Menikahlah …!

(Khutbah Jumat Masjid Nabawi 8/5/1436 H – 27/2/2015 M)Oleh : Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullahKhutbah Pertama :Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya serta aku bertaubat kepadaNya dan memohon ampunan kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, Yang Maha Tinggi dan Tertinggi, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan Pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan Utusan-Nya yang terpilih. Ya Allah curahkan shalawat dan salam serta keberkahan kepada hamba-Mu dan utusan-Mu Muhammad, dan kepada keluarganya serta para sahabatnya yang baik dan bertakwa.Amma ba’du, bertakwalah kepada Allah sebagaimana yang Allah perintahkan, dan berhentilah kalian dari apa yang dilarang dan diperingatkan oleh Allah.           Hamba-hamba Allah sekalian, sesungguhnya Rob-Mu menghendaki pemakmuran alam ini baik secara syar’i maupun qodari hingga waktu yang telah ditentukan. Dan pemakmuran ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan kerjasama, kesepakatan, dan persatuan, serta membangun kehidupan di atas sunnah yang adil, bijak, dan bermanfaat.Manusia dijadikan berkuasa di atas muka bumi ini untuk mengadakan perbaikan padanya dan memakmurkannya, serta beribadah kepada Allah di atasnya. Dan kebahagiaan manusia terletak pada ketaatan kepada Allah, dan kesengsaraan manusia terletak pada bermaksiat kepada Allah.Allah berfirman :وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَDan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, Maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan (QS An-Nuur : 52)Allah juga berfirman :وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌDan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS An-Nisaa : 14)Allah juga berfirman :وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّAndaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya.(QS Al-Mukminun : 71)          Diantara langkah-langkah awal dan tahapan awal seorang manusia adalah bergandengnya ia dengan istri di atas sunnatullah dan Rasul-Nya. Berlangsung diantara keduanya kerjasama dan saling menyayangi dan keserasian, serta kemanfaatan dan kemaslahatan yang saling terikat, dan terwujudkan diantara kedua pasangan kesenangan biologis yang terbina dan mulia. Demikian juga usaha untuk mencapai tujuan-tujuan yang mulia, hasil-hasil yang penuh berkah serta keturunan yang baik.Pernikahan merupakan tempat asuhan generasi-generasi, madrasah pertama bagi anak, serta pengarah para pemuda menuju kebaikan dan perbaikan serta pemakmuran.Ayah dan ibu memiliki pengaruh yang berkesinambungan terhadap anak-anak mereka. Keduanya merupakan dua batu pertama bagi masyarakat yang baik jika keduanya sholeh, merupakan tempat bernaung kelembutan, kasih sayang, perhatian dan kebaikan bagi anak-anak yang tumbuh berkembang.Ayah dan Ibu merupakan landasan tali silaturahmi dan kekerabatan yang dengannya terwujdukanlah saling tolong menolong, saling mengasihi, saling menyambung silaturahmi, saling mencintai, perlindungan dari kejadian-kejadian buruk yang sering terjadi.          Pernikahan termasuk sunnah yang telah berlaku yang manfaatnya tidak terbatas serta keberkahannya tidak terhingga. Dan termasuk sunnah yang terus berlaku dan kekal yang tidak terputus kebaikan-kebaikannya.Pernikahan merupakan sunnahnya para nabi dan para rasul. Allah berfirmanوَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةًDan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS Ar-Ro’du : 38)Allah juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman :وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًاDan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Furqon : 74)          Allah telah memerintahkan untuk menikah, Allah berfirmanوَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya (QS An-Nuur : 32)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu (al-baa’ah) maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa menjadi perisainya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan makna al-baa’ah adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah serta tempat tinggal, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa jika ia berkeinginan untuk menikah, maka puasanya itu berpahala dan melemahkan syahwatnya, hingga Allah memudahkannya untuk menikah.Dari Anas radhiallahu ‘anhu ia berkata :“Sekelompok sahabat bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amal Nabi yang dilakukan diam-diam. Lalu ada dari sekelompok sahabat itu berkata, “Aku tidak menikahi para wanita”, ada yang berkata, “Aku tidak akan makan daging”, ada juga yang berkata, “Aku tidak akan tidur di atas dipan”. Maka perkataan mereka ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliapun memuji Allah dan menyanjungnya dan berkata, “Kenapa sebagian orang ada yang berkata demikian dan demikian…, akan tetapi aku sholat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikah para wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukanlah dari golonganku” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Islam telah mewajibkan menikah bagi orang yang berhasrat untuk menikah disertai memiliki kemampuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku melombai para nabi dengan (banyaknya) kalian pada hari kiamat” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dari hadits Anas radhiallahu ‘anhu).          Pada pernikahan ada kesucian dan penjagaan harga diri bagi kedua pasutri, kebaikan bagi masyarakat, dan menjaga masyarakat dari penyimpangan.Allah berfirman :وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَApabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS Al-Baqoroh : 232)          Pernikahan merupakan keamanan bagi masyarakat dari tersebarnya perzinaan dan praktek homoseksual. Tidaklah tersebar perzinaan di suatu negeri kecuali Allah akan menghukumnya dengan kemiskinan dan kehinaan, dan akan muncul penyakit dan wabah yang tidak pernah ada sebelum pada para pendahulu mereka, disamping siksaan dan kehinaan bagi para pezina di akhirat. Allah berfirman :وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًاDan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina (QS Al-Furqon : 68-69)Dan tidak seorangpun yang mempraktekkan homo seksual kecuali telah rusak hatinya, terlah terbalik fitrohnya, buruk jiwanya, dan menyimpang akhlaknya, serta ia akan dihukum di dunia dan di akhirat dengan hukuman yang sangat berat. Dan sungguh kita telah tahu apa yang menimpa kaum nabi Luuth berupa siksaan yang tidak pernah menimpa umat manapun. Mereka dilempar hujan batu dari tanah yang terbakar, dan Jibril ‘alaihis salam mengangkat kota mereka ke atas lalu menjatuhkan kota mereka di atas mereka, dan Allah menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (dibalikkan) dan Allah kirim hujan batu kepada mereka, di samping mereka kekal di neraka.Dan karena begitu parahnya kejahatan homo seksual Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلاَثاً“Allah melaknat tiga kali kepada pelaku perbuatan kaum Luth”Maka pernikahan adalah pengaman dari perzinaan, homo seksual, dan pembersih hati, dan pensuci jiwa, dan sebab adanya keturunan yang terus bermunculan di atas muka bumi untuk menyembah Allah dan memakmurkan bumi          Dan disyari’atkan untuk memilih istri yang sholehah yang beragama dan berakhlak mulia serta tarbiyah yang baik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dank arena agamanya, maka hendaklah engkau memilih karena agamanya, jika tidak maka engkau merugi” (HR Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu)Demikian pula wanita hendaknya memilih calon suami yang berakhlak dan beragama. Dalam hadits ada seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah yang aku nikahkan dengan putriku?”, Nabi berkata, “Nikahkanlah dengan lelaki yang bertakwa, jika ia mencintai putrimu maka ia akan memuliakannya, dan jika ia membenci putrimu maka ia tidak akan mezoliminya”Dan tidaklah seorang wanita dipaksa untuk menikah dengan pelamar yang tidak ia terima, akan tetapi diperhatikan keridoan sang wanita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :((لَا تنْكح الأيم حَتَّى تستأمر، وَلَا تنْكح الْبكر حَتَّى تستأذن)) قَالُوا: كَيفَ إِذْنهَا؟ قَالَ ((أَن تسكت))“Tidaklah dinikahkan janda hingga diminta perintah (keputusan) darinya, dan tidaklah dinikahkan gadis hingga diminta izinnya”. Mereka bertanya : “Bagaimana izinnya?”, Nabi berkata, “Sang gadis diam” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu)Dan jika telah datang pelamar yang sepadan dan sang wanita siap untuk menikah maka janganlah wali sang wanita menunda pernikahannya karena sang wanita adalah amanah yang dititipkan kepada sang wali, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat. Dan janganlah ia menolak sang pelamar dengan alasan sang wanita hendak melanjutkan studinya. Maka perkaranya adalah sang wali membantu sang wanita dan suaminya, dan membantunya untuk melanjutkan studinya jika mereka berdua berkehendak. Dan tidak boleh bagi wali sang pelamar karena ingin memakan dari gaji kerjaan sang wanita, maka jadilah sang wanita tersia-siakan karena keserakahan tersebut dan sikap memanfaatkan sang wanita, sehingga sang wanita terhalangi dari memperoleh keturunan. Ini merupakan bentuk kejahatan kepada sang wanita, dan bisa jadi sang wanita mendoakan keburukan atasnya, maka iapun tidak akan beruntung dan harta tidak akan bermanfaat baginya di kuburannya.          Dan disyari’atkan bagi pelamar dan yang dilamar untuk sholat istikhoroh dan berdoa setelah sholat sesuai dengan hadits yang ada. Dan disyari’atkan untuk bersikap sedang dalam ukuran mahar yang bermanfaat bagi istri dan tidak memberatkan calon suami karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik mahar adalah yang termudah” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu)Dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata : “Tatkala Ali menikahi Fathimah maka Rasulullah berkata kepadanya, “Berikan kepada fathimah sesuatu”. Ali berkata, “Aku tidak memiliki apa-apa”. Nabi berkata, “Mana baju perangmu Al-Hatmiyah?” (HR Abu Dawud dan An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Al-Hakim).Dan Ad-Dir’ (baju perang) nilainya sedikit tidak melebihi beberap dirham. Sementara Fathimah adalah pemimpin para wanita dunia. Adapun kisah-kisah dari para salaf tentang memudahkan dalam urusan mahar sangat banyak dan panjang. Dan jika telah terjalin pernikahan maka sungguh Allah telah memberikan kebaikan yang banyak bagi kedua pasutri. Dalam hadits :مَنْ تَزَوَّجَ فَقْدَ مَلَكَ نِصْفَ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي“Barangsiapa yang telah menikah maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam setengah agamanya lagi”Dan wajib bagi kedua pasangan untuk menjaga tali kerekatan pernikahan agara tidak terputus, karena pernikahan merupakan akad perjanjian yang berat dan tali kerekatan yang kuat. Dna wajib bagi suami untuk menunaikan hak-hak wanita dengan menyiapkan tempat tinggal yang sesuai dengan yang semisal istrinya tersebut, mengeluarkan nafkah dan jangan membiarkan istrinya mengeluarkan nafkah meskipun istrinya adalah orang kaya atau pegawai, kecuali jika sang istri berkehendak. Hendaknya suami menggaulinya dengan sebaik-baiknya, berbuat baik kepadanya dan tidak menyakitinya dengan perkataan dan perbuatan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian bagi istriku”          Dan wajib bagi istri untuk menunaikan hak-hak suaminya, dan hendaknya menggaulinya dengan baik, taat kepadanya dalam hal kebaikan, tidak menyakitinya, berbuat baik kepada anaknya dan kepada kedua orang tuanya serta kerabatnya. Menjaga hartanya dan dirinya tatkala suaminya sedang tidak ada. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ“Allah tidak melihat kepada wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal ia membutuhkan suaminya” (HR Al-Hakim, dan berkata : Ini adalah hadits yang sanadnya shahih)          Dan wajib bagi kedua pasangan untuk memperbaiki segala perkara di awal terjadi perselisihan agar tidak semakin membesar perselisihan dan keburukan sehingga bisa mengantarkan kepada perceraian yang begitu sangat digembirakan oleh syaitan, lalu hancurlah rumah tangga, anak-anak terbengkalai dan akhirnya rusak menyimpang.Dan hendaknya kedua pasangan bersabar atas pasangannya. Tidak ada perkara menjadi baik sebagaimana kebaikan yang disebabkan kesabaran, serta kesudahannya indah. Allah berfirman :وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًاDan pergaulilah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS An-Nisaa’ : 19)Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا يَفْرَكْ مُؤمن مُؤمنَة؛ إِن كره مِنْهَا خلقا رَضِي منها آخر“Janganlah seorang suami mukmin membenci seorang istri yang beriman, jika ia tidak menyukai satu perangai istrinya maka ia akan suka dengan perangainya yang lain” (HR Muslim)          Barangsiapa yang kesulitan untuk menikah pada awalnya, maka hendaknya ia menjaga kehormatannya dan bersabar, jauhkanlah dirinya dari melakukan kebiasaan masturbasi, dari zina, dan penyimpangan, hingga Allah memudahkannya untuk menikah. Allah berfirman :وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِDan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS An-Nuur : 33)          Hendaknya masyarakat sederhana dalam melakukan acara walimah pernikahan dan jangan berlebih-lebihan. Allah berfirman :وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِDan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (QS Al-Isroo’ : 26-27)Dan jika tersisa dari walimah makanan maka tidak halal untuk dibuang, akan tetapi diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya dan memakannya.Allah berfirmanوَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ (٧٢)Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS An-Nahl : 72) Khutbah Kedua :          Segala puji bagi Allah yang Maha Perkasa, Maha pengampun dan Maha Penyantun dan Maha Mensyukuri. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya, aku bertaubat kepadaNya dan beristighfar kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, milikNya lah seluruh kerajaan, bagiNya segala pujian dan Ia Maha kuasa atas segala sesuatu. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya, yang memberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya yang telah mendahului dalam meraih kebaikan-kebaikan. Amma ba’du.          Bertakwalah kepada Allah dengan mentaatiNya, waspadalah terhadap kemurkaanNya dan bermaksiat kepadaNya. Tidaklah orang-orang yang menang bisa menang kecuali dengan ketakwaan. Dan tidaklah binasa orang-orang yang binasa kecuali karena berpaling dari syari’at Allah.Hamba-hamba Allah sekalian, sesungguhnya pintu-pintu surga banyak, dan jalan-jalan menuju surga mudah. Orang yang diberi petunjuk adalah orang yang maju mengetuk seluruh pintu kebaikan. Dan orang yang terhalangi (dari kebaikan) adalah orang yang malah berbuat kebaikan dan bahkan melakukan keburukan. Barangsiapa yang berbuat baik pada dirinya, dan kepada kaum muslimin dengan hartanya maka Allah akan memberkahi hartanya tersebut, serta akan menggantikan dengan yang labih baik dari apa yang ia infakkan.Allah berfirman :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (٣٩)dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya. (QS Saba’ : 39)Allah juga berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لا بَيْعٌ فِيهِ وَلا خُلَّةٌ وَلا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَHai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqoroh : 254)Dan dalam hadits ;“Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang memaafkan kecuali ketinggian”Dan diantara pintu-pintu kebaikan adalah menolong orang-orang yang berhasrat untuk menikah yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan yang suka berbuat kebaikan, dengan memberikan pinjaman bagi mereka, memberikan sedekah-sedekah, serta membuat sunduk-sunduk sumbangan untuk urusan ini dan mengembangkannya. Demikian juga perhatian dengan urusan ini, dan memudahkan penyaluran manfaatnya bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Sungguh banyak pemuda yang terlambat menikah karena tidak memiliki kemampuan, dan Allah berfirman :وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS Al-Baqoroh : 195)Dan wajib bagi seorang ayah untuk berusaha menikahkan putra-puranya dalam rangka menunaikan hak putra-putranya.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Menikahlah …!

(Khutbah Jumat Masjid Nabawi 8/5/1436 H – 27/2/2015 M)Oleh : Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullahKhutbah Pertama :Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya serta aku bertaubat kepadaNya dan memohon ampunan kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, Yang Maha Tinggi dan Tertinggi, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan Pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan Utusan-Nya yang terpilih. Ya Allah curahkan shalawat dan salam serta keberkahan kepada hamba-Mu dan utusan-Mu Muhammad, dan kepada keluarganya serta para sahabatnya yang baik dan bertakwa.Amma ba’du, bertakwalah kepada Allah sebagaimana yang Allah perintahkan, dan berhentilah kalian dari apa yang dilarang dan diperingatkan oleh Allah.           Hamba-hamba Allah sekalian, sesungguhnya Rob-Mu menghendaki pemakmuran alam ini baik secara syar’i maupun qodari hingga waktu yang telah ditentukan. Dan pemakmuran ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan kerjasama, kesepakatan, dan persatuan, serta membangun kehidupan di atas sunnah yang adil, bijak, dan bermanfaat.Manusia dijadikan berkuasa di atas muka bumi ini untuk mengadakan perbaikan padanya dan memakmurkannya, serta beribadah kepada Allah di atasnya. Dan kebahagiaan manusia terletak pada ketaatan kepada Allah, dan kesengsaraan manusia terletak pada bermaksiat kepada Allah.Allah berfirman :وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَDan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, Maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan (QS An-Nuur : 52)Allah juga berfirman :وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌDan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS An-Nisaa : 14)Allah juga berfirman :وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّAndaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya.(QS Al-Mukminun : 71)          Diantara langkah-langkah awal dan tahapan awal seorang manusia adalah bergandengnya ia dengan istri di atas sunnatullah dan Rasul-Nya. Berlangsung diantara keduanya kerjasama dan saling menyayangi dan keserasian, serta kemanfaatan dan kemaslahatan yang saling terikat, dan terwujudkan diantara kedua pasangan kesenangan biologis yang terbina dan mulia. Demikian juga usaha untuk mencapai tujuan-tujuan yang mulia, hasil-hasil yang penuh berkah serta keturunan yang baik.Pernikahan merupakan tempat asuhan generasi-generasi, madrasah pertama bagi anak, serta pengarah para pemuda menuju kebaikan dan perbaikan serta pemakmuran.Ayah dan ibu memiliki pengaruh yang berkesinambungan terhadap anak-anak mereka. Keduanya merupakan dua batu pertama bagi masyarakat yang baik jika keduanya sholeh, merupakan tempat bernaung kelembutan, kasih sayang, perhatian dan kebaikan bagi anak-anak yang tumbuh berkembang.Ayah dan Ibu merupakan landasan tali silaturahmi dan kekerabatan yang dengannya terwujdukanlah saling tolong menolong, saling mengasihi, saling menyambung silaturahmi, saling mencintai, perlindungan dari kejadian-kejadian buruk yang sering terjadi.          Pernikahan termasuk sunnah yang telah berlaku yang manfaatnya tidak terbatas serta keberkahannya tidak terhingga. Dan termasuk sunnah yang terus berlaku dan kekal yang tidak terputus kebaikan-kebaikannya.Pernikahan merupakan sunnahnya para nabi dan para rasul. Allah berfirmanوَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةًDan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS Ar-Ro’du : 38)Allah juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman :وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًاDan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Furqon : 74)          Allah telah memerintahkan untuk menikah, Allah berfirmanوَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya (QS An-Nuur : 32)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu (al-baa’ah) maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa menjadi perisainya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan makna al-baa’ah adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah serta tempat tinggal, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa jika ia berkeinginan untuk menikah, maka puasanya itu berpahala dan melemahkan syahwatnya, hingga Allah memudahkannya untuk menikah.Dari Anas radhiallahu ‘anhu ia berkata :“Sekelompok sahabat bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amal Nabi yang dilakukan diam-diam. Lalu ada dari sekelompok sahabat itu berkata, “Aku tidak menikahi para wanita”, ada yang berkata, “Aku tidak akan makan daging”, ada juga yang berkata, “Aku tidak akan tidur di atas dipan”. Maka perkataan mereka ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliapun memuji Allah dan menyanjungnya dan berkata, “Kenapa sebagian orang ada yang berkata demikian dan demikian…, akan tetapi aku sholat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikah para wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukanlah dari golonganku” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Islam telah mewajibkan menikah bagi orang yang berhasrat untuk menikah disertai memiliki kemampuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku melombai para nabi dengan (banyaknya) kalian pada hari kiamat” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dari hadits Anas radhiallahu ‘anhu).          Pada pernikahan ada kesucian dan penjagaan harga diri bagi kedua pasutri, kebaikan bagi masyarakat, dan menjaga masyarakat dari penyimpangan.Allah berfirman :وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَApabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS Al-Baqoroh : 232)          Pernikahan merupakan keamanan bagi masyarakat dari tersebarnya perzinaan dan praktek homoseksual. Tidaklah tersebar perzinaan di suatu negeri kecuali Allah akan menghukumnya dengan kemiskinan dan kehinaan, dan akan muncul penyakit dan wabah yang tidak pernah ada sebelum pada para pendahulu mereka, disamping siksaan dan kehinaan bagi para pezina di akhirat. Allah berfirman :وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًاDan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina (QS Al-Furqon : 68-69)Dan tidak seorangpun yang mempraktekkan homo seksual kecuali telah rusak hatinya, terlah terbalik fitrohnya, buruk jiwanya, dan menyimpang akhlaknya, serta ia akan dihukum di dunia dan di akhirat dengan hukuman yang sangat berat. Dan sungguh kita telah tahu apa yang menimpa kaum nabi Luuth berupa siksaan yang tidak pernah menimpa umat manapun. Mereka dilempar hujan batu dari tanah yang terbakar, dan Jibril ‘alaihis salam mengangkat kota mereka ke atas lalu menjatuhkan kota mereka di atas mereka, dan Allah menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (dibalikkan) dan Allah kirim hujan batu kepada mereka, di samping mereka kekal di neraka.Dan karena begitu parahnya kejahatan homo seksual Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلاَثاً“Allah melaknat tiga kali kepada pelaku perbuatan kaum Luth”Maka pernikahan adalah pengaman dari perzinaan, homo seksual, dan pembersih hati, dan pensuci jiwa, dan sebab adanya keturunan yang terus bermunculan di atas muka bumi untuk menyembah Allah dan memakmurkan bumi          Dan disyari’atkan untuk memilih istri yang sholehah yang beragama dan berakhlak mulia serta tarbiyah yang baik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dank arena agamanya, maka hendaklah engkau memilih karena agamanya, jika tidak maka engkau merugi” (HR Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu)Demikian pula wanita hendaknya memilih calon suami yang berakhlak dan beragama. Dalam hadits ada seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah yang aku nikahkan dengan putriku?”, Nabi berkata, “Nikahkanlah dengan lelaki yang bertakwa, jika ia mencintai putrimu maka ia akan memuliakannya, dan jika ia membenci putrimu maka ia tidak akan mezoliminya”Dan tidaklah seorang wanita dipaksa untuk menikah dengan pelamar yang tidak ia terima, akan tetapi diperhatikan keridoan sang wanita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :((لَا تنْكح الأيم حَتَّى تستأمر، وَلَا تنْكح الْبكر حَتَّى تستأذن)) قَالُوا: كَيفَ إِذْنهَا؟ قَالَ ((أَن تسكت))“Tidaklah dinikahkan janda hingga diminta perintah (keputusan) darinya, dan tidaklah dinikahkan gadis hingga diminta izinnya”. Mereka bertanya : “Bagaimana izinnya?”, Nabi berkata, “Sang gadis diam” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu)Dan jika telah datang pelamar yang sepadan dan sang wanita siap untuk menikah maka janganlah wali sang wanita menunda pernikahannya karena sang wanita adalah amanah yang dititipkan kepada sang wali, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat. Dan janganlah ia menolak sang pelamar dengan alasan sang wanita hendak melanjutkan studinya. Maka perkaranya adalah sang wali membantu sang wanita dan suaminya, dan membantunya untuk melanjutkan studinya jika mereka berdua berkehendak. Dan tidak boleh bagi wali sang pelamar karena ingin memakan dari gaji kerjaan sang wanita, maka jadilah sang wanita tersia-siakan karena keserakahan tersebut dan sikap memanfaatkan sang wanita, sehingga sang wanita terhalangi dari memperoleh keturunan. Ini merupakan bentuk kejahatan kepada sang wanita, dan bisa jadi sang wanita mendoakan keburukan atasnya, maka iapun tidak akan beruntung dan harta tidak akan bermanfaat baginya di kuburannya.          Dan disyari’atkan bagi pelamar dan yang dilamar untuk sholat istikhoroh dan berdoa setelah sholat sesuai dengan hadits yang ada. Dan disyari’atkan untuk bersikap sedang dalam ukuran mahar yang bermanfaat bagi istri dan tidak memberatkan calon suami karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik mahar adalah yang termudah” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu)Dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata : “Tatkala Ali menikahi Fathimah maka Rasulullah berkata kepadanya, “Berikan kepada fathimah sesuatu”. Ali berkata, “Aku tidak memiliki apa-apa”. Nabi berkata, “Mana baju perangmu Al-Hatmiyah?” (HR Abu Dawud dan An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Al-Hakim).Dan Ad-Dir’ (baju perang) nilainya sedikit tidak melebihi beberap dirham. Sementara Fathimah adalah pemimpin para wanita dunia. Adapun kisah-kisah dari para salaf tentang memudahkan dalam urusan mahar sangat banyak dan panjang. Dan jika telah terjalin pernikahan maka sungguh Allah telah memberikan kebaikan yang banyak bagi kedua pasutri. Dalam hadits :مَنْ تَزَوَّجَ فَقْدَ مَلَكَ نِصْفَ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي“Barangsiapa yang telah menikah maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam setengah agamanya lagi”Dan wajib bagi kedua pasangan untuk menjaga tali kerekatan pernikahan agara tidak terputus, karena pernikahan merupakan akad perjanjian yang berat dan tali kerekatan yang kuat. Dna wajib bagi suami untuk menunaikan hak-hak wanita dengan menyiapkan tempat tinggal yang sesuai dengan yang semisal istrinya tersebut, mengeluarkan nafkah dan jangan membiarkan istrinya mengeluarkan nafkah meskipun istrinya adalah orang kaya atau pegawai, kecuali jika sang istri berkehendak. Hendaknya suami menggaulinya dengan sebaik-baiknya, berbuat baik kepadanya dan tidak menyakitinya dengan perkataan dan perbuatan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian bagi istriku”          Dan wajib bagi istri untuk menunaikan hak-hak suaminya, dan hendaknya menggaulinya dengan baik, taat kepadanya dalam hal kebaikan, tidak menyakitinya, berbuat baik kepada anaknya dan kepada kedua orang tuanya serta kerabatnya. Menjaga hartanya dan dirinya tatkala suaminya sedang tidak ada. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ“Allah tidak melihat kepada wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal ia membutuhkan suaminya” (HR Al-Hakim, dan berkata : Ini adalah hadits yang sanadnya shahih)          Dan wajib bagi kedua pasangan untuk memperbaiki segala perkara di awal terjadi perselisihan agar tidak semakin membesar perselisihan dan keburukan sehingga bisa mengantarkan kepada perceraian yang begitu sangat digembirakan oleh syaitan, lalu hancurlah rumah tangga, anak-anak terbengkalai dan akhirnya rusak menyimpang.Dan hendaknya kedua pasangan bersabar atas pasangannya. Tidak ada perkara menjadi baik sebagaimana kebaikan yang disebabkan kesabaran, serta kesudahannya indah. Allah berfirman :وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًاDan pergaulilah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS An-Nisaa’ : 19)Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا يَفْرَكْ مُؤمن مُؤمنَة؛ إِن كره مِنْهَا خلقا رَضِي منها آخر“Janganlah seorang suami mukmin membenci seorang istri yang beriman, jika ia tidak menyukai satu perangai istrinya maka ia akan suka dengan perangainya yang lain” (HR Muslim)          Barangsiapa yang kesulitan untuk menikah pada awalnya, maka hendaknya ia menjaga kehormatannya dan bersabar, jauhkanlah dirinya dari melakukan kebiasaan masturbasi, dari zina, dan penyimpangan, hingga Allah memudahkannya untuk menikah. Allah berfirman :وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِDan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS An-Nuur : 33)          Hendaknya masyarakat sederhana dalam melakukan acara walimah pernikahan dan jangan berlebih-lebihan. Allah berfirman :وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِDan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (QS Al-Isroo’ : 26-27)Dan jika tersisa dari walimah makanan maka tidak halal untuk dibuang, akan tetapi diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya dan memakannya.Allah berfirmanوَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ (٧٢)Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS An-Nahl : 72) Khutbah Kedua :          Segala puji bagi Allah yang Maha Perkasa, Maha pengampun dan Maha Penyantun dan Maha Mensyukuri. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya, aku bertaubat kepadaNya dan beristighfar kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, milikNya lah seluruh kerajaan, bagiNya segala pujian dan Ia Maha kuasa atas segala sesuatu. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya, yang memberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya yang telah mendahului dalam meraih kebaikan-kebaikan. Amma ba’du.          Bertakwalah kepada Allah dengan mentaatiNya, waspadalah terhadap kemurkaanNya dan bermaksiat kepadaNya. Tidaklah orang-orang yang menang bisa menang kecuali dengan ketakwaan. Dan tidaklah binasa orang-orang yang binasa kecuali karena berpaling dari syari’at Allah.Hamba-hamba Allah sekalian, sesungguhnya pintu-pintu surga banyak, dan jalan-jalan menuju surga mudah. Orang yang diberi petunjuk adalah orang yang maju mengetuk seluruh pintu kebaikan. Dan orang yang terhalangi (dari kebaikan) adalah orang yang malah berbuat kebaikan dan bahkan melakukan keburukan. Barangsiapa yang berbuat baik pada dirinya, dan kepada kaum muslimin dengan hartanya maka Allah akan memberkahi hartanya tersebut, serta akan menggantikan dengan yang labih baik dari apa yang ia infakkan.Allah berfirman :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (٣٩)dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya. (QS Saba’ : 39)Allah juga berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لا بَيْعٌ فِيهِ وَلا خُلَّةٌ وَلا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَHai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqoroh : 254)Dan dalam hadits ;“Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang memaafkan kecuali ketinggian”Dan diantara pintu-pintu kebaikan adalah menolong orang-orang yang berhasrat untuk menikah yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan yang suka berbuat kebaikan, dengan memberikan pinjaman bagi mereka, memberikan sedekah-sedekah, serta membuat sunduk-sunduk sumbangan untuk urusan ini dan mengembangkannya. Demikian juga perhatian dengan urusan ini, dan memudahkan penyaluran manfaatnya bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Sungguh banyak pemuda yang terlambat menikah karena tidak memiliki kemampuan, dan Allah berfirman :وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS Al-Baqoroh : 195)Dan wajib bagi seorang ayah untuk berusaha menikahkan putra-puranya dalam rangka menunaikan hak putra-putranya.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
(Khutbah Jumat Masjid Nabawi 8/5/1436 H – 27/2/2015 M)Oleh : Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullahKhutbah Pertama :Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya serta aku bertaubat kepadaNya dan memohon ampunan kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, Yang Maha Tinggi dan Tertinggi, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan Pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan Utusan-Nya yang terpilih. Ya Allah curahkan shalawat dan salam serta keberkahan kepada hamba-Mu dan utusan-Mu Muhammad, dan kepada keluarganya serta para sahabatnya yang baik dan bertakwa.Amma ba’du, bertakwalah kepada Allah sebagaimana yang Allah perintahkan, dan berhentilah kalian dari apa yang dilarang dan diperingatkan oleh Allah.           Hamba-hamba Allah sekalian, sesungguhnya Rob-Mu menghendaki pemakmuran alam ini baik secara syar’i maupun qodari hingga waktu yang telah ditentukan. Dan pemakmuran ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan kerjasama, kesepakatan, dan persatuan, serta membangun kehidupan di atas sunnah yang adil, bijak, dan bermanfaat.Manusia dijadikan berkuasa di atas muka bumi ini untuk mengadakan perbaikan padanya dan memakmurkannya, serta beribadah kepada Allah di atasnya. Dan kebahagiaan manusia terletak pada ketaatan kepada Allah, dan kesengsaraan manusia terletak pada bermaksiat kepada Allah.Allah berfirman :وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَDan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, Maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan (QS An-Nuur : 52)Allah juga berfirman :وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌDan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS An-Nisaa : 14)Allah juga berfirman :وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّAndaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya.(QS Al-Mukminun : 71)          Diantara langkah-langkah awal dan tahapan awal seorang manusia adalah bergandengnya ia dengan istri di atas sunnatullah dan Rasul-Nya. Berlangsung diantara keduanya kerjasama dan saling menyayangi dan keserasian, serta kemanfaatan dan kemaslahatan yang saling terikat, dan terwujudkan diantara kedua pasangan kesenangan biologis yang terbina dan mulia. Demikian juga usaha untuk mencapai tujuan-tujuan yang mulia, hasil-hasil yang penuh berkah serta keturunan yang baik.Pernikahan merupakan tempat asuhan generasi-generasi, madrasah pertama bagi anak, serta pengarah para pemuda menuju kebaikan dan perbaikan serta pemakmuran.Ayah dan ibu memiliki pengaruh yang berkesinambungan terhadap anak-anak mereka. Keduanya merupakan dua batu pertama bagi masyarakat yang baik jika keduanya sholeh, merupakan tempat bernaung kelembutan, kasih sayang, perhatian dan kebaikan bagi anak-anak yang tumbuh berkembang.Ayah dan Ibu merupakan landasan tali silaturahmi dan kekerabatan yang dengannya terwujdukanlah saling tolong menolong, saling mengasihi, saling menyambung silaturahmi, saling mencintai, perlindungan dari kejadian-kejadian buruk yang sering terjadi.          Pernikahan termasuk sunnah yang telah berlaku yang manfaatnya tidak terbatas serta keberkahannya tidak terhingga. Dan termasuk sunnah yang terus berlaku dan kekal yang tidak terputus kebaikan-kebaikannya.Pernikahan merupakan sunnahnya para nabi dan para rasul. Allah berfirmanوَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةًDan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS Ar-Ro’du : 38)Allah juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman :وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًاDan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Furqon : 74)          Allah telah memerintahkan untuk menikah, Allah berfirmanوَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya (QS An-Nuur : 32)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu (al-baa’ah) maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa menjadi perisainya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan makna al-baa’ah adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah serta tempat tinggal, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa jika ia berkeinginan untuk menikah, maka puasanya itu berpahala dan melemahkan syahwatnya, hingga Allah memudahkannya untuk menikah.Dari Anas radhiallahu ‘anhu ia berkata :“Sekelompok sahabat bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amal Nabi yang dilakukan diam-diam. Lalu ada dari sekelompok sahabat itu berkata, “Aku tidak menikahi para wanita”, ada yang berkata, “Aku tidak akan makan daging”, ada juga yang berkata, “Aku tidak akan tidur di atas dipan”. Maka perkataan mereka ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliapun memuji Allah dan menyanjungnya dan berkata, “Kenapa sebagian orang ada yang berkata demikian dan demikian…, akan tetapi aku sholat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikah para wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukanlah dari golonganku” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Islam telah mewajibkan menikah bagi orang yang berhasrat untuk menikah disertai memiliki kemampuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku melombai para nabi dengan (banyaknya) kalian pada hari kiamat” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dari hadits Anas radhiallahu ‘anhu).          Pada pernikahan ada kesucian dan penjagaan harga diri bagi kedua pasutri, kebaikan bagi masyarakat, dan menjaga masyarakat dari penyimpangan.Allah berfirman :وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَApabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS Al-Baqoroh : 232)          Pernikahan merupakan keamanan bagi masyarakat dari tersebarnya perzinaan dan praktek homoseksual. Tidaklah tersebar perzinaan di suatu negeri kecuali Allah akan menghukumnya dengan kemiskinan dan kehinaan, dan akan muncul penyakit dan wabah yang tidak pernah ada sebelum pada para pendahulu mereka, disamping siksaan dan kehinaan bagi para pezina di akhirat. Allah berfirman :وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًاDan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina (QS Al-Furqon : 68-69)Dan tidak seorangpun yang mempraktekkan homo seksual kecuali telah rusak hatinya, terlah terbalik fitrohnya, buruk jiwanya, dan menyimpang akhlaknya, serta ia akan dihukum di dunia dan di akhirat dengan hukuman yang sangat berat. Dan sungguh kita telah tahu apa yang menimpa kaum nabi Luuth berupa siksaan yang tidak pernah menimpa umat manapun. Mereka dilempar hujan batu dari tanah yang terbakar, dan Jibril ‘alaihis salam mengangkat kota mereka ke atas lalu menjatuhkan kota mereka di atas mereka, dan Allah menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (dibalikkan) dan Allah kirim hujan batu kepada mereka, di samping mereka kekal di neraka.Dan karena begitu parahnya kejahatan homo seksual Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلاَثاً“Allah melaknat tiga kali kepada pelaku perbuatan kaum Luth”Maka pernikahan adalah pengaman dari perzinaan, homo seksual, dan pembersih hati, dan pensuci jiwa, dan sebab adanya keturunan yang terus bermunculan di atas muka bumi untuk menyembah Allah dan memakmurkan bumi          Dan disyari’atkan untuk memilih istri yang sholehah yang beragama dan berakhlak mulia serta tarbiyah yang baik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dank arena agamanya, maka hendaklah engkau memilih karena agamanya, jika tidak maka engkau merugi” (HR Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu)Demikian pula wanita hendaknya memilih calon suami yang berakhlak dan beragama. Dalam hadits ada seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah yang aku nikahkan dengan putriku?”, Nabi berkata, “Nikahkanlah dengan lelaki yang bertakwa, jika ia mencintai putrimu maka ia akan memuliakannya, dan jika ia membenci putrimu maka ia tidak akan mezoliminya”Dan tidaklah seorang wanita dipaksa untuk menikah dengan pelamar yang tidak ia terima, akan tetapi diperhatikan keridoan sang wanita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :((لَا تنْكح الأيم حَتَّى تستأمر، وَلَا تنْكح الْبكر حَتَّى تستأذن)) قَالُوا: كَيفَ إِذْنهَا؟ قَالَ ((أَن تسكت))“Tidaklah dinikahkan janda hingga diminta perintah (keputusan) darinya, dan tidaklah dinikahkan gadis hingga diminta izinnya”. Mereka bertanya : “Bagaimana izinnya?”, Nabi berkata, “Sang gadis diam” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu)Dan jika telah datang pelamar yang sepadan dan sang wanita siap untuk menikah maka janganlah wali sang wanita menunda pernikahannya karena sang wanita adalah amanah yang dititipkan kepada sang wali, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat. Dan janganlah ia menolak sang pelamar dengan alasan sang wanita hendak melanjutkan studinya. Maka perkaranya adalah sang wali membantu sang wanita dan suaminya, dan membantunya untuk melanjutkan studinya jika mereka berdua berkehendak. Dan tidak boleh bagi wali sang pelamar karena ingin memakan dari gaji kerjaan sang wanita, maka jadilah sang wanita tersia-siakan karena keserakahan tersebut dan sikap memanfaatkan sang wanita, sehingga sang wanita terhalangi dari memperoleh keturunan. Ini merupakan bentuk kejahatan kepada sang wanita, dan bisa jadi sang wanita mendoakan keburukan atasnya, maka iapun tidak akan beruntung dan harta tidak akan bermanfaat baginya di kuburannya.          Dan disyari’atkan bagi pelamar dan yang dilamar untuk sholat istikhoroh dan berdoa setelah sholat sesuai dengan hadits yang ada. Dan disyari’atkan untuk bersikap sedang dalam ukuran mahar yang bermanfaat bagi istri dan tidak memberatkan calon suami karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik mahar adalah yang termudah” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu)Dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata : “Tatkala Ali menikahi Fathimah maka Rasulullah berkata kepadanya, “Berikan kepada fathimah sesuatu”. Ali berkata, “Aku tidak memiliki apa-apa”. Nabi berkata, “Mana baju perangmu Al-Hatmiyah?” (HR Abu Dawud dan An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Al-Hakim).Dan Ad-Dir’ (baju perang) nilainya sedikit tidak melebihi beberap dirham. Sementara Fathimah adalah pemimpin para wanita dunia. Adapun kisah-kisah dari para salaf tentang memudahkan dalam urusan mahar sangat banyak dan panjang. Dan jika telah terjalin pernikahan maka sungguh Allah telah memberikan kebaikan yang banyak bagi kedua pasutri. Dalam hadits :مَنْ تَزَوَّجَ فَقْدَ مَلَكَ نِصْفَ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي“Barangsiapa yang telah menikah maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam setengah agamanya lagi”Dan wajib bagi kedua pasangan untuk menjaga tali kerekatan pernikahan agara tidak terputus, karena pernikahan merupakan akad perjanjian yang berat dan tali kerekatan yang kuat. Dna wajib bagi suami untuk menunaikan hak-hak wanita dengan menyiapkan tempat tinggal yang sesuai dengan yang semisal istrinya tersebut, mengeluarkan nafkah dan jangan membiarkan istrinya mengeluarkan nafkah meskipun istrinya adalah orang kaya atau pegawai, kecuali jika sang istri berkehendak. Hendaknya suami menggaulinya dengan sebaik-baiknya, berbuat baik kepadanya dan tidak menyakitinya dengan perkataan dan perbuatan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian bagi istriku”          Dan wajib bagi istri untuk menunaikan hak-hak suaminya, dan hendaknya menggaulinya dengan baik, taat kepadanya dalam hal kebaikan, tidak menyakitinya, berbuat baik kepada anaknya dan kepada kedua orang tuanya serta kerabatnya. Menjaga hartanya dan dirinya tatkala suaminya sedang tidak ada. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ“Allah tidak melihat kepada wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal ia membutuhkan suaminya” (HR Al-Hakim, dan berkata : Ini adalah hadits yang sanadnya shahih)          Dan wajib bagi kedua pasangan untuk memperbaiki segala perkara di awal terjadi perselisihan agar tidak semakin membesar perselisihan dan keburukan sehingga bisa mengantarkan kepada perceraian yang begitu sangat digembirakan oleh syaitan, lalu hancurlah rumah tangga, anak-anak terbengkalai dan akhirnya rusak menyimpang.Dan hendaknya kedua pasangan bersabar atas pasangannya. Tidak ada perkara menjadi baik sebagaimana kebaikan yang disebabkan kesabaran, serta kesudahannya indah. Allah berfirman :وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًاDan pergaulilah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS An-Nisaa’ : 19)Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا يَفْرَكْ مُؤمن مُؤمنَة؛ إِن كره مِنْهَا خلقا رَضِي منها آخر“Janganlah seorang suami mukmin membenci seorang istri yang beriman, jika ia tidak menyukai satu perangai istrinya maka ia akan suka dengan perangainya yang lain” (HR Muslim)          Barangsiapa yang kesulitan untuk menikah pada awalnya, maka hendaknya ia menjaga kehormatannya dan bersabar, jauhkanlah dirinya dari melakukan kebiasaan masturbasi, dari zina, dan penyimpangan, hingga Allah memudahkannya untuk menikah. Allah berfirman :وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِDan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS An-Nuur : 33)          Hendaknya masyarakat sederhana dalam melakukan acara walimah pernikahan dan jangan berlebih-lebihan. Allah berfirman :وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِDan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (QS Al-Isroo’ : 26-27)Dan jika tersisa dari walimah makanan maka tidak halal untuk dibuang, akan tetapi diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya dan memakannya.Allah berfirmanوَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ (٧٢)Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS An-Nahl : 72) Khutbah Kedua :          Segala puji bagi Allah yang Maha Perkasa, Maha pengampun dan Maha Penyantun dan Maha Mensyukuri. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya, aku bertaubat kepadaNya dan beristighfar kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, milikNya lah seluruh kerajaan, bagiNya segala pujian dan Ia Maha kuasa atas segala sesuatu. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya, yang memberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya yang telah mendahului dalam meraih kebaikan-kebaikan. Amma ba’du.          Bertakwalah kepada Allah dengan mentaatiNya, waspadalah terhadap kemurkaanNya dan bermaksiat kepadaNya. Tidaklah orang-orang yang menang bisa menang kecuali dengan ketakwaan. Dan tidaklah binasa orang-orang yang binasa kecuali karena berpaling dari syari’at Allah.Hamba-hamba Allah sekalian, sesungguhnya pintu-pintu surga banyak, dan jalan-jalan menuju surga mudah. Orang yang diberi petunjuk adalah orang yang maju mengetuk seluruh pintu kebaikan. Dan orang yang terhalangi (dari kebaikan) adalah orang yang malah berbuat kebaikan dan bahkan melakukan keburukan. Barangsiapa yang berbuat baik pada dirinya, dan kepada kaum muslimin dengan hartanya maka Allah akan memberkahi hartanya tersebut, serta akan menggantikan dengan yang labih baik dari apa yang ia infakkan.Allah berfirman :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (٣٩)dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya. (QS Saba’ : 39)Allah juga berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لا بَيْعٌ فِيهِ وَلا خُلَّةٌ وَلا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَHai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqoroh : 254)Dan dalam hadits ;“Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang memaafkan kecuali ketinggian”Dan diantara pintu-pintu kebaikan adalah menolong orang-orang yang berhasrat untuk menikah yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan yang suka berbuat kebaikan, dengan memberikan pinjaman bagi mereka, memberikan sedekah-sedekah, serta membuat sunduk-sunduk sumbangan untuk urusan ini dan mengembangkannya. Demikian juga perhatian dengan urusan ini, dan memudahkan penyaluran manfaatnya bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Sungguh banyak pemuda yang terlambat menikah karena tidak memiliki kemampuan, dan Allah berfirman :وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS Al-Baqoroh : 195)Dan wajib bagi seorang ayah untuk berusaha menikahkan putra-puranya dalam rangka menunaikan hak putra-putranya.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


(Khutbah Jumat Masjid Nabawi 8/5/1436 H – 27/2/2015 M)Oleh : Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullahKhutbah Pertama :Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya serta aku bertaubat kepadaNya dan memohon ampunan kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, Yang Maha Tinggi dan Tertinggi, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan Pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan Utusan-Nya yang terpilih. Ya Allah curahkan shalawat dan salam serta keberkahan kepada hamba-Mu dan utusan-Mu Muhammad, dan kepada keluarganya serta para sahabatnya yang baik dan bertakwa.Amma ba’du, bertakwalah kepada Allah sebagaimana yang Allah perintahkan, dan berhentilah kalian dari apa yang dilarang dan diperingatkan oleh Allah.           Hamba-hamba Allah sekalian, sesungguhnya Rob-Mu menghendaki pemakmuran alam ini baik secara syar’i maupun qodari hingga waktu yang telah ditentukan. Dan pemakmuran ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan kerjasama, kesepakatan, dan persatuan, serta membangun kehidupan di atas sunnah yang adil, bijak, dan bermanfaat.Manusia dijadikan berkuasa di atas muka bumi ini untuk mengadakan perbaikan padanya dan memakmurkannya, serta beribadah kepada Allah di atasnya. Dan kebahagiaan manusia terletak pada ketaatan kepada Allah, dan kesengsaraan manusia terletak pada bermaksiat kepada Allah.Allah berfirman :وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَDan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, Maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan (QS An-Nuur : 52)Allah juga berfirman :وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌDan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS An-Nisaa : 14)Allah juga berfirman :وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّAndaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya.(QS Al-Mukminun : 71)          Diantara langkah-langkah awal dan tahapan awal seorang manusia adalah bergandengnya ia dengan istri di atas sunnatullah dan Rasul-Nya. Berlangsung diantara keduanya kerjasama dan saling menyayangi dan keserasian, serta kemanfaatan dan kemaslahatan yang saling terikat, dan terwujudkan diantara kedua pasangan kesenangan biologis yang terbina dan mulia. Demikian juga usaha untuk mencapai tujuan-tujuan yang mulia, hasil-hasil yang penuh berkah serta keturunan yang baik.Pernikahan merupakan tempat asuhan generasi-generasi, madrasah pertama bagi anak, serta pengarah para pemuda menuju kebaikan dan perbaikan serta pemakmuran.Ayah dan ibu memiliki pengaruh yang berkesinambungan terhadap anak-anak mereka. Keduanya merupakan dua batu pertama bagi masyarakat yang baik jika keduanya sholeh, merupakan tempat bernaung kelembutan, kasih sayang, perhatian dan kebaikan bagi anak-anak yang tumbuh berkembang.Ayah dan Ibu merupakan landasan tali silaturahmi dan kekerabatan yang dengannya terwujdukanlah saling tolong menolong, saling mengasihi, saling menyambung silaturahmi, saling mencintai, perlindungan dari kejadian-kejadian buruk yang sering terjadi.          Pernikahan termasuk sunnah yang telah berlaku yang manfaatnya tidak terbatas serta keberkahannya tidak terhingga. Dan termasuk sunnah yang terus berlaku dan kekal yang tidak terputus kebaikan-kebaikannya.Pernikahan merupakan sunnahnya para nabi dan para rasul. Allah berfirmanوَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةًDan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS Ar-Ro’du : 38)Allah juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman :وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًاDan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Furqon : 74)          Allah telah memerintahkan untuk menikah, Allah berfirmanوَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya (QS An-Nuur : 32)Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu (al-baa’ah) maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa menjadi perisainya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan makna al-baa’ah adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah serta tempat tinggal, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa jika ia berkeinginan untuk menikah, maka puasanya itu berpahala dan melemahkan syahwatnya, hingga Allah memudahkannya untuk menikah.Dari Anas radhiallahu ‘anhu ia berkata :“Sekelompok sahabat bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amal Nabi yang dilakukan diam-diam. Lalu ada dari sekelompok sahabat itu berkata, “Aku tidak menikahi para wanita”, ada yang berkata, “Aku tidak akan makan daging”, ada juga yang berkata, “Aku tidak akan tidur di atas dipan”. Maka perkataan mereka ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliapun memuji Allah dan menyanjungnya dan berkata, “Kenapa sebagian orang ada yang berkata demikian dan demikian…, akan tetapi aku sholat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikah para wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukanlah dari golonganku” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Islam telah mewajibkan menikah bagi orang yang berhasrat untuk menikah disertai memiliki kemampuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku melombai para nabi dengan (banyaknya) kalian pada hari kiamat” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dari hadits Anas radhiallahu ‘anhu).          Pada pernikahan ada kesucian dan penjagaan harga diri bagi kedua pasutri, kebaikan bagi masyarakat, dan menjaga masyarakat dari penyimpangan.Allah berfirman :وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَApabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS Al-Baqoroh : 232)          Pernikahan merupakan keamanan bagi masyarakat dari tersebarnya perzinaan dan praktek homoseksual. Tidaklah tersebar perzinaan di suatu negeri kecuali Allah akan menghukumnya dengan kemiskinan dan kehinaan, dan akan muncul penyakit dan wabah yang tidak pernah ada sebelum pada para pendahulu mereka, disamping siksaan dan kehinaan bagi para pezina di akhirat. Allah berfirman :وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًاDan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina (QS Al-Furqon : 68-69)Dan tidak seorangpun yang mempraktekkan homo seksual kecuali telah rusak hatinya, terlah terbalik fitrohnya, buruk jiwanya, dan menyimpang akhlaknya, serta ia akan dihukum di dunia dan di akhirat dengan hukuman yang sangat berat. Dan sungguh kita telah tahu apa yang menimpa kaum nabi Luuth berupa siksaan yang tidak pernah menimpa umat manapun. Mereka dilempar hujan batu dari tanah yang terbakar, dan Jibril ‘alaihis salam mengangkat kota mereka ke atas lalu menjatuhkan kota mereka di atas mereka, dan Allah menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (dibalikkan) dan Allah kirim hujan batu kepada mereka, di samping mereka kekal di neraka.Dan karena begitu parahnya kejahatan homo seksual Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلاَثاً“Allah melaknat tiga kali kepada pelaku perbuatan kaum Luth”Maka pernikahan adalah pengaman dari perzinaan, homo seksual, dan pembersih hati, dan pensuci jiwa, dan sebab adanya keturunan yang terus bermunculan di atas muka bumi untuk menyembah Allah dan memakmurkan bumi          Dan disyari’atkan untuk memilih istri yang sholehah yang beragama dan berakhlak mulia serta tarbiyah yang baik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dank arena agamanya, maka hendaklah engkau memilih karena agamanya, jika tidak maka engkau merugi” (HR Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu)Demikian pula wanita hendaknya memilih calon suami yang berakhlak dan beragama. Dalam hadits ada seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah yang aku nikahkan dengan putriku?”, Nabi berkata, “Nikahkanlah dengan lelaki yang bertakwa, jika ia mencintai putrimu maka ia akan memuliakannya, dan jika ia membenci putrimu maka ia tidak akan mezoliminya”Dan tidaklah seorang wanita dipaksa untuk menikah dengan pelamar yang tidak ia terima, akan tetapi diperhatikan keridoan sang wanita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :((لَا تنْكح الأيم حَتَّى تستأمر، وَلَا تنْكح الْبكر حَتَّى تستأذن)) قَالُوا: كَيفَ إِذْنهَا؟ قَالَ ((أَن تسكت))“Tidaklah dinikahkan janda hingga diminta perintah (keputusan) darinya, dan tidaklah dinikahkan gadis hingga diminta izinnya”. Mereka bertanya : “Bagaimana izinnya?”, Nabi berkata, “Sang gadis diam” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu)Dan jika telah datang pelamar yang sepadan dan sang wanita siap untuk menikah maka janganlah wali sang wanita menunda pernikahannya karena sang wanita adalah amanah yang dititipkan kepada sang wali, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat. Dan janganlah ia menolak sang pelamar dengan alasan sang wanita hendak melanjutkan studinya. Maka perkaranya adalah sang wali membantu sang wanita dan suaminya, dan membantunya untuk melanjutkan studinya jika mereka berdua berkehendak. Dan tidak boleh bagi wali sang pelamar karena ingin memakan dari gaji kerjaan sang wanita, maka jadilah sang wanita tersia-siakan karena keserakahan tersebut dan sikap memanfaatkan sang wanita, sehingga sang wanita terhalangi dari memperoleh keturunan. Ini merupakan bentuk kejahatan kepada sang wanita, dan bisa jadi sang wanita mendoakan keburukan atasnya, maka iapun tidak akan beruntung dan harta tidak akan bermanfaat baginya di kuburannya.          Dan disyari’atkan bagi pelamar dan yang dilamar untuk sholat istikhoroh dan berdoa setelah sholat sesuai dengan hadits yang ada. Dan disyari’atkan untuk bersikap sedang dalam ukuran mahar yang bermanfaat bagi istri dan tidak memberatkan calon suami karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ “Sebaik-baik mahar adalah yang termudah” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu)Dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata : “Tatkala Ali menikahi Fathimah maka Rasulullah berkata kepadanya, “Berikan kepada fathimah sesuatu”. Ali berkata, “Aku tidak memiliki apa-apa”. Nabi berkata, “Mana baju perangmu Al-Hatmiyah?” (HR Abu Dawud dan An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Al-Hakim).Dan Ad-Dir’ (baju perang) nilainya sedikit tidak melebihi beberap dirham. Sementara Fathimah adalah pemimpin para wanita dunia. Adapun kisah-kisah dari para salaf tentang memudahkan dalam urusan mahar sangat banyak dan panjang. Dan jika telah terjalin pernikahan maka sungguh Allah telah memberikan kebaikan yang banyak bagi kedua pasutri. Dalam hadits :مَنْ تَزَوَّجَ فَقْدَ مَلَكَ نِصْفَ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي“Barangsiapa yang telah menikah maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam setengah agamanya lagi”Dan wajib bagi kedua pasangan untuk menjaga tali kerekatan pernikahan agara tidak terputus, karena pernikahan merupakan akad perjanjian yang berat dan tali kerekatan yang kuat. Dna wajib bagi suami untuk menunaikan hak-hak wanita dengan menyiapkan tempat tinggal yang sesuai dengan yang semisal istrinya tersebut, mengeluarkan nafkah dan jangan membiarkan istrinya mengeluarkan nafkah meskipun istrinya adalah orang kaya atau pegawai, kecuali jika sang istri berkehendak. Hendaknya suami menggaulinya dengan sebaik-baiknya, berbuat baik kepadanya dan tidak menyakitinya dengan perkataan dan perbuatan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian bagi istriku”          Dan wajib bagi istri untuk menunaikan hak-hak suaminya, dan hendaknya menggaulinya dengan baik, taat kepadanya dalam hal kebaikan, tidak menyakitinya, berbuat baik kepada anaknya dan kepada kedua orang tuanya serta kerabatnya. Menjaga hartanya dan dirinya tatkala suaminya sedang tidak ada. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ“Allah tidak melihat kepada wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal ia membutuhkan suaminya” (HR Al-Hakim, dan berkata : Ini adalah hadits yang sanadnya shahih)          Dan wajib bagi kedua pasangan untuk memperbaiki segala perkara di awal terjadi perselisihan agar tidak semakin membesar perselisihan dan keburukan sehingga bisa mengantarkan kepada perceraian yang begitu sangat digembirakan oleh syaitan, lalu hancurlah rumah tangga, anak-anak terbengkalai dan akhirnya rusak menyimpang.Dan hendaknya kedua pasangan bersabar atas pasangannya. Tidak ada perkara menjadi baik sebagaimana kebaikan yang disebabkan kesabaran, serta kesudahannya indah. Allah berfirman :وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًاDan pergaulilah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS An-Nisaa’ : 19)Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا يَفْرَكْ مُؤمن مُؤمنَة؛ إِن كره مِنْهَا خلقا رَضِي منها آخر“Janganlah seorang suami mukmin membenci seorang istri yang beriman, jika ia tidak menyukai satu perangai istrinya maka ia akan suka dengan perangainya yang lain” (HR Muslim)          Barangsiapa yang kesulitan untuk menikah pada awalnya, maka hendaknya ia menjaga kehormatannya dan bersabar, jauhkanlah dirinya dari melakukan kebiasaan masturbasi, dari zina, dan penyimpangan, hingga Allah memudahkannya untuk menikah. Allah berfirman :وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِDan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS An-Nuur : 33)          Hendaknya masyarakat sederhana dalam melakukan acara walimah pernikahan dan jangan berlebih-lebihan. Allah berfirman :وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِDan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (QS Al-Isroo’ : 26-27)Dan jika tersisa dari walimah makanan maka tidak halal untuk dibuang, akan tetapi diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya dan memakannya.Allah berfirmanوَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ (٧٢)Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS An-Nahl : 72) Khutbah Kedua :          Segala puji bagi Allah yang Maha Perkasa, Maha pengampun dan Maha Penyantun dan Maha Mensyukuri. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya, aku bertaubat kepadaNya dan beristighfar kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, milikNya lah seluruh kerajaan, bagiNya segala pujian dan Ia Maha kuasa atas segala sesuatu. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya, yang memberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya yang telah mendahului dalam meraih kebaikan-kebaikan. Amma ba’du.          Bertakwalah kepada Allah dengan mentaatiNya, waspadalah terhadap kemurkaanNya dan bermaksiat kepadaNya. Tidaklah orang-orang yang menang bisa menang kecuali dengan ketakwaan. Dan tidaklah binasa orang-orang yang binasa kecuali karena berpaling dari syari’at Allah.Hamba-hamba Allah sekalian, sesungguhnya pintu-pintu surga banyak, dan jalan-jalan menuju surga mudah. Orang yang diberi petunjuk adalah orang yang maju mengetuk seluruh pintu kebaikan. Dan orang yang terhalangi (dari kebaikan) adalah orang yang malah berbuat kebaikan dan bahkan melakukan keburukan. Barangsiapa yang berbuat baik pada dirinya, dan kepada kaum muslimin dengan hartanya maka Allah akan memberkahi hartanya tersebut, serta akan menggantikan dengan yang labih baik dari apa yang ia infakkan.Allah berfirman :وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (٣٩)dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya. (QS Saba’ : 39)Allah juga berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لا بَيْعٌ فِيهِ وَلا خُلَّةٌ وَلا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَHai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqoroh : 254)Dan dalam hadits ;“Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang memaafkan kecuali ketinggian”Dan diantara pintu-pintu kebaikan adalah menolong orang-orang yang berhasrat untuk menikah yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan yang suka berbuat kebaikan, dengan memberikan pinjaman bagi mereka, memberikan sedekah-sedekah, serta membuat sunduk-sunduk sumbangan untuk urusan ini dan mengembangkannya. Demikian juga perhatian dengan urusan ini, dan memudahkan penyaluran manfaatnya bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Sungguh banyak pemuda yang terlambat menikah karena tidak memiliki kemampuan, dan Allah berfirman :وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ“Berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS Al-Baqoroh : 195)Dan wajib bagi seorang ayah untuk berusaha menikahkan putra-puranya dalam rangka menunaikan hak putra-putranya.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh

Bagaimana hukum tidur pagi, yaitu setelah shalat Shubuh lanjut tidur kembali? Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ “Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369) Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan, كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح ) “Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.” Urwah mengatakan, إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه “Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih). Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah setelah melaksanakan shalat subuh, mereka duduk di masjid hingga matahari terbit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan. اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Berdasarkan hal di atas, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah shalat subuh. Kesimpulannya, yang paling afdhol adalah menggunakan waktu pagi untuk aktivitas yang bermanfaat untuk dunia ataupun untuk urusan akhirat. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawanya berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063) Baca artikel lainnya “Keberkahan Waktu Pagi” yang berisi bahasan keutamaan waktu pagi dan kebiasaan salaf dalam memanfaatkan waktu pagi dalam kebaikan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: ‘Imad ‘Amir, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1424 H. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 12 Jumadal Ula 1436 H, di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagstidur pagi

Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh

Bagaimana hukum tidur pagi, yaitu setelah shalat Shubuh lanjut tidur kembali? Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ “Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369) Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan, كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح ) “Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.” Urwah mengatakan, إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه “Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih). Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah setelah melaksanakan shalat subuh, mereka duduk di masjid hingga matahari terbit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan. اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Berdasarkan hal di atas, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah shalat subuh. Kesimpulannya, yang paling afdhol adalah menggunakan waktu pagi untuk aktivitas yang bermanfaat untuk dunia ataupun untuk urusan akhirat. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawanya berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063) Baca artikel lainnya “Keberkahan Waktu Pagi” yang berisi bahasan keutamaan waktu pagi dan kebiasaan salaf dalam memanfaatkan waktu pagi dalam kebaikan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: ‘Imad ‘Amir, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1424 H. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 12 Jumadal Ula 1436 H, di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagstidur pagi
Bagaimana hukum tidur pagi, yaitu setelah shalat Shubuh lanjut tidur kembali? Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ “Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369) Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan, كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح ) “Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.” Urwah mengatakan, إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه “Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih). Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah setelah melaksanakan shalat subuh, mereka duduk di masjid hingga matahari terbit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan. اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Berdasarkan hal di atas, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah shalat subuh. Kesimpulannya, yang paling afdhol adalah menggunakan waktu pagi untuk aktivitas yang bermanfaat untuk dunia ataupun untuk urusan akhirat. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawanya berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063) Baca artikel lainnya “Keberkahan Waktu Pagi” yang berisi bahasan keutamaan waktu pagi dan kebiasaan salaf dalam memanfaatkan waktu pagi dalam kebaikan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: ‘Imad ‘Amir, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1424 H. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 12 Jumadal Ula 1436 H, di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagstidur pagi


Bagaimana hukum tidur pagi, yaitu setelah shalat Shubuh lanjut tidur kembali? Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ “Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369) Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan, كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح ) “Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.” Urwah mengatakan, إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه “Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih). Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah setelah melaksanakan shalat subuh, mereka duduk di masjid hingga matahari terbit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan. اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Berdasarkan hal di atas, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah shalat subuh. Kesimpulannya, yang paling afdhol adalah menggunakan waktu pagi untuk aktivitas yang bermanfaat untuk dunia ataupun untuk urusan akhirat. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawanya berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063) Baca artikel lainnya “Keberkahan Waktu Pagi” yang berisi bahasan keutamaan waktu pagi dan kebiasaan salaf dalam memanfaatkan waktu pagi dalam kebaikan. Semoga bermanfaat.   Referensi: Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: ‘Imad ‘Amir, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1424 H. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 12 Jumadal Ula 1436 H, di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagstidur pagi

Munculnya Ya’juj dan Ma’juj (2)

Penyebutan Ya’juj dan Ma’juj sebagai tanda besar datangnya hari kiamat telah disebutkan dalam Al Qur’an. Di antaranya adalah dalil-dalil yang dikaji berikut ini. Namun akan didahului dengan penjelasan ciri-ciri Ya’juj dan Ma’juj. Ciri-Ciri Ya’juj dan Ma’juj Adapun ciri-ciri mereka yang telah dijelaskan dalam berbagai hadits, yaitu mereka menyerupai orang-orang yang sejenis dengan mereka dari kalangan bangsa Turk, orang non Arab yang tidak fasih bicaranya, dan bangsa Mongol, matanya sipit, berhidung pesek, berambut pirang, berdahi lebar, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit, bentuk tubuh dan warna kulit mereka mirip bangsa Turk. Al Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Harmalah, dari bibinya, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sedangkan jari tangan beliau dibalut dengan perban karena tersengat kalajengking, lalu beliau bersabda, إِنَّكُمْ تَقُوْلُوْنَ لاَ عَدُوَّ، وَإِنَّكُمْ لاَ تَزَالُوْنَ تُقَاتِلُوْنَ عَدُوًّا حَتَّـى يَأْتِيْ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ، عِرَاضُ الْوُجُوْهِ، صِغَارُ الْعُيُوْنِ، شُهْبُ الشَّعَافِ، مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُوْنَ، كَأَنَّ وُجُوْهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ. “Sesungguhnya kalian berkata tidak ada musuh sementara kalian senantiasa memerangi musuh hingga datang Ya’juj dan Ma’juj; bermuka lebar, bermata sipit, berambut pirang, mereka datang dari setiap arah, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit.’” (HR. Ahmad 5: 271. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad haditsnya dhaif). Yang ditunjuki oleh berbagai dalil shahih bahwa mereka adalah orang-orang yang kuat, tidak ada seorang pun sanggup membunuh mereka kecuali saat turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Dalil Al Qur’an yang Membicarakan Ya’juj dan Ma’juj Allah Ta’ala berfirman, حَتَّى إِذَا فُتِحَتْ يَأْجُوجُ وَمَأْجُوجُ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ (96) وَاقْتَرَبَ الْوَعْدُ الْحَقُّ فَإِذَا هِيَ شَاخِصَةٌ أَبْصَارُ الَّذِينَ كَفَرُوا يَا وَيْلَنَا قَدْ كُنَّا فِي غَفْلَةٍ مِنْ هَذَا بَلْ كُنَّا ظَالِمِينَ (97) “Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya’juj dan Ma’juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. Dan telah dekatlah kedatangan janji yang benar (hari berbangkit), maka tiba-tiba terbelalaklah mata orang-orang yang kafir. (Mereka berkata): “Aduhai, celakalah kami, sesungguhnya kami adalah dalam kelalaian tentang ini, bahkan kami adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Anbiya’: 96-97). Juga dalam ayat, ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا (92) حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْمًا لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا (93) قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا (94) قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا (95) آَتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ حَتَّى إِذَا سَاوَى بَيْنَ الصَّدَفَيْنِ قَالَ انْفُخُوا حَتَّى إِذَا جَعَلَهُ نَارًا قَالَ آَتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا (96) فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا (97) قَالَ هَذَا رَحْمَةٌ مِنْ رَبِّي فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقًّا (98) وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَجَمَعْنَاهُمْ جَمْعًا (99) “Kemudian dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi). Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata: “Hai Dzulkarnain, sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?” Dzulkarnain berkata: “Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka, berilah aku potongan-potongan besi.” Hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulkarnain: “Tiuplah (api itu).” Hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata: “Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar aku kutuangkan ke atas besi panas itu.” Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya. Dzulkarnain berkata: “Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, maka apabila sudah datang janji Tuhanku, Dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benar.” Kami biarkan mereka di hari itu bercampur aduk antara satu dengan yang lain, kemudian ditiup lagi sangkakala, lalu Kami kumpulkan mereka itu semuanya.” (QS. Al Kahfi: 92-99). Dzulqarnain, para ulama berbeda pendapat tentang nama aslinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa namanya adalah ‘Abdullah bin Adh Dhahhak bin Ma’d. Ada juga yang mengatakan Mush’ab bin ‘Abdillah bin Qinan bin Al Uzd, kemudian dari Qahthan ada juga yang mengatakan tidak demikian. Dinamakan Dzulqarnain karena dia telah mencapai daerah timur dan barat, yaitu daerah muncul dan terbenamnya tanduk setan, ada juga yang mengatakan tidak demikian. Dia adalah seorang hamba yang beriman lagi shalih, dia bukanlah Dzulqarnain Al Iskandari Al Maqduni Al Misri yang kafir, dia datang lebih akhir setelah Dzulqarnain yang diungkapkan dalam Al Qur’an, jarak waktu di antara keduanya lebih dari 2000 tahun. Ayat di atas menunjukkan bahwa Dzulqarnain dikuasakan oleh Allah dan Dzulqarnain membuat bangunan yang besar nan kuat. Bangunan tersebut untuk menghalangi Ya’juj dan Ma’juj yang membuat kerusakan di muka bumi di tengah-tengah manusia. Jika tiba waktunya dan dekatnya kiamat, robohlah tembok tersebut. Lantas keluarlah dengan cepat Ya’juj dan Ma’juj dengan jumlah yang sangat besar, tidak manusia di hadapan mereka yang bisa menghalangi. Mereka bercampur aduk dan akhirnya berbuat kerusakan. Tanda tersebutlah yang menunjukkan dekatnya waktu peniupan sangkakala, tanda datangnya kiamat dan hancurnya dunia. Yang nanti penjelasan lebih lengkap pada hadits. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Qiyamatush Shughro, Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan ke-14, tahun 1428 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagstanda kiamat

Munculnya Ya’juj dan Ma’juj (2)

Penyebutan Ya’juj dan Ma’juj sebagai tanda besar datangnya hari kiamat telah disebutkan dalam Al Qur’an. Di antaranya adalah dalil-dalil yang dikaji berikut ini. Namun akan didahului dengan penjelasan ciri-ciri Ya’juj dan Ma’juj. Ciri-Ciri Ya’juj dan Ma’juj Adapun ciri-ciri mereka yang telah dijelaskan dalam berbagai hadits, yaitu mereka menyerupai orang-orang yang sejenis dengan mereka dari kalangan bangsa Turk, orang non Arab yang tidak fasih bicaranya, dan bangsa Mongol, matanya sipit, berhidung pesek, berambut pirang, berdahi lebar, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit, bentuk tubuh dan warna kulit mereka mirip bangsa Turk. Al Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Harmalah, dari bibinya, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sedangkan jari tangan beliau dibalut dengan perban karena tersengat kalajengking, lalu beliau bersabda, إِنَّكُمْ تَقُوْلُوْنَ لاَ عَدُوَّ، وَإِنَّكُمْ لاَ تَزَالُوْنَ تُقَاتِلُوْنَ عَدُوًّا حَتَّـى يَأْتِيْ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ، عِرَاضُ الْوُجُوْهِ، صِغَارُ الْعُيُوْنِ، شُهْبُ الشَّعَافِ، مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُوْنَ، كَأَنَّ وُجُوْهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ. “Sesungguhnya kalian berkata tidak ada musuh sementara kalian senantiasa memerangi musuh hingga datang Ya’juj dan Ma’juj; bermuka lebar, bermata sipit, berambut pirang, mereka datang dari setiap arah, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit.’” (HR. Ahmad 5: 271. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad haditsnya dhaif). Yang ditunjuki oleh berbagai dalil shahih bahwa mereka adalah orang-orang yang kuat, tidak ada seorang pun sanggup membunuh mereka kecuali saat turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Dalil Al Qur’an yang Membicarakan Ya’juj dan Ma’juj Allah Ta’ala berfirman, حَتَّى إِذَا فُتِحَتْ يَأْجُوجُ وَمَأْجُوجُ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ (96) وَاقْتَرَبَ الْوَعْدُ الْحَقُّ فَإِذَا هِيَ شَاخِصَةٌ أَبْصَارُ الَّذِينَ كَفَرُوا يَا وَيْلَنَا قَدْ كُنَّا فِي غَفْلَةٍ مِنْ هَذَا بَلْ كُنَّا ظَالِمِينَ (97) “Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya’juj dan Ma’juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. Dan telah dekatlah kedatangan janji yang benar (hari berbangkit), maka tiba-tiba terbelalaklah mata orang-orang yang kafir. (Mereka berkata): “Aduhai, celakalah kami, sesungguhnya kami adalah dalam kelalaian tentang ini, bahkan kami adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Anbiya’: 96-97). Juga dalam ayat, ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا (92) حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْمًا لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا (93) قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا (94) قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا (95) آَتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ حَتَّى إِذَا سَاوَى بَيْنَ الصَّدَفَيْنِ قَالَ انْفُخُوا حَتَّى إِذَا جَعَلَهُ نَارًا قَالَ آَتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا (96) فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا (97) قَالَ هَذَا رَحْمَةٌ مِنْ رَبِّي فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقًّا (98) وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَجَمَعْنَاهُمْ جَمْعًا (99) “Kemudian dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi). Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata: “Hai Dzulkarnain, sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?” Dzulkarnain berkata: “Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka, berilah aku potongan-potongan besi.” Hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulkarnain: “Tiuplah (api itu).” Hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata: “Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar aku kutuangkan ke atas besi panas itu.” Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya. Dzulkarnain berkata: “Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, maka apabila sudah datang janji Tuhanku, Dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benar.” Kami biarkan mereka di hari itu bercampur aduk antara satu dengan yang lain, kemudian ditiup lagi sangkakala, lalu Kami kumpulkan mereka itu semuanya.” (QS. Al Kahfi: 92-99). Dzulqarnain, para ulama berbeda pendapat tentang nama aslinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa namanya adalah ‘Abdullah bin Adh Dhahhak bin Ma’d. Ada juga yang mengatakan Mush’ab bin ‘Abdillah bin Qinan bin Al Uzd, kemudian dari Qahthan ada juga yang mengatakan tidak demikian. Dinamakan Dzulqarnain karena dia telah mencapai daerah timur dan barat, yaitu daerah muncul dan terbenamnya tanduk setan, ada juga yang mengatakan tidak demikian. Dia adalah seorang hamba yang beriman lagi shalih, dia bukanlah Dzulqarnain Al Iskandari Al Maqduni Al Misri yang kafir, dia datang lebih akhir setelah Dzulqarnain yang diungkapkan dalam Al Qur’an, jarak waktu di antara keduanya lebih dari 2000 tahun. Ayat di atas menunjukkan bahwa Dzulqarnain dikuasakan oleh Allah dan Dzulqarnain membuat bangunan yang besar nan kuat. Bangunan tersebut untuk menghalangi Ya’juj dan Ma’juj yang membuat kerusakan di muka bumi di tengah-tengah manusia. Jika tiba waktunya dan dekatnya kiamat, robohlah tembok tersebut. Lantas keluarlah dengan cepat Ya’juj dan Ma’juj dengan jumlah yang sangat besar, tidak manusia di hadapan mereka yang bisa menghalangi. Mereka bercampur aduk dan akhirnya berbuat kerusakan. Tanda tersebutlah yang menunjukkan dekatnya waktu peniupan sangkakala, tanda datangnya kiamat dan hancurnya dunia. Yang nanti penjelasan lebih lengkap pada hadits. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Qiyamatush Shughro, Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan ke-14, tahun 1428 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagstanda kiamat
Penyebutan Ya’juj dan Ma’juj sebagai tanda besar datangnya hari kiamat telah disebutkan dalam Al Qur’an. Di antaranya adalah dalil-dalil yang dikaji berikut ini. Namun akan didahului dengan penjelasan ciri-ciri Ya’juj dan Ma’juj. Ciri-Ciri Ya’juj dan Ma’juj Adapun ciri-ciri mereka yang telah dijelaskan dalam berbagai hadits, yaitu mereka menyerupai orang-orang yang sejenis dengan mereka dari kalangan bangsa Turk, orang non Arab yang tidak fasih bicaranya, dan bangsa Mongol, matanya sipit, berhidung pesek, berambut pirang, berdahi lebar, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit, bentuk tubuh dan warna kulit mereka mirip bangsa Turk. Al Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Harmalah, dari bibinya, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sedangkan jari tangan beliau dibalut dengan perban karena tersengat kalajengking, lalu beliau bersabda, إِنَّكُمْ تَقُوْلُوْنَ لاَ عَدُوَّ، وَإِنَّكُمْ لاَ تَزَالُوْنَ تُقَاتِلُوْنَ عَدُوًّا حَتَّـى يَأْتِيْ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ، عِرَاضُ الْوُجُوْهِ، صِغَارُ الْعُيُوْنِ، شُهْبُ الشَّعَافِ، مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُوْنَ، كَأَنَّ وُجُوْهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ. “Sesungguhnya kalian berkata tidak ada musuh sementara kalian senantiasa memerangi musuh hingga datang Ya’juj dan Ma’juj; bermuka lebar, bermata sipit, berambut pirang, mereka datang dari setiap arah, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit.’” (HR. Ahmad 5: 271. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad haditsnya dhaif). Yang ditunjuki oleh berbagai dalil shahih bahwa mereka adalah orang-orang yang kuat, tidak ada seorang pun sanggup membunuh mereka kecuali saat turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Dalil Al Qur’an yang Membicarakan Ya’juj dan Ma’juj Allah Ta’ala berfirman, حَتَّى إِذَا فُتِحَتْ يَأْجُوجُ وَمَأْجُوجُ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ (96) وَاقْتَرَبَ الْوَعْدُ الْحَقُّ فَإِذَا هِيَ شَاخِصَةٌ أَبْصَارُ الَّذِينَ كَفَرُوا يَا وَيْلَنَا قَدْ كُنَّا فِي غَفْلَةٍ مِنْ هَذَا بَلْ كُنَّا ظَالِمِينَ (97) “Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya’juj dan Ma’juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. Dan telah dekatlah kedatangan janji yang benar (hari berbangkit), maka tiba-tiba terbelalaklah mata orang-orang yang kafir. (Mereka berkata): “Aduhai, celakalah kami, sesungguhnya kami adalah dalam kelalaian tentang ini, bahkan kami adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Anbiya’: 96-97). Juga dalam ayat, ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا (92) حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْمًا لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا (93) قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا (94) قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا (95) آَتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ حَتَّى إِذَا سَاوَى بَيْنَ الصَّدَفَيْنِ قَالَ انْفُخُوا حَتَّى إِذَا جَعَلَهُ نَارًا قَالَ آَتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا (96) فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا (97) قَالَ هَذَا رَحْمَةٌ مِنْ رَبِّي فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقًّا (98) وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَجَمَعْنَاهُمْ جَمْعًا (99) “Kemudian dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi). Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata: “Hai Dzulkarnain, sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?” Dzulkarnain berkata: “Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka, berilah aku potongan-potongan besi.” Hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulkarnain: “Tiuplah (api itu).” Hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata: “Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar aku kutuangkan ke atas besi panas itu.” Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya. Dzulkarnain berkata: “Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, maka apabila sudah datang janji Tuhanku, Dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benar.” Kami biarkan mereka di hari itu bercampur aduk antara satu dengan yang lain, kemudian ditiup lagi sangkakala, lalu Kami kumpulkan mereka itu semuanya.” (QS. Al Kahfi: 92-99). Dzulqarnain, para ulama berbeda pendapat tentang nama aslinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa namanya adalah ‘Abdullah bin Adh Dhahhak bin Ma’d. Ada juga yang mengatakan Mush’ab bin ‘Abdillah bin Qinan bin Al Uzd, kemudian dari Qahthan ada juga yang mengatakan tidak demikian. Dinamakan Dzulqarnain karena dia telah mencapai daerah timur dan barat, yaitu daerah muncul dan terbenamnya tanduk setan, ada juga yang mengatakan tidak demikian. Dia adalah seorang hamba yang beriman lagi shalih, dia bukanlah Dzulqarnain Al Iskandari Al Maqduni Al Misri yang kafir, dia datang lebih akhir setelah Dzulqarnain yang diungkapkan dalam Al Qur’an, jarak waktu di antara keduanya lebih dari 2000 tahun. Ayat di atas menunjukkan bahwa Dzulqarnain dikuasakan oleh Allah dan Dzulqarnain membuat bangunan yang besar nan kuat. Bangunan tersebut untuk menghalangi Ya’juj dan Ma’juj yang membuat kerusakan di muka bumi di tengah-tengah manusia. Jika tiba waktunya dan dekatnya kiamat, robohlah tembok tersebut. Lantas keluarlah dengan cepat Ya’juj dan Ma’juj dengan jumlah yang sangat besar, tidak manusia di hadapan mereka yang bisa menghalangi. Mereka bercampur aduk dan akhirnya berbuat kerusakan. Tanda tersebutlah yang menunjukkan dekatnya waktu peniupan sangkakala, tanda datangnya kiamat dan hancurnya dunia. Yang nanti penjelasan lebih lengkap pada hadits. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Qiyamatush Shughro, Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan ke-14, tahun 1428 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagstanda kiamat


Penyebutan Ya’juj dan Ma’juj sebagai tanda besar datangnya hari kiamat telah disebutkan dalam Al Qur’an. Di antaranya adalah dalil-dalil yang dikaji berikut ini. Namun akan didahului dengan penjelasan ciri-ciri Ya’juj dan Ma’juj. Ciri-Ciri Ya’juj dan Ma’juj Adapun ciri-ciri mereka yang telah dijelaskan dalam berbagai hadits, yaitu mereka menyerupai orang-orang yang sejenis dengan mereka dari kalangan bangsa Turk, orang non Arab yang tidak fasih bicaranya, dan bangsa Mongol, matanya sipit, berhidung pesek, berambut pirang, berdahi lebar, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit, bentuk tubuh dan warna kulit mereka mirip bangsa Turk. Al Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Harmalah, dari bibinya, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sedangkan jari tangan beliau dibalut dengan perban karena tersengat kalajengking, lalu beliau bersabda, إِنَّكُمْ تَقُوْلُوْنَ لاَ عَدُوَّ، وَإِنَّكُمْ لاَ تَزَالُوْنَ تُقَاتِلُوْنَ عَدُوًّا حَتَّـى يَأْتِيْ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ، عِرَاضُ الْوُجُوْهِ، صِغَارُ الْعُيُوْنِ، شُهْبُ الشَّعَافِ، مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُوْنَ، كَأَنَّ وُجُوْهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ. “Sesungguhnya kalian berkata tidak ada musuh sementara kalian senantiasa memerangi musuh hingga datang Ya’juj dan Ma’juj; bermuka lebar, bermata sipit, berambut pirang, mereka datang dari setiap arah, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit.’” (HR. Ahmad 5: 271. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad haditsnya dhaif). Yang ditunjuki oleh berbagai dalil shahih bahwa mereka adalah orang-orang yang kuat, tidak ada seorang pun sanggup membunuh mereka kecuali saat turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Dalil Al Qur’an yang Membicarakan Ya’juj dan Ma’juj Allah Ta’ala berfirman, حَتَّى إِذَا فُتِحَتْ يَأْجُوجُ وَمَأْجُوجُ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ (96) وَاقْتَرَبَ الْوَعْدُ الْحَقُّ فَإِذَا هِيَ شَاخِصَةٌ أَبْصَارُ الَّذِينَ كَفَرُوا يَا وَيْلَنَا قَدْ كُنَّا فِي غَفْلَةٍ مِنْ هَذَا بَلْ كُنَّا ظَالِمِينَ (97) “Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya’juj dan Ma’juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. Dan telah dekatlah kedatangan janji yang benar (hari berbangkit), maka tiba-tiba terbelalaklah mata orang-orang yang kafir. (Mereka berkata): “Aduhai, celakalah kami, sesungguhnya kami adalah dalam kelalaian tentang ini, bahkan kami adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Anbiya’: 96-97). Juga dalam ayat, ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا (92) حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْمًا لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا (93) قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا (94) قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا (95) آَتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ حَتَّى إِذَا سَاوَى بَيْنَ الصَّدَفَيْنِ قَالَ انْفُخُوا حَتَّى إِذَا جَعَلَهُ نَارًا قَالَ آَتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا (96) فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا (97) قَالَ هَذَا رَحْمَةٌ مِنْ رَبِّي فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقًّا (98) وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَجَمَعْنَاهُمْ جَمْعًا (99) “Kemudian dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi). Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata: “Hai Dzulkarnain, sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?” Dzulkarnain berkata: “Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka, berilah aku potongan-potongan besi.” Hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulkarnain: “Tiuplah (api itu).” Hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata: “Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar aku kutuangkan ke atas besi panas itu.” Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya. Dzulkarnain berkata: “Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, maka apabila sudah datang janji Tuhanku, Dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benar.” Kami biarkan mereka di hari itu bercampur aduk antara satu dengan yang lain, kemudian ditiup lagi sangkakala, lalu Kami kumpulkan mereka itu semuanya.” (QS. Al Kahfi: 92-99). Dzulqarnain, para ulama berbeda pendapat tentang nama aslinya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa namanya adalah ‘Abdullah bin Adh Dhahhak bin Ma’d. Ada juga yang mengatakan Mush’ab bin ‘Abdillah bin Qinan bin Al Uzd, kemudian dari Qahthan ada juga yang mengatakan tidak demikian. Dinamakan Dzulqarnain karena dia telah mencapai daerah timur dan barat, yaitu daerah muncul dan terbenamnya tanduk setan, ada juga yang mengatakan tidak demikian. Dia adalah seorang hamba yang beriman lagi shalih, dia bukanlah Dzulqarnain Al Iskandari Al Maqduni Al Misri yang kafir, dia datang lebih akhir setelah Dzulqarnain yang diungkapkan dalam Al Qur’an, jarak waktu di antara keduanya lebih dari 2000 tahun. Ayat di atas menunjukkan bahwa Dzulqarnain dikuasakan oleh Allah dan Dzulqarnain membuat bangunan yang besar nan kuat. Bangunan tersebut untuk menghalangi Ya’juj dan Ma’juj yang membuat kerusakan di muka bumi di tengah-tengah manusia. Jika tiba waktunya dan dekatnya kiamat, robohlah tembok tersebut. Lantas keluarlah dengan cepat Ya’juj dan Ma’juj dengan jumlah yang sangat besar, tidak manusia di hadapan mereka yang bisa menghalangi. Mereka bercampur aduk dan akhirnya berbuat kerusakan. Tanda tersebutlah yang menunjukkan dekatnya waktu peniupan sangkakala, tanda datangnya kiamat dan hancurnya dunia. Yang nanti penjelasan lebih lengkap pada hadits. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Qiyamatush Shughro, Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan ke-14, tahun 1428 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1436 H Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagstanda kiamat

Poligami, Bisakah Adil?

Poligami, bisakah adil? Berpoligami butuh keadilan. Berlaku adil inilah yang berat. Karena di antara wasiat Allah yang Dia sampaikan kepada kita di dalam kitab-Nya yang mulia adalah sikap adil terhadap para istri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129). Sikap adil yang dituntut dari seorang suami adalah adil dalam jatah bermalam, adil dalam memberi nafkah dan pakaian. Di sini yang dituntut bukanlah adil dalam kecenderungan hati, sebab manusia tidak mampu menyamakan kecenderungan hatinya. Sebagian orang bila memiliki lebih dari satu istri hanya memperdulikan salah satu istri dan mengabaikan yang lain. Ia bermalam lebih lama di rumah istri tersebut. Ia berikan nafkah hanya kepadanya dan menelantarkan istri-istri yang lain. Tindakan seperti ini haram dilakukan, dan pelakunya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan seperti dijelaskan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1949) Al ‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri –misalnya- lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aunul Ma’bud, 6: 124). Yang dimaksud ayat yang kami sebutkan di atas telah diterangkan oleh Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya (hal. 206), maksudnya adalah, “Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil melazimkan keadilan dalam hal cinta, condong pada salah satunya, kemudian amalan sebagai konsekuensinya. Berbuat adil secara sempurna untuk itu semua, amatlah sulit. Oleh karenanya Allah memaafkannya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.” Kemudian Syaikh As Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.” Kalau memang ingin berpoligami, berlaku adillah. Jangan sekedar memperturut nafsu sehingga cenderung untuk tidak adil dan condong pada salah satu istri atau bahkan sampai melalaikan nafkah atau bahkan sebenarnya tidak mampu, namun memaksa untuk berpoligami. Jadi timbang-timbanglah sebelum melangkah. Benarkah itu kebutuhan ataukah sekedar keinginan? Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Syaraf Al Haqq Muhammad Asyraf Ash Shidiqiy Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Wafa’, cetakan pertama, tahun 1430 H.’ Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1436 H, 11: 34 PM Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagspoligami

Poligami, Bisakah Adil?

Poligami, bisakah adil? Berpoligami butuh keadilan. Berlaku adil inilah yang berat. Karena di antara wasiat Allah yang Dia sampaikan kepada kita di dalam kitab-Nya yang mulia adalah sikap adil terhadap para istri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129). Sikap adil yang dituntut dari seorang suami adalah adil dalam jatah bermalam, adil dalam memberi nafkah dan pakaian. Di sini yang dituntut bukanlah adil dalam kecenderungan hati, sebab manusia tidak mampu menyamakan kecenderungan hatinya. Sebagian orang bila memiliki lebih dari satu istri hanya memperdulikan salah satu istri dan mengabaikan yang lain. Ia bermalam lebih lama di rumah istri tersebut. Ia berikan nafkah hanya kepadanya dan menelantarkan istri-istri yang lain. Tindakan seperti ini haram dilakukan, dan pelakunya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan seperti dijelaskan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1949) Al ‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri –misalnya- lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aunul Ma’bud, 6: 124). Yang dimaksud ayat yang kami sebutkan di atas telah diterangkan oleh Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya (hal. 206), maksudnya adalah, “Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil melazimkan keadilan dalam hal cinta, condong pada salah satunya, kemudian amalan sebagai konsekuensinya. Berbuat adil secara sempurna untuk itu semua, amatlah sulit. Oleh karenanya Allah memaafkannya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.” Kemudian Syaikh As Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.” Kalau memang ingin berpoligami, berlaku adillah. Jangan sekedar memperturut nafsu sehingga cenderung untuk tidak adil dan condong pada salah satu istri atau bahkan sampai melalaikan nafkah atau bahkan sebenarnya tidak mampu, namun memaksa untuk berpoligami. Jadi timbang-timbanglah sebelum melangkah. Benarkah itu kebutuhan ataukah sekedar keinginan? Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Syaraf Al Haqq Muhammad Asyraf Ash Shidiqiy Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Wafa’, cetakan pertama, tahun 1430 H.’ Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1436 H, 11: 34 PM Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagspoligami
Poligami, bisakah adil? Berpoligami butuh keadilan. Berlaku adil inilah yang berat. Karena di antara wasiat Allah yang Dia sampaikan kepada kita di dalam kitab-Nya yang mulia adalah sikap adil terhadap para istri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129). Sikap adil yang dituntut dari seorang suami adalah adil dalam jatah bermalam, adil dalam memberi nafkah dan pakaian. Di sini yang dituntut bukanlah adil dalam kecenderungan hati, sebab manusia tidak mampu menyamakan kecenderungan hatinya. Sebagian orang bila memiliki lebih dari satu istri hanya memperdulikan salah satu istri dan mengabaikan yang lain. Ia bermalam lebih lama di rumah istri tersebut. Ia berikan nafkah hanya kepadanya dan menelantarkan istri-istri yang lain. Tindakan seperti ini haram dilakukan, dan pelakunya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan seperti dijelaskan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1949) Al ‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri –misalnya- lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aunul Ma’bud, 6: 124). Yang dimaksud ayat yang kami sebutkan di atas telah diterangkan oleh Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya (hal. 206), maksudnya adalah, “Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil melazimkan keadilan dalam hal cinta, condong pada salah satunya, kemudian amalan sebagai konsekuensinya. Berbuat adil secara sempurna untuk itu semua, amatlah sulit. Oleh karenanya Allah memaafkannya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.” Kemudian Syaikh As Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.” Kalau memang ingin berpoligami, berlaku adillah. Jangan sekedar memperturut nafsu sehingga cenderung untuk tidak adil dan condong pada salah satu istri atau bahkan sampai melalaikan nafkah atau bahkan sebenarnya tidak mampu, namun memaksa untuk berpoligami. Jadi timbang-timbanglah sebelum melangkah. Benarkah itu kebutuhan ataukah sekedar keinginan? Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Syaraf Al Haqq Muhammad Asyraf Ash Shidiqiy Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Wafa’, cetakan pertama, tahun 1430 H.’ Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1436 H, 11: 34 PM Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagspoligami


Poligami, bisakah adil? Berpoligami butuh keadilan. Berlaku adil inilah yang berat. Karena di antara wasiat Allah yang Dia sampaikan kepada kita di dalam kitab-Nya yang mulia adalah sikap adil terhadap para istri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129). Sikap adil yang dituntut dari seorang suami adalah adil dalam jatah bermalam, adil dalam memberi nafkah dan pakaian. Di sini yang dituntut bukanlah adil dalam kecenderungan hati, sebab manusia tidak mampu menyamakan kecenderungan hatinya. Sebagian orang bila memiliki lebih dari satu istri hanya memperdulikan salah satu istri dan mengabaikan yang lain. Ia bermalam lebih lama di rumah istri tersebut. Ia berikan nafkah hanya kepadanya dan menelantarkan istri-istri yang lain. Tindakan seperti ini haram dilakukan, dan pelakunya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan seperti dijelaskan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1949) Al ‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri –misalnya- lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.” Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aunul Ma’bud, 6: 124). Yang dimaksud ayat yang kami sebutkan di atas telah diterangkan oleh Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya (hal. 206), maksudnya adalah, “Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil melazimkan keadilan dalam hal cinta, condong pada salah satunya, kemudian amalan sebagai konsekuensinya. Berbuat adil secara sempurna untuk itu semua, amatlah sulit. Oleh karenanya Allah memaafkannya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.” Kemudian Syaikh As Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.” Kalau memang ingin berpoligami, berlaku adillah. Jangan sekedar memperturut nafsu sehingga cenderung untuk tidak adil dan condong pada salah satu istri atau bahkan sampai melalaikan nafkah atau bahkan sebenarnya tidak mampu, namun memaksa untuk berpoligami. Jadi timbang-timbanglah sebelum melangkah. Benarkah itu kebutuhan ataukah sekedar keinginan? Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Syaraf Al Haqq Muhammad Asyraf Ash Shidiqiy Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Wafa’, cetakan pertama, tahun 1430 H.’ Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1436 H, 11: 34 PM Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagspoligami

Doa Ketika Dirundung Duka

Doa ini sangat bermanfaat dan baik diamalkan oleh orang yang sedang dirundung duka. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan” (artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya).” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro 381: 570, Al Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 227). Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta (artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Doa di atas adalah doa yang luar biasa yang di dalamnya berisi tahqiqul ‘ubudiyah yaitu perealisasian penghambaan pada Allah. Di dalamnya juga terdapat bentuk tawasul pada Allah lewat nama dan sifat-Nya. Diawali Tawassul Hamba sangat menggantungkan diri, berharap pertolongan selamanya pada Allah yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada makhluk-Nya. Dalam doa itu berisi permintaan tolong dari suatu musibah dengan tawassul pada sifat rahmat Allah yang meliputi segala sesuatu. Yang diharap adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Diperbaiki Segala Urusan Lalu setelah tawasul seperti itu, di dalamnya berisi permintaan untuk diperbaiki segala urusan. Segala urusan tersebut mencakup urusan di rumah, problema rumah tangga, urusan dengan tetangga dan sahabat, urudan dalam pekerjaan dan studi. Termasuk di dalamnya pula diperbaiki keadaan diri, diperbaiki hati dan kesehatan serta segala yang berkaitan dengan diri kita. Yang kita minta pada Allah adalah perbaikan dan keselamatan. Kemudahan dari Allah Semua kemudahan itu adalah karunia Allah, bukan usaha dan kerja keras hamba, bukan pula karena kedudukan hamba yang mulia. Karenanya di akhir do’a ditutup dengan bentuk pasrah dan butuh pada Allah yang sempurna dengan ucapan “wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin”, janganlah sandarkan urusan tersebut pada diriku walau sekejap mata. Maksudnya adalah janganlah urusan tersebut disandarkan pada diri yang lemah ini walau sekejap mata. Berilah terus keselamatan selamanya, begitu pula berilah pertolongan dengan kekuatan dari Allah. Karena siapa yang bertawakkal pada Allah, maka Dia akan memudahkan urusannya. Siapa yang meminta tolong pada Allah, Dia akan beri pertolongan. Setiap hamba pasti selalu butuh pada Allah, tidak bisa lepas dari-Nya walau sekejap mata. Al Munawi berkata untuk penjelasan hadits doa ketika dirundung duka, “Siapa yang mentauhidkan Allah dan pasrah pada-Nya, maka ia akan dihilangkan berbagai kesulitan di dunia dan akan meraih rahmat serta akan ditinggikan derajat di akhirat.” (Faidul Qadir, 3: 526). Ringkasnya, doa yang kami sebutkan dalam dua versi di atas adalah bagian dari dzikir pagi petang dan bisa mengangkat berbagai kesedihan dan kesulitan orang yang dirundung duka. Silakan diamalkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi Utama: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid: http://islamqa.info/ar/109609 — Disusun saat Allah menurunkan karunia hujan di malam hari, 10 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdoa musibah tawassul

Doa Ketika Dirundung Duka

Doa ini sangat bermanfaat dan baik diamalkan oleh orang yang sedang dirundung duka. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan” (artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya).” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro 381: 570, Al Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 227). Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta (artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Doa di atas adalah doa yang luar biasa yang di dalamnya berisi tahqiqul ‘ubudiyah yaitu perealisasian penghambaan pada Allah. Di dalamnya juga terdapat bentuk tawasul pada Allah lewat nama dan sifat-Nya. Diawali Tawassul Hamba sangat menggantungkan diri, berharap pertolongan selamanya pada Allah yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada makhluk-Nya. Dalam doa itu berisi permintaan tolong dari suatu musibah dengan tawassul pada sifat rahmat Allah yang meliputi segala sesuatu. Yang diharap adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Diperbaiki Segala Urusan Lalu setelah tawasul seperti itu, di dalamnya berisi permintaan untuk diperbaiki segala urusan. Segala urusan tersebut mencakup urusan di rumah, problema rumah tangga, urusan dengan tetangga dan sahabat, urudan dalam pekerjaan dan studi. Termasuk di dalamnya pula diperbaiki keadaan diri, diperbaiki hati dan kesehatan serta segala yang berkaitan dengan diri kita. Yang kita minta pada Allah adalah perbaikan dan keselamatan. Kemudahan dari Allah Semua kemudahan itu adalah karunia Allah, bukan usaha dan kerja keras hamba, bukan pula karena kedudukan hamba yang mulia. Karenanya di akhir do’a ditutup dengan bentuk pasrah dan butuh pada Allah yang sempurna dengan ucapan “wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin”, janganlah sandarkan urusan tersebut pada diriku walau sekejap mata. Maksudnya adalah janganlah urusan tersebut disandarkan pada diri yang lemah ini walau sekejap mata. Berilah terus keselamatan selamanya, begitu pula berilah pertolongan dengan kekuatan dari Allah. Karena siapa yang bertawakkal pada Allah, maka Dia akan memudahkan urusannya. Siapa yang meminta tolong pada Allah, Dia akan beri pertolongan. Setiap hamba pasti selalu butuh pada Allah, tidak bisa lepas dari-Nya walau sekejap mata. Al Munawi berkata untuk penjelasan hadits doa ketika dirundung duka, “Siapa yang mentauhidkan Allah dan pasrah pada-Nya, maka ia akan dihilangkan berbagai kesulitan di dunia dan akan meraih rahmat serta akan ditinggikan derajat di akhirat.” (Faidul Qadir, 3: 526). Ringkasnya, doa yang kami sebutkan dalam dua versi di atas adalah bagian dari dzikir pagi petang dan bisa mengangkat berbagai kesedihan dan kesulitan orang yang dirundung duka. Silakan diamalkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi Utama: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid: http://islamqa.info/ar/109609 — Disusun saat Allah menurunkan karunia hujan di malam hari, 10 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdoa musibah tawassul
Doa ini sangat bermanfaat dan baik diamalkan oleh orang yang sedang dirundung duka. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan” (artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya).” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro 381: 570, Al Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 227). Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta (artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Doa di atas adalah doa yang luar biasa yang di dalamnya berisi tahqiqul ‘ubudiyah yaitu perealisasian penghambaan pada Allah. Di dalamnya juga terdapat bentuk tawasul pada Allah lewat nama dan sifat-Nya. Diawali Tawassul Hamba sangat menggantungkan diri, berharap pertolongan selamanya pada Allah yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada makhluk-Nya. Dalam doa itu berisi permintaan tolong dari suatu musibah dengan tawassul pada sifat rahmat Allah yang meliputi segala sesuatu. Yang diharap adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Diperbaiki Segala Urusan Lalu setelah tawasul seperti itu, di dalamnya berisi permintaan untuk diperbaiki segala urusan. Segala urusan tersebut mencakup urusan di rumah, problema rumah tangga, urusan dengan tetangga dan sahabat, urudan dalam pekerjaan dan studi. Termasuk di dalamnya pula diperbaiki keadaan diri, diperbaiki hati dan kesehatan serta segala yang berkaitan dengan diri kita. Yang kita minta pada Allah adalah perbaikan dan keselamatan. Kemudahan dari Allah Semua kemudahan itu adalah karunia Allah, bukan usaha dan kerja keras hamba, bukan pula karena kedudukan hamba yang mulia. Karenanya di akhir do’a ditutup dengan bentuk pasrah dan butuh pada Allah yang sempurna dengan ucapan “wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin”, janganlah sandarkan urusan tersebut pada diriku walau sekejap mata. Maksudnya adalah janganlah urusan tersebut disandarkan pada diri yang lemah ini walau sekejap mata. Berilah terus keselamatan selamanya, begitu pula berilah pertolongan dengan kekuatan dari Allah. Karena siapa yang bertawakkal pada Allah, maka Dia akan memudahkan urusannya. Siapa yang meminta tolong pada Allah, Dia akan beri pertolongan. Setiap hamba pasti selalu butuh pada Allah, tidak bisa lepas dari-Nya walau sekejap mata. Al Munawi berkata untuk penjelasan hadits doa ketika dirundung duka, “Siapa yang mentauhidkan Allah dan pasrah pada-Nya, maka ia akan dihilangkan berbagai kesulitan di dunia dan akan meraih rahmat serta akan ditinggikan derajat di akhirat.” (Faidul Qadir, 3: 526). Ringkasnya, doa yang kami sebutkan dalam dua versi di atas adalah bagian dari dzikir pagi petang dan bisa mengangkat berbagai kesedihan dan kesulitan orang yang dirundung duka. Silakan diamalkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi Utama: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid: http://islamqa.info/ar/109609 — Disusun saat Allah menurunkan karunia hujan di malam hari, 10 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdoa musibah tawassul


Doa ini sangat bermanfaat dan baik diamalkan oleh orang yang sedang dirundung duka. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan” (artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya).” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 46, An Nasai dalam Al Kubro 381: 570, Al Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 227). Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta (artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau).” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Doa di atas adalah doa yang luar biasa yang di dalamnya berisi tahqiqul ‘ubudiyah yaitu perealisasian penghambaan pada Allah. Di dalamnya juga terdapat bentuk tawasul pada Allah lewat nama dan sifat-Nya. Diawali Tawassul Hamba sangat menggantungkan diri, berharap pertolongan selamanya pada Allah yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada makhluk-Nya. Dalam doa itu berisi permintaan tolong dari suatu musibah dengan tawassul pada sifat rahmat Allah yang meliputi segala sesuatu. Yang diharap adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Diperbaiki Segala Urusan Lalu setelah tawasul seperti itu, di dalamnya berisi permintaan untuk diperbaiki segala urusan. Segala urusan tersebut mencakup urusan di rumah, problema rumah tangga, urusan dengan tetangga dan sahabat, urudan dalam pekerjaan dan studi. Termasuk di dalamnya pula diperbaiki keadaan diri, diperbaiki hati dan kesehatan serta segala yang berkaitan dengan diri kita. Yang kita minta pada Allah adalah perbaikan dan keselamatan. Kemudahan dari Allah Semua kemudahan itu adalah karunia Allah, bukan usaha dan kerja keras hamba, bukan pula karena kedudukan hamba yang mulia. Karenanya di akhir do’a ditutup dengan bentuk pasrah dan butuh pada Allah yang sempurna dengan ucapan “wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin”, janganlah sandarkan urusan tersebut pada diriku walau sekejap mata. Maksudnya adalah janganlah urusan tersebut disandarkan pada diri yang lemah ini walau sekejap mata. Berilah terus keselamatan selamanya, begitu pula berilah pertolongan dengan kekuatan dari Allah. Karena siapa yang bertawakkal pada Allah, maka Dia akan memudahkan urusannya. Siapa yang meminta tolong pada Allah, Dia akan beri pertolongan. Setiap hamba pasti selalu butuh pada Allah, tidak bisa lepas dari-Nya walau sekejap mata. Al Munawi berkata untuk penjelasan hadits doa ketika dirundung duka, “Siapa yang mentauhidkan Allah dan pasrah pada-Nya, maka ia akan dihilangkan berbagai kesulitan di dunia dan akan meraih rahmat serta akan ditinggikan derajat di akhirat.” (Faidul Qadir, 3: 526). Ringkasnya, doa yang kami sebutkan dalam dua versi di atas adalah bagian dari dzikir pagi petang dan bisa mengangkat berbagai kesedihan dan kesulitan orang yang dirundung duka. Silakan diamalkan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi Utama: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid: http://islamqa.info/ar/109609 — Disusun saat Allah menurunkan karunia hujan di malam hari, 10 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdoa musibah tawassul

Bandingan Para Koruptor dan Pencuri Miskin

Bagaimanakah perlakuan hukuman pada para koruptor dan pencuri miskin di zaman ini? Perlakuannya sudah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Ada seorang wanita yang pernah mencuri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Fath. Kaumnya kemudian berlindung pada Usamah bin Zaid, mereka meminta syafa’at dari Usamah. ‘Urwah mengatakan, “Ketika Usamah berkata tentang hal itu, raut wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berubah, lantas beliau berkata, أَتُكَلِّمُنِى فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Apakah engkau berbicara padaku tentang salah satu hukum Allah?” Usamah pun meminta maaf pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala sore hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, ia pun memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya. Kemudian beliau bersabda, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ ، فَقُطِعَتْ يَدُهَا ، فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا بَعْدَ ذَلِكَ وَتَزَوَّجَتْ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَتْ تَأْتِى بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya wanita tersebut dipotong tangannya. Taubatnya pun diterima dan setelah itu ia menikah. ‘Aisyah berkata, “Setelah beberapa waktu, wanita itu datang kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Coba kita ambil pelajaran dari hadits di atas. Semoga jadi renungan. — Selesai disusun di Tebet, Jakarta, 9 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri

Bandingan Para Koruptor dan Pencuri Miskin

Bagaimanakah perlakuan hukuman pada para koruptor dan pencuri miskin di zaman ini? Perlakuannya sudah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Ada seorang wanita yang pernah mencuri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Fath. Kaumnya kemudian berlindung pada Usamah bin Zaid, mereka meminta syafa’at dari Usamah. ‘Urwah mengatakan, “Ketika Usamah berkata tentang hal itu, raut wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berubah, lantas beliau berkata, أَتُكَلِّمُنِى فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Apakah engkau berbicara padaku tentang salah satu hukum Allah?” Usamah pun meminta maaf pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala sore hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, ia pun memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya. Kemudian beliau bersabda, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ ، فَقُطِعَتْ يَدُهَا ، فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا بَعْدَ ذَلِكَ وَتَزَوَّجَتْ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَتْ تَأْتِى بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya wanita tersebut dipotong tangannya. Taubatnya pun diterima dan setelah itu ia menikah. ‘Aisyah berkata, “Setelah beberapa waktu, wanita itu datang kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Coba kita ambil pelajaran dari hadits di atas. Semoga jadi renungan. — Selesai disusun di Tebet, Jakarta, 9 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri
Bagaimanakah perlakuan hukuman pada para koruptor dan pencuri miskin di zaman ini? Perlakuannya sudah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Ada seorang wanita yang pernah mencuri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Fath. Kaumnya kemudian berlindung pada Usamah bin Zaid, mereka meminta syafa’at dari Usamah. ‘Urwah mengatakan, “Ketika Usamah berkata tentang hal itu, raut wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berubah, lantas beliau berkata, أَتُكَلِّمُنِى فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Apakah engkau berbicara padaku tentang salah satu hukum Allah?” Usamah pun meminta maaf pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala sore hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, ia pun memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya. Kemudian beliau bersabda, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ ، فَقُطِعَتْ يَدُهَا ، فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا بَعْدَ ذَلِكَ وَتَزَوَّجَتْ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَتْ تَأْتِى بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya wanita tersebut dipotong tangannya. Taubatnya pun diterima dan setelah itu ia menikah. ‘Aisyah berkata, “Setelah beberapa waktu, wanita itu datang kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Coba kita ambil pelajaran dari hadits di atas. Semoga jadi renungan. — Selesai disusun di Tebet, Jakarta, 9 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri


Bagaimanakah perlakuan hukuman pada para koruptor dan pencuri miskin di zaman ini? Perlakuannya sudah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Ada seorang wanita yang pernah mencuri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Fath. Kaumnya kemudian berlindung pada Usamah bin Zaid, mereka meminta syafa’at dari Usamah. ‘Urwah mengatakan, “Ketika Usamah berkata tentang hal itu, raut wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berubah, lantas beliau berkata, أَتُكَلِّمُنِى فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Apakah engkau berbicara padaku tentang salah satu hukum Allah?” Usamah pun meminta maaf pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala sore hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, ia pun memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya. Kemudian beliau bersabda, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ ، فَقُطِعَتْ يَدُهَا ، فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا بَعْدَ ذَلِكَ وَتَزَوَّجَتْ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَتْ تَأْتِى بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya wanita tersebut dipotong tangannya. Taubatnya pun diterima dan setelah itu ia menikah. ‘Aisyah berkata, “Setelah beberapa waktu, wanita itu datang kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Coba kita ambil pelajaran dari hadits di atas. Semoga jadi renungan. — Selesai disusun di Tebet, Jakarta, 9 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri

Mencuri dan Potong Tangan

Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam? Allah Ta’ala berfirman, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا “Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759) Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687) Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq). Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin. Semoga bermanfaat. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. — Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri

Mencuri dan Potong Tangan

Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam? Allah Ta’ala berfirman, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا “Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759) Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687) Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq). Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin. Semoga bermanfaat. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. — Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri
Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam? Allah Ta’ala berfirman, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا “Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759) Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687) Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq). Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin. Semoga bermanfaat. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. — Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri


Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam? Allah Ta’ala berfirman, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38) Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا “Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759) Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687) Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq). Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin. Semoga bermanfaat. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. — Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsdosa besar mencuri

Kajian Bedah Buku Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang di Tebet, Jakarta, 28 Februari 2015

Bagi yang punya keluangan waktu di saat weekend, silakan menghadiri acara bedah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Sabtu besok, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015) Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Pimred Muslim.Or.Id, dan Pengasuh Rumaysho.Com, Penulis Buku) Bahasan: Bedah Buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” karya Ustadz M. Abduh Tuasikal Waktu: Sabtu, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015), Pukul 09.00 – menjelang Zhuhur Tempat: Syirkah Institute, Gedung PT. Gizi Indonesia, Jl. Tebet Barat Raya I no. 10, Tebet Jakarta Selatan Informasi: 08989 025 123, 0858 1440 0041 Penyelenggara: Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), PengusahaMuslim.Com   Bagi yang tidak hadir silakan memesan di: Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Mohon disebar info ini pada lainnya. Info Rumaysho.Com Publikasi Bedah Buku: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Tagskajian islam

Kajian Bedah Buku Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang di Tebet, Jakarta, 28 Februari 2015

Bagi yang punya keluangan waktu di saat weekend, silakan menghadiri acara bedah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Sabtu besok, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015) Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Pimred Muslim.Or.Id, dan Pengasuh Rumaysho.Com, Penulis Buku) Bahasan: Bedah Buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” karya Ustadz M. Abduh Tuasikal Waktu: Sabtu, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015), Pukul 09.00 – menjelang Zhuhur Tempat: Syirkah Institute, Gedung PT. Gizi Indonesia, Jl. Tebet Barat Raya I no. 10, Tebet Jakarta Selatan Informasi: 08989 025 123, 0858 1440 0041 Penyelenggara: Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), PengusahaMuslim.Com   Bagi yang tidak hadir silakan memesan di: Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Mohon disebar info ini pada lainnya. Info Rumaysho.Com Publikasi Bedah Buku: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Tagskajian islam
Bagi yang punya keluangan waktu di saat weekend, silakan menghadiri acara bedah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Sabtu besok, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015) Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Pimred Muslim.Or.Id, dan Pengasuh Rumaysho.Com, Penulis Buku) Bahasan: Bedah Buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” karya Ustadz M. Abduh Tuasikal Waktu: Sabtu, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015), Pukul 09.00 – menjelang Zhuhur Tempat: Syirkah Institute, Gedung PT. Gizi Indonesia, Jl. Tebet Barat Raya I no. 10, Tebet Jakarta Selatan Informasi: 08989 025 123, 0858 1440 0041 Penyelenggara: Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), PengusahaMuslim.Com   Bagi yang tidak hadir silakan memesan di: Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Mohon disebar info ini pada lainnya. Info Rumaysho.Com Publikasi Bedah Buku: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Tagskajian islam


Bagi yang punya keluangan waktu di saat weekend, silakan menghadiri acara bedah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Sabtu besok, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015) Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Pimred Muslim.Or.Id, dan Pengasuh Rumaysho.Com, Penulis Buku) Bahasan: Bedah Buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” karya Ustadz M. Abduh Tuasikal Waktu: Sabtu, 9 Jumadal Ula 1436 H (28 Februari 2015), Pukul 09.00 – menjelang Zhuhur Tempat: Syirkah Institute, Gedung PT. Gizi Indonesia, Jl. Tebet Barat Raya I no. 10, Tebet Jakarta Selatan Informasi: 08989 025 123, 0858 1440 0041 Penyelenggara: Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), PengusahaMuslim.Com   Bagi yang tidak hadir silakan memesan di: Toko Online Ruwaifi.Com: via sms +62 852 00 171 222 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. — Mohon disebar info ini pada lainnya. Info Rumaysho.Com Publikasi Bedah Buku: Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang Tagskajian islam

Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Benarkah?

Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang? Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65). Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama. Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.” Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65. Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri? Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66. Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun saat azan Zuhur di Darush Sholihin Panggang, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsperhiasan

Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Benarkah?

Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang? Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65). Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama. Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.” Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65. Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri? Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66. Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun saat azan Zuhur di Darush Sholihin Panggang, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsperhiasan
Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang? Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65). Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama. Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.” Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65. Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri? Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66. Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun saat azan Zuhur di Darush Sholihin Panggang, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsperhiasan


Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang? Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65). Adapun hikmah memakai cincin di jari kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama. Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki Imam Nawawi membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.” Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095). Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65. Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan ataukah Tangan Kiri? Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66. Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun saat azan Zuhur di Darush Sholihin Panggang, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsperhiasan

Hukuman yang Pantas bagi Pelaku Begal (Perampok)

Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar

Hukuman yang Pantas bagi Pelaku Begal (Perampok)

Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar
Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar


Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar

MELAWAN LUPA

Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com

MELAWAN LUPA

Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com
Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com


Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi?

Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan

Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi?

Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan
Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan


Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan

Bolehkah Utang untuk Menikah?

Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang

Bolehkah Utang untuk Menikah?

Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang
Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang


Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang

Batu Akik, Haramkah?

Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan

Batu Akik, Haramkah?

Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan
Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan


Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan
Prev     Next