Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah?

Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah saat safar? Shalat Sunnah Ada Dalam Safar Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Shalat Rawatib Ditinggalkan Kecuali Shalat Sunnah Fajar Namun ada shalat sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan yaitu shalat sunnah rawatib. Hanya shalat sunnah fajar (shalat sunnah qabliyah Shubuh) saja yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap jaga. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu perhatian pada shalat sunnah fajar karena keutamaannya yang luar biasa. Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725). Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. Shahih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 5 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar shalat rawatib shalat sunnah

Apakah Musafir Tetap Mengerjakan Shalat Sunnah?

Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah saat safar? Shalat Sunnah Ada Dalam Safar Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Shalat Rawatib Ditinggalkan Kecuali Shalat Sunnah Fajar Namun ada shalat sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan yaitu shalat sunnah rawatib. Hanya shalat sunnah fajar (shalat sunnah qabliyah Shubuh) saja yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap jaga. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu perhatian pada shalat sunnah fajar karena keutamaannya yang luar biasa. Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725). Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. Shahih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 5 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar shalat rawatib shalat sunnah
Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah saat safar? Shalat Sunnah Ada Dalam Safar Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Shalat Rawatib Ditinggalkan Kecuali Shalat Sunnah Fajar Namun ada shalat sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan yaitu shalat sunnah rawatib. Hanya shalat sunnah fajar (shalat sunnah qabliyah Shubuh) saja yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap jaga. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu perhatian pada shalat sunnah fajar karena keutamaannya yang luar biasa. Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725). Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. Shahih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 5 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar shalat rawatib shalat sunnah


Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah saat safar? Shalat Sunnah Ada Dalam Safar Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hukum melakukan shalat sunnah ketika safar. Beliau menjawab, “Aku harap melakukan shalat sunnah ketika safar tidaklah masalah.” (Dinukil dari Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ini berarti shalat sunnah boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana dibuktikan pula dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Shalat Rawatib Ditinggalkan Kecuali Shalat Sunnah Fajar Namun ada shalat sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan yaitu shalat sunnah rawatib. Hanya shalat sunnah fajar (shalat sunnah qabliyah Shubuh) saja yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap jaga. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar dapat dilihat pada perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu perhatian pada shalat sunnah fajar karena keutamaannya yang luar biasa. Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725). Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqashar shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah mutlak lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Meskipun orang yang bersafar mendapatkan keringanan seperti di atas, namun ia akan dicatat mendapatkan pahala seperti ia mukim. Ketika safar ia mengerjakan shalat 2 raka’at secara qashar, maka itu dicatat seperti mengerjakannya sempurna 4 raka’at. Itulah kemudahan yang Allah berikan bagi hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seseorang sakit atau bersafar, maka dicatat baginya pahala sebagaimana ia mukim atau ketika ia sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. Shahih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 5 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsSafar shalat rawatib shalat sunnah

Bumi Jadi Saksi Atas Amalan Kita

Bumi akan jadi saksi atas amalan kita. Bumi akan berbicara dan mengabarkan mengenai amalan setiap manusia di muka bumi, semua itu atas izin Allah. Hadits Tentang Bumi Bersaksi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dalam Bahjatun Nazhirin, 1: 439). Adapun faedah dari hadits yang bisa kita simpulkan: Al Qur’an sangat bagus jika ditafsirkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah manusia memperbanyak melakukan amalan ketaatan dan benar-benar menjauhi perbuatan maksiat karena bumi akan menjadi saksi untuk berbicara pada hari kiamat, mengungkap segala yang diperbuat oleh manusia. Allah mampu membuat makluk berbicara, bahkan tanah atau bumi yang kita pijak bisa berbicara. Bumi akan bersaksi terhadap amalan kebaikan dan keburukan yang kita perbuat. Yang menjadi saksi bagi manusia pada hari kiamat adalah kitab catatan amalnya, pendengarannya, penglihatannya, kulit dan tangannya serta bumi yang dipijak. Sehingga setiap manusia tak mungkin mengelak dengan kesaksian yang ada. Adapun dalil yang menyatakan bahwa anggota tubuh juga menjadi saksi adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Fushilat: 20-21) Begitu pula bumi berbicara atas perintah dari Allah, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Rabbmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Al Zalzalah: 4-5). Baca Tafsir Surat Al Zalzalah. Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَإِنَّهَا أُمُوْرٌ مَشْهُوْدَةٌ يَعْرِفُهَا النَّاسُ لَكِنْ العَجَبُ كَوْنُ الأَرْضِ تُخْبِرُ بِذَلِكَ فَالعَجَبُ فِي المخْبِرُ لاَ فِي الَخبَرِ كَشَهَادَةِ الأَعْضَاءِ “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hal. 222). Anjuran Perbanyak Dzikir dan Shalat Sunnah Ayat di atas menunjukkan untuk memperbanyak dzikir kapan pun dan di mana pun. Faedahnya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, di mana ia berkata, إِنَّ فِي دَوَامِ الذِّكْرِ فِي الطَّرِيْقِ وَالبَيْتِ وَالحَضَرِ وَالسَّفَرِ وَالبَقَاعِ تَكْثِيْرًا لِشُهُوْدِ العَبْدِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَإِنَّ البُقْعَةِ وَالدَّارِ وَالجَبَلِ واَلأَرْضِ تَشْهَدُ لِلذَّاكِرِ يَوْمَ القِيَامَةِ “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al Wabilush Shoyyib, hal. 197). Baca: 51 Keutamaan Dzikir Begitu pula berpindah tempat saat shalat sunnah, termasuk pula keutamaan mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam Al Fiqhu Al Manhaji (hal. 159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dalil yang menunjukkan anjuran melaksanakan shalat sunnah di rumah. Dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian wahai manusia di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat kalian adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731). Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِى مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِى بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا “Jika salah seorang di antara kalian menunaikan shalat di masjid, jadikanlah shalatnya (shalat sunnah) pula sebagiannya di rumah. Karena Allah akan menjadikan shalat tersebut kebaikan bagi rumah tersebut.” (HR. Muslim no. 778) Disunnahkan berpindah tempat tersebut untuk memisahkan shalat sunnah dan shalat wajib adalah berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Semoga Allah memudahkan kita kemudahan untuk menghadapi hari akhir, dan moga kita mudahkan pula dalam mempersiapakan amalan.   Referensi: Al Fiqh Al Manhajiy ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, ‘Ali Asy Syarbajiy, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Wabil Ash Shoyyib wa Rofi’ Al Kalim Ath Thoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alam Al Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Bahjah An Nazhirin Syarh Riyadh Ash Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Syaik Al Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat Masjid Adz Dzikro Ngampel Girisekar Panggang, Gunungkidul, pada Jumat Pon, 5 Rajab 1436 H Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H, Kamis 2:30 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskiamat takut Allah tanda kiamat

Bumi Jadi Saksi Atas Amalan Kita

Bumi akan jadi saksi atas amalan kita. Bumi akan berbicara dan mengabarkan mengenai amalan setiap manusia di muka bumi, semua itu atas izin Allah. Hadits Tentang Bumi Bersaksi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dalam Bahjatun Nazhirin, 1: 439). Adapun faedah dari hadits yang bisa kita simpulkan: Al Qur’an sangat bagus jika ditafsirkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah manusia memperbanyak melakukan amalan ketaatan dan benar-benar menjauhi perbuatan maksiat karena bumi akan menjadi saksi untuk berbicara pada hari kiamat, mengungkap segala yang diperbuat oleh manusia. Allah mampu membuat makluk berbicara, bahkan tanah atau bumi yang kita pijak bisa berbicara. Bumi akan bersaksi terhadap amalan kebaikan dan keburukan yang kita perbuat. Yang menjadi saksi bagi manusia pada hari kiamat adalah kitab catatan amalnya, pendengarannya, penglihatannya, kulit dan tangannya serta bumi yang dipijak. Sehingga setiap manusia tak mungkin mengelak dengan kesaksian yang ada. Adapun dalil yang menyatakan bahwa anggota tubuh juga menjadi saksi adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Fushilat: 20-21) Begitu pula bumi berbicara atas perintah dari Allah, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Rabbmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Al Zalzalah: 4-5). Baca Tafsir Surat Al Zalzalah. Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَإِنَّهَا أُمُوْرٌ مَشْهُوْدَةٌ يَعْرِفُهَا النَّاسُ لَكِنْ العَجَبُ كَوْنُ الأَرْضِ تُخْبِرُ بِذَلِكَ فَالعَجَبُ فِي المخْبِرُ لاَ فِي الَخبَرِ كَشَهَادَةِ الأَعْضَاءِ “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hal. 222). Anjuran Perbanyak Dzikir dan Shalat Sunnah Ayat di atas menunjukkan untuk memperbanyak dzikir kapan pun dan di mana pun. Faedahnya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, di mana ia berkata, إِنَّ فِي دَوَامِ الذِّكْرِ فِي الطَّرِيْقِ وَالبَيْتِ وَالحَضَرِ وَالسَّفَرِ وَالبَقَاعِ تَكْثِيْرًا لِشُهُوْدِ العَبْدِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَإِنَّ البُقْعَةِ وَالدَّارِ وَالجَبَلِ واَلأَرْضِ تَشْهَدُ لِلذَّاكِرِ يَوْمَ القِيَامَةِ “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al Wabilush Shoyyib, hal. 197). Baca: 51 Keutamaan Dzikir Begitu pula berpindah tempat saat shalat sunnah, termasuk pula keutamaan mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam Al Fiqhu Al Manhaji (hal. 159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dalil yang menunjukkan anjuran melaksanakan shalat sunnah di rumah. Dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian wahai manusia di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat kalian adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731). Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِى مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِى بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا “Jika salah seorang di antara kalian menunaikan shalat di masjid, jadikanlah shalatnya (shalat sunnah) pula sebagiannya di rumah. Karena Allah akan menjadikan shalat tersebut kebaikan bagi rumah tersebut.” (HR. Muslim no. 778) Disunnahkan berpindah tempat tersebut untuk memisahkan shalat sunnah dan shalat wajib adalah berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Semoga Allah memudahkan kita kemudahan untuk menghadapi hari akhir, dan moga kita mudahkan pula dalam mempersiapakan amalan.   Referensi: Al Fiqh Al Manhajiy ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, ‘Ali Asy Syarbajiy, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Wabil Ash Shoyyib wa Rofi’ Al Kalim Ath Thoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alam Al Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Bahjah An Nazhirin Syarh Riyadh Ash Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Syaik Al Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat Masjid Adz Dzikro Ngampel Girisekar Panggang, Gunungkidul, pada Jumat Pon, 5 Rajab 1436 H Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H, Kamis 2:30 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskiamat takut Allah tanda kiamat
Bumi akan jadi saksi atas amalan kita. Bumi akan berbicara dan mengabarkan mengenai amalan setiap manusia di muka bumi, semua itu atas izin Allah. Hadits Tentang Bumi Bersaksi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dalam Bahjatun Nazhirin, 1: 439). Adapun faedah dari hadits yang bisa kita simpulkan: Al Qur’an sangat bagus jika ditafsirkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah manusia memperbanyak melakukan amalan ketaatan dan benar-benar menjauhi perbuatan maksiat karena bumi akan menjadi saksi untuk berbicara pada hari kiamat, mengungkap segala yang diperbuat oleh manusia. Allah mampu membuat makluk berbicara, bahkan tanah atau bumi yang kita pijak bisa berbicara. Bumi akan bersaksi terhadap amalan kebaikan dan keburukan yang kita perbuat. Yang menjadi saksi bagi manusia pada hari kiamat adalah kitab catatan amalnya, pendengarannya, penglihatannya, kulit dan tangannya serta bumi yang dipijak. Sehingga setiap manusia tak mungkin mengelak dengan kesaksian yang ada. Adapun dalil yang menyatakan bahwa anggota tubuh juga menjadi saksi adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Fushilat: 20-21) Begitu pula bumi berbicara atas perintah dari Allah, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Rabbmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Al Zalzalah: 4-5). Baca Tafsir Surat Al Zalzalah. Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَإِنَّهَا أُمُوْرٌ مَشْهُوْدَةٌ يَعْرِفُهَا النَّاسُ لَكِنْ العَجَبُ كَوْنُ الأَرْضِ تُخْبِرُ بِذَلِكَ فَالعَجَبُ فِي المخْبِرُ لاَ فِي الَخبَرِ كَشَهَادَةِ الأَعْضَاءِ “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hal. 222). Anjuran Perbanyak Dzikir dan Shalat Sunnah Ayat di atas menunjukkan untuk memperbanyak dzikir kapan pun dan di mana pun. Faedahnya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, di mana ia berkata, إِنَّ فِي دَوَامِ الذِّكْرِ فِي الطَّرِيْقِ وَالبَيْتِ وَالحَضَرِ وَالسَّفَرِ وَالبَقَاعِ تَكْثِيْرًا لِشُهُوْدِ العَبْدِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَإِنَّ البُقْعَةِ وَالدَّارِ وَالجَبَلِ واَلأَرْضِ تَشْهَدُ لِلذَّاكِرِ يَوْمَ القِيَامَةِ “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al Wabilush Shoyyib, hal. 197). Baca: 51 Keutamaan Dzikir Begitu pula berpindah tempat saat shalat sunnah, termasuk pula keutamaan mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam Al Fiqhu Al Manhaji (hal. 159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dalil yang menunjukkan anjuran melaksanakan shalat sunnah di rumah. Dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian wahai manusia di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat kalian adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731). Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِى مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِى بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا “Jika salah seorang di antara kalian menunaikan shalat di masjid, jadikanlah shalatnya (shalat sunnah) pula sebagiannya di rumah. Karena Allah akan menjadikan shalat tersebut kebaikan bagi rumah tersebut.” (HR. Muslim no. 778) Disunnahkan berpindah tempat tersebut untuk memisahkan shalat sunnah dan shalat wajib adalah berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Semoga Allah memudahkan kita kemudahan untuk menghadapi hari akhir, dan moga kita mudahkan pula dalam mempersiapakan amalan.   Referensi: Al Fiqh Al Manhajiy ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, ‘Ali Asy Syarbajiy, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Wabil Ash Shoyyib wa Rofi’ Al Kalim Ath Thoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alam Al Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Bahjah An Nazhirin Syarh Riyadh Ash Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Syaik Al Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat Masjid Adz Dzikro Ngampel Girisekar Panggang, Gunungkidul, pada Jumat Pon, 5 Rajab 1436 H Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H, Kamis 2:30 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskiamat takut Allah tanda kiamat


Bumi akan jadi saksi atas amalan kita. Bumi akan berbicara dan mengabarkan mengenai amalan setiap manusia di muka bumi, semua itu atas izin Allah. Hadits Tentang Bumi Bersaksi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al Zalzalah : 4) Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا “Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al Kabir karya Ath Thobroni 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy dalam Bahjatun Nazhirin, 1: 439). Adapun faedah dari hadits yang bisa kita simpulkan: Al Qur’an sangat bagus jika ditafsirkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah manusia memperbanyak melakukan amalan ketaatan dan benar-benar menjauhi perbuatan maksiat karena bumi akan menjadi saksi untuk berbicara pada hari kiamat, mengungkap segala yang diperbuat oleh manusia. Allah mampu membuat makluk berbicara, bahkan tanah atau bumi yang kita pijak bisa berbicara. Bumi akan bersaksi terhadap amalan kebaikan dan keburukan yang kita perbuat. Yang menjadi saksi bagi manusia pada hari kiamat adalah kitab catatan amalnya, pendengarannya, penglihatannya, kulit dan tangannya serta bumi yang dipijak. Sehingga setiap manusia tak mungkin mengelak dengan kesaksian yang ada. Adapun dalil yang menyatakan bahwa anggota tubuh juga menjadi saksi adalah firman Allah, حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab: “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Fushilat: 20-21) Begitu pula bumi berbicara atas perintah dari Allah, يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Rabbmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.” (QS. Al Zalzalah: 4-5). Baca Tafsir Surat Al Zalzalah. Keterangan Ulama: Bumi Menjadi Saksi Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فَإِنَّهَا أُمُوْرٌ مَشْهُوْدَةٌ يَعْرِفُهَا النَّاسُ لَكِنْ العَجَبُ كَوْنُ الأَرْضِ تُخْبِرُ بِذَلِكَ فَالعَجَبُ فِي المخْبِرُ لاَ فِي الَخبَرِ كَشَهَادَةِ الأَعْضَاءِ “Itulah perkara yang disaksikan. Manusia saat itu mengetahui hal itu. Namun yang mengherankan bukanlah berita yang dibicarakan oleh bumi. Yang mengherankan adalah yang mengabarkan berita tersebut yaitu bumi (yang hanya benda mati), bukan pada beritanya yang menimbulkan decak kagum. Sebagaimana juga nantinya anggota tubuh manusia akan menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat.” (An Nubuwaat karya Ibnu Taimiyah, hal. 222). Anjuran Perbanyak Dzikir dan Shalat Sunnah Ayat di atas menunjukkan untuk memperbanyak dzikir kapan pun dan di mana pun. Faedahnya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, di mana ia berkata, إِنَّ فِي دَوَامِ الذِّكْرِ فِي الطَّرِيْقِ وَالبَيْتِ وَالحَضَرِ وَالسَّفَرِ وَالبَقَاعِ تَكْثِيْرًا لِشُهُوْدِ العَبْدِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَإِنَّ البُقْعَةِ وَالدَّارِ وَالجَبَلِ واَلأَرْضِ تَشْهَدُ لِلذَّاكِرِ يَوْمَ القِيَامَةِ “Sungguh orang yang senantiasa berdzikir ketika berada di jalan, di rumah, di saat mukim, di saat safar, atau di berbagai tempat, itu akan membuatnya mendapatkan banyak saksi di hari kiamat. Karena tempat-tempat tadi, rumah, gunung dan tanah, akan menjadi saksi bagi seseorang di hari kiamat.” (Al Wabilush Shoyyib, hal. 197). Baca: 51 Keutamaan Dzikir Begitu pula berpindah tempat saat shalat sunnah, termasuk pula keutamaan mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam Al Fiqhu Al Manhaji (hal. 159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat. Dalil yang menunjukkan anjuran melaksanakan shalat sunnah di rumah. Dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Shalatlah kalian wahai manusia di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat kalian adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731). Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِى مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِى بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا “Jika salah seorang di antara kalian menunaikan shalat di masjid, jadikanlah shalatnya (shalat sunnah) pula sebagiannya di rumah. Karena Allah akan menjadikan shalat tersebut kebaikan bagi rumah tersebut.” (HR. Muslim no. 778) Disunnahkan berpindah tempat tersebut untuk memisahkan shalat sunnah dan shalat wajib adalah berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim no. 883). Semoga Allah memudahkan kita kemudahan untuk menghadapi hari akhir, dan moga kita mudahkan pula dalam mempersiapakan amalan.   Referensi: Al Fiqh Al Manhajiy ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, ‘Ali Asy Syarbajiy, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Al Wabil Ash Shoyyib wa Rofi’ Al Kalim Ath Thoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alam Al Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Bahjah An Nazhirin Syarh Riyadh Ash Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Tafsir Syaik Al Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat Masjid Adz Dzikro Ngampel Girisekar Panggang, Gunungkidul, pada Jumat Pon, 5 Rajab 1436 H Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H, Kamis 2:30 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskiamat takut Allah tanda kiamat

Shalat yang Boleh Diqashar

Apa saja shalat yang boleh diqashar? Berikut keterangan dari Ensiklopedia Fikih. Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama (baca: ijma’). Tidak ada qashar shalat untuk shalat shalat Shubuh dan Maghrib. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى الْحَضَرِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى السَّفَرِ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَهَا شَيْئًا وَالْمَغْرِبَ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ سَوَاءً ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ لاَ تَنْقُصُ فِى الْحَضَرِ وَلاَ فِى السَّفَرِ وَهِىَ وِتْرُ النَّهَارِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat mukim dan di saat safar. Ketika mukim, aku mengerjakan shalat Zhuhur bersama beliau sebanyak empat raka’at, lalu setelah Zhuhur ada shalat dua raka’at. Ketika safar, aku mengerjakan shalat Zhuhur dua raka’at, lalu setelah itu ada shalat dua raka’at. Ketika ‘Ashar (saat safar) dikerjakan dua raka’at, setelah ‘Ashar tidak ada shalat sunnah. Untuk shalat Magrib di saat mukim dan di saat safar sama jumlah raka’atnya yaitu tiga raka’at. Shalat Maghrib tidak dikurangi ketika mukim maupun ketika safar. Shalat Maghrib adalah witir yang dikerjakan di petang hari, setelah Maghrib ada shalat dua raka’at.” (HR. Tirmidzi no. 552 dan Ibnu Khuzaimah no. 1254, sanad hadits ini dha’if kata Al Hafizh Abu Thohir) Demikian karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat Shubuh dan Maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyari’atkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak ada qashar shalat, begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait — Selesai disusun di waktu ‘Ashar 03:05 PM @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat

Shalat yang Boleh Diqashar

Apa saja shalat yang boleh diqashar? Berikut keterangan dari Ensiklopedia Fikih. Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama (baca: ijma’). Tidak ada qashar shalat untuk shalat shalat Shubuh dan Maghrib. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى الْحَضَرِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى السَّفَرِ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَهَا شَيْئًا وَالْمَغْرِبَ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ سَوَاءً ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ لاَ تَنْقُصُ فِى الْحَضَرِ وَلاَ فِى السَّفَرِ وَهِىَ وِتْرُ النَّهَارِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat mukim dan di saat safar. Ketika mukim, aku mengerjakan shalat Zhuhur bersama beliau sebanyak empat raka’at, lalu setelah Zhuhur ada shalat dua raka’at. Ketika safar, aku mengerjakan shalat Zhuhur dua raka’at, lalu setelah itu ada shalat dua raka’at. Ketika ‘Ashar (saat safar) dikerjakan dua raka’at, setelah ‘Ashar tidak ada shalat sunnah. Untuk shalat Magrib di saat mukim dan di saat safar sama jumlah raka’atnya yaitu tiga raka’at. Shalat Maghrib tidak dikurangi ketika mukim maupun ketika safar. Shalat Maghrib adalah witir yang dikerjakan di petang hari, setelah Maghrib ada shalat dua raka’at.” (HR. Tirmidzi no. 552 dan Ibnu Khuzaimah no. 1254, sanad hadits ini dha’if kata Al Hafizh Abu Thohir) Demikian karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat Shubuh dan Maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyari’atkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak ada qashar shalat, begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait — Selesai disusun di waktu ‘Ashar 03:05 PM @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat
Apa saja shalat yang boleh diqashar? Berikut keterangan dari Ensiklopedia Fikih. Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama (baca: ijma’). Tidak ada qashar shalat untuk shalat shalat Shubuh dan Maghrib. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى الْحَضَرِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى السَّفَرِ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَهَا شَيْئًا وَالْمَغْرِبَ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ سَوَاءً ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ لاَ تَنْقُصُ فِى الْحَضَرِ وَلاَ فِى السَّفَرِ وَهِىَ وِتْرُ النَّهَارِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat mukim dan di saat safar. Ketika mukim, aku mengerjakan shalat Zhuhur bersama beliau sebanyak empat raka’at, lalu setelah Zhuhur ada shalat dua raka’at. Ketika safar, aku mengerjakan shalat Zhuhur dua raka’at, lalu setelah itu ada shalat dua raka’at. Ketika ‘Ashar (saat safar) dikerjakan dua raka’at, setelah ‘Ashar tidak ada shalat sunnah. Untuk shalat Magrib di saat mukim dan di saat safar sama jumlah raka’atnya yaitu tiga raka’at. Shalat Maghrib tidak dikurangi ketika mukim maupun ketika safar. Shalat Maghrib adalah witir yang dikerjakan di petang hari, setelah Maghrib ada shalat dua raka’at.” (HR. Tirmidzi no. 552 dan Ibnu Khuzaimah no. 1254, sanad hadits ini dha’if kata Al Hafizh Abu Thohir) Demikian karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat Shubuh dan Maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyari’atkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak ada qashar shalat, begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait — Selesai disusun di waktu ‘Ashar 03:05 PM @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat


Apa saja shalat yang boleh diqashar? Berikut keterangan dari Ensiklopedia Fikih. Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama (baca: ijma’). Tidak ada qashar shalat untuk shalat shalat Shubuh dan Maghrib. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى الْحَضَرِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى السَّفَرِ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَهَا شَيْئًا وَالْمَغْرِبَ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ سَوَاءً ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ لاَ تَنْقُصُ فِى الْحَضَرِ وَلاَ فِى السَّفَرِ وَهِىَ وِتْرُ النَّهَارِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat mukim dan di saat safar. Ketika mukim, aku mengerjakan shalat Zhuhur bersama beliau sebanyak empat raka’at, lalu setelah Zhuhur ada shalat dua raka’at. Ketika safar, aku mengerjakan shalat Zhuhur dua raka’at, lalu setelah itu ada shalat dua raka’at. Ketika ‘Ashar (saat safar) dikerjakan dua raka’at, setelah ‘Ashar tidak ada shalat sunnah. Untuk shalat Magrib di saat mukim dan di saat safar sama jumlah raka’atnya yaitu tiga raka’at. Shalat Maghrib tidak dikurangi ketika mukim maupun ketika safar. Shalat Maghrib adalah witir yang dikerjakan di petang hari, setelah Maghrib ada shalat dua raka’at.” (HR. Tirmidzi no. 552 dan Ibnu Khuzaimah no. 1254, sanad hadits ini dha’if kata Al Hafizh Abu Thohir) Demikian karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat Shubuh dan Maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyari’atkan. Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak ada qashar shalat, begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait — Selesai disusun di waktu ‘Ashar 03:05 PM @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat

Keadaan Betis Wanita Penduduk Surga

Bagaimanakah keadaan rombongan pertama yang masuk surga? Bagaimana keadaan wanita di surga? Ini ceritanya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ إِضَاءَةً ، لاَ يَبُولُونَ وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ وَلاَ يَتْفِلُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ ، أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ ، وَرَشْحُهُمُ الْمِسْكُ ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ الأَنْجُوجُ عُودُ الطِّيبِ ، وَأَزْوَاجُهُمُ الْحُورُ الْعِينُ ، عَلَى خَلْقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ ، سِتُّونَ ذِرَاعًا فِى السَّمَا “Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk surga dengan keadaan seperti bulan purnama. Kemudian orang-orang setelah mereka dengan keadaan seperti bintang yang paling berkilau sinarnya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak meludah, dan tidak beringus. Sisir mereka adalah emas. Keringat mereka adalah kesturi. Perapian mereka adalah aluwwah –sejenis kayu minyak wangi- dan pasangan mereka adalah bidadari. Ukuran fisik seorang laki-laki dari mereka seperti ayah mereka Adam, setinggi enam puluh hasta ke langit.” (HR. Bukhari no. 3327 dan Muslim no. 2834). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834) Beberapa faedah dari hadits di atas: Kenikmatan yang diperoleh di surga sama dengan kenikmatan yang diperoleh di dunia. Namun sifat-sifat kekurangan yang diperoleh di dunia ternafikan dari penduduk surga. Kenikmatan di surga itu kekal dan tidak terputus. Hati penduduk surga itu bersih, terselamatkan dari akhlak yang tercela, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak saling membenci, tidak ada hasad, dan tidak ada saling bermusuhan. Fisik penduduk surga itu sama, mereka akan sama dengan bentuk fisik nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam ‘alaihis salam. Penduduk surga akan tersibukkan dengan menikmati kenikmatan yang ada dalam surga. Mereka akan sibuk berdzikir, bertasbih setiap pagi dan petang. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali,  terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 312-313. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 3 Rajab 1436 H, 10:38 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga

Keadaan Betis Wanita Penduduk Surga

Bagaimanakah keadaan rombongan pertama yang masuk surga? Bagaimana keadaan wanita di surga? Ini ceritanya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ إِضَاءَةً ، لاَ يَبُولُونَ وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ وَلاَ يَتْفِلُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ ، أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ ، وَرَشْحُهُمُ الْمِسْكُ ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ الأَنْجُوجُ عُودُ الطِّيبِ ، وَأَزْوَاجُهُمُ الْحُورُ الْعِينُ ، عَلَى خَلْقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ ، سِتُّونَ ذِرَاعًا فِى السَّمَا “Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk surga dengan keadaan seperti bulan purnama. Kemudian orang-orang setelah mereka dengan keadaan seperti bintang yang paling berkilau sinarnya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak meludah, dan tidak beringus. Sisir mereka adalah emas. Keringat mereka adalah kesturi. Perapian mereka adalah aluwwah –sejenis kayu minyak wangi- dan pasangan mereka adalah bidadari. Ukuran fisik seorang laki-laki dari mereka seperti ayah mereka Adam, setinggi enam puluh hasta ke langit.” (HR. Bukhari no. 3327 dan Muslim no. 2834). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834) Beberapa faedah dari hadits di atas: Kenikmatan yang diperoleh di surga sama dengan kenikmatan yang diperoleh di dunia. Namun sifat-sifat kekurangan yang diperoleh di dunia ternafikan dari penduduk surga. Kenikmatan di surga itu kekal dan tidak terputus. Hati penduduk surga itu bersih, terselamatkan dari akhlak yang tercela, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak saling membenci, tidak ada hasad, dan tidak ada saling bermusuhan. Fisik penduduk surga itu sama, mereka akan sama dengan bentuk fisik nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam ‘alaihis salam. Penduduk surga akan tersibukkan dengan menikmati kenikmatan yang ada dalam surga. Mereka akan sibuk berdzikir, bertasbih setiap pagi dan petang. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali,  terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 312-313. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 3 Rajab 1436 H, 10:38 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga
Bagaimanakah keadaan rombongan pertama yang masuk surga? Bagaimana keadaan wanita di surga? Ini ceritanya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ إِضَاءَةً ، لاَ يَبُولُونَ وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ وَلاَ يَتْفِلُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ ، أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ ، وَرَشْحُهُمُ الْمِسْكُ ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ الأَنْجُوجُ عُودُ الطِّيبِ ، وَأَزْوَاجُهُمُ الْحُورُ الْعِينُ ، عَلَى خَلْقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ ، سِتُّونَ ذِرَاعًا فِى السَّمَا “Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk surga dengan keadaan seperti bulan purnama. Kemudian orang-orang setelah mereka dengan keadaan seperti bintang yang paling berkilau sinarnya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak meludah, dan tidak beringus. Sisir mereka adalah emas. Keringat mereka adalah kesturi. Perapian mereka adalah aluwwah –sejenis kayu minyak wangi- dan pasangan mereka adalah bidadari. Ukuran fisik seorang laki-laki dari mereka seperti ayah mereka Adam, setinggi enam puluh hasta ke langit.” (HR. Bukhari no. 3327 dan Muslim no. 2834). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834) Beberapa faedah dari hadits di atas: Kenikmatan yang diperoleh di surga sama dengan kenikmatan yang diperoleh di dunia. Namun sifat-sifat kekurangan yang diperoleh di dunia ternafikan dari penduduk surga. Kenikmatan di surga itu kekal dan tidak terputus. Hati penduduk surga itu bersih, terselamatkan dari akhlak yang tercela, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak saling membenci, tidak ada hasad, dan tidak ada saling bermusuhan. Fisik penduduk surga itu sama, mereka akan sama dengan bentuk fisik nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam ‘alaihis salam. Penduduk surga akan tersibukkan dengan menikmati kenikmatan yang ada dalam surga. Mereka akan sibuk berdzikir, bertasbih setiap pagi dan petang. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali,  terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 312-313. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 3 Rajab 1436 H, 10:38 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga


Bagaimanakah keadaan rombongan pertama yang masuk surga? Bagaimana keadaan wanita di surga? Ini ceritanya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ إِضَاءَةً ، لاَ يَبُولُونَ وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ وَلاَ يَتْفِلُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ ، أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ ، وَرَشْحُهُمُ الْمِسْكُ ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ الأَنْجُوجُ عُودُ الطِّيبِ ، وَأَزْوَاجُهُمُ الْحُورُ الْعِينُ ، عَلَى خَلْقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ ، سِتُّونَ ذِرَاعًا فِى السَّمَا “Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk surga dengan keadaan seperti bulan purnama. Kemudian orang-orang setelah mereka dengan keadaan seperti bintang yang paling berkilau sinarnya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak meludah, dan tidak beringus. Sisir mereka adalah emas. Keringat mereka adalah kesturi. Perapian mereka adalah aluwwah –sejenis kayu minyak wangi- dan pasangan mereka adalah bidadari. Ukuran fisik seorang laki-laki dari mereka seperti ayah mereka Adam, setinggi enam puluh hasta ke langit.” (HR. Bukhari no. 3327 dan Muslim no. 2834). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُّ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحُسْنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا “Setiap seorang dari mereka memiliki dua istri yang sumsum betisnya dapat dilihat dari balik daging karena indahnya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak juga ada kebencian. Hati mereka menjadi hati yang satu. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan petang.” (HR. Bukhari no. 3245 dan Muslim no. 2834) Beberapa faedah dari hadits di atas: Kenikmatan yang diperoleh di surga sama dengan kenikmatan yang diperoleh di dunia. Namun sifat-sifat kekurangan yang diperoleh di dunia ternafikan dari penduduk surga. Kenikmatan di surga itu kekal dan tidak terputus. Hati penduduk surga itu bersih, terselamatkan dari akhlak yang tercela, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak saling membenci, tidak ada hasad, dan tidak ada saling bermusuhan. Fisik penduduk surga itu sama, mereka akan sama dengan bentuk fisik nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam ‘alaihis salam. Penduduk surga akan tersibukkan dengan menikmati kenikmatan yang ada dalam surga. Mereka akan sibuk berdzikir, bertasbih setiap pagi dan petang. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali,  terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 312-313. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 3 Rajab 1436 H, 10:38 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga

Syarat Qashar Shalat

Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at asalkan memenuhi empat syarat berikut: 1- Niat untuk bersafar Yang mengqashar shalat dipersyaratkan berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqoha. Namun ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. Yang ingin bermaksiat saat safar, tak boleh mengqashar shalat seperti perampok jalanan. Karena keringanan tidak bisa diperoleh oleh pelaku maksiat. Jika keringanan itu dibolehkan pada safar maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Ketika awal safar berniat maksiat, lalu di tengah-tengah mengurungkannya dan bertaubat, maka boleh mengqashar shalat dari safar yang tersisa selama safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk mengwq 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Ini pendapat kebanyakan ulama. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. Silakan baca artikel: Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Semoga bermanfaat bagi para musafir.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, juz ke-27, hal. 275-279. — Selesai disusun ba’da Ashar, 3 Rajab 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Syarat Qashar Shalat

Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at asalkan memenuhi empat syarat berikut: 1- Niat untuk bersafar Yang mengqashar shalat dipersyaratkan berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqoha. Namun ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. Yang ingin bermaksiat saat safar, tak boleh mengqashar shalat seperti perampok jalanan. Karena keringanan tidak bisa diperoleh oleh pelaku maksiat. Jika keringanan itu dibolehkan pada safar maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Ketika awal safar berniat maksiat, lalu di tengah-tengah mengurungkannya dan bertaubat, maka boleh mengqashar shalat dari safar yang tersisa selama safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk mengwq 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Ini pendapat kebanyakan ulama. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. Silakan baca artikel: Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Semoga bermanfaat bagi para musafir.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, juz ke-27, hal. 275-279. — Selesai disusun ba’da Ashar, 3 Rajab 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar
Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at asalkan memenuhi empat syarat berikut: 1- Niat untuk bersafar Yang mengqashar shalat dipersyaratkan berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqoha. Namun ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. Yang ingin bermaksiat saat safar, tak boleh mengqashar shalat seperti perampok jalanan. Karena keringanan tidak bisa diperoleh oleh pelaku maksiat. Jika keringanan itu dibolehkan pada safar maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Ketika awal safar berniat maksiat, lalu di tengah-tengah mengurungkannya dan bertaubat, maka boleh mengqashar shalat dari safar yang tersisa selama safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk mengwq 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Ini pendapat kebanyakan ulama. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. Silakan baca artikel: Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Semoga bermanfaat bagi para musafir.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, juz ke-27, hal. 275-279. — Selesai disusun ba’da Ashar, 3 Rajab 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar


Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at asalkan memenuhi empat syarat berikut: 1- Niat untuk bersafar Yang mengqashar shalat dipersyaratkan berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqoha. Namun ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. Yang ingin bermaksiat saat safar, tak boleh mengqashar shalat seperti perampok jalanan. Karena keringanan tidak bisa diperoleh oleh pelaku maksiat. Jika keringanan itu dibolehkan pada safar maksiat, itu sama saja mendukung maksiat. Ketika awal safar berniat maksiat, lalu di tengah-tengah mengurungkannya dan bertaubat, maka boleh mengqashar shalat dari safar yang tersisa selama safar tersebut sudah memenuhi jarak untuk mengwq 2- Sudah mencapai jarak safar Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir. Berapakah jarak itu? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Ini pendapat kebanyakan ulama. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. Silakan baca artikel: Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat 3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya. Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). 4- Disyaratkan niat qashar untuk setiap shalat. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat. Semoga bermanfaat bagi para musafir.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, juz ke-27, hal. 275-279. — Selesai disusun ba’da Ashar, 3 Rajab 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Yang Takut pada Allah, Baginya Dua Surga

Bagi yang takut pada Allah punya keutamaan yang besar. Ia dijanjikan akan mendapatkan dua surga. Allah Ta’ala berfirman, وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ “Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga” (QS. Ar Rahman: 46). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan mengenai ayat di atas, “Siapa yang takut pada maqom Rabbnya nanti kelak pada hari kiamat, sehingga ia: menahan hawa nafsu tidak melampaui batas tidak mementingkan urusan dunia tahu bahwa mengejar akhirat itu lebih baik dan akhirat itu kekal menjalankan kewajiban pada Allah menjauhi larangan Allah maka orang seperti itu pada hari kiamat akan dikaruniai dua surga. Dari ‘Abdullah bin Qais, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا ، وَمَا بَيْنَ الْقَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلاَّ رِدَاءُ الْكِبْرِ عَلَى وَجْهِهِ فِى جَنَّةِ عَدْنٍ “Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari perak. Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari emas. Tidaklah di antara kaum dan di antara mereka melihat Rabb mereka, melainkan ada pakaian sombong di wajah-Nya di surga ‘Aden (yang tetap).” (HR. Bukhari no. 4878 dan Muslim no. 180). (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 344-345) Apa yang Dimaksud Orang yang Takut pada Allah? Syaikh As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Konsekuensi dari orang yang takut pada Allah adalah meninggalkan larangan dan melaksanakan perintah. Itulah yang mendapatkan dua surga. Dua surga itu terdapat bejana, perhiasan, bangunan dan isi lainnya yang terbuat dari emas. Salah satu dari dua surga itu diperuntukkan karena meninggalkan yang diharamkan. Dan surga lainnya diperuntukkan karena melakukan ketaatan yang diperintahkan.” (Tafsir As Sa’di, hal. 880) Semoga Allah menjadikan kita orang yang takut pada Allah.   Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, terbitan Darul Fawaid, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga takut Allah

Yang Takut pada Allah, Baginya Dua Surga

Bagi yang takut pada Allah punya keutamaan yang besar. Ia dijanjikan akan mendapatkan dua surga. Allah Ta’ala berfirman, وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ “Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga” (QS. Ar Rahman: 46). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan mengenai ayat di atas, “Siapa yang takut pada maqom Rabbnya nanti kelak pada hari kiamat, sehingga ia: menahan hawa nafsu tidak melampaui batas tidak mementingkan urusan dunia tahu bahwa mengejar akhirat itu lebih baik dan akhirat itu kekal menjalankan kewajiban pada Allah menjauhi larangan Allah maka orang seperti itu pada hari kiamat akan dikaruniai dua surga. Dari ‘Abdullah bin Qais, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا ، وَمَا بَيْنَ الْقَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلاَّ رِدَاءُ الْكِبْرِ عَلَى وَجْهِهِ فِى جَنَّةِ عَدْنٍ “Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari perak. Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari emas. Tidaklah di antara kaum dan di antara mereka melihat Rabb mereka, melainkan ada pakaian sombong di wajah-Nya di surga ‘Aden (yang tetap).” (HR. Bukhari no. 4878 dan Muslim no. 180). (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 344-345) Apa yang Dimaksud Orang yang Takut pada Allah? Syaikh As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Konsekuensi dari orang yang takut pada Allah adalah meninggalkan larangan dan melaksanakan perintah. Itulah yang mendapatkan dua surga. Dua surga itu terdapat bejana, perhiasan, bangunan dan isi lainnya yang terbuat dari emas. Salah satu dari dua surga itu diperuntukkan karena meninggalkan yang diharamkan. Dan surga lainnya diperuntukkan karena melakukan ketaatan yang diperintahkan.” (Tafsir As Sa’di, hal. 880) Semoga Allah menjadikan kita orang yang takut pada Allah.   Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, terbitan Darul Fawaid, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga takut Allah
Bagi yang takut pada Allah punya keutamaan yang besar. Ia dijanjikan akan mendapatkan dua surga. Allah Ta’ala berfirman, وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ “Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga” (QS. Ar Rahman: 46). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan mengenai ayat di atas, “Siapa yang takut pada maqom Rabbnya nanti kelak pada hari kiamat, sehingga ia: menahan hawa nafsu tidak melampaui batas tidak mementingkan urusan dunia tahu bahwa mengejar akhirat itu lebih baik dan akhirat itu kekal menjalankan kewajiban pada Allah menjauhi larangan Allah maka orang seperti itu pada hari kiamat akan dikaruniai dua surga. Dari ‘Abdullah bin Qais, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا ، وَمَا بَيْنَ الْقَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلاَّ رِدَاءُ الْكِبْرِ عَلَى وَجْهِهِ فِى جَنَّةِ عَدْنٍ “Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari perak. Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari emas. Tidaklah di antara kaum dan di antara mereka melihat Rabb mereka, melainkan ada pakaian sombong di wajah-Nya di surga ‘Aden (yang tetap).” (HR. Bukhari no. 4878 dan Muslim no. 180). (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 344-345) Apa yang Dimaksud Orang yang Takut pada Allah? Syaikh As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Konsekuensi dari orang yang takut pada Allah adalah meninggalkan larangan dan melaksanakan perintah. Itulah yang mendapatkan dua surga. Dua surga itu terdapat bejana, perhiasan, bangunan dan isi lainnya yang terbuat dari emas. Salah satu dari dua surga itu diperuntukkan karena meninggalkan yang diharamkan. Dan surga lainnya diperuntukkan karena melakukan ketaatan yang diperintahkan.” (Tafsir As Sa’di, hal. 880) Semoga Allah menjadikan kita orang yang takut pada Allah.   Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, terbitan Darul Fawaid, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga takut Allah


Bagi yang takut pada Allah punya keutamaan yang besar. Ia dijanjikan akan mendapatkan dua surga. Allah Ta’ala berfirman, وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ “Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua syurga” (QS. Ar Rahman: 46). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan mengenai ayat di atas, “Siapa yang takut pada maqom Rabbnya nanti kelak pada hari kiamat, sehingga ia: menahan hawa nafsu tidak melampaui batas tidak mementingkan urusan dunia tahu bahwa mengejar akhirat itu lebih baik dan akhirat itu kekal menjalankan kewajiban pada Allah menjauhi larangan Allah maka orang seperti itu pada hari kiamat akan dikaruniai dua surga. Dari ‘Abdullah bin Qais, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا ، وَمَا بَيْنَ الْقَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلاَّ رِدَاءُ الْكِبْرِ عَلَى وَجْهِهِ فِى جَنَّةِ عَدْنٍ “Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari perak. Dua surga itu bejana dan apa yang ada di dalamnya dari emas. Tidaklah di antara kaum dan di antara mereka melihat Rabb mereka, melainkan ada pakaian sombong di wajah-Nya di surga ‘Aden (yang tetap).” (HR. Bukhari no. 4878 dan Muslim no. 180). (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 344-345) Apa yang Dimaksud Orang yang Takut pada Allah? Syaikh As Sa’di rahimahullah menyatakan, “Konsekuensi dari orang yang takut pada Allah adalah meninggalkan larangan dan melaksanakan perintah. Itulah yang mendapatkan dua surga. Dua surga itu terdapat bejana, perhiasan, bangunan dan isi lainnya yang terbuat dari emas. Salah satu dari dua surga itu diperuntukkan karena meninggalkan yang diharamkan. Dan surga lainnya diperuntukkan karena melakukan ketaatan yang diperintahkan.” (Tafsir As Sa’di, hal. 880) Semoga Allah menjadikan kita orang yang takut pada Allah.   Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, terbitan Darul Fawaid, cetakan pertama, tahun 1427 H. Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga takut Allah

Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat

Berapa jarak yang disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565) Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276) Sanggahan: Dua hadits di atas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat. عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691). Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan, وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه “Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” (Fathul Bari, 2: 567) Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat di atas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai. Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 03:46 PM, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat

Berapa jarak yang disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565) Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276) Sanggahan: Dua hadits di atas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat. عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691). Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan, وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه “Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” (Fathul Bari, 2: 567) Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat di atas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai. Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 03:46 PM, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar
Berapa jarak yang disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565) Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276) Sanggahan: Dua hadits di atas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat. عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691). Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan, وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه “Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” (Fathul Bari, 2: 567) Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat di atas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai. Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 03:46 PM, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar


Berapa jarak yang disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat? Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini: a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km. Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565) Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat. b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam. Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276) Sanggahan: Dua hadits di atas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar. c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri. Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat. عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691). Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan, وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه “Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” (Fathul Bari, 2: 567) Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat di atas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai. Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi. Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula. Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13). Kesimpulan: Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481). Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. Wallahu a’lam. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 03:46 PM, 2 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Puasa Bulan Rajab Karena Bulan Haram

Apakah boleh berpuasa di bulan Rajab karena bulan tersebut termasuk bulan haram? Jawabannya, boleh. Karena ada hadits yang memerintahkan berpuasa di bulan haram namun dengan catatan tidak mengkhususkan pada hari atau tanggal tertentu pada bulan Rajab. Bulan Rajab termasuk di antara bulan haram. Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679) Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 214) Ibnu ’Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 207) Namun sekali lagi mesti dikatakan boleh berpuasa pada bulan Rajab, namun tidak ada hari khusus yang diistimewakan. Karena yang menyariatkan hari tertentu tidaklah berdalil, atau pensyariatannya berdasarkan hadits dhaif. Begitu pula hadits yang membicarakan puasa Rajab pun dhaif, yang shahih hanyalah karena bulan Rajab adalah bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu ‘Abbas yang dibawakan di atas. Baca dua artikel penting berikut: Puasa Khusus di Bulan Rajab Puasa Hari Tertentu di Bulan Rajab Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun 1:08 PM, 1 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan rajab

Puasa Bulan Rajab Karena Bulan Haram

Apakah boleh berpuasa di bulan Rajab karena bulan tersebut termasuk bulan haram? Jawabannya, boleh. Karena ada hadits yang memerintahkan berpuasa di bulan haram namun dengan catatan tidak mengkhususkan pada hari atau tanggal tertentu pada bulan Rajab. Bulan Rajab termasuk di antara bulan haram. Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679) Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 214) Ibnu ’Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 207) Namun sekali lagi mesti dikatakan boleh berpuasa pada bulan Rajab, namun tidak ada hari khusus yang diistimewakan. Karena yang menyariatkan hari tertentu tidaklah berdalil, atau pensyariatannya berdasarkan hadits dhaif. Begitu pula hadits yang membicarakan puasa Rajab pun dhaif, yang shahih hanyalah karena bulan Rajab adalah bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu ‘Abbas yang dibawakan di atas. Baca dua artikel penting berikut: Puasa Khusus di Bulan Rajab Puasa Hari Tertentu di Bulan Rajab Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun 1:08 PM, 1 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan rajab
Apakah boleh berpuasa di bulan Rajab karena bulan tersebut termasuk bulan haram? Jawabannya, boleh. Karena ada hadits yang memerintahkan berpuasa di bulan haram namun dengan catatan tidak mengkhususkan pada hari atau tanggal tertentu pada bulan Rajab. Bulan Rajab termasuk di antara bulan haram. Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679) Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 214) Ibnu ’Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 207) Namun sekali lagi mesti dikatakan boleh berpuasa pada bulan Rajab, namun tidak ada hari khusus yang diistimewakan. Karena yang menyariatkan hari tertentu tidaklah berdalil, atau pensyariatannya berdasarkan hadits dhaif. Begitu pula hadits yang membicarakan puasa Rajab pun dhaif, yang shahih hanyalah karena bulan Rajab adalah bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu ‘Abbas yang dibawakan di atas. Baca dua artikel penting berikut: Puasa Khusus di Bulan Rajab Puasa Hari Tertentu di Bulan Rajab Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun 1:08 PM, 1 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan rajab


Apakah boleh berpuasa di bulan Rajab karena bulan tersebut termasuk bulan haram? Jawabannya, boleh. Karena ada hadits yang memerintahkan berpuasa di bulan haram namun dengan catatan tidak mengkhususkan pada hari atau tanggal tertentu pada bulan Rajab. Bulan Rajab termasuk di antara bulan haram. Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679) Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 214) Ibnu ’Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 207) Namun sekali lagi mesti dikatakan boleh berpuasa pada bulan Rajab, namun tidak ada hari khusus yang diistimewakan. Karena yang menyariatkan hari tertentu tidaklah berdalil, atau pensyariatannya berdasarkan hadits dhaif. Begitu pula hadits yang membicarakan puasa Rajab pun dhaif, yang shahih hanyalah karena bulan Rajab adalah bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu ‘Abbas yang dibawakan di atas. Baca dua artikel penting berikut: Puasa Khusus di Bulan Rajab Puasa Hari Tertentu di Bulan Rajab Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun 1:08 PM, 1 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan rajab

Hati-Hati Share Berita Bisa Jadi Dituduh Dusta

Ada saja yang bisa dijadikan berita koran. Padahal sebenarnya amat bahaya jika kita menceritakan setiap apa yang kita dengar. Karena kadang berita tersebut benar dan kadang dusta. Maka perlu hati-hati dan selektif dan share atau menyebar suatu berita, apalagi berita koran, atau hanya kabar burung. Begini haditsnya, Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.” Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas menyatakan, “Seseorang bisa dikatakan berdusta, karena berita yang didengar bisa jadi ditambah-tambah. Adapun makna hadits dan atsar yang ada dalam bab ini berisi peringatan membicarakan setiap apa yang didengar oleh manusia. Karena yang didengar bisa jadi benar, bisa jadi dusta. Itulah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah kita. Jika seseorang menceritakan setiap apa yang ia dengar, maka ia telah berdusta karena memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Menurut pendapat yang paling tepat, dusta itu adalah memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Dalam hal ini tidak dipersyaratkan kesengajaan. Namun kalau dengan sengaja, maka itu syarat orang tersebut dikenai dosa. Wallahu a’lam.” Jadi hati-hatilah share berita koran. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, Shubuh hari 29 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur

Hati-Hati Share Berita Bisa Jadi Dituduh Dusta

Ada saja yang bisa dijadikan berita koran. Padahal sebenarnya amat bahaya jika kita menceritakan setiap apa yang kita dengar. Karena kadang berita tersebut benar dan kadang dusta. Maka perlu hati-hati dan selektif dan share atau menyebar suatu berita, apalagi berita koran, atau hanya kabar burung. Begini haditsnya, Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.” Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas menyatakan, “Seseorang bisa dikatakan berdusta, karena berita yang didengar bisa jadi ditambah-tambah. Adapun makna hadits dan atsar yang ada dalam bab ini berisi peringatan membicarakan setiap apa yang didengar oleh manusia. Karena yang didengar bisa jadi benar, bisa jadi dusta. Itulah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah kita. Jika seseorang menceritakan setiap apa yang ia dengar, maka ia telah berdusta karena memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Menurut pendapat yang paling tepat, dusta itu adalah memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Dalam hal ini tidak dipersyaratkan kesengajaan. Namun kalau dengan sengaja, maka itu syarat orang tersebut dikenai dosa. Wallahu a’lam.” Jadi hati-hatilah share berita koran. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, Shubuh hari 29 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur
Ada saja yang bisa dijadikan berita koran. Padahal sebenarnya amat bahaya jika kita menceritakan setiap apa yang kita dengar. Karena kadang berita tersebut benar dan kadang dusta. Maka perlu hati-hati dan selektif dan share atau menyebar suatu berita, apalagi berita koran, atau hanya kabar burung. Begini haditsnya, Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.” Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas menyatakan, “Seseorang bisa dikatakan berdusta, karena berita yang didengar bisa jadi ditambah-tambah. Adapun makna hadits dan atsar yang ada dalam bab ini berisi peringatan membicarakan setiap apa yang didengar oleh manusia. Karena yang didengar bisa jadi benar, bisa jadi dusta. Itulah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah kita. Jika seseorang menceritakan setiap apa yang ia dengar, maka ia telah berdusta karena memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Menurut pendapat yang paling tepat, dusta itu adalah memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Dalam hal ini tidak dipersyaratkan kesengajaan. Namun kalau dengan sengaja, maka itu syarat orang tersebut dikenai dosa. Wallahu a’lam.” Jadi hati-hatilah share berita koran. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, Shubuh hari 29 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur


Ada saja yang bisa dijadikan berita koran. Padahal sebenarnya amat bahaya jika kita menceritakan setiap apa yang kita dengar. Karena kadang berita tersebut benar dan kadang dusta. Maka perlu hati-hati dan selektif dan share atau menyebar suatu berita, apalagi berita koran, atau hanya kabar burung. Begini haditsnya, Hafsh bin ‘Ashim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits di atas pada Shahih Muslim dalam judul Bab “Larangan membicarakan semua yang didengar.” Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas menyatakan, “Seseorang bisa dikatakan berdusta, karena berita yang didengar bisa jadi ditambah-tambah. Adapun makna hadits dan atsar yang ada dalam bab ini berisi peringatan membicarakan setiap apa yang didengar oleh manusia. Karena yang didengar bisa jadi benar, bisa jadi dusta. Itulah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah kita. Jika seseorang menceritakan setiap apa yang ia dengar, maka ia telah berdusta karena memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Menurut pendapat yang paling tepat, dusta itu adalah memberitakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi. Dalam hal ini tidak dipersyaratkan kesengajaan. Namun kalau dengan sengaja, maka itu syarat orang tersebut dikenai dosa. Wallahu a’lam.” Jadi hati-hatilah share berita koran. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, Shubuh hari 29 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur

Nasib Orang yang Terakhir Masuk Surga

Bagaimana nasib orang yang terakhir masuk surga? Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى. فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ – قَالَ – فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا – قَالَ – فَيَقُولُ أَتَسْخَرُ بِى – أَوْ أَتَضْحَكُ بِى – وَأَنْتَ الْمَلِكُ » قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ. قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia masih membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Kemudian ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti dunia dan sepuluh kali lipat darinya.” Orang tersebut berkata, “Apakah Engkau memperolok-olokku atau menertawakanku, sedangkan Engkau adalah Raja Diraja?” Ibnu Mas’ud berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi geraham beliau. Kemudian beliau bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186). Hadits di atas menunjukkan bahwa manusia biasa melanggar janji. Oleh karena itu, lelaki tersebut tercengang karena melihat janji Rabbnya. Ia merasa bahwasanya ia akan diremehkan atau diberi sesuatu yang remeh. Padahal Allah tidak mungkin mengingkari janjinya. إِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ “Sesungguhnya Allah tidaklah mengingkari janjinya.” (QS. Ali Imran: 9). Jika Allah berjanji pasti ditepati. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa kedudukan penduduk surga yang paling rendah akan mendapatkan kenikmatan 10 kali lipat dari kenikmatan dunia. Sungguh nikmat yang luar biasa. Hadits di atas juga menunjukkan pelajaran bahwa jika orang beriman yang masih memiliki iman walaupun kecil, ketika masuk neraka, tidak akan kekal di dalamnya. Berbeda dengan keyakinan sebagian kalangan yang meyakini bahwa jika ada yang masuk neraka tak bisa keluar-keluar lagi darinya. Semoga Allah memasukkan kita dalam surga dengan mudah dan terselamatkan dari siksa neraka.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 314 — Selesai disusun di Gunungkidul @DarushSholihin, menjelang Maghrib 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga

Nasib Orang yang Terakhir Masuk Surga

Bagaimana nasib orang yang terakhir masuk surga? Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى. فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ – قَالَ – فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا – قَالَ – فَيَقُولُ أَتَسْخَرُ بِى – أَوْ أَتَضْحَكُ بِى – وَأَنْتَ الْمَلِكُ » قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ. قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia masih membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Kemudian ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti dunia dan sepuluh kali lipat darinya.” Orang tersebut berkata, “Apakah Engkau memperolok-olokku atau menertawakanku, sedangkan Engkau adalah Raja Diraja?” Ibnu Mas’ud berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi geraham beliau. Kemudian beliau bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186). Hadits di atas menunjukkan bahwa manusia biasa melanggar janji. Oleh karena itu, lelaki tersebut tercengang karena melihat janji Rabbnya. Ia merasa bahwasanya ia akan diremehkan atau diberi sesuatu yang remeh. Padahal Allah tidak mungkin mengingkari janjinya. إِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ “Sesungguhnya Allah tidaklah mengingkari janjinya.” (QS. Ali Imran: 9). Jika Allah berjanji pasti ditepati. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa kedudukan penduduk surga yang paling rendah akan mendapatkan kenikmatan 10 kali lipat dari kenikmatan dunia. Sungguh nikmat yang luar biasa. Hadits di atas juga menunjukkan pelajaran bahwa jika orang beriman yang masih memiliki iman walaupun kecil, ketika masuk neraka, tidak akan kekal di dalamnya. Berbeda dengan keyakinan sebagian kalangan yang meyakini bahwa jika ada yang masuk neraka tak bisa keluar-keluar lagi darinya. Semoga Allah memasukkan kita dalam surga dengan mudah dan terselamatkan dari siksa neraka.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 314 — Selesai disusun di Gunungkidul @DarushSholihin, menjelang Maghrib 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga
Bagaimana nasib orang yang terakhir masuk surga? Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى. فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ – قَالَ – فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا – قَالَ – فَيَقُولُ أَتَسْخَرُ بِى – أَوْ أَتَضْحَكُ بِى – وَأَنْتَ الْمَلِكُ » قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ. قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia masih membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Kemudian ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti dunia dan sepuluh kali lipat darinya.” Orang tersebut berkata, “Apakah Engkau memperolok-olokku atau menertawakanku, sedangkan Engkau adalah Raja Diraja?” Ibnu Mas’ud berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi geraham beliau. Kemudian beliau bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186). Hadits di atas menunjukkan bahwa manusia biasa melanggar janji. Oleh karena itu, lelaki tersebut tercengang karena melihat janji Rabbnya. Ia merasa bahwasanya ia akan diremehkan atau diberi sesuatu yang remeh. Padahal Allah tidak mungkin mengingkari janjinya. إِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ “Sesungguhnya Allah tidaklah mengingkari janjinya.” (QS. Ali Imran: 9). Jika Allah berjanji pasti ditepati. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa kedudukan penduduk surga yang paling rendah akan mendapatkan kenikmatan 10 kali lipat dari kenikmatan dunia. Sungguh nikmat yang luar biasa. Hadits di atas juga menunjukkan pelajaran bahwa jika orang beriman yang masih memiliki iman walaupun kecil, ketika masuk neraka, tidak akan kekal di dalamnya. Berbeda dengan keyakinan sebagian kalangan yang meyakini bahwa jika ada yang masuk neraka tak bisa keluar-keluar lagi darinya. Semoga Allah memasukkan kita dalam surga dengan mudah dan terselamatkan dari siksa neraka.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 314 — Selesai disusun di Gunungkidul @DarushSholihin, menjelang Maghrib 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga


Bagaimana nasib orang yang terakhir masuk surga? Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى. فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ – قَالَ – فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا – قَالَ – فَيَقُولُ أَتَسْخَرُ بِى – أَوْ أَتَضْحَكُ بِى – وَأَنْتَ الْمَلِكُ » قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ. قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga.” Ia pun mendatangi surga, tetapi ia masih membayangkan bahwa surga itu telah penuh. Kemudian ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.” Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti dunia dan sepuluh kali lipat darinya.” Orang tersebut berkata, “Apakah Engkau memperolok-olokku atau menertawakanku, sedangkan Engkau adalah Raja Diraja?” Ibnu Mas’ud berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi geraham beliau. Kemudian beliau bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186). Hadits di atas menunjukkan bahwa manusia biasa melanggar janji. Oleh karena itu, lelaki tersebut tercengang karena melihat janji Rabbnya. Ia merasa bahwasanya ia akan diremehkan atau diberi sesuatu yang remeh. Padahal Allah tidak mungkin mengingkari janjinya. إِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ “Sesungguhnya Allah tidaklah mengingkari janjinya.” (QS. Ali Imran: 9). Jika Allah berjanji pasti ditepati. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa kedudukan penduduk surga yang paling rendah akan mendapatkan kenikmatan 10 kali lipat dari kenikmatan dunia. Sungguh nikmat yang luar biasa. Hadits di atas juga menunjukkan pelajaran bahwa jika orang beriman yang masih memiliki iman walaupun kecil, ketika masuk neraka, tidak akan kekal di dalamnya. Berbeda dengan keyakinan sebagian kalangan yang meyakini bahwa jika ada yang masuk neraka tak bisa keluar-keluar lagi darinya. Semoga Allah memasukkan kita dalam surga dengan mudah dan terselamatkan dari siksa neraka.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 314 — Selesai disusun di Gunungkidul @DarushSholihin, menjelang Maghrib 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagssurga

Barangkali Kita Termasuk Munafik

Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam I’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat. Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan. Adakah sifat-sifat seperti itu di zaman modern saat ini yang ditampakkan oleh orang yang mengaku muslim? Ada, tentu ada. Coba perhatikan sifat-sifat tersebut pada orang yang berpahaman liberal atau berada dalam Jaringan Islam Liberal. Wal ‘iyadzu billah, kita berlindung pada Allah dari kejelekan dan kesesatan mereka. Kemunafikan dalam Sifat Lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Oleh karena itu Al Hasan Al Bashri mengatakan, مِنَ النِّفَاقِ اِخْتِلاَفُ القَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَاخْتِلاَفُ السِّرِّ وَالعَلاَنِيَّةِ ، وَاخْتِلاَفُ الدُّخُوْلِ وَالخُرُوْجِ “Di antara tanda kemunafikan adalah berbeda antara hati dan lisan, berbeda antara sesuatu yang tersembunyi dan sesuatu yang nampak, berbeda antara yang masuk dan yang keluar.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 490) Intinya sebagaimana kata Ibnu Rajab, kemunafikan ringan adalah adanya perbedaan antara yang nampak dan yang tersembunyi.   Kemunafikan Ringan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim no. 59) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim no. 58)   Kalau dirinci, tanda kemunafikan ringan tersebut ada lima:   Tanda Pertama: “Jika berbicara, dusta”. Di antara hadits yang menunjukkan dicelanya perbuatan dusta adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari no. 6094 dan Muslim no. 2607) Asalnya berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim).   Tanda Kedua: “Jika berjanji, tidak menepati”. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa mengingkari janji itu ada dua macam : a- Berjanji dan sejak awal sudah berniat untuk tidak menepatinya. Ini merupakan pengingkaran janji yang paling jahat. b- Berjanji, pada awalnya berniat untuk menepati janji tersebut, lalu di tengah jalan berbalik, lalu mengingkarinya tanpa adanya alasan yang benar. Adapun jika dia berniat untuk memenuhi janji tersebut, tetapi karena alasan tertentu atau ada hal lainnya yang dapat dibenarkan, maka dia tidak termasuk dalam sifat tercela ini. Ada perkataan dari ‘Ali, namun dalam sanad perkataan ini ada perawi yang majhul, العِدَةُ دَينٌ ، ويلٌ لمن وعد ثم أخلف “Janji adalah utang. Celakalah orang yang berjanji namun tidak menepati.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 483) Contoh sederhananya, kalau janji pada anak kecil (seorang bocah) tetap harus ditepati. Az Zuhri mengatakan dari Abu Hurairah, ia berkata, من قال لِصبيٍّ : تَعَالَ هاك تمراً ، ثم لا يُعطيه شيئاً فهي كذبة “Siapa yang mengatakan pada seorang bocah: “Mari sini, ini kurma untukmu”. Kemudian ia tidak memberinya, maka ia telah berdusta.” Namun riwayat ini, sanadnya terputus karena Az Zuhriy tidak mendengar dari Abu Hurairah. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 485)   Tanda Ketiga: “Jika diberi amanat, khianat”. Allah Ta’ala berfirman, يَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرّسُولَ وَتَخُونُوَاْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui” (QS. Al Anfal : 27). Jika seseorang dipercaya untuk memegang suatu amanah, maka dia wajib untuk menjaga amanah tersebut sebaik mungkin, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدّواْ الأمَانَاتِ إِلَىَ أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisaa’: 58). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Hadits ini shahih menurut Syaikh Al Albani lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 423).   Tanda Keempat: “Jika berselisih, dia akan berbuat zalim”. Yang dimaksud dengan al-fujuur di sini adalah keluar dari kebenaran secara sengaja, sehingga dia menjadikan yang benar menjadi keliru dan yang keliru menjadi benar. Ini yang membawanya kepada dusta. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الْأَلَدُّ الْخَصِمُ “Sesungguhnya orang yang paling dibenci oleh Allah adalah penantang yang paling keras”. (HR. Bukhari no. 2457 dan Muslim no. 2668) Jika seseorang mempunyai kemampuan bersilat lidah pada saat berdebat -baik perselisihan itu berkenaan dengan masalah agama atau masalah dunia- untuk mempertahankan kebatilan, dia menyuarakan kepada orang-orang bahwa kebatilan itu sebagai suatu yang benar, serta menyamarkan yang benar dan menampilkannya sebagai suatu kebathilan, seperti itu merupakan keharaman yang paling buruk serta kemunafikan yang paling busuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا “Sesungguhnya di antara penjelasan (al-bayan) itu adalah sihir (yang membawa daya tarik)”. (HR. Bukhari no. 5767)   Tanda Kelima: “Jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi”. Allah ta’ala telah memerintahkan supaya menepati janji, sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala, وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu)….” (QS. An Nahl: 91). Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Bagi setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya: “Inilah pengkhianat si Fulan”. (HR. Bukhari no. 3187 dan Muslim no. 1735)   Tanda Munafik: Beda Lahiriyah dan Batin Itulah tanda munafik, beda antara yang lahir dan batin. Oleh karenanya sebagian ulama salaf mengatakan, خُشُوْعُ النِّفَاقِ أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً ، وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Khusyu’nya orang munafik, jasad terlihat khusyu’. Namun hati tak ada kekhusyu’an.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 490) Umar pernah berkhutbah di atas mimbar, lantas ia mengatakan, إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ المنَافقُ العَلِيْمُ ، قَالُوْا : كَيْفَ يَكُوْنُ المنَافِقُ عَلِيماً ؟ قَالَ : يَتَكَلَّمُ بِالْحِكْمَةِ ، وَيَعْمَلُ باِلجَوْر ، أَوْ قَالَ : المنْكَرِ “Yang aku khawatirkan pada kalian adalah orang berilmu yang munafik. Para sahabat lantas bertanya: “Bagaimana bisa ada orang berilmu yang munafik?” Umar menjawab, “Ia berkata perkataan hikmah, namun sayangnya ia melakukan kemungkaran.” (Idem) Hudzaifah ditanya mengenai apa itu munafik, ia menjawab, الَّذِي يَصِفُ الإِيْمَانَ وَلاَ يَعْمَلُ بِهِ “Ia menyifati diri beriman namun tak ada amalan.” (Idem) Dari sini, para ulama menyebutkan bahwa pria yang mengaku muslim namun tidak pernah terlihat shalat berjama’ah di masjid, dinyatakan sebagai munafik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ “Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654). Bahkan tetangga masjid yang tak pernah terlihat di masjid, juga disebut munafik. Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan, كَفَى عَلَماً عَلَى النِّفَاقِ أَنْ يَكُوْنَ الرَّجُلُ جَارَ المسْجِد ، لاَ يُرَى فِيْهِ “Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab 5: 458 dan Ma’alimus Sunan 1: 160. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 365).   Ulama Takut Tertimpa Kemunafikan Lihat cerita Hanzhalah dan Abu Bakr berikut ini, عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750). Mereka masih khawatir diri mereka munafik, padahal keduanya adalah sahabat yang mulia, bagaimana lagi dengan kita-kita. Demikianlah sifat para sahabat, mereka takut tertimpa kemunafikan. وقال ابنُ أبي مُلَيْكَة : أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ . “Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata: Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakana pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al Hasan Al Bashri sampai menyebut orang yang Nampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 493) Al Hasan Al Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.”(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 491) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah menyelamatkan kita dari kemunafikan.   Referensi: At Tanbihaat Al Mukhtashoroh Syarh Al Wajibaat Al Mutahattimaat Al Ma’rifah ‘ala Kulli Muslimin wa Muslimatin, Ibrahim bin Asy Syaikh Shalih bin Ahmad Al Kharishiy, terbitan Darul Shumai’iy, cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat, Mushollah Teknik UGM, 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 09:23 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur munafik

Barangkali Kita Termasuk Munafik

Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam I’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat. Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan. Adakah sifat-sifat seperti itu di zaman modern saat ini yang ditampakkan oleh orang yang mengaku muslim? Ada, tentu ada. Coba perhatikan sifat-sifat tersebut pada orang yang berpahaman liberal atau berada dalam Jaringan Islam Liberal. Wal ‘iyadzu billah, kita berlindung pada Allah dari kejelekan dan kesesatan mereka. Kemunafikan dalam Sifat Lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Oleh karena itu Al Hasan Al Bashri mengatakan, مِنَ النِّفَاقِ اِخْتِلاَفُ القَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَاخْتِلاَفُ السِّرِّ وَالعَلاَنِيَّةِ ، وَاخْتِلاَفُ الدُّخُوْلِ وَالخُرُوْجِ “Di antara tanda kemunafikan adalah berbeda antara hati dan lisan, berbeda antara sesuatu yang tersembunyi dan sesuatu yang nampak, berbeda antara yang masuk dan yang keluar.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 490) Intinya sebagaimana kata Ibnu Rajab, kemunafikan ringan adalah adanya perbedaan antara yang nampak dan yang tersembunyi.   Kemunafikan Ringan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim no. 59) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim no. 58)   Kalau dirinci, tanda kemunafikan ringan tersebut ada lima:   Tanda Pertama: “Jika berbicara, dusta”. Di antara hadits yang menunjukkan dicelanya perbuatan dusta adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari no. 6094 dan Muslim no. 2607) Asalnya berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim).   Tanda Kedua: “Jika berjanji, tidak menepati”. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa mengingkari janji itu ada dua macam : a- Berjanji dan sejak awal sudah berniat untuk tidak menepatinya. Ini merupakan pengingkaran janji yang paling jahat. b- Berjanji, pada awalnya berniat untuk menepati janji tersebut, lalu di tengah jalan berbalik, lalu mengingkarinya tanpa adanya alasan yang benar. Adapun jika dia berniat untuk memenuhi janji tersebut, tetapi karena alasan tertentu atau ada hal lainnya yang dapat dibenarkan, maka dia tidak termasuk dalam sifat tercela ini. Ada perkataan dari ‘Ali, namun dalam sanad perkataan ini ada perawi yang majhul, العِدَةُ دَينٌ ، ويلٌ لمن وعد ثم أخلف “Janji adalah utang. Celakalah orang yang berjanji namun tidak menepati.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 483) Contoh sederhananya, kalau janji pada anak kecil (seorang bocah) tetap harus ditepati. Az Zuhri mengatakan dari Abu Hurairah, ia berkata, من قال لِصبيٍّ : تَعَالَ هاك تمراً ، ثم لا يُعطيه شيئاً فهي كذبة “Siapa yang mengatakan pada seorang bocah: “Mari sini, ini kurma untukmu”. Kemudian ia tidak memberinya, maka ia telah berdusta.” Namun riwayat ini, sanadnya terputus karena Az Zuhriy tidak mendengar dari Abu Hurairah. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 485)   Tanda Ketiga: “Jika diberi amanat, khianat”. Allah Ta’ala berfirman, يَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرّسُولَ وَتَخُونُوَاْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui” (QS. Al Anfal : 27). Jika seseorang dipercaya untuk memegang suatu amanah, maka dia wajib untuk menjaga amanah tersebut sebaik mungkin, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدّواْ الأمَانَاتِ إِلَىَ أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisaa’: 58). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Hadits ini shahih menurut Syaikh Al Albani lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 423).   Tanda Keempat: “Jika berselisih, dia akan berbuat zalim”. Yang dimaksud dengan al-fujuur di sini adalah keluar dari kebenaran secara sengaja, sehingga dia menjadikan yang benar menjadi keliru dan yang keliru menjadi benar. Ini yang membawanya kepada dusta. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الْأَلَدُّ الْخَصِمُ “Sesungguhnya orang yang paling dibenci oleh Allah adalah penantang yang paling keras”. (HR. Bukhari no. 2457 dan Muslim no. 2668) Jika seseorang mempunyai kemampuan bersilat lidah pada saat berdebat -baik perselisihan itu berkenaan dengan masalah agama atau masalah dunia- untuk mempertahankan kebatilan, dia menyuarakan kepada orang-orang bahwa kebatilan itu sebagai suatu yang benar, serta menyamarkan yang benar dan menampilkannya sebagai suatu kebathilan, seperti itu merupakan keharaman yang paling buruk serta kemunafikan yang paling busuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا “Sesungguhnya di antara penjelasan (al-bayan) itu adalah sihir (yang membawa daya tarik)”. (HR. Bukhari no. 5767)   Tanda Kelima: “Jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi”. Allah ta’ala telah memerintahkan supaya menepati janji, sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala, وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu)….” (QS. An Nahl: 91). Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Bagi setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya: “Inilah pengkhianat si Fulan”. (HR. Bukhari no. 3187 dan Muslim no. 1735)   Tanda Munafik: Beda Lahiriyah dan Batin Itulah tanda munafik, beda antara yang lahir dan batin. Oleh karenanya sebagian ulama salaf mengatakan, خُشُوْعُ النِّفَاقِ أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً ، وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Khusyu’nya orang munafik, jasad terlihat khusyu’. Namun hati tak ada kekhusyu’an.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 490) Umar pernah berkhutbah di atas mimbar, lantas ia mengatakan, إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ المنَافقُ العَلِيْمُ ، قَالُوْا : كَيْفَ يَكُوْنُ المنَافِقُ عَلِيماً ؟ قَالَ : يَتَكَلَّمُ بِالْحِكْمَةِ ، وَيَعْمَلُ باِلجَوْر ، أَوْ قَالَ : المنْكَرِ “Yang aku khawatirkan pada kalian adalah orang berilmu yang munafik. Para sahabat lantas bertanya: “Bagaimana bisa ada orang berilmu yang munafik?” Umar menjawab, “Ia berkata perkataan hikmah, namun sayangnya ia melakukan kemungkaran.” (Idem) Hudzaifah ditanya mengenai apa itu munafik, ia menjawab, الَّذِي يَصِفُ الإِيْمَانَ وَلاَ يَعْمَلُ بِهِ “Ia menyifati diri beriman namun tak ada amalan.” (Idem) Dari sini, para ulama menyebutkan bahwa pria yang mengaku muslim namun tidak pernah terlihat shalat berjama’ah di masjid, dinyatakan sebagai munafik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ “Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654). Bahkan tetangga masjid yang tak pernah terlihat di masjid, juga disebut munafik. Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan, كَفَى عَلَماً عَلَى النِّفَاقِ أَنْ يَكُوْنَ الرَّجُلُ جَارَ المسْجِد ، لاَ يُرَى فِيْهِ “Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab 5: 458 dan Ma’alimus Sunan 1: 160. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 365).   Ulama Takut Tertimpa Kemunafikan Lihat cerita Hanzhalah dan Abu Bakr berikut ini, عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750). Mereka masih khawatir diri mereka munafik, padahal keduanya adalah sahabat yang mulia, bagaimana lagi dengan kita-kita. Demikianlah sifat para sahabat, mereka takut tertimpa kemunafikan. وقال ابنُ أبي مُلَيْكَة : أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ . “Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata: Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakana pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al Hasan Al Bashri sampai menyebut orang yang Nampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 493) Al Hasan Al Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.”(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 491) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah menyelamatkan kita dari kemunafikan.   Referensi: At Tanbihaat Al Mukhtashoroh Syarh Al Wajibaat Al Mutahattimaat Al Ma’rifah ‘ala Kulli Muslimin wa Muslimatin, Ibrahim bin Asy Syaikh Shalih bin Ahmad Al Kharishiy, terbitan Darul Shumai’iy, cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat, Mushollah Teknik UGM, 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 09:23 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur munafik
Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam I’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat. Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan. Adakah sifat-sifat seperti itu di zaman modern saat ini yang ditampakkan oleh orang yang mengaku muslim? Ada, tentu ada. Coba perhatikan sifat-sifat tersebut pada orang yang berpahaman liberal atau berada dalam Jaringan Islam Liberal. Wal ‘iyadzu billah, kita berlindung pada Allah dari kejelekan dan kesesatan mereka. Kemunafikan dalam Sifat Lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Oleh karena itu Al Hasan Al Bashri mengatakan, مِنَ النِّفَاقِ اِخْتِلاَفُ القَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَاخْتِلاَفُ السِّرِّ وَالعَلاَنِيَّةِ ، وَاخْتِلاَفُ الدُّخُوْلِ وَالخُرُوْجِ “Di antara tanda kemunafikan adalah berbeda antara hati dan lisan, berbeda antara sesuatu yang tersembunyi dan sesuatu yang nampak, berbeda antara yang masuk dan yang keluar.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 490) Intinya sebagaimana kata Ibnu Rajab, kemunafikan ringan adalah adanya perbedaan antara yang nampak dan yang tersembunyi.   Kemunafikan Ringan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim no. 59) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim no. 58)   Kalau dirinci, tanda kemunafikan ringan tersebut ada lima:   Tanda Pertama: “Jika berbicara, dusta”. Di antara hadits yang menunjukkan dicelanya perbuatan dusta adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari no. 6094 dan Muslim no. 2607) Asalnya berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim).   Tanda Kedua: “Jika berjanji, tidak menepati”. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa mengingkari janji itu ada dua macam : a- Berjanji dan sejak awal sudah berniat untuk tidak menepatinya. Ini merupakan pengingkaran janji yang paling jahat. b- Berjanji, pada awalnya berniat untuk menepati janji tersebut, lalu di tengah jalan berbalik, lalu mengingkarinya tanpa adanya alasan yang benar. Adapun jika dia berniat untuk memenuhi janji tersebut, tetapi karena alasan tertentu atau ada hal lainnya yang dapat dibenarkan, maka dia tidak termasuk dalam sifat tercela ini. Ada perkataan dari ‘Ali, namun dalam sanad perkataan ini ada perawi yang majhul, العِدَةُ دَينٌ ، ويلٌ لمن وعد ثم أخلف “Janji adalah utang. Celakalah orang yang berjanji namun tidak menepati.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 483) Contoh sederhananya, kalau janji pada anak kecil (seorang bocah) tetap harus ditepati. Az Zuhri mengatakan dari Abu Hurairah, ia berkata, من قال لِصبيٍّ : تَعَالَ هاك تمراً ، ثم لا يُعطيه شيئاً فهي كذبة “Siapa yang mengatakan pada seorang bocah: “Mari sini, ini kurma untukmu”. Kemudian ia tidak memberinya, maka ia telah berdusta.” Namun riwayat ini, sanadnya terputus karena Az Zuhriy tidak mendengar dari Abu Hurairah. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 485)   Tanda Ketiga: “Jika diberi amanat, khianat”. Allah Ta’ala berfirman, يَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرّسُولَ وَتَخُونُوَاْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui” (QS. Al Anfal : 27). Jika seseorang dipercaya untuk memegang suatu amanah, maka dia wajib untuk menjaga amanah tersebut sebaik mungkin, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدّواْ الأمَانَاتِ إِلَىَ أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisaa’: 58). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Hadits ini shahih menurut Syaikh Al Albani lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 423).   Tanda Keempat: “Jika berselisih, dia akan berbuat zalim”. Yang dimaksud dengan al-fujuur di sini adalah keluar dari kebenaran secara sengaja, sehingga dia menjadikan yang benar menjadi keliru dan yang keliru menjadi benar. Ini yang membawanya kepada dusta. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الْأَلَدُّ الْخَصِمُ “Sesungguhnya orang yang paling dibenci oleh Allah adalah penantang yang paling keras”. (HR. Bukhari no. 2457 dan Muslim no. 2668) Jika seseorang mempunyai kemampuan bersilat lidah pada saat berdebat -baik perselisihan itu berkenaan dengan masalah agama atau masalah dunia- untuk mempertahankan kebatilan, dia menyuarakan kepada orang-orang bahwa kebatilan itu sebagai suatu yang benar, serta menyamarkan yang benar dan menampilkannya sebagai suatu kebathilan, seperti itu merupakan keharaman yang paling buruk serta kemunafikan yang paling busuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا “Sesungguhnya di antara penjelasan (al-bayan) itu adalah sihir (yang membawa daya tarik)”. (HR. Bukhari no. 5767)   Tanda Kelima: “Jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi”. Allah ta’ala telah memerintahkan supaya menepati janji, sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala, وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu)….” (QS. An Nahl: 91). Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Bagi setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya: “Inilah pengkhianat si Fulan”. (HR. Bukhari no. 3187 dan Muslim no. 1735)   Tanda Munafik: Beda Lahiriyah dan Batin Itulah tanda munafik, beda antara yang lahir dan batin. Oleh karenanya sebagian ulama salaf mengatakan, خُشُوْعُ النِّفَاقِ أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً ، وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Khusyu’nya orang munafik, jasad terlihat khusyu’. Namun hati tak ada kekhusyu’an.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 490) Umar pernah berkhutbah di atas mimbar, lantas ia mengatakan, إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ المنَافقُ العَلِيْمُ ، قَالُوْا : كَيْفَ يَكُوْنُ المنَافِقُ عَلِيماً ؟ قَالَ : يَتَكَلَّمُ بِالْحِكْمَةِ ، وَيَعْمَلُ باِلجَوْر ، أَوْ قَالَ : المنْكَرِ “Yang aku khawatirkan pada kalian adalah orang berilmu yang munafik. Para sahabat lantas bertanya: “Bagaimana bisa ada orang berilmu yang munafik?” Umar menjawab, “Ia berkata perkataan hikmah, namun sayangnya ia melakukan kemungkaran.” (Idem) Hudzaifah ditanya mengenai apa itu munafik, ia menjawab, الَّذِي يَصِفُ الإِيْمَانَ وَلاَ يَعْمَلُ بِهِ “Ia menyifati diri beriman namun tak ada amalan.” (Idem) Dari sini, para ulama menyebutkan bahwa pria yang mengaku muslim namun tidak pernah terlihat shalat berjama’ah di masjid, dinyatakan sebagai munafik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ “Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654). Bahkan tetangga masjid yang tak pernah terlihat di masjid, juga disebut munafik. Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan, كَفَى عَلَماً عَلَى النِّفَاقِ أَنْ يَكُوْنَ الرَّجُلُ جَارَ المسْجِد ، لاَ يُرَى فِيْهِ “Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab 5: 458 dan Ma’alimus Sunan 1: 160. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 365).   Ulama Takut Tertimpa Kemunafikan Lihat cerita Hanzhalah dan Abu Bakr berikut ini, عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750). Mereka masih khawatir diri mereka munafik, padahal keduanya adalah sahabat yang mulia, bagaimana lagi dengan kita-kita. Demikianlah sifat para sahabat, mereka takut tertimpa kemunafikan. وقال ابنُ أبي مُلَيْكَة : أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ . “Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata: Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakana pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al Hasan Al Bashri sampai menyebut orang yang Nampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 493) Al Hasan Al Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.”(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 491) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah menyelamatkan kita dari kemunafikan.   Referensi: At Tanbihaat Al Mukhtashoroh Syarh Al Wajibaat Al Mutahattimaat Al Ma’rifah ‘ala Kulli Muslimin wa Muslimatin, Ibrahim bin Asy Syaikh Shalih bin Ahmad Al Kharishiy, terbitan Darul Shumai’iy, cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat, Mushollah Teknik UGM, 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 09:23 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur munafik


Munafik adalah orang yang memiliki sifat nifak (kemunafikan). Kemunafikan sendiri ada dua macam yaitu nifak i’tiqodi dan nifak ‘amali.   Kemunafikan dalam I’tiqod Nifak i’tiqodi maksudnya adalah bentuk nifak dalam hati, di mana seseorang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran. Sedangkan nifak ‘amali adalah bentuk nifak pada jawarih (anggota badan). Nifak bentuk pertama –nifak i’tiqodi- mengeluarkan seseorang dari Islam dan kemunafikan seperti ini akan membuat seseorang berada pada dasar neraka di bawah orang kafir, Yahudi dan Nashrani. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin, yang menunjukkan bahayanya orang munafik. Dalam awal-awal surat Al Baqarah, disebutkan tiga golongan manusia. Orang beriman disebutkan dalam empat ayat, orang kafir disebutkan dalam dua ayat, sedangkan orang munafik disebutkan dalam 13 ayat. Contoh nifak i’tiqodi: Mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendustakan sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Benci pada sebagian ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Senang melihat agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam direndahkan. Tidak senang jika agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan. Adakah sifat-sifat seperti itu di zaman modern saat ini yang ditampakkan oleh orang yang mengaku muslim? Ada, tentu ada. Coba perhatikan sifat-sifat tersebut pada orang yang berpahaman liberal atau berada dalam Jaringan Islam Liberal. Wal ‘iyadzu billah, kita berlindung pada Allah dari kejelekan dan kesesatan mereka. Kemunafikan dalam Sifat Lahiriyah Sedangkan nifak yang kedua adalah nifak ‘amali atau nifak ashgor (nifak kecil atau ringan) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena bentuk nifak atau kemunafikan ini nampak dalam sifat lahiriyah dan tidak nampak pada batinnya. Seperti misalnya seseorang yang menampakkan dirinya shalih ketika berada di khalayak ramai. Namun ketika tidak berada di keramaian, ia jauh berbeda. Oleh karena itu Al Hasan Al Bashri mengatakan, مِنَ النِّفَاقِ اِخْتِلاَفُ القَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَاخْتِلاَفُ السِّرِّ وَالعَلاَنِيَّةِ ، وَاخْتِلاَفُ الدُّخُوْلِ وَالخُرُوْجِ “Di antara tanda kemunafikan adalah berbeda antara hati dan lisan, berbeda antara sesuatu yang tersembunyi dan sesuatu yang nampak, berbeda antara yang masuk dan yang keluar.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 490) Intinya sebagaimana kata Ibnu Rajab, kemunafikan ringan adalah adanya perbedaan antara yang nampak dan yang tersembunyi.   Kemunafikan Ringan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim no. 59) Dalam riwayat lain disebutkan, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ “Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” (HR. Muslim no. 59) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: (1) jika diberi amanat, khianat; (2) jika berbicara, dusta; (3) jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; (4) jika berselisih, dia akan berbuat zalim.” (HR. Muslim no. 58)   Kalau dirinci, tanda kemunafikan ringan tersebut ada lima:   Tanda Pertama: “Jika berbicara, dusta”. Di antara hadits yang menunjukkan dicelanya perbuatan dusta adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari no. 6094 dan Muslim no. 2607) Asalnya berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim).   Tanda Kedua: “Jika berjanji, tidak menepati”. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa mengingkari janji itu ada dua macam : a- Berjanji dan sejak awal sudah berniat untuk tidak menepatinya. Ini merupakan pengingkaran janji yang paling jahat. b- Berjanji, pada awalnya berniat untuk menepati janji tersebut, lalu di tengah jalan berbalik, lalu mengingkarinya tanpa adanya alasan yang benar. Adapun jika dia berniat untuk memenuhi janji tersebut, tetapi karena alasan tertentu atau ada hal lainnya yang dapat dibenarkan, maka dia tidak termasuk dalam sifat tercela ini. Ada perkataan dari ‘Ali, namun dalam sanad perkataan ini ada perawi yang majhul, العِدَةُ دَينٌ ، ويلٌ لمن وعد ثم أخلف “Janji adalah utang. Celakalah orang yang berjanji namun tidak menepati.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 483) Contoh sederhananya, kalau janji pada anak kecil (seorang bocah) tetap harus ditepati. Az Zuhri mengatakan dari Abu Hurairah, ia berkata, من قال لِصبيٍّ : تَعَالَ هاك تمراً ، ثم لا يُعطيه شيئاً فهي كذبة “Siapa yang mengatakan pada seorang bocah: “Mari sini, ini kurma untukmu”. Kemudian ia tidak memberinya, maka ia telah berdusta.” Namun riwayat ini, sanadnya terputus karena Az Zuhriy tidak mendengar dari Abu Hurairah. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 485)   Tanda Ketiga: “Jika diberi amanat, khianat”. Allah Ta’ala berfirman, يَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرّسُولَ وَتَخُونُوَاْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui” (QS. Al Anfal : 27). Jika seseorang dipercaya untuk memegang suatu amanah, maka dia wajib untuk menjaga amanah tersebut sebaik mungkin, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدّواْ الأمَانَاتِ إِلَىَ أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisaa’: 58). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ “Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Hadits ini shahih menurut Syaikh Al Albani lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 423).   Tanda Keempat: “Jika berselisih, dia akan berbuat zalim”. Yang dimaksud dengan al-fujuur di sini adalah keluar dari kebenaran secara sengaja, sehingga dia menjadikan yang benar menjadi keliru dan yang keliru menjadi benar. Ini yang membawanya kepada dusta. Dalam hadits disebutkan, إِنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الْأَلَدُّ الْخَصِمُ “Sesungguhnya orang yang paling dibenci oleh Allah adalah penantang yang paling keras”. (HR. Bukhari no. 2457 dan Muslim no. 2668) Jika seseorang mempunyai kemampuan bersilat lidah pada saat berdebat -baik perselisihan itu berkenaan dengan masalah agama atau masalah dunia- untuk mempertahankan kebatilan, dia menyuarakan kepada orang-orang bahwa kebatilan itu sebagai suatu yang benar, serta menyamarkan yang benar dan menampilkannya sebagai suatu kebathilan, seperti itu merupakan keharaman yang paling buruk serta kemunafikan yang paling busuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا “Sesungguhnya di antara penjelasan (al-bayan) itu adalah sihir (yang membawa daya tarik)”. (HR. Bukhari no. 5767)   Tanda Kelima: “Jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi”. Allah ta’ala telah memerintahkan supaya menepati janji, sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala, وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu)….” (QS. An Nahl: 91). Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “Bagi setiap pengkhianat memliki bendera pada hari Kiamat kelak. Lalu dikatakan kepadanya: “Inilah pengkhianat si Fulan”. (HR. Bukhari no. 3187 dan Muslim no. 1735)   Tanda Munafik: Beda Lahiriyah dan Batin Itulah tanda munafik, beda antara yang lahir dan batin. Oleh karenanya sebagian ulama salaf mengatakan, خُشُوْعُ النِّفَاقِ أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً ، وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Khusyu’nya orang munafik, jasad terlihat khusyu’. Namun hati tak ada kekhusyu’an.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 490) Umar pernah berkhutbah di atas mimbar, lantas ia mengatakan, إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ المنَافقُ العَلِيْمُ ، قَالُوْا : كَيْفَ يَكُوْنُ المنَافِقُ عَلِيماً ؟ قَالَ : يَتَكَلَّمُ بِالْحِكْمَةِ ، وَيَعْمَلُ باِلجَوْر ، أَوْ قَالَ : المنْكَرِ “Yang aku khawatirkan pada kalian adalah orang berilmu yang munafik. Para sahabat lantas bertanya: “Bagaimana bisa ada orang berilmu yang munafik?” Umar menjawab, “Ia berkata perkataan hikmah, namun sayangnya ia melakukan kemungkaran.” (Idem) Hudzaifah ditanya mengenai apa itu munafik, ia menjawab, الَّذِي يَصِفُ الإِيْمَانَ وَلاَ يَعْمَلُ بِهِ “Ia menyifati diri beriman namun tak ada amalan.” (Idem) Dari sini, para ulama menyebutkan bahwa pria yang mengaku muslim namun tidak pernah terlihat shalat berjama’ah di masjid, dinyatakan sebagai munafik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ “Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654). Bahkan tetangga masjid yang tak pernah terlihat di masjid, juga disebut munafik. Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan, كَفَى عَلَماً عَلَى النِّفَاقِ أَنْ يَكُوْنَ الرَّجُلُ جَارَ المسْجِد ، لاَ يُرَى فِيْهِ “Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab 5: 458 dan Ma’alimus Sunan 1: 160. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 365).   Ulama Takut Tertimpa Kemunafikan Lihat cerita Hanzhalah dan Abu Bakr berikut ini, عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750). Mereka masih khawatir diri mereka munafik, padahal keduanya adalah sahabat yang mulia, bagaimana lagi dengan kita-kita. Demikianlah sifat para sahabat, mereka takut tertimpa kemunafikan. وقال ابنُ أبي مُلَيْكَة : أَدْرَكْتُ ثَلاَثِيْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ . “Ibnu Abi Mulaikah pernah berkata: Aku telah mendapati 30 orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya khawatir pada dirinya tertimpa kemunafikan.” (HR. Bukhari no. 36) Ada perkataan dari Imam Ahmad, وسُئِلَ الإمامُ أحمد : مَا تَقُوْلُ فِيْمَنْ لاَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاق ؟ فقال : وَمَنْ يَأمَنُ عَلَى نَفْسِهِ النِّفَاقَ ؟ Imam Ahmad pernah ditanya, “Apa yang kau katakana pada orang yang tidak khawatir pada dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Apa ada yang merasa aman dari sifat kemunafikan?” Al Hasan Al Bashri sampai menyebut orang yang Nampak padanya sifat kemunafikan dari sisi amal (bukan i’tiqod atau keyakinan), maka ia disebut munafik. Sebagaimana ada perkataan Hudzaifah dalam hal itu. Seperti ada perkataan Asy Sya’bi semisal itu pula, مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ “Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 493) Al Hasan Al Bashri berkata, مَا خَافَهُ إِلاَّ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ أَمَنَهُ إلِاَّ مُنَافِقٌ “Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.”(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 491) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah menyelamatkan kita dari kemunafikan.   Referensi: At Tanbihaat Al Mukhtashoroh Syarh Al Wajibaat Al Mutahattimaat Al Ma’rifah ‘ala Kulli Muslimin wa Muslimatin, Ibrahim bin Asy Syaikh Shalih bin Ahmad Al Kharishiy, terbitan Darul Shumai’iy, cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. — Naskah Khutbah Jumat, Mushollah Teknik UGM, 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 09:23 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjujur munafik

Apakah Wajib Qashar Shalat Saat Safar?

Asalnya shalat itu sempurna, bukan qashar. Apakah qashar shalat saat safar itu wajib ataukah boleh karena termasuk rukhsoh (keringanan)? Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa qashar shalat itu dibolehkan dan diberi keringanan bagi musafir. Karena safar itu umumnya menyulitkan. Dalil akan bolehnya qashar adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An Nisa’: 101). Dalam ayat, qashar shalat dikaitkan dengan rasa takut, karena namanya safar umumnya seperti itu. Apakah Asalnya Shalat itu Diqashar Apakah Sempurna? Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa asalnya shalat itu dikerjakan sempurna, bukan diqashar. Karena qashar adalah rukhsoh atau keringanan, mereka berdalil dengan hadits, صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ “Qashar shalat itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim no. 686) Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, qashar shalat saat safar lebih afdhal daripada shalat sempurna jika telah mencapai safar selama tiga hari. Hal ini karena mencontoh shalat Rasulullah shallalalhu ‘alaihi wa sallam. Apakah Hukum Mengqashar Shalat Saat Safar itu Wajib? Mayoritas ulama berpendapat qashar shalat itu boleh, bagian dari rukhsah. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Kemudian mereka berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal apakah qashar shalat ataukah itmam (dikerjakan sempurna). Sedangkan ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyyah dan ulama Zhahiriyah berpandangan bahwa qashar shalat itu bagian dari kewajiban. Namun yang berpendapat seperti ini berselisih pendapat apakah shalatnya batal ataukah tidak jika dikerjakan secara sempurna (itmam). Di antara pendalilan jumhur atau mayoritas ulama adalah dari praktek ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, صَلَّى بِنَا عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَقِيلَ ذَلِكَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ فَلَيْتَ حَظِّى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ “Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat raka’at. Hal itu lantas diceritakan pada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian Ibnu Mas’ud beristirja’ (mengucapan: inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudia Ibnu Mas’ud berkata, “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina sebanyak dua raka’at, bersama Abu Bakar Ash Shiddiq di Mina sebanyak dua raka’at, bersama ‘Umar bin Al Khattab di Mina sebanyak dua raka’at. Andai saja ‘Utsman mengganti empat raka’at menjadi dua raka’at yang diterima.” (HR. Bukhari no. 1084 dan Muslim no. 695) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَتِهِ ثُمَّ إِنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بَعْدُ أَرْبَعًا. فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا صَلاَّهَا وَحْدَهُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Mina dua raka’at, begitu pula Abu Bakr setelah itu dan juga ‘Umar setelahnya. Adapun ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melaksanakan qashar shalat. Namun setelah itu ia melaksanakan shalat empat raka’at.” Jika Ibnu ‘Umar shalat di belakang imam, ia shalat sempurna empat raka’at (tanpa qashar). Sedangkan jika shalat sendiri, ia shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 694) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maksud Ibnu Mas’ud bahwa seandainya ‘Utsman mau mengerjakan dua raka’at, bukan empat raka’at seperti yang ia lakukan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melakukan qashar shalat. Maksud Ibnu Mas’ud sendiri, apa yang dilakukan ‘Utsman itu menyelisihi amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula menyelisihi praktek dari Abu Bakr dan ‘Umar. Oleh karenanya, Ibnu Mas’ud masih membolehkan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Ibnu Mas’ud juga pernah shalat di belakang ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan sempurna tanpa qashar. Seandainya qashar shalat menurut Ibnu Mas’ud itu wajib, tentu ia tidak membolehkan untuk meninggalkannya ketika berada di belakang siapa pun.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 182). Alasan jumhur atau mayoritas ulama, semata-mata amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terus menerus tidak menunjukkan wajibnya. Sehingga qashar shalat, kesimpulannya tidak wajib, namun bagian dari rukhsoh atau keringanan. Intinya, saat safar lebih afdhal mengqashar shalat daripada mengerjakannya secara sempurna jika seseorang berada di belakang imam musafir atau shalat sendirian, bukan di belakang imam mukim yang mengerjakan shalat sempurna. Wallahu a’lam bish shawwab. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1433 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Apakah Wajib Qashar Shalat Saat Safar?

Asalnya shalat itu sempurna, bukan qashar. Apakah qashar shalat saat safar itu wajib ataukah boleh karena termasuk rukhsoh (keringanan)? Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa qashar shalat itu dibolehkan dan diberi keringanan bagi musafir. Karena safar itu umumnya menyulitkan. Dalil akan bolehnya qashar adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An Nisa’: 101). Dalam ayat, qashar shalat dikaitkan dengan rasa takut, karena namanya safar umumnya seperti itu. Apakah Asalnya Shalat itu Diqashar Apakah Sempurna? Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa asalnya shalat itu dikerjakan sempurna, bukan diqashar. Karena qashar adalah rukhsoh atau keringanan, mereka berdalil dengan hadits, صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ “Qashar shalat itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim no. 686) Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, qashar shalat saat safar lebih afdhal daripada shalat sempurna jika telah mencapai safar selama tiga hari. Hal ini karena mencontoh shalat Rasulullah shallalalhu ‘alaihi wa sallam. Apakah Hukum Mengqashar Shalat Saat Safar itu Wajib? Mayoritas ulama berpendapat qashar shalat itu boleh, bagian dari rukhsah. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Kemudian mereka berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal apakah qashar shalat ataukah itmam (dikerjakan sempurna). Sedangkan ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyyah dan ulama Zhahiriyah berpandangan bahwa qashar shalat itu bagian dari kewajiban. Namun yang berpendapat seperti ini berselisih pendapat apakah shalatnya batal ataukah tidak jika dikerjakan secara sempurna (itmam). Di antara pendalilan jumhur atau mayoritas ulama adalah dari praktek ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, صَلَّى بِنَا عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَقِيلَ ذَلِكَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ فَلَيْتَ حَظِّى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ “Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat raka’at. Hal itu lantas diceritakan pada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian Ibnu Mas’ud beristirja’ (mengucapan: inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudia Ibnu Mas’ud berkata, “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina sebanyak dua raka’at, bersama Abu Bakar Ash Shiddiq di Mina sebanyak dua raka’at, bersama ‘Umar bin Al Khattab di Mina sebanyak dua raka’at. Andai saja ‘Utsman mengganti empat raka’at menjadi dua raka’at yang diterima.” (HR. Bukhari no. 1084 dan Muslim no. 695) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَتِهِ ثُمَّ إِنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بَعْدُ أَرْبَعًا. فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا صَلاَّهَا وَحْدَهُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Mina dua raka’at, begitu pula Abu Bakr setelah itu dan juga ‘Umar setelahnya. Adapun ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melaksanakan qashar shalat. Namun setelah itu ia melaksanakan shalat empat raka’at.” Jika Ibnu ‘Umar shalat di belakang imam, ia shalat sempurna empat raka’at (tanpa qashar). Sedangkan jika shalat sendiri, ia shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 694) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maksud Ibnu Mas’ud bahwa seandainya ‘Utsman mau mengerjakan dua raka’at, bukan empat raka’at seperti yang ia lakukan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melakukan qashar shalat. Maksud Ibnu Mas’ud sendiri, apa yang dilakukan ‘Utsman itu menyelisihi amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula menyelisihi praktek dari Abu Bakr dan ‘Umar. Oleh karenanya, Ibnu Mas’ud masih membolehkan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Ibnu Mas’ud juga pernah shalat di belakang ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan sempurna tanpa qashar. Seandainya qashar shalat menurut Ibnu Mas’ud itu wajib, tentu ia tidak membolehkan untuk meninggalkannya ketika berada di belakang siapa pun.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 182). Alasan jumhur atau mayoritas ulama, semata-mata amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terus menerus tidak menunjukkan wajibnya. Sehingga qashar shalat, kesimpulannya tidak wajib, namun bagian dari rukhsoh atau keringanan. Intinya, saat safar lebih afdhal mengqashar shalat daripada mengerjakannya secara sempurna jika seseorang berada di belakang imam musafir atau shalat sendirian, bukan di belakang imam mukim yang mengerjakan shalat sempurna. Wallahu a’lam bish shawwab. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1433 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar
Asalnya shalat itu sempurna, bukan qashar. Apakah qashar shalat saat safar itu wajib ataukah boleh karena termasuk rukhsoh (keringanan)? Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa qashar shalat itu dibolehkan dan diberi keringanan bagi musafir. Karena safar itu umumnya menyulitkan. Dalil akan bolehnya qashar adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An Nisa’: 101). Dalam ayat, qashar shalat dikaitkan dengan rasa takut, karena namanya safar umumnya seperti itu. Apakah Asalnya Shalat itu Diqashar Apakah Sempurna? Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa asalnya shalat itu dikerjakan sempurna, bukan diqashar. Karena qashar adalah rukhsoh atau keringanan, mereka berdalil dengan hadits, صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ “Qashar shalat itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim no. 686) Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, qashar shalat saat safar lebih afdhal daripada shalat sempurna jika telah mencapai safar selama tiga hari. Hal ini karena mencontoh shalat Rasulullah shallalalhu ‘alaihi wa sallam. Apakah Hukum Mengqashar Shalat Saat Safar itu Wajib? Mayoritas ulama berpendapat qashar shalat itu boleh, bagian dari rukhsah. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Kemudian mereka berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal apakah qashar shalat ataukah itmam (dikerjakan sempurna). Sedangkan ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyyah dan ulama Zhahiriyah berpandangan bahwa qashar shalat itu bagian dari kewajiban. Namun yang berpendapat seperti ini berselisih pendapat apakah shalatnya batal ataukah tidak jika dikerjakan secara sempurna (itmam). Di antara pendalilan jumhur atau mayoritas ulama adalah dari praktek ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, صَلَّى بِنَا عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَقِيلَ ذَلِكَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ فَلَيْتَ حَظِّى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ “Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat raka’at. Hal itu lantas diceritakan pada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian Ibnu Mas’ud beristirja’ (mengucapan: inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudia Ibnu Mas’ud berkata, “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina sebanyak dua raka’at, bersama Abu Bakar Ash Shiddiq di Mina sebanyak dua raka’at, bersama ‘Umar bin Al Khattab di Mina sebanyak dua raka’at. Andai saja ‘Utsman mengganti empat raka’at menjadi dua raka’at yang diterima.” (HR. Bukhari no. 1084 dan Muslim no. 695) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَتِهِ ثُمَّ إِنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بَعْدُ أَرْبَعًا. فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا صَلاَّهَا وَحْدَهُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Mina dua raka’at, begitu pula Abu Bakr setelah itu dan juga ‘Umar setelahnya. Adapun ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melaksanakan qashar shalat. Namun setelah itu ia melaksanakan shalat empat raka’at.” Jika Ibnu ‘Umar shalat di belakang imam, ia shalat sempurna empat raka’at (tanpa qashar). Sedangkan jika shalat sendiri, ia shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 694) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maksud Ibnu Mas’ud bahwa seandainya ‘Utsman mau mengerjakan dua raka’at, bukan empat raka’at seperti yang ia lakukan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melakukan qashar shalat. Maksud Ibnu Mas’ud sendiri, apa yang dilakukan ‘Utsman itu menyelisihi amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula menyelisihi praktek dari Abu Bakr dan ‘Umar. Oleh karenanya, Ibnu Mas’ud masih membolehkan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Ibnu Mas’ud juga pernah shalat di belakang ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan sempurna tanpa qashar. Seandainya qashar shalat menurut Ibnu Mas’ud itu wajib, tentu ia tidak membolehkan untuk meninggalkannya ketika berada di belakang siapa pun.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 182). Alasan jumhur atau mayoritas ulama, semata-mata amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terus menerus tidak menunjukkan wajibnya. Sehingga qashar shalat, kesimpulannya tidak wajib, namun bagian dari rukhsoh atau keringanan. Intinya, saat safar lebih afdhal mengqashar shalat daripada mengerjakannya secara sempurna jika seseorang berada di belakang imam musafir atau shalat sendirian, bukan di belakang imam mukim yang mengerjakan shalat sempurna. Wallahu a’lam bish shawwab. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1433 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar


Asalnya shalat itu sempurna, bukan qashar. Apakah qashar shalat saat safar itu wajib ataukah boleh karena termasuk rukhsoh (keringanan)? Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa qashar shalat itu dibolehkan dan diberi keringanan bagi musafir. Karena safar itu umumnya menyulitkan. Dalil akan bolehnya qashar adalah firman Allah Ta’ala, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An Nisa’: 101). Dalam ayat, qashar shalat dikaitkan dengan rasa takut, karena namanya safar umumnya seperti itu. Apakah Asalnya Shalat itu Diqashar Apakah Sempurna? Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa asalnya shalat itu dikerjakan sempurna, bukan diqashar. Karena qashar adalah rukhsoh atau keringanan, mereka berdalil dengan hadits, صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ “Qashar shalat itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim no. 686) Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, qashar shalat saat safar lebih afdhal daripada shalat sempurna jika telah mencapai safar selama tiga hari. Hal ini karena mencontoh shalat Rasulullah shallalalhu ‘alaihi wa sallam. Apakah Hukum Mengqashar Shalat Saat Safar itu Wajib? Mayoritas ulama berpendapat qashar shalat itu boleh, bagian dari rukhsah. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Kemudian mereka berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal apakah qashar shalat ataukah itmam (dikerjakan sempurna). Sedangkan ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyyah dan ulama Zhahiriyah berpandangan bahwa qashar shalat itu bagian dari kewajiban. Namun yang berpendapat seperti ini berselisih pendapat apakah shalatnya batal ataukah tidak jika dikerjakan secara sempurna (itmam). Di antara pendalilan jumhur atau mayoritas ulama adalah dari praktek ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, صَلَّى بِنَا عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَقِيلَ ذَلِكَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ فَلَيْتَ حَظِّى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ “Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat raka’at. Hal itu lantas diceritakan pada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian Ibnu Mas’ud beristirja’ (mengucapan: inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudia Ibnu Mas’ud berkata, “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina sebanyak dua raka’at, bersama Abu Bakar Ash Shiddiq di Mina sebanyak dua raka’at, bersama ‘Umar bin Al Khattab di Mina sebanyak dua raka’at. Andai saja ‘Utsman mengganti empat raka’at menjadi dua raka’at yang diterima.” (HR. Bukhari no. 1084 dan Muslim no. 695) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَتِهِ ثُمَّ إِنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بَعْدُ أَرْبَعًا. فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا صَلاَّهَا وَحْدَهُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Mina dua raka’at, begitu pula Abu Bakr setelah itu dan juga ‘Umar setelahnya. Adapun ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melaksanakan qashar shalat. Namun setelah itu ia melaksanakan shalat empat raka’at.” Jika Ibnu ‘Umar shalat di belakang imam, ia shalat sempurna empat raka’at (tanpa qashar). Sedangkan jika shalat sendiri, ia shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 694) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maksud Ibnu Mas’ud bahwa seandainya ‘Utsman mau mengerjakan dua raka’at, bukan empat raka’at seperti yang ia lakukan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melakukan qashar shalat. Maksud Ibnu Mas’ud sendiri, apa yang dilakukan ‘Utsman itu menyelisihi amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula menyelisihi praktek dari Abu Bakr dan ‘Umar. Oleh karenanya, Ibnu Mas’ud masih membolehkan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Ibnu Mas’ud juga pernah shalat di belakang ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan sempurna tanpa qashar. Seandainya qashar shalat menurut Ibnu Mas’ud itu wajib, tentu ia tidak membolehkan untuk meninggalkannya ketika berada di belakang siapa pun.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 182). Alasan jumhur atau mayoritas ulama, semata-mata amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terus menerus tidak menunjukkan wajibnya. Sehingga qashar shalat, kesimpulannya tidak wajib, namun bagian dari rukhsoh atau keringanan. Intinya, saat safar lebih afdhal mengqashar shalat daripada mengerjakannya secara sempurna jika seseorang berada di belakang imam musafir atau shalat sendirian, bukan di belakang imam mukim yang mengerjakan shalat sempurna. Wallahu a’lam bish shawwab. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1433 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah

Doa malaikat itu doa yang mustajab. Di antara doanya, makaikat akan mendoakan yang memperhatikan nafkah keluarga dan gemar sedekah agar mendapatkan ganti dan memperoleh keberkahan. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) Doa Malaikat Perlu dipahami bahwa doa malaikat adalah doa yang mustajab, benar-benar mudah diijabahi atau dikabulkan. Doa tersebut ditujukan pada orang yang memperhatikan nafkah. Ibnu Batthol menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim). Doa malaikat itu mudah terkabul –kata Ibnu Batthol- dalilnya adalah berikut ini, فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Siapa yang bacaan aminnya itu seiringan dengan amin malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 6402) Mengeluarkan Nafkah dan Rajin Sedekah Akan Diganti Adapun dikatakan dalam hadits bahwa orang yang rajin bersedekah atau berinfak dan yang dimaksudkan adalah seperti kata Ibnu Batthol di atas, maka Allah akan memberi ganti padanya. Berarti siapa yang beri nafkah pada keluarga, pada kerabat, dan rajin pula mengeluarkan sedekah sunnah, maka malaikat akan mendoakan supaya orang tersebut mendapatkan ganti. Hal ini serupa seperti yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39). Maksud ayat, siapa saja yang mengeluarkan nafkah dalam ketaatan pada Allah, maka akan diberi ganti. Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ “Allah Tabaraka wa Ta’ala: Wahai anak Adam, berinfaklah, Allah akan mengganti infakmu.” (HR. Bukhari no. 4684 dan Muslim no. 993) Enggan Menunaikan Nafkah dan Enggan Sedekah Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits doa malaikat di atas dalam Syarh Shahih Muslim, قَالَ الْعُلَمَاء : هَذَا فِي الْإِنْفَاق فِي الطَّاعَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق وَعَلَى الْعِيَال وَالضِّيفَان وَالصَّدَقَات وَنَحْو ذَلِكَ ، بِحَيْثُ لَا يُذَمُّ وَلَا يُسَمَّى سَرَفًا ، وَالْإِمْسَاك الْمَذْمُوم هُوَ الْإِمْسَاك عَنْ هَذَا . “Para ulama menyatakan bahwa infak yang dimaksud adalah infak dalam ketaatan, infak untuk menunjukkan akhlak yang mulia, infak pada keluarga, infak pada orang-orang yang lemah, serta lainnya. Selama infak tersebut tidaklah berlebihan, alias boros. Adapun enggan berinfak yaitu enggan mengeluarkan untuk nafkah dan semisal itu.” Hadits yang kita kaji menunjukkan keutamaan orang yang memperhatikan nafkah pada keluarga dengan baik, juga pujian bagi orang yang rajin sedekah. Sedangkan yang enggan memberikan nafkah kepada keluarga mendapatkan doa jelek dari malaikat, yaitu didoakan kebangkrutan atau kehancuran. Semoga kita bisa memperhatikan kewajiban dalam hal menunaikan nafkah dan terus gemar sedekah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah suami istri

Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah

Doa malaikat itu doa yang mustajab. Di antara doanya, makaikat akan mendoakan yang memperhatikan nafkah keluarga dan gemar sedekah agar mendapatkan ganti dan memperoleh keberkahan. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) Doa Malaikat Perlu dipahami bahwa doa malaikat adalah doa yang mustajab, benar-benar mudah diijabahi atau dikabulkan. Doa tersebut ditujukan pada orang yang memperhatikan nafkah. Ibnu Batthol menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim). Doa malaikat itu mudah terkabul –kata Ibnu Batthol- dalilnya adalah berikut ini, فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Siapa yang bacaan aminnya itu seiringan dengan amin malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 6402) Mengeluarkan Nafkah dan Rajin Sedekah Akan Diganti Adapun dikatakan dalam hadits bahwa orang yang rajin bersedekah atau berinfak dan yang dimaksudkan adalah seperti kata Ibnu Batthol di atas, maka Allah akan memberi ganti padanya. Berarti siapa yang beri nafkah pada keluarga, pada kerabat, dan rajin pula mengeluarkan sedekah sunnah, maka malaikat akan mendoakan supaya orang tersebut mendapatkan ganti. Hal ini serupa seperti yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39). Maksud ayat, siapa saja yang mengeluarkan nafkah dalam ketaatan pada Allah, maka akan diberi ganti. Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ “Allah Tabaraka wa Ta’ala: Wahai anak Adam, berinfaklah, Allah akan mengganti infakmu.” (HR. Bukhari no. 4684 dan Muslim no. 993) Enggan Menunaikan Nafkah dan Enggan Sedekah Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits doa malaikat di atas dalam Syarh Shahih Muslim, قَالَ الْعُلَمَاء : هَذَا فِي الْإِنْفَاق فِي الطَّاعَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق وَعَلَى الْعِيَال وَالضِّيفَان وَالصَّدَقَات وَنَحْو ذَلِكَ ، بِحَيْثُ لَا يُذَمُّ وَلَا يُسَمَّى سَرَفًا ، وَالْإِمْسَاك الْمَذْمُوم هُوَ الْإِمْسَاك عَنْ هَذَا . “Para ulama menyatakan bahwa infak yang dimaksud adalah infak dalam ketaatan, infak untuk menunjukkan akhlak yang mulia, infak pada keluarga, infak pada orang-orang yang lemah, serta lainnya. Selama infak tersebut tidaklah berlebihan, alias boros. Adapun enggan berinfak yaitu enggan mengeluarkan untuk nafkah dan semisal itu.” Hadits yang kita kaji menunjukkan keutamaan orang yang memperhatikan nafkah pada keluarga dengan baik, juga pujian bagi orang yang rajin sedekah. Sedangkan yang enggan memberikan nafkah kepada keluarga mendapatkan doa jelek dari malaikat, yaitu didoakan kebangkrutan atau kehancuran. Semoga kita bisa memperhatikan kewajiban dalam hal menunaikan nafkah dan terus gemar sedekah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah suami istri
Doa malaikat itu doa yang mustajab. Di antara doanya, makaikat akan mendoakan yang memperhatikan nafkah keluarga dan gemar sedekah agar mendapatkan ganti dan memperoleh keberkahan. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) Doa Malaikat Perlu dipahami bahwa doa malaikat adalah doa yang mustajab, benar-benar mudah diijabahi atau dikabulkan. Doa tersebut ditujukan pada orang yang memperhatikan nafkah. Ibnu Batthol menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim). Doa malaikat itu mudah terkabul –kata Ibnu Batthol- dalilnya adalah berikut ini, فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Siapa yang bacaan aminnya itu seiringan dengan amin malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 6402) Mengeluarkan Nafkah dan Rajin Sedekah Akan Diganti Adapun dikatakan dalam hadits bahwa orang yang rajin bersedekah atau berinfak dan yang dimaksudkan adalah seperti kata Ibnu Batthol di atas, maka Allah akan memberi ganti padanya. Berarti siapa yang beri nafkah pada keluarga, pada kerabat, dan rajin pula mengeluarkan sedekah sunnah, maka malaikat akan mendoakan supaya orang tersebut mendapatkan ganti. Hal ini serupa seperti yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39). Maksud ayat, siapa saja yang mengeluarkan nafkah dalam ketaatan pada Allah, maka akan diberi ganti. Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ “Allah Tabaraka wa Ta’ala: Wahai anak Adam, berinfaklah, Allah akan mengganti infakmu.” (HR. Bukhari no. 4684 dan Muslim no. 993) Enggan Menunaikan Nafkah dan Enggan Sedekah Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits doa malaikat di atas dalam Syarh Shahih Muslim, قَالَ الْعُلَمَاء : هَذَا فِي الْإِنْفَاق فِي الطَّاعَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق وَعَلَى الْعِيَال وَالضِّيفَان وَالصَّدَقَات وَنَحْو ذَلِكَ ، بِحَيْثُ لَا يُذَمُّ وَلَا يُسَمَّى سَرَفًا ، وَالْإِمْسَاك الْمَذْمُوم هُوَ الْإِمْسَاك عَنْ هَذَا . “Para ulama menyatakan bahwa infak yang dimaksud adalah infak dalam ketaatan, infak untuk menunjukkan akhlak yang mulia, infak pada keluarga, infak pada orang-orang yang lemah, serta lainnya. Selama infak tersebut tidaklah berlebihan, alias boros. Adapun enggan berinfak yaitu enggan mengeluarkan untuk nafkah dan semisal itu.” Hadits yang kita kaji menunjukkan keutamaan orang yang memperhatikan nafkah pada keluarga dengan baik, juga pujian bagi orang yang rajin sedekah. Sedangkan yang enggan memberikan nafkah kepada keluarga mendapatkan doa jelek dari malaikat, yaitu didoakan kebangkrutan atau kehancuran. Semoga kita bisa memperhatikan kewajiban dalam hal menunaikan nafkah dan terus gemar sedekah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah suami istri


Doa malaikat itu doa yang mustajab. Di antara doanya, makaikat akan mendoakan yang memperhatikan nafkah keluarga dan gemar sedekah agar mendapatkan ganti dan memperoleh keberkahan. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) Doa Malaikat Perlu dipahami bahwa doa malaikat adalah doa yang mustajab, benar-benar mudah diijabahi atau dikabulkan. Doa tersebut ditujukan pada orang yang memperhatikan nafkah. Ibnu Batthol menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim). Doa malaikat itu mudah terkabul –kata Ibnu Batthol- dalilnya adalah berikut ini, فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Siapa yang bacaan aminnya itu seiringan dengan amin malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 6402) Mengeluarkan Nafkah dan Rajin Sedekah Akan Diganti Adapun dikatakan dalam hadits bahwa orang yang rajin bersedekah atau berinfak dan yang dimaksudkan adalah seperti kata Ibnu Batthol di atas, maka Allah akan memberi ganti padanya. Berarti siapa yang beri nafkah pada keluarga, pada kerabat, dan rajin pula mengeluarkan sedekah sunnah, maka malaikat akan mendoakan supaya orang tersebut mendapatkan ganti. Hal ini serupa seperti yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an, قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39). Maksud ayat, siapa saja yang mengeluarkan nafkah dalam ketaatan pada Allah, maka akan diberi ganti. Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ “Allah Tabaraka wa Ta’ala: Wahai anak Adam, berinfaklah, Allah akan mengganti infakmu.” (HR. Bukhari no. 4684 dan Muslim no. 993) Enggan Menunaikan Nafkah dan Enggan Sedekah Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits doa malaikat di atas dalam Syarh Shahih Muslim, قَالَ الْعُلَمَاء : هَذَا فِي الْإِنْفَاق فِي الطَّاعَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق وَعَلَى الْعِيَال وَالضِّيفَان وَالصَّدَقَات وَنَحْو ذَلِكَ ، بِحَيْثُ لَا يُذَمُّ وَلَا يُسَمَّى سَرَفًا ، وَالْإِمْسَاك الْمَذْمُوم هُوَ الْإِمْسَاك عَنْ هَذَا . “Para ulama menyatakan bahwa infak yang dimaksud adalah infak dalam ketaatan, infak untuk menunjukkan akhlak yang mulia, infak pada keluarga, infak pada orang-orang yang lemah, serta lainnya. Selama infak tersebut tidaklah berlebihan, alias boros. Adapun enggan berinfak yaitu enggan mengeluarkan untuk nafkah dan semisal itu.” Hadits yang kita kaji menunjukkan keutamaan orang yang memperhatikan nafkah pada keluarga dengan baik, juga pujian bagi orang yang rajin sedekah. Sedangkan yang enggan memberikan nafkah kepada keluarga mendapatkan doa jelek dari malaikat, yaitu didoakan kebangkrutan atau kehancuran. Semoga kita bisa memperhatikan kewajiban dalam hal menunaikan nafkah dan terus gemar sedekah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah suami istri

Ayat 1000 Dinar, Ayat Pesugihan Biar Cepat Kaya?

Ayat 1000 dinar, ayat apa lagi itu? Sebagian orang menjadikan ayat ini sebagai alat untuk mendapat pesugihan atau cepat kaya. Apa boleh? Ayat 1000 dinar yang dimaksudkan adalah, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath Tholaq: 2-3) Apa keistimewaan ayat tersebut? Sebenarnya dalam ayat tersebut tidak disebutkan bahwa siapa yang membacanya 1000 kali, maka akan mendapatkan pesugihan, cepat kaya atau mendapatkan kelapangan rezeki. Apalagi tidak tersurat akan mendapatkan 1000 dinar. Namun ada yang mengamalkan ayat tersebut seperti ini: 1- Bacalah surat Al-Fatihah pada malam pertama dari tiap-tiap bulan kalender Hijriyah (bukan bulan kalender Masehi) sebanyak 1000 kali dan membaca surat Al Maidah ayat 114. Lalu baca ayat 1000 dinar yang disebut di atas sebanyak 21 kali. Kemudian dilanjutkan dengan membaca asma Allah. 2- Lalu setiap harinya dilanjutkan dengan membaca ayat 1000 dinar yaitu surat Ath Thalaq ayat 2-3 sebanyak 1000 kali dalam sehari. Seperti diwasiatkan untuk dibaca rutin. Setelah pembacaan tadi, diperintahkan membaca doa sesuai dengan hajat yang diminta. Beberapa Kekeliruan dari Pengamalan Ayat 1000 Dinar 1- Menamakan ayat tanpa petunjuk 2- Menetapkan waktu pembacaan yang tidak berdalil Dua hal di atas intinya tidak ditetapkan dengan dalil. Padahal penamaan ayat atau penyebutan surat dalam Al Qur’an jelas ada petunjuk dari Rasul atau para ulama. Sedangkan apa yang disebutkan dengan ayat 1000 dinar, hanya penyebutan orang masa kini tanpa ada petunjuk dari wahyu. Begitu pula penetapan waktu pembacaan ayat 1000 dinar yang dibaca setiap malam ataukah dibaca pada malam pertama setiap awal bulan Hijriyah juga tidak berdalil. Yang ada dalil dalam Islam, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan membaca surat Al Kahfi setiap malam Jumat atau hari Jumat. Sedangkan ayat 1000 dinar, mana dalil yang menyebutkan waktu pembacaannya seperti yang disebutkan? Ingat kaedah baku yang sudah para ulama tetapkan: hukum asal ibadah itu haram sampai adanya dalil. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) 3- Menentukan jumlah bilangan yang melelahkan Jujur saja, kita jarang melihat atau bahkan melihat dzikir-dzikir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pembacaan 1000 kali dalam sehari seperti pada pengamalamn ayat 1000 dinar. Yang ada, dzikir paling banyak hitungannya adalah 100 kali. Contoh misalnya bacaan dzikir, لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Dzikir di atas dibaca dalam sehari 100 kali. Keutamaanya, barangsiapa yang mengucapkan dzikir tersebut dalam sehari sebanyak 100 x, maka itu seperti membebaskan 10 orang budak, dicatat baginya 100 kebaikan, dihapus baginya 100 kesalahan, dirinya akan terjaga dari gangguan setan dari pagi hingga petang hari, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali oleh orang yang mengamalkan lebih dari itu. (HR. Bukhari no. 3293 dan Muslim no. 2691) Al Qur’an pun diturunkan bukan membuat susah. Allah Ta’ala berfirman, طه (1) مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآَنَ لِتَشْقَى (2) إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى (3) تَنْزِيلًا مِمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَا “Thoha. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” (QS. Thoha: 1-4). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ “Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39). Coba ambil pelajaran dari hadits berikut bahwa menyusahkan diri dalam ibadah itu tercela. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968). Baca artikel Rumaysho.Com: Ajaran Islam Tidak Membuat Susah dan Nasehat Salman pada Abu Darda. 4- Menjadikan ayat 1000 dinar sebagai jimat yang dipajang            Ada juga yang punya keyakinan menjadikan ayat 1000 dinar sebagai jimat yang dipajang di warung, toko atau rumah biar rezeki lancar dan cepat sugih (kaya). Hal di atas tidak lepas dari menjadikan ayat Al Quran sebagai jimat. Sebagian ulama memang ada yang membolehkannya. Namun pendapat yang tepat adalah tidak bolehnya. Alasan tidak boleh menjadikan ayat Al Quran sebagai jimat yang dipajang adalah sebagai berikut: Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah. Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat. Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis). Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik. Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61). Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shohihah no. 492). Seorang ulama besar dari tabi’in yang meningggal dunia tahun 96 H dalam usia 50-an tahun, yaitu Ibrahim An Nakha’i berkata, كَانُوْا يَكْرَهُوْنَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا مِنَ القُرْآنِ وَغَيْرِ القُرْآنِ “Para murid Ibnu Mas’ud, mereka membenci jimat seluruhnya termasuk dari Al Qur’an dan selain Al Qur’an.” (Fathul Majid, hal. 142, terbitan Darul Ifta’). Murid-murid Ibnu Mas’ud di sini seperti ‘Alqomah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Abidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khutsaim, dan Suwaid bin Ghuflah. Jadi hati-hatilah menjadikan ayat Al Qur’an atau diyakini ayat 1000 dinar sebagai jimat. Baca artikel Rumaysho.Com: Memajang Jimat dari Ayat Al Quran dan Kesyriikan pada Rajah Azimat dengan Tulisan Arab Solusi Mudah Kehidupan: Takwa dan Tawakkal Dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 569) disebutkan mengenai maksud surat Ath Thalaq ayat 2 dan 3 bahwa siapa yang bertakwa pada Allah, maka Allah akan angkat kesulitan dalam urusan dunia dan akhiratnya, juga akan diberi rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Lalu siapa yang bertawakkal pada Allah dalam setiap urusannya, maka Alalh akan memberikan kecukupan padanya. Allah yang akan memudahkan urusan tersebut. Karena di tangan Allah-lah suatu urusan menjadi gampang ataukah sulit. Baca selengkapnya mengenai tawakkal: Tawakkal yang Sebenarnya. Dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakkal pada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi no. 2344. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Hadits di atas sekaligus menunjukkan bahwa yang disebut tawakkal berarti melakukan usaha, bukan hanya sekedar menyandarkan hati pada Allah. Karena burung saja pergi di pagi hari untuk mengais rezeki. Maka manusia yang berakal tentu melakukan usaha, bukan hanya bertopang dagu menunggu rezeki turun dari langit. Yang disebut ayat 1000 dinar yang dituntut bukanlah dijadikan ritual dzikir. Yang terpenting adalah mengamalkan isinya, yaitu bertakwa dan bertawakkal. Itulah yang menjadi solusi hidup dan mudah dilapangkan rezeki, yaitu dengan bertakwa dan bertawakkallah. Baca artikel Rumaysho.Com: Keliru dalam Tawakkal dan Apa itu Takwa? Al Quran Semestinya Ditadabburi Ayat Al Qur’an semestinya ditadabburi, direnungkan dan dipahami maknanya. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran” (QS. Shod: 29) Namanya tadabbur Al Qur’an itu sebagaimana disebutkan oleh Al Hasan Al Bashri rahimahullah -seorang tabi’in-, وَاللهِ مَا تَدَبُّره بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْل: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al Qur’an bukanlah ditadabburi dengan sekedar menghafal huruf-hurufnya, namun lalai dari memperhatikan hukum-hukumnya (maksudnya: mentadabburinya). Hingga nanti ada yang mengatakan, “Aku sudah membaca Al Qur’an seluruhnya.” Namun sayangnya Al Qur’an tidak Nampak pada akhlak dan amalannya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 419). Jika demikian, marilah kita jadikan Al Qur’an untuk ditadabburi dan diamalkan. Jangan jadikan untuk tujuan yang keliru yaitu sebagai jimat atau ritual yang tidak ada tuntunan. Masih mengamalkan ayat 1000 dinar untuk cepat kaya? Ataukah yang penting wujudkan takwa dan tawakkal? Hanya Allah yang memberi petunjuk pada jalan yang lurus. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 1:20 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspesugihan

Ayat 1000 Dinar, Ayat Pesugihan Biar Cepat Kaya?

Ayat 1000 dinar, ayat apa lagi itu? Sebagian orang menjadikan ayat ini sebagai alat untuk mendapat pesugihan atau cepat kaya. Apa boleh? Ayat 1000 dinar yang dimaksudkan adalah, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath Tholaq: 2-3) Apa keistimewaan ayat tersebut? Sebenarnya dalam ayat tersebut tidak disebutkan bahwa siapa yang membacanya 1000 kali, maka akan mendapatkan pesugihan, cepat kaya atau mendapatkan kelapangan rezeki. Apalagi tidak tersurat akan mendapatkan 1000 dinar. Namun ada yang mengamalkan ayat tersebut seperti ini: 1- Bacalah surat Al-Fatihah pada malam pertama dari tiap-tiap bulan kalender Hijriyah (bukan bulan kalender Masehi) sebanyak 1000 kali dan membaca surat Al Maidah ayat 114. Lalu baca ayat 1000 dinar yang disebut di atas sebanyak 21 kali. Kemudian dilanjutkan dengan membaca asma Allah. 2- Lalu setiap harinya dilanjutkan dengan membaca ayat 1000 dinar yaitu surat Ath Thalaq ayat 2-3 sebanyak 1000 kali dalam sehari. Seperti diwasiatkan untuk dibaca rutin. Setelah pembacaan tadi, diperintahkan membaca doa sesuai dengan hajat yang diminta. Beberapa Kekeliruan dari Pengamalan Ayat 1000 Dinar 1- Menamakan ayat tanpa petunjuk 2- Menetapkan waktu pembacaan yang tidak berdalil Dua hal di atas intinya tidak ditetapkan dengan dalil. Padahal penamaan ayat atau penyebutan surat dalam Al Qur’an jelas ada petunjuk dari Rasul atau para ulama. Sedangkan apa yang disebutkan dengan ayat 1000 dinar, hanya penyebutan orang masa kini tanpa ada petunjuk dari wahyu. Begitu pula penetapan waktu pembacaan ayat 1000 dinar yang dibaca setiap malam ataukah dibaca pada malam pertama setiap awal bulan Hijriyah juga tidak berdalil. Yang ada dalil dalam Islam, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan membaca surat Al Kahfi setiap malam Jumat atau hari Jumat. Sedangkan ayat 1000 dinar, mana dalil yang menyebutkan waktu pembacaannya seperti yang disebutkan? Ingat kaedah baku yang sudah para ulama tetapkan: hukum asal ibadah itu haram sampai adanya dalil. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) 3- Menentukan jumlah bilangan yang melelahkan Jujur saja, kita jarang melihat atau bahkan melihat dzikir-dzikir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pembacaan 1000 kali dalam sehari seperti pada pengamalamn ayat 1000 dinar. Yang ada, dzikir paling banyak hitungannya adalah 100 kali. Contoh misalnya bacaan dzikir, لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Dzikir di atas dibaca dalam sehari 100 kali. Keutamaanya, barangsiapa yang mengucapkan dzikir tersebut dalam sehari sebanyak 100 x, maka itu seperti membebaskan 10 orang budak, dicatat baginya 100 kebaikan, dihapus baginya 100 kesalahan, dirinya akan terjaga dari gangguan setan dari pagi hingga petang hari, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali oleh orang yang mengamalkan lebih dari itu. (HR. Bukhari no. 3293 dan Muslim no. 2691) Al Qur’an pun diturunkan bukan membuat susah. Allah Ta’ala berfirman, طه (1) مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآَنَ لِتَشْقَى (2) إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى (3) تَنْزِيلًا مِمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَا “Thoha. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” (QS. Thoha: 1-4). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ “Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39). Coba ambil pelajaran dari hadits berikut bahwa menyusahkan diri dalam ibadah itu tercela. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968). Baca artikel Rumaysho.Com: Ajaran Islam Tidak Membuat Susah dan Nasehat Salman pada Abu Darda. 4- Menjadikan ayat 1000 dinar sebagai jimat yang dipajang            Ada juga yang punya keyakinan menjadikan ayat 1000 dinar sebagai jimat yang dipajang di warung, toko atau rumah biar rezeki lancar dan cepat sugih (kaya). Hal di atas tidak lepas dari menjadikan ayat Al Quran sebagai jimat. Sebagian ulama memang ada yang membolehkannya. Namun pendapat yang tepat adalah tidak bolehnya. Alasan tidak boleh menjadikan ayat Al Quran sebagai jimat yang dipajang adalah sebagai berikut: Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah. Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat. Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis). Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik. Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61). Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shohihah no. 492). Seorang ulama besar dari tabi’in yang meningggal dunia tahun 96 H dalam usia 50-an tahun, yaitu Ibrahim An Nakha’i berkata, كَانُوْا يَكْرَهُوْنَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا مِنَ القُرْآنِ وَغَيْرِ القُرْآنِ “Para murid Ibnu Mas’ud, mereka membenci jimat seluruhnya termasuk dari Al Qur’an dan selain Al Qur’an.” (Fathul Majid, hal. 142, terbitan Darul Ifta’). Murid-murid Ibnu Mas’ud di sini seperti ‘Alqomah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Abidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khutsaim, dan Suwaid bin Ghuflah. Jadi hati-hatilah menjadikan ayat Al Qur’an atau diyakini ayat 1000 dinar sebagai jimat. Baca artikel Rumaysho.Com: Memajang Jimat dari Ayat Al Quran dan Kesyriikan pada Rajah Azimat dengan Tulisan Arab Solusi Mudah Kehidupan: Takwa dan Tawakkal Dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 569) disebutkan mengenai maksud surat Ath Thalaq ayat 2 dan 3 bahwa siapa yang bertakwa pada Allah, maka Allah akan angkat kesulitan dalam urusan dunia dan akhiratnya, juga akan diberi rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Lalu siapa yang bertawakkal pada Allah dalam setiap urusannya, maka Alalh akan memberikan kecukupan padanya. Allah yang akan memudahkan urusan tersebut. Karena di tangan Allah-lah suatu urusan menjadi gampang ataukah sulit. Baca selengkapnya mengenai tawakkal: Tawakkal yang Sebenarnya. Dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakkal pada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi no. 2344. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Hadits di atas sekaligus menunjukkan bahwa yang disebut tawakkal berarti melakukan usaha, bukan hanya sekedar menyandarkan hati pada Allah. Karena burung saja pergi di pagi hari untuk mengais rezeki. Maka manusia yang berakal tentu melakukan usaha, bukan hanya bertopang dagu menunggu rezeki turun dari langit. Yang disebut ayat 1000 dinar yang dituntut bukanlah dijadikan ritual dzikir. Yang terpenting adalah mengamalkan isinya, yaitu bertakwa dan bertawakkal. Itulah yang menjadi solusi hidup dan mudah dilapangkan rezeki, yaitu dengan bertakwa dan bertawakkallah. Baca artikel Rumaysho.Com: Keliru dalam Tawakkal dan Apa itu Takwa? Al Quran Semestinya Ditadabburi Ayat Al Qur’an semestinya ditadabburi, direnungkan dan dipahami maknanya. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran” (QS. Shod: 29) Namanya tadabbur Al Qur’an itu sebagaimana disebutkan oleh Al Hasan Al Bashri rahimahullah -seorang tabi’in-, وَاللهِ مَا تَدَبُّره بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْل: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al Qur’an bukanlah ditadabburi dengan sekedar menghafal huruf-hurufnya, namun lalai dari memperhatikan hukum-hukumnya (maksudnya: mentadabburinya). Hingga nanti ada yang mengatakan, “Aku sudah membaca Al Qur’an seluruhnya.” Namun sayangnya Al Qur’an tidak Nampak pada akhlak dan amalannya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 419). Jika demikian, marilah kita jadikan Al Qur’an untuk ditadabburi dan diamalkan. Jangan jadikan untuk tujuan yang keliru yaitu sebagai jimat atau ritual yang tidak ada tuntunan. Masih mengamalkan ayat 1000 dinar untuk cepat kaya? Ataukah yang penting wujudkan takwa dan tawakkal? Hanya Allah yang memberi petunjuk pada jalan yang lurus. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 1:20 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspesugihan
Ayat 1000 dinar, ayat apa lagi itu? Sebagian orang menjadikan ayat ini sebagai alat untuk mendapat pesugihan atau cepat kaya. Apa boleh? Ayat 1000 dinar yang dimaksudkan adalah, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath Tholaq: 2-3) Apa keistimewaan ayat tersebut? Sebenarnya dalam ayat tersebut tidak disebutkan bahwa siapa yang membacanya 1000 kali, maka akan mendapatkan pesugihan, cepat kaya atau mendapatkan kelapangan rezeki. Apalagi tidak tersurat akan mendapatkan 1000 dinar. Namun ada yang mengamalkan ayat tersebut seperti ini: 1- Bacalah surat Al-Fatihah pada malam pertama dari tiap-tiap bulan kalender Hijriyah (bukan bulan kalender Masehi) sebanyak 1000 kali dan membaca surat Al Maidah ayat 114. Lalu baca ayat 1000 dinar yang disebut di atas sebanyak 21 kali. Kemudian dilanjutkan dengan membaca asma Allah. 2- Lalu setiap harinya dilanjutkan dengan membaca ayat 1000 dinar yaitu surat Ath Thalaq ayat 2-3 sebanyak 1000 kali dalam sehari. Seperti diwasiatkan untuk dibaca rutin. Setelah pembacaan tadi, diperintahkan membaca doa sesuai dengan hajat yang diminta. Beberapa Kekeliruan dari Pengamalan Ayat 1000 Dinar 1- Menamakan ayat tanpa petunjuk 2- Menetapkan waktu pembacaan yang tidak berdalil Dua hal di atas intinya tidak ditetapkan dengan dalil. Padahal penamaan ayat atau penyebutan surat dalam Al Qur’an jelas ada petunjuk dari Rasul atau para ulama. Sedangkan apa yang disebutkan dengan ayat 1000 dinar, hanya penyebutan orang masa kini tanpa ada petunjuk dari wahyu. Begitu pula penetapan waktu pembacaan ayat 1000 dinar yang dibaca setiap malam ataukah dibaca pada malam pertama setiap awal bulan Hijriyah juga tidak berdalil. Yang ada dalil dalam Islam, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan membaca surat Al Kahfi setiap malam Jumat atau hari Jumat. Sedangkan ayat 1000 dinar, mana dalil yang menyebutkan waktu pembacaannya seperti yang disebutkan? Ingat kaedah baku yang sudah para ulama tetapkan: hukum asal ibadah itu haram sampai adanya dalil. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) 3- Menentukan jumlah bilangan yang melelahkan Jujur saja, kita jarang melihat atau bahkan melihat dzikir-dzikir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pembacaan 1000 kali dalam sehari seperti pada pengamalamn ayat 1000 dinar. Yang ada, dzikir paling banyak hitungannya adalah 100 kali. Contoh misalnya bacaan dzikir, لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Dzikir di atas dibaca dalam sehari 100 kali. Keutamaanya, barangsiapa yang mengucapkan dzikir tersebut dalam sehari sebanyak 100 x, maka itu seperti membebaskan 10 orang budak, dicatat baginya 100 kebaikan, dihapus baginya 100 kesalahan, dirinya akan terjaga dari gangguan setan dari pagi hingga petang hari, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali oleh orang yang mengamalkan lebih dari itu. (HR. Bukhari no. 3293 dan Muslim no. 2691) Al Qur’an pun diturunkan bukan membuat susah. Allah Ta’ala berfirman, طه (1) مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآَنَ لِتَشْقَى (2) إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى (3) تَنْزِيلًا مِمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَا “Thoha. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” (QS. Thoha: 1-4). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ “Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39). Coba ambil pelajaran dari hadits berikut bahwa menyusahkan diri dalam ibadah itu tercela. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968). Baca artikel Rumaysho.Com: Ajaran Islam Tidak Membuat Susah dan Nasehat Salman pada Abu Darda. 4- Menjadikan ayat 1000 dinar sebagai jimat yang dipajang            Ada juga yang punya keyakinan menjadikan ayat 1000 dinar sebagai jimat yang dipajang di warung, toko atau rumah biar rezeki lancar dan cepat sugih (kaya). Hal di atas tidak lepas dari menjadikan ayat Al Quran sebagai jimat. Sebagian ulama memang ada yang membolehkannya. Namun pendapat yang tepat adalah tidak bolehnya. Alasan tidak boleh menjadikan ayat Al Quran sebagai jimat yang dipajang adalah sebagai berikut: Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah. Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat. Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis). Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik. Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61). Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shohihah no. 492). Seorang ulama besar dari tabi’in yang meningggal dunia tahun 96 H dalam usia 50-an tahun, yaitu Ibrahim An Nakha’i berkata, كَانُوْا يَكْرَهُوْنَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا مِنَ القُرْآنِ وَغَيْرِ القُرْآنِ “Para murid Ibnu Mas’ud, mereka membenci jimat seluruhnya termasuk dari Al Qur’an dan selain Al Qur’an.” (Fathul Majid, hal. 142, terbitan Darul Ifta’). Murid-murid Ibnu Mas’ud di sini seperti ‘Alqomah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Abidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khutsaim, dan Suwaid bin Ghuflah. Jadi hati-hatilah menjadikan ayat Al Qur’an atau diyakini ayat 1000 dinar sebagai jimat. Baca artikel Rumaysho.Com: Memajang Jimat dari Ayat Al Quran dan Kesyriikan pada Rajah Azimat dengan Tulisan Arab Solusi Mudah Kehidupan: Takwa dan Tawakkal Dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 569) disebutkan mengenai maksud surat Ath Thalaq ayat 2 dan 3 bahwa siapa yang bertakwa pada Allah, maka Allah akan angkat kesulitan dalam urusan dunia dan akhiratnya, juga akan diberi rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Lalu siapa yang bertawakkal pada Allah dalam setiap urusannya, maka Alalh akan memberikan kecukupan padanya. Allah yang akan memudahkan urusan tersebut. Karena di tangan Allah-lah suatu urusan menjadi gampang ataukah sulit. Baca selengkapnya mengenai tawakkal: Tawakkal yang Sebenarnya. Dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakkal pada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi no. 2344. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Hadits di atas sekaligus menunjukkan bahwa yang disebut tawakkal berarti melakukan usaha, bukan hanya sekedar menyandarkan hati pada Allah. Karena burung saja pergi di pagi hari untuk mengais rezeki. Maka manusia yang berakal tentu melakukan usaha, bukan hanya bertopang dagu menunggu rezeki turun dari langit. Yang disebut ayat 1000 dinar yang dituntut bukanlah dijadikan ritual dzikir. Yang terpenting adalah mengamalkan isinya, yaitu bertakwa dan bertawakkal. Itulah yang menjadi solusi hidup dan mudah dilapangkan rezeki, yaitu dengan bertakwa dan bertawakkallah. Baca artikel Rumaysho.Com: Keliru dalam Tawakkal dan Apa itu Takwa? Al Quran Semestinya Ditadabburi Ayat Al Qur’an semestinya ditadabburi, direnungkan dan dipahami maknanya. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran” (QS. Shod: 29) Namanya tadabbur Al Qur’an itu sebagaimana disebutkan oleh Al Hasan Al Bashri rahimahullah -seorang tabi’in-, وَاللهِ مَا تَدَبُّره بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْل: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al Qur’an bukanlah ditadabburi dengan sekedar menghafal huruf-hurufnya, namun lalai dari memperhatikan hukum-hukumnya (maksudnya: mentadabburinya). Hingga nanti ada yang mengatakan, “Aku sudah membaca Al Qur’an seluruhnya.” Namun sayangnya Al Qur’an tidak Nampak pada akhlak dan amalannya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 419). Jika demikian, marilah kita jadikan Al Qur’an untuk ditadabburi dan diamalkan. Jangan jadikan untuk tujuan yang keliru yaitu sebagai jimat atau ritual yang tidak ada tuntunan. Masih mengamalkan ayat 1000 dinar untuk cepat kaya? Ataukah yang penting wujudkan takwa dan tawakkal? Hanya Allah yang memberi petunjuk pada jalan yang lurus. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 1:20 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspesugihan


Ayat 1000 dinar, ayat apa lagi itu? Sebagian orang menjadikan ayat ini sebagai alat untuk mendapat pesugihan atau cepat kaya. Apa boleh? Ayat 1000 dinar yang dimaksudkan adalah, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath Tholaq: 2-3) Apa keistimewaan ayat tersebut? Sebenarnya dalam ayat tersebut tidak disebutkan bahwa siapa yang membacanya 1000 kali, maka akan mendapatkan pesugihan, cepat kaya atau mendapatkan kelapangan rezeki. Apalagi tidak tersurat akan mendapatkan 1000 dinar. Namun ada yang mengamalkan ayat tersebut seperti ini: 1- Bacalah surat Al-Fatihah pada malam pertama dari tiap-tiap bulan kalender Hijriyah (bukan bulan kalender Masehi) sebanyak 1000 kali dan membaca surat Al Maidah ayat 114. Lalu baca ayat 1000 dinar yang disebut di atas sebanyak 21 kali. Kemudian dilanjutkan dengan membaca asma Allah. 2- Lalu setiap harinya dilanjutkan dengan membaca ayat 1000 dinar yaitu surat Ath Thalaq ayat 2-3 sebanyak 1000 kali dalam sehari. Seperti diwasiatkan untuk dibaca rutin. Setelah pembacaan tadi, diperintahkan membaca doa sesuai dengan hajat yang diminta. Beberapa Kekeliruan dari Pengamalan Ayat 1000 Dinar 1- Menamakan ayat tanpa petunjuk 2- Menetapkan waktu pembacaan yang tidak berdalil Dua hal di atas intinya tidak ditetapkan dengan dalil. Padahal penamaan ayat atau penyebutan surat dalam Al Qur’an jelas ada petunjuk dari Rasul atau para ulama. Sedangkan apa yang disebutkan dengan ayat 1000 dinar, hanya penyebutan orang masa kini tanpa ada petunjuk dari wahyu. Begitu pula penetapan waktu pembacaan ayat 1000 dinar yang dibaca setiap malam ataukah dibaca pada malam pertama setiap awal bulan Hijriyah juga tidak berdalil. Yang ada dalil dalam Islam, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan membaca surat Al Kahfi setiap malam Jumat atau hari Jumat. Sedangkan ayat 1000 dinar, mana dalil yang menyebutkan waktu pembacaannya seperti yang disebutkan? Ingat kaedah baku yang sudah para ulama tetapkan: hukum asal ibadah itu haram sampai adanya dalil. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) 3- Menentukan jumlah bilangan yang melelahkan Jujur saja, kita jarang melihat atau bahkan melihat dzikir-dzikir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pembacaan 1000 kali dalam sehari seperti pada pengamalamn ayat 1000 dinar. Yang ada, dzikir paling banyak hitungannya adalah 100 kali. Contoh misalnya bacaan dzikir, لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Dzikir di atas dibaca dalam sehari 100 kali. Keutamaanya, barangsiapa yang mengucapkan dzikir tersebut dalam sehari sebanyak 100 x, maka itu seperti membebaskan 10 orang budak, dicatat baginya 100 kebaikan, dihapus baginya 100 kesalahan, dirinya akan terjaga dari gangguan setan dari pagi hingga petang hari, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik dari yang ia lakukan kecuali oleh orang yang mengamalkan lebih dari itu. (HR. Bukhari no. 3293 dan Muslim no. 2691) Al Qur’an pun diturunkan bukan membuat susah. Allah Ta’ala berfirman, طه (1) مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآَنَ لِتَشْقَى (2) إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى (3) تَنْزِيلًا مِمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَا “Thoha. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” (QS. Thoha: 1-4). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ “Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39). Coba ambil pelajaran dari hadits berikut bahwa menyusahkan diri dalam ibadah itu tercela. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Tatkala Salman bertandang (ziarah) ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti itu?” Wanita itu menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada keduniaan.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu Darda’ berkata kepada Salman, “Makanlah, karena saya sedang berpuasa.” Salman menjawab, “Saya tidak akan makan sebelum engkau pun makan.” Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk mengerjakan shalat malam. Salman pun berkata padanya, “Tidurlah.” Abu Darda’ pun tidur kembali. Ketika Abu Darda’ bangun hendak mengerjakan shalat malam, Salman lagi berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga pada akhir malam, Salman berkata, “Bangunlah.” Lalu mereka shalat bersama-sama. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“ Kemudian Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menceritakan apa yang baru saja terjadi. Beliau lantas bersabda, “Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968). Baca artikel Rumaysho.Com: Ajaran Islam Tidak Membuat Susah dan Nasehat Salman pada Abu Darda. 4- Menjadikan ayat 1000 dinar sebagai jimat yang dipajang            Ada juga yang punya keyakinan menjadikan ayat 1000 dinar sebagai jimat yang dipajang di warung, toko atau rumah biar rezeki lancar dan cepat sugih (kaya). Hal di atas tidak lepas dari menjadikan ayat Al Quran sebagai jimat. Sebagian ulama memang ada yang membolehkannya. Namun pendapat yang tepat adalah tidak bolehnya. Alasan tidak boleh menjadikan ayat Al Quran sebagai jimat yang dipajang adalah sebagai berikut: Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah. Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat. Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis). Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik. Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61). Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shohihah no. 492). Seorang ulama besar dari tabi’in yang meningggal dunia tahun 96 H dalam usia 50-an tahun, yaitu Ibrahim An Nakha’i berkata, كَانُوْا يَكْرَهُوْنَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا مِنَ القُرْآنِ وَغَيْرِ القُرْآنِ “Para murid Ibnu Mas’ud, mereka membenci jimat seluruhnya termasuk dari Al Qur’an dan selain Al Qur’an.” (Fathul Majid, hal. 142, terbitan Darul Ifta’). Murid-murid Ibnu Mas’ud di sini seperti ‘Alqomah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Abidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khutsaim, dan Suwaid bin Ghuflah. Jadi hati-hatilah menjadikan ayat Al Qur’an atau diyakini ayat 1000 dinar sebagai jimat. Baca artikel Rumaysho.Com: Memajang Jimat dari Ayat Al Quran dan Kesyriikan pada Rajah Azimat dengan Tulisan Arab Solusi Mudah Kehidupan: Takwa dan Tawakkal Dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 569) disebutkan mengenai maksud surat Ath Thalaq ayat 2 dan 3 bahwa siapa yang bertakwa pada Allah, maka Allah akan angkat kesulitan dalam urusan dunia dan akhiratnya, juga akan diberi rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Lalu siapa yang bertawakkal pada Allah dalam setiap urusannya, maka Alalh akan memberikan kecukupan padanya. Allah yang akan memudahkan urusan tersebut. Karena di tangan Allah-lah suatu urusan menjadi gampang ataukah sulit. Baca selengkapnya mengenai tawakkal: Tawakkal yang Sebenarnya. Dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakkal pada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi no. 2344. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Hadits di atas sekaligus menunjukkan bahwa yang disebut tawakkal berarti melakukan usaha, bukan hanya sekedar menyandarkan hati pada Allah. Karena burung saja pergi di pagi hari untuk mengais rezeki. Maka manusia yang berakal tentu melakukan usaha, bukan hanya bertopang dagu menunggu rezeki turun dari langit. Yang disebut ayat 1000 dinar yang dituntut bukanlah dijadikan ritual dzikir. Yang terpenting adalah mengamalkan isinya, yaitu bertakwa dan bertawakkal. Itulah yang menjadi solusi hidup dan mudah dilapangkan rezeki, yaitu dengan bertakwa dan bertawakkallah. Baca artikel Rumaysho.Com: Keliru dalam Tawakkal dan Apa itu Takwa? Al Quran Semestinya Ditadabburi Ayat Al Qur’an semestinya ditadabburi, direnungkan dan dipahami maknanya. Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran” (QS. Shod: 29) Namanya tadabbur Al Qur’an itu sebagaimana disebutkan oleh Al Hasan Al Bashri rahimahullah -seorang tabi’in-, وَاللهِ مَا تَدَبُّره بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْل: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al Qur’an bukanlah ditadabburi dengan sekedar menghafal huruf-hurufnya, namun lalai dari memperhatikan hukum-hukumnya (maksudnya: mentadabburinya). Hingga nanti ada yang mengatakan, “Aku sudah membaca Al Qur’an seluruhnya.” Namun sayangnya Al Qur’an tidak Nampak pada akhlak dan amalannya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 419). Jika demikian, marilah kita jadikan Al Qur’an untuk ditadabburi dan diamalkan. Jangan jadikan untuk tujuan yang keliru yaitu sebagai jimat atau ritual yang tidak ada tuntunan. Masih mengamalkan ayat 1000 dinar untuk cepat kaya? Ataukah yang penting wujudkan takwa dan tawakkal? Hanya Allah yang memberi petunjuk pada jalan yang lurus. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, 1:20 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspesugihan
Prev     Next