Kaedah Fikih (18): Hukum Perantara Sama dengan Hukum Tujuan

Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok

Kaedah Fikih (18): Hukum Perantara Sama dengan Hukum Tujuan

Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok
Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok


Kaedah ini sangat bermanfaat sekali ketika kita ingin memahami halal dan haram. Misalnya saja tanaman tembakau. Mayoritasnya digunakan untuk bahan baku rokok. Apakah menanam tembakau dihukumi haram karena rokok itu haram? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukum perantara sama dengan hukum tujuan Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Kita harus pahami bahwa wasail atau perantara ada tiga macam: 1- Perantara yang mengantarkan pada tujuan secara pasti. Secara sepakat, hukum perantara sama dengan hukum tujuan. Untuk masalah ini, para ulama mengungkapnya dengan suatu ibarat, مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Contohnya ketika mandi junub, mencuci kaki dikatakan sempurna jika betis juga dicuci. Sehingga mencuci betis kala mandi menjadi wajib. 2- Perantara yang mengantarkan pada tujuan namun jarang ditemukan. Secara sepakat, hukum antara perantara dan tujuan tidaklah sama. Perlu dipahami bahwa sesuatu yang jarang kemunculannya tidaklah ditoleh syari’at dalam masalah hukum. Contohnya, sekarang ini jarang sekali anggur secara langsung dijadikan khamar (minuman keras). Karenanya, hukum menanam anggur tidaklah terlarang karena sedikit sekali atau jarang yang dijadikan khamar saat ini. 3- Perantara yang biasanya mengantarkan pada tujuan (namun tidak selamanya atau tidak secara mutlak seperti itu). Inilah yang masuk dalam bahasan saddu adz dzaro-i’ yaitu perantara (wasilah) pada yang haram tetap dicegah. Apakah untuk masalah ini berlaku kaedah hukum perantara sama dengan hukum tujuan? Para ulama berselisih pendapat akan hal ini? Ada yang menganggap tidak termasuk dalam saddu adz dzaro-i’, sehingga tidak sampai haram. Ulama lainnya menganggap bahwa saddu adz dzaro-i’ berlaku sehingga hukum perantara tersebut sama dengan hukum tujuan. Alasan pendapat kedua ini adalah: a- Allah tetap melarang perantara yang biasanya (walau tidak secara mutlak) akan mengantarkan pada yang haram. Di antaranya dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Dalam ayat ini dilarang untuk mencaci maki sesembahan orang musyrik. Karena dari cacian tersebut nantinya mereka akan mencaci maki Allah. Padahal mencaci maki Allah itu haram. Dari sini disimpulkan bahwa yang menjadi perantara pada yang haram, dihukumi haram. b- Berargumen dengan saddu adz dzaro-i’ berarti telah berpegang pada dalil pokok disamping perantaranya sebagai tambahan juga dilarang. Jadi bukan larangan pokok saja, namun larangan tambahan pula kita amalkan. Intinya menurut jumhur (mayoritas ulama), saddu adz dzaro-i’ tetap berlaku, yaitu segala hal yang biasanya menuju pada tujuan yang haram tetap dilarang. Inilah pendapat yang lebih kuat. Walau perantara ini sewaktu-waktu tidak menuju pada yang haram, bisa saja mengantarkan pada suatu yang mubah. Contohnya tembakau. Memang mayoritasnya, tembakau digunakan sebagai bahan baku rokok. Kebanyakan yang menanam tembakau pun demikian tujuannya untuk dijual sebagai bahan baku rokok. Padahal rokok –menurut pendapat terkuat- dihukumi haram karena bahayanya yang begitu besar, lebih-lebih dilabeli dalam bungkus rokok saat ini ‘rokok itu membunuhmu’. Lihat bahasan “Masih Rokok Akan Haramnya Rokok”. Selain sebagai bahan baku rokok, tembakau bisa menghasilkan protein anti kanker, melepaskan gigitan lintah, obat diabetes dan antibodi, anti radang, penghilang embun dan obat luka. Dari sini apakah perdagangan tembakau jadi tidak boleh? Jawabannya, mayoritasnya, tembakau digunakan untuk bahan baku rokok karena keuntungannya yang diperoleh lebih besar. Sehingga kaedah saddu adz dzaro-i’ berlaku, yaitu jual beli tembakau tidak dibolehkan. Dari kaedah yang kita kaji dapat diturunkan beberapa kaedah: Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib. Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi sunnah. Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram. Contoh mengagungkan kubur dan tabarruk (ngalap berkah) dengan kubur yang tidak sampai menyembah kubur, tetap dilarang karena pelarangannya dengan maksud saddu adz dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Perantara menuju maksiat dihukumi haram. Seperti perantara menuju zina dengan berdua-duaan pria dan wanita, dihukumi haram. Sedangkan perkataan Syaikh As Sa’di yang terakhir, وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya Maksudnya sesuatu itu ada tiga macam: (1) tujuan (maqosid), (2) perantara (wasail), (3) penyempurna (mutammimaat). Contoh maqosid adalah shalat. Perantaranya adalah dengan berwudhu dan berjalan menuju shalat. Penyempurnanya adalah kembali dari shalat atau pulang ke rumah. Berarti pulang ke rumah dari shalat pun dihukumi sama dengan tujuannya yaitu shalat. Oleh karenanya, siapa yang keluar menuju ibadah sampai kembali, dihukumi sebagai ibadah. Dari Ubay bin Ka’ab berkata, قَالَ كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ “Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas?” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim no. 663) Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim mengatakan, فِيهِ : إِثْبَات الثَّوَاب فِي الْخُطَا فِي الرُّجُوع مِنْ الصَّلَاة كَمَا يَثْبُت فِي الذَّهَابِ . “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa langkah kaki ketika pulang dari shalat akan diberi ganjaran sebagaimana perginya.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 149) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian.   Referensi: Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H. Risalah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghorik, terbitan Dar At Tadmuriyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, Rabu sore menjelang Maghrib, 7 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih rokok

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (4)

Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (4)

Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat
Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat


Ada dua tempat lagi yang dibahas kali ini di mana kita diperintahkan untuk bershalawat yaitu di antara Shafa dan Marwah saat sa’i, juga saat di dalam majelis perkumpulan sebelum berpisah. 9- Bershalawat di Bukit Shafa dan Marwah (Saat Sa’i untuk Haji dan Umrah) Diceritakan bahwa Ibnu ‘Umar berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir di Shafa tiga kali. Lalu beliau mengucapkan ‘laa ilaha illallallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir’, lalu beliau bershalawat, kemudian beliau berdoa dengan memperlama berdiri dan doa tersebut. Yang dilakukan kala di Marwah juga semisal itu. (HR. Ismai’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 87. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam doa secara umum ada perintah untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Wahb bin Al Ajda’, ia berkata bahwa ia pernah mendengar ‘Umar bin Al Khattab berkhutbah di Makkah, lantas ia berkata, “Jika seseorang di antara kalian berhaji, lakukanlah thawaf keliling Ka’bah. Setelah itu lakukanlah shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim. Kemudian ciumlah hajar Aswad. Lalu mulailah (sa’i) dari Shafa dengan berdiri di bukit tersebut sambil menghadap Ka’bah, saat itu bertakbir tujuh kali, antara setiap dua takbir itu ada sanjungan dan pujian pada Allah Ta’ala. Kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa untuk diri sendiri. Yang dilakukan di bukit Marwah semisal itu pula. (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5: 94 dan Isma’il Al Qadhi dalam keutamaan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam no. 81. Zaid bin Ahmad An Nusyairiy mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 10- Bershalawat di Dalam Majelis Perkumpulan Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Abul Qasim –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, أَيُّمَا قَوْمٍ جَلَسُوْا فَأَطَالُوا الجُلُوْسَ ثُمَّ تَفَرَّقُوْا قَبْلَ أَنْ يَذْكُرُوْا اللهَ وَ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ كَانَتْ عَلَيْهِمْ مِنَ اللهِ تِرَةٌ إِنْ شَاءَ اللهُ عَذَّبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ “Kaum mana saja yang duduk lama di suatu majelis kemudian ia berpisah sebelum menyebut nama Allah dan sebelum bershalawat pada Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka akan ditimpa kekurangan dari Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzab atau akan menyiksa mereka.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1: 674). Ada juga hadits semacam itu dalam riwayat Tirmidzi namun tanpa menyebutkan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa majelis apa saja baik perkumpulan yang membicarakan masalah agama maupun dunia yang di dalamnya tidak ada sanjungan pada Allah dan shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah majelis yang menuai kerugian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang GK, 5 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalawat

Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam

Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat

Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam

Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat
Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat


Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam? Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam? Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya. Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam: berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali. meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458 Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU — Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan cara shalat

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan
Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan


Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram. Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan). Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Dalil-dalil yang melarang berjabat tangan dengan non mahram. ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS Panggang, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H Yang mengharapkan ampunan dan rahmat Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan

Sunnah Berjabat Tangan

Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini) Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263). Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 1 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan

Sunnah Berjabat Tangan

Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini) Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263). Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 1 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan
Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini) Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263). Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 1 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan


Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ » “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini) Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ “Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263). Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 1 Rabi’ul Akhir 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsberjabat tangan

Hukum Rambut Mohawk dan Qaza’ (Gaya Rambut Balotelli)

Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli? Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya? Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model: Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya. Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain. Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168). Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’, Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101) Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua: 1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh. 2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya. Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang. Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman. Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.   Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan di sini. — Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsgundul tasyabbuh

Hukum Rambut Mohawk dan Qaza’ (Gaya Rambut Balotelli)

Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli? Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya? Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model: Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya. Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain. Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168). Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’, Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101) Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua: 1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh. 2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya. Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang. Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman. Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.   Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan di sini. — Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsgundul tasyabbuh
Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli? Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya? Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model: Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya. Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain. Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168). Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’, Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101) Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua: 1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh. 2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya. Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang. Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman. Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.   Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan di sini. — Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsgundul tasyabbuh


Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli? Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya? Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model: Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya. Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain. Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.” Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168). Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’, Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120) Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101) Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua: 1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh. 2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya. Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang. Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman. Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.   Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan di sini. — Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsgundul tasyabbuh

Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam

Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Karena seringkali sebagian orang melakukan seperti ini. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini. Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam? Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Ibnu Hajar pernah berkata, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302) Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat

Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam

Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Karena seringkali sebagian orang melakukan seperti ini. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini. Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam? Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Ibnu Hajar pernah berkata, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302) Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat
Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Karena seringkali sebagian orang melakukan seperti ini. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini. Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam? Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Ibnu Hajar pernah berkata, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302) Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat


Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Karena seringkali sebagian orang melakukan seperti ini. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini. Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam? Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz) Ibnu Hajar pernah berkata, مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302) Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat

Adakah Keutamaan Memiliki Rumah yang Luas?

Apakah ada keutamaan memiliki rumah yang luas? Atau rumah yang baik mestikah luas? Dalam sebuah hadits dalam kitab sunan disebutkan sebagai berikut, عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ « أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ » Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu sebab keselamatan?” Jawab beliau dengan sabdanya, “(Keselamatan itu) yaitu hendaklah engkau menahan lisanmu, sibukkanlah rumahmu dengan ibadah pada Allah, dan tangisilah dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406 dan Ahmad 5: 259-260. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih). Ada tiga hal yang menjadi sebab keselamatan yaitu menjaga lisan supaya bisa berkata yang benar, lalu menyibukkan rumah dengan ibadah, serta menangisi setiap dosa. Sebenarnya dalam hadits digunakan kalimat ‘walyasa’ka baytuk’, maksud secara leterlek adalah perluaslah rumahmu. Namun para ulama tidak artikan seperti itu. Ath Thibi menjelaskan bahwa perintah yang dimaksud adalah untuk rumah. Namun yang dimaksud adalah jadikan rumahmu agar tetap betah berada di dalamnya dengan sibuk melakukan ibadah pada Allah dan jauhilah pergaulan yang tidak baik. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 132) Diterangkan pula dalam Kunuz Riyadhish Sholihin (18: 132) bahwa yang dimaksud hadits adalah hendaklah menjauh dari pergaulan manusia jika memang dengan bergaul membuat agama kita rusak. Sibukkanlah diri dengan ibadah dan bergaul semacam itu dijauhi karena hanya akan membuat kita terjerumus dalam musibah dan maksiat. Ada empat tipe orang yang bisa kita duduk bergaul dengannya dan ada yang mesti kita jauhi. 1- Ada yang seperti makanan yang kita butuh siang dan malam. Ketika kita telah memenuhi hajat, maka kita meninggalkannya. Jika kita butuh padanya, maka kita akan terus membutuhkannya. 2- Ada yang seperti obat yang kita butuh saat sakit. Jika sehat, kita tidak butuh bergaul dengannya. Tipe orang seperti ini berkaitan dengan maslahat duniawi dan sesuatu yang kita butuh. 3- Ada yang seperti penyakit yang tidak menguntungkan dalam hal agama maupun dunia. 4- Ada yang seperti racun. Mereka adalah orang yang tidak mengambil jalan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam beramal. Yang menjadikan sesuatu yang tidak ada tuntunan sebagai ajaran Rasul dan menjadikan ajaran Rasul sebagai suatu kesesatan, juga yang menjadikan perbuatan ma’ruf menjadi suatu kemungkaran, sedangkan kemungkaran dianggap sebagai kebaikan. Ini yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yang kami sarikan dari Kunuz Riyadhish Sholihin, 18: 136-138. Tips bergaul adalah bergaullah untuk meraih kebaikan dan tinggalkanlah pergaulan yang hanya membawa dampak jelek. Dari bahasan di atas, berarti sangat dalam pemahaman terhadap hadits yang kita angkat di awal. Ternyata yang dituntut bukanlah rumah yang luas, namun rumah yang bisa diisi dengan ketaatan dan ibadah. Cobalah rumah kita diisi dengan bacaan Al Qur’an terutama membaca surat Al Baqarah, اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah surat Al Baqarah karena siapa yang mengambilnya berarti ia mengambil berkah. Siapa yang meninggalkannya akan menyesal. Sihir pun tidak dapat mengalahkan surat tersebut.” (HR. Muslim no. 804). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860) Hadits di atas juga sekaligus menunjukkan bahwa janganlah rumah kita seperti kuburan yang tidak ada shalat di dalamnya. Marilah rumah kita diisi dengan shalat sunnah di dalamnya. Semoga Allah menjadikan rumah kita menjadi rumah yang lapang yang banyak diisi dengan ibadah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuriy, tebritan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab masuk rumah kubur suami istri

Adakah Keutamaan Memiliki Rumah yang Luas?

Apakah ada keutamaan memiliki rumah yang luas? Atau rumah yang baik mestikah luas? Dalam sebuah hadits dalam kitab sunan disebutkan sebagai berikut, عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ « أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ » Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu sebab keselamatan?” Jawab beliau dengan sabdanya, “(Keselamatan itu) yaitu hendaklah engkau menahan lisanmu, sibukkanlah rumahmu dengan ibadah pada Allah, dan tangisilah dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406 dan Ahmad 5: 259-260. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih). Ada tiga hal yang menjadi sebab keselamatan yaitu menjaga lisan supaya bisa berkata yang benar, lalu menyibukkan rumah dengan ibadah, serta menangisi setiap dosa. Sebenarnya dalam hadits digunakan kalimat ‘walyasa’ka baytuk’, maksud secara leterlek adalah perluaslah rumahmu. Namun para ulama tidak artikan seperti itu. Ath Thibi menjelaskan bahwa perintah yang dimaksud adalah untuk rumah. Namun yang dimaksud adalah jadikan rumahmu agar tetap betah berada di dalamnya dengan sibuk melakukan ibadah pada Allah dan jauhilah pergaulan yang tidak baik. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 132) Diterangkan pula dalam Kunuz Riyadhish Sholihin (18: 132) bahwa yang dimaksud hadits adalah hendaklah menjauh dari pergaulan manusia jika memang dengan bergaul membuat agama kita rusak. Sibukkanlah diri dengan ibadah dan bergaul semacam itu dijauhi karena hanya akan membuat kita terjerumus dalam musibah dan maksiat. Ada empat tipe orang yang bisa kita duduk bergaul dengannya dan ada yang mesti kita jauhi. 1- Ada yang seperti makanan yang kita butuh siang dan malam. Ketika kita telah memenuhi hajat, maka kita meninggalkannya. Jika kita butuh padanya, maka kita akan terus membutuhkannya. 2- Ada yang seperti obat yang kita butuh saat sakit. Jika sehat, kita tidak butuh bergaul dengannya. Tipe orang seperti ini berkaitan dengan maslahat duniawi dan sesuatu yang kita butuh. 3- Ada yang seperti penyakit yang tidak menguntungkan dalam hal agama maupun dunia. 4- Ada yang seperti racun. Mereka adalah orang yang tidak mengambil jalan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam beramal. Yang menjadikan sesuatu yang tidak ada tuntunan sebagai ajaran Rasul dan menjadikan ajaran Rasul sebagai suatu kesesatan, juga yang menjadikan perbuatan ma’ruf menjadi suatu kemungkaran, sedangkan kemungkaran dianggap sebagai kebaikan. Ini yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yang kami sarikan dari Kunuz Riyadhish Sholihin, 18: 136-138. Tips bergaul adalah bergaullah untuk meraih kebaikan dan tinggalkanlah pergaulan yang hanya membawa dampak jelek. Dari bahasan di atas, berarti sangat dalam pemahaman terhadap hadits yang kita angkat di awal. Ternyata yang dituntut bukanlah rumah yang luas, namun rumah yang bisa diisi dengan ketaatan dan ibadah. Cobalah rumah kita diisi dengan bacaan Al Qur’an terutama membaca surat Al Baqarah, اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah surat Al Baqarah karena siapa yang mengambilnya berarti ia mengambil berkah. Siapa yang meninggalkannya akan menyesal. Sihir pun tidak dapat mengalahkan surat tersebut.” (HR. Muslim no. 804). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860) Hadits di atas juga sekaligus menunjukkan bahwa janganlah rumah kita seperti kuburan yang tidak ada shalat di dalamnya. Marilah rumah kita diisi dengan shalat sunnah di dalamnya. Semoga Allah menjadikan rumah kita menjadi rumah yang lapang yang banyak diisi dengan ibadah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuriy, tebritan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab masuk rumah kubur suami istri
Apakah ada keutamaan memiliki rumah yang luas? Atau rumah yang baik mestikah luas? Dalam sebuah hadits dalam kitab sunan disebutkan sebagai berikut, عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ « أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ » Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu sebab keselamatan?” Jawab beliau dengan sabdanya, “(Keselamatan itu) yaitu hendaklah engkau menahan lisanmu, sibukkanlah rumahmu dengan ibadah pada Allah, dan tangisilah dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406 dan Ahmad 5: 259-260. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih). Ada tiga hal yang menjadi sebab keselamatan yaitu menjaga lisan supaya bisa berkata yang benar, lalu menyibukkan rumah dengan ibadah, serta menangisi setiap dosa. Sebenarnya dalam hadits digunakan kalimat ‘walyasa’ka baytuk’, maksud secara leterlek adalah perluaslah rumahmu. Namun para ulama tidak artikan seperti itu. Ath Thibi menjelaskan bahwa perintah yang dimaksud adalah untuk rumah. Namun yang dimaksud adalah jadikan rumahmu agar tetap betah berada di dalamnya dengan sibuk melakukan ibadah pada Allah dan jauhilah pergaulan yang tidak baik. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 132) Diterangkan pula dalam Kunuz Riyadhish Sholihin (18: 132) bahwa yang dimaksud hadits adalah hendaklah menjauh dari pergaulan manusia jika memang dengan bergaul membuat agama kita rusak. Sibukkanlah diri dengan ibadah dan bergaul semacam itu dijauhi karena hanya akan membuat kita terjerumus dalam musibah dan maksiat. Ada empat tipe orang yang bisa kita duduk bergaul dengannya dan ada yang mesti kita jauhi. 1- Ada yang seperti makanan yang kita butuh siang dan malam. Ketika kita telah memenuhi hajat, maka kita meninggalkannya. Jika kita butuh padanya, maka kita akan terus membutuhkannya. 2- Ada yang seperti obat yang kita butuh saat sakit. Jika sehat, kita tidak butuh bergaul dengannya. Tipe orang seperti ini berkaitan dengan maslahat duniawi dan sesuatu yang kita butuh. 3- Ada yang seperti penyakit yang tidak menguntungkan dalam hal agama maupun dunia. 4- Ada yang seperti racun. Mereka adalah orang yang tidak mengambil jalan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam beramal. Yang menjadikan sesuatu yang tidak ada tuntunan sebagai ajaran Rasul dan menjadikan ajaran Rasul sebagai suatu kesesatan, juga yang menjadikan perbuatan ma’ruf menjadi suatu kemungkaran, sedangkan kemungkaran dianggap sebagai kebaikan. Ini yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yang kami sarikan dari Kunuz Riyadhish Sholihin, 18: 136-138. Tips bergaul adalah bergaullah untuk meraih kebaikan dan tinggalkanlah pergaulan yang hanya membawa dampak jelek. Dari bahasan di atas, berarti sangat dalam pemahaman terhadap hadits yang kita angkat di awal. Ternyata yang dituntut bukanlah rumah yang luas, namun rumah yang bisa diisi dengan ketaatan dan ibadah. Cobalah rumah kita diisi dengan bacaan Al Qur’an terutama membaca surat Al Baqarah, اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah surat Al Baqarah karena siapa yang mengambilnya berarti ia mengambil berkah. Siapa yang meninggalkannya akan menyesal. Sihir pun tidak dapat mengalahkan surat tersebut.” (HR. Muslim no. 804). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860) Hadits di atas juga sekaligus menunjukkan bahwa janganlah rumah kita seperti kuburan yang tidak ada shalat di dalamnya. Marilah rumah kita diisi dengan shalat sunnah di dalamnya. Semoga Allah menjadikan rumah kita menjadi rumah yang lapang yang banyak diisi dengan ibadah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuriy, tebritan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab masuk rumah kubur suami istri


Apakah ada keutamaan memiliki rumah yang luas? Atau rumah yang baik mestikah luas? Dalam sebuah hadits dalam kitab sunan disebutkan sebagai berikut, عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ « أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ » Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu sebab keselamatan?” Jawab beliau dengan sabdanya, “(Keselamatan itu) yaitu hendaklah engkau menahan lisanmu, sibukkanlah rumahmu dengan ibadah pada Allah, dan tangisilah dosa-dosamu.” (HR. Tirmidzi no. 2406 dan Ahmad 5: 259-260. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menilai hadits ini shahih). Ada tiga hal yang menjadi sebab keselamatan yaitu menjaga lisan supaya bisa berkata yang benar, lalu menyibukkan rumah dengan ibadah, serta menangisi setiap dosa. Sebenarnya dalam hadits digunakan kalimat ‘walyasa’ka baytuk’, maksud secara leterlek adalah perluaslah rumahmu. Namun para ulama tidak artikan seperti itu. Ath Thibi menjelaskan bahwa perintah yang dimaksud adalah untuk rumah. Namun yang dimaksud adalah jadikan rumahmu agar tetap betah berada di dalamnya dengan sibuk melakukan ibadah pada Allah dan jauhilah pergaulan yang tidak baik. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 132) Diterangkan pula dalam Kunuz Riyadhish Sholihin (18: 132) bahwa yang dimaksud hadits adalah hendaklah menjauh dari pergaulan manusia jika memang dengan bergaul membuat agama kita rusak. Sibukkanlah diri dengan ibadah dan bergaul semacam itu dijauhi karena hanya akan membuat kita terjerumus dalam musibah dan maksiat. Ada empat tipe orang yang bisa kita duduk bergaul dengannya dan ada yang mesti kita jauhi. 1- Ada yang seperti makanan yang kita butuh siang dan malam. Ketika kita telah memenuhi hajat, maka kita meninggalkannya. Jika kita butuh padanya, maka kita akan terus membutuhkannya. 2- Ada yang seperti obat yang kita butuh saat sakit. Jika sehat, kita tidak butuh bergaul dengannya. Tipe orang seperti ini berkaitan dengan maslahat duniawi dan sesuatu yang kita butuh. 3- Ada yang seperti penyakit yang tidak menguntungkan dalam hal agama maupun dunia. 4- Ada yang seperti racun. Mereka adalah orang yang tidak mengambil jalan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam beramal. Yang menjadikan sesuatu yang tidak ada tuntunan sebagai ajaran Rasul dan menjadikan ajaran Rasul sebagai suatu kesesatan, juga yang menjadikan perbuatan ma’ruf menjadi suatu kemungkaran, sedangkan kemungkaran dianggap sebagai kebaikan. Ini yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yang kami sarikan dari Kunuz Riyadhish Sholihin, 18: 136-138. Tips bergaul adalah bergaullah untuk meraih kebaikan dan tinggalkanlah pergaulan yang hanya membawa dampak jelek. Dari bahasan di atas, berarti sangat dalam pemahaman terhadap hadits yang kita angkat di awal. Ternyata yang dituntut bukanlah rumah yang luas, namun rumah yang bisa diisi dengan ketaatan dan ibadah. Cobalah rumah kita diisi dengan bacaan Al Qur’an terutama membaca surat Al Baqarah, اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah surat Al Baqarah karena siapa yang mengambilnya berarti ia mengambil berkah. Siapa yang meninggalkannya akan menyesal. Sihir pun tidak dapat mengalahkan surat tersebut.” (HR. Muslim no. 804). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860) Hadits di atas juga sekaligus menunjukkan bahwa janganlah rumah kita seperti kuburan yang tidak ada shalat di dalamnya. Marilah rumah kita diisi dengan shalat sunnah di dalamnya. Semoga Allah menjadikan rumah kita menjadi rumah yang lapang yang banyak diisi dengan ibadah.   Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rais Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. Tuhfatul Ahwadzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuriy, tebritan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai disusun menjelang Maghrib di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsadab masuk rumah kubur suami istri

Hukum Ulat Jati (Ungkrung)

Salah satu makanan yang digemari di Gunungkidul dan yang berada di sekitar hutan jati adalah ulat jati. Bagaimana hukum ulat jati sendiri? Apakah halal? Hukum Asal Makanan Hukum asal hewan darat adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Jika kita ragu akan halal ataukah haramnya sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal sampai terbukti ada dalil yang mengharamkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini mencakup segala yang ada di muka bumi, baik itu hewan, tumbuhan dan pakaian. Allah Ta’ala berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.” (QS. Al Jatsiyah: 13). Oleh karena itu hukum asal dari hewan adalah halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 11: 116) Hewan Menjijikkan Bagaimanakah standar hewan disebut menjijikkan? Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 147) Sehingga standar menjijikkan yang lebih tepat adalah kembalikan pada dalil, bukan dikembalikan pada penilaian masing-masing orang. Karena jika dikembalikan pada penilaian masing-masing orang, ada yang menganggapnya jijik dan ada yang tidak. Bedakah dengan Ulat dalam Makanan? Ulat jati berbeda dengan ulat dalam makanan yang seringkali dibahas oleh para ulama. Karena ulat yang dimaksud oleh mereka adalah ulat dari makanan yang busuk. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832 dan Ibnu Majah no. 3333. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Sehingga menyamakan ulat jati dengan ulat yang disebut di atas tidaklah tepat. Kesimpulannya, ungkrung atau ulat jati tidaklah masalah dikonsumsi karena kembali ke hukum asal makanan yaitu halal. Ulat jati pun tidak termasuk makanan yang menjijikkan. Wallahu a’lam, wabillahit taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmakanan halal

Hukum Ulat Jati (Ungkrung)

Salah satu makanan yang digemari di Gunungkidul dan yang berada di sekitar hutan jati adalah ulat jati. Bagaimana hukum ulat jati sendiri? Apakah halal? Hukum Asal Makanan Hukum asal hewan darat adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Jika kita ragu akan halal ataukah haramnya sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal sampai terbukti ada dalil yang mengharamkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini mencakup segala yang ada di muka bumi, baik itu hewan, tumbuhan dan pakaian. Allah Ta’ala berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.” (QS. Al Jatsiyah: 13). Oleh karena itu hukum asal dari hewan adalah halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 11: 116) Hewan Menjijikkan Bagaimanakah standar hewan disebut menjijikkan? Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 147) Sehingga standar menjijikkan yang lebih tepat adalah kembalikan pada dalil, bukan dikembalikan pada penilaian masing-masing orang. Karena jika dikembalikan pada penilaian masing-masing orang, ada yang menganggapnya jijik dan ada yang tidak. Bedakah dengan Ulat dalam Makanan? Ulat jati berbeda dengan ulat dalam makanan yang seringkali dibahas oleh para ulama. Karena ulat yang dimaksud oleh mereka adalah ulat dari makanan yang busuk. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832 dan Ibnu Majah no. 3333. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Sehingga menyamakan ulat jati dengan ulat yang disebut di atas tidaklah tepat. Kesimpulannya, ungkrung atau ulat jati tidaklah masalah dikonsumsi karena kembali ke hukum asal makanan yaitu halal. Ulat jati pun tidak termasuk makanan yang menjijikkan. Wallahu a’lam, wabillahit taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmakanan halal
Salah satu makanan yang digemari di Gunungkidul dan yang berada di sekitar hutan jati adalah ulat jati. Bagaimana hukum ulat jati sendiri? Apakah halal? Hukum Asal Makanan Hukum asal hewan darat adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Jika kita ragu akan halal ataukah haramnya sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal sampai terbukti ada dalil yang mengharamkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini mencakup segala yang ada di muka bumi, baik itu hewan, tumbuhan dan pakaian. Allah Ta’ala berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.” (QS. Al Jatsiyah: 13). Oleh karena itu hukum asal dari hewan adalah halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 11: 116) Hewan Menjijikkan Bagaimanakah standar hewan disebut menjijikkan? Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 147) Sehingga standar menjijikkan yang lebih tepat adalah kembalikan pada dalil, bukan dikembalikan pada penilaian masing-masing orang. Karena jika dikembalikan pada penilaian masing-masing orang, ada yang menganggapnya jijik dan ada yang tidak. Bedakah dengan Ulat dalam Makanan? Ulat jati berbeda dengan ulat dalam makanan yang seringkali dibahas oleh para ulama. Karena ulat yang dimaksud oleh mereka adalah ulat dari makanan yang busuk. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832 dan Ibnu Majah no. 3333. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Sehingga menyamakan ulat jati dengan ulat yang disebut di atas tidaklah tepat. Kesimpulannya, ungkrung atau ulat jati tidaklah masalah dikonsumsi karena kembali ke hukum asal makanan yaitu halal. Ulat jati pun tidak termasuk makanan yang menjijikkan. Wallahu a’lam, wabillahit taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmakanan halal


Salah satu makanan yang digemari di Gunungkidul dan yang berada di sekitar hutan jati adalah ulat jati. Bagaimana hukum ulat jati sendiri? Apakah halal? Hukum Asal Makanan Hukum asal hewan darat adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan. Jika kita ragu akan halal ataukah haramnya sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal sampai terbukti ada dalil yang mengharamkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini mencakup segala yang ada di muka bumi, baik itu hewan, tumbuhan dan pakaian. Allah Ta’ala berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.” (QS. Al Jatsiyah: 13). Oleh karena itu hukum asal dari hewan adalah halal sampai datang dalil yang mengharamkannya. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 11: 116) Hewan Menjijikkan Bagaimanakah standar hewan disebut menjijikkan? Allah Ta’ala berfirman, وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu: Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram. Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat). Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram. (Lihat Zaadul Masiir, 3: 273) Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145) وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 147) Sehingga standar menjijikkan yang lebih tepat adalah kembalikan pada dalil, bukan dikembalikan pada penilaian masing-masing orang. Karena jika dikembalikan pada penilaian masing-masing orang, ada yang menganggapnya jijik dan ada yang tidak. Bedakah dengan Ulat dalam Makanan? Ulat jati berbeda dengan ulat dalam makanan yang seringkali dibahas oleh para ulama. Karena ulat yang dimaksud oleh mereka adalah ulat dari makanan yang busuk. Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata, تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو “Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832 dan Ibnu Majah no. 3333. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Sehingga menyamakan ulat jati dengan ulat yang disebut di atas tidaklah tepat. Kesimpulannya, ungkrung atau ulat jati tidaklah masalah dikonsumsi karena kembali ke hukum asal makanan yaitu halal. Ulat jati pun tidak termasuk makanan yang menjijikkan. Wallahu a’lam, wabillahit taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmakanan halal

Sifat Shalat Nabi (29): Mengakhiri Shalat dengan Salam

Bagaimanakah cara salam untuk mengakhiri shalat? Salam adalah penutup shalat. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’ ” (HR. Abu Daud no. 996 dan Tirmidzi no. 295. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Salam yang termasuk bagian dari rukun adalah salam pertama, sedangkan salam kedua tidaklah wajib. Adapun ucapan salam adalah tanpa kalimat ‘wa baraakatuh’. Tambahan tersebut tak ada dasarnya. Riwayat yang menyebutkan tambahan tersebut adalah riwayat yang syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Jadi yang lebih tepat ucapan salam adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Adapun jika hanya mengucapkan ‘assalamu ‘alaikum’ saja tanpa menyebut wa rahmatullah, seperti itu sudah dianggap sah. Namun yang lebih sempurna adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (29): Mengakhiri Shalat dengan Salam

Bagaimanakah cara salam untuk mengakhiri shalat? Salam adalah penutup shalat. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’ ” (HR. Abu Daud no. 996 dan Tirmidzi no. 295. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Salam yang termasuk bagian dari rukun adalah salam pertama, sedangkan salam kedua tidaklah wajib. Adapun ucapan salam adalah tanpa kalimat ‘wa baraakatuh’. Tambahan tersebut tak ada dasarnya. Riwayat yang menyebutkan tambahan tersebut adalah riwayat yang syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Jadi yang lebih tepat ucapan salam adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Adapun jika hanya mengucapkan ‘assalamu ‘alaikum’ saja tanpa menyebut wa rahmatullah, seperti itu sudah dianggap sah. Namun yang lebih sempurna adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat
Bagaimanakah cara salam untuk mengakhiri shalat? Salam adalah penutup shalat. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’ ” (HR. Abu Daud no. 996 dan Tirmidzi no. 295. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Salam yang termasuk bagian dari rukun adalah salam pertama, sedangkan salam kedua tidaklah wajib. Adapun ucapan salam adalah tanpa kalimat ‘wa baraakatuh’. Tambahan tersebut tak ada dasarnya. Riwayat yang menyebutkan tambahan tersebut adalah riwayat yang syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Jadi yang lebih tepat ucapan salam adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Adapun jika hanya mengucapkan ‘assalamu ‘alaikum’ saja tanpa menyebut wa rahmatullah, seperti itu sudah dianggap sah. Namun yang lebih sempurna adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat


Bagaimanakah cara salam untuk mengakhiri shalat? Salam adalah penutup shalat. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ “Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Cara salam adalah dengan memalingkan wajah ke kanan sampai orang di belakang melihat pipi, begitu pula salam ke kiri sampai orang di belakang melihat pipi. Disebutkan dalam hadits, عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ Dari ‘Amir bin Sa’ad dari bapaknya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat pipinya yang putih.” (HR. Muslim no. 582). Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sampai terlihat pipinya yang putih, lalu beliau mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’ ” (HR. Abu Daud no. 996 dan Tirmidzi no. 295. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Salam yang termasuk bagian dari rukun adalah salam pertama, sedangkan salam kedua tidaklah wajib. Adapun ucapan salam adalah tanpa kalimat ‘wa baraakatuh’. Tambahan tersebut tak ada dasarnya. Riwayat yang menyebutkan tambahan tersebut adalah riwayat yang syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat. Jadi yang lebih tepat ucapan salam adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Adapun jika hanya mengucapkan ‘assalamu ‘alaikum’ saja tanpa menyebut wa rahmatullah, seperti itu sudah dianggap sah. Namun yang lebih sempurna adalah ‘assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat

Besaran Nafkah Suami pada Istri

Apakah ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh Islam untuk nafkah suami pada istrinya? Jika ada, berapa besaran tersebut? Dalil yang Memerintahkan Suami untuk Memberi Nafkah Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Besaran Nafkah Suami pada Istri Kebutuhan primer yang mesti dipenuhi oleh suami pada istri adalah (1) tempat tinggal, (2) kebutuhan makan dan minum, (3) pakaian. Di samping itu ada hajat lainnya yang tak bisa diabaikan seperti nafkah pada istri agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli mebel dan perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak. Nafkah di atas tersebut kembali pada kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Kadang pembantu memang begitu mendesak di sebagian masyarakat atau di suatu keluarga. Karenanya menghadirkan pembantu kala itu dan mengeluarkan nafkah untuk itu wajib bagi seorang suami. Ada juga di masyarakat, pembantu bukanlah suatu yang dianggap penting karena istri sudah bisa menangani seluruh pekerjaan rumah. Jika demikian, berarti menyediakan pembantu tidaklah perlu. Lalu besaran nafkah bagaimana? Yang tepat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat setempat, bisa jadi nafkah untuk keluarga di kota berbeda dengan di desa. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Apakah Istri Wajib Bisa Masak?   Jika Suami Tak Memberi Nafkah Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Hanya Allah yang memberi taufik. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri

Besaran Nafkah Suami pada Istri

Apakah ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh Islam untuk nafkah suami pada istrinya? Jika ada, berapa besaran tersebut? Dalil yang Memerintahkan Suami untuk Memberi Nafkah Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Besaran Nafkah Suami pada Istri Kebutuhan primer yang mesti dipenuhi oleh suami pada istri adalah (1) tempat tinggal, (2) kebutuhan makan dan minum, (3) pakaian. Di samping itu ada hajat lainnya yang tak bisa diabaikan seperti nafkah pada istri agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli mebel dan perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak. Nafkah di atas tersebut kembali pada kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Kadang pembantu memang begitu mendesak di sebagian masyarakat atau di suatu keluarga. Karenanya menghadirkan pembantu kala itu dan mengeluarkan nafkah untuk itu wajib bagi seorang suami. Ada juga di masyarakat, pembantu bukanlah suatu yang dianggap penting karena istri sudah bisa menangani seluruh pekerjaan rumah. Jika demikian, berarti menyediakan pembantu tidaklah perlu. Lalu besaran nafkah bagaimana? Yang tepat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat setempat, bisa jadi nafkah untuk keluarga di kota berbeda dengan di desa. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Apakah Istri Wajib Bisa Masak?   Jika Suami Tak Memberi Nafkah Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Hanya Allah yang memberi taufik. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri
Apakah ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh Islam untuk nafkah suami pada istrinya? Jika ada, berapa besaran tersebut? Dalil yang Memerintahkan Suami untuk Memberi Nafkah Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Besaran Nafkah Suami pada Istri Kebutuhan primer yang mesti dipenuhi oleh suami pada istri adalah (1) tempat tinggal, (2) kebutuhan makan dan minum, (3) pakaian. Di samping itu ada hajat lainnya yang tak bisa diabaikan seperti nafkah pada istri agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli mebel dan perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak. Nafkah di atas tersebut kembali pada kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Kadang pembantu memang begitu mendesak di sebagian masyarakat atau di suatu keluarga. Karenanya menghadirkan pembantu kala itu dan mengeluarkan nafkah untuk itu wajib bagi seorang suami. Ada juga di masyarakat, pembantu bukanlah suatu yang dianggap penting karena istri sudah bisa menangani seluruh pekerjaan rumah. Jika demikian, berarti menyediakan pembantu tidaklah perlu. Lalu besaran nafkah bagaimana? Yang tepat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat setempat, bisa jadi nafkah untuk keluarga di kota berbeda dengan di desa. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Apakah Istri Wajib Bisa Masak?   Jika Suami Tak Memberi Nafkah Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Hanya Allah yang memberi taufik. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri


Apakah ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh Islam untuk nafkah suami pada istrinya? Jika ada, berapa besaran tersebut? Dalil yang Memerintahkan Suami untuk Memberi Nafkah Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Besaran Nafkah Suami pada Istri Kebutuhan primer yang mesti dipenuhi oleh suami pada istri adalah (1) tempat tinggal, (2) kebutuhan makan dan minum, (3) pakaian. Di samping itu ada hajat lainnya yang tak bisa diabaikan seperti nafkah pada istri agar ia bisa menuntut ilmu, nafkah untuk berobat, membeli mebel dan perabot rumah tangga, juga nafkah untuk pembantu dan pengasuh anak. Nafkah di atas tersebut kembali pada kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Kadang pembantu memang begitu mendesak di sebagian masyarakat atau di suatu keluarga. Karenanya menghadirkan pembantu kala itu dan mengeluarkan nafkah untuk itu wajib bagi seorang suami. Ada juga di masyarakat, pembantu bukanlah suatu yang dianggap penting karena istri sudah bisa menangani seluruh pekerjaan rumah. Jika demikian, berarti menyediakan pembantu tidaklah perlu. Lalu besaran nafkah bagaimana? Yang tepat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat setempat, bisa jadi nafkah untuk keluarga di kota berbeda dengan di desa. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Apakah Istri Wajib Bisa Masak?   Jika Suami Tak Memberi Nafkah Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Hanya Allah yang memberi taufik. Moga jadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1436 H Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri

3 Sebab Terkena Sihir

Adakah sebab seseorang mudah terkena sihir? Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 3: 298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al Qur’an Al ‘Azhim, itulah dzikir Ar Rahman. Al Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dari gangguan setan dan dari berbagai macam bentuk sihir. Adapun cara mengobati sihir sudah diterangkan dalam tulisan di sini. Dan nanti yang jadi PR Rumaysho.Com adalah bahasan kiat agar terhindar dari sihir. Insya Allah akan dikaji berikutnya.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua (cetakan revisi), tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, di Shubuh hari, 26 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagssihir

3 Sebab Terkena Sihir

Adakah sebab seseorang mudah terkena sihir? Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 3: 298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al Qur’an Al ‘Azhim, itulah dzikir Ar Rahman. Al Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dari gangguan setan dan dari berbagai macam bentuk sihir. Adapun cara mengobati sihir sudah diterangkan dalam tulisan di sini. Dan nanti yang jadi PR Rumaysho.Com adalah bahasan kiat agar terhindar dari sihir. Insya Allah akan dikaji berikutnya.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua (cetakan revisi), tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, di Shubuh hari, 26 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagssihir
Adakah sebab seseorang mudah terkena sihir? Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 3: 298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al Qur’an Al ‘Azhim, itulah dzikir Ar Rahman. Al Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dari gangguan setan dan dari berbagai macam bentuk sihir. Adapun cara mengobati sihir sudah diterangkan dalam tulisan di sini. Dan nanti yang jadi PR Rumaysho.Com adalah bahasan kiat agar terhindar dari sihir. Insya Allah akan dikaji berikutnya.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua (cetakan revisi), tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, di Shubuh hari, 26 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagssihir


Adakah sebab seseorang mudah terkena sihir? Sebagaimana disebutkan oleh mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ada beberapa sebab seseorang bisa mudah terkena sihir: 1- Lalai dari mengingat Allah 2- Tidak mau perhatian pada ketaatan (ibadah) 3- Tidak mau perhatian pada dzikir-dzikir syar’i (seperti dzikir pagi, dzikir petang, dzikir sebelum tidur, dzikir ketika masuk kamar mandi, -pen) Sedangkan orang yang senantiasa berdzikir, rajin ibadah dan perhatian dengan dzikir-dzikir yang ada dasarnya, maka asalnya ia selamat dari gangguan sihir. Orang yang istiqamah menjalankan hal-hal tersebut akan selamat dari penguasaan setan. Beda halnya dengan yang gemar maksiat dan lalai dari mengingat Allah, sangat rentan sekali mendapatkan gangguan dan was-was setan. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 3: 298) Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (QS. Az Zukhruf: 36). Kalau orang Arab menyebut “ya’syu a’in”, maksudnya adalah pandangan melemah atau pandangan menjadi kabur. Sehingga maksud “ya’syu ‘an dzikrir rohman”, yaitu pandangannya tertutup dari Al Quran, artinya tidak mau memperhatikan Al Qur’an. Akibat dari berpaling dari Al Qur’an, akhirnya dijadikan setan tidak berpisah darinya. Lihat bahasan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh As Sa’di rahimahullah, yang dimaksud dengan ayat di atas adalah yang lalai dari Al Qur’an Al ‘Azhim, itulah dzikir Ar Rahman. Al Qur’an tersebut itulah wujud kasih sayang Allah pada hamba-Nya. Siapa yang menerima dzikir yang mulia ini, berarti ia telah menerima karunia yang besar, ia benar-benar telah beruntung. Adapun yang berpaling dari Al Qur’an, bahkan menolaknya, dialah yang berhak mendapatkan kerugian dan tidak ada lagi kebahagiaan setelah itu selamanya. Akibat buruk pula bagi yang berpaling dari Al Qur’an adalah akan senantiasa ditemani oleh setan, lalu setan akan menjerumuskan dalam maksiat. Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 813. Kesimpulannya, siapa yang lalai dari Al Qur’an, lalai dari dzikir, lalai dari shalat dan ibadah, maka akan mudah diganggu setan. Sedangkan sihir itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dari gangguan setan dan dari berbagai macam bentuk sihir. Adapun cara mengobati sihir sudah diterangkan dalam tulisan di sini. Dan nanti yang jadi PR Rumaysho.Com adalah bahasan kiat agar terhindar dari sihir. Insya Allah akan dikaji berikutnya.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua (cetakan revisi), tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, di Shubuh hari, 26 Rabi’ul Awwal 1436 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Tagssihir

Jika Mampu Melakukan Sebagian, Jangan Tinggalkan Seluruhnya

Jika kita tidak mampu mengerjakan sebagian, tetap jangan tinggalkan seluruhnya. Ini kaedah fikih sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut, يجب فعل المأمور به كله فإن قدر على بعضه وعجز عن باقيه فعل ما قدر عليه “Wajib melakukan yang diperintahkan seluruhnya. Jika mampu melakukan sebagiannya dan sebagiannya tidak mampu, yang mampu tersebut tetap dikerjakan.” Ulama lain membuat kaedah untuk hal ini, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan).” Atau sebagaimana kata Syaikh As Sa’di dalam syair kaedah fikihnya, ويفعل البعض من المأمور إن شق فعل سائر المأمور Sebagian perintah yang mampu dikerjakan tetap dikerjakan Itu dilakukan saat tidak mampu mengerjakan seluruhnya Dalil dari kaedah di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16). Dalam hadits shahihain disebutkan, وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintah suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Maka tetaplah shalat sesuai dengan rukun shalat yang mampu dikerjakan atau sebagian syarat yang mampu dikerjakan kala tidak mampu mengerjakan sebagiannya. Yang mampu dikerjakan, itulah yang dikerjakan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Contoh semisal ini banyak sekali. Lihat keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kaedah ke-40 dari Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan kaedah tersebut bahwa perintah wajib, wajib untuk dilakukan sesuai kemampuan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Namun yang tidak mampu dikerjakan ini jika memiliki pengganti, maka pengganti inilah yang dikerjakan. Misalnya: Berwudhu, ketika cukup untuk sebagian anggota wudhu, maka wudhu tetap dilakukan. Sisanya beralih pada tayamum. Karena untuk sebagian anggota tubuh bisa menggunakan air, maka ketika itu tetap menggunakan air. Sedangkan untuk anggota wudhu lainnya, beralih pada tayamum. Mandi junub pun demikian. Jika tidak mampu membasuh seluruh badan dengan air karena jumlah air yang terbatas, maka sisanya dengan tayamum. Dalam shalat pun demikian, jika tidak mampu shalat berdiri, berarti shalat dalam keadaan yang dimampu. Jika suatu ibadah tidak punya badal (pengganti), maka secara total tidak dilakukan. Misalnya, ada yang membunuh orang lain karena khotho’ (keliru, tidak sengaja) sehingga punya kewajiban kafarah, yaitu membebaskan satu orang budak. Jika tidak mampu, maka beralih pada puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu untuk yang terakhir, maka jadi gugur kewajiban kafarah. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah, hal. 215. Pembagian guru kami –Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri-, perintah itu dibagi tiga: 1- Perintah yang jika tidak mampu dikerjakan seluruhnya, maka kerjakan sebagian yang mampu dilakukan. Misalnya, jika mampu mengeluarkan zakat yang wajib seluruhnya saat ini, maka dikeluarkan sebagiannya dahulu. Misalnya pula, jika tidak mampu shalat sambal berdiri, maka rukun lainnya tetap dilakukan, tanpa menggugurkan seluruhnya. Untuk yang pertama ini masuk dalam kaedah, jika tidak bisa mengerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan sebagiannya. 2- Ada perintah yang jika tidak mampu dilakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya. Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa sehari penuh, maka gugur kewajiban puasa satu hari penuh. Walaupun ketika itu ia mampu mengerjakan sebagian hari puasa. Misalnya pula, jika seseorang punya kewajiban kafarah untuk memerdekakan seorang budak, lalu ia hanya mampu tunaikan sebagiannya, maka jadi gugur seluruhnya. Yang seperti ini para ulama sebut dalam kaedah, ما لا يتبعض فاختيار بغضه كاختيار كله وسقوط بعضه كسقوط كله “Sesuatu yang tidak bisa terpisah-pisah, maka memilih sebagiannya, sama saja dengan memilih seluruhnya, juga menggugurkan sebagiannya sama saja dengan menggugurkan seluruhnya.” Kalau bagian pertama seperti yang dicontohkan dalam pembayaran zakat, itu satu kesatuan yang bisa dipisah-pisah. Namun untuk bagian kedua ini tidak bisa dipisah satu dan lainnya. 3- Ada perintah yang tidak dibingungkan bisa masuk pada bagian pertama ataukah bagian kedua. Misalnya mandi dan wudhu. Untuk mandi, menurut pendapat terkuat, antara bagian satu dan lainnya boleh terpisah karena tidak ada kewajiban muwalah (berturut-turut). Sedangkan untuk wudhu, perlu ditinjau ulang. Semoga bermanfaat kaedah di atas, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Untuk hal belajar bisa diterapkan: kalau tidak bisa menjadi seorang ulama, jadilah seorang penuntut ilmu yang mau terus belajar.   Referensi: At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jaami’ah – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, cetakan tahun 1433 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di sore hari di Darush Sholihin, 24 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagskaedah fikih

Jika Mampu Melakukan Sebagian, Jangan Tinggalkan Seluruhnya

Jika kita tidak mampu mengerjakan sebagian, tetap jangan tinggalkan seluruhnya. Ini kaedah fikih sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut, يجب فعل المأمور به كله فإن قدر على بعضه وعجز عن باقيه فعل ما قدر عليه “Wajib melakukan yang diperintahkan seluruhnya. Jika mampu melakukan sebagiannya dan sebagiannya tidak mampu, yang mampu tersebut tetap dikerjakan.” Ulama lain membuat kaedah untuk hal ini, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan).” Atau sebagaimana kata Syaikh As Sa’di dalam syair kaedah fikihnya, ويفعل البعض من المأمور إن شق فعل سائر المأمور Sebagian perintah yang mampu dikerjakan tetap dikerjakan Itu dilakukan saat tidak mampu mengerjakan seluruhnya Dalil dari kaedah di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16). Dalam hadits shahihain disebutkan, وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintah suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Maka tetaplah shalat sesuai dengan rukun shalat yang mampu dikerjakan atau sebagian syarat yang mampu dikerjakan kala tidak mampu mengerjakan sebagiannya. Yang mampu dikerjakan, itulah yang dikerjakan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Contoh semisal ini banyak sekali. Lihat keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kaedah ke-40 dari Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan kaedah tersebut bahwa perintah wajib, wajib untuk dilakukan sesuai kemampuan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Namun yang tidak mampu dikerjakan ini jika memiliki pengganti, maka pengganti inilah yang dikerjakan. Misalnya: Berwudhu, ketika cukup untuk sebagian anggota wudhu, maka wudhu tetap dilakukan. Sisanya beralih pada tayamum. Karena untuk sebagian anggota tubuh bisa menggunakan air, maka ketika itu tetap menggunakan air. Sedangkan untuk anggota wudhu lainnya, beralih pada tayamum. Mandi junub pun demikian. Jika tidak mampu membasuh seluruh badan dengan air karena jumlah air yang terbatas, maka sisanya dengan tayamum. Dalam shalat pun demikian, jika tidak mampu shalat berdiri, berarti shalat dalam keadaan yang dimampu. Jika suatu ibadah tidak punya badal (pengganti), maka secara total tidak dilakukan. Misalnya, ada yang membunuh orang lain karena khotho’ (keliru, tidak sengaja) sehingga punya kewajiban kafarah, yaitu membebaskan satu orang budak. Jika tidak mampu, maka beralih pada puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu untuk yang terakhir, maka jadi gugur kewajiban kafarah. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah, hal. 215. Pembagian guru kami –Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri-, perintah itu dibagi tiga: 1- Perintah yang jika tidak mampu dikerjakan seluruhnya, maka kerjakan sebagian yang mampu dilakukan. Misalnya, jika mampu mengeluarkan zakat yang wajib seluruhnya saat ini, maka dikeluarkan sebagiannya dahulu. Misalnya pula, jika tidak mampu shalat sambal berdiri, maka rukun lainnya tetap dilakukan, tanpa menggugurkan seluruhnya. Untuk yang pertama ini masuk dalam kaedah, jika tidak bisa mengerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan sebagiannya. 2- Ada perintah yang jika tidak mampu dilakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya. Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa sehari penuh, maka gugur kewajiban puasa satu hari penuh. Walaupun ketika itu ia mampu mengerjakan sebagian hari puasa. Misalnya pula, jika seseorang punya kewajiban kafarah untuk memerdekakan seorang budak, lalu ia hanya mampu tunaikan sebagiannya, maka jadi gugur seluruhnya. Yang seperti ini para ulama sebut dalam kaedah, ما لا يتبعض فاختيار بغضه كاختيار كله وسقوط بعضه كسقوط كله “Sesuatu yang tidak bisa terpisah-pisah, maka memilih sebagiannya, sama saja dengan memilih seluruhnya, juga menggugurkan sebagiannya sama saja dengan menggugurkan seluruhnya.” Kalau bagian pertama seperti yang dicontohkan dalam pembayaran zakat, itu satu kesatuan yang bisa dipisah-pisah. Namun untuk bagian kedua ini tidak bisa dipisah satu dan lainnya. 3- Ada perintah yang tidak dibingungkan bisa masuk pada bagian pertama ataukah bagian kedua. Misalnya mandi dan wudhu. Untuk mandi, menurut pendapat terkuat, antara bagian satu dan lainnya boleh terpisah karena tidak ada kewajiban muwalah (berturut-turut). Sedangkan untuk wudhu, perlu ditinjau ulang. Semoga bermanfaat kaedah di atas, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Untuk hal belajar bisa diterapkan: kalau tidak bisa menjadi seorang ulama, jadilah seorang penuntut ilmu yang mau terus belajar.   Referensi: At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jaami’ah – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, cetakan tahun 1433 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di sore hari di Darush Sholihin, 24 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagskaedah fikih
Jika kita tidak mampu mengerjakan sebagian, tetap jangan tinggalkan seluruhnya. Ini kaedah fikih sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut, يجب فعل المأمور به كله فإن قدر على بعضه وعجز عن باقيه فعل ما قدر عليه “Wajib melakukan yang diperintahkan seluruhnya. Jika mampu melakukan sebagiannya dan sebagiannya tidak mampu, yang mampu tersebut tetap dikerjakan.” Ulama lain membuat kaedah untuk hal ini, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan).” Atau sebagaimana kata Syaikh As Sa’di dalam syair kaedah fikihnya, ويفعل البعض من المأمور إن شق فعل سائر المأمور Sebagian perintah yang mampu dikerjakan tetap dikerjakan Itu dilakukan saat tidak mampu mengerjakan seluruhnya Dalil dari kaedah di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16). Dalam hadits shahihain disebutkan, وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintah suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Maka tetaplah shalat sesuai dengan rukun shalat yang mampu dikerjakan atau sebagian syarat yang mampu dikerjakan kala tidak mampu mengerjakan sebagiannya. Yang mampu dikerjakan, itulah yang dikerjakan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Contoh semisal ini banyak sekali. Lihat keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kaedah ke-40 dari Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan kaedah tersebut bahwa perintah wajib, wajib untuk dilakukan sesuai kemampuan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Namun yang tidak mampu dikerjakan ini jika memiliki pengganti, maka pengganti inilah yang dikerjakan. Misalnya: Berwudhu, ketika cukup untuk sebagian anggota wudhu, maka wudhu tetap dilakukan. Sisanya beralih pada tayamum. Karena untuk sebagian anggota tubuh bisa menggunakan air, maka ketika itu tetap menggunakan air. Sedangkan untuk anggota wudhu lainnya, beralih pada tayamum. Mandi junub pun demikian. Jika tidak mampu membasuh seluruh badan dengan air karena jumlah air yang terbatas, maka sisanya dengan tayamum. Dalam shalat pun demikian, jika tidak mampu shalat berdiri, berarti shalat dalam keadaan yang dimampu. Jika suatu ibadah tidak punya badal (pengganti), maka secara total tidak dilakukan. Misalnya, ada yang membunuh orang lain karena khotho’ (keliru, tidak sengaja) sehingga punya kewajiban kafarah, yaitu membebaskan satu orang budak. Jika tidak mampu, maka beralih pada puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu untuk yang terakhir, maka jadi gugur kewajiban kafarah. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah, hal. 215. Pembagian guru kami –Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri-, perintah itu dibagi tiga: 1- Perintah yang jika tidak mampu dikerjakan seluruhnya, maka kerjakan sebagian yang mampu dilakukan. Misalnya, jika mampu mengeluarkan zakat yang wajib seluruhnya saat ini, maka dikeluarkan sebagiannya dahulu. Misalnya pula, jika tidak mampu shalat sambal berdiri, maka rukun lainnya tetap dilakukan, tanpa menggugurkan seluruhnya. Untuk yang pertama ini masuk dalam kaedah, jika tidak bisa mengerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan sebagiannya. 2- Ada perintah yang jika tidak mampu dilakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya. Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa sehari penuh, maka gugur kewajiban puasa satu hari penuh. Walaupun ketika itu ia mampu mengerjakan sebagian hari puasa. Misalnya pula, jika seseorang punya kewajiban kafarah untuk memerdekakan seorang budak, lalu ia hanya mampu tunaikan sebagiannya, maka jadi gugur seluruhnya. Yang seperti ini para ulama sebut dalam kaedah, ما لا يتبعض فاختيار بغضه كاختيار كله وسقوط بعضه كسقوط كله “Sesuatu yang tidak bisa terpisah-pisah, maka memilih sebagiannya, sama saja dengan memilih seluruhnya, juga menggugurkan sebagiannya sama saja dengan menggugurkan seluruhnya.” Kalau bagian pertama seperti yang dicontohkan dalam pembayaran zakat, itu satu kesatuan yang bisa dipisah-pisah. Namun untuk bagian kedua ini tidak bisa dipisah satu dan lainnya. 3- Ada perintah yang tidak dibingungkan bisa masuk pada bagian pertama ataukah bagian kedua. Misalnya mandi dan wudhu. Untuk mandi, menurut pendapat terkuat, antara bagian satu dan lainnya boleh terpisah karena tidak ada kewajiban muwalah (berturut-turut). Sedangkan untuk wudhu, perlu ditinjau ulang. Semoga bermanfaat kaedah di atas, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Untuk hal belajar bisa diterapkan: kalau tidak bisa menjadi seorang ulama, jadilah seorang penuntut ilmu yang mau terus belajar.   Referensi: At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jaami’ah – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, cetakan tahun 1433 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di sore hari di Darush Sholihin, 24 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagskaedah fikih


Jika kita tidak mampu mengerjakan sebagian, tetap jangan tinggalkan seluruhnya. Ini kaedah fikih sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut, يجب فعل المأمور به كله فإن قدر على بعضه وعجز عن باقيه فعل ما قدر عليه “Wajib melakukan yang diperintahkan seluruhnya. Jika mampu melakukan sebagiannya dan sebagiannya tidak mampu, yang mampu tersebut tetap dikerjakan.” Ulama lain membuat kaedah untuk hal ini, ما لا يدرك كله لا يترك كله “Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan).” Atau sebagaimana kata Syaikh As Sa’di dalam syair kaedah fikihnya, ويفعل البعض من المأمور إن شق فعل سائر المأمور Sebagian perintah yang mampu dikerjakan tetap dikerjakan Itu dilakukan saat tidak mampu mengerjakan seluruhnya Dalil dari kaedah di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16). Dalam hadits shahihain disebutkan, وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintah suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Maka tetaplah shalat sesuai dengan rukun shalat yang mampu dikerjakan atau sebagian syarat yang mampu dikerjakan kala tidak mampu mengerjakan sebagiannya. Yang mampu dikerjakan, itulah yang dikerjakan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Contoh semisal ini banyak sekali. Lihat keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kaedah ke-40 dari Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan kaedah tersebut bahwa perintah wajib, wajib untuk dilakukan sesuai kemampuan. Yang gugur adalah yang tidak mampu dikerjakan. Namun yang tidak mampu dikerjakan ini jika memiliki pengganti, maka pengganti inilah yang dikerjakan. Misalnya: Berwudhu, ketika cukup untuk sebagian anggota wudhu, maka wudhu tetap dilakukan. Sisanya beralih pada tayamum. Karena untuk sebagian anggota tubuh bisa menggunakan air, maka ketika itu tetap menggunakan air. Sedangkan untuk anggota wudhu lainnya, beralih pada tayamum. Mandi junub pun demikian. Jika tidak mampu membasuh seluruh badan dengan air karena jumlah air yang terbatas, maka sisanya dengan tayamum. Dalam shalat pun demikian, jika tidak mampu shalat berdiri, berarti shalat dalam keadaan yang dimampu. Jika suatu ibadah tidak punya badal (pengganti), maka secara total tidak dilakukan. Misalnya, ada yang membunuh orang lain karena khotho’ (keliru, tidak sengaja) sehingga punya kewajiban kafarah, yaitu membebaskan satu orang budak. Jika tidak mampu, maka beralih pada puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu untuk yang terakhir, maka jadi gugur kewajiban kafarah. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah, hal. 215. Pembagian guru kami –Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri-, perintah itu dibagi tiga: 1- Perintah yang jika tidak mampu dikerjakan seluruhnya, maka kerjakan sebagian yang mampu dilakukan. Misalnya, jika mampu mengeluarkan zakat yang wajib seluruhnya saat ini, maka dikeluarkan sebagiannya dahulu. Misalnya pula, jika tidak mampu shalat sambal berdiri, maka rukun lainnya tetap dilakukan, tanpa menggugurkan seluruhnya. Untuk yang pertama ini masuk dalam kaedah, jika tidak bisa mengerjakan seluruhnya, jangan ditinggalkan sebagiannya. 2- Ada perintah yang jika tidak mampu dilakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya. Misalnya, jika seseorang tidak mampu berpuasa sehari penuh, maka gugur kewajiban puasa satu hari penuh. Walaupun ketika itu ia mampu mengerjakan sebagian hari puasa. Misalnya pula, jika seseorang punya kewajiban kafarah untuk memerdekakan seorang budak, lalu ia hanya mampu tunaikan sebagiannya, maka jadi gugur seluruhnya. Yang seperti ini para ulama sebut dalam kaedah, ما لا يتبعض فاختيار بغضه كاختيار كله وسقوط بعضه كسقوط كله “Sesuatu yang tidak bisa terpisah-pisah, maka memilih sebagiannya, sama saja dengan memilih seluruhnya, juga menggugurkan sebagiannya sama saja dengan menggugurkan seluruhnya.” Kalau bagian pertama seperti yang dicontohkan dalam pembayaran zakat, itu satu kesatuan yang bisa dipisah-pisah. Namun untuk bagian kedua ini tidak bisa dipisah satu dan lainnya. 3- Ada perintah yang tidak dibingungkan bisa masuk pada bagian pertama ataukah bagian kedua. Misalnya mandi dan wudhu. Untuk mandi, menurut pendapat terkuat, antara bagian satu dan lainnya boleh terpisah karena tidak ada kewajiban muwalah (berturut-turut). Sedangkan untuk wudhu, perlu ditinjau ulang. Semoga bermanfaat kaedah di atas, semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Untuk hal belajar bisa diterapkan: kalau tidak bisa menjadi seorang ulama, jadilah seorang penuntut ilmu yang mau terus belajar.   Referensi: At Ta’liq ‘ala Al Qawa’id Al Ushul Al Jaami’ah – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, cetakan tahun 1433 H. Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. — Selesai disusun di sore hari di Darush Sholihin, 24 Rabi’ul Awwal 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagskaedah fikih
Prev     Next