Pahala Amalan di Bulan Ramadhan 1000 Kali Lipat Dibanding Bulan Lain, Benarkah?

Berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan bisa jadi dilihat dari sisi jumlah (kuantitas) atau dari sisi besar (kualitasnya). Benarkah pahala amalan di bulan Ramadhan 1000 kali lipat dibanding bulan lainnya? Amalan yang Berlipat Pahalanya di Bulan Ramadhan Ada beberapa dalil yang menunjukkan pahala yang berlipat pada sebagian amal dan sebagian waktu di bulan Ramadhan. 1- Amalan puasa Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana pahala amalan puasa akan berlipat-lipat dibanding amalan lainnya, maka puasa di bulan Ramadhan lebih berlipat pahalanya dibanding puasa di bulan lainnya. Ini semua bisa terjadi karena mulianya bulan Ramadhan dan puasa yang dilakukan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah pada hamba-Nya. Allah pun menjadikan puasa di bulan Ramadhan sebagai bagian dari rukun Islam, tiang penegak Islam.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 271) 2- Amalan di malam Lailatul Qadar Lailatul qadar akan dilipatgandakan pahala sebagaimana disebutkan dalam ayat, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam Lailatul Qadar lebih baik dari ibadah di seribu bulan lamanya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 977) 3- Umrah di bulan Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863) Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (8: 442) berkata, “Maksud senilai dengan haji adalah sama dan semisal dalam pahala.” Akan tetapi yang sebenarnya terjadi pahala haji lebih berlipat-lipat daripada pahala umrah. Karena haji adalah salah satu rukun Islam. Baca artikel: Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi Berlipatnya Pahala dengan Bilangan Tertentu Berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu memang disebutkan dalam hadits. Namun haditsnya adalah hadits yang dha’if. Juga ada kalam ulama yang mendukung. Namun kalam tersebut cuma sekedar perkataan untuk memotivasi dan membangkitkan semangat. Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة، وقيام ليله تطوعا ، من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه، ومن أدى فيه فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali 5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Baca artikel: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan. Semoga kita dimudahkan meraih limpahan pahala di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, Al-Mula ‘Ali Al-Qari. Maktabah Syamilah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221733 — Selesai disusun ba’da ‘Ashar, 12 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa

Pahala Amalan di Bulan Ramadhan 1000 Kali Lipat Dibanding Bulan Lain, Benarkah?

Berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan bisa jadi dilihat dari sisi jumlah (kuantitas) atau dari sisi besar (kualitasnya). Benarkah pahala amalan di bulan Ramadhan 1000 kali lipat dibanding bulan lainnya? Amalan yang Berlipat Pahalanya di Bulan Ramadhan Ada beberapa dalil yang menunjukkan pahala yang berlipat pada sebagian amal dan sebagian waktu di bulan Ramadhan. 1- Amalan puasa Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana pahala amalan puasa akan berlipat-lipat dibanding amalan lainnya, maka puasa di bulan Ramadhan lebih berlipat pahalanya dibanding puasa di bulan lainnya. Ini semua bisa terjadi karena mulianya bulan Ramadhan dan puasa yang dilakukan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah pada hamba-Nya. Allah pun menjadikan puasa di bulan Ramadhan sebagai bagian dari rukun Islam, tiang penegak Islam.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 271) 2- Amalan di malam Lailatul Qadar Lailatul qadar akan dilipatgandakan pahala sebagaimana disebutkan dalam ayat, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam Lailatul Qadar lebih baik dari ibadah di seribu bulan lamanya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 977) 3- Umrah di bulan Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863) Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (8: 442) berkata, “Maksud senilai dengan haji adalah sama dan semisal dalam pahala.” Akan tetapi yang sebenarnya terjadi pahala haji lebih berlipat-lipat daripada pahala umrah. Karena haji adalah salah satu rukun Islam. Baca artikel: Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi Berlipatnya Pahala dengan Bilangan Tertentu Berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu memang disebutkan dalam hadits. Namun haditsnya adalah hadits yang dha’if. Juga ada kalam ulama yang mendukung. Namun kalam tersebut cuma sekedar perkataan untuk memotivasi dan membangkitkan semangat. Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة، وقيام ليله تطوعا ، من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه، ومن أدى فيه فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali 5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Baca artikel: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan. Semoga kita dimudahkan meraih limpahan pahala di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, Al-Mula ‘Ali Al-Qari. Maktabah Syamilah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221733 — Selesai disusun ba’da ‘Ashar, 12 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa
Berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan bisa jadi dilihat dari sisi jumlah (kuantitas) atau dari sisi besar (kualitasnya). Benarkah pahala amalan di bulan Ramadhan 1000 kali lipat dibanding bulan lainnya? Amalan yang Berlipat Pahalanya di Bulan Ramadhan Ada beberapa dalil yang menunjukkan pahala yang berlipat pada sebagian amal dan sebagian waktu di bulan Ramadhan. 1- Amalan puasa Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana pahala amalan puasa akan berlipat-lipat dibanding amalan lainnya, maka puasa di bulan Ramadhan lebih berlipat pahalanya dibanding puasa di bulan lainnya. Ini semua bisa terjadi karena mulianya bulan Ramadhan dan puasa yang dilakukan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah pada hamba-Nya. Allah pun menjadikan puasa di bulan Ramadhan sebagai bagian dari rukun Islam, tiang penegak Islam.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 271) 2- Amalan di malam Lailatul Qadar Lailatul qadar akan dilipatgandakan pahala sebagaimana disebutkan dalam ayat, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam Lailatul Qadar lebih baik dari ibadah di seribu bulan lamanya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 977) 3- Umrah di bulan Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863) Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (8: 442) berkata, “Maksud senilai dengan haji adalah sama dan semisal dalam pahala.” Akan tetapi yang sebenarnya terjadi pahala haji lebih berlipat-lipat daripada pahala umrah. Karena haji adalah salah satu rukun Islam. Baca artikel: Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi Berlipatnya Pahala dengan Bilangan Tertentu Berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu memang disebutkan dalam hadits. Namun haditsnya adalah hadits yang dha’if. Juga ada kalam ulama yang mendukung. Namun kalam tersebut cuma sekedar perkataan untuk memotivasi dan membangkitkan semangat. Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة، وقيام ليله تطوعا ، من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه، ومن أدى فيه فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali 5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Baca artikel: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan. Semoga kita dimudahkan meraih limpahan pahala di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, Al-Mula ‘Ali Al-Qari. Maktabah Syamilah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221733 — Selesai disusun ba’da ‘Ashar, 12 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa


Berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan bisa jadi dilihat dari sisi jumlah (kuantitas) atau dari sisi besar (kualitasnya). Benarkah pahala amalan di bulan Ramadhan 1000 kali lipat dibanding bulan lainnya? Amalan yang Berlipat Pahalanya di Bulan Ramadhan Ada beberapa dalil yang menunjukkan pahala yang berlipat pada sebagian amal dan sebagian waktu di bulan Ramadhan. 1- Amalan puasa Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana pahala amalan puasa akan berlipat-lipat dibanding amalan lainnya, maka puasa di bulan Ramadhan lebih berlipat pahalanya dibanding puasa di bulan lainnya. Ini semua bisa terjadi karena mulianya bulan Ramadhan dan puasa yang dilakukan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah pada hamba-Nya. Allah pun menjadikan puasa di bulan Ramadhan sebagai bagian dari rukun Islam, tiang penegak Islam.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 271) 2- Amalan di malam Lailatul Qadar Lailatul qadar akan dilipatgandakan pahala sebagaimana disebutkan dalam ayat, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam Lailatul Qadar lebih baik dari ibadah di seribu bulan lamanya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 977) 3- Umrah di bulan Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863) Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (8: 442) berkata, “Maksud senilai dengan haji adalah sama dan semisal dalam pahala.” Akan tetapi yang sebenarnya terjadi pahala haji lebih berlipat-lipat daripada pahala umrah. Karena haji adalah salah satu rukun Islam. Baca artikel: Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi Berlipatnya Pahala dengan Bilangan Tertentu Berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu memang disebutkan dalam hadits. Namun haditsnya adalah hadits yang dha’if. Juga ada kalam ulama yang mendukung. Namun kalam tersebut cuma sekedar perkataan untuk memotivasi dan membangkitkan semangat. Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة، وقيام ليله تطوعا ، من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه، ومن أدى فيه فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali 5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Baca artikel: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan. Semoga kita dimudahkan meraih limpahan pahala di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, Al-Mula ‘Ali Al-Qari. Maktabah Syamilah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221733 — Selesai disusun ba’da ‘Ashar, 12 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa

Masuk Misionaris Saat Krisis Air, Mari Sekarang Donasi Air Bersih

Saat ini di Panggang dan Purwosari Gunungkidul, daerah sebelah barat dari Kabupaten Gunungkidul sedang mengalami kekeringan air. Kalau di masa silam, kesempatan ini digunakan oleh misionaris untuk membantu warga-warga yang kekurangan air. Lihat saja, daerah-daerah yang diserang oleh para misionaris dan rata-rata memiliki gereja adalah daerah yang minus air. Sedangkan daerah yang dianugerahi air seperti daerah Petoyan Purwosari, terbukti mayoritasnya muslim. Di awal-awal Ramadhan, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal sudah menyalurkan air tangki (5000 L) ke masjid-masjid di sekitar Pesantren. Namun qadarullah, air di masjid sudah habis setelah Ramadhan berjalan 9 hari. Demi memenuhi pasokan air untuk 50 masjid lebih di sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari, Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (Pesantren Darush Sholihin) membuka donasi. Silakan disalurkan ke rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Lalu konfirmasi via sms ke nomor 0823 139 50500 dengan format: krisis air#nama#alamat#jumlah donasi#bank tujuan transfer#tanggal. Contoh: krisis air#Rini Rahmawati#Jakarta#1.000.000#BSM#26 Juni 2015. Info: – harga per tangki air isi 5000 L: Rp.100-170 ribu rupiah tergantung sulit dan jauhnya daerah. – tidak ada sumur bor karena struktur tanah berbatu dan sulit pula menampung air. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Memberi minum pada hewan saja mendapatkan ganjaran, bagaimana lagi dengan manusia? Semoga Allah berkahi rezekinya dan memberkahi hartanya di bulan Ramadhan penuh berkah ini. Silakan lihat Laporan Donasi Air Bersih. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info DarushSholihin.Com, Web Konsultasi Rumaysho.Com, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Fans Page FB Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsair bersih renovasi masjid

Masuk Misionaris Saat Krisis Air, Mari Sekarang Donasi Air Bersih

Saat ini di Panggang dan Purwosari Gunungkidul, daerah sebelah barat dari Kabupaten Gunungkidul sedang mengalami kekeringan air. Kalau di masa silam, kesempatan ini digunakan oleh misionaris untuk membantu warga-warga yang kekurangan air. Lihat saja, daerah-daerah yang diserang oleh para misionaris dan rata-rata memiliki gereja adalah daerah yang minus air. Sedangkan daerah yang dianugerahi air seperti daerah Petoyan Purwosari, terbukti mayoritasnya muslim. Di awal-awal Ramadhan, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal sudah menyalurkan air tangki (5000 L) ke masjid-masjid di sekitar Pesantren. Namun qadarullah, air di masjid sudah habis setelah Ramadhan berjalan 9 hari. Demi memenuhi pasokan air untuk 50 masjid lebih di sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari, Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (Pesantren Darush Sholihin) membuka donasi. Silakan disalurkan ke rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Lalu konfirmasi via sms ke nomor 0823 139 50500 dengan format: krisis air#nama#alamat#jumlah donasi#bank tujuan transfer#tanggal. Contoh: krisis air#Rini Rahmawati#Jakarta#1.000.000#BSM#26 Juni 2015. Info: – harga per tangki air isi 5000 L: Rp.100-170 ribu rupiah tergantung sulit dan jauhnya daerah. – tidak ada sumur bor karena struktur tanah berbatu dan sulit pula menampung air. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Memberi minum pada hewan saja mendapatkan ganjaran, bagaimana lagi dengan manusia? Semoga Allah berkahi rezekinya dan memberkahi hartanya di bulan Ramadhan penuh berkah ini. Silakan lihat Laporan Donasi Air Bersih. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info DarushSholihin.Com, Web Konsultasi Rumaysho.Com, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Fans Page FB Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsair bersih renovasi masjid
Saat ini di Panggang dan Purwosari Gunungkidul, daerah sebelah barat dari Kabupaten Gunungkidul sedang mengalami kekeringan air. Kalau di masa silam, kesempatan ini digunakan oleh misionaris untuk membantu warga-warga yang kekurangan air. Lihat saja, daerah-daerah yang diserang oleh para misionaris dan rata-rata memiliki gereja adalah daerah yang minus air. Sedangkan daerah yang dianugerahi air seperti daerah Petoyan Purwosari, terbukti mayoritasnya muslim. Di awal-awal Ramadhan, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal sudah menyalurkan air tangki (5000 L) ke masjid-masjid di sekitar Pesantren. Namun qadarullah, air di masjid sudah habis setelah Ramadhan berjalan 9 hari. Demi memenuhi pasokan air untuk 50 masjid lebih di sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari, Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (Pesantren Darush Sholihin) membuka donasi. Silakan disalurkan ke rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Lalu konfirmasi via sms ke nomor 0823 139 50500 dengan format: krisis air#nama#alamat#jumlah donasi#bank tujuan transfer#tanggal. Contoh: krisis air#Rini Rahmawati#Jakarta#1.000.000#BSM#26 Juni 2015. Info: – harga per tangki air isi 5000 L: Rp.100-170 ribu rupiah tergantung sulit dan jauhnya daerah. – tidak ada sumur bor karena struktur tanah berbatu dan sulit pula menampung air. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Memberi minum pada hewan saja mendapatkan ganjaran, bagaimana lagi dengan manusia? Semoga Allah berkahi rezekinya dan memberkahi hartanya di bulan Ramadhan penuh berkah ini. Silakan lihat Laporan Donasi Air Bersih. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info DarushSholihin.Com, Web Konsultasi Rumaysho.Com, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Fans Page FB Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsair bersih renovasi masjid


Saat ini di Panggang dan Purwosari Gunungkidul, daerah sebelah barat dari Kabupaten Gunungkidul sedang mengalami kekeringan air. Kalau di masa silam, kesempatan ini digunakan oleh misionaris untuk membantu warga-warga yang kekurangan air. Lihat saja, daerah-daerah yang diserang oleh para misionaris dan rata-rata memiliki gereja adalah daerah yang minus air. Sedangkan daerah yang dianugerahi air seperti daerah Petoyan Purwosari, terbukti mayoritasnya muslim. Di awal-awal Ramadhan, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal sudah menyalurkan air tangki (5000 L) ke masjid-masjid di sekitar Pesantren. Namun qadarullah, air di masjid sudah habis setelah Ramadhan berjalan 9 hari. Demi memenuhi pasokan air untuk 50 masjid lebih di sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari, Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (Pesantren Darush Sholihin) membuka donasi. Silakan disalurkan ke rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Lalu konfirmasi via sms ke nomor 0823 139 50500 dengan format: krisis air#nama#alamat#jumlah donasi#bank tujuan transfer#tanggal. Contoh: krisis air#Rini Rahmawati#Jakarta#1.000.000#BSM#26 Juni 2015. Info: – harga per tangki air isi 5000 L: Rp.100-170 ribu rupiah tergantung sulit dan jauhnya daerah. – tidak ada sumur bor karena struktur tanah berbatu dan sulit pula menampung air. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Memberi minum pada hewan saja mendapatkan ganjaran, bagaimana lagi dengan manusia? Semoga Allah berkahi rezekinya dan memberkahi hartanya di bulan Ramadhan penuh berkah ini. Silakan lihat Laporan Donasi Air Bersih. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info DarushSholihin.Com, Web Konsultasi Rumaysho.Com, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Fans Page FB Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsair bersih renovasi masjid

Tafsir Surat Asy Syarh (2): Nama Nabi Muhammad Terus Disanjung

Nama Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus disebut dan disanjung. Bahkan nama beliau selalu disebut bergandengan dengan nama Allah seperti dalam lafal azan, khutbah, shalat, dan syahadat ketika orang masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” (QS. Alam Nasyrah: 4) Mujahid berkata bahwa tidaklah nama Allah disebut melainkan diserta dengan nama Nabi Muhammad seperti pada syahadat ‘asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.’ Qatadah berkata, “Allah meninggikan penyebutan Nabi Muhammad di dunia dan di akhirat. Tidaklah seorang khatib, seorang yang membaca tasyahud, seorang yang bershalawat melainkan disebut dengannya: Asyahadu alla ilaha illallah, wa anna Muhammadar rasulullah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 596) Dalam Zaadul Masiir (9: 163), pendapat Qatadah inilah yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 607), ketika nama Allah disebut, nama Muhammad juga disebut seperti dalam azan, iqamah, tasyahud dan khutbah. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 975) disebutkan, tidaklah nama Allah disebut melainkan nama Muhammad juga disebut bersamanya. Sebagaimana disebut ketika seseorang masuk Islam, dalam azan, iqamah, khutbah dan selainnya. Begitu pula di urusan lainnya yang di mana Allah meninggikan penyebutan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hati orang beriman pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu dicinta, diagungkan, tidak seperti yang lain, dan ini setelah nama Allah disebut. Pelajaran penting yang bisa diambil pula dapat dilihat dari perkataan Ibnu Taimiyah berikut. Ibnu Taimiyah berkata, “Allah telah memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari 30 tempat dalam Al-Qur’an. Allah mengaitkan ketaatan kepada-Nya dengan ketaatan pada Rasul. Begitu pula Allah menggandengkan orang yang menyelisihi perintah-Nya dengan menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Allah menggandengkan nama-Nya dan nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah nama Allah disebut melainkan dengan menyebut nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Ibnu ‘Abbas berkata mengenai ayat, “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” Yang dimaksud adalah ketika disebut nama Allah, maka nama Muhammad juga disebut. Hal ini ditemukan seperti pada tasyahud, khutbah, dan azan terdapat persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Islam pun tidaklah sah kecuali dengan menyebut syahadat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengakuan risalah beliau. Begitu pula azan tidaklah sah kecuali dengan menyebut nama Muhammad dan syahadat Muhammad utusan Allah. Begitu pula shalat dan khutbah tidaklah sah melainkan dengan menyebut nama dan syahadat pada beliau. Bahkan diberi ancaman dan kekufuran oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63). Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Fitnah apakah itu?” “Yang dimaksud adalah kekufuran,” jawab Imam Ahmad. Begitu pula Allah menetapkan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam Musnad Al-Imam Ahmad dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْت بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَتْ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ “Aku diutus menjelang hari kiamat untuk memerintah supaya Allah saja yang disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku. Lalu dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintahku. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”[1] (Majmu’ah Al-Fatawa, 19: 104) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaadul Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan ketiga, 1404 H. ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — [1] HR. Ahmad 2: 50. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menganggap bahwa hadits ini dha’if.   Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H, 10: 26 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspemberian nama shalawat tafsir juz amma

Tafsir Surat Asy Syarh (2): Nama Nabi Muhammad Terus Disanjung

Nama Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus disebut dan disanjung. Bahkan nama beliau selalu disebut bergandengan dengan nama Allah seperti dalam lafal azan, khutbah, shalat, dan syahadat ketika orang masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” (QS. Alam Nasyrah: 4) Mujahid berkata bahwa tidaklah nama Allah disebut melainkan diserta dengan nama Nabi Muhammad seperti pada syahadat ‘asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.’ Qatadah berkata, “Allah meninggikan penyebutan Nabi Muhammad di dunia dan di akhirat. Tidaklah seorang khatib, seorang yang membaca tasyahud, seorang yang bershalawat melainkan disebut dengannya: Asyahadu alla ilaha illallah, wa anna Muhammadar rasulullah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 596) Dalam Zaadul Masiir (9: 163), pendapat Qatadah inilah yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 607), ketika nama Allah disebut, nama Muhammad juga disebut seperti dalam azan, iqamah, tasyahud dan khutbah. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 975) disebutkan, tidaklah nama Allah disebut melainkan nama Muhammad juga disebut bersamanya. Sebagaimana disebut ketika seseorang masuk Islam, dalam azan, iqamah, khutbah dan selainnya. Begitu pula di urusan lainnya yang di mana Allah meninggikan penyebutan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hati orang beriman pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu dicinta, diagungkan, tidak seperti yang lain, dan ini setelah nama Allah disebut. Pelajaran penting yang bisa diambil pula dapat dilihat dari perkataan Ibnu Taimiyah berikut. Ibnu Taimiyah berkata, “Allah telah memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari 30 tempat dalam Al-Qur’an. Allah mengaitkan ketaatan kepada-Nya dengan ketaatan pada Rasul. Begitu pula Allah menggandengkan orang yang menyelisihi perintah-Nya dengan menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Allah menggandengkan nama-Nya dan nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah nama Allah disebut melainkan dengan menyebut nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Ibnu ‘Abbas berkata mengenai ayat, “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” Yang dimaksud adalah ketika disebut nama Allah, maka nama Muhammad juga disebut. Hal ini ditemukan seperti pada tasyahud, khutbah, dan azan terdapat persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Islam pun tidaklah sah kecuali dengan menyebut syahadat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengakuan risalah beliau. Begitu pula azan tidaklah sah kecuali dengan menyebut nama Muhammad dan syahadat Muhammad utusan Allah. Begitu pula shalat dan khutbah tidaklah sah melainkan dengan menyebut nama dan syahadat pada beliau. Bahkan diberi ancaman dan kekufuran oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63). Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Fitnah apakah itu?” “Yang dimaksud adalah kekufuran,” jawab Imam Ahmad. Begitu pula Allah menetapkan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam Musnad Al-Imam Ahmad dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْت بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَتْ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ “Aku diutus menjelang hari kiamat untuk memerintah supaya Allah saja yang disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku. Lalu dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintahku. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”[1] (Majmu’ah Al-Fatawa, 19: 104) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaadul Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan ketiga, 1404 H. ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — [1] HR. Ahmad 2: 50. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menganggap bahwa hadits ini dha’if.   Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H, 10: 26 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspemberian nama shalawat tafsir juz amma
Nama Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus disebut dan disanjung. Bahkan nama beliau selalu disebut bergandengan dengan nama Allah seperti dalam lafal azan, khutbah, shalat, dan syahadat ketika orang masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” (QS. Alam Nasyrah: 4) Mujahid berkata bahwa tidaklah nama Allah disebut melainkan diserta dengan nama Nabi Muhammad seperti pada syahadat ‘asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.’ Qatadah berkata, “Allah meninggikan penyebutan Nabi Muhammad di dunia dan di akhirat. Tidaklah seorang khatib, seorang yang membaca tasyahud, seorang yang bershalawat melainkan disebut dengannya: Asyahadu alla ilaha illallah, wa anna Muhammadar rasulullah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 596) Dalam Zaadul Masiir (9: 163), pendapat Qatadah inilah yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 607), ketika nama Allah disebut, nama Muhammad juga disebut seperti dalam azan, iqamah, tasyahud dan khutbah. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 975) disebutkan, tidaklah nama Allah disebut melainkan nama Muhammad juga disebut bersamanya. Sebagaimana disebut ketika seseorang masuk Islam, dalam azan, iqamah, khutbah dan selainnya. Begitu pula di urusan lainnya yang di mana Allah meninggikan penyebutan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hati orang beriman pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu dicinta, diagungkan, tidak seperti yang lain, dan ini setelah nama Allah disebut. Pelajaran penting yang bisa diambil pula dapat dilihat dari perkataan Ibnu Taimiyah berikut. Ibnu Taimiyah berkata, “Allah telah memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari 30 tempat dalam Al-Qur’an. Allah mengaitkan ketaatan kepada-Nya dengan ketaatan pada Rasul. Begitu pula Allah menggandengkan orang yang menyelisihi perintah-Nya dengan menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Allah menggandengkan nama-Nya dan nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah nama Allah disebut melainkan dengan menyebut nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Ibnu ‘Abbas berkata mengenai ayat, “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” Yang dimaksud adalah ketika disebut nama Allah, maka nama Muhammad juga disebut. Hal ini ditemukan seperti pada tasyahud, khutbah, dan azan terdapat persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Islam pun tidaklah sah kecuali dengan menyebut syahadat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengakuan risalah beliau. Begitu pula azan tidaklah sah kecuali dengan menyebut nama Muhammad dan syahadat Muhammad utusan Allah. Begitu pula shalat dan khutbah tidaklah sah melainkan dengan menyebut nama dan syahadat pada beliau. Bahkan diberi ancaman dan kekufuran oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63). Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Fitnah apakah itu?” “Yang dimaksud adalah kekufuran,” jawab Imam Ahmad. Begitu pula Allah menetapkan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam Musnad Al-Imam Ahmad dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْت بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَتْ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ “Aku diutus menjelang hari kiamat untuk memerintah supaya Allah saja yang disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku. Lalu dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintahku. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”[1] (Majmu’ah Al-Fatawa, 19: 104) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaadul Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan ketiga, 1404 H. ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — [1] HR. Ahmad 2: 50. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menganggap bahwa hadits ini dha’if.   Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H, 10: 26 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspemberian nama shalawat tafsir juz amma


Nama Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus disebut dan disanjung. Bahkan nama beliau selalu disebut bergandengan dengan nama Allah seperti dalam lafal azan, khutbah, shalat, dan syahadat ketika orang masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” (QS. Alam Nasyrah: 4) Mujahid berkata bahwa tidaklah nama Allah disebut melainkan diserta dengan nama Nabi Muhammad seperti pada syahadat ‘asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.’ Qatadah berkata, “Allah meninggikan penyebutan Nabi Muhammad di dunia dan di akhirat. Tidaklah seorang khatib, seorang yang membaca tasyahud, seorang yang bershalawat melainkan disebut dengannya: Asyahadu alla ilaha illallah, wa anna Muhammadar rasulullah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 596) Dalam Zaadul Masiir (9: 163), pendapat Qatadah inilah yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 607), ketika nama Allah disebut, nama Muhammad juga disebut seperti dalam azan, iqamah, tasyahud dan khutbah. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 975) disebutkan, tidaklah nama Allah disebut melainkan nama Muhammad juga disebut bersamanya. Sebagaimana disebut ketika seseorang masuk Islam, dalam azan, iqamah, khutbah dan selainnya. Begitu pula di urusan lainnya yang di mana Allah meninggikan penyebutan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hati orang beriman pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu dicinta, diagungkan, tidak seperti yang lain, dan ini setelah nama Allah disebut. Pelajaran penting yang bisa diambil pula dapat dilihat dari perkataan Ibnu Taimiyah berikut. Ibnu Taimiyah berkata, “Allah telah memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari 30 tempat dalam Al-Qur’an. Allah mengaitkan ketaatan kepada-Nya dengan ketaatan pada Rasul. Begitu pula Allah menggandengkan orang yang menyelisihi perintah-Nya dengan menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Allah menggandengkan nama-Nya dan nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah nama Allah disebut melainkan dengan menyebut nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Ibnu ‘Abbas berkata mengenai ayat, “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” Yang dimaksud adalah ketika disebut nama Allah, maka nama Muhammad juga disebut. Hal ini ditemukan seperti pada tasyahud, khutbah, dan azan terdapat persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Islam pun tidaklah sah kecuali dengan menyebut syahadat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengakuan risalah beliau. Begitu pula azan tidaklah sah kecuali dengan menyebut nama Muhammad dan syahadat Muhammad utusan Allah. Begitu pula shalat dan khutbah tidaklah sah melainkan dengan menyebut nama dan syahadat pada beliau. Bahkan diberi ancaman dan kekufuran oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63). Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Fitnah apakah itu?” “Yang dimaksud adalah kekufuran,” jawab Imam Ahmad. Begitu pula Allah menetapkan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam Musnad Al-Imam Ahmad dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْت بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَتْ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ “Aku diutus menjelang hari kiamat untuk memerintah supaya Allah saja yang disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku. Lalu dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintahku. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”[1] (Majmu’ah Al-Fatawa, 19: 104) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaadul Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan ketiga, 1404 H. ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — [1] HR. Ahmad 2: 50. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menganggap bahwa hadits ini dha’if.   Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H, 10: 26 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspemberian nama shalawat tafsir juz amma

Milikilah Amalan Sholeh Tersembunyi

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبِئٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْBarangsiapa yg mampu untuk memiliki amalan soleh yg tersembunyi maka lakukanlah (Al-Hadits, as-shahihah no 2313).Mari sama-sama melatih diri untuk menyembunyikan amal sholih kita.

Milikilah Amalan Sholeh Tersembunyi

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبِئٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْBarangsiapa yg mampu untuk memiliki amalan soleh yg tersembunyi maka lakukanlah (Al-Hadits, as-shahihah no 2313).Mari sama-sama melatih diri untuk menyembunyikan amal sholih kita.
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبِئٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْBarangsiapa yg mampu untuk memiliki amalan soleh yg tersembunyi maka lakukanlah (Al-Hadits, as-shahihah no 2313).Mari sama-sama melatih diri untuk menyembunyikan amal sholih kita.


مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبِئٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْBarangsiapa yg mampu untuk memiliki amalan soleh yg tersembunyi maka lakukanlah (Al-Hadits, as-shahihah no 2313).Mari sama-sama melatih diri untuk menyembunyikan amal sholih kita.

Bagaimana Wanita Haid Membaca Alquran?

Sudah diketahui bahwa orang yang berhadats termasuk pula wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Alquran. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran? 1.1. a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung 1.2. b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Baca selengkapnya: Dalil Menyentuh Mushaf Alquran Bagi Orang Berhadats Pendapat Ulama: Tidak Boleh Menyentuh Alquran Kecuali Orang yang Suci   Padahal wanita haid masih boleh membaca Alquran asalkan tidak menyentuh mushaf Alquran secara langsung.   Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran?   Dua solusi yang bisa ditawarkan:   a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang membaca Alquran untuk wanita haid. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)   b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Alquran sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”   Jika yang disentuh adalah Alquran terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Alquran terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Alqurannya (tulisan Arab dari Alquran) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran darah haidh

Bagaimana Wanita Haid Membaca Alquran?

Sudah diketahui bahwa orang yang berhadats termasuk pula wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Alquran. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran? 1.1. a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung 1.2. b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Baca selengkapnya: Dalil Menyentuh Mushaf Alquran Bagi Orang Berhadats Pendapat Ulama: Tidak Boleh Menyentuh Alquran Kecuali Orang yang Suci   Padahal wanita haid masih boleh membaca Alquran asalkan tidak menyentuh mushaf Alquran secara langsung.   Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran?   Dua solusi yang bisa ditawarkan:   a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang membaca Alquran untuk wanita haid. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)   b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Alquran sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”   Jika yang disentuh adalah Alquran terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Alquran terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Alqurannya (tulisan Arab dari Alquran) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran darah haidh
Sudah diketahui bahwa orang yang berhadats termasuk pula wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Alquran. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran? 1.1. a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung 1.2. b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Baca selengkapnya: Dalil Menyentuh Mushaf Alquran Bagi Orang Berhadats Pendapat Ulama: Tidak Boleh Menyentuh Alquran Kecuali Orang yang Suci   Padahal wanita haid masih boleh membaca Alquran asalkan tidak menyentuh mushaf Alquran secara langsung.   Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran?   Dua solusi yang bisa ditawarkan:   a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang membaca Alquran untuk wanita haid. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)   b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Alquran sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”   Jika yang disentuh adalah Alquran terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Alquran terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Alqurannya (tulisan Arab dari Alquran) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran darah haidh


Sudah diketahui bahwa orang yang berhadats termasuk pula wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Alquran. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran? 1.1. a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung 1.2. b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Baca selengkapnya: Dalil Menyentuh Mushaf Alquran Bagi Orang Berhadats Pendapat Ulama: Tidak Boleh Menyentuh Alquran Kecuali Orang yang Suci   Padahal wanita haid masih boleh membaca Alquran asalkan tidak menyentuh mushaf Alquran secara langsung.   Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran?   Dua solusi yang bisa ditawarkan:   a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang membaca Alquran untuk wanita haid. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)   b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Alquran sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”   Jika yang disentuh adalah Alquran terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Alquran terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Alqurannya (tulisan Arab dari Alquran) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran darah haidh

Membaca Al Quran Apakah Disyaratkan Harus Suci?

Apakah membaca Al-Qur’an disyaratkan suci dari hadats? Apakah sama dengan larangan menyentuh Al-Qur’an bagi yang berhadats? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Adapun jika Al-Qur’an dibaca dalam keadaan berhadats (misal: dengan hafalan, pen.), hal itu dibolehkan berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama). Hadits yang mendukung hal ini pun amat banyak.” (At-Tibyan, hlm. 81) Adapun hadits yang menyebutkan, لاَ تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ “Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al-‘Ilal (1: 49). Tentang kelemahan hadits di atas diterangkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hadits yang melarang tersebut adalah hadits dha’if yang disepakati kedha’ifannya (kelemahannya) oleh para ulama. … Sudah dimaklumi bahwa para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami haidh yang sama. Namun mereka tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Sebagaimana pula mereka tidak dilarang dari dzikir dan do’a. Bahkan wanita haidh diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied (ke tanah lapang) dengan bertakbir sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika itu. Begitu pula wanita haidh masih diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf keliling Ka’bah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 460) Semoga bisa membedakan antara hukum membaca Al-Qur’an yang dibahas kali ini dengan hukum menyentuhnya. Semoga Allah beri kepahaman. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats

Membaca Al Quran Apakah Disyaratkan Harus Suci?

Apakah membaca Al-Qur’an disyaratkan suci dari hadats? Apakah sama dengan larangan menyentuh Al-Qur’an bagi yang berhadats? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Adapun jika Al-Qur’an dibaca dalam keadaan berhadats (misal: dengan hafalan, pen.), hal itu dibolehkan berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama). Hadits yang mendukung hal ini pun amat banyak.” (At-Tibyan, hlm. 81) Adapun hadits yang menyebutkan, لاَ تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ “Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al-‘Ilal (1: 49). Tentang kelemahan hadits di atas diterangkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hadits yang melarang tersebut adalah hadits dha’if yang disepakati kedha’ifannya (kelemahannya) oleh para ulama. … Sudah dimaklumi bahwa para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami haidh yang sama. Namun mereka tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Sebagaimana pula mereka tidak dilarang dari dzikir dan do’a. Bahkan wanita haidh diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied (ke tanah lapang) dengan bertakbir sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika itu. Begitu pula wanita haidh masih diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf keliling Ka’bah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 460) Semoga bisa membedakan antara hukum membaca Al-Qur’an yang dibahas kali ini dengan hukum menyentuhnya. Semoga Allah beri kepahaman. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats
Apakah membaca Al-Qur’an disyaratkan suci dari hadats? Apakah sama dengan larangan menyentuh Al-Qur’an bagi yang berhadats? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Adapun jika Al-Qur’an dibaca dalam keadaan berhadats (misal: dengan hafalan, pen.), hal itu dibolehkan berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama). Hadits yang mendukung hal ini pun amat banyak.” (At-Tibyan, hlm. 81) Adapun hadits yang menyebutkan, لاَ تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ “Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al-‘Ilal (1: 49). Tentang kelemahan hadits di atas diterangkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hadits yang melarang tersebut adalah hadits dha’if yang disepakati kedha’ifannya (kelemahannya) oleh para ulama. … Sudah dimaklumi bahwa para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami haidh yang sama. Namun mereka tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Sebagaimana pula mereka tidak dilarang dari dzikir dan do’a. Bahkan wanita haidh diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied (ke tanah lapang) dengan bertakbir sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika itu. Begitu pula wanita haidh masih diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf keliling Ka’bah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 460) Semoga bisa membedakan antara hukum membaca Al-Qur’an yang dibahas kali ini dengan hukum menyentuhnya. Semoga Allah beri kepahaman. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats


Apakah membaca Al-Qur’an disyaratkan suci dari hadats? Apakah sama dengan larangan menyentuh Al-Qur’an bagi yang berhadats? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Adapun jika Al-Qur’an dibaca dalam keadaan berhadats (misal: dengan hafalan, pen.), hal itu dibolehkan berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama). Hadits yang mendukung hal ini pun amat banyak.” (At-Tibyan, hlm. 81) Adapun hadits yang menyebutkan, لاَ تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ “Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al-‘Ilal (1: 49). Tentang kelemahan hadits di atas diterangkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hadits yang melarang tersebut adalah hadits dha’if yang disepakati kedha’ifannya (kelemahannya) oleh para ulama. … Sudah dimaklumi bahwa para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami haidh yang sama. Namun mereka tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Sebagaimana pula mereka tidak dilarang dari dzikir dan do’a. Bahkan wanita haidh diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied (ke tanah lapang) dengan bertakbir sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika itu. Begitu pula wanita haidh masih diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf keliling Ka’bah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 460) Semoga bisa membedakan antara hukum membaca Al-Qur’an yang dibahas kali ini dengan hukum menyentuhnya. Semoga Allah beri kepahaman. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats

Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa?

Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya? Menggunakan Siwak itu Boleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488) Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.” Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering. Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488. Sikat Gigi Saat Puasa Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014). Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa. Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam. Pahami juga tulisan berikut: Bolehkah Berkumur-kumur Saat Puasa?   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’. — Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa siwak

Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa?

Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya? Menggunakan Siwak itu Boleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488) Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.” Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering. Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488. Sikat Gigi Saat Puasa Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014). Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa. Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam. Pahami juga tulisan berikut: Bolehkah Berkumur-kumur Saat Puasa?   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’. — Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa siwak
Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya? Menggunakan Siwak itu Boleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488) Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.” Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering. Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488. Sikat Gigi Saat Puasa Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014). Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa. Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam. Pahami juga tulisan berikut: Bolehkah Berkumur-kumur Saat Puasa?   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’. — Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa siwak


Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya? Menggunakan Siwak itu Boleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488) Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.” Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering. Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488. Sikat Gigi Saat Puasa Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014). Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa. Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam. Pahami juga tulisan berikut: Bolehkah Berkumur-kumur Saat Puasa?   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’. — Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa siwak

8 Adab Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an tentu memiliki adab. Karena yang dibaca adalah kalamullah (firman Allah), bukan koran, bukan perkataan makhluk. Di bulan Ramadhan apalagi, adab ini mesti diperhatikan. Karena intensitas berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat tinggi di bulan Ramadhan. Dikarenakan para ulama biasa menyembut Ramadhan dengan bulan Al-Qur’an. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an: 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal ini adalah: عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Di samping masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83). 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. Duduk ketika itu dalam keadaan sakinah dan penuh ketenangan. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surat selain surat Bara’ah (surat At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surat cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hadits yang membicarakan tentang perintah untuk tadabbur banyak sekali. Perkataan ulama salaf pun amat banyak tentang anjuran tersebut. Ada cerita bahwa sekelompok ulama teladan (ulama salaf) yang hanya membaca satu ayat yang terus diulang-ulang dan direnungkan di waktu malam hingga datang Shubuh. Bahkan ada yang membaca Al-Qur’an karena saking mentadabburinya hingga pingsan. Lebih dari itu, ada di antara ulama yang sampai meninggal dunia ketika mentadabburi Al-Qur’an.” (At-Tibyan, hlm. 86) Diceritakan oleh Imam Nawawi, dari Bahz bin Hakim, bahwasanya Zararah bin Aufa, seorang ulama terkemuka di kalangan tabi’in, ia pernah menjadi imam untuk mereka ketika shalat Shubuh. Zararah membaca surat hingga sampai pada ayat, فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) “Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” (QS. Al-Mudattsir: 8-9). Ketika itu Zararah tersungkur lantas meninggal dunia. Bahz menyatakan bahwa ia menjadi di antara orang yang memikul jenazahnya. (At-Tibyan, hlm. 87) Ingat nasihat Ibrahim Al-Khawwash bahwa tombo ati (obat hati) ada lima: Membaca Al-Qur’an disertai tadabbur (perenungan) Perut kosong (rajin puasa) Rajin qiyamul lail (shalat malam) Merendahkan diri di waktu sahur Duduk dengan orang-orang shalih. Adab membaca Al-Qur’an diringkas dari penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87. Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Bagaimana adab setelah membaca Al-Qur’an? Apakah disyariatkan membaca shadaqallahul ‘azhim? Temukan jawabannya di link: Ucapan Shadaqallahul ‘Azhim.   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. — Diselesaikan menjelang Isya di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran amalan ramadhan

8 Adab Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an tentu memiliki adab. Karena yang dibaca adalah kalamullah (firman Allah), bukan koran, bukan perkataan makhluk. Di bulan Ramadhan apalagi, adab ini mesti diperhatikan. Karena intensitas berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat tinggi di bulan Ramadhan. Dikarenakan para ulama biasa menyembut Ramadhan dengan bulan Al-Qur’an. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an: 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal ini adalah: عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Di samping masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83). 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. Duduk ketika itu dalam keadaan sakinah dan penuh ketenangan. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surat selain surat Bara’ah (surat At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surat cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hadits yang membicarakan tentang perintah untuk tadabbur banyak sekali. Perkataan ulama salaf pun amat banyak tentang anjuran tersebut. Ada cerita bahwa sekelompok ulama teladan (ulama salaf) yang hanya membaca satu ayat yang terus diulang-ulang dan direnungkan di waktu malam hingga datang Shubuh. Bahkan ada yang membaca Al-Qur’an karena saking mentadabburinya hingga pingsan. Lebih dari itu, ada di antara ulama yang sampai meninggal dunia ketika mentadabburi Al-Qur’an.” (At-Tibyan, hlm. 86) Diceritakan oleh Imam Nawawi, dari Bahz bin Hakim, bahwasanya Zararah bin Aufa, seorang ulama terkemuka di kalangan tabi’in, ia pernah menjadi imam untuk mereka ketika shalat Shubuh. Zararah membaca surat hingga sampai pada ayat, فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) “Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” (QS. Al-Mudattsir: 8-9). Ketika itu Zararah tersungkur lantas meninggal dunia. Bahz menyatakan bahwa ia menjadi di antara orang yang memikul jenazahnya. (At-Tibyan, hlm. 87) Ingat nasihat Ibrahim Al-Khawwash bahwa tombo ati (obat hati) ada lima: Membaca Al-Qur’an disertai tadabbur (perenungan) Perut kosong (rajin puasa) Rajin qiyamul lail (shalat malam) Merendahkan diri di waktu sahur Duduk dengan orang-orang shalih. Adab membaca Al-Qur’an diringkas dari penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87. Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Bagaimana adab setelah membaca Al-Qur’an? Apakah disyariatkan membaca shadaqallahul ‘azhim? Temukan jawabannya di link: Ucapan Shadaqallahul ‘Azhim.   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. — Diselesaikan menjelang Isya di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran amalan ramadhan
Membaca Al-Qur’an tentu memiliki adab. Karena yang dibaca adalah kalamullah (firman Allah), bukan koran, bukan perkataan makhluk. Di bulan Ramadhan apalagi, adab ini mesti diperhatikan. Karena intensitas berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat tinggi di bulan Ramadhan. Dikarenakan para ulama biasa menyembut Ramadhan dengan bulan Al-Qur’an. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an: 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal ini adalah: عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Di samping masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83). 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. Duduk ketika itu dalam keadaan sakinah dan penuh ketenangan. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surat selain surat Bara’ah (surat At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surat cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hadits yang membicarakan tentang perintah untuk tadabbur banyak sekali. Perkataan ulama salaf pun amat banyak tentang anjuran tersebut. Ada cerita bahwa sekelompok ulama teladan (ulama salaf) yang hanya membaca satu ayat yang terus diulang-ulang dan direnungkan di waktu malam hingga datang Shubuh. Bahkan ada yang membaca Al-Qur’an karena saking mentadabburinya hingga pingsan. Lebih dari itu, ada di antara ulama yang sampai meninggal dunia ketika mentadabburi Al-Qur’an.” (At-Tibyan, hlm. 86) Diceritakan oleh Imam Nawawi, dari Bahz bin Hakim, bahwasanya Zararah bin Aufa, seorang ulama terkemuka di kalangan tabi’in, ia pernah menjadi imam untuk mereka ketika shalat Shubuh. Zararah membaca surat hingga sampai pada ayat, فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) “Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” (QS. Al-Mudattsir: 8-9). Ketika itu Zararah tersungkur lantas meninggal dunia. Bahz menyatakan bahwa ia menjadi di antara orang yang memikul jenazahnya. (At-Tibyan, hlm. 87) Ingat nasihat Ibrahim Al-Khawwash bahwa tombo ati (obat hati) ada lima: Membaca Al-Qur’an disertai tadabbur (perenungan) Perut kosong (rajin puasa) Rajin qiyamul lail (shalat malam) Merendahkan diri di waktu sahur Duduk dengan orang-orang shalih. Adab membaca Al-Qur’an diringkas dari penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87. Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Bagaimana adab setelah membaca Al-Qur’an? Apakah disyariatkan membaca shadaqallahul ‘azhim? Temukan jawabannya di link: Ucapan Shadaqallahul ‘Azhim.   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. — Diselesaikan menjelang Isya di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran amalan ramadhan


Membaca Al-Qur’an tentu memiliki adab. Karena yang dibaca adalah kalamullah (firman Allah), bukan koran, bukan perkataan makhluk. Di bulan Ramadhan apalagi, adab ini mesti diperhatikan. Karena intensitas berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat tinggi di bulan Ramadhan. Dikarenakan para ulama biasa menyembut Ramadhan dengan bulan Al-Qur’an. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an: 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal ini adalah: عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Di samping masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83). 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. Duduk ketika itu dalam keadaan sakinah dan penuh ketenangan. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surat selain surat Bara’ah (surat At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surat cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hadits yang membicarakan tentang perintah untuk tadabbur banyak sekali. Perkataan ulama salaf pun amat banyak tentang anjuran tersebut. Ada cerita bahwa sekelompok ulama teladan (ulama salaf) yang hanya membaca satu ayat yang terus diulang-ulang dan direnungkan di waktu malam hingga datang Shubuh. Bahkan ada yang membaca Al-Qur’an karena saking mentadabburinya hingga pingsan. Lebih dari itu, ada di antara ulama yang sampai meninggal dunia ketika mentadabburi Al-Qur’an.” (At-Tibyan, hlm. 86) Diceritakan oleh Imam Nawawi, dari Bahz bin Hakim, bahwasanya Zararah bin Aufa, seorang ulama terkemuka di kalangan tabi’in, ia pernah menjadi imam untuk mereka ketika shalat Shubuh. Zararah membaca surat hingga sampai pada ayat, فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) “Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” (QS. Al-Mudattsir: 8-9). Ketika itu Zararah tersungkur lantas meninggal dunia. Bahz menyatakan bahwa ia menjadi di antara orang yang memikul jenazahnya. (At-Tibyan, hlm. 87) Ingat nasihat Ibrahim Al-Khawwash bahwa tombo ati (obat hati) ada lima: Membaca Al-Qur’an disertai tadabbur (perenungan) Perut kosong (rajin puasa) Rajin qiyamul lail (shalat malam) Merendahkan diri di waktu sahur Duduk dengan orang-orang shalih. Adab membaca Al-Qur’an diringkas dari penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87. Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Bagaimana adab setelah membaca Al-Qur’an? Apakah disyariatkan membaca shadaqallahul ‘azhim? Temukan jawabannya di link: Ucapan Shadaqallahul ‘Azhim.   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. — Diselesaikan menjelang Isya di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran amalan ramadhan

Bolehkah Berkumur-Kumur Saat Puasa?

Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa? Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266) Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101) Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230) Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan? Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal. Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut? Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah.   [1] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa

Bolehkah Berkumur-Kumur Saat Puasa?

Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa? Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266) Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101) Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230) Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan? Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal. Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut? Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah.   [1] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa
Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa? Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266) Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101) Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230) Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan? Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal. Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut? Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah.   [1] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa


Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa? Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266) Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101) Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230) Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan? Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal. Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut? Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah.   [1] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa

Orang yang Faqih dan Sepertiga Malam Terakhir

Abu Bakar At-Thurthusyi rahimahullah berkata :ليس بفقيه من كان له إلى الله حاجة فنام عنها في الأسحار“Bukanlah faqih (cerdas) seorang yang memiliki hajah/kebutuhan kepada Allah lantas ia tidur di waktu sahur (tidak memanjatkannya kepada Allah)”Karena waktu sahur (1/3 malam yang terakhir) adalah waktu mustajab untuk berdoa. Terlalu banyak hajat yang hendak kita panjatkan kepada Allah namun terlalu sering pula kita lewatkan waktu emas tersebut untuk bermunajat, Allahul Musta’aan

Orang yang Faqih dan Sepertiga Malam Terakhir

Abu Bakar At-Thurthusyi rahimahullah berkata :ليس بفقيه من كان له إلى الله حاجة فنام عنها في الأسحار“Bukanlah faqih (cerdas) seorang yang memiliki hajah/kebutuhan kepada Allah lantas ia tidur di waktu sahur (tidak memanjatkannya kepada Allah)”Karena waktu sahur (1/3 malam yang terakhir) adalah waktu mustajab untuk berdoa. Terlalu banyak hajat yang hendak kita panjatkan kepada Allah namun terlalu sering pula kita lewatkan waktu emas tersebut untuk bermunajat, Allahul Musta’aan
Abu Bakar At-Thurthusyi rahimahullah berkata :ليس بفقيه من كان له إلى الله حاجة فنام عنها في الأسحار“Bukanlah faqih (cerdas) seorang yang memiliki hajah/kebutuhan kepada Allah lantas ia tidur di waktu sahur (tidak memanjatkannya kepada Allah)”Karena waktu sahur (1/3 malam yang terakhir) adalah waktu mustajab untuk berdoa. Terlalu banyak hajat yang hendak kita panjatkan kepada Allah namun terlalu sering pula kita lewatkan waktu emas tersebut untuk bermunajat, Allahul Musta’aan


Abu Bakar At-Thurthusyi rahimahullah berkata :ليس بفقيه من كان له إلى الله حاجة فنام عنها في الأسحار“Bukanlah faqih (cerdas) seorang yang memiliki hajah/kebutuhan kepada Allah lantas ia tidur di waktu sahur (tidak memanjatkannya kepada Allah)”Karena waktu sahur (1/3 malam yang terakhir) adalah waktu mustajab untuk berdoa. Terlalu banyak hajat yang hendak kita panjatkan kepada Allah namun terlalu sering pula kita lewatkan waktu emas tersebut untuk bermunajat, Allahul Musta’aan
Prev     Next