermanfaat Ketiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita. Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya. Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal: Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya. Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang. Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah. Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat. Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal. Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal. Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ “Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114). Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran:  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan.  • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya, الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ “(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20). Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya. Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul. Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat, مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29). Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah. Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat:  • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy.  • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan.  • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.” Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia. Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik. Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam. Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.” Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.” Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.” Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.” Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’”   Walhamdulillah selesai.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi


Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy. Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy. Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[   Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.” Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy. Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh. Latar Belakang Perang Hudaibiyah Latar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu, لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27). Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah. Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab. Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya. Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.” Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.” Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan. Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya. Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy. Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.” Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.” Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.” Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!” Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka. Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais. Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.” Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.” Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.” Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.” Baca juga: Kebaikan Menghapuskan Kejelekan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.” Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.” Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ. “Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.” Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal. Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi. Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang. Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram? Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ. “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564) Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath, إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًا لِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2) Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18) وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا “Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19) وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا “Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20) وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.” Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi.   Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah Peristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah: Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan. Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota. Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr. Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin. Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun.   PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Perang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya: Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi. Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak. Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah. Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri. Catatan:  Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik Lebaran Ketiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid. Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguran Kelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan. Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di Dalamnya Keenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342) Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261) Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!” Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang. Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman, لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12) Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203) Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya. Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan.  Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh. Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan. Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18). Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah. Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun. Perbedaan utama antara keduanya adalah: Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy. Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis. Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664) Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang Bermanfaat Ketiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita. Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya. Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal: Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya. Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang. Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah. Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat. Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal. Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal. Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ “Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114). Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran:  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan.  • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya, الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ “(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20). Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya. Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul. Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat, مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ “…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29). Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah. Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat:  • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy.  • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan.  • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.” Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia. Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik. Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam. Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.” Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.” Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.” Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.” Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’”   Walhamdulillah selesai.   Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi

Mengenal Nama Allah “Al-Mannan”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Mannan“Kandungan makna dari nama Allah “Al-Mannan“Makna bahasa dari “Al-Mannan“Makna “Al-Mannan” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Mannan” bagi hambaBeriman bahwa Allah Ta’ala adalah Al-Mannan, yang telah memberi berbagai bentuk kebaikan, nikmat, rezeki, dan anugerah kepada hamba-hamba-NyaSeorang hamba harus memuji Allah atas segala nikmat dan mensyukuri keutamaan serta karunia-NyaLarangan mengungkit sedekah Di antara tanda-tanda keagungan dan kasih sayang Allah Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya adalah Dia memperkenalkan diri-Nya melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Salah satu dari nama-nama indah-Nya adalah Al-Mannan, yang biasa diartikan dengan “Zat Yang Maha Memberi karunia”. Melalui pemahaman akan nama ini dengan benar, seorang hamba dapat menyadari bahwa segala nikmat yang ada di dunia ini berasal dari Allah semata, dan bahwa tiada pemberi karunia yang sejati, kecuali Dia. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang nama Allah Al-Mannan ( المنَّان ) yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tersirat dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin. Dalil nama Allah “Al-Mannan“ Nama Al-Mannan ditetapkan berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berdoa, اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنَّ لَكَ الحمدُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ المنَّانُ بديعُ السَّمواتِ والأرضِ يا ذا الجلالِ والإِكرامِ يا حيُّ يا قيُّومُ “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karena segala pujian adalah milik-Mu, tidak ada ilah selain Engkau, Yang Maha Memberi karunia (Al-Mannan), Pencipta langit dan bumi, Wahai Zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan, Wahai Yang Mahahidup dan Maha Berdiri.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد دعا اللَّهَ باسمِهِ العظيمِ الَّذي إذا دعيَ بِهِ أجابَ وإذا سئلَ بِهِ أعطى “Sungguh, ia telah berdoa kepada Allah dengan nama-Nya yang agung. Jika dimohon dengan (menyebut) nama itu, Dia akan mengabulkan, dan jika diminta dengan (menyebut) nama itu, Dia akan memberi.” (HR. Ahmad, 5:349 dan Abu Dawud no. 1495. Lafaz ini miliknya. Disahihkan oleh Al-Albani). [1] Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala juga menunjukkan sifat ini dalam banyak firman-Nya, di antaranya: لقد من الله عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ “Sungguh, Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang beriman ketika Dia mengutus kepada mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri.” (QS. Ali Imran: 164) Dan firman-Nya, بَلِ اللهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَىٰكُمْ للإيمان “Bahkan, Allahlah yang memberi karunia kepada kalian karena telah menunjukkan kalian kepada keimanan.” (QS. Al-Hujurat: 17) [2] Kandungan makna dari nama Allah “Al-Mannan“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Mannan” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Mannan“ Al-Mannan ( ‌‌المنان ) merupakan bentuk fa’al ( فعّال ), dari perkataan, مننتُ على فلان إذا اصطنعت عنده صنيعة وأحسنت أليه “Aku memberikan karunia kepada seseorang. Yakni, melakukan kebaikan dan memberikan anugerah kepadanya.” [3] Bentuk ini menunjukkan sifat yang sangat berlebihan atau intens dalam memberi kebaikan. [4] Makna lain dari kata ini adalah membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut. Al-Qurthubi mengatakan, المنان من “المــنّ” وهو العطـاء دون طلب عوض. … ويكون بمعنى التفاخر بالعطية على المعطى ، وتعديد ما عليه. “Al-Mannan berasal dari kata al-mann (المنّ), yang berarti: (1) pemberian tanpa mengharapkan imbalan; dan bisa bermakna: (2) membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut.” [5] Makna “Al-Mannan” dalam konteks Allah Syekh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad rahimahumallah menjabarkan dengan sangat bagus terkait dengan pembahasan ini. Beliau mengatakan, والمنان: هو كثير العطاء، عظيم المواهب، واسع الإحسان، الذي يدر العطاء على عباده، ويوالي النعماء عليهم تفضّلا منه وإكراما، ولا منان على الإطلاق إلا الله وحده، الذي يبدأ بالنوال قبل السؤال، له المنة على عباده، ولا منة لأحد منهم عليه، تعالى الله علواً كبيراً “Al-Mannan adalah Zat yang Maha Pemberi, yang sangat besar anugerah-Nya, luas kebaikan-Nya, yang melimpahkan karunia kepada hamba-hamba-Nya dan menambah nikmat kepada mereka sebagai kemurahan dan penghormatan dari-Nya. Tiada yang berhak disebut sebagai Al-Mannan secara mutlak, kecuali Allah semata, yang memulai pemberian sebelum adanya permintaan. Dialah pemilik segala karunia atas hamba-hamba-Nya, dan tiada seorang pun di antara mereka yang memiliki karunia atas-Nya. Mahatinggi Allah dengan ketinggian yang agung.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Sangat banyak bentuk nikmat dan karunia yang diberikan-Nya. Dia berfirman, وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ‘Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.’ (QS. An-Nahl: 18) Dan Dia berfirman, وَمَا بِكُم مِّن نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ‘Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allahlah.’ (QS. An-Nahl: 53) Barangsiapa ingin menyaksikan sumber-sumber karunia Allah, hendaknya ia memperhatikan ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan merenungi berbagai nikmat besar serta anugerah mulia yang Allah berikan di dalamnya.” Selanjutnya, beliau menyebutkan contoh-contoh karunia Allah kepada para hamba, di antaranya: 1) Karunia-Nya dalam hidayah kepada agama dan keluar dari kegelapan syirik; 2) Karunia-Nya mengutus rasul dan nabi kepada umat manusia; 3) Karunia-Nya dalam memberikan kekuatan dan kemenangan kepada para nabi dan mukminin; 4) Karunia masuk surga dan keselamatan dari neraka. [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaniy” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Mannan” bagi hamba Penetapan nama “Al-Mannan” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa Allah Ta’ala adalah Al-Mannan, yang telah memberi berbagai bentuk kebaikan, nikmat, rezeki, dan anugerah kepada hamba-hamba-Nya Allah, dengan kemurahan-Nya, adalah Maha Pemberi tanpa batas, sebagaimana firman-Nya, يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Dia memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.” (QS. Ali Imran: 37) Allah juga berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.” (QS. Ibrahim: 34) Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan bahwa setiap muslim harus menyadari bahwa tidak ada yang berhak disebut Al-Mannan secara mutlak, kecuali Allah saja, yang memulai pemberian-Nya, bahkan sebelum ada permintaan dari hamba-Nya. [7] Seorang hamba harus memuji Allah atas segala nikmat dan mensyukuri keutamaan serta karunia-Nya Barangsiapa yang mengenal Rabbnya dengan nama yang agung ini, yaitu Al-Mannan, yang memiliki segala pemberian dan anugerah, maka ia wajib memuji dan mensyukuri nikmat serta keutamaan-Nya. Sebagaimana firman Allah, وقَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَى وَعَلَى وَالِدَيَّ “Dan dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku.’” (QS. Al-Ahqaf: 15) Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bersyukur dan melarang mereka dari sifat sebaliknya. Dia memuji hamba-hamba yang bersyukur dan menjanjikan balasan terbaik, serta menjadikan syukur sebagai sebab untuk tambahan nikmat dan sebagai penjaga karunia-Nya. Allah berfirman, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَبِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu. Tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7) [8] Larangan mengungkit sedekah Di antara makna Al-Mannan, sebagaimana disebutkan di atas, adalah membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut. Sifat ini adalah baik dan terpuji untuk Allah Ta’ala, dan merupakan bagian dari nama-Nya, Al-Mannan, namun sifat ini merupakan sifat tercela bagi makhluk. Allah melarang seseorang mengungkit-ungkit pemberian atau sedekah yang telah diberikan. Allah berfirman, لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Janganlah kamu membatalkan sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) [9] Ya Allah, segala puji bagi-Mu sebagai rasa syukur, segala karunia-Mu adalah keutamaan. Segala puji bagi-Mu atas Islam, atas iman, atas Al-Qur’an, atas keluarga, harta, dan kesehatan. Segala puji bagi-Mu atas setiap nikmat yang Engkau anugerahkan kepada kami, baik yang lama maupun yang baru, yang tersembunyi maupun yang tampak, yang khusus maupun yang umum. Segala puji bagi-Mu sebanyak-banyaknya, pujian yang baik dan penuh berkah. Ya Allah, bagi-Mu segala puji hingga Engkau rida, dan segala puji bagi-Mu, wahai Tuhan kami, ketika Engkau telah rida. Amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “As-Salam” *** Rumdin PPIA Sragen, 4 Jumadil awal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: 1) Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi. 2016. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cet. ke-1. Damaskus: Darul Faihaa. 2) Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. 3) An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.   Catatan kaki: [1] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 334. [2] Al-Nahj Al-Asma, hal. 601. [3] Isytiqaq Asma’ Allah, hal. 164. [4] Lihat Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 595. [5] Al-Kitab Al-Asna, 2: 318-319, dikutip dari Al-Nahj Al-Asma, hal. 603, dengan peringkasan. Lihat juga Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 924. [6] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 334-336. [7] Lihat Al-Nahj Al-Asma, hal. 604-605. [8] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 337. [9] Al-Nahj Al-Asma, hal. 603.

Mengenal Nama Allah “Al-Mannan”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Mannan“Kandungan makna dari nama Allah “Al-Mannan“Makna bahasa dari “Al-Mannan“Makna “Al-Mannan” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Mannan” bagi hambaBeriman bahwa Allah Ta’ala adalah Al-Mannan, yang telah memberi berbagai bentuk kebaikan, nikmat, rezeki, dan anugerah kepada hamba-hamba-NyaSeorang hamba harus memuji Allah atas segala nikmat dan mensyukuri keutamaan serta karunia-NyaLarangan mengungkit sedekah Di antara tanda-tanda keagungan dan kasih sayang Allah Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya adalah Dia memperkenalkan diri-Nya melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Salah satu dari nama-nama indah-Nya adalah Al-Mannan, yang biasa diartikan dengan “Zat Yang Maha Memberi karunia”. Melalui pemahaman akan nama ini dengan benar, seorang hamba dapat menyadari bahwa segala nikmat yang ada di dunia ini berasal dari Allah semata, dan bahwa tiada pemberi karunia yang sejati, kecuali Dia. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang nama Allah Al-Mannan ( المنَّان ) yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tersirat dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin. Dalil nama Allah “Al-Mannan“ Nama Al-Mannan ditetapkan berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berdoa, اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنَّ لَكَ الحمدُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ المنَّانُ بديعُ السَّمواتِ والأرضِ يا ذا الجلالِ والإِكرامِ يا حيُّ يا قيُّومُ “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karena segala pujian adalah milik-Mu, tidak ada ilah selain Engkau, Yang Maha Memberi karunia (Al-Mannan), Pencipta langit dan bumi, Wahai Zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan, Wahai Yang Mahahidup dan Maha Berdiri.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد دعا اللَّهَ باسمِهِ العظيمِ الَّذي إذا دعيَ بِهِ أجابَ وإذا سئلَ بِهِ أعطى “Sungguh, ia telah berdoa kepada Allah dengan nama-Nya yang agung. Jika dimohon dengan (menyebut) nama itu, Dia akan mengabulkan, dan jika diminta dengan (menyebut) nama itu, Dia akan memberi.” (HR. Ahmad, 5:349 dan Abu Dawud no. 1495. Lafaz ini miliknya. Disahihkan oleh Al-Albani). [1] Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala juga menunjukkan sifat ini dalam banyak firman-Nya, di antaranya: لقد من الله عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ “Sungguh, Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang beriman ketika Dia mengutus kepada mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri.” (QS. Ali Imran: 164) Dan firman-Nya, بَلِ اللهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَىٰكُمْ للإيمان “Bahkan, Allahlah yang memberi karunia kepada kalian karena telah menunjukkan kalian kepada keimanan.” (QS. Al-Hujurat: 17) [2] Kandungan makna dari nama Allah “Al-Mannan“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Mannan” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Mannan“ Al-Mannan ( ‌‌المنان ) merupakan bentuk fa’al ( فعّال ), dari perkataan, مننتُ على فلان إذا اصطنعت عنده صنيعة وأحسنت أليه “Aku memberikan karunia kepada seseorang. Yakni, melakukan kebaikan dan memberikan anugerah kepadanya.” [3] Bentuk ini menunjukkan sifat yang sangat berlebihan atau intens dalam memberi kebaikan. [4] Makna lain dari kata ini adalah membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut. Al-Qurthubi mengatakan, المنان من “المــنّ” وهو العطـاء دون طلب عوض. … ويكون بمعنى التفاخر بالعطية على المعطى ، وتعديد ما عليه. “Al-Mannan berasal dari kata al-mann (المنّ), yang berarti: (1) pemberian tanpa mengharapkan imbalan; dan bisa bermakna: (2) membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut.” [5] Makna “Al-Mannan” dalam konteks Allah Syekh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad rahimahumallah menjabarkan dengan sangat bagus terkait dengan pembahasan ini. Beliau mengatakan, والمنان: هو كثير العطاء، عظيم المواهب، واسع الإحسان، الذي يدر العطاء على عباده، ويوالي النعماء عليهم تفضّلا منه وإكراما، ولا منان على الإطلاق إلا الله وحده، الذي يبدأ بالنوال قبل السؤال، له المنة على عباده، ولا منة لأحد منهم عليه، تعالى الله علواً كبيراً “Al-Mannan adalah Zat yang Maha Pemberi, yang sangat besar anugerah-Nya, luas kebaikan-Nya, yang melimpahkan karunia kepada hamba-hamba-Nya dan menambah nikmat kepada mereka sebagai kemurahan dan penghormatan dari-Nya. Tiada yang berhak disebut sebagai Al-Mannan secara mutlak, kecuali Allah semata, yang memulai pemberian sebelum adanya permintaan. Dialah pemilik segala karunia atas hamba-hamba-Nya, dan tiada seorang pun di antara mereka yang memiliki karunia atas-Nya. Mahatinggi Allah dengan ketinggian yang agung.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Sangat banyak bentuk nikmat dan karunia yang diberikan-Nya. Dia berfirman, وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ‘Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.’ (QS. An-Nahl: 18) Dan Dia berfirman, وَمَا بِكُم مِّن نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ‘Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allahlah.’ (QS. An-Nahl: 53) Barangsiapa ingin menyaksikan sumber-sumber karunia Allah, hendaknya ia memperhatikan ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan merenungi berbagai nikmat besar serta anugerah mulia yang Allah berikan di dalamnya.” Selanjutnya, beliau menyebutkan contoh-contoh karunia Allah kepada para hamba, di antaranya: 1) Karunia-Nya dalam hidayah kepada agama dan keluar dari kegelapan syirik; 2) Karunia-Nya mengutus rasul dan nabi kepada umat manusia; 3) Karunia-Nya dalam memberikan kekuatan dan kemenangan kepada para nabi dan mukminin; 4) Karunia masuk surga dan keselamatan dari neraka. [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaniy” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Mannan” bagi hamba Penetapan nama “Al-Mannan” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa Allah Ta’ala adalah Al-Mannan, yang telah memberi berbagai bentuk kebaikan, nikmat, rezeki, dan anugerah kepada hamba-hamba-Nya Allah, dengan kemurahan-Nya, adalah Maha Pemberi tanpa batas, sebagaimana firman-Nya, يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Dia memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.” (QS. Ali Imran: 37) Allah juga berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.” (QS. Ibrahim: 34) Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan bahwa setiap muslim harus menyadari bahwa tidak ada yang berhak disebut Al-Mannan secara mutlak, kecuali Allah saja, yang memulai pemberian-Nya, bahkan sebelum ada permintaan dari hamba-Nya. [7] Seorang hamba harus memuji Allah atas segala nikmat dan mensyukuri keutamaan serta karunia-Nya Barangsiapa yang mengenal Rabbnya dengan nama yang agung ini, yaitu Al-Mannan, yang memiliki segala pemberian dan anugerah, maka ia wajib memuji dan mensyukuri nikmat serta keutamaan-Nya. Sebagaimana firman Allah, وقَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَى وَعَلَى وَالِدَيَّ “Dan dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku.’” (QS. Al-Ahqaf: 15) Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bersyukur dan melarang mereka dari sifat sebaliknya. Dia memuji hamba-hamba yang bersyukur dan menjanjikan balasan terbaik, serta menjadikan syukur sebagai sebab untuk tambahan nikmat dan sebagai penjaga karunia-Nya. Allah berfirman, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَبِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu. Tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7) [8] Larangan mengungkit sedekah Di antara makna Al-Mannan, sebagaimana disebutkan di atas, adalah membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut. Sifat ini adalah baik dan terpuji untuk Allah Ta’ala, dan merupakan bagian dari nama-Nya, Al-Mannan, namun sifat ini merupakan sifat tercela bagi makhluk. Allah melarang seseorang mengungkit-ungkit pemberian atau sedekah yang telah diberikan. Allah berfirman, لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Janganlah kamu membatalkan sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) [9] Ya Allah, segala puji bagi-Mu sebagai rasa syukur, segala karunia-Mu adalah keutamaan. Segala puji bagi-Mu atas Islam, atas iman, atas Al-Qur’an, atas keluarga, harta, dan kesehatan. Segala puji bagi-Mu atas setiap nikmat yang Engkau anugerahkan kepada kami, baik yang lama maupun yang baru, yang tersembunyi maupun yang tampak, yang khusus maupun yang umum. Segala puji bagi-Mu sebanyak-banyaknya, pujian yang baik dan penuh berkah. Ya Allah, bagi-Mu segala puji hingga Engkau rida, dan segala puji bagi-Mu, wahai Tuhan kami, ketika Engkau telah rida. Amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “As-Salam” *** Rumdin PPIA Sragen, 4 Jumadil awal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: 1) Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi. 2016. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cet. ke-1. Damaskus: Darul Faihaa. 2) Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. 3) An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.   Catatan kaki: [1] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 334. [2] Al-Nahj Al-Asma, hal. 601. [3] Isytiqaq Asma’ Allah, hal. 164. [4] Lihat Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 595. [5] Al-Kitab Al-Asna, 2: 318-319, dikutip dari Al-Nahj Al-Asma, hal. 603, dengan peringkasan. Lihat juga Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 924. [6] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 334-336. [7] Lihat Al-Nahj Al-Asma, hal. 604-605. [8] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 337. [9] Al-Nahj Al-Asma, hal. 603.
Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Mannan“Kandungan makna dari nama Allah “Al-Mannan“Makna bahasa dari “Al-Mannan“Makna “Al-Mannan” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Mannan” bagi hambaBeriman bahwa Allah Ta’ala adalah Al-Mannan, yang telah memberi berbagai bentuk kebaikan, nikmat, rezeki, dan anugerah kepada hamba-hamba-NyaSeorang hamba harus memuji Allah atas segala nikmat dan mensyukuri keutamaan serta karunia-NyaLarangan mengungkit sedekah Di antara tanda-tanda keagungan dan kasih sayang Allah Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya adalah Dia memperkenalkan diri-Nya melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Salah satu dari nama-nama indah-Nya adalah Al-Mannan, yang biasa diartikan dengan “Zat Yang Maha Memberi karunia”. Melalui pemahaman akan nama ini dengan benar, seorang hamba dapat menyadari bahwa segala nikmat yang ada di dunia ini berasal dari Allah semata, dan bahwa tiada pemberi karunia yang sejati, kecuali Dia. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang nama Allah Al-Mannan ( المنَّان ) yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tersirat dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin. Dalil nama Allah “Al-Mannan“ Nama Al-Mannan ditetapkan berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berdoa, اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنَّ لَكَ الحمدُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ المنَّانُ بديعُ السَّمواتِ والأرضِ يا ذا الجلالِ والإِكرامِ يا حيُّ يا قيُّومُ “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karena segala pujian adalah milik-Mu, tidak ada ilah selain Engkau, Yang Maha Memberi karunia (Al-Mannan), Pencipta langit dan bumi, Wahai Zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan, Wahai Yang Mahahidup dan Maha Berdiri.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد دعا اللَّهَ باسمِهِ العظيمِ الَّذي إذا دعيَ بِهِ أجابَ وإذا سئلَ بِهِ أعطى “Sungguh, ia telah berdoa kepada Allah dengan nama-Nya yang agung. Jika dimohon dengan (menyebut) nama itu, Dia akan mengabulkan, dan jika diminta dengan (menyebut) nama itu, Dia akan memberi.” (HR. Ahmad, 5:349 dan Abu Dawud no. 1495. Lafaz ini miliknya. Disahihkan oleh Al-Albani). [1] Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala juga menunjukkan sifat ini dalam banyak firman-Nya, di antaranya: لقد من الله عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ “Sungguh, Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang beriman ketika Dia mengutus kepada mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri.” (QS. Ali Imran: 164) Dan firman-Nya, بَلِ اللهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَىٰكُمْ للإيمان “Bahkan, Allahlah yang memberi karunia kepada kalian karena telah menunjukkan kalian kepada keimanan.” (QS. Al-Hujurat: 17) [2] Kandungan makna dari nama Allah “Al-Mannan“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Mannan” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Mannan“ Al-Mannan ( ‌‌المنان ) merupakan bentuk fa’al ( فعّال ), dari perkataan, مننتُ على فلان إذا اصطنعت عنده صنيعة وأحسنت أليه “Aku memberikan karunia kepada seseorang. Yakni, melakukan kebaikan dan memberikan anugerah kepadanya.” [3] Bentuk ini menunjukkan sifat yang sangat berlebihan atau intens dalam memberi kebaikan. [4] Makna lain dari kata ini adalah membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut. Al-Qurthubi mengatakan, المنان من “المــنّ” وهو العطـاء دون طلب عوض. … ويكون بمعنى التفاخر بالعطية على المعطى ، وتعديد ما عليه. “Al-Mannan berasal dari kata al-mann (المنّ), yang berarti: (1) pemberian tanpa mengharapkan imbalan; dan bisa bermakna: (2) membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut.” [5] Makna “Al-Mannan” dalam konteks Allah Syekh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad rahimahumallah menjabarkan dengan sangat bagus terkait dengan pembahasan ini. Beliau mengatakan, والمنان: هو كثير العطاء، عظيم المواهب، واسع الإحسان، الذي يدر العطاء على عباده، ويوالي النعماء عليهم تفضّلا منه وإكراما، ولا منان على الإطلاق إلا الله وحده، الذي يبدأ بالنوال قبل السؤال، له المنة على عباده، ولا منة لأحد منهم عليه، تعالى الله علواً كبيراً “Al-Mannan adalah Zat yang Maha Pemberi, yang sangat besar anugerah-Nya, luas kebaikan-Nya, yang melimpahkan karunia kepada hamba-hamba-Nya dan menambah nikmat kepada mereka sebagai kemurahan dan penghormatan dari-Nya. Tiada yang berhak disebut sebagai Al-Mannan secara mutlak, kecuali Allah semata, yang memulai pemberian sebelum adanya permintaan. Dialah pemilik segala karunia atas hamba-hamba-Nya, dan tiada seorang pun di antara mereka yang memiliki karunia atas-Nya. Mahatinggi Allah dengan ketinggian yang agung.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Sangat banyak bentuk nikmat dan karunia yang diberikan-Nya. Dia berfirman, وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ‘Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.’ (QS. An-Nahl: 18) Dan Dia berfirman, وَمَا بِكُم مِّن نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ‘Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allahlah.’ (QS. An-Nahl: 53) Barangsiapa ingin menyaksikan sumber-sumber karunia Allah, hendaknya ia memperhatikan ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan merenungi berbagai nikmat besar serta anugerah mulia yang Allah berikan di dalamnya.” Selanjutnya, beliau menyebutkan contoh-contoh karunia Allah kepada para hamba, di antaranya: 1) Karunia-Nya dalam hidayah kepada agama dan keluar dari kegelapan syirik; 2) Karunia-Nya mengutus rasul dan nabi kepada umat manusia; 3) Karunia-Nya dalam memberikan kekuatan dan kemenangan kepada para nabi dan mukminin; 4) Karunia masuk surga dan keselamatan dari neraka. [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaniy” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Mannan” bagi hamba Penetapan nama “Al-Mannan” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa Allah Ta’ala adalah Al-Mannan, yang telah memberi berbagai bentuk kebaikan, nikmat, rezeki, dan anugerah kepada hamba-hamba-Nya Allah, dengan kemurahan-Nya, adalah Maha Pemberi tanpa batas, sebagaimana firman-Nya, يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Dia memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.” (QS. Ali Imran: 37) Allah juga berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.” (QS. Ibrahim: 34) Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan bahwa setiap muslim harus menyadari bahwa tidak ada yang berhak disebut Al-Mannan secara mutlak, kecuali Allah saja, yang memulai pemberian-Nya, bahkan sebelum ada permintaan dari hamba-Nya. [7] Seorang hamba harus memuji Allah atas segala nikmat dan mensyukuri keutamaan serta karunia-Nya Barangsiapa yang mengenal Rabbnya dengan nama yang agung ini, yaitu Al-Mannan, yang memiliki segala pemberian dan anugerah, maka ia wajib memuji dan mensyukuri nikmat serta keutamaan-Nya. Sebagaimana firman Allah, وقَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَى وَعَلَى وَالِدَيَّ “Dan dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku.’” (QS. Al-Ahqaf: 15) Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bersyukur dan melarang mereka dari sifat sebaliknya. Dia memuji hamba-hamba yang bersyukur dan menjanjikan balasan terbaik, serta menjadikan syukur sebagai sebab untuk tambahan nikmat dan sebagai penjaga karunia-Nya. Allah berfirman, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَبِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu. Tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7) [8] Larangan mengungkit sedekah Di antara makna Al-Mannan, sebagaimana disebutkan di atas, adalah membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut. Sifat ini adalah baik dan terpuji untuk Allah Ta’ala, dan merupakan bagian dari nama-Nya, Al-Mannan, namun sifat ini merupakan sifat tercela bagi makhluk. Allah melarang seseorang mengungkit-ungkit pemberian atau sedekah yang telah diberikan. Allah berfirman, لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Janganlah kamu membatalkan sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) [9] Ya Allah, segala puji bagi-Mu sebagai rasa syukur, segala karunia-Mu adalah keutamaan. Segala puji bagi-Mu atas Islam, atas iman, atas Al-Qur’an, atas keluarga, harta, dan kesehatan. Segala puji bagi-Mu atas setiap nikmat yang Engkau anugerahkan kepada kami, baik yang lama maupun yang baru, yang tersembunyi maupun yang tampak, yang khusus maupun yang umum. Segala puji bagi-Mu sebanyak-banyaknya, pujian yang baik dan penuh berkah. Ya Allah, bagi-Mu segala puji hingga Engkau rida, dan segala puji bagi-Mu, wahai Tuhan kami, ketika Engkau telah rida. Amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “As-Salam” *** Rumdin PPIA Sragen, 4 Jumadil awal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: 1) Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi. 2016. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cet. ke-1. Damaskus: Darul Faihaa. 2) Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. 3) An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.   Catatan kaki: [1] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 334. [2] Al-Nahj Al-Asma, hal. 601. [3] Isytiqaq Asma’ Allah, hal. 164. [4] Lihat Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 595. [5] Al-Kitab Al-Asna, 2: 318-319, dikutip dari Al-Nahj Al-Asma, hal. 603, dengan peringkasan. Lihat juga Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 924. [6] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 334-336. [7] Lihat Al-Nahj Al-Asma, hal. 604-605. [8] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 337. [9] Al-Nahj Al-Asma, hal. 603.


Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Mannan“Kandungan makna dari nama Allah “Al-Mannan“Makna bahasa dari “Al-Mannan“Makna “Al-Mannan” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Mannan” bagi hambaBeriman bahwa Allah Ta’ala adalah Al-Mannan, yang telah memberi berbagai bentuk kebaikan, nikmat, rezeki, dan anugerah kepada hamba-hamba-NyaSeorang hamba harus memuji Allah atas segala nikmat dan mensyukuri keutamaan serta karunia-NyaLarangan mengungkit sedekah Di antara tanda-tanda keagungan dan kasih sayang Allah Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya adalah Dia memperkenalkan diri-Nya melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Salah satu dari nama-nama indah-Nya adalah Al-Mannan, yang biasa diartikan dengan “Zat Yang Maha Memberi karunia”. Melalui pemahaman akan nama ini dengan benar, seorang hamba dapat menyadari bahwa segala nikmat yang ada di dunia ini berasal dari Allah semata, dan bahwa tiada pemberi karunia yang sejati, kecuali Dia. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang nama Allah Al-Mannan ( المنَّان ) yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tersirat dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin. Dalil nama Allah “Al-Mannan“ Nama Al-Mannan ditetapkan berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berdoa, اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ بأنَّ لَكَ الحمدُ لا إلَهَ إلَّا أنتَ المنَّانُ بديعُ السَّمواتِ والأرضِ يا ذا الجلالِ والإِكرامِ يا حيُّ يا قيُّومُ “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karena segala pujian adalah milik-Mu, tidak ada ilah selain Engkau, Yang Maha Memberi karunia (Al-Mannan), Pencipta langit dan bumi, Wahai Zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan, Wahai Yang Mahahidup dan Maha Berdiri.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لقد دعا اللَّهَ باسمِهِ العظيمِ الَّذي إذا دعيَ بِهِ أجابَ وإذا سئلَ بِهِ أعطى “Sungguh, ia telah berdoa kepada Allah dengan nama-Nya yang agung. Jika dimohon dengan (menyebut) nama itu, Dia akan mengabulkan, dan jika diminta dengan (menyebut) nama itu, Dia akan memberi.” (HR. Ahmad, 5:349 dan Abu Dawud no. 1495. Lafaz ini miliknya. Disahihkan oleh Al-Albani). [1] Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala juga menunjukkan sifat ini dalam banyak firman-Nya, di antaranya: لقد من الله عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ “Sungguh, Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang beriman ketika Dia mengutus kepada mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri.” (QS. Ali Imran: 164) Dan firman-Nya, بَلِ اللهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَىٰكُمْ للإيمان “Bahkan, Allahlah yang memberi karunia kepada kalian karena telah menunjukkan kalian kepada keimanan.” (QS. Al-Hujurat: 17) [2] Kandungan makna dari nama Allah “Al-Mannan“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Mannan” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Mannan“ Al-Mannan ( ‌‌المنان ) merupakan bentuk fa’al ( فعّال ), dari perkataan, مننتُ على فلان إذا اصطنعت عنده صنيعة وأحسنت أليه “Aku memberikan karunia kepada seseorang. Yakni, melakukan kebaikan dan memberikan anugerah kepadanya.” [3] Bentuk ini menunjukkan sifat yang sangat berlebihan atau intens dalam memberi kebaikan. [4] Makna lain dari kata ini adalah membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut. Al-Qurthubi mengatakan, المنان من “المــنّ” وهو العطـاء دون طلب عوض. … ويكون بمعنى التفاخر بالعطية على المعطى ، وتعديد ما عليه. “Al-Mannan berasal dari kata al-mann (المنّ), yang berarti: (1) pemberian tanpa mengharapkan imbalan; dan bisa bermakna: (2) membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut.” [5] Makna “Al-Mannan” dalam konteks Allah Syekh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad rahimahumallah menjabarkan dengan sangat bagus terkait dengan pembahasan ini. Beliau mengatakan, والمنان: هو كثير العطاء، عظيم المواهب، واسع الإحسان، الذي يدر العطاء على عباده، ويوالي النعماء عليهم تفضّلا منه وإكراما، ولا منان على الإطلاق إلا الله وحده، الذي يبدأ بالنوال قبل السؤال، له المنة على عباده، ولا منة لأحد منهم عليه، تعالى الله علواً كبيراً “Al-Mannan adalah Zat yang Maha Pemberi, yang sangat besar anugerah-Nya, luas kebaikan-Nya, yang melimpahkan karunia kepada hamba-hamba-Nya dan menambah nikmat kepada mereka sebagai kemurahan dan penghormatan dari-Nya. Tiada yang berhak disebut sebagai Al-Mannan secara mutlak, kecuali Allah semata, yang memulai pemberian sebelum adanya permintaan. Dialah pemilik segala karunia atas hamba-hamba-Nya, dan tiada seorang pun di antara mereka yang memiliki karunia atas-Nya. Mahatinggi Allah dengan ketinggian yang agung.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Sangat banyak bentuk nikmat dan karunia yang diberikan-Nya. Dia berfirman, وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ‘Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.’ (QS. An-Nahl: 18) Dan Dia berfirman, وَمَا بِكُم مِّن نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ‘Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allahlah.’ (QS. An-Nahl: 53) Barangsiapa ingin menyaksikan sumber-sumber karunia Allah, hendaknya ia memperhatikan ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan merenungi berbagai nikmat besar serta anugerah mulia yang Allah berikan di dalamnya.” Selanjutnya, beliau menyebutkan contoh-contoh karunia Allah kepada para hamba, di antaranya: 1) Karunia-Nya dalam hidayah kepada agama dan keluar dari kegelapan syirik; 2) Karunia-Nya mengutus rasul dan nabi kepada umat manusia; 3) Karunia-Nya dalam memberikan kekuatan dan kemenangan kepada para nabi dan mukminin; 4) Karunia masuk surga dan keselamatan dari neraka. [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaniy” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Mannan” bagi hamba Penetapan nama “Al-Mannan” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa Allah Ta’ala adalah Al-Mannan, yang telah memberi berbagai bentuk kebaikan, nikmat, rezeki, dan anugerah kepada hamba-hamba-Nya Allah, dengan kemurahan-Nya, adalah Maha Pemberi tanpa batas, sebagaimana firman-Nya, يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Dia memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.” (QS. Ali Imran: 37) Allah juga berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.” (QS. Ibrahim: 34) Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan bahwa setiap muslim harus menyadari bahwa tidak ada yang berhak disebut Al-Mannan secara mutlak, kecuali Allah saja, yang memulai pemberian-Nya, bahkan sebelum ada permintaan dari hamba-Nya. [7] Seorang hamba harus memuji Allah atas segala nikmat dan mensyukuri keutamaan serta karunia-Nya Barangsiapa yang mengenal Rabbnya dengan nama yang agung ini, yaitu Al-Mannan, yang memiliki segala pemberian dan anugerah, maka ia wajib memuji dan mensyukuri nikmat serta keutamaan-Nya. Sebagaimana firman Allah, وقَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَى وَعَلَى وَالِدَيَّ “Dan dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku.’” (QS. Al-Ahqaf: 15) Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bersyukur dan melarang mereka dari sifat sebaliknya. Dia memuji hamba-hamba yang bersyukur dan menjanjikan balasan terbaik, serta menjadikan syukur sebagai sebab untuk tambahan nikmat dan sebagai penjaga karunia-Nya. Allah berfirman, وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَبِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu. Tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7) [8] Larangan mengungkit sedekah Di antara makna Al-Mannan, sebagaimana disebutkan di atas, adalah membanggakan pemberian yang telah diberikan kepada orang lain dan mengungkit-ungkit kebaikan tersebut. Sifat ini adalah baik dan terpuji untuk Allah Ta’ala, dan merupakan bagian dari nama-Nya, Al-Mannan, namun sifat ini merupakan sifat tercela bagi makhluk. Allah melarang seseorang mengungkit-ungkit pemberian atau sedekah yang telah diberikan. Allah berfirman, لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ “Janganlah kamu membatalkan sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264) [9] Ya Allah, segala puji bagi-Mu sebagai rasa syukur, segala karunia-Mu adalah keutamaan. Segala puji bagi-Mu atas Islam, atas iman, atas Al-Qur’an, atas keluarga, harta, dan kesehatan. Segala puji bagi-Mu atas setiap nikmat yang Engkau anugerahkan kepada kami, baik yang lama maupun yang baru, yang tersembunyi maupun yang tampak, yang khusus maupun yang umum. Segala puji bagi-Mu sebanyak-banyaknya, pujian yang baik dan penuh berkah. Ya Allah, bagi-Mu segala puji hingga Engkau rida, dan segala puji bagi-Mu, wahai Tuhan kami, ketika Engkau telah rida. Amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “As-Salam” *** Rumdin PPIA Sragen, 4 Jumadil awal 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: 1) Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi. 2016. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cet. ke-1. Damaskus: Darul Faihaa. 2) Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. 3) An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.   Catatan kaki: [1] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 334. [2] Al-Nahj Al-Asma, hal. 601. [3] Isytiqaq Asma’ Allah, hal. 164. [4] Lihat Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 595. [5] Al-Kitab Al-Asna, 2: 318-319, dikutip dari Al-Nahj Al-Asma, hal. 603, dengan peringkasan. Lihat juga Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 924. [6] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 334-336. [7] Lihat Al-Nahj Al-Asma, hal. 604-605. [8] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 337. [9] Al-Nahj Al-Asma, hal. 603.

Keajaiban Ayat Kursi: Pelajaran dari Kisah Abu Hurairah dan Setan

Kisah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berinteraksi dengan seorang pencuri mengungkap keutamaan Ayat Kursi sebagai pelindung dari gangguan setan. Melalui peristiwa ini, kita belajar pentingnya mengamalkan Ayat Kursi dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan perlindungan dan keberkahan dari Allah Ta’ala.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1020 2. Faedah Hadits 2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1020 ١٠٢٠ – وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: وَكَّلَنِي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ، فَأتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَام، فَأخَذْتُهُ فقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: إنِّي مُحْتَاجٌ، وَعَليَّ عِيَالٌ، وَبِي حَاجَةٌ شَدِيدَةٌ، فَخَلَّيْتُ عَنْهُ، فَأصْبَحْتُ، فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا هُريرة، مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، شَكَا حَاجَةً وَعِيَالًا، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ. فَقَالَ: «أمَا إنَّهُ قَدْ كَذَبَكَ وَسَيَعُودُ»فَعَرَفْتُ أنَّهُ سَيَعُودُ، لقولِ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فَرَصَدْتُهُ، فَجاء يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ، فَقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: دَعْنِي فَإنِّي مُحْتَاجٌ، وَعَلَيَّ عِيَالٌ لَا أعُودُ، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ، فَأصْبَحْتُ فَقَالَ لي رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا هُريرة، مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، شَكَا حَاجَةً وَعِيَالًا، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ. فَقَالَ: «إنَّهُ قَدْ كَذَبَكَ وَسَيَعُودُ» فَرَصَدْتُهُ الثَّالثَة، فَجاء يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ فَأخَذْتُهُ،فَقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وهذا آخِرُ ثلاثِ مَرَّاتٍ أنَّكَ تَزْعُمُ أنَّكَ لَا تَعُودُ! فَقَالَ:دَعْنِي فَإنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ يَنْفَعُكَ اللهُ بِهَا، قُلْتُ: مَا هُنَّ؟ قَالَ: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ، فَإنَّهُ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ الله حَافِظٌ، وَلَا يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ، فَأصْبَحْتُ، فَقَالَ لي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا فَعَلَ أسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، زَعَمَ أنَّهُ يُعَلِّمُنِي كَلِمَاتٍ يَنْفَعُنِي اللهُ بِهَا، فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ،قَالَ: «مَا هِيَ؟» قُلْتُ: قَالَ لي: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَة الكُرْسِيِّ مِنْ أوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ الآية: {اللهُ لَا إلَهَ إِلَاّ هُوَ الحَيُّ القَيُّومُ} وقال لِي: لَا يَزَالُ عَلَيْكَ مِنَ اللهِ حَافِظٌ، وَلَنْ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ. فَقَالَ النبيُّ – صلى الله عليه وسلم:«أمَا إنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلَاثٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟» قُلْتُ: لَا. قَالَ: «ذَاكَ شَيْطَانٌ». رواه البخاري. (١) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menugaskannya untuk menjaga zakat Ramadan. Suatu malam, datanglah seseorang yang berusaha mengambil makanan. Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menangkap orang tersebut dan berkata, “Aku akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Orang itu pun memohon, “Sungguh, aku sangat membutuhkan makanan ini, karena aku memiliki keluarga yang banyak untuk dinafkahi.” Merasa iba, Abu Hurairah pun melepaskannya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia mengadukan kondisi keluarganya yang banyak dan kebutuhannya yang mendesak, sehingga aku merasa iba dan membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Ia telah berdusta, dan dia akan kembali lagi.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pun yakin bahwa orang itu akan datang lagi, sesuai sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Malam berikutnya, orang itu kembali untuk mengambil makanan, dan Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menangkapnya lagi. Ia berkata, “Aku akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Namun, orang itu kembali memohon, “Lepaskan aku! Aku sangat membutuhkan makanan ini untuk keluargaku. Aku bersumpah tidak akan kembali lagi.” Merasa iba, Abu Hurairah melepaskannya untuk kedua kalinya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kembali bertanya, “Apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia memohon belas kasihanku dengan alasan yang sama, dan aku merasa iba sehingga membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Ia telah membohongimu, dan dia pasti akan kembali.” Pada malam ketiga, Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu kembali berjaga dengan lebih waspada. Orang itu pun datang lagi untuk mengambil makanan, dan Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu langsung menangkapnya. Ia berkata, “Ini adalah kali ketiga kamu berjanji tidak akan kembali, tetapi nyatanya kamu melanggar janjimu. Kali ini aku akan benar-benar melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Orang itu kemudian berkata, “Lepaskan aku, dan sebagai gantinya, aku akan mengajarkanmu beberapa kalimat yang bermanfaat bagimu.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bertanya, “Apa itu?” Orang itu menjawab, “Apabila engkau hendak tidur, bacalah Ayat Kursi. Dengan membaca ayat ini, Allah akan melindungimu, dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” Mendengar itu, Abu Hurairah pun melepaskannya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia mengajarkan beberapa kalimat yang katanya bermanfaat bagiku, sehingga aku membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa kalimat itu?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia berkata: Apabila engkau hendak tidur, bacalah Ayat Kursi—dari awal hingga akhir—’Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qayyum,‘ maka Allah akan melindungimu, dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Kali ini ia berkata benar, meskipun ia adalah pendusta. Tahukah kamu siapa yang berbicara denganmu selama tiga malam ini?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam  berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 2311] Baca juga: Keutamaan dan Tafsir Ayat Kursi   Faedah Hadits Setan terkadang mengetahui hal yang bermanfaat bagi orang Mukmin. Orang fajir (ahli maksiat) terkadang mendapatkan hikmah tetapi tidak dapat mengambil manfaat darinya, dan terkadang diambil darinya hikmah yang bermanfaat untuk orang lain. Seseorang ada kalanya mengetahui sesuatu, tetapi ia tidak mau mengamalkannya. Orang kafir terkadang berbuat jujur sebagaimana orang Mukmin berbuat jujur, tetapi tidak menjadikannya Mukmin. Tukang dusta terkadang berkata jujur. Setan selalu berkata dusta. Setan dapat mengubah bentuk sehingga dapat terlihat. Orang yang ditugasi menjaga sesuatu disebut wakil. Jin dapat memakan makanan manusia. Jin dapat berbicara dengan bahasa manusia. Jin suka mencuri dan menipu. Keutamaan ayat Kursi dan surah Al-Baqarah. Jin mengambil makanan yang tidak disebut padanya nama Allah. Seorang pencuri tidak boleh dipotong tangannya jika sebabnya adalah kelaparan. Barang curian yang tidak sampai nishab-nya tidak membolehkan memotong tangan pencurinya. Oleh karena itu, Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu melepaskannya sebelum melaporkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengumpulkan zakat fitrah sebelum malam Idulfitri. Boleh menerima uzur dan menutupi aib orang yang diperkirakan berbuat jujur. Pengetahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keadaan Abu Hurairah dan persetujuannya untuk melepaskannya menunjukkan kefaqihan Abu Hurairah. Seorang Mukmin selalu mengasihi dan menyayangi orang yang banyak tanggungannya dan membutuhkan bantuan. Seorang Mukmin selalu mencari hikmah yang merupakan barang cariannya, dan seorang Mukmin senantiasa menuntut ilmu yang merupakan kebutuhannya. Hendaknya setiap orang bersedia menerima kebenaran dari siapa pun, sekaligus berani menolak kebatilan, tanpa memandang siapa yang menyampaikan. Oleh karenanya para ulama memberikan nasihat: الرِّجَالُ يُعْرَفُونَ بِالْحَقِّ وَلَا يُعْرَفُ الْحَقُّ بِالرِّجَالِ “Orang-orang dikenal karena kebenaran, tetapi kebenaran tidak dinilai berdasarkan orang-orang.” Makna kalimat ini menekankan bahwa ukuran kebenaran adalah kebenaran itu sendiri, bukan berdasarkan siapa yang mengatakannya. Dengan kata lain, seseorang dinilai benar jika mengikuti kebenaran, bukan kebenaran yang diukur berdasarkan seseorang. Ini sering dijadikan prinsip dalam penilaian argumen atau pendapat dalam Islam, agar tidak mengandalkan figur tertentu sebagai tolok ukur tanpa memverifikasi apakah pendapat tersebut benar. 22. Hikmah atau ilmu bisa saja diperoleh dari orang yang bodoh. Baca juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:219-220. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliya. Jilid ketiga belas.   – Diselesaikan pada 19 Jumadal Ula 1446 H, 21 November 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi keutamaan ayat keutamaan ayat kursi keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail tafsir ayat kursi

Keajaiban Ayat Kursi: Pelajaran dari Kisah Abu Hurairah dan Setan

Kisah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berinteraksi dengan seorang pencuri mengungkap keutamaan Ayat Kursi sebagai pelindung dari gangguan setan. Melalui peristiwa ini, kita belajar pentingnya mengamalkan Ayat Kursi dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan perlindungan dan keberkahan dari Allah Ta’ala.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1020 2. Faedah Hadits 2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1020 ١٠٢٠ – وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: وَكَّلَنِي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ، فَأتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَام، فَأخَذْتُهُ فقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: إنِّي مُحْتَاجٌ، وَعَليَّ عِيَالٌ، وَبِي حَاجَةٌ شَدِيدَةٌ، فَخَلَّيْتُ عَنْهُ، فَأصْبَحْتُ، فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا هُريرة، مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، شَكَا حَاجَةً وَعِيَالًا، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ. فَقَالَ: «أمَا إنَّهُ قَدْ كَذَبَكَ وَسَيَعُودُ»فَعَرَفْتُ أنَّهُ سَيَعُودُ، لقولِ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فَرَصَدْتُهُ، فَجاء يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ، فَقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: دَعْنِي فَإنِّي مُحْتَاجٌ، وَعَلَيَّ عِيَالٌ لَا أعُودُ، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ، فَأصْبَحْتُ فَقَالَ لي رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا هُريرة، مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، شَكَا حَاجَةً وَعِيَالًا، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ. فَقَالَ: «إنَّهُ قَدْ كَذَبَكَ وَسَيَعُودُ» فَرَصَدْتُهُ الثَّالثَة، فَجاء يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ فَأخَذْتُهُ،فَقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وهذا آخِرُ ثلاثِ مَرَّاتٍ أنَّكَ تَزْعُمُ أنَّكَ لَا تَعُودُ! فَقَالَ:دَعْنِي فَإنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ يَنْفَعُكَ اللهُ بِهَا، قُلْتُ: مَا هُنَّ؟ قَالَ: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ، فَإنَّهُ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ الله حَافِظٌ، وَلَا يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ، فَأصْبَحْتُ، فَقَالَ لي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا فَعَلَ أسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، زَعَمَ أنَّهُ يُعَلِّمُنِي كَلِمَاتٍ يَنْفَعُنِي اللهُ بِهَا، فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ،قَالَ: «مَا هِيَ؟» قُلْتُ: قَالَ لي: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَة الكُرْسِيِّ مِنْ أوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ الآية: {اللهُ لَا إلَهَ إِلَاّ هُوَ الحَيُّ القَيُّومُ} وقال لِي: لَا يَزَالُ عَلَيْكَ مِنَ اللهِ حَافِظٌ، وَلَنْ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ. فَقَالَ النبيُّ – صلى الله عليه وسلم:«أمَا إنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلَاثٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟» قُلْتُ: لَا. قَالَ: «ذَاكَ شَيْطَانٌ». رواه البخاري. (١) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menugaskannya untuk menjaga zakat Ramadan. Suatu malam, datanglah seseorang yang berusaha mengambil makanan. Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menangkap orang tersebut dan berkata, “Aku akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Orang itu pun memohon, “Sungguh, aku sangat membutuhkan makanan ini, karena aku memiliki keluarga yang banyak untuk dinafkahi.” Merasa iba, Abu Hurairah pun melepaskannya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia mengadukan kondisi keluarganya yang banyak dan kebutuhannya yang mendesak, sehingga aku merasa iba dan membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Ia telah berdusta, dan dia akan kembali lagi.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pun yakin bahwa orang itu akan datang lagi, sesuai sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Malam berikutnya, orang itu kembali untuk mengambil makanan, dan Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menangkapnya lagi. Ia berkata, “Aku akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Namun, orang itu kembali memohon, “Lepaskan aku! Aku sangat membutuhkan makanan ini untuk keluargaku. Aku bersumpah tidak akan kembali lagi.” Merasa iba, Abu Hurairah melepaskannya untuk kedua kalinya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kembali bertanya, “Apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia memohon belas kasihanku dengan alasan yang sama, dan aku merasa iba sehingga membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Ia telah membohongimu, dan dia pasti akan kembali.” Pada malam ketiga, Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu kembali berjaga dengan lebih waspada. Orang itu pun datang lagi untuk mengambil makanan, dan Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu langsung menangkapnya. Ia berkata, “Ini adalah kali ketiga kamu berjanji tidak akan kembali, tetapi nyatanya kamu melanggar janjimu. Kali ini aku akan benar-benar melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Orang itu kemudian berkata, “Lepaskan aku, dan sebagai gantinya, aku akan mengajarkanmu beberapa kalimat yang bermanfaat bagimu.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bertanya, “Apa itu?” Orang itu menjawab, “Apabila engkau hendak tidur, bacalah Ayat Kursi. Dengan membaca ayat ini, Allah akan melindungimu, dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” Mendengar itu, Abu Hurairah pun melepaskannya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia mengajarkan beberapa kalimat yang katanya bermanfaat bagiku, sehingga aku membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa kalimat itu?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia berkata: Apabila engkau hendak tidur, bacalah Ayat Kursi—dari awal hingga akhir—’Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qayyum,‘ maka Allah akan melindungimu, dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Kali ini ia berkata benar, meskipun ia adalah pendusta. Tahukah kamu siapa yang berbicara denganmu selama tiga malam ini?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam  berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 2311] Baca juga: Keutamaan dan Tafsir Ayat Kursi   Faedah Hadits Setan terkadang mengetahui hal yang bermanfaat bagi orang Mukmin. Orang fajir (ahli maksiat) terkadang mendapatkan hikmah tetapi tidak dapat mengambil manfaat darinya, dan terkadang diambil darinya hikmah yang bermanfaat untuk orang lain. Seseorang ada kalanya mengetahui sesuatu, tetapi ia tidak mau mengamalkannya. Orang kafir terkadang berbuat jujur sebagaimana orang Mukmin berbuat jujur, tetapi tidak menjadikannya Mukmin. Tukang dusta terkadang berkata jujur. Setan selalu berkata dusta. Setan dapat mengubah bentuk sehingga dapat terlihat. Orang yang ditugasi menjaga sesuatu disebut wakil. Jin dapat memakan makanan manusia. Jin dapat berbicara dengan bahasa manusia. Jin suka mencuri dan menipu. Keutamaan ayat Kursi dan surah Al-Baqarah. Jin mengambil makanan yang tidak disebut padanya nama Allah. Seorang pencuri tidak boleh dipotong tangannya jika sebabnya adalah kelaparan. Barang curian yang tidak sampai nishab-nya tidak membolehkan memotong tangan pencurinya. Oleh karena itu, Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu melepaskannya sebelum melaporkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengumpulkan zakat fitrah sebelum malam Idulfitri. Boleh menerima uzur dan menutupi aib orang yang diperkirakan berbuat jujur. Pengetahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keadaan Abu Hurairah dan persetujuannya untuk melepaskannya menunjukkan kefaqihan Abu Hurairah. Seorang Mukmin selalu mengasihi dan menyayangi orang yang banyak tanggungannya dan membutuhkan bantuan. Seorang Mukmin selalu mencari hikmah yang merupakan barang cariannya, dan seorang Mukmin senantiasa menuntut ilmu yang merupakan kebutuhannya. Hendaknya setiap orang bersedia menerima kebenaran dari siapa pun, sekaligus berani menolak kebatilan, tanpa memandang siapa yang menyampaikan. Oleh karenanya para ulama memberikan nasihat: الرِّجَالُ يُعْرَفُونَ بِالْحَقِّ وَلَا يُعْرَفُ الْحَقُّ بِالرِّجَالِ “Orang-orang dikenal karena kebenaran, tetapi kebenaran tidak dinilai berdasarkan orang-orang.” Makna kalimat ini menekankan bahwa ukuran kebenaran adalah kebenaran itu sendiri, bukan berdasarkan siapa yang mengatakannya. Dengan kata lain, seseorang dinilai benar jika mengikuti kebenaran, bukan kebenaran yang diukur berdasarkan seseorang. Ini sering dijadikan prinsip dalam penilaian argumen atau pendapat dalam Islam, agar tidak mengandalkan figur tertentu sebagai tolok ukur tanpa memverifikasi apakah pendapat tersebut benar. 22. Hikmah atau ilmu bisa saja diperoleh dari orang yang bodoh. Baca juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:219-220. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliya. Jilid ketiga belas.   – Diselesaikan pada 19 Jumadal Ula 1446 H, 21 November 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi keutamaan ayat keutamaan ayat kursi keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail tafsir ayat kursi
Kisah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berinteraksi dengan seorang pencuri mengungkap keutamaan Ayat Kursi sebagai pelindung dari gangguan setan. Melalui peristiwa ini, kita belajar pentingnya mengamalkan Ayat Kursi dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan perlindungan dan keberkahan dari Allah Ta’ala.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1020 2. Faedah Hadits 2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1020 ١٠٢٠ – وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: وَكَّلَنِي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ، فَأتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَام، فَأخَذْتُهُ فقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: إنِّي مُحْتَاجٌ، وَعَليَّ عِيَالٌ، وَبِي حَاجَةٌ شَدِيدَةٌ، فَخَلَّيْتُ عَنْهُ، فَأصْبَحْتُ، فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا هُريرة، مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، شَكَا حَاجَةً وَعِيَالًا، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ. فَقَالَ: «أمَا إنَّهُ قَدْ كَذَبَكَ وَسَيَعُودُ»فَعَرَفْتُ أنَّهُ سَيَعُودُ، لقولِ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فَرَصَدْتُهُ، فَجاء يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ، فَقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: دَعْنِي فَإنِّي مُحْتَاجٌ، وَعَلَيَّ عِيَالٌ لَا أعُودُ، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ، فَأصْبَحْتُ فَقَالَ لي رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا هُريرة، مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، شَكَا حَاجَةً وَعِيَالًا، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ. فَقَالَ: «إنَّهُ قَدْ كَذَبَكَ وَسَيَعُودُ» فَرَصَدْتُهُ الثَّالثَة، فَجاء يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ فَأخَذْتُهُ،فَقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وهذا آخِرُ ثلاثِ مَرَّاتٍ أنَّكَ تَزْعُمُ أنَّكَ لَا تَعُودُ! فَقَالَ:دَعْنِي فَإنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ يَنْفَعُكَ اللهُ بِهَا، قُلْتُ: مَا هُنَّ؟ قَالَ: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ، فَإنَّهُ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ الله حَافِظٌ، وَلَا يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ، فَأصْبَحْتُ، فَقَالَ لي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا فَعَلَ أسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، زَعَمَ أنَّهُ يُعَلِّمُنِي كَلِمَاتٍ يَنْفَعُنِي اللهُ بِهَا، فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ،قَالَ: «مَا هِيَ؟» قُلْتُ: قَالَ لي: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَة الكُرْسِيِّ مِنْ أوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ الآية: {اللهُ لَا إلَهَ إِلَاّ هُوَ الحَيُّ القَيُّومُ} وقال لِي: لَا يَزَالُ عَلَيْكَ مِنَ اللهِ حَافِظٌ، وَلَنْ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ. فَقَالَ النبيُّ – صلى الله عليه وسلم:«أمَا إنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلَاثٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟» قُلْتُ: لَا. قَالَ: «ذَاكَ شَيْطَانٌ». رواه البخاري. (١) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menugaskannya untuk menjaga zakat Ramadan. Suatu malam, datanglah seseorang yang berusaha mengambil makanan. Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menangkap orang tersebut dan berkata, “Aku akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Orang itu pun memohon, “Sungguh, aku sangat membutuhkan makanan ini, karena aku memiliki keluarga yang banyak untuk dinafkahi.” Merasa iba, Abu Hurairah pun melepaskannya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia mengadukan kondisi keluarganya yang banyak dan kebutuhannya yang mendesak, sehingga aku merasa iba dan membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Ia telah berdusta, dan dia akan kembali lagi.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pun yakin bahwa orang itu akan datang lagi, sesuai sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Malam berikutnya, orang itu kembali untuk mengambil makanan, dan Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menangkapnya lagi. Ia berkata, “Aku akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Namun, orang itu kembali memohon, “Lepaskan aku! Aku sangat membutuhkan makanan ini untuk keluargaku. Aku bersumpah tidak akan kembali lagi.” Merasa iba, Abu Hurairah melepaskannya untuk kedua kalinya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kembali bertanya, “Apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia memohon belas kasihanku dengan alasan yang sama, dan aku merasa iba sehingga membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Ia telah membohongimu, dan dia pasti akan kembali.” Pada malam ketiga, Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu kembali berjaga dengan lebih waspada. Orang itu pun datang lagi untuk mengambil makanan, dan Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu langsung menangkapnya. Ia berkata, “Ini adalah kali ketiga kamu berjanji tidak akan kembali, tetapi nyatanya kamu melanggar janjimu. Kali ini aku akan benar-benar melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Orang itu kemudian berkata, “Lepaskan aku, dan sebagai gantinya, aku akan mengajarkanmu beberapa kalimat yang bermanfaat bagimu.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bertanya, “Apa itu?” Orang itu menjawab, “Apabila engkau hendak tidur, bacalah Ayat Kursi. Dengan membaca ayat ini, Allah akan melindungimu, dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” Mendengar itu, Abu Hurairah pun melepaskannya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia mengajarkan beberapa kalimat yang katanya bermanfaat bagiku, sehingga aku membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa kalimat itu?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia berkata: Apabila engkau hendak tidur, bacalah Ayat Kursi—dari awal hingga akhir—’Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qayyum,‘ maka Allah akan melindungimu, dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Kali ini ia berkata benar, meskipun ia adalah pendusta. Tahukah kamu siapa yang berbicara denganmu selama tiga malam ini?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam  berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 2311] Baca juga: Keutamaan dan Tafsir Ayat Kursi   Faedah Hadits Setan terkadang mengetahui hal yang bermanfaat bagi orang Mukmin. Orang fajir (ahli maksiat) terkadang mendapatkan hikmah tetapi tidak dapat mengambil manfaat darinya, dan terkadang diambil darinya hikmah yang bermanfaat untuk orang lain. Seseorang ada kalanya mengetahui sesuatu, tetapi ia tidak mau mengamalkannya. Orang kafir terkadang berbuat jujur sebagaimana orang Mukmin berbuat jujur, tetapi tidak menjadikannya Mukmin. Tukang dusta terkadang berkata jujur. Setan selalu berkata dusta. Setan dapat mengubah bentuk sehingga dapat terlihat. Orang yang ditugasi menjaga sesuatu disebut wakil. Jin dapat memakan makanan manusia. Jin dapat berbicara dengan bahasa manusia. Jin suka mencuri dan menipu. Keutamaan ayat Kursi dan surah Al-Baqarah. Jin mengambil makanan yang tidak disebut padanya nama Allah. Seorang pencuri tidak boleh dipotong tangannya jika sebabnya adalah kelaparan. Barang curian yang tidak sampai nishab-nya tidak membolehkan memotong tangan pencurinya. Oleh karena itu, Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu melepaskannya sebelum melaporkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengumpulkan zakat fitrah sebelum malam Idulfitri. Boleh menerima uzur dan menutupi aib orang yang diperkirakan berbuat jujur. Pengetahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keadaan Abu Hurairah dan persetujuannya untuk melepaskannya menunjukkan kefaqihan Abu Hurairah. Seorang Mukmin selalu mengasihi dan menyayangi orang yang banyak tanggungannya dan membutuhkan bantuan. Seorang Mukmin selalu mencari hikmah yang merupakan barang cariannya, dan seorang Mukmin senantiasa menuntut ilmu yang merupakan kebutuhannya. Hendaknya setiap orang bersedia menerima kebenaran dari siapa pun, sekaligus berani menolak kebatilan, tanpa memandang siapa yang menyampaikan. Oleh karenanya para ulama memberikan nasihat: الرِّجَالُ يُعْرَفُونَ بِالْحَقِّ وَلَا يُعْرَفُ الْحَقُّ بِالرِّجَالِ “Orang-orang dikenal karena kebenaran, tetapi kebenaran tidak dinilai berdasarkan orang-orang.” Makna kalimat ini menekankan bahwa ukuran kebenaran adalah kebenaran itu sendiri, bukan berdasarkan siapa yang mengatakannya. Dengan kata lain, seseorang dinilai benar jika mengikuti kebenaran, bukan kebenaran yang diukur berdasarkan seseorang. Ini sering dijadikan prinsip dalam penilaian argumen atau pendapat dalam Islam, agar tidak mengandalkan figur tertentu sebagai tolok ukur tanpa memverifikasi apakah pendapat tersebut benar. 22. Hikmah atau ilmu bisa saja diperoleh dari orang yang bodoh. Baca juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:219-220. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliya. Jilid ketiga belas.   – Diselesaikan pada 19 Jumadal Ula 1446 H, 21 November 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi keutamaan ayat keutamaan ayat kursi keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail tafsir ayat kursi


Kisah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berinteraksi dengan seorang pencuri mengungkap keutamaan Ayat Kursi sebagai pelindung dari gangguan setan. Melalui peristiwa ini, kita belajar pentingnya mengamalkan Ayat Kursi dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan perlindungan dan keberkahan dari Allah Ta’ala.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1020 2. Faedah Hadits 2.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1020 ١٠٢٠ – وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: وَكَّلَنِي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ، فَأتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَام، فَأخَذْتُهُ فقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: إنِّي مُحْتَاجٌ، وَعَليَّ عِيَالٌ، وَبِي حَاجَةٌ شَدِيدَةٌ، فَخَلَّيْتُ عَنْهُ، فَأصْبَحْتُ، فَقَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا هُريرة، مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، شَكَا حَاجَةً وَعِيَالًا، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ. فَقَالَ: «أمَا إنَّهُ قَدْ كَذَبَكَ وَسَيَعُودُ»فَعَرَفْتُ أنَّهُ سَيَعُودُ، لقولِ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فَرَصَدْتُهُ، فَجاء يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ، فَقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: دَعْنِي فَإنِّي مُحْتَاجٌ، وَعَلَيَّ عِيَالٌ لَا أعُودُ، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ، فَأصْبَحْتُ فَقَالَ لي رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «يَا أَبَا هُريرة، مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، شَكَا حَاجَةً وَعِيَالًا، فَرحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ. فَقَالَ: «إنَّهُ قَدْ كَذَبَكَ وَسَيَعُودُ» فَرَصَدْتُهُ الثَّالثَة، فَجاء يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ فَأخَذْتُهُ،فَقُلتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وهذا آخِرُ ثلاثِ مَرَّاتٍ أنَّكَ تَزْعُمُ أنَّكَ لَا تَعُودُ! فَقَالَ:دَعْنِي فَإنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ يَنْفَعُكَ اللهُ بِهَا، قُلْتُ: مَا هُنَّ؟ قَالَ: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ، فَإنَّهُ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ الله حَافِظٌ، وَلَا يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ، فَأصْبَحْتُ، فَقَالَ لي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم: «مَا فَعَلَ أسِيرُكَ البَارِحَةَ؟» قُلْتُ: يَا رسول الله، زَعَمَ أنَّهُ يُعَلِّمُنِي كَلِمَاتٍ يَنْفَعُنِي اللهُ بِهَا، فَخَلَّيْتُ سَبيلَهُ،قَالَ: «مَا هِيَ؟» قُلْتُ: قَالَ لي: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَة الكُرْسِيِّ مِنْ أوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ الآية: {اللهُ لَا إلَهَ إِلَاّ هُوَ الحَيُّ القَيُّومُ} وقال لِي: لَا يَزَالُ عَلَيْكَ مِنَ اللهِ حَافِظٌ، وَلَنْ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ. فَقَالَ النبيُّ – صلى الله عليه وسلم:«أمَا إنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلَاثٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟» قُلْتُ: لَا. قَالَ: «ذَاكَ شَيْطَانٌ». رواه البخاري. (١) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menugaskannya untuk menjaga zakat Ramadan. Suatu malam, datanglah seseorang yang berusaha mengambil makanan. Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menangkap orang tersebut dan berkata, “Aku akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Orang itu pun memohon, “Sungguh, aku sangat membutuhkan makanan ini, karena aku memiliki keluarga yang banyak untuk dinafkahi.” Merasa iba, Abu Hurairah pun melepaskannya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia mengadukan kondisi keluarganya yang banyak dan kebutuhannya yang mendesak, sehingga aku merasa iba dan membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Ia telah berdusta, dan dia akan kembali lagi.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu pun yakin bahwa orang itu akan datang lagi, sesuai sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Malam berikutnya, orang itu kembali untuk mengambil makanan, dan Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menangkapnya lagi. Ia berkata, “Aku akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Namun, orang itu kembali memohon, “Lepaskan aku! Aku sangat membutuhkan makanan ini untuk keluargaku. Aku bersumpah tidak akan kembali lagi.” Merasa iba, Abu Hurairah melepaskannya untuk kedua kalinya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kembali bertanya, “Apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia memohon belas kasihanku dengan alasan yang sama, dan aku merasa iba sehingga membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Ia telah membohongimu, dan dia pasti akan kembali.” Pada malam ketiga, Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu kembali berjaga dengan lebih waspada. Orang itu pun datang lagi untuk mengambil makanan, dan Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu langsung menangkapnya. Ia berkata, “Ini adalah kali ketiga kamu berjanji tidak akan kembali, tetapi nyatanya kamu melanggar janjimu. Kali ini aku akan benar-benar melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Orang itu kemudian berkata, “Lepaskan aku, dan sebagai gantinya, aku akan mengajarkanmu beberapa kalimat yang bermanfaat bagimu.” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bertanya, “Apa itu?” Orang itu menjawab, “Apabila engkau hendak tidur, bacalah Ayat Kursi. Dengan membaca ayat ini, Allah akan melindungimu, dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” Mendengar itu, Abu Hurairah pun melepaskannya. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia mengajarkan beberapa kalimat yang katanya bermanfaat bagiku, sehingga aku membebaskannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa kalimat itu?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Ia berkata: Apabila engkau hendak tidur, bacalah Ayat Kursi—dari awal hingga akhir—’Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qayyum,‘ maka Allah akan melindungimu, dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Kali ini ia berkata benar, meskipun ia adalah pendusta. Tahukah kamu siapa yang berbicara denganmu selama tiga malam ini?” Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu menjawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam  berkata, “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 2311] Baca juga: Keutamaan dan Tafsir Ayat Kursi   Faedah Hadits Setan terkadang mengetahui hal yang bermanfaat bagi orang Mukmin. Orang fajir (ahli maksiat) terkadang mendapatkan hikmah tetapi tidak dapat mengambil manfaat darinya, dan terkadang diambil darinya hikmah yang bermanfaat untuk orang lain. Seseorang ada kalanya mengetahui sesuatu, tetapi ia tidak mau mengamalkannya. Orang kafir terkadang berbuat jujur sebagaimana orang Mukmin berbuat jujur, tetapi tidak menjadikannya Mukmin. Tukang dusta terkadang berkata jujur. Setan selalu berkata dusta. Setan dapat mengubah bentuk sehingga dapat terlihat. Orang yang ditugasi menjaga sesuatu disebut wakil. Jin dapat memakan makanan manusia. Jin dapat berbicara dengan bahasa manusia. Jin suka mencuri dan menipu. Keutamaan ayat Kursi dan surah Al-Baqarah. Jin mengambil makanan yang tidak disebut padanya nama Allah. Seorang pencuri tidak boleh dipotong tangannya jika sebabnya adalah kelaparan. Barang curian yang tidak sampai nishab-nya tidak membolehkan memotong tangan pencurinya. Oleh karena itu, Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu melepaskannya sebelum melaporkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengumpulkan zakat fitrah sebelum malam Idulfitri. Boleh menerima uzur dan menutupi aib orang yang diperkirakan berbuat jujur. Pengetahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keadaan Abu Hurairah dan persetujuannya untuk melepaskannya menunjukkan kefaqihan Abu Hurairah. Seorang Mukmin selalu mengasihi dan menyayangi orang yang banyak tanggungannya dan membutuhkan bantuan. Seorang Mukmin selalu mencari hikmah yang merupakan barang cariannya, dan seorang Mukmin senantiasa menuntut ilmu yang merupakan kebutuhannya. Hendaknya setiap orang bersedia menerima kebenaran dari siapa pun, sekaligus berani menolak kebatilan, tanpa memandang siapa yang menyampaikan. Oleh karenanya para ulama memberikan nasihat: الرِّجَالُ يُعْرَفُونَ بِالْحَقِّ وَلَا يُعْرَفُ الْحَقُّ بِالرِّجَالِ “Orang-orang dikenal karena kebenaran, tetapi kebenaran tidak dinilai berdasarkan orang-orang.” Makna kalimat ini menekankan bahwa ukuran kebenaran adalah kebenaran itu sendiri, bukan berdasarkan siapa yang mengatakannya. Dengan kata lain, seseorang dinilai benar jika mengikuti kebenaran, bukan kebenaran yang diukur berdasarkan seseorang. Ini sering dijadikan prinsip dalam penilaian argumen atau pendapat dalam Islam, agar tidak mengandalkan figur tertentu sebagai tolok ukur tanpa memverifikasi apakah pendapat tersebut benar. 22. Hikmah atau ilmu bisa saja diperoleh dari orang yang bodoh. Baca juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:219-220. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Daar Kunuz Isybiliya. Jilid ketiga belas.   – Diselesaikan pada 19 Jumadal Ula 1446 H, 21 November 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi keutamaan ayat keutamaan ayat kursi keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail tafsir ayat kursi
Prev     Next