Prinsip Beragama: Yang Diikuti Bukanlah Orang yang Hidup

Prinsip berharga dalam beragama, hendaklah yang diikuti bukanlah orang yang hidup namun orang yang telah tiada. Karena yang hidup tidaklah aman dari fitnah, sekarang ia beriman, bisa jadi besok malah jadi penduduk neraka? Lalu siapa yang diikuti? ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والاستنان بالرجال ؛ فإن الرجل يعمل بعمل أهل الجنة ثم ينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل النار فيموت وهو من أهل النار ، وإن الرجل ليعمل بعمل أهل النار فينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل الجنة فيموت وهو من أهل الجنة ، فإن كنتم لا بد فاعلين فبالأموات لا بالأحياء “Hati-hatilah dalam mengikuti seseorang. Karena seseorang bisa nampak beramalan seperti amalan penduduk surga kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk neraka lalu ia mati sebagai penduduk neraka. Ada orang pula yang beramal dengan amalan penduduk neraka kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk surga lalu ia mati sebagai penduduk surga. Jika engkau ingin mengikuti, ikutilah yang telah tiada, bukan yang masih ada (hidup).” (Jami’ Bayan Al ‘Almi wa Fadhlih, 2: 168). Berarti yang lebih pantas diikuti adalah salafush shalih yang telah tiada mendahului kita. Salafush shalih adalah generasi sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini dan mereka berpegang teguh kuat pada kebenaran. Untuk saat ini, ikutilah para ulama dan para ustadz yang prinsipnya adalah memegang Islam yang murni yang sesuai pemahaman salafush shalih. Baca: Mengenal Salaf dan Salafi Semoga kita semua dimudahkan untuk mengikuti jalan salafush shalih. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlih. Cetakan kesepuluh tahun 1433 H. Abu Muhammad Yusuf bin ‘Abdil Barr, Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad, 14 Rajab 1436 H di Shubuh hari penuh barakah @ Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsahlus sunnah salafi

Prinsip Beragama: Yang Diikuti Bukanlah Orang yang Hidup

Prinsip berharga dalam beragama, hendaklah yang diikuti bukanlah orang yang hidup namun orang yang telah tiada. Karena yang hidup tidaklah aman dari fitnah, sekarang ia beriman, bisa jadi besok malah jadi penduduk neraka? Lalu siapa yang diikuti? ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والاستنان بالرجال ؛ فإن الرجل يعمل بعمل أهل الجنة ثم ينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل النار فيموت وهو من أهل النار ، وإن الرجل ليعمل بعمل أهل النار فينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل الجنة فيموت وهو من أهل الجنة ، فإن كنتم لا بد فاعلين فبالأموات لا بالأحياء “Hati-hatilah dalam mengikuti seseorang. Karena seseorang bisa nampak beramalan seperti amalan penduduk surga kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk neraka lalu ia mati sebagai penduduk neraka. Ada orang pula yang beramal dengan amalan penduduk neraka kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk surga lalu ia mati sebagai penduduk surga. Jika engkau ingin mengikuti, ikutilah yang telah tiada, bukan yang masih ada (hidup).” (Jami’ Bayan Al ‘Almi wa Fadhlih, 2: 168). Berarti yang lebih pantas diikuti adalah salafush shalih yang telah tiada mendahului kita. Salafush shalih adalah generasi sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini dan mereka berpegang teguh kuat pada kebenaran. Untuk saat ini, ikutilah para ulama dan para ustadz yang prinsipnya adalah memegang Islam yang murni yang sesuai pemahaman salafush shalih. Baca: Mengenal Salaf dan Salafi Semoga kita semua dimudahkan untuk mengikuti jalan salafush shalih. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlih. Cetakan kesepuluh tahun 1433 H. Abu Muhammad Yusuf bin ‘Abdil Barr, Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad, 14 Rajab 1436 H di Shubuh hari penuh barakah @ Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsahlus sunnah salafi
Prinsip berharga dalam beragama, hendaklah yang diikuti bukanlah orang yang hidup namun orang yang telah tiada. Karena yang hidup tidaklah aman dari fitnah, sekarang ia beriman, bisa jadi besok malah jadi penduduk neraka? Lalu siapa yang diikuti? ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والاستنان بالرجال ؛ فإن الرجل يعمل بعمل أهل الجنة ثم ينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل النار فيموت وهو من أهل النار ، وإن الرجل ليعمل بعمل أهل النار فينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل الجنة فيموت وهو من أهل الجنة ، فإن كنتم لا بد فاعلين فبالأموات لا بالأحياء “Hati-hatilah dalam mengikuti seseorang. Karena seseorang bisa nampak beramalan seperti amalan penduduk surga kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk neraka lalu ia mati sebagai penduduk neraka. Ada orang pula yang beramal dengan amalan penduduk neraka kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk surga lalu ia mati sebagai penduduk surga. Jika engkau ingin mengikuti, ikutilah yang telah tiada, bukan yang masih ada (hidup).” (Jami’ Bayan Al ‘Almi wa Fadhlih, 2: 168). Berarti yang lebih pantas diikuti adalah salafush shalih yang telah tiada mendahului kita. Salafush shalih adalah generasi sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini dan mereka berpegang teguh kuat pada kebenaran. Untuk saat ini, ikutilah para ulama dan para ustadz yang prinsipnya adalah memegang Islam yang murni yang sesuai pemahaman salafush shalih. Baca: Mengenal Salaf dan Salafi Semoga kita semua dimudahkan untuk mengikuti jalan salafush shalih. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlih. Cetakan kesepuluh tahun 1433 H. Abu Muhammad Yusuf bin ‘Abdil Barr, Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad, 14 Rajab 1436 H di Shubuh hari penuh barakah @ Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsahlus sunnah salafi


Prinsip berharga dalam beragama, hendaklah yang diikuti bukanlah orang yang hidup namun orang yang telah tiada. Karena yang hidup tidaklah aman dari fitnah, sekarang ia beriman, bisa jadi besok malah jadi penduduk neraka? Lalu siapa yang diikuti? ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والاستنان بالرجال ؛ فإن الرجل يعمل بعمل أهل الجنة ثم ينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل النار فيموت وهو من أهل النار ، وإن الرجل ليعمل بعمل أهل النار فينقلب لعلم الله فيه فيعمل بعمل أهل الجنة فيموت وهو من أهل الجنة ، فإن كنتم لا بد فاعلين فبالأموات لا بالأحياء “Hati-hatilah dalam mengikuti seseorang. Karena seseorang bisa nampak beramalan seperti amalan penduduk surga kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk neraka lalu ia mati sebagai penduduk neraka. Ada orang pula yang beramal dengan amalan penduduk neraka kemudian karena ketentuan Allah, ia menjadi beramal dengan amalan penduduk surga lalu ia mati sebagai penduduk surga. Jika engkau ingin mengikuti, ikutilah yang telah tiada, bukan yang masih ada (hidup).” (Jami’ Bayan Al ‘Almi wa Fadhlih, 2: 168). Berarti yang lebih pantas diikuti adalah salafush shalih yang telah tiada mendahului kita. Salafush shalih adalah generasi sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini dan mereka berpegang teguh kuat pada kebenaran. Untuk saat ini, ikutilah para ulama dan para ustadz yang prinsipnya adalah memegang Islam yang murni yang sesuai pemahaman salafush shalih. Baca: Mengenal Salaf dan Salafi Semoga kita semua dimudahkan untuk mengikuti jalan salafush shalih. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlih. Cetakan kesepuluh tahun 1433 H. Abu Muhammad Yusuf bin ‘Abdil Barr, Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad, 14 Rajab 1436 H di Shubuh hari penuh barakah @ Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsahlus sunnah salafi

Wanita Safar Tanpa Mahram dalam Keadaan Darurat, Bolehkah?

Bolehkah seorang wanita bersafar tanpa mahram karena kondisi darurat? Asalnya, Bersafar Tanpa Mahram Tidak Boleh Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 1862) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahram. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahram, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al-‘Umdah, 2: 174) Safar Wanita Tanpa Mahram Karena Darurat Hukum asalnya, seperti dikemukakan di atas, wanita tidaklah boleh bersafar tanpa mahram. Wajib bagi mahram menemani wanita tersebut dalam keseluruhan safar. Tidak cukup sebenarnya jika hanya menemani wanita tersebut sampai bandara, lalu orang tuanya menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir menyebutkan suatu kaedah fikih, الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَاتُ “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.” (Al-Asybah wa An-Nazhoir, hal. 107). Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, “Apa hukum safar wanita seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?” Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 122630) Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). Wallahu waliyyut taufiq. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, malam 11 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarurat mahram Safar

Wanita Safar Tanpa Mahram dalam Keadaan Darurat, Bolehkah?

Bolehkah seorang wanita bersafar tanpa mahram karena kondisi darurat? Asalnya, Bersafar Tanpa Mahram Tidak Boleh Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 1862) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahram. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahram, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al-‘Umdah, 2: 174) Safar Wanita Tanpa Mahram Karena Darurat Hukum asalnya, seperti dikemukakan di atas, wanita tidaklah boleh bersafar tanpa mahram. Wajib bagi mahram menemani wanita tersebut dalam keseluruhan safar. Tidak cukup sebenarnya jika hanya menemani wanita tersebut sampai bandara, lalu orang tuanya menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir menyebutkan suatu kaedah fikih, الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَاتُ “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.” (Al-Asybah wa An-Nazhoir, hal. 107). Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, “Apa hukum safar wanita seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?” Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 122630) Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). Wallahu waliyyut taufiq. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, malam 11 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarurat mahram Safar
Bolehkah seorang wanita bersafar tanpa mahram karena kondisi darurat? Asalnya, Bersafar Tanpa Mahram Tidak Boleh Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 1862) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahram. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahram, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al-‘Umdah, 2: 174) Safar Wanita Tanpa Mahram Karena Darurat Hukum asalnya, seperti dikemukakan di atas, wanita tidaklah boleh bersafar tanpa mahram. Wajib bagi mahram menemani wanita tersebut dalam keseluruhan safar. Tidak cukup sebenarnya jika hanya menemani wanita tersebut sampai bandara, lalu orang tuanya menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir menyebutkan suatu kaedah fikih, الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَاتُ “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.” (Al-Asybah wa An-Nazhoir, hal. 107). Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, “Apa hukum safar wanita seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?” Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 122630) Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). Wallahu waliyyut taufiq. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, malam 11 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarurat mahram Safar


Bolehkah seorang wanita bersafar tanpa mahram karena kondisi darurat? Asalnya, Bersafar Tanpa Mahram Tidak Boleh Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari no. 1862) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahram. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahram, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al-‘Umdah, 2: 174) Safar Wanita Tanpa Mahram Karena Darurat Hukum asalnya, seperti dikemukakan di atas, wanita tidaklah boleh bersafar tanpa mahram. Wajib bagi mahram menemani wanita tersebut dalam keseluruhan safar. Tidak cukup sebenarnya jika hanya menemani wanita tersebut sampai bandara, lalu orang tuanya menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir menyebutkan suatu kaedah fikih, الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَاتُ “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.” (Al-Asybah wa An-Nazhoir, hal. 107). Syaikh Ibnu Jibrin ditanya, “Apa hukum safar wanita seorang diri dengan pesawat karena ada uzur di mana mahramnya akan mengantarnya ke bandara lalu akan dijemput dengan mahram lainnya di bandara berikutnya?” Jawab Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidak mengapa hal itu jika berat untuk bersama mahram seperti suami atau ayahnya. Ini dibolehkan saat wanita tersebut dalam kondisi darurat untuk bersafar. Sedangkan saat itu, mahram dari wanita tersebut tidak bisa menemaninya. Seperti itu tidak mengapa selama mahram pertama mengantarnya ke bandara dan tidak berpisah sampai ia naik pesawat. Lalu dipastikan bahwa ada mahram di bandara yang dituju untuk bertemu di sana. Ketika itu dikabarkan kapan akan sampai melalui nomor telepon. Hal ini dibolehkan selama keadaan darurat.” (Fatawa Ibnu Jibrin, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 122630) Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). Wallahu waliyyut taufiq. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, malam 11 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarurat mahram Safar

Benarkah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis?

Apa yang dimaksud Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ummi? Apakah benar beliau tidak bisa membaca dan menulis? Apa yang Dimaksud Ummi? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Orang-orang yang mengikut Rasul (yang merupakan) Nabi yang ummi (tidak bisa membaca, menulis, dan menggunakan ilmu hisab) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan hal-hal yang ma’ruf dan melarang mereka dari hal-hal yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Qatadah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ummi adalah tidak bisa menulis. (Tafsir Ath-Thabari, 6: 105) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebutkan bahwa sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disebutkan dalam kitab nabi-nabi sebelumnya yaitu disebutkan bahwa beliau adalah seorang yang ummi. Para nabi sebelumnya memerintahkan untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sifat tersebut masih terus ada dalam kitab mereka. Ulama dan rahib mereka bahkan sangat mengetahui hal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 95) Namun keummian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti tidak memiliki ilmu, bahkan beliau adalah orang yang sangat alim dan berilmu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 172) Apa Hikmah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis? Disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ “Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu).” (QS. Al Ankabut: 48) Imam Syaukani rahimahullah menyebutkan, “Seandainya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mampu membaca dan menulis, tentu orang-orang akan berkata bahwa ajaran beliau hanyalah dari hasil membaca kitab-kitab Allah yang ada sebelumnya. Ketika disebut bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang ummi, yaitu tidak bisa membaca dan menulis, tentu tidak ada yang ragu lagi pada (ajaran) beliau (yaitu yang beliau bawa adalah wahyu ilahi, -pen). Sehingga yang mengingkari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling hanya karena kesombongan atau termakan syubhat.” (Fath Al-Qadir, 4: 273). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wil Al-Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan Pertama Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan Pertama Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnabi muhammad

Benarkah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis?

Apa yang dimaksud Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ummi? Apakah benar beliau tidak bisa membaca dan menulis? Apa yang Dimaksud Ummi? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Orang-orang yang mengikut Rasul (yang merupakan) Nabi yang ummi (tidak bisa membaca, menulis, dan menggunakan ilmu hisab) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan hal-hal yang ma’ruf dan melarang mereka dari hal-hal yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Qatadah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ummi adalah tidak bisa menulis. (Tafsir Ath-Thabari, 6: 105) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebutkan bahwa sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disebutkan dalam kitab nabi-nabi sebelumnya yaitu disebutkan bahwa beliau adalah seorang yang ummi. Para nabi sebelumnya memerintahkan untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sifat tersebut masih terus ada dalam kitab mereka. Ulama dan rahib mereka bahkan sangat mengetahui hal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 95) Namun keummian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti tidak memiliki ilmu, bahkan beliau adalah orang yang sangat alim dan berilmu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 172) Apa Hikmah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis? Disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ “Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu).” (QS. Al Ankabut: 48) Imam Syaukani rahimahullah menyebutkan, “Seandainya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mampu membaca dan menulis, tentu orang-orang akan berkata bahwa ajaran beliau hanyalah dari hasil membaca kitab-kitab Allah yang ada sebelumnya. Ketika disebut bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang ummi, yaitu tidak bisa membaca dan menulis, tentu tidak ada yang ragu lagi pada (ajaran) beliau (yaitu yang beliau bawa adalah wahyu ilahi, -pen). Sehingga yang mengingkari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling hanya karena kesombongan atau termakan syubhat.” (Fath Al-Qadir, 4: 273). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wil Al-Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan Pertama Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan Pertama Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnabi muhammad
Apa yang dimaksud Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ummi? Apakah benar beliau tidak bisa membaca dan menulis? Apa yang Dimaksud Ummi? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Orang-orang yang mengikut Rasul (yang merupakan) Nabi yang ummi (tidak bisa membaca, menulis, dan menggunakan ilmu hisab) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan hal-hal yang ma’ruf dan melarang mereka dari hal-hal yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Qatadah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ummi adalah tidak bisa menulis. (Tafsir Ath-Thabari, 6: 105) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebutkan bahwa sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disebutkan dalam kitab nabi-nabi sebelumnya yaitu disebutkan bahwa beliau adalah seorang yang ummi. Para nabi sebelumnya memerintahkan untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sifat tersebut masih terus ada dalam kitab mereka. Ulama dan rahib mereka bahkan sangat mengetahui hal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 95) Namun keummian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti tidak memiliki ilmu, bahkan beliau adalah orang yang sangat alim dan berilmu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 172) Apa Hikmah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis? Disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ “Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu).” (QS. Al Ankabut: 48) Imam Syaukani rahimahullah menyebutkan, “Seandainya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mampu membaca dan menulis, tentu orang-orang akan berkata bahwa ajaran beliau hanyalah dari hasil membaca kitab-kitab Allah yang ada sebelumnya. Ketika disebut bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang ummi, yaitu tidak bisa membaca dan menulis, tentu tidak ada yang ragu lagi pada (ajaran) beliau (yaitu yang beliau bawa adalah wahyu ilahi, -pen). Sehingga yang mengingkari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling hanya karena kesombongan atau termakan syubhat.” (Fath Al-Qadir, 4: 273). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wil Al-Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan Pertama Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan Pertama Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnabi muhammad


Apa yang dimaksud Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ummi? Apakah benar beliau tidak bisa membaca dan menulis? Apa yang Dimaksud Ummi? Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Orang-orang yang mengikut Rasul (yang merupakan) Nabi yang ummi (tidak bisa membaca, menulis, dan menggunakan ilmu hisab) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan hal-hal yang ma’ruf dan melarang mereka dari hal-hal yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157) Qatadah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ummi adalah tidak bisa menulis. (Tafsir Ath-Thabari, 6: 105) Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebutkan bahwa sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disebutkan dalam kitab nabi-nabi sebelumnya yaitu disebutkan bahwa beliau adalah seorang yang ummi. Para nabi sebelumnya memerintahkan untuk mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sifat tersebut masih terus ada dalam kitab mereka. Ulama dan rahib mereka bahkan sangat mengetahui hal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 95) Namun keummian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti tidak memiliki ilmu, bahkan beliau adalah orang yang sangat alim dan berilmu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 172) Apa Hikmah Nabi Muhammad Tidak Bisa Membaca dan Menulis? Disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ “Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu).” (QS. Al Ankabut: 48) Imam Syaukani rahimahullah menyebutkan, “Seandainya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mampu membaca dan menulis, tentu orang-orang akan berkata bahwa ajaran beliau hanyalah dari hasil membaca kitab-kitab Allah yang ada sebelumnya. Ketika disebut bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang ummi, yaitu tidak bisa membaca dan menulis, tentu tidak ada yang ragu lagi pada (ajaran) beliau (yaitu yang beliau bawa adalah wahyu ilahi, -pen). Sehingga yang mengingkari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling hanya karena kesombongan atau termakan syubhat.” (Fath Al-Qadir, 4: 273). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wil Al-Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan Pertama Tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan Pertama Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnabi muhammad

Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim

Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib saat bersafar? Bagaimana jika ia shalat di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah shalat rawatib tetap dijaga? Kasus semacam ini kita temui misal kala seseorang berumrah atau menunaikan haji. Jika ia berada di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah ia boleh lakukan shalat sunnah rawatib? Ada pertanyaan dalam Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb, س : هل على المسافر سنة الراتبة إذا صلى مع الذين يتمون Apakah seorang musafir tetap melakukan shalat sunnah rawatib jika ia shalat bersama orang-orang yang shalatnya sempurna (tanpa qashar)? Jawab : ج : إذا صلى مع المتمين فالأفضل أن يأتي بالراتبة لأنه صار له حكم المقيمين فيصلي الراتبة ، وإن ترك فلا بأس ، لكن إذا أتم فالأفضل أن يأتي بالراتبة ، وإن قصر فالأفضل ترك الراتبة للظهر والعشاء ، أما الفجر فإن سنتها ثابتة في السفر والحضر ، وهكذا الوتر المسافر يوتر ويصلي سنة الفجر ، أما سنة المغرب وسنة الظهر وسنة العشاء فالأفضل تركها للمسافرين إذا قصروا Jika ia shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat rawatib

Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim

Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib saat bersafar? Bagaimana jika ia shalat di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah shalat rawatib tetap dijaga? Kasus semacam ini kita temui misal kala seseorang berumrah atau menunaikan haji. Jika ia berada di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah ia boleh lakukan shalat sunnah rawatib? Ada pertanyaan dalam Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb, س : هل على المسافر سنة الراتبة إذا صلى مع الذين يتمون Apakah seorang musafir tetap melakukan shalat sunnah rawatib jika ia shalat bersama orang-orang yang shalatnya sempurna (tanpa qashar)? Jawab : ج : إذا صلى مع المتمين فالأفضل أن يأتي بالراتبة لأنه صار له حكم المقيمين فيصلي الراتبة ، وإن ترك فلا بأس ، لكن إذا أتم فالأفضل أن يأتي بالراتبة ، وإن قصر فالأفضل ترك الراتبة للظهر والعشاء ، أما الفجر فإن سنتها ثابتة في السفر والحضر ، وهكذا الوتر المسافر يوتر ويصلي سنة الفجر ، أما سنة المغرب وسنة الظهر وسنة العشاء فالأفضل تركها للمسافرين إذا قصروا Jika ia shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat rawatib
Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib saat bersafar? Bagaimana jika ia shalat di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah shalat rawatib tetap dijaga? Kasus semacam ini kita temui misal kala seseorang berumrah atau menunaikan haji. Jika ia berada di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah ia boleh lakukan shalat sunnah rawatib? Ada pertanyaan dalam Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb, س : هل على المسافر سنة الراتبة إذا صلى مع الذين يتمون Apakah seorang musafir tetap melakukan shalat sunnah rawatib jika ia shalat bersama orang-orang yang shalatnya sempurna (tanpa qashar)? Jawab : ج : إذا صلى مع المتمين فالأفضل أن يأتي بالراتبة لأنه صار له حكم المقيمين فيصلي الراتبة ، وإن ترك فلا بأس ، لكن إذا أتم فالأفضل أن يأتي بالراتبة ، وإن قصر فالأفضل ترك الراتبة للظهر والعشاء ، أما الفجر فإن سنتها ثابتة في السفر والحضر ، وهكذا الوتر المسافر يوتر ويصلي سنة الفجر ، أما سنة المغرب وسنة الظهر وسنة العشاء فالأفضل تركها للمسافرين إذا قصروا Jika ia shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat rawatib


Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib saat bersafar? Bagaimana jika ia shalat di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah shalat rawatib tetap dijaga? Kasus semacam ini kita temui misal kala seseorang berumrah atau menunaikan haji. Jika ia berada di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah ia boleh lakukan shalat sunnah rawatib? Ada pertanyaan dalam Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb, س : هل على المسافر سنة الراتبة إذا صلى مع الذين يتمون Apakah seorang musafir tetap melakukan shalat sunnah rawatib jika ia shalat bersama orang-orang yang shalatnya sempurna (tanpa qashar)? Jawab : ج : إذا صلى مع المتمين فالأفضل أن يأتي بالراتبة لأنه صار له حكم المقيمين فيصلي الراتبة ، وإن ترك فلا بأس ، لكن إذا أتم فالأفضل أن يأتي بالراتبة ، وإن قصر فالأفضل ترك الراتبة للظهر والعشاء ، أما الفجر فإن سنتها ثابتة في السفر والحضر ، وهكذا الوتر المسافر يوتر ويصلي سنة الفجر ، أما سنة المغرب وسنة الظهر وسنة العشاء فالأفضل تركها للمسافرين إذا قصروا Jika ia shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 10 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat rawatib

Cara Shalat di Pesawat (2)

Bagaimanakah cara shalat di pesawat, di bis, kapal dan kendaraan lainnya? Berikut kelanjutannya. 3- Dilakukan dengan berdiri jika mampu Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat fardhu. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir. Ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya. Beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 144) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Bolehkah shalat di pesawat sambil duduk karena malas, padahal sebenarnya mampu melakukan dengan berdiri?” Jawab para ulama di sana, “Tidak boeh shalat sambil duduk di pesawat, juga di kendaraan lainnya ketika mampu untuk berdiri. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238). Dalam hadits dari ‘Imran bin Hushain juga disebutkan, “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya. Kemudian ditambahkan pula, “Jika tidak mampu maka shalatlah sambil terlentang.” Wa billahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12087, pertanyaan no. 7) 4- Menghadap kiblat saat shalat wajib Menghadap kiblat saat shalat fardhu termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu, menghadap kiblat merupakan syarat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Penumpang pesawat jika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka ia shalat ke arah mana pun, tidak wajib baginya menghadap kiblat. Karena ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat di atas kendaraannya saat safar dengan menghadap arah mana pun. Adapun untuk shalat fardhu, wajib menghadap kiblat. Ketika itu juga tetap melakukan ruku’ dan sujud jika memungkinkan. Jika mampu melakukan seperti itu, maka boleh melakukan shalat di pesawat. Namun jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat sesudahnya, seperti jika masuk waktu Zhuhur dan shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dijamak dengan shalat Isya, maka lebih baik dilakukan jamak takhir. Hendaklah penumpang bertanya pada petugas di pesawat mengenai arah kiblat jika memang di dalam pesawat tidak ada petunjuk arah kiblat. Jika tidak mencari arah kiblat lebih dahulu, shalatnya tidak sah.” (Majalah Ad Da’wah no. 1757 hal. 45, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536) Dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyebutkan, “Jika tidak mampu berdiri dan tidak mampu menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Namun jika mampu untuk berdiri dan menghadap kiblat, namun tidak dilakukan, shalatnya tidaklah sah.” 5- Shalatnya diqashar sebagaimana shalat bagi musafir. 6- Tetap bersuci dengan berwudhu. Jika tidak ada air, baru beralih pada tayamum. Allah Ta’ala membolehkan tayamum ketika tidak ada air, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Penulis Kifayatul Akhyar di halaman 96 menyatakan bahwa kita diperintahkan untuk tayamum ketika tidak ada air. Tidak adanya air adalah setelah mencari. Disyaratkan untuk mencari jika sudah masuk waktu shalat karena waktu tersebut waktu darurat. Tayamum adalah dengan menggunakan debu atau pasir yang ditemui di pesawat, tidak cukup mengusap pada jok atau tempat duduk pesawat padahal mulus, tidak ada debu. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8)” (Majmu’ah Al Fatawa, 21: 365) Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, hal. 12) Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Baca artikel: Shalat di Pesawat dan Kapal Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar tayammum

Cara Shalat di Pesawat (2)

Bagaimanakah cara shalat di pesawat, di bis, kapal dan kendaraan lainnya? Berikut kelanjutannya. 3- Dilakukan dengan berdiri jika mampu Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat fardhu. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir. Ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya. Beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 144) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Bolehkah shalat di pesawat sambil duduk karena malas, padahal sebenarnya mampu melakukan dengan berdiri?” Jawab para ulama di sana, “Tidak boeh shalat sambil duduk di pesawat, juga di kendaraan lainnya ketika mampu untuk berdiri. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238). Dalam hadits dari ‘Imran bin Hushain juga disebutkan, “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya. Kemudian ditambahkan pula, “Jika tidak mampu maka shalatlah sambil terlentang.” Wa billahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12087, pertanyaan no. 7) 4- Menghadap kiblat saat shalat wajib Menghadap kiblat saat shalat fardhu termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu, menghadap kiblat merupakan syarat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Penumpang pesawat jika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka ia shalat ke arah mana pun, tidak wajib baginya menghadap kiblat. Karena ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat di atas kendaraannya saat safar dengan menghadap arah mana pun. Adapun untuk shalat fardhu, wajib menghadap kiblat. Ketika itu juga tetap melakukan ruku’ dan sujud jika memungkinkan. Jika mampu melakukan seperti itu, maka boleh melakukan shalat di pesawat. Namun jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat sesudahnya, seperti jika masuk waktu Zhuhur dan shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dijamak dengan shalat Isya, maka lebih baik dilakukan jamak takhir. Hendaklah penumpang bertanya pada petugas di pesawat mengenai arah kiblat jika memang di dalam pesawat tidak ada petunjuk arah kiblat. Jika tidak mencari arah kiblat lebih dahulu, shalatnya tidak sah.” (Majalah Ad Da’wah no. 1757 hal. 45, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536) Dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyebutkan, “Jika tidak mampu berdiri dan tidak mampu menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Namun jika mampu untuk berdiri dan menghadap kiblat, namun tidak dilakukan, shalatnya tidaklah sah.” 5- Shalatnya diqashar sebagaimana shalat bagi musafir. 6- Tetap bersuci dengan berwudhu. Jika tidak ada air, baru beralih pada tayamum. Allah Ta’ala membolehkan tayamum ketika tidak ada air, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Penulis Kifayatul Akhyar di halaman 96 menyatakan bahwa kita diperintahkan untuk tayamum ketika tidak ada air. Tidak adanya air adalah setelah mencari. Disyaratkan untuk mencari jika sudah masuk waktu shalat karena waktu tersebut waktu darurat. Tayamum adalah dengan menggunakan debu atau pasir yang ditemui di pesawat, tidak cukup mengusap pada jok atau tempat duduk pesawat padahal mulus, tidak ada debu. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8)” (Majmu’ah Al Fatawa, 21: 365) Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, hal. 12) Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Baca artikel: Shalat di Pesawat dan Kapal Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar tayammum
Bagaimanakah cara shalat di pesawat, di bis, kapal dan kendaraan lainnya? Berikut kelanjutannya. 3- Dilakukan dengan berdiri jika mampu Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat fardhu. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir. Ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya. Beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 144) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Bolehkah shalat di pesawat sambil duduk karena malas, padahal sebenarnya mampu melakukan dengan berdiri?” Jawab para ulama di sana, “Tidak boeh shalat sambil duduk di pesawat, juga di kendaraan lainnya ketika mampu untuk berdiri. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238). Dalam hadits dari ‘Imran bin Hushain juga disebutkan, “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya. Kemudian ditambahkan pula, “Jika tidak mampu maka shalatlah sambil terlentang.” Wa billahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12087, pertanyaan no. 7) 4- Menghadap kiblat saat shalat wajib Menghadap kiblat saat shalat fardhu termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu, menghadap kiblat merupakan syarat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Penumpang pesawat jika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka ia shalat ke arah mana pun, tidak wajib baginya menghadap kiblat. Karena ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat di atas kendaraannya saat safar dengan menghadap arah mana pun. Adapun untuk shalat fardhu, wajib menghadap kiblat. Ketika itu juga tetap melakukan ruku’ dan sujud jika memungkinkan. Jika mampu melakukan seperti itu, maka boleh melakukan shalat di pesawat. Namun jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat sesudahnya, seperti jika masuk waktu Zhuhur dan shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dijamak dengan shalat Isya, maka lebih baik dilakukan jamak takhir. Hendaklah penumpang bertanya pada petugas di pesawat mengenai arah kiblat jika memang di dalam pesawat tidak ada petunjuk arah kiblat. Jika tidak mencari arah kiblat lebih dahulu, shalatnya tidak sah.” (Majalah Ad Da’wah no. 1757 hal. 45, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536) Dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyebutkan, “Jika tidak mampu berdiri dan tidak mampu menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Namun jika mampu untuk berdiri dan menghadap kiblat, namun tidak dilakukan, shalatnya tidaklah sah.” 5- Shalatnya diqashar sebagaimana shalat bagi musafir. 6- Tetap bersuci dengan berwudhu. Jika tidak ada air, baru beralih pada tayamum. Allah Ta’ala membolehkan tayamum ketika tidak ada air, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Penulis Kifayatul Akhyar di halaman 96 menyatakan bahwa kita diperintahkan untuk tayamum ketika tidak ada air. Tidak adanya air adalah setelah mencari. Disyaratkan untuk mencari jika sudah masuk waktu shalat karena waktu tersebut waktu darurat. Tayamum adalah dengan menggunakan debu atau pasir yang ditemui di pesawat, tidak cukup mengusap pada jok atau tempat duduk pesawat padahal mulus, tidak ada debu. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8)” (Majmu’ah Al Fatawa, 21: 365) Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, hal. 12) Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Baca artikel: Shalat di Pesawat dan Kapal Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar tayammum


Bagaimanakah cara shalat di pesawat, di bis, kapal dan kendaraan lainnya? Berikut kelanjutannya. 3- Dilakukan dengan berdiri jika mampu Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat fardhu. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir. Ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya. Beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 144) Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Bolehkah shalat di pesawat sambil duduk karena malas, padahal sebenarnya mampu melakukan dengan berdiri?” Jawab para ulama di sana, “Tidak boeh shalat sambil duduk di pesawat, juga di kendaraan lainnya ketika mampu untuk berdiri. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238). Dalam hadits dari ‘Imran bin Hushain juga disebutkan, “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya. Kemudian ditambahkan pula, “Jika tidak mampu maka shalatlah sambil terlentang.” Wa billahit taufiq. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12087, pertanyaan no. 7) 4- Menghadap kiblat saat shalat wajib Menghadap kiblat saat shalat fardhu termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu, menghadap kiblat merupakan syarat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Penumpang pesawat jika ingin mengerjakan shalat sunnah, maka ia shalat ke arah mana pun, tidak wajib baginya menghadap kiblat. Karena ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat di atas kendaraannya saat safar dengan menghadap arah mana pun. Adapun untuk shalat fardhu, wajib menghadap kiblat. Ketika itu juga tetap melakukan ruku’ dan sujud jika memungkinkan. Jika mampu melakukan seperti itu, maka boleh melakukan shalat di pesawat. Namun jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat sesudahnya, seperti jika masuk waktu Zhuhur dan shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dijamak dengan shalat Isya, maka lebih baik dilakukan jamak takhir. Hendaklah penumpang bertanya pada petugas di pesawat mengenai arah kiblat jika memang di dalam pesawat tidak ada petunjuk arah kiblat. Jika tidak mencari arah kiblat lebih dahulu, shalatnya tidak sah.” (Majalah Ad Da’wah no. 1757 hal. 45, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536) Dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 82536, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyebutkan, “Jika tidak mampu berdiri dan tidak mampu menghadap kiblat, maka shalatnya sah. Namun jika mampu untuk berdiri dan menghadap kiblat, namun tidak dilakukan, shalatnya tidaklah sah.” 5- Shalatnya diqashar sebagaimana shalat bagi musafir. 6- Tetap bersuci dengan berwudhu. Jika tidak ada air, baru beralih pada tayamum. Allah Ta’ala membolehkan tayamum ketika tidak ada air, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Penulis Kifayatul Akhyar di halaman 96 menyatakan bahwa kita diperintahkan untuk tayamum ketika tidak ada air. Tidak adanya air adalah setelah mencari. Disyaratkan untuk mencari jika sudah masuk waktu shalat karena waktu tersebut waktu darurat. Tayamum adalah dengan menggunakan debu atau pasir yang ditemui di pesawat, tidak cukup mengusap pada jok atau tempat duduk pesawat padahal mulus, tidak ada debu. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sho’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al Kahfi: 8)” (Majmu’ah Al Fatawa, 21: 365) Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah berair (lembab) atau pasir.” (Mukhtashor Zaadil Ma’ad, hal. 12) Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan. Meniup kedua tangan tersebut. Mengusap wajah sekali. Mengusap punggung telapak tangan sekali. Dalil pendukung dari tata cara di atas dapat dilihat dalam hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368) Baca artikel: Shalat di Pesawat dan Kapal Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar tayammum

Cara Shalat di Pesawat (1)

Jika seseorang shalat di pesawat, di kapal, di dalam bis atau kendaraan lainnya, hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut ini. 1- Mempertimbangkan untuk menjamak shalat Kalau dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) bisa dijamak baik jamak takdim (di awal waktu) maupun jamak takhir (di akhir waktu), hendaklah dijamak selama jamak tadi tidak keluar dari waktunya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al ‘Ilmiyyah wa Al Ifta’) ditanya, “Jika tiba waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat ataukah tidak?” Para ulama yang ada dalam komisi tersebut menjawab, “Jika tiba waktu shalat dan pesawat masih berada di udara dan khawatir akan habisnya waktu bila sampai ke bandara berikutnya, para ulama sepakat akan wajibnya menunaikan shalat (di waktunya) sesuai kemampuan. Ketika itu, ruku’, sujud, dan menghadap kiblat dilakukan sesuai kemampuan sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Adapun jika diyakini bahwa pesawat bisa mendarat sebelum keluar waktunya, lalu shalat tersebut bisa dikerjakan dengan kadar yang cukup untuk menunaikannya atau shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya, misalnya Zhuhur dan Ashar lalu Maghrib dan Isya, atau diketahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum keluar waktu shalat kedua (jika shalat dijamak) dan ketika itu shalat tersebut masih bisa ditunaikan. Untuk kasus ini, mayoritas ulama (baca: jumhur) menyatakan bolehnya menunaikan kedua shalat yang dijamak tadi di pesawat karena adanya perintah untuk mengerjakan shalat tepat di waktunya. Sedangkan ulama Malikiyah menyatakan tidak sahnya shalat di pesawat (ketika mampu shalat tersebut di kerjakan ketika turun dan masih dikerjakan di waktunya, -pen) karena syarat sahnya shalat adalah harus mengerjakan shalat di atas bumi atau di atas tempat yang bersambung dengan bumi seperti kendaraan atau perahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid –tempat shalat- dan alat untuk bersuci.” Wa billahit taufiq.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 145, 5: 290) 2- Asalnya, shalat fardhu dilakukan dengan turun dari kendaraan Shalat fardhu diperintahkan turun dari kendaraan. Inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dengan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.” (Al Majmu’, 3: 214). Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat, berbeda halnya dengan pendapat ulama Malikiyyah yang disebutkan sebelumnya. Bersambung insya Allah … — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar

Cara Shalat di Pesawat (1)

Jika seseorang shalat di pesawat, di kapal, di dalam bis atau kendaraan lainnya, hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut ini. 1- Mempertimbangkan untuk menjamak shalat Kalau dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) bisa dijamak baik jamak takdim (di awal waktu) maupun jamak takhir (di akhir waktu), hendaklah dijamak selama jamak tadi tidak keluar dari waktunya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al ‘Ilmiyyah wa Al Ifta’) ditanya, “Jika tiba waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat ataukah tidak?” Para ulama yang ada dalam komisi tersebut menjawab, “Jika tiba waktu shalat dan pesawat masih berada di udara dan khawatir akan habisnya waktu bila sampai ke bandara berikutnya, para ulama sepakat akan wajibnya menunaikan shalat (di waktunya) sesuai kemampuan. Ketika itu, ruku’, sujud, dan menghadap kiblat dilakukan sesuai kemampuan sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Adapun jika diyakini bahwa pesawat bisa mendarat sebelum keluar waktunya, lalu shalat tersebut bisa dikerjakan dengan kadar yang cukup untuk menunaikannya atau shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya, misalnya Zhuhur dan Ashar lalu Maghrib dan Isya, atau diketahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum keluar waktu shalat kedua (jika shalat dijamak) dan ketika itu shalat tersebut masih bisa ditunaikan. Untuk kasus ini, mayoritas ulama (baca: jumhur) menyatakan bolehnya menunaikan kedua shalat yang dijamak tadi di pesawat karena adanya perintah untuk mengerjakan shalat tepat di waktunya. Sedangkan ulama Malikiyah menyatakan tidak sahnya shalat di pesawat (ketika mampu shalat tersebut di kerjakan ketika turun dan masih dikerjakan di waktunya, -pen) karena syarat sahnya shalat adalah harus mengerjakan shalat di atas bumi atau di atas tempat yang bersambung dengan bumi seperti kendaraan atau perahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid –tempat shalat- dan alat untuk bersuci.” Wa billahit taufiq.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 145, 5: 290) 2- Asalnya, shalat fardhu dilakukan dengan turun dari kendaraan Shalat fardhu diperintahkan turun dari kendaraan. Inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dengan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.” (Al Majmu’, 3: 214). Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat, berbeda halnya dengan pendapat ulama Malikiyyah yang disebutkan sebelumnya. Bersambung insya Allah … — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar
Jika seseorang shalat di pesawat, di kapal, di dalam bis atau kendaraan lainnya, hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut ini. 1- Mempertimbangkan untuk menjamak shalat Kalau dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) bisa dijamak baik jamak takdim (di awal waktu) maupun jamak takhir (di akhir waktu), hendaklah dijamak selama jamak tadi tidak keluar dari waktunya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al ‘Ilmiyyah wa Al Ifta’) ditanya, “Jika tiba waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat ataukah tidak?” Para ulama yang ada dalam komisi tersebut menjawab, “Jika tiba waktu shalat dan pesawat masih berada di udara dan khawatir akan habisnya waktu bila sampai ke bandara berikutnya, para ulama sepakat akan wajibnya menunaikan shalat (di waktunya) sesuai kemampuan. Ketika itu, ruku’, sujud, dan menghadap kiblat dilakukan sesuai kemampuan sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Adapun jika diyakini bahwa pesawat bisa mendarat sebelum keluar waktunya, lalu shalat tersebut bisa dikerjakan dengan kadar yang cukup untuk menunaikannya atau shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya, misalnya Zhuhur dan Ashar lalu Maghrib dan Isya, atau diketahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum keluar waktu shalat kedua (jika shalat dijamak) dan ketika itu shalat tersebut masih bisa ditunaikan. Untuk kasus ini, mayoritas ulama (baca: jumhur) menyatakan bolehnya menunaikan kedua shalat yang dijamak tadi di pesawat karena adanya perintah untuk mengerjakan shalat tepat di waktunya. Sedangkan ulama Malikiyah menyatakan tidak sahnya shalat di pesawat (ketika mampu shalat tersebut di kerjakan ketika turun dan masih dikerjakan di waktunya, -pen) karena syarat sahnya shalat adalah harus mengerjakan shalat di atas bumi atau di atas tempat yang bersambung dengan bumi seperti kendaraan atau perahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid –tempat shalat- dan alat untuk bersuci.” Wa billahit taufiq.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 145, 5: 290) 2- Asalnya, shalat fardhu dilakukan dengan turun dari kendaraan Shalat fardhu diperintahkan turun dari kendaraan. Inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dengan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.” (Al Majmu’, 3: 214). Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat, berbeda halnya dengan pendapat ulama Malikiyyah yang disebutkan sebelumnya. Bersambung insya Allah … — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar


Jika seseorang shalat di pesawat, di kapal, di dalam bis atau kendaraan lainnya, hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut ini. 1- Mempertimbangkan untuk menjamak shalat Kalau dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya) bisa dijamak baik jamak takdim (di awal waktu) maupun jamak takhir (di akhir waktu), hendaklah dijamak selama jamak tadi tidak keluar dari waktunya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah li Al Buhuts Al ‘Ilmiyyah wa Al Ifta’) ditanya, “Jika tiba waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat ataukah tidak?” Para ulama yang ada dalam komisi tersebut menjawab, “Jika tiba waktu shalat dan pesawat masih berada di udara dan khawatir akan habisnya waktu bila sampai ke bandara berikutnya, para ulama sepakat akan wajibnya menunaikan shalat (di waktunya) sesuai kemampuan. Ketika itu, ruku’, sujud, dan menghadap kiblat dilakukan sesuai kemampuan sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16) Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Adapun jika diyakini bahwa pesawat bisa mendarat sebelum keluar waktunya, lalu shalat tersebut bisa dikerjakan dengan kadar yang cukup untuk menunaikannya atau shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya, misalnya Zhuhur dan Ashar lalu Maghrib dan Isya, atau diketahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum keluar waktu shalat kedua (jika shalat dijamak) dan ketika itu shalat tersebut masih bisa ditunaikan. Untuk kasus ini, mayoritas ulama (baca: jumhur) menyatakan bolehnya menunaikan kedua shalat yang dijamak tadi di pesawat karena adanya perintah untuk mengerjakan shalat tepat di waktunya. Sedangkan ulama Malikiyah menyatakan tidak sahnya shalat di pesawat (ketika mampu shalat tersebut di kerjakan ketika turun dan masih dikerjakan di waktunya, -pen) karena syarat sahnya shalat adalah harus mengerjakan shalat di atas bumi atau di atas tempat yang bersambung dengan bumi seperti kendaraan atau perahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid –tempat shalat- dan alat untuk bersuci.” Wa billahit taufiq.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 145, 5: 290) 2- Asalnya, shalat fardhu dilakukan dengan turun dari kendaraan Shalat fardhu diperintahkan turun dari kendaraan. Inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dengan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.” (Al Majmu’, 3: 214). Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat, berbeda halnya dengan pendapat ulama Malikiyyah yang disebutkan sebelumnya. Bersambung insya Allah … — Warak, Girisekar, Panggang, GK, 9 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat Safar

Renovasi Masjid Pesantren Darush Sholihin Masih Membutuhkan Dana 300 Juta Rupiah

Dari hadits ini, banyak orang yang termotivasi untuk membangung masjid di dunia, harapannya supaya mendapatkan rumah di surga. Sederhana, cuma butuh kerelaan hati kita mengeluarkan harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Saat ini pesantren masyarakat dengan nama Pesantren Darush Sholihin telah memiliki 600-an santri TPA dan jamaah pengajian yang sudah mencapai 600-an setiap Malam Kamis, sedangkan pada pengajian akbar mencapai 1200 orang yang datang di berbagai dusun di Panggang Gunungkidul. Kapasitas masjid hanya memuat 150 orang, sehingga saat ini mesti diperluas. Alhamdulillah, tahap pertama pembangunan masjid sudah selesai dan menghabiskan dana sekitar 600 juta-an rupiah. Untuk tahap kedua membutuhkan dana sebesar 850 juta rupiah. Saat ini mengalami kekurangan sebesar 300 juta rupiah. Pembangunan Masjid Jami Al Adha Darush Sholihin, tahap 1 bagian atas telah rampung, sekarang beranjak ke tahap 2 Rancangan bangunan utuh dua lantai Pemasangan tiang Keadaan masjid lama yang sudah dibongkar dan siap dipasang tiang-tiang Keadaan masjid lantai 2 (tahap 1) yang sudah selesai digarap Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Renovasi Masjid Pesantren Darush Sholihin Masih Membutuhkan Dana 300 Juta Rupiah

Dari hadits ini, banyak orang yang termotivasi untuk membangung masjid di dunia, harapannya supaya mendapatkan rumah di surga. Sederhana, cuma butuh kerelaan hati kita mengeluarkan harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Saat ini pesantren masyarakat dengan nama Pesantren Darush Sholihin telah memiliki 600-an santri TPA dan jamaah pengajian yang sudah mencapai 600-an setiap Malam Kamis, sedangkan pada pengajian akbar mencapai 1200 orang yang datang di berbagai dusun di Panggang Gunungkidul. Kapasitas masjid hanya memuat 150 orang, sehingga saat ini mesti diperluas. Alhamdulillah, tahap pertama pembangunan masjid sudah selesai dan menghabiskan dana sekitar 600 juta-an rupiah. Untuk tahap kedua membutuhkan dana sebesar 850 juta rupiah. Saat ini mengalami kekurangan sebesar 300 juta rupiah. Pembangunan Masjid Jami Al Adha Darush Sholihin, tahap 1 bagian atas telah rampung, sekarang beranjak ke tahap 2 Rancangan bangunan utuh dua lantai Pemasangan tiang Keadaan masjid lama yang sudah dibongkar dan siap dipasang tiang-tiang Keadaan masjid lantai 2 (tahap 1) yang sudah selesai digarap Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid
Dari hadits ini, banyak orang yang termotivasi untuk membangung masjid di dunia, harapannya supaya mendapatkan rumah di surga. Sederhana, cuma butuh kerelaan hati kita mengeluarkan harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Saat ini pesantren masyarakat dengan nama Pesantren Darush Sholihin telah memiliki 600-an santri TPA dan jamaah pengajian yang sudah mencapai 600-an setiap Malam Kamis, sedangkan pada pengajian akbar mencapai 1200 orang yang datang di berbagai dusun di Panggang Gunungkidul. Kapasitas masjid hanya memuat 150 orang, sehingga saat ini mesti diperluas. Alhamdulillah, tahap pertama pembangunan masjid sudah selesai dan menghabiskan dana sekitar 600 juta-an rupiah. Untuk tahap kedua membutuhkan dana sebesar 850 juta rupiah. Saat ini mengalami kekurangan sebesar 300 juta rupiah. Pembangunan Masjid Jami Al Adha Darush Sholihin, tahap 1 bagian atas telah rampung, sekarang beranjak ke tahap 2 Rancangan bangunan utuh dua lantai Pemasangan tiang Keadaan masjid lama yang sudah dibongkar dan siap dipasang tiang-tiang Keadaan masjid lantai 2 (tahap 1) yang sudah selesai digarap Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid


Dari hadits ini, banyak orang yang termotivasi untuk membangung masjid di dunia, harapannya supaya mendapatkan rumah di surga. Sederhana, cuma butuh kerelaan hati kita mengeluarkan harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Saat ini pesantren masyarakat dengan nama Pesantren Darush Sholihin telah memiliki 600-an santri TPA dan jamaah pengajian yang sudah mencapai 600-an setiap Malam Kamis, sedangkan pada pengajian akbar mencapai 1200 orang yang datang di berbagai dusun di Panggang Gunungkidul. Kapasitas masjid hanya memuat 150 orang, sehingga saat ini mesti diperluas. Alhamdulillah, tahap pertama pembangunan masjid sudah selesai dan menghabiskan dana sekitar 600 juta-an rupiah. Untuk tahap kedua membutuhkan dana sebesar 850 juta rupiah. Saat ini mengalami kekurangan sebesar 300 juta rupiah. Pembangunan Masjid Jami Al Adha Darush Sholihin, tahap 1 bagian atas telah rampung, sekarang beranjak ke tahap 2 Rancangan bangunan utuh dua lantai Pemasangan tiang Keadaan masjid lama yang sudah dibongkar dan siap dipasang tiang-tiang Keadaan masjid lantai 2 (tahap 1) yang sudah selesai digarap Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Puasa Saat Safar, Bolehkah?

Bolehkah puasa saat safar, baik puasa wajib (Ramadhan) ataukah puasa sunnah? Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Syaikhul Islam ditanya mengenai safar ketika puasa Ramadhan, bolehkah untuk mengqashar shalat dan bolehkah tidak berpuasa saat itu? Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengenai masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang tepat, boleh baginya mengqashar shalat saat safar dan tidak berpuasa di hari Ramadhan saat bersafar. Sebagaimana penduduk Makkah mengqashar shalat ketika bermakmum di balakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berada di Arafah dan Muzdalifah. Padahal Arafah ke Masjidil Haram berjarak yang disebut barid. Penyebutan safar sendiri adalah selama disebut safar secara mutkak, itulah yang dimaksud dalam Al Qur’an dan Hadits.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 16). Manakah yang lebih afdhal bagi musafir, apakah berpuasa ataukah tidak? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjawab, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarhul Mumthi’, 6: 328) Baca artikel Rumaysho.Com: Puasanya Musafir Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 8 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshukum puasa Safar

Puasa Saat Safar, Bolehkah?

Bolehkah puasa saat safar, baik puasa wajib (Ramadhan) ataukah puasa sunnah? Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Syaikhul Islam ditanya mengenai safar ketika puasa Ramadhan, bolehkah untuk mengqashar shalat dan bolehkah tidak berpuasa saat itu? Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengenai masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang tepat, boleh baginya mengqashar shalat saat safar dan tidak berpuasa di hari Ramadhan saat bersafar. Sebagaimana penduduk Makkah mengqashar shalat ketika bermakmum di balakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berada di Arafah dan Muzdalifah. Padahal Arafah ke Masjidil Haram berjarak yang disebut barid. Penyebutan safar sendiri adalah selama disebut safar secara mutkak, itulah yang dimaksud dalam Al Qur’an dan Hadits.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 16). Manakah yang lebih afdhal bagi musafir, apakah berpuasa ataukah tidak? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjawab, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarhul Mumthi’, 6: 328) Baca artikel Rumaysho.Com: Puasanya Musafir Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 8 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshukum puasa Safar
Bolehkah puasa saat safar, baik puasa wajib (Ramadhan) ataukah puasa sunnah? Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Syaikhul Islam ditanya mengenai safar ketika puasa Ramadhan, bolehkah untuk mengqashar shalat dan bolehkah tidak berpuasa saat itu? Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengenai masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang tepat, boleh baginya mengqashar shalat saat safar dan tidak berpuasa di hari Ramadhan saat bersafar. Sebagaimana penduduk Makkah mengqashar shalat ketika bermakmum di balakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berada di Arafah dan Muzdalifah. Padahal Arafah ke Masjidil Haram berjarak yang disebut barid. Penyebutan safar sendiri adalah selama disebut safar secara mutkak, itulah yang dimaksud dalam Al Qur’an dan Hadits.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 16). Manakah yang lebih afdhal bagi musafir, apakah berpuasa ataukah tidak? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjawab, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarhul Mumthi’, 6: 328) Baca artikel Rumaysho.Com: Puasanya Musafir Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 8 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshukum puasa Safar


Bolehkah puasa saat safar, baik puasa wajib (Ramadhan) ataukah puasa sunnah? Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Syaikhul Islam ditanya mengenai safar ketika puasa Ramadhan, bolehkah untuk mengqashar shalat dan bolehkah tidak berpuasa saat itu? Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengenai masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang tepat, boleh baginya mengqashar shalat saat safar dan tidak berpuasa di hari Ramadhan saat bersafar. Sebagaimana penduduk Makkah mengqashar shalat ketika bermakmum di balakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berada di Arafah dan Muzdalifah. Padahal Arafah ke Masjidil Haram berjarak yang disebut barid. Penyebutan safar sendiri adalah selama disebut safar secara mutkak, itulah yang dimaksud dalam Al Qur’an dan Hadits.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 16). Manakah yang lebih afdhal bagi musafir, apakah berpuasa ataukah tidak? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjawab, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarhul Mumthi’, 6: 328) Baca artikel Rumaysho.Com: Puasanya Musafir Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 8 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshukum puasa Safar

Azan bagi Musafir

Bagaimanakah hukum azan bagi musafir? Kata Imam Asy Syaukani, “Wajib setiap penduduk negeri mengangkat seorang muazin untuk mengumandangkan azan sesuai lafazh yang disyariatkan. Azan tersebut sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Tujuan azan pula adalah sebagai tanda berpegang teguh dengan syari’at Islam. … Adapun untuk yang bukan ahlul balad (bukan penduduk negeri) seperti musafir atau orang yang menetap di padang sahara, maka ia mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, begitu pula dengan iqamah. Namun jika berjama’ah, hendaklah salah satu mengumandangkan azan dan iqamah.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 120). Beberapa dalil berikut menunjukkan tetap adanya azan saat safar. Imam Bukhari membawakan hadits-hadits berikut ketika membicarakan azan bagi musafir ketika mereka berjama’ah. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu safar, lalu ada seorang muazin ingin mengumandangkan azan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu beberapa waktu kemudian, ia ingin mengumandangkan, beliau bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu ia ingin kumandangkan azan lagi, beliau sama bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Sesungguhnya panas yang sangat itu dari panasnya jahannam.” (HR. Bukhari no. 629). Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata, أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا » “Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin melakukan safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu iqamah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630). Nafi’ berkata, أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ، أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . فِى اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِى السَّفَرِ “Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dhojnan, lalu ia mengumandangkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar.” (HR. Bukhari no. 632). Dari Abu Juhaifah, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ فَجَاءَهُ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ ، ثُمَّ خَرَجَ بِلاَلٌ بِالْعَنَزَةِ حَتَّى رَكَزَهَا بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di Abthoh, ketika itu datanglah Bilal untuk mengumandangkan azan shalat. Kemudian Bilal keluar membawa tongkat lalu ia menancapnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthoh, lalu ia mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 633) Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. — Disusun selepas Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H di Warak, Girisekar, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsazan Safar

Azan bagi Musafir

Bagaimanakah hukum azan bagi musafir? Kata Imam Asy Syaukani, “Wajib setiap penduduk negeri mengangkat seorang muazin untuk mengumandangkan azan sesuai lafazh yang disyariatkan. Azan tersebut sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Tujuan azan pula adalah sebagai tanda berpegang teguh dengan syari’at Islam. … Adapun untuk yang bukan ahlul balad (bukan penduduk negeri) seperti musafir atau orang yang menetap di padang sahara, maka ia mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, begitu pula dengan iqamah. Namun jika berjama’ah, hendaklah salah satu mengumandangkan azan dan iqamah.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 120). Beberapa dalil berikut menunjukkan tetap adanya azan saat safar. Imam Bukhari membawakan hadits-hadits berikut ketika membicarakan azan bagi musafir ketika mereka berjama’ah. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu safar, lalu ada seorang muazin ingin mengumandangkan azan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu beberapa waktu kemudian, ia ingin mengumandangkan, beliau bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu ia ingin kumandangkan azan lagi, beliau sama bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Sesungguhnya panas yang sangat itu dari panasnya jahannam.” (HR. Bukhari no. 629). Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata, أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا » “Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin melakukan safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu iqamah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630). Nafi’ berkata, أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ، أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . فِى اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِى السَّفَرِ “Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dhojnan, lalu ia mengumandangkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar.” (HR. Bukhari no. 632). Dari Abu Juhaifah, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ فَجَاءَهُ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ ، ثُمَّ خَرَجَ بِلاَلٌ بِالْعَنَزَةِ حَتَّى رَكَزَهَا بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di Abthoh, ketika itu datanglah Bilal untuk mengumandangkan azan shalat. Kemudian Bilal keluar membawa tongkat lalu ia menancapnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthoh, lalu ia mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 633) Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. — Disusun selepas Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H di Warak, Girisekar, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsazan Safar
Bagaimanakah hukum azan bagi musafir? Kata Imam Asy Syaukani, “Wajib setiap penduduk negeri mengangkat seorang muazin untuk mengumandangkan azan sesuai lafazh yang disyariatkan. Azan tersebut sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Tujuan azan pula adalah sebagai tanda berpegang teguh dengan syari’at Islam. … Adapun untuk yang bukan ahlul balad (bukan penduduk negeri) seperti musafir atau orang yang menetap di padang sahara, maka ia mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, begitu pula dengan iqamah. Namun jika berjama’ah, hendaklah salah satu mengumandangkan azan dan iqamah.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 120). Beberapa dalil berikut menunjukkan tetap adanya azan saat safar. Imam Bukhari membawakan hadits-hadits berikut ketika membicarakan azan bagi musafir ketika mereka berjama’ah. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu safar, lalu ada seorang muazin ingin mengumandangkan azan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu beberapa waktu kemudian, ia ingin mengumandangkan, beliau bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu ia ingin kumandangkan azan lagi, beliau sama bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Sesungguhnya panas yang sangat itu dari panasnya jahannam.” (HR. Bukhari no. 629). Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata, أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا » “Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin melakukan safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu iqamah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630). Nafi’ berkata, أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ، أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . فِى اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِى السَّفَرِ “Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dhojnan, lalu ia mengumandangkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar.” (HR. Bukhari no. 632). Dari Abu Juhaifah, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ فَجَاءَهُ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ ، ثُمَّ خَرَجَ بِلاَلٌ بِالْعَنَزَةِ حَتَّى رَكَزَهَا بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di Abthoh, ketika itu datanglah Bilal untuk mengumandangkan azan shalat. Kemudian Bilal keluar membawa tongkat lalu ia menancapnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthoh, lalu ia mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 633) Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. — Disusun selepas Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H di Warak, Girisekar, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsazan Safar


Bagaimanakah hukum azan bagi musafir? Kata Imam Asy Syaukani, “Wajib setiap penduduk negeri mengangkat seorang muazin untuk mengumandangkan azan sesuai lafazh yang disyariatkan. Azan tersebut sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Tujuan azan pula adalah sebagai tanda berpegang teguh dengan syari’at Islam. … Adapun untuk yang bukan ahlul balad (bukan penduduk negeri) seperti musafir atau orang yang menetap di padang sahara, maka ia mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, begitu pula dengan iqamah. Namun jika berjama’ah, hendaklah salah satu mengumandangkan azan dan iqamah.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 120). Beberapa dalil berikut menunjukkan tetap adanya azan saat safar. Imam Bukhari membawakan hadits-hadits berikut ketika membicarakan azan bagi musafir ketika mereka berjama’ah. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu safar, lalu ada seorang muazin ingin mengumandangkan azan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu beberapa waktu kemudian, ia ingin mengumandangkan, beliau bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu ia ingin kumandangkan azan lagi, beliau sama bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ “Sesungguhnya panas yang sangat itu dari panasnya jahannam.” (HR. Bukhari no. 629). Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata, أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا » “Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin melakukan safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu iqamah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630). Nafi’ berkata, أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ، أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . فِى اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِى السَّفَرِ “Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dhojnan, lalu ia mengumandangkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar.” (HR. Bukhari no. 632). Dari Abu Juhaifah, ia berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ فَجَاءَهُ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ ، ثُمَّ خَرَجَ بِلاَلٌ بِالْعَنَزَةِ حَتَّى رَكَزَهَا بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di Abthoh, ketika itu datanglah Bilal untuk mengumandangkan azan shalat. Kemudian Bilal keluar membawa tongkat lalu ia menancapnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthoh, lalu ia mengumandangkan iqamah.” (HR. Bukhari no. 633) Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah. — Disusun selepas Zhuhur, 19 Jumadal Ula 1435 H di Warak, Girisekar, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsazan Safar

Tebar 2000 Jilbab Layak Pakai untuk Muslimah Panggang Gunungkidul di Bulan Ramadhan

Warak, 8 Rajab 1436 H: Info yang kami sebar pada awal tahun kemarin ternyata mendapat respon yang baik dari pembaca Rumaysho.Com. Akhirnya hingga berton-ton paket pakaian muslimah yang layak pakai maupun baru datang ke pesantren. Dampaknya pun sangat luar biasa, banyak yang awalnya tidak memakai jilbab akhirnya mengenakannya. Bahkan anak-anak pun sekarang senang pakai jilbab di sekolah. Walhamdulillah. Warga masih tetap membutuhkan pakaian semacam itu, agar mereka tidak terbebani dengan kebutuhan pakaian. Mari kita bantu saudara kita. Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna. Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Yang dibutuhkan urgent: 1- Jilbab untuk anak-anak 2- Gamis untuk anak-anak 3- Koko untuk anak-anak 4- Kaos kaki untuk ibu-ibu Yang lainnya yang diterima: 1- Koko untuk bapak-bapak (bukan gamis atau jubah) 2- Jilbab dan gamis ibu-ibu # Kriteria jilbab dan gamis ibu-ibu: Jilbab bukan segiempat, jilbab langsungan, jilbab hingga menutupi pusar, gamis ibu-ibu tidak bercorak, bahan gamis bukan jersey. Berbagai ukuran diterima. 3- Celana yang di atas mata kaki (bukan ketat atau bukan levis) — Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) — Jika ada info yang mengatasnamakan program ini dengan meminta uang, itu info yang tidak benar karena Pihak Pesantren Darush Sholihin hanya meminta dalam bentuk barang. Paket bisa dikirimkan via POS, JNE atau TIKI, insya Allah akan sampai pada alamat di atas. Pengiriman paket masih diterima hingga 4 Juli 2015. Kontak Info: 0811 267791 (Jarot) Kami harap bisa membantu menyebar info ini pada lainnya. Moga jadi amal jariyah. — Atas nama Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Tebar 2000 Jilbab Layak Pakai untuk Muslimah Panggang Gunungkidul di Bulan Ramadhan

Warak, 8 Rajab 1436 H: Info yang kami sebar pada awal tahun kemarin ternyata mendapat respon yang baik dari pembaca Rumaysho.Com. Akhirnya hingga berton-ton paket pakaian muslimah yang layak pakai maupun baru datang ke pesantren. Dampaknya pun sangat luar biasa, banyak yang awalnya tidak memakai jilbab akhirnya mengenakannya. Bahkan anak-anak pun sekarang senang pakai jilbab di sekolah. Walhamdulillah. Warga masih tetap membutuhkan pakaian semacam itu, agar mereka tidak terbebani dengan kebutuhan pakaian. Mari kita bantu saudara kita. Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna. Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Yang dibutuhkan urgent: 1- Jilbab untuk anak-anak 2- Gamis untuk anak-anak 3- Koko untuk anak-anak 4- Kaos kaki untuk ibu-ibu Yang lainnya yang diterima: 1- Koko untuk bapak-bapak (bukan gamis atau jubah) 2- Jilbab dan gamis ibu-ibu # Kriteria jilbab dan gamis ibu-ibu: Jilbab bukan segiempat, jilbab langsungan, jilbab hingga menutupi pusar, gamis ibu-ibu tidak bercorak, bahan gamis bukan jersey. Berbagai ukuran diterima. 3- Celana yang di atas mata kaki (bukan ketat atau bukan levis) — Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) — Jika ada info yang mengatasnamakan program ini dengan meminta uang, itu info yang tidak benar karena Pihak Pesantren Darush Sholihin hanya meminta dalam bentuk barang. Paket bisa dikirimkan via POS, JNE atau TIKI, insya Allah akan sampai pada alamat di atas. Pengiriman paket masih diterima hingga 4 Juli 2015. Kontak Info: 0811 267791 (Jarot) Kami harap bisa membantu menyebar info ini pada lainnya. Moga jadi amal jariyah. — Atas nama Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab
Warak, 8 Rajab 1436 H: Info yang kami sebar pada awal tahun kemarin ternyata mendapat respon yang baik dari pembaca Rumaysho.Com. Akhirnya hingga berton-ton paket pakaian muslimah yang layak pakai maupun baru datang ke pesantren. Dampaknya pun sangat luar biasa, banyak yang awalnya tidak memakai jilbab akhirnya mengenakannya. Bahkan anak-anak pun sekarang senang pakai jilbab di sekolah. Walhamdulillah. Warga masih tetap membutuhkan pakaian semacam itu, agar mereka tidak terbebani dengan kebutuhan pakaian. Mari kita bantu saudara kita. Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna. Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Yang dibutuhkan urgent: 1- Jilbab untuk anak-anak 2- Gamis untuk anak-anak 3- Koko untuk anak-anak 4- Kaos kaki untuk ibu-ibu Yang lainnya yang diterima: 1- Koko untuk bapak-bapak (bukan gamis atau jubah) 2- Jilbab dan gamis ibu-ibu # Kriteria jilbab dan gamis ibu-ibu: Jilbab bukan segiempat, jilbab langsungan, jilbab hingga menutupi pusar, gamis ibu-ibu tidak bercorak, bahan gamis bukan jersey. Berbagai ukuran diterima. 3- Celana yang di atas mata kaki (bukan ketat atau bukan levis) — Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) — Jika ada info yang mengatasnamakan program ini dengan meminta uang, itu info yang tidak benar karena Pihak Pesantren Darush Sholihin hanya meminta dalam bentuk barang. Paket bisa dikirimkan via POS, JNE atau TIKI, insya Allah akan sampai pada alamat di atas. Pengiriman paket masih diterima hingga 4 Juli 2015. Kontak Info: 0811 267791 (Jarot) Kami harap bisa membantu menyebar info ini pada lainnya. Moga jadi amal jariyah. — Atas nama Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab


Warak, 8 Rajab 1436 H: Info yang kami sebar pada awal tahun kemarin ternyata mendapat respon yang baik dari pembaca Rumaysho.Com. Akhirnya hingga berton-ton paket pakaian muslimah yang layak pakai maupun baru datang ke pesantren. Dampaknya pun sangat luar biasa, banyak yang awalnya tidak memakai jilbab akhirnya mengenakannya. Bahkan anak-anak pun sekarang senang pakai jilbab di sekolah. Walhamdulillah. Warga masih tetap membutuhkan pakaian semacam itu, agar mereka tidak terbebani dengan kebutuhan pakaian. Mari kita bantu saudara kita. Sebagai pintu hidayah agar mereka mau berjilbab sempurna. Walau dengan yang bekas asal layak. Untuk memikirkan beli jilbab saja sulit karena mereka masih lebih memilih beli beras dibanding jilbab yang mahal. Yang dibutuhkan urgent: 1- Jilbab untuk anak-anak 2- Gamis untuk anak-anak 3- Koko untuk anak-anak 4- Kaos kaki untuk ibu-ibu Yang lainnya yang diterima: 1- Koko untuk bapak-bapak (bukan gamis atau jubah) 2- Jilbab dan gamis ibu-ibu # Kriteria jilbab dan gamis ibu-ibu: Jilbab bukan segiempat, jilbab langsungan, jilbab hingga menutupi pusar, gamis ibu-ibu tidak bercorak, bahan gamis bukan jersey. Berbagai ukuran diterima. 3- Celana yang di atas mata kaki (bukan ketat atau bukan levis) — Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) — Jika ada info yang mengatasnamakan program ini dengan meminta uang, itu info yang tidak benar karena Pihak Pesantren Darush Sholihin hanya meminta dalam bentuk barang. Paket bisa dikirimkan via POS, JNE atau TIKI, insya Allah akan sampai pada alamat di atas. Pengiriman paket masih diterima hingga 4 Juli 2015. Kontak Info: 0811 267791 (Jarot) Kami harap bisa membantu menyebar info ini pada lainnya. Moga jadi amal jariyah. — Atas nama Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat?

Apakah musafir masih boleh qashar shalat yaitu menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia sudah balik ke rumahnya atau ke kotanya? Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih: Jika musafir masuk ke negerinya, maka hilanglah hukum safar dan statusnya menjadi seorang yang mukim, baik ia masuk ke dalam negerinya untuk berniat mukim atau untuk menunaikan hajat tertentu. Alasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebagai musafir dalam beberapa peperangan. Lalu beliau kembali ke Madinah tanpa memperbaharui niatnya untuk mukim. Karena jelas, Madinah adalah tempat beliau bermukim, sehingga tak perlu lagi menegaskan niat untuk mukim kala itu. Selama belum masuk ke dalam negeri atau kotanya, selama itu musafir masih boleh mengqashar shalat. Ada riwayat menyebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ketika datang dari Bashroh menuju Kufah, beliau shalat layaknya musafir. Kala itu ia telah melihat dari jauh rumah-rumah yang ada di Kufah. Begitu pula ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mengatakan pada musafir, “Shalatlah dua raka’at selama engkau belum memasuki rumahmu. Namun jika engkau telah memasuki negeri atau kotamu, wajib shalat sempurna (tidak diqashar).” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat

Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat?

Apakah musafir masih boleh qashar shalat yaitu menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia sudah balik ke rumahnya atau ke kotanya? Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih: Jika musafir masuk ke negerinya, maka hilanglah hukum safar dan statusnya menjadi seorang yang mukim, baik ia masuk ke dalam negerinya untuk berniat mukim atau untuk menunaikan hajat tertentu. Alasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebagai musafir dalam beberapa peperangan. Lalu beliau kembali ke Madinah tanpa memperbaharui niatnya untuk mukim. Karena jelas, Madinah adalah tempat beliau bermukim, sehingga tak perlu lagi menegaskan niat untuk mukim kala itu. Selama belum masuk ke dalam negeri atau kotanya, selama itu musafir masih boleh mengqashar shalat. Ada riwayat menyebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ketika datang dari Bashroh menuju Kufah, beliau shalat layaknya musafir. Kala itu ia telah melihat dari jauh rumah-rumah yang ada di Kufah. Begitu pula ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mengatakan pada musafir, “Shalatlah dua raka’at selama engkau belum memasuki rumahmu. Namun jika engkau telah memasuki negeri atau kotamu, wajib shalat sempurna (tidak diqashar).” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat
Apakah musafir masih boleh qashar shalat yaitu menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia sudah balik ke rumahnya atau ke kotanya? Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih: Jika musafir masuk ke negerinya, maka hilanglah hukum safar dan statusnya menjadi seorang yang mukim, baik ia masuk ke dalam negerinya untuk berniat mukim atau untuk menunaikan hajat tertentu. Alasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebagai musafir dalam beberapa peperangan. Lalu beliau kembali ke Madinah tanpa memperbaharui niatnya untuk mukim. Karena jelas, Madinah adalah tempat beliau bermukim, sehingga tak perlu lagi menegaskan niat untuk mukim kala itu. Selama belum masuk ke dalam negeri atau kotanya, selama itu musafir masih boleh mengqashar shalat. Ada riwayat menyebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ketika datang dari Bashroh menuju Kufah, beliau shalat layaknya musafir. Kala itu ia telah melihat dari jauh rumah-rumah yang ada di Kufah. Begitu pula ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mengatakan pada musafir, “Shalatlah dua raka’at selama engkau belum memasuki rumahmu. Namun jika engkau telah memasuki negeri atau kotamu, wajib shalat sempurna (tidak diqashar).” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat


Apakah musafir masih boleh qashar shalat yaitu menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia sudah balik ke rumahnya atau ke kotanya? Dijelaskan dalam Ensiklopedia Fikih: Jika musafir masuk ke negerinya, maka hilanglah hukum safar dan statusnya menjadi seorang yang mukim, baik ia masuk ke dalam negerinya untuk berniat mukim atau untuk menunaikan hajat tertentu. Alasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebagai musafir dalam beberapa peperangan. Lalu beliau kembali ke Madinah tanpa memperbaharui niatnya untuk mukim. Karena jelas, Madinah adalah tempat beliau bermukim, sehingga tak perlu lagi menegaskan niat untuk mukim kala itu. Selama belum masuk ke dalam negeri atau kotanya, selama itu musafir masih boleh mengqashar shalat. Ada riwayat menyebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ketika datang dari Bashroh menuju Kufah, beliau shalat layaknya musafir. Kala itu ia telah melihat dari jauh rumah-rumah yang ada di Kufah. Begitu pula ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mengatakan pada musafir, “Shalatlah dua raka’at selama engkau belum memasuki rumahmu. Namun jika engkau telah memasuki negeri atau kotamu, wajib shalat sempurna (tidak diqashar).” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat

Jamak Shalat itu Apa?

Apa itu jamak shalat atau menjamak shalat atau shalat jamak? Pengertian Jamak Shalat Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Shalat Apa Saja yang Dijamak? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115). Jangan Sengaja Menjamak Shalat Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, di Darush Sholihin, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjamak shalat qashar shalat

Jamak Shalat itu Apa?

Apa itu jamak shalat atau menjamak shalat atau shalat jamak? Pengertian Jamak Shalat Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Shalat Apa Saja yang Dijamak? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115). Jangan Sengaja Menjamak Shalat Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, di Darush Sholihin, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjamak shalat qashar shalat
Apa itu jamak shalat atau menjamak shalat atau shalat jamak? Pengertian Jamak Shalat Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Shalat Apa Saja yang Dijamak? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115). Jangan Sengaja Menjamak Shalat Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, di Darush Sholihin, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjamak shalat qashar shalat


Apa itu jamak shalat atau menjamak shalat atau shalat jamak? Pengertian Jamak Shalat Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (jamak takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (jamak takhir). Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar, lalu shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’. Menjamak dua shalat ini dibolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287). Shalat Apa Saja yang Dijamak? Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115). Jangan Sengaja Menjamak Shalat Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Taysirul Lathifil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, di Darush Sholihin, 6 Rajab 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsjamak shalat qashar shalat

Cara Musafir Berjamaah di Belakang Imam Mukim

Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar. Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).” Misal dalam shalat Zhuhur: Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at. Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa. Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم- “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim. Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at. Lalu beliau bersabda, يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ “Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no. 1229 dan Tirmidzi no. 545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak). Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat 11:30 AM, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat jamaah

Cara Musafir Berjamaah di Belakang Imam Mukim

Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar. Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).” Misal dalam shalat Zhuhur: Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at. Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa. Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم- “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim. Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at. Lalu beliau bersabda, يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ “Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no. 1229 dan Tirmidzi no. 545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak). Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat 11:30 AM, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat jamaah
Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar. Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).” Misal dalam shalat Zhuhur: Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at. Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa. Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم- “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim. Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at. Lalu beliau bersabda, يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ “Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no. 1229 dan Tirmidzi no. 545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak). Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat 11:30 AM, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat jamaah


Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar. Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).” Misal dalam shalat Zhuhur: Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at. Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa. Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم- “Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim. Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at. Lalu beliau bersabda, يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ “Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no. 1229 dan Tirmidzi no. 545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak). Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat 11:30 AM, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar shalat jamaah

Lama Waktu untuk Qashar Shalat

Berapa lama waktu untuk qashar shalat? Kalau masih dalam perjalanan, jelas boleh mengqashar shalat terus menerus meski untuk waktu yang lama. Namun bagaimana jika beberapa waktu sudah mukim di negeri tujuan? Disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah: Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Maksud dia adalah untuk bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan tamaam (sempurna yaitu empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua raka’at untuk shalat ruba’iyyah)? Jawaban Ibnu Taimiyah rahimahullah: Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu beliau mengerjakan shalat di Makkah kala beliau mukim empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamaam) yaitu shalat yang empat raka’at tetap dikerjakan empat raka’at. Sedangkan jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Makkah selama sepuluhan hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam, ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 17) Kesimpulannya: 1- Jika niatannya mukim selama empat hari atau kurang dari itu, selama itu boleh mengqashar shalat. 2- Jika niatannya mukim lebih dari empat hari, hati-hatinya shalatnya dikerjakan secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al ‘Alaa’ bin Al Hadhromi, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Makkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim no. 1352). Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa seorang musafir yang mukim selama tiga hari tidaklah berlaku hukum mukim. Orang yang seperti itu tetap masih dikenakan hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari ia masuk atau keluar dari negeri tersebut, boleh baginya mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 108) 3- Jika masih dalam perjalanan safar atau tidak berniat untuk mukim (misal berkata: besok aku akan bersafar lagi), selama itu boleh mengqashar shalat meski untuk waktu yang lama. Wallahu a’lam bish showwab, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat pagi penuh berkah, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar

Lama Waktu untuk Qashar Shalat

Berapa lama waktu untuk qashar shalat? Kalau masih dalam perjalanan, jelas boleh mengqashar shalat terus menerus meski untuk waktu yang lama. Namun bagaimana jika beberapa waktu sudah mukim di negeri tujuan? Disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah: Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Maksud dia adalah untuk bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan tamaam (sempurna yaitu empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua raka’at untuk shalat ruba’iyyah)? Jawaban Ibnu Taimiyah rahimahullah: Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu beliau mengerjakan shalat di Makkah kala beliau mukim empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamaam) yaitu shalat yang empat raka’at tetap dikerjakan empat raka’at. Sedangkan jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Makkah selama sepuluhan hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam, ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 17) Kesimpulannya: 1- Jika niatannya mukim selama empat hari atau kurang dari itu, selama itu boleh mengqashar shalat. 2- Jika niatannya mukim lebih dari empat hari, hati-hatinya shalatnya dikerjakan secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al ‘Alaa’ bin Al Hadhromi, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Makkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim no. 1352). Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa seorang musafir yang mukim selama tiga hari tidaklah berlaku hukum mukim. Orang yang seperti itu tetap masih dikenakan hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari ia masuk atau keluar dari negeri tersebut, boleh baginya mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 108) 3- Jika masih dalam perjalanan safar atau tidak berniat untuk mukim (misal berkata: besok aku akan bersafar lagi), selama itu boleh mengqashar shalat meski untuk waktu yang lama. Wallahu a’lam bish showwab, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat pagi penuh berkah, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar
Berapa lama waktu untuk qashar shalat? Kalau masih dalam perjalanan, jelas boleh mengqashar shalat terus menerus meski untuk waktu yang lama. Namun bagaimana jika beberapa waktu sudah mukim di negeri tujuan? Disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah: Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Maksud dia adalah untuk bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan tamaam (sempurna yaitu empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua raka’at untuk shalat ruba’iyyah)? Jawaban Ibnu Taimiyah rahimahullah: Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu beliau mengerjakan shalat di Makkah kala beliau mukim empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamaam) yaitu shalat yang empat raka’at tetap dikerjakan empat raka’at. Sedangkan jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Makkah selama sepuluhan hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam, ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 17) Kesimpulannya: 1- Jika niatannya mukim selama empat hari atau kurang dari itu, selama itu boleh mengqashar shalat. 2- Jika niatannya mukim lebih dari empat hari, hati-hatinya shalatnya dikerjakan secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al ‘Alaa’ bin Al Hadhromi, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Makkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim no. 1352). Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa seorang musafir yang mukim selama tiga hari tidaklah berlaku hukum mukim. Orang yang seperti itu tetap masih dikenakan hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari ia masuk atau keluar dari negeri tersebut, boleh baginya mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 108) 3- Jika masih dalam perjalanan safar atau tidak berniat untuk mukim (misal berkata: besok aku akan bersafar lagi), selama itu boleh mengqashar shalat meski untuk waktu yang lama. Wallahu a’lam bish showwab, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat pagi penuh berkah, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar


Berapa lama waktu untuk qashar shalat? Kalau masih dalam perjalanan, jelas boleh mengqashar shalat terus menerus meski untuk waktu yang lama. Namun bagaimana jika beberapa waktu sudah mukim di negeri tujuan? Disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah: Ada seseorang yang ingin bersafar ke suatu tempat. Maksud dia adalah untuk bermukim di tempat tersebut selama sebulan atau lebih. Apakah shalatnya dikerjakan tamaam (sempurna yaitu empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah) ataukah diqashar (menjadi dua raka’at untuk shalat ruba’iyyah)? Jawaban Ibnu Taimiyah rahimahullah: Jika seseorang berniat mukim selama empat hari atau kurang dari itu, shalatnya boleh diqashar. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu beliau mengerjakan shalat di Makkah kala beliau mukim empat hari di sana. Saat itu beliau mengqashar shalat. Adapun jika mukimnya lebih dari empat hari, para ulama berselisih pendapat. Yang lebih hati-hati adalah mengerjakan shalat secara sempurna (tamaam) yaitu shalat yang empat raka’at tetap dikerjakan empat raka’at. Sedangkan jika ia mengatakan, “Besok aku akan bersafar lagi” atau ia berkata bahwa setelah besok, dia akan bersafar lagi dan ia tidak berniat untuk mukim, maka ia boleh terus-terusan mengqashar shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Makkah selama sepuluhan hari dan beliau mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Tabuk selama 20 malam, ketika itu beliau mengqashar shalat. Wallahu a’lam. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 17) Kesimpulannya: 1- Jika niatannya mukim selama empat hari atau kurang dari itu, selama itu boleh mengqashar shalat. 2- Jika niatannya mukim lebih dari empat hari, hati-hatinya shalatnya dikerjakan secara sempurna (tidak diqashar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali. Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al ‘Alaa’ bin Al Hadhromi, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا “Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Makkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim no. 1352). Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa seorang musafir yang mukim selama tiga hari tidaklah berlaku hukum mukim. Orang yang seperti itu tetap masih dikenakan hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari ia masuk atau keluar dari negeri tersebut, boleh baginya mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqashar shalat, tidak berpuasa dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 108) 3- Jika masih dalam perjalanan safar atau tidak berniat untuk mukim (misal berkata: besok aku akan bersafar lagi), selama itu boleh mengqashar shalat meski untuk waktu yang lama. Wallahu a’lam bish showwab, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H. Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun Jumat pagi penuh berkah, 5 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsqashar shalat Safar
Prev     Next