8 Adab Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an tentu memiliki adab. Karena yang dibaca adalah kalamullah (firman Allah), bukan koran, bukan perkataan makhluk. Di bulan Ramadhan apalagi, adab ini mesti diperhatikan. Karena intensitas berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat tinggi di bulan Ramadhan. Dikarenakan para ulama biasa menyembut Ramadhan dengan bulan Al-Qur’an. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an: 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal ini adalah: عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Di samping masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83). 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. Duduk ketika itu dalam keadaan sakinah dan penuh ketenangan. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surat selain surat Bara’ah (surat At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surat cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hadits yang membicarakan tentang perintah untuk tadabbur banyak sekali. Perkataan ulama salaf pun amat banyak tentang anjuran tersebut. Ada cerita bahwa sekelompok ulama teladan (ulama salaf) yang hanya membaca satu ayat yang terus diulang-ulang dan direnungkan di waktu malam hingga datang Shubuh. Bahkan ada yang membaca Al-Qur’an karena saking mentadabburinya hingga pingsan. Lebih dari itu, ada di antara ulama yang sampai meninggal dunia ketika mentadabburi Al-Qur’an.” (At-Tibyan, hlm. 86) Diceritakan oleh Imam Nawawi, dari Bahz bin Hakim, bahwasanya Zararah bin Aufa, seorang ulama terkemuka di kalangan tabi’in, ia pernah menjadi imam untuk mereka ketika shalat Shubuh. Zararah membaca surat hingga sampai pada ayat, فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) “Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” (QS. Al-Mudattsir: 8-9). Ketika itu Zararah tersungkur lantas meninggal dunia. Bahz menyatakan bahwa ia menjadi di antara orang yang memikul jenazahnya. (At-Tibyan, hlm. 87) Ingat nasihat Ibrahim Al-Khawwash bahwa tombo ati (obat hati) ada lima: Membaca Al-Qur’an disertai tadabbur (perenungan) Perut kosong (rajin puasa) Rajin qiyamul lail (shalat malam) Merendahkan diri di waktu sahur Duduk dengan orang-orang shalih. Adab membaca Al-Qur’an diringkas dari penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87. Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Bagaimana adab setelah membaca Al-Qur’an? Apakah disyariatkan membaca shadaqallahul ‘azhim? Temukan jawabannya di link: Ucapan Shadaqallahul ‘Azhim.   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. — Diselesaikan menjelang Isya di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran amalan ramadhan

8 Adab Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an tentu memiliki adab. Karena yang dibaca adalah kalamullah (firman Allah), bukan koran, bukan perkataan makhluk. Di bulan Ramadhan apalagi, adab ini mesti diperhatikan. Karena intensitas berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat tinggi di bulan Ramadhan. Dikarenakan para ulama biasa menyembut Ramadhan dengan bulan Al-Qur’an. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an: 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal ini adalah: عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Di samping masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83). 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. Duduk ketika itu dalam keadaan sakinah dan penuh ketenangan. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surat selain surat Bara’ah (surat At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surat cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hadits yang membicarakan tentang perintah untuk tadabbur banyak sekali. Perkataan ulama salaf pun amat banyak tentang anjuran tersebut. Ada cerita bahwa sekelompok ulama teladan (ulama salaf) yang hanya membaca satu ayat yang terus diulang-ulang dan direnungkan di waktu malam hingga datang Shubuh. Bahkan ada yang membaca Al-Qur’an karena saking mentadabburinya hingga pingsan. Lebih dari itu, ada di antara ulama yang sampai meninggal dunia ketika mentadabburi Al-Qur’an.” (At-Tibyan, hlm. 86) Diceritakan oleh Imam Nawawi, dari Bahz bin Hakim, bahwasanya Zararah bin Aufa, seorang ulama terkemuka di kalangan tabi’in, ia pernah menjadi imam untuk mereka ketika shalat Shubuh. Zararah membaca surat hingga sampai pada ayat, فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) “Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” (QS. Al-Mudattsir: 8-9). Ketika itu Zararah tersungkur lantas meninggal dunia. Bahz menyatakan bahwa ia menjadi di antara orang yang memikul jenazahnya. (At-Tibyan, hlm. 87) Ingat nasihat Ibrahim Al-Khawwash bahwa tombo ati (obat hati) ada lima: Membaca Al-Qur’an disertai tadabbur (perenungan) Perut kosong (rajin puasa) Rajin qiyamul lail (shalat malam) Merendahkan diri di waktu sahur Duduk dengan orang-orang shalih. Adab membaca Al-Qur’an diringkas dari penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87. Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Bagaimana adab setelah membaca Al-Qur’an? Apakah disyariatkan membaca shadaqallahul ‘azhim? Temukan jawabannya di link: Ucapan Shadaqallahul ‘Azhim.   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. — Diselesaikan menjelang Isya di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran amalan ramadhan
Membaca Al-Qur’an tentu memiliki adab. Karena yang dibaca adalah kalamullah (firman Allah), bukan koran, bukan perkataan makhluk. Di bulan Ramadhan apalagi, adab ini mesti diperhatikan. Karena intensitas berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat tinggi di bulan Ramadhan. Dikarenakan para ulama biasa menyembut Ramadhan dengan bulan Al-Qur’an. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an: 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal ini adalah: عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Di samping masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83). 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. Duduk ketika itu dalam keadaan sakinah dan penuh ketenangan. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surat selain surat Bara’ah (surat At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surat cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hadits yang membicarakan tentang perintah untuk tadabbur banyak sekali. Perkataan ulama salaf pun amat banyak tentang anjuran tersebut. Ada cerita bahwa sekelompok ulama teladan (ulama salaf) yang hanya membaca satu ayat yang terus diulang-ulang dan direnungkan di waktu malam hingga datang Shubuh. Bahkan ada yang membaca Al-Qur’an karena saking mentadabburinya hingga pingsan. Lebih dari itu, ada di antara ulama yang sampai meninggal dunia ketika mentadabburi Al-Qur’an.” (At-Tibyan, hlm. 86) Diceritakan oleh Imam Nawawi, dari Bahz bin Hakim, bahwasanya Zararah bin Aufa, seorang ulama terkemuka di kalangan tabi’in, ia pernah menjadi imam untuk mereka ketika shalat Shubuh. Zararah membaca surat hingga sampai pada ayat, فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) “Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” (QS. Al-Mudattsir: 8-9). Ketika itu Zararah tersungkur lantas meninggal dunia. Bahz menyatakan bahwa ia menjadi di antara orang yang memikul jenazahnya. (At-Tibyan, hlm. 87) Ingat nasihat Ibrahim Al-Khawwash bahwa tombo ati (obat hati) ada lima: Membaca Al-Qur’an disertai tadabbur (perenungan) Perut kosong (rajin puasa) Rajin qiyamul lail (shalat malam) Merendahkan diri di waktu sahur Duduk dengan orang-orang shalih. Adab membaca Al-Qur’an diringkas dari penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87. Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Bagaimana adab setelah membaca Al-Qur’an? Apakah disyariatkan membaca shadaqallahul ‘azhim? Temukan jawabannya di link: Ucapan Shadaqallahul ‘Azhim.   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. — Diselesaikan menjelang Isya di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran amalan ramadhan


Membaca Al-Qur’an tentu memiliki adab. Karena yang dibaca adalah kalamullah (firman Allah), bukan koran, bukan perkataan makhluk. Di bulan Ramadhan apalagi, adab ini mesti diperhatikan. Karena intensitas berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat tinggi di bulan Ramadhan. Dikarenakan para ulama biasa menyembut Ramadhan dengan bulan Al-Qur’an. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an: 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal ini adalah: عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Di samping masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83). 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. Duduk ketika itu dalam keadaan sakinah dan penuh ketenangan. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surat selain surat Bara’ah (surat At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surat cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hadits yang membicarakan tentang perintah untuk tadabbur banyak sekali. Perkataan ulama salaf pun amat banyak tentang anjuran tersebut. Ada cerita bahwa sekelompok ulama teladan (ulama salaf) yang hanya membaca satu ayat yang terus diulang-ulang dan direnungkan di waktu malam hingga datang Shubuh. Bahkan ada yang membaca Al-Qur’an karena saking mentadabburinya hingga pingsan. Lebih dari itu, ada di antara ulama yang sampai meninggal dunia ketika mentadabburi Al-Qur’an.” (At-Tibyan, hlm. 86) Diceritakan oleh Imam Nawawi, dari Bahz bin Hakim, bahwasanya Zararah bin Aufa, seorang ulama terkemuka di kalangan tabi’in, ia pernah menjadi imam untuk mereka ketika shalat Shubuh. Zararah membaca surat hingga sampai pada ayat, فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) “Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” (QS. Al-Mudattsir: 8-9). Ketika itu Zararah tersungkur lantas meninggal dunia. Bahz menyatakan bahwa ia menjadi di antara orang yang memikul jenazahnya. (At-Tibyan, hlm. 87) Ingat nasihat Ibrahim Al-Khawwash bahwa tombo ati (obat hati) ada lima: Membaca Al-Qur’an disertai tadabbur (perenungan) Perut kosong (rajin puasa) Rajin qiyamul lail (shalat malam) Merendahkan diri di waktu sahur Duduk dengan orang-orang shalih. Adab membaca Al-Qur’an diringkas dari penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87. Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Bagaimana adab setelah membaca Al-Qur’an? Apakah disyariatkan membaca shadaqallahul ‘azhim? Temukan jawabannya di link: Ucapan Shadaqallahul ‘Azhim.   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. — Diselesaikan menjelang Isya di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran amalan ramadhan

Bolehkah Berkumur-Kumur Saat Puasa?

Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa? Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266) Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101) Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230) Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan? Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal. Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut? Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah.   [1] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa

Bolehkah Berkumur-Kumur Saat Puasa?

Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa? Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266) Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101) Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230) Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan? Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal. Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut? Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah.   [1] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa
Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa? Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266) Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101) Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230) Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan? Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal. Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut? Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah.   [1] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa


Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa? Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266) Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101) Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230) Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan? Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal. Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut? Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah.   [1] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa

Orang yang Faqih dan Sepertiga Malam Terakhir

Abu Bakar At-Thurthusyi rahimahullah berkata :ليس بفقيه من كان له إلى الله حاجة فنام عنها في الأسحار“Bukanlah faqih (cerdas) seorang yang memiliki hajah/kebutuhan kepada Allah lantas ia tidur di waktu sahur (tidak memanjatkannya kepada Allah)”Karena waktu sahur (1/3 malam yang terakhir) adalah waktu mustajab untuk berdoa. Terlalu banyak hajat yang hendak kita panjatkan kepada Allah namun terlalu sering pula kita lewatkan waktu emas tersebut untuk bermunajat, Allahul Musta’aan

Orang yang Faqih dan Sepertiga Malam Terakhir

Abu Bakar At-Thurthusyi rahimahullah berkata :ليس بفقيه من كان له إلى الله حاجة فنام عنها في الأسحار“Bukanlah faqih (cerdas) seorang yang memiliki hajah/kebutuhan kepada Allah lantas ia tidur di waktu sahur (tidak memanjatkannya kepada Allah)”Karena waktu sahur (1/3 malam yang terakhir) adalah waktu mustajab untuk berdoa. Terlalu banyak hajat yang hendak kita panjatkan kepada Allah namun terlalu sering pula kita lewatkan waktu emas tersebut untuk bermunajat, Allahul Musta’aan
Abu Bakar At-Thurthusyi rahimahullah berkata :ليس بفقيه من كان له إلى الله حاجة فنام عنها في الأسحار“Bukanlah faqih (cerdas) seorang yang memiliki hajah/kebutuhan kepada Allah lantas ia tidur di waktu sahur (tidak memanjatkannya kepada Allah)”Karena waktu sahur (1/3 malam yang terakhir) adalah waktu mustajab untuk berdoa. Terlalu banyak hajat yang hendak kita panjatkan kepada Allah namun terlalu sering pula kita lewatkan waktu emas tersebut untuk bermunajat, Allahul Musta’aan


Abu Bakar At-Thurthusyi rahimahullah berkata :ليس بفقيه من كان له إلى الله حاجة فنام عنها في الأسحار“Bukanlah faqih (cerdas) seorang yang memiliki hajah/kebutuhan kepada Allah lantas ia tidur di waktu sahur (tidak memanjatkannya kepada Allah)”Karena waktu sahur (1/3 malam yang terakhir) adalah waktu mustajab untuk berdoa. Terlalu banyak hajat yang hendak kita panjatkan kepada Allah namun terlalu sering pula kita lewatkan waktu emas tersebut untuk bermunajat, Allahul Musta’aan

Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita

Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita – Ustadz Firanda AndirjaNasehat apa saja yang Islam berikan bagi para wanita? Kenapa Islam senantiasa memberikan nasehat bagi kaum muslimah? Benarkah sebaik-baik perhiasan dunia ini adalah wanita yang shalehah? Lalu apa saja kriterianya? Simak pada kajian berikut ini!Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)

Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita

Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita – Ustadz Firanda AndirjaNasehat apa saja yang Islam berikan bagi para wanita? Kenapa Islam senantiasa memberikan nasehat bagi kaum muslimah? Benarkah sebaik-baik perhiasan dunia ini adalah wanita yang shalehah? Lalu apa saja kriterianya? Simak pada kajian berikut ini!Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)
Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita – Ustadz Firanda AndirjaNasehat apa saja yang Islam berikan bagi para wanita? Kenapa Islam senantiasa memberikan nasehat bagi kaum muslimah? Benarkah sebaik-baik perhiasan dunia ini adalah wanita yang shalehah? Lalu apa saja kriterianya? Simak pada kajian berikut ini!Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)


Kajian Muslimah: Nasehat Bagi Para Wanita – Ustadz Firanda AndirjaNasehat apa saja yang Islam berikan bagi para wanita? Kenapa Islam senantiasa memberikan nasehat bagi kaum muslimah? Benarkah sebaik-baik perhiasan dunia ini adalah wanita yang shalehah? Lalu apa saja kriterianya? Simak pada kajian berikut ini!Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)

Mengejek Orang yang Berbuat Dosa

Jangan merasa diri bisa selamat dari dosa sehingga meremehkan orang lain yang berbuat dosa. Dan meremehkannya pun dalam rangka sombong, “Kamu kok bisa terjerumus dalam zina seperti itu? Aku jelas tak mungkin.” Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Bedakan antara menasihati dengan menjelek-jelekkan. Menasihat berarti ingin orang lain jadi baik. Kalau menjelek-jelekkan ada unsur kesombongan dan merasa diri lebih baik dari orang lain. Jangan sombong, sampai merasa bersih dari dosa atau tidak akan terjerumus pada dosa yang dilakukan saudaranya. Semoga Allah memberikan hidayah demi hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar taubat

Mengejek Orang yang Berbuat Dosa

Jangan merasa diri bisa selamat dari dosa sehingga meremehkan orang lain yang berbuat dosa. Dan meremehkannya pun dalam rangka sombong, “Kamu kok bisa terjerumus dalam zina seperti itu? Aku jelas tak mungkin.” Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Bedakan antara menasihati dengan menjelek-jelekkan. Menasihat berarti ingin orang lain jadi baik. Kalau menjelek-jelekkan ada unsur kesombongan dan merasa diri lebih baik dari orang lain. Jangan sombong, sampai merasa bersih dari dosa atau tidak akan terjerumus pada dosa yang dilakukan saudaranya. Semoga Allah memberikan hidayah demi hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar taubat
Jangan merasa diri bisa selamat dari dosa sehingga meremehkan orang lain yang berbuat dosa. Dan meremehkannya pun dalam rangka sombong, “Kamu kok bisa terjerumus dalam zina seperti itu? Aku jelas tak mungkin.” Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Bedakan antara menasihati dengan menjelek-jelekkan. Menasihat berarti ingin orang lain jadi baik. Kalau menjelek-jelekkan ada unsur kesombongan dan merasa diri lebih baik dari orang lain. Jangan sombong, sampai merasa bersih dari dosa atau tidak akan terjerumus pada dosa yang dilakukan saudaranya. Semoga Allah memberikan hidayah demi hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar taubat


Jangan merasa diri bisa selamat dari dosa sehingga meremehkan orang lain yang berbuat dosa. Dan meremehkannya pun dalam rangka sombong, “Kamu kok bisa terjerumus dalam zina seperti itu? Aku jelas tak mungkin.” Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Bedakan antara menasihati dengan menjelek-jelekkan. Menasihat berarti ingin orang lain jadi baik. Kalau menjelek-jelekkan ada unsur kesombongan dan merasa diri lebih baik dari orang lain. Jangan sombong, sampai merasa bersih dari dosa atau tidak akan terjerumus pada dosa yang dilakukan saudaranya. Semoga Allah memberikan hidayah demi hidayah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar taubat

Tidak Boleh Menyentuh Al Quran Kecuali Orang yang Suci

Ingat, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Jadi dalam keadaan berwudhu barulah mushaf Al-Qur’an boleh disentuh. Orang yang berhadats besar atau kecil tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an baik seluruh atau sebagiannya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالصَّحِيحُ فِي هَذَا الْبَابِ مَا ثَبَتَ عَنْ الصَّحَابَة – رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ – وَهُوَ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ أَنَّ مَسَّ الْمُصْحَفِ لَا يَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ “Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah pendapat para sahabat. Itulah pendapat yang sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 270) Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). ‘Tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al-Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Pembicaraan seperti tentu pada Al-Qur’an. (Lihat Al-Majmu’ 2: 72) Dalil dari hadits, عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Berarti yang tidak berwudhu tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Wanita yang sedang mengalami haidh dan nifas juga tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Dalil pendukung dari sahabat, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash. عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash, “Aku pernah memegang mushaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku.” Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?” “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Khilafiyat 1: 516. Ia mengatakan, “Riwayat ini shahih.” Diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 1: 161 no. 122) Juga didukung dari perkataan Salman Al-Farisi berikut. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, kami pernah bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu ‘Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat Al-Qur’an.” Beliau berkata, “Silakan bertanya namun aku tidak akan menyentuh Al-Qur’an. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS. Al-Waqiah: 77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu. (HR. Ad-Daruquthni 1: 124. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih). ‘Abdullah bin Umar juga mendukung hal ini. عَنْ نَافِعٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ لاَ يَمُسُّ المصْحَفَ إِلاَّ وَهُوَ طَاهِرٌ Dari Nafi, ia berkata, “Tidaklah Ibnu ‘Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya 2: 140). Baca artikel sebelumnya di Rumaysho.Com: Menyentuh Mushaf Al-Qur’an bagi Orang yang Berhadats Dalil Pendukung Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Ketika Berhadats Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Semoga bermanfaat. — Sore hari 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats

Tidak Boleh Menyentuh Al Quran Kecuali Orang yang Suci

Ingat, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Jadi dalam keadaan berwudhu barulah mushaf Al-Qur’an boleh disentuh. Orang yang berhadats besar atau kecil tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an baik seluruh atau sebagiannya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالصَّحِيحُ فِي هَذَا الْبَابِ مَا ثَبَتَ عَنْ الصَّحَابَة – رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ – وَهُوَ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ أَنَّ مَسَّ الْمُصْحَفِ لَا يَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ “Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah pendapat para sahabat. Itulah pendapat yang sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 270) Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). ‘Tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al-Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Pembicaraan seperti tentu pada Al-Qur’an. (Lihat Al-Majmu’ 2: 72) Dalil dari hadits, عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Berarti yang tidak berwudhu tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Wanita yang sedang mengalami haidh dan nifas juga tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Dalil pendukung dari sahabat, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash. عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash, “Aku pernah memegang mushaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku.” Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?” “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Khilafiyat 1: 516. Ia mengatakan, “Riwayat ini shahih.” Diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 1: 161 no. 122) Juga didukung dari perkataan Salman Al-Farisi berikut. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, kami pernah bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu ‘Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat Al-Qur’an.” Beliau berkata, “Silakan bertanya namun aku tidak akan menyentuh Al-Qur’an. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS. Al-Waqiah: 77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu. (HR. Ad-Daruquthni 1: 124. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih). ‘Abdullah bin Umar juga mendukung hal ini. عَنْ نَافِعٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ لاَ يَمُسُّ المصْحَفَ إِلاَّ وَهُوَ طَاهِرٌ Dari Nafi, ia berkata, “Tidaklah Ibnu ‘Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya 2: 140). Baca artikel sebelumnya di Rumaysho.Com: Menyentuh Mushaf Al-Qur’an bagi Orang yang Berhadats Dalil Pendukung Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Ketika Berhadats Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Semoga bermanfaat. — Sore hari 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats
Ingat, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Jadi dalam keadaan berwudhu barulah mushaf Al-Qur’an boleh disentuh. Orang yang berhadats besar atau kecil tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an baik seluruh atau sebagiannya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالصَّحِيحُ فِي هَذَا الْبَابِ مَا ثَبَتَ عَنْ الصَّحَابَة – رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ – وَهُوَ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ أَنَّ مَسَّ الْمُصْحَفِ لَا يَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ “Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah pendapat para sahabat. Itulah pendapat yang sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 270) Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). ‘Tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al-Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Pembicaraan seperti tentu pada Al-Qur’an. (Lihat Al-Majmu’ 2: 72) Dalil dari hadits, عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Berarti yang tidak berwudhu tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Wanita yang sedang mengalami haidh dan nifas juga tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Dalil pendukung dari sahabat, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash. عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash, “Aku pernah memegang mushaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku.” Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?” “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Khilafiyat 1: 516. Ia mengatakan, “Riwayat ini shahih.” Diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 1: 161 no. 122) Juga didukung dari perkataan Salman Al-Farisi berikut. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, kami pernah bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu ‘Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat Al-Qur’an.” Beliau berkata, “Silakan bertanya namun aku tidak akan menyentuh Al-Qur’an. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS. Al-Waqiah: 77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu. (HR. Ad-Daruquthni 1: 124. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih). ‘Abdullah bin Umar juga mendukung hal ini. عَنْ نَافِعٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ لاَ يَمُسُّ المصْحَفَ إِلاَّ وَهُوَ طَاهِرٌ Dari Nafi, ia berkata, “Tidaklah Ibnu ‘Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya 2: 140). Baca artikel sebelumnya di Rumaysho.Com: Menyentuh Mushaf Al-Qur’an bagi Orang yang Berhadats Dalil Pendukung Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Ketika Berhadats Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Semoga bermanfaat. — Sore hari 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats


Ingat, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Jadi dalam keadaan berwudhu barulah mushaf Al-Qur’an boleh disentuh. Orang yang berhadats besar atau kecil tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an baik seluruh atau sebagiannya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالصَّحِيحُ فِي هَذَا الْبَابِ مَا ثَبَتَ عَنْ الصَّحَابَة – رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ – وَهُوَ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ أَنَّ مَسَّ الْمُصْحَفِ لَا يَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ “Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah pendapat para sahabat. Itulah pendapat yang sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 270) Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). ‘Tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al-Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Pembicaraan seperti tentu pada Al-Qur’an. (Lihat Al-Majmu’ 2: 72) Dalil dari hadits, عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Berarti yang tidak berwudhu tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Wanita yang sedang mengalami haidh dan nifas juga tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Dalil pendukung dari sahabat, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash. عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash, “Aku pernah memegang mushaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku.” Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?” “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Khilafiyat 1: 516. Ia mengatakan, “Riwayat ini shahih.” Diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 1: 161 no. 122) Juga didukung dari perkataan Salman Al-Farisi berikut. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, kami pernah bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu ‘Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat Al-Qur’an.” Beliau berkata, “Silakan bertanya namun aku tidak akan menyentuh Al-Qur’an. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS. Al-Waqiah: 77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu. (HR. Ad-Daruquthni 1: 124. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih). ‘Abdullah bin Umar juga mendukung hal ini. عَنْ نَافِعٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ لاَ يَمُسُّ المصْحَفَ إِلاَّ وَهُوَ طَاهِرٌ Dari Nafi, ia berkata, “Tidaklah Ibnu ‘Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya 2: 140). Baca artikel sebelumnya di Rumaysho.Com: Menyentuh Mushaf Al-Qur’an bagi Orang yang Berhadats Dalil Pendukung Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Ketika Berhadats Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Semoga bermanfaat. — Sore hari 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats

Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh

Kapan waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits Anas bin Malik berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari no. 1134 dan Muslim no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa yang ditanyakan pada Anas adalah jarak waktu antara berakhirnya makan sahur dan dimulainya shalat Shubuh. (Fath Al-Bari, 4: 138) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu Shubuh. (Syarh Shahih Muslim, 7: 184). Al-Qurthubi menjelaskan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa sahur tersebut selesai sebelum terbit fajar Shubuh (azan Shubuh).” (Fath Al-Bari, 4: 139) Faedah makan sahur diakhirkan disebutkan oleh Ibnu Abi Jamrah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memandang suatu amalan yang sangat mudah bagi umatnya untuk dilakukan. Seandainya tidak makan sahur, maka berat menjalankan puasa. Seandainya makan sahur dilakukan di tengah malam (bukan di akhir waktu sahur, pen.) tentu juga memberatkan. Orang yang makan sahur tengah malam tentu tak bisa terkalahkan dengan rasa kantuknya. Makan sahur tengah malam pun dapat membuat lalai dari shalat Shubuh atau membuat seseorang berusaha keras untuk begadang.” (Fath Al-Bari, 4: 138). Kesimpulannya, waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dekat dengan waktu Shubuh, artinya beliau akhirkan. Sedangkan waktu berakhirnya adalah mendekati azan Shubuh berkumandang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun menjelang Isya, 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan sahur

Sahur Nabi Dekat dengan Shalat Shubuh

Kapan waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits Anas bin Malik berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari no. 1134 dan Muslim no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa yang ditanyakan pada Anas adalah jarak waktu antara berakhirnya makan sahur dan dimulainya shalat Shubuh. (Fath Al-Bari, 4: 138) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu Shubuh. (Syarh Shahih Muslim, 7: 184). Al-Qurthubi menjelaskan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa sahur tersebut selesai sebelum terbit fajar Shubuh (azan Shubuh).” (Fath Al-Bari, 4: 139) Faedah makan sahur diakhirkan disebutkan oleh Ibnu Abi Jamrah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memandang suatu amalan yang sangat mudah bagi umatnya untuk dilakukan. Seandainya tidak makan sahur, maka berat menjalankan puasa. Seandainya makan sahur dilakukan di tengah malam (bukan di akhir waktu sahur, pen.) tentu juga memberatkan. Orang yang makan sahur tengah malam tentu tak bisa terkalahkan dengan rasa kantuknya. Makan sahur tengah malam pun dapat membuat lalai dari shalat Shubuh atau membuat seseorang berusaha keras untuk begadang.” (Fath Al-Bari, 4: 138). Kesimpulannya, waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dekat dengan waktu Shubuh, artinya beliau akhirkan. Sedangkan waktu berakhirnya adalah mendekati azan Shubuh berkumandang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun menjelang Isya, 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan sahur
Kapan waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits Anas bin Malik berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari no. 1134 dan Muslim no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa yang ditanyakan pada Anas adalah jarak waktu antara berakhirnya makan sahur dan dimulainya shalat Shubuh. (Fath Al-Bari, 4: 138) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu Shubuh. (Syarh Shahih Muslim, 7: 184). Al-Qurthubi menjelaskan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa sahur tersebut selesai sebelum terbit fajar Shubuh (azan Shubuh).” (Fath Al-Bari, 4: 139) Faedah makan sahur diakhirkan disebutkan oleh Ibnu Abi Jamrah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memandang suatu amalan yang sangat mudah bagi umatnya untuk dilakukan. Seandainya tidak makan sahur, maka berat menjalankan puasa. Seandainya makan sahur dilakukan di tengah malam (bukan di akhir waktu sahur, pen.) tentu juga memberatkan. Orang yang makan sahur tengah malam tentu tak bisa terkalahkan dengan rasa kantuknya. Makan sahur tengah malam pun dapat membuat lalai dari shalat Shubuh atau membuat seseorang berusaha keras untuk begadang.” (Fath Al-Bari, 4: 138). Kesimpulannya, waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dekat dengan waktu Shubuh, artinya beliau akhirkan. Sedangkan waktu berakhirnya adalah mendekati azan Shubuh berkumandang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun menjelang Isya, 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan sahur


Kapan waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits Anas bin Malik berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari no. 1134 dan Muslim no. 1097). Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa yang ditanyakan pada Anas adalah jarak waktu antara berakhirnya makan sahur dan dimulainya shalat Shubuh. (Fath Al-Bari, 4: 138) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu Shubuh. (Syarh Shahih Muslim, 7: 184). Al-Qurthubi menjelaskan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa sahur tersebut selesai sebelum terbit fajar Shubuh (azan Shubuh).” (Fath Al-Bari, 4: 139) Faedah makan sahur diakhirkan disebutkan oleh Ibnu Abi Jamrah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memandang suatu amalan yang sangat mudah bagi umatnya untuk dilakukan. Seandainya tidak makan sahur, maka berat menjalankan puasa. Seandainya makan sahur dilakukan di tengah malam (bukan di akhir waktu sahur, pen.) tentu juga memberatkan. Orang yang makan sahur tengah malam tentu tak bisa terkalahkan dengan rasa kantuknya. Makan sahur tengah malam pun dapat membuat lalai dari shalat Shubuh atau membuat seseorang berusaha keras untuk begadang.” (Fath Al-Bari, 4: 138). Kesimpulannya, waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dekat dengan waktu Shubuh, artinya beliau akhirkan. Sedangkan waktu berakhirnya adalah mendekati azan Shubuh berkumandang. Wallahu a’lam. — Selesai disusun menjelang Isya, 5 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan sahur

Donasi Buka Puasa dan Fidyah untuk Kaum Dhuafa Gunungkidul 8200 Paket

Mari salurkan sedekah dan fidyah Anda untuk buka puasa bersama kaum dhuafa dan fakir miskin di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, jamaah Pesantren Darush Sholihin yang terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul sudah semakin meningkat. Pesantren ini sifatnya bukan nyantri dengan nginap di pondok, santri yang ada hanyalah santri kalong. Pesantren ini hanya membina masyarakat sekitar mulai dari anak-anak lewat TPA (jadwal belajar: Senin-Jumat), remaja lewat kajian pekanan, hingga santri dewasa dan sepuh lewat pengajian pada Malam Kamis, Malam Sabtu, Sabtu Sore, Ahad Pagi, dan Malam Senin. Kajian-kajian tadi sebagiannya disiarkan LIVE online via skype dan radio streaming sebagaimana info di sini. Masjid yang disalurkan untuk buka puasa hampir 50 masjid yang terletak mayoritasnya Kecamatan Panggang Gunungkidul. Jumlah ini meningkat dari 30 masjid di tahun sebelumnya. Jumlah paket buka puasa yang ditargetkan adalah 8200 paket. Harga per paket untuk buka puasa ini adalah Rp.10.000,-. Sehingga dana yang dibutuhkan adalah Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah). Bisa juga paket buka puasa ini diniatkan untuk fidyah bagi yang dikenakan kewajiban. Harga per paket juga sama untuk fidyah Rp.10.000,-. Fidyah ini akan disalurkan dalam bentuk paket makanan untuk buka puasa pada fakir dan miskin. Baca: Cara Pembayaran Fidyah Puasa. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi buka puasa ini, silakan menyalurkan donasi Anda ke: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: buka puasa DS# nama# alamat# besar donasi# bank tujuan transfer# tgl transfer. Contoh: buka puasa DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.1.000.010,-# BSM# 21 Mei 2015. Untuk format fidyah: fidyah DS# nama# alamat# besar transfer# jumlah paket fidyah# bank tujuan transnfer# tgl transfer. Contoh: fidyah DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.300.000,-# 30 paket# BSM# 21 Mei 2015. Kebutuhan Pesantren Darush Sholihin lainnya: (1) Renovasi Masjid Pesantren, kekurangan dana 300 juta rupiah. (2) Tebar 2000 jilbab dan gamis muslimah. (3) Pelebaran jalan dari dana riba. (4) Sebar zakat pada kaum dhuafa dan miskin di Gunungkidul. Semoga Allah berkahi rezekinya. Alangkah baiknya, info ini bisa dishare atau disebar pada kaum muslimin lainnya. Moga Anda pun raih pahala karena telah menyebar kebaikan. Info Buka Puasa dan Kegiatan Pesantren Darush Sholihin, silakan kontak: 0811267791 (Mas Jarot). Info selengkapnya: Donasi Buka Puasa 1436 H — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1436 H Tagsdonasi ramadhan

Donasi Buka Puasa dan Fidyah untuk Kaum Dhuafa Gunungkidul 8200 Paket

Mari salurkan sedekah dan fidyah Anda untuk buka puasa bersama kaum dhuafa dan fakir miskin di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, jamaah Pesantren Darush Sholihin yang terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul sudah semakin meningkat. Pesantren ini sifatnya bukan nyantri dengan nginap di pondok, santri yang ada hanyalah santri kalong. Pesantren ini hanya membina masyarakat sekitar mulai dari anak-anak lewat TPA (jadwal belajar: Senin-Jumat), remaja lewat kajian pekanan, hingga santri dewasa dan sepuh lewat pengajian pada Malam Kamis, Malam Sabtu, Sabtu Sore, Ahad Pagi, dan Malam Senin. Kajian-kajian tadi sebagiannya disiarkan LIVE online via skype dan radio streaming sebagaimana info di sini. Masjid yang disalurkan untuk buka puasa hampir 50 masjid yang terletak mayoritasnya Kecamatan Panggang Gunungkidul. Jumlah ini meningkat dari 30 masjid di tahun sebelumnya. Jumlah paket buka puasa yang ditargetkan adalah 8200 paket. Harga per paket untuk buka puasa ini adalah Rp.10.000,-. Sehingga dana yang dibutuhkan adalah Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah). Bisa juga paket buka puasa ini diniatkan untuk fidyah bagi yang dikenakan kewajiban. Harga per paket juga sama untuk fidyah Rp.10.000,-. Fidyah ini akan disalurkan dalam bentuk paket makanan untuk buka puasa pada fakir dan miskin. Baca: Cara Pembayaran Fidyah Puasa. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi buka puasa ini, silakan menyalurkan donasi Anda ke: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: buka puasa DS# nama# alamat# besar donasi# bank tujuan transfer# tgl transfer. Contoh: buka puasa DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.1.000.010,-# BSM# 21 Mei 2015. Untuk format fidyah: fidyah DS# nama# alamat# besar transfer# jumlah paket fidyah# bank tujuan transnfer# tgl transfer. Contoh: fidyah DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.300.000,-# 30 paket# BSM# 21 Mei 2015. Kebutuhan Pesantren Darush Sholihin lainnya: (1) Renovasi Masjid Pesantren, kekurangan dana 300 juta rupiah. (2) Tebar 2000 jilbab dan gamis muslimah. (3) Pelebaran jalan dari dana riba. (4) Sebar zakat pada kaum dhuafa dan miskin di Gunungkidul. Semoga Allah berkahi rezekinya. Alangkah baiknya, info ini bisa dishare atau disebar pada kaum muslimin lainnya. Moga Anda pun raih pahala karena telah menyebar kebaikan. Info Buka Puasa dan Kegiatan Pesantren Darush Sholihin, silakan kontak: 0811267791 (Mas Jarot). Info selengkapnya: Donasi Buka Puasa 1436 H — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1436 H Tagsdonasi ramadhan
Mari salurkan sedekah dan fidyah Anda untuk buka puasa bersama kaum dhuafa dan fakir miskin di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, jamaah Pesantren Darush Sholihin yang terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul sudah semakin meningkat. Pesantren ini sifatnya bukan nyantri dengan nginap di pondok, santri yang ada hanyalah santri kalong. Pesantren ini hanya membina masyarakat sekitar mulai dari anak-anak lewat TPA (jadwal belajar: Senin-Jumat), remaja lewat kajian pekanan, hingga santri dewasa dan sepuh lewat pengajian pada Malam Kamis, Malam Sabtu, Sabtu Sore, Ahad Pagi, dan Malam Senin. Kajian-kajian tadi sebagiannya disiarkan LIVE online via skype dan radio streaming sebagaimana info di sini. Masjid yang disalurkan untuk buka puasa hampir 50 masjid yang terletak mayoritasnya Kecamatan Panggang Gunungkidul. Jumlah ini meningkat dari 30 masjid di tahun sebelumnya. Jumlah paket buka puasa yang ditargetkan adalah 8200 paket. Harga per paket untuk buka puasa ini adalah Rp.10.000,-. Sehingga dana yang dibutuhkan adalah Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah). Bisa juga paket buka puasa ini diniatkan untuk fidyah bagi yang dikenakan kewajiban. Harga per paket juga sama untuk fidyah Rp.10.000,-. Fidyah ini akan disalurkan dalam bentuk paket makanan untuk buka puasa pada fakir dan miskin. Baca: Cara Pembayaran Fidyah Puasa. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi buka puasa ini, silakan menyalurkan donasi Anda ke: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: buka puasa DS# nama# alamat# besar donasi# bank tujuan transfer# tgl transfer. Contoh: buka puasa DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.1.000.010,-# BSM# 21 Mei 2015. Untuk format fidyah: fidyah DS# nama# alamat# besar transfer# jumlah paket fidyah# bank tujuan transnfer# tgl transfer. Contoh: fidyah DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.300.000,-# 30 paket# BSM# 21 Mei 2015. Kebutuhan Pesantren Darush Sholihin lainnya: (1) Renovasi Masjid Pesantren, kekurangan dana 300 juta rupiah. (2) Tebar 2000 jilbab dan gamis muslimah. (3) Pelebaran jalan dari dana riba. (4) Sebar zakat pada kaum dhuafa dan miskin di Gunungkidul. Semoga Allah berkahi rezekinya. Alangkah baiknya, info ini bisa dishare atau disebar pada kaum muslimin lainnya. Moga Anda pun raih pahala karena telah menyebar kebaikan. Info Buka Puasa dan Kegiatan Pesantren Darush Sholihin, silakan kontak: 0811267791 (Mas Jarot). Info selengkapnya: Donasi Buka Puasa 1436 H — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1436 H Tagsdonasi ramadhan


Mari salurkan sedekah dan fidyah Anda untuk buka puasa bersama kaum dhuafa dan fakir miskin di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, jamaah Pesantren Darush Sholihin yang terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul sudah semakin meningkat. Pesantren ini sifatnya bukan nyantri dengan nginap di pondok, santri yang ada hanyalah santri kalong. Pesantren ini hanya membina masyarakat sekitar mulai dari anak-anak lewat TPA (jadwal belajar: Senin-Jumat), remaja lewat kajian pekanan, hingga santri dewasa dan sepuh lewat pengajian pada Malam Kamis, Malam Sabtu, Sabtu Sore, Ahad Pagi, dan Malam Senin. Kajian-kajian tadi sebagiannya disiarkan LIVE online via skype dan radio streaming sebagaimana info di sini. Masjid yang disalurkan untuk buka puasa hampir 50 masjid yang terletak mayoritasnya Kecamatan Panggang Gunungkidul. Jumlah ini meningkat dari 30 masjid di tahun sebelumnya. Jumlah paket buka puasa yang ditargetkan adalah 8200 paket. Harga per paket untuk buka puasa ini adalah Rp.10.000,-. Sehingga dana yang dibutuhkan adalah Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah). Bisa juga paket buka puasa ini diniatkan untuk fidyah bagi yang dikenakan kewajiban. Harga per paket juga sama untuk fidyah Rp.10.000,-. Fidyah ini akan disalurkan dalam bentuk paket makanan untuk buka puasa pada fakir dan miskin. Baca: Cara Pembayaran Fidyah Puasa. Bagi yang ingin turut serta dalam donasi buka puasa ini, silakan menyalurkan donasi Anda ke: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Atau bisa pula menyalurkannya via rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi via sms ke 082313950500 dengan format: buka puasa DS# nama# alamat# besar donasi# bank tujuan transfer# tgl transfer. Contoh: buka puasa DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.1.000.010,-# BSM# 21 Mei 2015. Untuk format fidyah: fidyah DS# nama# alamat# besar transfer# jumlah paket fidyah# bank tujuan transnfer# tgl transfer. Contoh: fidyah DS# Rini Rahmawati# Jogja# Rp.300.000,-# 30 paket# BSM# 21 Mei 2015. Kebutuhan Pesantren Darush Sholihin lainnya: (1) Renovasi Masjid Pesantren, kekurangan dana 300 juta rupiah. (2) Tebar 2000 jilbab dan gamis muslimah. (3) Pelebaran jalan dari dana riba. (4) Sebar zakat pada kaum dhuafa dan miskin di Gunungkidul. Semoga Allah berkahi rezekinya. Alangkah baiknya, info ini bisa dishare atau disebar pada kaum muslimin lainnya. Moga Anda pun raih pahala karena telah menyebar kebaikan. Info Buka Puasa dan Kegiatan Pesantren Darush Sholihin, silakan kontak: 0811267791 (Mas Jarot). Info selengkapnya: Donasi Buka Puasa 1436 H — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1436 H Tagsdonasi ramadhan

KUBURAN YANG MEMBISU

مَا لِلْقُبُوْرِ كَأَنَّمَا لاَ سَاكِنَ …. فِيْهَا؟ وَقَدْ حَوَتِ الْعُصُوْرَ الْمَاضِيَةْAda apa gerangan kuburan seakan-akan tidak ada penghuninya?Padahal kuburan telah memendam generasi-generasi yang telah lalu…طَوَتِ الْمَلاَيِيْنَ الْكَثِيْرَةَ قَبْلَنَا …. وَلَسَوْفَ تَطَوَيْنَا وَتَبْقَى خَالِيَةْKuburan telah membenamkan berjuta-juta manusia sebelum kita…Dan sungguh kuburan juga akan membenamkan kita, dan kuburan tetap saja ada…  أَيْنَ الْمَهَا وَعُيُوْنُهَا وَفُتُوْنُهَا ؟… أَيْنَ الْجَبَابِرُ وَالْمُلُوْكُ الْعَاتِيَةْ ؟Dimanakah rusa dan matanya (yang indah) serta keelokannya?….Dimanakah orang-orang lalim dan raja-raja yang sombong?زَالُوْا مِنَ الدُّنْيَا كَأَنْ لَمْ يُوْلَدُوا ،… سَحَقَتْهُمْ كَفُّ الْقَضَاءِ الْقَاسِيَةْMereka telah sirna dari dunia ini, seakan-akan tidak pernah dilahirkan (di muka bumi)…Mereka telah terkena keputusan yang keras (kematian)…

KUBURAN YANG MEMBISU

مَا لِلْقُبُوْرِ كَأَنَّمَا لاَ سَاكِنَ …. فِيْهَا؟ وَقَدْ حَوَتِ الْعُصُوْرَ الْمَاضِيَةْAda apa gerangan kuburan seakan-akan tidak ada penghuninya?Padahal kuburan telah memendam generasi-generasi yang telah lalu…طَوَتِ الْمَلاَيِيْنَ الْكَثِيْرَةَ قَبْلَنَا …. وَلَسَوْفَ تَطَوَيْنَا وَتَبْقَى خَالِيَةْKuburan telah membenamkan berjuta-juta manusia sebelum kita…Dan sungguh kuburan juga akan membenamkan kita, dan kuburan tetap saja ada…  أَيْنَ الْمَهَا وَعُيُوْنُهَا وَفُتُوْنُهَا ؟… أَيْنَ الْجَبَابِرُ وَالْمُلُوْكُ الْعَاتِيَةْ ؟Dimanakah rusa dan matanya (yang indah) serta keelokannya?….Dimanakah orang-orang lalim dan raja-raja yang sombong?زَالُوْا مِنَ الدُّنْيَا كَأَنْ لَمْ يُوْلَدُوا ،… سَحَقَتْهُمْ كَفُّ الْقَضَاءِ الْقَاسِيَةْMereka telah sirna dari dunia ini, seakan-akan tidak pernah dilahirkan (di muka bumi)…Mereka telah terkena keputusan yang keras (kematian)…
مَا لِلْقُبُوْرِ كَأَنَّمَا لاَ سَاكِنَ …. فِيْهَا؟ وَقَدْ حَوَتِ الْعُصُوْرَ الْمَاضِيَةْAda apa gerangan kuburan seakan-akan tidak ada penghuninya?Padahal kuburan telah memendam generasi-generasi yang telah lalu…طَوَتِ الْمَلاَيِيْنَ الْكَثِيْرَةَ قَبْلَنَا …. وَلَسَوْفَ تَطَوَيْنَا وَتَبْقَى خَالِيَةْKuburan telah membenamkan berjuta-juta manusia sebelum kita…Dan sungguh kuburan juga akan membenamkan kita, dan kuburan tetap saja ada…  أَيْنَ الْمَهَا وَعُيُوْنُهَا وَفُتُوْنُهَا ؟… أَيْنَ الْجَبَابِرُ وَالْمُلُوْكُ الْعَاتِيَةْ ؟Dimanakah rusa dan matanya (yang indah) serta keelokannya?….Dimanakah orang-orang lalim dan raja-raja yang sombong?زَالُوْا مِنَ الدُّنْيَا كَأَنْ لَمْ يُوْلَدُوا ،… سَحَقَتْهُمْ كَفُّ الْقَضَاءِ الْقَاسِيَةْMereka telah sirna dari dunia ini, seakan-akan tidak pernah dilahirkan (di muka bumi)…Mereka telah terkena keputusan yang keras (kematian)…


مَا لِلْقُبُوْرِ كَأَنَّمَا لاَ سَاكِنَ …. فِيْهَا؟ وَقَدْ حَوَتِ الْعُصُوْرَ الْمَاضِيَةْAda apa gerangan kuburan seakan-akan tidak ada penghuninya?Padahal kuburan telah memendam generasi-generasi yang telah lalu…طَوَتِ الْمَلاَيِيْنَ الْكَثِيْرَةَ قَبْلَنَا …. وَلَسَوْفَ تَطَوَيْنَا وَتَبْقَى خَالِيَةْKuburan telah membenamkan berjuta-juta manusia sebelum kita…Dan sungguh kuburan juga akan membenamkan kita, dan kuburan tetap saja ada…  أَيْنَ الْمَهَا وَعُيُوْنُهَا وَفُتُوْنُهَا ؟… أَيْنَ الْجَبَابِرُ وَالْمُلُوْكُ الْعَاتِيَةْ ؟Dimanakah rusa dan matanya (yang indah) serta keelokannya?….Dimanakah orang-orang lalim dan raja-raja yang sombong?زَالُوْا مِنَ الدُّنْيَا كَأَنْ لَمْ يُوْلَدُوا ،… سَحَقَتْهُمْ كَفُّ الْقَضَاءِ الْقَاسِيَةْMereka telah sirna dari dunia ini, seakan-akan tidak pernah dilahirkan (di muka bumi)…Mereka telah terkena keputusan yang keras (kematian)…

Kelinci haram menurut syiah

Alasannya : kelinci haid, dan darah haid najis, dan kita tdk boleh makan najis.Bantahan : konsekuensinya berarti tdk semua kelinci haram, yang halal masih banyak, diantaranya :– kelinci jantan, krn yg jantan tdk haid– kelinci betina yg belum baligh– kelinci betina yg sudah monopouse– kelinci betina yang sudah bersih dari haidnya meskipun belum mandi junubTernyata orang yahudi juga mengharamkan kelinci (lihat perjanjian lama : kitab ulangan 14 : 7)

Kelinci haram menurut syiah

Alasannya : kelinci haid, dan darah haid najis, dan kita tdk boleh makan najis.Bantahan : konsekuensinya berarti tdk semua kelinci haram, yang halal masih banyak, diantaranya :– kelinci jantan, krn yg jantan tdk haid– kelinci betina yg belum baligh– kelinci betina yg sudah monopouse– kelinci betina yang sudah bersih dari haidnya meskipun belum mandi junubTernyata orang yahudi juga mengharamkan kelinci (lihat perjanjian lama : kitab ulangan 14 : 7)
Alasannya : kelinci haid, dan darah haid najis, dan kita tdk boleh makan najis.Bantahan : konsekuensinya berarti tdk semua kelinci haram, yang halal masih banyak, diantaranya :– kelinci jantan, krn yg jantan tdk haid– kelinci betina yg belum baligh– kelinci betina yg sudah monopouse– kelinci betina yang sudah bersih dari haidnya meskipun belum mandi junubTernyata orang yahudi juga mengharamkan kelinci (lihat perjanjian lama : kitab ulangan 14 : 7)


Alasannya : kelinci haid, dan darah haid najis, dan kita tdk boleh makan najis.Bantahan : konsekuensinya berarti tdk semua kelinci haram, yang halal masih banyak, diantaranya :– kelinci jantan, krn yg jantan tdk haid– kelinci betina yg belum baligh– kelinci betina yg sudah monopouse– kelinci betina yang sudah bersih dari haidnya meskipun belum mandi junubTernyata orang yahudi juga mengharamkan kelinci (lihat perjanjian lama : kitab ulangan 14 : 7)

Lagi marah?

Lagi marah?Nabi bersabda ;وَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang dari kalian marah maka diamlah” (HR Ahmad dgn sanad yg hasan)Bukan malah teriak…., teriak tdk meredamkan, malah mengobarkan…Berbicara tatkala malah sering menyebabkan perceraian…krn suami sering menjatuhkan talak tatkala marah…ia berucap sementara otaknya lagi buntu.Bahkan bisa menyebabkan pertumpahan darah, krn berbicara tatkala marah menyebabkan bantah membantah dan semakin mengobarkan emosi…Jika anda lagi marah cobalah diam…karena menjalankan perintah Nabi…, niscaya kesudahannya indah.Silahkan berbicara jika marah sudah redam.

Lagi marah?

Lagi marah?Nabi bersabda ;وَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang dari kalian marah maka diamlah” (HR Ahmad dgn sanad yg hasan)Bukan malah teriak…., teriak tdk meredamkan, malah mengobarkan…Berbicara tatkala malah sering menyebabkan perceraian…krn suami sering menjatuhkan talak tatkala marah…ia berucap sementara otaknya lagi buntu.Bahkan bisa menyebabkan pertumpahan darah, krn berbicara tatkala marah menyebabkan bantah membantah dan semakin mengobarkan emosi…Jika anda lagi marah cobalah diam…karena menjalankan perintah Nabi…, niscaya kesudahannya indah.Silahkan berbicara jika marah sudah redam.
Lagi marah?Nabi bersabda ;وَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang dari kalian marah maka diamlah” (HR Ahmad dgn sanad yg hasan)Bukan malah teriak…., teriak tdk meredamkan, malah mengobarkan…Berbicara tatkala malah sering menyebabkan perceraian…krn suami sering menjatuhkan talak tatkala marah…ia berucap sementara otaknya lagi buntu.Bahkan bisa menyebabkan pertumpahan darah, krn berbicara tatkala marah menyebabkan bantah membantah dan semakin mengobarkan emosi…Jika anda lagi marah cobalah diam…karena menjalankan perintah Nabi…, niscaya kesudahannya indah.Silahkan berbicara jika marah sudah redam.


Lagi marah?Nabi bersabda ;وَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang dari kalian marah maka diamlah” (HR Ahmad dgn sanad yg hasan)Bukan malah teriak…., teriak tdk meredamkan, malah mengobarkan…Berbicara tatkala malah sering menyebabkan perceraian…krn suami sering menjatuhkan talak tatkala marah…ia berucap sementara otaknya lagi buntu.Bahkan bisa menyebabkan pertumpahan darah, krn berbicara tatkala marah menyebabkan bantah membantah dan semakin mengobarkan emosi…Jika anda lagi marah cobalah diam…karena menjalankan perintah Nabi…, niscaya kesudahannya indah.Silahkan berbicara jika marah sudah redam.
Prev     Next