Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita

Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita – Ustadz Firanda AndirjaNasehat apa saja yang Islam berikan bagi para wanita? Kenapa Islam senantiasa memberikan nasehat bagi kaum muslimah? Benarkah sebaik-baik perhiasan dunia ini adalah wanita yang shalehah? Lalu apa saja kriterianya? Simak pada kajian berikut ini!Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)

Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita

Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita – Ustadz Firanda AndirjaNasehat apa saja yang Islam berikan bagi para wanita? Kenapa Islam senantiasa memberikan nasehat bagi kaum muslimah? Benarkah sebaik-baik perhiasan dunia ini adalah wanita yang shalehah? Lalu apa saja kriterianya? Simak pada kajian berikut ini!Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)
Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita – Ustadz Firanda AndirjaNasehat apa saja yang Islam berikan bagi para wanita? Kenapa Islam senantiasa memberikan nasehat bagi kaum muslimah? Benarkah sebaik-baik perhiasan dunia ini adalah wanita yang shalehah? Lalu apa saja kriterianya? Simak pada kajian berikut ini!Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)


Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita – Ustadz Firanda AndirjaNasehat apa saja yang Islam berikan bagi para wanita? Kenapa Islam senantiasa memberikan nasehat bagi kaum muslimah? Benarkah sebaik-baik perhiasan dunia ini adalah wanita yang shalehah? Lalu apa saja kriterianya? Simak pada kajian berikut ini!Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)

Mengejek Orang yang Berbuat Dosa

Jangan merasa diri bisa selamat dari dosa sehingga meremehkan orang lain yang berbuat dosa. Dan meremehkannya pun dalam rangka sombong, “Kamu kok bisa terjerumus dalam zina seperti itu? Aku jelas tak mungkin.” Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Bedakan antara menasihati dengan menjelek-jelekkan. Menasihat berarti ingin orang lain jadi baik. Kalau menjelek-jelekkan ada unsur kesombongan dan merasa diri lebih baik dari orang lain. Jangan sombong, sampai merasa bersih dari dosa atau tidak akan terjerumus pada dosa yang dilakukan saudaranya. Semoga Allah memberikan hidayah demi hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar taubat

Mengejek Orang yang Berbuat Dosa

Jangan merasa diri bisa selamat dari dosa sehingga meremehkan orang lain yang berbuat dosa. Dan meremehkannya pun dalam rangka sombong, “Kamu kok bisa terjerumus dalam zina seperti itu? Aku jelas tak mungkin.” Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Bedakan antara menasihati dengan menjelek-jelekkan. Menasihat berarti ingin orang lain jadi baik. Kalau menjelek-jelekkan ada unsur kesombongan dan merasa diri lebih baik dari orang lain. Jangan sombong, sampai merasa bersih dari dosa atau tidak akan terjerumus pada dosa yang dilakukan saudaranya. Semoga Allah memberikan hidayah demi hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar taubat
Jangan merasa diri bisa selamat dari dosa sehingga meremehkan orang lain yang berbuat dosa. Dan meremehkannya pun dalam rangka sombong, “Kamu kok bisa terjerumus dalam zina seperti itu? Aku jelas tak mungkin.” Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Bedakan antara menasihati dengan menjelek-jelekkan. Menasihat berarti ingin orang lain jadi baik. Kalau menjelek-jelekkan ada unsur kesombongan dan merasa diri lebih baik dari orang lain. Jangan sombong, sampai merasa bersih dari dosa atau tidak akan terjerumus pada dosa yang dilakukan saudaranya. Semoga Allah memberikan hidayah demi hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar taubat


Jangan merasa diri bisa selamat dari dosa sehingga meremehkan orang lain yang berbuat dosa. Dan meremehkannya pun dalam rangka sombong, “Kamu kok bisa terjerumus dalam zina seperti itu? Aku jelas tak mungkin.” Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Bedakan antara menasihati dengan menjelek-jelekkan. Menasihat berarti ingin orang lain jadi baik. Kalau menjelek-jelekkan ada unsur kesombongan dan merasa diri lebih baik dari orang lain. Jangan sombong, sampai merasa bersih dari dosa atau tidak akan terjerumus pada dosa yang dilakukan saudaranya. Semoga Allah memberikan hidayah demi hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar taubat

Tidak Boleh Menyentuh Al Quran Kecuali Orang yang Suci

Ingat, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Jadi dalam keadaan berwudhu barulah mushaf Al-Qur’an boleh disentuh. Orang yang berhadats besar atau kecil tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an baik seluruh atau sebagiannya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالصَّحِيحُ فِي هَذَا الْبَابِ مَا ثَبَتَ عَنْ الصَّحَابَة – رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ – وَهُوَ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ أَنَّ مَسَّ الْمُصْحَفِ لَا يَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ “Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah pendapat para sahabat. Itulah pendapat yang sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 270) Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). ‘Tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al-Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Pembicaraan seperti tentu pada Al-Qur’an. (Lihat Al-Majmu’ 2: 72) Dalil dari hadits, عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Berarti yang tidak berwudhu tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Wanita yang sedang mengalami haidh dan nifas juga tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Dalil pendukung dari sahabat, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash. عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash, “Aku pernah memegang mushaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku.” Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?” “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Khilafiyat 1: 516. Ia mengatakan, “Riwayat ini shahih.” Diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 1: 161 no. 122) Juga didukung dari perkataan Salman Al-Farisi berikut. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, kami pernah bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu ‘Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat Al-Qur’an.” Beliau berkata, “Silakan bertanya namun aku tidak akan menyentuh Al-Qur’an. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS. Al-Waqiah: 77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu. (HR. Ad-Daruquthni 1: 124. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih). ‘Abdullah bin Umar juga mendukung hal ini. عَنْ نَافِعٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ لاَ يَمُسُّ المصْحَفَ إِلاَّ وَهُوَ طَاهِرٌ Dari Nafi, ia berkata, “Tidaklah Ibnu ‘Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya 2: 140). Baca artikel sebelumnya di Rumaysho.Com: Menyentuh Mushaf Al-Qur’an bagi Orang yang Berhadats Dalil Pendukung Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Ketika Berhadats Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Semoga bermanfaat. — Sore hari 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats

Tidak Boleh Menyentuh Al Quran Kecuali Orang yang Suci

Ingat, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Jadi dalam keadaan berwudhu barulah mushaf Al-Qur’an boleh disentuh. Orang yang berhadats besar atau kecil tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an baik seluruh atau sebagiannya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالصَّحِيحُ فِي هَذَا الْبَابِ مَا ثَبَتَ عَنْ الصَّحَابَة – رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ – وَهُوَ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ أَنَّ مَسَّ الْمُصْحَفِ لَا يَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ “Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah pendapat para sahabat. Itulah pendapat yang sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 270) Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). ‘Tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al-Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Pembicaraan seperti tentu pada Al-Qur’an. (Lihat Al-Majmu’ 2: 72) Dalil dari hadits, عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Berarti yang tidak berwudhu tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Wanita yang sedang mengalami haidh dan nifas juga tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Dalil pendukung dari sahabat, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash. عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash, “Aku pernah memegang mushaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku.” Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?” “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Khilafiyat 1: 516. Ia mengatakan, “Riwayat ini shahih.” Diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 1: 161 no. 122) Juga didukung dari perkataan Salman Al-Farisi berikut. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, kami pernah bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu ‘Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat Al-Qur’an.” Beliau berkata, “Silakan bertanya namun aku tidak akan menyentuh Al-Qur’an. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS. Al-Waqiah: 77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu. (HR. Ad-Daruquthni 1: 124. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih). ‘Abdullah bin Umar juga mendukung hal ini. عَنْ نَافِعٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ لاَ يَمُسُّ المصْحَفَ إِلاَّ وَهُوَ طَاهِرٌ Dari Nafi, ia berkata, “Tidaklah Ibnu ‘Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya 2: 140). Baca artikel sebelumnya di Rumaysho.Com: Menyentuh Mushaf Al-Qur’an bagi Orang yang Berhadats Dalil Pendukung Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Ketika Berhadats Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Semoga bermanfaat. — Sore hari 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats
Ingat, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Jadi dalam keadaan berwudhu barulah mushaf Al-Qur’an boleh disentuh. Orang yang berhadats besar atau kecil tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an baik seluruh atau sebagiannya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالصَّحِيحُ فِي هَذَا الْبَابِ مَا ثَبَتَ عَنْ الصَّحَابَة – رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ – وَهُوَ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ أَنَّ مَسَّ الْمُصْحَفِ لَا يَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ “Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah pendapat para sahabat. Itulah pendapat yang sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 270) Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). ‘Tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al-Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Pembicaraan seperti tentu pada Al-Qur’an. (Lihat Al-Majmu’ 2: 72) Dalil dari hadits, عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Berarti yang tidak berwudhu tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Wanita yang sedang mengalami haidh dan nifas juga tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Dalil pendukung dari sahabat, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash. عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash, “Aku pernah memegang mushaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku.” Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?” “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Khilafiyat 1: 516. Ia mengatakan, “Riwayat ini shahih.” Diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 1: 161 no. 122) Juga didukung dari perkataan Salman Al-Farisi berikut. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, kami pernah bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu ‘Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat Al-Qur’an.” Beliau berkata, “Silakan bertanya namun aku tidak akan menyentuh Al-Qur’an. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS. Al-Waqiah: 77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu. (HR. Ad-Daruquthni 1: 124. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih). ‘Abdullah bin Umar juga mendukung hal ini. عَنْ نَافِعٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ لاَ يَمُسُّ المصْحَفَ إِلاَّ وَهُوَ طَاهِرٌ Dari Nafi, ia berkata, “Tidaklah Ibnu ‘Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya 2: 140). Baca artikel sebelumnya di Rumaysho.Com: Menyentuh Mushaf Al-Qur’an bagi Orang yang Berhadats Dalil Pendukung Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Ketika Berhadats Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Semoga bermanfaat. — Sore hari 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats


Ingat, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Jadi dalam keadaan berwudhu barulah mushaf Al-Qur’an boleh disentuh. Orang yang berhadats besar atau kecil tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an baik seluruh atau sebagiannya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالصَّحِيحُ فِي هَذَا الْبَابِ مَا ثَبَتَ عَنْ الصَّحَابَة – رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ – وَهُوَ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ أَنَّ مَسَّ الْمُصْحَفِ لَا يَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ “Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah pendapat para sahabat. Itulah pendapat yang sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 270) Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). ‘Tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al-Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Pembicaraan seperti tentu pada Al-Qur’an. (Lihat Al-Majmu’ 2: 72) Dalil dari hadits, عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Berarti yang tidak berwudhu tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Wanita yang sedang mengalami haidh dan nifas juga tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Dalil pendukung dari sahabat, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash. عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash, “Aku pernah memegang mushaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku.” Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?” “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Khilafiyat 1: 516. Ia mengatakan, “Riwayat ini shahih.” Diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 1: 161 no. 122) Juga didukung dari perkataan Salman Al-Farisi berikut. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, kami pernah bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu ‘Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat Al-Qur’an.” Beliau berkata, “Silakan bertanya namun aku tidak akan menyentuh Al-Qur’an. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS. Al-Waqiah: 77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu. (HR. Ad-Daruquthni 1: 124. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih). ‘Abdullah bin Umar juga mendukung hal ini. عَنْ نَافِعٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ لاَ يَمُسُّ المصْحَفَ إِلاَّ وَهُوَ طَاهِرٌ Dari Nafi, ia berkata, “Tidaklah Ibnu ‘Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya 2: 140). Baca artikel sebelumnya di Rumaysho.Com: Menyentuh Mushaf Al-Qur’an bagi Orang yang Berhadats Dalil Pendukung Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Ketika Berhadats Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Semoga bermanfaat. — Sore hari 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats

Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh

Kapan waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits Anas bin Malik berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari no. 1134 dan Muslim no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa yang ditanyakan pada Anas adalah jarak waktu antara berakhirnya makan sahur dan dimulainya shalat Shubuh. (Fath Al-Bari, 4: 138) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu Shubuh. (Syarh Shahih Muslim, 7: 184). Al-Qurthubi menjelaskan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa sahur tersebut selesai sebelum terbit fajar Shubuh (azan Shubuh).” (Fath Al-Bari, 4: 139) Faedah makan sahur diakhirkan disebutkan oleh Ibnu Abi Jamrah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memandang suatu amalan yang sangat mudah bagi umatnya untuk dilakukan. Seandainya tidak makan sahur, maka berat menjalankan puasa. Seandainya makan sahur dilakukan di tengah malam (bukan di akhir waktu sahur, pen.) tentu juga memberatkan. Orang yang makan sahur tengah malam tentu tak bisa terkalahkan dengan rasa kantuknya. Makan sahur tengah malam pun dapat membuat lalai dari shalat Shubuh atau membuat seseorang berusaha keras untuk begadang.” (Fath Al-Bari, 4: 138). Kesimpulannya, waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dekat dengan waktu Shubuh, artinya beliau akhirkan. Sedangkan waktu berakhirnya adalah mendekati azan Shubuh berkumandang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun menjelang Isya, 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan sahur

Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh

Kapan waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits Anas bin Malik berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari no. 1134 dan Muslim no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa yang ditanyakan pada Anas adalah jarak waktu antara berakhirnya makan sahur dan dimulainya shalat Shubuh. (Fath Al-Bari, 4: 138) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu Shubuh. (Syarh Shahih Muslim, 7: 184). Al-Qurthubi menjelaskan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa sahur tersebut selesai sebelum terbit fajar Shubuh (azan Shubuh).” (Fath Al-Bari, 4: 139) Faedah makan sahur diakhirkan disebutkan oleh Ibnu Abi Jamrah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memandang suatu amalan yang sangat mudah bagi umatnya untuk dilakukan. Seandainya tidak makan sahur, maka berat menjalankan puasa. Seandainya makan sahur dilakukan di tengah malam (bukan di akhir waktu sahur, pen.) tentu juga memberatkan. Orang yang makan sahur tengah malam tentu tak bisa terkalahkan dengan rasa kantuknya. Makan sahur tengah malam pun dapat membuat lalai dari shalat Shubuh atau membuat seseorang berusaha keras untuk begadang.” (Fath Al-Bari, 4: 138). Kesimpulannya, waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dekat dengan waktu Shubuh, artinya beliau akhirkan. Sedangkan waktu berakhirnya adalah mendekati azan Shubuh berkumandang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun menjelang Isya, 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan sahur
Kapan waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits Anas bin Malik berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari no. 1134 dan Muslim no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa yang ditanyakan pada Anas adalah jarak waktu antara berakhirnya makan sahur dan dimulainya shalat Shubuh. (Fath Al-Bari, 4: 138) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu Shubuh. (Syarh Shahih Muslim, 7: 184). Al-Qurthubi menjelaskan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa sahur tersebut selesai sebelum terbit fajar Shubuh (azan Shubuh).” (Fath Al-Bari, 4: 139) Faedah makan sahur diakhirkan disebutkan oleh Ibnu Abi Jamrah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memandang suatu amalan yang sangat mudah bagi umatnya untuk dilakukan. Seandainya tidak makan sahur, maka berat menjalankan puasa. Seandainya makan sahur dilakukan di tengah malam (bukan di akhir waktu sahur, pen.) tentu juga memberatkan. Orang yang makan sahur tengah malam tentu tak bisa terkalahkan dengan rasa kantuknya. Makan sahur tengah malam pun dapat membuat lalai dari shalat Shubuh atau membuat seseorang berusaha keras untuk begadang.” (Fath Al-Bari, 4: 138). Kesimpulannya, waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dekat dengan waktu Shubuh, artinya beliau akhirkan. Sedangkan waktu berakhirnya adalah mendekati azan Shubuh berkumandang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun menjelang Isya, 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan sahur


Kapan waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits Anas bin Malik berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari no. 1134 dan Muslim no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa yang ditanyakan pada Anas adalah jarak waktu antara berakhirnya makan sahur dan dimulainya shalat Shubuh. (Fath Al-Bari, 4: 138) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu Shubuh. (Syarh Shahih Muslim, 7: 184). Al-Qurthubi menjelaskan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa sahur tersebut selesai sebelum terbit fajar Shubuh (azan Shubuh).” (Fath Al-Bari, 4: 139) Faedah makan sahur diakhirkan disebutkan oleh Ibnu Abi Jamrah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memandang suatu amalan yang sangat mudah bagi umatnya untuk dilakukan. Seandainya tidak makan sahur, maka berat menjalankan puasa. Seandainya makan sahur dilakukan di tengah malam (bukan di akhir waktu sahur, pen.) tentu juga memberatkan. Orang yang makan sahur tengah malam tentu tak bisa terkalahkan dengan rasa kantuknya. Makan sahur tengah malam pun dapat membuat lalai dari shalat Shubuh atau membuat seseorang berusaha keras untuk begadang.” (Fath Al-Bari, 4: 138). Kesimpulannya, waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dekat dengan waktu Shubuh, artinya beliau akhirkan. Sedangkan waktu berakhirnya adalah mendekati azan Shubuh berkumandang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun menjelang Isya, 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan sahur

Donasi Buka Puasa dan Fidyah untuk Kaum Dhuafa Gunungkidul 8200 Paket

Mari salurkan sedekah dan fidyah Anda untuk buka puasa bersama kaum dhuafa dan fakir miskin di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, jamaah Pesantren Darush Sholihin yang terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul sudah semakin meningkat. Pesantren ini sifatnya bukan nyantri dengan nginap di pondok, santri yang ada hanyalah santri kalong. Pesantren ini hanya membina masyarakat sekitar mulai dari anak-anak lewat TPA (jadwal belajar: Senin-Jumat), remaja lewat kajian pekanan, hingga santri dewasa dan sepuh lewat pengajian pada Malam Kamis, Malam Sabtu, Sabtu Sore, Ahad Pagi, dan Malam Senin. Kajian-kajian tadi sebagiannya disiarkan LIVE online via skype dan radio streaming sebagaimana info di sini. Masjid yang disalurkan untuk buka puasa hampir 50 masjid yang terletak mayoritasnya Kecamatan Panggang Gunungkidul. Jumlah ini meningkat dari 30 masjid di tahun sebelumnya. Jumlah paket buka puasa yang ditargetkan adalah 8200 paket. Harga per paket untuk buka puasa ini adalah Rp.10.000,-. Sehingga dana yang dibutuhkan adalah Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah). Bisa juga paket buka puasa ini diniatkan untuk fidyah bagi yang dikenakan kewajiban. Harga per paket juga sama untuk fidyah Rp.10.000,-. Fidyah ini akan disalurkan dalam bentuk paket makanan untuk buka puasa pada fakir dan miskin. Baca: Cara Pembayaran Fidyah Puasa. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi buka puasa ini, silakan menyalurkan donasi Anda ke: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: buka puasa DS# nama# alamat# besar donasi# bank tujuan transfer# tgl transfer. Contoh: buka puasa DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.1.000.010,-# BSM# 21 Mei 2015. Untuk format fidyah: fidyah DS# nama# alamat# besar transfer# jumlah paket fidyah# bank tujuan transnfer# tgl transfer. Contoh: fidyah DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.300.000,-# 30 paket# BSM# 21 Mei 2015. Kebutuhan Pesantren Darush Sholihin lainnya: (1) Renovasi Masjid Pesantren, kekurangan dana 300 juta rupiah. (2) Tebar 2000 jilbab dan gamis muslimah. (3) Pelebaran jalan dari dana riba. (4) Sebar zakat pada kaum dhuafa dan miskin di Gunungkidul. Semoga Allah berkahi rezekinya. Alangkah baiknya, info ini bisa dishare atau disebar pada kaum muslimin lainnya. Moga Anda pun raih pahala karena telah menyebar kebaikan. Info Buka Puasa dan Kegiatan Pesantren Darush Sholihin, silakan kontak: 0811267791 (Mas Jarot). Info selengkapnya: Donasi Buka Puasa 1436 H — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1436 H Tagsdonasi ramadhan

Donasi Buka Puasa dan Fidyah untuk Kaum Dhuafa Gunungkidul 8200 Paket

Mari salurkan sedekah dan fidyah Anda untuk buka puasa bersama kaum dhuafa dan fakir miskin di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, jamaah Pesantren Darush Sholihin yang terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul sudah semakin meningkat. Pesantren ini sifatnya bukan nyantri dengan nginap di pondok, santri yang ada hanyalah santri kalong. Pesantren ini hanya membina masyarakat sekitar mulai dari anak-anak lewat TPA (jadwal belajar: Senin-Jumat), remaja lewat kajian pekanan, hingga santri dewasa dan sepuh lewat pengajian pada Malam Kamis, Malam Sabtu, Sabtu Sore, Ahad Pagi, dan Malam Senin. Kajian-kajian tadi sebagiannya disiarkan LIVE online via skype dan radio streaming sebagaimana info di sini. Masjid yang disalurkan untuk buka puasa hampir 50 masjid yang terletak mayoritasnya Kecamatan Panggang Gunungkidul. Jumlah ini meningkat dari 30 masjid di tahun sebelumnya. Jumlah paket buka puasa yang ditargetkan adalah 8200 paket. Harga per paket untuk buka puasa ini adalah Rp.10.000,-. Sehingga dana yang dibutuhkan adalah Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah). Bisa juga paket buka puasa ini diniatkan untuk fidyah bagi yang dikenakan kewajiban. Harga per paket juga sama untuk fidyah Rp.10.000,-. Fidyah ini akan disalurkan dalam bentuk paket makanan untuk buka puasa pada fakir dan miskin. Baca: Cara Pembayaran Fidyah Puasa. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi buka puasa ini, silakan menyalurkan donasi Anda ke: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: buka puasa DS# nama# alamat# besar donasi# bank tujuan transfer# tgl transfer. Contoh: buka puasa DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.1.000.010,-# BSM# 21 Mei 2015. Untuk format fidyah: fidyah DS# nama# alamat# besar transfer# jumlah paket fidyah# bank tujuan transnfer# tgl transfer. Contoh: fidyah DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.300.000,-# 30 paket# BSM# 21 Mei 2015. Kebutuhan Pesantren Darush Sholihin lainnya: (1) Renovasi Masjid Pesantren, kekurangan dana 300 juta rupiah. (2) Tebar 2000 jilbab dan gamis muslimah. (3) Pelebaran jalan dari dana riba. (4) Sebar zakat pada kaum dhuafa dan miskin di Gunungkidul. Semoga Allah berkahi rezekinya. Alangkah baiknya, info ini bisa dishare atau disebar pada kaum muslimin lainnya. Moga Anda pun raih pahala karena telah menyebar kebaikan. Info Buka Puasa dan Kegiatan Pesantren Darush Sholihin, silakan kontak: 0811267791 (Mas Jarot). Info selengkapnya: Donasi Buka Puasa 1436 H — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1436 H Tagsdonasi ramadhan
Mari salurkan sedekah dan fidyah Anda untuk buka puasa bersama kaum dhuafa dan fakir miskin di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, jamaah Pesantren Darush Sholihin yang terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul sudah semakin meningkat. Pesantren ini sifatnya bukan nyantri dengan nginap di pondok, santri yang ada hanyalah santri kalong. Pesantren ini hanya membina masyarakat sekitar mulai dari anak-anak lewat TPA (jadwal belajar: Senin-Jumat), remaja lewat kajian pekanan, hingga santri dewasa dan sepuh lewat pengajian pada Malam Kamis, Malam Sabtu, Sabtu Sore, Ahad Pagi, dan Malam Senin. Kajian-kajian tadi sebagiannya disiarkan LIVE online via skype dan radio streaming sebagaimana info di sini. Masjid yang disalurkan untuk buka puasa hampir 50 masjid yang terletak mayoritasnya Kecamatan Panggang Gunungkidul. Jumlah ini meningkat dari 30 masjid di tahun sebelumnya. Jumlah paket buka puasa yang ditargetkan adalah 8200 paket. Harga per paket untuk buka puasa ini adalah Rp.10.000,-. Sehingga dana yang dibutuhkan adalah Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah). Bisa juga paket buka puasa ini diniatkan untuk fidyah bagi yang dikenakan kewajiban. Harga per paket juga sama untuk fidyah Rp.10.000,-. Fidyah ini akan disalurkan dalam bentuk paket makanan untuk buka puasa pada fakir dan miskin. Baca: Cara Pembayaran Fidyah Puasa. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi buka puasa ini, silakan menyalurkan donasi Anda ke: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: buka puasa DS# nama# alamat# besar donasi# bank tujuan transfer# tgl transfer. Contoh: buka puasa DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.1.000.010,-# BSM# 21 Mei 2015. Untuk format fidyah: fidyah DS# nama# alamat# besar transfer# jumlah paket fidyah# bank tujuan transnfer# tgl transfer. Contoh: fidyah DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.300.000,-# 30 paket# BSM# 21 Mei 2015. Kebutuhan Pesantren Darush Sholihin lainnya: (1) Renovasi Masjid Pesantren, kekurangan dana 300 juta rupiah. (2) Tebar 2000 jilbab dan gamis muslimah. (3) Pelebaran jalan dari dana riba. (4) Sebar zakat pada kaum dhuafa dan miskin di Gunungkidul. Semoga Allah berkahi rezekinya. Alangkah baiknya, info ini bisa dishare atau disebar pada kaum muslimin lainnya. Moga Anda pun raih pahala karena telah menyebar kebaikan. Info Buka Puasa dan Kegiatan Pesantren Darush Sholihin, silakan kontak: 0811267791 (Mas Jarot). Info selengkapnya: Donasi Buka Puasa 1436 H — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1436 H Tagsdonasi ramadhan


Mari salurkan sedekah dan fidyah Anda untuk buka puasa bersama kaum dhuafa dan fakir miskin di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, jamaah Pesantren Darush Sholihin yang terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul sudah semakin meningkat. Pesantren ini sifatnya bukan nyantri dengan nginap di pondok, santri yang ada hanyalah santri kalong. Pesantren ini hanya membina masyarakat sekitar mulai dari anak-anak lewat TPA (jadwal belajar: Senin-Jumat), remaja lewat kajian pekanan, hingga santri dewasa dan sepuh lewat pengajian pada Malam Kamis, Malam Sabtu, Sabtu Sore, Ahad Pagi, dan Malam Senin. Kajian-kajian tadi sebagiannya disiarkan LIVE online via skype dan radio streaming sebagaimana info di sini. Masjid yang disalurkan untuk buka puasa hampir 50 masjid yang terletak mayoritasnya Kecamatan Panggang Gunungkidul. Jumlah ini meningkat dari 30 masjid di tahun sebelumnya. Jumlah paket buka puasa yang ditargetkan adalah 8200 paket. Harga per paket untuk buka puasa ini adalah Rp.10.000,-. Sehingga dana yang dibutuhkan adalah Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah). Bisa juga paket buka puasa ini diniatkan untuk fidyah bagi yang dikenakan kewajiban. Harga per paket juga sama untuk fidyah Rp.10.000,-. Fidyah ini akan disalurkan dalam bentuk paket makanan untuk buka puasa pada fakir dan miskin. Baca: Cara Pembayaran Fidyah Puasa. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi buka puasa ini, silakan menyalurkan donasi Anda ke: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: buka puasa DS# nama# alamat# besar donasi# bank tujuan transfer# tgl transfer. Contoh: buka puasa DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.1.000.010,-# BSM# 21 Mei 2015. Untuk format fidyah: fidyah DS# nama# alamat# besar transfer# jumlah paket fidyah# bank tujuan transnfer# tgl transfer. Contoh: fidyah DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.300.000,-# 30 paket# BSM# 21 Mei 2015. Kebutuhan Pesantren Darush Sholihin lainnya: (1) Renovasi Masjid Pesantren, kekurangan dana 300 juta rupiah. (2) Tebar 2000 jilbab dan gamis muslimah. (3) Pelebaran jalan dari dana riba. (4) Sebar zakat pada kaum dhuafa dan miskin di Gunungkidul. Semoga Allah berkahi rezekinya. Alangkah baiknya, info ini bisa dishare atau disebar pada kaum muslimin lainnya. Moga Anda pun raih pahala karena telah menyebar kebaikan. Info Buka Puasa dan Kegiatan Pesantren Darush Sholihin, silakan kontak: 0811267791 (Mas Jarot). Info selengkapnya: Donasi Buka Puasa 1436 H — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1436 H Tagsdonasi ramadhan

KUBURAN YANG MEMBISU

مَا لِلْقُبُوْرِ كَأَنَّمَا لاَ سَاكِنَ …. فِيْهَا؟ وَقَدْ حَوَتِ الْعُصُوْرَ الْمَاضِيَةْAda apa gerangan kuburan seakan-akan tidak ada penghuninya?Padahal kuburan telah memendam generasi-generasi yang telah lalu…طَوَتِ الْمَلاَيِيْنَ الْكَثِيْرَةَ قَبْلَنَا …. وَلَسَوْفَ تَطَوَيْنَا وَتَبْقَى خَالِيَةْKuburan telah membenamkan berjuta-juta manusia sebelum kita…Dan sungguh kuburan juga akan membenamkan kita, dan kuburan tetap saja ada…  أَيْنَ الْمَهَا وَعُيُوْنُهَا وَفُتُوْنُهَا ؟… أَيْنَ الْجَبَابِرُ وَالْمُلُوْكُ الْعَاتِيَةْ ؟Dimanakah rusa dan matanya (yang indah) serta keelokannya?….Dimanakah orang-orang lalim dan raja-raja yang sombong?زَالُوْا مِنَ الدُّنْيَا كَأَنْ لَمْ يُوْلَدُوا ،… سَحَقَتْهُمْ كَفُّ الْقَضَاءِ الْقَاسِيَةْMereka telah sirna dari dunia ini, seakan-akan tidak pernah dilahirkan (di muka bumi)…Mereka telah terkena keputusan yang keras (kematian)…

KUBURAN YANG MEMBISU

مَا لِلْقُبُوْرِ كَأَنَّمَا لاَ سَاكِنَ …. فِيْهَا؟ وَقَدْ حَوَتِ الْعُصُوْرَ الْمَاضِيَةْAda apa gerangan kuburan seakan-akan tidak ada penghuninya?Padahal kuburan telah memendam generasi-generasi yang telah lalu…طَوَتِ الْمَلاَيِيْنَ الْكَثِيْرَةَ قَبْلَنَا …. وَلَسَوْفَ تَطَوَيْنَا وَتَبْقَى خَالِيَةْKuburan telah membenamkan berjuta-juta manusia sebelum kita…Dan sungguh kuburan juga akan membenamkan kita, dan kuburan tetap saja ada…  أَيْنَ الْمَهَا وَعُيُوْنُهَا وَفُتُوْنُهَا ؟… أَيْنَ الْجَبَابِرُ وَالْمُلُوْكُ الْعَاتِيَةْ ؟Dimanakah rusa dan matanya (yang indah) serta keelokannya?….Dimanakah orang-orang lalim dan raja-raja yang sombong?زَالُوْا مِنَ الدُّنْيَا كَأَنْ لَمْ يُوْلَدُوا ،… سَحَقَتْهُمْ كَفُّ الْقَضَاءِ الْقَاسِيَةْMereka telah sirna dari dunia ini, seakan-akan tidak pernah dilahirkan (di muka bumi)…Mereka telah terkena keputusan yang keras (kematian)…
مَا لِلْقُبُوْرِ كَأَنَّمَا لاَ سَاكِنَ …. فِيْهَا؟ وَقَدْ حَوَتِ الْعُصُوْرَ الْمَاضِيَةْAda apa gerangan kuburan seakan-akan tidak ada penghuninya?Padahal kuburan telah memendam generasi-generasi yang telah lalu…طَوَتِ الْمَلاَيِيْنَ الْكَثِيْرَةَ قَبْلَنَا …. وَلَسَوْفَ تَطَوَيْنَا وَتَبْقَى خَالِيَةْKuburan telah membenamkan berjuta-juta manusia sebelum kita…Dan sungguh kuburan juga akan membenamkan kita, dan kuburan tetap saja ada…  أَيْنَ الْمَهَا وَعُيُوْنُهَا وَفُتُوْنُهَا ؟… أَيْنَ الْجَبَابِرُ وَالْمُلُوْكُ الْعَاتِيَةْ ؟Dimanakah rusa dan matanya (yang indah) serta keelokannya?….Dimanakah orang-orang lalim dan raja-raja yang sombong?زَالُوْا مِنَ الدُّنْيَا كَأَنْ لَمْ يُوْلَدُوا ،… سَحَقَتْهُمْ كَفُّ الْقَضَاءِ الْقَاسِيَةْMereka telah sirna dari dunia ini, seakan-akan tidak pernah dilahirkan (di muka bumi)…Mereka telah terkena keputusan yang keras (kematian)…


مَا لِلْقُبُوْرِ كَأَنَّمَا لاَ سَاكِنَ …. فِيْهَا؟ وَقَدْ حَوَتِ الْعُصُوْرَ الْمَاضِيَةْAda apa gerangan kuburan seakan-akan tidak ada penghuninya?Padahal kuburan telah memendam generasi-generasi yang telah lalu…طَوَتِ الْمَلاَيِيْنَ الْكَثِيْرَةَ قَبْلَنَا …. وَلَسَوْفَ تَطَوَيْنَا وَتَبْقَى خَالِيَةْKuburan telah membenamkan berjuta-juta manusia sebelum kita…Dan sungguh kuburan juga akan membenamkan kita, dan kuburan tetap saja ada…  أَيْنَ الْمَهَا وَعُيُوْنُهَا وَفُتُوْنُهَا ؟… أَيْنَ الْجَبَابِرُ وَالْمُلُوْكُ الْعَاتِيَةْ ؟Dimanakah rusa dan matanya (yang indah) serta keelokannya?….Dimanakah orang-orang lalim dan raja-raja yang sombong?زَالُوْا مِنَ الدُّنْيَا كَأَنْ لَمْ يُوْلَدُوا ،… سَحَقَتْهُمْ كَفُّ الْقَضَاءِ الْقَاسِيَةْMereka telah sirna dari dunia ini, seakan-akan tidak pernah dilahirkan (di muka bumi)…Mereka telah terkena keputusan yang keras (kematian)…

Kelinci haram menurut syiah

Alasannya : kelinci haid, dan darah haid najis, dan kita tdk boleh makan najis.Bantahan : konsekuensinya berarti tdk semua kelinci haram, yang halal masih banyak, diantaranya :– kelinci jantan, krn yg jantan tdk haid– kelinci betina yg belum baligh– kelinci betina yg sudah monopouse– kelinci betina yang sudah bersih dari haidnya meskipun belum mandi junubTernyata orang yahudi juga mengharamkan kelinci (lihat perjanjian lama : kitab ulangan 14 : 7)

Kelinci haram menurut syiah

Alasannya : kelinci haid, dan darah haid najis, dan kita tdk boleh makan najis.Bantahan : konsekuensinya berarti tdk semua kelinci haram, yang halal masih banyak, diantaranya :– kelinci jantan, krn yg jantan tdk haid– kelinci betina yg belum baligh– kelinci betina yg sudah monopouse– kelinci betina yang sudah bersih dari haidnya meskipun belum mandi junubTernyata orang yahudi juga mengharamkan kelinci (lihat perjanjian lama : kitab ulangan 14 : 7)
Alasannya : kelinci haid, dan darah haid najis, dan kita tdk boleh makan najis.Bantahan : konsekuensinya berarti tdk semua kelinci haram, yang halal masih banyak, diantaranya :– kelinci jantan, krn yg jantan tdk haid– kelinci betina yg belum baligh– kelinci betina yg sudah monopouse– kelinci betina yang sudah bersih dari haidnya meskipun belum mandi junubTernyata orang yahudi juga mengharamkan kelinci (lihat perjanjian lama : kitab ulangan 14 : 7)


Alasannya : kelinci haid, dan darah haid najis, dan kita tdk boleh makan najis.Bantahan : konsekuensinya berarti tdk semua kelinci haram, yang halal masih banyak, diantaranya :– kelinci jantan, krn yg jantan tdk haid– kelinci betina yg belum baligh– kelinci betina yg sudah monopouse– kelinci betina yang sudah bersih dari haidnya meskipun belum mandi junubTernyata orang yahudi juga mengharamkan kelinci (lihat perjanjian lama : kitab ulangan 14 : 7)

Lagi marah?

Lagi marah?Nabi bersabda ;وَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang dari kalian marah maka diamlah” (HR Ahmad dgn sanad yg hasan)Bukan malah teriak…., teriak tdk meredamkan, malah mengobarkan…Berbicara tatkala malah sering menyebabkan perceraian…krn suami sering menjatuhkan talak tatkala marah…ia berucap sementara otaknya lagi buntu.Bahkan bisa menyebabkan pertumpahan darah, krn berbicara tatkala marah menyebabkan bantah membantah dan semakin mengobarkan emosi…Jika anda lagi marah cobalah diam…karena menjalankan perintah Nabi…, niscaya kesudahannya indah.Silahkan berbicara jika marah sudah redam.

Lagi marah?

Lagi marah?Nabi bersabda ;وَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang dari kalian marah maka diamlah” (HR Ahmad dgn sanad yg hasan)Bukan malah teriak…., teriak tdk meredamkan, malah mengobarkan…Berbicara tatkala malah sering menyebabkan perceraian…krn suami sering menjatuhkan talak tatkala marah…ia berucap sementara otaknya lagi buntu.Bahkan bisa menyebabkan pertumpahan darah, krn berbicara tatkala marah menyebabkan bantah membantah dan semakin mengobarkan emosi…Jika anda lagi marah cobalah diam…karena menjalankan perintah Nabi…, niscaya kesudahannya indah.Silahkan berbicara jika marah sudah redam.
Lagi marah?Nabi bersabda ;وَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang dari kalian marah maka diamlah” (HR Ahmad dgn sanad yg hasan)Bukan malah teriak…., teriak tdk meredamkan, malah mengobarkan…Berbicara tatkala malah sering menyebabkan perceraian…krn suami sering menjatuhkan talak tatkala marah…ia berucap sementara otaknya lagi buntu.Bahkan bisa menyebabkan pertumpahan darah, krn berbicara tatkala marah menyebabkan bantah membantah dan semakin mengobarkan emosi…Jika anda lagi marah cobalah diam…karena menjalankan perintah Nabi…, niscaya kesudahannya indah.Silahkan berbicara jika marah sudah redam.


Lagi marah?Nabi bersabda ;وَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang dari kalian marah maka diamlah” (HR Ahmad dgn sanad yg hasan)Bukan malah teriak…., teriak tdk meredamkan, malah mengobarkan…Berbicara tatkala malah sering menyebabkan perceraian…krn suami sering menjatuhkan talak tatkala marah…ia berucap sementara otaknya lagi buntu.Bahkan bisa menyebabkan pertumpahan darah, krn berbicara tatkala marah menyebabkan bantah membantah dan semakin mengobarkan emosi…Jika anda lagi marah cobalah diam…karena menjalankan perintah Nabi…, niscaya kesudahannya indah.Silahkan berbicara jika marah sudah redam.

Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih

Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut: 1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah. 2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. 3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323). Lihat penjelasan: Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir. Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Baca artikel lain di web ini: Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir

Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih

Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut: 1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah. 2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. 3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323). Lihat penjelasan: Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir. Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Baca artikel lain di web ini: Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir
Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut: 1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah. 2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. 3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323). Lihat penjelasan: Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir. Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Baca artikel lain di web ini: Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir


Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut: 1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah. 2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. 3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323). Lihat penjelasan: Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir. Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Baca artikel lain di web ini: Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir

Saat Puasa, Berakhlak yang Mulia dan Jaga Lisan

Ramadhan itu mengajarkan akhlak yang mulia. Di bulan yang mulia tersebut kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti dusta dan banyak mencela. Saat berpuasa wajib meninggalkan dusta sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Lihatlah bagaimana akibat dusta dalam puasa, seseorang tidak mendapatkan apa-apa. Di antara akhlak yang wajib ditinggalkan lagi adalah suka mencela atau menghina orang lain. Lihatlah bagaimana ancaman dalam ayat, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1). Kata Ibnu ‘Abbas adalah mencela dan menjelekkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 650). Sedangkan ‘wail’ dalam ayat bisa berarti ancaman celaka atau bisa berarti nama lembah di neraka. Ini menunjukkan bahaya bagi orang yang banyak mencela saat berpuasa. Termasuk dalam mencela adalah mencela saudaranya yang telah bertaubat dari dosa. Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Dalam Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Intinya, secara umum, puasa mengajarkan akhlak yang mulia. Jangan sampai puasa kita jadi sia-sia karena sikap atau tingkah laku kita yang jelek pada orang lain. Secara umum di setiap waktu, Islam mengajarkan kita akhlak yang mulia. Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَىْءٍ أَثْقَلُ فِى الْمِيزَانِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ “Tidaklah sesuatu yang lebih berat di timbangan selain akhlak yang mulia.” (HR. Abu Daud no. 4799 dan Tirmidzi no. 2003. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga dengan akhlak mulia semakin memberatkan timbangan amalan kita di hari kiamat kelak. — Disusun di saat hujan di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa

Saat Puasa, Berakhlak yang Mulia dan Jaga Lisan

Ramadhan itu mengajarkan akhlak yang mulia. Di bulan yang mulia tersebut kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti dusta dan banyak mencela. Saat berpuasa wajib meninggalkan dusta sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Lihatlah bagaimana akibat dusta dalam puasa, seseorang tidak mendapatkan apa-apa. Di antara akhlak yang wajib ditinggalkan lagi adalah suka mencela atau menghina orang lain. Lihatlah bagaimana ancaman dalam ayat, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1). Kata Ibnu ‘Abbas adalah mencela dan menjelekkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 650). Sedangkan ‘wail’ dalam ayat bisa berarti ancaman celaka atau bisa berarti nama lembah di neraka. Ini menunjukkan bahaya bagi orang yang banyak mencela saat berpuasa. Termasuk dalam mencela adalah mencela saudaranya yang telah bertaubat dari dosa. Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Dalam Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Intinya, secara umum, puasa mengajarkan akhlak yang mulia. Jangan sampai puasa kita jadi sia-sia karena sikap atau tingkah laku kita yang jelek pada orang lain. Secara umum di setiap waktu, Islam mengajarkan kita akhlak yang mulia. Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَىْءٍ أَثْقَلُ فِى الْمِيزَانِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ “Tidaklah sesuatu yang lebih berat di timbangan selain akhlak yang mulia.” (HR. Abu Daud no. 4799 dan Tirmidzi no. 2003. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga dengan akhlak mulia semakin memberatkan timbangan amalan kita di hari kiamat kelak. — Disusun di saat hujan di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa
Ramadhan itu mengajarkan akhlak yang mulia. Di bulan yang mulia tersebut kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti dusta dan banyak mencela. Saat berpuasa wajib meninggalkan dusta sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Lihatlah bagaimana akibat dusta dalam puasa, seseorang tidak mendapatkan apa-apa. Di antara akhlak yang wajib ditinggalkan lagi adalah suka mencela atau menghina orang lain. Lihatlah bagaimana ancaman dalam ayat, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1). Kata Ibnu ‘Abbas adalah mencela dan menjelekkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 650). Sedangkan ‘wail’ dalam ayat bisa berarti ancaman celaka atau bisa berarti nama lembah di neraka. Ini menunjukkan bahaya bagi orang yang banyak mencela saat berpuasa. Termasuk dalam mencela adalah mencela saudaranya yang telah bertaubat dari dosa. Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Dalam Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Intinya, secara umum, puasa mengajarkan akhlak yang mulia. Jangan sampai puasa kita jadi sia-sia karena sikap atau tingkah laku kita yang jelek pada orang lain. Secara umum di setiap waktu, Islam mengajarkan kita akhlak yang mulia. Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَىْءٍ أَثْقَلُ فِى الْمِيزَانِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ “Tidaklah sesuatu yang lebih berat di timbangan selain akhlak yang mulia.” (HR. Abu Daud no. 4799 dan Tirmidzi no. 2003. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga dengan akhlak mulia semakin memberatkan timbangan amalan kita di hari kiamat kelak. — Disusun di saat hujan di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa


Ramadhan itu mengajarkan akhlak yang mulia. Di bulan yang mulia tersebut kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti dusta dan banyak mencela. Saat berpuasa wajib meninggalkan dusta sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Lihatlah bagaimana akibat dusta dalam puasa, seseorang tidak mendapatkan apa-apa. Di antara akhlak yang wajib ditinggalkan lagi adalah suka mencela atau menghina orang lain. Lihatlah bagaimana ancaman dalam ayat, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1). Kata Ibnu ‘Abbas adalah mencela dan menjelekkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 650). Sedangkan ‘wail’ dalam ayat bisa berarti ancaman celaka atau bisa berarti nama lembah di neraka. Ini menunjukkan bahaya bagi orang yang banyak mencela saat berpuasa. Termasuk dalam mencela adalah mencela saudaranya yang telah bertaubat dari dosa. Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Dalam Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Intinya, secara umum, puasa mengajarkan akhlak yang mulia. Jangan sampai puasa kita jadi sia-sia karena sikap atau tingkah laku kita yang jelek pada orang lain. Secara umum di setiap waktu, Islam mengajarkan kita akhlak yang mulia. Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَىْءٍ أَثْقَلُ فِى الْمِيزَانِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ “Tidaklah sesuatu yang lebih berat di timbangan selain akhlak yang mulia.” (HR. Abu Daud no. 4799 dan Tirmidzi no. 2003. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga dengan akhlak mulia semakin memberatkan timbangan amalan kita di hari kiamat kelak. — Disusun di saat hujan di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa

Puasa Tetapi Tidak Shalat, Puasa Tidak Sah

Itulah yang kita dapati di bulan Ramadhan. Banyak yang baru jadi sadar shalat ketika bulan Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid ketika bulan Ramadhan. Kalau di luar bulan Ramadhan, tahulah sendiri. Lihat saja keadaan masjid-masjid kita bagaimana? Puasa Harus Jauhi Bermaksiat Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan: Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus. Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat. Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat. Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60). Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594) Tidak Shalat Bukanlah Muslim Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat. Dari Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ “Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?” Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41) Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42) Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52). Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya: “Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?” Jawab: “Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu) بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141) Puasa Tetapi Tidak Shalat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62) — Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat

Puasa Tetapi Tidak Shalat, Puasa Tidak Sah

Itulah yang kita dapati di bulan Ramadhan. Banyak yang baru jadi sadar shalat ketika bulan Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid ketika bulan Ramadhan. Kalau di luar bulan Ramadhan, tahulah sendiri. Lihat saja keadaan masjid-masjid kita bagaimana? Puasa Harus Jauhi Bermaksiat Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan: Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus. Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat. Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat. Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60). Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594) Tidak Shalat Bukanlah Muslim Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat. Dari Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ “Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?” Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41) Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42) Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52). Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya: “Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?” Jawab: “Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu) بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141) Puasa Tetapi Tidak Shalat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62) — Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat
Itulah yang kita dapati di bulan Ramadhan. Banyak yang baru jadi sadar shalat ketika bulan Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid ketika bulan Ramadhan. Kalau di luar bulan Ramadhan, tahulah sendiri. Lihat saja keadaan masjid-masjid kita bagaimana? Puasa Harus Jauhi Bermaksiat Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan: Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus. Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat. Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat. Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60). Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594) Tidak Shalat Bukanlah Muslim Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat. Dari Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ “Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?” Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41) Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42) Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52). Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya: “Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?” Jawab: “Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu) بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141) Puasa Tetapi Tidak Shalat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62) — Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat


Itulah yang kita dapati di bulan Ramadhan. Banyak yang baru jadi sadar shalat ketika bulan Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid ketika bulan Ramadhan. Kalau di luar bulan Ramadhan, tahulah sendiri. Lihat saja keadaan masjid-masjid kita bagaimana? Puasa Harus Jauhi Bermaksiat Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan: Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus. Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat. Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat. Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60). Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594) Tidak Shalat Bukanlah Muslim Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat. Dari Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ “Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?” Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41) Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42) Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52). Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya: “Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?” Jawab: “Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu) بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141) Puasa Tetapi Tidak Shalat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62) — Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat
Prev     Next