Biar Tidak Merasa di Atas Ketika Dipuji

Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya

Biar Tidak Merasa di Atas Ketika Dipuji

Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya
Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya


Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya

Shalat Hajat dan Doanya

Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah

Shalat Hajat dan Doanya

Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah
Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah


Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah

Mengusap Telinga Apakah Termasuk Wajib Wudhu?

Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Mengusap Telinga Apakah Termasuk Wajib Wudhu?

Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu
Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu


Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah?

Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah?

Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu
Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu


Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Hadits Mahfuzh dan Hadits Syadz

Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits

Hadits Mahfuzh dan Hadits Syadz

Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits
Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits


Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits

Kasihan Orang yang Riya’ Karena..

Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.

Kasihan Orang yang Riya’ Karena..

Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.
Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.


Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.

Huruf Muqathaah dan Hikmahnya

Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin

Huruf Muqathaah dan Hikmahnya

Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin
Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin


Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin

Orang yang Bermaksiat Kala Sepi

Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat

Orang yang Bermaksiat Kala Sepi

Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat
Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat


Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat

Perhitungan Hari Ketujuh untuk Waktu Aqiqah

Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah

Perhitungan Hari Ketujuh untuk Waktu Aqiqah

Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah
Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah


Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah

Masjid Dibakar, Mestikah Dibalas dengan Jihad Perang?

Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad

Masjid Dibakar, Mestikah Dibalas dengan Jihad Perang?

Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad
Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad


Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad

Sifat Shalat Nabi (36): Apakah Makmum Ikut Mengucapkan Samiallahu Liman Hamidah?

Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (36): Apakah Makmum Ikut Mengucapkan Samiallahu Liman Hamidah?

Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat
Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat


Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (35): Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?

Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (35): Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?

Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat
Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat


Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat
Prev     Next